PUU
Tahun 2023
167/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: M. Robby Chandra
Tanggal Putusan: 2024-01-23
UU Diuji: UU 7/2017, UU 1/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 8/2011, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2023
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 167/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: M. Robby Candra, S.H.,M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Kramat Sentiong Mesjid RT. 011/RW. 006, Kramat
Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 23 November 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 163/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4 Desember 2023 dengan
2
Nomor 167/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 2
Januari 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
menyatakan:
Ayat (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji
undang-undang
terhadap
undang-undang
dasar
negara
republikIndonesia tahun 1945.”
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
Ayat (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik
Indonesia tahun 1945.”
3
5. Bahwa Pasal 2 UU MK sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK,
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.”
6. Bahwa ditegaskan juga dalam Pasal 10 UU MK menyatakan:
Ayat (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final: (a) Menguji
undangundang terhadap undang-undang dasar negara republiK
Indonesia tahun 1945.”
7. Bahwa selanjutnya dipertegas lagi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Pasal 1 ayat (3) menyatakan:
“Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang disebut PUU adalah
perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentan
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti UndangUndang (Perppu) sebagaimana yang dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi sehingga, bila terdapat undang-undang [sebagian atau
seluruhnya] yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah
Konstitusi dapat menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
baik sebagian maupun seluruhnya;
9. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang
menafsirkan undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi, hal
mana tafsir Mahkamah terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-
undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya yang memiliki kekuatan
hukum, dengan demikian terhadap pasal-pasal yang memiliki makna
4
ambigu, tidak jelas, bertentangan dengan UUD 1945 dan/atau multi tafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa Pasal 2 ayat (1), (2), dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK) menyatakan:
Pasal 2 ayat (1):
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-undang dan Perppu.”
Pasal 2 ayat (2):
“Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.”
Pasal 2 ayat (4):
“Pengujian materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
dari Undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945”;
11. Bahwa dalam permohonan Perkara pengujian materil undang-undang
terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengeluarkan
putusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK
menyatakan:
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
12. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf “c” PMK Nomor 2 Tahun
2021 menyatakan:
Ayat (1): “Amar putusan untuk pengujian materil:
a. Dalam hal permohonan pemohon beralasan menurut hukum:
(1) mengabulkan permohonan pemohon sebagian/seluruhnya;
(2) menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang- undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; (3)
memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.”;
5
13. Bahwa selain itu, sesuai Pasal 45 A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan UU MK Nomor 24 Tahun 2003, terdapat kemungkinan bagi MK
untuk membuat putusan ultra petita menyatakan:
“Putusan MK tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh
pemohon atau melewati permohonan pemohon, kecuali terhadap hal
tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.”;
14. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimohon Pemohon
untuk diuji adalah Pasal 1 angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU) yang
menyatakan:
Pasal 1 :
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
Angka 27:
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota
DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik untuk Pemilu Prisiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 240:
“Ayat (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi
persyaratan:
Hurup n:
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.”;
15. Bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan a quo adalah
“Undang-Undang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 dan
Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor
143 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) [selanjutnya
disebut UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan];
16. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan:
6
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
17. Bahwa dengan demikian peradilan terhadap permohonan Pemohon berada
dalam yurisdiksi/kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi;
18. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 1
angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU) yang mengatur bahwa manakala
terdapat dugaan suatu Undang-Undang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, maka pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
19. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka Pemohon Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus
permohonan pengujian Undang-Undang ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”;
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional? adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
2. Bahwa selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 menentukan 5 (lima) syarat kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
7
Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
menyatakan:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional pemohon tersebut bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/ 2021), yang mengatur:
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.”
8
4. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing
(dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-
undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian
pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut;
5. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut:
i. Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perseorangan warga negara
Republik Indonesia.
Bahwa Pemohon adalah warga negara indonesia sejak dilahirkan
berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK:
1502041312920001, Nama: M. Robby Candra, Tempat/Tanggal Lahir:
Sungai Manau, 13 Desember 1992, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam,
Pekerjaan saat ini: Advokat, Alamat: Jalan Kramat Sentiong Mesjid
RT.11/RW.6, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu
kota Jakarta 10450, Domisili saat ini: di Jalan Kramat Sentiong V No.151,
RT.11/RW.6, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu
kota Jakarta 10450;
ii. Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana hak
tersebut telah dilanggar dengan keberadaan Pasal 1 angka 27 dan Pasal
240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (PEMILU), hak-hak Konstitusional tersebut sebagai
berikut:
a. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
9
timbul karena berlakunya suatu undang-undang, di mana terdapat 5 (lima)
syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005,
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang
kemudian secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021
dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu sebagai berikut:
“(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
6. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bercita-cita igin menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota;
7. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang sama untuk
mencalonkan dan dipilih sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota;
8. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima) syarat
yaitu:
10
a. "Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi."
9. Bahwa Objek Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yaitu Pasal 1
angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU) yang menyatakan:
Pasal 1:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
Angka 27
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota
DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik untuk Pemilu Prisiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 240
“Ayat (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi
persyaratan:
Hurup n.
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.”
Bahwa dengan belakunya ketentuan pasal di atas tersebut telah melanggar,
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang diberikan dan dilindungi
oleh UUD 1945 yaitu:
a. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”;
11
10. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 240 ayat
(1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(PEMILU) tersebut in casu menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang
mana tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten/Kota, yang mana segala warga negara termasuk di sini
perseorangan bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
11. Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 1 angka 27 dan
Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (PEMILU) telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional
Pemohon diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum;
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu;
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon memiliki kualifikasi dan
memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pengujian Objek
Permohonan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Makamah Konstitusi serta Objek Permohonan telah terbukti
melanggar, merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan
dan dipilih sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, oleh karena
itu harus dianggap Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal
standing dan kerugian konstitusional sebagai pemohon pengujian muatan
materil Pasal 1 angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU) untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
12
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan
Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara indonesia sejak dilahirkan
dan sampai saat Permohonan a quo diajukan ke Makamah Konstitusi
Pemohon masih warga neraga Indonesia, belum menjadi anggota partai politik
peserta pemilu manapun dan belum pernah mencalonkan diri sebagai anggota
DPR dan/atau DPRD pada pemilihan sebelumnya;
3. Bahwa yang dimaksud dengan diskriminatif atau diskriminasi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud adalah pembedaan perlakuan
terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku,
ekonomi, agama, dan sebagainya), bahwa pemberdaan perlakuan terhadap
perseorangan yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pemilu
adalah bentuk dari diskriminasi yang nyata;
4. Bahwa pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota mengharuskan
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu adalah bentuk diskriminasi
pembedaan perlakuan terhadap Pemohon sebagai indvidu atau
perseorangan
warga
negara
Republik
Indonesia
karena
bukan
merupakan aggota Partai Politik Peserta Pemilu, yang mana berakibat
Pemohon tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota;
5. Bahwa Pemohon adalah individu atau perorangan, bukan merupakan Anggota
Partai Politik Peserta Pemilu. Oleh karena itu Pemohon dirugikan hak
konstitusinya yang tidak dapat ikut serta dalam Pemilihan Umum sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten/Kota;
13
6. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) adalah konstitusi tertinggi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia, haruslah dipahami secara komprehensif, tidak hanya
dari segi formil semata. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dan
menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri,
namun juga terikat dengan rasa keadilan dan moral. Hukum harus dipandang
dan ditempatkan sebagai sarana untuk menjamin perlindungan terhadap hak-
hak warga negara;
7. Bahwa Pemohon diberikan hak-hak Konstitusional oleh UUD 1945 sebagai
berikut:
a. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.";
8. Bahwa objek permohonan dalam perkara a quo adalah Pasal 1 angka 27 dan
Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (PEMILU) menyatakan:
Pasal 1 :
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan”:
Angka 27
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota
DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu
anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik untuk Pemilu Prisiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 240
“Ayat (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
Hurup n
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.”;
9. Bahwa Objek Permohonan yaitu Pasal 1 angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf
n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU)
mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon sebagai rakyat Republik
Indonesia yang tidak bergabung partai politik, yang untuk mencalonkan diri
sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang haruslah dari menjadi
14
anggota partai poliik peserta pemilutelah bertentangan dengan hak-hak
konstitusional Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan yaitu untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diatur,
diberikan dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
a. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.";
10. Bahwa objek permohonan a quo mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon
sebagai rakyat Republik Indonesia yang tidak bergabung partai politik, yang
mana untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sudah ditentukan oleh pembentuk
undang-undang sebelumnya yaitu haruslah dari menjadi anggota partai poliik
peserta pemilu;
11. Bahwa berlakunya Pasal 1 angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah
melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon diantaranya hak-hak
konstitusional sebagai berikut:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum;
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
12. Bahwa mengenai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dalam Poin 118
halaman 32 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017,
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan:
"... Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas- jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable..."
Bahwa berdasarkan putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tersebut di atas Pasal 1
angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (PEMILU ) merupakan bentuk dari produk hukum
yang jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
15
intoreble (yang tak tertahankan) yang mana mengharuskan individu atau
perorangan tidak dapat menjadi bakal calon sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten/Kota;
13. Bahwa keberadaan objek permohonan a quo jelas-jelas merupakan suatu
bentuk pelanggaran moral, yang memiliki makna nilai yang berhubungan
dengan yang baik dan yang buruk. Sebab, hal ini berhubungan erat dengan
diskriminasi karena harus memenuhi persyaratan menjadi anggota Partai
Politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan terciderainya dan diskriminasi
terhadap perorangan yang seharusnya diberikan kesempatan yang sama,
sebagaimana dalam Putusan 15/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada tanggal 27 November 2007 sebagai berikut:
“…….bahwa pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan
menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara
objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau
aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur
diskriminasi……”;
14. Bahwa salah satu asas Pemilihan Umum (PEMILU) yang disebutkan, dan
mutlak harus dipenuhi dalam suatu penyelenggaraan Pemilu adalah adil. Salah
satu asas Pemilu yang adil tersebut tentu adanya perlakuan yang sama,
khususnya hak untuk bisa menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota;
15. Bahwa jika permohonan a quo dikabulkan kerugian konstitusional Pemohon
seperti yang didalilkan tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi, maka Pemohon
maupun setiap perseorangan warga negara Republik Indonesia dapat
mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi,
anggota DPRD kabupaten/kota di Pemilihan Umum (PEMILU) mendatang
tanpa harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu terlebih dahulu dan
inilah bentuk nyata KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONEISA yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
16
16. Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah diuraikan oleh
Pemohon di atas, terbukti Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU) haruslah dinyatakan telah
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,
sepanjang dimaknai “Peserta Pemilu adalah partai politik atau perseorangan
untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan
calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk
Pemilu Prisiden dan Wakil Presiden”;
17. Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah diuraikan oleh
Pemohon di atas, terbukti Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU) haruslah dinyatakan telah
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai “(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi
persyaratan: Hurup n. anggota partai politik peserta pemilu atau
perseorangan”;
18. Bahwa mengingat pentingnya jaminan hak konstitusional Pemohon dan demi
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang
Terhormat pada Mahkamah Konstitusi untuk menerima, memeriksa dan memutus
Uji Materil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan pada Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Undang-Undang
17
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai “Peserta
Pemilu adalah partai politik dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan
untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Prisiden dan Wakil
Presiden”;
3. Menyatakan pada Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai
“(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: Hurup
n. anggota partai politik peserta pemilu atau perseorangan”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-4 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
18
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Pemohon M.
Robby Candra;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama
Pemohon M. Robby Candra, S.H., M.H.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 27 dan
Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832, selanjutnya disebut UU Pemilu),
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut perihal kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 1 angka 27 dan
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang mengatur peserta Pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dari
anggota partai politik peserta Pemilu, dianggap bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon mengemukakan norma Pasal 1 angka
27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu mengharuskan bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah anggota partai politik
peserta Pemilu. Kedua norma pasal tersebut mendiskriminasikan Pemohon yang
bukan anggota partai politik untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Akibatnya, Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan
diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari jalur
perseorangan;
[3.3.2] Bahwa setelah membaca secara saksama alasan-alasan permohonan
(posita), Pemohon pada intinya menyatakan pencalonan sebagai anggota DPR,
anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mengharuskan
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu adalah bentuk diskriminasi
pembedaan perlakuan terhadap Pemohon sebagai individu atau perseorangan
Warga Negara Republik Indonesia karena bukan merupakan anggota partai politik
peserta pemilu, yang mana berakibat Pemohon tidak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, anggota
DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Artinya, dalam batas
penalaran yang wajar, Pemohon menghendaki untuk dapat menjadi calon anggota
DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, selain melalui
jalur partai politik peserta pemilu, dapat pula melalui jalur perseorangan;
20
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 1 angka 27 UU Pemilu yang
dimohonkan pengujian, dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon menyatakan
norma a quo haruslah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai
“Peserta Pemilu adalah partai politik atau perseorangan untuk Pemilu anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Selanjutnya,
dalam hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum) berkenaan dengan
norma Pasal 1 angka 27 UU Pemilu a quo, Pemohon memohon agar menyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang dimaknai “Peserta Pemilu adalah partai politik dan
perseorangan untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD
Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden”. Setelah Mahkamah membaca secara saksama, alasan-alasan
permohonan dengan hal-hal yang dimintakan kepada Mahkamah adalah seolah-
olah tidak terdapat pertentangan antara posita dan petitum. Namun demikian,
setelah Mahkamah kaitkan dengan pokok/inti yang dimohonkan kepada Mahkamah,
substansi posita dan petitum ihwal norma Pasal 1 angka 27 UU Pemilu adalah tidak
sejalan atau setidak-tidaknya, terdapat pertentangan dengan petitum. Dengan
model petitum a quo, calon dari jalur perseorangan menjadi bertentangan dengan
UUD 1945. Artinya, adanya petitum demikian, sesungguhnya tidak sejalan dengan
keinginan Pemohon untuk membuka kesempatan bagi calon dari jalur perseorangan
untuk calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/
Kota;
[3.3.4] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu,
dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon menyatakan norma a quo haruslah
dinyatakan telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “ayat (1) Bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. anggota partai politik peserta pemilu
atau perseorangan”. Selanjutnya, dalam hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah (petitum) berkenaan dengan norma Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu a quo,
21
Pemohon memohon agar menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai “ayat (1) Bakal
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga
Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. anggota partai politik
peserta pemilu atau perseorangan”. Setelah Mahkamah membaca secara saksama,
alasan-alasan permohonan dengan hal-hal yang dimintakan kepada Mahkamah
adalah tidak sejalan atau terdapat pertentangan. Karena di satu sisi, pada bagian
posita, Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu adalah bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang “tidak dimaknai”. Sementara
di sisi lain, pada bagian petitum, Pemohon menyatakan norma Pasal 240 ayat (1)
huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang dimaknai. Seharusnya, agar tidak terdapat
pertentangan antara posita dan petitum, Pemohon mencantumkan pula kata “tidak”
pada frasa “sepanjang dimaknai” supaya menjadi “sepanjang tidak dimaknai”
sehingga sejalan dengan yang dinyatakan dalam posita permohonan angka 17
halaman 13.
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 menyatakan,
“Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum“.
[3.5] Menimbang bahwa setelah mencermati secara saksama antara posita dan
petitum permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dengan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 yang diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas,
oleh karena terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita)
dengan yang dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, maka tidak ada keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur (obscuur).
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
22
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 15.06 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti,
23
dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 27 dan
Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832, selanjutnya disebut UU Pemilu),
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut perihal kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 1 angka 27 dan
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang mengatur peserta Pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dari
anggota partai politik peserta Pemilu, dianggap bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon mengemukakan norma Pasal 1 angka
27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu mengharuskan bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah anggota partai politik
peserta Pemilu. Kedua norma pasal tersebut mendiskriminasikan Pemohon yang
bukan anggota partai politik untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Akibatnya, Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan
diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari jalur
perseorangan;
[3.3.2] Bahwa setelah membaca secara saksama alasan-alasan permohonan
(posita), Pemohon pada intinya menyatakan pencalonan sebagai anggota DPR,
anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mengharuskan
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu adalah bentuk diskriminasi
pembedaan perlakuan terhadap Pemohon sebagai individu atau perseorangan
Warga Negara Republik Indonesia karena bukan merupakan anggota partai politik
peserta pemilu, yang mana berakibat Pemohon tidak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, anggota
DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Artinya, dalam batas
penalaran yang wajar, Pemohon menghendaki untuk dapat menjadi calon anggota
DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, selain melalui
jalur partai politik peserta pemilu, dapat pula melalui jalur perseorangan;
20
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 1 angka 27 UU Pemilu yang
dimohonkan pengujian, dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon menyatakan
norma a quo haruslah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai
“Peserta Pemilu adalah partai politik atau perseorangan untuk Pemilu anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Selanjutnya,
dalam hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum) berkenaan dengan
norma Pasal 1 angka 27 UU Pemilu a quo, Pemohon memohon agar menyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang dimaknai “Peserta Pemilu adalah partai politik dan
perseorangan untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD
Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden”. Setelah Mahkamah membaca secara saksama, alasan-alasan
permohonan dengan hal-hal yang dimintakan kepada Mahkamah adalah seolah-
olah tidak terdapat pertentangan antara posita dan petitum. Namun demikian,
setelah Mahkamah kaitkan dengan pokok/inti yang dimohonkan kepada Mahkamah,
substansi posita dan petitum ihwal norma Pasal 1 angka 27 UU Pemilu adalah tidak
sejalan atau setidak-tidaknya, terdapat pertentangan dengan petitum. Dengan
model petitum a quo, calon dari jalur perseorangan menjadi bertentangan dengan
UUD 1945. Artinya, adanya petitum demikian, sesungguhnya tidak sejalan dengan
keinginan Pemohon untuk membuka kesempatan bagi calon dari jalur perseorangan
untuk calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/
Kota;
[3.3.4] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu,
dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon menyatakan norma a quo haruslah
dinyatakan telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “ayat (1) Bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. anggota partai politik peserta pemilu
atau perseorangan”. Selanjutnya, dalam hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah (petitum) berkenaan dengan norma Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu a quo,
21
Pemohon memohon agar menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai “ayat (1) Bakal
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga
Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. anggota partai politik
peserta pemilu atau perseorangan”. Setelah Mahkamah membaca secara saksama,
alasan-alasan permohonan dengan hal-hal yang dimintakan kepada Mahkamah
adalah tidak sejalan atau terdapat pertentangan. Karena di satu sisi, pada bagian
posita, Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu adalah bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang “tidak dimaknai”. Sementara
di sisi lain, pada bagian petitum, Pemohon menyatakan norma Pasal 240 ayat (1)
huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang dimaknai. Seharusnya, agar tidak terdapat
pertentangan antara posita dan petitum, Pemohon mencantumkan pula kata “tidak”
pada frasa “sepanjang dimaknai” supaya menjadi “sepanjang tidak dimaknai”
sehingga sejalan dengan yang dinyatakan dalam posita permohonan angka 17
halaman 13.
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 menyatakan,
“Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum“.
[3.5] Menimbang bahwa setelah mencermati secara saksama antara posita dan
petitum permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dengan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 yang diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas,
oleh karena terdapat ketidaksesuaian antara alasan-
