PUU
Tahun 2025
161/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Eliadi Hulu, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2025-10-02
UU Diuji: UU 17/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 161/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Eliadi Hulu, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat.
Alamat
:
Jalan Ki Ageng Pemanahan, Cipinang Melayu,
Makasar, Jakarta Timur.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Alehandro Rafael Antonio H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa.
Alamat
:
Graha Tanjung Sari Blok I Nomor 11, RT. 000 /
RW. 000, Tanjung Sari, Medan Selayang.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 4 September dan 29 September 2025
memberikan kuasa kepada Sahat Francisko Sirait, S.H., Agustine Pentrantoni
Penau, Melda Mardalena Zai, Alicia Griselda Edelweis Situmorang, dan Adriyan
Christanto Sianturi., para konsultan hukum dan mahasiswa magang pada kantor
hukum ELIADI HULU & PARTNERS LAW FIRM (EL Law Firm), beralamat di
Indonesia Stock Exchange Tower 1, Level 3, Unit 304, jalan Jenderal Sudirman Kav
52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------para Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
2
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 September 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
164/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 161/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 10
September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 30
September 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut
UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
3
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam materi
muatan undang-undang terdapat ha-ha yang bertentangan dengan konstitusi,
maka Mahkamah Konstitusi adapt membatalkan secara menyeluruh ataupun
bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
Pasal 57
(1)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Para
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah Pasal 308
4
ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU 17/2023 yang berbunyi sebagai
berikut:
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban
atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
(4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang
diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien,
keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau
keluarga Pasien.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan diterima.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut “PMK 7/2025) menyatakan bahwa “Objek
Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
8. Bahwa objek pengujian yang dimohonkan oleh Para Pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU
PPP;
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian a
quo merupakan pengujian terhadap UU 17/2023 maka berkenaan dengan
yurisdiksi dan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
5
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian konstitusional perkara a quo
dalam permohonan ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 7/2025 menyatakan:
Pasal 4 ayat (1)
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok yang mempunyai
kepentingan bersama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
6
berlakunya undang-undang harus memenuhi kualifikasi dan syarat
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK 2/2021
berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi kerugian konstitusional
Pemohon. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, syarat kerugian
konstitusional diuraikan sebagai berikut”
Pasal 4 ayat (2)
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025, yakni Pemohon adalah
Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelaskan bahwa Para
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3). Oleh karenanya Pemohon
memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Hukum Acara PUU;
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu Pemohon jelaskan hak-
hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai berikut:
7
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
Para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia oleh UUD NRI 1945
diberikan hak untuk mendapatkan jaminan atas perlindungan hukum,
kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh
karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK PMK 7/2025, yakni adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang atau Perppu dan kerugian
konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka
perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (vide Bukti
P-3) kedepannya berpotensi menjadi pasien yang menerima layanan
kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau tenaga Kesehatan. Menurut
Pasal 1 angka 23 UU 17/2023 Pasien adalah setiap orang yang
memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/ atau Tenaga
Kesehatan. Tenaga Medis menurut Pasal 1 angka 6 UU 17/2023 adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta
memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Sedangkan Tenaga
Tesehatan menurut Pasal 1 angka 7 UU 17/2023 adalah Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan;
8
b. Bahwa sebagai Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak tertutup kemungkinan
mengalami tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau
tindakan malpraktek yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi
Pemohon yang dapat diminta pertanggungjawaban secara keperdataan;
c. Bahwa apabila Para Pemohon memperjuangkan hak secara keperdataan
dengan menggugat Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang
bersangkutan ke pengadilan maka gugatan Pemohon tidak serta merta
dapat diperiksa dan diadili oleh hakim, melainkan pemeriksaan gugatan
Pemohon harus menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi
(MDP) sebagaimana di tentukan dalam Pasal 308 ayat (2) dan ayat (4)
UU 17/2023. Rekomendasi tersebut bersifat wajib (syarat formil
tambahan) sehingga apabila rekomendasi tidak diminta oleh tergugat
maka gugatan Para Pemohon berpotensi ditolak atau tidak dapat
diterima;
d. Bahwa menurut Pasal 308 ayat (4) UU 17/2023 yang mengajukan
permintaan rekomendasi kepada MDP adalah Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan yang menjadi tergugat. Sehingga menurut penalaran
yang wajar ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Tenaga Medis
dan/atau Tenaga Kesehatan yang menjadi tergugat sebagai celah hukum
dalam menghambat Pasien untuk memperjuangkan haknya secara
keperdataan;
e. Dengan ketentuan tersebut, ke depan apabila Para Pemohon hendak
memperjuangkan hak hukum secara keperdataan, maka akan
mengalami kerugian yang disebabkan oleh norma yang terkandung
dalam Pasal yang diuji oleh Pemohon karena diterima atau ditolaknya
gugatan Pemohon bergantung pada inisiatif Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan yang menjadi tergugat apakah meminta rekomendasi kepada
MDP atau tidak. Hal ini tentunya melanggar hak konstitusional Pemohon
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 7/2025, yakni adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya
9
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan
bahwa terhambatnya atau hilangnya hak hukum Para Pemohon untuk
menggugat Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan secara keperdataan
disebabkan oleh keberlakuan Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat
(7) UU 17/2023;
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 7/2025, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan a quo, kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang
akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi di kemudian hari;
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas,
maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan
ayat (7) UU 17/2023 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025.
III.POKOK PERMOHONAN
Bahwa permohonan ini merupakan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU 17/2023 yang
menyatakan:
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban
atas
tindakan/perbuatan
berkaitan
dengan
pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
(4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa
oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara
tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang
yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
10
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan
paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima.
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 (inkonstitusional), in casu Pasal 28D ayat
(1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
A. Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU 17/2023 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 In Casu Prinsip Due Process of
Law
1. Secara sederhana due process of law dapat diartikan sebagai proses
hukum yang benar atau adil yang merupakan prinsip penegakan hukum
di Indonesia yang di dalamnya terkandung perlindungan terhadap hak
asasi manusi. Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa istilah due
process of law dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai
proses hukum yang adil. Lawan dari due process of law adalah arbitrary
process atau proses yang sewenang-wenang. Makna dari proses hukum
yang adil (due process of law) menurut Mardjono Reksodiputro tidak saja
berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang
dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak
atas kemerdekaan dari seorang warga negara (Heri Tahir, 2010, Proses
Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, cetakan
pertama, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, h 27);
2. Adapun menurut Atip Latipulhayat, due process of law adalah jaminan
konstitusional yang memastikan adanya proses hukum yang adil yang
memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengetahui proses
tersebut dan memiliki kesempatan untuk didengar keterangannya
mengapa hak hidup, kebebasan, dan harta miliknya dirampas atau
dihilangkan. due process of law adalah jaminan konstitusional yang
menegaskan bahwa hukum tidak ditegakkan secara irasional, sewenang-
wenang, atau tanpa kepastian (Atip Latipulhayat. Editorial: due process
of law. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, Tahun 2017, hal. ii);
3. Mengenai due process of law ini, M. Yahya Harahap menyatakan bahwa,
esensi dari due process of law adalah setiap penegakan dan penerapan
11
hukum harus sesuai dengan “persyaratan konstitusional” serta harus
“mentaati hukum”. Oleh sebab itu, dalam due process of law tidak
memperbolehkan adanya pelanggaran terhadap suatu bagian ketentuan
hukum dengan dalih guna menegakkan hukum yang lain, termasuk
dalam hal ini yg paling penting adalah keadilan prosedural (procedural
juctice). Persyaratan konstitusional dalam penegakan dan penerapan
hukum harus pula dikontekskan dalam hukum perdata;
4. Dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 pada Paragraf [3.18], halaman
139, terhadap ciri negara hukum, Mahkamah berpendapat:
“Menurut Mahkamah, salah satu ciri negara hukum adalah perlindungan
terhadap hak-hak asasi setiap orang”
Pada prinsipnya, negara hukum mengehendaki adanya perlindungan
hukum dan hak asasi bagi setiap warga negara, baik perlindungan dari
kesewenang-wenangan pemerintah maupun perlindungan dalam proses
penegakan dan penerapan hukum. Lebih jauh, negara hukum
mengehendaki adanya perlindungan dari norma-norma yang telah
ditetapkan sebagai hukum positif namun di dalamnya mengandung
ketidakpastian dan ketidakadilan;
5. Bahwa Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 merupakan norma yang bersifat
memaksa, hal ini diketahui dari frasa yang terkandung di dalamnya yang
menyatakan ... “Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis...”. kata ‘harus’ di
pasal tersebut dimaknai sebagai kewajiban atau syarat yang harus
terpenuhi bilamana pengadilan hendak memeriksa dan mengadili
gugatan perdata yang diajukan oleh Pasien atas kerugian yang
ditimbulkan akibat tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
terhadap pelayanan atau upaya kesehatan yang dilakukan. Dengan
demikian, rekomendasi MDP demi hukum menjadi syarat formil
tambahan yang harus terpenuhi dalam memeriksa dan mengadili
gugatan perdata terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan;
6. Prinsip due process of law tidak tercermin dalam Pasal 308 ayat (2) UU
17/2023 karena tidak mempertimbangkan bahwa hak keperdataan
merupakan hak personal yang fokus utamanya adalah kepentingan antar
individu warna negara, sehingga negara tidak memiliki hak dan
12
kepentingan untuk melakukan intervensi atas proses peradilan yang
berjalan secara keperdataan;
7. Majelis Disiplin Profesi (MDP) merupakan organ yang dibentuk atas
perintah
undang-undang,
yakni
Pasal
304
UU
17/2023
dan
kewenangannya diperoleh secara atribusi, sehingga MDP dapat
dimaknai sebagai organ negara. Dengan demikian apabila dalam
mengajukan gugatan perdata harus atas rekomendasi MDP maka hal
tersebut sama saja negara mengintervensi warga negara dalam
memperjuangkan hak-hak keperdataanya serta negara tidak dapat
membedakan antara rumpun hukum pidana yang bersifat publik dengan
hukum perdata yang bersifat privat;
8. Bahwa selain itu, persoalan mendasar yang melanggar hak konstitusional
warga negara khususnya Pemohon adalah inisiatif dalam mengajukan
rekomendasi ke MDP sepenuhnya diserahkan kepada Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan yang menjadi tergugat. Hal ini diatur dalam Pasal
308 ayat (4) UU 17/2023 yang menyatakan Rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Tenaga Medis,
Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas
gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang
diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.
9. Bahwa ditambahkan syarat formil dalam pemeriksaan dan mengadili
perkara perdata serta diserahkannya hak pengajuan atau permintaan
rekomendasi MDP kepada tenaga kesehatan atau tenaga medis yang
menjadi tergugat dalam gugatan perdata secara nyata telah melanggar
prinsip due proses of law sebagaimana telah Pemohon uraikan pada
poin-poin sebelumnya. Misalnya pendapat M. Yahya Harahap yang
menyatakan “due process of law tidak memperbolehkan adanya
pelanggaran terhadap suatu bagian ketentuan hukum dengan dalih guna
menegakkan hukum yang lain, termasuk dalam hal ini yg paling penting
adalah keadilan prosedural (procedural juctice);”
10. bahwa menurut Pemohon Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat
(7) UU 13/2023 tidak memberikan keadilan prosedural (procedural
juctice)
kepada
pasien
yang
memperjuangkan
haknya
secara
13
keperdataan, hal ini disebabkan karena lanjut atau tidaknya gugatan
sepenuhnya tergantung dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
digugat apakah mengajukan rekomendasi kepada MDP atau tidak;
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pemohon telah dapat
mendalilikan jika Pasal 308 ayat ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7)
UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945;
B. Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU 17/2023 bertentangan
dengan Prinsip Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum yang Adil dan
Perlakuan yang sama di hadapan Hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
12. Pasal 308 UU 17/2023 didesain untuk memberikan jaminan perlindungan
hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan
kewenangannya untuk melaksanakan upaya Kesehatan dan Pelayanan
Kesehatan. Perlindungan yang dimaksud adalah melalui mekanisme
“rekomendasi” yang diterbitkan oleh MDP;
13. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara melalui Pasal 308 UU
17/2023 mencakup perlindungan hukum dari aspek pidana dan aspek
perdata, sehingga bilamana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
diduga telah melakukan tindak pidana dalam rangka melaksanakan
kewenangannya dan/atau diduga telah melanggar hak pasien secara
keperdataan maka untuk diproses secara pidana maupun secara perdata
harus atas rekomendasi yang diterbitkan oleh Majelis Disiplin Profesi
(MDP);
14. Bahwa pada prinsipnya negara dalam memberikan perlindungan hukum
harus berdasarkan asas keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945. Namun menurut Pemohon Pasal 308 ayat (2),
ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) tidak memberikan perlindungan secara adil
bagi warga negara. Negara hanya fokus memberikan perlindungan bagi
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis tanpa mempertimbangkan
kepentingan hukum Pasien yang memperjuangkan hak keperdataannya
di muka pengadilan;
15. Ketidakadilan tersebut semakin nyata manakala pembentuk undang-
undang menyerahkan permintaan rekomendasi MDP kepada Tenaga
14
Medis dan tenaga Kesehatan yang menjadi tergugat. Padahal demi
hukum, rekomendasi tersebut telah menjadi syarat formil yang harus
terpenuhi apabila hakim hendak memeriksa dan mengadili gugatan
perdata yang diajukan oleh Pasien. Dengan logika yang demikian maka
apabila tenaga media atau tenaga kesehatan tidak meminta rekomendasi
kepada MDP maka terdapat potensial penolakan atau niet ontvankelijke
verklaard terhadap gugatan yang diajukan oleh Pasien;
16. Bahwa menurut Pemohon terdapat 2 (dua) solusi konstitusional yang
dapat menjadi alternatif pilihan untuk menghilangkan kerugian
konstitusional warga negara atau Pemohon akibat keberlakuan Pasal
tersebut. Pertama, pencabutan hak tenaga medis dan Tenaga Kesehatan
dalam mengajukan permintaan rekomendasi kepada MDP, hak tersebut
harus diserahkan kepada pihak lain. Kedua, Pasal 308 ayat (2) dan ayat
aturan pelaksananya yakni ayat (4), dan ayat (6) harus dinyatakan
inkonstitusional. Sedangkan khusus Pasal 308 ayat (7) dinyatakan
bertentangan
secara
bersyarat
karena
mengatur
pula
perihal
rekomendasi pidana;
17. Bahwa konsep untuk solusi Pertama adalah hak Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam meminta rekomendasi kepada MDP harus
dialihkan ke pihak lain. Menurut Para Pemohon pihak yang paling ideal
untuk mengajukan permintaan rekomendasi kepada MDP dalam hal
terjadi sengketa perdata antara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
dengan pasien adalah pasien atau kuasanya. Dengan konsep yang
demikian maka akan menempatkan pasien dan tenaga kesehatan atau
tenaga medis yang menjadi tergugat equal di hadapan hukum karena
tidak terdapat konflik kepentingan di dalamnya;
18. Bahwa selain itu, norma yang terkandung dalam Pasal 308 ayat (4) yang
menyatakan “Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang
yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh
Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien
atau keluarga Pasien” tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi
Pasien.
Terdapat
beberapa
pertanyaan
yang
mengandung
15
ketidakpastian hukum dan pertanyaan-pertanyaan tersebut harus
dijawab untuk menjamin hak konstitusional Pasien, yakni:
a. Apakah rekomendasi MDP merupakan syarat yang harus terpenuhi
dalam hal pengadilan in casu hendak memeriksa dan mengadili
gugatan perdata terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?
b. Bagaimana jika Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak
mengajukan permintaan rekomendasi kepada MDP, apakah hakim
tetap berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut?
Sedangkan ketentuan adanya rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 bersifat memaksa atau ‘wajib’
terpenuhi;
c. Apa
landasan
konstitusional
permintaan
rekomendasi
MDP
diserahkan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
menjadi tergugat?
d. Apakah dibenarkah secara konstitusional, hak hukum seseorang
digantungkan pada pihak lain yang memiliki kontra kepentingan
dengannya?
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut
mencerminkan
adanya
cacat
konstitusional yang terkandung dalam norma-norma yang dipersoalkan
oleh Pemohon, sehingga apabila norma a quo tetap exist sebagaimana
adanya maka secara nyata akan merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon
19. Bahwa Para Pemohon memahami terdapat perkara lain yang sedang
berlangsung di Mahkamah Konstitusi yang menguji pasal yang sama,
yakni Perkara Nomor 156/PUU-XXII/024. Namun hingga saat ini
berdasarkan penelusuran Para Pemohon perkara tersebut belum diputus
oleh Mahkamah. Oleh karena itu perlu Para Pemohon jelaskan bahwa
dalil-dalil yang disampaikan Para Pemohon berbeda dengan perkara
Nomor 156. Pada perkara ini Pemohon fokus pada pengujian Pasal 308
ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) yang mengatur tenang
rekomendasi perdata, sedangkan pada perkara 156 persoalan
konstitusionalnya mencakup seluruh norma yang terkandung dalam
Pasal 308 UU 17/2023. Selain itu petitum dan format petitum antara
16
perkara Nomor 156 dengan perkara yang diajukan Para Pemohon
berbeda secara signifikan;
20. Bahwa khusus Pasal 308 ayat (7) UU 17/2023 yang menyatakan
“Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan diterima” Pemohon hanya menguji sepanjang frasa
“dan ayat (6)” karena ayat (6) menyangkut pemberian rekomendasi
secara perdata;
21. Bahwa namun apabila yang dikabulkan oleh Mahkamah pada petitum
angka 2 adalah petitum alternatif, maka Pasal 308 ayat (6) masih berlaku
dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini berimplikasi pada petitum
angka 3 yang meminta agar Pasal 308 ayat (7) konstitusional bersyarat
sepanjang frasa ayat (6) harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu,
untuk menghindari ambiguitas pada bagian petitum maka Para Pemohon
menyusun petitum angka 3 secara alternatif yakni dengan menyatakan
bahwa frasa ayat (6) tetap konstitusional;
22. Bahwa sesungguhnya alternatif petitum tersebut tidak berbeda dengan
bunyi Pasal 308 ayat (7) sebagaimana bunyi undang-undang yang
disusun oleh pembentuk undang-undang, namun untuk menghindari
ambiguitas tersebut Para Pemohon tetap memuatnya dalam Petitum;
23. Bahwa berdasarkan alasan-alasan Permohonan yang telah diuraikan di
atas, secara nyata Pemohon telah dapat menguraikan dan membuktikan
kedudukan hukum, kerugian konstitusional dan pertentangan antara
norma yang diuji dengan UUD NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
17
2. Menyatakan Pasal 308 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
atau
Menyatakan Pasal 308 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa
oleh Pasien atau keluarga Pasien mengajukan permohonan secara tertulis”.
3. Menyatakan Pasal 308 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima”.
atau
Menyatakan Pasal 308 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima”.
18
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan yang dimohonkan pengujian;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
elektronik
para
Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
19
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 308 ayat (2),
ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
20
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno untuk umum pada tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU 17/2023
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut.
Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas
tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang
merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Pasal 308 ayat (4) UU 17/2023
21
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan
setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa
oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara
tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang
yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.
Pasal 308 ayat (6) UU 17/2023
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Pasal 308 ayat (7) UU 17/2023
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan
paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
diterima.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat (Pemohon I) dan mahasiswa (Pemohon II) yang ke
depannya berpotensi menjadi pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan
dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan diakibatkan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak untuk mendapatkan jaminan
atas perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa ke depannya sebagai Pasien yang menerima pelayanan kesehatan,
tidak tertutup kemungkinan para Pemohon akan mengalami tindakan yang
tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tindakan malpraktek yang berpotensi
menimbulkan
kerugian
bagi
Pemohon
yang
dapat
diminta
pertanggungjawaban secara keperdataan. Akan tetapi, apabila hendak
memperjuangkan hak hukum secara keperdataan, para Pemohon akan
mengalami kerugian yang disebabkan oleh pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya, karena diterima atau ditolaknya gugatan
para Pemohon bergantung pada inisiatif dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga
22
Kesehatan yang menjadi tergugat, apakah meminta rekomendasi kepada
Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau tidak.
Setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, khususnya berkenaan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional sebagai salah satu syarat dalam pengujian
konstitusionalitas norma suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan
warga negara Indonesia, sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk elektronik [vide Bukti P-3], yang memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, terkait dengan ada atau tidaknya hak
konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan (constitutional injury), para
Pemohon harus memenuhi kelima syarat sebagaimana disebutkan dalam Paragraf
[3.4] di atas secara kumulatif. Oleh karenanya, Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang a quo memiliki kewajiban untuk
menjelaskan satu per satu persyaratan yang telah ditentukan tersebut. Berkenaan
dengan hal tersebut, para Pemohon memang telah menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan alasan ke depannya sebagai pasien yang
menerima pelayanan kesehatan dan mengajukan gugatan keperdataan karena
mengalami tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tindakan
malpraktek, bergantung pada adanya inisiatif dari tenaga medis dan/atau tenaga
kesehatan yang menjadi tergugat, apakah meminta rekomendasi kepada MDP atau
tidak. Berkaitan dengan uraian para Pemohon demikian, Mahkamah menilai, secara
faktual, para Pemohon belum mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat
spesifik (khusus) berkenaan dengan pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya sebagai salah satu syarat adanya anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007. Uraian para Pemohon yang
menjelaskan posisi “kedepannya sebagai pasien”, menurut Mahkamah, masih
merupakan proyeksi, perkiraan, atau asumsi yang bersifat subjektif dan merupakan
suatu yang tidak dapat dipastikan akan terjadi, karena situasi ke depan yang bersifat
spekulatif. Oleh karena itu, suatu peristiwa/keadaan yang belum pasti tentunya
23
belum tampak adanya kerugian hak konstitusional para Pemohon yang bersifat
spesifik (khusus) sebagai salah satu syarat untuk membuktikan adanya anggapan
kerugian hak konsitusional dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Berkenaan
dengan penilaian atas kerugian hak konstitusional yang tidak bersifat spesifik
(khusus) demikian juga pernah ditegaskan dalam pendirian Mahkamah
sebagaimana pertimbangan hukum pada Paragraf [3.5] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 157/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 26 September 2025, yang menyatakan sebagai berikut.
“Berkaitan dengan hal tersebut Pemohon hanya menjelaskan apabila atau
seandainya suatu saat memiliki usaha di bidang pertambangan. Oleh karena
itu, suatu peristiwa/keadaan yang belum pasti tentunya belum tampak adanya
hak konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik sebagai salah satu syarat
formil dalam membuktikan adanya anggapan kerugian hak konsitusional dalam
mengajukan
permohonan
pengujian
undang-undang
di
Mahkamah,
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.”
Lebih lanjut, meskipun para Pemohon telah memenuhi saran perbaikan
dari Majelis Hakim yang pada pokoknya menyarankan untuk memperkuat uraian
yang dapat dibuktikan telah terjadi atau pasti berlangsung mengenai adanya
kerugian hak konstitusional secara faktual dalam posisi sebagai “calon pasien” [vide
Risalah Sidang, tanggal 18 September 2025, hlm. 11-16] dengan menambahkan
Pemohon II yang merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai mahasiswa. Akan tetapi, tidak terdapat perubahan pada uraian mengenai
anggapan adanya kerugian hak konstitusional para Pemohon yang masih
menjelaskan posisi “kedepannya sebagai pasien” yang secara rasional masih
membutuhkan spekulasi lebih lanjut untuk melakukan penilaian terhadap ada atau
tidaknya hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan. Oleh karena itu,
berdasarkan fakta hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah tidak mendapatkan
keyakinan akan adanya hubungan sebab-akibat (causal-verband) antara hak
konstitusional yang dimiliki para Pemohon yang dianggap dirugikan, yang bersifat
spesifik baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial dalam batas
penalaran yang wajar dapat dipastikan secara nyata dan langsung akan terjadi
(imminent and certain loss) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Dengan demikian, walaupun para Pemohon telah
24
memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, namun oleh karena tidak terdapat anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon, maka sesuai dengan asas yang berlaku universal
dalam gugatan di pengadilan, yaitu point d’interet point d’action, tanpa kepentingan
tidak ada suatu tindakan, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka pokok permohonan para Pemohon
tidak dipertimbangkan.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
25
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis tanggal dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 13.56 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
26
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
19
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 308 ayat (2),
ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
20
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno untuk umum pada tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU 17/2023
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut.
Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas
tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang
merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Pasal 308 ayat (4) UU 17/2023
21
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan
setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa
oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara
tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang
yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.
Pasal 308 ayat (6) UU 17/2023
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Pasal 308 ayat (7) UU 17/2023
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan
paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
diterima.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat (Pemohon I) dan mahasiswa (Pemohon II) yang ke
depannya berpotensi menjadi pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan
dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan diakibatkan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak untuk mendapatkan jaminan
atas perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa ke depannya sebagai Pasien yang menerima pelayanan kesehatan,
tidak tertutup kemungkinan para Pemohon akan mengalami tindakan yang
tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tindakan malpraktek yang berpotensi
menimbulkan
kerugian
bagi
Pemohon
yang
dapat
diminta
pertanggungjawaban secara keperdataan. Akan tetapi, apabila hendak
memperjuangkan hak hukum secara keperdataan, para Pemohon akan
mengalami kerugian yang disebabkan oleh pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya, karena diterima atau ditolaknya gugatan
para Pemohon bergantung pada inisiatif dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga
22
Kesehatan yang menjadi tergugat, apakah meminta rekomendasi kepada
Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau tidak.
Setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, khususnya berkenaan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional sebagai salah satu syarat dalam pengujian
konstitusionalitas norma suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan
warga negara Indonesia, sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk elektronik [vide Bukti P-3], yang memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, terkait dengan ada atau tidaknya hak
konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan (constitutional injury), para
Pemohon harus memenuhi kelima syarat sebagaimana disebutkan dalam Paragraf
[3.4] di atas secara kumulatif. Oleh karenanya, Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang a quo memiliki kewajiban untuk
menjelaskan satu per satu persyaratan yang telah ditentukan tersebut. Berkenaan
dengan hal tersebut, para Pemohon memang telah men
