PUU
Tahun 2024
168/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon: Surianingsih
Tanggal Putusan: 2025-03-21
UU Diuji: UU 28/2007, UU 6/1983, UU 14/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2002, UU 3/2009, UU 14/1985
Amar Putusan: Menyatakan pemohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 168/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang 28 Tahun 2007
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang
Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Suarianingsih
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Sudirman, Kelurahan/Desa Gung Leto,
Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi
Sumatera Utara;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 November 2024 memberikan
kuasa kepada Cuaca, S.H., M.H., Sintha Donna Tarigan, S.H., Timbul P. Siahaan,
S.H., M.BA., Lasden Luther Sihotang, S.H., S.E., M.Ak., para advokat dari Advokat-
Tax Lawyer - Advocates - Legal Auditor Cuaca, Marhaen, Nina & Partners, yang
beralamat di Jalan Perum Je Khesain Blok C1 No 12-14, Desa Raya, Kecamatan
Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 November 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 19 November
2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
163/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 28 November 2024 dengan Nomor 168/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 23
Desember 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
3
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD RI
tahun 1945…”;
5.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”;
6.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili permohonan
para Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 36 ayat (1) Huruf b dan c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740) dan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189) terhadap UUD 1945.
Berdasarkan rangkaian peraturan-peraturan tersebut di atas, Mahkaham
Konstitusi berwenang mengadili dan memutus permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Juncto Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
4
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara;
2.
Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
3.
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan No. 006/PUU-III/2005 juncto Putusan No. 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional”
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a.
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c.
Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
4.
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia dan
sebagai pembayar pajak (tax payer) atau wajib pajak yang dibuktikan
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 63.692.177.7-128.000.
Kemudian, PEMOHON telah membayar pajak dengan kode biling
029491893978140 dengan bukti penerimaan negara (penerimaan pajak)
terlampir;
5.
Bahwa selain lima syarat untuk menjadi dasar Pemohon dalam perkara
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, juga ditentukan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014 disebutkan
bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak (tax payer) dipandang
memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
5
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan
adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”. Ditegaskan Mahkamah Konstitusi “Setiap
Warga Negara Pembayar Pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
6.
Bahwa Pemohon sebagai Wajib Pajak perorangan memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu
meliputi hak untuk memperoleh Kepastian Hukum yang adil atau dikenal
dengan asas Kepastian Hukum dan Hak untuk memperoleh perlakuan
yang sama dihadapan hukum. Prinsip kepastian hukum yang adil
merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia
adalah negara hukum;
7.
Bahwa Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) diberikan
kepercayaan oleh UU KUP untuk menghitung, menyetorkan, dan
melaporkan kewajiban perpajakannya setiap tahun (Self Assesment
System);
8.
Bahwa apabila Wajib Pajak yang mendapatkan SKPKB mengajukan
keberatan (Pasal 25 UU KUP), maka pembayaran utang pajaknya
tertunda 1 (satu) bulan sejak diterbitkan Keputusan Keberatan. Dengan
demikian, SKPKB/STP tersebut tidak langsung dianggap benar sehingga
berlawanan dengan asas presumption iustae cause.Bahwa apabila Wajib
Pajak yang mendapatkan SKPKB mengajukan pengurangan atau
pembatalan (Pasal 36 ayat (1) b dan c UU KUP), maka pembayaran utang
pajak tidak tertunda, tetapi harus melunasi utang pajaknya tersebut dalam
waktu paling lama 1 (bulan) sejak SKPKB/STP diterbitkan. Dengan
demikian, SKPKB/STP tersebut dianggap benar sehingga tidak
berlawanan dengan asas presumption iustae cause;
9.
Bahwa berlakunya asas presumption iustae cause atas SKPKB yang
dimohonkan
pengurangan
atau
pembatalan
yang
sebelumnya
SKPKB/STP tersebut diterbitkan berdasarkan koreksi atas pelaksanaan
Self assesment system terhadap SPT PPh/PPN, maka sesungguhnya
terjadi ketidakpastian hukum dan perbedaan dihadapan hukum karena
SKPKB/STP dianggap benar dan mengalahkan prinsip self assesment
6
system atas kewajiban perpajakannya. Artinya presumption iustae cause
mengalahkan asas self assesment system dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan apabila terhadap SKPKB/STP terkait diajukan upaya hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) b dan c UU KUP dan Pasal 43
ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
10. Bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SKPKB/STP
kepada Pemohon. Apabila Pemohon mengajukan pembatalan terhadap
SKPKB/STP berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan c UU KUP
dan selanjutnya mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan, maka
SKPKB/STP tersebut langsung bersifat presumption iustae cause dan
menghilangkan hak Pemohon tentang Kepastian Hukum yang adil dalam
self assement system atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi atau SPT PPN. Berbeda dengan SKPKB/STP yang
diajukan keberatan (Pasal 25 UU KUP) dan banding (Pasal 27 UU KUP),
kewajiban utang pajak masih dianggap belum memiliki kepastian hukum
tentang utang pajaknya sehingga penagihan utang pajaknya tertunda
sampai 1 (satu) bulan sejak Keputusan keberatan atau putusan banding.
Dalam Keberatan dan banding tidak berlaku asas hukum presumption
iustae cause.
Dengan
demikian,
hak
konstitusionel
Pemohon
untuk
mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan hukum yang sama telah
dilanggar oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan c UU KUP dan Pasal
43 ayat (1), ayat (2), ayat (3, dan ayat (4) UU PP.
11. Bahwa Pemohon menganggap kepentingan konstitusionalnya telah
dilanggar oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan
Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP karena
SKPKB/STP yang dimohonkan oleh Pemohon untuk dibatalkan akan
langsung bersifat presumption iustae cause dan menghilangkan hak
Pemohon tentang kepastian hukum yang adil dalam Self Assesment
System atas Surat Pemberitahuan Pajaknya (SPT PPh Orang Pribadi);
12. Bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SKPKB/STP
kepada Pemohon. Apabila Pemohon Oleh karena SKPKB/STPBahwa
demikian juga Pemohon mendapatkan perlakuan tidak sama di hadapan
hukum
yaitu
Apabila
Pemohon
yang
telah
melaporkan
Surat
7
Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Orang Pribadi) berdasarkan prinsip
Self Assesment System kemudian mendapatkan kewajiban utang pajak
berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan
Pajak (STP) dan selanjutnya Pemohon mengajukan Upaya Hukum atas
SKPKB atau STP tersebut melalui jalur Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) b UU KUP) atau
Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) b UU KUP) dan
selanjutnya mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak,
maka kewajiban pembayaran pajak terutang tetap harus dibayar paling
lambat 1 (satu) bulan sejak SKPKB/STP diterbitkan (Pasal 9 ayat (3) UU
KUP), sedangkan apabila Pemohon mengajukan Upaya Hukum atas
Kewajiban Perpajakan melalui jalur Keberatan (Pasal 25 UU KUP) maka
kewajiban pembayaran utang pajak tertangguhkan sampai dengan 1
(satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Padahal akibat hukum atas upaya hukum melalui jalur Pengurangan atau
Pembatalan dan Gugatan malah lebih tegas dari Keberatan dan Banding
karena berpotensi menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Tagihan Pajak dianggap tidak pernah diterbitkan, sedangkan akibat
hukum dari Keberatan dan Banding tidak berpotensi menyatakan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak dianggap tidak
pernah diterbitkan.
Dengan demikian, syarat legal standing PEMOHON telah
terpenuhi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
participation” dan sebaliknya “no participation without tax” (vide Putusan
MK Nomor 003/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara);
13. Bahwa Pemohon berpotensi mengalami kerugian akibat diberlakukannya
ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP, sebab di saat Wajib Pajak sedang
melaksanakan upaya hukum permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak Yang
Tidak Benar ke Direktur Jenderal Pajak dan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Pajak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil
mengenai kewajiban utang pajak ternyata hak self assessment system
8
langsung dihilangkan dan pembayaran kewajiban utang pajak harus
dibayar sesuai jadwal waktunya menurut Pasal 9 ayat (3) UU KU tanpa
menunggu Keputusan atau Putusan dari Pejabat atau Lembaga yang
berwenang, berbeda dengan apabila Wajib Pajak mengajukan Keberatan
berdasar Pasal 25 UU KUP atau mengajukan Banding ke Pengadilan
Pajak ternyata hak self assement system tidak hilang dan pembayaran
kewajiban utang pajaknya tertunda setelah terbitnya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding;
14. Bahwa berdasar uraian-uraian te11rsebut di atas, Pemohon berpotensi
mendapatkan SKPKB/STP dan berpotensi kehilangan hak kepastian
hukum yang adil dan terjadi perbedaan dihadapan hukum berupa
langsung kehilangan hak self assessment system pada saat mengajukan
permohonan pembatalan SKPKB/STP padahal belum mendapatkan
Keputusan atas permohonan tersebut, serta akan kehilangan hak
mendapatkan perlakukan hukum yang sama dengan apabila SKPKB/STP
dilakukan keberatan karena pembatalan SKPKB/STP tidak menunda
pembayaran kewajiban perpajakan sedangkan keberatan SKPKB
menunda pembayaran kewajiban perpajakan;
15. Bahwa Kewajiban pembayaran pajak terhutang menjadi tertunda akibat
dilakukannya Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU
Nomor 28 tahun 2007 yang berbunyi: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan
Keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak
yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui
Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat
Keberatan disampaikan”;
16. Bahwa Kewajiban pembayaran pajak terhutang menjadi tertunda akibat
dilakukannya Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) UU
Nomor 28 tahun 2007 yang berbunyi: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan
Keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada
saat pengajuan Keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan”;
17. Bahwa Kewajiban pembayaran pajak terhutang menjadi tertunda akibat
dilakukannya banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam
9
Pasal 27 ayat (5a) UU Nomor 28 tahun 2007 yang berbunyi: “Dalam hal
Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25
ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
Keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Putusan Banding.”
18. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyebutkan:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan
yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal
26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan
yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata
cara
yang
telah
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundangundangan perpajakan
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
19. Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 5 UU PP menyebutkan: “Sengketa Pajak
adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak
atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan
kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan
Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;
20. Bahwa Keputusan atas Permohonan Pembatalan Pasal 36 ayat (1) huruf
b dan c UU KUP oleh Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dapat diajukan
gugatan dan memenuhi defenisi sengketa pajak sebagaimana dimaksud
Pasal 1 angka 5 UU PP;
21. Bahwa pada pokoknya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) dan ayat (7) UU KUP
dan Pasal 27 ayat (5) UU KUP menegaskan bahwa kewajiban
pembayaran pajak yang terhutang menjadi tertunda paling lama 1 (satu)
bulan setelah diterbitkannya keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
22. Bahwa terjadi perbedaan di hadapan hukum mengenai perbedaan
kewajiban pembayaran pajak yang terhutang antara keberatan dan
banding dengan pengurangan atau pembatalan dan gugatan. padahal
kedua macam jalur upaya hukum tersebut bertujuan sama yaitu demi
10
kepastian hukum yang adil dan mendapatkan perlakuan yang sama di
hadapan hukum;
23. Bahwa oleh karena terdapat perbedaan atau diskriminasi jangka waktu
pembayaran hutang pajak melalui jalur Keberatan dan Banding dengan
jalur pengurangan atau pembatalan dan gugatan, maka sesungguhnya
hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dari jalur
pengurangan atau pembatalan dan gugatan berbeda (diskriminasi)
dengan hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dari jalur
Keberatan dan Banding, walaupun ujung-ujungnya sama yaitu kepastian
hukum atas kewajiban perpajakan;
24. Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian akibat diberlakukannya
ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat
(2), ayat (3, dan ayat (4) UU PP. Bahwa Pemohon sebagai perorangan
pembayar pajak (tax payer) menyatakan kepentingan konstitusionalnya
telah dilanggar oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan c UU KUP dan
Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3, dan ayat (4) UU PP UU PP karena
menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan dihadapan hukum
mengenai jangka waktu kewajiban pembayaran utang pajak yang sedang
diajukan Pengurangan atau Pembatalan dan Gugatan berbeda dengan
Keberatan dan Banding. Dengan demikian, syarat legal standing Para
Pemhon telah terpenuhi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation
without participation” dan sebaliknya “no participation without tax” (vide
Putusan MK Nomor 003/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara);
25. Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional bersifat
spesifik (khusus) dan potensial sebagaimana disampaikan berikut:
1) Bahwa Pemohon merupakan wajib pajak perorangan
2) Bahwa Pemohon berpotensi diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB) dan atau Surat Tagihan Pajak
(STP).
3) Bahwa kemudian Pemohon berpotensi mengajukan Pengurangan
atau Pembatalan dan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dan atau Surat Tagihan Pajak tersebut.
11
26.
Bahwa Pertentangan kewajiban pembayaran pajak terhutang yang
sedang mengajukan Keberatan atau banding dengan mengajukan
pembatalan atau gugat tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum dan perlakuan tidak sama di hadapan hukum bagi Pemohon
dalam mencari keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan;
27.
Bahwa dengan demikian, Pemohon telah mengalami kerugian
konstitusional bersifat spesifik dan potensial, sebab terjadi ketidakpastian
hukum akibat pertentangan antara Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU
KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP dengan
Pasal 28D UUD 1945;
28.
Bahwa berkaitan dengan hubungan sebab akibat antara kerugian
konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya, dapat disampaikan bahwa berlakunya Pasal 36 ayat (1)
huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU PP telah merugikan hak konstitusional Pemohon secara spesifik
setidaknya
dalam
batas
kewajaran
berpotensi merugikan
hak
konstitusional Pemohon. Bahwa apabila Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c
UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP
tidak dimaknai sebagaimana Petitum Pemohon, maka Pemohon tidak
akan mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakukan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
29.
Bahwa berkaitan dengan adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan terjadi. Dapat disampaikan bahwa sesuai dengan
penjelasan dan uraian di atas, maka apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan Pemohon, maka kerugian yang akan dialami
oleh Pemohon tidak akan terjadi di kemudian hari. Apabila ketentuan
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1) Pasal 43
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP dimaknai sebagaimana
Petitum Pemohon, maka tidak terjadi lagi pertentangan antara Pasal 36
ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1) Pasal 43 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
12
1945, sehingga ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan
dihadapan hukum tidak akan terjadi;
30.
Bahwa berdasarkan dalil yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan
Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP terhadap UUD
1945 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
telah memenuhi syarat kerugian hak konstitusional.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A.
Konsep Taxing Power dan Prinsip Legalitas Pungutan Pajak
1.
Bahwa Taxing Power menunjukkan kewenangan suatu negara
untuk mengenakan pajak di negaranya: the power to tax. Taxing
Power dikenal
juga
sebagai yurisdiksi
pemajakan yang
menunjukkan dasar kewenangan suatu negara memungut pajak
kepada seseorang atau suatu badan, terutama mengenai kriteria-
kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya yang dituangkan dalam
undang-undang
(UU).
Kriteria-kriteria
tersebut
diantaranya
berkenaan dengan orang, barang, atau objek yang berada di
wilayah kekuasaannya;
2.
Bahwa konsep taxing power membahas yurisdiksi pemajakan
sebagai sebuah kewenangan suatu negara untuk merumuskan
dan memberlakukan ketentuan perpajakan. Lazimnya, ketentuan
perpajakan tersebut ditempatkan dan diatur dalam konstitusi
sebuah negara. Misalnya negara Amerika Serikat yang
menggunakan konsep taxing power sebagai “the Power To lay and
collect Taxes, Duties, Imposts and Excises, to pay the Debts and
provide for the common Defence and general Welfare of the United
States” (Erik M. Jensen, The Taxing Power, the Sixteenth
Amendment, and the Meaning of ‘Incomes, 2006);
3.
Bahwa prinsip legalitas pungutan pajak (perpajakan) merupakan
kaidah yang menyatakan bahwa suatu pajak tidak dapat dipungut
atas seseorang tanpa pajak itu diatur oleh undang-undang (UU),
yaitu dengan suatu undang-undang yang diambil oleh kekuasaan
13
legislative (the principle of the legality of taxation is defined as the
rule according to which no tax can be levied on a person without
that tax having been provided for by statute, that is to say by an
act adopted by the legislative power);
4.
Bahwa pada tataran internasional, the principle of the legality of
taxation dapat dilihat dari Pasal 1 Protokol the Convention for the
Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 20 Maret
1952. Ketentuan tersebut menyatakan perihal perlindungan atas
properti, bahwa: “Every natural or legal person is entitled to the
peaceful enjoyment of his possessions. No one shall be deprived
of his possessions except in the public interest and subject to the
conditions provided for by law and by the general principles of
international law”. Ketentuan ini menjunjung tinggi hak seseorang
atau badan hukum untuk menikmati kepemilikannya (properti)
tanpa beban dari negara kecuali atas dasar undang-undang dan
prinsip hukum internasional;
5.
Bahwa dalam konsep perpajakan, begitu ketatnya prinsip yang
harus dijunjung tinggi, sebab dalam taxing power terdapat
batasan-batasan. Batasan tersebut bersifat spesifik, misalnya
untuk menerapkan pajak haruslah dengan undang-undang yang
melibatkan kekuasaan parlemen dan bahkan dalam kacamata
internasional, penerapan pajak harus sesuai dengan prinsip
hukum internasional (konvensi perlindungan HAM);
6.
Bahwa sebagai perbandingan, banyak negara-negara di Eropa
yang mengatur mengenai prinsip legalitas perpajakan dalam
konstitusinya. Belgia misalnya, dalam Pasal 170 ayat (1)
konstitusinya menyatakan bahwa “taxes for the benefit of the State
can only be introduced by a law”. Negara Denmark dalam Pasal
43 konstitusinya mengatur bahwa “no taxes shall be imposed,
altered or repealed except by statute”. Konstitusi negara Spanyol
bahkan lebih rinci dan tegas mengatur bahwa pajak harus
dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Dalam Pasal 31
konstitusi
negara
Spanyol
diatur:
“Personal
or
property
contributions for public purposes may only be imposed in
14
accordance with the law”. Kemudian dalam Pasal 133 ayat (1) and
(3), dalam BAB Ekonomi dan Keuangan, diatur: (1) The primary
power to raise taxes is vested exclusively in the State by lawʼ, (3)
Any fiscal benefit affecting State taxes must be established by
virtue of lawʼ. Negara Finlandia dalam konstitusinya (Pasal 81 ayat
1) juga menyatakan: “The State tax is governed by an Act, which
shall contain provisions on the grounds for tax liability and the
amount of the tax, as well as on the legal remedies available to the
persons or entities liable to taxation”. Perancis dalam konstitusi 4
Oktober 1958 Pasal 34 menyatakan bahwa: “reserves for the
legislature ʻthe, base, rates and methods of collection of all types
of taxes”. Selanjutnya Itali, dalam Pasal 23 konstitusinya
menyebutkan “no obligation of a personal or financial nature may
be imposed on any person except by law”. Belanda dalam
konstitusinya Pasal 104 menyatakan “taxes imposed by the State
shall be levied pursuant to Act of Parliament. Other levies imposed
by the State shall be regulated by Act of Parliament”;
7.
Bahwa terlihat dari negara-negara di Eropa, prinsip legalitas
pungutan pajak ditegaskan dalam konstitusi negara masing-
masing. Pengaturan dalam konstitusi masing-masing negara di
atas terlihat kesamaan, bahwa legalitas pungutan pajak haruslah
dilakukan berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh
parlemen (act of parliament). Artinya, tanpa melalui undang-
undang yang disetujui parlemen, maka tindakan pungutan pajak
tersebut menjadi tindakan yang illegal (melanggar konstitusi);
8.
Bahwa untuk memenuhi prinsip legalitas perpajakan, biasanya
muatan undang-undang perpajakan juga ditentukan, minimal
terdapat unsur-unsur pokok yang harus diatur seperti menentukan
subjek pajak (perorangan dan badan), objek pajak, dasar
pengenaan pajak, dan tarif pajak serta upaya hukum bagi Wajib
Pajak. Hal ini terlihat dalam pengaturan pajak di Jerman, Perancis,
dan Belanda. Kemudian, perlu diatur mengenai penerima pajak,
tata cara pembayaran, tanggal terutangnya pajak, dan upaya
hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas pajak harus
15
ditetapkan dengan undang-undang (Estonia). Hal ini menunjukkan
bahwa pemenuhan aspek prinsip legalitas perpajakan harus
diwujudkan dalam bentuk undang-undang;
9.
Bahwa dalam perspektif taxing power dan prinsip legalitas
perpajakan (the principle of the legality of taxation), pengaturan
perpajakan harus dilandasi dengan undang-undang termasuk
semua tindakan administratif dalam rangka pelaksanaan pajak
harus ada landasan hukumnya pada tataran undang-undang serta
putusan penyelesaian konflik (sengketa) perpajakan haruslah
dilandasi dengan undang-undang.
B.
Ketentuan Pasal 36 ayat (1) Huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP Menimbulkan
Ketidakpastian Hukum Dan Perbedaan di Hadapan Hukum, Oleh
Karenanya Bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945
1.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Gagasan negara hukum sebagai prinsip
umum yang dianut dalam penyelenggaraan negara bercirikan
prinsip hukum dan hak asasi manusia yang dijamin dalam
konstitusi. Salah satu prinsip negara hukum yang utama adalah
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
2.
Bahwa menurut pandangan Lon Fuller, terdapat 8 (delapan) syarat
agar suatu kaidah dapat dikatakan sebagai kaidah hukum, yang
disebutkan sebagai persyaratan moral hukum internal atau inner
morality of law. Kedelapan syarat tersebut adalah: (1) Harus ada
aturan (rules); (2) Harus berlaku ke depan (prospektif), bukan ke
belakang (retrospektif); (3) Aturan tersebut harus diumumkan; (4)
Aturan tersebut harus sesuai akal sehat (intelligible); (5) Aturan
tidak boleh saling kontradiktif; (6) Aturan tersebut harus mungkin
diikuti; (7) Aturan tidak boleh berubah secara konstan; (8) Harus
16
ada kesesuaian (congruence) antara aturan yang tertulis dengan
yang diterapkan oleh penegak hukum (N.E. Simmonds, 1986);
3.
Bahwa secara teoritik, ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c
UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
PP yang dimohonkan pengujian menimbulkan permasalahan
konstitusionalitas, karena tidak dapat memberikan kepastian
hukum, jaminan perlindungan hukum yang akhirnya tidak memberi
rasa keadilan, oleh karena pasal tersebut bertentangan dengan
norma konstitusi Pasal 28D UUD 1945 dan ternyata terdapat
perbedaan jadwal pembayaran kewajiban pajaknya antara Wajib
Pajak yang mendapatkan kepastian hukum mengenai kewajiban
perpajakan melalui jalur Keberatan (Pasal 25 UU KUP) dan
Banding (Pasal 27 UU KUP) diberikan hak untuk menunda
pembayaran hutang pajaknya sampai paling lambat 30 hari
setelah pengajuan Bandingnya di putusankan oleh Pengadilan
Pajak, sedangkan bagi Wajib Pajak yang hendak mendapatkan
kepastian hukum mengenai kewajiban perpajakan melalui jalur
Pengurangan atau Pembatalan (Pasal 36 ayat (1) b dan c UU
KUP) dan Gugat (Pasal 23 ayat (2) UU KUP) kepada Wajib Pajak
tidak diberikan hak untuk menunda pembayaran hutang pajaknya
sampai paling lambat 30 hari setelah pengajuan Gugatannya di
putusankan oleh Pengadilan Pajak (Pasal 43 ayat (1) UU
Pengadilan Pajak);
4.
Bahwa memang terdapat perbedaan jangka waktu pengajuan
Keberatan (Pasal 25 UU KUP) dengan pengajuan Pengurangan
atau Pembatalan (Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP).
Jangka waktu pengajuan Keberatan (Pasal 25 UU KUP) paling
lama diajukan 3 (tiga) bulan setelah terbitnya Surat Ketetapan
Pajak. Sedangkan jangka waktu pengajuan Pengurangan atau
Pembatalan (Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP) tidak diatur
atau tidak dibatasi oleh UU KUP. Perbedaan jangka waktu tersebut
bukanlah alasan hukum yang berkepastian sebagai kompensasi
untuk menutupi atau menyamakan perbedaan hak atau kewajiban
pembayaran pajak melalui jalur Keberatan/Banding dengan
17
Pengurangan atau Pembatalan/Gugatan. Sebab jangka waktu
pengajuan Keberatan paling lama diajukan 3 (tiga) bulan sejak
diterbitkannya beschiking adalah didasari kepada dokumen-
dokumen pembukuan yang bersifat internal sehingga jangka
waktu 3 (tiga) bulan itu dapat dipandang cukup bagi Wajib Pajak
untuk menyiapkan dokumen-dokumen internalnya untuk maksud
digunakan dalam pembuktian Keberatan. Sedangkan terhadap
pengajukan Pengurangan atau Pembatalan dan Gugatan
terhadap beschiking sangat wajar tidak dibatasi waktu karena
pada ketentuan ini kebanyakan Wajib Pajak membutuhkan waktu
yang panjang untuk mempelajari dengan cermat tindakan-
tindakan fiskus dan membandingkannya dengan peraturan-
peraturan Perpajakan (bersifat eksternal) sebab keseharian Wajib
Pajak bekerja untuk mengembangkan bisnisnya bukan mendalami
peraturan-peraturan
perpajakan.
Padahal
tujuan
Keberatan/Banding dan Pengurangan/Pembatalan/Gugat adalah
sama-sama untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan
mengenai kewajiban utang pajaknya.
Dengan demikian, menjadi jelas dan terang bahwa norma
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP tersebut pada praktiknya
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi para
Pemohon. Ketentuan a quo yang dimohonkan pengujian tidak
memenuhi syarat kaidah hukum sebagaimana dikemukakan
Fuller, terutama syarat “aturan tidak boleh saling kontradiktif”;
5.
Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan
suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang
dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya
negara, untuk menghormatinya. Bahkan secara konstitusional,
ketentuan konstitusional tentang HAM tersebut dalam perspektif
historis-filosofis dalam pembentukan negara dimaksudkan untuk
melindungi
segenap
bangsa
Indonesia
dan
berdasarkan
kemanusiaan yang adil dan beradab [vide Pembukaan UUD 1945].
Oleh karena itu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28I ayat (4)
18
UUD 1945, bahwa negara berkewajiban untuk memberikan
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap
HAM;
6.
Prinsip kepastian hukum yang adil merupakan salah satu ciri
utama negara hukum Indonesia. Menurut Gustav Radburch (E.
Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT. Penerbit Balai
Buku Ichtiar, Jakarta) menyatakan ada kepastian oleh hukum dan
kepastian dalam atau dari hukum. Kepastian oleh hukum adalah
hukum yang berhasil menjamin banyak kepastian dalam
hubungan-hubungan kemasyarakatan. Sementara kepastian
hukum tercapai apabila dalam hukum tersebut tidak ada ketentuan
yang saling bertentangan dan dalam hukum tersebut tidak ada
istilah-istilah hukum yang dapat ditafsirkan secara berlain-lainan.
Senada
dengan
pendapat
Gustav
Radburch,
Indroharto
menekankan bahwa kepastian hukum menyangkut kepastian
norma hukum (Indroharto, Rangkuman Asas-Asas Umum Tata
Usaha Negara, Jakarta, 1984);
7.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberikan
makna terhadap prinsip kepastian hukum yang adil. Dalam
putusannya (vide Putusan Nomor 1/PUU-XI/2003 dan Putusan
Nomor 15/PUU-XVI/2018), bahwa kepastian hukum apabila
dikaitkan dalam konteks norma hukum adalah harus dihindarkan
perumusan norma hukum yang tidak dapat diukur secara objektif
yang dalam implementasinya membuka peluang bagi aparatur
negara maupun pihak lainnya untuk berbuat sewenang-wenang
terhadap orang lain. Kemudian, bahwa adil atau tidaknya sebuah
aturan harus dinilai dari semua aspek, khususnya bagaimana
aturan
tersebut
melindungi
dan
menjaga
keseimbangan
kepentingan pihak-pihak yang diatur;
8.
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan
Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP yang
berbunyi:
1)
Pasal 36 UU KUP yang berbunyi:
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat:
19
a. mengurangkan
atau
menghapuskan
sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan
atau
membatalkan
surat
ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan
atau
membatalkan
Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 yang tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian
surat
pemberitahuan
hasil
pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan
Wajib Pajak.
(1a)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh
Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(1b)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu)
kali.
(1c)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama
6
(enam)
bulan
sejak
tanggal
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus
memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
(1d)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan.
(1e)
Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal
Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis
halhal yang menjadi dasar untuk menolak atau
mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).
(2)
Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b),
ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2)
Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP yang
berbunyi:
“Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya
penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.”
Berdasarkan
ketentuan
ini,
maka
Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan beschiking (Pasal 36 ayat (1) huruf
b dan c UU KUP) tidak menunda kewajiban pembayaran pajak
20
sehingga
pembayaran
pajak
tersebut
harus
dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU KUP. Demikian juga halnya
apabila Wajib Pajak mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
(Pasal 23 UU KUP) tidak menunda kewajiban pembayaran pajak
sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 43 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) UU PP yang berbunyi:
Ayat (1)
“Gugatan
tidak
menunda
atau
menghalangi
dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban
perpajakan”;
Ayat (2)
Penggugat dapat mengajukan permohonan agar
tindak
lanjut
pelaksanaan
penagihan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama
pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai
ada putusan Pengadilan Pajak;
Ayat (3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat
diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya;
Ayat (4)
Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila
terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan
kepentingan
penggugat
sangat
dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang
digugat itu dilaksanakan
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal
43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP tidak memberikan
penundaan pembayaran pajak walaupun WAJIB Pajak sedang
melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan
hukum tentang kewajiban perpajakannya, sedangkan Pasal 25 ayat (3a)
dan Pasal 27 ayat (5) UU KUP memberikan hak penundaan pembayaran
pajak walaupun WAJIB Pajak sedang melakukan upaya hukum
Keberatan dan Banding untuk mendapatkan kepastian dan keadilan
hukum tentang kewajiban perpajakannya;
Bahwa lebih lanjut Pemohon sampaikan ternyata terdapat
perbedaan akibat hukum antara Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP
dengan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP yaitu: Ketentuan Pasal 36 ayat (1)
huruf b dan c UU KUP dapat mengakibatkan beschiking yang lama
dianggap bersifat tidak mengikat sejak diterbitkan, sedangkan ketentuan
Pasal 25 ayat (3a) UU KUP dan Banding hanya mengakibatkan
beschiking yang lama bersifat mengikat sejak diterbitkan dan berubah
21
setelah diterbitkan beschiking yang baru. Jika ditinjau dari perbedaan
akibat hukum atas penggunaan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP
dan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, jelas dan tegas dapat dirasakan
ketidakadilan seharusnya pemberian penundaan kewajiban pembayaran
pajak lebih dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan
Pengurangan/Pembatalan/ Gugatan menurut Pasal 36 ayat (1) huruf b
dan c UU KUP dari pada kepada Wajib Pajak yang mengajukan
Keberatan menurut Pasal 25 ayat (3a) UU KUP dan Banding menurut
Pasal 27 UU KUP;
Bahwa akibat hukum dari penggunaan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan
c UU KUP diatur pada Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai
berikut: Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c),
ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
Bahwa permohonan uji materi ini adalah menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, namun oleh karena ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU
KUP menyatakan Peraturan Menteri Keuangan dan dengan tidak
bermaksud menguji Peraturan Menteri Keuangan terhadap undang-
undang, dengan ini Pemohon sampaikan makna akibat Pembatalan
sebagaimana diturunkan oleh Pasal 36 ayat (2) UU KUP pada ketentuan
Pasal 13 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan
Pajak Atau Surat Tagihan Pajak yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal
surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis
pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:
a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak;
9.
Bahwa terdapat diskriminasi hukum atau ketidakpastian hukum
dan perlakukan yang tidak sama di hadap hukum dalam upaya
hukum melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal
43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP jika dibandingkan
dengan upaya hukum melalui Keberatan/Banding (Pasal 25 dan
Pasal 27 UU KUP). Seharusnya tidak boleh ada diskriminasi
22
hukum atau ketidakpastian hukum yang diberikan kepada
Pemohon dalam upaya mendapatkan kepastian hukum terhadap
kewajiban pembayaran perpajakannya, yang mana pada saat
mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP
seharusnya diberikan hak untuk menunda kewajiban pembayaran
pajak sampai paling lambat 1 (satu) bulan sejak keputusan atas
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan sejak Putusan
Gugatan;
10.
Bahwa sistem perpajakan membutuhkan jaminan kepastian
hukum dan perlakukan yang sama di hadapan hukum. Hal ini
sesuai dengan 5 (lima) prinsip dalam pengaturan pajak. Pertama,
prinsip kepastian hukum, prinsip ini berkaitan dengan sistem
perpajakan yang menentukan objek dan subjek pajak serta basis
perhitungan perpajakan, tarif, dan administrasi perpajakan. Kedua,
prinsip kejelasan dasar kewenangan pemungutan pajak oleh
pemerintah yang mencakup bestuur. Dalam menjalankan UU ada
pembagian
kewenangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah. Ketiga, ada hubungan hukum antara wajib
pajak dan pemungutnya sehingga memberi hak dan kewajiban
antara negara dan masyarakat. Keempat, penegakan hukum
dengan penerapan sanksi administrasi dan pidana. Kelima,
perlindungan hukum yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak;
11.
Bahwa pertentangan antara norma Pasal 36 ayat (1) huruf b dan
c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UU PP jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
melanggar prinsip negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Sebab pertama, sedang terjadi ketidakpastian dan perlakukan
yang berbeda di hadap hukum atas kewajiban pembayaran pajak
terutang disaat Pemohon sedang mengajukan upaya hukum yang
bertujuan untuk mendapatkan kepastian dan keadilan tentang
kewajiban pajak terutangnya.;
23
Sebab kedua, terjadi ketidakpastian hukum dan perlakukan yang
berbeda di hadapan hukum (diskriminasi hukum) antara Pasal 36
ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) UU PP dengan Pasal 25 ayat (3a) dan Pasal 27
ayat (5) UU KUP padahal tujuan kedua jalur upaya hukum tersebut
adalah sama-sama untuk mendapatkan kepastian dan keadilan
hukum tentang utang Pajaknya;
Sebab Ketiga, ditinjau dari akibat hukum yang berbeda antara
upaya hukum melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP
dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PP
dengan Pasal 25 ayat (3a) dan Pasal 27 ayat (5) UU KUP ternyata
terhadap beschiking yang memiliki potensi dianggap tidak
pernah diterbitkan surat ketetapan pajak harus membayar
pajak ketika melakukan upaya hukum Pembatalan, sedangkan
terhadap beschiking yang tidak memiliki potensi dianggap
tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak tidak harus
membayar pajak ketika melakukan upaya hukum Keberatan dan
Banding untuk mendapatkan kepastian tentang utang Pajaknya;
Sebab Keempat, ditinjau dari asas self assessment system
menegaskan bahwa pada dasarnya Undang-undang Perpajakan
memberikan kepercayaan atas kebenaran isi SPT PPN dan atau
SPT PPh Badan/Perorangan sebelum diputuskan sebaliknya oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang. Dengan demikian,
mengapa terjadi perbedaan perlakuan pembayaran kewajiban
perpajakan terhadap dua jalur hukum yang berbeda? Perbedaan
perlakuan ini sudah menunjukkan adanya diskriminasi atas upaya
hukum yang dilakukan Wajib Pajak;
Sebab Kelima, ditinjau dari frekwensi mengajukan upaya hukum.
Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB
PPh/PPN) hanya dapat diajukan Keberatan sebanyak 1 (satu) kali
saja. Demikian juga terhadap SKPKB/STP hanya dapat diajukan
pembatalan menurut Pasal 36 Ayat (1) b dan c hanya dilakukan 1
(satu) kali saja, dan tidak dapat diajukan lagi permohonan
Pembatalan walaupun pokok sengketa Pembatalannya dapat
24
berbeda-beda. Hal ini sebagaimana dibuktikan oleh beberapa
Putusan Pengadilan Pajak, yaitu:
1. Putusan Nomor: PUT-008235.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024
tanggal 15 Agustus 2024 PT Asindo Karsa Jata halaman 63-
64 menyebutkan:
e. bahwa berdasarkan hal-hal diatas, Majelis berpendapat
bahwa dalil Penggugat yang mengatakan bahwa karena
alasan Pembatalan terhadap SKPKB belum pemah
diajukan upaya administrasinya, maka alasan Pembatalan
yang diajukan saat ini masih dapat diajukan untuk
diperiksa dan diputus dalam permohonan berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, adalah tidak tepat
karena atas SKPKB dimaksud telah diajukan permohonan
keberatan. Selain itu hal ini dapat mengakibatkan
munculnya ketidakpastian hukum terhadap SKPKB
karena SKPKB dimaksud dapat diajukan permohonan
pembatalan berkali-kali dengan alasan yang berbeda-
beda padahal substansi sengketa sebenamya hanya satu
yaitu terkait tidak disetujuinya penerbitan SKPKB
dimaksud;
f. bahwa apabila Penggugat tidak sependapat dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013
karena
tidak
sesuai
dengan
Undang-Undang
KUP,Penggugat berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
juncto Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Republik Indonesia, dapat mengajukan judicial review
terhadap Peraturan Menteri Keuangan a quo kepada
Mahkamah Agung;
25
2. Putusan Nomor: PUT-001148.99/2024/PP/M.XVIIIB Tahun
2024 tanggal 24 Oktober 2024 PT Simac Indonesia halaman
63-64 menyebutkan:
“...Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
1. PMK
Nomor
8/PMK.03/2013
diterbitkan
sebagai
pelaksanaan dari ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ruang
lingkup isi dari PMK Nomor 8/PMK.03/2013 a quo pada
dasamya mengatur tentang tata cara pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 36 ayat
(1)UU KUP, yaitu mengatur tentang mengurangkan atau
menghapuskan
sanksi
administrasi
(huruf
a),
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak
yang
tidak
benar
(huruf
b),
mengurangkan
atau
membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar (huruf
c) dan membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan (huruf d) tentang
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
2. PMK a quo tidak dimaksudkan untuk membatasi hak dan
kewajiban Penggugat, tetapi dimaksudkan agar Penggugat
memastikan pilihan hukum yang akan diambil dengan cara
memilih jenis upaya hukum yang tersedia berdasarkan
Pasal 36 UU KUP yang paling sesuai dengan kebutuhan
Penggugat, mengingat tiap jenis permohonan/upaya
hukum yang diambil memiliki perbedaan maksud dan
konsekuensi hukumnya. Apabila Penggugat memilih
mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1)
huruf a, maka Penggugat dalam hal ini dianggap tidak
setuju hanya atas sanksi administrasi di dalam surat
ketetapan pajak sedangkan atas perhitungan pokok pajak
terutang
dalam
STP
Penggugat
dianggap
menyetujui/menerima. Tetapi apabila Penggugat memilih
26
mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1)
huruf c, maka dalam hal ini Penggugat dianggap tidak
setuju baik atas
pokok
pajaknya
maupun
sanksi
administrasinya;
3. Sebagaimana halnya diatur di dalam Pasal 36 ayat (1a) UU
KUP, PMK Nomor 8/PMK.03/2013 juga memberikan
kesempatan
bagi
Penggugat
untuk
mengajukan
permohonan paling banyak dua kali, dari setiap pilihan
hukum yang telah diambil sebelumnya;
bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat
PMK
Nomor
8/PMK.03/2013
telah
memberikan
kesempatan
yang
cukup
bagi
Penggugat
untuk
mengajukan upaya hukum atas suatu surat ketetapan
pajak dan langkah Tergugat yang mengembalikan Surat
Permohonan Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan
PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dimaksud;
bahwa
sekali
pun
demikian
apabila
Penggugat
berpendapat lain dan menganggap PMK a quo masih
belum optimal dalam memberikan kebebasan bagi
Penggugat maka Penggugat dapat melakukan hak uji
materil ke Mahkamah Agung;
3. Putusan Nomor: PUT-002982.99/2023/PP/M.XVB Tahun 2023
tanggal 13 Desember 2024 PT Citra Bumi Agro halaman 37-
38 menyebutkan:
“…Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
a. bahwa baik ketentuan hukum materiil dan formil maupun
subjek hukum yang diatur dalam UU Perpajakan adalah
sangat bersifat khusus yang berbeda dengan ketentuan
pada umumnya sehingga Pengadilan Pajak berpendapat
bahwa UU Perpajakan telah memenuhi kualifikasi sebagai
undang-undang yang memiliki kekhususan sistematis;
b. bahwa hanya Mahkamah Agung yang diberi kewenangan
untuk menguji materiil terhadap materi muatan ayat, pasal,
27
dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan:
- peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
- pembentukan peraturan perundang-undangan,
sehingga Pengadilan Pajak berkesimpuian bahwa badan-
badan
kekuasaan
kehakiman
lainnya
tidak
diberi
wewenang untuk itu;
bahwa PMK 8 a quo adalah merupakan peraturan yang
diterbitkan berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (2) UU KUP
yang menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat
(1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sehingga
Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PMK 8 diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
bahwa PMK 8 antara lain mengatur bahwa permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak
benar hanya dapat diajukan dalam hal atas Surat Tagihan
Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan fakta, data, dan keterangan dalam
persidangan, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa atas
Surat Tagihan Pajak Nomor 00036/107/16/218/20 a quo telah
diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi dan telah diterbitkan keputusan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh
Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP”
Berdasarkan frekwensi Keberatan dan Pembatalan yang
hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja, tentu dirasakan terjadi
ketidakadilan
mengenai
perbedaan
jadwal
kewajiban
pembayaran utang Pajak antara
jalur
upaya
hukum
KEBERATAN dan BANDING dan jalur upaya hukum
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN dan GUGATAN.
28
4. Bahwa ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh norma
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP terlihat juga pada
ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:
Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c),
ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan kemudian diturunkan ke dalam
Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013
yang berbunyi:
(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau
pembatalan
surat
ketetapan
pajak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
13
ayat
(1)
dengan
menyampaikan surat permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat
ketetapan pajak tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
c.
tidak diajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
d. diajukan
permohonan
pengurangan
atau
penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh
Wajib Pajak;
e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat
ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
f.
diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan
pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana
dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib
Pajak; atau
29
g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan
pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana
dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan
tersebut ditolak.
(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat
ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi
dicabut oleh Wajib Pajak.
(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan
pajak;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia;
c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut
perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak
dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh
bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang
KUP.
(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling
banyak 2 (dua) kali.
(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus
30
diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak
atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak.
(7) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan
pajak
yang
tidak
benar
yang
kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan
terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan
surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar yang kedua.
Oleh karena jika sudah diajukan Keberatan tidak
boleh lagi diajukan Pembatalan dinilai bertentangan dengan
semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 022/PUU-
XII/2014 disebutkan bahwa “Warga masyarakat pembayar
pajak (tax payer) dipandang memiliki kepentingan sesuai
dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium
“no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”. Ditegaskan Mahkamah Konstitusi
“Setiap Warga Negara Pembayar Pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang”.
Mahkamah Konstitusi berpendapat setiap Wajib Pajak
dapat mempersoalkan setiap undang-undang, namun Menteri
Keuangan dalam peraturan Pasal 14 PMK 8/PMK.03/2013
dan Putusan-putusan Pengadilan Pajak berpendapat setiap
Wajib Pajak tidak dapat (dibatasi) mempersoalkan setiap
beschikking.
31
Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar,
pemberian hak tertundanya kewajiban pembayaran utang
pajak terhadap Wajib Pajak yang mengajukan Keberatan dan
Banding seharusnya dapat juga diberikan kepada Wajib Pajak
yang mengajukan Pengurangan atau Pembatalan dan
Gugatan.
12.
Ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh norma Pasal 36 ayat
(1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) UU PP telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pelanggaran
terhadap prinsip kepastian hukum tersebut juga melanggar prinsip
Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana dinyatakan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
C. RASIONALITAS ALASAN PERMINTAAN JANGKA WAKTU 1 (SATU)
BULAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PAJAK
SETELAH PUTUSAN PEMBATALAN ATAU GUGATAN
1.
Bahwa yang dituntut juga di dalam permohonan Uji Materi adalah
agar
jangka
waktu
penundaan
pembayaran
SKPKB/STP
ditetapakn 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya Keputusan atas
pembatalan atau 1 (saty) bulan setelah diterbitkannya putusan
atas gugatan. Penentuan Jangka waktu 1 (satu) bulan penundaan
kewajiban pembayaran utang pajak ini dianggap beralasan
menurut konstitusi dengan mengacu atau meniru ketentuan
Keberatan dan Banding yaitu jangka waktu penundaan 1 (satu)
bulan pelunasan utang pajak setelah terbitnya Keputusan atas
Keberatan atau Banding.
32
IV.
PETITUM
Berdasarkan uraian–uraian sebagaimana di atas, Para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memutuskan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “…mengurangkan atau membatalkan surat
ketetapan pajak yang tidak benar;” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak
dimaknai “…mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan
pajak yang tidak benar dan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak
wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir
hasil pemeriksaan, sebelum surat Pengurangan atau Pembatalan
disampaikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak
yang belum dibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau
Pembatalan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan;
3. Menyatakan frasa “…mengurangkan atau membatalkan Surat
TagihanPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak
benar;” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “…mengurangkan atau
33
membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 yang tidak benar dan atas Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak
wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir
hasil pemeriksaan, sebelum surat Pengurangan atau Pembatalan
disampaikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak
yang belum dibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau
Pembatalan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan;
4. Menyatakan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189) yang berbunyi:
Ayat
(1)
“Gugatan
tidak
menunda
atau
menghalangi
dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan”;
Ayat (2) Penggugat dapat mengajukan permohonanagar tindak
lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan,
sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
Ayat (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu
dari pokok sengketanya.
Ayat (4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang
sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat
sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu
dilaksanakan;
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat.
34
5. Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang
berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-22, yang telah disahkan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 20 November
2024, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon a.n Surianingsih;
2. Bukti P-2
: Fotokopi bukti Bayar Pajak a.n Surianingsih;
3. Bukti P-3
: Fotokopi KTP Kuasa a.n Cuaca;
4. Bukti P-4
: Fotokopi KTP Kuasa a.n Sintha Donna Tarigan;
5. Bukti P-5
: Fotokopi KTP Kuasa a.n Lasden Luther Sihotang;
6. Bukti P-6
: Fotokopi KTP Kuasa a.n Timbul Siahaan;
7. Bukti P-7
: Fotokopi KTA a.n Cuaca;
8. Bukti P-8
: Fotokopi KTA a.n Sintha Donna Tarigan;
9. Bukti P-9
: Fotokopi KTA a.n Lasden Luther Sihotang;
10. Bukti P-10 : Fotokopi KTA a.n Timbul Siahaan;
11. Bukti P-11 : Fotokopi BAS a.n Cuaca;
12. Bukti P-12 : Fotokopi BAS a.n Sintha Donna Tarigan;
13. Bukti P-13 : Fotokopi BAS a.n Lasden Luther Sihotang;
14. Bukti P-14 : Fotokopi BAS a.n Timbul Siahaan;
15. Bukti P-15 : Fotokopi UU Nomor 28 Tahun 2007;
16. Bukti P-16 : Fotokopi UU Nomor 7 Tahun 2021;
17. Bukti P-17 : Fotokopi UU Nomor 14 Tahun 2002;
18. Bukti P-18 : Fotokopi PMK Nomor 8/PMK.03/2013;
35
19. Bukti P-19 : Fotokopi PUT MK Nomor 22/PUU-XII/2014;
20. Bukti P-20 : Fotokopi PUT-008235.99 a.n PT Asindo Karsa Jaya;
21. Bukti P-21 : Fotokopi PUT-001148.99 a.n PT Simac Indonesia;
22. Bukti P-22 : Fotokopi PUT-002982.99 a.n PT Citra Bumi Agro.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 36 ayat
(1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
36
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut UU
28/2007), dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Tahun 2002 (Lembaran Negara
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4189,
selanjutnya disebut UU 14/2002), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan ihwal pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945 serta uraian berkenaan
dengan petitum permohonan [vide risalah sidang tanggal 9 Desember 2024, hlm. 8-
10]. Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
oleh Mahkamah di persidangan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024, pukul
10.30 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
altematif;
37
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon
a quo telah ternyata, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya, sebagai
berikut:
2. Menyatakan frasa “…mengurangkan atau membatalkan surat
ketetapan pajak yang tidak benar;” dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
“…mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang
tidak benar dan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib
melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan,
sebelum
surat
Pengurangan
atau
Pembatalan
disampaikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau Pembatalan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan;
3. Menyatakan frasa “…mengurangkan atau membatalkan Surat
TagihanPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak
benar;” dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“…mengurangkan
atau
membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 yang tidak benar dan atas Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak
wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah
yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan,
sebelum
surat
Pengurangan
atau
Pembatalan
disampaikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau Pembatalan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan;
4. Menyatakan Pasal 43 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189) yang berbunyi:
38
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a
dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama ihwal permohonan a quo, in casu pada bagian alasan-alasan permohonan
(posita) dan hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum) angka 2 dan angka 3,
Mahkamah mendapatkan fakta pada bagian posita permohonan Pemohon,
Pemohon mendalilkan agar jangka waktu penundaan pembayaran SKPKB/STP
mengacu atau merujuk pada pengajuan mekanisme keberatan sebagaimana
ketentuan Pasal 25 UU 28/2007 dan mekanisme banding sebagaimana ketentuan
Pasal 27 UU 28/2007. Namun, dalam rumusan petitum permohonan Pemohon
angka 2 dan angka 3, Pemohon justru mencantumkan Pasal 9 ayat (3) atau ayat
(3a) UU 28/2007 bukan Pasal 25 atau Pasal 27 UU 28/2007 sebagaimana uraian
dalil atau argumentasi permohonan Pemohon (posita). Hal ini menimbulkan
ketidaksesuaian, inkonsistensi, dan ambiguitas antara posita dan petitum
permohonan Pemohon yang menyebabkan ketidakjelasan maksud atau susbtansi
permohonan Pemohon. Rangkaian uraian posita yang tidak sinkron dengan
rumusan petitum menjadikan petitum permohonan Pemohon angka 2 dan angka 3
tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, karena petitum merupakan refleksi
Ayat (1)
: “Gugatan
tidak
menunda
atau
menghalangi
dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban
perpajakan”;
Ayat (2)
: Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak
lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan
Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan
Pengadilan Pajak.
Ayat (3)
: Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat
diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
Ayat (4)
: Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila
terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan
kepentingan
penggugat
sangat
dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang
digugat itu dilaksanakan;
39
dari posita sehingga berakibat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas, tidak
memiliki dasar posita yang baik dan tentu saja tidak relevan.
[3.3.4] Bahwa berkenaan dengan rumusan petitum angka 4 permohonan Pemohon
yang berubah dari permohonan awal, Mahkamah menemukan fakta dikarenakan
objek permohonan dalam permohonan awal yang semula hanya menguji
inkonstitusionalitas Pasal 43 ayat (1) UU 14/2002, kemudian dalam perbaikan
permohonan Pemohon ditambahkan dengan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU 14/2002. Setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon a quo, telah ternyata
Pemohon tidak menguraikan secara lengkap dan jelas pertentangan antara norma
yang diuji konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian yang digunakan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021.
Pemohon hanya “melekatkan” norma Pasal a quo dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b
dan huruf c UU 28/2007 yang memiliki substansi berbeda. Manakala norma dengan
substansi berbeda dilekatkan, maka akan menimbulkan mispersepsi atau
interpretasi hukum yang berbeda. Terlebih, rumusan petitum permohonan Pemohon
angka 4 yang berkenaan dengan gugatan, berbeda dengan substansi rumusan
petitum permohonan Pemohon angka 2 dan angka 3 sehingga petitum demikian
saling bertentangan (kontradiksi) antara satu dengan yang lainnya.
Berdasarkan uraian alasan permohonan (posita) tidak jelas dan dengan
adanya petitum Pemohon yang saling bertentangan sebagaimana dipertimbangkan
di atas, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
40
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan pemohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 08.14 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
41
Foekh dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Rudwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 36 ayat
(1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
36
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut UU
28/2007), dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Tahun 2002 (Lembaran Negara
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4189,
selanjutnya disebut UU 14/2002), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan ihwal pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945 serta uraian berkenaan
dengan petitum permohonan [vide risalah sidang tanggal 9 Desember 2024, hlm. 8-
10]. Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
oleh Mahkamah di persidangan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024, pukul
10.30 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
altematif;
37
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon
a quo telah ternyata, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya, sebagai
berikut:
2. Menyatakan frasa “…mengurangkan atau membatalkan surat
ketetapan pajak yang tidak benar;” dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
“…mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang
tidak benar dan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib
melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan,
sebelum
surat
Pengurangan
atau
Pembatalan
disampaikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau Pembatalan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan;
3. Menyatakan frasa “…mengurangkan atau membatalkan Surat
TagihanPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak
benar;” dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“…mengurangkan
atau
membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 yang tidak benar dan atas Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak
wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah
yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan,
sebelum
surat
Pengurangan
atau
Pembatalan
disampaikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau Pembatalan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan;
4. Menyatakan Pasal 43 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189) yang berbunyi:
38
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a
dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama ihwal permohonan a quo, in casu pada bagian alasan-alasan permohonan
(posita) dan hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum) angka 2 dan angka 3,
Mahkamah mendapatkan fakta pada bagian posita permohonan Pemohon,
Pemohon mendalilkan agar jangka waktu penundaan pembayaran SKPKB/STP
mengacu atau merujuk pada pengajuan mekanisme keberatan sebagaimana
ketentuan Pasal 25 UU 28/2007 dan mekanisme banding sebagaimana ketentuan
Pasal 27 UU 28/2007. Namun, dalam rumusan petitum permohonan Pemohon
angka 2 dan angka 3, Pemohon justru mencantumkan Pasal 9 ayat (3) atau ayat
(3a) UU 28/2007 bukan Pasal 25 atau Pasal 27 UU 28/2007 sebagaimana uraian
dalil atau argumentasi permohonan Pemohon (posita). Hal ini menimbulkan
ketidaksesuaian, inkonsistensi, dan ambiguitas antara posita dan petitum
permohonan Pemohon yang menyebabkan ketidakjelasan maksud atau susbtansi
permohonan Pemohon. Rangkaian uraian posita yang tidak sinkron dengan
rumusan petitum menjadikan petitum permohonan Pemohon angka 2 dan angka 3
