PUU
Tahun 2024
165/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi
Tanggal Putusan: 2024-12-18
UU Diuji: UU 15/2019, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 17/2014, UU 10/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 165/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Ahmad Farisi
Pekerjaan : Peneliti
Alamat
: Dusun Gunung Pekol RT01/RW01, Jenangger,
Batang-Batang, Sumenep.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: A. Fahrur Rozi
Pekerjaan : Mahasiswa HTN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Alamat
: Dusun Gunung Malang RT02/RW14, Poteran,
Talango, Sumenep.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Desember 2024, diwakili oleh
Abdul Hakim, S.H., M.H., Sipghotulloh Mujaddidi, S.H., M.H., Muhammad Abdul
Kholiq Suhri, S.H., M.H., Moh. Ali Murtadho, S.H., dan Kholiq Hadi Rohman,
S.H., M.H., Advokat dan Konsultan/Paralegal pada Kantor Hukum Dignity Attorney
And Consellours At Law yang beralamat di Jalan Cempaka Baru Timur XI, Nomor
30 RT/RW.11/05, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kode Pos: 10640,
baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 November 2024 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
7 November 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
159/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 165/PUU-XXII/2024 pada tanggal
20 November 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 16
Desember 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa kewenangan Mahkamah dalam pengujian undang-undang diatur
pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi;
2. Bahwa selanjutnya kewenangan tersebut juga diatur pada Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun
5076) yang mengatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
3
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) (UU 7/2020) yang menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang
menyatakan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa permohonan a quo menguji konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang menurut para Pemohon tidak sejalan dengan prinsip
4
kepastian hukum yang adil bagi warga negara. Untuk lebih jelasnya, Para
Pemohon kutip isi ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU 15/2019, sebagaimana
berikut:
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, oleh karena ketentuan norma
yang diuji adalah materi pasal undang-undang, Mahkamah berwenang
menguji Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
terhadap UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM/LEGAL STANDING PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
5
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon adalah
Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelasan bahwa para
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3). Oleh karenanya, para
Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian UU
15/2019 terhadap UUD NRI 1945.
4. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007,
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
6
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan bahwa hak konstitusional
dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para pemohon adalah Pasal 28D ayat
(1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum
Oleh karenanya itu, Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki
hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
6. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
konstitusional bersifat kausalitas, spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka
perlu dijelaskan sebagai berikut:
• Kualifikasi Para Pemohon Sebagai Perorangan Warga Negara yang
Memiliki Hak Konstitusional
7. Bahwa Pemohon I (sarjana hukum di bidang Hukum Tata Negara UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta) merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
selama ini aktif dan fokus melakukan penelitian terhadap isu-isu hukum
ketatanegaraan, demokrasi, dan kepemiluan.
8. Bahwa Pemohon I aktif menulis di sejumlah media nasional, seperti
Kompas.ID, Jawa Pos, detikNews tentang isu-isu ketatanegaraan dalam
mengedukasi
publik
terhadap
dinamika
ketatanegaraan
dan
kewarganegaraan belakangan.
9. Bahwa dalam kapasitasnya sebagai peneliti, Pemohon I bertanggungjawab
dan memiliki kepentingan secara khusus terhadap pengetahuan akademik
7
ihwal sistem ketatanegaraan yang berlaku, baik secara epistemik maupun
sistemik terhadap keberlakuan suatu norma undang-undang yang
keberlakuannya justru membatasi dan membatalkan hak-hak konstitusional
warga
negara,
in
casu
berlakunya
norma
a
quo
yang
diuji
konstitusionalitasnya.
10. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
saat ini menjadi mahasiswa aktif jurusan Hukum Tata Negara di UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Sebagai mahasiswa, Pemohon II tergabung tergabung
dalam sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat nasional, di antaranya
Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) dan
Dema Fakultas Syariah Se-Indonesia (Demfasna) yang berfokus pada isu-
isu ketatanegaraan dan belakangan ini aktif melakukan diskusi dan advokasi
terhadap keputusan dan kebijakan pemerintah, salah satu di antaranya
menyangkut agenda Revisi UU MK yang sarat dengan kepentingan politik:
https://news.detik.com/berita/d-7071016/asosiasi-mahasiswa-hukum-tata-
negara-revisi-uu-mk-sangat-politis.
11. Bahwa Pemohon II juga aktif menulis di sejumlah media nasional baik cetak
maupun online dalam merespon isu-isu politik hukum ketatanegaraan yang
kontroversial dan menjadi perbincangan publik.
12. Bahwa Pemohon II belakangan ini juga aktif melakukan advokasi melalui jalur
litigasi dengan mengajukan sejumlah permohonan pengujian undang-undang
(judicial review) terhadap sejumlah ketentuan yang memiliki persoalan
konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa pengujian undang-undang
yang sudah dilakukan di antaranya Perkara Nomor 128/PUU-XXI/2023
tentang ketentuan kampanye pemilihan umum di dunia pendidikan dan
fasilitas pemerintahan, Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan
kampanye bagi kepala daerah dan pejabat negara aktif dalam pemilihan
daerah, dan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik hitung syarat usia
minimum calon kepala daerah.
• Hak Konstitusional Para Pemohon Dirugikan Akibat Berlakunya Pasal
yang Diujikan
13. Bahwa dalam mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku dalam
peraturan perundang-undangan, para Pemohon berhak atas kepastian
8
hukum sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kepastian hukum menjadi bagian hak konstitusional untuk menjamin adanya
suatu norma undang-undang tidak memuat adanya keambiguan, keraguan,
dan/atau norma ganda dalam penerapannya bagi segenap warga negara.
Dalam konteks ini perumusan suatu norma undang-undang meniscayakan
rumusan hukum yang tidak bertentangan antara satu dengan yang lainnya,
baik dari sejumlah pasal dalam undang-undang dimaksud secara
keseluruhan maupun kaitannya dengan dengan pasal-pasal lainnya yang
berada di luar undang-undang tersebut.
14. Bahwa berlakunya pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya menyebabkan
ketidakpastian hukum bagi para Pemohon. Pasalnya, ketentuan norma yang
termuat pada pasal a quo menyebabkan para Pemohon tidak dapat
mengidentifikasi secara jelas bagaimana konsep rumusan serta konteks
penerapannya dalam sistem dan mekanisme pembentukan undang-undang.
Bagi para Pemohon, pasal a quo seolah menjadi pasal mati yang tidak
memberikan kejalasan dan kepastian hukum bagaimana politik hukum
pembentukan suatu undang-undang dapat dijalankan. Jika dibaca secara
sistematis, pasal a quo memberikan landasan kewenangan kepada DPR dan
Pemerintah untuk mengajukan rancangan suatu undang-undang di luar
prolegnas dengan klausul ketentuan yang tidak berkepastian hukum karena
memuat tolak ukur yang kabur atau ambigu.
15. Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf a UU 15/2019 mengatur dalam kondisi tertentu
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam,
DPR atau Pemerintah dapat mengajukan suatu rancangan undang-undang
di luar prolegnas. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut sejatinya
menjadi ketentuan tolak ukur/syarat keterpenuhan bagi tercapainya “keadaan
tertentu” yang dimaksudkan pada pasal a quo, termasuk mencakup di
dalamnya urgensi nasional yang dimaksudkan pada ketentuan poin huruf b
pasal a quo. Sehingga antara ketentuan norma pada poin huruf a dan poin
huruf b merupakan ketentuan yang mengandung satu kesatuan norma yang
tidak terpisahkan, utamanya dalam menjelaskan “keadaan tertentu” yang
memastikan adanya “urgensi nasional” sepeti dimaksud pada poin huruf b.
9
16. Bahwa telah ternyata, Pasal 23 ayat (2) huruf b UU 15/2019 juga membentuk
norma tersendiri yang mengatur tentang ketentuan pembentukan undang-
undang di luar prolegnas. Ketentuan pada bagian huruf b tersebut memuat
pengaturan ihwal pembentukan undang-undang di luar prolegnas yang
didasarkan pada “keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional”. Bagi para Pemohon, ketentuan tersebut merupakan klausul norma
yang tidak berkepastian secara hukum, in casu frasa “urgensi nasional”
seperti apa yang dimaksudkan dalam ketentuan tersebut. Ketentuan yang
termuat pada bagian huruf b dimaksud tidak memuat ukuran yang jelas dan
pasti bagaimana pembentukan suatu undang-undang yang hanya didasarkan
pada “urgensi nasional” dan menitikberatkan pada “persetujuan” antara
pemerintah dan DPR. Artinya, di luar dari prolegnas yang telah dibentuk,
Pemerintah dan DPR diberikan wewenang untuk mengusulkan suatu RUU
didasarkan pada kondisi yang ambigu dan tidak menentu.
• Kerugian Konstitusional Para Pemohon Bersifat Spesifik dan Aktual
Terjadi, serta Hubungan Sebab Akibat dengan Pasal yang Diujikan
17. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara yang berhak
atas kepastian hukum dalam mematuhi suatu ketentuan norma dalam
peraturan undang-undang yang berlaku.
18. Bahwa Pemohon I sebagai peneliti yang aktif mengedukasi publik menjadi
terhambat kepentingannya dalam menganalisis dan mengkaji konsep dan
sistem ketatanegaraan Indonesia terkait ihwal mekanisme pembentukan
undang-undang. Ketentuan norma pada pasal a quo telah membentuk
kekacauan sistemik dan kerancuan epistemik dalam menyediakan suatu
mekanisme pembentukan RUU di luar prolegnas yang ambigu dan kabur.
19. Bahwa akibatnya, dalam melakukan aktivitas penelitian dan memberikan
edukasi kepada publik, Pemohon I menjadi ambigu dalam memahami konsep
dan desain sistem ketatanegaraan Indonesia ihwal mekanisme pembentukan
undang-undang yang diatur pada pasal a quo.
20. Bahwa Pemohon I dalam kedudukannya sebagai warga negara merasakan
kerugian konstitusional yang bersifat aktual ketika pasal a quo digunakan oleh
DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pilkada pada beberapa bulan yang
lalu. Akibat dari agenda tersebut, Pemohon I turun melakukan aksi
10
demonstrasi di depan Gedung DPRD Yogyakarta agar DPR membatalkan
dan menghentikan agenda revisi UU Pilkada yang berusaha menganulir
Putusan
MK
Nomor
60/PUU-XXII/2024
dan
Putusan
MK
Nomor
70/PUUXXII/2024. Kendati RUU Pilkada dimaksud dapat dikualifikasikan
sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat adanya Putusan MK, DPR sebagai
pembuat undang-undang mendalilkan adanya urgensi nasional untuk
menganulir sejumlah poin dalam putusan MK dan membahasnya dalam
waktu yang sangat singkat.
21. Bahwa Pemohon II merupakan Pemohon langsung dalam Perkara Nomor
70/PUU-XXII/2024 di mana putusannya berusaha dianulir secara terang-
terangan oleh DPR melalui agenda revisi UU Pilkada dengan dalih adanya
urgensi nasional sebagaimana ketentuan pada pasal a quo.
22. Bahwa agenda untuk mervisi UU Pilkada di mana poin perubahannya
mengingkari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jelas-jelas merugikan
Pemohon II yang menjadi pemohon langsung dalam perkara a quo. Oleh
karena itu, Pemohon II juga aktif terlibat dalam aksi demonstrasi di depan
Gedung DPR RI, untuk memastikan putusan a quo yang dimohonkan
Pemohon II benar-benar dijalankan oleh DPR agar Pilkada 2024 berjalan
secara jujur, adil, dan demokratis.
23. Bahwa kerugian-kerugian spesifik sebagaimana didalilkan di atas tersebut
disebabkan oleh keberlakuan pasal a quo yang tidak memberikan jaminan
kepastian hukum terhadap para Pemohon terkait mekanisme yang jelas dan
pasti bagaimana pembentukan RUU di luar prolegnas dapat dilakukan.
Pasalnya, dalam ketentuan pasal a quo pada bagian huruf b menimbulkan
keambiguan dan ketidakpastian hukum karena menggunakan indikator
pengusulan RUU di luar prolegnas yang ambigu dan kabur dengan ketentuan
frasa “urgensi nasional” yang hanya menitikberatkan pada “persetujuan”
antara DPR dan Pemerintah.
24. Bahwa frasa “urgensi nasional” menjadi tidak berkepastian hukum karena
menjadi norma yang bisa dimaknai secara berbeda dari yang seharusnya
secara subjektif sesuai dengan selera pembentuk undang-undang. Para
Pemohon secara khusus dan warga negara pada umumnya tidak dapat
mengidentifikasi secara jelas kondisi “urgensi nasional” yang seperti apa
11
sehingga pembentuk undang-undang dapat dibenarkan untuk membentuk
suatu RUU di luar prolegnas. Akibatnya secara aktual, materi revisi UU
Pilkada yag tidak jelas asal-usulnya bisa mengemuka dalam koridor sistem
yang konstitusional sebagai “urgensi nasional” kendati berusaha menganulir
putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-
XXII/2024.
25. Bahwa dengan demikian, ketidakpastian hukum akibat ketentuan yang
berlaku pada pasal a quo secara nyata dapat dimanfaatkan oleh pembentuk
undang-undang untuk memproduksi suatu rancangan undang-undang
secara fleksibel di luar pada daftar prolegnas berdasarkan pada dorongan
kepentingan politik tertentu yang bersifat temporal dan musiman.
• Kemungkinan
dengan
Dikabulkannya
Permohonan,
Kerugian
Konstitusional Seperti yang Didalilkan Tidak Lagi atau Tidak Akan Terjadi
26. Bahwa jika Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan
menyatakan pasal a quo inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum, maka
dapat dipastikan hak konstitusional para Pemohon berupa kepastian hukum
terkait mekanisme pembentukan RUU di luar prolegnas nantinya tidak akan
terjadi lagi. Pasal a quo tidak menjadi pasal yang multitafsir yang
penerapannya dapat digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk
kebutuhan politik legislasi temporal dan musiman.
27. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas,
maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD NRI 1945,
karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa sebelum para Pemohon menguraikan dalil inkonstitusionalitas norma
Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019, penting untuk menguraikan terlebih dahulu
penerapan Pasal 54 UU MK terhadap perkara a quo. Ketentuan norma Pasal
12
54 UU MK, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang
diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 54 UU MK sering digunakan sebagai dasar bagi
Mahkamah untuk memutus suatu perkara tanpa masuk pada tahap
pemeriksaan pokok perkara dengan memanggil para pihak, in casu Presiden
dan DPR, serta Pihak Terkait yang memiliki kepentingan yang sama baik
dalam posisi pro ataupun kontra terhadap permohonan yang sedang
diperiksa oleh Mahkamah.
3. Bahwa terhadap hal tersebut, terdapat prinsip “Audi Et Alteram Partem” di
mana hakim seharusnya mendengar kedua belah pihak yang berperkara di
persidangan. Terhadap prinsip tersebut, konstruksi UU MK telah
mengakomodr dalam ketentuan pada Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
yang menyatakan: (1) Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta
alat bukti yang diajukan; (2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang
berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta
keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan
Permohonan.
4. Bahwa penerapan Pasal 54 di atas harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal
41 ayat (1) dan ayat (2), sehingga ketentuan pada Pasal 54 UU MK hanya
dapat diterapkan dalam suatu permohonan yang sudah dapat dipastikan para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) terhadap
ketentuan norma yang diuji dan/atau terhadap permohonan yang sudah
dapat dipastikan bukan menjadi kewenangan Mahkamah.
5. Bahwa dengan demikian, apabila Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
memutuskan bahwa para Pemohon memiliki legal standing serta
permohonan yang dimohonkan juga dapat dipastikan objek permohonannya
adalah kewenangan Mahkamah, maka terhadap permohonan tersebut,
Mahkamah seharusnya wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara
13
tertulis kepada lembaga negara yang terkait untuk kepentingan pemeriksaan
permohonan beserta alat bukti yang diajukan para Pemohon (pemeriksaan
pokok perkara a quo) sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK, in casu Presiden (Pemerintah) dan DPR, serta Pihak terkait.
6. Bahwa sekalipun Mahkamah menganggap sudah cukup tersedia data/berkas
keterangan (termasuk risalah) dari perkara lain yang terkait sebagai bahan
untuk memeriksa perkara, akan tetapi konteks yang terpenting dalam hal ini
adalah adanya agenda pemeriksaan pokok perkara yang diselenggarakan.
Dengan adanya proses pemeriksaan pokok perkara, maka pemeriksaan
persidangan akan berjalan secara dinamis, kontekstual, dan dapat
berkontribusi untuk memperterang dan mendukung keyakinan hakim dalam
memutus perkara.
7. Bahwa oleh karenanya, para Pemohon pun berharap agar terhadap
penanganan permohonan a quo, Mahkamah dapat menerapkan prinsip “audi
et alteram partem”. Sehingga dalam pemeriksaan perkara a quo Mahkamah
dapat memeriksa perkara a quo dengan memanggil para pihak, in casu
Pemerintah dan DPR (selaku pembentuk UU) serta pihak terkait.
• Ruang Lingkup Pengujian Konstitusionalitas Norma
8. Bahwa penting juga bagi para Pemohon untuk menguraikan ruang lingkup
dan batasan-batasan pengujian konstitusionalitas norma pada pasal a quo.
Permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (2) UU
15/2019 yang menurut para Pemohon tidak sejalan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil bagi warga negara, sebagaimana berikut:
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
14
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
9. Bahwa sejatinya, permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma
sepanjang frasa “keadaan tertentu lainnya” dalam kaitannya dengan frasa
“urgensi nasional” pada bagian ketentuan poin huruf b pasal a quo yang tidak
berkepastian secara hukum. Disebut tidak berkepastian hukum karena tidak
memunuhi asas kejelasan rumusan pembentukan UU, memuat frasa yang
ambigu dan menibulkan berbagai macam interpetasi, serta tidak memuat
syarat keterpenuhan suatu kondisi yang jelas, in casu keadaan urgensi
nasional seperti apa.
10. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma sepanjang frasa “keadaan
tertentu lainnya” dalam kaitannya dengan frasa “urgensi nasional” pada
bagian ketentuan poin huruf b sejatinya membutuhkan syarat keterpenuhan
sehingga kondisi tertentu yang dimaksud pada pasal a quo memiliki
parameter yang jelas secara hukum, utamanya dalam konteks memaknai
ketentuan “urgensi nasional”. Dalam kaitannya terhadap persoalan tersebut,
ketentuan poin huruf b sejatinya merupakan satu kesatuan norma yang utuh
dengan ketentuan poin huruf a yang juga mengatur suatu kondisi tertentu
DPR dan Pemerintah dapat membentuk RUU di luar prolegnas.
11. Bahwa dalam tahap ini, ketentuan norma pada poin huruf b pasal a quo yang
membutuhkan syarat keterpenuhan suatu kondisi lebih lanjut sejatinya telah
dijelaskan atau diakomodir dengan ketentuan norma pada poin huruf a, yaitu
dengan menjadikan keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam
sebagai syarat keterpenuhan dari suatu keadaan tertentu yang memastikan
adanya urgensi nasional.
12. Maka dengan demikian, menurut para Pemohon, Pasal 23 ayat (2) UU
15/2019 menjadi tidak berkepastian hukum dan bertentangan dengan UUD
NRI 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
(2) Dalam keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi nasional,
DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang
di luar Prolegnas mencakup:
a. keadaan luar biasa;
b. keadaan konflik, atau;
c. bencana alam;
15
• Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD
NRI 1945 Karena Tidak Berkepastian Hukum
13. Bahwa secara ketatanegaraan, kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Pemerintah untuk membentuk undang-undang telah diatur secara
jelas dalam UUD 1945, UU 17/2014 tentang MD3 dan juga dalam beberapa
undang-undang terkait. Dengan demikian, kuasa legislasi yang diberikan
kepada DPR dan Pemerintah bukanlah kuasa tanpa batas, melainkan kuasa
yang dibatasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya.
14. Bahwa secara garis waktu, kewenangan DPR dan Pemerintah dalam
membentuk undang-undang dapat dibagi ke dalam tiga kondisi: yakni, dalam
kondisi normal (kondisi di mana tidak ada kebutuhan khusus dan dan
kegentingan yang memaksa untuk membentuk suatu undang-undang);
kondisi khusus (kondisi di mana ada kepentingan/kebutuhan khusus untuk
membentuk undang-undang) dan; kondisi darurat (kondisi di mana ada
kegentingan memaksa untuk membentuk suatu undang-undang).
15. Bahwa secara ketatanegaraan, kewenangan DPR dan Pemerintah untuk
membentuk peraturan perundang-undangan dalam tiga kondisi di atas sudah
diatur dengan jelas dalam undang-undang. Mulai dari mekanismenya,
prosedurnya, dan tata cara pembentukannya. Dalam kondisi normal, DPR
dan Pemerintah diberi kewenangan membentuk undang-undang melalui jalur
Program Legislasi Nasional/Prolegnas (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 dan Pasal 16 UU 11/2012); dalam kondisi
khusus, DPR dan Pemerintah diberi kewenangan untuk membentuk undang-
undang melalu jalur daftar komulatif terbuka (Pasal 23 ayat (1) UU 15/2019);
dalam kondisi darurat Pemerintah dan DPR diberi kewenangan untuk
membentuk undang-undang melalui jalur Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang/Perppu (Pasal 22 UUD 1945, Pasa 1 ayat (4) dan Pasal 52
ayat (1),l (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8) UU 15/2012).
Dalam kondisi normal:
Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UUD 1945, menyatakan:
16
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(3) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(4) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(5) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
(6) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib
diundangkan.
Dalam kondisi khusus:
Pasal 23 ayat (1) UU 15/2019 tentang P3, menyatakan:
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. Pengesahan peranjian internasional tertentu
b. Akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. Penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Dalam kondisi darurat:
Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3), UUD 1945, menyatakan:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
PerwakilanRakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
Pasal 1 ayat (4) UU 11/2012 tentang P3, menyatakan:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
Pasal 52 UU 11/2012 tentang P3, menyatakan:
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke
DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-
Undang.
17
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi
Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan
harus dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-
Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
(7) Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(8) Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pencabutan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
16. Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, jelas bahwa di luar kondisi khusus
dan darurat yang telah ditentukan dalam peraturan pembentukan perundang-
undangan, adalah tidak dapat dibenarkan bila DPR dan Pemerintah diberi
kewenangan untuk membentuk undang-undang tanpa melalui mekanisme
dan prosedur yang semestinya yang telah digariskan dalam ketentuan
peraturan pembentukan perundang-undangan.
17. Bahwa untuk itu, pada konteks ini, frasa “keadaan tertentu lainnya” yang
termuat dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU 15/2019 kemudian menjadi
problematik. Menjadi problematik sebab, kehadiran frasa “keadaan tertentu
lainnya” seakan-akan memberi pembenaran bagi DPR dan Pemerintah untuk
membentuk peraturan perundang-undangan di luar prolegnas tanpa adanya
kondisi khusus dan keadaan darurat yang dapat dibernarkan.
18. Bahwa kehadiran frasa “keadaan tertentu lainnya” memang dibarengi dengan
frasa “adanya urgensi nasional” yang memastikan perlunya pembentukan
peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kehadiran frasa “keadaan
18
tertentu lainnya” tetaplah problematik sebab frasa “adanya urgensi nasional”
yang ada pun juga masih ambigu karena tidak memiliki parameter atau tolak
ukur yang jelas perihal apa yang disebut dengan adanya urgensi nasional
yang dimaksud dalam frasa tersebut.
19. Bahwa jika yang dimaksud dengan “keadaan tertentu lainnya” atau “adanya
urgensi nasional” tersebut adalah adanya kondisi atau kebutuhan khusus
yang sifatnya penting (namun bukan keadaan darurat), seperti kepentingan
untuk segera meratifikasi perjanjian internasional, misalnya, maka
senyatanya posisi norma a quo sudah tidak lagi relevan mengingat dalam
Pasal 23 ayat (1), kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam
bernegara sudah diatur dengan cukup jelas yang berarti tidak membutuhkan
pengaturan lebih lanjut lagi sehingga tidak terjadi penormaan berulang
(redundant) dan tumpang tindih (overlapping) norma dalam satu UU.
20. Bahwa jika yang dimaksud dengan keadaan tertentu lainnya atau adanya
urgensi nasional adalah suatu kebutuhan pembentuk undang-undang untuk
memproduksi suatu undang-undang di luar Prolegnas karena terdapat
kebutuhan-kebutuhan hukum yang sifatnya fluktuatif, sejatinya telah tersedia
mekanisme tersendiri melalui RUU daftar kumulatif terbuka yang dapat
diajukan sesuai kebutuhan yang ada. Selain diatur pada Pasal 23 ayat (1) UU
15/2019 dan Pasal 22 ayat (1) Perpres 87/2014, RUU daftar kumulatif terbuka
telah mendapat penjelasan melalui Pasal 114 ayat (2) dan (3) Peraturan DPR
RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagai suatu RUU yang
diajukan berdasarkan kebutuhan:
Pasal 114 Peraturan DPR RI 1/2020:
(2) Dalam Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan
dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan
undang-undang
tertentu
yang
dapat
diajukan
berdasarkan
kebutuhan.
(3) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. APBN;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi
dan/atau kabupaten/kota; dan
e. penetapan atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
19
21. Bahwa berdasarkan data capaian kinerja legislasi DPR, persentase RUU
yang berhasil disahkan oleh DPR sangat didominasi oleh RUU kumulatif
terbuka. Pada periode 2014-2019, capaian kinerja legislasi DPR berhasil
menyelesaikan sebanyak 91 RUU, di mana 39,6 persen merupakan daftar
RUU prolegnas, sedangkan 60,4 persen merupakan RUU kumulatif terbuka.
Sedangkan pada periode 2019-2024, DPR berhasil mengesahkan sebanyak
225 RUU, dimana 21,3 persen merupakan daftar RUU prolegnas, sedangkan
78,7 persen merupakan daftar RUU kumulatif terbuka. Berikut selengkapnya:
Tabel III: Daftar Capaian Kinerja Legislasi DPR
Capaian/Periode
Periode 2014-2019
Periode 2019-2024
RUU Prolegnas
36
177
RUU Kumulatif
Terbuka
55
48
Jumlah
91
225
Data ini menunjukkan bahwa dalam konteks DPR atau Pemerintah
mengusulkan suatu rancangan undang-undang karena didasarkan pada
suatu kebutuhan khusus, seperti kebutuhan pengesahan perjanjian
internasional atau imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi, haruslah dimuat
dalam daftar kumulatif terbuka. Artinya, ketentuan norma yang menjadi dasar
keberlakuan tindakan tersebut adalah Pasal 23 ayat (1) UU 15/2019 yang
menyatakan:
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan pejanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
22. Bahwa jika memang benar tidak ada alasan lain yang dapat dibenarkan
secara teoretis di balik keberadaan norma a quo, maka dengan ini berarti
keberadaan norma yang terkandung dalam frasa “keadaan tertentu lainnya”
atau “adanya urgensi nasional” tidak memiliki orientasi dan basis pijakan yang
jelas yang dapat dibenarkan. Di satu sisi, keberadaannya seperti norma mati
20
yang kehilangan relevansinya dalam kehidupan bernegara. Namun,
sebaliknya, di sisi lain, keberadaannya juga mirip dengan pasal siluman atau
pasal karet yang memang dengan sengaja dipasang untuk sewaktu-waktu
digunakan sebagai alat untuk memuluskan agenda politik kekuasaan.
23. Bahwa dugaan ini menjadi semakin masuk akal mengingat pembentukan
norma hukum tidak bisa dilepaskan dari kepentingan, atau setidaknya selera
dan kemauan pembentuk undang-undang. Yang dalam konteks ini, barang
tentu tiga unsur di atas juga tidak bisa dilepaskan dari proses pembentukan
norma a quo yang dibentuk secara langsung oleh DPR bersama Pemerintah.
Peneliti Indonesia Parlemen Center (IPC), Muhammad Ichsan menilai
pengajuan RUU di luar Prolegnas memang bukanlah pelanggaran.
Kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Peraturan DPR
No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Hanya saja, menurutnya pengajuan
RUU di luar Prolegnas harus memenuhi syarat. Pasal a quo memang
mengatur pengajuan RUU di luar Prolegnas dengan syarat keadaan tertentu
lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional. Hanya saja, menurutnya,
frasa tersebut perlu ada parameter dan tafsir yang jelas, sehingga tidak
menimbulkan multitafsir [Rofiq Hidayat, 2019, “Pengajuan RUU di Luar
Prolegnas
Butuh
Parameter
yang
Jelas”
https://www.hukumonline.com/berita/a/pengajuan-ruu-di-luar-prolegnas-
butuh-parameter-yang-jelas-lt5da979bacafca/] (Bukti P-4)
24. Bahwa dugaan itu juga semakin menemukan relevansinya bila kita melihat
praktik dari penerapan norma a quo, di mana adanya norma a quo bukannya
dimanfaatkan untuk mengatasi adanya urgensi nasional yang semestinya.
Sebaliknya, keberadaannya justru sering dijadikan sebagai alat untuk
mengakomodasi kepentingan politik kelompok politik tertentu. Oleh karena
itu, tak ayal bila undang-undang yang dibentuk di luar prolegnas, yang
pembentukannya dibentuk atas nama urgensi nasional kerap memicu
kontroversi dan penolakan dari masyarakat sebagaimana dua RUU berikut:
21
Tabel IV: Daftar RUU di Luar Prolegnas
No.
Undang-Undang
Poin Perubahan
Status
Tahun
1
UU 17/2014
tentang MD3
Pasal 84 tentang
penambahan kursi
pimpinan DPR
Disahkan
2019
2
UU 10/2016
tentang Pilkada
Pasal 40 ayat (1)
tentang ambang
batas pencalonan
kepala daerah oleh
parpol dan Pasal
Pasal 7 ayat (2)
huruf e tentang
syarat usia calon
gubernur
Tidak
diisahkan
2024
25. Bahwa dalam konteks dua UU di atas, sama sekali tidak ditemukan adanya
urgensi nasional yang bisa dikategorikan sebagai keadaan tertentu sehingga
DPR dan Pemerintah dapat dibenarkan mengusulkan revisi atas sejumlah
UU yang sebelumnya tidak masuk prolegnas. Praktik pengajuan RUU di luar
Prolegnas telah dilakukan DPR pada periode 2014-2019. Misalnya
sebagaimana tercantum di atas adalah UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang direvisi sebanyak dua kali yang
sebelumnya di luar dari daftar Prolegnas. RUU tersebut tidak memenuhi
adanya urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan,
pokok pikiran, serta urgensi objek yang bakal diatur. Bahkan, dalam konteks
UU Pilkada yang kemudian gagal disahkan karena mendapat penolakan
keras dari masyarakat, sangat kentara apa yang hendak dilakukan DPR
bersama Pemerintah sama sekali tidak menandakan adanya urgensi
nasional. Satu-satunya alasan yang tampak pada upaya revisi UU Pilkada
tersebut adalah kepentingan politik semata. Yakni, menganulir Putusan MK
Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan calon kepala
22
daerah (cakada) oleh parpol dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024
tentang syarat usia calon gubernur (cagub).
26. Bahwa dugaan tentang pasal siluman di atas juga menemukan relevansinya
tatkala kita melihat pencapaian pengesahan undang-undang yang ada dalam
prolegnas selama dua periode berturut-turut. Dalam periode 2014-2019, DPR
dan Pemerintah hanya mampu mengesahkan 26 RUU dari 189 RUU yang
masuk dalam prolegnas. Sementara dalam periode 2019-2024, DPR dan
Pemerintah hanya bisa mengesahkan 48 RUU dari 248 RUU yang dalam
prolegnas. Jika dirinci kinerja legislasi DPR dalam rentang periode 2020-
2023, misalnya, tampak capaian kinerja legislasi Prolegnas DPR
menunjukkan tren yang melempem. Setidaknya capaian legislasi DPR
periode 2020 hanya 6 persen dari target RUU Prolegnas. Sementara di 2021
hanya 24,2 persen. Kemudian 2022 hanya 22,5 persen. Sedangkan 2023
tercatat hanya 12,9 persen dari target RUU Prolegnas yang ditentukan [diolah
dari data sumber website DPR]. Berikut selengkapnya:
Sumber: https://hukumonline.com
Ini artinya, bisa dikatakan DPR dan Pemerintah abai terhadap RUU yang telah
disepakati menjadi program legislasi nasional, dan lebih memilih merevisi atau
membahas RUU MD3 yang tidak memenuhi syarat urgensi hukum dan RUU
Pilkada di mana materi perubahannya berusaha menganulir poin-poin putusan
MK dengan menjadikan ketentuan pada pasal a quo sebagai dasar
kewenangan yang konstitusional.
23
• Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b Tidak Memenuhi Asas Kejelasan
Rumusan Kaidah Pembentukan UU
27. Bahwa salah satu kaidah pembentukan UU adalah memuat asas kejelasan
rumusan, di mana setiap frasa atau kata suatu norma dirumuskan secara
jelas untuk menghindari bias interpretasi yang ambigu dan tumpang tindih.
Terkait ihwal tersebut, Pasal 5 huruf f UU 12/2011 telah menyebutkan secara
ekplisit bahwa asas ‘kejelasan rumusan’ menjadi bagian integral asas yang
harus terpenuhi Pasal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penjelasan pada bagian pasal menyebutkan bahwa yang
dimaksud degan asas kejelasan rumusan adalah “persyaratan teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan dengan sistematika, pilihan
kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
sehingga
tidak
menimbulkan
berbagai
macam
interpretasi
dalam
pelaksanaannya”.
28. Bahwa jika dibaca dalam konteks ini, pasal a quo tidak memberikan kejelasan
rumusan karena memuat suatu frasa yang dapat menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanannya. Pasal a quo mengatur mekanisme
pembentukan RUU di luar prolegnas akibat suatu kondisi tertentu yang
memastikan adanya urgensi nasional. Secara sistematis, frasa “keadaan
tertentu lainnya” membutuhkan adanya suatu keterpenuhan syarat untuk
mengukur kondisi semacam apa yang dapat dibenarkan untuk membentuk
RUU. Mengacu pada ketentuan Angka 269 Lampiran II UU 12/2011, syarat
pemenuhan suatu kondisi menjadi hal mutlak yang menentukan terpenuhi
tidaknya suatu wewenang atau hak yang diberikan, sebagai berikut: “Untuk
menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan
kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak
memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia
memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut”.
29. Bahwa syarat keterpenuhan “keadaan tertentu lainnya” tersebut kemudian
dijelaskan dengan frasa “urgensi nasional” sebagaimana termuat pada pasal
a quo. Artinya, secara utuh norma a quo mengatur kewenangan DPR dan
Pemerintah dalam kondisi tertentu untuk membentuk RUU di luar prolegnas
sepanjang terdapat satu kondisi—yang—urgensi nasional. Akan tetapi, justru
24
frasa “urgensi nasional” yang demikian itu tidak menjelaskan adanya ukuran
yang baku dalam kedudukannya sebagai syarat keterpenuhan kondisi
tertentu. Alih-alih demikian, justru frasa tersebut juga membutuhkan syarat
keterpenuhan lain bagi terpenuhinya satu kondisi dapat dikategorikan urgensi
nasional.
30. Bahwa menjadi jelas, pasal a quo memuat suatu ketentuan kondisi yang
sejatinya membutuhkan syarat keterpenuhan (in casu frasa “keadaan tertentu
lainnya”) justru disandarkan pada ketentuan yang juga membutuhkan syarat
keterpenuhan yang lain (in casu frasa “urgensi nasional”). Maka menjadi jelas
suatu ketentuan norma yang tidak berkepastian disandarkan pada ketentuan
yang tidak berkepastian pula membentuk ketidakpastian hukum akibat norma
yang terus berulang dan tanpa ujung (daur/tasalsul) karena terus
disandarkan pada ketentuan yang terus meniscayakan syarat keterpenuhan.
31. Bahwa dalam ambiguitas norma tersebut, Mahkamah perlu melakukan
judicial activism untuk membentuk tafsir konstitusional ihwal kondisi seperti
apa suatu RUU dapat dibentuk di luar dari agenda prolegnas. Maka menjadi
penting untuk menguraikan makna ketentuan frasa “urgensi nasional” dalam
konteks perumusan rancangan undang-undang. Apakah yang dimaksud
urgensi nasional mencakup pula keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam sebagaimana termuat pada bagian huruf a pasal a quo,
kekosongan hukum, atau kebutuhan khusus lainnya. Pasalnya, ketiadaan
tafsir tersebut mengakibatkan norma a quo bisa ditafsirkan secara berbeda
dari yang seharusnya karena memuat suatu keterpenuhan yang tidak
berkepastian.
32. Bahwa dalam konteks ini, tidak dapat dikatakan bahwa sejumlah rancangan
undang-undang yang masuk dalam prolegnas tidak memiliki urgensi
nasional. Justru karena memilki urgensi yang berskala nasional, sejumlah
rancangan tersebut dimasukkan dalam daftar prolegnas agar perencanaan
dan proses pembentukannya terstruktur dan sistematis. Maka pertanyaan
mendasarnya; jika terdapat mekanisme pembentukan RUU di luar prolegnas
sepanjang memenuhi syarat keadaan urgensi nasional, apakah RUU
prolegnas tidak cukup memiliki urgensi nasional? Maka dalam tahap ini,
kegagalan dalam merumuskan norma syarat keterpenuhan urgensi nasional
25
pada pasal a quo, dibutuhkan interpretasi baku sehingga norma keadaan
tertentu lainnya untuk membentuk RUU di luar prolegnas itu bisa terpenuhi.
33. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti urgensi adalah
suatu kewajiban yang mendesak atau hal sangat penting. Istilah ini diserap
dari bahasa Inggris, yakni urgent yang artinya mendesak, gawat dan penting.
Maulina Daulay (2018) dalam Jurnal Hikmah Fakultas Dakwah dan Ilmu
Komunikasi IAIN Padangsidimpuan menjelaskan bahwa kata urgensi berasal
dari bahasa Latin, yakni urgere (kata kerja) yang berarti mendorong.
Sementara dalam bahasa Inggris disebut urgen (kata sifat) dan dalam versi
bahasa Indonesia menjadi urgensi (kata benda). Jadi, makna urgensi adalah
kepentingan
yang
mendorong
kita
atau
mengharuskan
kita
menyelesaikannya tepat waktu.
34. Bahwa jika merujuk pada ketentuan dalam sejumlah undang-undang, tidak
dijumpai penjelasan utuh frasa “urgensi nasional” menunjuk pada suatu
kondisi yang seperti apa. Akan tetapi, jika mengacu pada makna kewajiban
yang mendesak—dan berskala nasional, akan dijumpai sejumlah frasa
padanan, seperti kegentingan memaksa, keadaan bahaya, atau keadaan
darurat dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan di sejumlah negara
frasa dimaksud diistilahkan dengan, misalnya, "state of emergency" dalam
naskah-naskah konstitusi Irlandia, Afrika Selatan, Pakistan, dan India. Istilah
"state of siege" atau "etat d'siege" yang dipakai dalam UUD Prancis dan
negara-negara bekas jajahannya. Kemudian, Inggris dan Konsitusi Amerika
Serikat menggunakan istilah "martial law". Sementara, dalam International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Persatuan Bangsa-Bangsa
(PBB) menggunakan istilah "public emergency". UUD Belanda ada pula
istilah "state of civil emergency", "de staat van beleg" (state of emergency),
dan "de staat van oorlog" (state of war).
35. Bahwa istilah sebagaimana disebutkan erat kaitannya dengan kondisi darurat
yang meniscayakan adanya pembentukan RUU khusus di luar prolegnas. Hal
ini dikarenakan kondisi darurat menjadi instrumen ketatanegaraan yang
mensyaratkan adanya keadaan bahaya/keadaan memaksa. Misalnya
keadaan bahaya yang diatur dalam Perppu No.23 Tahun 1959 dan diubah
dengan Perppu No. 52 Tahun 1960 yang membagi tiga jenis keadaan
26
bahaya. Pertama, keadaan darurat sipil. Kedua, keadaan darurat militer, dan
ketiga keadaan perang. Kondisi kedaruratan tersebut juga telah diperjalas
melalui pasal (1) ayat (1) yang memuat sejumlah indikator keterpenuhan
dalam mengualifikasi suatu keadaan darurat, berikut selengkapnya:
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh
atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam
keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau
keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau
disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh
pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam,
sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat
perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan
wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-
keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala
yang dapat membahayakan hidup Negara.
36. Bahwa selain itu, istilah sepadan yang demikian itu juga dijumpai pada Pasal
12 UUD NRI 1945 dengan istilah keadaan bahaya yang memberikan tiga
unsur keterpenuhan, yaitu: unsur ancaman yang membahayakan (dangerous
threat); unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); dan
unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia. Ketiga unsur di atas
merupakan persyaratan logis untuk memberlakukan keadaan darurat
(emergency d'siege). Frasa sepadan juga dijumpai dalam peristilahan Perppu
sebagaimana disebut pada Pasal 22 UUD NRI 1945 yang menekankan
aspek-aspek kegentingan yang memaksa, dengan dua syarat keterpenuhan,
yaitu reasonable necessity dan limited time. Berbeda dengan keadaan
bahaya sebagimana disebut pada Pasal 12 UUD NRI 1945, kegentingan
yang memaksa yang dimaksud pada Pasal 22 UUD NRI 1945 tidak
menekankan sifat dangerous threat. Artinya, untuk membuat Perppu tidak
selalu harus mempersyaratkan adanya ancaman bahaya [Prof Jimly
Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, 2007].
37. Bahwa berbeda dengan hal tersebut, ketentuan pasal a quo, in casu frasa
“urgensi
nasional”
dibiarkan
tanpa
syarat
keterpenuhan
sehingga
keberlakuannya justru dibiarkan tanpa kepastian hukum. Karena ketiadaan
syarat keterpenuhan tersebut, pasal a quo menjadi tidak berkepastian secara
hukum.
27
• Rumusan Pasal 23 ayat (2) Huruf a dan b Bersifat Rancu Secara Struktur
Kebahasaan dan Berpotensi Disalahgunakan
38. Bahwa senyatanya rumusan pasal a quo juga rancu secara struktur
kebahasaan yang bisa berimplikasi serius pada tatanan pembentukan hukum
nasional. Pasal 23 ayat (2) yang terdiri dari dua poin menyebutkan: dalam
keadaan tertentu, DPR atau Pemerintah dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di Prolegnas mencakup: a) untuk mengatasi keadaan luar
biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b) keadaan tertentu lainnya
yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-
Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
39. Bahwa sekilas memang terkesan tidak ada masalah dengan rumusan pasal
a quo. Namun, jika kita mencoba membacanya secara cermat, akan sangat
tampak kerancuan rumusan pasal a quo, khususnya pada frasa “keadaan
tertentu lainnya” dan “adanya urgensi nasional” pada bagian huruf b. Di mana
sebenarnya, dengan mengacu pada uraian angka poin [17], [18], dan [21]
permohonan a quo beserta ketentuan Angka 269 Lampiran II UU 12/2011,
yang dimaksud dengan “keadaan tertentu lainnya” dan “adanya urgensi
nasional” pada bagian huruf b tak lain adalah apa yang dimaksud pada
bagian huruf a, yakni suatu kondisi tertentu lainnya yang mencakup keadaan
luar biasa, konfik, dan bencana alam. Sehingga seharusnya, rumusan pasal
a quo dirumuskan sesistematis mungkin agar rumusannya menjadi jelas dan
tidak ambigu, sebagaimana berikut:
(2) Dalam keadaaan tertentu yang memastikan adanya urgensi nasional,
DPR atau Pemerintah dapat mengajukan Rancangan Undang-
Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. keadaan luar biasa;
b. keadaan konflik; atau
c. bencana alam
40. Bahwa secara substansial, rumusan norma alternatif di atas sama sekali tidak
berbeda dengan substansi atau maksud dengan norma yang telah
28
dirumuskan dalam pasal a quo yang norma satu dengan yang lainnya, saling
tumpang tindih. Rumusan norma alternatif di atas, meski terkesan sangat
sederhana, namun secara struktur kebahasaan rumusannya jelas dan tidak
ambigu sebagai bahasa hukum yang menekankan kepastian. Hal itu berbeda
dengan rumusan norma asli yang tidak berkepastian dan cenderung melebar
tanpa parameter, yang dapat menimbulkan berbagai macam tafsir dari
berbagai kelompok kepentingan yang ada di barisan rezim pembentuk
undang-undang.
41. Bahwa tanpa tolak ukur yang jelas, apa yang dimaksud dengan “keadaan
tertentu lainnya” dan “adanya urgensi nasional” sebagaimana tertulis pada
rumusan norma asli pasal a quo, pada akhirnya norma dimaksud akan
bersifat subjektif. Artinya, bergantung pada selera dan kemauan para
pembentuk undang-undang bagaimana memaknai frasa “keadaan tertentu
lainnya” dan frasa “adanya urgensi nasional”. Jika rumusan norma itu tetap
dipertahankan,
sangat
potensial
para
pembentuk
undang-undang
memaksakan kehendak subjektif mereka melalui pengajuan RUU atas nama
“kepentingan nasional”.
42. Bahwa hal itu berbeda dengan rumusan norma alternatif di atas, yang
memberi makna dan pengertian yang jelas perihal apa yang dimaksud
dengan frasa “keadaan tertentu lainnya” dan frasa “adanya urgensi nasional”.
Sehingga dengan seperti itu, tafsir terhadap frasa “keadaan tertentu lainnya”
dan frasa “adanya urgensi nasional” tidak melebar ke mana-mana, terbatas
hanya pada hal-hal yang secara rasional memang menandakan adanya
urgensi nasional yang harus direspon melalui pembentukan UU di luar
Prolegnas.
43. Bahwa berdasarkan uraian di atas, menjadi jelas bahwa norma a quo
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang termuat dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan tentang pentingnya asas kepastian
hukum dalam sebuah produk perundang-undangan sebagai upaya
memberikan kepastian bagi masyarakat.
44. Bahwa dengan demikian, menjadi jelas bahwa norma a quo sama sekali tidak
memiliki orientasi dan basis pijakan yang jelas. Posisinya sangat ambigu dan
tidak berkepastian secara hukum, yang sewaktu-waktu dapat menjadi
29
bumerang dan ancaman pada keberlangsungan tatanan hukum nasional.
Dengan demikian, dalam posisinya yang ambigu, jelas bahwa norma a quo
bertentangan dengan asas kepastian hukum.
45. Bahwa norma a quo bertentang dengan asas kepastian hukum mengingat
keberadaannya juga tak lebih dari sekadar pasal siluman yang waktu-waktu
dapat digunakan oleh para pembentuk undang-undang untuk memuluskan
kehendak subjektifnya yang diglorifikasi dan dibesar-besarkan sebagai
kepentingan nasional.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
(2) Dalam keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi nasional, DPR
atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar
Prolegnas mencakup:
a. keadaan luar biasa;
b. keadaan konflik, atau;
c. bencana alam;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
30
P-4 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 30 Oktober 2024, sebagai
berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Farisi
dan A. Fahrur Rozi;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Artikel Online “Pengajuan RUU di Luar
Prolegnas
Butuh
Parameter
yang
Jelas”,
hukumonline.com, 18 Oktober 2019.
31
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398, selanjutnya disebut UU
15/2019) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
32
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam permohonan a quo
adalah norma Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
33
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
lulusan Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pemohon aktif
menulis di sejumlah media nasional tentang isu-isu ketatanegaraan yang
menjadi dinamika publik. Dalam kapasitasnya sebagai pengamat dan peneliti,
Pemohon I bertanggungjawab dan memiliki kepentingan secara khusus
terhadap pengetahuan akademik ihwal sistem ketatanegaraan. Pemohon I
merasa dirugikan ketika Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 digunakan oleh DPR dan
Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pilkada, terhadap agenda tersebut
Pemohon I turut serta dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Yogya
agar DPR membatalkan dan menghentikan agenda revisi UU Pilkada yang
berusaha menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXXII/2024, walaupun RUU
Pilkada dimaksud dapat dikualifikasikan sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan mahasiswa aktif jurusan Hukum Tata Negara di UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Pemohon II tergabung dalam sejumlah organisasi
kemahasiswaan tingkat nasional, yang fokus pada isu ketatanegaraan dan aktif
melakukan diskusi dan advokasi terhadap keputusan dan kebijakan pemerintah.
Pemohon II juga merupakan Pemohon langsung dalam Perkara Nomor 70/PUU-
XXII/2024 di mana Putusan Mahkamah a quo menurut Pemohon II akan dianulir
oleh DPR melalui agenda revisi UU Pilkada dengan dalih adanya urgensi
nasional sebagaimana norma yang dimohonkan pengujiannya.
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya norma Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 karena memberikan
landasan kewenangan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas dengan klausul ketentuan yang tidak
34
berkepastian hukum karena memuat tolak ukur yang kabur atau ambigu.
Keambiguan
tersebut
disebabkan
karena
menggunakan
mekanisme
pengusulan RUU di luar prolegnas berdasarkan frasa “urgensi nasional” yang
hanya didasarkan pada “persetujuan” antara DPR dan Pemerintah. Frasa
“urgensi nasional” menjadi tidak memiliki kepastian hukum karena dapat
dimaknai secara berbeda dan subjektif sesuai dengan selera pembentuk
undang-undang untuk membentuk UU di luar prolegnas.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan secara
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial perihal hak konstitusionalnya
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 23 ayat (2)
UU 15/2019 yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, karena sebagai
peneliti dan mahasiswa berhak atas kepastian hukum dalam mematuhi suatu norma
dalam peraturan undang-undang yang berlaku. Terlebih, Pemohon II merupakan
Pemohon langsung dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Pemohon I
sebagai perorangan warga negara yang seharusnya mendapat kepastian hukum
atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes serta final dan
mengikat yang memiliki kepentingan dengan frasa “urgensi nasional” dikarenakan
adanya upaya DPR dan/atau pemerintah yang tidak melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi dimaksud. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tidak
lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
35
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 23 ayat (2) UU
15/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan
dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 23 ayat (2) huruf b UU 15/2019
sepanjang frasa “keadaan tertentu lainnya” dalam kaitannya dengan frasa
“urgensi nasional” membutuhkan parameter yang jelas secara hukum, terutama
dalam konteks memaknai ketentuan “urgensi nasional”. Adanya frasa “keadaan
tertentu lainnya” yang dibarengi dengan frasa “adanya urgensi nasional” untuk
memastikan perlunya pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun
frasa tersebut ambigu karena tidak memiliki parameter atau tolok ukur yang jelas
mengenai urgensi nasional dimaksud.
2. Bahwa menurut para Pemohon, jika yang dimaksud dengan “keadaan tertentu
lainnya” atau “adanya urgensi nasional” tersebut adalah adanya kondisi atau
kebutuhan khusus yang sifatnya penting (namun bukan keadaan darurat),
seperti misalnya kepentingan untuk segera meratifikasi perjanjian internasional,
maka senyatanya norma a quo sudah tidak relevan mengingat dalam Pasal 23
ayat (1) UU 15/2019, kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam
bernegara sudah diatur dengan cukup jelas sehingga tidak membutuhkan
pengaturan lebih lanjut lagi agar tidak menimbulkan penormaan berulang
(redundant) dan tumpang tindih (overlapping) dalam satu undang-undang.
3. Bahwa menurut para Pemohon, jika yang dimaksud dengan “keadaan tertentu
lainnya” atau adanya “urgensi nasional” adalah suatu kebutuhan pembentuk
undang-undang untuk memproduksi undang-undang di luar Prolegnas karena
terdapat kebutuhan-kebutuhan hukum yang sifatnya fluktuatif, menurut para
Pemohon telah tersedia mekanisme tersendiri melalui RUU daftar kumulatif
terbuka yang dapat diajukan sesuai kebutuhan yang ada sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) UU 15/2019.
4. Bahwa menurut para Pemohon, jika tidak ada alasan lain, yang dapat dibenarkan
atas keberadaan norma Pasal 23 ayat (2) huruf b UU 15/2019, maka keberadaan
norma yang di dalamnya memuat frasa “keadaan tertentu lainnya” atau “adanya
36
urgensi nasional” tidak memiliki orientasi dan basis pijakan yang jelas. Di satu
sisi, keberadaannya seperti norma mati yang kehilangan relevansinya dalam
kehidupan bernegara dan di sisi lain keberadaan norma a quo mirip dengan
pasal karet yang dengan sengaja dipasang agar sewaktu-waktu digunakan
sebagai alat untuk memuluskan agenda politik kekuasaan.
5. Bahwa menurut para Pemohon, jika rumusan norma Pasal 23 ayat (2) huruf b
UU 15/2019 tetap dipertahankan maka para pembentuk undang-undang sangat
potensial memaksakan kehendak subjektif mereka melalui pengajuan RUU atas
nama “kepentingan nasional”.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 23 ayat (2)
UU 15/2019 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “(2) Dalam keadaan tertentu
yang memastikan adanya urgensi nasional, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. keadaan luar biasa;
b.keadaan konflik, atau; c. bencana alam”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 17 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan berdasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan
mempertimbangkan argumentasi para Pemohon (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara), Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon.
37
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil permohonan
para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, isu konstitusional yang harus dijawab
oleh Mahkamah, adalah apakah norma Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b UU
15/2019 saling tumpang tindih (overlapping) atau penormaan berulang (redundant),
terutama jika dikaitkan dengan adanya frasa “urgensi nasional” dalam norma Pasal
23 ayat (2) huruf b UU 15/2019 yang tidak jelas parameternya karena sebelumnya
telah ditentukan adanya frasa “keadaan tertentu lainnya” sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 apabila
tidak dimaknai sebagaimana termaktub dalam petitum para Pemohon.
[3.12] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon sebagaimana
termaktub pada Paragraf [3.11] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.12.1] Bahwa norma Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon berkaitan erat dengan tahapan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya mencakup
tahapan perencanaan. Oleh karenanya, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan
terlebih dahulu lingkup dari perencanaan dimaksud. Perencanaan pembentukan
peraturan perundang-undangan mencakup semua jenis peraturan perundang-
undangan yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang
terdiri dari: (i) perencanaan rancangan undang-undang; (ii) perencanaan rancangan
peraturan pemerintah; (iii) perencanaan rancangan peraturan presiden; (iv)
perencanaan rancangan peraturan daerah provinsi; (v) perencanaan rancangan
peraturan daerah kabupaten/kota; dan (vi) perencanaan rancangan peraturan
perundang-undangan lainnya. Dalam kaitan dengan perencanaan undang-undang
dituangkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang merupakan
instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis [vide Pasal 1 angka 9 UU 12/2011].
Meskipun pengertian terencana, terpadu dan sistematis dimaksud tidak terdapat
penjelasan, namun dengan mencermati secara saksama substansi UU 12/2011
beserta perubahannya dapat dipahami maksud tersebut dalam pasal-pasal yang
menjabarkan proses penyusunan prolegnas. Dalam kaitan dengan terencana, hal
38
tersebut menunjukkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) yang dituangkan
dalam prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan RUU yang disusun oleh DPR, DPD dan pemerintah.
Penyusunan prolegnas tersebut dilakukan secara terpadu oleh DPR, DPD dan
pemerintah sebagai lembaga pengusul RUU. Dalam konteks ini, masing-masing
lembaga pengusul dalam lingkup internalnya menggodok terlebih dahulu RUU yang
nantinya akan diusulkan masuk dalam prolegnas jangka menengah. Oleh karena
itu, baik DPR, DPD maupun pemerintah masing-masing memiliki peraturan yang
lebih teknis yang mengatur mengenai tata cara (prosedur) pembentukan undang-
undang yang di dalamnya mencakup pengaturan mengenai pengusulan dan
perencanaan prolegnas, misalnya Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dan
Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2022. Usulan RUU yang telah digodok masing-
masing oleh DPR, DPD, dan pemerintah selanjutnya dikoordinasikan oleh DPR, in
casu alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi untuk dibahas
bersama dan ditetapkan [vide Pasal 21 UU 12/2011].
Mekanisme penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun ini dilakukan pada awal masa jabatan keanggotaan
DPR. Sebelum menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah 5 (lima)
tahunan (longlist) tersebut, baik DPR, DPD, dan pemerintah melakukan evaluasi
terlebih dahulu terhadap realisasi atau capaian prolegnas jangka menengah masa
jabatan keanggotaan DPR periode sebelumnya. Selain itu, sebagai salah satu
acuan dalam penyusunan prolegnas, baik DPR, DPD maupun pemerintah
mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut: 1) perintah UUD NRI Tahun 1945; 2)
perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3) perintah Undang-Undang
lainnya; 4) sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN); 5) rencana
pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN); 6) rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMN); 7) rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana strategis
DPR; dan 8) aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat [vide Pasal 18 UU 12/2011].
Terkait dengan perintah yang didasarkan atas rencana strategis DPD, setelah adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Maret 2013. Sekalipun
penyusunan prolegnas didasarkan atas perintah di atas, namun untuk dapat
diajukan sebagai RUU yang akan masuk dalam prolegnas jangka menengah sudah
39
seharusnya dilengkapi dengan kejelasan konsepsi RUU yang menerangkan
mengenai latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan;
dan jangkauan dan arah pengaturan, sehingga RUU tersebut benar-benar dapat
mencerminkan kebutuhan hukum dengan landasan perintah yang jelas. Artinya,
RUU yang disusun dalam prolegnas jangka menengah tersebut memiliki kejelasan
untuk dapat direalisasikan. Selain itu, bahan untuk penyusunan prolegnas diperoleh
pula dari hasil pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang
dilakukan baik oleh DPR, DPD dan pemerintah [vide Pasal 95A UU 15/2019].
Terkait dengan prolegnas jangka menengah yang ditetapkan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun tetap dapat dilakukan evaluasi setiap akhir tahun bersamaan
dengan penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan yang sejatinya
merupakan pelaksanaan prolegnas jangka menengah. Bahkan, dimungkinkan
evaluasi prolegnas jangka menengah apabila dipandang perlu meskipun tidak pada
akhir tahun. Artinya, RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahunan sejatinya
bukanlah merupakan RUU yang berada di luar prolegnas jangka menengah tetapi
RUU yang sudah menjadi bagian dari daftar RUU dalam prolegnas jangka
menengah. Sehingga, prioritas dimaksud hanya berkaitan dengan penegasan soal
waktu untuk merealisasikan pembahasan RUU selama satu tahun sesuai dengan
tahapan pembahasan RUU di DPR.
Penetapan RUU dalam prioritas tahunan dilakukan setiap tahun untuk
disesuaikan dengan salah satunya RKP pemerintah yang telah menentukan
kebutuhan pembangunan prioritas tahunan, termasuk rencana strategis DPR dan
DPD. Penetapan RUU prioritas tahunan ini dilakukan sebelum penetapan RUU
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan maksud agar
RUU yang telah ditetapkan mendapatkan kepastian dukungan anggaran [vide Pasal
20 UU 12/2011].
[3.12.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan norma Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b UU 15/2019 karena
saling tumpang tindih (overlapping) atau penormaan berulang (redundant) sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama jika dikaitkan dengan frasa “urgensi
nasional” dalam norma Pasal 23 ayat (2) huruf b UU 15/2019 yang tidak memiliki
parameter yang jelas. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menegaskan terlebih dahulu bahwa substansi norma Pasal 23 UU 15/2019 semula
40
belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (UU 10/2004).
Substansi tersebut baru diatur sejak diberlakukan UU 12/2011 yang menyatakan
selengkapnya sebagai berikut.
(1)
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui
bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Substansi yang hampir sama dalam UU 12/2011 tersebut diatur kembali
dalam UU 15/2019 dengan penambahan, yaitu terkait dengan penyisipan frasa “atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Penambahan ini dilakukan karena
dalam UU 15/2019 ditentukan akan dibentuk lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, di
mana sebelum lembaga dimaksud dibentuk, tugas dan fungsi pembentukan
peraturan
perundang-undangan
tetap
dilaksanakan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum [vide Pasal 99A UU
15/2019]. Dalam kaitan ini, untuk memahami norma Pasal 23 UU 15/2019 tidak
dapat secara parsial, sebab norma tersebut berkaitan erat dengan norma yang
mengatur proses penyusunan prolegnas secara komprehensif pada pasal-pasal
sebelumnya yang telah menentukan proses penyusunan prolegnas jangka
menengah (lima tahunan) yang tidak dimaksudkan bersifat “tertutup” agar dapat
menjaga kebutuhan pembentukan undang-undang untuk keberlangsungan
penyelenggaraan kehidupan bernegara sebagaimana mestinya. Oleh karena itu,
ditentukan adanya Pasal 23 ayat (1) UU 15/2019 yang mengatur pengajuan RUU
yang dituangkan dalam daftar kumulatif terbuka, yaitu RUU yang berkaitan dengan
41
a). pengesahan perjanjian internasional tertentu; b). akibat putusan Mahkamah
Konstitusi; c). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); d). pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan e).
penetapan/pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pada
bagian Penjelasan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU 15/2019 dijelaskan lebih lanjut
bahwa yang dimaksud dengan perjanjian internasional tertentu adalah perjanjian
intenasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian tersebut
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang dengan persetujuan
DPR. Terhadap kelima macam materi yang ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) UU
15/2019 tersebut di atas, tidak dapat direncanakan terlebih dahulu pada waktu
penyusunan prolegnas sebagaimana RUU yang masuk dalam daftar prolegnas
jangka menengah yang disusun dalam keadaan normal. Oleh karenanya, RUU yang
termasuk ke dalam daftar kumulatif terbuka perlu ditentukan dalam kelompok
tersendiri yang diputuskan bersamaan dengan prolegnas lima tahunan dan RUU
prioritas tahunan. Tujuan dari adanya kelompok RUU yang masuk dalam daftar
kumulatif terbuka tersebut adalah agar jika RUU ini harus dibuat maka terdapat
kejelasan anggaran untuk keperluan proses legislasinya seperti RUU prioritas
tahunan lainnya.
Sementara itu, berkenaan dengan Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 yang
dipersoalkan para Pemohon, pada pokoknya mengatur mengenai penyusunan
undang-undang di luar prolegnas lima tahunan atau prioritas tahunan maupun daftar
kumulatif terbuka. Berdasarkan Pasal a quo, DPR atau Presiden selaku pembentuk
undang-undang berwenang mengajukan dan membahas rancangan undang-
undang di luar Prolegnas yang mencakup keadaan yang ditentukan dalam Pasal 23
ayat (2) huruf a dan huruf b, yaitu a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan
adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan dengan norma Pasal 23 ayat (2)
huruf a UU 15/2019 a quo, para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitasnya
42
karena terdapat frasa “keadaan tertentu lainnya” yang dikaitkan dengan frasa
“urgensi nasional” dalam norma Pasal 23 ayat (2) huruf b UU 15/2019.
Jika dicermati secara saksama norma Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 pada
prinsipnya merupakan norma yang dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan
dibutuhkannya RUU yang tidak direncanakan sebagaimana lazimnya perencanaan
RUU dalam keadaan normal yang direncanakan terlebih dahulu dengan
memasukkan RUU tersebut ke dalam prolegnas jangka menengah (lima tahunan)
dan kemudian ke dalam prioritas tahunan atau direncanakan melalui RUU daftar
kumulatif terbuka. Dalam konteks Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019, DPR dan Presiden
sebagai pembentuk undang-undang sesuai dengan amanat Pasal 20 UUD NRI
Tahun 1945 diberi kewenangan untuk mengajukan sebuah RUU agar dapat
mengatasi keadaan tertentu yang mencakup keadaan luar biasa, keadaan konflik,
atau bencana alam dan keadaan tertentu lainnya. Hal ini merupakan wujud respon
dan upaya pembentuk undang-undang untuk mengatasi keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b UU 15/2019
melalui pembentukan sebuah undang-undang. Namun, karena pembentukan
undang-undang demikian merupakan respon dan upaya mengatasi keadaan
tertentu dimaksud, maka pembentukannya tidak dengan menunggu untuk
ditetapkannya terlebih dahulu RUU bersangkutan dalam prolegnas jangka
menengah dan prioritas tahunan dalam keadaan normal.
Dalam batas penalaran yang wajar, sebagai respon atau upaya mengatasi
keadaan tertentu yang harus bersifat segera, maka menjadi tidak rasional jika
prosedur atau prosesnya harus dengan memasukkan kebutuhan atas UU tersebut
terlebih dahulu ke dalam prolegnas lima tahunan dan prioritas tahunan. Demikian
pula, tidak tepat jika RUU bersangkutan dimasukkan dalam RUU daftar kumulatif
terbuka, karena kelompok daftar kumulatif terbuka telah ditentukan batasannya
dalam Pasal 23 ayat (1) UU 15/2019. Keadaan tertentu baik yang termasuk ke dalam
pengertian keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam dan/atau keadaan
tertentu lainnya dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU 15/2019 menunjukkan sifat
kemendesakan untuk segera adanya suatu undang-undang, sehingga pembentuk
undang-undang memerlukan landasan hukum untuk menetapkan dan membahas
sebuah rancangan undang-undang dengan tidak menggunakan tata cara legislasi
sebagaimana dalam keadaan normal. Terkait dengan hal ini, perlu Mahkamah
43
tegaskan bahwa untuk mengatasi keadaan luar biasa, UUD NRI Tahun 1945 juga
menentukan kewenangan Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang
harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. Jika
tidak mendapat persetujuan DPR maka perppu tersebut harus dicabut [vide Pasal
22 UUD NRI Tahun 1945]. Namun, konteks ketentuan Pasal 22 UUD NRI Tahun
1945 terkait perppu adalah berbeda dengan maksud yang diatur dalam Pasal 23
ayat (2) huruf a dan b UU 15/2019. Apabila diletakkan dalam konteks Pasal 23 ayat
(2) huruf a dan huruf b UU 15/2019, hal demikian dimaksudkan untuk memberi ruang
kepada pembentuk undang-undang, in casu DPR yang sedang dalam masa sidang
atau presiden untuk mengajukan RUU di luar yang telah ditetapkan dalam prolegnas
jangka menengah untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana
alam atau keadaan tertentu lainnya. Proses pembahasan RUU tetap dilakukan
dalam dua tingkatan sebagaimana lazimnya proses pembentukan undang-undang
dan proses legislasinya harus tetap dengan membuka ruang atau melibatkan
partisipasi publik.
Berkenaan dengan norma Pasal 23 ayat (2) huruf a UU 15/2019 dianggap
para Pemohon tumpang tindih sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 karena adanya frasa “urgensi nasional” dalam norma Pasal 23 ayat (2) huruf
b UU a quo. Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah
norma Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b UU 15/2019 harus dipahami dalam satu
kesatuan utuh yang bersifat kumulatif untuk dapat dianggap sebagai keadaan
tertentu di mana DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar prolegnas yang
mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya “urgensi nasional”
atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum. Frasa “urgensi nasional” tersebut juga harus dibaca
secara utuh dalam satu rangkaian frasa “keadaan tertentu lainnya yang memastikan
adanya urgensi nasional atas suatu RUU”. Artinya, jika Pasal 23 ayat (2) huruf b
UU 15/2019 dihilangkan hanya diambil frasa “urgensi nasional” maka pemaknaan
frasa “keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu RUU” yang dimaksudkan dalam norma a quo menjadi tidak utuh dan tidak
44
jelas. Padahal, berlakunya frasa dalam norma a quo dimaksudkan untuk
mengantisipasi sedemikian rupa pengajuan RUU di luar prolegnas, dengan maksud
agar dapat diatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam dan
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional untuk direspon
dengan undang-undang di mana naskah RUU dan naskah akademiknya langsung
disiapkan tanpa perubahan prolegnas terlebih dahulu. Kebutuhan akan pengajuan
RUU demikian dapat saja terjadi karena belum diakomodir dalam daftar RUU
prolegnas jangka menengah. Hal lain yang juga penting diperhatikan adalah RUU
yang diajukan tersebut dibahas dan disetujui bersama oleh DPR, in casu alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang mewakili Presiden
serta tetap harus melibatkan partisipasi publik. Dengan kata lain, telah ternyata
terdapat kejelasan mekanisme pengusulan RUU di luar prolegnas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b UU 15/2019. Sehingga, tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas frasa “keadaan tertentu” dalam kaitannya
dengan frasa “urgensi nasional” sebagaimana didalilkan para Pemohon. Terlebih,
menurut Mahkamah pemaknaan norma yang dimohonkan oleh para Pemohon
dalam petitumnya sebenarnya adalah norma yang sudah termuat dalam Pasal 23
ayat (2) UU 15/2019. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 tidak
menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan
oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
45
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal delapan belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 08.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul
46
Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Farisi
dan A. Fahrur Rozi;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Artikel Online “Pengajuan RUU di Luar
Prolegnas
Butuh
Parameter
yang
Jelas”,
hukumonline.com, 18 Oktober 2019.
31
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398, selanjutnya disebut UU
15/2019) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
32
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam permohonan a quo
adalah norma Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
33
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
lulusan Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pemohon aktif
menulis di sejumlah media nasional tentang isu-isu ketatanegaraan yang
menjadi dinamika publik. Dalam kapasitasnya sebagai pengamat dan peneliti,
Pemohon I bertanggungjawab dan memiliki kepentingan secara khusus
terhadap pengetahuan akademik ihwal sistem ketatanegaraan. Pemohon I
merasa dirugikan ketika Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 digunakan oleh DPR dan
Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pilkada, terhadap agenda tersebut
Pemohon I turut serta dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Yogya
agar DPR membatalkan dan menghentikan agenda revisi UU Pilkada yang
berusaha menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXXII/2024, walaupun RUU
Pilkada dimaksud dapat dikualifikasikan sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan mahasiswa aktif jurusan Hukum Tata Negara di UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Pemohon II tergabung dalam sejumlah organisasi
kemahasiswaan tingkat nasional, yang fokus pada isu ketatanegaraan dan aktif
melakukan diskusi dan advokasi terhadap keputusan dan kebijakan pemerintah.
Pemohon II juga merupakan Pemohon langsung dalam Perkara Nomor 70/PUU-
XXII/2024 di mana Putusan Mahkamah a quo menurut Pemohon II akan dianulir
oleh DPR melalui agenda revisi UU Pilkada dengan dalih adanya urgensi
nasional sebagaimana norma yang dimohonkan pengujiannya.
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya norma Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 karena memberikan
landasan kewenangan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas dengan klausul ketentuan yang tidak
34
berkepastian hukum karena memuat tolak ukur yang kabur atau ambigu.
Keambiguan
tersebut
disebabkan
karena
menggunakan
mekanisme
pengusulan RUU di luar prolegnas berdasarkan frasa “urgensi nasional” yang
hanya didasarkan pada “persetujuan” antara DPR dan Pemerintah. Frasa
“urgensi nasional” menjadi tidak memiliki kepastian hukum karena dapat
dimaknai secara berbeda dan subjek
