PUU
Tahun 2026
167/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Yoga Julianta
Tanggal Putusan: 2026-06-17T16:53:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 167/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
:
Yoga Julianta
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Nusantara KM. 20, RT/RW 003/004, Kelurahan
Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten
Bintan
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 30 April 2026 dan 23 Mei 2026
memberikan kuasa kepada Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Zico Leonard
Djagardo Simanjuntak, S.H., Muhammad Khoiruddin, S.T., S.H., Moh. Radinal
Mahfur, S.H., Bendrizal, S.H., Priskila Octaviani, S.H., Ratu Eka Shaira, S.H., Surya
Dharma Putra, S.H., Bryan Septian Manalu, S.H., Dimas Fajar Adeus
Kusumaramdan, S.H., Fanny Cathelia Erianto, S.H., dan Indry Victoria Silalahi, para
advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di
Grand Slipi Tower Lantai 5, Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan
Palmerah, Jakarta Barat, Jakarta baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Mei
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 165/PUU/
PAN.MK/AP3/05/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 11 Mei 2026,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2026, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN МАНКАМАH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum";
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
3
Indonesia Tahun 1945; с. memutus pembubaran partai politik; d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan
lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertaта dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; с. memutus pembubaran partai politik; dan d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
"Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu".
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena PEMOHON mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KONSTITUSIONAL
PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
4
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara".
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
3. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin oleh
UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu: Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945, menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
4. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:
Pasal 78 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 24 yang berbunyi:
"(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat:
a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
b. ....
5
Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 yang berbunyi:
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada
Pekerja/Buruh dengan alasan:
a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-
menerus;
b. berhalangan
menjalankan
pekerjaannya
karena
тетeпuhi
kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. Menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan
Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan,
menjadi
anggota
dan/atau
pengurus
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja
atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai
perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,
jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau
sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan
dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
5. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin (8),
РЕМОHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa PEMOHON merupakan perorangan warga negara Indonesia
(Bukti P-3), dimana PEMOHON sebelumnya berprofesi sebagai Staff
Logistik di Perusahaan PT. Cipta Niaga Semesta (Bukti P-4).
b. Bahwa PEMOHON dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya,
bertindak semata-mata berdasarkan perintah atasan dan dijalankan
dengan itikad baik.
c. Bahwa PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual akibat berlakunya norma a quo, di mana
PEMOHON bekerja melebihi ketentuan kontrak dengan jam kerja
mencapai ±15 jam per hari (Bukti P-5) tanpa perintah lembur maupun
pembayaran upah lembur, hingga mengakibatkan PEMOHON jatuh sakit
dan dirawat di rumah sakit pada 11 April 2026 (Bukti Surat Keterangan
6
Dokter), sehingga hak PEMOHON atas pekerjaan serta imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 telah nyata-nyata dilanggar.
d. Bahwa pada hari Selasa, 14 April 2026, РЕМОHON mengajukan
penyesuaian jam kerja kepada Sdr. Muhammad Rifqi selaku HRD PT
Cipta Niaga Semesta Cabang Kota Batam, agar tidak terus-menerus
dijadwalkan pulang pada pukul +23.00 WIB, mengingat PEMOHON
harus kembali bekerja pada pukul 07.00 WIB. Namun, permohonan
tersebut ditolak, dan PEMOHON dipaksa serta ditekan untuk membuat
Surat Pengunduran Diri atas dasar "indisipliner karena menolak lembur",
padahal PEMOHON hanya mengajukan penyesuaian jam kerja yang
merupakan
hak
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan (Bukti P-6). Pada tanggal yang sama, Kepala Cabang
Kota Batam meminta PEMOHON tetap bekerja dengan janji lisan bahwa
penyesuaian jam kerja akan dilakukan pada akhir April 2026;
e. Bahwa pada Kamis, 16 April 2026, Sdr. Muhammad Rifqi selaku f. HRD
kembali memaksa РЕМОНОN mengundurkan diri untuk kedua kalinya
dengan dalih sepihak 'tidak disiplin dan tidak memenuhi kualifikasi
Perusahaan' tanpa prosedur pembinaan atau surat peringatan yang sah.
Tindakan intimidatif ini membuat rencana pengakhiran hubungan kerja
terbukti
tidak
dilakukan
secara
sukarela,
melainkan
bentuk
penyelundupan hukum yang bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 43 UU Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal
153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan bagi pekerja yang
menolak kerja lembur dari segala bentuk pemutusan hubungan kerja.
f. Bahwa PEMOHON mengalami kerugian konstitusional nyata maupun
potensial akibat berlakunya ketentuan a quo. Hal ini dikarenakan
ketentuan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 UU Ciptaker
sebagaimana mengubah ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memberikan perlindungan
hukum yang tegas bagi pekerja yang menolak kerja lembur dari tindakan
pengakhiran hubungan kerja. Ketiadaan proteksi normatif tersebut
mengakibatkan hilangnya jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam
7
hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
Akibatnya, status hubungan kerja PEMOHON menjadi tidak jelas dan
digantungkan oleh perusahaan, yang mana situasi rentan ini mencederai
hak atas kepastian hukum yang adil sekaligus membuka ruang bagi
tindakan sewenang-wenang pemberi kerja untuk melakukan PHK
sepihak kapan saja.
g. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan di atas, PEMOHON
telah memenuhi 5 (lima) syarat kerugian konstitusional sebagaimana
menjadi standar tetap Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. Hak Konstitusional:
Bahwa
PEMOHON
merupakan
Pekerja/Buruh
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Bahwa PEMOHON memiliki hak atas imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal 28D ayat (2)
UUD NRI 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”. Jika ditelaah lebih dalam, dapat ditarik 4 (empat)
konsep yang lebih spesifik. Pertama, imbalan yang adil. Imbalan yang
adil dapat dimaknai bahwa setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh
upah/gaji yang proporsional sesuai dengan kinerja, beban kerja,
tanggung jawab, kewajiban, kompetensi dan jabatannya. Kedua,
imbalan yang layak. Imbalan yang layak dapat dimaknai bahwa
upah/gaji yang diperoleh oleh Pekerja/Buruh cukup besar untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak berdasarkan parameter
dan/atau standar tertentu. Ketiga, perlakuan yang adil. Perlakuan
yang adil dapat dimaknai bahwa Pekerja/Buruh diperlakukan secara
setara dan tidak menjadi korban dari tindakan dan/atau kebijakan
diskriminatif,
subjektif
dan
penuh
prasangka
oleh
sesama
Pekerja/Buruh maupun Pengusaha. Keempat, perlakuan yang layak.
Perlakuan yang layak dapat dimaknai bahwa Pekerja/Buruh
diperlakukan secara manusiawi dan penuh martabat, dan adanya
perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan Pekerja/Buruh.
Hal tersebut diwujudkan melalui perlindungan dari tindakan dan/atau
8
kebijakan yang mengandung unsur intimidatif, pelecehan, kekerasan
dan tindakan dan/atau kebijakan lainnya yang mengancam harkat
martabat Pekerja/Buruh maupun penyediaan lingkungan kerja yang
aman dan penerapan jam kerja, jam istirahat dan cuti yang wajar bagi
Pekerja/Buruh. Dalam hal ini, hak konstitusional PEMOHON
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 telah
dirugikan secara nyata, karena norma a quo membuka ruang bagi
Pengusaha untuk memberlakukan waktu kerja melebihi batas
kewajaran tanpa perlindungan yang memadai bagi Pekerja/Buruh,
sekaligus memperlemah jaminan kepastian dan keberlangsungan
hubungan kerja PEMOHON, sehingga terdapat hubungan sebab-
akibat yang langsung antara berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian dengan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
РЕМОНОN
2. Kerugian Hak
a. Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 UU
a quo yang mengubah ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah merugikan
PEMOHON karena ketiadaan standar baku mekanisme
"persetujuan lembur", yang membuka celah eksploitasi jam kerja
oleh pengusaha. Dalam hal ini, kedudukan pekerja dengan
pengusaha berada dalam posisi yang tidak seimbang, yang
mana pekerja memiliki ketergantungan ekonomi kepada
pengusaha sehingga frasa "persetujuan" hanya dimaknai secara
formal sehingga terkesan diberikan secara sukarela oleh pekerja
dan hal tersebut tidak mencerminkan pemaknaan atas kehendak
bebas bagi pekerja yang sesungguhnya. Suatu frasa yang tidak
diikuti dengan standar baku mekanisme atas perlindungan
yangjelas akan sangat dimungkinkan terjadinya illusory consent.
b. Ketentuan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 UU a quo
yang mengubah ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan PEMOHON
karena tidak mengatur ketentuan mengenai "penolakan dan/atau
ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap
9
perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan
hukum dan kepastian hukum terhadap Pemutusan Hubungan
Kerja oleh pengusaha secara sepihak. Padahal hak untuk
menolak dan/atau ketidakbersediaan merupakan konsekuensi
logis dari adanya frasa "persetujuan" itu sendiri. Bahwa, akibat
tidak dimasukkannya ketentuan mengenai "penolakan dan/atau
ketidakbersediaan" kerja lembur sebagai salah satu alasan yang
dilarang untuk dijadikan salah satu dasar pemutusan hubungan
kerja, norma a quo telah gagal dalam memberikan perlindungan
itu sendiri terhadap pekerja yang sedang menggunakan hak
hukumnya. Kondisi demikian membuat hak pekerja untuk
memberikan persetujuan atas kerja lembur kehilangan makna
konstitusionalnya, karena "persetujuan" tidak berada dalam
kehendak bebas melainkan di bawah bayang ancaman atas
kehilangan pekerjaan secara sepihak oleh pengusaha.
3. Sifat kerugian:
Bahwa kerugian yang timbul bersifat aktual dan spesifik, ditandai
dengan PEMOHON yang jatuh sakit akibat kerja 15 (lima belas)
jam/hari tanpa upah lembur, serta kehilangan pekerjaan akibat
paksaan
mengundurkan
diri
dan/atau
diberhentikan
dari
pekerjaannya oleh Perusahaan dengan alasan indisipliner (tidak taat
terhadap aturan jam kerja perusahaan). Akibat dari keberlakuan
norma tersebut, PEMOHON berada dalam posisi yang rentan
terhadap tindakan sewenang-wenang pengusaha dan kehilangan
kepastian atas perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh
negara.
4. Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband):
Bahwa adanya hubungan langsung antara ambiguitas norma
(ketidakjelasan aturan teknis terkait perintah dan/atau pembayaran
upah lembur) dengan tindakan sewenang-wenang perusahaan
kepada PEMOHON dapat dilihat dari kebijakan lembur Perusahaan
yang mengakibatkan PEMOHON jatuh sakit yang merupakan sebuah
bentuk kerugian immateriil dikarenakan PEMOHON merasakan
penderitaan fisik dan psikis, rasa sakit, serta hilangnya kenikmatan
10
hidup. Di sisi lain, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh
Perusahaan juga mengakibatkan PEMOHON menderita kerugian
materiil berupa hilangnya sumber penghasilan dan secara langsung
mengakibatkan adanya ancaman terhadap kemampuan РЕМОНON
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Pemulihan Hak:
Bahwa apabila permohonan dikabulkan dan pasal tersebut diberi
tafsir konstitusional yang ketat, maka hal tersebut dapat menjadi
pencegahan agar kerugian serupa tidak akan terulang dan
menyediakan jaminan kepastian hukum yang lebih signifikan bagi
PEMOHON maupun Pekerja/Buruh lainnya di masa mendatang.
h. Bahwa dengan demikian, PEMOHON memiliki kualifikasi sebagai
"Perorangan Warga Negara Indonesia" yang memiliki kepentingan
hukum yang langsung dan nyata terhadap pengujian Pasal 78 ayat (1)
huruf a dalam Pasal 81 angka 24 UU Ciptaker yang mengubah
ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 UU
Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal 153 ndang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
i. Bahwa PEMOHON menegaskan bahwa permohonan ini diajukan bukan
karena ketidakpuasan terhadap kasus konkrit semata, melainkan
karena norma dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24
UU Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 153 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 43 UU Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal
153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
tersebut mengandung cacat konstitusional yang menyebabkan
perlindungan hukum terhadap pekerja menjadi semu (illusory) dan
mengakibatkan degradasi perlindungan hukum bagi pekerja sebagai
pihak yang rentan dan/atau lemah.
6. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami PEMOHON, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
11
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153
ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 telah bertentangan dengan hak atas
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945
1. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan "Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja". Ketentuan ini merupakan dasar konstitusional yang
menegaskan bahwa setiap norma hukum harus dirumuskan secara jelas (lex
certa) dan tertulis (lex scripta) untuk menjamin kepastian hukum yang adil
bagi seluruh warga negara, termasuk dalam hubungan kerja antara
pengusaha dan pekerja.
2. Bahwa menurut teori hukum dari A.V Dicey, prinsip Rule of Law tercermin
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengandung tiga unsur
fundamental yaitu supremasi hukum (supremacy of law) yang bermakna
hukum memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, persamaan di
hadapan hukum (equality before the law) yang bermakna setiap warga
negara memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama di mata hukum
tanpa diskriminasi dan konstitusi berdasarkan hak individu (The Constitution
Based on Individual Rights) yang bermakna hak-hak individu yang diakui dan
dilindungi oleh Pengadilan. Dengan demikian, equality before the law bukan
hanya sekedar norma tertulis atau doktrin hukum semata melainkan sebuah
kewajiban substantif yang harus diimplementasikan dalam setiap praktek
penegakan hukum.
3. Bahwa menurut teori keadilan dari Aristoteles mengenai persamaan di
hadapan hukum adalah suatu kondisi dimana setiap warga negara memiliki
persamaan di hadapan hukum yang didasarkan pada perimbangan atau
proporsi yaitu dapat dilihat dari apa yang dilakukan setiap warga negara
bahwa kesamaan hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang sama.
Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua: pertama, keadilan distributif
12
yang mengatur distribusi hak dan tanggung jawab sesuai dengan jasa dan
kontribusi masing-masing individu dalam pelaksanaan hukum publik; kedua,
keadilan korektif yang bertujuan untuk mengoreksi dan membenarkan
sesuatu yang salah serta memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan
dalam transaksi atau hubungan hukum perdata dan pidana. Teori ini
menekankan bahwa keadilan harus bersifat proporsional, tidak semata-mata
formal atau mekanis, dan harus mempertimbangkan posisi dan kondisi aktual
dari para pihak dalam proses hukum.
4. Bahwa prinsip equality before the law yang tercermin dalam Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI 1945 juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap standar
hak asasi manusia internasional dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur
dalam Universal Declaration of Human Rights pada Pasal 23 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) yang menyatakan:
"Everyone has the right to work, to free choice of employment, to just and
favourable conditions of work and to protection against unemployment",
"Everyone, without any discrimination, has the right to equal pay for equal
work" dan Everyone who works has the right to just and favourable
remuneration ensuring for himself and his family an existence worthy of
human dignity, and supplemented, if necessary, by other means of social
protection." serta Protection of Wages Convention (ILO) Pasal 1 yang
menjamin "In this Convention, the term wages means remuneration or
earnings, however designated or calculated, capable of being expressed
in terms of money and fixed by mutual agreement or by national laws or
regulations, which are payable in virtue of a written or unwritten contract
of employment by an employer to an employed person for work done or
to be done or for services rendered or to be rendereď'.
Keberadaan instrumen-instrumen internasional ini menunjukkan bahwa
prinsip setiap orang berhak bekerja dengan imbalan dan perlakuan adil dan
layak dalam hubungan kerja merupakan hak yang fundamental dan universal
sehingga harus dijamin keberadaannya dalam sistem hukum nasional setiap
negara.
5. Bahwa menurut teori keadilan sosial (social justice) yang dikembangkan oleh
berbagai figur seperti John Rawls, Luigi Taparelli, John Stuart Mill. Bahwa
teori ini dipahami sebagai perlakuan yang adil dan kedudukan yang setara
bagi semua individu dan kelompok sosial di dalam suatu negara atau
masyarakat. Istilah ini juga digunakan untuk merujuk pada lembaga-lembaga
sosial, politik, dan ekonomi, undang-undang, atau kebijakan yang secara
kolektif menjamin keadilan dan kesetaraan tersebut, serta umumnya
13
diterapkan
pada
gerakan-gerakan
yang
memperjuangkan
keadilan,
kesetaraan, inklusi, penentuan nasib sendiri, atau tujuan-tujuan lain bagi
kelompok-kelompok yayang saat ini atau di masa lalu mengalami
penindasan, eksploitasi, atau marginalisasi. Teori atau konsep ini juga
terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 maupun Sila ke-5 Pancasila,
maka dari itu eksistensinya tak selayaknya hanya formalitas belaka, namun
juga seyogyanya menjadi pengaruh aktif dalam perumusan legislasi dan
penegakan hukum ketenagakerjaan. Dalam perkembangannya, terdapat
pola eksploitatif yang terdeteksi secara luas dalam masyarakat dimana
pengusaha menerapkan waktu kerja melampaui apa yang telah ditetapkan
dalam undang-undang, hal ini semakin diperburuk dengan penerapan lembur
yang umumnya dibarengi dengan waktu lembur yang juga melampaui apa
yang telah ditetapkan dalam undang-undang maupun ketiadaan dan/atau
kurangnya upah lembur yang diberikan. Fenomena atau isu waktu kerja dan
lembur ini menjadi semakin masif dan mengkhawatirkan ketika kemudian
masuk ke ranah sektor pekerjaan informal dan/atau pekerjaan yang tidak
termasuk kategori White Collar atau yang lebih dikenal sebagai pekerjaan
kantoran.
6. Bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 UU Ciptaker yang
mengubah ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan menyatakan adanya "Persetujuan pekerja/buruh
yang bersangkutan". Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada
Pengusaha untuk membuat perjanjian kerja khususnya mengenai lembur
dengan persetujuan dari pekerja/buruh, namun tidak mengatur mengenai
bentuk, mekanisme, dan standar dari persetujuan yang diberikan oleh
pekerja/buruh.
7. Bahwa apabila dibandingkan dengan Pasal 3 huruf b UU Ciptaker, dinyatakan
bahwa:
“Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat
imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja".
Berdasarkan dengan tujuan sebagaimana tersebut diatas, maka segala
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam perjanjian kerja harus menjamin
hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Namun demikian, Pasal 78
ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 UU Ciptaker yang mengubah
14
ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai bentuk, mekanisme, dan standar
dari persetujuan yang diberikan oleh pekerja/buruh. Ketiadaan pengaturan ini
menimbulkan ambiguitas normatif (vagueness of norm) antara Pasal 78 ayat
(1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 UU Ciptaker yang mengubah ketentuan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dengan Pasal 3 huruf b mengenai tujuan dibentuknya UU Ciptaker yang
dalam praktik berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik
terhadap substansi perjanjian kerja antara buruh dengan pengusaha.
8. Bahwa equality before the law merupakan prinsip yang memperlakukan
setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, PEMOHON
menilai frasa "Persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan" Pasal 78 ayat
(1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 UU Ciptaker yang mengubah ketentuan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
mencerminkan ketidakpastian hukum yang adil dan membuka perlakuan
hukum yang tidak setara.
9. Bahwa frasa "Persetujuan" dalam ketentuan tersebut menunjukkan
kesepakatan yang bersifat limitatif, yaitu kondisi yang disebut dalam suatu
perjanjian adalah batas akhir, tidak ada penambahan kondisi di luar apa yang
tertulis secara eksplisit tanpa disertai bentuk, mekanisme bahkan standar
yang jelas persetujuan yang diberikan oleh pekerja/buruh. Akibatnya
pelaksanaan ketentuan mengenai kerja melebihi waktu selebihnya secara
tidak langsung menjadi diskresi pengusaha tanpa batasan normatif yang jelas
dan tegas.
10. Bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 UU Ciptaker yang
mengubah ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak menjelaskan secara limitatif maupun minimal
persetujuan yang diberikan oleh pekerja/buruh dalam perjanjian kerja apakah
persetujuan tersebut harus dalam bentuk tertulis secara eksplisit atau tidak
tertulis, apakah persetujuan tersebut harus melalui mekanisme kesepakatan
yang dilakukan oleh pekerja/buruh secara langsung atau tidak langsung via
online.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan situasi dimana persetujuan yang
diberikan oleh pekerja/buruh terhadap pengusaha disalahgunakan secara
15
tidak langsung akibat dari tanpa adanya kewajiban normatif mengenai
bentuk, mekanisme dan standar dari persetujuan yang diberikan oleh
pekerja/buruh, sehingga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum yang
berlaku.
11. Bahwa ketidakpastian norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka
24 UU Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperkuat dengan penerapan Pasal
78 ayat (1) huruf b yang secara tegas menyatakan:
"Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam
dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu".
Bahwa ketentuan tersebut dapat dikesampingkan oleh pengusaha karena
adanya persetujuan yang diberikan oleh pekerja/buruh dalam perjanjian kerja
tanpa mengatur secara normatif bentuk, mekanisme dan standar persetujuan
yang diberikan pekerja/buruh sehingga berpotensi dirugikan dalam perjanjian
kerja mengenai kerja melebihi waktu.
12. Bahwa
dalam
implementasinya
di
lapangan,
frasa
"Persetujuan
pekerja/buruh yang bersangkutan" tidak disertai dengan pengaturan
mengenai format, mekanisme, serta standar sahnya persetujuan, sehingga
menimbulkan ketidakjelasan norma dan kesulitan pembuktian hak
pekerja/buruh dalam pelanggaran kerja lembur, yang pada akhirnya
mengakibatkan tidak terpenuhinya jaminan kepastian hukum yang adil.
13. Bahwa isu lainnya yaitu adanya kesulitan dalam pembuktian bilamana
pengusaha membuat pekerja menjalani lembur melampaui jam kerja yang
telah disepakati dalam perjanjian kerja lisan. Dimana pengusaha dapat
berdalih dan/atau menyangkal keterangan pekerja. Sedangkan pekerja tanpa
adanya kesepakatan tertulis menghadapi kesulitan dalam mendukung
argumennya.
14. Bahwa isu-isu tersebut diatas mengakibatkan adanya kemungkinan
ketidakpastian hukum dan ruang penyelewengan oleh pengusaha.
15. Bahwa kesepakatan tertulis dapat menjadi alat bukti sah dalam proses
pembuktian sengketa perselisihan hubungan industrial.
16. Bahwa setelah penjabaran mengenai isu maupun kemungkinan isu yang
muncul mengenai implementasi frasa pasal tersebut. Perlu dikaitkan dengan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 untuk mengemukakan adanya kerugian
16
dan/atau kemungkinan kerugian terhadap hak konstitusional pekerja.
17. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 berbunyi "Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja". Bahwa dengan adanya ketidakpastian hukum yang
muncul dari frasa "Persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan",
memungkinkan adanya ruang yang besar untuk terjadinya perlakuan yang
tidak adil dan tidak layak terhadap pekerja. Baik dalam hal penentuan waktu
lembur maupun penentuan dan pemberian upah lembur maupun konflik yang
dapat muncul berkaitan dengan kesepakatan lembur tersebut antara
pengusaha dan pekerja.
18. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka persetujuan yang diberikan
oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dalam Kerja Lembur harus ada
perintah dari Pengusaha dan persetujuan yang diberikan oleh pekerja/buruh
yang bersangkutan dituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau melalui media
digital.
19. Bahwa apabila pekerja/buruh menolak perintah dari Pengusaha terkait
dengan Kerja Lembur tidak bisa dijadikan sebagai suatu alasan oleh
Pengusaha dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
20. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka
43 UU Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal 153 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan secara
tegas:
"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada
Pekerja/Buruh dengan alasan:
a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus;
b. Berhalangan
menjalankan
pekerjaannya
karena
memenuhi
kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya;
d. Menikah;
e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.
Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan g.
Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. Mendirikan,
menjadi
anggota
dan/atau
pengurus
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat
Pekerja/Buruh diluar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
17
Bersama;
h. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai
perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.
Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,
jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j.
Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit
karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan”.
Bahwa ketentuan tersebut diatas mengatur mengenai alasan-alasan yang
dilarang terhadap Pengusaha dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
kepada Pekerja/Buruh, namun tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai
penolakan dan/atau ketidaksediaan dari Pekerja/Buruh terhadap perintah
lembur yang diberikan oleh Pengusaha.
21. Bahwa dengan tidak diaturnya ketentuan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 43 UU Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal 153 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai penolakan
dan/atau tidak bersedia memberikan persetujuan terhadap perintah lembur
dari Pengusaha berpotensi mengakibatkan:
a. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara sepihak;
b. Penilaian kinerja Pekerja/Buruh yang bersifat subjektivitas;
c. Pengurangan hak-hak Pekerja/Buruh;
d. Pengunduran diri secara tidak sukarela akibat tekanan
Kondisi sebagaimana tersebut diatas merupakan kekosongan hukum (legal
loophole) yang menimbulkan ketidakpastian dan perlindungan hukum
terhadap hak-hak Pekerja/Buruh, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
22. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan "Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja". Bahwa dengan adanya kekosongan hukum tidak
diaturnya ketentuan dalam Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 UU
Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melindungi Pekerja/Buruh dari
PHK akibat penolakan pemberian persetujuan terhadap perintah lembur serta
implikasi dari penolakan tersebut terhadap Pekerja/Buruh, maka besar
potensi muncul suatu situasi dan kondisi di mana Pekerja/Buruh
mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja
18
yang dijalinnya dengan Pengusaha.
23. Bahwa penegakan dan perlindungan hukum terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh Pengusaha terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan maupun pencederaan hak asasi manusia dan hak konstitusional
pekerja umumnya cukup lemah dan inefektif. Dimana upaya yang ditempuh
oleh pekerja untuk memperoleh dan/atau melindungi haknya umumnya tidak
cukup memadai atau efisien untuk ditempuh. Hal ini mengingat adanya resiko
tambahan dimana pekerja terjebak dalam konflik berkepanjangan dengan
Pengusaha yang diperparah dengan adanya ketimpangan relasi kuasa
antara kedua belah pihak maupun resiko pemutusan hubungan kerja yang
diperparah dengan kondisi kehidupan pekerja yang sekiranya dalam kondisi
finansial yang kurang baik dan sangat membutuhkan penghasilan. Berbagai
hal tersebut merupakan faktor-faktor yang semakin mengurungkan niat
Pekerja untuk memperjuangkan haknya.
24. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian di atas, telah jelas dan nyata
menunjukkan
adanya
dan/atau
kemungkinan
adanya
cedera
dan
pelanggaran terhadap hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945 yang merupakan hak konstitusional yang fundamental dan tidak
dapat dikurangi atas dasar apapun. Prinsip ini adalah mahkota dari negara
hukum yang menghendaki bahwa setiap warga negara yang berperan
sebagai Pekerja, tanpa terkecuali, diperlakukan dan dibayar dengan adil dan
layak.
25. Bahwa terkait dengan Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 UU
Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya telah melalui pengujian
materiil dalam Putusan MKRI Nomor: 40/PUU-XXI/2023.
26. Bahwa dalam Putusan MKRI Nomor: 40/PUU-XXI/2023 yang menjadi objek
permohonan materiil yang diajukan adalah mengenai waktu kerja lembur
yang eksploitatif, hak atas istirahat dan hak atas upah selama menjalankan
istirahat.
27. Bahwa oleh karena objek permohonan materiil dalam Putusan MKRI Nomor:
40/PUU-XXI/2023 merupakan objek permohonan yang berbeda dengan
objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini mengenai
19
penolakan Pekerja/Buruh untuk melakukan kerja lembur tidak dapat dijadikan
sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, maka oleh
Mahkamah
Konstitusi
dapat
mempertimbangkan
untuk
menerima
permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon.
28. Bahwa Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 UU Ciptaker yang
mengubah ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebelumnya telah melalui pengujian materiil melalui
Putusan MKRI Nomor: 40/PUU-XXI/2023.
29. Bahwa dalam Putusan MKRI Nomor: 40-PUU-XXI/2023 yang menjadi objek
permohonan materiil yang diajukan adalah mengenai pencegahan dan
kemudahan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului
syarat penetapan pemutusan hubungan kerja atau perundingan, tidak
ditemukannya frasa "penetapan" serta mengganti dengan "pemberitahuan"
mengundurkan diri karena adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha dan
perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan sehingga harus melalui
mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebabkan
pekerja/buruh dapat diputus hubungan kerjanya sebelum adanya putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
30. Bahwa oleh karena objek permohonan materiil dalam Putusan MKRI Nomor:
40/PUU-XXI/2023 merupakan objek permohonan yang berbeda dengan
objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini meminta untuk
menambahkan substansi baru pada ayat (1) huruf k Pasal 153 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 43 UU Ciptaker sebagaimana mengubah ketentuan Pasal
153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu
"Penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan
terhadap perintah lembur" ke dalam alasan-alasan yang melarang
pengusaha melakukan suatu pemutusan hubungan kerja, maka oleh
Mahkamah
Konstitusi
dapat
mempertimbangkan
untuk
menerima
permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon.
31. Terkait model petitum yang memperluas pemaknaan norma dengan
menggunakan kata-kata mencakup pula, sudah lazim digunakan dalam
berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi, contohnya Putusan 30/PUU-
XVI/2018, yang memiliki amar putusan yakni: "Frasa "pekerjaan lain" dalam
Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
20
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris)
partai politik".
32. Bahwa dalam aturan pelaksana UU Ciptaker yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur
mengenai Pemutusan Hubungan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh
lebih lanjut.
33. Bahwa aturan pelaksana UU Ciptaker mengenai Pemutusan Hubungan Kerja
diatur dalam Pasal 36 yang menyatakan secara tegas:
"Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia
melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia
menerima Pekerja/Buruh
b. Perusahaan
melakukan
efisiensi
diikuti
dengan
penutupan
Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang
disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami
kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force
majeure);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran
utang;
f.
Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh
Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan
sebagai berikut:
1. Menganiaya,
menghina
secara
kasar,
atau
mengancam
Pekerja/Buruh;
2. Membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan;
3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan
secara 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
Pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
Pekerja/Buruh;
5. Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan
diluar yang diperjanjikan; atau
6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan dalam Perjanjian Kerja;
21
h. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang
diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk
melakukan Pemutusan Hubungan Kerjа;
i.
Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus
memenuhi syarat:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri;
j.
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-
turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti
yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara
patut dan tertulis;
k. Pekerja/Buruh diatur melakukan pelanggaran ketentuan yang dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Kerja Bersama dan sebelumnya telah
diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara
berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam)
bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
l.
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam)
bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan
tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah
melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun;atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Bahwa ketentuan tersebut di atas mengatur mengenai alasan-alasan
Pemutusan Hubungan Kerja yang dapat dilakukan oleh Pengusaha terhadap
Pekerja/Buruh, namun tidak ada ketentuan mengenai penolakan dan/atau
ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur.
34. Bahwa dengan tidak diaturnya ketentuan mengenai penolakan dan/atau
ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur
dalam UU Ciptaker serta aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 merupakan suatu kekosongan hukum (legal loophole) yang bisa
dijadikan
celah
oleh
Perusahaan
untuk
mengeksploitasi
hak-hak
Pekerja/Buruh serta menempatkan Pekerja/Buruh rentan dalam posisi
dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak jika menolak kerja
lembur.
35. Bahwa karena kekosongan norma sehingga Mahkamah Konstitusi harus
22
menafsirkan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 UU Ciptaker yang
mengubah ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dapat menjadi langkah lebih lanjut dari konstruksi
perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi Pekerja/Buruh dari
Pemutusan Hubungan Kerja yang diakibatkan oleh penolakan pemberian
persetujuan lembur terhadap perintah lembur yang diberikan Pengusaha
yang
dapat
mengakibatkan
dan/atau
berpotensi
mengakibatkan
tercederainya
hak
Pekerja/Buruh
maupun
kemampuannya
untuk
memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PEMOHON dalam hal ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk kiranya berkenan memutus perkara
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" di dalam Pasal 78 ayat (1)
huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, "Persetujuan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud wajib
dilaksanakan berdasarkan perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari
Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau media digital melalui
perjanjian kerja lembur dan penolakan pekerja untuk melakukan kerja lembur
tidak dapat dijadikan alasan untuk pemutusan hubungan kerja."
3. Menyatakan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
23
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai mencakup pula:"... k. Penolakan dan/atau
ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur";
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Printout Kartu Tanda Penduduk atas nama Yoga Julianta;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor
122/PKWT-CNS/IV/2026, bertanggal 6 April 2026 milik
Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Printout fingerprint Pemohon yang sudah verifikasi dan masuk
ke dalam absensi dengan keterangan “pulang” pada pukul
23.54 hari Rabu tanggal 15 April 2026;
6.
Bukti P-6
: Printout tangkapan layar percakapan WhatsApp antara
Pemohon dengan HRS PT Cipta Niaga Semesta Cabang Kota
Batam.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
24
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam
norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
25
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
uraian
syarat-syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa
"persetujuan Pekerja/Buruh" dalam norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam
Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat (1) dalam norma Pasal 81 angka 43
Lampiran UU 6/2023, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut.
26
Pasal 78 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
b. ...
Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023:
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada
Pekerja/Buruh dengan alasan:
a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-
menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena тетeпuhi kewajiban
terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan
Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan,
menjadi
anggota
dan/atau
pengurus
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai
perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.
berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,
jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan;
j.
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit
karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
sebelumnya berprofesi sebagai staf/pekerja bagian logistik di perusahaan PT
Cipta Niaga Semesta [vide Bukti P-4];
3. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
ketentuan frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam norma Pasal 78 ayat (1)
huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023 karena ketiadaan standar
baku mekanisme persetujuan lembur membuka celah eksploitasi jam kerja oleh
pengusaha. Selanjutnya, menurut Pemohon Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 43 Lampiran UU 6/2023 juga merugikan Pemohon karena tidak mengatur
ketentuan mengenai penolakan dan/atau ketidaksesuaian dalam pemberian
27
persetujuan terhadap lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan
hukum dan kepastian hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh
pengusaha secara sepihak;
5. Bahwa menurut Pemohon, kerugian yang timbul bersifat aktual dan spesifik,
ditandai dengan Pemohon yang jatuh sakit akibat kerja 15 (lima belas) jam/hari
tanpa upah lembur, serta kehilangan pekerjaan akibat paksaan mengundurkan
diri dan/atau diberhentikan dari pekerjaannya oleh perusahaan dengan alasan
indisipliner (tidak taat terhadap aturan jam kerja perusahaan). Akibat dari
keberlakuan norma tersebut, Pemohon menyatakan berada dalam posisi yang
rentan terhadap tindakan sewenang-wenang pengusaha dan kehilangan
kepastian atas perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh negara;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, menurut Mahkamah Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasi sebagai
perseorangan warga negara Indonesia, yang bekerja sebagai salah seorang
staf/pekerja di perusahaan. Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam norma Pasal 78 ayat
(1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka
43 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual karena norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya telah menyebabkan Pemohon sebagai
staf/pekerja di sebuah perusahaan mengalami eksploitasi akibat ketiadaan standar
baku mekanisme persetujuan lembur serta ketiadaan peraturan yang mengatur
ketentuan mengenai penolakan dan/atau ketidaksesuaian dalam pemberian
persetujuan terhadap lembur.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam norma
Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena
itu, apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya ihwal konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
28
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa "persetujuan Pekerja/Buruh"
dalam norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat
(1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam
norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023
memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja
khususnya mengenai lembur dengan persetujuan dari pekerja/buruh, namun
tidak mengatur mengenai bentuk, mekanisme, dan standar dari persetujuan
yang diberikan oleh pekerja/buruh. Ketiadaan pengaturan ini menimbulkan
ambiguitas
normatif,
yang
dalam
praktik
berimplikasi
menimbulkan
ketidakpastian hukum berkenaan dengan substansi perjanjian kerja antara
buruh dengan pengusaha;
2. Bahwa menurut Pemohon, adanya ketidakpastian hukum yang muncul dari
frasa “persetujuan pekerja/buruh” yang bersangkutan dalam norma Pasal 78
ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023 memungkinkan
adanya ruang yang besar untuk terjadinya perlakuan yang tidak adil dan tidak
layak terhadap pekerja, baik dalam hal penentuan waktu lembur maupun
penentuan dan pemberian upah lembur maupun konflik yang dapat muncul
berkaitan dengan kesepakatan lembur tersebut antara pengusaha dan pekerja;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka
43 Lampiran UU 6/2023 berpotensi mengakibatkan pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan secara sepihak, penilaian kinerja pekerja/buruh yang bersifat
subjektivitas, pengurangan hak-hak pekerja/buruh, dan pengunduran diri secara
tidak sukarela akibat tekanan;
29
4. Bahwa menurut Pemohon, norma pasal-pasal a quo telah jelas dan nyata
menunjukkan adanya dan/atau kemungkinan cidera dan pelanggaraan terhadap
hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, dalam
petitum permohonan Pemohon, pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a
dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “Persetujuan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud
wajib dilaksanakan berdasarkan perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari
Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau media digital melalui perjanjian
kerja lembur dan penolakan pekerja untuk melakukan kerja lembur tidak dapat
dijadikan alasan untuk pemutusan hubungan kerja", serta menyatakan Pasal 153
ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
mencakup
pula:
“k.
Penolakan
dan/atau
ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur".
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
sehingga tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-
pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma
frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam
Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat (1) dalam norma Pasal 81 angka 43 Lampiran
UU 6/2023 diajukan pengujian kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal
72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
30
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap
norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali. Pasal 60 UU MK dan Pasal 72
PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan
telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila
terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan
dengan hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024, yakni menguji norma Pasal 78
ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023, dengan amar
menolak permohonan Pemohon serta menguji norma Pasal 153 dalam Pasal 81
angka 43 Lampiran UU 6/2023 terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan Pemohon tidak dapat
diterima.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, telah ternyata permohonan a
quo memiliki alasan permohonan yang berbeda, serta memuat petitum yang
berbeda dari permohonan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
XXI/2023. Oleh karena itu, tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya perbedaan
dasar pengujian, menurut Mahkamah secara formal permohonan a quo tidak
terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 karena
Pemohon mengajukan permohonan pengujian frasa "persetujuan Pekerja/Buruh"
dalam norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat
(1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023 dengan menggunakan alasan
31
permohonan yang berbeda, yang belum pernah dipergunakan dalam permohonan
sebelumnya. Dengan demikian, permohonan a quo dapat dimohonkan pengujian
kembali, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut
Mahkamah, persoalan utama dalam menilai inkonstitusionalitas frasa "persetujuan
Pekerja/Buruh" dalam norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24
dan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023 adalah
apakah ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil
dan tidak layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan Pemohon
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa
terkait
dengan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam norma Pasal 78 ayat (1)
huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023 yang menurut Pemohon tidak
memberikan kepastian hukum yang adil, penting bagi Mahkamah mengutip terlebih
dahulu secara utuh norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24
Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat:
a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat)
jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu)
minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah
kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja
lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam kaitan dengan ketentuan tersebut di atas, Pemohon hanya
mempersoalkan norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran
UU 6/2023 yakni frasa “persetujuan Pekerja/Buruh”. Ketentuan tersebut seharusnya
dibaca secara utuh dan komprehensif bahwa bagi pengusaha yang akan
mempekerjakan pekerja/buruh bekerja melebihi waktu kerja atau lembur diharuskan
32
memenuhi syarat yang telah ditentukan. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), penggunaan kata
“harus” dalam norma Pasal 78 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU
6/2023 pada pokoknya terkait dengan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan
tertentu. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak
memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi
kondisi atau persyaratan tersebut [vide Lampiran II angka 269 UU 12/2011]. Terkait
dengan keharusan dalam persyaratan kerja lembur tersebut, dikehendaki adanya
syarat yang pertama adalah harus ada persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan dan syarat yang kedua adalah waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam
dalam 1 (satu) minggu. Kedua persyaratan dimaksud tidak dapat dipisahkan satu
sama lain karena keduanya bersifat kumulatif.
Dalam kaitan ini, untuk memahami waktu kerja pekerja/buruh agar dapat
dihitung sebagai waktu lembur tidak dapat pula dilepaskan dari pemahaman
terhadap norma Pasal 77 dalam Pasal 81 angka 23 Lampiran UU 6/2023 yang
menentukan waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam
1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan)
jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu [vide Pasal 77 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 23 Lampiran
UU 6/2023]. Ketentuan waktu kerja tersebut dikecualikan atau tidak berlaku bagi
sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang pengaturan lebih lanjutnya terdapat
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja (PP 35/2021). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP a quo, yang
dimaksud dengan perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang
menerapkan waktu kerja kurang dari yang telah ditentukan mempunyai karakteristik,
yaitu: a) penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang
dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu; b) waktu kerja fleksibel; atau c)
pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja [vide Pasal 23 ayat (2) PP 35/2021].
Sementara itu, perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat
33
menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan,
antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor
usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada
daerah operasi tertentu [vide Penjelasan Pasal 23 ayat (3) PP 35/2021].
[3.11.2] Bahwa adanya pengaturan pembatasan waktu kerja dan kerja lembur di
atas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang adil dan layak bagi
pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, karena pada prinsipnya kerja lembur bukan merupakan
keadaan yang dikehendaki dalam hubungan kerja. Pada prinsipnya, pekerja/buruh
tetap harus memperoleh waktu istirahat yang memadai untuk memulihkan kondisi
fisiknya, namun dalam keadaan tertentu kerja lembur dapat dilakukan apabila
terdapat kebutuhan mendesak yang tidak dapat dihindari, namun pelaksanaannya
tetap harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan [vide Penjelasan Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24
Lampiran UU 6/2023]. Oleh karena itu, frasa “persetujuan Pekerja/Buruh" dalam
norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023 tidak
dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan sepihak kepada pengusaha untuk
menentukan kerja lembur. Sebaliknya, frasa tersebut merupakan syarat pembatas
agar pengusaha tidak dapat mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
tanpa adanya persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Dengan demikian,
norma a quo telah menempatkan persetujuan pekerja/buruh sebagai unsur esensial
dalam pelaksanaan kerja lembur.
Selanjutnya, Pemohon juga mendalilkan bahwa norma Pasal 78 ayat (1)
huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023 tidak mengatur bentuk,
mekanisme, dan standar persetujuan lembur. Dalam kaitan dengan dalil tersebut,
Pasal 78 ayat (4) a quo telah menegaskan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai
waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 35/2021, telah ditentukan lebih
lanjut bahwa untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari
pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis
dan/atau melalui media digital [vide Pasal 28 ayat (1) PP 35/2021]. Dengan adanya
ketentuan tersebut, maka bentuk dan mekanisme persetujuan lembur telah
diberikan standar yang jelas, yaitu tidak cukup hanya berdasarkan persetujuan lisan
34
atau persetujuan yang bersifat asumtif, melainkan harus dituangkan secara tertulis
dan/atau melalui media digital. Oleh karena itu, konstruksi pengaturan kerja lembur
dalam Pasal 78 dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023 telah memberikan
kerangka perlindungan bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, apabila benar dalam praktik terdapat ketidaksesuaian,
penyimpangan,
tekanan,
atau
penyalahgunaan
persetujuan
lembur
oleh
pengusaha, hal tersebut sesungguhnya merupakan persoalan implementasi norma,
bukan persoalan konstitusionalitas frasa “persetujuan Pekerja/Buruh” dalam norma
Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023. Dengan
adanya frasa “persetujuan Pekerja/Buruh” justru memberikan perlindungan hukum
kepada pekerja/buruh karena pelaksanaan kerja lembur tidak dapat dilakukan
secara sepihak oleh pengusaha tanpa adanya persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, frasa
“persetujuan Pekerja/Buruh” dalam norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81
angka 24 Lampiran UU 6/2023 tidak bertentangan dengan hak atas imbalan serta
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dalil Pemohon sepanjang
berkenaan dengan pengujian frasa “persetujuan Pekerja/Buruh” dalam norma Pasal
78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023, yang
menurut Pemohon menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan kerja karena
berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kaitan ini, norma
Pasal 153 ayat (1) a quo dimaksud pada pokoknya mengatur larangan bagi
pengusaha untuk melakukan PHK karena sejumlah alasan mulai dari huruf a sampai
dengan huruf j. Berkenaan dengan alasan tersebut, Pemohon dalam petitum
memohon untuk menambah satu alasan lagi, yakni “k. penolakan dan/atau
ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur”.
Terhadap dalil Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama alasan PHK dalam norma Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43
Lampiran UU 6/2023 yang dipersoalkan Pemohon, ternyata memiliki keterkaitan
35
dengan pengaturan PHK yang harus dibaca secara keseluruhan sebagaimana
termuat dalam norma Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023,
terlebih ayat (3) dan ayat (4) pasal a quo, telah diberi pemaknaan melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024. Secara lengkap, bunyi
Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023
adalah sebagai berikut:
(1) Pengusaha,
Pekerja/Buruh,
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh,
dan
Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan
Kerja.
(2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan
alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Berkenaan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81
angka 40 Lampiran UU 6/2023, telah dimaknai dalam amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan sebagai berikut:
19. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat
Buruh”, dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui
perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha
dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;
20. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap
berikutnya
sesuai
dengan
mekanisme
penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40
Lampiran UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan
bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan
kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut di
atas, PHK tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh pengusaha karena
36
baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus
mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari maka
maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh [vide Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) dalam
Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023]. Oleh karena itu, dalam amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah ditegaskan pada pokoknya
dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak PHK maka penyelesaian PHK
wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat
antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
[vide angka 19 amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023].
Dalam hal perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan maka PHK hanya
dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap
[vide angka 20 amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023].
Dengan demikian, tidak adanya rumusan “k. penolakan dan/atau
ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur” dalam
norma Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023
sebagaimana petitum Pemohon, tidak menyebabkan norma a quo kehilangan daya
perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam hubungan kerja karena mekanisme
penolakan dan penyelesaian perselisihan PHK telah ditentukan dalam norma-norma
lain yang terkait, sebagaimana yang termuat dalam norma Pasal 151 dalam Pasal
81 angka 40 Lampiran UU 6/2023, yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Terlebih, yang dipersoalkan oleh Pemohon
merupakan persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas
norma. Dengan demikian, tanpa perlu menambah norma baru dalam Pasal 153 ayat
(1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023, pekerja/buruh tetap dapat
menggunakan haknya untuk menolak PHK apabila tidak didasarkan pada alasan
yang telah ditentukan. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan norma
Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa terlepas dari kasus konkret yang dialami Pemohon,
berkenaan dengan pengaturan kluster ketenagakerjaan dalam Lampiran UU 6/2023,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menyatakan
37
sebagai berikut.
“ … Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang
segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan
memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Dengan
undang-undang
baru
tersebut,
masalah
adanya
ancaman
ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang
ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain
itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara
hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan
pemerintah,
dimasukkan
sebagai
materi
dalam
undang-undang
ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya dalam
undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023, undang-undang
ketenagakerjaan
akan
menjadi
lebih
mudah
dipahami.
Dengan
menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun
dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk
membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya
menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus
menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang
berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif
serikat pekerja/serikat buruh” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023 hlm. 676-677].
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
perlu menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan kluster ketenagakerjaan
dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah dan dibentuk dengan undang-
undang ketenagakerjaan tersendiri, agar berbagai persoalan ketidaksinkronan dan
ketidakharmonisan pengaturan ketenagakerjaan dapat ditata ulang dan dirumuskan
secara lebih komprehensif dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, batas
waktu sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023 akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026. Bilamana sampai
batas waktu tersebut pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi
yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan-
putusan Mahkamah terkait dengan ketenagakerjaan. Dengan demikian, apabila
dikaitkan dengan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian menjadi tidak relevan untuk
dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam
38
norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023 telah ternyata tidak bertentangan
dengan hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan
demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
39
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 16.53 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
40
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 24 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: 25 a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan uraian syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 dan Pasal 153 ayat (1) dalam norma Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut. 26 Pasal 78 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023: (1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan b. ... Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023: (1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus- menerus; b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena тетeпuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; d. menikah; e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan; g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan; i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan; j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. 2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang sebelumnya berprofesi sebagai staf/pekerja bagian logistik di perusahaan PT Cipta Niaga Semesta [vide Bukti P-4]; 3. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; 4. Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya ketentuan frasa "persetujuan Pekerja/Buruh" dalam norma Pasal 78 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 24 Lampiran UU 6/2023 karena ketiadaan standar baku mekanisme persetujuan lembur membuka celah eksploitasi jam kerja oleh pengusaha. Selanjutnya, menurut Pemohon Pasal 153 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023 juga merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai penolakan dan/atau ketidaksesuaian dalam pemberian 27 persetujuan terhadap lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha secara sepihak; 5. Bahwa menurut Pemohon, kerugian yang timbul bersifat aktual dan spesifik, ditandai dengan Pemohon yang jatuh sakit akibat kerja 15 (lima belas) jam/hari tanpa upah lembur, serta kehilangan pekerjaan akibat paksaan mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari pekerjaannya oleh perusahaan dengan alasan indisipliner (tidak taat terhadap aturan jam kerja perusahaan). Akibat dari keberlakuan norma tersebut, Pemohon menyatakan berada dalam posisi yang rentan terhadap tindakan sewenang-wenang pengusaha dan kehilangan kepastian atas perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh negara; Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang bekerja sebagai salah seorang staf/pekerja di perusahaan. Pemohon m
