PUU
Tahun 2023
166/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2024-12-04
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2006, UU 28/1999, UU 10/2016, UU 18/2012
Majelis Hakim: Sapta Karsa Hutama khususnya Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 166/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: 18 Office Park, MZ Floor Unit D-3,
Jalan TB. Simatupang Kav. 18,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Kewarganegaraan : Indonesia
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 November 2023, diwakili oleh
Dharma Rozali Azhar, S.H., M.H., M. Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H., Irfan
Maulana Muharam, S.H., Dega Kautsar Pradana, S.H., M. Si (Han)., Aldy
Syabadillah Akbar, S.H., M.H., dan Yolis Suhadi, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan
Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang
beralamat di 18 Office Park, MZ Floor Unit D-3, Jalan TB. Simatupang Kav.18,
Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum;
Membaca dan mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilihan
Umum;
2
Membaca dan mendengar keterangan saksi dan ahli Pemohon.
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 27 November 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
164/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 4 Desember 2023 dengan Nomor 166/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 3
Januari 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”, sehingga Mahkamah Konstitusi adalah salah satu
cabang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan.
2. Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar”. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal
29 ayat (1) yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
3
tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”)
pada Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a kembali menegaskan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa begitupun Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan”) menyebutkan pula “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa merujuk kepada Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) menegaskan
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa “Citra Diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah pernah diuji dan diputuskan oleh
Mahkamah dengan Putusan Nomor 48/PUU-XVI/2018 tanggal 16 Januari
2019 dan Putusan Nomor 53/PUU-XVI/2018 tanggal 17 Januari 2019 yang
keduanya telah menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya.
Sekalipun permohonan Pemohon menguji Kembali Ketentuan tersebut, akan
tetapi Pemohon mengajukan dasar pengujian dan alasan konstitusionalitas
yang berbeda. Para Pemohon dalam kedua putusan itu menggunakan dasar
4
pengujian Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(3) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan keduanya
dilatari alasan konstitusionalitas Hak Politik partai untuk melakukan
Pendidikan politik. Berbeda dengan putusan tersebut, Pemohon mengajukan
permohonan a quo dengan dasar pengujian Pasal 28F dan Pasal 22E ayat
(1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan alasan konstitusionalitas
berupa hak Pemohon sebagai Pemilih.
7. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan untuk menguji peraturan
perundang-undangan berbentuk undang-undang, dalam hal ini Frasa “Citra
Diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1),
Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) terhadap Pasal
28F dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka jelaslah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum
8. Bahwa Ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003”)
menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya undang-
undang” salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia”. Sejalan
dengan itu, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian
Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) juga menegaskan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yang salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia
atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”.
9. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK):
3276062907880003, yang dalam kesehariannya juga menjalankan pekerjaan
sebagai pemberi jasa hukum atau Advokat yang fokus kepada isu-isu
5
ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan. Permohonan a quo diajukan dalam
kapasitas sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
Ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (“Undang-Undang Pemilu”) yakni merupakan “Warga
Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih, sudah kawin atau sudah pernah Kawin”. Pemohon saat ini telah genap
berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dan telah menikah. Semenjak berusia 17
(tujuh belas) tahun sampai saat ini Pemohon telah mengikuti pemilihan umum
sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya untuk Pemilu tahun 2024 Pemohon telah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagaimana situs halaman
cekdptonline.kpu.go.id, Pemohon terdaftar dalam DPT dan berhak
menggunakan hak pilihnya pada TPS: 78, Tanah Baru Beji, Kota Depok.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah
memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud
dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-
undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2)
Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
11. Bahwa sebagai warga negara dan juga sebagai Pemilih dalam Pemilihan
Umum, Pemohon dijamin hak dasarnya untuk memperoleh informasi yang
sebenar-benarnya terutama dalam konteks Pemilihan Umum. Hal ini dijamin
Ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
6
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”. Selain dijamin hak dasarnya atas informasi, sebagai
warga negara dan Pemilih dalam Pemilihan Umum, Pemohon juga dijamin
hak dasarnya untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan
Umum yang fair dan objektif sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) yang
menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.
12. Bahwa hak dasar Pemohon untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum yang
bebas, jujur dan adil berpotensi tidak dapat dipenuhi apabila presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota
dan wakil walikota dibiarkan mengikuti kampanye peserta pemilu yang terikat
hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai. Terlebih semua jabatan-
jabatan tadi sudah disumpah sebelum memangku jabatannya untuk
senantiasa memegang teguh Undang-Undang Dasar dan akan menjalankan
undang-undang selurus-lurusnya. Hak dasar Pemohon itu juga terancam
tidak dapat terpenuhi apabila tidak terdapat larangan dan sanksi kepada
“Pihak Lain” di luar peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan tim kampanye
yang melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif
(pelanggaran
TSM).
Apabila
pelanggaran
ini
dibiarkan,
maka
penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bebas, jujur dan adil tidak akan
tercapai akibat pelaksanaan praktik money politics dianggap sebagai hal
yang lumrah dan biasa saja.
13. Bahwa begitupun hak dasar Pemohon untuk mendapatkan informasi
mengenai citra diri peserta pemilu yang sebenarnya, agar Pemohon tidak
keliru dalam menggunakan hak pilihnya, juga berpotensi tidak dapat
terpenuhi apabila para peserta pemilu tetap dibiarkan menggunakan citra diri
yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi
digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga tidak sesuai
dengan fakta yang sebenarnya. Penggunaan citra diri yang dipoles secara
berlebihan itu berpotensi membuat Pemohon menjadi kesulitan untuk
mengenali citra diri peserta Pemilu yang asli.
14. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: (1)
Pemohon memiliki hak konstitusional (hak pilih) yang dijamin oleh Undang-
7
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Hak
konstitusional (hak pilih) Pemohon tersebut potensial dirugikan oleh
ketentuan Undang-Undang yang diminta diuji dalam permohonan a quo; (3)
Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, maka kerugian
konstitusional yang Pemohon didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
III. Alasan-Alasan Permohonan
16. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon mengajukan objek pengujian
berupa Frasa “Citra Diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35,
Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) terhadap Batu uji Pasal 28F dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun bunyi dari masing-
masing Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
A. Objek Pengujian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
-
Pasal 1 angka 35
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Pesertai Pemilu atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
-
Pasal 274 ayat (1)
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta
Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD
Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
8
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye
Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD;
-
Pasal 280 ayat (2)
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa;
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
-
Pasal 281 ayat (1)
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden,
menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
-
Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2)
9
(1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye,
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
(2) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi
Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai
Pasangan Calon serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh KPU.
-
Pasal 299 ayat (1)
presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
B. Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
-
Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
17. Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon mengajukan 3 (tiga) pokok
pengujian atas ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
yakni: (1) pertama, mengenai Ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi
jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang memiliki hubungan keluarga /
Semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan peserta Pemilu; (2) kedua, Ketiadaan larangan dan
sanksi bagi Pihak Lain di luar Peserta Pemilu, pelaksana dan tim kampanye
untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi
penyelenggara dan/atau Pemilih yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis dan massif (TSM); serta (3) ketiga, Ketiadaan larangan bagi
Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara,
10
gabungan foto/gambar dan suara yang dipoles dan dimanipulasi secara
berlebihan dengan bantuan teknologi digital ataupun teknologi artificial
intelligence (AI) seolah-olah sebagai citra diri yang otentik.
18. Bahwa dari 3 (tiga) pokok pengujian di atas kesemuanya tidak hanya
bersinggungan dengan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur dan adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan 28F Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, tetapi juga bersinggungan secara langsung dengan etika
pejabat publik atau penyelenggara negara ketika dihadapkan dengan
kontestasi pemilu.
19. Bahwa mengenai etika pejabat publik sebagaimana Pemohon kutip dari Buku
Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru Tentang Rule Of Law
And Rule Of Ethics & Constitutioinal Law And Constitutional Ethics (Jimly
Ashiddiqie:2016),
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
(PBB)
ketika
memberlakukan Resolusi tentang Actions Against Corruptions (telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006) turut pula
melampirkan naskah International Code of Conduct for Public Official yang
terdiri dari 6 (enam) romawi berisi 5 (lima) standar perilaku yang dapat
diterapkan oleh setiap jabatan publik pada negara-negara anggota PBB.
Adapun 2 (dua) di antara poin yang diatur adalah mengenai “Conflict of
Interest and Disqualification” dan “Political Activity”. Sebagaimana pada poin
Conflict of Interest ditegaskan sebagai berikut:
Public officials shall not use their official authority for the improper
advancement of their own or their families, personal or financial interest.
They shall not engage in any transaction, acquire any position, or
function, or have any financial, commercial or other comparable interest
that is in compatible with their office, functions, and duties, or the
discharge thereof.
(terjemahan: Pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangan
mereka untuk keuntungan yang tidak patut bagi diri mereka sendiri atau
keluarga mereka, kepentingan pribadi atau keuangan. Mereka tidak boleh
terlibat dalam transaksi apa pun, memperoleh posisi, atau fungsi apa pun,
atau mempunyai kepentingan keuangan, komersial, atau kepentingan
lain yang sebanding yang tidak sesuai dengan jabatan, fungsi, dan tugas
mereka, atau pelaksanaannya)
11
Sementara pada bagian Political Activity ditegaskan sebagai berikut:
The political of other activity of public officials outside the scope of their
office shall, in accordance with laws and administratives, policies, not be
such as to impair public confidence in the impartial performance of their
functions and duties.
(terjemahan: Aktivitas politik pejabat publik lainnya di luar lingkup
jabatannya, sesuai dengan undang-undang dan kebijakan administratif,
tidak boleh mengganggu kepercayaan publik terhadap kinerja fungsi dan
tugasnya yang tidak memihak)
20. Bahwa mengenai pengaruh jabatan-jabatan publik terhadap persepsi dan
preferensi publik dalam bertindak telah diulas oleh Michael E. Brown dkk
dalam tulisan berjudul “Ethical Leadership: A Social Learning Perspective for
Construct Development and Testing (2005)” menyatakan bahwa:
Ethical leadership has been defined as “the demonstration of normatively
appropriate conduct through personal actions and interpersonal
relationships, and the promotion of such conduct to followers through two-
way communication, reinforcement, and decision making.
(terjemahan: Kepemimpinan etis didefinisikan sebagai “penunjukan
perilaku yang sesuai secara normatif melalui tindakan pribadi dan
hubungan interpersonal, dan promosi perilaku tersebut kepada pengikut
melalui komunikasi dua arah, penguatan, dan pengambilan keputusan).
Sejalan dengan itu, Neves and Story (2015) dalam tulisannya Berjudul
“Ethical Leadership and Reputation: Combined indirect Effects on
Organizational Deviance” menegaskan:
This definition encompasses different and important features of ethical
leadership, including being a credible role model and taking ethical issues
into consideration when making a decision.
(terjemahan: Definisi ini mencakup ciri-ciri kepemimpinan etis yang
berbeda dan penting, termasuk menjadi teladan yang kredibel dan
mempertimbangkan isu-isu etika ketika masing-masing mengambil
keputusan).
12
21. Bahwa mengenai nilai-nilai etika dalam konstitusi, Prof Jimly Ashiddiqie
menganjurkan agar para sarjana hukum memahami dan menghayati makna
yang menjadi esensi atau jiwa yang terkandung dalam undang-undang dasar
sebagai “The Spirit of Constitution” atau dalam istilah yang beliau populerkan
sebagai “Moral and Philosophical Reading of the Constitution”. Dengan cara
pandang ini, Konstitusi harus dibaca tidak sekedar berbasis pada paradigma
“Rule of law” melainkan juga berbasis pada paradigma moralitas (morality-
based paradigm) atau dalam paradigma “Rule of ethics”. Artinya konstitusi
bukan saja sekedar norma hukum tertulis tertinggi di suatu negara, tetapi juga
merupakan moral atau etika bernegara tertinggi di negara tersebut.
22. Bahwa adapun alasan-alasan permohonan secara lengkap Pemohon uraikan
sebagai berikut:
A. Ketiadaan Larangan Mengikuti Kampanye Bagi Presiden, Wakil
Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota
dan
Wakil
Walikota
Yang
Memiliki
Hubungan
Keluarga/Semenda Sampai Derajat Ketiga, Atau Hubungan Suami Atau
Istri Meskipun Telah Bercerai Dengan Peserta Pemilu Bertentangan
Dengan Penyelenggaraan Pemilu Bebas, Jujur dan Adil
23. Bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia dijalankan dengan pedoman
dan panduan dari hukum. Dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Dasar ditegaskan bahwa “Kedaulatan Berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Atas dasar itu, meskipun
kedaulatan itu ada di tangan 270 (dua ratus tujuh puluh) juta lebih rakyat
Indonesia, namun pelaksanaan kedaulatan itu tidaklah dapat dilakukan
dengan sekedar mengikuti kemauan mayoritas rakyat Indonesia belaka,
tetapi haruslah dilaksanakan dengan mempedomani cara-cara yang sudah
ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar. Salah satu cara untuk
menggunakan kedaulatan itu ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-
Undang Dasar yakni dengan melaksanakan Pemilihan Umum secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
24. Bahwa Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar menegaskan
bahwa “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
13
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Prinsip “bebas”, “jujur” dan
“adil” dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum itu saling terkait dan saling
melengkapi satu sama lain. Sebuah penyelenggaraan Pemilu yang adil
tidaklah akan pernah bisa terjadi apabila tidak ditegakkan prinsip-prinsip
kejujuran di dalamnya. Di lain pihak, kejujuran itu sendiri menuntut keadaan
yang bebas dan merdeka dari tekanan dan intervensi siapapun. Tidak ada
kejujuran yang dapat dihasilkan dari kondisi yang tidak bebas dan di bawah
tekanan. Hal ini pun menjadi prasyarat keabsahan berbagai peristiwa hukum.
Kebebasan menjadi penentu keabsahan sebuah perjanjian atau kesepakatan
para Pihak Pembuatnya, termasuk keabsahan keterangan saksi-saksi yang
diperiksa di pengadilan di bawah sumpah, dan peristiwa-peristiwa hukum
lainnya menuntut kebebasan untuk menjamin keabsahan perbuatan hukum.
25. Bahwa hanya di bawah Pemilihan Umum yang ditegakkan prinsip bebas, jujur
dan adil itulah Hak Pilih warga negara dalam Pemilu dapat terjamin. Dengan
Pemilu yang bebas, jujur dan adil, warga negara dapat menentukan
pilihannya secara leluasa. Warga negara dapat menimbang, memilah dan
memilih pilihannya secara bebas dan mandiri tanpa bisa dipengaruhi oleh
preferensi-preferensi lain di luar dirinya sendiri. Karena hak pilih adalah hak
yang melekat kepada pemiliknya, maka keputusan untuk menggunakan hak
pilih itu harus-lah datang dari kehendak (willing) Pemiliknya sendiri.
Keputusan menggunakan hak pilih yang dilatari intervensi pihak luar baik
secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dianggap sebagai
pemberian suara yang sah (legitimate voting). Undang-Undang Pemilu
secara tegas melarang tindakan menjanjikan ataupun memberikan
uang/materi lain yang akan memengaruhi Pemilih dan mengancam
pelakunya dengan sanksi pidana pemilu. Bahkan Peserta Pemilu yang
terbukti menerima manfaat atau diuntungkan oleh perbuatan itu juga diancam
dengan sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai Peserta Pemilu.
26. Bahwa Undang-Undang Pemilu memang sudah mengatur beberapa
kewajiban dan larangan guna mencegah terjadinya intervensi terhadap
Pemilu yang bebas, jujur dan adil. Salah satunya dengan melarang
keikutsertaan jabatan-jabatan tertentu dalam kampanye yang dianggap
potensial memberikan intervensi kekuasaan atau pengaruh jabatannya
kepada penyelenggaraan pemilu. Jabatan-jabatan yang dilarang ikut
14
kampanye itu tertuang dalam Ketentuan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang
Pemilu antara lain:
a. Jabatan pada Institusi Mahkamah Agung baik ketua, wakil ketua, ketua
muda, hakim agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung. Termasuk hakim-hakim pada Institusi Mahkamah
Konstitusi.
b. Jabatan Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
c. Jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia.
d. Jabatan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural.
f. Aparatur sipil negara.
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
h. Kepala desa
i. Perangkat desa
j. Anggota badan permusyawaratan desa, dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
27. Bahwa meskipun sudah mengatur larangan bagi jabatan-jabatan di atas
untuk ikut kampanye, dengan alasan melindungi hak politik sebagai warga
negara, Undang-Undang Pemilu tidak melarang jabatan-jabatan yang dipilih
dalam Pemilu dan Pilkada untuk mengikuti kampanye. Atas dasar itu,
Ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Pemilu mengecualikan
jabatan-jabatan seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk ikut
kampanye sepanjang memenuhi syarat tidak menggunakan fasilitas jabatan
dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Presiden juga telah
mengeluarkan pedoman pelaksanaan cuti kampanye dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Dengan memenuhi persyaratan cuti
kampanye, maka jabatan-jabatan tersebut dapat saja mengikuti kampanye
sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Umum.
15
28. Bahwa meskipun membolehkan jabatan-jabatan tersebut untuk mengikuti
kampanye, Undang-Undang Pemilu ternyata belum mengantisipasi potensi
intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh jabatan yang
disebabkan keterikatan hubungan keluarga sedarah ataupun semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai antara Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dengan peserta
pemilunya baik itu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Walaupun
secara tegas telah melarang pejabat negara membuat keputusan ataupun
kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Namun Undang-
Undang Pemilu belum mengatur secara spesifik larangan Presiden, Wakil
Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati,
walikota dan wakil walikota untuk ikut serta dalam Kampanye untuk
mendukung Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah
ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengannya. Sehingga karena tidak ada norma yang
melarang tentang hal itu, maka secara formil seolah-olah keikutsertaan itu
“diperbolehkan” menurut hukum.
29. Bahwa mencermati keadaan demikian, keikutsertaan jabatan-jabatan
tersebut dalam kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengannya sudah sepatutnya dilarang karena
berbagai alasan konstitusional yang ada. Setidaknya ada 3 (tiga) alasan
konstitusional yang menjadi landasan agar larangan tersebut diberlakukan,
yakni:
(1)
Pertama,
Undang-Undang
Dasar
menginginkan
Pemilu
dilaksanakan dengan prinsip bebas, jujur dan adil; (2) Kedua, presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota
dan wakil walikota telah bersumpah akan menjalankan konstitusi dan
undang-undang selurus-lurusnya; (3) Ketiga, presiden, wakil presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota sebagai penyelenggara negara dilarang melakukan nepotisme.
Selengkapnya Pemohon uraikan sebagai berikut:
16
a. Alasan
Pertama:
Undang-Undang
Dasar
Menginginkan
Pemilu
Dilaksanakan Dengan Prinsip Bebas, Jujur Dan Adil
30. Bahwa alasan pertama mengapa presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
sepatutnya dilarang mengikuti kampanye Peserta Pemilu yang memiliki
hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya dikarenakan
Konstitusi memang menentukan demikian. Apabila mengacu kepada
Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar, dapatlah diketahui
bahwa pembuat dan perubah Undang-Undang Dasar menginginkan Pemilu
dilaksanakan secara bebas, jujur dan adil. Ketiga asas ini memang tidak
dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu secara spesifik, namun jika
merujuk kepada Undang-Undang Pemilu sebelumnya yang memuat asas
yang sama, asas Pemilu bebas diwujudkan dengan jaminan setiap warga
negara dapat menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapapun sehingga hak pilihnya dapat dipergunakan sesuai hati nurani dan
kepentingannya. Asas Pemilu jujur diwujudkan dengan pembebanan
kewajiban kepada semua Pihak yang terlibat dalam Pemilu baik itu
Penyelenggara, Pemerintah, partai, peserta, pengawas dan pemantau
Pemilihan Umum termasuk Pemilih diharuskan bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sementara
asas Pemilu yang Adil mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam
Pemilihan Umum mendapatkan perlakuan yang sama (equal treatment) serta
bebas dari kecurangan Pihak manapun.
31. Bahwa pembiaran bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk ikut serta
dalam kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah
ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengannya secara langsung bertentangan dengan
prinsip pemilu yang bebas, jujur dan adil. Sebagai figur pemimpin di
masyarakat, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota akan selalu menjadi pusat
perhatian dan acuan masyarakat dalam bersikap. Segala tindak tanduk etis
17
pejabat itu baik perintah lisan, perintah tertulis, tindakan, bahkan sikap
diamnya potensial diikuti oleh masyarakat. Terlebih lagi apabila pejabat-
pejabat tersebut hadir secara fisik dalam kampanye Peserta Pemilu yang
memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya.
Hal itu akan menjadi serangan langsung (direct threat) kepada kebebasan
warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Kehadiran secara fisik para
pejabat itu akan menjadi perintah non-verbal yang sangat kuat kepada
khalayak luas bahwa sang pejabat secara tidak langsung meminta agar
seluruh masyarakat mengikuti pilihannya untuk turut mendukung Peserta
Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai
derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengannya. Untuk alasan itu, ketiadaan larangan ini jelas melanggar asas
Pemilu bebas.
32. Bahwa selain itu, kehadiran presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada kampanye
Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengannya merupakan serangan langsung kepada asas jujur dalam
penyelenggaraan Pemilu. Bagaimana mungkin kejujuran menyangkut
kontestasi itu akan ada apabila presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota telah berada
pada posisi yang memihak karena mengikuti kampanye untuk mendukung
Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengannya. Kalaulah saja presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
menyampaikan secara terbuka akan menjamin kejujuran dan netralitasnya
dalam kontestasi Pemilu, hal itu tidak akan cukup untuk menghilangkan
kekhawatiran dan keresahan publik akan potensi penyalahgunaan
kekuasaan dan pengaruh jabatannya dari potensi intervensi Pemilihan
Umum. Pada titik ini Pemohon memandang asas Pemilu jujur juga bermakna
sebuah kewajiban bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk menjaga
18
nilai-nilai integritas dan etika kepantasan publik dalam pelaksanaan Pemilu.
Keikutsertaan pejabat-pejabat tersebut dalam kampanye Peserta Pemilu
yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya
secara langsung bertentangan dengan asas Pemilu jujur karena hal itu
menegaskan pejabat yang semestinya netral telah berada dalam posisi yang
memihak.
33. Bahwa selain bertentangan dengan asas Pemilu bebas dan jujur, kehadiran
presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota dan wakil walikota pada kampanye Peserta Pemilu yang
memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya
itu juga merupakan serangan langsung kepada asas penyelenggaraan
Pemilu adil. Bagaimana mungkin keadilan dalam kontestasi Pemilu itu akan
terwujud apabila presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota memberikan perlakuan yang
berbeda kepada salah satu Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengannya. Perlakuan yang berbeda itu tentulah
dirasakan tidak adil bagi Peserta Pemilu yang lain. Bahkan perlakuan
berbeda itu juga akan dirasakan oleh para Pemilih. Sekalipun tidak dapat
mencegah perlakuan istimewa (privilege) itu diberikan, namun para Pemilih
tentunya dapat merasakan secara langsung perbedaan perlakuan itu ada
pada Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan para pejabat tadi, dan tidak ada pada peserta pemilu
yang lain.
b. Alasan Kedua: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Telah
Disumpah Menjalankan Konstitusi Dan Undang-Undang Selurus-
Lurusnya
19
34. Bahwa alasan kedua mengapa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sudah
sepatutnya dilarang mengikuti kampanye keluarganya adalah karena
jabatan-jabatan itu telah mengambil sumpah jabatan ketika dilantik. Kesemua
jabatan itu baik presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota telah mengucapkan lafal
sumpah yang bunyi nya relatif sama sebagai berikut:
Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden:
Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Sumpah Jabatan Menteri:
Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas-tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika
jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh penuh rasa
tanggung jawab.
Sumpah Jabatan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil masing-masing
Demi Allah/Tuhan, saya besumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban
saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan
bangsa.
35. Bahwa sebagai warga negara, jabatan presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
tentulah memiliki hak politik yang juga dijamin oleh konstitusi. Salah satu hak
politik itu adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Atas
dasar itulah, Undang-Undang Pemilihan Umum menentukan presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota
20
dan wakil walikota dapat mengikuti kampanye sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Pasal 281 ayat (1).
Terlebih jika jabatan-jabatan itu juga menjadi peserta dalam kontestasi
Pemilu, maka larangan kepada mereka untuk mengikuti kampanye tentu
akan bertentangan dengan hak politiknya.
36. Bahwa namun demikian, jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota itu, sebelum
menjabat jabatan masing-masing telah disumpah ketika dilantik. Dalam
sumpah jabatan itu, baik presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota bersumpah akan
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya. Salah satu hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang
Dasar adalah Ketentuan Pasal 22E ayat (1) yang menegaskan bahwa
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali". Sehingga, kesemua jabatan-jabatan
itu harus menjamin bahwa kekuasaan yang didasari atas kewenangan dan
pengaruh jabatannya itu tidak dipergunakan untuk tujuan mengintervensi
Pemilu yang harus dijaga tetap bebas, jujur dan adil.
37. Bahwa oleh karena itu, ketika Peserta Pemilu memiliki hubungan keluarga
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengan presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota,
maka sudah selayaknya kesemua jabatan-jabatan itu dilarang mengikuti
kampanye Peserta Pemilu tersebut. Jika hal itu tetap dibiarkan, maka hal itu
berarti membiarkan pejabat-pejabat tadi memberikan perlakukan secara
berbeda kepada Peserta Pemilu tersebut dibandingkan Peserta Pemilu lain.
Larangan ini mungkin saja bertentangan dengan hak politik presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota
dan wakil walikota, namun dalam kedudukannya sebagai pejabat publik yang
telah disumpah, maka jabatan-jabatan tersebut sudah selayaknya
mendahulukan kewajibannya untuk menegakkan penyelenggaraan Pemilu
dengan prinsip bebas, jujur dan adil. Pembatasan hak dasar demikian tidak
bertentangan dengan Konstitusi karena telah sesuai dengan Ketentuan Pasal
21
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni semata dilakukan
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain (Pemilih), dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
c. Alasan Ketiga: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Sebagai
Penyelenggara Negara Dilarang Melakukan Nepotisme.
38. Bahwa selain telah bersumpah akan mentaati Undang-Undang Dasar,
jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota juga telah bersumpah akan mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya,
sehingga semua jabatan-jabatan itu jelas terikat dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999”). Dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 telah ditegaskan bahwa
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk, salah satunya “tidak
melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Sementara nepotisme
sendiri didefinisikan dalam Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
tersebut yakni “…adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau
kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”.
39. Bahwa atas dasar itu, keikutsertaan jabatan presiden, wakil presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota dalam kampanye peserta pemilu yang memiliki hubungan keluarga
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengannya tentulah masuk kategori perbuatan
nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, sebab jika hal itu
dibiarkan terjadi maka jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota secara
hukum telah dibiarkan pula untuk menguntungkan kepentingan keluarganya
sendiri di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
22
40. Bahwa lebih jauh lagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 bahkan
mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang melakukan
perbuatan nepotisme. Dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 disebutkan “setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi
Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 angka 4 dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 12 (dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Atas dasar itu, membiarkan jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
untuk ikut serta dalam Pemilu anggota keluarganya sama halnya berarti
membiarkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota terkena sanksi pidana karena
melakukan perbuatan nepotisme.
41. Bahwa lebih lanjut, Ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar telah
menegaskan “Presiden dan/atau Wakil presiden dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Dengan
begitu, apabila presiden dan/atau wakil presiden tetap dibiarkan mengikuti
kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah
ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengannya, maka jabatan tersebut berisiko dipidana
dengan perbuatan nepotisme yang secara langsung juga menempatkan
presiden dan wakil presiden dalam posisi yang dapat dituduh telah
melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat (nepotisme) yang
dapat berakibat presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan di tengah
masa jabatannya (di-impeached). Guna melindungi jabatan presiden dan
wakil presiden atas resiko tersebut, maka pelarangan kesemua jabatan
tersebut untuk mengikuti kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan
keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan
23
suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya adalah beralasan
menurut hukum untuk diberlakukan.
42. Bahwa etika bernegara bagi pejabat publik yang tertuang dalam Undang-
Undang Dasar dan dalam Undang-Undang Pemilu memiliki ketersambungan
satu sama lain. Hal ini dapat ditemukan dalam syarat calon presiden dan
wakil presiden pada Ketentuan Pasal 169 huruf j Undang-Undang Pemilu
yang mengharuskan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” dan syarat
penjatuhan presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatannya
(impeachment) pada Ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar yang juga
menyangkut “Perbuatan tercela”. Perbuatan tercela yang dikenal dengan
istilah “misdemeanor” merupakan pelanggaran etika bernegara sekalipun
tidak diatur sanksinya dalam sistem hukum. Atas dasar itu, seorang pejabat
publik sudah dituntut memiliki etika bernegara sedari awal pencalonan hingga
menjabat sampai dengan selesainya masa jabatan.
43. Bahwa atas alasan yang sama pula, jabatan presiden, wakil presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota sudah sepatutnya tidak diikutsertakan dalam Kampanye Peserta
Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai
derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengannya. Sebab jika hal itu tetap dibiarkan, maka sama artinya dengan
membiarkan peserta pemilu menerima manfaat kegiatan kampanye pemilu
secara melawan etika bernegara.
44. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terdapat cukup dasar dan
alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk menyatakan:
a. Ketentuan Pasal 280 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai termasuk “Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan
Calon,
calon
anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak jabatan masing-masing”.
24
b. Ketentuan Pasal 281 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai termasuk “tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing”.
c. Ketentuan Pasal 299 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk “tidak terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan
Calon,
calon
anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing”.
B. Ketiadaan Larangan dan Sanksi Bagi “Pihak Lain” Di Luar Peserta
Pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye Untuk Memberikan
Uang Atau Materi Lainnya Untuk Memengaruhi Penyelenggara Pemilu
dan/atau Pemilih Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan
Masif (TSM) Bertentangan Dengan Penyelenggaraan Pemilu Bebas,
Jujur dan Adil
45. Bahwa Undang-Undang Pemilu telah secara tegas melarang pejabat publik
untuk membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon
ataupun mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah
satu peserta pemilu. Selain itu, pejabat publik juga dilarang memberikan
sesuatu kepada jajaran aparatur sipil dalam lingkungan kerja, anggota
keluarga dan masyarakat luas untuk tujuan mendukung salah satu peserta
dalam pemilu. Kesemua tindakan-tindakan itu apabila dilakukan dalam
rangkaian kegiatan kampanye dalam pola-pola yang Terstruktur, Sistematis
dan Masif (TSM) dan terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilu,
maka perbuatan itu dapat mengancam pelakunya dengan sanksi pidana
25
dan/atau sanksi administratif pembatalan (diskualifikasi) bagi peserta pemilu
yang diuntungkan secara curang.
46. Bahwa namun demikian, apabila mencermati ketentuan Pasal 286 Undang-
Undang Pemilu tentang larangan melakukan pelanggaran TSM, dapatlah
diketahui bahwa pihak pelaku yang dilarang melakukan perbuatan itu
hanyalah “Pasangan Calon”, “Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota”, “Pelaksana Kampanye” dan/atau “Tim Kampanye” saja.
Padahal perbuatan TSM yang dapat memengaruhi Penyelenggara dan
Pemilih tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah disebutkan
di atas. Sepanjang perbuatan itu dilakukan dengan memberikan janji atau
uang atau materi bernilai ekonomis dan dilakukan dengan melibatkan
aparatur pemerintahan ataupun aparatur penyelenggara (Terstruktur),
dilakukan dengan perencanaan dan koordinasi yang serius (Sistematis),
serta dilakukan dengan menyasar masyarakat Pemilih dalam lingkup yang
luas (Masif) dan menambah suara salah satu peserta pemilu secara
signifikan, maka terlepas pelakunya bukan peserta, bukan pelaksana
kampanye, dan bukan tim kampanye resmi, tetaplah substansi perbuatan itu
harus dianggap sebagai pelanggaran TSM.
47. Bahwa pengalaman serupa terkait pelanggaran TSM terjadi dalam
perhelatan pilkada telah menunjukkan bahwa pelanggaran TSM ternyata
dapat dilakukan secara terselubung melalui program-program resmi
pemerintah seperti bantuan pangan atau bahan pokok, bantuan langsung
tunai (BLT) atau cash assistance, bantuan bahan bakar minyak (BBM),
bantuan bencana dan sebagainya. Sebagai contoh dalam Pilkada Walikota
dan Wakil Walikota Lampung tahun 2020 yang lalu, Bawaslu Provinsi
Lampung di dalam putusannya Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020
telah menyatakan pelanggaran TSM terbukti dilakukan oleh aparatur
pemerintah kota dalam bentuk bagi-bagi paket bantuan covid yang dibarengi
pesan-pesan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon pada Pilkada
Lampung periode 2020-2024. Dalam kasus konkret ini, sekalipun laporan
diajukan Pelapor pada hari H pencoblosan suara di malam sebelum
pergantian hari, namun Bawaslu Provinsi Lampung tetap menerima dan
menjatuhkan putusan pelanggaran TSM terbukti, serta menghukum peserta
26
pemilihan yang menerima manfaat atau diuntungkan atas pelanggaran TSM
itu dengan sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai Pasangan Calon.
48. Bahwa agar menjadi perhatian Mahkamah, tanpa meminta Mahkamah
menilai kasus konkret yang telah terjadi dalam konteks pilkada tadi, namun
perlu Pemohon tegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pola
pelanggaran TSM secara terselubung dengan bantuan program resmi
pemerintah itu juga dapat terjadi pada kontestasi Pemilu tahun 2024. Selain
itu, perlu pula menjadi perhatian Mahkamah bahwa alasan mengapa
pelanggaran TSM terselubung dalam bentuk program resmi pemerintah
daerah pada Pilkada itu dapat diusut dan diberikan sanksi pembatalan atau
diskualifikasi adalah karena Ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya melarang pelanggaran TSM bagi peserta
dan tim kampanye saja, bahkan termasuk pula mengatur larangan bagi
“anggota partai”, “relawan”, atau “pihak lain” yang melakukan pelanggaran
TSM. Atas dasar itulah, pelanggaran TSM pada kontestasi pilkada dapat
diusut secara maksimal. Dengan alasan itu pula, sepanjang Undang-Undang
Pemilu hanya mengatur larangan pelanggaran TSM kepada peserta,
pelaksana dan tim kampanye saja, maka segala pelanggaran TSM yang
dilakukan oleh pihak-pihak di luar ketiga pihak tersebut tidak akan pernah
dapat diusut dan akan terus merusak kualitas kontestasi pemilu.
49. Bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan politik uang sulit untuk
diberantas. Salah satunya karena modus pelaksanaannya yang membuat
politik uang dapat lolos dari jerat sanksi hukum. Setidaknya ada 2 (dua)
modus politik uang yang tidak dapat dijerat dengan sanksi hukum yakni:
pertama, politik uang dengan modus putus sel. Modus putus sel bertujuan
untuk memutus hubungan hukum pelaku bagi-bagi uang atau materi di
lapangan dengan peserta Pemilu. Karena itu dalam modus pertama ini,
pelaku bagi-bagi uang atau materi adalah “Pihak Lain” di luar peserta, tim
kampanye dan pelaksana kampanye. Dengan begitu kalaulah pelaku bagi-
bagi uang atau materi itu tertangkap tangan, maka risiko hukum dapat
diamputasi sehingga tidak sampai mengenai peserta pemilu.
50. Bahwa modus kedua dari politik uang yang juga tidak dapat dijerat oleh
hukum adalah politik uang yang dilakukan secara terselubung dengan
program-program resmi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
27
Pelaku bagi-bagi uang dalam modus ini juga bukan peserta, tim kampanye
dan pelaksana kampanye, melainkan lebih jauh lagi yakni melibatkan oknum
aparatur negara bahkan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja
negara atau daerah. Bentuknya berupa program-program resmi pemerintah
pusat ataupun daerah baik itu berupa bantuan uang tunai (cash assistance),
bantuan bahan pokok, bantuan sosial dan lain-lain namun di dalamnya
disisipi dengan pesan-pesan terselubung untuk mendukung salah satu
peserta Pemilu.
51. Bahwa kedua modus politik uang itu melepaskan pelaku dari risiko hukum
pidana pemilu. Peserta pemilu yang menerima manfaat atas atas kecurangan
itu juga tidak dapat dihukum dengan sanksi administratif pembatalan
(diskualifikasi). Sudah saatnya hukum pemilu lebih mengedepankan
penegakan keadilan yang substansial dibandingkan keadilan yang bersifat
prosedural. Keadilan prosedural menyebabkan politik uang dengan modus
demikian tidak dapat diusut karena kualifikasi pelaku tidak memenuhi sanksi
hukum yang diatur dalam undang-undang. Sebaliknya apabila keadilan
substansial yang dikedepankan, sekalipun pelakunya bukanlah peserta,
pelaksana atau tim kampanye, atau bahkan bentuknya dibungkus program
resmi pemerintah pusat ataupun daerah secara terselubung, namun
sepanjang perbuatan itu adalah pembagian uang atau materi disisipi pesan-
pesan tertentu dengan tujuan memengaruhi Pemilih atau Penyelenggara
Pemilu, maka secara substansial perbuatan itu adalah politik uang yang tetap
dapat diusut dan diberikan sanksi hukum pidana maupun administratif.
52. Bahwa atas dasar itu, pengaturan larangan politik uang yang hanya ditujukan
kepada peserta, pelaksana dan tim kampanye jelas bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar yang mengamanahkan
Pemilu dilaksanakan dengan prisip bebas, jujur dan adil. Pembatasan sanksi
hukum kepada 3 (tiga) subjek pelaku di atas justru membuat politik uang tetap
marak terjadi. Peserta pemilu yang menerima manfaat atas perbuatan itu juga
tidak dapat dijatuhi sanksi administratif pembatalan (diskualifikasi).
Penjatuhan
sanksi
kepada
pelaku
maupun
peserta
pemilu
yang
dimenangkan secara curang itu telah sejalan dengan prinsip keadilan
universal yang telah dikenal dalam praktik Pemilu dan Pilkada selama ini
yakni “bahwa tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang
28
dilakukannya sendiri dan tidak seorangpun boleh dirugikan oleh pelanggaran
atau penyimpangan yang dilakukan orang lain” (nullus/nemo commodum
capere potest de injuria sua propria). Dengan begitu pengenaan sanksi
hukum kepada “Pihak Lain” dan kepada Peserta Pemilu menerima manfaat
atas pelanggaran TSM adalah beralasan menurut hukum.
53. Bahwa berdasarkan seluruh alasan di atas, terdapat cukup dasar dan alasan
hukum bagi Mahkamah untuk menafsirkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) agar
dimaknai pula termasuk melarang “Pihak Lain” melakukan pelanggaran TSM
dalam kontestasi Pemilu. Termasuk pula menafsirkan Ketentuan Pasal 286
ayat (2) untuk menghukum peserta pemilu yang terbukti “memperoleh
manfaat atau diuntungkan” atas pelanggaran TSM itu agar dapat dijatuhi
sanksi pembatalan atau diskualifikasi.
C. Ketiadaan Larangan Bagi Peserta Pemilu Untuk Menggunakan Citra Diri
Berupa Foto/Gambar, Suara, Gabungan Foto/Gambar dan Suara Yang
Dipoles dan Dimanipulasi Secara Berlebihan Dengan Bantuan
Teknologi Digital Dan/Atau Teknologi Artificial Intelligence (AI)
Bertentangan Dengan Asas Pemilu Bebas, Jujur dan Adil.
54. Bahwa keterbukaan informasi saat ini telah membuka kesempatan seluas-
luasnya bagi peserta pemilu untuk menyajikan visi-misi dan termasuk citra
dirinya kepada masyarakat sebaik-baiknya. Kecanggihan teknologi pada satu
sisi banyak membantu mempermudah kehidupan di berbagai lini. Ia dapat
mencerahkan dan membuat terang penyajian fakta menjadi lebih baik, namun
dapat pula menyajikan hal yang berlebihan melebihi yang semestinya. Tidak
terkecuali dalam kontestasi Pemilu, khususnya dalam tahapan Kampanye.
Penyajian citra diri Peserta Pemilu telah melibatkan berbagai teknologi yang
belum pernah dipergunakan sebelumnya, baik itu manipulasi digital maupun
Artificial Intelligence (AI). Citra diri yang disempurnakan secara berlebihan itu
kemudian diterapkan dan dipergunakan dalam alat peraga kampanye seperti
reklame, spanduk, umbul-umbul. Termasuk pula dipergunakan dalam bahan
kampanye yang disebarluaskan seperti selebaran, brosur, pamplet, poster,
sticker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama,
pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
29
55. Bahwa merujuk kepada filsafat posmodernisme Jean Baudrillard, dirinya
mengenalkan sebuah gejala di dalam era keberlimpahan informasi yang
dinamakan hyperreality atau hiperrealitas, yakni sebuah gejala di mana
banyak bertebaran realitas buatan yang bahkan nampak lebih nyata
dibandingkan realitas yang sebenarnya. Realitas buatan atau rekaan ini
dibuat melampaui realitas yang sebenarnya. Dalam bukunya Simulations
(1983) yang Pemohon kutip dari tesis Anton Wisnu Nugroho yang berjudul
“Hiperrealitas Baudrillard untuk Mempengaruhi Massa Kampanye Pemilu
(2014)”, Baudrillard menyebutkan:
Tak ada lagi cermin diri, penampakan, kenyataan dan konsep-konsep
yang dikandungnya. Tak ada lagi pembenaraan imajiner. Lebih dari itu,
yang ada adalah miniaturisasi genetik sebagai ciri dimensi simulasi.
Kenyataan kini dibentuk dari unit-unit miniature, dari matriks, bank
memori, dan model-model acuan dan dengannya kenyataan dapat
direproduksi sampai jumlah yang tak terhingga. Kenyataan pun kini tak
lagi harus rasional, karena ia tak lagi dapat diukur dengan ukuran-
ukuran ideal. Kenyataan kini tak lebih dari apa yang beroperasi. Dan
karena ia tak lagi dibungkus oleh imajinasi-imajinasi, kenyataan pun kini
tak lagi real sama sekali. Kenyataan adalah hiperrealitas itu sendiri,
produk sintesis model-model gabungan dalam ruang hyperspace tanpa
atmosfer (Baudrillard, 1983:3).
56. Bahwa lebih lanjut, menurut Baudrillard sebagaimana dikutip Tesis di atas,
identitas pada era saat ini lebih ditentukan oleh konstruksi tanda, citra, dan
kode yang membentuk cermin bagaimana seorang individu memahami diri
mereka dan hubungannya dengan orang lain. Realitas-realitas ekonomi,
politik, sosial dan budaya kini telah diatur oleh logika simulasi ini. Ruang
realitas cerminan ini disebut Baudrillard sebagai simulacra (Simulakra) atau
simulacrum (Simulakrum). Lebih diperjelas lagi oleh Yasraf Amir Piliang
(1998:196) bahwa Simulakra adalah duplikasi dari duplikasi. Tidak dapat
ditemukan perbedaan antara duplikasi (palsu) dengan yang asli. Mana hasil
produksi mana hasil reproduksi, mana objek mana subjek, atau manakah
penanda (signifier) dan mana petanda (signified). Dalam ruang realitas
Simulkra ini orang bebas mereproduksi, merekayasa dan mensimulasi segala
sesuatu sampai batasan terjauh.
30
57. Bahwa Baudrillard membagi ruang Simulakra menjadi tiga periode. Periode
pertama dimulai semenjak era Renaisance hingga revolusi industri dengan
ciri prinsip representasi. Dalam periode ini bahasa, objek, dan tanda adalah
tiruan dari realitas alamiah yang dibentuk secara linier dan tunggal sehingga
ia tetap masih memiliki jarak dengan objek aslinya. Simulakra periode kedua
lahir ditopang kemajuan teknologi reproduksi mekanik, prinsip komoditas dan
produksi massa. Sementara Simulakra Periode ketiga menurut Baudrillard
lahir karena konsekuensi perkembangan ilmu dan teknologi informasi
ditandai dengan hukum struktural. Tanda membentuk struktur dan memberi
makna realitas. Baudrillard menyebut periode ini sebagai Era Simulasi di
mana mekanisme simulasi terbangun melalui proses reproduksi obyek
dengan bantuan teknologi digital model-biner sehingga semua realitas
ditransformasikan ke dalam realitas kode digital dalam komputer.
58. Bahwa lebih lanjut, Baudrillard dalam tulisannya, Simulacra and Simulation
(1994) yang Pemohon kutip dari Tesis di atas telah mengemukakan bahwa
Simulakra adalah strategi penyamaran tanda dan citra (disguising), proses
penjungkirbalikan tanda yang menciptakan kekacauan, turbulensi dan
indeterminasi dalam dunia representasi dan pertandaan. Ia semacam mesin
yang memproduksi segala yang palsu (false), menyimpang dari rujukan
(referent), dengan menciptakan tanda sebagai topeng (mask), tabir,
kamuflase,
atau
fatamorgana.
Simulakra
politik
dimaknai
sebagai
penggunaan tanda dan citra dalam politik sehingga citra terputus dari realitas
yang direpresentasikan. Di dalamnya bercampur aduk antara yang asli/palsu,
realitas/fantasi, kenyataan/fatamorgana, citra/realitas, yang menggiring dunia
politik ke arah “penopengan realitas”. Pada titik ini, Pemohon meyakini,
femomena pemolesan citra diri para peserta pemilu secara berlebihan baik
dengan teknologi digital dan/atau teknologi Artificial Inteligence (AI) adalah
bukti nyata penggunaan Simulakra untuk mengecoh dan memanipulasi
Pemilih. Pemilih menjadi gagal mengidentifikasi fakta sebenarnya tentang
peserta pemilu, sebab antara citra diri dan fakta sebenarnya telah dilebur
dengan sengaja.
59. Bahwa pertanyaan hukum yang muncul selanjutnya adalah, apa relevansinya
konsep Simulakra Baudrillard dengan serangan terhadap independensi hak
Pilih? Bukankah hak pilih dipergunakan secara rahasia di ruang tertutup bilik
31
pemungutan suara? Terhadap pertanyaan ini Pemohon mengacu kepada
hasil penelitian yang dilakukan oleh Shawn W. Rosenberg bersama Patrick
McCafferty yang menerbitkan hasil penelitiannya melibatkan konsultan
kampanye untuk menjawab pertanyaan lebih spesifik yakni apakah para ahli
public relation dapat memanipulasi impresi publik atas kandidat peserta
Pemilihan Umum? Dalam publikasinya yang berjudul The Image and The
Vote Manipulating Voters Reference (1987), dipaparkan 3 (tiga) buah studi
bertemakan manipulasi impresi publik. Studi pertama membawakan tema
penampilan dan citra (Appearance and Image) dilakukan dengan meminta
responden menilai beberapa foto kandidat disajikan dengan sudut kamera
dan ekspresi berbeda-beda. Hasilnya masing-masing foto meskipun berisi
foto kandidat yang sama, ternyata menghasilkan persepsi citra kandidat yang
berbeda. Studi pertama ini juga menyimpulkan bahwa setiap foto yang
berbeda menghasilkan persepsi yang berbeda tentang layak tidaknya
kandidat tersebut menjabat (fit for the office).
60. Bahwa dalam studi kedua yang masih dalam penelitian yang sama
membawakan tema penampilan dan penggunaan hak pilih (Appearance and
The Vote). Para responden berusia sembilan belas tahun berjumlah 104
orang dari California University diberikan foto beberapa kandidat dengan
ekspresi berbeda dengan foto setengah badan ke atas dan foto dari dada ke
atas. Studi ini bertujuan menggali preferensi Pemilih menggunakan hak
pilihnya ketika diberikan informasi kandidat yang setara. Studi kedua ini
dilakukan dalam minggu terakhir pemilu Amerika Tahun 1984 sehingga
peserta mengambil simulasi secara serius. Hasilnya bahwa pemaparan
penampilan kandidat yang berbeda-beda dapat berpengaruh secara
signifikan kepada preferensi Pemilih menggunakan hak pilihnya. Dari studi
tentang penampilan dan citra ini dapat disimpulkan bahwa penyajian citra diri
kandidat yang berbeda-beda menyajikan persepsi yang berbeda kepada
Pemilih sehingga berpengaruh secara penting kepada pilihan Pemilih.
Rosenberg dan McCafferty melakukan Studi ketiga dengan tema yang sama
seperti studi kedua namun melibatkan responden bebas di luar kalangan
kampus. Hasilnya tidak jauh berbeda bahwa penampilan citra diri yang
berbeda menghasilkan persepsi Pemilih yang berbeda pula.
32
61. Bahwa dari penelitian Rosenberg dan McCafferty dapat disimpulkan bahwa
upaya memanipulasi Pemilih untuk menggunakan haknya secara keliru
adalah memungkinkan untuk dilakukan. Citra diri kandidat yang dibutuhkan
para Pemilih seperti keramahan, berkompetensi, berintegritas, dan
kecakapan memimpin jabatan dapat ditampilkan dalam foto atau gambar
kandidat. Artinya apabila seorang kandidat sejatinya tidak memiliki segala
karakter-karakter yang dibutuhkan untuk memimpin seperti disebutkan di
atas, maka hal itu bukan hal yang sulit memanipulasinya dengan melakukan
pemolesan citra diri lewat manipulasi digital ataupun teknologi Artificial
Intelligence (AI). Terlebih jika citra diri hasil manipulasi itu yang dipergunakan
untuk kampanye dan diterima oleh Pemilih seolah-olah sebagai fakta otentik,
maka pada saat itu telah terjadi apa yang disebut Baudrillard sebagai
Simulakra. Pemilih menjatuhkan pilihan elektoralnya berdasarkan Citra diri
kandidat yang palsu, akibat Citra diri yang palsu telah dianggap sebagai fakta
menggantikan Citra diri yang sebenarnya.
62. Bahwa kekhawatiran tentang Simulakra dan bahaya manipulasi citra kandidat
dalam kampanye juga dialami negara-negara lain, salah satunya Amerika
Serikat yang juga akan melaksanakan Pemilu pada tahun 2024 nanti. Media-
media di Amerika Serikat mulai secara khusus mencermati dan mengulas
bahaya teknologi pemolesan citra diri yang overrealistic dan deep fake
dengan teknologi AI yang mengancam kemurnian hasil pemilihan umum
sebagai berikut:
a. 6 ways AI can make political campaigns more deceptive than ever,
https://theconversation.com/6-ways-ai-can-make-political-campaigns-
more-deceptive-than-ever-209760
Dalam ulasan ini dibahas risiko kecurangan kampanye dipakai oleh para
politisi yang disajikan oleh teknologi yang dimiliki AI Chatboots seperti
ChatGPT dari OpenAI, Bing Chat dari Microsoft, dan Bard dari Google.
Teknologi AI meningkatkan risiko tendensi persepsi tertentu termasuk
manipulasi foto kandidat. Teknologi AI dapat mengatur citra kandidat
apakah terlihat tulus, dapat dipercaya dan menyenangkan, atau
sebaliknya.
33
b. AI-generated disinformation poses threat of misleading voters in 2024
election,
https://www.pbs.org/newshour/politics/ai-generated-
disinformation-poses-threat-of-misleading-voters-in-2024-election,
Dalam ulasan ini dibahas peringatan dari para ahli teknologi tentang risiko
penggunaan teknologi AI untuk membuat foto, video dan audio palsu
yang cukup terlihat realistik bagi para Pemilih yang rentan. AI tools saat
ini dapat meng-copy suara manusia termasuk gambar, suara dan video
yang hyperrealistis dalam hitungan detik. Ditambah algoritma sosial
media yang dapat mentarget audiens spesifik secara luas, dalam waktu
cepat akan meningkatkan risiko kecurangan kampanye. Dalam tulisan ini
diberikan contoh manipulasi dukungan yang palsu lewat teknologi AI
yang sulit diatasi misalnya teknologi AI dapat membuat video palsu
seorang figur terkenal (seperti Elon Musk) yang sangat realistis dan
meyampaikan pesan agar memilih salah satu kandidat dalam Pemilu.
c. The AI political campaign is here,
https://edition.cnn.com/2023/05/02/politics/ai-election-ads-
2024/index.html
Pada ulasan ini dibahas kekhawatiran perkembangan teknologi AI akan
menampilkan
banyak
kepalsuan
dalam
proses-proses
politik.
Penggunaan teknologi AI yang belum banyak teregulasi membuat
pentargetan pemilih pada Pemilu secara massif saat ini dapat dilakukan
dengan sangat mudah. Imran Ahmed, CEO the Center for Countering
Digital Hate selaku Narasumber dalam ulasan ini mengatakan AI dapat
memberikan versi demokrasi Amerika yang paling gelap karena dapat
membuat politisi mengatakan atau berbuat sesuatu yang tidak pernah
dilakukan. Dalam konteks politik, dirinya mengusulkan dibuat perjanjian
perlucutan teknologi bersama, semacam perjanjian non-proliferasi, terkait
penggunaan AI generatif oleh partai politik karena hal tersebut
merupakan olok-olok terhadap pemilu yang demokratis.
63. Bahwa Undang-Undang Pemilu belum mengatur seluk-beluk citra diri Peserta
Pemilu yang akan dipergunakan dalam materi maupun bahan kampanye.
Pembatasan penggunaan teknologi digital termasuk dengan bantuan
teknologi artificial intelligence (AI) juga belum diatur. Akibatnya, peserta
pemilu dapat dengan leluasa melakukan pemolesan atas citra diri baik
34
foto/gambar, audio ataupun gabungan foto/gambar dan audio (video) tanpa
batasan hingga melebihi keadaan yang sebenarnya termasuk dengan
bantuan teknologi digital dan/atau artificial intelligence (AI) seperti AI
generated photo atau AI generated Video. Dengan bantuan teknologi ini,
peserta pemilu bukan sekedar memoles citra diri melainkan dapat
menciptakan karakter citra diri yang baru yang sangat jauh berbeda dari citra
diri otentik atau yang sebenarnya.
64. Bahwa kecanggihan teknologi yang diterapkan dalam materi kampanye itu
perlu dibatasi dan diberikan aturan yang ketat karena hal itu berisiko memutar
balikkan fakta citra diri kandidat yang sebenarnya dan dapat membuat
kontestasi pemilu hanya sekedar kompetisi pembangunan citra yang tidak
ada relevansi dengan visi – misi dan kemampuan peserta memimpin jabatan
yang sedang dikontestasikan. Penopengan realitas tersebut juga berisiko
membuat Pemilih tidak dapat membedakan mana citra diri Peserta Pemilu
yang asli dan mana citra diri yang hasil rekayasa/rekaan belaka. Lebih jauh
lagi, penggunaan citra diri yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya
itu berisiko “menipu” para Pemilih tentang citra diri Peserta Pemilu yang
sebenarnya. Sehingga apabila Pemilih tergerak menggunakan pilihannya
karena pengaruh dari citra diri yang berlebihan tersebut, padahal fakta citra
diri sebenarnya tidak demikian, maka pada saat itu sesungguhnya telah
terjadi manipulasi penggunaan hak pilih. Manipulasi demikian membuat
perolehan
suara
peserta
pemilu
tersebut
menjadi
dipertanyakan
legitimasinya karena tidak didasarkan kepada persepsi dan hati nurani
Pemilih yang bebas.
65. Bahwa manipulasi hak pilih melalui citra diri yang berlebihan tersebut jelas
bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak dasar Pemilih untuk
memperoleh
informasi
yang
benar.
Begitupun
dengan
kampanye
menggunakan citra diri yang dipoles secara berlebihan itu juga merupakan
bentuk misinformasi yang berpotensi menyesatkan Pemilih. Terlebih dalam
riset ilmiah yang Pemohon sajikan dalam permohonan a quo terdapat
relevansi secara langsung antara citra diri dengan persepsi dan keputusan
Pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan alasan itu pula, maka
penggunaan citra diri yang dipoles secara berlebihan itu juga bertentangan
35
dengan Pasal 22E ayat (1) khususnya terhadap asas Pemilu jujur.
Berlakunya asas ini semua mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam
Pemilu baik penyelenggara, pengawas, maupun peserta pemilu wajib
mengikuti pemilu dengan menyampaikan data atau informasi yang
sebenarnya.
66. Bahwa pembatasan penggunaan citra diri dalam kegiatan Kampanye dapat
saja bersinggungan secara langsung dengan hak dasar peserta pemilu atas
kebebasan berekspresi dan mengembangkan diri yang juga dijamin dalam
Undang-Undang Dasar. Akantetapi kegiatan Kampanye adalah bagian dari
rangkaian Pemilihan Umum yang tujuan akhir dari kegiatan itu adalah
meyakinkan Pemilih agar berkenan memilih peserta pemilu tersebut untuk
memperoleh kemenangan dalam Pemilu. Atas dasar itu, kepesertaan dalam
Pemilu bukan saja menyangkut pelaksanaan hak individual sang kandidat
peserta Pemilu, tetapi juga menyangkut hak dasar para Pemilih dalam lingkup
yang lebih luas. Terlebih Pemilihan Umum adalah sarana untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat yang berada di tangan setiap Pemilih.
Dengan demikian pembatasan penggunaan citra diri dalam kegiatan
kampanye merupakan pembatasan hak dasar yang wajar semata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral dan aspek-aspek lain yang ditentukan dalam Pasal 28J Undang-
Undang Dasar Tahun 1945.
67. Bahwa lebih jauh lagi, pemolesan citra diri melebihi fakta yang sebenarnya
itu juga bertentangan dengan etika kenegaraan pada dasarnya perbuatan itu
adalah kebohongan publik mengenai citra diri yang sebenarnya. Etika
kenegaraan mewajibkan Pasangan Calon presiden dan wakil presiden, calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memiliki moral
dan etika yang baik sejak awal pencalonan dan menjabat hingga masa
jabatannya selesai. Kegiatan kampanye peserta pemilu yang manipulatif
demikian membuktikan kandidat tersebut tidak bermoral dan beretika.
Apabila proses pencalonannya dibiarkan dilakukan dengan cara-cara yang
melanggar etika, maka ketika kandidat tersebut telah menjabat jabatan
publik, bukan tidak mungkin pelanggaran etika serupa akan kembali terjadi
selama jabatan berjalan hingga masa jabatannya selesai.
36
68. Bahwa atas dasar itu untuk menjamin tegaknya asas jujur dalam Pemilihan
Umum maka terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah
untuk melarang penggunaan citra diri yang dipoles manipulasi digital
dan/atau teknologi artificial intelligence (AI) atau setidak-tidaknya dengan
mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca
dengan jelas bahwa citra diri yang dipergunakan itu bukanlah citra diri peserta
pemilu yang asli dan merupakan hasil manipulasi digital atau teknologi
artificial intelligence (AI). Dengan demikian Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar sudilah menafsirkan frasa “citra diri Peserta Pemilu” pada
Pasal 1 angka 35 agar dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor urut,
foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan
Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI), atau
setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan
yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara,
gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil
manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI)”.
69. Bahwa sejalan dengan itu pula, Pemohon juga memohon agar sudilah
Mahkamah menafsirkan ketentuan Pasal 274 ayat (1) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk
pula “Citra Diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara,
gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital
dan/atau
teknologi
Artificial
Inteligence
(AI),
atau
setidak-tidaknya
mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca
dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar
dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau
teknologi Artificial Intelligence (AI)”.
IV. Permohonan Pemeriksaan Perkara Dengan Terlebih Dahulu Mengabulkan
Hak Ingkar Pemohon
37
70. Bahwa merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor:
2/MKMK/L/11/2023 tanggal 07 November 2023 yang telah menjatuhkan amar
putusan yang menyatakan salah satu Hakim Konstitusi atas nama Anwar
Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konstitusi Sapta Karsa Hutama khususnya Prinsip Ketakberpihakan,
Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi,
dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Penjatuhan sanksi etik yang mana
dilatarbelakangi laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim
terlapor dalam pemeriksaan dan penjatuhan putusan perkara Nomor 90/PUU-
XI/2023 yang objek pemeriksaannya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Atas pelanggaran tersebut, Hakim Konstitusi
Anwar Usman juga telah dijatuhi sanksi untuk dilarang terlibat atau melibatkan
diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, DPD, dan
DPRD serta Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi
timbulnya benturan kepentingan.
71. Bahwa
sekalipun
permohonan
a
quo
bukanlah
permohonan
untuk
menyelesaikan perkara perselisihan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala
daerah, melainkan permohonan pengujian undang-undang (judicial review),
akan tetapi objek pengujian yang Pemohon mohonkan untuk diuji adalah
ketentuan-ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur
tentang seluk-beluk kampanye dalam Pemilihan Umum yang akan berpengaruh
secara langsung dengan pihak-pihak yang terjalin hubungan keluarga atau
semenda dengan hakim konstitusi Anwar Usman. Pasal-pasal yang Pemohon
mohonkan untuk diuji itu akan memengaruhi hak presiden untuk mengikuti
kampanye peserta pemilu yang merupakan anggota keluarganya dalam hal ini
adalah hak Presiden Joko Widodo untuk ikut kampanye Gibran Rakabuming
Raka, anak kandungnya yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, yang mana
keduanya berstatus sebagai Kakak Ipar dan Keponakan hakim Konstitusi Anwar
Usman.
72. Bahwa Permohonan a quo Pemohon ajukan dengan dasar Ketentuan Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
38
yang mengadili perkaranya”. Dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) ditegaskan
pula “Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap
seorang hakim yang mengadili perkaranya”.
73. Bahwa Pemohon juga berpegangan kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme di mana Ketentuan Pasal 5 ayat (4) menegaskan bahwa
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:” salah satunya “tidak
melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”. Sementara ketentuan
Pasal 1 angka 5 dengan tegas pula menyatakan bahwa “Nepotisme adalah
setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.
74. Bahwa selain itu Ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa “Seorang hakim
atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai
kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang
diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang
berperkara”. Atas dasar itu Pemohon memohon agar sudilah yang mulia hakim
konstitusi Anwar Usman, atas kehendaknya sendiri untuk mengundurkan diri
dari perkara a quo, atau setidak-tidaknya Mahkamah mengabulkan permohonan
hak ingkar pemohon agar tidak melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman
dalam keseluruhan tahapan pemeriksaan perkara a quo baik sebagai Hakim
Panel untuk agenda pemeriksaan pendahuluan, maupun sebagai hakim
anggota untuk memeriksa pokok perkara hingga penjatuhan putusan.
V. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar sudilah memutus permohonan Pemohon dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Citra diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka
35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI
Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-
39
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor urut,
foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan
Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Inteligence (AI), atau
setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan
yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara,
gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil
manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI)”, sehingga
Ketentuan Pasal 1 angka 35 menjadi berbunyi: Kampanye Pemilu adalah
kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau
citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan
foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau
teknologi Artificial Inteligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta
pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa
nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang
dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Intelligence (AI).
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “Citra Diri Peserta Pemilu berupa
nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Inteligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu
mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor
urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang
dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Intelligence (AI)”, sehingga Ketentuan Pasal 274 ayat (1) menjadi berbunyi:
Materi kampanye meliputi: a.visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk
40
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. visi, misi, dan program
partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon
anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan
yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD; d. Citra Diri Peserta Pemilu
berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara
terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Inteligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu
mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor
urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang
dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Intelligence (AI).
4. Menyatakan Ketentuan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk “presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak jabatan masing-masing”, sehingga Ketentuan Pasal 280
ayat (2) menjadi berbunyi: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan
Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua
muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d.
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah; e. Pejabat negara bukan anggota partai
politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. Aparatur
sipil negara; g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
41
Republik Indonesia; h. Kepala desa; i. Perangkat desa; j. Anggota badan
permusyawaratan desa, k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak
memilih; dan l. Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami
atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.
5. Menyatakan Ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk“tidak terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing”
sehingga Ketentuan Pasal 281 ayat (1) menjadi berbunyi: Kampanye Pemilu
yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil
gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi
ketentuan: a.tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
6. Menyatakan Ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “Pihak Lain” sehingga Ketentuan
Pasal 286 ayat (1) menjadi berbunyi: Pasangan Calon, calon anggota DPR,
42
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye,
dan/atau tim kampanye, termasuk pula pihak lain dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi
Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
7. Menyatakan Ketentuan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk “memperoleh manfaat atau diuntungkan”
sehingga Ketentuan Pasal 286 ayat (2) menjadi berbunyi: Pasangan Calon
serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau memperoleh manfaat atau
diuntungkan oleh pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif
pembatalan sebagai Pasangan Calon serta anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU.
8. Menyatakan Ketentuan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk “tidak terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing”,
sehingga Ketentuan Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil
Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon,
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta
tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak
jabatan masing-masing.
9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
43
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
ae quo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-2, sebagai berikut:
1.
Bukti P-
1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-
2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
Selain mengajukan bukti tertulis, Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli
yaitu Heru Susetyo dan Kunto Adi Wibowo, yang keterangannya didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Ahli Heru Susetyo
A. Pendahuluan
Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:
(2) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri,
gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
harus memenuhi ketentuan:
c. tidak
menggunakan
fasilitas
dalam
jabatannya,
kecuali
fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kamparrye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik
mempunyai hak melaksanakan kampanye
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstahrs sebagai, anggota Partai Politik
dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KPU
Bahwasanya Pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan larangan mengikuti
kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
44
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang memiliki hubungan
keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah
bercerai
dengan
peserta
Pemilu
adalah
bersinggungan
dengan
penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur dan adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 22E ayat (1) dan 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945, tetapi juga
bersinggungan secara langsung dengan etika pejabat publik atau penyelenggara
negara ketika dihadapkan dengan kontestasi pemilu serta bertentangan dengan
asas penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur dan adil.
Bahwasanya pemohon berpendapat bahwa mengenai etika pejabat publik
sebagaimana Pemohon kutip dari Buku Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi:
Perspektif Baru Tentang Rule Of Law And Rule Of Ethics & Constitutioinal Law And
Constitutional Ethics (Jimly Ashiddiqie:2016), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
ketika memberlakukan Resolusi tentang Actions Against Corruptions (telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006) turut pula melampirkan
naskah International Code of Conduct for Public Official yang terdiri dari 6 (enam)
romawi berisi 5 (lima) standar perilaku yang dapat diterapkan oleh setiap jabatan
publik pada negara-negara anggota PBB. Adapun 2 (dua) di antara poin yang diatur
adalah mengenai “Conflict of Interest and Disqualification” dan “Political Activity”.
Sebagaimana pada poin Conflict of Interest ditegaskan sebagai berikut:
Public officials shall not use their official authority for the improper
advancement of their own or their families, personal or financial interest.
They shall not engage in any transaction, acquire any position, or
function, or have any financial, commercial or other comparable interest
that is in compatible with their office, functions, and duties, or the
discharge thereof.
(terjemahan: Pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangan
mereka untuk keuntungan yang tidak patut bagi diri mereka sendiri atau
keluarga mereka, kepentingan pribadi atau keuangan. Mereka tidak boleh
terlibat dalam transaksi apa pun, memperoleh posisi, atau fungsi apa pun,
atau mempunyai kepentingan keuangan, komersial, atau kepentingan
lain yang sebanding yang tidak sesuai dengan jabatan, fungsi, dan tugas
mereka, atau pelaksanaannya)
Sementara pada bagian Political Activity ditegaskan sebagai berikut:
The political of other activity of public officials outside the scope of their
office shall, in accordance with laws and administratives, policies, not be
45
such as to impair public confidence in the impartial performance of their
functions and duties.
(terjemahan: Aktivitas politik pejabat publik lainnya di luar lingkup
jabatannya, sesuai dengan undang-undang dan kebijakan administratif,
tidak boleh mengganggu kepercayaan publik terhadap kinerja fungsi dan
tugasnya yang tidak memihak)
Bahwasanya mengenai nilai-nilai etika dalam konstitusi, Pemohon mengutip
pendapat Prof. Jimly Ashiddiqie yang menganjurkan agar para sarjana hukum
memahami dan menghayati makna yang menjadi esensi atau jiwa yang terkandung
dalam undang-undang dasar sebagai “The Spirit of Constitution” atau dalam istilah
yang beliau populerkan sebagai “Moral and Philosophical Reading of the
Constitution”. Dengan cara pandang ini, Konstitusi harus dibaca tidak sekedar
berbasis pada paradigma “Rule of law” melainkan juga berbasis pada paradigma
moralitas (morality-based paradigm) atau dalam paradigma “Rule of Ethics”. Artinya
konstitusi bukan saja sekedar norma hukum tertulis tertinggi di suatu negara, tetapi
juga merupakan moral atau etika bernegara tertinggi di negara tersebut.
Bahwasanya Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar RI tahun
1945 menegaskan bahwa “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Prinsip “bebas”, “jujur” dan
“adil” dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum itu saling terkait dan saling
melengkapi satu sama lain. Sebuah penyelenggaraan Pemilu yang adil tidaklah
akan pernah bisa terjadi apabila tidak ditegakkan prinsip-prinsip kejujuran di
dalamnya. Di lain pihak, kejujuran itu sendiri menuntut keadaan yang bebas dan
merdeka dari tekanan dan intervensi siapapun. Tidak ada kejujuran yang dapat
dihasilkan dari kondisi yang tidak bebas dan di bawah tekanan.
Bahwasanya Pemohon mendalilkan bahwa mengapa presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota sepatutnya dilarang mengikuti kampanye Peserta Pemilu yang memiliki
hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya dikarenakan
Konstitusi memang menentukan demikian. Apabila mengacu kepada Ketentuan
Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945, dapatlah diketahui bahwa
pembuat dan perubah Undang-Undang Dasar menginginkan Pemilu dilaksanakan
secara bebas, jujur dan adil. Ketiga asas ini memang tidak dijabarkan dalam
46
Undang-Undang Pemilu secara spesifik, namun jika merujuk kepada Undang-
Undang Pemilu sebelumnya yang memuat asas yang sama, asas Pemilu bebas
diwujudkan dengan jaminan setiap warga negara dapat menentukan pilihannya
tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun sehingga hak pilihnya dapat
dipergunakan sesuai hati nurani dan kepentingannya. Asas Pemilu jujur diwujudkan
dengan pembebanan kewajiban kepada semua Pihak yang terlibat dalam Pemilu
baik itu Penyelenggara, Pemerintah, partai, peserta, pengawas dan pemantau
Pemilihan Umum termasuk Pemilih diharuskan bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sementara asas Pemilu
yang Adil mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Umum
mendapatkan perlakuan yang sama (equal treatment) serta bebas dari kecurangan
Pihak manapun.
Bahwa pembiaran bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk ikut serta dalam
kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengannya secara langsung bertentangan dengan prinsip pemilu yang
bebas, jujur dan adil. Sebagai figur pemimpin di masyarakat, presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota akan selalu menjadi pusat perhatian dan acuan masyarakat dalam
bersikap. Segala tindak tanduk etis pejabat itu baik perintah lisan, perintah tertulis,
tindakan, bahkan sikap diamnya potensial diikuti oleh masyarakat. Terlebih lagi
apabila pejabat-pejabat tersebut hadir secara fisik dalam kampanye Peserta Pemilu
yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya. Hal itu akan
menjadi serangan langsung (direct threat) kepada kebebasan warga negara dalam
menggunakan hak pilihnya. Kehadiran secara fisik para pejabat itu akan menjadi
perintah non-verbal yang sangat kuat kepada khalayak luas bahwa sang pejabat
secara tidak langsung meminta agar seluruh masyarakat mengikuti pilihannya untuk
turut mendukung Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah
ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengannya. Untuk alasan itu, ketiadaan larangan ini jelas melanggar
asas Pemilu bebas.
47
Bahwa selain itu, kehadiran presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada kampanye Peserta
Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya
merupakan serangan langsung kepada asas jujur dalam penyelenggaraan Pemilu.
Bagaimana mungkin kejujuran menyangkut kontestasi itu akan ada apabila
presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota dan wakil walikota telah berada pada posisi yang memihak karena
mengikuti kampanye untuk mendukung Peserta Pemilu yang memiliki hubungan
keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami
atau istri meskipun telah bercerai dengannya.
Bahwa selain bertentangan dengan asas Pemilu bebas dan jujur, kehadiran
presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota dan wakil walikota pada kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan
keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami
atau istri meskipun telah bercerai dengannya itu juga merupakan serangan langsung
kepada asas penyelenggaraan Pemilu adil. Bagaimana mungkin keadilan dalam
kontestasi Pemilu itu akan terwujud apabila presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
memberikan perlakuan yang berbeda kepada salah satu Peserta Pemilu yang
memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya. Perlakuan yang
berbeda itu tentulah dirasakan tidak adil bagi Peserta Pemilu yang lain. Bahkan
perlakuan berbeda itu juga akan dirasakan oleh para Pemilih. Sekalipun tidak dapat
mencegah perlakuan istimewa (privilege) itu diberikan, namun para Pemilih tentunya
dapat merasakan secara langsung perbedaan perlakuan itu ada pada Peserta
Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan para pejabat
tadi, dan tidak ada pada peserta pemilu yang lain.
Bahwa pemohon mendalilkan alasan kedua mengapa presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota sudah sepatutnya dilarang mengikuti kampanye keluarganya adalah
karena jabatan-jabatan itu telah mengambil sumpah jabatan ketika dilantik, yaitu
untuk memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
48
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Kemudian sumpah
jabatan Menteri adalah bersumpah bahwa akan setia kepada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti kepada
bangsa dan negara, serta dalam menjalankan tugas-tugas dan jabatan akan
menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh
penuh rasa tanggung jawab. Kemudian sumpah jabatan Gubernur, Bupati, Walikota
dan Wakil masing-masing bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai kepala
daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
masyarakat, nusa dan bangsa.
B. Pendapat Ahli
Ahli berpendapat bahwa sebagai warga negara, jabatan presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota tentulah memiliki hak politik yang juga dijamin oleh konstitusi. Termasuk
salah satu hak politik itu adalah dapat mengikuti kampanye sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Pasal 281 ayat (1). Terlebih
jika jabatan-jabatan itu juga menjadi peserta dalam kontestasi Pemilu, maka
larangan kepada mereka untuk mengikuti kampanye tentu akan bertentangan
dengan hak politiknya.
Bahwasanya Handrawan (2013) berpendapat bahwa hak politik bersifat
dapat dibatasi (derogable right) sebab hak politik bukanlah hak sipil yang tidak boleh
dibatasi (non derogable right). Pemenuhan hak politik hanya dapat dilakukan apabila
telah terpenuhinya kewajiban asasi. Pengaturan hak asasi manusia Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bukan berarti tanpa batasan. Perlu
dipahami kembali bahwa konsep hak asasi yang selalu berbanding lurus dengan
kewajiban asasi harus tetap diterapkan hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam
pasal 28J UUD RI tahun 1945 sebagai berikut: (1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
49
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Halili, et.al. (2019) berpendapat bahwa dalam perspektif teori HAM, dikenal
doktrin pengurangan dan pembatasan dalam hak sipil dan politik. Derogasi
merupakan mekanisme yang memungkinkan “pengecualian” bagi suatu negara
untuk menyimpangi tanggung jawabnya secara hukum karena adanya situasi
khusus atau darurat. Maka hak- hak yang boleh diderogasi dikenal sebagai
derogable rights. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
menyatakan bahwa “dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan
bangsa dan keadaan darurat tersebut telah diumumkan secara resmi, Negara Pihak
pada Kovenan ini dapat mengambil tindakan untuk mengurangi kewajiban mereka
menurut Kovenan ini, sejauh yang sungguh-sungguh diperlukan oleh tuntutan
situasi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan
kewajiban lain Negara Pihak menurut hukum internasional dan tidak menyangkut
diskriminasi yang semata-mata didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama atau asal-usul sosial.”
Halil, et.al. (2019) meyakini bahwa pada umumnya hampir semua perjanjian
internasional memiliki ketentuan tentang derogasi, seperti halnya dengan ketentuan
dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Derogasi dapat
dilakukan dalam peraturan perundang-undangan nasional, paling tidak, dilakukan
dengan tiga alasan utama, yaitu: suatu keadaan darurat yang esensial dan
mengancam kelanjutan hidup suatu negara, ancaman esensial terhadap keamanan
nasional, dan disintegrasi bangsa. Meskipun begitu, Derogasi hanya dapat
dikenakan pada hak-hak tertentu. Derogasi tidak bisa dilakukan pada semua hak
yang diatur dalam Kovenan Internasional. Sebab, derogasi memungkinkan suatu
negara untuk melepaskan diri dari pelanggaran terhadap bagian tertentu suatu
perjanjian internasional. Padahal secara prinsipil, seluruh hak dasar yang diakui
negara- negara beradab, diakui dan diatur dalam norma dan instrumen nasional
harus dihormati, dipenuhi, dan dilindungi seoptimal dan sejauh mungkin.
Selanjutnya Halili, et.al. (2019) menyatatakan bahwa berdasarkan Prinsip
Siracusa, terdapat dua perlakuan terhadap implementasi HAM, yaitu: prinsip non-
50
derogable
rights
(hak-hak
yang
tak
dapat
ditunda
atau
ditangguhkan
pemenuhannya) dan derogable rights (hak-hak yang dapat ditunda atau
ditangguhkan pemenuhannya). Prinsip Siracusa menggaris- bawahi bahwa hak-hak
yang dapat ditunda atau ditangguhkan hanya dapat diberlakukan pada situasi atau
kondisi tertentu yang dianggap dapat membahayakan kepentingan umum.
Pasal 12 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi
oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005, menegaskan bahwa pembatasan
terhadap hak-hak sipil dan politik pada dasarnya tidak boleh dilakukan, kecuali
karena alasan-alasan yang dapat dibenarkan oleh Kovenan, yaitu: a) Guna
melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum, b) Melindungi kesehatan atau
moral masyarakat, atau c) Melindungi hak-hak dan kebebasan dari orang lain, dan
yang sesuai dengan hak- hak lain yang diakui dalam Kovenan. Selain itu,
pembatasan tersebut harus diterapkan secara proporsional. Asas proporsionalitas
dalam pembatasan tersebut, paling tidak, harus dilakukan dengan memenuhi dua
aspek: 1) tidak boleh diterapkan secara diskriminatif, dan 2) dituangkan dalam
bentuk peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, limitasi juga merupakan
“norma pengecualian” dari norma umum hak asasi manusia sebagaimana
dinyatakan dalam Kovenan Internasional. Karena bersifat pengecualian, maka
kriteria dan indikator yang dikenakan juga harus ketat, dengan mengacu pada norma
dan hukum internasional.
Bahwasanya Komentar Umum CCPR No. 18 (General Comments of the
Committee of Civil and Political Rights) tentang Non-diskriminasi yang diadopsi pada
pada Sesi Ketiga Puluh Tujuh Komite Hak Asasi Manusia, pada tanggal 10
November 1989 menyebutkan bahwa:
Non-diskriminasi, bersama dengan persamaan di hadapan hukum dan
perlindungan yang sama hukum tanpa diskriminasi, merupakan prinsip dasar dan
umum yang berkaitan untuk perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian,
pasal 2, ayat 1, Internasional Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik mewajibkan setiap
Negara Pihak untuk menghormati dan menjamin kepada semua orang di dalam
wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya hak-hak yang diakui dalam Perjanjian
tanpa membedakan jenis apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti,
kelahiran atau lainnya keadaan.
51
Pasal 26 tidak hanya memberikan hak kepada semua orang untuk
persamaan di hadapan hukum serta perlindungan hukum yang sama tetapi juga
melarang diskriminasi di bawah hukum dan menjamin kepada semua orang
perlindungan yang sama dan efektif terhadap diskriminasi pada setiap tanah seperti
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal
kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya.
Baik pasal 2, ayat 1, maupun pasal 26 menyebutkan alasan diskriminasi
seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya,
nasional atau asal sosial, properti, kelahiran atau status lainnya. Komite telah
mengamati bahwa dalam sejumlah konstitusi dan undang-undang tidak semua
alasan di mana diskriminasi adalah Dilarang. Komite mengamati bahwa tidak setiap
diferensiasi perlakuan akan merupakan diskriminasi, jika kriteria untuk diferensiasi
tersebut masuk akal dan obyektif dan jika tujuannya adalah untuk mencapai tujuan
yang sah di bawah Perjanjian.
Komentar Umum CCPR No. 25 (General Comments) terkait dengan Pasal 25
(Partisipasi di Depan Umum Urusan dan Hak untuk Memilih) Hak untuk
berpartisipasi dalam urusan publik, hak suara dan hak yang setara Akses ke
Layanan Publik yang Diadopsi pada Sesi Kelima Puluh Tujuh Komite Hak Asasi
Manusia,pada tanggal 12 Juli 1996) menyatakan bahwa:
Pasal 25 Kovenan mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk
mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan publik, hak untuk memilih dan dipilih
dan hak untuk memiliki akses ke layanan publik. Apa pun bentuk konstitusi atau
pemerintahannya yang berlaku, Kovenan mengharuskan negara-negara untuk
mengadopsi langkah-langkah legislatif dan lainnya seperti mungkin diperlukan untuk
memastikan bahwa warga negara memiliki kesempatan yang efektif untuk
menikmati hak yang dilindunginya. Pasal 25 terletak pada inti pemerintahan
demokratis berdasarkan persetujuan rakyat dan sesuai dengan prinsip-prinsip
Kovenan.
Setiap kondisi yang berlaku untuk pelaksanaan hak-hak yang dilindungi oleh
pasal 25 harus didasarkan pada kriteria obyektif dan masuk akal. Misalnya, mungkin
wajar untuk mensyaratkan usia yang lebih tinggi untuk pemilihan atau penunjukan
ke kantor tertentu daripada untuk menggunakan hak untuk memilih, yang harus
tersedia untuk setiap warga negara dewasa.
52
Pelaksanaan hak-hak ini oleh warga negara tidak dapat ditangguhkan atau
dikecualikan kecuali pada alasan yang ditetapkan oleh hukum dan yang obyektif dan
masuk akal. Misalnya, ketidakmampuan mental yang mapan dapat menjadi dasar
untuk menyangkal seseorang hak untuk memilih atau memegang jabatan.
Sesuai dengan ayat (b), pemilihan harus dilakukan secara adil dan bebas
secara berkala dalam kerangka hukum yang menjamin keefektifannya pelaksanaan
hak suara. Orang yang berhak memilih harus bebas memilih kandidat untuk
pemilihan dan untuk atau menentang proposal apa pun yang diajukan ke
referendum atau plebisit, dan bebas untuk mendukung atau menentang pemerintah,
tanpa pengaruh yang tidak semestinya atau pemaksaan dalam bentuk apa pun yang
dapat
mendistorsi
atau
menghambat
kebebasan
berekspresi
pemilih
kehendak. Pemilih harus dapat membentuk opini secara independen, bebas dari
kekerasan atau ancaman kekerasan, paksaan, bujukan, atau campur tangan
manipulatif dalam bentuk apa pun. Pembatasan yang wajar pada pengeluaran
kampanye dapat dibenarkan jika hal ini terjadi diperlukan untuk memastikan bahwa
pilihan bebas pemilih tidak dirusak atau demokratis proses terdistorsi oleh
pengeluaran yang tidak proporsional atas nama kandidat mana pun atau
pesta. Hasil pemilu yang sejati harus dihormati dan dilaksanakan.
Sub-ayat
(c)
pasal
25
berkaitan
dengan
hak
dan
kesempatan
warga negara untuk memiliki akses pada persyaratan umum kesetaraan untuk posisi
layanan publik. Memastikan akses pada persyaratan umum kesetaraan, kriteria dan
proses untuk pengangkatan. Promosi, penangguhan dan pemberhentian harus
objektif dan masuk akal. Afirmatif Langkah-langkah dapat diambil dalam kasus yang
tepat untuk memastikan bahwa ada akses yang sama ke layanan publik untuk
semua warga negara. Mendasarkan akses ke layanan publik pada kesempatan
yang
sama
dan prinsip-prinsip umum prestasi, dan memberikan masa jabatan yang terjamin,
memastikan bahwa orang-orang yang memegang posisi layanan publik bebas dari
campur tangan atau tekanan politik. Itu adalah sangat penting untuk memastikan
bahwa
orang-orang
tidak
mengalami
diskriminasi
dalam
pelaksanaan hak-hak mereka berdasarkan Pasal 25, sub-ayat (c), atas salah satu
alasan yang ditetapkan keluar dalam Pasal 2, ayat 1.
Bahwasanya terkait dengan nepotisme Pemohon mendalilkan bahwa selain
telah bersumpah akan mentaati Undang-Undang Dasar, jabatan presiden, wakil
53
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota juga telah bersumpah akan mentaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan selurus-lurusnya, sehingga semua jabatan-jabatan itu jelas terikat
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999”). Dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 telah ditegaskan bahwa
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk, salah satunya “tidak melakukan
perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Sementara nepotisme sendiri
didefinisikan dalam Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang tersebut yakni
“…adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara”.
Bahwa atas dasar itu, keikutsertaan jabatan presiden, wakil presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
dalam kampanye peserta pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengannya tentulah masuk kategori perbuatan nepotisme sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, sebab jika hal itu dibiarkan terjadi maka jabatan
presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota dan wakil walikota secara hukum telah dibiarkan pula untuk
menguntungkan kepentingan keluarganya sendiri di atas kepentingan masyarakat,
bangsa dan negara.
Ragauskas dan Valaskaite (2020) menyebutkan bahwa nepotisme dapat
diartikan sebagai sikap pilih kasih terhadap kerabat, biasanya dalam bentuk
menawarkan pekerjaan kepada mereka. Di sektor publik, hal ini dianggap sebagai
fenomena yang sangat beracun karena bertentangan dengan kepentingan publik:
masyarakat pada umumnya berharap bahwa pegawai publik layak mendapatkan
pekerjaan mereka, dan dipekerjakan berdasarkan kriteria berdasarkan prestasi
(Fisman dan Golden 2017). Nepotisme memutus hubungan antara lapangan kerja
dan meritokrasi dan dapat menciptakan peluang eksploitasi negara. Dengan kata
lain, nepotisme menimbulkan kerugian bagi masyarakat, mulai dari persaingan tidak
sehat untuk mendapatkan kesempatan kerja (Geys 2017; Szakonyi 2019) hingga
penggelapan dana publik (Lehne, Shapiro, dan Vanden Eynde 2018).
54
Gitanjali Roy (2022) mengklaim bahwa Nepotisme mengacu pada
penggunaan pengaruh, kekuasaan, dan posisi secara tidak sah oleh orang penting
dalam suatu sistem, untuk keuntungan rekannya dan kerabat. Tingkat pengaruhnya
berbeda-beda menurut posisi yang diduduki oleh orang yang berkuasa dan orang
yang berkuasa sistem kerja dalam organisasi. Inipengaruhnya tidak sah karena
berpengaruh
seseorang
menyalahgunakan
posisi
kekuasaannya
untuk
menguntungkannya teman atau relasi tanpa mempedulikan kelebihan mereka.
Mengabaikan kualifikasi profesional dan pengalaman, pemberian keuntungan yang
tidak adil, dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap sanak saudara dan bukan
saudara, sedangkan mempertimbangkan mereka untuk suatu pekerjaan, tidak
profesional dan jelas nepotisme.
Gitanjali Roy (2022) menyebutkan bahwa nepotisme adalah tindakan yang
tidak professional. Karena fenomena ini mengabaikan kualifikasi dan pengalaman
sang kerabat. Itu adalah tindakan menunjukkan pilih kasih kepada keluarga anggota
selama proses perekrutan atau selama keputusan promosi. Suatu perlakuan
istimewa terhadap keluarga, teman, profesional, dan politik koneksi terlepas dari
prestasinya dan tersebar luas di setiap budaya, bangsa, industri, atau organisasi.
Sejarah dan penelitian menunjukkan bahwa nepotisme biasa terjadi di berbagai
bidang seperti akademisi, bisnis, politik, dan kekepalaan agama. Nepotisme bisa
dilihat sebagian besar terjadi di negara-negara kurang berkembang dimana ikatan
tradisionalnya lebih erat.
Gitanjali Roy (2022) menyitir bahwa politik adalah bidang nepotisme terbesar
kedua setelah bisnis. Bagi pemerintahan yang baik, nepotisme adalah hal yang
penting dipandang sebagai sebuah masalah. Hal ini sangat mempengaruhi politik
dan bisnis di negara-negara berkembang khususnya Timur Tengah dan Asia. Di sini,
keluarga pada dasarnya mendapatkan akses terhadap kekuasaan, sumber daya
resmi, dan sebagainya hak istimewa. Dengan adanya praktik nepotisme, pemerintah
kehilangan kekuasaan di bidang ekonomi dan politik, mengorbankan pembangunan
dan pertumbuhan berkelanjutan.
Ferdian Andi (Jawa Pos, 03/02/ 2023) meyakini bahwa persoalan korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu isu utama yang disuarakan saat
reformasi 1998, hampir 25 tahun lalu. MPR menetapkan Tap MPR No XI/1998
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Setahun kemudian,
Tap MPR itu dituangkan dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
55
Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pada saat yang sama, pembatasan jabatan
presiden/wakil presiden juga menjadi aspirasi yang disuarakan kuat oleh publik.
MPR merespons dengan menetapkan Tap MPR No XIII/1998 tentang Pembatasan
Masa Jabatan Presiden/Wakil Presiden maksimal dua periode. Pembatasan itu juga
tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 melalui amandemen pertama pada 1999. Dua
persoalan tersebut pada dasarnya memiliki keterhubungan satu dengan lainnya,
sehingga berlaku hukum kausalitas. Kekuasaan yang tak terbatas akan berdampak
pada lahirnya praktik KKN.
Dalam perjalannya hingga kiwari, larangan nepotisme menjadi norma yang makin
tak terumuskan dengan baik. Namun, di sisi lain, amanat reformasi sebagaimana
tertuang dalam Tap MPR XI/1998 dan UU No 28 Tahun 1999 di atas juga menjadi
satu hal yang tak bisa dinafikan. Di poin ini, praktik nepotisme dalam pemilihan
langsung harus distop.
Ferdian Andi (2023) meyakini bahwa nepotisme bermuara dari kepemilikan
kewenangan dan kekuasaan untuk memengaruhi pihak lain guna mendapatkan
perlakuan khusus demi kepentingan sanak saudara dan kroni. Dalam pemilihan
langsung, praktik nepotisme memiliki dampak merusak bagi demokrasi. Pemilihan
langsung yang dibangun dengan nepotisme secara paralel akan menihilkan
profesionalisme dan mengabaikan meritokrasi yang berbasis kinerja dan rekam jejak
calon pejabat publik. Kriteria ideal itu dibenamkan praktik nepotisme. Praktik
nepotisme dalam pemilihan langsung ruangnya mulai dari tahapan pencalonan
kandidat hingga proses pemilihan. Pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh
memengaruhi partai politik untuk mendukung dan mencalonkan anggota keluarga
maupun kroni yang tidak memiliki rekam jejak. Dalam waktu yang bersamaan,
praktik nepotisme mengabaikan proses kaderisasi dan meritokrasi dalam partai
politik. Dalam pemilihan langsung, praktik nepotisme dinormalisasi atas nama
pilihan rakyat melalui sistem demokrasi. Padahal, proses penentuan kandidasi
hingga pemilihan ditopang dan dipengaruhi oleh keluarga atau kroni yang memiliki
pengaruh, akses kekuasaan, dan sumber daya. Pembenaran praktik nepotisme
melalui pemilihan langsung itu harus disetop untuk mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari KKN.
C. Kesimpulan
56
Berdasarkan telaahan akademik dan analisis peraturan di atas, Ahli
berkesimpulan bahwa Pemohon memiliki dalil dan alasan untuk mengajukan uji
materiil terhadap pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terhadap UUD RI tahun 1945 dengan petitum
sebagaimana dimaksud dan semoga dapat dipertimbangkan oleh Yang Terhormat
Majelis Hakim MKRI demi tegaknya keadilan, terjaminnya good governancem dan
kembalinya demokrasi yang sehat dan akuntabel dalam wadah negara hukum
Republik Indonesia yang tercinta.
2. Ahli Kunto Adi Wibowo
Mengapa Citra Diri Peserta Pemilu yang Diproduksi Dengan Teknologi AI Perlu
Disertai Keterangan?
(Informasi Untuk Pemilih dan Citra Diri)
Demokrasi berhasil ketika pemerintahan mewakili kehendak rakyat. Keterwakilan
demokratis dapat ditegakkan jika pemilih yang terinformasi dengan baik secara
bebas memilih pemimpin dan wakil mereka. Pemilih, menunjuk pemimpin yang
paling baik mewakili pandangan dan harapan mereka dalam lima tahun kedepan,
meminta akuntabilitas untuk kinerja kepemimpinan dan jabatan publik para
pemimpin pada pemilu berikutanya. Tanpa informasi yang benar dan memadai,
kemampuan pemilih untuk mengangkat pemimpin yang baik akan terganggu dan
dengan demikian keberhasilan demokrasi akan tertunda bahkan rusak.
Hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan tertuang dalam
poin-poin rekomendasi dalam pelaksanaan pemilu yang disusun oleh Institute for
Democracy and Electoral Assistance (IDEA) dalam kajiannya yang berjudul
International Obligations for Elections, Guidelines for Legal Frameworks (2014, 48).
Jika informasi yang disodorkan kepada pemilih tidak lengkap dan tidak menyeluruh,
maka pemilih akan kehilangan alat utama untuk memilah dan memilih pemimpin
mereka secara demokratis. Konsekuensinya, akan mungkin muncul sosok
pemimpin yang tidak mewakili pilihan rakyat yang sesungguhnya kerena rakyat tidak
diberikan yang terbaik untuk mereka jadikan pertimbangan dalam memilih.
Menurut Lau dan Redlawsk (2006), terdapat empat model utama pemilih dalam
memproses informasi yang disusun berdasarkan dimensi pencarian informasi,
metode pengambilan keputusan, motivasi pilihan, dan input electoral untuk
pengambilan keputusan. Model pertama adalah pemilih rasional yang merupakan
57
bentuk ideal pemilih dalam hal penggunaan akal budi. Pemilih rasional ini mencari
informasi secara aktif dan selengkap mungkin sampai persepsi biaya melampaui
keuntungan yang diharapkan. Metode pemilih rasional dalam pengambilan
keputusan adalah secara eksplisit, sadar, dan menimbang untung-rugi secara
lengkap. Motivasi yang mendorong pemilih rasional adalah kepentingan pribadi
untuk mendapatkan kemanfaatan sebesar-besarnya dari pilihan politiknya. Input
elektoral bagi pemilih rasional lebih banyak menilai track-record baik kebijakan dan
karakter kandidat serta isu yang menjadi jualan kandidat.
Pemilih model kedua adalah pemilih tradisional yang tersosialisasikan secara politik
semenjak dini. Pemilih model kedua ini secara umum pasif dalam mencari informasi
dan cenderung bias konfirmasi sesuai dengan predisposisi politik yang mereka
dapatkan ketika usia belia. Menitikberatkan pada memor jangka panjang dan
alternatif-alternatif dari memori jangka pendek menjadi metode pengambilan
keputusan mereka. Motif yang mendasari pemilih model kedua ini adalah
konsistensi kognitif. Identifikasi partai menjadi pertimbangan utama atau sebagai
input electoral bagi pemilih tradisional ini.
Pemilih yang mempertimbangkan isu tunggal dengan cepat adalah model pemilih
ketiga menurut Lau dan Redlawsk (2006), Pemilin model ini mencari informasi
secara aktif namun hanya pada isu yang mereka sangat pedulikan dan dianggap
paling penting serta mengabaikan informasi lainnya. Metode yang digunakan oleh
peilih model ketiga ini adalah berdasarkan memori eksplisit dengan menimbang satu
atau dua dimensi dari isu penting. Motivasi mereka adalah efisiensi dan input
elektoralnya adalah titik beridiri kandidat atau peserta pemilu dalam isu tertentu.
Pemilih model terakhir adalah pemilih rasional terbatas yang mengambil keputusan
secara intuitif. Pemilih model ini mencari informasi secara aktif yang memungkinkan
mereka menggunakan jalan pintas kognitif atau heuristik secara otomatis dan cepat.
Metode pengambilan keputusannya yang memuaskan secara subyektif dengan
pencarian informasi yang minimal. Motivasi mereka adalah membuat pilihan yang
terbaik dengan usaha seminimal mungkin dan menghindari kontradiksi dan
pertukaran nilai yang penting bagi mereka. Input elektoralnya berupa bentuk-bentuk
heuristik seperti stereotipe dan skemata.
Pemilih model empat atau pemilih rasionalitas terbatas ini mendominasi pemilih di
Indonesia karena komposisi tingkat pendidikan dan sosial ekonomi rendah
menyusun mayoritas pemilih kita. Dalam kajian yang dilakukan oleh Lembaga Survei
58
KedaiKOPI melalui FGD pemilih di Pulau Jawa menemukan bahwa Alat Peraga
Kampanye (APK) luar ruang berupa spanduk dan baliho diperhatikan oleh pemilih
karena semakin banyak dan besar ukuran spanduk dan baliho yang dipasang oleh
seorang peserta pemilu mengindikasikan bahwa yang bersangkutan mampu secara
ekonomi. Selanjutnya pemilih akan menggunakan stereotipe dan pengetahuan
mitos mereka bahwa orang kaya tidak akan korupsi dan mendasarkan pilihan pada
jumlah dan ukuran APK luar ruang.
Contoh lain dari dominannya penggunaan heuristik oleh pemilih adalah kasus
gugatan kepada anggota DPD dari NTB, Evi Apita Maya yang mengedit foto
pencalonan menjadi lebih muda dan cantik. Pemilih model empat mengandalkan
penampilan tokoh yang akan dipilih untuk menyimpulkan kualitas diri seorang
pemimpin. Kecenderungan menilai penampilan ini dalam ilmu psikologi disebut
dengan halo effect yaitu mereka yang berpenampilan fisik menarik akan dianggap
baik dan memiliki kualitas diri yang bagus.
Data dari berbagai Survei juga menunjukkan bahwa citra diri masih menjadi rujukan
bagi banyak pemilih Indonesia dalam menentukan pilihan mereka. Hasil survei dari
Lembaga Survei Indikator yang diluncurkan pada tanggal 9 Februari 2024
menemukan bahwa lebih dari setengah dari pemilih (53,5%) menggunakan citra diri
dari calon presiden sebagai alasan memilih. Citra diri tersebut antara lain
tegas/berwibawa (14,6%), perhatian pada rakyat/merakyat (13,3%), berpengalaman
(6,2%),
lebih
meyakinkan
(4,2%),
pintar/berwawasan
luas
(4,2%),
bisa
dipercaya/Amanah (3,8%), agamis/relijius (3,1%), baik/ramah/santun (2,6%), dan
bersih dari korupsi (1,5%). Dari perspektif pemilih, citra diri calon presiden atau calon
legislatif menjadi informasi dominan dalam menentukan pilihan mereka. Usaha
mengedepankan penampilan, karakter, dan kepribadian yang menarik bagi pemilih
adalah mutlak bagi peserta pemilu untuk memenangi kompetisi elektoral ini.
Tentu saja setiap calon baik legislatif maupun ekskekutif ingin menunjukkan citra diri
terbaik melalui kampanye yang mereka lakukan atau pun di kertas suara terutama
bagi calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota
DPD. Contoh terkini adalah Alfiansyah Bustami Komeng dengan foto tidak formal
atau ‘nyeleneh’ menjadi perbincangan di masyarakat yang membuat banyak
masyarakat memilih dirinya sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat
pada Pemilu 2024. Dalam ilmu komunikasi, yang dilakukan oleh Komeng adalah
bentuk dari pelanggaran ekspektasi yang positif. Pemilih memiliki seperangkat
59
ekspektasi atau harapan terhadap foto calon legislatif di kertas suara. Foto atau citra
diri calon legislatif haruslah dalam pose formal atau semi-formal dengan ekspresi
serius atau tersenyum. Namun, Komeng melanggar ekspektasi tersebut dalam arah
yang positif, dalam artian pemilih justru merasa terhibur dan tertawa seperti layaknya
pelanggaran ekspektasi yang terjadi dalam sebuah humor atau lawakan. Latar
belakang Komeng sebagai komedian membantu efek positif dari pelanggaran
ekspektasi pemilih pada citra diri calon anggota legislatif.
Bagi pemilih Indonesia yang mayoritas adalah pemilih dengan rasionalitas terbatas,
citra diri peserta pemilu menjadi pertimbangan penting. Secara heuristik, citra diri
menunjukkan kualitas kandidat yang terlalu susah dibuktikan dengan menelisik
rekam jejak calon dalam pemilu. Stereotipe yang bersandar pada citra diri yang
menarik, gagah, berwibawa, merakyat, pintar, dan agamis menjadi strategi utama
pertarungan komunikasi politik dalam kampanye pemilu.
(Teknologi AI Dalam Memproduksi Citra Diri)
Peserta pemilu tentu berusaha untuk menampilkan citra diri mereka sesuai dengan
keinginan pemilih sesuai yang ditangkap oleh hasil survei politik dan pemasaran.
Kompetisi dalam usaha menampilkan citra diri mereka terutama dalam komunikasi
kampanye politik elektoral menuntut invoasi untuk membedakan citra diri seorang
peserta pemilu dengan yang lain. Seperti yang menjadi asumsi dari Teori Fungsional
Kampanye Politik dari Benoit (2017) yang mengatakan, pertama, memilih dalam
pemilu adalah tindakan komparatif dimana kandidat capres dan cawapres harus
tampil lebih disukai dari kompetitornya. Kedua, peserta pemilu harus membedakan
dirinya dengan lawan politiknya. Ketiga, Pemilih mempelajari perbedaan antar
kandidat melalui pesan politik yang didiseminasikan melaui beragam media
komunikasi.
Teori fungsional kampanye politik (Benoit, 2017) menjelaskan bahwa komunikasi
kampanye politik terjadi baik untuk kebijakan dan karakter. Dalam membedakan
dirinya dengan kompetitor, peserta pemilu mengeksplorasi teknologi dan teknik
representasi citra diri yang tersedia untuk memberikan keunggulan atas lawan-
lawannya. Salah satu teknologi terkini dalam memproduksi citra dalam bentuk
gambar
maupun
video
adalah
teknologi
kecerdasan
buatan
(Artificial
Intelligence/AI).
Teknologi AI atau Artificial Intelligence mampu membuat gambar hingga video
dengan mempelajari data-data artistik terdahulu di Internet (Machine Learning)
60
hingga akhirnya gambar atau video yang diproduksi dengan cara menggabungkan
dan mereplikasi data artistik sebelumnya menyerupai perintah pengguna, atau
disebut juga prompt. Setelah mengetik prompt “Buatlah poster kampanye politik dari
pasangan calon presiden dan wakil presiden A dengan gaya kartun” maka teknologi
AI bisa membuat poster kampanye dengan gaya gambar kartun atau video animasi
dari pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Salah satu kontroversi penggunaan AI untuk produksi gambar dan video terkait
dengan proses pembuatannya yang mencomot gaya artistik seniman-seniman yang
tersimpan di Internet. Reproduksi digital yang memungkinkan pemindahan media
secara cepat dan murah berdampak pada ketersediaan data besar (big data) artistik
yang digunakan untuk melatih mesin AI untuk memproduksi citra yang tidak berbasis
pada realitas. Terlebih, penggunaan karya seniman sebagai data untuk melatih AI
tanpa seizin seniman. Kontroversi ini menambah panjang problematika AI untuk
memroduki citra terutama terkait dengan komunikasi politik dan iklan politik.
Tidak hanya manipulasi digital dan pembuatan gambar melalui AI, AI saat ini juga
mampu untuk membuat serta mengedit video setiap orang tanpa seizin orang
tersebut. Dikenal juga dengan teknologi Deepfake, mesin AI ini mampu membuat
figur seolah-olah melakukan dan atau mengatakan hal tertentu. Kasus kriminal dari
penggunaan teknologi Deepfake sudah bertahun-tahun dilakukan misalnya untuk
pemerasan melalui manipulasi dalam pornografi dan promosi judi online yang
menggunakan wajah ataupun suara publik figur tanpa seizin mereka. Teknologi
Deepfake juga ramai diperbincangkan dalam kontestasi Pemilu 2024 ketika iklan
kampanye dari partai Golkar menggunakan video deepfake dari Almarhum Presiden
RI kedua, Soeharto, muncul dan menjadi viral di media sosial.
Penggunaan teknologi AI yang kontroversial selain diistilahkan dengan Generative
Artificial Intelligence juga merujuk kepada istilah “konten sintetis”, yaitu konten
dihasilkan oleh teknologi “deepfake” yang dapat menghasilkan gambar, video, dan
suara “palsu” atau “buatan” yang terlihat seperti asli (Ienca, 2023). Kemunculan
konten sintetis ini juga berkaitan dengan maraknya “media sintetis”. Jenis media
sintetis, misalnya, termasuk audio yang disintesis (misalnya, Google Duplex),
realitas virtual, dan bahkan pembuatan gambar digital tingkat lanjut (di luar CGI, di
mana sistem AI semakin mampu secara otomatis menghasilkan realisme dalam
skala besar). Dua cabang yang menyebabkan kekhawatiran terbesar saat ini, adalah
deepfake dan Generative Adversarial Network (GAN). Jenis media sintetis,
61
misalnya, termasuk audio sintetis, realitas virtual, dan bahkan pembuatan atau
manipulasi gambar digital yang canggih.
Manipulasi digital di era AI dapat didefinisikan sebagai “any influence exerted
through the use of digital technology that is intentionally designed to bypass reason
and to produce an asymmetry of outcome between the data processor (or a third
party that benefits thereof) and the data subject” (Ienca, 2023). Dalam
kesejarahannya, manipulasi ini tentu tidak hanya terkait dengan teknologi canggih
seperti AI. Proses pengeditan foto baik secara manual maupun digital seperti lewat
Photoshop mewarnai sejarah panjang praktik manipulasi, namun kondisi saat ini
sangat berbeda terkait skala dan implementasinya. Kemunculan AI-generated
content atau “konten sintetis” yang berasal dari AI menghasilkan beberapa
permasalahan yang kompleks dan saling berkelindan, yaitu terkait dengan 1)
penyebaran misinformasi, misalnya saja, dengan adanya penyebaran gambar
maupun video yang dimanipulasi dalam konteks politik dan bertujuan menyebarkan
wacana negatif tertentu atau bagian dari perusakan karakter politisi yang diserang
pada konten tersebut 2) Pencurian identitas dan Impersonation, bahkan hal ini tidak
hanya dapat menyerang figure publik tapi juga banyak warga biasa. Bayangkan
adanya konten video atau suara sintetis dari seorang politisi yang digunakan untuk
meminta
donasi
kepada
warganya,
sehingga
terjadi
penipuan
dengan
mengatasnamakan figur tertentu. 3) Konten sintetis yang dimanipulasi, juga akan
berkaitan dengan citra diri yang mungkin saja menjadi rusak karena adanya
sentimen negatif yang kemudian muncul kepada politisi tersebut.
Tanpa atau dengan AI, misinformasi merupakan musuh utama dalam demokrasi.
Misinformasi menyerang kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan dengan
cara memanipulasi informasi dan menyusutkan kualitas informasi yang digunakan
sebagai pertimbangan. Pemilih di Indonesia yang mayoritas mengandalkan jalan
pintas kognitif yang bersandar pada stereotipe citra diri kandidat akan tidak mampu
membuat simpulan yang berkualitas jika informasi citra diri peserta pemilu jauh atau
tidak berdasar pada kenyataan. Pembuatan informasi citra diri dengan
menggunakan teknologi AI untuk produksi dan manipulasi citra atau gambar dan
video berpotensi untuk menurunkan kualitas demokrasi. Kualitas demokrasi dalam
hal ini adalah pemilih tidak mendapatkan informasi yang baik sehingga pemimpin
yang dihasilkan dari proses yang sedemikian rupa juga buruk kualitasnya.
(Citra Diri dan Pariwara)
62
Penonjolan citra diri dalam kampanye pemilu adalah sebuah bentuk pariwara atau
periklanan. Iklan adalah suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merek
kepada khalayak sasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai
dengan tujuan pengiklan (Etika Pariwara Indonesia, 2020). Dalam penjelasan Etika
Pariwara Indonesia (2020) yang termasuk dalam pengertian iklan ialah: iklan
korporat, iklan layanan masyarakat, iklan promo program, pemerekan (branding),
ajang (event), dan pawikraya (merchandising). Dalam kajian pemasaran politik, citra
dari kandidat politik dapat dianalogikan dengan merek atau merek produk. Penelitian
di Spanyol menjelang Pemilu mendemonstrasikan bahwa semakin kuat ekuitas
merek calon presiden berkorelasi dengan semakin tinggi intensi untuk memilih
dalam pemilu (Gutierrez-Rodriguez et al., 2023).
Strategi komunikasi pemasaran politik peserta pemilu berusaha membuat asosiasi
mental di benak pemilih terhadap merek kandidat. Asosiasi atas citra diri yang tegas,
merakyat, cerdas, agamis, dan bahkan anti-korupsi disusun berdasarkan beragam
citra diri yang menjadi sebuah tubuh pengetahuan yang koheren di benak pemilih.
Jika tidak ada koherensi, misalkan citra tegas dan sakit maka mereka dari kandidat
akan melemah dan tidak cukup untuk memengaruhi pemilih dalam pemilu.
Pengelolaan citra diri menjadi taktik terpenting dalam strategi komunikasi merek
kandidat. Tidak jarang untuk menonjolkan citra diri tertentu, kandidat menggunakan
hiperbola dalam representasi citra diri mereka.
Dalam ketentuan huruf 1.12 Etika Pariwara Indonesia (EPI) tahun 2020 dijelaskan
bahwa hiperbola boleh dilakukan sepanjang dimaksudkan sebagai penarik
perhatian atau humor dan tampil secara sangat jelas berlebihan, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. Dalam penjelasan
huruf 1.12 tersebut dinyatakan hiperbol yang diperbolehkan adalah dalam bentuk
karikatural yang bersifat simbol penarik perhatian dan jelas-jelas nyata, bisa
dimengerti sebagai hiperbola, bukan pembesaran skala, manipulasi visual yang
berlebihan atau rekayasa visual (digital imaging) yang merubah kondisi asli produk
tersebut.
Penggunaan citra diri yang diproduksi dengan teknologi AI dalam kampanye Pilpres
2024 dapat dikategorikan sebagai perubahan skala proporsi tubuh dan wajah,
manipulasi visual yang berlebihan, dan rekayasa visual yang merubah kondisi asli
kandidat sebagai produk yang ditawarkan dalam kampanye pemasaran politik.
Manipulasi yang berlebihan ini sangat mungkin meningkatkan ekuitas merek
63
kandidat dengan menaikkan pengetahuan, asosiasi, rasa suka, kualitas dan
loyalitas pemilih terhadap kandidat yang menggunakan manipulasi citra diri. Namun,
informasi yang tidak benar akan merusak kemampuan pemilih untuk mengambil
keputusan secara berkualitas. Sehingga hasil dari citra diri yang dimanipulasi demi
keuntungan elektoral tidak hanya merugikan pemilih secara individual namun
kualitas demokrasi secara umum.
Dengan logika ketidak-tepatan informasi akan merugikan pemilih atau konsumen,
iklan pangan diatur dalam Pasal 104 Ayat (3) Bagian Kedua UU No. 18 Tahun 2012
tentang Pangan bahwa Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan
yang diperlukan agar iklan Pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan
atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. Informasi pangan yang tidak
tepat dapat menyerang kemampuan konsumen untuk memilih dan memilah produk
pangan yang berkualitas yang efeknya secara individual akan mengganggu
kesehatan dan secara luas akan mengakibatkan krisis kesehatan seperti stunting
dan kurang gizi.
Lebih lanjut dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Pasal 17
Ayat (1) huruf c. bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
Pelaku usaha periklanan dapat dianalogikan dalam kampanye politik sebagai Tim
Pemenangan kandidat yang membuat strategi komunikasi pemasaran politik dan
bahkan mengeksekusi strategi tersebut. Dengan menggunakan citra diri yang
diproduksi oleh AI secara berlebihan dan diluar batas kewajaran dapat memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai peserta pemilu. Perlindungan
terhadap pemilih mutlak diperlukan sebagaimana perlindungan terhadap konsumen.
(Citra Produksi AI dan Keterangan Tentangnya)
Kesalahan informasi harus dilawan dengan informasi. Citra diri kandidat pemilu
sebagai merek yang dikampanyekan diproduksi oleh AI sangat mungkin bersifat
berbeda dengan kondisi asli kandidat. Informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat
harus disertai dengan informasi korektif sehingga paling tidak dapat menetralisir efek
kesalahan informasi tersebut. Walter dan kolega (2019) melakukan analisis atas 20
ekperimen tentang cek fakta, menemukan bahwa koreksi informasi terhadap
misinformasi berpengaruh secara positif terhadap kepercayaan pemilih, walaupun
pengaruh ini sifatnya lemah. Informasi atau disclaimer bahwa informasi citra diri
yang sedang di konsumsi oleh publik sebagai citra diri hasil produksi AI dapat
64
menguatkan efek koreksi informasi sebelum kepercayaan pemilih semakin salah
dan akhirnya semakin sulit untuk dikoreksi.
Informasi penyerta dari citra diri kandidat yang diproduksi oleh AI merupakan jalan
tengah dan kompromis atas resiko dari konten sintetis yang menyerang kemampuan
pemilih untuk mengambil keputusan dengan inovasi yang harus dilakukan oleh
kandidat untuk merebut hati dan pikiran pemilih. Kita tidak bisa menjadi puritan di
tengah gelombang perkembangan teknologi AI yang eksponensial percepatannya.
Seperti halnya pisau bermata dua, teknologi selalu membawa manfaat dan
mudharat pagi masyarakat dan penggunanya. Kita bisa memitigasi efek destruktif
dari konten sintesis buatan AI dalam pemilu tanpa kehilangan manfaatnya.
Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan bahwa informasi citra diri calon
presiden, wakil presiden, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota legislatif
mutlak diperlukan dalam demokrasi. Informasi citra diri tersebut membantu pemilih
untuk menimbang dan memilah kandidat mana yang akan mereka pilih di TPS.
Penggunaan citra diri yang secara sintetis diproduksi oleh AI dalam kampanye politik
memang fenomena baru, yang harus segera disikapi. Tidak hanya Indonesia,
negara-negara lain juga tengah bergulat dan bereksperimen dengan penggunaan
AI untuk pembuatan citra diri politisi dalam kampanye politik. Dengan keunikan yang
dimiliki oleh Indonesia dalam hal demografi dan budaya masyarakatnya, maka kita
tidak boleh menunggu negara lain untuk mengajari kita tentang bagaimana
berurusan dengan citra diri sintetis produksi AI. Kita harus mengambil inisiatif
dengan cepat namun moderat untuk menghindarkan resiko buruknya namun tetap
mendapatkan manfaat dari teknologi produksi citra oleh AI.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, DPR menyampaikan
keterangan secara tertulis bertanggal 6 Februari 2024 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 1 November 2024.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima dalam persidangan Mahkamah
pada 6 Februari 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.Pokok Permohonan Para Pemohon
65
a. Bahwa menurut Pemohon yang merupakan seorang warga negara dan juga
sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum, berhak untuk memperoleh informasi
yang sebenar-benarnya khususnya dalam Pemilihan Umum yang bebas, jujur
dan adil sebagaimana telah dijamin di dalam konstitusi, sedangkan menurut
dalil-dalil Pemohon bahwa pasal-pasal a quo melanggar konstitusi karena
alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama, mengenai ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi jabatan
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, wali kota dan wakil wali kota yang memiliki hubungan keluarga/
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan peserta Pemilu.
Kedua, ketiadaan larangan dan sanksi bagi pihak lain diluar Peserta Pemilu,
pelaksana dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lainnya
untuk memengaruhi penyelenggara dan/atau Pemilih yang dilakukan secara
struktur, sistematis dan masif.
Ketiga, ketiadaan larangan bagi Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri
berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipoles
dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi digital ataupun
teknologi Artificial Intelligence (AI) seolah-olah sebagai citra diri yang otentik.
b. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan teknologi AI pada alat peraga
kampanye bertentangan dengan asas Pemilu bebas, jujur dan adil. Dimana
menurut Pemohon penggunaan AI yang merubah atau mentransformasikan
realitas citra diri menjadi sesuatu karakter yang jauh berbeda dari realitasnya
merupakan sebuah kamuflase dan citra diri yang semu sehingga mengecoh
atau memanipulasi Pemilih dalam hal ini masyarakat dalam melakukan
penilaian. Hal tersebut dianggap oleh Pemohon sebagai salah satu bentuk
kebohongan citra diri.
II.Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
66
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. Penjelasan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan Oleh Para
Pemohon
1. Bahwa
untuk
menjamin
tercapainya
cita-cita
dan
tujuan
nasional
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat
untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Bahwa UUD 1945 Pasal 22E tidak mengatur secara rinci mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan tata cara pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD. Oleh karenanya
Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 telah mendelegasikan kewenangan kepada
pembentuk UU untuk mengaturnya lebih lanjut dalam sebuah Undang-
Undang. Adapun bunyi Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 “Ketentuan lebih lanjut
tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Dengan demikian
bahwa UU Pemilu termasuk didalamnya pasal-pasal yang diuji oleh Para
Pemohon yakni Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2),
Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1)
UU a quo merupakan ketentuan yang lahir sebagai tindak lanjut dari amanat
Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, dan salah satu materi muatan yang harus diatur
lebih lanjut sebagai mana amanat Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 adalah
mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaran Pemilu
dan sengketa Pemilu, serta tindak pidana Pemilu, yang antara lain termasuk
di dalamnya pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye.
3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”, oleh
karena itu tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan termasuk di
dalamnya pilihan pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan kampanye
pemilu
sepanjang
mampu
memberikan
kepastian
hukum
bagi
67
penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis dalam
rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum
di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
maka hal tersebut merupakan pilihan hukum (legal policy) dari Pemerintah
bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang dan pilihan kebijakan yang
demikian tidaklah dapat diuji, kecuali dilakukan secara sewenang-wenang
(willekeur)
dan
melampaui
kewenangan
pembuat
undang-undang
(detournement de pouvoir).
4. Bahwa salah satu prinsip dasar demokrasi adalah kebebasan dan persamaan,
setiap warga negara memiliki hak yang sama yang secara umum diatur dalam
konstitusi. Kebebasan dan persamaan setiap warga negara dalam kedudukan
hukum negara diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Demikian juga Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Hal
ini menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara baik
masyarakat, pejabat negara, kepala daerah, maupun Presiden dan Wakil
Presiden. Namun demikian untuk memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dalam
pelaksanaaan Pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 yaitu Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, maka dilakukan
pembatasan-pembatasan khususnya berkaitan jabatan tertentu yang diatur
dalam UU 7/2017 dengan tidak mengurangi haknya sebagai warga negara.
5. Bahwa dalil permohonan Pemohon yang menyatakan ketiadaan larangan
mengikuti kampanye bagi jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota
yang memiliki hubungan keluarga/ semenda sampai derajat ketiga, atau
gabungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan peserta Pemilu,
sebagai berikut:
68
a. Keikutsertaan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dalam pemilu
hendaknya diletakan dalam pehamanan sebagai sikap mereka untuk
memilih salah satu peserta pemilu, baik ketika menggunakan hak
suaranya, maupun sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu
dengan mengajak orang lain untuk ikut memilih pasangan calon tertentu,
atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon. Sebagai warga
negara menggunakan hak suaranya, maka hal tersebut sesuai dengan
pengaturan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap warga negara berhak untuk
dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
b. Praktik di Beberapa Negara
Di beberapa negara, Presiden melaksanakan kampanye, misalnya di
Pemilu Presiden Amerika Serikat 2016 Presiden Obama membantu
kampanye Kandidat dari Partai Demokrat yaitu Hillary Clinton. Demikian
juga pada Pemilu Presiden di Prancis 2017, Presiden Francois Hollande
berkampanye untuk kandidat Emnanuel Macron. Sekali lagi aktivitas
kampanye merupakan wujud dari pelaksanaan hak pilih secara universal
sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), bahwa setiap
orang mempunyai hak untuk mengambil bagian di dalam pemerintahan
negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara
bebas.
Tabel Praktik Hak kampanye Presiden
Negara
Presiden
boleh
Kampanye
Catatan
Amerika Serikat
Ya
Pengawasan
Aktivitas
dan
Dana
Kampanye dilakutan ketat oleh Federal
Election Commision (FEC). Ini sebagai
wujud dari upaya menghindari Conflict of
Interest
(CoI)
dan
penyalahgunaan
kewenangan jika seorang Presiden Ikut
kampanye.
Prancis
Ya
Selama
40
tahun
terakhir,
ketika
Perancis dan negara demokrasi lainnya
di
Eropa
Barat
telah
menerapkan batasan
belanja
69
kampanye yang lebih ketat sebagai
bagian dari menyetarakan persaingan
antar kandidat. Ini menjadi bagian
kontrol negara jika Seorang Presiden
ikut
kampanye,
peluang
terjadinya
penyalahgunaan fasilitas negara bisa
dihindari.
Contoh:
Mantan
Presiden
Nicholas
Sarkozy
dijatuhi
hukuman
penjara
karena skandal penyimpangan dana
kampanye.
Indonesia
Ya
Presiden dilarang untuk menggunakan
fasilitas
negara,
menyalahgunakan
kewenangan dan cuti di luar tanggunan.
6. Bahwa dalil permohonan Pemohon yang menyatakan ketiadaan larangan dan
sanksi bagi pihak lain di luar Peserta Pemilu, pelaksana dan tim kampanye
untuk
memberikan
uang
atau
materi
lainnya
untuk
memengaruhi
penyelenggara dan/atau Pemilih yang dilakukan secara struktur, sistematis
dan masif, maka sebaiknya Pemohon memahami terlebih dahulu perbedaan
antara peserta pemilu dengan peserta kampanye, sebagaimana yang diatur
dalam beberapa pasal UU 7/2017 sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 27 : “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota
DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan
untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai
politik gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
- Pasal 269 ayat (1) : “Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik
pengusul, orang-aeorang, dan organisasj penyelenggara kegiatan yang
ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
-
Pasal 270 ayat (1) :
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai
Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye
Pemilu, orang seorang, dan organisasi, yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPR.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas
pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota
70
DPRD provinsi, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi
yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
(3) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri
atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota,
calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang
seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota
DPRD kabupaten/kota.
- Pasal 271 : “Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon
anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPD”.
-
Pasal 273 : “Peserta kampanye pemilu terdiri atas anggota masyarakat”.
Oleh karena itu untuk menerangkan pihak lain yang dimaksud oleh Pemohon,
maka dalam hal ini berarti pihak lain tersebut adalah diluar dari peserta pemilu
serta pelaksana dan tim kampanye. Maka Pemerintah berpandangan bahwa
pihak lain tersebut adalah peserta kampanye yang berdasarkan Pasal 273 UU
7/2017 terdiri atas anggota masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut,
pengaturan mengenai larangan dan sanksi bagi pihak lain diluar Peserta
Pemilu, pelaksana dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi
lainnya untuk memengaruhi penyelenggara dan/atau Pemilih telah diatur
dalam UU 7/2017 sebagai berikut:
- Pasal 523 ayat (1) : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung
ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1)
huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
- Pasal 523 ayat (2) : “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau
memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
71
- Pasal 523 ayat (3) : “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari
pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta
Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Dengan demikian larangan pada pihak lain untuk menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya telah diatur dalam Pasal dimaksud.
Adapun mengenai pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan
masif sebagaimana dimaksud Pemohon, dalam Penjelasan Pasal 286 ayat (3)
UU 7/2017 menyatakan:
- Yang dimaksud dengan “pelanggaran terstruktur” adalah kecurangan yang
dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun
penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
- Yang dimaksud dengan “pelanggaran sistematis” adalah pelanggaran yang
direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
- Yang dimaksud dengan “pelanggaran masif” adalah dampak pelanggaran
yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya
sebagian.
Sehingga dapat dikatakan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis,
dan masif sebagaimana dimaksud, harus jelas subjek pelakunya dan
membutuhkan bukti yang kuat, mengingat pelanggaran terhadap hal tersebut
berujung pada pembatalan calon sebagaimana Pasal 286 ayat (2) UU 7/2017
yang berbunyi “Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh
KPU”.
Dengan demikian pelanggaran yang berujung pada pembatalan harus jelas
subjek pelakunya sebagaimana Pasal 286 (1) UU 7/2017 yaitu Pasangan
Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota,
pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
72
memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara
Pemilu dan/atau Pemilih.
7. Bahwa dalil permohonan Pemohon yang menyatakan ketiadaan larangan bagi
Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara,
gabungan foto/gambar dan suara yang dipoles dan dimanipulasi secara
berlebihan dengan bantuan teknologi digital ataupun teknologi AI seolah-olah
sebagai citra diri yang otentik, sebagai berikut:
a. Kampanye Pemilu dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 adalah kegiatan
Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk
meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra
diri Peserta Pemilu.
b. Salah satu prinsip dasar demokrasi adalah perlindungan kebebasan
berpendapat dan berekspresi. Kampanye politik merupakan aspek penting
dalam proses demokrasi, yang memungkinkan partai politik dan kandidat
untuk mengkomunikasikan gagasan dan kebijakan mereka kepada para
pemilih.
c. Demokrasi digital memunculkan tantangan baru bagi praktik demokrasi
tradisional atau konvensional, terutama bagi negara dan pemerintahan.
Konsepsi lebih komprehensif tentang demokrasi digital sudah mulai
menarik minat banyak pihak. Pendukung demokrasi digital optimis bahwa
teknologi digital memungkinkan seseorang untuk menembus batas waktu
dan hambatan ruang yang selama ini ada, untuk kemudian membangun
jaringan komunikasi yang luas pada level global.
d. Penggunaan teknologi AI pada alat peraga kampanye, dapat kami
sampaikan bahwa AI dalam ilmu bidang ilmu komputer yang dikhususkan
untuk memecahkan masalah kognitif yang umumnya terkait dengan
kecerdasan manusia, seperti pembelajaran, penciptaan, dan pengenalan
gambar. Pesatnya kemajuan teknologi, termasuk AI, telah mengubah cara
kampanye politik dilakukan. AI mempunyai potensi untuk menganalisis
sejumlah besar data, mengidentifikasi pola dan tren, dan menargetkan
kelompok pemilih tertentu dengan pesan yang disesuaikan.
e. Bahwa dengan memanfaatkan kekuatan AI, para calon peserta pemilu
dapat memperoleh wawasan berharga mengenai preferensi dan perilaku
73
pemilih, sehingga menghasilkan strategi kampanye yang lebih efektif dan
efisien.
f. Bahwa mengatur penggunaan AI dalam kampanye dapat menghambat
inovasi teknologi dan membatasi kemampuan calon peserta pemilu untuk
memanfaatkan alat dan teknik mutakhir dalam berinteraksi dengan pemilih.
g. Penggunaan AI dalam kampanye politik dapat meningkatkan kemampuan
aktor politik untuk berinteraksi dengan pemilih dan menyampaikan pesan
mereka secara lebih efektif. Dengan mengatur penggunaan AI dalam
kampanye politik, terdapat risiko pelanggaran terhadap kebebasan
berpendapat dan berekspresi para aktor politik, yang dapat melemahkan
prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari proses pemilu.
h. Mengatur penggunaan AI dalam kampanye politik menghadirkan
tantangan yang signifikan karena kompleksitas sistem AI dan sifat dinamis
saluran komunikasi digital. Berbeda dengan bentuk periklanan kampanye
tradisional, kampanye yang didukung AI beroperasi di lingkungan yang
terdesentralisasi dan berbasis algoritma, sehingga sulit untuk menetapkan
batasan regulasi yang jelas. Selain itu, penerapan peraturan mengenai AI
dalam kampanye politik memerlukan mekanisme pemantauan dan
pengawasan yang canggih, yang mungkin tidak praktis dan membutuhkan
banyak sumber daya bagi otoritas pemilu.
Berdasarkan asas hukum Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia
Lege Poenali yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali
atas kekuatan aturan pidana dalam perundang- undangan yang telah ada
sebelum perbuatan tersebut dilakukan, sehingga dapat dianalogikan bahwa
selama belum terdapat larangan penggunaan AI dalam kampanye, maka tetap
diperbolehkan dan tidak melanggar norma-norma.
8. Secara
prinsip,
UU
7/2017
ini
diperlukan
sebagai
dasar
untuk
menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan
Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
74
Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab
dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem
pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam satu Undang-
Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu,
mengingat sudah tepatnya tindakan pembentuk Undang-Undang, kiranya
sudah sepatutnya permohonan uji materiil UU a quo tidak dapat diajukan
pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
9. Ketepatan tindakan pembuat Undang-Undang kiranya sesuai dengan
pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor
26/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
10. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang”.
75
11. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan: “sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
12. Dari beberapa pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan
kondisi-kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi UU
yang dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk mengatur
suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan
materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
IV. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal
281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945 dan tetap sah, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
76
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum dan keterangan tertulisnya
telah diterima dalam persidangan Mahkamah pada 6 Februari 2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
Pokok-Pokok Permohonan Pemohon
Bahwa Pemohon dalam permohonannya pada pokoknya mendalilkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Bahwa menurut Pemohon, tidak adanya larangan mengikuti kampanye bagi
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati,
Walikota
dan
Wakil
Walikota
yang
memiliki
hubungan
keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengan Peserta Pemilu bertentangan dengan
Penyelenggaraan Pemilu bebas, jujur dan adil;
b.
Bahwa menurut Pemohon, tidak adanya larangan dan sanksi bagi “pihak lain”
di luar Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye untuk
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara
Pemilu dan/atau Pemilih yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan
Masif (TSM) bertentangan dengan Penyelenggaraan Pemilu bebas, jujur, dan
adil;
c.
Bahwa menurut Pemohon, tidak adanya larangan bagi Peserta Pemilu untuk
menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan
suara yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan
teknolgi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI) bertentangan
dengan asas Pemilu bebas, jujur, dan adil.
Terkait pokok-pokok permohonan Pemohon sebagaimana KPU selaku Pemberi
Keterangan uraikan pada angka Romawi I tersebut di atas, KPU akan memberikan
tanggapan atau keterangan berkenaan dengan pokok-pokok Permohonan a quo
yang dengan berdasarkan pada tugas, wewenang dan kewajiban KPU selaku
Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya dengan segala hormat izinkanlah KPU menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
II. Pengaturan Kampanye Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
77
15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Sebagaimana Diubah Dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Kampanye
A. Pengaturan Kampanye dan Larangan Kampanye Dalam UU Pemilu
1.
Bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"
2.
Bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU wajib melaksanakan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan wajib memenuhi prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk
selanjutnya disebut: UU Pemilu) pada pokoknya mengatur KPU berwenang
menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
4.
Bahwa Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu mengatur sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan
Keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan peraturan perundang undangan
5.
Bahwa definisi Kampanye Pemilu diatur dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu
yaitu “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang
78
ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan
visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.”;
6.
Bahwa ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf g UU Pemilu mengatur salah satu
tahapan Penyelenggaraan Pemilu yaitu masa Kampanye Pemilu;
7.
Bahwa Pasal 267 dan Pasal 268 UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa
Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan
dilaksanakan secara tanggung jawab serta dilaksanakan secara serentak
antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta dilaksanakan oleh pelaksana
kampanye dan diikuti oleh peserta kampanye;
8.
Bahwa Pasal 269 ayat (1) UU Pemilu mengatur “(1) Pelaksana Kampanye
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau
Gabungan
Partai
Politik
pengusul,
orang-seorang,
dan
organisasi
penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.”;
9.
Bahwa Pasal 269 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu pada pokoknya mengatur
bahwa dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional yang berkoordinasi
dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul;
10. Bahwa Pasal 269 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU Pemilu
pada pokoknya mengatur bahwa Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
Secara berjenjang Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat
nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi, Tim Kampanye
Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye
tingkat kabupaten/kota, Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat
kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan, dan Tim
Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk
tim kampanye tingkat kelurahan/desa;
11. Bahwa Pasal 272 Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa Tim Kampanye
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus didaftarkan pada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang ditembuskan kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
79
12. Bahwa Pasal 273 UU Pemilu mengatur “Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas
anggota masyarakat;
13. Bahwa Pasal 274 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur bahwa materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon serta dalam rangka
pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui laman KPU dan lembaga
penyiaran publik;
14. Bahwa Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur metode
Kampanye Pemilu yang dapat dilakukan melalui:
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka;
c. Penyebarluasan bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. Media sosial;
f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. Rapat umum;
h. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Bahwa Pasal 276 UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 14 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf h, dan huruf i tersebut di atas dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari
setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Sedangkan Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud pada angka 14 huruf f dan huruf g dilaksanakan
selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa
Tenang;
16. Bahwa Pasal 279 ayat (1) UU Pemilu mengatur “(1) Ketentuan mengenai
pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan
Peraturan KPU”;
80
17. Bahwa Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur:
“(1) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c.
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f.
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta
Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
i.
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain
dari
tanda
gambar
dan/atau
atribut
Peserta
Pemilu
yang
bersangkutan; dan
j.
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta Kampanye Pemilu;
18. Bahwa selanjutnya Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu mengatur:
“(2) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a.
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan;
c.
gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
81
Indonesia;
d.
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e.
pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f.
aparatur sipil negara;
g.
anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h.
kepala desa;
i.
perangkat desa;
j.
anggota badan permusyawaratan desa; dan
k.
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;
19. Bahwa Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa setiap
orang sebagaimana dimaksud pada angka 18 tersebut di atas, dilarang ikut
serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu;
20. Bahwa Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 17 huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j tersebut di atas serta
ketentuan pada angka 19 tersebut di atas merupakan tindak pidana Pemilu;
B. Pengaturan Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan
Pejabat Negara Lainnya dalam UU Pemilu
1. Bahwa ketentuan Pasal 299 UU Pemilu mengatur:
Pasal 299
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan
Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai
Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota
Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang
bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU;
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
82
2. Bahwa selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat
negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
3. Bahwa Pasal 300 UU Pemilu mengatur “Selama melaksanakan Kampanye,
Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib
memperhatikan
keberlangsungan
tugas
penyelenggaraan
negara
dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.”;
4. Bahwa Pasal 302 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3) UU
Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa menteri, gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim
kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti sebanyak 1 (satu)
hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye dengan ketentuan hari
libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti;
5. Bahwa Pasal 303 ayat (4) dan ayat (5) UU Pemilu pada pokoknya mengatur
bahwa apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau
walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye
melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah
sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden;
6. Bahwa Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) UU pemilu pada pokoknya mengatur
bahwa dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat
negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat
negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik
pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah
terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan
prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah;
7. Bahwa ketentuan berkaitan dengan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh,
83
Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota
DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan
Kampanye Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2023;
Terhadap pokok-pokok permohonan Pemohon sebagaimana yang telah diuraikan
dalam angka romawi I huruf b dan huruf c tersebut di atas, izinkanlah kami KPU
untuk menyampaikan Keterangan yang relevan dan berkaitan dengan tugas,
wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai berikut:
III. Materi Muatan Dan Pengaturan Kampanye Bagi Pejabat Negara Dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Kampanye Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Kampanye Pemilihan Umum
1. Bahwa Pasal 167 ayat (4) huruf g UU Pemilu mengatur “(4) Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu meliputi: g. masa Kampanye Pemilu”;
2. Bahwa Pasal 167 ayat (8) UU Pemilu mengatur “(8) Ketentuan lebih lanjut
mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (5) diatur dengan Peraturan KPU”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka
2 tersebut di atas, maka KPU membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut: PKPU
Kampanye);
4. Bahwa PKPU Kampanye terdiri dari 14 (empat belas) BAB dan 85 (delapan puluh
lima) pasal. Adapun susunan BAB dalam PKPU Kampanye adalah sebagai
berikut:
84
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pelaksanaan Kampanye;
Bab III Materi Kampanye Pemilihan Umum;
Bab IV Metode Kampanye;
Bab V Pemberitaan dan Penyiaran;
Bab VI Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara;
Bab VII Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Putaran Kedua;
Bab VIII Larangan Kampanye Pemilihan Umum;
Bab IX Koordinasi Dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tentara
Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam
Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum;
Bab X Sosialisasi Dan Pendidikan Politik;
Bab XI Sistem Informasi;
Bab XII Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum Dalam Keadaan
Bencana;
Bab XIII Pedoman Teknis;
Bab XIV Ketentuan Penutup;
5. Bahwa materi muatan PKPU Kampanye yang tersusun dalam 14 (empat belas)
Bab sebagaimana dimaksud pada angka 4 tersebut di atas merupakan
pengaturan derivasi atas apa yang telah tertuang dalam norma UU Pemilu,
khususnya norma-norma yang berkaitan dengan Kampanye. Selain berdasarkan
pada norma UU Pemilu, materi muatan dalam PKPU Kampanye juga
memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan
dengan mekanisme Kampanye, khususnya dalam hal ini adalah Kampanye bagi
Pejabat Negara;
6. Bahwa pengaturan Kampanye Bagi Pejabat Negara diatur dalam Bab VI PKPU
Kampanye yang terdiri dari 3 (tiga) Pasal yaitu mulai Pasal 62 s.d Pasal 64.
Dalam ilmu peraturan perundang-undangan terdapat mekanisme grouping and
ordering yang diimplementasikan dalam butir 63 dan 69 Lampiran II Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (untuk selanjutnya
85
disebut:
UU
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan).
Pengelompokan ini didasarkan pada kesamaan materi sehingga bab kampanye
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;
7. Bahwa ketentuan dalam Pasal 62 s.d Pasal 64 PKPU Kampanye mengatur:
BAB VI
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Pasal 62
(1) Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan
Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai
anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban
memperhatikan
tugas
penyelenggaraan
negara
dan/atau
pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan
fasilitas yang melekat pada jabatan.
(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan
Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti
sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai
cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara
tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling
lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga
disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal 63
Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi
Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.
Pasal 64
86
(1)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau
walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim
Kampanye Pemilu.
(2)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau
walikota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota
tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu
yang
melaksanakan
Kampanye
Pemilu
dalam
waktu
bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh
sekretaris daerah.
(3)
Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri atas nama Presiden.
8. Bahwa ketentuan Pasal 62 s.d Pasal 64 PKPU Kampanye pada pokoknya
mengatur tata cara cuti oleh Pejabat Negara yang melakukan Kampanye. Akan
tetapi PKPU Kampanye tidak mengatur secara rinci mekanisme cuti bagi Pejabat
Negara yang hendak melakukan Kampanye. Hal ini karena terdapat pengaturan
cuti bagi Pejabat Negara yang hendak melakukan Kampanye sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin
dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum.
IV. Proses Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan
87
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Kampanye Pemilihan Umum
1. Bahwa PKPU Kampanye yang dibentuk oleh KPU telah melalui serangkaian
tahapan yang dimulai dari focus group discussion (FGD), Uji Publik, Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah dan Harmonisasi;
2. Bahwa dalam rangkaian pembentukan PKPU Kampanye sebagaimana
dimaksud pada angka 1 tersebut di atas melibatkan beberapa unsur yaitu
Kementerian/Lembaga negara dan masyarakat yang diwakili oleh organisasi
kemasyarakatan;
3. Bahwa tujuan dari diadakan FGD dan Uji Publik salah satunya adalah untuk
mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait rancangan PKPU Kampanye.
Melalui metode tersebut diharapkan terdapat beberapa masukan dan catatan
atas
rancangan
PKPU
Kampanye
yang
kemudian
dapat
menjadi
penyempurnaan norma pengaturan khususnya hal-hal yang terkait dengan
teknis pelaksanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa dalam proses pembentukan khususnya pada saat dilakukan FGD dan Uji
Publik, terdapat beberapa catatan dan masukan yang berkaitan dengan teknis
pelaksanaan terutama terkait dengan teknis pelaksanaan kampanye dan
beberapa definisi di dalamnya;
5. Bahwa terhadap masukan dan catatan sebagaimana dimaksud pada angka 4
tersebut di atas, KPU melakukan identifikasi dan inventarisasi guna menjadi
bahan pertimbangan dalam proses penyusunan norma rancangan PKPU
Kampanye;
6. Bahwa setelah dilakukan FGD dan Uji Publik, selanjutnya rancangan PKPU
Kampanye dilakukan RDP bersama DPR dan Pemerintah. Forum RDP ini guna
membahas rancangan PKPU Kampanye khususnya berkaitan dengan materi
muatan dan implementasi hal-hal teknis dalam pelaksanaan tahapan Kampanye;
7. Bahwa dalam forum RDP antara DPR dengan Pemerintah sebagaimana
dimaksud angka 6 tersebut di atas, KPU, Bawaslu, DKPP, DPR dan Pemerintah
terdapat kesepahaman terhadap materi muatan yang tertuang dalam rancangan
PKPU Kampanye. Hal ini sebagaimana hasil RDP Rancangan PKPU Kampanye
yang disetujui bersama dalam forum RDP pada tanggal 29 Mei 2023;
88
8. Bahwa setelah dilakukan RDP sebagaimana dimaksud pada angka 7 tersebut di
atas selanjutnya dilakukan proses Harmonisasi. Harmonisasi dilakukan oleh
Kemenkumham melalui Dirjen Perundang-Undangan di mana dalam forum
tersebut melibatkan unsur Kementerian/Lembaga lain serta organisasi
masyarakat;
9. Bahwa Harmonisasi bertujuan untuk pertama, memastikan teknik penyusunan
rancangan PKPU Kampanye telah sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dan kedua, untuk menyelaraskan norma dalam
rancangan PKPU Kampanye telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan lainnya khususnya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
termasuk UU Pemilu;
10. Bahwa dalam proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud angka 9 tersebut di
atas, terdapat beberapa catatan dan masukan terhadap rancangan PKPU
Kampanye salah satunya adalah terkait cuti bagi Wakil Menteri yang hendak
melakukan Kampanye. Terhadap konteks dimaksud, rumusan di dalam PKPU
Kampanye diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin
Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan
Kampanye
Pemilihan
Umum
sebagaimana
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil
Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,
serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut:
PP Cuti Kampanye);
11. Bahwa dari rangkaian proses pembentukan PKPU Kampanye yang dimulai dari
FGD sampai dengan Harmonisasi, pada tanggal 17 Juli 2023 PKPU Kampanye
tersebut diundangkan dan mulai berlaku sah dan mengikat sejak tanggal
penetapan dimaksud.
V. Beberapa Catatan Dan Masukan Dalam Proses Pembentukan Peraturan
89
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye
Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye
Pemilihan Umum
1. Bahwa mekanisme pembentukan PKPU Kampanye dan rangkaian prosesnya
telah KPU uraikan pada angka romavi IV tersebut di atas. Pada pokoknya
rangkaian tahapan pembentukan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan
PKPU Kampanye telah melalui beberapa rangkaian tahapan dan juga
melibatkan beberapa pihak baik Kementerian/Lembaga maupun organisasi
masyarakat;
2. Bahwa KPU perlu memberi gambaran dari rangkaian proses pembentukan
PKPU Kampanye serta beberapa catatan dan masukan di setiap rangkaian, oleh
karenanya KPU akan memberikan gambaran terhadap proses pembentukan
PKPU Kampanye pada tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Uji Publik: Uji Publik dilakukan pada tanggal 27 Mei 2023. Dalam forum Uji
Publik,
KPU
mengundang
86
(delapan
puluh
enam)
instansi,
Kementerian/Lembaga dan beberapa pihak lainnya yaitu Partai Politik
Peserta Pemilu 2024, organisasi masyarakat dan media. Uji Publik
merupakan forum bagi KPU untuk meminta masukan dan tanggapan serta
perspektif untuk merangkum partisipasi publik terkait rencana kebijakan
yang diambil oleh KPU. Beberapa catatan dan masukan pada saat Uji Publik
yaitu di antaranya adalah kampanye untuk kebutuhan penyandang
disabilitas, masa kampanye pemilu, Alat Peraga Kampanye (APK), definisi
citra diri dan iklan kampanye.
b. RDP: RDP dilaksanakan pada 29 Mei 2023. Dalam RDP, dihadiri oleh DPR
dalam hal ini diwakili oleh Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Dalam RDP tersebut KPU memaparkan isu strategis dari rancangan PKPU
Kampanye di antaranya: penyederhanaan regulasi dengan pengaturan
kebijakan yang lebih komprehensif, efisiensi dan efektivitas pada tahapan
kampanye, pengaturan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
putaran kedua, pengaturan sosialisasi dan pendidikan politik, reformulasi
formulir kampanye yang pada PKPU Kampanye Pemilu 2019 terdapat 24
formulir dan di rancangan PKPU Kampanye Pemilu 2024 terdapat 6 jenis
90
formulir, penambahan klausul citra diri, serta beberapa pengaturan teknis
lainnya terkait Kampanye.
c. Harmonisasi: Harmonisasi rancangan PKPU Kampanye dimulai pada
tanggal 30 Mei – 1 Juni 2023. Dalam forum Harmonisasi diikuti dan dihadiri
oleh Kemenkumham (Direktur Harmonisasi), KPU, Bawaslu, Kemendagri
(Ditjen Polpum), Sekretariat Kabinet dan Kemenkominfo. Dalam forum
Harmonisasi, KPU menjelaskan bahwa rancangan PKPU Kampanye
mengatur beberapa hal di antaranya: metode kampanye, alat peraga
kampanye, iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, pengaturan metode
kampanye rapat umum, pengaturan kampanye dalam masa bencana,
pengaturan kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran
kedua dan sosialisasi dan pendidikan politik.
3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana KPU jelaskan pada angka 2 tersebut
di atas, pada pokoknya menggambarkan bahwa proses pembentukan PKPU
Kampanye juga dibahas secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.
Hal ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan aspek formil
pembentukan peraturan KPU yang harus melalui RDP dan Harmonisasi, tapi
lebih dari pada itu yaitu guna menginventarisir seluruh catatan dan masukan
pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan PKPU Kampanye sekaligus
mendapatkan perspektif-perspektif guna penyempurnaan pengaturan yang
dituangkan dalam PKPU Kampanye;
4. Bahwa KPU dalam menyikapi seluruh catatan dan masukan dari pihak-pihak
yang terlibat dalam pembentukan PKPU Kampanye mempertimbangkan
setidaknya 2 (dua) aspek yaitu pertama, aspek regulasi, dalam artian catatan
dan masukan dari pihak-pihak tersebut terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan
inventarisasi apakah berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau tidak dan kedua, aspek implementasi, dalam artian catatan
dan masukan dari pihak-pihak tersebut dipertimbangkan dari aspek teknis
pelaksanaan;
5. Bahwa dalam konteks teknik penyusunan dan aspek kesesuaian materi muatan
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, secara komprehensif
hal ini dilakukan pada saat proses Harmonisasi. Pembahasan pada saat
Harmonisasi tidak kemudian hanya bertumpu pada aspek formil semata tetapi
juga memperhatikan aspek materiil. Posisi Peraturan KPU sebagai peraturan
91
pelaksanaan atas UU Pemilu tentu harus memuat hal-hal yang berkesesuaian
dengan norma yang telah diatur dalam UU Pemilu. Artinya, dalam posisi
demikian, maka Peraturan KPU in casu PKPU Kampanye tidak dapat mengatur
lebih jauh terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam UU Pemilu. Hal ini bukan
kemudian menjadi hambatan bagi KPU dalam menyusun aturan teknis in casu
PKPU Kampanye tetapi justru sebagai sarana kontrol terkait teknik penyusunan
bagi KPU -di satu sisi- sekaligus sebagai kontrol bagi KPU dalam penyelarasan
pengaturan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi -di sisi
lain-. Oleh karenanya, Harmonisasi menjadi forum “terakhir” bagi KPU sebelum
melakukan pengundangan suatu Peraturan KPU. Bahwa kemudian masih
sangat dimungkinkan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya terhadap terbitnya suatu Peraturan KPU adalah hal yang tidak
dapat dihindari dan merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh UU Pemilu.
Namun demikian, ketika hal tersebut terjadi, setidaknya dari seluruh rangkaian
proses pembentukan Peraturan KPU in casu PKPU Kampanye, KPU dapat
menjelaskan latar belakang pengaturan dari aspek filosofis, yuridis dan
sosiologis secara komprehensif.
Terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “citra diri” yang dikaitkan dengan
penggunaan teknologi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam
foto/gambar, KPU akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa UU Pemilu tidak memberikan definisi terhadap frasa “Citra Diri” yang
merupakan salah satu unsur dalam Kampanye sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang mengatur “Kampanye Pemilu adalah kegiatan
Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk
meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri
Peserta Pemilu.”;
2. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu frasa “citra diri” tidak diatur secara
eksplisit dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 23
Tahun 2018). Guna terciptanya kesamaan cara pandang dan perspektif dalam
memaknai “citra diri” pada Pemilu 2019 kemudian dirumuskan pertama kali
makna “citra diri” melalui Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers
Nomor:
0700/K.BAWASLU/HM.02.00/IX/2018,
Nomor:
26/HM.02-
92
NK/01/KPU/IX/2018,
Nomor:
17/K/KPI/HK.03.02/09/2018,
Nomor:
06/DP/SKB/IX/2018 tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019
(selanjutnya disebut: SKB Gugus Tugas Pemilu 2019);
3. Bahwa Citra Diri dalam SKB Gugus Tugas Pemilu 2019 dirumuskan dalam
Petunjuk Teknis Nomor: 0701/K.BAWASLU/HM.02.00/IX/2018, Nomor: 1 Tahun
2018, Nomor: 01/KPI/HK.02.00/09/2018, Nomor: 06.01/DP/SKB-Juknis/IX/2018
(selanjutnya disebut: Juknis Gugus Tugas Pemilu 2019) yang terdapat pada
bagian Pengertian Umum angka 9 s.d angka 11, yaitu:
a. Citra diri dalam Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Provinsi,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Kabupaten/Kota meliputi:
1) Nomor urut Partai Politik, dan;
2) Logo Partai Politik
b. Citra diri dalam Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
meliputi:
1) Nomor urut Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
2) Foto/gambar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
c. Citra diri dalam Kampanye Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
1) Nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
2) Foto/gambar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
4. Bahwa berdasarkan salah satu hasil evaluasi tata cara kampanye pada
pemilihan umum tahun 2019, KPU memandang perlu untuk merumuskan
kembali frasa “citra diri” yang semula tidak terdapat dalam Peraturan KPU No.
23 Tahun 2018 untuk dirumuskan dalam PKPU Kampanye yang memuat definisi
dan unsur yang mencakup: nomor urut dan foto/gambar sebagaimana tertuang
dalam Pasal 22 ayat (4) PKPU Kampanye yang mengatur:
Pasal 22
(4) Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. nomor urut; dan
b. foto/gambar
5. Bahwa pemaknaan frasa “citra diri” yang mencakup: nomor urut dan foto/gambar
dalam pelaksanaan Pemilu 2024 juga dituangkan dalam Keputusan Bersama
93
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran
Indonesia, dan Dewan Pers Nomor: 3740.1/PM.04/K1/12/2023 Nomor:
02/KPI/HK.02.01/12/2023
Nomor:
72/PR.07-NK/01/2023
Nomor
02/PKS/DP/XII/2023 tentang Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu
Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (selanjutnya disebut:
SKB Gugus Tugas Pemilu 2024) dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 22
ayat (4) PKPU Kampanye;
6. Bahwa Citra Diri dalam SKB Gugus Tugas Pemilu 2024 dirumuskan dalam
Petunjuk
Teknis
Nomor:
3561.1/PM.04/K1/11/2023
Nomor:
01/KPI/HK.02.01/11/2023 Nomor: 1615 Tahun 2023 Nomor: 01/DP/PKS/XI/2023
Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan
Iklan Pada Masa Sosialisasi Peserta Pemilu dan Pada Tahapan Kampanye
Pemilihan Umum Tahun 2024 Melalui Lembaga Penyiaran, dan Perusahaan
Pers tanggal 6 November 2023 (selanjutnya disebut: Juknis Gugus Tugas Pemilu
2024) yang terdapat pada bagian Pengertian Umum angka 14 s.d angka 16 yaitu
:
14. Citra diri dalam Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Provinsi,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Kabupaten/Kota meliputi:
1) Nomor urut Partai Politik, dan;
2) Logo Partai Politik
15. Citra diri dalam Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
meliputi:
1) Nomor urut Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
2) Foto/gambar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
16. Citra diri dalam Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
1) Nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
2) Foto/gambar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
7. Bahwa dengan demikian maka pemaknaan terhadap frasa “citra diri” pada
Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan. Frasa “citra diri” juga
dirumuskan secara bersama-sama antara KPU, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers
melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan mekanisme pengawasannya
94
dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Frasa “citra diri” dalam Pemilu 2024
juga telah secara eksplisit dirumuskan dalam ketentuan Pasal 22 ayat (4) PKPU
Kampanye.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
mendengar keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum dan keterangan
tertulisnya telah diterima dalam persidangan Mahkamah pada 6 Februari 2024 yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I.
:Pokok Permohonan Pemohon
1. Bahwa yang dijadikan objek pengujian di dalam Permohonan Pemohon
adalah sebagai berikut:
“Frasa “Citra Diri Peserta Pemilu” pada ketentuan Pasal 1 angka 35:
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain
yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu:
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu
yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi,
dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye
Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu:
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
95
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f.
aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. kepala desa;
i.
perangkat desa;
j.
anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu:
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara
Pasal 286 ayat (1) dan (2) UU Pemilu:
(1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
(2) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD
kabupaten/kota
yang
terbukti
melakukan
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon
96
serta
calon
anggota
DPR,
DPD,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota oleh KPU.
Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu:
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Terhadap UUD 1945:
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 22E ayat (1):
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Bahwa pada pokoknya Pemohon di dalam Permohonannya mendalilkan hal-
hal sebagai berikut:
2.1.
Ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi jabatan presiden, wakil
presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota
dan
wakil
walikota
yang
memiliki
hubungan
keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri
meskipun telah bercerai dengan peserta Pemilu bertentangan dengan
Penyelenggaraan Pemilu Bebas, Jujur dan Adil;
2.2.
Ketiadaan larangan dan sanksi bagi Pihak Lain di luar Peserta Pemilu,
pelaksana dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi
lainnya untuk memengaruhi penyelenggara dan/atau Pemilih yang
dilakukan secara TSM;
2.3.
Ketiadaan larangan bagi Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri
berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang
dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan teknologi digital
97
ataupun teknologi artificial intelligence (AI) seolah-olah sebagai citra
diri yang otentik.
II. Keterangan Bawaslu
1. Bahwa sebelum Bawaslu menyampaikan Keterangan yang berkaitan dengan
Pokok Permohonan Pemohon, terlebih dahulu Bawaslu perlu menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1.1.
Bahwa ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 mengatur Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut ”Pemilu”) diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Kalimat ”suatu komisi pemilihan umum” telah dimaknai oleh
Mahkamah di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
VIII/2010, halaman 111-112 yang menyatakan,
“…Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pemilihan umum
yang luber dan jurdil, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menentukan
bahwa, “Pemilihan umum di diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.
Kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak
merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk
pada fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, fungsi penyelenggaraan pemilihan umum tidak
hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan
tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam
hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai
satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pengertian ini lebih
memenuhi ketentuan UUD 1945 yang mengamanatkan adanya
penyelenggara pemilihan umum yang bersifat mandiri untuk
dapat terlaksananya pemilihan umum yang memenuhi prinsip-
prinsip luber dan jurdil. Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa
pengawasan oleh lembaga independen, akan mengancam
prinsip-prinsip luber dan jurdil dalam pelaksanaan Pemilu. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, Badan Pengawas Pemilihan
98
Umum (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 70
sampai dengan Pasal 109 UU 22/2007, harus diartikan sebagai
lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan
pengawasan pelaksanaan pemilihan umum, sehingga fungsi
penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh unsur penyelenggara,
dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan unsur
pengawas Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu). Bahkan, Dewan Kehormatan yang mengawasi
perilaku penyelenggara Pemilu pun harus diartikan sebagai
lembaga
yang
merupakan
satu
kesatuan
fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, jaminan
kemandirian penyelenggara pemilu menjadi nyata dan jelas;…”
1.2.
Bahwa kemudian ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juncto
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, diatur juga di
dalam ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, angka 17 dan angka 24
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut ”UU
Pemilu”), yang pada pokoknya menegaskan Komisi Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut ”KPU”), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut ”DKPP”) merupakan
Penyelenggara
Pemilu
sebagai
satu
kesatuan
fungsi
Penyelenggaraan Pemilu dan membagi tugas Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1) KPU bertugas melaksanakan Pemilu;
2) Bawaslu bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu;
3) DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu.
1.3.
Bahwa tugas Bawaslu sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal
1 angka 17 UU Pemilu kemudian dijabarkan pengaturannya lebih lanjut
dalam ketentuan Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 UU Pemilu dalam
bentuk tugas, wewenang, dan kewajiban.
99
1.4.
Bahwa ketentuan Pasal 93 dan Pasal 94 UU Pemilu mengatur
mengenai
tugas
Bawaslu
dalam
melakukan
pencegahan,
pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu
serta
tugas-tugas
lain
yang
berkaitan
dengan
pengawasan
penyelenggaraan Pemilu.
1.5.
Bahwa ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96 UU Pemilu yang masing-
masing mengatur mengenai wewenang dan kewajiban Bawaslu dalam
penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Selain itu, Bawaslu diberikan
kewenangan atribusi oleh UU Pemilu untuk melakukan penanganan
temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu. Bawaslu juga
diberikan kewengan atribusi oleh UU Pemilu untuk menerima,
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu
berdasarkan ketentuan Pasal 461 UU Pemilu serta menerima,
memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu
yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana diatur
dalam Pasal 463 UU Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan uraian Bawaslu sebagaimana dimaksud pada angka 1,
maka perkenankan Bawaslu dalam menyampaikan Keterangan ini di
hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi hanya berkaitan dengan tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu.
3. Bahwa Bawaslu melakukan tugas Pengawasan tahapan Kampanye Pemilu
pada Pemilu Tahun 2024, sebagai berikut:
3.1.
Pengawasan pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu, dengan
rincian sebagai berikut:
3.1.1. Hasil rekapitulasi pengawasan kampanye pemilu per-metode
kampanye Pemilu:
3.1.1.1.
Pertemuan Tatap Muka
: 45.169
3.1.1.2.
Pertemuan Terbatas
: 13.464
3.1.1.3.
Penyebaran Bahan Kampanye
: 95.717
3.1.1.4.
Pemasangan APK
: 364.24
3.1.1.5.
Kegiatan Lainnya
: 4.870
100
3.1.2. Dari pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu, diperoleh
data:
3.1.2.1.
Dugaan pelanggaran
: 3.474
3.1.2.2.
Saran Perbaikan
: 1.294
3.1.3. Provinsi dengan dugaan pelanggaran pemilu terbanyak: Nusa
Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Jawa Barat,
DKI Jakarta, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan
Tengah.
3.1.4. Provinsi yang memberikan saran perbaikan terbanyak:
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat,
Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
3.1.5. Provinsi yang hasil pengawasan kampanye dijadikan temuan
terbanyak: Bangka Belitung, Jawa Barat, Lampung, Gorontalo,
Sulawesi Barat, dan Maluku.
3.2.
Bawaslu telah menerima 124 laporan dan 77 temuan pengawas
pemilu, dengan rincian sebagai berikut:
3.2.1. Registrasi terhadap 66 Temuan dan 50 Laporan.
3.2.2. Hasil penanganan laporan dan temuan, 24 kasus dinyatakan
sebagai
pelanggaran
dan
40
kasus
bukan
sebagai
pelanggaran, serta 52 kasus masih dalam proses penanganan,
dengan rincian sebagai berikut:
3.2.2.1.
Pelanggaran administrasi sebanyak 1;
3.2.2.2.
Tindak Pidana Pemilu sebanyak 4;
3.2.2.3.
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
sebanyak 5; dan
3.2.2.4.
Pelanggaran Hukum lainnya sebanyak 15.
3.3.
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebanyak 110 Permohonan,
dengan rincian sebagai berikut:
3.3.1. Penyelesaian sengketa Perserta dengan Penyelenggara
terkait dengan laporan dana kampanye sebanyak 32
Permohonan, dengan rincian:
3.3.1.1.
27 Permohonan diregistrasi;
3.3.1.2.
25 Permohonan terjadinya kesepakatan mediasi;
dan
101
3.3.1.3.
2 Permohonan masuk proses adjudikasi.
3.3.2. Penyelesaian
sengketa
antar
Peserta
sebanyak
78
Permohonan dengan rincian:
3.3.2.1.
75 Permohonan terjadinya kesepakatan mediasi;
dan
3.3.2.2.
3 Permohonan diputusakan oleh Pengawas Pemilu.
4. Bahwa dalam rangka melakukan tugas pencegahan sebagaimana ketentuan
Pasal 93 huruf b dan Pasal 94 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu melakukan
sinergitas dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara,
melalui Surat Imbauan Nomor 58/HK/K1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024,
yang pada pokoknya agar tidak terjadi kondisi-kondisi keberpihakan, tidak
memberikan kesempatan yang sama dan adanya keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebagaimana ketentuan
Pasal 282 UU Pemilu, Pasal 283 UU Pemilu, Pasal 306 ayat (1) UU Pemilu,
dan Pasal 306 ayat (2) UU Pemilu [vide Bukti PK-1].
5. Bahwa berkenaan dengan pokok Permohonan a quo sebagaimana dimaksud
pada angka romawi I angka 2 poin 2.1, berikut Keterangan Bawaslu:
5.1.
Bahwa pengaturan tentang tahapan Kampanye Pemilu diatur dalam
Bab VII Pasal 267 UU Pemilu sampai dengan Pasal 339 UU Pemilu.
Terkait dengan Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden,
Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang pada pokoknya mengharuskan
untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar
tanggungan negara dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang pada
pokoknya mengatur hak Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
5.2.
Bahwa berdasarkan Pasal 62, Pasal 62A, Pasal 63 dan Pasal 64
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
102
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut ”PKPU
Kampanye”) [vide Bukti PK-2], yang pada pokoknya mengatur terkait
dengan mekanisme Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara yang
secara khusus mengatur terkait mekanisme cuti. Ketentuan mengenai
cuti tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan lzin dalam Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum [vide Bukti PK-3] sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden,
Permintaan lzin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta
Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut “PP Pengunduran Diri dan Permintaan Izin Kampanye”) [vide
Bukti PK-4].
5.3.
Bahwa berdasarkan uraian angka 5.1., dan angka 5.2., oleh karena,
Bawaslu merupakan pelaksana dari Undang-Undang in casu UU
Pemilu, maka Bawaslu berpedoman pada norma yang diatur dalam
UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan
Kampanye Pemilu secara nasional yang diatur dengan PKPU
Kampanye, hal mana subtansinya mengenai mengikutsertakan
Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota telah diatur dalam ketentuan
Pasal 281 UU Pemilu, Pasal 299 UU Pemilu dan PKPU Kampanye
serta PP Pengunduran Diri dan Permintaan Izin Kampanye
6. Bahwa berkenaan dengan pokok Permohonan a quo sebagaimana dimaksud
pada angka romawi I angka 2 poin 2.2, berikut Keterangan Bawaslu:
103
6.1.
Bahwa terkait dengan Pasal 286 ayat (1) UU Pemilu, Pasangan Calon,
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota,
pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi
Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
6.2.
Bahwa terhadap Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan
pelanggaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi
administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 286 ayat (2) UU Pemilu.
6.3.
Bahwa Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan
Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud Pasal
55 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut “Perbawaslu Pelanggaran Administratif”) [vide
Bukti PK-5]. Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Perbawaslu Pelanggaran
Administratif, Pelanggaran Administratif Pemilu TSM meliputi:
a
kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat
pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif atau
secara bersama-sama;
b
pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan
sangat rapi; dan
c
dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap
hasil Pemilu bukan hanya sebagian.
Selanjutnya, Bawaslu memutus Temuan atau Laporan dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu TSM paling lama 14 (empat belas)
Hari setelah Temuan atau Laporan diregistrasi.
6.4.
Bahwa berdasarkan data penanganan pelanggaran Pemilu pada
tahapan Kampanye Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 sampai dengan
tanggal 6 Februari 2024, tidak terdapat temuan dan/atau laporan
pelanggaran administratif Pemilu TSM.
6.5.
Bahwa terkait dengan dalil larangan dan sanksi bagi Pihak Lain di luar
Peserta Pemilu, pelaksana dan tim kampanye untuk memberikan uang
104
atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara dan/atau
Pemilih yang dilakukan secara TSM, Ketentuan Pasal 286 ayat (1) dan
Pasal 463 UU Pemilu hanya mengatur terkait Peserta Pemilu. Oleh
karenanya, Bawaslu sebagai pelaksana dari Undang-Undang in casu
UU Pemilu, tetap berpedoman pada norma yang diatur dalam UU
Pemilu dan Perbawaslu Pelanggaran Administratif.
7. Bahwa berkenaan dengan pokok Permohonan a quo sebagaimana dimaksud
pada angka romawi I angka 2 poin 2.3, berikut Keterangan Bawaslu:
7.1.
Bahwa terkait dengan dalil citra diri, UU Pemilu tidak mengatur ruang
lingkup citra diri dalam batang tubuhnya, melainkan hanya disebutkan
satu kali dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Ruang lingkup
pengaturan terkait dengan citra diri diatur di dalam Pasal 22 ayat (4)
PKPU Kampanye yang menyatakan citra diri meliputi nomor urut dan
foto/gambar. Terkait dengan citra diri di dalam PKPU Kampanye
merupakan bagian dari materi kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
7.2.
Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap materi kampanye
yang diatur dalam PKPU Kampanye, Bawaslu membentuk Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan
Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut ”Perbawaslu
Pengawasan Kampanye”) [vide Bukti PK-6], yang salah satu pokok
subtansinya Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penyampaian
citra diri oleh Peserta Pemilu dalam Kampanye Pemilu.
7.3.
Bahwa pokok Permohonan a quo terhadap ketentuan Pasal 1 angka
35 UU Pemilu, yang meminta pemaknaan ”Kampanye Pemilu adalah
kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut,
foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru
105
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi artificial
intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan Peserta Pemilu
mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa
nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara
yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau
teknologi artificial intelligence (AI)”.
7.4.
Bahwa terkait dengan citra diri berupa foto/gambar, gabungan
foto/gambar dan suara, masuk dalam ruang lingkup pengaturan desain
dan materi kampanye Pemilu dengan menggunakan metode media
sosial dan iklan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 37 dan 39 PKPU Kampanye, yang dapat berupa
tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara,
dan/atau gambar. Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar,
bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta
yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
7.5.
Bahwa berdasarkan data penanganan pelanggaran Pemilu pada
tahapan Kampanye Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 sampai dengan
tanggal 6 Februari 2024, Bawaslu sejauh ini belum pernah melakukan
penanganan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu terkait citra diri
yang menggunakan manipulasi digital dan/atau teknologi artificial
intelligence (AI).
7.6.
Bahwa perkembangan era digital dan pemanfaatan teknologi dalam
segala aspek termasuk pada tahapan Kampanye Pemilu begitu
dinamis sehingga mengharuskan jajaran Pengawas Pemilu mengikuti
perkembangan tersebut. Terhadap perkembangan tersebut, oleh
karena, Bawaslu merupakan pelaksana dari Undang-Undang in casu
UU Pemilu, maka Bawaslu berpedoman pada norma yang diatur
dalam UU Pemilu dan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan
Kampanye Pemilu secara nasional yang diatur dengan PKPU
Kampanye dan Perbawaslu Pengawasan Kampanye, hal mana
subtansinya telah mengatur citra diri meliputi nomor urut dan
foto/gambar.
106
Untuk menguatkan keterangannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum
mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-6 sebagai
berikut:
1.
Bukti PK-1
: Surat Imbauan Nomor 58/HK/K1/01/2024 tanggal 19
Januari 2024;
2.
Bukti PK-2
: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilihan Umum;
3.
Bukti PK-3
: Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah,
Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan lzin dalam
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
4.
Bukti PK-4
: Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan
lzin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta
Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
5.
Bukti PK-5
: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun
2022
tentang
Penyelesaian
Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum;
6.
Bukti PK-6
: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan
Umum.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
107
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1),
Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonnesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
108
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
109
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal
281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017,
yang menyatakan:
Pasal 1 angka 35
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Pesertai Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Pasal 274 ayat (1)
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu
yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota;
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan
yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD;
Pasal 280 ayat (2)
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan
hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan
hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa;
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Pasal 281 ayat (1)
110
(3) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri,
gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
harus memenuhi ketentuan:
e. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2)
(3) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye, dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
(4) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai
sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU.
Pasal 299 ayat (1)
Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3276062907880003,
yang dalam kesehariannya menjalankan pekerjaan sebagai pemberi jasa hukum
(Advokat) yang fokus kepada isu-isu ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan.
Permohonan a quo diajukan oleh Pemohon dalam kapasitas sebagai Pemilih
dalam pemilihan umum (Pemilu) dan Pemohon telah terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT);
3. Bahwa Pemohon dijamin hak konstitusionalnya atas hak memperoleh informasi
dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu, Pemohon juga dijamin hak
dasarnya untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa hak dasar Pemohon untuk dapat mengikuti Pemilu yang bebas, jujur dan
adil berpotensi tidak dapat dipenuhi apabila presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
dibiarkan mengikuti kampanye peserta pemilu yang terikat hubungan keluarga
111
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai. Hak dasar Pemohon tersebut juga terancam tidak dapat
terpenuhi apabila tidak terdapat larangan dan sanksi kepada “pihak lain” di luar
peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang melakukan
pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif (pelanggaran TSM).
5. Bahwa selain itu hak dasar Pemohon untuk mendapatkan informasi mengenai
citra diri peserta pemilu yang sebenarnya juga berpotensi tidak dapat terpenuhi
apabila para peserta pemilu tetap dibiarkan menggunakan citra diri yang dipoles
dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi digital dan/atau
teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga tidak sesuai dengan fakta yang
sebenarnya. Penggunaan citra diri yang dipoles secara berlebihan tersebut
berpotensi membuat Pemohon menjadi kesulitan untuk mengenali citra diri
peserta Pemilu yang asli.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 1
angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial serta memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, karena Pemohon merasa tidak mendapatkan informasi berkenaan
dengan hak untuk memilih dalam Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan “citra
diri” yang benar dan diragukan orisinalitasnya berkaitan dengan calon anggota
legislatif yang akan dipilih. Oleh karena itu, jika permohonan dikabulkan, baik
anggapan kerugian yang bersifat aktual yang dialami Pemohon maupun anggapan
kerugian yang setidak-tidaknya bersifat potensial tidak terjadi lagi atau tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
112
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 1 angka 35,
Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat
(1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, ada 3 (tiga) isu pokok berkenaan dengan pengujian
atas ketentuan UU 7/2017 yakni pertama, mengenai ketiadaan larangan
mengikuti kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang memiliki
hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengan peserta pemilu; kedua, ketiadaan larangan
dan sanksi bagi pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye
yang memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara
dan/atau pemilih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif; serta
ketiga, ketiadaan larangan bagi peserta pemilu untuk menggunakan citra diri,
berupa foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipoles dan
dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi digital ataupun
teknologi AI seolah-olah sebagai citra diri yang otentik;
2. Bahwa menurut Pemohon, dari 3 (tiga) isu pokok pengujian tersebut
kesemuanya tidak hanya bersinggungan dengan penyelenggaraan pemilu yang
bebas, jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan 28F UUD
NRI Tahun 1945, tetapi juga bersinggungan secara langsung dengan etika
pejabat publik atau penyelenggara negara dalam pelaksanaan kontestasi
pemilu;
3. Bahwa menurut Pemohon, UU 7/2017 telah secara tegas melarang pejabat
publik untuk membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan
calon ataupun mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada
113
salah satu peserta pemilu. Selain itu, pejabat publik juga dilarang memberikan
sesuatu kepada jajarannya dalam lingkungan kerja, anggota keluarga dan
masyarakat luas untuk tujuan mendukung salah satu peserta pemilu;
4. Bahwa menurut Pemohon, manipulasi atas hak pilih melalui citra diri yang
berlebihan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
yang menjamin hak dasar pemilih untuk memperoleh informasi yang benar.
Begitupun dengan kampanye menggunakan citra diri yang dipoles secara
berlebihan merupakan bentuk misinformasi yang berpotensi menyesatkan
pemilih, yang juga bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, khususnya terhadap asas pemilu jujur;
5. Bahwa menurut Pemohon, pembatasan penggunaan citra diri dalam kegiatan
kampanye dapat saja bersinggungan secara langsung dengan hak dasar peserta
pemilu atas kebebasan berekspresi dan mengembangkan diri yang juga dijamin
dalam UUD NRI Tahun 1945. Akan tetapi kegiatan kampanye merupakan bagian
dari rangkaian pemilu yang tujuan akhir dari kegiatan tersebut adalah
meyakinkan pemilih agar mau memilih peserta pemilu untuk memperoleh
kemenangan. Dengan demikian, pembatasan penggunaan citra diri dalam
kegiatan kampanye merupakan pembatasan hak dasar yang wajar semata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan
aspek-aspek lain yang ditentukan dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon dalam Petitum
permohonannya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Frasa “Citra diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35 UU 7/2017
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor urut, foto/gambar,
suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital
dan/atau teknologi AI, atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu
mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut,
foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan
merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi AI”, sehingga ketentuan
Pasal 1 angka 35 menjadi berbunyi: “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta
Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan
114
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta
Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara
terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi AI, atau setidak-
tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat
dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan
foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital
dan/atau teknologi AI”;
2. Ketentuan Pasal 274 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
termasuk pula “Citra Diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara,
gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau
teknologi AI, atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan
keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar,
suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil
manipulasi digital dan/atau teknologi AI”, sehingga ketentuan Pasal 274 ayat (1)
menjadi berbunyi: Materi kampanye meliputi: a.visi, misi, dan program Pasangan
Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. visi, misi, dan
program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh
calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota; c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye
Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD; d. Citra Diri Peserta
Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara
terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi AI, atau setidak-
tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat
dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan
foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital
dan/atau teknologi AI;
3. Ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
termasuk “presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga
115
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing”, sehingga ketentuan
Pasal 280 ayat (2) menjadi berbunyi: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam
kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua,
ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan; c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah; e. Pejabat negara bukan anggota partai
politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. Aparatur sipil
negara; g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia; h. Kepala desa; i.Perangkat desa; j.Anggota badan permusyawaratan
desa, k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih; dan
l.Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak jabatan masing-masing;
4. Ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
termasuk“tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang dan hak jabatan masing-masing” sehingga ketentuan Pasal 281 ayat
(1) menjadi berbunyi: Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil
presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a.tidak menggunakan fasilitas dalam
jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar
116
tanggungan negara; c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang dan hak jabatan masing-masing;
5. Ketentuan Pasal 286 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
termasuk pula “Pihak Lain” sehingga Ketentuan Pasal 286 ayat (1) menjadi
berbunyi: Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye, termasuk pula
pihak lain dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih;
6. Ketentuan Pasal 286 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
termasuk “memperoleh manfaat atau diuntungkan” sehingga ketentuan Pasal
286 ayat (2) menjadi berbunyi: Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan
pelanggaran dan/atau memperoleh manfaat atau diuntungkan oleh pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat
dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU;
7. Ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
termasuk “tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang dan hak jabatan masing-masing”, sehingga ketentuan Pasal 299 ayat
(1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak
melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
117
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-2 yang telah disahkan dalam persidangan (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara) dan dua ahli yaitu Heru Susetyo dan Kunto Adi Wibowo
yang didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 22 Februari 2024.
Selain itu, Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Mahkamah
pada tanggal 1 Maret 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis DPR
bertanggal 6 Februari 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 November
2024. Terhadap keterangan tertulis a quo tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah,
karena telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan persidangan dan penyerahan
kesimpulan tertulis.
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan di depan
persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis pada tanggal 6 Februari
2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara). Selain itu, Presiden juga
menyerahkan kesimpulan pada tanggal 1 Maret 2024.
[3.11]
Menimbang bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah
menyampaikan keterangan di depan persidangan dan juga menyerahkan
keterangan tertulis pada tanggal 6 Februari 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia telah menyampaikan keterangan di depan persidangan dan juga
menyerahkan keterangan tertulis pada tanggal 6 Februari 2024 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan Presiden, Keterangan Komisi Pemilihan Umum,
Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum, bukti-bukti surat/tulisan dan ahli
yang diajukan oleh Pemohon, kesimpulan tertulis Pemohon dan kesimpulan
Presiden sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
118
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
lebih lanjut, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan keberatan
Pemohon berkenaan dengan hak ingkar berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
UU 48/2009 yang meminta kepada Mahkamah untuk tidak mengikutsertakan Hakim
Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa dan mengadili permohonan a quo
dengan alasan sekalipun permohonan a quo bukanlah permohonan untuk
menyelesaikan perkara perselisihan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala
daerah, melainkan permohonan pengujian undang-undang (judicial review), akan
tetapi objek pengujian yang Pemohon mohonkan untuk diuji adalah ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam UU 7/2017 berkaitan dengan seluk-beluk kampanye
dalam pemilu yang akan berpengaruh secara langsung dengan pihak-pihak yang
terjalin hubungan keluarga atau semenda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
oleh
Pemohon
tersebut
akan
memengaruhi hak presiden untuk mengikuti kampanye peserta pemilu yang
merupakan anggota keluarganya dalam hal ini adalah hak Presiden Joko Widodo
untuk ikut kampanye terhadap anak kandungnya yaitu Gibran Rakabuming Raka,
yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 02, yang mana keduanya berstatus sebagai kakak ipar dan
keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Bahwa terhadap keberatan dari Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat telah ternyata secara faktual Presiden Joko Widodo saat ini tidak lagi
menjabat sebagai Presiden RI. Oleh karena itu, Joko Widodo tidak mungkin lagi
melakukan kampanye yang masih melekat dengan jabatan Presiden, terlebih
kampanye tersebut ada kaitannya dengan hubungan kekerabatan Hakim Konstitusi
Anwar Usman. Dengan demikian, keberatan Pemohon agar Hakim Konstitusi Anwar
Usman tidak turut mengadili permohonan a quo, menurut Mahkamah tidak relevan
lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
isu konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan a quo, khususnya berkenaan
dengan pengujian ketentuan norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 jika dikaitkan
dengan ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
119
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) berkaitan dengan pengujian norma Pasal a quo dapat
diajukan kembali. Terhadap hal tersebut, telah ternyata Mahkamah pernah memutus
perkara pengujian konstitusionalitas substansi norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017
yang berkaitan dengan frasa “citra diri” yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 48/PUU-XVI/2018, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 24 Januari 2019.
[3.16]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau
Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata dasar pengujian yang digunakan
dalam permohonan a quo adalah Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945, yang dasar pengujian tersebut belum pernah digunakan sebagai dasar
pengujian dalam permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana
telah disebutkan di atas, yaitu Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terdapat
perbedaan alasan permohonan Pemohon dengan permohonan yang telah diputus
oleh Mahkamah sebelumnya, yaitu dalam perkara a quo pada pokoknya Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “citra diri peserta pemilu” pada
ketentuan Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berupa
120
nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan
Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa
manipulasi digital dan/atau teknologi AI”. Adapun permohonan sebelumnya pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 1 angka 35 UU
7/2017 mengandung ketidakjelasan, multitafsir atau karet, serta bercampur-baur
dengan makna sosialisasi dan pendidikan politik, sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah
berpendapat, terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan yang digunakan
dalam permohonan a quo dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya oleh
Mahkamah sebagaimana ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021,
sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.17]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo.
[3.18]
Menimbang bahwa masalah konstitusionalitas norma yang harus dijawab
Mahkamah adalah apakah ketentuan Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal
280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299
ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana
termaktub dalam Petitum permohonan a quo.
[3.19]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
isu
konstitusionalitas
sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.18] tersebut yaitu berkaitan dengan
frasa “Citra diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang
menurut Pemohon bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor
urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon,
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi
digital dan/atau teknologi AI, atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu
mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut,
foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan
merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi AI”. Berkenaan dengan dalil
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
121
[3.19.1]
Bahwa pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang paling
penting dalam suatu negara. Pemilu yang jujur dan adil merupakan prasyarat utama
untuk menciptakan sistem politik yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.
Ketentuan dalam Pasal 22E (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali”. Pemilu yang jujur dan adil berperan penting dalam menjaga
kestabilan politik suatu negara. Ketika rakyat memiliki keyakinan bahwa pemilihan
dilakukan secara adil dan integritas pemilu terjaga, maka rakyat menerima hasil
pemilu dengan lebih baik. Pemilu yang jujur dan adil memungkinkan rakyat untuk
secara bebas menyampaikan aspirasi dan preferensi politik mereka. Dengan pemilu
yang transparan, rakyat memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan dapat
memilih wakil-wakil rakyat berdasarkan pemahaman yang baik. Pemilu yang
demokratis memberikan kesempatan kepada semua kelompok masyarakat untuk
berpartisipasi aktif dalam proses politik, mewakili kepentingan mereka, dan
menyampaikan suara rakyat. Selain itu, pemilu yang jujur dan adil memberikan
legitimasi kepada pemerintah yang terpilih. Dengan adanya pemilu yang transparan
dan berintegritas, pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memiliki otoritas
yang kuat dan diakui baik secara nasional maupun secara internasional. Hal
tersebut penting untuk membangun kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan dan
memastikan kestabilan institusi dan sistem demokrasi. Pemilu yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
diharapkan mendapatkan pemimpin yang jujur dan berintegritas, termasuk pada
saat kampanye ketika peserta pemilu menawarkan visi, misi, program dan/atau citra
dirinya;
Bahwa pemilu yang jujur dan adil memberikan legitimasi kepada mereka yang
terpilih, baik yang akan menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Adanya pemilu yang transparan dan berintegritas, pemerintahan yang terbentuk
melalui pemilu memiliki otoritas yang kuat. Hal tersebut penting untuk membangun
kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan dan memastikan kestabilan institusi
demokrasi. Keterwakilan demokratis, menurut Mahkamah dapat ditegakkan jika
pemilih mendapatkan informasi dengan baik secara bebas dalam memilih pemimpin
dan wakil rakyat. Pemilih, melalui pemilihan menentukan pemimpin yang paling baik
dan jujur untuk mewakili aspirasi dan harapan rakyat dalam lima tahun ke depan.
Tidak adanya informasi yang benar dan memadai, kemampuan pemilih untuk
122
menentukan pemimpin yang baik akan mengganggu keberhasilan proses yang
demokratis.
Bahwa jika informasi yang disodorkan kepada pemilih tidak lengkap dan tidak
komprehensif, maka pemilih akan kehilangan alat utama untuk memilah dan memilih
pemimpin negara secara demokratis. Apabila cara tersebut tidak dilakukan maka
konsekuensinya akan muncul sosok pemimpin yang tidak mewakili pilihan rakyat
yang sesungguhnya karena rakyat tidak diberikan yang terbaik sebagai
pertimbangan dalam memilih. Peserta pemilu mengeksplorasi teknologi dan teknik
representasi citra diri yang tersedia untuk memberikan ”daya pikat” sehingga
memiliki
keunggulan
atas
lawan-lawannya.
Salah
satu teknologi dalam
memproduksi citra diri dalam bentuk gambar maupun video adalah teknologi
kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Bahwa pengertian “citra diri” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
cara seseorang memandang dirinya sendiri dan kemampuan atau penampilannya.
Jika hal ini dikaitkan dengan rumusan norma yang terdapat dalam Pasal 1 angka 35
UU 7/2017 yang menyatakan, “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”, maka frasa “citra
diri” merupakan bagian dari rumusan norma yang terdapat dalam Pasal 1 angka 35
UU 7/2017. Di mana esensi dari ketentuan norma tersebut mengatur berkenaan
dengan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu
untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri
peserta pemilu guna menarik agar pemilih tertarik untuk menentukan pilihannya
terhadap peserta pemilu yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut, frasa
“citra diri” memiliki makna yang berbeda jika dibandingkan dengan frasa “visi, misi,
dan program” dari peserta pemilu yang dikampanyekan, baik oleh peserta pemilu
sendiri maupun pihak lain yang ditunjuk. Perbedaan yang dimaksudkan, secara
signifikan dikarenakan citra diri merupakan ungkapan atas cara seseorang
memandang dirinya sendiri dan kemampuan atau penampilannya, yang secara
konkret hal ini memerlukan daya tarik dari peserta pemilu terhadap calon pemilihnya
yang dapat berupa kemampuan dan/atau penampilannya. Oleh karena itu, dalam
konteks “penampilan” peserta pemilu dalam melakukan kampanye, secara universal
tidak dapat dilepaskan dari representasi peserta pemilu, termasuk dalam hal ini
wujud/fisik seseorang, foto/gambar, dan lainnya. Sehingga, citra diri yang melekat
123
pada peserta pemilu seharusnya tidak diperbolehkan adanya “anggapan atau
persepsi” yang berbeda, antara kemampuan dan/atau penampilan peserta pemilu
dari yang sebenarnya dengan yang dituangkan dalam bentuk foto/gambar yang
berkenaan dengan peserta pemilu yang bersangkutan. Sebab, citra diri tidak hanya
berkaitan dengan pandangan pribadi, atau sikap mental, yang dimiliki tentang diri
seseorang, namun lebih dari itu, citra diri bagaikan cermin di pikiran seseorang yang
memantulkan cara memandang diri sendiri, dan kemudian menjadi daya tarik orang
lain. Dengan demikian, citra diri meskipun bukan lebih dari sekadar penampilan fisik
namun tetap tidak dapat dilepaskan dari unsur yang esensial, yaitu adanya
penampilan peserta pemilu yang diwujudkan dalam bentuk foto/gambar.
Dalam perspektif penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali”, konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu sesuai
dengan keadaan riil/senyatanya adalah juga merupakan bentuk manifestasi atau
pengejawantahan
dari
prinsip
jujur
yang
merupakan
salah
satu
asas
penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 tersebut di atas. Oleh karena itu, pengertian dari frasa “citra diri”
yang tidak memberikan batasan yang tegas sebagaimana diatur dalam norma Pasal
1 angka 35 UU 7/2017, sebagai ketentuan umum yang seharusnya memberikan
pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang
terdapat pada norma lainnya dalam UU 7/2017. Hal tersebut dikarenakan berpotensi
menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya
praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati
dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar yang merupakan
bagian dari citra diri serta dapat memengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai
dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya.
Bahwa berkaitan dengan permasalahan frasa “citra diri” dalam ketentuan
norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang merupakan bagian dari pengertian tentang
“kampanye pemilu” dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 pernah
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah dipertimbangkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018, yang diucapkan dalam
124
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019. Dalam Putusan
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut.
“[3.16.7] Bahwa dalam rangka mengatasi kelemahan-kelemahan yang
terdapat dalam regulasi Pemilu sebelumnya, UU Pemilu mengadopsi frasa
“citra diri” dan dirumuskan dengan rumusan alternatif menggunakan frasa
“dan/atau” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Dengan dimasukkannya frasa
tersebut melalui penggunaan rumusan alternatif, maka tidak ada lagi kegiatan
yang pada intinya merupakan kampanye Pemilu namun tidak dapat diatur dan
diawasi sebagai kegiatan kampanye Pemilu. Dalam konteks ini, regulasi
Pemilu sesungguhnya hendak menjaga agar kampanye berjalan secara adil
dan dapat diawasi sehingga dapat menopang berjalannya pemilu secara jujur
dan adil. Dengan demikian, tidak ada lagi peserta atau pihak lain yang
mencoba untuk memanfaatkan celah hukum yang ada untuk berkampanye
secara terselubung karena semuanya akan terjangkau oleh lembaga
pengawas Pemilu dengan segala kewenangan yang dimilikinya.
[3.16.8] Bahwa apabila permohonan Pemohon untuk menyatakan frasa
“dan/atau citra diri” bertentangan dengan UUD 1945 diterima, maka
kelemahan yang terdapat dalam regulasi Pemilu sebelumnya tidak akan
dapat diatasi. Selain itu, pembatalan frasa a quo juga akan mengembalikan
proses kampanye Pemilu ke keadaan sebelumnya, di mana kampanye
Pemilu tidak dapat diawasi secara maksimal. Pada gilirannya, pengalaman
pelaksanaan kampanye di bawah UU 8/2012 maupun UU 42/2008 akan
sangat pontensial terulang kembali. Pada saat yang sama, upaya untuk
menempatkan kampanye Pemilu sesuai kondisi materiilnya guna menjaga
agar Pemilu berjalan secara jujur dan adil, tidak akan terpenuhi. Oleh karena
itu,
upaya
memperbaiki
kualitas
penyelenggaraan
Pemilu
melalui
pembaharuan rumusan definisi kampanye dalam UU Pemilu merupakan
suatu kebutuhan sehingga tidak ada lagi celah hukum yang dapat digunakan
sebagai
upaya
untuk
menghindar
dari
pengawasan
pelanggaran
pelaksanaan kampanye.
[3.16.9] Bahwa, keberadaan frasa “citra diri” sesungguhnya juga tidak
membuka ruang untuk adanya tindakan sewenang-wenang penyelenggara
Pemilu. Dalam arti, penyelenggara Pemilu tidak dapat menafsirkan frasa
tersebut secara lentur, di mana, pada satu kondisi tertentu, frasa tersebut
diartikan dalam makna tertentu, sementara dalam kondisi lain, ia akan
ditafsirkan dengan makna lain lagi. Hal tersebut akan sangat sulit terjadi,
sebab maksud yang dikandung frasa “citra diri” telah sangat jelas dan
mencakup segala tindakan peserta pemilu terkait pencitraan dirinya.
Kalaupun dalam pelaksanaannya penyelenggara Pemilu menerapkan norma
tersebut secara berbeda kepada peserta Pemilu, hal itu lebih sebagai
pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu, bukan
masalah konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon terkait Pasal 1
angka 35 UU Pemilu sepanjang frasa “dan/atau citra diri” tidak beralasan
menurut hukum”.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa penyelenggara pemilu tidak dapat menafsirkan frasa “citra diri” tersebut
125
secara lentur, di mana pada satu kondisi tertentu, frasa tersebut diartikan dalam
makna tertentu, sementara dalam kondisi lain, akan ditafsirkan dengan makna lain
lagi. Artinya, pertimbangan hukum dalam Putusan tersebut memberikan penegasan
bahwa penyelenggara pemilu, in casu Komisi Pemilihan Umum, dalam
menyelenggarakan pemilu harus profesional guna mendapatkan hasil pemilu yang
berkualitas. Berbeda dengan dalil Pemohon dalam permohonan a quo, berkenaan
dengan frasa “citra diri” di mana Pemohon memohon agar berkaitan dengan frasa
“citra diri” yang berhubungan dengan larangan bagi peserta pemilu di dalam
menampilkan foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipoles
dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi digital dan/atau
teknologi AI, sehingga menghilangkan originalitas dari foto/gambar calon peserta
pemilu yang sebenarnya dari yang bersangkutan, maka hal demikian jelas berbeda
dengan dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 48/PUU-XVI/2018
tersebut. Terlebih, dalam permohonan tersebut Pemohon memohon agar frasa “citra
diri” dinyatakan inkonstitusional, sementara dalam permohonan a quo Pemohon
memohon agar frasa “citra diri” dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Berkenaan dengan hal tersebut, melalui putusan perkara a quo Mahkamah
menegaskan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum
sebelumnya, di mana secara faktual terdapat peserta pemilu yang menjalankan
praktik menampilkan foto/gambar yang tidak sesuai lagi dengan keadaan/kondisi
yang faktual dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta berpotensi
memengaruhi calon pemilih untuk tidak memilih sesuai pilihannya. Maka, terhadap
fakta hukum demikian berakibat keberadaan norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017
sepanjang frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu yang
dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu bebas,
jujur, dan adil. Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan
ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan
loyalitas pemilih terhadap kandidat. Informasi yang tidak benar dapat merusak
kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas, sehingga hasil
citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan
pemilih secara individual namun juga merusak kualitas demokrasi. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai warga negara yang mempunyai
hak untuk memilih dalam pemilu harus dijamin hak dasarnya untuk memperoleh
126
informasi yang benar dalam pemilu (baik dalam pemilu presiden, pemilu legislatif,
maupun pemilu kepala daerah) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Selain itu, hak Pemohon untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu yang
fair dan objektif (asas pemilu yang jujur) juga dijamin dalam ketentuan Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 35 UU
7/2017 sepanjang frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar peserta
pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu
untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta
tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi
kecerdasan artifisial (artificial intelligence), yang selengkapnya sebagaimana
termuat dalam amar putusan a quo.
Bahwa dengan telah dinyatakannya ketentuan norma Pasal 1 angka 35 UU
7/2017 inkonstitusional secara bersyarat, maka oleh karena norma a quo adalah
norma yang terdapat dalam ketentuan umum yang menjadi pedoman/rujukan
terhadap norma-norma lain dalam UU 7/2017. Oleh karena itu, terhadap norma lain
yang terdapat dalam undang-undang a quo yang terdampak dengan pemaknaan
frasa “citra diri” peserta pemilu sepanjang berkenaan dengan foto/gambar,
keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil
permohonan Pemohon berkenaan dengan frasa “citra diri” pada norma Pasal 1
angka 35 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan
menurut hukum. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah
terhadap norma Pasal a quo tidak sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,
maka permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka 35 UU 7/2017
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.19.2]
Bahwa Pemohon juga mendalilkan ketentuan norma Pasal 274 ayat
(1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk frasa “citra diri
127
peserta pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan
suara terbaru pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi AI, atau setidak-
tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca
dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan
suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi AI”
untuk menjamin tegaknya asas jujur dalam pemilu.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
oleh karena berkaitan dengan pengertian kampanye sebagaimana yang telah
dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, bahwa frasa ”citra diri”
merupakan bagian dari pengertian kampanye dan berkenaan dengan hal a quo
sepanjang berkaitan dengan foto/gambar telah dilakukan pemaknaan secara
bersyarat pada Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 pada ketentuan umumnya dan
Mahkamah telah menegaskan terhadap norma lain dalam undang-undang a quo.
Jika ada yang terdampak maka keberlakuannya menyesuaikan dengan pendirian
Mahkamah a quo. Sebagai konsekuensi yuridisnya, terhadap norma Pasal 274 ayat
(1) UU 7/2017, jika norma tersebut juga terdampak, maka tidak ada relevansinya
lagi bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 274 ayat (1) UU 7/2017. Terlebih, jika keinginan
Pemohon diakomodir dalam norma Pasal 274 ayat (1) UU 7/2017 yang berkenaan
dengan materi kampanye dengan menambahkan huruf d) sebagaimana petitum
Pemohon yang mencakup frasa “citra diri” peserta pemilu berupa nomor urut,
foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru pasangan calon,
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi
digital dan/atau teknologi AI, maka hal tersebut sama saja dengan Mahkamah
merumuskan norma baru. Jika hal tersebut dikaitkan dengan rencana revisi undang-
undang pemilu, materi yang dimohonkan Pemohon tersebut dapat menjadi bahan
pertimbangan pembentuk undang-undang.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil
permohonan Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 274
ayat (1) UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19.3]
Bahwa Pemohon selanjutnya mendalilkan ketentuan norma Pasal 280
ayat (2) dan Pasal 281 ayat (1) serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 inkonstitusional
secara bersyarat dengan alasan yang pada pokoknya karena norma pasal-pasal
128
tersebut tidak memberikan larangan bagi presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang
memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami
atau istri meskipun telah bercerai mengikuti kampanye dengan peserta pemilu.
Terhadap dalil tersebut, oleh karena isu pokok yang dipersoalkan oleh Pemohon
berkenaan dengan ketiga norma yang diujikan tersebut, yaitu Pasal 280 ayat (2) dan
Pasal 281 ayat (1) serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 memiliki persamaan, maka
Mahkamah mempertimbangkan konstitusionalitas ketiga norma Pasal tersebut
secara bersamaan;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah prinsip pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan oleh
UUD NRI Tahun 1945 bukanlah konsep yang statis, melainkan prinsip yang dinamis
dan dapat diadaptasi sesuai dengan konteks sosial, politik, dan perkembangan
teknologi. Prinsip tersebut harus dipahami sebagai panduan umum dalam
penyelenggaraan pemilu, bukan sebagai dasar untuk mengesampingkan hak politik
pejabat publik sebagai warga negara. Pemilu harus dilaksanakan dengan prinsip
bebas, jujur, dan adil, serta berkala setiap lima tahun sekali tetapi tidak berarti bahwa
partisipasi pejabat publik dalam kampanye pemilu harus sepenuhnya dilarang.
Kebebasan dan kejujuran dalam pemilu juga mencakup kebebasan para pejabat
publik untuk mengekspresikan pandangan politik mereka, selama dilakukan dengan
cara yang etis dan tidak menyalahgunakan wewenang atau sumber daya negara.
Menurut Mahkamah, UU 7/2017 telah menyediakan mekanisme untuk memastikan
pejabat publik tidak menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara dalam
kampanye pemilu. Pejabat negara yang berpartisipasi dalam kampanye pemilu
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya tidak
menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan
negara [vide Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017]. Ketentuan tersebut mempunyai tujuan
untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu dalam proses demokrasi.
Bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin kebebasan berpendapat,
berekspresi, dan berpartisipasi dalam kegiatan politik sebagai hak dasar warga
negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah partisipasi pejabat publik dalam aktivitas politik, termasuk dalam
kampanye pemilu, merupakan manifestasi dari hak konstitusional warga negara
129
selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, dalam konteks
kampanye, sepanjang dalam ketentuan undang-undang tidak melarang maka
terhadap pejabat publik tersebut diperbolehkan untuk melakukannya. Sementara itu,
berkenaan dengan syarat larangan kampanye yang diberlakukan bagi presiden,
wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai untuk mengikuti kampanye
dengan peserta pemilu sebagaimana yang diinginkan oleh Pemohon, menurut
Mahkamah hal tersebut di samping berakibat adanya pembatasan hak kebebasan
berpendapat, berekspresi, dan berpartisipasi dalam kegiatan politik sebagai hak
warga negara, juga secara substansial keinginan Pemohon tersebut sulit untuk
diimplementasikan karena menelusuri adanya hubungan keluarga/semenda sampai
derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai untuk
mengikuti kampanye dengan peserta pemilu oleh penyelenggara pemilu
sebagaimana didalilkan Pemohon adalah hal yang tidak mudah untuk dilakukan dan
justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil
permohonan Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 280
ayat (2) dan Pasal 281 ayat (1) serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.19.4]
Bahwa Pemohon juga mendalilkan ketentuan norma Pasal 286 ayat
(1) UU 7/2017 agar dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dengan alasan
tidak ada larangan dan sanksi bagi “pihak lain” di luar peserta pemilu, pelaksana
kampanye dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang dilakukan secara
terstruktur, sistematis, dan masif. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, jika dicermati secara saksama, yang
diinginkan oleh Pemohon sesungguhnya adalah adanya perluasan makna norma
Pasal 286 ayat (1) UU 7/2017 dengan menambahkan subjek hukum ”pihak lain” ke
dalam ketentuan norma a quo tersebut selain subjek hukum sebagaimana yang
telah secara tegas menjadi adressat Pasal tersebut, yaitu pasangan calon, calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye,
dan/atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
130
materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. Oleh
karena itu, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 59/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2024, telah mempertimbangkan sebagai
berikut.
”Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut di atas, frasa
“setiap orang” yang dimaksudkan oleh para Pemohon agar dimasukkan ke
dalam norma Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 sebagai pengganti
makna dan perluasan frasa “setiap pelaksana, peserta dan/atau tim
kampanye pemilu” sesungguhnya telah terkandung dalam ketentuan Pasal
269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 271 UU
7/2017. Sebab, dalam ketentuan pasal-pasal di atas telah mengatur juga
frasa “setiap orang” dengan menggunakan frasa “orang seorang” yang
menjadi bagian dari unsur pelaksana kampanye. Oleh karena itu,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas
berkaitan dengan isu konstitusionalitas yang dimohonkan para Pemohon
adalah menjadi kewenangan pembentukan undang-undang, juga sejatinya
substansi permasalahan yang dipersoalkan oleh para Pemohon pun
sebenarnya telah terserap (absorpsi) dalam ketentuan Pasal 269 ayat (1),
Pasal 270 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 271 UU 7/2017. Dengan
demikian, persoalan dalam kasus konkret yang didalilkan para Pemohon
[vide hlm. 79, hlm. 80, dan hlm. 83 permohonan para Pemohon] jika hal
tersebut benar, sesungguhnya merupakan persoalan implementasi norma
yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya”.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun dalam
permohonan Perkara Nomor 59/PUU-XXII/2024 tidak secara spesifik memohon
pengujian norma Pasal 286 ayat (1) UU 7/2017, namun oleh karena unsur pelaksana
kampanye yang terdapat dalam Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 271 UU 7/2017 memiliki irisan dengan makna konstitusionalitas
yang sama dengan unsur pelaksana kampanye yang ada dalam Pasal 286 ayat (1)
UU 7/2017, di mana unsur pelaksana kampanye agar diperluas pemaknaannya
termasuk ”setiap orang” dan hal tersebut sama dengan permohonan Pemohon
a quo yang memohon agar pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye
diperluas termasuk ”pihak lain”. Oleh karena itu, meskipun pelaksana kampanye
merupakan bagian dari subjek hukum dari norma Pasal 286 ayat (1) UU 7/2017, hal
tersebut memiliki esensi yang sama dengan pelaksana kampanye yang ada di
dalam norma Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta
Pasal 271 UU 7/2017 yang telah memaknai pelaksana kampanye adalah termasuk
orang-seorang (setiap orang). Dengan demikian, terhadap pelaksana kampanye
131
yang ada dalam Pasal 286 ayat (1) UU 7/2017 agar dimaknai juga termasuk ”pihak
lain”, menurut Mahkamah dengan sendirinya telah terjawab sebagaimana
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-
XXII/2024. Sehingga, terhadap subjek hukum yang menjadi adressat lain dalam
norma Pasal 286 ayat (1) UU 7/2017, yaitu pasangan calon, calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau tim kampanye, menurut
Mahkamah hal tersebut juga dapat dianalogikan telah mencakup ”orang seorang”
termasuk dalam hal ini adalah subjek hukum ”pihak lain” sebagaimana dikehendaki
oleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil permohonan Pemohon agar norma Pasal 286 ayat (1) UU 7/2017
diperluas pemaknaannya mencakup ”pihak lain” adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.19.5]
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil Pemohon yang memohon
agar norma Pasal 286 ayat (2) UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai termasuk “dan/atau memperoleh manfaat atau diuntungkan oleh
pelanggaran” sehingga ketentuan Pasal 286 ayat (2) menjadi berbunyi: ”Pasangan
Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau memperoleh manfaat atau
diuntungkan oleh pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai
Pasangan Calon serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh KPU”. Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo jika dicermati secara saksama, yang
diinginkan oleh Pemohon sesungguhnya adalah adanya perluasan makna norma
Pasal 286 ayat (2) UU 7/2017 dengan menambahkan frasa “dan/atau memperoleh
manfaat atau diuntungkan oleh pelanggaran” dalam ketentuan norma Pasal
tersebut. Ketentuan dalam norma Pasal 286 ayat (2) UU 7/2017 yang menyatakan
”Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif
pembatalan sebagai Pasangan Calon serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU”. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah
132
pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon dengan menambah frasa ”dan/atau
memperoleh manfaat atau diuntungkan oleh pelanggaran” adalah penambahan
pemaknaan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
pengertian ”manfaat atau diuntungkan” memiliki definisi yang relatif. Artinya, jika
frasa ”manfaat atau diuntungkan” ditambahkan dalam norma Pasal 286 ayat (2) UU
7/2017 justru akan mempersempit jangkauan dari adressat sebagaimana
dikehendaki dalam norma Pasal a quo. Padahal, dalam perspektif penyelenggaraan
pemilu, kampanye adalah bagian tahapan yang krusial di dalam mewujudkan pemilu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Terlebih, menambahkan frasa
“manfaat atau diuntungkan” dalam norma Pasal tersebut di mana hal demikian
berkaitan erat dengan adanya sanksi meskipun bersifat administratif, hal tersebut
sama halnya Mahkamah memasuki wilayah kewenangan pembentuk undang-
undang. Sementara itu, terhadap norma Pasal tersebut Mahkamah tidak
menemukan adanya alasan, antara lain melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil permohonan Pemohon agar norma Pasal 286 ayat (2) UU 7/2017
yang memohon ditambahkannya frasa “dan/atau memperoleh manfaat atau
diuntungkan oleh pelanggaran” dalam norma Pasal a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata berkenaan dengan ketentuan Pasal 1 angka 35 UU
7/2017, sepanjang berkaitan dengan frasa “citra diri” yang berhubungan dengan
foto/gambar peserta pemilu telah melanggar prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang
dilakukan oleh Mahkamah terhadap norma Pasal a quo tidak sebagaimana yang
dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal
1 angka 35 UU 7/2017 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sedangkan, berkenaan dengan norma Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal
281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017,
telah ternyata sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon
133
berkaitan dengan norma pasal-pasal tersebut adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo
tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 1
angka 35 UU 7/2017 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan norma Pasal
274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
134
2. Menyatakan frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1
angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar
tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi
secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial
intelligence)”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel
Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
135
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA KONSTITUSI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1),
Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonnesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
108
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
109
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal
281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017,
yang menyatakan:
Pasal 1 angka 35
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Pesertai Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Pasal 274 ayat (1)
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu
yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota;
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan
yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD;
Pasal 280 ayat (2)
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan
hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan
hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa;
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Pasal 281 ayat (1)
110
(3) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri,
gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
harus memenuhi ketentuan:
e. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2)
(3) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye, dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
(4) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai
sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU.
Pasal 299 ayat (1)
Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3276062907880003,
yang dalam kesehariannya menjalankan pekerjaan sebagai pemberi jasa hukum
(Advokat) yang fokus kepada isu-isu ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan.
Permohonan a quo diajukan oleh Pemohon dalam kapasitas sebagai Pemilih
dalam pemilihan umum (Pemilu) dan Pemohon telah terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT);
3. Bahwa Pemohon dijamin hak konstitusionalnya atas hak memperoleh informasi
dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu, Pemohon juga dijamin hak
dasarnya unt
