PUU
Tahun 2024
164/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: AMUL HIKMAH, INDRI HAFSARI
Tanggal Putusan: 2024-12-17
UU Diuji: UU 17/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 30/2014, UU 7/2017, UU 20/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 164/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Indri Hafsari
Pekerjaan
: Swasta/caleg DPRD Kota Bandung 2024
Alamat
: Jalan Rajawali II No. 31 RT 004/002 Garuda-Andir, Kota
Bandung
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Amul Hikmah
Pekerjaan
: Swasta/kader partai politik
Alamat
: Perum Tomalia B/114 RT 000/RW 000 Keluarga
Adatongeng Turikale Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/ADV-TAFMI/X/2024 bertanggal 6
November 2024 memberi kuasa kepada advokat dan konsultan hukum yang
tergabung dalam “Tim Hukum dan Advokasi Forum Politisi Muda Indonesia”, yakni
H.M.I. El Hakim, S.H., M.H., Afriyandi Chair Samallo, S.H., Rudy Satria Mandala
Bonuot, S.H., dan Zaenal Sahar, S.H., yang beralamat di Jalan Merkuri Tengah
Nomor 29, Bandung, Jawa Barat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 November 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 November 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 158/PUU/PAN.MK/
AP3/11/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 18 November 2024 dengan Nomor 164/PUU-XXII/2024,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi."
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menegaskan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum"
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), yang berbunyi:
3
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945" ;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945";
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
6. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, menyatakan:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
7. Bahwa dalam Pasal 1 angka (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang menyatakan:
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
4
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi";
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP;
9. Bahwa oleh karena Para Pemohon memohon untuk melakukan pengujian
konstitusionalitas dari Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat
(4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Selanjutnya
disebut UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 yang secara lengkap berbunyi:
Pasal 76 ayat (4) UU MD3
"Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji";
Pasal 252 ayat (5) UU MD3
"Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji";
Pasal 318 ayat (4) UU MD3
"Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji";
Pasal 367 ayat (4) UU MD3
"Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir
pada
saat
anggota
DPRD
kabupaten/kota
yang
baru
mengucapkan sumpah/janji";
Pengujian ketentuan Pasal-Pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
5
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum";
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan";
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
"Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan";
Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the
constitution berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan / atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa kemudian, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
6
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
4. Bahwa para Pemohon mendasarkan pengujian terhadap Pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
Pasal 28J ayat (1)
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Pasal 28J ayat (2)
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK terdapat dua syarat
yang harus terpenuhi untuk pengujian yakni:
i. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan
ii. Adanya kerugian hak konstitusional dan/atau anggapan kerugian hak
konstitusional dari Para Pemohon dengan berlakunya suatu Undang-
Undang;
6. Bahwa oleh karena itu para Pemohon akan menguraikan legal standing para
Pemohon dalam mengajukan Permohonan Pengujian Materiil a quo antara
lain sebagai berikut:
Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon;
Bahwa Kualifikasi para Pemohon baik Pemohon I maupun Pemohon II
adalah benar masing-masing merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia (WNI) yang berkonsekuensi tunduk patuh dan mendapatkan hak-
haknya sebagai warga negara sebagaimana telah diatur dalam konstitusi
maupun peraturan perundang-undangan;
Kedua, Kerugian Konstitusional para Pemohon;
7
Bahwa Pemohon I merupakan Calon Anggota DPRD Kota Bandung atau
Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (vide Bukti P-4) yang
berkontestasi dalam perhelatan Pemilihan Umum 2024. Bahwa Pemohon I
sebagai Caleg telah menjalankan peran dan tugasnya mulai dari menjalani
proses seleksi internal di partai, pendaftaran secara administrasi hingga
melakukan kampanye di masyarakat hingga mengawal suara di TPS bahkan
ketika penetapan suara di penyelenggara pemilu ;
Akan tetapi Pemohon I gagal mendapatkan hasil yang diharapkan dan
ditargetkan disebabkan terdapat kontestan Caleg yang merupakan
incumbent atau petahana yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kota
Bandung lebih dari dua (2) periode. Hal ini disebabkan para incumbent baik
secara materiil melalui program kedewanan seperti reses, hibah dan
sebagainya, maupun immateriil dengan relasi kuasa senioritas atau orang
lama;
Selain itu tandem dari Pemohon I yang juga mencalonkan di DPR RI, DPD
dan DPRD Provinsi juga kalah serta tidak dapat berbuat banyak mengingat
mereka juga bersaing dengan petahana yang memiliki relasi kuasa serta
advantages sebagai dewan dengan jangka waktu yang lama yang hal ini
berdampak langsung dengan kerugian konstitusional Pemohon I yang tidak
dapat memaksimalkan tandem-tandemnya untuk mengadvokasi kepentingan
warga khususnya konstituen;
Atas hal tersebut Pemohon I dirugikan secara konstitusional dengan tidak
terpilih menjadi Anggota DPRD disebabkan para petahana dewan lebih dari
dua periode yang diperbolehkan berkontestasi tanpa batas waktu ;
Bahwa Pemohon II adalah politisi muda (vide Bukti P-4) yang menjalani karir
politik sebagai bentuk bakti dan implementasi keterlibatan secara konkret
dalam bernegara khususnya pemerintahan. Aktifitas Pemohon II yang
merupakan kader partai politik memiliki tujuan mulia untuk mengadvokasi
kepentingan warga dan membutuhkan jenjang karir politik yang jelas.
Akan tetapi hal tersebut tidak terwujud disebabkan Pemohon II selalu
dinomorduakan jika dibandingkan dengan senior-senior politisi yang menjadi
Anggota Dewan lebih dari dua (2) periode. Atas hal inilah Pemohon II
mengajukan permohonan kepada Mahkamah agar ada kaderisasi karir politik
8
yang jelas dengan pembatasan periode jabatan Anggota Dewan baik di DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota maupun DPD;
Bahwa atas hal tersebut di atas yang dijelaskan secara tegas dan
meyakinkan keberlakuan undang-undang a quo telah melanggar hak-hak dari
para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia maupun kepentingannya
masing-masing untuk mendapatkan Kesempatan yang sama dalam
pemerintahan maupun hak-hak konstitusional;
Ketentuan a quo telah mereduksi partisipasi para Pemohon untuk turut serta
dalam Pemilihan Anggota Legislatif yang mana sejatinya keikutsertaan ini
merupakan
suatu
upaya
untuk
memperoleh
kesempatan
dalam
pemerintahan yakni dalam kapasitas sebagai legislator maupun mengawal
kebijakan pemerintah dengan penyampaian aspirasi oleh anggota Dewan
maupun berkaitan dengan kaderisasi kedewanan sebagai karir politik
sebagai output dari kaderisasi partai guna membentuk kepemimpinan
bangsa di masa mendatang;
III. POSITA
Bahwa adapun yang menjadi alasan-alasan para Pemohon dalam mengajukan
Permohonan Uji Materiil adalah:
1. Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Periode Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal a quo bertentangan dengan
Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan hak
memajukan dan memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara sebagai Anggota Dewan;
2. Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Periode Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal a quo bertentangan dengan
Pasal Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan tidak memberikan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil baik dalam kaderisasi
serta pendidikan politik maupun keterpilihan sebagai Anggota Dewan;
3. Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Periode Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal a quo bertentangan dengan
Pasal Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan hak
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagai Anggota Dewan;
4. Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Periode Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal a quo bertentangan dengan
9
Pasal Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama dalam hal menjadi Anggota Dewan;
Bahwa berikut adalah uraian lengkap dari masing-masing argumentasi
sebagaimana tersebut di atas:
1. Bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yang artinya, semua tindakan, kebijakan, dan perilaku
baik dari pemerintah maupun warga negara harus sesuai dengan hukum.
Hukum dalam konstitusionalisme ada untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan dan memastikan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah dan
masyarakat, bertindak dalam batasan hukum yang berlaku. Dengan
demikian, kekuasaan dapat dijalankan secara adil dan teratur untuk
mewujudkan cita luhurnya dalam konstitusi ;
2. Bahwa hal tersebut berkonsekuensi perlu adanya kepastian hukum dalam hal
kekuasaan guna mewujudkan cita konstitusionalisme Indonesia;
3. Bahwa adapun berikut merupakan Anggota DPR Periode 2024-2029 yang
menjabat lebih dari 2 (dua) periode:
Daftar Anggota DPR menjabat Lebih dari Dua Periode
No
Nama
Jabatan
Partai
Dapil
Masa
Jabatan
1
Guruh
Soekarno
DPR 1992-1997
DPR 1999-2004
DPR 2004-2009
DPR 2009-2014
DPR 2014-2019
DPR 2019-2024
PDI
PDIP
Jawa Timur VI
Jawa Timur I
7 Periode
2
I Made Urip
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
PDIP
Bali
5 Periode
3
Mindo
Sianipar
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
PDIP
Jawa Timur VIII
5 Periode
4
Bambang
Wuryanto
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
PDIP
Jawa Tengah IV 5 Periode
10
DPR 2024–2029
5
Ahmad
Basarah
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PDIP
Jawa Timur V
5 Periode
6
Aria Bima
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PDIP
Jawa Tengah V
5 Periode
7
Ramson
Saigan
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PDIP
Gerindra
Jawa Tengah X
5 Periode
8
Muhiddin
Mohamad
Said
MPR 1992-1997
MPR 1997-1999
MPR1999-2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
Golkar
Sulawesi
Tengah
8 Periode
9
Agun
Gunandjar
Sudarsa
DPR 1997–1999
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
Golkar
Jawa Barat IX
Jawa Barat X
7 Periode
10
Ferdiansyah
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
Golkar
Jawa Barat X
Jawa Barat XI
6 Periode
11
Kahar Muzakir
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
Golkar
Sumatera
Selatan
5 Periode
12
Hidayat Nur
Wahid
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PKS
DKI Jakarta I
5 Periode
11
13
Muhammad
Nasir Jamil
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PKS
Aceh II
5 Periode
4. Bahwa berikut merupakan Anggota DPD RI yang menjabat lebih dari 2 (dua)
Periode:
Daftar Anggota DPD RI menjabat Lebih dari Dua Periode
No
Nama
Jabatan
Dapil
Masa Jabatan
1
G.K.R. Hemas
DPD 2004–2009
DPD 2009–2014
DPD 2014–2019
DPD 2019–2024
DPD 2024–2029
D.I. Yogyakarta
6 Periode
2
Abdullah
Puteh
MPR1977–1982
DPR 1982–1987
DPR 1987–1992
MPR1997–1999
DPD 2019–2024
DPD 2024–2029
Aceh
6 Periode
3
Maria Goreti
DPD 2004–2009
DPD 2009–2014
DPD 2014–2019
DPD 2019–2024
DPD 2024–2029
Kalimantan Barat
5 Periode
4
Tamsil Linrung
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPD 2019–2024
DPD 2024–2029
Sulawesi Selatan
5 Periode
5. Bahwa berikut Anggota DPRD yang menjabat lebih dari 2 Periode:
Daftar Anggota DPRD menjabat Lebih dari Dua Periode
No
Nama
Jabatan
Partai
Dapil
Masa
Jabatan
1
Sugianto
DPRD 1997-
1999 DPRD
1999-2004
DPRD 2004-
2009 DPRD
2009-2014
DPRD 2014-
2019 DPRD
2019-2024
DPRD 2024-
2029
Golkar
Mamuju
7 Periode
12
2
Titiek Utami
DPRD 2004–
2009 DPRD
2009–2014
DPRD 2014–
2019 DPRD
2019–2024
DPRD 2024-
2029
Golkar
Magelang
5 Periode
3
Darwis Syam
DPRD 2004-
2009 DPRD
2009-2014
DPRD 2014-
2019 DPRD
2019-2024
DPRD 2024-
2029
Golkar
Rokan Hilir
5 Periode
4
Nursalam
DPRD 2009-
2014 DPRD
2014-2019
DPRD 2019-
2024 DPRD
2024-2029
Golkar
Bontang
4 Periode
5
Edwin
Sandjaya
DPRD 2009-
2014 DPRD
2014-2019
DPRD 2019-
2024 DPRD
2024-2029
Golkar
Bandung
4 Periode
6
Sallafudin
DPRD 2004–
2009 DPRD
2009–2014
DPRD 2014–
2019 DPRD
2019–2024
DPRD 2024-
2029
PKB
Magelang
5 Periode
7
Amansyah
DPRD 2004-
2009 DPRD
2009-2014
DPRD 2014-
2019 DPRD
2019-2024
DPRD 2024-
2029
PAN
Rokan Hilir
5 Periode
8
Nur Hasan
DPRD 2004-
2009 DPRD
2009-2014
DPRD 2014-
2019 DPRD
2019-2024
Hanura
Rembang
5 Periode
13
DPRD 2024-
2029
9
Isa Subagja
DPRD 1989-
1994 DPRD
1994-1999
DPRD 1999-
2004 DPRD
2004-2009
DPRD 2009-
2014 DPRD
2014-2019
DPRD 2019-
2024 DPRD
2024-2029
PDIP
Bandung
8 Periode
10
Rieke
Suryaningsih
DPRD 2004-
2009 DPRD
2009-2014
DPRD 2014-
2019 DPRD
2019-2024
DPRD 2024-
2029
PDIP
Bandung
5 Periode
11
Ridwan
DPRD 2004-
2009 DPRD
2009-2014
DPRD 2014-
2019 DPRD
2019-2024
DPRD 2024-
2029
PDIP
Rembang
5 Periode
6. Bahwa hal-hal tersebut di atas menunjukkan potensi adanya kebuntuan
kaderisasi partai politik yang tidak dapat mengorbitkan kader-kader lain untuk
menjadi pejabat publik dalam hal ini anggota dewan;
7. Bahwa hal inilah yang perlu diatur dalam regulasi dalam hal ini Undang-
Undang sebagai turunan dari amanah konstitusi dalam rangka menjaga
demokrasi, kaderisasi dan kualitas kepemimpinan di parlemen guna
mewujudkan kepentingan bangsa;
8. Bahwa DPR, DPD, dan DPRD juga harus mengikuti aturan, prinsip, dan
hukum yang berlaku. Ini juga penting dalam mengatur batasan masa kerja
anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam arti luas, seorang pemimpin adalah
individu yang memprakarsai tingkah laku sosial dengan mengatur,
mengarahkan, mengorganisasi, dan mengontrol upaya orang lain melalui
prestise, kekuasaan, atau posisi. Sedangkan dalam arti sempit, seorang
14
pemimpin adalah individu yang membimbing dan memimpin dengan berbagai
kualitas persuasifnya, serta diterima secara sukarela oleh para pengikutnya
(Suwatno, Pemimpin dan Kepemimpinan: dalam Organisasi Publik dan
Bisnis, Jakarta: Bumi Aksara, 2019, hlm. 4);
9. Bahwa institusi negara sebagai pemimpin sangat erat kaitannya dengan
kekuasaan negara. Pembentukan lembaga-lembaga negara merupakan
upaya untuk menjalankan berbagai cabang kekuasaan dalam pemerintahan.
Kekuasaan negara dibagi menjadi dua, yaitu secara vertikal dan horizontal,
untuk menciptakan mekanisme checks and balances, di mana masing-
masing cabang kekuasaan saling mengimbangi dan mengendalikan satu
sama lain. Dengan begitu, kekuasaan tidak hanya terpusat pada satu atau
dua lembaga saja karena adanya pembatasan kekuasaan pada lembaga
negara. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan. (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan
Bermartabat dan Demokratis, Malang: Setara Press, 2015, hlm. 151) ;
10. Bahwa kekuasaan bisa menyebabkan lembaga bertindak dominan,
menguasai, dan mempengaruhi agar kokoh, yang dapat berujung pada
kesewenang-wenangan dan korupsi. Lord Acton menyatakan, “power tends
to corrupt, but absolute power corrupt absolutely,” yang berarti kekuasaan
cenderung korup, dan kekuasaan absolut pasti korup secara absolut (Mahfud
MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3ES,
2006, hlm. 221). Mahfud MD menekankan bahwa untuk melindungi hak
rakyat dari kesewenang-wenangan, tindakan pemegang kekuasaan harus
dibatasi atau diawasi oleh hukum;
11. Bahwa Jimly Asshiddiqie menggarisbawahi bahwa di era modern ini, dunia
menghadapi goncangan nilai dan norma yang mendasar. Krisis moral dan
etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di bidang politik,
sangat dirasakan saat ini. Penyimpangan etika publik dan privat semakin
meningkat, menyebabkan kekacauan norma dalam praktik pengelolaan
negara (Jimly Asshiddiqie, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu,
Jakarta: Raja Grafindo, 2013, hlm. 22);
12. Bahwa rendahnya kualitas, integritas, kompetensi/kapabilitas hingga
membuka peluang besar untuk korupsi kolusi nepotisme selaku lembaga
15
negara legislatif disebabkan a quo yang tidak mencantumkan pembatasan
periodisasi sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD;
13. Bahwa selanjutnya konsep negara yang demokratis ditandai dengan hak
warga negara untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik pemerintahan.
Salah satu bentuk penerapan demokrasi adalah melalui pemilihan umum
(pemilu) yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E UUD NRI Tahun
1945. Demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam pengambilan keputusan
negara didasarkan pada nilai keadilan. Hukum bertujuan memberikan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia sebagai
negara hukum dikembangkan sebagai negara hukum demokratis, bukan
negara hukum absolut (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara Praksis
Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, 2015, hlm. 153);
14. Bahwa pembatasan kekuasaan melalui pembatasan periodesasi yang diatur
oleh hukum menjadi dasar konstitusionalisme modern. Julius Stahl
menekankan bahwa pemisahan kekuasaan adalah elemen penting dari teori
negara hukum di Eropa Kontinental. Ajaran Trias Politica memisahkan
kekuasaan menjadi legislatif, yudikatif, dan eksekutif;
15. Bahwa Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan mengatur pembatasan wewenang Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan, mencakup masa jabatan, wilayah, dan cakupan materi
wewenang. b) Pasal 18 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pelanggaran
terhadap batas masa jabatan, wilayah, dan yang bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan
dikategorikan
sebagai
melampaui
wewenang. c) Pasal 18 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap
cakupan materi wewenang dikategorikan sebagai mencampuradukkan
wewenang;
16. Bahwa pembatasan masa jabatan bertujuan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan meningkatkan kualitas pemerintahan dengan menerapkan
keadilan untuk regenerasi kepemimpinan di masa depan;
17. Bahwa pembatasan kekuasaan negara sangat penting dan merupakan salah
satu ciri dari the rule of law. Pembatasan ini membantu menciptakan
regenerasi kepemimpinan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang harus
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang;
16
18. Bahwa pembatasan kekuasaan juga ada dalam konstitusi Indonesia, seperti
pada Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, yang membatasi jabatan presiden
menjadi dua periode. Awalnya, pasal ini berbunyi bahwa presiden dan wakil
presiden bisa dipilih kembali tanpa batasan, tetapi kemudian diubah menjadi
hanya untuk satu kali masa jabatan setelah lima tahun;
19. Bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mencegah kekuasaan yang
berlangsung terus-menerus dan peluang terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan. Dengan adanya aturan ini, masa jabatan presiden dibatasi
hingga maksimal dua periode, sehingga kepemimpinan panjang seperti yang
terjadi pada era Presiden Soeharto tidak akan terulang kembali di Indonesia;
20. Bahwa berdasarkan argumen di atas, Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5),
Pasal 318 ayat (8), Pasal 318 ayat (8) UU MD3 harus dengan jelas
menyatakan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya boleh menjabat
selama dua periode. Ini penting agar masa jabatan anggota parlemen yang
secara original intent memiliki kesetaraan dengan masa jabatan presiden dan
wakil presiden maupun Kepala Daerah yakni sama-sama jabatan publik
dengan segala kewenangannya, sehingga dapat mencegah kekuasaan yang
absolut dan penyalahgunaan wewenang;
21. Bahwa secara tekstual sistematis, bunyi ketentuan pada pasal a quo yang
diuji konstitusionalitasnya sebenarnya telah memberikan batasan masa
jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang baru.
Batasan itu dapat ditarik atau dibaca dari bunyi frasa “dan berakhir pada saat
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru
mengucapkan sumpah/janji”. Kata “anggota yang baru” harus dimaknai
sebagai “orang baru”, bukan “periode baru”. Namun demikian, ternyata frasa
itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai
justifikasi/legitimasi dapat dipilihnya anggota berkali-kali (tanpa batas)
sehingga anggota yang lama dapat kembali menjadi anggota untuk periode
berikutnya tanpa ada pembatasan;
22. Bahwa dengan adanya multitafsir tersebut, maka materi muatan pada pasal
a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
telah menimbulkan ketidakpastian hukum, di samping telah merugikan atau
17
berpotensi merugikan hak konstitusional Warga Negara, termasuk
Pemohon;
23. Bahwa masa jabatan yang dibatasi, telah diberlakukan untuk beberapa
jabatan meskipun jabatan tersebut sama-sama dipilih melalui proses
pemilihan umum, seperti Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Bahkan, terhadap
beberapa jabatan lainnya dibatasi hanya untuk dua periode, misalnya
anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Hakim Konstitusi, dan Komisi Yudisial;
24. Bahwa dengan demikian, Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318
ayat (8), Pasal 318 ayat (8) UU/17/2014, secara jelas dan terang dapat
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, alih-alih memberikan kepastian hukum, pasal-pasal a quo justur
menimbulkan ketidakpastian dan ambigutas dalam negara hukum
Indonesia ;
25. Bahwa selain dari pada itu, Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318
ayat (8), Pasal 318 ayat (8) UU MD3 juga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena keberlakuan ketentuan pada pasal
a quo mengakibatkan ruang keterpilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD baru
menjadi sempit dan sirkulasi kekuasaan pada lembaga legislatif menjadi
macet ;
26. Bahwa potensi kerugian konstitusional lebih lanjut dengan tidak adanya
pembatasan masa periode seseorang dapat menjabat sebagai anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagai akibat adanya
multitafsir tersebut adalah semakin sempit dan kecilnya kesempatan bagi
warga negara untuk dapat menduduki jabatan tersebut termasuk Para
Pemohon untuk memiliki calon yang lebih berkualitas, kredibel dan akuntabel.
Padahal Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, setiap warga negara
berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hal itu terjadi karena anggota-anggota lama memiliki relasi kuasa yang lebih
dibandingkan dengan orang-orang baru yang belum pernah menjabat. Tidak
sedikit yang telah berkali-kali menjabat tetap terus dicalonkan atau
mencalonkan, sehingga menutup atau setidak- tidaknya mengurangi peluang
18
bagi masuknya anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
yang baru ;
27. Bahwa warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional yang bisa
dirugikan jika tidak ada batasan periode jabatan untuk anggota DPR, DPD,
dan DPRD. Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur batasan periode
jabatan anggota legislatif seperti eksekutif. Ini bisa membatasi regenerasi
anggota legislatif dan mencegah terjadinya disfungsi di kalangan anggota
DPR maupun DPD. Jika ada batasan dua periode, hak konstitusional dan
nilai keadilan bisa terjaga, dan generasi baru dengan energi dan ide segar
bisa mengisi jabatan di lembaga legislatif ;
28. Bahwa selain membatasi hak konstitusional warga negara, pembatasan
periode jabatan juga penting karena kondisi lembaga negara saat ini. Tidak
ada jaminan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, salah satunya
karena kurangnya inovasi dan pembaruan di lembaga negara. Hal ini sejalan
dengan pandangan Giovanni Sartori yang menyatakan bahwa masalah
dalam sistem pemerintahan presidensial lebih terletak pada kekuasaan
legislatif daripada eksekutif (Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Depok:
Raja Grafindo Persada, 2010, hlm. 42);
29. Bahwa calon anggota DPR, DPD, dan DPRD telah melalui seleksi ketat
sesuai peraturan pemilu. Namun, untuk menjalankan tugasnya yang luas dan
berdampak pada masyarakat, partisipasi masyarakat sangat penting untuk
memastikan lembaga negara selalu mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Partisipasi ini bisa berupa masukan langsung, forum rapat kerja, rapat dengar
pendapat, dan kritik membangun sebagai bentuk pengawasan publik ;
30. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sangatlah jelas,
materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan
Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 tidak memberikan kepastian hukum serta
menegakkan keadilan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945,
padahal negara (pemerintah) bertanggung jawab untuk memberikan
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia,
salah satunya melalui peraturan perundang-undangan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 281 ayat (4) dan (5) UUD NRI Tahun 1945.
19
31. Berdasarkan argumen di atas, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jelas
bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk
berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD seperti yang
dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
32. Partisipasi berarti peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam
proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun bentuk
kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal
dan/atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil
pembangunan [I Nyoman Sumaryadi, Sosiologi Pemerintahan (Bogor:
Penerbit Ghalia, 2010), hlm. 46.];
33. Partisipasi sendiri dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu: [John M.
Cohen dan Norman Uphoff, Participation’s Place in Rural Development:
Seeking Clarity Throught Specificity, World Development Volume 8] yakni:
a) Partisipasi dalam pengambilan keputusan
Partisipasi masyarakat berupa penentuan alternatif dengan masyarakat
yang berkaitan dengan gagasan atau ide yang menyangkut kepentingan
bersama. Wujud partisipasi ini contohnya menyumbangkan gagasan atau
pemikiran, kehadiran dalam rapat, diskusi, dan tanggapan atau penolakan
kebijakan yang ditawarkan;
b) Partisipasi dalam pelaksanaan
Partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan operasional
pembangunan berdasarkan program yang telah ditetapkan. Hal ini
meliputi penggerakan sumber daya dana, kegiatan administrasi,
koordinasi, dan penjabaran program. Partisipasi ini merupakan kelanjutan
dari rencana yang telah digagas sebelumnya;
c) Partisipasi dalam pengambilan manfaat
Partisipasi
masyarakat
dalam
hal
ini
berupa
menikmati
atau
memanfaatkan hasil pembangunan yang dicapai dalam pelaksanaan
pembangunan,
meliputi
menikmati
atau
menggunakan
hasil
pembangunan;
20
d) Partisipasi dalam evaluasi
Bentuk partisipasi ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian program
yang direncanakan sebelumnya. Tahap ini digunakan sebagai umpan
balik untuk memberi saran bagi pelaksanaan kegiatan selanjutnya;
34. Bahwa atas hal tersebut di atas ketentuan a quo yang dimohonkan oleh para
Pemohon yakni tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota dewan
menjadikan partisipasi masyarakat sangat terbatas baik secara aktif sebagai
anggota partai dalam rangka sebagai kader yang dapat berkhidmat sebagai
pejabat publik maupun secara pasif sebagai obyek yang juga pemilih
sehingga mendapatkan pelayanan terbaik jika anggota dewan sadar bahwa
masa jabatannya terbatas;
35. Bahwa sementara itu, dalam jangka panjang, partisipasi publik meningkatkan
kualitas demokrasi karena partisipasi publik secara teratur menunjukkan
masyarakat bahwa pendapat mereka dihargai dan pandangan mereka
penting [DETR, Public Participation in Making Local Environmental Decision,
The Aarhus Convention Newcastle Workshop (London: Crown, 2000), hlm.
11-12.];
36. Bahwa pendidikan adalah daya-upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi
pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak, dalam
rangka kesempurnaan hidup dan keselarasan dengan dunianya. Pendidikan
membentuk manusia yang berbudi pekerti, berpikiran (pintar, cerdas) dan
bertubuh sehat. [Dewantara, Ki Hadjar. 1962. Karja I (Pendidikan).
Pertjetakan Taman Siswa, Jogjakarta, hal. 14-15.];
37. Bahwa Nelson Mandela, mengatakan “pendidikan adalah senjata paling
ampuh yang dapat Anda gunakan untuk mengubah dunia”. Kata-kata
tersebut berarti, pendidikan merupakan langkah fundamental yang perlu
ditempuh oleh masyarakat. Dengan pendidikan, akan tercipta masyarakat
yang terdidik dengan taraf hidup yang tinggi, yang bisa mengubah dunia
menjadi lebih baik dengan ilmu yang dimiliki;
38. Bahwa pendidikan juga termasuk ke dalam tujuan bangsa Indonesia yang
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu frasa
“mencerdaskan kehidupan bangsa”. Frasa dalam tujuan bangsa Indonesia
tersebut diwujudkan dengan pengembangan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
21
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dari frasa tersebut juga,
jelas ditunjukan bahwa “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan
tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Negara untuk mewujudkannya ;
39. Bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional,
diatur
bahwa
pada
prinsipnya
pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
40. Bahwa guna memajukan pendidikan politik yang inklusif dengan tersedianya
ruang karir politik yang memiliki kepastian, hal inilah yang menjadikan
pembatasan masa jabatan anggota dewan harus diatur guna membentuk
sistem pendidikan politik nasional yang berkeadilan untuk generasi
kedepan;
41. Bahwa pembatasan periodesasi anggota legislatif memang harus diakui
cukup jarang diterapkan di berbagai lembaga-lembaga legislatif di dunia,
seperti Amerika Serikat sebagai champion of democracy, misalnya, yang
kehidupan demokrasinya kerap menjadi role model bagi banyak negara di
dunia. Negara-negara di Eropa juga belum ada yang menerapkannya
pembatasan masa jabatan legislatif seperti Swiss yang pernah mengajukan
proposal untuk membatasi dua periode masa jabatan anggota parlemen,
namun proposal itu tidak pernah diadopsi. Pun Perancis yang pernah
melakukan reformasi legislasi dengan mengajukan pembatasan dengan tiga
kali masa periode, tetapi hal itu ditunda;
42. Bahwa pada belahan dunia lain berdasarkan penelitian dari Komisi Venice,
di benua Amerika pembatasan masa periode anggota parlemen dapat
dijumpai di Bolivia, Costa Rica, Ekuador dan Venezuela. Negara Bolivia
menerapkan pembatasan masa periode anggota parlemen untuk dua
periode. Sementara Costa Rica hanya untuk satu kali periode dan Ekuador
dua kali masa periode sebagaimana Venezuela juga untuk dua kali masa
periode. Selain itu, di Asia, negara yang membatasi masa periode anggota
parlemen hanya ada satu, yaitu negara tetangga Pilipina dengan pembatasan
dua kali masa periode. Sementara Korea Selatan, pembatasan untuk masa
dua kali periode hanya diberlakukan untuk wakil-wakil rakyat di tingkat
22
daerah. (“Report On Term-Limits Part II- Members Of Parliament Part III-
Representatives Elected At Sub-National And Local Level And Executive
Officials Elected At Sub-National And Local Level”, European Commission for
Democracy Through Law [Venice Commission], Opinion No. 908/2017),
Sebagaimana telah diadopsi oleh Venice Commission pada Sidang Pleno ke-
118 yang di dalamnya mengkaji iklim demokrasi negara-negara anggota Uni-
Eropa terkait dengan persoalan perlu tidaknya pembatasan bagi masa
jabatan anggota parlemen;
43. Bahwa poin yang dihasilkan dari Komisi Venice memberikan peluang dapat
dilakukannya pembatasan masa periode anggota parlemen, yaitu untuk dua
kali masa jabatan, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
“If term limits are introduced, at least two consecutive terms should be
allowed. This appears to be a reasonable mitigation of the adverse
effects of term limits indicated above, and would preserve in particular
the need for accountability towards the electorate. It would also be more
respectful of the principle of proportionality in the interference with the
rights to vote and be elected. The introduction of term limits should be
applied so as to allow for a gradual renewal of the MPs, thus
guaranteeing continuity".
44. Bahwa tesis pembatasan anggota parlemen tersebut sangat relevan untuk
diberlakukan di Indonesia mengingat anggota parlemen dengan “wajah lama”
masih terus mendominasi. Selain mengakibatkan adanya sirkulasi
kekuasaan menjadi macet dan ruang persamaan hak mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan menjadi terbatas, ketiadaan
pembatasan periodesasi anggota parlemen mengakibatkan corak kebijakan
yang dihasilkan tidak begitu signifikan tanpa perubahan yang berarti terhadap
keberlangsungan hidup warga negara. Kultur yang demikian itu akhirnya
membentuk feodalisme dan elitisme politik di mana aktor-aktor parlemen
terus didominasi oleh segelintir orang yang tersebar di hampir semua partai
politik peserta Pemilu 2024;
45. Bahwa menarik kesimpulan dan pertimbangan tersebut di atas dan dikaitkan
dengan realitas yang terjadi terkait dengan menurunnya kinerja dan
kredibilitas lembaga wakil rakyat serta meningkatnya persentase anggota-
anggota lama terpilih kembali (tren sosial dan politis), maka sangatlah relevan
dan urgen untuk membatasi periode jabatan anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu selama 2 kali masa jabatan.
Pembatasan periode tersebut tidaklah melanggar atau bertentangan dengan
23
hak-hak rakyat untuk memilih dan juga tidak mengurangi hak-hak untuk
dipilih. Pembatasan itu justru akan menjamin dan melindungi hak-hak
konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
dan (3) UUD NRI Tahun 1945;
46. Bahwa pada pokoknya, meskipun pembatasan masa jabatan parlemen
masih sangat sedikit dan dinamis di negara-negara moderen, Indonesia
sebagai negara berdaulat serta negara demokrasi yang besar dapat
memberikan terobosan serta tauladan dalam hal pentingnya membatasi
kekuasaan parlemen guna mencegah absolutisme kekuasaan;
47. Bahwa ketentuan a quo memang merupakan open legal policy yang secara
asal pengaturannya ada pada pembentuk Undang-Undang akan tetapi dalam
hal ini Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pengaturan mengingat
adanya potensi conflict of interest serta urgensi penting dan mendesak dalam
rangka menyelamatkan kepentingan bangsa dan negara khususnya generasi
masa depan Indonesia;
48. Bahwa intervensi Mahkamah dalam open legal policy sudah pernah
dilakukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi baik yang berkaitan dengan
pengaturan ambang batas maupun hal lain yang dianggap bertentangan
dengan konstitusi oleh Mahkamah yang hal ini menunjukkan bahwa
Mahkamah Konstitusi demi menjalankan perannya sebagai the guardian of
the constitution dalam melampaui constitutional restriction dalam rangka
menyelamatkan kepentingan bangsa dan negara termasuk generasi masa
depan Indonesia dalam sektor politik maupun kepemimpinan publik;
49. Bahwa Mahkamah juga memberikan ruang kaderisasi partai dalam beberapa
putusannya yang secara logis perintah tersebut membutuhkan ruang
penyaluran kader partai politik dalam jabatan publik baik kepala daerah
maupun anggota parlemen yang hal ini semakin masuk akal mengingat
jumlah anggota parlemen yang lebih banyak dari kepala daerah dan dapat
menjadi penyaluran kader potensial partai politik sebagaimana amanah
Mahkamah;
50. Dengan demikian, materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal
318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang tidak membatasi masa
jabatan dan periodesasi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota merugikan dan berpotensi merugikan hak setiap warga
24
negara sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
51. Bahwa maka dari itu materi muatan dari Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat
(5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya dapat
dipilih untuk satu kali masa jabatan atau setidak-tidaknya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan dari seluruh pokok argumentasi dan dalil yang telah
diuraikan tersebut oleh para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada
Posita, maka para Pemohon mengajukan permohonan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji
Permohonan para Pemohon untuk kiranya berkenan memberikan putusan
dalam amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan”;
3. Menyatakan bahwa Pasal 252 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan”;
25
4. Menyatakan bahwa Pasal 318 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan”;
5. Menyatakan bahwa Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan”;
6. Memerintahkan pemuatan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-7, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16
Desember 2024, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I atas nama
Indri Hafsari;
4. Bukti P-4
: Fotokopi KTP Pemohon II atas nama Amul Hikmah;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemohon I atas nama
Indri Hafsari;
26
6. Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung
Nomor 253 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung
Nomor 539 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bandung Tahun 2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
27
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut
UU 17/2014), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
28
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal UU 17/2014
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76 ayat (4)
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 252 ayat (5)
“Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 318 ayat (4)
“Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 367 ayat (4)
“Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan
sumpah/janji.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2),
Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
29
Bukti P-3] sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) [vide Bukti P-5]
yang merupakan calon anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilu 2024 [vide
Bukti P-6], namun tidak terpilih [vide Bukti P-7], sebab Pemohon I berhadapan
dengan petahana yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Bandung lebih
dari 2 (dua) periode yang memiliki relasi kuasa senioritas. Sedangkan Pemohon
II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
identitas kepemilikan KTP [vide Bukti P-4] sebagai kader partai politik yang
bertujuan mulia untuk mengadvokasi kepentingan warga dan membutuhkan
jenjang karir politik yang jelas. Namun hal tersebut tidak terwujud karena
Pemohon II selalu dinomorduakan jika dibandingkan dengan senior-senior
politisi yang menjadi anggota legislatif lebih dari 2 (dua) periode.
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengalami atau setidak-tidaknya potensial
akan mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 76 ayat (4),
Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014,
karena menurut Pemohon I dan Pemohon II, berlakunya norma pasal-pasal
tersebut melanggar hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan mereduksi
partisipasi Pemohon I dan Pemohon II untuk turut serta menjadi peserta
pemilihan anggota legislatif, karena pasal-pasal a quo tidak membatasi
periodisasi masa jabatan anggota legislatif.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dan membaca secara saksama
uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti
yang diajukan, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252
ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, menurut
Mahkamah, Pemohon I yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon
anggota legislatif (dalam hal ini calon anggota DPRD Kota Bandung) dan Pemohon
II yang merupakan kader partai politik yang membutuhkan jenjang karir politik yang
jelas, telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian. Pemohon I dan Pemohon II juga dapat menerangkan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang potensial terjadi dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian tersebut yang menyebabkan Pemohon I dan Pemohon
II terhalangi haknya untuk menjadi calon anggota legislatif dan berkesempatan
30
mengembangkan karir politiknya karena tidak adanya pembatasan masa jabatan
anggota legislatif. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon I dan Pemohon II, menurut
Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II (yang selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 76 ayat (4),
Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 yang
dimohonkan pengujiannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 28H ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan pembatasan periodisasi masa
jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
menyebabkan kebuntuan kaderisasi partai politik yang tidak dapat mengorbitkan
kader-kader lain untuk menjadi pejabat publik, dalam hal ini anggota legislatif.
Hal ini juga membuka peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di
lembaga negara legislatif. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, pembatasan
periodisasi yang diatur oleh hukum menjadi dasar konstitusionalisme modern
yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, meningkatkan
kualitas
pemerintahan,
dan
menciptakan
regenerasi
kepemimpinan.
Pembatasan kekuasaan juga diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang
membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5),
Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 harus membatasi masa
jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD selama 2 (dua) periode agar masa
jabatan anggota parlemen memiliki kesetaraan dengan masa jabatan presiden
dan wakil presiden, maupun kepala daerah yang kesemuanya merupakan
31
jabatan publik dengan segala kewenangannya guna mencegah kekuasaan yang
absolut dan penyalahgunaan wewenang. Bahkan, beberapa jabatan lainnya
hanya dibatasi untuk dua periode, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Hakim Konstitusi, dan Komisi
Yudisial;
3. Bahwa menurut para Pemohon, secara tekstual sistematis, bunyi ketentuan
pada pasal-pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya sebenarnya telah
memberikan batasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh
anggota yang baru. Batasan tersebut dapat dibaca dari bunyi frasa “dan berakhir
pada saat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
yang baru mengucapkan sumpah/janji”. Kata “anggota yang baru” harus
dimaknai sebagai “orang baru”, bukan “periode baru”. Namun demikian, ternyata
frasa itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan
sebagai justifikasi/legitimasi dapat dipilihnya anggota berkali-kali (tanpa batas),
sehingga anggota yang lama dapat kembali menjadi anggota untuk periode
berikutnya tanpa adanya pembatasan;
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan pembatasan periodisasi masa
jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota
mengakibatkan kesempatan warga negara untuk menjadi anggota legislatif
tersebut semakin sempit karena anggota legislatif yang lama memiliki relasi
kekuasaan lebih besar dibandingkan dengan anggota legislatif baru yang belum
pernah menjabat sebelumnya. Hal tersebut membatasi regenerasi anggota
legislatif, padahal pembatasan masa jabatan anggota legislatif dapat membawa
ide-ide baru dalam lembaga legislatif.
Berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut.
1. Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan
dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan”;
2. Pasal 252 ayat (5) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan
32
dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan”;
3. Pasal 318 ayat (4) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan
dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan”;
4. Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan
dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
16 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon, oleh karena isu konstitusional yang dipermasalahkan
para Pemohon menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada urgensi dan
relevansi lagi untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pada pokoknya norma
Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU
17/2014 menyebabkan kebuntuan kaderisasi partai politik yang tidak dapat
mengorbitkan kader-kader lain untuk menjadi anggota legislatif, sehingga membuka
peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga legislatif. Terlebih,
ketiadaan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota mengakibatkan kesempatan warga negara
untuk menjadi anggota legislatif semakin sempit. Terhadap hal tersebut, setelah
membaca secara saksama dalil-dalil permohonan para Pemohon dan bukti-bukti
yang diajukan dalam persidangan, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab
oleh Mahkamah adalah berkaitan dengan isu yang sama, yaitu apakah ketiadaan
pembatasan periodisasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 ayat (4), Pasal 252
33
ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat
(4) UU 17/2014 yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat dipilih kembali pada
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Setelah Mahkamah
mencermati secara saksama dalil para Pemohon a quo, telah ternyata substansi
norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat
(4) UU 17/2014 yang dipersoalkan sama dengan yang telah diputus oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 157/PUU-XXII/2024 yang telah
diucapkan sebelumnya dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2
Januari 2025, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[3.10] Menimbang berkenaan dengan dalil Pemohon yang mengatakan
pembatasan periodisasi masa jabatan telah diberlakukan untuk beberapa jabatan
yang dipilih melalui proses pemilihan umum (elected official). Terhadap hal tersebut,
terdapat salah satu pertimbangan hukum Mahkamah, yang terkait dengan dalil
Pemohon a quo yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-X/2012
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Maret
2013, pada Paragraf [3.16] antara lain menyatakan:
“[3.16]
... Pembatasan masa jabatan Presiden tidak dapat dipersamakan
dengan pembatasan yang sama untuk masa jabatan anggota DPR dan DPRD
karena sifat jabatan dari kedua jabatan itu berbeda. Presiden adalah jabatan
tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan
pemerintahan, sehingga memang diperlukan adanya pembatasan untuk
menghindari kesewenang-wenangan. Adapun anggota DPR dan DPRD adalah
jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan
kewenangannya
dilakukan
secara
kolektif,
sehingga
sangat
kecil
kemungkinannya untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Bagi partai-partai
politik dapat saja melakukan pembatasan masa jabatan terhadap anggotanya
untuk duduk sebagai anggota DPR dan DPRD. Hal itu adalah kebijakan internal
masing-masing partai politik yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Oleh
karena itu, pembatasan masa jabatan Presiden diatur secara tegas dalam UUD
1945.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, adanya ketentuan periodisasi masa jabatan Presiden telah diatur secara
tegas dalam ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. Namun, hal ini berbeda dengan
ketentuan terkait masa jabatan anggota legislatif, in casu anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, konstitusi tidak
mengatur adanya pembatasan periodisasi masa jabatan bagi anggota legislatif,
karena UUD NRI Tahun 1945 hanya menentukan pemilihan umum dilaksanakan
secara berkala setiap lima tahun sekali [vide Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945]. Lebih lanjut, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,
anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD [vide Pasal 22E
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Sejalan dengan hal itu, ketentuan terkait masa jabatan
34
anggota legislatif diatur kembali dalam Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal
318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 yang pada pokoknya menentukan
masa jabatan anggota legislatif adalah 5 (lima) tahun. Artinya, ihwal pembatasan
periodisasi masa jabatan anggota legislatif memang tidak diatur baik dalam ketentuan
UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam tataran undang-undang, in casu UU 17/2014,
sedangkan yang diatur hanya ketentuan terkait masa jabatannya.
Sementara itu, apabila dikaitkan dengan sifat jabatan antara presiden dengan
anggota legislatif, keduanya memiliki karakteristik kewenangan dalam pengambilan
keputusan yang berbeda. Jabatan Presiden adalah jabatan tunggal yang memiliki
wewenang penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Demikian pula
dengan kepala daerah yang juga merupakan jabatan tunggal di mana dalam
pengambilan keputusan eksekutifnya dilakukan secara mandiri. Sedangkan, jabatan
legislatif in casu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota
DPRD Kabupaten/Kota merupakan jabatan majemuk di mana setiap pengambilan
keputusan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang dilakukan dengan
mekanisme kerja kolektif. Artinya, setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin
dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Oleh karenanya, pengambilan
keputusan dilakukan secara kolektif.
Bahwa dengan demikian, walaupun jabatan Presiden dan kepala daerah itu
sama dengan jabatan anggota legislatif dipilih melalui proses pemilihan umum
(elected official), namun terkait ketentuan masa jabatan beserta periodesasi yang
melekat pada jabatan presiden dan kepala daerah, tidak dapat dipersamakan karena
masing-masing jabatan tersebut memiliki karakteristik dan sifat jabatan yang berbeda.
Terlebih, ketentuan terkait dengan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota
legislatif tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam undang-undang.
[3.11] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan mengenai
Ketiadaan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif, mengakibatkan
anggota legislatif berpotensi memanfaatkan segala cara untuk memenangkan
kontestasi pemilu legislatif guna mempertahankan kekuasaannya selama mungkin.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah telah memutus permohonan
Nomor 114/PUU-XX/2022 yang berkelindan dengan adanya praktik politik uang dalam
proses pencalonan anggota DPR/DPRD. Dalam hal ini, paling tidak, kelindan tersebut
dapat ditelusuri dari pertimbangan hukum yang termaktub dalam Sub-paragraf
[3.31.4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 yang diucapkan
pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2023, yang antara lain
menyatakan:
“[3.31.4] ... Bahwa karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua
sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya
meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan
umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan.
Pertama, partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki
dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak
menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum. Kedua, penegakan hukum harus benar-
benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya
pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-
bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan
umum. Khusus calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik
politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, untuk efek jera,
partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang
dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan
pembubaran partai politik yang bersangkutan. Ketiga, masyarakat perlu
diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir
35
praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan
umum yang demokratis. Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi
tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum,
namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih.
Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik
politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
praktik politik uang untuk memenangkan kontestasi pemilu legislatif potensial terjadi
dalam semua kategori pemilu, namun demikian, pada pemilu anggota DPR/DPRD
setidak-tidaknya, peran serta partai politik merupakan salah satu faktor penting dalam
mewujudkan pemilu yang demokratis. Adapun peran serta dimaksud adalah peran
serta partai politik dalam meningkatkan komitmen guna menghindari, melawan, dan
mendukung penegakan hukum terhadap praktik politik uang dalam kontestasi pemilu.
Hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan “peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”. Artinya,
konstitusi telah memberikan peran kepada partai politik guna menjamin proses
pencalonan anggota DPR/DPRD dilaksanakan melalui pemilu yang demokratis.
Dalam konteks ini, partai politik diharapkan memiliki desain kelembagaan yang ideal
dalam pola rekrutmen dan mekanisme kaderisasi yang terukur, terstruktur, dan
sistematis guna mendapatkan calon-calon anggota DPR/DPRD yang memiliki
integritas dan kapasitas, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pemilu yang
demokratis. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011), yang pada pokoknya partai politik
melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia, yang salah satunya untuk
menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD, dan rekrutmen tersebut dilakukan melalui
kaderisasi secara demokratis.
Bahwa dalam kaitannya dengan proses pencalonan, partai politik juga
diharapkan dapat ikut serta memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, dengan
berlandaskan Demokrasi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Adanya pendidikan
politik yang dilakukan oleh partai politik, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman
masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai warga negara serta membentuk pribadi
masyarakat yang memiliki tanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara [vide Pasal 1 angka 4 UU 2/2011). Artinya, dengan adanya pendidikan
politik, diharapkan akan meningkatkan partisipasi dan kontrol sosial masyarakat
terhadap penyelenggaraan pemilu, in casu pemilu anggota DPR/DPRD. Selain itu,
adanya pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik, dapat juga sekaligus
meningkatkan pemahaman masyarakat dalam memahami visi dan misi partai politik
serta langkah kebijakan partai politik ke depannya. Sejalan dengan itu, pendidikan
politik juga penting dilakukan oleh calon anggota DPD dalam rangka memberikan
pemahaman kepada masyarakat pemilih guna mengetahui visi dan misi masing-
masing calon anggota DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah pada proses
kebijakan di tingkat nasional nantinya.
Bahwa dengan demikian, persoalan terkait anggota legislatif berpotensi
memanfaatkan segala cara untuk memenangkan kontestasi pemilu legislatif guna
mempertahankan kekuasaannya, sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang
struktural, dan bukan sekadar disebabkan karena ketiadaan pembatasan periodisasi
masa jabatan anggota legislatif. Oleh karena itu, diperlukan adanya penguatan
kelembagaan partai politik, melalui kerja sama antara partai politik dengan para
pemangku kepentingan guna menciptakan penyelenggaran pemilu yang berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, persoalan terkait anggota legislatif
berpotensi memanfaatkan segala cara untuk memenangkan kontestasi pemilu
legislatif guna mempertahankan kekuasaannya tidak dapat dijadikan dasar untuk
36
mengarahkan tudingan disebabkan oleh ketiadaan pembatasan periodisasi masa
jabatan anggota legislatif.
[3.12] Menimbang bahwa selain kedua dalil di atas, Pemohon juga mendalilkan
adanya kecenderungan perilaku tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota DPR
dan DPRD. Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, untuk menangani
persoalan tersebut, diperlukan adanya kerjasama antara partai politik dengan para
pemangku kepentingan dalam menjaga dan mengawal kinerja anggota DPR/DPRD
terpilih agar tidak terjebak dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Sementara itu, apabila terdapat anggota legislatif yang terbukti
melakukan tindak pidana maka hal tersebut tidaklah serta-merta disebabkan
ketiadaan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif, melainkan
dipengaruhi antara lain oleh integritas masing-masing anggota legislatif.
Dalam kaitan ini, ketika terdapat anggota DPR/DPRD yang terbukti melakukan
tindak pidana dan telah dijatuhi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, kemudian telah selesai menjalani hukumannya, maka secara serta
merta dikenakan ketentuan terkait pembatasan hak politik sementara untuk turut serta
dalam pemilu, terhadap tindak pidana yang terbukti ancaman pidananya 5 (lima)
tahun ke atas. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Kontitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 30 November 2022, telah berpendirian
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.13], sebagai berikut:
“[3.13] ... Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 240 ayat
(1) huruf g UU 7/2017 perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan
pula untuk menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di samping
syarat lain yang juga ditambahkan sebagaimana pemaknaan konstitusional
secara bersyarat yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016.
Sebab, sebagaimana telah dikutip dalam pertimbangan hukum putusan-putusan
sebelumnya masa tunggu 5 (lima) tahun setelah terpidana menjalankan masa
pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri
dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah,
termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota. Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan
secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar
belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan
bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya. Sebab, terkait
dengan hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya
sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk
diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten). Oleh karena itu, hal ini
terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan
suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan terpidana atau tidak
memberikan suaranya kepada calon tersebut. Selain itu, untuk pengisian
jabatan melalui pemilihan (elected officials), pada akhirnya masyarakat yang
memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pilihannya;
Bahwa selanjutnya, berkaitan dengan syarat bukan sebagai pelaku tindak pidana
secara berulang-ulang penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali karena
fakta empirik menunjukkan bahwa terdapat beberapa calon kepala daerah yang
pernah menjalani pidana dan tidak diberi waktu yang cukup untuk beradaptasi dan
membuktikan diri telah secara faktual melebur dalam masyarakat ternyata terjebak
kembali dalam perilaku tidak terpuji, bahkan mengulang kembali tindak pidana yang
sama (in casu secara faktual khususnya tindak pidana korupsi), sehingga makin jauh
37
dari tujuan menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Oleh karena
itu, demi melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu dalam hal ini kepentingan
masyarakat akan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan mampu memberi
pelayanan publik yang baik serta menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang
dipimpinnya, Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan syarat
kumulatif sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi yang telah dikutip tersebut di atas dan terakhir ditegaskan
dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Selain itu,
langkah demikian juga dipandang penting oleh Mahkamah demi memberikan
kepastian hukum serta mengembalikan makna esensial dari pemilihan calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni menghasilkan orang-orang
yang memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik dan pada saat yang
sama tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana
untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan di
atas, bagi calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana harus telah melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara guna melakukan
penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah
selesai menjalani masa pidananya yang bersangkutan benar-benar telah mengubah
dirinya menjadi baik dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain dikenakan
masa tunggu selama 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, mantan terpidana juga diwajibkan memenuhi persyaratan terkait
keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak
menutupi latar belakang kehidupannya sebagai mantan terpidana. Dalam konteks itu,
penting bagi Mahkamah untuk mengingatkan, perihal keterpilihan berulang seorang
anggota legislatif juga ditentukan oleh tingkat kekritisan pemilih dalam menilai
integritas dan rekam jejak calon anggota DPR/DPRD. Terlebih lagi, dengan
digunakannya sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka saat ini, hal tersebut
tentu berpengaruh terkait dengan pemberian ruang yang lebih luas bagi pemilih dalam
memilih calon anggota DPR/DPRD.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
hingga saat ini belum terdapat perkembangan dan kebutuhan hukum baru serta
alasan yang kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian
berkenaan dengan isu konstitusional pembatasan periodisasi masa jabatan anggota
legislatif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 108/PUU-X/2012.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, telah
ternyata ketentuan norma norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat
(4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 telah memberikan kepastian hukum dan tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh karena substansi
yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada hakikatnya sama dengan yang telah
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 157/PUU-XXII/2024, meskipun
dengan dasar pengujian dan alasan konstitusional yang berbeda, namun esensi
yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama, yakni mempersoalkan masa
jabatan anggota legislatif, di mana para Pemohon memohon kepada Mahkamah
38
agar periodisasi masa jabatan anggota legislatif dibatasi. Terhadap hal tersebut,
Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar untuk berubah pendirian. Dengan
demikian, berdasarkan fakta hukum tersebut, pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 157/PUU-XXII/2024 mutatis mutandis berlaku sebagai
pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan a quo.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 157/PUU-
XXII/2024 mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum
Putusan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
39
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 17.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
40
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
27
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut
UU 17/2014), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
28
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal UU 17/2014
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76 ayat (4)
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 252 ayat (5)
“Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 318 ayat (4)
“Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 367 ayat (4)
“Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan
sumpah/janji.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2),
Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
29
Bukti P-3] sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) [vide Bukti P-5]
yang merupakan calon anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilu 2024 [vide
Bukti P-6], namun tidak terpilih [vide Bukti P-7], sebab Pemohon I berhadapan
dengan petahana yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Bandung lebih
dari 2 (dua) periode yang memiliki relasi kuasa senioritas. Sedangkan Pemohon
II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
identitas kepemilikan KTP [vide Bukti P-4] sebagai kader partai politik yang
bertujuan mulia untuk mengadvokasi kepentingan warga dan membutuhkan
jenjang karir politik yang jelas. Namun hal tersebut tidak terwujud karena
Pemohon II selalu dinomorduakan jika dibandingkan dengan senior-senior
politisi yang menjadi anggota legislatif lebih dari 2 (dua) periode.
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengalami atau setidak-tidaknya potensial
akan mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 76 ayat (4),
Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014,
karena menurut Pemohon I dan Pemohon II, berlakunya norma pasal-pasal
tersebut melanggar hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan mereduksi
partisipasi Pemohon I dan Pemohon II untuk turut serta menjadi peserta
pemilihan anggota legislatif, karena pasal-pasal a quo tidak membatasi
periodisasi masa jabatan anggota legislatif.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dan membaca secara saksama
uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti
yang diajukan, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252
ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, menurut
Mahkamah, Pemohon I yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon
anggota legislatif (dalam hal ini calon anggota DPRD Kota Bandung) dan Pemohon
II yang merupakan kader partai politik yang membutuhkan jenjang karir politik yang
jelas, telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian. Pemohon I dan Pemohon II juga dapat menerangkan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang potensial terjadi dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian tersebut yang menyebabkan Pemohon I dan Pemohon
II terhalangi haknya untuk menjadi calon anggota legislatif dan berkesempatan
30
mengembangkan karir politiknya karena tidak adanya pembatasan masa jabatan
anggota legislatif. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dal
