PUU
Tahun 2023
162/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pemohon: Djunatan Prambudi
Tanggal Putusan: 2024-07-10
UU Diuji: UU 20/2016, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 15/2001, UU 39/1999, UU 7/1994, UU 14/1997
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 162/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Djunatan Prambudi
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Lebak Indah Utara 2-4, RT 2-4, RT 01, RW 11,
Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota
Surabaya;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Oktober 2023, memberikan kuasa
kepada Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., Tejo Hariono, S.Pd.,
S.H., M.H., Roefianto, S.H., Irsadul Ibad, S.H., Jaya Putrayadi, S.H., dan H.A.
Ilham Eddy, S.H., para Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat
“WIBOWO & PARTNER” berkedudukan hukum dan berkantor di Jalan Rungkut
Barata XII/32 Surabaya, e-mail: teddyharionoadvokat99@gmail.com, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan kesimpulan Presiden;
2
Membaca Keterangan Amicus Curiae dari Primastuti Purnamasari, S.H.,
dan Yovianko, S.P. Siregar, S.H. (Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual).
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 21 November 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 161/PUU/PAN.MK/
AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada 27 November 2023 dengan Nomor 162/PUU-XXI/2023, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 2 Januari 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa, Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 2945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan Badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”
2. Bahwa, selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, meumutus pembubaran partai olitik dan
memutu perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa, berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujjian UU terhadap
UUD NRI 1945, kemudian oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10
ayat (1) huruf a menyatakan :
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD tahun 1945”
4. Bahwa, selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD
1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekusaaan
Kehakiman
menyatakan
bahwa:
Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada Tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk :
A. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar negara
Republik Indonesia Tahun 1945
B. Memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara republic Indonesia Tahun
1945
C. Memutus pembubaran partai politik
D. Memutu perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan
E. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
5. Bahwa, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, mengatur jenis hirarki kedudukan UUD 1945 lebih
tinggi daripada UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945, jika terdapat ketentuan dalam UU yang
bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan
untuk diuji melalui mekanisme pengujian UU, baik pengujian formil maupun
pengujian materil;
6. Bahwa, selanjutnya Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa
manakala terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945,
maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa, permohonan Pemohon adalah Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Idikasi Geografis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5953)terhadap Undang-Undang Dasar
negara Republik Indonesia 1945;
4
8. Bahwa, oleh karenanya Pemohon memohon untuk melakukan pengujian
UU terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menerima, memeriksa dan mengadili permohonan a quo;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa, Pemohon merupakan Pengusaha/Wiraswasta sebagai ujung
tombak perdagangan barang dan jasa yang merupakan asset yang sangat
berharga bagi produsen, distributor bahkan bagi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) yang telah didaftarkan kepada Negara yang telah
mempunyai Merek yang dalam hal ini sebagai Produsen Tanki, Tanki air
Plastik dan Stainless Stell yang dilindungi oleh Undang-Undang dan
Pemohon sebagai Pemilik merek terkenal.
2. Bahwa, pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, serta
mengajukan keberatan konstitusional (constitutional complaint), merupakan
suatu indicator perkembangan dan tren ketatanegaraan yang positif dan
terjadi secara universal. Hal ini memberikan penanda adanya kemajuan
bagi penguatan prinsip demokrasi dan negara hukum, Dimana undang-
undang sebagai sebuah produk politik DPR dan Presiden dapat dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya pada Lembaga yudisial, sehingga sistem
check and balances dapat berjalan secara ideal.
3. Bahwa, Mahkamah Konstitusi berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional warga negara. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan peradilan yang bertugas untuk menjaga hak
asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga
negara;
4. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
juncto Pasal 4 PMK 2/2021 mengatur bahwa : “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
5
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara
5. Bahwa, didalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
II/2005 dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi berikutnya, Mahkamah
Kontitusi telah menentukan lima syarat penting mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi, antara lain :
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersbeut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya betsifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang difalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
7. Bahwa, hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945
8. Bahwa, Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, Pekerjaan sebagai Pengusaha di
bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sekali lagi Pemohon
sebagai
perorangan
Warga
Negara
Indonesia
memiliki
hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut
berpotensi
tercederai
dengan
keberlakuan
pasal
yang
6
pengujiannya dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai
batu uji. Pasal-Pasal tersebut adalah sebagai berikut : Pasal 28D Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1) Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
depan hukum. (Bukti P3)
9. Bahwa, Pemohon mengalami kerugian secara Konstitusi terhadap Pasal 21
ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, yang berbunyi sebagai berikut :
“Hak atas Merek adalah hak ekseklusif yang diberikan oleh Negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau menggunakan
sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya”
(1) Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan
(2) Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
(3) Permohonan Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa
Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu
6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek
terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya
perpanjangan
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya”
Adapun dalam penjelasan maksud dari Pasal tersebut diatas sudah
cukup jelas, sedangkan yang dijumpai Pasal 21 ayat 1 dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, adalah sebagai berikut:
7
Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan
yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu
dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan,
baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi
antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam
Merek tersebut.”
Bahwa dalam ketentuan isi pasal tersebut menjadi sangat rawan digunakan
untuk digugat oleh seseorang yang mempunyai kepentingan yang merasa
bahwa adanya peniruan terhadap nama merek maupun sejenisnya
digunakan oleh pihak lain. Akan tetapi dalam ketentuan pasal tersebut
ketidak-jelasan kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap “menimbulkan
kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan,
yang terdapat dalam merek tersebut.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Merek yang dimohonkan lebih dahulu”
adalah Permohonan pendaftaran Merek yang sudah disetujui untuk
didaftar.
Huruf b
Penolakan
Permohonan
yang
mempunyai
persamaan
pada
pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan
memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek
tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Dismping itu,
diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena
promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa
Negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti
pendaftaran Merek dimaksud di beberapa Negara. Jika hal tersebut
belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan
lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey guna
memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau setidaknya Merek
yang menjadi dasar penolakan.
10. Bahwa, dengan berlakunya objek Permohonan sebagaimana tersebut
diatas, maka ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya” dalam hal ini menjadi sangat rawan
digunakan untuk digugat seseorang yang mempunyai kepentingan yang
merasa bahwa adanya peniruan terhadap nama merek maupun sejenisnya
8
digunakan oleh pihak lain yang mana dengan norma Pasal tersebut
menimbulkan
ketidakjelasan
kriteria
dalam
penilaian
yang
jelas
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penuliasan atau kombinasi antara unsur, maupun
persamaan bunyi ucapan dan telah bertentangan dengan hak-hak
konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu :
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
b. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
c. Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi :
“Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
11. Bahwa, dengan berlakunya ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut, juga
telah menimbulkan diskriminasi nyata terhadap Pemohon, yang mana jelas-
jelas telah dirugikan dan telah melanggar hak konstitusional Pemohon, hak
mana dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana dalam Pasal 281 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan :
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu “
12. Bahwa, dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 21 ayat (1) Undang-
Undang a quo telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon
diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut :
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9
c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
13. Bahwa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 50/PUU-XX/2022 pernah memberikan kedudukan hukum
bagi perseorangan yang mempersoalkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mana
perseorangan walaupun dalam putusannya menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima sebagaimana pada halaman 19 s/d halaman
24, maka sudah selayaknya Pemohon sebagai perorangan diberi kedudukan
hukum layaknya perorangan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 50/PUU-XX/2022 yang juga mempersoalkan pasal terkait
frasa “permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya”, dan oleh karenanya harus dianggap
Pemohon memiliki legal standing dan kerugian konstitusional.
14. Bahwa, Pemohon merasa kehilangan dan sangat dirugikan merek miliknya
jika permohonan aquo dikabulkan berkenaan adanya Norma “Permohonan
ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya” yang sudah memiliki merek terdaftar yang telah diterbitkan
oleh Kementrian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat jenderal HAKI cq.
Direktorat Merek sesuai ketentuan Hukum yang berlaku yang mana
merupakan Kerugian Konstitusional dimaksud bersifat setidak-tidaknya
berpotensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi hal tersebut selaras dengan yang sudah diamanatkan pada Pasal 28 D
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang setiap warga Negara berhak
menperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
15. Bahwa, berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah Konstitusi,
Pemohon meyakini bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan ini.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa, hal-hal yang telah dikemukakan dalam kedudukan hukum dan
Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
10
2. Bahwa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia, karenanya UUD 1945 haruslah dipahami secara
komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya
terkait dengan hukum itu sendiri, namun juga terkait dengan rasa keadilan dan
moral. Hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk
menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara
3. Bahwa, sebelumnya terhadap Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis pernah diajukan Uji Materiil dengan
Perkara Nomor 50/PUU-XX/2022, maka Pemohon terlebih dahulu akan
menguraikan perbedaan materi, muatan, ayat, Pasal dan/atau bagian dalam
Perkara Nomor 50/PUU-XX/2022 dengan Permohonan Uji Materiil yang
diajukan oleh Pemohon adalah berbeda, sehingga permohonan aquo tidaklah
bersifat
nebis
in
idem
terhadap
permohonan
sebelumnya.
Dimana
Permohonan
Pemohon
aquo
tidak
memiliki
pengaruh
atas
diputus
sebagaimana dalam Perkara Nomor 50/PUU-XX/2022 yang menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima, alalagi permohonan pemohon
berkenaan alasan, substansi maupun pokok permohonan berbeda, dengan
demikian permohonan a quo sudah sepatutnya diperiksa oleh Mahkamah
Konstitusi.
4. Bahwa, Pengertian Merek yang dijelaskan pada Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda
yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)
dimensi suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut
untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan
hukum
dalam
kegiatan
perdagangan
barang
dan/atau
jasa.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka merek merupakan suatu tanda
pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan
sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk
barang atau jasa sejenis yang dibuat pihak lain.
5. Bahwa, Pengertian Perlindungan hukum hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka
11
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek merupakan
salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh Negara.
Pemberian perlindungan hak atas merek, hanya diberikan kepada pemilik
merek yang mereknya sudah terdaftar saja. Perlindungan merek diberikan
selama 10 tahun kepada merek terdaftar terhitung mulai dari tanggal Pemohon
mengajukan
permohonan
pendaftaran
mereknya
dengan
persyaratan
minimum. Tanggal tersebut disebut dengan istilah tanggal penerimaan.
Perlindungan diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran merek yang
dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak terhadap suatu merek. Dalam
dunia bisnis sering terjadi pelanggaran terhadap merek. Pelanggaran terjadi
karena ada pihak yang tidak mempunyai hak menggunakan merek terdaftar
untuk kepentingannya. Dengan adanya perlindungan tersebut menunjukkan
bahwa Negara berkewajiban dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu,
apabila ada pelanggaran terhadap merek terdaftar, pemilik merek dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Dengan perlindungan tersebut
maka akan terwujud keadlan yang menjadi tujuan dari hukum. Salah satu
tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan masyarakat. Dengan perlindungan
hukum maka pemilik merek yang sah terlindungi hak-haknya. Negara wajib
memberikan perlindungan terhadap pemilik merek yang terdaftar sebagai
pihak-pihak yang dirugikan dengan konteks State Law. Negara Indonesia
menganut sistem konstitutif atau disebut sebagai First to File yang berarti
bahwa untuk memiliki hak atas suatu merek diperlukan pendaftaran, Pemohon
sudah memiliki hak atas merek yang sudah didaftarkan, banyak pihak yang
tidak memiliki itikad tidak baik dalam melakukan pendaftaran karena dalam
Undang-Undang Merek, perlindungan diberikan bagi pihak yang telah
mendaftarkan Merek yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Itelektual Kementrian Hukum dan HAM.
6. Bahwa, dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Bahwa, dalam penjelasan tersebut justru terkesan menimbulkan kebingungan
seperti apa kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap “menimbulkan kesan
adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan
12
atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan” hal ini justru
menimbulkan kerentanan berbagai pihak mengajukan gugatan pembatalan
merek apabila adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dimiliki orang merek orang lain, atau justru lebih parah adanya pihak yang
dirugikan
diakibatkan
peniruan
dalam
penamaan
merek
kemudian
menggungat akan tetapi putusan tersebut ditolak oleh hakim. sehingga
menimbulkan kerentanan dalam persaingan usaha yang tidak sehat. Dan ini
yang dialami oleh Pemohon.
7. Bahwa, untuk menentukan ada tidaknya unsur persamaan pada pokoknya
adalah dengan memandang atau melihat merek tersebut sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek tersebut secara sebagian-
sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi kata. Dan hal ini
dibenarkan dalam pernyataan Direktorat Jenderal Hak kekayaan interlektual
yang dialami oleh Pemohon.
8. Bahwa, dalam konteks persamaan pada pokoknya yang sebagaimana dalam
Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis. Yang mana Tidak memberikan penjelasaan yang menjadi
pembedanya. Perlu diketahui bahwa terdapat masalah persamaan pada
pokoknya dalam klarifikasi kelas merek. Ketika dalam suatu merek terdaftar
dan memiliki kelas nya berbeda-beda lalu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Interlektual mengakui adanya perbedaan antar kelas merek dan mengakui
pula hak ekslusif dari masing-masing pemegang merek. Tetapi kenyataannya
ketika ada pihak yang merasa dirugikan karena adanya unsur itikad tidak baik
yang dilakukan pihak lain maka kemudian dilakukan permohonan pembatalan
merek pihak tersebut. Klarifikasi kelas merek adalah pengelompokkan atas
suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan. Dalam
regulasinya diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran
merek. Dapat dikatakan kembali bahwa dengan adanya pembedaan klarifikasi
kelas merek ini memberikan hak ekslusif pemegang hak merek. Dan ini tidak
ada didalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis yang justru hanya terfokus pada penekanan
persamaan pada pokoknya.
13
9. Bahwa, Permasalahan kemudian yang timbul terkait dengan kesatuan
pandangan di lingkungan para hakim dan para pemeriksa merek (dan tentu
bagi masyarakat pada umumnya) terhadap pengertian persamaan pada
pokoknya. Pengertian persamaan pada pokoknya dirasa masih kurang
memberikan kejelasan dan belum memberikan pemahaman secara rinci
tentang apa yang sesungguhnya yang dimaksud dengan persamaan pada
pokoknya tersebut. Pengertian yang belum jelas itu yakni Faktor pemahaman
pada tiap-tiap pemeriksa merek yang belum semuanya sama dalam
memutuskan diterima atau ditolak juga berpengaruh terhadap permasalahan
atas gugatan merek yang semakin banyak diterima oleh Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri. Undang-Undang harus secara jelas merinci apa apa
saja yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya itu, disertai dengan
segala mekanisme pengujiannya agar bagi masyarakat bisa langsung
mengetahui secara jelas mana merek yang mendompleng merek orang lain
dan mana yang tidak. Bagi pemeriksa merek kejelasan dan perincian ini dapat
meminimalisasi pelolosan atas pengajuan permohonan pendaftaran merek
yang dilandasi iktikad tidak baik. Pintu filter merek ada di Direktorat Merek.
10.
Bahwa,
adapun
kelemahan
dari
Undang-Undang
Merek
dalam
hal
pendaftaran merek, yaitu:
Tidak Adanya Persyaratan Filosofi Merek yang Didaftarkan, Filosofi
merupakan kata benda dari filsafat. Filsafat jika merujuk pada KBBI adalah
pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala
yang ada, sebab, asal, dan hukumnya. Merek atau nama yang tertulis pada
suatu produk juga dapat merupakan ciri atau pembeda dari daerah mana
(dalam negeri) atau dari negara mana (Iuar negeri) asal-usul produk tersebut.
Maka dari itu perlu adanya syarat untuk mencantumkan filosofi dari nama
merek yang akan didaftarkan. Hal itu perlu untuk menciptakan merek-merek
yang berkualitas oleh produk lokal di Indonesia dan menghindari kemungkinan
munculnya sengketa merek yang timbul akibat adanya kesamaan nama merek
lokal Indonesia dengan merek-merek lain, bahkan dengan merek terkenal dari
luar negeri. kelemahan undang-undang merek dalam hal pendaftaran merek
(Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin).
11.
Bahwa, perbedaan parameter faktor pemahaman pada tiap-tiap pemeriksa
merek yang belum semuanya sama dalam memutuskan diterima atau ditolak
14
juga berpengaruh terhadap permasalahan atas gugatan merek yang semakin
banyak diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang
Menimbulkan Terdapat Multi tafsir Pemahaman Mengenai Merek Terkenal dan
Persamaan Pada Pokoknya atau Keseluruhannya.
12.
Bahwa, Adapun kerugian yang dialami Pemohon ialah sebagaimana dalam
Putusan 05/HKI/Merk/2014/PN Niaga SBY. Dalam putusan tersebut Pemohon
sebagai Tergugat yang memiliki beberapa merek yang telah terdaftar di Daftar
Umum Merek Direktorat Merek antara lain: Profil 88, PRO FIL 88, Merek
PROFIL 89 yang diakui oleh Negara memiliki kesamaan dalam penamaan
dengan Merek Penggugat dengan milik PT. PROFILIA INDOTECH yaitu
PROFIL TANK selain memiliki kesamaan dalam penamaan dengan Merek
Penggugat, memiliki kesamaan pula barang yang sejenis dan penggugat
memiliki dalil bahwa Pemohon dengan sengaja menjiplak dan mendompleng
Merek PROFIL TANK milik penggugat yang telah dikenal dan diminati
masyarakat luas.
13.
Bahwa, Pemohon mengalami Kerugian faktual bisa juga digambarkan dengan
perincian sbb: 1. Lawyer Fee kuasa hukum telah dikeluarkan biaya sebesar
Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 2. Bayar Saksi ahli Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 3. Biaya operasional yg dikeluarkan
pemohon serta konsultasi para ahli hukum untuk mempertahankan hak atas 5
(Lima) Merek Pemohon sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Immaterial meliputi:
1. Pemohon mengalami ketegangan dan stres berat akibat 5 (lima) merek
yang terdaftar dengan benar ternyata telah dibatalkan Pengadilan Negeri -
Niaga Surabaya sampai ke tingkat Peninjaun Kembali di Mahkamah
Agung RI di Jakarta dan 5 (lima) merek merek yang di coret oleh Dirjend
Haki adalah sebesar Rp. 880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta
rupiah).
2. Nama baik Pemohon tercemar akibat adanya keputusan Pengadilan Negeri
pada Pengadilan Niaga Surabaya sampai ketingkat PK di Mahkamah
Agung RI di Jakarta yang mana sudah terdaftar dikelas yg benar sesuai
Nice Agreement Karena pemohon harus menghentikan 5 (Lima) merek
sekaligus dengan jerih payah mendaftarkan sesuai dengan prosedur
selama bertahun-tahun baik tenaga maupun pikirannya. Sebesar
15
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Akibat kerugian sebesar
Rp.19.400.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus juta rupiah saja)
berupa Pinjaman ke PT BANK MANDIRI TBK. Selama transisi ganti
merek: pembayaran bunga pinjaman di bank mengalami tersendak-
sendak sebagai akibat pembatalan merek.
14.
Bahwa, mengenai masalah kerugian pemohon lainnya adalah ketika pada saat
Pemohon
bersengketa
merek
dengan
PT.
PROFILIA
INDOTECH
sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor: 05/HKI/Merk/2014/PN Niaga SBY jo Putusan Nomor 7
PK/Pdt.Sus-HKI/2018 adapun dari pengakuan Direktorat Jenderal Hak
kekayaan interlektual atas jawabannya berdasarkan bukti-bukti yang nantinya
kami
lampirkan
pada
saat
pembuktian
yang
mengatakan,
“Negara
memberikan hak ekslusif sebagai satu-satunya pihak kepada Penggugat untuk
menggunakan nama merek PROFIL TANK dan merek logo P dalam kelas 21
kepada Penggugat. Serta negara memberikan hak ekslusif kepada Tergugat
sebagai satu-satunya pihak untuk menggunakan merek PROFIL 88, merek
PROFIL 88, merek PROFIL 89, merek PROFIL 76 dalam kelas 11, dan kelas
06 dalam kegiatan produksi dan perdagangan selama jangka waktu tertentu”.
Adanya pengakuan hak eksklusif dari Direktorat Jenderal Hak kekayaan
interlektual ternyata berbanding terbalik pada akhir putusan sampai tahap
Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI.
15. Bahwa, landasan kami mengatakan bahwa tidak ada kriteria penilaian yang
jelas atau tolak ukur yang digunakan dalam melihat frasa Penjelasan Pasal 21
ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan
yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu
dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan,
baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi
antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam
Merek tersebut ”
Bahwa, didukung oleh adanya Putusan Mahkamah Agung RI kasus Nomor:
10/PDT.SUS.MEREK/2020/PN.NIAGA.JKT.PST jo Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor : 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 dimana dalam Putusan ini permohonan
gugatan dilakukan Pemohon yang lainnya ternyata ditolak. Pihak yang
bersengketa yaitu PUMA SE (merupakan suatu badan hukum yang didirikan
16
berdasarkan Undang Undang Negara Jerman sejak tahun 1948) sebagai
Penggugat dan PUMADA Daftar No. IDM000636989 sebagai Tergugat.
Dalam
pokok
kasus
tersebut.
“PENGGUGAT
adalah
pihak
yang
berkepentingan
untuk
mengajukan
Gugatan
Pembatalan
atas
merek
(PUMADA) Daftar No. IDM000636989, karena PENGGUGAT adalah pendaftar
pertama di dunia dan pemilik yang sah atas merek (PUMA) dan variannya yang
telah diakui keterkenalannya di seluruh dunia. Lebih lanjut, merek (PUMADA)
Daftar No. IDM000636989 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek (PUMA) dan variannya milik
PENGGUGAT”. Dalam putusan tersebut “Menimbang, bahwa setelah Majelis
Hakim mencermati kedua merek tersebut dapat disimpulkan bahwa antara
merek “PUMA” milik Penggugat dengan merek dagang “PUMADA” milik
Tergugat terdapat daya pembeda antara merek milik Penggugat dengan merek
milik Tergugat sebagaimana tampak di atas. Perbedaan ada pada huruf “DA”
tanpa spasi, adanya perbedaan susunan penulisan. Sehingga dengan adanya
perbedaan tersebut maka timbul adanya perbedaan dalam hal tampilan,
pengucapan, penempatan, maupun perbedaan bunyi ucapan sehingga merek-
merek tersebut tidak dapat dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya
karena untuk membandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada
pokoknya atau tidak, merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat
secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat
secara satu persatu.
16. Bahwa, selain adanya kontroversi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor:
10/PDT.SUS.MEREK/2020/PN. NIAGAJKT.PST jo Putusan Mahkamah Agung
Nomor 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Maka kasus serupa lainnya yang merupakan
putusan kontroversi lainnya adalah Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN
Niaga Jkt.Pst jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020
atas perkara ACER INCORPORATED dikabulkan.
Dalam permasalahan kasus tersebut Pihak Penggugat adalah ACER
INCORPORATED dan Ttegugatnya adalah Wijen Chandra Tjia dalam
penggunaan nama merek “PREDATOR”. Pemohon mengajukan penolakan
permohonan pendaftaran merek “PREDATOR + Logo” milik Penggugat karena
adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar terlebih
dahulu, yaitu Merek "PREDATOR & Logo" atas nama Wijen Chandra Tjia.
17
Menjadi kontroversi Dalam putusannya Majleis Hakim Pengadilan Niaga
membenarkan adanya “bahwa merek Penggugat terdiri dari kata Predator
dengan logo berwarna hitam, sedangkan merek yang telah terdaftar lebih
dahulu terdiri dari kata Predator dengan logo berwarna merah. Kedua merek ini
hanya mempunyai persamaan dari segi bunyi ucapan saja yaitu “Predator”,
akan tetapi kedua merek tersebut berbeda dari segi bentuk logo, cara
penulisan, cara penempatan atau kombinasi antara unsurunsurnya Pada merek
Penggugat kata “PREDATOR” terletak di bawah logo, sementara pada merek
yang terdaftar lebih dahulu kata “PREDATOR” terletak di atas logo”.
Menjadi
suatu
yang
aneh
ketika
Majelis
Hakim
Pengadilan
Niaga
membenarkan adanya perbedaan tersebut akan tetapi dalam putusannya
dikabulkan disini bisa dikatakan bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga
memiliki suatu kebingungan dalam melihat unsur-unsur atau kriteria penilian
“persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya”.
17. Bahwa, Putusan lain yang membuat suatu kebingungan dalam unsur-unsur
atau kriteria penilian “persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” adalah
sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 557 K/Pdt.Sus-
HKI/2015. Dalam Putusan ini gugatannya ditolak.
Pihak yang berpekara dalam Putusan Mahkamah Agung RI tersebut adalah
PIERRE CARDIN sebagai Pengugat, berkedudukan di 59, rue du Faubourg
Saint- Honore, F-75008, Paris, Perancis dan ALEXANDER SATRYO WIBOWO
sebagai Penggugat. Dalam pokok perkaranya Penggugat mengajukan
pembatalan merek milik tergugat dengan nama yang serupa yaitu PIERRE
CARDIN Daftar Nomor lDM000223196 Kelas 03. Dalam putusan alasan
ditolaknya gugatan Penggugat adalah “bahwa ternyata merek dimaksud
Penggugat dengan merk yang terdaftar atas nama Tergugat memiliki
perbedaan, karena untuk menjaga komoditas perdagangan merk PIERRE
CARDIN, Termohon memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata
Product by PT Gudang Rejeki sebagai pembeda, disamping keterangan lainnya
sebagai produk Indonesia. Sehingga dengan demikian menguatkan dasar
pemikiran bahwa merek tersebut tidak mendompleng keterkenalan merek lain.
18
18. Bahwa, dalam kasus serupa yang lainnya yang lebih kontroversi adalah
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 473 K/Pdt.Sus-HKI/2021 jo Putusan
Pengadilan Niaga Semarang Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga
Smg. Amar putusan ditolak. Dalam perkara ini adalah RUDY CHRISTIAN
FESTRAETS sebagai Penggugat,Tempat/Tanggal lahir Lille, 19 Desember
1963, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Perancis, melawan EMA
SUSMIYARTI sebagai Tergugat, bertempat tinggal di Dk. Saman, RT 002,
Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi D.I.
Yogyakarta pokoknya antara Merek “Tempo Gelato” milik Penggugat dengan
Merek “Tempo Gelato+logo” Nomor IDM000608304 tanggal 25 September
2017 Kelas Jasa 43 dan Merek “Tempo Gelato” Nomor IDM000668163 29
Januari 2020 Kelas Barang 30 atas nama Tergugat/Termohon Kasasi;
Bahwa mengenai nama/merek usaha didalilkan oleh Penggugat bahwa Istri
PENGGUGAT menyarankan kepada Penggugat agar bisnis Ice Cream/ Gelato
tersebut diberi nama“Il Tempo del Gelato” atau “Tempo del Gelato” atau secara
singkat “Tempo Gelato”. Ide ini muncul karena kata “Gelato” berasal dari
Bahasa Italia, dan menurut Istri Penggugat, lebih baik disandingkan dengan kata
“Tempo” yang juga dari Bahasa Italia yang mana artinya adalah “Waktu”. Kata
“Tempo” dalam Bahasa Spanyol juga berarti waktu. Di samping itu, Istri
Penggugat mengatakan bahwa “Tempo” dalam Bahasa Indonesia juga
bermakna “Waktu”;
Sedangkan Tergugat terinspirasi dari sebuah merek produk fashion “Le Temps
Des Cerises” yang juga merupakan nama sebuah restaurant di Paris, Perancis.
Hakikat pengambilan nama tersebut dari kata “Le Temps” yang dalam bahasa
Indonesia diartikan “waktu” dari kata ”waktu” kemudian dikembangkan ke
“Waktunya Es Krim” yang kemudian dialihbahasakan ke dalam bahasa Inggris
“It’s Ice Cream Time’. Dan pada akhirnya dialih-bahasakan lagi ke dalam
bahasa Italia “il tempo del gelato”. selanjutnya Ide “il tempo del gelato” kemudian
TERGUGAT BERKEPENTINGAN I menyampaikan kepada TERGUGAT, dan
TERGUGAT menyetujui karena menurut TERGUGAT kata “Tempo” dalam
bahasa
Indonesia
diartikan
waktu.
Selanjutnya
TERGUGAT
BERKEPENTINGAN I meminta TERGUGAT melakukan pembuatan Logo untuk
19
nama “il Tempo del Gelato”. Dalam putusannya Bahwa Tergugat Konvensi
adalah Pemohon beriktikad baik karena ketika “Tergugat mengajukan
permohonan pendaftaran merek “Tempo Gelato”, merek tersebut tidak memiliki
persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan pihak lain
atau terkenal milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21
ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis, sehingga dalil Penggugat Konvensi bahwa
Tergugat Konvensi adalah Pemohon beriktikad tidak baik adalah dalil yang tidak
berdasar”.
19. Bahwa, adanya perbedaan pandangan antara satu Putusan Mahkamah Agung
RI dengan Putusan Mahkamah Agung RI lainnya dalam permasalahan yang
terdapat dalam frasa “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” yang terdapat di dalam Pasal
21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis
yang
menimbulkan
suatu
kebingungan
hukum
sekaligus
menandakan bahwa ketidak-jelasan kriteria dalam penilaian yang jelas
terhadap dengan menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur,
maupun persamaan bunyi ucapan”.
20. Bahwa, sejatinya Pemohon merupakan Pengusaha/Wirasawsta sebagai ujung
tombak perdagangan barang dan jasa yang merupakan asset yang sangat
berharga bagi produsen, distributor bahkan bagi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) yang telah didaftarkan kepada Negara yang telah
mempunyai Merek yang dalam hal ini sebagai Produsen Tanki, Tanki air Plastik
dan Stainless Stell yang dilindungi oleh Undang-Undang dan Pemohon sebagai
Pemilik merek terkenal antara lain:
• PROFIL 88 Kelas 11 Daftar IDM 000049876 Tanggal penerimaan: 26 Februari
2004.
• PROFIL 88 kelas 06 Daftar IDM 000223696 Tanggal penerimaan: 28 Maret
2008.
• PROFIL 76 Kelas 11 Daftar IDM 000291729 Tanggal penerimaan: 28 Maret
2008.
• PRO & FIL 88 Kelas 11 Daftar IDM 000405696 Tanggal penerimaan: 07 Juli
2010.
20
• PROFIL 89 Kelas 11 Daftar IDM 000415703 Tanggal penerimaan: 07 Juli
2010.
21. Bahwa, Pemohon mengalami permasalahan sengeketa merek dengan PT.
PROFILIA INDOTECH Sebagaimana Pada Putusan 05/HKI/Merk/2014/PN
Niaga SBY jo Putusan Nomor 7 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Dalam putusan tersebut
Pemohon dahulu sebagai Tergugat yang memiliki beberapa merek yang telah
terdaftar di Daftar Umum Merek Direktorat Merek antara lain: Profil 88, PRO
FIL 88, Merek PROFIL 89 memiliki kesamaan dalam penamaan dengan Merek
milik PT PROFILIA INDOTECH yaitu PROFIL TANK dahulu sebagai
Penggugat, selain memiliki kesamaan dalam penamaan dengan Merek
Pemohon, juga memiliki kesamaan pula barang yang sejenis dengan milik
Penggugat yang dianggap Pemohon dengan sengaja menjiplak dan
mendompleng Merek PROFIL TANK milik Penggugat yang telah dikenal dan
diminati masyarakat luas.
Bahwa dalam pokok perkara tersebut Pemohon dikenakan Pasal 4, 5, 6 dan 70
Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek, yang sekarang sudah
diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis. Salah satu Pasal yang menjadi perhatian sekaligus menjadi
pokok perkara dalam Judicial Review ini ialah Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-
Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek, yang sekarang diubah menjadi
Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis.
Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
berbunyi:
“Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis; ”
Penjelasannya:
“Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang
disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang
satu dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya
persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau
kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang
terdapat dalam merek-merek tersebut.”
21
Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis, berbunyi:
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya”.
Penjelasannya: “Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek
yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya
persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau
kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat
dalam Merek tersebut.” Bahwa dalam penjelasan antara Pasal 6 ayat 1 huruf a
UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan Pasal 21 ayat 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tidak mengalami perubahan yaitu sama-sama menjelaskan.
▪ menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk,
▪ cara penempatan,
▪ cara penulisan atau
▪ kombinasi antara unsur,
▪ maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Bahwa
ketidak-jelasan
kriteria
dalam
penilaian
yang
jelas
terhadap
“menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan
bunyi ucapan” hal ini seperti beberapa contoh Putusan yang sudah ditampilkan
sebagai tersbeut diatas adalah perbedaan pandangan antara satu Putusan
Mahkamah Agung RI dengan Putusan Mahkamah Agung RI lainnya dalam
permasalahan yang terdapat dalam frasa “Permohonan ditolak jika Merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya”. Bahwa
berdasarkan hal demikian Pemohon tidak ada Perlindungan Hukum, Jaminan
Hukum, dan Kepastian Hukum yang adil serta Perlakuan yang sama dihadapan
Hukum dan bagi Pemohon berharap Putusan Mahkamah Konstitusi bisa
menyeimbangankan
antara
asas
Kepastian
Hukum,
Keadilan,
dan
Kemanfaatan. Dan mengingat merek PROFIL 88, Merek PRO FIL 88, Merek
PROFIL 89, Merek PROFIL 76 atas nama Pemohon yang telah dikukuhkan
oleh Negara. Dengan demikian sesuai ketentuan sebagaimana dalam Pasal 1
angka 5 jo Pasal 35 ayat (1) UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan
22
Indikasi Geografis dimana Negara memberikan hak eksklusif kepada Pemohon
sebagai satu-satunya pihak untuk dapat menggunakan merek PROFIL 88,
Merek PRO FIL 88, Merek PROFIL 89, Merek PROFIL 76 dalam kelas 11 dan
kelas 06 dalam kegiatan produksi dan perdagangan selama jangka waktu
tertentu
Hal ini sesuai dengan kerugian Konstitusi yang dimiliki Pemohon dan sangat
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945: (1) segala warga Negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (2) Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
22. Bahwa, sejatinya Pemohon dalam pendapat hukum dari Unit Konsultasi dan
Bantuan Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tanggal 19
Januari 2015 menjelaskan, “Hakim memutuskan interpretasi makna bunyi
“persamaan pada pokoknya” hanya dengan pikiran dan prespektif yang sempit.
PROFIL TANK dan PROFIL 88 jelas sangat berbeda dan orang awam pun
dapat secara langsung membedakan keduanya. Karena Hakim melakukan
Interpretasi sempit memunculkan kerugikan bagi pihak-pihak yang beritikad
baik telah mendaftarkan mereknya sesuai spesifikasi kelas barang yang
berlaku, karena dapat menghapuskan hak atas merek di salah satu kelas
barang sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak
dimaksud”.
23. Bahwa, selanjutnya bahwa Pemohon dalam pendapat hukum sekali lagi dari
Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum pada Universitas
Airlangga pada tanggal 14 Mei 2015. Menjelaskan “Hakim memutuskan
interpretasi “persamaan pada pokoknya” hanya didasarkan pada persamaan
kata “PROFIL”, sedangkan pengertian dimaksud sesuai penjelasan Pasal 6
ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, bahwa
persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya
unsurunsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang
dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun
persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut. 5 (lima)
23
merek tersebut butir 1 di atas sangat berbeda dan sama sekali tidak
menimbulkan kesan adanya persamaan dengan merek PROFIL TANK, terbukti
dari saksi fakta yang diajukan sendiri oleh penggungat yang merupakan
konsumen tangki air dapat secara langsung membedakan 5 (lima) merek
tersebut butir 1 di atas dengan merek PROFIL TANK. Interpretasi “kesan”
sifatnya sangat kualitatif yang seharusnya memang didasarkan oleh pendapat
konsumen yang notabene selaku end user dari produk dimaksud. Kemudian
Hakim ternyata sangat tidak kreatif, tidak berusaha/tidak mau dan tidak mampu
menggali hukum yang berkembang dalam masyarakat. Interpretasi kata-kata
atau kalimat dalam Undang-Undang hanya didasarkan pada hal-hal yang
bersifat formal kata “PROFIL” yang digunakan sebagai tanda pada merek
PROFIL TANK sifatnya telah umum dan telah menjadi milik umum. Sesuai
Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek berikut
penjelasannya, bahwa tanda yang bersifat umum tidak dapat digunakan
sebagai merek atau seharusnya apabila digunakan dapat digunakan oleh
kalangan umum dengan tidak berdiri sendri melainkan dikombinasi dengan
tanda lain yang spesifik. Jadi persamaan pada pokoknya tidak dapat
didasarkan hanya semata-mata sebatas sama-sama menggunakan tanda
berupa kata PROFIL. Tetapi Hakim untuk mempermudah pengambilan
keputusannya hanya mendasarkan pada fakta sama-sama menggunakan kata
dimaksud. Celakanya dalam menilai atau memutuskan interpretasi “itikad tidak
baik”. Hakim kembali menggunakan alasan formal pula karena sama-sama
menggunakan kata PROFIL tersebut. Keputusan-keputusan yang didasarkan
pada penilaian yang bersifat kualitatif hendaknya jangan didasarkan pada hal-
hal yang bersifat formal dan kuantitatif. Hakim harusnya lebih kreatif dan terus
menerus berusaha/mau dan mampu menggali lebih dalam hukum yang
berkembang dalam masyarakat.”
24. Bahwa, berkenaan “persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” yang
merupakan frasa dari Pasal 21 ayat 1 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis yang juga memperhatikan “menyerupai
nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain” terdapat dalam Pasal 16 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
24
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Maka dikhawatirkan
menimbulkan interpretasi sempit dari Hakim karena hanya melihat secara
formal dalam ketentuan dari peraturan perundang-undangan, sehingga disini
tidak memperhatikan apakah adanya kesengajaan dalam peniruan nama
merek tersebut yang justru semakin banyak kerugian konstitusi yang memiliki
nasib yang sama dari Pemohon.
25. Bahwa, dalam pendapat Karlina Perdana dalam studi ilmiahnya yang berjudul
“KELEMAHAN UNDANG-UNDANG MEREK DALAM HAL PENDAFTARAN
MEREK (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin)”, beliau
berpendapat, “Persamaan Pada Pokoknya atau Keseluruhannya” Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya
menjelaskan mengenai pengertian persamaan pada pokoknya saja. Tidak
dijelaskan apakah persamaan pada pokoknya itu merupakan satu kesatuan
dengan persamaan keseluruhannya atau tidak”.
26. Bahwa, berdasarkan alasan tersebut diatas, penting bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini dengan segera,
agar tidak terjadi tumpeng tindih di dalam peraturan perundang-undangan dan
agar dapat segera disosialisasikan secara maksimal kepada setiap pemangku
kebijakan berkaitan dengan permasalahan Merek dan Indikasi Geografis.
27. Bahwa, berdasarkan uraian argumentasi diatas, sangat beralasan bagi
Pemohon untuk memohon kepada Mhakamah Konstitusi untuk mengabulkan
Permohonan Pemohon
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas di dalam
permohonan uji materiil ini terbukti bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 telah merugikan Hak Konstitusional Pemohon yang
dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted) dan dijamin
(guaranted), dengan ini Pemohon memohon kepada Para Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Memohon Majelis Hakim yang Mulia Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal
21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
25
Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai frasa “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” untuk diubah menjadi
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan melihat merek tersebut sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek tersebut secara sebagian-
sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi kata”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-8, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP atas nama Djunatan Prambudi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi 1 Bundel Surat dari Universitas Airlangga
Fakultas Hukum Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum
Nomor:54/UKBH/I/2015;
3.
Bukti P-3
: 1 Bundel Surat dari Universitas Airlangga Fakultas Hukum
Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum, Nomor: 85/UKBH-
UNAIR/V/2015;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
Surat Nomor: HKI.4-HI.06.06.03-24/2016;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi 1 Bundel Surat CV Profil 88 IDM 000049876
Plastic & Stainless Stell Water Tank, No: 88/CV.PROFIL-
88/01/2015;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
9.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-
XX/2022.
26
Selain mengajukan alat bukti surat/tulisan, Pemohon juga mengajukan
ahli, yaitu Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H. yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 19 Maret 2024, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdapat tiga persoalan pokok berkenaan dengan permohonan Pemohon:
Pertama, terkait dengan frasa persamaan pada pokoknya maupun secara
keseluruhan, ditinjau dari perspektif akademis, logika hukum, dan tujuan hukum
dalam suatu penegakan hukum, apakah dapat diubah oleh MK dalam suatu
keputusan? Kemudian pertanyaan yang kedua, apakah menurut Ahli, frasa
persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan sebagai suatu definisi
hukum dapat ditafsirkan oleh Hakim MK dengan mengesampingkan maksud dan
tujuan dari pembentuk Undang-Undang Merek. Yang ketiga, Apakah menurut Ahli,
frasa atas persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dalam rangka
menghindari tafsir yang bersifat subjektif dari pihak yang berkompeten dalam hal
ini pihak eksekutif atau pemerintah. Apakah pihak yudikatif yaitu Mahkamah
Konstitusi dapat menciptakan hukum yang bersifat objektif demi kepentingan Para
Pemohon merek?
Prinsip logika hukum itu adalah bagaimana merumuskan suatu peristiwa
konkret menjadi sesuatu yang logis menurut akal sehat atau common sense.
Sehingga setiap putusan hakim yang dapat diterima oleh akal sehat, secara
filosofis akan semakin lebih mendekati nilai-nilai keadilan. Sebaliknya, suatu
putusan hakim yang tidak sesuai, atau berlawanan, atau tabrakan dengan logika
hukum, atau akal sehat, atau common sense, secara filosofis hukum akan semakin
jauh dari nilai-nilai keadilan. Subtansi dari ajaran filsafat hukum adalah bagaimana
mengejar atau suatu perburuan atas nilai-nilai keadilan, antara lain melalui
keputusan hakim yang bijak atau bijaksana demi perlindungan atau pengayoman
terhadap para pencari keadilan.
Terkait dengan norma yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (1) dikaitkan
dengan logika hukum dan filsafat hukum, maka Hakim MK melalui keputusannya,
dapat mengubah makna atas frasa tersebut sepanjang masih dalam koridor tujuan
hukum dari penegakan hukum atau law enforcement, yang secara prinsip tetap
berpedoman pada nilai-nilai keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian
hukum. Sebagaimana hebatnya Mahkamah Konstitusi tahun 2012, betapa
27
melakukan
suatu
tindakan
yang
spektakuler
dan
revolusional
ketika
mendefinisikan soal saksi, sangat tabrakan, berbeda dengan KUHAP. Sehingga di
situ ahli melihat, memang MK itu satu The Guardian of Constitution, pengawal
konstitusi yang sejati. Oleh karena itu, dalam perspektif itu, sehingga sekarang
hakim-hakim di seluruh pengadilan negeri memiliki nuansa yang luas seperti itu.
Kalau dulu, saksi itu hanya apa yang dilihat dengan mata kepala sendiri. Tapi
dengan adanya Putusan MK Tahun 2012, maka saksi tidak harus dengan mata
kepala sendiri.
Bahwa pada prinsipnya, secara umum dapat dikatakan bahwa hakim atau
yudikatif, itu bukan corongnya pembentuk undang-undang. Bahkan sebaliknya,
dalam keadaan tertentu, di mana nilai-nilai keadilan merupakan pilihan yang perlu
diprioritaskan untuk kepentingan umum pada umumnya dan juga untuk
kepentingan para pencari keadilan, baik perorangan maupun kelompok, hakim
dapat menciptakan hukum atau judges made law dengan mengesampingkan suatu
undang-undang yang masih berlaku atau hukum positif. Lebih-lebih Hakim MK
sebagai pengawal konstitusi, memiliki legal standing yang sangat kuat, baik dalam
perspektif politik maupun dalam perspektif hukum sebagai amanat dari rakyat
bersamaan dengan lahirnya orde reformasi. Maka MK sebagai pengawal konstitusi
lahir sebagai kekuatan baru dalam penegakan hukum, khususnya terhadap
undang-undang yang tidak sesuai dan/atau bertabrakan dengan Undang-
Undangan 1945 dapat dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya, tentu tidak
terkecuali terhadap pasal yang dimohonkan oleh Para Pemohon, yaitu Pasal 21
ayat (1) UU 20/2016 jika dipandang dan diyakini tidak selaras dengan batu uji.
Bahwa adanya sinyalemen atas pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) yang
dilakukan oleh pihak pelaksanaan Undang-Undang Merek, yaitu tentu Menteri
Hukum dan HAM dalam melakukan penilaian dengan cara mengkaji dan menguji
apakah suatu merek itu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara
keseluruhan, sehingga dapat diambil suatu kesimpulan atas penggunaan merek
dari Pihak Pemohon dapat dikabulkan, atau sebaliknya tidak dikabulkan, atau
ditolak.
Bahwa pihak pelaksana Undang-Undang Merek dalam menjalankan
kewenangannya sulit dihindarkan dari adanya tafsir yang bersifat subjektif,
sehingga toleransi-toleransi tidak mudah untuk tidak terjadi sehingga faktor
kebijakan sulit untuk tidak dilaksanakan dalam melakukan suatu penilaian dalam
28
membuat suatu kesimpulan atas peristiwa konkret atau baca permohonan merek.
Termasuk di dalamnya bukti-bukti yang menyertainya yang telah disampaikan
dalam penggunaan merek oleh Pihak Pemohon. Bahkan dalam rangka
menghindari adanya tafsir yang bersifat subjektif, Mahkamah Agung Republik
Indonesia juga turun tangan dalam putusannya, kalau kita lihat di yurisprudensi
Nomor 279 Tahun 1992 menegaskan bahwa merek mempunyai persamaan pada
pokoknya maupun secara keseluruhan jika memiliki kriteria sebagai berikut.
Persamaan bentuk, persamaan komposisi, persamaan kombinasi,
persamaan unsur elemen, persamaan bunyi, persamaan ucapan, persamaan
penampilan. Ini sulit, sulit semua ini dalam praktiknya. Karena misalnya merek
Merci pakai i, kemudian ada merek baru Mercy pakai y, itu kalau dibaca sama
dengan Mercy, itu sudah jelas itu juga dilarang. Namun, apabila Mahkamah
Konstitusi misalnya menegaskan, “Oh, yang penting tidak sama sekali, enggak
apa-apa.” Misalnya. Mungkin saja atas pemikiran yang sangat negarawan dari
para guru besar Hakim MK nanti bisa dirumuskan, supaya masyarakat ini tidak
bingung. Karena kebanyakan setelah merek ditolak, apalagi UKM, kemudian minta
tolong lawyer lagi supaya banding, supaya kasasi, supaya membuat bantahan ke
dirjen, ini semua memerlukan dana yang cukup sangat besar.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 PK.PDT/1992
tersebut dalam pelaksananya, tentu saja tidak mudah untuk dilaksanakan dalam
praktiknya. Akhirnya tahun 2016 keluarlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Merek, yang pada pokoknya telah
menentukan batasan suatu merek dapat dikatakan memiliki persamaan pada
pokoknya, yaitu dapat dilihat pada:
a. Sifat barang dan/atau jasa.
b. Tujuan dan metode penggunaan barang.
c. Komplementasi barang dan/atau jasa.
d. Kompetisi barang dan/atau jasa.
e. Saluran distribusi barang dan/atau jasa.
f. Konsumen yang relevan.
g. Asal produk barang dan/atau jasa.
Artinya, a sampai g tersebut adalah merupakan suatu kriteria yang
menentukan ada atau tidak persamaan pada pokoknya. Oleh karena tidak heran
juga apabila di Departemen Kehakiman, setiap akan memutus merek itu diterima
29
atau tidak, selalu mendatangkan ahli secara teknis karena memang tidak mudah
dalam praktiknya, dan kehadiran MK dalam hal ini memang akan mempermudah
masyarakat, juga mempercepat mempermudah pendekatan hukum karena perlu
kriteria yang tegas.
Dengan adanya dua contoh yang memberikan kriteria-kriteria sebagai
bagian yang tidak dapat dipisahkan atas implementasi dari Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, hal tersebut telah mengindikasikan
sekaligus menunjukkan bahwa tafsir atas Pasal 21 ayat (1) masih terbuka,
khususnya kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang lebih dapat
merumuskan dengan pendekatan yang lebih modern, bersifat sederhana, dan
lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Sehingga frasa atas tafsir dari Pasal 21
ayat (1) lebih mendekati nilai-nilai yang bersifat objektif sebagai antitesa dari nilai-
nilai tafsir yang bersifat subjektif.
Prinsip hukum itu secara akademis, sejak dulu sampai sekarang belum
pernah berubah, yaitu terutama dalam penegakan hukum atau merumuskan
hukum harus berpijak kepada suatu teori-teori efisiensi, kemudian biaya murah,
ringan, dan tidak memberatkan. Kemudian apabila ingin mencari suatu landasan
teori hukum dalam kerangka membangun hukum yang efisien, efektif, biaya
ringan, murah, itu tentu banyak sekali.
Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 intinya memang perlindungan. Lalu dibikin
rumit pasal itu dari perspektif teknis pelaksanaan di lapangan. Maka kemudian
keluar juknis, petunjuk teknis. Di dalam juknis setiap akan membuat satu
keputusan tidak mungkin kalau Menteri Kehakiman atau Pak Dirjen tidak
mendatangkan para ahli, sehingga putusan itu mau/tidak mau memiliki landasan
yang bersifat kolegialitas.
Penting untuk menerangkan kepada dunia bahwa ini tujuannya juga dalam
rangka perlindungan merek internasional, maka yang merek-merek yang terkenal
itu juga tidak boleh diganggu. Dengan demikian, frasa-frasa ini masih sangat
memungkinkan untuk dilakukan suatu perubahan sepanjang masih harus
menggarisbawahi tiga koridor tujuan hukum dan penegakan hukum
[2.3] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan
tertulis bertanggal 28 Februari 2024 yang telah diterima di Mahkamah pada
tanggal 5 Maret 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
30
Pemohon Perkara 162 dalam dalilnya menggugat Pasal 21 ayat (1) UU
20/2016 yang berbunyi “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya”. Pasal tersebut digugat
Pemohon karena Pasal tersebut sangat rawan digunakan untuk digugat seseorang
yang mempunyai kepentingan bahwa adanya peniruan terhadap nama merek
maupun sejenisnya digunakan oleh pihak lain. Kemudian Pasal tersebut juga
menimbulkan ketidakjelasan kriteria dalam penilaian yang jelas menimbulkan
kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan dan
telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon, yaitu persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama
di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, menurut Pemohon
162, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang a quo juga telah menimbulkan diskriminasi
nyata terhadap Pemohon yang merugikan dan telah melanggar hak konstitusional
Pemohon yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memohon Majelis Hakim yang Mulia Mahkamah Konstitusi menyatakan
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 252) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai frasa “Permohonan ditolak jika Merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” untuk
diubah menjadi “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan tidak melihat
merek tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak memandang
merek tersebut secara sebagian-sebagian atau memecahkan merek
tersebut secara kata demi kata”.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
31
I. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam Pengujian
Materiil UU 20/2016
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU a
quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon terlebih dahulu harus
membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5
(lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-
III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai berikut:
1. Dalam Perkara 162/PUU-XXI/2023
a. Bahwa Pemohon Perkara 162 menjadikan ketentuan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 sebagai dasar pengujian Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang a quo,
dan terhadap hal ini DPR RI berpandangan bahwa berlakunya Pasal a quo
tidak mengurangi hak Pemohon Perkara 162 atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, apalagi mendiskriminasi Pemohon. Sebelum
menyatakan bahwa Pemohon didiskriminasi dengan adanya ketentuan
32
pada Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 tersebut, Pemohon tentu perlu
memahami apa yang dimaksud dengan diskriminasi sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
b. Bahwa dalam UU HAM, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan,
atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya. Apabila diperhatikan kembali, berlakunya Undang-Undang a quo
tidak membedakan warga negara yang satu dengan lainnya. Sehingga tidak
tepat apabila Pemohon Perkara 162 menyatakan Pasal a quo diskriminatif
dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa di samping itu, adanya pengaturan penolakan pendaftaran merek
telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat
dari adanya kesamaan merek yang berpotensi merugikan pihak tertentu dan
menimbulkan sengketa serta kerugian materiil maupun immateriil bagi
masyarakat, sehingga hal ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
d. Bahwa Pemohon Perkara 162 dalam permohonan a quo tidak membuktikan
adanya kerugian konstitusional yang nyata-nyata terjadi atau berpotensi
menimbulkan kerugian yang akan dialami Pemohon. Pemohon menyatakan
dalam dalil permohonannya bahwa keberadaan Pasal 21 ayat (1) Undang-
Undang a quo sangat rawan digugat seseorang yang mempunyai
kepentingan merasa bahwa adanya peniruan terhadap nama merek
maupun sejenisnya digunakan oleh pihak lain dan menimbulkan
ketidakjelasan kriteria dalam penilaian yang jelas menimbulkan kesan
adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan.
Dengan demikian hal tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas, tetapi
merupakan persoalan penerapan norma hukum terhadap pemenuhan
33
persyaratan permohonan pendaftaran merek, dimana telah diatur pula
mekanisme sanggahan atau keberatan atas suatu pendaftaran merek yang
telah diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang a
quo.
e. Dengan demikikan, keberlakuan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 justru
memberikan perlindungan hukum kepada Pengguna dan Pemakai suatu
Merek Dagang atau Merek Jasa terhadap barang atau jasa yang
diperdagangkan sehingga memberikan kepastian hukum yang adil bagi
pemilik Merek Dagang atau Merek Jasa yang sudah terdaftar dalam Daftar
Umum Merek. Selain itu, ketentuan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya duplikasi Merek suatu barang atau jasa yang dapat
menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum terkait dengan hak
pemegang merek.
Bahwa untuk menentukan apakah hak dan/atau kewenangan konstitusional
Para Pemohon benar-benar dirugikan atas berlakunya pasal a quo maka harus
dilihat dari relevansi antara kedudukan Para Pemohon dengan kerugian yang
didalilkan. Terkait hal ini maka DPR RI berpandangan bahwa tidak ada hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan atas
berlakunya ketentuan pasal UU a quo atau setidaknya pertautan langsung
antara ketentuan pasal UU a quo dan kerugian konstitusionalitas Para
Pemohon. Seluruh dalil Para Pemohon dalam permohonan perkara 144/PUU-
XXI/2023 dan 162/PUU-XXI/2023 merupakan permasalahan konkret dan bukan
permasalahan konstitusionalitas.
Oleh karena tidak ada pertautan langsung antara kerugian yang didalilkan
oleh Para Pemohon dengan keberlakuan Undang-Undang a quo, maka sudah
dapat dipastikan tidak ada satupun kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan
ketentuan yang dimohonkan oleh Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni
34
2016,
yang
pada
pertimbangan
hukum
[3.5.2]
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks perkara
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai
Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu Permohonan harus
mengandung hubungan hukum dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang
yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU 20/2016
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Setiap pelaku usaha baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan
yang memproduksi barang atau jasa akan menggunakan banyak strategi
untuk memajukan usaha dan roda perekonomiannya, salah satunya dengan
menggunakan merek. Merek digunakan untuk memberikan identitas
sebagai pembeda terhadap barang komoditas atau produk yang dihasilkan
suatu perusahaan atau jasa dengan barang atau produk perusahaan lain
yang sejenis. Oleh karena itu, merek merupakan identitas atau tanda
pengenal suatu barang yang sekaligus menjadi penghubung antara
35
produsen dan konsumen. Merek menjadi jaminan kepribadian (individuality),
dan reputasi barang atau jasa hasil usahanya tersebut pada waktu
diperdagangkan.
2. Merek dapat pula menjadi aset perusahaan apabila produk barang atau jasa
yang dihasilkan dengan menggunakan merek tersebut berhasil menjadi
barang atau jasa yang banyak diminati dan digunakan oleh sebagian besar
masyarakat. Maka dari itu merek yang bersangkutan akan menjadi “kata
kunci” bagi masyarakat yang akan membeli suatu barang atau jasa.
3. Hukum merek sendiri telah berkembang dengan sangat pesat, di mana
pada awal sejarah perkembangannya hukum merek merupakan hukum
yang hanya mengatur masalah persaingan curang dan pemalsuan barang
sampai dengan diaturnya perlindungan yang diberikan sebagai suatu
pengakuan bahwa merek tersebut adalah milik dari orang yang
mendaftarkan sebagai tanda pengenal dari barang atau jasa yang
dihasilkan untuk memberi pembeda dari barang atau jasa lain yang tidak
menggunakan merek tersebut, sehingga merek menjadi objek hak milik
(property rights) dari pemilik merek tersebut.
4. Merek menjadi suatu hal yang sangat penting dalam dunia usaha. Terhadap
merek melekat hak ekonomi dan hak moral yang tidak dapat dipisahkan dari
hak kekayaan intelektual. Perlindungan hukum terhadap merek sangat
diperlukan karena mempunyai hak moral dan hak ekonomi yang sangat
bernilai atas suatu barang dan jasa yang menunjukkan kulitas barang atau
jasa tertentu dalam perdagangan. Kebutuhan perlindungan hukum atas
merek menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi pelanggaran-
pelanggaran yang rentan terjadi dalam perdagangan barang dan jasa.
Perlindungan hukum atas merek dibutuhkan untuk menghindari kerugian
pemegang merek dan konsumen pengguna barang dan jasa.
5. Secara yuridis, UU 20/2016 telah dibentuk sebagai suatu perangkat hukum
yang didalamnya memuat prinsip-prinsip perlindungan hukum atas merek
dengan memperhatikan dan menerapkan asas dan kaidah hukum
internasional yang telah diratifikasi, yaitu Paris Convention dan TRIPs
(Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) Agreement.
6. UU 20/2016 memberikan perlindungan atas merek dengan menyatakan
bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara
36
kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya, dan hal ini memberikan cakupan lisensi hak
ekonomi dan hak moral yang melekat pada merek.
7. UU 20/2016 juga mengatur bahwa perlindungan negara terhadap hak atas
merek tidak hadir begitu saja secara otomatis pada seseorang. Seseorang
yang ingin mendapatkan hak atas merek dan perlindungannya harus
mengajukan permohonan pendaftaran kepada negara, dan dengan
demikian sifat pendaftaran tersebut adalah wajib. Tanpa
adanya
pendaftaran hak atas merek tidak akan timbul, sehingga suatu merek tidak
akan mendapatkan perlindungan dari negara.
8. Pendaftaran hak atas merek yang sifatnya wajib tersebut merupakan suatu
konsekuensi dari sistem konstitutif yang dianut oleh UU 20/2016. Dalam
sistem ini, perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada pendaftar
pertama (first to file) yang artinya tidak pernah ada orang lain yang
mendaftarkan sebelumnya. Jika merek yang bersangkutan telah terdaftar
atas nama orang lain, maka pendaftar pertamalah yang diakui dan diberi
perlindungan oleh negara. Penggunaan prinsip first to file juga memberikan
kepastian hukum terhadap penyelesaian sengketa merek yang rentan
terjadi.
9. Dengan demikian, UU 20/2016 telah memberikan implikasi dari pendaftaran
merek, yaitu adanya suatu perlindungan, baik secara preventif maupun
represif, atas merek yang didaftarkannya. Perlindungan hukum preventif
mencakup perlindungan sebelum terjadi tindak pidana atau pelanggaran
hukum terhadap merek dan merek terkenal. Dalam hal ini sangat
bergantung pada pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya agar
mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum represif terhadap
merek dilakukan dengan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran
merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Dalam Perkara 162 dalam dalilnya Pemohon menggugat Pasal 21 ayat (1)
UU 20/2016 yang berbunyi “Permohonan ditolak jika Merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya”.
37
a. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang a quo dibentuk dengan
mengacu kepada ketentuan TRIPs Agreement yang telah diratifikasi oleh
Indonesia. Article 16 TRIPs menyatakan:
“The owner of a registered trademark shall have the exclusive right
to prevent all third parties not having the owner’s consent from using
in the course of trade identical or similar signs for goods or
services which are identical or similar to those in respect of which
the trademark is registered where such use would result in a
likelihood of confusion. In case of the use of an identical sign for
identical goods or services, a likelihood of confusion shall be
presumed. The rights described above shall not prejudice any
existing prior rights, nor shall they affect the possibility of Members
making rights available on the basis of use.”
Ketentuan tersebut memberikan penegasan bahwa pemegang merek
terdaftar memiliki hak untuk melarang penggunaan merek yang memiliki
“persamaan pada pokoknya” dengan merek yang sudah terdaftar. Merek
haruslah memiliki daya pembeda dengan merek yang lain untuk tidak
memberikan kebingungan atas merek yang diberikan hak kepemilikan
secara eksklusif. Hal inilah yang menjadi acuan dalam membentuk
pengaturan norma Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang a quo.
b. Bahwa DPR RI tidak sependapat dengan dalil Pemohon Perkara 162
yang beranggapan bahwa tidak ada kriteria penilaian yang jelas atau
tolak ukur yang digunakan dalam melihat norma “persamaan pada
pokoknya” dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang a quo. Definisi
“persamaan pada pokoknya” terkait merek ada pada Penjelasan Pasal 21
ayat (1) Undang-Undang a quo, yaitu yang dimaksud dengan “persamaan
pada pokoknya” adalah kemiripian yang disebabkan oleh adanya unsur
yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun
persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut. Selain itu
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo juga
menerangkan bahwa dalam hal merek yang dimohonkan memiliki
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, maka perlu
diperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut
di bidang usaha yang bersangkutan.
38
c. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 279 PK/Pdt/1992 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 789
K/PDT.SUS-HKI/2016 menyatakan bahwa merek mempunyai persamaan
pada pokoknya maupun secara keseluruhan jika memiliki (a) persamaan
bentuk; (b) persamaan komposisi; (c) persamaan kombinasi; (d)
persamaan unsur elemen; (e) persamaan bunyi; (f) persamaan ucapan;
dan (g) persamaan penampilan. Merek merupakan salah satu kekayaan
intelektual yang memainkan peran penting dalam industri yang memiliki
unsur utama yaitu memiliki daya pembeda. Daya pembeda dalam merek
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum pada proses
pendaftaran merek.
d. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang a quo merincikan unsur pembeda dari
merek ketika akan didaftarkan yaitu “Permohonan ditolak jika merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan:
1) Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
2) Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3) Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa tidak
sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu atau
4) Indikasi Geografis terdaftar.”
Artinya ketika merek didaftarkan wajib mempunyai unsur pembeda dari
merek lainnya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang a quo.
Apabila memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya maka
rawan akan ditolak. Dari semua batasan norma tersebut di atas makna
“persamaan pada pokoknya” telah jelas memberikan perlindungan hukum
dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran merek dan tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
e. Bahwa DPR RI tidak sependapat bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-
Undang a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Terhadap kasus yang dialami Pemohon Perkara 162 dan juga
terhadap semua kasus-kasus yang digambarkan oleh Pemohon dalam
Permohonan a quo, Undang-Undang a quo telah memberikan
kesempatan kepada masyarakat umum agar dapat menyampaikan
39
keberatan dan sanggahan pada saat pengumuman pendaftaran merek
dalam Berita Resmi Merek dalam waktu 2 (dua) bulan (Pasal 14 ayat (2)
Undang-Undang a quo). Berita Resmi Merek tersebut diterbitkan secara
berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik.
Begitu pula sanggahan yang menjadi hak Pemohon dapat diajukan oleh
Pemohon dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri (Pasal 17
ayat 2 Undang-Undang a quo). Adanya ruang para pihak untuk
menyampaikan keberatan dan sanggahan menggambarkan bahwa setiap
orang sama di dalam hukum tidak ada bedanya. Hal tersebut
menggambarkan Undang-Undang a quo khusus nya Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang a quo telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dimana negara
menjamin kedudukan dan kesempatan yang sama warga negaranya di
dalam hukum dan pemerintahan.
f. Bahwa DPR RI tidak sependapat dengan dalil Pemohon Perkara 162
yang menggambarkan kasus-kasus pelanggaran pendaftaran merek
dalam Permohonan a quo dihubungkan dengan tidak adanya klasifikasi
yang jelas pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang a quo. Kasus-kasus
yang digambarkan oleh Pemohon tersebut merupakan penerapan norma
hukum yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pelanggaran
konstitusional Pemohon. Penerapan norma hukum Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang a quo terkait kasus-kasus yang digambarkan Pemohon
dalam Permohonan Pemohon sudah diatur untuk dapat diselesaikan
melalui jalur Pengadilan Niaga.
g. DPR RI berpandangan bahwa penerapan norma hukum Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang a quo dimana mengenai klasifikasi “persamaan pada
pokoknya” dapat diterapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM serta para penegak hukum
Indonesia
dengan
terang
dan
jelas,
khususnya
dalam
proses
permohonan pendaftaran merek.
h. Bahwa kasus Pemohon Perkara 162 dengan pihak lawannya sesuai yang
digambarkan Pemohon dalam Permohonan a quo (vide alasan alasan
permohonan nomor 12) dalam Putusan 05/HKI/Merk/2014/PN Niaga SBY
40
yang sudah inkracht pada tahapan Peninjauan Kembali Putusan Nomor 7
PK/Pdt.Sus-HKI/2018 di mana Hakim menolak permohonan Pemohon
(Tergugat) karena ternyata merek milik Penggugat dengan PROFIL
TANK (di bawah nomor 496351, 31 Desember 2001) untuk produk tangki
air telah terdaftar terlebih dahulu dari merek-merek Tergugat (Pemohon).
Salah satu persyaratan pendaftaran merek dapat dipertimbangkan oleh
Dirjen HAKI menjadi terdaftar terdapat pada Pasal 21 ayat (1) Undang-
Undang a quo yaitu merek yang paling dulu dimohonkan untuk didaftar.
Artinya Pasal 21 ayat (1) jelas dapat memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum bagi masyarakat yang mendaftarkan merek.
i. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 sama
sekali tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
II. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252), tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang
telah diterima di Mahkamah pada tanggal 16 Februari 2024, yang disampaikan
secara lisan dalam persidangan tanggal 19 Feburari 2024 serta Keterangan
41
Tambahan bertanggal 21 Maret 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 22
Maret 2024 yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Presiden yang diterima tanggal 16 Februari 2024
1. Pada pokoknya Pemohon menguji ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Merek dan
Indikasi Geografis yang berbunyi sebagai berikut:
Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya.
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD N RI Tahun 1945.
2. Adapun pokok-pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal a quo menjadi sangat rawan digunakan untuk digugat oleh
seseorang yang mempunyai kepentingan yang merasa bahwa adanya
peniruan terhadap nama merek maupun sejenisnya digunakan oleh pihak
lain. Akan tetapi dalam ketentuan pasal aquo ketidakjelasan kriteria dalam
penilaian yang jelas terhadap “menimbulkan kesan adanya persamaan baik
mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara
unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek
tersebut:
Huruf a:
Yang dimaksud dengan “Merek yang dimohonkan lebih dahulu” adalah
permohonan pendaftaran Merek yang sudah disetujui untuk didaftar.
Huruf b:
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum
masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
Disamping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh
karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa
negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti
pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara. Jika hal tersebut belum
dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang
bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan
mengenai terkenal atau setidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
42
b. Bahwa dalam Penjelasan aquo terkesan menimbulkan kebingungan seperti
apa kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap “menimbulkan kesan
adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan”,
hal ini justru menimbulkan kerentanan berbagai pihak mengajukan gugatan
pembatalan merek apabila adanya persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dimiliki merek orang lain atau justru lebih parah adanya
pihak yang dirugikan diakibatkan peniruan dalam penamaan merek
kemudian menggugat akan tetapi putusan tersebut ditolak oleh hakim
sehingga menimbulkan kerentanan dalam persaingan usaha yang tidak
sehat, dan ini yang dialami oleh Pemohon.
c. Bahwa untuk menentukan ada tidaknya unsur persamaan pada pokoknya
adalah dengan memandang atau melihat Merek tersebut sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tidak secara sebagian-sebagian atau memecahkan
merek tersebut secara kata demi kata.
d. Bahwa dalam konteks persamaan pada pokoknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal aquo, yang mana tidak memberikan penjelasan yang menjadi
pembedanya. Perlu diketahui bahwa terdapat masalah persamaan pada
pokoknya dalam klarifikasi kelas merek. Ketika dalam suatu merek terdaftar
dan memiliki kelasnya berbeda-beda lalu Ditjen KI mengakui adanya
perbedaan antar kelas merek dan mengakui pula hak eksklusif dari masing-
masing pemegang merek. Tetapi kenyataannya ketika ada pihak yang
merasa dirugikan karena adanya unsur itikad tidak baik yang dilakukan
pihak lain maka kemudian dilakukan permohonan pembatalan merek pihak
tersebut. Klarifikasi kelas merek adalah pengelompokan atas suatu bidang
usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan (diatur dalam Pasal
14 Permenkumham No 67 Tahun 2016). Dengan adanya pembedaan
klarifikasi kelas merek memberikan hak eksklusif pemegang hak merek, dan
ini tidak ada dalam Pasal 21 ayat (1) UU aquo yang justru hanya terfokus
pada penekanan persamaan pada pokoknya.
e. Permasalahan juga timbul pada kesatuan pandangan oleh para hakim dan
pemeriksa paten yaitu pengertian persamaan pada pokoknya dirasa masih
kurang memberikan kejelasan dan belum memberikan pemahaman secara
rinci tentang apa yang sesungguhnya yang dimaksud dengan persamaan
43
pada pokoknya tersebut. Undang-undang harus secara jelas merinci apa
saja yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya disertai dengan
segala mekanisme pengujiannya agar bagi masyarakat bisa langsung
mengetahui secara jelas mana merek yang mendompleng merek orang lain
dan mana yang tidak.
f. Bahwa tidak ada kriteria penilaian yang jelas atau tolak ukur yang
digunakan dalam melihat frasa Penjelasan Pasal a quo, hal ini terlihat pada
perbedaan pandangan antara satu putusan MA dengan Putusan MA lainnya
dalam permasalahan yang terdapat dalam frasa “Permohonan ditolak jika
Merek
tersebut
mempunyai
persamaan
pada
pokoknya
atau
keseluruhannya” yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) UU a quo yang
menimbulkan suatu kebingungan hukum sekaligus menandakan bahwa
ketidakjelasan kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap dengan
menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun
persamaan bunyi ucapan.
g. Bahwa frasa “Persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” Pasal a quo
yang juga memperhatikan “menyerupai nama atau singkatan nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain” terdapat
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016
tentang Pendaftaran Merek, dikhawatirkan menimbulkan interpretasi sempit
dari hakim karena hanya melihat secara formal dalam ketentuan dari
peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memperhatikan apakah
adanya kesengajaan dalam peniruan nama merek tersebut yang justru
semakin banyak kerugian konstitusi yang memiliki nasib yang sama dari
Pemohon.
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Pemohon
adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
44
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu
norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a
quo pada pokoknya sebagai berikut:
a. Terhadap Pemohon perkara nomor 144/PUU-XXI/2023
1. Bahwa Pemohon merupakan WNI sebagai pengusaha UMKM yang
memiliki hak merek “HDCVI & LOGO” sejak tahun 2024. Pemohon
mendapat gugatan perkara Nomor 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN
Niaga Jkt. Pst di PN Jakarta Pusat dari penggugat bernama
Zhejiang Dahua Technology Co., LTD dengan tuduhan tidak
menggunakan merek selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang/jasa melalui media survei dari PT Integrity
yang merupakan pesanan dari Zhejiang Dahua Technology Co.,
LTD (menurut Pemohon Lembaga survei tersebut tidak jelas dan
tidak memiliki sertifikat kompetensi formal yang dilakukan pada 25
Oktober 2022 – 16 Desember 2022 dan survei online sekitar
November
2022).
Gugatan
tersebut
meminta
PN
Jakpus
menghapus merek “HDCVI & LOGO” dengan dasar Pasal 74 ayat
(1)
UU
aquo.
Pemohon
menganggap
gugatan
ini
telah
45
menimbulkan kerugian proses dan berpotensi dihapusnya hak
merek miliki Pemohon serta mengalami gangguan pikiran karena
terancam dengan penghapusan merek miliknya.
2. berdasarkan Pasal 35 UU aquo, perlindungan hak merek diberikan
untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta
hak merek tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang
dan berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon selaku
pengusaha UMKM diberi jaminan hukum, perlindungan, dan
kepastian hukum atas hak merek tersebut. Pasal 35 berbeda
dengan Pasal 74 UU aquo yang membatasi perlindungan merek
menjadi 3 (tiga) tahun.
b. Terhadap Pemohon perkara nomor 162/PUU-XXI/2023
1) Bahwa Pemohon merupakan WNI yang memiliki pekerjaan
pengusaha/wiraswasta sebagai produsen tanki, tanki air plastik
dan stainless.
2) Bahwa kerugian yang dialami Pemohon sebagaimana dalam
Putusan 05/HKI/Merk/2014/PN Niaga Surabaya dimana Pemohon
sebagai Tergugat yang memiliki beberapa merek yang telah
terdaftar di Daftar Umum Merek Direktorat Merek antara lain Profil
88, PRO Fil 88, Merek PROFIL 89 yang diakui oleh negara
memiliki kesamaan dalam penamaan dengan merek Penggugat
dengan milik PT. PROFILIA INDOTECH yaitu PROFIL TANK
selain memiliki kesamaan dalam penamaan dengan Merek
Penggugat, memiliki kesamaan pula barang yang sejenis dan
penggugat memiliki dalil bahwa Pemohon dengan sengaja
menjiplak
dan mendompleng
Merek PROFIL TANK milik
Penggugat yang telah dikenal dan diminati Masyarakat luas.
4. Berdasarkan kedudukan hukum dan dalil kerugian para pemohon tersebut
pemerintah memberikan keterangan terhadap legal standing para
pemohon sebagai berikut:
a. Bahwa kerugian konstitusional merupakan kerugian atas berlakuanya
suatu ketentuan undang-undang yang secara umum dapat mengurangi
46
atau menghilangkan hak-hak seseorang yang hak-haknya tersebut
dijamin dalam konstitusi.
b. Berdasarkan atas dalil-dalil kerugian para pemohon pemerintah
berkeyakinan bahwa kerugian sebagaimana didalilkan para pemohon
bukan merupakan dalil kerugian konstitusional dengan alasan sebagai
berikut:
1) Bahwa
pemohon
perkara
Nomor
144/PUU-XXI/2023
yang
mendalilkan kerugianya dengan mendapat gugatan dengan perkara
Nomor: 28 / Pdt.Sus-HKl / Merek/ 2023 / PN Niaga Jkt.Pst di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari penggugat yaitu perusahaan
luar negeri dari negara Republik Rakyat Tiongkok bernama Zhejiang
Dahua Technology CO., LTD sebagai TERGUGAT I atas Merek
"HDCVI & LOGO" yang pada pokoknya dalam Putusan Perkara No.
28 / Pdt.Sus-HKl / Merek / 2023 / PN NIAGA Jkt.Pst, tidak menerima
gugatan (NO) dari Zhejiang Dahua Technology CO., LTD yang
kemudian Pengugat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dalil
yang demikian bukan merupakan dalil kerugian konstitusional namun
merupakan kasus konkret yang bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
2) Bahwa pemohon perkara Nomor 162/PUU-XXI/2023 mendalilkan
atas kerugian terhadap pengertian persamaan pada pokoknya pada
Pasal a quo dirasa masih kurang memberikan kejelasan dan belum
memberikan
pemahaman
secara
rinci
tentang
apa
yang
sesungguhnya yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya
yang
kemudian
pemohon
khawatirkan
dapat
menimbulkan
interpretasi sempit dari hakim karena hanya melihat secara formal
dalam ketentuan dari peraturan perundang-undangan, sehingga tidak
memperhatikan apakah adanya kesengajaan dalam peniruan nama
merek tersebut yang justru semakin banyak kerugian konstitusi yang
memiliki nasib yang sama dari Pemohon. Dalil yang demikian bukan
merupakan
dalil
kerugian
konstitusional
namun
merupakan
constitutional complaint yang bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi namun merupakan kewenangan legislatif
review pembentuk undang-undang.
47
Berdasarkan atas kerugian sebagaimana dalil-dalil para pemohon baik
secara spesifik (khusus) dan hubungan sebab akibat (causal verband)
telah jelas bukan merupakan kerugian konstitusional namun merupakan
kasus konkret dan constitutional complaint sehingga baik pemohon
perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023 dan Nomor 162/PUU-XXI/2023 tidak
dapat memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional sebagaimana
ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah
berkeyakinan Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat
jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Penjelasan Umum
Sebelum
memberikan
penjelasan
terhadap
pokok
perkara
yang
dimohonkan, izinkanlah kami menyampaikan penjelasan umum terhadap
materi yang dimohonkan sebagai berikut:
a. Perihal perkara nomor 144/PUU-XXI/2023, materi muatan yang diujikan
yaitu ketentuan Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis
yang mengatur mengenai Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan
oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke
pengadilan niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Ketentuan tersebut diadopsi dari ketentuan yang terdapat dalam Article
19 of Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right
(Trips Agreement).
Trips Agreement tersebut telah diratifikasi oleh 164 (seratus enam puluh
empat) negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Trips
Agreement tersebut melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang
48
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Ratifikasi Trips Agreement membawa konsekuensi untuk melakukan
penyesuaian penyusunan peraturan perundang-undangan nasional di
bidang kekayaan intelektual dengan mendasarkan pada standar tentang
pengaturan
dan
perlindungan
kekayaan
intelektual yang
telah
ditentukan oleh Trips Agreement. Dengan kata lain, Trips Agreement
merupakan
suatu
perjanjian
yang
menetapkan
standar
dalam
perlindungan merek secara khusus dan mewajibkan setiap negara
minimal anggota mengimplementasikan ke dalam peraturan perundang-
undangan yang bersifat nasional.
b. Perihal perkara nomor nomor 162/PUU-XXI/2023, materi muatan yang
diujikan yaitu ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Merek dan Indikasi
Geografis adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai frasa "permohonan ditolak jika
merek
tersebut
mempunyai
persamaan
pada
pokoknya
atau
keseluruhannya" untuk diubah menjadi "Permohonan ditolak jika merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan melihat merek tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh dan
tidak memandang merek tersebut secara sebagian-sebagian atau
memecahkan merek tersebut secara kata demi kata". Sama halnya
dengan Pasal 74, Pasal 21 juga diadopsi dari ketentuan Article 16 dan
Article 6bis of Agreement on Trade Related Aspect Of Intellectual
Property Right (Trips Agreement).
Pengaturan persamaan terkait merek baik dalam tataran Internasional
maupun Nasional hanya mengatur mengenai persamaan secara
keseluruhannya (identic) atau persamaan secara persamaan pada
pokoknya (similar). Adapun yang dimaksud dengan persamaan pada
pokoknya dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 21 Ayat (1) UU
Merek dan Indikasi Geografis dimana yang dimaksud dengan
"persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh
adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek
yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik
49
mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi
antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam
Merek tersebut.
2. Penjelasan terhadap materi yang dimohonkan:
a. Secara sosiologis, adanya kesempatan bagi pihak ketiga yang
berkepentingan untuk melakukan gugatan penghapusan merek terdaftar
karena tidak digunakan oleh pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir didasarkan
pada fungsi utama suatu merek.
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hal
tersebut yang menyebabkan suatu merek harus digunakan dalam
kegiatan perdagangan karena fungsi merek yang sesungguhnya adalah
menjadi daya pembeda antara satu produk dengan produk lainnya
sehingga apabila suatu merek yang telah terdaftar namun tidak
digunakan oleh pemiliknya tanpa alasan yang dibenarkan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dapat
dihapuskan, mengingat merek terdaftar tersebut tidak digunakan
sebagaimana fungsinya.
Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai
penggunaan Merek terdaftar. Jangka waktu pelindungan merek terdaftar
dapat diperpanjang oleh pemiliknya tanpa batas waktu selama merek
tersebut
masih
digunakan
oleh
pemiliknya
dalam
kegiatan
perdagangan, sehingga, tidak seperti paten atau hak cipta, suatu merek
tidak bisa menjadi milik umum (public domain) setelah jangka waktu
tertentu. Oleh karenanya, merek dagang harus tetap digunakan untuk
mempertahankan pendaftarannya.
Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa kewajiban
pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek miliknya dalam
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa telah diadopsi di hampir
semua negara (yurisdiksi hukum). Penggunaan merek dagang yang
sebenarnya dalam kegiatan perdagangan sangatlah penting. Hal ini
mencakup kebutuhan untuk menggunakan merek terdaftar untuk
50
digunakan secara nyata agar merek tersebut tetap terdaftar dalam
daftar umum merek.
Keharusan penggunaan suatu merek terdaftar dalam kegiatan
perdagangan berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan pemilik
merek dagang dan pesaing. Merek yang tidak digunakan secara
sungguh-sungguh oleh pemiliknya akan dengan mudah digunakan oleh
pihak lain karena pemilik merek tersebut tidak akan dapat memproduksi
dan memperdagangkan merek yang akan menempatkan pesaing pada
posisi yang tidak menguntungkan dalam persaingan.
Lebih lanjut, izinkan kami menjelaskan terkait unsur-unsur yang terdapat
dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis secara keseluruhan dari aspek
sosiologis. Adapun penjelasan unsur-unsur dimaksud yaitu sebagai
berikut:
1) Unsur-unsur ayat (1)
a) Unsur Penghapusan merek terdaftar
Ketentuan mengenai penghapusan merek terdaftar secara prinsip
aturan mengacu pada ketentuan Article 19 Trips Agreement yang
dalam ketentuan internasional tersebut disebutkan bahwa suatu
merek terdaftar dapat dibatalkan apabila tidak digunakan selama
minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut kecuali ada alasan yang sah
dan dapat dibenarkan. Merek terdaftar wajib digunakan dalam
kegiatan barang dan/atau jasa guna menjalankan fungsi merek itu
sendiri sebagai daya pembeda dalam kegiatan perdagangan. Hal
ini sekaligus memberikan hak bagi konsumen untuk mengenal
suatu merek terdaftar dalam suatu produk yang diperdagangkan
dalam lalu lintas perdagangan.
Negara menjamin kepastian pelindungan hukum atas merek
terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal tersebut
sejalan dengan ketentuan Article 18 Trips Agreement. Namun,
ada kewajiban untuk menggunakan merek. Pengaturan mengenai
51
merek yang digunakan merupakan aturan dalam hukum merek
yang vital dalam menentukan syarat pendaftaran (seperti tanda
apa saja yang dapat dikategorikan sebagai merek sebagaimana
ketentuan Article 15 Trips), ketersediaan hak (seperti pemilik
merek memiliki hak ekslusif serta merek miliknya dapat menjadi
dasar penolak bagi merek lain sebagaimana ketentuan Article 16
Trips dan Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis), dan kondisi
untuk tetap terdaftar (suatu merek harus digunakan dalam
perdagangan apabila ingin tetap terdaftar sebagimana ketentuan
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis).
Ketentuan penggunaan merek menjadi penting dalam kegiatan
perdagangan. Keseimbangan ekonomi dalam pasar bebas yang
kompetitif hanya dapat dicapai apabila pasar dapat membuat
keputusan berdasarkan informasi yang benar. Informasi tersebut
harus cukup secara kualitas dan kuantitas, telah tersedia,
terstruktur secara efisien dan dapat diandalkan. Merek adalah alat
yang sangat signifikan dalam memberikan informasi kepada
konsumen. Tanpa merek, konsumen akan tersesat dan akan
mendapatkan resiko, misalnya waktu yang lebih lama dan biaya
dan lebih besar dalam mencari produk dipasaran sehingga merek
harus digunakan dalam perdagangan sebagaimana fungsinya,
yaitu sebagai sumber informasi bagi konsumen.
b) Unsur pihak ketiga yang berkepentingan
Trips Agreement memberikan keleluasaan bagi negara anggota
untuk menentukan Lembaga mana yang berwenang (competent
authority) dalam menentukan/menilai penggunaan suatu merek
terdaftar. Penilaian penggunaan suatu merek terdaftar dapat
diserahkan kepada Lembaga administratif (dalam hal ini DJKI)
atau Lembaga yudisial (dalam hal ini Pengadilan). Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk
menentukan apakah suatu merek terdaftar digunakan atau tidak
52
oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan
gugatan penghapusan yang diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan.
Pihak ketiga yang berkepentingan wajib membuktikan dalam
gugatannya bahwa merek terdaftar yang digugat tersebut benar-
benar tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
terhitung sejak tanggal merek tersebut terdaftar atau sejak
penggunaan terakhir. Hal ini sekaligus memberikan kesempatan
bagi pihak ketiga yang berkepentingan tersebut untuk dapat
menggunakan merek terdaftar yang tidak digunakan oleh
pemiliknya tersebut.
c) Unsur tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir.
Ketentuan mengenai 3 (tiga) tahun merupakan batas minimum
yang telah diberikan oleh Trips Agreement untuk menghapus
merek terdaftar namun tidak digunakan oleh pemiliknya. Trips
Agreement juga memberikan fleksibilitas jangka waktu terkait
mulai dihitungnya penggunaan suatu merek. Trips Agreement
hanya mensyaratkan merek dapat dihapuskan apabila tidak
digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis. 3 (tiga) tahun merupakan
waktu yang cukup ideal bagi pemilik merek terdaftar untuk
menggunakan
merek
miliknya
tersebut
dalam
kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar wajib digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Apabila merek yang telah terdaftar namun tidak digunakan dalam
kegiatan perdagangan maka akan terjadi diskriminasi dan
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta memberikan
anggapan adanya iktikad tidak baik untuk menghalangi (blocking)
pihak lain yang ingin mendaftarkan dan menggunakan merek
dimaksud dalam kegiatan perdagangan.
53
Pengaturan penggunaan suatu merek terdaftar bersifat fleksibel.
Apabila pemilik merek terdaftar belum mampu menggunakan
merek miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan maka dapat
memberikan izin atau melisensikan kepada pihak lain untuk dapat
menggunakan merek miliknya tersebut atau pemilik merek
terdaftar yang memiliki keterbatasan dalam memasarkan merek
miliknya
dalam
perdagangan
dapat
melakukan
pemasaran/promosi melalui situs internet atau sosial media. Tidak
ada batasan bagaimana suatu merek harus digunakan maupun
dipasarkan, baik dari segi wilayah maupun jangka waktu
pemasaran sehingga pemilik merek dapat secara fleksibel
menggunakan merek tersebut.
2) Unsur ayat (2)
Ayat (2) menjelaskan bahwa pemilik merek terdaftar dapat tidak
menggunakan merek miliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam kegiatan perdagangan apabila terdapat alasan yang sah dan
dapat dibenarkan, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat
sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
3) Unsur ayat (3)
Ayat ini menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
akan mencoret merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dari daftar umum merek berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga masyarakat
dapat mengetahui terkait pencoretan merek terdaftar dimaksud.
Apabila dikaitkan terhadap kasus a quo, yaitu perkara nomor 144/PUU-
XXI/2023 maka ketentuan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan
penghapusan merek terdaftar milik pemohon telah diputus melalui jalur
peradilan sebagai lembaga yudikatif dimana putusan pengadilan
54
tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta didukung dengan bukti-bukti yang dihadirkan dalam
proses persidangan sehingga hak atas merek pemohon tidak diambil
secara sewenang-wenang melainkan hak atas merek pemohon telah
diuji di pengadilan yang putusannya mengandung asas keadilan,
kepastian dan kemanfaatan.
b. Secara sosiologis, aspek pengaturan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) UU
Merek dan Indikasi Geografis untuk mencegah adanya merek yang
sama dimiliki oleh lebih dari satu pihak. Hal ini guna mencegah adanya
kebingungan pada konsumen tentang asal suatu produk barang
dan/atau jasa.
Merek dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya apabila unsur
pembentuk merek tidak identik dengan merek pihak lain melainkan ada
tambahan atau modifikasi yang membuat tampak sedikit berbeda.
Merek demikian berpotensi menimbulkan kebingungan atau kekeliruan
pada masyarakat mengenai sumber produk. Publik akan menganggap
bahwa ada keterkaitan antara merek yang satu dengan lainnya dan
menganggap keduanya berasal dari pihak yang sama.
Penjelasan persamaan pada pokoknya telah diatur dalam Penjelasan
Pasal 21 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara
merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan
adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi
ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Pemeriksa merek dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 21
Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis terkait persamaan pada
pokoknya menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I. Nomor: H-09.PR.09.10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Pemeriksaan Substantif Merek. Petunjuk teknis tersebut merupakan
pedoman baku atau acuan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan
substantif agar terdapat keseragaman dalam memberikan putusan atas
55
hasil pemeriksaannya sehingga terdapat adanya standar baku
pemeriksaan agar terdapat konsistenitas hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan substantif suatu merek terkait dengan persamaan suatu
merek sifatnya berjenjang. Pemohon yang permohonan pendaftaran
mereknya
ditolak
karena
dianggap
memiliki
persamaan
dapat
melakukan upaya hukum secara berjenjang dengan mengajukan
permohonan banding ke Komisi Banding Merek dan apabila pemohon
banding keberatan dengan putusan Komisi Banding Merek dapat
mengajukan upaya hukum berupa gugatan atas putusan penolakan
permohonan banding kepada Pengadilan Niaga hingga upaya hukum
Kasasi ke Mahkamah Agung, termasuk produk hukum yang dikeluarkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa sertifikat merek
dapat diuji dan dikoreksi di Pengadilan Niaga apabila terdapat pihak lain
yang keberatan terhadap sertifikat merek dimaksud.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 74 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis agar berkenan untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal
56
28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan
yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan yang diterima tanggal 22 Maret 2024
1. Keterangan Tambahan Presiden
Sebelum menjawab pertanyaan Yang Mulia, izinkan kami untuk
memberikan pandangan umum mengenai prinsip pelindungan merek dan
secara khusus pandangan terkait Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1)
huruf (a) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis. Pandangan
terkait pasal tersebut akan dibahas berdasarkan ketentuan internasional dan
nasional di bidang merek serta berdasarkan kasus konkrit yang telah diputus
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi
Geografis menyatakan bahwa penghapusan Merek terdaftar dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke
Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Ketentuan ini merupakan
aturan yang mewajibkan pemilik merek terdaftar untuk menggunakan
mereknya jika tidak ingin dihapuskan berdasarkan gugatan pihak ketiga.
Ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi
Geografis yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan merek memiliki
keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 tahun 2016
Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Pasal 1 angka 1 tersebut, merek
didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua
dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau
lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merujuk pada definisi tersebut, merek memiliki fungsi sebagai tanda
pembeda dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dengan
57
demikian, merek akan menjalankan fungsinya jika digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang menjadi tanda atau
identitas produk barang dan/atau jasa di pasar. Fungsi merek tidak akan
pernah berfungsi jika merek-merek yang didaftarkan tidak pernah digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Selain itu, merek yang
tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa menjadi
tanda yang tidak memenuhi unsur definisi merek sehingga secara filosofis
bertentangan dengan definisi merek.
Pengaturan mengenai penggunaan merek juga memiliki dampak
pada keseimbangan kompetisi pasar dan persaingan usaha yang adil.
Keseimbangan persaingan usaha yang adil hanya dapat dicapai apabila
konsumen dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang benar.
Informasi harus cukup baik secara kualitas maupun kuantitas, telah
tersedia, terstruktur secara efisien, dan dapat diandalkan. Merek adalah alat
yang sangat signifikan dalam memberikan informasi kepada konsumen.
Tanpa merek, konsumen akan tersesat dan akan mendapatkan risiko,
misalnya waktu yang lebih lama dan biaya dan lebih besar dalam mencari
produk di pasaran sehingga merek harus digunakan dalam perdagangan
sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai sumber informasi bagi konsumen.
Merek merupakan satu-satunya cabang kekayaan intelektual yang
diperpanjang tanpa batas waktu. Oleh karena itu, pelindungan merek dapat
berlangsung secara terus menerus sepanjang merek tersebut diperpanjang
oleh pemiliknya. Pelindungan secara eksklusif atas pendaftaran suatu
merek memberikan hak kepada pemilik merek untuk mengeksploitasi
penggunaan tanda yang mungkin merupakan sumber daya yang terbatas
dengan cara yang dapat merugikan kepentingan publik. Pendaftaran merek
tetapi tidak digunakan dapat dijadikan modus oleh pemilik merek yang
beriktikad tidak baik untuk menghalangi pendaftaran merek berikutnya.
Pemilik merek yang beriktikad tidak baik dapat mengeksploitasi hak
mereknya untuk mendapatkan keuntungan secara tidak adil tanpa harus
menggunakan merek tersebut di pasaran.
Penggunaan merek secara intensif memberikan kontribusi signifikan
baik langsung maupun tidak langsung terhadap perekonomian nasional
secara positif. Dengan kata lain, pendaftaran merek tanpa penggunaan
58
justru akan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Merek terdaftar yang tidak digunakan secara efektif merupakan beban bagi
pemerintah karena secara ex officio harus melindungi merek terdaftar
tersebut dengan menolak permohonan pendaftaran merek baik yang
memiliki persamaan secara keseluruhannya atau pokoknya dengan merek
terdaftar. Peningkatan pertumbuhan ekonomi secara lebih luas justru
diharapkan
dengan
penggunaan
merek
terdaftar
dalam
kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
Ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan
Indikasi Geografis merupakan ketentuan yang secara substansi diadopsi
dari Pasal 19 TRIPs Agreement. TRIPs Agreement adalah perjanjian yang
merupakan bagian dari Perjanjian WTO yang ditandatangani oleh negara-
negara anggotanya yang mewajibkan seluruh anggotanya untuk membuat
standard minimum pelindungan mengenai hak kekayaan intelektual di
negara masing-masing. TRIPs Agreement tersebut telah diratifikasi oleh
164 (seratus enam puluh empat) negara, termasuk Indonesia yang telah
meratifikasi TRIPs Agreement tersebut melalui Undang-Undang No. 7
Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
TRIPs Agreement merupakan suatu perjanjian yang menetapkan standar
minimum dalam pelindungan merek secara khusus dan mewajibkan setiap
negara anggota mengimplementasikan ke dalam peraturan perundang-
undangan yang bersifat nasional. Jika ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU
Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis ini dihapuskan akan
berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam forum perdagangan
dunia. Selain Pasal 19 TRIPs Agreement yang diadopsi dalam Ketentuan
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis,
Prinsip National Treatment juga diadopsi dalam praktik pelindungan
merek. Prinsip National Treatment merupakan prinsip non-diskriminasi yang
melarang untuk melakukan diskriminasi terhadap produk domestik dan
produk impor yang masuk ke dalam wilayah suatu negara. Ketentuan Pasal
74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis
menguntungkan pelaku usaha dalam negeri terhadap pendaftaran merek
luar negeri yang tidak berkeinginan untuk menggunakan mereknya di
59
Indonesia. Prinsip National Treatment menjadi pedoman bagi lembaga
peradilan Indonesia dalam memeriksa dan memutus sengketa perkara
gugatan penghapusan merek terdaftar karena tidak digunakan oleh
pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut oleh pemiliknya dalam
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Salah satu contoh penerapan prinsip national treatment terkait
penghapusan merek terdaftar berdasarkan non-penggunaan (non-use)
adalah gugatan penghapusan merek IKEA daftar nomor IDM000092006
dan daftar nomor IDM000277901 di kelas 21 dan kelas 20 atas nama
INTER IKEA SYSTEM B.V., suatu perseroan yang didirikan berdasarkan
Undang-undang Negara Belanda, beralamat di 2 Hullenbergweg, NL-1101
BL,
Amsterdam,
the
Netherland.
Merek
IKEA
tersebut
digugat
penghapusannya oleh PT. RATANIA KHATULISTIWA, beralamat di Jalan
Greges Barat Nomor 17 A, Asemrowo, Kelurahan Greges, Kecamatan
Asemrowo, Surabaya. Majelis hakim mengabulkan gugatan penghapusan
dimaksud sebagaimana yang tertulis dalam Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 12 Mei 2015 jo.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
99/PDT.SUSMEREK/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 17 September 2014
yang pada intinya menyatakan bahwa merek “IKEA” Nomor Pendaftaran
IDM000092006 tanggal pendaftaran 09 Oktober 2006 untuk kelas barang
dan/atau jasa 21 dan merek “IKEA” Nomor Pendaftaran IDM000277901
tanggal pendaftaran 27 Oktober 2010 untuk kelas barang dan/atau jasa 20
yang terdaftar atas nama INTER IKEA SYSTEM B.V. tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftarannya.
Berdasarkan contoh kasus merek IKEA tersebut, suatu merek
terdaftar meskipun merek tersebut merupakan merek terdaftar di Indonesia
dan merupakan merek terkenal yang dimiliki oleh perusahaan besar atau
perusahaan internasional dapat dihapuskan pendaftarannya dalam berita
resmi merek apabila merek tersebut terbukti tidak digunakan oleh
pemiliknya
selama
3
(tiga)
tahun
berturut-turut
dalam
kegiatan
perdagangan. Dengan demikian, penghapusan merek terdaftar tidak hanya
berlaku pada jenis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan tetapi
60
juga dapat berlaku pada perusahaan besar yang memiliki pendaftaran
merek namun tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan tanpa
membeda-bedakan pelaku usaha tersebut (baik pelaku usaha kecil maupun
pelaku usaha besar) dengan mengacu pada prinsip national treatment.
Frasa “selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20
tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis merupakan standard minimal
sebagaimana Pasal 19 TRIPs Agreement. Pasal 19 TRIPs Agreement
menyatakan bahwa pendaftaran hanya dapat dibatalkan setelah jangka
waktu paling sedikit tiga tahun tidak digunakan. Tiga tahun dianggap waktu
yang cukup bagi pemilik merek terdaftar untuk dapat menggunakan
mereknya bahkan dengan kemungkinan adanya kondisi force majeur
sekalipun.
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 19 TRIPs Agreement dan
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis tidak mengatur secara spesifik terkait penggunaan suatu merek
sehingga dalam ketentuan tersebut terdapat fleksibilitas pemilik merek
dalam menggunakan mereknya. Pengakuan penggunaan merek tidak
hanya bersifat offline atau konvensional seperti halnya pemasaran dan
penjualan secara fisik, akan tetapi penggunaan suatu merek terdaftar
secara online melalui sosial media, e-commerce dan media digital lainnya
juga dikategorikan sebagai penggunaan suatu merek sehingga tidak dapat
dikategorikan non-use sebagaimana ketentuan tersebut.
Selain
fleksibilitas
dalam
hal
penggunaan,
ketentuan
yang
terkandung dalam Pasal 19 TRIPs Agreement dan Pasal 74 ayat (1) UU
Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis mengandung adanya
fleksibilitas dalam hal jangka waktu penggunaan. Pemilik merek terdaftar
dapat tidak menggunakan merek terdaftarnya dalam kegiatan perdagangan
baik online maupun offline asalkan kurang dari 3 (tiga) tahun berturut-turut
sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir. Ketentuan Pasal 74
ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis
merupakan
ketentuan
yang
harus
tetap
ada
untuk
menciptakan
keseimbangan kompetisi dan persaingan usaha yang adil. Ketentuan ini
melindungi kepentingan publik untuk mendapatkan informasi dan pihak
61
ketiga yang berkepentingan yang dirugikan karena merek terdaftar yang
tidak digunakan.
Sebelum memberikan pandangan umum terkait Pasal 21 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, izinkan kami menginformasikan bahwa sebelumnya terdapat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-VII/2009. Dalam Putusan
tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review Pasal 6 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek terhadap
Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI Tahun 1945).
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
menyatakan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Adapun Pasal 28 D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pemohon mendalilkan Pasal 6
ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bertentangan
dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon menganggap
berlakunya frasa "...pokoknya atau..." pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang menyebabkan Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual juga harus menolak permohonan suatu
merek apabila memiliki persamaan pada pokoknya) merugikan hak
konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil para
Pemohon (yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Mahkamah
Konstitusi menolak permohonan dimaksud dengan pertimbangan bahwa:
a. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Penjelasan Pasal 6 ayat (3) huruf a,
dan Pasal 91 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menurut
para Pemohon telah menimbulkan perlakuan tidak adil dan dianggap
telah menegasikan pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum bagi
Pemohon adalah tidak tepat serta tidak relevan, karena pada
kenyataannya para Pemohon sampai saat ini masih menggunakan
haknya sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi maupun UU Nomor 15
62
Tahun 2001 tentang Merek. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon
bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan lebih kepada
persoalan penerapan hukum;
b. Ketentuan pasal a quo memberikan perlindungan umum (general
protection) dan kepastian hukum kepada setiap orang atau badan hukum
yang menggunakan merek, sehingga ketentuan pasal a quo tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a UU 15 Tahun 2001 tentang Merek sama dengan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis (hanya perbedaan penematan pasal namun
substantsinya sama). Dengan demikian, kami berharap bahwa Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat merujuk Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 118/PUU-VII/2009 dalam memeriksa dan memutus
perkara a quo.
Lebih lanjut, izinkan kami memberikan pandangan umum terkait
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis yang di dalamnya mengatur mengenai dasar
penolakan karena adanya hak lain yang sudah ada yang dikenal dengan
dasar penolakan relatif. Hal ini disebabkan dasar penolakan tersebut tidak
mengacu kepada dasar yang berkaitan dengan tanda merek itu sendiri,
namun merupakan bagian keberadaan atau keterkaitan dengan hak pihak
ketiga mengatur mengenai dasar relatif ditolaknya suatu merek.
Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis juga di dalamnya terkandung asas
first to file dimana dalam pasal tersebut terdapat ketentuan yang
menyatakan bahwa suatu permohonan merek akan ditolak apabila memiliki
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah
terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis. Hal ini menggambarkan bahwa pihak yang diberikan
pelindungan dan hak atas merek adalah pihak yang pertama kali
mengajukan pendaftaran dan pihak yang mendaftarkan kemudian akan
tertolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek yang telah ada sebagaimana asas first to file.
63
Merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut,
penentuan persamaan pada suatu merek harus melihat faktor-faktor yang
relevan yaitu, di antaranya:
a. Apakah merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada
keseluruhannya atau pokoknya dengan merek lain?
b. Apakah merek lain yang memiliki persamaan tersebut merupakan
merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu?
c. Apakah jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan sejenis?
d. Adanya suatu persamaan belum tentu disimpulkan bahwa pendaftaran
merek yang sedang diperiksa akan menimbulkan kebingungan bagi
konsumen. Kesimpulan akhir ini diberikan setelah penilaian dilakukan
menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang relevan.
Hal penting yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan pasal ini
sebagai dasar penolakan adalah penilaian dalam menentukan adanya
persamaan, baik secara keseluruhan atau pada pokoknya, antara merek
yang satu dengan yang lainnya dengan memperhatikan berbagai sudut
pandang dan keterkaitan antar barang dan/atau jasa yang dimohonkan agar
tidak menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kebingungan konsumen
harus dipahami sebagai timbulnya asumsi atau persepsi oleh sebagian
besar mereka akan adanya keterkaitan antara merek tersebut dengan
merek pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Ada
beberapa
hal
yang
dapat
dinilai
terkait
kemungkinan
kebingungan konsumen, seperti:
a. konsumen langsung kebingungan adanya merek yang beredar sehingga
membuat keputusan yang salah dalam melakukan pembelian barang dan
jasa (likelihood of confusion);
b. Konsumen tidak kebingungan terhadap merek namun berasumsi bahwa
ada keterkaitan antara merek tersebut dengan merek pihak lain sehingga
mengira bahwa keduanya berasal dari sumber yang sama (likelihood of
association).
Terkait dengan perkara a quo, aspek yang perlu menjadi
perbandingan untuk menentukan persamaan pada pokoknya adalah
persamaan dalam aspek visual, fonetik, dan konseptual. Pemeriksaan
64
persamaan pada pokoknya harus mempertimbangkan kesan secara
keseluruhan pada tanda yang dibandingkan berdasarkan ketiga aspek
tersebut. Adanya persamaan salah satu aspek dalam merek tidak bisa
langsung disimpulkan dapat mengakibatkan kebingungan pada konsumen.
Perbandingan secara obyektif menjadi tahap penting untuk menetapkan
adanya potensi kebingungan tersebut dengan memastikan seberapa besar
kesamaan di antaranya yaitu tingkatan kesamaan tersebut akan dinilai
secara menyeluruh, dimana semua faktor dipertimbangkan.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan
persamaan pada pokoknya adalah faktor kebingungan pada konsumen dan
faktor dari pemilik merek terdaftar yang mereknya dijadikan sebagai dasar
penolak bagi pemohonan pendaftaran merek yang didaftar kemudian. Dari
aspek konsumen, perbandingan suatu merek harus dapat mengantisipasi
adanya kemungkinan kebingungan bagi konsumen dalam menentukan asal
suatu produk agar jangan sampai konsumen menganggap suatu merek
yang memiliki persamaan pada pokoknya berasal dari pihak yang sama.
Dari aspek kepentingan pemilik merek terdaftar, penilaian persamaan pada
pokoknya suatu merek juga harus mempertimbangkan kemungkinan
adanya pelemahan daya pembeda (dilution) serta reputasi (nama baik) dari
pemilik merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Selain itu, penilaian persamaan pada pokoknya pada ketentuan
Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi
Geografis
tersebut
berdasarkan
otoritas
yang
berwenang
melakukan itu dapat dilakukan secara berjenjang, yang dalam tiap jenjang
tersebut terdapat persamaan atau perbedaan dalam menilai persamaan
pada pokoknya atas suatu merek. Dalam arti, bahwa Keputusan Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual yang menolak permohonan pendaftaran
merek dapat diajukan upaya hukum berupa banding ke Komisi Banding
Merek dan Putusan Komisi Banding Merek tersebut dapat diajukan upaya
hukum berupa gugatan ke Pengadilan Niaga sampai dengan Kasasi ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 28 jo.
Pasal 30 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam
menilai persamaan pada pokoknya suatu merek yang menganggap bahwa
65
merek yang diperbandingkan tersebut tidak memiliki persamaan pada
pokoknya sehingga merek tersebut terdaftar juga dapat diajukan upaya
hukum berupa gugatan pembatalan merek oleh pihak ketiga yang
berkepentingan ke Pengadilan Niaga sampai dengan tingkat kasasi ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berjenjang sebagaimana
ketentuan Pasal 76 jo. Pasal 78 UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan
Indikasi Geografis. Selain dilakukan secara berjenjang, pemeriksaan
persaman pada pokoknya pada merek juga bersifat empiris. Hal ini
mengacu
pada
suatu
merek
terdaftar
ternyata
dalam
tataran
penggunaannya
tidak
sesuai
dengan
yang
didaftarkannya
yang
mengakibatkan kemungkinan kebingungan pada konsumen serta merusak
reputasi dari merek terdaftar milik pihak lain sehingga merek tersebut harus
dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan. Adapun merek-merek terdaftar
yang dibatalkan karena persamaan pada pokoknya baru dapat dilihat pada
saat penggunaan yaitu kasus sengketa merek GS vs merek GISI.
Merek GISI + LOGO daftar nomor IDM000342727 di kelas 9 untuk
jenis barang ACCU untuk mobil, motor, diesel atas nama PT Gramitrama
Battery Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Sawunggaling No. 53
Jemundo, Taman, Sidoarjo 61257 yang mana pada saat mengajukan
pendaftaran merek tersebut, pemohon menggunakan etiket merek
.
Namun,
dalam
penggunaannnya
merek
tersebut
digunakan dengan tampilan
dan
yang mana
dalam penggunaannya tersebut terdiri dari kata GS yang merupakan pokok
merek, sedangkan huruf i setelah G dan S hampir tidak terlihat sehingga
tidak dapat dibedakan antara merek GS dengan merek GISI + Logo.
Dengan adanya fakta hukum bahwa persamaan pada pokoknya
terjadi pada saat penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan yang
dapat menyesatkan konsumen maka merek GISI + LOGO daftar nomor
IDM000342727
dibatalkan
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Agung
66
Republik Indonesia Nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 tanggal 21 Januari
2015 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 309
K/Pdt.Sus-HaKI/2013 tanggal 30 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Niaga
pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
83/MEREK/2012/
PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 3 April 2013 yang telah berkekuatan hukum
tetap.
2. Jawaban dan Penjelasan atas Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi:
Berikut Pemerintah sampaikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan
beberapa Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
a. Bagaimana kemudian perlindungan hukum yang muncul ketika memang
tidak dikehendaki kondisi terjadinya Pandemi Covid-19 itu di luar … artinya
ada force majeure-nya di situ?
b. Apakah kemudian ada ketentuan ketentuan lain yang ikut mem-backup
dalam rangka perlindungan UMKM yang selama ini dilakukan?
c. Persamaan pada pokoknya ini sebetulnya sifatnya apakah alternatif atau
kumulatif?
d. Apakah memang dari pengaturan lebih lanjutnya, ini kalau tadi Bu Dirjen
mengatakan ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen ya, Bu, ya. Ini kalau
dilihat undang-undangnya ini adalah justru Peraturan Menteri yang diminta
di sini, pengaturan lebih lanjut dari Pasal 21 dalam Peraturan Menteri.
peraturan Dirjen itu maksudnya adalah menindaklanjuti peraturan Menteri?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Semua negara di dunia, termasuk Indonesia mengalami kondisi pandemi
akibat adanya corona virus disease 19 (covid 19) pada tahun 2020 sampai
2022. Pada masa pandemi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dituangkan
dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kondisi ini mengakibatkan adanya
pembatasan kegiatan perekonomian sehingga banyak penjual dan pembeli
tidak dapat bertatap muka secara langsung pada saat melakukan transaksi
jual-beli.
67
Namun, disisi lain selama pandemi jumlah permohonan pendaftaran merek
meningkat. Data menunjukkan bahwa tercatat pada tahun 2019 terdapat
90.000 ribu permohonan, tahun 2020 terdapat 95.743 ribu permohonan,
tahun 2021 terdapat 106.170 ribu permohonan, dan tahun 2022 terdapat
122.267 ribu permohonan. Berdasarkan data tersebut, permohonan
pendaftaran
merek
selama
pandemi
setiap
tahunnya mengalami
peningkatan.
Selain itu, pola kegiatan perdagangan yang semula berlangsung secara
tatap muka pada saat pandemi beralih menggunakan internet, baik melalui
situs internet maupun sosial media (seperti Instagram, Tiktok dan juga
Youtube) sehingga penggunaan merek yang pada awalnya hanya
digunakan secara konvensional (dilekatkan pada produk dan/atau papan
reklame) namun pada saat pandemi lebih banyak digunakan melalui
internet dan sosial media.
Mengacu pada fakta yang ada, pandemi covid 19 tidak menghalangi
masyarakat khususnya pemilik merek terdaftar untuk tetap dapat
menggunakan merek terdaftar miliknya dalam kegiatan perdagangan. Hal
ini
dapat
dibuktikan
dengan
meningkatnya
jumlah
permohonan
pendaftaran merek pada saat pandemi dan pergeseran penggunaan
merek
secara
konvensional
menjadi
digital.
Dengan
demikian,
penggunaan suatu merek terdaftar tidak harus selalu secara konvensional
(offline) melainkan penggunaan secara digital (online/marketplace) dapat
juga dikategorikan sebagai penggunaan merek sehingga adanya pandemi
covid 19 tidak menghalangi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan
merek miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan.
b. Pemerintah pada saat pandemi mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (PPKM Covid-
19), namun seiring berjalan waktu ketentuan PPKM Covid-19 tersebut
diperlonggar pengaturannya, seperti diperbolehkannya kegiatan tatap muka
dengan menerapkan protokol Kesehatan, dihapuskannya karantina, serta
peniadaan tes PCR.
Dari aspek Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
pada saat pandemi juga telah membuat kebijakan guna menyikapi kondisi
68
pandemi Covid 19 tersebut, yaitu mekanisme pendaftaran merek secara
online. Sehingga masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek kapanpun dan
dimanapun tanpa harus menggunakan jasa konsultan ataupun datang
langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut, UMKM dalam menggunakan merek terdaftar miliknya
mempunyai fleksibilitas dalam hal waktu dan penggunaan merek terdaftar
miliknya. Hal ini berarti bahwa UMKM yang tidak dapat memasarkan
produknya
secara
langsung
pada
saat
pandemi
Covid-19
dapat
menggunakan (memasarkan) merek terdaftar miliknya tersebut secara
online karena penggunaan suatu merek meskipun secara non-fisik atau
virtual (pergeseran penggunaan merek dari fisik ke virtual) tetap
dikategorikan sebagai penggunaan sehingga tidak dapat dikategorikan
sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek
dan Indikasi Geografis.
c. Penilaian persamaan pada pokoknya dalam memperbandingkan suatu
merek bersifat kumulatif (melihat suatu merek secara keseluruhan) dengan
mempertimbangkan reputasi dan keterkenalan serta dengan menilai dari
adanya kesan dominan terhadap suatu merek yang diperbandingkan
tersebut. Suatu merek dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya
dengan merek pihak lain ditentukan berdasarkan acuan yang lebih lentur
atau fleksibel. Suatu merek dianggap memiliki persamaan pada pokoknya
dengan merek milik pihak lain apabila Merek tersebut memiliki kemiripan
atau serupa (identical), hampir mirip (nearly resembles) dengan merek
orang lain. Kemiripan tersebut dapat didasarkan pada:
1) Kemiripan persamaan gambar;
2) Hampir mirip atau hampir sama susunan kata, warna, atau bunyi;
3) Faktor yang paling penting dalam doktrin ini, pemakaian Merek
menimbulkan kebingungan (actual confusion) atau menyesatkan
(device) masyarakat/konsumen. Seolah-olah Merek tersebut dianggap
sama sumber produksi dari sumber asal geografis dengan barang milik
orang lain (likelyhood confusion).
69
Pada kesempatan ini, izinkan kami memberikan contoh-contoh
merek yang memiliki persamaan pada pokoknya baik dari segi tampilan
(visual), bunyi ucapan (fonetik), maupun dari segi konseptual dengan
merek milik pihak lain.
• Contoh merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hal
tampilan (visual) yaitu sebagai berikut:
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
• Contoh merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hal
bunyi ucapan (fonetik)
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
• Contoh merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hal
konseptual
70
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
Bedasarkan
contoh-contoh
perbandingan
merek
yang
memiliki
persamaan pada pokoknya dalam hal adanya persamaan tampilan, bunyi
ucapan dan konseptual, dapat kami sampaikan bahwa Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini pemeriksa merek dalam
melakukan pemeriksaan substantif suatu merek menilai persamaan pada
pokoknya secara kumulatif (keseluruhan) dan bukan bagian per bagian.
Selain itu izinkan kami mengutip beberapa Yurisprudensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia terkait penilaian atau penentuan persamaan
suatu merek sebagaimana yang terdapat pada poin-poin dibawah ini.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., No. 1053 K/Sip/1982 tanggal 22
Desember 1982 menyatakan bahwa :
“Penilaian persamaan pada pokoknya adalah berdasarkan adanya
kesan
yang
total
(Totaal
Indruuk),
bukan
dengan
memperbandingkan perbedaan perbedaan dalam bagian-bagian
merek”.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2451/K/Pdt/1987 tanggal
17 Oktober 1987 menyatakan bahwa :
“Untuk menilai persamaan pada merek, unsur pembentuk merek
harus dipertimbangkan secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan
yang utuh tanpa mengadakan pemecahan atas bagian-bagiannya
dari merek tersebut”.
71
• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2451
K/Pdt/1989 jo Putusan PN. Jakarta Pusat tertanggal 16 Maret 1989
Nomor 545/Pdt/G.D./1988/PN.Jak.Pus menyatakan bahwa :
“Dalam menentukan ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya
antara suatu merek dengan merek yang lain, maka merek yang
bersangkutan harus dipandang secara keseluruhan sebagai satu
kesatuan yang bulat, tanpa mengadakan pemecahan atas bagian
dari merek tersebut”.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2140 K/Pdt/1989 tanggal
11 April 1990 menyatakan bahwa :
“Dalam memperbedakan suatu merek para konsumen akan lebih
tertarik
pada
pandangan
pertama
tampilan
merek
secara
keseluruhan serta bunyi pengucapan merek tersebut”.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 773 K/Sip/1982 tanggal 22
Desember 1991 menyatakan bahwa :
“Untuk menentukan apakah ada persamaan merek, pertama-tama
dapat dilihat dari faktor daya pembeda (distinctive power) maupun
daya lukisan (drowing power) yang melekat pada merek tersebut”.
• Yurisprudensi Mahkammah Agung Republik Indonesia Nomor 1596
K/Pdt/1983, tertanggal 19 januari 1985 menyatakan bahwa:
“Dalam menilai adanya persamaan pada pokoknya maupun
keseluruhannya, maka harus dilihat dari sifat lahiriyah maupun
susunan kata, kemasan, design, pengaturan susunan dan
penempatan gambar (huruf) logo yang sama merupakan satu
kesatuan merek”.
Berdasarkan yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung dalam melihat dan
memperbandingkan suatu merek dengan melihat secara keseluruhan dan
bukan bagian per bagian. Hal ini juga dapat menggambarkan bahwa
meskipun tidak adanya frasa “dengan melihat merek tersebut sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek tersebut secara
sebagian-sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi
kata” pada norma hukum pada peraturan perundang-undangan di bidang
merek, namun pada kenyataannya baik Direktorat Jenderal Kekayaan
72
Intelektual maupun Mahkamah Agung dalam menentukan persamaan
pada pokoknya menggunakan perbandingan secara keseluruhan dan
bukan bagian per bagian sehingga tidak perlu ada penambahan frasa
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis.
d. Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan
permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. Guna melaksanakan
amanat sebagaimana ketentuan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek). Ketentuan penilaian
persamaan
pada
pokoknya
diatur
dalam
Pasal
17
ayat
(1)
Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek yang
pada intinya menyatakan bahwa penilaian persamaan pada pokoknya
dilakukan dengan memperhatikan kemiripan yang disebabkan oleh adanya
unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain
sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk,
cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun
persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
Adapun Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: H-09.PR.09.10 Tahun
2007
tentang
Petunjuk
Teknis
Pemeriksaan
Substantif
Merek
sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Keterangan Presiden
sebelumnya merupakan aturan teknis terkait pemeriksaan pada pokoknya
yang di dalamnya terdapat petunjuk teknis terkait tata cara pemeriksaan
merek, termasuk contoh-contoh permohonan pendaftaran merek yang
tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak karena mempunyai persamaan
pada pokoknya. Keputusan Dirjen tersebut sampai saat ini masih berlaku
dan dijadikan acuan atau rujukan oleh pemeriksa merek dalam melakukan
pemeriksaan substantif terkait penilaian persamaan pada pokoknya suatu
merek.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.:
73
a. Di luar pengecualian yang ada dalam Pasal 74 ayat (2), apakah memang
Pemerintah punya kebijakan lain? Terlepas apakah sudah diatur? Kalau
sudah diatur, karena di sini juga disebutkan larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Apa ada peraturan pemerintah
yang terkait dengan ini? Yang meng-cover misalnya situasi pandemi yang
berkepanjangan seperti pandemi Covid ini.
b. Bisa barangkali juga disampaikan sebagai keterangan tambahan, ya, apa
akibatnya apabila ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
ditambahkan frasa “dengan melihat merek tersebut sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tidak memasang merek tersebut secara
sebagian-sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi
kata” dan dikabulkan?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 74 ayat (2) huruf c UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis pada intinya menyatakan bahwa alasan merek tidak
digunakan tidak berlaku dalam hal adanya larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Terkait hal tersebut, dapat
kami sampaikan bahwa tidak ada Peraturan Pemerintah yang secara
spesifik mengatur atau membatasi pembatasan penggunaan merek pada
saat Pandemi Covid 19. Namun, terdapat beberapa contoh Peraturan
Pemerintah yang membatasi penggunaan merek dalam kegiatan
perdagangan selain dari yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 74
ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,
di antaranya:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan (PP Nomor 109 Tahun 2012). Dalam PP Nomor 109
Tahun 2012, terdapat beberapa pasal yang mengatur batasan
penggunaan merek, seperti:
a) Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2012 yang pada intinya
menyatakan bahwa setiap produsen dilarang mencantumkan kata
“Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”,
74
“Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang
mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan,
kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
b) Pasal 35 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2012 yang pada intinya
menyatakan bahwa Pemerintah melakukan pengendalian promosi
produk tembakau dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek
produk tembakau pada produk atau barang bukan produk
tembakau, pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan;
c) Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 109 Tahun 2012 yang pada intinya
menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan
lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak
menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau
termasuk brand image Produk Tembakau;
d) Pasal 37 huruf a PP Nomor 109 Tahun 2012 yang pada intinya
menyatakan bahwa Setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam
bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan
dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk
Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau;
Ketentuan sebagaimana pada PP Nomor 109 Tahun 2012 tersebut
merupakan bukti adanya batasan penggunaan merek yang berkaitan
dengan produk tembakau. Sebagai contoh, terdapat merek PASSE
MILD daftar nomor IDM000875164 di kelas 34 untuk jenis barang
rokok atas nama Deny Ulkhaq. Meskipun kata Mild dapat didaftar
sebagai merek, namun berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2012
tersebut maka Denny Ulkhaq sebagai pemilik merek PASSE MILD
dilarang menggunakan atau mencantumkan kata mild tersebut pada
produk rokok yang diperdagangkannya, termasuk melakukan promosi
ataupun iklan sebagaimana ketentuan pada PP Nomor 109 Tahun
2012 tersebut.
2) Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981
tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (PP Nomor 9 Tahun
1981) menyatakan bahwa Pemberian izin penyelenggaraan segala
75
bentuk
dan
jenis
perjudian
dilarang,
baik
perjudian
yang
diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun
yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Disisi lain, terdapat merek-
merek terdaftar yang menggunakan unsur kata Casino untuk jenis
jasa yang berkaitan atau sejenis dengan perjudian, yaitu merek
Mansion Casino daftar nomor IDM000069986, merek Hard Rock
Hotel & Casino daftar nomor IDM000381331, dan merek Casino Di
Venezia daftar nomor IDM000312007. Merek-merek tersebut tidak
dapat digunakan oleh pemiliknya dalam kegiatan perdagangan
karena adanya larangan sebagaimana ketentuan PP Nomor 9 Tahun
1981 tersebut.
b. Penambahan frasa “dengan melihat merek tersebut sebagai satu kesatuan
yang utuh dan tidak memasang merek tersebut secara sebagian-sebagian
atau memecahkan merek tersebut secara kata demi kata” pada ketentuan
Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis dapat berpotensi menimbulkan kemungkinan kebingungan pada
konsumen. Masyarakat dapat mempercayai bahwa barang atau jasa yang
dimaksud,
berdasarkan
asumsi
bahwa
merek-merek
yang
dipermasalahkan tersebut berasal dari usaha yang sama atau dari usaha-
usaha yang terkait secara ekonomi. Selain pihak konsumen yang dirugikan
atas penambahan frasa dimaksud, pemilik merek yang telah terdaftar juga
dirugikan apabila frasa tersebut dikabulkan dan dicantumkan dalam UU
Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini akan
memperlemah daya pembeda (delusi) suatu merek yang telah terdaftar
dan telah ada sebelumnya.
Persamaan pada pokoknya harus mempertimbangkan semua faktor
yang relevan dengan keadaan suatu kasus permohonan pendaftaran
merek dan merek pembandingnya, seperti faktor persamaan fonetik (bunyi
ucapan), persamaan secara visual (tampilan), dan persamaan secara
konseptual serta persamaan barang dan/atau jasa sejenis tergantung pada
unsur-unsur mereknya dan reputasi merek yang diperbandingkan. Sebagai
contoh, merek Tyre Samsung nomor permohonan D002012009905 di
kelas 12 atas nama Agusman Tanudin ditolak karena memiliki persamaan
pada pokoknya dengan merek SAMSUNG daftar nomor IDM000391085 di
76
kelas 12 atas nama Samsung C&T Corporation yang telah terdaftar lebih
dahulu untuk barang sejenis. Dengan demikian, apabila frasa tersebut
dicantumkan dalam UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi
Geografis, maka merek Tyre Samsung dapat terdaftar dan hal tersebut
dapat merugikan konsumen serta pemilik merek Samsung sebagaimana
yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.:
a. Beberapa negara besar, seperti Inggris, ya, Jerman, ya, Swiss, memang
ada pemisahan antara soal penggunaan merek dan ada tentang
perlindungan mereknya. Kalau penggunaannya, rata-rata 10 tahun
seperti kita. Jadi, Inggris, Jerman, Swiss, Norwegia, ya, Indonesia, itu 10
tahun semua. Tapi untuk perlindungannya, semua negara yang saya
sebutkan tadi ini 5 tahun, sementara kita 3 tahun. Nah, di sini tentu, ya,
tolong nanti Bu Dirjen, kira-kira apa reasoning-nya?
b. Pihak yang ingin mengambil merek itu, atas dasar apa dia mengatakan
bahwa ini sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya? Karena situ sejak
tidak digunakannya. Nah, apa evidence-nya? Sehingga itu bisa dikatakan
ini tidak digunakan lagi.
c. Terkait dengan isu mengenai pada pokoknya dan keseluruhan ini dari
merek itu. Sebab, ya, apakah nanti pilihan kebijakannya memang ingin
memang yang lebih strict pada yang pada pokoknya ini ataukah
keseluruhannya? Nah, kalau Pemohon kan ingin tidak dipisah-pisah, baik
kata demi kata sekalipun, maupun bagian per bagian. Nah, ini perlu
dijelaskan secara lebih rinci, komprehensif, supaya Hakim (kita) bisa
memahami, oh, ya, memang ini tidak boleh, memang ini tidak masalah
kalau sebagian-sebagian, memang ini tidak masalah kalau kata demi
kata itu dipisahkan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,
M.H., Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. TRIPs Agreement memberikan batasan minimum terkait penghapusan
merek berdasarkan non-penggunaan (non-use). Batas minimum tersebut
tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) TRIPs Agreement yang menyatakan “If
use is required to maintain a registration, the registration may be cancelled
only after an uninterrupted period of at least three years of non-use….”.
77
Adapun terjemahan bebasnya yaitu “apabila penggunaan dipersyaratkan
untuk mempertahankan pendaftaran, merek terdaftar dapat dibatalkan
hanya setelah jangka waktu yang tidak terputus minimal 3 (tiga) tahun
tidak digunakan”. Adanya pengaturan minimum pada TRIPs Agreement
terkait penghapusan merek berdasarkan non-use mengakibatkan negara-
negara anggota diperbolehkan menentukan jangka waktu non-use selama
tidak bertentangan dengan batas minimum yang telah disepakati pada
TRIPs Agreement sehingga menyebabkan adanya perbedaan pengaturan
jangka waktu tersebut pada tiap-tiap negara.
Perbedaan pengaturan jangka waktu juga disebabkan adanya
perbedaan sistem hukum pada negara-negara anggota TRIPs Agreement.
Negara yang menganut common law system dalam sistem hukum
mereknya mengakui dua prinsip merek sekaligus, yaitu prinsip first to file
(pelindungan
merek
diberikan
kepada
siapa
yang
pertama
kali
mendaftarkan merek) dan prinsip first to use (pelindungan merek diberikan
kepada siapa yang pertama kali menggunakan merek) sehingga
pengaturan mengenai jangka waktu penghapusan merek menggunakan
rentang waktu yang cukup lama, yaitu 5 tahun. Salah satu contoh negara
yang menganut sistem hukum common law yaitu Negara Britania Raya
(United Kingdom/UK). Pasal 46 ayat (1) huruf a Undang-Undang Merek UK
Tahun 1994 yang pada intinya menyatakan bahwa "The registration of a
trade mark may be revoked on grounds that within the period of five years
following the date of completion of the registration procedure it has not
been put to genuine use in the United Kingdom….”. Adapun terjemahan
bebasnya yaitu “Pendaftaran merek dapat dicabut dengan alasan dalam
jangka waktu lima tahun setelah tanggal selesainya prosedur pendaftaran,
merek tersebut belum digunakan secara sungguh-sungguh di UK.
Pengaturan jangka waktu penghapusan merek terdaftar selama 5
(lima) tahun di UK didasarkan atas adanya pengakuan pelindungan merek
berdasarkan penggunaan. Mengingat, pelindungan merek diperoleh bukan
hanya berdasarkan pendaftaran (first to file) saja, melainkan juga siapa
yang menggunakan lebih dahulu suatu merek, maka yang menggunakan
merek tersebut yang diakui sebagai pemilik merek (first to use). Hal inilah
78
yang menyebabkan pengaturan penghapusan selama 5 (lima) tahun guna
mengakomodir prinsip first to use di negara tersebut.
Perlu kami sampaikan bahwa UK saat ini telah menarik diri (keluar)
dari Uni Eropa. Uni Eropa atau European Union adalah organisasi regional
yang negara anggotanya terdiri dari 27 negara anggota, yaitu Austria,
Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia,
Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lituania,
Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia,
Slovenia, Spanyol, dan Swedia (Swiss). Uni Eropa sendiri memiliki
ketentuan di bidang merek khususnya terkait dengan jangka waktu
penggunaan merek yang berlaku untuk setiap negara anggota. Aturan
tersebut yaitu Directive (EU) 2015/2436 of the European Parliament and of
the Council of 16 December 2015 to approximate the laws of the Member
States relating to trade marks (European Directive Trademark Law).
Poin 31 Ketentuan Umum dari European Directive Trademark Law
menyatakan bahwa “Trade marks fulfil their purpose of distinguishing
goods or services and allowing consumers to make informed choices only
when they are actually used on the market. A requirement of use is also
necessary in order to reduce the total number of trade marks registered
and protected in the Union and, consequently, the number of conflicts
which arise between them. It is therefore essential to require that
registered trade marks actually be used in connection with the goods or
services for which they are registered, or, if not used in that connection
within five years of the date of the completion of the registration procedure,
be liable to be revoked”.
Adapun terjemahan bebasnya yaitu “Merek dagang memenuhi
tujuannya untuk membedakan barang atau jasa dan memungkinkan
konsumen membuat pilihan berdasarkan informasi hanya ketika merek
tersebut benar-benar digunakan di pasar. Persyaratan penggunaan juga
diperlukan untuk mengurangi jumlah merek dagang yang terdaftar dan
dilindungi di regional dan mengurangi jumlah konflik yang timbul di antara
merek-merek tersebut. Oleh karena itu penting untuk mensyaratkan bahwa
merek dagang terdaftar benar-benar digunakan sehubungan dengan
barang atau jasa yang didaftarkannya, atau, jika tidak digunakan dalam
79
hubungan tersebut dalam waktu lima tahun sejak tanggal selesainya
prosedur pendaftaran, maka pendaftaran merek tersebut dapat dibatalkan
atau dicabut”.
Ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan merek juga dapat
ditemui dalam Pasal 48 ayat (1) European Directive Trademark Law terkait
tidak digunakannya suatu merek sebagai dasar gugatan pembatalan
merek. Pasal tersebut menyatakan bahwa “In proceedings for a
declaration of invalidity based on a registered trade mark with an earlier
filing date or priority date, if the proprietor of the later trade mark so
requests, the proprietor of the earlier trade mark shall furnish proof that,
during the five-year period preceding the date of the application for a
declaration of invalidity, the earlier trade mark has been put to genuine
use, as provided for in Article 16, in connection with the goods or services
in respect of which it is registered and which are cited as justification for
the application, or that there are proper reasons for nonuse, provided that
the registration process of the earlier trade mark has at the date of the
application for a declaration of invalidity been completed for not less than
five years”.
Adapun terjemahan bebas dari ketentuan tersebut yaitu “Dalam
perkara pernyataan tidak berlakunya suatu merek dagang terdaftar yang
tanggal pengajuannya atau tanggal prioritasnya lebih awal, apabila pemilik
merek dagang yang belakangan meminta, maka pemilik merek dagang
yang lebih dahulu itu harus memberikan bukti bahwa dalam jangka waktu
lima tahun jangka waktu sebelum tanggal permohonan pernyataan tidak
sah, merek dagang yang lebih dahulu telah dipergunakan dengan
sungguh-sungguh, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16, sehubungan
dengan barang atau jasa yang untuknya merek tersebut didaftarkan dan
disebut sebagai pembenaran atas permohonan tersebut, atau terdapat
alasan-alasan yang pantas untuk tidak digunakannya, asalkan proses
pendaftaran merek dagang yang terdahulu pada tanggal permohonan
pernyataan tidak sah telah diselesaikan dalam waktu sekurang-kurangnya
lima tahun”.
Berdasarkan ketentuan pada European Directive Trademark Law
maka suatu merek terdaftar dapat dibatalkan pendaftarannya apabila
80
merek terdaftar dimaksud terbukti tidak digunakan selama 5 tahun
berturut-turut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hal ini
berlaku di semua negara anggota Uni Eropa, termasuk Jerman dan Swiss
yang menganut common law system. Berbeda dengan negara yang
menganut common law system, negara yang menganut civil law system
cenderung menggunakan prinsip first to file dalam sistem pelindungan
merek. Hal ini menyebabkan adanya persyaratan untuk mendaftarkan
suatu merek apabila merek tersebut ingin dilindungi oleh negara. Dengan
kata lain, suatu merek mendapatkan pelindungan hukum setelah merek
tersebut terdaftar.
Pada negara yang menganut civil law system, pendaftaran merek
sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang
merek tersebut. Otoritas yang berwenang, dalam hal ini kantor merek di
negara yang menganut civil law system hanya mengacu pada peraturan
perundang-undangan di bidang merek sebagai sumber hukum yang
menjadi rujukan. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan
(peraturan tertulis) merupakan rujukan utama dalam tradisi civil law
system.
Salah satu contoh negara yang menganut civil law system adalah
Negara Jepang. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Merek Jepang Nomor
63 Tahun 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa “Where a registered
trademark has not been used in Japan in connection with any of the
designated goods and designated services for three consecutive years or
longer by the holder of trademark right, the exclusive right to use or non-
exclusive right to use, any person may file a request for a trial for
rescission of such trademark registration in connection with the relevant
designated goods or designated services”.
Adapun terjemahan bebasnya yaitu “Jika merek terdaftar belum
pernah digunakan di Jepang sehubungan dengan barang dan layanan
yang ditunjuk selama tiga tahun berturut-turut atau lebih lama oleh
pemegang hak merek dagang, hak penggunaan eksklusif, atau hak
penggunaan non-eksklusif, siapa pun dapat mengajukan permohonan uji
coba pembatalan pendaftaran merek dagang tersebut sehubungan dengan
barang atau jasa terkait”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Jepang memilih
81
menggunakan jangka waktu minimum karena dalam pelindungan merek
Jepang mensyaratkan pelindungan merek berdasarkan pendaftaran (first
to file) sebagaimana juga yang diterapkan dalam sistem hukum merek
Indonesia.
Lebih lanjut, apabila melihat dari ketentuan peraturan perundang
undangan merek Indonesia dari aspek sejarah (historis), ketentuan tentang
jangka waktu penghapusan merek selama (tiga) tahun berturut-turut
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis juga telah ada dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan terdahulu yang mengatur tentang merek,
yaitu sebagai berikut:
1) Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek yang menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran
Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika Merek
tidak
digunakan
selama
3
(tiga)
tahun
berturut-turut
dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima
oleh Direktorat Jenderal;
2) Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek yang menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran
merek atas prakarsa Kantor Merek dapat dilakukan jika merek tidak
digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih dalam
perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima
oleh Kantor Merek;
3) Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek yang menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran
atas prakarsa Kantor Merek dapat dilakukan apabila diperoleh bukti
yang cukup bahwa merek tidak digunakan bcrturut-turut selama tiga
tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir;
4) Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menyatakan
82
bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek hapus karena
menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena
menurut pernyataan hakim bahwa mereka yang bersangkutan sudah 3
tahun lebih tidak dipakai lagi oleh pemilik pendaftaran merek.
Apabila dilihat dari tataran praktis atau praktik pengadilan (yudisial), maka
izinkan kami mengutip keterangan dari Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H.,
LL.M. sebagai ahli yang dihadirkan oleh pihak Penggugat dalam Gugatan
Penghapusan Merek AMAZON Daftar Nomor IDM000252265 dan Daftar
Nomor IDM000252266 atas nama Andrew Tanujaya dalam perkara Nomor
67/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan bahwa “…dari
aspek sosiologi ekonomi, 3 (tiga) tahun merupakan waktu yang cukup bagi
pemilik merek terdaftar untuk mempersiapkan agar merek miliknya
tersebut dapat digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau
jasa pada lalu lintas perdagangan..”.
Dengan demikian, berdasarkan praktiknya, Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan
kesempatan kepada pemilik merek terdaftar untuk dapat mempersiapkan
merek
miliknya
tersebut
agar
dapat
digunakan
dalam
kegiatan
perdagangan selama jangka waktu 3 tahun, sehingga apabila pemilik
merek terdaftar tidak menggunakan merek terdaftar miliknya selama
jangka waktu yang diberikan maka dapat berpotensi dihapuskan oleh
pihak ketiga yang berkepentingan melalui gugatan penghapusan di
pengadilan.
b. Pada tataran praktis, bukti yang harus dibuktikan (evidence base) terkait
gugatan penghapusan merek terdaftar atas dasar tidak digunakan selama
3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu sebagai berikut:
1) Dari sisi pihak ketiga yang berkepentingan (Penggugat)
a) Bukti berupa data empiris (survei) yang menyatakan bahwa merek
terdaftar dimaksud tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir;
b) Bukti jangkauan wilayah dimana merek terdaftar tersebut tidak
digunakan oleh pemiliknya di wilayah Indonesia;
83
c) Bukti bahwa tidak ada promosi baik secara cetak maupun
elektronik yang dilakukan oleh pemilik merek terdaftar terhadap
produk barang dan/atau jasa yang menggunakan merek tersebut;
2) Dari sisi Pemilik Merek Terdaftar (Tergugat)
a) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa merek dimaksud
masih digunakan oleh pemilik merek terdaftar dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa;
b) Data penjualan barang dan/atau jasa yang bersangkutan yang
bersifat spesifik sehubungan dengan barang dan/atau jasa
tersebut dan berkaitan dengan periode tiga tahun yang
bersangkutan;
c) Salinan catatan penjualan, faktur, dokumen pengiriman, dan
dokumen lainnya yang terkait dengan transaksi produk yang
menggunakan merek dimaksud;
d) Contoh penggunaan merek dalam periklanan, katalog, faktur,
kemasan, dan lain sebagainya dalam media cetak dan/atau
elektronik;
e) Bukti berupa biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pemasaran
merek dimaksud.
Dalam menentukan apakah suatu merek benar-benar digunakan, hal yang
harus dipertimbangkan yaitu apakah penggunaan suatu merek dipandang
sebagai hal yang dibenarkan dalam sektor ekonomi yang bersangkutan
untuk mempertahankan atau menciptakan pangsa pasar untuk barang atau
jasa yang dilindungi oleh merek tersebut, sifat dari barang atau jasa yang
dipermasalahkan, karakteristik pasar, dan skala serta frekuensi penggunaan
merek tersebut. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan yaitu sebagai
berikut:
• Jumlah minimum penggunaan suatu produk yang menggunakan suatu
merek tidak dapat dijadikan alasan bahwa merek tersebut sama saja
tidak digunakan selama penggunaan merek dagang dapat dibenarkan
secara ekonomi.
• Penggunaan sebenarnya (actual use) masih dapat dilakukan apabila
penggunaan dimulai pada saat sebelum berakhirnya periode tiga tahun
dari penggunaan merek yang bersangkutan.
84
• Bukti yang kredibel berupa informasi spesifik mengenai ruang lingkup
penjualan, pangsa pasar, dan biaya pemasaran dari penggunaan merek
tersebut.
• Pernyataan tertulis yang tidak merinci angka penjualan di dalam dan di
luar wilayah yang signifikan tidak cukup untuk dijadikan sebagai bukti
bahwa merek tersebut benar-benar digunakan oleh pemiliknya dalam lalu
lintas perdagangan.
Lebih lanjut, izinkan kami menjelaskan terkait contoh penggunaan merek
pada jenis barang, yaitu:
• merek yang dibubuhkan pada barang, kemasan barang, wadah, label,
dan lain-lain, atau diterapkan pada label tambahan, buku petunjuk uraian
produk, buku petunjuk pengenalan, daftar harga, dan lain sebagainya,
dengan cara pembubuhan langsung dengan cara dicetak, distempel,
ataupun dianyam;
• merek yang digunakan dalam dokumen transaksi yang berkaitan dengan
penjualan barang, termasuk kontrak penjualan, faktur, tagihan, kuitansi,
sertifikat pemeriksaan mutu, tagihan bea cukai, dan sejenisnya;
• merek digunakan dalam iklan dan promosi melalui media seperti
penyiaran, TV, media cetak, papan reklame, iklan surat, dan sejenisnya;
dan
• merek yang digunakan atau dipertontonkan dalam sebuah pameran.
Adapun contoh penggunaan merek pada jenis jasa, yaitu:
• merek langsung digunakan di tempat layanan, seperti brosur, resepsi,
dekorasi ruangan, pakaian staf, poster, menu, daftar harga, alat tulis
kantor, kop surat, dan lain sebagainya;
• merek digunakan pada dokumen yang berkaitan dengan layanan, seperti
faktur, dokumen bank, kontrak layanan, sertifikat pemeliharaan purna
jual, dan lain sebagainya;
• merek digunakan dalam iklan dan promosi antara lain melalui media
seperti penyiaran, TV, media cetak, papan reklame, iklan surat, dan lain-
lain;
85
• merek dagang tersebut digunakan atau dipertontonkan dalam sebuah
pameran.
Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya,
penentuan
persamaan
pada
pokoknya
terhadap
merek
yang
diperbandingkan harus dilihat secara keseluruhan yang utuh sebagai satu
kesatuan
dengan
mempertimbangkan
kepentingan
konsumen
dan
kepentingan pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya lebih dahulu.
Dari aspek kepentingan konsumen, penentuan persamaan pada pokoknya
harus dilihat apakah ada atau tidaknya kemungkinan kebingungan pada
konsumen terkait merek yang diperbandingkan tersebut, sedangkan dari
aspek
pemilik
merek
yang
telah
terdaftar
sebelumnya
dengan
mempertimbangkan terkait pelemahan daya pembeda (dilution) serta
perusakan reputasi pada pemilik merek, termasuk pemilik merek terkenal.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
a. Coba nanti dijelaskan kepada Mahkamah berkaitan dengan bahwa merek
yang sebenarnya tidak digunakan itu bisa diberikan izin kepada pihak lain
ataupun dilisensikan, itu diatur di mana, Ibu? Apakah itu bagian dari
TRIPs Agreement itu ataukah ada norma yang mengatur di Undang-
Undang 20/2016 itu?
b. Apakah pemberian izin atau lisensi ini kepada pihak lain itu bukan
kemudian bisa berpotensi, ini sebenarnya sebagai bagian dari cara atau
modus yang kemudian ada pihak-pihak yang tidak beriktikad baik,
kemudian mengalihkan dan menghindar dari ketentuan tiga tahun itu?
Nanti supaya di apakah itu secara filosofis atau sosiologis saja? Ataukah
memang bagian dari ketentuan di TRIPs Agreement? Ataukah ada di
norma undang-undangnya?
c. Kemudian, MK juga mungkin ada baiknya diberikan putusan-putusan
pengadilan yang menolak, Ibu, menolak gugatan tentang pencabutan
merek itu yang diajukan oleh pihak ketiga karena termasuk ada
perusahaan-perusahaan yang force majeure sekaligus meskipun itu kan
di-screening atau difilter oleh hakim di peradilan di mana gugatan itu
diajukan.
86
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo S.H., M.H., Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai pemilik merek terdaftar yang sebenarnya tidak
digunakan dapat memberikan izin kepada pihak lain dengan cara lisensi.
Hal ini sebagaimana diatur secara implisit pada ketentuan Pasal 44 UU
No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang
menyatakan bahwa Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama
dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia oleh pemilik Merek. Dengan kata lain, apabila pemilik merek
merasa tidak dapat menggunakan merek terdaftar miliknya tersebut dalam
perdagangan, maka pemilik merek terdaftar tersebut dapat memberikan
izin kepada pihak lain berupa lisensi untuk menggunakan merek terdaftar
miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Pasal 44 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis memberikan kelonggaran bagi pemilik merek terdaftar yang
tidak dapat menggunakan mereknya untuk dapat mengizinkan pihak lain
menggunakan
merek
terdaftar
miliknya
tersebut
dalam
kegiatan
perdagangan berupa pemberian lisensi agar merek terdaftar dimaksud
terhindar dari potensi gugatan penghapusan merek terdaftar oleh pihak
ketiga yang berkepentingan mengingat selama merek terdaftar tersebut
digunakan dalam perdagangan maka selama itu juga merek tersebut tidak
dapat dikategorikan sebagai merek yang tidak digunakan, meskipun
penggunaan merek tersebut tidak secara langsung dilakukan oleh pemilik
merek terdaftar sebagaimana ketentuan Pasal 74 UU No. 20 tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis.
c. Terdapat beberapa contoh putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap yang menolak gugatan penghapusan merek terdaftar atas
dasar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagaimana
ketentuan Pasal 74 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, yaitu:
1) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 959 K/Pdt.Sus-
HKI/2018 tanggal 14 November 2018 jo. Putusan Pengadilan Niaga
87
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor
69/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 2 Mei 2018 yang
menolak gugatan penghapusan Merek “CRISTALINE” Daftar Nomor
IDM000051968. Penolakan gugatan tersebut didasarkan atas adanya
bukti berupa surat pernyataan penggunaan merek yang dilampirkan
oleh Pemilik Merek terdaftar pada saat mengajukan permohonan
jangka waktu pelindungan merek terdaftar;
2) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 124 K/Pdt.Sus-
HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 jo. Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 67/Pdt.Sus-Merek/2021/PN
Niaga.Jkt.Pst, tanggal 13 September 2022 yang menolak gugatan
penghapusan merek AMAZON Daftar Nomor IDM000252265 dan
Daftar Nomor IDM000252266. Penolakan gugatan tersebut didasarkan
atas adanya bukti berupa surat pernyataan penggunaan merek yang
dilampirkan oleh pemilik merek terdaftar pada saat mengajukan
permohonan jangka waktu pelindungan merek terdaftar serta adanya
bukti penggunaan dalam kegiatan perdagangan.
Demikian keterangan tambahan Presiden disampaikan dalam permohonan
uji materiil Pasal 74 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga seudah sepatutnya Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pemohon
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian
Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) karena pasal-pasal a
quo tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
Selain itu, Presiden juga mengajukan ahli, yaitu Prof. Dr. H. Ahmad M
Ramli, S.H., M.H., Fcb.Arb., Crgp. yang telah didengar keterangannya di bawah
sumpah pada persidangan tanggal 19 Maret 2024, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I. Pendahuluan
88
1. Untuk membuat persoalan menjadi jelas dan jernih, maka pada awal riset ini
perlu dikaji apa yang dimaksud dengan merek. World Intellectual Property
Organization (WIPO) sebagai organisasi PBB di bidang Kekayaan intelektual
menegaskan: A trademark is a sign capable of distinguishing the goods or
services of one enterprise from those of other enterprises. Trademarks are
protected by intellectual property rights. Dapat disimpulkan bahwa Merek
adalah suatu tanda yang mampu membedakan barang atau jasa suatu
perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain. Merek dagang
dilindungi oleh hak kekayaan intelektual (WIPO: What is a Trade Mark).
2. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis (UU MIG), Merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan
secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan
warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Frasa untuk
“membedakan” adalah esensi utama dari rezim hukum merek dengan
demikian tidak boleh ada persamaan baik pada keseluruhannya maupun
pada pokoknya.
3. Prinsip Konstitutif: Di tingkat nasional/regional, perlindungan merek dapat
diperoleh
melalui
pendaftaran,
dengan
mengajukan
permohonan
pendaftaran ke kantor merek nasional. Di tingkat internasional, ada dua
pilihan: mengajukan permohonan merek ke kantor merek di setiap negara
atau menggunakan Sistem Madrid WIPO (Indonesia telah meratifikasi
Madrid Protocol for international trademark registration).
4. Jangka waktu pendaftaran merek di dunia dapat bervariasi, namun biasanya
sepuluh tahun. Indonesia menganut masa pelindungan 10 tahun dan dapat
diperpanjang tanpa batas waktu.
5. Merek dagang apa saja yang bisa didaftarkan? Sebuah kata, atau
kombinasi kata, huruf, dan angka, dapat dengan sempurna menjadi merek.
Namun merek dagang juga dapat terdiri dari gambar, simbol, fitur tiga
dimensi seperti bentuk dan kemasan barang, tanda yang tidak terlihat seperti
suara atau wewangian, atau corak warna yang digunakan sebagai fitur
89
pembeda – kemungkinannya hampir tidak terbatas. Dengan demikian, merek
bisa berasal dari unsur yang sangat sederhana yaitu hanya berupa kata.
Perkara Nomor 162/PUU-XXI/2023
1. Tiba saatnya untuk menelaah secara akademis perkara yang tengah
disidangkan. Pertama Perkara Nomor 162/PUU-XXI/2023. Perkara ini
terkait dengan gugatan terhadap Pasal 21 ayat (1) UU MIG yang
menyangkut persamaan merek pada pokoknya.
2. Materi muatan yang diujikan yaitu ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU MIG yang
berbunyi “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak
lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak
sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. Indikasi Geografis
terdaftar”.
A. UU 20/2016 tentang MIG dan Instrumen Hukum Internasional
1. Pasal 21 ayat (1) diadopsi dari ketentuan Article 16 dan Article 6bis of
Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs
Agreement). Article 16 dan Article 6bis TRIPs berbunyi:
(1) The owner of a registered trademark shall have the exclusive right to
prevent all third parties not having the owner’s consent from using in the
course of trade identical or similar signs for goods or services which are
identical or similar to those in respect of which the trademark is registered
where such use would result in a likelihood of confusion. In case of the
use of an identical sign for identical goods or services, a likelihood of
confusion shall be presumed. The rights described above shall not
prejudice any existing prior rights, nor shall they affect the possibility of
Members making rights available on the basis of use.
(2) Article 6bis of the Paris Convention (1967) shall apply, mutatis mutandis,
to services. In determining whether a trademark is well-known, Members
shall take account of the knowledge of the trademark in the relevant
sector of the public, including knowledge in the Member concerned which
has been obtained as a result of the promotion of the trademark.
90
(3) Article 6bis of the Paris Convention (1967) shall apply, mutatis mutandis,
to goods or services which are not similar to those in respect of which a
trademark is registered, provided that use of that trademark in relation to
those goods or services would indicate a connection between those
goods or services and the owner of the registered trademark and
provided that the interests of the owner of the registered trademark are
likely to be damaged by such use.
Berdasarkan ketentuan TRIPs dimaksud dapat dikemukakan dapat dianalisis
dan dikemukakan hal-hal sbb:
(1) Pemilik merek dagang terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk
mencegah semua pihak ketiga, tanpa persetujuan pemiliknya, untuk
menggunakan
dalam
perdagangan
tanda-tanda
yang
identik
(persamaan pada keseluruhannya) atau similar (persamaan pada
pokoknya) untuk barang atau jasa yang identik atau serupa dengan
yang
bersangkutan
jika
penggunaannya
dapat
menimbulkan
kemungkinan kebingungan. Hak-hak yang dijelaskan di atas tidak akan
mengurangi hak-hak yang sudah ada sebelumnya, juga tidak akan
mempengaruhi kemungkinan Anggota menyediakan hak berdasarkan
penggunaan.
(2) Pasal 6bis Konvensi Paris (1967) berlaku, secara mutatis mutandis,
terhadap jasa. Dalam menentukan apakah suatu merek dagang
terkenal, Anggota harus mempertimbangkan pengetahuan tentang
merek tersebut di sektor masyarakat terkait, termasuk pengetahuan
Anggota yang bersangkutan yang diperoleh sebagai hasil dari promosi
merek dagang tersebut.
(3) Pasal 6bis Konvensi Paris (1967) berlaku, secara mutatis mutandis,
terhadap barang atau jasa yang tidak serupa dengan barang atau jasa
yang mereknya didaftarkan, dengan ketentuan bahwa penggunaan
merek dagang tersebut sehubungan dengan barang atau jasa tersebut
akan menunjukkan hubungan antara barang atau jasa tersebut dan
pemilik merek dagang terdaftar dan dengan ketentuan bahwa
kepentingan pemilik merek dagang terdaftar kemungkinan besar akan
dirugikan oleh penggunaan tersebut.
91
2. Apakah Pasal 21 ayat (1) UU MIG ini bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan penambahan frasa
sebagai bentuk konstitusional bersyarat yang berbunyi "permohonan ditolak
jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya" untuk diubah menjadi "Permohonan ditolak jika merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan melihat merek tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak
memandang merek tersebut secara sebagian-sebagian atau memecahkan
merek tersebut secara kata demi kata".
3. Untuk menjawabnya, hal yang harus dipahami adalah bahwa merek dapat
terdiri atas sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2
(dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi
dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau
jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa. Dengan demikian, penambahan frasa
"Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan melihat merek tersebut sebagai
satu kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek tersebut secara
sebagian-sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi
kata" akan berdampak pada harus terpenuhinya unsur identical, padahal
pelanggaran yang paling terkait dengan passing off adalah justru ketika
terpenuhinya unsur similarity atau peresamaan pada pokoknya, misalnya
hanya persamaan “kata”, simbol, logo secara terpisah. Penambahan frasa
akan berdampak pada ketidakpastian hukum terutama jika menyangkut
merek yang terdiri atas 1 (satu) kata.
4. Pada prinsipnya pendaftaran merek akan berkonsekuensi lahirnya hak
eksklusif, atas penggunaan merek terdaftar tersebut. Artinya merek tersebut
dapat digunakan secara eksklusif oleh pemiliknya, atau dilisensikan kepada
pihak lain. Pendaftaran memberikan kepastian hukum dan mempertegas
kedudukan pemegang hak, misalnya dalam hal litigasi. Oleh karena itu
secara teoritik Hukum merek selalu menekankan tidak boleh adanya
passing off atau upaya pihak lain mendompleng ketenaran dengan
92
memirip-miripkan ciri produk yang dijualnya dengan merek terdaftar milik
orang lain yang menyebabkan kebingungan atau ketersesatan konsumen.
Dengan demikian, pelanggaran merek tidak hanya melulu berupa
persamaan pada keseluruhannya, tetapi juga berupa persamaan pada
pokoknya. Inilah philosophy background terkait identical dan similar
dalam stelsel hukum merek. Dengan demikian unsur yang terpenting adalah
unsur kebingungan atau ketersesatan konsumen karena adanya similaritas
satu merek dengan merek lainnya. Hal yang juga penting sebagai filosofi
lahirnya Pasal 21 ayat (1) UU MIG adalah niat seseorang untuk
mendaftarkan merek. Dalam arti apakah ada niat untuk memproduksi
barang yang sama dengan merek yang similar sehingga membuat
kebingungan konsumen.
5. Rumusan Pasal 21 ayat (1) UU MIG sudah menampung semua aspek dan
kemungkinan adanya persamaan pada pokoknya maupun persamaan pada
keseluruhannya. Hal ini juga sejalan dengan norma yang berlaku umum
sebagai general principle of intellectual property law yang mengatur jenis
norma persamaan secara keseluruhannya (identic) atau persamaan secara
persamaan pada pokoknya (similar).
6. Dalam penjelasan Pasal 21 Ayat (1) UU MIG dinyatakan secara tegas
bahwa yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek
yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya
persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau
kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat
dalam Merek tersebut.
B. Praktik Amerika Serikat
1. Terkait persamaan pada pokoknya (similar infringement) dapat dirujuk
Regulasi dan Praktik Amerika Serikat. Dalam rilis resminya United States
of Patent and Trademark Office (USPTO) berjudul: “Likelihood of
confusion” dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Merek identik dengan bagaimana pelanggan mengenali barang atau
jasa yang diproduksi seseorang di pasar dan membedakan barang atau
jasa tersebut dari pesaing. Jika merek tersebut mirip dengan merek
dagang lain, dan barang serta jasa tersebut dapat membuat
93
kecenderungan konsumen salah mengira bahwa barang atau jasa
tersebut berasal dari sumber yang sama. Hal ini dikenal sebagai
kemungkinan kebingungan (likelihood of confusion), dan merupakan
alasan paling umum untuk menolak pendaftaran. Seorang pemohon
merek seharusnya melakukan penelusuran atas merek-merek terdaftar
dan membandingkannya sebelum mengirim aplikasi pendaftaran.
b. Kesamaan merek:
USPTO menyatakan bahwa Merek tidak harus identik (atau sama dan
sebangun atau memiliki persamaan pada keseluruhannya) untuk
menjadi mirip dan membingungkan. Sebaliknya, mungkin saja bunyi,
tampilan, atau maknanya serupa, atau dapat menimbulkan kesan
komersial yang serupa. Sebagai contoh, merek bisa dinyatakan mirip
jika diucapkan dengan cara yang sama, meskipun ejaannya berbeda.
Kemudian, merek juga memiliki tampilan yang sangat mirip, meskipun
merek di sebelah kiri menggunakan karakter standar dan merek di
sebelah kanan menggunakan font berbeda dan tampilan berbeda.
Penggunaan karakter standar melindungi kata-kata itu sendiri, terlepas
dari cara tampilannya.
2. Terkait hal ini kita bisa komparasi dengan Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) UU
MIG yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "persamaan pada
pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang
dominan antara merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun
persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
3. Terkait dengan “likelihood of confusion exists between two trademarks”,
maka digunakan metode Lapp Test. Sebagaimana dikemukakan Legal
Information Institute Cornell Law School, Lapp Test adalah standar yang
digunakan untuk menentukan apakah ada kemungkinan kebingungan
antara dua merek dagang. Berdasarkan Lanham Act, tanggung jawab atas
pelanggaran merek dagang didasarkan pada temuan bahwa penggunaan
satu merek dagang menyebabkan kemungkinan kebingungan dengan
merek dagang lain yang telah ada sebelumnya. Ada kemungkinan
terjadinya kebingungan ketika merek dagang yang diduga melanggar
94
kemungkinan besar akan menyebabkan sejumlah besar pembeli yang
cukup bijaksana menjadi bingung mengenai sumber atau asal produk atau
layanan yang digunakan untuk mengidentifikasi merek dagang tersebut.
4. Lapp Test menurut LSD.Law (2024) adalah cara untuk mengetahui apakah
dua merek dagang terlalu mirip dan dapat menimbulkan kebingungan bagi
pelanggan. Hal ini melihat kemiripan merek, seberapa kuat merek dagang
aslinya, seberapa pintar pelanggannya, dan apakah perusahaan mencoba
menipu orang. Tes ini juga mempertimbangkan apakah orang-orang pernah
mengalami kebingungan sebelumnya, apakah produknya serupa, dan
apakah perusahaan tersebut mencoba menjual kepada orang yang sama.
Lapp Test hanyalah sebuah panduan, dan pengadilan juga dapat melihat
hal-hal lain. Penting untuk memastikan merek dagang cukup berbeda
sehingga orang dapat membedakannya.
5. Lapp Test bersifat multifaktor yang meliputi antara lain: Kesamaan merek,
Kekuatan merek milik penggugat, Kemampuan konsumen saat melakukan
pembelian, Maksud atau niat tergugat kenapa menggunakan merek
tersebut, Bukti adanya kebingungan yang sebenarnya (atau apakah
ketiadaan kebingungan), Kesamaan saluran pemasaran dan periklanan,
Sejauh mana sasaran usaha penjualan para pihak adalah sama, Kesamaan
produk; identitas/ fungsi/ penggunaan.
6. Berdasarkan referensi LSD.Law misalnya, jika sebuah perusahaan bernama
"Apple" (dengan 2 huruf p) mulai menjual komputer, dan perusahaan lain
bernama "Aple" (dengan 1 huruf p) mulai menjual komputer serupa,
kemungkinan besar akan terjadi kebingungan antara kedua merek dagang
tersebut. Sebab, mereknya sangat mirip, produknya mirip, dan saluran
pemasarannya pun mirip.
7. Namun, jika sebuah perusahaan bernama "Apple" menjual komputer, dan
perusahaan lain bernama "Orange" yang juga menjual komputer,
kemungkinan besar tidak akan terjadi kebingungan antara kedua merek
dagang tersebut. Hal ini disebabkan karena mereknya tidak similar,
produknya mirip tetapi merek dan namanya jauh berbeda, dan saluran
pemasarannya mungkin berbeda. Untuk mengetahui persamaan pada
pokoknya maka lazim digunakan metode Lapp Test ini yang bersifat
multifaktor
untuk
menentukan
adanya
kemungkinan
kebingungan.
95
Pengadilan Niaga seharusnya menggunakan metode ini dalam menghadapi
perkara persamaan merek pada pokoknya. Sehingga persoalan utama tidak
pada perubahan atau penambahan frasa Pasal 21 ayat (1) UU MIG tetapi
lebih pada menerapkan formula tes dan pembuktian similaritas merek di
tingkat peradilan niaga dan selanjutnya.
8. Merek atas produk yang sukses seringkali menggoda pihak kompetitor
untuk melakukan passing off yang menyebabkan kebingungan bagi
konsumen dalam menentukan pilihan produknya. Tak jarang konsumen
salah memilih produk karena mengira sebagai merek yang sama dengan
famous mark, well known mark atau merek produk berkualitas yang
dimaksudnya.
9. Kemiripan atau persamaan pada pokoknya juga dapat menyebabkan
ketersesatan pilihan konsumen yang dapat mengira bahwa merek tersebut
memiliki afiliasi dengan produsen tersebut. Oleh karena itu, undang-undang
merek di berbagai negara dan juga instrumen hukum internasional di bidang
merek, secara tegas melarang adanya persamaan baik pada pokoknya
maupun pada keseluruhannya. Mengingat hal ini tidak hanya merugikan
produsen, tetapi lebih jauh akan merugikan konsumen yang tersesatkan
tersebut. Merek sangat erat kaitannya dengan persaingan usaha yang sehat
(fair competition). Persaingan usaha tidak sehat dimungkinkan dimulai dari
passing off dan trademark dillution.
10. WIPO dalam publikasi resminya: Just released: Improved Conceptual Image
Similarity algorithm in the Global Brand Database 8 Januari 2021,
menyatakan Algoritma yang baru dilatih dapat mengidentifikasi elemen
figuratif yang tertanam dalam logo merek dagang dengan presisi lebih
tinggi. Hal ini berkat deteksi cerdas terhadap elemen verbal yang tertanam
dalam logo saat diindeks. Dalam perkembangan nantinya, tentu deteksi bisa
dilakukan lebih akurat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) atau artificial
intelligence.
11. Terkait pentingnya penanganan unsur similaritas merek, WIPO meluncurkan
platform berkekuatan Akal Imitasi (AI). Dalam rilisnya “WIPO Launches
State-of-the-Art Artificial Intelligence-Based Image Search Tool for Brands,
Geneva, April 1, 2019” menyatakan WIPO telah meluncurkan teknologi
96
pencarian gambar baru yang didukung AI yang mempercepat dan
mempermudah penetapan distingtif suatu merek dagang di pasar sasaran.
12. Alat pencarian gambar generasi sebelumnya terutama menentukan
kesamaan gambar merek dagang dengan mengidentifikasi bentuk dan
warna pada merek. Teknologi baru berbasis AI dari WIPO meningkatkan
teknologi ini dengan menggunakan pembelajaran mesin mendalam untuk
mengidentifikasi kombinasi konsep seperti apel, elang, pohon, mahkota,
mobil, bintang dalam sebuah gambar untuk menemukan tanda serupa yang
sebelumnya telah terdaftar.
13. Teknologi baru ini menghasilkan hasil deteksi similaritas lebih tepat, secara
efektif dan efisien. Teknologi AI WIPO menciptakan kepastian yang lebih
tinggi untuk pengembangan merek gambar baru, dan kemudahan yang
lebih
besar
untuk
memantau
pendaftaran
baru
yang
berpotensi
menyesatkan atau bertentangan.
14. Seperti diketahui bahwa AI saat ini telah menjadi bagian penting tidak hanya
untuk mengurai dan menunjukan perbedaan persamaan merek pada
pokoknya. Dalam perkembangannya Akal Imitasi (AI) ini juga bisa
digunakan untuk memprediksi berbagai hal termasuk prediksi putusan
pengadilan. AI prediktif seharusnya ke depan dapat digunakan juga oleh
para pengacara dan konsultan kekayaan intelektual dalam membantu
kliennya dalam mendaftarkan merek, agar tidak bersoal di kemudian hari.
Apa yang dilakukan WIPO menunjukan betapa similaritas menjadi perhatian
penting, karena akan terkait dengan kompetisi bisnis yang sehat.
15. Kesimpulan: Ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU MIG ini sangat penting untuk
mencegah persaingan tidak sehat, dan melindungi konsumen dari
kemungkinan ketersesatan mendapatkan produk yang tidak diinginkan,
akibat adanya similaritas atau kemiripan merek. Pasal ini juga dimaksudkan
untuk menciptakan iklim bisnis dan investasi yang sehat, yang dapat
menarik investasi asing untuk pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena
itu, pasal ini harus mengatur secara luas seperti yang berlaku pada
instrumen hukum internasional dan best practices global.
16. Dengan demikian Pasal 21 ayat (1) UU MIG tidak perlu dipersempit dengan
menambah frasa baru karena penambahan frasa dimaksud akan
berdampak mengaburkan tujuan utama pasal ini, mengaburkan persamaan
97
pada pokoknya dan persamaan dengan keseluruhannya atau persamaan
secara dominan, dan menimbulkan dampak ketidakpastian hukum dalam
implementasinya. Padahal unsur paling utama adalah terletak pada
persepsi atau kebingungan konsumen akibat adanya similaritas merek-
merek dimaksud. Berdasarkan uraian dan komparasi yang telah
disampaikan, maka menjadi jelas secara akademis dan praktis bahwa Pasal
21 ayat (1) tidak bertentangan dengan konstitusi.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyampaikan
Kesimpulan yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 28 Maret 2024
dan tanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Kesimpulan Pemohon
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat
kali, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan :
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan peradilan yang berada di bawahnya …dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”
2. Bahwa, sebelumnya terhadap Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Idikasi Geografis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5953) terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945 pernah diajukan Uji Materiil yang pernah diputus dengan
Nomor Perkara 50/PUU-XX/2022 dengan Permohonan Uji Materiil yang
diajukan oleh Pemohon sebagai berikut :
A. Permohonan Uji Materiil dalam Nomor Perkara 50/PUU-XX/2022
Bahwa,
Pemohon
dalam
Permohonan
Nomor
50/PUU-XX/2022
meminta:
“Menyatakan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis bertentangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia”
“Memohon Majelis Hakim yang Mulia Mahkamah Konstitusi menyatakan
Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
98
dan Indikasi Geografis adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally
constitutional), yaitu Konstitusional sepanjang frasa “Permohonan ditolak
jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya” diubah menjadi “Permohonan ditolak jika Merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan melihat merek tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh dan
tidak memandang merek tersebut secara sebagian-sebagian atau
memecahkan merek tersebut secara kata demi kata”
Alasan Pemohon dalam Permohonan Nomor Perkara 50/PUU-XX/2022
menyatakan bahwa Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis aquo telah melanggar dan
bertentangan dengan hak-hak dan kepentingan konstitusional Pemohon
dan Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhnnya” sedangkan Permohonan Pemohon
pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945 pada pokoknya
menyatakan “bahwa Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah melanggar dan
bertentangan dengan hak-hak dan kepentingan konstitusional Pemohon
yaitu berupa hak mendapatkan perlakuan dan jaminan perlindungan
kepastian Hukum
B. Perbedaan antara Permohonan di atas antara Permohonan Pemohon a
quo dengan permohonan Nomor 50/PUU-XX/2022 aquo adalah :
▪ Permohonan
ini
lebih
memfokuskan
pada
kepentingan
konstitusional Pemohon yaitu berupa hak untuk mendapatkan
perlakuan dan jaminan perlindungan kepastian hukum yang sama
mengingat Pemohon selaku Pengusaha di bidang usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) yang memproduksi tanki-tanki air
dengan merek terdaftar masing-masing sebagai berikut :
-
PROFIL 88 Kelas 11 daftar No. IDM000049876 tanggal 26
februari 2004 diperpanjang R00.2013.003060 tanggal 26
Februari 2004
99
-
PROFIL 88 Kelas 06 daftar No. IDM0000223696 tanggal 28
Maret 2008
-
PROFIL 76 Kelas 11 daftar No. IDM000291729 tanggal 28
maret 2008
-
PRO FIL 88 kelas 11 daftar No. IDM000405696 tanggal 7 Juli
2010
-
FROFIL 89 Kelas 11 daftar No. IDM000415703 tanggal 7 Juli
2010
Bahwa merek-merek tersebut di atas diterbitkan oleh Kementrian
Hukum dan HAM RI cq. Direktorat jenderal HAKI cq. Direktorat
Merek sesuai ketentuan Hukum yang berlaku
▪ Bahwa, perbedaan pada permohonan aquo, permohonan
Pemohon
hanya
mlebih
mengedankan
bahwa
Pemohon
menciptakan dan mendaftarkan merek-merek sebagaimana
tersbeut diatas secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun
untuk memboceng, meniru, atau menjiblak merek pihak lain
termasuk Merek PROFIL TANK dan selain daripada itu bahwa
pada Tahun 2004belum cukup terkenal sehingga tidak ada itikad
tidak
baik
sedikitpun
memboceng
ketenaran
atau
akan
memperoleh keuntungan dengan menjiplak merek tersebut
3. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka materi muatan, ayat,
pasal dan/atau bagian dalam Mahkamah Kontitusi dengan permohonan
dalam Putusan perkara No. 50/PUU-XX/2022 tanggal 18 Mei 2022 dengan
Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon adalah berbeda,
sehingga permohonan Pemohon aquo tidaklah bersifat nebis in idem
terjadap permohonan sebelumnya (Permohonan Nomor 50/PUU-XX/2022).
Dimana Permohonan aquo tidak memiliki pengaruh atas diputus dan
ditetapkan nantinya dengan mendasarkan pada hak-hak dan kepentingan
konstitusional Pemohon yaitu berupa hak mendapatkan perlakuan dan
jaminan perlindungan Kepastian Hukum apabila adanya pengaturan norma
lain yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenaan
pengaturan Norma yang dimohonkan Pemohon mengenai adanya Syarat
tertentu
100
4. Bahwa, selain tidak bersifat nebis in idem, dalam Permohonan aquo baik
Pemohonnya, alasan, substansi maupun pokok permohonan (petitum)
berbeda, dengan demikian permohonan aquo sudah sepatutnya diperiksa
oleh Mahkamah Kontitusi
5. Bahwa, pengaturan mengenai kewenangan hak uji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilu”;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10
ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk ; (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD tahun 1945”;
8. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa : Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
101
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan-nya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
9. Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945
lebih tinggi dari pada UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam UU yang
bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan
untuk diuji melalui mekanisme pengujian UU, baik pengujian formil maupun
pengujian materil;
10. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa
manakala terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945,
maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
11. Bahwa permohonan Pengujian Pemohon adalah berkenaan Pasal 21 ayat 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
12. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN HUKUM
PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa : “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
102
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(seanjutnya disebut PMK 2/2021) yang mengatur :
a) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konnstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu :
b) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama
c) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
d) Badan hukum public atau badan hokum privat; atau
e) Lembaga Negara
4. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945
b. Bahwa, hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh Undang-undang yang diuji
c. Bahwa, kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi
103
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi
4. Bahwa, hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
5. Bahwa, atas ketentuan diatas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut. Adapun
syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Syarat kedua adalah adanya
kerugian Pemohon atas diterbitnya undang-undang tersebut ;
6. Bahwa, oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut :
Pertama : Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa, kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan Warga Negara
Republik Indonesia
Kedua : Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa, terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang, dimana terdapat 5 (lima)
syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian
secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam Pasal 4
ayat (2) yaitu sebagai berikut :
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila :
a. “Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945
104
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan kerugian
Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
7. Bahwa, Pemohon adalah warga Negara indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, Pekerjaan sebagai Pengusaha di bidang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sekali lagi Pemohon sebagai
perorangan Warga Negara Indonesia memiliki hak-hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut berpotensi tercederai
dengan keberlakuan pasal yang pengujiannya dimohonkan oleh Pemohon.
Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon
kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-Pasal tersebut adalah sebagai
berikut : Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1) Hak
atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
8. Bahwa, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia, bahwa Pemohon
mengalami kerugian secara Konstitusi terhadap Pasal 1 angka 5 Jo Pasal 35
Jo Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis, yang berbunyi sebagai berikut :
“Hak atas Merek adalah hak ekseklusif yang diberikan oleh Negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”
(1) Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan
(2) Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
(3) Permohonan Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa
105
Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu
6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek
terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya
perpanjangan
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya”
Adapun dalam penjelasan maksud dari Pasal tersebut di atas sudah cukup
jelas, sedangkan yang dijumpai Pasal 21 ayat 1 dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, (bukti P-1)
adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara
Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan
kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan,
cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan
bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.”
Bahwa dalam ketentuan isi pasal tersebut menjadi sangat rawan digunakan
untuk digugat oleh seseorang yang mempunyai kepentingan yang merasa
bahwa adanya peniruan terhadap nama merek maupun sejenisnya
digunakan oleh pihak lain. Akan tetapi dalam ketentuan pasal tersebut
ketidak-jelasan kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap “menimbulkan
kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan,
yang terdapat dalam merek tersebut.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Merek yang dimohonkan lebih dahulu”
adalah Permohonan pendaftaran Merek yang sudah disetujui untuk
didaftar.
Huruf b
Penolakan
Permohonan
yang
mempunyai
persamaan
pada
pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan
memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek
106
tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Dismping itu,
diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena
promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa
Negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti
pendaftaran Merek dimaksud di beberapa Negara. Jika hal tersebut
belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan
lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey guna
memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau setidaknya Merek
yang menjadi dasar penolakan.
9. Bahwa, dengan berlakunya objek Permohonan sebagaimana tersebut diatas,
maka ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi “Permohonan ditolak jika
Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya”
dalam hal ini menjadi sangat rawan digunakan untuk digugat seseorang yang
mempunyai kepentingan yang merasa bahwa adanya peniruan terhadap nama
merek maupun sejenisnya digunakan oleh pihak lain yang mana dengan norma
Pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan kriteria dalam penilaian yang jelas
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penuliasan atau kombinasi antara unsur, maupun
persamaan
bunyi
ucapan
dan
telah
bertentangan
dengan
hak-hak
konstitusional Pemohon yang diatur da dilindungi oleh UUD 1945 yaitu :
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
b. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
c. Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi :
“Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
10. Bahwa, dengan berlakunya ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut, juga
telah menimbulkan diskriminasi nyata terhadap Pemohon, yang mana jelas-
jelas telah dirugikan dan telah melanggar hak konstitusional Pemohon, hak
mana dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana dalam Pasal 281 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan :
107
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu “
11. Bahwa, dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 21 ayat (1) Undang-
Undang a quo telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon
diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut :
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
12. Bahwa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 50/PUU-XX/2022 pernah memberikan kedudukan hukum
bagi perseorangan yang mempersoalkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mana
perseorangan
walaupun
dalam
putusannya
menyatakan
permohonan
Pemohon tidak dapat diterima sebagaimana pada halaman 19 s/d halaman 24,
maka sudah selayaknya Pemohon sebagai perorangan diberi kedudukan
hukum layaknya perorangan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 50/PUU-XX/2022 yang juga mempersoalkan pasal terkait
frasa “permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya”, dan oleh karenanya harus dianggap Pemohon
memiliki legal standing dan kerugian konstitusional.
13. Bahwa, Pemohon merasa kehilangan dan sangat dirugikan merek miliknya jika
permohonan aquo dikabulkan berkenaan adanya Norma “Permohonan ditolak
jika
Merek
tersebut
mempunyai
persamaan
pada
pokoknya
atau
keseluruhannya” yang sudah memiliki merek terdaftar yang telah diterbitkan
oleh Kementrian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat jenderal HAKI cq.
Direktorat Merek sesuai ketentuan Hukum yang berlaku yang mana merupakan
Kerugian Konstitusional dimaksud bersifat setidak-tidaknya berpotensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi hal tersebut
selaras dengan yang sudah diamanatkan pada Pasal 28 D ayat (3) Undang-
108
Undang Dasar 1945 tentang setiap warga Negara berhak menperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa, Pengertian Merek yang dijelaskan pada Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda
yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi
suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Berdasarkan
penjelasan diatas, maka merek merupakan suatu tanda pengenal dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan
jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis
yang dibuat pihak lain
2. Bahwa, Pengertian Perlindungan hukum hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek merupakan
salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh Negara.
Pemberian perlindungan hak atas merek, hanya diberikan kepada pemilik
merek yang mereknya sudah terdaftar saja. Perlindungan merek diberikan
selama 10 tahun kepada merek terdaftar terhitung mulai dari tanggal Pemohon
mengajukan
permohonan
pendaftaran
mereknya
dengan
persyaratan
minimum. Tanggal tersebut disebut dengan istilah tanggal penerimaan.
Perlindungan diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran merek yang
dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak terhadap suatu merek. Dalam
dunia bisnis sering terjadi pelanggaran terhadap merek. Pelanggaran terjadi
karena ada pihak yang tidak mempunyai hak menggunakan merek terdaftar
untuk kepentingannya. Dengan adanya perlindungan tersebut menunjukkan
bahwa Negara berkewajiban dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu,
apabila ada pelanggaran terhadap merek terdaftar, pemilik merek dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Dengan perlindungan tersebut
maka akan terwujud keadlan yang menjadi tujuan dari hukum. Salah satu
109
tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan masyarakat. Dengan perlindungan
hukum maka pemilik merek yang sah terlindungi hak-haknya. Negara wajib
memberikan perlindungan terhadap pemilik merek yang terdaftar sebagai
pihak-pihak yang dirugikan dengan konteks State Law. Negara Indonesia
menganut sistem konstitutif atau disebut sebagai First to File yang berarti
bahwa untuk memiliki hak atas suatu merek diperlukan pendaftaran, Pemohon
sudah memiliki hak atas merek yang sudah didaftarkan, banyak pihak yang
tidak memiliki itikad tidak baik dalam melakukan pendaftaran karena dalam
Undang-Undang Merek, perlindungan diberikan bagi pihak yang telah
mendaftarkan Merek yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Itelektual Kementrian Hukum dan HAM.
3. Bahwa, dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
Bahwa, dalam penjelasan tersebut justru terkesan menimbulkan kebingungan
seperti apa kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap “menimbulkan kesan
adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan
atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan” hal ini justru
menimbulkan kerentanan berbagai pihak mengajukan gugatan pembatalan
merek apabila adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dimiliki orang merek orang lain, atau justru lebih parah adanya pihak yang
dirugikan
diakibatkan
peniruan
dalam
penamaan
merek
kemudian
menggungat akan tetapi putusan tersebut ditolak oleh hakim. sehingga
menimbulkan kerentanan dalam persaingan usaha yang tidak sehat. Dan ini
yang dialami oleh Pemohon.
4. Bahwa, untuk menentukan ada tidaknya unsur persamaan pada pokoknya
adalah dengan memandang atau melihat merek tersebut sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek tersebut secara sebagian-
sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi kata. Dan hal ini
dibenarkan dalam pernyataan Direktorat Jenderal Hak kekayaan interlektual
yang dialami oleh Pemohon.
5. Bahwa, dalam konteks persamaan pada pokoknya yang sebagaimana dalam
Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
110
Indikasi Geografis. Yang mana Tidak memberikan penjelasaan yang menjadi
pembedanya. Perlu diketahui bahwa terdapat masalah persamaan pada
pokoknya dalam klarifikasi kelas merek. Ketika dalam suatu merek terdaftar
dan memiliki kelas nya berbeda-beda lalu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Interlektual mengakui adanya perbedaan antar kelas merek dan mengakui pula
hak ekslusif dari masing-masing pemegang merek. Tetapi kenyataannya ketika
ada pihak yang merasa dirugikan karena adanya unsur itikad tidak baik yang
dilakukan pihak lain maka kemudian dilakukan permohonan pembatalan merek
pihak tersebut. Klarifikasi kelas merek adalah pengelompokkan atas suatu
bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan. Dalam
regulasinya diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek.
Dapat dikatakan kembali bahwa dengan adanya pembedaan klarifikasi kelas
merek ini memberikan hak ekslusif pemegang hak merek. Dan ini tidak ada
didalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis yang justru hanya terfokus pada penekanan
persamaan pada pokoknya.
6. Bahwa, permasalahan kemudian timbul terkait dengan kesatuan pandangan di
lingkungan para hakim dan para pemeriksa merek dan tentu bagi masyarakat
pada umumnya) terhadap pengertian persamaan pada pokoknya. Pengertian
persamaan pada pokoknya dirasa masih kurang memberikan kejelasan dan
belum memberikan pemahaman secara rinci tentang apa yang sesungguhnya
yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya tersebut. Pengertian yang
belum jelas itu yakni Faktor pemahaman pada tiap-tiap pemeriksa merek yang
belum semuanya sama dalam memutuskan diterima atau ditolak juga
berpengaruh terhadap permasalahan atas gugatan merek yang semakin
banyak diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Undang-
Undang harus secara jelas merinci apa apa saja yang dimaksud dengan
persamaan
pada
pokoknya
itu,
disertai
dengan
segala
mekanisme
pengujiannya agar bagi masyarakat bisa langsung mengetahui secara jelas
mana merek yang mendompleng merek orang lain dan mana yang tidak. Bagi
pemeriksa merek kejelasan dan perincian ini dapat meminimalisasi pelolosan
atas pengajuan permohonan pendaftaran merek yang dilandasi iktikad tidak
baik. Pintu filter merek ada di Direktorat Merek.
111
7. Bahwa, adapun kelemahan dari Undang-Undang Merek dalam hal pendaftaran
merek, yaitu: Tidak Adanya Persyaratan Filosofi Merek yang Didaftarkan,
Filosofi merupakan kata benda dari filsafat. Filsafat jika merujuk pada KBBI
adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat
segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya. Merek atau nama yang tertulis
pada suatu produk juga dapat merupakan ciri atau pembeda dari daerah mana
(dalam negeri) atau dari negara mana (Iuar negeri) asal-usul produk tersebut.
Maka dari itu perlu adanya syarat untuk mencantumkan filosofi dari nama
merek yang akan didaftarkan. Hal itu perlu untuk menciptakan merek-merek
yang berkualitas oleh produk lokal di Indonesia dan menghindari kemungkinan
munculnya sengketa merek yang timbul akibat adanya kesamaan nama merek
lokal Indonesia dengan merek-merek lain, bahkan dengan merek terkenal dari
luar negeri. kelemahan undang-undang merek dalam hal pendaftaran merek
(Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin).
8. Bahwa, perbedaan parameter faktor pemahaman pada tiap-tiap pemeriksa
merek yang belum semuanya sama dalam memutuskan diterima atau ditolak
juga berpengaruh terhadap permasalahan atas gugatan merek yang semakin
banyak diterima oleh kebanyakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
Menimbulkan Terdapat Multi tafsir Pemahaman Mengenai Merek Terkenal
dan Persamaan Pada Pokoknya atau Keseluruhannya.
9. Bahwa, Adapun kerugian yang dialami Pemohon ialah sebagaimana dalam
Putusan 05/HKI/Merk/2014/PN Niaga SBY. Sebagaimana dalam putusan
tersebut Pemohon sebagai Tergugat yang memiliki beberapa merek yang telah
terdaftar di Daftar Umum Merek Direktorat Merek antara lain: Profil 88, PRO
FIL 88, Merek PROFIL 89 memiliki kesamaan dalam penamaan dengan Merek
Penggugat milik PT. PROFILIA INDOTECH yaitu PROFIL TANK selain memiliki
kesamaan dalam penamaan dengan Merek Penggugat, memiliki kesamaan
pula barang yang sejenis dan penggugat memiliki dalil bahwa Pemohon
dengan sengaja menjiplak dan mendompleng Merek PROFIL TANK milik
Penggugat yang telah dikenal dan diminati masyarakat luas.
10. Bahwa, Pemohon mengalami Kerugian faktual bisa juga digambarkan dengan
perincian sbb: 1. Lawyer Fee kuasa hukum telah dikeluarkan biaya sebesar Rp.
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 2. Bayar Saksi ahli Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 3. Biaya operasional yg dikeluarkan
112
pemohon serta konsultasi para ahli hukum untuk mempertahankan hak atas 5
(Lima) Merek Pemohon sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Immateriil meliputi:
1. Pemohon mengalami ketegangan dan stres dan depresi berat berat akibat
5 (lima) merek yang terdaftar dengan benar ternyata telah dibatalkan
Pengadilan Negeri - Niaga Surabaya sampai ke tingkat Peninjaun Kembali
dan 5 (lima) merek merek yang di coret oleh Dirjend Haki adalah sebesar
Rp. 880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
2. Nama baik Pemohon tercemar akibat keputusan Pengadilan Negeri pada
Pengadilan Niaga Surabaya sampai ketingkat PK yang mana sudah
terdaftar dikelas yg benar sesuai Nice Agreement Karena pemohon harus
menghentikan 5 (Lima) merek sekaligus dengan jerih payah mendaftarkan
sesuai dengan prosedur selama bertahun-tahun baik tenaga maupun
pikirannya. Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Akibat
kerugian sebesar Rp.19.400.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus
juta rupiah saja) berupa Pinjaman ke PT BANK MANDIRI TBK. Selama
transisi ganti merek : pembayaran bunga pinjaman di bank mengalami
tersendak-sendak sebagai akibat pembatalan merek.
11. Bahwa, mengenai masalah kerugian Pemohon lainnya adalah ketika pada saat
Pemohon bersengketa merek dengan PT. PROFILIA INDOTECH sebagaimana
dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :
05/HKI/Merk/2014/PN Niaga SBY jo Putusan Nomor 7 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
adapun dari pengakuan Direktorat Jenderal Hak kekayaan interlektual atas
jawabannya mengatakan, “Negara memberikan hak ekslusif sebagai satu-
satunya pihak kepada Penggugat untuk menggunakan nama merek PROFIL
TANK dan merek logo P dalam kelas 21 kepada Penggugat. Serta negara
memberikan hak ekslusif kepada Tergugat sebagai satu-satunya pihak untuk
menggunakan merek PROFIL 88, merek PROFIL 88, merek PROFIL 89, merek
PROFIL 76 dalam kelas 11, dan kelas 06 dalam kegiatan produksi dan
perdagangan selama jangka waktu tertentu”. Adanya pengakuan hak eksklusif
dari Direktorat Jenderal Hak kekayaan interlektual ternyata berbanding terbalik
pada akhir putusan sampai tahap Peninjauan Kembali yang telah diajukan oleh
Pemohon.
113
12. Bahwa, landasan Pemohon bahwa tidak ada kriteria penilaian yang jelas atau
tolak ukur yang digunakan dalam melihat frasa Penjelasan Pasal 21 ayat 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan
yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu
dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan,
baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi
antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam
Merek tersebut ”
Bahwa, didukung oleh adanya Putusan Mahkamah Agung RI kasus Nomor :
10/PDT.SUS.MEREK/2020/PN.NIAGA.JKT.PST jo Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor : 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 dimana dalam Putusan aquo permohonan
gugatan dilakukan Penggugat ternyata ditolak. Pihak yang bersengketa yaitu
PUMA SE (merupakan suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang
Undang Negara Jerman sejak tahun 1948) sebagai Penggugat dan PUMADA
Daftar No. IDM000636989 sebagai Tergugat
Bahwa, dalam pokok kasus tersebut. “PENGGUGAT adalah pihak yang
berkepentingan
untuk
mengajukan
Gugatan
Pembatalan
atas
merek
(PUMADA) Daftar No. IDM000636989, karena PENGGUGAT adalah pendaftar
pertama di dunia dan pemilik yang sah atas merek (PUMA) dan variannya yang
telah diakui keterkenalannya di seluruh dunia. Lebih lanjut, merek (PUMADA)
Daftar No. IDM000636989 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek (PUMA) dan variannya milik
PENGGUGAT”. Dalam putusan tersebut “Menimbang, bahwa setelah Majelis
Hakim mencermati kedua merek tersebut dapat disimpulkan bahwa antara
merek “PUMA” milik Penggugat dengan merek dagang “PUMADA” milik
Tergugat terdapat daya pembeda antara merek milik Penggugat dengan merek
milik Tergugat sebagaimana tampak di atas. Perbedaan ada pada huruf “DA”
tanpa spasi, adanya perbedaan susunan penulisan. Sehingga dengan adanya
perbedaan tersebut maka timbul adanya perbedaan dalam hal tampilan,
pengucapan, penempatan, maupun perbedaan bunyi ucapan sehingga merek-
merek tersebut tidak dapat dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya
karena untuk membandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada
pokoknya atau tidak, merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat
114
secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat
secara satu persatu.
13. Bahwa, selain adanya kontroversi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:
10/PDT.SUS.MEREK/2020/PN. NIAGAJKT.PST jo Putusan Mahkamah Agung
Nomor 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Maka kasus serupa lainnya yang merupakan
Putusan kontroversi adalah Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN
Niaga Jkt.Pst jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020
atas perkara ACER INCORPORATED dikabulkan.
Bahwa, dalam permasalahan kasus tersebut diatas Pihak Penggugat adalah
ACER INCORPORATED dan Tergugatnya adalah Wijen Chandra Tjia dalam
penggunaan nama merek “PREDATOR”. Pemohon mengajukan penolakan
permohonan pendaftaran merek “PREDATOR + Logo” milik Penggugat karena
adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar terlebih
dahulu, yaitu Merek "PREDATOR & Logo" atas nama Wijen Chandra Tjia.
Bahwa, menjadi kontroversi Dalam putusannya Hakim membenarkan tentang
adanya “bahwa merek Penggugat terdiri dari kata Predator dengan logo
berwarna hitam, sedangkan merek yang telah terdaftar lebih dahulu terdiri dari
kata Predator dengan logo berwarna merah. Kedua merek ini hanya
mempunyai persamaan dari segi bunyi ucapan saja yaitu “Predator”, akan
tetapi kedua merek tersebut berbeda dari segi bentuk logo, cara penulisan,
cara penempatan atau kombinasi antara unsurunsurnya Pada merek
Penggugat kata “PREDATOR” terletak di bawah logo, sementara pada merek
yang terdaftar lebih dahulu kata “PREDATOR” terletak di atas logo”.
Bahwa, menjadi suatu yang aneh ketika Majelis Hakim membenarkan adanya
perbedaan tersebut akan tetapi dalam putusannya dikabulkan disini bisa
dikatakan bahwa Majelis Hakim memiliki suatu kebingungan dalam melihat
unsur-unsur atau kriteria penilian “persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya”.
14. Bahwa, Putusan lain yang membuat suatu kebingungan dalam unsur-unsur
atau kriteria penilian “Persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya”
adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015.
Dalam Putusan ini gugatannya ditolak. Pihak yang berpekara dalam Putusan
Mahkamah Agung RI tersebut adalah PIERRE CARDIN sebagai Pengugat,
berkedudukan di 59, rue du Faubourg Saint- Honore, F-75008, Paris, Perancis
115
dan ALEXANDER SATRYO WIBOWO sebagai Penggugat. Dalam pokok
perkaranya Penggugat mengajukan pembatalan merek milik tergugat dengan
nama yang serupa yaitu PIERRE CARDIN Daftar Nomor lDM000223196 Kelas
03. Dalam putusan alasan ditolaknya gugatan Penggugat adalah “bahwa
ternyata merek dimaksud Penggugat dengan merk yang terdaftar atas nama
Tergugat memiliki perbedaan, karena untuk menjaga komoditas perdagangan
merk PIERRE CARDIN, Termohon memiliki pembeda dengan selalu
mencantumkan kata-kata Product by PT Gudang Rejeki sebagai pembeda,
disamping keterangan lainnya sebagai produk Indonesia. Sehingga dengan
demikian menguatkan
dasar pemikiran
bahwa
merek
tersebut
tidak
mendompleng keterkenalan merek lain.
15. Bahwa, dalam kasus serupa yang lainnya yakni Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor 473 K/Pdt.Sus-HKI/2021 jo Putusan Pengadilan Niaga Semarang
Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg. Amar putusan ditolak.
Dalam perkara ini adalah RUDY CHRISTIAN FESTRAETS sebagai
Penggugat,Tempat/Tanggal lahir Lille, 19 Desember 1963, Pekerjaan Swasta,
Kewarganegaraan Perancis, melawan EMA SUSMIYARTI sebagai Tergugat,
bertempat tinggal di Dk. Saman, RT 002, Desa Bangunharjo, Kecamatan
Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi D.I. Yogyakarta pokoknya antara Merek
“Tempo Gelato” milik Penggugat dengan Merek “Tempo Gelato+logo” Nomor
IDM000608304 tanggal 25 September 2017 Kelas Jasa 43 dan Merek “Tempo
Gelato” Nomor IDM000668163 29 Januari 2020 Kelas Barang 30 atas nama
Tergugat/Termohon Kasasi; Bahwa mengenai nama/merek usaha didalilkan
oleh Penggugat bahwa Istri PENGGUGAT menyarankan kepada Penggugat
agar bisnis Ice Cream/ Gelato tersebut diberi nama “Il Tempo del Gelato” atau
“Tempo del Gelato” atau secara singkat “Tempo Gelato”. Ide ini muncul karena
kata “Gelato” berasal dari Bahasa Italia, dan menurut Istri Penggugat, lebih baik
disandingkan dengan kata “Tempo” yang juga dari Bahasa Italia yang mana
artinya adalah “Waktu”. Kata “Tempo” dalam Bahasa Spanyol juga berarti
waktu. Di samping itu, Istri Penggugat mengatakan bahwa “Tempo” dalam
Bahasa Indonesia juga bermakna “Waktu”;
Sedangkan tergugat terinspirasi dari sebuah merek produk fashion “Le Temps
Des Cerises” yang juga merupakan nama sebuah restaurant di Paris, Perancis.
Hakikat pengambilan nama tersebut dari kata “Le Temps” yang dalam bahasa
116
Indonesia diartikan “waktu” dari kata ”waktu” kemudian dikembangkan ke
“Waktunya Es Krim” yang kemudian dialihbahasakan ke dalam bahasa Inggris
“It’s Ice Cream Time’. Dan pada akhirnya dialihbahasakan lagi ke dalam bahasa
Italia “il tempo del gelato”. selanjutnya Ide “il tempo del gelato” kemudian
TERGUGAT BERKEPENTINGAN I menyampaikan kepada TERGUGAT, dan
TERGUGAT menyetujui karena menurut TERGUGAT kata “Tempo” dalam
bahasa
Indonesia
diartikan
waktu.
Selanjutnya
TERGUGAT
BERKEPENTINGAN I meminta TERGUGAT melakukan pembuatan Logo untuk
nama “il Tempo del Gelato”. Dalam putusannya Bahwa Tergugat Konvensi
adalah Pemohon beriktikad baik karena ketika “Tergugat mengajukan
permohonan pendaftaran merek “Tempo Gelato”, merek tersebut tidak memiliki
persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan pihak lain
atau terkenal milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21
ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis, sehingga dalil Penggugat Konvensi bahwa
Tergugat Konvensi adalah Pemohon beriktikad tidak baik adalah dalil yang tidak
berdasar”.
16. Bahwa, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia, bahwa adanya
perbedaan pandangan antara satu Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan
Mahkamah Agung lainnya dalam permasalahan yang terdapat dalam frasa
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya” yang terdapat di Pasal 21 ayat 1
UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.
Menimbulkan suatu kebigungan hukum sekaligus menandakan bahwa
ketidakjelasan kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap “menimbulkan
kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan”.
17. Bahwa, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sejatinya Pemohon merupakan
pengusaha UMKM Produsen Tanki, Tanki air Plastik dan Stainless Stell. Dan
Pemohon sebagai Pemilik merek antara lain:
• PROFIL 88 Kelas 11 Daftar IDM 000049876 Tanggal penerimaan: 26 Februari
2004.
• PROFIL 88 kelas 06 Daftar IDM 000223696 Tanggal penerimaan: 28 Maret
2008.
117
• PROFIL 76 Kelas 11 Daftar IDM 000291729 Tanggal penerimaan: 28 Maret
2008.
• PRO & FIL 88 Kelas 11 Daftar IDM 000405696 Tanggal penerimaan: 07 Juli
2010.
• PROFIL 89 Kelas 11 Daftar IDM 000415703 Tanggal penerimaan: 07 Juli
2010.
18. Bahwa, Pemohon mengalami permasalahan sengeketa merek dengan PT.
PROFILIA INDOTECH. Sebagaimana Pada Putusan 05/HKI/Merk/2014/PN
Niaga SBY jo Putusan Nomor 7 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Dalam putusan tersebut
Pemohon sebagai Tergugat yang memiliki beberapa merek yang telah terdaftar
di Daftar Umum Merek Direktorat Merek antara lain: Profil 88, PRO FIL 88,
Merek PROFIL 89 memiliki kesamaan dalam penamaan dengan Merek
Penggugat milik PT PROFILIA INDOTECH yaitu PROFIL TANK selain memiliki
kesamaan dalam penamaan dengan Merek Penggugat, memiliki kesamaan
pula barang yang sejenis dan Penggugat memiliki dalil bahwa Pemohon
dengan sengaja menjiplak dan mendompleng Merek PROFIL TANK milik
Penggugat yang telah dikenal dan diminati masyarakat luas.
Bahwa dalam pokok perkara tersebut Pemohon dikenakan Pasal 4, 5, 6 dan 70
Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek, yang sekarang sudah
diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis. Salah satu Pasal yang menjadi perhatian sekaligus menjadi
pokok perkara dalam Judicial Review ini ialah Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-
Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek, yang sekarang diubah menjadi
Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis.
Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
berbunyi:
“Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; ”
Penjelasannya:
“Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol
antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang dapat
menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur
118
ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek
tersebut.”
Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis, berbunyi:
Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya.
Penjelasannya: “Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek
yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya
persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau
kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat
dalam Merek tersebut. ” Bahwa dalam penjelasan antara Pasal 6 ayat 1 huruf a
UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan Pasal 21 ayat 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tidak mengalami perubahan yaitu sama-sama menjelaskan.
▪ menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk,
▪ cara penempatan,
▪ cara penulisan atau
▪ kombinasi antara unsur,
▪ maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Bahwa
ketidakjelasan
kriteria
dalam
penilaian
yang
jelas
terhadap
“menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan
bunyi ucapan” hal ini seperti beberapa contoh Putusan yang sudah ditampilkan
diatas perbedaan pandangan antara satu Putusan Mahkamah Agung RI
dengan Putusan Mahkamah Agung RI lainnya dalam permasalahan yang
terdapat dalam frasa “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya”. Bahwa berdasarkan hal
demikian Pemohon tidak ada Perlindungan, Jaminan, dan Kepastian Hukum
yang adil serta Perlakuan yang sama dihadapan Hukum dan bagi pemohon
berharap Putusan Mahkamah Konstitusi bisa menyeimbangankan antara asas
Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Dan mengingat merek PROFIL
88, Merek PRO FIL 88, Merek PROFIL 89, Merek PROFIL 76 atas nama
Pemohon. Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 35
119
ayat (1) UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dimana
Negara memberikan hak eksklusif kepada Pemohon sebagai satu-satunya
pihak untuk dapat menggunakan merek PROFIL 88, Merek PRO FIL 88, Merek
PROFIL 89, Merek PROFIL 76 dalam kelas 11 dan kelas 06 dalam kegiatan
produksi dan perdagangan selama jangka waktu tertentu
Hal ini sesuai dengan kerugian Konstitusi yang dimiliki Pemohon dan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945: (1) segala warga Negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (2) Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
19. Bahwa, Pemohon dalam melihat pendapat hukum dari Unit Konsultasi dan
Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tanggal 19
Januari 2015 menjelaskan, “Hakim memutuskan interpretasi makna bunyi
“persamaan pada pokoknya” hanya dengan pikiran dan prespektif yang sempit.
PROFIL TANK dan PROFIL 88 jelas sangat berbeda dan orang awam pun
dapat secara langsung membedakan keduanya. Karena Hakim melakukan
Interpretasi sempit memunculkan kerugikan bagi pihak-pihak yang beritikad
baik telah mendaftarkan mereknya sesuai spesifikasi kelas barang yang
berlaku, karena dapat menghapuskan hak atas merek di salah satu kelas
barang sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak
dimaksud”.
20. Bahwa, selanjutnya bahwa Pemohon dalam pendapat hukum dari Unit
Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada
tanggal 14 Mei 2015. Menjelaskan “Hakim memutuskan interpretasi
“persamaan pada pokoknya” hanya didasarkan pada persamaan kata
“PROFIL”, sedangkan pengertian dimaksud sesuai penjelasan Pasal 6 ayat 1
huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, bahwa
persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya
unsurunsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang
dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun
persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut. 5 (lima)
merek tersebut butir 1 di atas sangat berbeda dan sama sekali tidak
120
menimbulkan kesan adanya persamaan dengan merek PROFIL TANK, terbukti
dari saksi fakta yang diajukan sendiri oleh penggungat yang merupakan
konsumen tangki air dapat secara langsung membedakan 5 (lima) merek
tersebut butir 1 di atas dengan merek PROFIL TANK. Interpretasi “kesan”
sifatnya sangat kualitatif yang seharusnya memang didasarkan oleh pendapat
konsumen yang notabene selaku end user dari produk dimaksud. Kemudian
Hakim ternyata sangat tidak kreatif, tidak berusaha/tidak mau dan tidak mampu
menggali hukum yang berkembang dalam masyarakat. Interpretasi kata-kata
atau kalimat dalam Undang-Undang hanya didasarkan pada hal-hal yang
bersifat formal kata “PROFIL” yang digunakan sebagai tanda pada merek
PROFIL TANK sifatnya telah umum dan telah menjadi milik umum. Sesuai
Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek berikut
penjelasannya, bahwa tanda yang bersifat umum tidak dapat digunakan
sebagai merek atau seharusnya apabila digunakan dapat digunakan oleh
kalangan umum dengan tidak berdiri sendri melainkan dikombinasi dengan
tanda lain yang spesifik. Jadi persamaan pada pokoknya tidak dapat
didasarkan hanya semata-mata sebatas sama-sama menggunakan tanda
berupa kata PROFIL. Tetapi Hakim untuk mempermudah pengambilan
keputusannya hanya mendasarkan pada fakta sama-sama menggunakan kata
dimaksud. Celakanya dalam menilai atau memutuskan interpretasi “itikad tidak
baik”. Hakim kembali menggunakan alasan formal pula karena sama-sama
menggunakan kata PROFIL tersebut. Keputusan-keputusan yang didasarkan
pada penilaian yang bersifat kualitatif hendaknya jangan didasarkan pada hal-
hal yang bersifat formal dan kuantitatif. Hakim harusnya lebih kreatif dan terus
menerus berusaha/mau dan mampu menggali lebih dalam hukum yang
berkembang dalam masyarakat.”
21. Bahwa, berkenaan “persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” yang
merupakan frasa dari Pasal 21 ayat 1 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis yang juga memperhatikan “menyerupai
nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain” terdapat dalam Pasal 16 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Maka dikhawatirkan
121
menimbulkan interpretasi sempit dari Hakim karena hanya melihat secara
formal dalam ketentuan dari peraturan perundang-undangan, sehingga disini
tidak memperhatikan apakah adanya kesengajaan dalam peniruan nama
merek tersebut yang justru semakin banyak kerugian konstitusi yang memiliki
nasib yang sama dari Pemohon.
22. Bahwa, pendapat Karlina Perdana dalam studi ilmiahnya yang berjudul
“KELEMAHAN UNDANG-UNDANG MEREK DALAM HAL PENDAFTARAN
MEREK (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin)”, beliau
berpendapat, “Persamaan Pada Pokoknya atau Keseluruhannya” Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya
menjelaskan mengenai pengertian persamaan pada pokoknya saja. Tidak
dijelaskan apakah persamaan pada pokoknya itu merupakan satu kesatuan
dengan persamaan keseluruhannya atau tidak”.
23. Bahwa, berdasarkan dalil-dalil alasan Permohonan Pemohon dan Bukti-Bukti
surat dan Ahli yang telah disampaikan Pemohon di Persidangan pada
Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta Kesimpulannya adalah telah terbukti
adanya pelanggaran/bertabrakan antara KONSTITUSI dengan ketentuan di
dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis yang jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Dasar
RI Tahun 1945;
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas di dalam
permohonan uji materiil ini terbukti bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 telah merugikan Hak Konstitusional Pemohon yang
dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted) dan dijamin
(guaranted), dengan ini Pemohon memohon kepada Para Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Memohon Majelis Hakim yang Mulia Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal
21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953)
adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
122
sepanjang tidak dimaknai frasa “Permohonan ditolak jika Merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” untuk diubah
menjadi “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan melihat merek tersebut sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek tersebut secara sebagian-
sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi kata”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Kesimpulan Presiden
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atas permohonan pengujian ketentuan
Pasal 74 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan argumentasi atau dalil yang diuraikan
dalam permohonannya, keterangan ahli dan saksi baik secara lisan maupun
tertulis serta fakta-fakta yang diberikan dalam persidangan, jelas bahwa
Pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya serta menjelaskan
dan mengkonstruksikan adanya kerugian konstitusional. Berdasarkan fakta
dalam persidangan dapat disimpulkan :
1. Tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon,
dan dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan
merupakan kerugian konstitusional.
2. Dalam
perkara
nomor
144/PUU-XXI/2023,
Pemohon
mendalilkan
mengalami kerugian akibat mendapat gugatan dari pihak lain pada perkara
Nomor: 28 / Pdt.Sus-HKl / Merek/ 2023 / PN Niaga Jkt.Pst. Hal tersebut
tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional karena
merupakan kasus konkrit yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
3. Dalam perkara nomor 162/PUU-XXI/2023, Pemohon mendalilkan kerugian
terhadap pengertian persamaan pada pokoknya pada Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
123
Geografis dirasa masih kurang memberikan kejelasan dan belum
memberikan pemahaman secara rinci tentang apa yang sesungguhnya
yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya yang kemudian
pemohon khawatirkan dapat menimbulkan interpretasi sempit dari hakim
karena hanya melihat secara formal dalam ketentuan dari peraturan
perundang-undangan, sehingga tidak memperhatikan apakah adanya
kesengajaan dalam peniruan nama merek tersebut yang justru semakin
banyak kerugian konstitusi yang memiliki nasib yang sama dari Pemohon.
Dalil yang demikian bukan merupakan dalil kerugian konstitusional namun
merupakan constitutional complaint yang bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi namun merupakan kewenangan legislatif review
pembentuk undang-undang.
4. Keterangan yang disampaikan oleh ahli dan saksi Para Pemohon tidak
dapat menjelaskan dan meyakinkan bahwa dalil-dalil Para Pemohon dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Berdasarkan hal tersebut di atas,
Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
II. KESIMPULAN TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN
UNTUK DIUJI
1. Kesimpulan atas Penjelasan Umum terhadap materi yang dimohonkan
1.1. Berdasarkan
pada
persidangan-persidangan
yang
telah
dilaksanakan, Pemerintah berkesimpulan dalam perkara nomor
144/PUU-XXI/2023, materi muatan yang diujikan yaitu ketentuan
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek
dan
Indikasi
Geografis
yang
mengatur
mengenai
Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke pengadilan niaga dengan
alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Ketentuan tersebut
diadopsi dari ketentuan yang terdapat dalam Article 19 of
124
Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right
(TRIPs Agreement).
1.2. Jika ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini dihapuskan akan
berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam forum
perdagangan dunia.
1.3. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan aturan yang
mewajibkan pemilik merek terdaftar untuk menggunakan mereknya
jika tidak ingin dihapuskan berdasarkan gugatan pihak ketiga. Hal
ini sejalan dengan fungsi utama suatu merek yaitu sebagai daya
pembeda yang membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi
oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
1.4. Frasa “selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis merupakan standard minimum yang juga terdapat di
dalam ketentuan Pasal 19 TRIPs Agreement.
1.5. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 19 TRIPs Agreement dan
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis tidak mengatur secara spesifik terkait
penggunaan suatu merek sehingga dalam ketentuan tersebut
terdapat fleksibilitas dalam hal penggunaan dan jangka waktu
penggunaannya.
1.6. Terhadap Perkara Nomor 162/PUU-XXI/2023 Pasal 21 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis yang di dalamnya mengatur mengenai dasar
penolakan karena adanya hak lain yang sudah ada yang dikenal
dengan dasar penolakan relatif.
1.7. Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis di dalamnya terkandung asas
first to file yang menggambarkan bahwa pihak yang diberikan
125
pelindungan dan hak atas merek adalah pihak yang pertama kali
mengajukan pendaftaran.
1.8. Pemeriksaan persamaan pada pokoknya harus mempertimbangkan
kesan secara keseluruhan pada tanda yang dibandingkan
berdasarkan aspek fonetik (bunyi ucapan), visual (tampilan) dan
konseptual dengan memastikan seberapa besar kesamaan di
antaranya yaitu tingkatan kesamaan tersebut akan dinilai secara
menyeluruh, dimana semua faktor dipertimbangkan.
1.9. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan
persamaan pada pokoknya adalah faktor kebingungan pada
konsumen dan faktor dari pemilik merek terdaftar yang mereknya
dijadikan sebagai dasar penolak bagi pemohonan pendaftaran
merek yang didaftar kemudian.
1.10. Penilaian persamaan pada pokoknya dilakukan secara berjenjang,
yang dalam tiap jenjang tersebut terdapat persamaan atau
perbedaan dalam menilai persamaan pada pokoknya atas suatu
merek.
2. Kesimpulan Pemerintah Terhadap Pasal-Pasal yang di Mohonkan
Para Pemohon
Perkara nomor 162/PUU-XXI/2023
2.1. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis diadopsi dari ketentuan Article 16 dan
Article 6bis of Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual
Property Right (TRIPs Agreement).
2.2. Secara filosofis lahirnya Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah niat
seseorang untuk mendaftarkan merek. Dalam arti apakah ada niat
untuk memproduksi barang yang sama dengan merek yang similar
sehingga membuat kebingungan konsumen.
2.3. Secara sosiologis, aspek pengaturan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis untuk mencegah adanya merek yang sama dimiliki oleh
lebih dari satu pihak. Hal ini guna mencegah adanya kebingungan
pada konsumen tentang asal suatu produk barang dan/atau jasa
126
sehingga
mencegah
adanya
anggapan
publik
bahwa
ada
keterkaitan
antara
merek
yang
satu
dengan
lainnya
dan
menganggap keduanya berasal dari pihak yang sama.
2.4. Rumusan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah menampung semua
aspek dan kemungkinan adanya persamaan pada pokoknya
maupun persamaan pada keseluruhannya. Hal ini juga sejalan
dengan norma yang berlaku umum sebagai general principle of
intellectual property law yang mengatur jenis norma persamaan
secara keseluruhannya (identic) atau persamaan pada pokoknya
(similar).
2.5. Pemeriksa merek dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 21
ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis terkait persamaan pada pokoknya menggunakan
Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: H-09.PR.09.10 tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek.
Petunjuk teknis tersebut merupakan pedoman baku atau acuan
dalam melaksanakan tugas pemeriksaan substantif agar terdapat
keseragaman
dalam
memberikan
putusan
atas
hasil
pemeriksaannya
sehingga
terdapat
adanya
standar
baku
pemeriksaan agar terdapat konsistensi hasil pemeriksaan dan
sampai saat ini masih berlaku dan dijadikan acuan atau rujukan oleh
pemeriksa merek dalam melakukan pemeriksaan substantif terkait
penilaian persamaan pada pokoknya suatu merek.
2.6. Pemeriksaan substantif suatu merek terkait dengan persamaan
suatu merek sifatnya berjenjang. Pemohon yang permohonan
pendaftaran mereknya ditolak karena dianggap memiliki persamaan
dapat melakukan upaya hukum secara berjenjang dengan
mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek dan
apabila pemohon banding keberatan dengan putusan Komisi
Banding Merek dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan
atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan
Niaga hingga upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, termasuk
127
produk hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berupa sertifikat merek dapat diuji dan dikoreksi di
Pengadilan Niaga apabila terdapat pihak lain yang keberatan
terhadap sertifikat merek dimaksud.
2.7. Penilaian persamaan pada pokoknya dalam memperbandingkan
suatu merek bersifat kumulatif (melihat suatu merek secara
keseluruhan) dengan mempertimbangkan reputasi dan keterkenalan
serta dengan menilai dari adanya kesan dominan terhadap suatu
merek yang diperbandingkan tersebut. Dengan kata lain, dalam
melakukan pemeriksaan substantif suatu merek menilai persamaan
pada pokoknya secara kumulatif (keseluruhan) dan bukan bagian
per bagian.
2.8. Penentuan persamaan pada pokoknya terhadap merek yang
diperbandingkan harus dilihat secara keseluruhan yang utuh
sebagai satu kesatuan dengan mempertimbangkan kepentingan
konsumen dan kepentingan pemilik merek yang telah mendaftarkan
mereknya lebih dahulu.
2.9. Terkait dengan “likelihood of confusion exists between two
trademarks” sebagai metode memperbandingkan antara merek
yang satu dengan merek lainnya, maka digunakan metode Lapp
Test. Lapp Test menurut LSD.Law (2024) adalah cara untuk
mengetahui apakah dua merek dagang terlalu mirip dan dapat
menimbulkan kebingungan bagi pelanggan. Lapp Test bersifat
multifaktor yang meliputi antara lain: kesamaan merek, kekuatan
merek milik penggugat, kemampuan konsumen saat melakukan
pembelian, maksud atau niat tergugat kenapa menggunakan merek
tersebut, bukti adanya kebingungan yang sebenarnya (atau apakah
ketiadaan kebingungan), kesamaan saluran pemasaran dan
periklanan, sejauh mana sasaran usaha penjualan para pihak
adalah sama, kesamaan produk; identitas/fungsi/penggunaan.
2.10. Dari aspek kepentingan konsumen, penentuan persamaan pada
pokoknya harus dilihat apakah ada atau tidaknya kemungkinan
kebingungan pada konsumen terkait merek yang diperbandingkan
tersebut, sedangkan dari aspek pemilik merek yang telah terdaftar
128
sebelumnya dengan mempertimbangkan terkait pelemahan daya
pembeda (dilution) serta perusakan reputasi pada pemilik merek,
termasuk pemilik merek terkenal.
2.11. Permasalahan substantially identical dapat diselesaikan dengan
menggunakan Lapp Test dengan menekankan hal-hal seperti:
a. Menentukan apakah ada kebingungan pada konsumen;
b. Menentukan apakah ada penurunan penjualan produk yang
disebabkan adanya passing off; dan
c. Menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI)
untuk menentukan persamaan pada pokoknya suatu merek.
2.12. Penambahan frasa “dengan melihat merek tersebut sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tidak memasang merek tersebut secara
sebagian-sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata
demi kata” pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat
berpotensi
menimbulkan
kemungkinan
kebingungan
pada
konsumen.
2.13. Penambahan frasa "Permohonan ditolak jika merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan melihat merek tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh
dan tidak memandang merek tersebut secara sebagian-sebagian
atau memecahkan merek tersebut secara kata demi kata" akan
berdampak pada harus terpenuhinya unsur identical, padahal
pelanggaran yang paling terkait dengan passing off adalah justru
ketika terpenuhinya unsur similarity atau peresamaan pada
pokoknya, misalnya hanya persamaan “kata”, simbol, logo secara
terpisah. Penambahan frasa akan berdampak pada ketidakpastian
hukum terutama jika menyangkut merek yang terdiri atas 1 (satu)
kata.
2.14. Secara teoritik hukum merek selalu menekankan tidak boleh adanya
passing off atau upaya pihak lain mendompleng ketenaran dengan
memirip-miripkan ciri produk yang dijualnya dengan merek terdaftar
milik orang lain yang menyebabkan kebingungan atau ketersesatan
konsumen. Dengan demikian, pelanggaran merek tidak hanya
129
melulu berupa persamaan pada keseluruhannya, tetapi juga berupa
persamaan pada pokoknya. Inilah philosophy background terkait
identical dan similar dalam stelsel hukum merek.
2.15. Mengutip Keterangan lisan PROF. DR. H. AHMAD M RAMLI, S.H.,
M.H., FCB.ARB., CRGP. pada sidang tanggal 19 Maret 2024,
norma persamaan pada pokoknya itu sudah menjadi norma
internasional dan tidak perlu lagi ada penambahan frasa-frasa
Tambahan, yang akan mengaburkan similarity dan identical. Karena
ketika ditambah-tambahkan, maka ujung-ujungnya akan identik
dengan persamaan pada keseluruhannya.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal
74 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis tidak terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 33 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumen tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan pengujian Pasal 74 dan
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal
28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 33 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945,
agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI 1945 serta menyatakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-
130
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap perkara a quo, Mahkamah telah menerima
keterangan dari Amicus Curae yang diajukan oleh Primastuti Purnamasari, S.H.,
dan Yovianko S.P. Siregar, S.H., melaui keterangan tertulis bertanggal 2 Mei 2024
yang diterima Kepaniteraan pada tanggal 2 Mei 2024, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa kami mengetahui Perkara No. 162/PUU-XXI/2023 diajukan oleh
Djunatan Prambudi, seorang Warga Negara Indonesia (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Pemohon 162”). Pemohon 162 meminta Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang
Merek
dinyatakan
inkonstitusional
bersyarat
yaitu
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Permohonan ditolak jika Merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan melihat
merek tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek
tersebut secara sebagian-bagian atau memecahkan merek tersebut secara
kata demi kata.”
2. Bahwa Pemohon 162 menjadikan perkara pembatalan merek-merek terdaftar
milik Pemohon 162 sebagai alasan kerugian konstitusional Pemohon 162.
Akan tetapi, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mencermati posita
permohonan PUU, Pemohon 162 lebih menekankan kepada kerugian material
(faktual) dan immaterial guna membela hak dan kepentingan hukumnya
sebagai pihak yang digugat (tergugat) dalam perkara pembatalan merek-
merek terdaftar milik Pemohon 162. Jelaslah bahwa pengeluaran untuk
menghadiri persidangan perdata tidak dapat dianggap sebagai kerugian
konstitusional.
131
Bahwa biaya yang dikeluarkan dan waktu yang tersita guna mengikuti
persidangan perdata merupakan suatu konsekuensi dari kesadaran rasional
Pemohon 162 untuk membela hak dan kepentingan hukumnya di pengadilan.
Selain itu, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi tentunya mengetahui bahwa
tidak ada kewajiban bagi pihak yang berperkara dalam perkara perdata untuk
menggunakan jasa kuasa hukum dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Hal tersebut dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No.
3557 K/Pdt/2015 tertanggal 29 Maret 2016 dengan kaidah hukum: “biaya
advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati
penggugat sendiri, sehingga tidak tepat dibebankan kepada tergugat.” Secara
vice versa, biaya advokat yang telah dibayarkan oleh Pemohon 162
merupakan tanggung jawab Pemohon 162 atas dasar kesepakatan para pihak.
Bahwa penilaian “persamaan pada pokoknya” dalam Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Merek oleh pengadilan (Pengadilan Niaga dan Mahkamah
Agung) merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara
tersebut. Pendapat kami tersebut kami kutip dari pertimbangan hukum
Putusan No. 77/PUU-XVIII/2020 di bawah ini:
“Perihal dikabulkan atau tidak dikabulkannya gugatan yang mendalilkan
Pasal 1365 KUH Perdata, termasuk penilaian kerugian yang dialami
penggugat dengan mendasarkan kepada Pasal 1365 KUH Perdata, hal
tersebut merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut
sesuai dengan penilaian hakim setelah melalui proses pemeriksaan
persidangan ataupun dapat pula dengan mempertimbangkan putusan
terdahulu atau yurisprudensi.”
Bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak menerima permohonan PUU
atas nama Pemohon 162 dalam Putusan No. 50/PUU-XX/2022. Kami telah
membandingkan posita dan petitum Pemohon 162 dalam Putusan No.
50/PUU-XX/2022 dengan posita dan petitum Pemohon 162 dalam Perkara No.
162/PUU-XXI/2023 ini, dan kami simpulkan tidak ada perbedaan yang
signifikan yang didalilkan dan diminta oleh Pemohon 162.
132
REKOMENDASI UNTUK PERKARA NO. 162/PUU-XXI/2023
Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi sebaiknya memberikan putusan
yang sama dengan Putusan No. 50/PUU-XX/2022 yaitu permohonan Pemohon
162 tidak dapat dapat diterima.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 21 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU
133
20/2016),
terhadap
UUD
1945
maka
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
134
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016,
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu
oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak
sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia, yang berprofesi sebagai Pengusaha di bidang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM).
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya
Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 sebab substansi pasal tersebut menjadi sangat
rawan digunakan dan digugat oleh seseorang yang mempunyai kepentingan
yang merasa bahwa adanya peniruan terhadap nama merek maupun
sejenisnya yang digunakan oleh pihak lain. Menurut Pemohon ketentuan pasal
tersebut mengandung ketidakjelasan kriteria dalam penilaian yang jelas
135
terhadap maksud menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur,
maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
5. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 telah
melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon di antaranya:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil di hadapan hukum
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
c. Hak untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
6. Bahwa Pemohon merasa dirugikan terhadap hak atas merek miliknya
berkenaan dengan adanya rumusan norma “Permohonan ditolak jika Merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” karena
sudah memiliki merek terdaftar yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum
dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal HAKI cq. Direktorat Merek sesuai
ketentuan Hukum yang berlaku. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan maka potensi kerugian konstitusional Pemohon dapat dipastikan
tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya
tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik
bahwa hak konstitusionalnya menurut anggapannya potensial dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia,
berprofesi sebagai pengusaha UMKM merasa hak mereknya rawan digugat oleh
pihak yang merasa ada peniruan terhadap nama merek atau sejenisnya dengan
tidak adanya kejelasan kriteria yang menimbulkan kesan adanya persamaan
dalam norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
136
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat
(1) UU 20/2016, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (dalil
selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 telah menimbulkan
kebingungan mengenai apa kriteria dalam penilaian yang jelas terhadap
“menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan
bunyi ucapan”. Menurut Pemohon, hal ini justru menimbulkan kerentanan
berbagai pihak mengajukan gugatan pembatalan merek apabila adanya
persamaan pada pokoknya atau keseluruhan merek yang dimiliki orang lain,
atau adanya pihak yang dirugikan akibat peniruan dalam penamaan merek
kemudian menggugat akan tetapi putusan tersebut ditolak oleh hakim.
2. Bahwa menurut Pemohon, untuk menentukan ada tidaknya unsur persamaan
pada pokoknya adalah dengan memandang atau melihat merek tersebut
sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek tersebut secara
sebagian-sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi kata.
3. Bahwa menurut Pemohon, pengertian persamaan pada pokoknya dirasa masih
kurang memberikan kejelasan dan belum memberikan pemahaman secara rinci
tentang apa yang sesungguhnya dimaksud dengan “persamaan pada
pokoknya” tersebut. Dengan adanya pengertian yang demikian maka
pemahaman setiap pemeriksa merek belum semuanya sama ketika akan
memutus menerima atau menolak permohonan sehingga berpengaruh
terhadap permasalahan atas gugatan merek yang semakin banyak diterima
oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, undang-undang
seharusnya secara jelas merinci apa saja yang dimaksud dengan persamaan
137
pada pokoknya, disertai dengan segala mekanisme pengujiannya agar
masyarakat dapat langsung mengetahui secara jelas merek mana yang
mendompleng merek orang lain dan mana yang tidak. Sehingga, tidak
menimbulkan interpretasi sempit dari Hakim karena hanya melihat secara
formal ketentuan yang ada, dengan tidak memperhatikan apakah ada
kesengajaan dalam peniruan nama merek tersebut sehingga semakin banyak
merugikan hak konstitusional pemilik merek yang bernasib sama dengan
Pemohon.
4. Bahwa menurut Pemohon, dalam hal pendaftaran merek, undang-undang tidak
mengatur mengenai adanya persyaratan filosofi merek yang didaftarkan. Hal ini
perlu untuk menciptakan merek-merek yang berkualitas oleh produk lokal di
Indonesia dan menghindari kemungkinan munculnya sengketa merek yang
timbul akibat adanya kesamaan nama merek lokal Indonesia dengan merek-
merek lain, bahkan dengan merek terkenal dari luar negeri.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU
20/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai frasa “Permohonan ditolak jika Merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” untuk
diubah menjadi “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan melihat merek tersebut sebagai satu
kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek tersebut secara sebagian-
sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi kata”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-8 dan mengajukan Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H.,
M.H. sebagai ahli, yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 19 Maret 2024. Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Maret 2024
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
138
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2024
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Februari 2024 dan didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Februari 2024.
Selain itu, Presiden juga mengajukan Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H.,
FCB.ARB., CRGP sebagai ahli, yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Maret 2024. Presiden juga telah
mengajukan tambahan Keterangan Presiden bertanggal 21 Maret 2024 yang telah
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Maret 2024. Presiden juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Maret
2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah juga telah menerima Amicus Brief
(pendapat hukum untuk pengadilan) dari amicus curiae yang diajukan oleh
Primasatuti Purnamasari, S.H., dan Yovianko S.P. Siregar, S.H., melalui
keterangan tertulis bertanggal 2 Mei 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal
2 Mei 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli, serta
kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden beserta ahli,
dan keterangan yang diajukan oleh amicus curiae, sebagaimana tersebut di atas,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
[3.13] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan Pemohon a quo, terhadap permohonan pengujian Pasal 21 ayat (1)
UU 20/2016, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara pengujian
konstitusionalitas norma a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2022. Perkara Nomor 50/PUU-XX/2022 tersebut juga diajukan oleh
Pemohon yang sama dengan perkara a quo. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih
dahulu akan mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan
139
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujiannya
kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda.
Setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, telah ternyata dalam
Perkara Nomor 50/PUU-XX/2022 dasar pengujiannya adalah Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Sementara itu, Pemohon a quo menggunakan dasar pengujiannya
adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, terdapat perbedaan dasar pengujian di antara kedua perkara
tersebut. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XX/2022
diputus oleh Mahkamah dengan Amar Putusan yang Menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima. Pada pertimbangannya, Mahkamah menyatakan
sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena para penerima kuasa tidak mempunyai
kewenangan untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam
persidangan untuk Perkara Nomor 50/PUU-XX/2022 a quo dan
seandainyapun surat kuasa memenuhi syarat formil, quod non, telah
ternyata permohonan Pemohon tidak jelas (kabur), sehingga Mahkamah
tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
Pemohon serta hal-hal lain lebih lanjut.
140
Dengan demikian, meskipun norma yang diajukan dalam permohonan
a quo, adalah sama dengan norma yang diajukan pada perkara Nomor 50/PUU-
XX/2022, namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XX/2022,
pokok permohonan Pemohon belum dipertimbangkan lebih lanjut dan diputus
konstitusionalitasnya.
Berdasarkan uraian di atas, selain terdapat perbedaan dasar pengujian
antara permohonan a quo dengan perkara nomor 50/PUU-XX/2022 yang telah
diputus oleh Mahkamah, yaitu adanya penambahan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar pengujian, substansi yang diatur dalam Pasal
21 ayat (1) UU 20/2016 belum pernah dipertimbangkan dan diputus
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah dalam perkara sebelumnya. Oleh karena itu,
terlepas secara substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau
tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK
2/2021, selain terdapat perbedaan dasar pengujian permohonan a quo dengan
permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah
diuraikan di atas, telah ternyata substansi dari pengujian Pasal 21 ayat (1) UU
20/2016 belum pernah dipertimbangkan dan diputus konstitusionalitasnya oleh
Mahkamah, sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.14] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat
diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.15] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon, memeriksa bukti-bukti serta ahli yang diajukan, dan
mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, telah ternyata yang dipersoalkan oleh
Pemohon adalah apakah norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dan melanggar hak yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945, karena menurut Pemohon frasa “Permohonan ditolak jika Merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” dalam
ketentuan a quo seharusnya ditafsirkan menjadi “Permohonan ditolak jika merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
141
melihat merek tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak memandang
merek tersebut secara sebagian-sebagian atau memecahkan merek tersebut
secara kata demi kata”.
Sebelum Mahkamah menjawab permasalahan
konstitusionalitas
tersebut,
penting
bagi
Mahkamah
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 yang dimohonkan
pengujiannya, secara umum merupakan norma yang mengatur mengenai
penolakan permohonan pendaftaran merek, yang pada pokoknya menjabarkan
mengenai kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan. Ketentuan ini merupakan
keniscayaan karena UU 20/2016 menyatakan pendaftaran merupakan syarat
seseorang dapat memiliki hak atas merek. Di mana hak atas merek merupakan
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (perjanjian lisensi).
Konsekuensi dari hak eksklusif yang timbul dari pendaftaran merek adalah adanya
syarat yang harus dipenuhi agar merek tersebut dapat didaftarkan. Salah satu
syarat pokok adalah terdapat perbedaan antara merek yang akan didaftarkan
dengan merek yang telah terdaftar atau terdapatnya daya pembeda antara merek
yang didaftarkan tersebut. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan bagi
pengguna merek atau konsumen yang akan menggunakan barang dengan merek
tertentu, karena pada hakikatnya merek adalah suatu tanda yang mampu
membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan barang atau jasa
perusahaan lain. Pembedaan merek ini diberlakukan dan diterapkan dengan
semangat untuk melindungi hak eksklusif atas merek yang telah terdaftar.
[3.15.2] Bahwa pengaturan mengenai syarat merek yang tidak memiliki
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sebagaimana diatur dalam Pasal
21 ayat (1) UU 20/2016 secara substansi juga telah diatur dalam undang-undang
sebelumnya yang mengatur mengenai merek. Secara historis, substansi peraturan
tersebut termaktub dalam sejumlah undang-undang yang mengatur mengenai
merek dan perlindungan hak atas merek sebelum diberlakukannya UU 20/2016.
Ketentuan ini telah dimuat sejak undang-undang pertama yang mengatur
mengenai hak atas merek, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU 21/1961). Pasal 9 ayat (1) UU
21/1961 a quo menyatakan:
142
a. Jika merek yang permohonan pendaftarannya diajukan menurut
pasal-pasal 4 dan 5 mengandung persamaan pada keseluruhannya,
atau pada pokoknya dengan merek yang telah didaftarkan untuk
barang yang sejenis atas nama orang lain, maka Kantor Milik
Perindustrian menolak pendaftaran merek tersebut. Penolakan
pendaftaran merek tersebut oleh Kantor Milik Perindustrian selekas
mungkin diberitahukan secara tertulis kepada pemohon pendaftaran
merek itu dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, yaitu pada Pasal 6
ayat (1) menyatakan:
(1) Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek
apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
yang kemudian menggantikan UU 14/1997 dan UU 19/1992 juga memuat
pengaturan yang substansinya mengenai syarat pembeda terhadap merek yang
akan didaftarkan, yaitu pada Pasal 6 yang menyatakan:
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek
tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Oleh karena itu, penggunaan frasa “mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya” sebagai kriteria dalam menentukan ada atau
tidaknya pembeda dalam merek yang akan didaftarkan telah diterapkan dalam
peraturan perundang-undangan jauh sebelum dirumuskan dan diberlakukannya
UU 20/2016. Bahkan, dari beberapa kali perubahan dan penggantian undang-
undang yang mengatur tentang merek, penggunaan istilah atau frase “mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” tetap menjadi salah satu unsur
yang dipertahankan. Hal ini menunjukkan unsur pembeda dalam mendaftarkan
merek merupakan unsur terpenting dalam syarat pendaftaran merek, dan bahwa
syarat pembeda ini dirumuskan dalam frasa yang pada pokoknya menyatakan
143
bahwa merek yang akan didaftarkan harus ditolak apabila mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar
sebelumnya untuk barang/jasa yang sejenis. Dengan demikian, menurut
Mahkamah pembatasan yang diatur oleh Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 adalah
keniscayaan dalam memberikan perlindungan hak atas merek.
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 21 ayat (1) UU
20/2016 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berkenaan dengan dalil tersebut, penting
bagi
Mahkamah
untuk
menegaskan
terlebih
dahulu
pengertian
merek
sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam
bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi
dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa
yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan
barang dan/atau jasa. Frasa “untuk membedakan” adalah esensi utama dalam
rezim hukum merek dengan demikian tidak boleh ada persamaan baik pada
keseluruhannya maupun pada pokoknya. Prinsip pembedaan ini merupakan
prinsip yang diadopsi dari ketentuan perjanjian internasional, yaitu Article 16 on
Trade Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs Agreement), yang
menyatakan:
The owner of a registered trademark shall have the exclusive right to
prevent all third parties not having the owner’s consent from using in the
course of trade identical or similar signs for goods or services which are
identical or similar to those in respect of which the trademark is registered
where such use would result in a likelihood of confusion. In case of the use
of an identical sign for identical goods or services, a likelihood of confusion
shall be presumed. The rights described above shall not prejudice any
existing prior rights, nor shall they affect the possibility of Members making
rights available on the basis of use.
Rumusan Article 16 tersebut dapat dimaknai bahwa pemilik merek
dagang terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk mencegah semua pihak ketiga,
tanpa persetujuan pemiliknya, untuk menggunakan dalam perdagangan tanda-
tanda yang identical (persamaan pada keseluruhannya) atau similar (persamaan
pada pokoknya) untuk barang atau jasa yang identik atau serupa dengan yang
144
bersangkutan jika penggunaannya dapat menimbulkan kemungkinan besar
terjadinya kebingungan sehingga di antara merek tersebut tidak dapat dilakukan
pembedaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, adanya hak eksklusif terhadap merek
tidak dapat dipisahkan dengan prinsip pembedaan di antara merek. Secara teoritik,
hukum merek selalu menekankan tidak boleh adanya upaya pihak lain
mendompleng atau secara tidak sah dan dengan iktikad yang tidak baik untuk
memanfaatkan ketenaran merek lain yang telah menjadi hak eksklusif seseorang
dengan cara memirip-miripkan ciri produk yang dijualnya dengan merek terdaftar
milik orang lain. Sehingga, hal ini dapat menyebabkan kebingungan atau
ketersesatan konsumen. Dengan demikian, potensi pelanggaran terhadap hak
atas merek tidak terbatas berupa penggunaan merek yang memiliki persamaan
pada keseluruhannya, tetapi juga berupa persamaan pada pokoknya. Pemahaman
terhadap hal ini merupakan landasan filosofi dalam menerapkan dan memahami
istilah identical dan similar yang berkaitan dengan perlindungan hak atas merek.
Oleh karena itu, unsur pokok dalam menerapkan pembeda merek adalah terjadi
atau tidaknya kebingungan atau ketersesatan konsumen karena adanya
kesamaan satu merek dengan merek lainnya. Kebingungan konsumen harus
dipahami sebagai timbulnya asumsi atau persepsi oleh sebagian konsumen akan
adanya keterkaitan antara satu merek dengan merek pihak lain untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis.
Berkenaan dengan hal tersebut, rumusan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016
yang menyatakan permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: (1) merek terdaftar milik pihak lain
atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
(2) merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; (3) merek
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi
persyaratan tertentu; atau (4) Indikasi Geografis terdaftar, telah pula dijelaskan
dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan:
Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan
yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu
dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan,
baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi
antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam
Merek tersebut.
145
Selain itu, pada Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b, diuraikan pula bahwa:
Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum
masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh
karena promosi yang gencar dan besarbesaran, investasi di beberapa
negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti
pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.
Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat
memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei
guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang
menjadi dasar penolakan.
Menurut Mahkamah, rumusan norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016
beserta Penjelasannya telah menampung semua aspek dan kemungkinan adanya
persamaan pada pokoknya maupun persamaan pada keseluruhannya. Lebih jauh,
uraian pada Penjelasan norma tersebut mengandung makna bahwa disetujui atau
ditolaknya pendaftaran atas merek tidak semata-mata atas persamaan fisik atau
grafis dari merek, namun terdapat substansi yang juga perlu dipertimbangkan,
yaitu dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai suatu
merek dan juga reputasi merek tersebut. Hal ini juga sejalan dengan norma yang
berlaku umum sebagai general principle of intellectual property law yang mengatur
jenis norma persamaan secara keseluruhannya (identic) atau persamaan pada
pokoknya (similar). Berkenaan dengan hal tersebut, petitum Pemohon yang pada
pokoknya memohon pemaknaan terhadap Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 dengan
penambahan frasa "Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan melihat merek tersebut
sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak memandang merek tersebut secara
sebagian-sebagian atau memecahkan merek tersebut secara kata demi kata",
justru dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dengan
pemaknaan tersebut dalam penerapannya akan berdampak pada harus
terpenuhinya unsur identical, padahal pelanggaran yang paling terkait dengan
pendomplengan atau pemanfaatan merek dalam iktikad yang tidak baik adalah
justru ketika terpenuhinya unsur similarity atau persamaan pada pokoknya,
misalnya hanya persamaan “kata”, simbol, dan logo secara terpisah. Penambahan
frasa atau pemaknaan sebagaimana dimohonkan Pemohon akan berdampak pada
ketidakpastian hukum terutama jika menyangkut merek yang terdiri atas 1 (satu)
146
kata. Dengan pemaknaan sebagaimana dimohonkan Pemohon justru berimplikasi
pada ketidakjelasan tujuan utama Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 karena
mengaburkan pemahaman mengenai persamaan pada pokoknya dan persamaan
dengan keseluruhannya atau persamaan secara dominan sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Dengan kata lain, pemaknaan
tersebut justru mempersempit ruang penafsiran dan penerapan terhadap Pasal 21
ayat (1) UU 20/2016. Selain itu, anggapan Pemohon mengenai adanya
ketidaksamaan penilaian hakim dan pemeriksa merek terhadap pengertian
persamaan pada pokoknya tidak serta merta terjadi karena adanya ketidakjelasan
atau multitafsir rumusan norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016, karena apabila
dipahami secara utuh norma dalam UU 20/2016 yang mengatur mengenai
penolakan permohonan pendaftaran merek telah dengan jelas memberikan kriteria
umum mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan. Selain itu, telah ditentukan
pula kewenangan instansi yang ditunjuk oleh undang-undang untuk menerapkan,
memeriksa dan menguji keterpenuhan syarat pendaftaran merek dengan
memedomani prinsip yang dianut dalam hukum merek di Indonesia yang juga telah
mengadopsi
perkembangan
dan
kesepakatan
dalam
instrumen
hukum
internasional mengenai hukum merek. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil
Pemohon yang menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.17]
Menimbang bahwa selain itu Pemohon juga mendalilkan Pasal 21 ayat
(1) UU 20/2016 adalah inkonstitusional secara bersyarat karena bertentangan
dengan hak yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Namun, dalam
permohonannya Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai keterkaitan
antara norma yang diajukan dengan prinsip dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang pada pokoknya merupakan jaminan hak atas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan, oleh karena itu dalil tersebut haruslah dianggap tidak
relevan untuk dipertimbangkan. Sedangkan, berkenaan dengan anggapan adanya
pertentangan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menurut
Mahkamah, jika hak tersebut dikaitkan dengan dalil Pemohon mengenai kerugian
yang timbul karena adanya implikasi terhadap putusan-putusan yang berkaitan
dengan sengketa merek milik Pemohon, maka permasalahan tersebut merupakan
147
ranah implementasi norma, dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Hal
yang sama dapat dikatakan mengenai uraian permohonan Pemohon yang
menyebutkan sejumlah putusan pengadilan yang berkenaan dengan sengketa
merek atau penerapan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 yang menurut Pemohon
terdapat multitafsir pemahaman mengenai merek terkenal dan persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya. Persoalan tersebut pun merupakan persoalan
penerapan norma di mana pertimbangan mengenai penolakan pendaftaran merek
dalam hal ini diterapkan secara kasuistis sesuai dengan kasus konkret masing-
masing merek yang dipersengketakan. Berhubung dengan hal tersebut tidak
serta-merta berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma maka bukan
merupakan ranah Mahkamah untuk menilai substansi dan pertimbangan masing-
masing kasus konkret dalam putusan-putusan tersebut. Selain itu, kekhawatiran
Pemohon mengenai kerentanan berbagai pihak mengajukan gugatan pembatalan
merek apabila adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek yang dimiliki orang lain, atau adanya pihak yang dirugikan akibat adanya
peniruan dalam penamaan merek kemudian menggugat akan tetapi putusan
tersebut ditolak oleh hakim maka hal tersebut pun merupakan konsekuensi logis
dari penerapan perlindungan hak atas merek, sepanjang telah memenuhi
ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016. Artinya, hal
tersebut pun termasuk berkaitan dengan implementasi norma dan bukan
persoalan inkonstitusionalitas norma. Sebagaimana telah Mahkamah uraikan pada
Paragraf [3.16] di atas, tidak terdapat persoalan ketidakpastian hukum dalam
Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016, sehingga norma a quo juga tidak menimbulkan
pelanggaran terhadap hak yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU
20/2016 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016
tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak bertentangan dengan hak atas
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
148
Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Daniel
149
Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.48 WIB oleh Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M.
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria
Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
150
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 21 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU
133
20/2016),
terhadap
UUD
1945
maka
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
134
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016,
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu
oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak
sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia, yang berprofesi sebagai Pengusaha di bidang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM).
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya
Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 sebab substansi pasal tersebut menjadi sangat
rawan digunakan dan digugat oleh seseorang yang mempunyai kepentingan
yang merasa bahwa adanya peniruan terhadap nama merek maupun
sejenisnya yang digunakan oleh pihak lain. Menurut Pemohon ketentuan pasal
tersebut mengandung ketidakjelasan kriteria dalam penilaian yang jelas
135
terhadap maksud menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur,
maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
5. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 telah
melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon di antaranya:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil di hadapan hukum
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
c. Hak untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
6. Bahwa Pemohon merasa dirugikan terhadap hak atas merek miliknya
berkenaan dengan adanya rumusan norma “Permohonan ditolak jika Merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” karena
sudah memiliki merek terdaftar yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum
dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal HAKI cq. Direktorat Merek sesuai
ketentuan Hukum yang berlaku. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan maka potensi kerugian konstitusional Pemohon dapat dipastikan
tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya
tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik
bahwa hak konstitusionalnya menurut anggapannya potensial dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia,
berprofesi sebagai pengusaha UMKM merasa hak mereknya rawan digugat oleh
pihak yang merasa ada peniruan terhadap nama merek atau sejenisnya dengan
tidak adanya kejelasan kriteria yang menimbulkan kesan adanya persamaan
dalam norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
136
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan
