PUU
Tahun 2025
163/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Anggara Suwahju, S.H., M.H.
Irianto Subiakto, S.H., LLM.
Emir Zullarwan Pohan, S.H., M.H.
Zainal Abidin, S.H., M.Law & Dev.
Febi Yonesta, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-10-16
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 18/2003, UU 7/2006, UU 5/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 163/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Irianto Subiakto, S.H., LL.M.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Wisma 76, Lantai 23-2A, Jalan Letjend. S. Parman,
Kavling 76, Slipi, Jakarta Barat, DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Anggara Suwahju, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Wisma 76, Lantai 23-2A, Jalan Letjend. S. Parman,
Kavling 76, Slipi, Jakarta Barat, DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
:
Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Wisma 76, Lantai 23-2A, Jalan Letjend. S. Parman,
Kavling 76, Slipi, Jakarta Barat, DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon III
4.
Nama
:
Zainal Abidin, S.H., M.Law&Dev.
Pekerjaan
:
Advokat
2
Alamat
:
Wisma 76, Lantai 23-2A, Jalan Letjend. S. Parman,
Kavling 76, Slipi, Jakarta Barat, DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon IV
5.
Nama
:
Febi Yonesta, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Wisma 76, Lantai 23-2A, Jalan Letjend. S. Parman,
Kavling 76, Slipi, Jakarta Barat, DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon V
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai--------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 11 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 166/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 163/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 15 September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI Tahun 1945”)
dinyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang Pemilihan Umum.
3
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5076)
(“UU
Kekuasaan
Kehakiman”)
dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) (“UU Mahkamah
Konstitusi”) dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (“UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan”) dinyatakan:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 serta Pasal 2 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK
PUU”), yang menjadi objek permohonan pengujian undang-undang (PUU)
adalah undang-undang dan/atau peraturan pemerintah pengganti undang-
undang (Perppu), dan permohonan pengujian undang-undang dapat
meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil. Pengujian materiil
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
4
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
1.6. Bahwa pokok permohonan a quo adalah pengujian Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (“UU Tipikor”) terhadap UUD NRI Tahun 1945.
1.7. Bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon merupakan
permohonan pengujian undang-undang yang berada dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah
Konstitusi, serta Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
1.8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena
permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian terhadap Pasal
21 UU Tipikor, maka berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensinya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Pasal 21 UU Tipikor terhadap UUD NRI Tahun 1945
dalam permohonan a quo.
2. Kedudukan Hukum Para Pemohon
2.1. Bahwa pengakuan atas hak setiap warga negara Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun
1945
merupakan
salah
satu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan kemajuan dalam
penguatan prinsip-prinsip Negara Hukum.
2.2. Bahwa berdasarkan pernyataan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berfungsi antara lain sebagai guardian dari
constitutional rights setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara,
termasuk dalam hal ini hak konstitusional dan hak hukum para Pemohon
sebagai warga negara Indonesia. Dengan kesadaran tersebut, para
5
Pemohon memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap
Pasal 21 UU Tipikor”, yang menurut hemat para Pemohon bertentangan
dengan semangat, jiwa, serta ketentuan pasal-pasal yang termuat dalam
UUD NRI Tahun 1945.
2.2.1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal
4 ayat (1) PMK PUU, yang dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah
pihak-pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang memiliki kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2.3. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya,
Mahkamah telah menetapkan bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:
a) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945;
b) Hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh
undang-undang yang diuji;
c) Kerugian konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi;
d) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
6
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
2.4. Bahwa Pasal 21 UU Tipikor selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsungpenyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang multitafsir dan bersifat pasal
karet, yang dalam penerapannya memiliki potensi sangat tinggi untuk
digunakan secara sewenang-wenang, sehingga dapat merugikan hak dan
kewenangan konstitusional para Pemohon.
2.5. Bahwa selain sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon juga
berprofesi sebagai Advokat. Para Pemohon telah diambil sumpahnya oleh
Pengadilan Tinggi sebagaimana dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah
(BAS) dan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), serta telah
melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat.
2.6. Bahwa hak dan kewenangan konstitusional para Pemohon sebagai
Advokat dilindungi oleh ketentuan Pasal 24 ayat (1) jo. ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, yang selengkapnya berbunyi:
“(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.”
2.7. Bahwa sebagai implementasi dari perlindungan konstitusional Pasal 24
ayat (1) jo. ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 38 UU Kekuasaan
Kehakiman menegaskan bahwa Advokat dalam pemberian jasa hukum
memiliki fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Sebagai
bagian dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka,
Advokat berperan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan.
7
2.8. Bahwa sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, Advokat
memiliki hak dan kewenangan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).
2.9. Bahwa sebagai bagian dan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, Advokat
memiliki hak atau kewenangan hukum yang ditentukan oleh UU No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).
Pasal 14
Advokat
bebas
mengeluarkan
pendapat
atau
pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan
dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya
untuk membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal
16
jo.
Putusan MK Nomor
26/PUU-XI/2013
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak
memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya,
baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lainnya
yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang
diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 ayat (1)
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui
atau
diperoleh
dari
kliennya
karena
hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-Undang.
Pasal 19 ayat (2)
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya
dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan
dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan
dan
perlindungan
terhadap
penyadapan
atas
komunikasi elektronik Advokat.
2.10. Bahwa sebagai Advokat, para Pemohon telah memberikan jasa hukum
dalam berbagai perkara pidana, termasuk namun tidak terbatas pada
perkara tindak pidana korupsi.
2.11. Bahwa sebagai Advokat, para Pemohon memberikan nasihat, saran, dan
melakukan
berbagai
tindakan
hukum
yang
diperlukan
guna
mempertahankan kepentingan hukum klien para Pemohon yang berstatus
sebagai Tersangka atau Terdakwa, termasuk namun tidak terbatas pada:
8
memberikan saran terkait dengan the right to remain silent; menyampaikan
pendapat di luar persidangan baik secara lisan maupun tertulis; serta
memberikan pendapat hukum melalui berbagai sarana, termasuk namun
tidak terbatas pada platform media sosial, wawancara media, dan publikasi
akademik, sepanjang
hal tersebut
dimaksudkan untuk membela
kepentingan hukum klien.
2.12. Bahwa seluruh tindakan tersebut merupakan bagian integral serta
perwujudan dari hak dan kewenangan konstitusional Advokat sebagaimana
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahwa Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, dan Pemohon V secara faktual merupakan kuasa hukum dari
Advokat Stefanus Roy Rening, yang disidik, dituntut, dan diadili
berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Sebagai kuasa hukum
Stefanus Roy Rening, para Pemohon berkeyakinan, berdasarkan bukti
yang ada, bahwa Stefanus Roy Rening dalam menjalankan tugasnya
sebagai kuasa hukum almarhum Lukas Enembe telah melakukan
pembelaan hukum dengan iktikad baik sesuai dengan Kode Etik, peraturan
perundang-undangan, dan surat kuasa. Namun demikian, ia dihukum
melalui putusan dalam perkara a quo semata-mata berdasarkan penafsiran
subjektif atas ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, sehingga menafikan hak-hak
konstitusional Stefanus Roy Rening yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 dan UU Advokat.
2.13. Bahwa Pemohon IV secara faktual merupakan salah satu Amici yang
menyusun dan mengirimkan Amicus Curiae berjudul “Keadilan untuk yang
Membela Keadilan: Advokat Indonesia di Bawah Bayang-Bayang Pasal
Penyesatan Proses Peradilan.” Amicus Curiae tersebut disusun oleh
Pemohon IV untuk memberikan pandangan dan pendapat terkait
pemaknaan dan penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara Stefanus
Roy Rening.
2.14. Bahwa atas penafsiran yang sangat subjektif, bersifat karet, dan multitafsir
dalam penerapan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, para Pemohon merasa
dirugikan oleh ketentuan tersebut. Ketentuan Pasal 21 UU Tipikor
berpotensi menafikan kemerdekaan dan kemandirian profesi Advokat yang
dijamin oleh hukum, dan secara umum dapat merugikan siapa pun,
9
termasuk para Pemohon, baik sebagai warga negara maupun sebagai
Advokat.
2.15. Bahwa ketentuan Pasal 21 UU Tipikor adalah ketentuan yang multitafsir
dan bersifat pasal karet, yang penerapannya cenderung dilakukan secara
sewenang-wenang. Hal ini telah terbukti dalam perkara Advokat Stefanus
Roy Rening yang diputus bersalah hingga tingkat kasasi dan dijatuhi pidana
penjara. Demikian pula terhadap Advokat Lucas, yang pada tingkat
pertama, banding, dan kasasi dinyatakan bersalah, namun dalam putusan
peninjauan kembali dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah serta dibebaskan. Terakhir, terhadap Hasto Kristiyanto,
dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 21
UU Tipikor. Pengalaman disidik, dituntut, dan diadili berdasarkan tafsir
subjektif yang sewenang-wenang sebagaimana dialami oleh Advokat
Lucas, Advokat Stefanus Roy Rening, dan Hasto Kristiyanto dapat
menimpa siapa pun, termasuk para Pemohon.
2.16. Bahwa salah satu alasan para Pemohon—baik sebagai kuasa hukum
maupun sebagai Amici—mengajukan permohonan a quo, berdasarkan
kasus-kasus yang ada, para Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 21
UU Tipikor berpotensi merugikan hak konstitusional siapa pun, termasuk
para Pemohon sebagai Advokat, yakni hak atas jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
2.17. Bahwa para Pemohon merasakan ketakutan nyata bila dihadapkan pada
sangkaan dan dakwaan Pasal 21 UU Tipikor, bukan semata-mata karena
berhadapan dengan hukum, tetapi dengan “murka” Aparat Penegak Hukum
yang mempertontonkan kekuasaan atau kewenangannya. Padahal,
Undang-Undang Advokat menjamin kemerdekaan dan kemandirian
Advokat, serta Konstitusi menjamin bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Keadaan demikian menimbulkan chilling effect terhadap profesi Advokat
dalam menjalankan perannya, sehingga berpotensi melanggar prinsip fair
trial dan equality of arms dalam sistem peradilan pidana.
2.18. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon telah memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK PUU, serta
10
kriteria yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007. Dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 21 UU Tipikor terhadap UUD NRI Tahun 1945.
3. Permohonan A Quo Tidak Ne Bis in Idem
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK, berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda.
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) PMK PUU diatur lebih
lanjut sebagai berikut:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
3.3. Bahwa terhadap pengujian Pasal 21 UU Tipikor, hanya terdapat 1 (satu)
permohonan yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, yakni permohonan
yang diregistrasi dengan Nomor 7/PUU-XVI/2018; sementara permohonan
lainnya diputus dengan amar Tidak Dapat Diterima. Bahwa sekalipun asas
ne bis in idem dikenal, diakui, dan diterapkan dalam pengujian undang-
undang, para Pemohon menegaskan bahwa pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 memiliki karakteristik batu uji konstitusional
yang khas, mengingat UUD NRI Tahun 1945 sejak lama diposisikan bukan
semata-mata sebagai documented constitution, melainkan sebagai living
constitution (konstitusi yang hidup).
3.4. Bahwa sebagai living constitution, UUD NRI Tahun 1945 tidak dipahami
secara statis dan tekstual semata, melainkan ditafsirkan secara dinamis
dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat, perubahan
keadaan, serta tuntutan zaman. Oleh karenanya, penafsiran terhadap
ketentuan-ketentuan konstitusi harus dilakukan melalui elaborasi yang
kontekstual dan progresif, sejalan dengan dinamika sosial, politik, dan
hukum dalam masyarakat modern.
11
3.5. Bahwa konsekuensi dari sifat living constitution tersebut adalah bahwa
norma-norma dalam UUD NRI Tahun 1945 dimaknai secara evolutif, tidak
semata-mata historis atau sebatas original intent. Dengan demikian,
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada hakikatnya
merupakan proses penemuan hukum konstitusional yang senantiasa
beradaptasi dengan perubahan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
3.6. Bahwa prinsip UUD NRI Tahun 1945 sebagai living constitution telah
memperoleh legitimasi dan afirmasi yuridis melalui berbagai putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di mana Mahkamah secara
konsisten menggunakan penafsiran konstitusional yang dinamis sebagai
dasar untuk menilai konstitusionalitas norma undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
3.7. Bahwa penerapan prinsip living constitution tersebut antara lain tercermin
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, Putusan
Nomor 14/PUU-XI/2013, dan Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, di mana
Mahkamah secara eksplisit melakukan penafsiran konstitusi dengan
memperhatikan perkembangan masyarakat, perubahan keadaan, serta
kebutuhan hukum yang aktual.
3.8. Bahwa terhadap permohonan a quo, meskipun memiliki kesamaan batu uji
konstitusional—yakni Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945—dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018, namun secara
prinsipil, bahkan diametral, permohonan ini didasarkan pada alasan hukum
dan keadaan faktual yang berbeda secara mendasar.
3.9. Bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon tidak mengajukan
pengujian yang bersifat kontestatif antara UU Tipikor dan UU Advokat
(khususnya mengenai hak imunitas Advokat) sebagaimana isu pokok
perkara sebelumnya, melainkan mendalilkan adanya pelanggaran hak
konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagai akibat berlakunya Pasal 21 UU Tipikor yang berpotensi
mengganggu atau mereduksi kewenangan konstitusional para Pemohon
dalam menjalankan fungsi dan perannya.
3.10. Bahwa secara faktual dan yuridis, dalil-dalil konstitusional para Pemohon
dalam permohonan a quo memiliki karakteristik yang sepenuhnya berbeda,
sehingga tidak memiliki kesamaan objek maupun dasar argumentasi
12
dengan permohonan yang telah diputus dalam Putusan Nomor 7/PUU-
XVI/2018.
3.11. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo tidak sedang
mempersoalkan tolok ukur, melainkan secara spesifik mempermasalahkan
bentuk-bentuk perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana
dalam frasa “... mencegah, merintangi, atau menggagalkan ...”
sebagaimana termuat dalam Pasal 21 UU Tipikor. Permasalahan tersebut
diajukan sebagai implementasi dari asas kepastian hukum yang dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengingat ketidakjelasan
rumusan frasa tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang sewenang-
wenang dan mengancam hak konstitusional para Pemohon.
3.12. Bahwa selain perbedaan dari sisi substansi batu uji dan argumentasi
konstitusional, Permohonan a quo juga memiliki perbedaan substansial
pada petitum dibandingkan dengan permohonan sebelumnya.
3.13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon berkeyakinan bahwa
permohonan a quo tidak termasuk dalam kategori permohonan yang telah
pernah diputus sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) UU MK juncto Pasal 72 ayat (1) PMK PUU, sehingga permohonan a quo
tidak dapat dinyatakan ne bis in idem secara konstitusional.
4. Pokok-Pokok Permohonan
4.1. Ruang Lingkup Pasal Yang Diajukan Pengujian
Pasal 21 UU Tipikor yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,
dipidana dengan pidana penjara.
4.2. Batu Uji Pada UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
4.3. Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
13
4.3.1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara
hukum. Berdasarkan konsep negara hukum, untuk mencapai tujuan
negara diperlukan aturan hukum. Untuk mewujudkan aturan hukum
melalui
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
wajib
diperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mendukung
arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (Vide
Penjelasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)
4.3.2. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 5 huruf f UU Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
“asas kejelasan rumusan” adalah setiap peraturan perundang-
undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
4.3.3. Rumusan delik dalam Pasal 21 UU Tipikor mengandung frasa yang
sangat karet dan berpotensi menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam penerapannya. Menurut KBBI, mencegah berarti
menahan agar sesuatu tidak terjadi, melarang, merintangi,
mengikhtiarkan supaya jangan terjadi; secara umum ditafsirkan
sebagai perbuatan agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Merintangi berarti menghalangi, menghalang-halangi, menahan,
menyukarkan,
mengganggu,
atau
mengusik; secara
umum
ditafsirkan sebagai perbuatan yang menghambat sesuatu yang ingin
dicapai. Menggagalkan berarti menjadikan gagal, tidak berhasil, atau
tidak tercapai maksudnya.
4.3.4. Bahwa dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor, tafsir atas kata
mencegah, merintangi, atau menggagalkan sering kali diserahkan
pada penafsiran subjektif Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
Tidak terdapat batasan yang jelas mengenai perbuatan seperti apa
yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang
14
“mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan”
penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
4.3.5. Bahwa frasa yang sangat karet dan berpotensi menimbulkan
multiinterpretasi tersebut telah dipermasalahkan dalam Rapat
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Ridwan Sani (F-PPP): “Apa yang dimaksudkan sengaja
menghalang-halangi ini, apa batasannya, sehingga kriterianya
bisa lebih jelas, sehingga jangan ini, kalau ini menjadi delik
formal, ini sangat berbahaya sekali, dan setiap orang bisa nanti
dikenakan kedalam Pasal 18 ini”.
Drs. Taufiequrachman Ruki, S.H. (Fraksi ABRI): “Ini berangkat
dari pengalaman hari-hari saja sulit sekali kita membuktikan
sampai
seberapa
jauh
perbuatan
seseorang
dianggap
menghalangi atau mempersulit, padahal perbuatan itu cukup
berat yaitu diancam pidana paling singkat 3 tahun dengan paling
lama 12 tahun, sulit sekali rumusan yang kita peroleh, sebab ini
nanti akan sangat menentukan apakah unsur-unsur delik dari
perbuatanya dapat dikategorikan menghalangi atau mempersulit
atau tidak oleh penyidik, misalnya dipanggil 3 kali secara sah tapi
tidak dapat memberikan alasan yang sah juga tentang
ketidakhadirannya, bisakah ini termasuk kategori mempersulit,
atau katakanlah kita mau mengantar surat panggilan pagarnya
tinggi, anjingnya dobermen dua biji, satpamnya galak, mau
masukpun tidak bisa kita, apakah satpamnya ini bisa dianggap
mempersulit atau menghalangi upaya-upaya penyidikan. Inikan
sulit penjabarannya ini rumusan mempersulit dan menghalangi
sulit sekali begitu.”
H. Zain Badjeber (F-PPP): “Barangkali begitu yang dimaksud
oleh Pemerintah kalau memang begitu ada kekurangannya
bahwa baik tersangka maupun terdakwa, itu yang dihalang-
halangi cuma apa yang dikemukakan oleh FABRI memang pasal
ini
pasal
karet
yang
bisa
artinya
tergantung
kepada
pelaksanaannya bahwa satu perbuatan dianggap menghalang-
15
halangi penyidikan ya kamu masuk pasal ini, saya sedang
memeriksa perkara korupsi, menyidik perkara korupsi kamu ini
menghalang-halangi, apakah misalnya ada barang bukti yang di
sembunyikan atau pokoknya begitu lupa ditafsirkan sehingga
penyidikan ini tidak jalan, kamu masuk pasal ini nanti”.
Ketua Rapat Pansus (penutup): “Saya kira ini perlu ada jabaran
atau penjelasan kata-kata menghalangi dan mempersulit dengan
kekhawatiran kita bahwa kalimat ini bisa menjadi suatu tentang
syarat
kolusilah
dan
penyalahgunaan
wewenang
atau
kekuasaan.”
Lebih lanjut Ketua Pansus: “Kalau itu yang dimaksud Pemerintah
setuju untuk menjelaskan bahkan juga dalam penjelasan kalau
mau dibikin normatif saja, jadi Pemerintah nanti akan mencoba
mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja
mencegah,
merintangi
atau
menggagalkan
penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan itu kira-kiralah kita akan mencoba
merumuskan secara tegas itu”.
4.3.6. Namun hingga kini, ketidakjelasan rumusan Pasal 21 UU Tipikor
belum diperbaiki sehingga pada dasarnya sama dengan rumusan
ketentuan asal (Pasal 18 RUU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi).
4.3.7. Bahwa pembentukan hukum pidana seharusnya memenuhi kriteria
lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Akan tetapi, rumusan Pasal 21
UU Tipikor tidak mengatur secara jelas bentuk-bentuk perbuatan
yang dilarang.
4.3.8. Bandingkan dengan Pasal 25 United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC) (Lampiran UU No. 7 Tahun 2006):
Each state party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally:
a. The use of physical force, threats or intimidation or the promise,
offering or giving of an undue advantage to induce false testimony
or to interfere in the giving of testimony or the production of
evidence in a proceeding in relation to the commission of offences
established in accordance with this Convention;
b. The use of physical force, threats or intimidation to interfere with
the exercise of official duties by a justice or law enforcement
16
official in relation to the commission of offences established in
accordance with this Convention.
Terjemahan Bahasa Indonesia:
Masing-masing negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan
legislatif dan lainnya sedemikian sebagaimana dianggap perlu untuk
menetapkan sebagai pelanggaran pidana, apabila dilakukan dengan
sengaja:
a. Penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi atau janji
penawaran atau pemberian manfaat yang tidak semestinya untuk
membujuk kesaksian palsu atau untuk ikut campur dalam
pemberian kesaksian atau pengajuan bukti dalam suatu proses
berkaitan dengan pelaksanaan pelanggaran yang dilakukan
sesuai dengan konvensi ini;
b. Penggunaan kekuatan fisik, ancaman, intimidasi untuk ikut
campur
dalam
pelaksanaan
tugas-tugas
resmi
pejabat
pengadilan atau penegakan hukum yang berkaitan dengan
pelaksanaan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan
konvensi ini. Tidak satupun ketentuan dalam sub ayat ini yang
mengabaikan hak para Negara Pihak untuk memiliki perundang-
undangan yang melindungi kategori lain dari pejabat publik.
4.3.9. Demikian pula Pasal 23 United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (UNTOC) (Lampiran UU No. 5
Tahun 2009):
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally.
a) The use of physical force, threats or intimidation or the promise,
offering or giving of an undue advantage to induce false testimony
or to interfere in the giving of testimony or the production of
evidence in a proceeding in relation to the commission of offences
covered by this Convention
b) The use of physical force, threats or intimidation to interfere with
the exercise of official duties by a justice or law enforcement
official in relation to the commission of offences covered by this
Convention. Nothing in this subparagraph shall prejudice the right
of States Parties to have legislation that protects other categories
of public officials.
Terjemahan Bahasa Indonesia:
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan
tindakan lainnya sepanjang diperlukan untuk menetapkan sebagai
tindak pidana, apabila dilakukan secara sengaja:
a) Penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi atau janji,
menawarkan
atau
memberikan
keuntungan
yang
tidak
semestinya untuk membujuk memberikan kesaksian palsu atau
mencampuri dalam pemberian suatu kesaksian atau pengajuan
bukti dalam proses beracara terkait dengan pelaksanaan tindak
pidana yang tercakup dalam Konvensi ini.
17
b) Penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi untuk
mencampuri pelaksanaan tugas resmi pejabat peradilan atau
penegak hukum dalam hubungannya dengan pelaksanaan tindak
pidana yang tercakup dalam Konvensi ini. Tidak ada dalam ayat
ini yang mengurangi hak Negara Pihak untuk memiliki peraturan
perundang-undangan yang melindungi pejabat publik dalam
kategori ini.
4.3.10. Pasal 221 KUHP (Stb. 1915 No. 732, diubah UU No. 1 Tahun 1946)
lebih tegas mengatur:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
denda paling banyak empat ribu rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang
melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan, atau
barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk
menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat
kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut
ketentuan
undang-undang
terus-menerus
atau
untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan
maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi
atau
mempersukar
penyidikan
atau
penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-
benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan
atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari
pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun oleh orang lain yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan
perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau
menghalaukan bahaya penuntutan terhadap keluarga sedarah
atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat
kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas
suami/istrinya.
4.3.11. Bahwa Pasal 23 UNTOC dan Pasal 25 UNCAC sama-sama merinci
bentuk perbuatan obstruction of justice, seperti penggunaan
kekuatan fisik, ancaman, intimidasi, atau janji/ pemberian manfaat
tidak semestinya untuk mempengaruhi kesaksian atau bukti.
4.3.12. Pasal 221 KUHP bahkan lebih lugas: tujuan (mens rea)
“menghalang-halangi
atau
mempersukar
penyidikan
atau
penuntutan” dipasangkan dengan perbuatan terlarang yang konkrit
(actus
reus),
yakni
“menghancurkan,
menghilangkan,
menyembunyikan
benda-benda…
atau
menariknya
dari
18
pemeriksaan…”. Pasal 221 ayat (2) KUHP juga mencerminkan asas
nemo tenetur se ipsum accusare dalam konteks keluarga dekat.
4.3.13. Dengan demikian, Pasal 25 UNCAC, Pasal 23 UNTOC, Pasal 221
ayat (1) angka 2 KUHP, dan Pasal 281 KUHP (soal perbuatan dapat
dipidana) lebih memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta, sehingga
kekhawatiran akan collateral damage—sebagaimana sejak awal
diantisipasi pembentuk UU Tipikor—dapat dihindari. Alih-alih
merumuskan secara tegas perbuatan apa yang dapat dikualifikasi
melanggar Pasal 21 UU Tipikor (sebagaimana harapan DPR dan
Pemerintah saat pembahasan), Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor
hanya menyatakan secara sangat singkat: “Cukup jelas.”
4.3.14. Uraian di atas sekaligus membedakan alasan Pemohon dalam
perkara a quo dari alasan pemohon pada Putusan MK No. 7/PUU-
XVI/2018. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan,
antara lain:
Dengan demikian, apabila terdapat cukup bukti bahwa
seseorang
(termasuk
advokat)
melakukan
kesengajaan
sebagaimana disebutkan di atas maka, tanpa mempedulikan
siapa
pun
orangnya,
terhadapnya
berlaku
ketentuan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU PTPK. Apakah
kemudian orang yang bersangkutan benar-benar terbukti
melakukan perbuatan itu atau tidak, pengadilanlah yang akan
memutuskannya. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk
menyatakan bahwa norma yang tertuang dalam Pasal 21 UU
PTPK tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas sebab tolok
ukurnya telah melekat dalam pengertian “kesengajaan”
tersebut. (Vide para [3.10.3]).
4.3.15. Bahwa unsur dengan sengaja memang merupakan implementasi
asas tiada pidana tanpa kesalahan. Akan tetapi, dalam Pasal 21 UU
Tipikor, kesalahan (mens rea) dirumuskan sebagai “dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan”, tanpa menjabarkan
perbuatan konkrit apa yang dikualifikasi sebagai melawan hukum.
4.3.16. Bandingkan dengan Pasal 221 KUHP:
Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan
maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi
atau
mempersukar
penyidikan
atau
penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-
benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan
19
atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari
pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun oleh orang lain yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
4.3.17. Di
sini,
tujuan/niat
(mens
rea)
(“dengan
maksud
untuk
menutupinya…”) dipasangkan dengan perbuatan (actus reus)
(“menghancurkan,
menghilangkan,
menyembunyikan…,
menariknya dari pemeriksaan”). Ayat (2) menegaskan pengecualian
untuk keluarga dekat—konstruksi norma yang jelas dan limitatif.
4.3.18. Berbeda dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang cukup
merumuskan “dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain”—
unsur resultatifnya obyektif (kematian), sehingga cara tidak relevan
bagi pemidanaan. Tidak demikian halnya dengan frasa “mencegah,
merintangi, atau menggagalkan” yang mensyaratkan perincian
perbuatan agar tidak multitafsir.
4.3.19. Bahwa rumusan pasal yang jelas dan tidak multitafsir berdampak
langsung pada jenis putusan sebagaimana Pasal 191 KUHAP:
i) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di
sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka
terdakwa diputus bebas.
ii) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan
terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana,
maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
4.3.20. Bahwa dikarena perbuatan apa yang dikualifikasi sebagai melawan
hukum dalam Pasal 21 UU Tipikor pada praktiknya diserahkan pada
tafsir subjektif aparat penegak hukum, maka asas kepastian hukum
tidak terpenuhi.
4.4. Pasal 21 UU Tipikor tidak memberikan jaminan dan perlindungan
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945
4.4.1. Bahwa ketidakjelasan kualifikasi perbuatan “mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam
Pasal 21 UU Tipikor menimbulkan potensi kesewenang-wenangan
20
(abuse of power), sehingga tidak memberi jaminan dan perlindungan
hukum, sekaligus tidak menjamin kepastian hukum.
4.4.2. Bahwa penerapan Pasal 21 UU Tipikor yang eksesif, karet, dan
multitafsir tampak, antara lain, pada perkara Advokat Lucas. Dalam
Putusan Mahkamah Agung No. 3328 K/Pid.Sus/2019, Judex Juris
antara lain mempertimbangkan:
... berdasarkan alat bukti tersebut, Majelis Hakim Kasasi
berpendapat Terdakwa terbukti menyarankan, mengusulkan,
memberi masukan kepada Eddy Sindoro agar supaya Eddy
Sindoro tidak boleh pulang dulu, sehingga perbuatan Terdakwa
memenuhi ketentuan obstruction of justice sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
4.4.3. Putusan a quo kemudian diperbaiki oleh Majelis Hakim Agung dalam
perkara Peninjauan Kembali No. 78 PK/Pid.Sus/2021. Dalam putusan
PK tersebut, antara lain dipertimbangkan:
... karena perbuatan “Menyarankan” oleh Pemohon/Terpidana
a quo tidak dilaksanakan Eddy Sindoro sendiri, karena itu
perbuatan menyarankan tidak menimbulkan perbuatan nyata
baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, melainkan
hanya bersifat saran atau konsep/pendapat yang tidak serta-
merta
dapat
dipersalahkan
atau
tidak
dapat
dipertanggungjawabkan secara tanggung jawab pidana, dalam
asas hukum pidana yang sifatnya asasi seseorang tidak dapat
dihukum/dipidana atas apa yang ia pikirkan/sarankan, karena
bukan atau tidak merupakan perbuatan nyata yang bersifat
merintangi dan berakibat gagalnya suatu proses hukum
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
... bahwa dengan demikian unsur perbuatan menghalang-
halangi atau merintangi sebagaimana didakwakan oleh
Penuntut Umum tidak terpenuhi karena kenyataannya proses
hukum penyidikan sampai proses persidangan kliennya telah
terlaksana.
4.4.4. Demikian pula dalam perkara Hasto Kristiyanto, sebagaimana
pertimbangan Putusan No. 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis
Hakim antara lain menilai:
... Kedua, unsur ‘dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan
secara
langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi’ tidak terbukti dengan pertimbangan:
21
•
Tidak ada bukti konkret HP direndam atau ditenggelamkan
sebagaimana dikonfirmasi ahli Digital Forensik Hafni
Ferdian yang tidak pernah memeriksa HP dalam keadaan
terendam air;
•
Tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena
faktanya KPK tetap dapat menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi;
•
Bantahan Terdakwa didukung bukti objektif berupa data
BTS, kesaksian Nurhasan yang menyatakan dipaksa oleh 2
orang tak dikenal, dan kesaksian Arief Budi Raharjo yang
tidak melihat Terdakwa di PTIK; Pada tanggal 8 Januari
2020
pukul
18.19
WIB
masih
berlangsung
tahap
penyelidikan, sedangkan Pasal 21 UU Tipikor hanya
mengatur tentang penyidikan;
•
Harun Masiku belum berstatus tersangka pada saat
perbuatan tanggal 8 Januari 2020 (baru ditetapkan
tersangka tanggal 9 Januari 2020);
•
Untuk perbuatan tanggal 6 Juni 2024, berlaku asas nemo
tenetur se ipsum accusare di mana seseorang tidak dapat
dipidana
karena
melindungi
dirinya
sendiri
dari
pemeriksaan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim TIDAK
SEPENDAPAT dengan seluruh uraian pertimbangan Jaksa
Penuntut Umum dalam tuntutan, dengan alasan-alasan hukum
yang mendasar yakni: bahwa, perbuatan tanggal 8 Januari
2020 tidak dapat dikualifikasi sebagai ‘mencegah penyidikan’
karena tidak ada proses penyidikan yang sah pada saat itu dan
objek perbuatan.
(Harun Masiku) belum berstatus tersangka, serta yang sedang
berlangsung adalah tahap penyelidikan yang tidak tercakup
dalam ruang lingkup Pasal 21 UU Tipikor.
Menimbang, bahwa perbuatan tanggal 6 Juni 2024 tidak dapat
dipidana berdasarkan Pasal 21 karena merupakan manifestasi
dari asas nemo tenetur se ipsum accusare yang dijamin oleh
konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah
diratifikasi Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli hukum pidana
yang kredibel, Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil
yang
mensyaratkan
akibat
konkret
berupa
gagalnya
penyidikan, namun tidak terbukti adanya akibat tersebut dalam
perkara ini.
Menimbang,
bahwa
penegakan
hukum
pidana
harus
senantiasa
menjaga
keseimbangan
antara
kepentingan
penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia,
sehingga tidak boleh ada penafsiran atau penerapan ketentuan
pidana yang mengabaikan hak-hak fundamental yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan
instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia,
karena hal tersebut akan merusak integritas dan kredibilitas
22
sistem peradilan pidana itu sendiri serta bertentangan dengan
cita-cita negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
4.4.5. Bahwa dari kedua putusan tersebut terungkap fakta hukum mengenai
pola penerapan Pasal 21 UU Tipikor yang sewenang-wenang, yaitu:
1) Meskipun proses penyidikan tetap berjalan hingga persidangan,
Pasal 21 UU Tipikor tetap diterapkan;
2) Meskipun peristiwanya masih pada tahap penyelidikan, Pasal 21
UU Tipikor tetap diterapkan;
3) Meskipun saran/konsep/pendapat bukan perbuatan nyata yang
merintangi dan tidak berakibat gagalnya penyidikan, Pasal 21 UU
Tipikor tetap diterapkan;
4) Meskipun berlaku asas nemo tenetur se ipsum accusare
(seseorang tidak dapat dipidana karena melindungi dirinya sendiri),
Pasal 21 UU Tipikor tetap diterapkan.
4.4.6. Bahwa apa yang dialami Advokat Lucas sampai dengan tingkat kasasi
juga dialami Advokat Stefanus Roy Rening, salah seorang kuasa
hukum (Alm.) Lukas Enembe, yang dianggap menghalangi/merintangi
proses penyidikan.
4.4.7. Bahwa sebagaimana Putusan No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst,
Majelis antara lain mempertimbangkan:
Menimbang, bahwa Terdakwa baik secara langsung atau
dengan memberikan perintah kepada Tim Penasihat Hukum
Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe,
saksi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua
dan beberapa orang saksi di antaranya saksi Muhammad
Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah
Provinsi (Sekda Pemprov) Papua dan saksi Willicius selaku
Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan
sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa, sebagai berikut:
1. Memberi arahan kepada Rijatono Lakka atas keterangan
yang telah diberikannya kepada Penyidik KPK dan
mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan
Penyidik KPK serta meminta mendatangkan massa ke
Mako Brimob Jayapura.
2. Meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi
pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan tidak
memenuhi panggilan Penyidik KPK.
23
3. Mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi
Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan Penyidik
KPK.
4. Meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukun agar
Dana Operasional Gubernur sebesar Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) yang dipergunakan Lukas Enembe
untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada
Penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan dan meminta
informasi hasil pemeriksaan di Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 21
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,
maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal
Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Pribadi
Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada
pokoknya menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam
dakwaan tunggal, sehingga memohon kepada Majelis Hakim
agar
membebaskan
Terdakwa
atau
setidak-tidaknya
melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, menurut pendapat
Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, ternyata semua
unsur dari Pasal 21 ... telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;
oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa
dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa ... haruslah ditolak.
4.4.8. Bahwa berdasarkan bukti yang ada, para Pemohon berkeyakinan
bahwa Stefanus Roy Rening dalam menjalankan tugasnya sebagai
kuasa hukum Lukas Enembe telah melakukan pembelaan hukum
dengan iktikad baik sesuai dengan Kode Etik, peraturan perundang-
undangan, dan surat kuasa. Namun, karena longgarnya rumusan delik
dan bertumpu pada penafsiran subjektif mengenai perbuatan apa
yang dikualifikasi sebagai delik Pasal 21 UU Tipikor, terhadap
Stefanus Roy Rening dilakukan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan
di persidangan dan dihukum.
4.4.9. Bahwa bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atas nama Saksi
Petrus Balla Pattyona pada perkara Stefanus Roy Rening, Penyidik
24
menanyakan siapa yang memiliki ide atau gagasan untuk
memohonkan praperadilan atas nama Lukas Enembe; padahal
praperadilan adalah upaya hukum yang sah bagi setiap tersangka.
4.4.10. Bahwa fakta adanya pertanyaan Penyidik mengenai inisiatif
praperadilan—yang pada hakikatnya merupakan upaya hukum yang
sah dan dijamin—menunjukkan telah terjadinya pelebaran ruang
lingkup penerapan Pasal 21 UU Tipikor ke wilayah pembelaan hukum
yang dilindungi UUD NRI Tahun 1945 dan UU Advokat. Pelebaran
demikian menegaskan kekaburan norma (ketiadaan batasan actus
reus yang jelas serta pengabaian syarat akibat konkret berupa
gagalnya penyidikan), menimbulkan chilling effect terhadap fungsi
pembelaan, dan membuka ruang kriminalisasi atas hak-hak
konstitusional. Dengan demikian, kumulasi fakta tersebut merupakan
indikator overbreadth dan vagueness yang bertentangan dengan asas
lex certa/lex stricta serta kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang secara logis mengantarkan
pada kesimpulan dalam butir berikutnya.
4.4.11. Bahwa dengan demikian, Pasal 21 UU Tipikor yang karet dan
multitafsir adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan serta perlindungan
hukum terhadap perlakuan sewenang-wenang (abuse of power) dan
tidak sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-
undangan yang menuntut agar norma tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya—sebagaimana nyata
terjadi pada perkara Lucas, Stefanus Roy Rening, dan Hasto
Kristiyanto.
4.5. Pembaruan hukum pidana terkait dengan Obstruction of Justice
4.5.1. Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap
proses peradilan (Obstruction of Justice) telah diatur secara khusus
dalam Bab VI Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(Lembaran
Negara
Tahun
2023/No.1, Tambahan Lembaran Negara No.6842) (“UU 1/2023”)
25
Tabel Bab VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan dalam
UU 1/2023
Pasal
Ayat
Huruf
Isi
Penjelasan
Pasal
278
(1)
-
Dipidana
karena
penyesatan
proses
peradilan
dengan
pidana
penjara
paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana
denda paling banyak
kategori V, Setiap
Orang yang:
Tindak
Pidana
ini
dilakukan
sebelum
proses pemeriksaan
di
persidangan
berlangsung.
a.
memalsukan,
membuat,
atau
mengajukan
bukti
palsu
untuk
dipergunakan dalam
proses peradilan;
-
b.
mengarahkan saksi
untuk
memberikan
keterangan palsu di
sidang pengadilan;
-
c.
mengubah, merusak,
menyembunyikan,
menghilangkan, atau
menghancurkan alat
bukti;
-
d.
mengubah, merusak,
menyembunyikan,
menghilangkan, atau
menghancurkan
Barang, alat, atau
sarana yang dipakai
untuk
melakukan
Tindak Pidana atau
menjadi
obyek
Tindak Pidana, atau
hasil
yang
dapat
menjadi bukti fisik
dilakukannya Tindak
Pidana,
atau
menariknya
dari
pemeriksaan
yang
dilakukan
Pejabat
yang
berwenang
-
26
setelah
Tindak
Pidana terjadi; atau
e.
menampilkan
diri
seolah-olah sebagai
pelaku
Tindak
Pidana,
sehingga
yang
bersangkutan
menjalani
proses
peradilan pidana.
-
(2)
-
Dalam hal Tindak
Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
-
a.
dalam
proses
peradilan,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
7 (tujuh) tahun 6
(enam) Bulan atau
pidana denda paling
banyak kategori VI;
dan
-
b.
oleh aparat penegak
hukum atau petugas
pengadilan, dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
9 (sembilan) tahun
atau pidana denda
paling
banyak
kategori VI.
-
(3)
-
Apabila
perbuatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
mengakibatkan
seseorang:
Pidananya
dapat
ditambah 1/3 (satu
per tiga) dari pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2).
a.
yang
seharusnya
bersalah, dinyatakan
tidak bersalah;
-
b.
yang
seharusnya
tidak
bersalah,
dinyatakan bersalah;
atau
-
27
c.
dikenakan
pasal
yang
lebih
ringan
atau lebih berat dari
yang seharusnya,
-
Pasal
279
(1)
-
Setiap Orang yang
membuat gaduh di
dekat Ruang sidang
pengadilan
pada
saat
sidang
berlangsung
dan
tidak pergi sesudah
diperintahkan
sampai 3 (tiga) kali
oleh atau atas nama
petugas
yang
berwenang, dipidana
dengan
pidana
denda paling banyak
kategori I.
Pasal ini termasuk
dalam Bagian Kedua
Mengganggu
dan
Merintangi
Proses
Peradilan.
(2)
-
Setiap Orang yang
membuat
gaduh
dalam
sidang
pengadilan dan tidak
pergi
sesudah
diperintahkan
sampai 3 (tiga) kali
oleh atau atas nama
hakim,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling
banyak kategori II.
-
Pasal
280
(1)
-
Dipidana
dengan
pidana denda paling
banyak kategori II,
Setiap Orang yang
pada
saat
sidang
pengadilan
berlangsung:
-
a.
tidak
mematuhi
perintah pengadilan
yang
dikeluarkan
untuk
kepentingan
proses peradilan;
"Tidak
mematuhi
perintah pengadilan"
adalah
melakukan
hal-hal
untuk
menentang perintah
tersebut dengan cara
yang
tidak
28
dibenarkan
oleh
hukum.
b.
bersikap
tidak
hormat
terhadap
aparat
penegak
hukum,
petugas
pengadilan,
atau
persidangan padahal
telah
diperingatkan
oleh hakim;
"Bersikap
tidak
hormat"
adalah
bertingkah
laku,
bertutur kata, atau
mengeluarkan
pernyataan
yang
merendahkan
martabat
aparat
penegak
hukum,
petugas pengadilan,
atau
persidangan,
atau tidak menaati
tata tertib pengadilan.
c.
menyerang integritas
aparat
penegak
hukum,
petugas
pengadilan,
atau
persidangan
dalam
sidang
pengadilan;
atau
"Menyerang
integritas"
termasuk
menuduh
hakim
bersikap
memihak
atau tidak jujur.
d.
tanpa izin pengadilan
memublikasikan
proses persidangan
secara langsung.
"Memublikasikan
proses
persidangan
secara
langsung"
adalah live streaming.
Tidak
mengurangi
kebebasan
jurnalis/wartawan
untuk menulis berita
dan
memublikasikannya
setelah
sidang
pengadilan.
(2)
-
Tindak
Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b atau huruf
c
hanya
dapat
dituntut berdasarkan
aduan.
-
(3)
-
Pengaduan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan
secara tertulis oleh
hakim.
-
29
Pasal
281
-
-
Setiap Orang yang
menghalang-
halangi,
mengintimidasi, atau
memengaruhi
Pejabat
yang
melaksanakan tugas
penyidikan,
penuntutan,
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan,
atau
putusan
pengadilan
dengan
maksud
untuk
memaksa
atau
membujuknya
agar
melakukan atau tidak
melakukan tugasnya
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 7 (tujuh)
tahun
6
(enam)
Bulan atau pidana
denda paling banyak
kategori VI.
-
Pasal
282
(1)
-
Dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana
denda paling banyak
kategori III, Setiap
Orang yang:
-
a.
menyembunyikan
orang
yang
melakukan
Tindak
Pidana atau orang
yang dituntut atau
dijatuhi pidana; atau
-
b.
memberikan
pertolongan kepada
orang
yang
melakukan
Tindak
Pidana
untuk
melarikan diri dari
penyidikan,
penuntutan,
atau
pelaksanaan
putusan pidana oleh
-
30
Pejabat
yang
berwenang.
(2)
-
Dalam hal Tindak
Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) adalah Tindak
Pidana
yang
diancam
dengan
pidana
penjara
5
(lima)
tahun
atau
lebih,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau
pidana
denda
kategori IV.
-
(3)
-
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku jika
perbuatan
tersebut
dilakukan
dengan
maksud
untuk
menghindarkan dari
penuntutan terhadap
keluarga
sedarah
atau semenda dalam
garis lurus derajat
kedua atau dalam
garis
menyamping
derajat
ketiga,
terhadap istri atau
suami, atau terhadap
mantan
istri
atau
suaminya.
-
Pasal
283
-
-
Setiap Orang yang
mencegah,
menghalang halangi,
atau menggagalkan
pemeriksaat jenazah
untuk
kepentingan
peradilan,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
1 (satu) tahun atau
pidana denda paling
banyak kategori III.
Pemeriksaan jenazah
dilakukan
seorang
ahli guna mengetahui
sebab
kematian
untuk
kepentingan
pemeriksaan sidang
pengadilan.
Ketentuan ini tidak
berlaku
jika
kepercayaan
dan
keyakinannya
melarang
untuk
dilakukan
31
pemeriksaan
jenazah.
Pasal
284
-
-
Setiap Orang yang
melepaskan
atau
memberi
pertolongan
ketika
seseorang
meloloskan diri dari
penahanan
yang
dilakukan
atas
perintah
Pejabat
yang
berwenang
atau meloloskan diri
dari pidana penjara
atau pidana tutupan,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana
denda paling banyak
kategori IV.
"Pejabat
yang
berwenang"
adalah
penyidik,
penuntut
umum, atau hakim
sesuai dengan tingkat
pemeriksaan perkara
yang bersangkutan.
Pasal
285
-
-
Setiap Orang yang
secara
melawan
hukum tidak datang
pada saat dipanggil
sebagai saksi, ahli,
atau juru bahasa,
atau tidak memenuhi
suatu
kewajiban
yang harus dipenuhi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan, dipidana
dengan:
"Saksi, ahli, atau juru
bahasa"
adalah
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
hukum acara yang
berlaku.
-
a.
pidana
penjara
paling
lama
9
(sembilan)
Bulan
atau pidana denda
paling
banyak
kategori
II,
bagi
perkara pidana; atau
-
-
b.
pidana
penjara
paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana
denda paling banyak
kategori
II,
bagi
perkara lain.
-
32
Pasal
286
-
-
Setiap Orang yang
telah
dinyatakan
pailit atau dinyatakan
dalam keadaan tidak
mampu
membayar
utang, atau menjadi
istri
atau
suami
orang
yang
pailit
dalam
perkawinan
dengan
persatuan
Harta
Kekayaan,
atau
sebagai
pengurus
atau
komisaris
suatu
persekutuan
perdata,
perkumpulan,
atau
yayasan yang telah
dinyatakan
pailit,
yang
tidak
hadir
setelah
dipanggil
secara
sah
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan
untuk
memberikan
keterangan,
atau
tidak
mau
memberikan
keterangan
yang
diminta,
atau
memberikan
keterangan
yang
tidak benar, dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
1 (satu) tahun 3 (tiga)
Bulan atau pidana
denda paling banyak
kategori III.
-
Pasal
287
-
-
Setiap Orang yang
tidak
memenuhi
perintah
Pejabat
yang
berwenang
dalam
proses
peradilan
untuk
menyerahkan Surat
yang dianggap palsu
atau dipalsukan atau
Perbuatan
ini
mengganggu
penyelenggaraan
peradilan
karena
Surat
tersebut
diperlukan
dalam
proses
peradilan
untuk
alat
pembuktian.
33
yang harus dipakai
untuk dibandingkan
dengan Surat lain
yang diduga palsu
atau dipalsukan atau
yang kebenarannya
disangkal atau tidak
diakui,
dipidana
dengan:
-
a.
pidana
penjara
paling
lama
9
(sembilan)
Bulan
atau pidana denda
paling
banyak
kategori
II,
bagi
perkara pidana; atau
-
-
b.
pidana
penjara
paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana
denda paling banyak
kategori
II,
bagi
perkara lain.
-
Pasal
288
-
-
Setiap Orang yang
tanpa alasan yang
sah
tidak
datang
menghadap
atau
dalam
hal
yang
diizinkan
tidak
meminta
wakilnya
menghadap,
jika
dipanggil di muka
pengadilan
untuk
didengar
sebagai
keluarga
sedarah
atau
keluarga
semenda,
suami
atau istri, wali atau
wali
pengawas,
pengampu
atau
pengampu
pengawas
dalam
perkara orang yang
akan ditaruh atau
yang sudah ditaruh
di
bawah
pengampuan
atau
dalam perkara orang
yang
akan
dimasukkan
atau
-
34
sudah
dimasukkan
ke rumah sakit jiwa,
dipidana
dengan
pidana denda paling
banyak kategori II.
Pasal
289
(1)
-
Dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
4
(empat) tahun atau
pidana denda paling
banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
Semua
perbuatan
melawan
hukum
terhadap
Barang
yang
disita
harus
dianggap
sebagai
usaha menggagalkan
pencarian keadilan.
a.
menarik
Barang
yang
disita
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan atau yang
dititipkan
atas
perintah pengadilan
atau
menyembunyikan
Barang,
padahal
diketahui
bahwa
Barang
tersebut
berada dalam sitaan
atau titipan; atau
"Menarik
Barang"
termasuk
juga
perbuatan
menjual,
menggunakan, atau
memindahtangankan.
b.
merusak,
menghancurkan,
atau membuat tidak
dapat dipakai suatu
Barang yang disita
berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
-
(2)
-
Penyimpan
Barang
yang
melakukan,
membiarkan
dilakukan,
atau
membantu
melakukan
perbuatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), dipidana dengan
pidana
penjara
paling lama 5 (lima)
-
35
tahun atau pidana
denda paling banyak
kategori V.
(3)
-
Jika
perbuatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
terjadi
karena
kealpaan
penyimpan, dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
1 (satu) tahun atau
pidana denda paling
banyak kategori III.
-
Pasal
290
-
-
Setiap Orang yang
secara
melawan
hukum
menjual,
menyewakan,
memiliki,
menggadaikan, atau
menggunakan
benda sitaan bukan
untuk
kepentingan
proses
peradilan,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana
denda paling banyak
kategori V.
-
Pasal
291
(1)
-
Setiap Orang yang
berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan
harus
memberikan
keterangan di atas
sumpah
atau
keterangan tersebut
menimbulkan akibat
hukum, memberikan
keterangan palsu di
atas sumpah, baik
dengan
lisan
maupun
tulisan,
yang
dilakukan
sendiri
atau
oleh
kuasanya
yang
khusus
ditunjuk
-
36
untuk
itu
yang
diberikan
dalam
pemeriksaan perkara
dalam
proses
peradilan,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
7 (tujuh) tahun.
(2)
-
Jika
perbuatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
merugikan
tersangka, terdakwa,
atau pihak lawan,
pidananya
dapat
ditambah 1/3 (satu
per tiga).
-
Pasal
292
(1)
-
Setiap Orang yang
menyebutkan
identitas
pelapor,
saksi, atau Korban
atau hal lain yang
memberikan
kemungkinan dapat
diketahuinya
identitas
tersebut
padahal
telah
diberitahukan
kepadanya identitas
tersebut
harus
dirahasiakan,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana
denda paling banyak
kategori IV.
"Pelapor"
adalah
orang
yang
memberikan laporan,
informasi,
atau
keterangan
kepada
penegak
hukum
mengenai
Tindak
Pidana yang akan,
sedang, atau telah
terjadi.
(2)
-
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) hanya berlaku
jika keharusan untuk
merahasiakan
identitas
pelapor,
saksi, atau Korban
disebutkan
secara
tegas
dalam
Undang-Undang.
-
37
Pasal
293
(1)
-
Setiap Orang yang
merusak
gedung
pengadilan,
Ruang
sidang
pengadilan,
atau
alat
perlengkapan sidang
pengadilan
yang
mengakibatkan
hakim tidak dapat
menyelenggarakan
sidang
pengadilan,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
4
(empat) tahun.
Pasal ini termasuk
Bagian
Ketiga
Perusakan Gedung,
Ruang Sidang, dan
Alat
Perlengkapan
Sidang Pengadilan.
(2)
-
Jika Tindak Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada
saat
sidang
pengadilan
sedang
berlangsung
yang
menyebabkan
sidang
pengadilan
tidak
dapat
dilanjutkan, dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
5 (lima) tahun.
-
(3)
-
Jika Tindak Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
mengakibatkan
aparat
penegak
hukum yang sedang
menjalankan
tugasnya atau saksi
saat
memberikan
keterangannya
mengalami
Luka
Berat,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
-
(4)
-
Jika Tindak Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
mengakibatkan
matinya
aparat
-
38
penegak
hukum
yang
sedang
menjalankan
tugasnya atau saksi
saat
memberikan
keterangannya,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal
294
-
-
Dipidana
dengan
pidana
penjara
paling lama 7 (tujuh)
tahun, Setiap Orang
yang
melakukan
Kekerasan langsung
kepada:
Pasal ini termasuk
Bagian
Keempat
Pelindungan
Saksi
dan Korban. "Saksi"
adalah saksi dalam
semua
lingkungan
peradilan
dan
Mahkamah
Konstitusi.
-
a.
saksi
saat
memberikan
keterangannya; atau
-
-
b.
aparat
penegak
hukum atau petugas
pengadilan
yang
sedang menjalankan
tugasnya
yang
mengakibatkan saksi
tidak
dapat
memberikan
keterangannya.
-
Pasal
295
(1)
-
Dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
singkat
1
(satu)
tahun
dan
paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana
denda paling sedikit
kategori II dan paling
banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
-
a.
menggunakan
Kekerasan,
Ancaman
Kekerasan,
atau
cara lain terhadap
saksi
dan/atau
-
39
Korban
sehingga
tidak
dapat
memberikan
keterangannya
dalam
proses
peradilan; atau
b.
Pejabat berwenang
yang mengakibatkan
saksi
dan/atau
Korban
tidak
memperoleh
pelindungan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan sehingga
saksi
dan/atau
Korban tidak dapat
memberikan
keterangannya
dalam
proses
peradilan.
-
(2)
-
Jika Tindak Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a
mengakibatkan Luka
Berat
pada
saksi
dan/atau
Korban,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
singkat
2
(dua)
tahun
dan
paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana
denda paling sedikit
kategori
III
dan
paling
banyak
kategori V.
-
(3)
-
Jika Tindak Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a
mengakibatkan
matinya
saksi
dan/atau
Korban,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling singkat 3 (tiga)
-
40
tahun
dan
paling
lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana
denda paling sedikit
kategori V dan paling
banyak kategori VII.
Pasal
296
-
-
Setiap Orang yang
menghalang-halangi
saksi
dan/atau
Korban
yang
mengakibatkan tidak
memperoleh
pelindungan
atau
haknya,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 7
(tujuh)
tahun
dan
pidana denda paling
sedikit kategori III
dan paling banyak
dan paling banyak
kategori V.
-
Pasal
297
-
-
Setiap Orang yang
menyebabkan saksi,
Korban,
dan/atau
keluarganya
kehilangan
pekerjaan
karena
saksi
dan/atau
Korban memberikan
kesaksian
yang
benar dalam proses
peradilan,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 7
(tujuh)
tahun
dan
pidana denda paling
sedikit kategori III
dan paling banyak
kategori V.
"Kehilangan
pekerjaan" termasuk
diberhentikan
atau
demosi.
Pasal
298
-
-
Setiap Pejabat yang
tidak memenuhi hak
saksi
dan/atau
Korban
padahal
saksi
dan/atau
-
41
Korban
telah
memberikan
kesaksian
yang
benar dalam proses
peradilan,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling
banyak kategori IV.
Pasal
299
-
-
Setiap Orang yang
secara
melawan
hukum
memberitahukan
keberadaan
saksi
dan/atau
Korban
yang
sedang
dilindungi
dalam
suatu
tempat
kediaman sementara
atau
tempat
kediaman
baru,
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
singkat
2
(dua)
tahun
dan
paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana
denda paling sedikit
kategori
III
dan
paling
banyak
kategori V.
-
4.5.2. Bahwa sekalipun UU 1/2023 saat ini belum berlaku, namun karena telah
sah diundangkan merupakan refleksikan arah kebijakan pemidanaan
mutakhir, maka Teori Perubahan Undang-Undang relevan dijadikan
landasan interpretatif dalam menilai konstitusionalitas norma pidana yang
diuji.
4.5.3. Bahwa menurut Teori Formil (Formele Leer)—Prof. Dr. D. Simons,
Leerboek—perubahan undang-undang pidana hanya dianggap terjadi
apabila terdapat perubahan teks pada undang-undang pidana itu sendiri;
perubahan pada rezim hukum lain meskipun berkorelasi dengan hukum
pidana tidak dikualifikasi sebagai perubahan undang-undang pidana.
42
4.5.4. Bahwa menurut Teori Materiil Terbatas (Beperkte Materiele Leer)—Van
Geuns—perubahan undang-undang pidana terjadi ketika terdapat
pergeseran perasaan/keyakinan hukum pembentuk undang-undang;
perubahan karena waktu tidak termasuk, kecuali turut memengaruhi
undang-undang pidana yang bersangkutan.
4.5.5. Bahwa Teori Materiil Tidak Terbatas (Onbeperkte Materiele Leer)—
diterima Hoge Raad, 5 Desember 1921—mengakui bahwa setiap
perubahan, baik karena perasaan hukum pembentuk undang-undang
maupun keadaan karena waktu, dapat diperlakukan sebagai perubahan
dalam hukum pidana; pendekatan ini paling selaras dengan jiwa hukum
pidana modern.
4.5.6. Bahwa berlandaskan kedua teori materiil tersebut, politik hukum
pemidanaan dan tujuan pemidanaan di Indonesia telah bergeser secara
fundamental,
yang
tercermin
dalam
proses
pembentukan
dan
pengundangan UU 1/2023 sebagai ekspresi keyakinan hukum terkini
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.5.7. Bahwa UU 1/2023—meskipun belum berlaku—merefleksikan pilihan nilai
(value choices) pembentuk undang-undang yang mutakhir dalam politik
dan tujuan pemidanaan. Oleh karenanya, keberadaannya relevan
sebagai
parameter
interpretatif
bagi
Mahkamah
dalam
menilai
konstitusionalitas norma yang diuji,
4.5.8. Bahwa relevansi tersebut selaras dengan mandat Pasal 5 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim dan hakim konstitusi
untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat; nilai-nilai itu tercermin antara lain
pada pergeseran kebijakan pemidanaan yang sudah diadopsi dalam UU
1/2023 sebagai ekspresi keyakinan hukum terbaru pembentuk undang-
undang.
4.5.9. Bahwa secara doktrinal, penerimaan Teori Materiil—baik dalam bentuk
terbatas maupun tidak terbatas—menunjukkan bahwa perubahan
keyakinan hukum dan perubahan keadaan karena waktu dapat (dan
patut) dipertimbangkan sebagai perubahan relevan dalam hukum pidana.
Pertimbangan demikian menjadi kompas normatif bagi Mahkamah untuk
43
menilai apakah suatu rumusan pidana—dalam hal ini Pasal 21 UU
Tipikor—masih sejalan dengan prinsip legalitas (nullum crimen, nulla
poena sine lege), khususnya asas lex certa dan lex stricta.
4.5.10. Bahwa dalam kerangka uji konstitusionalitas norma undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI 1945), ukuran kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menghendaki agar rumusan delik
dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir, sehingga tidak
bersifat kabur (vague) maupun terlalu luas (overbroad). Rumusan delik
yang kabur dan melebar secara berlebihan tidak hanya menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi warga negara, tetapi juga membuka ruang
bagi penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum dan potensi
kriminalisasi, yang pada akhirnya berpotensi bertentangan dengan
jaminan konstitusional atas kepastian hukum yang adil serta merusak
integritas sistem peradilan pidana.
4.5.11. Bahwa oleh karena itu, beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk
menilai ulang norma Pasal 21 UU Tipikor dalam perspektif asas legalitas,
khususnya prinsip lex certa dan lex stricta, serta asas kepastian hukum
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Penilaian
konstitusionalitas
tersebut
seyogianya
mempertimbangkan
arah
kebijakan pemidanaan terkini yang telah dikodifikasi dalam UU 1/2023,
yang mencerminkan perkembangan hukum nasional dalam mewujudkan
kejelasan, kepastian, dan proporsionalitas dalam perumusan tindak
pidana. Pertimbangan tersebut menjadi relevan untuk menilai aspek
kekaburan (vagueness) dan keluasan berlebihan (overbreadth) dari
ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.
4.5.12. Secara substantif, konstruksi ini berfungsi untuk:
(i) mencegah terjadinya overbreadth dan vagueness dalam penerapan
Pasal 21 UU Tipikor;
(ii) mengharmoniskan norma UU Tipikor dengan nilai-nilai kebijakan
pemidanaan modern dalam UU 1/2023; dan
(iii) menghindari kriminalisasi terhadap tindakan yang sah dan dilindungi
konstitusi, sehingga selaras dengan prinsip negara hukum yang
44
menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan kepastian
hukum.
4.5.13. Bahwa dengan konstruksi demikian, secara normatif harus dikecualikan
tindakan-tindakan
pembelaan
yang
sah,
baik
dalam
kerangka
pelaksanaan
profesi
advokat
maupun
dalam
pelaksanaan
hak
konstitusional warga negara, sepanjang tidak memenuhi elemen actus
reus yang telah dirumuskan secara limitatif. Dengan kata lain, aktivitas
pemberian nasihat hukum, penyampaian pendapat profesional atau
akademik, penggunaan upaya hukum yang sah, termasuk pembelaan
yang dilakukan di luar persidangan, serta pelaksanaan hak konstitusional
nemo tenetur se ipsum accusare, berada di luar jangkauan kriminalisasi
Pasal 21 UU Tipikor.
4.5.14. Bahwa untuk mencegah ketentuan Pasal 21 UU Tipikor menjadi
overbroad dan vague, diperlukan penautan secara normatif antara UU
Tipikor sebagai lex specialis dengan Bab VI tentang Tindak Pidana
terhadap Proses Peradilan dalam UU 1/2023, yang memuat kodifikasi
kebijakan pemidanaan modern dalam ranah obstruction of justice.
Penautan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah ratio legis dari
Pasal 21 UU Tipikor, melainkan untuk mempertegas elemen perbuatan
(actus reus) serta batas-batas pertanggungjawaban pidana, sehingga
sejalan dengan standar obstruction of justice yang telah dipositifkan
dalam hukum positif Indonesia. Dengan demikian, norma Pasal 21 dapat
diharmonisasikan secara sistemik dengan prinsip asas legalitas (lex certa
dan lex stricta) serta asas kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh
konstitusi.
4.5.15. Bahwa apabila Permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, maka potensi maupun realisasi kerugian konstitusional yang
dialami para Pemohon akan tidak lagi terjadi, karena norma a quo akan
memperoleh penafsiran konstitusional yang selaras dengan prinsip
kepastian hukum yang adil, serta sejalan dengan jaminan dan
perlindungan hak-hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam UUD
NRI Tahun 1945.
45
5. Petitum
Berdasarkan alasan–alasan yang telah para Pemohon sampaikan di atas, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278,
Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal
287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294,
Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang No. 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Tahun 2023/No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 6842).
3. Menyatakan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada
Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal
286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293,
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang No.
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Tahun 2023/No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 6842).
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-11 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Salinan
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
46
2. Bukti P-2a
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I;
3. Bukti P-2b
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon II;
4. Bukti P-2c
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon III;
5. Bukti P-2d
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon IV;
6. Bukti P-2e
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon V;
7. Bukti P-3a
: Salinan Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama Pemohon
I;
8. Bukti P-3b
: Salinan Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama Pemohon
II;
9. Bukti P-3c
: Salinan Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama Pemohon
III;
10. Bukti P-3d
: Salinan Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama Pemohon
IV;
11. Bukti P-3e
: Salinan Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama Pemohon
V;
12. Bukti P-4a
: Salinan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Pemohon I;
13. Bukti P-4b
: Salinan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Pemohon
II;
14. Bukti P-4c
: Salinan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Pemohon
III;
15. Bukti P-4d
: Salinan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Pemohon
IV;
16. Bukti P-4e
: Salinan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Pemohon
V;
17. Bukti P-5
: Salinan Putusan PN Jakarta Pusat No. 84/Pid.Sus-
TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama Stefanus Roy Rening;
18. Bukti P-6
: Salinan Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas Nama Petrus
Bala Pattyona;
19. Bukti P-7
: Salinan Risalah Rapat Khusus Rancangan UU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. Bukti P-8
: Salinan Undang-Undang No. 7 tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nation Convention Against Corruption,
2003;
47
21. Bukti P-9
: Salinan Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 tentang
Pengesahan
United
Nations
Convention
Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
Yang Terorganisasi);
22. Bukti P-10
: Salinan Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
23. Bukti P-11
: Salinan Amicus Curiae: “Keadilan untuk Yang Membela
Keadilan: Advokat Indonesia di Bawah Bayang-Bayang Pasal
Penyesatan Proses Peradilan”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
48
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874, selanjutnya disebut UU 31/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada para Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan para Pemohon,
memperjelas bagian kedudukan hukum para Pemohon, memperkuat alasan-alasan
permohonan dan pertentangannya dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945,
serta mempertimbangkan kembali bagian Petitum permohonan sehingga tidak
terjadi kekosongan hukum seandainya permohonan dikabulkan [vide Risalah
Sidang, tanggal 24 September 2025, hlm. 9-16]. Selanjutnya, pada tanggal 7
Oktober 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan Pemohon dan pengesahan alat
bukti.
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama permohonan para
Pemohon a quo, rumusan petitum para Pemohon dalam permohonannya sebagai
berikut.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278,
Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal
287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294,
49
Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang No 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Tahun 2023/No.1, Tambahan Lembaran Negara No.6842)
3. Menyatakan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada
Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal
286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293,
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang No
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Tahun 2023/No.1, Tambahan Lembaran Negara No.6842).
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Bahwa
setelah
Mahkamah
mencermati
dan
membaca
petitum
permohonan, meskipun para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
terhadap UU 31/1999, namun dalam petitum angka 2 dan 3 secara eksplisit meminta
agar ketentuan Pasal 21 UU 31/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282,
Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal
290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (UU 1/2023). Sehubungan dengan hal tersebut, oleh karena secara faktual
norma-norma dalam UU 1/2023 baru akan berlaku beberapa waktu ke depan yakni
pada 2 Januari 2026, maka Mahkamah tidak dapat menilai perihal konstitusionalitas
norma Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal
286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294,
Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 UU 1/2023. Dalam batas penalaran yang
wajar, hal demikian terjadi karena penilaian terhadap konstitusionalitas norma Pasal
21 UU 31/1999 hanya mungkin dilakukan secara komprehensif dinilai bersama-
sama dengan norma Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal
285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293,
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 UU 1/2023 karena norma Pasal 21
UU 31/1999 tersebut dikaitkan dengan keberlakuan pasal-pasal dalam UU 1/2023
yang belum berlaku. Dengan demikian, oleh karena UU 1/2023 belum berlaku,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
50
norma Pasal 21 UU 31/1999 yang meminta dimaknai sebagaimana pasal-pasal
dalam UU 1/2023 menjadi prematur.
[3.3.2]
Bahwa terlebih lagi jika permohonan a quo dikabulkan mengikuti petitum
para Pemohon yang secara faktual UU 1/2023 belum berlaku, hal tersebut justru
akan mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. Dengan kata lain, apabila
pasal-pasal dalam UU 1/2023 yang menjadi sandaran pemaknaan para Pemohon
telah dinyatakan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah, sama halnya dengan
Mahkamah membenarkan berlakunya dua KUHP (yaitu KUHP yang masih berlaku
dan KUHP yang akan berlaku) dalam waktu yang bersamaan. Jika hal demikian
dibenarkan justru akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum dalam
penegakan hukum pidana. Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah
untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah prematur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.3] di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon prematur, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pokok permohonan para Pemohon prematur;
[4.3]
Kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
51
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
delapan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 13.56 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
52
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
48
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874, selanjutnya disebut UU 31/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada para Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan para Pemohon,
memperjelas bagian kedudukan hukum para Pemohon, memperkuat alasan-alasan
permohonan dan pertentangannya dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945,
serta mempertimbangkan kembali bagian Petitum permohonan sehingga tidak
terjadi kekosongan hukum seandainya permohonan dikabulkan [vide Risalah
Sidang, tanggal 24 September 2025, hlm. 9-16]. Selanjutnya, pada tanggal 7
Oktober 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan Pemohon dan pengesahan alat
bukti.
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama permohonan para
Pemohon a quo, rumusan petitum para Pemohon dalam permohonannya sebagai
berikut.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278,
Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal
287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294,
49
Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang No 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Tahun 2023/No.1, Tambahan Lembaran Negara No.6842)
3. Menyatakan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada
Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal
286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293,
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang No
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Tahun 2023/No.1, Tambahan Lembaran Negara No.6842).
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Bahwa
setelah
Mahkamah
mencermati
dan
membaca
petitum
permohonan, meskipun para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
terhadap UU 31/1999, namun dalam petitum angka 2 dan 3 secara eksplisit meminta
agar ketentuan Pasal 21 UU 31/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282,
Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal
290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (UU 1/2023). Sehubungan dengan hal tersebut, oleh karena secara faktual
norma-norma dalam UU 1/2023 baru akan berlaku beberapa waktu ke depan yakni
pada 2 Januari 2026, maka Mahkamah tidak dapat menilai perihal konstitusionalitas
norma Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal
286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294,
Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 UU 1/2023. Dalam batas penalaran yang
wajar, hal demikian terjadi karena penilaian terhadap konstitusionalitas norma Pasal
21 UU 31/1999 hanya mungkin dilakukan secara komprehensif dinilai bersama-
sama dengan norma Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal
285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293,
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 UU 1/2023 karena norma Pasal 21
UU 31/1999 tersebut dikaitkan dengan keberlakuan pasal-pasal dalam UU 1/2023
yang belum berlaku. Dengan demikian, oleh karena UU 1/2023 belum berlaku,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
50
norma Pasal 21 UU 31/1999 yang meminta dimaknai sebagaimana pasal-pasal
dalam UU 1/2023 menjadi prematur.
[3.3.2]
Bahwa terlebih lagi jika permohonan a quo dikabulkan mengikuti petitum
para Pemohon yang secara faktual UU 1/2023 belum berlaku, hal tersebut justru
akan mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. Dengan kata lain, apabila
pasal-pasal dalam UU 1/2023 yang menjadi sandaran pemaknaan para Pemohon
telah dinyatakan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah, sama halnya dengan
Mahkamah membenarkan berlakunya dua KUHP (yaitu KUHP yang masih berlaku
dan KUHP yang akan berlaku) dalam waktu yang bersamaan. Jika hal demikian
dibenarkan justru akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum dalam
penegakan hukum pidana. Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah
untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah prematur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.3] di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon prematur, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
