PUU
Tahun 2026
168/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pemohon: Suriaman Panjaitan, S.H.
Tanggal Putusan: 2026-06-17T17:00:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 168/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Suriaman Panjaitan, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Tanjung Duren Timur Dalam VI Nomor 11,
RT.011, RW.001, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Mei
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 166/PUU/
PAN.MK/AP3/05/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 168/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 11 Mei 2026,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2026, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
2
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa kewenangan MK tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa selanjutnya, kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4136) sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
selanjutnya disebut UU MK, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
3
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
yang
selengkapnya
menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup Undang-Undang dan Perppu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) yang
menyatakan:
Pasal 2
(1) “Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”.
7. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 11 ayat
(3) UU DKJ yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
8. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU DKJ
yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1)
UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 9 ayat (1)
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025);
9. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materiil undang-
undang, in casu norma Pasal 11 ayat (3) UU DKJ terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
4
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana
diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-
Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b.
kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
c.
badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d.
lembaga negara.”
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
PMK 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal
standing)
dalam
perkara
pengujian
undang-undang,
yaitu
dengan
terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang;
3. Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai
Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat
mengajukan permohonan sebagaimana merujuk pada Putusan Mahkamah
Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
5
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
4. Bahwa oleh sebab itu Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam mengajukan Permohonan sebagai berikut:
4.1.
Kualifikasi sebagai Pemohon
a. Bahwa Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk/KTP Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
b. Bahwa dalam kualifikasi tersebut Pemohon merupakan Pemilih
warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum
untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi di Jakarta dalam Pemilihan Umum yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memilih secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilihan
umum setiap lima tahun sekali sebagaimana dijamin dalam Pasal
22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga baik karena
kualifikasi sebagai WNI maupun Pemilih dalam Pemilu, Pemohon
memiliki kepentingan hukum untuk mempersoalkan norma yang
mengatur jumlah Anggota DPRD yang dimohonkan a quo.
c. Bahwa sebagai warga negara yang bekerja dan memiliki profesi,
Pemohon adalah seorang Advokat yang telah disumpah untuk
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
dengan menjalankan kewajiban penegakan hukum sesuai dengan
kehormatan, martabat, tanggung jawab berdasarkan prinsip
kepastian hukum dan keadilan berdasarkan peraturan perundang-
6
undangan. Oleh karena itu, perubahan norma terkait jumlah
Anggota DPRD a quo nyata-nyata mengancam kualitas produk
hukum/legislasi daerah, yang secara langsung dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dan mencederai hak Pemohon dalam
menjalankan profesi secara berkeadilan sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
d. Bahwa sebagai warga negara yang bermasyarakat, Pemohon
adalah elemen masyarakat yang aktif menyalurkan partisipasi
sosial sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
(FKDM) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pemohon
mengemban tanggung jawab kemasyarakatan untuk membantu
pemerintah daerah memelihara stabilitas wilayah melalui deteksi
dini, sehingga Pemohon memiliki kepentingan hukum langsung
guna memastikan fungsi keterwakilan politik publik di lembaga
legislatif daerah berjalan secara proporsional dan efektif. Pemohon
mendeteksi adanya potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan
Gangguan (ATHG) di tingkat akar rumput yang membutuhkan
saluran pengawasan legislatif secara maksimal apabila potensi
pengurangan jumlah Anggota DPRD a quo terjadi secara nyata
menghambat efektivitas tugas pengabdian Pemohon dalam
memelihara stabilitas wilayah serta mencederai hak atas rasa
aman masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
4.2.
Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945, utamanya hak warga negara yang bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, hak
untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum
yang
berdasarkan
pada
keadilan,
hak
memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas rasa aman
masyarakat, hak mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
7
keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
1) Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2) Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
3) Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
4) Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”
5) Pasal 28 G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
6) Pasal 28 H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan.”
5. Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut,
menurut anggapan Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat
(3) UU DKJ sebagai berikut:
5.1. Pelanggaran Terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
(Kesamaan di Dalam Hukum dan Pemerintahan)
Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ, karena
sebagai Pemilih, Pemohon sebagai warga Jakarta tidak dapat memilih
anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota (single representation level)
yang berbeda kedudukannya dibandingkan dengan daerah lainnya
8
yang dapat memilih Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota. ketentuan
ini menegasikan kedaulatan rakyat yang setara dengan pemilih di
daerah lain. Sementara Pemohon sebagai pemegang kedaulatan tidak
memiliki kesempatan yang sama untuk berperan langsung dalam
memilih Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota; Sebagai Pemilih,
Pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta dalam jalannya
pemerintahan karena tidak tersedianya saluran legitimasi atas suara
rakyat di tingkat Kabupaten/Kota. Sebelumnya, “kompensasi” atas
legitimasi tersebut tersedia karena adanya ketentuan atau norma 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat
Provinsi yaitu pada Pasal 12 ayat 4 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI), sehingga kedaulatan
rakyat dan keadilan representasi (representation equity) tersalurkan
melalui ditambahnya kursi pada Anggota DPRD tingkat Provinsi. Namun
kedepan dengan adanya pencabutan UU DKI dan pemberlakuan UU
DKJ, Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang seharusnya mengatur ketentuan
atau norma 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota
DPRD tingkat Provinsi tersebut malah ditiadakan.
5.2. Pelanggaran Terhadap Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
(Hak Memperjuangkan Hak Secara Kolektif)
Hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28C ayat (2)
dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ serta
menghilangkan hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28C ayat (2) tersebut. Saluran utama untuk
memperjuangkan hak secara kolektif dalam sistem demokrasi adalah
melalui wakil rakyat di parlemen daerah, dengan berlakunya Pasal a quo
menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta
secara kolektif memilih calon karena berpotensi pilihannya tidak terpilih
karena ketidakcukupan kursi keterwakilan yang dibawah representasi
(under
represented).
Pemohon
berpotensi
tidak
mendapatkan
ruang/akses untuk melaksanakan penyampaian aspirasinya karena
terlalu besar jumlah penduduk Jakarta dibandingkan akses representasi
publik terhadap jumlah keterwakilan Anggota DPRD Provinsi. Kondisi
9
tersebut berpotensi terciptanya hambatan saluran representasi
(bottleneck representation) di mana beban isu masyarakat tertampung
terlalu banyak sementara sedikitnya representasi mengakibatkan
implementasi kebijakan yang sedikit pula tersalurkan;
5.3. Pelanggaran Terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
(Jaminan Kepastian Hukum yang Adil)
Hak Konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28D ayat (1),
dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ serta
menghilangkan hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28D ayat (1) tersebut, karena dengan berlakunya Pasal a
quo telah menyebabkan Pemohon mendapat kerugian berupa
ketidakadilan dan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.
Perbedaan UU DKI yang sebelumnya mengatur ketentuan 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat
Provinsi dengan UU DKJ yang tidak mengatur ketentuan tersebut
sehingga
terjadi
pengingkaran,
pengabaian,
pembiaran
dan
ketidakpastian hukum yang timpang serta perlakuan diskriminatif
terhadap hak konstitusionalitas Pemohon. Ketidakselarasan antara
status daerah khusus dengan regulasi pengisian jabatan publik di
dalamnya merusak tatanan kepastian hukum yang adil bagi hak pilih
Pemohon.
5.4. Pelanggaran Terhadap Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
(Hak Atas Kesempatan yang Sama dalam Pemerintahan)
Bahwa dengan berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang
menghilangkan formula kekhususan 125%, jumlah alokasi kursi DPRD
Jakarta menyusut dari 106 kursi menjadi berpotensi hanya 100 kursi
bahkan 85 kursi pada Pemilu mendatang. Penurunan jumlah kursi ini
secara matematis langsung mempersempit dan membatasi peluang
serta kesempatan konstitusional Pemohon—baik sebagai calon
legislatif maupun sebagai warga negara secara umum—untuk dapat
berpartisipasi dan duduk di dalam strukur pemerintahan daerah di
Jakarta. Pembatasan kesempatan ini menjadi tidak adil karena terjadi di
tengah fakta sosiologis jumlah penduduk Jakarta yang sangat besar dan
10
padat. Konsekuensinya, hilangnya formula kekhususan ini secara
langsung memperkecil rasio peluang keterwakilan warga negara untuk
masuk ke dalam roda pemerintahan daerah jika dibandingkan dengan
provinsi lainnya di Indonesia.
5.5. Pelanggaran Terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
(Hak Atas Rasa Aman dan Perlindungan)
Hak atas rasa aman masyarakat di suatu daerah sangat bergantung
pada optimalnya fungsi pengawasan (controlling) anggaran dan
kebijakan keamanan oleh lembaga legislatif daerah. Pengurangan
alokasi kursi DPRD Jakarta dari 106 menjadi berpotensi hanya 85-100
kursi mengakibatkan beban pengawasan wilayah urban menjadi tidak
proporsional. Dengan kepadatan penduduk Jakarta yang sangat tinggi,
kompleksitas masalah sosial, kerawanan kamtibmas, serta potensi
gangguan keamanan kota memerlukan fungsi pengawasan legislatif
yang maksimal. Penurunan jumlah keterwakilan akibat Pasal 11 ayat (3)
UU DKJ secara kausalitas (causal verband) merugikan hak
konstitusional Pemohon atas rasa aman. Hal ini dikarenakan
berkurangnya
jumlah
legislator
akan
memperlemah
efektivitas
pengawasan kedaruratan kota dan perlindungan ketertiban umum di
wilayah tempat tinggal Pemohon.
5.6. Pelanggaran Terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
(Hak Atas Kemudahan dan Perlakuan Khusus/Afirmasi)
Demikian pula hak konstitusionalitas Pemohon yang diberikan Pasal
28H ayat (2) dihilangkan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ
tersebut, karena hilangnya kekhususan 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi sehingga
mengurangi kesempatan Pemohon dalam memiliki representasi politik
dan berkurangnya manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dengan daerah lain yang tersalurkan melalui adanya DPRD tingkat
Kabupaten/Kota. Pengurangan ini menciptakan ketidakadilan karena
beban kerja pengawasan dan penyerapan aspirasi terhadap Pemohon
bahkan jutaan warga Jakarta tidak lagi sebanding dengan jumlah wakil
rakyat yang tersedia. Jakarta sebagai daerah yang masih menyandang
11
status “Khusus” seharusnya pula Pemohon yang merupakan warga
Jakarta masih mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sesuai
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Menyamakan jumlah anggota DPRD
Provinsi Jakarta dengan standar provinsi lainnya justru akan
menghilangkan esensi kekhususan tersebut dan mengabaikan
kompleksitas masalah Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi
nasional;
6. Bahwa sebagaimana kualifikasi Pemohon sebagai perseorangan warga
Jakarta yang merupakan Pemilih dalam Pemilu dan bekerja sebagai Advokat,
Pemohon juga aktif dalam elemen masyarakat di wilayah Pemohon
berdomisili/tinggal saat ini, yaitu sebagai Ketua merangkap Anggota pada
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kecamatan Grogol
Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat. FKDM merupakan wadah bagi
elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara
kewaspadaan dini masyarakat berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
(Permendagri tentang Kewaspadaan Dini di Daerah), untuk mendorong
terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang
berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG);
7. Bahwa sebagaimana salah satu kegiatan kemasyarakatan Pemohon selaku
FKDM berdasarkan Permendagri tentang Kewaspadaan Dini di Daerah ialah
melakukan pendeteksian dan pencegahan dini yaitu segala usaha, atau
kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk
mendeteksi
dan
mencegah
permasalahan
yang
mempengaruhi
penyelenggaraan pemerintahan;
8. Bahwa aktivitas kemasyarakatan Pemohon sebagai elemen masyarakat
yang tergabung dalam FKDM tersebut, mendeteksi dan perlu melakukan
pencegahan dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
(ATHG) di wilayah, yaitu adanya kegiatan dan tindakan yang dinilai dapat
membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di
12
aspek sosial dan politik, terutama hak pilih yang berkeadilan dalam Pemilihan
Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi di Jakarta;
9. Bahwa adapun Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG)
terhadap berkurangnya jumlah kursi DPRD Jakarta akibat penghapusan
klausul 125% dalam UU DKJ antara lain:
9.1.
Ancaman (threat)
a. Degradasi Kedaulatan Rakyat
Pengurangan kursi mengancam representasi masyarakat jakarta
yang heterogen. Suara jutaan warga terancam tidak terwakili
secara proporsional, sehingga dapat memicu ketidakpuasan
masyarakat terhadap pemerintah.
b. Ilusi Status Kekhususan
Jakarta yang masih akan berlanjut status kekhususannya namun
justru tidak diakomodir kekhususan jumlah Anggota DPRD
Provinsi seperti sebelumnya akan mengancam eksistensi Jakarta
sebagai daerah dengan dinamika sosial ekonomi yang jauh lebih
kompleks dibanding provinsi/daerah lain. Hal ini dapat menjadi
celah pula bagi pelemahan otonomi daerah dan merosotnya
ekonomi di Jakarta pada masa depan.
9.2.
Tantangan (challenge)
a. Defisit Fungsi Pengawasan DPRD
Anggota DPRD Provinsi yang jumlahnya akan lebih sedikit
ditantang untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan anggaran
(APBD) dan fungsi legislasi secara efektif di tengah beban kerja
yang terus meningkat.
b. Stagnasi Jakarta Menuju Kota Global
Jakarta ditantang untuk tetap inklusif dan berkelanjutan sebagai
kota global dan pusat ekonomi nasional meskipun keterwakilan
politik warganya akan menyusut dalam proses pengambilan
kebijakan strategis.
13
9.3.
Hambatan (obstacle)
a. Ekslusivitas Aspirasi Masyarakat
Berkurangnya wakil rakyat menjadi hambatan nyata bagi warga
dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme reses atau
pengaduan langsung. jarak antara konstituen dan anggota
legislatif menjadi semakin lebar.
b. Ketidakteraturan Daerah Pemilihan (Dapil)
Pengurangan kursi mengharuskan adanya penataan ulang dapil
yang rumit, demikian pula berpotensi menimbulkan gesekan antar
partai politik serta antar calon anggota legislatif dalam kontestasi
pemilu karena arena kompetisi yang kian sempit.
9.4.
Gangguan (disturbance)
a. Potensi Instabilitas Politik
Ketidakadilan dalam representasi masyarakat dapat memicu
gelombang penolakan seperti protes, unjuk rasa/demonstrasi,
huru-hara,
bahkan
eskalasi
kerusuhan
yang
berpotensi
mengganggu stabilitas pemerintah.
b. Reduksi Partisipasi Masyarakat
Berkurangnya motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pemilu jika masyarakat merasa hak keterwakilannya dipangkas
secara aturan, yang pada akhirnya mengganggu kualitas
demokrasi di Jakarta.
10. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (3) merugikan hak
konstitusional Pemohon serta bertentangan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan bahwa dalam rezim norma
sebelumnya pada Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia berbunyi:
“Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori
14
jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-
undang.”
11. Namun demikian, berlakunya UU DKJ yang tidak lagi mengatur norma “paling
banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk
kategori jumlah penduduk Jakarta”, maka dengan demikian nantinya akan
berpotensi mengurangi jumlah kursi di wilayah dengan kepadatan tinggi
seperti Jakarta, terlebih Jakarta tidak mempunyai DPRD pada tingkat
Kabupaten/Kota. Hal ini mengakibatkan nilai keterwakilan warga Jakarta
menjadi merosot secara kualitas dan kuantitas dibandingkan periode pemilu
sebelumnya. Pemohon secara langsung kehilangan representasi kursi
keterwakilan di DPRD Provinsi;
12. Bahwa apabila aturan ini berlaku pada Pemilu mendatang, suara Pemohon
akan memiliki bobot yang lebih rendah dibandingkan pemilih di daerah lain
dalam hal ini membutuhkan lebih banyak suara untuk satu kursi (dilution of
voting power). Hal ini secara langsung mengurangi hak Pemohon untuk
menentukan perwakilan yang efektif.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa yang menjadi pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
(UU DKJ) yang menyatakan “Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pemohon mendalilkan Pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 G
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18B ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa: "Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang". Sementara itu, Pasal 22E ayat (1) UD NRI
Tahun 1945 menyatakan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilihan umum setiap lima tahun
sekali”, serta Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Pemohon ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang mengatur Jumlah
anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15
bertentangan dengan Pasal tersebut ialah dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Jumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta saat ini mengacu pada Pasal
12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu “Anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari
jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang.”;
b. Adapun alasan mengapa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah
125% dari yang ditentukan dalam Undang-Undang, dibandingkan dengan
daerah lainnya, ialah tercantum dalam Penjelasan pasalnya, yaitu :
“Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya DPRD
pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga
ketentuan proporsi jumlah penduduk dengan jumlah anggota DPRD
Provinsi pada tiap provinsi tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI
Jakarta.”
c. Pada persiapan pelaksanaan dan tahapan Pemilu Tahun 2024, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 6 Februari 2023 menetapkan Jumlah
Kursi untuk Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yaitu 106
Kursi. Ketentuan ini tentunya berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menentukan bahwa
Jumlah Kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima)
dan paling banyak 120 (seratus dua puluh). Kemudian ditentukan lebih lanjut
oleh ayat (2) yaitu didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang
bersangkutan antara lain pada huruf f yaitu: “provinsi dengan jumlah
Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan
11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh
lima) kursi;”
d. Pada tahapan Pemilu tahun 2024, KPU telah menetapkan Anggota DPRD
Provinsi DKI Jakarta berjumlah 125% dari 85 kursi sehingga ditetapkan oleh
KPU dengan dijumlahkan menjadi sebanyak 106 kursi.
e. Diundangkannya UU DKJ dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)
tentang pemindahan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia nantinya
16
akan serta merta mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Pasal 12 ayat (4)
sebagaimana jumlah 125% Anggota DPRD Provinsi juga turut serta dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun
2024 tentang DKJ yang menyebutkan sebagai berikut: “Pada saat Undang-
Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
f.
Dalam UU DKJ tersebut kini telah diatur norma baru sebagaimana Pasal 11
ayat (3) berbunyi: “Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
g. bahwa apabila sebagaimana Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor
29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah
dinyatakan tidak berlaku lagi, maka ketentuan jumlah Anggota DPRD
Provinsi sebanyak 125% juga turut serta dicabut dan tidak berlaku lagi
karena saat ini hanya merujuk pada ketentuan UU Pemilu saja.
h. bahwa sebagaimana UU DKJ yang nantinya hanya menyesuaikan dengan
norma UU Pemilu yang saat ini berlaku, bila merujuk pada data BPS terkait
jumlah penduduk Jakarta pada Februari 2026 ialah sebanyak 10.669.702
jiwa, Juga bila merujuk pada data Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil ialah sebanyak 10.881.514 jiwa sehingga jumlah penduduk
tersebut masuk dalam Pasal 188 ayat (2) huruf f UU Pemilu yaitu 85 kursi
bila diperhitungkan pada saat ini. Bahkan bila Penduduk mencapai angka
11 juta jiwa pun, maka masuk dalam Pasal 188 ayat (2) huruf g UU Pemilu
yaitu 100 kursi. Masih kurang dari kursi pada Pemilu 2024 lalu yang
dikhususkan 125% yaitu 106 kursi.
i.
bahwa perubahan status Jakarta menjadi Provinsi DKJ melalui UU DKJ
membawa dampak signifikan terhadap jumlah anggota DPRD Provinsi DKJ.
Dengan ditetapkannya jumlah Anggota DPRD Provinsi DKJ pada UU
17
Provinsi DKJ tersebut, maka akan berdampak pada potensi penurunan
Jumlah Anggota Provinsi DKJ yaitu dari 106 Kursi menjadi berpotensi hanya
85-100 Kursi pada Pemilu selanjutnya.
j.
Bahwa meskipun jumlah penduduk Jakarta bertambah bahkan meningkat
dari kategori Pasal 188 ayat (2) huruf f UU Pemilu (85 kursi+125%) menjadi
kategori Pasal 188 ayat (2) huruf f UU Pemilu (100 kursi+125%), namun
nyatanya jumlah kursi berkurang dari saat ini 106 kursi menjadi berpotensi
85-100 kursi. Demikian pula Jakarta pada UU DKJ masih tidak terdapat
DPRD pada tingkat Kabupaten/Kota, sehingga Pemohon sebagaimana
disebutkan diatas secara nyata mengalami kerugian hak konstitusional
berupa representasi perwakilan warga negara serta penyaluran aspirasi
daerah berpotensi terdegradasi dalam pemilihan umum.
k. Bahwa pemberlakuan secara definitif Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun
2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang
mengikat target tahun 2028 sebagai batas akhir transisi pemindahan ibu
kota politik ke Ibu Kota Nusantara, secara serta-merta melahirkan akibat
hukum berupa hilangnya status kekhususan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang berdampak langsung pada pemangkasan jatah
keterwakilan dari 106 kursi menjadi 85-100 kursi DPRD. Alokasi
pemotongan
kursi
tersebut
secara
nyata
menimbulkan
kerugian
konstitusional yang bersifat aktual dan tak terhindarkan (imminent and
actual harm) bagi Pemohon karena telah mencederai asas keadilan pemilu
yang dijamin secara tegas dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut
Pemohon, Pasal 11 ayat (3) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1)
dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Anggota DPRD Provinsi
Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus
Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”.
Sebagai penjabaran komprehensif mengenai bagaimana pertentangan norma ini
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon serta melanggar prinsip-prinsip
18
demokrasi, berikut diuraikan alasan-alasan hukum (causal verband) secara
terperinci:
A. Kaitan Kerugian Konstitusional (causal verband)
1. Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) UU DKJ, hak
konstitusionalitas
Pemohon
untuk
mendapatkan
perlakuan
khusus
didegradasi secara sepihak, karena norma tersebut menghapus landasan
hukum kekhususan jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta yang sebelumnya
menjamin keterwakilan Pemohon secara lebih luas melalui skema 125%
(seratus dua puluh lima persen);
2. Bahwa berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ mengakibatkan kerugian
langsung bagi Pemohon, dimana jumlah anggota DPRD Provinsi jakarta yang
seharusnya merepresentasi kepentingan Pemohon berkurang dari 106
(seratus enam) kursi berpotensi menjadi 85 (delapan puluh lima) hingga 100
(seratus) kursi. Hal ini menyebabkan suara Pemohon mengalami pelemahan
nilai (dilution of voting power) dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat
Provinsi;
3. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang nyata,
dimana pengurangan jumlah kursi tersebut secara langsung menghambat
aksesibilitas Pemohon untuk memperoleh keadilan dan pelayanan publik
yang setara. Pemohon dirugikan karena beban kerja anggota DPRD Provinsi
yang semakin berat akan mengurangi kualitas pengawasan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jakarta yang
sangat besar, sehingga pada akhirnya akan berdampak pada efektivitas
layanan publik yang diterima oleh Pemohon;
4. Bahwa akibat hilangnya kekhususan 125% tersebut, Pemohon tidak lagi
mendapatkan “kemudahan dan perlakuan khusus” sebagaimana dijamin
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Penyamarataan jumlah kursi DPRD Jakarta
dengan provinsi biasa oleh pasal 11 ayat (3) UU DKJ telah merampas hak
konstitusionalitas Pemohon untuk memiliki sistem keterwakilan yang sesuai
dengan kompleksitas wilayah tempat tinggal Pemohon;
5. Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal a quo, hak konstitusional
Para Pemohon untuk berpartisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap
jalannya pemerintahan sebagaimana dijamin melalui Pasal 27 ayat (1) UUD
19
1945, begitu pula hak konstitusional Para Pemohon untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin melalui Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945, dan hak konstitusional Para Pemohon untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin
melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak konstitusional Pemohon
sebagai warga Jakarta berupa kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 tidak
dapat terwujud;
6. Bahwa menurut Pemohon kerugian hak konstitusional Pemohon di atas
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi pada pemilu mendatang, serta
mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ
dan diyakini apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,
maka anggapan potensi/kerugian hak konstitusional Pemohon pada pemilu
mendatang tidak akan/tidak terjadi lagi apabila kembali diatur oleh norma
paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal
untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus Jakarta;
7. Bahwa dengan demikian Pemohon telah memenuhi kualitas dan kapasitas
sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Sehingga, jelas pula Pemohon memiliki hak dan kepentingan
hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan a quo.
B. Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jakarta Melanggar Prinsip
Demokrasi
Bahwa berkurangnya atau dihapusnya norma 125% (seratus dua puluh lima
persen) jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Jakarta akibat berlakunya pasal
11 ayat (3) UU DKJ melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang fundamental,
yaitu antara lain:
1. Prinsip Representasi Proporsional (proportional representation)
Demokrasi menuntut adanya keseimbangan antara jumlah penduduk
dengan jumlah wakil rakyat. Dengan penduduk lebih dari 10 juta jiwa dan
20
dinamika yang sangat tinggi, pengurangan kursi dari 106 menjadi sekitar
85 hingga 100 kursi menyebabkan rasio keterwakilan menurun. Satu
anggota DPRD Provinsi kedepan harus mewakili jauh lebih banyak
warga, sehingga aspirasi rakyat tidak lagi terserap secara efektif;
2. Prinsip Kesetaraan Nilai Suara (one person, one vote, one value)
Pengurangan kursi ini mengakibatkan terjadinya degradasi nilai suara
warga Jakarta.Dibandingkan dengan provinsi lain dengan kepadatan
lebih rendah namun memiliki jumlah kursi yang sama (100 kursi), suara
seorang warga Jakarta menjadi “lebih murah” atau kurang berbobot
dalam menentukan kebijakan daerah;
3. Prinsip Partisipasi Bermakna (meaningful participation)
Demokrasi yang sehat membutuhkan akses yang luas bagi warga untuk
memengaruhi kebijakan. Berkurangnya kursi memperlebar jarak antara
rakyat dan wakilnya, sehingga menghambat hak warga untuk
berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi, pengawasan
APBD, dan pengambilan keputusan penting lainnya.
4. Prinsip
Kekhususan
yang
Adil
(asymmetric
federalism/decentralization)
Dalam negara demokrasi yang mengakui daerah khusus, pengurangan
kursi ini melanggar prinsip keadilan bagi daerah dengan status otonomi
khusus. Jakarta meski ke depan bukan lagi sebagai ibu kota, namun
masih diberikan status “khusus” karena beban kerjanya sebagai kota
global dan sebagai pusat ekonomi nasional. Maka, menyamakan proporsi
jumlah kursi Provinsi Jakarta dengan provinsi biasa yang terlebih memiliki
DPRD tingkat Kabupaten/Kota, adalah bentuk ketidakadilan demokrasi
bagi warga yang tinggal di wilayah dengan kompleksitas yang tinggi.
5. Prinsip Akuntabilitas dan Pengawasan (check and balances)
terhadap anggaran (APBD) Jakarta yang terbesar di Indonesia,
pengurangan
jumlah
pengawas
(DPRD)
memperlemah
fungsi
pengawasan (check and balances). Secara prinsip demokratis hal ini
akan membahayakan karena pengawasan terhadap eksekutif menjadi
tidak maksimal, yang pada akhirnya merugikan hak warga atas tata kelola
21
pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean
government).
6. Kemunduran Demokrasi (regressive representation)
Pemangkasan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi jakarta dengan
berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ dibandingkan sebelum berlakunya
norma 125% menunjukkan bahwa kerugian konstitusionalitas Pemohon
bukan sekedar potensi, melainkan sebuah tindakan penghapusan hak
yang sudah diperoleh (vested rights).
C. Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jakarta Menyebabkan
Banyak Suara Terbuang (wasted votes)
1. Fenomena Suara Terbuang (wasted votes)
Dalam sistem proporsional, setiap suara seharusnya berkontribusi pada
perolehan kursi. Ketika jumlah kursi berkurang (dari 106 menjadi 85 s.d.
100), maka ambang batas harga kursi (natural treshold) di setiap daerah
pemilihan (dapil) menjadi lebih tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan antara
lain:
a. Partai membutuhkan lebih banyak suara untuk mendapatkan satu
kursi.
b. Sisa suara partai yang tidak mencapai angka pembagi kursi akan
hangus/terbuang.
c. Bagi Pemohon sebagai pemilih, hal ini berarti peluang aspirasi politik
Pemohon berpotensi tidak dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen
menjadi lebih besar.
2. Pelanggaran Prinsip Keterwakilan yang Adil (fair representation)
Pelanggaran prinsip fair representation (keterwakilan yang adil) terjadi
karena berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU DKJ secara sistematis
meningkatkan ambang batas alamiah (natural threshold) perolehan kursi,
yang mengakibatkan korelasi negatif berupa peningkatan volume suara
terbuang (wasted votes). Dengan pengurangan jumlah kursi di tengah
pertumbuhan populasi Jakarta yang pesat, setiap suara yang diberikan
oleh Pemohon mengalami pengenceran nilai (vote dilution) karena harus
22
bersaing dalam kuota yang jauh lebih sempit dan mahal, sehingga
memperbesar risiko aspirasi politik Pemohon tidak terkonversi menjadi
representasi nyata. Ketimpangan ini menciptakan kerugian konstitusional
bagi Pemohon berupa hilangnya hak atas pembobotan suara yang setara
dan adil dibandingkan dengan wilayah lain, yang pada akhirnya memutus
hubungan hukum antara kehendak pemilih dengan komposisi akhir
lembaga legislatif yang seharusnya merepresentasikannya.
3. Ketidakadilan bagi Pemilih (Pemohon)
Apabila jumlah kursi dipertahankan pada skema 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari jumlah Anggota DPRD Provinsi, sisa suara yang kecil
sekalipun memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kursi terakhir
melalui sistem penghitungan seperti metode sainte-lague. Dengan
dihapusnya skema 125% (seratus dua puluh lima persen) tersebut, maka
suara-suara tersebut akan terbuang sia-sia, yang secara konstitusional
melanggar hak Pemohon agar suaranya memiliki nilai yang setara dalam
menentukan kebijakan (one value).
D. Diskriminasi Kekhususan Jumlah Kursi Anggota DPRD Provinsi di
Jakarta dengan Aceh dan Papua
1. Terdapat ketimpangan dan diskriminasi representasi politik yang nyata
terhadap warga Jakarta dibandingkan dengan warga di daerah khusus
lainnya seperti Aceh dan Papua. Perbedaan ini muncul akibat perubahan
landasan hukum dalam pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang secara implisit
menghapus klausul kekhususan jumlah kursi DPRD Provinsi Jakarta,
sementara
DPRD
Provinsi
Aceh
dan
Papua
masih
tetap
mempertahankan kekhususan jumlah kursinya, ditambah pula dengan
adanya DPRD tingkat Kabupaten dan Kota.
2. Kekhususan jumlah kursi legislatif di Aceh diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 22 ayat (3)
yang berbunyi sebagai berikut:
“Jumlah anggota DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) paling
banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan
undang-undang”
23
3. Kekhususan jumlah kursi di Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal
6 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
(1)
DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) terdiri atas anggota
yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2)
Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali
dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
4. Bahwa ketika Aceh dan Papua secara eksplisit diberikan “slot” tambahan
sebesar 125% atau ¼ dari jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dalam
undang-undang kekhususan daerah masing masing, UU DKJ justru
secara implisit mencabut ketentuan serupa yang sebelumnya ada dalam
UU DKI (UU 29/2007);
5. bahwa faktanya telah jelas, negara sebagai pembuat undang-undang
memberikan perlakuan khusus (afirmasi) kepada warga Aceh dan Papua
untuk memiliki wakil rakyat yang lebih banyak dibanding provinsi biasa
lainnya (skema 125% atau ¼ dari jumlah kursi), namun secara
diskriminatif mencabut hak tersebut dari warga Jakarta. Hal ini
membuktikan adanya pelanggaran terhadap asas kesetaraan di hadapan
hukum (equality before the law) dan hak atas perlakuan khusus sesuai
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
6. Bahwa negara secara sadar mengakui status “Khusus” bagi Jakarta,
Aceh, dan Papua melalui Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Namun dalam
implementasinya, terdapat disparitas pemberian hak konstitusional. Bila
Aceh diberikan kekhususan kursi untuk perdamaian dan Papua untuk
afirmasi adat, maka Jakarta seharusnya diberikan kekhususan kursi
untuk kompleksitas tata kelola kota global dan pusat perekonomian
nasional.
7. Bahwa DPRD Provinsi Jakarta mengelola APBD yang lebih besar
daripada gabungan APBD provinsi lain (lebih dari 80 Triliun).
Pembatasan/pemangkasan jumlah kursi menjadi paling banyak 85 s.d.
24
100 anggota menciptakan ketidakadilan dalam beban pengawasan. 1
(satu) Anggota DPRD Jakarta mengawasi lebih dari 800 Miliar anggaran,
dibandingkan Aceh dan Papua yang tentunya memiliki lebih banyak
pengawas untuk porsi anggaran yang secara nominal lebih kecil. Hal ini
merugikan Pemohon sebagai warga Jakarta karena hak untuk
mendapatkan pengawasan anggaran yang presisi dan berkualitas
menjadi terancam akibat rasio jumlah pengawas yang tidak memadai;
8. Bahwa terdapat perlakuan berbeda dalam proses konversi suara menjadi
kursi. Di Aceh dan Papua, ambang batas harga satu kursi menjadi lebih
rendah dan lebih mudah dicapai karena adanya tambahan kuota 125%
atau ¼. Di Jakarta, dengan dihapusnya tambahan 125% tersebut, nilai
satu kursi menjadi sangat tinggi. Hal ini terbukti akan menyebabkan suara
Pemohon memiliki resiko lebih tinggi untuk menjadi suara terbuang
(wasted votes) dibandingkan warga di daerah khusus lainnya, sehingga
hal ini merupakan diskriminasi hak pilih;
9. Bahwa setiap Anggota DPRD memiliki fungsi menjaring aspirasi melalui
reses. Dengan jumlah anggota yang lebih sedikit untuk penduduk Jakarta
yang lebih dari 10 juta penduduk, durasi dan jangkauan serap aspirasi
terhadap Pemohon menjadi terbatas. Sementara warga Aceh dan Papua
mendapatkan akses yang lebih luas ke wakil rakyat mereka karena rasio
kursi yang ideal. Warga Jakarta justru mengalami penciutan ruang akses
politik;
10. Bahwa terdapat inkonsistensi dalam pembentukan UU DKJ dibandingkan
UU Otonomi Khusus Papua dan UU Pemerintahan Aceh. Bila semangat
otonomi khusus adalah untuk memberikan “alat” yang lebih kuat bagi
daerah dalam mengurus rumah tangganya, maka pengurangan kursi
DPRD Jakarta adalah langkah mundur (regressive) yang bertentangan
dengan semangat penguatan daerah khusus yang diterapkan di wilayah
lain di Indonesia.
E. Pertimbangan Historis, Sosiologis, dan Yuridis Penambahan Kursi
Anggota DPRD Provinsi Jakarta
1. Latar Belakang Sejarah (historical background)
a. Bahwa Pemohon memandang penting untuk menguraikan latar
belakang sejarah (historical background) pembentukan hukum
25
mengenai formula keterwakilan politik di Jakarta. Hal ini bertujuan
untuk memberikan landasan sosiologis dan filosofis yang kuat bagi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memahami rasio logis
(ratio legis) dari tuntutan Pemohon.
b. Bahwa secara historis, saat berlakunya Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia didesain sebagai daerah otonom tunggal
yang hanya berada di tingkat Provinsi. Konsekuensi yuridis dari desain
tersebut adalah tidak adanya lembaga DPRD pada tingkat Kota
Administrasi maupun Kabupaten Administrasi di seluruh wilayah
Jakarta.
c. Bahwa tiadanya DPRD di tingkat dua (Kabupaten/Kota) secara
eksplisit memberikan kekhususan dengan menetapkan bahwa jumlah
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari jumlah maksimal kategori dalam UU Pemilu.
d. Bahwa sebagai kompensasi atas tiadanya DPRD Kabupaten/Kota
tersebut, pembentuk undang-undang terdahulu menciptakan suatu
kebijakan afirmasi (affirmative action) berupa formula pengali 125%
untuk menentukan jumlah anggota DPRD Provinsi. Formula ini secara
eksplisit dituangkan dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29
Tahun 2007 yang menyatakan:
"Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya
DPRD pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI
Jakarta sehingga ketentuan proporsi jumlah penduduk dengan
jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap provinsi tidak berlaku
bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta."
e. Bahwa keberadaan formula 125% tersebut bukanlah sebuah hak
istimewa yang tanpa dasar (privilege), melainkan sebuah instrumen
hukum untuk menjaga keseimbangan rasio keterwakilan politik
(representational ratio) antara jumlah penduduk Jakarta yang sangat
besar dengan jumlah wakil rakyat yang duduk di parlemen.
f.
Bahwa dengan dihapusnya formula 125% melalui Pasal 11 ayat (3) UU
DKJ yang baru, pembentuk undang-undang saat ini secara nyata telah
mengabaikan latar belakang sejarah dan tujuan filosofis dari
26
kekhususan Jakarta. Akibatnya, terjadi kemunduran demokrasi karena
beban kerja pengawasan aspirasi penduduk Jakarta meningkat,
namun jumlah keterwakilan anggotanya justru dipaksa menciut
mengikuti standar provinsi biasa.
2. Pertimbangan Sosiologis (Dinamika Masyarakat)
Jakarta memiliki kepadatan penduduk tertinggi dengan dinamika konflik
sosial dan ekonomi yang sangat cepat. Penambahan kursi bertujuan agar
setiap kelompok masyarakat yang beragam tetap memiliki aksesibilitas
terhadap wakil rakyat. Karena hanya memiliki satu pintu untuk mengadu,
yaitu DPRD Provinsi, secara sosiologis pengurangan kursi akan
menciptakan jarak (gap) yang lebar antara warga dengan wakilnya,
sehingga aspirasi masyarakat berisiko tidak terakomodasi. Permasalahan
Jakarta (macet, banjir, pemukiman kumuh, tawuran, pencurian/begal,
dsb.) memerlukan pengawasan yang lebih mikro yang biasanya dilakukan
oleh DPRD Kabupaten/Kota. Tanpa tambahan kursi, fungsi pengawasan
ini akan mengalami kelebihan beban (overload).
3. Pertimbangan Yuridis (Kepastian Hukum)
UU DKJ adalah hukum khusus (asas lex specialis derogat legi generali).
Secara yuridis, pemberian perlakuan khusus berupa penambahan kursi
125% adalah bentuk perwujudan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengenai
pengakuan negara atas satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus. Penambahan jumlah kursi adalah instrumen "perlakuan khusus"
sebagaimana Pasal 28H ayat (2) untuk mencapai persamaan dan
keadilan. Menghilangkan angka 125% dalam UU DKJ yang baru tanpa
mengembalikan DPRD tingkat Kabupaten/Kota adalah cacat yuridis
karena menghilangkan hak perwakilan masyarakat tanpa memberikan
alternatif pengganti. Kepastian hukum yang adil sebagaimana pasal 28D
ayat 1 juga menimbulkan ketidakpastian hukum atas hak kekhususan yang
sudah melekat puluhan tahun pada warga Jakarta.
F. Proses Pembahasan UU DKJ dalam Rapat Paripurna DPR RI Tergesa-
gesa dan Mengabaikan Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful
Public Participation)
1. Bahwa pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun
Sidang 2023-2024 tanggal 28 Maret 2024, Pembentuk Undang-Undang
27
mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang. Pengesahan
tersebut menyisakan catatan kritis terkait prosedur formal pembentukan
undang-undang yang demokratis sehingga berdampak pula pada materiil
Undang-Undang.
2. Bahwa fakta hukum persidangan dalam Rapat Paripurna tersebut secara
eksplisit mengungkap adanya pengakuan dari anggota Panitia Kerja
(Panja) RUU DKJ, di antaranya melalui interupsi yang disampaikan oleh
Anggota Fraksi PKS (H. Ansory Siregar, Lc.). Beliau menyatakan secara
terbuka di hadapan sidang paripurna bahwa:
“...undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa. Sewaktu
saya, saya termasuk anggota Panja, terburu-buru...Kita ke IKN dulu,
lihat IKN... Tidak menyetujui... Terburu-buru... Buru-buru sekali
Pimpinan...”
3. Bahwa akibat dari proses pembahasan yang terburu-buru tersebut,
Pembentuk Undang-Undang nyata-nyata telah mengabaikan asas
keterbukaan dan asas partisipasi masyarakat. Hal ini dikuatkan oleh
pernyataan formal di dalam risalah rapat paripurna yang dilanjutkan
dengan menyatakan:
“...belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Ya, belum. Ya karena buru-buru itu...”
Fakta ini membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa hak
konstitusional masyarakat Jakarta untuk didengar pendapatnya (right to
be hear), dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan
mendapatkan penjelasan (right to be explained) tidak terakomodir secara
maksimal.
4. Bahwa tergesa-gesanya pembahasan ini juga terkonfirmasi dari adanya
banyak penolakan dari masyarakat. Berdasarkan data yang diungkap
dalam forum tertinggi DPR tersebut, aspirasi publik yang masuk
menunjukkan angka 95% menolak terhadap substansi pembahasan yang
terburu-buru ini. Namun, suara masyarakat banyak tersebut tetap
diabaikan.
5. Bahwa konsekuensi logis dari proses legislasi yang cacat formil dan
tergesa-gesa ini adalah lahirnya produk hukum yang defisit legitimasi
sosiologis. Salah satu dampaknya adalah terhapusnya kebijakan afirmasi
28
(affirmative action) berupa formula pengali 125% untuk penentuan jumlah
anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Penghapusan ini
dilakukan tanpa adanya kajian sosiologis, filosofis, maupun naskah
akademik yang matang dan komprehensif mengenai beban kerja
pengawasan dan penyerapan aspirasi di daerah otonom seperti Jakarta.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (khususnya
terkait
doktrin
meaningful
public
participation),
suatu
proses
pembentukan undang-undang yang dilakukan secara terburu-buru, tidak
transparan, dan menafikan partisipasi bermakna dari pemangku
kepentingan (stakeholders) merupakan bentuk pelanggaran nyata
terhadap
tata
cara
pembentukan
undang-undang
sebagaimana
termaktub dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang dihasilkan dari proses yang
cacat formal tersebut melahirkan ketentuan normatif yang secara materiil
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, maka sudah sepatutnya
Pasal 11 ayat (3) UU DKJ ini haruslah dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
G. Dewan Kota/Kabupaten Tidak Merepresentasi Fungsi Konstitusional
Legislatif
Bahwa keberadaan Dewan Kota/Kabupaten yang diatur dalam UU DKJ yang
dibentuk pada tingkat Kota/Kabupaten tidak dapat dijadikan alasan untuk
membatasi jumlah Anggota DPRD Provinsi karena telah adanya lembaga di
tingkat Kota/Kabupaten. Perlu diperhatikan bahwa lembaga ini tidak memiliki
otoritas hukum untuk mengintervensi kebijakan eksekutif atau menetapkan
alokasi anggaran daerah yang berdampak langsung pada hak-hak warga.
Perlu diingat bahwa dalam UU DKI (UU 29/2007), lembaga Dewan
Kota/Kabupaten sudah eksis dan berjalan berdampingan dengan ketentuan
kekhususan jumlah anggota sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen).
Oleh karena itu, keberadaan Dewan Kota dalam UU DKJ tidak dapat
dijadikan substitusi atau kompensasi atas hilangnya hak keterwakilan politik
warga Jakarta, sehingga pengembalian kuota kekhususan 125% kursi DPRD
Provinsi menjadi satu-satunya instrumen yuridis untuk memulihkan hak
konstitusional Pemohon atas perlakuan khusus dan keadilan representasi.
29
H. Anomali Pengkhususan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
versus Penormalan Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi
1. Bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Jakarta
merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan sistem
mayoritas absolut dengan 2 (dua) putaran yaitu syarat kemanangan
mutlak lebih dari 50 persen suara untuk ditetapkan sebagai pemenang
dalam satu putaran. Apabila putaran pertama tidak ada pasangan calon
yang memperoleh suara di atas 50 persen, maka dilakukan putaran
kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon terbanyak pertama dan
kedua pada putaran sebelumnya. Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)
menguraikan sebagai berikut:
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur
dan Wakil Gubernur terpilih.
(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang
diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua pada putaran pertama.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-X/2012 mempertimbangkan Provinsi DKI Jakarta adalah daerah
provinsi yang memiliki banyak sekali aspek dan kondisi bersifat khusus
yang berbeda dengan daerah lainnya, sehingga memerlukan pengaturan
yang bersifat khusus. Oleh karena itu, menurut Mahkamah kekhususan
Provinsi DKI Jakarta mengenai syarat keterpilihan Gubernur yang
mengharuskan perolehan suara lebih dari 50% suara sah, dan apabila
tidak ada yang mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran
kedua, adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak
bertentangan dengan konstitusi;
3. Bahwa apabila pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta
dikhususkan dengan sistem dua putaran untuk menjadikan legitimasi
yang sangat kuat (lebih dari 50%), maka otoritas eksekutif tersebut
seharusnya diimbangi oleh lembaga legislatif yang memiliki daya
representasi yang juga kuat. Pengurangan jumlah kursi Anggota DPRD
menjadi “normal” justru menciptakan ketimpangan. Gubernur dan Wakil
30
Gubernur
dengan
“kekhususan”
legitimasi
mayoritas,
mutlak
membutuhkan mitra pengawas yang memiliki jangkauan dan cakupan
representasi yang lebih luas, bukan malahan dipersempit atau
“dinormalkan” menjadi hal yang biasa;
4. Bahwa apabila Jakarta masih menyandang status “Daerah Khusus”,
maka normalisasi jumlah kursi DPRD adalah langkah mundur (regresi).
Pengkhususan Pilkada dua putaran merupakan cara menjaga stabilitas
politik. Secara linier, jumlah anggota DPRD Provinsi yang lebih banyak
akan menjamin inklusivitas suara politik dari berbagai spektrum
masyarakat Jakarta yang sangat heterogen, sehingga stabilitas politik di
parlemen pun tetap terjaga.
5. Bahwa menormalkan jumlah kursi DPRD Provinsi Jakarta namun di sisi
lain mengkhususkan pemilihan Gubernurnya ialah sebuah anomali politik
yang kontraproduktif. Untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif,
jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta seharusnya
tetap dikhususkan sebagai bentuk penguatan fungsi representasi
masyarakat di tengah ketiadaan parlemen di tingkat kota/kabupaten.
IV. HAL-HAL YANG DIMINTA UNTUK DIPUTUS (PETITUM)
Berdasarkan fakta, uraian dan alasan yang telah dijelaskan tersebut di atas,
sehingga Pemohon dapat kiranya memohon kepada Mahkamah Konstitusi
memutus secara bijak untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6913) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa
“Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak
125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori
jumlah penduduk Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang.”;
31
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi DPT online atas nama Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kutipan Pasal UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2007 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 46 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
138
Tahun
2019
tentang
Penyelenggaraan
Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
32
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.138 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0028 Tahun
2026 tentang Penetapan Anggota Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan Masa Bakti 2026-
2031;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Lampiran II: Keputusan Walikota Kota Administrasi
Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
e-0028 Tahun 2026 tentang Penetapan Anggota Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan
Masa Bakti 2026-2031 di Tingkat Kecamatan Grogol
Petamburan;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno FKDM Tingkat Kecamatan
Grogol Petamburan tertanggal 18 Februari 2026;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kutipan Pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kutipan Data Penduduk Provinsi DKI Jakarta
(Februari 2026) Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS)
Provinsi DKI Jakarta;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kutipan Data Penduduk Provinsi DKI Jakarta
(Semester II 2025) Publikasi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Surat Mandat Ketua Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat (FKDM) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk
Ketua FKDM Kecamatan Grogol Petamburan tertanggal 30
Maret 2026;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Opini/Karya Tulis Anggota KPU Kota Jakarta Barat
berjudul “Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 151
33
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta terhadap
Jumlah Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta”
pada website:
https://jakartabarat.kpu.go.id/blog/read/implikasi-penerapan-
undang-undang-nomor-151-tahun-2024-tentang-perubahan-
atas-undang-undang-nomor-2-tahun-2024-tentang-daerah-
khusus-jakarta-terhadap-jumlah-anggota-dprd-provinsi-
daerah-khusus-jakarta;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kutipan Risalah Rapat Paripurna DPR RI Tahun
Sidang 2023-2024 Masa Persidangan IV Rapat ke-14 acara
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan
atas
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus
Jakarta tertanggal 28 Maret 2024;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
34
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
35
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024:
“(3) Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk/KTP Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. Dalam hal ini, Pemohon merupakan pemilih yang memiliki hak
pilih dalam pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta dalam pemilihan umum yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap [vide
36
bukti P-2], sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, telah
menimbulkan pengurangan jaminan representasi politik yang sebelumnya
diberikan kepada warga Jakarta melalui penambahan jumlah kursi anggota
DPRD Provinsi. Hal demikian, merupakan pelanggaran hak konstitusional
Pemohon sebagai pemegang kedaulatan dengan tidak memiliki kesempatan
yang sama untuk berperan langsung dalam memilih anggota DPRD pada tingkat
Kabupaten/Kota sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal a quo menyebabkan
Pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta secara kolektif sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena ketidakcukupan
kursi keterwakilan yang dibawah representasi (under represented). Hal
demikian, membuat Pemohon berpotensi tidak mendapatkan ruang/akses untuk
melaksanakan penyampaian aspirasinya karena jumlah penduduk Jakarta yang
terlalu besar dibandingkan akses representasi publik terhadap jumlah
keterwakilan Anggota DPRD Provinsi;
6. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 telah
menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya jaminan atas
perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kerugian tersebut, bersumber dari
adanya perbedaan pengaturan mengenai ketentuan 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi yang sebelumnya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia, namun tidak lagi diakomodasi dalam UU 2/2024.
7. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 yang tidak
lagi
mempertahankan
formula
kekhususan
125%
berimplikasi
pada
berkurangnya jumlah alokasi kursi DPRD Jakarta. Jika sebelumnya jumlah kursi
DPRD Jakarta mencapai 106 kursi, maka pada Pemilu mendatang jumlah
tersebut berpotensi turun menjadi 100 kursi, bahkan dapat berkurang hingga 85
kursi. Menurut Pemohon, pengurangan jumlah kursi tersebut secara matematis
langsung
mempersempit
dan
membatasi
peluang
serta
kesempatan
37
konstitusional Pemohon baik sebagai calon legislatif maupun sebagai warga
negara secara umum untuk dapat berpartisipasi dan duduk di dalam strukur
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
8. Bahwa menurut Pemohon, adanya Penurunan jumlah keterwakilan akibat Pasal
11 ayat (3) UU 2/2024 secara kausalitas merugikan hak konstitusional Pemohon
atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, karena berkurangnya jumlah legislator akan memperlemah efektivitas
pengawasan kedaruratan kota dan perlindungan ketertiban umum di wilayah
tempat tinggal Pemohon;
9. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 11 ayat (3) UU
2/2024 mengurangi kesempatan Pemohon dalam memiliki representasi politik
dan berkurangnya manfaat yang sama guna mencapai persamaan dengan
daerah lain yang tersalurkan melalui adanya DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
Jakarta sebagai daerah yang masih menyandang status “Khusus” seharusnya
masih mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dimaksud sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
10. Bahwa Pemohon juga memiliki kualifikasi sebagai Ketua Forum Kewaspadaan
Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan
berprofesi Advokat. Dalam konteks sebagai Ketua FKDM, Pemohon memiliki
kepentingan hukum langsung guna memastikan fungsi keterwakilan politik
publik di lembaga legislatif daerah berjalan secara proporsional dan efektif.
Dalam hal ini, FKDM, bertugas dalam mendeteksi dan melakukan pencegahan
dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di
wilayah, khususnya terkait hak pilih dalam Pemilihan Umum untuk memilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di Jakarta.
Adapun, ATHG terhadap berkurangnya jumlah kursi DPRD Jakarta akibat
penghapusan klausul 125% dalam UU 2/2024 antara lain, adanya Ancaman
berupa degradasi kedaulatan rakyat, ilusi status kekhususan; adanya tantangan
berupa defisit fungsi pengawasan DPRD, stagnasi jakarta menuju kota global;
adanya hambatan berupa ekslusivitas aspirasi masyarakat, ketidakteraturan
daerah pemilihan; adanya gangguan berupa potensi instabilitas politik dan
reduksi partisipasi masyarakat. Selanjutnya, apabila aturan ini berlaku pada
Pemilu mendatang, suara Pemohon akan memiliki bobot yang lebih rendah
38
dibandingkan pemilih di daerah lain yang dalam hal ini membutuhkan lebih
banyak suara untuk satu kursi (dilution of voting power), dan secara langsung
mengurangi hak Pemohon untuk menentukan perwakilan yang efektif.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia telah dapat menjelaskan perihal hak
konstitusional yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni norma Pasal 11 ayat (3) UU
2/2024. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud, menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan secara potensial dapat
dipastikan terjadi. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, karena Pemohon merupakan
perseorangan yang memiliki hak untuk memilih (right to vote) dalam pemilihan
umum [vide Bukti P-2]. Dalam hal ini, adanya penentuan jumlah anggota DPRD
Provinsi Jakarta sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon berpotensi diterapkan
pada pelaksanaan pemilu mendatang, di mana Pemohon pada penyelenggaraan
pemilu dimaksud menyalurkan haknya untuk memilih (right to vote). Sementara itu,
terkait kualifikasi Pemohon sebagai Ketua FKDM, berdasarkan uraian serta bukti
yang diajukan oleh Pemohon. Dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah tidak
memiliki cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa persoalan yang dialami
Pemohon dalam kualifikasi sebagai Ketua FKDM memiliki keterkaitan dengan
ketentuan norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon, karena Pemohon tidak dapat menunjukkan
bukti terkait subjek hukum yang dapat mewakili kepentingan organisasi FKDM baik
di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal ini, sepanjang berkenaan dengan
kapasitas Pemohon sebagai pemilih dalam penyelenggaraan pemilu, Pemohon
telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki
39
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, berkurangnya atau dihapusnya norma 125%
(seratus dua puluh lima persen) jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Jakarta
akibat berlakunya pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 melanggar prinsip-prinsip
demokrasi yang fundamental, yaitu antara lain Pertama, prinsip representasi
proporsional (propotional representation); Kedua, prinsip kesetaraan nilai suara
(one person, one vote, one value); Ketiga, prinsip partisipasi bermakna
(meaningfull participation); Keempat, prinsip kekhususan yang adil (asymmetric
federalism/decentralization); Kelima, prinsip akuntabilitas dan pengawasan
(check and balances); dan Keenam, kemunduran demokrasi (regressive
representation);
2. Bahwa menurut Pemohon, adanya pengurangan jumlah kursi DPRD Provinsi
Jakarta sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, menyebabkan
suara terbuang (wasted votes), karena ambang batas harga kursi di setiap
daerah pemilihan menjadi lebih tinggi. Selain itu, Dengan pengurangan jumlah
kursi di tengah pertumbuhan populasi Jakarta yang pesat, setiap suara yang
diberikan oleh Pemohon mengalami pengenceran nilai (vote dilution) karena
harus bersaing dalam kuota yang jauh lebih sempit dan mahal, sehingga
memperbesar risiko aspirasi politik Pemohon tidak terkonversi menjadi
40
representasi nyata dan hal demikian menyebabkan ketidakadilan bagi
Pemohon;
3. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 11 ayat (3) UU
2/2024, menciptakan diskriminasi kekhususan jumlah kursi anggota DPRD
Provinsi Jakarta dengan daerah khusus lainnya seperti di Aceh dan Papua. Hal
ini membuktikan adanya pelanggaran terhadap asas kesetaraan di hadapan
hukum (equality before the law) dan hak atas perlakuan khusus sesuai Pasal
28H ayat (2) dan pengakuan terhadap pemerintahan daerah yang bersifat
khusus sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, adanya keberadaan Dewan Kota/Kabupaten dalam
UU 2/2024 tidak dapat dijadikan substitusi atau kompensasi atas hilangnya hak
keterwakilan politik warga Jakarta, sedangkan hanya pengembalian kuota
kekhususan 125% kursi DPRD Provinsi saja yang dapat dijadikan satu-satunya
instrumen yuridis untuk memulihkan hak konstitusional Pemohon atas perlakuan
khusus dan keadilan representasi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Anggota DPRD Provinsi
Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus
Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon telah tenyata
isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah penentuan
41
jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta sebagaimana dimuat dalam Pasal 11 ayat
(3) UU 2/2024 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana petitum
permohonan Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
yang dipermasalahkan oleh Pemohon di atas, menurut Mahkamah hal tersebut tidak
dapat dilepaskan dari substansi yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah,
dimana salah satu pertimbangan hukum Mahkamah, yang terkait erat dengan
keberlakuan UU 2/2024, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
38/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 12 Mei 2026, pada Sub-paragraf [3.16.2] yang menyatakan sebagai berikut.
“[3.16.2] ... Bahwa apabila dikaitkan dengan UU 2/2024, peraturan
pelaksana atas UU 2/2024 ditetapkan paling lama dalam waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak UU 2/2024 diundangkan [vide Pasal 71 UU 2/2024].
Ihwal ini, disebabkan UU 2/2024 diundangkan pada tanggal 25 April
2024, peraturan pelaksana atas UU 2/2024 ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak tanggal 25 April 2024. Oleh karena UU 2/2024
mulai berlaku pada saat ditetapkannya keputusan presiden mengenai
pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara [vide Pasal 73 UU
2/2024], meskipun telah diundangkan, UU 2/2024 masih belum berlaku
sepanjang keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia belum ditetapkan. Berdasarkan Lampiran
II UU 12/2011 pada Bab I Sub-bab B.4 angka 42, maka UU 2/2024 belum
dapat dicantumkan sebagai dasar hukum bagi peraturan pelaksana
sepanjang belum ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan
lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam UU 151/2024 ditentukan bahwa UU
151/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden
mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara
ditetapkan kemudian [vide Pasal II UU 151/2024]. Artinya, norma yang
mulai berlaku pada tanggal diundangkan adalah pasal-pasal yang ada
dalam UU 151/2024 saja yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan
Pasal 70D yang mengatur mengenai perubahan nomenklatur jabatan
Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR RI, dan
Anggota DPD RI yang melekat pada atau berasal dari daerah pemilihan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus
Jakarta. Dengan perkataan lain, UU 151/2024 hanya memberlakukan
norma yang menyatakan, yaitu 1) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Daerah Khusus lbukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan
42
menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta
[vide Pasal 70A UU 151/2024]; 2) Anggota DPRD Provinsi Daerah
Khusus lbukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi
Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70B UU
151/2024]; 3) Anggota DPR RI, hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI
daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024,
dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, daerah pemilihan Provinsi Daerah
Khusus Jakarta [vide Pasal 70C UU 151/2024]; dan 4) Anggota DPD RI,
hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPD
RI, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70D
UU 151/2024]. Adapun terhadap norma lain dalam UU 2/2024 yang tidak
diubah ataupun tidak diatur oleh UU 151/2024 tetaplah baru mulai
berlaku pada saat ditetapkannya keputusan presiden mengenai
pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sebagaimana
ketentuan Pasal 73 UU 2/2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal II
UU 151/2024 pada kalimat “... Keputusan Presiden mengenai
pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan
kemudian”,
yang
dimaksudkan
untuk
memisahkan
mengenai
keberlakuan UU 151/2024 dan pemindahan lbu Kota Negara. Dalam hal
ini, UU 151/2024 khusus dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum
bagi status Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta
Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI terpilih dari daerah pemilihan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 dan Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan nomenklatur baru yaitu
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Anggota
DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Anggota DPR RI dan
Anggota DPD RI terpilih dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus
Jakarta.”
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
pada pokoknya telah menegaskan bahwa pengundangan Undang-Undang Nomor
151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 151/2024), tidak mengubah ketentuan
Pasal 73 UU 2/2024. Oleh karena itu, terhadap norma-norma dalam UU 2/2024 yang
tidak diubah atau tidak diatur lebih lanjut oleh UU 151/2024, keberlakuannya tetap
bergantung pada penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota
Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,
termasuk dalam hal ini berkenaan dengan eksitensi kedudukan Gubernur, DPRD,
DPR RI, dan DPD RI yang berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta. Dengan
demikian, sepanjang Keputusan Presiden dimaksud belum ditetapkan, norma-
norma tertentu dalam UU 2/2024 belum mempunyai daya laku efektif (suspended
43
effectiveness) dan oleh karena itu Daerah Khusus Jakarta tetap menjalankan
kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara, termasuk dalam hal ini
berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
Bahwa lebih lanjut, secara perspektif de jure, UU 2/2024 telah dibentuk,
diundangkan, dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Bahkan Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dicabut
dan digantikan oleh UU 2/2024. Oleh karena itu, secara normatif Jakarta telah
ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diproyeksikan
sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Namun demikian, berkenaan
dengan hal tersebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa keberadaan
suatu undang-undang dalam tata urutan peraturan perundang-undangan tidak
selalu berarti seluruh norma di dalamnya telah dapat diterapkan secara efektif, jika
terhadap undang-undang yang bersangkutan diberlakukan syarat-syarat khusus
[vide Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan], termasuk dalam hal ini UU 2/2024. Berkaitan
dengan hal tersebut dalam norma Pasal 73 UU 2/2024 secara tegas menyatakan
bahwa mulai berlakunya substansi UU 2/2024 mengenai pemindahan Ibu Kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
ke Ibu Kota Nusantara adalah pada saat ditetapkan Keputusan Presiden. Oleh
karena itu, dalam konteks a quo, karena secara faktual keputusan presiden
dimaksud belum diterbitkan, maka pemindahan Ibu Kota Negara yang dimaksudkan
juga belum terjadi dan oleh karenanya eksistensi kedudukan Gubernur, DPRD, DPR
RI, dan DPD RI yang berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta masih tetap dan
belum terjadi pergeseran sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan
hukum tersebut di atas. Dengan demikian, berkenaan dengan isu konstitusionalitas
norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, menurut Mahkamah, tidak relevan untuk
dipersoalkan makna konstitusionalitasnya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan pengujian Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 terhadap Pasal 18B ayat
(1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
44
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 telah ternyata tidak melanggar
pengakuan terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa, karakteristik pelaksanaan pemilu, kedudukan warga negara dalam hukum
dan pemerintahan, perjuangan hak secara kolektif, hak atas jaminan dan kepastian
hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak untuk perlindungan diri
pribadi, dan kemudahan serta perlakuan khusus guna mencapai keadilan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
45
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 17.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir,
dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
46
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah 34 berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perseorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- 35 V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut: 1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, yang rumusannya adalah sebagai berikut: Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024: “(3) Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; 3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk/KTP Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam hal ini, Pemohon merupakan pemilih yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam pemilihan umum yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap [vide 36 bukti P-2], sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024, telah menimbulkan pengurangan jaminan representasi politik yang sebelumnya diberikan kepada warga Jakarta melalui penambahan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi. Hal demikian, merupakan pelanggaran hak konstitusional Pemohon sebagai pemegang kedaulatan dengan tidak memiliki kesempatan yang sama untuk berperan langsung dalam memilih anggota DPRD pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 5. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal a quo menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena ketidakcukupan kursi keterwakilan yang dibawah representasi (under represented). Hal demikian, membuat Pemohon berpotensi tidak mendapatkan ruang/akses untuk melaksanakan penyampaian aspirasinya karena jumlah penduduk Jakarta yang terlalu besar dibandingkan akses representasi publik terhadap jumlah keterwakilan Anggota DPRD Provinsi; 6. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya jaminan atas perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kerugian tersebut, bersumber dari adanya perbedaan pengaturan mengenai ketentuan 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun tidak lagi diakomodasi dalam UU 2/2024. 7. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 yang tidak lagi mempertahankan formula kekhususan 125% berimplikasi pada berkurangnya jumlah alokasi kursi DPRD Jakarta. Jika sebelumnya jumlah kursi DPRD Jakarta mencapai 106 kursi, maka pada Pemilu mendatang jumlah tersebut berpotensi turun menjadi 100 kursi, bahkan dapat berkurang hingga 85 kursi. Menurut Pemohon, pengurangan jumlah kursi tersebut secara matematis langsung mempersempit dan membatasi peluang serta kesempatan 37 konstitusional Pemohon baik sebagai calon legislatif maupun sebagai warga negara secara umum untuk dapat berpartisipasi dan duduk di dalam strukur pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; 8. Bahwa menurut Pemohon, adanya Penurunan jumlah keterwakilan akibat Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 secara kausalitas merugikan hak konstitusional Pemohon atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena berkurangnya jumlah legislator akan memperlemah efektivitas pengawasan kedaruratan kota dan perlindungan ketertiban umum di wilayah tempat tinggal Pemohon; 9. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 11 ayat (3) UU 2/2024 mengurangi kesempatan Pemohon dalam memiliki representasi politik dan berkurangnya manfaat yang sama guna mencapai persamaan dengan daerah lain yang tersalurkan melalui adanya DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Jakarta sebagai daerah yang masih menyandang status “Khusus” seharusnya masih menda
