PUU
Tahun 2025
167/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Windu Wijaya
Tanggal Putusan: 2025-10-09
UU Diuji: UU 2/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 23/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 167/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Windu Wijaya, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Villa Bintaro Indah A8/18A, Kelurahan Jombang,
Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 September 2025 memberi kuasa
kepada Ardin Firanata, S.H., M.H., Amrun, S.H., M.H., dan Pangihutan Blasius
Haloho, S.H., M.H., kesemuanya adalah para Advokat dan Konsultan Hukum, pada
Kantor Hukum “Ardin Firanata & Partner”, beralamat di Jalan Kalibata Timur I Nomor
17, Jakarta Selatan, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
16 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
16 September 2025, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
170/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17 Agustus 2025 dengan Nomor
2
167/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 6 Oktober 2025, yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Oktober 2025,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi 4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (yang selanjutnya
disebut “UU MK”), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
3
Indonesia Nomor 5076) (yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), dinyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, menyebutkan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UU
NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terkahir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian peraturan pemerintah Pengganti
Undang-Undang (perpu) sebagaimana dimaksud dalam putusan
Mahkmah Konstitusi.”
7. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang berisi ketentuan hukum tentang objek
permohonan yang menyebutkan:
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan perpu;
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil atau pengujian materiil;
3) Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan
pengujian materiil dalam satu Permohonan, Permohonan pengujian
4
formil harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materiil dan
diregistrasi dengan nomor perkara yang berbeda;
4) Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
perpu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
atau perpu sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945;
5) Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau perpu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
8. Bahwa yang menjadi objek permohonan Pemohon adalah Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168), yang berbunyi:
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya disebut ..................................................................... Objek
Permohonan PUU
9. Bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal
24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU MK serta
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenangan dalam melakukan pengujian formil dan
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan pengujian materiil,
ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
“Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau perpu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945”.
5
11. Bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon masih masuk
dalam ruang lingkup permohonan pengujian materiil dengan alasan hukum
bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian berkenaan dengan materi muatan dalam Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) yang di nilai
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
12. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) yang dinilai
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
13. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa dan memutus permohonan pengujian materiil
(judicial review) terhadap Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perpu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
6
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
2. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia bernama Windu
Wijaya, S.H., M.H., berprofesi sebagai Advokat di Kantor Windu Wijaya and
Associates, bertempat tinggal di Villa Bintaro Indah A8/18A, Tangerang
Selatan. Nomor HP 081230008806, Email: aku.winduwijaya@gmail.co.
Identitas Pemohon dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-
I). Selain itu, Pemohon juga merupakan seorang advokat Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) dengan nomor anggota 14.00344 yang
dibuktikan sesuai dengan Berita Acara Sumpah (Bukti -2) dan Kartu Tanda
Pengenal Advokat (Bukti P-3).
Bahwa berdasarkan bukti di atas, jelas bahwa kedudukan Pemohon sebagai
warga negara dalam perkara a quo sudah memenuhi persyaratan. Dengan
demikian, Pemohon merupakan subjek hukum perorangan warga negara
Indonesia, yang termasuk dalam kelompok subjek hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Bahwa untuk mendapatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan
permohonan
pengujian
undang-undang,
selain
harus
merupakan sebagai warga negara Indonesia secara perseorangan
sebagaimana telah diuraikan dan dibuktikan oleh Pemohon sebelumnya,
Pemohon juga harus dapat menjelaskan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau perpu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian;
7
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
Berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon dalam permohonan uji materiil akn
menjelakan dalam uraian di bawah ini.
A. HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON YANG DIBERIKAN OLEH UUD NRI
TAHUN 1945
1. Pemohon dalam kedudukan selaku subjek hukum perorangan warga
negara Indonesia, memiliki hak konstiitusional atas pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum yang diberikan oleh Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan hak konstitusional
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
2. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan hak
konstitusional fundamental kepada Pemohon berupa:
1) Hak atas pengakuan hukum;
2) Hak atas jaminan hukum;
3) Hak atas perlindungan hukum;
4) Hak atas kepastian hukum yang adil;
5) Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah sumber hukum
lahirnya hak Pemohon atas jaminan hukum, perlindungan hukum, dan
kepastian hukum. Pasal ini menegaskan bahwa jaminan hukum,
perlindungan hukum, kepastian hukum adalah hak fundamental yang
harus dijamin oleh negara bagi setiap warga negara. Hak ini menjadi
8
tolok ukur apakah suatu undang-undang atau tindakan negara
melanggar prinsip negara hukum. Bila ada norma atau praktik yang
menimbulkan tidak terpenuhinya hak atas jaminan hukum, hak atas
perlindungan hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil, maka
jelas melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan kartu tanda penduduk [vide bukti P-1].
Bahwa keberadaan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
memberikan hak konstitusional fundamental bagi Pemohon selaku
warga negara. Oleh karena itu, telah terbukti bahwa kedudukan
Pemohon sebagai warga negara dalam perkara a quo memiliki hak
konstiitusional atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang
diberikan oleh Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945). Dengan demikian persyaratan mengenai ada
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 telah terpenuhi.
B. HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Bahwa yang menjadi objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh
Pemohon adalah Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4168), yang berbunyi:
“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Bahwa terhadap norma tersebut, Penjelasan Pasal 11 ayat (1),
menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” adalah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat”.
(Bukti: P-4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
9
2. Bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan bahwa Kapolri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden “dengan persetujuan DPR”.
Namun, yang dimaksud dengan “persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” hanya menjelaskan setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
3. Bahwa dalam pelaksanaan kewenangan DPR memberikan persetujuan
tersebut diatur dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. Bahwa
saat ini ketentuan mengenai Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka sejumlah peraturan
sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu:
a. Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Tertib;
b. Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Tertib;
c. Peraturan DPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan
Program Pembangunan Daerah Pemilihan;
d. Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Tertib;
e. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
4. Bahwa tata cara pelaksanaan kewenangan DPR memberikan
persetujuan diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 227 Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Indonesia,
Dewan Perwakilan Rakyat yang berbunyi.
Pasal 226
(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan agar
DPR mengajukan, memberikan persetujuan, atau memberikan
pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan, rapat
paripurna
DPR
menugasi
Badan
Musyawarah
untuk
10
menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya kepada
komisi terkait.
(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh komisi yang bersangkutan
meliputi:
a. penelitian administrasi;
b. penyampaian visi dan misi;
c. uji kelayakan (fit and proper test);
d. penentuan urutan calon; dan/atau
e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak
maupun media elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dikecualikan terhadap pengisi jabatan yang oleh Undang-
Undang ditentukan hanya memberikan persetujuan.
Pasal 227
(1) Jumlah calon yang diajukan atau diberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diusulkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226 ayat (2) dilaporkan dalam rapat Badan Musyawarah
untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(Bukti P-5: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib Indonesia).
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
telah dilakukan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dengan
menambahkan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Pasal I
1. Ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 667) diubah sebagai
berikut:
Di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
228A sehingga berbunyi sebagai berikut:
11
Pasal 228A
1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga
kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi
secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR.
2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi
kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
(Bukti P-6, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib).
6. Dari rumusan norma dan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan
atau kriteria apa yang dapat atau harus digunakan DPR dalam
memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengangkatan
maupun pemberhentian Kapolri. Frasa “dengan persetujuan DPR”
dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri tidak memberikan kepastian hukum
karena tidak diikuti dengan kriteria atau alasan-alasan yang jelas dan
sah bagi DPR dalam memberikan persetujuan. Penjelasan Pasal 11
ayat (1) UU Polri tersebut hanya mengulangi frasa “dengan persetujuan
DPR” tanpa memberikan makna tambahan yang jelas. Akibatnya,
norma ini mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon karena
tidak menjelaskan parameter atau tolok ukur apa yang harus dipenuhi
agar DPR memberikan persetujuan atau penolakan pengangkatan
Kapolri.
7. Dari rumusan norma Pasal 226 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Indonesia hanya mengatur
tata cara prosedural pelaksanaan persetujuan DPR (penjadwalan,
penelitian administrasi, penyampaian visi-misi, uji kelayakan, penentuan
urutan calon, dan pemberitahuan publik). Adapun Pasal 227 mengatur
bahwa hasil pembahasan komisi dilaporkan ke Badan Musyawarah lalu
diputuskan di Rapat Paripurna. Artinya, Pasal 226 dan 227 Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Indonesia hanya mengatur tahapan teknis/prosedural bagaimana DPR
12
membahas calon pejabat negara yang membutuhkan persetujuan DPR.
Peraturan Tata Tertib DPR (Pasal 226–227) tidak memberikan
parameter hukum yang jelas mengenai alasan sah bagi DPR dalam
memberikan persetujuan. Norma ini hanya mengatur mekanisme
prosedural, sehingga ketiadaan alasan-alasan persetujuan yang
objektif, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan
dalam
Persetujuan
DPR
terhadap
Pengangkatan
Kapolri
mengakibatkan kerugian konstitusional Pemohon karena telah
menimbulkan ketidakpastian hukum untuk mengetahui alasan-alasan
yang sah yang menjadi dasar penilaian atau pertimbangan DPR dalam
memberikan persetujuan pengangkatan Kapolri yang di usulkan oleh
Presiden.
8. Pasal 11 ayat (1) UU Polri berbunyi: “Kapolri diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan persetujuan DPR.” Frasa “dengan persetujuan
DPR” tidak menjelaskan alasan atau parameter hukum yang sah untuk
menyetujui atau menolak. Akibatnya, DPR dapat menggunakan
pertimbangan subjektif atau politis, tanpa dasar hukum yang jelas.
Kondisi ini akan memberikan Implikasi terhadap hak Pemohon sebagai
warga negara kehilangan kepastian hukum karena proses persetujuan
Kapolri tidak berbasis alasan yang terukur. Ketidakjelasan alasan-
alasan yang sah yang dapat dijadikan parameter dalam memberikan
persetujuan DPR membuat setiap warga negara, termasuk Pemohon,
tidak terjamin akan kepastian bahwa Kapolri yang di setujui oleh DPR
berdasarkan standar hukum obyektif. Pemohon sebagai warga negara
pada dasarnya adalah subjek yang dilindungi oleh Polri karena itu
Pemohon berhak atas kepastian hukum bahwa persetujuan DPR dalam
pengangkatan Kapolri diberikan berdasarkan alasan-alasan yang
berbasis
hukum,
objektif,
transparan,
akuntabel,
serta
dapat
dipertanggungjawabkan.
9. Ketiadaan alasan-alasan persetujuan yang objektif, transparan,
akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam persetujuan DPR
terhadap pengangkatan Kapolri mengakibatkan persetujuan DPR
berpotensi hanya menjadi formalitas politik, bukan pengawasan
substantif. Hal ini tentu tidak sejalan dengan fungsi pengawasan DPR
13
sebagaimana diatur dalam Pasal 20A (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dampaknya, DPR dapat memberikan persetujuan tanpa ada kewajiban
hukum untuk memberikan alasan-alasan persetujuan yang objektif,
transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
kata lain, persetujuan DPR dapat diberikan dengan pertimbangan yang
subjektif yang tidak dapat di ukur secara yuridis sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional Pemohon karena tidak terpenuhinya kepastian
hukum akibat ketidakjelasan persetujuan DPR diberikan tanpa disertai
alasan-alasan yang objektif, transparan, akuntabel, serta dapat
dipertanggungjawabkan.
10. Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 mengatur bahwa Kapolri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Tujuan utama
pengaturan ini adalah mekanisme check and balance antara eksekutif
dan legislatif, agar pengangkatan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi
keputusan Presiden. Namun, rumusan norma ini beserta penjelasaanya
tidak menjelaskan alasan-alasan yang harus dijadikan dasar-dasar
penilaian atau pertimbangan DPR dalam memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap permintaan persetujuan pengangkatan Kapolri
yang diajukan oleh Presiden kepada DPR. Adapun dari rumusan norma
Pasal 226 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib Indonesia hanya diatur mengenai tata cara
prosedural pelaksanaan kewenangan DPR dalam memberikan
persetujuan, yaitu melalui penjadwalan, penelitian administrasi,
penyampaian visi-misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan
pemberitahuan kepada publik. Sementara itu, Pasal 227 Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Indonesia hanya mengatur bahwa hasil pembahasan komisi dilaporkan
ke Badan Musyawarah untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat
Paripurna DPR. Bahwa dengan demikian, Pasal 226 dan Pasal 227
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib
Indonesia
semata-mata
hanya
mengatur
tahapan
teknis/prosedural bagaimana DPR membahas calon pejabat negara
yang membutuhkan persetujuan DPR. Bahwa Peraturan Tata Tertib
DPR, khususnya Pasal 226 dan 227, tidak memberikan parameter
14
hukum yang jelas dan substantif mengenai alasan sah bagi DPR dalam
memberikan atau menolak persetujuan. Hal ini berarti meskipun
prosedur administrasi diatur, namun substansi alasan persetujuan tetap
dibiarkan kabur dan membuka ruang subjektivitas serta kepentingan
politik. Bahwa dengan tidak adanya parameter hukum yang pasti,
keberadaan Pasal 226 dan 227 Tatib DPR tidak memperbaiki
kelemahan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
melainkan
mempertegas ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
11. Ketiadaan dan ketidakjelasan alasan-alasan persetujuan yang objektif,
transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam
pemberian persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri telah
mengakibatkan hak Pemohon atas jaminan hukum, perlindungan
hukum, dan kepastian hukum sebagaimana yang diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi.
12. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah sumber hukum
lahirnya hak Pemohon atas jaminan hukum, perlindungan hukum, dan
kepastian hukum. Pasal ini menegaskan bahwa jaminan hukum,
perlindungan hukum, kepastian hukum adalah hak fundamental
Pemohon. Artinya, Pemohon berhak atas jaminan hukum berupa
kepastian hukum bahwa persetujuan DPR dilaksanakan disertai dengan
alasan-alasan persetujuan yang objektif, transparan, akuntabel, serta
dapat
dipertanggungjawabkan.
Pemohon
juga
berhak
atas
perlindungan hukum berupa adanya mekanisme yang melindungi dari
keputusan lembaga negara tanpa diserta alasan-alasan yang sah yang
bersifat
objektif,
transparan,
akuntabel,
serta
dapat
dipertanggungjawabkan
dalam
memberikan
persetujuan
atau
penolakan pengangkatan kapolri. Sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 maka Pemohon berhak atas kepastian hukum berupa
15
adanya alasan-alasan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri
yang
objektif,
transparan,
akuntabel,
serta
dapat
dipertanggungjawabkan.
13. Ketiadaan alasan objektif, transparan, dan akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan dalam persetujuan DPR atas pengangkatan
kapolri disebabkan karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 beserta
Penjelasanya yang tidak memberikan kewajiban hukum persetujuan
DPR disertai alasan. Hal ini berbeda dengan kewajiban Presiden yang
mengusulkan pengangkatan Kapolri harus dsertai dengan alasan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002.
14. Bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan:
1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan
alasannya.
Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Polri, usul pengangkatan Kapolri
diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai
dengan
alasannya.
Pertanyaanya,
mengapa
Presiden
wajib
menyertakan alasan [Pasal 11 ayat (2)]?
Kewajiban Presiden untuk mengusulkan pengangkatan diserta
alasaanya adalah untuk memenuhi asas akuntabilitas. Maksudnya
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak boleh
mengajukan calon Kapolri semata-mata karena faktor subjektif atau
politik. Dengan menyertakan alasan, Presiden bertanggung jawab
secara hukum dan politik atas usulnya. Selain itu, alasan pengusulan
pengangkatan Kapolri juga merupakan jaminan transparansi agar publik
dapat menilai objektivitas Presiden dalam mengusulkan calon Kapolri.
Pertanyaan berikutnya, mengapa DPR tidak diwajibkan menyertakan
alasan dalam memberikan persetujuan?
Pasal 11 ayat (1) UU Polri hanya menyebutkan “persetujuan DPR”,
16
tanpa adanya kewajiban menyertakan alasan dalam pemberian
persetujuan pengangkatan Kapolri yang diusulkan oleh Presiden.
Akibatnya, persetujuan DPR dapat diberikan tanpa dasar jelas, yang
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (negara
hukum) dimana setiap keputusan lembaga negara seharusnya dapat
diuji alasan dan dasarnya karena ketiadaan alasan objektif, transparan,
dan akuntabel dalam persetujuan DPR mengakibatkan ketidakpastian
hukum.
Kondisi ini menimbulkan persoalan konstitusional karena tidak
terjaminnya pemenuhan hak konstitusional Pemohon yang bersumber
dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dirugikan akibat
berlakunya frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168).
Kerugian konstitusional Pemohon disebabkan ketidakjelasan alasan-
alasan objektif, transparan, dan akuntabel bagi DPR yang dapat dapat
dijadikan dasar persetujuan. Ketiadaan alasan objektif, transparan, dan
akuntabel dalam persetujuan DPR mengakibatkan ketidakpastian
hukum karena Pemohon tidak tahu alasan objektif, transparan, dan
akuntabel bagi DPR menyetujui atau menolak calon Kapolri. Selain itu
juga mengakibatkan ketiadaan jaminan hukum dan perlindungan hukum
bagi Pemohon karena Pemohon tidak terlindungi dari risiko
pengangkatan Kapolri yang tidak memenuhi prinsip integritas, netralitas
politik, bebas pelanggaran hukum, etik, dan HAM.
15. Hak atas kepastian hukum tidak terpenuhi karena Pemohon tidak
mendapatkan kepastian mengenai alasan-alasan yang dijadikan dasar
penilaian atau pertimbangan oleh DPR dalam memberikan persetujuan
DPR atas pengangkatan Kapolri, sementara Pasal 11 ayat (2) UU Polri
sendiri sudah mewajibkan Presiden menyertai alasan, sedangkan DPR
tidak diikat kewajiban serupa untuk memberikan persetujuan atau
penolakan disertai alasan. Tanpa adanya ukuran hukum yang jelas
dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan
persetujuan pengangkatan kapolri oleh Presiden kepada DPR maka
17
menimbulkan persoalan konstitusional karena telah mengakibatkan
kerugian konstitusional kepada Pemohon. Kondisi ini tercipta karena
DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi
pengawasan sebagaimana di atur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 seharusnya secara yuridis menjalankan kewenangannya
secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada Pemohon dan warga negara lainya yang menjadi pemilihnya.
Tanpa adanya ukuran yang jelas, DPR dapat menolak atau menyetujui
calon Kapolri semata-mata berdasarkan pertimbangan politik yang tidak
dapat diuji secara hukum, sehingga hak Pemohon atas kepastian
hukum dilanggar karena Pemohon tidak mendapatkan kepastian
mengenai standar alasan yang dipakai DPR, sementara Pasal 11 ayat
(2) UU Polri sendiri sudah mewajibkan Presiden menyertai alasan, tetapi
DPR tidak diikat kewajiban serupa untuk memberikan persetujuan
disertai alasan.
16. Ketidakjelasan alasan-alasan objektif, transparan, dan akuntabel dalam
persetujuan DPR sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai warga
negara. Pertama, hak atas kepastian hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945] tidak terpenuhi. Kepastian hukum menuntut adanya
parameter yang jelas dan dapat diprediksi dalam setiap tindakan
lembaga negara. Namun, ketika DPR memberikan persetujuan tanpa
alasan yang sah, Pemohon tidak mengetahui dasar yang digunakan
untuk menilai kelayakan calon Kapolri. Hal ini membuat keputusan DPR
tidak konsisten, rentan berubah, dan bergantung pada pertimbangan
politik semata, sehingga hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil
terabaikan. Kedua, ketidakjelasan alasan menutup ruang akuntabilitas.
DPR sebagai lembaga pengawas (Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945)
seharusnya mempertanggungjawabkan setiap keputusannya kepada
rakyat. Tanpa alasan yang sah, persetujuan DPR tidak dapat diuji
secara rasional dan Pemohon termasuk publik lainnya kehilangan alat
untuk mengawasi apakah DPR benar-benar menjalankan fungsi check
and balance terhadap Presiden.
18
Ketidakjelasan alasan-alasan objektif, transparan, dan akuntabel bagi
DPR yang dapat dapat dijadikan dasar persetujuan pengangkatan
Kapolri tersebut akan menutup ruang akuntabilitas dan menghalangi
hak Pemohon sebagai warga negara untuk memeroleh kepastian
hukum. Dengan demikian persyaratan mengenai hak konstitusional
Pemohon dirugikan oleh berlakunya frasa persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168) sebagai undang-undang yang
dimohonkan pengujian telah terpenuhi.
C. KERUGIAN KONSTITUSIONAL DIMAKSUD BERSIFAT SPESIFIK
(KHUSUS) DAN AKTUAL ATAU SETIDAK-TIDAKNYA POTENSIAL
YANG MENURUT PENALARAN YANG WAJAR DAPAT DIPASTIKAN
AKAN TERJADI.
1. Pemohon lahir pada tahun 1986 dan telah menggunakan hak pilihnya
dalam pemilu legislatif sejak Tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024. Sejak
Pemohon berstatus mahasiswa yang aktif sebagai Ketua Umum Dewan
Pimpinan
Mahasiswa
Hukum
(Ketum
DPP
Permahi),
hingga
menjalankan profesi hukum sebagai advokat di kantor hukum Windu
Wijaya & Assocites Pemohon telah turut aktif dalam pemilu legislatif.
Pemohon merupakan pemilih sah yang berulang kali menyalurkan hak
konstitusionalnya untuk menentukan anggota DPR. Suara Pemohon,
bersama dengan suara rakyat lain, menjadi dasar legitimasi politik DPR
dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945. Suara
Pemohon merupakan bagian dari legitimasi yang melahirkan DPR
sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini menciptakan hubungan
hukum langsung antara Pemohon dan DPR. Pemohon sebagai pemberi
mandat dan DPR sebagai penerima mandat untuk menjalankan fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, hubungan
hukum Pemohon dengan DPR tidak hanya terbatas pada hubungan
politis sebagai pemilih, tetapi juga hubungan konstitusional yang
memberi hak bagi Pemohon untuk menuntut kepastian hukum atas
19
alasan-alasan yang sah yang dapat dijadikan dasar pemberian
persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri. Ketiadaan alasan
objektif,
transparan,
dan
akuntabel,
serta
yang
dapat
dipertannggungjawabkan dalam persetujuan DPR mengakibatkan
hilangnya hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan hak atas
jaminan hukum, perlindungan hukum dan ketidakpastian hukum dalam
setiap keputusan DPR memberikan persetujuan terhadap usulan
pengangkatan Kapolri.
2. Bahwa ketiadaan alasan objektif, transparan, dan akuntabel dalam
persetujuan DPR mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap
Pemohon. Bahwa berdasarkan praktik persetujuan DPR terhadap
pengangkatan Kapolri sejak masa Calon Kapolri Komjen. Pol. Drs.
Sutarman, Komjen. Pol. Drs. Budi Gunawan, Komjen. Pol. Drs. Badrodin
Haiti, (Pol.) Drs. M.Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Komjen., Pol. Drs.
Idham Azis, M.Si., hingga Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo,
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional secara berulang,
karena setiap kali DPR memberikan persetujuan dalam Rapat Pleno
Komisi III maupun dalam rapat paripurna, persetujuan tersebut tidak
pernah disertai dengan penjelasan mengenai parameter hukum yang
jelas yang menjadi dasar keputusan persetujuan dimaksud.
3. Bahwa dalam praktiknya, persetujuan DPR terhadap calon Kapolri
kerap hanya merupakan keputusan politik fraksi, bukan didasarkan
pada tolok ukur objektif yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan sering kali diberikan semata-mata karena pertimbangan
“suka atau tidak suka”. Apabila fraksi merasa cocok, persetujuan
diberikan tanpa hambatan; sebaliknya, apabila tidak berkenan,
penolakan dijatuhkan meskipun tanpa alasan yang jelas dan terukur.
Dengan demikian, standar yang digunakan bukanlah prinsip kepastian
hukum dan akuntabilitas, melainkan preferensi politik dan perhitungan
kekuasaan.
Hal
tersebut
nyata-nyata
menimbulkan
kerugian
konstitusional bagi Pemohon, karena Pemohon tidak memeroleh
jaminan hukum mengenai alasan-alasan sah yang seharusnya menjadi
dasar penilaian dalam pemberian persetujuan.
20
4. Bahwa pada tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengajukan surat permintaan persetujuan DPR untuk pengangkatan
Calon Kapolri Komjen (Pol) Drs. Sutarman sebagai Kapolri
menggantikan pejabat Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang akan
memasuki masa pensiun. Selanjutnya Paripurna DPR RI menyetujui
Komjen. Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri) menggantikan Jenderal Timur Pradopo yang akan memasuki
masa pensiun. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR
RI Pieter Zulkifli lebih dahulu membacakan laporan hasil uji kepatutan
dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri (Bukti P-7
sumber:
https://nasional.sindonews.com/berita/796844/14/paripurna-
dpr-setujui-sutarman-jadi-kapolri).
5. Bahwa berdasarkan Laporan Singkat Rapat Pleno Komisi III DPR RI
terhadap Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Calon Kapolri, Komjen.
(Pol.)
Drs.
Sutarman
(vide
Bukti
P-8,
Sumber:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K3_laporan_Rapat_Fit_and_Pro
per_Test_Komisi_III_terhadap_Calon_Kapolri_.pdf) diketahui bahwa
pandangan fraksi-fraksi terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal
Polisi Drs. Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai berikut:
1) F-PD disampaikan oleh Edi Ramli Sitanggang, S.H., berpendapat
bahwa Komjen. (Pol.) Drs. Sutarman layak menjadi Kapolri dan
Komisi III agar meneruskan hasil fit and proper test dalam rapat
paripurna.
2) F-PG disampaikan oleh DR. Deding Ishak, bahwa Kapolri harus
mampu memimpin menjadi pelayan masyarakat, harus konsisten
dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan kasus
Bank Century, agar tetap komit untuk bersungguh-sungguh
melaksanakan pemilu legislatif 2014 dan harus menuntaskan
agenda reformasi, terutama reformasi kultural. Selanjutnya F-PG
menyetujui Komjen. (Pol.) Drs. Sutarman menjadi Kapolri
menggantikan Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo.
3) F-PDIP disampaikan oleh Trimedya Panjaitan, S.H., M.H.,
menyetujui Komjen. (Pol.) Drs. Sutarman sebagai Kapolri dengan
21
catatan harus menjaga proses penegakan hukum dengan tetap
menghormati HAM.
4) F-PKS disampaikan oleh H.M. Nasir Djamil, menyetujui Komjen.
(Pol.) Drs. Sutarman sebagai Kapolri dengan catatan penempatan
pejabat strategis di lingkungan Kepolisian.
5) F-PAN disampaikan oleh Taslim, S.Si. menyetujui Komjen. (Pol.)
Drs. Sutarman sebagai Kapolri dengan catatan mendesak Komjen.
(Pol.) Drs. Sutarman untuk melakukan akselerasi, untuk kebijakan
affirmative action dan untuk meningkatkan rasa aman.
6) F-PPP disampaikan oleh Ahmad Yani, S.H., M.H. menyetujui
pengangkatan Komjen. (Pol.) Drs. Sutarman sebagai Kapolri
dengan berbagai catatan diantaranya terhadap mekanisme
pengajuan Calon Kapolri, surat Presiden kepada DPR RI
semestinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, khususnya dalam Pasal 11 ayat (2), bahwa usul
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
7) F-KB
disampaikan
oleh
H.
Bachrudin
Nasori
menyetujui
pengangkatan Komjen. (Pol.) Drs. Sutarman sebagai Kapolri.
8) F-P Gerindra disampaikan oleh Desmon Junaidi memberikan
catatan tentang prosedur pergantian Kapolri yang dilakukan
Presiden SBY dimana tidak mencantumkan alasan pemberhentian
Jenderal (Pol.) Drs. Timur Pradopo sebagai Kapolri, namun Fraksi
Gerinda tidak ada cukup alasan untuk menolak Komjen. Pol. Drs.
Sutarman.
9) F-P Hanura disampaikan oleh Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.
menyetujui pengangkatan Komjen. (Pol.) Drs. Sutarman sebagai
Kapolri. Selanjutnya mendesak Presiden melengkapi surat dengan
mencantumkan alasan sah.
Berdasarkan perrtimbangan dan pandangan fraksi-fraksi, akhirnya
seluruh Anggota Komisi III DPR RI secara aklamasi: Menyetujui untuk
mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Sutarman sebagai Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan selanjutnya Komisi III DPR
22
RI menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Polisi Drs. Timur
Pradopo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Bahwa dalam praktik persetujuan DPR terhadap pengangkatan Calon
Kapolri Komjen. Pol. Drs. Sutarman (sesuai dengan vide Bukti P-4),
setiap fraksi memang memberikan pandangan berbeda, namun
akhirnya seluruhnya menyetujui secara aklamasi. Semua fraksi
menyetujui, tetapi dengan alasan yang beragam. Ada fraksi yang
menyatakan dukungan secara langsung tanpa catatan detail (misalnya
F-PD, F-KB). Ada fraksi yang menyetujui dengan catatan substansial,
misalnya menekankan pemberantasan korupsi (F-PG), penghormatan
HAM (F-PDIP), atau reformasi institusi (F-PAN). Ada juga fraksi yang
mengkritisi aspek formil prosedural dari Presiden, yakni karena surat
usulan pengangkatan/pemberhentian tidak memuat alasan (F-PPP, F-
Gerindra, F-Hanura). Perbedaan alasan menunjukkan bahwa DPR tidak
memiliki parameter hukum yang jelas untuk memberikan persetujuan.
Ada fraksi yang menekankan substansi visi Kapolri, ada yang fokus
pada prosedur administratif, dan ada yang cukup menyatakan “layak”
tanpa penjelasan lebih jauh. Fraksi-fraksi menggunakan alasan yang
sangat beragam, mulai dari isu Bank Century, affirmative action,
penempatan pejabat, hingga sekadar “layak”. Tidak ada standar objektif
dan konsisten yang menjadi pedoman DPR dalam memberikan
persetujuan. Hal ini membuat persetujuan DPR tidak terukur, tidak
transparan, dan sulit dipertanggungjawabkan.
7. Ketika persetujuan DPR diberikan tanpa alasan objektif dan konsisten,
hak Pemohon sebagai warga negara untuk mendapat kepastian hukum
atas mekanisme pengangkatan pejabat publik strategis seperti Kapolri
dirugikan. Pemohon tidak mendapatkan alasan yang jelas dan objektif
mengenai persetujuan DPR. Hal ini disebabkan frasa “persetujuan
DPR” dalam Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak menjelaskan
alasan-alasan yang sah, objektif, dan akuntabel yang dapat dijadikan
dasar penilaian dalam memberikan persetujuan. Hal ini menegaskan
bahwa persetujuan DPR tanpa disertai alasan lebih bercorak kompromi
politik dibanding pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Persetujuan
DPR tidak pernah benar-benar diuji dengan parameter normatif yang
23
jelas, melainkan dibiarkan cair sesuai pertimbangan politik fraksi.
Ketidakjelasan parameter persetujuan menimbulkan ketidakpastian
hukum kepada Pemohon. Ketiadaan alasan yang objektif, transparan,
dan akuntabel dalam persetujuan DPR mengakibatkan terjadinya
ketidakpastian hukum, karena Pemohon tidak mengetahui alasan yang
sah dan terukur bagi DPR dalam menyetujui calon Kapolri Komjen. Pol.
Drs. Sutarman.
8. Bahwa pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan
surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI, perihal
permintaan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
terhadap
rencananya untuk mengangkat Komisaris Jendral Polisi Drs. Budi
Gunawan,
S.H.,
M.Si.,
sebagai
Kapolri
(Bukti
P–9
Sumber: https://setkab.go.id/surati-dpr-ri-presiden-jokowi-minta-
persetujuan-penunjukan-komjen-budi-gunawan-sebagai-kapolri/.
Selanjutnya sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan
menimbangkan dari hasil rapat kerja atau dari hasil uji kelayakan dan
kepatutan Komisi III DPR, rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III
untuk mengangkat saudara Komjen. Budi Gunawan menjadi Kapolri
kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta DPR untuk melakukan
penundaan dan Fraksi PAN memberikan catatan agar pimpinan DPR
melakukan
rapat
konsultasi
dengan
presiden
(Bukti
P-10).
https://www.voaindonesia.com/a/sidang-paripurna-dpr-loloskan-budi-
gunawan-sebagai-kapolri/2599217.html.
9. Bahwa berdasarkan laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil
pembahasan dan persetujuan mengenai uji kelayakan Calon Kapolri,
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.S.i. (vide Bukti P-
11
Sumber
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K3-Laporan-
Paripurna-Calon-Kapolri-Komjen-Pol-Drs-Budi-Gunawan-
1421984110.pdf), diketahui bahwa pandangan fraksi-fraksi terhadap
pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H.,
M.S.i. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
berikut:
Pada hari Rabu, 14 Januari 2015 Komisi III melakukan uji kelayakkan
terhadap Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan,
24
S.H., M.Si.
Proses uji kelayakan terhadap calon Kapolri dimulai dari pukul 09.30
sampai dengan 14.00 WIB. Uji kelayakan merupakan komitmen Komisi
III DPR RI dalam melakukan penilaian dan kesungguhan Calon Kapolri.
Dalam uji kelayakan dihadiri oleh 9 fraksi kecuali Fraksi Demokrat yang
pada rapat pleno tanggal 13 Januari memutuskan untuk tidak mengikuti
uji kelayakan.
Setelah dilakukan proses uji kelayakan, selanjutnya pada pukul 14.30
WIB, Komisi III menggelar rapat pleno terkait proses pemilihan dan
penetapan uji kelayakan terhadap Calon Kapolri.
Berdasarkan Keputusan rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI melalui
pandangan fraksi-fraksi menyetujui untuk mengangkat Komisaris
Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.S.i. sebagai Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan selanjutnya Komisi III DPR
RI menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Polisi Drs. Sutarman
sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Bahwa dalam praktik persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.S.i.,
memperlihatkan pola yang sama: seluruh fraksi akhirnya menyetujui
calon tanpa mengemukakan alasan hukum yang jelas mengapa
persetujuan diberikan. Catatan atau pernyataan fraksi lebih bersifat
normatif, politis, atau bahkan sama sekali tanpa penjelasan substantif.
Sama seperti kasus persetujuan Jenderal Polisi Drs. Sutarman,
persetujuan atas Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H.,
M.S.i. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia juga
diberikan tanpa disertai alasan objektif yang seragam dan transparan.
Fraksi-fraksi hanya menyatakan “menyetujui” tanpa menguraikan
indikator objektif mengenai integritas, rekam jejak, kepatuhan hukum,
atau netralitas politik. Saat itu publik sudah mengetahui adanya
kontroversi menyangkut Komjen. Budi Gunawan, termasuk statusnya
yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (meskipun
kemudian ada dinamika hukum). Namun, DPR tetap menyetujui secara
bulat tanpa menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
25
11. Ketiadaan dan ketidakjelasan alasan-alasan yang sah, objektif,
transparan, dan akuntabel dalam persetujuan DPR terhadap
pengangkatan Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan,
S.H., M.S.i. disebabkan karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002
beserta Penjelasanya yang tidak menjelaskan mengenai alasan-alasan
persetujuan yang objektif, transparan, akuntabel, serta dapat
dipertanggungjawabkan bagi DPR dalam menjalankan kewenangannya
untuk menyetujui atau menolak permintaan persetujuan pengangkatan
Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada DPR. Bahwa ketiadaan
parameter hukum tersebut mengakibatkan Pemohon mengalami
kerugian konstitusional dalam beberapa hal, yaitu:
1. Kerugian kepastian hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945], karena Pemohon tidak mengetahui alasan-alasan yang sah
sebagai dasar penilaian untuk memberikan persetujuan atau
penolakan DPR, sehingga terbuka ruang bagi keputusan yang
sewenang-wenang.
2. Kerugian jaminan hukum, karena tidak ada kepastian bahwa calon
Kapolri yang diangkat benar-benar memenuhi standar integritas,
profesionalitas, netralitas politik, serta bebas dari catatan
pelanggaran hukum, etik, maupun hak asasi manusia.
3. Kerugian partisipasi demokratis yang sehat, sebab proses
persetujuan DPR tanpa adanya alasan-alasan yang sah dan objektif
akan menutup ruang bagi masyarakat, termasuk Pemohon, untuk
mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan
persetujuan pengangkatan pejabat publik strategis seperti Kapolri.
12. Bahwa Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen. Budi
Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan nama baru ke DPR, yaitu
Komjen. Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR. Surat
permintaan persetujuan tersebut Surat presiden tersebut bernomor R-
16/Pres/02/2015
dan
bertanggal
18
Februari
2015
(Bukti P-12 artikel detiknews, “Ini Isi Surat Jokowi ke DPR Soal
Pencalonan
Badrodin
Jadi
Kapolri”
selengkapnya
26
https://news.detik.com/berita/d-2839030/ini-isi-surat-jokowi-ke-dpr-
soal-pencalonan-badrodin-jadi-kapolri.)
13. Bahwa selanjutnya rapat paripurna DPR, Kamis (16/4/2015), menyetujui
pencalonan Komjen. Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian Republik
Indonesia (Kapolri). Persetujuan ini diberikan setelah Badorodin
melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
di Komisi III DPR (Bukti P-13 https://www.hukumonline.com/berita/
a/paripurna-dpr-setuju-badrodin-haiti-jabat-kapolri-lt552f8d36b13a6/).
14. Bahwa berdasarkan laporan komisi III DPR RI terhadap hasil
pembahasan dan persetujuan mengenai pengangkatan Kapolri (uji
kelayakan calon Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badroddin Haiti
(Bukti vide P-14 Sumber: https://berkas.dpr.go.id/setjen/dokumen/
persipar-Laporan-AKD-Laporan-Komisi-III-DPR-RI-atas-Uji-Hasil-
Kelayakan-Fit-and-Proper-Test-terhadap-Calon-Kapolri-
1630639703.pdf.) diketahui bahwa pandangan fraksi-fraksi terhadap
pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badroddin Haiti sebagai
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
Pada hari Kamis, 16 April 2015 Komisi III melakukan uji kelayakan
terhadap Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badroddin
Haiti. Proses uji kelayakan terhadap Calon Kapolri dimulai dari pukul
10.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Uji Kelayakan merupakan komitmen Komisi III DPR RI dalam
melakukan penilaian dan kesungguhan Calon Kapolri. Dalam uji
kelayakan dihadiri oleh 10 (sepuluh) fraksi. Setelah dilakukan
proses uji kelayakan, selanjutnya pada pukul 12.30 WIB, Komisi III
menggelar rapat pleno terkait proses pemilihan dan penetapan uji
kelayakan terhadap Calon Kapolri.
Berdasarkan keputusan rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI
melalui pandangan fraksi-fraksi menyetujui untuk mengangkat
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badroddin Haiti sebagai Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meminta kepada Forum
Rapat Paripurna pada hari ini untuk meminta Presiden RI
membatalkan Pengangkatan Komjen. Pol. Drs. Budi Gunawan,
S.H., M.Si. sebagai Kapolri.
15. Bahwa dalam praktik persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badroddin Haiti sebagai Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dijelaskan secara rinci
alasan substantif hukum yang menjadi dasar persetujuan. Tidak ada
parameter objektif yang diungkapkan. Keputusan DPR menyetujui
27
Badrodin
Haiti
dibarengi
dengan
permintaan
agar
Presiden
membatalkan pengangkatan Budi Gunawan yang sebelumnya sudah
disetujui. Ini menimbulkan pertanyaan: kalau DPR sudah pernah
memberikan persetujuan (pada Budi Gunawan), mengapa dapat
digantikan tanpa ada alasan hukum yang jelas selain dinamika politik
dan pertimbangan non-yuridis?
16. Ketiadaan dan ketidakjelasan alasan-alasan yang sah, objektif,
transparan, dan akuntabel dalam persetujuan DPR terhadap
pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badroddin Haiti sebagai
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disebabkan karena frasa
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” sebagaimana dalam Pasal 11
ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 beserta Penjelasanya yang tidak
menjelaskan mengenai alasan-alasan persetujuan yang objektif,
transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan bagi DPR
dalam menjalankan kewenangannya untuk menyetujui atau menolak
permintaan persetujuan pengangkatan Kapolri yang diajukan oleh
Presiden kepada DPR.
Bahwa ketidakjelasan alasan-alasan yang sah dalam pemberian
persetujuan DPR terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi
Drs. Badroddin Haiti sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon dalam
kapasitasnya sebagai warga negara dan sebagai pemilih anggota DPR.
Bahwa dalam kedudukan sebagai warga negara, Pemohon tidak
memeroleh kepastian hukum mengenai parameter objektif, transparan,
dan akuntabel yang digunakan DPR dalam menyetujui calon Kapolri
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badroddin Haiti sebagai Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa dalam kedudukan
sebagai pemilih DPR, Pemohon adalah konstituen yang telah
memberikan mandat kedaulatan kepada DPR melalui pemilihan umum,
sehingga Pemohon berhak atas jaminan bahwa kewenangan DPR,
termasuk kewenangan memberikan persetujuan atas pengangkatan
Kapolri, harus dilaksanakan dengan alasan-alasan yang sah, akuntabel,
objektif, dan sesuai prinsip negara hukum.
28
17. Bahwa pada Juni 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang ditujukan
kepada pimpinan DPR-RI telah mengajukan nama Kepala Badan
Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) Komjen. Tito Karnavian
sebagai calon Kapolri (vide Bukti-15, Sumber berita https://setkab.go.id/
presiden-jokowi-resmi-ajukan-komjen-tito-karnavian-sebagai-calon-
kapolri/).
18. Bahwa berdasarkan Laporan Singkat Rapat Pleno Komisi III DPR RI
terhadap Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Calon Kapolri Komjen.
(Pol.) DRS. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Tahun Sidang: 2015-2016,
Rapat Pleno Komisi III pada hari/tanggal: Kamis, 23 Juni 2016, dengan
Acara: Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Kapolri, Komjen. (Pol)
Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., (Bukti P-16, Sumber:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K3-14-
b7b1a1eb8672983b512e9d7aeaccf155.pdf) diketahui beberapa hal
yang disampaikan oleh calon Kapolri Komjen. (Pol) Drs. M. Tito
Karnavian, M.A., Ph.D. dalam penyampaian visi dan misi, diantaranya
sebagai berikut:
Paparan Calon Kapolri dalam Fit and Proper Test di Komisi III DPR
RI, berjudul, “Optimalisasi Aksi: Menuju Polri yang semakin
profesional, modern, dan terpercaya guna mendukung terciptanya
Indonesia yang berdauat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan
gotong royong”.
Kerangka Berpikir
1. Nawa Cita, RPJMN 2015-2019, RKP 2016, Paket Bijak Ekonomi
Pemerintah;
2. Renstra Polri 2015-2019, Renja Polri 2016, dan Quick Wins Polri;
3. Keberlanjutan Program Kapolri;
4. Visi dan Misi;
5. Program Prioritas;
6. Penjabaran Program Prioritas Menjadi Kegiatan;
7. Komitmen Calon Kapolri.
29
Beberapa hal lainnya yang menjadi pokok-pokok bahasan diantaranya
adalah sebagai berikut: Pengusulan Saudara Komjen. (Pol.) Drs. M. Tito
Karnavian, M.A., Ph.D. menjadi Calon Kapolri telah melompati 5
angkatan, oleh karena itu apabila menjadi Kapolri, calon harus
melakukan konsolidasi berkaitan dengan tugas dan kepangkatan.
19. Usai uji kepatutan dan kelayakan di ruang Rapat Komisi III, kesepuluh
fraksi - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya,
Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat
Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai
Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Hati
Nurani Rakyat - secara aklamasi mendukung Tito Karnavian sebagai
Kepala Polri baru. Bambang Soesatyo yang memimpin rapat Komisi III
itu mengatakan:
“Berdasarkan pertimbangan, pandangan, dan catatan-catatan
disampaikan fraksi-fraksi, seluruh anggota Komisi III secara
mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan
Kapolri atas nama Jenderal Badrodin Haiti dan menyetujui
pengangkatan Komjen. M. Tito Karnavian sebagai Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Bukti P-17: Sumber berita: https://www.voaindonesia.com/a/komisi-3-
setuju-tito-jadi-kapolri-/3390269.html.
20. Ketiadaan dan ketidakjelasan alasan-alasan yang sah, objektif,
transparan, dan akuntabel dalam persetujuan DPR terhadap
pengangkatan Calon Kapolri Komjen. (Pol.) Drs. M. Tito Karnavian,
M.A., Ph.D. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
disebabkan karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 beserta
penjelasanya yang tidak menjelaskan mengenai alasan-alasan
persetujuan yang objektif, transparan, akuntabel, serta dapat
dipertanggungjawabkan bagi DPR dalam menjalankan kewenangannya
untuk menyetujui atau menolak permintaan persetujuan pengangkatan
Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada DPR.
Bahwa ketidakjelasan alasan-alasan yang sah dalam pemberian
persetujuan DPR terhadap pengangkatan calon Kapolri Komjen. (Pol.)
Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. sebagai Kepala Kepolisian Negara
30
Republik Indonesia menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon
dalam kapasitasnya sebagai warga negara dan sebagai pemilih
anggota DPR.
Bahwa dalam kedudukan sebagai warga negara, Pemohon tidak
memeroleh kepastian hukum mengenai parameter objektif, transparan,
dan akuntabel yang digunakan DPR dalam menyetujui calon Kapolri
Komjen. (Pol.) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. sebagai Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa dalam kedudukan
sebagai pemilih DPR, Pemohon adalah konstituen yang telah
memberikan mandat kedaulatan kepada DPR melalui pemilihan umum,
sehingga Pemohon berhak atas jaminan bahwa kewenangan DPR,
termasuk kewenangan memberikan persetujuan atas pengangkatan
Kapolri, harus dilaksanakan dengan alasan-alasan yang sah, akuntabel,
objektif, dan sesuai prinsip negara hukum.
21. Bahwa pada bulan Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengajukan
nama Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai Calon Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Kapolri) ke DPR untuk menggantikan
Jenderal Tito Karnavian yang baru saja dilantik menjadi Menteri Dalam
Negeri di Kabinet Indonesia Maju.
Bukti P-18
https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_ajukan_komjen_
idham_azis_sebagai_kapolri.
22. Bahwa berdasarkan Laporan Singkat Rapat Uji Kelayakan (Fit And
Proper Test) Calon Kapolri Tahun Sidang: 2019-2020 dengan agenda
rapat uji kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Kapolri a.n. Komjen. Pol.
Drs.
Idham
Azis,
M.S.
diketahui
bahwa
telah
dilakukan
kesimpulan/keputusan sebagai berikut:
1) Berdasarkan Surat Presiden Nomor R-54/Pres/10/2019 tanggal 22
Oktober 2019, perihal Pemberhentian Dari dan Pengangkatan
Dalam Jabatan Kapolri, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan
Rapat Paripurna tanggal 22 Oktober 2019 dan Rapat Konsultasi
Pengganti Rapat Bamus tanggal 28 Oktober 2019 yang
31
menugaskan Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan
terkait dengan Calon Kapolri.
2) Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan (Fit and Proper Test)
Calon Kapolri pada tanggal 30 Oktober 2019 dengan agenda
mendengarkan visi dan misi Calon Kapolri.
3) Atas dasar pandangan fraksi-fraksi terhadap Calon Kapolri, maka
Komisi III DPR RI memilih dan menetapkan Calon Kapolri melalui
aklamasi terhadap Komjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.Si. untuk
menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad
Tito Karnavian, Ph.D.
Bukti P-19.
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/K3-14-
492a775828306bde155bf5898df7da7f.pdf.
23. Bahwa berdasarkan ketiadaan dan ketidakjelasan alasan-alasan yang
sah, objektif, transparan, dan akuntabel dalam persetujuan DPR
terhadap pengangkatan calon Kapolri Komjen. (Pol.) Drs. M. Tito
Karnavian, M.A., Ph.D. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia disebabkan karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002
beserta penjelasanya yang tidak menjelaskan mengenai alasan-alasan
persetujuan yang objektif, transparan, akuntabel, serta dapat
dipertanggungjawabkan bagi DPR dalam menjalankan kewenangannya
untuk menyetujui atau menolak permintaan persetujuan pengangkatan
Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada DPR.
24. Bahwa berdasarkan laporan singkat rapat uji kelayakan (Fit And Proper
Test) Calon Kapolri Tahun Sidang: 2019-2020 dengan agenda rapat uji
kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Kapolri a.n. Komjen. Pol. Drs.
Idham Azis, M.S. diketahui bahwa Komisi III DPR RI memilih dan
menetapkan Calon Kapolri melalui aklamasi terhadap Komjen. Pol. Drs.
Idham Azis, M.Si. untuk menjadi Kapolri tanpa diserta alasan-alasan
yang jelas, objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa ketidakjelasan alasan-alasan yang sah dalam pemberian
persetujuan DPR terhadap pengangkatan Calon Kapolri a.n. Komjen.
32
Pol. Drs. Idham Azis, M.S. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon dalam
kapasitasnya sebagai warga negara dan sebagai pemilih anggota DPR.
25. Bahwa dalam kedudukan sebagai warga negara, Pemohon tidak
memeroleh kepastian hukum mengenai parameter objektif, transparan,
dan akuntabel yang digunakan DPR dalam menyetujui Calon Kapolri
a.n. Komjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.S. sebagai Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Bahwa dalam kedudukan sebagai pemilih
DPR, Pemohon adalah konstituen yang telah memberikan mandat
kedaulatan kepada DPR melalui pemilihan umum, sehingga Pemohon
berhak atas jaminan bahwa kewenangan DPR, termasuk kewenangan
memberikan
persetujuan
atas
pengangkatan
Kapolri,
harus
dilaksanakan dengan alasan-alasan yang sah, akuntabel, objektif, dan
sesuai prinsip negara hukum.
26. Pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan
Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen. (Pol.) Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si., untuk mendapatkan persetujuan DPR. Surpres
bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris
Negara kepada pimpinan DPR.
Bukti P-20: https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-terima-surpres--
komjen-listyo-sigit-calon-tunggal-kapolri-lt5ffe99dc44477/).
27. Selanjutnya rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III
yang menyetujui pengangkatan Komjen. Listyo Sigit Prabowo sebagai
Kapolri (Bukti P-21 Kompas.com dengan judul “DPR Setujui
Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,”
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/21/15171551/dpr-setujui-
pengangkatan-komjen-listyo-sigit-prabowo-sebagai-kapolri.
28. Bahwa berdasarkan laporan komisi III DPR RI terhadap hasil
pembahasan dan persetujuan mengenai pengangkatan kapolri (uji
kelayakan calon kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo
M.Si.
(vide
Bukti
P-22
Sumber:
https://berkas.dpr.go.id/setjen/dokumen/persipar-Laporan-AKD-
Laporan-Komisi-III-DPR-RI-atas-Uji-Hasil-Kelayakan-Fit-and-Proper-
33
Test-terhadap-Calon-Kapolri-1630639703.pdf.
Diketahui
bahwa
pandangan
fraksi-fraksi
secara
mufakat
menyetujui
terhadap
pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.
sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
29. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa seluruh fraksi secara mufakat
menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit sebagai
Kapolri. Tidak ada satu pun fraksi yang menyampaikan alasan
penolakan. Dokumen resmi hanya mencatat adanya persetujuan
aklamasi, tanpa rincian argumentasi substantif hukum. lantas, apa
masalahnya? Masalah utama: persetujuan tidak diserta alasan-alasan.
Persetujuan DPR diberikan tanpa uraian parameter hukum yang jelas.
Dengan hanya menyebut “mufakat menyetujui”, DPR melewatkan
fungsi pengawasan yang substantif.
30. Bahwa berdasarkan ketiadaan dan ketidakjelasan alasan-alasan yang
sah, objektif, transparan, dan akuntabel dalam persetujuan DPR
terhadap pengangkatan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Listyo
Sigit sebagai Kapolri disebabkan karena frasa “Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat” sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2
Tahun 2002 beserta penjelasanya yang tidak menjelaskan mengenai
alasan-alasan persetujuan yang objektif, transparan, akuntabel, serta
dapat
dipertanggungjawabkan
bagi
DPR
dalam
menjalankan
kewenangannya
untuk
menyetujui
atau
menolak
permintaan
persetujuan pengangkatan Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada
DPR.
31. Bawa berdasarkan laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil
pembahasan dan persetujuan mengenai pengangkatan kapolri (uji
kelayakan calon kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo M.Si. diketahui bahwa pandangan fraksi-fraksi secara mufakat
menyetujui terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs.
Listyo Sigit Prabowo M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
32. Bahwa ketidakjelasan alasan-alasan yang sah dalam pemberian
persetujuan DPR terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi
34
Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon
dalam kapasitasnya sebagai warga negara dan sebagai pemilih
anggota DPR. Bahwa dalam kedudukan sebagai warga negara,
Pemohon tidak memeroleh kepastian hukum mengenai parameter
objektif, transparan, dan akuntabel yang digunakan DPR dalam
menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa dalam kedudukan sebagai pemilih DPR, Pemohon adalah
konstituen yang telah memberikan mandat kedaulatan kepada DPR
melalui pemilihan umum, sehingga Pemohon berhak atas jaminan
bahwa kewenangan DPR, termasuk kewenangan memberikan
persetujuan atas pengangkatan Kapolri, harus dilaksanakan dengan
alasan-alasan yang sah, akuntabel, objektif, dan sesuai prinsip negara
hukum.
33. Bahwa berdasarkan laporan persetujuan DPR terhadap Komjen. Pol.
Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri memperkuat fakta hukum bahwa
frasa “persetujuan DPR” dalam Pasal 11 UU 2/2002 tidak memiliki
kriteria yuridis yang terukur. Akibatnya, DPR dapat memberi
persetujuan hanya dengan formula “disetujui secara mufakat”, tidak
dijelaskan secara rinci alasan substantif hukum yang menjadi dasar
persetujuan. Tidak ada parameter objektif yang diungkapkan. Padahal,
UU 2/2002 [Pasal 11 ayat (2)] mensyaratkan Presiden menyertakan
alasan pengusulan. Logikanya, DPR pun harus menyertakan alasan
persetujuan atau penolakan pengangkatan Kapolri. Kondisi ini
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon berupa hilangnya
kepastian hukum. Bahwa dalam kedudukan sebagai warga negara,
Pemohon tidak memeroleh kepastian hukum mengenai parameter
objektif, transparan, dan akuntabel yang digunakan DPR dalam
menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa dalam kedudukan sebagai pemilih DPR, Pemohon adalah
konstituen yang telah memberikan mandat kedaulatan kepada DPR
melalui pemilihan umum, sehingga Pemohon berhak atas jaminan
35
bahwa kewenangan DPR, termasuk kewenangan memberikan
persetujuan atas pengangkatan Kapolri, harus dilaksanakan dengan
alasan-alasan yang sah, akuntabel, objektif, dan sesuai prinsip negara
hukum.
34. Ketiadaan dan ketidakjelasan alasan-alasan sah dan objektif,
transparan serta akuntabel dalam persetujuan DPR terhadap
pengangkatan Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri
disebabkan karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 beserta penjelasanya
yang tidak menjelaskan mengenai alasan-alasan persetujuan yang
objektif, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan
bagi DPR dalam menjalankan kewenangannya untuk menyetujui atau
menolak permintaan persetujuan pengangkatan Kapolri yang diajukan
oleh Presiden kepada DPR. Kondisi ini menimbulkan hak konstitusional
Pemohon yang bersumber dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dirugikan akibat berlakunya frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168). Mengalami kerugian konstitusional
Pemohon disebabkan ketidakjelasan alasan-alasan objektif, transparan,
dan akuntabel bagi DPR yang dapat dapat dijadikan dasar persetujuan.
35. Bahwa berdasarkan praktik persetujuan DPR terhadap pengangkatan
Kapolri sejak masa Komjen. Pol. Drs. Sutarman, Komjen. Pol. Drs. Budi
Gunawan, Komjen. Pol. Drs. Badrodin Haiti, Komjen. (Pol.) Drs. M. Tito
Karnavian, M.A., Ph.D., Komjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.S. hingga
Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, terlihat adanya pola yang sama,
yaitu: DPR memberikan persetujuan dalam rapat pleno Komisi III
maupun Rapat Paripurna, namun persetujuan tersebut tidak pernah
disertai dengan penjelasan parameter hukum yang jelas. Dalam
persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen. Pol. Drs. Sutarman,
persetujuan diberikan secara aklamasi meskipun sebagian fraksi
menyampaikan catatan politik, bukan pertimbangan yuridis mengenai
pemenuhan syarat-syarat jabatan. Dalam persetujuan pengangkatan
36
Kapolri Komjen. Pol. Budi Gunawan, persetujuan diberikan meski
terdapat kontroversi hukum terkait status tersangka di KPK, tetapi tidak
ada kriteria etika dan hukum yang dijadikan pedoman oleh DPR. Dalam
persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen. Pol. Badrodin Haiti,
persetujuan diberikan dengan menggugurkan persetujuan sebelumnya
terhadap Budi Gunawan tanpa menyebutkan alasan hukum yang tegas.
Demikian pula dalam persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen. Pol.
Listyo Sigit Prabowo, seluruh fraksi menyetujui secara mufakat tanpa
menyebutkan alasan-alasan yang sah sebagai dasar penilai untuk
memberikan persetujuan pengangkatan sebagai Kapolri, kecuali hanya
dengan formula bahwa calon Kapolri dianggap layak sehingga disetujui
secara musyawarah mufakat.
36. Bahwa praktik berulang ini menunjukkan bahwa frasa “dengan
persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 hanya dipahami sebatas prosedur formal, yakni setelah
calon diajukan Presiden, DPR memberikan persetujuan tanpa
kewajiban untuk menjelaskan alasan objektif, transparan, dan akuntabel
dalam memberikan persetujuan DPR pengangkatan Kapolri sehingga
menimbulkan persoalan konstitusional kepada Pemohon karena
mengakibatkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan
karena setiap persetujuan DPR yang diberikan atas pengangkatan
Kaporli tidak disertai alasan-alasan yang sah, objektif, transparan, dan
akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, yang antara lain
mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan
HAM, ketaatan melaporkan harta kekayaan, pemenuhan jenjang
pangkat dan karier profesional, serta netralitas politik praktis.
37. Akibatnya, Pemohon kehilangan hak atas kepastian hukum yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena tidak
ada standar yuridis yang jelas mengenai apa yang menjadi dasar DPR
dalam menjalankan kewenangannya untuk menyetujui atau menolak
calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
38. Dalam kondisi demikian, berdasarkan praktik persetujuan DPR
terhadap pengangkatan Kapolri sejak masa Komjen. Pol. Drs.
Sutarman, Komjen. Pol. Drs. Budi Gunawan, Komjen. Pol. Drs. Badrodin
37
Haiti, Komjen. (Pol.) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Komjen. Pol.
Drs. Idham Azis, M.S. hingga Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo,
maka telah terbukti Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional
berupa tidak terpenuhinya hak kepastian hukum diakibatkan tidak ada
standar yuridis yang jelas mengenai apa yang menjadi alasan yang sah
bagi DPR dalam menjalankan kewenangannya untuk menyetujui atau
menolak calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden. Kerugian
konstitusional berupa tidak terpenuhinya hak kepastian hukum
disebabkan ketidakjelasan frasa “dengan persetujuan DPR” dalam
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian
konstitusional karena Pemohon kehilangan hak atas jaminan hukum,
perlindungan hukum, dan kepastian hukum mengenai alasan-alasan
yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi DPR
dalam menjalankan kewenangannya untuk menyetujui atau menolak
permintaan persetujuan pengangkatan Kapolri yang diajukan oleh
Presiden kepada DPR.
39. Karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menjelaskan alasan-alasan apa saja
yang dapat dijadikan dasar penilaian atau pertimbangan dalam
pemberian persetujuan maka keadaan ini menjadikan ketidakpastian
hukum dan hilangnya perlindungan hukum dan jalanin hukum bagi
Pemohon karena DPR bebas menyetujui calon Kapolri tanpa alasan
yang
konsisten,
obyektif,
transparan
akuntabel,
serta
dapat
dipertanggungjawabkan, yang antara lain mencakup integritas, rekam
jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan hak asasi manusia, ketaatan
melaporkan harta kekayaan, pemenuhan jenjang pangkat dan karier
yang profesional, serta netralitas terhadap kegiatan politik praktis.
40. Dengan uraian di atas maka kerugian Pemohon memenuhi kriteria
spesifik, aktual, atau potensial yang menurut penalaran wajar dapat
dipastikan akan terjadi bila norma Pasal 11 ayat (1) UU Polri tetap
berlaku tanpa pemaknaan konstitusional.
38
D. ADA
HUBUNGAN
SEBAB-AKIBAT
ANTARA
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL DAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG ATAU
PERPU YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Pemohon telah berpartisipasi dalam pemilu legislatif Tahun 2009, 2014,
2019, dan 2024. Pemohon adalah pemilih sah yang secara konsisten
menggunakan hak konstitusionalnya untuk menentukan anggota DPR.
Suara Pemohon merupakan bagian dari legitimasi yang melahirkan
DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini menciptakan
hubungan hukum langsung antara Pemohon dan DPR: Pemohon
sebagai pemberi mandat dan DPR sebagai penerima mandat untuk
menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
hubungan hukum Pemohon dengan DPR tidak hanya terbatas pada
hubungan politis sebagai pemilih, tetapi juga hubungan konstitusional
yang memberi hak bagi Pemohon untuk menuntut kepastian hukum.
Ketiadaan alasan yang sah dalam persetujuan DPR terhadap
pengangkatan Kapolri adalah bentuk pelanggaran terhadap hak
tersebut.
2. Dalam
konteks
kewenangan
DPR
memberikan
persetujuan
pengangkatan Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
UU Nomor 2 Tahun 2002, kewenangan tersebut tidak dapat dipandang
sebagai kewenangan tanpa batas. Kewenangan ini melekat tanggung
jawab untuk dilaksanakan dengan alasan yang jelas, objektif, dan
transparan, karena DPR tidak bertindak atas nama pribadi melainkan
atas mandat rakyat, termasuk Pemohon.
3. Hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menuntut agar setiap
keputusan lembaga negara didasarkan pada parameter yang sah dan
dapat dipertanggungjawabkan. Jika DPR memberikan persetujuan
tanpa alasan yang jelas, Pemohon kehilangan kepastian hukum atas
dasar penggunaan kewenangan lembaga yang dipilihnya. Kondisi ini
menimbulkan kerugian konstitusional nyata karena suara Pemohon
39
dalam
pemilu
tidak
menghasilkan
lembaga
perwakilan
yang
menjalankan fungsi pengawasan secara akuntabel.
4. Pemohon sebagai warga negara berdasarkan Bukti P-1 merupakan
warga negara yang memiliki hak pilih dalam pemilu legislatif dan telah
menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif untuk memilih
anggota DPR. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki
kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan/check and balance, termasuk kewenangan
memberi persetujuan atau penolakan atas usulan Presiden dalam
pengangkatan Kapolri [Pasal 11 ayat (1) UU Polri]. Artinya, suara
Pemohon dalam pemilu memiliki konsekuensi bahwa DPR bertindak
atas nama rakyat dalam memberikan persetujuan tersebut.
5. Bahwa norma yang diuji dalam objek permohonan ini adalah frasa
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri. Pasal ini hanya menyebut bahwa
pengangkatan Kapolri dilakukan oleh Presiden “dengan persetujuan
DPR”. Namun, tidak mengatur standar atau kewajiban bahwa
persetujuan DPR harus diberikan dengan alasan yang sah, objektif,
transparan, dan akuntabel. Akibatnya, DPR bebas memberikan
persetujuan atau penolakan tanpa standar yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan.
6. Hubungan sebab-akibat (causal verband) terjadi karena frasa
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri tidak menjelaskan alasan-alasan yang
harus dijadikan dasar penilaian atau pertimbangan DPR dalam
memberikan persetujuan. Dalam praktik persetujuan DPR dalam
pengangkatan Kapolri di berikan tanpa menyampaikan alasan obyektif
dan konsisten dalam persetujuan terhadap pengangkatan kapolri.
Dengan tidak adanya kewajiban hukum bagi DPR untuk menyertai
alasan yang sah maka mengakibatkan kerugian Pemohon sebagai
pemilih karena hak pilih Pemohon untuk melahirkan DPR yang berfungsi
melakukan check and balance dengan benar tidak bermakna. Tanpa
adanya kejelasan alasan dalam pemberian persetujuan tersebut maka
DPR
yang
dipilih
justru
berpotensi
dapat
menggunakan
40
kewenangannya secara sewenang-wenang tanpa akuntabilitas. Kondisi
ini meniadakan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
seharusnya didapat Pemohon [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945].
7. Bentuk kerugian konstitusional Pemohon berupa kehilangan hak politik
bermakna (meaningful vote): suara Pemohon dalam pemilu legislatif
menjadi tidak efektif karena DPR yang lahir dari pemilu tidak terikat
kewajiban memberi persetujuan dengan alasan-alasan yang sah.
Pemohon pun mengalami kerugian berupa kehilangan kepastian hukum
karena Pemohon tidak mendapatkan jaminan bahwa DPR akan
menggunakan kewenangan persetujuan sesuai prinsip transparansi dan
akuntabilitas. Selain itu Pemohon pun kehilangan perlindungan hukum
karena tidak ada mekanisme korektif apabila DPR menyetujui calon
Kapolri yang tidak memenuhi integritas, profesionalitas, dan netralitas.
Dengan demikian telah terbukti ada hubungan sebab-akibat yang jelas
karena berlakunya frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 tidak
menjelaskan alasan-alasan yang harus dijadikan dasar penilaian atau
pertimbangan DPR dalam memberikan persetujuan. Pasal 11 ayat (1)
UU 2/200 tanpa memuat kewajiban alasan sah menyebabkan DPR
bebas memberi persetujuan tanpa alasan obyektif dan akuntabel dan
mengakibatkan Pemohon sebagai pemilih kehilangan makna hak
pilihnya
dan
dirugikan
hak
konstitusionalnya
atas
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945].
8. Pemohon, selain sebagai warga negara pemilih, juga berprofesi sebagai
advokat sebagaimana dibuktikan melalui P-2 dan P-3. Berdasarkan UU
Advokat, advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya
setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Kedudukan ini
menempatkan Pemohon sebagai pihak yang berhak atas jaminan
konstitusional berupa kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum,
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
41
9. Norma Pasal 11 ayat (1) UU Polri hanya mengatur bahwa Kapolri
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, tanpa mensyaratkan
adanya alasan sah, objektif, dan akuntabel dalam pemberian
persetujuan tersebut. Akibatnya, persetujuan DPR berpotensi diberikan
secara aklamasi atau politis, meskipun calon Kapolri memiliki catatan
masalah hukum, etik, atau keterlibatan politik.
10. Bagi Pemohon sebagai advokat, keadaan ini menimbulkan kerugian
konstitusional berupa:
1) Hilangnya kepastian hukum dalam menjalankan profesi – karena
institusi kepolisian yang menjadi counterpart advokat dalam
penegakan hukum dapat dipimpin oleh Kapolri yang diangkat tanpa
standar objektif.
2) Tidak adanya ruang keberatan yang efektif – tanpa alasan yang sah,
Pemohon tidak memiliki pijakan normatif untuk menggugat atau
mempertanyakan persetujuan DPR.
3) Ketiadaan standar normatif penilaian – Pemohon kehilangan dasar
hukum untuk menilai sah atau tidaknya persetujuan DPR, padahal
keputusan
tersebut
berimplikasi
langsung
pada
kualitas
kepemimpinan kepolisian.
11. Dengan demikian, Pasal 11 ayat (1) UU Polri sebagaimana berlaku saat
ini mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional dalam
kapasitasnya sebagai advokat, yaitu kehilangan hak atas kepastian
hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh
UUD 1945.
12. Norma yang diuji dalam permohonan a quo adalah Pasal 11 ayat (1) UU
Polri. Pasal ini hanya menyebut pengangkatan Kapolri dilakukan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR, tanpa keharusan menyertakan
alasan sah, objektif, dan akuntabel bagi DPR dalam memberikan
persetujuan. Akibatnya, DPR dapat memberi persetujuan kepada calon
Kapolri meskipun calon tersebut punya catatan masalah hukum, etik,
atau keberpihakan politik.
13. Adapun hubungan sebab-akibat karena tidak ada kewajiban alasan,
DPR dapat menyetujui calon Kapolri secara aklamasi atau politis, tanpa
42
mempertimbangkan standar objektif. Bagi Pemohon sebagai advokat,
ini menimbulkan hilangnya kepastian hukum dalam menjalankan
profesi, karena tidak ada ruang keberatan yang dapat diajukan atas
persetujuan DPR yang sewenang-wenang dan tidak ada standar
normatif yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menilai sah/tidaknya
persetujuan DPR. Bentuk kerugian konstitusional Pemohon sebagai
advokat, yaitu Pemohon kehilangan hak untuk keberatan secara efektif:
tanpa kewajiban alasan sah, Pemohon tidak punya pijakan hukum untuk
menggugat atau mempertanyakan persetujuan DPR jika DPR
memberikan persetujuan tanpa berpijak pada dasar penilaian yang telah
diatur.
Dengan uraian di atas, kedudukan Pemohon sebagai pemilih dan
advokat telah mengalami kerugian konstitusional karena hilangnya
kepastian hukum disebabkan ketiadaan alasan yang objektif dan
akuntabel bagi DPR dalam memberikan persetujuan pengangkatan
Kapolri maka hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian
telah terbukti.
E. ADA
KEMUNGKINAN
BAHWA
DENGAN
DIKABULKANNYA
PERMOHONAN, KERUGIAN KONSTITUSIONAL SEPERTI YANG
DIDALILKAN TIDAK LAGI ATAU TIDAK AKAN TERJADI
1. Bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi dilantik jadi Presiden RI
periode 2024-2029. Dimana saat ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo
sebagai Kapolri. Apabila Presiden Prabowo Subianto mengunakan
kewenangan pemberhentian dan pengangkatan calon Kapolri baru
maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
maka
harus
mendapatkan Persetujuan DPR.
2. Bahwa karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 beserta
penjelasanya yang tidak menjelaskan mengenai alasan-alasan
persetujuan yang objektif, transparan, akuntabel, serta dapat
dipertanggungjawabkan bagi DPR dalam menjalankan kewenangannya
43
untuk menyetujui atau menolak permintaan persetujuan pengangkatan
Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada DPR. Bahwa ketiadaan
parameter hukum tersebut mengakibatkan Pemohon mengalami
kerugian konstitusional dalam beberapa hal, yaitu:
1) Kerugian kepastian hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945], karena Pemohon tidak mengetahui alasan yang sah sebagai
dasar penilaian untuk memberikan persetujuan atau penolakan
DPR, sehingga terbuka ruang bagi keputusan yang sewenang-
wenang.
2) Kerugian jaminan hukum, karena tidak ada kepastian bahwa calon
Kapolri yang diangkat benar-benar memenuhi standar integritas,
profesionalitas, netralitas politik, serta bebas dari catatan
pelanggaran hukum, etik, maupun hak asasi manusia.
3) Kerugian partisipasi demokratis yang sehat, sebab proses
persetujuan DPR tanpa adanya alasan-alasan yang sah dan objektif
akan menutup ruang bagi masyarakat, termasuk Pemohon, untuk
mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan
persetujuan pengangkatan pejabat publik strategis seperti Kapolri.
3. Bahwa agar kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi lagi dalam
proses persetujuan pengangkatan Kapolri berikutnya, maka dalam
petitum Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang
terhormat agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) “Menyatakan frasa ‘persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4168) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
bahwa persetujuan DPR adalah persetujuan yang didasarkan pada
alasan-alasan yang objektif, transparan, akuntabel, serta dapat
dipertanggungjawabkan, yang antara lain meliputi: integritas pribadi
calon Kapolri; rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan hak
asasi manusia; kepatuhan melaporkan harta kekayaan; pemenuhan
44
jenjang pangkat dan karier yang profesional; serta netralitas
terhadap kegiatan politik praktis;
3) Menyatakan frasa ‘persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persetujuan DPR adalah
persetujuan yang didasarkan pada alasan-alasan yang objektif,
transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang
antara lain meliputi: integritas pribadi calon Kapolri; rekam jejak
bebas pelanggaran hukum, etika, dan hak asasi manusia;
kepatuhan melaporkan harta kekayaan; pemenuhan jenjang
pangkat dan karier yang profesional; serta netralitas terhadap
kegiatan politik praktis.
4. Dalam permohonan ini, Pemohon tidak meminta penghapusan frasa
“persetujuan DPR” melainkan pemaknaan konstitusional. Agar frasa
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11 ayat (1) UU
Kepolisian tersebut dimaknai secara konstitusional. Pemaknaan
konstitusional yang dimaksud adalah bahwa persetujuan DPR terhadap
pengangkatan Kapolri harus diberikan dengan alasan yang sah, objektif,
transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang
antara lain mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum,
etika, dan HAM, ketaatan melaporkan harta kekayaan, pemenuhan
jenjang pangkat dan karier profesional, serta netralitas politik praktis
sehingga setiap persetujuan DPR memberikan jaminan hukum,
perlindungan hukum, dan kepastian hukum kepada Pemohon dan dapat
diuji oleh publik. Dengan demikian, persetujuan DPR tidak lagi dipahami
semata-mata sebagai keputusan politik yang bersifat aklamatif atau
formalitas belaka, melainkan sebuah keputusan yang terikat pada
parameter konstitusional berupa prinsip akuntabilitas, transparansi, dan
kepastian hukum.
Konsekuensi logis dari pemaknaan ini adalah bahwa surat persetujuan
DPR atas permintaan persetujuan Presiden kepada DPR tidak boleh
45
lagi hanya berisi kalimat “menyetujui” atau “tidak menyetujui”, melainkan
wajib memuat alasan-alasan yang sah. Alasan tersebut menjadi bentuk
pertanggungjawaban politik dan hukum DPR kepada Pemohon dan
rakyat lainnya sebagai pemilih, sekaligus menjadi dasar obyektif bagi
Presiden dalam menetapkan pengangkatan Kapolri.
Dengan adanya pemaknaan konstitusional terhadap frasa “Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11 ayat (1) UU Kepolisian
tersebut, maka akan memberikan kepastian hukum bagi Pemohon
karena setiap keputusan DPR akan memiliki bobot legitimasi hukum dan
konstitusional yang lebih tinggi, serta mencegah terjadinya persetujuan
yang lahir hanya karena “selera politik” atau kompromi kekuasaan. Pada
akhirnya, mekanisme ini memperkuat fungsi check and balance serta
memberikan jaminan kepastian hukum bagi Pemohon dan warga
negara lainnya sebagai pemilih yang menyerahkan mandat politiknya
kepada DPR.
5. Apabila permohonan ini dikabulkan dan frasa ‘persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) dimaknai secara
konstitusional maka persetujuan DPR harus selalu disertai alasan yang
objektif, transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan yang
antara lain mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum,
etika, dan hak asasi manusia, ketaatan melaporkan harta kekayaan,
pemenuhan jenjang pangkat dan karier yang profesional, serta
netralitas terhadap kegiatan politik praktis. Dengan demikian kerugian
konstitusional Pemohon tidak akan terjadi lagi dan hak konstitusi
Pemohon yang tentang jaminan hukum, perlindungan hukum dan
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945) terpenuhi disebabkan karena Pemohon tidak lagi
menghadapi ketidakpastian akibat keputusan DPR tanpa disertai alasan
yang jelas.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah dapat membuktikan
bahwa hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D
46
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan oleh berlakunya frasa
‘persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas maka Pemohon telah memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Oleh karena itu,
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan
Pemohon memiliki kedudukan hukum, serta selanjutnya berkenan
memeriksa, mengadili, dan memutus pokok perkara permohonan a quo.
Apabila majelis Hakim dalam permohonan a quo berpendapat lain
tentang kedudukan hukum Pemohon, maka untuk memastikan adanya
kerugian konstitusional Pemohon, mohon kiranya agar sidang panel ini
dilanjutkan ke sidang pleno untuk dilakukan pemeriksaan pendalaman
fakta hukum dengan:
1. Memanggil pihak DPR untuk dimintai keterangan apakah alasan-
alasan dalam pemberian persetujuan pengangkatan Kapolri selama
ini bersumber dari prinsip-prinsip objektib, akuntabel, transparan,
dan dapat dipertanggungjawabkan atau bersumber dari ketentuan
regulasi, keputusan fraksi, atau semata-mata didasarkan pada
pertimbangan politik.
2. Memanggil seluruh fraksi di DPR untuk didengar keterangannya
mengenai alasan-alasan yang sah dan objektif yang dijadikan
acuan fraksi dalam memberikan persetujuan atau penolakan
terhadap calon Kapolri.
3. Memerintahkan DPR untuk menunjukkan dokumen resmi surat
persetujuan DPR tentang pengangkatan Kapolri sejak masa
Komjen. Pol. Drs. Sutarman, Komjen. Pol. Drs. Budi Gunawan,
Komjen. Pol. Drs. Badrodin Haiti, Komjen. (Pol.) Drs. M. Tito
Karnavian, M.A., Ph.D., Komjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.S. hingga
Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, guna membuktikan apakah
dokumen resmi berupa surat persetujuan DPR tersebut diserta
alasan yang sah dan objetif atau tidak.
47
Dengan langkah-langkah tersebut, Majelis Hakim dapat menilai secara
obyektif apakah benar persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri
selama ini dijalankan tanpa alasan yang sah, objektif, transparan,
akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum serta kerugian konstitusional Pemohon.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Tidak Nebis in Idem
1. Permohonan a quo berbeda objek dan berbeda alasan dan berbeda
petitum dengan permohonan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-
XIII/2015. Dalam Putusan 22/PUU-XIII/2015, Pemohon meminta
penghapusan frasa “persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (1) UU
Nomor 2 Tahun 2002 dengan alasan bertentangan dengan sistem
presidensial.
Sedangkan
permohonan
a
quo
tidak
meminta
penghapusan, melainkan pemaknaan konstitusional (conditionally
constitutional interpretation) agar frasa “persetujuan DPR” dimaknai
sebagai persetujuan yang diberikan dengan alasan yang objektif,
transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan yang antara
lain mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika,
dan hak asasi manusia, ketaatan melaporkan harta kekayaan,
pemenuhan jenjang pangkat dan karier yang profesional, serta
netralitas terhadap kegiatan politik praktis.
2. Bahwa benar Mahkamah Konstitusi telah memutus Pasal 11 ayat (1) UU
Kepolisian
melalui
Putusan
Nomor
22/PUU-XIII/2015.
Secara
kontekstualisasi putusan ini berkaitan dengan pengujian undang-
undang yang melibatkan keberadaan pasal-pasal dalam tiga undang-
undang berbeda, yaitu UU Kepolisian, UU Pertahanan Negara, dan UU
TNI. Adapaun tujuan permohonan adalah Pemohon mengajukan
permohonan
karena
menilai
pasal-pasal
tersebut
merugikan
lembaganya dalam upaya pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang bersih. Sedangkan alasanan Pemohon adalah
Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menyimpang dari proses
ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial.
48
3. Namun, permohonan a quo secara substansial tidak dapat dinyatakan
nebis in idem karena isu konstitusional berbeda, alasan pengujian
berbeda, dan petitum berbeda. Isu konstitusional Putusan Nomor
22/PUU-XIII/2015 menilai apakah mekanisme persetujuan DPR
menyimpang dari sistem presidensial. Sedangkan permohonan a quo
menilai pemenuhan hak konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang telah mengalami kerugian
konstitusional akibat ketiadaan alasan-alasan yang sah bagi DPR
menyertakan alasan sah, objektif, dan akuntabel dalam memberi
persetujuan, yang berakibat dirugikannya hak konstitusional Pemohon
atas jaminan hukum, perlindungan hukum, dan kepastian hukum [Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
4. Petitum Pemohon dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 meminta
pembatalan norma frasa “Persetujuan DPR”. Sedangkan permohonan
a quo tidak meminta pembatalan melainkan pemaknaan konstitusional
atas frasa “persetujuan DPR” agar dimaknai sebagai persetujuan DPR
disertai dengan alasan yang objektif, akuntabel, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Alasan pengujian pun berbeda. Perkara
Nomor 22/PUU-XIII/2015 mendasarkan pada prinsip presidensialisme
sedangkan alasan pengujian permohonan ini mendasarkan pada prinsip
perlindungan hak asasi manusia terhadap jaminan hukum, perlindungan
hukum, dan kepastian hukum.
5. Nebis in idem hanya terjadi jika objek, alasan, dan petitum sama. Jika
terdapat perbedaan salah satunya, permohonan tidak dapat dinyatakan
nebis in idem. Oleh karena itu, permohonan a quo meskipun meminta
pengujian norma yang sama, namun dengan alasan isu konstitusional,
alasan, dan petitum yang berbeda. Karena itu, permohonan Pemohon
bukan nebis in idem, melainkan pengujian baru terhadap frasa
“Persetujuan DPR” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Dengan demikian, objek dan akibat hukum
berbeda, sehingga permohonan ini bukan nebis in idem. Sebaliknya, jika
permohonan ini dikabulkan maka akan tetap konsisten dengan ratio
decidendi Mahkamah dalam Putusan 22/PUU-XIII/2015.
49
6. Sehubungan dengan keberlakuan Pasal 11 ayat (1) UU Polri,
Mahkamah Konsitutusi telah memberikan pertimbangan dalam putusan
Nomor 22/PUU-XIII/2015, halaman 74:
“Menurut Mahkamah, adanya permintaan persetujuan oleh
Presiden dari DPR dalam hal pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri bukanlah suatu penyimpangan dari sistem pemerintahan
presidensial, hal tersebut justru menggambarkan telah berjalannya
mekanimse ceks and balances sebagamana tersirat dalam UUD
NRI Tahun 1945. Selain itu, menurut Mahkamah, proses pemilihan
pejabat publik bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan
publik yang dapat dicapai melalui prosedur pemilihan yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan
persetujuan tersebut adalah dalam rangka menciptakan dan
menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang betul-
betul
berintegritas,
kapabilitas,
dan
leadership,
serta
aksesptabilitas dalam rangka membantu presiden menjalankan
pemerintahan.”
Ratio Decidendi Putusan 22/PUU-XIII/2015 Mahkamah dalam Putusan
22/PUU-XIII/2015, halaman 74, menegaskan bahwa:
1) Persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri adalah mekanisme
checks and balances yang sesuai dengan sistem UUD 1945;
2) Proses pemilihan pejabat publik harus berlangsung transparan,
akuntabel, dan partisipatif, dalam rangka menciptakan good
governance;
3) Persetujuan DPR bertujuan melahirkan pejabat publik yang memiliki
integritas, kapabilitas, leadership, dan akseptabilitas.
7. Permohonan
a
quo
tidak
bertentangan,
bahkan
menguatkan
pertimbangan Mahkamah tersebut sebab dengan, menyatakan frasa
‘persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa persetujuan DPR tersebut
diberikan berdasarkan alasan-alasan yang objektif, transparan,
akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang antara lain
mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan
HAM, ketaatan melaporkan harta kekayaan, pemenuhan jenjang
50
pangkat dan karier profesional, serta netralitas politik praktis, maka
prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan. Adanya
alasan yang sah dan objektif tersebut memberikan Pemohon kepastian
hukum dan perlindungan konstitusional [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945]. Hal ini juga sejalan dengan hak Pemohon selaku warga
negara atas informasi (Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945), sehingga
Pemohon dan publik dapat menilai rasionalitas keputusan DPR.
8. Tanpa pemaknaan konstitusional, persetujuan DPR berpotensi menjadi
sekadar formalitas politik tanpa akuntabilitas sehingga mengabaikan
prinsip good governance sebagaimana Ratio Decidendi Putusan
22/PUU-XIII/2015 Mahkamah dalam Putusan 22/PUU-XIII/2015,
halaman 74. Selain itu juga dapat mengurangi efektivitas fungsi check
and balance dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon
dan warga negara mengenai dasar pertimbangan persetujuan DPR.
Dengan demikian, permohonan a quo bertujuan menjaga konsistensi
Ratio Decidendi Putusan 22/PUU-XIII/2015 Mahkamah dalam Putusan
22/PUU-XIII/2015, halaman 74.
9. Permohonan a quo tidak menegasikan Putusan MK Nomor 22/PUU-
XIII/2015.
Putusan
MK
Nomor
22/PUU-XIII/2015,
Mahkamah
menegaskan bahwa keharusan Presiden meminta persetujuan DPR
dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tidak menyimpang dari
sistem presidensial. Persetujuan DPR dipandang sebagai bentuk
mekanisme checks and balances yang sejalan dengan UUD NRI Tahun
1945. Fokus Mahkamah adalah pada kewenangan institusional antara
Presiden dan DPR, bukan pada kualitas atau alasan-alasan
persetujuan. Sementara itu, posisi permohonan a quo adalah
permohonan a quo tidak bermaksud menghapus keberadaan
persetujuan DPR sebagaimana dimaknai dalam putusan terdahulu.
Permohonan ini justru mengafirmasi keberadaan persetujuan DPR
sebagai instrumen checks and balances, tetapi menekankan perlunya
dimaknai secara konstitusional bahwa persetujuan DPR tersebut dapat
diberikan berdasarkan alasan-alasan yang objektif, transparan,
akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang antara lain
mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan
51
HAM, ketaatan melaporkan harta kekayaan, pemenuhan jenjang
pangkat dan karier profesional, serta netralitas politik praktis. Dengan
demikian, permohonan ini bukan membatalkan substansi Putusan MK
Nomor 22/PUU-XIII/2015 melainkan melengkapi dan memperkuat
tujuan putusan tersebut. Oleh sebab itu, permohonan ini tidak bersifat
bersifat kontradiktif akan tetapi permohonan ini bersifat komplementer
sehingga apabila dikabulkan permohonan Pemohon maka akan
memberikan tambahan makna agar Ratio Decidendi Putusan 22/PUU-
XIII/2015, Mahkamah dalam Putusan 22/PUU-XIII/2015, halaman 74
tersebut itu benar-benar dapat berjalan sesuai tujuan awalnya (checks
and balances yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada good
governance).
B. Tujuan dan Nilai Guna Persetujuan DPR Dalam Pengangkatan Kapolri.
1) Bagi Negara Republik Indonesia dicantumkan secara tegas dalam
perubahan ketiga Tahun 2001 UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”.
Secara teoritis, negara hukum adalah negara berdasarkan atas hukum
dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah, segala kewenangan
dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau dengan kata lain diatur
oleh hukum. Negara hukum ialah negara yang menjalankan
pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi
hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Hal
ini memberikan pengertian bahwa negara, termasuk di dalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga lainya termasuk DPR, dalam
melaksanakan tindakan apapun yang harus didasari oleh kepastian
hukum. Suatu negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila
tindakan pemerintah didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya
tindakan sewenang-wenang. Artinya dalam konsep negara hukum
(rechtsstaat), setiap penyelenggaraan kekuasaan negara harus
berdasarkan hukum, bukan kehendak pribadi penguasa. Prinsip
dasarnya adalah pembatasan kekuasaan, perlindungan hak asasi, dan
checks and balances.
52
2) Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168), yang
berbunyi:
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Dari pandangan aksiologi hukum Pemohon, keberadaan Pasal 11 ayat
(1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mensyaratkan persetujuan
DPR memiliki tujuan dan nilai guna. Setidaknya ada empat tujuan dan
nilai guna mengapa dalam pengangkatan Kapolri oleh Presiden harus
dengan persetujuan DPR.
1. Pembatasan Kekuasaan Eksekutif
Presiden memang memegang kewenangan eksekutif, tetapi tidak
diberi kewenangan absolut dalam menentukan Kapolri. Keharusan
persetujuan DPR membatasi kemungkinan penyalahgunaan
kekuasaan oleh Presiden. Hal ini sejalan dengan prinsip negara
hukum yang menolak absolutisme kekuasaan.
2. Checks and Balances
DPR sebagai representasi rakyat menjalankan fungsi pengawasan
terhadap Presiden. Mekanisme persetujuan ini adalah bentuk
kontrol legislatif terhadap eksekutif. Dengan begitu, lembaga
kepolisian yang memiliki fungsi strategis di bidang keamanan dan
penegakan hukum tidak sepenuhnya menjadi alat kekuasaan
eksekutif.
3. Legitimasi Demokratis
Negara hukum modern tidak dapat dilepaskan dari prinsip
demokrasi. Persetujuan DPR menjamin bahwa pemilihan Kapolri
mendapat legitimasi politik yang lebih luas, tidak hanya dari
Presiden tetapi juga dari wakil rakyat. Legitimasi ganda ini
memperkuat
kedudukan
Kapolri
sekaligus
memperkokoh
akuntabilitasnya di mata publik.
4. Keterbukaan dan Akuntabilitas Publik
Proses persetujuan DPR biasanya dilakukan melalui uji kelayakan
dan kepatutan (fit and proper test) yang terbuka untuk publik.
Transparansi ini mencerminkan prinsip negara hukum, yaitu
53
penyelenggaraan
kekuasaan
yang
akuntabel
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
Jadi, dalam pandangan aksiologi hukum Pemohon, hubungan
negara hukum dengan persetujuan DPR dalam pengangkatan
Kapolri terletak pada fungsinya sebagai mekanisme demokratis
yang memastikan pembatasan kekuasaan eksekutif, memperkuat
checks and balances, serta meningkatkan akuntabilitas dan
legitimasi institusi kepolisian.
4) Tujuan dan nilai guna persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri
telah sesuai dengan Perubahan Ketiga Tahun 2001 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang
berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Namun demikian,
perlu diajukan setidaknya tiga pertanyaan secara kritis.
1. Sejauh mana seharusnya persetujuan DPR dimaknai secara
konstitusional, apakah frasa “dengan persetujuan DPR” dalam
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dimaknai hanya
sebagai formalitas persetujuan politik, tanpa harus disertai alasan-
alasan yang sah, objektif, dan akuntabel dalam pemberian
persetujuan pengangkatan calon Kapolri?
2. Bagaimana Pemohon dan warga negara lainnya dapat memeroleh
kepastian hukum atas parameter persetujuan DPR, apabila
persetujuan tersebut tidak pernah didasarkan pada ukuran hukum
yang eksplisit dijelaskan dalam frasa “persetujuan DPR” dalam
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia?
3. Jika DPR dapat menyetujui atau menolak calon Kapolri tanpa
alasan hukum yang terukur, tidak objektif, tidak transparan dan tidak
akuntabel, apakah hal tersebut tidak berpotensi menjadikan fungsi
persetujuan DPR bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sekaligus
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
merugikan
hak
konstitusional Pemohon?
54
C. Persetujuan DPR dan Keharusan Alasan Yang Sah, Objektif, dan dapat
diuji Publik
1. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4168), yang berbunyi:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan
alasannya.
Adapun Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud “dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
adalah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
terhadap
usul
pemberhentian
dan
pengangkatan
Kapolri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
Dewan
Perwakilan
Rakyat.
Usul
pemberhentian
Kapolri
disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah,
antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik
kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan
persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan
berikutnya.
2. Norma Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun
2002
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
menyebutkan, usul pengangkatan Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. Artinya,
Presiden tidak boleh sekadar menunjuk atau mengusulkan calon Kapolri
tanpa dasar. Setiap usulan harus didukung oleh alasan yang sah dan
dapat dipertanggungjawabkan. Usulan pengangkatan Kapolri diajukan
oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan
alasannya sejalan dengan keberadaan Indonesia sebagai negara
55
hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip
negara hukum mengharuskan penggunaan kewenangan dengan asas
akuntabilitas dan jaminan transparansi. Norma Pasal 11 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah sejalan dengan Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan usulan pengangkatan Kapolri
diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai
dengan alasannya maka telah sesuai dengan asas akuntabilitas karena
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak boleh
mengajukan calon Kapolri semata-mata karena faktor subjektif atau
politik. Dengan menyertakan alasan, Presiden bertanggung jawab
secara hukum dan politik atas usulnya. Usulan pengangkatan Kapolri
diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai
dengan alasannya juga memberikan jaminan transparansi bagi
Pemohon
karena
dapat
menilai
objektivitas
Presiden
dalam
mengusulkan calon Kapolri.
3. Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan
(machtsstaat). Konsekuensinya, setiap tindakan Presiden harus
berlandaskan pada alasan hukum agar tidak bersifat sewenang-
wenang. Kewajiban menyertakan alasan adalah bentuk akuntabilitas
kekuasaan eksekutif, sehingga Pemohon selaku warga negara tahu
bahwa calon Kapolri dipilih berdasarkan merit, integritas, dan rekam
jejak yang jelas. Di samping itu, dalam sudut pandang kepastian hukum
dan perlindungan hak [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]
dengan adanya kewajiban alasan, Presiden tidak boleh mengusulkan
calon Kapolri hanya karena kedekatan pribadi, kepentingan politik, atau
tekanan kelompok tertentu. Alasan yang jelas memberi kepastian
hukum kepada Pemohon dan warga negara lainnya, bahwa aparat
penegak hukum tertinggi dipilih melalui proses yang rasional dan tidak
diskriminatif. Bagi Pemohon sebagai pemilih dalam pemilu Presiden,
kewajiban menyertakan alasan dalam usulan pengangkatan Kapolri ini
menjamin bahwa mandat yang diberikan kepada Presiden dalam
memilih pejabat strategis, termasuk Kapolri, dijalankan secara terukur
56
dan bertanggung jawab, bukan semata-mata politik kekuasaan. Jika
Presiden diwajibkan menyertai alasan, Pemohon selaku warga negara
dapat menilai sejauh mana pilihan Presiden terhadap calon Kapolri.
Tanpa alasan, akan lahir ketidakpastian hukum karena Pemohon tidak
tahu dasar objektif dari keputusan Presiden, sehingga hak atas
perlindungan hukum [28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945] tidak
terpenuhi. Kewajiban alasan usulan pengangkatan Kapolri oleh
Presiden adalah instrumen kontrol.
4. Kewajiban menyertakan alasan dalam usulan pengangkatan Kapolri
oleh Presiden sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (2) UU Polri bukanlah
sekadar formalitas, melainkan merupakan instrumen kontrol bagi warga
negara, termasuk Pemohon. Bagi Pemohon selaku warga negara
sekaligus advokat, alasan yang melekat pada usulan Presiden menjadi
basis untuk melakukan pengawasan hukum dan konstitusional terhadap
pelaksanaan kewenangan Presiden. Dengan adanya alasan yang
terbuka, Pemohon memiliki legal standing yang lebih kuat untuk menilai
apakah kewenangan Presiden dijalankan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, atau justru menyimpang.
Kedudukan Pemohon sebagai warga negara yang berpofesi sebagai
advokat secara nyata telah digunakan dalam praktik, antara lain melalui:
uji materi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor
Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung (Bukti P-23
https://www.tempo.co/politik/alasan-windu-wijaya-gugat-pepres-
kantor-komunikasi-kepresidenan-ke-ma-1233743);
uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun
2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Ke Mahkamah
Agung (Bukti P-24 https://www.tempo.co/politik/mengapa-perpres-
tni-beri-perlindungan-ke-jaksa-digugat-ke-mahkamah-agung-
1563510);
Contoh konkret tersebut menunjukkan bahwa Pemohon secara aktif
menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji tindakan Presiden.
Oleh karena itu, keberadaan kewajiban Presiden dalam memberikan
alasan dalam usulan pengangkatan Kapolri memberi Pemohon hak
kontrol yang nyata, yakni:
57
1. Menilai apakah alasan Presiden rasional, sah, dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
2. Mengajukan uji hukum apabila alasan yang digunakan Presiden
dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi dan peraturan
perundang-undangan;
3. Menjamin pertanggungjawaban konstitusional, legal, dan moral atas
kewenangan Presiden yang sangat strategis dalam menentukan
pucuk pimpinan Kepolisian.
5. Lantas, mengapa DPR tidak diwajibkan menyertakan alasan dalam
pemberian persetujuan pengangkatan Kapolri?
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan “Kapolri diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat”. Norma dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri hanya
menyebutkan “persetujuan DPR”, tanpa frasa “dengan alasan”. Ini
membuat persetujuan DPR tampak sebagai kewenangan politik yang
bersifat bebas. Secara yuridis ini menimbulkan disharmoni: eksekutif
dipaksa
transparan,
legislatif
tidak.
Secara
konstitusional
ini
menimbulkan kerugian konstitusional kepada Pemohon. Sepatutnya,
untuk menjaga prinsip negara hukum dan kepastian hukum, DPR juga
seharusnya diwajibkan menyertakan alasan yang sah agar persetujuan
tidak hanya menjadi formalitas politik.
6. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan
“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat” (Bukti P-17) tidak ada kejelasan normatif
bahwa DPR juga wajib menyertakan alasan dalam persetujuannya.
Norma ini memungkinkan persetujuan DPR bersifat politis semata
karena tidak ada kewajiban untuk memberikan dasar alasan yang sah.
Tidak adanya kejelasan normatif mengenai persetujuan dengan alasan
yang sah, objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan DPR
maka melahirkan kerugian konstitusional kepada Pemohon karena
hilangnya hak atas jaminan hukum, perlindungan hukum, dan kepastian
hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945] sebab Pemohon tidak
58
memeroleh dasar objektif untuk menguji atau menilai rasionalitas
persetujuan DPR. Karena itu, secara normatif, agar konsisten dengan
prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945),
kepastian hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945], dan hak
atas informasi (Pasal 28F) dan mencegah terulangnya kerugian
konstituisonal Pemohon karena persetujuan DPR tidak memiliki standar
hukum yang jelas, maka frasa “persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia harus dimaknai secara konstitusional sebagai
persetujuan DPR tersebut diberikan berdasarkan alasan-alasan yang
objektif, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,
yang antara lain mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran
hukum, etika, dan HAM, ketaatan melaporkan harta kekayaan,
pemenuhan jenjang pangkat dan karier profesional, serta netralitas
politik praktis.
7. Bahwa berdasarkan praktik persetujuan DPR terhadap pengangkatan
Kapolri sejak masa Komjen. Pol. Drs. Sutarman, Komjen. Pol. Drs. Budi
Gunawan, Komjen. Pol. Drs. Badrodin Haiti, hingga Komjen. Pol. Drs.
Listyo Sigit Prabowo, terlihat adanya pola yang sama, yaitu: DPR
memberikan persetujuan dalam rapat pleno Komisi III maupun rapat
paripurna, namun persetujuan tersebut tidak pernah disertai dengan
penjelasan
parameter
hukum
yang
jelas.
Dalam
persetujuan
pengangkatan Kapolri Komjen. Pol. Drs. Sutarman, persetujuan
diberikan secara aklamasi meskipun sebagian fraksi menyampaikan
catatan politik, bukan pertimbangan yuridis mengenai pemenuhan
syarat-syarat jabatan. Dalam persetujuan pengangkatan Kapolri
Komjen. Pol. Budi Gunawan, persetujuan diberikan meski terdapat
kontroversi hukum terkait status tersangka di KPK, tetapi tidak ada
kriteria etika dan hukum yang dijadikan pedoman oleh DPR. Dalam
persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen. Pol. Badrodin Haiti,
persetujuan diberikan dengan menggugurkan persetujuan sebelumnya
terhadap Budi Gunawan tanpa menyebutkan alasan hukum yang tegas.
Demikian pula dalam persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen Pol.
Listyo Sigit Prabowo, seluruh fraksi menyetujui secara mufakat tanpa
59
menyebutkan alasan hukum, kecuali formula bahwa calon Kapolri
dianggap layak.
8. Bahwa praktik berulang ini menunjukkan bahwa frasa “dengan
persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 hanya dipahami sebatas prosedur formal, yakni setelah
calon diajukan Presiden, DPR memberikan persetujuan tanpa
kewajiban untuk menjelaskan parameter hukum ataupun alasan-alasan
objektif,
transparan,
dan
akuntabel
dalam
persetujuan
DPR
mengakibatkan ketidakpastian hukum karena Pemohon tidak tahu
alasan objektif, transparan, dan akuntabel. DPR memberikan
persetujuan. Akibatnya, Pemohon kehilangan hak atas kepastian
hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
karena tidak ada standar yuridis yang jelas mengenai apa yang menjadi
dasar DPR dalam menjalankan kewenangannya untuk menyetujui atau
menolak calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
9. Berdasarkan praktik persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri
sejak masa Komjen. Pol. Drs. Sutarman, Komjen. Pol. Drs. Budi
Gunawan, Komjen. Pol. Drs. Badrodin Haiti, hingga Komjen. Pol. Drs.
Listyo Sigit Prabowo maka telah terbukti Pemohon telah mengalami
kerugian konstitusional berupa tidak terpenuhinya hak kepastian hukum
diakibatkan tidak ada standar yuridis yang jelas mengenai apa yang
menjadi
alasan
yang
sah
bagi
DPR
dalam
menjalankan
kewenangannya untuk menyetujui atau menolak calon Kapolri yang
diajukan oleh Presiden. Kerugian konstitusional berupa tidak
terpenuhinya hak kepastian hukum disebabkan ketidakjelasan frasa
“dengan persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang mengakibatkan kerugian konstitusional karena Pemohon
kehilangan hak atas jaminan hukum, perlindungan hukum, dan
kepastian hukum mengenai alasan-alasan yang objektif, transparan,
dan dapat dipertanggungjawabkan bagi DPR dalam menjalankan
kewenangannya
untuk
menyetujui
atau
menolak
permintaan
persetujuan pengangkatan Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada
DPR.
60
10. Karena Frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menjelaskan alasan-alasan apa saja
yang dapat dijadikan dasar penilaian atau pertimbangan dalam
pemberian persetujuan maka keadaan ini menjadikan ketidakpastian
hukum dan hilangnya perlindungan hukum dan jaminan hukum bagi
Pemohon karena DPR bebas menyetujui calon Kapolri tanpa alasan
yang
konsisten,
obyektif,
transparan,
akuntabel,
serta
dapat
dipertanggungjawabkan, yang antara lain mencakup integritas, rekam
jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan hak asasi manusia, ketaatan
melaporkan harta kekayaan, pemenuhan jenjang pangkat dan karier
yang profesional, serta netralitas terhadap kegiatan politik praktis.
D. Persetujuan Tanpa Alasan yang Sah, Objektif, Akuntabel, dan Dapat
Diuji Publik Adalah Ancaman Negara Hukum
1. Prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945]
menghendaki agar seluruh tindakan penyelenggara negara tidak
dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan selalu berdasarkan
alasan hukum yang sah, rasional, dan dapat diuji publik. Ketiadaan
alasan atau alasan yang tidak dimaknai secara konstitusional,
menempatkan proses persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri
sekadar sebagai tindakan politik tanpa dasar hukum. Hal ini
bertentangan dengan prinsip rule of law, karena keputusan penting
terkait pimpinan lembaga penegak hukum tertinggi dapat lahir tanpa
parameter objektif. Padahal, justru pada saat DPR memberikan
persetujuan pengangkatan Kapolri yang di usulkan oleh Presiden inilah
negara hukum menuntut alasan yang objektif, akuntabel, dan
transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
2. Hak konstitusi Pemohon bersumber dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menjamin bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Jika persetujuan DPR
diberikan tanpa alasan yang objektif, akuntabel, dan transparan, maka
Pemohon dan warga negara lainnya tidak memiliki dasar untuk
mengetahui mengapa seorang calon Kapolri dianggap layak atau tidak
61
layak sehingga disetujui diangkat menjadi Kapolri. Ketidakjelasan itu
melahirkan ketidakpastian hukum, karena alasan yang sah yang
digunakan untuk memberikan persetujuan tidak dapat diukur, diuji, atau
dipertanggungjawabkan. Hal ini terbukti dalam praktik persetujuan DPR
terhadap pengangkatan Kapolri sejak masa Komjen. Pol. Drs.
Sutarman, Komjen. Pol. Drs. Budi Gunawan, Komjen. Pol. Drs. Badrodin
Haiti, hingga Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, terlihat adanya
pola yang sama, yaitu: DPR memberikan persetujuan dalam rapat pleno
Komisi III maupun rapat paripurna, namun persetujuan tersebut tidak
pernah disertai dengan penjelasan parameter hukum yang jelas. Dalam
persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen. Pol. Drs. Sutarman,
persetujuan diberikan secara aklamasi meskipun sebagian fraksi
menyampaikan catatan politik, bukan pertimbangan yuridis mengenai
pemenuhan syarat-syarat jabatan. Dalam persetujuan pengangkatan
Kapolri Komjen. Pol. Budi Gunawan, persetujuan diberikan meski
terdapat kontroversi hukum terkait status tersangka di KPK, tetapi tidak
ada kriteria etika dan hukum yang dijadikan pedoman oleh DPR. Dalam
persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen. Pol Badrodin Haiti,
persetujuan diberikan dengan menggugurkan persetujuan sebelumnya
terhadap Budi Gunawan tanpa menyebutkan alasan hukum yang tegas.
Demikian pula dalam persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen. Pol.
Listyo Sigit Prabowo, seluruh fraksi menyetujui secara mufakat tanpa
menyebutkan alasan hukum, kecuali formula bahwa calon Kapolri
dianggap layak.
3. Dalam kerangka hak konstitusional yang diberikan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, Pemohon berhak mendapatkan perlindungan
hukum dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang. Jika alasan
persetujuan DPR tidak dimaknai sebagai kewajiban konstitusional,
maka tidak ada mekanisme kontrol yang dapat diandalkan oleh warga
negara, termasuk Pemohon, untuk menguji rasionalitas persetujuan
DPR. Akibatnya, Pemohon kehilangan jaminan perlindungan hukum,
karena tidak tersedia instrumen untuk menggugat atau mengkritisi
pertimbangan DPR dalam memberikan persetujuan.
62
4. Negara hukum menghendaki alasan sebagai dasar setiap keputusan
pejabat publik. Tanpa alasan, keputusan kehilangan legitimasi hukum
dan berubah menjadi keputusan politik semata. Kepastian hukum bagi
Pemohon akan hilang jika DPR dapat menyetujui atau menolak calon
Kapolri tanpa alasan yang sah, dan yang terukur secara hukum karena
Pemohon tidak memiliki acuan untuk menilai konsistensi dan
objektivitas keputusan tersebut. Jaminan dan perlindungan hukum serta
kepastian hukum tidak dapat terwujud tanpa adanya alasan yang
eksplisit, sah, dan objektif. Oleh karena itu, ketiadaan alasan atau
alasan yang tidak dimaknai secara konstitusional dalam persetujuan
DPR atas pengangkatan Kapolri bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebaliknya jika frasa
“Persetujuan DPR’” dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri tetap dimaknai
konstitusional sekalipun tidak diserta alasan yang sah, objektif,
akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka
persetujuan tanpa alasan yang sah, objektif, dan dapat diuji publik tidak
akan sejalan dengan prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945] dan justru akan menjadi ancaman negara hukum.
E. Kewenangan DPR Menyetujui Harus Diimbangi Dengan Alasan Agar
Dapat Diuji dan Dikoreksi
1. Bahwa yang menjadi objek permohonan Pemohon adalah Pasal 11 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168), yang berbunyi:
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bahwa terhadap norma tersebut, Penjelasan Pasal 11 ayat (1),
menyatakan:
Yang dimaksud dengan “dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat” adalah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
2. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam bagian kedudukan hukum
Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon disebabkan oleh ketiadaan
dan ketidakjelasan alasan-alasan yang sah, objektif, akuntabel,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerugian konstitusional
63
Pemohon ini terjadi berulang-ulang kali dalam setiap pemberian
persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri karena ketidakjelasan
mengenai alasan-alasan yang sah yang dapat dijadikan pertimbangan
dalam memberikan persetujuan.
3. Berdasarkan praktik persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri
sejak masa Komjen. Pol. Drs. Sutarman, Komjen. Pol. Drs. Budi
Gunawan, Komjen. Pol. Drs. Badrodin Haiti, hingga Komjen. Pol. Drs.
Listyo Sigit Prabowo maka telah terbukti Pemohon telah mengalami
kerugian konstitusional berupa tidak terpenuhinya hak kepastian hukum
diakibatkan tidak ada standar yuridis yang jelas mengenai apa yang
menjadi
alasan
yang
sah
bagi
DPR
dalam
menjalankan
kewenangannya untuk menyetujui atau menolak calon Kapolri yang
diajukan oleh Presiden. Kerugian konstitusional berupa tidak
terpenuhinya hak kepastian hukum disebabkan ketidakjelasan frasa
“dengan persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang mengakibatkan kerugian konstitusional karena Pemohon
kehilangan hak atas jaminan hukum, perlindungan hukum dan
kepastian hukum mengenai alasan-alasan yang objektif, transparan,
dan dapat dipertanggungjawabkan bagi DPR dalam menjalankan
kewenangannya
untuk
menyetujui
atau
menolak
permintaan
persetujuan pengangkatan Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada
DPR.
4. Karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menjelaskan alasan-alasan apa saja
yang dapat dijadikan dasar penilaian atau pertimbangan dalam
pemberian persetujuan maka keadaan ini menjadikan ketidakpastian
hukum dan hilangnya perlindungan hukum dan jaminan hukum bagi
Pemohon karena DPR bebas menyetujui calon Kapolri tanpa alasan
yang konsisten, obyektif, transparan, dan akuntabel.
5. Adagium hukum causa sine qua non berasal dari bahasa Latin yang
berarti “sebab tanpa mana sesuatu tidak akan terjadi.” Dalam doktrin
hukum, adagium ini digunakan untuk menjelaskan hubungan sebab-
64
akibat (causaliteit). Suatu peristiwa atau tindakan dapat dianggap
sebagai penyebab apabila tanpa adanya peristiwa tersebut, akibat
hukum tertentu tidak akan pernah terjadi. Dalam praktik, uji causa sine
qua non dipergunakan baik dalam hukum pidana maupun perdata untuk
menentukan keterkaitan kausal antara suatu tindakan dengan akibat
yang timbul.
Sebagai contoh, apabila seseorang menyalakan api di hutan dan api
tersebut menimbulkan kebakaran besar, maka tindakan menyalakan api
merupakan causa sine qua non dari kebakaran itu, sebab tanpa api
yang dinyalakan, kebakaran tidak akan pernah terjadi.
Prinsip dasar ini dapat diterapkan dalam konteks pengusulan dan
persetujuan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban Presiden Menyertakan Alasan
Pasal 11 ayat (2) mewajibkan Presiden untuk menyertakan alasan
dalam usulan pengangkatan Kapolri. Dari perspektif causa sine qua
non, alasan tersebut merupakan sebab yang menjadi prasyarat sahnya
usulan Presiden. Tanpa alasan, usulan Presiden kehilangan legitimasi
hukum dan tidak dapat diuji maupun dipertanggungjawabkan secara
konstitusional, legal, maupun moral. Dengan demikian, alasan
merupakan syarat kausal yang mutlak bagi lahirnya akibat berupa
usulan yang sah.
Ketiadaan Alasan dalam Persetujuan DPR
Berbeda halnya dengan Presiden, Pasal 11 ayat (1) tidak mengatur
kewajiban DPR untuk menyertakan alasan dalam pemberian
persetujuan. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius dari sudut
pandang prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945]
dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Tanpa alasan, persetujuan DPR kehilangan basis
kausalitas yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara objektif.
Akibatnya, persetujuan tersebut hanya berlandaskan preferensi politik,
bukan pertimbangan hukum yang sah.
65
Implikasi terhadap Legitimasi Persetujuan DPR
Dengan menerapkan logika causa sine qua non, alasan yang sah
seharusnya ditempatkan sebagai syarat kausal dari legitimasi
persetujuan DPR. Tanpa alasan, causa hilang, sehingga akibat berupa
legitimasi persetujuan tidak pernah lahir secara hukum. Hal ini
menimbulkan kekosongan legitimasi dan bertentangan dengan asas
rule of law serta hak warga negara atas kepastian hukum dan
perlindungan hukum.
Dengan demikian, adagium causa sine qua non menegaskan bahwa
alasan merupakan prasyarat kausalitas yang niscaya bagi sahnya
usulan Presiden maupun persetujuan DPR. Jika Presiden diwajibkan
menyertakan alasan agar usulannya sah, maka secara simetris DPR
pun seharusnya diwajibkan untuk memberikan persetujuan disertai
alasan yang sah, objektif, dan dapat diuji publik. Tanpa adanya alasan
tersebut, persetujuan DPR kehilangan dasar legitimasi hukum,
bertentangan dengan prinsip negara hukum, dan menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi warga negara.
6. Karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengunakan frasa “Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat” bukan frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat disertai alasan” maka akibat hukumnya DPR tidak ada
kewajiban menyertai alasan dalam memberikan persetujuan. DPR
dapat memberi persetujuan tanpa alasan. Padahal, tanpa alasan DPR,
persetujuan tidak punya kausalitas yang jelas. Akibatnya, persetujuan
DPR berubah menjadi keputusan politis belaka, bukan keputusan
hukum yang dapat diuji secara konstitusional. Jika DPR tidak wajib
memberikan alasan, maka persetujuan DPR tidak dapat diuji apakah
sesuai hukum atau hanya politis. Pemohon kehilangan instrumen
kontrol konstitusional untuk menilai keabsahan keputusan politik-
hukum. Dengan demikian, ketiadaan alasan adalah causa sine qua non
dari hilangnya kepastian hukum bagi Pemohon. Agar fungsi check and
balance berjalan sesuai prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945], frasa persetujuan DPR dalam Pasal 11 ayat (1) UU
66
Polri harus diberikan makna konstitusional sepanjang dimaknai terikat
pada alasan yang sah, objektif, dan dapat diuji publik. Tanpa itu,
persetujuan DPR tidak memiliki hubungan kausal dengan legitimasi
hukum pengangkatan Kapolri, melainkan hanya stempel politik semata.
7. Adagium hukum klasik “Reason is the soul of the law” mengandung arti
bahwa alasan adalah jiwa dari hukum. Suatu norma atau keputusan
hanya memeroleh legitimasi apabila ia dilandasi oleh alasan yang sah,
rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa alasan, hukum
hanyalah bentuk kosong, sekadar perintah tanpa jiwa, yang kehilangan
makna, dan daya ikat moral, maupun konstitusional.
Dalam konteks Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia:
Kewajiban Presiden Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
Presiden
diwajibkan
mengajukan
usul
pengangkatan
atau
pemberhentian Kapolri dengan menyertakan alasan. Hal ini sejalan
dengan adagium reason is the soul of the law, sebab alasan menjadi
jiwa yang meneguhkan bahwa usulan tersebut sah secara hukum,
rasional, dan dapat diuji. Tanpa alasan, usulan Presiden hanyalah
tindakan administratif tanpa legitimasi substantif.
Persetujuan DPR [Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002]
Ketentuan ini tidak mengatur kewajiban DPR untuk menyertakan alasan
dalam persetujuan. Akibatnya, persetujuan DPR berpotensi diberikan
secara politis, subjektif, bahkan aklamatif, tanpa dasar argumentatif
yang dapat diuji oleh publik. Padahal, dengan berpegang pada adagium
ini, tanpa alasan, persetujuan DPR kehilangan jiwa hukumnya,
sehingga tidak memiliki legitimasi konstitusional yang memadai.
Implikasi Konstitusional
Dari perspektif Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagai negara
hukum, setiap tindakan lembaga negara harus berdasar pada alasan
hukum yang sah, bukan sekadar preferensi politik.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kepastian hukum
dan perlindungan hukum bagi warga negara. Tanpa alasan dalam
67
persetujuan DPR, Pemohon dan warga negara tidak memeroleh
jaminan kepastian hukum mengenai parameter objektif yang digunakan
DPR dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Presiden.
8. Karena frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak mewajibkan persetujuan diserta
alasan dan tidak pula menjelaskan alasan-alasan apa saja yang dapat
dijadikan dasar penilaian atau pertimbangan dalam pemberian
persetujuan maka keadaan ini menjadikan ketidakpastian hukum dan
hilangnya perlindungan hukum dan jaminan hukum bagi Pemohon
karena DPR bebas menyetujui calon Kapolri tanpa alasan yang
konsisten, obyektif, transparan, akuntabel. Hal ini menunjukan
keberadaan frasa “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal
11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak sejalan dengan Adagium reason is the
soul of the law menegaskan bahwa alasan merupakan syarat esensial
dari legitimasi hukum. Jika Presiden diwajibkan memberi alasan, maka
secara prinsipil DPR pun seharusnya terikat kewajiban yang sama.
Tanpa alasan, persetujuan DPR hanyalah keputusan politis yang
kehilangan “jiwa hukum”-nya, sehingga bertentangan dengan prinsip
negara hukum dan menghilangkan hak Pemohon atas jaminan hukum,
perlindungan hukum, kepastian hukum yang dilindungi oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun I945.
F. Frasa “persetujuan DPR” perlu dimaknai secara konstitusional
1. Bahwa berdasarkan praktik persetujuan DPR terhadap pengangkatan
Kapolri sejak masa Komjen. Pol. Drs. Sutarman, Komjen. Pol. Drs. Budi
Gunawan, Komjen. Pol. Drs. Badrodin Haiti, hingga Komjen. Pol. Drs.
Listyo Sigit Prabowo, terlihat adanya pola yang sama, yaitu: DPR
memberikan persetujuan dalam rapat pleno Komisi III maupun rapat
paripurna, namun persetujuan tersebut tidak pernah disertai dengan
penjelasan
parameter
hukum
yang
jelas.
Dalam
persetujuan
pengangkatan Kapolri Komjen. Pol. Drs. Sutarman, persetujuan
diberikan secara aklamasi meskipun sebagian fraksi menyampaikan
catatan politik, bukan pertimbangan yuridis mengenai pemenuhan
68
syarat-syarat jabatan. Dalam persetujuan pengangkatan Kapolri
Komjen. Pol. Budi Gunawan, persetujuan diberikan meski terdapat
kontroversi hukum terkait status tersangka di KPK, tetapi tidak ada
kriteria etika dan hukum yang dijadikan pedoman oleh DPR. Dalam
persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen. Pol. Badrodin Haiti,
persetujuan diberikan dengan menggugurkan persetujuan sebelumnya
terhadap Budi Gunawan tanpa menyebutkan alasan hukum yang tegas.
Demikian pula dalam persetujuan pengangkatan Kapolri Komjen. Pol.
Listyo Sigit Prabowo, seluruh fraksi menyetujui secara mufakat tanpa
menyebutkan alasan hukum, kecuali formula bahwa calon Kapolri
dianggap layak.
2. Bahwa praktik berulang ini menunjukkan bahwa frasa “dengan
persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 hanya dipahami sebatas prosedur formal, yakni setelah
calon diajukan Presiden, DPR memberikan persetujuan tanpa
kewajiban untuk menjelaskan parameter hukum ataupun alasan-alasan
objektif,
transparan,
dan
akuntabel
dalam
persetujuan
DPR
mengakibatkan
ketidakpastian
hukum
karena
Pemohon
tidak
mendapatkan hak atas alasan objektif, transparan, dan akuntabel DPR
memberikan persetujuan. Akibatnya, Pemohon kehilangan hak atas
kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, karena tidak ada standar yuridis yang jelas mengenai apa
yang menjadi dasar DPR dalam menjalankan kewenangannya untuk
menyetujui atau menolak calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
3. Ketiadaan dan ketidakjelasan alasan-alasan pemberian persetujuan
DPR dalam hal pengangkatan Kapolri yang di usulkan oleh Presiden
telah mengakibatkan persoalan konstitusional karena Pemohon
mengalami kerugian secara langsung berupa tidak mendapatkan
alasan-alasan yang sah, objektif, transparan, dan akuntabel, serta dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis ketidakjelasan frasa persetujuan
DPR dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri.
4. Bahwa persoalan konstitusional dalam permohonan ini adalah akibat
ketiadaan alasan persetujuan DPR yang sah, objektif, akuntabel, dan
transparan yang dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri. Ketiadaan
69
dan ketidakjelasan alasan-alasan dalam pemberian persetujuan DPR
terhadap pengangkatan Kapolri yang diusulkan oleh Presiden
menimbulkan persoalan konstitusional yang nyata. Pemohon, sebagai
warga negara sekaligus pemilih dalam pemilu, mengalami kerugian
konstitusional karena tidak memeroleh alasan yang sah, objektif,
transparan, dan akuntabel atas persetujuan DPR. Padahal, alasan yang
jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis adalah bagian
dari hak warga negara atas kepastian hukum dan perlindungan hukum
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tanpa alasan, frasa “persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri
kehilangan makna konstitusionalnya, menjadikan persetujuan tersebut
sekadar formalitas politik, bukan instrumen check and balance yang
bermartabat dalam sistem ketatanegaraan.
5. Adagium semper dabit remedium menjadi dasar filosofis dan yuridis
bahwa hukum tidak boleh membiarkan kekosongan, melainkan wajib
menyediakan solusi agar kepastian hukum dan perlindungan hak
konstitusional warga negara tetap terjamin. Adagium hukum semper
dabit remedium, berarti “hukum selalu memberi jalan keluar.” Dalam
konteks ini, kekosongan pengaturan mengenai kewajiban DPR untuk
menyertakan alasan persetujuan tidak boleh dibiarkan menjadi celah
yang menggerus prinsip negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945]. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi melalui
kewenangannya
dapat
memberikan
pemaknaan
konstitusional
terhadap frasa “persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri.
Persetujuan DPR harus dimaknai sebagai persetujuan yang disertai
dengan alasan-alasan yang sah, objektif, transparan, dan akuntabel,
sehingga dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara publik.
6. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa pengangkatan
dan
pemberhentian
Kapolri
dilakukan
oleh
Presiden
dengan
persetujuan DPR. Namun, norma tersebut tidak menjelaskan parameter
alasan apa yang harus digunakan DPR dalam memberikan persetujuan.
Akibatnya, persetujuan DPR berpotensi hanya bersifat formalitas,
bahkan semata-mata berdasarkan pertimbangan politik, tanpa alasan
70
yang sah, objektif, dan terukur. Hal ini menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi Pemohon sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
kedudukan hukum di atas. Ketidaadaan dan ketidakjelasan alasan-
alasan yang sah, objektif, dan terukur juga bertentangan dengan prinsip
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 serta jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
7. Agar sesuai dengan prinsip negara hukum, frasa “persetujuan DPR”
perlu dimaknai bukan sekadar formalitas politik, melainkan persetujuan
yang didasarkan pada alasan sah, objektif, transparan, akuntabel, dan
dapat dipertanggungjawabkan. Pemaknaan ini sejalan dengan adagium
“reason is the soul of the law”, yang menegaskan bahwa tanpa alasan,
suatu tindakan hukum kehilangan legitimasi dan jiwanya.
8. Dalam persetujuan DPR atas permintaan persetujuan pengangkatan
Kapolri oleh Presiden agar sesuai dengan prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta
jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 maka unsur-unsur alasan yang harus dipenuhi adalah:
1. Objektif
Persetujuan harus didasarkan pada fakta hukum, data rekam jejak,
integritas pribadi, dan kualifikasi profesional calon Kapolri, bukan
sekadar kepentingan politik atau subjektivitas fraksi. Objektivitas
mencegah lahirnya persetujuan yang bias dan sewenang-wenang.
2. Transparan
Proses persetujuan harus terbuka bagi publik agar rakyat
mengetahui dasar pertimbangan DPR. Transparansi memastikan
legitimasi moral dan kepercayaan masyarakat terhadap keputusan
DPR.
3. Akuntabel
DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib dapat dimintai
pertanggungjawaban
atas
setiap
keputusan.
Keputusan
persetujuan
tanpa
alasan
tidak
dapat
dievaluasi
dan
dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik.
71
4. Dapat dipertanggungjawabkan
Alasan persetujuan harus rasional, sesuai hukum, dan dapat diuji
secara publik. Hal ini memberikan ruang bagi Pemohon untuk
melakukan kontrol hukum dan sosial atas keputusan DPR.
Persetujuan DPR atas pengangkatan Kapolri harus dimaknai sebagai
persetujuan dengan alasan yang objektif, transparan, akuntabel, dan
dapat dipertanggungjawabkan. Alasan persetujuan dapat memenuhi
prinsip
objektif,
transparan,
akuntabel,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan dapat dilakukan mencakup yang antara lain
mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan
hak asasi manusia, ketaatan melaporkan harta kekayaan, pemenuhan
jenjang pangkat dan karier yang profesional, serta netralitas terhadap
kegiatan politik praktis. Tanpa alasan yang demikian, persetujuan
kehilangan legitimasi konstitusionalnya dan menimbulkan kerugian bagi
Pemohon yang dijamin haknya untuk mendapatkan kepastian hukum,
jaminan hukum, dan perlindungan hukum.
9. Dalam praktik Mahkamah Konstitusi, frasa dalam undang-undang dapat
saja dinyatakan “bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai …”. Artinya, aturan tidak dibatalkan, tetapi diberi makna
konstitusional agar sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan:
“Indonesia adalah negara hukum.” Dengan demikian, frasa “persetujuan
DPR” tetap sah, tetapi harus dimaknai bahwa persetujuan tersebut
diberikan dengan dasar alasan objektif, transparan, akuntabel, dan
dapat dipertanggungjawabkan. Ukurannya dapat meliputi integritas,
rekam jejak hukum, etika, dan HAM, kepatuhan melaporkan harta
kekayaan, profesionalisme, dan netralitas politik.
Dengan dasar pertimbangan tersebutlah Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi agar menyatakan frasa ‘persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4168) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai bahwa persetujuan DPR tersebut diberikan berdasarkan
72
alasan-alasan yang objektif, transparan, akuntabel, serta dapat
dipertanggungjawabkan, yang antara lain mencakup integritas, rekam
jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan HAM, ketaatan melaporkan
harta kekayaan, pemenuhan jenjang pangkat, dan karier profesional,
serta netralitas politik praktis.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka
kerugian konstitusional sebagaimana yang telah dijelaskan oleh
Pemohon dalam bagian kedudukan hukum tidak akan terjadi lagi.
G. Arti penting pemaknaan konstitusi terhadap frasa “Persetujuan DPR”
1. Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa DPR
mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan dimaksudkan agar DPR tidak hanya menjadi
lembaga legislator, tetapi juga penyeimbang kekuasaan eksekutif dalam
kerangka check and balance. Persetujuan DPR dalam Pasal 11 ayat (1)
UU Polri adalah bentuk fungsi pengawasan politik dan konstitusional
DPR terhadap usulan Presiden.
2. Namun, bila persetujuan DPR diberikan tanpa alasan yang jelas, maka
fungsi pengawasan ini kehilangan substansi dan hanya bersifat
formalitas politik. Dengan adanya kewajiban untuk memberikan alasan
yang
objektif,
transparan,
akuntabel,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan, yang antara lain mencakup integritas, rekam
jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan HAM, ketaatan melaporkan
harta kekayaan, pemenuhan jenjang pangkat dan karier profesional,
serta netralitas politik praktis maka DPR akan benar-benar menjalankan
fungsi pengawasan sesuai dengan amanat Pasal 20A UUD NRI Tahun
1945. Namun, bila persetujuan DPR diberikan tanpa alasan yang jelas,
maka fungsi pengawasan ini kehilangan substansi dan hanya bersifat
formalitas politik.
3. Persetujuan DPR tanpa disertai alasan yang objektif, transparan,
akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang antara lain
mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan
HAM, ketaatan melaporkan harta kekayaan, pemenuhan jenjang
pangkat dan karier profesional, serta netralitas politik praktis maka
73
cenderung berubah menjadi sekadar “stempel politik” (legitimasi formal)
yang berpotensi mengabaikan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Dengan alasan yang sah, terukur, dan dapat diuji publik, DPR benar-
benar menjalankan fungsi pengawasan: menguji integritas, rekam jejak,
profesionalitas, serta netralitas calon Kapolri, sehingga publik dapat
melihat parameter apa yang digunakan DPR. Ini selaras dengan hak
warga negara atas kepastian hukum dan perlindungan hukum [Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945], karena warga negara berhak
mengetahui dasar keputusan lembaga yang mewakilinya.
Oleh sebab itu, permintaan Pemohon agar frasa “persetujuan DPR”
dimaknai harus disertai alasan yang sah justru memperkuat fungsi
pengawasan DPR sebagaimana Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945.
Tanpa pemaknaan itu, persetujuan DPR akan melanggar prinsip negara
hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945] karena tidak memiliki
alasan yang sah yang dapat dijadikan dasar persetujuan dan
mengakibatkan hilangnya hak Pemohon atas kepastian hukum.
4. Pentingnya pemaknaan konstitusional terhadap frasa persetujuan DPR
dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri juga perlu dipahami secara sosiologis.
Secara sosiologis, Kapolri sebagai figur sosial-politik. Kapolri bukan
hanya pemimpin internal kepolisian, tetapi juga figur publik yang
berhubungan langsung dengan masyarakat. Kepolisian memiliki fungsi
menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
Karena itu, Kapolri harus memeroleh legitimasi sosial, bukan sekadar
legitimasi politik dari Presiden. Dengan menyatakan frasa ‘persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa persetujuan DPR tersebut
diberikan berdasarkan alasan-alasan yang objektif, transparan,
akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang antara lain
mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan
HAM, ketaatan melaporkan harta kekayaan, pemenuhan jenjang
pangkat, dan karier profesional, serta netralitas politik praktis maka akan
74
memungkinkan adanya pengawasan publik melalui proses uji
kelayakan, sehingga masyarakat dapat ikut menilai integritas dan
kredibilitas calon Kapolri. Selain itu, institusi kepolisian seringkali
berhadapan
dengan
krisis
kepercayaan
publik
akibat
isu
penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, atau praktik penyalahgunaan
wewenang.
Dengan
adanya
pemaknaan
konstitusional
frasa
persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia proses
pengangkatan Kapolri menjadi lebih terbuka dan akuntabel, yang
secara sosiologis berfungsi memperkuat trust masyarakat terhadap
negara hukum.
5. Dari pendekatan filosofis-sosiologis-yuridis, dengan menyatakan frasa
“persetujuan” Dewan Perwakilan Rakyat’ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa persetujuan DPR
tersebut diberikan berdasarkan alasan-alasan yang objektif, transparan,
akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang antara lain
mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan
HAM, ketaatan melaporkan harta kekayaan, pemenuhan jenjang
pangkat dan karier profesional, serta netralitas politik praktis maka
secara ideal, persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri akan
menjamin checks and balances antara Presiden dan DPR, memberikan
legitimasi ganda (politik dan sosial) pada Kapolri dan menjamin adanya
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses seleksi.
Dengan makna konstitusional, mekanisme persetujuan DPR tidak
hanya menjadi proses politik, tetapi juga bagian dari memenuhi hak atas
kepastian hukum Pemohon atas alasan-alasan yang sah dalam
memberikan persetujuan dan memberikan perlindungan hak rakyat
untuk mendapatkan pemimpin kepolisian yang berintegritas. Hal ini
memastikan bahwa persetujuan DPR benar-benar mencerminkan
prinsip negara hukum (rule of law), bukan sekadar rule by politics.
75
H. Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Permohonan
1. Dalam petitum Pemohon memohon meminta Mahkamah Konstitusi
untuk:
Menyatakan
frasa
“persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
bahwa persetujuan DPR tersebut diberikan berdasarkan alasan-alasan
yang
objektif,
transparan,
akuntabel,
serta
dapat
dipertanggungjawabkan, yang antara lain mencakup integritas, rekam
jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan HAM, ketaatan melaporkan
harta kekayaan, pemenuhan jenjang pangkat dan karier profesional,
serta netralitas politik praktis.
2. Menyatakan
frasa
‘persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat’
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4168) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai bahwa persetujuan DPR tersebut diberikan berdasarkan
alasan-alasan yang objektif, transparan, akuntabel, serta dapat
dipertanggungjawabkan, yang antara lain mencakup integritas, rekam
jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan hak asasi manusia, ketaatan
melaporkan harta kekayaan, pemenuhan jenjang pangkat dan karier
yang profesional, serta netralitas terhadap kegiatan politik praktis.
3. Dalam permohonan ini, Pemohon tidak meminta penghapusan frasa
“persetujuan DPR” melainkan pemaknaan konstitusional. Agar frasa
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’” dalam Pasal 11 ayat (1) UU
Kepolisian tersebut dimaknai secara konstitusional. Pemaknaan
konstitusional yang dimaksud adalah bahwa persetujuan DPR terhadap
pengangkatan Kapolri harus diberikan dengan alasan yang sah, objektif,
transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang
antara lain mencakup integritas, rekam jejak bebas pelanggaran hukum,
etika, dan HAM, ketaatan melaporkan harta kekayaan, pemenuhan
76
jenjang pangkat, dan karier profesional, serta netralitas politik praktis
sehingga setiap persetujuan DPR memberikan jaminan hukum,
perlindungan hukum, dan kepastian hukum kepada Pemohon dan dapat
diuji oleh publik. Dengan demikian, persetujuan DPR tidak lagi dipahami
semata-mata sebagai keputusan politik yang bersifat aklamatif atau
formalitas belaka, melainkan sebuah keputusan yang terikat pada
parameter konstitusional berupa prinsip akuntabilitas, transparansi, dan
kepastian hukum.
4. Secara filosofis, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan
Pemohon ini akan menegaskan bahwa hukum tidak hanya sekadar
prosedur formal, melainkan harus memiliki roh dan jiwa keadilan. Alasan
adalah “jiwa dari hukum” (reason is the soul of the law). Persetujuan
DPR tanpa alasan sama dengan tubuh tanpa jiwa: ada secara formal,
tetapi hampa makna. Jika permohonan ini dikabulkan, maka proses
pengangkatan
Kapolri
akan
berlandaskan
prinsip
rasionalitas,
keterbukaan, dan moralitas hukum, bukan semata-mata kompromi
politik. Ini sejalan dengan gagasan negara hukum (rechsstaat) yang
diyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
meletakkan hukum dan keadilan di atas kepentingan kekuasaan.
5. Dari sisi sosiologis, pengabulan permohonan ini akan memperkuat
kepercayaan publik terhadap DPR dan Presiden dalam menjalankan
kewenangannya. Masyarakat selama ini melihat proses persetujuan
DPR
sebagai
formalitas
politik,
cenderung
aklamatif,
tanpa
pertanggungjawaban yang jelas. Jika persetujuan diwajibkan memiliki
alasan yang objektif, transparan, akuntabel, maka publik dapat
mengawasi dan menilai sejauh mana pertimbangan DPR benar-benar
mencerminkan kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik sesaat.
Hal ini akan memperkuat legitimasi sosial institusi DPR dan
memperbaiki citra lembaga legislatif sebagai pengemban fungsi check
and balance, bukan sekadar “stempel politik” usulan eksekutif.
6. Secara yuridis, pengabulan permohonan ini akan:
77
1. Memberikan kepastian hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945] bagi Pemohon dan warga negara lainnya bahwa setiap
persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri dilakukan dengan
standar hukum yang jelas.
2. Mewujudkan perlindungan hukum bagi Pemohon dan rakyat,
karena keputusan politik yang berdampak luas (pengangkatan
Kapolri) tidak lagi bersifat subyektif atau transaksional, melainkan
berbasis alasan yang dapat diuji.
3. Menguatkan prinsip akuntabilitas konstitusional: Presiden sudah
diwajibkan oleh Pasal 11 ayat (2) UU Polri untuk memberikan alasan
usulannya, maka DPR sebagai mitra sejajar dalam mekanisme
check and balance juga wajib memberikan alasan persetujuannya.
Tanpa alasan, terjadi asimetri yang bertentangan dengan prinsip
kesetaraan cabang kekuasaan.
4. Menutup kekosongan hukum: selama ini, UU hanya mewajibkan
Presiden menyertakan alasan dalam usulan pengangkatan Kapolri,
tetapi tidak mewajibkan DPR menyertai alasan persetujuan.
Putusan MK akan mengisi kekosongan itu dengan tafsir
konstitusional yang mengikat.
Dengan demikian, permohonan ini bukan semata-mata untuk mengembalikan
hak konstitusional Pemohon atau sekadar memperbaiki redaksi pasal,
melainkan untuk menghidupkan kembali semangat negara hukum dalam praktik
pengisian jabatan publik tertinggi di tubuh Kepolisian. Lebih dari itu, permohonan
ini merupakan ikhtiar menjaga sekaligus membangun kembali kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga DPR sebagai pengemban fungsi pengawasan
yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, permohonan yang diajukan Pemohon sama sekali tidak
dimaksudkan untuk melemahkan kewenangan DPR. Sebaliknya, permohonan
ini justru bertujuan memperkuat fungsi DPR agar keputusan persetujuan atau
penolakan pengangkatan Kapolri benar-benar mencerminkan prinsip checks
and balances yang proporsional. Dengan memberikan makna konstitusional
terhadap frasa ‘persetujuan DPR’ dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri, maka bukan
saja hak konstitusional Pemohon akan terpulihkan, tetapi juga akan memberikan
manfaat nyata bagi lembaga DPR itu sendiri, yaitu:
78
1. Fungsi pengawasan DPR berjalan dalam koridor hukum yang jelas,
transparan, dan terukur;
2. Alasan persetujuan atau penolakan DPR dapat dipertanggungjawabkan
secara objektif kepada rakyat;
3. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan dapat menilai bahwa keputusan DPR
benar-benar diambil untuk kepentingan negara, bukan semata-mata untuk
kepentingan politik praktis.
Permohonan ini bukan hanya demi mengembalikan hak konstitusi Pemohon
(Windu Wijaya, S.H., M.H.) semata, melainkan demi kepastian hukum seluruh
rakyat Indonesia. Rakyat berhak atas persetujuan DPR yang berbasis alasan-
alasan
yang
sah,
objektif,
transparan,
akuntabel,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kompromi politik. Karena itu, hanya
Mahkamah Konstitusi yang dapat menegaskan: persetujuan DPR dalam
pengangkatan Kapolri harus disertai alasan hukum yang objektif, transparan,
dan akuntabel. Dengan demikian, Polri menjadi profesional, DPR berlegitimasi,
Presiden terlindungi secara konstitusional, dan rakyat kembali percaya pada
setiap keputusan lembaga negara”.
IV. HAL-HAL YANG DIMINTA UNTUK DIPUTUS (PETITUM)
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas dan diserta bukti-bukt terlampir,
dengan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang terhormat agar
berkenan memberikan putusan, sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. “Menyatakan frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa persetujuan DPR RI adalah
persetujuan yang didasarkan pada alasan-alasan yang objektif, transparan,
akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang antara lain meliputi:
integritas pribadi calon Kapolri; rekam jejak bebas pelanggaran hukum,
etika, dan hak asasi manusia; kepatuhan melaporkan harta kekayaan;
pemenuhan jenjang pangkat dan karier yang profesional; serta netralitas
terhadap kegiatan politik praktis;
79
3. Menyatakan frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
persetujuan DPR RI adalah persetujuan yang didasarkan pada alasan-
alasan
yang
objektif,
transparan,
akuntabel,
serta
dapat
dipertanggungjawabkan, yang antara lain meliputi: integritas pribadi calon
Kapolri; rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan hak asasi
manusia; kepatuhan melaporkan harta kekayaan; pemenuhan jenjang
pangkat dan karier yang profesional; serta netralitas terhadap kegiatan
politik praktis;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-24 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon Windu
Wijaya;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Berita Acara Sumpah atas nama Pemohon Windu
Wijaya, S.H.;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Tanda Pengenal Sementara Advokat atas nama
Windu Wijaya, S.H., M.H.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Peraturan Perakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Berita Media Online, judul “Paripurna DPR Setujui
Sutarman Jadi Kapolri”;
80
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Pleno Komisi III DPR RI
Terhadap Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Kapolri,
Komjen (Pol) Drs. Sutarman;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Berita Media Online, Judul: “Surati DPR-RI, Presiden
Jokowi Minta Persetujuan Penunjukan Komjen-Budi Gunawan
Sebagai Kapolri”;
10.
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Media Online, Judul: “Sidang Paripurna Dpr
Loloskan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, S.H., M.Si.
Sebagai Kapolri”;
11.
Bukti P-11 : Fotokopi Laporan Komisi III DPR RI Terhadap Hasil
Pembahasan dan Persetujuan Mengenai Pengangkatan dan
Pemberhentian Kapolri (Uji Kelayakan Calon Kapolri) pada
rapat Paripurna DPR RI terhadap pengangkatan Komisaris
Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.S.i.;
12.
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Media Online, Judul: “Ini Isi Surat Jokowi ke-
DPR Soal Pencalonan”;
13.
Bukti P-13 : Fotokopi Berita Media Online, Judul: “Paripurna DPR Setuju-
Badrodin Haiti Jabat Kapolri”;
14.
Bukti P-14 : Fotokopi Laporan Komisi III DPR RI Terhadap Hasil
Pembahasan Dan Persetujuan Mengenai Pengangkatan
Kapolri (Uji Kelayakan Calon Kapolri RI) Pada Rapat Paripurna
DRP-RI, Kamis, 16 April 2025, Komisaris Jenderal Polisi Drs.
Badroddin Haiti;
15.
Bukti P-15 : Fotokopi Berita Media Online, Judul: “Presiden Jokowi Resmi
Ajukan Komjen Tito Karnavian Sebagai Calon Kapolri”;
16.
Bukti P-16 : Fotokopi Laporan Singkat Rapat Pleno Komisi III DPR RI
Terhadap Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Kapolri
Komjen (Pol) DRS. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.;
17.
Bukti P-17 : Fotokopi Berita Media Online, Judul: “Komisi III DPR Setuju
Tito Karnivan Sebagai Kepala kapolri;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Berita Media Online, Judul: “Presiden Jokowi Ajukan
Komjen Idham Azis Sebagai Kapolri”;
19.
Bukti P-19 : Fotokopi Laporan Singkat Rapat Uji Kelayakan (Fit and Proper
Test) Calon Kapolri, Tahun Sidang: 2019-2020, dengan
agenda a.n. Komjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.S.”;
20.
Bukti P-20 : Fotokopi Berita Media Online, Judul: “DPR Terima Surpres,
Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri”;
21.
Bukti P-21 : Fotokopi
Berita
Media
Online,
Judul:
“DPR
Setujui
Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri”;
22.
Bukti P-22 : Fotokopi Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Persetujuan
Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Koporli Jenderal
Pol Drs. Idham Azis, M.Si. dan Persetujuan Pengangkatan
Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. Sebagai Kapolri
Pada rapat paripurna DPR RI, Masa Persidangan III Tahun
Sidang 2021-2021, Kamis, 21 Januari 2021;
81
23.
Bukti P-23 : Fotokopi Berita Media Online, Judul: “Alasan Windu Wijaya
Gugat Pepres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke MA”;
24.
Bukti P-24 : Fotokopi Berita Media Online, Judul: “Mengapa Perpres TNI
Beri Perlindungan ke Jaksa Digugat ke Mahkamah Agung”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa
“persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168),
selanjutnya disebut UU 2/2002, terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
82
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
83
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil frasa “persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 yang menyatakan:
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1], yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2 dan
Bukti P-3];
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 khususnya
frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” telah merugikan hak
konstitusional Pemohon, terutama terkait dengan hak atas kepastian hukum,
jaminan hukum, dan partisipasi demokratis yang sehat. Dalam kaitan ini,
Pemohon tidak mengetahui alasan yang sah dan objektif sebagai dasar
penilaian untuk memberikan persetujuan atau penolakan DPR, sehingga
terbuka ruang bagi keputusan yang sewenang-wenang. Hal demikian menutup
ruang bagi masyarakat, termasuk Pemohon, untuk mendapatkan transparansi
dan akuntabilitas dalam memberikan persetujuan pengangkatan pejabat publik
strategis seperti Kapolri;
84
5. Bahwa menurut Pemohon, dalam kedudukan sebagai pemilih DPR, Pemohon
adalah konstituen yang telah memberikan mandat kedaulatan kepada DPR
melalui pemilihan umum, sehingga Pemohon berhak atas jaminan bahwa
kewenangan DPR, termasuk kewenangan memberikan persetujuan atas
pengangkatan Kapolri, harus dilaksanakan dengan alasan-alasan yang sah,
akuntabel, objektif, dan sesuai prinsip negara hukum. Namun, berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian tersebut tidak menjelaskan alasan-alasan
yang harus dijadikan dasar penilaian atau pertimbangan DPR dalam
memberikan persetujuan sehingga menyebabkan DPR bebas memberi
persetujuan tanpa alasan obyektif dan akuntabel dan mengakibatkan Pemohon
kehilangan makna hak pilihnya dan dirugikan hak konstitusionalnya atas
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa menurut Pemohon, sebagai advokat, dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian a quo, Pemohon tidak mendapat kepastian hukum dalam
menjalankan profesi karena institusi kepolisian yang menjadi counterpart
advokat dalam penegakan hukum dapat dipimpin oleh Kapolri yang diangkat
tanpa standar objektif. Selain itu, tidak adanya ruang keberatan yang efektif
sehingga Pemohon tidak memiliki pijakan normatif untuk menggugat atau
mempertanyakan persetujuan DPR. Lebih lanjut, ketiadaan standar normatif
penilaian menyebabkan Pemohon kehilangan dasar hukum untuk menilai sah
atau tidaknya persetujuan DPR, padahal keputusan tersebut berimplikasi
langsung pada kualitas kepemimpinan kepolisian;
7. Apabila Permohonan ini dikabulkan maka kerugian hak konstitusional Pemohon
tidak akan terjadi lagi;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan dengan jelas ihwal kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3] yang beranggapan mengalami kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian
hak konstitusional akibat berlakunya pasal atau norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial disebabkan berlakunya frasa
“persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002.
85
Dalam kaitan ini, anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan oleh Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yaitu dalam
kedudukannya sebagai Advokat, Pemohon berhak atas jaminan kepastian hukum
bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan
persetujuan atas pengangkatan Kapolri dilaksanakan dengan alasan yang sah,
akuntabel, objektif, dan sesuai prinsip negara hukum. Tanpa adanya alasan
penilaian atau pertimbangan DPR dalam memberikan persetujuan dimaksud dapat
menyebabkan DPR bebas memberi persetujuan tanpa alasan objektif dan akuntabel
yang berimplikasi langsung pada kualitas kepemimpinan kepolisian, in casu Kapolri.
Padahal sebagai warga negara, sekaligus dalam kedudukannya sebagai advokat,
Pemohon berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk
dipimpin oleh Kapolri yang memiliki integritas, profesional, beretika, dan
bertanggung jawab. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka
anggapan kerugian hak konstitusional atau potensi kerugian seperti yang dijelaskan
Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian frasa “persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat” dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat” dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 hanya
menyebutkan “persetujuan DPR”, tanpa frasa “dengan alasan” yang membuat
86
persetujuan DPR tampak sebagai kewenangan politik yang bersifat bebas.
Secara yuridis hal demikian menimbulkan disharmoni, di mana eksekutif dipaksa
transparan sedangkan legislatif tidak. Sepatutnya, untuk menjaga prinsip negara
hukum dan kepastian hukum, DPR seharusnya diwajibkan menyertakan alasan
yang sah agar persetujuan tidak hanya menjadi formalitas politik;
2. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan alasan atau alasan yang tidak dimaknai
secara
konstitusional,
menempatkan
proses
persetujuan
DPR
dalam
pengangkatan Kapolri sekadar sebagai tindakan politik tanpa dasar hukum. Hal
ini bertentangan dengan prinsip rule of law karena keputusan penting terkait
pimpinan lembaga penegak hukum tertinggi dapat lahir tanpa parameter objektif.
Padahal, justru pada saat DPR memberikan persetujuan pengangkatan Kapolri
yang diusulkan oleh Presiden inilah negara hukum menuntut alasan yang
objektif, akuntabel dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan alasan atau alasan yang tidak dimaknai
secara konstitusional dalam persetujuan DPR atas pengangkatan Kapolri
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Sebaliknya, jika frasa “persetujuan DPR’” dalam Pasal 11 ayat (1) UU
2/2002 tetap dimaknai konstitusional sekalipun tidak disertai alasan yang sah,
objektif, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan maka
persetujuan dimaksud tidak akan sejalan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) dan justru akan menjadi ancaman negara hukum;
4. Bahwa menurut Pemohon, adagium hukum causa sine qua non yang berarti
“sebab tanpa mana sesuatu tidak akan terjadi” dalam doktrin hukum, digunakan
untuk menjelaskan hubungan sebab-akibat (causaliteit). Prinsip dasar ini dapat
diterapkan dalam konteks pengusulan dan persetujuan pengangkatan Kapolri
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU 2/2002. Adagium dimaksud
menegaskan bahwa alasan merupakan prasyarat kausalitas yang niscaya bagi
sahnya usulan Presiden maupun persetujuan DPR. Jika Presiden diwajibkan
menyertakan alasan agar usulannya sah, maka secara simetris DPR pun
seharusnya diwajibkan untuk memberikan persetujuan disertai alasan yang sah,
objektif, dan dapat diuji publik. Tanpa adanya alasan tersebut, persetujuan DPR
kehilangan dasar legitimasi hukum, bertentangan dengan prinsip negara hukum,
dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara;
87
5. Bahwa menurut Pemohon, adagium hukum klasik “reason is the soul of the law”
mengandung arti bahwa alasan adalah jiwa dari hukum. Suatu norma atau
keputusan hanya memeroleh legitimasi apabila dilandasi oleh alasan yang sah,
rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa alasan, hukum hanyalah
bentuk kosong, sekadar perintah tanpa jiwa, yang kehilangan makna dan daya
ikat moral maupun konstitusional. Norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 tidak
mengatur kewajiban DPR untuk menyertakan alasan dalam persetujuan.
Akibatnya, persetujuan DPR berpotensi diberikan secara politis, subjektif,
bahkan aklamatif, tanpa dasar argumentatif yang dapat diuji oleh publik.
Padahal, dengan berpegang pada adagium ini, tanpa alasan, persetujuan DPR
kehilangan jiwa hukumnya, sehingga tidak memiliki legitimasi konstitusional yang
memadai;
6. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan dimaksudkan agar DPR tidak hanya menjadi lembaga
legislator, tetapi juga penyeimbang kekuasaan eksekutif dalam kerangka check
and balance. Persetujuan DPR dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 adalah
bentuk fungsi pengawasan politik dan konstitusional DPR terhadap usulan
Presiden. Sehingga apabila persetujuan DPR diberikan tanpa alasan yang jelas,
maka fungsi pengawasan ini kehilangan substansi dan hanya bersifat formalitas
politik.
7. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon tidak menegasikan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2025 dan tidak pula bermaksud menghapus
keberadaan persetujuan DPR dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002, melainkan
mengafirmasi keberadaan persetujuan DPR sebagai instrumen checks and
balances serta menekankan perlunya pemaknaan secara konstitusional
mengenai persetujuan DPR tersebut.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa
“persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bahwa persetujuan DPR RI
adalah persetujuan yang didasarkan pada alasan-alasan yang objektif, transparan,
akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang antara lain meliputi: integritas
88
pribadi calon Kapolri; rekam jejak bebas pelanggaran hukum, etika, dan hak asasi
manusia; kepatuhan melaporkan harta kekayaan; pemenuhan jenjang pangkat dan
karier yang profesional; serta netralitas terhadap kegiatan politik praktis.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-24 yang disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
89
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal itu, telah ternyata Pasal 11 ayat
(1) UU 2/2002 sebelumnya telah diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah
melalui permohonan Perkara Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang telah diputus melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Desember 2015. Pada
Permohonan Nomor 22/PUU-XIII/2015 tersebut, dasar pengujian yang digunakan
untuk menguji Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan yang pada
pokoknya frasa “dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” mengurangi hak
prerogatif Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Adapun dalam
permohonan a quo, dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan yang pada pokoknya
ketiadaan alasan dalam persetujuan DPR mengenai pengangkatan Kapolri
mengakibatkan persetujuan DPR kehilangan dasar legitimasi hukum, bertentangan
dengan prinsip negara hukum, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga
negara.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, meskipun permohonan pengujian
Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 telah pernah diajukan dan diputus Mahkamah, namun
oleh karena dalam permohonan a quo dasar pengujian yang digunakan berbeda
dan terdapat alasan permohonan yang berbeda pula, maka permohonan Pemohon
a quo berkenaan dengan Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002, terlepas secara substansial
dapat dibuktikan atau tidak, akan tetapi secara formal permohonan a quo dapat
diajukan kembali, tanpa terhalang ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK
7/2025. Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu
konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian
oleh Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan
Pemohon
beserta
bukti-bukti
yang
diajukan,
persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam norma Pasal 11 ayat
(1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai
persetujuan DPR RI adalah persetujuan yang didasarkan pada alasan-alasan yang
objektif, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang antara
90
lain meliputi: integritas pribadi calon Kapolri; rekam jejak bebas pelanggaran hukum,
etika, dan hak asasi manusia; kepatuhan melaporkan harta kekayaan; pemenuhan
jenjang pangkat dan karier yang profesional; serta netralitas terhadap kegiatan
politik praktis sebagaimana petitum yang dimohonkan oleh Pemohon. Terhadap
persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa terhadap pengujian norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002
berkenaan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan
persetujuan DPR, Mahkamah sebelumnya pernah mempertimbangkan dan
memutus norma pasal dimaksud melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XIII/2015. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan, antara lain:
[3.17]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, salah satu kewenangan
konstitusional Presiden adalah mengangkat menteri-menteri Negara [vide
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945]. Selain dari kewenangan konstitusional tersebut,
Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain
yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian
tujuan negara. Bahwa hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal
pengangkatan pejabat negara yang memiliki peranan strategis adalah bahwa
harus juga dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek akuntabilitas
yang dapat dilakukan dengan cara meminta pertimbangan dan/atau
persetujuan dari DPR. Menurut Mahkamah, adanya permintaan persetujuan
oleh Presiden kepada DPR dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima
TNI sebagaimana diatur dalam UU 2/2002, UU 3/2002 dan UU 34/2004
bukanlah suatu penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial, hal
tersebut justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and
balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Selain itu, menurut
Mahkamah, proses pemilihan pejabat publik bertujuan untuk melindungi hak
dan kepentingan publik yang dapat dicapai melalui suatu prosedur pemilihan
yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan persetujuan
tersebut adalah dalam rangka menciptakan dan menghasilkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), sehingga dapat terpilih sosok
pejabat yang betul-betul memiliki integritas, kapabilitas, dan leadership, serta
akseptabilitas dalam rangka membantu Presiden untuk menjalankan
Pemerintahan;
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden
menurut
Mahkamah
bukanlah
suatu
bentuk
penyimpangan
dari
sistem
pemerintahan presidensial, melainkan sebagai aktualisasi dari bentuk akuntabilitas
yang juga menggambarkan berjalannya prinsip atau mekanisme checks and
balances sebagaimana tersirat dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu dalam rangka
91
menciptakan dan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Dengan kata lain, persetujuan DPR dimaksud merupakan suatu
kontrol secara kelembagaan yang membatasi dominasi dan peran Presiden, in casu
dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, bukan merupakan upaya
menghilangkan hak prerogatif Presiden.
[3.11.2]
Bahwa berkenaan dengan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
jika lebih lanjut dikaitkan dengan permohonan Pemohon, di mana Pemohon
menyatakan antara lain permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk menegasikan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015 dan tidak pula bermaksud
menghapus keberadaan persetujuan DPR dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002,
melainkan mengafirmasi keberadaan persetujuan DPR sebagai instrumen checks
and balances serta menekankan perlunya pemaknaan secara konstitusional
mengenai persetujuan DPR tersebut [vide Permohonan hlm. 60]. Berkenaan dengan
dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, persetujuan DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 merupakan manifestasi penerapan
prinsip checks and balances dalam memastikan Presiden dalam melaksanakan atau
menggunakan kewenangannya untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga menghindari
tindakan kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh Presiden. Lebih lanjut,
persetujuan DPR dimaksud juga merupakan bentuk pengawasan politik dan kontrol
yang dilakukan oleh DPR sebagai bagian dari lembaga politik kepada Presiden
sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Pengawasan demikian berfungsi untuk
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tugas pemerintahan dari sudut pandang
politik dan akuntabilitas publik yang bersifat strategis dan politis, in casu,
pengangkatan pejabat tinggi (Kapolri), termasuk juga sebagai kontrol terhadap
kegunaan dan dampak kebijakan terhadap Presiden dalam sistem demokrasi. Oleh
karenanya, mekanisme pengaturan mengenai pengawasan dimaksud merupakan
salah satu kewenangan yang dimiliki DPR sebagai wujud pelaksanaan fungsi
pengawasan dalam konteks checks and balances.
Berkenaan dengan mekanisme pengaturan pengawasan tersebut, DPR
telah membuat tata tertib DPR yang pada pokoknya mengatur tentang tata cara,
mekanisme, dan kewenangan DPR dalam menjalankan fungsinya, termasuk proses
pengawasan, pengambilan keputusan, dan tugas-tugas legislatif serta pengawasan
pejabat negara. Adapun terkait dengan pengaturan mengenai pemberian
92
persetujuan DPR atas pengisian suatu jabatan, diatur dalam Pasal 226 Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR
1/2020) yang diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyatakan:
(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan agar DPR
mengajukan, memberikan persetujuan, atau memberikan pertimbangan
atas calon untuk mengisi suatu jabatan, rapat paripurna DPR menugasi
Badan
Musyawarah
untuk
menjadwalkan
dan
menugaskan
pembahasannya kepada komisi terkait.
(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh komisi yang bersangkutan meliputi:
a. penelitian administrasi;
b. penyampaian visi dan misi;
c. uji kelayakan (fit and proper test);
d. penentuan urutan calon; dan/atau
e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun
media elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan
terhadap pengisian jabatan yang oleh Undang-Undang ditentukan hanya
memberikan persetujuan.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, pengaturan mengenai mekanisme
persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 pada dasarnya telah
diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 226 Tatib DPR 1/2020 yang dalam
praktiknya juga melibatkan Badan Musyawarah dan komisi yang berkaitan dengan
pengangkatan calon pejabat a quo sebagaimana diuraikan di atas.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, meskipun alasan
Permohonan a quo berbeda dengan alasan yang digunakan dalam Permohonan
Nomor 22/PUU-XIII/2015, namun oleh karena yang dimohonkan Pemohon memiliki
esensi yang sama, yakni berkenaan dengan norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002
dan Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk
bergeser dari pendirian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XIII/2015 sehingga pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis
mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo.
Di samping itu, berkenaan dengan syarat yang dimohonkan Pemohon agar dalam
memberikan persetujuan oleh DPR atas pengusulan pengangkatan dan
pemberhentian calon Kapolri didasarkan pada alasan-alasan yang objektif,
93
transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, yang antara lain
meliputi: integritas pribadi calon Kapolri; rekam jejak bebas pelanggaran hukum,
etika, dan hak asasi manusia; kepatuhan melaporkan harta kekayaan; pemenuhan
jenjang pangkat dan karier yang profesional; serta netralitas terhadap kegiatan
politik praktis sebagaimana diuraikan dalam petitum permohonan. Oleh karena itu,
jika mencermati tujuan persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri dimaksud agar Presiden dalam menggunakan kewenangan hak prerogatif
memenuhi prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif, maka dengan sendirinya
unsur-unsur atau syarat yang dimohonkan oleh Pemohon sudah melekat dan
dipenuhi oleh Presiden pada waktu pengusulan untuk mendapatkan persetujuan
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sebab, seorang calon pejabat publik
terlebih calon Kapolri tidak akan menjadi sosok yang diusulkan oleh Presiden jika
tidak memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana yang diusulkan oleh Pemohon
tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, meskipun hingga saat ini pola persetujuan
DPR dimaksud konstitusional, namun demikian dalam perspektif checks and
balances konteks pengusulan calon Kapolri oleh Presiden seharusnya diletakkan
pada penguatan hak prerogatif Presiden untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas
dan transparansi dalam sistem presidensial Indonesia sebagaimana semangat UUD
NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah juga telah
berpendirian proses pemilihan pejabat publik dapat dicapai melalui prosedur
pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan
persetujuan kepada DPR adalah dalam rangka menciptakan dan menghasilkan tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance) sehingga dapat terpilih sosok
pejabat yang betul-betul memiliki integritas, kapabilitas, dan leadership, serta
akseptabilitas dalam rangka membantu Presiden untuk menjalankan pemerintahan
[vide pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015,
hlm. 74]. Dengan demikian, tanpa memaknai norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002
dengan menambah frasa syarat-syarat sebagaimana yang dimohonkan Pemohon,
berkaitan dengan hal tersebut dengan sendirinya telah dipenuhi sebagai syarat
esensial oleh Presiden sebelum calon Kapolri dimaksud dimintakan persetujuannya
kepada DPR.
94
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
di
atas,
Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 11
ayat (1) UU 2/2002 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum, jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XIII/2015 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum dalam
mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
95
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 11.41 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi dan Rizki Amalia sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
96
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa
“persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168),
selanjutnya disebut UU 2/2002, terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
82
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
83
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil frasa “persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 yang menyatakan:
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1], yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2 dan
Bukti P-3];
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 khususnya
frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” telah merugikan hak
konstitusional Pemohon, terutama terkait dengan hak atas kepastian hukum,
jaminan hukum, dan partisipasi demokratis yang sehat. Dalam kaitan ini,
Pemohon tidak mengetahui alasan yang sah dan objektif sebagai dasar
penilaian untuk memberikan persetujuan atau penolakan DPR, sehingga
terbuka ruang bagi keputusan yang sewenang-wenang. Hal demikian menutup
ruang bagi masyarakat, termasuk Pemohon, untuk mendapatkan transparansi
dan akuntabilitas dalam memberikan persetujuan pengangkatan pejabat publik
strategis seperti Kapolri;
84
5. Bahwa menurut Pemohon, dalam kedudukan sebagai pemilih DPR, Pemohon
adalah konstituen yang telah memberikan mandat kedaulatan kepada DPR
melalui pemilihan umum, sehingga Pemohon berhak atas jaminan bahwa
kewenangan DPR, termasuk kewenangan memberikan persetujuan atas
pengangkatan Kapolri, harus dilaksanakan dengan alasan-alasan yang sah,
akuntabel, objektif, dan sesuai prinsip negara hukum. Namun, berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian tersebut tidak menjelaskan alasan-alasan
yang harus dijadikan dasar penilaian atau pertimbangan DPR dalam
memberikan persetujuan sehingga menyebabkan DPR bebas memberi
persetujuan tanpa alasan obyektif dan akuntabel dan mengakibatkan Pemohon
kehilangan makna hak pilihnya dan dirugikan hak konstitusionalnya atas
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa menurut Pemohon, sebagai advokat, dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian a quo, Pemohon tidak mendapat kepastian hukum dalam
menjalankan profesi karena institusi kepolisian yang menjadi counterpart
advokat dalam penegakan hukum dapat dipimpin oleh Kapolri yang diangkat
tanpa standar objektif. Selain itu, tidak adanya ruang keberatan yang efektif
sehingga Pemohon tidak memiliki pijakan normatif untuk menggugat atau
mempertanyakan persetujuan DPR. Lebih lanjut, ketiadaan standar normatif
penilaian menyebabkan Pemohon kehilangan dasar hukum untuk menilai sah
atau tidaknya persetujuan DPR, padahal keputusan tersebut berimplikasi
langsung pada kualitas kepemimpinan kepolisian;
7. Apabila Permohonan ini dikabulkan maka kerugian hak konstitusional Pemohon
tidak akan terjadi lagi;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan dengan jelas ihwal kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3] yang beranggapan mengalami kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian
hak konstitusional akibat berlakunya pasal atau norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial disebabkan berlakunya frasa
“persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002.
85
Dalam kaitan ini, anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan oleh Pemohon memiliki
