PUU
Tahun 2024
166/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Pemohon: Muhammad Fadhil Arief selaku Bupati Kabupaten Batang Hari dan Rahmad Hasrofi, S.E., selaku Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari
Tanggal Putusan: 2024-12-18
UU Diuji: UU 37/2024, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 12/1956, UU 10/1948, UU 22/1948, UU 58/1958, UU 7/1965
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 166/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Muhammad Fadhil Arief
Pekerjaan
:
Bupati Kabupaten Batang Hari
Alamat
:
Jalan Jenderal Sudirman, Rengas Condong,
Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari,
Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Rahmad Hasrofi, S.E.
Pekerjaan
:
Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari
Alamat
:
Jalan Jenderal Sudirman km 5, Kecamatan Muara
Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Fathuddin Abdi
Pekerjaan
:
Ketua Umum Pengurus Badan Harian Lembaga
Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam
Kabupaten Batang Hari
Alamat
:
Pasar Terusan, RT 066/RW 033, Kelurahan
Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten
Batang Hari, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
:
Sumantri
2
Pekerjaan
:
Sekretaris Umum Pengurus Harian Lembaga Adat
Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam
Kabupaten Batang Hari
Alamat
:
Pasar Terusan, RT 066/RW 033, Kelurahan
Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten
Batang Hari, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 702/SK.UM/KH-MS/IX/2024 dan Surat
Kuasa Khusus Nomor 703/SK.UM/KH-MS/IX/2024 yang masing-masing bertanggal
20 September 2024, Surat Kuasa Khusus Nomor 742/SK.UM/KH-MS/XII/2024 dan
Surat Kuasa Khusus Nomor 744/SK.UM/KH-MS/XII/2024/2024 yang masing-
masing bertanggal 10 Desember 2024 memberi kuasa kepada Dr. Vernandus
Hamonangan, S.H., M.H., Atika Rumiris Sitorus, S.H., M.H., dan Okto Suparman
Simangunsong, S.H., kesemuanya adalah advokat pada kantor hukum “Dr. Monang
Sitanggang, S.H., M.H. & Partners”, yang beralamat di Komplek New Castle Blok D
Nomor 9, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi baik
sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai --------------
para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 November 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 12 November 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 161/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 20 November 2024 dengan
Nomor 166/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal
16 Desember 2024 dan diterima Mahkamah pada 16 Desember 2024, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa terdapat ketentuan-ketentuan Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
menguji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2024 tentang
Kabupaten Batanghari di Jambi terhadap UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”.
3. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 29 ayat (1) huruf
a yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945” (vide Bukti P-6).
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;’’
(vide Bukti P-5).
5. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada pasal 9 ayat (1) yaitu:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” (vide Bukti P-7).
4
6. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang, pada Pasal 1 angka 3 serta Pasal 2 (vide Bukti
P-29).
7. Bahwa berdasarkan uraian ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di
Jambi terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DAN
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
A. Dasar Hukum Para Pemohon
1. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo adalah pihak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan:
a. Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi: Perorangan warga negara Indonesia (vide Bukti P-
5);
b. Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama; (vide Bukti P-29);
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
mengalami kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Kabupaten
Batanghari Di Provinsi Jambi yang bersifat potensial sebagimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 yang selanjutnya dipertegas dalam Pasal
4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undan-gundang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
5
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan actual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada
hubungan
sebab-akibat
(causa
verband)
antara
kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi lebih lanjut ditegaskan bahwa: “Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.”
(vide Bukti P-5);
4. Bahwa dalam permohonan a quo hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 28 C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.**)
Pasal 18 B ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 28I ayat (3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban. **)
B. Kualifikasi Para Pemohon
1. Kualifikasi Pemohon I
a. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad Fadhil
Arief (vide Bukti P-24).
b. Bahwa Pemohon I berdomisili di Kabupaten Batang Hari dan dipercaya
oleh masyarakat untuk memimpin Kabupaten Batang Hari sebagai Bupati.
(vide Bukti P-1).
c. Bahwa Pemohon I merupakan putra daerah Kabupaten Batang Hari dan
bagian dari masyarakat adat yang saat ini berkedudukan sebagai Pembina
Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten
Batang
Hari
yang
aktif
melakukan
kegiatan-kegiatan
adat,
mensosialisasikan, menjaga kelestarian warisan sejarah dan budaya,
6
serta
kearifan
lokal
masyarakat
Kabupaten
Batang
Hari
serta
memperjuangkan dan membantu masyarakat adat yang ada di Kabupaten
Batang Hari.
d. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara
Indonesia yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 51 ayat (1) huruf a dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 4 ayat (1) huruf
a.
2. Kualifikasi Pemohon II
a. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Rahmad Hasrofi, S.E (vide Bukti P-25).
b. Bahwa Pemohon II berdomisili di Kabupaten Batang Hari dan dipercaya
masyarakat untuk mewakili sebagai Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari
(vide Bukti P-2);
c. Bahwa Pemohon II merupakan putra daerah Kabupaten Batang Hari dan
bagian dari masyarakat adat yang saat ini berkedudukan sebagai Pembina
Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten
Batang Hari (Ex Officio), yang aktif melakukan kegiatan-kegiatan adat,
mensosialisasikan, menjaga kelestarian warisan sejarah dan budaya, serta
kearifan lokal masyarakat Kabupaten Batang Hari serta memperjuangkan
dan membantu masyarakat adat yang ada di Kabupaten Batang Hari;
d. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara
Indonesia yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 51 ayat (1) huruf a dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 4 ayat (1) huruf
a;
3. Kualifikasi Pemohon III
7
a. Bahwa Pemohon III adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Fathuddin Abdi (vide Bukti P- 27);
b. Bahwa Pemohon III merupakan putra daerah Kabupaten Batang Hari yang
aktif dalam masyarakat hukum adat menjabat sebagai Ketua Umum
Pengurus Badan Harian Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak
Regam Kabupaten Batang Hari. Pemohon III memiliki tanggungjawab
memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan dalam upaya melestarikan
kebudayaan daerah Kabupaten Batang Hari dan memiliki kepentingan
dalam pemajuan dan pelindungan hak masyarakat hukum adat. (vide Bukti
P-30);
c. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon III merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara
Indonesia yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 51 ayat (1) huruf a dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 4 ayat (1) huruf
a;
4. Kualifikasi Pemohon IV
a. Bahwa Pemohon IV adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Sumantri (vide Bukti P-26).
b. Bahwa Pemohon IV merupakan putra daerah Kabupaten Batang Hari
yang aktif dalam masyarakat hukum adat menjabat sebagai Sekretaris
Pengurus Badan Harian Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak
Regam Kabupaten Batang Hari. Pemohon IV memiliki tanggungjawab
memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan dalam upaya melestarikan
kebudayaan daerah Kabupaten Batang Hari dan memiliki kepentingan
dalam pemajuan dan pelindungan hak masyarakat hukum adat (vide: Bukti
P-30);
c. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon IV merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara
Indonesia yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 51 ayat (1) huruf a dan
8
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 4 ayat (1) huruf
a.
C. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
Bahwa
untuk
memenuhi
kualifikasi
Pemohon
yang
memiliki
hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu diuraikan
kerugian konstitusional para Pemohon, sebagai berikut:
1. Bahwa hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945
telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian permohonan a quo, yakni:
a. Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
b. Pasal 28I ayat (3) yang menyatakan:
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
2. Bahwa hak konstitusional para Pemohon dirugikan dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di
Provinsi Jambi yaitu terkait dengan:
a. Penulisan Frasa “Kabupaten Batanghari’ dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi
Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
143);
b. Bahwa pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 Tentang
Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 143) yang menyatakan ’’Tanggal 29
Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
3. Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2024 Tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi yang
9
mengubah nama Kabupaten Batanghari yang seharusnya ‘’Kabupaten
Batang Hari’’ (Batang Hari ditulis secara terpisah) menjadi ‘’Kabupaten
Batanghari’’ (ditulis dalam satu kata) dan tanggal pembentukan atau hari
jadi Kabupaten Batang Hari yaitu Tanggal 1 Desember 1948 menjadi 29
Maret 1956 tersebut, Mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitusonal
Para pemohon yaitu:
a. Perubahan Nama “Kabupaten Batang Hari’’ menjadi ‘’Kabupaten
Batanghari’’ berpotensi menghilangkan hak-hak tradisional Para
Pemohon atas identitas dan nilai filosfi, historis, sosiologis dan yuridis
yang terkandung dalam Nama Kabupaten Batang Hari yang diberikan
oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (3);
b. Perubahan Tanggal Pembentukan Kabupaten Batang Hari tanggal yang
seharusnya tanggal 1 Desember 1948 menjadi 29 Maret 1956
berpotensi menghilangkan hak-hak tradisional Para Pemohon yaitu
keberagaman budaya, kelestarian warisan sejarah dan budaya, serta
kearifan lokal Pemohon serta identitas budaya Para Pemohon selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban berdasarkan UUD 1945
pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
4. Bahwa kerugian hak konstitusional pada poin 3 diatas, memiliki hubungan
sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya ketentuan Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Kabupaten
Batanghari di Provinsi Jambi sebagaimana Para pemohon adalah
perorangan warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari
masyarakat adat dan saat ini berkedudukan sebagai Pengurus Lembaga
Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari,
aktif melakukan kegiatan-kegiatan adat, mensosialisasikan, menjaga
kelestarian warisan sejarah dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat
Kabupaten
Batang
Hari
serta
memperjuangkan
dan
membantu
masyarakat adat yang ada di Kabupaten Batang Hari;
5. Bahwa para Pemohon merupakan putra daerah Kabupaten Batang Hari
dan bagian dari masyarakat adat yang aktif melakukan kegiatan-kegiatan
adat, mensosialisasikan, menjaga kelestarian warisan sejarah dan budaya,
serta kearifan lokal masyarakat Kabupaten Batang Hari, yang mana hak-
hak tradisonalnya hak diakui dan dihormati oleh negara sebagai bagian
10
dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan UUD 1945
pada Pasal 18 B ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (3). Maka apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan a quo kerugian konstitusional para
Pemohon berpotensi tidak akan terjadi.
III. POSITA/ALASAN PERMOHONAN
Adapun alasan-alasan Pemohon yang menjadi dasar permohonan ini adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa pembentukan Kabupaten Batang Hari memiliki catatan perjalan
sejarah yang panjang yang menjadi warisan sejarah, kebudayan atau adat
istiadat, yang memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat Kabupaten
Batang Hari termasuk dalam hal ini para Pemohon.
2. Bahwa Hak Konstitusional para Pemohon yang lahir dari UUD 1945
mengenai penghormatan identitas budaya serta hak-hak tradisional
masyarakat untuk melestarikan sejarah dan budaya Kabupaten Batang Hari
diperoleh dari:
a. Catatan Sejarah Daerah Kabupaten Batang Hari:
1) Bahwa daerah Kabupaten Batang Hari dahulu merupakan wilayah
Kerajaan Melayu Jambi yang diperkirakan pada abad ke-14 yaitu
Tahun 1460 dan dalam perkembanganya pada tahun 1615 Kerajaan
Melayu Jambi menjadi Kesultanan Jambi. Selanjutnya pada tahun
1906 Pemerintah Hindia Belanda membubarkan Kesultanan Jambi
dengan Sultan terakhir yaitu Sultan Thaha Saifuddin;
2) Bahwa dalam Buku Republik Indonesia Sumatera Tengah yang
diterbitkan pada Tahun 1953 oleh Kementerian Penerangan pada
Halaman 1013 sampai dengan 1046 mencatat Sebagian adat istiadat
Jambi yang mencakup daerah Kabupaten Batang Hari. Dimana
terdapat ragam-ragam adat serta kesukuan masyarakat. (vide Bukti
P-20);
3) Bahwa selanjutnya Pemerintah Hindia Belanda setelah memecah
Kerajaan Melayu Jambi, dimana dahulu Daerah Kabupaten Batang
Hari menjadi Keresidenan Jambi (1906-1957);
4) Bahwa setelah kemerdekaan Indonesia, Keresidenan Jambi termuat
didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang Pembagian
Sumatera dalam Tiga Propinsi, yang diundangkan pada 15 April
11
1948. Pada Pasal 2 menyatakan pembagian sumatera dalam tiga
provinsi yang meliputi:
a) propinsi sumatera utara yang meliputi Karesidenan-karesidenan
Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli;
b) propinsi
Sumatra
Tengah,
yang
meliputi
Karesidenan-
karesidenan Sumatra Barat, Riauw dan Jambi;
c) propinsi
Sumatra
Selatan,
yang
meliputi
Karesidenan-
karesidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka-
Biliton; (vide Bukti P-17);
5) Bahwa selanjutnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 Tentang
Pembagian Sumatera Dalam Tiga Provinsi, pada Pasal 4
menyatakan:
“Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan
pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu
Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara,
yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan
peraturan lain.” (vide Bukti P-17)
6) Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 tersebut maka dibentuk
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 Komosariat Sumatra,
peraturan yang mengatur komisariat pemerintah pusat di Sumatra,
yang diundangkan pada tanggal 29 mei 1948. Pada pokoknya
bertugas mengurus pembentukan daerah-daerah otonom dalam
lingkungan Sumatra (vide Bukti P-18);
7) Bahwa pada tanggal 30 November 1948 dibentuk Peraturan
Komisaris
Pemerintah
Republik
Indonesia
di
Bukittinggi
No.81/Kom/U, tentang Pembentukan Kabupaten dalam Propinsi
Sumatera Tengah yang mulai berlaku pada 1 Desember 1948, pada
Pasal 1 ayat (2) (vide Bukti P-20 halaman 440 ):
Daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam ajat (1) dinamakan :
a. Kabupaten Singgalang Pasaman,
b. Kabupaten Sinamar
c. Kabupaten Talang
d. Kabupaten Samudera
e. Kabupaten Kerintji -Pesisir Selatan
f. Kabupaten Kampar
g. Kabupaten Inderagiri
h. Kabupaten Bengkalis
i. Kabupaten Kepulauan Riau
12
j. Kabupaten Merangin, dan
k. Kabupaten Batang Hari
8) huruf k Peraturan Komisaris ini menyatakan “Kabupaten Batang Hari”
sebagai salah satu Kabupaten yang berada di wilayah Sumatera
Tengah dan Pasal 4 huruf k yang menyatakan “Kabupaten Batang
Hari”;
9) Bahwa berdasarkan Peraturan Komisaris Pemerintah Republik
Indonesia di Bukittinggi No.81/Kom/U, tentang Pembentukan
Kabupaten-kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah ditegaskan
berlaku sejak tanggal 1 Desember 1948. Sehingga hal ini menjadi
dasar dinyakini menjadi hari jadi Kabupaten Batang Hari dan pada
tanggal 1 Desember 2024 dirayakan yang ke 76(vide Bukti P-21);
10) Bahwa berdasarkan Peraturan Komisaris Pemerintah Republik
Indonesia di Bukittinggi No.81/Kom/U, tentang Pembentukan
Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah tersebut, Pemerintah
Kabupaten Batang Hari, membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 20 Tahun 1993 Tentang Hari
Jadi Kabupaten Batang Hari (vide Bukti P-10);
11) Bahwa dalam buku Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah
yang diterbitkan pada Tahun 1953 oleh Kementerian Penerangan
Halaman 166 akhirnya pada tanggal 17/18 Desember 1948
D.P.R.S.T. bersidang kedua kalinya dibawah pimpinan ketuanya
H.Ilyas Jacoub dimana diputuskan penghapusan keresidenan dan
kewedanaan di seluruh Sumatera Tengah, berhubung dengan
lancarnya pembentukan kabupaten. Sidang berlangsung dalam
situasi politik yang seruncing-runcingnya antara Indonesia dan
Belanda, dan sehari sesudahnya sidang ini berakhir, maka Belanda
pun melancarkan agresinya yang ke II pada tanggal 19 Desember
1948 (vide Bukti P-20);
12) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di
Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah
Tangganya Sendiri yang diundangkan pada tanggal 10 Juli 1948,
dibentuk
Undang-Undang
Nomor
12
tahun
1956
Tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi
13
Sumatera Tengah menyebutkan Kabupaten Batang Hari merupakan
salah satu Kabupaten dalam lingkungan Daerah Sumatera Tengah
(vide Bukti P-11), dengan beberapa perubahan diantaranya:
a. UUDrt No. 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang
No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
b. UU No. 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang
Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-
Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat
I Sumatera Tengah;
c. UU No. 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera
Tengah; (vide Bukti P-13)
d. Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyebutkan
Kabupaten Batang Hari; (vide Bukti P-14)
3. Bahwa dalam buku Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah yang
diterbitkan pada Tahun 1953 oleh Kementerian Penerangan, pasal 86,
halaman 1043 (vide Bukti P-20) tercatat :
Di daerah Kabupaten Batang Hari kelompok-kelompok perkampungan dan
masjarakat suku Anak Dalam Djinak ini didapati di tempat-tempat dibawah
ini, jaitu di:
1. Tandjung Katung,
2. Serasan(Pidjon) didaerah Muara Tembesi,
3. Pinang Tinggi,
4. Perumahan Djangga(Muara Bulian),
5. Perumahan Djeruk (Singoan),
6. Sungai Kilangan (Muara Bulian),
7. Sungai Djebak (Muara Tembesi),
8. Pemurisan (Sarolangun),
9. Sekamis (Muara Tembesi) dan
10. Lubuk Kepajang (Air Hitam)
Selanjutnya tercatat juga:
14
Dari keterangan-keterangan jang diperoleh, puak-puak suku Anak Dalam
liar ini terdapat didaerah-daerah jang tersebut dibawah ini :
1. Disepandjang perairan Sungai Olek,
2. “ “ Air Tantam,
3. “ “ Sungai Ngai,
4. “ “ Sungai Arai,
Keempat tempat tersebut merupakan wilayah daerah Kabupaten Batang
Hari.
4. Bahwa uraian singkat tersebut diatas tentang sejarah, sosiologis tentang
suku-suku tradisional, yuridis, Kabupaten Batang Hari tidak merubah frasa
“Kabupaten Batang Hari’’, karena hal itu merupakan suatu identitas budaya
yang harus diakui dan dihormati serta menjadi keyakinan dipercaya
masyarakat bahwa daerah yang ditempatinya adalah Kabupaten Batang
Hari;
5. Selain identitas, ‘’Kabupaten Batang Hari’’ memiliki makna menunjukan jati
diri atau karakteristik Kabupaten Batang Hari. Pemberian nama Kabupaten
Batang Hari tidak muncul begitu saja tanpa alasan, Namun terdapat nilai
filosfi, historis, sosiologi dan yuridis yang berkembang dan hidup didalam
masyarakat Kabupaten Batang Hari sebagai pemersatu mereka dalam
suatu identitas yang sama;
6. Bahwa terdapat daerah yang menggunakan nama Batanghari yaitu:
-
Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
-
Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi
Lampung;
-
Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan;
-
Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering
Ulu, Provinsi Sumatera Selatan;
7. Sehingga dengan menggunakan nama Batanghari (ditulis tanpa spasi)
sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 Tentang
Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi, dihubungkan dengan daerah
tersebut didalam posita angka 5 (lima) dapat menimbulkan kekeliruan
mengenai lokasi, budaya, ciri-ciri khas yang telah dikenal oleh masyarakat
pada umumnya;
8. Bahwa selanjutnya 1 Desember memiliki makna yang amat mendalam bagi
Pemohon dan masyarakat Kabupaten Batang Hari. Sebagaimana 1
15
Desember 1948 merupakan hari jadi Kabupaten Batang Hari yang diyakini
oleh masyarakat, mengenang perjalanan panjang, keberagaman budaya,
kelestarian warisan sejarah, serta kearifan lokal dan mengukuhkan
komitmen untuk terus bersatu dalam bingkai kebangsaan. Sehingga pada
tanggal 1 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai tanggal
pembentukan atau hari jadi Kabupaten Batang Hari dan pada tanggal 1
Desember 2024 menjadi peringatan serta perayaan ke 76 (vide Bukti P-21);
9. Bahwa warisan sejarah, budaya atau adat-istiadat yang berkembang di
masyarakat Kabupaten Batang hari menjadi hak tradisonal masyarakat
Kabupaten Batang Hari yang harus diakui dan dihormati oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana diamatkan dalam Pasal 18B ayat (2) dan
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945;
10. Dalam Buku Dr. Nur Rohim Yunus, SH.,LL.M dan Dr.Serlika Aprianta,
S.H.,M.H dalam bukunya yang berjudul Filsafat Pancasila hal. 161
menyatakan : Ir. Soekarno mengambarkan Pancasila sebagai sistem filsafat
dengan istilah “Philosofische Grondslag” (dasar filosofi) secara teoritis
menekankan pada wujud Pancasila sebagai filsafat asli Indonesia yang
diadopsi dari akulturasi budaya bangsa Indonesia.
Selanjutnya, masih dalam sumber yang sama menyatakan Pancasila secara
khusus sila ketiga “Persatuan Indonesia” bersumber dari nilai historis
Bangsa Indonesia yang dibangun dari kemajemukan kultural, sosial dan
territorial. Sebagaimana Pluralitas bangsa Indonesia adalah hal yang
dilestarikan. Bahwa keanekaragaman ini mampu Bersatu dalam kesatuan
bangsa Indonesia sebagai komunitas politik Bernama Indonesia. Dan nilai
Persatuan Indonesia bukan menyeragamkan dari keanekaragaman bangsa
Indonesia, akan tetapi membingkai keanekaragaman menjadi Bhineka
Tunggal Ika yang maknanya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua;
11. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur
bahwa:
a. Pada Pasal 2 menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala
hukum negara” yang artinya bahwa pancasila harus menjadi pedoman
dan landasan pembentukan dan materi muatan suatu peraturan
perundang-undangan. Sebagaimana penjelesan dalam Undang-undang
16
ini bahwasanya Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan
Indonesia,
Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar
filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-
undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila;
b. Pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang ini mengatur tentang Materi
muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas
kenusantaraan yang selanjutnya dijelaskan pada penjelasan pasal ini
bahwasanya Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah
bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa
memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah
merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan asas bhinneka tunggal ika yang selanjutnya pada penjelasan
pasal ini menyatakan bahwa maksud dari asas ini adalah Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman
penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta
budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. Bahwa sebagaimana dijelasakan pada huruf a dan b di atas, Peraturan
Perundang-Undangan mensyaratkan bahwa negara memiliki kewajiban
dalam menjamin Persatuan Indonesia, Salah satunya dalam hal
keberagaman budaya dan adat istiadat. Keberagaman budaya dan adat
istiadat di Nusantara merupakan kekayaan tak ternilai yang membentuk
identitas nasional Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, setiap
daerah memiliki keunikan tradisi yang mencerminkan kearifan lokal dan
nilai-nilai luhur warisan leluhur;
12. Bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten
Batanghari Di Provinsi Jambi diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2024.
17
Undang-Undang dibentuk untuk mencabut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten lingkungan
Sumatera Tengah. Pada penjelasannya, Undang-undang ini merupakan
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas
daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan. Namun justru mengabaikan sejarah, sosiologis
tentang suku-suku tradisional, yuridis, yang hidup dalam masyarakat
Kabupaten Batang Hari;
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia
Mahkamah Konstitusi sudilah memeriksa sengketa a quo, memutus dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penulisan ‘’Kabupaten Batanghari’’ dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘’Kabupaten Batang Hari’’;
3. Menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 Tentang
Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 143) yang menyatakan ’’Tanggal 29 Maret
1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956)’’ bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: ’’Tanggal 1 Desember 1948 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Batang Hari berdasarkan Peraturan Komisaris Pemerintah
Pusat Di Bukittinggi Nomor:81/KOM/U, Tanggal 30 November 1948
Tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah’’;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
18
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-30, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 17 Desember 2024,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.15-
271 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan
Kota Pada Provinsi Jambi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jambi
Nomor
722/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2024
tentang
Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Masa Jabatan Tahun 2024-2029;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang
Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Daftar Foto, Sampel Foto Dokumentasi Papan
Nama Kantor, Sekolah, Instansi di Kabupaten Batang Hari;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Batang
Hari Nomor 5 Tahun 1994 seri D No. 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 20 Tahun
1993 tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
Hari;
19
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan
Daerah
Otonom
Kabupaten
dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Nomor 076/LAD.BSBR-BTH/IX/2024 tanggal
27 September 2024 dari Lembaga Adat Bumi Serentak Bak
Regam Kabupaten Batang Hari Duduk Tigo Silo;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan Mengubah
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1956
tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi
Sumatera Tengah;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Pèraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1979
tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Batang Hari dari Kenali Asem ke Muara Bulian;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor
12 Tahun 2018 tentang Identitas Daerah Kabupaten Batang
Hari;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang
Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948
Komosariat Sumatra Peraturan Yang Mengatur Komisariat
Pemerintah Pusat di Sumatra;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948
Pemerintah
Komisariat
Sumatera
Peraturan
tentang
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1948 Dari Hal Pemerintah di Sumatera;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Buku Republik Indonesia Propinsi Sumatera
Tengah Diterbitkan oleh Kementerian Penerangan;
20
21. Bukti P-21
: Fotokopi Jadwal dan Rangkaian Kegiatan HUT Kabupaten
Batanghari Ke-76 Tahun 2024;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Surat Nomor 300.2.2/e.843/BAK dalam hal
Undangan Rapat, tanggal 16 Mei 2024;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Surat Nomor B/6618/LG.01.02/06/2024 dalam hal
Undangan Rapat Panja, tanggal 13 Juni 2024;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Fadhil Arief, berdomisili di Kabupaten Batang Hari;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rahmad
Hasrofi, berdomisili di Kabupaten Batang Hari;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sumantri,
berdomisili di Kabupaten Batang Hari;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fathuddin Abdi,
berdomisili di Kabupaten Batang Hari;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan
Undang-Undang tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi
Jambi;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Keputusan Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi
Jambi Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
Komposisi dan Nama-Nama Pengurus Lembaga Adat
Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten
Batang Hari Masa Bhakti 2021-2026.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
21
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6958, selanjutnya disebut UU 37/2024) dan Pasal 2 UU 37/2024
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, mengatur yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
22
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
23
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 dan Pasal
2 UU 37/2024, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024
Pasal 2 UU 37/2024
“Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten
Batanghari berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang merupakan penduduk dan berdomisili di Kabupaten
Batang Hari [vide Bukti P-24 sampai dengan bukti P-27]. Pemohon I merupakan
Bupati Kabupaten Batang Hari, yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.15-271 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jambi [vide
Bukti P-1] dan Pemohon II merupakan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari,
yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 722/KEP.GUB/
SETDA.PEM-OTDA/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Masa Jabatan
Tahun 2024-2029 [vide Bukti P-2]. Selain itu, dalam perbaikan permohonannya,
Pemohon I dan Pemohon II juga mengkualifikasikan diri bukan mewakili
pemerintahan daerah namun sebagai perorangan warga negara Indonesia, yang
juga merupakan bagian dari masyarakat adat yang berkedudukan sebagai
Pembina Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten
Batang Hari [vide Bukti P-30]. Menurut Pemohon I dan Pemohon II, keduanya
aktif melakukan kegiatan-kegiatan adat, mensosialisasikan, menjaga kelestarian
24
warisan sejarah dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Kabupaten Batang
Hari serta memperjuangkan dan membantu masyarakat adat yang ada di
Kabupaten
Batang
Hari.
Adapun
Pemohon
III
dan
Pemohon
IV
mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia dan
Pemohon III merupakan Ketua Umum serta Pemohon IV merupakan Sekretaris
Umum Pengurus Badan Harian pada Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi
Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari [vide Bukti P-30]. Bahwa menurut
Pemohon III dan Pemohon IV, keduanya memiliki tanggungjawab memelihara
keunikan adat istiadat, tradisi, dan melestarikan kebudayaan daerah Kabupaten
Batang Hari serta memiliki kepentingan dalam pemajuan dan pelindungan hak
masyarakat hukum adat.
4. Bahwa para Pemohon menguraikan dengan berlakunya UU 37/2024 yang
mengubah penulisan frasa penamaan Kabupaten Batanghari yang seharusnya
‘’Kabupaten Batang Hari’’ (Batang dan Hari ditulis secara terpisah) menjadi
‘’Kabupaten Batanghari’’ (ditulis dalam satu kata) dan tanggal pembentukan atau
hari jadi Kabupaten Batang Hari yaitu tanggal 1 Desember 1948 berubah menjadi
tanggal 29 Maret 1956 mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitusonal para
Pemohon yakni perubahan penulisan frasa penamaan tersebut berpotensi
menghilangkan hak-hak tradisional para Pemohon atas identitas dan nilai
filosofis, historis, sosiologis dan yuridis yang terkandung dalam penulisan nama
Kabupaten Batang Hari yang diberikan oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Adapun perubahan tanggal pembentukan
Kabupaten Batang Hari yang seharusnya tanggal 1 Desember 1948 menjadi
tanggal 29 Maret 1956 berpotensi menghilangkan hak-hak tradisional para
Pemohon yaitu keberagaman budaya, kelestarian warisan sejarah dan budaya,
serta kearifan lokal para Pemohon serta identitas budaya para Pemohon yang
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban berdasarkan Pasal 18B
ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah
perlu menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut.
25
[3.6.1]
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Oktober
2016, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terkait siapa pihak yang dapat
mewakili kepentingan daerah untuk melakukan pengujian norma yang berkaitan
dengan urusan pemerintahan daerah, yakni sebagai berikut:
“[3.13.5] Bahwa … apabila terhadap urusan pemerintahan yang
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah ada pihak yang secara aktual
ataupun
potensial
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU Pemda maka pihak
dimaksud adalah Pemerintahan Daerah, baik Pemerintahan Daerah
provinsi atau Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Sehingga, pihak
yang dapat mengajukan permohonan dalam kondisi demikian adalah
Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yaitu Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi untuk
Pemerintahan Daerah Provinsi atau Bupati/Walikota bersama-sama
dengan
DPRD
Kabupaten/Kota
untuk
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota.”
Pertimbangan Mahkamah demikian kemudian antara lain ditegaskan
kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November
2020 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember 2021, yang
dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
“… Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015 ini
menegaskan bahwa terhadap persoalan yang kewenangannya dipegang
secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah maka pihak yang dirugikan dengan
berlakunya UU terkait dengan daerah adalah Pemerintahan Daerah.
Selain itu juga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan
daerah adalah Kepala Daerah sebagai satu kesatuan dengan DPRD.
Penegasan mengenai hal ini pun termaktub dalam ketentuan Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (UU 23/2014) yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945. Selain itu, Pasal 57 UU 23/2014 juga menyatakan
bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota
terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Atas
dasar itu maka yang dapat mengajukan permohonan mewakili daerah
adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yaitu Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi untuk
pemerintahan daerah Provinsi atau Bupati/Walikota bersama-sama
26
dengan
DPRD
Kabupaten/Kota
untuk
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota;”
Ihwal pertimbangan hukum Mahkamah terkait pihak yang dapat mewakili
kepentingan pemerintahan daerah untuk melakukan pengujian norma yang
berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah antara lain juga ditegaskan kembali
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember 2021, yang
dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
“[3.6.1] … Oleh karena itu, menjadi jelas pendirian Mahkamah terkait
dengan pihak yang dapat mewakili kepentingan daerah untuk melakukan
pengujian norma yang berkaitan dengan pemerintahan daerah adalah
kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi atau kabupaten/kota);
[3.6.2]
Bahwa selanjutnya, menurut Mahkamah pengujian seluruh frasa
“Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 serta Pasal 2 UU 37/2024 yang
berkenaan dengan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari yang dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon adalah terkait dengan urusan kepentingan
pemerintahan daerah, maka yang dapat mewakili kepentingan daerah untuk
mengajukan pengujian terkait ketentuan dimaksud adalah pemerintahan daerah,
yakni Bupati Kabupaten Batanghari bersama-sama dengan DPRD Kabupaten
Batanghari sebagai satu kesatuan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batanghari.
Berkenaan dengan persoalan ini, pada saat persidangan pendahuluan
dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan Pemohon serta memeriksa
kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang diselenggarakan pada tanggal
4 Desember 2024, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon
yang pada pokoknya untuk memperkuat subjek hukum terkait dengan kedudukan
hukum para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU MK, yaitu dengan
melampirkan bukti berupa hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari yang
menyetujui pengajuan permohonan pengujian UU 37/2024 ke Mahkamah [vide
Risalah Sidang tanggal 4 Desember 2024, hlm. 17-18]. Kemudian, dalam
Persidangan Pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan
pada tanggal 17 Desember 2024, para Pemohon dalam perbaikan permohonannya
menambahkan 2 (dua) Pemohon baru, yakni Pemohon III dan Pemohon IV serta
mengubah kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II yang semula adalah mewakili
27
Pemerintahan Daerah Kabupaten Batanghari menjadi perorangan warga negara
Indonesia [vide Risalah Sidang tanggal 17 Desember 2024, hlm. 2-3].
Adapun Pemohon III dan Pemohon IV mengkualifikasikan diri sebagai
perorangan warga negara Indonesia dan merupakan Ketua Umum (Pemohon III)
dan Sekretaris Umum (Pemohon IV) Pengurus Harian Lembaga Adat Melayu Jambi
Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2021-2026 [vide
Bukti P-30]. Oleh karena Pemohon III dan Pemohon IV merupakan perorangan
warga negara Indonesia dan bukan merupakan pemerintahan daerah yakni kepala
daerah (gubernur atau bupati/walikota) bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), maka berdasarkan pertimbangan
hukum Mahkamah di atas, Pemohon III dan Pemohon IV sebagai subjek hukum
tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan pengujian norma yang berkaitan
dengan urusan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV yang merupakan
perorangan warga negara Indonesia dan bukan merupakan pemerintahan daerah
tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemerintahan daerah, in casu Pemerintahan
Daerah Kabupaten Batanghari. Terlebih, para Pemohon tidak dapat menyertakan
bukti adanya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari yang dilakukan
sebelum diajukannya permohonan ke Mahkamah perihal persetujuan pengajuan
permohonan pengujian UU 37/2024 ke Mahkamah, sehingga Mahkamah
berpendapat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka pokok permohonan para Pemohon
tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
28
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
delapan belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 18.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-
29
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6958, selanjutnya disebut UU 37/2024) dan Pasal 2 UU 37/2024
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, mengatur yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
22
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
23
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 dan Pasal
2 UU 37/2024, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024
Pasal 2 UU 37/2024
“Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten
Batanghari berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang merupakan penduduk dan berdomisili di Kabupaten
Batang Hari [vide Bukti P-24 sampai dengan bukti P-27]. Pemohon I merupakan
Bupati Kabupaten Batang Hari, yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.15-271 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jambi [vide
Bukti P-1] dan Pemohon II merupakan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari,
yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 722/KEP.GUB/
SETDA.PEM-OTDA/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Masa Jabatan
Tahun 2024-2029 [vide Bukti P-2]. Selain itu, dalam perbaikan permohonannya,
Pemohon I dan Pemohon II juga mengkualifikasikan diri bukan mewakili
pemerintahan daerah namun sebagai perorangan warga negara Indonesia, yang
juga merupakan bagian dari masyarakat adat yang berkedudukan sebagai
Pembina Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten
Batang Hari [vide Bukti P-30]. Menurut Pemohon I dan Pemohon II, keduanya
aktif melakukan kegiatan-kegiatan adat, mensosialisasikan, menjaga kelestarian
24
warisan sejarah dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Kabupaten Batang
Hari serta memperjuangkan dan membantu masyarakat adat yang ada di
Kabupaten
Batang
Hari.
Adapun
Pemohon
III
dan
Pemohon
IV
mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia dan
Pemohon III merupakan Ketua Umum serta Pemohon IV merupakan Sekretaris
Umum Pengurus Badan Harian pada Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi
Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari [vide Bukti P-30]. Bahwa menurut
Pemohon III dan Pemohon IV, keduanya memiliki tanggungjawab memelihara
keunikan adat istiadat, tradisi, dan melestarikan kebudayaan daerah Kabupaten
Batang Hari serta memiliki kepentingan dalam pemajuan dan pelindungan hak
masyarakat hukum adat.
4. Bahwa para Pemohon menguraikan dengan berlakunya UU 37/2024 yang
mengubah penulisan frasa penamaan Kabupaten Batanghari yang seharusnya
‘’Kabupaten Batang Hari’’ (Batang dan Hari ditulis secara terpisah) menjadi
‘’Kabupaten Batanghari’’ (ditulis dalam satu kata) dan tanggal pembentukan atau
hari jadi Kabupaten Batang Hari yaitu tanggal 1 Desember 1948 berubah menjadi
tanggal 29 Maret 1956 mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitusonal para
Pemohon yakni perubahan penulisan frasa penamaan tersebut berpotensi
menghilangkan hak-hak tradisional para Pemohon atas identitas dan nilai
filosofis, historis, sosiologis dan yuridis yang terkandung dalam penulisan nama
Kabupaten Batang Hari yang diberikan oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Adapun perubahan tanggal pembentukan
Kabupaten Batang Hari yang seharusnya tanggal 1 Desember 1948 menjadi
tanggal 29 Maret 1956 berpotensi menghilangkan hak-hak tradisional para
Pemohon yaitu keb
