PUU
Tahun 2025
164/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, Imam Budiyono
Tanggal Putusan: 2026-06-29T16:13:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menyatakan pengujian norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima; 5.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 164/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Lukas Saleo
Pekerjaan
:
Pekerja PT Freeport Indonesia
Alamat
:
Perumahan HOPE Blok D-1 RT 16/RW 00
Kelurahan Kwamki Jalan Cendrawasih SP 2 Distrik
Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
sebagai ------------------------------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
:
Warjito
Pekerjaan
:
Pekerja PT Freeport Indonesia
Alamat
:
Jalan Matoa RT. 013/RW. 000, Kelurahan Kebun
Sirih, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika,
Papua Tengah.
sebagai -----------------------------------------------------------------Pemohon II
3. Nama
:
Haerudin Fallah
Pekerjaan
:
Pekerja PT Freeport Indonesia
Alamat
:
Perumahan Munjul Permai RT. 006/RW. 004 Blok
D3 No 2 Desa Munjul, Kecamatan Solear Kabupaten
Tangerang, Banten
sebagai ----------------------------------------------------------------Pemohon III
4. Nama
:
Achmad Yani
Pekerjaan
:
Pekerja PT Freeport Indonesia
2
Alamat
:
Jalan Ahmad Yani No 5A RT 013/RW 000, Desa
Kebun Sirih, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten
Mimika, Papua Tengah.
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IV
5. Nama
:
Nikolas Pamula Lambe
Pekerjaan
:
Pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia
Alamat
:
Buntu Tangla, RT 000/RW 000 Desa Tarongko
Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja,
Sulawesi Selatan.
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon V
6. Nama
:
Ismet Akuba
Pekerjaan
:
Pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia
Alamat
:
Jaga XIII, RT 000/RW 000, Desa Kema III,
Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara,
Sulawesi Utara.
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon VI
7. Nama
:
Arfan Rasyid
Pekerjaan
:
Mantan Pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia
Alamat
:
Kp Hegarwangi No.40 RT 001/RW 017 Desa
Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten
Bandung Barat, Jawa Barat.
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon VII
8. Nama
:
Imam Budiyono
Pekerjaan
:
Pekerja PT Unilever Indonesia
Alamat
:
Puri Cikarang Hijau Blok H4, No. 04, Desa Karang
Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon VIII
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juli 2025, memberi
kuasa kepada Mustiyah, S.H.,M.H., Saepul Anwar, S.H., Mohammad Fandrian
Hadistianyo, S.H., M.H., Endang Rokhani, S.H., M.Si., dan Zen Mutowali, S.H.,
kesemuanya adalah Advokat dan/atau Pengacara Publik yang tergabung dalam
Lembaga Bantuan Hukum Nasional Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia Energi
dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia “LBHN PP SPKEP SPSI”
3
berkedudukan hukum di Ruko Cempaka Mas, Blok P Nomor 30, Jalan Letjen
Suprapto, Nomor 1 Jakarta Pusat, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Pemberi Keterangan
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca
kesimpulan
Pemohon,
Presiden
dan
Pihak
Pemberi
Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia .
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 12 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 167/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 164/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 15 September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 1 Oktober 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
4
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang juga
didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diubah terakhir
melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut sebagai “UU MK”) yang menyatakan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman telah memberikan kewenangan kepada
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian suatu undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”;
4. Bahwa hal serupa ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut sebagai “UU PPP” yang menyatakan: “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa Pasal 2 ayat (2) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut sebagai “PMK 7/2025”) mengatur objek permohonan
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam
hal pengujian materiil suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945 yang
menyatakan:
ayat (2) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa permohonan pengujian formil dan/atau pengujian
materiil”
5
ayat (5) “Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau
Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945
6. Bahwa mohon berkenan kepada yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi,
yang menjadi Objek dalam Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para
Pemohon adalah sebagai berikut: (selanjutnya disebut sebagai “Objek
Permohonan”)
a. Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
yang
selengkapnya
berbunyi:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak
harus dilakukan secara berkala”;
b. Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang
selengkapnya berbunyi: “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang
berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: d. adanya
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan”; dan
c. Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya
berbunyi: “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak 20 % (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”.
7. Bahwa adapun batu uji permohonan pengujian Objek Permohonan adalah
sebagai berikut:
a. Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”;
b. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”; dan
c. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan”Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”;
6
8. Bahwa permohonan a quo yang diajukan oleh Para Pemohon memiliki
kualitas yang berbeda dengan pengujian Objek Permohonan sebelumnya
yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang
secara lengkap dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Putusan
Perkara
152/PUU-XXII/2024
Putusan
Perkara
61/PUU-XXIII/2025
Permohonan a quo
Objek
Permohonan
1. Pasal 161 ayat
(2)
Undang-
Undang Nomor 4
Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
2. Pasal 163 ayat
(1)
Undang-
Undang Nomor 4
Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
3. Pasal 164 ayat
(2)
Undang-
Undang Nomor 4
Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
1. Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
2. Pasal 162 ayat (4)
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
3. Pasal 164 ayat (1)
huruf
b
Undang-
Undang Nomor 4
Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
1. Frasa
“harus
dilakukan secara
berkala”
dalam
Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
2. Pasal 164 ayat (1)
huruf d Undang-
Undang Nomor 4
Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
3. Pasal 164 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
Batu Uji
Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (1),
Pasal 28I ayat (2)
serta Pasal 28D (1)
UUD NRI 1945:
Pasal 28D (1), Pasal
28H ayat (4), Pasal 28I
ayat (2) dan Pasal 33
ayat (4) UUD RI 1945:
Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28C ayat (1)
dan Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945
Alasan
Permohonan
1. Bahwa menurut
para
Pemohon,
adanya
frasa
“harus dilakukan
secara
berkala”
pada Pasal 161
ayat
(2)
UU
4/2023
a
quo
berarti
tidak
memberikan
pilihan, padahal
sesuatu
yang
diharuskan
itu
adalah hak milik
pribadi
para
Pemohon,
yaitu
manfaat pensiun
1. Dengan
adanya
kata “harus”, dalam
Pasal 161 ayat (2)
UU
P2SK,
Pemohon terancam
tidak
dapat
memperoleh
manfaat
pensiun
secara
sekaligus
sebagai
hak
normatif
pekerja
setelah
memasuki
usia pensiun
2. Pasal 162 ayat (4)
UU P2SK Norma
dalam
Pasal
ini
berpotensi
1. Alasan
permohonan
didasarkan pada
manfaat pensiun
pada
program
pensiun
Swasta
yang
Bersifat
Pelengkap
(Complement)
2. Manfaat Pensiun
dalam
program
pensiun
swasta
merupakan
hak
milik
Peserta,
Janda/Duda, Atau
Anak;
7
Putusan
Perkara
152/PUU-XXII/2024
Putusan
Perkara
61/PUU-XXIII/2025
Permohonan a quo
yang berasal dari
iuran
pemberi
kerja dan iuran
Para
Pemohon
melalui
pemotongan gaji
setiap bulan yang
ditempatkan
pada
rekening
para
Pemohon.
Adanya
kata
“harus”
pada
Pasal
a
quo
adalah
bentuk
pemaksaan yang
dapat
dimaknai
sebagai
kesewenang-
wenangan
oleh
pembentuk
undang undang,
karena
mengambilalih
hak milik pribadi
para
Pemohon,
yaitu
manfaat
pensiun
yang
dilindungi
oleh
Konstitusi. Oleh
karenanya,
ketentuan Pasal
a
quo
menimbulkan
rasa
ketidakadilan
serta berpotensi
menimbulkan
kerugian
konstitusional
bagi
Para
Pemohon
2. Bahwa menurut
para
Pemohon,
pembayaran
manfaat pensiun
secara
berkala
menjadi
kontra
produktif dengan
rencana
para
Pemohon untuk
mengisi
masa
pensiun dengan
tetap aktif dan
produktif.
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon
yang
merupakan Peserta
PPIP untuk dapat
memperoleh
manfaat
pensiun
sebagai hak secara
sekaligus.
3. Keberlakuan norma
Pasal 164 ayat (1)
huruf b UU P2SK
Keberadaan norma
Pasal ini memiliki
potensi yang dapat
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon.
Sebab
pengecualian yang
didasarkan
pada
besaran
nilai
Manfaat
Pensiun
tersebut,
telah
menimbulkan
diskriminasi
terhadap Pemohon
yang
merupakan
Peserta
Dana
Pensiun
Lembaga
Keuangan
yang
apabila
diperhitungkan
hingga
memasuki
usia
pensiun,
memiliki
nilai
Manfaat
Pensiun
lebih
besar
dari
suatu
jumlah
tertentu
yang
ditetapkan
oleh
Otoritas
Jasa
Keuangan
(OJK),
yakni lebih Besar
dari
Rp.
500.000.000.,
3. Objek
Permohonan
tidak memberikan
pilihan
kepada
Para
Pemohon
yang
menjadi
peserta
pada
program pensiun
swasta
yang
bersifat
pelengkap
(complement)
untuk dibayarkan
secara sekaligus
(lump sum)
8
Putusan
Perkara
152/PUU-XXII/2024
Putusan
Perkara
61/PUU-XXIII/2025
Permohonan a quo
Gambaran para
pensiunan hanya
memomong
cucu,
berkebun
di
belakang
rumah
atau
menonton televisi
seharian,
menunggu uang
pensiun
setiap
bulan
adalah
gambaran masa
lalu yang tidak
lagi relevan di
masa sekarang;
3. Tidak
adanya
jaminan,
perlindungan dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan
yang
sama di depan
hukum
kepada
peserta,
janda/duda, atau
anak berkenaan
dengan
risiko
pada
anuitas
sehingga norma
Pasal
a
quo
bertentangan
dengan
Pasal
28D ayat (1) UUD
NRI 1945;
4. Bahwa menurut
para
Pemohon,
keberlakuan
Pasal 164 ayat
(2) UU 4/2023
membuat
para
Pemohon
merasakan
adanya
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif
antara
pekerja
yang
menjadi
peserta
dana
pensiun pemberi
kerja dan para
pekerja
yang
bukan
peserta
9
Putusan
Perkara
152/PUU-XXII/2024
Putusan
Perkara
61/PUU-XXIII/2025
Permohonan a quo
dana
pensiun
pemberi kerja.
Petitum
1. Menerima
dan
mengabulkan
permohonan
Para
Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
bahwa Pasal 161
ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4
Tahun
2023
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2023 Nomor 4,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
6845)
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor Keuangan
yang
mengatur
pembayaran
manfaat pensiun
sebagai berikut:
“Pembayaran
Manfaat Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak
harus
dilakukan secara
berkala”
bertentangan
dengan Undang-
Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“dengan terlebih
dahulu mendapat
persetujuan dari
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak;
atau
pembayaran
manfaat pensiun
1. Mengabulkan
Permohonan
Pemohon
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan
Pasal
161 ayat (2) Undang-
Undang
Nomor
4
Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor
4,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 6845) yang
berbunyi:
“Pembayaran
Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda,
atau
anak
harus
dilakukan
secara
berkala”
bertentangan
dengan
Undang
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“Pembayaran
Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda,
atau
anak
dapat
dilakukan
secara
berkala
atau
sekaligus
sesuai
kesepakatan
Peserta,
Janda/Duda,
wali
dari anak, atau pihak
yang berhak”
3. Menyatakan
ketentuan Pasal 162
ayat
(4)
Undang-
1. Mengabulkan
permohonan Para
Pemohon
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan frasa
“harus
dilakukan
secara
berkala”
dalam Pasal 161
ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4
Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
(Lembaran
Negara
Tahun
2023
Nomor
4,
Tambahan
Lembaran Negara
Nomor
6845)
bertentangan
dengan
Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Pembayaran
Manfaat Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak
dalam
program pensiun
swasta
yang
bersifat pelengkap
(complement)
dapat
dilakukan
secara
berkala
atau
sekaligus
berdasarkan
pilihan
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak”;
3. Menyatakan Pasal
164 ayat (1) huruf
d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
10
Putusan
Perkara
152/PUU-XXII/2024
Putusan
Perkara
61/PUU-XXIII/2025
Permohonan a quo
dilaksanakan
sesuai
dengan
keinginan
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak.”
3. Menyatakan
bahwa Pasal 163
ayat (1) Undang-
Undang Nomor 4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor Keuangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2023 Nomor 4,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
6845)
yang
mengatur
cara
pembayaran
manfaat pensiun
sebagai berikut:
“Pembayaran
Manfaat Pensiun
secara
berkala
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 161 ayat
(2)
dapat
dilakukan dengan
cara:
a.
dibayarkan oleh
Dana
Pensiun;
atau b. Peserta,
Janda/Duda, atau
anak
memilih
untuk
membeli
anuitas
atau
anuitas
syariah
dari perusahaan
asuransi
jiwa
atau perusahaan
asuransi
jiwa
syariah”
bertentangan
dengan Undang-
Undang
Dasar
Negara Republik
Undang
Nomor
4
Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor
4,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 6845) yang
berbunyi:
“Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan
Program
Pensiun
Iuran Pasti, Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda,
atau
anak
dibayarkan
secara berkala untuk
periode
tertentu”
bertentangan
dengan
Undang
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan
Program
Pensiun
Iuran Pasti, Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda,
atau
anak
dibayarkan
secara
sekaligus
atau berkala untuk
periode
tertentu
sesuai kesepakatan
Peserta,
Janda/Duda,
wali
dari anak, atau pihak
yang berhak”
4. Menyatakan
ketentuan Pasal 164
ayat
(1)
huruf
b
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
(Lembaran
Negara
Tahun
2023
Nomor
4,
Tambahan
Lembaran Negara
Nomor
6845)
bertentangan
dengan
Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“termasuk
memberikan
pilihan
kepada
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak
untuk
menerima
pembayaran
manfaat
pensiun
dilakukan secara
berkala
atau
sekaligus
dalam
program pensiun
swasta
yang
bersifat pelengkap
(complement)”;
4. Menyatakan Pasal
164
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor Keuangan
(Lembaran
Negara
Tahun
2023
Nomor
4,
Tambahan
Lembaran Negara
Nomor
6845)
bertentangan
dengan
Undang-
Undang
Dasar
11
Putusan
Perkara
152/PUU-XXII/2024
Putusan
Perkara
61/PUU-XXIII/2025
Permohonan a quo
Indonesia Tahun
1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“dengan terlebih
dahulu mendapat
persetujuan dari
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak; atau cara
pembayaran
manfaat pensiun
dilaksanakan
sesuai keinginan
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak.”
4. Menyatakan
bahwa Pasal 164
ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor Keuangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2023 Nomor 4,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
6845)
yang
mengatur
pembayaran
manfaat pensiun
pertama
kali
sebagai berikut:
“Peraturan Dana
Pensiun
dapat
memuat
ketentuan
yang
mengatur pilihan
pembayaran
Manfaat Pensiun
pertama
kali
secara sekaligus
paling
banyak
20% (dua puluh
Tentang
Pengembangan dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor
4,Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 6845) yang
berbunyi
“Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta atau Pihak
yang Berhak dapat
dibayarkan
secara
sekaligus
dengan
ketentuan:
b.
besarnya
Manfaat
Pensiun lebih kecil
dari
suatu
jumlah
tertentu
yang
ditetapkan
oleh
otoritas
Jasa
Keuangan”
bertentangan
dengan
Undang
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“sesuai
kesepakatan
Peserta,
Janda/Duda,
wali
dari anak, atau pihak
yang berhak tanpa
ditentukan
berdasarkan
nilai
Manfaat
Pensiunnya”
5. Memerintahkan
pemuatan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi ini dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia
sebagaimana
mestinya;
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Peraturan
Dana
Pensiun
dapat
memuat ketentuan
yang
mengatur
pilihan
pembayaran
Manfaat Pensiun
pertama
kali
secara
sekaligus
paling
banyak
20% (dua puluh
persen)
dari
Manfaat Pensiun
berdasarkan atas
pilihan
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak”;
5. Memerintahkan
pemuatan
Putusan ini dalam
Berita
Negara
Republik
Indonesia
12
Putusan
Perkara
152/PUU-XXII/2024
Putusan
Perkara
61/PUU-XXIII/2025
Permohonan a quo
persen)
dari
Manfaat Pensiun”
bertentangan
dengan Undang-
Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“dengan terlebih
dahulu mendapat
persetujuan dari
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak;
atau
pembayaran
manfaat pensiun
untuk
pertama
kali
secara
sekaligus
dilaksanakan
sesuai keinginan
Peserta,
Janda/Duda, atau
anak.”
5. Memerintahkan
agar
putusan
terhadap perkara
ini dimuat dalam
Berita
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
mestinya.
6. Apabila
Majelis
Hakim Konstitusi
berpendapat lain,
mohon
putusan
seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas setidaknya membuktikan
permohonan a quo memiliki perbedaan dengan kedua putusan sebelumnya,
yakni:
a. Dalam hal objek permohonan perbedaannya terletak pada Frasa “harus
dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat
13
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan;
b. Dalam hal batu uji perbedannya terletak pada Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
c. Dalam hal alasan permohonan perbedaannya terletak pada permohonan
a quo didasarkan pada manfaat pensiun pada program pensiun swasta
yang bersifat pelengkap (complement); dan
d. Dalam hal petitum perbedaannya terletak pada Menyatakan Pasal 164
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2023 Nomor 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada
Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk menerima pembayaran manfaat
pensiun dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap
(complement) dilakukan secara berkala atau sekaligus”;
10. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka permohonan a quo jelas
tidak bersifat nebis in idem;
11. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan permohonan ini
merupakan permohonan Pengujian Materiil Pasal 161 ayat (2), Pasal 164
ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap
UUD NRI 1945 maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang
untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
huruf a PMK No 7/2025 menyatakan bahwa: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu yaitu: a. perorangan warga negara
Indonesia atau kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama;”
2. Bahwa Para Pemohon merupakan perorangan yang berkewarganegaraan
Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
14
a. Pemohon I merupakan pekerja PT Freeport Indonesia yang akan
memasuki usia pensiun pada tanggal 19 Februari 2026. Pemohon I
terdaftar pada program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia
(selanjutnya disebut sebagai “DPFI”) dengan Nomor kepesertaan FI
08392 dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp
825.708.333, (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu
tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) pada saat Pemohon I berhenti bekerja
karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon I juga sebagai
peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (selanjutnya disebut
sebagai “BPJAMSOSTEK”) dengan nomor kepesertaan 94J5018819;
b. Pemohon II merupakan pekerja PT Freeport Indonesia yang akan
memasuki usia pensiun pada tanggal 25 Mei 2026. Pemohon II terdaftar
pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan FI 07931 dengan
manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp 851.846.217 (delapan
ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus
tujuh belas rupiah) pada saat Pemohon II berhenti bekerja karena
memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon II juga sebagai peserta
Jaminan
Sosial
Tenaga
Kerja
yang
diselenggarakan
oleh
BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 93J50175988;
c. Pemohon III merupakan pekerja PT Freeport Indonesia yang akan
memasuki usia pensiun pada tanggal 04 Desember 2026. Pemohon III
terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan FI 876685
dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp. 534.576.963
(lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu
sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) pada saat Pemohon III berhenti
bekerja karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon III juga
sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan
oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 06000423670000;
d. Pemohon IV merupakan pekerja PT Freeport Indonesia yang akan
memasuki usia pensiun pada tanggal 24 Desember 2026. Pemohon IV
terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan FI 07339
dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp. 858.365.448
(delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu
15
empat ratus empat puluh delapan rupiah) pada saat Pemohon IV
berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon IV
juga
sebagai
peserta
Jaminan
Sosial
Tenaga
Kerja
yang
diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan
93J50066625000;
e. Pemohon V merupakan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia yang
akan memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2026. Pemohon V
terdaftar pada program DPFI dengan nomor kepesertaan 7963 dengan
manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp. 1.449.212.917 (satu
miliar empat ratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua belas ribu
sembilan ratus tujuh belas rupiah) pada saat Pemohon V berhenti
bekerja karena memasuki usia Pensiun. Selain itu, Pemohon juga
sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan
oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan 92J52152144000;
f. Pemohon VI merupakan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia yang
akan memasuki usia pensiun pada tanggal 16 Februari 2026. Pemohon
VI terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan 104063
dengan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar Rp 654.096.202
(enam ratus lima puluh empat juta sembilan puluh enam ribu dua ratus
dua rupiah) pada saat Pemohon VI berhenti bekerja karena memasuki
usia Pensiun. Selain itu, Pemohon VI juga sebagai peserta Jaminan
Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK
dengan nomor kepesertaan 01JP0043052 000;
g. Pemohon VII merupakan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia
yang telah memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Desember 2024.
Pemohon VII terdaftar pada program DPFI dengan Nomor kepesertaan
5765, dengan perhitungan per tanggal 1 Desember 2024 sebesar Rp
785.395.333, (tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan
puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Selain itu, Pemohon VII
juga
sebagai
peserta
Jaminan
Sosial
Tenaga
Kerja
yang
diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan
90J50084780;
h. Pemohon VIII merupakan pekerja PT Unilever Indonesia. yang akan
memasuki usia pensiun pada tanggal 11 Januari 2037. Pemohon VIII
16
terdaftar pada program Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia
(selanjutnya disebut sebagai “DPMPUI”) dengan nomor kepesertaan
000324073, dan dengan saldo manfaat pensiun per tanggal 3 September
2025 sebesar Rp. 630.343.047 (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus
empat puluh tiga ribu empat puluh tujuh rupiah). Selain itu, Pemohon VIII
juga
sebagai
peserta
Jaminan
Sosial
Tenaga
Kerja
yang
diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan nomor kepesertaan
00JP0320189;
3. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon dirugikan dan berpotensi dirugikan
dengan berlakunya Objek Permohonan dengan mengacu pada ketentuan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut sebagai “PMK 7/25”) yang akan diuraikan lebih lanjut
sebagai berikut:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945. Hak konstitusional yang dimaksud adalah:
i.
Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28H ayat (4) UUD
NRI 1945 sebagai berikut“Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun”;
ii.
Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28 C ayat (1) UUD
NRI 1945 sebagai berikut “Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.”; dan
iii.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan”Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
Dalam Permohonan a quo yakni dengan diberlakukannya Objek
Permohonan menyebabkan manfaat pensiun pada program pensiun
swasta yang merupakan hak milik Para Pemohon tidak dapat diambil
17
secara sekaligus untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
Dalam Permohonan a quo, dengan keberadaan dan keberlakuan Objek
Permohonan secara khusus menyebabkan kerugian atau potensi
kerugian Para Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini:
i.
Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII
merupakan pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta Jaminan
Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK
dan peserta Dana Pensiun Swasta dengan manfaat pensiun yang
akan diterima lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Oleh karena itu dengan adanya keberadaan dan keberlakuan Objek
Permohonan akan menyebabkan potensi kerugian bagi Pemohon I
sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII yaitu tidak
mendapatkan manfaat pensiun dari Dana Pensiun Swasta secara
sekaligus (lump sum) dikemudian hari pada saat berakhirnya
hubungan kerja dengan alasan mencapai usia pensiun. Hal ini
membuktikan potensi kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII akibat
keberadaan dan keberlakuan Objek Permohonan;
ii.
Bahwa Pemohon VII sebagai mantan Pekerja yang telah berakhir
hubungan kerjanya dengan alasan mencapai usia pensiun pada
tanggal 01 Desember 2024 tidak mendapatkan manfaat pensiun
dari Dana Pensiun Swasta secara sekaligus (lump sum) sampai
dengan saat ini. Hal ini membuktikan kerugian konstitusional yang
telah dialami oleh Pemohon VII akibat keberadaan dan keberlakuan
Objek Permohonan;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujiannya.
18
Hubungan sebab-akibat antara kerugian dan potensi kerugian
konstitusional Para Pemohon dari berlakunya Objek Permohonan yaitu
manfaat pensiun pada program pensiun swasta yang merupakan hak
milik Para Pemohon tidak dapat diambil secara sekaligus (lump sum)
untuk Para Pemohon mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Dalam permohonan a quo, dengan diberikannya pilihan kepada Para
Pemohon untuk secara sekaligus atau berkala dalam mengambil
manfaat pensiun pada program pensiun swasta, maka berdasarkan
penalaran yang wajar akan menyebabkan kerugian konstitusional yang
telah dialami tidak lagi terjadi atau setidaknya potensi kerugian yang
akan dialami tidak akan terjadi;
4. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya patut dan cukup
alasan untuk dinyatakan Para Pemohon memiliki kerugian dan/atau potensi
kerugian konstitusional untuk dianggap mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pihak dalam mengajukan permohonan pengujian materiil
Objek Permohonan terhadap UUD NRI 1945;
C. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
I.
Jaminan Pensiun Publik yang Bersifat Wajib (Mandatory) Tidak Dapat
Dipersamakan Dengan Dana Pensiun Swasta yang Bersifat Pelengkap
(Complement)
1. Bahwa aturan mengenai pensiun yang sedang berlaku di Indonesia saat
ini terdiri dari 2 (dua) program yakni jaminan pensiun wajib yang
kepesertaannya bersifat wajib (mandatory) dan dana pensiun pelengkap
(complement) yang kepesertaannya bersifat sukarela;
2. Bahwa walaupun menggunakan terminologi yang sama yaitu “Pensiun”,
sesungguhnya program jaminan pensiun wajib yang kepesertaannya
bersifat wajib (mandatory) dan dana pensiun pelengkap (complement)
yang kepesertaannya bersifat sukarela tidaklah dapat dipersamakan dan
harus diperlakukan berbeda antara satu dengan yang lainnya dengan
alasan yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
19
Jaminan Pensiun Wajib
Yang Kepesertaannya
Bersifat Wajib (Mandatory)
Dana Pensiun Pelengkap
(Complement) Yang
Kepesertaannya Bersifat
Sukarela
Teori Dasar
Theory of Welfare State
1. Theory of State Preference
2. Theory of Planned Behaviour
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial
Nasional;
2. Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang
Badan Jaminan Sosial
Nasional;
3. Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang
Tentara
Nasional
Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan
Lembaga
Pengelola
1. BPJAMSOSTEK;
2. PT ASABRI (Persero);
3. PT TASPEN (Persero)
Swasta
yaitu
Dana
Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana
Pensiun
Lembaga
Keuangan
(DPLK)
Sifat Kepesertaan
Wajib
Sukarela
Jangkauan
Kepesertaan
Nasional
Terbatas
(limitative)
tergantung
pada pengaturan pada Perjanjian
Kerja/ Perjanjian Kerja Bersama/
Peraturan Perusahaan
Fungsi
Fungsi Pensiun
1. Fungsi Asuransi;
2. Fungsi Tabungan; dan
3.
Fungsi Pensiun.
3. Bahwa Dana Pensiun memiliki karakteristik yang berbeda dengan
Jaminan Pensiun yang setidaknya dapat dilihat berdasarkan lahirnya
lembaga Dana Pensiun berangkat dari teori dasar State Preference yang
dikemukakan oleh Arrow-Debreu pada tahun 1954 yang pada pokoknya
menyatakan preferensi terhadap komoditas dapat dibedakan tidak hanya
berdasarkan atribut fisik dan lokasinya dalam ruang dan waktu, tetapi juga
mempertimbangkan aspek kondisional. Artinya, pengambilan keputusan
didasarkan pada pandangan individu terhadap nilai suatu komoditas
dalam kondisi tertentu. Menurut teori tersebut, individu dalam ekonomi
akan memilih dasar klaim berdasarkan waktu yang memaksimalkan
masing-masing utilitasnya atau masing-masing individu akan menyusun
perencanaan masa depannya untuk memaksimalkan pemenuhan
kebutuhan jangka panjangnya, terutama pada masa pensiun [Abadi, M.
T. (2022). Ekonomi Moneter sebuah Pengantar. Zahir Publishing].
20
Dengan kata lain, nilai suatu komoditas bersifat subjektif dan bergantung
pada keadaan dimana komoditas itu digunakan individu dalam latar
ekonomi. Teori ini memberikan gambaran bahwa setiap orang akan
memastikan bahwa kebutuhan jangka panjangnya akan terpenuhi dengan
cara terbaik, baik dengan mengalokasikan dana pensiun ke ekuitas, surat
utang, deposito, real estate dan aset lainnya [Shabira, Pralapita.(2019).
Optimalisasi Portofolio Investasi Dana Pensiun: Penerpaan Modern
Portofolio Theory dan Carhart Four-Factor Model. Skripsi. Yogyakarta:
Universitas Islam Indonesia];
4. Bahwa sejalan dengan teori di atas, menjadi relevan juga untuk melihat
bagaimana Theory of Planned Behaviour yang dikemukakan oleh Ajzen
pada tahun 1991. Theory of Planned Behaviour menurut Ajzen
menjelaskan terkait sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan kontrol
perilaku yang dialami seseorang menjadi faktor penentu pada perilaku
niat [Arwani, A. (2017). Grand Theory Esensi Ilmu Sosial Dan Ekonomi.
Jurnal Sains Dan Seni ITS, 6(1), halaman 51–66]. Berdasarkan teori
tersebut, seseorang yang memiliki niat perencaanaan dapat dikatakan
memiliki keinginan untuk mempersiapkan dana pensiun dengan membuat
perencanaan terlebih dahulu [Fatmawati, I., & Lutfi. (2021). Pengaruh
Lokus Pengendalian dan Pengetahuan Keuangan pada Perilaku
Manajemen Keuangan Generasi Milenial dengan Moderasi Pendapatan.
Jurnal Manajemen Dan Keuangan, 10(1), halaman 58–71];
5. Bahwa berangkat dari kedua teori tersebut di atas membuktikan bahwa
Dana Pensiun juga memiliki fungsi tabungan dan fungsi investasi, selain
fungsi pensiun. Fungsi Tabungan dalam Dana Pensiun didasarkan pada
lembaga
Dana
Pensiun
bertugas
untuk
mengumpulkan
dan
mengembangkan dana, maka dana tersebut merupakan akumulasi dari
iuran Peserta (Pemberi Kerja, Pekerja, Pemberi Kerja bersama Pekerja
dan Pekerja Mandiri), kemudian iuran tersebut akan diperlakukan seperti
tabungan. Selanjutnya dana yang terkumpul akan dikembangkan dan
digunakan untuk membayar manfaat pensiun Peserta. Besarnya manfaat
pensiun Peserta tergantung pada akumulasi dana yang telah disetor,
jangka waktu kepesertaan, dan hasil pengembangan dana yang
terkumpul. Selain itu fungsi investasi dalam Dana Pensiun didasarkan
21
pada
Penyelenggaraan
Program
Pensiun
mengandung
azas
kebersamaan sebagaimana halnya dengan program asuransi. Sebagai
contoh, seorang peserta Program Pensiun mengalami cacat atau
meninggal dunia karena kecelakaan yang menyebabkannya kehilangan
pendapatan, sebelum memasuki usia pensiun. Kepada peserta tersebut
akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana
Pensiun. Dana Pensiun ini tentunya dikelola oleh pihak swasta yaitu Dana
Pensiun Pemberi Kerja (selanjutnya disebut sebagai “DPPK”) atau Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “DPLK”);
6. Bahwa dalil di atas juga membuktikan bahwa jangkauan kepesertaan
Dana Pensiun adalah bersifat terbatas (limitative) karena sangat
tergantung pada ada atau tidaknya pengaturan substansi kepesertaan
dana pensiun pada Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama atau
Peraturan Perusahaan yang berlaku dan mengikat diantara pekerja dan
pemberi kerja dalam sebuah hubungan hukum yang dinamakan
hubungan kerja;
7. Bahwa in casu Para Pemohon juga diikutsertakan dalam skema dana
pensiun sukarela yang dikelola oleh entitas DPPK yang diatur
berdasarkan hukum perdata karena termasuk dalam entitas pensiun
perdata (private pension entity);
8. Bahwa berbeda dan tidak dapat dipersamakan karakteristik antara Dana
Pensiun dengan Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun sebagai bagian dari
Jaminan Sosial yang lahir dari Theory of Welfare State. Ide dasar negara
kesejahteraan beranjak dari abad ke-18 ketika Jeremy Bentham
mempromosikan gagasan tentang utilitarianisme yang menyatakan
pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan
kebahagiaan rakyatnya. Berangkat dari teori negara kesejahteraan ini
yang selaras dengan semangat Pasal 28H ayat (3) UUD NRI 1945
melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional yang kemudian dilahirkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Nasional yang
dikelola oleh negara melalu BPJAMSOSTEK. Dalam konteks jaminan
pensiun Aparatur Sipil Negara didasarkan dalam Pasal 21 ayat (1), ayat
(2) huruf d, dan ayat (6) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
22
tentang Aparatur Sipil Negara yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero),
demikian halnya juga terhadap hak pensiun pada Tentara Nasional
Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dikelola
oleh PT ASABRI (Persero). Letak kesamaan jaminan pensiun dari ketiga
undang-undang tersebut di atas adalah sifat kepesertaannya yang wajib,
jangkauan kepesertaannya yang nasional, dan fungsinya hanya sebagai
fungsi pensiun;
9. Bahwa in casu Para Pemohon adalah pekerja penerima upah yang
merupakan kelompok masyarakat tertentu yang diwajibkan dan telah
terdaftar dalam program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang
dibuktikan dengan Nomor Kepesertaan BPJAMSOSTEK.;
10. Bahwa mengenai kekhawatiran kemampuan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak pada saat Para Pemohon kehilangan atau
berkurang penghasilannya karena Para Pemohon memasuki usia pensiun
sesungguhnya telah terjaminkan dengan kepesertaannya dalam program
jaminan pensiun wajib (mandatory) yang diberikan secara berkala oleh
BPJAMSOSTEK;
11. Bahwa selanjutnya sebagai perbandingan, Para Pemohon menggunakan
sistem dana pensiun di negara Australia yang merupakan salah satu
negara terbaik dalam hal sistem dana pensiun pada tahun 2024
[https://www.blacktowerfm.com/best-countries-for-pensions-in-the-
world/]. Sistem dana pensiun di negara Australia menerapkan model
dana pensiun Superannuation dimana terdapat 2 (dua) metode penarikan,
yakni saldo rekening peserta Superannuation dapat dibayarkan secara
sekaligus (lump sum) dengan besar kemungkinan membayar pajak dalam
jumlah besar, atau sebagai anuitas dengan pajak yang sangat rendah.
Model dana pensiun Superannuation telah sangat lama diadopsi Australia
dari tahun 1980-an sampai dengan saat ini. Model dana pensiun
Superannuation memberikan manfaat bagi pekerja swasta dalam hal
pengelolaan dana pensiun. Melalui model superannuation menggunakan
3 (tiga) sumber utama dana pensiun pada model ini diantaranya iuran
wajib, dana sukarela, serta hasil dari investasi yang dilakukan oleh
pengusaha selaku penghimpun dana yang diberikan oleh pekerja pada
23
masa kerjanya. Selain itu, pekerja juga dapat mengelola dana pensiun
mereka secara mandiri melalui skema Self-Managed Super Fund (SMSF).
Pada skema tersebut, pekerja memiliki hak dalam hal mengambil
keputusan
investasi
serta
pengelolaannya,
hingga
perencanaan
mengenai warisan dana pensiun [Nagar, V. (2021). Examining Portfolio
Diversification and Good Governance in Developed, Emerging and
Frontier Markets for Australian Superannuation Funds. Swinburne
University of Technology Faculty of Business and Law Swinburne
Business School]. Salah satu tokoh yang bernama Fitzgerald pada tahun
1993 menjelaskan bahwa superannuation menjadi penting dan dapat
dikatakan unggul karena dengan melakukan kegiatan sejenis tabungan
nasional, hal ini dapat berimplikasi positif terhadap persiapan diri dalam
menghadapi populasi yang semakin menua, mendorong kesetaraan
antargenerasi dalam menghadapi penuaan populasi (ageing population),
melawan keengganan menabung untuk masa pensiun, hingga
memperbaiki kegagalan pengelolaan dana yang pernah terjadi pada
masa lalu sehingga dapat dioptimalkan pada masa ini [Kingston, G., &
Throp, S. (2018). Superannuation in Australia: A Survey of the Literature.
Economic Record, Economic Society of Australia, halaman 3-7].
Keunggulan-keunggulan inilah yang pada akhirnya sampai dengan saat
ini pemerintah Australia menerapkan dana pensiun superannuation,
mengingat harapan hidup masyarakat yang tinggi di negara tersebut tidak
sebanding dengan banyaknya pertambahan usia kerja. Untuk menjamin
kesejahteraan pensiunan lanjut usia, superannuation menjadi model dana
pensiun yang paling dibutuhkan [https://www.morningstar.com.au/
insights/retirement/244473/why-the-government-will-continue-to-target-
super-and-the-pension].
12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas membuktikan hari ini
praktek pengelolaan pensiun terbagi menjadi 2 (dua) yang berjalan dan
berlaku bersamaan, yakni program pensiun publik dan program pensiun
swasta, dimana program pensiun publik adalah jaminan sosial dan skema
sejenisnya dimana pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten termasuk
lembaga jaminan sosial) mengadministrasikan pembayaran manfaat
pensiun, sedangkan program pensiun swasta adalah program pensiun di
24
mana pihak selain pemerintah mengadministrasikan pembayaran
manfaat pensiun. Hal ini dapat dilihat pada Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, draft tanggal 6 Juli 2022, halaman 94 dan 95 yang secara
lengkap menyatakan:
”Program pensiun publik adalah jaminan sosial dan skema sejenisnya
di mana pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten termasuk
lembaga jaminan sosial) mengadministrasikan pembayaran manfaat
pensiun. Sementara itu, program pensiun swasta adalah program
pensiun dimana pihak selain pemerintah mengadministrasikan
pembayaran manfaat pensiun. Program pensiun swasta dapat dikelola
oleh pemberi kerja sebagai penyelenggara program tanpa perlu
mendirikan lembaga pengelola program pensiun tersendiri, dikelola
melalui lembaga pengelola pensiun terpisah dari pemberi kerja, atau
melalui perusahaan penyedia jasa pengelolaan program pensiun
swasta.”
13. Bahwa entitas penyelenggara pensiun dapat diklasifikasikan berdasarkan
hukum yang mengaturnya, apabila diatur menggunakan hukum publik,
entitas pensiun tersebut termasuk kategori entitas pensiun publik (public
pension entity) dan apabila diatur berdasarkan hukum perdata, entitas
pensiun tersebut termasuk entitas pensiun perdata (private pension
entity);
14. Bahwa jaminan pensiun wajib (mandatory) karena termasuk dalam
kategori entitas pensiun publik (public pension entity) menuntut adanya
kehadiran negara dalam memastikan pekerja mendapatkan jaminan
perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja,
sehingga perlu pengaturan tata cara pengambilan hak jaminan pensiun
tersebut;
15. Bahwa berbeda dengan dana pensiun tambahan (complement) dimana
sifat kepesertaannya sukarela, menunjukkan lebih kepada pilihan pribadi
yang sangat tegas masuk dalam entitas pensiun perdata (private pension
entity) dan tunduk pada hukum perdata sehingga peran negara sebagai
penjaga keadilan dengan prinsip-prinsip negara hukum seperti supremasi
hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak individu
warga negara untuk memastikan sistem hukum perdata berjalan secara
adil dan tertib;
16. Bahwa mohon izin Yang Mulia, tanpa bermaksud untuk menilai substansi
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
25
pada perkara nomor 152/PUU-XXII/2024 dan nomor 61/PUU-XXIII/2025,
namun Para Pemohon ingin menegaskan terdapat hal baru yang belum
dipertimbangkan dalam kedua putusan tersebut di atas;
17. Bahwa ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
152/PUU-XXII/2024 dapat dilihat pada pertimbangan hukum yaitu:
“... Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur mengenai
pembayaran manfaat pensiun merupakan salah satu norma mengenai
penyelenggaraan program pensiun yang dilaksanakan oleh lembaga
Dana Pensiun, sehingga norma tersebut harus dipahami secara
menyeluruh sebagai satu kesatuan pengaturan penyelenggaraan
program pensiun yang terintegrasi. UU 4/2023 menyatakan bahwa
manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta, baik
secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang
dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur
[vide Pasal 134 angka 4 UU 4/2023]. Dalam hal ini, Pasal 161 ayat (2)
UU 4/2023 menyatakan bahwa manfaat pensiun merupakan hak dari
peserta, janda/duda, atau anak yang harus dibayarkan secara berkala,
sedangkan Penjelasan Pasal 161 ayat (2) menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat pensiun
dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun.
Keberkalaan atau pembayaran secara bulanan dalam norma a quo
tidak menegasikan manfaat pensiun karena tetap merupakan hak dari
pekerja, sepanjang pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta program
pensiun, di mana nilai manfaat ditentukan berdasarkan usia pensiun,
masa kerja, dan/atau masa mengiur. Dengan demikian, ketentuan
yang diatur dalam Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang memberi
batasan bahwa pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara
berkala bukanlah ketentuan yang menghilangkan hak peserta program
pensiun terhadap manfaat pensiun. Dalam hal ini ketentuan dimaksud
mengatur tata cara pembayaran, sedangkan mengenai nilai dan
besaran manfaat pensiun ditentukan dalam peraturan pelaksana.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “secara berkala dan/atau
sekaligus” dalam uraian mengenai pengertian/definisi manfaat pensiun
sebagaimana diatur dalam Pasal 134 angka 4 UU 4/2023 tidak serta
merta menentukan bahwa setiap peserta program pensiun berhak
memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai
alternatif dari pembayaran secara berkala. Kata “sekaligus” dalam
definisi manfaat pensiun tersebut sejatinya ditujukan kepada
pengecualian atau kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal
164 UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa manfaat
pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: 1)
Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai
Usia Pensiun Normal; 2) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; 3)
pembayaran
Manfaat
Pensiun
kepada
pihak
yang
ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023; dan/atau
4) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tertentu dimaksud, OJK telah
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27
26
Tahun 2023 (PJOK 27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran
manfaat pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang
dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana Pensiun,
karena untuk memilih pembayaran secara sekaligus hanya dapat
dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan atau kondisi tertentu
tersebut.
Selanjutnya, berkenaan dengan pembayaran manfaat pensiun yang
harus dibayarkan secara berkala yang didalilkan para Pemohon telah
melanggar haknya, menurut Mahkamah, apabila hal tersebut dikaitkan
dengan tujuan dan dasar filosofis UU 4/2023, maka pengaturan
mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun
tetap harus memperhatikan prinsip ekonomi nasional sebagaimana
nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Pada pokoknya Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dengan mendasarkan pada prinsip kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan,
termasuk di dalamnya berkenaan dengan program pensiun harus
memperhatikan keberlanjutan dan ketahanan ekonomi, sehingga
terdapat keseimbangan mengenai hak individu warga negara dengan
tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan
pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka
terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar
dapat memastikan pekerja mendapatkan jaminan perlindungan
ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga
negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya
melalui tata cara pemenuhan hak. Sebab, tujuan penghimpunan dan
pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial;
Pemberian hak dalam bentuk manfaat pensiun secara berkala
ditentukan
bukan
sebagai
pilihan
atau
kesepakatan
karena
pembayaran secara berkala tersebut merupakan pilihan terbaik untuk
memelihara kesinambungan penghasilan yang menjadi tujuan utama
program pensiun dan sekaligus dalam rangka menopang ketahanan
ekonomi nasional dan perekonomian secara makro. Adapun
pemberian secara sekaligus sebagaimana diatur dalam UU 4/2023
hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat atau kondisi tertentu
[vide Pasal 164 UU 4/2023], sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas. Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima
manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat
pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta
ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat
pensiun yang berhak diterima peserta tersebut, karena makna dari
memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua atau di masa
pensiun adalah untuk memastikan negara dapat menyesuaikan secara
berkala nilai atau besaran yang dapat diterima peserta atau pihak yang
berhak secara adaptif atau dapat disesuaikan dengan dinamika
27
perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak
dan potensi krisis ekonomi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 163
UU 4/2023 di antaranya telah memberikan pilihan tata cara
pembayaran berkala tersebut dengan cara dibayarkan oleh dana
pensiun, atau dapat dilakukan dengan cara peserta, janda/duda, atau
anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari
perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun
ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun
yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembatasan tata cara
pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan kebijakan
hukum yang tidak melanggar hak warga negara, termasuk hak
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan hak untuk mempunyai
hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil Para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 161
ayat (2) UU 4/2023 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024]”
18. Bahwa ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
61/PUU-XXIII/2025 dapat dilihat pada pertimbangan hukum yaitu:
“ …. Dalam kaitan ini, penting pula untuk dipahami bahwa pemenuhan
hak individu warga negara harus dilaksanakan sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, terdapat syarat dan tata cara yang harus dipenuhi dalam
pemenuhan hak individu warga negara tersebut. Dalam konteks
pemberian manfaat pensiun, sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas, tata cara pembayaran secara berkala tidak dapat dikatakan
menghilangkan atau mengurangi hak terhadap manfaat pensiun bagi
peserta atau pihak yang berhak. Secara potensial, pembayaran
manfaat pensiun apabila dipilih atau disepakati setiap individu yang
berhak untuk dilakukan secara sekaligus dapat menyebabka
ketidakseimbangan perekonomian secara makro. Artinya, penerapan
mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan
penerapan daulat rakyat dalam demokrasi Pancasila yang tidak
bertentangan serta tidak kontra produktif dengan upaya negara dalam
menciptakan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Dalam perspektif tata kelola dana pensiun yang baik (good
pension fund governance), penarikan dalam jumah besar secara
sekaligus dapat menyebabkan penurunan likuiditas dan mengganggu
stabilitas pengelolaan aset dana pensiun secara keseluruhan.
Pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertujuan agar penerima
manfaat dapat menerima manfaat ekonomi secara berkelanjutan,
sehingga warga negara tersebut tetap dapat menopang kebutuhannya
dalam waktu panjang sekaligus berperan dalam mewujudkan
keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Secara a contrario,
apabila manfaat dana pensiun diberikan sekaligus sebagaimana
28
kehendak Pemohon dengan maksud untuk digunakan sebagai modal
usaha pada masa pensiun, hal tersebut selain tidak ada jaminan
manfaat pensiun digunakan untuk modal usaha, juga pada saat yang
sama dana pensiun yang diterima sekaligus dapat digunakan untuk hal
lain yang keluar dari tujuan dari pelembagaan dana pensiun, yaitu
untuk memberikan jaminan finansial berkelanjutan di masa pensiun
bagi peserta atau pihak yang berhak. Oleh karena itu, tidak terdapat
alasan bahwa pembayaran manfaat pensiun secara berkala
sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (4)
UU 4/2023 bertentangan dengan demokrasi ekonomi sebagaimana
diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut
hukum.”
19. Hal baru dalam permohonan a quo yang belum dipertimbangkan yaitu;
a. Dana Pensiun memiliki karakteristik yang berbeda dengan Jaminan
Pensiun yang setidaknya dapat dilihat berdasarkan lahirnya lembaga
Dana Pensiun berangkat dari teori dasar State Preference yang
dikemukakan oleh Arrow-Debreu pada tahun 1954 yang pada
pokoknya menyatakan preferensi terhadap komoditas dapat
dibedakan tidak hanya berdasarkan atribut fisik dan lokasinya dalam
ruang dan waktu, tetapi juga mempertimbangkan aspek kondisional.
Selain itu Theory of Planned Behaviour yang dikemukakan oleh Ajzen
pada tahun 1991 yang menjelaskan terkait sikap terhadap perilaku,
norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dialami seseorang menjadi
faktor penentu pada perilaku niat. Kedua teori ini memberikan
gambaran bahwa setiap orang akan memastikan bahwa kebutuhan
jangka panjangnya akan terpenuhi dengan cara terbaik, baik dengan
mengalokasikan dana pensiun ke ekuitas, surat utang, deposito, real
estate dan aset lainnya. Selain itu berangkat dari kedua teori tersebut
di atas juga membuktikan bahwa Dana Pensiun juga memiliki fungsi
tabungan dan fungsi investasi, selain fungsi pensiun;
b. Mengenai kekhawatiran kemampuan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak pada saat para Pemohon kehilangan atau
berkurang penghasilannya karena Para Pemohon memasuki usia
pensiun sesungguhnya telah terjaminkan dengan kepesertaannya
dalam program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang diberikan
secara berkala oleh BPJAMSOSTEK;
c. Asas Fiksi Hukum yang mendasari pilihan bagi pekerja untuk ikut atau
tidak ikut dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja tidak menjadi relevan
29
untuk dipertimbangkan. Asas Fiksi Hukum tidak serta merta dapat
secara an sich diterapkan dalam konteks tenaga kerja yang diterima
kerja oleh Pemberi Kerja yang sejatinya tidak memiliki posisi tawar
(bargaining position) yang setara. Selain menjadi sebuah fakta yang
bersifat notoir feiten bahwa syarat kerja menjadi domain bagi Pemberi
Kerja untuk menentukan pada awal pertama kali seorang pekerja
bekerja, dan pula tidaklah mungkin seorang tenaga kerja yang baru
saja diterima bekerja oleh Pemberi Kerja menjadi mundur atau tidak
lanjut kerja karena diakibatkan tidak setuju terhadap peraturan Dana
Pensiun yang sebelumnya sudah ada pada Pemberi Kerja. Seorang
tenaga kerja yang baru saja diterima tidaklah mungkin memiliki pilihan
untuk ikut atau tidak ikut Dana Pensiun manakala akan
mengakibatkan jadi atau tidak jadi bekerjanya seorang tenaga kerja
tersebut, terlebih ditengah fakta sulitnya mencari pekerjaan pada saat
ini;
d. Justru dengan diberikannya pilihan untuk mendapatkan manfaat
pensiun secara sekaligus (lump sum) sejatinya akan selaras dengan
landasan filosofis disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
sebagaimana
dalam
Konsideran
Menimbang
huruf
a
yang
menyatakan bahwa landasan filosofis Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil, makmur, dan sejahtera. Selain itu selaras juga dengan maksud
dan tujuan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan
bahwa undang-undang ini dibentuk dengan maksud mendorong
kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,
berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup
masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan
Indonesia
yang
sejahtera,
maju
dan
bermartabat.
Hal
ini
sebagaimana yang telah teruji dalam sistem Dana Pensiun di negara
Australia yang menggunakan model dana pensiun Superannuation
30
dan juga skema Self-Managed Super Fund (SMSF) yang menjadi
faktor penting dan keunggulan karena dengan melakukan kegiatan
sejenis tabungan nasional yang berimplikasi positif terhadap
persiapan diri dalam menghadapi populasi yang semakin menua,
mendorong kesetaraan antar generasi dalam menghadapi penuaan
populasi (ageing population), melawan keengganan menabung untuk
masa pensiun, hingga memperbaiki kegagalan pengelolaan dana
yang pernah terjadi pada masa lalu sehingga dapat dioptimalkan pada
masa ini;
20. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas membuktikan Manfaat
Pensiun dari DPPK yang dimiliki oleh Para Pemohon merupakan Dana
Pensiun yang bersifat pelengkap (complement) yang tidak dapat
diperlakukan sama dengan kepesertaan Jaminan Pensiun Para Pemohon
yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK yang bersifat wajib (mandatory);
II.
Manfaat Pensiun Dalam Program Pensiun Swasta Merupakan Hak yang
Dimiliki Oleh Peserta, Janda/Duda, Atau Anak
21. Bahwa mohon perhatian yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, saldo
yang terdapat dalam dana pensiun Para Pemohon merupakan jumlah
kompensasi pensiun berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf n
dalam Pasal 81 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 36
huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan
Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pasal 43 Perjanjian Kerja Bersama PT
Freeport Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “PKB PT FI”), Pasal 43
Perjanjian Kerja Bersama PT Kuala Pelabuhan Indonesia (selanjutnya
disebut sebagai “PKB PT KPI”), dan Pasal 49 ayat (2) Perjanjian Kerja
Bersama PT Unilever Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “PKB PT
ULI”), yang secara lengkap dapat dilihat di bawah ini;
Pasal 154A ayat (1) huruf n dalam Pasal 81 Lampiran Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
31
“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun”
Pasal 36 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun”
Pasal 43 PKB PT FI
“1. Sesuai Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia,
Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berakhir karena mencapai
usia pensiun dan telah mempunyai masa kerja sekurang-
kurangnya 4 tahun terus menerus berhak atas pembayaran Dana
Pensiun.
2. Faktor pengali manfaat pensiun yang diatur dalam peraturan Dana
Pensiun PT Freeport Indonesia menjadi 1,75, sebagai berikut:
1,75 x masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
3. Pengusaha bekerja sama dengan Dana Pensiun PT Freeport
Indonesia dapat melakukan perubahan yang diperlukan atas
Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia dan pembayaran
atas Dana Pensiun PT Freeport Indonesia.”
Pasal 43 PKB PT KPI
“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
dengan nomor: KEP.065/KM.6/2003 tanggal 28 Februari 2003,
dimana PTKPI telah resmi menjadi mitra pendiri Dana Pensiun
Freeport Indonesia (DPFI). Pengusaha akan mengikutsertakan
Pekerja/Buruh kedalam program DPFI yang dibuat sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 dan telah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Sesuai Peraturan DPFI, Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya
berakhir karena mencapai usia pensiun dan telah mempunyai masa
kerja sekurang-kurangnya 4 tahun terus menerus berhak atas
pembayaran Dana Pensiun.
2. Faktor pengali manfaat pensiun yang diatur dalam peraturan DPFI
menjadi 1,75, sebagai berikut:
1,75 x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP).
3. Pengusaha bekerja sama dengan DPFI dapat melakukan
perubahan yang diperlukan atas Peraturan DPFI dan pembayaran
atas DPFI”
Pasal 49 ayat (2) PKB PT ULI
“Pengusaha akan memberhentikan dengan hormat karyawan yang
masih bekerja dan telah mencapai usia 55 tahun, dengan memberikan
manfaat pasti yang dibayar secara bulanan. Jaminan Hari Tua akan
dibayarkan setiap bulan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun PT
Unilever Indonesia Tbk. Informasi mengenai peraturan pelaksanaan
Dana Pensiun tersebut akan dibicarakan dan disepakati oleh
32
perusahaan dan Serikat Pekerja dan diberikan kepada seluruh
karyawan (UU No. 11/1992).
a. dasar perhitungan uang jaminan hari tua tersebut adalah
pembayaran 1,6% (satu koma enam persen) bulan gaji untuk setiap
tahun masa kerja.
b. Yang dimaksud dengan gaji adalah :
- Gaji terakhir - Nilai paket (NSV)
- Tunjangan Perumahan sebagaimana termaksud dalam pasal 44.
- Tunjangan Khusus Tahunan sebagaimana termaksud dalam pasal
22.
- Tunjangan Cuti sebagaimana termaksud dalam pasal 45.
c. Sebagai pengganti untuk pengobatan diberikan Tunjangan
Pengobatan sebesar 5 % (lima persen) dari gaji berupa uang.”
22. Bahwa uraian di atas membuktikan saldo yang terdapat dalam dana
pensiun Para Pemohon secara lahiriyah merupakan imbal balik atau
kontra prestasi Para Pemohon sebagai pekerja yang telah bekerja sampai
mencapai usia pensiun, sehingga jelas merupakan hak yang dimiliki Para
Pemohon sebagai individu warga negara sehingga tidak boleh dikurangi
oleh negara baik dalam bentuk nominal maupun cara pembayarannya;
III.
Objek Permohonan Menyebabkan Dana Pensiun Dalam Program
Pensiun Swasta yang Bersifat Pelengkap (Complement) Tidak
Memberikan Pilihan Bagi Pemohon Untuk Mendapatkan Manfaat
Pensiun Secara Sekaligus (lump sum)
23. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam Alasan Permohonan
Pengujian pada bagian II, dana pensiun Para Pemohon bersifat
pelengkap (complement) dimana manfaat pensiunnya masuk dalam
entitas pensiun perdata (private pension entity) dan tunduk pada hukum
perdata. Mohon perhatian Yang Mulia, pokok permasalahan dalam
permohonan a quo ini Para Pemohon fokuskan dan batasi pada Dana
Pensiun dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap
(complement) yang terikat keberlakuannya dengan Objek Permohonan;
24. Bahwa dengan demikian, manfaat pensiun Para Pemohon merupakan
hak milik Para Pemohon secara individu warga negara dalam rangkaian
hubungan kerja, sehingga peran negara sebagai penjaga keadilan
dengan prinsip-prinsip negara hukum seperti supremasi hukum,
persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak individu warga
negara untuk memastikan sistem hukum perdata berjalan secara adil dan
tertib;
33
25. Bahwa keberlakuan Obyek Permohonan menyebabkan Para Pemohon
dirugikan atau berpotensi dirugikan hak konstitusionalitasnya yakni:
a. Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
yang
selengkapnya
berbunyi:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak
harus dilakukan secara berkala”;
b. Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang
selengkapnya berbunyi: “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak
yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: d.
adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa
Keuangan”; dan
c. Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
yang
selengkapnya berbunyi: “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat
ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun
pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 % (dua puluh persen)
dari Manfaat Pensiun”
26. Bahwa keberlakuan Objek Permohonan tersebut di atas merupakan
aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian
atau potensi kerugian hak konstitusinal Para Pemohon karena Para
Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump
sum)
padahal
manfaat
pensiun
tersebut
bersifat
tambahan
(complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela
Para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik Para
Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi
oleh negara;
Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2),
Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945
34
27. Bahwa Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan jaminan terhadap
setiap orang untuk memiliki hak milik pribadi dan tidak dapat diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun;
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun”;
28. Bahwa frasa “siapa pun” dalam ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
1945 juga termasuk Negara melalui sebuah undang-undang tidak dapat
mengambil alih secara sewenang-wenang sepanjang tidak mengancam
keamanan negara, kedaulatan negara, dan keuangan negara. Dalam
konteks permohonan a quo Para Pemohon akan menguraikan dengan
memfokuskan pada manfaat pensiun dari program pensiun swasta yang
dimiliki oleh Para Pemohon bukan merupakan keuangan negara;
29. Bahwa mohon perhatian Yang Mulia, manfaat pensiun dari program
pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon merupakan bersifat
tambahan (complement) yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara pemberi kerja dengan Para Pemohon sebagai pekerja yang
manfaatnya bisa digunakan sebagai tambahan pendapatan ketika
memasuki usia pensiun atau pengganti atas kompensasi pemutusan
hubungan kerja yang berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf
n dalam Pasal 81 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo
Pasal 36 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu
Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pasal 43 PKB PT FI,
Pasal 43 PKB PT KPI, dan Pasal 49 ayat (2) PKB PT ULI;
30. Bahwa jelas manfaat pensiun dari program pensiun swasta yang dimiliki
oleh Para Pemohon merupakan sejumlah uang yang menjadi hak milik
Para Pemohon secara individu warga negara dan pekerja sebagai
bentuk imbal balik atau kontra prestasi dalam hubungan kerja yang telah
diselesaikan, oleh karena itu seluruh dana dalam program pensiun
swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon bukanlah merupakan keuangan
negara;
35
31. Bahwa selain itu sejumlah uang yang berupa manfaat pensiun dari
program pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon dikumpulkan
dan dikelola oleh DPPK, sehingga sama sekali tidak termasuk dalam
keuangan negara. Sangat berbeda dan tidak dapat dipersamakan
dengan program jaminan pensiun wajib (mandatory) yang dikelola oleh
beberapa entitas yang didirikan oleh pemerintah;
32. Bahwa program pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon
sebagai hak milik pribadi tentunya kewenangan untuk menentukan
pembayaran manfaat pensiun secara berkala ataupun sekaligus (lump
sum) berada pada Para Pemohon sebagai peserta Program Pensiun;
33. Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas dan dengan keberadaan serta
keberlakuan Objek Permohonan telah memaksa Para Pemohon untuk
memanfaatkan program pensiun swasta secara berkala, tentunya hal ini
berdasarkan penalaran yang wajar telah bertentangan dengan Pasal
28H ayat (4) UUD NRI 1945, oleh karenanya:
a. Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam
program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)
dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan
Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
b. Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk memberikan pilihan
kepada
Peserta,
Janda/Duda,
atau
anak
untuk
menerima
pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau
sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap
(complement)”; dan
36
c. Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan sangat patut untuk
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun
dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat
Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh
persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta,
Janda/Duda, atau anak”;
Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2),
Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
34. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 salah satunya menyatakan
bahwa
setiap
orang
berhak
mengembangkan
dirinya
melalui
pemenuhan kebutuhan hidup dasar demi meningkatkan kualitas
hidupnya;
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945:
”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
35. Bahwa dana pensiun yang Para Pemohon permasalahkan dalam
permohonan a quo adalah terhadap dana pensiun tambahan
(complement) yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
pemberi kerja dengan pekerja yang manfaatnya dapat digunakan
sebagai tambahan pendapatan ketika memasuki usia pensiun atau
pengganti atas kompensasi pemutusan hubungan kerja yang
berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf n dalam Pasal 81
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 36 huruf n
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan
37
Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pasal 43 PKB PT FI, Pasal 43 PKB
PT KPI, dan Pasal 49 ayat (2) PKB PT ULI;
36. Bahwa manfaat pensiun dari Dana Pensiun dalam program pensiun
swasta yang bersifat pelengkap (complement) yang dimiliki oleh Para
Pemohon merupakan manfaat pensiun yang sifatnya pelengkap
(complement) yang dilaksanakan oleh swasta dan bukan yang wajib
(mandatory) sebagaimana kepesertaan program jaminan pensiun wajib
(mandatory) yang dikelola oleh beberapa entitas yang didirikan oleh
pemerintah;
37. Bahwa sebagai bentuk upaya negara mengakui dan menjamin hak
untuk setiap orang mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia, maka pembayaran Manfaat Pensiun dalam program
pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) bagi Peserta,
Janda/Duda, atau anak yang harus dilakukan secara berkala
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 161 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945 karena akan menghambat potensial pengembangan diri Para
Pemohon untuk meningkatkan kualitas hidupnya;
38. Bahwa mengenai kekhawatiran kemampuan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak pada saat Para Pemohon kehilangan atau
berkurang penghasilannya karena Para Pemohon memasuki usia
pensiun telah terjaminkan dengan kepesertaannya dalam program
jaminan pensiun wajib (mandatory) yang diberikan secara berkala oleh
BPJAMSOSTEK;
39. Bahwa dengan demikian negara tidak dapat membatasi setiap warga
negara termasuk Para Pemohon dalam hal pembayaran manfaat
pensiun dalam Program Pensiun Swasta secara berkala, yang sejatinya
dapat digunakan oleh Para Pemohon untuk melakukan pengembangan
diri dalam pemenuhan hak dasarnya sebagai upaya meningkatkan
kualitas hidupnya. Hal ini membuktikan frasa ”harus dilakukan secara
berkala” sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
38
Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang
bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau
sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
40. Bahwa selanjutnya pengecualian manfaat pensiun bagi peserta untuk
dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ditambahkannya syarat
adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan juga bertentangangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945 karena setidaknya dengan alasan berikut:
a. Prinsip
utama
penyelengaraan
dana
pensiun
tambahan
(complement) yang disepakati dalam hubungan kerja menjadikan
terbukanya pilihan sadar bagi penerima manfaat yaitu Peserta,
Janda/Duda, atau anak untuk menerima secara berkala atau
sekaligus sebagai upaya pengembangan hak dasarnya yang diukur
oleh dirinya sebagai penerima manfaat tersebut, bukan dibatasi oleh
negara dengan mengharuskan menerima manfaat secara berkala;
b. Otoritas Jasa Keuangan secara atributif maupun delegatif tidak
dibenarkan untuk membuat aturan yang rentang kendalinya tidak
dibatasi dan tidak diatur secara rigid oleh undang-undang. Hal ini
sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU PPP;
c. Bahwa syarat dan kondisi tertentu untuk pembayaran sekaligus dana
pensiun sebagaimana Para Pemohon dalilkan juga seharusnya
didasarkan pada pilihan peserta, janda/duda, atau anak penerima
manfaat dan tidak boleh dikecualikan oleh peraturan Otoritas Jasa
Keuangan dengan syarat dan kondisi tertentu yang diberikan dalam
Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan;
41. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas membuktikan Pasal 164
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan
39
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda,
atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan
secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang
bersifat pelengkap (complement)”;
42. Bahwa selanjutnya Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan juga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, karena
Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
Sebagaimana dalil inkonstitusional keberadaan Pasal 161 ayat (2) dan
Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah
diuraikan di atas, maka kepada peserta, janda/duda, atau anak dalam
hal menerima manfaat dana pensiun dalam program pensiun swasta
yang bersifat pelengkap (complement), harusnya terdapat pilihan untuk
menentukan secara berkala atau sekaligus;
43. Bahwa dengan tidak diberikannya pilihan bagi penerima manfaat dana
pensiun tersebut dan secara jelas adanya pembatasan melalui
Peraturan Dana Pensiun sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan berupa pilihan pembayaran Manfaat
Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh
persen) bertentangan dengan hak konstitusional Para Pemohon dalam
pengembangan hak dasarnnya berupa manfaat dana pensiun yang
bersifat pelengkap (complement) sebagai upaya peningkatan kualitas
hidupnya;
44. Bahwa berdasarkan uraian dalil tersebut di atas membuktikan Pasal 164
ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
40
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun
berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2),
Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
45. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 diantaranya memberikan hak
konstitusional
kepada
Para
Pemohon
untuk
mendapatkan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945:
” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”
46. Bahwa maksud dibentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang
Pengembangan
Dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (1):
”Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong
kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang
inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf
hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan
mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat”
47. Bahwa selain daripada itu, salah satu tujuan dibentuknya Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan diantaranya dijelaskan dalam Pasal 3
ayat (2) huruf m:
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: m. meningkatkan
daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan
efisien
48. Bahwa hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah
hak untuk terpenuhinya kebutuhan fundamental dengan standar
kualitas
hidup
yang
sesuai
dengan
harkat
dan
martabat
kemanusiaan, termasuk pangan, sandang (pakaian), perumahan
(papan), pelayanan kesehatan, dan pendidikan;
49. Bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan fundamental Para Pemohon
setelah tidak bekerja, maka terhindar dari ketimpangan ekonomi pada
saat Para Pemohon masih bekerja dan sesudah Para Pemohon tidak
41
lagi bekerja atau pensiun. Hal ini dimungkinkan dengan tidak
menurunnya kemampuan ekonomi setelah tidak bekerja dengan
usaha-usaha maupun investasi yang dapat dilakukan Para Pemohon
sehingga dapat bersaing secara ekonomi dengan berusaha secara
efektif dan efisien;
50. Bahwa ketika Para Pemohon sudah pensiun akan lebih merasa baik,
adil dan aman dengan pilihan kehidupannya sendiri untuk tetap
terjaminnya hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan
pemanfatan dana pensiun tambahan (complement) yang dibayarkan
secara sekaligus kepada dirinya;
51. Bahwa pemanfaatan dana pensiun tambahan (complement) yang
dibayarkan secara sekaligus (lump sum) akan memberikan jaminan
pemenuhan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
karena Para Pemohon akan memanfaatkan sejumlah nominal yang
besar tersebut untuk melakukan usaha/bisnis ataupun investasi;
52. Bahwa Obyek Permohonan yaitu frasa “harus dilakukan secara
berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
yang secara lengkapnya:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau
anak harus dilakukan secara berkala”
53. Bahwa keberlakuan Obyek Permohonan frasa “harus dilakukan
secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan telah secara menyebabkan kerugian atau potensial
merugikan karena menghambat terpenuhinya penghidupan yang
layak bagi kemanusian yang merupakan hak konstutusional Para
Pemohon;
54. Bahwa Para Pemohon dipaksa dengan keberlakukan Obyek
Permohonan untuk menerima pembayaran dana pensiun secara
berkala, sementara Para Pemohon lebih merasa baik, adil dan aman
untuk
melakukan
usaha-usaha
maupun
investasi
dengan
pemanfaatan dana pensiun yang diterima secara sekaligus (lump
sum), setidaknya dengan diberikan pilihan cara pengambilannya
secara berkala atau sekaligus (lump sum);
42
55. Bahwa berdasarkan uraian dalil di atas membuktikan frasa ”harus
dilakukan secara berkala” sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak
dalam
program
pensiun
swasta
yang
bersifat
pelengkap
(complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus
berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
56. Bahwa Obyek Permohonan, Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan memberikan pengecualian terhadap
pengambilan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) untuk
kondisi-kondisi tertentu, yang lengkap bunyi ayatnya:
Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat
dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: d. adanya kondisi
tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
57. Bahwa untuk melindungi hak konstitusional Para Pemohon
mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusian yang dijamin
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 patutlah pemaknaan
konstitusional Pasal 164 ayat (1) huruf d tersebut dengan
memberikan memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau
anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara
berkala atau sekaligus;
58. Bahwa dalil di atas membuktikan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk
memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk
menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala
atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat
pelengkap (complement)”;
43
59. Bahwa Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
yang bunyi lengkapnya “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat
ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun
pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen)
dari Manfaat Pensiun“ telah merugikan atau berpotensi merugikan
karena telah menghalangi Para Pemohon untuk mendapatkan
pembayaran manfaat pensiun sekaligus (lump sum) sehingga Para
Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 27
ayat (2) UUD NRI 1945;
60. Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas sangat patut Pasal 164 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat
Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
D. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, para Pemohon memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun
swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara
berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
3. Menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
44
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau
anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara
berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat
pelengkap (complement)”;
4. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas
pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-20
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi KTP Para Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi ID Card Para Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Para
Pemohon;
5.
Bukti P-5A
: Fotokopi Kartu Peserta Dana Pensiun Pemohon I sampai
dengan Pemohon V dan Pemohon VIII;
6.
Bukti P-5B
: Fotokopi Perkiraan Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon
VII;
45
7.
Bukti P-6A
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon I;
8.
Bukti P-6B
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon
II;
9.
Bukti P-6C
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon
III;
10. Bukti P-6D
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon
IV;
11. Bukti P-6E
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon
V;
12. Bukti P-6F
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon
VI;
13. Bukti P-6G
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun Pemohon
VII;
14. Bukti P-6H
: Fotokopi Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia
Pemohon VIII;
15. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keterangan Kerja Pemohon VII;
16. Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
27 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana
Pensiun;
17. Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No. :
620/OPD-PTFI/10/2021 Tentang Peraturan Dana Pensiun
Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia, tertanggal 30
Oktober 2021;
18. Bukti P-10
: Fotokopi Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan
Nomor
:
KEP-535/NB.1/2015
Tentang
Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana
Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia;
19. Bukti P-11
: Fotokopi Buku Perjanjian Kerja Bersama dan Pedoman
Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia (PTFI) XXIII
2024-2026;
20. Bukti P-12
: Fotokopi Buku Perjanjian Kerja Bersama dan Pedoman
Hubungan Industrial PT Kuala Pelabuhan Indonesia (PT
KPI) Periode 2024-2026;
46
21. Bukti P-13
: Fotokopi Buku Perjanjian Kerja XXV Bersama PT Unilever
Indonesia Tbk 2024-2025;
22. Bukti P-14
: Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Lukas Saleo
sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp
786.922.917;
23. Bukti P-15
: Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Warjito sebesar
1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp 811.753.906;
24. Bukti P-16
: Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Haerudin Falah
sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp
510.348.115;
25. Bukti P-17
: Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Achmad Yani
sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp
817.947.176;
26. Bukti P-18
: Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Nikolas Pamula
Lambe sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp
1.379.252.271;
27. Bukti P-19
: Fotokopi Simulasi Dana Pensiun atas nama Ismet Akuba
sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp
623891.392;
28. Bukti P-20
: Fotokopi Dokumen Pemberitahuan pembayaran Pesangon
tanggal 16 November 2024 yang dibuat pengusaha PT
Kuala Pelabuhan Indonesia untuk Pekerja atas nama Arfan
Rasyid sebesar 1,75X Masa Kerja X Upah terakhir = Rp
785.395.333;
Selain itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. H.
Toto Tohir Suriaatmaja, S.H., M. Hum, dan Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH.,
yang masing-masing keterangan diterima Mahkamah pada tanggal 26 November
2025 dan disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Desember
2025 serta 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. PH, Prof. Heru Susetyo, SH.,LL.M.,M.Si.,
M.Ag., Ph.D., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 26
November 2025 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Keterangan Ahli Prof. Dr. H.Toto Tohir Suriaatmaja, SH.,M. Hum.
A. Dana Pensiun (Dapen)
1. Tentang Dapen
47
Bab XII, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 134 angka 1 Undang Undang
Republik Indonesia No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan selanjutnya disebut UU PPSK (sebagai
pengganti dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun ) menyebutkan bahwa, Dana Pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
Masih dalam Pasal yang sama angka 6, disebutkan, Program Pensiun adalah
setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta dari 2
ketentuan tersebut mengandung arti bahwa, Dapen dibentuk dengan tujuan
utama memberi manfaat kepada peserta pada saat pension; perhatian pada
kata saat pension ini penting supaya ada perhatian bahwa saat pension,
peserta memiliki harapan adanya manfaat pension dari pengabdian selama
bekerja.
Dilihat dari penyelenggaranya, Dapen ada dua macam yaitu Dapen Pembei
Kerja-DPPK (Pasal 134 angka 2), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan –
DPLK (Pasal 134 angka 3) UU PPSK. Dapen Pemberi kerja
menyelengagarakan dana pension dengan jenis, Program Pensiun manfaat
Pasti (DP PPMP) pendiri dalam hal ini pemberi kerja terus terlibat dalam
kehidupan dapen terutama ada jaminan bagi peserta pension bahwa manfaat
pension benar benar dapat diterima tanpa harus ada rasa khawatir
solvabilitas tidak terpenuhi karena dalam DP PPMP kalau terjadi kurangnya
solvanilitas, pemberi kerja tetap bertanggung jawab. Sementara itu, pada
Program Pensiun Iuran Pasti DP-PPIP) , kewajiban pemberi kerja terbatas
bahwa ia telah membayar iur kewajibannya tanpa harus menjamin ada atau
tidak ada solvabilitas Dapen. Oleh karena itu rata rata peserta mengambil
jenis DP PPMP karena lebih terjamin penerimaan manfaat dari program
pensiuannya.
2. Kedudukan Dapen
Selain itu, Dapen adalah badan hokum yang dibentuk oleh pendiri; ia
merupakan badan hokum privat karena tidak melibatkan dana pemerintah.
Dana dapen diperoleh dari pendiri dan iuran anggota., tidak ada dana
pemerintah yang masuk ke Dapen. Oleh karena itu, secara keuangan dapen
tidak mengganggu keuangan negara karena tidak ada dana pemerintah,
48
malahan dari dana iur anggota yang terkumpul pada dapen dapat memberi
manfaat kepada banyak pihak melalui investasi atau usaha dapen.
Dapen hanya menguasai dan pengelola dari uang yang ada padanya, tetapi
ia tidak memiliki kewenangan sepanjang tidak diberikan oleh aturan pension
yang dibuat pendiri, dan disetujui otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi
apapun posisi dapen dengan .peserta, ia tidak dapat menjadi pemilik dari
uang yang dimasukan ke dapen dari iur angota, baik dari iur anggota sendiri
mapun iur dari pendiri, ataupun nilai tambah dari hasil pengelolaan dana yang
tersimpan
3. Iuran anggota
Pada dapen semua anggota atau peserta wajib mengiur (biasanya bulanan).
Iuran ini dapat berasal sepenuhnya dari pendiri (perusahaan) atau dari
anggota dan perusahaan menurut rumus rumus tertentu yang ditentukan
dalam Peraturan Dapen yang dibuat Pendiri, dan disetujui OJK. Hampir
semua Dapen, mengiur iuran pesertanya dibagi antara pekerja dengan peberi
kerja.
Dengan iur demikian, uang yang masuk ke dapen dari seorang peserta dapen
tidak semuanya dari anggota karena ada iuran yang dibayar oleh pemberi
kerja. Hal ini memuculkan pertanyaan, iuran yang masuk ke dapen itu milik
siapa karena ternyata iuran tidak dibayar seluruhnya oleh anggota. Apakah
milik anggota juga iuran yang dibayar oleh penberi kerja atau hanya iur yang
dibayar anggota yang milik anggota. Iuran yang dibayar pekerja sudah pasti
milik anggota, tetapi bagaimana yang dibayar oleh pemberi kerja.
Dari segi kontruksi hokum iuran yang dibayar oleh pemberi kerja, atau semua
uang yang dibayar oleh pemberi kerja termasuk misalnya uang untuk
pesangon, merupakan hibah dari pemberi kerja kepada pekerja- baik
menuruti perintah undang-undang atau atas dasar peraturan pemberi kerja,
atau apapun dasar yang digunakan akan menjadikan iur tersebut menjadi
milik pekerja seketika dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi uang yang tercatat
atas nama peserta dana pension adalah milik pekerja. Dalam hal ini
merupakan hibah bersyarat yaitu syarat tangguh dalam hal penyerahan uang
pension, dan juga pesangon, yaitu baru dapat diberikan oleh dapen kepada
peserta kalau peserta tersebut sanpai pada usia pensiun. Syarat tangguh di
sini bukan perpindahan hak milik dari milik perusahaan kepada peserta,
49
tetapi hak penerimaan dari peserta dapen mengambil/menerima semua
uang miliknya yang tercatat dalam pembukuan dapen.
Selain itu, ada hak milik peserta yang didapat dari hasil usaha dapen,
Sebagaimana dimaklumi bahwa dana yang terkumpul di dapen harus
diusahakan oleh dapen untuk mendapat nilai tambah dari uang iuran peserta
tersebut melalui bisnis bisnis yang diatur oleh Peraturan Dapen dengan cara
diinvestasikan dalam beberapa instrument, baik itu melalui deposito, pasar
modal, maupun investasi lain yang dibolehkan oleh pendiri dengan batasan
batasann tertentu, sekaligus dengan margin tertentu. Mengenai margin ini,
Peberi kerja memberi target yang beragam; ada yang menggunakan standar
bunga acuan Bank Indonesia (BI rate), atau menggunakan perhitungan
bisnis yang dituangkan dan rencana bisnis dapen setiap tahun, dan harus
disetujui oleh Pendiri.
Keuntungan dari investasi ini digunakan untuk seluruh biaya operasional
dapen ybs karena tidak boleh mengganggu dana iuran anggota, dan juga
untuk menambah manfaat kepada peserta. Dengan demikian, dapen adalah
badan hukum yang dibentuk oleh pemberi kerja, tujuannya untuk memberi
manfaat pension, berperan mengelola iuran anggota, baik yang dibayar
anggota maupun yang dibayar perusahaan pemberi kerja, mengusahakan
dana iuran anggota supaya menambah nilai manfaat kepada pensiunan.
Dapen bukan pemilik uang iuran anggota tetapi ia hanya pengelola uang hak
milik anggota yang secara hokum akan berakhir kewenangan megelolanya
pada saat peserta pension dan mengembalikan seluruh uang milik peserta
yang terbentuk dari iuran anggota, dan keuntungan ketika uang milik anggota
tersebut diusahakan melalu berbagai cara dan istrumen.
Oleh karena itu, uang anggota yang terkumpul tersebut harus dikembalikan
kepada peserta, karena Dapen sudah kehilangan kewenangannya ketika
peserta pension. Apabila berkehendak melakukan tindakan lain atas hak milik
anggota tersebut maka harus ada kesepakatan dengan anggota karena hak
milik tidak dapat diganggu gugat dan berada dalam kewenangan sepenuhnya
dari pemilik.
B. Tentang Hak milik
1. Hak Milik Dalam UUD NRI, dan dalam peraturan Perundang-undangan
Pasal 28 H ayat 4 UUD NRI.
50
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
Pasal ini menjamin hak milik tidak dapat diganggu gugat dengan sewenang-
wenang.
Pasal 570 KUHPerdata memberikan pengertian tentang hak milik yaitu :
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa
dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya,
asalkan tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan
umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak
mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian
kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-
undangan.
2. Pasal 20 Undang-Undang No 1 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok Pokok Agraria (UUPA)
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal
6.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Substansi ayat ini adalah, hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang, dan ayat (2) menyatakan Hak milik dapat beralih dan
dialihkan kepada pihak lain
Sedangkan substansi Pasal 570 adalah hak untuk menikmati suatu barang
secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas
sepenuhnya
Arti dari pasal pasal di atas adalah bahwa seseorang pemilik suatu benda
atas titel hak milik, ia bebas melakukan tindakan hokum terhadap miliknya,
dengan batasan tidak bertentangan dengan perauran perundang-undangan,
ketertiban umum, dan tidak mengganggu hak orang lain. Jadi, pemilik
berkuasa penuh atas barang yang dimilikinya
Hak milik dapat diwariskan, dapat dialihkan, dan dapat dipertahankan kepada
semua pihak karena hak milik merupakan hak kebendaan; ia mengikuti
bendanya. Sekalipun benda itu dicuri, hak milik tetap mengikuti dimanapun
benda itu berada, walaupun phisik benda tersebut tidak berada dalam
penguasaan pemiliknya.
Seseorang yang menguasasi benda yang dilekati hak milik bisa saja
memang ia menguasasi bendanya tetapi ia tidak memiliki kewenangan
hokum atas benda tersebut, ia hanya memiliki kekuasaan - memiliki power
51
tetapi tidak memiliki otoritas atas benda tersebut. Hal ini disebabkan
peralihan benda kepada pihak yang menguasasi tidak didasarkan titel yang
sah , misalnya karena hasil kejahatan mencuri atau menipu
Hak milik merupakan hak terpenuh dan terkuat maka ia bisa dipertahankan
kepada siapapun, kepada negara sekalipun, tidak dapat mengambil atau
menghapus hubungan hokum pemilik dengan benda miliknya, sekalipun
negara , misalnya, akan menggunakan benda itu maka ia harus melalui
prosedur yang ada, serta wajib membayar ganti rugi segera dan seketika,
dan layak. Dengan demikian, hak milik tidak dapat diganggu oleh siapapun,
oleh negara sekalipun
Dalam hal pengalihan benda yang dilekati hak milik memiliki aturan yang
pasti, ada yang dapat dengan by hand-langsung, ada yang harus dengan
akta, mungkin akta otentik atau akta di bawah tangan; begitu juga bagi benda
benda yang berupa hak ada tatacara yang pasti.
Tentang peralihan hak milik akan tergantung pada jenis bendanya yaitu,
Benda tetap peralihannya pada umumnya harus disertai proses pembuatan
akta dan dengan ancama batal apabila tidak dengan akta. Tanah, misalnya,
harus dengan Akta Jual Beli Tanah, dan diteruskan dengan pengesahan dari
Badan Pertanahan Nasional berupa sertifikat tanah; sedangkan untuk benda
bergerak dilakukan dengan by hand/langsung kecuali benda bergerak yang
berupa hak.
Benda bergerak yang berupa hak peralihannya dilakukan dengan cara :
a. Benda berupa hak atas nama (op naam) harus melalui cessie (akta)
dengan persetujuan dari debitur
b. Benda berupa hak atas bawa (an order) dilakukan dengan endosemen
disertai penyerahan phisiknya.
c. Benda berupa hak atas unjuk (an tonder) dilakukan dengan penyerahan
langsung tanpa proses tambahan, seperti penyerahan uang.
(lihat Pasal 612, 613, dan 616 KUHPerdata)
Uraian di atas apabila dihubungkan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD NRI,
sangat konsisten yang mengandung pengertian hak milik tidak boleh
diganggu, diambil alih, atau dihapuskan tanpa alas hak yang sah.
52
C. Penutup
Apabila terjadi pemindahtanganan, pengalihan, penyeraham atau apapun yang
menyebabkan hak milik itu hilang dari pemiliknya, tanpa persetujuan dari
pemiliknya maka transaksi atau pemindahan tersebut batal demi hokum karena
dilakukan tanpa dasar kewenangan; begitu juga dalam hal benda milik ditahan
atau disandra tanpa alas hak yang sah maka ia pun diancam dengan batal demi
hokum karena semua hubungan hokum yang menyangkut hak milik harus selalu
atas presetujuan pemiliknya, tanpa ada persetujuan pemiliknya maka ia adalah
batal atau setidak tidaknya dincam dapat dibatalkan.
Dalam hal uang pension/uang manfaat pension milik peserta dan juga pesangon
milik peserta yang berada di dapen diperlakukan seolah milik dapen itu batal jika
dilakukan tanpa persetujuan peserta, atau dengan kata lain semua tindakan
dapen menyangkut milik peserta pension tanpa persetujuan peserta pemiliknya
maka ia diancam dengan batal demi hokum.
Oleh karena itu, apabila dapen akan melakukan tindakan kepada manfaat
pendsiun milik peserta yang pension harus atas dasar persetujuan pension. Hal
ini disebabkan kewenangan mengelola dapen hilang seketika peserta pnsiun
dan beralih sepenuhnya kepada peserta.
2. Keterangan Ahli Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., Dr. PH.
Pendahuluan
Dalam usia 80 tahun sejak Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) terus berbenah untuk mencapai tujuan NKRI mewujudkan negara
yang berdaulat, adil, dan makmur. Salah satu unsur penting dalam tujuan tersebut
adalah adanya sistem jaminan sosial yang memastikan seluruh rakyat memperoleh
jaminan sosial dan kehidupan yang layak bermartabat sebagaimana amar UUD45
Pasal 34 ayat (2). Salah satu cabang jaminan sosial adalah jaminan pensiun yang
memastikan bahwa setiap penduduk lanjut usia (lansia) dan orang yang mengalami
disabilitas tetap memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak
yaitu pangan, sandang, dan papan.
Dalam mewujudkan kehidupan berdaulat, adil, dan makmur setiap orang
harus memahami bahwa kehidupan yang adil tidak berarti semua orang, semua
rakyat, memiliki aset atau uang yang sama besar atau nilainya di seluruh tanah air
dan pada berbagai usia. Keadilan dan kemakmuran harus dimaknai bahwa setiap
rakyat harus mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak seperti
53
mengkonsumi
makanan
bergizi
seimbang
sesuai
siklus
hidupnya
yang
memungkinkan setiap orang dapat hidup sehat dan berfungsi sesuai usianya. Salah
satu unsur penting dalam kehidupan adil dan makmur adalah tersedianya
dana/uang untuk membeli berbagai kebutuhan dasar pada masa lansia atau kondisi
disabilitas/difabel, tanpa memandang ada tidaknya anggota keluarga yang
menanggungnya. Inilah hakikat kewajiban negara menjamin tersedianya jaminan
pensiun bagi seluruh rakyat.
Namun dalam praktiknya, berbagai perundangan dan peraturan serta
pelaksanaan penyediaan dana atau uang pensiun belum difahami secara sama.
Selain itu praktik-praktik pelaksanaan regulasi yang ada belum berjalan sepenuhnya
sesuai harapan seluruh rakyat. Untuk itu berbagai upaya rakyat, pejabat, dan pelaku
usaha perlu mendapat kepastian hukum akan hak-hak dan kewajiban masing-
masing.
Jaminan Pensiun: Mengapa dan Bagaimana
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “pensiun” berarti 1. tidak
bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai; 2. Uang tunjangan yang diterima
tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan
anak-anaknya yang belum dewasa kalau ia meninggal dunia. Jadi, kata pensiun
berkaitan erat dengan pekerjaan atau pekerja, nilai atau jumlah uang, penerimaan
berkala bulanan, dan ahli waris atau anggota keluarga.
Dalam konteks siklus kehidupan manusia, yang secara fisiologis atau
fungsional, konsep pensiun bukan saja urusan orang per orang tetapi menyangkut
tanggung jawab orang tersebut, khususnya terhadap keluarga seperti istri/suami
dan anak-anak yang belum mandiri secara ekonomi. Konsep pensiun dalam KBBI
juga mengisyaratkan ttanggung jawab pekerja setelah selesai bertugas yang
berkaitan tidak lagi menerima upah/gaji, tetapi tetap membutuhkan uang untuk
memenuhi kehidupan. Besaran nilai uang untuk pemenuhan kebutuhan diri dan
keluarga yang menjadi tanggungjawab pekerja dapat berkembang sesuai dengan
tingkat ekonomi/pendapatan suatu negara. Selain itu, pada tingkat perorangan,
besar nilai uang dan masa pemenuhan kebutuhan uang pada masa pensiun
bergantung pada lamanya usia harapan hidup dan kondisi kehidupan pensiunan dan
atau anggota keluarga yang menjadi kewajiban pekerja. Hal ini merupakan fitrah
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
54
Proses Penuaan dan kebutuhan dasar hidup
Siklus hidup manusia yang harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan
negara sebagai salah satu komunitas sosial haruslah berdasar pada hakikat
karakteristik manusia. Bagi Indonesia, yang bertumpu pada Pancasila, setiap
kebijakan/peraturan haruslah memperhatikan hukum Tuhan yang Maha Esa. Salah
satu hukum Tuhan yang tercantum dalam Alquran, pedoman hukum bagi umat Islam
yang dapat juga berlaku bagi umat bergama lain, adalah fakta bahwa Tuhan (Allah)
memang menciptakan sebagian manusia berusia panjang sampai pikun
sebagaimana termaktub dalam QS Alhaj (22):5 yang terjemahannya sebagai
berikut:
Wahai
manusia,
jika
kamu
meragukan
(hari)
kebangkitan,
sesungguhnya Kami telah menciptakan (orang tua) kamu (Nabi Adam)
dari tanah, kemudian (kamu sebagai keturunannya Kami ciptakan)
dari setetes mani, lalu segumpal darah, lalu segumpal daging, baik
kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan
kepadamu (tanda kekuasaan Kami dalam penciptaan). Kami tetapkan
dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah
ditentukan. Kemudian, Kami mengeluarkanmu sebagai bayi, lalu
(Kami memeliharamu) hingga kamu mencapai usia dewasa. Di antara
kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur
yang sangat tua sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang
pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami
turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta
menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah. (QS Alhaj
22:5)
Dalam ayat tersebut, Allah menutup ayat dengan menjelaskan bahwa suatu
ketika Bumi kering kemudian diguyur hujan menjadi subur dan menumbuhkan
berbagai jenis tanaman (buah-buahan, padi-padian, dll) untuk manusia. Pelajaran
yang dapat kita petik adalah bahwa meskipun sebagian kita menjadi tua renta, tidak
lagi mengetahui apa yang pernah kita tahu, pikun dan mungkin juga tidak ingat
kapan harus makan atau berpakaian sesuai martabat manusia, Bumi (alam)
diciptakan Tuhan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebagian manusia diuji
Tuhan menjadi difabel/disable meskipun belum mencapai tingkat pikun akibat
kecelakaan atau sakit yang menimbulkan cacat total tetap. Kita harus memahami
bahwa ada kewajiban manusia dewasa (yang produktif) harus berbuat sesuatu agar
yang mencapai lansia (menjadi pensiunan) tetap mendapat rejeki dalam alam yang
Tuhan sediakan.
Dalam Alquran, Tuhan memberi petunjuk agar anak menjadi sokoguru untuk
kehidupan orang tua, khususnya yang memasuki usia lanjut.
55
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang mereka
nafkahkan.Katakanlah: 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan,
hendaklah diberikan kepada orang tua, kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang
miskin,
dan
orang-orang
yang
sedang
dalam
perjalanan.'Dan apa saja kebaikan yang kamu kerjakan, maka
sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Albaqarah (2:215)
Dalam ayat tersebut, jelas sekali perintah Tuhan untuk memberikan infak
(diwujudkan dalam bentuk sedekah atau iuran/infak wajib untuk kepentingan
bersama), bukan saja kepada orang tua tetapi juga kepada kerabat –sesama
bangsa. Anak yatim adalah bagian dari tanggungjawab bersama yang jika sistem
jaminan pensiun telah mencapai cakupan universal (seluruh rakyat), maka dapat
dipastikan anak-anak yatim terjamin dari manfaat pensiun anak. Oleh karenanya,
pengembangan sistem jaminan pensiun yang memadai (mencukupi dana sepanjang
hidup pensiunan dan anggota keluarganya) dan mencakup seluruh rakyat menjadi
tugas seluruh rakyat dari Tuhan dan dari NKRI.
Masalah Kehiduap Lansia dan Difabel
Pelajaran dari masa lalu, sebelum sistem jaminan pensiun formal terbentuk
di negara-negara maju, menunjukkan bahwa anak atau keluarga terdekat menjadi
tumpuan untuk menopang manusia yang memasuki usia lanjut. Tetapi hal itu tidak
menjamin semua lansia dan difabel mendapat pemenuhan kebutuhan hidup dasar
yang layak dan bermartabat.
Tidak semua orang yang terpilih menjadi tua sampai pikun memiliki anak.
Tidak semua orang tua yang mencapai usia pikun memiliki anak yang masih hidup.
Tidak semua lansia pikun atau difabel memiliki anak yang masih hidup yang mampu
secara ekonomi memberi nafkah kepada orang tuanya secara memadai. Tidak
semua orang tua pikun atau difabel yang memiliki anak, anakanya tinggal di kota
yang sama sehingga anak-anak itu tidak bisa memastikan orang tuanya mendapat
uang atau perawatan yang cukup. Tidak semua orang tua pikun atau difabel memiliki
anak yang masih hidup yang sanggup menanggung kebutuhan dasar lansia
dan/atau difabel yaitu pangan, sandang, dan papan secara memadai. Maka, negara
wajib (amar UUD45) menyelenggarakan sebuah sistem jaminan pensiun untuk
lansia dan difabel.
Bagaimana dengan usaha jasa keuangan, yaitu usaha bisnis pelaku usaha
yang melihat pasar risiko masa tua sebagai obyek bisnis? Usaha bisnis dapat
ditawarkan kepada orang-orang yang memilki pendapatan melebihi kebutuhan
56
hidup layak ketika masa produktif tentu dapat “membeli jasa keuangan”. Pelaku
usaha yang memiliki ketajaman wirausaha dapat merancang berbagai produk
“jaminan/asuransi/tabungan” untuk menghadapi masa tua. Sekilas, tampaknya
bisnis dana pensiun merupakan solusi sosial dan sekaligus memilik potensi
pengembangan bisnis “jasa keuangan”. Faktanya di dunia bisnis “jasa keuangan”
dalam berbagai bentuk seperti asuransi pensiun, anuitas, tabungan konvensional
maupun tabungan syariah berkembang pesat. Pelaku usaha juga dengan cermat
dapat menggali dan menginduksi minat “membeli jasa keuangan” dan menikmati
laba yang menggiurkan. Pemikiran dan konsep bisnis inilah yang menjadi landasan
UU No. 11/1992 junco Bab XII UU No. 4/2023. Tetapi semua rakyat harus memahami
bahwa model “bisnis dana pansiun” tidak akan pernah memenuhi hak seluruh rakyat
sebagaimana amar UUD45 pasal 34 ayat (2) “jaminan sosial (baca pensiun) untuk
seluruh rakyat”. Dalam istilah ekonomi skema bisnis ini merupakan kegagakal
mekanisme pasar (market failure).
Bagaimana dengan dana sosial (corporate social responsibility, CSR), dana
zakat, dana infak, dan dana sedekah? Skema suakrela dan residual ini tidak
berbeda, bahkan lebih buruk dari skema bisnis dana pensiun. Skema ini tidak akan
dan tidak ada yang bisa menjamin kecukupan dana untuk memenuhi kebutuhan
dasar seluruh lansia dan difabel. Ini juga merupakan kegagalan mekanisme
pasar/mekanisme sukarela.
Perubahan pola kerja dan pola pendapatan
Dalam dua ratus tahun terakhir, jumlah penduduk dan pola kerja manusia di
muka bumi telah mengalami perubahan yang dahsyat. Jumlah penduduk melonjak
luar bisa. Kemajuan teknologi telah menimbulkan alat transportasi, komunikasi, dan
industri yang belum pernah terjadi pada ribuan tahun masa kehidupan manusia
sebelumnya. Pertanian dan perdagangan konvensional yang menjadi tumpuan
kehidupan manusia selama ribuan tahun telah berubah. Manusia yang bekerja pada
lahan pertanian miliknya atau milik garapannya yang menopang kehidupan seluruh
keluarga tidak lagi dominan. Uang telah menjadi nilai tukar yang mudah diakumulasi,
ditimbun, ditransfer, dan juga disalahgunakan sebagai alat pemaksa kerja. Sebagian
kecil manusia menguasai kekayaan, memiliki uang yang sangat besar dan sebagian
besar manusia tidak mampu memenuhi kehidupan layak sampai akhir hayatnya.
Mekansime alamiah, mekanisme pasar, dimana manusia “menjual jasa
tenaganya” tidak selalu mandapat impaban “uang/upah/gaji” yang berkeadilan.
57
Disisi lain, kebanyakan manusia tidak mampu melihat kebutuhan masa depan, masa
tua, masa kemungkinan disabilitas, dan tanggungjawab terhadap pasangan dan
anak-anaknya. Kebanyakan manusia bersifat short-sighted (berikiran pendek), tidak
mampu melihat/memahami dan mempersipkan diri untuk risiko kehidupan masa
depan. Kebanyakan manusia juga tidak disiplin menabung ketika masa muda
produktif untuk masa lansia yang tidak lagi produktif. Maka, negara harus hadir dan
amar kehadiran negara dalam NKRI sudah seperempat abad tertuang pada Pasal
34 ayat (2) UUD45.
Tanggung jawab negara
Kehadiran negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapat hak-hak hidup
sehat, produktif, sejahtera, bermartabat, adil dan makmur sesungguhnya telah
dicontohkan dalam kisah Nabi Yusuf Alaihi Salam dalam Alquran surah Yusuf ayat
43–49. Ketika Nabi Yusuf diminta menjelaskan takwil mimpi raja dan
merekomendasikan apa yang harus dilakukan seorang raja (kini pemimpin negara),
sesungguhnya Rasul Yusuf telah meresepkan konsep jaminan pensiun atau jaminan
sosial. Rasul Yusuf merekomendasikan (dan dilaksanakan) untuk makan sedikit
saja hasil panen 7 (tujuh) tahun musim bagus untuk disimpan dan dimakan ketika 7
(tujuh) tahun musim paceklik. Inilah hakibat jaminan sosial. Raja (negara)
mengendalikan seluruh rakyatnya “menabung hasil panen” (kini upah/gaji/aset)
ketika masa produktif (masa bekerja) dan mengunakannya untuk masa paceklik
(masa tidak produktif, tidak bekerja, masa difabel, masa yatim dan atau piatu).
Tentu dengan teknologi, komunikasi, nilai-nilai sosial, prinsip-prinsip negara
yang telah disepakati bersama, sism jaminan sosial pada masa Rasul Yusuf, sekitar
4.000 tahun lau harus lebih canggih, lebih berkeadilan, lebih kuat, lebih baik, dan
lebih memastikan seluruh rakyat terjamin. Sebagian orang diberi rejeki lebih oleh
Tuhan dan karenanya mereka berhak hidup lebih sejahtera, termasuk ketika hidup
pasa masa lansia/difabel. Oleh karenanya, sistem jaminan pensiun yang dibangun
oleh NKRI harus mampu mengakomodir perbedaan sosial ekonomi rakyat, namun
tetap selurh rakyat harus dapat hidup bermartabat dan makmur. Pelajaran dari
berbagai negara yang telah lebih dahulu dan lebih baik membangun sistem jaminan
pensiun dapat menjadi pelajaran tambahan dalam membangun sistem pensiun yang
kuat dan berkeadilan.
58
Selayang Pandang Jaminan Pensiun di Berbagai Negara
Bank Dunia telah memberikan pedoman prinsip-prinsip membangung
Jaminan Pensiun dengan enam pilar dibawah ini (World Bank. The World Bank
Pension Conceptual Framework. World Bank Pension Reform Premier 45728.
Washington DC. Diakses 25 September 2025).
1. Pilar nol. Non-kontributori. Pensiun sosial, program bantuan sosial. Di
Indonsia hal ini diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), baik
oleh Pemerintah dan atau oleh sebagian pemda.
2. Pilar satu. Wajib (mandatory first pillar ): Wajib iur yang dikaitkan dengan
pendapatan/upah/gaji untuk mempertahankan penggantian pendapatan
(meskipun dibawah pendapatan sebelum pensium) seumur hidup. Di
Indonesia hal ini diatur dengan jaminan pensiun yang diberikan secara berkala
bagi pegawai negara, yaitu TASPEN dan ASABRI, dan pekerja swasta yang
dikelola olah BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
3. Pilar kedua. Wajib (mandatory second pillar): wajib iur JHT sebagai
tambahan, biasanya merupakan tabungan yang wajib dan atau diberi insentif
pajak oleh pemerintah untuk kelak meningkatkan tingkat kesejahteraan
penduduk. Di Indonesia pilar ini diisi dengan Program JHT pada BP Jamsostek.
Hanya saja, penerapannya tidak konsisten karena dana JHT dapat dicairkan
hampir semuanya sebelum pekerja memasuki usia pensiun.
4. Pilar keempat dana pensiun tambahan (voluntary third pillar). Umumnya ini
berbentuk dana pensiun iuran pasti atau manfaat pasti yang diberikan atau
didukung oleh pemberi kerja sebagai tunjangan pagawai tambahan (perks). Di
Indonesia, ini adalah dana pensiun yang diatur oleh UU Dana Pensiun No.
11/1992 junco Bab XII UU No. 4/2023.
5. Pilar kelima (non-finansial fourth pillar). Pilar ini berupa dukungan sosial untuk
meningkatan kesejahteraan penduduk seperti program perumahan atau
pelayanan jangka panjang.
Jaminan Hari Tua dan Pensiun Indonesia
Sejarah Singkat
Pembahasan tentang pensiun tanpa menyebut jaminan pensiun tetapi
sebagai bagian dari jaminan hari tua bagi pegawai negeri telah mulai diatur di dalam
undang-undang 18 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian.
Selanjutnya undang-undang tersebut diubah dengan undang-undang nomor 11
59
tahun 1969 yang mengatur khusus tentang pensiun pegawai dan pensiun janda
duda pegawai negeri saja. Sementara pegawai atau pekerja swasta tidak memiliki
aturan dana/jaminan hari tua/pensiun sampai keluarnya undang-undang nomor 3
tahun 1992 jaminan sosial tenaga kerja yang mengatur Jaminan Hari Tua berupa
program iuran pasti. Dalam UU ini diatur “jaminan” hari tua yang sifatnya wajib
dengan iuran 5,7% dari upah dengan pembagian 2% diiur oleh pekerja dan 3,7%
oleh pemberi kerja. Karena sifatnya wajib, maka program ini menjamin ketesediaan
dana untuk hari tua. Sayangnya, peraturan pelaksanaannya dana JHT dapat diambil
relatif kapan saja, sehingga sifat jaminan hari tua tidak terjadi.
Pada tahun yang sama, keluar UU nomor 11 tahun 1992 tentang Dana
Pensiun yang mengatur Dana Pensiun sebagai badan hukum untuk menyediakan
dana bagi pelaku usaha atau pekerja swasta yang kepesertaanya sukarela. Dalam
UU 11/1992 ini diatur Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dapat berupa dana pensiun
manfaat pasti atau iuran pasti. Selain itu diatur juda Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang merupakan dana peniun iuran pasti. Pada hakikatnya dana pensiun
iuran pasti adalah dana tabungan yang bersifat sukarela. Kedua jenis dana pensiun
(DPPK maupun DPLK), bukanlah “jaminan” untuk memastikan pekerja dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup setelah usia pensiun atau ketika mendapat
musibah disabilitas.
Kedua pengaturan JHT dalam UU 2/1992 dan Dana Pensiun dalam UU
11/1992 merupakan inisiatif Pemerintah untuk memberikan kesetimbangan
“pensiun” sebagai bagian jaminan hari tua pagi pegawai negara. Pada masa itu,
tidak ada amar Konstitusi dari UUD45 yang asli tentang kewajiban negara menjamin
penduduknya memiliki JHT maupun jaminan pensiun. Kedua UU yang menyangkut
JHT dan Dana Pensiun merupakan inisitaif pejabat negara yang juga mengacu
berbagai program JHT/Pensiun yang sudah diterapkan berbagai negara maju.
Pada Amandemen UUD45 yang pertama, tahun 1999, UUD45 memberikan
hak jaminan sosial kepada setiap orang pada Pasal 28H ayat (3) dan ditindaklanjuti
dengan amandemen ke-empat dengan amar Konstitusi pada Pasal 34 ayat (2)
“negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Amar
amendemen UUD45 pasal 34 ayat (2) ini ditindaklanjuti dengan UU nomor 40 tahun
2004 yang mengatur Jaminan Pensiun untuk seluruh rakyat, dimulai dengan pekerja
penerima upah (biasa disebut sektor formal). Berbagai kontroversi UU 40/2004
60
menyebabkan amar UUD45 tentang Jaminan Pensiun baru dilaksanakan pada
2015.
Cetak Biru (blue print) Jaminan Sosial Nasional
Untuk melaksanakan amandemen ke-empat UUD45 yaitu Pasal 34 ayat (2),
Pemerintah menyiapkan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 2001-2004.
Alhamdulillah saya berkesempatan mendapat tugas menyusun naskah akademik
dan turun serta mempersiapkan dan membahas RUU SJSN. Alhamdulillah RUU
SJSN telah menjadi UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dengan tujuan utama menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup
bermartabat bagi seluruh rakyat. Meskipun konsep jaminan sosial belum
sepenuhnya berjalan sesuai harapan dan sesuai amar UUD45, proses pemenuhan
hak jaminan sosial terus berjalan.
Konsep struktur (blue print) jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun,
sebagai bagian dari perlindungan sosial-ekonomi digambarkan sebagai berikut
(gambar 1) (Naskah Akademik RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tim SJSN,
Jakarta 2024). Sebagaimana prisip dan pedoman jaminan pensiun yang
dikembangkan oleh Bank Dunia, kebijakan jaminan pensiun Indonesia dibangun
dengan
lima
pilar.
Pilar
0,
pilar
I, dan pilar
III
disepakati
sebagai
jaminan/perlindungan sosial dasar yang harus bisa dinikmati selurh rakyat. Pilar 0
(nol) dikelola langsung oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berupa bantuan
langsung tunai maupun bersyarat seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Pilar I Jaminan Pensiun dibangun dengan sistem kontribusi seluruh pekerja
dimana pekerja dan pemberi kerja wajib mengiur Jaminan Pensiun. Program Pilar I
ini diperlukan untuk memastikan semua pensiunan (baik pensiun normal maupun
pensiun disabilitas serta ahli waris) memiliki pendapatan cukup untuk pemenuhan
kebuthan dasar seumur hiudp. Oleh karenanya jaminan pensiun ini diberikan secara
berkala, bulanan. Program Pensiun wajib dimulai dengan pekerja penerima upah
(sering disebut pekerja formal) karena kemudahan administrasinya. Program Pilar I
ini kini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Inipun, masih baru mencapai 14,9 juta
pekerja penerima upah (PPU) dan manfaat pensiun masih terlalu kecil karena
besaran iuran wajib yang juga terlalu kecil. Karena kendala administrasi
perorangan, kesadaran pekerja bukan penerima upah (BPU), dan administrasi yang
kompleks, UU SJSN mengutamakan cakupan Jaminan Pensiun untuk seluruh PPU
terlebih dahulu.
61
Pilar II Jaminan Hari Tua (JHT) dibangun dengan sistem kontribusi tetapi
manfaatnya merupakan manfaat tambahan manfaat Pilar I. Program JHT
sesungguhnya berlaku lebih dahulu, yaitu dimulai pada tahun 1993 dibawah UU
nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Karena sifatnya
dapat diambil sekaligus semua atau sebagian (partial withdrawal), program JHT
dibawah UU Jamsostek tidak cukup melindungi pekerja yang memasuki usia
pensiun mendapatkan dana hari tua. Selain itu, tuntutan pekerja yang berpikiran
pendek (short-sighted) memaksa Pemerintah mengijinkan pengambilan dana JHT
praktis kapan saja, sekaligus atau sebagian, khususnya ketika terkena PHK.
Akibatnya program JHT tidak berfungsi sebagaimana diharapkan. Di beberapa
negara, seperti di Inggris dan Singapur, Pilar I dan Pilar II dijalankan dalam satu
skema program JHT.
Gambar 1: Cetak Biru Jaminan Sosial SJSN Sebagai Bagian Kesejahteraan
Pilar III – V merupakan pilar tambahan kesejahteraan rakyat. Pada Pilar III-
V ini Negara bukan sebagai penyedia jaminan, tetapi mekanisme pasar (swasta)
yang berperan. Dalam pilar tambahan ini, peran Pemerintah/negara hanya
mengatur memastikan para pihak (pelaku usaha dan konsumen/peserta pensiun)
berinteraksi/transaksi. Pada koridor inilah UU 4/2023, khususnya Bab XII, berperan.
62
Dana Pensiun (UU 4/2023) dan Hak Konstitusi Pekerja
Dalam Bab XII UU 4/2023 diatur dengan judul “Dana Pensiun, Program
Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun”. Dalam pengaturan pasal-pasal Bab XII,
sama sekali tidak disebut kata “jaminan pensiun” yang berkonotasi adanya
kepastian seorang konsumen/nasabah menerima uang pensiun. Frasa yang
digunakan dalam bab ini adalah “program pensiun” yang “menjanjikan manfaat
pensiun”. Konteks frasa “pensiun” dalam UU4/2023 merupakan konteks uang yang
dibayarkan sesuai janji pengelola Dana Pensiun kepada peserta/konsumen ketika
konsumen memasuki usia pensiun. UU ini sama sekali tidak bertujuan “memberikan
jaminan pendapatan sampai konsumen meninggal”. Sementara pemberian uang
pensiun berkala dimaksudkan untuk memastikan seseorang pensiun atau penerima
pensiun waris memperoleh pendapatan untuk kebutuhan dasar.
Tampaknya, pembuat UU tidak mempertimbangkan koordinasi dan atau
sinkronisasi dengan UU SJSN yang dengan jelas menggunakan frasa “diterima
setiap bulan” yang jelas berarti berkala. Selain itu, dalam UU 40/2004 tentang
Jaminan sosial yang pada pasal 3 menggunakan frasa “jaminan pensiun” dengan
tujuan yang dirumuskan jelas “Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk
memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
peserta dan/atau anggota keluarganya”. Pada pasal 39-42 jelas menyatakan
Jaminan manfaat pasti dan diberikan setiap bulan sampai meninggal dunia.
Dengan demikian, pekerja yang ikut serta dalam program pensiun dalam UU
4/2023 merupakan pekerja yang telah (seharusnya telah) memiliki jaminan pensiun
berkala dalam program jaminan pensiun nasional yang memberi kepastian
pendapatan bulanan setelah memasuki usia pensiun atau pensiun cacad.
Pertanyaannya, apa manfaat pengaturan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang
mengharuskan uang pensiun diberikan secara berkala? Jika dimaksudkan untuk
menjamin kepastian pekerja mendapatkan uang bulanan untuk pemenuhan
kebutuhan dasar, maka peran itu sudah dicakup dalam UU 40/2004 tentang SJSN.
Sehingga pengaturan pasal 161 ayat (2) ini tidak konsisten dengan tujuan
penyediaan dana pensiun tambahan. Atau pengaturan pasal 161 ayat (2) adalah
pengaturan berlebihan (over regulated) yang tidak sejalan dengan tujuan membuka
transaksi sukarela dana pensiun.
Jika seorang pekerja berkehendak membeli produk pelaku usaha (Dana
Pensiun) tetapi pekerja tersebut akan terbelenggu dengan pancairan dana pensiun
63
yang menjadi miliknya hanya dapat diambil bulanan. Seorang pekerja yang memiliki
kemampuan dan atau kemauan untuk mengelola aset (uang pensiun) yang
diakumulasi selama bertahun-tahun di dalam sebuah dana pensiun akan kehilangan
kesempatan mendapat imbal hasil yang lebih baik. Sebab, pemberian dana pensiun
berkala oleh sebuah “dana pensiun” belum tentu memberikan imbal hasil yang sama
dengan usaha yang dilakukan seorang pekerja. Hal ini khsusunya menjadi kerugian
bagi pekerja yang memiliki kemaun dan kemampuan untuk mengelola aset (uang
pensiunnya) dengan imbal hasil yang lebih baik.
Manfaat (uang pensiun) tambahan yang menjadi milik konsumen/pekerja
yang telah diakumulasi bertahun-tahun, jika seorang pekerja mendapat tambahan
uang pensiun dari pemberi kerja melalui suatu DPPK, maka manfaat pensiun
tambahan tersebut berpotensi mengurani nilai tambah jika pekerja mampu mengola
uang pensiun lebih baik. Sebagian pekerja mungkin memilik kemampuan
wirausaha, atau memilih surat utang negara, atau berbisnis protperti, atau usaha
lainnya yang memberi imbal hasil lebih baik dan lebih besar kemungkinannya
meningkatkan kesejahteraannya.
Oleh karenanya, pemaksaan pemberian manfaat (uang) pensiun secara
berkala pada skema pensium tambahan justeru akan mengurangi minat pekerja
yang memiliki jiwa wiraswasta atau berkeinginan mengelola aset (manfaat/uang
pensiun) secara mandiri. Maka hal itu kontradiktif dengan keingan pembuat undang-
undang membuka peluang perbaikan sistem pensiun swasta/tambahan.
Manfaat Pensiun Tambahan Berkala dan Sekaligus
Sebuah sistem pensiun yang baik memberikan pensiunan pilihan bebas
terkendali bagaimana ia mengelola hak dana pensiunnya. Pilihan bebas terkendali
harus berada dalam koridur terstruktur dan pilihan aman untuk pemenuhan
kebutuhan dasar hidup setelah memasuki usia atau kondisi pensiun. Pada kondisi
pensiun telah memiliki dana pensiun publik bulanan yang memadai, model umum
yang dipraktikan di banyak negara adalah:
Pilihan
Penjelasan
Keunggulan
Risiko
Dana
pensiun
diberikan
berkala
bulanan nilai
tetap seumur
hidup
Pensiunan
mendapat dana
bulanan tetap yang
disesuaikan dengan
inflasi
Jika jumlah dana
memadai, model ini
memastikan pensiun
memenuhi kebutuhan
dasar hidupnya. Umumnya
model ini diberikan pada
pensiun publik dasar (pilar
I dan pilar II). Dapat
Jika model ini diberikan
pada Pilar III dan Dana
Pansiun relatif kecil, ada
risiko besar tidak likuid
dan tidak solven
sehingga hak konstitusi
hidup layak pensiunan
tidak terpenuhi
64
Pilihan
Penjelasan
Keunggulan
Risiko
diberikan pada model
pensiun private, pilar III,
sebagai pelengkap
Anuitas
seumur
hidup
Dana pensiun
diberikan bulanan
sejumlah yang
memenuhi
kebutuhan dasar
pensiunan. Dana
bulanan ini
merupakan hasil
investasi dana
pensiun
terakumulasi
Kepastian pendapatan
bulanan dan mencegah
aset menurun
Tidak fleksibel dalam
memenuhi kinginan
yang mungkin timbul
pada suatu waktu. Pada
model pasar keuangan,
ada risiko pasar
keuangan tidak
memberi imbal hasil
cukup
Penarikan
dana
pensiun
berjenjang
Pensiunan menarik
sejumlah tetap atau
rentang nilai
tertentu tiap tahun,
tidak tetap tiap
bulan
Fleksibel dan mungkin bisa
menyisakan warisan jika
tidak semua dana tertarik
Berisiko dana habis
sebelum tutup usia atau
tanggungan belum
berdiri sendiri
Sekaligus
semua atau
sebagian
Semua atau
sebagian dana
ditarik sesuai pilihan
pensiun
Pensiunan mampu
mengendalikan miliknya.
Pensiun dapat
menggunakan untuk
investasi, bukan hanya
memakan dana pensiun
Risiko gagal investasi
dan dana pensiun
habis. Risiko ini tidak
katastropik jika ada
pensiun publik yang
baik
Hibrid diatas Kombinasi ketiga
opsi diatas
Dapat terwujud
keseimbangan kepastian
(keamanan hidup) dan
kehidupan felksibel
Membutuhan
kemampuan diri,
kooridinasi BP
Jamsostek dan dana
pansiun
privat/tambahan
Sesungguhnya, dengan tingkat kemampuan penduduk yang semakin tinggi
dalam mengelola aset atau inovasi investasi dan jumlah dana pensiun yang semakin
besar, kini program pensiun publik (wajib, atau pilar kesatu dan kedua) sekalipun
telah memberikan opsi pensiunan mengola sebagian dana miliknya, sejauh pensiun
dasar telah terpenuhi. Contoh negara dibawah ini, seperti di Australia yang memiliki
sistem pensiun tambahan (superannuation), memberikan fleksibilitas kepada
pensiun. Demikian juga program JHT wajib di Singapur (Central Provident Fund)
telah memberikan opsi-opsi dimana peserta dapat mengelola investasi dana
pensiun miliknya, sejauh dana pensiun dasar telah terpenuhi sebagaimana disajikan
di bawah ini.
65
Negara
Model Pembayaran
Catatan
Australia
(Superannuation)
Pengambilan fleksibel dan
sebagian diambil berkala
Pensiunan diberikan pedoman
online
Singapur (CPF LIFE)
Wajib, ~ JHT
Wajib anuitas untuk jaminan
dasar dan pilihan sekaligus
untuk sisanya
Memastikan ada uang pensiun
dasar seumur hidup dan tambahan
dana bagi yang berpendapatan lebih
Chile (AFP System)
Pilihan pengambilan
terprogram, anuitas, dan
kombinasi/hibrid
Menjamin adanya uang pensiun
dasar seumur hidup. Membantu
pengambilan uang sisanya secara
terkendali
Inggris Raya
(Pension Freedoms)
Pilihan sekaligus,
pengambilan terprogram,
dan anuitas
Wajib mengikuti pengaturan
pengambilan dana diatas £30,000,
agar tidak mengganggu belajan
kebutuhan dasar
Belanda
Anuitas, pengambilan
sekaligus hanya untuk
kondisi terbatas
Menjamin pensiunan memenuhi
kebutuhan dasar seumur hidup
Analisis Argumen Pembuat Undang-undang No 4/2023.
Pembuat UU mendalilkan bahwa Dana Pensiun menurut UU 4/2023 bersifat
rukarela sehingga tidak melanggar hak konstitusi pekerja jika dana pensiun harus
diberikan secara berkala. Pembuat UU UU4/23 mendalilkan bahwa peraturan Pasal
161 dan ayat (2) yang mengharuskan dana pensiun diberikan secara berkala tidak
melanggar hak konstitusi karena kepesertaan dana pensiun bersifat sukarela.
Secara keseluruhan pengaturan Dana Pensiun Bab XII UU 4/20023 secara
umum hanya melanjutkan pengaturan UU 11/1992 yang ketika itu belum ada amar
Jaminan Sosial dalam UUD45 Pasal 34 ayat 2. Sehingga secara umum pengaturan
Bab XII UU 4/2023 kontra produktif mengatur jaminan hari tuan dan pensiun dana
pensiun seolah-olah tidak ada UU 40/2004 dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Pengaturan dana pensiun sukarela ini sama sekali tidak menyebut sebagai dana
pensiun tambahan dan karenanya pengaturan pasal 161 ayat 2 mengharuskan dana
pensiun harus diberikan secara berkala. Seolah-olah Bab XII UU 4/2023 ini
mengatur jaminan pensiun dasar untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar
hidup pensiunan dan atau disabilitas tetap, tidak ada klausula tambahan untuk dana
pensiun iuran pasti atau dana pensiun manfaat pasti.
Secara konsep pemenuhan kebutuhan dasar hidup lansia harus dipenuhi
bagi setiap orang dan diberikan secara berkala untuk seumur diatur oleh Jaminan
Pensiun Publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 40/2004, bukan oleh
66
pengaturan bisnis atau transaksi sukarela dana pensiun yang diatur dalam Bab XII
UU 4/2023. Maka pengaturan Bab XII tentang dana pensiun dan jaminan hari tua
seharusnya secara eksplisit disebut sebagai program tambahan yang bersifat
transaksi bisnis antara pelaku usaha dan konsumen atau pekerja. Maka dengan
demikin, pekerja sebagai konsumen mempunyai hak pilih sepenuhnya dan secara
keseluruhan tentang produk barang atau jasa yang akan dibeli sebagaimana diatur
dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seorang pekerja
mempunyai kemampuan mengelola aset miliknya yaitu dana pensiun yang menjadi
hak miliknya dalam bentuk usaha, yang memberikan imbal hasil lebih baik untuk
sisa hidupnya, akan kehilangan hak memperoleh perbaikan kesejahteraannya.
Keharusan memberikan uang pensiun berkala diatas Rp500 juta bisa jadi
menyebabkan dana yang dibayarkan terlalu kecil jika pensiunan hidup lebih dari 25
tahun, yang sangat mungkin terjadi. Sedangkan pekerja yang bergaji kecil dan
mengiur sebagai tambahan iuran wajib Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
sehingga akumulasi dana pensiunya kurang dari Rp500 juta dapat mengambil
sekaligus. Dengan demikian, keharusan memberikan dana pensiun berkala pada
pasal 161 ayat (2) bersifat diskriminatif, memberikan hak pengelolaan dana pensiun
kepada sebagian dan tidak memberikan kepada sebagian. Padahal, bisa jadi
mereka yang memiliki gaji/pendapatan lebih besar justeru lebih mampu mengelola
dana pensiunnya sendiri dalam instrumen investasi yang lebih besar imbal hasilnya
atau menggunakannya untuk usaha sendiri.
Oleh karenanya patut diduga pengaturan Bab XII UU 4/2023 ini yang
memang merupakan bagian dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan lebih menguntungkan pengusaha ketimbang menguntungkan pensiunan.
Tidak ada kata jaminan di dalam undang-undang 4 2003 ini yang ada adalah
yang menjanjikan yang dapat difahami tidak ada jaminan keberlanjutan dan tidak
ada kepastian pekerja mendapatkan dananya ketika usia pensiun tiba. Pengaturan
pasal 160 ayat 3 yang menyatakan dana pensiun dapat dialihkan kepada DPLK atau
DPPK lain menunjukkan bahwa pembuat undang-undang sudah memikirkan bahwa
sebuah dana pensiun dapat menjadi tidak likuid dan tidak solven. Jika seorang
pekerja yang memiliki akumulasi dana pensiun lebih dari Rp500 berada pada DPPK
atau DPLK yang bermasalah sedangkan pekerja tidak boleh mengambil dana
pensiun sekaligus, maka besar potensi pekerja kehilangan dana pensiunnya atau
pengambilan dana pensiunnya tertunda. Apabila DPPK atau DPLK bangkrut, tidak
67
mampu menjamin hak-hak pekerja yang menjadi peserta, meskipun OJK selalu
supervisi dan menyediakan jaminan keberlansungan dana pensiun, tidak ada
jaminan pasti pekerja dapat menerima hak milik dana pensiun sepenuhnya jika pada
masa pemberian berkala terjadi masalah tatakelola DPPK atau DPLK. Dengan
demikian, hak konstitusi peserta berpotensi terlanggar.
Oleh karenanya pekerja yang mengikuti dana pensiun sukarela yang diatur
dalam undang-undang 4 2023 ini seharusnya diberikan hak konstitusinya mengelola
dana yang dimilikinya apakah akan diambil secara berkala dengan penjelasan-
penjelasan atau bantuan pengelolaan investasi dari dana pensiun yang diikutinya.
Oleh karena itu membatasi memberikan atau melakukan dana pensiun secara
berkala menjadi hambatan bagi pekerja untuk dapat berinovasi dalam melakukan
investasi aset dana pensiun miliknya. Pengaturan Bab XII UU 4/2023 sesungguhnya
membingungkan. Di satu sisi ingin melindungi, tidak dengan jaminan tetapi dengan
kata menjanjikan manfaat pensiun.
Badan hukum swasta “Dana Pensiun” menurut UU 4/2023 mempunyai risiko
bangkrut atau gagal bayar yang jauh lebih besar dibandingkan dengan badan
hukum publik BPJS Ketenagakerjaan yang milik negara. Risiko gagal bayar pada
periode-periode berikutnya besar, sampai semua dana pensiun milik peserta
diberikan secara berkala sampai akhir hayat, sedangkan pekerja tidak punya pilihan
untuk mengambil aset dana pensiun miliknya, maka hak Konstitusi pekerja jelas
terlanggar dengan ketentuan tersebut.
Pengaturan dana pensiun di bawah undang-undang 4 2003 seharusnya tidak
lagi meneruskan sepenuhnya undang-undang 11 1992 karena kondisi ketika itu
belum ada Jaminan Pensiun Dasar yang menjadi hak Konstitusi yang dikelola oleh
BPJS Ketenagakerjaan. Pengaturan Bab XII UU 4/2023 seharusnya diatur
sedemikian rupa sehingga hanya menjadi dana pensiun tambahan yang bersifat
sukarela sepenuhnya. Dengan demikian tatacara dan jumlah dana pensiun yang
dimbil menjadi sepenuhnya kewenangan konsumen atau nasabah atau peserta.
Dana Pensiun bersaing dengan memberikan bantuan investasi atau memfasilitasi
setiap pekerja mengambil pilihannya sendiri sesuai dengan hak-hak konstitusinya
untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Kesimpulan dan Saran
Setelah membahas prinsip dasar kebutuhan jaminan pensiun dan memahami
bahwa undang-undang Dasar 1945 mengharuskan Indonesia mengembangkan
68
jaminan pensiun sebagai bagian dari hak-hak jaminan sosial bagi seluruh pekerja;
maka saya berkesimpulan bahwa jaminan pensiun yang diatur Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terlalu jauh diatur dengan dengan harus
diberikan secara berkala. Jaminan pensiun yang diberikan secara berkala, untuk
mamastikan seluruh lansia dan difabel memiliki dana cukup untuk kebutuhan dasar
minimal pangan, sandang, dan papan telah diatur dalam undang-undang Sistem
Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Ketanagakeraan yang
sesuai dengan amar Konstitusi pasal 34 ayat 2.
Praktik yang seimbang antara memastikan pensiunan memiliki dana cukup
untuk kebutuhan dasar seumur hidup dan pemenuhan hak memilih pengelolaan
aset (dana pensiun) bagi yang memiliki pendapatan tinggi atau memiliki dana
pensiun tambahan adalah memastikan ada uang pensiun dasar berkala dan
tambahan uang pensiun untuk menambah kesejahteraan. Di negara dimana uang
pensiun berkala diberikan oleh jaminan pensiun publik, seperti oleh BPJS
Ketenagakerjaan atau TASPEN bagi pegawai negeri, maka pengambilan dana
pensiun tambahan (baik DPPK maupun DPLK) tidak perlu harus diberikan secara
berkala. Sebab, pemenuhan kebutuhan dasar sebagai hak jaminan sosial telah
terpenuhi. Pemaksaan pemberian dana pensiun tambahan secara berkala
membatasi hak pensiun menggunakan hak miliknya dan berpotensi hak milik
tersebut tidak terambil jika dana pensiun swasta mengalami masalah tatakelola.
Dana pensiun yang sifatnya tambahan haruslah diatur sebagai jasa
keuangan dalam koridor hukum bisnis yang bersifat sukarela dimana ada pelaku
usaha (DPPK maupun DPLK) dan nasabah/konsumen memiliki hak menentukan
sendiri pilihannya. Mendasari pengaturan Pasal 161 ayat (2) UU no 4/2023 yang
merupakan perubahan pangaturan UU 11 tahun 1992 sebelum amandemen UUD45
yang memberikan hak jaminan sosial kepada seluruh rakyat merupakan pengaturan
yang tidak lagi diperlukan sebagai “jaminan kecukupan dana pensiun pemberi
kerja”, karena kini sudah ada amandemen UUD45 dan UU SJSN yang didasari pada
hak-hak jaminan sosial seluruh rakyat. Maka pengaturan Pasal 161 ayat (2) UU no
4/2023 haruslah dinayatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”
Oleh karenanya, sesuai dengan prinsip consumen sovereignty, konsumen
(nasabah) yang paling mementukan, maka tidak seharusnya dan tidak sejalan
69
dengan tujuan yang hendak dicapai UU 4/2023 memberikan peluang tambahan bagi
pekerja memiliki dana pensiun yang cara pengambilan hak pekerja ditentukan oleh
pelaku usaha. Pelaku usaha (lembaga dana pensiun DPPK maupun DPLK, maupun
OJK) tidak seharusnya membatasi hak-hak nasabah dalam menggunakan dana
miliknya. Keharusan dana hanya bisa diambil secara berkala, meskipun
keiikutsertaaanya (transaksisnya) besifat sukarela justeru tidak sesuai dengan
tujuan mendorng pekerja menabung tambahan untuk hari tuanya, karena adanya
aturan yang membelenggu penarikan hak milik pekerja. Maka, pengaturan “harus
diberikan secara berkala” bukanlah untuk kepentingan konsumen semata dan tidak
perlu. Pengaturan tersebut justeru membatasi hak-hak konsumen untuk menambah
dana pensiun bagi yang ingin mengelola dana hari tuanya sesuai hak-haknya.
Pemerintah seharusnya memberikan bimbingan kepada pekerja yang ingin
mengembangkan sendiri dana pensiun tambahannya sebagai upaya untuk
meningkatkan kesejahteraannya, setelah kebutuhan dasar masa pensiun atau
disabilitas terpenuhi oleh program Jaminan Pensiun Nasional dalam UU SJSN.
3. Keterangan Ahli Prof. Heru Susetyo, SH.,LL.M.,M.Si., M.Ag., Ph.D.,
Bahwasanya perkara nomor 164/PUU-XXIII/2025 adalah perkara mengenai
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
diajukan oleh pemohon Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani,
Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid dan Imam Budiyono, dengan
kuasa hukum masing-masing : Mustiyah. s.H., M.H., Mohamad Fandrian
Adhistianto, S.H., M.H., Saepul Anwar, S.H., CLA., CRA., Endang Rokhani. S.H.,
M.Si. dan Zen Mutowali, S.H., CLA.
Bahwasanya pokok perkara ini menguji beberapa ketentuan dalam undang-
undang tersebut, khususnya Pasal 161 ayat 2, Pasal 164 ayat 1 huruf D, dan Pasal
164 ayat 2:
Pasal 161 ayat (2). Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda,
atau anak harus dilakukan secara berkala.
Pasal 164 Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat
dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
70
Pasal 164 ayat (2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
Para pemohon mengajukan permohonan dengan dalih bahwa ketentuan
tersebut merugikan hak konstitusional mereka, misalnya terkait manfaat pensiun
yang tidak bisa diambil sekaligus, sehingga mengganggu kemampuan mereka untuk
memenuhi kebutuhan hidup layak.
Bahwasanya para pemohon yang merupakan para pekerja yang sudah
maupun akan pension di beberapa Perusahaan yang berbeda telah mendalilkan
kerugian maupun potensi kerugian secara ekonomi/ finansial, sosial dan mental
yang sudah dan akan mereka alami akibat pemberlakuan Pasal 161 ayat 2, Pasal
164 ayat 1 huruf D, dan Pasal 164 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ahli berpendapat bahwa
kerugian maupun potensi kerugian tersebut adalah beralasan karena Sebagian
sudah mengalami ataupun akan mengalami-nya.
Bahwasanya rezim pemikiran tentang manfaat uang pensiun menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan adalah pada dasarnya dibayarkan secara berkala. Namun,
undang-undang ini juga mengatur bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan
sekaligus dalam situasi atau kondisi tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
terkait.
Pasal-pasal dalam undang-undang a quo menyebutkan bahwa pembayaran
manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara
berkala untuk menjaga kesinambungan penghasilan hari tua. Pembayaran
sekaligus (lumpsum) hanya diperbolehkan dalam pengecualian, misalnya pada
kasus pensiun dipercepat, pensiun disabilitas, atau kondisi khusus lain yang diatur
dalam ketentuan pelaksana, biasanya berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK). Dengan kata lain, manfaat pensiun secara umum tidak dapat diambil
sekaligus, kecuali dalam situasi tertentu yang diatur secara spesifik oleh peraturan
pelaksana yang bertujuan menjaga keberlanjutan dana pensiun dan perlindungan
peserta.
Pembayaran tunjangan pensiun dapat dilakukan baik secara berkala atau
sekaligus, dengan perbedaan dan implikasi yang jelas bagi pensiunan (Syarif
Yunus, 2024). Pembayaran manfaat pensiun secara berkala sering kali lebih
71
dianjurkan untuk jaminan kesinambungan penghasilan masa tua, sementara
pembayaran sekaligus sesuai untuk pensiunan yang membutuhkan likuiditas segera
atau total manfaat kecil.
Bahwasanya menurut para Pemohon, Pasal 161 ayat (2) UU PPSK yang
menyatakan “Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak
harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
1945. Menurut Pemohon, frasa “harus dilakukan secara berkala” merupakan suatu
bentuk pemaksaan dan kesewenang-wenangan dalam pengambilalihan hak milik
pribadi para Pemohon berupa manfaat pensiun. Dalam pandangan para Pemohon,
kata “harus” bermakna tidak memberikan pilihan.
Sementara hal yang bersifat diharuskan tersebut adalah hak milik pribadi
Para Pemohon yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon
melalui pemotongan gaji setiap bulan. Sehingga ketentuan yang termuat pada
norma telah merampas hak Para Pemohon untuk memilih dan menentukan cara
pembayaran manfaat pensiun. Disamping itu, hal tersebut juga menghilangkan hak
dan kesempatan Para Pemohon untuk memanfaatkan hak manfaat pensiun tersebut
sesuai dengan rencana, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan pribadi Para
Pemohon dan Keluarga.
Sesungguhnya apakah pembayaran manfaat pensiun secara berkala
ataupun secara sekaligus adalah pilihan yang sama-sama memiliki sisi negative
maupun positif, sehingga sudah pada tempatnya untuk ditawarkan kedua alternatif
tersebut dan tidak dikunci hanya pada satu pilihan. Perbandingannya adalah
sebagai berikut :
Aspek
Pembayaran Berkala
Pembayaran Sekaligus
Tujuan
Pendapatan rutin
berkelanjutan
Dana pensiun dalam satu
pembayaran
Syarat
Biasanya untuk manfaat
pensiun besar
Untuk manfaat pensiun kecil
atau pilihan khusus
Risiko
Lebih aman secara finansial
jangka panjang
Risiko kehabisan dana jika tidak
bijak
Mekanisme
Bayar bulanan atau anuitas
Bayar satu kali penuh
Implikasi bagi
pensiunan
Stabilitas pendapatan jangka
Panjang
Kebebasan mengelola dana
sekaligus
72
Pembayaran berkala, biasanya dalam bentuk anuitas, memberikan
penghasilan yang terjamin dan stabil dari waktu ke waktu—biasanya bulanan—
seumur hidup atau periode tertentu. Ini dapat disusun sebagai anuitas seumur hidup
tunggal, yang berakhir pada kematian pensiunan, anuitas bersama dan penyintas
yang melanjutkan pembayaran kepada pasangan atau ahli waris, atau periode
anuitas tertentu yang menjamin pembayaran untuk jumlah minimum tahun bahkan
jika pensiunan meninggal lebih awal. Pembayaran berkala menawarkan keamanan
pendapatan, melindungi dari tabungan yang lebih hidup, dan mungkin termasuk
penyesuaian biaya hidup, meskipun jumlah pembayaran biasanya tetap dan kurang
fleksibel.
Pembayaran sekaligus, sebaliknya, adalah melibatkan penerimaan seluruh
manfaat pensiun di muka dalam satu pembayaran. Opsi ini menawarkan fleksibilitas
dan kontrol maksimum atas dana, memungkinkan investasi atau penggunaan yang
dipersonalisasi. Lump sum memungkinkan manfaat perencanaan warisan karena
dana yang tersisa dapat diteruskan ke ahli waris.
Bahwasanya Hak asasi para pensiunan untuk menerima dana pensiun
dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan lain terkait dana pensiun dan jaminan
sosial ketenagakerjaan.
Hak tersebut meliputi:
Hak untuk menerima manfaat pensiun yang adil dan layak sesuai iuran dan
masa kerja.
Hak untuk mendapatkan dana pensiun yang dikelola secara transparan dan
aman oleh pengelola dana pensiun.
Hak atas pembayaran manfaat pensiun yang biasanya diberikan secara
berkala untuk menjamin kesinambungan penghasilan hari tua.
Hak atas informasi yang jelas dan lengkap mengenai pengelolaan dana
pensiun dan manfaat yang diterima.
Hak untuk memilih pembayaran sekaligus dapat diberikan jika memenuhi
syarat tertentu berdasarkan peraturan pelaksana, misalnya Peraturan OJK
atau ketentuan dalam program dana pensiun yang berlaku.
Selain itu, pengelola dana pensiun wajib mengelola dana tersebut dengan
prinsip kehati-hatian dan bertanggung jawab agar hak-hak pensiunan terlindungi
73
secara maksimal. Bila terjadi pembubaran dana pensiun, hak-hak dana pensiun
para peserta tetap harus dijamin dan dialihkan sesuai aturan.
Secara konstitusional, hak para pensiunan untuk menerima dana pensiun
merupakan bagian dari hak memperoleh perlindungan sosial dan penghidupan yang
layak sebagaimana diatur dalam norma hukum nasional dan internasional yang
relevan. Namun, mekanisme dan bentuk pembayaran diatur secara ketat demi
menjaga keberlanjutan dana pensiun dan perlindungan jangka panjang peserta.
Bahwasanya sumber dana pensiun bagi para penerima manfaat pensiun di
Indonesia berasal dari beberapa sumber utama, yaitu:
1. Iuran Peserta dan Pemberi Kerja
Dana pensiun terkumpul dari iuran yang dipotong dari gaji peserta selama
masa kerja.
Pemberi kerja (perusahaan atau pemerintah) juga memberikan kontribusi
iuran dana pensiun untuk karyawan.
Sistem ini terdapat dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang
dikelola oleh badan atau lembaga khusus.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh lembaga keuangan seperti
bank dan perusahaan asuransi jiwa.
Peserta dapat berkontribusi secara sukarela dalam program ini sebagai
tambahan manfaat pensiun.
3. Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Program wajib yang dijalankan oleh BPJS untuk memberikan manfaat
pensiun bagi pekerja yang terdaftar.
Iuran berasal dari peserta (pekerja) dan pemberi kerja sebagai bagian
dari jaminan sosial tenaga kerja.
4. Investasi Dana Pensiun
Dana pensiun yang terkumpul selanjutnya diinvestasikan dalam berbagai
instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan untuk menambah
nilai dana.
Hasil investasi ini menjadi sumber pembayaran manfaat pensiun di masa
depan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
74
Untuk pensiun pegawai negeri sipil (ASN), sumber dana pembayaran
pensiun berasal dari APBN berdasarkan Undang-Undang terkait.
Dana pensiun berasal dari iuran yang dikumpulkan selama masa kerja,
kontribusi pemberi kerja, dan hasil investasi dana tersebut. Dalam kasus ASN, dana
berasal dari APBN, sedangkan untuk pekerja swasta biasanya dari iuran dan dana
yang dikelola oleh DPPK, DPLK, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun wajib yang dikelola oleh lembaga jaminan sosial seperti
BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang bersifat wajib bagi pekerja di
perusahaan tertentu, terutama perusahaan besar dan menengah. Program ini
dikelola berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan iuran yang dipotong dari upah
pekerja dan ditanggung sebagian oleh pemberi kerja, biasanya sebesar 3% dari
upah (2% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja). Program ini memberikan
manfaat pensiun yang dibayarkan secara berkala setelah peserta memasuki masa
pensiun, dengan tujuan utama menjamin pendapatan masa tua pekerja secara
sosial dan kolektif.
Sebaliknya,
jaminan
pensiun
sukarela
yang
bersifat
pelengkap
(complementary) adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan
swasta secara sukarela bagi karyawannya sebagai tambahan dari jaminan pensiun
wajib. Program ini umumnya berupa dana pensiun yang bisa menggunakan
mekanisme manfaat pasti (defined benefit) atau iuran pasti (defined contribution).
Jenis program ini memberikan fleksibilitas lebih kepada perusahaan dan peserta
terkait besaran iuran dan investasi dana pensiun, serta manfaat yang diterima bisa
tergantung hasil pengelolaan investasi dana tersebut. Program pensiun sukarela ini
bersifat pelengkap karena tidak menggantikan jaminan pensiun wajib, melainkan
meningkatkan manfaat pensiun yang diterima pekerja.
Aspek
Jaminan Pensiun Wajib
(Lembaga Jaminan Sosial)
Jaminan Pensiun Sukarela
(Perusahaan Swasta)
Status
Kepesertaan
Wajib untuk pekerja perusahaan
tertentu (umumnya besar dan
menengah)
Sukarela, tukar tambah dari
perusahaan kepada karyawan
Pengelola
Lembaga Jaminan Sosial seperti
BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan swasta atau Dana
Pensiun yang dikelola internal
atau oleh pihak ketiga
Sumber Iuran
Iuran wajib, dibebankan pada
pekerja dan pemberi kerja sesuai
peraturan
Iuran fleksibel, berdasarkan
kebijakan perusahaan dan
kesepakatan peserta
75
Aspek
Jaminan Pensiun Wajib
(Lembaga Jaminan Sosial)
Jaminan Pensiun Sukarela
(Perusahaan Swasta)
Manfaat
Manfaat pensiun pasti yang
dibayarkan secara berkala
Bisa berbasis manfaat pasti atau
iuran pasti, bergantung hasil
investasi dana
Tujuan
Menjamin pendapatan dasar
masa tua pekerja secara sosial
Menambah manfaat pensiun di
atas program wajib sebagai
pelengkap
Jaminan pensiun wajib lebih mengutamakan prinsip gotong royong dan
kepesertaan universal yang diatur pemerintah, sedangkan jaminan pensiun
sukarela berfokus menjadi pelengkap untuk meningkatkan kesejahteraan
karyawan dengan fleksibilitas dan manfaat tambahan sesuai kesepakatan
perusahaan dan peserta (Saefulloh, et.al., 2015).
Menerima Manfaat Pensiun Sekaligus sebagai Hak Asasi Pekerja
Pasal 28H ayat 4 UUD RI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya. Dalam konteks jaminan pensiun,
pasal ini memberi dasar konstitusional bagi negara untuk menyelenggarakan sistem
jaminan sosial, terutama jaminan pensiun, yang menjamin keberlangsungan hidup
pensiunan secara layak setelah kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena
memasuki usia pensiun atau cacat total tetap.
Perspektif pasal ini adalah bahwa jaminan sosial khususnya jaminan pensiun
harus diatur dan diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial yang memberikan
manfaat pasti kepada peserta, serta perlindungan atas hak mereka untuk
mendapatkan penghidupan yang layak setelah masa kerja. Pasal ini juga menjadi
dasar hukum bagi regulasi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun agar bisa
menjamin kehidupan yang bermartabat bagi para pensiunan.
Dengan kata lain, Pasal 28H ayat 4 menegaskan hak atas perlindungan
sosial sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang wajib dipenuhi oleh negara
untuk memastikan setiap orang yang tidak lagi produktif secara ekonomi tetap
mendapatkan dukungan penghidupan yang layak dan bermartabat melalui sistem
jaminan sosial seperti program jaminan pensiun.
Pasal 28C ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta
76
seni. Perspektif dari pasal ini menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk
menjamin hak asasi manusia dalam hal pengembangan diri dan memenuhi
kebutuhan dasar sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental.
Secara kontekstual, pasal ini menegaskan bahwa pengembangan diri
seseorang tidak hanya terbatas pada aspek fisik atau material, tetapi juga aspek
intelektual, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, negara harus menyediakan sistem
dan kebijakan yang mendukung akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan
perlindungan sosial yang memungkinkan setiap individu berkembang secara utuh
dan bermartabat.
Dalam kaitannya dengan hak-hak ekonomi dan sosial, pasal ini memperkuat
bahwa pengembangan diri dan pemenuhan kebutuhan dasar adalah hak yang harus
dilindungi dan didukung oleh pemerintah melalui kebijakan yang adil dan merata,
guna memastikan Kehidupan yang layak dan bermartabat bagi seluruh warga
negara Indonesia
Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Perspektif pasal ini menegaskan
bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai bagian dari
penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.
Pasal ini memberi dasar bagi pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja
yang cukup dan mendorong terciptanya penghidupan yang layak bagi seluruh warga
negara. Menurut pemahaman umum, ketentuan ini menuntut penyediaan
kesempatan kerja yang adil, layak, dan bermartabat serta perlindungan terhadap
pekerja agar dapat hidup secara manusiawi dan sejahtera. Dengan demikian,
negara memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi sosial ekonomi yang
memungkinkan setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya
secara layak.
Selain itu, pasal ini juga mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana
tercantum dalam Pancasila, bahwa hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
merupakan aspek fundamental dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan
dilindungi oleh negara secara menyeluruh.
Terkait dengan pembayaran manfaat pensiun secara berkala ataupun
sekaligus, Ahli berpendapat bahwa ketiga pasal pada UUD RI tahun 1945 di atas
77
telah memberikan ground atas hak-hak asasi pekerja dan mantan pekerja termasuk
dalam menerima manfaat pensiun apakah secara berkala, ataupun secara
sekaligus. Keduanya adalah pilihan yang harus diberikan secara sama dan tidak
dikunci pada salah satunya, seperti tersebut pada pasal Pasal 161 ayat (2) UU No.
4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagai
berikut : Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala.
Apabila pembuat Undang-Undang dan regulasi yang dilahirkan mengunci
pengaturan pembayaran manfaat pensiun sebagai HARUS dilakukan secara
berkala, sejatinya itu adalah satu bentuk pelanggaran hak asasi pekerja/ mantan
pekerja yang amat serius. Padahal. telah tersedia Pasal 28H ayat 4 UUD RI 1945
yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan
meningkatkan martabatnya. Pasal ini juga menegaskan bahwa hak atas
perlindungan sosial sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang wajib dipenuhi
oleh negara untuk memastikan setiap orang yang tidak lagi produktif secara
ekonomi tetap mendapatkan dukungan penghidupan yang layak dan bermartabat
melalui sistem jaminan sosial seperti program jaminan pensiun.
Juga, Pasal 28C ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Perspektif dari pasal
ini menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin hak asasi manusia
dalam hal pengembangan diri dan memenuhi kebutuhan dasar sebagai bagian dari
hak asasi manusia yang fundamental. Termasuk dalam hal ini adalah untuk
memberikan manfaat pensiun kepad para pekerja/ mantan pekerja/ dan keluarganya
apakah secara berkala ataupun sekaligus.
Dalam hal ini, Ahli juga mempedomani Keterangan Menteri Tenaga Kerja RI
pada sidang permohonan uji materiil perkara a quo di MK RI pada bulan November
2025, yang menyatakan bahwa dalam system ketenagakerjaan Indonesia, jaminan
kesejahteraan pekerja/ buruh yang memasuki usia pensiun telah diatur secara tegas
sejak lama, baik melalui UU bidang ketenagakerjaan maupun Permenaker, Seluruh
kerangka hukum tersebut menegaskan prinsip bahwa hak pekerja/ buruh yang
timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk karena pensiun, wajib
dibayarkan secara tunai (lumpsum). Kemudian keterangan Menteri Tenaga Kerja RI
juga menegaskan bahwa komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
78
uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak
normative pekerja/ buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan secara sekaligus
(lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir termasuk karena pensiun,
sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perUU-an di bidang
ketenagakerjaan. Pembayaran secara sekaligus atas komponen pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang ada di dalam dana pensiun
merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/ buruh yang dijamin oleh hukum
ketenagakerjaan dan tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap.
Kebijakan Kesejahteraan Sosial adalah Suatu Pilihan
Sebagai Guru Besar di bidang HAM dan Kesejahteran sosial, ahli meyakini
bahwa Kebijakan kesejahteraan sosial adalah suatu pilihan atau keputusan yang
diambil oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengatur program dan upaya
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini berfungsi
sebagai langkah konkret untuk mencegah dan mengatasi masalah sosial serta
mempromosikan kesejahteraan, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang
beruntung.
Kebijakan sosial atau kebijakan kesejahteraan sosial adalah bagian dari
kebijakan publik yang dirancang untuk merespon isu-isu sosial dan kebutuhan
masyarakat secara kolektif. Kebijakan ini melibatkan program pelayanan sosial yang
berkaitan dengan peningkatan taraf hidup, perlindungan sosial, dan pemberdayaan
masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial. Kebijakan kesejahteraan sosial
mengandung fungsi preventif (pencegahan masalah sosial), kuratif (penanganan
masalah sosial), dan pengembangan (promosi kesejahteraan) sebagai kewajiban
negara terhadap hak warga negaranya (Hutauruk, 2020).
Sebagai pilihan, kebijakan kesejahteraan sosial mencakup berbagai alternatif
tindakan yang dipilih berdasarkan penilaian kebutuhan masyarakat, tujuan sosial
yang ingin dicapai, serta kondisi sosial politik yang ada. Proses ini melibatkan
perumusan strategi dan evaluasi implementasi untuk memastikan kebijakan
tersebut efektif dalam menyelesaikan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan
warga.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan kebijakan kesejahteraan sosial
meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya, yang saling berinteraksi untuk
menentukan arah dan fokus kebijakan. Pengambilan keputusan kebijakan ini
79
biasanya didasarkan pada data empiris dan riset valid untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat serta mencapai tujuan keadilan sosial dan pemerataan.
a. Faktor Sosial dan Ekonomi
Faktor sosial-ekonomi seperti tingkat kemiskinan, kesenjangan pendapatan, tingkat
pendidikan, dan akses terhadap layanan kesehatan sangat memengaruhi kebijakan
kesejahteraan sosial. Kondisi masyarakat yang rentan, seperti keluarga miskin,
lansia, dan penyandang disabilitas, sering kali menjadi prioritas untuk kebijakan
sosial yang diarahkan pada pemberian bantuan, perlindungan sosial, dan
pemberdayaan Masyarakat (revoedu.org, 2024).
b. Faktor Politik dan Pemerintahan
Kebijakan kesejahteraan sosial juga dipengaruhi oleh konteks politik dan kebijakan
pemerintah, termasuk kemampuan pemerintah dalam merancang, melaksanakan,
dan mengawasi program-program sosial. Prinsip akuntabilitas dan transparansi
menjadi penting agar kebijakan dapat berjalan efektif dan mendapatkan dukungan
dari masyarakat serta sektor lain seperti swasta dan lembaga masyarakat sipil (Reni
Silviah, 2024).
c. Faktor Budaya dan Partisipasi Masyarakat
Budaya lokal dan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan juga
menjadi faktor penting. Kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan budaya dan
melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan cenderung lebih berhasil
dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Selain itu, kesadaran demokrasi, literasi
digital, dan kepercayaan publik juga ikut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan
kebijakan. (Reni Silviah, 2024).
Dengan demikian, kebijakan kesejahteraan sosial bukan hanya kebijakan
teknis tetapi juga pilihan strategis untuk menciptakan keadilan dan pemerataan
kesejahteraan Masyarakat. Dalam kerangka ini, pemberian manfaat pensiun
secara berkala ataupun sekaligus adalah suatu pilihan, tidak harus dikunci sebagai
SECARA BERKALA.
Pendekatan Berbasis Hak (Rights-based approach)
Pendekatan berbasis hak (rights-based approach) adalah suatu kerangka
kerja dan strategi yang mengintegrasikan norma, standar, dan prinsip hak asasi
manusia (HAM) ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan atau
program pembangunan. Pendekatan ini berlandaskan pada pemahaman bahwa
80
setiap individu memiliki hak dasar yang melekat, yang harus dihormati, dilindungi,
dan dipenuhi oleh negara atau pemegang kewajiban (duty bearers).
Karakteristik Pendekatan Berbasis Hak
Memastikan kesetaraan dan nondiskriminasi, sehingga semua orang, tanpa
membedakan latar belakang, memiliki akses dan kesempatan yang sama.
Menekankan partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok yang
termarjinalkan, dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup
mereka.
Mengedepankan akuntabilitas dengan menetapkan kewajiban yang jelas
bagi pemerintah dan institusi lainnya untuk memenuhi hak-hak warga.
Melibatkan pemberdayaan individu dan komunitas agar mampu menuntut
dan mempertahankan hak mereka secara mandiri.
Tujuan dan Manfaat
Pendekatan ini bertujuan menggeser paradigma dari sekadar pemberian
bantuan atau charity menjadi pemenuhan hak yang harus dijamin oleh negara.
Dengan demikian, program sosial dan kebijakan yang dirancang berdasarkan
pendekatan berbasis hak akan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan karena
mengutamakan penghormatan atas martabat manusia dan hak-hak fundamental
yang menyertainya.
Secara sederhana, rights-based approach mendorong adanya keadilan
sosial dan partisipasi demokratis dengan menjadikan HAM sebagai pijakan dalam
setiap upaya pembangunan dan pelayanan publik (Atikah Nuraini, 2011).
Pendekatan berbasis hak (rights-based approach) dalam pembayaran
jaminan pensiun secara sekaligus menekankan pemenuhan hak sosial ekonomi
warga negara sebagai kewajiban negara. Pendekatan ini memastikan bahwa
pemberian jaminan sosial tidak bersifat charity atau bantuan semata, melainkan
merupakan hak yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi, sesuai prinsip hak asasi
manusia dan perlindungan sosial yang adil. Pembayaran secara sekaligus dalam
konteks ini berarti hak jaminan sosial dapat diterima penuh oleh peserta yang
memenuhi syarat, tanpa adanya pemotongan atau penundaan, sehingga efisiensi
akses dan keadilan tercapai.
Esensi Pendekatan Berbasis Hak dalam Jaminan Sosial
Menjamin perlindungan dan akses terhadap jaminan sosial sebagai hak yang
melekat pada setiap individu.
81
Mengedepankan prinsip nondiskriminasi, partisipasi, dan transparansi dalam
pelaksanaan pembayaran jaminan sosial.
Membebankan kewajiban pada negara untuk menyediakan sistem jaminan
sosial yang efektif, termasuk dalam pembayaran tunai sekaligus (lump sum)
jika sesuai dengan peraturan.
Implikasi Pembayaran Sekaligus
Pembayaran jaminan sosial secara sekaligus biasanya terkait dengan klaim
pensiun atau manfaat lain yang sifatnya terminasi hubungan kerja atau hak setelah
masa tertentu yang telah dipenuhi. Dari perspektif hak, pembayaran ini harus
dilakukan dengan tepat waktu, sesuai jumlah hak yang diperoleh peserta tanpa
pengurangan yang tidak adil, sehingga mendorong rasa aman dan terpenuhinya hak
ekonomi sosial masyarakat.
Theory of State Preference dalam Kebijakan Kesejahteraan Sosial
Theory of state preference atau teori preferensi negara adalah konsep dalam
ilmu sosial dan ekonomi yang mengacu pada hak, pilihan, atau kecenderungan
suatu negara dalam mengutamakan atau memberi prioritas pada sesuatu, seperti
barang, jasa, kebijakan, atau kepentingan tertentu. Preferensi negara ini
menunjukkan bagaimana negara memilih dan memprioritaskan kebutuhan, tujuan,
atau orientasi tertentu demi mencapai kesejahteraan, stabilitas, dan kemajuan
sesuai nilai dan kepentingan nasionalnya. Konsep preferensi ini sering dipahami
sebagai prioritas yang diberikan oleh negara dalam membuat kebijakan publik atau
dalam hubungan internasional, termasuk dalam aspek ekonomi, perdagangan, dan
pembangunan sosial.
Secara lebih khusus, preferensi negara berhubungan dengan bagaimana
negara menentukan pilihan yang bisa berupa perlindungan terhadap kepentingan
domestik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, atau prioritas pembangunan
nasional yang mencerminkan nilai dan tujuan bangsa. Preferensi ini juga dapat
menjadi sumber motivasi dalam pembuatan kebijakan dan strategi pemerintahan
agar negara dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan global maupun
tantangan internal.
Dalam hubungannya dengan jaminan pensiun, teori ini membuka ruang bagi
negara untuk kepentingan tertentu. Preferensi negara ini menunjukkan bagaimana
negara memilih dan memprioritaskan kebutuhan, tujuan, atau orientasi tertentu demi
mencapai kesejahteraan, stabilitas, dan kemajuan sesuai nilai dan kepentingan
82
nasionalnya. Termasuk dalam hal ini adalah mendahulukan hak-hak para pekerja
dan keluarganya sebagai penerima manfaat pensiun yang diberikan secara berkala
ataupun sekaligus.
Penutup
Majelis Hakim Mahkamah Konstitus RI Yang Mulia, setelah menyampaikan
dalil-dalil dan argumentasi di atas, perkenanlah Ahli menutup keterangan Ahli ini
dengan menyampaikan bahwa pembayaran manfaat pensiun tidak harus dilakukan
secara berkala, melainkan dapat diberikan sekaligus sesuai hak peserta.
Pemberian manfaat pensiun seharusnya tidak dibatasi dalam bentuk
pembayaran secara berkala; pembayaran secara sekaligus merupakan hak peserta
yang harus dihormati sebagai bagian dari penghargaan atas masa pengabdian dan
hak ekonomi yang melekat tanpa diskriminasi atau pembatasan administrasi yang
tidak adil.
Dengan segala hormat, Ahli mengajak Majelis Hakim Yang Mulia untuk
mempertimbangkan bahwa pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bukan
hanya sebuah bentuk fleksibilitas administratif, tetapi juga merupakan pengakuan
atas hak konstitusional setiap peserta. Pembatasan pembayaran secara berkala
secara otomatis dapat menghambat pemenuhan hak tersebut dan berpotensi
merugikan peserta yang berhak. Poin-poin yang menjadi pertimbangan adalah
sebagai berikut :
1. Hak Konstitusional Peserta: Pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus
merupakan hak konstitusional peserta yang harus dihormati oleh negara
tanpa adanya pembatasan yang merugikan. Pendekatan ini sejalan dengan
prinsip perlindungan hak asasi manusia dan hak ekonomi sosial yang
melekat pada setiap individu.
2. Keadilan dan Fleksibilitas: Pembatasan pembayaran manfaat pensiun
secara berkala dapat merugikan peserta yang membutuhkan akses sekaligus
untuk pemenuhan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, memberikan opsi
pembayaran sekaligus adalah bentuk keadilan yang meningkatkan
fleksibilitas dan kemandirian peserta dalam mengelola hak mereka.
3. Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan Sosial: Kebijakan yang
memungkinkan pembayaran sekaligus juga memberi kepastian hukum dan
jaminan perlindungan sosial yang efektif bagi peserta, sehingga menciptakan
83
sistem jaminan sosial yang lebih responsif dan inklusif bagi semua lapisan
masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah dan pembuat undang-undang memiliki Open legal
policy atau kebijakan hukum terbuka adalah suatu kebijakan yang memberikan
keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur materi tertentu
dalam undang-undang apabila konstitusi tidak secara jelas memberikan batasan
tentang bagaimana materi tersebut harus diatur. Pendekatan open legal policy
memberikan ruang kebijakan yang sah bagi pembentuk undang-undang untuk
berinovasi dan menyesuaikan regulasi sesuai dengan perkembangan zaman,
selama tidak bertentangan dengan norma dasar yang tertulis dalam konstitusi.
Termasuk dalam hal ini adalah untuk menyesuaikan pasal-pasal yang di-uji materiil-
kan oleh Para Pemohonan pada permohonan uji materiil a quo untuk
mengakomodasi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum), tidak
hanya satu pilihan yaitu HARUS SECARA BERKALA.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 22 Oktober 2025 serta menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 November 2025 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU P2SK YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK
Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala.
Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK
Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan
secara sekaligus dengan ketentuan:
...
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
84
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo
dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Selanjutnya, Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya masing-masing telah dirugikan dan
dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo dengan alasan sebagai
berikut:
Bahwa
Para
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan Pasal 161 ayat (2), Pasal
164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang pada intinya dengan
diberlakukannya ketentuan Pasal-Pasal a quo menyebabkan manfaat pensiun
pada program pensiun swasta yang merupakan hak milik Para Pemohon tidak
dapat diambil secara sekaligus untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
85
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang
bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau
sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
3. Menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda,
atau anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan
secara berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang
bersifat pelengkap (complement)”;
4. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan
atas pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
86
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa
ketentuan Pasal-Pasal a quo UU P2SK justru memberikan jaminan
87
terhadap pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga
negara, khususnya dalam memperoleh penghidupan yang layak,
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, serta
memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak
keuangannya. Ketentuan Pasal-Pasal a quo pada pokoknya tidak
menghapus, membatasi, ataupun mengurangi hak konstitusional Para
Pemohon, melainkan mengatur tata kelola Dana Pensiun secara lebih
akuntabel, berkelanjutan, dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian
untuk menjamin keberlangsungan manfaat pensiun bagi seluruh
peserta.
2. Bahwa penyelenggaraan Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip tata
kelola Dana Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif
dalam setiap kegiatan usahanya; yang mengutamakan kepentingan
Peserta (vide Pasal 142 UU P2SK). DPR RI berpandangan bahwa
ketentuan Pasal-Pasal a quo UU P2SK yang diujikan justru telah
memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak konstitusional Para
Pemohon. Ketentuan tersebut sejalan dengan hak konstitusional Para
Pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, karena mekanisme pembayaran manfaat secara berkala
dan pengaturan pengelolaan dana yang prudent memastikan
keberlanjutan dan keamanan manfaat ekonomi bagi peserta di masa
pensiun.
3. Bahwa Pasal a quo telah memberikan penyediaan jaminan manfaat
pensiun yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh,
sehingga pembayaran berkala justru merupakan perwujudan dari
jaminan sosial yang sesungguhnya yakni jaminan yang berkelanjutan
dan mampu memberikan perlindungan sepanjang hidup. Selain itu,
negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat, sehingga pengaturan yang menjamin
efektivitas dan keberlanjutan sistem pensiun merupakan implementasi
dari amanat UUD NRI Tahun 1945 yang tidak dapat dikategorikan
sebagai pembatasan atau pengambilalihan hak Para Pemohon.
88
4. Bahwa Pasal 134 angka 4 jo. Pasal 164 UU P2SK telah
mendefinisikan Manfaat Pensiun sebagai manfaat yang diterima oleh
peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan
hari tua. Pengaturan ini menunjukkan bahwa Dana Pensiun tidak
membatasi pembayaran manfaat pensiun hanya melalui skema
berkala, melainkan juga mengakomodir pembayaran manfaat secara
sekaligus selama memenuhi kriteria tertentu. Hak untuk memilih
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus juga diatur lebih rinci
melalui Pasal 44, Pasal 59, dan Pasal 73 POJK 27/2023 pada program
pensiun yang diselenggarakan DPPK dan DPLK. Hal ini menunjukkan
bahwa Para Pemohon masih tetap dapat menerima pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus beserta kondisi tertentu yang harus
dipenuhi, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar, kerugian yang
diuraikan oleh Para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
5. Bahwa meskipun Para Pemohon telah menguraikan hak-hak
konstitusionalnya yang potensial dirugikan, namun Para Pemohon
tidak dapat mengkonstruksikan dan mengkorelasikan secara spesifik
kerugian masing-masing Pemohon sebagai Peserta Dana Pensiun
dengan tiap-tiap Pasal-Pasal yang dijadikan batu uji UUD NRI Tahun
1945. Selain itu, kerugian berkaitan dengan rencana Para Pemohon
untuk menggunakan Manfaat Pensiun secara sekaligus untuk
mengembangkan diri yang belum tentu dapat disamaratakan dengan
perencanaan setiap orang atas suatu Manfaat Pensiun dan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional.
Sehingga Para Pemohon belum dapat membuktikan adanya kerugian
yang spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
6. Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal
a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal
a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon.
89
Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para
Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15
Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil UU P2SK.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
keterkaitan. Keterkaitan tersebut tidak hanya dengan kepentingan tenaga
kerja selama, sebelum, dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan
90
dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu
diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain
mencakup
pengembangan
sumber
daya
manusia,
peningkatan
produktivitas, dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan
kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial, serta masa depan pekerja pasca purna.
2. Bahwa dalam hal menjamin keberlangsungan masa depan pekerja
khususnya pasca purna maka diberlakukan pengaturan program
pensiun,
yang
hakikatnya
diperuntukkan
guna
memelihara
kesinambungan penghidupan pada hari tua. Pada program pensiun
tersebut, dana dihimpun dan dikelola sehingga menghasilkan manfaat
pensiun bagi peserta. Ditinjau dari sisi pengaturan, program pensiun tidak
hanya diatur di bidang ketenagakerjaan (kewajiban dan hak pekerja),
melainkan diatur pula mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan
pengawasan pada kerangka hukum di bidang sektor keuangan agar hak-
hak tersebut dapat dipenuhi secara berkelanjutan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa ikhwalnya kerangka hukum di sektor keuangan tersebar dalam
berbagai undang-undang yang diantaranya telah berusia cukup lama,
sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengawasan terhadap
aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan terkini yang terus
mengalami perkembangan yang cepat dan pesat. Dengan demikian,
dalam rangka mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan
secara utuh, dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan
perkembangan industri keuangan terkini melalui pembenahan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan secara menyeluruh dalam suatu
undang-undang. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi pembentuk
undang-undang mengubah undang-undang di sektor keuangan dengan
menggunakan metode omnibus law ke dalam 1 (satu) undang-undang,
yakni UU P2SK.
4. UU P2SK mereformasi sektor keuangan di berbagai bidang, salah
satunya pada industri Dana Pensiun. Pengaturan Dana Pensiun pada UU
P2SK ditujukan untuk meningkatkan perlindungan hari tua bagi
masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong
91
kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan
mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber
utama pembiayaan pembangunan. Dengan diaturnya Dana Pensiun
dalam UU P2SK maka pengaturan Dana Pensiun yang sebelumnya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU P2SK.
5. Melalui UU P2SK pula pengaturan mengenai penyelenggaraan program
pensiun disempurnakan. Program pensiun memungkinkan terbentuknya
akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan
penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya
kesinambungan
penghasilan
tersebut
yang
akan
menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas.
6. Bahwa ditinjau dari naskah akademik pembentukan UU P2SK, terdapat
konsep manfaat program pensiun yakni manfaat pasti (defined benefit)
dan iuran pasti atau (defined contribution) (Barr dan Diamond, 2006).
Dalam desain manfaat pasti, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh
suatu formula yang umumnya berdasarkan penghasilan, accrual rate,
dan masa kerja/masa iuran. Pada desain iuran pasti, besaran manfaat
pensiun
ditentukan
oleh
akumulasi
iuran
beserta
hasil
pengembangannya, dengan nilai hasil pengembangan yang bergantung
pada performa investasi iuran tersebut. Dengan kata lain, besarnya
manfaat program iuran pasti bergantung pada besarnya iuran pensiun,
umumnya berdasarkan persentase tertentu atas gaji/upah pekerja, dan
hasil investasi atas akumulasi. Dalam perkembangannya, terdapat juga
desain yang mencoba mengkombinasikan kedua formula manfaat di
atas. Desain tersebut umumnya dikenal dengan istilah National Defined
Contribution (NDC). Besaran manfaat pensiun dalam desain ini
ditentukan oleh akumulasi iuran beserta hasil pengembangan, yang
sudah ditentukan terlebih dahulu (predetermined rate). (vide Naskah
Akademik Pembentukan UU P2SK hlm. 96)
92
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan keberatan atas adanya
pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara berkala, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala
merupakan suatu hal yang wajar, proporsional, dan sesuai dengan
prinsip jaminan sosial sebagaimana diatur dalam hukum positif
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU P2SK yang mengedepankan perlindungan
menyeluruh dan berkesinambungan bagi Peserta. Apabila manfaat
pensiun diberikan sekaligus, maka sangat potensial menimbulkan
risiko longevity risk, yaitu kondisi ketika Peserta hidup lebih lama
dari perkiraan awal dan dana yang dimiliki telah habis sebelum
masa hidup berakhir. Oleh karenanya, mekanisme pembayaran
berkala merupakan bentuk perlindungan hukum dan sosial yang
lebih adil, berimbang, serta sesuai dengan tujuan penyelenggaraan
sistem pensiun.
b. Bahwa pertimbangan mengenai keberlanjutan manfaat pensiun dan
perlindungan terhadap longevity risk tersebut juga diperkuat oleh
dasar teoritis yang diakui secara luas dalam ilmu ekonomi. Menurut
life-cycle hypothesis yang dikemukakan oleh Ekonom Jepang dan
Italia, Albert Ando dan Franco Modigliani, bahwa setiap individu
secara alami akan mengakumulasi kekayaan (saving) pada saat
masih berada dalam usia produktif, dan kemudian melakukan
pengurangan tabungan (dissaving) setelah memasuki usia pensiun.
Pola tersebut membentuk kurva berbentuk hump-shaped sepanjang
siklus hidup, yang menggambarkan bagaimana konsumsi dan
tabungan seseorang mengikuti perjalanan hidupnya.
93
Berdasarkan teori tersebut, dapat dipahami bahwa pembayaran
manfaat pensiun secara berkala merupakan mekanisme yang
paling tepat untuk menjaga keberlanjutan konsumsi individu
sepanjang usia pensiun, sekaligus mencegah potensi kerugian
sosial-ekonomi apabila pembayaran dilakukan sekaligus.
(Albert Ando and Franco Modigliani, “The ‘Life Cycle’ Hypothesis of
Saving: Aggregate Implications and Tests,” The American
Economic Review 53, no. 1 (1963): 55–84).
c. Bahwa tujuan berkelanjutan tersebut juga sejalan dengan konsep
pensiun dalam The World Bank Pension Conceptual Framework
(2008) yang secara tegas menyatakan bahwa suatu sistem pensiun
dapat dinilai baik apabila memenuhi kriteria: memberikan manfaat
yang
layak
(adequacy),
terjangkau
(affordability),
berkesinambungan
(sustainability),
dan
tangguh
terhadap
guncangan (robustness). Pembayaran manfaat pensiun secara
berkala adalah bentuk konkret pemenuhan keempat kriteria
tersebut. Dengan skema berkala, manfaat yang diterima oleh
pensiunan
tetap
terjaga
pada
tingkat
yang
layak
dan
berkesinambungan, serta mencegah terjadinya sikap konsumtif
berupa pengeluaran berlebih akibat penerimaan manfaat secara
sekaligus. Melalui pendapatan rutin dan berjangka panjang, skema
berkala dalam program pensiun memberikan kepastian bahwa
peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang
berkelanjutan, tanpa menghadapi risiko kehilangan penghasilan
saat masa pensiun. Dengan demikian, jaminan sosial terhadap
94
peserta tetap terlindungi dan tidak hanya berorientasi pada
pengelolaan risiko keuangan, melainkan juga pada pemenuhan
standar penghidupan yang layak bagi setiap individu di masa
pensiun.
d. Bahwa selain alasan pengelolaan risiko umur panjang, praktik
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru sering kali
menimbulkan keteledoran dalam pengelolaan dana oleh peserta.
Pensiun yang dibayarkan sekaligus sangat rentan digunakan untuk
konsumsi jangka pendek, investasi yang spekulatif, atau bahkan
habis karena faktor non-produktif, sehingga tidak lagi tersedia untuk
menopang kebutuhan hidup di hari tua. Menurut teori ekonomi
perilaku, yang disebut dengan present bias, yaitu kecenderungan
individu untuk lebih mementingkan konsumsi saat ini daripada
menjaga keberlanjutan keuangan di masa depan. Oleh sebab itu,
negara dan pengelola dana pensiun memiliki kepentingan strategis
untuk mengantisipasi potensi kerugian sosial yang timbul akibat
pengelolaan dana yang tidak bijaksana oleh peserta, melalui
kebijakan pembayaran manfaat secara berkala yang lebih aman
dan berkelanjutan.
e. Bahwa praktik di berbagai negara juga menunjukkan preferensi
praktik yang serupa. Negara-negara dengan sistem pensiun yang
mapan, juga menerapkan prinsip pembayaran berkala antara lain:
NO
NEGARA
SISTEM
1.
Amerika
Serikat
Social Security Administration merupakan Program Social
Security Administration Amerika Serikat memberikan manfaat
pensiun hanya dalam bentuk monthly benefit (pembayaran
bulanan).
(Social
Security
Administration
(SSA) sebuah lembaga
independen pemerintah Amerika Serikat yang bertugas
mengelola program Jaminan Sosial AS, termasuk program
pensiun, bantuan disabilitas, dan tunjangan ahli waris. SSA juga
bertanggung jawab menerbitkan Nomor Jaminan Sosial (SSN)
dan mengawasi program seperti Supplemental Security Income
(SSI)).
(“Benefit
Types,”
Social
Security
Administration,
2025,
https://www.ssa.gov/benefits).
2.
Jepang
Situs resmi Japan Pension Service menjelaskan bahwa peserta
Old-age Basic Pension akan menerima manfaat pensiun reguler
bulanan setelah memenuhi syarat (10 tahun pertanggungan
atau lebih). Japan Pension Service secara jelas menjelaskan
Old-age Basic Pension dan Employees’ Pension dibayarkan
95
NO
NEGARA
SISTEM
secara berkala (periode pembayaran reguler); opsi lump-sum
withdrawal payment disebutkan hanya untuk kasus tertentu
(misalnya pekerja asing non-resident yang meninggalkan
Jepang dan tidak memenuhi syarat pensiun reguler).
(Japan Pension Service:
“National
Pension
System,”
日本年金機構,2025,
https://www.nenkin.go.jp/international/japanese-
system/nationalpension/nationalpension.html?utm)
3.
Jerman
Situs resmi Deutsche Rentenversicherung (Statutory Pension
Insurance) mengatur layanan dan manfaat pensiun negara yang
dibayarkan sebagai pensions/benefits reguler. Berdasarkan
publikasi resmi lembaga menunjukkan bahwa pembayaran
manfaat pensiun dilakukan secara berkala (annuitas) yang
diterima oleh pensiunan.
(Deutsche Rentenversicherung adalah otoritas pensiun publik
wajib di Jerman yang berfungsi sebagai bagian penting dari
sistem jaminan sosial di negara itu. Lembaga ini bertanggung
jawab untuk memberikan nasihat tentang masalah pensiun,
membayar pensiun saat terjadi penurunan kapasitas kerja atau
di usia tua, serta menawarkan tunjangan lain selama masa kerja
dan rehabilitasi.
(Deutsche
Rentenversicherung,
“Benefits,”
Deutsche
Rentenversicherung Website, 2025, https://www.deutsche-
rentenversicherung.de/DRV/EN/Leistungen/leistungen_node.ht
ml?utm)
f. Selain beberapa negara di atas, berdasarkan Laporan OECD yang
berjudul Pensions at a Glance Asia/Pacific 2024, menunjukkan data
perbandingan sistem pensiun beberapa negara Asia Pasifik,
termasuk ketentuan minimum pembayaran bulanan, dan bahwa
sebagian besar sistem reguler menggunakan pembayaran
berkala/annuitas dalam manfaat pensiun. Dengan demikian,
pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala adalah
kebijakan yang sejalan dengan teori ekonomi modern, praktik
penyelenggaraan pensiun di berbagai negara, serta tujuan
perlindungan jaminan sosial yang berorientasi pada keberlanjutan.
Disamping itu, adanya pemotongan gaji merupakan konsekuensi
atas kepersertaan Dana Pensiun. Meskipun Manfaat Pensiun
berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon melalui
pemotongan gaji setiap bulannya serta ditempatkan pada rekening
Para Pemohon. Metode bayar secara berkala yang sejalan dengan
prinsip peruntukan manfaat pensiun itu sendiri. Adapun yang
dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat
pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana
96
Pensiun (PDP) yang diperlukan demi menjaga keberlanjutan dan
stabilitas kehidupan ekonomi Para Pemohon sendiri setelah
memasuki usia pensiun.
g. Bahwa meskipun terdapat ketentuan pembayaran manfaat pensiun
secara berkala, mengenai mekanisme pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus juga tetap diatur bagi Peserta atau Pihak
kategori tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
dan kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan OJK. Ketentuan
tersebut selengkapnya diatur berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU
P2SK sebagai berikut:
(1) Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak
dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
a. Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun
sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu
jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c. pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat
(4); dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama
kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh
persen) dari Manfaat Pensiun.
h. Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala dan sekaligus tersebut telah diatur pula
melalui peraturan teknisnya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan
Usaha
Dana
Pensiun
(POJK
27/2023).
Pembayaran Manfaat Pensiun dapat dibayarkan sekaligus
berdasarkan Pasal 44 POJK 27/2023 yang selengkapnya
berketentuan sebagai berikut:
(1) Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK yang
menyelenggarakan PPMP berhak untuk memilih
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus jika:
a. Peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia
pensiun dipercepat;
b. dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Peserta
dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak memiliki
Janda/Duda atau anak;
97
c. Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan
dengan menggunakan Rumus Bulanan kurang dari
atau sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam
ratus ribu rupiah); atau
d. Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan
Rumus Sekaligus kurang dari atau sama dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal PDP memberikan pilihan untuk menerima
Manfaat Pensiun pertama secara sekaligus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Manfaat Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah
pengambilan Manfaat Pensiun pertama tersebut.
(3) Dalam
hal
Manfaat
Pensiun
dari
DPPK
yang
menyelenggarakan PPMP yang telah diterima setiap
bulan oleh pensiunan, Janda/Duda, atau anak besarnya
kurang dari atau sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta
enam ratus ribu rupiah) sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang
belum dibayarkan dapat dibayarkan secara sekaligus.
(4) Pembayaran
Manfaat
Pensiun
secara
sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat
dalam PDP.
(5) Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat
dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari
jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d dan ayat (3) dalam PDP.
(6) Dalam hal Pendiri menetapkan nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Pendiri harus menerapkan
prinsip
kehati-hatian
dengan
mempertimbangkan
kepentingan Peserta.
(7) Dalam hal tidak terdapat pihak yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Manfaat Pensiun dapat
dibayarkan kepada ahli waris Peserta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
hukum waris yang berlaku.
(8) Batas pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
serta ayat (3) direviu dan ditetapkan secara berkala
paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali.
(9) Ketentuan
mengenai
reviu
dan
penetapan
batas
pembayaran
Manfaat
Pensiun
secara
sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
i. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU P2SK serta Pasal 44
POJK 27/2023, telah secara tegas diatur bahwa pembayaran
manfaat pensiun pada prinsipnya dilakukan secara berkala, kecuali
dalam keadaan tertentu yang secara limitatif ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dimaksud. Adapun keadaan-
98
keadaan tersebut antara lain apabila Peserta meninggal dunia
sebelum usia pensiun, besaran manfaat pensiun yang sangat kecil,
pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk dan/atau
kondisi lain yang ditetapkan OJK. Hal ini juga yang kemudian telah
ditegaskan oleh Mahkamah di dalam Pertimbangan Hukumnya
pada Putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 angka [3.14.1]:
“…Kata “sekaligus” dalam definisi manfaat pensiun tersebut
sejatinya ditujukan kepada pengecualian atau kondisi khusus
sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU 4/2023 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat
dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta
meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai
Usia Pensiun Normal; 2) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil
dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa
Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat
(4) UU 4/2023; dan/atau 4) adanya kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan
kondisi tertentu dimaksud, OJK telah menerbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 (PJOK
27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat
pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang
dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana
Pensiun, karena untuk memilih pembayaran secara sekaligus
hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan atau
kondisi tertentu tersebut.”
j. Bahwa pengaturan demikian tidak dimaksudkan untuk membatasi
hak Peserta, melainkan untuk menjaga esensi dari program pensiun
itu sendiri, yaitu menjamin kesinambungan penghasilan di hari tua
secara teratur, terukur, dan berjangka panjang. Jika pembayaran
manfaat pensiun diberikan seluruhnya sekaligus tanpa batasan,
maka tujuan dasar pensiun sebagai instrumen perlindungan sosial
dapat
tereduksi,
bahkan
berpotensi
menimbulkan
risiko
penyalahgunaan dan kerentanan ekonomi bagi Peserta di
kemudian hari.
k. Dengan demikian, adanya persyaratan dan pembatasan dalam
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru merupakan
bentuk perlindungan hukum, kehati-hatian, serta manifestasi dari
prinsip penyelenggaraan dana pensiun yang berorientasi pada
kepentingan Peserta. Oleh karenanya, dalil Para Pemohon yang
99
menyatakan
pembayaran
secara
berkala
mengurangi
hak
konstitusional tidaklah berdasar, sebab pengaturan tersebut adalah
bagian dari kebijakan yang legitimate, proporsional, serta sejalan
dengan praktik umum di berbagai negara dalam penyelenggaraan
sistem pensiun.
2. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa program
pensiun yang diikuti adalah program pensiun sukarela, bukan wajib
sehingga pembayaran manfaatnya tidak boleh dibatasi dan
dikurangi oleh negara, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa pengaturan mengenai Dana Pensiun di Indonesia secara
historis telah mengalami perkembangan regulasi seiring dengan
dinamika sistem keuangan nasional. Pada mulanya, ketentuan
mengenai Dana Pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang menjadi dasar
hukum pembentukan dan penyelenggaraan Dana Pensiun oleh
pemberi kerja maupun lembaga keuangan. Meskipun UU 11/1992
tidak secara eksplisit membedakan antara program pensiun wajib
dan program pensiun sukarela, namun pengaturan di dalamnya telah
mengenalkan dua bentuk kelembagaan utama, yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK),
yang
pada
praktiknya
menjadi
landasan
bagi
berkembangnya dana pensiun di Indonesia. Selanjutnya, dalam UU
P2SK, pengaturan mengenai Dana Pensiun diperbarui secara
komprehensif dengan penyesuaian terhadap prinsip tata kelola yang
baik, manajemen risiko, serta penguatan peran otoritas pengawas
keuangan untuk memastikan perlindungan terhadap hak dan
kepentingan peserta.
b. Bahwa sistem pensiun di Indonesia saat ini terdiri dari program
pensiun wajib/mandatory dan program pensiun sukarela/voluntary.
Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu.
Program ini dijalankan oleh beberapa entitas yang didirikan oleh
Pemerintah
mencakup
Badan
Pengelola
Jaminan
Sosial
100
Ketenagakerjaan (BPJSTK), PT. ASABRI, dan PT. TASPEN
(Persero). Sedangkan program pensiun sukarela merupakan
program pensiun yang dijalankan oleh DPPK dan DPLK. Program
pensiun ini tidak bersifat wajib dan dikelola oleh badan usaha
komersil.
c. Bahwa secara umum, mengenai program pensiun sukarela pada
dasarnya merujuk pada kepesertaan yang tidak diwajibkan oleh
undang-undang atau perusahaan, melainkan berdasarkan inisiatif
pekerja atau pemberi kerja untuk menambah manfaat pensiun.
OECD mendefinisikan pensiun sukarela atau voluntary pensions
sebagai
“Private pension schemes where participation is not mandatory
by law, but individuals or employers can choose to contribute in
order to enhance retirement income.”
(program pensiun pribadi/swasta yang kepesertaannya tidak
diwajibkan
hukum,
melainkan
opsional
sebagai
tambahan
pendapatan pensiun), (OECD Core Principles of Private Pension
Regulation, 2016).
d. Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 2 UU P2SK, yang dimaksud
dengan DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta,
dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Sedangkan DPLK berdasarkan Pasal 134 angka 3 UU P2SK adalah
Dana Pensiun yang dibentuk oleh LJK tertentu, selaku pendiri, yang
ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya
dan/atau perorangan secara mandiri.
e. Bahwa oleh karena sifatnya yang sukarela (voluntary), kepesertaan
dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK maupun
DPLK tidak bersifat memaksa baik bagi pekerja maupun pemberi
kerja. Keikutsertaan dalam program pensiun tersebut sepenuhnya
didasarkan pada kesepakatan dan inisiatif para pihak yang ingin
memperoleh manfaat tambahan di masa pensiun. Dengan demikian,
tidak terdapat kewajiban hukum bagi setiap pekerja untuk menjadi
peserta program pensiun sukarela, maupun bagi setiap pemberi kerja
untuk menyelenggarakannya.
101
f. Bahwa sekalipun kepesertaan dalam program dana pensiun sukarela
bersifat opsional, namun setelah peserta maupun pemberi kerja
memilih untuk bergabung, hubungan hukum antara peserta, pemberi
kerja, dan penyelenggara dana pensiun tunduk sepenuhnya pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Keikutsertaan tersebut mengandung konsekuensi hukum bahwa
peserta dianggap telah memahami, menyetujui, dan menerima
seluruh ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun,
termasuk hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Dengan
demikian, pilihan untuk menjadi peserta bukan semata-mata
keputusan finansial, melainkan juga merupakan keputusan hukum
yang menimbulkan akibat hukum terhadap mekanisme pengelolaan,
pengawasan, serta tata cara pembayaran manfaat pensiun. Oleh
karena itu, Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
mempermasalahkan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan
Dana Pensiun, karena sejak awal keikutsertaan didasarkan atas
kesadaran dan persetujuan sukarela terhadap sistem hukum yang
mengatur hak dan kewajibannya.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 148 UU P2SK, iuran program
pensiun pada DPPK dapat berasal dari joint contribution antara
peserta dan pemberi kerja, atau sepenuhnya dibayarkan oleh
pemberi kerja. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun keberadaan
DPPK pada dasarnya bersifat sukarela, akan tetapi terdapat
keterlibatan langsung dari pemberi kerja dalam kewajiban iuran,
sehingga program pensiun tersebut tidak sepenuhnya dapat
dipandang sebagai hak individu yang berdiri sendiri, melainkan
sebagai hasil kerja sama antara pekerja dan pemberi kerja dalam
suatu skema kelembagaan yang diatur oleh undang-undang.
h. Bahwa pengaturan mengenai sumber iuran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 UU P2SK mencerminkan prinsip keadilan dan
tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja dalam
menjamin keberlanjutan manfaat pensiun. Skema ini menunjukkan
bahwa pemenuhan kesejahteraan masa pensiun merupakan bagian
dari komitmen sosial pemberi kerja terhadap karyawannya. Melalui
102
mekanisme tersebut, negara memberikan ruang bagi pemberi kerja
untuk berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan jangka
panjang pekerja sesuai dengan kemampuan finansial dan kebijakan
perusahaan masing-masing.
i. Bahwa negara juga memberikan dukungan bagi kesejahteraan
pekerja yang diwujudkan melalui kebijakan insentif pajak dalam
program pensiun DPPK, di mana iuran pensiun yang dibayarkan oleh
peserta bukan merupakan penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21. Adapun manfaat pensiun yang diterima
peserta dikenakan pajak dengan tarif yang lebih ringan, yaitu 0%
untuk penghasilan hingga Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan di
atas Rp50 juta. Ketentuan ini menunjukkan adanya kebijakan
afirmatif negara untuk mendorong pembentukan tabungan pensiun
yang berkelanjutan serta memperluas cakupan perlindungan hari tua
bagi masyarakat.
j. Bahwa pada hakikatnya, negara menempatkan penyelenggaraan
dana pensiun sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan
nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang layak
bagi seluruh rakyat Indonesia secara berencana, bertahap, dan
berkesinambungan. Negara memahami bahwa setelah masa kerja
berakhir,
para
pekerja
memerlukan
jaminan
keberlanjutan
penghasilan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak
dan bermartabat.
k. Bahwa dalam konteks perlindungan sosial dan keberlanjutan
kesejahteraan pekerja di masa pensiun, pengaturan mengenai
pembayaran manfaat pensiun secara berkala sesungguhnya
dimaksudkan sebagai langkah perlindungan bagi peserta program
pensiun agar manfaat yang diterima dapat dikelola secara lebih
berkelanjutan.
Dengan
sistem
pembayaran
berkala,
negara
berupaya memastikan bahwa hasil akumulasi dana pensiun tidak
habis dalam waktu singkat dan benar-benar berfungsi untuk
menjamin keberlangsungan penghidupan peserta di masa purna
tugas.
103
l. Bahwa pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala
juga merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam
melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi di masa pensiun.
Negara berkepentingan agar manfaat pensiun digunakan sesuai
dengan
maksud
pembentukannya,
yakni
sebagai
sumber
pendapatan yang stabil dan berjangka panjang. Oleh karena itu,
ketentuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pembatasan dan
pengurangan
hak
peserta,
melainkan
sebagai
kebijakan
perlindungan yang bersifat preventif untuk menghindarkan peserta
dari kemungkinan kesulitan ekonomi di masa tua.
m. Dengan demikian, keberadaan program dana pensiun sukarela pada
hakikatnya merupakan instrumen tabungan jangka panjang yang
disediakan oleh negara sebagai alternatif bagi pekerja dan/atau
pemberi kerja untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari
tua. Keikutsertaan dalam program dimaksud bersifat voluntary atau
sukarela, sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi setiap
individu atau pemberi kerja untuk berpartisipasi di dalamnya. Negara
melalui program dana pensiun sukarela memberikan ruang
kebebasan bagi para pihak untuk menentukan partisipasinya dengan
memperhatikan kebutuhan serta kemampuan masing-masing. Dalam
kerangka demikian, program dana pensiun sukarela memiliki
karakteristik tersendiri, baik dari aspek manfaat, risiko, maupun
konsekuensi hukum, termasuk ketentuan mengenai tata cara
pengelolaan dan pembayaran manfaat yang tunduk pada peraturan
perundang-undangan.
n. Oleh karena itu, keberadaan program dana pensiun sukarela harus
dipahami sebagai bentuk pilihan rasional yang dijamin oleh negara
dalam rangka memperluas perlindungan sosial bagi pekerja. Lebih
lanjut, pengaturan mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun
secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembatasan atau
pengurangan
hak
konstitusional
Para
Pemohon,
melainkan
merupakan perwujudan fungsi pengaturan (regulatory function)
negara untuk menjamin agar manfaat pensiun benar-benar
104
digunakan sesuai tujuannya, yakni sebagai jaminan penghasilan
berkelanjutan
di
masa
tua.
Ketentuan
tersebut
sekaligus
mencerminkan
tanggung
jawab
negara
dalam
memberikan
perlindungan sosial yang berkeadilan, proporsional, dan berorientasi
pada keberlanjutan kesejahteraan peserta.
3. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa manfaat dana
pensiun adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa keberadaan kontribusi pemberi kerja dalam program DPPK
menunjukkan bahwa manfaat pensiun yang timbul tidak dapat serta-
merta
disamakan
dengan
uang
pesangon
maupun
uang
penghargaan masa kerja, sebab uang pesangon dan penghargaan
masa kerja sepenuhnya merupakan kewajiban pemberi kerja sebagai
konsekuensi
hubungan
kerja,
sedangkan
manfaat
pensiun
bersumber dari iuran bersama (joint contribution) antara pekerja dan
pemberi kerja, yang kemudian dikelola oleh dana pensiun sesuai
prinsip akumulasi dan pengembangan dana. Dengan demikian,
manfaat pensiun tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari
pesangon dan penghargaan masa kerja, melainkan sebagai hak
tersendiri yang bersifat programatik dan berbasis kelembagaan.
b. Berbeda dengan DPPK, pesangon dan uang penghargaan masa
kerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
(UU 6/2023). Pesangon dan uang penghargaan masa kerja
berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 merupakan kewajiban
yang timbul akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Selain itu,
dalam UU 6/2023 juga diatur pula mengenai ketentuan pemberian
pesangon dan uang penghargaan masa kerja yakni dalam Pasal 156
ayat (2) dan (3) yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 156
(1) ...
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan
Upah;
105
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari
7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari
8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan)
bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (dua) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan
Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan
Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan)
bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10
(sepuluh) bulan Upah.
c. Bahwa dengan demikian, jelaslah manfaat pensiun yang bersumber
dari program DPPK tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari
uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Manfaat pensiun adalah hak tersendiri yang lahir dari skema
kelembagaan dana pensiun berdasarkan iuran bersama antara
pemberi kerja dan pekerja, serta pengelolaan yang berorientasi pada
jaminan kesejahteraan di masa pensiun. Sedangkan pesangon dan
UPMK merupakan kewajiban hukum pemberi kerja yang secara tegas
diatur dalam Pasal 156 UU 6/2023, yang timbul semata-mata akibat
106
adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan ketentuan
mengenai besaran dan formula pembayaran pesangon dan UPMK
telah diatur secara limitatif dalam Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU
6/2023. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan
bahwa program pensiun sukarela tidak boleh dibatasi dan bahwa
manfaat pensiun merupakan pengganti pesangon dan penghargaan
masa kerja tidak tepat dan tidak berdasar. Skema dana pensiun baik
DPPK maupun DPLK telah diatur dengan prinsip yang jelas dalam
peraturan perundang-undangan, yakni berbasis iuran, pengelolaan,
serta tata kelola investasi jangka panjang, yang berbeda dengan
pembayaran tunai langsung sebagaimana pesangon dan UPMK.
4. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa keberlakuan
norma a quo menyebabkan janda/duda atau anak atau ahli waris
dari Peserta dana pensiun yang meninggal dunia akan dirugikan
40%, dan menyebabkan tidak jelasnya kepada siapa dibayar sisa
manfaat Dana Pensiun jika peserta istri/janda atau anak meninggal
dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan UU P2SK, pengaturan mengenai pembayaran
manfaat pensiun bagi janda/duda atau ahli waris telah diatur di dalam
Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta
Pasal Pasal 164 ayat (2) UU P2SK serta penjelasannya yang
selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Pasal
Penjelasan Pasal
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK
(1) …
(2) Pembayaran
Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala.
Penjelasan Pasal 161 ayat (2) UU
P2SK
Ayat (2)
Yang
dimaksud
dengan
"dilakukan
secara
berkala"
adalah
Manfaat
Pensiun
dibayarkan
secara
bulanan
sesuai dengan Peraturan Dana
Pensiun.
Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) UU P2SK
(1) ...
(2) Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program
Pensiun
Manfaat
Pasti,
Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta
atau
bagi
Penjelasan Pasal 162 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) UU P2SK
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
107
Pasal
Penjelasan Pasal
Janda/Duda
harus
dibayarkan secara berkala
dengan
nilai
tetap
atau
meningkat
yang
pembayarannya
dilakukan
untuk seumur hidup.
(3) Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program
Pensiun
Manfaat
Pasti,
Manfaat Pensiun bagi anak
dibayarkan secara berkala
sampai
dengan
anak
mencapai batas usia tertentu.
(4) Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti, Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda,
atau
anak
dibayarkan secara berkala
untuk periode tertentu.
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
(1) …
(2) Peraturan
Dana
Pensiun
dapat
memuat
ketentuan
yang
mengatur
pilihan
pembayaran
Manfaat
Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak 20%
(dua
puluh
persen)
dari
Manfaat Pensiun.
(3) ...
Penjelasan Pasal 164 ayat (2) UU
P2SK
Ayat (2)
Yang
dimaksud
dengan
"pembayaran Manfaat Pensiun
pertama
kali"
adalah
pembayaran pertama kepada
Peserta atas Manfaat Pensiun
Normal,
Manfaat
Pensiun
Disabilitas,
atau
Manfaat
Pensiun Dipercepat.
Dalam hal Peserta meninggal
dunia
sebelum
Peserta
mendapatkan Manfaat Pensiun
Normal,
Manfaat
Pensiun
Disabilitas,
atau
Manfaat
Pensiun
Dipercepat,
maka yang dimaksud dengan
"pembayaran Manfaat Pensiun
pertama
kali"
adalah
pembayaran pertama Manfaat
Pensiun
kepada
Janda/Duda
atau
anak
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal a quo beserta penjelasannya,
telah jelas diatur bahwa pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta,
Janda/Duda, maupun Anak harus dilakukan secara berkala. Selain
itu, pengaturan berkala dalam ketentuan pasal-pasal a quo juga tidak
mengatur terkait dengan persentase pengurangan sebagaimana dalil
Para Pemohon. Sebaliknya norma tersebut secara tegas menjamin
108
bahwa baik Peserta maupun ahli warisnya berhak atas pembayaran
manfaat pensiun, baik dalam bentuk pembayaran berkala maupun
sekaligus, dengan tata cara dan ketentuan sebagaimana telah
ditetapkan oleh peraturan pelaksana.
b. Adapun persentase sebagaimana dimaksud oleh Para Pemohon
sejatinya bukanlah ketentuan yang bersumber dari UU P2SK.
Persentase pembayaran manfaat pensiun kepada Janda/Duda atau
Anak paling sedikit sebesar 60% merupakan norma yang diatur
dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023. Oleh karena itu, jika
Para
Pemohon
berkeberatan
atas
pengaturan
lebih
lanjut
sebagaimana terdapat dalam POJK 27/2023, keberatan tersebut
tidak tepat untuk diuji dalam kerangka konstitusionalitas undang-
undang, melainkan seharusnya ditujukan kepada pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui Mahkamah
Agung. Adapun objek dalam permohonan a quo yang diuji di
Mahkamah Konstitusi adalah norma undang-undang (Pasal 161 ayat
(2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK), sehingga menjadi salah jika
dalil-dalil yang disusun justru diarahkan pada keberlakuan teknis
POJK 27/2023.
c. Bahwa meskipun norma-norma yang dimohonkan pengujian
bukanlah norma yang mengatur mengenai pembayaran manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda atau anak paling sedikit
60%, DPR RI akan tetap memberikan penjelasan terkait dalil yang
disampaikan
oleh
Para
Pemohon.
Pengaturan
mengenai
pemberlakuan mengenai pembayaran manfaat pensiun kepada
janda/duda atau anak yang paling sah paling sedikit 60%, ikhwalnya
bukanlah merupakan pengaturan yang baru melainkan telah diatur
dalam Pasal 22 UU 11/1992. Oleh karenanya, pelaksanaan dari
pemberlakuan
ketentuan
tersebut
telah
dilakukan
sejak
diundangkannya UU 11/1992 dan menjadi tidak tepat jika Para
Pemohon mempersoalkan norma tersebut saat ini yang ikhwalnya
penerapannya telah dilakukan sejak berlakunya pengaturan
mengenai Dana Pensiun pada undang-undang terdahulu. Selain itu,
109
bahwa pada Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 menyebutkan
bahwa ketentuan Pasal 60% tersebut adalah persentase minimal
yang diberikan, dan ditegaskan pula dalam Penjelasan Pasal 39 ayat
(4) huruf b POJK 27/2023 bahwa PDP dapat mengatur pembayaran
hak kepada janda/duda atau anak lebih dari 60% dari hak Peserta,
misalnya dengan memperhitungkan masa kerja Peserta yang belum
dilalui sampai dengan usia pensiun normal dan jika yang meninggal
adalah pensiunan, manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada
janda/duda atau anak yang sah paling sedikit 60% dari manfaat
pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan. Merujuk pada
Penjelasan tersebut, maka dapat saja manfaat pensiun janda/duda
atau anak tersebut mendapatkan lebih dari 60% asalkan diatur dalam
PDP dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023.
d. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan
keberlakuan norma a quo telah menyebabkan tidak jelasnya kepada
siapa dibayarkan sisa manfaat Dana Pensiun jika peserta, istri/janda
atau anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun,
maka DPR RI menegaskan bahwa Para Pemohon dalam
permohonannya tidak memberikan argumentasi langsung yang
berkenaan dengan konstitusionalitas pemberlakuan norma Pasal 161
ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 2/2023, melainkan justru
mendalilkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 155 ayat (4)
UU P2SK. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan bahwa
permohonan a quo menjadi kabur/obscuur dikarenakan tidak
jelasnya
norma
mana
yang
sebetulnya
dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh Para Pemohon.
5. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan keberlakuan norma a
quo telah mencabut kebahagiaan Para Pemohon untuk membuka
usaha, hidup layak, sehat, dan umur panjang serta pengaturan
tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian hukum, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin-poin di atas
pembayaran manfaat pensiun secara berkala dimaksudkan guna
110
memberikan kepastian akan keberlangsungan atau keberlanjutan
kehidupan para pensiunan, maka sudah sepatutnya Para Pemohon
pahami bahwa keberlakuan norma a quo sama sekali tidak mencabut
kebahagiaan dan rencana-rencana kedepan dari Para Pemohon.
Sebab, hal tersebut hanya berkaitan dengan pilihan mekanisme
pembayaran manfaat pensiun, tanpa sama sekali mengurangi total
besaran manfaat pensiun yang nantinya akan diterima oleh Para
Pemohon.
b. Adapun apabila Para Pemohon mempersoalkan apabila pembayaran
manfaat pensiun dilakukan secara berkala, maka uang pensiun
bulanan akan lenyap dan tidak ada harta yang dapat diwariskan,
maka DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut lebih kepada
persoalan bagaimana Para Pemohon mengatur dan mengelola
manfaat pensiun yang diperolehnya di setiap bulan untuk mencukupi
kebutuhan kedepan yang direncanakan, dan hal tersebut bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma a quo. Selain itu, tidak terdapat
pula jaminan bahwa ketika pembayaran manfaat pensiun yang
dibayarkan secara sekaligus, akan langsung Para Pemohon atau ahli
warisnya gunakan untuk membiayai usaha dan/atau apapun
kebutuhan Para Pemohon kedepannya, karena hal itu kembali lagi
pada persoalan kemampuan Para Pemohon atau ahli warisnya
dalam mengatur dan mengelola manfaat pensiun yang diterima.
Disamping itu, penting bagi Para Pemohon pahami bahwa norma a
quo berlaku bagi semua pekerja yang terdaftar program pensiun
pada Dana Pensiun, artinya tidak semua pekerja tersebut memiliki
perencanaan yang sama dengan Para Pemohon atas suatu manfaat
pensiun. Oleh karenanya, dapat saja apabila ketentuan “pembayaran
manfaat secara sekaligus” yang dikehendaki oleh Para Pemohon
apabila dikabulkan juga dianggap berpotensi bertentangan dengan
kepentingan orang lain yang tidak menghendaki adanya pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus.
c. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
keberlakuan norma-norma a quo juga akan berkorelasi dengan
peraturan dalam tataran teknisnya, yakni POJK 27/2023, yang
111
menurut Para Pemohon ketentuan dalam POJK 27/2023 terkait
pembayaran manfaat pensiun pertama paling banyak 20% akan
menimbulkan ketidakpastian hukum apabila nantinya ketentuan
tersebut diubah, terhadap dalil tersebut DPR RI berpandangan
bahwa ikhwalnya peraturan pelaksana berperan dalam hal
melaksanakan perintah undang-undang. Oleh karena itu, apabila
terdapat materi muatan dalam undang-undang yang mengalami
perubahan atau pun penggantian maka tentu akan berkorelasi pada
perubahan atau pun penggantian materi muatan dalam peraturan
pelaksana dari undang-undang itu sendiri. Dengan demikian, dalil
tersebut hanya kekhawatiran Para Pemohon yang belum tentu juga
dapat dipastikan akan terjadi.
d. Dengan demikian, DPR RI menegaskan bahwa keberlakuan a quo
sama sekali tidak mengurangi hak dan kebahagiaan Para Pemohon
untuk menikmati manfaat pensiun yang nantinya akan diterima, dan
tidak pula menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang
didalilkan oleh Para Pemohon. Pengaturan a quo justru telah
memberikan dasar hukum yang jelas terkait bagaimana mekanisme
pembayaran manfaat pensiun tersebut dilakukan.
6. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan mengalami trauma
akibat adanya fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 1 UU P2SK, Dana Pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun tersebut
dibedakan atas DPPK dan DPLK. Ditinjau dari sisi pembentukannya,
Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) UU P2SK mengatur bahwa untuk
DPPK hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan untuk DPLK hanya
dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan sebagai:
1) bank umum;
2) bank umum syariah;
3) perusahaan asuransi jiwa;
112
4) perusahaan asuransi jiwa syariah;
5) manajer investasi;
6) manajer investasi syariah; atau
7) lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri,
dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Merujuk pada pengaturan tersebut maka, dalam hal mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, dana
pensiun diawasi secara ketat oleh OJK, mulai dari proses
pembentukannya sampai dengan pengelolaan dan melaksanakan
program pensiun tersebut. Keterlibatan OJK dalam pembentukan
Dana Pensiun tersebut tidak hanya tertuang dalam Pasal 137 UU
P2SK, melainkan juga diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 35
Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
(POJK 35/2024). Pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) POJK
35/2024 tersebut diatur bahwa OJK memiliki kewenangan untuk
menyetujui dan menolak permohonan pengesahan pembentukan
DPPK dan pembentukan DPLK. Adanya pengaturan-pengaturan
tersebut menunjukkan bahwa dalam mengelola dan menjalankan
program pensiun, Dana Pensiun diawasi secara ketat oleh OJK mulai
dari pembentukannya secara kelembagaan.
c. Selain kewenangan pemberian persetujuan atau penolakan
pengesahan pembentukan Dana Pensiun, dari sisi pengawasan OJK
sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU P2SK juga
berwenang:
1) menyetujui atau menolak pengesahan perubahan atas Peraturan
Dana Pensiun;
2) membubarkan Dana Pensiun;
3) mewajibkan Dana Pensiun menyampaikan laporan secara
berkala;
4) melakukan pemeriksaan terhadap Dana Pensiun dan pihak lain
yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau
memberikan jasa kepada Dana Pensiun;
113
5) melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan anggota
Dewan Pengawas Syariah;
6) menonaktifkan anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas,
anggota Dewan Pengawas Syariah, dan menetapkan pengelola
statuter;
7) memberi perintah tertulis kepada:
-
pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu,
atas biaya Dana Pensiun dan disampaikan kepada OJK;
-
Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu untuk melakukan atau
tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
-
Dana Pensiun untuk memperbaiki atau menyempurnakan
sistem pengendalian intern untuk mengidentifikasi dan
menghindari pemanfaatan Dana Pensiun untuk kejahatan
keuangan; dan
-
Dana Pensiun untuk menggantikan seseorang dari jabatan
atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan
kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi
tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak
memenuhi kualifikasi tertentu, tidak berpengalaman, atau
melakukan
pelanggaran
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
8) mengenakan sanksi kepada Dana Pensiun, Pendiri, Mitra Pendiri,
Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah; dan
9) melaksanakan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan adanya kewenangan-kewenangan tersebut, maka penting
bagi Para Pemohon pahami bahwa keterlibatan OJK dalam
pengawasan Dana Pensiun tentu akan berkontribusi secara
signifikan dalam mencegah praktik korupsi dan fraud, baik melalui
penerapan peraturan, penguatan tata kelola yang baik, maupun
langkah-langkah pencegahan, deteksi, dan investigasi fraud.
114
d. Selain itu, pada Pasal 181 dan Pasal 182 UU P2SK terdapat
kewajiban bagi Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan berkala
mengenai kegiatannya pada OJK dan Dana Pensiun wajib
mengumumkan kondisi keuangan dan perhitungan hasil usaha
secara transparan kepada Peserta, yang meliputi pula informasi
mengenai jumlah dana yang terkumpul dan/atau proyeksi besaran
manfaat yang akan diterima. Tidak hanya itu, dalam tataran teknis
kewajiban laporan berkala Dana Pensiun tersebut juga diatur lebih
lanjut dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan
Berkala Dana Pensiun. Oleh karena itu, dengan adanya pengaturan-
pengaturan tersebut maka menimbulkan konsekuensi logis yakni
beban tanggung jawab bagi Dana Pensiun dalam hal pelaporan
kegiatannya pada OJK dan pengumuman kondisi keuangan dan
pengelolaannya
secara
transparan
kepada
Peserta.
Dalam
pelaksanaannya, apabila kewajiban tersebut dilaksanakan dengan
mengedepankan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik tentu
akan berkontribusi secara signifikan dalam mencegah terjadinya
praktik korupsi maupun fraud dalam hal pengelolaan program
pensiun.
e. Bahwa dalam Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) UU P2SK juga
mengatur terkait kewenangan OJK dalam untuk mengenakan sanksi
bagi setiap orang yang melanggar ketentuan diantaranya Pasal 181
dan Pasal 182, yang berkenaan dengan kewajiban Dana Pensiun
untuk melaporkan kegiatannya secara berkala pada OJK dan
kewajiban Dana Pensiun untuk mengumumkan informasi keuangan
dan perhitungan hasil usaha yang transparan kepada Peserta.
Adapun sanksi tersebut meliputi:
1) peringatan tertulis;
2) larangan untuk menyelenggarakan program tertentu;
3) penurunan tingkat kesehatan;
4) larangan menjadi Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau
Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun;
5) denda administratif; dan/atau
6) pembubaran.
115
Oleh karenanya, dengan adanya pengaturan sanksi tersebut maka
semakin mempertegas bahwa Dana Pensiun dalam menghimpun,
mengelola,
dan
melaksanakan
program
pensiun
haruslah
mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
f.
Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa keberlakukan
norma a quo khususnya terkait mekanisme pembayaran manfaat
pensiun secara berkala tidak relevan apabila dikaitkan dengan
adanya potensi praktik korupsi maupun fraud. Hal ini dikarenakan
potensi-potensi tersebut terjadi bukan dititikberatkan pada persoalan
pilihan pembayaran manfaat secara sekaligus atau berkala,
melainkan hal tersebut sangat bergantung pada kinerja OJK dalam
hal melakukan pengawasan Dana Pensiun, kewajiban Dana Pensiun
dalam menyampaikan pelaporannya secara transparan, dan
efektivitas penjatuhan sanksi bagi Dana Pensiun apabila terbukti
melanggar, serta sangat bergantung pula pada kewajiban Dana
Pensiun dalam menerapkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang
baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan
usahanya. Oleh karenanya, terhadap dalil Para Pemohon tersebut
maka DPR RI menyatakan bahwa dalil tersebut hanya berupa
kekhawatiran Para Pemohon dan tidak beralasan menurut hukum.
7. Bahwa selain hal itu, penting pula bagi Para Pemohon pahami bahwa
apabila merujuk pada pengaturan terdahulu, yakni UU 11/1992
khususnya pada Pasal 1 angka 9, Manfaat Pensiun didefinisikan yaitu
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan
dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Hal ini
berarti bahwa mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala
telah ada dan diberlakukan sejak diundangkannya UU 11/1992, dan
bukan merupakan suatu pengaturan yang baru. Adapun penyempurnaan
dari pengaturan tersebut pada UU P2SK bukanlah terletak pada
mekanisme “pembayaraan secara berkala” melainkan pada UU P2SK
dibuka opsi atau pilihan kebijakan terkait mekanisme “pembayaran
secara sekaligus atau manfaat yang diterima secara sekaligus” yang
ditegaskan dalam Pasal 134 angka 4 juncto Pasal 164 ayat (1) UU P2SK.
DPR RI berpandangan bahwa prinsip keberlanjutan dalam hal
116
pembayaran manfaat pensiun secara berkala tetap dipertahankan oleh
pembentuk undang-undang pada saat merumuskan UU P2SK, hal ini
tidak lain guna memberikan kepastian hukum atas jaminan hari tua bagi
pekerja. Oleh karenanya, menjadi tidak relevan apabila Para Pemohon
baru mempersoalkan mekanisme yang sejatinya telah berlaku dan
dijalankan sejak diundangkannya UU 11/1992.
8. Bahwa dalam permohonan a quo pada pokoknya memiliki kesamaan
dalam hal pasal yang dimohonkan pengujian dan batu uji yang sama
dengan Perkara Nomor 152/PUU-XII/2024 dan Perkara Nomor 61/PUU-
XXIII/2025, yakni dengan menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, telah jelas bahwa perkara pengujian UU
P2SK ne bis in idem dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
152/PUU-XII/2024, dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025. Oleh
karena, permohonan a quo ne bis in idem maka DPR RI berpandangan
bahwa Mahkamah tidak perlu mengubah pandangannya dalam memutus
permohonan a quo.
III.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164
ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
117
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 3 November 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 3 November 2025 dan menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah tanggal 4 November 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1.
Bahwa kekhawatiran terkait kemampuan mempertahankan derajat
kehidupan yang layak pada saat Para Pemohon kehilangan atau berkurang
penghasilannya karena memasuki usia pensiun sesungguhnya telah
terjaminkan dengan kepesertaan dalam program jaminan pensiun wajib
(mandatory) yang diberikan secara berkala oleh BPJAMSOSTEK. Manfaat
pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (selanjutnya disebut DPPK) yang
memiliki fungsi tabungan dan investasi bersifat pelengkap (complement)
dan tidak dapat diperlakukan sama dengan kepesertaan Jaminan Pensiun
Para Pemohon yang dikelola BPJAMSOSTEK yang bersifat wajib.
2. Bahwa keberlakuan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161
ayat (2), frasa “yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan
ketentuan” dalam Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan frasa “Manfaat Pensiun
pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%” dalam Pasal 164 ayat (2)
UU P2SK menyebabkan kerugian atau potensi kerugian karena Para
Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum)
padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan atau pelengkap
(complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela
Para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik Para Pemohon
yang tidak dapat dikurangi oleh negara. Dengan demikian, keberlakuan
ketentuan a quo UU P2SK bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.
3. Bahwa Ketentuan Pasal 161 ayat (2), 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164
ayat
(2)
menyebabkan
Dana
Pensiun
yang
bersifat
pelengkap
(Complement) tidak memberikan pilihan bagi Para Pemohon untuk
mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum).
118
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan
ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2)
UU P2SK yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK
jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya
undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
maka harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
3. Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005
dan
Nomor:
010/PUU-III/2005
yang
pada
pokoknya
menyatakan, dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
119
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam UU P2SK, tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun
maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban
atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela, sehingga
kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik itu Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang
menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta
DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan
Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah
ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila
DPPK menetapkan adanya iuran Peserta. Dengan demikian, tidak
terdapat satupun peraturan dalam UU P2SK yang membatasi pendanaan
manfaat pensiun Para Pemohon harus melalui Dana Pensiun.
2. Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon tidak dapat
membuktikan bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung
maupun tidak langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2),
Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
120
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 karena Para Pemohon hingga saat ini
tidak dalam posisi terhalangi hak konstitusionalnya untuk bekerja,
mendapat penghidupan yang layak, mendapat imbalan, serta perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja tidak terlanggar akibat
berlakunya ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
4. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK,
Para Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara atributif maupun
delegatif tidak dibenarkan untuk membuat aturan yang rentang
kendalinya tidak dibatasi dan tidak diatur secara rigid oleh Undang-
Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
b. Menurut Para Pemohon, syarat dan kondisi tertentu untuk
pembayaran sekaligus Dana Pensiun juga seharusnya didasarkan
pada pilihan peserta, janda/duda, atau anak penerima manfaat dan
tidak boleh dikecualikan oleh Peraturan OJK dengan syarat dan
kondisi tertentu.
5. Bahwa menanggapi dalil Para Pemohon tersebut, implementasi
pembayaran manfaat pensiun tidak hanya diatur pada undang-undang,
tetapi juga diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan yang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga
berdasarkan dalil-dalil yang dimohonkan, apabila Para Pemohon merasa
dirugikan, kerugian tersebut seharusnya ditujukan pada kebijakan teknis
pelaksanaan atau pengaturan pada tingkat peraturan pelaksanaan
(bukan akibat norma undang-undang yang diuji).
6. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
121
Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007).
7. Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
8. Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis Program Pensiun
Untuk memahami mengenai program pensiun, perlu meninjau filosofi
program pensiun semenjak diundangkannya UU 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun (selanjutnya disebut UU 11/1992), diucapkannya Putusan
MK 152/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025, sebagai
berikut:
1. Dalam Konsiderans UU 11/1992, yang meskipun saat ini telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 330 UU P2SK), dapat dijadikan
pedoman dalam memahami filosofi program pensiun:
“b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut,
diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;”
2. Lebih lanjut dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 25 ayat (1)
UU 11/1992, dijelaskan sebagai berikut:
Penjelasan Umum:
“Sistem
pendanaan
suatu
program
pensiun
memungkinkan
terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara
kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua.
Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas.”
122
Penjelasan Pasal 25 ayat (1):
“Tujuan
pembentukan
Dana
Pensiun
adalah
memelihara
kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya…”
3. Lebih lanjut, definisi program pensiun dalam beberapa kamus, dapat
pula memberikan gambaran mengenai filosofi program pensiun secara
umum, sebagai berikut:
“An amount of money paid regularly by a government or company to
somebody who has retired from work” (Oxford Learners Dictionaries).
“A specified sum paid regularly to a person who has reached a certain
age or retired from employment. It is normally paid from the date of
reaching the specified age or the retirement date until death” (Oxford
Reference).
“An amount of money paid regularly by the government or a private
company to a person who does not work anymore because they are too
old or have become ill” (Cambridge Dictionary).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa filosofi dari
Program Pensiun adalah sebagai pengganti penghasilan dari
seseorang yang sudah
tidak
lagi
bekerja guna
memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua.
4. Searah dengan filosofi program pensiun dimaksud, UU P2SK mengatur
Dana Pensiun sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang
bertujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta di masa
pensiun. Hal ini sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan yang
bertanggung jawab atas perlindungan sosial warga negara, khususnya
dalam menghadapi risiko ekonomi di usia lanjut.
5. Hal ini menegaskan bahwa fungsi utama pensiun bukan sebagai
instrumen tabungan atau investasi saja, melainkan sebagai alat
redistribusi
pendapatan
antar
waktu
kehidupan
seseorang.
Pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) sangat
rentan terhadap risiko:
a. Mismanajemen dana oleh peserta,
b. Konsumsi berlebihan (overconsumption),
c. Investasi spekulatif yang gagal,
d. Inflasi dan kejadian darurat medis.
Negara melalui OJK perlu melindungi peserta dari risiko tersebut. UU
P2SK dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (selanjutnya disebut
123
POJK 27/2023) mengadopsi prinsip prudential regulation yang lazim
diadopsi oleh sistem pensiun modern, di mana pembayaran berkala
menjadi metode dominan untuk perlindungan jangka panjang dan
keberlanjutan dana.
Oleh karena itu, permintaan untuk pembayaran sekaligus (lump sum)
bagi seluruh peserta bertentangan dengan tujuan jangka panjang dari
program pensiun sebagai inter-temporal income redistribution scheme.
6. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala bukanlah pembatasan
hak, melainkan mekanisme pengelolaan risiko yang bertujuan menjaga
likuiditas dan stabilitas Dana Pensiun. Penarikan dana secara sekaligus
berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi peserta.
“Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun
ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat
pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-
undangan.” (Salinan Putusan MK No. 152/PUU-XXII/2024, halaman
313; dikutip kembali dalam Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025,
halaman 38).
7. Meskipun program pensiun yang diikuti Para Pemohon bersifat
sukarela, pengelolaan dan pembayarannya tetap tunduk pada UU P2SK
sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengawasan negara terhadap
dana masyarakat.
8. Berkenaan dengan hal-hal di atas, pengaturan mengenai tata cara dan
mekanisme
pembayaran
manfaat
pensiun
harus
tetap
mempertimbangkan prinsip ekonomi nasional yang bersumber dari nilai-
nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Secara khusus, Pasal 33 UUD NRI
1945 mengamanatkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan,
kemandirian, dan keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi
nasional.
Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan, termasuk pengaturan
program pensiun, harus memperhatikan ketahanan dan keberlanjutan
ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan
antara hak individu warga negara dan tanggung jawab negara dalam
memastikan stabilitas dan keadilan ekonomi.
124
Dalam konteks manfaat pensiun sebagai bentuk “penghasilan hari tua”,
negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja tetap
memperoleh perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak
lagi bekerja. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan
melalui pengaturan tata cara pemenuhan hak secara berkala.
Dengan demikian, tujuan utama dari penghimpunan dan pengelolaan
Dana Pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan di
masa tua, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan kutipan dari Putusan MK No. 152/PUU-
XXII/2024 (halaman 312), yang menyatakan:
“Tujuan penghimpunan dan pengelolaan Dana Pensiun tersebut
pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan
pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.”
9. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa perkembangan ekosistem Dana
Pensiun di Indonesia telah dimulai sejak 1950 bagi penyelenggara
negara berdasarkan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang
Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara
Angkatan Darat, kemudian diikuti dengan dimulainya Program Jaminan
Hari Tua (JHT) yang merupakan program pensiun bersifat wajib
berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan serta Dana Pensiun bersifat sukarela berdasarkan UU
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Pada tahun 2023 melalui UU P2SK melalui metode omnibus program
uang
pensiun
diatur
kembali
dengan
mengamanatkan
pengharmonisasian seluruh program pensiun.
10. Program pensiun di banyak negara, tidak terkecuali Indonesia
berstruktur multi pillar, dengan pilar satu dan lainnya yang bersifat
komplementer guna meningkatkan manfaat pensiun. Rujukan yang
sering digunakan adalah skema multi pillar yang disusun oleh Bank
Dunia, yang terdiri dari:
a. Pilar 0 yang bersifat sosial (non-contributory), dengan manfaat
yang seluruhnya dibiayai dari APBN tanpa kontribusi dari peserta.
Umumnya, program ini berbentuk seperti bantuan sosial dan
ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu.
125
b. Pilar 1 yang merupakan program pensiun wajib yang bertujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi pekerja. Untuk itu,
umumnya skema yang dijalankan merupakan program pensiun
manfaat pasti. Indonesia memiliki program Jaminan Pensiun baik
bagi ASN, TNI, Polri, dan pekerja formal swasta yang dikelola oleh
BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri
(Persero).
c.
Pilar 2 yang merupakan program pensiun wajib bagi pekerja,
dengan iuran yang berasal dari pekerja dan pemberi kerja. Program
pensiun yang termasuk dalam pilar ini umumnya memiliki skema
iuran pasti seperti program Tabungan Hari Tua ASN, TNI, dan Polri
yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
dan program Jaminan Hari Tua bagi pekerja sektor swasta yang
dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
d. Pilar 3 yang merupakan program pensiun bersifat sukarela, terdiri
dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) iuran pasti dan manfaat
pasti, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
11. Lebih lanjut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pada dasarnya
program pensiun wajib (bagi pekerja swasta) dan program pensiun
sukarela diatur dalam undang-undang yang berbeda, yakni:
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (UU SJSN) yang merupakan program pensiun
wajib-Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;
b. UU 11/1992 yang merupakan program pensiun sukarela;
Namun demikian, UU P2SK yang merupakan undang-undang
dengan metode omnibus, turut mengubah beberapa ketentuan di
dalam UU SJSN serta mencabut UU 11/1992 dan mengatur kembali
ketentuan Dana Pensiun di dalam UU P2SK.
12. Hal tersebut diatur dalam Bab XII Dana Pensiun, Program Jaminan Hari
Tua, dan Program Pensiun UU P2SK (klaster pensiun) yang terdiri dari
4 bagian, yakni:
a. Bagian pertama “Umum”, mengatur mengenai ketentuan umum.
126
b. Bagian kedua “Dana Pensiun” (Pasal 133 s.d. Pasal 186) mengatur
tentang penyelenggaraan Dana Pensiun, yaitu program pensiun
yang bersifat sukarela.
c. Bagian ketiga “Program Jaminan Hari Tua Sistem Jaminan Sosial
Nasional", merevisi beberapa ketentuan dalam UU SJSN, yaitu
ketentuan mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT).
Terdapat 6 program jaminan sosial di UU SJSN, di antaranya
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang bersifat wajib bagi
pekerja sektor swasta. Program jaminan sosial ini menganut prinsip
gotong royong dengan tujuan memberikan manfaat dasar untuk tiap
program.
d. Bagian keempat “Program Pensiun”, yang salah satunya mengatur
mengenai mandat dari UU P2SK kepada Pemerintah untuk
mengharmonisasi seluruh Program Pensiun dengan tujuan
meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan
umum.
13. Berkenaan dengan program pensiun wajib dan program pensiun
sukarela, dapat Pemerintah uraikan sebagai berikut:
a. Program Pensiun Bersifat Wajib (mandatory)
1) Jaminan Hari Tua
a) JHT diatur dalam UU SJSN yang kemudian diatur lebih
lanjut dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah
dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 (PP JHT).
b) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat
dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat
dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia
pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap
(vide Pasal 37 ayat (2) UU SJSN sebagaimana diubah
dengan UU P2SK).
c) Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah, dimana
2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja
(vide Pasal 16 ayat (1) PP JHT). Adapun JHT
diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
127
2) Jaminan Pensiun
a) Jaminan Pensiun (JP) juga diatur dalam UU SJSN yang
kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 45 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
(PP Jaminan Pensiun).
b) JP merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi
peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan
penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (vide
Pasal 1 angka 1 PP Jaminan Pensiun). Program JP
diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
c) Manfaat pensiun hari tua dalam program Jaminan Pensiun
diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan
telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun
yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan
(vide Pasal 19 ayat (1) jo. PP 45/2015).
d) Sementara itu, apabila peserta mencapai Usia Pensiun
sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta
berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah
hasil pengembangannya (vide Pasal 24 ayat (1) PP
45/2015).
b. Program Pensiun Bersifat Sukarela
1) Meskipun telah terdapat program pensiun yang bersifat wajib,
namun sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan rakyat,
pembentuk undang-undang juga mengakomodasi program
pensiun yang bersifat sukarela, yang diselenggarakan melalui
Dana Pensiun.
2) Program pensiun yang bersifat sukarela telah diatur dalam UU
11/1992 dan UU P2SK (setelah UU 11/1992 dicabut oleh UU
P2SK). Baik UU 11/1992 maupun UU P2SK tidak menjadikan
pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam
program pensiun sebagai suatu kewajiban (mandatory),
melainkan bersifat sukarela.
128
3) Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1)
UU P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi
kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi
syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan,
dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa
karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK
menetapkan adanya iuran Peserta.
14. Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun merupakan manfaat tambahan
yang diterima oleh pekerja apabila terdaftar sebagai peserta Dana
Pensiun, selain manfaat Jaminan Pensiun yang bersifat wajib yang
diterima oleh pekerja, Dana Pensiun juga dibutuhkan guna melengkapi
perlindungan finansial pekerja pada masa pensiun, sehingga kedua
manfaat yang diterima pekerja tersebut saling melengkapi satu dengan
yang lain dan tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
15. Keberadaan Dana Pensiun pada hakikatnya merupakan instrumen
tabungan jangka panjang yang disediakan oleh negara sebagai
alternatif bagi pekerja dan/atau pemberi kerja untuk mempersiapkan
kesejahteraan pekerja di hari tua. Keikutsertaan dalam program
dimaksud bersifat sukarela, dimana pengaturan mengenai Dana
Pensiun memberikan ruang kebebasan bagi para pihak untuk
menentukan partisipasinya sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-
masing dengan karakteristik tersendiri dari aspek manfaat, risiko, dan
konsekuensi hukum, termasuk ketentuan mengenai tata cara
pengelolaan dan pembayaran manfaat yang tunduk pada UU P2SK
guna memberikan kepastian hukum dan peran negara dalam menjaga
kesinambungan penghasilan pekerja di masa tua.
Dalam konteks hukum dan kebijakan publik, program pensiun bukan
sekadar kontrak komersial antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi
merupakan instrumen jaminan sosial, bagian integral dari perlindungan
konstitusional terhadap risiko usia tua. Berdasarkan Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat.
129
Oleh sebab itu, pembayaran manfaat pensiun secara berkala sesuai
amanat Pasal 161 ayat (2), 164 ayat (1), dan 164 ayat (2) UU P2SK,
justru mendukung prinsip perlindungan sosial universal yang mencegah
risiko kemiskinan di hari tua, bukan membatasi hak peserta.
B. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
1.
Pasal 161 ayat (2)
Pembayaran Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak
harus dilakukan secara berkala.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak
boleh
diambil
alih
secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
2.
Pasal 164 ayat (1) huruf d
Manfaat Pensiun bagi Peserta atau
Pihak yang Berhak dapat dibayarkan
secara sekaligus dengan ketentuan:
d.
adanya kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
3.
Pasal 164 ayat (2)
Peraturan
Dana
Pensiun
dapat
memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun
pertama kali secara sekaligus paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari
Manfaat Pensiun.
1. Pemerintah
terlebih
dahulu
menyampaikan
bahwa
Keterangan
Pemerintah atas ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2)
UU P2SK pada intinya masih tetap sama dengan Keterangan
Pemerintah pada Perkara Register 152/PUU-XXII/2024 dan 139/PUU-
XXIII/2025 karena dalil Para Pemohon yang serupa dengan permohonan
ini. Keterangan yang Pemerintah sampaikan pada Perkara 152/PUU-
XXII/2024 dan 139/PUU-XXIII/2025 pada intinya sebagai berikut:
a. Bahwa baik UU 11/1992 maupun UU P2SK, tidak menjadikan
pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program
pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori,
melainkan bersifat sukarela.
Kemudian, kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun
baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban.
130
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU
P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak
menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan
dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2)
UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak
menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta.
Dalam konteks Para Pemohon yang bekerja pada PT Freeport
Indonesia dan PT. Kuala Pelabuhan Indonesia yang terdaftar pada
program Dana Pensiun Freeport Indonesia (DPFI), mereka telah
secara sukarela menjadi peserta Dana Pensiun yang diatur
berdasarkan Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia Nomor
620/OPD-PTFI/10/2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana
Pensiun Freeport Indonesia (selanjutnya disebut PDP Freeport
Indonesia). Dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport
Indonesia menyatakan:
“Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu)
tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang
bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta.”
Norma Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia tersebut bersifat
pilihan kepada Para Pemohon untuk menjadi peserta. Apabila Para
Pemohon menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka sebagai
konsekuensinya Para Pemohon tidak dapat menerima manfaat
pensiun.
b. Kebijakan Pemerintah membatasi pembayaran manfaat pensiun
pertama kali secara sekaligus maksimal 20% dimaksudkan untuk
melindungi masyarakat penerima pensiun dalam jangka panjang,
karena alasan sebagai berikut:
1) Jika pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum)
diperbolehkan, terdapat risiko bahwa dana tersebut akan cepat
habis, sehingga individu yang seharusnya dapat menerima
uang pensiun secara reguler setiap bulan menjadi tidak memiliki
sumber pendapatan yang memadai di masa tuanya sehingga
tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
131
2) Pengaturan
pembatasan
pembayaran
manfaat
pensiun
sekaligus sebesar maksimal 20% merupakan bentuk balancing
dalam hal masyarakat membutuhkan dana dalam jumlah besar
sekaligus untuk memenuhi kebutuhan mereka di awal masa
pensiun, dengan tetap melindungi peserta pensiun dari risiko
kehilangan seluruh Dana Pensiun mereka dalam waktu singkat
(misalnya untuk pengeluaran konsumtif dan impulsif, atau risiko
investasi yang buruk), sehingga memastikan masyarakat tetap
memiliki pendapatan di masa tua.
c. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum [3.14.1] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024, Mahkamah
Konstitusi juga menyatakan:
“…
Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat
pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat
pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta
ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran
manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut, karena
makna dari memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua
atau di masa pensiun adalah untuk memastikan negara dapat
menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat
diterima peserta atau pihak yang berhak secara adaptif atau dapat
disesuaikan dengan dinamika perekonomian seperti tingkat biaya
hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 163 UU 4/2023 di
antaranya telah memberikan pilihan tata cara pembayaran berkala
tersebut dengan cara dibayarkan oleh Dana Pensiun, atau dapat
dilakukan dengan cara peserta, janda/duda, atau anak memilih
untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan
asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
…”
d. Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala bertujuan untuk:
1)
Memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi
peserta, janda/duda, atau anak, sehingga mereka memiliki
sumber pendapatan yang stabil dan terjamin untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.
2)
Membantu dalam pengelolaan risiko keuangan baik bagi
peserta. Dengan pembayaran berkala, risiko pengeluaran besar
sekaligus yang dapat menguras Dana Pensiun dapat
diminimalisir.
132
3)
Memungkinkan Dana Pensiun untuk terus berkembang melalui
investasi yang dilakukan oleh pengelola Dana Pensiun,
sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat yang diterima oleh
peserta di masa depan.
4)
Menjaga keseimbangan antara kepentingan peserta dan
keberlanjutan
Dana
Pensiun,
sehingga
Dana
Pensiun
dipastikan dapat memenuhi kewajibannya kepada semua
peserta dalam jangka Panjang.
Pembayaran secara berkala juga tidak mengurangi hak peserta
terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan, sehingga tata cara pembayaran
manfaat pensiun secara berkala justru menjamin kesinambungan
penghasilan Para Pemohon.
e. Bahwa isu konstitusionalitas sebagaimana didalilkan oleh Para
Pemohon secara substansial sama dengan intention Para Pemohon
Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Nomor 61/PUU-XXIII/2025,
yang pada intinya meminta pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus tanpa batasan nominal, meskipun batu uji UUD 1945
berbeda.
Pengujian
kembali
terhadap
pasal-pasal
yang
telah
diuji
konsitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata
hanya didasarkan pada batu uji UUD 1945 yang berbeda, akan
tetapi dalam praktik ketatanegaraan juga didasarkan pada isu
konstitusionalitas atau substansi pokok permohonan yang sama. Hal
demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025,
antara lain sebagai berikut:
“Oleh karena permohonan pengujian norma Pasal 162 ayat (4) UU
4/2023 didasarkan pada alasan yang sama dengan pengujian
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 serta didasarkan pada isu
konstitusionalitas yang pada esensinya sama…”.
f. Isu konstitusionalitas dalil Para Pemohon tersebut secara
substansial telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan
Nomor 61/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, secara mutatis
133
mutandis Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024
dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 juga diberlakukan dalam
permohonan a quo. Dengan demikian, pembayaran Manfaat
Pensiun sekaligus setelah berlakunya UU P2SK justru lebih
diberikan kepastian hukum karena telah diatur dalam definisi
“Manfaat Pensiun” itu sendiri dan mekanisme klaim pembayaran
Manfaat Pensiun secara sekaligus pun telah diatur lebih jelas
daripada saat UU 11/1992 masih berlaku.
f. Berkaitan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
kemampuan Para Pemohon mempertahankan kehidupan yang
layak pada saat pensiun telah terjamin dengan kepesertaan pada
BPJS Ketenagakerjaan, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
kondisi rata-rata rasio penghasilan pensiunan di Indonesia hanya
berkisar antara 10-15% dari penghasilan per bulan pada saat
mereka produktif.
g. Angka tersebut jauh di bawah rekomendasi International Labor
Organization (ILO) yang menetapkan Standard Replacement Ratio
sebesar 40%, dimana idealnya pendapatan pegawai pada saat
pensiun sekurang-kurangnya sebesar 40% dari penghasilan per
bulan saat produktif.
h. Manfaat pensiun yang diterima pekerja yang telah memasuki usia
pensiun saat ini terdiri atas manfaat pensiun dari Dana Pensiun,
keberadaan manfaat pensiun dari Dana Pensiun yang dibayarkan
secara berkala juga bertujuan meningkatkan rasio pensiun perbulan
yang menurut data OJK saat ini berada di angka 10-15%. Angka
tersebut masih jauh di bawah angka rasio penghasilan pensiunan
per bulan yang direkomendasikan oleh ILO agar berada di angka
40%. Apabila manfaat pensiun dari Dana Pensiun dibayarkan
sekaligus dan hanya mengandalkan manfaat pensiun dari Jaminan
Soasial, maka berdampak pada turunnya rasio penghasilan
pensiunan perbulan masyarakat Indonesia dibawah 10%. Dengan
demikian, pembayaran manfaat secara sekaligus tentunya akan
menurunkan rata-rata rasio penghasilan peserta per bulan pada
masa pensiun.
134
i. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan pembayaran
manfaat pensiun secara berkala melanggar hak konstitusional Para
Pemohon untuk memiliki hak milik yang tidak dapat dikurangi
merupakan dalil yang tidak berdasar dengan penjelasan sebagai
berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK hanya mengatur
mengenai mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun dan justru
bertujuan untuk melindungi kepentingan jangka panjang peserta
Dana Pensiun memastikan stabilitas keuangan mereka di masa
pensiun.
2) Selain itu, tujuan sistem pensiun menurut Nicholas Barr dan
Peter Diamond dalam ‘The Economics of Pension’, Oxford
Review of Economic Policy, Vol. 22, No. 1, halaman 16, yakni
sebagai
suatu
sistem
yang
memberikan
perlindungan
penghasilan di hari tua kepada pesertanya. Tujuan utama sistem
pensiun adalah consumption smoothing, yaitu proses yang
memungkinkan seseorang untuk mengalihkan konsumsi saat
masa produktif kepada masa pensiun, sehingga memungkinkan
mereka untuk memilih waktu konsumsi antara masa bekerja dan
pensiun serta memberikan perlindungan (asuransi) kepada
pesertanya di hari tua.
3) Selain itu, dapat Pemerintah sampaikan bahwa tidak ada hak dari
Peserta Dana Pensiun (termasuk Para Pemohon) yang diambil
oleh negara bahkan negara memberikan insentif perpajakan
berupa pengecualian obyek pajak atas iuran pensiun yang
diperoleh dana pensiun serta iuran kepada dana pensiun dapat
mengurangi penghasilan kena pajak. Ketentuan Pasal 161 ayat
(2)
UU
P2SK
hanya
mengatur
mengenai
mekanisme
pembayaran Manfaat Pensiun dan justru bertujuan untuk
melindungi kepentingan jangka panjang peserta Dana Pensiun
dan memastikan stabilitas keuangan mereka di masa pensiun.
4) Sebagaimana telah Pemerintah uraikan pada Bagian A
Landasan Filosofis, jelas bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU
P2SK yang mengharuskan pembayaran Manfaat Pensiun secara
135
berkala sejalan dengan filosofi dibentuknya program pensiun,
yakni untuk memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan
bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak, serta memastikan bahwa
Peserta Dana Pensiun memiliki sumber pendapatan yang stabil
dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di
masa tua.
j. Bahwa dalam penyelenggaraan program pensiun dapat diberikan
insentif perpajakan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 171 UU
P2SK. Insentif perpajakan yang diberlakukan saat ini adalah
dikecualikannya pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal
21) terhadap pemberi kerja dan peserta Dana Pensiun. Baik pada
saat mengiur, pada saat pengembangan dana melalui instrumen
keuangan imbal hasil investasinya tidak dikenakan pajak, dan pada
saat penyaluran manfaat pensiun yang dikenakan PPh 5% tidak
secara progresif.
k. Pemberian insentif perpajakan ini bertujuan untuk:
1) menarik minat pemberi kerja untuk membentuk atau bergabung
dalam Dana Pensiun dan menarik minat pekerja untuk menjadi
peserta Dana Pensiun. Insentif perpajakan ini memberikan
manfaat ekonomi bagi pemberi kerja dan pekerja yang menjadi
peserta Dana Pensiun. Manfaat bagi pemberi kerja dan pekerja
adalah penghasilan yang diterimanya akan lebih banyak karena
PPh Pasal 21 yang dikenakan sangat ringan.
2) meringankan pemberi kerja dalam menjalankan usaha,
sehingga semakin rutin dalam membayar iuran Dana Pensiun
dan pada akhirnya menciptakan kesinambungan dalam
pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
Pembayaran manfaat pensiun secara berkala memastikan
kesinambungan penghasilan peserta pasca memasuki usia
pensiun.
l. Apabila pembayaran manfaat pensiun dilakukan atas dasar ”pilihan”
peserta sebagaimana petitum Para Pemohon, dapat dipastikan
seluruh manfaat pensiun akan diklaim sekaligus oleh peserta. Hal ini
justru melenceng dari tujuan pemberian insentif pajak untuk menjaga
136
kesinambungan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan
menjamin kesinambungan penghasilan peserta pasca pensiun.
m. Selain itu, insentif perpajakan (pengecualian atas pengenaan PPh
Pasal 21) yang Para Pemohon terima sangat besar dan Pemberi
Kerja menikmati potensi insentif perpajakan yang sangat besar,
sedangkan pajak yang tidak dipungut tersebut seharusnya dapat
digunakan untuk program perlindungan sosial dan kepentingan
masyarakat umum lainnya. Hal ini tentunya hanya menguntungkan
Para Pemohon namun menimbulkan ketidakadilan bagi kepentingan
masyarakat umum yang seharusnya mendapatkan manfaat dari
pajak yang dipungut oleh negara.
n. Selain itu, dapat Pemerintah sampaikan terkait pembayaran manfaat
pensiun secara berkala merupakan kebijakan hukum yang tidak
melanggar hak warga negara, sebagaimana telah Mahkamah
Konstitusi pertimbangkan dalam Putusan Nomor 152/PUU-XII/2024
yang menyatakan:
“...Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun
ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat
pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembatasan tata
cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan
kebijakan hukum yang tidak melanggar hak warga negara,
termasuk hak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan hak
untuk mempunyai hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.”
o. Apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan tercipta
ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran
Manfaat Pensiun yang berhak diterima oleh peserta Dana Pensiun
dan tidak adanya unsur tanggung jawab negara untuk dapat
memastikan pekerja menerima jaminan perlindungan ekonomi
meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
2. Kemudian, untuk menjelaskan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU
P2SK dan dalil Para Pemohon dalam Perkara 164/PUU-XXIII/2025 yang
berbeda dengan Perkara 139/PUU-XXIII/2025, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik
itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun
137
Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU
P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak
menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan
dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2)
UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak
menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta.
Berdasarkan ketentuan a quo UU P2SK, pengaturan kepesertaan
Dana Pensiun memberikan pilihan bagi pekerja untuk menjadi
peserta atau tidak menjadi peserta, sehingga kepesertaan Dana
Pensiun bersifat sukarela.
b. Sebagai contoh: Para Pemohon yang terdaftar sebagai peserta
Dana Pensiun PT Freeport Indonesia berlaku ketentuan Pasal 29
ayat (1) PDP Freeport Indonesia yang mengatur syarat kepesertaan
sebagai berikut:
“Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun
otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang
bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta.”
Para Pemohon telah memenuhi syarat tersebut dan secara otomatis
menjadi peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia. Namun,
ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia tersebut tetap
memberikan pilihan untuk tidak menjadi peserta Dana Pensiun
sepanjang yang bersangkutan menolak secara tertulis. Artinya,
kepesertaan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia bersifat sukarela
sesuai pilihan pekerja untuk menjadi peserta atau tidak.
Ketentuan a quo PDP Freeport Indonesia juga sejalan dengan
ketentuan Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang pada intinya mengatur
kepesertaan pekerja dalam Dana Pensiun merupakan hak pekerja
c. Kemudian, untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam
penyelenggaraan Dana Pensiun diperlukan suatu instrumen hukum
yang dapat mengikat Pemberi Kerja dan Pekerja sebagai peserta.
Instrumen hukum tersebut diatur oleh UU P2SK dalam bentuk
Peraturan Dana Pensiun (selanjutnya disebut PDP).
d. Bahwa PDP paling sedikit memuat pengaturan sebagai berikut:
138
1) hak karyawan menjadi peserta Dana Pensiun dan syarat
kepesertaan (vide Pasal 145 ayat (1) UU P2SK);
2) besaran iuran pemberi kerja dan peserta bagi DPPK yang
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) (vide
Pasal 149 ayat (3) dan ayat (4) UU P2SK);
3) rumus perhitungan besaran hak atas manfaat pensiun peserta
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) (vide Pasal 157 ayat (1)
UU P2SK); dan
4) Tata cara pembayaran Manfaat Pensiun bagi peserta atau Pihak
yang Berhak (vide Pasal 163 ayat (2) UU P2SK).
e. Pengaturan persyaratan menjadi peserta Dana Pensiun, besaran
iuran, rumus perhitungan, dan tata cara pembayaran manfaat
pensiun dari masing-masing Dana Pensiun dapat berbeda-beda
tergantung dari pengaturan dalam PDP-nya masing-masing yang
disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
f. Kemudian terkait dengan tata cara pembayaran manfaat pensiun,
sejak berlakunya UU 11/1992 pembayaran manfaat pensiun bagi
pekerja yang telah memasuki usia pensiun hanya dilakukan secara
berkala. UU 11/1992 hanya mengatur pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus kepada:
1) janda/duda apabila peserta meninggal dunia 10 tahun sebelum
dicapainya usia pensiun normal (vide Pasal 22 ayat (3) UU
11/1992); dan
2) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan
kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima
secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga
yang layak (vide Pasal 24 UU 11/1992).
Dengan demikian, UU 11/1992 tidak mengatur pembayaran manfaat
pensiun secara lump sum bagi peserta yang mencapai usia pensiun
atau dengan kata lain pembayaran manfaat pensiun bagi peserta
yang mencapai usia pensiun dilakukan secara berkala.
g. Kemudian, sejak berlakunya UU P2SK, pembayaran manfaat
pensiun bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun dibuka
139
mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
h. Berdasarkan uraian di atas, terkait Para Pemohon yang terdaftar
sebagai peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia sejak
berlakunya UU 11/1992 telah secara sukarela menjadi peserta Dana
Pensiun karena Para Pemohon tidak menolak sebagai peserta Dana
Pensiun, serta Para Pemohon tidak menolak pengaturan rumus
perhitungan dan tata cara pembayaran manfaat pensiun secara
berkala dalam PDP Freeport Indonesia. Dengan kata lain, Para
Pemohon sejak awal tidak keberatan dengan pengaturan
pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
i. Kemudian, terkait Para Pemohon yang bekerja pada PT Kuala
Pelabuhan Indonesia juga terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun
PT Freeport Indonesia sejak berlakunya UU 11/1992, sehingga
berlaku juga bagi mereka ketentuan PDP Freeport Indonesia yang
mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Para
Pemohon yang bekerja pada PT Kuala Pelabuhan Indonesia tidak
menolak menjadi peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia,
sehingga seharusnya juga tidak keberatan dengan pembayaran
manfaat pensiun secara berkala.
j. Kemudian, bagi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII kesemuanya
merupakan sebagian kecil peserta Dana Pensiun yang memiliki
manfaat pensiun lebih besar dari yang diatur dalam ketentuan Pasal
164 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU P2SK jo. Pasal 44 ayat (1) huruf
d POJK 27/2023, sehingga kepentingan Para Pemohon tersebut
hanya mewakili sebagian kecil peserta Dana Pensiun saja.
k. Adapun apabila Para Pemohon keberatan dengan mekanisme
pembayaran manfaat pensiun secara berkala, Para Pemohon tetap
dimungkinkan memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf
d UU P2SK jo. Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
140
(selanjutnya disebut POJK 27/2023) yang pada intinya mengatur
dalam hal Peserta, Janda/Duda, atau anak:
1) dalam kondisi mengalami kesulitan keuangan dan mengalami
sakit kritis yang didukung dengan dokumen yang membuktikan;
2) merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga
negara; atau
3) merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa
kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia,
DPPK baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
(PPMP) maupun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP) dan juga DPLK dapat melakukan pembayaran Manfaat
Pensiun secara sekaligus.
l. Pengaturan Dana Pensiun oleh POJK sejalan dengan reformasi di
sektor keuangan yang memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan
peran intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi
sistem keuangan nasional. Pasal 6 ayat (1) huruf C UU Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
terakhir kali dengan UU P2SK menentukan OJK melaksanakan
tugas pengaturan, salah satunya terhadap kegiatan sektor jasa
keuangan dalam hal ini Dana Pensiun.
m. Pemberian mandat dalam UU P2SK kepada OJK untuk melakukan
pengaturan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu dalam melakukan
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, dimaksudkan agar
OJK selaku pengawas dan regulator dalam industri jasa keuangan
dapat melakukan penyesuaian antara pengaturan hal tersebut
dengan kondisi terkini dalam industri jasa keuangan, sehingga
pengaturan oleh OJK diharapkan dapat melindungi kepentingan
peserta program Dana Pensiun yang dikelola oleh DPPK maupun
DPLK.
n. Oleh karenanya pengaturan Dana Pensiun melalui POJK
merupakan opened legal policy pembentuk undang-undang guna
penguatan sektor keuangan agar Sektor keuangan dapat dipercaya,
kuat, dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat,
seimbang, inklusif, dan berkesinambungan yang sangat diperlukan
141
dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, patut dipertanyakan maksud Para
Pemohon yang meminta agar manfaat pensiun dibayarkan secara sekaligus
dimana mereka sejak awal tidak menolak menjadi Peserta dan telah
mengetahui pembayaran manfaat pensiun akan dilakukan secara berkala
karena sudah tertuang dalam PDP-nya. Pembayaran manfaat secara
sekaligus akan menurunkan rata-rata rasio penghasilan pensiunan
perbulannya dibawah 15%, angka tersebut jauh dibawah rekomendasi ILO
yang menetapkan di angka 40%. Selain itu, pemberian mandat untuk
menetapkan kondisi tertentu dalam hal pembayaran secara sekaligus kepada
OJK selaku regulator dan pengawas dalam industri jasa keuangan
merupakan opened legal policy pembentuk undang-undang guna melindungi
kepentingan peserta program Dana Pensiun.
C. Dampak Apabila Pasal Yang Diujikan Dikabulkan
Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Presiden
dalam Perkara 152/PUU-XXII/2024 terkait dampak apabila permohonan uji
materiil terkait Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (2), dan Pasal 164 ayat (2)
UU P2SK dikabulkan dan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 menyatakan:
“Dalam hal ini jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai
“penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara
dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapat
jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi
bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan,
salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak”.
“...Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat
pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun
berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian
hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang
berhak diterima peserta tersebut ... dapat terciptanya dinamika
perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan
potensi krisis ekonomi dimana negara tidak dapat memastikan atau
menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima
peserta Dana Pensiun”.
Dengan demikian apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan tercipta
ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran Manfaat
142
Pensiun yang berhak diterima oleh peserta Dana Pensiun dan tidak adanya
unsur tanggung jawab negara untuk dapat memastikan pekerja menerima
jaminan perlindungan ekonomi jangka panjang meskipun telah pensiun atau
tidak lagi bekerja.
Selain itu, dengan dapat dibayarkannya secara sekaligus Manfaat Pensiun,
maka kondisi tersebut menyebabkan insentif perpajakan yang diterima oleh
dana pensiun menjadi tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan latar
belakang pemberian insentif perpajakan tersebut sebagaimana telah
dijelaskan di atas dan menimbulkan ketidakadilan karena potensi penerimaan
negara tersebut dapat digunakan untuk program perlindungan sosial atau
kepentingan masyarakat umum lainnya. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin
insentif perpajakan yang dinikmati oleh industri dana pensiun dapat dikaji
ulang apakah masih tepat sasaran atau tidak.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada bagian II
mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian III
mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan Para Pemohon,
dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
1. Para Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan
permohonan uji materiil a quo, karena tidak adanya kerugian konstitusional
yang diderita Para Pemohon dan permasalahan yang disampaikan oleh Para
Pemohon bukan terletak pada norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1)
huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, karena kepesertaan Para Pemohon
dalam Program Dana Pensiun bukan merupakan suatu kewajiban melainkan
pilihan bagi Para Pemohon.
2. Pada dasarnya program pensiun wajib (bagi pekerja swasta) dan program
pensiun sukarela diatur dalam undang-undang yang berbeda, namun kedua
manfaat yang diterima pekerja tersebut saling melengkapi satu dengan yang
lain dan tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
3. Ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun merupakan pengaturan yang
diadopsi dari UU 11/1992, justru merupakan mekanisme untuk memastikan
bahwa Manfaat Pensiun dapat dinikmati secara optimal sesuai dengan tujuan
143
utama program pensiun sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan
MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 61/PUU-XXIII/2025.
4. Ketentuan dalam UU P2SK yang mengharuskan pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala sejalan dengan filosofi dibentuknya program pensiun,
yakni untuk memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi
Peserta, Janda/Duda, atau Anak, serta memastikan bahwa Peserta Dana
Pensiun memiliki sumber pendapatan yang stabil dan terjamin untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa tua.
5. Pemberian mandat dalam UU P2SK kepada OJK untuk melakukan
pengaturan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu dalam melakukan
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sejalan dengan Reformasi di
sektor keuangan yang memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan peran
intermediasi sektor keuangan. Hal tersebut dapat juga diartikan sebagai
opened legal policy pembentuk undang-undang guna memperkuat sektor
keuangan.
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
144
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden
Mahkamah menerima Keterangan Tambahan Presiden pada tanggal 12 Desember
2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
Program Pensiun Wajib dan Sukarela
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan:
Dalam UU P2SK tidak menyebutkan secara spesifik mengenai dana pensiun
sukarela dan dana pensiun wajib. Yang dipersoalkan oleh Para Pemohon
adalah dana pensiun yang bersifat sukarela?
1. Apakah dalam undang-undang terdapat pembedaan mengenai dana
pensiun wajib dan sukarela?
2. Apakah sesungguhnya dana pensiun wajib dan sukarela merupakan hal
yang sama?
Yang Mulia Hakim Konstitusi DR. Daniel Yusmich P. Foekh meyampaikan:
1. Iuran wajib dan sukarela (program pensiun wajib dan program pensiun
sukarela) merupakan hal yang berbeda, yang dimintakan oleh Para
Pemohon adalah berkenaan dengan iuran sukarela (program pensiun
sukarela). apakah berkenaan dengan hal ini diatur dalam POJK atau tidak?
2. Apakah terdapat data mengenai berapa jumlah peserta iuran sukarela
(program pensiun sukarela) hingga saat ini? Apa dampak terhadap
keuangan negara?
Tanggapan Pemerintah
Berkenaan dengan pembedaan mengenai program pensiun yang bersifat
wajib dan yang bersifat sukarela, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pada
dasarnya program pensiun wajib dan program pensiun sukarela diatur dalam
undang-undang yang berbeda, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (UU SJSN) yang menjadi dasar bagi pengaturan program pensiun
wajib serta bagian dari perlindungan hari tua melalui sistem jaminan sosial.
Terdapat dua program yang merupakan program pensiun wajib dalam
kerangka sistem jaminan sosial nasional, yaitu Jaminan Hari Tua dan
Jaminan Pensiun;
145
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992)
yang merupakan landasan penyelenggaraan program pensiun sukarela.
Namun demikian, UU P2SK yang merupakan undang-undang dengan
metode omnibus, turut mengubah beberapa ketentuan di dalam UU SJSN
serta mencabut UU 11/1992 dan mengatur kembali ketentuan Dana Pensiun
di dalam UU P2SK.
Program Pensiun Bersifat Wajib dalam kerangka SJSN terdiri dari:
1. Jaminan Hari Tua
a. Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana terakhir kali
diubah dengan UU P2SK (UU SJSN) yang kemudian diatur lebih lanjut
dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari
Tua sebagaimana diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 (PP JHT).
b. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara
sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari
tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total
tetap (vide Pasal 37 ayat (2) UU SJSN).
c. Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah, dimana 2%
ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja (vide Pasal 16
ayat (1) PP JHT). Adapun JHT diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
2. Jaminan Pensiun
a. Jaminan Pensiun (JP) juga diatur dalam UU SJSN yang kemudian diatur
lebih lanjut dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun (PP Jaminan Pensiun).
b. JP merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya
dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia
pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (vide Pasal 1
angka 1 PP Jaminan Pensiun). JP diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
c. Manfaat pensiun hari tua dalam program JP diterima Peserta yang telah
mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15
146
(lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan
(vide Pasal 19 ayat (1) PP Jaminan Pensiun).
d. Sementara itu, apabila peserta mencapai Usia Pensiun sebelum
memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan
seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya (vide
Pasal 24 ayat (1) PP Jaminan Pensiun).
Sedangkan untuk Program Pensiun Sukarela, Pemerintah sampaikan sebagai
berikut:
1. Meskipun telah terdapat program pensiun yang bersifat wajib, namun guna
meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua,
pembentuk undang-undang juga mengakomodasi program pensiun yang
bersifat sukarela, yang diselenggarakan melalui Dana Pensiun.
2. Program pensiun yang bersifat sukarela telah diatur dalam UU 11/1992 dan
UU P2SK (setelah UU 11/1992 dicabut oleh UU P2SK). Baik UU 11/1992
maupun UU P2SK tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun
kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang
bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela.
3. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK
yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi
peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan
Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan
bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK
menetapkan adanya iuran Peserta.
4. Berdasarkan ketentuan a quo, pengaturan kepesertaan Dana Pensiun
memberikan pilihan bagi pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi peserta,
sehingga kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela.
5. Program pensiun sukarela dikelola oleh:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dibentuk oleh pendiri bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (vide Pasal 134
angka 2 UU P2SK).
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dibentuk oleh Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan
147
yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara
mandiri (vide Pasal 134 angka 3 UU P2SK).
c. Apabila Pemberi Kerja memutuskan pekerjanya menjadi peserta pada
suatu program pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK, maka Pemberi
Kerja wajib mengiur. Pekerja yang diikutsertakan menjadi peserta pada
DPPK tidak wajib mengiur, bahkan berhak menolak menjadi peserta jika
DPPK menetapkan adanya iuran peserta.
d. Sementara itu, kepesertaan DPLK bersifat terbuka bagi siapapun yang
ingin mendaftar, Pemberi Kerja dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai
peserta dan pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri tanpa melalui
Pemberi Kerja. Pekerja sektor informal juga dapat menjadi peserta DPLK.
6. UU P2SK mengatur adanya dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun
Manfaat Pasti dan Dana Pensiun Iuran Pasti. Penyelenggaraan jenis Dana
Pensiun tersebut bergantung pada Lembaga Dana Pensiun.
Untuk DPPK menyelenggarakan:
a. program pensiun manfaat pasti dan/atau
b. program pensiun iuran pasti.
Sedangkan untuk DPLK, diperkenankan untuk menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun
yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Sedangkan
yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening
masing-masing Peserta sebagai manfaat pensiun.
7. Adapun data jumlah peserta Dana Pensiun per Juli 2025 mencapai 4.028.693
peserta yang terdiri dari 836.814 peserta DPPK-Program Pensiun Manfaat
Pasti, 375.832 peserta DPPK-Program Pensiun Iuran Pasti, dan 2.816.047
peserta DPLK. Angka ini sangat rendah jika dibandingkan dengan total
peserta dalam program JP yang mencapai sekitar 14 juta jiwa. Berbeda
dengan program JP dimana Pemerintah menjadi pemilik program, pada
program pensiun sukarela keterlibatan Pemerintah adalah melalui pemberian
insentif perpajakan pada industri Dana Pensiun. Dengan diberikannya
insentif perpajakan, Pemerintah merelakan potensi penerimaan keuangan
negara dari sektor perpajakan guna memberikan apresiasi bagi masyarakat
148
yang telah mengakumulasikan dananya dalam periode yang lama sebagai
peserta Dana Pensiun.
8. Dapat Pemerintah sampaikan, Program Pensiun Sukarela diatur dalam
POJK, termasuk salah satu lingkup tugas OJK yaitu melakukan pengaturan
di bidang jasa keuangan di sektor dana pensiun berdasarkan ketentuan Pasal
6 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
Sedangkan untuk Program Pensiun Wajib diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan
yang mengacu pada UU SJSN, PP Jaminan Pensiun dan PP JHT.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Program Pensiun
Wajib dan Sukarela merupakan dua hal yang berbeda.
II. Konsep Kepesertaan Program Pensiun Sukarela
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo menyampaikan:
Pembayaran secara sekaligus sebenarnya dalam UU P2SK dimungkinkan
meskipun nilainya berkurang dan ada syarat tertentu, sebagaimana Pasal 44.
Bagaimana keterkaitan Pasal 44 UU P2SK dengan Pasal 86 POJK 27/2023?
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah menyampaikan:
Selain insentif pajak, persyaratan apa saja yang dapat dilonggarkan agar
manfaat Dana Pensiun dapat dibayarkan secara lump sum?
Tanggapan Pemerintah
Pasal 44 UU P2SK tidak mengatur mengenai pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus dengan syarat tertentu. Adapun pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus dengan syarat tertentu diatur dalam Pasal 164 ayat
(1) UU P2SK. Yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun pada pasal ini
merupakan manfaat yang diterima oleh peserta, baik secara berkala dan/atau
sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun,
masa kerja, dan/atau masa mengiur.
Sementara itu, ketentuan Pasal 86 jo. Penjelasan Pasal 83 POJK 27/2023
mengatur terkait program manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana
Pensiun (sebagai tambahan/komplemen dari program pensiun itu sendiri/tidak
dapat diselenggarakan secara tersendiri) yang dapat berupa:
a. dana pendidikan untuk anak;
b. dana perumahan;
c. dana ibadah keagamaan; dan
149
d. dana santunan kesehatan karyawan.
Dalam ketentuan mengenai dana pensiun, manfaat pensiun dapat
dibayarkan secara lump sum apabila memenuhi syarat, antara lain:
a. Besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan (Pasal 44 ayat (1) huruf c dan d
POJK 27/2023; Pasal 59 ayat (1) POJK 27/2023; Pasal 73 ayat (1) POJK
27/2023).
b. Adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. (Pasal 48, Pasal 63, dan
Pasal 77 POJK 27/2023).
Berkaitan dengan syarat tertentu di atas, merupakan wilayah implementasi yang
diatur melalui POJK sehingga tidak termasuk dalam wilayah konstitusionalitas
norma.
Bahwa dapat Pemerintah tegaskan, manfaat pensiun pada Program
Pensiun Sukarela dan pesangon sebagai dana kompensasi pasca kerja
merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan satu
sama lain.
Satu-satunya dasar hukum masuknya perhitungan pesangon pada
manfaat pensiun disebabkan adanya pengaturan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021
yang menentukan:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan
Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan
Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”
Dapat Pemerintah sampaikan, Peraturan Pemerintah dimaksud telah
kehilangan daya mengikatnya disebabkan dasar pasal undang-undang yang
dijadikan rujukan yaitu ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan telah dihapus
oleh Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK
6/2023) dan pengujian terhadap penghapusan ketentuan 167 dimaksud telah
dinyatakan tidak bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023.
150
Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 167 oleh Pasal 81 angka 59 UU CK
6/2023 menimbulkan konsekuensi hukum bahwa manfaat pensiun dari program
pensiun tidak lagi menggantikan kewajiban pembayaran uang pesangon dan
uang penghargaan yang seharusnya diterima pekerja.
Bahwa selain itu, ketentuan Peraturan Pemerintah dimaksud hanya
mengatur bahwa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang
pisah dapat diperhitungkan dari manfaat pensiun, tapi tidak mengatur mengenai
mekanisme pembayarannya.
III. Hubungan UU P2SK dan Peraturan Ketenagakerjaan
Yang Mulia Hakim Konstitusi DR. Arsul Sani menyampaikan:
1. Apakah dalam menyiapkan RUU P2SK terdapat langkah-langkah
harmonisasi dan sinkronisasi antara RUU P2SK dengan peraturan-peraturan
di bidang ketenagakerjaan?
2. Apakah UU P2SK meng-override semua ketentuan, tidak hanya ketentuan
dalam Dana Pensiun yang lama namun juga ketentuan lain, termasuk
ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan:
Jelaskan titik temu antara UU Ketenagakerjaan dengan UU P2SK. apakah
ketentuan yang sebelumnya telah ada dalam UU Ketenagakerjaan, yang
kemudian menggunakan skema Dana Pensiun atau bagaimana?
Dalam Pasal UU Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan bahwa pengusaha dapat
melakukan PHK yang memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikuti pekerja pada program pensiun yang sudah dibayar penuh oleh
pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan pesangon, uang
penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai
ketentuan UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut menunjukkan semacam pilihan
yang nantinya digantungkan pada besar kecilnya. Apakah benar seperti itu?
Tanggapan Pemerintah
Proses penyusunan UU P2SK sejatinya telah melibatkan stakeholders
dan penyusunan ketentuan mengenai penarikan manfaat yang tidak berbeda
dengan UU 11/1992: dimungkinkan penarikan lumpsum 20% dari total saldo
manfaat untuk kebutuhan pada awal transisi pensiun, dan apabila sisa saldo
manfaat dibawah Rp 500 juta maka dimungkinkan untuk menarik seluruhnya
secara lumpsum. Dengan demikian, sebetulnya pengaturan mengenai
151
penarikan manfaat pensiun dalam UU P2SK bukan merupakan ketentuan yang
baru.
Pada saat audiensi dengan asosiasi Dana Pensiun, terdapat concern dari
asosiasi untuk dapat memisahkan antara pendanaan kewajiban pesangon
dengan pembayaran manfaat pensiun (sebagaimana diatur dalam Pasal 167
UU Ketenagakerjaan). Namun, tidak terdapat concern mengenai metode
penarikan pesangon yang dapat dikompensasikan dengan manfaat pensiun
tersebut. Praktik yang marak terjadi sebelum UU P2SK adalah peserta membeli
anuitas, kemudian melakukan redeem setelah tahun pertama, dan mengambil
sisa saldo secara sekaligus. Hal ini diperbolehkan karena produk anuitas
mengikuti ketentuan yang berlaku pada industri perasuransian. Dengan
demikian, walau dalam rezim UU 11/1992 penarikan manfaat wajib dilakukan
secara anuitas seumur hidup, dalam praktiknya saldo tetap dapat diambil secara
sekaligus.
Mengenai apakah UU P2SK override ketentuan lain, termasuk ketentuan
dalam UU Ketenagakerjaan, dapat Pemerintah sampaikan bahwa UU P2SK
tidak override karena UU P2SK sama sekali tidak mengatur/mewajibkan
mekanisme pendanaan pesangon melalui Dana Pensiun.
Melalui
UU
P2SK
(Pasal
189
UU
P2SK),
Pemerintah
mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan
perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum, termasuk
pengaturan program pensiun yang bersifat wajib (JHT dan JP sebagai bagian
dari SJSN).
Keterkaitan antara UU Ketenagakerjaan dengan UU P2SK terdapat pada
ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 167
Pengusaha
dapat
melakukan
pemutusan
hubungan
kerja
terhadap
pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh
oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang
pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian
hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Ketentuan Pasal 167 tersebut telah dihapus oleh Pasal 81 angka 59
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
152
Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK 6/2023) dan
penghapusan ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan tidak dinyatakan
bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 167 oleh Pasal 81 angka 59 UU CK
6/2023 menimbulkan konsekuensi hukum bahwa manfaat pensiun dari program
pensiun tidak lagi menggantikan kewajiban pembayaran uang pesangon dan
uang penghargaan yang seharusnya diterima pekerja.
Kemudian, terkait uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang
dihubungkan oleh Para Pemohon dengan Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun
dalam UU P2SK, Pemerintah menjelaskan sebagai berikut:
1. Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Manfaat Pensiun adalah
pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja, merupakan dalil
yang didasarkan pada pemahaman yang keliru. Para Pemohon justru
berhak mendapatkan keduanya, yaitu:
a. uang pesangon dan penghargaan masa kerja, maupun
b. Manfaat Pensiun (apabila terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun
serta nilai Manfaat Pensiunnya lebih besar dari uang pesangon,
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak).
2. Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian
hak merupakan kewajiban Perusahaan yang diatur dalam Pasal 156 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Pasal 81 angka
47 UU CK 6/2023, bahkan telah diatur juga sanksi pidana bagi
perusahaan yang tidak membayarnya.
3. Sedangkan, Manfaat Pensiun merupakan program dengan sifat
kepesertaan sukarela yang memberikan manfaat tambahan bagi pekerja
yang mencapai usia pensiun dan menjadi peserta Dana Pensiun
berdasarkan UU P2SK. Berikut Pemerintah sampaikan ketentuan yang
menjadi dasar hukumnya:
No.
Uang Pesangon dan Uang
Penghargaan Masa Kerja
Manfaat Pensiun dari Dana
Pensiun
1.
Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 47 UU CK 6/2023
Dalam hal terjadi Pemutusan
Hubungan
Kerja,
Pengusaha
wajib membayar uang pesangon
Pasal 145 ayat (1) UU P2SK
Setiap
karyawan
pada
Pemberi Kerja berhak menjadi
Peserta
Dana
Pensiun
Pemberi Keda apabila telah
153
dan/atau
uang
penghargaan
masa kerja dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima.
memenuhi syarat kepesertaan
dalam
Peraturan
Dana
Pensiun.
2.
Pasal 185 dalam Pasal 81 angka
66 UU CK 6/2023
Barang
siapa
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2),
Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A
ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal
143, Pasal 156 ayat (1), atau
Pasal 160 ayat (41 dikenai
sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana
denda
paling
sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
Tidak ada pengaturan sanksi
secara khusus
4. Berdasarkan uraian di atas, Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun
merupakan manfaat tambahan yang diterima oleh pekerja apabila
terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun, selain manfaat yang wajib
dibayarkan kepada pekerja (uang pesangon, uang penghargaan, dan
uang penggantian hak), sehingga kedua manfaat yang diterima pekerja
tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
5. Apabila Para Pemohon pada saat itu tidak menolak menjadi peserta Dana
Pensiun, maka Para Pemohon akan menerima pembayaran Dana
Kompensasi Pascakerja (DKP) tanpa mengikuti ketentuan pembayaran
Manfaat Pensiun oleh DPPK.
6. Artinya, kewajiban pengusaha/pemberi kerja dalam pembayaran uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47
UU CK 6/2023 tidak hilang dengan keberadaan program dana pensiun
dalam UU P2SK karena keduanya merupakan manfaat yang pengaturan
masing-masing berdiri sendiri.
Kemudian, terkait ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP
154
35/2021) yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan, mengatur:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha
atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah
akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”
Ketentuan
dimaksud
mengatur
kondisi
apabila
pengusaha
mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, sehingga tidak
berlaku apabila pekerja menolak untuk menjadi peserta Dana Pensiun.
Bahwa Para Pemohon yang terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun
PT Freeport Indonesia tentunya telah memahami ketentuan PDP Freeport
Indonesia masih mendasarkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala
berdasarkan UU 11/1992 karena pada saat itu UU P2SK belum berlaku.
Artinya, Para Pemohon pada saat itu tidak keberatan mengenai pembayaran
manfaat pensiun secara berkala.
Para Pemohon yang tidak menolak menjadi Peserta Dana Pensiun
Freeport Indonesia juga menunjukkan bahwa Para Pemohon secara sadar
telah memahami konsekuensi atas keberlakuan Pasal 167 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan (sebagaimana telah dihapus oleh UU CK 6/2023) jo. Pasal
58 ayat (1) PP 35/2021, di mana pembayaran Dana Kompensasi Pascakerja
menjadi mengikuti ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun.
Terkait anggapan Para Pemohon bahwa “di dalam Manfaat Pensiun
dari Dana Pensiun terdapat komponen uang kompensasi pasca kerja (uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja), sehingga seharusnya dapat
dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan pembayaran kompensasi pasca kerja
dalam UU Ketenagakerjaan” merupakan pemahaman yang keliru karena
akan menyebabkan penyelenggaraan Dana Pensiun tidak lagi sesuai dengan
tujuan awalnya untuk menjamin keberlanjutan penghasilan peserta Dana
Pensiun pasca pensiun.
Selain itu, pemahaman Para Pemohon tersebut hanya didasarkan
pada pengaturan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021)
155
yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, ketentuan Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan telah dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 59 UU CK
6/2023 dan penghapusan ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan tidak
dinyatakan bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023. Selain itu, dalam pertimbangan paragraf [3.15.13.3]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim
Konstitusi telah menilai bahwa pengaturan substansi yang dihapus dalam
Pasal 81 UU CK 6/2023 ke dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak tepat.
Berikut kutipan pertimbangannya:
“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah dihapus
telah ternyata tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak disusun
secara sistematis, hal demikian tidak dapat dikatakan bahwa substansi
norma yang dihapus tersebut benar-benar telah hilang. Namun,
pengaturan yang demikian menyebabkan kesulitan dalam memahami
secara komprehensif norma Pasal 81 UU 6/2023. Sementara itu,
berkenaan dengan norma yang telah dihapus, senyatanya sebagian telah
diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Mahkamah, pengaturan
dengan peraturan pemerintah dimaksud adalah tidak tepat karena
substansinya semestinya diatur dalam undang-undang.”
Dengan demikian, dasar argumen Para Pemohon mengenai “adanya
komponen uang kompensasi pasca kerja dalam Manfaat Pensiun dari Dana
Pensiun yang harus dibayarkan sekaligus” tidak lagi memiliki dasar hukum
pada tingkat undang-undang dan Mejelis Hakim Konstitusi juga telah menilai
pengaturan yang berasal dari UU Ketenagakerjaan yang kemudian turun
menjadi substansi PP 35/2021 adalah tidak tepat.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah
menjadi tidak beralasan menurut hukum permohonan Para Pemohon yang
didasarkan atas ketentuan dalam PP 35/2021 meminta Majelis Hakim
Konstitusi agar menganulir ketentuan yang diatur dalam UU P2SK.
IV. Hubungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang
Penggantian Hak dengan Manfaat Pensiun
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan:
1. Apakah terdapat skema, peserta seperti menabung, menyimpan dalam
bentuk dana pensiun? Karena dana pensiun skemanya selalu pemberi kerja
156
dan pekerja. Apakah terdapat model tersebut dalam ketentuan dana
pensiun?
2. Kalau diikuti UU Ketenagakerjaan basisnya PKB, apakah PKB menjadi
salah satu hal yang harus diikutsertakan untuk membuktikan sebagai
peserta dana pensiun?
a. Apakah memang terdapat PKB?
b. Dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, disebutkan mengenai
skema program pensiun, berkaitan dengan uang penghargaan masa
kerja, yang mana kemudian ada pembedaan, kalau misalnya besarnya
jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program
pensiun itu ternyata lebih kecil dari jumlah uang pesangon dua kali
ketentuan yang ada, dan uang penghargaan satu kali dari ketentuan
yang ada, dan uang penggantian sesuai dengan itu kemudian selisihnya
dibayar oleh perusahaan. Apakah skema ini kemudian menentukan di
dalam perjanjian kerja? apakah ini yang disebut dengan sukarela?
c. Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan komponen lainnya
yang disampaikan oleh Kemenaker, apakah kemudian masuk kedalam
tabungan Dana Pensiun? Apakah komponen tersebut disimpan di Dana
Pensiun?
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H., Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Hakim Konstitusi
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menyampaikan:
Jelaskan komponen Dana Pensiun (Manfaat Pensiun) secara lengkap. Apakah
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah merupakan
komponen
dalam
Manfaat
Pensiun
serta
jelaskan
berapa
besaran
presentasenya?
Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra
menyampaikan:
Mengapa Dana Pensiun yang dilakukan secara sukarela tidak dapat diambil
seluruhnya secara sekaligus? Apabila Pemohon mengetahui hal tersebut, tidak
akan secara sukarela menabung karena mereka menjadi tidak menerima
pesangon.
157
Tanggapan Pemerintah
Dalam Dana Pensiun, iuran tidak harus bersumber dari dua belah pihak
(Pemberi Kerja dan pekerja). Pada DPPK, iuran dapat dibayarkan:
a. seluruhnya oleh Pemberi Kerja; atau
b. Pemberi Kerja dan pekerja, dengan proporsi tertentu sesuai dengan
Perjanjian Kerja Bersama.
Sedangkan, pada DPLK, iuran dapat saja dibayarkan oleh Pekerja seluruhnya,
khususnya jika merupakan peserta mandiri.
Mekanisme pembayaran manfaat pensiun pada kedua jenis Dana
Pensiun di atas tetap tunduk pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yaitu
dilakukan secara berkala – baik dibayarkan langsung oleh Dana Pensiun
ataupun dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa.
Menanggapi pertanyaan apakah PKB diperlukan untuk membuktikan
keikutsertaan sebagai peserta Dana Pensiun, Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021
mengatur sebagai berikut:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan
Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan
Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”
Namun demikian, sesuai dengan Pasal 58 ayat (3) PP 35/2021,
pelaksanaan ketentuan tersebut di atas berlaku apabila diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 juga mengamanatkan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang dapat
diperhitungkan dari manfaat pensiun tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
Dapat Pemerintah tegaskan kembali, bahwa dalam Perkara 139/2025,
Para Pemohon merupakan peserta DPPK, yakni Dana Pensiun Freeport
Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh Pemberi Kerja (PT Freeport
Indonesia) (vide angka 23 halaman 9 Perbaikan Permohonan), sebagai
berikut: “Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT Freeport
Indonesia, dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program dana
158
pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya
ditanggung oleh PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja....”
Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Para Pemohon pada angka 7
halaman 5 Perbaikan Permohonan, Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun
dari Dana Pensiun Freeport Indonesia (PDP Freeport Indonesia) telah
mengatur hak Pekerja, termasuk Para Pemohon untuk menolak menjadi
peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia, sebagai berikut: “Setiap Karyawan
yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah
mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali
apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi
Peserta”.
Norma dalam PDP dimaksud telah memberikan pilihan kepada
Pekerja, termasuk Para Pemohon apabila tidak berkenan menjadi peserta
Dana Pensiun, dapat menolak kepesertaannya pada Dana Pensiun. Apabila
Para Pemohon menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka Para Pemohon
tidak menjadi peserta program pensiun dan tidak dapat menerima manfaat
pensiun. Namun demikian, dengan tidak adanya penolakan secara tertulis
terkait kepesertaannya pada DPPK, Para Pemohon telah secara sukarela
menjadi peserta pada DPPK.
Menjawab pertanyaan hakim “apakah uang pesangon, penghargaan
masa kerja, dan uang pisah sebagaimana disampaikan oleh Kemenaker
ditabung dalam Dana Pensiun”, jika telah disepakati dalam PKB bahwa
perusahaan melakukan pendanaan atas dana kompensasi pasca kerja melalui
Dana Pensiun, maka dana tersebut ada di dalam Dana Pensiun. Namun, jika
misalnya disepakati perusahaan mendanai lewat deposito bank, maka dana
tersebut ada di deposito.
Menjawab pertanyaan hakim “Apakah uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan uang pisah merupakan komponen dalam
Manfaat Pensiun serta jelaskan berapa besaran presentasenya?” dapat
Pemerintah jelaskan bahwa ketiga hal tersebut bukanlah merupakan
komponen Manfaat Pensiun. dana kompensasi pasca kerja dikategorikan
sebagai manfaat pensiun lainnya (sebagai tambahan/on top dari Manfaat
Pensiun).
159
Menjawab
pertanyaan
hakim
mengenai
besaran
dari
dana
kompensasi pasca kerja, dapat Pemerintah sampaikan bahwa besaran pengali
dari dana kompensasi pasca kerja bergantung pada masa kerja dan
penghasilan bulanan, dengan rentang pengali antara 1,75x sampai dengan
25,75x dari penghasilan bulanan setiap pekerja. Sebagai contoh, dengan
menggunakan asumsi tiap-tiap Pemohon memiliki masa kerja 21 tahun, maka
estimasi dana kompensasi pasca kerja dari tiap-tiap Pemohon sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 40 dan Pasal 56 PP 35/2021 akan berkisar dari 40,11%
- 51,92% sebagai berikut:
Pemohon 1
Pemohon 2
Pemohon 3
Pemohon
4
Masa Kerja (asumsi 21 tahun)
21
21
21
21
Penghasilan Sebulan
36,510,000
33,139,306
23,454,313
14,901,10
0
Pengali DKPK (PP35/2021)
23.75
23.75
23.75
23.75
Nominal DKPK
867,112,500
787,058,518
557,039,934
353,901,1
25
Persentase DKPK dari Manfaat
Pensiun
50,89%
50,49%
51,92%
40,11%
Nominal Manfaat Pensiun (Total)
1,703,800,0
00
1,558,676,8
75
1,072,770,4
16
882,269,2
95
Manfaat pensiun diambil lumpsum
(20%)
340,760,000
311,735,375
214,554,083
176,453,8
59
Sisa manfaat dibayarkan berkala
1,363,040,0
00
1,246,941,5
00
858,216,333
705,815,4
36
Menjawab pertanyaan hakim “Mengapa Dana Pensiun yang dilakukan secara
sukarela tidak dapat diambil seluruhnya secara sekaligus? Apabila Pemohon
mengetahui hal tersebut, tidak akan secara sukarela menabung karena mereka
menjadi tidak menerima pesangon”, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan
pada Pasal 167 UU Ketenagakerjaan hanya berlaku dalam hal Pengusaha
mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun dengan iuran yang dibayarkan
sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha dan telah mendapat consent dari
pekerjanya serta dituangkan dalam PKB.
Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala/Bulanan telah
Diterapkan Sejak Berlakunya UU 11/1992 dan telah Sesuai dengan Filosofi
Program Pensiun
1. Ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala telah diterapkan sejak
awal pengaturan Dana Pensiun di Indonesia melalui UU 11/1992.
Pasal 25 ayat (2) UU 11/1992:
“Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk
angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang
pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.”
160
2. Mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan (berkala) tersebut
kemudian dipertahankan dalam UU P2SK, yakni melalui Pasal 161 ayat (2) UU
P2SK.
3. Hal tersebut sesuai dengan filosofi program pensiun, yakni untuk memelihara
kesinambungan penghasilan di masa tua (huruf b Konsiderans UU 11/1992 dan
Penjelasan Umum UU 11/1992). Hal tersebut sebagaimana telah ditegaskan
dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-
XXIII/2025 (Par. 3.14.1):
“Sebab, tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada
prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua
dalam rangka mewujudkan keadilan sosial;”
4. Hal tersebut pembentuk undang-undang lakukan sebagai wujud pemenuhan
tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan perlindungan ekonomi bagi
masyarakat,
sebagaimana
ditegaskan
dalam
Pertimbangan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXIII/2025 (Par. 3.14.1):
“Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai
“penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam
ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapatkan jaminan
perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja,
sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya
melalui tata cara pemenuhan hak.”
5. Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa sejak awal, undang-undang telah
mengatur mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun adalah dilakukan secara
berkala/bulanan dan norma tersebut dipertahankan dalam UU P2SK (tidak
berubah). Selain itu, tujuan dari program pensiun adalah untuk kesinambungan
penghasilan pada hari tua, bukan untuk mendapatkan fresh money sebagai
modal usaha.
6. Dengan demikian, hal tersebut bukanlah hal yang baru diketahui oleh Para
Pemohon setelah berlakunya UU P2SK karena pengaturan terkait mekanisme
pembayaran Manfaat Pensiun adalah secara berkala sejak berlakunya UU
11/1992.
V. Insentif Perpajakan kepada Peserta Dana Pensiun
Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
menyampaikan:
Berapa dana yang harus dikeluarkan oleh negara apabila manfaat pensiun pada
program pensiun sukarela diizinkan untuk diambil secara sekaligus?
1. Agar diberikan perhitungan setidaknya di tempat Para Pemohon bekerja.
161
2. Bagaimana pengaruh hal tersebut terhadap perekonomian nasional?
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
menyampaikan:
Apa yang menjadi dasar atau reasoning pemberian insentif pajak pada industri
Dana Pensiun? Apakah pemberian insentif pajak tersebut berkaitan dengan
pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan secara berkala atau berkaitan
dengan pesertanya?
Tanggapan Pemerintah
Menjawab pertanyaan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dalam program pensiun
sukarela, tidak ada dana yang dikeluarkan oleh negara secara langsung,
sekalipun jika manfaat pensiun seluruhnya diizinkan diambil secara sekaligus.
Namun, secara tidak langsung, “biaya” muncul dalam bentuk insentif perpajakan
yang menjadi tidak tepat sasaran karena tidak sesuai dengan tujuan pemberian
insentif tersebut, dimana tarif pajak yang dibayarkan menjadi paling tinggi 5%
dari yang seharusnya bervariatif, bahkan dapat mencapai 25% tergantung saldo
manfaat pensiun peserta.
Tentunya, “biaya” ini menjadi “opportunity cost” berupa kapasitas fiskal
yang seharusnya dapat digunakan bagi masyarakat secara lebih luas, misalnya
dalam program jaminan sosial yang lebih bersifat universal.
Untuk menjawab “mengapa Pemerintah memberikan insentif perpajakan
bagi industri Dana Pensiun?”, alasan secara teori adalah karena negara dapat
menggunakan instrumen fiskal dalam bentuk insentif perpajakan untuk
mendorong aktivitas yang memiliki eksternalitas positif.
Di banyak negara, pemberian insentif perpajakan pada program pensiun
merupakan hal yang sangat lazim, baik pada program bersifat wajib seperti
program JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan maupun program sukarela
seperti di Dana Pensiun. Secara umum, pemberian insentif ini diberikan
Pemerintah dengan tujuan utama adalah meningkatkan perlindungan di hari tua
peserta. Untuk penyelenggaraan program pensiun di Dana Pensiun, insentif
diberikan pada 3 (tiga) titik yaitu:
(1) Pada saat mengiur, yakni dalam bentuk jumlah iuran menjadi bukan
obyek pajak dan bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
Negara memberikan pengecualian iuran pensiun dari Pajak Penghasilan
Pasal 21, dimana iuran yang dibayarkan kepada Dana Pensiun dijadikan
162
sebagai pengurang penghasilan kena pajak (vide Pasal 7 huruf c Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa,
atau Kegiatan Pribadi).
(2) Hasil investasi, dalam bentuk hasil investasi dari sebagian instrumen
keuangan tidak dikenakan pajak
Penghasilan Dana Pensiun dari hasil investasi modal pada sektor-sektor
tertentu yang diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari objek pajak.
Hal tersebut mencakup investasi dana pensiun yang diarahkan untuk
mendukung ekonomi nasional melalui pembiayaan sektor-sektor yang
dibutuhkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang
telah disahkan menjadi UU melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Pajak
Penghasilan) jo. Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
(3) Saat penarikan manfaat pensiun
Pemerintah juga memberikan insentif sebagaimana diatur dalam PMK
168/2023, yakni pajak atas manfaat pensiun yang diambil secara sekaligus
pertama kali pada saat mencapai usia pensiun paling tinggi dikenakan
sebesar 5%.
Insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik untuk
seseorang mau menempatkan atau menyisihkan sebagian dananya dalam
jangka waktu yang cukup lama. Secara natural, sebagian besar manusia lebih
memikirkan kebutuhan jangka pendeknya dan kurang menyadari kebutuhan
untuk menyiapkan kebutuhan hari tuanya sejak usia muda. Di banyak negara
dengan sistem perpajakan yang baik, insentif pajak untuk program pensiun ini
terbukti sangat berhasil meningkatkan kepesertaan.
Pertimbangan berikutnya insentif diberikan adalah untuk mendorong
perilaku masyarakat, yang dalam hal ini adalah mau menempatkan sebagian
dananya dalam jangka panjang dan pada saat mencapai usia pensiun tidak
mengonsumsi uang pensiunnya secara berlebihan. Ini juga yang menjadi alasan
mengapa pemberian manfaat secara sekaligus saat mencapai usia pensiun
hanya untuk kondisi tertentu saja.
163
Selanjutnya, dapat Pemerintah jelaskan simulasi perpajakan dengan
menggunakan perbandingan manfaat pensiun yang diperoleh Pemohon 1 dan
Pemohon 2: (i) tanpa adanya insentif perpajakan, (ii) dengan adanya insentif
perpajakan pada Dana Pensiun dimana manfaat dibayarkan secara berkala,
baik dengan durasi 10 tahun maupun 15 tahun.
Pada Pemohon 1 (Lampiran Tabel 1A), dengan jumlah estimasi saldo
manfaat pensiun sekitar 1,7 Miliar dan mengasumsikan Pemohon 1 memiliki 1
orang istri dan 2 orang anak, maka besar tarif pajak yang dibayarkan mengikuti
tarif PPh progresif sehingga tarif pajak efektif dapat mencapai 25,5%. Bila
penarikan manfaat dilakukan secara berkala, tarif pajak efektif 5,1% jika
penarikan dilakukan selama 10 tahun namun dapat lebih rendah menjadi hingga
3% jika penarikan dilakukan dalam 15 tahun.
Demikian halnya dengan kasus Pemohon 2 (Lampiran Tabel 1B), dengan
estimasi saldo manfaat pensiun sekitar 1,5 Miliar maka tarif pajak normal yang
harus dibayar adalah 25,1%. Namun, jika Pemohon 2 memutuskan menarik
berkala selama 10 tahun, tarif pajak efektif dapat turun hingga menjadi 5,1% dan
dapat lebih rendah menjadi 3% jika penarikan dilakukan dalam 15 tahun.
Perhitungan perpajakan pesangon serupa dengan simulasi yang telah
dijelaskan oleh Pemerintah pada paragraf diatas, dimana tarif pajak mengikuti
PPh 21. Lampiran Tabel 2 menunjukkan simulasi perhitungan perpajakan
pesangon Pemohon 1 dalam situasi: (i) tanpa adanya insentif dan (ii) dengan
adanya insentif perpajakan pada Dana Pensiun dan manfaat dibayarkan secara
berkala, baik dengan durasi 10 tahun maupun 15 tahun. Pada situasi (i),
Pemohon akan membayar tarif pajak 25%, sedangkan pada situasi (ii) tarif pajak
menjadi hanya 1%.
Keterangan Ahli Presiden
Selain itu, Presiden mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Steven Tanner yang
diterima Mahkamah pada Tanggal 11 Desember 2025 dan disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Ketentuan hak-hak karyawan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
(imbalan pesangon), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan, adalah bersifat wajib (compulsory) dan
164
seluruh bebannya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
dimaksud telah (pernah) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
03/1996 (P03/1996 telah dicabut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
150/2000), Keputusan Menteri Tenaga Keqa Nomor 150/2000 (K150/2000 telah
dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021), dan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 78/2001 (K78/2001).
Sementara itu, penyelenggaraan program pensiun yang diatur dalam
Undang- Undang Nomor 11/1992 (UU11/1992) dan Undang-Undang Nomor 4/2023
(UU4/2023), yang merupakan salah satu bentuk tabungan guna memelihara
kesinambungan penghasilan bagi karyawan peserta program pensiun setelah
berakhirnya hubungan kerja, adalah bersifat sukarela (ro/Untary) dan seluruh
bebannya dapat berasal dari perusahaan atau dari perusahaan dan karyawan.
Penyusun dari ketiga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan (P03/1996, K150/2000, dan K78/2001), pasti menyadari bahwa
sebelumnya telah banyak perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun
melalui lembaga Dana Pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Oleh karena itu, dalam upaya mencegah potensi terjadinya pembayaran
ganda (double dipping) oleh perusahaan yang telah menyelenggarakan program
pensiun melalui DPPK/DPLK, telah pula diatur ketentuan untuk menjembatani
keduanya (ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan
ketenagakeqaan) dalam Pasal 29 P03/1996, Pasal 31 K150/2000, dan Pasal 32A
K78/2001.
Pada intinya, ketiga ketentuan dimaksud mengatur bahwa manfaat pensiun yang
diperoleh dari lembaga DPPK/DPLK dapat dikompensasikan terhadap kewajiban
perusahaan atas imbalan pesangon.
Ketentuan yang menjembatani keduanya (ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakerjaan) terus dipertahankan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13/2003
(UUK13/2003, Pasal 167 UUK13/2003 telah dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan dipertahankan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Keja yang telah ditetapkan menjadi undang- undang melalui UU Nomor
6 Tahun 2023 ) dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 (PP35/2021).
165
Walaupun penyelenggaraan program pensiun bersifat sukarela, namun
apabila karyawan telah menjadi peserta program pensiun dimaksud, maka ia wajib
tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan
peraturan dana pensiun dari dana pensiun di mana ia menjadi peserta, tanpa
mengabaikan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan
di bidang ketenagakerjaan.
Sebagaimana kita ketahui, hak-hak karyawan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan pada dasarnya
dibayarkan secara sekaligus. Sementara itu, hak-hak karyawan peserta
DPPK/DPLK dibayarkan secara berkala, termasuk adanya ketentuan mengenai
penundaan pembayaran manfaat pensiun sebelum dicapainya usia tertentu.
Perbedaan inilah yang berpotensi menimbulkan perselisihan.
Sebenarnya, potensi perselisihan tersebut sangat amat mudah dicegah melalui
suatu kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang dituangkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama, yàng mana
telah pula diatur dalam Pasal 58 ayat (3) PP35/2021.
Beberapa pokok penting yang seharusnya mendapat perhatian para pihak untuk
disepakati, antara Iain:
1. Penundaan pembayaran manfaat pensiun sebelum dicapainya usia tertentu.
2. Cara pembayaran manfaat pensiun (minimal 80% dari total manfaat pensiun
harus dibayarkan secara berkala (sisanya dapat dibayarkan secara sekaligus)
dengan membeli anuitas seumur hidup — sekarang tidak harus seumur hidup
tetapi cukup minimal 10 tahun dan dapat diselenggarakan oleh DPPK/DPLK — tidak
harus ke perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi syariah).
3. Bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun jenis manfaat pasti
yang menggunakan rumus bulanan, maka manfaat pensiun yang digunakan
untuk membandingkan dengan ketentuan imbalan pesangon untuk menentukan
jumlah mana yang lebih besar, harus terlebih dahulu dihitung nilai sekarang dari
rangkaian pembayaran bulanan itu.
4. Sebelum manfaat pensiun dibandingkan dengan ketentuan imbalan pesangon,
harus terlebih dahulu dikurangi akumulasi iuran peserta (apabila ada).
5. Tidak lupa untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang jelas dan tuntas.
Mungkinkah kesepakatan demikian dapat tercapai? Sangat mungkin. Dalam
hal kesepakatan tidak tercapai, maka perusahaan yang belum menyelenggarakan
166
program pensiun, sangat mungkin tidak akan pernah membentuk DPPK atau
bergabung dalam DPLK. Dan bagi perusahaan yang telah menyelenggarakan
program pensiun, sangat mungkin akan membubarkan DPPK yang telah didirikan
dan menghentikan kepesertaannya dalam DPLK.
Apabila ini terjadi, maka (1) sasaran untuk melakukan pendanaan secara
teratur dan sistematis tidak dapat tercapai, (2) oleh karena tidak ada pendanaan,
maka tingkat kepastian adanya jaminan bahwa imbalan pesangon dapat dibayarkan
(dalam hal perusahaan bubar, misalnya) menjadi rendah, dan (3) harapan
pertumbuhan industri Dana Pensiun di Indonesia untuk menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat sulit tercapai. Sangat patut disayangkan!.
Pemikiran yang saya uraikan di atas telah dipublikasikan secara terbuka di
media cetak (Sinar Harapan, edisi Kamis, 23 Agustus 2001 dan Kompas, edisi
Selasa, 25 Maret 2003). Kedua tulisan tersebut saya lampirkan bersama keterangan
tertulis ini.
Untuk menguatkan pemikiran tersebut, pada tahun 2004, ada inisiatif untuk
mengeluarkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Keuangan tentang Pemahaman Mengenai Hak-Hak Pekerja/Buruh Peserta
Program Pensiun yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini
dimaksudkan agar terdapat sinkronisasi antara ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakerjaan.
Kebetulan waktu itu saya diminta untuk menyusun konsep Surat Edaran
Bersama dimaksud. Draft terakhir sudah mencapai versi 4.2 tertanggal 18 Agustus
2004 (terlampir). Namun karena satu dan lain hal, Surat Edaran Bersama tersebut
urung terealisasikan. Sekali lagi, sangat patut disayangkan!.
Seandainya semua upaya tersebut dapat terealisasikan waktu itu, sangat
mungkin perselisihan yang muncul belakangan ini tidak akan terjadi. Pemikiran
tersebut masih tetap relevan sampai hari ini. Tidak atau belum terlambat untuk
merealisasikannya sekarang demi kebaikan bersama.
Selanjutnya, dalam kaitannya dengan program Jaminan Pensiun (JP) yang
dikelola oleh BPJS, yang dimulai pada pertengahan 2015, betul bahwa program JP
mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk seumur hidup.
Namun, sampai 2030, program JP ini masih akan membayar secara sekaligus atas
iuran-iuran yang disetor ditambah hasil pengembangannya. Bahkan ketika program
JP sudah mature pada 2056 saja, tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang
167
diperoleh tidak sampai 15%. TPP adalah perbandingan antara penghasilan selama
masa pensiun dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun.
Kalau pun digabung dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan imbalan
pesangon (yang nantinya telah diintegrasikan melalui amanat harmonisasi oleh
UU4/2023), TPP yang diperoleh tidak sampai 25%. Padahal standar minimum TPP
yang disarankan oleh organisasi buruh sedunia (ILO) adalah 40%. Jadi,
mengandalkan program JP BPJS saja masih sangat tidak memadai. Perlu diketahui
bahwa besaran iuran untuk ketiga program JHT, JP, dan imbalan pesangon, seorang
karyawan hanya membayar 3% dari penghasilannya, sementara perusahaan harus
mengeluarkan 9.7-11.7%.
Seorang individu yang memang bertanggung jawab atas hidupnya sendiri
(dan keluarganya), masih memiliki sisa sumber dana dari penghasilannya, sebesar
96% (setelah dikurang i tambahan 1% untuk program Jaminan Kesehatan BPJS), untuk
disisihkan dalam memenuhi TPP yang memadai.
Perencanaan keuangan yang baik dan bijak adalah mengatur pengalokasian
sumber dana yang ada untuk ditabung (diinvestasikan) untuk tujuan dan keperluan yang
berbeda-beda dan spesifik, dengan disiplin. Kalau menabung untuk anak sekolah,
dapat dipastikan tabungannya tidak akan disentuh. Mengapa untuk tujuan
kesejahteraan hari tua demi memperoleh kesinambungan penghasilan setelah
pensiun (pengeluaran untuk ini hanya 3% dari penghasilan), selalu kita abaikan?.
Kalau ingin (mulai) berusaha setelah pensiun, atau apapun itu, seharusnya
sisihkan lagi sisa penghasilan yang ada untuk tujuan itu. Jangan sentuh tabungan untuk
anak sekolah dan tabungan untuk kesejahteraan hari tua.
Suatu survey yang dilakukan oleh MetLife, New York, pada 2022, menunjukkan
bahwa 1 dari 3 peserta yang mengambil manfaat pensiunnya secara sekaligus pada
saat pensiun, rata-rata hanya bertahan selama 5 tahun.
https://www.metlife.com/about-us/newsroom/2022/february/retirees-depleting-
retirement-plan-lump-sums-faster-than-five-vears-ago/
Terdapat beragam lembaga yang tersedia untuk menutup selisih TPP itu. Seorang
individu bisa menabung melalui lembaga perbankan, pasar modal, reksadana,
instrumen investasi lain, atau DPPK/DPLK.
Lembaga yang disebut terakhir itu (DPPK/DPLK) memiliki keistimewaan
dibandingkan dengan lembaga keuangan lain, yaitu fasilitas perpajakan, yang justru
tetap diperlukan dan telah (sedang) dinikmati oleh lebih dari 4 juta orang karyawan
168
peserta DPPK/DPLK dengan jumlah dana kelolaan mencapai Rp393 triliun (data per
Juli 2025).
Adanya insentif perpajakan yang diberikan pemerintah, diharapkan
memberikan daya tarik bagi lebih banyak lagi karyawan (masyarakat) untuk menjadi
peserta DPPK/DPLK.
Insentif perpajakan seperti ini merupakan hal yang lazim di banyak negara.
Sebagai konsekuensi logis dari hilangnya sebagian penerimaan pajak ini, banyak
negara memberikan pengaturan yang sangat ketat, di antaranya dana yang ada
pada sistem pensiun tidak dapat diambil sebelum mencapai usia pensiun dan
membatasi penarikan secara sekaligus atas manfaat pensiun.
Pembatasan penarikan atau pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus
tentu memperhatikan tujuan utama dari sistem pensiun itu sendiri, yaitu
mewujudkan adanya kesinambungan penghasilan agar kesejahteraan seseorang
tetap terjamin selama hidupnya. Ketika masih aktif bekerja menerima penghasilan
berupa gaji atau upah dan setelah tidak bekerja lagi menerima penghasilan berupa
manfaat pensiun berkala.
Sekali lagi, hal inilah yang menjadi dasar dan alasan utama ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun mengatur pembayaran
manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala.
Dalam kondisi tertentu, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
dana pensiun tetap memungkinkan peserta menerima manfaat pensiunnya secara
sekaligus. Salah satu di antaranya adalah saldo dana pada saat pensiun, pada
DPLK dan DPPK yang menggunakan rumus sekaligus, sampai Rp625 juta
(ketentuan saat ini dan akan direviu secara berkala paling lama setiap 5 tahun
sekali) dapat dibayarkan secara sekaligus. Sebagai informasi tambahan, nilai
Rp625 juta ini pada 1993 adalah Rp12 juta (Pasal 13 ayat (2) KMK Nomor
230/KMK.017/1993).
Dari data peserta JHT sebanyak 17.1 juta orang pada tahun 2022, lebih dari
80% di antaranya (13.7 juta orang) memiliki upah Rp5 juta sebulan atau kurang.
Sebagai ilustrasi, iuran sebesar 7.5% dari penghasilan disetor (ditabung) secara
teratur pada DPPK/DPLK. Asumsikan penghasilannya (Rp5 juta sebulan)
meningkat sebesar 5% per tahun dan selama menabung hasil pengembangan
(bersih) yang diperoleh sebesar 5% per tahun.
Saldo dana pada DPPK/DPLK setelah 30 tahun menabung diperkirakan akan
169
mencapai lebih kurang Rp618 juta (kurang dari Rp625 juta-asumsikan tetap padahal
akan meningkat), berarti dapat dibayarkan secara sekaligus.
Dengan adanya insentif pajak, jumlah pajak yang dibayarkan oleh peserta
DPPK/DPLK yang diilustrasikan di atas hanya sebesar Rp28.4 juta (4.6%).
Bandingkan apabila tidak diberikan insentif pajak (dikenakan pajak normal, PPh21),
jumlah pajaknya sebesar Rp109.15 juta (17.7%), atau 3.8 kali lebih besar. Kelompok
mayoritas ini tentu sangat diuntungkan dengan adanya pemberian insentif pajak.
Simulasi perhitungan keuntungan pajak dan pemberian insentif pajak oleh negara,
dengan bergabung dalam lembaga Dana Pensiun dibanding kan menabung
padalembaga perbankan, dengan beberapa skenario penghasilan sebulan, dapat
diperiksa dalam Lampiran 1.
Dalam Lampiran 2, disajikan beberapa hasil simulasi perbandingan pajak
yang dikenakan pada manfaat pensiun dan imbalan pesangon, tanpa dan dengan
insentif pajak (pembayaran sekaligus dan berkala).
Sebagai pelaku di industri ini, kita (termasuk saya) gagal melakukan tugas
kita secara maksimal untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada
masyarakat luas. Sudah terlalu banyak waktu telah kita sia-siakan.
Demikian keterangan saya selaku ahli dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025
dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 atas Uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
(Keterangan tertulis Ahli Presiden atas nama Steven Tanner disertai dengan
lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keterangan tertulis Ahli)
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, pada tanggal 3
November
2025
Mahkamah
menerima
Keterangan
Pemberi
Keterangan
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November 2025 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 164
ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang
menjadi objek permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan
170
Perkara
Nomor
164/PUU-XXIII/2025,
pada
pokoknya
menimbulkan
permasalahan konstitusional terkait pembatasan hak peserta program dana
pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang berkaitan dengan pesangon
karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa
pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk komponen
pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya memperkenankan
pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut
para Pemohon, pengaturan demikian secara nyata telah membatasi hak
peserta dana pensiun untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya
hubungan kerja atau memasuki masa pensiun.
Berikut pasal-pasal UU P2SK yang diuji materiil oleh para Pemohon:
1.
Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yaitu:
a. Pasal 161 ayat (2)
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau
anak harus dilakukan secara berkala.”
b. Pasal 164 ayat (2)
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”
2.
Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yaitu:
a. Pasal 161 ayat (2)
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau
anak harus dilakukan secara berkala.”
b. Pasal 164 ayat (1) huruf d
“Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat
dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa
Keuangan.”
c. Pasal 164 ayat (2)
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”
II.
PENJELASAN
MENTERI
KETENAGAKERJAAN
TERHADAP
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon pengujian materiil
perkara a quo, Pemberi Keterangan menyerahkan sepenuhnya kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
171
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 011/PUU-V/2007).
III.
KETERANGAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP POKOK
PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 164
ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, yang menjadi objek
permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor
164/PUU-XXIII/2025,
pada
pokoknya
menimbulkan
permasalahan
konstitusional terkait pembatasan hak peserta program dana pensiun untuk
mengakses manfaat pensiun yang berkaitan dengan pesangon karena
pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran
manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk unsur pesangon wajib dilakukan
secara berkala dan hanya memperkenankan pencairan maksimal sebesar
20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh OJK. Menurut para Pemohon, pengaturan demikian secara
nyata telah membatasi hak peserta dana pensiun untuk menerima pesangon
pada saat berakhirnya hubungan kerja atau memasuki masa pensiun.
Terhadap dalil tersebut, Pemberi Keterangan menyampaikan hal sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, jaminan
kesejahteraan pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun telah diatur
secara tegas sejak lama, baik melalui undang-undang bidang
ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Seluruh
kerangka hukum tersebut menegaskan prinsip bahwa hak pekerja/buruh
yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk karena pensiun,
wajib dibayarkan secara tunai (lumpsum).
2. Bahwa melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-03/MEN/1996
tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang
Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta,
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena
mencapai usia pensiun berhak atas uang pesangon, uang jasa, dan ganti
kerugian. Ketiga komponen tersebut merupakan bentuk pelindungan
ekonomi yang menjamin keberlanjutan hidup pekerja/buruh setelah
172
berakhirnya masa kerja. Dengan demikian, manfaat pensiun dalam
kerangka ketenagakerjaan memiliki kedudukan yang sepadan dengan
pesangon dan penghargaan masa kerja, yang secara prinsip harus
dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada saat hubungan kerja berakhir.
3. Bahwa prinsip pembayaran tunai ini ditegaskan kembali dalam Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-150 / Men / 2000 tentang Penyelesaian
Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, khususnya
Pasal 33, yang menyatakan bahwa “pembayaran uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang ganti kerugian harus dilakukan secara
tunai”. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak pekerja/buruh yang timbul
akibat berakhirnya hubungan kerja tidak dapat ditunda atau dikonversi
dalam bentuk pembayaran berkala.
4. Bahwa selanjutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003) melalui Pasal 167 ayat (5) UU 13/2003
menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena
pensiun. Kewajiban tersebut diperkuat dengan Pasal 184 UU 13/2003,
yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran
pesangon karena alasan pensiun merupakan satu-satunya alasan
pemutusan hubungan kerja yang secara eksplisit dapat dikenai sanksi
pidana. Artinya, pembentuk undang-undang memandang pemenuhan hak
pesangon pekerja/buruh yang pensiun sebagai kewajiban yang bersifat
imperatif dan tidak dapat dibayar secara berkala.
5. Bahwa prinsip yang sama diperluas yang sebelumnya sanksi pidana
hanya terhadap pesangon karena pensiun namun melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (UU 6/2023) termasuk pesangon karena alasan selain
pensiun. Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 menegaskan bahwa “pengusaha
wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
serta
uang
penggantian
hak
yang
seharusnya
diterima
oleh
pekerja/buruh.” Frasa “wajib” bersifat imperatif dan tidak memberi ruang
bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tersebut
173
secara bertahap. Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023 mempertegas bahwa
pelanggaran terhadap kewajiban ini merupakan tindak pidana, dengan
ancaman pidana penjara dan denda. Dengan demikian, secara sistem
hukum ketenagakerjaan, pembayaran pesangon harus dilakukan secara
penuh dan sekaligus (lumpsum), bukan secara bertahap.
6. Bahwa dari perspektif hukum ketenagakerjaan, secara umum manfaat
pesangon adalah sebagai pelindungan finansial pekerja/buruh atas
hilangnya pendapatan tetap pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan
kerja dan sebagai penghargaan atas masa kerja dan kontribusi yang telah
diberikan pekerja/buruh. Jika pembayaran pesangon dilakukan secara
bertahap, maka manfaat tersebut menjadi tidak efektif karena
pekerja/buruh tetap berada dalam kondisi ketidakpastian finansial. Oleh
sebab itu, pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
serta uang pisah dalam kaitan manfaat program pensiun yang diberikan
secara bertahap, tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan kewajiban
hukum sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 dan Pasal
185 ayat (1) UU 6/2023.
7. Bahwa sejalan dengan ketentuan UU 6/2023 tersebut, Pasal 58 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) menegaskan
bahwa iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Namun
demikian, manfaat pensiun hanya dapat diperhitungkan sebagai sebagian
dari kewajiban tersebut, bukan sebagai pengganti penuh. Jika nilai
manfaat pensiun yang diterima pekerja/buruh lebih kecil dari total uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang
seharusnya diterima, maka pengusaha tetap wajib membayar selisihnya
secara sekaligus.
8. Bahwa dalam perspektif ketenagakerjaan, iuran program pensiun dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha
atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta
uang pisah yang bersifat saling melengkapi dan tidak bersifat substitutif.
174
Sehingga, tidak ada satu pun norma dalam peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa manfaat
pensiun dapat menghapus atau mengurangi kewajiban pengusaha untuk
membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang
pisah. Bahkan, Pasal 185 UU 6/2023 tidak memberikan pengecualian bagi
pengusaha yang beralasan telah mengikuti program dana pensiun.
Dengan demikian, setiap bentuk pembayaran manfaat pensiun yang
menggantikan atau menunda pesangon bertentangan dengan hukum
ketenagakerjaan.
9. Bahwa kerangka hukum tersebut menjadi sangat relevan dalam konteks
Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU-
XXIII/2025, yang pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas
beberapa ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 161 ayat (2), Pasal
164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2). Bahwa dalam perkara a quo,
Pemberi Keterangan menegaskan tidak dalam menilai konstitusionalitas
norma-norma dalam UU P2SK, karena pengaturan mengenai dana
pensiun berada dalam ranah kebijakan Kementerian Keuangan. Namun
demikian, Pemberi Keterangan perlu memberikan keterangan dalam
perkara ini guna meluruskan pemahaman publik dan menghindari
penafsiran keliru terkait hubungan antara manfaat pensiun sebagaimana
diatur dalam UU P2SK dan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang pisah sebagai hak normatif pekerja/buruh berdasarkan hukum
ketenagakerjaan.
10. Bahwa dengan demikian, ketentuan dalam UU P2SK mengenai
pembatasan pencairan manfaat pensiun secara berkala dan maksimal
20% dengan tanpa memberikan kejelasan pembayaran uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang ada dalam
program dana pensiun dapat dibayar sekaligus perlu ditafsirkan secara
hati-hati,
agar
tidak
menimbulkan
pertentangan
dengan
prinsip
pelindungan hukum ketenagakerjaan. Karena di dalam struktur dana
pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari pembayaran
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka
bagian tersebut harus dibayarkan secara sekaligus, bukan mengikuti
skema pencairan bertahap sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
175
11. Bahwa oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penafsiran kebijakan
terkait dana pensiun, seluruh pemangku kepentingan termasuk lembaga
keuangan penyelenggara dana pensiun harus memastikan bahwa prinsip
pelindungan pekerja/buruh tetap menjadi dasar utama. Oleh karena itu,
pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta
uang pisah wajib dibayarkan penuh dan sekaligus.
IV.
PENUTUP
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemberi Keterangan
berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan hak normatif
pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)
pada saat hubungan kerja berakhir termasuk karena pensiun, sebagaimana
ditegaskan
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan. Pembayaran secara sekaligus atas komponen pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan
bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan
dan tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap. Dengan demikian,
pelaksanaan kewajiban pengusaha tetap sejalan dengan aturan hukum, prinsip
proporsionalitas, serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang
harmonis dan berkeadilan.
Keterangan Tambahan (1) Kementerian Ketenagakerjaaan Republik Indonesia
Mahkamah menerima Keterangan Tambahan Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia pada tanggal 17 November 2025 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1.
Bagaimana
tanggapan
Kementerian
Ketenagakerjaan
terhadap
kebijakan insentif pajak yang hanya diberikan apabila pembayaran dana
pensiun dilakukan secara berkala, sedangkan apabila dibayarkan secara
sekaligus insentif tersebut tidak berlaku? Apakah Kementerian
Ketenagakerjaan memandang bahwa insentif pajak tidak menjadi hal
utama sepanjang pembayaran pesangon dilakukan secara sekaligus
(lumpsum)?
176
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa kebijakan mengenai insentif pajak atas pembayaran manfaat
pensiun sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian
Keuangan, bukan merupakan ranah kewenangan Kementerian
Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan
tidak dalam posisi untuk menilai ataupun menetapkan kebijakan
insentif perpajakan atas manfaat dana pensiun.
b. Bahwa
dari
perspektif
hukum
ketenagakerjaan,
Kementerian
Ketenagakerjaan
berkepentingan
untuk
memastikan
bahwa
pemenuhan hak-hak normatif pekerja/buruh meliputi uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi
dalam program dana pensiun, tetap diberikan secara penuh dan
sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, termasuk
karena pensiun.
c. Bahwa prinsip pembayaran sekaligus (lumpsum) tersebut merupakan
perwujudan dari hak normatif yang bersifat imperatif, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU
6/2023, sehingga wajib dipenuhi tanpa dapat ditunda atau dicicil.
d. Bahwa dengan demikian, fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan
bukan pada aspek insentif pajak, melainkan pada pemenuhan
kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja/buruh secara
penuh sebagai bentuk pelindungan finansial atas hilangnya
pendapatan akibat berakhirnya hubungan kerja.
e. Bahwa apabila terdapat perbedaan perlakuan berupa pemberian
insentif pajak terhadap skema pembayaran manfaat pensiun secara
berkala, hal tersebut merupakan kebijakan Kementerian Keuangan
dan tidak boleh mengurangi substansi hak pekerja/buruh yang dijamin
oleh hukum ketenagakerjaan.
f. Bahwa oleh karena itu, insentif pajak bukan merupakan faktor penentu
dalam pemenuhan hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang pisah, sepanjang prinsip dasar pelindungan pekerja/buruh tetap
dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Bahwa kebijakan perpajakan sebaiknya diharmonisasikan dengan
prinsip pelindungan pekerja/buruh, tanpa mengaburkan kewajiban
177
hukum pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh pada saat
hubungan kerja berakhir.
2.
Perlu penjelasan lebih lanjut apakah seharusnya komponen pesangon
ditempatkan dalam skema dana pensiun atau sebaiknya dibayarkan
secara terpisah di luar dana pensiun?
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa pada prinsipnya, skema dana pensiun merupakan instrumen
yang bermanfaat bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Bagi
pekerja/buruh, skema ini memberikan jaminan kepastian atas
ketersediaan
dana
untuk
menunjang
kesejahteraan
setelah
berakhirnya masa kerja, termasuk pada saat memasuki usia pensiun.
Sedangkan bagi pengusaha, skema ini membantu perencanaan
keuangan karena kewajiban pembayaran pesangon dapat dipenuhi
secara bertahap melalui iuran yang disetor secara berkala. Dengan
demikian, skema dana pensiun berfungsi sebagai mekanisme
pendukung hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
b. Bahwa penempatan komponen pesangon dalam skema dana pensiun
harus dipahami secara proporsional dan sesuai dengan kerangka
hukum ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan (2) PP
35/2021, iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, tetapi tidak dapat
menggantikan seluruh kewajiban tersebut secara penuh. Dengan
demikian, manfaat pensiun bersifat komplementer (pelengkap) dan
bukan substitutif (pengganti) terhadap kewajiban pengusaha dalam
memenuhi hak-hak normatif pekerja/buruh.
c. Bahwa penempatan komponen pesangon ke dalam program dana
pensiun dapat dibenarkan sepanjang tidak menghapus atau
mengurangi hak normatif pekerja/buruh, yakni: (a) pengusaha tetap
wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pisah secara penuh; (b) bagian manfaat pensiun yang mencerminkan
unsur pesangon harus dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)
pada saat hubungan kerja berakhir; dan (c) pelaksanaannya tidak
178
menimbulkan pengurangan hak yang dijamin oleh peraturan
perundang-undangan.
d. Bahwa
dengan
mempertimbangkan
keseimbangan
antara
kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha, skema dana pensiun perlu
diposisikan sebagai mekanisme pendukung pelaksanaan kewajiban
pembayaran pesangon, bukan sebagai sarana untuk menunda,
mencicil, atau menggantikan hak pekerja/buruh. Dengan demikian,
penerapan skema dana pensiun yang sesuai dengan prinsip hukum
ketenagakerjaan akan memperkuat pelindungan hak pekerja/buruh,
meningkatkan
kepastian
pembayaran
bagi
pengusaha,
serta
mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
3.
Perlu penjelasan apakah kepesertaan dalam program dana pensiun yang
bersifat
mandatory
(wajib)
juga
dilakukan
dengan
mekanisme
pembayaran berkala, ataukah hanya program dana pensiun yang bersifat
komplementer yang dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)?
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa berdasarkan sistem jaminan sosial nasional dan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perlu
dibedakan secara tegas antara program Jaminan Pensiun yang
diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan program Dana
Pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga dana pensiun. Keduanya
memiliki dasar hukum, karakteristik, dan tujuan yang berbeda, baik dari
segi sifat kepesertaan maupun mekanisme pembayarannya.
b. Bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersifat
mandatory (wajib) bagi pemberi kerja sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan
memberikan pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja/buruh
yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, dengan
manfaat yang dibayarkan secara berkala berdasarkan formula iuran
dan manfaat. Oleh karena itu, program Jaminan Pensiun tidak memiliki
hubungan langsung dengan pesangon, uang penghargaan masa
179
kerja, atau uang pisah, karena bukan merupakan kewajiban
pengusaha akibat pemutusan hubungan kerja.
c. Bahwa berbeda dengan program Jaminan Pensiun, program Dana
Pensiun bersifat sukarela (voluntary) dan sepenuhnya ditentukan oleh
kebijakan pemberi kerja atau kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Program ini dapat
diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai pelengkap dari program
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pengusaha
mengintegrasikan kewajiban pembayaran pesangon ke dalam
program dana pensiun, maka bagian manfaat yang bersumber dari
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib
dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja
berakhir, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1)
UU 6/2023 serta Pasal 58 PP 35/2021.
d. Bahwa dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak terdapat
program dana pensiun yang bersifat mandatori, karena program yang
wajib hanyalah jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan
demikian, mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun baik secara
berkala maupun sekaligus sepenuhnya ditentukan oleh perjanjian dan
desain program, namun komponen pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang pisah harus tetap dibayarkan secara sekaligus
(lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, karena merupakan hak
normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda
pembayarannya.
B.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
1. Apakah program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
termasuk dalam kategori dana pensiun sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)? Jika tidak, di mana program
pensiun tersebut disimpan, apakah melalui dana pensiun atau terdapat
skema lain yang digunakan?
180
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003
merupakan program pensiun yang diselenggarakan oleh pengusaha
bagi pekerja/buruh sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban
pemberian jaminan kesejahteraan pada saat memasuki masa pensiun.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena pensiun tetap berhak atas uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
b. Bahwa selanjutnya, pengaturan Pasal 167 UU 13/2003 tersebut saat
ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021. Dalam ketentuan tersebut
ditegaskan bahwa:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban
Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54
sampai dengan Pasal 57.”
c. Bahwa secara normatif, program pensiun yang dimaksud dalam Pasal
167 UU 13/2003 yang saat ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 telah
diintegrasikan dan dikaitkan langsung dengan program dana pensiun
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
dana pensiun, yang saat ini tunduk pada rezim hukum UU P2SK.
d. Dengan demikian, program pensiun yang diikuti oleh pekerja/buruh
berdasarkan ketentuan Pasal 167 UU 13/2003 disimpan dan dikelola
dalam wadah dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK,
bukan melalui mekanisme atau skema lain di luar sistem dana pensiun.
2.
Apakah pengusaha yang telah menyelenggarakan program pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 juga dapat, atau
wajib, berpartisipasi dalam program dana pensiun sebagaimana diatur
dalam UU P2SK?
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 UU
13/2003 yang saat ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 merupakan
181
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dana pensiun sebagaimana
diatur dalam UU P2SK. Dengan demikian, kedua pengaturan tersebut
berada dalam satu kerangka hukum yang sama, saling melengkapi,
dan tidak menimbulkan kewajiban ganda bagi pengusaha.
b. Bahwa Pasal 167 UU 13/2003 memberikan dasar hukum bagi
pengusaha
untuk
menyelenggarakan
program
pensiun
bagi
pekerja/buruh sebagai bagian dari pelindungan sosial ekonomi pasca
hubungan kerja, termasuk pada saat pekerja/buruh memasuki usia
pensiun. Norma tersebut dijabarkan dalam Pasal 58 PP 35/2021 yang
menegaskan bahwa pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh
dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan
sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, serta uang pisah.
c. Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa program pensiun
dalam konteks hukum ketenagakerjaan merupakan implementasi
langsung dari program dana pensiun sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, yang kini
tunduk pada rezim hukum UU P2SK sebagai pengganti UU Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Oleh karena itu, pengusaha yang
telah menyelenggarakan program pensiun sesuai Pasal 167 UU
13/2003 jo. Pasal 58 PP 35/2021 secara otomatis telah mengikuti
program dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
d. Bahwa tidak terdapat norma yang mewajibkan pengusaha untuk
menyelenggarakan dua jenis program pensiun yang berbeda, karena
UU P2SK tidak menciptakan jenis program baru yang terpisah dari
program dana pensiun yang selama ini dijalankan oleh pengusaha.
Sebaliknya, UU P2SK memperkuat tata kelola, pelindungan peserta,
dan pengawasan lembaga dana pensiun agar lebih sejalan dengan
prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan nasional.
C.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1. Perlu penjelasan mengenai komponen apa saja yang termasuk dalam dana
pensiun, serta bagaimana proporsi atau persentase alokasi uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah di dalamnya?
182
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa secara normatif, program dana pensiun merupakan suatu
mekanisme penghimpunan iuran yang bertujuan memberikan manfaat
keuangan bagi pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun. Dalam
praktik ketenagakerjaan, dana pensiun dibentuk oleh pengusaha
sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pemberian hak-hak
pekerja/buruh pada saat berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan
ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PP 35/2021, iuran dana
pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat diperhitungkan
sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pisah, sepanjang manfaat yang
diterima pekerja/buruh nilainya tidak lebih kecil dari jumlah hak yang
seharusnya diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.
b. Bahwa adapun mengenai proporsi atau persentase alokasi, tidak
terdapat satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan yang secara eksplisit menetapkan angka pasti atau
rasio baku mengenai pembagian antara komponen pesangon,
penghargaan masa kerja, dan uang pisah dalam dana pensiun. Hal ini
disebabkan oleh perbedaan struktur program dana pensiun di setiap
perusahaan, tergantung pada kebijakan iuran, formula manfaat, dan
masa kerja peserta. Namun, secara prinsip hukum ketenagakerjaan,
komponen yang bersumber dari kewajiban pengusaha atas
pemutusan hubungan kerja (yakni pesangon, penghargaan masa
kerja, dan uang pisah) harus dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)
pada saat hubungan kerja berakhir, sementara sisa manfaat pensiun
murni dapat dibayarkan sesuai skema berkala sebagaimana diatur
dalam UU P2SK.
2. Perlu penjelasan mengenai perbedaan antara dana pensiun yang bersifat
wajib (mandatory) dengan dana pensiun yang bersifat sukarela (voluntary)?
Penjelasan/Tanggapan:
a. Dalam perspektif ketenagakerjaan, istilah dana pensiun yang bersifat
wajib tidak diatur. Adapun yang bersifat wajib (mandatory) adalah
program jaminan pensiun (JP) sebagaimana diatur dalam UU SJSN.
183
Sedangkan dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK adalah
bersifat sukarela (voluntary). Dengan demikian, jaminan pensiun
berfungsi sebagai jaminan sosial dasar yang melindungi seluruh
pekerja/buruh tanpa kecuali, sedangkan dana pensiun bersifat
komplementer
yang
dapat
berfungsi
sebagai
mekanisme
pemenuhan
kewajiban
pengusaha
atas
pesangon,
uang
penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
b. Berikut aspek perbedaan jaminan pensiun wajib (mandatory) dengan
dana pensiun sukarela (voluntary):
Aspek
Jaminan Pensiun
Wajib (Mandatory)
Dana Pensiun Sukarela
(Voluntary)
Dasar Hukum
UU SJSN, UU BPJS,
PP 45/2015
UU P2SK
Kepesertaan
wajib
tidak wajib
Penyelenggara
BPJS Ketenagakerjaan DPPK atau DPLK
Fungsi Utama
jaminan sosial dasar
bagi pekerja/buruh
tambahan
manfaat
pensiun di luar program
wajib
Sumber Iuran
pemberi
kerja
dan
pekerja
(persentase
ditetapkan pemerintah)
1. pemberi kerja; atau
2. pemberi kerja dan
pekerja.
Hubungan
dengan
Pesangon
tidak
dapat
diperhitungkan sebagai
pesangon
dapat
diperhitungkan
sebagai
bagian
dari
pesangon
Skema
Pembayaran
Manfaat
berkala
berkala.
(dalam perspektif
ketenagakerjaan
pembayaran uang
pesangon, uang
penghargaan masa
kerja, dan uang pisah
wajib dibayarkan secara
lumsum dari dana
pensiun)
Pengawasan
BPJS Ketenagakerjaan
dan
Kementerian
Ketenagakerjaan
OJK
c. Bahwa dalam konteks perkara konstitusional terkait UU P2SK,
pembedaan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran
antara program jaminan pensiun yang bersifat wajib dan program
dana pensiun yang bersifat sukarela.
184
Keterangan Tambahan (2) Kementerian Ketenagakerjaaan Republik Indonesia
Mahkamah menerima Keterangan Tambahan Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia pada tanggal 1 Desember 2025 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 17 November 2025 dalam Permohonan
Uji Materiil Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU-
XXIII/2025 atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh
Alfonsius
Londoran,
Dkk
(4
Pemohon)
dengan
kuasa
hukum
Saut
Pangaribuan,S.H.,M.H, Dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi Dana Pensiun
Karyawan PT. Freeport Indonesia Anggota Federasi Pertambangan dan Energi
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Tim Advokasi DPFI KSBSI) dalam
Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Lukas Saleo, Dkk (8 Pemohon) dengan
kuasa hukum Mohammad Fadrian Hadistianto, S.H.,M.H, Dkk para advokat
dan/atau pengacara publik yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum
Nasional Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (LBHN PP SPKEP SPSI) dalam Perkara Nomor
164/PUU-XXIII/2025, serta adanya pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., yang ditujukan
kepada Menteri Ketenagakerjaan, perkenankan kami menyampaikan Keterangan
Tambahan Menteri Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum.
Apakah manfaat pensiun yang dibayarkan penuh sekaligus kepada pekerja/buruh
seperti yang dialami Saksi, dapat dikualifikasikan sebagai pembayaran sekaligus
sebagaimana halnya pembayaran pesangon, uang pisah, dan penghargaan masa
kerja, mengingat Pasal 167 UU 13/2003 sendiri tidak secara tegas menyebutkan
kewajiban pembayaran sekaligus? Apabila uang pensiun tersebut dipilih sebagai
pengganti hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan
Pasal 167 UU 13/2003, apakah uang pensiun wajib dibayarkan sepenuhnya
sekaligus atau dimungkinkan untuk dibayarkan secara berkala?
185
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Bahwa asas hukum ketenagakerjaan menetapkan bahwa pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib dibayarkan secara tunai dan
sekaligus pada saat PHK, meskipun Pasal 167 UU 13/2003 tidak menyebut
secara eksplisit istilah “sekaligus”. Asas dan praktik ini telah mengakar sejak
Kepmenaker 150/2000 dan semakin diperkuat oleh ketentuan pidana Pasal
184 UU 13/2003 (kini Pasal 185 UU 6/2023), sehingga sifat “pembayaran
sekaligus” merupakan karakter melekat pada ketiga komponen tersebut.
b.
Bahwa apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program
pensiun, maka manfaat pensiun yang diperhitungkan sebagai pemenuhan
kewajiban atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah
(Pasal 167 UU 13/2003 jo. Pasal 58 PP 35/2021) harus mengikuti sifat
pesangon, yaitu dibayarkan tunai dan sekaligus, bukan berkala. Dalam
konteks Saksi yang diajukan oleh Pemohon, bagian manfaat pensiun yang
berasal dari iuran pengusaha menjadi pengurang kewajiban pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pisah, sedangkan bagian yang bersumber
dari iuran pekerja/buruh tetap menjadi hak pekerja/buruh sepenuhnya.
c.
Bahwa perhitungan manfaat pensiun sebagai pengurang kewajiban pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah dilakukan berdasarkan
proporsi iuran. Misalnya, kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang pisah adalah Rp15.000.000,00; manfaat pensiun tersedia
Rp10.000.000,00 dengan komposisi iuran pengusaha 60% (Rp6.000.000,00)
dan
iuran
pekerja/buruh
40%
(Rp4.000.000,00).
Dengan
demikian,
kekurangan yang wajib dibayar pengusaha adalah Rp9.000.000,00 secara
tunai dan sekaligus. Apabila nilai iuran pensiun dari pengusaha melebihi
kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, maka
selisihnya tetap menjadi hak pekerja/buruh sebagai peserta program pensiun,
namun kewajiban pembayaran sekaligus hanya berlaku terhadap komponen
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari para
Pemohon pada tanggal 22 Desember 2025, kesimpulan dari Presiden pada tanggal
23 Desember 2025, dan kesimpulan Pemberi Keterangan Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2025, yang pada
pokoknya masing-masing sebagai berikut.
186
KESIMPULAN PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 Jo. Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diubah terakhir melalui Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Jo. Pasal 29
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jo. Pasal 2 ayat (2) dan (5)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Pengujian Undang-Undang, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945;
2. Bahwa Objek dalam Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para
Pemohon yang selanjutnya disebut sebagai “Objek Permohonan” adalah:
a. Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya berbunyi: “Pembayaran
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan
secara berkala”;
b. Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang
selengkapnya berbunyi: “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang
berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: d. adanya
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan”; dan
c. Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang selengkapnya
berbunyi: “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak 20 % (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”.
3. Bahwa batu uji permohonan pengujian Objek Permohonan adalah sebagai
berikut:
187
a. Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”;
b. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”; dan
c. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan”Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”;
4. Bahwa permohonan a quo tidak bersifat nebis in idem dengan pengujian
Objek Permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, karena permohonan a quo memiliki
perbedaan dengan putusan perkara nomor 152/PUU-XXII/2024 dan nomor
61/PUU-XXIII/2025;
5. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, permohonan ini merupakan
permohonan Pengujian Materiil Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf
d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap UUD NRI 1945
maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk
memeriksa dan memutus permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Para Pemohon merupakan perorangan yang berkewarganegaraan
Indonesia (vide Bukti P-2) yang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU
MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No 7/2025, memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon dalam pengujian perkara a quo;
2. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon yang dinyatakan pada Pasal 28H
ayat (4), dan Pasal 28 C ayat (1) serta Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945,
dirugikan dan berpotensi dirugikan dengan berlakunya Objek Permohonan,
dengan rincian sebagai berikut;
a. Kerugian Konstitusional
Pemohon VII merupakan mantan pekerja pada PT Kuala Pelabuhan
Indonesia (vide Bukti P -3) yang telah putus hubungan kerja dengan
188
alasan pensiun pada tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti P-7).
Pemohon VII terdaftar pada program DPFI dengan Nomor
kepesertaan 5765, dengan perhitungan manfaat pensiun per tanggal
1 Desember 2024 sebesar Rp 785.395.333, (tujuh ratus delapan
puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh
tiga rupiah) (vide Bukti P-5B dan P-6G);
b. Potensi Kerugian Konstitusional
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan pekerja PT
Freeport Indonesia yang akan masing-masing akan memasuki usia
pensiun pada tanggal 19 Februari 2026, 25 Mei 2026, 04 Desember
2026, dan 24 Desember 2026 (vide Bukti P -3). Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV terdaftar pada program Dana Pensiun PT
Freeport Indonesia dengan simulasi manfaat pensiun lebih dari Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (vide Bukti P-6A, Bukti P-6B,
Bukti P-6C, dan Bukti P-6D);
Pemohon V dan VI merupakan pekerja PT Kuala Pelabuhan
Indonesia yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari
2026 dan 16 Februari 2026 (vide Bukti P-3). Pemohon V dan VI
terdaftar pada program DPFI dengan simulasi manfaat pensiun lebih
dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada saat Pemohon
V dan Pemohon VI berhenti bekerja karena memasuki usia Pensiun
(vide Bukti P-6E dan Bukti P-6F);
Pemohon VIII merupakan pekerja PT Unilever Indonesia. yang akan
memasuki usia pensiun pada tanggal 11 Januari 2037 (vide Bukti P-
3). Pemohon VIII terdaftar pada program Dana Pensiun Manfaat Pasti
Unilever Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “DPMPUI”) dengan
simulasi manfaat pensiun lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) pada saat Pemohon VIII berhenti bekerja karena
memasuki usia Pensiun (vide Bukti P-6H);
3. Bahwa Hubungan sebab-akibat antara kerugian dan potensi kerugian
konstitusional Para Pemohon dari berlakunya Objek Permohonan yaitu
manfaat pensiun pada program pensiun swasta yang merupakan hak milik
Para Pemohon tidak dapat diambil secara sekaligus (lump sum) yang
seharusnya dapat digunakan oleh Para Pemohon untuk mengembangkan
189
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya
guna
mendapatkan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
4. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya patut dan cukup
alasan untuk dinyatakan Para Pemohon memiliki kerugian dan/atau potensi
kerugian konstitusional untuk dianggap mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pihak dalam mengajukan permohonan pengujian materiil
Objek Permohonan terhadap UUD NRI 1945;
C. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2),
Ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C
ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
1. Bahwa dalil Permohonan mengenai jaminan pensiun publik yang bersifat
wajib (Mandatory) tidak dapat dipersamakan dengan dana pensiun swasta
yang bersifat pelengkap (Complement) telah dapat dibuktikan oleh Pemohon
sebagaimana yang diakui oleh Pihak Presiden Republik Indonesia (vide
Keterangan Presiden);
2. Bahwa dalil Permohonan mengenai manfaat pensiun dalam program pensiun
swasta merupakan hak yang dimiliki oleh peserta, janda/duda, atau anak
telah dapat dibuktikan oleh Pemohon sebagaimana keterangan Ahli yang
menyatakan “Dalam hal uang pensiun/uang manfaat pensiun milik peserta
dan juga pesangon milik peserta yang berada di Dana Pensiun diperlakukan
seolah milik Dana Pensiun itu batal jika dilakukan tanpa persetujuan peserta,
atau dengan kata lain semua tindakan Dana Pensiun menyangkut milik
peserta pensiun tanpa persetujuan peserta pemiliknya maka ia diancam
dengan batal demi hukum” (vide Keterangan Ahli Prof. Dr. Toto Tohir, bin.A,
Suriaatmadja, S.H., M.H.);
3. Bahwa manfaat pensiun dalam Dana Pensiun sebagai Hak Milik yang dimiliki
oleh Peserta (in casu Para Pemohon) telah dibatasi sedemikian rupa oleh
Objek Permohonan sehingga Peserta Dana Pensiun tidak diberikan pilihan
untuk mengambil secara sekaligus, walaupun pada faktanya sejak awal
kepesertaan merupakan pilihan sukarela Para Pemohon sebagai pekerja
yang pengaturannya terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama (vide Bukti P-
190
11 sampai dengan P-13). Hal ini nyata-nyata telah membuktikan keberlakuan
Objek Permohonan telah bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam
program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat
dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta,
Janda/Duda, atau anak”;
4. Bahwa keberlakuan Objek Permohonan yang terdiri dari Frasa “harus
dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Ketentuan Pasal 164
ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan
aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau
potensi kerugian hak konstitusinal Para Pemohon karena Para Pemohon
tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum);
5. Bahwa pokok permohonan a quo Pemohon tegaskan adalah meminta agar
Peserta Dana Pensiun diberikan pilihan untuk mengambil manfaat secara
berkala atau sekaligus, dan sama sekali tidak meminta untuk hanya
dibayarkan secara sekaligus. Terhadap hal ini dalam persidangan, Presiden
Republik Indonesia sebagai Pihak Pemberi Keterangan dalam perkara a quo
telah menyatakan tidak berkeberatan (vide Keterangan Presiden Republik
Indonesia dan Keterangan Ahli Steven Tanner);
6. Bahwa dengan diberikannya manfaat pensiun akan memberikan manfaat
kepada Peserta Dana Pensiun untuk usaha dan investasi, daripada harus
menerima setiap bulan dengan nominal angka yang sangat jauh dari
memenuhi kebutuhan hidup layak (vide Keterangan Ahli Prof. dr. Hasbullah
Thabrany, MPH, Dr, PH.);
7. Bahwa praktek di beberapa negara seperti Australia, Singapura, Chile,
Inggris Raya, dan Belanda telah memberikan pilihan kepada peserta Dana
Pensiun untuk mengambil manfaat pensiun baik secara berkala maupun
sekaligus (vide Keterangan Ahli Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr, PH.);
8. Bahwa UUD NRI 1945 telah sedemikian rupa mengamanatkan manfaat
pensiun merupakan bagian dari bentuk hak asasi pekerja dan mantan pekerja
termasuk dalam menerima manfaat pensiun apakah secara berkala, ataupun
secara sekaligus, oleh karenanya pilihan bagi peserta untuk menerima
191
manfaat pensiun apakah secara berkala, ataupun secara sekaligus harus
dijamin dan tidak dikunci terbatas harus secara berkala (vide Keterangan Ahli
Prof. Heru Susetyo, SH. AP. LL.M. M.Si. M.Ag. Ph.D);
9. Bahwa mengenai kekhawatiran kemampuan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak pada saat Para Pemohon kehilangan atau berkurang
penghasilannya karena Para Pemohon memasuki usia pensiun telah
terjaminkan dengan kepesertaannya dalam program jaminan pensiun wajib
(mandatory) yang diberikan secara berkala oleh BPJAMSOSTEK (vide Bukti
P-4, Keterangan Ahli Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr, PH; Keterangan
Presiden; dan Keterangan DPR RI);
10. Bahwa terlebih, Manfaat Pensiun sebagai hak normatif dalam bentuk
kompensasi pengakhiran hubungan kerja bagi pekerja dengan alasan
pensiun harus dibayarkan secara sekaligus pada saat hubungan kerja
berakhir karena pensiun, karena dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia,
jaminan kesejahteraan pekerja/ buruh yang memasuki usia pensiun telah
diatur secara tegas sejak lama, baik melalui undang-undang bidang
ketenagakerjaan
maupun
aturan
pelaksanaannya,
yang
mana
keseluruhannya dibuat dalam kerangka hukum yang menegaskan sebuah
prinsip bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan
kerja, termasuk karena pensiun, wajib dibayarkan secara sekaligus (vide
Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia);
11. Bahwa berdasarkan terbuktinya dalil-dalil Para Pemohon tersebut di atas
maka Objek Permohonan yang terdiri dari Frasa “harus dilakukan secara
berkala” dalam Pasal 161 ayat (2), Ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan telah bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program
pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan
secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda,
atau anak”;
192
D. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Para Pemohon memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun
swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara
berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
3. Menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau
anak untuk menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara
berkala atau sekaligus dalam program pensiun swasta yang bersifat
pelengkap (complement)”;
4. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas
pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia
193
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
KESIMPULAN PRESIDEN
I.
PARA PEMOHON TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING
1. Pemerintah berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memenuhi syarat
kerugian konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi), Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (yang selanjutnya
disebut PMK 2/2021) serta syarat kerugian konstitusional dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
2. Bahwa dalam UU P2SK, tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun
maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau
hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela, sehingga
kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik itu Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap
karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah
memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan,
dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak
untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran
Peserta. Dengan demikian, tidak terdapat satupun ketentuan dalam UU
P2SK yang mewajibkan pendanaan manfaat pensiun Para Pemohon harus
melalui Dana Pensiun.
3. Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon tidak dapat membuktikan
bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung maupun tidak langsung,
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagai akibat
194
berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat
(2) UU P2SK.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon tidak memiliki kerugian
konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat
(4) UUD NRI 1945 karena Para Pemohon hingga saat ini tidak dalam posisi
terhalangi hak konstitusionalnya untuk bekerja, mendapat penghidupan yang
layak, mendapat imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja tidak terlanggar akibat berlakunya ketentuan Pasal 161 ayat
(2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
5. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK, Para
Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara atributif maupun delegatif
tidak dibenarkan untuk membuat aturan yang rentang kendalinya tidak
dibatasi dan tidak diatur secara rigid oleh Undang-Undang, sebagaimana
ketentuan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
b. Menurut Para Pemohon, syarat dan kondisi tertentu untuk pembayaran
sekaligus Dana Pensiun juga seharusnya didasarkan pada pilihan
peserta, janda/duda, atau anak penerima manfaat dan tidak boleh
dikecualikan oleh Peraturan OJK dengan syarat dan kondisi tertentu.
6. Bahwa menanggapi dalil Para Pemohon tersebut, implementasi pembayaran
manfaat pensiun tidak hanya diatur pada undang-undang, tetapi juga diatur
lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga berdasarkan dalil-
dalil yang dimohonkan, apabila Para Pemohon merasa dirugikan, kerugian
tersebut seharusnya ditujukan pada kebijakan teknis pelaksanaan atau
pengaturan pada tingkat peraturan pelaksanaan (bukan akibat norma
undang-undang yang diuji).
7. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
195
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
8. Bahwa perlu menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
disampaikan oleh ahli Pemerintah (Steven Tanner), dapat disimpulkan Para
Pemohon tidak merepresentasikan seluruh peserta program pensiun
sukarela sehingga apabila dikabulkan akan menimbulkan kerugian bagi
peserta program pensiun lain yang justru merasakan manfaat positif insentif
perpajakan dan skema pembayaran secara berkala.
9. Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
NEGARA PERLU MENGATUR PROGRAM PENSIUN WAJIB DAN PROGRAM
PENSIUN SUKARELA.
1. Bahwa salah satu pokok permasalahan yang dikemukakan oleh Ahli Para
Pemohon di persidangan adalah “Para Peserta Program Dana Pensiun
Freeport merupakan program pensiun sukarela, bukan wajib. Oleh karena itu
pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi”.
2. Bahwa telah jelas perbedaan antara Program Pensiun Wajib (mandatory)
melalui BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun Sukarela diatur
dahulu melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun yang diubah terakhir kalinya melalui Bab XII Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK).
3. Bahwa selanjutnya perlu dipahami sifat ‘kesukarelaan’ Pekerja menjadi
seorang Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja dimulai sejak penawaran
yang dapat diambil oleh setiap Pekerja untuk ikut serta pada Dana Pensiun
Pemberi Kerja tersebut, bahkan Pekerja juga dapat menolak/tidak menjadi
Peserta dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja sudah menetapkan adanya
iuran.
4. Penyelenggaraan Dana Pensiun secara sukarela dimaksudkan adalah
sukarela dalam pendirian bagi pemberi kerja, boleh mendirikan atau boleh
tidak mendirikan, namun apabila Pemberi Kerja telah mendirikan Dana
Pensiun dan Peraturan Dana Pensiun telah disahkan oleh OJK (dahulu
196
Menteri Keuangan), Pemberi Kerja wajib mengikuti/menundukan diri pada
Peraturan Perundangan di bidang Dana Pensiun yang berlaku. UU Dana
Pensiun sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. Hal ini juga berlaku
bagi pekerja. Pekerja yang telah menyetujui sebagai peserta Dana Pensiun
wajib mengikuti peraturan Perundangan di bidang Dana Pensiun termasuk
Peraturan OJK yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun masing-masing.
Jika pekerja tidak menyetujui untuk menjadi peserta maka terdapat pilihan
bagi peserta pada saat pertama kali sebagai pegawai perusahaan untuk tidak
bersedia diikutkan sebagai peserta Dana Pensiun, hal ini bisa dilakukan dan
menjadi kebijakan dari masing-masing pemberi kerja.
5. Bahwa dalam hal Para Pekerja memutuskan menjadi peserta suatu Dana
Pensiun maka berlakulah hukum perjanjian yang mengikat satu dengan
lainnya sebagaimana asas umumnya diatur dalam KUH Perdata serta
ketentuan terkait Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan
ketentuan di bawah undang-undang termasuk peraturan-peraturan OJK
terkait.
6. Bahwa desain ‘pembayaran secara berkala’ memang sudah sejak awal
disematkan oleh Pembentuk Undang-Undang kepada produk Dana Pensiun
terutama apabila kita melihat Penjelasan Umum UU 11/1992 tentang Dana
Pensiun yang merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional
yang pada hakikatnya bertujuan demi pembangunan masyarakat Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara tegas UU
11/1992 menyatakan bahwa program pensiun merupakan upaya untuk
mewujudkan kehidupan yang layak bagi rakyat Indonesia yang merupakan
kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara berencana, bertahap,
dan berkesinambungan.
7. Bahwa selanjutnya masih dalam penjelasan umum UU 11/1992 menyatakan
suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang
dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program
pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan
menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas. Dalam perspektif lebih luas, program pensiun merupakan salah
satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
197
pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri. Hal ini
sejalan dengan salah satu arah dan kebijaksanaan pembangunan jangka
panjang nasional Indonesia.
8. UU 11/1992 dan UU P2SK pada esensinya mengatur hal yang sama
sebagaimana filosofi dasar produk Dana Pensiun untuk menjaga
kesejahteraan masyarakat di hari tua yang termaktub dalam Pasal 133 UU
P2SK, yaitu:
“Pasal 133”
Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna meningkatkan
pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan
produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas
penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana
jangka panjang, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai
penyelenggaraan program pensiun.”
9. Bahwa dengan demikian Dana Pensiun yang bertujuan untuk menjaga
kesinambungan penghasilan di masa pensiun ketika Pekerja telah memasuki
usia tidak produktif (masa purna bakti) dapat masuk dan sejalan dengan
bunyi Pasal 133 UU 4/2023 dimaksud. Apabila prinsip ini diabaikan dan
Manfaat Pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya Dana
Pensiun tidak dapat tercapai.
III.
PERATURAN KETENAGAKERJAAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN
PENGATURAN DANA PENSIUN DALAM UU P2SK.
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan Sudah Tidak Berlaku.
a. Ketentuan mengenai diperhitungkannya iuran pensiun yang dibayarkan
oleh Pemberi Kerja sebagai pemenuhan kewajiban atas uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja sebelumnya diatur dalam Pasal 167
UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dalam UU Nomor
6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
b. Namun demikian, ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan tersebut
sudah tidak berlaku sejak 2 November 2020 dengan dihapusnya Pasal
167 dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah
ditetapkan menjadi undang-undang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
198
c. Ketentuan serupa kemudian baru diatur kembali dalam Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sejak 2 Februari 2021.
d. Ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut sifatnya berdiri sendiri karena
ketentuan rujukannya dalam UU Ketenagakerjaan telah dihapus
Dasar Hukum Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa
Kerja Secara Tunai Sudah Tidak Berlaku.
a. Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja secara tunai diatur dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1996 Tahun 1996 dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000.
b. Namun demikian, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1996 Tahun
1996 telah dicabut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000.
2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun
2000 (Kepmenaker 150/2000) telah dicabut dengan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021.
Bahwa permasalahan lain yang dikemukakan oleh Ahli Para Pemohon berkaitan
dengan kompensasi uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa
kerja atas terjadinya PHK yang tidak diterima oleh Para Pemohon akibat
keikutsertaan pada program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia.
1. Bahwa Ahli Para Pemohon berpandangan substansi manfaat Dana Pensiun
adalah sama dengan uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan
masa kerja. Selanjutnya menurut Ahli Para Pemohon berdasarkan Undang-
Undang Ketenagakerjaan, uang pesangon, uang pisah dan uang
penghargaan masa kerja wajib dibayar pengusaha kepada pekerja sebesar
100% secara tunai sehingga ketentuan pembayaran Dana Pensiun juga
berlaku secara mutatis mutandis dan dibayarkan secara sekaligus.
2. Bahwa dapat Pemerintah luruskan secara prinsip pemberian uang pesangon,
uang pisah dan uang penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja
yang terkena PHK guna memenuhi kebutuhan finansialnya sampai pekerja
tersebut mendapatkan sumber penghasilannya yang baru, hal tersebut
berbeda dengan tujuan pemberian manfaat pensiun yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan finansial pekerja yang telah memasuki usia pensiun
199
(tidak dalam usia produktif dan tidak dapat bekerja lagi) sehingga
pembayaran manfaatnya diberikan secara berkala untuk melindungi
kebutuhan finansial pekerja di masa pensiunnya.
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut telah jelas konsep pemberian manfaat
pensiun dengan uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa
kerja memiliki tujuan dan filosofi yang berbeda.
4. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama
antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode
2024-2026 mengatur:
“Pembayaran manfaat pensiun dalam Program Dana Pensiun Perusahaan
akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon
dan/atau penghargaan dan/atau uang pisah”
sehingga Para Pemohon beranggapan bahwa pekerja yang telah menerima
manfaat pensiun tidak lagi menerima uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja. Pemahaman Para Pemohon tersebut adalah pemahaman yang
keliru.
5. Bahwa lebih lanjut mengutip Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pada
persidangan tanggal 4 November 2025, kewajiban pemberi kerja untuk
membayar uang pesangon dan uang penghargaan secara tunai dan
sekaligus didasarkan atas dalam Kepmenaker 150/2000 khususnya Pasal 33
yang menyatakan bahwa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang ganti kerugian harus dilakukan secara tunai sehingga
menegaskan bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya
hubungan kerja, tidak dapat ditunda atau dikonversi dalam bentuk
pembayaran berkala.
6. Bahwa terhadap keterangan tersebut, diketahui fakta bahwa:
a. Norma pengaturan kompensasi uang pesangon dan uang penghargaaan
masa kerja dengan Dana Pensiun pernah diatur dalam Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan.
b. Bahwa Pasal 167 UU Ketenagakerjaan sudah dihapus dengan UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun UU Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
200
c. Bahwa norma tersebut kemudian diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 yang
mengatur pemberi kerja yang mengikutsertakan pekerja dalam program
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Dana Pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha
atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah
akibat pemutusan hubungan kerja.
d. Berdasarkan Pasal 58 PP 35/2021, jika perhitungan manfaat pensiun
lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh Pemberi Kerja. Adapun
pelaksanaan ketentuan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
e. Terkait dengan uang pesangon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
uang pesangon bersifat wajib, tetapi tidak ada kewajiban bagi pemberi
kerja untuk menyiapkan dana pesangon tersebut melalui Dana Pensiun.
f.
Lebih lanjut, jika pengusaha mendanai pesangon melalui Dana Pensiun,
maka ketentuan penarikan manfaat harus mengikuti ketentuan yang
berlaku pada Dana Pensiun. Apabila pengusaha atau pekerja
menginginkan pembayaran pesangon dibayarkan secara sekaligus,
maka pengusaha dapat memilih instrumen sektor keuangan lainnya yang
memungkinkan penarikan secara sekaligus.
g. Terkait dengan norma pembayaran uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja sebagaimana Kepmenaker 150/2000 saat ini
sudah tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan
Pelaksanaannya.
h. Dengan demikian, ketentuan mengenai skema penarikan manfaat
pensiun yang diatur dalam Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak
bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. Ketentuan dalam UU
P2SK tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.
201
i.
Permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon merupakan
permasalahan
hubungan
industrial
yang
timbul
dari
kebijakan
perusahaan yang memperhitungkan iuran pensiun sebagai bagian dari
pemenuhan kewajiban uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja (Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport
Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026)
(selanjutnya disebut sebagai “PKB PT Freeport Indonesia Periode 2024-
2026).
j.
Adapun Peraturan Dana Pensiun PT Freeport juga berlaku untuk PT
Kuala Pelabuhan Indonesia sebagai mitra pendiri Dana Pensiun Freeport
Indonesia (vide Pasal 10 Peraturan Dana Pensiun PT Freeport
Indonesia).
k. Ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara bulanan
(berkala) telah diatur sejak tahun 1992 melalui UU 11/1992 (saat ini diatur
dengan UU P2SK).
l.
Sedangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dapat diperhitungkan
dari manfaat pensiun baru diatur dalam Pasal 167 UU 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan.
m. Dapat Pemerintah tegaskan bahwa ketentuan Pasal 167 UU 13/2003
tentang Ketenagakerjaan telah dihapus dengan UU Cipta Kerja, namun
kemudian substansinya diatur kembali dalam Pasal 58 PP 35/2021.
n. Dengan demikian, ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut sifatnya
berdiri sendiri karena ketentuan rujukannya dalam UU Ketenagakerjaan
telah dihapus.
o. Selain itu, ketentuan Pasal 52 ayat (3) PKB PT Freeport Indonesia
Periode 2024-2026 yang mengatur kompensasi uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja merupakan inisiatif dan kesepakatan
antara
perusahaan
(PT
Freeport
Indonesia)
dengan
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Mereka telah secara sadar dan sukarela
memasukkan manfaat pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Freeport
Indonesia sebagai kompensasi dalam pembayaran uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja.
202
p. Terkait kepesertaan Para Pemohon dalam program dana pensiun telah
diatur dan disepakati antara pekerja dan pemberi kerja dalam Perjanjian
Kerja Bersama serta perjanjian kerja pada saat proses rekrutmen
pekerja, sehingga konsekuensi terkait mekanisme pembayaran manfaat
pensiun sudah diketahui dan disepakati di depan karena tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama dan perjanjian kerja.
q. Oleh karena itu, apabila Para Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan
Pasal 52 ayat (3) PKB tersebut, maka penyelesaiannya semestinya
dilakukan melalui mekanisme prosedur penyelesaian perselisihan
hubungan industrial terhadap isi PKB yang telah disepakati sebagaimana
diatur dalam Pasal 117 UU Ketenagakerjaan dan bukan melakukan uji
materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) UU P2SK dan Pasal 164 ayat (2) UU
P2SK yang sama sekali tidak menjadi dasar hukum dari kebijakan
perusahaan tersebut.
r.
Bahwa dalam program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia, iuran
seluruhnya dibayarkan oleh pemberi kerja sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 31 ayat (3) Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No.
1412/OPD-PTFI/X/2025 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana
Pensiun Freeport Indonesia yang selengkapnya berbunyi:
“Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran Pemberi Kerja kepada
Dana Pensiun setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya”.
s. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun Freeport
Indonesia Nomor KEP-6/NB.11/2022, Pemberi Kerja wajib membayar
iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria. Hal ini
menegaskan bahwa hanya Pemberi Kerja satu-satunya pihak yang
dibebankan pembayaran iuran kepada Dana Pensiun. Oleh karena itu,
tidak terdapat iuran untuk pemupukan di Dana Pensiun yang bersumber
dari iuran peserta, sehingga tidak terdapat gaji yang dipotong dari Para
Pemohon.
t.
Dalam hal ini, Para Pemohon tidak dirugikan karena keikutsertaan pada
program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia bersumber seluruhnya
dari perusahaan tanpa memotong gaji pegawai, sehingga tidak terdapat
kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan oleh Para
Pemohon.
203
u. Bahwa pada program Dana Pensiun PT Unilever Indonesia, iuran untuk
membiayai manfaat pensiun karyawan hanya menanggung sebesar
1,9% dari penghasilan dasar pensiun yang selebihnya ditanggung oleh
perusahaan (Pasal 20 Peraturan Dana Pensiun Manfaat Pasti PT
Unilever Indonesia) yang membuktikan bahwa program pensiun tidak
semata-mata dibebankan kepada karyawan dan porsi terbesar justru
dibebankan pada pemberi kerja.
v. Bahwa secara prinsip, keikutsertaan Dana Pensiun merupakan hak dari
pekerja secara sukarela. Adapun prinsip sukarela tersebut tertuang
dalam Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia dan PT Unilever
Indonesia, dimana karyawan dapat menolak untuk menjadi peserta Dana
Pensiun sepanjang menyampaikan pernyataan tertulis untuk menolak
menjadi peserta.
w. Mengenai hak karyawan untuk menolak kepesertaan pada Dana
Pensiun, dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebagai berikut:
1) Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia:
“Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
telah menikah dan mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis
menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan
secara tertulis menolak menjadi Peserta”
2) Pasal 22 Peraturan Dana Pensiun PT Unilever Indonesia:
“… Karyawan juga berhak untuk tidak menjadi Peserta Dana Pensiun
dengan memberikan pernyataan tertulis sejak karyawan tersebut
diterima bekerja di PT Unilever Indonesia, Tbk.”
x. Apabila pekerja memilih menolak menjadi peserta program pensiun,
pekerja tetap menerima hak-haknya berupa uang pesangon, uang pisah,
dan uang penghargaan masa kerja, yang besaran dan mekanismenya
telah diatur dalam Pasal 40 jo. Pasal 56 PP 35/2021.
y. Meskipun nilanya lebih kecil dibandingkan manfaat pensiun yang
diberikan program perusahaan, pilihan tersebut tetap tersedia bagi
pekerja. Hal ini semakin membuktikan bahwa tidak ada kerugian
konstitusional, karena pekerja memiliki opsi dan kendali penuh atas
bentuk manfaat ketenagakerjaan yang ingin dipilih.
z. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164
ayat (2) UU P2SK tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena
keduanya hanya mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala
dan batas penarikan pertama manfaat pensiun maksimal 20% demi
204
keberlanjutan Dana Pensiun. Kedua ketentuan tersebut sama sekali tidak
menggantikan maupun mengurangi kewajiban pengusaha membayar
uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja.
Adapun apabila benar terdapat kerugian yang mungkin dialami Para
Pemohon murni berasal dari kesepakatan antara karyawan dengan
perusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama yang
didasarkan atas prinsip sukarela sehingga sengketanya harus
diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, bukan
permohonan uji materiil terhadap UU P2SK.
IV. INSENTIF PERPAJAKAN DALAM PROGRAM DANA PENSIUN
1. Menyadari perlunya program pensiun untuk perlindungan hari tua dan masih
rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia akan program
pensiun, pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan pada
penyelenggaraan program pensiun sukarela.
2. Insentif dimaksud berupa iuran yang telah dibayarkan kepada Dana Pensiun
dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pengecualian iuran
pensiun dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK 168/2023), yang
menyatakan:
“Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:
a. ...
b. ...
c. iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada Dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari
tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
3. Dengan kata lain, Para Pemohon yang menjadi peserta Dana Pensiun, telah
mendapatkan insentif dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang lebih besar
dibandingkan dengan pekerja yang tidak menjadi peserta Dana Pensiun.
4. Insentif perpajakan seyogianya merupakan kebijakan Pemerintah dan lazim
digunakan sebagai mekanisme redistribusi pendapatan, sumber penerimaan
negara, dan/atau mekanisme kontrol masyarakat. Pemberian insentif
205
perpajakan pada Dana Pensiun bertujuan untuk mengatur dan mengarahkan
perilaku masyarakat agar bersedia menabung untuk hari tuanya dan
mengonsumsi secara hati-hati uang yang dimiliki di hari tuanya.
5. Pemerintah berpandangan keputusan mengenai diberikan pilihan kepada
peserta Dana Pensiun untuk menarik secara sekaligus atau tidak namun
dengan konsekuensi perpajakannya masing-masing sebenarnya bukan
solusi terbaik. Pemberi kerja dan peserta diberikan pilihan itu saat sebelum
memutuskan menjadi peserta Dana Pensiun.
6. Insentif pajak akan menyesuaikan dengan pilihan peserta yang mengambil
lump sum atau tidak, maka seyogianya itu tidak ada pengecualian pajak bagi
yang selama ini menerima manfaat pensiun secara lump sum di bawah
Rp625.000.000 (dalam hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Dana
Pensiun yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali
secara sekaligus paling besar 20% dari Manfaat Pensiun, nilai paling banyak
Rp500.000.000 merupakan nilai yang diambil secara berkala atau sisa
Manfaat Pensiun setelah dikurangi manfaat pensiun pertama kali yang
dibayarkan secara sekaligus). Mereka yang akan menjadi pihak yang
dirugikan karna harus membayar pajak jauh lebih besar dibanding saat ini.
Secara jumlah, pemilik saldo di bawah Rp625.000.000 adalah mayoritas.
7. Selain itu, keputusan apakah nanti manfaat akan diambil secara lump sum
atau tidak harus dilakukan saat awal menjadi peserta, bukan menjelang
pensiun. Dengan demikian, hal ini tidak akan dimasukkan sebagai manfaat
pensiun namun sebagai manfaat lainnya yang berarti segala iuran atau
kontribusi juga tidak mendapatkan insentif pajak berupa dapat dikurangkan
dari penghasilan yang dikenakan pajak.
V. UU P2SK MENGEDEPANKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PESERTA
DAN AHLI WARIS PESERTA DANA PENSIUN
1.
Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
(UU
P2SK)
mengedepankan prinsip perlindungan sosial dan stabilitas keuangan.
Ketentuan pembayaran manfaat pensiun kepada ahli waris dimaksudkan
untuk menjamin keberlangsungan penghasilan, bukan mengurangi hak
yang telah diperoleh peserta. Selanjutnya, POJK 27/2023 diterbitkan untuk
206
menyesuaikan pengaturan Dana Pensiun dengan UU P2SK, bukan untuk
mengurangi hak peserta.
2.
Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 133 UU P2SK mengatur:
“Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna
meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua,
meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan
masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat
akumulasi dana jangka panjang, perlu dilakukan penyempurnaan
pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun.”
3.
Dengan demikian, pembayaran manfaat pensiun kepada ahli waris secara
berkala untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
dalam hal mencegah keputusan impulsif yang beresiko kehilangan
pendapatan keuangan di awal. Selain itu, juga bertujuan untuk
meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang.
4.
Bahwa
selanjutnya,
terhadap
permohonan
tersebut
Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 adalah bersifat
minimum protection, bukan maksimum pembayaran manfaat.
1) Ketentuan “paling sedikit 60% dari hak Peserta” adalah batas
minimum yang wajib dipenuhi oleh Dana Pensiun, bukan pembatasan
maksimum. Artinya, Dana Pensiun dapat menetapkan persentase
lebih tinggi (bahkan 100%) sesuai kebijakan PDP masing-masing.
Dengan demikian, tidak ada norma yang memaksa pengurangan hak
ahli waris sebesar 40%.
2) Bahwa Dana Pensiun wajib memberikan paling sedikit 60% dari hak
peserta kepada janda/duda atau anak sah jika peserta meninggal
dunia.
3) Penafsiran bahwa ahli waris “akan dirugikan 40%” adalah keliru
karena POJK 27/2023 tidak melarang pemberian manfaat penuh.
Justru POJK 27/2023 memberikan perlindungan minimum agar ahli
waris tidak menerima kurang dari 60%. Selain itu, juga untuk
perlindungan keluarga peserta agar tidak kehilangan seluruh hak dan
keseimbangan antara keberlanjutan Dana Pensiun dan hak ahli
waris.
b. Kewajiban Perlindungan Hak Peserta dan Ahli Waris
1) Pasal 161 dan Pasal 164 UU P2SK serta POJK 27/2023 mengatur
pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk menjaga
207
kesinambungan penghasilan peserta dan ahli waris. Tujuannya
adalah perlindungan sosial, bukan pengurangan hak.
2) Dana Pensiun PT Freeport Indonesia (DPFI) adalah badan hukum
privat yang tunduk pada prinsip fiduciary duty untuk mengelola dana
demi kepentingan peserta dan ahli waris. Jika PDP menetapkan 60%
sebagai standar adalah interpretasi internal, bukan kewajiban hukum
untuk membatasi hak.
c.
Tidak Ada Kerugian Materiil yang Bersifat Pasti
1) Dalil Para Pemohon yang menyatakan ahli waris “akan dirugikan
40%” adalah bersifat asumsi belaka dan tidak dapat dipastikan.
2) UU P2SK dan POJK 27/2023 tidak menghapus hak atas manfaat
pensiun
yang
telah
diperoleh.
Semua
iuran
dan
hasil
pengembangannya tetap menjadi hak peserta dan ahli waris sesuai
PDP.
3) Bahwa terkait batasan manfaat pensiun tersebut dapat direviu dan
ditetapkan secara berkala akan diberlakukan berkalanya pada tahun
2028 (vide, Pasal 44 ayat 8 dan Pasal 178 POJK 27/2023). Bahwa
pertimbangan reviu diantaranya karena perubahan inflasi dan biaya
hidup, perkembangan industri Dana Pensiun dan kondisi ekonomi
nasional dan hasil kajian aktuaria dan masukan stakeholder.
d.
Pertimbangan Batas Manfaat Pensiun (Rp1.600.000/bulan atau
Rp500.000.000 sekaligus pada Pasal 44 POJK 27/2023
1) Tujuan utama: menjaga kesinambungan penghasilan purnakarya dan
mencegah pencairan Dana Pensiun secara sekaligus yang
berpotensi mengurangi perlindungan jangka panjang bagi peserta.
Prinsip program pensiun adalah income replacement, bukan
tabungan yang bisa diambil sekaligus.
2) Batas Rp1.600.000 dan Rp500.000.000 digunakan sebagai threshold
agar peserta dengan manfaat kecil dapat menerima sekaligus tanpa
mengganggu keberlanjutan hidupnya. Jika manfaat bulanan < Rp1,6
juta atau nilai tunai < Rp500 juta, pembayaran sekaligus
diperbolehkan karena dianggap tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan bulanan secara layak.
3) Penetapan angka tersebut mempertimbangkan diantaranya standar
kelayakan hidup minimum (living standard) dan data statistik
pengeluaran rumah tangga, kajian aktuaria terkait daya tahan
208
manfaat pensiun dan kondisi industri Dana Pensiun dan daya dukung
pendanaan.
4) Selain itu, masukan dari asosiasi Dana Pensiun dan stakeholder
(termasuk serikat pekerja) menjadi bagian dari proses konsultasi
sebelum aturan ditetapkan.
e.
Prinsip Keadilan dan Kesetaraan
1) Ketentuan 60% justru menjamin keadilan minimum bagi ahli waris
agar tidak kehilangan seluruh hak ketika peserta meninggal dunia.
2) Jika PDP menetapkan 60%, hal tersebut adalah kebijakan internal
yang dapat dinegosiasikan melalui mekanisme perubahan PDP,
bukan akibat langsung dari POJK.
3) Penentuan nilai minimum, yaitu 60% dengan asumsi tidak terlalu
rendah untuk mendukung standard of living yang bertujuan untuk
menghindari kesemena-menaan pemberi kerja untuk menetapkan
lebih rendah dari 60%.
4) Selain itu, nilai 60% tersebut telah diatur sebelumnya dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang
dimaksudkan pengaturan tersebut memberikan batasan atau
perlindungan kepada janda/duda/anak yang ditinggalkan oleh
peserta sehingga janda/duda/anak tersebut tetap mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, guna meluruskan keterangan Presiden pada
angka 3 halaman 19 dan halaman 20 tidak tepat.
5) Selain itu, ketentuan mengenai batas maksimal 60% tersebut telah
terlebih dahulu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang dimaksudkan untuk
memberikan batasan sekaligus perlindungan bagi janda/duda/anak
yang ditinggalkan oleh peserta agar tetap memperoleh haknya.
Dengan
demikian,
untuk
meluruskan
Keterangan
Presiden
sebagaimana tercantum pada angka 3 halaman 19 dan halaman 20,
OJK menegaskan ketentuan tersebut bukan hal yang baru dalam
praktik pembayaran manfaat Dana Pensiun.
5.
Selain itu, ketentuan mengenai nilai maksimal pembayaran manfaat Dana
Pensiun bagi peserta dengan dana manfaat pensiun kurang dari atau sama
dengan Rp 1.600.000,00 dengan rumus bulanan atau kurang dari atau
sama dengan Rp500.000.000 dengan rumus sekaliguas sebagaimana
diatur dalam POJK 27/2023 pada dasarnya sejalan dengan pengaturan
dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
209
50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
6.
Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dan
ketentuan-ketentuan dalam POJK 27/2023, terkait pengambilan manfaat
Dana Pensiun merupakan prinsip umum yang disertai ruang fleksibilitas
melalui pengecualian yang diatur secara limitatif. Kebijakan ini bertujuan
menjaga kesinambungan penghasilan peserta, melindungi ahli waris, dan
memastikan keberlanjutan pendanaan Dana Pensiun. Penetapan batas
manfaat pensiun serta survivor benefit minimal 60% merupakan bentuk
perlindungan hukum yang sejalan dengan praktik internasional dan prinsip
kehati-hatian. Dengan demikian, norma yang berlaku bukanlah pembatasan
hak, melainkan pengaturan yang bersifat protektif untuk kepentingan
peserta dan keluarganya.
VI. DAMPAK
APABILA
PERMOHONAN
DIKABULKAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
1. Insentif Perpajakan Menjadi Tidak Tepat Sasaran
a. Pemohon dalam perkara ini hanya merepresentasikan kurang lebih 20%
dari total jumlah peserta program pensiun sukarela, yang memiliki saldo
di atas Rp625.000.000,00. Sedangkan 80% sisanya memiliki saldo di
bawah Rp625.000.000,00 dengan rata-rata penghasilan maksimal
Rp5.000.000,00 per bulan yang akan sangat diuntungkan dengan
skema pembayaran Dana Pensiun saat ini dengan insentif pajak yang
diterimanya. Oleh karena itu apabila permohonan Para Pemohon
dikabulkan akan merugikan mayoritas peserta Dana Pensiun karena
akan kehilangan insentif pajak mengingat pembayaran secara sekaligus
akan dikenakan pajak progresif. Hal demikan sesuai dengan pendapat
Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15
Desember 2025 yang menyatakan:
“Kita harus lihat kelompok yang lain juga. Nah, kalau memang itu jadi
diterapkan, ya, bisa saja pajak sekaligusnya itu tidak lagi 5%. Ya
sudah biarkan saja. Tapi tadi 80% lebih pekerja yang gajinya sampai
Rp5.000.000,00, itu saldonya tidak sampai Rp625.000.000,00.
Pajaknya itu beda antara Rp29.000,00 sama Rp100.000,00 lebih.
Mereka mayoritas, Yang Mulia.”
b. Selain itu, dengan dapat dibayarkannya secara sekaligus Manfaat
Pensiun, maka kondisi tersebut menyebabkan insentif perpajakan yang
diterima oleh Dana Pensiun menjadi tidak tepat sasaran dan tidak
210
sesuai dengan latar belakang pemberian insentif perpajakan tersebut
sebagaimana telah dijelaskan di atas dan menimbulkan ketidakadilan
karena potensi penerimaan negara tersebut dapat digunakan untuk
program perlindungan sosial atau kepentingan masyarakat umum
lainnya. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin insentif perpajakan yang
dinikmati oleh industri Dana Pensiun dapat dikaji ulang apakah masih
tepat sasaran atau tidak.
c. Lebih
lanjut,
Pemerintah
berpandangan
keputusan
mengenai
pemberian pilihan kepada peserta Dana Pensiun untuk menarik
manfaat
secara
sekaligus
atau
berkala
dengan
konsekuensi
perpajakannya masing-masing bukan merupakan solusi yang terbaik.
Keputusan
mekanisme
penarikan
manfaat
seharusnya
dapat
diputuskan oleh peserta sejak memutuskan menjadi peserta Dana
Pensiun agar pemberian insentif perpajakan dapat tepat sasaran.
2. Menghambat Perkembangan Industri Dana Pensiun
Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala akan mencegah atau
mengurangi risiko atas buruknya hasil investasi. Peserta yang menarik
manfaat secara sekaligus akan menemui risiko untuk menempatkan
dananya pada instrumen keuangan yang berisiko. Pembayaran secara
berkala oleh Dana Pensiun lebih memberikan jaminan keamanan,
berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Dana Pensiun memiliki kemampuan untuk mendiversifikasi investasi
secara lebih efektif – dibandingkan dengan individu dengan
keterbatasan modal – karena Dana Pensiun mengelola dana dalam
jumlah yang besar.
b. Sumber pengembangan dana kelolaan Dana Pensiun selain iuran dari
pemberi kerja atau peserta adalah hasil dari pengembangan investasi.
Oleh karena itu, investasi merupakan salah satu komponen aset yang
utama di dalam penyelenggaraan Dana Pensiun. Berdasarkan data
OJK dalam Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Dana Pensiun
Indonesia 2024-2028 halaman 36, pada Desember 2023, total investasi
Dana Pensiun terbesar berasal dari DPPK PPMP sebesar Rp 179,17
triliun atau 50,14%, sementara investasi dari DPLK sebesar Rp 132,51
triliun atau 37,08% dan DPPK PPIP sebesar Rp 45,66 triliun atau
12,78%.
c. Namun demikian, dalam melakukan investasi, Dana Pensiun tunduk
211
pada
ketentuan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana diubah
dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 (POJK Investasi Dana
Pensiun), yang membatasi jenis investasi pada instrumen tertentu (vide
Pasal 2 POJK Investasi Dana Pensiun).
d. Berdasarkan data OJK sebagaimana dimuat dalam Statistik Dana
Pensiun 2022 halaman 25, pada akhir tahun 2022, terdapat 3 instrumen
investasi yang mendominasi portofolio investasi Dana Pensiun
(komposisi lebih dari 10% total investasi), yaitu Surat Berharga Negara
(SBN), Deposito, dan Obligasi, dengan porsi masing-masing sebesar
32,60%, 27,03%, dan 19,38%. Selain itu, Dana Pensiun, khususnya
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), diwajibkan memiliki arahan
investasi yang ditetapkan oleh Pendiri, atau Pendiri dan Dewan
Pengawas (vide Pasal 15 ayat (1) POJK Investasi Dana Pensiun). Hal
tersebut dikarenakan Dana Pensiun perlu diberikan keleluasaan yang
memadai bagi Dana Pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang
optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
e. Penerimaan Manfaat Pensiun secara sekaligus berarti ‘menggeser’
tanggung jawab pengelolaan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun
menjadi kepada masing-masing penerima manfaat pensiun. Sementara
pengelolaan oleh Dana Pensiun lebih memberikan jaminan yang lebih
besar terhadap pengelolaan Dana Pensiun yang berkelanjutan,
sehingga memastikan manfaat pensiun yang stabil bagi penerima.
f.
Pembayaran berkala memungkinkan Dana Pensiun untuk terus
berkembang melalui investasi yang dilakukan oleh pengelola Dana
Pensiun. Hal ini dapat meningkatkan nilai manfaat yang diterima oleh
Peserta di masa depan.
3. Dampak pada Reform Sektor Keuangan yang Sedang Berjalan
a. Dikabulkannya permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon
dapat mengganggu reform sektor keuangan yang ditujukan untuk
melindungi kepentingan jangka panjang peserta Dana Pensiun dan
memastikan pendalaman pasar keuangan melalui akumulasi dana
jangka panjang.
b. UU P2SK dirancang untuk memastikan bahwa Dana Pensiun dikelola
212
dengan baik dan berkelanjutan, sehingga peserta Dana Pensiun dapat
menerima manfaat yang stabil dan terjamin di masa depan. Jika
permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dikabulkan,
terdapat
risiko
bahwa
perlindungan
ini
akan
berkurang
dan
mengakibatkan ketidakpastian bagi peserta Dana Pensiun.
c. Selain itu, kebijakan publik yang kuat dan konsisten dalam pengelolaan
Dana Pensiun membantu membangun kepercayaan publik terhadap
sistem keuangan. Dikabulkannya Permohonan a quo maka akan
berdampak pada perubahan yang signifikan dan fundamental terhadap
karakteristik industri Dana Pensiun, serta menurunkan kepercayaan
publik terhadap kemampuan pemerintah untuk melindungi industri Dana
Pensiun dan mengelola sektor keuangan secara keseluruhan berpotensi
menurun, hal tersebut tentunya akan berdampak sistemik pada industri
jasa keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
4. Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
a. Sebagaimana telah dipertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menyatakan:
1)
“Dalam hal ini jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun
sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung
jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan
pekerja mendapat jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah
pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam
memberikan
pengaturan,
salah
satunya melalui tata
cara
pemenuhan hak”.
2)
“...Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima
manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat
pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta
ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran
manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut ... dapat
terciptanya dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup,
daya
beli
ataupun
dampak
dan
potensi
krisis
ekonomi dimana negara
tidak
dapat
memastikan
atau
menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat
diterima peserta Dana Pensiun”.
b. Dengan demikian apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan
tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran
Manfaat Pensiun yang berhak diterima oleh peserta Dana Pensiun dan
tidak adanya unsur tanggung jawab negara untuk dapat memastikan
213
pekerja menerima jaminan perlindungan ekonomi jangka panjang
meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
5. Penurunan Tingkat Penghasilan Pensiun
a. Bahwa kondisi rata-rata rasio penghasilan pensiunan di Indonesia pada
saat ini masih sangat rendah dan hanya berkisar antara 10-15% dari
penghasilan per bulan pada saat mereka produktif. Hal ini sejalan
dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam
persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
“Organisasi buruh sedunia menganjurkan bahwa untuk orang hidup
layak setelah pensiun diperlukan kurang lebih 40% dari penghasilan
dia terakhir, itu TPP (Tingkat Penghasilan Pensiun). Bahkan kalau kita
lihat ketika jaminan pensiun sudah mature, itu di tahun 2056 pun TPP-
nya bahkan tidak sampai 25%. Jadi yang sukarela masih diperlukan,
sama dengan sistem-sistem di negara-negara lain yang punya porsi
sukarela untuk menambah kekurangan yang wajib.”
b. Kondisi tersebut jauh di bawah rekomendasi International Labor
Organization (ILO) yang menetapkan Standard Replacement Ratio atau
Tingkat
Penghasilan
Pensiun
sebesar
40%,
dimana
idealnya
pendapatan pegawai pada saat pensiun sekurang kurangnya sebesar
40% dari penghasilan per bulan saat produktif.
c. Manfaat pensiun yang diterima pekerja yang telah memasuki usia
pensiun saat ini terdiri atas manfaat pensiun dari Dana Pensiun,
keberadaan manfaat pensiun dari Dana Pensiun yang dibayarkan
secara berkala juga bertujuan meningkatkan rasio pensiun perbulan
yang menurut data OJK saat ini berada di angka 10-15%.
d. Apabila manfaat pensiun dari Dana Pensiun dibayarkan sekaligus dan
hanya mengandalkan manfaat pensiun dari Jaminan Sosial, maka
berdampak pada turunnya rasio penghasilan pensiunan perbulan
masyarakat Indonesia dibawah 10%. Dengan demikian, pembayaran
manfaat secara sekaligus tentunya akan menurunkan rata-rata rasio
penghasilan peserta per bulan pada masa pensiun.
VII. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tambahan tersebut di atas,
Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian (constitutional review) Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat
214
(1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK terhadap UUD 1945 dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
4. Menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan Para Pemohon
dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU-
XXIII/2025
untuk
seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
VIII.
BUKTI SURAT PEMERINTAH
Kode
Dokumen
T-1
Laporan Rapat Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: Dana Pensiun 18
Oktober 2022
KESIMPULAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
I.
PENJELASAN
MENTERI
KETENAGAKERJAAN
TERHADAP
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon pengujian materiil
perkara a quo, Pemberi Keterangan menyerahkan sepenuhnya kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
215
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 011/PUU-V/2007).
II.
TANGGAPAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP POKOK
PERMOHONAN PARA PEMOHON
Terkait dalil Pemohon mengenai muatan materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 164
ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK), yang menjadi objek permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-
XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025, pada pokoknya
menimbulkan permasalahan konstitusional terkait pembatasan hak peserta
program dana pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang berkaitan
dengan pesangon karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut
mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk
unsur pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya memperkenankan
pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Menurut para Pemohon,
pengaturan demikian secara nyata telah membatasi hak peserta dana pensiun
untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja atau
memasuki masa pensiun.
Terhadap dalil tersebut, Pemberi Keterangan menyampaikan hal sebagai
berikut:
Bahwa terhadap dalil para Pemohon pada dasarnya Pemberi Keterangan telah
menjawab dalam Keterangan tanggal 03 November 2025 pada halaman 3 s.d.
halaman 8 dan Keterangan Tambahan tanggal 17 November 2025 pada
halaman 2 s.d. halaman 12 serta Keterangan Tambahan tanggal 28 November
2025 pada halaman 2 s.d. halaman 3.
Keterangan Menteri Ketenagakerjaan di atas, juga telah sejalan dengan ahli
Pemerintah, Para Pemohon, dan Saksi dari Para Pemohon, yaitu:
1.
Ahli Pemerintah atas nama Steven Tanner, FSAI, yang pada pokoknya
menyampaikan:
a.
terkait Pesangon Ahli tidak melihat ada kata “sekaligus” dalam UU
Ketenagakerjaan, namun praktiknya pembayaran
pesangon
memang sekaligus.
216
b.
tidak ada aturan pesangon harus melalui dana pensiun. Namun ini
yang menjadi permasalahan karena ketidakpatuhan pengusaha
yang tidak menyiapkan pesangon yang dibayar sekaligus itu. Oleh
karena itu, pemberi kerja yang bijak menyisihkan uangnya. Tidak
harus di dana pensiun, tetapi pemberi kerja lebih senang dengan
dana pensiun karena fasilitas pajak sebagaimana dijelaskan tadi.
2.
Ahli dan Saksi Para Pemohon, yang pada pokoknya sebagai berikut:
a.
Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
1)
ahli menegaskan bahwa pengaturan pembayaran dana
pensiun secara berkala dalam UU P2SK dan POJK tidak
sejalan dengan prinsip konstitusi. Pembatasan pembayaran
sekaligus didasarkan pada asumsi yang merendahkan buruh,
seolah-olah mereka tidak mampu mengelola dana pensiun,
sehingga bertentangan dengan harkat, martabat, dan hak
asasi manusia. Dalam hubungan kerja, buruh adalah pihak
yang lebih lemah dan oleh karenanya membutuhkan
perlindungan khusus melalui affirmative action, bukan
perlakuan yang justru mengurangi hak normatif mereka.
2)
ahli
juga
menekankan
bahwa
pengaturan
mengenai
pembatasan hak harus berada dalam tingkat undang-undang,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945,
sehingga pengambilalihan materi muatan oleh peraturan di
bawah undang-undang, seperti POJK tidak sah secara
konstitusional. Dalam situasi seperti ini, Mahkamah Konstitusi
memiliki inherent power untuk tetap melakukan pengujian,
demi menjaga integritas sistem hukum dan hak-hak
konstitusional warga negara.
3)
selain itu, apabila terdapat pertentangan antara undang-
undang, maka asas lex posterior derogat legi priori berlaku,
sehingga undang-undang yang lebih baru mengesampingkan
yang lama. Secara keseluruhan, pengaturan pembayaran
pensiun berkala tidak hanya mengurangi hak pekerja, tetapi
juga bertentangan dengan prinsip keadilan, perlindungan
217
terhadap pihak lemah, dan standar konstitusional dalam
pembatasan hak.
b.
Ahli Timboel Siregar
1)
ahli
menegaskan
bahwa
kebutuhan
untuk
menjamin
kesinambungan pendapatan hari tua sebenarnya sudah diatur
secara lengkap dalam Undang-Undang 40 Tahun 2004
tentang
Sistem
Jaminan
Sosial
Nasional,
yang
mengombinasikan dua skema: Jaminan Pensiun (dibayar
berkala) dan Jaminan Hari Tua (dibayar lumpsum).
2)
dalam hal perpajakan, pekerja pada dasarnya sadar dan
bersedia membayar pajak ketika menerima manfaat pensiun
atau JHT. Pembayaran lumpsum justru meningkatkan
penerimaan pajak negara, sementara sistem pembayaran
berkala (80%) berpotensi menurunkan kontribusi pajak dari
pekerja. Karena itu, argumen bahwa pembayaran berkala
lebih menguntungkan dari sisi fiskal dinilai tidak berdasar.
3)
terkait pesangon, ditegaskan bahwa UU 6/2023 merupakan
regulasi lex specialis yang secara khusus mengatur hubungan
pekerja pengusaha dalam kompensasi PHK dan dana
pensiun.
Dana
pensiun
digunakan
sebagai
sarana
pencadangan sesuai UU P2SK agar pengusaha dapat
memenuhi
kewajiban
pasca-kerja,
tetapi
pesangon,
penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap wajib
dibayarkan sekaligus kepada pekerja. Jika dibayar secara
dicicil melalui skema manfaat pasti, hal ini justru berpotensi
memicu
sengketa
hubungan
industrial,
menimbulkan
ketidakpastian, dan mengganggu harmonisasi di tempat kerja.
4)
selain itu, kebijakan pemaksaan manfaat pasti dapat
berdampak negatif pada industri dana pensiun dan asuransi
itu sendiri. Pengusaha bisa enggan mendaftarkan pekerja ke
dana pensiun karena khawatir dibebani sengketa di kemudian
hari, sehingga kebijakan ini kontraproduktif bagi ekosistem
dana pensiun dan bahkan dapat membuat industri tersebut
kehilangan peminat.
218
5)
secara keseluruhan, penjelasan ini menegaskan bahwa
kewajiban pembayaran berkala 80% tidak dibutuhkan, tidak
efektif, menurunkan penerimaan negara, berpotensi memicu
konflik industrial, dan dapat merusak kepercayaan terhadap
industri dana pensiun. Karena itu, pembayaran lumpsum
seharusnya dipertahankan sebagai mekanisme utama yang
selaras dengan regulasi sebelumnya dan kebutuhan praktis
pekerja.
c.
Ahli Prof. Dr. Toto Tohir
1)
ahli menyampaikan bahwa Dana Pensiun (Dapen) merupakan
suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum
perdata. Tugas utamanya adalah mengelola dan mengatur
iuran dari para peserta, baik yang berasal dari peserta sendiri
maupun dari pemberi kerja. Hal ini berbeda dengan
pengelolaan jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh
Pemerintah. Kewenangan Dapen berakhir pada saat peserta
memasuki masa pensiun.
2)
ahli juga menegaskan bahwa dalam sistem pensiun, terdapat
dua penyelenggara, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan Dapen.
Terkait dengan pembayaran manfaat pensiun, ketentuan
mengenai apakah manfaat diberikan sekaligus atau bertahap
tergantung pada ketentuan pilihan peserta. Dapen bersifat
privat dan tidak memiliki hubungan langsung dengan
keuangan negara. Dana yang dikelola bukan merupakan dana
pemerintah dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan,
sehingga pengawasannya dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk memastikan pengelolaan berlangsung
dengan baik dan mencegah risiko kegagalan pembayaran
manfaat apabila terjadi masalah pada Dapen.
3)
selain itu, dana yang terkumpul di dalam Dapen sepenuhnya
merupakan hak peserta. Apabila Dapen dibubarkan, tidak
terdapat dana negara di dalamnya. Namun, dalam konteks
investasi, tentu tetap ada keterkaitan dengan instrumen
keuangan nasional tempat dana tersebut diinvestasikan.
219
4)
karena bersifat privat, dana iuran yang terkumpul merupakan
milik peserta dan dikelola hingga peserta memasuki masa
pensiun. Pada saat peserta pensiun, dana tersebut
dikembalikan dalam bentuk manfaat pensiun, yang dapat
disalurkan secara sekaligus atau dicicil, sesuai ketentuan dan
pilihan kewenangan sepenuhnya oleh peserta.
d.
Ahli Prof. Dr. Hasbullah Thabrany
1)
ahli menegaskan bahwa sebelum lahirnya Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN), pengaturan mengenai dana pensiun
di Indonesia belum memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada saat itu
tidak mengatur secara jelas mengenai jaminan pensiun.
Akibatnya, hanya pegawai negeri yang memperoleh hak
pensiun, sedangkan pekerja swasta tidak mendapatkan
perlindungan serupa. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan
dalam sistem jaminan sosial.
2)
hingga saat ini, pengelolaan dana pensiun di Indonesia masih
tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain, yang
umumnya memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai instrumen
investasi
nasional
dan
sebagai
sumber
perlindungan
pendapatan bagi masyarakat. Setelah perubahan keempat
UUD 1945, negara diwajibkan untuk menyelenggarakan
jaminan sosial, termasuk pensiun, yang kemudian diatur
melalui Undang-Undang tentang SJSN. Melalui sistem ini,
manfaat pensiun dirancang untuk diberikan seumur hidup
secara berkala.
3)
dalam konteks dana pensiun swasta, perbedaan pendapatan
dan kebutuhan peserta menjadi faktor penting. Dana pensiun
berfungsi untuk memastikan keberlangsungan hidup peserta
di masa tua. Karena sifatnya sebagai badan hukum yang
terpisah dari pemberi kerja. Namun, penyaluran manfaat
secara berkala tidak lagi menjadi kewajiban mutlak, terdapat
fleksibilitas apakah manfaat akan diberikan secara berkala
atau sekaligus tergantung pada pilihan dari peserta.
220
4)
pemberian manfaat secara berkala dapat memiliki implikasi
perpajakan tertentu. Pajak penghasilan pada dasarnya
dipungut atas manfaat atau penghasilan yang diterima
peserta. Sebaiknya, dibuat suatu mekanisme kesepakatan
yang transparan antara dana pensiun dan peserta. Peserta
harus diberikan informasi yang jelas mengenai konsekuensi
perpajakan,
misalnya
bahwa
manfaat
pensiun
yang
dibayarkan sekaligus dapat dikenakan pajak, sedangkan
pembayaran secara berkala mungkin tidak dikenakan pajak
atau dikenakan pajak yang lebih ringan. Karena itu, peserta
harus memiliki kewenangan untuk memilih, dan dana pensiun
berkewajiban memberikan bimbingan agar peserta dapat
menentukan opsi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
5)
pada umumnya, jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh
negara diberikan secara berkala. Untuk dana pensiun swasta,
mekanismenya
lebih
bervariasi
dan
pilihan
berada
sepenuhnya di tangan peserta. Penguatan sistem pensiun
yang layak bagi seluruh pekerja sangat penting agar isu
pesangon yang sering menimbulkan perdebatan dapat
diminimalkan dan digantikan oleh kepastian perlindungan
pendapatan di hari tua.
e.
Saksi Abraham Tandi Datu
1)
pelatihan yang diberikan perusahaan telah membekali pekerja
dengan pemahaman pengelolaan keuangan dan berbagai
keterampilan teknis maupun kewirausahaan yang dapat
dikembangkan menjadi usaha mandiri. Pelatihan tersebut
menumbuhkan keyakinan bahwa setelah pensiun, para
pekerja memiliki kemampuan nyata untuk meningkatkan
ekonomi keluarga, membuka lapangan pekerjaan, dan
membangun usaha produktif sesuai keahlian yang diperoleh
selama bekerja.
2)
seluruh peluang usaha yang direncanakan, termasuk rencana
berinvestasi di bidang properti seperti tanah, sawah, kebun
sawit, maupun rumah kontrakan di daerah asal, membutuhkan
221
modal awal yang signifikan. Karena itu, peserta bersama
keluarga telah memutuskan untuk memilih pencairan manfaat
pensiun secara sekaligus pada saat memasuki masa pensiun
di tahun 2028 agar dapat digunakan sebagai modal usaha dan
sebagai bekal kembali ke tanah leluhur untuk membangun
kehidupan yang mandiri dan bermartabat.
3)
muncul kekecewaan ketika mengetahui adanya ketentuan
dalam Undang-Undang P2SK dan POJK Nomor 27 Tahun
2023 yang membatasi pencairan manfaat pensiun secara
sekaligus. Padahal, dana pensiun tersebut merupakan
pengganti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan
uang terima kasih yang secara normatif menurut ketentuan
ketenagakerjaan seharusnya dibayarkan sekaligus. Inilah
alasan pekerja menjadi peserta dana pensiun secara sukarela,
karena berharap hak yang timbul akibat putusnya hubungan
kerja dapat diterima penuh dalam satu kali pembayaran, bukan
secara berkala.
f.
Saksi Rainot Hutabarat
1)
saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di PT Freeport
Indonesia sejak tahun 1985 hingga pensiun pada tahun 2015,
perusahaan telah mendaftarkan dirinya sebagai peserta Dana
Pensiun Freeport Indonesia dengan seluruh iuran ditanggung
oleh perusahaan. Ketika memasuki usia pensiun, manfaat
pensiun sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar dibayarkan secara
penuh dan sekaligus, tanpa dicicil, karena hal tersebut
merupakan hak pekerja. Pembayaran secara langsung ini
memungkinkan Saksi untuk segera memanfaatkan dana
tersebut bagi keberlangsungan hidup setelah masa kerja
berakhir.
2)
saksi menerangkan bahwa pelatihan pra-pensiun yang
diberikan perusahaan telah membekalinya untuk mengelola
dana pensiun secara produktif. Setelah pensiun dan pindah ke
Bekasi, Saksi memulai usaha rumah kontrakan yang terus
berkembang selama satu dekade hingga mencapai 17 unit.
222
Usaha tersebut menjadi sumber penghidupan utama yang
mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai
pendidikan anak hingga perguruan tinggi, serta meningkatkan
kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.
III.
PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU P2SK,
terdapat pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., dalam persidangan pada tanggal 04 November 2025 dan 17 November
2025.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi tersebut, Menteri
Ketenagakerjaan telah memberikan jawaban melalui Keterangan Tambahan
yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 November 2025 dan 28 November 2025.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemberi
Keterangan berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun
merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus
dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir
termasuk karena pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran
secara sekaligus atas komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan
hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat
ditunda atau dicairkan secara bertahap. Dengan demikian, pelaksanaan
kewajiban pengusaha tetap sejalan dengan aturan hukum, prinsip
proporsionalitas, serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang
harmonis dan berkeadilan.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
223
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 161 ayat (2),
Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
224
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
225
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon VIII yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 161 ayat
(2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala”
Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023:
(1) Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan
secara sekaligus dengan ketentuan:
a. …
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII mengkualifikasikan diri sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja dan
mantan pekerja pada suatu perseroan terbatas yang ikut serta sebagai Peserta
Dana Pensiun Swasta (DPPK) [vide Bukti P-3 dan Bukti P-5A];
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat
(1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan Pemohon VIII merupakan
pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang
diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan peserta Dana Pensiun Swasta
dengan manfaat pensiun yang akan diterima lebih dari Rp.500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah). Dengan diberlakukan norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164
ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 akan menyebabkan potensi
kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan
Pemohon VIII karena tidak mendapatkan manfaat pensiun dari Dana Pensiun
226
Swasta secara sekaligus (lumsum) di kemudian hari pada saat berakhirnya
hubungan kerja dengan alasan mencapai usia pensiun. Potensi kerugian hak
konstitusional dimaksud terjadi karena manfaat pensiun pada program pensiun
swasta yang merupakan hak milik Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan
Pemohon VIII tidak dapat diambil secara sekaligus untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya guna mendapatkan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan;
5. Bahwa Pemohon VII mantan pekerja yang telah memasuki usia pensiun pada
tanggal 1 Desember 2024 yang terdaftar pada program DPFI dengan Nomor
Kepesertaan 5765, dengan perhitungan manfaat pensiun per tanggal 1
Desember 2024 sebesar Rp 785.395.333, (tujuh ratus delapan puluh lima juta
tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Selain itu,
Pemohon VII juga sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang
diselenggarakan
oleh
BPJAMSOSTEK
dengan
nomor
kepesertaan
90J50084780. Namun, sampai saat ini juga tidak mendapatkan manfaat pensiun
dari Dana Pensiun Swasta secara sekaligus (lumsum). Adanya kerugian hak
konstitusional yang dialami Pemohon VII tersebut karena berlakunya norma
Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
yang menyebabkan hak pensiun tidak dapat diambil secara sekaligus untuk
mengembangkan
diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya
guna
mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
6. Bahwa dengan diberikan pilihan kepada Pemohon I sampai dengan Pemohon
VIII untuk secara sekaligus atau berkala mengambil manfaat pensiun pada
program pensiun swasta, maka berdasarkan penalaran yang wajar akan
menyebabkan kerugian hak konstitusional yang telah dialami tidak lagi terjadi
atau setidaknya potensi kerugian yang akan dialami tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VIII telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dan
Pemohon VIII berprofesi sebagai pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta
Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan
peserta Dana Pensiun Swasta dengan manfaat pensiun yang akan diterima lebih
dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pemohon VI dan Pemohon VIII telah
227
dapat menguraikan secara spesifik dan potensial terkait dengan anggapan kerugian
hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1),
dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma Pasal 161
ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang
menyebabkan tidak akan mendapatkan manfaat pensiun dari Dana Pensiun Swasta
secara sekaligus (lumsum) di kemudian hari pada saat berakhirnya hubungan kerja
dengan alasan mencapai usia pensiun.
Sementara itu, Pemohon VII sebagai mantan pekerja yang telah berakhir
hubungan kerjanya dengan alasan mencapai usia pensiun pada tanggal 1
Desember 2024 juga telah dapat menguraikan secara spesifik dan aktual anggapan
kerugian hak konstituonal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal
28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma
Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 di
mana Pemohon VII secara aktual tidak mendapatkan manfaat pensiun dari Dana
Pensiun Swasta secara sekaligus (lumsum). Uraian anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII di atas memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon VI
dan Pemohon VIII tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi bagi Pemohon VII.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 161 ayat
(2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
228
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 161 ayat (2), Pasal
164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal
28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, manfaat pensiun dari DPPK yang dimiliki oleh
para Pemohon merupakan dana pensiun yang bersifat pelengkap (complement)
yang tidak dapat diperlakukan sama dengan kepesertaan jaminan pensiun para
Pemohon yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK yang bersifat wajib (mandatory);
2. Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan norma Pasal 161 ayat (2), Pasal
164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 merupakan aturan yang
memiliki kesamaan substansi yang menyebabkan kerugian atau potensi kerugian
hak konstitusinal para Pemohon karena tidak mendapatkan manfaat pensiun
secara sekaligus (lumsum) padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan
(complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para
Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para Pemohon sebagai
individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara;
3. Bahwa menurut para Pemohon, manfaat pensiun dari program pensiun swasta
yang dimiliki oleh para Pemohon merupakan sejumlah uang yang menjadi hak
milik para Pemohon secara individu warga negara dan pekerja karena merupakan
bentuk imbal balik atau kontra prestasi dalam hubungan kerja yang telah
diselesaikan. Sebab, dasar penghitungannya diambil dari pembayaran gaji
dengan persentase tertentu. Oleh karena itu seluruh dana dalam program
pensiun swasta yang dimiliki oleh para Pemohon bukanlah merupakan keuangan
negara. Namun, dengan berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian para Pemohon mendapatkan manfaat program pensiun swasta secara
berkala sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dana pensiun yang para Pemohon
permasalahkan dalam permohonan a quo adalah terhadap dana pensiun
tambahan (complement) yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
pemberi kerja dengan pekerja yang manfaatnya dapat digunakan sebagai
229
tambahan pendapatan ketika memasuki usia pensiun atau pengganti atas
kompensasi pemutusan hubungan kerja yang berdasarkan ketentuan Pasal 154A
ayat (1) huruf n dalam Pasal 81 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 36 huruf n
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja, dan Pasal 43 PKB PT FI, Pasal 43 PKB PT KPI, dan Pasal 49 ayat (2) PKB
PT ULI;
5. Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan frasa “harus dilakukan secara
berkala” dalam norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 telah menyebabkan kerugian
atau potensial merugikan karena menghambat terpenuhinya penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan yang merupakan hak konstitusional para Pemohon. Para
Pemohon merasa adil dan aman jika dapat melakukan usaha-usaha atau
investasi dengan pemanfaatan dana pensiun yang diterima secara sekaligus
(lumsum), setidaknya diberikan pilihan cara pengambilannya dengan cara
berkala atau sekaligus (lumsum);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam
petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat
pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus
berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
2. Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk memberikan pilihan kepada Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk
menerima pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus
dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement)”;
3. Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan
Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran
Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh
230
persen) dari Manfaat Pensiun berdasarkan atas pilihan Peserta, Janda/Duda,
atau anak”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2025 dan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-20 yang telah
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2025 serta
menghadirkan 2 (dua) orang ahli yaitu Toto Tohir Suriaatmaja dan Hasbullah
Thabrany yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 1 Desember 2025. Sedangkan, untuk ahli para Pemohon atas nama Heru
Susetyo, keterangan ahli dalam bentuk keterangan tertulis telah diterima Mahkamah
pada tanggal 26 November 2025. Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Desember 2025
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
22 Oktober 2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal 22 Oktober
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 November 2025 (via e-mail)
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 3 November 2025 dan keterangan secara lisan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November 2025, serta keterangan
tambahan Presiden pada tanggal 12 Desember 2025. Selain itu, Presiden juga
mengajukan seorang ahli bernama Steven Tanner yang didengarkan keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2025. Selain itu,
Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 23 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 3 November 2025
yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November 2025.
231
Pihak
Pemberi
Keterangan
Kementerian
Ketenagakerjaan
juga
telah
menyampaikan Keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 17
November 2025 dan 1 Desember 2025. Selain itu, Pemberi Keterangan
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya diajukan kembali untuk menguji
norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 karena sebelumnya norma pasal-pasal tersebut telah pernah diuji
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
terlebih dahulu akan menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60
UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara saksama materi permohonan para Pemohon dalam permohonan
a quo dan menyandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan
pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d,
232
dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
152/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 14 Agustus 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-
XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
14 Agustus 2025. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024
menguji norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(4), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Begitu pula dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 menguji norma Pasal 161
ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal
28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, permohonan
para Pemohon a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C
ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Pasal 28C
ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 belum pernah digunakan dalam
permohonan pengujian norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023. Selain itu, terdapat pula alasan permohonan yang
berbeda antara kedua putusan Mahkamah sebelumnya dengan alasan permohonan
para Pemohon a quo adalah para Pemohon mempermasalahkan kepesertaan para
Pemohon dalam program dana pensiun sebagai manfaat tambahan (complement)
yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja
yang manfaatnya dapat digunakan sebagai tambahan pendapatan ketika memasuki
usia pensiun atau pengganti atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut para Pemohon, program jaminan pensiunan wajib yang kepesertaannya
bersifat wajib atau mandatori dan dana pensiun pelengkap atau komplemen yang
kepersertaaannya bersifat sukarela tidaklah dapat dipersamakan dan harus
diperlakukan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, terlepas
substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, karena terdapat dasar pengujian
yang berbeda serta alasan-alasan permohonan yang berbeda pula, Mahkamah
berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Oleh karenanya terhadap ketentuan
norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 dapat dimohonkan pengujian kembali maka selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
233
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, bukti-bukti serta keterangan ahli yang diajukan oleh
para Pemohon; keterangan DPR; keterangan Presiden serta keterangan ahli yang
diajukan
Presiden;
keterangan
Pihak
Pemberi
Keterangan
Kementerian
Ketenagakerjaan, serta kesimpulan para Pemohon, kesimpulan Presiden,
kesimpulan DPR, kesimpulan Pemberi Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan,
persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah
norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 yang tidak menentukan pembayaran pilihan program dana pensiun
pelengkap atau komplemen yang kepesertaannya bersifat sukarela bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.14] Menimbang bahwa dalam mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 karena menurut para Pemohon, berlakunya norma-norma
a quo mempersamakan program jaminan pensiunan wajib yang kepesertaannya
bersifat wajib atau mandatori dan dana pensiun pelengkap atau komplemen yang
kepersertaaannya bersifat sukarela sehingga pembayaran manfaat pensiun secara
berkala dalam program pensiun tanpa ada pilihan, yang menyebabkan hilangnya
hak milik pribadi, hak atas penghidupan yang layak, dan untuk memenuhi kebutuhan
dasar para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1),
dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati
secara saksama pada pokoknya mempersoalkan kepesertaannya secara sukarela
atau bersifat pelengkap dalam program dana pensiun yang tidak memiliki pilihan lain
atas pembayaran uang pensiun dimaksud dilakukan secara berkala atau sekaligus.
Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Juni 2026, yang diucapkan sebelumnya,
dengan amar antara lain sebagai berikut:
2. Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
234
Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan
secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat
pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda,
atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau
berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang
yang mengatur dana pensiun”;
3. Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana
Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran
Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua
puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi
peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara
sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau
anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya
undang-undang yang mengatur dana pensiun”.
Berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, oleh karena norma
Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah dinyatakan bertentangan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 tersebut di atas,
oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo
telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka
norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak
lagi sebagaimana norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 pada
saat diajukan permohonan oleh para Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah
berpendapat permohonan para Pemohon telah kehilangan objek.
[3.15]
Menimbang bahwa terkait dengan dalil para Pemohon berkenaan dengan
norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023, penting bagi Mahkamah menegaskan
norma a quo pada pokoknya mengatur pengecualian pembayaran manfaat pensiun
yang tidak secara berkala tetapi dapat dibayar secara sekaligus bagi peserta atau
pihak yang berhak menerima dengan ketentuan: a) peserta meninggal dunia lebih
235
dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal; b) besarnya manfaat
pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas jasa
keuangan; c) pembayaran manfaat pensiun kepada pihak yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/atau d) adanya kondisi
tertentu yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan. Terkait dengan frasa “adanya
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan”, menurut para
Pemohon frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan hak yang dijamin
dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 karena membatasi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus. Setelah
Mahkamah mencermati secara saksama telah ternyata dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 pada
prinsipnya masih bermuara pada persoalan yang sama, yakni menghendaki agar
manfaat pensiun untuk kepesertaan program pensiun yang bersifat sukarela
memberikan pilihan pembayarannya baik yang diatur dalam UU 4/2023 maupun
peraturan otoritas jasa keuangan, tidak hanya dilakukan secara berkala namun juga
dapat secara sekaligus. Berkenaan dengan persoalan dimaksud sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam Paragraf [3.14] di atas maka dengan telah dinyatakan
norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat
sebagaimana
termaktub
dalam
amar
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 sebagai konsekuensi yuridisnya berkenaan
dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 harus dinyatakan turut
terdampak dengan adanya putusan Mahkamah dimaksud. Sebab, dengan adanya
pengecualian yang dimaksudkan dalam putusan tersebut, maka dengan sendirinya
keberlakuan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 juga harus dikecualikan
untuk sepanjang pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat
sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan
secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau
anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-
undang yang mengatur dana pensiun. Oleh karena itu, terhadap norma Pasal 164
ayat (1) huruf d UU 4/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak
dimaknai
dikecualikan
untuk
pembayaran
manfaat
pensiun
yang
236
kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara
sekaligus atau berkala. Pemaknaan demikian dilakukan oleh Mahkamah guna
menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
139/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan
norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak
sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut
hukum untuk sebagian.
[3.16]
Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 adalah
kehilangan objek, sedangkan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 telah
ternyata bertentangan dengan pemenuhan hak milik pribadi, hak mengembangkan
diri, dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28H ayat (4), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena
pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon,
maka permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 164
ayat (1) huruf d UU 4/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 161 ayat
(2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 adalah kehilangan objek.
237
[4.4]
Permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 164 ayat
(1) huruf d UU 4/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk
pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang
terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan a quo dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menyatakan pengujian norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat
diterima;
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
238
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.13 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Agusniwan Etra, Achmad Edi Subiyanto, dan Syukri Asyari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
239
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 25 pada perkara nomor 152/PUU-XXII/2024 dan nomor 61/PUU-XXIII/2025, namun Para Pemohon ingin menegaskan terdapat hal baru yang belum dipertimbangkan dalam kedua putusan tersebut di atas; 17. Bahwa ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 152/PUU-XXII/2024 dapat dilihat pada pertimbangan hukum yaitu: “... Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun merupakan salah satu norma mengenai penyelenggaraan program pensiun yang dilaksanakan oleh lembaga Dana Pensiun, sehingga norma tersebut harus dipahami secara menyeluruh sebagai satu kesatuan pengaturan penyelenggaraan program pensiun yang terintegrasi. UU 4/2023 menyatakan bahwa manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta, baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur [vide Pasal 134 angka 4 UU 4/2023]. Dalam hal ini, Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menyatakan bahwa manfaat pensiun merupakan hak dari peserta, janda/duda, atau anak yang harus dibayarkan secara berkala, sedangkan Penjelasan Pasal 161 ayat (2) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun. Keberkalaan atau pembayaran secara bulanan dalam norma a quo tidak menegasikan manfaat pensiun karena tetap merupakan hak dari pekerja, sepanjang pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta program pensiun, di mana nilai manfaat ditentukan berdasarkan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang memberi batasan bahwa pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala bukanlah ketentuan yang menghilangkan hak peserta program pensiun terhadap manfaat pensiun. Dalam hal ini ketentuan dimaksud mengatur tata cara pembayaran, sedangkan mengenai nilai dan besaran manfaat pensiun ditentukan dalam peraturan pelaksana. Sementara itu, berkenaan dengan frasa “secara berkala dan/atau sekaligus” dalam uraian mengenai pengertian/definisi manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 134 angka 4 UU 4/2023 tidak serta merta menentukan bahwa setiap peserta program pensiun berhak memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai alternatif dari pembayaran secara berkala. Kata “sekaligus” dalam definisi manfaat pensiun tersebut sejatinya ditujukan kepada pengecualian atau kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal; 2) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023; dan/atau 4) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tertentu dimaksud, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 26 Tahun 2023 (PJOK 27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana Pensiun, karena untuk memilih pembayaran secara sekaligus hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan atau kondisi tertentu tersebut. Selanjutnya, berkenaan dengan pembayaran manfaat pensiun yang harus dibayarkan secara berkala yang didalilkan para Pemohon telah melanggar haknya, menurut Mahkamah, apabila hal tersebut dikaitkan dengan tujuan dan dasar filosofis UU 4/2023, maka pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun tetap harus memperhatikan prinsip ekonomi nasional sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pada pokoknya Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan mendasarkan pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan, termasuk di dalamnya berkenaan dengan program pensiun harus memperhatikan keberlanjutan dan ketahanan ekonomi, sehingga terdapat keseimbangan mengenai hak individu warga negara dengan tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapatkan jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak. Sebab, tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial; Pemberian hak dalam bentuk manfaat pensiun secara berkala ditentukan bukan sebagai pilihan atau kesepakatan karena pembayaran secara berkala tersebut merupakan pilihan terbaik untuk memelihara kesinambungan penghasilan yang menjadi tujuan utama program pensiun dan sekaligus dalam rangka menopang ketahanan ekonomi nasional dan perekonomian secara makro. Adapun pemberian secara sekaligus sebagaimana diatur dalam UU 4/2023 hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat atau kondisi tertentu [vide Pasal 164 UU 4/2023], sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut, karena makna dari memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua atau di masa pensiun adalah untuk memastikan negara dapat menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima peserta atau pihak yang berhak secara adaptif atau dapat disesuaikan dengan dinamika 27 perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 163 UU 4/2023 di antaranya telah memberikan pilihan tata cara pembayaran berkala tersebut dengan cara dibayarkan oleh dana pensiun, atau dapat dilakukan dengan cara peserta, janda/duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembatasan tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan kebijakan hukum yang tidak melanggar hak warga negara, termasuk hak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan hak untuk mempunyai hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024]” 18. Bahwa ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 61/PUU-XXIII/2025 dapat dilihat pada pertimbangan hukum yaitu: “ …. Dalam kaitan ini, penting pula untuk dipahami bahwa pemenuhan hak individu warga negara harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, terdapat syarat dan tata cara yang harus dipenuhi dalam pemenuhan hak individu warga negara tersebut. Dalam konteks
