PUU
Tahun 2025
166/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: TRI MAKNO
Tanggal Putusan: 2025-10-16
UU Diuji: UU 2/2008, UU 2/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 166/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Tri Makno
Pekerjaan
:
Pendamping Desa
Alamat
:
Dusun Wonosuko, Desa Wonorejo, Kecamatan
Wonosobo,
Kabupaten
Wonosobo,
Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
15 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
169/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 166/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 17
September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal
6 Oktober 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
2
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
Bahwa Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 (UU
MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara
a quo, yaitu pengujian materiil Pasal 23 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan Pasal 29
ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terhadap
UUD 1945, karena termasuk dalam kewenangan konstitusional Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) UU MK.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, diberi wewenang oleh UUD NRI
1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pelindung
Konstitusi (the guardian of constitution). Oleh karena itu, Mahkamah
memiliki kewajiban memberikan penafsiran (the sole interpreter of
constitution) terhadap ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang
yang dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon, sehingga tercapai
keadilan bagi Pemohon. Mahkamah juga berkewajiban memastikan bahwa
3
semua produk hukum di bawah UUD NRI 1945 sejalan dengan nilai-nilai
konstitusi, serta memberi penafsiran yang jelas terhadap pasal demi pasal
dalam undang-undang di bawah UUD NRI 1945, sehingga pasal-pasal
tersebut memiliki kepastian hukum, menjadi terang, tidak multitafsir, dan
tidak ditafsirkan secara semena-mena oleh penyelenggara negara, dalam
hal ini oleh pembentuk undang-undang.
3. Bahwa kewenangan Mahkamah sebagai penjaga konstitusi tidak hanya
bersifat negatif (negative legislator) yang membatalkan norma undang-undang
yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga bersifat positif (positive
legislator), yakni dapat menafsirkan norma undang-undang, bahkan
membentuk norma baru melalui putusan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional atau conditionally unconstitutional), sehingga tercipta kepastian
hukum, keadilan, dan kesesuaian seluruh produk hukum dengan nilai-nilai
konstitusi.
4. Bahwa kewenangan Mahkamah dalam menguji undang-undang terhadap
UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk merusak hubungan antar lembaga
negara, melainkan justru menjaga keseimbangan dan harmoni antar cabang
kekuasaan negara. Mahkamah tidak mengkhianati kedaulatan rakyat,
karena kedaulatan rakyatlah yang menjadi dasar keberadaan Mahkamah
Konstitusi.
5. Bahwa meskipun DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang
adalah lembaga yang dipilih melalui mekanisme demokratis, produk hukum
yang mereka hasilkan tetap tunduk pada UUD 1945 sebagai hukum
tertinggi. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berwenang membatalkan
atau menafsirkan norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD
1945, bukan untuk meniadakan kedaulatan rakyat, melainkan untuk
memastikan
kedaulatan
rakyat
dijalankan
sesuai dengan
prinsip
konstitusionalisme.
6. Bahwa Mahkamah sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution)
tidak terikat pada nalar publik yang dapat dimanipulasi oleh opini sesaat,
melainkan berpegang pada nilai-nilai konstitusi yang bersifat tetap, objektif,
dan mengikat semua pihak. Dengan demikian, Mahkamah menjalankan
fungsi
pengawalan
konstitusi
secara
independen,
imparsial,
dan
4
berorientasi pada tegaknya keadilan konstitusional.
7. Bahwa Mahkamah dengan kewenangan dan kewajibanya menjaga
konstitusi dimohonkan untukmemberikan pertimbangan dan putusan atas
permohonan uji materi:
a. Pasal 23 ayat 1:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
sesuai dengan AD dan ART, tidak ada jaminan AD dan ART memuat
prosedur minimal demokrasi dan jaminan one member one vote sebagai
asas kedaulatan rakyat.
b. Pasal 23 ayat 2:
Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik
tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru untuk tidak
dibatasi kepengurusan tingkat pusat namun di semua tingkatan yang
diatur, untuk menjamin otonomi kepengurusan di semua tingkatan.
c. Pasal 29 ayat 2:
Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART
serta peraturan perundang-undangan.
Bahwa frasa demokratis dan terbuka diatur secara jelas untuk menjamin
proses demokrasi internal. Kedaulatan rakyat dalam hal ini kedaulatan
anggota harus terejawantah secara nyata dengan ketentuan one member
one vote.
II. Kedudukan Hukum Pemohon
11. Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional:
- Hak memilih (pasal 22E ayat (3) UUD 1945)
- Hak otonomi daerah (pasal 18, 18A, 18B UUD 1945)
- Hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
- Hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945).
- Hak berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik
5
(Pasal 28E ayat (3) UUD 1945).
- Hak untuk memastikan kedaulatan rakyat dijalankan melalui partai politik
yang demokratis (Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945).
III. Kerugian Konstitusional Pemohon
12. Kerugian actual
Representasi politik Pemohon terganggu ketika anggota DPR terpilih dari
Dapil Jawa Tengah VI (Nafa Urbach) dinonaktifkan oleh partainya tanpa
jaminan minimal proses internal yang demokratis, sehingga hak Pemohon
atas representasi penuh di DPR berkurang.
13. Kerugian potensial
Norma a quo yang memberikan keleluasaan kepada AD/ART partai tanpa
standar minimum demokrasi membuka peluang rekrutmen elitis dan
penutupan partisipasi anggota, yang berpotensi mengurangi ragam calon
pada Pilkada, Pilgub, dan Pilpres, sehingga hak memilih Pemohon menjadi
tereduksi.
14. Kerugian struktural
Ketentuan pendaftaran hanya untuk pengurus pusat mengurangi otonomi
kepengurusan daerah, menutup ruang aspirasi lokal, dan bertentangan
dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18—
18B UUD 1945.
15. Hubungan kausal
Norma a quo (redaksi umum: “sesuai AD/ART”) → memberi diskresi luas
kepada elite partai → praktik penonaktifan, pencalonan transaksional, dan
sentralisasi pengambilan keputusan → mengurangi pilihan pemilih dan
kapasitas representasi anggota legislatif yang dipilih oleh Pemohon.
16. Pemulihan kerugian
Kerugian konstitusional Pemohon akan teratasi apabila MK menafsirkan
norma-norma a quo secara konstitusional bersyarat sehingga menjamin
standar minimum demokrasi internal, otonomi kepengurusan daerah, dan
keterlibatan anggota secara setara.
IV. Norma yang Diuji
17. Pasal 23 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011: Pergantian kepengurusan Partai
6
Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
18. Pasal 23 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011: Susunan kepengurusan Pusat Partai
Politik didaftarkan ke Kementerian
19. Pasal 29 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011: Rekrutmen calon legislatif, calon
kepala daerah, dan calon Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan peraturan perundang-
undangan.
V. Batu Uji
20. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (kedaulatan rakyat).
21. Pasal 18, 18A, 18B UUD 1945 (otonomi daerah).
22. Pasal 22E UUD 1945 (hak memilih dan mewakili).
23. Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 (kepastian hukum dan kesempatan
yang sama).
24. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (hak berpartisipasi dalam kehidupan politik).
25. Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 (perlindungan HAM melalui
peraturan perundang-undangan).
VI. Posita (Alasan Permohonan)
26. Bahwa bersumber dari naskah akademik RUU partai politik no 2 tahun
2008 tentang partai politik disebutkan “Potret buram partai-partai dan sistim
kepartaian tidak akan pernah berubah apabila tidak ada upaya serius untuk
mengubahnya menjadi lebih baik. Dalam hubungan ini paling kurang ada
tiga jalur yang bisa di tempuh untuk mengubah partai-partai dan sistim
kepartaian, yaitu jalur masyarakat, jalur institusional, dan jalur partai itu
sendiri-dalam arti kesadaran para politisi untuk mengubah dirinya sendiri.
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa hampir tidak ada harapan jika
kita menunggu datangnya inisiatif perubahan dari partai. Oleh karena itu itu,
gabungan jalur masyarakat dan jalur institusional tampaknya tetap
merupakan alternative terbaik untuk “memaksa” berlangsungnya perubahan
mendasar atas partai-partai kita.
27. Pada paragraph lain disebutkan “Kegagalan organisasi dan institusionalisme
tampaknya dialami oleh hamper semua partai politik. Konflik Internal yang
dialami oleh partai-partai besar dan kecil pada umumnya bersumber pada
7
pelanggaran “aturan main” yang ironisnya sebagian besar dilakukan
pemimpin atau ketua umum partainya masing-masing. Hampir tidak ada
tradisi
berorganisasi
secara
rasional,
kolegial,
demokratis,
dan
bertanggungjawab di dalam partai-partai karena tidak jarang keputusan dan
pilihan politik ditentukan secara sepihak dan oligarkis oleh segelintir atau
bahkan seorang pemimpin partai”
28. Pada bab Lingkup Penyempurnaan ditulis “Berkaitan dengan upaya
meningkatkan
demokratisasi
internal,
sudah
waktunya
sebagian
kewenangan partai tingkat pusat didesentralisasikan ke tingkat wilayah
(provinsi)
dan
cabang-cabang
(kabupaten/kota)
partai
di
daerah.
Desentralisasi kekuasaan partai ini tidak hanya penting dalam hubungannya
dengan upaya meningkatkan kapasitas dan kemandirian elite politik local,
melainkan juga dalam rangka mendukung agenda nasional desentralisasi
dan otonomi daerah. Dalam konteks pencalonan anggota legislative
misalnya, otonomi partai di tingkat daerah dalam penentuan caleg
berpeluang mendorong para kandidat lebih bertanggungjawab di daerah
pemilihannya masing-masing”
29. Bahwa karena partai politik memegang peran sentral dalam menentukan
siapa yang dapat menjadi Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah,
maupun anggota legislatif, maka sangat wajar dan konstitusional apabila
partai
politik
diwajibkan
untuk
melaksanakan
prinsip
demokrasi,
akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses internalnya. Tanpa
adanya standar minimum demokrasi internal, rakyat sebagai pemegang
kedaulatan kehilangan jaminan bahwa calon yang ditawarkan partai politik
benar-benar lahir dari proses yang demokratis.
30. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 82/PUU-XI/2013
menegaskan bahwa partai politik adalah instrumen utama pelaksanaan
kedaulatan rakyat, sehingga internal partai harus tunduk pada prinsip
demokrasi. Dengan demikian, permohonan a quo sejalan dengan
yurisprudensi MK yang menempatkan partai politik sebagai pilar demokrasi
yang tidak boleh dikelola secara oligarkis.
31. Bahwa tanpa partai politik tidak akan ada calon Presiden dan Wakil
Presiden, dan tidak ada peserta pemilu karena hanya partai politik atau
8
gabungan partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wakil
presiden, dan tidak akan ada pemilu tanpa partai politik. Irisan yang sangat
besar partai politik dengan ketatanegaraan dan pemerintahan menunjukan
partai politik bukan organisasi privat semata namun memilik fungsi
ketatanegaraan yang khas sehingga sudah semestinya patuh dan taat pada
hakikat demokrasi dan kedaulatan rakyat.
32. Bahwa Pasal 28I ayat (5) UUD 1945: “Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan” menunjukan hak Negara untuk mengatur partai politik memiliki
standar demokrasi minimal demi tagak dan terlindunginya hak asasi
manusia.
33. Bahwa menurut survey indikator politik tingkat kepercayaan masyarakat
kepada partai politik semakin menurun
34. Bahwa demonstrasi bulan Agustus yang terjadi secara organik, dengan bukti
terjadi di banyak tempat dan melibatkan banyak kalangan, dengan isu
pembubaran DPR bukan datang dari ruang hampa tapi kekecewaan publik
pada DPR yang merupakan representasi partai politik.
35. Bahwa pernyataan Bambang Pacul sebagai ketua Komisi III DPRRI pada
saat dengar pendapat dengan Menkopolkam bahwa rancangan UU
perampasan asset koruptor adalah keputusan ketua partai, menunjukan
mekanisme pengambilan keputusan yang sentralistik dan mengabaikan
asas demokrasi.
36. Bahwa penonaktifan beberapa anggota DPR akibat demonstrasi bulan
Agustus 2025 oleh dewan pimpinan pusat tanpa proses sidang etik bentuk
tindakan
kesewenang-wenangan
DPP
yang
mengabaikan
proses
demokrasi internal partai politik.
37. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UU Parpol hanya menyebut pergantian
kepengurusan sesuai AD/ART, tanpa standar minimum demokrasi. Hal ini
membuka peluang dominasi elite partai dan menutup partisipasi anggota
secara setara.
38. Bahwa Partai Persatuan Pembangunan dalam muktamar terakhir kemarin
9
terjadi kekisruhan dan mengakibatkan timbulnya dualisme kepemimpinan
adalah akibat mekanisme demokrasi yang diatur dalam AD/ART partai
memiliki celah yang dapat menghentikan aktifitas partai politik karena
proses hukum yang berlarut-larut.
39. Bahwa Pasal 2 UU Parpol hanya menekankan pendaftaran kepengurusan
pusat, tanpa menjamin otonomi kepengurusan daerah. Akibatnya,
kepengurusan daerah sering dikendalikan pusat, sehingga aspirasi politik
warga di daerah tidak terjamin.
40. Bahwa Pasal 29 ayat (2) UU Parpol hanya menyebut rekrutmen dilakukan
secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART, tanpa standar minimum
keterlibatan anggota. Praktiknya, rekrutmen calon legislatif, kepala daerah,
dan presiden/wapres sering elitis dan transaksional.
41. Bahwa ketepilihan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon Presiden
dan Wakil Presiden diberitakan sebagai hasil tarik menarik kekuatan elit
partai politik.
42. Bahwa dari berita yang beredar luas, pecahnya koalisi Partai Nasdem dan
Partai Demokrat akibat Tarik-menarik calon wakil presiden yang tidak
sependapat menunjukan dominasi elit partai dalam penentuan keputusan.
43. Bahwa beredar luas di media dan dinyatakan langsung oleh para pelaku di
banyak podcash bahwa pemilihan Gibran Rakabumi Raka sebagai calon
wakil Presiden adalah hasil kompromi elit partai dan bukan aspirasi anggota
partai sebagai pemilik nyata partai politik.
44. bahwa fakta-fakta politik ini menunjukan kelemahan norma a quo
45. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon semakin nyata ketika anggota DPR
terpilih dari Dapil Jawa Tengah VI, Nafa Urbach, dinonaktifkan oleh partainya
karena pernyataan yang masih dalam koridor argumentatif kewenangannya
sebagai anggota DPR.
Penonaktifan tersebut menunjukkan lemahnya jaminan demokrasi internal
partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 2, dan
Pasal 29 ayat (2) UU Partai Politik.
46. Norma-norma a quo yang terlalu umum dan menyerahkan sepenuhnya pada
AD/ART memungkinkan partai politik bertindak sewenang-wenang terhadap
10
kader terpilih, sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
pemilih untuk diwakili secara penuh di DPR.
47. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dalam
berbagai
putusannya
telah
menegaskan pentingnya demokrasi internal partai politik dan hak
konstitusional pemilih:
Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013: MK menegaskan bahwa partai politik
wajib melaksanakan prinsip demokrasi internal, karena partai adalah
instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Putusan MK No. 53/PUU-IX/2011: MK menegaskan bahwa hak warga
negara untuk berpartisipasi dalam partai politik adalah bagian dari hak
konstitusional yang dilindungi UUD 1945.
Putusan MK No. 69/PUU-XXI/2023: MK menegaskan bahwa pemilih
memiliki legal standing karena hak pilihnya dapat dirugikan oleh norma
yang mengatur proses politik.
Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010: MK menunjukkan perannya
sebagai positive legislator dengan menafsirkan norma secara
konstitusional bersyarat untuk melindungi hak konstitusional warga
negara.
Dengan demikian, Mahkamah memiliki preseden kuat untuk menafsirkan
norma UU Parpol agar sesuai dengan prinsip demokrasi internal,
keterlibatan anggota secara setara, dan perlindungan hak pemilih.
48. Bahwa:
Pasal 23 ayat (1) UU parpol Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 karena tidak menjamin kedaulatan anggota
sebagai perwujudan kedaulatan rakyat
Pasal 23 ayat (2) UU parpol nomor 2 tahun 2011 bertentangan dengan
Pasal 18, 18A, 18B UUD 1945 karena mengabaikan otonomi daerah
Pasal 29 ayat (2) UU parpol nomor 2 tahun 2011 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 22E ayat (3) karena tidak menjamin
kesempatan setara dalam rekrutmen.
49. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki struktur hingga tingkat
kabupaten/kota
yang
dapat
ditugaskan
membantu
partai
politik
11
melaksanakan mekanisme demokrasi internal. Dengan dukungan teknologi
informasi, mekanisme one member one vote dapat dilaksanakan secara
efisien, transparan, dan akuntabel.
50. Bahwa dengan adanya instrumen kelembagaan (KPU) dan teknologi,
pelaksanaan demokrasi internal partai politik melalui mekanisme one
member one vote bukan hanya mungkin, tetapi realistis. Norma Pasal 23
ayat (1), Pasal 2, dan Pasal 29 ayat (2) UU Parpol yang terlalu umum dan
menyerahkan sepenuhnya pada AD/ART jelas bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat, kepastian hukum, dan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
VII. Petitum
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk berkenan:
51. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
52. Menyatakan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
secara demokratis dengan melibatkan seluruh anggota partai secara
setara melalui mekanisme one member one vote, dengan dukungan
penyelenggaraan yang dapat difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sampai tingkat kabupaten/kota.”
b. “Susunan kepengurusan Partai Politik di semua tingkatan didaftarkan ke
Kementerian sebagai dokumen resmi, dengan perubahan kepengurusan
sesuai AD/ART, sehingga setiap tingkatan kepengurusan bersifat
otonom, dan proses pemilihan ketua atau dengan nama lain wajib
menggunakan mekanisme one member one vote.”
c. “Rekrutmen calon anggota legislatif, calon kepala daerah, serta calon
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara demokratis, transparan,
akuntabel, dengan mekanisme one member one vote atau mekanisme
12
lain yang menjamin keterlibatan setara seluruh anggota.”
53. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk melengkapi permohonannya, Pemohon telah
mengajukan hasil scan dokumen yang dikirim secara daring (online) tidak disertai
kode bukti dan Daftar Alat Bukti serta tidak pula menyerahkan berkas fisik alat bukti
yang telah dibubuhi meterai (nasegelen) sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Amanat Nasional;
4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
M.HH-08.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Periode
Tahun 2014-2019;
5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-18.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai
Gerindra);
6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
RI yang disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan;
7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
13
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil, in casu Pasal
23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU Parpol)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
14
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Senin, tanggal 25 September 2025. Berkenaan
dengan ketentuan hukum acara yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
saran dan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-
hal yang berkaitan dengan Permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan oleh Pemohon (petitum)
sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 25 September 2025 hlm. 5
sampai dengan hlm. 20) Selanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2025, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan
pada tanggal 8 Oktober 2025. Namun, telah ternyata bahwa permohonan Pemohon
tidak dilengkapi bukti sebagai syarat formil pengajuan permohonan kepada
Mahkamah [vide Risalah Sidang tanggal 6 Oktober 2025].
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang di Mahkamah harus memiliki kejelasan pokok permohonan atau
objek permohonan yang dimohonkan serta alasan inkonstitusionalitas materi
permohonan yang dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945, dengan terlebih dahulu menjelaskan kewenangan Mahkamah dalam
pengujian undang-undang dimaksud, kerugian ha konstitusional Pemohon
berkenaan dengan keberadaan materi undang-undang baik secara faktual maupun
potensial. Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil di
antaranya berkenaan dengan sistematika atau format permohonan dan substansi
dari sistematika permohonan. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
15
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan Pemohon,
khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, meskipun Pemohon
telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, namun pada bagian kedudukan
hukum, Pemohon seharusnya menguraikan kualifikasinya sebagai Pemohon
dengan dasar argumentasi yang kuat, sehingga memberikan keyakinan pada
Mahkamah bahwa Pemohon mengalami anggapan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun, ternyata dalam
permohonan a quo, Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas
alasan mengapa Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UU Parpol
telah menimbulkan anggapan kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon.
Pemohon juga tidak dapat menunjukkan apakah anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat faktual atau potensial menurut penalaran yang wajar
sehingga telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Selain itu, berkenaan
dengan alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon menyebutkan
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, yakni Pasal 2
ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, namun Pemohon tidak menguraikan secara spesifik adanya
pertentangan antara norma pasal yang diuji, yaitu Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 29 ayat (2) UU Parpol dengan norma UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar
pengujian. Dalam hal ini, Pemohon lebih fokus menguraikan terhadap fakta-fakta
yang bersifat penerapan atau implementasi masing-masing pasal yang menjadi
materi pengujian. Padahal uraian mengenai adanya pertentangan norma dalam
undang-undang yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945,
merupakan hal esensial yang harus diuraikan dalam permohonan dan menjadi dasar
dalam pengujian undang-undang, karena tanpa uraian tersebut, permohonan
Pemohon menjadi tidak jelas sehingga Mahkamah tidak dapat menilai adanya
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian.
Terlebih, permohonan Pemohon tidak pula dilengkapi dengan persyaratan dan
kelengkapan permohonan di antaranya tidak dilengkapi dengan bukti yang
mendukung permohonan.
16
[3.3.4] Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana termuat dalam
perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
secara demokratis dengan melibatkan seluruh anggota partai secara
setara melalui mekanisme one member one vote, dengan dukungan
penyelenggaraan yang dapat difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sampai tingkat kabupaten/kota.”
b. “Susunan kepengurusan Partai Politik di semua tingkatan didaftarkan ke
Kementerian sebagai dokumen resmi, dengan perubahan kepengurusan
sesuai AD/ART, sehingga setiap tingkatan kepengurusan bersifat otonom,
dan proses pemilihan ketua atau dengan nama lain wajib menggunakan
mekanisme one member one vote.”
c. “Rekrutmen calon anggota legislatif, calon kepala daerah, serta calon
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara demokratis, transparan,
akuntabel, dengan mekanisme one member one vote atau mekanisme lain
yang menjamin keterlibatan setara seluruh anggota.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Bahwa setelah mencermati rumusan petitum Pemohon pada angka 2,
Mahkamah menilai bahwa petitum permohonan tidak disusun sesuai dengan format
petitum yang tepat dan lazim digunakan dalam pengujian undang-undang. Rumusan
petitum sebagaimana dimaksud tidak jelas dan tidak tepat apakah permohonan agar
Mahkamah memutus konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas undang-undang
atau inkonstitusionalitas dan konstitusionalitas bersyarat dengan memaknai
rumusan norma undang-undang, sehingga rumusan petitum demikian terkesan
merupakan sebuah rumusan teknis dari sebuah aturan pelaksana ketentuan
perundang-undangan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
17
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal sembilan bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
18
selesai diucapkan pukul 13.56 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muhidin sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muhidin
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil, in casu Pasal
23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU Parpol)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
14
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Senin, tanggal 25 September 2025. Berkenaan
dengan ketentuan hukum acara yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
saran dan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-
hal yang berkaitan dengan Permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan oleh Pemohon (petitum)
sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 25 September 2025 hlm. 5
sampai dengan hlm. 20) Selanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2025, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan
pada tanggal 8 Oktober 2025. Namun, telah ternyata bahwa permohonan Pemohon
tidak dilengkapi bukti sebagai syarat formil pengajuan permohonan kepada
Mahkamah [vide Risalah Sidang tanggal 6 Oktober 2025].
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang di Mahkamah harus memiliki kejelasan pokok permohonan atau
objek permohonan yang dimohonkan serta alasan inkonstitusionalitas materi
permohonan yang dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945, dengan terlebih dahulu menjelaskan kewenangan Mahkamah dalam
pengujian undang-undang dimaksud, kerugian ha konstitusional Pemohon
berkenaan dengan keberadaan materi undang-undang baik secara faktual maupun
potensial. Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil di
antaranya berkenaan dengan sistematika atau format permohonan dan substansi
dari sistematika permohonan. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
15
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan Pemohon,
khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, meskipun Pemohon
telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, namun pada bagian kedudukan
hukum, Pemohon seharusnya menguraikan kualifikasinya sebagai Pemohon
dengan dasar argumentasi yang kuat, sehingga memberikan keyakinan pada
Mahkamah bahwa Pemohon mengalami anggapan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun, ternyata dalam
permohonan a quo, Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas
alasan mengapa Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UU Parpol
telah menimbulkan anggapan kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon.
Pemohon juga tidak dapat menunjukkan apakah anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat faktual atau potensial menurut penalaran yang wajar
sehingga telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Selain itu, berkenaan
dengan alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon menyebutkan
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, yakni Pasal 2
ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, namun Pemohon tidak menguraikan secara spesifik adanya
pertentangan antara norma pasal yang diuji, yaitu Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 29 ayat (2) UU Parpol dengan norma UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar
pengujian. Dalam hal ini, Pemohon lebih fokus menguraikan terhadap fakta-fakta
yang bersifat penerapan atau implementasi masing-masing pasal yang menjadi
materi pengujian. Padahal uraian mengenai adanya pertentangan norma dalam
undang-undang yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945,
merupakan hal esensial yang harus diuraikan dalam permohonan dan menjadi dasar
dalam pengujian undang-undang, karena tanpa uraian tersebut, permohonan
Pemohon menjadi tidak jelas sehingga Mahkamah tidak dapat menilai adanya
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian.
Terlebih, permohonan Pemohon tidak pula dilengkapi dengan persyaratan dan
kelengkapan permohonan di antaranya tidak dilengkapi dengan bukti yang
mendukung permohonan.
16
[3.3.4] Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana termuat dalam
perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
secara demokratis dengan melibatkan seluruh anggota partai secara
setara melalui mekanisme one member one vote, dengan dukungan
penyelenggaraan yang dapat difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sampai tingkat kabupaten/kota.”
b. “Susunan kepengurusan Partai Politik di semua tingkatan didaftarkan ke
Kementerian sebagai dokumen resmi, dengan perubahan kepengurusan
sesuai AD/ART, sehingga setiap tingkatan kepengurusan bersifat otonom,
dan proses pemilihan ketua atau dengan nama lain wajib menggunakan
mekanisme one member o
