PUU
Tahun 2025
165/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: SRI DARMANTO
Tanggal Putusan: 2025-10-09
UU Diuji: UU 20/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 2/2002, UU 8/1974
Amar Putusan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 165/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Sri Darmanto, S.Sos. MPSSp.
Pekerjaan
:
Aparatur Sipil Negara
Alamat
:
Perumahan Panorama Residen Blok A4 Nomor
12B RT 02 RW 10 Kelurahan Karyamulya
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa
tanggal yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15
September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
168/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 165/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 17
September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 6
Oktober 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Selanjutya
disebut: MKRI) diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
2
Negara Republik Indonesia (Selanjutnya disebut: “UUD NRI”) Tahun 1945,
mengatur: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
2. Kewenangan MKRI untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam:
a. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) (Selanjutnya disebut: “UU MK”), menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”), menyatakan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Selanjutnya disebut:
“UU PPP”) menyatakan: “(1) Dalam hal suatu UUD NRI Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
3
3. Pasal 2 ayat, (2), dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(Selanjutnya disebut “PMK Nomor 7 Tahun 2025”), menyatakan: bahwa
salah satu bentuk pengujian undang-undang di MKRI Adalah pengujian
materiil, yaitu pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
4. Berdasarkan kewenangan MKRI sebagaimana diuraikan di atas, maka
MKRI adalah pengawal Konstitusi (the guardian of the constitution) memiliki
fungsi menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 baik dengan cara membatalkan ketentuan undang-undang
yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maupun dengan cara
memberikan tafsir agar pertentangan itu menjadi tidak ada (conditionally
constitutional) maupun memberikan tafsir yang menyatakan bahwa
undang-undang tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan tafsir
MKRI (unconditionally constitutional).
5. Bahwa selain mengemban fungsi sebagai Lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of the constitution), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan
konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) MKRI juga
mengemban fungsi sebagai Lembaga penjaga hak-hak konstitusional
warga negara (the protector of constitutional right of citizens). Oleh karena
itu, apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka MKRI dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun
bersyarat norma pasal, ayat, atau frase dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 57 ayat (1) UU MK, yang
menyatakan: “(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
6. Bahwa dalam fungsinya sebagai pelindung hak konstitusional warga
negara (the Protector of Citizen’s Constitutional Rights), MKRI berfungsi
4
melindungi hak konstitusional warga negara terhadap perbuatan maupun
kelalaian
pejabat
publik
yang
menyebabkan
tercederanya
hak
konstitusional warga negara.
7. Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatur Objek Permohonan
Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
8. Bahwa Objek Materiil yang diajukan pemohon adalah: Pasal 55 huruf a
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).
9. Oleh karena permohonan ini menguji Pasal 55 huruf a Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897) maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur: Pemohon Adalah pihak yang
menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia.
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud
dengan “Hak Konstitusional” Adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
UUD NRI Tahun 1945”. Selanjutnya, penjelasan huruf a menyatakan:
“Yang dimaksud “perorangan“ termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama”.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2025 jo Putusan Nomor
11/PUU/V/2007 Putusan serta putusan-putusan lainnya, serta Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatur syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional haruslah memenuhi kelima syarat
berikut:
a.
Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
5
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e.
Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Pemohon, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa PEMOHON Adalah perorangan warga negara Indonesia seorang
Aparatur Sipil Negara (Selanjutnya disebut: “ASN”) berstatus Pejabat
Administrator yang menjabat sebagai Camat Gempol Kabupaten Cirebon
berusia 55 tahun 9 bulan pada saat pengajuan permohonan ini (Bukti P-9)
termasuk kedalam rumpun Jabatan Manajerial.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang
digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu :
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
b. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat,
bangsa,
dan
negaranya”.
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945 tersebut telah dirugikan dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 55 huruf a:
“batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
6
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama,
pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi
pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan
pejabat pengawas”.
7. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana dalam poin 6), Pemohon
telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik (aktual)
maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1. menciptakan diskriminasi antara ASN Pejabat Administrator (BUP 58
tahun) dan Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (Selanjutnya disebut:
“JPT”) (BUP 60 tahun) tanpa dasar yang rasional dan proporsional.
2. menghalangi PEMOHON untuk mendapatkan kesempatan yang sama
dalam pengembangan karier, khususnya untuk dipromosikan ke JPT,
yang mensyaratkan usia maksimal 56 tahun (Permenpan RB nomor 15
tahun 2024 (Bukti P-3)).
3. hilangnya kesempatan pengembangan karir serta pengabdian kepada
negara yang sama dalam jabatan selama 2 (dua) tahun bagi
PEMOHON sebagai ASN pejabat Administrator maupun pengawas
lainnya.
4. hilangnya pengembangan talenta dan karir ASN PEMOHON yang utuh
meliputi pertimbangan kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan kebutuhan
Instansi Pemerintah (khususnya kompetensi manajerial pengalaman
kepemimpinan).
III.
ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia sebagai Pejabat
Administrator memiliki hak dan/atau kepentingan sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yang berbunyi :
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28C ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
7
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
Pasal 24C ayat (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Hak dan/atau kepentingan konstitusional Pemohon a quo akan dirugikan
oleh karena berlakunya Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Inodonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897). Oleh karena itu, Pemohon mengajukan
permohonan Uji Materi Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Inodonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Kerugian oleh berlakunya norma Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Inodonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897) berbunyi:
“batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama,
pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi
pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan
pejabat pengawas”.
Sebagai berikut:
a. Aparatur Sipil Negara (Selanjutnya disebut: “ASN”) menurut
PEMOHON, direkrut oleh negara untuk bekerja sesuai formasi Jabatan
Manajerial dan Nonmanajerial yang telah ditetapkan sesuai formasi
8
kebutuhan, termasuk penetapan Batas Usia Pensiun (Selanjutnya
disebut : “BUP”) telah ditentukan sesuai usia produktif agar dapat
optimal melaksanakan tugas dan mengabdi kepada negara. Perbedaan
BUP ASN karena mendapat tugas khusus di pertengahan masa
pengabdian menjadi absurd karena tidak sesuai rencana formasi dan
bersifat diskriminatif. Prinsip, seharusnya tidak ada keistimewaan
perlakukan terhadap sebagian ASN hanya karena menempati jabatan
tertentu (privilege people), padahal seharusnya ASN sebagai warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum termasuk dalam
pemerintahan tidak terkecuali. Hal ini bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Bahwa BUP ASN seyogyanya didasarkan atas kemampuan bekerja
maksimal sesuai standar usia produktif Sumber Daya Manusia
(Selanjutnya disebut: “SDM”) di Indonesia, bukan karena peningkatan
jabatan eselonering atau sebutan lainnya, sesuai laman Kemenkes
http://ayosehat.kemenkes.go.id ditulis oleh Nanditha Kania Shalma
(Bukti P-10) terbit tanggal 22 Januari 2025 bahwa pada tahun 2024
Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata Usia Harapan Hidup
penduduk di Indonesia meningkat dari semula 72,13 tahun (sekitar 72
tahun 1 bulan 17 hari) pada tahun 2023, menjadi 72,39 tahun (sekitar
72 tahun 4 bulan 20 hari), bukan karena peningkatan jabatan
eselonering atau sebutan lainnya, hal ini bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 Pasal 28C ayat (2):
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
c. Sistem meritokrasi merupakan sistem pengelolaan SDM terbaik
dengan standar penilaian yang objektif karena mengedepankan
Manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja untuk
melahirkan manajemen SDM unggul, kompeten, dan berintegritas,
namun faktanya baru beberapa wilayah Pemerintah Daerah yang
mampu mengimplementasikan secara konkrit di lapangan. Sebagian
9
besar tata kelola pemerintah dan manajemen ASN masih dilakukan
secara konvensional, yang tidak jarang akhirnya menimbulkan
persaingan kurang sehat dan fair, juga termasuk dalam pengembangan
karier ASN pada eselonering atau sebutan lainnya yang lebih tinggi.
Kondisi ini mengarahkan ASN untuk berlomba mendapatkan posisi
eselonering atau sebutan lainnya hanya untuk mendapatkan
penambahan BUP walau mungkin kapasitas dan kemampuan belum
memadai.
Hilangnya pengembangan talenta dan karir ASN yang utuh meliputi
pertimbangan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi
Pemerintah
(khususnya
kompetensi
manajerial
pengalaman
kepemimpinan), padahal pengembangan talenta dan karir ASN untuk
memberikan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil dengan mengedepankan perlakuan yang sama tidak melihat
jabatan eselonering atau sebutan lainnya, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
d. Regenerasi jabatan terjadi bottle neck jika BUP JPT 60 tahun
sementara jenjang dibawahnya cepat kosong karena BUP level
Administrator, Pengawas, dan Pelaksana BUP pada usia 58 tahun.
Terlebih untuk dipromosikan ke JPT, yang mensyaratkan usia
maksimal 56 tahun (Permenpan RB nomor 15 tahun 2024). hal ini
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28C ayat (2):
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
e. BUP JPT 60 tahun mengundang ketertarikan dari Sebagian Prajurit TNI
dan anggota Kepolisian untuk mengisi Jabatan ASN tertentu karena
mendapat tambahan BUP 2 tahun sebagaimana dimuat dalam laman
Bloomberg Technoz https://share.google/8odLbsgAFVOLTfpIL terbit
tanggal 9 Oktober 2024 (Bukti P-12), kondisi ini semakin
mempersempit kesempatan PEMOHON atau Pejabat Administrator
10
dalam pengembangan karier dan pengabdian kepada negara sebagai
ASN, hal ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28C
ayat (2):
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, dengan rendah hati Pemohon mohon kiranya
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan
mengadili seadil-adilnya, selanjutnya memutus dengan amar putusan:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 55 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Inodonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai Batas Usia Pensiun 58 tahun untuk Pejabat Administrator,
Pengawas, dan Pelaksana menjadi Batas Usia Pensiun 60 tahun.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12 yang telah
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2025, sebagai
berikut.
1. Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024
11
tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil
Negara Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian
dan Lembaga;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI
tanggal 20 Desember 2024 perihal Pemberitahuan PNS
yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Pengumuman Ketua Panitia Seleksi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Cirebon nomor
800/004-PANSEL/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang
Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Tahun 2021;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Cirebon Nomor
821.23/Kep.525-BKPSDM/2022 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cirebon, tanggal 13 Oktober 2022;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Tulisan “Usia Harapan Hidup Penduduk di
Indonesia Meningkat: Bagaimana Cara Hidup Panjang
Dengan Sehat dan Sejahtera” pada Laman Kemenkes
http://ayosehat.kemenkes.go.id Ditulis oleh Nanditha
Kania Shalma terbit 22 Januari 2025;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sri Darmanto;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Artikel “Di Era Jokowi, Ada 2.569 Perwira TNI
Duduki Jabatan Sipil” dalam laman Bloomberg Technoz
12
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Inodonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut
UU 20/2023) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
https://share.google/8odLbsgAFVOLTfpIL terbit 9 Oktober
2024;
13
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
14
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 55 huruf a UU 20/2023
yang menyatakan:
Pasal 55 huruf a
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat
pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat
pengawas;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
15
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pejabat Administrator (Camat
Gempol Kabupaten Cirebon) [vide Bukti P-9 dan Bukti P-11];
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 55 huruf a UU 20/2023 merugikan
hak konstitusional Pemohon baik yang bersifat spesifik maupun potensial yaitu
menciptakan diskriminasi antara ASN pejabat administrator dengan batas usia
pensisun (BUP) 58 tahun dan pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) dengan
BUP 60 tahun tanpa dasar rasional dan proporsional, menghalangi Pemohon
untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier,
khususnya peluang untuk dipromosikan ke JPT yang berdasarkan Permenpan
RB Nomor 15 Tahun 2024 mensyaratkan usia maksimal 56 tahun untuk
promosi, telah menghilangkan kesempatan yang sama bagi Pemohon dalam
pengembangan karir dan pengabdian kepada negara selama 2 (dua) tahun
sebagai ASN yang merupakan pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Selain itu, batasan usia 56 tahun pun menyebabkan hilangnya kesempatan bagi
Pemohon dalam pengembangan talenta dan karir ASN secara utuh yang
meliputi pertimbangan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi
pemerintah (khususnya kompetensi manajerial pengalaman kepemimpinan).
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon adalah warga negara indonesia
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk [vide Bukti P-11] merupakan pegawai
ASN yang menjabat sebagai camat [vide Bukti P-9] yang termasuk dalam jabatan
manajerial, in casu pejabat administrator. Sehingga, batas usia pensiun Pemohon
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 huruf a UU 20/2023 adalah 58 tahun. Pemohon
pada saat ini berusia 55 tahun 9 bulan sebagaimana tercantum dalam permohonan
Pemohon yang ditegaskan pula baik dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, tanggal 25 September
2025
maupun
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, tanggal 8 Oktober 2025 [vide
16
perbaikan Permohonan hlm. 6, Risalah Sidang, tanggal 25 September 2025, hlm.
10; dan Risalah Sidang, tanggal 8 Oktober 2025, hlm. 5] dan berusia 55 tahun 10
bulan pada saat putusan permohonan a quo diucapkan. Artinya, masih terdapat
sekitar 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan lagi bagi Pemohon untuk sampai pada usia
pensiun tersebut.
Bahwa Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 55 huruf a UU 20/2023
telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena menghalangi Pemohon untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier, khususnya
untuk dipromosikan ke JPT, yang mensyaratkan usia maksimal 56 tahun. Pada saat
yang bersamaan, Pemohon menyatakan syarat usia maksimal 56 tahun untuk dapat
mengikuti seleksi ke JPT diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan
Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi di Lingkungan
Kementerian dan Lembaga [PermenPANRB 15/2024]. Selain itu, sebagaimana
fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak lolosnya Pemohon dalam proses
seleksi ke JPT adalah dikarenakan Pemohon tidak lolos dalam sistem Manajemen
Talenta [vide Risalah Sidang, tanggal 8 Oktober 2025, hlm. 10 s.d. 12]. Berdasarkan
fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, tidak lolosnya Pemohon dalam seleksi
ke JPT adalah dikarenakan PermenPANRB 15/2024 dan tidak berhasil mencapai
“kolom 9” dalam sistem Manajemen Talenta, bukan karena berlakunya norma Pasal
55 huruf a UU 20/2023 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah
tidak menemukan ihwal adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Secara
faktual, setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan Pemohon dan
fakta yang terungkap di persidangan, tidak lolosnya Pemohon dalam seleksi ke JPT
adalah dikarenakan adanya PermenPANRB 15/2024 dan tidak berhasil mencapai
“kolom 9” dalam sistem Manajemen Talenta, penyebab demikian bukan merupakan
kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, tidak ada keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
17
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
18
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 13.56 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
19
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Inodonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut
UU 20/2023) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
https://share.google/8odLbsgAFVOLTfpIL terbit 9 Oktober
2024;
13
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
14
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 55 huruf a UU 20/2023
yang menyatakan:
Pasal 55 huruf a
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat
pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat
pengawas;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
15
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pejabat Administrator (Camat
Gempol Kabupaten Cirebon) [vide Bukti P-9 dan Bukti P-11];
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 55 huruf a UU 20/2023 merugikan
hak konstitusional Pemohon baik yang bersifat spesifik maupun potensial yaitu
menciptakan diskriminasi antara ASN pejabat administrator dengan batas usia
pensisun (BUP) 58 tahun dan pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) dengan
BUP 60 tahun tanpa dasar rasional dan proporsional, menghalangi Pemohon
untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier,
khususnya peluang untuk dipromosikan ke JPT yang berdasarkan Permenpan
RB Nomor 15 Tahun 2024 mensyaratkan usia maksimal 56 tahun untuk
promosi, telah menghilangkan kesempatan yang sama bagi Pemohon dalam
pengembangan karir dan pengabdian kepada negara selama 2 (dua) tahun
sebagai ASN yang merupakan pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Selain itu, batasan usia 56 tahun pun menyebabkan hilangnya kesempatan bagi
Pemohon dalam pengembangan talenta dan karir ASN secara utuh yang
meliputi pertimbangan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi
pemerintah (khususnya kompetensi manajerial pengalaman kepemimpinan).
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon adalah warga negara indonesia
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk [vide Bukti P-11] merupakan pegawai
ASN yang menjabat sebagai camat [vide Bukti P-9] yang termasuk dalam jabatan
manajerial, in casu pejabat administrator. Sehingga, batas usia pensiun Pemohon
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 huruf a UU 20/2023 adalah 58 tahun. Pemohon
pada saat ini berusia 55 tahun 9 bulan sebagaimana tercantum dalam permohonan
Pemohon yang ditegaskan pula baik dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, tanggal 25 September
2025
maupun
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, tanggal 8 Oktober 2025 [vide
16
perbaikan Permohonan hlm. 6, Risalah Sidang, tanggal 25 September 2025, hlm.
10; dan Risalah Sidang, tanggal 8 Oktober 2025, hlm. 5] dan berusia 55 tahun 10
bulan pada saat putusan permohonan a quo diucapkan. Artinya, masih terdapat
sekitar 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan lagi bagi Pemohon untuk sampai pada usia
pensiun tersebut.
Bahwa Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 55 huruf a UU 20/2023
telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena menghalangi Pemohon untuk
mendapatkan kesempatan yang sama d
