PUU
Tahun 2024
167/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Caroline Gabriela Pakpahan (Pemohon I); M. Nurrobby Fatih (Pemohon II); Abednego Paniroi Rafra Gurning (Pemohon III); dan Muhammad Thoriq Classica Perdana (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2024-12-18
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 20/2023, UU 5/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 167/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Caroline Gabriela Pakpahan
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Perumahan Cendana Asri K/15, Desa Jaba, Kecamatan Namo
Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 20356
sebagai ------------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: M. Nurroby Fatih
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Jalan Sordang Nomor 16, Lenek Lauq, Kecamatan Aikmel,
Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 83653
sebagai ----------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Abednego Paniroi Rafra Gurning
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Pantai Mentari The Hampton Blok DD-II/7, RT 007/RW 004,
Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa
Timur, 60123
sebagai ----------------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Muhammad Thoriq Classica Perdana
Pekerjaan : Mahasiswa
2
Alamat
: Jalan Johar Baru 7 Nomor 4, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan
Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
10560
sebagai ----------------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/SCFAT/2024 bertanggal
11 November 2024 yang telah diperbaiki dengan Surat Kuasa Khusus Nomor
002/SKK/SCFAT/2024 bertanggal 16 Desember 2024, memberi kuasa kepada
Sandy Yudha Pratama Hulu, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
-------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 November 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 November 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
162/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 167/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20
November 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 17 Desember 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut
“UU MK” menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
4
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut
“UU PPP” menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
5
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10
ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah
Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.”
8. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Bahwa dalam hal ini, Para Pemohon memohon agar Mahkamah melakukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 162, 163 ayat (1), 163 ayat (2), 163 ayat
(3), dan 163 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara 6109), yang dirasa oleh Para Pemohon bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 22E ayat (5) dan 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Secara spesifik, Para Pemohon akan menguji konstitusionalitas Pasal 162,
163 ayat (1), 163 ayat (2), 163 ayat (3), dan 163 ayat (4) UU Pemilu yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162 UU Pemilu:
“Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk
sekretariat DKPP.”
Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu:
“Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.”
Pasal 163 ayat (2) UU Pemilu:
“Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.”
Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu:
“Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.”
Pasal 163 ayat (4) UU Pemilu:
“Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.”
6
Pengujian pasal a quo akan dilakukan terhadap Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945 yang berbunyi:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
10. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”
3. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-
masing Pemohon.
7
A. KUALIFIKASI
4. Kualifikasi Pemohon I sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1207064202050001 [vide bukti P-1].
● Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada bidang studi Hukum
Tata Negara dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 2206812760.
● Bahwa Pemohon I memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut “Pemilu”) dan Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut
“Pilkada”) Serentak 2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id.
Pemohon I telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum 14
Februari 2024 yang lalu serta akan menggunakan hak suaranya dalam
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 [vide bukti P-2].
● Bahwa sembari menempuh pendidikan sebagai Mahasiswa aktif,
Pemohon I juga merupakan Wakil Kepala Divisi Kompetisi Indonesian
Law Debating Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang
bergerak dalam bidang kompetisi, kepelatihan, serta menjadi delegasi
resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam kompetisi debat
hukum dan konstitusi tingkat nasional. Pemohon I sendiri telah
memenangkan berbagai kompetisi debat hukum dan konstitusi
mahasiswa tingkat nasional sepanjang menjadi Mahasiswa serta aktif
menjadi tim pelatih debat hukum Mahasiswa yang dapat dijabarkan
sebagai berikut.
-
Juara I Lomba Debat Konstitusi Piala Bergilir Mahkamah Konstitusi
RI
UIN
Law
Fair
2024
[lihat:
https://www.instagram.com/p/DBtfmgxyhds/?utm_source=ig_web_c
opy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==].
-
Juara I Lomba Debat Konstitusi Civic Law Scientific Fair Universitas
Pendidikan
Ganesha
Bali
2024
[lihat:
https://kemahasiswaan.ui.ac.id/2024/05/27/].
-
Juara II Lomba Debat Konstitusi Nasional Justfest UIN Sayyid Ali
Rahmatullah
Tulungagung
2022
[lihat:
8
https://www.instagram.com/p/Cy0Z0u1yu9W/?utm_source=ig_web_
copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==].
● Bahwa selain sebagai Mahasiswa aktif, Pemohon I juga aktif dan peduli
terhadap dinamika ketatanegaraan Indonesia dengan juga terlibat dalam
beberapa diskusi akademik dan publikasi ilmiah yang fokus pada
pengembangan kerangka hukum yang relevan dengan konteks Hukum
Tata
Negara
di
Indonesia.
[lihat:
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/index/search/authors/view?firstNam
e=Caroline&middleName=Gabriela&lastName=Pakpahan&affiliation=Un
iversitas%20Indonesia&country=ID].
● Bahwa selain sebagai Mahasiswa aktif, Pemohon I juga aktif dan peduli
terhadap dinamika ketatanegaraan Indonesia dengan juga terlibat dalam
beberapa diskusi akademik dan publikasi ilmiah yang fokus pada
pengembangan kerangka hukum yang relevan dengan konteks Hukum
Tata Negara di Indonesia, yang dibuktikan dengan menerbitkan dua
jurnal ilmiah berjudul Quo Vadis: Konsep Meaningful Participation
sebagai Implikasi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/202 dalam Menunjang
Hak Konstitusional yang telah diterbitkan di Jurnal SALAM Jurnal Sosial
dan Budaya Syar-i dan Manifestasi Negara Indonesia Sebagai Negara
Kesejahteraan (Welfare State): Penerapan Sistem Electronic Recap (E-
Recap) Berbasis Teknologi Blockchain Dalam Pemilu Serentak Indonesia
yang telah diterbitkan di Jurnal Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains.
[lihat:
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/index/search/authors/view?firstNam
e=Caroline&middleName=Gabriela&lastName=Pakpahan&affiliation=Un
iversitas%20Indonesia&country=ID,https://wnj.westscience-
press.com/index.php/jhhws/article/view/513].
● Pemohon I adalah seorang peneliti independen yang saat ini tengah
melakukan penelitian mendalam terkait kemandirian lembaga Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bagian dari
penguatan demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia. Dalam
kapasitasnya sebagai peneliti, Pemohon I memiliki kepentingan langsung
terhadap pengujian norma yang menjadi objek permohonan judicial
review ini, khususnya dalam memastikan bahwa lembaga DKPP dapat
9
berfungsi secara independen dan bebas dari intervensi eksternal,
sebagaimana diamanatkan oleh prinsip negara hukum dan demokrasi.
5. Kualifikasi Pemohon II sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5203210807050001 [vide bukti P-3].
● Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada bidang studi Hukum
Tata Negara dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 2306150715.
● Bahwa Pemohon II memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut “Pemilu”) dan Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut
“Pilkada”) Serentak 2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id.
Pemohon II telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum
14 Februari 2024 yang lalu serta akan menggunakan hak suaranya dalam
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 [vide bukti P-4].
● Bahwa Pemohon II selain sebagai Mahasiswa aktif, turut aktif dalam
kompetisi hukum dan ketatanegaraan, salah satunya adalah sebagai
anggota delegasi yang memenangkan penghargaan Partai Terbaik
dalam ajang Model Indonesia Parliament (MIP) tahun 2023. Ajang ini
merupakan simulasi parlemen tingkat nasional yang bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam proses
legislasi
dan
tata
kelola
demokrasi
[lihat:
https://www.instagram.com/p/C2wvdSmSza_/?utm_source=ig_web_cop
y_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==].
● Bahwa Pemohon II aktif sebagai peneliti di Lembaga Kajian Islam dan
Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pemohon juga
terlibat dalam beberapa diskusi akademik dan publikasi ilmiah yang fokus
pada pengembangan kerangka hukum yang relevan dengan konteks
masyarakat
Indonesia.
[lihat:
https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/36855/15454].
● Bahwa Pemohon II juga aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat,
dengan fokus utama pada edukasi hukum kepada masyarakat di daerah
terpencil. Salah satu program yang diikuti adalah penyuluhan hukum
tentang pentingnya Crisis Centre bagi Pekerja Migran Indonesia, yang
10
diadakan bersama dengan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam
Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam kegiatan tersebut,
Pemohon II berperan sebagai anggota dan penyusun kasus posisi
penyuluhan.
[lihat:https://www.instagram.com/reel/DCTNUyBuTio/?utm_source=ig_
web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==]
● Bahwa Pemohon adalah seorang Mahasiswa yang aktif melakukan
penelitian di bidang Hukum Tata Negara khususnya isu-isu kepemiluan,
dalam hal ini kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia
adalah salah satunya. Pemohon telah berkontribusi dalam berbagai
kajian dan diskusi publik yang berfokus pada penguatan prinsip
demokrasi, integritas Pemilu, serta pengawasan etik penyelenggara
Pemilu.
6. Kualifikasi Pemohon III sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon III adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3578092402050001 [vide bukti P-5].
● Bahwa Pemohon III merupakan Mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada bidang studi Hukum
Tata Negara dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 2306230930.
● Bahwa Pemohon III memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Umum
(selanjutnya
disebut
“Pemilu”)
dan
Pemilihan
Kepala
Daerah
(selanjutnya disebut “Pilkada”) Serentak 2024 berdasarkan situs
cekdptonline.kpu.go.id. Pemohon III telah menggunakan hak suaranya
dalam Pemilihan Umum 14 Februari 2024 yang lalu serta akan
menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
2024 [vide bukti P-6].
● Bahwa Pemohon III juga aktif menjadi peneliti isu-isu kepemiluan dan
juga sedang meneliti terkait kemandirian lembaga Penyelenggara Pemilu
salah satunya DKPP.
7. Kualifikasi Pemohon IV sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon IV adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3578092402050001 [vide bukti P-7].
11
● Bahwa Pemohon IV merupakan Mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada bidang studi Hukum
Tata Negara dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 2106736113.
● Bahwa Pemohon IV memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Umum
(selanjutnya
disebut
“Pemilu”)
dan
Pemilihan
Kepala
Daerah
(selanjutnya disebut “Pilkada”) Serentak 2024 berdasarkan situs
cekdptonline.kpu.go.id. Pemohon IV telah menggunakan hak suaranya
dalam Pemilihan Umum 14 Februari 2024 yang lalu serta akan
menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
2024 [vide bukti P-8].
● Bahwa sembari menempuh pendidikan sebagai Mahasiswa aktif,
Pemohon IV juga merupakan Kepala Bidang Kajian Constitutional Law
Students Association Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang
merupakan komunitas Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas
Indonesia yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara. Dalam
komunitas ini, Pemohon IV aktif melakukan berbagai diskusi publik,
diskusi terbatas, advokasi masyarakat, dan pemantauan isu-isu
ketatanegaraan Indonesia, termasuk isu Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kepala Daerah Serentak 2024 [vide bukti P-9].
● Bahwa selain itu pula, Pemohon IV turut berkontribusi bersama Koalisi
untuk Pemilihan Kepala Daerah Bersih, Adil, dan Demokratis (selanjutnya
disebut “KOBAR”) dalam hal melakukan pelaporan pengaduan kepada
DKPP perihal penyelenggara Pemilu yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan
Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
menjalankan tugas dan wewenang berupa kurangnya profesionalisme
dan tidak tertib aturan mengenai tindak lanjut pencatutan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) bagi Domisili DKI Jakarta sebagai persyaratan
dukungan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta [lihat:
https://www.youtube.com/watch?v=VYPzkTwKLYI;
https://www.jawapos.com/jabodetabek/015317309/buntut-
pencatutan-ktp-oleh-dharma-kun-kpu-dan-bawaslu-dki-jakarta-
dilaporkan-ke-dkpp-dinilai-tidak-profesional].
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL
12
8. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat dianggap
sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
9. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai berikut.
a. Kerugian Konstitusional Pemohon I, II, dan III
1) Bahwa Pemohon I, II, dan III diberikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional melalui UUD NRI 1945. Adapun hak konstitusional
Pemohon I, II, dan III yang dijamin oleh UUD NRI 1945 telah
termaktub dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian perkara a quo, yakni:
● Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
2) Pasal ini menjadi dasar hak konstitusional Pemohon I, II, dan III
untuk melakukan perjuangan untuk membangun masyarakat,
13
bangsa, dan negara, salah satunya melalui jalur judicial review di
Mahkamah Konstitusi. Adanya frasa “memperjuangkan haknya
secara kolektif” menunjukkan bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
1945 adalah dasar suatu perkumpulan yang berisi orang-orang
dengan visi memperjuangkan demokrasi untuk bergerak atas
nama bersama-sama (kolektif) dalam membangun bangsa dan
negara. Hal ini sesuai dengan tujuan dan semangat Pemohon I, II
dan III yakni untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan
instrumen-instrumen pemilu yang mandiri dan adil, melembagakan
prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas, serta mendorong inovasi-
inovasi pemilu Indonesia yang ideal.
3) Bahwa terdapat kerugian secara potensial yang merugikan hak
konstitusional Pemohon I, II, dan III Para Pemohon atas
keberlakuan Pasal 162 dan Pasal 163 UU Pemilu yang diujikan
pada permohonan a quo.
4) Bahwa kerugian yang dimaksud oleh Pemohon I, II, dan III adalah
temuan bahwa terdapat unsur ketidakmandirian sebuah lembaga
penyelenggara pemilu yakni DKPP casu quo Sekretariat DKPP
yang diatur dalam Pasal 162 dan Pasal 163 UU Pemilu yang
bergantung pada lembaga negara lainnya yakni Kementerian
Dalam Negeri (selanjutnya disebut sebagai Kemendagri). Tidak
seperti lembaga Penyelenggara Pemilu lainnya yang memiliki
Sekretariat Jenderal yang tidak diintervensi kekuasaan lain
sehingga mencerminkan kemandiriannya secara konkret. Padahal
DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki
kewenangan untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilu
sehingga seharusnya lembaga tersebut tidak ada intervensi
pemerintah.
5) Bahwa kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum merupakan hal yang utama dalam struktur
kelembagaan. Sudah semestinya DKPP sebagai lembaga
penyelenggara pemilu harus mempunyai kemandirian dari segi
manajemen birokrasi agar tidak terjadinya konflik kewenangan
lembaga penyelenggara pemilu dengan Kemendagri.
14
6) Bahwa Pemohon I, II, dan III juga merupakan mahasiswa yang
mengambil bahkan menggeluti mata kuliah Asas-Asas Hukum
Tata Negara, Asas-Asas Hukum Administrasi Negara, dan
Pemilihan Umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain
itu, Pemohon I, II, dan III juga merupakan peneliti yang saat ini juga
mendalami isu terkait kelembagaan penyelenggara pemilu di
Indonesia. Dalam menggeluti isu tersebut, Pemohon I, II, dan III
menyadari adanya potensi yang serius berupa intervensi antara
Menteri Dalam Negeri dengan DKPP sebagaimana diatur dalam
Pasal 162 dan 163 UU Pemilu, yang menerangkan adanya
ketergantungan
administratif
yang
dapat
mengurangi
independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, Pemohon I, II, dan III dirugikan secara potensial
apabila Pemohon I, II, dan III mengajukan pengaduan kepada
lembaga DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik di mana
adanya potensi timbul konflik kepentingan yang tak terduga dan
dapat menguntungkan pihak tertentu. Pemohon I, II, dan III merasa
tercederai karena ilmu, prinsip, dan asas mutlak dalam
pelaksanaan birokrasi dan pemilu yang didapat selama menggeluti
mata kuliah Asas-Asas Hukum Tata Negara, Asas-Asas Hukum
Administrasi Negara, dan Pemilihan Umum maupun dalam riset
yang Pemohon I, II, dan III lakukan tidak terlaksana dan tercederai
dengan norma pasal yang dimohonkan untuk diuji.
b. Kerugian Konstitusional Pemohon IV
1) Bahwa Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional melalui
keterlibatan Pemohon IV sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat
Sipil “KOBAR” dalam melakukan pelaporan kepada DKPP
mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI
Jakarta berupa pelanggaran tata tertib peraturan yang merugikan
masyarakat DKI Jakarta mengenai pencatutan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan calon Independen
sebagai pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI
Jakarta atas nama Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
15
Akan tetapi, dalam perjalanan pengaduannya tidak ada tindakan
lanjutan dari DKPP untuk memeriksa pengaduan yang dilakukan
Pemohon IV hingga saat perbaikan permohonan ini diserahkan ke
Mahkamah Konstitusi.
2) Bahwa
Pemohon
IV
setidak-tidaknya
memiliki
kerugian
konstitusional secara potensial akibat adanya keterlibatan aktif
Menteri Dalam Negeri dalam pengangkatan Sekretaris DKPP,
yang menurut Pemohon IV merupakan lembaga penyelenggara
pemilu
yang
seharusnya
dijaga
independensi
dan
kemandiriannya.
3) Bahwa adanya keberlakuan ketentuan Pasal 162 dan Pasal 163
UU Pemilu secara aktual membuat Pemohon IV merasa pesimis
terhadap independensi DKPP sebagai lembaga penyelenggara
pemilu yang memiliki tugas dan wewenang yaitu menerima serta
investigasi aduan atas pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu. Rasa pesimis ini timbul akibat adanya intervensi antara
pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang mengangkat
serta memberhentikan Sekretaris DKPP, yang berarti dapat
berpotensi adanya konflik kepentingan dalam proses penyelesaian
perkara. Hal tersebut telah menimbulkan rasa skeptis oleh
Pemohon IV, karena DKPP lembaga penyelenggara pemilu yang
mandiri dan independen dapat sewaktu-waktu diintervensi dengan
kepentingan tertentu.
4) Bahwa
Pemohon
IV
juga
merupakan
mahasiswa
yang
berkonsentrasi pada peminatan Hukum Tata Negara khususnya
Pemilihan Umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam
menggeluti isu tersebut, Pemohon IV menyadari terdapat
kesalahan tata kelola kelembagaan negara yang disebabkan
Sekretariat DKPP yang bergantung pada Kemendagri. Hal ini tentu
akan menimbulkan pelaksanaan pemilu yang tidak mencerminkan
kebebasan dan kemandirian, dan juga menjadi suatu anomali
sebab sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri masih berhubungan erat dengan
lembaga pembantu presiden yakni Menteri Dalam Negeri.
16
c. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon,
maka kerugian konstitusional akibat ketidakmandirian lembaga
penyelenggara pemilu dalam bentuk Sekretariat DKPP yang
pimpinannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri,
serta secara struktural kelembagaan yang dependen terhadap
Kemendagri seperti yang didalilkan oleh Para Pemohon tidak akan
terjadi. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menunjukkan
konsistensinya dalam melindungi lembaga penyelenggara pemilu
sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
III.
POSITA
A. DKPP
SEBAGAI
LEMBAGA
PENYELENGGARA
PEMILU
YANG
BERSIFAT
NASIONAL,
TETAP,
DAN
MANDIRI
HARUS
DIPERTAHANKAN
EKSISTENSINYA
SEBAGAI
LEMBAGA
PENYELENGGARA PEMILU YANG MENGIKUTI INDEPENDENT MODEL
SESUAI DENGAN KARAKTERISTIK SISTEM KETATANEGARAAN
INDONESIA
1. Bahwa dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa:
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Berdasarkan pasal tersebut, semua lembaga yang menjadi bagian dari
penyelenggara Pemilu, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), harus mencerminkan prinsip kemandirian (independensi)
secara kelembagaan. Namun, Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu yang
mengatur fungsi DKPP tidak memberikan jaminan eksplisit terhadap
kedudukan DKPP sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri
dan independen. Dalam implementasinya, DKPP kerap dipersepsikan
sebagai lembaga subordinat karena di bawah lembaga executive
dibandingkan KPU dan Bawaslu, sehingga berpotensi menimbulkan
pelanggaran asas kesetaraan kelembagaan dan independensi dalam
sistem penyelenggaraan Pemilu.
2. Bahwa keberadaan DKPP sebagai bagian dari lembaga penyelenggara
Pemilu yang mandiri sejalan dengan model independensi lembaga
17
Pemilu di negara demokrasi lainnya. Doktrin kemandirian lembaga
penyelenggara Pemilu menjadi prinsip universal yang diakui oleh
berbagai negara demokrasi, sebagaimana diuraikan dalam laporan
International IDEA berjudul “Electoral Management Design: The
International IDEA Handbook”. Dalam laporan tersebut, dinyatakan
bahwa model kelembagaan penyelenggara Pemilu terbagi ke dalam tiga
kategori utama:
a. Independent
Model
yaitu
dimana
penyelenggaraan
Pemilu
dilaksanakan oleh lembaga independen yang bebas dari pengaruh
pemerintah atau partai politik, seperti di Indonesia (KPU, Bawaslu,
DKPP) dan India (Election Commission of India).
b. Governmental Model yaitu dimana penyelenggaraan Pemilu
dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti di Prancis.
c. Mixed Model yaitu dimana tanggung jawab Pemilu dibagi antara
lembaga pemerintah dan lembaga independen, seperti di Jerman.
Bahwa lebih lanjut, Indonesia telah memilih Independent Model sesuai
amanat Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, DKPP
sebagai bagian integral dari penyelenggara Pemilu harus dipertahankan
dalam kerangka model independensi ini.
3. Bahwa keberadaan DKPP yang mandiri juga penting untuk menghindari
potensi konflik kepentingan dalam proses pengawasan dan penegakan
kode etik. Sebagaimana dijelaskan dalam International IDEA Handbook,
lembaga pengawasan yang mandiri lebih mampu menegakkan prinsip
checks and balances dibandingkan lembaga yang berada di bawah
struktur pemerintah atau berafiliasi dengan aktor politik.
4. Bahwa dibandingkan dengan lembaga sejenis di negara lain, DKPP
memiliki keunikan karena tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi
juga berfungsi sebagai peradilan etik terhadap penyelenggara Pemilu.
Fungsi ini memberikan DKPP kewenangan yang lebih luas dibandingkan
lembaga serupa di negara-negara dengan Governmental Model atau
Mixed Model. Oleh karena itu, keberadaan DKPP yang independen tidak
hanya penting sebagai pelengkap fungsi KPU dan Bawaslu, tetapi juga
sebagai garda terakhir dalam menjaga kepercayaan publik terhadap
proses Pemilu.
18
5. Bahwa sebagaimana dikatakan oleh Benjamin Franklin bahwa "lebih
mudah mencegah kebiasaan buruk daripada menghentikannya”,
keberadaan DKPP sebagai pengawas etik penyelenggara Pemilu
berperan penting dalam membangun kebiasaan baik melalui penegakan
kode etik yang tegas dan konsisten. Sejak pembentukannya pada tahun
2012, DKPP telah menangani lebih dari 4.000 kasus dugaan pelanggaran
kode etik, memberikan berbagai sanksi seperti pemecatan, peringatan
keras, dan rekomendasi perbaikan kelembagaan. Namun, keberhasilan
tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh sistem yang ada, melainkan
juga berkat kesadaran dan integritas individu anggota DKPP dalam
menjalankan
tugasnya.
Meskipun
hal
ini
patut
diapresiasi,
ketergantungan pada kualitas individu saja tidak dapat menjamin
keberlanjutan peran DKPP ke depannya. Oleh karena itu, penting untuk
membangun sistem yang baik dan berkelanjutan agar tercipta lingkungan
kerja yang kondusif bagi seluruh anggota DKPP dalam menjalankan
tugas mereka secara profesional, independen, dan akuntabel. [lihat:
https://news.detik.com/berita/d-2606484/ini-jumlah-perkara-yang-
ditangani-dkpp-terkait-pemilu-selama-2-tahun]
6. Bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia merupakan proses yang
melibatkan tiga fase utama: pra pemilu, pemilu, dan pasca pemilu. Ketiga
fase ini mencakup berbagai program strategis yang diatur dan dijalankan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Electoral Management
Body (EMB). Namun, secara normatif Undang-Undang Pemilu
mengkategorikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bagian dari
penyelenggara pemilu, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi
spesifik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang mandiri, jujur dan
adil.
7. Bahwa dalam tata kelola penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, model
kelembagaan
penyelenggara
Pemilu
yang
digunakan
adalah
independent model sebagaimana didefinisikan dalam desain manajemen
Pemilu internasional. Dalam model ini, badan penyelenggara Pemilu
(Electoral Management Body atau EMB) memiliki independensi yang
19
tinggi dalam melaksanakan tugasnya, yang ditandai dengan beberapa
karakteristik utama:
a. Pertama, keanggotaan EMB tidak berasal dari unsur peserta Pemilu,
baik partai politik maupun pemerintah. Di Indonesia, fungsi komisi
pemilihan umum sepenuhnya bebas, kecuali DKPP. Yang pada
posisinya terdiri dari kalangan profesional yang tidak memiliki afiliasi
politik. Meskipun secara administratif DKPP berada di bawah
Kementerian Dalam Negeri, lembaga ini memiliki kewenangan
signifikan,
termasuk
menjatuhkan
sanksi
etik
hingga
memberhentikan penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang
melanggar kode etik. Namun, kewenangan ini sering kali bergantung
pada willingness atau keberanian individu yang menjabat, yang dapat
dipengaruhi oleh tekanan politik atau administratif. Hal ini
menunjukkan bahwa penguatan independensi kelembagaan DKPP
menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan fungsi
pengawasan etik yang efektif. Sebagai lembaga pengawas, DKPP
tidak hanya bertugas menyelesaikan pelanggaran etik yang telah
terjadi (firefighter) tetapi juga harus mampu berperan preventif
(firewall) untuk mencegah pelanggaran secara sistematis. Fokus
pada penguatan kelembagaan DKPP sejalan dengan Pasal 22E ayat
(5) UUD 1945 yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Model ini juga diterapkan di negara-
negara demokrasi mapan, di mana independensi kelembagaan
dijamin untuk menghindarkan institusi dari intervensi pihak luar.
b. Kedua, struktur kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai
penyelenggara Pemilu tidak berada di bawah kendali legislatif,
eksekutif, maupun yudikatif. Dalam teori kemandirian lembaga
negara (theory of institutional independence), sebagaimana
dikemukakan oleh Philip G. Cerny dalam karya berjudul "The
Changing Architecture of Politics: Structure, Agency, and the Future
of the State", menyatakan bahwa lembaga yang memiliki fungsi vital
dalam tata kelola demokrasi harus dirancang secara mandiri agar
mampu menjalankan fungsi kontrol tanpa tekanan. DKPP, yang
berfungsi untuk menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara
20
Pemilu, merupakan lembaga pengawasan etik yang esensial dan
harus bebas dari intervensi eksternal untuk memastikan keadilan
Pemilu.
c. Ketiga, DKPP sebagaimana halnya KPU dan Bawaslu, harus berada
di luar pengaruh lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Bahwa
lebih lanjut, Pasal 163 ayat (2) dan (4) UU Pemilu mengatur bahwa:
“Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.”
“Sekretaris DKPP bertanggungjawab kepada Ketua DKPP.”
Dalam hal ini, pasal tersebut yang mengatur hubungan DKPP dengan
Kementerian Dalam Negeri, yang selama ini memberikan pengaruh
terhadap pengangkatan anggota DKPP, perlu dipertanyakan karena
berpotensi mengurangi independensi DKPP dalam menjalankan
tugasnya.
d. Keempat, Pemilihan anggota Lembaga Penyelenggara Pemilu
dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dan diajukan kepada
DPR/Presiden untuk mendapatkan konfirmasi. Proses ini dirancang
untuk memastikan bahwa anggota yang terpilih memiliki kompetensi
dan kredibilitas.
e. Kelima, Anggaran penyelenggaraan Pemilu berasal dari APBN,
tetapi penggunaannya dikelola secara mandiri oleh KPU, Bawaslu,
dan DKPP. Pengelolaan dengan model block grant memungkinkan
lembaga ini merancang dan mengimplementasikan program sesuai
kebutuhan, tanpa intervensi politik. Bahwa dalam hal pengelolaan
anggaran, DKPP sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (3) UU
Pemilu juga mengikuti pengaturan dari Kemendagri, yang mengatur
bahwa pengelolaan anggaran DKPP harus melalui prosedur yang
ditetapkan oleh kementerian tersebut. Sementara itu, KPU dan
Bawaslu memiliki kebebasan yang lebih besar dalam pengelolaan
anggaran mereka masing-masing, yang menunjukkan adanya
perbedaan mendasar antara ketiga lembaga penyelenggara pemilu,
di mana KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengelola
anggaran mereka secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas tugas mereka, sementara DKPP harus mengikuti prosedur
21
yang lebih terpusat. [lihat: https://dkpp.go.id/heddy-lugito-dkpp-
butuh-kantor-perwakilan-di-setiap-provinsi/]
f. Keenam, Struktur internal Lembaga Penyelenggara
Pemilu,
termasuk sekretariat jenderal, bertanggung jawab kepada Rapat
Pleno Anggota Lembaga, bukan kepada pihak eksternal lainnya,
sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
tugasnya.
8. Bahwa dalam hal pengawasan terhadap penyelenggara pemilu,
keberadaan DKPP harus memenuhi prinsip independensi yang jelas.
Sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-VIII/2010, Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi
perilaku penyelenggara Pemilu harus dipastikan tidak diisi oleh orang-
orang yang berasal dari lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Hal
ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest)
yang dapat mengganggu proses penegakan kode etik dan keadilan.
[lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010,
Bagian Keterangan Saksi Pemohon. Saldi Isra, hlm. 61]
9. Bahwa dalam rangka menjaga independensi dan mencegah terjadinya
konflik kepentingan, pengisian keanggotaan ataupun sekretariat jenderal
DKPP harus memperhatikan prinsip-prinsip independensi dari tiga
kategori utama, yaitu: (i) independensi dari institusi itu sendiri; (ii)
independensi dari orang-orang yang mengisi institusi tersebut; dan (iii)
independensi dari sumber keuangan. [lihat: Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, Bagian Keterangan Saksi
Pemohon a.n. Saldi Isra, hlm. 61]
B. DKPP SEBAGAI SATU KESATUAN FUNGSI PENYELENGGARA PEMILU
HARUS MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA SECARA SETARA
DAN SEDERAJAT DENGAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
LAINNYA
1. Bahwa Pasal 155 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas menyatakan bahwa
DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara, yang
menunjukkan bahwa DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu
yang nasional, tetap, dan mandiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
11/PUU-VIII/2010,
yang
22
menggarisbawahi bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus memiliki
kedudukan yang nasional, tetap, dan mandiri dalam menjalankan tugas
dan fungsinya. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pemilihan
umum yang luber dan jurdil, Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945
menentukan bahwa:
“...Pemilihan umum di diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Kalimat “suatu
komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak merujuk kepada
sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri. Dengan demikian, menurut Mahkamah, fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi termasuk
juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan
fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Pengertian ini lebih memenuhi
ketentuan UUD NRI 1945 yang mengamanatkan adanya
penyelenggara pemilihan umum yang bersifat mandiri untuk dapat
terlaksananya pemilihan umum yang memenuhi prinsip-prinsip
luber dan jurdil. Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa
pengawasan oleh lembaga independen, akan mengancam prinsip-
prinsip luber dan jurdil dalam pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 70 sampai
dengan Pasal 109 UU 22/2007, harus diartikan sebagai lembaga
penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan pengawasan
pelaksanaan pemilihan umum, sehingga fungsi penyelenggaraan
Pemilu dilakukan oleh unsur penyelenggara, dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU), dan unsur pengawas Pemilu, dalam hal
ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bahkan,
Dewan Kehormatan yang mengawasi perilaku penyelenggara
Pemilu pun harus diartikan sebagai lembaga yang merupakan
satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum.
23
Dengan demikian, jaminan kemandirian penyelenggara
pemilu menjadi nyata dan jelas...” [vide Putusan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, Bagian 3.18]
2. Bahwa Pasal 155 ayat (2) UU Pemilu menyatakan bahwa:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memuhrs aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu
kabupaten/Kota.”
Ketentuan ini secara jelas bahwa DKPP merupakan lembaga yang
sangat vital sebagai lembaga etik bagi KPU dan Bawaslu baik di tingkat
pusat maupun daerah serta menjaga marwah integritas dan netralitas
penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan sebagai pengawasan kode
etik.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (22) Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum terdiri dari Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjelaskan bahwa DKPP adalah
lembaga
yang
bertugas
menangani
pelanggaran
kode
etik
Penyelenggara
Pemilu
dan
merupakan
satu
kesatuan
fungsi
penyelenggaraan Pemilu.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan DKPP, dengan KPU dan Bawaslu
sebagai cabang kekuasaan keempat yakni lembaga negara independen,
bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara
Pemilu. Kelembagaan DKPP dibentuk dengan undang-undang sama
halnya dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta komparasi
dengan negara lain lembaga penyelenggara pemilu juga dibentuk dengan
undang-undang serta kedudukan DKPP sebagai salah satu lembaga
yang mandiri yang sama dengan lembaga penyelenggara pemilu yaitu
KPU dan Bawaslu. [lihat: Harmoko M. Said, “Kedudukan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sebagai Lembaga Quasi
24
Peradilan Etik,” Jurnal Fundamental, Vol. 10, No. 2 (2021), hlm. 158-
159]
5. Bahwa menurut Para Pemohon, DKPP sebagai lembaga penyelenggara
pemilu seharusnya memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan
lembaga penyelenggara pemilu lainnya yaitu KPU dan Bawaslu,
mengingat ketiga lembaga ini memiliki peran yang saling mendukung
satu sama lain untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
KPU bertugas sebagai pelaksana pemilu, Bawaslu bertugas sebagai
mengawasi pelaksana pemilu, dan DKPP bertugas sebagai menjaga
kode etik penyelenggara pemilu, yang semuanya memiliki kewenangan
setara agar pemilu dapat dilaksanakan secara bebas dan tanpa
memihak. [lihat: M. Imam Nasef, “Studi Kritis Mengenai Kewenangan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Mengawal
Electoral Integrity di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM,
Vol. 21, No. 3 (2014), hlm. 380]
6. Bahwa kesetaraan DKPP dengan KPU dan Bawaslu dipertegas pula
bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan mitra yang strategis dalam
penegakkan kode etik penyelenggara pemilu, oleh karena itu diperlukan
visi yang sama dalam membangun kapasitas penyelenggara terhadap
pengimplementasian
asas,
prinsip,
kode
etik,
kode
perilaku,
sumpah/janji,
dan
pakta
integritas
penyelenggara.
[lihat:
https://dkpp.go.id/yulianto-kedudukan-seluruh-penyelenggara-
pemilu-setara-dan-sederajat/]
7. Bahwa dalam prakteknya, terdapat perbedaan yang signifikan antara
DKPP dan kedua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, terutama
terkait dengan kedudukan administratif dan pengelolaan anggaran.
Sementara KPU dan Bawaslu memiliki kedudukan yang independen
dalam hal pengelolaan anggaran dan struktur kelembagaan mereka,
DKPP justru memiliki ketergantungan administratif yang lebih besar
terhadap
pemerintah,
khususnya
Kementerian
Dalam
Negeri
(Kemendagri). Dalam praktik pengelolaan anggaran, terdapat
ketidakteraturan terkait posisi DKPP yang berada di bawah Kemendagri.
Berdasarkan laporan terkini, Komisi II DPR menyetujui alokasi anggaran
DKPP tahun 2024 sebesar Rp67,3 miliar sebagai bagian dari pagu
25
anggaran Kemendagri. Hal ini menunjukkan bahwa DKPP masih
bergantung secara administratif pada Kemendagri, berbeda dengan KPU
dan Bawaslu yang memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan
anggaran. Ketergantungan ini dinilai dapat memengaruhi independensi
DKPP dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menjaga integritas
dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu serta penegakan
kode
etik
penyelenggara
pemilu.
[lihat:
https://www.jurnas.com/artikel/143028/Komisi-II-Setujui-Pagu-
Anggaran-Kemendagri-DKPP-dan-BNPP-Tahun-2024/]
8. Bahwa dalam hal pengelolaan anggaran, DKPP sebagaimana diatur
dalam Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu juga mengikuti pengaturan dari
Kemendagri, yang mengatur bahwa pengelolaan anggaran DKPP harus
melalui prosedur yang ditetapkan oleh kementerian tersebut. Sementara
itu, KPU dan Bawaslu memiliki kebebasan yang lebih besar dalam
pengelolaan anggaran mereka masing-masing, yang menunjukkan
adanya perbedaan mendasar antara ketiga lembaga penyelenggara
pemilu, di mana KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk
mengelola anggaran mereka secara mandiri sesuai dengan kebutuhan
dan prioritas tugas mereka, sementara DKPP harus mengikuti prosedur
yang lebih terpusat. [lihat: https://dkpp.go.id/heddy-lugito-dkpp-
butuh-kantor-perwakilan-di-setiap-provinsi/]
9. Bahwa menurut Para Pemohon, perbedaan dalam kedudukan
administratif
dan
pengelolaan
anggaran
ini
menciptakan
ketidakseimbangan dalam struktur kelembagaan dan kewenangan
antara DKPP dan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya (KPU dan
Bawaslu). Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kode etik
penyelenggara pemilu, DKPP seharusnya memiliki kedudukan yang
setara dengan KPU dan Bawaslu, baik dalam hal independensi
administratif maupun dalam pengelolaan anggaran. Ketergantungan
administratif DKPP terhadap Kemendagri dan pengaturan anggaran yang
bersifat
terpusat
mengurangi
tingkat
independensinya
dalam
melaksanakan tugasnya.
10. Bahwa Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu mengatur bahwa Sekretariat DKPP
dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh
26
Menteri Dalam Negeri, yang menunjukkan adanya hubungan struktural
antara DKPP dan Kemendagri. Hal ini berpotensi mengurangi
independensi DKPP dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga
yang seharusnya memiliki kewenangan setara dengan KPU dan
Bawaslu, sesuai dengan ketentuan Putusan MK Nomor 11/PUU-
VIII/2010.
11. Bahwa lebih lanjut, Pasal 163 ayat (2) dan (4) UU Pemilu mengatur
bahwa:
“Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.”
“Sekretaris DKPP bertanggungjawab kepada Ketua DKPP.”
Sekretaris DKPP merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama, dan bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.
Meskipun sekretaris tersebut memiliki jabatan pimpinan tinggi,
kenyataannya pengangkatan dan pemberhentiannya tetap berada di
bawah
kewenangan
Menteri
Dalam
Negeri,
yang
semakin
memperlihatkan
ketergantungan
administratif
DKPP
terhadap
pemerintah.
12. Bahwa perbandingan antara kelembagaan kesekretariatan DKPP
dengan KPU dan Bawaslu semakin memperlihatkan ketidaksesuaian
dalam hal independensi kelembagaan:
a. KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga penyelenggara
pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dengan
pengelolaan sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang
diangkat secara internal oleh KPU sendiri. KPU memiliki kewenangan
penuh atas
pengelolaan
anggaran dan
administrasi
tanpa
ketergantungan pada pemerintah.
b. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga memiliki kedudukan yang
setara dengan KPU, dengan Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal yang diangkat secara internal. Seperti halnya
KPU, Bawaslu memiliki kemandirian dalam pengelolaan anggaran
dan tidak terikat pada eksekutif dalam hal pengelolaan administrasi.
c. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memiliki fungsi
pengawasan etik, tapi struktur kelembagaannya bergantung pada
27
Kemendagri. Hal ini tercermin dalam pengangkatan Sekretaris DKPP
yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam
Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu, yang menunjukkan secara gamblang
adanya ketergantungan administratif yang dapat mengurangi
independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.
13. Bahwa ketidaksetaraan antara struktur organisasi KPU, Bawaslu, dan
DKPP dapat secara detail dibandingkan melalui tabel sebagai berikut.
Tabel 1. Perbandingan Nomenklatur Sekretariat Jenderal KPU dan
Bawaslu dengan Sekretariat DKPP
KPU
BAWASLU
DKPP
Pasal 77 UU 7/2017
Untuk
mendukung
kelancaran
tugas
dan wewenang KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU Kabupaten/Kota,
dibentuk Sekretariat
Jenderal
KPU,
sekretariat
KPU
Provinsi,
dan
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 147 UU 7/2017
Untuk
mendukung
kelancaran
tugas
dan
wewenang
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan
dibentuk Sekretariat
Jenderal
Bawaslu,
sekretariat
Bawaslu
Provinsi,
sekretariat
Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan
sekretariat Panwaslu
Kecamatan.
Pasal 162 UU 7/2017
Untuk
mendukung
kelancaran tugas dan
wewenang
DKPP,
dibentuk
sekretariat
DKPP.
Pasal 79 ayat (1) UU
7/2017
Sekretariat
Jenderal
KPU
dipimpin
oleh
seorang
Sekretaris
Jenderal, yang dibantu
oleh paling banyak 3
(tiga) deputi dan
1
(satu)
Inspektur
Utama.
Pasal 149 ayat (1) UU
7/2017
Sekretariat
Jenderal
Bawaslu dipimpin oleh
seorang
Sekretaris
Jenderal, yang dibantu
oleh paling banyak 3
(tiga) deputi dan
1
(satu)
Inspektur
Utama.
Pasal 163 ayat (1) UU
7/2017
Sekretariat
DKPP
dipimpin oleh seorang
sekretaris.
28
Pasal 79 ayat (2) UU
7/2017
Sekretaris
Jenderal
KPU,
deputi,
dan
Inspektur
Utama
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
aparatur
sipil negara dengan
jabatan
pimpinan
tinggi madya.
Pasal 149 ayat (2) UU
7/2017
Sekretaris
Jenderal
Bawaslu, deputi, dan
Inspektur
Utama
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
aparatur
sipil negara dengan
jabatan
pimpinan
tinggi madya.
Pasal 163 ayat (2) UU
7/2017
Sekretaris
DKPP
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan aparatur sipil
negara dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama.
Pasal 79 ayat (3) UU
7/2017
Sekretaris
Jenderal
KPU,
deputi,
dan
Inspektur
Utama
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat
dan diberhentikan oleh
Presiden atas usulan
KPU.
Pasal 149 ayat (3) UU
7/2017
Sekretaris
Jenderal
Bawaslu, deputi, dan
Inspektur
Utama
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh
Presiden atas usulan
Bawaslu.
Pasal 163 ayat (3) UU
7/2017
Sekretaris
DKPP
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 79 ayat (4) UU
7/2017
Sekretaris
Jenderal
KPU bertanggung jawab
kepada Ketua KPU.
Pasal 149 ayat (4) UU
7/2017
Sekretaris
Jenderal
Bawaslu
bertanggung
jawab
kepada
Ketua
Bawaslu.
Pasal 163 ayat (4) UU
7/2017
Sekretaris
DKPP
bertanggung
jawab
kepada Ketua DKPP.
14. Bahwa menurut Para Pemohon, ketidaksetaraan dalam kedudukan
DKPP ini berpotensi mengurangi kredibilitas dan independensi lembaga
tersebut, padahal keberadaan lembaga ini sangat penting untuk
menjamin keberlangsungan pemilu yang bebas, adil, dan tidak
terpengaruh oleh kekuatan politik. Sebagai lembaga yang memiliki tugas
untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilu, DKPP seharusnya
diperlakukan dengan kedudukan yang setara dengan KPU dan Bawaslu,
tanpa adanya intervensi atau pengaruh eksternal, khususnya pemerintah
(eksekutif). Hal ini sejalan dengan teori State Neutrality bahwa negara,
termasuk lembaga eksekutif, harus bersikap netral dalam proses
29
demokrasi. Ketergantungan DKPP terhadap pemerintah eksekutif dalam
hal administrasi dan pengelolaan anggaran berpotensi menciptakan bias,
baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengancam
netralitasnya. Hal ini juga akan mencerminkan pelaksanaan prinsip Good
Governance, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan
kemandirian lembaga-lembaga publik dalam melaksanakan tugasnya.
15. Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Para Pemohon,
keberadaan Pasal 162 dan 163 UU Pemilu menimbulkan ketergantungan
langsung DKPP terhadap pemerintah, khususnya melalui pengelolaan
anggaran dan kedudukan administratif di bawah Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri). Ketergantungan ini bertentangan dengan prinsip
independensi yang diamanatkan bagi lembaga penyelenggara pemilu,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur bahwa
pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil, serta bahwa penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
C. KEMANDIRIAN LEMBAGA DKPP TIDAK TERPISAHKAN DARI STATUS
KESEKRETARIATAN DKPP YANG TIDAK BOLEH DIINTERVENSI
UNSUR KEKUASAAN APAPUN
1.
Bahwa merujuk Pasal 159 ayat (3) UU Pemilu, dinyatakan bahwa DKPP
berkewajiban untuk:
a. Menerapkan
prinsip
menjaga
keadilan,
kemandirian,
imparsialitas, dan transparansi;
b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi
Penyelenggara Pemilu;
c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang
timbul untuk popularitas pribadi; dan
d. Menyampaikan
putusan
kepada
pihak
terkait
untuk
ditindaklanjuti.
Pasal tersebut menerangkan bahwa DKPP sebagai salah Penyelenggara
Pemilu diwajibkan untuk bersifat mandiri dan imparsial dalam
melaksanakan tugasnya.
30
2.
Bahwa dalam rangka menjaga independensi, akuntabilitas, dan
efektivitas pelaksanaan tugas dan kewajiban DKPP, lembaga DKPP
wajib memiliki sistem manajemen birokrasi yang mandiri, terstruktur, dan
sesuai dengan fungsi serta kewenangannya serta tidak dapat dicampur-
tangankan dengan lembaga lain agar tidak terjadi tumpang tindih
kewenangan,
konflik
kepentingan,
atau
intervensi
yang
dapat
mengganggu jalannya proses administrasi dan pelaksanaan tugas.
[lihat: Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., DKPP Penegak Etik
Penyelenggara Pemilu Bermartabat: Seri Filsafat Pemilu, 2021]
3.
Bahwa sejatinya dalam Pasal 162 UU Pemilu dinyatakan bahwa untuk
mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk sekretariat
DKPP. Yang mana dirincikan lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 67 Tahun 2018 tentang OTK DKPP bahwa:
“Sekretariat DKPP mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada DKPP. “
4.
Bahwa pada Pasal 4 Perpres a quo merincikan lebih jelas terkait fungsi
Sekretariat DKPP yang meliputi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta
laporan kegiatan DKPP;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif pengaduan,
persidangan, dan putusan kepada DKPP;
c. pelaksanaan
pengelolaan
keuangan,
administrasi
kepegawaian, pembinaan organisasi, sarana dan prasarana,
dan administrasi umum DKPP;
d. pengumpulan,
pengolahan,
dan
penyajian
data,
serta
penyusunan laporan kegiatan DKPP;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan,
advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama; dan
f. pemberian fasilitasi kepada Tim Pemeriksa Daerah.
Ketentuan tersebut menjadi penegas bahwa kehadiran Sekretariat DKPP
menjadi unsur yang krusial bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan
DKPP. Maka dari itu dibutuhkan kemandirian dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
31
5.
Bahwa jika dikomparasikan dengan KPU dan Bawaslu merujuk Pasal 77
dan Pasal 147 UU Pemilu, dapat disimpulkan terdapat perbedaan
nomenklatur bentuk kesekretariatan antara lembaga KPU dan Bawaslu
dengan DKPP, di mana dalam pasal-pasal a quo dinyatakan bahwa
dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan wewenang lembaga-
lembaga yang bersangkutan dibentuk Sekretariat Jenderal KPU dan
Bawaslu, berbeda halnya dengan DKPP yang menggunakan hanya
nomenklatur Sekretariat DKPP. Hal tersebut berimplikasi terhadap
pimpinan dari kesekretariatan yang bersangkutan di mana KPU dan
Bawaslu dipimpin oleh aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya, sedangkan Sekretariat DKPP dipimpin oleh aparatur sipil
negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
6.
Bahwa merujuk ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa Presiden selaku
pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN
dapat
mendelegasikan
kewenangan
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi
utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat
fungsional tertinggi kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga
nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut menjadi pembeda antara lembaga DKPP dengan
KPU dan Bawaslu yang mana pengangkatan pimpinannya didelegasikan
kepada mendagri, sedangkan pimpinan KPU dan Bawaslu diangkat oleh
Presiden. Hal tersebut juga menjadi output dari klasifikasi jabatan
pimpinan Sekretariat DKPP yang termaktub dalam Pasal 163 ayat (2) UU
Pemilu.
7.
Bahwa melalui penelitian yang dilakukan oleh Para Pemohon, ditemukan
bahwa kelembagaan Sekretariat DKPP nyatanya bergantung dengan
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, terkhususnya pada
32
Bidang Anggaran, di mana dalam hal pengajuan dan penambahan
anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan penyesuaian beban
kerja yang bertambah, lembaga DKPP harus mengajukan melalui
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dibuktikan dalam Surat
Penyampaian Penyesuaian Rencana Kerja Sekretariat DKPP RI
TA.2024. Temuan tersebut menjadi bukti implikasi bahwa lembaga
DKPP secara nyata dependen dengan Kementerian Dalam Negeri. [vide
Bukti P-10]
8.
Bahwa dalam temuan yang didapatkan melalui riset Para Pemohon,
Lembaga DKPP memiliki beban kerja yang berat dalam melakukan
pemeriksaan di daerah setiap provinsi yang melaporkan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Dibuktikan dengan data yang ditemukan melalui riset Para Pemohon,
terdapat laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sebanyak
292 laporan pada tahun 2021,132 laporan pada tahun 2022, 305 laporan
pada tahun 2023, dan pada tahun 2024 terdapat sebanyak 724 laporan
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang tersebar pada 40 daerah
dan termasuk luar negeri. Sehingga dengan beban kerja yang berat
tersebut lembaga DKPP seharusnya bersifat mandiri dan fleksibel secara
teknis dan administratif untuk menentukan pengelolaan anggaran dan
sumber daya manusia yang dimilikinya. [vide Bukti P-11]
9.
Bahwa melalui riset yang dilakukan oleh Para Pemohon, ditemukan
bahwa pada tahun 2024 DKPP mengusulkan anggaran sebesar
Rp108.576.004.000 untuk pelaksanaan teknis sarana prasarana, belanja
operasional perkantoran, dan realisasi kegiatan sidang kode etik
Penyelenggara Pemilu yang dalam perjalanannya hanya disetujui
sebesar Rp67.532.578.000. Dikarenakan beratnya beban kerja pada
tahun 2024 dan konsekuensi dari ketidakmandirian DKPP dalam
mengelola anggaran, sehingga DKPP sebagai satuan kerja dari
Kemendagri pun harus mengajukan tambahan anggaran kepada
Sekretariat
Jenderal
Kemendagri
yang
menunjukkan
betapa
dependennya kinerja DKPP terhadap Kemendagri. [vide Bukti P-12]
10. Bahwa jika dikomparasikan dengan lembaga KPU dan Bawaslu yang
memiliki Sekretariat Jenderal sendiri sehingga dalam hal pengelolaan
33
anggaran lembaga-lembaga a quo dapat mengajukan anggaran secara
langsung kepada Kementerian Keuangan, hal tersebut nyatanya tidak
dapat dilakukan dalam konteks DKPP di mana pengajuan anggaran
harus melalui Kemendagri. Bahkan alokasi anggaran untuk lembaga
DKPP
pun
dilimpahkan
oleh
Kementerian
Keuangan
kepada
Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung program manajemen
DKPP. Kenyataan tersebut menerangkan bahwa sekretariat DKPP yang
dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP
sebagaimana termaktub dalam Pasal 162 UU Pemilu sangat bergantung
dengan adanya unsur Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya. Dibuktikan dalam lampiran Rincian Alokasi
Anggaran Per Provinsi Tahun Anggaran 2023. [vide Bukti P-13]
11. Bahwa setidaknya terdapat dua peraturan yang menunjukkan bahwa
DKPP bukanlah satu lembaga yang mandiri dalam mengelola dan
mengurus kepegawaiannya, yakni:
a. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 48 ayat (2) menyatakan:
“Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF
untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat
persetujuan Menteri.”
b. Bahwa Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 Tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilihan Umum
Pasal 16
menyatakan:
(1) Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
asal usul ketua DKPP
(2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan
diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri atas usul Sekretaris
DKPP.
Hal ini juga dipertegas pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
000.9.2.1-4280 Tahun 2024 tentang Peta Jabatan di Lingkungan
34
Sekretariat DKPP. Sehingga menjadi jelas bahwa DKPP sebagai
lembaga yang seharusnya mandiri dalam pengelolaan, tidaklah terpisah
dari kemandirian pengelolaan sekretariatnya. [vide Bukti P-14]
12. Bahwa pada kenyataannya kini Sekretariat DKPP berada di bawah
Kementerian Dalam Negeri maka Sekretariat DKPP selain daripada
bidang anggaran, dalam hal kepegawaian terkhusus permohonan dan
pengusulan kebutuhan pegawai turut berkoordinasi dengan Sekretariat
Jenderal Kementerian Dalam Negeri, khususnya Biro Kepegawaian. Hal
ini jelas menunjukkan Sekretariat DKPP tidak menjadi lembaga yang
berdiri secara mandiri dalam mengelola sumber dayanya. Terlampir surat
permohonan pengajuan Pegawai Negeri Sipil untuk Sekretariat DKPP
yang ditujukan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri. [vide Bukti P-15]
13. Bahwa berkorelasi dengan ketidakmampuan lembaga DKPP untuk dapat
berdiri secara mandiri, selain daripada pengelolaan anggaran dan
sumber daya manusia, Sekretariat DKPP bahkan dalam konteks
pengadaan sarana dan prasarana juga bergantung pada unsur
Kemendagri, bahkan dalam konteks penggunaan fasilitas gedung kantor
DKPP yang harus meminjam melalui perantara Kemendagri. [vide Bukti
P-16]
14. Bahwa menurut Para Pemohon, Sekretariat DKPP yang bergantung
dengan Kemendagri dalam mendukung kelancaraan tugas dan
wewenang DKPP akan berimplikasi negatif yakni berkaitan dengan
kehadiran unsur pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenang
DKPP, di mana perlu adanya konsultasi kepada Kemendagri dalam hal
anggaran, pengadaan fasilitas, dan juga pengelolaan sumber daya
manusia, sehingga menyebabkan pelaksanaan tugas dan wewenang
DKPP sangat bergantung dengan Kemendagri dan menunjukkan
ketidakmandirian Lembaga DKPP.
15. Bahwa berdasarkan segala uraian dan temuan yang disampaikan oleh
Para Pemohon, dengan struktur kelembagaan Sekretariat DKPP pada
status quo secara jelas akan menghalangi Komisioner DKPP dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh dan utuh akibat
ketergantungan langsung dengan Kemendagri. Demi menjalankan
35
fungsinya
secara
penuh
dan
utuh,
Lembaga
DKPP
melalui
Sekretariatnya harus diubah menjadi Sekretariat Jenderal yang akan
berkorelasi terhadap hadirnya Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh
Presiden, dan berimplikasi terhadap Lembaga DKPP yang tidak
dicampuri unsur pemerintah sehingga DKPP sebagai Penyelenggara
Pemilu dapat bersifat secara mandiri seutuhnya dan fleksibel untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya serta tidak bergantung dengan
lembaga lainnya. Oleh karena itu keberlakuan Pasal 162, Pasal 163 ayat
(1), Pasal 163 ayat (2), dan Pasal 163 ayat (3) yang bertentangan dengan
prinsip mandiri dari lembaga Penyelenggara Pemilu yang termaktub
dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 dan juga bertentangan dengan
asas adil yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
D. PERUBAHAN NOMENKLATUR STRUKTUR DKPP DARI SEKRETARIAT
MENJADI
SEKRETARIAT
JENDERAL
DKPP
AKAN
MENJAMIN
PENEGAKAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU YANG EFEKTIF DAN
TANPA INTERVENSI SERTA AKAN MENGUKUHKAN POSISI DKPP
SEBAGAI LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU YANG INDEPENDEN
1. Bahwa DKPP menghadapi beban kerja yang sangat berat dalam
menangani pemeriksaan di berbagai provinsi yang melaporkan dugaan
pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan data
riset yang diajukan Para Pemohon, terdapat 292 laporan dugaan
pelanggaran kode etik pada tahun 2021, 132 laporan pada tahun 2022,
305 laporan pada tahun 2023, dan meningkat tajam menjadi 724 laporan
pada tahun 2024 yang tersebar di 40 daerah, termasuk luar negeri.
Dengan beban kerja yang signifikan tersebut, DKPP seharusnya memiliki
kemandirian dan fleksibilitas teknis serta administratif dalam mengelola
anggaran dan sumber daya manusia yang dimilikinya.
2. Bahwa pengaturan mengenai pengangkatan Sekretaris Jenderal DKPP
dalam sistem ketatanegaraan seharusnya sejalan dengan prinsip
kesetaraan antar lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan
Bawaslu. Dalam UU Pemilu, pengangkatan Sekretaris Jenderal KPU dan
Bawaslu telah diatur secara tegas, sebagaimana tercantum dalam:
Pasal 13 ayat (5) yang menyatakan:
36
"Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
KPU."
Pasal 121 ayat (4):
"Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Bawaslu."
Berdasarkan kedua mekanisme ini, maka jelas tercermin bahwa
penghormatan terhadap independensi dan kemandirian KPU dan
Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu dapat dilihat melalui
pengangkatan Sekretaris Jenderal oleh Presiden atas usul lembaga
terkait guna memastikan bahwa Sekretaris Jenderal bekerja secara
profesional dan bertanggung jawab langsung kepada lembaga tersebut
tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
3. Bahwa ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pengangkatan
Sekretaris Jenderal DKPP saat ini tidak memberikan posisi yang setara
dengan KPU dan Bawaslu. Hal ini dapat menghambat independensi dan
efektivitas DKPP dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, demi
mewujudkan
kesetaraan
antar
lembaga
penyelenggara
pemilu,
Sekretaris Jenderal DKPP seharusnya diangkat oleh Presiden atas usul
DKPP, sebagaimana yang berlaku untuk KPU dan Bawaslu
4. Bahwa keberadaan Sekretaris DKPP dalam UU Pemilu saat ini tidak
mencerminkan kebutuhan struktur organisasi modern yang sejalan
dengan kompleksitas tugas DKPP. Hal ini berpotensi menghambat
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DKPP secara optimal.
5. Bahwa dengan adanya kesetaraan dalam mekanisme pengangkatan
Sekretaris Jenderal antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, akan tercipta
keseimbangan peran dan tanggung jawab antar lembaga penyelenggara
pemilu yang saling mendukung satu sama lain dalam menjaga kualitas
demokrasi di Indonesia.
6. Bahwa pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018
tentang OTK DKPP menyatakan bahwa:
37
“Sekretaris DKPP merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama
atau jabatan struktural eselon II.a. Berdasarkan ketentuan ini,
dapat diketahui bahwa adapun jabatan yang berhak untuk
menduduki posisi Sekretaris DKPP saat ini adalah jabatan
pimpinan tinggi pratama.”
7. Bahwa berkaitan dengan pernyataan diatas, Sekretaris DKPP yang saat
ini menjabat sebagai pejabat eselon II memiliki keterbatasan wewenang,
baik dalam aspek administrasi, anggaran, maupun koordinasi lintas
sektor. Hal ini tidak memadai untuk mendukung peran DKPP sebagai
lembaga pengawas etika penyelenggara pemilu yang independen dan
profesional.
8. Bahwa apabila jabatan Sekretaris DKPP tetap berada pada posisi eselon
II, hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan wewenang dan tidak
mampu menjawab kebutuhan strategis DKPP dalam mendukung fungsi
pengawasan etika penyelenggara pemilu.
9. Bahwa transformasi Sekretaris DKPP menjadi Sekretariat Jenderal
DKPP akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembentukan
unit kerja yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, termasuk biro-biro
pendukung yang relevan dengan kebutuhan operasional.
10. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon, yakni
terhambatnya pelaksanaan fungsi DKPP secara maksimal, dapat dijawab
dengan penguatan kelembagaan melalui perubahan jabatan Sekretaris
DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP sebagai pejabat eselon I. Hal
ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance).
11. Bahwa perubahan jabatan Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal
DKPP dengan status eselon I akan memberikan beberapa implikasi
positif sebagai berikut:
a. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan: Sekretaris Jenderal DKPP
akan memiliki otoritas yang lebih luas dalam pengelolaan sumber
daya manusia, anggaran, dan hubungan antar-lembaga.
b. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor: Dengan status eselon I,
Sekretaris Jenderal dapat melakukan koordinasi yang lebih efektif
38
dengan instansi pemerintah lain, baik di tingkat pusat maupun
daerah.
c. Efisiensi Operasional: Jabatan eselon I memungkinkan pembentukan
biro atau unit kerja pendukung yang lebih terstruktur untuk
menangani kompleksitas tugas DKPP.
12. Bahwa menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), jabatan struktural eselon I
meliputi posisi dengan tanggung jawab tertinggi dalam mendukung
kebijakan pimpinan instansi, termasuk tugas koordinasi lintas sektor,
pengelolaan anggaran skala besar, dan supervisi unit-unit kerja strategis.
Sekretaris Jenderal sebagai pejabat eselon I memiliki mandat untuk
memastikan keberlangsungan fungsi kelembagaan yang kompleks dan
strategis.
13. Bahwa penguatan kelembagaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa
DKPP dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, independen,
dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan
perundang-undangan.
14. Bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan organisasi modern,
nomenklatur "Sekretariat Jenderal" akan memberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang
dibutuhkan untuk mendukung tugas DKPP.
15. Bahwa merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2018 tentang OTK DKPP dinyatakan bahwa Sekretaris DKPP
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri atas usul Ketua DKPP. Pasal ini
menerangkan bahwa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian,
Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kementerian Dalam
Negeri.
16. Bahwa merujuk pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 dinyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di
kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat lembaga negara, sekretariat
lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan ini, berkaitan dengan pernyataan diatas, dalam
39
hal apabila jabatan Sekretaris DKPP berubah menjadi Sekretaris
Jenderal DKPP dengan jabatan eselon I maka kewenangan mengangkat
dan memberhentikan akan sepenuhnya ada di tangan Presiden dan tidak
lagi terletak pada Kementerian Dalam Negeri.
17. Bahwa apabila jabatan Sekretaris DKPP tetap berada pada posisi eselon
II, hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan wewenang dan tidak
mampu menjawab kebutuhan strategis DKPP dalam mendukung fungsi
pengawasan etika penyelenggara pemilu.
18. Bahwa keberadaan pejabat eselon I di posisi Sekretaris Jenderal DKPP
akan menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam
mendapatkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas
sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Para
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk mendukung kelancaran
tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP.”
3. Menyatakan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sekretariat Jenderal
DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.”
4. Menyatakan Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang
40
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sekretaris Jenderal
DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara
dengan jabatan pimpinan tinggi madya.”
5. Menyatakan Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sekretaris Jenderal
DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul DKPP."
6. Menyatakan Pasal 163 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sekretaris Jenderal
DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP."
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 18 Desember 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
1207064202050001
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Bukti Pemohon I terdaftar sebagai Pemilih
dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024
berdasarkan Situs Resmi Komisi Pemilihan Umum,
cekdptonline.kpu.go.id
41
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
5203210807050001
4.
Bukti P-4
:
Printout Bukti Pemohon II terdaftar sebagai Pemilih dalam
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024 berdasarkan
Situs
Resmi
Komisi
Pemilihan
Umum,
cekdptonline.kpu.go.id
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
3578092402050001
6.
Bukti P-6
:
Printout Bukti Pemohon III terdaftar sebagai Pemilih
dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024
berdasarkan Situs Resmi Komisi Pemilihan Umum,
cekdptonline.kpu.go.id
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon IV
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
3578092402050001
8.
Bukti P-8
:
Printout Bukti Pemohon IV terdaftar sebagai Pemilih
dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024
berdasarkan Situs Resmi Komisi Pemilihan Umum,
cekdptonline.kpu.go.id
9.
Bukti P-9
:
Dokumentasi Kegiatan Pemohon IV dalam Constitutional
Law Students Association dalam rangka mengawal
Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Lampiran Surat Penyampaian Penyesuaian
Rencana Kerja Sekretariat DKPP RI TA.2024
11.
Bukti P-11
:
Bukti perolehan data jumlah pengaduan kepada
Lembaga DKPP Periode Waktu 2021–2024
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Lampiran Surat Pengantar Usulan Tambahan
Anggaran DKPP
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Lampiran SP SABA Kemendagri terkait Rincian
Alokasi Anggaran untuk Lembaga DKPP
42
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 000.9.2.1-4280 Tahun 2024 tentang Peta Jabatan
di Lingkungan Sekretariat DKPP.
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Lampiran Surat Permohonan Usulan Kebutuhan
ASN dari Lulusan IPDN Angkatan XXIX di Lingkungan
Sekretariat DKPP
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi
Lampiran
Berita
Acara
Serah
Terima
Pengembalian Milik Negara Pada Badan Pengawas
Pemilihan Umum Oleh Kementerian Dalam Negeri casu
quo DKPP
17.
Bukti P-17
:
Printout Bukti Permohonan Berkas ke PPID DKPP RI oleh
Pemohon I
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
43
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 162 dan
Pasal 163 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
44
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 162 dan
Pasal 163 UU 7/2017, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai
berikut:
Pasal 162 UU 7/2017
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat
DKPP
Pasal 163 UU 7/2017
(1) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretariat DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas
45
Hukum Universitas Indonesia, yang memiliki hak untuk memilih dalam
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta
memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan
persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8].
3. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 162 dan Pasal 163 UU 7/2017 yang mengatur perihal
kelembagaan DKPP sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini
dikarenakan norma Pasal a quo, berpotensi melemahkan kapasitas DKPP
sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk
menjaga kode etik penyelenggara pemilu dan menghilangkan independensi
serta kemandirian lembaga, khususnya dari aspek menajemen birokrasi, serta
berpotensi menimbulkan konflik kewenangan lembaga penyelenggara pemilu
dengan Kementerian Dalam Negeri;
4. Bahwa para Pemohon secara potensial dirugikan apabila mengajukan
pengaduan kepada lembaga DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, di
mana terdapat potensi konflik kepentingan yang tak terduga. Terlebih, Pemohon
IV yang merupakan pelapor atau pengadu di DKPP merasa pesimis terhadap
independensi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki
tugas dan wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu. Rasa pesimis ini timbul akibat adanya intervensi Menteri Dalam Negeri
terhadap kelembagaan DKPP. Selain itu, para Pemohon juga merasa tercederai
karena ilmu, prinsip, dan asas mutlak dalam pelaksanaan birokrasi pemilu yang
diperoleh selama berkuliah dan juga dalam riset yang dilakukan menjadi tidak
terlaksana dan tercederai dengan norma yang dimohonkan pengujian.
5. Bahwa para Pemohon beranggapan, apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon, maka kerugian konstitusional para Pemohon
akibat ketidakmandirian lembaga penyelenggara pemilu dalam bentuk
sekretariat DKPP yang pimpinannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Dalam Negeri, serta secara struktural kelembagaan yang bergantung terhadap
Kementerian Dalam Negeri tidak akan terjadi. Dalam hal ini, Mahkamah juga
46
akan menunjukkan konsistensinya dalam melindungi lembaga penyelenggara
pemilu sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, adalah benar para Pemohon
merupakan perorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta hak
untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan
hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8]. Hak konstitusional yang
dimiliki oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah dapat dipahami sebagai
hak yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, hak
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon a quo tidak memiliki relevansi dan
korelasi dengan anggapan kerugian hak konstitusional akibat keberlakuan norma
Pasal 162 dan Pasal 163 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon. Sebab, dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
para Pemohon justru hanya menguraikan anggapan kerugian akibat keberlakuan
norma Pasal 162 dan Pasal 163 UU 7/2017 yang pada pokoknya berkaitan dengan
ketidakmandirian lembaga penyelenggara pemilu dalam bentuk Sekretariat DKPP
yang pengisian dan pemberhentian jabatan sekretarisnya dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri tanpa mengaitkannya dengan kerugian hak konstitusional yang
dimiliki oleh para Pemohon. Para Pemohon juga tidak menguraikan perihal
anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagai mahasiswa sekaligus peneliti
yang aktif dalam meneliti isu ketatanegaraan termasuk kelembagaan penyelenggara
pemilu dengan keberlakuan norma Pasal 162 dan Pasal 163 UU 7/2017, meskipun
telah diingatkan melalui penasihatan dalam sidang pendahuluan [vide Risalah
Sidang pada tanggal 5 Desember 2024 hlm. 10-14].
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causa verband) yang bersifat spesifik
perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan berlakunya norma Pasal 162 dan Pasal 163 UU 7/2017 yang dimohonkan
pengujian. Mahkamah memahami dan mengapresiasi tujuan serta maksud baik
para Pemohon yang berupaya melindungi DKPP sebagai salah satu lembaga
47
penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, akan tetapi dalam
konteks permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya keterkaitan
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Di samping itu,
dengan hanya mengaitkan kualifikasi para Pemohon sebagai mahasiswa fakultas
hukum dan peneliti, maupun sebagai pelapor pada DKPP, menurut Mahkamah tidak
cukup meyakinkan untuk sampai pada kesimpulan adanya kerugian hak
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
sehingga tidak cukup terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
48
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal delapan belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 15.41 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur, dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh pagi Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
49
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA KONSTITUSI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
43
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 162 dan
Pasal 163 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
44
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 162 dan
Pasal 163 UU 7/2017, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai
berikut:
Pasal 162 UU 7/2017
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat
DKPP
Pasal 163 UU 7/2017
(1) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretariat DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas
45
Hukum Universitas Indonesia, yang memiliki hak untuk memilih dalam
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta
memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan
persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8].
3. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 162 dan Pasal 163 UU 7/2017 yang mengatur perihal
kelembagaan DKPP sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini
dikarenakan norma Pasal a quo, berpotensi melemahkan kapasitas DKPP
sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk
menjaga kode etik penyelenggara pemilu dan menghilangkan independensi
serta kemandirian lembaga, khususnya dari aspek menajemen birokrasi, serta
berpotensi menimbulkan konflik kewenangan lembaga penyelenggara pemilu
dengan Kementerian Dalam Negeri;
4. Bahwa para Pemohon secara potensial dirugikan apabila mengajukan
pengaduan kepada lembaga DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, di
mana terdapat potensi konflik kepentingan yang tak terduga. Terlebih, Pemohon
IV yang merupakan pelapor atau pengadu di DKPP merasa pesimis terhadap
independensi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki
tugas dan wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu. Rasa pesimis ini timbul akibat adanya intervensi Menteri Dalam Negeri
terhadap kelembagaan DKPP. Selain itu, para Pemohon juga merasa tercederai
karena ilmu, prinsip, dan asas mutlak dalam pelaksanaan birokrasi pemilu yang
diperoleh selama berkuliah dan juga dalam riset yang dilakukan menjadi tidak
terlaksana dan tercederai dengan norma yang dimohonkan pengujian.
5. Bahwa para Pemohon beranggapan, apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon, maka kerugian konstitusional para Pemohon
akibat ketidakmandirian lembaga penyelenggara pemilu dalam bentuk
sekretariat DKPP yang pimpinannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Dalam Negeri, serta secara struktural kelembagaan yang bergantung terhadap
Kementerian Dalam Negeri tidak akan terjadi. Dalam hal ini, Mahkamah juga
46
akan menunjukkan konsistensinya dalam melindungi lembaga penyelenggara
pemilu sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, adalah benar para Pemohon
merupakan perorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta hak
untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan
hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8]. Hak konstitusional yang
dimiliki oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah dapat dipahami sebagai
hak yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, hak
konstitusional yang dimi
