PUU
Tahun 2024
162/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon: Happy Kusuma (Pemohon I), Thomas A. Harnomo Trisno (Pemohon II), Siswanto (Pemohon III), Johannes Paramban (Pemohon IV), dan Jemmy Gunawan (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2024-12-12
UU Diuji: UU 8/1999, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 30/2002, UU 22/2004
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 162/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Happy Kusuma
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Darmo Permai Selatan 8/26, RT.004/RW.
005.
Kelurahan
Pradahkalikendal,
Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Thomas A. Harnomo Trisno
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Simpang Darmo Permai Selatan XIII/18,
RT.003/RW.010,
Kelurahan
Lontar,
Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Siswanto
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Teluk Aru Utara Nomor 67, RT. 001/RW.
008, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan
Pabean Cantian, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Nama
:
Johannes Paramban
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan
K.H.
Wahid
Hasyim
V/12,
RT.001/RW.
021,
Desa
Kepatihan,
Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
5. Nama
:
Jemmy Gunawan
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Kinibalu Barat I/14, RT.013/RW. 018,
Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan,
Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Oktober 2024, diwakili oleh
Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., M.M., Moch. Takim, S.H., M.H., Pintu
Utomo, S.H., M.H., Suen Redy Nababan, S.E., S.H., M.H., Beryl Cholif Arrachman,
S.H., M.M., Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H., May Cendy Aninditya Wilis Putri,
S.H., M.M., Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., M.H., Inggrit Carolina Nafi, S.H.,
Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., Mahendra Suhartono, S.H., M.H., Romi
Martens Yuswantoro, S.H., M. Luthfi Rizal Farid, S.H., M.H., dan Yasin Nur
Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H., kesemuanya adalah para Advokat
dan/atau Konsultan Hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum “Johanes Dipa
Widjaja & Partners”, yang beralamat di Taman Rivera Regency Nomor E-6,
Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, baik
sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V;
Mendengar keterangan Pemohon I sampai dengan Pemohon V;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon I sampai dengan Pemohon V.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah
mengajukan permohonan bertanggal 4 November 2024 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
5 November 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
157/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 162/PUU-XXII/2024 pada tanggal 12
November 2024, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 10 Desember 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Selanjutnya cukup disebut “UUD NRI 1945”) telah menciptakan sebuah
lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi juncto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi juncto
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya cukup
disebut “Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”).
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ......."
4
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar tersebut kemudian juga ditegaskan di
dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai
berikut:
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang
Kekuasaan
Kehakiman
(Undang-Undang
Kekuasaan
Kehakiman):
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945".
Pasal 9 ayat (1) Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi”.
4. Bahwa di dalam Permohonan a quo, Para Pemohon bermaksud untuk
mengajukan uji materiil atas ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan
5
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) (Selanjutnya cukup
disebut “Undang-Undang Perlindungan Konsumen”) terhadap UUD NRI
1945.
Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Konsumen:
(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya
25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur;
(2) Anggota Badan perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan
diberhentikan
oleh
Presiden
atas
usul
Menteri
setelah
dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(4) Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
dipilih oleh anggota.
5. Bahwa menurut hemat Para Pemohon, Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan demikian
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk melakukan
pengujian materiil suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dalam
hal ini Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen terhadap Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
6
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat formil yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon dalam mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana diatur di
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
“PMK 2 Tahun 2021”).
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4
ayat (1) PMK 2 Tahun 2021 telah menentukan kriteria Pemohon, yaitu:
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang -
Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara."
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa: "Yang dimaksud
dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945."
Pasal 4 ayat (1) PMK 2 Tahun 2021:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu :
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
3. Bahwa kemudian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dirugikan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan
tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
Undang-Undang, dimana terdapat 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor: 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor:
7
011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara
jelas juga dimuat dan diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2 Tahun 2021
sebagai berikut:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Perppu apabila :
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa terkait dengan Kualifikasi sebagai Pemohon serta hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dirugikan yang dialami oleh para Pemohon
dapat disampaikan sebagai berikut :
1) Kualifikasi Sebagai Pemohon
Bahwa kualifikasi para Pemohon adalah sebagai perorangan Warga
Negara Republik Indonesia (WNI).
2) Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Yang Dirugikan
- Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar
atau berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 35 ayat
(3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak-hak tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
8
b. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu sebagaimana dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif
atas
dasar
apa
pun
dan
berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
- Bahwa secara khusus, para Pemohon adalah konsumen yang telah
membeli unit apartemen secara lunas namun sampai dengan saat ini
belum dilakukan akta jual beli (balik nama) oleh pengembang
(developer) sehingga para Pemohon sangat dirugikan dan
membutuhkan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk
melindungi kepentingan para Pemohon selaku konsumen. Adapun
dasar dan alasan para Pemohon mengajukan permohonan ini adalah
sebagai berikut :
a. PEMOHON I, merupakan pembeli unit Apartemen yang dibangun
oleh PT. SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA yang terletak pada
Tower/Lantai/No Unit: A 1263 type 2 BR dengan luas luas semi
gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter persegi. Adapun
pembelian tersebut dilaksanakan dengan pengikatan perjanjian
SPJJB Nomor: 0829/A/1263/III/2011 tanggal 21 Maret 2011.
Namun sampai dengan saat ini PEMOHON I tidak diberikan
kepastian mengenai kelanjutan atas pembelian tersebut
termasuk pelaksanaan pembuatan Akta Jual Beli (AJB),
sekalipun PEMOHON I telah membayar lunas. Sehingga atas
adanya hal tersebut, PEMOHON I selaku konsumen merasa
dirugikan dan hendak mengajukan pengaduan ke Badan
Perlindungan Konsumen Nasional. Namun PEMOHON I
mengurungkan niatnya oleh karena mengetahui adanya
ketentuan yang mengatur masa jabatan ketua, wakil ketua, dan
anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama
3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya. PEMOHON I khawatir apabila penanganan
pengaduan tidak akan optimal apabila masa jabatan yang
9
diemban oleh organ Badan Perlindungan Konsumen Nasional
tersebut relatif lebih singkat dibanding dengan lembaga yang lain.
Terlebih lagi PEMOHON I khawatir dengan adanya ungkapan
dalam
tataran
praktik
kelembagaan
pemerintah,
“beda
orang/pejabat, beda pula kebijakan”. Sehingga atas adanya hal
tersebut PEMOHON I merasa dirugikan hak konstitusionalnya
apabila penanganan atas aduannya tidak optimal;
b. PEMOHON II, merupakan kuasa dari anaknya yang bernama
ALEXANDER DAVIN RUDOLPH B yang juga merupakan
pembeli
unit
Apartemen
yang
dibangun
PT.
SURYA
BUMIMEGAH SEJAHTERA yang terletak pada Tower/Lantai/No
Unit: B 1838 type 2 BR luas semi gross 36 meter persegi dan
luas nett 30 meter persegi. Adapun pembelian tersebut
dilaksanakan dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli,
namun sampai dengan saat ini PEMOHON II tidak diberikan
kepastian mengenai kelanjutan atas pembelian tersebut
termasuk pelaksanaan pembuatan Akta Jual Beli (AJB),
sekalipun PEMOHON II telah membayar lunas. Sebagaimana
yang dirasakan oleh PEMOHON I, PEMOHON II juga merasakan
kekhawatiran yang sama apabila ternyata di tengah proses
penanganan pengaduannya tiba-tiba terdapat perubahan struktur
organ dalam Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Sehingga
hal tersebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional secara
tersendiri;
c. PEMOHON III, juga merupakan pembeli Apartemen yang
dibangun PT. SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA sebanyak 2
(dua) unit yang terletak pada Tower/Lantai/No Unit: B 0901 type
2 BR luas semi gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter
persegi dan pada Tower/Lantai/No Unit : B 0902 type 2 BR luas
semi gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter persegi
berdasarkan Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Unit
Apartemen “PUNCAK PERMAI APARTEMENTS”-SURABAYA”
dalam bentuk perjanjian baku di bawah tangan melalui SPJJB
Nomor: B-0042/SPPJB/901/I/2010 tanggal 22 Bulan Januari
10
2010 dan SPJJB Nomor: B-0043/SPPJB/901/I/2010 tanggal 22
Bulan Januari 2010. Namun sampai dengan saat ini PEMOHON
III tidak diberikan kepastian mengenai kelanjutan atas pembelian
tersebut termasuk pelaksanaan pembuatan Akta Jual Beli (AJB),
sekalipun PEMOHON III telah membayar lunas. Sebagaimana
yang dirasakan oleh PEMOHON I dan PEMOHON II, PEMOHON
III pun juga merasakan kekhawatiran yang sama apabila ternyata
di tengah proses penanganan pengaduannya tiba-tiba terdapat
perubahan struktur organ dalam Badan Perlindungan Konsumen
Nasional yang menyebabkan penanganan tidak optimal.
Sehingga
hal
tersebut
mengakibatkan
kerugian
hak
konstitusional secara tersendiri;
d. PEMOHON IV, merupakan pembeli unit Apartemen yang
dibangun oleh PT. SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA yang
terletak pada Tower/Lantai/No Unit: C 1726 type 2 BR luas semi
gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter persegi
berdasarkan SPJJB Nomor: PP/155/C1726 //III/2011 tanggal 08
Maret 2019. Namun sampai dengan saat ini PEMOHON IV tidak
diberikan kepastian mengenai kelanjutan atas pembelian
tersebut termasuk pelaksanaan pembuatan Akta Jual Beli (AJB),
sekalipun PEMOHON IV juga telah membayar lunas.
Sebagaimana yang dirasakan oleh PEMOHON I, PEMOHON II,
dan PEMOHON III, PEMOHON IV pun juga merasakan
kekhawatiran yang sama apabila ternyata di tengah proses
penanganan pengaduannya tiba-tiba terdapat perubahan struktur
organ dalam Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang
menyebabkan penanganan tidak optimal. Sehingga hal tersebut
mengakibatkan kerugian hak konstitusional secara tersendiri;
e. PEMOHON V, juga merupakan pembeli unit Apartemen yang
dibangun PT. SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA yang terletak
di Apartemen Puncak Bukit Golf Sby Blok: A-2118 dengan
berdasarkan SPJJB Nomor: PBG/281/A2118/XII/8621/L/2021.
Namun sampai dengan saat ini PEMOHON V juga tidak diberikan
11
kepastian mengenai kelanjutan atas pembelian tersebut
termasuk pelaksanaan pembuatan Akta Jual Beli (AJB),
sekalipun PEMOHON V juga
telah membayar lunas.
Sebagaimana yang dirasakan oleh PEMOHON I, PEMOHON II,
PEMOHON III, dan PEMOHON IV, PEMOHON V pun lagi-lagi
juga merasakan kekhawatiran yang sama apabila ternyata di
tengah proses penanganan pengaduannya tiba-tiba terdapat
perubahan struktur organ dalam Badan Perlindungan Konsumen
Nasional yang menyebabkan penanganan tidak optimal.
Sehingga
hal
tersebut
mengakibatkan
kerugian
hak
konstitusional secara tersendiri.
- Bahwa para Pemohon telah menelusuri dan ditemukan setidaknya
terdapat 12 Komisi atau lembaga Negara non kementerian selain
Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan periodisasi jabatan
5 (lima) tahun. Periodisasi jabatan komisioner/pejabat/pimpinan
lembaga-lembaga negara tersebut adalah sama (adil) yaitu 5 (lima)
tahun. Hal mana sangat berbeda dengan periodisasi jabatan ketua,
wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
yang hanya 3 (tiga) tahun berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-
Undang Perlindungan Konsumen, walaupun posisi dalam struktur
ketatanegaraan dan sifat independensinya sama dengan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (selanjutnya diuraikan dalam tabel
pada bagian berikutnya) ;
- Bahwa para Pemohon yang sudah membeli unit apartemen secara
lunas
namun
tidak
kunjung
diberikan
kejelasan
mengenai
pelaksanaan Akta Jual Beli (balik nama) oleh pengembang
(developer) tersebut tentu sangat dirugikan. Sehingga para Pemohon
berencana akan melayangkan pengaduan mengenai hal tersebut
kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dengan harapan
semata-mata agar hak-haknya dapat segera terpenuhi dan
terselesaikan, karena apabila semakin lama tidak kunjung ada
kejelasan akan pelaksanaan Akta Jual Beli (balik nama) tentunya
para Pemohon juga akan semakin dirugikan. Sehingga timbul
pertanyaan yang selalu membayang-bayangi benak hati para
12
Pemohon: “sampai kapan penantian ini akan berakhir indah atau
justru hanya sekedar penantian yang tiada akhir?” .
- Bahwa sebagai ikhtiar untuk menempuh jalan panjang perjuangan,
para Pemohon bermaksud untuk mengadukan permasalahannya
tersebut kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan
harapan agar dapat ditangani secara serius, optimal, dan tuntas oleh
Badan
Perlindungan
Konsumen
Nasional
tanpa
adanya
kekhawatiran bagi organ-organ Badan Perlindungan Konsumen
Nasional tersebut akan adanya faktor-faktor tertentu yang dapat
menghambat penyelesaian pengaduan, termasuk diantaranya
singkatnya masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional yang hanya 3 (tiga) tahun saja
sehingga tentu timbul kekhawatiran bagi para Pemohon tidak
mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian
hukum yang adil, karena tidak ada jaminan dan kepastian apakah
pengaduannya nanti dapat diselesaikan cukup dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun saja, atau bahkan lebih dari 3 (tiga) tahun yang
notabene Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional yang menangani pengaduan PARA PEMOHON
tersebut dapat berubah susunannya sehingga harus memproses /
mempelajari lagi pengaduan tersebut dari awal.
5. Bahwa dengan demikian telah jelas akibat berlakunya Pasal 35 ayat (3)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah melanggar dan merugikan
hak konstitusional para Pemohon, sehingga bertentangan dengan
ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
Pasal 28D UUD NRI 1945:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Pasal 28I UUD NRI 1945:
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
6. Bahwa dengan Argumentasi Yuridis di atas, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian Undang-
13
Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Mahkamah konstitusi beserta Penjelasannya dan
5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendapat
Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi yurisprudensi dan kemudian
Pasal 4 ayat (2) PMK 2 Tahun 2021.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi yang menjadi landasan
hidup berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia, karenanya
UUD NRI 1945 haruslah dipahami secara komprehensif, tidak hanya dari
segi formil semata. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dan
menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu
sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan dan moral. Hukum harus
dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk menjamin perlindungan
terhadap hak-hak warga negara;
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 secara jelas menegaskan Negara
Republik Indonesia adalah Negara Hukum, karena itu Perlindungan hukum
dan keadilan merupakan syarat mutlak dalam mencapai tegaknya negara
hukum yang dijamin oleh konstitusi. Salah satu prinsip negara hukum yang
dijamin oleh konstitusi adalah mengenai proses hukum yang adil (due
process of law). Serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (equality before the law) ;
3. Bahwa para Pemohon adalah konsumen yang telah membeli unit
Apartemen secara lunas namun sampai dengan saat ini masih belum ada
kejelasan akan adanya proses Akta Jual Beli (balik nama) oleh pengembang
(developer) sehingga para Pemohon sangat dirugikan dan membutuhkan
peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk melindungi
kepentingan para Pemohon selaku konsumen tersebut (lihat romawi II
angka 4 di atas).
4. Bahwa para Pemohon bermaksud untuk membuat pengaduan kepada
Badan Perlindungan Konsumen Nasional terhadap adanya permasalahan
pembelian unit Apartemen yang tidak kunjung menemui kejelasan dengan
harapan agar dapat ditangani secara serius, optimal, dan tuntas oleh Badan
Perlindungan Konsumen Nasional tanpa adanya kekhawatiran bagi organ-
14
organ Badan Perlindungan Konsumen Nasional tersebut akan adanya
faktor-faktor tertentu yang dapat menghambat penyelesaian pengaduan.
5. Bahwa setelah para Pemohon telusuri ternyata masa jabatan Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional berdasarkan
ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
hanya selama 3 (tiga) tahun saja dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
periodisasi jabatan. Singkatnya masa jabatan organ Badan Perlindungan
Konsumen Nasional tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para
Pemohon yakni tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan
kepastian hukum yang adil, karena tidak ada jaminan dan kepastian
apakah pengaduannya nanti dapat diselesaikan cukup dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun saja, atau bahkan lebih dari 3 (tiga) tahun yang notabene
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
yang menangani pengaduan para Pemohon tersebut dapat berubah
susunannya sehingga harus memproses/mempelajari lagi pengaduan
tersebut dari awal.
6. Bahwa dengan keberlakuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, yang mana setiap periodisasi 3 (tiga) tahun
jabatan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Perlindungan Konsumen
Nasional diubah/diganti, tentunya Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional yang baru akan membuat dan menyusun
program kerja selama periodisasi 3 (tiga) tahun yang akan mendatang.
Sementara itu, program kerja Badan Perlindungan Konsumen yang
sebelumnya menjadi terbengkalai, tidak terselesaikan dengan tuntas, dan
justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aduan-aduan yang
diterima dari masyarakat atau subjek hukum sebelumnya yang memerlukan
adanya
perlindungan
konsumen
oleh
pemerintah
melalui
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional. Hal tersebut mengingatkan kepada
slogan “Ganti Pemimpin Ganti Kebijakan”;
7. Bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen secara
maksimal ditengah masifnya perkembangan, kompleksitas dan modernisasi
pada lingkup permasalahan yang menyangkut konsumen akhir-akhir ini,
maka masa jabatan yang diemban oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun tersebut
15
tentu menimbulkan adanya ketidakmaksimalan pelaksanaan kinerja, tugas,
fungsi, dan/atau tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas-tugas Badan
Perlindungan Konsumen Nasional;
8. Bahwa Jeremy Bentham menyatakan hukum dibentuk harus memberikan
Kemanfaatan, di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness), penilaian
terhadap baik-buruk atau adil-tidaknya suatu hukum bergantung kepada
apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Setiap penyusunan produk hukum (peraturan perundang-undangan)
seharusnya senantiasa memperhatikan tujuan hukum yaitu untuk
memberikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat;
9. Bahwa mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor:
112/PUU-XX/2022 yang mengubah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi,
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4
(empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,
bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk sekali masa jabatan” dengan pertimbangan karena masa
jabatan sebelumnya dinilai diskriminatif. Selain itu, berdasarkan asas
manfaat dan efisiensi, masa jabatan lima tahun dinilai lebih efektif dan
produktif;
10. Bahwa salah satu bentuk keadilan dan kepastian hukum yang perlu secara
jelas diatur dalam hal ini salah satunya adalah masa jabatan publik. Van
Vollenhoven mengemukakan masa jabatan publik harus bercirikan keadilan
dan kepastian hukum, sehingga pejabat publik ketika melaksanakan
tugasnya tidak digantungkan pada ketidakpastian masa jabatan dan usia
dalam melaksanakan tugasnya ;
11. Bahwa pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional merupakan
amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 12,
16
selanjutnya amanat tersebut diwujudkan melalui Pasal 32 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
12. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam rangka mencapai
tujuannya, Indonesia sejak era reformasi menciptakan dan memiliki banyak
Lembaga Negara Non Kementerian. Para Pemohon telah menelusuri
setidaknya terdapat 12 Komisi atau lembaga Negara non kementerian selain
Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan periodisasi jabatan
selama 5 (lima) tahun. Periodisasi jabatan komisioner/pejabat/pimpinan
lembaga-lembaga negara tersebut adalah sama (ADIL), yaitu 5 (lima) tahun.
Hal mana sangat berbeda dengan periodisasi jabatan ketua, wakil ketua,
dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, walaupun posisi
dalam struktur ketatanegaraan dan sifat independensi sama dengan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional;
13. Bahwa Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur periodisasi
jabatan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu periode berikutnya, hal ini berbeda dengan masa jabatan 12 (dua
belas) pimpinan Lembaga Negara Independen lainnya di Indonesia
sebagaimana diuraikan dalam tabel di bawah ini:
No Komisi /Lembaga Negara
Masa Jabatan
Pimpinan
Dasar Hukum
1
KOMISI PENGAWAS
DAN PERSAINGAN
USAHA
5 (lima) tahun
dan dapat
diangkat
kembali untuk 1
(satu) kali masa
jabatan
berikutnya
Pasal 31 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik
Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
2
OMBUDSMAN
5 (lima) tahun
dan dapat dipilih
kembali hanya
untuk 1 (satu)
kali masa
jabatan
Pasal 17 Undang - Undang
Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman
Republik Indonesia
3
KOMNAS HAM
5 (lima) tahun
dan setelah
berakhir dapat
Pasal 83 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun
17
diangkat
kembali hanya
untuk 1 (satu)
kali masa
jabatan
1999 tentang Hak Asasi
Manusia
4
KOMISI YUDISIAL
5 (lima) tahun
dan sesudahnya
dapat dipilih
kembali untuk 1
(satu) kali masa
jabatan
Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial
sebagaimana diubah melalui
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial
5
LEMBAGA PENJAMIN
SIMPANAN
5 (lima) tahun
dan hanya
dapat diangkat
kembali untuk 1
(satu) kali masa
jabatan
berikutnya
Pasal 66 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan
sebagaimana diubah terakhir
melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 Tentang
Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2004 Tentang Lembaga
Penjamin Simpanan Menjadi
Undang- Undang.
6
LEMBAGA
PERLINDUNGAN
SAKSI DAN KORBAN
5 (lima) tahun
dan setelah
berakhir dapat
diangkat
kembali 1 (satu)
kali masa
jabatan
Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi
dan Korban sebagaimana
diubah melalui Undang-
Undang Nomor 31 Tahun
2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan
Korban
7
OTORITAS
JASA
KEUANGAN
5 (lima) tahun
dan dapat
diangkat
kembali untuk 1
(satu) kali masa
jabatan
Pasal 14 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan
8
KOMISI APARATUR
SIPIL NEGARA
5 (lima) tahun
dan hanya
dapat
diperpanjang
Pasal 40 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
18
untuk 1 (satu)
kali masa
jabatan
9
KOMISI
PERLINDUNGAN
ANAK INDONESIA
5 (lima) tahun
dan dapat
diangkat
kembali untuk 1
(satu) kali masa
jabatan
Pasal 75 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
10
KOMISI PEMILIHAN
UMUM
5 (lima) tahun
dan sesudahnya
dapat dipilih
kembali hanya
untuk satu kali
masa jabatan
pada tingkat
yang sama
Pasal 10 ayat (9) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
11
BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
5 (lima) tahun
dan sesudahnya
dapat dipilih
kembali hanya
untuk satu kali
masa jabatan
pada tingkat
yang sama
Pasal 92 ayat (13) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
12
KOMISI
PERLINDUNGAN
ANAK INDONESIA
5 (lima) tahun
dan dapat
diangkat
kembali untuk 1
(satu) kali masa
jabatan
Pasal 19 Peraturan Presiden
Nomor 61 Tahun 2016
tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia
14. Bahwa para Pemohon memahami kewenangan pengaturan masa jabatan
pada jabatan pemerintahan tidak diatur dalam konstitusi, dan oleh
karenanya merupakan kebijakan hukum yang terbuka pada pembentuk
Undang-Undang (opened legal policy) untuk mengaturnya. Namun perlu
dipahami
juga
bahwa
keterbukaan
/kebebasan
pengaturan
kewenangan/kebijakan hukum tersebut tidaklah dibenarkan jika kemudian
menimbulkan ketidakadilan/diskriminasi antar kelembagaan maupun
perseorangan dalam struktur ketatanegaraan, apalagi dapat menimbulkan
pelanggaran hak konstitusi berupa ketidakpastian hukum, ketidakadilan
dan diskriminasi;
15. Bahwa secara kelembagaan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
sebagai salah satu lembaga negara, kepastian hukum atas kedudukannya
19
di dalam struktur ketatanegaraan adalah salah satu penentu dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga dengan kata lain masa jabatan
yang lebih pendek/lebih singkat dibandingkan dengan masa jabatan
pimpinan Lembaga negara non kementerian lainnya, akan berimplikasi
pada independensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Perlindungan Konsumen Nasional, termasuk diantaranya dalam menangani
pengaduan dari para konsumen yang kemudian tentu dapat dijadikan
sebagai bahan pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah
dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia;
16. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum memberikan hak atas Pengakuan,
Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk bebas atas perlakuan yang
bersifat Diskriminatif atas dasar apapun kepada segenap Warga Negara
Indonesia, berdasarkan UUD NRI 1945, oleh karena itu Pasal 35 ayat (3)
Undang-Undang
Perlindungan
Konsumen
sepatutnya
dinyatakan
melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Sehingga dapat
diketahui bahwa para Pemohon kehilangan haknya untuk "bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun," karena para
Pemohon tunduk pada ketentuan periodisasi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun, hal
ini berbeda (tidak adil) dengan masa periodisasi jabatan 12 (dua belas)
pimpinan Lembaga Negara Independen lainnya sebagaimana diuraikan di
atas, yang mana hal ini melanggar Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI 1945;
17. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Konstitusi Indonesia perlu
menyatakan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen
Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya, yang berbeda / diskriminatif dengan masa
jabatan 12 (dua belas) pimpinan Lembaga negara independen lainnya di
Indonesia, adalah inkonstitusional karena telah melanggar, merugikan
dan menciderai hak konstitusional Pemohon, di antaranya: hak untuk
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
20
serta hak untuk mendapatkan jaminan, kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
18. Bahwa guna menghentikan adanya inskonstitusionalitas ketentuan Pasal 35
ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, maka Mahkamah Konstitusi perlu memaknai
ketentuan Pasal 35 ayat (3) di atas, dengan: "masa jabatan ketua, wakil
ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya”.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, patut dan berdasar hukum para Pemohon
mengajukan Permohonan Uji Materiil ini kepada Mahkamah Konstitusi dan jelas
bahwa Objek Permohonan uji materiil (in casu Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) telah
merugikan Hak Konstitusional para Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati
(respected), dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) oleh Undang - Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas serta bukti-bukti
yang telah disampaikan di muka persidangan, maka PARA PEMOHON memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan pada Pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan "Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan
anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya";
3) Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau:
21
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon I sampai dengan
Pemohon V telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-8, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 11
Desember 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821) (diunduh dari
website
Sekretariat
JDIH
BPK
RI-
https://peraturan.bpk.go.id/Details/452888/uu-no-8-
tahun-1999);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 (diunduh dari website Mahkamah
Konstitusi
RI-
https://jdih.mkri.id/mg58ufse89hrsg/UUD_1945_Perubha
n.pdf);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP atas nama Happy Kusuma selaku Pemohon
I;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi KTP atas nama Thomas A. Harnomo Trisno
selaku Pemohon II;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi KTP atas nama Siswanto selaku Pemohon III;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi KTP atas nama Johannes Paramban selaku
Pemohon IV;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi KTP atas nama Jemmy Gunawan selaku
Pemohon V;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022 tertanggal 25 Mei 2023 atas nama Pemohon Dr.
Nurul Ghufron, S.H., M.H.
22
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 35 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
selanjutnya disebut UU 8/1999, terhadap UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon I sampai dengan Pemohon V, Mahkamah perlu mengutip ketentuan
sebagaimana termuat dalam Pasal 54 UU MK, yang berbunyi sebagai berikut:
23
Pasal 54
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan/atau Presiden”
Bahwa berdasarkan norma a quo, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan keterangan dan/atau risalah rapat kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau
Presiden, berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa dalam perkara
pengujian undang-undang. Hal ini bergantung kepada urgensi dan relevansi
permohonan yang diajukan ke Mahkamah. Adapun terhadap permohonan Pemohon
I sampai dengan Pemohon V, Mahkamah menilai permasalahan dalam permohonan
a quo telah jelas, sehingga Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan
relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan/atau Presiden. Oleh karena itu, Mahkamah langsung memutus
permohonan a quo;
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon I sampai dengan Pemohon V, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I sampai dengan
Pemohon V dalam mengajukan permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
24
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
V, sebagai berikut.
25
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999 yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I atas nama Happy Kusuma adalah perorangan warga negara
Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3],
merupakan pembeli unit apartemen yang dibangun oleh PT. Surya Bumimegah
Sejahtera yang terletak pada Tower/Lantai/No Unit: A 1263 type 2 BR dengan
luas semi gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter persegi. Pembelian
tersebut
dilaksanakan
dengan
pengikatan
perjanjian
SPJJB
Nomor:
0829/A/1263/III/2011 tanggal 21 Maret 2011.
4. Bahwa Pemohon II merupakan kuasa dari anaknya yang bernama Alexander
Davin Rudolph B, yakni perorangan warga negara Indonesia berdasarkan Kartu
Tanda Penduduk [vide Bukti P-4], yang juga merupakan pembeli unit apartemen
yang dibangun PT. Surya Bumimegah Sejahtera yang terletak pada
Tower/Lantai/No Unit: B 1838 type 2 BR luas semi gross 36 meter persegi dan
luas nett 30 meter persegi.
5. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-5], juga merupakan pembeli apartemen
yang dibangun PT. Surya Bumimegah Sejahtera sebanyak 2 (dua) unit yang
terletak pada Tower/Lantai/No Unit: B 0901 type 2 BR luas semi gross 36 meter
persegi dan luas nett 30 meter persegi dan pada Tower/Lantai/No Unit : B 0902
type 2 BR luas semi gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter persegi
berdasarkan Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Unit Apartemen
“Puncak Permai Apartements”-Surabaya” dalam bentuk perjanjian baku di
bawah tangan melalui SPJJB Nomor: B-0042/SPPJB/901/I/2010 tanggal 22
Januari 2010 dan SPJJB Nomor: B-0043/SPPJB/901/I/2010 tanggal 22 Januari
2010.
26
6. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-6], merupakan pembeli unit apartemen
yang dibangun oleh PT. Surya Bumimegah Sejahtera yang terletak pada
Tower/Lantai/No Unit: C 1726 type 2 BR luas semi gross 36 meter persegi dan
luas nett 30 meter persegi berdasarkan SPJJB Nomor: PP/155/C1726 //III/2011
tanggal 08 Maret 2019.
7. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-7], merupakan pembeli unit apartemen
yang dibangun PT. Surya Bumimegah Sejahtera yang terletak di Apartemen
Puncak Bukit Golf Sby Blok: A-2118 dengan berdasarkan SPJJB Nomor:
PBG/281/A2118/XII/8621/L/2021.
8. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V, terkait pembelian unit
apartemen di atas, belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan atas
pembelian apartemen tersebut termasuk juga pelaksanaan pembuatan Akta
Jual Beli (AJB), sekalipun Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah
membayar lunas. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon V selaku
konsumen merasa dirugikan dan hendak mengajukan pengaduan ke Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), namun mengurungkan niatnya
karena mengetahui adanya ketentuan yang mengatur masa jabatan ketua, wakil
ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama
3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
9. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V, dengan periodisasi
masa jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999
berpotensi merugikan hak konstitusionalnya berupa penanganan pengaduan
yang tidak optimal karena masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional yang relatif lebih singkat dibanding dengan
lembaga yang lain.
10. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V dengan dikabulkannya
permohonan a quo, maka potensi kerugian hak konstitusional yang didalilkan
oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak akan terjadi.
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon I sampai dengan Pemohon V, penting bagi
Mahkamah menerangkan hal-hal sebagai berikut.
27
Bahwa terhadap perkara a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan
sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 28 November 2024, dengan
agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Dalam sidang
tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon I sampai dengan
Pemohon V untuk dapat memperkuat uraian yang berkenaan dengan kedudukan
hukum terkait dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami atau
setidak-tidaknya potensial dialami oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon V,
yakni dengan mengelaborasi kerugian hak konstitusional yang dialami nya sehingga
terdapat hubungan sebab akibat (causa verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma yang dimohonkan pengujian
[vide Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 28 November 2024, hlm.
17-21].
[3.9] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan Pemohon I
sampai dengan Pemohon V dalam menerangkan kedudukan hukumnya pada
Paragraf [3.7] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon V
adalah perorangan warga Negara Indonesia dan sekaligus merupakan pembeli unit
apartemen yang mengalami kerugian materiil akibat belum diterimanya AJB atas
pembelian unit apartemen tersebut. Oleh karenanya, Pemohon I sampai dengan
Pemohon V memiliki keinginan untuk mengajukan pengaduan kepada BPKN,
namun belum ada langkah-langkah yang konkret terkait dengan keinginan
dimaksud. Dalam kaitannya dengan pengujian undang-undang a quo, norma
undang-undang yang menjadi objek permohonan a quo adalah Pasal 35 ayat (3) UU
8/1999 yang merupakan ketentuan berkenaan dengan periodisasi masa jabatan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPKN.
Dalam konteks ini, menurut Mahkamah, terhadap kualifikasi Pemohon I
sampai dengan Pemohon V tidak secara jelas dan rinci menguraikan kualifikasinya
dalam kaitan dengan ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang
timbul karena berlakunya norma Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999. Di samping itu,
Pemohon I sampai dengan Pemohon V juga tidak dapat menjelaskan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara potensi kerugian hak konstitusional
dimaksud dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian, sehingga
tidak ditemukan adanya keterkaitan atau hubungan kualifikasi Pemohon I sampai
dengan Pemohon V sebagai perorangan warga Negara Indonesia yang ingin
28
mengubah ketentuan terkait dengan periodisasi masa jabatan Ketua, Wakil Ketua
dan Anggota BPKN sebagaimana termuat dalam norma pasal yang dimohonkan
pengujian.
Terlebih lagi, kerugian sebagaimana diuraikan oleh Pemohon I sampai
dengan Pemohon V hanya didasarkan pada kekhawatiran Pemohon I sampai
dengan Pemohon V jika pengaduannya kelak tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun. Apalagi, Pemohon I sampai dengan Pemohon V menganggap
bahwa jika terjadi pergantian kepemimpinan dalam BPKN karena periodisasi masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota hanya 3 (tiga) tahun, akan mengakibatkan
pengaduan Pemohon I sampai dengan Pemohon V harus diproses, dipelajari lagi
dari awal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum atas aduan-aduan yang
berasal dari masyarakat atau subjek hukum yang memerlukan adanya perlindungan
konsumen melalui BPKN, sebagaimana yang diuraikan Pemohon I sampai dengan
Pemohon V dalam bagian duduk perkara. Lebih lanjut, terhadap kekhawatiran
Pemohon I sampai dengan Pemohon V tersebut sesungguhnya masih relevan untuk
diadukan kepada BPKN, namun Pemohon I sampai dengan Pemohon V pun
tidak/belum melakukan langkah konkret untuk mengajukan pengaduan terhadap
kerugian yang dialaminya kepada BPKN, sehingga anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami atau potensial dialami oleh Pemohon I sampai dengan
Pemohon V masih terlalu jauh, sehingga masih bersifat spekulatif, karena belum
tentu terjadi. Bahkan, sekiranya Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah
mengajukan pengaduan kepada BPKN, hal ini belum cukup juga menggambarkan
adanya keterpenuhan syarat-syarat kerugian hak konstitusional. Sebab, jikapun
sudah mengajukan pengaduan, tidak serta merta adanya penggantian ketua dan
wakil ketua BPKN karena berakhirnya periodisasi masa jabatannya akan
menghentikan proses pemeriksaan pengaduan. Terlebih, jika dikaitkan dengan
adanya anggapan kerugian hak konstitusional sebagai refleksi hubungan sebab
akibat yang harus tampak dalam kualifikasi Pemohon I sampai dengan Pemohon V
sebagaimana dimaksudkan dalam 5 (lima) syarat kerugian konstitusional dalam
Paragraf [3.6] di atas belum pula dapat meyakinkan Mahkamah adanya hubungan
kausalitas pemberlakuan norma a quo dengan kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V. Dengan demikian, Pemohon
I sampai dengan Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
29
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak dapat
diterima.
30
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 10.14 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska
Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan
atau/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
31
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 35 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
selanjutnya disebut UU 8/1999, terhadap UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon I sampai dengan Pemohon V, Mahkamah perlu mengutip ketentuan
sebagaimana termuat dalam Pasal 54 UU MK, yang berbunyi sebagai berikut:
23
Pasal 54
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan/atau Presiden”
Bahwa berdasarkan norma a quo, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan keterangan dan/atau risalah rapat kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau
Presiden, berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa dalam perkara
pengujian undang-undang. Hal ini bergantung kepada urgensi dan relevansi
permohonan yang diajukan ke Mahkamah. Adapun terhadap permohonan Pemohon
I sampai dengan Pemohon V, Mahkamah menilai permasalahan dalam permohonan
a quo telah jelas, sehingga Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan
relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan/atau Presiden. Oleh karena itu, Mahkamah langsung memutus
permohonan a quo;
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon I sampai dengan Pemohon V, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I sampai dengan
Pemohon V dalam mengajukan permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
24
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
V, sebagai berikut.
25
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999 yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I atas nama Happy Kusuma adalah perorangan warga negara
Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3],
merupakan pembeli unit apartemen yang dibangun oleh PT. Surya Bumimegah
Sejahtera yang terletak pada Tower/Lantai/No Unit: A 1263 type 2 BR dengan
luas semi gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter persegi. Pembelian
tersebut
dilaksanakan
dengan
pengikatan
perjanjian
SPJJB
Nomor:
0829/A/1263/III/2011 tanggal 21 Maret 2011.
4. Bahwa Pemohon II merupakan kuasa dari anaknya yang bernama Alexander
Davin Rudolph B, yakni perorangan warga negara Indonesia berdasarkan Kartu
Tanda Penduduk [vide Bukti P-4], yang juga merupakan pembeli unit apartemen
yang dibangun PT. Surya Bumimegah Sejahtera yang terletak pada
Tower/Lantai/No Unit: B 1838 type 2 BR luas semi gross 36 meter persegi dan
luas nett 30 meter persegi.
5. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-5], juga merupakan pembeli apartemen
yang dibangun PT. Surya Bumimegah Sejahtera sebanyak 2 (dua) unit yang
terletak pada Tower/Lantai/No Unit: B 0901 type 2 BR luas semi gross 36 meter
persegi dan luas nett 30 meter persegi dan pada Tower/Lantai/No Unit : B 0902
type 2 BR luas semi gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter persegi
berdasarkan Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Unit Apartemen
“Puncak Permai Apartements”-Surabaya” dalam bentuk perjanjian baku di
bawah tangan melalui SPJJB Nomor: B-0042/SPPJB/901/I/2010 tanggal 22
Januari 2010 dan SPJJB Nomor: B-0043/SPPJB/901/I/2010 tanggal 22 Januari
2010.
26
6. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
