PUU
Tahun 2023
164/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil dan Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-01-31
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 7/2020
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 164/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Anisitus Amanat, S.H.
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Puspogiwang Raya Nomor 18 RT/RW 004/002
Gisikdrono, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
:
Budi Winarno Soejanto
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Taman Marina B6-19 RT/RW 003/009,
Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon II
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai---------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 20 November 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Nomor
158/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 164/PUU-XXI/2023 pada tanggal 4
Desember 2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 21
Desember 2023 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 29 Desember 2023, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
-
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi muatan UU
terhadap UUD NRI dapat diamati dalam rumusan pasal-pasal peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang antara lain mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
KeHakiman
mengatakan
bahwa
Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut UU MK yang menyatakan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa
dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan antara lain mengatakan bahwa pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang baik harus berdasarkan pada asas
keterbukaan. Pengertian keterbukaan menurut penjelasan huruf g ini adalah
bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
7. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
mengatakan bahwa obyek permohonan Pengujian UU adalah Undang-
Undang dan Perppu dan ayat 4 secara singkat mengatakan bahwa pengujian
materiil adalah pengujian yang berkenan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari UU atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI 1945.
8. Asas umum pembentukan UU yang melarang UU berlaku surut, kecuali UU
tersebut mengaturnya.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang kebolehan Mahkamah Konstitusi
membuat putusan yang bersifat mengatur atau membuat norma hukum baru
seperti akan dibentang pada bagian lain diawah ini.
Berdasarkan rumusan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 dan peraturan
perundangan-undangan serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-
Undangan yang baik serta putusan MK tentang keoehan memuat norma baru
tersebut di atas, maka para Pemohon tiba pada kesimpulan bahwa Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian Pasal 137 ayat (2)
huruf b dan huruf c dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Pasal 28D Undang-
4
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan terhadap Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, putusan MK serta asas umum yang melarang
UU berlaku surut.
Kesimpulan
para
Pemohon
tersebut
di
atas
berdasarkan
pada
pertimbangan-pertimbangan yang menurut para Pemohon bernilai hukum
sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak awal dirancang untuk tujuan melakukan
pengujian legalitas tidaknya satu atau lebih dan/atau keseluruhan norma
hukum dalam suatu UU, sehingga lahirlah teori hukum yang mengatakan
bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Maksudnya, apabila terdapat ayat, pasal atau
bagian tertentu dan/atau keseluruhan norma dalam suatu UU diduga
bertentangan dengan konstitusi (unconstitutional), maka Mahkamah
Konstitusi dapat menyatakan bahwa norma dalam ayat, pasal, atau bagian
tertentu dan/atau keseluruhan norma kandungan sebuah UU tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
2. Bahwa sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), para
Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap ayat, pasal atau bagian tertentu dan/atau
keseluruhan dari sebuah UU apakah selaras atau tidak selaras dengan nilai-
nilai yang terkandung dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik serta asas lain yang sudah sepatutnya dipatuhi dalam
proses pembentukan sebuah UU. Sehingga kalau Mahkamah Konstitusi
berpendapat bahwa norma dalam ayat, pasal atau bagian tertentu dan/atau
keseluruhan batang tubuh sebuah UU tidak selaras dengan asas
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik atau asas
kepatutan yang seharusnya maka Mahkamah Konstitusi berwenang
menyatakan norma dalam ayat, pasal atau bagian tertentu dan/atau
keseluruhan batang tubuh sebuah UU tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5
3. Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi sejak awal dirancang hanya punya
kewenangan untuk menguji konstitusionalitas norma hukum dalam ayat,
pasal, bagian tertentu atau bagian keseluruhan dari sebuah UU (negative
legislature) seperti menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
norma hukum dalam ayat, pasal, bagian tertentu atau keseluruhan sebuah
UU karena bertentangan dengan norma dalam UUD NRI 1945 dan tidak
berwenang membuat norma baru atau norma yang mengatur (positive
legislative) yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk UU, yaitu
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, akan tetapi dalam
perkembangannya, MK telah melompat ke luar meninggalkan rambu
pembatas tersebut yang menurut Prof. DR. Moh. Mahfud MD dalam kata
pengantar buku karangan Prof. DR. Martitah, M. Hum bertujuan untuk meraih
keadilan substantif. Misalnya MK mengatur melalui putusan konstitusional
bersyarat yang merupakan putusan MK yang menyatakan bahwa suatu
ketentuan UU tidak bertentangan dengan konstitusi, dengan memberi
persyaratan pemaknaan dan keharusan kepada lembaga negara untuk
memperhatikan penafsiran MK atas konstitusionalitas ketentuan UU yang
sudah diuji dengan konsekwensi apabila syarat tersebut ditafsirkan lain atau
tidak dipenuhi maka ketentuan UU yang sudah diuji dapat diuji kembali.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang kebolehan Mahkamah Konstitusi
membuat putusan yang bersifat mengatur atau membuat norma hukum baru
dalam UU yang sudah ada. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam Prof.
Doktor Martitah, M. Hum: Mahkamah Konstitusi Dari Negative legislature ke
Positive Legislature, 2023, hal.143 berkata bahwa dasar MK membuat
putusan yang bersifat mengatur adalah unsur mendesak, unsur keadilan
substansial serta unsur kemanfaatan. Hakim MK Muhammad Alim dalam
buku dan halaman yang sama juga berkata bahwa putusan yang bersifat
mengatur itu didasarkan pada Pasal 45 ayat 1 UU MK yang intinya MK
memutus perkara berdasrkan bukti dan keyakinan (kebenaran materiil),
keadilan dan kemanfaatan serta situasi hukum yang mendesak yang harus
diselesaikan. Hakim MK Harjono dalam buku dan halaman yang sama pun
berkata bahwa putusan MK bukan persoalan benar atau salah, akan tetapi
lebih cenderung untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi
masarakat untuk menyelesaikan problem hukum yan dialami denan cara
6
menafsir UUD 1945. Selain alasan yuridis dalam Pasal 45 ayat 1 UU MK
tersebut, Hakim MK Akil Mochtar dalam buku yang sama halaman 142
mengatakan bahwa putusan MK yang bersifat mengatur didasarkan atas
hasil studi komparasi di berbagai negara seperti Amerika Latin, Jerman dan
Korea, di mana di negara-negara tersebut, Hakim MK dapat membuat
putusan yang bersifat mengatur atas dasar pertimbangan rasa keadilan dan
kemanfaatan.
Kesimpulan para Pemohon tersebut di atas berdasarkan sudut pandang
sejarah hukum konstitusi sebagai berikut:
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak awal dirancang untuk tujuan melakukan
pengujian legalitas tidaknya satu atau lebih norma hukum dalam UU,
sehingga lahirlah teori hukum yang mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga negara pengawal konstitusi (the guardian of constitution).
Maksudnya, apabila terdapat ayat, pasal dan/atau bagian tertentu dari
undang-undang diduga bertentangan dengan konstitusi (unconstitutional),
maka Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa norma dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian tertentu dari undang-undang tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), Pemohon
berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan
penafsiran terhadap ayat, pasal dan/atau bagian tertentu dari sebuah
undang-undang apakah selaras atau tidak selaras dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik. Sehingga kalau Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa norma
dalam ayat, pasal dan/atau bagian tertentu dari sebuah UU tidak selaras
dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik maka
Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan norma dalam ayat, pasal
dan/atau bagian tertentu dari sebuah UU tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
7. Bahwa meskipun kewenangan awal MK dirancang untuk tujuan melakukan
pengujian legalitas tidaknya satu atau lebih norma hukum dalam UU yang
sudah ada tetapi dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi membuat
putusan yang bersifat mengatur atau membuat norma hukum baru dalam UU
yang sudah ada. Sebagai contoh:
7
- Pertama, putusan Nomor 102/PPU-VII/2009 yang menguji Pasal 28 dan
pasal 111 ayat (1) UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
Dan Wakil Presiden. Dalam putusan tersebut, MK berpendapat bahwa
norma dalam kedua pasal UU tersebut adalah konstitusional, sepanjang
diartikan mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai
pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat juga ikut serta memilih
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan KartuTanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku atau paspor bagi WNI yang berada di luar negeri. MK
via putusan ini, MK telah membuat dan/atau membentuk norma hukum
baru, yaitu WNI yang tidak terdaftar dalam DPT bisa ikut gunakan haknya
memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan mengunakan KTP dan
Paspor bagi WNI yang tinggal di luar negeri.
- Kedua, Putusan MK Nomor 22/PUU- XV/2017 yang membatalkan norma
hukum tentang batas minimal usia wanita untuk kawin adalah 16
(enambelas) tahun dan pria 19 (sembilanbelas) tahun karena merupakan
wujud nyata dan konkret tidak tercapainya persamaan kedudukan di dalam
hukum antara laki-laki dan perempuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI 1945 maupun Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun
1974. Perbedaan batas usia perkawinan ini mengakibatkan anak
perempuan yang sudah kawin di usia tersebut kehilangan hak-haknya
sebagai anak sebab dianggap sudah dewasa oleh karena sudah menikah.
Dalam putusan ini jelas sekali kalau MK punya kewenangan untuk
membuat norma baru dari tidak ada norma menjadi ada norma baru
tentang batas usia perkawianan antara pria dan wanita.
- Ketiga, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang membatalkan norma
hukum dalam Pasal 42 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang
menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. MK
lewat putusan tersebut menyatakan bahwa anak luar kawin tetap memiliki
hubungan perdata tidak hanya dengan ibunya saja tetapi juga dengan
ayah biologisnya. Putusan ini pun tampak jelas sekali bahwa MK punya
kewenangan untuk membetuk norma baru yang belum atau tidak ada
dalam UU yang sudah ada atas dasar pertimbanan demi meraih
8
kemanfaatan dan kepentinanan urgent yang dituntut atau dimohon
masyarakat.
8. Kewenangan MK untuk membuat dan/atau menetapkan norma baru dengan
berpedoman pada putusan-putusan MK seperti putusan Nomor 102/PUU-
VII/2009, Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor
46/PUU-VIII/2010 yang pada intinya bahwa MK punya kewenangan untuk
menetapkan norma baru yang menyimpang dari norma hukum yang sudah
ada atas dasar pertimbangan manfaat yang mendesak. Selain itu, sudah ada
putusan-putusan MK yang membolehkan MK dalam situasi tertentu dapat
kesampingan kewenangan Negative legislature untuk bergeser ke posisi
Positive Legislature atau menerbitkan norma hukum baru dalam perkara-
perkara tertentu guna mencapai unsur keadilan substansial serta unsur
kemanfaatan. Putusan yang bersifat mengatur itu didasarkan pada Pasal 45
ayat (1) UU MK yang intinya MK memutus perkara berdasarkan bukti dan
keyakinan (kebenaran materiil), keadilan dan kemanfaatan serta situasi
hukum yang mendesak yang harus diselesaikan, sebab putusan MK bukan
persoalan benar atau salah, melainkan untuk mewujudkan keadilan dan
kemanfaatan bagi masyarakat. Sebagai penguat pendapat ini tentu patut
dimaklumi ucapan Mantan Hakim MK Akil Mochtar tadi bahwa putusan MK
yang bersifat mengatur didasarkan atas hasil studi komparasi di berbagai
negara seperti Amerika Latin, Jerman dan Korea, di mana di negara-negara
tersebut, Hakim MK dapat membuat putusan yang bersifat mengatur atas
dasar pertimbangan rasa keadilan dan kemanfaatan.
9. Bahwa norma dalam Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 6/2023 yang mengatakan
bahwa penyerahan pemanfaatan bagian tanah Hak Pengelolaan kepada
pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan tanah menurut para Pemohon
adalah konstitusional, sepanjang ditambah dengan frasa yang menyatakan
bahwa penyerahan bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dapat
juga dilakukan dengan perjanjian jual beli tanah atau perjanjian lain yang
sejenis.
10. Sedangkan norma dalam Pasal 137 UU Nomor 6/2023 ayat (2) huruf c yang
mengatakan bahwa Hak Pengeloaan memberi kewenangan untuk
menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang
9
wajib tahunan (UWT) dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian adalah
konstitusional, sepanjang ada frasa yang sekurang-kurangnya menyatakan
bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga yang menerima
penyerahan bagian tanah HPL berdasarkan perjanjian jual beli tanah.
11. Bahwa dalil-dalil para Pemohon dalam point 8 dan point 9 barusan di atas itu
tadi didasarkan pada bukti atau fakta hukum bahwa para konsumen
Pemohon I memperoleh penyerahan bagian tanah HPL berdasarkan
perjanjian jual beli tanah atau perjanjian lain yang sejenis dan tidak diperoleh
karena penyerahan atas dasar perjanjian pemanfaatan tanah. Maka
kewajiban membayar UWT bagi pihak ketiga yang menerima penyerahan
bagian tanah HPL hanya konstitusional sepanjang untuk penerima
penyerahan bagian tanah HPL berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah
dan norma tersebut tidak konstitusional bagi pihak ketiga yang memperoleh
penyerahan bagian tanah HPL berdasarkan perjanjian jual beli tanah. Sebab
sudah menjadi norma umum dan bahkan norma universal yang masih sah
dan berlaku mengikat bahwa perjanjian jual beli merupakan dasar hukum
mutlak (conditio zine quo non) hapusnya hubungan hukum antara tanah yang
dijual dengan pemilik tanah /penjual tanah sejak tanda tangan perjanjian jual
beli tanah. Bagi pihak ketiga yang memperoleh penyerahan bagian tanah
HPL berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah, hubungan hukum tersebut
tidak hapus oleh karena posisi hukum pihak ketiga dalam perjanjian
pemanfaatan tanah hanya sebagai pihak pemanfaat tanah dan bukan
sebagai pembeli tanah. Wajib bayar UWT adalah kompensasi dari
pemanfaatan bagian tanah HPL.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka para Pemohon
berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian
norma-norma hukum muatan dalam Pasal 137 ayat (2) huruf b dan huruf c
serta Pasal 138 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Terhadap Pasal 28D Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Terhadap Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan
10
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta asas yang melarang
UU berlaku surut, kecuali UU itu sendiri yang mengaturnya.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang perlu
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menyatakan
bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
-
Hak konstitusional menurut penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dan perorangan menurut penjelasan pasal 51
ayat 1 huruf a termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
yang sama.
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang juga
mengatur kembali syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian UU
terhadap UUD NRI 1945 yang rumusannya mengatakan bahwa pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
11
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 Bis Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 menerangkan bahwa Hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagai dimaksud pada Pasal 4 ayat
(1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
Bahwa untuk memastikan secara yuridis apakah para Pemohon
mempunyai hak konstitusional sehingga mengajukan permohonan uji materi
ini maka para Pemohon terlebih dahulu menjelaskan apakah para pemohon
menderita kerugian atau potensial pasti menderita kerugian akibat
diberlakukannya UU yang menjadi obyek Permohonan uji materi ini sebagai
berikut:
a. Kerugian Pemohon II dapat dijelaskan sebagai berikut.
Bahwa Pemohon II memiliki sebuah bangunan rumah tinggal permanen
yang berdiri di atas sebidang tanah eks HGB Nomor: 04031 dengan
pemegang Hak atas nama Nyonya Widiastuti Banju Kustendro, Bangunan
rumah permanen tersebut sejak dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No.
215/SB/XII/1999, Pada hari senin Tanggal 27 Bulan Desember Tahun
1999 sampai sekarang masih digunakan sebagai tempat tinggal bersama
keluarga, yaitu istri, anak-anak dan cucu-cucu. Masa berlaku sertipikat
HGB tersebut sudah berakhir pada tahun 2018 dan ketika hendak
12
mengurus perpanjangan masa berlakunya barulah diketahui kala petugas
Kantor Pertanahan Kota Semarang memberitahu bahwa sertipikat tanah
HGB tersebut diberikan di atas tanah HPL dan untuk mengurus
perpanjangannya harus minta surat rekomendasi dari Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang/pemilik tanah HPL yang tidak
pernah diberitahu pada waktu Pemohon II membeli tanah dan bangunan
tersebut pada tahun 1999 dan bahkan PP 18/2021 yang kini telah diatur
dalam Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan
lagi kepada Pemohon II untuk menandatangani perjanjian pemanfaatan
tanah dan harus membayar uang wajib tahunan (UWT) lagi, padahal
Pemohon II menerima penyerahan bagian tanah HPL tersebut dulu
berdasarkan perjanjian jual beli tanah yang ditandatangani dihadapan
PPAT yang berwenang di Kota Semarang dan bukan berdasarkan
perjanjian pemanfaatan tanah seperti dimaksud dalam Pasal 137 dan
Pasal 138 UU Nomor 6/2023 tersebut. Menurut Pemohon II, norma-norma
hukum yang mengharuskan Pemohon II bersama istri minta rekomendasi
untuk urus administrasi tanah miliknya, menandatangani perjanjian
pemanfaatan tanah lagi dan wajib membayar UWT adalah bukti bahwa
norma-norma tersebut melanggar atau bertentangan dengan norma
hukum kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang hak setiap
orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebab
setiap orang yang memperoleh bidang tanah berdasarkan perjanjian jual
beli sekaligus punya hak otonom untuk mengurus sendiri kepentingan
administrasi tanah yang sudah dibelinya tanpa perlu minta surat
rekomendasi kepada penjual, tidak perlu buat perjanjian pemanfatan
tanah dengan pihak penjual dan tidak ada kewajiban bayar UWT kepada
pembeli. Sehingga kalau sekarang ini, UU mengharuskan Pemohon II
untuk minta surat rekomendasi guna urus administrasi tanah yang sudah
dibeli, wajib tandatangani surat perjanjian pemanfaatan tanah baru dan
wajib bayar UWT maka menurut Pemohon II bahwa mekanisme ini
bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 tentang hak setiap orang
untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Semua orang
13
yang sudah membeli tanah punya hak dan otoritas sendiri untuk
mengurus administrasi tanah miliknya sesuai aturan hukum negara yang
berlaku, tetapi kepada Pemohon II oleh UU diharuskan minta surat
rekomendasi, harus tanda tangan perjanjian pemanfaatan tanah baru dan
harus membayar UWT lagi kepada penjual. Maka menurut Pemohon II,
Norma hukum kandungan dalam Pasal 137 ayat (2) huruf b dan c UU
Nomor 6/2023 tentang kewajiban membayar UWT dan norma hukum
kandungan dalam Pasal 138 UU Nomor 6/2023 tentang keharusan
menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah apabila benar-benar
dilaksanakan dikemudian hari maka Pemohon II menderita kerugian, yaitu
selain kerugian riil karena sudah membayar uang harga jual beli tanah
masih harus membayar UWT tiap-tiap tahun lagi sebagai syarat untuk
mendapat surat rekomendasi mengurus administrasi hak atas tanah dan
juga harus tandatangan perjanjian pemanfaatan tanah baru sebagai
syarat mutlak (conditio sine qua non ) untuk mendapat surat rekomendasi
mengurus kepentingan administrasi hak atas tanah. Kedua, norma ini
menurut Pemohon II selain bertentangan dengan norma dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945, juga bertentangan secara diametral dengan asas-
asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yaitu:
1.a. asas yang mengatakan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang baik harus berdasarkan pada asas keterbukaan,
yang artinya bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-
undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan
dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terus terang Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
bahwa norma atau Pengaturan tentang perjanjian pemanfaatan
bagian tanah HPL dan kewajiban membayar UWT dalam Pasal 137
ayat (2) huruf c dan Pasal 138 UU Nomor 6/2023 tidak pernah
diberitahu kepada Pemohon II khususnya dan kepada semua warga
di Kota Semarang khususnya yang sama-sama meperoleh bagian
14
tanah HPL berdasarkan perjanjian jual beli tanah dan tidak
berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah.
1.b. asas yang melarang UU berlaku surut (retroaktif), sebab UU Nomor
6/2023 baru diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022 akan
tetapi diberlakukan kepada Pemohon II dan warga-warga lain yang
sudah membeli bagian tanah HPL pada tahun 1999 berdasarkan
perjanjian jual beli.
2. a.
Bahwa Pemohon I telah mengajukan permohonan uji materiil ke
Mahkamah Agung/MA terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan(HPL), Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah yang diundangkan
pada tanggal 2 Februari 2021.
b. Bahwa legal standing Pemohon I dalam permohonan uji materiil PP
18/2021 ke MA tersebut adalah sebagai seorang warga negara
Indonesia dengan profesi Notaris di Kabupaten Kendal, Wilayah
Jabatan Provinsi Jawa Tengah, Surat Keputusan Perpanjangan
Masa Jabatan Notaris Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, tanggal 11 April 2023, Nomor: AHU-
00018.AH.02.03 Tahun 2023 yang telah diberi kepercayaan
berdasarkan kuasa lisan untuk mengurus pembaruan 750 (tujuh
ratus lima puluh ) eks sertipikat HGB yang merupakan bagian Tanah
HPL atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kota
Semarang.
c. Bahwa kuasa lisan tersebut pada mulanya berlangsung baik dengan
menghasilkan 42 (empatpuluh dua) sertipikat HGB hasil pembaruan
dengan masa berlaku sampai tahun 2040 dan ada sebagian berlaku
sampai tahun 2041. Sisanya sekitar 750 (tujuh ratus lima puluh) eks
sertipikat HGB ditunda pengurusannya sampai batas waktu yang
tidak ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai
pelaksanaan surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah tanggal 27 Mei 2021, Nomor: 030/0008085 perihal Informasi
Penundaan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan,
Pembaruan, Peralihan HGB di atas HPL. Penundaan tersebut
sampai sekarang sudah berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun dan
15
belum ada tanda-tanda untuk dimulai kembali oleh karena
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang HPL belum
juga menerbitkan rekomendasi baru berdasarkan PP 18/2021 atas
dasar alasan Kemeterian Agraria, Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional belum juga mengeluarkan aturan tentang
ketentuan tarif uang wajib tahunan bagi pihak ketiga yang
memperoleh bagian tanah HPL berdasarkan perjanjian pemanfaatan
tanah;
d. Bahwa terhadap permohonan uji materiil PP 18/2021 tersebut, MA
telah memberi putusan pada tanggal 29 september 2023, Nomor:
22P/HUM/2023 yang di halaman 87 alinea pertama Putusan
tersebut, Majelis Hakim MA mengatakan bahwa permohonan
terhadap obyek hak uji materiil diajukan oleh Pemohon yang
mempunyai legal standing maka permohonan aquo secara formal
dapat diterima.
e. Akan tetapi dibagian substansi permohonan tersebut, yaitu di
halaman 89, Majelis Hakim MA berpendapat bahwa pengaturan
mengenai rekomendasi dan tarif/uang wajib tahunan (uwt) dalam
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 PP 18/2021 bukan merupakan norma
baru, melainkan telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,
sehingga tidak tepat jika Pemohon mempersoalkan mengenai
rekomendasi dan tarif/uang wajib tahunan (UWT) karena Pasal 7
ayat (1) dan Pasal 9 PP 18/2021 telah sesuai dan tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Pasal 137 ayat (2) dan Pasal 138 Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 pada lampiran UU
Nomor 6 Tahun 2023;
f. Bahwa pada bagian akhir halaman 89 yang dilanjutkan pada
halaman 90 Putusan tersebut, Majelis Hakim MA mengatakan bahwa
rekomendasi merupakan hal yang telah diperjanjikan antara
pemegang HPL dengan pihak ketiga yang ingin memanfaatkan
bagian tanah HPL dan pengaturan mengenai rekomendasi dan
pembebanan hak tanggungan terhadap hak atas tanah di atas HPL
merupakan norma yang diatur dalam UU Nomor 6/2023.
16
g. Bahwa dengan ditolaknya Permohonan uji materiil Pemohon I di MA
tersebut maka hak Pemohon I dalam uji mareriil ini untuk mendapat
pekerjaan dan imbalan atau penghasilan dari pekerjaan belum dapat
direhabilitasi dan kerugian tersebut baru akan dapat direhabilitasi
apabila Permohonan uji materiil sekarang ini dikabulkan oleh Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah ini.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka para Pemohon I dan II
berpendapat bahwa para Pemohon sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing yang akan
diajukan dalam surat bukti tersendiri yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari surat permohonan ini merasa telah memenuhi syarat untuk
menjadi Pemohon dalam Permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang telah
tertuang pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, yaitu:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh undang-undang yang berlaku;
(2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
(3) Adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
Berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
(5) Para Pemohon menganggap bahwa adanya kemungkinan dengan
dikabulkannya Permohonan para Pemohon maka kerugian konstitusional
seperti yang dialami oleh para Pemohon diharapkan tidak akan terjadi lagi
di masa yang akan datang.
Berdasarkan dalil-dalil seperti telah dibentangkan di atas maka dapat
disimpulkan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan Permohonan Pengujian muatan materi Pasal 137 ayat (2)
huruf b dan c serta Pasal 138 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Pasal 28D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan terhadap
asas-asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
yang
baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan
17
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan asas hukum tentang
larangan UU berlaku surut.
III. ALASAN- ALASAN PARA PERMOHON
a. Alasan-alasan Pemohon I
1. Bahwa Pemohon I telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah
Agung/MA terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolaan (HPL), Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan
Pendaftaran Tanah yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021;
2. Bahwa legal standing Pemohon I dalam permohonan uji materiil PP 18/2021
ke MA tersebut adalah sebagai seorang warga negara Indonesia dengan
profesi Notaris di Kabupaten Kendal, Wilayah Jabatan Provinsi Jawa Tengah,
Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 11 April 2023, Nomor: AHU-
00018.AH.02.03 Tahun 2023 yang telah diberi kepercayaan berdasarkan
kuasa lisan untuk mengurus pembaruan 750 (tujuh ratus lima puluh) eks
sertipikat HGB yang merupakan bagian Tanah HPL atas nama Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang;
3. Bahwa kuasa lisan tersebut pada mulanya berlangsung baik dengan
menghasilkan 42 (empat puluh dua) sertipikat HGB hasil pembaruan dengan
masa berlaku sampai tahun 2040 dan ada sebagian berlaku sampai tahun
2041. Sisanya sekitar 750 (tujuh ratus lima puluh) eks sertipikat HGB ditunda
pengurusannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Kantor
Pertanahan Kota Semarang sebagai pelaksanaan surat dari Sekretaris
Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tanggal 27 Mei 2021, Nomor:
030/0008085
perihal
Informasi
Penundaan
Pelayanan
Penerbitan
Rekomendasi Perpanjangan, Pembaruan, Peralihan HGB di atas HPL.
Penundaan tersebut sampai sekarang sudah berlangsung lebih dari 2 (dua)
tahun dan belum ada tanda-tanda untuk dimulai kembali oleh karena
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang HPL belum juga
menerbitkan rekomendasi baru berdasarkan PP 18/2021 atas dasar alasan
Kemeterian Agraria, Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional belum
juga mengeluarkan aturan tentang ketentuan tarif uang wajib tahunan bagi
18
pihak ketiga yang memperoleh bagian tanah hak pengelolaan berdasarkan
perjanjian pemanfaatan tanah;
4. Terhadap permohonan uji materiil PP 18/2021 tersebut, MA telah memberi
putusan pada tanggal 29 september 2023, nomor: 22P/HUM/2023 yang di
halaman 87 alinea pertama Putusan tersebut, Majelis Hakim MA mengatakan
bahwa permohonan terhadap obyek hak uji materiil diajukan oleh Pemohon
yang mempunyai legal standing maka permohonan aquo secara formal dapat
diterima;
5. Akan tetapi dibagian substansi permohonan tersebut, yaitu di halaman 89,
Majelis Hakim MA berpendapat bahwa pengaturan mengenai rekomendasi
dan tarif/uang wajib tahunan (UWT) dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 PP
18/2021 bukan merupakan norma baru, melainkan telah diatur dalam UU
nomor 6 Tahun 2023, sehingga tidak tepat jika Pemohon mempersoalkan
mengenai rekomendasi dan tarif/uang wajib tahunan (UWT) karena Pasal 7
ayat (1) dan Pasal 9 PP 18/2021 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Pasal 137 ayat (2) dan Pasal 138 Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 pada lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023;
6. Bahwa pada bagian akhir halaman 89 yang dilanjutkan pada halaman 90
Putusan tersebut, Majelis Hakim MA mengatakan bahwa rekomendasi
merupakan hal yang telah diperjanjikan antara pemegang hak pengelolaan
dengan pihak ketiga yang ingin memanfaatkan bagian tanah hak pengelolan
dan pengaturan mengenai rekomendasi dan pembebanan hak tanggungan
terhadap hak atas tanah di atas hak pengelolaan merupakan norma yang
diatur dalam UU Nomor 6/2023.
Bahwa oleh karena MA lewat putusan tersebut sudah mengatakan bahwa
PP 18/2021 sesuai dengan norma dalam UU 6/2023 tentang pengesahan
PERPPU nomor 2/2022 menjadi UU maka pendapat MA inilah yang menjadi
alasan Pemohon mengajukan permohonan uji materiil norma-norma hukum
kandungan dalam pasal 137 ayat 2 huruf b dan c serta pasal 138 UU nomor
6/2023 terhadap pasal 28D UUD 1945 dan terhadap asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 huruf huruf g serta penjelasan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah
diubah dengan UU Nomor 15/2019 dan terakhir diubah terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
19
Perundang-Undangan (UU PPP) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Sedangkan alasan-alasan Pemohon II mengajukan Permohonan uji materiil ini
dapat dijelaskan sebagai beriut:
-
Bahwa Pemohon II memiliki sebuah bangunan rumah tinggal permanen yang
berdiri di atas sebidang tanah eks HGB Nomor Nomor: 04031 dengan
pemegang Hak atas nama Nyonya Widiastuti Banju Kustendro, Bangunan
rumah permanen tersebut sejak dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No.
215/SB/XII/1999, pada hari senin tanggal 27 Bulan Desember Tahun 1999
sampai sekarang masih digunakan sebagai tempat tinggal bersama keluarga,
yaitu istri, anak-anak dan cucu-cucu. Masa berlaku sertipikat HGB tersebut
sudah berakhir pada tahun 2018 dan ketika hendak mengurus perpanjangan
masa berlakunya barulah diketahui kala petugas Kantor Pertanahan Kota
Semarang memberitahu bahwa sertipikat tanah HGB tersebut diberikan di
atas tanah HPL dan untuk mengurus perpanjangannya harus minta surat
rekomendasi
dari
Pemerintah
Provinsi
Jawa
Tengah
selaku
pemegang/pemilik tanah HPL yang tidak pernah diberitahu pada waktu
Pemohon II membeli tanah dan bangunan tersebut pada tahun 1999 dan
bahkan PP 18/2021 yang kini telah diatur dalam Pasal 137 dan Pasal 138 UU
Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan lagi kepada Pemohon II untuk
menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dan harus membayar uang
wajib tahunan( UWT) lagi, padahal Pemohon II menerima penyerahan bagian
tanah HPL tersebut dulu berdasarkan perjanjian jual beli tanah yang
ditandatangani dihadapan PPAT yang berwenang di Kota Semarang dan
bukan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah seperti dimaksud dalam
Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 6/2023 tersebut. Menurut Pemohon II,
norma-norma hukum yang mengharuskan Pemohon II bersama istri minta
rekomendasi untuk urus administrasi tanah miliknya, menandatangani
perjanjian pemanfaatan tanah lagi dan wajib membayar UWT adalah bukti
bahwa norma-norma tersebut melanggar atau bertentangan dengan norma
hukum kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang hak setiap
orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebab setiap
orang yang memperoleh bidang tanah berdasarkan perjanjian jual beli
20
sekaligus punya hak otonom untuk mengurus sendiri kepentingan
administrasi tanah yang sudah dibelinya tanpa perlu minta surat rekomendasi
kepada penjual, tidak perlu buat perjanjian pemanfatan tanah dengan pihak
penjual dan tidak ada kewajiban bayar UWT kepada pembeli. Sehingga kalau
sekarang ini, UU mengharuskan Pemohon II untuk minta surat rekomendasi
guna urus administrasi tanah yang sudah dibeli, wajib tandatangani surat
perjanjian pemanfaatan tanah baru dan wajib bayar UWT maka menurut
Pemohon II bahwa mekanisme ini bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI
1945 tentang hak setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Semua orang yang sudah membeli tanah punya hak dan
otoritas sendiri untuk mengurus administrasi tanah miliknya sesuai aturan
hukum negara yang berlaku, tetapi kepada Pemohon II oleh UU diharuskan
minta surat rekomendasi, harus tanda perjanjian pemanfaatan tanah baru
dan harus membayar UWT lagi kepada penjual.
IV. PETITUM ATAU TUNTUTAN PEMOHON
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka para Pemohon dengan ini
mohon perkenan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar
berkenan memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
2. Menyatakan norma dalam Pasal 137 ayat (2) huruf c UU Nomor 6/2023
sebagai conditionally constitutional/konstitusional bersyarat sepanjang belum
mencakup pengaturan bahwa kewajiban membayar uang wajib tahunan
hanya berlaku bagi pihak ketiga yang memperoleh penyerahan bagian tanah
HPL berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dan tidak berlaku bagi pihak
ketiga yang memperoleh penyerahan bagian tanah HPL berdasarkan
perjanjian jual beli tanah.
3. Menyatakan
Pasal
138
UU
Nomor
6/2023
sebagai
conditionally
constitutional/konstitusional bersyarat sepanjang belum ada frasa yang
menyatakan bahwa perjanjian jual beli atau perjanjian lain yang serupa
dengan perjanjian jual beli tanah mengakibatkan hapusnya hubungan hukum
antara pemegang HPL dengan bagian tanah HPL yang telah diserahkan
kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian jual beli tanah atau perjanjian lain
yang serupa;
21
4. Mohon putusan lain yang dipandang adil, pasti, bermanfaat dan dapat
dilaksanakan
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon I mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-35 dan
Pemohon II mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
Daftar Alat Bukti Pemohon I
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Keluarga sesuai aslinya atas nama Pemohon;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sesuai aslinya atas nama
Pemohon;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-170.
AH.02.01.Tahun 2008, tanggal 02 April 2008 tentang
Pengangkatan Pemohon sebagai Notaris di Kendal;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-
00018.AH.02.03.Tahun 2023, tanggal 11 April 2023 tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Pemohon sebagai Notaris di
Kendal;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Curriculum Vitae atas nama Pemohon;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah tanggal 8 Juli 2022, Nomor 030/0009790;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Surat dari Menteri ATR/Kepala BPN RI tanggal 30
Mei 2023, Nomor: B/AT.02/1444/V/2023 kepada Gubernur
Jawa Tengah;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Surat dari Menteri ATR/Kepala BPN RI tanggal
18
Agustus
2022,
Nomor: AT.02/752-400.5/VIII/2022
kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Surat dari Dirjen Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Tanah Kementerian ATR/Kepala BPN RI tanggal 18 Agustus
2022, Nomor: AT.02/753-400.5/VIII/2022 kepada Ka. Kanwil
ATR/BPN Jawa Tengah;
22
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Surat dari Dirjen Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Tanah Kementerian ATR/Kepala BPN RI tanggal 8
September 2023, Nomor: 178/UND.-400. 18. HK. 02/IX/2023;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Surat Penundaan permohonan pembaharuan Eks
HGB Nomor: 03292/Tawangsari tertanggal 08-10-2021,
Nomor: HP.01.01/4243-33.74/X/2021;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Surat Penundaan permohonan pembaharuan Eks
HGB Nomor: 3324/Tawangsari tertanggal
08-10-2021
Nomor: HP.01.01/4242.33-74/X/2021;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Surat Penundaan permohonan pembaharuan Eks
HGB Nomor: 3395 Tawangsari tertanggal 10-06-2021
Nomor: HP.01.01/2365.33.74/VI/2021;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Sertipikat Eks HGB Nomor: 4031/Tawangsari yang
belum diperbaharui yang diperoleh berdasarkan Akta Jual
Beli Nomor 215/SB/XII/1999 dan Peta Bidang Tanah Nomor
38762020, tanggal 06 Januari 2021;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Sertipikat Eks HGB Nomor: 4031/Tawangsari yang
belum diperbaharui yang diperoleh berdasarkan Akta Jual
Beli Nomor 215/SB/XII/1999 dan Peta Bidang Tanah Nomor
38762020, tanggal 06 Januari 2021;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Sertipikat Eks HGB Nomor: 4031/Tawangsari yang
belum diperbaharui yang diperoleh berdasarkan Akta Jual
Beli Nomor 215/SB/XII/1999 dan Peta Bidang Tanah Nomor
38762020, tanggal 06 Januari 2021;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Akta Jual Beli
Nomor 30/SB/XI/1996 tentang
Pembelian Sebagian eks HGB Nomor 3083/Tawangsari;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi eks SHGB Nomor 3268/Tawangsari;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Perjanjian Akan Jual Nomor 62, tanggal 11
Pebruari 1999 yang dibuat dihadapan Ny. F. Eka
Sumamingsih, SH, MH, pada waktu itu Notaris di Kota
Semarang;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Peta bidang Nomor: 2436/2020 tertanggal 04
November 2020;
23
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Eks SHGB Nomor 177/Tawangaglik Lor atas nama
Bambang Sulistio;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi
Surat
Persetujuan
Pembaruan/rekomendasi
pembaruan HGB Nomor 177 di atas HPL di Kawasan PRPP
dari Sekretaris Pemerintah Provinsi Jateng, tanggal 22
September 2020 Nomor 030/0013182;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Sertipikat hasil Pembaruan menjadi Nomor:
02136/Tawangmas
(nama
kelurahan
diubah
menjadi
Tawangmas
dari
sebelumnya
bernama
kelurahan
Tawangaglik Lor);
24. Bukti P- 24
: Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 26/SB/XI/1997 tentang
Pembelian Sebagian eks HGB Nomor 3083/Tawangsari;
25. Bukti P- 25
: Fotokopi eks SHGB Nomor 3419/Tawangsari atas nama
Yusuf Setiadi dahulu Kwon Se Ting;
26. Bukti P- 26
: Fotokopi Peta bidang Nomor: 2461/2020 tertanggal 04
November 2020;
27. Bukti P- 27
: Fotokopi Surat Tanda Terima Berkas Pendaftaran untuk
mendapat surat rekomendasi Pembaruan eks SHGB Nomor
3419 dari DPMPTSP;
28. Bukti P- 28
: Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor
814/A3.5/L/1/2023;
29. Bukti P- 29
: Fotokopi Putusan Uji Materi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Reg.No.22 P/HUM/2023 antara Anisitus Amanat,
SH melawan Presiden Republik Indonesia;
30. Bukti P- 30
: Fotokopi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pengesahan PERPU Nomor: 2/2023;
31. Bukti P- 31
: Fotokopi PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak
atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
32. Bukti P- 32
: Fotokopi Eks SHGB Nomor 157/Tawangngaglik Lor atas
nama Muljono Hadi dahulu Tan The Min;
33. Bukti P- 33
: Fotokopi Sertipikat hasil Pembaruan menjadi Nomor:
02183/Tawangmas
(nama
kelurahan
diubah
menjadi
Tawangmas
dari
sebelumnya
bemama
kelurahan
Tawangaglik Lor);
24
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
34. Bukti P- 34
: Fotokopi Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
tertanggal 17 Januari 2022 Nomor: 594.3/0000880;
35. Bukti P- 35
: Fotokopi Surat dari Dijen Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Tanah Kementerian ATR/Kepala BPN RI tanggal 18-08-
2022, Nomor: AT.02/753-400.5/VIII/2022;
Daftar Alat Bukti Pemohon II
1.
Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Keluarga sesuai aslinya atas nama Pemohon;
2.
Bukti P- 2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sesuai aslinya atas nama
Pemohon;
3.
Bukti P- 3
: Fotokopi Akta Perkawinan Nomor 255/1987 sesuai aslinya
atas nama Pemohon;
4.
Bukti P- 4
: Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 215/SB/XII/1999;
5.
Bukti P- 5
: Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4031
Desa/Kelurahan Tawangsari, Semarang Barat, Kota Madya
Semarang, Jawa Tengah.
25
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 137 ayat (2)
huruf c dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841,
selanjutnya disebut UU 6/2023), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
26
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 137 ayat (2) huruf c
dan Pasal 138 UU 6/2023, masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 137 ayat (2) huruf c UU 6/2023:
“Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
kewenangan untuk:
…
c. menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang
wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.”
Pasal 138 UU 6/2023:
“(1) Penyerahan pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) huruf b dilakukan
dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
(2) Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada
pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan hak guna
27
usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak
apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya.
(4) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas
penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan telah
berakhir, tanahnya kembali menjadi tanah hak pengelolaan”.
yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia berprofesi
sebagai notaris yang diberi kepercayaan berdasarkan kuasa lisan untuk
mengurus pembaruan 750 (tujuh ratus lima puluh) eks sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) yang merupakan bagian tanah dari Hak Pengelolaan (HPL)
atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan tetapi tidak dapat
diselesaikan. Hal tersebut dikarenakan adanya pengaturan mengenai
rekomendasi dan tarif/uang Wajib Tahunan (UWT) yang ditentukan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak
Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) yang
belum diterbitkan aturan pelaksanaannya. Padahal PP a quo merupakan
pelaksanaan norma UU Ciptaker yang lama yang sekarang ini diatur dalam UU
6/2023. Belum diaturnya tarif/UWT menjadi alasan Pemohon I mengajukan
pemohonan uji materiil PP 18/2021 ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Dengan tidak diselesaikannya pembaruan 750 (tujuh ratus lima puluh) eks
sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang pengurusannya dipercayakan kepada
Pemohon I dan ditolaknya uji materi yang diajukan Pemohon I di MA,
menyebabkan Pemohon I tidak mendapatkan imbalan atau penghasilan dari
pekerjaan sehingga merugikan Pemohon I. Oleh karena itu, menurut Pemohon I
apabila permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi sekarang ini dikabulkan,
kerugian Pemohon I tidak akan terjadi.
3. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
menerangkan memiliki sertifikat tanah HBG yang dibeli ternyata diberikan di atas
tanah HPL, sehingga untuk mengurus perpanjangannya harus meminta
rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang/pemilik
tanah HPL berdasarkan PP 18/2021. Ketentuan dalam PP a quo kini juga diatur
28
dalam Pasal 137 dan Pasal 138 UU 6/2023 yang mewajibkan Pemohon II untuk
menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dan harus membayar UWT,
padahal Pemohon II memeroleh tanah sertifikat HGB tersebut berdasarkan
perjanjian jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan
demikian, Pemohon II selain menderita kerugian riil karena harus membayar
uang harga jual beli tanah juga masih harus membayar UWT setiap tahun
sebagai syarat untuk mendapat surat rekomendasi mengurus administrasi hak
atas tanah dan juga harus menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk mendapat pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di mana hak
dimaksud dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 137 ayat (2) huruf c
dan Pasal 138 UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
Pemohon I bersifat spesifik dan potensial karena belum memeroleh penghasilan
disebabkan tertundanya pembaruan 750 (tujuh ratus lima puluh) eks sertifikat HGB
yang dipercayakan kepada Pemohon I. Sementara itu, Pemohon II juga telah
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang bersifat spesifik dan
aktual karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian disebabkan saat ini
dengan adanya aturan baru Pemohon II diwajibkan membuat perjanjian
pemanfaatan tanah dan membayar UWT atas tanah yang diperoleh berdasarkan
penjanjian jual beli. Menurut Mahkamah, para Pemohon telah menguraikan secara
spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para Pemohon dianggap dirugikan secara
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi karena berlakunya Pasal 137 ayat (2) huruf c dan Pasal 138
UU 6/2023. Di samping itu, telah dapat pula dibuktikan adanya hubungan kausalitas
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan norma Pasal
137 ayat (2) huruf c dan Pasal 138 UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
29
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 137 ayat
(2) huruf c dan Pasal 138 UU 6/2023, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang
pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil para Pemohon selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, penundaan perpanjangan atau pembaruan
HGB di atas HPL disebabkan belum adanya aturan tentang ketentuan tarif UWT
bagi pihak ketiga yang memeroleh hak pengelolaan berdasarkan perjanjian
pemanfaatan tanah yang merupakan pelaksanaan dari norma Pasal 137 ayat
(2) huruf c dan Pasal 138 UU 6/2023;
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 137 ayat (2) huruf c dan Pasal 138
UU 6/2023 yang mengharuskan para Pemohon meminta rekomendasi untuk
mengurus administrasi tanah miliknya, menandatangani perjanjian pemanfaatan
tanah dan wajib membayar UWT adalah bukti bahwa norma tersebut
bertentangan dengan esensi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, setiap orang
yang memeroleh bidang tanah berdasarkan perjanjian jual beli sekaligus punya
hak otonom untuk mengurus sendiri kepentingan administrasi tanah yang sudah
dibelinya tanpa perlu meminta surat rekomendasi kepada penjual, tidak perlu
membuat perjanjian pemanfatan tanah dengan pihak penjual dan tidak ada
kewajiban membayar UWT kepada pembeli.
3. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar:
a. Menyatakan norma dalam Pasal 137 ayat (2) huruf c UU 6/2023 sebagai
conditionally
constitutional/konstitusional
bersyarat
sepanjang
belum
mencakup pengaturan bahwa kewajiban membayar uang wajib tahunan
hanya berlaku bagi pihak ketiga yang memeroleh penyerahan bagian tanah
HPL berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dan tidak berlaku bagi pihak
30
ketiga yang memeroleh penyerahan bagian tanah HPL berdasarkan
perjanjian jual beli tanah.
b. Menyatakan
Pasal
138
UU
Nomor
6/2023
sebagai
conditionally
constitutional/konstitusional bersyarat sepanjang belum ada frasa yang
menyatakan bahwa perjanjian jual beli atau perjanjian lain yang serupa
dengan perjanjian jual beli tanah mengakibatkan hapusnya hubungan hukum
antara pemegang HPL dengan bagian tanah HPL yang telah diserahkan
kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian jual beli tanah atau perjanjian lain
yang serupa.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-35 untuk Pemohon I dan bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 untuk Pemohon II,
yang disahkan dalam persidangan pada tanggal 17 Januari 2024, selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
berdasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi
dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama
permohonan para Pemohon a quo dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan
(sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), persoalan
konstitusional yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah penentuan tarif dan
pembayaran UWT serta keberadaan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana
ditentukan dalam norma Pasal 137 ayat (2) huruf c dan Pasal 138 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap persoalan tersebut Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa hak pengelolaan atas tanah atau yang sering disebut HPL bukan
merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU),
Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Tahun
1960 (UUPA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan
pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada pemegang HPL.
31
Dalam hal ini kewenangan pelaksanaan HPL sebagian dilimpahkan kepada
pemegang hak pengelolaan. Negara sebagai pemegang hak dan pemerintah
sebagai pelaksana organisasi kekuasaan negara dapat memberikan tanah dalam
bentuk HPL. HPL dimaksud diberikan sepanjang tugas pokok dan fungsinya
langsung berhubungan dengan pengelolaan tanah. Pengaturan HPL bermuara pada
keinginan untuk mewujudkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam konteks pertanahan di Indonesia, negara mempunyai hak menguasai tanah
untuk
kemudian
mengatur
peruntukan,
penggunaan,
pemanfaatan,
dan
pengawasan atas tanah tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka terhadap tanah
yang berada di atas HPL tidak dapat dialihkan menjadi hak milik berdasarkan
perjanjian jual beli, namun hanya sebatas dapat diberikan hak guna usaha, hak guna
bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, dalam hal hak atas tanah yang berada di atas HPL telah
berakhir maka tanahnya kembali menjadi tanah pengelolaan.
[3.10.2] Bahwa HPL tidak secara spesifik ditentukan dalam UUPA, karena
pengelolaan yang dijelaskan dalam UUPA dimaksudkan negara dapat memberikan
tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak
menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan, Hak Pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu
badan penguasa (Departemen, Jawatan, atau Daerah Swatantra) untuk digunakan
bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing [vide Penjelasan Umum Angka II Nomor
2 UUPA]. HPL berkembang sedemikian rupa karena tuntutan kebutuhan
pembangunan yang pengaturannya semula didasarkan pada Peraturan Menteri
Agraria yang kemudian diikuti oleh peraturan pemerintah, serta peraturan pelaksana
lainnya. Saat ini HPL diakomodasi dalam UU 6/2023 namun aturan pelaksanaannya
masih menggunakan PP 18/2021. Dalam hal ini, Pasal 136 UU 6/2023 menyatakan
bahwa, “Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya”. Lebih lanjut,
berdasarkan Pasal 137 ayat (2) huruf c UU 6/2023 ditentukan bahwa hak
pengelolaan memberikan kewenangan untuk menentukan tarif dan menerima uang
pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan
perjanjian. Dalam hal penyerahan pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan
32
kepada pihak ketiga maka harus dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan tanah
[vide Pasal 138 ayat (1) UU 6/2023]. Adapun mengenai aturan HPL oleh pihak ketiga
diatur pula dapat dilekatkan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak
pakai sepanjang tidak berakibat beralihnya hak tersebut menjadi hak privat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal diberikan hak guna
bangunan dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah
digunakan dan/atau dimanfatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Sementara itu, mengenai pengawasan dan pengendalian atas penggunaan
dan/atau
pemanfaatan
HPL
merupakan
kewenangan
Pemerintah
Pusat.
Pengaturan berikutnya berkaitan dengan berakhirnya hak atas tanah yang berada
di atas tanah hak pengelolaan maka tanahnya kembali menjadi tanah HPL [vide
Pasal 138 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UU 6/2023].
[3.10.3] Bahwa ketentuan-ketentuan di atas yang salah satunya mengatur tentang
kewenangan negara menentukan biaya yang seharusnya dibayarkan sebagaimana
termuat dalam perjanjian pengelolaan tanah negara oleh pihak ketiga, sebagaimana
dipersoalkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah merupakan bentuk atau
bagian dari penguatan pengaturan HPL agar memberikan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum. Karena, sebagai tanah yang melekat hak pengelolaan maka
sudah semestinya pihak lain (pihak ketiga) yang memanfaatkan tanah HPL
membayar tarif dan/atau UWT sesuai dengan tujuan dari pemanfaatannya.
Demikian halnya apabila yang memanfaatkan tanah adalah pemegang HPL maka
pembayaran tarif dan/atau UWT juga menjadi kewajibannya. Oleh karena itu,
mengenai tarif dan/atau UWT merupakan kewajiban dari yang memanfaatkan tanah
HPL, bukan kepada pemegang HPL. Untuk itu, dalam hal pemanfaatannya
dilakukan oleh pihak lain (pihak ketiga) maka dilaksanakan dengan perjanjian
pemanfaatan tanah, bukan perjanjian jual beli (peralihan hak) sebagaimana
didalilkan Pemohon II pada waktu memeroleh HGB yang telah berakhir masa
berlakunya. Dalam kaitan ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret
yang dialami Pemohon II, terhadap HGB yang telah habis masa berlakunya dan
tidak segera diperpanjang, dengan sendirinya tanah tersebut kembali kepada
pemegang HPL atau kembali kepada negara bilamana HPL telah berakhir. Berkaitan
dengan tanah negara dapat ditetapkan sebagai tanah yang diberikan hak
pengelolaan, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 18/2021, terhadap
tanah yang diberikan hak pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan
33
dibebani hak tanggungan serta tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
(pihak ketiga), kecuali dilepaskan untuk kepentingan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) PP 18/2021]. Dengan demikian, adanya ketentuan yang mengharuskan
perjanjian pemanfaatan tanah oleh pihak lain (pihak ketiga), di antaranya memuat
besaran tarif dan/atau UWT yang disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatannya,
hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum
antara pemegang HPL dengan pihak lain (pihak ketiga) sebagai pemanfaat HPL,
termasuk terhadap tanah HPL yang dilekatkan HGB.
[3.10.4] Bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
penting bagi Mahkamah menegaskan perihal dalil yang dijadikan dasar untuk
mengajukan permohonan dalam perkara a quo sesungguhnya bermuara pada PP
18/2021 yang menurut para Pemohon merupakan aturan pelaksana dari UU 6/2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP
18/2021, hal demikian tidak dapat memengaruhi keberlakuan norma Pasal 137 ayat
(2) huruf c dan Pasal 138 UU 6/2023 sebagai peraturan yang lebih tinggi. Selain itu,
jika dicermati petitum permohonan para Pemohon, yaitu petitum angka 2 dan angka
3 yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan norma
dalam Pasal 137 ayat (2) huruf c dan Pasal 138 UU 6/2023 sebagai conditionally
constitutional, seandainya dikabulkan permohonan para Pemohon a quo justru akan
menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Sebab, selain sekedar
mengakomodir kasus konkret yang dialami para Pemohon yang merupakan
implementasi norma, juga akan menimbulkan persoalan lain dengan munculnya
penafsiran baru terhadap penerapan norma Pasal a quo. Dengan demikian,
berkenaan dengan belum ditentukannya tarif UWT ataupun tertundanya
perpanjangan/pembaruan sertifikat HGB yang diurus oleh Pemohon I atau dimiliki
oleh Pemohon II sebagaimana didalilkan hal tersebut merupakan persoalan
implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Pasal 137 ayat (2) huruf c dan Pasal 138 UU 6/2023 telah ternyata tidak
melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana didalilkan para Pemohon. Dengan demikian,
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
34
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun
dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.29 WIB oleh sembilan
35
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
34. Bukti P- 34
: Fotokopi Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
tertanggal 17 Januari 2022 Nomor: 594.3/0000880;
35. Bukti P- 35
: Fotokopi Surat dari Dijen Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Tanah Kementerian ATR/Kepala BPN RI tanggal 18-08-
2022, Nomor: AT.02/753-400.5/VIII/2022;
Daftar Alat Bukti Pemohon II
1.
Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Keluarga sesuai aslinya atas nama Pemohon;
2.
Bukti P- 2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sesuai aslinya atas nama
Pemohon;
3.
Bukti P- 3
: Fotokopi Akta Perkawinan Nomor 255/1987 sesuai aslinya
atas nama Pemohon;
4.
Bukti P- 4
: Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 215/SB/XII/1999;
5.
Bukti P- 5
: Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4031
Desa/Kelurahan Tawangsari, Semarang Barat, Kota Madya
Semarang, Jawa Tengah.
25
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 137 ayat (2)
huruf c dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841,
selanjutnya disebut UU 6/2023), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
26
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 137 ayat (2) huruf c
dan Pasal 138 UU 6/2023, masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 137 ayat (2) huruf c UU 6/2023:
“Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
kewenangan untuk:
…
c. menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang
wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.”
Pasal 138 UU 6/2023:
“(1) Penyerahan pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) huruf b dilakukan
dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
(2) Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada
pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan hak guna
27
usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak
apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya.
(4) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas
penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan telah
berakhir, tanahnya kembali menjadi tanah hak pengelolaan”.
yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia berprofesi
sebagai notaris yang diberi kepercayaan berdasarkan kuasa lisan untuk
mengurus pembaruan 750 (tujuh ratus lima puluh) eks sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) yang merupakan bagian tanah dari Hak Pengelolaan (HPL)
atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan tetapi tidak dapat
diselesaikan. Hal tersebut dikarenakan adanya pengaturan mengenai
rekomendasi dan tarif/uang Wajib Tahunan (UWT) yang ditentukan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak
Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) yang
belum diterbitkan aturan pelaksanaannya. Padahal PP a quo merupakan
pelaksanaan norma UU Ciptaker yang lama yang sekarang ini diatur dalam UU
6/2023. Belum diaturnya tarif/UWT menjadi alasan Pemohon I mengajukan
pemohonan uji materiil PP 18/2021 ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Dengan tidak diselesaikannya pembaruan 750 (tujuh ratus lima puluh) eks
sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang pengurusannya dipercayakan kepada
Pemohon I dan ditolaknya uji materi yang diajukan Pemohon I di MA,
menyebabkan Pemohon I tidak mendapatkan imbalan atau penghasilan dari
pekerjaan sehingga merugikan Pemohon I. Oleh karena itu, menurut Pemohon I
apabila permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi sekarang ini dikabulkan,
kerugian Pemohon I tidak akan terjadi.
3. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
menerangkan memiliki sertifikat tanah HBG yang dibeli ternyata diberikan di atas
tanah HPL, sehingga untuk mengurus perpanjangannya harus meminta
rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang/pemilik
tanah HPL berdasarkan PP 18/2021. Ketentuan dalam PP a quo kini juga diatur
28
dalam Pasal 137 dan Pasal 1
