PUU
Tahun 2024
163/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Bin Saiman, S.H. sebagai Koordinator - Pendiri dan Supriyadi sebagai Pendiri
Tanggal Putusan: 2024-12-12
UU Diuji: UU 30/2002, UU 19/2019, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 31/1999, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 163/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), dalam hal ini diwakili oleh:
1.
Nama
:
Boyamin Bin Saiman
Jabatan
:
Koordinator dan Pendiri Perkumpulan Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI)
Alamat
:
Ngoresan, RT 001/RW 002, Kel./Desa Jebres, Kota
Surakarta
2.
Nama
:
Supriyadi
Jabatan
:
Pendiri Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI)
Alamat
:
Jalan Budi Swadaya 43, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 November 2024 memberi kuasa
kepada CH. Harno, S.H., Muzaki Dwi Ibnu, S.H., Rinaldi Putra, S.H., Rudi Marjono,
S.H., Ade Cucun Sukmana, S.H., dan Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC.,
para Advokat pada kantor Boyamin Saiman Law Firm, yang beralamat di Jalan Budi
Swadaya, Nomor 43 RT. 015/RW 04 Kemanggisan, Jakarta Barat, dan berdasarkan
Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 November 2024 memberi kuasa kepada H. Arif
Sahudi, S.H., M.H., Utomo Kurniawan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., dan
2
Georgius Limart Siahaan, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang beralamat di Jalan
Alun-Alun Utara Nomor 1 (Bangsal Patalon) Surakarta, bertindak baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 5 November 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 160/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 18 November 2024 dengan Nomor
163/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11
Desember 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1) Bahwa Konstitusi Republik Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menciptakan sebuah lembaga
baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216) (“selanjutnya cukup
disebut Undang- undang Mahkamah Konstitusi”).
2) Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah
melakukan
pengujian
undang-undang
terhadap
konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang Undang Dasar Negara
3
Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar...”
3) Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4) Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (selanjutnya cukup
disebut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), menjelaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
5) Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15
Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur tata cara uji materi
dan formil terhadap suatu Undang-Undang;
6) Bahwa mengacu kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
B. Objek Permohonan
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap
norma Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya dapat disebut UU
KPK), yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 30
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang
diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
4
Terhadap :
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
C. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Hak Konstitusional Pemohon
1)
Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat
formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap terhadap UUD NRI 1945
kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-undang (PMK Nomor 2 Tahun 2021).
2)
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi
menjelaskan:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a.
Perorangan warga negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau
d.
Lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa: “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak -hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian undang-undang, yaitu: (i) terpenuhinya kualifikasi untuk
bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak
Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
undang-undang.
5
3)
Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon.
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah badan hukum Perkumpulan (akta
pendirian MAKI vide Bukti P-1) yang yang bergerak bidang pemberantasan
korupsi sehingga merasa telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
berlaku untuk peduli akan sah dan legalnya Pimpinan dan Dewan
Pengawas KPK melalui proses seleksi , pemilihan dan pelantikan yang
kredibel.
Kerugian Konstitusional Pemohon.
1. Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang, dimana terdapat
5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005, Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK
Nomor 2 Tahun 2021 dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu sebagai berikut:
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang- undang atau Perppu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan
6
tidak lagi atau tidak akan terjadi.
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum Perkumpulan ( akta pendirian
MAKI vide Bukti P-1) yang yang bergerak bidang pemberantasan
korupsi sehingga merasa telah memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan berlaku untuk peduli akan sah dan legalnya Pimpinan dan
Dewan Pengawas KPK melalui proses seleksi , pemilihan dan
pelantikan yang kredibel;
3. Bahwa Pemohon adalah badan hukum Perkumpulan berdasar Pasal
12 akta pendirian MAKI untuk maju dalam persidangan pengadilan
termasuk Mahkamah Konstitusi diwakili oleh Koordinator dan satu
orang Pendiri MAKI sehingga permohonan aquo telah sah dikarenakan
diwakili oleh Boyamin selaku Koordinator dan Supriyadi selaku Pendiri
MAKI;
4. Bahwa keinginan Pemohon untuk mendapatkan legalitas sah Dewan
Pengawas KPK periode 2024-2029 haruslah melalui sarana yang
benar dan sah yaitu orang-orang yang akan mendaftar calon Dewan
Pengawas KPK terhadap Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden
Prabowo Subiyanto berdasar Undang-Undang KPK dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/ tahun 2002;
5. Bahwa Pemohon berkepentingan untuk WNI yang memdaftar kepada
Pansel KPK yang sah bentukan Presiden Prabowo akan gagal
dikarenakan saat ini DPR telah menerima hasil Pansel bentukan
Presiden Jokowi dan apabila dibiarkan maka DPR dapat dipastikan
akan melakukan pembahasan dan pemilihan 5 ( lima ) orang dari 10
orang hasil Pansel KPK untuk disetujui menjadi Pimpinan KPK dan
Dewan Pengawas KPK;
6. Bahwa Pemohon dirugikan apabila Presiden Prabowo Subiyanto tidak
membentuk Pansel Capim dan Cadewas KPK dikarenakan WNI yang
memenhi syarat tidak dapat mengajukan diri sebagai calon, sementara
Pemohon berkeyakinan hanya Presiden Prabowo Subiyanto yang
berwenang membentuk Pansel dan menyerahkan hasilnya kepada
DPR;
7. Bahwa berdasar Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 halaman 117 yang berwenang membentuk Pansel
7
dan mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas
KPK kepada DPR adalah Presiden periode 2024-2029, hal ini berdasar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 117
alinea terkhir dan halaman118 alenia pertama yang berbunyi:
Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal
34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu
kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5
(lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan
penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu
dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda
dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke
dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama
bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang
karena terhadap lembaga constitutional importance yang
bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan
pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai sebanyak satu kali
selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu
tahun
2019
(Periode
masa
jabatan
2019-2024),
jika
menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat)
tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan
melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2
(dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan
seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian
sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya
akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK
selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan
KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode
2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan
seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK
Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR
periode berikutnya (Periode 2024-2029).
8. Bahwa Boyamin Saiman pada tanggal 2 Oktober 2024 telah berkirim
surat Somasi kepada Presiden Joko Widodo yang berisi larangan
kepada Presiden Jokowi untuk mengirimkan hasil Panitia Seleksi
Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR karena
menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Bapak Prabowo
Subianto). Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 117-118 , namun demikian pada
tanggal
15
Oktober
2024
Presiden
Jokowi
nekat
tetap
mengirimkan
hasil
Pansel
bentukannya
kepada
DPR-RI
8
(https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/jokowi-sudah-kirim-
surat-presiden-tentang-capim-dan-dewas-kpk-ke-dpr)
9. Bahwa terdapat WNI yang memenuhi syarat tidak mendaftarkan diri
menjadi calon Anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029
kepada Pansel yang dibentuk Bapak Joko Widodo (Presiden 2019-
2024) dikarenakan Presiden Joko Widodo (periode 2019-2024) tidak
berhak dan tidak berwenang membentuk Pansel Capim KPK dan
Cadewas KPK sekaligus tidak berhak dan tidak berwenang
menyerahkan kepada DPR-RI hasil Pansel Capim KPK dan Cadewas
KPK.
10. Bahwa Boyamin Saiman pada tanggal 22 Oktober 2024 telah berkirim
surat kepada Presiden Prabowo Subiyanto untuk mengajukan
permohonan pembentukan Pansel KPK dengan maksud hendak
mengajukan mendaftarkan diri menjadi calon Dewan Pengawas KPK.
Boyamin Saiman akan mendaftarkan diri menjadi calon Anggota
Dewan Pengawas KPK karena hanya Presiden periode 2024-2029
(Bapak
Jenderal
TNI
(HOR)
(Purn.)
H.
Prabowo
Subianto
Djojohadikusumo) yang berhak dan berwenang membentuk Pansel
Capim KPK dan Cadewas KPK sekaligus menyerahkan kepada DPR-
RI periode 2024-2029.
11. Bahwa Boyamin Saiman telah menyampaikan hal penting untuk
menjadi perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keabsahan
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dikarenakan jika tidak sah
maka akan menjadi obyek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi
yang dibidik oleh KPK. Tersangka korupsi dapat dipastikan akan
melakukan
gugatan
Praperadilan
untuk
membatalkan
status
Tersangkanya dengan alasan penetapan Tersangka tidak sah
dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses
yang tidak sah dan Saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang
mengabulkan gugatan ini;
12. Bahwa tidak absahnya Pimpinan KPK dalam hal ini karena dibentuk
Pansel dan diserahkan kepada DPR oleh Presiden Jokowi pada
tanggal 15 Oktober 2024. Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112 tahun 2022 menyatakan dengan jelas bahwa Pimpinan
9
KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah dibentuk Pansel dan
diserahkan kepada DPR oleh Presiden periode 2024-2029 sehingga
dengan demikian produk Presiden Jokowi adalah tidak sah;
13. Bahwa Presiden Prabowo Subianto semestinya membentuk Panitia
Seleksi calon Pimpinan dan Dewas KPK tersendiri dan menyerahkan
hasilnya kepada DPR tanpa terikat dengan produk Pansel yang
dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk mencegah permasalahan hukum
yang harus dihadapi KPK periode 2024-2029. Produk Presiden Jokowi
jika diteruskan oleh DPR dan dilantik menjadi Pimpinan/Dewas KPK
periode
2024-2029
juga
akan
menimbulkan
permasalahan
konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi;
14. Bahwa dengan berlakunya Pasal 30 ayat (1) kata “ Presiden” tanpa
dimaknai Presiden yang periodenya sama dengan Capim dan
Cadewas KPK maka akan merugikan Pemohon yaitu tidak dapat
menjadi Dewas KPK yang sah dan berkepastian hukum sehingga tidak
akan berdampak dibatalkan oleh proses hukum dalam bentuk digugat
keabsahannya ke PTUN dan atau MK;
15. Bahwa kerugian Pemohon akan hilang apabila Pasal 30 ayat (1) kata
“Presiden” dimaknai adalah Presiden RI yang periode masa jabatan
akan sama dengan Capim dan Cadewas KPK setelah dilantik pada
akhir Desember 2024;
16. Bahwa dengan dimaknainya kata “Presiden” adalah Presiden yang
bersamaan dengan periode KPK maka akan diperoleh secara sah dan
legal Capim KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029
dikarenakan akan dibentuk Panitia Seleksi KPK oleh Presiden Prabowo
Subiyanto;
17. Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa akibat berlakunya Pasal 30
ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah melanggar, merugikan
hak konsitusional WNI yang memenuhi syarat sehingga bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu:
10
Pasal 1
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
Pasal 28I
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
18. Bahwa dengan Argumentasi Yuridis di atas, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian
undang-undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang Mahkamah konstitusi
beserta Penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana pendapat Mahkamah yang selama ini menjadi
yurisprudensi dan kemudian Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun
2021.
D. Alasan-Alasan Permohonan
1) Bahwa berdasar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan Negara Republik
Indonesia adalah negara hukum sehingga semua hal harus berdasar hukum
untuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Azas-azas hukum adalah
termasuk diantaranya adalah azas keabsahan dan azas kepastian hukum
yang berkeadilan sehingga penyelenggaraan akan selalu patuh untuk
melaksanakan konstitusi, Undang-Undang dan segala peraturan yang
berlaku termasuk Putusan-Putusan yang diketok oleh Mahkamah Konstitusi.
Negara/Pemerintah harus tunduk pada hukum tanpa kecuali guna
mendatangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;
11
2) Bahwa A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara
Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu: 1.
Supremacy of Law. 2. Equality before the law. 3. Due Process of Law.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut
di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of
Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara
Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh “The International
Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi
dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and
impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak
diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap
ciri penting Negara Hukum menurut “The Internatio t “The International
Commission of Jurists” itu adalah:
1. Negara harus tunduk pada hukum.
2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3) Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia, karenanya UUD 1945 haruslah dipahami secara
komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya
terikat dengan hukum itu sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan
dan moral. Hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk
menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara;
4) Bahwa UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) secara jelas menegaskan Negara
Republik Indonesia adalah Negara Hukum, karena itu Perlindungan hukum
dan keadilan merupakan syarat mutlak dalam mencapai tegaknya negara
hukum yang dijamin oleh konstitusi. Salah satu prinsip negara hukum yang
dijamin oleh konstitusi adalah mengenai proses hukum yang adil (due
process of law). Dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (equality before the law).
5) Bahwa John Rawls di dalam bukunya A Theory of Justice (Pustaka Pelajar:
2011) menyatakan bahwa keadilan sebagai fairness. Keadilan adalah
12
kebajikan utama dalam institusi, sebagaimana kebenaran dalam sistem
pemikiran. Bertindak sewenang-wenang (Pemohon: atas nama undang-
undang) adalah dilarang. Setiap orang memiliki kehormatan yang berdasar
pada keadilan sehingga seluruh masyarakat sekalipun tidak bisa
membatalkannya. Atas dasar ini keadilan menolak jika lenyapnya
kebebasan bagi sejumlah orang dapat dibenarkan oleh hal lebih besar yang
didapatkan orang lain. Keadilan tidak membiarkan pengorbanan yang
dipaksakan pada segelintir orang diperberat oleh sebagian besar
keuntungan yang dinikmati banyak orang lainnya. Hak-hak yang dijamin oleh
keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik atau kalkulasi kepentingan
sosial.
6) Bahwa salah satu keadilan dan kepastian hukum yang perlu secara jelas
diatur adalah masa jabatan publik. Van Vollenhoven mengemukakan masa
jabatan publik harus bercirikan keadilan dan kepastian hukum, sehingga
pejabat publik ketika melaksanakan tugasnya tidak digantungkan pada
ketidakpastian masa jabatan dan usia dalam melaksanakan tugasnya. Masa
jabatan dan penentuan usia jabatan publik menurut hukum administrasi
negara adalah pengrealisasian atau konkretisasi atas hak yang dimiliki
seseorang untuk menduduki jabatan tersebut dalam suatu bentuk atau
format administrasi negara yang ditujukan bagi setiap orang secara nyata
dan pasti, yang tidak mengandung penafsiran lain apalagi bertentangan
dengan ketentuan lainnya;
7) Bahwa pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan
amanat
dari
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan dalam Pasal 34,
selanjutnya amanat tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun;
8) Bahwa KPK sebagai Lembaga penegak hukum dibentuk berdasarkan pada
kebutuhan pemberantasan korupsi secara luar biasa, perlu dilandasi dengan
norma kelembagaan, dan proses kerja yang harus berkepastian tidak
menimbulkan tafsir lainnya atau dapat ditafsir yang berbeda. Pemilihan
13
Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK yang bersifat
independent haruslah berdasar hukum termasuk kepastian hukum, sehingga
apabila ingkarinya maka akan dapat menimbulkan Ketidakpastian Hukum
dan diskriminasi yang dapat mengganggu Keindependensian dan kinerja
KPK.
9) Bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua
Undang-Undang
Nomor
30
tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi telah diatur pembentukan Dewan Pengawas KPK yang
tentunya penerapan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK berlaku untuk
pembentukan
Dewan
Pengawas
KPK
yaitu
melalui
bersamaan
pembentukan Pansel KPK ;
10) Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 30 ayat (1) UU
No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang bunyi lengkapnya :
(1) Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
11) Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan masa jabatan Pimpinan
KPK dan Dewan Pengawas KPK adalah selama 5 tahun (sebelumnya 4
tahun) dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya untuk
independensi KPK maka pemilihannya hanya dilakukan sekali oleh Presiden
dan DPR dan Presiden Jokowi telah melakukannya tahun 2019 sehingga
untuk Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 semestinya hanya
dilakukan oleh Presiden Prabowo Subiyanto.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 117
alinea terkhir dan halaman118 alenia pertama yang berbunyi:
Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal
34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu
kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5
(lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan
penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu
dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda
dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke
dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama
bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang
karena terhadap lembaga constitutional importance yang
14
bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan
pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai sebanyak satu kali
selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu
tahun
2019
(Periode
masa
jabatan
2019-2024),
jika
menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat)
tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan
melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2
(dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan
seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian
sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya
akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK
selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan
KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode
2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan
seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK
Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR
periode berikutnya (Periode 2024-2029).
12) Bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022 maka pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan calon
Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh Presiden periode
2024-2029 (Prabowo Subiyanto) yang sekaligus Presiden Prabowo
Subiyanto yang menyerahkan hasil Pansel aquo kepada DPR-RI periode
2024-2029 untuk dibahas dan disetujui sebanyak 5 orang untuk kemudian
dilantik menjadi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-
2029.
13) Bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/
2022 maka pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan calon
Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh Presiden periode
2024-2029 (Prabowo Subiyanto) yang sekaligus Presiden Prabowo
Subiyanto yang menyerahkan hasil Pansel aquo kepada DPR-RI periode
2024-2029 untuk dibahas dan disetujui sebanyak 5 orang untuk kemudian
dilantik menjadi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-
2029.
14) Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, DPR-RI telah menerima 10 orang
calon Pimpinan KPK dan 10 orang Calon Dewan Pengawas KPK yang
diserahkan Presiden Joko Widodo berdasar hasil Panitia Seleksi yang
dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. DPR berpotensi akan mengesahkan
calon-calon yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo yang mana jelas-
15
jelas bertentangan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112 / PUU-XX/ 2022;
15) Bahwa untuk terpenuhinya keinginan Pemohon untuk mendapatkan calon
Pimpinan dan Dewas KPK secara sah dan kredibel maka diperlukan
pemaknaan kata “ Presiden “ oleh Mahkamah Konstitusi yaitu yang
bersamaan periodenya dengan Pimpinan dan Dewas KPK yang akan dipilih
dan dilantik ;
16) Bahwa untuk memastikan proses pemilihan dan pengesahan capim dan
cadewas KPK serta pelantikannya sah dan kredibel maka maka diperlukan
pemaknaan kata “Presiden” oleh Mahkamah Konstitusi yaitu yang
bersamaan periodenya dengan Pimpinan dan Dewas KPK yang akan dipilih
dan dilantik;
17) Bahwa untuk memastikan dipatuhinya ketentuan Presiden hanya sekali
melakukan seleksi Capim dan Cadewas KPK serta menyerahkan hasil
Pansel kepada DPR maka diperlukan Putusan Mahkamah Konstitusi
secepatnya dan sesingkat-singkatnya;
E. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas serta bukti-bukti
yang telah sampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan frasa “Presiden” pada Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan “ Presiden hanya satu kali menyerahkan hasil Panitia Seleksi KPK
kepada DPR yang masa jabatan Presiden sama dengan calon Pimpinan
KPK dan calon Dewan Pengawas KPK ”;
3) Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
16
Atau
Dalam hal Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 sebagai berikut:
1. Bukti P-1A
:
Fotokopi KTP atas nama Boyamin;
2. Bukti P-1B
:
Fotokopi KTP atas nama Supriyadi;
3. Bukti P-1C
:
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia, Nomor 175, tanggal 30 April 2007;
4. Bukti P-2
:
Prinout surat Nomor 137/MAKI/IX/2024 perihal: Somasi untuk
tidak Mengirim kepada DPR Hasil Pansel KPK;
5. Bukti P-3
:
Prinout Foto Tanda bukti Kirim Surat Nomor Connote:
015460007137824 tertanggal 2 Oktober 2024;
6. Bukti P-4
:
Prinout Surat perihal: Permohonan Pembentukan Panitia
Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas
KPK Periode 2024 - 2029 oleh Bapak Prabowo Subianto
tertanggal 21 Oktober 2024, surat yang ditujukan kepada
Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia;
7. Bukti P-5
:
Prinout
Surat
Perihal:
Keberatan
dan
Permohonan
Pencabutan atas Surat Penyerahan Hasil Panitia Seleksi
Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas KPK
Periode 2024 - 2029 tertanggal 21 Oktober 2024 , surat yang
ditujukan kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden
Republik Indonesia;
8. Bukti P-6
:
Prinout Surat Perihal: Permohonan Tidak Melakukan Proses
Lanjutan Atas Penyerahan Dari Presiden Joko Widodo Terkait
Hasil Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Dan Calon Dewan
Pengawas KPK yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI
tertanggal 21 Oktober 2024;
9. Bukti P-7
:
Prinout Foto Tiga tanda bukti kirim surat melalui JNE yang
dikirim pada tanggal 22 Oktober 2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan
dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
17
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU KPK), terhadap UUD NRI 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
18
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
19
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 30 ayat (1) UU KPK yang
menyatakan sebagai berikut:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik
Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat bernama Perkumpulan Masyarakat
Anti Korupsi (MAKI) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang
didirikan berdasarkan Akta Notaris Ikke Lucky A, SH., Nomor 175, tanggal 30
April 2007, mengenai Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi [vide
Bukti P-1C];
Dalam Akta Pendirian organisasi Pemohon dinyatakan tujuan pendirian
organisasi MAKI pada pokoknya adalah membantu pemerintah dan negara
Republik
Indonesia
dalam
bidang
pemberdayaan
masyarakat
untuk
menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia serta mencegah dan
memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat [vide Bukti P-1C];
Bahwa Pemohon menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
karena berlakunya norma Pasal 30 ayat (1) UU KPK pada pokoknya sebagai
berikut (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon merasa dengan berlakunya norma Pasal 30 ayat (1) UU
KPK telah dirugikan karena apabila Presiden Prabowo Subiyanto tidak
membentuk Pansel calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas
(Cadewas) KPK, WNI yang memenuhi syarat tidak dapat mengajukan diri
sebagai calon, sementara menurut Pemohon hanya Presiden Prabowo
Subiyanto yang berwenang membentuk Pansel dan menyerahkan hasilnya
kepada DPR;
20
b. Bahwa menurut Pemohon, WNI yang memenuhi syarat tidak mendaftarkan
diri menjadi calon Anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029
kepada Pansel yang dibentuk Joko Widodo (Presiden 2019-2024)
dikarenakan Presiden Joko Widodo tidak berhak dan tidak berwenang
membentuk Pansel Capim KPK dan Cadewas KPK sekaligus tidak berhak
dan tidak berwenang menyerahkan kepada DPR-RI hasil Pansel Capim KPK
dan Cadewas KPK.
c.
Bahwa kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) UU KPK jika dimaknai
Presiden yang periodenya sama dengan Capim dan Cadewas KPK akan
merugikan Pemohon yaitu tidak dapat menjadi Dewas KPK yang sah dan
berkepastian hukum. Oleh karena itu Pemohon tidak akan mengalami
kerugian apabila kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) UU KPK dimaknai
adalah Presiden yang periode masa jabatan akan sama dengan Capim dan
Cadewas KPK setelah dilantik pada akhir Desember 2024
d. Bahwa dengan berlakunya Pasal 30 ayat (1) UU KPK telah merugikan hak
konsitusional WNI yang memenuhi syarat sehingga bertentangan dengan
ketentuan dalam UUD NRI tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, Mahkamah terlebih dahulu memeriksa apakah
Pemohon yang merupakan badan hukum, dalam mengajukan permohonan telah
diwakili oleh orang yang berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan
sebagaimana ditunjuk dalam Akta Pendirian organisasinya. Setelah Mahkamah
memeriksa bukti-bukti Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon yang diwakili oleh
Boyamin sebagai Koordinator dan Pendiri MAKI serta Supriyadi sebagai Pendiri
MAKI merupakan orang-orang yang dalam kedudukannya berhak untuk mewakili
organisasi dalam mengajukan permohonan dan beracara di Mahkamah,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia Nomor 175, bertanggal 30 April 2007 [vide bukti P-1C] yang
menyebutkan bahwa “Koordinator dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang badan
pendiri atau seorang atau lebih yang mendapat kekuasaan dari mereka, berhak
mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan…”. Dengan demikian,
berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah diwakilkan
oleh orang yang memiliki kapasitas untuk mewakili Pemohon dalam mengajukan
permohonan ke Mahkamah.
21
Bahwa adapun dalam menguraikan kerugian hak konstitusionalnya, menurut
Mahkamah, Pemohon yang mempunyai tujuan membantu pemerintah dan negara
Republik Indonesia dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan
hukum, keadilan, dan hak asasi manusia serta mencegah dan memberantas segala
bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan adanya undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Pemohon juga dapat menerangkan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang
potensial terjadi dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya tersebut yang menyebabkan Pemohon beranggapan dengan adanya
pasal yang dimohonkan pengujiannya tersebut secara langsung maupun tidak
langsung, serta secara umum telah merugikan berbagai macam usaha dan kegiatan
yang sudah dilakukan secara terus-menerus oleh Pemohon dalam rangka
membantu pemerintah dan negara Republik Indonesia dalam bidang pemberdayaan
masyarakat untuk menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia serta
mencegah dan memberantas segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme guna
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat.
Dengan
demikian,
berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pasal yang diuji,
Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022, maka pembentukan Panitia Seleksi Calon
22
Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 haruslah
oleh Presiden periode 2024-2029 yakni Prabowo Subiyanto yang sekaligus
menyerahkan hasil Pansel a quo kepada DPR-RI periode 2024-2029 untuk
dibahas dan disetujui sebanyak 5 orang yang kemudian dilantik menjadi
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
2. Bahwa menurut Pemohon dalam rangka terpenuhinya keinginan Pemohon
untuk mendapatkan calon Pimpinan dan Dewas KPK secara sah dan kredibel
maka diperlukan pemaknaan kata "Presiden" dalam undang-undang yang diuji
oleh Pemohon yakni yang bersamaan periodenya dengan Pimpinan dan
Dewas KPK yang akan dipilih dan dilantik;
3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon pada pokoknya
memohon agar Mahkamah:
Kata " Presiden" dalam Pasal 30 ayat (1) UU 30/2002 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionaly in
constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan "Presiden hanya satu kali menyerahkan hasil Panitia
Seleksi KPK kepada DPR yang masa jabatan Presiden sama dengan calon
Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dalil-dalil
permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 11
Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
dalil Pemohon mengenai pengujian Pasal 30 ayat (1) UU KPK yang pada pokoknya
menyatakan dalam rangka mendapatkan calon pimpinan dan Dewan Pengawas
KPK secara sah dan kredibel maka diperlukan pemaknaan kata "Presiden" dalam
Pasal 30 ayat (1) UU KPK yakni yang bersamaan periodenya dengan Pimpinan
dan Dewas KPK yang akan dipilih dan dilantik. Setelah Mahkamah mempelajari dan
mencermati secara saksama dalil Pemohon a quo, ternyata esensinya sama dengan
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-
23
XXII/2024 yang telah diucapkan sebelumnya, di mana dalam Putusan tersebut
Mahkamah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara
saksama permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan,
telah ternyata pokok permasalahan yang dipersoalkan oleh Pemohon
adalah berkenaan dengan tidak adanya kepastian hukum mengenai
presiden atau pemerintah periode yang mana yang berhak membentuk
panitia seleksi calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.
Dalam hal ini, Pemohon beranggapan presiden dan pemerintah hanya
dapat membentuk panitia seleksi calon Pimpinan KPK dan calon Dewan
Pengawas KPK yang masa jabatan presiden dan pemerintah yang sama
dengan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK. Terhadap
isu konstitusional tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.10.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon a quo. Mahkamah
memandang perlu untuk menegaskan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 Mei 2023 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 12 September 2024. Kedua
putusan tersebut, meski tidak menguji dan memutus konstitusionalitas
norma Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK sebagaimana permohonan
a
quo,
namun
pertimbangannya
berkaitan
erat
dengan
isu
konstitusionalitas yang dimohonkan oleh Pemohon. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 antara lain mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan
berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya
kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja
lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam
periode masa jabatan yang sama. Penilaian dua kali terhadap KPK
tersebut dapat mengancam independensi KPK karena dengan
kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi
atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau
masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja mempengaruhi
independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan
kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri
kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. Perbedaan masa
jabatan KPK dengan lembaga independen lain menyebabkan
perbedaan perlakuan yang telah ternyata menciderai rasa keadilan
(unfairness) karena telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang
seharusnya berlaku sama. Hal demikian, sejatinya bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu
menurut Mahkamah, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai
dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang
wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK
seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal
yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang
24
bersifat independen yaitu selama 5 (lima) tahun. [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, halaman 118]
Selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut pula, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 telah mempertimbangkan antara lain:
Namun demikian, melalui putusan dalam permohonan a quo Mahkamah
memandang penting untuk menegaskan bahwa berkenaan proses
seleksi calon pimpinan KPK harus memperhatikan salah satu
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022,
di
mana
salah
satu
alasan
Mahkamah
menyesuaikan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 (empat)
tahun menjadi 5 (lima) tahun adalah agar pada saat penggantian, calon
pimpinan KPK, termasuk Dewan Pengawas KPK, yang dihasilkan oleh
panitia seleksi tidak lagi diajukan, disetujui, dan diangkat oleh
pemerintahan pada periode yang sama dengan periode pemerintahan
ketika pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK tersebut diangkat.
Pendapat Mahkamah demikian didasarkan pada pertimbangan bahwa
pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang dihasilkan dalam
proses seleksi dan disetujui/diangkat pada pemerintahan yang berbeda
akan
lebih
menjamin
independensi
KPK
karena
tidak
ada
keterpengaruhan/ ketergantungan kepada pemerintahan sebelumnya
yang terlibat dalam pelaksanakan proses seleksi. [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024, halaman 64]
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, maka yang perlu
diperhatikan adalah demi independensi Pimpinan KPK dan Dewan
Pengawas KPK, maka kedua jabatan tersebut idealnya diseleksi, diajukan
dan disetujui pada pemerintahan yang berbeda periodenya dengan periode
jabatan a quo. Dalam artian, proses seleksi dan pengangkatan calon
Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK tersebut melibatkan
pemerintahan yang sebelumnya sehingga proses seleksi yang dilakukan
oleh panitia seleksi tidak lagi dilakukan oleh pemerintahan pada periode
yang sama dengan periode Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK
hasil seleksi tersebut. Pemahaman ini berbeda dengan pemaknaan yang
dimintakan oleh Pemohon dalam petitumnya yang menginginkan seluruh
proses dimaksud dilakukan oleh Presiden dan pemerintah yang sama
dengan periode Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka untuk memahaminya perlu
diuraikan terlebih dahulu mengenai bagaimana sebetulnya tahapan seleksi
dan pengangkatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK
sebagaimana diatur dalam UU KPK, yaitu pada Pasal 30 dan Pasal 37E
UU KPK yang pada pokoknya mengatur tahapan sebagai berikut.
1. Pemerintah membentuk panitia seleksi yang beranggotakan unsur
pemerintah pusat dan unsur masyarakat.
2. Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
mengumumkan penerimaan calon dan Pendaftaran calon dilakukan
dalam waktu 14 hari kerja secara terus menerus.
3. Panitia
seleksi
mengumumkan
kepada
masyarakat
untuk
mendapatkan tanggapan terhadap nama calon yang disampaikan
kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal diumumkan.
25
4. Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan
disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan paling lambat
14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari
panitia seleksi, Presiden menyampaikan nama calon sebanyak 2 (dua)
kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
5. DPR wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon pimpinan KPK yang
dibutuhkan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya usul dari Presiden.
6. Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan
Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak
konsultasi dengan DPR selesai dilaksanakan.
Dengan demikian, Presiden terikat pada ketentuan dalam undang-
undang tersebut dan juga terikat pada berakhirnya masa jabatan pimpinan
dan anggota Dewan Pengawas KPK. Agar tidak terjadi kekosongan
Pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas, maka Presiden yang
menjabat pada waktu itu harus segera memulai proses pergantian
Pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK yang dimulai dengan
pembentukan panitia seleksi. Dalam batas penilaian yang wajar, maka
selain tidak sesuai dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024, waktu yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan tidak memungkinkan proses ini
menunggu pembentukan panitia seleksi oleh pemerintahan berikutnya
karena dapat mengakibatkan kekosongan dalam jabatan Pimpinan KPK
dan anggota Dewan Pengawas.
Selain itu, apabila diletakkan dalam sekuens waktu antara proses
seleksi calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK sampai
dengan pelantikan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK Periode
Tahun 2024-2029, yaitu pada pertengahan bulan Desember 2024, dan
dikaitkan dengan waktu pelantikan DPR-RI Periode Tahun 2024-2029 dan
pelantikan Presiden Periode Tahun 2024-2029, logika yang digunakan oleh
Pemohon akan berakibat tidak dapat dilantiknya Pimpinan KPK dan Dewan
Pengawas KPK tepat waktu pada pertengahan bulan Desember 2024. Hal
demikian dapat terjadi dikarenakan anggota DPR Periode 2024-2029
dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024 dan Presiden Periode Tahun 2024-
2029 dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024. Artinya, jika proses seleksi
yang di dalamnya terdapat proses pengajuan calon Pimpinan KPK dan
calon Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden dalam
periode yang sama dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK,
maka proses seleksi baru akan dimulai setelah tanggal 20 Oktober 2024.
Dengan sekuens waktu sebagaimana diuraikan di atas, dalam batas
penalaran yang wajar, panitia seleksi tidak akan menghasilkan Pimpinan
KPK dan Dewan Pengawas KPK yang bisa dilantik pada pertengahan bulan
Desember 2024. Jika logika Pemohon tersebut diikuti, dapat dipastikan
akan terjadi kekosongan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dalam
beberapa waktu. Berkenaan dengan hal tersebut, tanpa bermaksud menilai
penerapan proses seleksi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK
Periode 2024-2029, proses seleksi hingga pengangkatan Pimpinan KPK
dan Dewan Pengawas KPK Periode Tahun 2024-2029 terjadi pada masa
transisi atau pergantian pemerintahan dan dengan demikian dalam proses
26
tersebut tidak dapat terhindari situasi di mana proses seleksi calon
Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK melibatkan dua periode
pemerintahan yang berbeda. Namun demikian, sebagaimana diuraikan
dalam sekuens waktu tersebut, proses seleksi a quo telah dimulai oleh
pemerintahan periode sebelum pergantian Presiden dan anggota DPR, dan
telah menghasilkan calon yang kemudian diajukan kepada DPR yang baru
yaitu DPR Periode 2024-2029 untuk dipilih dan ditetapkan oleh DPR. Dalam
hal ini, calon yang ditetapkan DPR dan diangkat oleh Presiden tetaplah
calon hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintahan
sebelumnya dan proses seleksi tersebut tidak dilaksanakan atau diulang
lagi oleh pemerintahan yang baru. Fakta ini menurut Mahkamah tetap
berkesesuaian
dengan
kehendak
Mahkamah
sebagaimana
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XXII/2024 dan tidak sesuai dengan pemahaman Pemohon yang dimintakan
dalam permohonannya.
[3.10.2] Bahwa selain itu, apabila dicermati, Pemohon dalam mendalilkan
mengenai anggapan inkonstitusionalitas bersyarat kata “Presiden” dalam
Pasal 30 ayat (1) dan kata “pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK
dengan alasan karena dikhawatirkan penerapannya akan bertentangan
dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, tanpa menyebutkan atau menguraikan alasan lain yang
mendukung dalil tersebut. Berkenaan dengan alasan tersebut, berdasarkan
pertimbangan hukum di atas, pemaknaan putusan Mahkamah a quo
sebagaimana kemudian ditegaskan dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 adalah berbeda dengan
pemaknaan yang dimintakan oleh Pemohon, di mana Pemohon meminta
pemaknaan agar pemerintah atau presiden membentuk panitia seleksi
adalah pemerintah yang masa jabatannya sama dengan calon pimpinan
KPK dan calon Dewan Pengawas KPK. Pemohon tidak dapat menguraikan
secara jelas, alasan yang logis mengapa proses pemilihan calon pimpinan
KPK dan calon Dewan Pengawas KPK lebih tepat dilakukan oleh
pemerintah dalam masa jabatan yang sama dengan pimpinan dan Dewan
Pengawas KPK tersebut. Terlebih, Permohonan Pemohon apabila
dikabulkan, quod non, justru akan menimbulkan pemaknaan yang sempit
terhadap penerapan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK, di mana norma
tersebut menjadi sulit atau bahkan tidak dapat diterapkan secara adaptif
dan tidak dapat menyesuaikan dengan situasi serta sekuens waktu yang
tersedia tatkala dilakukan seleksi dan pengesahan calon Pimpinan KPK
dan calon Dewan Pengawas KPK. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
norma Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK adalah telah cukup jelas sehingga
tidak perlu diberikan pemaknaan lain berkenaan dengan Presiden atau
pemerintah yang mana yang berhak menerapkan norma a quo. Dengan
berpedoman pada pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 112/PUU-
XX/2022 dan Putusan Mahkamah Nomor 68/PUU-XXII/2024 serta
pertimbangan putusan ini, norma Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK serta
norma Pasal lainnya yang berkenaan dengan tata cara proses seleksi
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dapat diterapkan sesuai dengan
sekuens waktu dan kondisi yang ditimbulkan akibat adanya transisi
pemerintahan.
27
Dengan demikian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 160/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam
mempertimbangkan dalil permohonan a quo, sehingga dalil permohonan Pemohon
a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU
KPK tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-
XXII/2024 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum Putusan
a quo;
[4.4] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
28
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua belas bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 18.20 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
29
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU KPK), terhadap UUD NRI 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
18
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
19
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 30 ayat (1) UU KPK yang
menyatakan sebagai berikut:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik
Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat bernama Perkumpulan Masyarakat
Anti Korupsi (MAKI) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang
didirikan berdasarkan Akta Notaris Ikke Lucky A, SH., Nomor 175, tanggal 30
April 2007, mengenai Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi [vide
Bukti P-1C];
Dalam Akta Pendirian organisasi Pemohon dinyatakan tujuan pendirian
organisasi MAKI pada pokoknya adalah membantu pemerintah dan negara
Republik
Indonesia
dalam
bidang
pemberdayaan
masyarakat
untuk
menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia serta mencegah dan
memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat [vide Bukti P-1C];
Bahwa Pemohon menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
karena berlakunya norma Pasal 30 ayat (1) UU KPK pada pokoknya sebagai
berikut (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon merasa dengan berlakunya norma Pasal 30 ayat (1) UU
KPK telah dirugikan karena apabila Presiden Prabowo Subiyanto tidak
membentuk Pansel calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas
(Cadewas) KPK, WNI yang memenuhi syarat tidak dapat mengajukan diri
sebagai calon, sementara menurut Pemohon hanya Presiden Prabowo
Subiyanto yang berwenang membentuk Pansel dan menyerahkan hasilnya
kepada DPR;
20
b. Bahwa menurut Pemohon, WNI yang memenuhi syarat tidak mendaftarkan
diri menjadi calon Anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029
kepada Pansel yang dibentuk Joko Widodo (Presiden 2019-2024)
dikarenakan Presiden Joko Widodo tidak berhak dan tidak berwenang
membentuk Pansel Capim KPK dan Cadewas KPK sekaligus tidak berhak
dan tidak berwenang menyerahkan kepada DPR-RI hasil Pansel Capim KPK
dan Cadewas KPK.
c.
Bahwa kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) UU KPK jika dimaknai
Presiden yang periodenya sama dengan Capim dan Cadewas KPK akan
merugikan Pemohon yaitu tidak dapat menjadi Dewas KPK yang sah dan
berkepastian hukum. Oleh karena itu Pemohon tidak akan mengalami
kerugian apabila kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) UU KPK dimaknai
adalah Presiden yang periode masa jabatan akan sama dengan Capim dan
Cadewas KPK setelah dilantik pada akhir Desember 2024
d. Bahwa dengan berlakunya Pasal 30 ayat (1) UU KPK telah merugikan hak
konsitusional WNI yang memenuhi syarat sehingga bertentangan dengan
ketentuan dalam UUD NRI tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, Mahkamah terlebih dahulu memeriksa apakah
Pemohon yang merupakan badan hukum, dalam mengajukan permohonan telah
diwakili oleh orang yang berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan
sebagaimana ditunjuk dalam Akta Pendirian organisasinya. Setelah Mahkamah
memeriksa bukti-bukti Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon yang diwakili oleh
Boyamin sebagai Koordinator dan Pendiri MAKI serta Supriyadi sebagai Pendiri
MAKI merupakan orang-orang yang dalam kedudukannya berhak untuk mewakili
organisasi dalam mengajukan permohonan dan beracara di Mahkamah,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat
Anti Korupsi Indones
