PUU
Tahun 2023
163/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Imam Subekti
Tanggal Putusan: 2024-01-22
UU Diuji: UU 8/1981, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 39/1999, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 83 ayat (1) KUHAP tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 163/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Imam Subekti
Pekerjaan/Jabatan : Tukang Batu
Alamat
: Jalan Achmad Yani Nomor 61 RT 01 RW 01,
Sumberporong, Lawang, Malang, Jawa Timur;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 15
November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 160/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 163/PUU-XXI/2023 pada tanggal 27
November 2023, dan telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 27
Desember 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa kekuasaan kehakiman sebagaimana terdapat dalam konstitusi yaitu
Undang Undang Dasar 1945, yang telah diamandemen sebanyak empat kali
dalam pasal 24 ayat (2), menyatakan :
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
2. Bahwa kewenangan pengujian Undang Undang terhadap Undang Undang
Dasar 1945 sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24c ayat (1) Undang
Undang Dasar 1945 yang menyatakan :
“ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
Lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan Undang Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”
3. Bahwa ketentuan kekuasaan Kehakiman juga di atur dalam Pasal 18 Undang
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, yang
menyatakan : “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”
4. Bahwa menurut Mohammad Fadli dalam jurnal legislasi Indonesia Vol 15, No
1 (2018) pembentukan Undang Undang yang mengikuti perkembangan
Masyarakat, memberi masukan dalam pembaharuan Undang Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang undangan
melalui pemberian kewenangan kepada institusi yang sudah ada
5. Bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan menyatakan
“Dalam hal suatu Undang Undang di duga bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujian dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
6. Bahwa menurut ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) peraturan
Mahkamah Kontitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata beracara dalam
perkara pengujian Undang Undang menentukan bahwa :
(1) Terhadap materi, muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang undang atau perppu yang telah diuji, tidak
dapat di mohonkan pengujian Kembali
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di
kecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda
7. Bahwa permohonan pengujian Kembali Pasal 82 ayat (1) huruf d undang
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan pengujian Kembali dengan alasan dan para pihak yang tidak
sama sebagaimana pengujian terhadap uji materi yang sudah ada
(judicial review)
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan
persidangan
perkara
pidana
di
pengadilan
secara
elektronik
menyatakan:
“kepaniteraan terkait yang menerima pelimpahan berkas
perkara melalui pos-el sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 ayat (2) harus memeriksa kelengkapan berkas perkara
sebelum mencetak dokumen yang dikirim secara elektronik”
dan Pasal 79 KUHAP “permintaan pemeriksaan tentang sah atau
tidaknya suatu penangkapan diajukan oleh tersangka, keluarga
atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan
menyebut alasannya”
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia mempunyai kewenangan melakukan pengujian
Undang Undang baik formil ataupun material, pengujian uji materi Pasal
82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (lembaran negara Republik Indonesia No 76) bertentangan
4
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang membuat hak Pemohon bergantung kepada Ketua Pengadilan
Negeri (Perorangan) dan bukan kepada Lembaga Peradilan (pasal 79
UU No 8 Tahun 1981 KUHAP)
II.
Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-
XII/2014 jo. Pasal 79 Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang hukum
Acara Pidana, Pemohon mengajukan permohonan praperadilan yang
telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan Negeri Fak-Fak dengan
register No : 1/Pid.Pra/2021/PN Ffk pada tanggal 9 November 2021
2. Bahwa berdasarkan relas panggilan, sidang pertama dilaksanakan pada
hari selasa, tanggal 16 November 2021, pihak termohon tidak hadir dan
diminta seminggu kemudian bersamaan pada hari yang sama tanggal 23
November 2021, sidang praperadilan dan perkara pokoknya dengan
perkara Nomor 73/Pid.B/2021/PNFfk mulai di periksa di pengadilan
Negeri Fak-Fak
3. Bahwa permintaan praperadilan tentang penetapan tersangka disertai
alasan alasan penetapan tersangka diawal penyidikan, berita acara
pemeriksaan tidak berdasarkan hukum (dipalsukan) serta berita Acara
Pemeriksaan saksi Hartini tidak atau belum selesai sampai dimulainya
sidang praperadilan bersama sidang perkara pokoknya
4. Bahwa dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menimbang, oleh
karena pemeriksaan pokok perkara telah dimulai di sidangkan pada
tanggal 23 November 2021 maka berdasarkan Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU- XIII/2015 jo, Pasal 82 ayat (1) huruf d
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana,
Permohonan Praperadilan di nyatakan gugur dan oleh karena itu hal hal
selain dan selebihnya tidak akan di pertimbangkan lagi oleh Hukum
5. Bahwa merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan
Nomor : 006/PUU-111 /2005 tanggal 31 Mei 2005 dan putusan putusan
selanjutnya ternyata kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
5
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UUMK harus memenuhi 5
syarat yaitu :
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945
b. Hak dan atau Kewenangan Konstitusional tersebut oleh pemohon
dianggap di rugikan oleh berlakunya Undang Undang yang
dimohonkan pengujian
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dipastikan terjadi
d. Adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang undang yang dimohonkan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
kerugian konstitusional seperti yang di dalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi
6. Kelima syarat mutlak sebagaimana dirumuskan dalam putusan diatas
yang harus di penuhi dalam menguji undang undang terhadap undang
undang dasar 1945, pemohon yakin telah terpenuhi selengkap
lengkapnnya, seperti diuraikan dibawah ini :
a. Syarat pertama adalah kualifikasi pemohon sebagai warga Negara
Republik Indonesia untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK. Sebagai warga Negara
pemohon mempunyai hak hak konstitusional yang diatur dalam UUD
1945
b. Syarat kedua dengan berlakunya suatu undang undang hak
dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan. Dengan
berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, kerugian konstitusional pemohon adalah
nyata (actual) dan terang benderang, menurut penalaran yang wajar
sesuatu mungkin akan terjadi
c. Syarat ketiga kerugian konstitusional sebagaimana yang diberikan
oleh Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (1)
6
UUD 1945, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut
d. Syarat keempat, dengan demikian terdapat hubungan sebab akibat
(caucal verband) atas kerugian konstitusional pemohon dengan
pasal 82 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana yang dimohonkan dalam perkara ini,akibat yang ditimbulkan
dari putusan praperadilan yang bertentangan dan tidak lazim /tidak
wajar.
e. Syarat kelima, dengan dikabulkannya permohonan dalam perkara ini
akan membuat Batasan Batasan yang jelas tentang prinsip prinsip
Negara Hukum terutama dalam hal pembagian kekuasaan
sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (1) pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2). Undang undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman dengan demikian kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi
7. Bahwa dari uraian diatas membuktikan bahwa Pemohon (Perorangan
warga negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk bertindak sebagai pemohon dalam pengujian undang undang. dan
oleh karena itu, pemohon memohon kepada yang mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi sekiranya dalam putusannya nanti menyatakan
bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum dalam memohon pengujian
undang undang perkara ini
III.
Alasan alasan permohonan
1. Bahwa tujuan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam
penjelasan Pasal 80 KUHAP menegaskan bahwa tujuan daripada
praperadilan adalah menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui
pengawasan horizontal “Esensi dari praperadilan untuk control dan
mengawasi Tindakan Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan
penuntut umum terhadap tersangka, supaya Tindakan itu benar benar
7
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang undang (due progess of
law).
2. Bahwa pasal 60 ayat (2) undang undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan atas undang undang nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Jo. Undang undang nomor 7 tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas undang undang nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan :
“Pasal 60"
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian Kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam undang undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”
3. Bahwa pasal 78 peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam perkara pengujian undang undang
Republik Indonesia, menyatakan :
1. Terhadap materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang
undang atau perpu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan Kembali;
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
4. Bahwa sebelumnya terhadap pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 8/1981
Tentang Hukum Acara Pidana pernah di ajukan Uji Materiil yang telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Berikut :
Putusan MK Nomor 78/PUU-XI/2013, putusan MK Nomor: 41/PUU-
XII/2015, Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII-2015, putusan MK Nomor:
66/PUU- XVI/2018, putusan MK Nomor 27/PUU-XII/2023, sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 tahun 2021 Tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian undang
undang Republik Indonesia jo. Pasal 60 ayat (2) undang undang nomor
8
8 tahun 2011 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang Undang nomor 7 tahun
2020 tentang perubahan ketiga atas undang undang nomor Tahun 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, memiliki dasar pengujian dan
alasan Pengujian yang berbeda dengan permohonan a quo, hal tersebut
dapat terlihat secara jelasputusan MK yang sudah ada dengan
permohonan a quo pada adalah alasan dan para pihakyang berbeda,
perbedaan yang paling signifikan adalah penyalahgunaan wewenang
Kekuasaan Kehakiman yang dilakukan oleh Panitera dan ketua
Pengadilan negeri Fak fak.
5. Bahwa Pemohon menegaskan dalam permohonan a quo terdapat
perbedaan mendasar dan Sangat utama yaitu penyalahgunaan
wewenang Ketua Pengadilan Negeri dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 KUHAP
yang menyatakan:
“Pasal 78”
(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan;
(2) Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
“Pasal 79”
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu
penangkapan
Atau
Penahanan
diajukan
oleh
tersangka,
kerluarga,atau kuasanya kepada ketua Pengadilan negeri dengan
menyebutkan alasannya
6. Bahwa pasal 8 ayat (3) huruf a KUHAP menyatakan “pada tahap pertama
penyidik hanya meyerahkan berkas perkara” sebagaimana diketahui
dalam Eksepsi dan jawaban termohon dalam perkara praperadilan
Nomor : 1/Pid.Pra/2021/PN Ffk (bukti P.9) halaman 9 “bahwa Pemohon
menyatakan saksi yang dipanggil berdasarkan surat panggilan nomor:
SP/367/IX/2021/Reskrim tertanggal 13 september 2021 tidak dan atau
belum dibuatkan berita acara Pemeriksaan; Bahwa terhadap saksi yang
9
dimaksud pemohon adalah saksi Hartini, telah Dilakukan pemanggilan
sebagai saksi namun yang bersangkutan pada saat pemeriksaan
Meminta
ditunda
karena
anaknya
rewel,
namun
dalam
perkembangannya yang Bersangkutan tidak Kembali lagi”
7. Bahwa berdasarkan pasal 79 KUHAP menentukan “permintaan
pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya
kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”
dihubungkan dengan pasal 147 KUHAP menentukan “setelah
pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari
penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk
wewenang pengadilan yang dipimpinnya”.
Dalam hal ini bisa dimaknai ketua pengadilan negeri mengetahui
alasan permohonan praperadilan tentang adanya kelengkapan berkas
perkara yang belum terpenuhi dengan memulai memeriksa perkara
pokok yang dimohonkan praperadilan, dengan demikian upaya untuk
menghindari dan menggugurkan permintaan praperadilan tidak hanya
penyidik, penuntut umum akan tetapi adanya pemufakatan dengan
panitera dan hakim. Fakta ini membuktikan pentingnya Permintaan
praperadilan harus didahulukan , Fakta lebih kuat dari kata kata (Facta
sunt potentiara verbis) (sic!)
8. Bahwa fungsi dan tujuan praperadilan sebagai kontrol dan pengawasan
horizontal terhadap tindakan upaya paksa penyidik dan penuntut umum
dalam melaksanakan wewenangnya, dengan berlakunya pasal 82 ayat
(1) huruf d KUHAP banyak menimbulkan penafsiran penafsiran atas
jaminan kepastian hukum pada praperadilan dan perkara pokoknya.
Sebagaimana dalam perkara praperadilan yang pemohon mohonkan
dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan
pemohon gugur; adalah amar putusan yang tidak lazim (tidak wajar),
tidak jelas dan tidak tepat. Maksud yang terkandung dalam frase “maka
permintaan tersebut gugur”, makna gugur dalam etimologi jatuh
10
sebelum adanya putusan. Terhadap putusan pengadilan yang
bertentangan dan tidak wajar tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Persoalan baru akibat berlakunya Putusan Mahkamah
Konstitusi No 102/PUU- XIII/2015 jo. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
9. Bahwa pasal 79 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP menyatakan
“Permintaan
pemeriksaan
tentang
sah
atau
tidaknya
suatu
penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau
kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan
alasannya”
makna
frase
kata
“permintaan”
adalah
hak
tersangka/pemohon untuk memohonkan praperadilan, sedangkan
pemeriksaan adalah kewenangan hakim untuk memeriksa, dilanjutkan
mengadili dan memutus. Penundaan sidang pertama praperadilan
dengan melimpahkan berkas pokok perkara yang belum lengkap agar
perkara pokoknya mulai disidangkan, bukan berarti menggugurkan
permintaan. Karena sidang pertama praperadilan seharusnya dimaknai
permintaan praperadilan sudah diterima dan dilanjutkan sidang
praperadilan untuk memutus perkaranya.
10. Bahwa perlu dipahami, pentingnya permohonan praperadilan yang
diajukan dapat diputus terlebih dahulu dan agar terwujudnya keadilan
hukum, serta kemanfaatan hukum, pada prinsipnya berkaitan dengan
adanya norma hukum yang mengatur hal yang sama namun tidak saling
tumpang tindih (overlapping). Selain itu kepastian hukum secara normatif
adalah Ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti
karena mengatur secara jelas, tidak menimbulkan keragu raguan (multi
tafsir)sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma,
kemudian agar hak hak konstitusional dari terdakwa/pemohon
praperadilan dapat dipenuhi sehingga hal ini yang menjadi poin penting
dari pengujian materiil dari pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 8/1981
tentang Hukum Acara Pidana;
11. Bahwa berkaitan dengan hal hal diatas, putusan praperadilan yang
sudah diputuskan tidak beralasan hukum tidak mempunyai kekuatan
11
hukum mengikat, merujuk Pasal 83 ayat (1) KUHAP dan Pasal 263 ayat
(1) KUHAP yang menyatakan:
“Pasal 83”
(1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 80, Pasal 81 tidak dapat dimintakan
banding;
“Pasal 263”
(1) Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, Kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan
peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung
Terhadap Pasal 83 ayat (1) KUHAP pada frasa “ tidak dapat
dimintakan banding “ bertentangan dengan Undang Undang Dasar
1945 sepanjang tidak dimaknai “tidak bisa dimintakan permintaan
peninjauan Kembali”.
12. Dari uraian diatas, pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
demi menjamin kepastian hukum serta menjamin kemandirian lembaga
peradilan, sebagai konsekwensinya Pasal 83 ayat (1) KUHAP Putusan
Praperadilan setidak tidaknya dapat dimintakan peninjaun kembali
PETITUM
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bertentangan
dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DALAM POKOK PERKARA
(1) Mengabulkan permohonan Uji Materi Pemohon;
(2) Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
12
76) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(3) Menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76)
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “tidak bisa dimintakan permintaan peninjauan Kembali”;
(4) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam BeritaNegara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memiliki Pendapat yang lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan
Tindak Pidana;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi
PERMA
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana dipengadilan
secara Elektronik;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Saudari
Nurlina;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Berkas Bukti Pemohon Praperadilan;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Eksepsi dan Jawaban Termohon Praperadilan;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Duplik Termohon Praperadilan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
13
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut (KUHAP)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
14
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
15
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 82 ayat
(1) huruf d dan Pasal 83 ayat (1) KUHAP yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP
Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
(d) dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan
belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
Pasal 83 ayat (1) KUHAP
Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai tukang batu. Pemohon dalam hal ini merasa hak konstitusionalnya
berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d dan Pasal 83
ayat (1) KUHAP;
4. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal 9
November 2021 terhadap Perkara Nomor 73/Pid.B/2021/PN Ffk. Bahwa sidang
pertama dari perkara praperadilan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16
November 2021 namun pihak Termohon tidak hadir dan akan disidangkan
16
kembali seminggu kemudian yaitu pada tanggal 23 November 2021 bersamaan
dengan sidang Perkara Nomor 73/Pid.B/2021/PN Ffk;
5. Bahwa kemudian perkara praperadilan yang diajukan Pemohon diputus oleh
hakim dengan pertimbangan yang mendasarkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan keberlakuan Pasal 82
ayat (1) KUHAP dan hal tersebut telah merugikan Pemohon;
6. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945 telah terjadi akibat berlakunya norma
a quo.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 82 ayat (1) huruf d dan Pasal 83 ayat (1) KUHAP.
Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan
bersifat aktual. Pemohon juga telah menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki dan terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma yang diujikan. Oleh karena itu, apabila permohonan a
quo dikabulkan oleh Mahkamah, anggapan kerugian konstitusional seperti yang
dimaksud Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil
permohonan
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
17
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama, ketentuan norma
Pasal 82 ayat (1) huruf d dan Pasal 83 ayat (1) KUHAP pernah diajukan
pengujiannya dan telah diputus dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi,
yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Maret 2008, Putusan tersebut
menguji Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, namun Pemohon menarik
kembali permohonannya sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
Penarikan Kembali terhadap perkara tersebut yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Maret 2008;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Oktober 2015. Dalam
permohonannya, salah satu norma yang diujikan oleh Pemohon adalah Pasal 82
KUHAP dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Pemohon dalam perkara a quo
beralasan bahwa pasal-pasal tersebut telah membatasi pengertian dan objek
praperadilan sehingga mengakibatkan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik
dan merasa dirugikan dengan adanya penggeledahan, penyitaan, pencegahan
ke luar negeri dan pemblokiran rekening terhalangi hak konstitusionalnya karena
tidak dapat mengajukan upaya hukum praperadilan;
18
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 November 2016. Dalam
permohonannya, salah satu norma yang diujikan oleh Pemohon adalah Pasal 82
ayat (1) huruf d KUHAP dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pemohon beralasan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bersifat multitafsir
sehingga melanggar asas lex certa dan lex stricta dan dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 10 Oktober 2017. Dalam
permohonannya, salah satu norma yang diujikan oleh Pemohon adalah Pasal 83
ayat (1) KUHAP dengan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Pemohon beralasan norma
tersebut memungkinkan diterbitkan kembali surat perintah penyidikan dan
penetapan tersangka secara berulang kali dengan alat bukti yang sama,
sehingga berpotensi melanggar hak konstitusionalnya;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Oktober 2018. Dalam
permohonannya, salah satu norma yang diujikan oleh Pemohon adalah Pasal 82
ayat (1) huruf d KUHAP dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pemohon beralasan Pasal 82 ayat
(1) huruf d KUHAP bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum
karena belum diketahui apakah yang diperiksa sebagai objek praperadilan sah
atau tidak;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023. Dalam
permohonannya, salah satu norma yang diujikan oleh Pemohon adalah Pasal 82
ayat (1) huruf d KUHAP dengan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (5) UUD 1945. Pemohon beralasan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 telah menimbulkan ketidakpastian hukum,
19
karena proses permohonan praperadilan seharusnya tidak boleh digugurkan
begitu saja walaupun suatu perkara sudah mulai diperiksa.
Bahwa sementara itu dalam permohonan a quo, Pemohon melakukan
pengujian ketentuan norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dengan menggunakan
dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945
dengan alasan bahwa norma a quo menimbulkan multitafsir sehingga dapat
digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak tertentu.
Berdasarkan uraian di atas, maka Perkara Nomor 163/PUU-XXI/2023
dengan perkara-perkara sebelumnya sebagaimana telah diuraikan, terdapat
perbedaan alasan pengujian terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d dan Pasal 83 ayat
(1) KUHAP. Dengan demikian, terlepas secara substansi permohonan a quo
beralasan menurut hukum atau tidak maka secara formal permohonan a quo,
berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
dapat diajukan pengujian kembali;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo
berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
dapat diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon lebih lanjut;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
82 ayat (1) huruf d dan Pasal 83 ayat (1) KUHAP, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bersifat
multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap permohonan
praperadilan. Kondisi tersebut dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh
oknum dalam pengadilan khususnya Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan
sewenang-wenang tersebut dialaminya pada saat mengajukan perkara
praperadilan di Pengadilan Negeri Fakfak dengan cara menunda sidang
20
praperadilan dikarenakan termohon berhalangan hadir dan dilaksanakan
bersamaan dengan sidang perkara pokoknya. Oleh karena itu, perkara
praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut diputus gugur dengan
mendasarkan pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP sebagaimana telah
ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Nomor
102/PUU-XIII/2015;
2. Bahwa menurut Pemohon, permohonan praperadilan yang diajukan dapat
diputus terlebih dahulu dan agar terwujudnya keadilan hukum, serta
kemanfaatan hukum, pada prinsipnya berkaitan dengan adanya norma hukum
yang mengatur hal yang sama namun tidak saling tumpang tindih (overlapping).
Selain itu, secara normatif kepastian hukum ada ketika suatu peraturan dibuat
dan diundangkan secara pasti, serta mengatur secara jelas, tidak menimbulkan
keragu-raguan atau multi tafsir, sehingga tidak terdapat benturan atau konflik
norma, serta guna terjaminnya hak-hak konstitusional dari terdakwa/pemohon
praperadilan dapat terpenuhi. Oleh karena itu, keberlakuan Pasal 82 ayat (1)
huruf d KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan
ayat (5) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya, sebagai berikut:
(1) Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(2) Menyatakan Pasal 83 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak bisa
dimintakan permintaan peninjauan Kembali”;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas,
menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK tersebut.
[3.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-10 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan pada
tanggal 17 Januari 2024 .
21
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon dan memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d
KUHAP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “tidak bisa dimintakan permintaan
peninjauan kembali”, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa isu konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon adalah
berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP terkait dengan gugurnya permohonan
praperadilan dikarenakan perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
yang menurut Pemohon bersifat multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum serta dapat digunakan untuk bertindak sewenang-wenang oleh pihak
pengadilan khususnya hakim yang mengadili perkara praperadilan yang dialami
oleh Pemohon.
[3.11.2] Bahwa untuk menjawab isu tersebut, penting bagi Mahkamah terlebih
dahulu mengutip kembali pertimbangan hukum putusan Mahkamah sebelumnya
mengenai konstitusionalitas Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu sebagaimana
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Sub-
paragraf [3.12.1], pada halaman 50 sampai dengan halaman 51, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
[3.12.1] … adalah logis bahwa proses praperadilan sudah
semestinya berakhir ketika pemeriksaan telah memasuki pokok perkara
atau telah memasuki tahapan persidangan. Selain itu, ketentuan Pasal 82
ayat (1) huruf d UU 8/1981 a quo juga dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum agar tidak terjadi dualisme hasil pemeriksaan yaitu
antara pemeriksaan yang sah yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut
umum dengan pemeriksaan yang diduga adanya tindak pidana yang
dilakukan oleh pemohon sehingga diajukan praperadilan.
Menimbang bahwa, dalam praktik, ternyata ketentuan Pasal 82 ayat
(1) huruf d UU 8/1981 tersebut seringkali menimbulkan perbedaan
penafsiran dan implementasi oleh para hakim praperadilan. Menurut
Mahkamah perbedaan penafsiran demikian bukanlah semata-mata
masalah penerapan atau implementasi norma sebab perbedaan
penafsiran itu lahir sebagai akibat dari ketidakjelasan pengertian yang
terkandung dalam rumusan norma itu sendiri, dalam hal ini pengertian
tentang “perkara mulai diperiksa” yang dapat menyebabkan gugurnya
praperadilan. Tegasnya, penafsiran dan implementasi yang dimaksudkan
adalah mengenai kapan batas waktu suatu perkara permohonan
22
praperadilan dinyatakan gugur yang disebabkan adanya pemeriksaan
terhadap pokok perkara di pengadilan negeri. Dalam praktik ternyata tidak
ada keseragaman penafsiran di kalangan para hakim praperadilan
mengenai hal tersebut. Ada hakim praperadilan yang berpendapat bahwa
perkara permohonan praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara
dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan registrasi di
Pengadilan Negeri dengan alasan tanggung jawab yuridis telah beralih
dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri. Sebaliknya, ada pula
hakim praperadilan yang berpendapat bahwa batas waktu perkara
permohonan praperadilan gugur adalah ketika pemeriksaan perkara
pokok sudah mulai disidangkan.
Bahwa hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk
menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 77 UU 8/1981 dan Putusan Mahkamah Nomor 21/PUU-
XII/2014, bertanggal 28 April 2015 yang dalam pertimbangannya pada
pokoknya menyatakan, “...penetapan tersangka adalah bagian dari
proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi
manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik
merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar
hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi
seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan
besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka,
padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata
lain
selain
pranata
praperadilan
yang
dapat
memeriksa
dan
memutusnya....Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai
objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang
dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang
mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan
hukum” [vide Putusan Mahkamah nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28
April 2015, halaman 105-106]. Selanjutnya amar putusan Mahkamah
tersebut kemudian menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a UU 8/1981
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan, sehingga tidaklah adil apabila ada
perkara permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai
atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena berkas perkara
pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan telah dilimpahkan dan
telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri, padahal ketika perkara
permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya
diperlukan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk dijatuhkan putusan
terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut [vide Pasal 82 ayat
(1) huruf c UU 8/1981]. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa
Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 telah nyata-nyata multitafsir sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran dan
implementasi sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat
23
demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan
gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok
atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Menurut Mahkamah,
penegasan inilah yang sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan
dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat
(1) huruf d UU 8/1981.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas Mahkamah berpendapat
bahwa norma Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 yang berbunyi, “dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan
belum selesai, maka permintaan tersebut gugur” adalah bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perkara sudah mulai diperiksa” tidak
diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang
dimohonkan praperadilan dimaksud.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, demi terciptanya
kepastian hukum, Mahkamah perlu memberikan penafsiran yang
menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo,
yaitu “permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya
sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan”.
Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum
untuk sebagian sebagaimana akan dinyatakan dalam amar putusan ini.
Dengan demikian, melalui putusan a quo, Mahkamah telah memberikan
penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu
permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama
terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apapun
agenda dalam sidang pertama tersebut. Pendirian Mahkamah sebagaimana
termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut
diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
66/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, jika norma a quo dimaknai “tidak bisa
dimintakan permintaan peninjauan kembali” sebagaimana yang diinginkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah maka hal tersebut justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XIII/2015. Sebab, fungsi lembaga praperadilan pada dasarnya
untuk mengontrol pelaksanaan kewenangan penyidik dan penuntut umum sebelum
pokok perkara dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan, sehingga norma
pembatasan waktu pemeriksaan praperadilan selama 7 (tujuh) hari merupakan
norma tenggang waktu yang rasional dan cukup untuk menyelenggarakan sidang
24
praperadilan, karena objek dan ruang lingkup praperadilan telah ditentukan batas-
batasnya baik dalam UU a quo maupun putusan Mahkamah Konstitusi (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015, hlm. 105-106),
sehingga terhadap putusan praperadilan tidak relevan untuk dimintakan proses
peninjauan kembali. Terlebih, jika tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak pemeriksaan
pertama untuk menyelesaikan pemeriksaan dan sidang praperadilan dikaitkan
dengan norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yaitu permintaan
praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap
pokok perkara yang dimohonkan praperadilan adalah terkait satu sama lain dan
bersifat saling melengkapi, sehingga lembaga praperadilan tidak memerlukan
mekanisme peninjauan kembali. Oleh karena itu, keberadaan norma a quo selain
menjadi tolok ukur waktu yang jelas untuk pemeriksaan praperadilan karena
sejatinya lembaga praperadilan mengusung asas peradilan cepat (speedy trial).
Terlebih lagi, kedua norma tersebut juga dimaksudkan guna memberikan kepastian
hukum yang adil terhadap pokok perkara yang sebelumnya melalui upaya
praperadilan. Dengan kata lain, tenggang waktu pemeriksaan dan penanganan
perkara praperadilan telah diatur secara terukur dan pasti dalam norma pasal a quo,
termasuk pemaknaan baru berdasarkan putusan Mahkamah tersebut. Terlebih, jika
mengikuti keinginan Pemohon agar pokok perkara dilakukan penundaan hingga
penyelesaian putusan praperadilan maka hal tersebut justru akan menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum karena terhadap pokok perkara berkelindan
dengan antara lain masa penahanan yang dibatasi waktu yang berpotensi terdakwa
dapat dilepaskan demi hukum dan hal-hal lain. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
permohonan Pemohon tersebut jelas tidak sejalan dan bertentangan dengan
pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
XIII/2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2023.
[3.11.2]
Bahwa terhadap dalil Pemohon yang mengkhawatirkan norma a quo
dapat digunakan untuk bertindak sewenang-wenang oleh pihak pengadilan
sehingga merugikan pihak yang mengajukan permohonan praperadilan, menurut
25
Mahkamah, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak
berkaitan dengan isu konstitusionalitas norma a quo. Ihwal ini, jika yang diuraikan
dalam permohonan adalah benar, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
bahwa semua aparat penegak hukum terkait, in casu hakim, tidak dibenarkan untuk
bertindak sewenang-wenang, karena tindakan sewenang-wenang tersebut, selain
merupakan pelanggaran hukum acara (formil) juga perbuatan yang melanggar kode
etik. Oleh karena itu, jika terjadi tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak
hukum, in casu hakim, maka terdapat mekanisme hukum yang tersedia untuk
mempersoalkan tindakan sewenang-wenang dan perilaku hakim yang tidak
profesional, seperti melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial. Terlebih, dengan
memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 seharusnya
dilakukan koordinasi dan sinergi antar penegak hukum sehingga tidak ada alasan
bagi hakim praperadilan untuk tidak segera melaksanakan sidang perkara
praperadilan yang telah diajukan dan segera memutusnya. Demikian juga dengan
majelis hakim yang memeriksa pokok perkara, seyogianya melaksanakan sidang
secara prosedural tanpa harus dikaitkan dengan ada atau tidaknya praperadilan.
Oleh karena itu, jika yang dimohonkan oleh Pemohon dikabulkan, quod non, maka
esensi norma a quo dan semangat putusan Mahkamah akan hilang dan berujung
pada timbulnya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum dalam perkara pidana yang
berkelindan dengan proses praperadilan. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah
untuk menegaskan dalam kaitan dengan norma a quo tidak terdapat urgensi bagi
Mahkamah untuk berubah pendirian. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang dalam petitum
permohonannya menyatakan menguji Pasal 83 ayat (1) KUHAP, setelah Mahkamah
memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, Pemohon tidak menguraikan
argumentasi hukum terkait dengan pertentangan norma Pasal 83 ayat (1) KUHAP
dengan norma pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Dalam sidang
pemeriksaan, Mahkamah telah melakukan konfirmasi kepada Pemohon terkait
ketiadaan dasar pengujian dimaksud. Namun, Pemohon tidak memberikan
penjelasan apapun berkenaan dengan ketiadaan alasan dan dasar pengujian.
26
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon
sepanjang mengenai inkonstitusionalitas Pasal 83 ayat (1) KUHAP adalah kabur
atau tidak jelas (obscuur).
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah
ternyata memberikan kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan
terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tidak beralasan menurut hukum, sedangkan
terhadap permohonan Pemohon sepanjang Pasal 83 ayat (1) KUHAP adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP;
[4.4]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) sepanjang Pasal 83
ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
27
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 83 ayat
(1) KUHAP tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.16 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
28
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut (KUHAP)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
14
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
15
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 82 ayat
(1) huruf d dan Pasal 83 ayat (1) KUHAP yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP
Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
(d) dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan
belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
Pasal 83 ayat (1) KUHAP
Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai tukang batu. Pemohon dalam hal ini merasa hak konstitusionalnya
berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d dan Pasal 83
ayat (1) KUHAP;
4. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal 9
November 2021 terhadap Perkara Nomor 73/Pid.B/2021/PN Ffk. Bahwa sidang
pertama dari perkara praperadilan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16
November 2021 namun pihak Termohon tidak hadir dan akan disidangkan
16
kembali seminggu kemudian yaitu pada tanggal 23 November 2021 bersamaan
dengan sidang Perkara Nomor 73/Pid.B/2021/PN Ffk;
5. Bahwa kemudian perkara praperadilan yang diajukan Pemohon diputus oleh
hakim dengan pertimbangan yang mendasarkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan keberlakuan Pasal 82
ayat (1) KUHAP dan hal tersebut telah merugikan Pemohon;
6. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945 telah terjadi akibat berlakunya norma
a quo.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 82 ayat (1) huruf d dan Pasal 83 ayat (1) KUHAP.
Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan
bersifat aktual. Pemohon juga telah menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki dan terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma yang diujikan. Oleh karena itu, apabila permohonan a
quo dikabulkan oleh Mahkamah, anggapan kerugian konstitusional seperti yang
dimaksud Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil
permohonan
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
17
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah
