PUU
Tahun 2023
165/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-01-31
UU Diuji: UU 30/2004, UU 2/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 29/2004, UU 17/2023, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 165/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Anisitus Amanat, S.H.
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Notaris
Alamat
: Jalan Puspogiwang Raya Nomor 18, RT. 004/RW.
002, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang
Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 November 2023,
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
159/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4 Desember 2023 dengan Nomor
165/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
2
bertanggal 21 Desember 2023, yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Januari
2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai perorangan
warga negara Indonesia berdasarkan bukti KTP dan KK (bukti P-1 dan bukti P-2),
berprofesi sebagai Notaris di Kabupaten Kendal, Wilayah Jabatan Provinsi Jawa
Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-170. AH 02.01. Tahun 2008, tanggal 02 April 2008
dan diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan
Notaris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 11 April
2023, Nomor: AHU-00018.AH.02.03 Tahun 2023 (bukti P-3 dan bukti P-4).
Pemohon dengan ini menyampaikan perbaikan permohonan sesuai
saran-saran atau nasihat-nasihat dari Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam sidang panel Pendahuluan I pada tanggal 20 Desember 2023 sebagaimana
disampaikan di bawah ini.
Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji materiil
terhadap:
A. Norma hukum tentang masa jabatan notaris yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf b UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014 tentang
Jabatan Notaris yang mengatur bahwa notaris berhenti atau diberhentikan dari
jabatannya dengan hormat atau pensiun karena telah berumur 65 (enam puluh
lima) dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) yang mengatakan bahwa
ketentuan umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan dengan batu uji Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 tentang perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality
before the law), Pasal 27 ayat (2) tentang hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28D ayat (2)
tentang hak setiap orang untuk bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil, dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap
orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas
hidupnya;
3
B. Norma hukum tentang Notaris Diberhentikan Dengan Tidak Hormat oleh Menteri
dalam Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor
2/2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa notaris diberhentikan
dengan tidak hormat oleh menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap
orang untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
C. Norma hukum tentang wadah tunggal notaris Indonesia yang merupakan materi
muatan dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 2/2014 tentang
Jabatan Notaris yang mengatur tentang Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai
satu-satunya wadah organisasi notaris seluruh Indonesia yang merupakan
perubahan dari Pasal 82 UU Nomor 30/2004 tentang Jabatan Notaris yang
mengatur notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris, dengan batu
uji Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
tentang hak kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi muatan UU
terhadap UUD Negara Republik Indonesia (UUD NRI) dapat diamati dalam rumusan
pasal-pasal peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang antara lain mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar.
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
4
Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut UU MK yang menyatakan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.
6. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatakan
bahwa obyek permohonan pengujian UU adalah Undang-Undang dan Perppu
dan ayat (4) secara singkat mengatakan bahwa pengujian materiil adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari UU atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI
1945.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PPU-VII/2009, Nomor 69/PUU-
XII/2015, Nomor 22/PUU-XV/2017, dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang
pada intinya tentang kebolehan Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang
bersifat mengatur atau membuat norma hukum baru dalam UU yang sudah ada.
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam Prof. Doktor Martitah, M. Hum:
Mahkamah Konstitusi Dari Negative legislature ke Positive Legislature, 2023,
hal. 143 berkata bahwa dasar MK membuat putusan yang bersifat mengatur
adalah unsur mendesak, unsur keadilan substansial, serta unsur kemanfaatan.
Hakim MK Muhammad Alim dalam buku dan halaman yang sama juga berkata
bahwa putusan yang bersifat mengatur itu didasarkan pada Pasal 45 ayat (1)
UU MK yang intinya MK memutus perkara berdasarkan bukti dan keyakinan
(kebenaran materiil), keadilan, dan kemanfaatan, serta situasi hukum yang
5
mendesak yang harus diselesaikan. Hakim MK Harjono dalam buku dan
halaman yang sama pun berkata bahwa putusan MK bukan persoalan benar
atau salah, akan tetapi lebih cenderung untuk mewujudkan keadilan dan
kemanfaatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan problem hukum yang
dialami dengan cara menafsir UUD 1945. Selain alasan yuridis dalam Pasal 45
ayat (1) UU MK tersebut, hakim MK Akil Mochtar dalam buku yang sama
halaman 142 mengatakan bahwa putusan MK yang bersifat mengatur
didasarkan atas hasil studi komparasi di berbagai negara seperti Amerika Latin,
Jerman, dan Korea, di mana di negara-negara tersebut, hakim MK dapat
membuat putusan yang bersifat mengatur atas dasar pertimbangan rasa
keadilan dan kemanfaatan.
Bahwa Pemohon merasa pantas juga di sini diuraikan selayang pandang
tentang sejarah awal dibentuknya lembaga hukum konstitusi Repulik Indonesia
sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak awal dirancang untuk tujuan melakukan
pengujian legalitas tidaknya satu atau lebih norma hukum dalam UU, sehingga
lahirlah teori hukum yang mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah
lembaga negara pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Maksudnya,
apabila terdapat ayat, pasal, dan/atau bagian tertentu dari undang-undang
diduga bertentangan dengan konstitusi (unconstitutional), maka Mahkamah
Konstitusi dapat menyatakan bahwa norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
tertentu dari undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Bahwa sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), Pemohon
berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan
penafsiran terhadap ayat, pasal, dan/atau bagian tertentu dari sebuah undang-
undang apakah selaras atau tidak selaras dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sehingga kalau Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa norma dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian tertentu dari sebuah UU tidak selaras dengan asas
pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik maka Mahkamah
Konstitusi berwenang menyatakan norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
tertentu dari sebuah UU tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
6
3. Bahwa meskipun kewenangan awal MK dirancang untuk tujuan melakukan
pengujian legalitas tidaknya satu atau lebih norma hukum dalam UU yang sudah
ada tetapi dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi membuat putusan
yang bersifat mengatur atau membuat norma hukum baru dalam UU yang
sudah ada. Sebagai contoh:
- Pertama, putusan Nomor 102/PPU-VII/2009 yang menguji Pasal 28 dan
Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden. Dalam putusan tersebut, MK berpendapat bahwa norma
dalam kedua pasal UU tersebut adalah konstitusional, sepanjang diartikan
mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih
dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat juga ikut serta memilih Presiden dan
Wakil Presiden berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku atau paspor bagi WNI yang berada di luar negeri. Lewat putusan ini,
Mk telah membuat dan/atau membentuk norma hukum baru, yaitu WNI yang
tidak terdaftar dalam DPT bisa ikut gunakan haknya memilih Presiden dan
Wakil Presiden dengan mengunakan KTP dan Paspor bagi WNI yang tinggal
di luar negeri.
- Kedua, Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang membatalkan norma
hukum tentang batas minimal usia wanita untuk kawin adalah 16 (enam
belas) tahun dan pria 19 (sembilan belas) tahun karena merupakan wujud
nyata dan konkret tidak tercapainya persamaan kedudukan di dalam hukum
antara laki-laki dan perempuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
1945 maupun Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Perbedaan batas usia perkawinan ini mengakibatkan anak perempuan yang
sudah kawin di usia tersebut kehilangan hak-haknya sebagai anak sebab
dianggap sudah dewasa oleh karena sudah menikah. Dalam putusan ini jelas
sekali kalau MK punya kewenangan untuk membuat norma baru dari tidak
ada norma menjadi ada norma baru tentang batas usia perkawinan antara
pria dan wanita.
- Ketiga, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang membatalkan norma
hukum dalam Pasal 42 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang
menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. MK
lewat putusan tersebut menyatakan bahwa anak luar kawin tetap memiliki
7
hubungan perdata tidak hanya dengan ibunya saja tetapi juga dengan ayah
biologisnya. Putusan ini pun tampak jelas sekali bahwa MK punya
kewenangan untuk membetuk norma baru yang belum atau tidak ada dalam
UU yang sudah ada atas dasar pertimbanan demi meraih kemanfaatan dan
kepentingan urgent yang dituntut atau dimohon masyarakat.
- Keempat, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menambah norma
baru dalam Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1/1974 dari sebelumnya hanya
ada norma tentang perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan
dilangsungkan dan mulai berlaku efektif setelah perkawinan dilangsungkan
dan sepanjang suami istri hidup bersama sebagai suami istri, perjanjian
kawin tidak dapat diubah namun MK lewat putusan a quo menyatakan bahwa
norma tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa perjanjian kawin dapat diubah sepanjang suami istri hidup
bersama sebagai suami istri atas dasar kesepakatan bersama dan
perubahan perjanjian kawin tersebut berlaku juga terhadap pihak ketiga
sepanjang pihak ketiga tersangkut. Norma hukum baru yang terkandung
dalam putusan MK ini adalah norma yang mengatakan bahwa perjanjian
kawin antar suami istri dapat diubah atas dasar kesepakatan Bersama
sepanjang masih dalam suasana ikatan perkawainan dan perubahan
tersebut berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga
tersangkut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon berpendapat bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian norma-norma hukum
muatan dalam:
A. 1. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah
dengan UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa
notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atau
pensiun karena telah berumur 65 (enam puluh lima);
2. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor
2/2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa ketentuan umur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai
berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan.
8
- Dengan batu uji:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang perlakuan yang sama di
hadapan hukum (equality before the law);
b. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
c. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk bekerja,
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil;
d. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk hidup
sejahtera lahir dan batin;
e. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan
kualitas hidupnya;
f. Putusan-putusan MK Nomor 102/PPU-VII/2009, Nomor 22/PUU-
XV/2017, Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan Nomor 69/PUU-XIII/2015
yang pada intinya bahwa MK punya kewenangan untuk menetapkan
norma baru tentang batas usia pensiun bagi para notaris Indonesia
dengan cara menetapkan norma baru yang menyimpang dari norma
hukum yang sudah ada atas dasar pertimbangan manfaat yang
mendesak untuk Pemohon khususnya yang sudah mendapat surat
keputusan perpanjangan masa jabatan karena sudah berusia lebih
dari 65 (enam puluh lima) tahun dan manfaat serta kepentingan urgent
dari sekitar 200 (dua ratus) lebih jumlah anggota notaris di Indonesia
yang saat ini sedang berada dalam kurun waktu habis atau hampir
habis masa jabatan normal 65 (enam puluh lima) tahun, sebagian
sudah mendapat surat keputusan perpanjangan masa jabatan seperti
Pemohon, dan sebagian lagi saat ini sedang mengurus surat-surat
yang diperlukan untuk memenuhi syarat perpanjangan masa jabatan
notaris sampai usia 67 (enampuluh tujuh ) tahun. Pengurusan surat-
surat
sebagai
syarat
perpanjangan
usia
pensiun
tersebut
dilangsungkan oleh sebagian anggota notaris Indonesia dalam
suasana prihatin oleh karena saat ini organisasi notaris di tingkat pusat
dan sebagian di daerah-daerah masih terlibat konflik atau pertikaian
9
berkepanjangan sampai di pengadilan dan konflik ini tak seorang
notaris pun tahu kapan usai. Dari dua organisasi notaris di tingkat
pusat yang saling bertikai ini tak satu pun yang terdaftar di Kemenkum
dan Ham RI. Bukti-bukti pertikaian pengurus notaris ini akan Pemohon
buktikan nantinya dengan bukti keterangan saksi atau pihak terkait
dalam persidangan perkara ini.
B. Dalam Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor
2/2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa notaris diberhentikan
dengan tidak hormat oleh menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap
orang untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum oleh karena sudah dihukum penjara
masih ditambahi lagi dengan hukuman pencabutan hak untuk bekerja sebagai
notaris, padahal Pasal 3 Kitab UU Hukum Perdata sudah lama merumuskan
bahwa tidak ada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata,
atau hilangnya hak-hak kewargaan, semisal hak untuk bekerja dan mendapat
penghasilan.
C. Norma-norma dalam Pasal 82 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan
UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:
- ayat (1) : Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
- ayat (2) : Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI).
- ayat (3) : Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas
dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan
untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.
Dengan batu uji Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI tentang hak kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
10
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang perlu
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusinalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Hak konstitusional menurut penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dan perorangan menurut penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang juga
mengatur kembali syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian UU
terhadap UUD NRI 1945 yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 Bis Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor 011/PUU-V/2007 menerangkan bahwa hak dan/atau kewenangan
11
konstitusional Pemohon sebagai dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Bahwa untuk memastikan secara yuridis apakah Pemohon mempunyai hak
konstitusional sehingga mengajukan permohonan uji materi ini maka Pemohon
terlebih dahulu menjelaskan kerugian konstitusional Pemohon dan Pemohon (Sic!)
Terkait seperti dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dan pengertian
Pemohon (Sic!) Terkait seperti diatur dalam Pasal 6 huruf a PMK Nomor 2 Tahun
2021 tersebut di atas akibat diberlakukannya UU yang menjadi obyek permohonan
uji materi ini sebagai berikut:
Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia dengan profesi Notaris di
Kabupaten Kendal, Wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-170. AH 02. 01. Tahun 2008, tanggal 02 April 2008 dan telah diperpanjang
masa jabatan Notaris berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan
Notaris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 11 April
2023, Nomor: AHU-00018.AH.02.03 Tahun 2023. Sesuai dengan norma dalam
Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah oleh UU Nomor 2/2014 maka
pada tanggal 17 April 2025 yang akan datang, Pemohon genap berusia 67 tahun,
maka pada saat itulah Pemohon diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atau
dipensiunkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI tanpa diberi gaji pensiun. Apabila
pemberhentian dengan hormat itu benar-benar dialami Pemohon pada saatnya
12
nanti maka Pemohon menderita kerugian materiil faktual, yaitu tidak dapat bekerja
untuk mendapat penghasilan guna biaya hidup sendiri, para pegawai dan keluarga,
tidak punya kesempatan lagi untuk membuat akta yang dibutuhkan anggota
masyarakat yang berkepentingan, tidak ada kesempatan formal untuk beri
pendapat hukum kepada anggota masyarakat umum yang membutuhkan, tidak ada
kesempatan menyumbangkan jasa, tenaga, pikiran, dan waktu untuk kepentingan
negara mengurus dan membayar pajak ke kas negara terkait peralihan hak atas
tanah, tidak ada kesempatan membantu negara menyerap tenaga kerja dan ikut
serta membantu negara menyejahterakan rakyat, padahal Pemohon merasa masih
punya kemampuan fisik dan psikis untuk melakukan semua pekerjaan tersebut.
Kerugian yang samapun pasti dialami juga oleh para Pihak Terkait, yaitu rekan-
rekan notaris yang hampir masuk batas usia pensiun normal 65 (enam puluh lima)
tahun, para notaris yang sudah mendapat surat keputusan perpanjangan masa
kerja seperti Pemohon maupun para notaris yang saat ini sedang mengurus surat-
surat yang diperlukan untuk perpanjang masa jabatan notaris akan kehilangan hak
dan kesempatan seperti Pemohon. Pengertian Pemohon (Sic!) Terkait yang
dimaksudkan di sini diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK Nomor
2/2021, yaitu perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama. Sementara kerugian Pemohon akibat norma hukum notaris hanya berhimpun
dalam wadah tunggal Ikatan Notaris Indonesia atau INI adalah tidak dapat
melaksanakan hak kemerdekaan berpendapat dan mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan. Dan akhirnya kerugian Pemohon akibat adanya norma yang
mengatur notaris dapat diberhentikan tidak dengan hormat oleh Menteri Hukum dan
HAM RI setelah dipenjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5
(lima) tahun penjara atau lebih adalah saat ini masih bersifat potensial karena belum
pernah saya alami tetapi notaris lain sebagai Pemohon terkait akan menjelaskannya
dalam persidangan ini pada saatnya nanti.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka Pemohon berpendapat bahwa
Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia sesuai Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang akan diajukan dalam surat bukti tersendiri yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari surat permohonan ini merasa telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan
yang telah tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK
2/2021 sebagai berikut:
13
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
(2) Adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual;
(3) Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
(4) Pemohon menganggap bahwa adanya kemungkinan dengan dikabulkannya
permohonan Pemohon maka kerugian konstitusional seperti yang dialami oleh
Pemohon diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
Pemohon berpendapat bahwa sekarang inilah momentum yang sangat tepat
untuk mengajukan permohonan uji materiil ini guna mencegah atau menghindari
terjadinya kerugian hak-hak konstitusional Pemohon khususnya dan rekan-rekan
notaris Pihak Terkait umumnya.
III. ALASAN- ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia dengan profesi
Notaris di Kabupaten Kendal, Wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah, diangkat
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-170. AH 02. 01. Tahun 2008, tanggal 02 April 2008 dan
diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan
Notaris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 11
April 2023, Nomor: AHU-00018.AH.02.03 Tahun 2023.
2. Bahwa perpanjangan masa jabatan Pemohon sebagai Notaris tersebut
berlangsung oleh karena Pemohon telah genap usia 65 tahun pada tanggal 17
April 2023 yang lalu sesuai dengan norma hukum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
b UU Nomor 30/2004 yang telah diubah oleh UU Nomor 2/2014. Pada tanggal
17 April 2025 yang akan datang, Pemohon genap berusia 67 tahun, maka pada
saat itulah Pemohon diberhentikan dari jabatannya dengan hormat sesuai
dengan norma dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah
oleh UU Nomor 2/2014.
Menurut Pemohon:
I.
Norma tentang batas masa jabatan Notaris berdasarkan umur atau usia
merupakan norma yang:
14
A. Memiliki karakteristik yang sangat diskriminatif karena:
a. para advokat berdasarkan UU Nomor 18/2003 tentang Advokat tidak ada
norma hukum tentang batas masa jabataannya.
b. para dokter dan para dokter gigi yang mencakup dokter spesialis dan
dokter gigi spesiali berdasarkan UU Nomor 29/2004 tentang Praktek
Kedokteran jo. UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan diangkat tanpa
batas waktu masa jabatannya alias diangkat seumur hidup.
B. Sudah tertinggal jika dibandingkan dengan masa jabatan notaris-notaris di
negara-negara lain seperti:
1. Usia pensiun notaris di negara Belanda adalah 70 tahun
Notaries occupy a special place in the world of legal professionals
in the Netherlands, alongside attorneys-at-law (advocaten), bailiffs
(deurwaarders) and tax advisors (belastingconsulenten). This is
apparent first and foremost from the way in which a notary is appointed
and performs his duties. Like an attorney, a notary is a legal professional
with clients who pay for his advice and services, but like a judge, a
notary is appointed by the Crown for life (in other words until the age of
retirement at 70). The permanence of the appointment is designed to
safeguard the independence which a notary needs to perform his duties.
Seperti
yang
di
kutip
dari
sumber
halaman
website:
https://www.kroesnotarissen.nl/a-
dutchnotary/#:~:text=Like%20an%20attorney%2C%20a%20notary,ag
e%20of%20retirement %20at%2070
2. Usia pensiun di negara Austria adalah usia 70 tahun
Wien (PK) – Notarinnen und Notare sollen weiter mit 65 Jahren
ihren Beruf an den Nagel hängen können. Das sieht eine Novelle zum
Notarversicherungsgesetz
vor,
die
heute
einstimmig
den
Sozialausschuss des Nationalrats passierte. Bei einer "vorzeitigen
Alterspension" müssen sie künftig allerdings Pensionsabschläge von
bis zu 24 % - statt wie derzeit 14,4% - in Kauf nehmen. Damit soll der
Anreiz für eine längere Erwerbstätigkeit erhöht werden. Grundsätzlich
ist für NotarInnen laut einem Beschluss aus dem Jahr 2006 ein
15
Regelpensionsalter von 70 Jahren vorgesehen, bis zum Jahr 2027
gelten allerdings Übergangsfristen. Nach der alten Regelung wäre ein
vorzeitiger Pensionsantritt erst mit 67 Jahren möglich gewesen.
Seperti
yang
di
kutip
dari
sumber
halaman
website:
https://www.parlament.gv.at/aktuelles/pk/jahr_2014/pk1167#:~:text=Gr
unds%C3%A4tzl
ich%20ist%20f%C3%BCr%20NotarInnen%20laut,mit%2067%20Jahre
n%20m%C3%B6 glich%20gewesen
3. Usia pensiun di negara Colombia adalah usia 70 tahun
In accordance with the provisions of the Substantive Labor Code
and Law 797 of 2003, the recognition of the disability or old age pension
is a just cause to terminate the employment contract or the statutory
relationship, being necessary the recognition or notification of the
pension by the administrators of the general pension system.
Regarding the age of forced retirement, the Ministry of Labor
recalled, through Law 1821 of 2016, the maximum age for forced
retirement of persons performing public functions was modified,
establishing it at 70 years of age, a circumstance that leads to
immediate retirement from the position held.
Seperti
yang
di
kutip
dari
sumber
halaman
website:
https://www.ambitojuridico.com/noticias/laboral/notarios-y-
registradores-estan-sujetosla-edad-maxima-para-el-retiro-forzoso
4. Usia pensiun di negara Korea adalah usia 75 tahun
Article 15 (Term of Office and Ipso Facto Retirement) Point (3) The
retirement age of an appointed notary public shall be set at 75.
Seperti
yang
di
kutip
dari
sumber
halaman
website:
https://elaw.klri.re.kr/eng_mobile/viewer.do?hseq=46308&type=part&k
ey=7
5. Usia pensiun di negara Jepang adalah usia 70 tahun
Di Jepang, usia pensiun notaris yang ditentukan dalam Pasal 15
UUNJ adalah 70 (tujuh puluh) tahun. Yamamoto, seorang Notaris di
16
Jepang mengatakan bahwa 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah
seluruh notaris di Jepang merupakan pensiunan dari hakim dan jaksa.
Dalam UU Notaris No. 53 Thn 2011 Japan
Seperti
yang
di
kutip
dari
sumber
halaman
website:
https://www.koshonin.gr.jp/
Dan atau selain itu, usia pensiun bagi notaris adalah 70 tahun.
Kecuali jika ada “lowongan” jabatan notaris karena usia pensiun
seseorang, maka tidak akan ada peluang.
https://www-soleil--
mlojp.translate.goog/blog/euiine/2995/?_x_tr_sch=http&_x_tr_sl=ja&_x
_tr_tl=id&_x_tr_hl= id&_x_tr_pto=sc
6. Usia pensiun di negara Italia adalah usia 70 tahun
Pensiun notaris setelah reformasi Fornero pada usia berapa
notaris pensiun? Setelah reformasi yang diminta oleh Salva Italia, usia
pensiun diperpanjang. Dengan demikian, Notaris adalah para
profesional yang pensiun lebih lambat dari orang lain. Secara khusus,
seperti dilansir situs Cassa, notaris pensiun tersebut: setelah mencapai
batas umur 75 tahun, dengan ketentuan telah menjalankan profesi
notaris sekurang-kurangnya 20 tahun; karena ketidakmampuan mutlak
dan permanen untuk terus menjalankan fungsinya, terlepas dari tahun
pelaksanaan yang sebenarnya (Pasal 25 Peraturan);
Seperti yang di kutip dari sumber halaman website: https://www-
a1lifeit.translate.goog/2014/04/pensione-
deinotai/?_x_tr_sl=it&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sc
7. Usia pensiun di negara Spanyol adalah usia 72 tahun
Namun hal ini bukanlah satu-satunya perubahan yang terjadi
dalam reformasi ini. Detail aturan tersebut juga mencakup perubahan
kecil, seperti yang dilakukan pada usia pensiun paksa notaris dan
pencatat properti, yang akan meningkat dari 70 menjadi 72 tahun.
Perubahan ini terjadi setelah amandemen PDEcat disetujui pada
Selasa lalu tanpa ada suara yang menentang. Dengan demikian, para
17
BAE dan Notaris yang berkeinginan dapat terus bekerja hingga
mencapai usia 72 tahun.
Langkah ini diharapkan oleh para pejabat tersebut, terutama
karena ini merupakan perpanjangan sukarela dan sudah berlaku bagi
pekerja serupa lainnya, seperti hakim, hakim dan jaksa, yang kini dapat
pensiun pada usia 72 tahun. Dari PDEcat mereka membela bahwa
perubahan tersebut “konsisten dengan rasionalisasi sistem pensiun.”
Seperti yang di kutip dari sumber halaman website: https://www-
abces.translate.goog/economia/abci-notarios-y-registradores-podran-
jubilar-72-
anos202111251402_noticia.html?_x_tr_sl=es&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id
&_x_tr_pto=sc
C. Sudah tidak sepadan dengan usia harapan hidup orang Indonesia karena
menurut Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, umur harapan hidup
(UHH) penduduk Indonesia saat lahir mencapai 73,93 tahun pada 2023,
pada 2022 sebesar 73,7 tahun. Berdasarkan wilayahnya, Jakarta menjadi
provinsi dengan UHH tertinggi di Indonesia pada 2023, yakni 75,81 tahun.
Posisinya diikuti oleh Yogyakarta dengan UHH sebesar 75,18 tahun. Jawa
Barat dan Kepulauan Riau memiliki UHH masing-masing sebesar 74,91
tahun dan 74,9 tahun. Kemudian, Bali mencatatkan UHH sebesar 74,88
tahun. Jawa Timur mencatatkan UHH sebesar 74,87 tahun. Setelahnya ada
Banten dengan UHH sebesar 74,77 tahun pada 2023. Di sisi lain, Papua
menjadi provinsi dengan UHH paling rendah, yakni 68,17 tahun. Di atasnya
ada Papua Barat dan Maluku dengan UHH berturut–turut sebesar 68,51
tahun dan 70,45 tahun. Sebagai informasi, UHH adalah perkiraan rata-rata
jumlah tahun seseorang dapat hidup sejak lahir. UHH merupakan indikator
yang digunakan untuk mengukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Adapun, BPS melakukan pemutakhiran untuk mengukur UHH tahun 2020-
2023 berdasarkan data dari hasil Long Form Sensus Penduduk Tahun 2020
(LF SP2020). Pemutakhiran dilakukan salah satunya karena adanya
perubahan karakteristik demografi dalam 10 tahun terakhir. Berikut data
sebaran umur harapan hidup penduduk Indonesia di 34 provinsi pada 2023:
18
Aceh: 73,06 tahun | Bali: 74,88 tahun | Banten: 74,77 tahun | Bengkulu:
73,11 tahun | DI Yogyakarta: 75,18 tahun | DKI Jakarta: 75,81 tahun |
Gorontalo: 70,50 tahun | Jambi: 73,84 tahun | Jawa Barat: 74,91 tahun |
Jawa Tengah: 74,69 tahun | Jawa Timur: 74,87 tahun | Kalimantan Barat:
73,71 tahun | Kalimantan Selatan: 73,97 tahun | Kalimantan Tengah: 73,71
tahun | Kalimantan Tmur: 74,72 tahun | Kalimantan Utara: 73,54 tahun |
Kep. Bangka Belitung: 73,90 tahun | Kepulauan Riau: 74,90 tahun |
Lampung: 74,17 tahun | Maluku: 70,45 tahun | Maluku Utara: 70,76 tahun |
Nusa Tenggara Barat: 72,02 tahun | Nusa Tenggara Timur: 71,57 tahun |
Papua: 68,17 tahun | Papua Barat: 68,51 tahun | Riau: 74,18 tahun |
Sulawesi Barat: 70,76 tahun | Sulawesi Selatan: 73,63 tahun | Sulawesi
Tengah: 70,66 tahun | Sulawesi Tenggara: 71,79 tahun | Sulawesi Utara:
73,85 tahun | Sumatera Barat: 74,14 tahun | Sumatera Selatan: 74,04 tahun
| Sumatera Utara: 73,67 tahun |
sumber: https://dataindonesia.id/varia/detail/data-sebaran-umur-harapan-
hidup-di-indonesia-menurut-provinsi-pada-2023.
D. Membatasi pelaksanaan hak-hak seorang notaris untuk bekerja demi
mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan di hari tua, tidak bisa
bekerja demi hidup sejahtera lahir dan batin di hari tua, tidak dapat bekerja
untuk mendapat hasil guna mengembangkan dirinya melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya yang mengakibatkan kualitas hidupnya di hari tua
menjadi tidak berkualitas. Ini semua menurut Pemohon sangat
bertentangan dengan norma-norma dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
tentang hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tentang hak setiap
orang untuk bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan
batin, dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas
hidupnya.
Beranjak dari norma yang membatasi masa jabatan notaris tersebut
menurut Pemohon membuktikan:
19
1. adanya perlakuan yang tidak sama dan tidak adil antara para notaris
dengan para advokat, para dokter dan para dokter gigi yang mencakup
dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang tidak memiliki norma pensiun
yang menurut Pemohon bertentangan dengan norma dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 tentang perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality
before the law).
2. norma tentang masa pensiun notaris tersebut sudah sangat tertinggal jika
dibanding dengan norma masa pensiun notaris-notaris di luar negara yang
diambil sebagai perbandingan permohonan ini rata-rata usia pensiunnya di
usia 70 (tujuh puluh) tahun ke atas dan bahkan ada negara yang notarisnya
diangkat oleh pejabat yang berwenang tanpa batas waktu usia atau
diangkat seumur hidup yang rinciannya seperti telah diutarakan di atas.
Bahwa meskipun permohonan untuk menambah masa pensiun notaris
Indonesia merupakan norma baru apabila dikabulkan MK maka putusan seperti
itu bukalah sesuatu yang melanggar rambu-rambu hukum sebab Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PPU-VII/2009, Putusan MK Nomor 22/PUU-
XV/2017, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan Putusan Nomor 69/PUU-
XIII/2015 telah memberi landasan yuridis tentang adanya kewenangan MK
untuk menetapkan norma baru tentang batas usia pensiun bagi para notaris
Indonesia dengan cara menyimpangi norma hukum yang sudah ada atas dasar
pertimbangan manfaat yang mendesak untuk Pemohon khususnya yang sudah
mendapat Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan karena sudah genap
berusia 65 (enam puluh lima) tahun dan manfaat serta kepentingan urgent dari
sekitar 200 (dua ratus) lebih jumlah anggota notaris di Indonesia yang saat ini
sedang berada dalam kurun waktu habis atau hampir habis masa jabatan
normal 65 (enam puluh lima) tahun, sebagian sedang mengurus surat-surat
sebagai syarat perpanjangan masa jabatan dalam suasana prihatin akibat
konflik kepengurusan organisasi notaris pusat dan daerah-daerah yang tidak
tahu kapan berakhirnya dan sebagian lagi sudah mendapat surat kepeputusan
perpanjangan masa jabatan seperti Pemohon.
Bahwa permohonan uji materiil terhadap norma batas usia pensiun notaris
muatan Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilanjutkan pada ayat (2) UU Nomor 30/2004
yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014 tentang usia pensiun notaris sudah
pernah diajukan dan telah diputus MK lewat Putusan Nomor 52/PUU-VIII/2010
20
yang amarnya menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Walaupun norma batas usia pensiun notaris tersebut telah diputus MK yang
amarnya menolak permohonan Pemohon, namun permohonan ini menurut
Pemohon tidak masuk kategori Nebis in idem, yaitu larangan menguji kembali
sebuah atau lebih norma UU yang sudah diuji pada kurun waktu sebelumnya
berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama, Pemohon dalam perkara uji materiil terhadap norma batas usia
pensiun notaris berdasarkan usia tersebut yang telah diputus MK adalah notaris
Anthony Saga Widjaja, S.H., beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 139,
Tuban Jawa Timur, sedangkan permohonan sekarang ini diajukan Pemohon
yang bernama Anisitus Amanat, S.H. yang setelah diangkat menjadi notaris
namanya ditulis: Anisitus Amanat Gaham, S.H., berkedudukan di Kabupaten
Kendal;
Kedua, Usia pensiun berdasarkan umur atau usia yang dipakai sebagai
pembanding oleh Pemohon dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-VIII/2010 yang
amarnya menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya adalah
pejabat negara seperti Hakim Agung dan Jaksa yang menerima gaji dari
negara, sedangkan usia pensiun yang menjadi pembanding dalam permohonan
ini adalah pejabat profesi lain yang tidak mendapat gaji dari negara seperti
advokat dan dokter serta notaris-notaris di berbagai negara di luar negeri. Oleh
karenanya, permohonan ini tidak memenuhi syarat nebis in idem.
II. Norma Tentang Pemberhentian Notaris Tidak Dengan Hormat
Bahwa selanjutnya Pemohon menguraikan alasan-alasan menguji norma
kandungan dalam Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU
Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa notaris
diberhentikan dengan tidak hormat oleh menteri karena dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih. Norma ini menurut Pemohon tidak adil dan melanggar hak
asasi manusia, sebab seorang anggota notaris yang sudah dipidana oleh
pengadilan masih harus dihukum lagi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia. Hukuman seperti ini menurut Pemohon
merupakan pelanggaran terhadap norma dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
21
tentang hak setiap orang untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum
yang adil, perlakuan yang sama dan hak untuk tidak dihukum dua kali untuk
jenis kejahatan dan pelaku yang sama. Mengenai obyek pengujian ini akan
disampaikan sendiri oleh saksi korban sekaligus pihak terkait dalam
persidangan yang akan datang.
III. Norma Tentang Organisasi Tunggal Notaris
Bahwa akhirnya dapat Pemohon jelaskan bahwa sampai hari ini, para
Notaris Indonesia masih bersengketa atau berselisih pendapat terkait
kepengurusan organisasi di tingkat pusat yang didukung oleh sebagian
pengurus di tingkat daerah Provinsi atau Pengurus Wilayah (Pengwil) dan
sebagian pengurus tingkat daerah kabupaten/kota atau Pengurus Daerah
(Pengda). Kedua organisasi notaris yang bernama Ikatan Notaris Indonesia
(INI) tingkat pusat yang sama-sama mengaku sebagai pengurus pusat yang sah
tersebut sama-sama tidak didaftar oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum
(Dirjen AHU) Kementerian Hakum dan Ham RI yang tentu alasannya demi
menjaga aspek netralitas. Konflik internal ini menurut Pemohon merupakan
akibat langsung dari norma dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU
Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur tentang Ikatan Notaris
Indonesia (INI) sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris seluruh
Indonesia yang merupakan perubahan dari Pasal 82 UU Nomor 30/2004
tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa notaris berhimpun dalam satu
wadah Organisasi Notaris. Norma tentang wadah tunggal organisasi para
notaris Indonesia tersebut menurut Pemohon mengakibatkan setiap anggota
notaris tidak punya hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran atau pendapat dengan lisan dan tulisan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Bahwa konflik internal ini sudah diketahui pada tingkat pemerintah dan
DPR RI dan karenanya Pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK Yang
Mulia agar pihak pemberi keterangan dapat memerikan keterangannya dalam
persidangan ini.
Bahwa walaupun permohonan uji materiil terkait wadah tunggal organisasi
notaris ini sudah pernah diuji berdasarkan Putusan MK Nomor 63/PPU-XII/2014
yang amarnya menolak permohonan Pemohon, akan tetapi dengan adanya
22
konflik internal organisasi notaris yang tidak kunjung selesai yang
mengakibatkan para calon notaris tidak bisa diangkat dan para notaris yang
sudah bertugas tidak punya wadah organisasi serta para notaris yang
bermaksud mengurus surat pindah kota atau perpanjangan masa jabatan tidak
bisa diurus maka menurut Pemohon bahwa konflik internal organisasi Ikatan
Notaris Indonesia yang disingkat INI tersebut merupakan perkembangan
kebutuhan dan kepentingan hukum baru yang sudah selayaknya diatasi dengan
menggunakan kewenangan yang dimiliki MK untuk menyatakan organisasi
notaris dapat lebih dari satu. Permohonan norma baru terkait organisasi notaris
dapat lebih dari satu ini selain bertujuan untuk melapangkan jalan bagi
tercapainya asas kebebasan berserikat dan berkumpul serta kebebasan
menyatakan pendapat secara lisan dan tertulis bagi semua anggota notaris
Indonesia seperti diatur dalam konstitusi adalah juga untuk menyelesaikan
konflik atau pertikaian tak bertepi dalam lingkungan internal pengurus
organisasi notaris tingkat pusat maupun daerah-daerah. Tujuan akhirnya
adalah agar anggota notaris yang tidak sependapat dengan satu organisasi
notaris yang sudah tersedia dapat memilih pada organisasi notaris lain yang
juga sudah tersedia. Apabila organisasi notaris hanya satu seperti sekarang ini,
maka anggota notaris yang tidak sependapat dengan kebijakan pengurus tidak
bisa menyalurkan hak kebebasannya untuk berserikat dan menyatakan
pendapat secara lisan maupun secara tertulis. Padahal kebebasan berserikat
dan berpendapat itu adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia yang
harus diberi wadah oleh negara. MK menurut Pemohon punya kewenangan
untuk menerbitkan norma baru tentang organisasi notaris dapat lebih dari satu
sepanjang negara belum menyediakanya.
2.1. PETITUM ATAU TUNTUTAN PEMOHON
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pemohon dengan ini mohon
perkenan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan
memeriksa, mengadili, dan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah
dengan UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris sepanjang tidak
23
dimaknai bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya
dengan hormat atau dipensiunkan karena telah berumur 75 (tujuh puluh
lima) tahun dan/atau tidak sehat berdasarkan keterangan dokter yang
berwenang;
3. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014
tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai bahwa Notaris diberhentikan
dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau Notaris diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatan Notaris hanya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum Pasal
82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris
sepanjang dimaknai Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya
wadah organisasi Notaris seluruh Indonesia menjadi para Notaris Indonesia
dapat lebih dari satu;
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
semata-mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-11 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-170.AH.02.01.Tahun 2008 tentang
Pengangkatan Notaris, bertanggal 02 April 2008;
24
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor:
AHU-00018.AH.02.03.TAHUN
2023
tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, bertanggal 11 April
2023;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Curriculum Vitae atas nama Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU.58.AH.02.04.TAHUN 2023 tentang
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris,
bertanggal 10 Oktober 2023;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
25
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
8 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 13 Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 30/2004), serta Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya
disebut UU 2/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah menyatakan berwenang mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
mempertimbangkan
lebih
lanjut
pokok
permohonan,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 20
Desember 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Majelis Panel
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
permohonannya, antara lain karena format permohonan Pemohon memiliki
kemiripan
dengan
permohonan
perkara
di
peradilan
umum
seperti
menggunakan petitum primair dan subsidair. Berkenaan dengan hal itu, Majelis
Panel menasihati Pemohon agar membaca contoh-contoh permohonan di
Mahkamah dan rumusan Petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK
2/2021 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023, Rabu, 20
Desember 2023, hlm. 14]. Namun, dalam perbaikan permohonan, terkesan
Pemohon tidak melakukannya secara cermat sebagaimana penasihatan yang
26
telah diberikan dalam Persidangan Pendahuluan dan berdasarkan ketentuan
PMK 2/2021;
2. Bahwa
dalam
uraian
alasan-alasan
permohonan
(posita)
perbaikan
permohonan, Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan masing-
masing norma atau pasal dalam UU 30/2004 dan UU 2/2014 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan UUD 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Hal demikian, mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
mengetahui dengan pasti pertentangan norma atau pasal yang diuji dengan
UUD 1945;
3. Bahwa selain masalah sebagaimana termaktub pada angka 2 di atas, terdapat
ketidaksesuaian antara posita dengan petitum. Hal demikian menurut
Mahkamah, salah satunya, bermula dari uraian pada bagian posita yang tidak
menguraikan secara jelas pertentangan masing-masing norma atau pasal yang
diuji konstitusionalitasnya dengan UUD 1945 sehingga hal yang diinginkan oleh
Pemohon dalam petitum pun menjadi tidak jelas;
4. Bahwa dalam bagian petitum perbaikan permohonan (yang ditulis “Petitum atau
Tuntutan Pemohon”), Pemohon memohon kepada Mahkamah delapan petitum,
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah
dengan UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai
bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
atau dipensiunkan karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan
dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan;
3. Menyatakan seorang Notaris dapat diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis membuktikan
anggota Notaris tersebut tidak sehat pendengaran yang sangat diperlukan
untuk konsultasi dengan anggota masyarakat yang membutuhkan sebelum
menyusun naskah akta, tidak sehat penglihatan dan berbicara yang sangat
diperlukan untuk membaca akta, tidak sehat pada bagian organ dua tangan
yang sangat diperlukan untuk menulis dan/atau menandatangani akta, tidak
sehat fisik karena sakit atau karena faktor usia lanjut yang sangat
diperlukan untuk pergi dan pulang kantor, tidak sehat jiwa karena stres atau
sudah gila dan/atau cacat secara permanen, mengundurkan diri atau
meninggal dunia;
4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014
27
tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai bahwa Notaris diberhentikan
dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Menyatakan seorang anggota Notaris Indonesia dapat diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatan Notaris hanya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum Pasal
82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris
sepanjang dimaknai Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya
wadah organisasi Notaris seluruh Indonesia;
7. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 82 UU Nomor 30/2004 tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai
bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris;
8. Menyatakan organisasi para Notaris Indonesia dapat lebih dari satu.
5. Bahwa sekalipun perbaikan permohonan tersebut telah disampaikan ke
Mahkamah sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan dinyatakan
dalam Persidangan Pendahuluan, yaitu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan, pada hari Selasa, 2 Januari 2024, pukul 09.00 WIB [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023, Rabu, 20 Desember 2023,
hlm. 7-23], namun, pada saat Persidangan Pendahuluan dengan agenda
penyampaian perbaikan permohonan, Pemohon melakukan renvoi seluruh
petitum menjadi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah
dengan UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai
bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atau
dipensiunkan karena telah berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun dan/atau tidak
sehat berdasarkan keterangan dokter yang berwenang;
3. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014
tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai bahwa Notaris diberhentikan
dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih atau Notaris diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Notaris
hanya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum Pasal 82
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris
28
sepanjang dimaknai Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya wadah
organisasi Notaris seluruh Indonesia menjadi para Notaris Indonesia dapat
lebih dari satu;
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pemohon dalam renvoi petitum menambahkan “Apabila Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon agar diberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-mata demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” [vide Risalah Sidang Perkara Nomor
165/PUU-XXI/2023, Rabu, 17 Januari 2024, hlm. 7-25];
6. Bahwa berkenaan dengan petitum Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menegaskan ketentuan Pasal 43 ayat (2) PMK 2/2021 menyatakan, “Perbaikan
Permohonan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan ketentuan:
a. Pemohon
yang
mengajukan
Permohonan
tidak
diganti
secara
keseluruhan;
b. penambahan objek Permohonan berupa norma dari suatu undang-undang
atau Perppu yang dimohonkan pengujian hanya dapat dilakukan
sepanjang memiliki keterkaitan dengan substansi norma dalam undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan
awal;
c. penambahan objek Permohonan berupa norma undang-undang atau
Perppu selain yang telah diajukan hanya dapat dilakukan sepanjang
memiliki kesamaan/keterkaitan dengan substansi norma dalam undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan
awal.”
Dengan demikian, perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan dalam
tenggang waktu perbaikan yang telah ditentukan, apabila akan dilakukan
perubahan atau perbaikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 43 PMK
2/2021. Perbaikan permohonan tersebut, selanjutnya akan diunggah dalam
laman Mahkamah [vide Pasal 44 ayat (4) PMK 2/2021]. Berkenaan dengan
perbaikan permohonan Pemohon a quo, dalam Persidangan Pendahuluan
dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan, Pemohon melakukan
perbaikan seluruh petitum, tidak hanya menyangkut aspek teknis petitum tetapi
perubahan substansi seluruh petitum. Berkenaan dengan perubahan tersebut,
menurut Mahkamah, dalam persidangan penyampaian perbaikan permohonan
tidak dapat lagi dilakukan perbaikan atau renvoi yang bersifat substantif dan luas
29
(mayor) termasuk mengubah petitum, tetapi hanya bersifat perbaikan teknis
(minor). Setelah Mahkamah mencermati secara saksama rumusan petitum
Pemohon, baik petitum sebelum di renvoi maupun yang telah direnvoi telah
ternyata keduanya tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf d PMK 2/2021, bahwa “petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan
untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan Pemohon memohon
inkonstitusionalitas bersyarat, namun perumusan dalam petitum tidak merujuk pada
rumusan petitum sebagaimana ketentuan di atas, sehingga petitum yang
disampaikan sebelum renvoi dan setelah renvoi menjadi tidak jelas atau kabur.
Selain itu, penyusunan permohonan khususnya uraian pada posita dan petitum tidak
sesuai dengan PMK 2/2021, antara lain Pemohon tidak menguraikan adanya
pertentangan antara pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian dengan UUD
1945. Padahal untuk dapatnya suatu pasal dan/atau ayat undang-undang
dinyatakan “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, terlebih dahulu pasal
dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945. Oleh karena itu, berkenaan dengan permohonan Pemohon a quo, Mahkamah
tidak dapat memahami apa sesungguhnya yang dimohonkan Pemohon. Dengan
demikian menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan
Pemohon, dan hal-hal lain karena dinilai tidak ada relevansinya.
30
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan Hukum, Pokok Permohonan Pemohon, dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, namun 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan Enny
Nurbaningsih menggunakan hak ingkar, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap
Anggota, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun
dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.54 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
31
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden, atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
25
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
8 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 13 Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 30/2004), serta Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya
disebut UU 2/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah menyatakan berwenang mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
mempertimbangkan
lebih
lanjut
pokok
permohonan,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 20
Desember 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Majelis Panel
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
permohonannya, antara lain karena format permohonan Pemohon memiliki
kemiripan
dengan
permohonan
perkara
di
peradilan
umum
seperti
menggunakan petitum primair dan subsidair. Berkenaan dengan hal itu, Majelis
Panel menasihati Pemohon agar membaca contoh-contoh permohonan di
Mahkamah dan rumusan Petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK
2/2021 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023, Rabu, 20
Desember 2023, hlm. 14]. Namun, dalam perbaikan permohonan, terkesan
Pemohon tidak melakukannya secara cermat sebagaimana penasihatan yang
26
telah diberikan dalam Persidangan Pendahuluan dan berdasarkan ketentuan
PMK 2/2021;
2. Bahwa
dalam
uraian
alasan-alasan
permohonan
(posita)
perbaikan
permohonan, Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan masing-
masing norma atau pasal dalam UU 30/2004 dan UU 2/2014 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan UUD 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Hal demikian, mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
mengetahui dengan pasti pertentangan norma atau pasal yang diuji dengan
UUD 1945;
3. Bahwa selain masalah sebagaimana termaktub pada angka 2 di atas, terdapat
ketidaksesuaian antara posita dengan petitum. Hal demikian menurut
Mahkamah, salah satunya, bermula dari uraian pada bagian posita yang tidak
menguraikan secara jelas pertentangan masing-masing norma atau pasal yang
diuji konstitusionalitasnya dengan UUD 1945 sehingga hal yang diinginkan oleh
Pemohon dalam petitum pun menjadi tidak jelas;
4. Bahwa dalam bagian petitum perbaikan permohonan (yang ditulis “Petitum atau
Tuntutan Pemohon”), Pemohon memohon kepada Mahkamah delapan petitum,
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah
dengan UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai
bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
atau dipensiunkan karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan
dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan;
3. Menyatakan seorang Notaris dapat diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis membuktikan
anggota Notaris tersebut tidak sehat pendengaran yang sangat diperlukan
untuk konsultasi dengan anggota masyarakat yang membutuhkan sebelum
menyusun naskah akta, tidak sehat penglihatan dan berbicara yang sangat
diperlukan untuk membaca akta, tidak sehat pada bagian organ dua tangan
yang sangat diperlukan untuk menulis dan/atau menandatangani akta, tidak
sehat fisik karena sakit atau karena faktor usia lanjut yang sangat
diperlukan untuk pergi dan pulang kantor, tidak sehat jiwa karena stres atau
sudah gila dan/atau cacat secara permanen, mengundurkan diri atau
meninggal dunia;
4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014
27
tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai bahwa Notaris diberhentikan
dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Menyatakan seorang anggota Notaris Indonesia dapat diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatan Notaris hanya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum Pasal
82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris
sepanjang dimaknai Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya
wadah organisasi Notaris seluruh Indonesia;
7. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 82 UU Nomor 30/2004 tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai
bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris;
8. Menyatakan organisasi para Notaris Indonesia dapat lebih dari satu.
5. Bahwa sekalipun perbaikan permohonan tersebut telah disampaikan ke
Mahkamah sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan dinyatakan
dalam Persidangan Pendahuluan, yaitu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan, pada hari Selasa, 2 Januari 2024, pukul 09.00 WIB [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023, Rabu, 20 Desember 2023,
hlm. 7-23], namun, pada saat Persidangan Pendahuluan dengan agenda
penyampaian perbaikan permohonan, Pemohon melakukan renvoi seluruh
petitum menjadi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah
dengan UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai
bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atau
dipensiunkan karena telah berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun dan/atau tidak
sehat berdasarkan keterangan dokter yang berwenang;
3. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014
tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai bahwa Notaris diberhentikan
dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih atau Notaris diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Notaris
hanya berdasarkan putusan
