PUU
Tahun 2025
162/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Nanda Yuniza Eviani (Pemohon I),
Muhammad Rafli Nur Rahman (Pemohon II).
Tanggal Putusan: 2025-10-16
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 162/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
telah
menerima
permohonan
bertanggal
9 September 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atas nama Nanda Yuniza Eviani, S.H.
sebagai Pemohon I dan Muhammad Rafli Nur Rahman, S.H.
sebagai Pemohon II (selanjutnya disebut sebagai para
Pemohon), yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 165/PUU/PAN.MK/AP3/09/ 2025, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 12 September 2025 dengan Nomor
162/PUU-XXIII/2025 perihal Permohonan Pengujian Materiil
Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 162/PUU-XXIII/2025, Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
162.162/PUU/TAP.MK/Panel/09/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 162/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 September
2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
162.162/PUU/TAP.MK/HS/09/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
162/PUU-XXIII/2025,
bertanggal
12 September 2025;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal
22 September 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta
memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada tanggal 6 Oktober 2025, Mahkamah telah
menerima surat dari para Pemohon perihal Permohonan
Pencabutan Permohonan Pengujian Undang-Undang dalam
perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025 bertanggal 6 Oktober
2025;
e.
bahwa pada tanggal 6 Oktober 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda perbaikan permohonan sekaligus meminta
konfirmasi perihal pencabutan atau penarikan permohonan
a quo yang dihadiri oleh para Pemohon. Dalam persidangan
tersebut, pada pokoknya para Pemohon membenarkan
3
perihal Permohonan Pencabutan Permohonan Pengujian
Undang-Undang dalam perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025
dengan alasan akan mengajukan permohonan baru yang
telah diperbaiki dan disusun ulang dengan kerangka
argumentasi serta subjek Pemohon yang lebih representatif
[vide Risalah Sidang tanggal 6 Oktober 2025, hlm. 2];
f. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali
permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU
MK
menyatakan,
“Pemohon
dapat
menarik
kembali
Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah
Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat
diajukan kembali”;
g. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
7 Oktober 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025
adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam
e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
4
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.41 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono
5
Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Triyono Edy Budhiarto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang 4 Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.41 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono 5 Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Triyono Edy Budhiarto
