PUU
Tahun 2024
161/PUU-XXII/2024
Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Hotasi D.P Nababan
Tanggal Putusan: 2025-12-01
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 4/2014, UU 1/2013
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 161/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Hotasi D.P. Nababan
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airline
Alamat
: Jalan E.E. Nomor 45 RT008/RW001, Kelurahan
Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 101/DNT/BT/X/2024
bertanggal 24 Oktober 2024, memberi kuasa kepada Pahrur Dalimunthe, S.H., Aldi
Raharjo, S.H., Boris Tampubolon, S.H., Kristian B.B. Samosir, S.H., Eko A.
Pandiangan, S.H., Bahren Dalimunthe, S.H., El Rhoy Paulus Benhur, S.H., Nabilla,
S.H., Ahmad Syarkowi, S.H., dan Astrid Alicia, S.H., kesemuanya adalah Advokat
dan Konsultan Hukum, yang tergabung pada Kantor Dalimunthe & Tambubolong
Lawyers (DNT LAWYERS), yang berkedudukan hukum di Jalan Suryopranoto 2,
Harmoni Plaza Blok F No. 10, Gambir, Jakarta Pusat, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
2
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung
Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mendengar
dan
membaca
keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah Konstitusi;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 November 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
1 November 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
154/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 November 2024 dengan Nomor
161/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 11 November 2024 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
11 November 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Perubahan UUD 1945 telah membentuk sebuah lembaga baru yang berfungsi
mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK”,
sebagaimana tertuang dalam pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta
pasal 24C UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut “UU MK”;
3
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”;
3. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
Sedangkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU PPP”) mengatur bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan
terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU
MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ....”;
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 57 UU MK
dinyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
4
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian udang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Udang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib
dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
6. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”), menyatakan:
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil”
“(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal
dan/atau bagian dari undang-undang atau perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, permohonan a quo yang merupakan
pengujian materiil berkenaan dengan muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah
merupakan kewenangan MK;
II. LEGAL STANDING ATAU KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
8. Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan
permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada MK
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945”
9. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, menyatakan:
5
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.”
10. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat
yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) yaitu:
a. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon; dan
b. Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang;
11. Bahwa selanjutnya mengenai parameter kerugian Konstitusional, Mahkamah
telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang atau Perppu, yakni
harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
PMK2/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”;
12. Bahwa kualifikasi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK dalam permohonan ini adalah “perorangan warga negara Indonesia”
yang hak dan/atau kewenangan konstitusional nya telah dirugikan dengan
berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR;
6
13. Bahwa PEMOHON merupakan Terdakwa dalam perkara dengan nomor
register Perkara 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST (Bukti P – 3) yang setelah
menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, berdasarkan Putusan
Tingkat Kasasi Nomor 417 K/Pid.Sus/2014 (Bukti P – 4) jo 41PK/Pid.Sus/2015
(Bukti P – 5) PEMOHON dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sesuai Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TIPIKOR jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga PEMOHON dijatuhi hukuman penjara selama
4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
14. Padahal PEMOHON yang merupakan seorang Direktur PT. Merpati Nusantara
Airlines (“PT MNA”) telah terbukti dalam fakta persidangan memiliki itikad baik
dalam menjalankan perusahaan milik negara tersebut, dan tidak ada “mens
rea” dalam diri PEMOHON untuk merugikan keuangan Negara;
15. Bahwa PEMOHON mempunyai hak konstitusional yang melekat pada
dirinya, yang mana hak-hak tersebut secara faktual telah dilanggar dengan
berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR karena
muatan unsur dalam kedua Pasal tersebut merupakan pasal yang multitafsir.
Oleh karena itu, dalam penerapannya sering sekali digunakan sebagai Pasal
sapu jagat karena bunyi pasal dan unsur yang terkandung didalamnya
mengandung ambiguitas;
16. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR yang berlaku saat ini tidak dimaknai
secara tegas untuk menjerat pelaku yang sejak awal melakukan perbuatan
dengan sengaja merugikan keuangan atau perekonomian negara. Norma yang
berlaku saat ini sering diterapkan secara tidak tepat oleh Aparat Penegak
Hukum yang secara sapu jagat memaknai seluruh perbuatan sebagai
perbuatan yang melawan hukum untuk mempidanakan seseorang tanpa
takaran yang jelas;
17. Bahwa sama halnya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU TIPIKOR yang
berlaku saat ini juga masih belum dimaknai secara tegas untuk
mempersalahkan pelaku yang sejak awal berniat atau bermaksud untuk
merugikan keuangan atau perekonomian negara. Norma yang terkandung
dalam Pasal 3 UU TIPIKOR menjadikan Aparat Penegak Hukum dengan
mudahnya mempersalahkan seseorang yang memiliki wewenang dalam hal
sekecil apapun, bahkan ranah internal pun dijadikan senjata untuk
7
mempidanakan seseorang dengan Pasal 3 UU TIPIKOR karena normanya
yang tidak tegas tersebut;
18. Hal ini jelas tidak memberikan kepastian hukum dan menyebabkan adanya
ketakutan bagi PEMOHON selaku Warga Negara Indonesia yang merupakan
negara hukum untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945. Penyebabnya adalah PEMOHON pada kasusnya dinyatakan bersalah
karena faktor utama berupa ketidak tegasan bunyi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU TIPIKOR, sehingga menyebabkan perbedaan pertimbangan Majelis
Hakim tingkat pertama dan Majelis Hakim tingkat kasasi dalam memeriksa dan
mengadili kasus PEMOHON;
19. Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara
PEMOHON dalam putusannya telah mempertimbangkan bahwa berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan, PEMOHON tidak melakukan
perbuatan unsur melawan hukum dalam mengambil kebijakan penyewaan
pesawat kepada TALG karena telah dilakukan dengan hati-hati dan itikad
yang baik demi keberlangsungan perusahaan. Namun, majelis Hakim tingkat
kasasi berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan oleh
PEMOHON hanya karena melakukan penyewaan pesawat dengan tidak
menggunakan sumber dana yang telah ditetapkan dalam RKAP;
20. Bahwa kemudian Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan kerugian keuangan
negara dalam perkara PEMOHON adalah uang penyewaan pesawat sebesar
US$1,000,000 yang diterima oleh TALG, pertimbangan sebenarnya karena
kelalaian adanya nota dari biro hukum yang terlibat. Padahal telah terdapat
putusan Hakim Pengadilan Washington DC terhadap Jon Cooper dan Alan
Messner selaku pemilik TALG yang menyatakan keduanya telah melakukan
penggelapan uang milik PT MNA;
21. Lantas dimana letak keberadaan kepastian hukum yang merupakan hak
konstitusional PEMOHON sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? Jelas
terbukti bahwa yang sejak awal berniat untuk merampok keuangan negara
dalam perkara a quo bukanlah PEMOHON. Namun, hal ini telah luput dari
pertimbangan Majelis Hakim tingkat kasasi karena TIDAK DIHARUSKANNYA
PEMBUKTIAN UNSUR DENGAN MAKSUD MERUGIKAN KEUANGAN
NEGARA dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR;
8
22. Bahwa perlakuan diskriminatif terhadap warga negara akibat berlakunya Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR ini terlihat jelas dengan adanya perkara-
perkara yang melibatkan perusahaan milik negara yang sama-sama
menyebabkan kerugian bagi perusahaan tersebut, namun terjadi perbedaan
atas penyelesaian perkara-perkara tersebut. Kemudian mengapa perkara
PEMOHON mendapatkan diskriminasi padahal tidak ada tindak pidana yang
dilakukan oleh PEMOHON atas perjanjian kerjasama yang dilakukannya
dengan pihak TALG?;
23. Bahwa pemberlakuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR yang
bisa dengan mudah menjerat PEMOHON selaku korban dari penggelapan oleh
pihak TALG, telah menimbulkan ketakutan dalam diri PEMOHON untuk
berbuat dan tidak berbuat sesuatu, yang seharusnya menjadi hak nya
sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945 dan membuat PEMOHON mendapatkan perlakuan
diskriminatif yang seharusnya tidak didapat PEMOHON sebagai Warga
Negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
24. Bahwa akibat rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR tersebut tidak
memuat
rumusan
dengan
maksud
merugikan
keuangan
atau
perekonomian negara, PEMOHON dipidana meskipun tidak dapat dibuktikan
jika PEMOHON dengan sengaja/dengan niat jahat/“mens rea” merugikan
keuangan atau perekonomian negara apalagi mendapatkan keuntungan.
Padahal kerjasama tersebut dilakukan PEMOHON adalah murni sebagai
keputusan bisnis untuk menyelamatkan keuangan PT MNA, yang sudah
diambil dengan itikad baik sesuai prosedur dan prinsip Business Judgement
Rules (BJR), telah disetujui oleh seluruh direksi perusahaan, dan tanpa
benturan konflik/kepentingan maupun kick-back untuk PEMOHON;
25. Bahwa akibat berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR
saat ini, secara singkatnya PEMOHON telah mengalami kerugian
konstitusional sebagai berikut:
Kerugian Konstitusional
yang dialami PEMOHON
Keterangan
- Perumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR yang berlaku saat ini tidak
menyebut bentuk kesalahan yakni secara
sengaja ataupun lalai yang harus dibuktikan
dalam pemenuhan unsurnya, menjadikan
kedua Pasal ini bertentangan dengan asas
Menjadikan
perumusan
pasal
ini
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Negara
Indonesia
adalah
Negara
Hukum.”
9
pembentukan hukum yang jelas (lex certa),
dan
perumusan
hukum
yang
harus
ditafsirkan secara ketat tanpa adaya analogi
(lex stricta).
- Oleh Karena Pasal tersebut ditafsirkan
dengan analogi yang bertentangan dengan
asas pembentukan hukum, PEMOHON
dijatuhi pidana yang harusnya perbuatan
PEMOHON
tidak
dapat
dimintakan
pertanggung jawaban pidana kepadanya.
- Perumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR bermuatan substansi luas atau
multitafsir
karena
pasal
tersebut
meniadakan korelasi yang harus dibangun
antara kehendak pelaku, perbuatannya, dan
akibat dari perbuatannya yang merugikan
keuangan negara. Atas perbuatan yang
dilakukan oleh orang lain yang merampok
keuangan negara.
- PEMOHON yang seharusnya tidak ditahan
dan dipidana karena tidak bersalah, namun
karena
unsur-unsur
pasal
tersebut
bermuatan substansi luas atau multitafsir
dengan meniadakan korelasi yang harus
dibangun
antara
kehendak
pelaku,
perbuatannya, dan akibat dari perbuatannya
menjadikan PEMOHON kehilangan hak atas
kebebasan pribadi, yang merupakan salah
satu hak asasi manusia karena diputus
bersalah sehingga ditahan atau dipidana
secara tidak adil.
- Selain itu fakta bahwa terdapat perbedaan
kesimpulan dari KPK, Bareskrim, dan
Kejaksaan mengenai perkara yang dialami
PEMOHON meskipun diuji menggunakan
fakta-fakta dan pasal yang sama menjadikan
kepastian
hukum
yang
adil
tidak
diperoleh oleh PEMOHON.
Menjadikan
perumusan
pasal
ini
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”
- Perumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR
dengan
mudah
menjerat
pemangku jabatan atau direksi seperti
PEMOHON yang melakukan duty of care
sebagai Direksi / Pimpinan yang mengambil
keputusan bisnis atau business judgement
rule demi kelangsungan perusahaan, tanpa
adanya kick-back berupa keuntungan yang
didapatkan
sehingga
menimbulkan
ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat
sesuatu.
- Bahwa
PEMOHON
sebagai
mantan
Direktur Perusahaan BUMN yang harusya
tidak bersalah tetapi dipidana telah
mengalami pencemaran nama baik dan
kerugian reputasi, yang melanggar hak
atas martabat nya sebagai manusia.
Menjadikan
perumusan
pasal
ini
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas perlindungan
diri
pribadi,
keluarga,
kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”
10
- Selain reputasi dan kehormatan PEMOHON
yang memburuk karena harus mendekam
selama 4 tahun di penjara, PEMOHON
harus
kehilangan
pekerjaan
dan
penghasilan yang kemudian berdampak
kepada keluarga PEMOHON. Salah satunya
telah menimbulkan tekanan psikologis bagi
kedua anak PEMOHON yang masih kecil.
- Perumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR yang berlaku saat ini membeda-
bedakan
pengenaan
sanksi
terhadap
seorang warga negara atas suatu kebijakan
dan/atau pengambilan keputusan yang
diambilnya
dalam
menjalankan
suatu
korporasi atau jabatan.
- Bahwa pemberlakuan kedua pasal ini
bersifat diskriminatif karena perumusannya
yang tidak tegas dalam menjerat pelaku
perbuatan yang benar-benar merugikan
keuangan negara. Menjadikan PEMOHON
mengalami
diskriminasi
atas
sanksi
pidana yang diterimanya, padahal ada
perbuatan yang sama dengan apa yang
dilakukan PEMOHON tetapi pelakunya
hanya mendapatkan sanksi administratif
sebagaimana
dalam
Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan.
Menjadikan
perumusan
pasal
ini
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan “Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu”
26. Oleh karena itu untuk mempertahankan konstitusional dari UU TIPIKOR dan
UUD 1945, PEMOHON mengajukan pengujian materiil terhadap perkara a quo
dan pengujian ini dapat dilakukan karena permohonan a quo tidak nebis in
idem;
27. Bahwa ketentuan mengenai nebis in idem dalam pengujian undang-undang
diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (“UU MK”) Jo. Pasal 78 PMK 2/2021, yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian Kembali
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali
11
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
28. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan pengujian terhadap
undang-undang dapat diajukan kembali dengan dua alasan. Pertama, materi
muatan yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Kedua, alasan dalam
permohonan yang diajukan berbeda;
29. Bahwa terhadap materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR
pernah diajukan uji materiilnya dan juga telah diputus oleh MK dalam beberapa
putusan sebagai berikut:
a.
Perkara 003/PUU-IV/2006 dengan Pemohon Ir. Dawud Djatmiko, Karyawan PT
Jasa Marga (Persero)
Batu Uji UUD 1945
Pasal 28D ayat (1)
Alasan dan Pokok
Permohonan
Alasan Permohonan pada pokoknya:
1. Kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR
dinilai mempunyai pengertian ganda;
2. Suatu tindak pidana yang mempunyai 2 macam akibat yang
sangat berbeda diancam dengan hukuman yang sama;
3. Ancaman pidana untuk percobaan tindak pidana disamakan
dengan tindak pidana pokoknya (terkait dengan Pasal 15
sepanjang mengenai percobaan);
4. Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3,
Penjelasan Pasal 3, Pasal 15 (sepanjang mengenai kata
“percobaan”) UU TIPIKOR mengesampingkan prinsip-prinsip
universal tentang ancaman Hukuman dan ketentuan dalam
pasal-pasal tersebut menimbulkan berbagai penafsiran (multi
tafsir) serta tidak tidak adil dan cenderung irrasional.
Petitum yang dimohonkan pada pokoknya:
Menyatakan bahwa materi muatan dalam Pasal 2 ayat (1),
Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan
Pasal 15 sepanjang mengenai kata “percobaan” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dengan segala akibat hukumnya.
b.
Perkara 20/PUU-VI/2008, dengan Pemohon Dokter Salim Alkatiri, Pekerjaan
Pensiunan Dokter
Batu Uji UUD 1945
Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28D ayat (1) ;
Pasal 28G ayat (2); dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2)
Alasan dan Pokok
Permohonan
Permohonan pengujian materil atas Pasal 3 UU TIPIKOR
diajukan dalam konteks darurat sipil sebagai akibat terjadinya
kerusuhan di Provinsi Maluku
Petitum yang dimohonkan pada pokoknya:
Menyatakan Pasal 3 UU TIPIKOR bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan
segala akibat hukumnya di daerah Provinsi Maluku yang sedang
terjadi kerusuhan sejak tahun 1999 sampai tahun 2003 dengan
berlakunya Undang-Undang Darurat Sipil Tahun 2000 sampai
tahun 2003.
12
c.
Putusan 3/PUU-IX/2011, dengan Pemohon R. Hamdani, CH selaku Ketua
Umum PKB-KKR
Batu Uji UUD 1945
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 27 ayat (1); dan Pasal 28I
ayat (2)
Alasan dan Pokok
Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa materi muatan Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 45 belum dapat memberikan efek jera kepada
koruptor karena:
- Pasal 2 ayat (1) tidak menjelaskan secara spesifik bentuk
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,
sehingga meminta rumusannya diubah,
- Pasal 3 tidak menjelaskan bentuk-bentuk penyalahgunaan
kewenangan jabatan atau kedudukannya yang merugikan
negara dan merugikan rakyat, juga tidak menjelaskan minimal
kerugian negara atau rakyat dan maksimal kerugian negara
atau rakyat atas kebijakan penyalahgunaan kewenangan
atau kedudukanya sebagai pejabat penyelenggara negara,
sehingga pejabat yang telah melakukan penyimpangan
kewenangan penyelenggara negara tidak dapat dijerat
dengan Pasal ini,
- Pasal 4 menguntungkan bagi koruptor karena dendanya yang
sangat
ringan,
maka
koruptor
dapat
memperkaya
keluarganya hingga tujuh turunan dan karenanya Pasal ini
telah memasyarakatkan korupsi di Republik Indonesia,
sehingga tidak diperlukan lagi perlu dihapus;
- Pasal 45 harus memuat ketentuan berlaku surut agar koruptor
sebelum berlakunya UU TIPIKOR dapat dijerat sehingga
timbul keadilan.
Petitum yang dimohonkan pada pokoknya:
Menyatakan tafsir Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 45 UU TIPIKOR bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena tidak memberikan
rasa keadilan, serta telah diskriminatif dalam penegakan hukum.
d.
Putusan 39/PUU-X/2012, dengan Pemohon Herlina Koibur, S.Pi., Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil
Batu Uji UUD 1945
Pasal 28D ayat (1)
Alasan dan Pokok
Permohonan
Pemohon mempersoalkan frasa ancaman pidana penjara
minimal 4 (empat) tahun pada Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, di
mana seharusnya tidak dapat ditentukan ancaman pidana paling
singkat.
Petitum yang dimohonkan pada pokoknya:
Menyatakan frase “pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun” pada rumusan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
e.
Putusan 44/PUU-XI/2013, dengan Pemohon Ir. Samady Singarimbun,
Pekerjaan Pensiunan PNS
Batu Uji UUD 1945
Pasal 1 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2); Pasal 28I ayat (2)
Alasan dan Pokok
Permohonan
Permohonan diajukan dengan menitikberatkan pada kualitas
pelaku dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR dan penjelasannya,
di mana menurut dalil Pemohon seharusnya Pasal 2 ayat (1) tidak
13
dapat
diberlakukan
atau
diterapkan
terhadap
aparatur
pemerintah/negara karena jabatan, kekuasaan, tugas dan/atau
perintah.
Petitum yang dimohonkan pada pokoknya:
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) berikut penjelasannya bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai dapat diterapkan kepada aparatur
Pemerintah/negara karena Jabatan, Kekuasaan, Tugas dan/atau
Perintah; dan menyatakan setiap Aparatur Negara/Pemerintah
yang divonis dengan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR merupakan
surat putusan pemidanaan yang batal demi hukum sebagaimana
Pasal 197 ayat (1) huruf f dan ayat (2) juncto Pasal 143 ayat (3)
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
f.
Putusan 44/PUU-XII/2014, dengan Pemohon Dodi Istyanto Hari Mahdi dan
Muhammad Umar, SH
Batu Uji UUD 1945
Pasal 28D ayat (1); dan Pasal 28H ayat (1).
Alasan dan Pokok
Permohonan
Pemohon mengajukan uji materiil atas frasa “keadaan tertentu”
dalam Pasal 2 ayat (2) UU TIPIKOR dan Penjelasannya
Petitum yang dimohonkan pada pokoknya:
Agar Penjelasan Pasal 2 ayat (2) bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat.
g.
Putusan 112/PUU-XIII/2015, dengan Pemohon Pungki Harmoko
Batu Uji UUD 1945
Pasal 28H ayat (1)
Alasan dan Pokok
Permohonan
Objek pengujian materiil adalah Penjelasan Pasal 2 ayat (2),
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12 UU TIPIKOR
h.
Putusan 25/PUU-XIV/2016, dengan Pemohon Firdaus, S.T., M.T. dkk.
Batu Uji UUD 1945
Pasal 1 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28D
ayat (1); dan Pasal 28I ayat (4) dan (5).
Alasan dan Pokok
Permohonan
Materi pokok yang diuji dalam perkara ini oleh Pemohon adalah
kata “dapat” dan frasa “atau orang lain atau korporasi” dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR dengan alasan bahwa
kata dan frasa itu menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian
hukum. Secara khusus frasa “atau orang lain atau korporasi”
akan dapat menjaring suatu tindakan yang tidak sengaja,
sehingga menimbulkan ketakutan bagi Pemohon sebagai
Pegawai Negeri Sipil dalam berbuat atau tidak berbuat, termasuk
untuk menerbitkan suatu kebijakan.
Petitum yang dimohonkan pada pokoknya:
Oleh karenanya Para Pemohon meminta agar kata “dapat” dan
frasa “atau orang lain atau korporasi” dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
i.
Putusan 32/PUU-XVII/2019, dengan Pemohon Arie Gumilar sebagai Presiden
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu
Batu Uji UUD 1945
Pasal 28D ayat (1)
Alasan dan Pokok
Permohonan
Pemohon menguji secara khusus frasa “setiap orang” dan frasa
“yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
14
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR dengan alasan
makna dari “setiap orang” itu sangat luas karena tidak
mengecualikan pejabat-pejabat BUMN padahal tindakan atau
perbuatan BUMN lebih berada pada ranah hukum perdata yang
dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian, sehingga kedua
frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
Petitum yang dimohonkan pada pokoknya:
- frasa “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU
TIPIKOR dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
yaitu “setiap orang” tidak termasuk Pejabat/Pegawai Badan
Usaha Milik Negara yang dengan itikad baik melaksanakan
aksi korporasi demi tercapainya tujuan dari Badan Usaha Milik
Negara itu sendiri;
- frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTK dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak
termasuk
Kerugian
perusahaan
akibat
itikad
baik
melaksanakan aksi korporasi demi tercapainya tujuan dari
Badan Usaha Milik Negara.
j.
Putusan No. 157/PUU-XXI/2023, dengan Pemohon Teja Maulana Hakim dkk.
Batu Uji UUD 1945
Pasal 1 ayat (3); Pasal 28C ayat (2); Pasal 28D ayat (1); Pasal
28G ayat (1); Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3); Pasal 28I ayat (1),
ayat (2) dan ayat (4); Pasal 28J ayat (1); Pasal 30 ayat (1);
Pasal 31 ayat (5); dan Pasal 33 ayat (3).
Alasan dan Pokok
Permohonan
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR
seharusnya mencantumkan ancaman pidana mati sebagai
alternatif hukuman untuk tindak pidana korupsi yang disertai
dengan kejahatan tambahan seperti kolusi, nepotisme, atau
pembunuhan berencana, karena mereka merasa tanpa ancaman
tersebut, hukum saat ini kurang efektif dalam mencegah korupsi.
k.
Putusan 114/PUU-XXII/2024, dengan Pemohon Antonius Nicholas Stephanus
Kosasih, sebagai Direktur Investasi PT Taspen
Batu Uji UUD 1945
Pasal 28D ayat (1); dan Pasal 28G ayat (1)
Alasan dan Pokok
Permohonan
Pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak
mengatur Perbuatan yang Dilarang (Actus Reus) dalam rumusan
pasal a quo sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketakutan bahwa tindakan seseorang sewaktu-waktu dapat
dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi karena subjek
hukum tidak mengetahui secara pasti atau memperkirakan apa
yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Petitum yang dimohonkan pada pokoknya:
Materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor setelah
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
25/PUU-XIV/2016
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
30. BAHWA
YANG
MANA
SELURUH
NYA
DALIL-DALIL
DALAM
PERMOHONAN TERSEBUT BERBEDA DENGAN PERMOHONAN A QUO,
KARENA DALAM PERMOHONAN INI, PEMOHON MENGGUNAKAN BATU
15
UJI PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28D AYAT (1), PASAL 28G AYAT (1), DAN
PASAL 28I AYAT (2) UUD 1945 DENGAN POKOK PERMOHONAN AGAR:
-
Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan
“dengan
maksud
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau
suatu korporasi dengan cara melawan hukum”; dan
-
Pasal 3 UU TIPIKOR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Karena telah terjadi pergerseran praktik dalam penegakan hukum
menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR sebagai delik materiil,
akibat luasnya interpretasi dari pasal a quo. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan
unsur subjektif berupa kesengajaan seseorang untuk merugikan keuangan
atau perekonomian negara sebagai bentuk kesalahan yang dipersyaratkan
dalam pasal a quo. Padahal tidak ada seorangpun yang bisa dipidana tanpa
adanya kesalahan dalam diri orang tersebut. Terlebih lagi pasal a quo dibentuk
secara khusus untuk menjerat perbuatan jahat seseorang yang merampok
keuangan atau perekonomian negara. Namun, dalam normanya yang berlaku
sekarang malah masih menimbulkan kerentanan perlakuan diskriminatif
terhadap sanksi yang diberikan kepada pelakunya karena tidak benar-benar
dimaknai sebagai perbuatan yang sejak awal memang berniat untuk
merugikan keuangan negara;
31. Oleh karena itu sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tetap berwenang
untuk memeriksa dan menguji permohonan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. OBJEK PERMOHONAN A QUO PASAL 2 AYAT (1) UU TIPIKOR TIDAK
MEMPUNYAI
KEKUATAN
HUKUM
MENGIKAT
SEPANJANG
TIDAK
DIMAKNAI DENGAN “SETIAP ORANG DENGAN MAKSUD MERUGIKAN
KEUANGAN
NEGARA
ATAU
PEREKONOMIAN
NEGARA
DAN
MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU
16
KORPORASI
DENGAN
CARA
MELAWAN
HUKUM”
KARENA
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28D AYAT (1),
PASAL 28G AYAT (1), DAN PASAL 28I AYAT (2) UUD 1945.
32. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“(3) Negara Indonesia adalah negara hukum”
33. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”;
34. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”;
35. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
(i)
PASAL 2 AYAT (1) UU TIPIKOR SAAT INI TIDAK MENCERMINKAN
KEPASTIAN HUKUM;
36. Bahwa bunyi Pasal 2 ayat (1) yakni: Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
37. Bahwa dalam UU TIPIKOR, yang menjadi pembeda antara Pasal 2 dan Pasal
3 dengan pasal-pasal lainnya ialah dengan adanya unsur kerugian keuangan
atau perekonomian negara di dalamnya;
38. Sebagaimana dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
bukunya yang berjudul “Memahami Untuk Membasmi – Buku Panduan Untuk
Memahami Tindak Pidana Korupsi” halaman 16 (Bukti P-6) bahwa ketigapuluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dikelompokkan
sebagai berikut:
Pengelompokkan
Pasal
1. Kerugian Keuangan Negara
Pasal 2
17
Pasal 3
2. Suap Menyuap
Pasal 5 ayat (1) huruf a
Pasal 5 ayat (1) huruf b
Pasal 13
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 12 huruf a
Pasal 12 huruf b
Pasal 11
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Pasal 6 ayat (1) huruf b
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 12 huruf c
Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan dalam Jabatan
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 huruf a
Pasal 10 huruf b
Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan
Pasal 12 huruf e
Pasal 12 huruf g
Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan Curang
Pasal 7 ayat (1) huruf a
Pasal 7 ayat (1) huruf b
Pasal 7 ayat (1) huruf c
Pasal 7 ayat (1) huruf d
Pasal 7 ayat (2)
Pasal 12 huruf h
6. Benturan Kepentingan dalam
Pengadaan
Pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi
Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
39. Artinya, yang menjadi unsur utama dalam kedua pasal ini adalah perbuatan
jahat yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Sedangkan perumusan Pasal 2 ayat (1) yang berlaku saat ini, tidak memuat
dan tidak dimaknai menggunakan unsur “dengan maksud merugikan
keuangan atau perekonomian negara”;
40. Bahwa hal ini menjadi permasalahan dalam penerapan hukum, karena
faktanya telah terjadi pergeseran praktik dengan menjerat setiap orang yang
dalam kasusnya ada kerugian Negara menggunakan Pasal 2 ayat (1) maupun
Pasal 3 UU TIPIKOR, padahal kerugian keuangan atau perekonomian negara
yang timbul bukan dari perbuatannya dalam memberikan uang;
41. Sebagai contoh dengan kasus nyata saat ini di PN Tipikor Jakarta Pusat:
Sebagaimana Perkara Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, Pelaku
(Direktur PT A) memberikan uang ke Pejabat Kementerian untuk mendapatkan
tender proyek pemerintah. Setelah tender dimenangkan PT A mengerjakan
proyek hingga 99%. Namun karena ada kondisi tertentu yang bukan karena
kesalahan PT A, proyek tersebut belum selesai sesuai jangka waktu dan
18
kemudian dinyatakan Negara mengalami kerugian. Direktur PT A didakwa
menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR dengan Fakta tersebut, padahal
ada pasal suap ataupun gratifikasi dalam UU TIPIKOR. Namun pasal yang
digunakan Kejaksaan Agung adalah Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR dengan
mencocokkan Fakta bahwa Direktur melakukan Perbuatan Melawan Hukum
yaitu memberikan uang, PT A dapat proyek maka ada keuntungan
(memperkaya diri sendiri), Pejabat dapat uang maka memenuhi unsur
menguntungkan orang lain dan kemudian proyek belum selesai maka
memenuhi unsur merugikan Keuangan Negara;
Padahal dengan fakta sebagaimana tersebut diatas seharusnya Direktur PT A
sepatutnya didakwa menggunakan Pasal suap ataupun gratifikasi dalam UU
TIPIKOR;
42. Kemudian ada lagi kasus nyata pada Perkara Nomor 01/Pid.Sis-TPK/2024/PN
Jkt.Pst kasus BTS yang Pelakunya didakwa Kejaksaan Agung menggunakan
Pasal 9 UU TIPIKOR karena Pelaku melakukan perbuatan memalsu dan dari
BAKTI KOMINFO memberikan uang atas dokumen yang dinyatakan palsu
tersebut. Namun kenapa Kejaksaan menggunakan Pasal 9 bukan Pasal 2 ayat
(1) UU TIPIKOR?
Kalau pun menggunakan pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR sebenarnya perbuatan
tersebut memenuhi kualifikasi unsur yakni, Perbuatan Melawan Hukum yaitu
memalsu, Memperkaya diri sendiri yaitu mendapatkan uang dari Negara, Ada
kerugian Negara yaitu uang Negara dikirimkan ke pelaku;
43. Namun, perbuatan yang sama dengan perbuatan perkara di atas, yakni
pemalsuan dokumen oleh Pelaku pada Perkara BTS dengan nomor register
perkara 56/Pid.Sus-TPK/2023/ PN Jkt.Pst, Kejaksaan menggunakan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 18 UU TIPIKOR. Perbuatan yang sama, dijerat dengan
pasal yang berbeda;
44. Kenapa hal tersebut terjadi? Hal ini jelas karena Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR
tersebut tidak tegas dan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dari
bunyi pasal itu sendiri. Penerapannya pun menjadi tidak pasti/jelas oleh Para
Penegak Hukum;
45. Perumusan frasa Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR yang masih bermuatan
substansi luas atau sangat lentur ini ialah karena pasal tersebut tidak
menyatakan secara tegas adanya “mens rea” / “niat jahat” pada diri pelaku
19
yang perbuatan melawan hukumnya merugikan keuangan atau perekonomian
negara. Dalam arti, perumusan pasal ini telah meniadakan korelasi yang harus
dibangun
antara
kehendak
pelaku,
perbuatannya,
dan
akibat
dari
perbuatannya yang merugikan keuangan negara;
46. “Mens Rea” dalam ilmu hukum pidana secara umum adalah niat perbuatan
jahat dari seorang pelaku kejahatan. “mens rea” berasal dari asas dalam
hukum pidana Inggris, actus non facit reum nisi mens sit rea atau tidak ada
suatu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak ada niat jahat
di dalamnya;
47. Muatan frasa Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR yang tidak mengharuskan adanya
“mens rea” tersebut seakan-akan menyaratkan bahwa niat batin seseorang
dengan tindak pidana ataupun perbuatan melawan hukum yang dilakukannya
tidak perlu saling berkaitan, melainkan bisa berdiri sendiri. Artinya, sepanjang
ada bukti tentang perbuatan melawan hukum, terdapat kerugian keuangan
atau perekenomian negara, dan pelaku atau orang lain atau suatu korporasi
yang diperkaya, maka dianggap Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR terbukti secara
sah dan meyakinkan, sekalipun untaian sebab-akibat atau kausalitas antar
unsur-unsur itu tidak terjalin atau tidak mempunyai korelasi yang jelas dan
tegas sebagai akibat dari jahitan “mens rea” dari pelaku dan orang lain atau
suatu korporasi yang melakukan kesalahan;
48. Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H., M.Hum menyatakan bentuk kesalahan harus
dituangkan secara eksplisit. Jika rumusan delik untuk kesengajaan (opzet),
maka bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi "setiap
orang dengan sengaja dst…". Kemudian jika itu bentuk kealpaan (culpa) maka
redaksi
peraturan
itu
akan
berbunyi
"barang
siapa
karena
kealpaan/kelalaiannya". Faktanya Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR ini tidak
menyebut bentuk kesalahan, yang dibuat secara sengaja alau lalai yang harus
dibuktikan dalam pemenuhan unsurnya;
49. Simons dalam Leerboek Van Nederlandsche Stafrecht mengemukakan bahwa
jika suatu rumusan pasal tidak menyebut bentuk kesalahan, maka
kesalahan dalam pasal tersebut harus diartikan sebagai kesengajaan.
50. Bahwa syarat kesengajaan adalah willens and wettens, yaitu mengetahui dan
menghendaki. Mengetahui dan menghendaki ini berarti, seseorang yang
melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan
20
itu serta harus mengerti akan akibat dari perbuatannya tersebut. Jika tidak
dapat dibuktikan keduanya, maka kesalahan dalam diri orang tersebut tidaklah
ada;
51. Bahwa perumusan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR yang berlaku saat ini dalam
rumusan pasalnya tidak memuat bentuk dari kesalahan si pelaku, baik itu
dengan sengaja maupun kealpaan, menjadikan penerapannya seringkali
menihilkan pembuktian unsur kesalahan berupa kesengajaan atau niat jahat
“mens rea” dari pelaku dan pihak-pihak terkait dalam melakukan perbuatan
melawan hukumnya;
52. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Menurut Mahkamah, hal tersebut jika yang didalilkan Pemohon benar,
adalah menjadi domain aparat penegak hukum yang menangani
perkara yang terkait dengan Pemohon untuk menilainya. Sebab, dalam
perspektif business judgement rule yang mengaitkan dengan unsur-
unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, aparat penegak
hukum harus secara cermat membedah unsur- unsur yang terdapat
dalam
norma
undang-undang
yang
menjadi
dasar
untuk
mentersangkakan subjek hukum tertentu dengan benar-benar telah
memenuhi fakta-fakta hukum yang melanggar prinsip-prinsip business
judgement rule, di mana salah satu unsur fundamentalnya adalah
adanya iktikad baik (good faith) dari subjek hukum yang bersangkutan
dan sekali lagi hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum
dalam kasus konkret untuk melakukan penilaian”
53. Bahwa atas putusan tersebut, kami berpendapat Mahkamah luput dalam hal
mempertimbangkan bahwa dalam penegakkan hukum di Indonesia, undang-
undang menjadi rujukan sumber hukum yang utama. Artinya setiap Aparat
Penegak Hukum dalam melakukan penilaian terhadap kasus konkret,
diharuskan untuk melihat norma dan unsur yang terkandung dalam suatu
undang-undang;
54. Kemudian bagaimana bisa Aparat Penegak Hukum mengadili subjek-subjek
yang merupakan maling keuangan negara menggunakan pasal yang menjerat
perbuatan a quo, apabila dalam norma pasal itu sendiri undang-undang tidak
mengharuskan Aparat Penegak Hukum untuk berfokus dan menafsirkan
perbuatan pelaku yang sejak awal memang bertujuan untuk merugikan
keuangan negara? Padahal kedua pasal dalam undang-undang itu sendiri
dibentuk untuk menjerat pelaku yang merampok keuangan dan perekonomian
negara;
21
55. Perumusan yang tidak jelas inilah yang berakibat pada proses pemidanaan
terhadap Pelaku yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR karena norma
yang termuat di dalamnya masih bertentangan dengan asas lex certa dan lex
stricta. Sehingga berakibat pada proses pembuktiannya yang hanya menarik
dari fakta-fakta yang terpisah dan tidak saling bersesuaian, dirajut sedemikian
rupa untuk menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU
TIPIKOR meskipun bentuk kesalahan pelaku dimaknai dengan cara yang
sangat luas;
OLEH KARENA ITU, PASAL 2 AYAT (1) UU TIPIKOR SAAT INI TIDAK
MENCERMINKAN SUATU KEPASTIAN HUKUM.
(ii) PEMAKNAAN “DENGAN MAKSUD MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
ATAU PEREKONOMIAN NEGARA DAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI,
ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DENGAN CARA
MELAWAN HUKUM” PADA PASAL 2 AYAT (1) UU TIPIKOR UNTUK
MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
56. Bahwa dikenal beberapa teori perihal kesengajaan dalam hukum pidana
diantaranya:
a. Kesengajaan Sebagai Maksud;
Didefinisikan sebagai kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan dimana
antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya
benar-benar terwujud;
b. Kesengajaan Sebagai Kepastian;
Merupakan kesengajaan yang menimbulkan dua akibat, dimana akibat
pertama adalah yang dikehendaki oleh pelaku, sedangkan akibat kedua
adalah akibat yang tidak dikehendaki namun pasti terjadi; dan
c. Kesengajaan Sebagai Kemungkinan.
Bentuk kesengajaan yang menimbulkan suatu akibat yang tidak pasti
terjadi, namun merupakan suatu kemungkinan dari perbuatan pelaku;
57. Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang merupakan induk
dari seluruh peraturan hukum pidana di Indonesia sekalipun, mengedepankan
pemaknaan “maksud” sebagai hal yang utama dalam perumusan pasal untuk
mempidanakan seseorang, sebagaimana berikut:
a. Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
22
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
b. Pasal 382 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
oranglain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi
atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kepada suatu
barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau
mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, atau membikin tak dapat
dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah
untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan ataupun yang
atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun”
c. Pasal 369 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik
dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka
rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun”
58. Bahwa dalam UU TIPIKOR, yang menjadi pembeda antara Pasal 2 dan Pasal
3 dengan pasal-pasal lainnya ialah dengan adanya unsur kerugian keuangan
atau perekonomian negara di dalamnya;
59. Artinya, yang menjadi unsur utama dalam kedua pasal ini adalah perbuatan
jahat yang sejak awal dimaksudkan untuk MERAMPOK keuangan atau
perekonomian negara. Sedangkan perumusan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR
yang berlaku saat ini, tidak memuat dan tidak dimaknai menggunakan unsur
dengan maksud merugikan keuangan dan perekonomian Negara;
60. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR harus
menuangkan secara eksplisit rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang
dalam hal ini bentuk kesengajaannya adalah kesengajaan sebgai maksud
sehingga bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi
"setiap orang dengan maksud dst…";
61. Sebagaimana menurut Pasal 28 UNCAC yang telah diratifikasi di Indonesia
melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United
Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa Anti Korupsi, 2003) (“UU No. 7/2006”), pengetahuan, maksud atau
kehendak yang menjadi elemen dari kejahatan itu harus ditarik dari keadaan-
keadaan faktual yang objektif. Tidak boleh menyimpulkan suatu kejahatan
23
secara asal dan hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi, melainkan harus
benar-benar dibangun dari fakta yang objektif yang membuktikan atau
menunjukkan terjalinnya peristiwa-peristiwa yang relevan yang saling
bersesuaian, sehingga dapat disimpulkan pelaku memang menghendaki
terjadinya akibat delik;
62. Bahwa masalah pembuktian didasari dari penerapan hukum guna mencapai
keadilan dan kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud ialah
perumusan hukum yang jelas (lex certa) dan perumusan hukum yang harus
ditafsirkan secara ketat tanpa adaya analogi (lex stricta). Rumusan ketentuan
undang-undang yang memuat ancaman pidana haruslah menuntut kejelasan
dan ketegasan sehingga tidak mendatangkan kerancuan, ambiguitas,
keluasan, atau multitafsir;
63. Lade Sirjon menyatakan bahwa substansi hukum pidana harus dimaknai
secara sempit dan apa adanya. Konstruksi hukum yang bertentangan
dengan konsep lex stricta adalah dilarang karena berpotensi menimbulkan
kesewenang-wenangan (Legal Ambiguity and Its Impact on Community
Criminalization in Mining Obstruction Cases: An Inclusive Legal Perspective,
Volume 11, Nomor 1, 2023, hlm 9);
64. Bahwa oleh karena itu, perumusan sengaja dan kelalaian tersebut harus
dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR agar terdapat kepastian hukum
terkait dengan “mens rea” / niat jahat Pelaku yang mengakibatkan terjadinya
perbuatan melawan hukum yang kemudian berakibat pada kerugian keuangan
atau perekonomian negara sebagaimana teori kesengajaan sebagai maksud
(opzet als oogmerk) yaitu kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan yang
dikemukakan oleh Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H., M.Hum (Eddy O.S Hiariej,
2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta, hal 172). Kesengajaan sebagai maksud artinya, antara motivasi
seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar
terwujud. Motivasi seseorang sangat mempengaruhi perbuatannya (affection
tuan omen imponit operi tuo);
65. Berarti, seharusnya perumusan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR harus dapat
memuat apakah motivasi pelaku dalam bertindak sejak awal memang
bertujuan untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara sehingga
24
kemudian ia melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya dirinya
sendiri atau pihak lain;
66. Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan:
“Berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi kerugian negara yang dianut
adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu
perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat
harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.……
Selain itu, agar tidak menyimpang dari semangat Konvensi PBB Anti
Korupsi maka ketika memasukkan unsur kerugian negara dalam delik
korupsi, kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau
nyata.”
Maka sudah seharusnya dalam perumusan maupun pemaknaan Pasal 2 ayat
(1) UU TIPIKOR yang merupakan delik materiil, "akibat" dari pidana tersebut
terlebih dahulu lah yang dibuktikan. Sebagaimana “mens rea” dalam perbuatan
pidana tersebut juga harus dibuktikan terlebih dahulu mengingat untuk
meminta pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang, harus terdapat
unsur subjektif yang merupakan kesalahan dalam diri pelaku, yang
setidak-tidaknya bentuk kesalahan tersebut adalah berupa kesengajaan
atau kelalaian;
67. Faktanya, belakangan ini marak terjadi praktik kriminalisasi secara sapu jagat
menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR yang menetapkan seseorang
sebagai Tersangka jauh sebelum dapat dibuktikan atau bahkan belum
dihitungnya terdapat kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
Kesalahan dalam ranah administratif maupun kesalahan dalam ranah bisnis
sekalipun semerta-merta ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi meskipun
tidak ada “mens rea” sedikitpun dalam diri pelaku untuk merugikan keuangan
dan perekonomian negara. Pergeseran praktik ini menjadikan Pasal 2 ayat (1)
UU TIPIKOR seolah-olah sebagai rumusan pasal yang memuat delik formil
akibat dari luasnya penafsiran pasal tersebut;
68. Layaknya yang terjadi pada PEMOHON, tidak ada sedikitpun kehendak,
pengetahuan, maupun motivasi dalam diri PEMOHON untuk memperkaya
pihak
lain
dengan
keuangan
maupun
perekonomian
negara
saat
melaksanakan perjanjian kerjasama guna menyelamatkan perusahaan yang
dipimpinnya kala itu;
69. Sungguh inkonstitusional apabila terjadi pada para pemangku jabatan atau
direksi seperti PEMOHON yang dipersalahkan melakukan tindak pidana
25
korupsi, padahal “mens rea”/“niat jahat” dalam dirinya tidak ada dan tidak dapat
dibuktikan, melainkan hanya dicocokkan antara rangkaian perbuatan yang
ada, PEMOHON dapat dipidana. Padahal faktanya PEMOHON hanyalah
melakukan duty of care sebagai Direksi yang mengambil keputusan bisnis atau
business judgement demi kelangsungan perusahaan, tanpa adanya kick-back
berupa keuntungan yang didapatkan;
70. Bahwa penafsiran yang dimohonkan oleh PEMOHON tidak akan menghambat
penerapan pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini, karena kedua
Pasal yang dimohonkan pengujiannya memang sudah seharusnya dimaknai
secara sempit sebagai unsur delik “dengan maksud merugikan keuangan
negara” karena hal tersebutlah yang menjadi pembeda bagi Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 dengan pasal-pasal lainnya dalam UU TIPIKOR. Justru penafsiran
baru ini lah yang akan dengan benar menjerat pelaku maling keuangan negara,
tanpa harus mengkriminalisasi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh setiap
orang yang berbuat atau tidak berbuat sesuatu tanpa adanya niat jahat;
(iii) PASAL 2 AYAT (1) UU TIPIKOR SAAT INI MENIMBULKAN KETAKUTAN
BAGI SESEORANG UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU
YANG
MENJADI
HAK
KONSTITUSIONALNYA
SEBAGAI
WARGA
NEGARA.
71. Oleh karena tidak adanya muatan rumusan terkait kesengajaan untuk
merugikan keuangan atau perekonomian negara pada Pasal 2 ayat (1) UU
TIPIKOR, menyebabkan PEMOHON dipidana sebagaimana putusan perkara
Nomor 417 K/Pid.Sus/2014 jo. 41PK/Pid.Sus/2015 Untuk lebih jelasnya dapat
PEMOHON uraikan secara ringkas sebagai berikut:
(a)
PEMOHON telah didakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi
yaitu TALG atau Hume & Associates PC dan mengakibatkan kerugian
keuangan Negara c.q PT. Merpati Nusantara Airlines (“PT MNA”) sebesar
US$ 1.000.000 (satu juta dollar Amerika Serikat);
(b)
Dakwaan terhadap PEMOHON didasarkan pada jabatan PEMOHON
selaku Direktur Utama (Dirut) PT MNA terhitung sejak tanggal 29 April
2002 sampai dengan Februari 2008 yang menjalin hubungan bisnis
terkait pengadaan pesawat dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group
(TALG) pada tahun 2006;
26
(c)
PEMOHON telah mendapatkan persetujuan dari seluruh Direksi PT MNA
(board approval) yang menandatangani persetujuan pelaksanaan
transfer Security Deposit untuk pembayaran deposit kedua pesawat
tersebut sebesar US$1,000,000 ke Hume Associates selaku firma hukum
independen yang telah disepakati sebagai escrow agent sebagaimana
tercantum di perjanjian bisnis yang telah ditandatangani. Sebagaimana
dalam perjanjian, seharusnya TALG menyerahkan pesawat tersebut
kepada PT MNA, dan apabila TALG gagal menyerahkan kedua pesawat
tersebut maka Security Deposit akan dikembalikan secara utuh kepada
PT MNA;
(d)
Bahwa sampai lewat tanggal yang ditentukan, TALG gagal menyerahkan
kedua pesawat B737 seri 400 maupun seri 500 tersebut kepada PT MNA
sehingga PT MNA meminta Security Deposit dikembalikan. Namun,
TALG
maupun
Hume
Associates
tidak
beritikad
baik
dalam
mengembalikan Security Deposit milik PT MNA sehingga PT MNA harus
mengajukan gugatan perdata di District of Columbia Amerika Serikat
yang juga dibantu oleh Jaksa Yoseph Suardi dari DATUN Kejaksaan
Agung dalam prosesnya tersebut. Pada 8 Juli 2007, kabar baik bagi
PEMOHON saat itu, bahwa Putusan Hakim District of Columbia Amerika
Serikat mengabulkan gugatan PT MNA dan memerintahkan TALG untuk
mengembalikan US$1,000,000 tersebut sehingga upaya pengembalian
secara berkelanjutan tetap dilaksanakan;
(e)
Bahwa atas peristiwa tersebut, telah dilakukan beberapa kali
pemeriksaan hukum dengan hasil bahwa tidak ada pidana yang terjadi
dalam peristiwa antara PT MNA dan TALG tersebut, yakni:
-
Bareskrim POLRI telah melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa
tidak diketemukannya fakta perbuatan tindak pidana korupsi
dalam sengketa PT MNA dan TALG dibuktikan dengan surat R/2/
IX/2007/Pidkor & WCC tertanggal 27 September 2007.
-
RUPS PT MNA tahun 2007 dengan keputusan memberikan
pembebasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi
dan Komisaris PT MNA atas pengurusan dan pengawasan
perusahaan terhadap tahun buku 2007.
27
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan surat R-
389840-43/10/2009 pada Oktober 2009 dengan pendapat bahwa
perkara PT MNA dan TALG tidak memenuhi kriteria tindak
pidana korupsi.
-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini hukum
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2010
dengan surat 33/S/IX-XX.2/05/2010 bahwa dalam pembayaran
security deposit oleh PT MNA kepada TALG tidak terdapat
informasi yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
(f)
Bahwa pada Agustus 2011 PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka
oleh Kejaksaan Agung atas peristiwa ini. Setelah menjalani proses
persidangan, pada 19 Februari 2013 kemudian PEMOHON divonis bebas
(vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta;
(g)
Bahwa ternyata uang Security Deposit yang diberikan oleh
PEMOHON sebesar US$ 1.000.000 (satu juta dollar Amerika Serikat)
digunakan secara pribadi oleh Jon Cooper dan Alan Messner selaku
pemilik TALG yang pada Maret 2014 dijatuhkan vonis pidana penjara
oleh Hakim Pengadilan Washington DC karena melakukan
penggelapan uang milik PT MNA;
(h)
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan PEMOHON, terbukti
bahwa PEMOHON tidak sama sekali menerima “kick-back” atau hadiah
atau keuntungan pribadi dari seluruh proses penyewaan pesawat kepada
TALG. PEMOHON juga dinyatakan tidak terbukti menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi, dalam hal ini TALG atau Hume Associates,
karena dinilai tidak ada niat jahat atau “mens rea” pada diri PEMOHON
dan Direksi PT MNA telah mengambil keputusan dengan itikad baik
sesuai dengan prosedur dan tanpa benturan konflik / kepentingan karena
peristiwa yang terjadi adalah murni risiko dalam perjanjian bisnis; dan
(i)
Kendatipun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak
membuktikan adanya “mens rea” PEMOHON untuk merugikan keuangan
atau perekonomian negara dan memperkarya diri sendiri, orang lain, atau
28
suatu korporasi, faktanya Penuntut Umum mengajukan upaya hukum
kasasi dengan meminta agar PEMOHON dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sesuai Dakwaan Primair ex Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 18 UU TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pada
Mei 2014, hanya karena melakukan kerjasama dengan TALG yang
tidak disebutkan secara eksplisit dalam RKAP dan membayarkan
security deposit kepada TALG secara cash.
Padahal kerjasama tersebut dilakukan dengan persetujuan seluruh
Direksi PT MNA dan agar perusahaan keluar dari krisis operasional akibat
kurangnya armada pesawat yang dimiliki PT MNA dengan mencari sewa
pesawat tipe B737 Classic Family (seri 300, 400 atau 500) yang pada
intinya untuk keberlangsungan usaha PT MNA.
(j)
Namun Mahkamah Agung mengafirmasi permohonan kasasi Jaksa
tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan
denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) kepada diri
PEMOHON;
72. Bahwa jika merujuk pada kasus PEMOHON tersebut, faktor utama penyebab
PEMOHON dinyatakan bersalah adalah karena Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR
tersebut memuat unsur yang tidak jelas dan mengakibatkan ketidakpastian
hukum;
73. Bahwa sebagaimana diuraikan diatas yakni Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H.,
M.Hum menyatakan bentuk kesalahan harus dituangkan secara eksplisit.
Jika rumusan delik untuk kesengajaan (opzet), maka bahasa perumusan dalam
suatu undang-undang harus berbunyi "setiap orang dengan sengaja dst…".
Kemudian jika itu bentuk kealpaan (culpa) maka redaksi peraturan itu akan
berbunyi "barang siapa karena kealpaan/kelalaiannya". Faktanya Pasal 2 ayat
(1) UU TIPIKOR ini tidak menyebut bentuk kesalahan, yang dibuat secara
sengaja alau lalai yang harus dibuktikan dalam pemenuhan unsurnya;
Simons dalam Leerboek Van Nederlandsche Stafrecht mengemukakan bahwa
jika suatu rumusan pasal tidak menyebut bentuk kesalahan, maka
kesalahan dalam pasal tersebut harus diartikan sebagai kesengajaan.
Syarat kesengajaan adalah willens and wettens, yaitu mengetahui dan
menghendaki. Mengetahui dan menghendaki ini berarti, seseorang yang
melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan
29
itu serta harus mengerti akan akibat dari perbuatannya tersebut. Jika tidak
dapat dibuktikan keduanya, maka kesalahan dalam diri orang tersebut tidaklah
ada;
74. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR harus
menuangkan secara eksplisit rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang
dalam hal ini bentuk kesengajaannya adalah kesengajaan sebgai maksud
sehingga bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi
"setiap orang dengan maksud dst…". agar suatu kejahatan tidak dinilai secara
asal dan hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi, melainkan harus benar-
benar dibangun dari fakta yang objektif yang membuktikan atau menunjukkan
terjalinnya peristiwa-peristiwa yang relevan yang saling bersesuaian, sehingga
dapat disimpulkan pelaku memang menghendaki terjadinya akibat delik;
75. Prinsip Business Judgement Rules (BJR) bertujuan untuk melindungi Direksi
dari setiap keputusan Perusahaan yang diambil. Direksi dianggap telah
melakukan tugasnya dengan baik meskipun risiko Perusahaan tidak dapat
dihindarkan. Adapun prinsip BJR tertuang dalam Pasal 97 ayat (2) dan (5)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
berbunyi:
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan
setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut;
76. Prinsip ‘itikad baik’ yang dinyatakan dalam Pasal 97 ayat (2) UU Perseroan
Terbatas mengandung ‘jiwa’ dan ‘spirit’ dari doktrin Business Judgement Rules
(BJR). Yang mana direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusannya
sepanjang keputusan itu tidak mengandung unsur kepentingan pribadi,
diputuskan berdasarkan informasi yang mereka percaya, oleh keadaan yang
tepat dan secara rasional, serta merupakan keputusan yang terbaik untuk
perusahaan. Bahkan sekalipun keputusan yang dibuat berimbas pada
30
kerugian bagi perseroan, maka doktrin business judgement rule dapat menjadi
perisai bagi direksi;
77. Apabila setiap keputusan yang diambil oleh pejabat / penyelenggara negara
dengan mudahnya ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi karena ada pihak
lain yang diuntungkan, akan sangat terenggut hak asasi yang melekat pada
diri setiap orang untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu sebagaimana Pasal
28G ayat (1) UUD 1945;
78. Padahal seharusnya pemidanaan merupakan jalan terakhir (ultimum
remedium) dari setiap permasalahan hukum yang terjadi, sebagaimana juga
dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-
XIV/2016 yang selengkapnya berbunyi:
“Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka
dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan, kesalahan administratif
yang
mengakibatkan
kerugian
negara
dan
adanya
unsur
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu
dikenai tindak pidana korupsi. Demikian juga dengan penyelesaiannya
yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana, bahkan dapat
dikatakan dalam penyelesaian kerugian negara, UU Administrasi
Pemerintahan tampaknya ingin menegaskan bahwa penerapan sanksi
pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium);”
79. Pemberlakuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR saat ini juga
menimbulkan kerentanan bahwa negara bisa membeda-bedakan sanksi yang
akan diberikan kepada setiap warga negaranya. Di mana kalau negara ingin
mempidanakan warga negaranya, maka akan digunakan Pasal 2 dan 3 UU
TIPIKOR dengan mengkaitkan fakta-fakta yang tidak saling berkaitan untuk
memenuhi unsurnya. Di sisi lain, negara dapat menggunakan sanksi
Administratif terhadap pelaku yang kebijakannya menimbulkan kerugian
keuangan atau perekonomian negara sebagaimana dalam Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan;
80. Bahwa hal tersebut terjadi karena norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR saat ini tidak secara tegas dimaknai dengan “dengan maksud
merugikan keuangan negara” dan malah berfokus pada ada atau tidaknya
subjek-subjek yang diperkaya. Seharusnya, jika ingin mempidanakan
seseorang, secara tegas perumusan kedua pasal ini menuntut Aparat Penegak
Hukum untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang telah
terjadi akibat dari kehendak atau maksud si Pelaku dan kerugian keuangan
negara tersebut memang sudah benar-benar terjadi;
31
81. Akibatnya, saat ini terjadi perlakuan diskriminatif terhadap setiap direksi atau
pemangku kebijakan yang tanpa diketahuinya atau tanpa dikehendakinya
ternyata menguntungkan pihak lain dari suatu keputusan yang diambilnya.
Direksi dan pemangku kebijakan ini menjadi pihak yang paling dirugikan karena
dapat dengan mudahnya terancam sanksi pidana atas Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU TIPIKOR. Menjadikan perumusan kedua pasal ini merenggut hak
konstitusional seseorang atas hak nya untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
B. OBJEK PERMOHONAN A QUO YAKNI PASAL 3 AYAT (1) UU TIPIKOR
TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SEPANJANG TIDAK
DIMAKNAI “SETIAP ORANG DENGAN MAKSUD MERUGIKAN KEUANGAN
NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI
SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DENGAN CARA
MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA
YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN” KARENA
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3), 28D AYAT (1), PASAL 28G
AYAT (1), DAN PASAL 28I AYAT (2) UUD 1945.
PERUBAHAN PEMAKNAAN PASAL 3 UU TIPIKOR MENJADI “SETIAP ORANG
DENGAN
MAKSUD
MERUGIKAN
KEUANGAN
NEGARA
ATAU
PEREKONOMIAN NEGARA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU
ORANG
LAIN
ATAU
SUATU
KORPORASI
DENGAN
CARA
MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG
ADA
PADANYA
KARENA
JABATAN
ATAU
KEDUDUKAN”
UNTUK
MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.
82. Menurut Prof Satjipto Raharjo (Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1986, hal. 224.),
dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Teori memberikan
sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita
bicarakan secara labih baik. Teori memberikan penjelasan dengan cara
mengorganisasikan dan mensistimatiasasikan masalah yang dibicarakannya;
83. Selanjutnya menurut Moeljatno, salah satu syarat dalam pertanggungjawaban
pidana diantaranya adalah adanya bentuk kesalahan, baik berupa kesengajaan
atau kelalaian;
84. Sengaja adalah akibat yang telah dikehendaki sebagaimana dibayangkan
sebagai tujuan sebagaimana didefinisikan oleh Von Hippel. Dalam hukum
32
pidana sendiri, dikenal beberapa teori perihal kesengajaan yakni sebagai
berikut:
a. Kesengajaan Sebagai Maksud;
Didefinisikan sebagai kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan dimana
antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya
benar-benar terwujud;
b. Kesengajaan Sebagai Kepastian;
Merupakan kesengajaan yang menimbulkan dua akibat, dimana akibat
pertama adalah yang dikehendaki oleh pelaku, sedangkan akibat kedua
adalah akibat yang tidak dikehendaki namun pasti terjadi; dan
c. Kesengajaan Sebagai Kemungkinan.
Bentuk kesengajaan yang menimbulkan suatu akibat yang tidak pasti
terjadi, namun merupakan suatu kemungkinan dari perbuatan pelaku;
85. Perumusan Pasal 3 UU TIPIKOR yang menggunakan frasa “dengan tujuan” ini
masih sangatlah luas, dan tidak mendefinisikan bentuk kesengajaan yang
menjadi delik unsur dalam perbuatan pidananya. Tidak ada satupun teori
hukum pidana di dunia ini yang merumuskan bentuk kesalahan seseorang
adalah dengan adanya kesengajaan sebagai tujuan;
86. Padahal menurut Bruggink dalam kajiannya, teori hukum merupakan seluruh
pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan-
aturan hukum dan putusan-putusan hukum dan system tersebut untuk
sebagian yang penting dipositifkan;
87. Luasnya pemaknaan frasa “dengan tujuan” dalam penerapan dan pembuktian
setiap tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 3 UU TIPIKOR ini telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan amanat Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945. Oleh karena itu, Pasal 3 UU TIPIKOR ini haruslah memaknai rumusan
“dengan tujuan” dengan frasa “dengan maksud” karena telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan;
88. Bahwa terkait pemaknaan Pasal 3 UU TIPIKOR sebagaimana permohonan
a quo yakni “Setiap orang dengan maksud merugikan keuangan atau
perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau
koorporasi
dengan
cara
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
33
kedudukan” adalah berdasarkan Pertimbanagn pembentuk UU TIPIKOR
yang termaktub didalamnya sebagai berikut:
a. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional,
sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga
menghambat
pertumbuhan
dan
kelangsungan
pembangunan
nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru
sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas
tindak pidana korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
89. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum UU TIPIKOR juga dijelaskan:
“Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya
semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi
telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada
gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang”
90. Bahwa tergambar dalam hal-hal yang menimbang dibentuknya UU TIPIKOR
seperti diuraikan di atas adalah undang-undang ini dibentuk karena adanya
urgensi untuk menindak perbuatan yang merugikan keuangan negara
dan perekonomian negara;
91. Terlebih lagi, perbuatan merugikan keuangan dan perekonomian negara
tersebut secara spesifik hanya diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIPIKOR.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum seharusnya perbuatan
yang dijerat dalam Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR adalah mereka yang merupakan
maling keuangan dan perekonomian negara. Artinya dalam pembuktian harus
dibuktikan jika seorang tersebut memiliki “mens rea” untuk merugikan
keuangan negara dengan cara melawan hukum;
34
92. Utrecht berpendapat bahwa “mens rea” adalah sikap batin pelaku perbuatan
pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang
melawan hukum (unlawful act), “mens rea” mencakup unsur-unsur pembuat
tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak
pidana atau keadaan psikis pembuat;
93. Bahwa sudah sepatutnya jika Pasal 3 UU TIPIKOR dimaknai sebagaimana
permohonan a quo agar sesuai dengan pertimbangan pembentuk UU TIPIKOR
dan sesuai dengan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
94. Merupakan suatu kesalahan apabila suatu perbuatan yang merugikan
keuangan negara tidak dikaitkan dengan keadaan faktual dan objektif bahwa
perbuatan tersebut tidak dimaksudkan oleh pelaku untuk merugikan keuangan
negara. Mengabaikan tidak adanya jalinan antara peristiwa-peristiwa yang
terjadi, dan tidak adanya kehendak dalam diri pelaku, namun kemudian pelaku
dijerat dengan Pasal 3 UU TIPIKOR yang dibentuk dengan urgensi utama
menindak perbuatan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian
negara.
95. Dalam Pasal 3 UU TIPIKOR yang menjerat PEMOHON dan sedang
dimohonkan pengujiannya ini, kesengajaan sebagai maksud dari seseorang
untuk “merugikan keuangan negara” tidak dimuat dengan jelas, sebab hanya
mengedepankan tujuan diperolehnya keuntungan dari pelaku, orang lain,
ataupun suatu korporasi tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut ada tidaknya
korelasi antara “mens rea” dari perbuatan pelaku dengan orang lain atau
korporasi yang diuntungkan atau diperkaya. Padahal UU TIPIKOR sendiri
dibentuk untuk menjerat perilaku korupsi yang sengaja merugikan keuangan
dan perekonomian negara. Dalam rumusan pasal a quo, hal fundamental itu
terabaikan sehingga pelaksanaannya tidak mencerminkan keadilan dan
mendatangkan kerugian konstitusionalitas bagi siapa pun, termasuk
PEMOHON.
96. Oleh karena itu, maka untuk mempertahankan konstitusional dari UU TIPIKOR
dan UUD 1945, PEMOHON melalui permohonan ini bermaksud untuk meminta
agar:
frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan
35
negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 3 UU TIPIKOR
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “dengan
maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan
cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
IV.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini PEMOHON mohon
kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat agar berkenan memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
frasa
“secara
melawan
hukum
melakukan
perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan
keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3874] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri,
atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum”;
3. Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi [Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan “dengan maksud merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”; dan
4. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
36
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Putusan Nomor 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Nomor 417 K/Pid.Sus/2014;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Nomor 41PK/Pid.Sus/2015;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Buku Saku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang berjudul “Memahami Untuk Membasmi – Buku Panduan
Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi”.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama
Sunarsip, ME., Ak., CA, dan 1 (satu) orang saksi bernama Alexander Marwata, Ak.,
S.H., M.H., yang menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 16 Juli 2025, serta keterangan tertulis 3 (tiga) orang ahli bernama Prof.
Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Prof. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum., dan Dr. Yunus
Husein, S.H., LL.M, yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Ahli Sunarsip, ME., Ak., CA.
A. PENDAHULUAN
1. Tidak ada negara yang perekonomiannya mampu tumbuh tinggi,
rakyatnya hidup sejahtera tanpa melibatkan Investasi, terutama investasi
jangka panjang (direct investment), baik yang dilakukan pemerintah
maupun korporasi. Korporasi di sini adalah korporasi yang berbentuk
Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) maupun
badan usaha swasta (BUMS). Ekonomi Tiongkok yang pertumbuhan
ekonominya pernah mencapai rata-rata di atas 10 persen per tahun
selama (3) tiga dekade sejak tahun 1980-an hingga 2010-an, antara lain
37
karena ditopang investasi yang tinggi terutama yang dilakukan BUMN,
karena
peran
BUMN
dalam
perekonomian
Tiongkok
sangat
mendominasi, terutama pada era sebelum tahun 2000-an.
2. Presiden Republik Indonesia Bapak Jend. (Purn) Prabowo Subianto dan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 telah
menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada
tahun 2029, suatu level pertumbuhan ekonomi yang belum pernah kita
capai dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Untuk mencapai sasaran
pertumbuhan ekonomi tersebut dibutuhkan investasi yang besar.
Berdasarkan perhitungan Pemerintah RI, total kebutuhan investasi
selama 2025–2029 mencapai Rp47.573 triliun atau rata-rata Rp9.515
triliun per tahun yang berasal dari investasi pemerintah, BUMN, dan
investasi swasta/masyarakat.
3. Salah satu prasyarat penting agar investasi jangka panjang ini dapat
tumbuh baik, maka pelaku investasi baik yang berasal dari pemerintah
baik dalam kedudukannya sebagai regulator maupun pelaksana
investasi, badan usaha (BUMN, BUMD, Swasta dan Perorangan) sangat
membutuhkan kepastian hukum terhadap akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan investasi yang dilakukan.
4. Setiap badan usaha yang melakukan investasi jangka panjang, tentunya
memiliki ekspektasi bahwa investasinya akan menghasilkan keuntungan
(laba, profit) sepanjang masa (going concern). Hampir dapat dipastikan
bahwa, dalam kondisi normal, ketika menyusun proyeksi usahanya,
seluruh badan usaha berasumsi bahwa investasinya akan menghasilkan
keuntungan selama periode proyeksi yang dilakukan. Hampir dapat
dipastikan bahwa, dalam kondisi normal, tidak ada satupun badan usaha
yang membuat proyeksi bahwa investasinya akan merugi pada suatu
ketika. Namun dalam realitasnya, pada suatu ketika, investasi merugi
karena berbagai faktor, baik faktor yang berada dalam kendali maupun di
luar kendali perusahaan.
5. Hampir dapat dipastikan bahwa, dalam kondisi normal, seluruh badan
usaha ketika menyusun proyeksi selalu berasumsi bahwa investasinya
38
akan menghasilkan keuntungan selama periode proyeksi yang dilakukan.
Hampir dapat dipastikan bahwa, dalam kondisi normal, tidak ada satupun
badan usaha yang membuat proyeksi bahwa investasinya akan merugi
pada suatu ketika. Begitu pun pemerintah, dalam kondisi normal, tidak
pernah sekalipun membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi dimana pada
suatu tahun, ekonomi negara akan mengalami resesi atau krisis. Namun
dalam realitasnya, hampir tidak ada satupun badan usaha yang
mengalami kondisi ideal tersebut. Dalam perkembangannya, suatu ketika
investasi atau badan usaha bisa merugi karena berbagai faktor
penyebab, baik faktor yang berada dalam kendali maupun yang berada
di luar kendali perusahaan.
6. Di dalam praktek korporasi swasta, kerugian investasi merupakan hal
yang wajar dan tidak menimbulkan implikasi sebagai suatu tindak pidana,
sepanjang bukan merupakan akibat suatu perbuatan pencurian, curang
atau fraud. Namun dalam konteks kerugian akibat investasi yang
dilakukan pemerintah, manajemen BUMN dan BUMD, kerugian tersebut
dapat menimbulkan implikasi sebagai suatu tindak pidana, khususnya
tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan mendasarkan penafsiran pada
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, meskipun kerugian yang timbul
tidak disebabkan oleh adanya tindak pidana pencurian, kecurangan atau
fraud.
Untuk memperjelas keterangan di atas, izinkanlah kami menyampaikan sifat dan
karakteristik kerugian dapat timbul akibat investasi dan pengelolaan keuangan
yang dilakukan oleh korporasi maupun pengelola keuangan negara oleh
penyelenggara negara dari unsur pemerintah (ASN) khususnya pada sektor
energi, keuangan dan fiskal yang merupakan sektor-sektor yang menjadi ladang
profesi kami selama ini. Pemahaman ini penting agar kita dapat menempatkan
aspek kerugian investasi dalam perspektif “dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara” secara tepat dan bijaksana.
B. SIFAT DAN KARAKTERISTIK KERUGIAN YANG DAPAT TERJADI PADA
KEGIATAN INVESTASI DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
1. Kegiatan investasi di sektor energi, baik pada sektor minyak dan gas
bumi (migas) maupun ketenagalistrikan sangat dipenuhi unsur
ketidakpastian. Di sektor ketenagalistrikan, investasi ketenagalistrikan
39
yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN,
mengacu pada dokumen yang disebut sebagai Rencana Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUPTL ini disusun PLN untuk
periode selama 10 tahun ke depan, tidak menutup kemungkinan
dilakukan revisi pada tahun-tahun tertentu. RUPTL ini merupakan
dokumen resmi, memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan karena
ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM RI.
2. Dalam menyusun RUPTL untuk menentukan kebutuhan investasi di
sektor ketenagalistrikan, Pemerintah (Kementerian ESDM RI dan
Kementerian Keuangan RI) dan PLN terlebih dahulu menyepakati
berbagai parameter yang digunakan sebagai asumsi untuk menyusun
perencanaan investasi ketenagalistrikan. Parameter-parameter tersebut
antara lain berupa asumsi indikator makro ekonomi seperti perkiraan
pertumbuhan ekonomi, selama periode RUPTL.
3. Sebagai suatu ekosistem, kegiatan investasi ketenagalistrikan akan
mempengaruhi
dan
dipengaruhi
oleh
sektor-sektor
di
luar
ketenagalistrikan. Kegiatan investasi ketenagalistrikan, misalnya, pasti
membutuhkan ketersediaan pasokan atau suplai seperti batubara, gas
alam, dan energi baru terbarukan (EBT) sebagai energi primer untuk
menjalankan operasi kegiatan pembangkit tenaga listrik. Kegiatan
investasi ketenagalistrikan juga membutuhkan material konstruksi selama
masa konstruksi pembangkit tenaga listrik dan konstruksi pembangunan
jaringan dan transmisi agar tenaga listrik yang dihasilkan dapat dinikmati
masyarakat.
4. Untuk memastikan bahwa pasokan atau suplai yang diperlukan dalam
kegiatan investasi ketenagalistrikan terpenuhi maka diperlukan kontrak
perjanjian pengadaan antara PLN dengan supplier energi primer
(batubara dan gas alam), PLN dengan Independent Power Producer
(IPP), atau kontrak antara PLN dengan penyedia material konstruksi
ketenagalistrikan. Kontrak- kontrak perjanjian ini semestinya dilakukan
dalam durasi jangka panjang untuk memastikan keterjaminan pasokan
baik dari sisi volume maupun kepastian harga.
5. Realisasi investasi ketenagalistrikan sangat dipengaruhi oleh kondisi
perekonomian seperti kondisi ekonomi global, perubahan kebijakan
40
pemerintah,
realisasi
investasi
di
sektor-sektor
lainnya
serta
perkembangan daya beli masyarakat. Berdasarkan data-data historis,
realisasi pertumbuhan ekonomi hampir selalu berada di bawah asumsi
atau proyeksi yang dipergunakan dalam menyusun RUPTL (lihat
Lampiran-1: Chart-1). Konsekuensi dari tidak sesuainya asumsi dengan
realisasi pertumbuhan ekonomi, maka akan terdapat penyelesaian
investasi ketenagalistrikan yang terhambat atau tidak sesuai rencana.
6. Konsekuensi selanjutnya, dapat diperkirakan bahwa akan ada investasi
pada ekosistem ketenagalistrikan yang merugi. Kerugian tersebut dapat
dialami PLN, IPP maupun mitra supplier. Kerugian dapat terjadi karena
proyek tertunda sehingga menimbulkan tambahan biaya (cost of run)
maupun rugi karena proyek dihentikan secara permanen untuk
mencegah kerugian lebih besar. Apabila yang menjadi mitra PLN juga
merupakan BUMN, maka akan banyak investasi BUMN yang merugi dan
manajemen BUMN berpotensi terjerat klausul “merugikan keuangan
negara”.
7. Sebagai contoh, bila supplier gas bagi pembangkit milik PLN adalah PT
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). PGN tidak sepenuhnya memiliki
sumber gas sendiri. Bisnis PGN lebih banyak sebagai trader dan
transporter gas. Untuk memenuhi komitmen pasokan gas untuk
pembangkit listrik, PGN menjalin kontrak jual beli gas/LNG dengan
produsen gas/LNG. Bila ternyata PLN tidak jadi membeli gas/LNG dari
PGN sesuai kebutuhan awal, PGN juga akan menghadapi tuntutan
kerugian dari produsen gas. Konsekuensi selanjutnya, manajemen PGN
berpotensi terjerat klausul “merugikan keuangan negara”.
8. Akibat adanya kekhawatiran terjerat klausul “merugikan keuangan
negara” dan selanjutnya atas kerugian keuangan negara tersebut
ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi, manajemen BUMN tidak
banyak yang melakukan kontrak jangka panjang. Kontrak-kontrak
pengadaan energi primer oleh grup PLN, misalnya, tidak banyak yang
menggunakan kontrak berdurasi jangka panjang. Konsekuensinya, PLN
membeli energi primer dengan kontrak jangka pendek yang harganya
tidak stabil dan cenderung merugikan bagi kepentingan pengelolaan risiko
dan keuangan PLN.
41
9. Beruntung bahwa, sejak tahun 2017, pemerintah menetapkan kebijakan
harga DMO (domestic market obligation) batubara dan gas untuk
ketenagalistrikan, sehingga kebijakan tersebut relatif secure bagi PLN.
Namun, sebelum tahun 2017, PLN telah kehilangan potensi untuk
mengurangi beban keuangan akibat membeli energi primer berdasarkan
harga acuan dari pemerintah, dan harga acuan tersebut didasarkan pada
harga spot yang berlaku saat itu (lihat Lampiran-2: Chart-2).
10. Dengan kata lain, akibat tindakan yang dilakukan manajemen BUMN
untuk menghindari agar tidak terjerat klausul “merugikan keuangan
negara” dan selanjutnya atas kerugian keuangan negara tersebut
ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi, justru telah menimbulkan
kerugian yang lebih luas bagi keuangan negara maupun bagi
perekonomian negara.
C. SIFAT DAN KARAKTERISTIK KERUGIAN YANG DAPAT TERJADI PADA
KEGIATAN INVESTASI DI SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI
1. Kondisi produktivitas sektor migas kita saat ini sangat memprihatinkan,
dimana produksi migas di dalam negeri cenderung turun setiap tahunnya
(lihat Lampiran-3: Chart-3). Seiring dengan tingginya kebutuhan BBM di
dalam negeri, sejak tahun 2004, Indonesia telah berstatus sebagai net oil
importer. Kondisi ini berpotensi mengancam ketahanan energi nasional
(national energy security) dan berpotensi menggagalkan upaya mencapai
target swasembada energi yang dicanangkan Presiden RI Prabowo
Subianto. Sekaligus, berpotensi menjadi sumber instabilitas dan kerugian
bagi perekonomian nasional akibat tingginya ketergantungan pada impor
migas.
2. Peningkatan investasi jangka panjang menjadi kunci untuk mencapai
target swasembada energi, khususnya pada sektor migas. Kepastian
hukum bagi pelaku investasi di sektor migas menjadi faktor kunci untuk
mendorong kegiatan investasi di sektor migas.
11. Dalam prakteknya, yang memperoleh mandat penugasan pemerintah
untuk mewujudkan ketahanan energi adalah PT Pertamina (Persero).
Sedangkan Pertamina menghadapi risiko investasi yang tinggi. Sudah
menjadi konsensus global bahwa tingkat keberhasilan eksplorasi
komersial (commercial exploration success rates) di sisi hulu migas di
42
seluruh dunia sangat rendah, yaitu berkisar antara 30 sampai dengan 40
persen. Dalam konteks ini, pada hakikatnya, Pertamina hampir pasti akan
menghadapi kasus kerugian pada kegiatan investasinya. Dan apabila
setiap investasi yang merugi dikategorikan sebagai tindakan yang
“merugikan keuangan negara” dan selanjutnya atas kerugian keuangan
negara tersebut ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi, maka akan
banyak insan Pertamina yang berpotensi terjerat kasus Tipikor.
12. Contoh kasusnya telah terjadi. Yaitu, ketika Direktur Utama PT Pertamina
(Persero) periode tahun 2009 – 2014 Karen Agustiawan dan Direktur
Keuangan PT Pertamina (Persero) periode tahun 2009 – 2014 Ferederick
Siahaan menerima putusan pengadilan yang berbeda terkait kegiatan
investasi yang merugi pada kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian
aset (participation interest) di ladang minyak Basker Manta Gummy BMG
Australia pada tahun 2009.
13. Pada putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, Karen
Agustiawan dan Ferederick Siahaan dinyatakan bersalah akibat
keputusan investasi yang merugi tersebut. Sementara itu, pada putusan
kasasi Mahkamah Agung (MA), keduanya dibebaskan dari hukuman
pidana. Salah satu yang menjadi pertimbangan MA adalah bahwa
keputusan investasi tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka
mengembangkan Pertamina yakni berupaya menambah cadangan migas
sehingga langkah-Iangkah yang dilakukan tidak keluar dari ranah
Business Judgement Rule (BJR), ditandai tiadanya unsur kecurangan
(fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan
hukum dan kesalahan yang disengaja. Meskipun dinyatakan tidak
melakukan tindak pidana oleh MA melalui putusan kasasi, Karen
Agustiawan dan Ferederick Siahaan telah menjalani hukuman kurungan
yang tentunya tidak adil bagi yang bersangkutan.
14. Perbedaan penafsiran antara MA dan Pengadilan Tipikor terkait Pasal 2
Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut yang kemudian berdampak
pada dihukumnya Karen Agustiawan dan Ferederick Siahaan pada
pengadilan tingkat pertama dan banding, lalu dibebaskan pada tingkat
kasasi menunjukkan bahwa keberadaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
43
berpotensi berdampak pada hilangnya hak-hak warga negara yang
dilindungi oleh konstitusi UUD 1945.
15. Secara makro, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh keberadaan
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut juga berpotensi
mengganggu aktivitas investasi di sektor migas. Sebagai informasi,
berdasarkan data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), saat ini Indonesia memiliki
sebanyak 128 cekungan migas. Dari ke-128 cekungan migas tersebut,
yang sudah berproduksi baru sebanyak 20 cekungan. Ke-20 cekungan
yang berproduksi ini sebagian merupakan hasil dari kegiatan investasi
yang dilakukan pada era sebelum berlakunya UU Tipikor (sebelum tahun
1999). Kepastian hukum sangat diperlukan untuk mendorong kegiatan
investasi di sektor migas agar potensi migas yang dimiliki Indonesia dapat
dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia.
D. SIFAT DAN KARAKTERISTIK KERUGIAN YANG DAPAT TERJADI PADA
KEGIATAN TRANSAKSI KEUANGAN
1. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh keberadaan Pasal 2 Ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor tidak hanya berpotensi menjerat pelaku dari
korporasi, khususnya BUMN, tetapi juga penyelenggara negara yang
berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itulah, dalam
beberapa hal, pemerintah menyiapkan berbagai piranti hukum untuk
menjaga agar tindakan yang diambil ASN tidak terjerat dalam klausul
“merugikan keuangan negara” dan selanjutnya atas kerugian keuangan
negara tersebut ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi.
2. Sebagai contoh adalah sebagaimana ketentuan pada Undang-undang
Anggaran Pendapatan Negara dan Belanja Negara (UU APBN). Perlu
diketahui sejak tahun 2013, UU APBN telah memberikan kewenangan
kepada Pemerintah RI untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging)
dalam rangka pengendalian risiko pembayaran beban utang. Pada UU
Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, ketentuan
mengenai kewenangan lindung nilai tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat
(2) yang berbunyi: “Pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran
44
kewajiban utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang
timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas
faktor-faktor pasar keuangan.”
3. Yang menarik adalah ketentuan pada Pasal 39 Ayat (4) yang berbunyi:
“Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan
merupakan kerugian keuangan negara”. Klausul pada Pasal 39 Ayat
(4) ini sesungguhnya aneh, meskipun dapat dipahami mengapa klausul
ini dimunculkan. Dikatakan aneh, mengingat transaksi ini jelas-jelas
melibatkan keuangan negara secara langsung yaitu APBN. Lalu
mengapa, kerugian yang timbul akibat transaksi ini dianggap bukan
merupakan kerugian keuangan negara?
4. Namun demikian, kami dapat memahami kenapa klausul “bukan
merupakan kerugian keuangan negara” ini dimunculkan. Dapat
diperkirakan bahwa munculnya ketentuan Pasal 39 Ayat (4) UU
APBN Tahun Anggaran 2025 adalah terkait dengan praktek empiris
yang terjadi pada penafsiran terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi
ASN sebagai penyelenggara negara agar tidak terjerat melakukan tindak
pidana korupsi akibat kerugian keuangan yang timbul dari transaksi
lindung nilai yang akan dilakukan.
5. Secara teoritis, dengan perhitungan yang matang, transaksi lindung nilai
(hedging) akan memberikan aspek kepastian/certainty atas nilai
tertentu/nilai patokan dan tingkat biaya tertentu, sehingga diharapkan
dapat meminimalkan risiko-risiko yang timbul karena volatilitas pasar.
Sayangnya, tidak adanya kepastian hukum dan minimnya perlindungan
hukum terhadap pengelola keuangan, kegiatan yang sebenarnya positif
untuk menciptakan stabilitas pengelolaan keuangan ini, tidak banyak
dimanfaatkan. Implikasinya, minimnya penggunaan instrumen
lindung nilai dalam kegiatan pengelolaan keuangan ini justru
negara kehilangan potensi untuk memaksimalkan nilai keuntungan
dan mengurangi nilai kerugian.
6. Dalam tataran praktis, kehilangan potensi untuk memaksimalkan nilai
keuntungan dan mengurangi nilai kerugian tersebut antara lain dialami
oleh PT PLN (Persero). Minimnya pemanfaatan lindung nilai untuk
45
transaksi keuangan yang bersifat jangka panjang, PLN kehilangan
potensi untuk memaksimalkan keuntungan akibat tergerus oleh rugi
akibat selisih kurs. Selama periode tahun 2009 – 2024, PLN
mencatatkan net kerugian akibat selisih kurs sebesar Rp86,43 triliun
(lihat Lampiran-4: Chart-4).
E. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan keterangan-keterangan dan contoh-contoh kasus kerugian yang
kami pandang faktual di atas, kami mengambil beberapa kesimpulan sebagai
berikut:
1. Kerugian adalah merupakan suatu kejadian yang bersifat alamiah
yang tidak terpisahkan dari suatu kegiatan Investasi, baik oleh
penyelenggara korporasi maupun penyelenggara negara dari unsur
ASN. Dengan demikian, kerugian keuangan yang timbul akibat kegiatan
investasi, adalah hal yang Iumrah sebagaimana adagium dalam dunia
usaha: “no risk, no business”. Oleh karenanya, tidak tepat dan
membahayakan
keadilan
bagi
para
pelaku
ekonomi,
para
penyelenggara korporasi dan penyelenggara negara dari unsur
ASN, apabila kerugian keuangan yang timbul dimasukkan sebagai
suatu tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu diikuti
pembuktian adanya niat jahat/mens rea yang ditandai adanya unsur
kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest) dan
kesalahan yang disengaja.
2. Dalam praktek empirisnya, klausul “merugikan keuangan negara dan
perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor masih terdapat penafsiran dan penerapan yang
berbeda diantara para penyelenggara kekuasaan peradilan. Hal ini
tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi dapat
menghilangkan hak-hak konstitusi warga negara berupa perlindungan
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”.
3. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh keberadaan klausul
“merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” dalam UU
46
Tipikor berpotensi dan bahkan pada beberapa penerapan empiris telah
menghalangi pelaku ekonomi baik dari kalangan korporasi maupun
penyelenggara negara dari unsur ASN untuk melakukan tindakan
ekonomi yang justru diperlukan untuk meningkatkan manfaat ekonomi
bagi negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya menimbulkan
kerugian bagi negara dalam upayanya menciptakan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam setiap aspeknya sebagaimana diatur
dalam UUD 1945 pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(i) Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”;
(ii) Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
(iii) Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”;
(iv) Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan”;
(v) Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; dan
(vi) Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-
anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Berdasarkan kesimpulan di atas, kami menyarankan hal-hal sebagai berikut:
1. Rumusan maupun penerapan klausul “merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi
semestinya diikuti dengan klausul adanya pembuktian terlebih
dahulu bahwa kerugian yang terjadi tersebut disebabkan oleh
adanya niat jahat/mens rea yang ditandai dengan adanya unsur
47
kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest) dan
kesalahan yang disengaja.
2. Sementara itu, kerugian yang timbul akibat kesalahan dalam bentuk
kesalahan yang bersifat prosedural (standard operation procedure,
SOP), kesalahan administrasi manajemen perusahaan yang tidak
diikuti dengan oleh adanya niat jahat/mens rea yang ditandai dengan
tiadanya unsur kecurangan (fraud) maupun benturan kepentingan
(conflict of interest), agar diselesaikan dan dituntaskan melalui
mekanisme instansi pemerintah atau korporasi yang tersedia, yang
disesuaikan dengan rezim UU yang berlaku.
3. Terakhir, izinkanlah kami mengutip pandangan dari Presiden RI Bapak Prabowo
Subianto terkait dengan pemberantasan korupsi yang kita harapkan ini. Presiden
RI Bapak Jend. (Purn) Prabowo Subianto dalam bukunya yang berjudul
“Paradoks Indonesia Dan Solusinya”, beliau menyebut beberapa kali frase
"disogok" dan "dibeli" terkait dengan fenomena korupsi di Indonesia. Frase
“disogok” dan “dibeli” ini sangat dekat dengan makna “disuap” dan “menyuap” atau
bribery serta dekat dengan makna “unsur kecurangan (fraud)” dan “benturan
kepentingan (conflict of interest)”. Dengan kata lain, mungkin suap ini dapat
menjadi pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi ke depan dan yang
dikehendaki oleh Presiden RI.
LAMPIRAN KETERANGAN AHLI
48
49
Ahli juga memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 16 Juli 2025,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Berkaitan dengan penerapan prinsip business judgment rule pada BUMN,
pada dasarnya berdasarkan UU BUMN seorang direksi/komisaris BUMN
diberikan kewenagna untuk menjalankan prinsip business judgment rule.
Namun, oleh karena BUMN juga harus berperan sebagai agent of
development maka seringkali menerima penugasan dan penugasan tersebut
tidak dapat dilakukan jika BUMN menerapkan prinsip business judgment rule
seperti biasanya. Sehingga pada saat BUMN menjalankan penugasan dari
pemerintah maka pilihannya adalah bagaimana caranya agar tidak
mengalami kerugian atau minimal tidak terlalu banyak mengalami kerugian.
Penugasan BUMN oleh pemerintah tersebut pun seringkali tidak dibekali
dengan dukungan yang lengkap sehingga banyak terjadi proyek yang tidak
selesai tepat waktu dimana kemudian merugikan keuangan negara. Hal
tersebut kemudian yang memberatkan setiap pemegang kebijakan di BUMN,
sebab jika BUMN menerapkan prinsip business judgment rule sebenarnya
cukup dipertanggungjawabkan pada rapat umum pemegang saham. Namun,
oleh karena perusahaan tersebut adalah BUMN dan terdapat komponen
uang negara maka pembuat kebijakan di perusahaan tetap harus
mempertanggungjawabkannya kepada stakeholder lainnya yaitu BPK dan
50
aparat penegak hukum lainnya dan hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip
business judgment rule yang dijalankan oleh sebuah perusahaan.
2. Ahli Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ("UU PTPK") unsur-unsurnya: a. Setiap orang; b. secara melawan
hukum; c. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi; dan d. merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Pasal 3 UU PTPK unsur-unsurnya: a. Setiap orang;
b. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi; c. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; d. merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Pasal 2 dan Pasal 3 memuat dua tindak pidana korupsi dari sekitar 30
jenis tindak pidana korupsi dalam UU PTPK yang paling sering digunakan
oleh aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi/KPK). Pasal 2 dan Pasal 3 itu berasal dari Pasal 1
ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terdahulu (UU No. 3 Tahun 1971), sehingga dari penafsiran historis
kita dapat mengetahui apa maksud sesungguhnya dari rumusan Pasal 2
dan Pasal 3 tersebut. Yang menjadi masalah, Pasal 2 dan Pasal 3 UU PI'PK
itu kerapkali digunakan secara tidak tepat, terlalu meluas, kurang sesuai
dengan tafsir historis dan tafsir teleologis (telos/purpose/maksud) dari
dibuatnya pasal tersebut.
Salah satu kekeliruan yang dilakukan adalah dengan memenggal
masing-masing unsur/ frasa dalam rumusan pasal sehingga menjadi sangat
berbahaya bagi Masyarakat. Hal ini tidak lepas dari rumusan Pasal 2 dan
Pasal 3 UU PTPK itu sendiri, sehingga APH keliru menggunakannya dalam
praktik. Bukan hanya kesalahan dalam pelaksanaan norma, namun
rumusan normanya juga mengandung persoalan. Sebagaimana Seidman
dan Seidman yang menyatakan bahwa seringkali yang keliru bukanlah
pelaksanaan suatu undang-undang, melainkan rumusan dalam undang-
undang itu sendiri yang menjadi penyebabnya.
51
Persoalan lainnya yang juga terjadi adalah adanya kasus-kasus
penyimpangan/ tindak pidana yang beberapa bidang seperti perbankan,
pasar modal, perpajakan, dll tetapi proses penanganannya menggunakan
Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Hal ini menimbulkan beberapan persoalan,
misalnya tugas dan kewenangan dari lembaga yang seharusnya lebih tepat
seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah dilewati oleh lembaga penyidik
tindak pidana korupsi. Yang kedua, fokus penanganan dari bidang-bidang
seperti perbankan, pasar modal, perpajakan, dll yang mungkin dapat
diselesaikan dengan mekanisme lain seperti Non-Prosecution Agreement
(NPA) atau dengan Una-Via menjadi tidak dapat digunakan. Padahal kaitan
penegakan hukum bidang-bidang tersebut mungkin untuk menjaga dari
ketidakstabilan ekonomi, perbankan, dll.
Ahli merumuskan Pendapat Hukum ini dengan berpijak pada kekurang
sempurnaan rumusan dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK, yang menjadi
cikap bakal dari kekeliruan dalam penerapannya oleh APH dan membaginya
ke dalam beberapa bagian. Ada dua fokus utama dari pembahasan Ahli
disini yakni: (1) menyangkut actus reus atau tindakannya atau
perbuatannya; dan (2) menyangkut mens rea atau persoalan maksud
jahat/kesalahan/schuld dari orang yang melakukan tindakan tersebut.
Dalam konteks actus reus maka fokusnya adalah pada persoalan sifat
melawan hukum yang dalam Pasal 2 menjadi unsur tertulis dalam rumusan
pasal (bestande) yakni unsur "melawan hukum". Sementara, dalam Pasal 3
sifat melawan hukum itu juga menjadi unsur tertulis (bestande) namun
denganunsur "penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena kedudukan." Jadi, kedua-kedua pasal itu memuat
unsur melawan hukum, namun berbeda rumusannya. Pasal 2 sifat melawan
hukum dirumuskan lebih luas dengan kata "melawan hukum".
1. Makna Sifat Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
PTPK
Berkaitan dengan Ajaran Melawan Hukum dalam Hukum Pidana, ahli
hukum Belanda yakni Rutten, Simons, dan Hofmann berkeberatan
jika melawan hukum dalam hukum pidana disamakan dengan
melawan hukum dalam hukum perdata. Hal ini karena keluasan
cakupan arti melawan hukum dalam bidang Hukum Perdata, tidak
52
sesuai dengan melawan hukum dalam Hukum Pidana. Lagipula arti
melawan hukum dalam bidang hukum pidana dibatasi oleh adanya
Asas Legalitas [Pasal 1 ayat (1) KUHP]. Menurut Komariah Emong
Sapardjaja, pengertian melawan hukum dalam hukum pidana lebih
sempit daripada bidang hukum perdata.
Ada berbagai makna dari Istilah wederrechtelijkheid atau sifat
melawan hukum yang digunakan di berbagai pasal dalam undang-
undang. Makna-makna dalam rumusan melawan hukum berbagai
tindak pidana tidak berarti sama. Untuk menentukan isinya, kita harus
meneliti dalam arti melawan hukum yang bagaimana pembentuk
undang-undang hendak mengadakan pembatasan dari ketentuan
pidana itu. Dengan demikian, Pengertian Melawan Hukum dalam
Berbagai Rumusan Tindak Pidana Mempunyai Isi yang Bergantung
Pada Fungsinya di situ. Maka, Unsur Melawan Hukum dalam Pasal
2 UU PTPK Misalnya Tidak Dapat Diartikan Misalnya Melawan Hak
Orang Lain, Atau Tanpa Hak Sendiri, Dll.
Unsur "melawan hukum" ini, ada yang dicantumkan dalam rumusan/
uraian tindak pidana di dalam suatu pasal perundang- undangan
pidana misalnya Pasal 2 UU PTPK, disebut dengan tegas unsur
melawan hukum. Di sini "melawan hukum" merupakan bestanddeel
(bagian inti/ unsur tertulis) tindak pidana, dengan demikian harus
dimuat/ dicantumkan dalam surat dakwaan dan bagian inti itu harus
dibuktikan di depan pengadilan. Jika melawan hukum itu tidak
terbukti, maka putusannya bebas (vrijspraak).
Pada sejarah perumusan unsur-unsur melawan hukum di KUHP,
unsur melawan hukum tegas dicantumkan karena pembentuk
undang-undang khawatir bahwa mungkin seseorang berhak untuk
melakukan perbuatan-perbuatan itu, sehingga jika unsur melawan
hukum tidak dicantumkan secara tegas maka orang-orang demikian
dapat dipidana juga.
Lengkapnya memori penjelasan KUHP Belanda menyatakan bahwa
akan terjadi bahaya, bahwa seseorang yang berbuat sesuai dengan
hak yang dipunyainya, dan karenanya menjalankan peraturan
perundang-undangan, akan termasuk dalam rumusan tindak pidana."
53
Jika unsur melawan hukum tidak terpenuhi maka tidak ada tindak
pidana.
Dilihat dari sifat melawan hukumnya, baik pasal 2 ayat (1) maupun
Pasal 3 UU PTPK memuat unsur melawan hukum tertulis
(bestandelen). Bedanya melawan hukum di Pasal 2 ayat (1) itu dalam
faset yang jelas "melawan hukum", sedangkan di Pasal 3 UU PTPK
melawan
hukum
yang
spesifik
berupa
"penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan atau sarana". Unsur melawan hukum
dalam Pasal 2 ayat (1) atau unsur Penyalahgunaan Kewenangan dll
itu harus dibuktikan.
Terkait dengan sifat Melawan Hukum di Pasal 2 ayat (1) maupun di
Pasal 3, yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam
pasal ini hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti
formil (melawan peraturan perundang-undangan tertulis saja, tidak
masuk di dalamnya melawan hukum materiil (melawan hukum
menurut Masyarakat/ tidak tertulis).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 003/PUU-IV /2006,
tanggal 25 Juli 2006, MK menilai bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1),
yang memuat "melawan hukum dalam arti materiil" itu bertentangan
dengan UUD 1945, karena menimbulkan ketidakpastian hukum. MK
berpandangan bahwa Pasal 28 D ayat (1) melindungi hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan
perlindungan hukum yang pasti
dalam
hukum
pidana
diterjemahkan sebagai asas legalitas. Asas ini menuntut agar
rumusan suatu perbuatan, sehingga dapat dianggap sebagai suatu
tindak pidana, harus dituangkan dalam peraturan tertulis terlebih
dahulu.
Dilihat darijenis deliknya, maka baik Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3
UU PTPK merupakan Tindak pidana yang dirumuskan secara
Materiil; tindak pidana yang selesai jika akibatnya timbul. Akibat ini ini
(berupa Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara)
dan itu harus dibuktikan, BUKAN hanya potensi adanya kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara.
54
2. Kaitan "Unsur Melawan Hukum" dalam Pasal 2 ayat (1) dan "Unsur
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana" dalam
Pasal 3 UU PTPK dengan unsur lainnya
Makna dari Melawan Hukum Di Pasal 2 ayat (1) UU PTPK Harus
Dikaitkan Dengan Unsur Lain di Pasal itu, Misalnya "Memperkaya Diri
Sendiri". Melawan hukum di situ mestilah melawan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang relevan. Jadi tidak bisa
seorang terdakwa sekedar melanggar suatu ketentuan apa saja,
yang kurang relevan dengan upaya memperkaya diri secara tidak sah
itu, maka dia dianggap telah memenuhi unsur melawan hukum di
Pasar 2 UU PTPK.
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dalam sejarahnya
berasal dari Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1971 (UU PTPK yang Lama). Jadi secara historis kita dapat melihat
bagaimana telos/ purpose/ maksud pembuat UU pada UU Nomor 3
Tahun 1971 itu. Penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971, menyatakan secara eksplisit bahwa: "(...ayat
ini tidak menjadikan Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Suatu
Perbuatan yang Dapat Dihukum, Melainkan Melawan Hukum ini
Adalah Sarana Untuk Melakukan Perbuatan yang Dapat Dihukum,
Yakni Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, atau Orang Lain, atau
Suatu Badan)".
Berdasarkan pembahasan di DPR atas RUU Tindak Pidana Korupsi
tahun 1999: Dari rumusan dan penjelasan pemerintah dalam
pembahasan RUU ini, Jelaslah Bahwa Unsur 'Melawan Hukum'
Dimaksudkan
Sebagai
Sarana
dari
Kejahatan
(Perbuatan)
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Sehingga,
apa
yang
Semestinya
Harus
Dibuktikan
dalam
Pembuktian adalah Apakah Perbuatan Tersangka Atau Terdakwa
Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Dilakukan dengan Melawan Hukum, atau Tidak. Dengan Kata Lain,
Harus ada Hubungan yang Erat Antara Perbuatan Memperkaya Diri
dengan Sifat Melawan Hukum.
55
Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, fungsi melawan
hukum sebagai 'sarana' ini juga dapat ditemui pada penjelasan
umumnya yang menyatakan, antara lain, bahwa (sifat) 'melawan
hukum' adalah bagian dari perbuatan memperkaya diri sendiri: "(...
agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan
keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih
dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini
dirumuskan
sedemikian
rupa,
sehingga
meliputi
perbuatan-
perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu
korporasi, secara melawan hukum dalam pengertian formil. Dalam
praktek penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi
dewasa ini, pengertian 'melawan hukum' tidak lagi dipahami sebagai
suatu sarana. Penegak hukum lebih mendahulukan pembuktian
terpenuhinya unsur 'melawan hukum', Ketimbang Membuktikan
Terjadinya Perbuatan Pelaku Yang Diatur di Sini, Yaitu 'Memperkaya
Diri Sendiri' (Secara Melawan Hukum). Atau, unsur 'melawan hukum'
pada umumnya telah dianggap terpenuhi, jika seseorang atau satu
korporasi telah mendapatkan 'kekayaan/ pertambahan kekayaan'.
Dengan demikian, pelaku akan dianggap telah terbukti melakukan
tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1), tanpa menguji terlebih
dahulu apakah terkandung sifat (secara) melawan hukum dalam
perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,
yang dilakukannya. Padahal, Hubungan Antara Sifat Melawan
Hukum dan Perbuatan Memperkaya Diri Tersebut, Seharusnya Akan
Dapat Menunjukkan ada (atau Tidaknya) Sifat Melawan Hukum dari
Perbuatan Yang Dilakukan Pelaku, Sebagai Syarat Utama Untuk
Dapat Dihukumnya Seseorang Karena Melakukan Tindak Pidana.
Sifat "Melawan hukum" dalam Pasal 2 ayat (1) ini juga merupakan
salah satu unsur tindak pidana, karena dicantumkan secara eksplisit
dalam pasal tersebut. Namun, Eksistensi Unsur Melawan Hukum
dalam Pasal ini Bukanlah Hanya Sebagai Unsur Inti Tindak Pidana,
Melainkan Terutama Berfungsi Sebagai Sarana Untuk Menuju
Perbuatan Yang Dilarang, Yaitu Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri,
Atau Orang Lain, Atau Suatu Korporasi. Oleh karena 'melawan
56
hukum' dalam pasal ini merupakan sarana, maka dalam Pembuktian
Pasal ini Perlu Dibuktikan Hubungan Antara Sifat Melawan Hukum
Dengan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain, Atau
Suatu Korporasi.
Jadi, Ada Hubungan Kausalitas (Sebab-Akibat), Yang Secara Doktrin
dalam Hukum Pidana, Itu Harus Dibuktikan. Hal ini Karena, Pasal 2
ayat (1) UU PTPK Merupakan Tindak Pidana Dengan Rumusan
Materiil, Yakni Ada Rumusan Akibatnya (Yakni "Kerugian Keuangan
Negara"). Jadi Harus Dibuktikan Merriang Terjadi Perbuatan-
Perbuatannya [Di Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK Yakni "Secara Melawan
Hukum Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, Atau Korporasi");
Harus Dibuktikan Adanya Akibat (Kerugian Keuangan Negara); dan
Harus Dibuktikan Adanya Hubungan Kausalitas Antara Keduanya.
3. Syarat Terpenuhi Mens Rea/ Kesalahan/ Schuld dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU PTPK
Ada tiga masalah pokok dalam hukum pidana materiil yaitu: (1)
Tindak Pidana (strajbaarfeit/ criminal act/ actus reus); (2) Kesalahan
(schuld/ guilt/ mens rea) atau Pertanggungjawaban Pidana; dan (3)
Pidana dan Pemidanaan (straf/punishment/poena). Ketiga masalah
pokok ini disebut sebagai Trias Hukum Pidana (berupa sifat melawan
hukum, kesalahan, dan pidana), sementara Packer menyebutnya
sebagai "the three concept atau the three basic problems (berupa
offence, guilt, dan punishment). Jadi jika kita berbicara tentang
kesalahan (schuld/guilt/mens rea) maka hal itu juga kita berbicara
tentang pertanggungjawaban pidana (criminal liability/ criminal
responsibility). Di mana kesalahan/ pertanggungjawaban pidana itu
dapat kita bedakan dengan tindak pidana (criminal act/ actus reus).
Untuk tindak pidana maka tidak bisa terlepas dari sifat melawan
hukum dan asas nya jelas yakni asas legalitas. Sementara untuk
pertanggungjawaban pidana ini asas nya adalah asas culpability atau
geen straf zonder schuld. Meskipun, dalam perkembangannya
kemudian ada pengecualiannya (lihat dalam pembahasan pada sub
bab kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam KUHP
Nasional).
57
Dalam membahas pertanggungjawaban pidana ini maka kita bertemu
dengan persoalan kesalahan. Berbeda dengan melawan hukum yang
melekat pada tindak pidananya, kesalahan ini melekat pada diri si
pelak:u tindak pidana. Keduanya bagaikan pasangan asas terkait
dengan tindak pidana. Terkait dengan kesalahan ini ada asas yang
penting yaitu "geen straf zonder schuld!' dalam Bahasa Belanda atau
"keine
strafe
ohne
schuld!'
dalam
Bahasa
Jerman
yang
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi "tiada pidana tanpa
kesalahan" . Asas ini tidak boleh dibalik menjadi "tiada kesalahan
tanpa pidana."
Pada putusan Mahkamah Agung Belanda yang terkenal yaitu
Putusan Susu dan Air (HR 14 Februari 1916), Mahkamah Agung
Belanda dengan tegas menyatakan bahwa dalam hukum pidana
berlaku asas "tiada pidana tanpa kesalahan". 2 Lalu, apa arti "schuld
"atau "kesalahan" dalam asas "tiada pidana tanpa kesalahan" itu?
Mahkamah Agung Belanda mengartikan "kesalahan" di s1m dalam
arti kesengajaan/ kealpaan.
Dalam kepustakaan Common Law system ada maxim yang berbunyi:
"Actus non facit reum, nisi mens sit rea'' [ suatu perbuatan tidak
membuat seseorang bersalah, kecuali dengan sikap batin yang
salah] atau disebut juga "asas mens rea''. Arti dari "mens rea'' adalah
"guilty mind" atau "fikiran yang jahat". Mens rea merupakan
subjective guilt yang melekat pada si pelaku. Subjective guilt ini
berupa
intent
(sengaja)
atau
setidak-tidaknya
negligence
(kealpaan).4 Jadi sebenarnya baik dalam Civil Law maupun Common
Law, terdapat asas yang sama yakni seseorang tidak dipidana tanpa
kesalahan.
Pasal 36 KUHP Nasional menyatakan bahwa: (1) Setiap Orang
hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang
dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan; (2) Perbuatan
yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan
dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena
kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
58
Pertanggungjawaban pidana merupakan substansi yang sangat
penting beriringan dengan masalah pengaturan tindak pidana.
Pertanggungjawaban
pidana
adalah
implementasi
ide
keseimbangan, antara lain: adanya asas tiada pidana tanpa
kesalahan (asas culpabilitas/ asas geen straf zonder schuld) yang
merupakan asas kemanusiaan sebagai pasangan dari asas legalitas
(principle of legality) yang merupakan asas kemasyarakatan.
Dalam KUHP Nasional, pertanggungjawaban pidana berdasarkan
kesalahan terutama dibatasi pada perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja (dolus). Dapat dipidananya tindak pidana culpa hanya
bersifat pengecualian, yakni apabila ditentukan secara tegas oleh
undang-undang. Sedangkan pertanggungjawaban terhadap akibat-
akibat tertentu dari suatu tindak pidana yang oleh undang-undang
diperberat ancaman pidananya, hanya dikenakan kepada terdakwa
apabila ia sepatutnya sudah dapat menduga kemungkinan terjadinya
akibat itu apabila sekurang-kurangnya ada kealpaan. Jadi,
orientasinya tetap pada asas kesalahan.
Dalam Hukum Pidana, seseorang tidak dipidana kecuali ada
kesalahan. Kesalahan dalam Hukum Pidana bisa berarti: dolus/
sengaja atau culpa/kealpaan/ kelalaian. Dalam konteks tindak pidana
korupsi, Mens Rea nya lebih tegas yakni Kesalahan berupa
Kesengajaan/Dolus/Opzet. Demikian juga Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3, tentu kesalahan yang dimaksud adalah Kesalahan yang
Bentuknya Kesengajaan (Dolus/Opzet).
Dalam konteks ini, tidak cukup seseorang dipidana jika orang itu
hanya melakukan perbuatan yang terlarang saja, atau menimbulkan
akibat yang dilarang saja. Mesti dipenuhi bahwa orang tersebut
ada kesalahan (berupa dolus atau maksud jahat/mens rea). Jadi
jaksa penuntut umum mesti membuktikan semua unsur tertulis dalam
rumusan/uraian tindak pidana (bestanddelen).
Dalam doktrin hukum pidana, khususnya berkaitan dengan tindak
pidana dan sifat melawan hukumnya kita mengenal adanya asas
"Tiada Pertanggungjawaban Pidana tanpa Sifat Melawan Hukum"
(No Liability Without Unlawfullness). Sedangkan berkaitan dengan
59
kesalahan atau pertanggungjawaban pidana kita mengenal asas
"Tiada Pidana tan pa Kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld) atau
asas culpabilitas atau asas (No Liability Without Blameworthiness).
Tentu saja agar orang tersebut dapat dipidana maka sebelum
terpenuhinya syarat-syarat pertanggungjawaban pidana (atau
kesalahan dalam arti seluas-luasnya) maka orang tersebut harus
dinyatakan lebih dulu bahwa perbuatannya bersifat melawan hukum.
Kalau perbuatannya tidak melawan hukum (atau melawan hukumnya
dapat dihapuskan, misalnya dengan alasan pembenar) maka tidak
perlu ada penetapan kesalahan si pembuat. Sebaliknya, seseorang
yang melakukan perbuatan yang melawan hukum tidak dengan
sendirinya mempunyai kesalahan, artinya tidak dengan sendirinya
dapat dicela atas perbuatannya itu. Oleh karena itu, kata Sudarto, kita
harus senantiasa menyadari akan adanya dua pasangan dalam
syarat-syarat pemidanaan, yaitu: (1) dapat dipidananya perbuatan
(strajbaarheid van het feit) dan (2) dapat dipidananya orangnya atau
si pelakunya (strajbaarheid van de persoon).
Sesuai prinsip dasar pemidanaan yakni geen straf zonder schuld
atau Tiada Pidana tanpa Kesalahan, yang juga ditegaskan dalam
Pasal 36 KUHP Nasional, maka seseorang tidak dipidana kecuali ada
kesalahan. Kesalahan dalam Hukum Pidana bisa berarti: dolus/
sengaja atau culpa/kealpaan/ kelalaian.
Baik Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU PTPK kedua-duanya
merupakan jenis tindak pidana Dolus, tindak pidana yang dilakukan
dengan kesalahan yang berupa kesengajaan (Mens Rea- Maksud
Jahat), meskipun tidak ditulis dengan perkataan "dengan sengaja".
Dalam hukum pidana orang hanya bisa dipidana jika ada kesalahan
(kesengajaan atau kealpaan). Dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
UU PTPK kesalahannya JELAS berupa kesengajaan, BUKAN
kealpaan.
Dalam konteks perkara Pengujian Undang-Undang yakni Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, tentu maksudnya adalah kesalahan
dalam arti kesengajaan (dolus/opzet). Pasal 2 ayat (1) UU dan Pasal
3 UU PTPK itu merupakan jenis tindak pidana Dolus/Opzet, tindak
60
pidana yang dilakukan dengan kesalahan yang berupa kesengajaan
(Mens Rea- Maksud Jahat), meskipun tidak ditulis dengan perkataan
"dengan sengaja".
Dalam konteks ini, tidak cukup seseorang dipidana berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK jika orang itu hanya
melakukan perbuatan yang terlarang saja, atau menimbulkan akibat
yang dilarang saja. Mesti dipenuhi bahwa orang tersebut ada
kesalahan (berupa dolus atau maksud jahat/mens rea). Jadi jaksa
penuntut umum mesti membuktikan semua unsur tertulis dalain
rumusan/ uraian tindak pidana (bestanddelen).
Kesalahan/ Mens Rea berupa kesengajaan/dolus itu semestinya
cukup dapat dilihat oleh para penegak hukum dengan melihat
rumusan Pasal 2 ayat (1) misalnya dengan kata "memperkaya" atau
frasa "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi" (yang
maknanya dengan sengaja membuat menjadi kaya, perbuatan
dengan sengaja untuk menambah kekayaan baik diri sendiri, orang
lain, atau korporasi) dan kesengajaan itu meliputi unsur-unsur
sesudahnya. Sementara di Pasal 3 semestinya dapat dilihat dengan
kata "dengan tujuan" atau frasa "dengan tujua1i menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau korporasi". Namun ternyata dalam praktik,
Mens Rea atau kesengajaan itu seringkali tidak diperdulikan/ tidak
diperhatikan sungguh-sungguh, karena hanya dengan terbuktinya
beberapa unsur dalam Pasal 2 ayat (1) ataupun Pasal 3, dan tidak
dibuktikan adanya Mens Rea/Maksud Jahat/Kesengajaan dari
terdakwa, hakim sudah memidana dengan kedua pasal tersebut.
4. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK Tidak Dapat Diterapkan
Terhadap semua kasus penyimpangan/ tindak pidana yang
menimbulkan kerugian keuangan negara.
Unsur kerugian keuangan negara dalam konteks Pasal 2 atau Pasal
3 UU Tipikor tidak boleh dilepaskari dari unsur-unsur lainnya di Pasal
2 atau Pasal 3 UU Tipikor, termasuk unsur Melawan Hukun1 (Pasal
2) atau Penyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan, Sarana (Pasal
3). Karena kerugian keuangan negara itu merupakan akibat,
sehingga Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jenisnya adalah Del1k
61
Materiil,
maka
harus
dibuktikan
adanya
hubungan
sebab
akibatꞏ(Kausalitas) antara perbuatannya yakni dengan maksud
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan
akibatnya yakni kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara, yang harus memenuhi hal di atas, hal ini
harus dibedakan dengan kerugian yang terjadi dalam konteks atau
transaksi bisnis. Dalam dunia bisnis tentu ada kemungkinan
terjadinya untung atau kerugian. Terjadinya kerugian merupakan
suatu risiko dalam berbisnis. Dalam konteks bisnis di pasar modal
maka juga terjadi risiko adanya kerugian. Keberadaan OJK antara
lain untuk mencegah masyarakat menjadi korban dan untuk
menyehatkan bisnis di perbankan, pasar modal, perasuransian, dll,
sehingga lembaga ini membuat berbagai regulasi yang harus
dilaksanakan, serta OJK juga melakukan pengawasan, pemeriksaan,
memberikan teguran, hingga sanksi, bahkan bisa melakukan
penegakan hukum dengan menyerahkan ke bagian penyidikan.
Jika terjadi kerugian dalam bisnis yang merupakan risiko tersebut,
maka hal itu tentu berada dalam lapangan hukum keperdataan.
Kalaupun terjadi penyimpangan, maka tugas dan kewenangan dari
lembaga seperti OJK. Dengan demikian hal ini bukanlah ranah dari
penegak hukum di bidang Tipikor, karena yang terjadi bukanlah
tindak pidana korupsi.
Berbagai transaksi bisnis di pasar modal dilakukan oleh korporasi,
baik swasta maupun BUMN. Sebagai entitas bisnis, korporasi baik
swasta maupun BUMN juga bisa untung dan juga bisa rugi.
Sepanjang korporasi-korporasi melakukan berbagai prosesnya
mengikuti ketentuan yang digariskan oleh OJK maka tentu
diharapkan masyarakat atau investor tidak dirugikan. Jika terjadi
kerugian pada korporasi itu, hal itu merupakan suatu risiko bisnis.
Dengan demikian tidak tepat jika kerugian bisnis itu dimasukkan
sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud di Pasal
2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Lebih tepat ha! itu masuk dalam ranah
keperdataan, ataupun jika ada pelanggaran maka masuk dalam
62
ranah hukum di sektor jasa keuangan, demikian pula tindak pidana
dan proses penegakannya adalah di sektor jasa keuangan.
Pasal 14 UU Tipikor menyatakan bahwa: "Setiap orang yang
melanggar
ketentuan
Undang-undang
yang
secara
tegas
menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-
undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang ini." Pasal 14 UU Tipikor itu
sekaligus merupakan koridor agar tidak sembarangan menerapkan
ketentuan dalam UU Tipikor bagi pelanggaran perundang-undangan
di luar UU Tipikor, misalnya perilaku/ perbuatan tertentu di bidang
perpajakan yang sudah diatur dengan UU Perpajakan, perilaku di
bidang pasar modal atau perasuransian yang sudah diatur dalam UU
Pasar Modal dan UU Perasuransian juncto UU OJK juncto UU P2SK.
Yang mana kita tahu bahwa tidak ada sama sekali klausul di UU
tersebut yang menyatakan bahwa tindak pidana di dalamnya
merupakan tindak pidana korupsi.
B. PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Makna Sifat Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UUPTPK
Dalam konteks Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, Melawan
Hukum harusnya dimaknai sebagai rangkaian unsur yang berkaitan
dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau
suatu korporasi. Melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) ini juga
merupakan salah satu unsur tindak pidana, karena dicantumkan
secara eksplisit dalam pasal tersebut. Namun, Eksistensi Unsur
Melawan Hukum dalam Pasal ini bukanlah hanya sebagai Unsur Inti
Tindak Pidana, Melainkan Terutama Berfungsi Sebagai Sarana
Untuk Menuju Perbuatan Yang Dilarang, Yaitu Perbuatan
Memperkaya Diri Sendiri, atau Orang Lain, atau Suatu Korporasi.
Oleh karena 'melawan hukum' dalam pasal ini merupakan sarana,
maka dalam Pembuktian Pasal ini Perlu Dibuktikan Hubungan
antara Sifat Melawan Hukum dengan Perbuatan Memperkaya Diri
Sendiri, atau Orang Lain, atau Suatu Korporasi. Unsur 'Melawan
63
Hukum' Dimaksudkan Sebagai Sarana dari Kejahatan (Perbuatan)
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Sehingga,
apa yang
Semestinya harus dibuktikan dalam
Pembuktian adalah apakah Perbuatan Tersangka atau Terdalcwa
Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
dilakukan dengan Melawan Hukum, atau Tidak. Dengan kata lain,
harus ada Hubungan yang erat antara Perbuatan Memperkaya Diri
dengan Sifat Melawan Hukum.
b. Kaitan "Unsur Melawan Hukum" dalam Pasal 2 ayat (1) dan
"Unsur
penyalahgunaan
kewenangan,
kesempatan
atau
sarana" dalam Pasal 3 UU PTPK dcngan unsur lainnya
Melawan Hukum di Pasal 2 ayat (1) harus Dikaitkan dengan Unsur
lain di Pasal itu, Misalnya "Memperkaya Diri Sendiri". Jadi, Ada
Hubungan Kausalitas (Sebab-Akibat), Yang Secara Doktrin dalam
Hukum Pidana, Itu harus dibuktikan. Hal ini karena, Pasal 2 ayat (1)
UU PTPK Merupakan Tindak Pidana dengan Rumusan Materiil,
Yakni Ada Rumusan Akibatnya (Yakni "Kerugian Keuangan
Negara"). Jadi Harus Dibuktikan Memang Terjadi Perbuatan-
Perbuatannya [Di Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK yakni "Secara Melawan
Hukum Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain; Atau Korporasi");
Harus Dibuktikan Aclanya Akibat (Kerugian Keuangan Negara); dan
harus Dibuktikan Adanya Hubungan Kausalitas Antara Keduanya.
c. Syarat Terpenuhi Mens Rea/ Kesalahan/ Schuld dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK
Dalam Hukum Pidana, seseorang tidak dipidana kecuali ada
kesalahan. Kesalahan dalain Hukurn Pidana bisa berarti: dolus/
sengaja atau culpa/kealpaan/kelalaian. Dalam konteks perkara
Pengujian Undang-Undang yalrni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
PTPK, tentu maksudnya adalah kesalahan dalam arti kesengajaan
(dolus/opzet). Dalam konteks ini, tidak cukup seseorang dipidana
jika orang itu hanya meiakukan perbuatan yang terlarang saja, atau
menimbulkan akibat yang dilarang saja. Mesti dipenuhi bahwa
orang tersebut ada kesalahan (berupa dolus atau maksud jahat/
mens rea). Sesuai prinsip dasar pemidanaan yakni geen straf
64
zonder schuld atau Tiada Pidana tanpa Kesalahan, yang juga
ditegaskan dalam Pasal 36 KUHP Nasional, maka seseorang tidak
dipidana kecuali ada kesalahan. Pasal 2 ayat (1) UU dan Pasal 3
UU PfPK itu merupakan jenis tindak pidana Dolus/Opzet, tindak
pidana yang dilakukan dengan kesalahan yang berupa kesengajaan
(Mens Rea-Maksud Jahat), meskipun tidak ditulis dengan perkataan
"dengan sengaja". Dalam konteks ini, tidak cukup seseorang
dipidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK jika
orang itu hanya melakukan perbuatan yang terlarang saja, atau
menimbulkan akibat yang dilarang saja.
d. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK Tidak Dapat Diterapkan
Terhadap semua kasus penyimpangan/tindak pidana yang
menimbulkan kerugian keuangan negara
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK tidak boleh dimaknai terlalu
luas, karena jika terlalu luas maka berbagai peristiwa hukum/
penyimpangan/tindak pidana di berbagai bidang pun akan
dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU PTPK, padahal sudah
ada peraturan khususnya sendiri (misalnya UU Perbankan, UU
Pasar Modal, UU Perpajakan, UU Perasuransian, UU OJK, UU
P2SK, dll). Kerugian keuangan negara yang timbul tapi tidak
berkaitan dengan sifat melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU PTPK serta tidak disertai dengan Mens Rea/
Kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi di Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU PTPK itu seharusnya tidak dapat digunakan,
maka tidak tepat digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
2. Saran
Berbagai Kesalahan-Kesalahan dalam Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU PfPK, Menyangkut: (a) Sifat Melawan Hukum, (b) Kaitan
Antara Unsur Melawan Hukum dengan Unsur Kerugian Keuangan
Negara dan Perekonomian Negara; (c) Kaitan Antara Melawan Hukum
dengan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi (Pada
Pasal 2 Ayat 1) dan Melawan Hukum dengan Menguntungkan Diri
Sendiri, Orang Lain atau Korporasi (Pada Pasal 3); dan (d) penggunaan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK untuk berbagai penyimpangan/
65
masalah hukum di bidang-bidang lain (yang sudah ada pengaturannya/
mis. Perbankan, Pasar Modak, Asuransi, dll). Hal itu Menunjukkan yang
Terjadi/Faktor Utamanya Bukan Kesalahan Penerapan, ataupun
Berbeda-Bedanya Penafsiran, Melainkan Kurang Tepatnya Perumusan
Tindak Pidana Pada Pasal 2 ayat (1) Dan Pasal 3 UU PTPK, sehingga
rumusan dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK perlu diperbaiki
yang lebih memperjelas dan mempertegas misalnya kaitan antara sifat
melawan hukum dengan unsur-unsur lain seperti memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keungan negara atau
perekonomian negara; serta mempertegas rumusan agar APH
memahami bahwa Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU PTPK itu orang
yang melakukannya hanya dapat dipidana jika melakukannya
memenuhi Mens Rea/maksud jahat/Kesengajaan untuk melakukan
unsur-unsur lainnya misalnya memperkaya diri sendiri, orang lain,
korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau
perekonomian negara.
3. Ahli Prof. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum.
A. POSISI UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
1. Persoalan tentang posisi ini menjadi penting untuk dipertegas karena
telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP
2023). Setelah KUHP 2023 ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari
2026, menurut Pasal 622 ayat (1) huruf l, lima pasal dari UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (termasuk di dalamnya Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 yang sedang dimohonkan pengujiannya dalam
perkara ini), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian,
sekilas permohonan pengujian terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanya memiliki relevansi
dari sisi waktu sampai dengan tanggal 2 Januari 2026.
2. Ahli ingin menyatakan bahwa permohonan pengujian ini tetap relevan
apabila kita mencari tahu bagaimana KUHP 2023 ini harus diposisikan
(kendati sekarang belum berlaku efektif) dan posisinya kemudian pasca
ia berlaku efektif (mengingat TIDAK semua pasal dalam UU
66
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dicabut, yang berarti masih
tetap berlaku).
3. KUHP 2023 sudah menjadi hukum positif. Ia bukan lagi ius
constituendum, hanya efektivitas keberlakuannya saja yang ditunda.
Penundaan tersebut memiliki tujuan yang dapat dipahami, antara lain
dalam rangka menyiapkan semua elemen sistem hukum pidana kita
agar dapat menerapkan KUHP 2023 ini secara lebih baik. Salah satu
bentuk penyiapan yang sangat diperlukan untuk dilakukan adalah dalam
rangka memberi pemahaman baru terkait pemaknaan ulang dari Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu
(seiring dengan akan berlaku efektifnya KUHP 2023).
4. Siapa yang pertama-tama harus diberikan pemahaman ini? Jika
mengacu ke pendapat Alf Ross (filsuf hukum asal Denmark, 1899-
1979), setiap undang-undang pertama-tama sebenarnya ditujukan bagi
aparat penegak hukum, khususnya para hakim. Baru setelah itu, warga
masyarakat awam. Pandangan demikian dapat dipahami karena para
hakim adalah penafsir undang-undang yang paling otoritatif. Atas dasar
itu, pada negara-negara yang [berupaya] menjadikan lembaga
peradilannya mampu bekerja secara efektif- fungsional, maka para
hakimnya harus membangun "psikologi kolektif" berkenaan dengan
suatu aturan hukum. Barulah dengan cara demikian, suatu aturan
hukum dapat menjadi arahan yang memandu perilaku warga
masyarakat dan [pasti] diikuti karena aturan tersebut diinternalisasi
sebagai bagian dari "ideologi bersama", bukan sekadar dipatuhi karena
takut akan sanksi. Sekali lagi, menurutnya, institusi yang pertama-tama
harus membangun "psikologi kolektif" ini adalah peradilan. Psikologi
kolektif ini akan membuat suatu aturan menjadi valid, bukan semata
karena ditetapkan secara yuridis, melainkan juga karena secara
sosiologis diterima. Masyarakat juga mendapati aturan itu dapat
dijadikan pegangan karena hakim-hakim akan memaknai aturan itu
sama seperti mereka juga memahaminya. Dengan demikian,
prediktabilitas keberlakuan dan keabsahan suatu aturan dapat dijaga
secara realitas-empiris.
67
5. Oleh sebab itu, KUHP 2023 yang mencabut dan menyatakan tidak
berlaku lagi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi harus didudukkan sebagai acuan tafsir yang mutakhir.
Ada sejumlah pasal yang dapat dikatakan telah mengambil alih tafsir
ketentuan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yakni pasal-pasal yang ada di dalam Bagian Ketiga Bab XXXV
KUHP 2023, tepatnya Pasal 603 sampai dengan Pasal 606.
6. Biasanya kita memposisikan UU Pemberantasan Tindak PIdana
Korupsi ini sebagai lex specialis. Pertanyaannya adalah apakah dengan
adanya pasal-pasal di KUHP 2023 tersebut, berarti UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi telah kehilangan hakikatnya sebagai lex
specialis? Pertanyaan ini tidak hanya layak diajukan pada saat ini, ketika
KUHP 2023 belum berlaku efektif, tetapi terlebih-lebih setelah KUHP
2023 sudah berlaku per tanggal 2 Januari 2026.
7. Ahli berpendapat bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
setelah KUHP 2023 tetap berlaku dalam posisi sebagai lex specialis,
namun tidak otomatis ketentuan di dalam lex specialis ini harus
menyimpangi ketentuan lex generalis. Argumentasi itulah yang ingin
saya perjelas dalam keterangan ahli.
8. Perlu dicatat bahwa Kendati secara maknawi, ketentuan di dalam KUHP
2023 sekilas terkesan mengambil alih redaksi dari UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, ternyata ada perbedaan tekstual di dalam
rumusan pasal-pasal tersebut. Misalnya, kata "dapat" yang ada di dalam
Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah
dihilangkan di dalam Pasal 603 KUHP. Juga ketentuan sanksi yang
menyertai pasal itu, dari semula "Pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun" menjadi "Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun".
Demikian juga dengan kata-kata untuk sanksi dendanya. Ahli akan
menyinggung hal ini pada bagian kedua keterangan selanjutnya.
9. Penegasan bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang
lex specialis ini dapat dicermati dari tiga aspek sekaligus. Pertama,
kekhususannya terindikasi karena dinyatakan secara eksplisit di dalam
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri (wettelijke
specialiteit). Dalam Penjelasan umum UU Pemberantasan Tindak
68
Pidana Korupsi, terdapat sejumlah kalimat yang menegaskan bahwa
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pelaksanaan
ketentuan KUHP [yang lama] dan merupakan lex specialis terhadap
ketentuan dalam KUHP itu. Kedua, kekhususannya terindikasi secara
logis, yakni adanya tambahan unsur pada rumusan tindak Pidana di
dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dibandingkan
dengan rumusan yang lebih umum di dalam KUHP (logische
specialiteit). Dalam KUHP yang lama unsur-unsur seperti "melawan
hukum", "menguntungkan diri sendiri atau orang lain", dan "merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara" memang tidak
ditemukan, tetapi muncul dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (lihat sebaran pengaturan dalam KUHP yang lama, antara lain
dalam Pasal 209, 210, 415, 418, 419, 420, 423, 425). Ketiga,
kekhususannya terindikasi secara sistematis, yakni apabila dilihat dari
kaca mata sistem hukum secara keseluruhan (systematische
specialiteit). Misalnya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dipandang perlu diadakan karena korupsi adalah kejahatan luar biasa
karena sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dan menghambat pembangunan nasional. Penegasan ini dapat
ditemukan dalam konsiderans UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan Penjelasan Umum (lihat juga dalam UU No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Perlu juga
dicatat, bahwa pernyataan demikian juga tetap muncul di dalam
Penjelasan Pasal 67 KUHP yang baru. Artinya, seandainya tidak ada
penegasan yang eksplisit tentang kekhususannya, kita dapat memaknai
tindak Pidana korupsi ini secara sistem pengaturan memang sudah
mengandung kekhususan, antara lain terlihat dari keberadaan komisi
tersendiri yang menanganinya berikut dengan hukum acaranya yang di
sana-sini memiliki kekhususan. Posisi KUHP lama itu praktis kini diambil
alih oleh KUHP 2023.
10. Dengan asumsi bahwa KUHP 2023 harus diposisikan sudah menjadi
hukum positif melalui tafsir futuristis dan kebutuhan membangun
"psikologi kolektif" itu, maka selama proses menuju ke tanggal 2 Januari
2026, khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
69
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diajukan
permohonannya), maka kini muncul dua asas yang saling berhadapan
dan perlu kita pertanyakan mana yang harus diprioritaskan, yaitu asas
lex specialis derogat legi generali atau asas lex posterior derogat legi
priori? Asas yang pertama mengacu pada ruang lingkup pengaturannya
(yang lebih khusus mengalahkan yang lebih umum), sedangkan asas
yang kedua merujuk pada waktu keberlakuan (yang terakhir
mengalahkan yang lebih awal).
11. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka pertama-tama harus dilihat
bagaimana strategi meletakkan KUHP 2023 berhadapan dengan UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilihat dari historisnya, kita
menggunakan strategi dualistik, yaitu KUHP sebagai lex generalis,
sedangan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lex
specialis. Keduanya sengaja dipisahkan secara tegas. Ada strategi lain
yang sedikit dimodifikasi seperti yang digunakan oleh Amerika Serikat.
Negara Paman Sam ini menggunakan cara fragmentaris, yaitu dengan
sengaja menyebar pengaturan tindak pidana korupsi ke dalam sejumlah
undang-undang, sehingga tiap jenis korupsi memiliki undang-undang,
dan dalam beberapa konteks, mempunyai yurisdikasi berbeda-beda
pula. Hanya saja, kendati semula terfragmentasi, pada akhirnya tetap
ada integrasi di tingkat federal (fragmented but integrated).
12. Situasi yang menarik adalah justru dengan mencermati adanya
fenomena baru yaitu arah pendekatan kebalikan dari strategi dualistik
itu. Saya menyebutnya sebagai monolistik, dalam arti rumusan pasal-
pasal yang semula ada di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (lex specialis) digiring masuk ke dalam KUHP 2023 (lex
generalis). Strategi seperti ini sangat mungkin terjadi apabila pembentuk
undang-undang menginginkan agar kodifikasi (dalam hal ini KUHP)
dipakai sebagai pusat penormaan hukum pidana kita (lex generalis-
oriented system). Hal ini sejalan juga dengan cukup nyaringnya suara-
suara yang mengatakan KUHP kita yang baru telah memberi angin
segar bagi reformasi hukum pidana kita (lex generalis reformentis),
sehingga semua tafsir terhadap peraturan hukum pidana harus juga
berpatokan pada semangat yang baru ini.
70
13. Oleh karena pembentuk KUHP 2023 tidak cukup tegas mendudukkan
keseluruhan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini (kecuali lima
pasal yang dinyatakan dicabut, tetapi diambil alih perumusannya),
akhirnya penyikapannya pun menjadi ambigu. KUHP yang baru sebagai
lex posterior (dari sisi waktu berlaku) tidak memuat klausula pencabutan
untuk
memenangkan
posisinya
(derogasi
ekspres)
terhadap
keseluruhan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi, saya
menyimpulkan situasi ini sebagai sebuah penyikapan yang semi-
monolistik. Artinya, di satu sisi ada keiginan membawa masuk
pengaturan tindak pidana korupsi ke dalam KUHP yang baru, tetapi di
sisi lain tetap membiarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagai lex specialis. Dalam suasana semi-monolistik seperti itu, KUHP
selayaknya memiliki peran dominan dalam memaknai unsur-unsur
tindak pidana korupsi, dengan catatan bahwa beberapa ketentuan dari
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu masih tetap efektif
berlaku.
14. Untuk memastikan kapan dominasi KUHP vis-a-vis UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi itu di dalam penanganan kasus per kasus,
sungguh tidak mudah dicarikan suatu jawaban tunggal. Kita
membutuhkan metode penemuan hukum atau asas hukum untuk
membantu menjawabnya. Tentu saja, di luar asas lex specialis derogat
legi generali dan lex posterior derogat legi priori yang jelas-jelas
membawa kita ke persilangan jalan.
15. Pertama, kita dapat memakai metode penemuan hukum berupa
penafsiran sistematis. Latar belakanganya adalah karena KUHP 2023
dibentuk dalam rangka membangun suatu sistem hukum pidana yang
lebih reformis. Semangat ini adalah kehendak dari pembentuk KUHP
yang baru dan wajar apabila semangat reformatif itu diletakkan dalam
kodifikasi hukum pidana nasional kita (lex generalis reformentis).
Apabila kita mencoba meminjam istilah yang diperkenalkan oleh ahli
hukum Romawi, antara lain ketika mereka menyebut adanya kehendak
untuk memiliki suatu benda (animus domini)atau kehendak untuk
menguasai (animus possidendi), maka untuk situasi ini kita boleh juga
menyebutnya sebagai adanya kehendak untuk mengkodifikasi (animus
71
codificandi), Strategi semi- monolistik dalam mendudukkan KUHP yang
baru terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa
konsekuensi bahwa norma-norma di dalam lex specialis sudah
terintegrasi ke dalam kodifikasi yang baru ini, sehingga yang
diprioritaskan adalah kehendak dari pembentuk kodifikasi. Alhasil,
penafsiran sistematis akan mendahulukan tafsir yang dibuat oleh
pembentuk KUHP daripada tafsir dari pembentuk UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
16. Kedua, kita dapat meminjam dari asas lex mitior. Dalam hal ini, perlu
dicermati dulu mana formulasi dari dua undang-undang yang kita
persoalkan, yang merumuskan akibat hukum lebih meringankan. Para
ahli hukum pidana dapat dengan mudah membandingkan, misalnya,
dengan menyandingkan ketentuan pidana penjara paling singkat empat
tahun pada suatu undang-undang dan paling singkat dua tahun pada
undang-undang lainnya. Demikian juga dengan kategori-kategori
dendanya. Perlu dicatat bahwa asas lex mitior memiliki perbedaan
dengan asas in dubio pro reo. Asas in dubio pro reo muncul ketika hakim
ragu-ragu dalam memutuskan, sehingga hakim diarahkan untuk
memilih opsi yang lebih menguntungkan bagi si terdakwa. Penerapan
asas ini lebih kasuistik, karena basisnya adalah fakta yang terjadi di
persidangan, bukan sekadar membandingkan rumusan sanksi yang
tercantum di dalam undang-undang. Sebagai contoh, apabila hakim
ragu-ragu untuk menentukan apakah si terdakwa benar-benar telah
melakukan korupsi atau tidak, maka hakim seyogianya memilih untuk
membebaskan terdakwa. Dengan demikian, asas lex mitior merujuk
pada situasi tatkala terjadi kekaburan normatif, sedangkan asas in dubio
pro reo lebih mengacu pada keraguan subjektif [dari hakim] terhadap
fakta yang terungkap di persidangan.
17. Dengan demikian, saya dapat menyimpulkan semangat untuk
membangun "psikologi kolektif" (meminjam pemikiran Alf Ross), atau
setidaknya melalui metode tafsir futuristis, bahwa cara pandang KUHP
2023 inilah yang sekarang menjadi acuan dalam memaknai Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal
ini keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 memang layak untuk
72
ditinjau kembali posisinya dalam sistem hukum positif kita. Penegasan
ini akan jauh lebih teraksentuasi apabila dirumuskan melalui putusan
majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI.
B. PEMAKNAAN PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diformulasikan sebagai kaidah primer. Jenis kaidah ini langsung
mengatur perilaku para subjek hukum, yang di dalamnya dapat
ditemukan unsur-unsurnya berupa subjek norma, operator norma, objek
norma, dan kondisi normanya.
2. Dengan mengenyampingkan kaidah sekundernya (dalam hal ini norma
sanksi), ketemtuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi berbanding dengan Pasal 603 KUHP 2023 dapat dianalisis
seperti tabel berikut:
Unsur
Pasal 2 ayat (1) UU
Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Pasal 603 KUHP 2023
Subjek
Setiap orang
Setiap orang
Operator [dilarang]
[dilarang]
Objek
melakukan perbuatan
memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi
melakukan perbuatan
memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi
Kondisi
yang secara melawan hukum
yang secara melawan hukum
yang dapat merugikan
keuangan negara
atau perekonomian negara
yang merugikan keuangan negara
atau
perekonomian negara
3. Analisis
yang
sama
juga
dilakukan
terhadap
Pasal
3
UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbanding dengan Pasal 604
KUHP 2023 dengan tabel sebagai berikut:
Unsur Pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 604 KUHP 2023
Subjek
Setiap orang
Setiap orang
Operator [dilarang]
[dilarang]
Objek
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan, atau sarana
yang ada padanya
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan, atau
sarana yang ada
padanya
Kondisi karena jabatan atau
karena jabatan atau
73
kedudukan
kedudukan
yang dengan tujuan
menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi
yang dengan tujuan
menguntungkan
diri sendiri, orang lain, atau
korporasi
yang dapat merugikan
keuangan negara
atau perekonomian negara
yang merugikan keuangan
negara atau
perekonomian negara
4. Apabila perbandingan dari dua tabel di atas dicermati, maka terlihat
bahwa perbedaannya adalah pada kata "dapat" yang diletakkan
sebagai kondisi norma, tetapi dihilangkan dalam KUHP 2023. Antara
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
memiliki perbedaan penting pada penekanan objek normanya. Pada
Pasal 2 ayat (1) objek normanya adalah "melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"
padahal pada Pasal 3 objek norma tersebut justru menjadi kondisi
normanya.
5. Dalam kajian metakaidah, ada jenis norma lain yang akan membantu
pemahaman
unsur-unsur
di
atas.
Kata
“dapat”
merugikan
menunjukkan bahwa kerugian riil tidak harus dibuktikan. Potensi
kerugian saja sudah cukup sebagai unsur. Melalui putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, pendekatan formal seperti ini
sudah ditinggalkan, dan pandangan ini juga diakomodasi ke dalam
KUHP 2023. Artinya, dalam membaca Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Pemberantasan TIndak PIdana Korupsi harus digunakan kaca mata
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 sejalan
dengan isi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP 2023.
6. Dari berbagai diskursus selama ini, tampaknya unsur "merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara" ini menjadi konsep kunci.
Keterangan ahli ini tidak akan masuk ke aspek ini karena selayaknya
hal ini diserahkan penjelasannya kepada ahli lain untuk menjawabnya.
Namun, satu hal yang pasti bahwa kedua pasal itu sudah sepatutnya
mengarah ke pengertian yang mutakhir, bahwa kerugian itu harus
aktual. Apabila "kerugian negara" dipandang lebih terukur daripada
"perekonomian negara" maka selayaknya pemaknaan yang lebih
74
terukur sebagai kerugian yang aktual seperti itulah yang lebih mutakhir
untuk digunakan.
7. Oleh karena penafsiran futuristis yang ditemukan dalam formulasi Pasal
603 dan 604 KUHP 2023 tidak dapat lebih jauh daripada yang sudah
disampaikan dalam nomor 5 dan 6 di atas, maka sangat perlu dilakukan
beberapa catatan tambahan untuk menghindari beberapa kesalahan
penerapan. Salah satu kesalahan itu terkait penerapan yang tumpang
tindih antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Seseorang dapat dihukum dengan Pasal 2 ayat (1) dan
kemudian dihukum lagi dengan Pasal 3. Saya mencermati ada
kelemahan tafsir gramatikal yang harus segera diatasi.
8. Kelemahan tafsir gramatikal dari Pasal 2 ayat (1) terutama terletak pada
ketidakjelasannya dalam penempatan mens rea (guilty mind). Benar
bahwa terdapat kata-kata "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi", tetapi kata-kata ini terletak pada objek normanya
(norm gedrag). Secara doktrinal, mens rea adalah sikap batin atau niat
jahat (culpa atau dolus) yang menyertai suatu perbuatan pidana. Di sini
bukan hanya akibat perbuatannya yang telah memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, melainkan harus ada kehendak
sadar untuk melakukan perbuatan itu dan intensi untuk mencapai hasil
tertentu yang dilarang secara hukum pidana. Dengan demikian, yang
penting dibuktikan adalah perbuatan si terdakwa telah menyebabkan
dirinya atau orang lain atau suatu korporasi menjadi lebih kaya secara
tidak sah, tanpa harus dibuktikan bahwa ia memang berniat sejak awal
untuk memperkaya. Pembacaan frasa "memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi" dengan cara menjadikannya sebagai
unsur objektif (actus reus) dan bukan aspek subjektif, dalam beberapa
kasus telah menjadikan Pasal 2 ayat (1) mengarah ke overkriminalisasi.
Perbuatan mal-administrasi yang di dalam praktik seringkali tidak
sepenuhnya dapat dikontrol oleh seorang pejabat, sangat mungkin akan
menyeretnya sebagai "pelaku korupsi" tanpa harus ada niat jahat pada
dirinya, sepanjang telah dibuktikan bahwa ada orang lain yang menjadi
lebih kaya akibat kejadian itu.
75
9. Kelemahan tafsir gramatikal dari Pasal 3 juga terletak pada penyikapan
terhadap mens rea. Benar bahwa Pasal 3 telah secara eksplisit
mencantumkan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi" yang berarti sudah menunjukkan
adanya mens rea. Niat tadi seharusnya dilanjutkan dengan mencermati
akibat dari niat tersebut, yaitu adanya kerugian keuangan negara.
Dalam struktur logis (sistematis-kronologis), Pasal 3 dapat diurutkan
pemahamannya menjadi: "Setiap orang... (a) MENS REA: yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi,
(b) ACTUS REUS: menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, (c)
AKIBAT/KONSEKUENS: yang merugikan keuangan negara. Jadi, mens
rea maupun actus reus berlaku sebagai antesenden. Sebagai
anteseden, mens rea ini tidak boleh diabaikan dengan cara
membuktikan konsekuens-nya terlebih dulu. Hal itu adalah kesesatan
bernalar karena menunjukkan adanya konklusi yang melompat (jumping
to conclusion).
10. Dengan demikian, ahli ingin menyimpulkan beberapa hal untuk
dipertimbangkan oleh Mahkamah. Pertama, pembacaan terhadap
Pasal 2 ayat (1) wajib memasukkan unsur mens rea agar tidak terjadi
overkriminalisasi, dalam arti bukan hanya adanya akibat perbuatan
yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
melainkan harus ada kehendak sadar untuk melakukan perbuatan itu
dan intensi untuk mencapai hasil tertentu yang dilarang secara hukum
pidana. Kedua, pembacaan terhadap Pasal 3 juga harus memastikan
bahwa unsur mens rea selalu harus dibuktikan terlebih dulu dengan
tidak menggunakan penalaran model konklusi melompat (jumping to
conclusion) bahwa dengan terbukti adanya akibat (konsekuens) berarti
mens rea (sebagai antesenden) juga sudah terbukti ada dengan
sendirinya. Kesesatan bernalar demikian membawa kerentanan yang
sama, mengarah ke terjadinya overkriminalisasi. Ketiga, frasa "kerugian
negara atau perekonomian negara" sangat perlu dipastikan ruang
lingkupnya. Apabila istilah "kerugian negara" (misalnya menurut
pandangan para ahli di bidang hukum keuangan negara) dinilai lebih
76
sejalan dengan makna kerugian aktual daripada istilah "perekonomian
negara", maka dengan demikian istilah "kerugian negara" layak menjadi
preferensi dalam memahami Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. Pemaknaan
dengan
pembacaan-pembacaan
seperti
di
atas
seharusnya terus bertahan setelah KUHP 2023 berlaku pada tanggal 2
Januari 2026. Pemaknaan demikian juga konsisten dengan kandungan
pasal-pasal terkait di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun
1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) karena dapat menghindarkan diri dari penafsiran yang berdampak
pada ketidakpastian hukum dan perlakuan berhukum yang diskriminatif.
4. Ahli Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M.
Pokok permasalahan yang dimohonkan adalah mengenai frasa "memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"; menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi" dan "merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU No. 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
(selanjutnya disebut UU TIPIKOR)
1. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi". Unsur ini
tidaklah berdiri sendiri. tetapi harus dikaitkan dengan seluruh unsur
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Perbuatan "memperkaya" ini selain harus
dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum juga harus ada
hubungan langsung dengan "kerugian keuangan negara" atau "kerugian
perekonomian negara" yang terjadi yang menjadi sumber yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara korupsi. Hubungan
kausal antara "memperkaya diri sendiri atau orang lain" dengan
"kerugian keuangan negara atau perekonomian negara" ini pun harus
dibuktikan di persidangan.
Selain itu, untuk kepastian hukum dan keadilan perlu diperjelas siapa "diri
sendiri", "orang lain" dan siapa "korporasi" yang menerima keuntungan
dari tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku. Pengertian "diri sendiri"
sebaiknya tidak ditafsirterlalu sempit hanya meliputi dirinya sendiri saja,
tetapi juga meliputi pihak lain atau korporasi yang dikendalikan diri
77
terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi atau menerima hasil
korupsi berupa suap, gratifikasi atau bentuk lainnya.Walaupun
demikian, untuk kepastian hkum , pengertian diri sendiri inipun harus
ditafsirkan secara limitatif meliputi orang atau korporasi yang bertindak
untuk dan atas nama atau untuk kepentingan diri pelaku tindak pidana
korupsi.
Pengertian "orang lain" sebaiknya juga diberi batasan yang pasti, misalnya
orang lain yang ada hubungan darah, hubungan semenda, hubungan
terafiliasi, hubungan keuangan. Hubungan terafiliasi ini antara lain diatur
dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU No.
4 Tahun 2023.
Korporasi yang diuntungkan dengan korupsi pun harus diberi batasan yang
pasti, misalnya korporasi yang ada hubungan kepemilikan, hubungan
manajemen, hubungan keuangan atau hubungan kerja, hubungan
pengendalian (beneficial ownership). Masalah pengendalian korporasi
oleh personal pengendali korporasi diatur terutama dalam Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2028 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. Disamping
itu, harus juga dibuktikan dengan alat bukti yang sah yang menjelaskan
hubungan atau nexus antara perbuatan melawan hukum terdakwa dengan
kerugian pada keuangan atau perekonomian negara yang ditimbulkannya.
Harus dibuktikan dengan adanya bukti penerimaan dana atau uang atau
barang berupa suap atauꞏ gratifikasi, atau lainnya
tanpa adanya dasar
hukum yang kuat/tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Mengingat pengertian keuangan negara dan perekonomian negara yang
sangat luas dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya, maka
diperlukan keseragaman dan kepastian dalam pelaksanaannya. Terlebih
lagi pengertian kerugian perekonomian negara yang besifat makro dan
tidak konkrit. Agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang tidak
pernah selesai, idealnya menghitung "merugikan keuangan negara" atau
"perekonomian negara" dilakukan oleh ahli yang tersertifikasi setelah
78
memperoleh pendidikan yang memadai. Ahli ini dapat memberikan
keterangan ahli di seluruh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh
Indonesia. Pendidikan ini dapat diselenggarakan dengan kerjasama aparat
penegak hukum, kementerian keuangan dan universitas. Hal ini sudah
dilakukan Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki
ahli bersertifikasi untuk menghitung "kerugian pendapatan negara" setelah
menjalani pendidikan bersertifikasi.
Khusus mengenai "kerugian perekonomian negara" haruslah bersifat
konkrit, riil bukan perhitungan menunjukkan potensi kerugian yang
mungkin terjadi.
Kebutuhan adanya ahli bersertifikasi yang menghitung pengertian
"kerugian keuangan negara" dan "kerugian perekonomian negara" sangat
urgent, karena perhitungan kerugian negara yang selama ini dilakukan
oleh Sadan Pemeriksaan Keuangan(SPK) , Sadan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (SPKP) atau Akuntan Publik seringkali tidak
sama. Apalagi perhitungan terhadap Kerugian Perekonomian Negara yang
dilakukan ahli dari Universitas seringkali belum dapat diterima secara
umum termasuk oleh dunia peradilan, seperti dalam kasus Surya Darmadi
(Duta Palma Group).
Kepastian dan keadilan dalam pengertian dan penghitungan "kerugian
keuangan negara" dan kerugian perekonomian negara" sangat penting
bagi banyak pihak, antara lain penegak hukum, penyelenggara negara,
aparatur sipil negara, badan usaha milik negara dan pihak lain yang terkait.
3. Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999
Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020. Pedoman ini mengatur beberapa
masalah, yaitu: kategori kerugian keuangan negara dan perekonomian
negara, tingkat kesalahan, keadaan-keadan yang memberatkan dan
meringankan, penjatuhan pidana dan hal-hal lain yang terkait dengan
pemidanaan.
PERMA ini belum tuntas menjawab permasalahan terkait pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU TIPIKOR. Disamping itu, menurut penelitian yang
dilakukan oleh sebuah Indonesian Judicial Research Society (URS), tiga
tahun setelah berlakunya PERMA tersebut (24Juli 2020). Ternyata
79
rnayoritas (sekitar 79%) putusan pengadilan tidak sejalan dengan PERMA
NO. 1 Tahun 2020 tersebut, khususnya mengenai rentang hukuman
pidana yang dijatuhkan. Oleh karena itu penafsiran yang tepat mengenai
pengertian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor oleh Mahkamah
Konstitusi merupakan kebutuhan yang mendesak untuk kepastian hukum
dan keadilan yang merupakan hak asasi pencari keadilan.
4. Yurisprudensi
Sudah cukup banyak penerapan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional pencari
keadilan atau terdakwa seperti dalam kasus Hotasi Nababan dalam
pengadaan pesawat terbang untuk Merpati Nusantara Airline yang
mengajukan permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR.
Contoh lain adalah dalam perkara No. 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst,
pelaku (Direktur PT A) menyuap Pejabat Kementerian untuk memenangkan
tender dan Pekerjaan tidak selesai karena kesalahan pihak lain. Kemudian
pelaku didakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1), karena
memperkaya orang lain dan proyek yang tidak selesai dianggap merugikan
keuangan negara. Seharusnya lebih tepat menerapkan pasal suap (Pasal 5
UU Tipikor).
Saksi Alexander Marwata, Ak., S.H., M.H.
- Saksi menyampaikan keterangan berdasarkan pengalaman sebagai auditor,
hakim ad hoc Tipikor dan mantan pimpinan KPK selama dua periode;
- Saksi baik sebagai hakim maupun pimpinan KPK telah menyidangkan perkara-
perkara yang berkaitan dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon;
- Penanganan perkara yang berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU a quo
sebagaimana pengalaman Saksi memang menimbulkan banyak multitafsir dan
terkait dengan hal tersebut Saksi dalam beberapa putusannya seringkali memiliki
pendapat berbeda dari mayoritas hakim lain (disenting opinion) untuk
membebaskan terdakwa;
- Berdasarkan pengalaman Saksi, maraknya pemidanaan terhadap seseorang
yang perbuatannya dibuat agar tampak seolah-olah memenuhi Pasal 2 dan Pasal
3 UU Tipikor, walaupun dalam proses pembuktian tidak terbukti terdapat
80
hubungan kausalitas antara tindakan yang dilakukan dengan adnaya kerugian
keuangan negara dalam perkara tersebut. Salah satu contoh, pada saat Saksi
menjadi Hakim Ad Hoc yang memeriksa dan mengadli Perkara Nomor
35/Pid.B/TPK/2012 Jakarta Pusat dengan Pemohon sebagai terdakwa dan pada
saat itu menjabat selaku Direktur BUMN PT Merpati Nusantara. Dalam perkara
tersebut, Pemohon didakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Tipikor karena keputusan bisnis yang diambilnya dianggap
merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak Thirdstone Aircraft
Leasing Group (TALG) yang melakukan kerja sama atau bisnis untuk pengadaan
sewa pesawat dengan PT MNA. Sebagai bagian dari perjanjian, PT MNA telah
membayarkan security deposit sejumlah US$1.000.000. Namun pihak TALG
kemudian tidak menyerahkan kewajibannya, yaitu menyerahkan pesawat dan
juga tidak mengembalikan dana tersebut, sehingga menimbulkan kerugian bagi
PT PLN. Dalam pemeriksaan di persidangan tingkat pertama, Pemohon diputus
bebas karena terbukti bahwa keputusan tersebut diambil secara profesional, telah
mendapat persetujuan direksi, dan laporan keuangannya juga sudah disetujui
oleh RUPS sebagai organ tertinggi BUMN. Tidak ada niat jahat, tidak ada
keuntungan yang didapatkan secara pribadi, serta tidak terbukti adanya konflik
kepentingan atau afiliasi dari terdakwa dengan pihak TALG. Namun pada tingkat
kasasi, pemohon dinyatakan bersalah hanya karena timbulnya kerugian negara
dan adanya pihak yang diperkaya, tanpa mempertimbangkan niat atau hubungan
kausalitas dari perbuatan Pemohon terhadap kerugian keuangan negara
tersebut. Perbedaan tajam antara putusan bebas dan pemidanaan ini
mencerminkan ketidaktegasan norma dalam Pasal 2 ayat (1) dan juga Pasal 3
Undang-Undang Tipikor yang memungkinkan penafsiran luas tanpa batasan niat,
unsur niat jahat. Sehingga kebijakan bisnis ataupun keputusan-keputusan
pejabat dapat dengan mudahnya dirangkai sedemikian rupa untuk memenuhi
unsur pasal.
- Permasalahan-permasalahan yang muncul dari adanya Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Tipikor ini menurut pengalaman Saksi, di antaranya adalah
sebagai berikut: (1) seseorang dapat didakwa tanpa adanya niat jahat
sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Tipikor, sehingga dalam penerapannya
hanya dibuktikan mengenai perbuatannya tanpa adanya pembuktian mengenai
maksud atau niat jahat terdakwa; (2) tidak adanya perbedaan antara kesalahan
81
administratif, kesalahan perdata, dan kesalahan pidana, sehingga seluruh
kerugian yang didakwakan selalu berakhir pada dakwaan pidana; (3)
ketidakjelasan batasan pidana dalam tipikor dengan pidana umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor khususnya berkaitan dengan
unsur adanya kerugian negara, terutama Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang tidak
menyatakan
mengenai
unsur
kesengajaan
sebagaimana
dimaksud.
Ketidakjelasan tersebut, dalam penerapannya menyebabkan aparat penegak
hukum tidak membuktikan kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor yang kemudian mengakibatkan seseorang dipidana tanpa
kehendak sadar dari pelaku untuk secara sengaja menimbulkan kerugian
keuangan negara. Pemidanaan semata-mata dititikberatkan hanya sekedar pada
akibat yang yang timbul dari perbuatan atau kebijakan yang diambil walaupun
tanpa niat jahat mengambil keuangan negara.
- Berdasarkan pengalaman Saksi, penyidik maupun penuntut umum selalu
mendasarkan kesalahan terdakwa karena tidak hati-hati atau karena atasan tidak
melakukan pengawasan yang baik terhadap bawahannya hanya karena
kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya. Sehingga berdasarkan hal-hal
seperti itu seringkali Saksi berpendapat berbeda dalam menjatuhkan putusan
terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Salah satu contoh
terhadap ketidakjelasan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Saksi menggambarkan
bagaimana hakim dalam mempertimbangkan suatu perbuatan memenuhi unsur
dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, jika menyangkut pihak swasta ada
kecenderungan menggunakan Pasal 2 UU Tipikor daripada menggunakan Pasal
3 UU a quo dimana Pasal 2 UU a quo dapat ditafsirkan sangat luas karena
siapapun bisa didakwa karena melakukan perbuatan melawan hukum dan
merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, rumusan norma a quo berdasarkan
pengalaman Saksi seharusnya adalah “barang siapa atau setiap orang yang
dengan maksud merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau kekuasaan yang dilakukan dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya”.
- Jika berdasarkan Pasal 36 KUHP baru, maka semua tindak pidana akan memiliki
unsur dengan sengaja kecuali dalam undang-undang dinyatakan sebagai sebuah
kelalaian,
apakah
penegak
hukum
harus
tetap
membuktikan
unsur
kesengajaannya itu ? Berdasarkan pengalaman Saksi hal tersebut tetap harus
82
dilakukan karena sikap batin melekat di dalam setiap tindak pidana. Tidak hanya
itu, unsur kesengajaan tersebut harus dibuktikan baik dalam proses penyidikan,
penuntutan maupun dalam persidangan apakah terdapat unsur kesalahan dan
unsur mens rea dalam tindak pidana yang didakwaan tersebut.
- Ketika sebagai pimpinan KPK, Saksi diberi tanggung jawab untuk melakukan
pengawasan terhadap penanganan perkara, salah satunya adalah dalam
penetapan seseorang menjadi tersangka harus jelas hubungan kausalitas antara
apa yang dia lakukan dengan akibat yang ditimbulkan, apakah ada
penyalahgunaan kewenangan atau sarana, kesempatan, yang berhubungan
dengan jabatan, atau kedudukan yang bersangkutan. Jika Saksi memiliki
pendapat berbeda pada saat melakukan expose maka Saksi akan memberikan
catatan atau masukan yang kemudian harus ditindaklanjuti oleh penyidik sebelum
dilimpahkan ke pengadilan.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
18 Juni 2025, dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 14 Agustus 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor
001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
83
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
perkara a quo DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan
konstitusional berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pasal
1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bukan mengatur mengenai hak
konstitusional warna negara, melainkan memberi penegasan terkait
dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia sehingga
segala aspek yang diatur harus berdasarkan pada hukum termasuk
dengan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian tidak ada pertautan antara ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang dijadikan batu uji dengan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dan dengan kerugian konstitusional yang
didalilkan.
2. Bahwa tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
atas penerapan pasal a quo terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Asumsi sebab akibat kerugian konstitusional yang didalilkan oleh
Pemohon tidak berdasar dikarenakan rumusan pasal yang diujikan telah
memenuhi standar perumusan ketentuan pidana. Dalam unsur subjeknya
telah jelas unsur “setiap orang” dan unsur perbuatan yang dilarang telah
memenuhi asas lex certa dan lex stricta serta telah terdapat pidana
minimum dan pidana maksimum. Dengan demikian, Pasal a quo
sejatinya telah menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
84
3. Bahwa ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak ada
kaitannya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dikarenakan
telah ada batasan yang jelas terkait unsur melawan hukum dalam konteks
tindak pidana korupsi. Unsur melawan hukum dalam Pasal a quo
haruslah dikaitkan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi. Ketentuan tersebut justru untuk melindungi tersangka,
terdakwa, maupun terpidana dari tindakan oknum aparat penegak hukum
dalam menafsirkan Pasal a quo. Justru dengan rumusan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor telah sesuai dengan hakikat Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan jaminan perlindungan bagi
setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya
terhadap dampak tindak pidana korupsi.
4. Bahwa tidak ada kerugian konstitusional bagi Pemohon baik dari segi
akibat keberlakuan dan/atau penafsiran norma pasal, ayat dan/atau frasa
yang dimohonkan pengujiannya. Pengajuan permohonan pengujian
undang-undang berdasarkan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap
tidaklah tepat karena permasalahan penafsiran pasal maupun penerapan
pasal telah diuji oleh persidangan dan telah dikoreksi melalui peradilan
tingkat kasasi, sehingga apapun hasil dari permohonan pengujian ini
tidak akan mengubah putusan yang telah in kracht dan telah dijalankan
oleh Pemohon. Oleh karena itu, kedudukan Pemohon dalam pengujian
UU a quo sudah seharusnya tidak memiliki hubungan baik langsung
maupun tidak langsung mengenai sebab akibat (casual verband)
terhadap pasal yang diujikan.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
85
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action
without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi
telah
menggariskan
syarat
adanya
kepentingan
hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, pemberantasan
korupsi merupakan salah satu prioritas demi mewujudkan masyarakat
adil, makmur, dan sejahtera. Dikatakan sebagai prioritas, karena korupsi
telah merasuki lini kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga pola
penanganannya pun memerlukan cara khusus. Selain itu, mengingat
korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara
sistematis, terkait dengan kekuasaan, serta terkait pula dengan nasib
orang banyak karena adanya keuangan negara yang dirugikan, maka
tepat untuk menggolongkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana
khusus.
86
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Salah satu wujud dari negara hukum
adalah menciptakan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dapat menjadi dasar untuk menciptakan penegakan hukum (law
enforecement) di segala bidang termasuk didalamnya berkenaan
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Bahwa dalam rangka melaksanakan kehendak rakyat sebagaimana
dirumuskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
2. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dapat
menghambat dan merusak segala aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi dan bentuk penyimpangan Iainnya memerlukan upaya
yang sangat luar biasa pula dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kepentingan masyarakat.
3. Bahwa salah satu upaya untuk mencapai tujuan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi agar lebih efektif, yaitu perumusan
delik korupsi dengan tidak melimitasi perbuatan yang dapat disebut
sebagai tindak pidana korupsi, sepanjang memenuhi unsur secara
melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Hal tersebut merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-
undang terhadap potensi jenis tindak pidana korupsi yang senantiasa
berkembang.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terhadap dalil Para Pemohon mengenai pertanggungjawaban
pidana berkaitan dengan keadaan niat/sikap batin seseorang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
87
a. Secara doktiner, “mens rea” dilandaskan pada bahasa latin maxim
actus non facit reum nisi mens sit rea yang artinya perbuatan tidak
membuat seseorang bersalah kecuali pikiran itu jahat. Dalam bahasa
inggris doktrin tersebut dirumuskan dengan “an act does not make a
person guilty, unless the mind is legally blameworthy”. Berdasarkan
hal tersebut pertanggungjawaban pidana yang dilihat dari perbuatan
lahiriah (actus reus) dan sikap batin (mens rea);
b. Pertanggungjawaban pidana dapat dikatakan sebagai sesuatu yang
berkaitan dengan keadaan-keadaan niat/sikap batin seseorang.
Hubungan antara keadaan niat/sikap batin seseorang dengan
perbuatan yang dilarang adalah saling berkaitan. Oleh karena itu,
Pertanggungjawaban pidana itu selalu berhubungan dengan
kesalahan, baik dalam kesengajaan maupun kealpaan sesuai asas
tiada pidana tanpa kesalahan.
c. Bahwa asas tiada pidana tanpa kesalahan merupakan asas
fundamental dalam mempertangungjawabkan pidana, namun suatu
hal yang esensial haruslah dikaitkan hal ini dalam pembuktian di
persidangan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6
ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman sebagai berikut:
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila
pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah
atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
Oleh karena itu, ada atau tidaknya “mens rea” niat/sikap batin
merupakan ranah pembuktian di persidangan, dimana hakim di
lingkup peradilan umum yang berhak menilai.
d. Bahwa dalam merumuskan delik pidana sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU), ada 3 unsur pokok
yaitu unsur subjektif, unsur objektif, dan ancaman pidana.
1) Unsur subjektif
Pada umumnya dirumuskan dengan kata "sengaja" atau "alpa"
atau "dengan rencana terlebih dahulu" sebelum unsur-unsur
perbuatan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kadang kala
88
juga dirumuskan dengan frasa "dengan maksud" atau "dengan
tujuan". Pencantuman unsur subjektif di atas membawa
konsekuensi adanya kewajiban bagi penegak hukum untuk
membuktikan
sikap
batinnya.
Akan
tetapi,
beberapa
tindakan/perbuatan kadang kala tidak memerlukan unsur
subjektif karena dilihat dari perbuatan/tindakan itu sendiri.
Sebagai contoh mengartikan suatu kesengajaan, misalnya pada
pasal 362 KUHP, ketentuan pasal 362 KUHP tidak didahului
adanya kesengajaan pada saat pelaku "mengambil" barang milik
orang lain secara melawan hukum karena "mengambil" tersebut
sudah dipastikan dengan sengaja.
Pada saat pembentuk undang-undang menentukan adanya kata
"sengaja" pada perbuatan/tindakan tertentu, apakah selalu
diperlukan rumusan lain untuk melengkapi perkataan "sengaja"
dengan kata "alpa" pada ayat-ayat berikutnya? Hal ini tergantung
pembentuk
undang-undang,
dengan
catatan
bahwa
perbuatan/tindakan yang mengikutinya bisa terlaksana dengan
unsur "alpa". Perbuatan pemerkosaan misalnya, tidak mungkin
ditambahkan unsur subjektif adanya "alpa".
2) Unsur Objektif
Unsur yang bersifat eksternal atau berada di luar diri pelaku yang
berkaitan dengan perbuatan, akibat, dan keadaan yang
melatarbelakanginya, terdiri atas:
a) Sifat melawan hukum;
b) Kualitas dari pelaku;
c) Kausalitas (hubungan antara tindakan sebagai penyebab
dengan kenyataan sebagai akibat).
3) Ancaman pidana
Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pidana pokok seperti pidana
mati, penjara kurungan, denda, atau tutupan, serta pidana
tambahan seperti pencabutan hak, penyitaan barang, atau
pengumuman putusan hakim.
e. Pada konteks rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, unsur subjektif
telah memenuhi ketentuan UU Pembentukan PUU dimana maksud
89
dari pembentuk undang-undang bahwa unsur pertanggungjawaban
pidana hakikatnya mengatur tentang tindak pidana korupsi yang
dilakukan "secara melawan hukum", bukan berfokus pada unsur
sikap batin karena “sengaja” atau "kelalaian". Pasal ini lebih fokus
pada perbuatan yang melawan hukum dan merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara. Dengan kata lain, adanya
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan
implikasi
dari
adanya
perbuatan
melawan
hukum
yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
f. Ketentuan Pasal 3 UU Tipikor dalam rumusannya telah terdapat frasa
“dengan tujuan” yang secara pemaknaan sama dengan frasa
“dengan maksud” yang terdapat dalam petitum Pemohon. Frasa
“dengan tujuan” ini berarti pertanggung jawaban pidananya atas
dasar
kesengajaan.
Selanjutnya,
frasa
“penyalahgunaan
kewenangan” telah jelas hal tersebut terkait dengan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
g. Dengan demikian rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
telah sesuai dengan kaidah perumusan sebagaimana diatur dalam
UU Pembentukan PUU. Sedangkan terkait dengan unsur subjektif
niat/sikap batin (mens rea) di dalam ketentuan a quo tidak memiliki
pertautan dengan isu konstitusionalitas norma karena sesuai UU
Pokok Kekuasaan Kehakiman hal tersebut esensinya merupakan
pembuktian pertanggungjawaban pidana di peradilan umum.
2. Terhadap dalil Para Pemohon terkait dengan unsur melawan hukum
dalam Pasal 2 ayat (1) dan menyalahgunakan kewenangan dalam
Pasal 3 UU Tipikor harus diartikan sebagai akibat penyuapan,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan
kepentingan
dalam
pengadaan,
dan
penerimaan
gratifikasi, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa secara historis kebijakan penal terkait peraturan perundang-
undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi telah
mengalami perubahan, dimulai dari Peraturan Penguasa Perang
Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 No.
90
Prt/Peperpu/013/1958 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dan
Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No.
Prt/ZI/1/7 tanggal 17 April 1958 yang kemudian dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun
1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak
Pidana Korupsi yang selanjutnya dicabut juga melalui Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Peraturan Perundang-Undangan tersebut dicabut untuk
disesuaikan dengan kebutuhan hukum di masyarakat, khususnya
dalam rangka penyelamatan keuangan dan perekonomian negara
untuk terlaksananya program pembangunan Nasional.
b. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggunakan unsur
“melawan hukum” sebagai unsur pokok tindak pidana korupsi,
sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
“(1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau
suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,
atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan
tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara;
b. barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau
tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara;”
Dalam penjelasannya disebutkan Ayat ini tidak menjadikan
perbuatan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang dapat
dihukum, melainkan melawan hukum ini adalah sarana untuk
melakukan perbuatan yang dapat dihukum yaitu "memperkaya diri
sendiri" atau "orang lain" atau "suatu badan."
c. Bahwa maksud dari pembentuk undang-undang sejak awal ingin
mengantisipasi perkembangan modus operandi dari tindak pidana
korupsi, hal ini terlihat dari nomenklatur dalam UU Tipikor
menggunakan kata “Pemberantasan”, yang secara filosofinya
91
semangatnya untuk meniadakan tindak pidana korupsi dengan
segala modus operandinya bukan dengan mempersempit makna
delik tindak pidana korupsi;
d. Bahwa selanjutnya dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor, perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
adalah perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian
negara. Dengan kata lain, adanya kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara merupakan implikasi dari adanya perbuatan
melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor, dan menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor. Adanya unsur
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pasal
a quo merupakan unsur yang membedakan antara tindak pidana
korupsi dengan tindak pidana lainnya (tindak pidana umum).
e. Bahwa unsur actus reus atau perbuatan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, telah diberikan
pemaknaan oleh Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukum
[3.12.2] dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
“....menurut Mahkamah dengan telah tercakupnya unsur
secara melawan hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan dan
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan pada norma Pasal 3 UU Tipikor, jika
dikaitkan dengan pengertian unsur secara melawan hukum
yang memiliki cakupan makna yang amat luas sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, maka unsur actus reus secara
substansial sebenarnya telah terserap/tercakup dalam unsur
secara melawan hukum yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor dan juga mempunyai irisan makna yang sama
dengan
unsur
menyalahgunakan
kewenangan
dan
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang terdapat dalam norma Pasal 3 UU
Tipikor..,.”
“…. secara filosofi hakikat sesungguhnya rumusan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah merupakan bentuk
antisipasi pembentuk undang-undang terhadap banyaknya
varian tindak pidana korupsi yang senantiasa berkembang
pesat seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi,
sehingga rumusannya dibuat sedemikian rupa agar dapat
92
menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan
keuangan negara atau merugikan perekonomian negara
yang semakin canggih dan pembuktiannya rumit.”
f. Dengan demikian rumusan unsur melawan hukum maupun
menyalahgunakan kewenangan merupakan sarana menuju suatu
perbuatan, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau korporasi yang dilakukan dengan melawan hukum. Rumusan ini
sebagai bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
segala jenis modus operandinya
3. Pandangan DPR RI terhadap isu konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor:
a. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, melalui putusan
25/PUU-XIV/2016 Mahkamah Konstitusi telah menegaskan rumusan
tersebut merupakan delik materiil. Mahkamah Konstitusi menilai
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penerapan unsur
merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan
adanya akibat (delik materil). Tegasnya, unsur merugikan keuangan
negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi
harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss)
dalam tindak pidana korupsi.
b. Berdasarkan
putusan 25/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah
Konstitusi memberikan pertimbangan hukum bahwa penerapan
unsur merugikan keuangan dengan konsepsi actual loss lebih
memberi kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan upaya
sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan
internasional. Seperti dalam:
1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU Admnistrasi Pemerintahan);
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (UU Perbendaharaan Negara);
3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (UU BPK); dan
4) Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
93
Oleh karena itu, konsepsi kerugian negara yang dianut dalam arti
delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan
keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang
benar-benar nyata atau aktual.
c. Bahwa selanjutnya dalam menyongsong keberlakuan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (UU 1/2023) atau biasa yang kita kenal dengan KUHP
Nasional, dalam UU 1/2023 pertanggungjawaban atas tindak pidana
dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Akan tetapi, untuk
tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan haruslah ditegaskan
dalam rumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 36 UU 1/2023 berikut:
Pasal 36
(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban
atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau
karena kealpaan.
(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak
Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan
Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat
dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
d. Bahwa terkait dengan rumusan tindak pidana korupsi di dalam UU
Tipikor telah diperbaharui oleh UU 1/2023 dengan menindaklanjuti
putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dengan rumusan sebagai
berikut:
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori
II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
94
e. Bahwa berdasarkan hal tersebut, politik hukum pembentuk undang-
undang mengenai pengaturan tindak pidana korupsi ke depan
sebagaimana telah dirumuskan dalam UU 1/2023 bahwa delik tindak
pidana korupsi diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana
atas adanya kesengajaan. Selanjutnya, terkait dengan unsur objektif
“secara melawan hukum” dan “penyalahgunaan kewenangan”
dikaitkan dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hukum di
masyarakat guna pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
segala macam modus operandinya. Kemudian terkait unsur kerugian
negara haruslah diartikan sebagai delik materil. Dengan demikian,
sudah seharusnya dalam penafsiran ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor mengacu pada konsep sebagaimana yang telah
diatur dalam UU 1/2023.
f. Bahwa pada pokoknya Para Pemohon dalam permohonannya lebih
menjelaskan terkait dengan kerugian yang dialami oleh Para
Pemohon dalam kasus konkret terkait implementasi ketentuan a quo.
Kerugian yang didalilkan oleh Para Pemohon tersebut merupakan
penerapan norma yang telah di putuskan oleh Hakim peradilan umum
sehingga berlaku asas ”res judicata pro veritate habetur” . Oleh
karena
itu, kerugian Para Pemohon tersebut bukan soal
konstitusionalitas norma.
D. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Mahkamah memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
95
3874) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyerahkan keterangannya yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2025
dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
Mei 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa Pemohon adalah
Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
96
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji; dan
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
Undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
97
3. Bahwa berkaitan dengan syarat pada angka 2 tersebut di atas, yang
dimaksud dengan “kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual” adalah
adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat konkret atau riil yang pernah
dialami karena disebabkan oleh berlakunya suatu norma undang-undang
(vide paragraf 3.6.3 halaman 29 Putusan MK Nomor 98/PUU-XXI/2023).
Sementara itu, yang dimaksud dengan “kerugian hak konstitusional yang
bersifat potensial” adalah kerugian yang belum secara konkret atau riil
dialami, namun suatu saat potensial dialami yang disebabkan oleh
berlakunya suatu undang-undang (vide paragraf 3.6.3 halaman 29 Putusan
MK Nomor 98/PUU-XXI/2023).
4. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon
apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang
dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat kerugian konstitusional
para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji.
5. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a
quo pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon Perkara 161/PUU-XXII/2024
Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a quo
pada pokoknya bahwa Pemohon adalah WNI yang merupakan Direktur PT.
Merpati
Nusantara
sebagai
terdakwa
dalam
perkara
36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST yang dalam persidangan divonis bebas oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi. Namun Pemohon
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Putusan Tingkat
Kasasi. Bahwa frasa “memperkaya atau menguntungkan orang lain atau
korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo diterapkan secara tidak adil
tanpa terbukti bagi Pemohon, padahal dalam fakta persidangan tingkat
pertama terbukti beritikad baik dalam melaksanakan perusahaan milik negara
tersebut, dan tidak ada “mens rea” dalam diri Pemohon untuk merugikan
98
keuangan negara. Namun pada tingkat kasasi, Majelis Hakim berpendapat
melawan hukum. Pasal a quo multitafsir dan sering diterapkan secara tidak
tepat oleh aparat penegak hukum. Hal ini tidak memberikan kepastian hukum
dan sebagai negara hukum menyebabkan adanya ketakutan bagi Pemohon
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
karena Pemohon dinyatakan bersalah akibat ketidaktegasan bunyi Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga menyebabkan perbedaan
pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dan tingkat kasasi.
6. Terhadap Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon diatas,
Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan merupakan dalil
kerugian konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bukan merupakan
batu uji yang mengatur hak konstitusional para Pemohon karena
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara hukum”. Adanya UU Tipikor termasuk Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 sebagai bentuk nyata bahwa Indonesia
merupakan negara hukum dengan memberikan pengaturan yang
komprehensif terhadap tindak pidana korupsi sebagai bentuk
pencegahan dan pemberantasan secara lebih efektif setiap bentuk
tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada
umumnya. Dengan kata lain, pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor merupakan penjabaran politik hukum negara bahwa
keuangan negara dan perekonomian negara perlu dilindungi dari
perbuatan korupsi para penyelengara negara yang melawan hukum
dan/atau menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan
pribadi atau orang lain maupun korporasi. Oleh karena itu, rumusan
dalam pasal-pasal UU Tipikor yang mengatur tindak pidana korupsi
dirumuskan untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan
99
negara sesuai dengan prinsip konstitusional sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
-
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur mengenai sifat kekuasaan
kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ketentuan tersebut jelas tidak mengatur mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional individu. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) NRI
1945 karena pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari mekanisme
penegakan hukum yang sah yang memberikan kejelasan dan
kepastian hukum bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
-
Bahwa ketentuan a quo tidak mengakibatkan hilangnya pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi para Pemohon
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon menjalani
proses penyidikan, penuntutan, dan proses pemeriksaan di sidang
pengadilan yang disertai penahanan adalah dalam rangka proses
peradilan pidana sebagai bagian dari integrated criminal justice system.
Apabila para Pemohon mengaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, dapat dijelaskan bahwa selama proses peradilan
sedang berlangsung, maka terhadap para Pemohon tetap dianggap
tidak bersalah sesuai asas presumption of innocence (asas praduga
tak bersalah). Asas praduga tidak bersalah tersebut berlaku untuk
setiap orang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana, tidak
hanya terhadap para Pemohon. para Pemohon dalam menjalani proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan
menjalani penahanan adalah dalam rangka proses pembuktian
terjadinya tindak pidana, dan tidak ada kaitan dengan hak
konstitusional para Pemohon. Atas dasar pertimbangan tersebut,
Pemerintah berpendapat bahwa nyata-nyata tidak terdapat hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan
atas keberlakuan UU a quo, karena pada kenyataannya peristiwa
hukum yang dialami oleh para Pemohon justru dalam rangka
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
100
yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan 3
UU Tipikor memiliki tujuan yang sama dengan Pasal 28D ayat 1 UUD
NRI 1945, yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan
terhadap
kepentingan
negara
dan
masyarakat
sebagaimana yang dipertegas juga dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
114/PUUU-XXII/2024
yang
pada
pokoknya
menyatakan bahwa pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
telah memberikan kepastian hukum yang adil.
-
Ketentuan pasal-pasal a quo juga mengatur tindak pidana korupsi
dengan ketentuan yang jelas dan spesifik, sehingga tidak bertentangan
dengan jaminan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945. Pasal 28G ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak
asasi manusia, termasuk hak untuk tidak dipidana tanpa dasar hukum
yang jelas dan pengadilan yang sah. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan dalam
undang-undang dan dapat diterapkan melalui proses pengadilan yang
sah.
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan
HAM karena bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan
menegakkan
hukum,
bukan
untuk
melanggar
hak
asasi
manusia. Peran UU Tipikor adalah untuk memberikan keadilan dan
memberikan hukuman terhadap pelaku korupsi, yang merupakan
tindakan yang melanggar hak-hak masyarakat. Dengan demikian
pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sejalan dengan
tujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil yang diatur dalam
28I ayat (2) UUD NRI 1945.
b. Adapun anggapan para Pemohon yang menilai pasal-pasal a quo
multitafsir dan sering diterapkan secara tidak tepat oleh aparat penegak
hukum sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan sebagai negara
hukum menyebabkan adanya ketakutan bagi para Pemohon untuk berbuat
atau tidak berbuat, menurut Pemerintah merupakan isu implementasi
norma dan kekhawatiran para Pemohon yang tidak beralasan. Anggapan
para Pemohon terkait kasus yang mereka alami, yang pada pokoknya
101
menyatakan tidak punya niat untuk memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak punya niat untuk
merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah anggapan
sepihak yang perlu diuji di pengadilan dalam kasus yang konkrit. Apabila
dalam proses penegakan hukum terdapat tindakan yang merugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon, maka atas kerugian
tersebut para Pemohon seharusnya tidak mengajukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah untuk memeriksa,
mengadili dan memutusnya, karena kerugian yang timbul tersebut adalah
penerapan norma atas kasus konkrit yang dapat dilakukan melalui upaya
hukum baik upaya hukum biasa maupun luar biasa (peninjauan kembali)
yang menjadi kompetensi peradilan umum dengan puncaknya ada pada
Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan seluruh uraian kerugian konstitusional para Pemohon perkara
nomor 161/PUU-XXII/2024 tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007. Untuk itu, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing),
dan adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
A. Tanggapan Terhadap Petitum Para Pemohon untuk Menyatakan Ketentuan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
Mengikat
1. Bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana
korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas
dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan
ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa
serta menciptakan kemiskinan yang masif. Oleh karena sifatnya yang sangat
102
merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa
(extraordinary crime). Bahkan, jika dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan
dapat disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme,
penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Selain itu,
tindak pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur
dalam Statuta Roma. Terkait dengan hal tersebut, upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi semakin ditingkatkan dan diintensifkan
dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan
masyarakat.
Agar
dapat
menjangkau
berbagai
modus
operandi
penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin
canggih dan rumit maka tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa
sehingga tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak
pidana formil.
2. Melalui rumusan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,
diharapkan
mampu
memenuhi
dan
mengantisipasi
perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas
secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana yang sangat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta
masyarakat pada umumnya.
3. Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam
bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di
dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban
yang timbul karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban
pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan,
badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara,
atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan
perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah
kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara
103
mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat
pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
yang
berlaku,
bertujuan
memberikan
kemanfaatan,
kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia.
4. Perumusan delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor pada hakekatnya sudah sesuai dan dibutuhkan dalam situasi
masyarakat Indonesia saat ini. Masih rendahnya integritas penyelenggara
negara di Indonesia mengharuskan aturan tersebut tetap diperlukan. Di sisi
lain, peran negara dalam kehidupan perekonomian masyarakat masih sangat
besar, mulai dari regulator dan fasilitator, pelaku ekonomi, pembangunan
ekonomi, dan menghadapi krisis. Kehidupan perekonomian Indonesia, saat
ini masih sangat bergantung pada anggaran dari negara, baik anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD), termasuk pula keuangan negara yang ada pada
BUMN dan BUMD. Di sinilah peran penting negara, termasuk dengan
menggunakan instrumen tindak pidana korupsi untuk mengendalikan
pengelolaan APBN dan APBD dilakukan secara efektif, efisien, transparan
dan akuntabel. Terhadap para penyelenggara yang serampangan dalam
melakukan pengelolaan APBN, APBD, dan keuangan BUMN/BUMD, negara
perlu melakukan penindakan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor agar muncul efek jera dan daya tangkal. Sebab
penindakan pada hakekatnya juga merupakan upaya pencegahan dalam arti
luas.
5. Bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
sehingga strategi pencegahan, penindakan dan peran serta masyarakat perlu
dilakukan secara luar biasa agar menimbulkan efek jera (deterrence effect)
dalam upaya meminimalkan penyebab dan peluang untuk melakukan tindak
pidana korupsi. Salah satu yang utama yaitu melalui penegakan hukum yang
utamanya pengoptimalan pengembalian kerugian keuangan, Keberadaan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR menjadi ciri khas tersendiri dalam
rezim pemberantasan korupsi di Indonesia. Pentingnya pengaturan
mengenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR karena pada titik poin
penempatan unsur merugikan keuangan negara dan perekonomian negara
dalam UU TIPIKOR ditujukan untuk dapat mengembalikan kerugian
104
keuangan negara dan perekonomian negara yang terjadi akibat dari
perbuatan korupsi.
6. Dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan
terhadap keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin
canggih seiring dengan perkembangan teknologi, maka tindak pidana yang
diatur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara
“melawan hukum”.
7. Pentingnya pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juga
dikarena tidak semua perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan
keuangan atau perekonomian negara bisa diproses dengan merujuk pada
ketentuan pidana dalam UU Tipikor selain delik yang tercantum dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Misalnya, Mark up dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah tidak selamanya hal itu diawali dan diikuti oleh
adanya suap menyuap dan gratifikasi. Ada kalanya para pihak sejak awal
telah melakukan kerjasama untuk melakukan mark up pengadaan barang
dan jasa, dan hasilnya akan mereka nikmati berdua dikemudian hari. Selain
itu, tidak adanya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
juga akan menyulitkan negara dalam melakukan tuntutan terhadap uang
pengganti. Padahal paradigma dan filosofi pemidanaan di berbagai negara
saat ini juga mengalami perubahan, yang semula menekankan pada upaya
pembalasan (retributif), sekarang berganti pada upaya pengembalian
kerugian korban (restitutif), dan upaya memulihkan ke keadaan semula
(restorative justice).
8. Dalam suatu studi kejahatan yang dilakukan oleh Piers Beirne dan James
Messerchmidt yang dituangkan dalam bukunya “Criminology, second edition,
Harcourt Brage Publisher”, menyebutkan paling tidak terdapat 9 (sembilan)
tipe korupsi. Pertama, Political bribery adalah termasuk kekuasaan di bidang
legislatif sebagai badan pembentuk undang-undang. Secara politis badan
tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan
pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan
tertentu. Kedua Political Kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan
105
pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi
pihak-pihak yang bersangkutan. Ketiga, election fraud adalah korupsi yang
berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum. Keempat, corrupt
campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara. Kelima, Discretionery Corruption, yaitu korupsi yang dilakukan
karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan. Keenam, illegal
corruption yakni korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa
hukum atau interpretasi hukum. Ketujuh, Ideological corruption adalah
perpaduan antara discretionery corruption dan illegal corruption yang
dilakukan untuk tujuan kelompok. Kedelapan, Political Corruption adalah
penyelewengan kekuasaan atau kewenangan yang dipercayakan kepadanya
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang berkaitan
dengan
kekuasaan.
Kesembilan,
mercenary
corruption
yaitu
menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
9. Apabila mengacu pada ketentuan UU Tipikor, terdapat 30 (tiga puluh)
perbuatan yang diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, sebagai
berikut:
a. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara
sebanyak 2 (dua) Pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3
UU Tipikor;
b. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberian sesuatu/janji kepada
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara (penyuapan), sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) jo. Pasal 6
ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf
c dan huruf d, Pasal 13 UU Tipikor;
c. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, huruf b,
dan huruf c UU Tipikor;
d. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan perbuatan pemerasan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, huruf f, dan huruf g UU
Tipikor;
e. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan perbuatan curang sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat
(2), Pasal 12 huruf h UU Tipikor;
106
f.
Tindak pidana terkait benturan kepentingan dalam pengadaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor;
g. Tindak pidana terkait perbuatan gratifikasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 12 B jo. Pasal 12C UU Tipikor.
10. Delik pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU
Tipikor, mempunyai unsur pidana yang berbeda dengan delik pidana
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 maupun ketentuan Pasal 12B
UU Tipikor. Salah satu unsur pidana dalam rumusan ketentuan Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 3 UU Tipikor yang membedakan dengan rumusan Pasal-Pasal
lain adalah unsur “merugikan keuangan negara dan perekonomian negara”.
11. Dalam hal para Pemohon dalam permohonan uji materiil a quo, meminta
agar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini justru bertentangan
dengan tujuan Pemerintah mengambil langkah-langkah pencegahan dan
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
secara
sistematis
dan
berkesinambungan serta komitmen Pemerintah dalam memberantas tindak
pidana korupsi yang telah dinyatakan pada saat penanadatanganan United
Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangka-Bangsa Anti Korupsi) yang kemudian telah disahkan dan diratifikasi
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (“UU No.7/2006”).
B. Tanggapan
Pemerintah
Terhadap
Permintaan
para
Pemohon
Agar
Penambahan Frasa Dalam Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
1. Argumentasi yang dikemukakan para Pemohon bahwa rumusan frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” serta frasa
”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” seperti yang
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor membuat
pembuktian unsur-unsur tersebut tidak perlu memperhatikan mens rea atau
niat dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk memperkaya atau
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan niat dari
para pelaku untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah
tidak benar dan tidak mendasar. Anggapan para Pemohon terkait kasus yang
107
dialami, yang pada pokoknya menyatakan tidak punya niat untuk
memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi dan tidak punya niat untuk merugikan keuangan atau
perekonomian negara adalah anggapan sepihak yang perlu diuji di
pengadilan dalam kasus yang konkrit. Masalah pembuktian seperti tersebut
di atas, bukanlah merupakan kompetensi dari Mahkamah Konstitusi, tetapi
lebih tepat masuk pada pembuktian perkara konkrit yang menjadi kompetensi
peradilan umum dengan puncaknya ada pada Mahkamah Agung. Sebab
argumentasi yang dikemukakan oleh para Pemohon tersebut merupakan
keputusan normatif yang bersifat penghakiman (judgement) yang biasa
disebut vonis.
2. Dalam konteks argumentasi yang dikemukakan oleh para Pemohon terkait
tidak adanya mens rea dari para Pemohon untuk memperkaya atau
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak
adanya niat dari para pelaku untuk merugikan keuangan atau perekonomian
negara namun pengadilan tetap menjatuhkan vonis yang menyatakan para
Pemohon bersalah, hal tersebut merupakan norma hukum yang bersifat
individual dan konkrit yang pengujiannya harus dilakukan melalui lembaga
banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Bukan melalui uji materiil ke
Mahkamah Konstitusi terhadap norma hukum yang ada dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Jadi keadilan dan kepastian hukum dalam hal ini
bukan terkait dengan pengaturan normanya, tetapi terkait dengan penerapan
norma tersebut dalam kasus konkrit yang sifatnya individual.
3. Bahwa argumentasi yang dikemukakan oleh para Pemohon yang
menyatakan tidak adanya bentuk kesalahan khususnya kesengajaan dalam
dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
dan frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
serta frasa ”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
menjadikan delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor menjadikan rumusan tersebut tidak memiliki kepastian hukum karena
memiliki tafsir yang sangat luas, argumentasi tersebut sebenarnya juga tidak
benar, sebab dengan menggunakan kalimat aktif yang ditandai dengan
awalan “me” hal tersebut menunjukkan bahwa bentuk kesalahan dalam
rumusan delik tersebut ialah kesengajaan. Hal ini sebenarnya juga diakui
108
para Pemohon sebagaimana dapat dilihat dalam permohonannya yang
merujuk pada pendapatnya Simons.
Menurut
Simons
dalam
karyanya
yang
berjudul
Leerboek
Van
Nederlandache Strafrecht yang menyatakan bahwa jika suatu rumusan pasal
tidak menyebut bentuk kesalahan, maka kesalahan dalam pasal tersebut
harus diartikan sebagai kesengajaan (hal 19 angka 49 dan hal 26 angka 73
alinea kedua Perbaikan Permohonan Pengujian Materi Pemohon).
Menurut Topo Santosa, istilah sengaja dalam bahasa Indonesia, sudah
umum digunakan untuk mengartikan dolus (bahasa Latin) atau opzet (bahasa
Belanda. Namun demikian bukan berarti dalam KUHP dan UU Pidana
Lainnya unsur sengaja hanya diwakili oleh istilah sengaja. Ada istilah-istilah
lain yang didalamnya juga mengandung unsur sengaja, seperti: “dengan niat”
(Pasal 53 ayat (1) KUHP), “dengan maksud” (Pasal 263 ayat (1) KUHP),
“yang diketahunya bahwa” (Pasal 282 ayat (1) KUHP), “menghasut” (Pasal
160 KUHP), “dengan paksaan atau ancaman kekerasan” (Pasal 212)
“membujuk rayu” (Pasal 290 ayat (3) KUHP), dan “membuat mabuk” (Pasal
300 ayat (1) ke 2 KUHP). Jadi ada banyak istilah yang mengandung arti
kesengajaan karena didalamnya kehendak (willens) dan pengetahuan
(wettens) atas perbuatan yang dilakukannya. Walaupun kemudian dalam
ilmu hukum ada teori tentang kesengajaan yang mengelompokkan
kesengajaan dalam tiga bentuk, yaitu: 1). kesengajaan sebagai maksud, 2).
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dan 3). kesengajaaan dengan sadar
kemungkinan.
4. Bahwa unsur kesengajaan dalam suatu rumusan delik tidak harus
menggunakan istilah dengan sengaja atau dengan maksud atau dengan niat
saja. Unsur kesengajaan juga terkandung dalam rumusan pasal yang
menggunakan kalimat aktif seperti yang terkandung dalam istilah menghasut
(Pasal 160 KUHP), membujuk (Pasal 290 ayat (3) KUHP), dan membuat
mabuk (Pasal 300 ayat (1) ke 2 KUHP). Dengan demikian, berarti unsur
memperkaya, menguntungkan, atau merugikan yang terdapat dalam
rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di dalamnya juga
mengandung unsur kesengajaan. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk
kesalahan yang terkandung dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor adalah kesengajaan. Oleh karena itu, pembuktian unsur kesengajaan
109
(mens rea) yang dilakukan oleh para pelaku harus dilakukan oleh penuntut
umum dalam persidangan. Dan hal seperti itu selama ini sudah dijalankan
oleh Jaksa selaku Penuntut Umum.
5. Fakta di atas, dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam Surat Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Nomor B-69/F/Ft.1/01/2018 tanggal 15 Januari
2018 tentang Petunjuk Penyusunan Surat Dakwaaan Tindak Pidana Khusus
yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia. Dalam
surat tersebut dinyatakan bahwa konstruksi surat dakwaan yang disusun olah
penuntut umum harus menggunakan kalimat aktif, bukan kalimat pasif.
Kalimat aktif itu diawali dengan kata kerja berawalan “me”. Awalan “me”
mempunyai makna bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja,
sehingga menggambarkan mens rea atau niat dari terdakwa.
Uraian di atas semakin diperkuat oleh rumusan delik yang diatur dalam KUHP
Nasional, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
undang Hukum Pidana yang baru diundangkan pada Tahun 2023 dan mulai
berlaku Tahun 2026. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana menegaskan bahwa
“perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan
dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan
dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan”. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
menyatakan bahwa:
“Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap tindak pidana
dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap
dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus
dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara”.
Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-
undangan menggunakan istilah "dengan maksud", "mengetahui', "yang
diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui".
Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa rumusan pasal
pidana yang ada dalam KUHP Nasional bentuk kesalahannya ialah
kesengajaan, walaupun di dalam rumusan pasal tersebut tidak menggunakan
istilah sengaja, kecuali kalau kemudian di dalam rumusan pasal tersebut ada
110
penegasan “dilakukan karena kealpaan”, barulah bentuk kesalahannya ialah
kealpaan.
C. Terkait Dengan Permohonan Perubahan Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor
1. Para Pemohon mengajukan permohonan untuk mengubah rumusan Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor yang semula: “secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara” menjadi “dengan maksud merugikan
keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi dengan cara melawan hukum”, dan rumusan Pasal 3 UU Tipikor
yang semula “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korprasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” menjadi: “dengan maksud
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara
dan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara
melawan hukum, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” karena
dianggap bertentangan dengan UUD 1945 hal tersebut juga tidak benar.
Sebab sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya rumusan kedua pasal
tersebut setelah adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 yang
menghapus sifat melawan hukum materiil dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
sehingga "melawan hukum" dalam pasal aquo hanya dapat diartikan sebagai
melawan hukum dalam arti formil, yaitu bertentangan dengan peraturan
tertulis dan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata
"dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, sehingga merubah delik korupsi
dari delik formil menjadi delik materil sudah selaras dengan konstitusi.
Adapun keadilan dan kepastian hukum yang dijadikan argumentasi para
Pemohon sebenarnya lebih tepat untuk menguji putusan pengadilan atau
vonis yang sifatnya individual dan konkret, bukan menguji norma hukum yang
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang bersifat
mengatur (regeling).
2. Bahwa permohonan perubahan tersebut lebih tepat ditujukan untuk merubah
kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi, bukan ditujukan agar ketentuan
111
tersebut sesuai dengan konstitusi. Menurut Soerjono Soekanto, kriminalisasi
merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-
perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan
masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi
perbuatan pidana. Senada dengan hal tersebut, Soedarto menyatakan
kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai
perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya
undang-undang di mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang
berupa pidana.
Pengertian kriminalisasi tersebut di atas menjelaskan bahwa ruang lingkup
kriminalisasi terbatas pada penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana
yang diancam dengan sanksi pidana. Namun menurut Paul Cornill,
sebagaimana dikemukakan oleh Salman Luthan pengertian kriminalisasi
tidak terbatas pada penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan
dapat dipidana, tetapi juga termasuk penambahan (peningkatan) sanksi
pidana terhadap tindak pidana yang sudah ada.
Kebalikan dari kriminalisasi ialah dekriminalisasi yang bermakna suatu
proses di mana tindakan-tindakan tertentu yang sebelumnya dianggap
sebagai tindak pidana kemudian dihapus atau dikurangi sifat pidananya,
dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak lagi dianggap merugikan
masyarakat atau sudah ada mekanisme lain yang lebih tepat untuk
menanganinya.
Selanjutnya, apabila pengertian dekriminalisasi ini dikaitkan dengan usulan
Para Pemohon, maka upaya Para Pemohon untuk menghapuskan atau
membuat rumusan baru terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
adalah upaya untuk melakukan dekriminalisasi.
3. Bahwa usulan para Pemohon dapat dikatakan sebagai usulan untuk
melakukan dekriminalisasi karena hendak mempersempit perbuatan pidana
yang semula kesengajaan dalam arti luas yaitu meliputi tiga bentuk
kesengajaan menjadi hanya satu bentuk kesengajaan sebagai maksud. Jadi
bukan terkait dengan konstitusionalitas karena bertentangan dengan UUD
1945. Untuk dapat melakukan dekriminalisasi pada hakekatnya ada syarat-
syarat yang harus dipenuhi, diantaranya ialah karena ada perubahan nilai
yang mana perbuatan tersebut sudah tidak dianggap tercela lagi oleh
112
masyarakat sehingga tidak perlu ditetapkan sebagai perbuatan pidana lagi.
Namun dalam konteks usulan Para Pemohon tersebut, sampai saat ini belum
ada perubahan nilai terkait norma hukum yang terkandung dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan masyarakat justru menganggap
proses hukum dan pemberian sanksi kepada para koruptor sangatlah ringan,
apalagi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak bisa
dikembalikan 100% karena adanya ketentuan dalam Pasal 18 UU Tipikor
yang hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya
yang dinikmati oleh para pelaku. Padahal banyak kasus kasus korupsi yang
kerugian negara tidak langsung dinikmati oleh para pelaku tetapi dinikmati
oleh orang lain atau suatu korporasi.
4. Dekriminalisasi yang hanya menentukan kesengajaan sebagai maksud saja
yang dapat dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hal
tersebut tidak selaras dengan upaya pemberantasan korupsi yang giat
disuarakan masyarakat mengingat masih maraknya tindak pidana korupsi di
Indonesia. Selain itu, adanya dekriminalisasi tersebut juga menjadikan para
penyelenggara kurang berhati-hati dalam mengelola anggara negara. Hal ini
justru tidak sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang salah satunya ialah asas legalitas. Menurut Penjelasan
Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “ásas
legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan
mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/ atau Tindakan
yang dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
5. Bahwa dengan mempersempit kesengajaan sebagai maksud, maka
dikhawatirkan para penyelenggara negara kurang berhati hati atau bahkan
tidak memperhatikan dasar hukum yang berlaku. Sebab jika ada kerugian
keuangan negara, yang bersangkutan bisa berkelit bahwa hal tersebut tidak
dimaksudkan untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara. Jadi
mempersempit makna unsur kesengajaan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor hanya sebatas kensengajaan sebagai maksud, hal tersebut
justru membuka peluang bagi penyelenggara negara untuk tidak berhati-hati
dalam mengelola keuangan negara. Prinsip kehati-hatian ini bahkan bisa
membebaskan
Anggota
Direksi
suatu
Perseroan
Terbatas
dari
113
pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh suatu perseroan
terbatas. Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (5) huruf b Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu,
rumusaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang saat ini berlaku
setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya justru dapat
meningkatkan kehati-hatian para penyelenggara untuk berpegang teguh
pada asas legalitas, dalam arti segala tindak tanduknya dalam mengelola
keuangan negara harus berpedoman pada dasar hukum atau aturan hukum
yang berlaku.
6. Bahwa mencermati permohonan Para PEMOHON dalam permohonan a
quo, yang menginginkan adanya penambahan prasyarat dalam unsur Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang lebih menekankan adanya
kepemilikan niat atau opset (mens rea) telah memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau korporasi, dengan menambahkan prasyarat
pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan adanya suap menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan,
perbuatan
curang,
benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi, menurut
Pemerintah adalah hal yang tidak tepat dan berlebihan. Sebagaimana
diketahui bahwa dalam ranah perumusan norma hukum pidana, berkenaan
dengan penambahan prasyarat adanya suap menyuap, penyalahgunaan
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi, untuk menggambarkan adanya mens
rea, jelas tidak memungkinkan. Dengan penambahan prasyarat demikian
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, akan menimbulkan
double/ganda
perbuatan
yang
dilarang,
yakni
antara
melawan
hukum/penyalahgunaan
kewenangannya
dengan
suap
menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan,
perbuatan
curang,
benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi, dalam satu pasal.
Sebab sebagaimana diketahui bahwa suap menyuap, penyalahgunaan
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi merupakan bentuk delik/tindak pidana
tersendiri dalam UU Tipikor, yang diancam dengan sanksi tersendiri.
7. Keadaan-keadaan adanya suap menyuap, penyalahgunaan jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
114
penerimaan gratifikasi, jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi kerugian
negara atau perekenomian negara, hanyalah merupakan modus/cara yang
merupakan bentuk atau perwujudan konkrit adanya perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam delik yang mengakibatkan
adanya kerugian negara atau perekeonomian negara. Oleh karena hanya
merupakan modus/cara maka dalam pembuktiannya tidak harus dibuktikan
tersendiri sebagai unsur, melainkan sudah tercakup dalam pembuktian unsur
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya.
8. Bahwa selanjutnya untuk pembuktian adanya mens rea berupa kesengajaan
pelaku untuk membuat atau menjadikan dirinya sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi ‘’untung”, cukup digambarkan dengan adanya pembuktian
bahwa perbuatan pelaku telah secara sadar/sengaja dan menghendaki
‘’willen end wetten”’, adanya akibat yang dikehendaki dari perbuatannya
tersebut yakni adanya keuntungan yang akan diperoleh dirinya sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi. Dengan adanya keadaan yang demikian, jika
perbuatan secara sadar/sengaja dan menghendaki ‘’willen end wetten”’
melawan
hukum/menyalahgunakan
kewenangan
tersebut
kemudian
menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka
jelas perbuatan demikian dapat dinyatakan tercela dan dapat dipidana.
Sehingga tidak perlu kemudian harus membuktikan adanya tindak pidana lain
berupa adanya suap menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan,
perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan
gratifikasi, untuk membuktikan adanya mens rea dalam pembuktian Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
9. Sifat melawan hukum dalam rumusan tindak pidana/delik tidak selalu
dirumuskan secara eksplisit. Jika tidak dirumuskan secara eksplisit maka
unsur-unsur perbuatan tersebut telah menunjukan ketercelaan atau melawan
hukum itu sendiri, termasuk dalam hal ini perbuatan suap menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan,
perbuatan
curang,
benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi. Oleh karena itu
tidak
relevan
jika
kemudian,
dalam
unsur
perbuatan
melawan
hukum/menyalahgunakan kewenangan, masih harus ditambahkan adanya
unsur melawan hukum yang tidak eksplisit perlu dicantumkan dalam suatu
delik. Dengan penambahan rumusan demikian, selain mengakibatkan kriteria
115
ganda juga menjadikan beban dalam pembuktian. Oleh karenanya dalil para
Pemohon demikian kiranya patut diabaikan dan dikesampingkan karena tidak
berdasar atas hukum.
10. Bahwa perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor inilah yang harus diuji melalui
pembuktian fakta sidang apakah dilakukan atas dasar telah secara
sadar/sengaja dan menghendaki (willen end wetten) terhadap perbuatannya
semata, bukan kemudian harus digantungkan dengan adanya mens rea
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Bahwa unsur
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi senyatanya hanyalah
akibat semata yang tidak harus disengaja sebagai maksud, sehingga tidak
perlu dibuktikan sebagai maksud atau tujuan dari perbuatan melawan hukum
(Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal demikian inilah yang ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016
tanggal 25 Januari 2017 sebagai berikut:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri namun apabila melakukan perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang
merugikan keuangan negara dan dalam hal ini orang lain atau suatu
koporasi diuntungkan atau bertambah kekayaannya, dikenai tindak
pidana korupsi.”
II. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian materil para Pemohon untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
116
Korupsi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden
mengajukan 1 (satu) orang Ahli bernama Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025 dan didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Juli 2025, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sering
kali memunculkan kontroversi karena frasa perbuatan melawan hukum terlalu
lentur. Oleh karena itu, penegak hukum perlu hati-hati dan adil dalam
melaksanakan kedua pasal tersebut.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar
rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta
rupiah dan maksimal 1 miliar.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pasal 2 mengatur tentang
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan
keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan
wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
117
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki 4 unsur utama:
Setiap orang
Melawan hukum.
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU Tipikor memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang
Secara melawan hukum.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan
atau kedudukan.
Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 telah mengubah penafsiran
unsur “melawan hukum” dari yang semula bersifat formil dan materiil menjadi hanya
bersifat formil. Artinya perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi hanyalah yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Putusan ini membatalkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR yang
menyebutkan bahwa “melawan hukum” dalam pasal tersebut mencukup perbuatan
melawan hukum dalam arti formil maupun materiil.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, kerugian keuangan negara dalam
tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya
potensi atau perkiraan kerugian (potential loss). Sebelum putusan MK ini, Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor difahami sebagai delik formil, sehingga unsur “dapat
merugikan keuangan negara” tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata.
Putusan MK mengubahkan menjadi delik materiil, yang berarti kerugian keuangan
negara harus benar-benar terjadi dan dibuktikan secara nyata, bukan hanya potensi
atau perkiraan. Implikasi putusan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan
kepadilan, karena tidak semua tindak yang berpotensi merugikan keuangan negara
harus dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam berbagai literatur hukum pidana di Indonesia delik formil adalah delik yang
perbuatannya saja sudah dianggap melanggar hukum, tanpa perlu membuktikan
akibat dari tindak pidana yang ditimbulkannya. Delik materiil adalah delik yang
118
perbuatannya baru dianggap melanggar hukum jika menimbulkan akibat tertentu
dalam hal tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara.
Dalam tulisan ini akan difokuskan pada pengertian dan tafsir dari frase atau unsur
“melawan hukum”. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pindana, melawan hukum
menggambarkan sifat tidak saha dari suatu Tindakan atau suatu maksud tertentu.
Istilah melawan hukum yang menunjukkan sifat tidak sah suatu perbuatan atau
tindakan dijumpai dalam banyak pasal dalam KUHP. Frase melawan hukum ini juga
dijumpai dalam berbagai peraturan tentang tindak pidana korupsi. Dalam berbagai
peraturan tersebut melawan hukum juga digunakan untuk menunjukkan sifat tidak
sahnya suatu perbuatan, sebagaimana terlihat pada berbagai rumusan tindak
pidana korupsi. Namun demikian harus diakui pengertian melawan hukum juga
dipengaruhi oleh doktrin melawan hukum dalam lapangan hukum perdata.
Dalam diskursus doctrinal “melawan hukum merupakan salah satu unsur dalam
rumusan delik tindak pidana baik dalam KUHP maupun di luar KUHP. kemudian
ajaran melawan hukum berkembanng menjadi 2 yaitu ajaran melawan hukum formil
dan ajaran melawan hukum materiil,
B. Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR dalam KUHP Nasional (UU No. 1 tahun 2023)
Tafsir futuristik dalam Pasal 622 huruf l UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP
menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU No.
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603
Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604
Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605
Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2) dan
Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1)
Pasal 603 menyatakan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI
119
Penjelasan Pasal 603
Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil
pemeriksaan Lembaga negara audit keuangan
Pasal 604 menyatakan
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau
korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomia negara, dipidana dnegan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penara paoing singkat 2 (dua) tahu dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikti kategori II dan paling banyak kategori VI.
C. Ajaran Melawan Hukum
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 hakim MK secara
khusus memberikan perhatian khusus tentang ajaran melawan yang secara formil
tertulis (formele wederrechtelijk) yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk
merumuskan secermat dan serinci mungkin (vide Jan Remmelink, Hukum Pidana,
2003:358) yang merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau
yang dikenal juga dengan istilah bestimmheitsgebot
Dalam konteks tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum (PMH) merujuk
pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi yang melanggar
hukum, baik secara formal, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara. Unsur melawan hukum ini menjadi salah satu elemen
penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya pada pasal 2 dan 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penjelasan Lebih Lanjut:
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam UU Tipikor:
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya unsur melawan hukum
formil dalam tindak pidana korupsi.
Makna Melawan Hukum:
Formil: Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
(misalnya, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa).
Materil: Perbuatan yang meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam
undang-undang, tetapi dianggap tercela dan melanggar rasa
keadilan serta norma sosial.
120
Dualisme Penafsiran:
Terdapat perbedaan penafsiran mengenai makna melawan hukum dalam
UU Tipikor.Sebagian hakim berpendapat bahwa melawan hukum hanya
berarti melawan hukum formil, sementara sebagian lain berpendapat bahwa
melawan hukum juga mencakup melawan hukum materil.
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 003/PUU-IV/2006 menghapus
penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan melawan hukum
dalam arti formil maupun materil. Namun, dualisme penafsiran tetap terjadi
di pengadilan.
D. Keterkaitan Pasal 2 dan 3 dengan Ajaran Kausalitas
Ajaran Kausalitas jarang sekali digunakan ajaran dalam merangkai perbuatan-
perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena tindak
pidana korupsi merupakan tindak pidana materiil, maka titik dimulainya Analisa
kasus adalah “timbulnya kerugian keuangan negara” sebagai akibat yang dilarang.
Jika akibat yang dilarang ini sudah valid timbul, maka kedua adalah mencari
perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut.
Selanjutnya merangkai perbuatan-perbuatan tersebut, dan menilainya serta
menganalisisnya. Agar tidak timbul kesesatan dalam menganalisis rangkaian
perbuatan-perbuatan tersebut maka mutlak dibutuhkan ajaran kausalitas. Dalam
memilih ajaran kausalitas tertentu, maka ditentukan pada pilihan rasional jaksa dan
hakim. Jaksa, hakim dan bahkan advokat dipandu oleh ajaran kausalitas tertentu
untuk merangkai perbuatan yang dilakukan terdakwa dan ajaran kausalitas ini juga
dalam waktu yang bersamaan digunakan sebagai analisa sehingga ditemukan satu
atau beberapa perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan akibat yang
terlarang tersebut. Setelah perbuatan yang terlarang ditemukan maka tahap
berikutnya menemuka pertanggungjawaban (culvabilitas/kesalahan) pada diri
terdakwa, sehingga secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan
serangkaian tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Secara sederhana dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :
121
Bagan 1
Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana Korupsi
Bagan 1 menggambarkan alur untuk menemukan rangkaiaan perbuatan yang
melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara serta peran ajaran
kausalitas dalam menemukan perbuatan yang melawan hukum tersebut. Untuk
menemukan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi maka pertama-
tama harus ditemukan dahulu rangkaian perbuatan (C1, C2, C3 dan seterusnya)
yang melawan hukum. Dalam menemukan rangkaian perbuatan ini maka ajaran
kausalitas diperlukan yaitu rangkaian perbuatan itu haruslah memiliki keteraturan
dan keterkaitan antara yang satu dengan yang lain. Perbuatan itu juga sufficient dan
necessary yaitu bahwa benar perbuatan tersebut yang terlarang yang menimbulkan
kerugian keuangan negara, dan karena perbuatan yang terlarang itulah
mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dan bukan disebabkan perbuatan
lain serta ada hubungan antara perbuatan yang dilarang dengan timbulnya akibat
yang dilarang tersebut. Disamping alasan tersebut, antara perbuatan (perbuatan-
perbuatan) yang dilarang tersebut memiliki hubungan yang logis dengan timbulnya
kerugian keuangan negara.
Penerapan ajaran kausalitas menjadi penting agar tidak terjadi kesesatan berfikir.
Dalam membangun hubungan yang logis dan agar tidak terjadi kesesatan berfikir
maka dalam membangun rangkaian perbuatan yang terlarang tersebut, secara
formil dibutuhkan alat bukti. Alat bukti tersebutlah yang mengindikasi perbuatan
yang dilarang. Jika tahap ini dilalui dengan benar, maka kerugian keuangan negara
dalam tindak pidana korupsi akan menjadi terang benderang, bukan lagi sebuah
spekulasi yang dipaksakan. Dengan demikian rangkaian sebab akibat menjadi logis,
122
sistematis dan bisa masuk ke tahap kedua yaitu menemukan pertanggungjawaban
(kesalahan) termasuk perluasan pertanggungjawaban pidana.
Teori yang digunakan dalam analisa putusan ini difokuskan pada ajaran kausalitas.
Untuk membantu dalam menganalisis kasus ini maka penulis menggunakan teori
atau ajaran kausalitas. Teori atau ajaran kausalitas digunakan untuk menentukan
perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang menjadi faktor sebab yang menimbulkan
akibat
yang
dilarang.
Selanjutnya
teori
ini
digunakan
untuk
menakar
pertanggungjawaban pidana yang ditimbulkan tersebut. Ajaran kausalitas juga
digunakan agar logika hukum yang dibanguan oleh para penegak hukum saling
bersesuaian termasuk logika hukum hakim. Dalam ajaran kausalitas, maka penting
untuk membangun kerangka berfikir yang logis, antara fakta-fakta yang disajikan.
Fakta-fakta yang disajikan tersebut harus berurutan antara yang satu dengan yang
lain sehingga menimbulkan satu rangkaian perbuatan yang menimbulkan akibat
yang dilarang. Dalam kasus ini akibat yang dilarang adalah kerugian pada keuangan
negara.
Ada banyak ajaran kausalitas, namun semua ajaran kausalitas itu berfungsi untuk
membangun logika berfikir yang logis dan sistematis sehingga antara satu fakta
(perbuatan/sebab) dengan perbuatan (sebab) lainnya saling berhubungan sehingga
menimbulkan akibat yang dilarang. Secara sederhana logika berfikir yang dibangun
dalam ajaran kausalitas dapat digambarkan sebagai berikut :
Bagan 2
Rangkaian Perbuatan dan Timbulnya Akibat
Dari rangkaian perbuatan (sebab) 1, perbuatan (sebab) 2, perbuatan (sebab) 3,
perbuatan (sebab) 4, dan perbuatan (sebab) 5, merupakan faktor-faktor yang
menimbulkan akibat. Faktor-faktor ini saling berhubungan, sehingga membangun
sebuah bangunan sebab yang terukur dan sistematis. Jika salah satu faktor tidak
Perbuatan
(sebab) 1
Perbuatan
(Sebab) 3
Perbuatan
(Sebab) 5
Perbuatan
(sebab) 2
Perbautan
(Sebab) 4
AKIBAT
123
tidak ada atau dihilangkan, ada kemungkinan tidak akan terjadi akibat atau akibat
tidak akan terjadi atau munculnya akibat yang tidak sempurna.
Contoh kongkrit yang bisa ditampilkan untuk menjelaskan teori di atas, adalah
sebagaimana dipaparkan oleh Daniel E. Little dalam bukunya Varieties and Social
Explanation : And Introduction to the Philosophy of Social Science (1991). Dalam
buku tersebut Daniel menggambarkan sebuah mobil yang saat berjalan salah satu
mur ban mobil longgar, ini disebutnya sebagai sebab 1. Mobil berjalan terus
sehingga mengakibatkan mur tersebut lepas dan mengakibatkan tiga mur yang lain
longgar dan ini disebutnya sebab 2. Oleh karena tiga mur longgar, maka satu
persatu mur tersebut lepas (sebab 3). Karena kesemua mur ban mobil lepas,
mengakibatkan ban mobil lepas (sebab 4). Ban mobil yang lepas tadi menyebabkan
mobil kehilangan keseimbangan sehingga menabrak mobil yang ada di depannya
(akibat). Jadi ditabraknya mobil yang ada di depan, tidak bisa dilepaskan dari sebab
1, sebab 2, sebab 3 dan sebab 4. Logika berfikir inilah yang disebutnya logika berfikir
yang sistematis dan logis, yang dapat menemukan semua sebab/faktor atau semua
perbuatan, dan menghubungkan semua faktor (sebab) tersebut. Ini juga yang
disebut dengan logika berfikir kausal. Dengan logika berfikir kausal maka semua
faktor harus ditemukan, dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor yang
memiliki kontribusi pada munculnya akibat yang dilarang tersebut. Dengan demikian
akan menemukan kebenaran yang sesungguhnya serta terhindar dari kesesatan
berfikir.
Dalam konteks berfikir kausal ini, Daniel juga menjelaskan tiga element penting
ketiga membangun sebuah logika berfikir yang logis dan sistematis ini yaitu bahwa
logika berfikir kausal ini tidak bisa digeneralisasi, artinya logika berfikir kausalitas
hanya ditujukan pada kasus kongrit tertentu, karena tiap kasus memiliki sebab atau
faktor-faktor yang berbeda dengan peristiwa kongkrit lainnya. Faktor kedua, adalah
sangat tergantung pada mekanisme sebab. Dalam konteks ini apakah mekanisme
sebab berjalan secara teratura (regularly) atau tidak teratur (irregulary). Jika faktor
sebab berjalan secara teratur, maka prosesnya seperti pada mobil yang mengalami
kecelakaan tadi, sebab 1, mempengaruhi munculnya sebab 2, dan munculnya
sebab 3 sehingga muncul kecelakaan yang disebab oleh semua sebab (faktor) yang
berjalan teratur. Sementara itu, mekanisme sebab yang tidak berjalan teratur, maka
faktor-faktor (sebab-sebab) itu secara akumulatif memberikan kontribusi atas
timbulkan akibat. Misalnya sebuah kerusuhan sosial, bisa jadi faktor-faktor yang
124
menimbulkan kerusuhan sosial itu komplek tidak berjalan teratur. Faktor tersebut
diantaranya karena tingginya angka kemiskinan, harga sembako naik tinggi, adanya
jurang pemisah antara kelompok kaya dan miskin, sulitnya mendapatkan lapangan
pekerjaan dan seterusnya. Meskipun faktor-faktor ini tidak berjalan teratur, namun
faktor-faktor tersebut memiliki hubungan satu sama lainnya.
Teori Daniel yang ketiga adalah terlibatnya beberapa faktor lain atau yang
disebutnya referensi lain dari sejumlah individu. Faktor lain itu bisa berupa faktor
eksternal/internal yang tidak merupakan faktor sebab (teratur dan tidak teratur) atau
bisa juga circumstances yaitu keadaan-keadaan yang mempercepat atau
memperparah timbulnya akibat yang dilarang. Dalam contoh kasus timbulnya
kerusuhan sosial ini ternyata juga dipicu juga oleh wabah malaria yang bukan
merupakan faktor regularly atau irregulary namun kondisi ini memperparah
timbaulnya kerusuhan sosial. Faktor ini harus dipertimbangkan sehingga cara
berfikir kausal benar-benar diterapkan sehingga ditemukanlah sejumlah faktor yang
relevan yang menimbulkan sebuah akibat yang ditimbulkan dari faktor-faktor
tersebut.
Selain itu, dalam konteks hukum pidana, ajaran kausalitas telah mengalami
perkembangan yang luar biasa. Ajaran kausalitas tidak hanya dibatasi oleh ajaran
yang dikembangkan oleh para ilmuwan dari negara-negara civil law yaitu Von Buri,
Van Hamel, Vos, Suringa, Langemeijer dan bahkan Remelink. Namun ajaran ini
juga dikembangkan oleh ilmuwan hukum dari negara-negara common law yaitu Hart
dan Honore. Mereka menulis buku yang fenomenal yang berjudul “Causation in
Law”. Dalam menerangkan ajaran kausalitas Hart dan Honore, ada tahapan yang
dilalui dalam menemukan kebenaran yang materiil dari sejumlah fakta atau sebab
yang menimbulkan akibat yang dilarang. Tahapa pertama disebut dan factual cause
dan tahap kedua adalah menemukan legal cause, dan tahap terakhir adalah
menentukan pertanggungjawaban pidana dari pelaku. Factual cause ini
dimaksudkan untuk menemukan semua fakta, baik fakta hukum maupun bukan
fakta hukum, dimana fakta-fakta tersebut berkontribusi atas timbulnya akibat yang
dilarang. Flow chart dalam menemukan kebenaran materiil dalam konteks ajaran
kausalitas yang berkembang di negara-negara common law dapat digambarkan
sebagai berikut:
125
Dalam flow chart di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Defendant’s act : dapat diartikan sebagai perbuatan atau rangkaian perbuatan
yang dilakukan seseorang yang menimbulkan akibat yang dilarang (prohibited
consequence). Karena banyaknya perbuatan sehingga menimbulkan rangkaian
perbuatan yang panjang maka perlu dilakukan filterisasi (penyaringan) dalam
rangka menemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan akibat yang
dilarang tersebut. Oleh karena itu ada dua filter yang digunakan yaitu filter pertama
menemukan factual cause (causation) dan filter kedua menemukan legal cause
(causation). Untuk menemukan factual cause maka instrument yang digunakan
adalah the but for test. Test ini menyatakan bahwa temukan perbuatan
(perbuatan), baik perbuatan hukum maupun bukan perbuatan hukum yang
menimbulkan akibat yang dilarang. Tanpa perbuatan tersebut maka mustahil akibat
yang dilarang akan timbul.
Setelah menemukan perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang menimbulkan akibat
yang dilarang, maka masuk ke filter kedua dengan menggunakan legal cause yaitu
menemukan perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang melawan hukum yang
menimbulkan akibat yang dilarang. Untuk filter kedua ini, maka alat yang digunakan
ada dua yaitu (1) substantive and operative cause; (2) novus actus intervens. Saya
akan menjelaskan alat yang pertama yaitu substantive and operative cause. Dalam
menggunakan alat ini maka perbuatan (perbuatan-perbuatan) tersebut secara
substantif menimbulkan akibat yang dilarang yang dilihat dari kualitas perbuatan
tersebut, sementara itu operative artinya jika perbuatan dihilangkan apakah akibat
tetap akan muncul atau jika perbuatan tersebut tidak terlaksana apakah akibat tetap
Causation Flow Chart
Common Law
Dependent’s
Act
Factual
Causation
Legal Causation
Prohibited
Consequence
The but for
test
Substantial and
operative
cause
Novus actus intervens
Legal Responsibility
126
akan muncul atau tidak ? Contohnya, ketika seseorang membuang sampah ke kali
yang jumlahnya 3 kantong plastik, akan menimbulkan pencemaran pada kali
tersebut ? Sampah yang dibuang ke kali bisa menimbulkan pencemaran, namun jika
yang dibuang hanya 3 kantong plastik, inilah yang disebut tidak substantive dan
operative menimbulkan akibat yang dilarang, mungkin saja ada faktor lain
(perbuatan) yang menimbulkan akibat yang dilarang.
Ketika perbuatan (perbuatan-perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang
ditemukan, maka sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana (legal
responsibility), maka test terakhir yang harus dilakukan adalah menemukan novus
actus intervens. Novus actus intervens ini dapat diartikan sebagai faktor-faktor
yang memutus pertanggungjawaban pidana pelaku. Faktor ini bisa berasal dari
pihak ketiga (pelaku lain), atau korban, atau malah faktor dari luar yang tidak bisa
dihindari pelaku atau pelaku tidak memiliki kuasa atau kekuatan untuk
mencegahnya.
E. Penutup
Dari uraiana di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Ajaran malawan hukum yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU TIPIKOR dimaknai sebagai ajaran melawan hukum dalam arti formil,
artinya harus ada peraturan perundang-undangan yang melarang perbuatan
itu secara tegas. Oleh karena ajaran melawan hukum dalam arti formil dikenal
juga dalam lapangan hukum perdata dan lapangan hukum administrasi
negara, karena itu harus ditafsirkan sebagai ajaran melawan hukum formil
dalam lapangan hukum pidana, artinya perbuatan yang dilarang itu
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam lapangan hukum
pidana yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan
sebagai rumusan pidana.
2. Perbuatan melawan hukum formil dalam lapangan hukum pidana harus
secara tegas diatur agar memenuhi asas legalitas, dan bukan merupakan
perbuatan melawan hukum di lapangan hukum lain. Karena itu, ketika hakim
memutuskan terpenuhinya unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU TIPIKOR maka dia harus membenturkan dengan larangan
perbuatan tersebut dalam hukum positif yang berada dalam lapangan hukum
pidana.
127
3. Perbuatan melawan hukum pidana yang formil inilah ditujukan untuk
memperkaya dirinya sendiri, atau orang lain, atau korporasi sebagai
penyebab timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan melawan hukum pidana formil ini memiliki hubungan kausalitas
dengan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehingga doktrin ajaran kausalitas tertentu dapat dipergunakan untuk
membantu dalam menemukan perbuatan yang dilarang tersebut sehingga
menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Mahkamah Agung, menyerahkan keterangannya yang diterima dan disampaikan
dalam Persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Setelah mempelajari permohonan pemohon tentang Uji Materi Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) dalam perkara tersebut, dapat kami
sampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan teori Lawrence M. Friedman, penegakan hukum terdiri dari
tiga elemen: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Substansi
hukumharus jelas, tegas, dan tidak multitafsir, tapi juga harus dapat
mengantisipasi perkembangan kejahatan yang dinamis seperti korupsi.
2. Bahwa dalam hukum pidana, rumusan delik harus jelas (lex certa) dan tidak boleh
ditafsirkan secara analogi (lex stricta).
3. Bahwa dalam praktik selama ini, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah
digunakan secara efefktif untuk menjerat pelaku korupsi, baik dari unsur
penyelenggara negara maupun pihak swasta.
4. Bahwa dalam praktik pengadilan terkait penerapan hukum frasa “melawan
hukum” dab “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 UU Tipikor, serta
“menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 3 UU Tipikor, hakim telah menafsirkan
unsur-unsur tersebut dengan mengacu pada yurispridensi dan doktrin hukum
pidana, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
128
5. Bahwa permasalahan dalam praktik timbul dikarenakan penuntut umum
mengkonstruksikan
dakwaannya
dalam
bentuk
subsidaritas
dengan
menenmpatkan Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun
dan maksimal 20 tahun sebagai dakwaan subsidair. Padahal unsur “melawan
hukum” dalam Pasal 2 sangat umum sehingga tidaklah mungkin seseorang yang
tidak terbukti unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam dakwaan Pasal 3.
6. Bahwa terhadap penerapan unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,
Mahkamah Agung juga telah memberikan pedoman baik melalui Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) ataupun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tetapi
dengan tetap menjamin independensi dan fleksibilitas bagi Hakim dalam
memutus perkara disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perkara,
negara lain:
a. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi
Pengadilan. Terkait perkara tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung
memberikan pedoman negara lain:
-
Apabila unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti, maka dikenakan Pasal
3 UU Tipikor dengan ambang batas minimal Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi terdakwa
yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dikenakan sanksi minimal Pasal 2 UU Tipikor yaitu
pidana minimal 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
b. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan. Terkait tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung
memberikan pedoman antara lain:
-
Karena perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengenyampingkan
unsur pasal yang didakwakan, maka besamya nilai kerugan keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 7 tahun 2012
diubah menjadi sebagai berikut:
129
a) Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
b) Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UU Tipikor.
c. Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti
dalam Tindak Pidana Korupsi.
d. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Bahwa dalam praktid di Mahkamah Agung dan peradilan khusus yang berada
dibawahnya, penerapan SEMA dan Perma terhadap perkara korupsi tidaklah
menimbulkan interpretasi baru. Keberadaan SEMA dan Perma tersebut telah
memberikan panduan teknis kepada Hakim dalam memeriksa perkara korupsi
serta memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan dalam rangka
mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
8. Bahwa jika permohonan pemohon dikabulkan, yaitu dengan menyatakan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka
akan terjadi kekosongan hukum di bidang penegakan hukum tindak pidana
korupsi sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan sampai dengan
berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.
9. Bahwa jika permohonan pemohon dikabulkan yaitu dengan membatasi makna
frasa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor hanya pada perbuatan
tertentu, maka secara praktik akan:
a. membatasi ruang lingkup pemberantasan korupsi secara signifikan, sehingga
banyak perbuatan korupsi yang tidak dapat dijerat hukum.
b. menyulitkan pembukaan di pengadilan karena harus membuktikan
keterkaitan langsung dengan perbuatan-perbuatan spesifik seperti suap atau
gratifikasi, padahal modus korupsi sangat beragam dan berkembang.
c. berpotensi menimbulkan perdebatan baru dalam praktik.
10. Bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) dna Pasal 3 UU Tipikor sudah cukup efektif dan
adaptif terhadap perkembangan modus operandi korupsi. Pembatasan
sebagaimana dimohonkan Pemohon justru berpotensi melemahkan upaya
pemberantasan korupsi dan bertentangan dengan komitmen negara dalam
pemberantasan korupsi.
130
11. Bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sudah diadaptasi kedalam rumusan
Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dengan
penyesuaian ancaman hukuman, untuk menjawab kebutuhan dalam praktik
penegkan hukum.
12. Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil putusan dalam permohonan ini
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Kepolisian Republik Indonesia, menyerahkan keterangannya yang diterima
Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan menyampaikan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang
berperan sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan serta ketertiban
masyarakat, yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,
sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya.
Kewenangan tersebut merupakan manifestasi dari prinsip due process of law
dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menjamin setiap tahapan
penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan
dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai asas legalitas (nullum
crimen sine lege). Tindak pidana korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) menuntut pendekatan penegakan hukum yang
komprehensif dan kolaboratif antar lembaga, dimana Polri menjadi salah satu
aktor dalam proses awal pengungkapan tindak pidana tersebut.
Kewenangan tersebut sebagai perwujudan tanggung jawab konstitusional
dalam menegakkan hukum, tugas Polri dalam penyidikan tindak pidana korupsi
juga selaras dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Dalam konteks ini, Polri memegang peran krusial untuk
memastikan bahwa kerugian negara, pelanggaran hak ekonomi dan sosial
131
masyarakat akibat tindak pidana korupsi dapat ditangani secara cepat, tepat,
dan akuntabel.
2.
Bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana
korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas
dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan
ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa
serta menciptakan kemiskinan yang masif. Oleh karena sifatnya yang sangat
merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa
(extraordinary crime) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa:
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary
crime), yang oleh karenanya penanganannya pun harus dilakukan secara luar
biasa pula, termasuk dalam aspek substansi hukum, prosedur penegakan,
hingga pembentukan lembaga penanganan khusus.",
Tolok ukur bahwasanya tindak pidana korupsi bersifat tindak pidana yang luar
biasa (extra ordinary crimes) karena bersifat sistemik, endemik yang
berdampak sangat luas (systematic dan widespread) yang tidak hanya
merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi
masyarakat luas, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat
disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme,
penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Selain itu, tindak
pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur dalam
Statuta Roma.
3.
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
memiliki peran sentral dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua pasal ini secara normatif memberikan dasar hukum yang kuat untuk
menindak berbagai bentuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan
kewenangan
yang
mengakibatkan
kerugian
keuangan
negara
atau
perekonomian negara.
132
Pasal 2 ayat (1) menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum secara
umum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 menyoroti
penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang menimbulkan akibat
serupa. Dengan cakupan delik formil dan materiil yang terdapat pada kedua
pasal ini, negara dapat secara efektif mengkualifikasikan dan menjerat pelaku
korupsi yang sering kali menggunakan celah-celah administratif maupun
yuridis untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, sebagaimana putusan
MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah telah menegaskan bahwa:
"Kerugian keuangan negara merupakan unsur penting yang dapat
dibuktikan melalui audit investigatif yang sah dan bukan semata-mata
didasarkan pada tafsir perbuatan, namun tetap harus merujuk pada
prinsip legalitas dan kepastian hukum."
Dalam berbagai kesempatan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah
Mada, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy Hiariej), menegaskan
bahwa:
"Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan bentuk perlindungan
negara terhadap keuangan publik. Pasal 2 bersifat generik terhadap
segala perbuatan yang merugikan negara, sedangkan Pasal 3
bersifat spesifik terhadap penyalahgunaan kewenangan. Ini
menunjukkan bahwa sistem hukum kita tidak mengenal double
punishment, melainkan klasifikasi untuk efektivitas pembuktian dan
keadilan substantif."
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak
hanya penting dari perspektif hukum pidana, tetapi juga sebagai fondasi yuridis
dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung
jawab sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi negara, khususnya Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu kedua norma tersebut
juga telah digunakan sebagai instrumen hukum utama dalam berbagai putusan
pengadilan untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan, mendorong tata kelola
pemerintahan yang bersih, dan memastikan pengembalian kerugian negara.
4.
Dalam artikel “Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Yunus Husein,
mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
menyebutkan, terdapat tiga transaksi yang dapat berpotensi menyebabkan
kerugian negara, yaitu transaksi barang dan jasa, transaksi yang terkait utang
piutang, dan transaksi terkait biaya dan pendapatan.
Sementara itu, dalam buku Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara
dalam Delik Tindak Pidana Korupsi, Yunus juga menjelaskan tentang tujuh
133
kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi dari tiga transaksi tersebut,
yaitu:
a.
Pengadaan barang dengan harga tidak wajar akan menyebabkan
kerugian keuangan negara dari selisih harga normal dengan harga yang
digunakan saat ini.
b.
Harga wajar tetapi kualitas kurang baik dampaknya akan membuat
barang tersebut menjadi lebih cepat rusak dan mungkin diperlukan
perbaikan atau bahkan penggantian barang yang baru.
c.
Adanya transaksi yang memperbesar utang negara dampaknya
kewajiban negara untuk membayar utang semakin besar dan
memberatkan keuangan negara.
d.
Piutang negara berkurang tidak wajar juga dapat menyebabkan
terjadinya kerugian keuangan negara.
e.
Aset negara berkurang karena dijual murah atau dihibahkan pada pihak
lain atau ditukar dengan pihak swasta maupun perseorangan.
f.
Memperbesar biaya instansi perusahaan, caranya yaitu dengan
melakukan aktivitas fiktif, adanya pemborosan, dan tindakan lainnya yang
membuat pengeluaran besar tetapi pendapatan kecil.
g.
Manipulasi laporan penjualan, di mana hasil penjualan yang dilaporkan
lebih kecil dibandingkan dengan total penjualan yang terjadi secara nyata.
5.
Bahwa Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan keadaan
niat/sikap batin seseorang, Polri berpandangan sebagai berikut :
a.
Bahwa unsur subjektif rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor yaitu tentang pertanggungjawaban pidana tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara melawan hukum, bukan hanya berfokus
pada unsur sikap batin karena sengaja atau kelalaian. Pasal 2 ayat (1)
juga berfokus pada pemenuhan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang melawan hukum dan dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kata
lain, pemenuhan unsur objektif dari rumusan Pasal tersebut adalah
perbuatan pidana yang dilarang yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang sifatnya melawan hukum yang
menimbulkan keadaan potensial terhadap kerugian keuangan negara
134
atau perekonomian negara. Demikian pula pemenuhan unsur objektif dari
rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor adalah perbuatan pidana yang
dilarang yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
menimbulkan keadaan potensial terhadap kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara.
b.
Bahwa konteks korupsi dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Sebetulnya setiap perbuatan melawan hukum itu tentu harus diikuti
dengan mens rea atau niat jahatnya, mens rea mencakup unsur-unsur
pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif
suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat Delik disebut sebagai
unsur subyektif apabila unsur-unsurnya terbukti maka berarti terbuktinya
pertanggung-jawaban
pembuat
delik.
Unsur-unsurnya
adalah
kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dalam arti luas, tidak adanya
alasan pemaaf yang semuanya melahirkan schuld-haftigkeit uber den
tater yaitu hal dapat dipidananya pembuat delik.
c.
Bahwa pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat
pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut masyarakat
harus dituntut dan dipidana. Penjelasan Pasal 2 ayat (1), yang dimaksud
dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan
melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitu
walaupun
perbuatan
tersebut
tidak
diatur
dalam
peraturan
perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap
tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma
kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana.
d.
Bahwa terhadap Pengertian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat
(1) UU Tipikor tidak lagi mengandung fungsi positif, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan penjelasan sifat
melawan hukum materil dalam Pasal 2 UU Tipikor telah bertentangan
dengan asas kepastian hukum dan asas legalitas dan bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak mengikat dan
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata "dapat"
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, sehingga merubah delik korupsi dari
135
delik formil menjadi delik materil sudah selaras dengan konstitusi.
Putusan tersebut telah mempersempit pengertian istilah melawan
hukum materil dalam fungsi yang positif, dan kembali kepada penerapan
ajaran melawan hukum materil dengan fungsi yang negatif.
e.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan keuangan
atau perekonomian negara bisa diproses dengan merujuk pada
ketentuan pidana dalam UU Tipikor selain delik yang tercantum dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
f.
Dengan demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
terkait dengan unsur subjektif niat, atau sikap batin, atau mens rea dalam
ketentuan tersebut tidak memiliki hubungan dengan isu konstitusionalitas
norma.
6.
Bahwa Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
berkenaan dengan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan
penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Polri
berpandangan :
a.
Bahwa perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
merupakan perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian
negara. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
merupakan implikasi dari adanya perbuatan melawan hukum yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau dan menyalahgunakan
kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Adanya unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dalam pasal a quo merupakan unsur yang membedakan antara tindak
pidana korupsi dengan tindak pidana lainnya (tindak pidana umum).
b.
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat
dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur
actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).
Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus
reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu
disebut mens rea. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar
(external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault
element) atau unsur mental (mental element).
136
c.
Bahwa pemaknaan unsur actus reus atau perbuatan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
sebagaimana Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024) sebagai berikut.
Menurut Mahkamah, dengan telah tercakupnya unsur secara melawan
hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan unsur
menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada
padanya pada jabatan atau kedudukan pada norma Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor, jika dikaitkan dengan pengertian unsur secara melawan
hukum yang memiliki cakupan makna yang amat luas, sebagaimana
telah dipertimbangan di atas, maka unsur actus reus secara substansial
sebenarnya telah terserap/tercakup dalam unsur secara melawan hukum
yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan juga
mempunyai irisan makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan
kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor.
d.
Dengan
demikian,
rumusan
unsur
melawan
hukum
maupun
menyalahgunakan kewenangan merupakan sarana menuju suatu
perbuatan, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain,
atau korporasi yang dilakukan dengan melawan hukum.
e.
bahwa unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang
sebagaimana tertuang dalam rumusan perbuatan pidana Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dimaknai sebagai unsur objektif
yang sekaligus menunjuk perbuatan yang dilarang yaitu memperkaya diri
sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dengan sifatnya yang
melawan hukum dan unsur objektif lainnya yaitu merugikan keuangan
negara, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian
rumusan perbuatan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor tidak memerlukan kualifikasi perbuatan lainnya.
7.
Bahwa unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor merupakan unsur yang bersifat objektif dan wajib diuji melalui
mekanisme pembuktian dalam proses persidangan pidana.
137
Unsur mens rea atau sikap batin pelaku (sengaja atau kelalaian) dalam
konteks tindak pidana korupsi harus dilihat sebagai sikap batin terhadap
perbuatan melawan hukum itu sendiri, bukan terhadap akibat yang timbul.
Dalam hal ini, pembuktian tidak ditujukan untuk membuktikan bahwa pelaku
secara sadar dan sengaja memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau suatu korporasi. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain
tersebut lebih tepat diposisikan sebagai akibat hukum (konsekuensi logis) dari
perbuatan melawan hukum, bukan sebagai unsur kesengajaan (opzet) yang
menjadi bagian dari niat pelaku.
Dengan demikian, dalam sistem hukum positif Indonesia, tidak disyaratkan
adanya intensi khusus (special intent) untuk memperkaya diri dalam
pembuktian unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Yang menjadi fokus
pembuktian adalah ada atau tidaknya:
a. perbuatan melawan hukum atau
b. penyalahgunaan kewenangan, serta
c. kerugian keuangan atau perekonomian negara sebagai akibat yang
ditimbulkan.
Pemahaman ini telah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang secara tegas menyatakan:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri, namun apabila melakukan perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan
keuangan negara, dan dalam hal ini orang lain atau suatu korporasi
diuntungkan atau bertambah kekayaannya, maka pelaku tetap dikenai
tindak pidana korupsi.”
Pendekatan ini selaras dengan karakteristik delik materil, yang menempatkan
akibat hukum sebagai elemen utama. Oleh karena itu, tidak terdapat
keharusan untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki tujuan memperkaya diri
secara sadar atau sebagai bagian dari niat awalnya.
8.
Bahwa terhadap isu konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Polri berpandangan bahwa
permasalahan yang diajukan oleh Para Pemohon bukanlah menyangkut
persoalan inkonstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan ekspresi dari
ketidakpuasan terhadap penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dan
putusan hakim dalam perkara konkret.
138
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor pada dasarnya bersifat
normatif (regeling), yang berlaku umum dan abstrak, serta telah melalui
pengujian konstitusional sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui
sejumlah putusan, antara lain Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan
MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang tetap menyatakan konstitusionalitas
ketentuan tersebut dengan batasan-batasan interpretatif tertentu.
Adapun kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon lebih tepat
dikategorikan sebagai akibat dari penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim
dalam kasus perorangan (judicial error), yang seharusnya diselesaikan melalui
mekanisme hukum acara yang tersedia, seperti upaya hukum banding, kasasi,
atau peninjauan kembali (PK), bukan melalui mekanisme pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diajukan oleh Para Pemohon, menurut
pandangan Polri, kurang tepat secara formil maupun materil, karena:
a. Tidak menyentuh aspek norma yang bersifat diskriminatif atau inkonstitusional;
b. Lebih merupakan keluhan terhadap tindak lanjut yudisial yang bersifat kasuistik
dan tidak berdampak langsung terhadap keberlakuan norma bagi seluruh warga
negara;
c. Menyasar norma bersifat umum, abstrak, dan preventif, yang justru sangat
penting bagi keberlangsungan sistem pemberantasan tindak pidana korupsi
yang efektif dan konsisten.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Polri berpendapat bahwa Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor masih sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi,
khususnya asas equality before the law, due process of law, serta prinsip negara
hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi, menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 15 Juli
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025 dan dibacakan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025, serta keterangan tambahan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Agsutus 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
139
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pokok-pokok dalil Para Pemohon mengajukan permohonan Uji Materiil ke
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara: 161/PUU-XXII/2024 atas uji
materiil ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140
Tahun 1999), antara lain:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawanan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).”
Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). ”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945)
1. Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
2. Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
3. Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
4. Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
140
5. Pasal 28I ayat (2):
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Adapun pokok-pokok dalil Pemohon adalah:
-
Pasal a quo tidak mencerminkan kepastian hukum yang adil dikarenakan
pasal tersebut tidak memuat bentuk dari kesalahan si pelaku, baik
sengaja maupun kealpaan, yang menjadikan penerapan dalam
pembuktian menihilkan unsur kesalahan berupa “mens rea”.
-
Pemohon menganggap bahwa Pasal a quo yang tidak menyebut bentuk
kesalahan baik secara sengaja ataupun lalai menjadikan perumusan pasal
ini bertentangan dengan lex certa dan lex stricta.
-
Bahwa hak konstitusional yang melekat pada Pemohon secara faktual telah
dilanggar karena ketentuan pada pasal a quo memuat unsur yang
multitafsir dan mengandung ambiguitas.
-
Bahwa
pemberlakuan Pasal
a quo
bersifat diskriminatif karena
perumusannya yang tidak tegas dalam menjerat pelaku perbuatan yang
benar-benar merugikan keuangan negara.
-
Substansi dalam frasa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor masih sangat lentur
(karet) karena pasal tersebut tidak menyatakan secara tegas adanya “mens
rea”, dan perumusan pasal ini telah meniadakan korelasi yang harus
dibangun antara kehendak pelaku, perbuatan, dan akibat dari
perbuatannya yang merugikan keuangan negara.
-
Dalam praktik hukum, Pasal a quo dengan mudah menjerat pemangku
jabatan atau direksi seperti Pemohon yang melakukan duty of care sebagai
Direksi tanpa adanya kick-back sehingga menimbulkan ketakutan untuk
berbuat dan tidak berbuat sesuatu.
-
Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus menuangkan secara eksplisit
rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang dalam hal ini bentuk
kesengajaannya adalah kesengajaan sebagai maksud sehingga bahasa
perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi “setiap orang
dengan maksud dst...”, agar suatu kejahatan tidak dinilai secara asal dan
hanya berdasarkan pada asumsi, melainkan harus benar-benar dibangun
dari fakta yang objektif yang membuktikan atau menunjukkan terjalinnya
141
peristiwa yang relevan yang saling bersesuaian, sehingga dapat
disimpulkan pelaku memang menghendaki terjadinya akibat delik.
-
Norma Pasal a quo tidak secara tegas dimaknai dengan “dengan maksud
merugikan keuangan negara” dan malah berfokus pada ada atau tidaknnya
subjek yang diperkaya. Seharusnya, jika ingin mempidanakan seseorang,
secara tegas perumusan pasal a quo menuntut APH untuk membuktikan
adanya kerugian keuangan negara yang telah terjadi akibat dari
kehendak atau maksud si Pelaku dan kerugian keuangan negara
tersebut memang sudah benar terjadi.
-
Muatan frasa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang tidak mengharuskan
adanya “mens rea” tersebut seakan-akan mensyaratkan bahwa niat
batin seseorang dengan tindak pidana ataupun perbuatan melawan
hukum yang dilakukan tidak perlu saling berkaitan, melainkan bisa
berdiri sendiri. Artinya, sepanjang ada bukti tentang perbuatan melawan
hukum, terdapat kerugian keuangan atau perekonomian negara dan pelaku
atau orang lain atau suatu korporasi yang diperkaya, maka dianggap Pasal
2 ayat (1) UU Tipikor terbukti secara sah dan meyakinkan, sekalipun untaian
sebab-akibat atau kausalitas antar unsur-unsur itu tidak terjalin atau tidak
mempunyai korelasi yang jelas dan tegas sebagai akibat dari jahitan “mens
rea” dari pelaku dan orang lain atau suatu korporasi yang melakukan
kesalahan.
-
Perumusan Pasal 3 UU Tipikor yang menggunakan frasa dengan tujuan
ini masih sangatlah luas, dan tidak mendefinisikan bentuk kesengajaan
yang menjadi delik unsur dalam perbuatan pidananya.
-
Luasnya pemaknaan frasa “dengan tujuan”dalam penerapan dan
pembuktian setiap tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 3 ayat
(1) UU Tipikor telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan
dengan amanat Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, Pasal 3 UU Tipikor ini
haruslah memakai rumusan “dengan tujuan” dengan frasa “dengan maksud”
karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
berkenaan dengan dalil permohonannya Pemohon mengajukan petitum sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
142
2. Menyatakan frasa “secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara”dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi [Lembaran Negara Nomo140 Tahun 1999 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874] bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan “dengan maksud merugikan keuangan negara dan
memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu koorporasi dengan cara
melawan hukum”.
3. Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Nomor 140
Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874] bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “dengan maksud merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan”dan.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pemohon mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dengan yang
memintakan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, KPK memberikan
keterangan sebagai berikut:
143
1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa
Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945. Berkenaan dengan seseorang atau suatu pihak agar dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
2. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji; dan
144
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai
akibat
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya serta
Pasal
4
ayat
(2)
PerMK
2/2021,
Mahkamah
Konstitusi
telah
berpendirian/berpendapat
bahwa
konsep
kerugian
konstitusional
dirumuskan berdasarkan penafsiran Pasal 51 ayat (1) UU MK ditentukan
wajib memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya Undang-undang atau Perpu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang dialami dan/ atau
berpotensi dialami tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berkaitan dengan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana disebutkan pada point 2 tersebut di atas, yang
dimaksud dengan “kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual” adalah
adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat konkret atau riil yang
pernah dialami karena disebabkan oleh berlakunya suatu norma undang-
undang (vide paragraf 3.6.3 halaman 29 Putusan MK Nomor 98/PUU-
XXI/2023). Sementara itu, yang dimaksud dengan “kerugian hak
konstitusional yang bersifat potensial” adalah kerugian yang belum secara
konkret atau riil dialami, namun suatu saat potensial dialami yang
disebabkan oleh berlakunya suatu undang-undang (vide paragraf 3.6.3
halaman 29 Putusan MK Nomor 98/PUU-XXI/2023).
145
4. Bahwa kedudukan hukum Pemohon perlu dipertanyakan kepentingan
Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
ketentuan yang dimohonkan pengujiannya. Berkaittan dengan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan, apakah terdapat kerugian konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji.
5. Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a quo
pada pokoknya sebagai berikut :
-
Bahwa Pemohon adalah WNI yang merupakan Direktur PT. Merpati
Nusantara
sebagai
terdakwa
dalam
perkara
36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
yang
telah
diputus
ditingkat
pengadilan pertama bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada tingkat
upaya hukum kasasi, Pemohon dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sesuai Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga dijatuhi hukuman
penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
-
Bahwa frasa “memperkaya atau menguntungkan orang lain atau
korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo diterapkan tidak
mencerminkan kepastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon.
Pemohon menyatakan dalam fakta persidangan Tingkat pertama
terbukti beritikad baik dalam melaksanakan Perusahaan milik negara
tersebut, dan tidak ada “mens rea” dalam diri Pemohon untuk
merugikan keuangan Negara. Namun pada tingkat kasasi, Majelis
Hakim berpendapat melawan hukum. Pasal a quo multitafsir dan sering
diterapkan secara tidak tepat oleh aparat penegak hukum. Hal ini tidak
memberikan
kepastian
hukum
dan
sebagai
negara
hukum
menyebabkan adanya ketakutan bagi pemohon untuk berbuat atau
146
tidak berbuat sesuatu sebagaimana Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena
pemohon dinyatakan bersalah akibat ketidaktegasan bunyi Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga menyebabkan perbedaan
pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama dan Tingkat kasasi.
6. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon diatas, KPK
memberikan keterangan sebagai berikut :
a. Bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon bukan merupakan dalil
kerugian konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945:
-
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menjelaskan
bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Ketentuan Pasal
1 ayat (3) UUD NRI 1945 tersebut bukan merupakan batu uji yang
mengatur hak konstitusional Pemohon. Ketentuan UU Tipikor
termasuk didalamnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sebagai bentuk
nyata bahwa Indonesia merupakan negara hukum dengan
memberikan pengaturan yang komprehensif terhadap tindak pidana
korupsi sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan secara
lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada
khususnya serta masyarakat pada umumnya. Dengan demikian,
pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan
penjabaran politik hukum negara bahwa keuangan negara dan
perekonomian negara perlu dilindungi dari perbuatan korupsi para
penyelengara
negara
yang
melawan
hukum
dan/atau
menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau
orang lain maupun korporasi. Rumusan delik dalam pasal-pasal UU
Tipikor yang mengatur tindak pidana korupsi dirumuskan untuk
menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara sesuai
dengan prinsip konstitusional sebagaimana yang diamanatkan
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
-
Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur sifat kekuasaan
kehakiman. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak
147
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) NRI 1945 karena pasal-
pasal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan
hukum yang sah yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum
bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
-
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sejalan
dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. KPK
berpendapat bahwa nyata-nyata tidak terdapat hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan atas
keberlakuan UU a quo, karena pada kenyataannya peristiwa hukum
yang dialami oleh para Pemohon justru dalam rangka memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta pengakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
-
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 justru
penanganan tipikor tidak bertentangan dengan HAM karena
bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menegakkan
hukum, bukan untuk melanggar hak asasi manusia
b. Bahwa terkait anggapan Pemohon yang menilai pembuktian Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor multitafsir dan sering diterapkan secara
tidak tepat oleh aparat penegak hukum sehingga tidak memberikan
kepastian hukum dan sebagai negara hukum menyebabkan adanya
ketakutan bagi Pemohon untuk berbuat atau tidak berbuat, menurut
KPK selaku pihak terkait kekhawatiran Pemohon yang tidak beralasan
dan hal tersebut merupakan isu implementasi norma, karena
seharusnya pembuktian itu menjadi ranah domain penegakan
hukum dalam kasus konkret.
c. Bahwa melalui pemaknaan kerugian tersebut harus spesifik dan aktual
atau setidaknya potensial dapat dipastikan terjadi kerugian kepada
pihak lain selain daripada Pemohon, maka memperhatikan permohonan
Pemohon sebagai pihak berperkara semestinya bukan menjadi alasan
pengajuan Uji Materiil karena menyangkut pelaksanaan norma.
d. Berkenaan dengan pandangan Pemohon berangkat dari kasus yang
dialami Pemohon, yang pada pokoknya Pemohon menyatakan tidak
148
mempunyai niat untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak punya niat untuk
merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah anggapan
sepihak yang perlu diuji di pengadilan dalam kasus yang konkrit pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena pada dasarnya apabila
dalam proses penegakan hukum terdapat tindakan yang merugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon, maka atas kerugian
tersebut Pemohon seharusnya tidak mengajukan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah untuk
memeriksa, mengadili dan memutusnya, karena kerugian yang
timbul tersebut adalah penerapan norma atas kasus konkrit yang
dapat dilakukan melalui upaya hukum baik upaya hukum biasa
maupun luar biasa (peninjauan kembali) yang menjadi kompetensi
peradilan umum dengan puncaknya ada pada Mahkamah Agung
RI.
Berdasarkan seluruh uraian kerugian konstitusional Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Dengan demikian KPK selaku
pihak terkait berpendapat Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
secara
bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
II.
KETERANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PIHAK
TERKAIT
TANGGAPAN KPK TERKAIT DENGAN DALIL PEMOHON
Tidak Terdapat Problem Konstitusionalitas terkait Perumusan Unsur
Kesalahan sebagai Elemen Delik Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU
No. 20/2001
Berkenaan dengan petitum Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat
frasa “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
149
atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara” dalam
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 sepanjang tidak dimaknai
“dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri,
atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum “, kami
berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dapat dinyatakan
inkonstitusional bersyarat.
-
Bahwa terdapat dua syarat untuk dapat memidana seseorang menurut
Soedarto (Hukum Pidana I, 2013) yaitu: 1) dapat dipidananya perbuatan
(strafbaarheid van het feit); dan 2) dapat dipidananya pembuat pidana
(strafbaarheid van de persoon). Lebih lanjut, Soedarto menegaskan bahwa
seseorang
hanya
dapat
dinyatakan
bersalah
atau
memiliki
pertanggungjawaban pidana sehingga dapat dijatuhi sanksi pidana jika
terpenuhi tiga unsur kesalahan (schuld):
adanya kemampuan bertanggung jawab pada pembuat pidana;
hubungan batin antara pembuat pidana dengan perbuatannya, yang
berupa
kesengajaan
atau
kealpaan
sebagai
bentuk-bentuk
kesalahan; dan
tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau alasan
pemaaf.
-
Bahwa harus terpenuhinya unsur kesalahan pidana sebagai dasar
menjatuhkan sanksi pidana merupakan konsekuensi dari prinsip “tiada
pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Prinsip ini adalah
salah satu prinsip utama dalam hukum pidana Indonesia, sebagaimana
ditegaskan dalam Penjelasan Umum KUHP Nasional (UU No. 1/2023).
Adanya kesalahan membuat penjatuhan pidana menjadi sah. Kesalahan,
dengan demikian, adalah dasar yang mengesahkan pidana (Topo
Santoso, Asas-Asas Hukum Pidana, 2023). Oleh karena itu, dalam konteks
kesengajaan, adanya kesengajaan melakukan tindak pidana merupakan
syarat mutlak untuk penjatuhan pidana.
-
Kesalahan dan sifat melawan hukum, menurut Schaffmeister, Keijzer, dan
Sutorius (Hukum Pidana, 2011), adalah syarat umum untuk dapat
dipidananya perbuatan. Dalam hal ini, kesalahan dan sifat melawan hukum
merupakan elemen suatu delik (delictselement), yaitu unsur tidak tertulis
150
yang menjadi syarat umum untuk dapat dipidananya perbuatan (Topo
Santoso, Asas-Asas Hukum Pidana, 2023). Sebagai syarat umum,
kesalahan tidak harus disebutkan dalam rumusan pasal sebagai bagian
inti delik (delictsbestanddel). Kesalahan selalu dianggap ada apabila telah
dilakukan suatu tindak pidana, kecuali terbukti lain (Schaffmeister, Keijzer,
dan Sutorius, Hukum Pidana, 2011). Sebagai elemen delik, kesalahan
bermakna dapat dicelanya seorang pelaku atas perbuatannya yang tercela
secara objektif. Dalam konteks ini, kesalahan sebagai delictselement tidak
dimuat dalam surat dakwaan serta dapat dianggap ada (tidak harus
dibuktikan) kecuali jika terdapat alasan pemaaf (Topo Santoso, Asas-Asas
Hukum Pidana, 2023).
-
Dengan demikian, meskipun Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No.
20/2001 tidak merumuskan “dengan sengaja” sebagai bagian inti delik,
kesalahan pidana tetaplah merupakan elemen delik yang menjadi syarat
umum
untuk
dapat
dipidananya
perbuatan
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara. Jika kesalahan pidana (dalam bentuk
kesengajaan) sebagai elemen delik tidak terbukti, misalnya karena adanya
alasan pemaaf, maka seorang terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. Dalam
hal ini, pembuktian kesalahan dapat merujuk pada pemikiran Soedarto di
atas mengenai tiga unsur kesalahan (schuld).
-
Bahwa meskipun kesalahan pidana, termasuk kesengajaan, tidak
dinyatakan secara eksplisit sebagai bagian inti delik (delictsbestanddel)
dalam rumusan tindak pidana, undang-undang mengharuskan bahwa
dalam peradilan pidana, pengadilan wajib memperoleh keyakinan bahwa
seorang terdakwa benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana.
-
Dengan demikian, prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf
zonder schuld) diakui dan diadopsi secara formal dalam hukum nasional
Indonesia. Hal tersebut terefleksikan dalam ketentuan-ketentuan UU No.
8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta UU No. 48/2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut:
Pasal 183 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar
terjadi
dan
bahwa
terdakwalah
yang
bersalah
melakukannya.”
151
Pasal 193 ayat (1) UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka
pengadilan menjatuhkan pidana.”
Pasal 6 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila
pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-
undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap
dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan
yang didakwakan atas dirinya.”
Pasal 8 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau
dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah
sebelum
ada
putusan
pengadilan
yang
menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.”
-
Di samping itu, hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam peradilan pidana adalah hak
asasi manusia yang dijamin Pasal 18 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak
Asasi Manusia:
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena
disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah
dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan
hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.”
-
Dengan demikian, meskipun aspek kesengajaan dalam Pasal 2 ayat (1)
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 lebih merupakan elemen delik (syarat
umum untuk dapat dipidananya perbuatan) dan tidak menjadi bagian inti
delik, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kerugian
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut hanya dapat
dipidana jika ia benar-bernar terbukti bersalah (casu quo, “dengan
sengaja”) melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut.
-
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016,
terjadinya kerugian keuangan/perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat
(1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 merupakan “implikasi” dari “adanya
perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi”. Oleh karena itu, tidaklah perlu menyatakan
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 inkonstitusional
152
bersyarat dan memindahkan bagian inti delik “merugikan keuangan
negara” ke awal rumusan Pasal dan melekat dengan bagian inti delik
“dengan maksud” (berdasarkan petitum Pemohon), sebab Mahkamah
Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian keuangan/perekonomian
negara merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang
memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi. Dengan demikian, Pasal 2
ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tidaklah bertentangan dengan
UUD 1945.
Kesengajaaan sebagai Maksud/Tujuan selaku Bagian Inti Delik
(Delictsbestanddel) Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
Berkenaan dengan petitum Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat
frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara” dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
sepanjang tidak dimaknai “dengan maksud merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, kami
berpandangan bahwa Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dapat dinyatakan inkonstitusional
bersyarat.
-
Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 telah mengatur aspek
kesengajaan secara expressis verbis sebagai bagian inti delik
(delictsbestanddel), yaitu dengan frasa “dengan tujuan”, sehingga tidak
perlu dimaknai menjadi “dengan maksud”;
-
Bagian inti delik “dengan tujuan” meliputi frasa “menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi” yang dilakukan dengan cara
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang mengakibatkan
“merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sehingga tidak
perlu dimaknai “dengan maksud merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi”.
153
-
Bahwa tidaklah tepat jika Pemohon berargumen bahwa “tidak ada satupun
teori hukum pidana di dunia ini yang merumuskan bentuk kesalahan
seseorang adalah dengan adanya kesengajaan sebagai tujuan”, karena
justru doktrin hukum pidana yang mapan (established) amat mengenal
“sengaja sebagai maksud/tujuan” sebagai salah satu bentuk kesengajaan.
Istilah Belandanya adalah “opzet als oogmerk” yang berarti “sengaja
sebagai maksud/tujuan”. Terminologi “oogmerk” secaara harfiah berarti
“tujuan” atau “purpose/aim”. Uraian mengenai bentuk kesengajaan
sebagai maksud/tujuan dapat ditemukan dalam pemikiran para sarjana
hukum pidana terkemuka sebagai berikut:
Satochid Kartanegara, dalam kitab Hukum Pidana Bagian Satu
menjelaskan mengenai “opzet sebagai tujuan (doel)”;
Topo Santoso, dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana (2023)
menjelaskan “sengaja sebagai maksud/tujuan” bermakna “perbuatan
pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang” dan “pelaku
menghendaki perbuatan beserta akibatnya”;
Soedarto, dalam buku Hukum Pidana I (2013) menerangkan tentang
corak “kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk
mencapai tujuan”; dan
Schaffmeister, Keijzer, dan Sutorius dalam buku Hukum Pidana (2011)
menjelaskan bahwa dalam kesengajaan sebagai maksud, pelaku
“mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya” dan perbuatan
tersebut “dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih
jauh”.
-
Dengan demikian, bagian inti delik “dengan tujuan” dalam Pasal 3 UU No.
31/1999 jo. UU No. 20/2001 merupakan adopsi eksplisit atas “kesengajaan
sebagai maksud/tujuan” (opzet als oogmerk) dalam rumusan tindak
pidana. Oleh karena itu, Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tidak
perlu dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan dimaknai sebagai “dengan
maksud”, karena pada dasarnya dalam konteks kesengajaan, frasa
“dengan tujuan” adalah sama dengan “dengan maksud”.
-
Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016,
terjadinya kerugian keuangan/perekonomian negara dalam Pasal 3 UU
154
No.
31/1999
jo.
UU
No.
20/2001
merupakan
“implikasi”
dari
“penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi”. Oleh karena itu, tidaklah perlu
menyatakan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 inkonstitusional
bersyarat dan memindahkan bagian inti delik “merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara” menjadi melekat pada bagian inti delik
kesengajaan, sebab Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa
kerugian keuangan/perekonomian negara merupakan akibat dari
perbuatan penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri/orang lain/korporasi. Dengan demikian, Pasal 3 UU No. 31/1999
jo UU No. 20/2001 tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
Urgensi
Pengaturan
Tindak
Pidana
Korupsi
terkait
Kerugian
Keuangan/Perekonomian Negara di Indonesia.
-
Tindak pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana
diatur dalam Statuta Roma. Terkait dengan hal tersebut, upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi semakin
ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kepentingan masyarakat. Agar dapat menjangkau berbagai
modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian
negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana korupsi yang
dirumuskan sedemikian rupa, sehingga awalnya tindak pidana korupsi
dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil melalui rumusan
dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
-
Perumusan delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor pada hakekatnya sudah sesuai dan dibutuhkan dalam situasi
masyarakat Indonesia saat ini. Masih rendahnya integritas penyelenggara
negara di Indonesia mengharuskan aturan tersebut tetap diperlukan. Di sisi
lain, peran negara dalam kehidupan perekonomian masyarakat masih
sangat besar, mulai dari regulator dan fasilitator, pelaku ekonomi,
pembangunan ekonomi, dan menghadap krisis. Kehidupan perekonomian
Indonesia, saat ini masih sangat bergantung pada anggaran dari negara,
baik anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD), termasuk pula keuangan negara
155
yang ada pada BUMN dan BUMD. Di sinilah peran penting negara,
termasuk dengan menggunakan instrumen tindak pidana korupsi untuk
mengendalikan pengelolaan APBN dan APBD dilakukan secara efektif,
efisien, transparan dan akuntabel. Terhadap para penyelenggara yang
serampangan dalam melakukan pengelolaan APBN. APBD, dan keuangan
BUMN/BUMD,
negara
perlu
melakukan
penindakan
dengan
menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor agar muncul efek
jera dan daya tangkal. Sebab penindakan pada hakekatnya juga
merupakan upaya pencegahan dalam arti luas.
-
Keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR menjadi ciri khas
tersendiri dalam rezim pemberantasan korupsi di Indonesia. Pentingnya
pengaturan mengenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR karena
pada titik poin penempatan unsur merugikan keuangan negara dan
perekonomian negara dalam UU TIPIKOR ditujukan untuk dapat
mengembalikan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara
yang terjadi akibat dari perbuatan korupsi.
-
Dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan
terhadap keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin
canggih seiring dengan perkembangan teknologi, maka tindak pidana yang
diatur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan
untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara
“melawan hukum”.
-
Pentingnya pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juga
dikarena tidak semua perbuatan melawan hukum yang berakibat
merugikan keuangan atau perekonomian negara bisa diproses dengan
merujuk pada ketentuan pidana dalam UU Tipikor selain delik yang
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Misalnya, Mark
up dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak selamanya hal itu
diawali dan diikuti oleh adanya suap menyuap dan gratifikasi. Ada kalanya
para pihak sejak awal telah melakukan kerjasama untuk melakukan mark
up pengadaan barang dan jasa, dan hasilnya akan mereka nikmati berdua
dikemudian hari. Selain itu, tidak adanya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor juga akan menyulitkan Negara dalam melakukan
156
tuntutan terhadap uang pengganti. Padahal paradigma dan filosofi
pemidanaan di berbagai negara saat ini juga mengalami perubahan, yang
semula menekankan pada upaya pembalasan (retributif), sekarang
berganti pada upaya pengembalian kerugian korban (restitutif), dan upaya
memulihkan ke keadaan semula (restorative justice).
-
Apabila mengacu pada ketentuan UU Tipikor, terdapat 30 (tiga puluh)
perbuatan yang diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Delik
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor,
mempunyai unsur pidana yang berbeda dengan delik pidana terkait delik
pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 maupun ketentuan
Pasal 12B UU Tipikor. Salah satu unsur pidana dalam rumusan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor yang membedakan
dengan rumusan Pasal-Pasal lain adalah unsur “merugikan keuangan
negara dan perekonomian negara”.
-
Konsiderans menimbang UU No. 31/1999 menegaskan bahwa “tindak
pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dan menghambat pembangunan nasional” serta “menghambat
pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional.” Dalam
Penjelasan Umum UU No. 31/1999 pun, kebahayaan korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara diuraikan beberapa kali, salah satunya
adalah penegasan bahwa “perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian
negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada
timbulnya krisis di berbagai bidang.”
-
Lebih lanjut, konsiderans menimbang UU No. 20/2001 kembali
mengafirmasi bahwa tindak pidana korupsi “tidak hanya merugikan
keuangan negara” tetapi juga merupakan “pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” sehingga tindak pidana
korupsi digolongkan sebagai “kejahatan yang pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa.” Uraian di atas menunjukkan bahwa tindak
pidana korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara merupakan
salah satu tindak pidana utama dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
-
Dalam hal Pemohon dalam permohonan uji materiil a quo, meminta agar
ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan tidak
157
mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini justru bertentangan dengan
tujuan
Pemerintah
mengambil
langkah-langkah
pencegahan
dan
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
secara
sistematis
dan
berkesinambungan serta komitmen Pemerintah dalam memberantas
tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan pada saat penanadatanganan
United
Nation
Convention
Against
Corruption,
2003
(Konvensi
Perserikatan Bangka-Bangsa Anti Korupsi) yang kemudian telah disahkan
dan diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nation Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,
2003) (“UU No.7/2006”).
-
Salah satu yang utama yaitu melalui penegakan hukum yang utamanya
pengoptimalan pengembalian kerugian keuangan, sebab berdasarkan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia merupakan negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan pada
kekuasaan (machtsstaat). Sehingga norma Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU TIPIKOR tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka terhadap permintaan
Pemohon untuk menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak mengikat secara hukum adalah tidak berdasarkan hukum dan
patut untuk ditolak.
Statistik
Penanganan
Perkara
Korupsi
Kerugian
Keuangan/Perekonomian Negara
-
Signifikansi
dan
urgensi
pengaturan
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara tidak hanya bersifat normatif saja,
melainkan juga memiliki relevansi empiris dengan merujuk pada jumlah
kerugian keuangan/perekonomian negara yang ditimbulkan serta
prevalensi penanganan perkara korupsi kerugian keuangan/perekonomian
negara. Berdasarkan analisis terhadap laporan-laporan riset Indonesia
Corruption Watch berjudul “Tren Vonis Kasus Korupsi” tahun 2014 sampai
dengan 2023, didapatkan fakta bahwa berdasarkan riset putusan
pengadilan dalam perkara korupsi, jumlah total kerugian negara yang
ditimbulkan korupsi sejak tahun 2014 hingga 2023 secara nasional
mencapai lebih dari Rp291,5 triliun.
158
-
Dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK, sejak
2014 sampai dengan Mei 2025, KPK telah menangani 310 perkara tindak
pidana korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara berdasarkan
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Jumlah Perkara Korupsi Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara
yang Ditangani KPK Tahun 2014 s.d. 2025
Tahun
Jumlah Perkara
2014
15
2015
14
2016
14
2017
15
2018
17
2019
18
2020
27
2021
30
2022
14
2023
62
2024
68
2025
16
Total
310
-
Total jumlah kerugian keuangan/perekonomian negara dalam perkara
tindak
pidana
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian
negara
berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 yang
ditangani oleh KPK pada tahun 2018 s.d. 2025 mencapai lebih dari Rp25,1
triliun.
Jumlah Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara
Tahun 2018 s.d. 2025
Tahun
Jumlah Kerugian Negara
2018
Rp636.661.190.535
2019
Rp2.508.368.042.421
2020
Rp931.258.066.924
2021
Rp484.224.966.304
2022
Rp1.977.266.385.641
2023
Rp1.241.560.856.292
2024
Rp5.339.000.000.000
dan
USD2.731.021,27 (setara
Rp44.290.337.446,23)
2025
Rp11.982.000.000.000
Total
Rp25.144.629.845.563,20
159
Aspek
Kesejarahan
Tindak
Pidana
Korupsi
Kerugian
Keuangan/Perekonomian Negara dalam Setiap UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dari Masa ke Masa
-
Tindak
pidana
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian
negara
merupakan salah satu bentuk korupsi yang konsisten ada dalam peraturan
perundang-undangan tindak pidana korupsi di Indonesia dari masa ke
masa.
Hal
ini
mencerminkan
bahwa
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara telah menjadi bagian fundamental dalam
hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sejak dekade-dekade awal
kemerdekaan Indonesia pada 1957 hingga UU No. 31/1999 jo. UU No.
20/2001 yang berlaku saat ini.
-
Dalam Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau
PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi, perbuatan
yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian diatur dalam
Pasal 1 ayat (1):
“Tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk
kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk
kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung
menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian.
Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang
menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima
bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan
mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan
yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak
langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.”
-
Pasal 2 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/013/1958
mengatur mengenai kerugian negara:
“Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan
sesuatu kejahatan atau pelanggaran, memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan secara langsung atau tidak
langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara
atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang
menerima bantuan dari keuangan Nnegara atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran dari
masyarakat.”
-
UU No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi mengatur korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara dalam Pasal 1:
160
“Yang disebut tindak pidana korupsi ialah a) tindakan seseorang
yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau
pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau
merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan
dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain
yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari
negara atau masyarakat.”
-
Begitupun dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai
korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara:
“Dihukum karena tindak pidana korupsi karena:
(1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu
Badan, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan negara dan atau perekonomian
negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa
perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara; b. barangsiapa dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana
yang
ada
padanya
karena
jabatan
atau
kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara;”
-
Saat ini, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan
atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, mengatur korupsi
kerugian keuangan/perekonomian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3:
“Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi
yang
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana
mati dapat dijatuhkan.
161
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).”
-
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana
korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara secara historis selalu
ada dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, sehingga telah menjadi bagian integral, bahkan menjadi
salah satu tindak pidana korupsi utama dalam hukum pidana nasional
Indonesia
Pengaturan Korupsi Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara dalam
KUHP Nasional Menunjukkan Relevansi dan Urgensi Tindak Pidana
Tersebut
-
Dengan diundangkannya UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara
yang sebelumnya diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 diambil
alih dan dimasukkan pengaturannya ke dalam Bab XXXV: Tindak Pidana
Khusus KUHP Nasional. Lebih spesifik, delik Pasal 2 ayat (1) UU No.
31/1999 jo. UU No. 20/2001 menjadi Pasal 603 KUHP Nasional,
sementara delik Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 menjadi Pasal
604 KUHP Nasional. Pada saat mulai berlakunya KUHP Nasional di
tanggal 2 Januari 2026 (vide Pasal 624 KUHP Nasional), Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku (vide Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional).
-
Pengambilalihan dan pengaturan tindak pidana korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara dalam KUHP Nasional menunjukkan
kuatnya urgensi dan relevansi kriminalisasi dan penegakan hukum atas
tindak pidana tersebut. Tindak pidana korupsi dimasukkan dalam bab
tersendiri “Bab Tindak Pidana Khusus”. Merujuk Penjelasan Umum KUHP
Nasional, karakteristik tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana
korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara, mencakup:
162
a. dampak viktimisasinya besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (antara lain ditandai
dengan adanya korupsi yang melibatkan pelaku pidana lintas
negara serta menghasilkan aset hasil pidana yang dipindahkan
atau disembunyikan di negara asing sehingga membutuhkan
pemulihan aset lintas yurisdiksi);
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus (ditunjukkan dengan
pengaturan hukum acara pidana khusus dalam UU No. 31/1999 jo.
UU No. 20/2001 serta UU No. 30/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 19/2019 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
d. sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel
(ditandai dengan ketentuan khusus pidana materiel dalam UU No.
31/1999 jo. UU No. 20/2001, antara lain mengenai ketentuan
pemidanaan);
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan
memiliki
kewenangan
khusus
(pembentukan
Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan UU No. 30/2002);
f.
didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah
diratifikasi maupun yang belum diratifikasi (antara lain United
Nations Convention against Corruption yang diratifikasi Indonesia
dengan UU No. 7/2006 serta OECD Convention on Combating
Bribery of Foreign Public Officials in International Business
Transactions); dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat dan tercela dan
sangat dikutuk oleh masyarakat (antara lain ditandai dengan
penggolongan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa menurut UU
No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
Pertanggungjawaban
Pidana
dalam
Korupsi
Kerugian
Keuangan/Perekonomian Negara menurut KUHP Nasional.
163
-
Sebagaimana telah diuraikan, KUHP Nasional yang akan mulai berlaku
pada 2 Januari 2026 mengambil alih dan mengatur Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 menjadi Pasal 603 dan Pasal
604 KUHP Nasional.
-
Pasal 603 KUHP Nasional [sebelumnya Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999
jo. UU No. 20/2001] merumuskan:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori
VI.”
-
Pasal 604 KUHP Nasional [sebelumnya Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU
No. 20/2001] mengatur:
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,
orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan
paling banyak kategori VI.”
-
Sebagaimana diuraikan dalam bagian lain Keterangan ini, rumusan Pasal
603 KUHP Nasional memang tidak secara eksplisit menyebutkan bagian
inti delik kesalahan “dengan sengaja”, sementara Pasal 604 KUHP
Nasional telah merumuskan bagian inti delik kesalahan “dengan tujuan”
(sepadan dengan kesengajaan sebagai maksud/tujuan).
-
Namun demikian, berdasarkan Pasal 36 KUHP Nasional, perbuatan dalam
Pasal 603 maupun Pasal 604 harus dilakukan dengan sengaja untuk dapat
dipidana. Pasal 36 KUHP Nasional mengatur:
“(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas
Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena
kealpaan.
(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana
yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana
yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara
tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”
-
Berdasarkan Penjelasan Pasal 36 ayat (1), ketentuan dimaksud berfungsi
untuk memformalkan dan menegaskan prinsip tiada pidana tanpa
164
kesalahan (geen straf zonder schuld). Selanjutnya, Penjelasan Pasal 36
ayat (2) menyebabkan implikasi penting bahwa “setiap tindak pidana
dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan
dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap
tahap pemeriksaan perkara” (Topo Santoso, Asas-Asas Hukum Pidana,
2023). Konsekuensi mendasar dari ketentuan ini, tindak pidana korupsi
kerugian keuangan/perekonomian negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604
KUHP Nasional harus dibuktikan unsur kesengajaannya pada setiap tahap
pemeriksaan perkara.
-
Dengan demikian, berkaitan dengan permohonan Pemohon, tanpa harus
memberikan pemaknaaan atau menyatakan inkonstitusional bersyarat
terhadap tindak pidana korupsi kerugian negara, berdasarkan KUHP
Nasional,
setiap
tindak
pidana
(termasuk
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara) memang harus selalu dianggap
dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan tersebut harus
dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
Kesesuaian Korupsi Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara dengan
UN Convention against Corruption
-
UN Convention against Corruption mengatur ketentuan-ketentuan
antikorupsi yang Negara Pihak (termasuk Indonesia) wajib adopsi (shall
adopt) dan wajib pertimbangkan untuk diadopsi (shall consider adopting)
dalam bidang pencegahan korupsi, kriminalisasi, penegakan hukum,
pemulihan aset, dan kerja sama internasional. Meskipun demikian, Pasal
4 ayat 1 UNCAC tetap menjamin prinsip kesetaraan kedaulatan dan
integritas teritorial negara Pihak:
“Negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban berdasarkan
Konvensi ini dengan cara yang sesuai dengan prinsip kesetaraan
kedaulatan dan integritas teritorial negara dan prinsip non-
intervensi terhadap urusan domestik Negara lain.”
-
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tindak pidana korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara merupakan salah satu tindak pidana
utama dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari masa ke
masa. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UNCAC, pengaturan
tindak pidana tersebut adalah sepenuhnya sah dan berdasar hukum, baik
hukum nasional dan hukum internasional, dengan mengingat prinsip
165
kedaulatan negara untuk menetapkan dan menegakkan ketentuan hukum
pidana (ius puniendi).
-
Meskipun tidak mengatur secara tersendiri tindak pidana korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara, terdapat satu tindak pidana wajib
(mandatory offence) dalam UNCAC yang karakternya mirip dengan
korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara dan penggelapan dalam
jabatan,
yaitu
Pasal
17
tentang
tindak
pidana
“penggelapan,
penyalahgunaan, atau pengalihan lain atas properti/kekayaan oleh pejabat
publik” (embezzlement, misappropriation or other diversion of property by
a public official):
“Setiap Negara Pihak wajib mengadopsi upaya legislatif atau
upaya lain yang diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak
pidana, apabila dilakukan dengan sengaja, penggelapan,
penyalahgunaan, atau pengalihan lain oleh pejabat publik untuk
keuntungan dirinya sendiri, orang lain, atau entitas, atas
properti/kekayaan, dana publik atau privat, sekuritas, atau hal lain
yang bernilai, yang dipercayakan kepadanya karena jabatannya.”
-
Substansi delik ini mencakup perbuatan penggelapan, penyalahgunaan,
atau pengalihan lain yang dilakukan seorang pejabat publik atas suatu
kekayaan, dana publik (termasuk anggaran negara), yang dipercayakan
kepadanya karena jabatannya, dan perbuatan tersebut dilakukan untuk
menguntungkan diri pejabat publik tersebut, orang lain, atau entitas.
-
Pasal 3 ayat (2) UNCAC memang mengatur bahwa:
“Untuk tujuan mengimplementasikan Konvensi ini, tindak pidana
yang diatur di dalam Konvensi tidak perlu, kecuali dinyatakan lain,
untuk
mengakibatkan
kerugian
atau
kerusakan
pada
properti/kekayaan negara.”
-
Ketentuan ini sama sekali tidak membuat tindak pidana korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara dalam UU No. 31/1999 jo. UU No.
20/2001 tidak sesuai dengan UNCAC, karena:
1) Fokus pengaturan Pasal 3 ayat (2) UNCAC terbatas secara spesifik
pada tindak pidana yang diatur dalam Konvensi [Christina Binder &
Jane A. Hofbauer, Article 3: Scope of Implementation, dalam Cecily
Rose et al. (ed.), The United Nations Convention against Corruption: A
Commentary, 2019], bukan pada tindak pidana korupsi menurut
hukum nasional yang tidak diatur eksplisit dalam UNCAC. Dengan
demikian, jangkauan hukum normatif Pasal 3 ayat (2) tidak
166
dimaksudkan untuk menyasar tindak pidana korupsi di luar UNCAC
yang diatur dalam hukum nasional, termasuk korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara.
2) Terhadap tindak pidana korupsi dalam UNCAC yang diadopsi dalam
hukum nasional Negara Pihak pun, norma Pasal 3 ayat (2) hanya tidak
mensyaratkan adanya kerugian/kerusakan properti/kekayaan negara
[Christina Binder & Jane A. Hofbauer, Article 3: Scope of
Implementation, dalam Cecily Rose et al. (ed.), The United Nations
Convention against Corruption: A Commentary, 2019], namun tidak
melarang pengaturan unsur tersebut dalam kriminalisasi tindak pidana
UNCAC menurut hukum nasional.
-
Meskipun
UNCAC
tidak
mengatur
delik
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara secara khusus, beberapa norma UNCAC
secara expressis verbis mengakui, sangat prihatin, dan bahkan mengatur
mengenai fenomena kerugian negara akibat korupsi. Hal tersebut
terefleksikan dalam ketentuan-ketentuan berikut:
1) Konsiderans pendahuluan (preamble):
“Menimbang lebih jauh kasus-kasus korupsi yang melibatkan
sejumlah aset besar, yang mungkin merupakan bagian
substansial dari sumber daya/kekayaan Negara-Negara, dan
mengancam stabilitas politik dan pembangunan berkelanjutan
Negara-Negara tersebut,”
Konsiderans ini menunjukkan dengan jelas bahwa UNCAC mengakui
dan begitu prihatin atas korupsi besar (grand corruption) yang amat
merugikan sumber daya, termasuk keuangan/perekonomian negara.
2) Dalam Pasal 53 yang mengatur tentang tindakan pemulihan
properti/kekayaan secara langsung, UNCAC mengakui fenomena
dirugikannya suatu negara akibat korupsi dan mengatur mekanisme
pemulihannya secara langsung [Jean-Pierre Brun, Article 53:
Measures for direct recovery of property, dalam Cecily Rose et al. (ed.),
The United Nations Convention against Corruption: A Commentary,
2019]. Pasal 53 ayat (2) dan (3) UNCAC mengatur:
“Setiap
Negara
Pihak
wajib,
sesuai
dengan
hukum
domestiknya:
…
2. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan
pengadilannya untuk memerintahkan orang-orang yang
167
telah melakukan tindak pidana yang ditetapkan sesuai
dengan Konvensi ini untuk membayar kompensasi atau
ganti kerugian kepada Negara Pihak lain yang telah
dirugikan akibat tindak pidana tersebut; dan
3. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan
pengadilan atau otoritas berwenangnya, pada saat harus
memutuskan perampasan, untuk mengakui klaim
Negara Pihak Lain sebagai pemilik sah dari
properti/kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana
yang ditetapkan sesuai Konvensi ini.”
3) Pasal 57 UNCAC tentang pengembalian dan penyisihan aset (return
and disposal of assets) mengatur bahwa properti yang dirampas suatu
Negara Pihak harus disisihkan, termasuk dengan mengembalikannya
kepada pemilik sahnya terdahulu. Subjek “pemilik sahnya terdahulu”
(prior legitimate owners) mencakup pula Negara Pihak yang dirugikan
akibat korupsi [F. Pinar Ölcer, Article 57: Return and disposal of assets,
dalam Cecily Rose et al. (ed.), The United Nations Convention against
Corruption: A Commentary, 2019].
-
Berdasarkan uraian di atas, telah jelas bahwa korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara sebagai salah satu tindak pidana utama
dalam UU Pemberantasan Tindak Korupsi telah sesuai dengan jiwa dan
norma hukum UNCAC. UNCAC secara khusus amat prihatin terhadap
korupsi yang sangat merugikan sumber daya/kekayaan negara, dan lebih
jauh lagi telah mengatur mekanisme pemulihan aset hasil korupsi lintas-
yurisdiksi ke Negara Pihak yang dirugikan oleh korupsi.
Tanggapan atas Petitum Pemohon dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3),
pasal 24 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I
ayat (2) UUD 1945
1) Tidak Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
-
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bukan merupakan
batu uji yang mengatur hak konstitusional para Pemohon karena
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
-
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara hukum dan negara demokrasi, hal ini berarti bahwa hukum
harus ditegakkan secara konsisten dan proses politik harus mengikuti
prinsip demokrasi.
168
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang tindak
pidana korupsi, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum dan
demokrasi. Berdasarkan ketentuan pasal a quo korupsi merupakan
perbuatan melawan hukum dan dapat merusak tatanan demokrasi. Hal
ini berarti bahwa Negara, termasuk dalam hal ini peraturan perundang-
undangan tentang korupsi harus berdasarkan pada hukum.
-
Perumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertujuan untuk
melindungi keuangan negara dan perekonomian negara dari tindakan
korupsi. Tujuan ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang
diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
-
Adanya UU Tipikor termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sebagai
bentuk nyata bahwa Indonesia merupakan negara hukum dengan
memberikan pengaturan yang komprehensif terhadap tindak pidana
korupsi sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan secara lebih
efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta
masyarakat pada umumnya. Dengan kata lain, pengaturan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan penjabaran politik hukum
negara bahwa keuangan negara dan perekonomian negara perlu
dilindungi dari perbuatan korupsi para penyelengara negara yang
melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya untuk
kepentingan pribadi atau orang lain maupun korporasi. Oleh karena
itu, rumusan dalam pasal-pasal UU Tipikor yang mengatur tindak
pidana korupsi dirumuskan untuk menegakkan hukum dan melindungi
kepentingan
negara
sesuai
dengan
prinsip
konstitusional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
2) Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
-
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur mengenai sifat kekuasaan
kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ketentuan tersebut jelas tidak mengatur mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional individu. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) NRI
1945 karena pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari mekanisme
169
penegakan hukum yang sah yang memberikan kejelasan dan
kepastian hukum bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
3) Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
-
Ketentuan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, mengamanatkan
dikutip sebagai berikut :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
-
Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki tujuan yang
sama dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yaitu untuk menjamin
kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan
negara dan masyarakat.
-
Bahwa ketentuan a quo tidak mengakibatkan hilangnya pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi para Pemohon
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon menjalani
proses penyidikan, penuntutan, dan proses pemeriksaan di sidang
pengadilan yang disertai penahanan adalah dalam rangka proses
peradilan pidana sebagai bagian dari integrated criminal justice
system.
-
Apabila Pemohon mengaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dapat dijelaskan bahwa selama proses peradilan sedang
berlangsung, maka terhadap Pemohon tetap dianggap tidak bersalah
sesuai asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).
Asas praduga tidak bersalah tersebut berlaku untuk setiap orang yang
disangka/didakwa melakukan tindak pidana, tidak hanya terhadap
para Pemohon. Para Pemohon yang menjalani proses penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan menjalani
penahanan adalah dalam rangka proses pembuktian terjadinya tindak
pidana, dan tidak ada kaitan dengan hak konstitusional para Pemohon.
Atas dasar pertimbangan tersebut, KPK berpendapat bahwa nyata-
nyata tidak terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dirugikan atas keberlakuan UU a quo, karena pada
kenyataannya peristiwa hukum yang dialami oleh para Pemohon justru
170
dalam rangka memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
-
Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor memiliki tujuan yang sama
dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yaitu untuk menjamin kepastian
hukum dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara
dan masyarakat sebagaimana yang dipertegas juga dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUU-XXII/2024 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor telah memberikan kepastian hukum yang adil.
4) Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 28 G UUD 1945
-
Ketentuan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan sebagai
berikut:
“setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
-
Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945 menjamin hak sasi manusia termasuk
hak untuk tidak dipidana tanpa dasar hukum yang jelas dan pengadilan
yang sah.
-
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juga mengatur tindak pidana
korupsi dengan ketentuan yang jelas dan spesifik, sehingga tidak
bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia yang diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menjamin
hak asasi manusia, termasuk hak untuk tidak dipidana tanpa dasar
hukum yang jelas dan pengadilan yang sah. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan
dalam undang-undang dan dapat diterapkan melalui proses
pengadilan yang sah.
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan
HAM karena bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan
menegakkan
hukum,
bukan
untuk
melanggar
hak
asasi
manusia. Peran UU Tipikor adalah untuk memberikan keadilan dan
memberikan hukuman terhadap pelaku korupsi, yang merupakan
171
tindakan yang melanggar hak-hak masyarakat. Dengan demikian
pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sejalan dengan
tujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil yang diatur
dalam 28I ayat (2) UUD 1945.
5) Tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
-
Ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, mengamanatkan dikutip
sebagai berikut:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.”
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan
HAM karena bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan
menegakkan
hukum,
bukan
untuk
melanggar
hak
asasi
manusia. Peran UU Tipikor adalah untuk memberikan keadilan dan
memberikan hukuman terhadap pelaku korupsi, yang merupakan
tindakan yang melanggar hak-hak masyarakat.
-
Dengan demikian pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
sejalan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil
yang diatur dalam 28I ayat (2) UUD 1945.
Tanggapan atas Petitum Pemohon Terhadap Permintaan Pemohon Agar
Penambahan Frasa Dalam Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor.
-
Bahwa berkenaan dengan frasa” “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dan frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” serta frasa ”merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang
dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Argumentasi yang dikemukakan Pemohon bahwa rumusan frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” serta
frasa ”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” seperti
yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor membuat
pembuktian unsur-unsur tersebut tidak perlu memperhatikan mens rea
atau niat dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk memperkaya atau
172
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan niat
dari para pelaku untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara
adalah tidak benar dan tidak mendasar.
-
Anggapan Pemohon terkait kasus yang dialami, yang pada pokoknya
menyatakan tidak punya niat untuk memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak punya niat untuk
merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah anggapan
sepihak yang perlu diuji di pengadilan dalam kasus yang konkrit. Masalah
pembuktian seperti tersebut di atas, bukanlah merupakan kompetensi dari
Mahkamah Konstitusi, tetapi lebih tepat masuk pada pembuktian perkara
konkrit yang menjadi kompetensi peradilan umum dengan puncaknya ada
pada Mahkamah Agung. Sebab argumentasi yang dikemukakan oleh
Pemohon tersebut merupakan keputusan normatif yang bersifat
penghakiman (judgement) yang biasa disebut vonis. Dalam konteks
argumentasi yang dikemukakan oleh Pemohon terkait tidak adanya mens
rea dari Pemohon untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak adanya niat dari para pelaku
untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara namun pengadilan
tetap menjatuhkan vonis yang menyatakan Pemohon bersalah. Hal
tersebut merupakan norma hukum yang bersifat individual dan konkrit
yang pengujiannya harus dilakukan melalui lembaga banding, kasasi, dan
peninjauan kembali. Bukan melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi
terhadap norma hukum yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor. Jadi keadilan dan kepastian hukum dalam hal ini bukan terkait
dengan pengaturan normanya, tetapi terkait dengan penerapan norma
tersebut dalam kasus konkrit yang sifatnya individual.
-
Pengujian terhadap norma yang bersifat individual dan konkrit dilakukan
oleh lembaga peradilan di mana untuk norma yang bersifat beschikking
melalui lembaga peradilan tata usaha negara, sedangkan untuk norma
yang bersifat vonis dilakukan melalui lembaga banding, kasasi dan
peninjauan kembali. Sementara itu, untuk norma yang bersifat mengatur
atau regeling pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk
peraturan yang setingkat dengan undang-undang, dan oleh Mahkamah
Agung untuk peraturan yang hirarkinya di bawah undang-undang.
173
III.
PETITUM
1. Menerima dan mempertimbangkan keterangan Komisi Pemberantasan
Korupsi secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian materil Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam berita acara negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Atau apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
(ex aequo bono).
Permintaan keterangan tambahan dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Bapak ASRUL SANI, sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
Kalau kita bicara Pasal 2 ayat (1) ya, ini kan setidaknya ada 3 unsur. Pertama,
melawan hukum … secara melawan hukum, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan kemudian merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Nah, saya ingin mohon tambahan
keterangan yang ini tentu kalau dari sisi Kuasa Presiden mencerminkan
bagaimana kemudian pasal ini diimplementasikan. Nah dari 3 unsur itu, ya,
ini mohon keterangan tambahannya adalah apakah dalam pelaksanaannya,
perlu diwujudkan suatu hubungan kausalitas, antara melawan hukumnya
dengan merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau koorporasi.
Barangkali supaya lebih mudah saya ingin menjelaskan seperti ini, ya.
Kan misalnya seorang penyelenggara negara atau pejabat negara membuat
suatu keputusan atau suatu kebijakan, kebetulan secara prosedural salah, ada
yang tidak … bukan salah, ada yang tidak dipenuhi, sehingga ini membuka
peluang untuk adanya ... apa ... kategorisasi bahwa itu adalah ... apa ...
perbuatan melanggar hukum atau secara melawan hukum, ya. Tapi kemudian
akibat dari kebijakan atau keputusan yang katakanlah secara prosedural itu ada
pelanggaran hukumnya ya, ada pihak yang ... pihak lain ini, saya tidak bicara
diri sendiri, ya, orang lain atau korporasi yang diuntungkan, diperkaya, dan
174
kemudian karena ... apa ... dia kemudian menjadi diuntungkan atau diperkaya,
kemudian akibatnya negara dirugikan. Nah, saya hanya ingin tahu apakah ya,
ini dalam praktiknya itu di ... ya ... dibentuk sebuah hubungan kausalitas, itu. Itu,
itu saja yang saya ingin mohonkan ... apa ... dari baik kuasa presiden yang ada
Kejaksaan maupun dari KPK, ya Diterangkanlah bagaimana hubungan
kausalitas atau penegak hukum memandang itu sebagai hal yang sendiri-
sendiri? Melawan hukumnya dinilai sendiri, kemudian fakta-fakta yang terkait
dengan itu tadi memperkaya, terutama yang saya tekankan orang lain dan
korporasi, ya. Karena kalau kemudian itu memperkaya diri sendiri kan simple itu
ya, kausalitasnya sudah kelihatan. Tapi ketika orang lain atau korporasi, nah,
ya, kemudian itu menimbulkan akibat negara. Nah, itu tolong penjelasannya
agar bisa ditambahkan, ya?
Bahwa berdasarkan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim tersebut, KPK
selaku Pihak Terkait memberikan Keterangan Tambahan yang diharapkan dapat
membantu Majelis Hakim MK dalam membuat pertimbangan sekaligus mengambil
putusan atas permohonan kedua perkara a quo, terkait permohonan uji materiil
tafsir ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat UUD 1945),
yang diajukan dalam persidangan Mulia di Mahkamah Konstitusi ini.
KETERANGAN TAMBAHAN BERKENAAN DENGAN PENERAPAN UNSUR
PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR
1) Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidanapenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)”
Berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor demikian, maka dapat
dirumuskan unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang
b. yang secara melawan hukum
c. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi
d. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
175
2) Bahwa Pasal 3 UU PTPK, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)”
Berdasarkan rumusan Pasal 3 UU Tipikor demikian, maka dapat dirumuskan
unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang
b. yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi,
c. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan
d. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
3) Dalam penerapan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, apabila
dikaitkan dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Bapak ASRUL SANI di
atas, maka dapat dijelaskan bahwa berkenaan dengan tindak pidana terdapat
dua ajaran yakni monistis dan dualistis. Dalam ajaran monistis, tindak pidana
dan kesalahan dipandang sebagai unsur tindak pidana. Kesalahan dipandang
hanya sebagai sikap batin pelaku sesuai teori psikologis, berupa kesengajaan
atau kealpaan yang tertuju kepada tindakan tercela yang dirumuskan sebagai
delik. Setelah semua unsur delik terbukti, terdakwa dinyatakan bersalah dan
dijatuhi hukuman antara batas minimal dan maksimal yang ditentukan oleh
undang-undang.
4) Sedangkan ajaran dualilistis, memisahkan secara tegas antara perbuatan
pidana (actus reus/criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (mens
rea/criminal responsibility atau kesalahan). Jadi, meskipun suatu perbuatan
telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang,
pelaku tidak serta merta dapat dipidana. Penjatuhan pidana juga mensyaratkan
adanya kesalahan atau sikap batin pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan.
5) Bahwa dalam perkembangan penegakan hukum tindak pidana korupsi selama
ini, dalam beberapa kasus yang tercermin dalam putusan pengadilan terhadap
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat kecenderungan Hakim
176
menerapkan ajaran monistis yakni memandang “onrechtmachtigheid atau
wederrechtelijkheid atau sifat melawan hukumnya perbuatan dan schuld atau
kesalahan sebagai unsur-unsur tindak pidana atau straftbaar feit, dimana
konsep ajaran monistis memandang kesalahan pelaku sebagai keadaan
psikologi pelaku, sehingga kesalahan hanya tertuju pada terbuktinya tindak
pidana dalam rumusan delik.
6) Dalam perkembangan terkini, berkenaan dengan diskursus monitis dan dualitis
ini, telah ditegaskan dalam perumusan KUHP Nasional melalui Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023. Dalam KUHP Nasional yang mengadopsi ajaran dualistis
telah mengakhiri perdebatan teoritis dalam literatur: apakah hukum pidana
Indonesia menganut ajaran monistis atau ajaran dualistis. KUHP Nasional juga
memberikan penegasan pemberlakuan asas tiada pidana tanpa kesalahan
(Geen Straf Zonder Schuld). Bagian pertanggungjawaban pidana menyebutkan
bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak
pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Kesengajaan dan
kealpaan sendiri merupakan bentuk dari kesalahan. Keduanya menjadi bagian
pembahasan masalah pertanggungjawaban pidana.
7) KUHP Nasional menegaskan bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan
tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Tindak pidana yang dilakukan
karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan (vide Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional). Oleh karenanya,
dalam ajaran dualistis ini setiap tahap pemeriksaan perkara pidana wajib
membuktikan kesengajaan untuk mencegah pemidanaan terhadap perbuatan
yang tidak sengaja. Ajaran dualistis dalam KUHP Nasional membuat kata-kata
“dengan sengaja” tidak lagi sebagai bagian inti delik/unsur tertulis dalam suatu
tindak pidana.
8) Bahwa menurut doktrin, frasa "sengaja" dalam perumusan tindak pidana sering
mengambil bentuk lain, contohnya seperti "dengan maksud", "mengetahui",
"yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui".
Bentuk semacam ini pada dasarnya menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut
dilakukan dengan sengaja. Bahkan banyak ahli mengatakan kata kerja yang
diawali dengan imbuhan me- seperti "mengambil barang" sudah menyiratkan
perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, termasuk dalam hal ini
177
”me’’ dalam unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
9) Bahwa berkenaan dengan permasalahan yang ditanyakan oleh Yang Mulia
Hakim Konstitusi ASRUL SANI di atas, terkait dengan penerapan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka jika dihubungkan ajaran dualistis dapat
dirumuskan penerapannya sebagai berikut:
a) Bahwa berkenaan dengan tindak pidana (actus reus) Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, dalam pembuktian perbuatan subyek hukum yang
memenuhi rumusan unsur-unsur tindak pidana (delik) tersebut, masing-
masing unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dapat dibuktikan
dengan minimal 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 UU 8 Tahun
1981 (KUHAP).
Dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana tersebut, harus memenuhi
kaedah-kaedah yang dalam peraturan perundang-undangan, Putusan MK,
doktrin maupun yurisprudensi, maupun sumber hukum lain yang harus
dipedomani.
b) Berkenaan dengan persoalan yang ditanyakan oleh yang Mulia Hakim
Konstitusi Bpk ASRUL SANI mengenai apakah dalam pelaksanaannya,
perlu diwujudkan suatu hubungan kausalitas, antara unsur “melawan
hukum’’, dengan unsur “merugikan keuangan negara” dan dengan unsur
‘’memperkaya atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau koorporasi” ataukah dalam pembuktiannya masing-masing unsur
tersebut dibuktikan sendiri terpisah satu dengan lainnya?
c) Bahwa berkenaan dengan ajaran kausalitas, yang dianut di Indonesia
adalah teori sebagaimana yang dianut di Belanda yakni teori Trager atu Von
Kries, yang menyatakan yang menjadi sebab ialah yang seimbang
(adequaat) dengan akibat. Jadi berdasarkan teori ini sebab yang tidak
langsung tidak dapat diterima. Sehingga hukum pidana di Indonesia hanya
mengenal akibat yang langsung. Oleh karenanya Teori akibat “tidak
langsung”, yang dalam hal ini sebagaimana Teori Kausalitas von Buri
‘’conditio sine qua non”, dalam hukum pidana di Indonesia tidak diterima.
Sebab menurut teori von Buri ini semua sebab atau faktor terjadinya akibat
adalah sebab, sehingga semua sebab yang tidak bisa dihilangkan terjadinya
178
akibat adalah sebab, sehingga sebab yang tidak langsung juga adalah
sebab dari adanya akibat.
d) Bahwa dihubungkan dengan adanya teori Kausalitas tersebut, jika dikaitkan
dengan rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor, maka yang memiliki kausalitas hanyalah antara unsur “yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dengan unsur
“melakukan
perbuatan
melawan
hukum”
atau
“menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan’’. Kausalitas yang dipersyaratkan dalam pemenuhan Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 adalah bahwa untuk adanya tindak pidana korupsi
harus telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti yang
diakibatkan
oleh
adanya
perbuatan
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan wewenang. Hal ini sebagaimana ditegaskan Mahkamah
Konstitusi dalam Pertimbangan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 pada
angka (3.10.4) hal 112 menyatakan bahwa:
“….Dalam perkembangannya dengan lahirnya UU Administrasi
Pemerintahan, maka kerugian negara karena kesalahan administratif
bukan merupakan unsur tindak pidana. Kerugian negara menjadi
unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum
dan
penyalahgunaan
kewenangan.
Dalam
hal
adanya
penyalahgunaan
kewenangan,
suatu
perbuatan
baru
dapat
diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi
terhadap kerugian negara (Kecuali untuk tindak pidana korupsi suap,
gratifikasi atau pemerasan), pelaku diuntungkan secara melawan
hukum, masyarakat tidak dilayani dan perbuatan tersebut merupakan
tindakan tercela. Dengan demikian bila dikaitkan dengan pasal 2 ayat
(1) dan pasal 3 UU Tipikor, maka penerapan unsur merugikan
keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan pada
adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Dengan perkataan lain
kerugian negara merupakan implikasi dari (1) adanya perbuatan
melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor dan (2) penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Tipikor. Berdasarkan hal
tersebut, menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak
lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami
benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat
diterapkan dalam tindak pidana korupsi”.
10) Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi demikian, maka jelas bahwa
kerugian keuangan negara/perekonomian negara memiliki kausalitas yakni
sebagai akibat langsung adanya perbuatan melawan hukum atau
179
menyalahgunakan kewenangan yang memperkaya atau menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menurut R Wiyono, dalam
bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi”, dijelaskan bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Tipikor, bila
unsur kerugian negara tidak terpenuhi, maka besar kemungkinan untuk
terdakwa tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Keberadaan unsur kerugian
keuangan negara merupakan pintu masuk dan salah satu kunci utama sukses
tidaknya upaya perampasan dan pengembalian aset perolehan hasil korupsi di
Indonesia.
11) Penafsiran Mahkamah Konstitusi demikian kiranya sudah tepat, mengingat
dalam penafsirannya tidak memisahkan antara unsur “adanya perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan” dengan unsur
“memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”, namun Mahkamah Konstitusi tetap menggabungkan pemenuhan
unsur
“adanya
perbuatan
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan
kewenangan” yang dikaitkan dengan unsur “memperkaya atau dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yang dalam
implikasinya
“mengakibatkan
kerugian
keuangan
negara/perekonomian
negara”.
12) Bahwa menjadi tidak tepat, jika dalam menilai kausalitas tersebut hanya
dikaitkan antara unsur “memperkaya atau dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, dengan unsur “mengakibatkan
kerugian keuangan negara/perekonomian negara”. Dengan menafsirkan
kausalitas demikian, maka seolah-olah harus ada pembuktian fakta bahwa
kerugian keuangan negara/perekonomian negara semata-mata diakibatkan
oleh kehendak memperkaya atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi. Jika kausalitas demikian yang dikehendaki
pembentuk undang-undang, maka akan sulit membuktikan adanya
kehendak memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu
korporasi”
sekaligus
mengakibatkan
kerugian
keuangan
negara/perekonomian negara.
13) Bahwa pembuktian adanya pemenuhan unsur “adanya perbuatan melawan
hukum atau menyalahgunakan kewenangan” yang kemudian berakibat
langsung pada terjadinya kerugian keuangan negara/perekonomian yang
180
kemudian dapat berimplikasi pada bertambah kaya atau diuntungkannya diri
sendiri, orang lain atau korporasi, tentunya akan lebih realistis. Dengan
pemaknaan unsur yang demikian, maka selanjutnya berkenaan dengan aspek
pertanggungjawaban pidana dapat dikualifisir menjadi lebih jelas, karena akan
lebih mudah mengetahui adanya niat kehendak jahat (mens rea) dari pelaku
tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
14) Bahwa berkenaan dengan aspek pertanggungjawaban pidana (mens rea) ini
dalam ajaran dualistis, akan menguji ada tidaknya adanya kesalahan atau sikap
batin pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan, berupa kesengajaan atau
kealpaan yang tertuju kepada tindakan tercela yang dirumuskan sebagai delik.
Dalam pembuktian adanya kesengajaan dalam delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
(3) UU Tipikor ini, harus selalu dikaitkan dengan kesengajaan (Willens en wetten
atau menghendaki dan mengetahui), dimana Pelaku tidak hanya melakukan
perbuatan itu tetapi juga menghendaki perbuatan itu dan mengetahui akibat
yang ditimbulkannya. Dalam pembuktian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU
Tipikor, maka keadaan sengaja (Willens en wetten) ini harus ada ketika
Pelaku melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan
kewenangan” yang disadarinya/patut diketahuinya dapat “memperkaya
atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
15) Oleh karenanya, pengujian adanya kesengajaan (Willens en wetten) ini tidak
bisa dipisah-pisahkan seakan-akan sengaja hanya untuk unsur “memperkaya
atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”, namun kesengajaan tersebut harus selalu dikaitkan dengan
kesengajaan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Artinya, dalam pembuktian perlu dibuktikan bahwa ketika Pelaku sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
telah menyadari/mengetahui dapat menjadikan dirinya bertambah kaya/menjadi
lebih beruntung/memperkaya/menguntungkan orang lain atau korporasi.
Keadaan demikian pada akhirnya dapat berakibat timbulnya kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara.
16) Bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan melakukan perbuatan
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan
kewenangan
tersebut
yang
181
diketahui/disadari dapat memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain
atau korporasi tersebut, dalam pembuktiannya biasa ditemukan adanya fakta-
fakta perbuatan tercela yang dilakukan oleh Pelaku yang mengindikasikan
adanya kehendak/pengetahuan (Willens end wetten), misalnya seperti:
-
Mengadakan pertemuan pendahuluan untuk merekayasa proyek
-
Mengadakan komunikasi untuk menyepakati diawal adanya pembagian
fee/keuntungan proyek
-
Menerima pemberian janji atau hadiah/uang/gratifikasi lain yang akan
direalisasikan diwaktu yang akan datang
-
Mengutamakan pihak-pihak tertentu yang mengandung konflik kepentingan
serta bentuk-bentuk perbuatan tercela lain, yang mengindikasikan adanya
kehendak dan pengetahuan untuk melakukan perbuatan melawan hukum
yang pada akhirnya bertujuan memperkaya/menguntungkan diri sendiri,
orang lain atau korporasi.
17) Perbuatan-perbuatan demikian pada dasarnya merupakan modus atau cara
yang mengiringi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang,
yang sebenarnya membuktikan adanya kesengajaan yang bertujuan untuk
memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain korporasi.
18) Bahwa berdasarkan penerapan unsur yang demikian, maka sebenarnya dalam
perumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memiliki
problem konstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan Para Pemohon.
Sehingga dalam penormaannya tidak perlu ditambahkan klausula bersyarat
seperti yang dikehendaki para Pemohon dalam perkara nomor 142/PUU-
XXII/2024 dan nomor 161/PUU-XXII/2024.
19) Bahwa selanjutnya untuk melihat ada tidaknya perbuatan “melawan hukum”
dalam suatu perkara tentunya tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan
dari pelaku tindak pidana korupsi yang pada umumnya membantah dengan
sejumlah alibi atau argumen lainnya, namun harus melihat dari fakta-fakta
atau keadaan-keadaan pada saat tindak pidana itu dilakukan. Terhadap hal ini
dapat dipedomani pendapat PAF Lamintang, yang menyatakan bahwa memang
merupakan sesuatu yang tidak diharapkan, apabila hakim itu menggantungkan
pernyataan terbuktinya hal-hal yang dikehendaki atau diketahui oleh seorang
pelaku, semata-mata pada pengakuan dari pelaku tersebut. Kadang-kadang
hakim harus menyimpulkannya dari keadaan-keadaan, yakni dalam keadaan
182
yang mana atau dalam keadaan yang bagaimana perbuatan itu telah ia (pelaku)
lakukan.
20) Bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain,
atau suatu korporasi”, secara lex certa dan lex scripta penulisan unsur ini
menggunakan kata “atau” sehingga dalam unsur ini pihak yang diperkaya
tersebut harus diartikan secara alternatif, yang dapat meliputi tiga kemungkinan
yakni memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, atau memperkaya
suatu korporasi, ataupun dapat pula gabungan di antaranya.
21) Selanjutnya untuk memahami pengertian atau maksud dari unsur melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi”,
tersebut dapat berpedoman pada pendapat doktrin dan yurisprudensi, sebagai
berikut :
a) Bahwa pengertian “memperkaya” sebagaimana di dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia adalah “menjadikan bertambah kaya”, sedangkan “kaya”
artinya “mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”. Dari pengertian
tersebut dapat disimpulkan memperkaya berarti menjadikan orang belum
kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
b) Andi Hamzah dalam bukunya menyatakan “Penafsiran istilah “memperkaya”
antara yang harfiah dan yang dimaksud oleh pembuat undang-undang
hampir sama, yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan
seseorang atau pertambahan kekayaaannya diukur dari penghasilan yang
telah diperolehnya”.
c) Lilik Mulyadi menyatakan “pada dasarnya maksud memperkaya diri sendiri
di sini dapat ditafsirkan suatu perbuatan sehingga pelaku bertambah
kekayaannya”.
d) Adami Chazawi, menyatakan “…Memperkaya diri sendiri artinya diri sendiri
si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya
secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya,
yang memperoleh atau bertambah kekayaan adalah orang lain selain si
pembuat, demikian juga dengan memperkaya suatu korporasi, bukan si
pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya. Walaupun si
pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya tetapi beban
tanggung
jawab
pidananya
disamakan
dengan
dirinya
yang
mendapatkan kekayaan tersebut secara pribadi”.
183
e) R. Wiyono menyatakan bahwa kemudian hasil tindak pidana korupsi oleh
terdakwa dipergunakan untuk main judi, hal tersebut merupakan masalah
lain, yaitu masalah penggunaan hasil tindak pidana korupsi yang tidak
merupakan unsur dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1). Yang
jelas adalah Terdakwa pernah bertambah kaya dari hasil tindak pidana
korupsi sebelum Terdakwa menggunakan hasil tindak pidana korupsi
tersebut untuk main judi.
22) Praktek peradilan menerapkan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa
secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh
sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum, termasuk juga
dalam hal uang atau harta yang diterima tersebut telah dihabiskan oleh terdakwa
atau orang lain atau korporasi yang menerima pemberian itu. Hal ini dapat dilihat
dari beberapa yurisprudensi, sebagai berikut :
a) Putusan Mahkamah Agung Nomor: 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember
1983 dalam perkara terdakwa R.S. Natalegawa, di mana unsur
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dianggap
terbukti telah tercakup dalam mempertimbangkan mengenai fasilitas yang
berlebihan serta keuntungan lainnya.
b) Putusan Mahkamah Agung Nomor: 570 K/Pid/1993 yang pada pokoknya
dinyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat
dibuktikan dengan kerugian negara sebagai akibat pengunduran KWH
meter listrik karena tidak dibayarkan Terdakwa I untuk pembiayaan pabrik
kertas. Hasil korupsi ini selain dipergunakan Terdakwa I sendiri sebagian
dibagikan kepada Terdakwa III dan kepada seorang saksi.
c) Putusan Mahkamah Agung Nomor: 380 K/Pid/2001 tanggal 10 Maret 2001,
dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa mencairkan klaim Bank Bali dari
Bank Indonesia tanpa menghiraukan keputusan Presiden dan SKB Bank
Indonesia, Menteri Keuangan dan BPPN tentang hal itu, telah memperkaya
Bank Bali.
23) Kasualitas
penyalahgunaan
kewenangan
dihubungkan
dengan
tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bahwa untuk
membuktikan seseorang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam
jabatannya harus memenuhi kedua unsur tersebut yaitu unsur penyalahgunaan
184
kewenangan dan unsur kerugian keuangan negara. Berbeda dengan
penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang merujuk dari
Pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.19 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang
harus memenuhi unsur sebagai berikut:
1) Perbuatan tersebut didasarkan oleh hak yang dimiliki oleh pelaku
penyalahgunaan wewenang, namun dalam interprestasinya perbuatan yang
dilakukan bertentangan dengan ketentuan dan dasar bagi pelaku untuk
bertindak.
2) Dalam melakukan perbuatan tersebut sesorang masih secara aktif sebagai
orang yang mengemban amanah dan tanggung jawab terkait perbuatannya,
dimana hal ini harus dapat dibuktikan dalam Peraturan perundang-
undangan.
3) Terdapat hubungan kasual antara motif perbuatan dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri, lain atau suatu koroporasi.
4) Terdapat hubungan kasual antara tujuan penyalahgunaan wewenang
dengan perbuatan yang dapat memberikan kerugian keuangan negara
(Ermansjah Djaja, 2010:19)
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
menghadirkan 3 (tiga) orang Ahli yaitu Prof. Drs. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.
Hum., Prof. Dr. H. Elwi Danil, S.H., M.H., dan Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H.,
M.H., yang menyampaikan keterangannya dalam Persidangan Mahkamah pada
tanggal 11 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Prof. Drs. Marcus Priyo Gunarto
A. Alasan permohonan Pemohon:
Secara keseluruhan alasan Pemohon tertuang pada dalil angka 32 sampai
dengan 96 (hlm. 15-31). Pada intinya alasan Pemohon adalah, karena
rumusan delik Pasal 2 dan Pasal 3 tidak mencantumkan kata-kata sengaja
atau kelalaian dalam unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, maka rumusan pasal 2 dan Pasal 3 tidak memberikan kepastian
hukum dalam penerapan hukumnya. Hal ini menurut pendapat ahli tertuang di
dalam dalil angka 64 dan 65
185
64. Bahwa oleh karena itu, perumusan sengaja dan kelalaian tersebut
harus dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR agar terdapat
kepastian hukum terkait dengan “mens rea”/ niat jahat Pelaku yang
mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum yang kemudian
berakibat pada kerugian keuangan atau perekonomian negara
sebagaimana teori kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
yaitu kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan yang dikemukakan
oleh Prof. Dr. Eddy 0.S Hiariej, S.H., M.Hum (Eddy O.S Hiariej, 2016,
Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta, hal 172). Kesengajaan sebagai maksud artinya, antara
motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya
benar-benar terwujud. Motivasi seseorang sangat mempengaruhi
perbuatannya (affection tuan omen imponit operi tuo);
65. Berarti, seharusnya perumusan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR harus
dapat memuat apakah motivasi pelaku dalam bertindak sejak awal
memang bertujuan untuk merugikan keuangan atau perekonomian
negara sehingga kemudian ia melakukan perbuatan melawan hukum
yang memperkaya dirinya sendiri atau pihak lain; (hlmn. 21)
B. Petitum
Petitum yang diajukan tertuang pada halaman 31 sampai dengan 32, intinya:
1. Menyatakan frasa “secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi [Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874] bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan “dengan maksud merugikan keuangan negara dan
memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara
melawan hukum”;
2. Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 3
186
Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Nomor 140
Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874] bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “dengan maksud
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara
dan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan
cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan”;
C. Tanggapan Ahli
a. Tentang alasan Pemohon;
-
Bahwa pada intinya Pemohon berpendapat penerapan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor telah tidak memberikan kepastian hukum,
bahkan dengan memberikan contoh kasus yang dialami PT MNA dan
TALH (dalil 71-72, hlm 22-26, bahwa dalam perkara yang diajukan oleh
Pemohon, menurut Bareskrim POLRI tidak diketemukan fakta tindak
pidana korupsi, KPK berpendapat perkara PT MNA dan TALG tidak
memenuhi kriteria tindak pidana korups, BPK, dalam suratnya
menyatakan PT MNA kepada TALG tidak terdapat informasi yang
menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga tidak
memenuhi unsur tindak pidana korupsi, namun oleh Kejaksaan
Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan diajukan ke
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan
putusan bebas (vrijspraak) oleh Majelis Hakim. Namun Jaksa Penuntut
Umum mengajukan Kasasi dan menurut Pemohon, Mahkamah Agung
mengafirmasi permohonan kasasi Jaksa tersebut dan menjatuhkan
hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) kepada diri PEMOHON.
-
Bahwa menurut Pemohon, peristiwa ini terjadi karena Rumusan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 tidak mencantumkan kata-kata sengaja atau
kelalaian
dalam
unsur
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara.
187
-
Bahwa dalam penegakan hukum pidana khususbya dalam TIPIKOR
sering terjadi perbedaan pendapat antar unsur penegak hukum atas
keterpenuhan unsur-unsur delik.
-
Bahwa dalam perkara aquo menurut Ahli persoalan tidak hanya terletak
pada keterpenuhan alat bukti pada unsur tindak pidana (bestanddeel
delict) semata, tetapi telah dimulai pada pemahaman konstruksi tindak
pidana korupsi dalam konteks hubungan antara perbuatan memperkaya
secara melawan hukum dengan perbuatan yang dianggap merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
-
Bahwa perbedaan tafsir dalam konstruksi tindak pidana sering terjadi,
tetapi hal itu telah diingatkan oleh para ahli Hukum Pidana sehubungan
dengan adaya ajaran delik sebagai Tatbestand Massigheid dan delik
sebagai Wessenchau.
-
Bahwa VOS menjelaskan makna delik sebagai “tatbestandmassigheit”
merupakan kelakuan yang mencocoki lukisan ketentuan yang
dirumuskan dalam undang-undang yang bersangkutan, maka disitu
telah ada delik, sedangkan makna “Wesensschau” merupakan
kelakuan yang mencocoki ketentuan yang dirumuskan dalam undang-
undang yang bersangkutan, baru merupakan delik apabila kelakuan itu
“dem Wesen nach” yaitu menurut sifatnya cocok dengan makna dari
ketentuan yang dirumuskan dalam undang undang yang bersangkutan;
-
Bahwa dengan demikian dapat diartikan delik sebagai wessenchau
dapat dimaknai “penglihatan akan hakikat" atau "penangkapan esensi"
atas suatu delik adalah sesuai dengan maksud pembentuk UU. Sebagai
contoh misalnya, kejahatan penadahan disitu tidak mungkin
dimaksudkan seseorang yang telah membeli barangnya sendiri dari
orang lain yang berhasil mencuri barang tersebut, karena hakikat
penadahan mempunyai makna yang tidak untuk mengancam pidana
seseorang yang membeli barangnya sendiri, meskipun nampaknya
kelakuannya telah mencocoki rumusan undang-undang. Delik menurut
pengertian sebagai “Wessenschau” ini telah diikuti oleh para ahli hukum
pidana dan yurisprudensi Nederland dalam hubungannya dengan
ajaran sifat melawan hukum yang material.
188
-
Bahwa untuk memahami delik sebagai Tatbestandmassigheit atau
sebagai wessenchau dalam tindak pidana korupsi sering diilustrasikan
dengan contoh seorang perampok yang berhasil merampok mobil Bank
Indonesia yang membawa sejumlah uang untuk didistribusikan ke Bank
lainnya. Oleh perampok, uang yang berhasil dirampok digunakan untuk
membeli rumah atau mobil. Perbuatan merampok jelas perbuatan
melawan hukum, uang hasil rampokan untuk membeli rumah dan mobil,
memenuhi unsur memperkaya diri, dan oleh karena uang itu milik Bank
Indonesia adalah uang milik negara, maka jelas perbuatan itu merugikan
keuangan negara atau pereknomian negara. Apakah perbuatan
perampok itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi ?
-
Bahwa jika mengikuti pandangan tatbestand massigheit perbuatan
Perampok dapat dikualifikasikan Tipikor, karena seluruh unsur delik
Pasal 2 ayat (1) terpenuhi, tetapi jika mengikuti pandangan wessenchau
tentu bukan tindak pidana korupsi, tetapi tindak pidana perampokan/
pemerasan Pasal 368 KUHP, karena yang dituju pembuat delik adalah
untuk mengambil uang yang ada di mobil dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, bukan untuk merugikan keuangan negara;
-
Bahwa dengan demikian menurut pendapat ahli didalam memaknai
Pasal 2 dan Pasal 3, keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang
disangkakan yang menurut ketentuan undang-undang telah
memenuhi syarat (tatbestand) untuk dikenakan ancaman pidana,
maka keadaan, peristiwa atau perbuatan yang disangkakan itu juga
harus
sesuai
dengan
esensi
maksud
pembentuk
UU
(Wessenchau).
b. Tentang Petitum.
a. Petitum atas Pasal 2 ayat (1)
-
Bahwa dalam permohonan Pemohon frasa “atau perekonomian negara”
dalam Pasal 2 ayat (1) tidak termasuk yang dimohonkan “tidak
mempunyai kekuatan mengikat terhadap UUD 1945”, sehingga
berdasarkan petitum yang diajukan oleh Pemohon, rumusan Pasal 2
ayat (1) versi Pemohon akan berbunyi:
Setiap orang yang dengan maksud merugikan keuangan negara
dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi
dengan cara melawan hukum atau perekonomian negara, dipidana
189
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
-
Bahwa dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) versi Pemohon, menurut
pendapat ahli menjadi aneh dan tidak lazim karena melawan hukum
dialternatifkan dan/atau disepadankan dengan melawan perekonomian
negara, artinya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan harus
membuktikan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau
suatu korporasi dilakukan dengan cara melawan hukum atau melawan
perekonomian negara, karena melawan hukum atau melawan
perekonomian negara berkedudukan sebagai elemen/ unsur tindak
pidana Pasaal 2 ayat 1.
-
Bahwa benar, perbuatan melawan perekonomian negara menurut
pendapat ahli bersifat melawan hukum, tetapi pengertian melawan
perekonomian negara justru akan mencakup pengertian/ perbuatan
yang sangat luas, karena perekonomian negara dapat mencakup
perbuatan melawan atau bertentangan dengan sistem produksi,
distribusi, konsumsi, aliran uang, investasi perdagangan, dan
pengeluaran pemerintah yang terjadi di dalam suatu negara. Pengertian
yang sangat luas ini justru lebih memudah bagi aparat penegak hukum
untuk menerapkan Pasal 2 aya1 dan Pasal 3 pada perbuatan-
perbuatan yang dianggap bertentangan dengan perekonomian negara
sebagai tindak pidana korupsi.
-
Bahwa dengan ditambahkannya unsur dengan maksud, pada rumusan
Pasal 2 dan Pasal 3 akan mencegah terjadinya ketidakpastian hukum
pada penerapannya, karena untuk menindak pelaku harus ada niat dari
pembuat delik yang ditujukan untuk merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, bukan hanya sekedar ada perbuatan melawan
hukum dan ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Pendapat Pemohon ini menurut ahli ada benarnya, karena seperti
halnya unsur “dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri”
pada Pasal 378 KUHP lama adalah terjemahan dari “met het oogmerk”
dan hal ini haruslah ditafsirkan kesengajaan (opzet) yang sempit,
190
sehingga maksud si pelaku tidak lain adalah untuk menguntungkan diri
sendiri, in casu aquo adalah untuk merugikan keuangan negara.
-
Bahwa namun demikian, menurut pendapat ahli, rumusan Pasal 2 ayat
(1) versi Pemohon akan bermasalah pada penegakan hukumnya,
karena didalam penegakan hukum pidana, maksud dari perbuatan tidak
harus telah tercapai, yang penting maksud/ niat dari pembuat delik untuk
merugikan keuangan negara telah terlaksana.
-
Bahwa dengan dimasukkannya unsur subyektif “dengan maksud”,
Jaksa Penuntut Umum tidak perlu membuktikan apakah benar telah ada
kerugian keuangan negara, dan kerugian itu dikarenakan perbuatan
yang bersifat melawan hukum memperkaya diri, orang lain, atau
korporasi yang dilakukan Tersangka/ Terdakwa;
-
Bahwa menurut ahli, selain mempermudah Jaksa Penuntut Umum
dalam dalam pembuktian unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3, secara materiil juga bertentangan dengan Putusan MK No.
25/PUU-XIV/2016 yang telah mengubah makna Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU PTPK/Tipikor) dari delik formil menjadi delik materil.
Artinya, dalam membuktikan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3, harus dibuktikan adanya kerugian keuangan negara
secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian
(potential loss), tetapi dalam rumusan versi Pemohonn, kerugian
keuangan negara itu justru tidak harus telah terwujud.
-
Bahwa dalam mengidentifikasi suatu delik sebagai delik dolus di dalam
KUHP tidak selalu menggunakan kata “dengan sengaja” atau “dengan
maksud” tetapi terdapat juga yang menggunakan istilah lain seperti
“dengan niat”, “yang diketahuinya bahwa”, “menghasut”, “dengan
kekerasan” dengan ancaman kekerasan”, “membujuk” dan kata kerja
lainnya. Bahkan, untuk menyatakan rumusan tindak pidana sebagai
delik dolus, terkadang rumusan delik tidak mencantumkan kata “dengan
sengaja” atau “dengan maksud” atau kata padanan lainnya, seperti
pada rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini.
191
-
Bahwa, namun demikian, sesuai doktrin dalam hukum pidana, sikap
bathin sengaja selalu harus ada dalam setiap tindak pidana dolus,
terutama jenis kejahatan (Buku II WvS).
-
Bahwa menurut Moeljatno, dengan tegas dikatakan “suatu kejahatan
dimana tidak disebut kata sengaja atau kata lain sesamanya….tetap
diperlukan sengaja……sebab telah menjadi sistem Wetboek van
Strafrecht bahwa mengenai kejahatan selalu diperlukan adanya
kesengajaan, kecuali ditentukan dengan kata lain”.
-
Bahwa sejalan dengan pendapat Moeljatno, UU No. 1 Tahun 2023 yang
akan berlaku tanggal 2 Januari 2026, Pasal 36 ayat (1) menyatakan,
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak
Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan,
sedangkan di ayat (2) menyatakan Perbuatan yang dapat dipidana
merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan
Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika
secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
-
Bahwa berdasar rumusan Pasal 36 ayat (2) ini dapat disimpulkan,
sekalipun Pasal 2 dan Pasal 3 tidak menyebutkan kata yang bermakna
dengan sengaja atau kata lain yang bermakna sengaja seperti kata
“dengan maksud”, atau “dengan niat” maka perbuatan yang dirumuskan
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sudah bermakna dilakukan
dengan sengaja.
b. Petitum atas Pasal 3
Berdasarkan petitum Pemohonn atas Pasal 3, maka rumusan tindak
pidana Pasal 3 versi Pemohonn akan berbunyi:
Setiap orang yang dengan maksud merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
192
Tanggapan ahli terkait dimasukkannya unsur dengan maksud sebagai
unsur subjektif pada rumusan Pasal 3 UU Tipikor versi Pemohon adalah
sama dengan tanggapan ahli pada Petitum Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
D. Kesimpulan:
1. Terhadap alasan Pemohon, bahwa karena rumusan delik Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 3 tidak mencantumkan kata-kata sengaja atau kelalaian
dalam unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
maka rumusan pasal 2 dan Pasal 3 tidak memberikan kepastian hukum
dalam penerapan hukumnya yang karenanya pada unsur merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara harus ditambahkan unsur
kesengajaan atau kelalaian, in casu aquo corak kesengajaan “dengan
maksud” dapat dimengerti oleh ahli, tetapi akan bermasalah dalam
penegakan hukumnya, yang karenanya ahli tidak sependapat dengan
Pemohon.
2. Bahwa dengan dimasukkanya unsur dengan maksud merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dalam rumusan tindak
pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 versi Pemohon, dalam pembuktian
tindak pidana, maksud pembuat delik tidak harus telah terwujud, karena
yang penting adalah sikap bathin dan niat Terdakwa merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara telah terlaksana.
3. Dengan tidak perlunya kerugian keuangan negara telah terwujud, maka
rumusan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 versi Pemohon
secara materiil bertentangan dengan putusan Putusan MK No. 25/PUU-
XIV/2016 yang justru untuk terbuktinya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata.
Selain keterangan tertulis, Ahli pun memberikan keterangan tambahan dalam
persidangan pada tanggal 11 November 2025, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Dalam memaknai suatu rumusan, terkadang kita terjebak pada apa yang
tertulis dalam undang-undang saja. Namun, menurut Ahli, memaknai delik sebagai
tatbestandmassigkeit yaitu baru dinamakan delik jika sesuai dengan maksud
pembentuk undang-undang karena itulah yang menjadi legal spirit dari undang-
undang tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ahli Elwi Danil terkait dengan
193
kronologis perumusan tindak pidana korupsi karena adanya kesulitan di dalam
penegakan hukumnya. Sehingga jika semua aparat penegak hukum memaknai delik
itu sesuai dengan esensi atas suatu delik sesuai dengan maksud pembentuk
undang-undang maka tentu tidak akan terjadi perbedaan pendapat. Keterbatasan
dalam pemahaman terhadap unsur-unsur delik a quo, menurut Ahli merupakan
permasalahan bahasa, hal tersebut terjadi karena sebagaimana dikatakan oleh
Hakim Arief Hidayat bahwa dalam pendidikan ilmu hukum memang tidak terlalu
intens diajarkan untuk membaca sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut
Ahli, jika didasarkan atau diukur dengan berdasarkan pada lex scripta, lex certa, dan
lex scripta, maka Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi ketiganya. Namun,
bagaimana mengkonstruksikan unsur-unsur dalam kedua norma a quo dalam kasus
konkrit, misalnya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengubah delik formil menjadi delik materiil yang kemudian menimbulkan
konsekuensi. Jika delik formil maka dititik beratkan pada perbuatan tetapi delik
materiil menitikberatkan pada akibat, sehingga keduanya harus bisa dibuktikan
secara kausalitas apakah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
merupakan akibat dari perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau koorporasi? sebagaimana doktrin dalam hukum pidana. Hal ini yang
kemudian digunakan dalam Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024, dimana besarnya
kerugian dalam kasis tersebut dipakai sebagai dasar adanya tindak pidana korupsi
dan menurut Ahli hal tersebut tidak tepat caranya.
Menurut Ahli, dalam memaknai suatu delik harusnya sesuai dengan legal
spirit dari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagaimana
pendapat hukum tertulis Ahli, bahwa seharusnya yang diperbaiki adalah cara
berpikir aparat penegak hukum terkait mengkonkritkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam
kasus konkrit. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana caranya? salah satunya
adalah dengan membuat petunjuk pelaksanaan. Beberapa institusi, seperti KPK
sudah mengeluarkan petunjuk dalam memahami tindak pidana korupsi. Namun,
petunjuk itu hanya untuk KPK saja dan tidak di Mahkamah Agung, Kejaksaan
ataupun Kepolisian. Sehingga masing-masing instansi tentu akan menangani tindak
pidana korupsi secara berbeda, sebagaimana kasus yang disampaikan oleh
Pemohon dalam Perakra Nomor 161/PUU-XXII/2024. Kondisi tersebut menunjukan
adanya perbedaan cara pandang mengenai bahaimana mengonstruksikan unsur-
unsur delik pidana korupsi. Seperti misalnya, mengenai hubungan antara kerugian
194
keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
dikaitkan dengan nilai kerugian secara nyata harus dibuktikan jumlah penambahan
kekayaan pelaku tindak pidana yang dipersangkakan adalah sama dengan jumlah
kerugian keuangan negara, namun kenyataannya dalam penanganan perkara
korupsi hal tersebut tidaklah demikian.
Hal tersebut dikaitkan dengan perumusannya, sebagaimana yang ditanyakan
oleh Hakim Saldi Isra, apakah kemudian harus dihubungkan dengan politik
hukumnya. Menurut Ahli, kondisi saat ini menunjukan kerugian keuangan negara
akibat tindak pidana korupsi justru lebih besar dibandingkan sebelumnya, selain itu
dari segi modus justru semakin canggih, sehingga jika cara yang dilakukan lebih
strict maka kondisi tersebut menurut Ahli akan menghilangkan makna dari
extraordinary crime. Menurut Ahli, seharusnya penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 harus
dapat menjangkau tindak pidana korupsi tanpa harus melanggar aturan hukum.
Menurut Ahli, kenapa terjadi penyimpangan dalam penerapannya karena cara
berpikir aparat penegak hukum terkait dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi
yang menyimpang dari legal spirit pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi.
Menurut Ahli, secara teori dalam memaknai tindak pidana korupsi tidak hanya
sesuai dengan tatbestandmassigheit tetapi juga tatbestand yaitu dalam
memaknainya harus nelihat hakikat dari tindak pidana korupsi dan esensi dari tindak
pidana korupsi agar tidak menyimpang dari tujuan pembentuk undang-undang.
Prof. Dr. H. Elwi Danil, S.H., M.H.
Keterangan Ahli terkait dengan keberadaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (untuk selanjutnya disebut
UU Tipikor) yang dimohonkan untuk diuji materiil oleh Pemohon, sebagai berikut:
1. Pemahaman terhadap rumusan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tidak boleh dilepaskan dari konteks sejarah
lahirnya berbagai ketentuan hukum pidana khusus di luar KUHP (WvS),
termasuk tentang pemberantasan korupsi. Keterbatasan rumusan hukum
dalam KUHP warisan Zaman Kolonial untuk menampung berbagai bentuk
perilaku menyimpang yang merugikan keuangan negara, yang oleh masyarakat
dinamakan korupsi telah melahirkan kebijakan perundang-undangan di luar
kodifikasi. Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06 Tahun 1957 dan diikuti
195
kemudian dengan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat No.
Prt/Peperpu/03 Tahun 1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan
Laut No.Z.1/1/7 Tahun 1958 telah mengawali adanya rumusan hukum pidana
tentang korupsi di luar kodifikasi. Kemudian pada tahun 1960, substansi
Peraturan Penguasa Perang Pusat ini diadopsi dan bertransformasi ke dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 24 tahun 1960.
Kemudian dengan UU Nomor 1 Tahun 1961, status hukum Peraturan
Pemerintah Pengganti UU itu dikukuhkan menjadi UU Nomor 24 Prp Tahun
1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana
Korupsi. Rangkaian peraturan itulah yang pada awalnya mengintroduksi tindak
pidana korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri yang merugikan
keuangan negara yang tidak dikenal sebelumnya dalam KUHP.
2. Di dalam UU Nomor 24 Prp Tahun 1960 (selanjutnya disebut UU Korupsi Tahun
1960), dirumuskan, bahwa yang disebut tindak pidana korupsi ialah tindakan
seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau
pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau
perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan
yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari
negara atau masyarakat. Di bawah rezim UU Korupsi Tahun 1960 ini ternyata
kemudian penegak hukum mengalami kesulitan pembuktian karena tidak
selamanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara didahului
oleh adanya kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang
bersangkutan. Akibatnya banyak perbuatan melawan hukum yang merugikan
keuangan negara tidak dapat disentuh oleh hukum pidana. Padahal perbuatan
tersebut dicela oleh masyarakat dan dianggap sebagai perbuatan yang menurut
perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana (“strafwaardig”),
karena perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan atau
perekonomian negara. Atas dasar pertimbangan, bahwa UU Korupsi Tahun
1960 dianggap kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan,
dan karenanya undang-undang tersebut perlu diganti.
3. Untuk mengganti UU Korupsi Tahun 1960, pada tanggal 27 Maret 1971
diundangkanlah UU Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak
196
Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Korupsi Tahun 1971). Untuk mencakup
perbuatan-perbuatan koruptif yang tidak dapat dijangkau oleh UU Korupsi
Tahun 1960, maka dalam Penjelasan Umum UU Korupsi Tahun 1971
dijelaskan, bahwa rumusan tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa
hingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum yang secara langsung
atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Untuk mempermudah proses pembuktian. dalam UU Korupsi tahun
1971 unsur melakukan kejahatan atau pelanggaran tadi diganti dengan unsur
melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana tersebut
dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU Korupsi Tahun 1971.
4. Rumusan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU Korupsi tahun 1971 kemudian
diambil alih pengaturannya oleh pembentuk UU Tipikor dengan sedikit
perubahan redaksional sebagaimana tersebut dalam rumusan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3. Rumusan kedua pasal ini, terutama sekali Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor mengandung pengertian yang sangat luas, dan dalam praktik ternyata
diarahkan pula untuk menjerat setiap perbuatan melawan hukum yang
merugikan keuangan negara yang seharusnya masuk ke dalam wilayah hukum
perdata
atau
hukum
administrasi
negara.
Kenyataan
praktik
telah
memposisikan kedua pasal itu, terutama sekali Pasal 2 ayat (1) sebagai
ketentuan “karet” dan “elastis” atau “sapujagat”, atau bahkan cenderung pula
dianggap seperti “monster” yang amat menakutkan. Keadaan seperti itu
seharusnya tidak perlu terjadi manakala penegak hukum memahami dan
menjiwai semangat perumusan ketentuan yang menentukan bahwa “melawan
hukum bukanlah diartikan sebagai sifat melawan hukum dari suatu perbuatan,
melainkan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum,
yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dengan
pemahaman seperti itu seharusnya unsur melawan hukum tidak mencakupi
wilayah melawan hukum dalam bidang hukum lain seperti hukum perdata atau
hukum administrasi negara. Inilah yang menurut ahli harus diingat dan dijaga
agar tindak pidana korupsi tidak dijadikan sebagai perbuatan yang serba
mencakupi, sehingga melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
5. Rumusan yang luas dalam kedua ketentuan pasal “aquo”, khususnya Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor juga tidak dimaksudkan untuk mencakupi perbuatan
197
melawan hukum yang terdapat dalam berbagai undang-undang sektoral lainnya
yang memuat rumusan tindak pidana dalam konteks hukum pidana administratif
(administrative criminal law). Tidak jarang pula dalam praktik ditemukan adanya
kasus-kasus misalnya, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kehutanan,
tindak pidana pertambangan dan sebagainya diadili dengan UU Tipikor.
Padahal tindak pidana tersebut secara sistematis dikriminalisasi masing-masing
dalam UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan sebagainya.
Meskipun perbuatan itu memenuhi semua unsur sebagai bagian inti delik dari
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun undang-undang sektoral itu seyogyanya
diposisikan sebagai “lex specialis” berhadapan dengan UU Tipikor. Dalam
konteks itu berlaku prinsip “lex consumen derogate legi consumte” yang
merupakan derivatif dari asas “lex specialis derogate legi generale”. Lagi pula,
pembentuk undang-undang korupsi telah membuat limitasi dalam ketentuan
Pasal 14 UU Tipikor. Di dalam pasal tersebut ditentukan: setiap orang yang
melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan
bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai
tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-
undang ini. Artinya, perbuatan melawan hukum dalam undang-undang lain
baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi manakala undang-undang
tersebut
menentukannya
secara
tegas.
Kenyataan
praktik
yang
menggunakan undang-undang korupsi untuk mengadili tindak pidana
yang seharusnya diadili dengan undang-undang lain telah menjadikan
undang-undang korupsi sebagai undang-undang yang serba mencakupi,
sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
6. Di tengah kondisi budaya hukum yang belum mendukung penegakan hukum
yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum, tentu argumentasi yang
dibangun dan dikemukakan oleh Pihak Pemohon patut menjadi perhatian dan
keprihatinan. Pihak pemohon di dalam Petitum nya antara lain meminta agar
Mahkamah menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi" dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
198
perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyalakan dalam UU Tipikor.
Kemudian, menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi " dalam Pasal 3 UU Tipikor
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai
akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan
dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan
dalam UU Tipikor. Hanya saja menurut pendapat ahli, dengan memberikan
makna seperti itu sama artinya kita kembali pada rumusan tindak pidana korupsi
dalam UU Korupsi tahun 1960. Penegak hukum diminta untuk membuktikan
terlebih dahulu adanya suap menyuap, penggelapan, pemerasan, gratifikasi,
perdagangan pengaruh, dan sebagainya yang dilakukan oleh pelaku.
Bukankah itu sama artinya akan kembali mempersulit proses pembuktian
sebagaimana dialami pada masa lalu. Tidak semua perbuatan memperkaya diri
(menguntungkan diri) secara melawan hukum ( dengan menyalahgunakan
kewenangan) yang merugikan keuangan negara terjadi sebagai akibat suap
menyuap dan seterusnya. Lagi pula, kalau hendak menjerat seorang pelaku
atas dasar suap menyuap dan seterusnya itu, kenapa tidak langsung saja
menggunakan pasal-pasal tentang suap menyuap yang ada dalam UU Tipikor.
Dengan memberi makna seperti itu justru dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum.
7. Di dalam KUHP sendiri memang terdapat beberapa ketentuan yang esensinya
adalah korupsi, tapi tidak menggunakan terminologi korupsi. Misalnya pasal-
pasal tentang suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam
jabatan, dan seterusnya. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diadopsi
dari Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU Korupsi tahun 1971 dimaksudkan untuk
menjaring perilaku korupsi yang merugikan keuangan negara yang tidak
tertampung oleh ketentuan yang ada dalam KUHP. Keberadaan kedua pasal
itu telah mempertimbangkan segi-segi sosiologis dan yuridis yang sejak semula
dimaksudkan untuk menampung keterbatasan norma yang ada dalam KUHP.
Sampai sejauh ini keberadaannya masih sangat diperlukan untuk menampung
199
berbagai bentuk perilaku koruptif yang merugikan keuangan atau perekonomian
negara. Persoalan praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
yang ada hari ini sebagaimana dikemukakan Pihak Pemohon tidak relevan
dijadikan sebagai alasan untuk meniadakan kedua pasal tersebut (menyatakan
kedua pasal tidak mempunyai kekuatan mengikat). Sebab, kalau kedua pasal
itu dinyatakan tidak berlaku akan menimbulkan implikasi hukum dalam bentuk
ketiadaan norma hukum untuk “menjerat” berbagai bentuk perbuatan
memperkaya diri yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum,
terutama sekali bagi subjek yang bukan penyelenggara negara (pihak swasta).
Sebagai ilustrasi dapat dikemukakan sebuah contoh kasus sederhana:
Sebuah Perseroan Terbatas (PT) telah memenangkan tender pekerjaan
proyek pemerintah berupa mencetak sawah baru senilai 500 milyar. Tapi
dalam perjalannya yang bersangkutan tidak mampu merampungkan
pekerjaan tersebut sepenuhnya (baru dikerjakan 50%) dengan alasan tidak
sanggup lagi meneruskannya, sementara yang bersangkutan telah
menerima pembayaran termijn sebesar 250 milyar. Dari Rp. 250 milyar
yang
sudah
diterimanya,
yang
bersangkutan
diperkirakan
telah
memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50 milyar. Keadaan seperti ini telah
direncanakannya sejak semula, dan sudah ada niat jahatnya sebelum
kontrak ditangani.
Pertanyaannya: ketentuan pasal manakah dalam UU Tipikor yang dapat
diterapkan manakala Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku?
8. Dari contoh kasus sederhana ini kita dapat memberikan penilaian tentang
urgensi keberadaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor untuk meminta
pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang yang melakukan perbuatan
yang tidak memenuhi rumusan pasal lain dalam UU Tipikor. Hanya saja menurut
pendapat ahli, penerapan dan penafsiran terhadap unsur-unsur yang
terkandung di dalamnya sebagai bagian inti delik (delict bestandelen) memang
perlu diberi limitasi makna agar kedua pasal itu tidak “disalahgunakan” untuk
menjerat perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya berada dalam wilayah
hukum perdata atau hukum administrasi negara sebagaimana banyak
terungkap dalam kasus-kasus kongkrit, atau mencakupi pelanggaran pidana
dalam berbagai undang-undang sektoral (administrative criminal law).
Pembatasan makna dimaksud sebenarnya dapat dikembalikan pada rumusan
200
norma kedua pasal tersebut, terutama sekali terkait dengan unsur-unsur
sebagai bagian inti deliknya yang dapat dirujuk atau dikembalikan pada paham
dualistis yang dianut dalam hukum pidana.
9. Paham dualitis memisahkan rumusan antara perbuatan (tindak pidana) dengan
orang yang melakukan perbuatan (pertanggungjawaban pidana). Perbuatan
dikonstruksi sebagai unsur objektif dalam bentuk perbuatan yang bersifat
melawan hukum (wederrechtelijkheid). Sedangkan orang yang melakukan
perbuatan (pelaku) dikonstruksi sebagai unsur subjektif dalam bentuk
kesalahan sebagai syarat pertanggungjawaban pidana untuk kemudian dapat
memidana seseorang. Kedua unsur ini sering disebut “actus reus” dan “mens
rea”. Di dalam rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,
terdapat perbedaan perlakuan dalam merumuskan unsur kesalahan. Pasal 2
ayat (1) tidak merumuskan unsur kesalahan secara eksplisit sebagai bagian inti
delik. Sementara Pasal 3 secara tegas merumuskan kesalahan dalam bentuk
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), yakni dengan frasa “dengan maksud
menguntungkan diri…. dan seterusnya. Meskipun dalam Pasal 2 ayat (1) unsur
kesalahan tidak dirumuskan secara eksplisit, tidak berarti tindak pidana korupsi
itu tidak mengandung unsur kesalahan. Dalam hukum pidana berlaku prinsip,
bahwa setiap tindak pidana dilakukan dengan sengaja, kecuali secara
tegas dalam rumusan tindak pidana itu dilakukan karena kealpaan. Karena
dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dinyatakan demikian, maka itu berarti tindak pidana
korupsi tersebut dilakukan dengan sengaja, atau tergolong sebagai “delik dolus
atau opzet”. Hanya saja karena unsur kesengajaan itu tidak dirumuskan secara
eksplisit sehingga tidak menjadi “delict bestandel”, maka tidak ada kewajiban
untuk membuktikannya. Kesengajaan dalam Pasal 2 ayat (1) hanya diposisikan
sebagai elemen delik (delict element) karena ia menjelma ke dalam unsur
“memperkaya diri sendiri…. dan seterusnya. Unsur inilah yang menjadi “delict
bestandel” sehingga unsur inilah yang harus dibuktikan. Dengan rumusan
“secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang
lain atau suatu korporasi” yang ada pada Pasal 2 ayat (1), maka itu berarti
bahwa perbuatan yang dilakukan harus dengan sengaja untuk memperkaya diri,
dan perbuatan yang dilakukan harus bersifat melawan hukum. Dengan kata lain,
pelaku harus memiliki niat jahat atau “mens rea” untuk memperkaya diri sendiri,
201
orang lain atau suatu korporasi, dan perbuatan yang akan dilakukan adalah
perbuatan yang bersifat melawan hukum.
10. Dalam praktik penegakan hukum selama ini terlihat adanya pemahaman yang
keliru terkait dengan pembuktian unsur kesengajaan sebagai elemen delik dari
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Orang dianggap terbukti melakukan tindak pidana
korupsi sekalipun ia tidak memperkaya diri sendiri, namun sudah cukup
manakala perbuatannya kemudian telah memperkaya orang lain atau suatu
korporasi sekalipun ia tidak memiliki kesengajaan untuk itu. Kesengajaan dalam
konstruksi hukum pidana diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui atau
menginsyafi (“willen en wetten”). Dalam konteks itu, orang dikatakan sengaja
memperkaya orang lain atau suatu korporasi adalah manakala ia menghendaki
perbuatannya dan mengetahui atau menginsyafi akibat yang ditimbulkannya.
Jadi kalau ia tidak memiliki kehendak dan tidak menginsyafi atau
mengetahui bahwa perbuatannya kemudian memperkaya orang lain atau
suatu korporasi, maka seyogyanya dia tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana. Lebih parah lagi pada ketika tindak pidana
korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dianggap telah terbukti manakala
pelaku karena kelalaiannya telah memperkaya orang lain atau suatu
korporasi. Itu berarti Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dimaknai sebagai “delik culpa”.
Padahal seharusnya kelalaian tidak dapat digunakan untuk meminta
pertanggungjawaban pidana, karena tindak pidana korupsi adalah “delik dolus”.
11. Berbagai kekeliruan praktik seperti tersebut di atas menurut pendapat ahli perlu
direspons dan disikapi tanpa harus menyatakan bahwa memperkaya diri atau
menguntungkan diri dan seterusnya sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi
sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor. Di tengah masih dominannya
penganutan paham “legal positivistic” di kalangan penegak hukum, maka
unsur kesengajaan sebagai syarat pertanggungjawaban pidana patut
dipertimbangkan untuk dirumuskan secara eksplisit di dalam kedua pasal
“aquo” sebagai bagian inti delik (delict bestandel) sehingga harus
dibuktikan. Rumusan ini menjadi penting untuk membentengi agar setiap orang
yang tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya orang lain atau suatu korporasi
tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Untuk memintakan
202
pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang itu untuk kemudian
memidananya atas dasar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus
dibuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki kesengajaan (willen en wetten)
atau niat jahat untuk memperkaya (menguntungkan) diri sendiri, atau orang lain
atau suatu korporasi. Hal ini sesuai dengan prinsip “actus non facit reum nisi
mens sit rea” atau asas “geen straf zonder schuld” yang telah dijadikan sebagai
“soko guru” atau tiang penyangga hukum pidana.
Selain keterangan tertulis, Ahli pun memberikan keterangan tambahan dalam
persidangan pada tanggal 11 November 2025, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Menurut Ahli, jika ingin memahami rumusan delik maka yang harus
diperhatikan terlebih dulu adalah unsur-unsur dalam tindak pidana dimaksud. Unsur-
unsur tindak pidana tersebut dapat dibedakan, pertama adalah unsur yang secara
tegas dinyatakan di dalam rumusan delik atau bagian inti delik atau delict
bestanddeel, namun selain inti delik terdapat pula element delict yaitu unsur yang
tidak dirumuskan secara tegas namun harus dianggap ada dalam rumusan delik.
Misalnya, tindak pidana pencurian, dalam delik tindak pidana penducian tidak
terdapat kata melawan hukum, tapi apakah pencurian tersebut tidak melawan
hukum? Inti delik dari pencurian adalah mengambil kepunyaan orang lain tanpa hak,
tetapi jika dilihat pencurian juga merupakan perbuatan melawan hukum sehingga
melawan hukum merupakan element delict dari Pencurian.
Hal yang sama juga sama dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), dimana unsur
kesengajaan baik dalam bentuk corak dengan maksud tidak dirumuskan didalam
norma a quo, apakah kesengajaan sebagai kepastian atau kesengajaan sebagai
kemungkinan. Namun, tidak berarti bahwa Pasal 2 ayat (1) bukan merupakan delik
dolus. Element delict dalam Pasal 2 ayat (1) berupa kesalahan kemudian tertuju
kepada perbuatan memperkaya diri, diri sendiri atau diri orang lain, atau sebuah
korporasi. Itulah sebenarnya unsur kesalahan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1).
Namun, sebagaimana Ahli kemukakan, aparat penegak hukum dan termasuk
semua sarjana hukum di Indonesia karena dididik dengan paham eropa kontinental
dengan civil law yang menempatkan undang-undang sebagai sumber utama dari
hukum, sehingga terbiasa menggunakan pendekatan positifisme hukum atau legal
positivistic yang jika tidak dinyatakan secara tegas dalam undang-undang maka
tidak akan bisa membuat konstruksi selain dari apa yang ada dalam undang-undang
203
dan tidak pernah mau tahu dengan apa yang terdapat di belakang undang-undang
tersebut. Ditengah pemahaman seperti itu perlu ditegaskan adanya unsur kesalahan
dalam Pasal 2 ayat (1). Jika tidak dirumuskan secara tegas, menurut Ahli, akan
diabaikan oleh penegak hukum karena dalam prinsip hukum terdapat lex certa, lex
scripta, dan lex stricta.
Kemudian, unsur yang terkandung dalam sebuah tindak pidana dapat
dibedakan atas unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif ditujukan kepada
perbuatan yang dilakukan, pada umumnya terkait denan sifat melawan hukum dari
suatu perbuatan. Sedangkan unsur subjektif, terkait dengan orang yang melakukan
perbuatan. Unsur subjektif ini biasanya terkait dengan pertanggungjawaban pidana
sebagai syarat untuk bisa menjatuhkan pidana kepada setiap orang. Antara unsur
objektif dan unsur subjektif terdapat hubungan kausalitas yang tidak dapat
dilepaskan. Sebagai contoh, jika seseorang melakukan suatu perbuatan hukum
maka harus dilihat terlebih dulu terkait dengan kesalahannya, sehingga seseorang
yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum, menurut Ahli, belum tentu harus
di hukum karena terdapat syarat pertanggunghjawaban pidana dimana konstruksi
kausalitas antara perbuatan dengan akibat dari perbuatan dengan orang yang
melakukan perbuatan harus dapat dibuktikan.
Sehingga, dengan hubungan kausalitas yang telah diuraikan tersebut, maka
Ahli akan menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam Pasal 2 ayat
(1) terdapat unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi,
dan dalam Pasal 3 terdapat unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
sebuah korporasi. Apakah rumusan yang demikian dapat dianggap sebagai
rumusan yang bersifat alternatif? Jika seandainya orang yang dituduh melakukan
suatu tindak pidana namun tidak memperkaya dirinya sendiri, tidak ada niat jahatnya
untuk memperkaya diri sendiri, tetapi orang lain ada yang diperkaya, apakah orang
tersebut harus diminta pertanggungjawabannya? Dalam konstruksi demikian,
menurut Ahli, harus ada hubungan kausal antara niat jahat dirinya sendiri dengan
niat jahat untuk memperkaya orang lain atau memperkaya sebuah korporasi.
Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Ahli dalam hal ini
setuju dengan pendapat hakim terkait dengan banyak praktisi hukum yang hanya
memahami rumusan undang-undang secara teks saja tetapi tidak memahami latar
belakang undang-undang tersebut.
204
Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra berkaitan dengan politik
hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
memposisikan korupsi itu sebagai extraordinary crime. Menurut Ahli, politik hukum
seperti itu disebabkan karena korupsi tidak lagi merugikan keuangan atau
perekonomian negara tetapi sudah melanggar prinsip-prinsip perlindungan terhadap
hak asasi manusia. Konsekuensi dari diposisikannya tindak pidana kourpsi sebagai
extraordinary crime maka penanggulangan atau pemberantasannya dapat
dilakukan dengan cara yang luar biasa yang tertuju pada aspek hukum acara
pidana, hukum formil. Namun, bukan berarti dalam undang-undang yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi tidak terdapat hal yang eksepsional terkait dengan
hukum pidana materiil. Sebagai contoh, dalam percobaan melakukan tindak pidana
korupsi tidak dikenakan hukuman pidana, jika dikenakan ancaman pidana yang
sama dengan perbuatan korupsi maka tindakan tersebut merupakan cara yang luar
biasa. Kemudian jika dilihat dari sistem pemidanaan dalam undang-undang korupsi
yang menganut sistem minimum khusus sementara dalam KUHP menggunakan
sistem minimum umum. Sehingga dapat dilihat bahwa politik hukum Indonesia
dalam menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime yang fokusnya pada tiga
hal yaitu pencegahan, enindakan dan pengembalian keuangan negara. Pertanyaan
selanjutnya adalah bagaimana caranya mengembalikan kerugian negara?, menurut
Ahli, cara yang dapat dilakukan adalah dengan sistem pembalikan beban
pembuktian (omkering van bewijslast). Semua itu merupakan cara-cara yang lauar
biasa.
Dengan demikian, menurut Ahli, persoalan pada rumusan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 bukanlah terletak pada norma tetapi pada aspek praktik dan penerapan
norma. Jika kedua pasal tersebut ingin dipertegas, maka Pasal 2 ayat (1) harus
dimaknai sebagai tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.
Ahli kemudian menambahkan bahwa unsur kesengajaan yang dimaksud
tidak terwakili dengan unsur melawan hukum karena melawan hukum fokusnya
terhadap perbuatan, sementara kesalahan merupakan unsur subjektif, di dalamnya
termasuk niat jahan dan sikap batin.
Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Tulisan ini dibuat sebagai pemahaman dasar mengenai kejahatan korupsi yang
diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20
205
tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. Penulis beranggapan bahwa
pemberantasan korupsi harus dimulai dengan memahami rumusan delik dalam
UU. Hal ini penting untuk menghindari atau sekurangnya meminimalisasi
perbedaan penafsiran.
Sebagian Ahli berpendapat bahwa perbedaan pemahaman berdasarkan
penafsiran tidak dapat dihindari, namun di sisi lain kita menginginkan
pemahaman yang seragam padahal pemahaman yang seragam justru
berpotensi mematikan perkembangan ilmu pengatahuan. Perumusan delik
secara lex sripta, lex certa, dan lex stricta adalah keharusan, namun sebaik-baik
perumusan akan tetap bergantung pada kemampuan pembaca untuk
memahaminya. Terlalu banyak contoh kesalahan pemahaman yang terjadi
karena aalasan ini.
Dalam praktek Penulis menemukan adanya perbedaan penafsiran atau bahkan
kesalahan penafsiran disebabkan oleh kemampuan bahasa yang buruk dari
pembacanya yang kemudian menuding adanya perumusan delik yang multi
tafsir.
Dalam memahami pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan Penulis
menerapkan metode penafsiran yang dikenal dalam hukum, diantaranya:
1. Metode penafsiran otentik.
2. Metode penafsiran gramatikal.
3. Metode penafsiran sistematis.
4. Metode penafsiran historis.
5. Metode penafsiran sosiologis.
6. Metode penafsiran ekstensif.
7. Metode penafsiran a contrario.
8. Dll.
Selain metode penafsiran, pemahaman setiap dan suatu peraturan perundang-
undangan juga dilakukan secara het hoofdbeginsel moet zijn, dat de wet uit zich
zelf moet worden verklaard yang artinya bahwa suatu undang-undang itu pada
dasarnya harus ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri.
HR. 12 November 1929, W. 7525 dan tanggal 21 Januari, N.J. 1929 halaman
709, W. 11963: bij uitlegging van een op zich zelf duidelijke bepaling mag een
daarvan afwijkende bedoeling van den wetgever niet aanmarking komen, yang
206
artinya: pada waktu menafsirkan suatu ketentuan yang sudah cukup jelas itu,
orang tidak boleh menyimpang dari pengertian seperti yang telah dimaksud oleh
pembentuk undang-undang.
B. Tentang Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari isi pasal tersebut, unsur deliknya adalah:
-
setiap orang;
-
secara melawan hukum;
-
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
-
yang dapat merugikan keuangan negara atau perkenomian negara;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini
mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap
tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma
kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan
keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana
korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup
dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan
bukan dengan timbulnya akibat.
Penjelasan unsur Pasal 2 ayat (1).
1. Unsur setiap orang.
Pasal 1 angka 3 UU No. 31 tahun 1999 meyatakan bahwa yang dimaksud
dengan unsur setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk
korporasi. Doktrin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang
adalah siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati/naturlijk person yaitu manusia
ciptaan Tuhan. Adapun yang dimaksud korporasi menurut Pasal 1 angka 1
UU No. 31 tahun 1999 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
207
Catatan:
- Penulis berpendapat bahwa dalam hal perbuatan dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) orang, harus ditegaskan apakah orang-orang/para pelaku itu
dalam kapasitas turut serta/medeplegen sebagaimana dimaksud Pasal 55
ayat (1) ke-1 ataukah sebagai kumpulan orang yang terorganisasi
sehingga harus diartikan sebagai korporasi.
2. Unsur secara melawan hukum.
Sebagaimana bunyi Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni
meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-
undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak
sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Pengertian sifat melawan hukum yang meliputi melawan hukum dalam arti
formil maupun materil ini telah diubah oleh Mahkamah Konsitusi (MK)
berdasrkan Putusan Nomor 003/PUU-VI/2006. Dalam putusan itu MK pada
dasarnya menyatakan bahwa sifat melawan hukum dalam UU PTPK hanya
berlaku untuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yaitu melawan hukum dalam arti formil.
Catatan:
Penulis berpendapat:
-
Bahwa meski MK telah menyatakan sifat melawan hukum yang dapat
digunakan dalam UU PTPK hanyalah sifat melawan hukum dalam arti
formil bukan berarti sifat melawan hukum dalam arti yang materil tidak
dapat diterakan sama sekali dalam perkara tindak pidana korupsi;
-
Bahwa sifat melawan hukum dalam arti yang materil tetap dapat
digunakan sebagai dasar pembenar, yaitu bahwa meski perbuatan itu
menurut peraturan perundang-undangan adalah perbuatan yang
melawan hukum namun apabila menurut rasa keadilan dan kepatutan
yang ada dalam masyarakat perbuatan tersebut bukanlah perbuatan
yang tercela;
208
-
Bahwa sifat melawan hukum dalam arti yang materil merupakan ajaran
dasar dalam ilmu hukum pidana yang masih sangat relevan dalam
perkembangan hukum pidana dan penegakan hukum;
-
Bahwa sifat melawan hukum dalam pasal ini harus diterjemahkan
sebagai sifat melawan hukum dalam hukum pidana yang dikenal sebagai
wederechtelijk dan bukan sekadar melawan hukum dalam lingkup hukum
lain seperti onrechtmatigedaad atau onrechtmatige overheidsdaad;
-
Bahwa sifat melawan hukum yang wederechttelijk itu haruslah selalu
dikaitkan dengan kesengajaan berbuat termasuk adanya mens rea dari
pelaku;
-
Bahwa meski Pasal 2 tidak mencantumkan adanya unsur kesalahan,
namun sepatutnya dipahami bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak
pidana yang pasti dilakukan dengan sengaja dan bahkan dengan
rencana. Sehingga meski tidak tercantum sebagai unsur delik,
kesengajaannya harus dibuktikan;
-
Bahwa kewajiban untuk membuktikan adanya kesengajaan ini sejalan
dengan perkembangan hukum pidana sebagaimana UU No. 1 tahun
2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dimana unsur dengan
sengaja tidak lagi dicantumkan karena setiap tindak pidana harus
diartikan dilakukan dengan sengaja kecuali yang dinyatakan sebagai
kelalaian;
-
Bahwa mens rea diterjemahkan sebagai sikap batin yang jahat atau itikad
jahat yang dalam bahasa Belanda dikenal sebagai voornemen dan dalam
bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kehendak;
-
Bahwa sifat melawan hukum dalam hukum pidana sepatutnya ditafsirkan
sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja
mengingat ketentuan pidana hanya ada di dalam peraturan perundang-
undangan yang pembentukannya melalui proses legislasi yaitu undang-
undang dan peraturan daerah;
-
Bahwa dalam praktek, pembuktian unsur melawan hukum ini kerap
dikaitkan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain atau
bahkan sampai pada tingkatan SOP (standard operating procedure)
sebuah yang kerap bersifat administratif saja, Ahli dapat memaklumi
mengingat semakin luasnya perbuatan pidana yang dirumuskan sebagai
209
tindak pidana dalam perundang-undangan namun Penulis berpendapat
bahwa pelanggaran peraturan perundang-undanggan lain atau SOP itu
tetap memerlukan pembuktian adanya suatu itikad jahat/mens rea
pada diri pelaku saat melakukan perbuatan. Itikad jahat mana terwujud
pada adanya kesengajaan berbuat sebagai willens en weten/ mengetahui
dan menghendaki. Tidak cukup sekadar melanggar peraturan;
-
Bahwa pembuktian adanya mens rea menjadi niat jahat yang kemudian
diwujudkan dalam suatu actus reus adalah sesuai denggan asas “actus
non facit reum nisi mens sit rea” yaitu bahwa seseorang bersalah bukan
hanya karena perbuatan jahatnya tetapi juga karena niat jahatnya.
Dengan kata lain: hukum memerlukan adanya perbuatan yang salah
dan pikiran yang salah. Dan bahwa perbuatan yang salah itu
merupakan hasil dari pikiran yang salah.
3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi
Undang-undang tidak memberikan penjelasan apapun mengenai unsur ini.
Catatan:
Penulis berpendapat:
-
Bahwa tidak ada batasan mengenai perbuatan apa yang dimaksud dari
unsur ini dan karenanya harus ditafsirkan bahwa perbuatan apapun yang
bersifat menambah kekayaan adalah dapat diterima sebagai pemenuhan
unsur;
-
Bahwa pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi adalah berkaitan erat dengan unsur berikutnya yaitu unsur yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
-
Bahwa secara teoritis, terbuktinya unsur memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi seketika terbukti pula unsur merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dan begitu pula sebaliknya
mengingat penambahan kekayaan itu diperoleh dari keuangan negara
yang dirugikan;
-
Bahwa karenanya besarnya penambahan kekayaan dan kerugian
keuangan negara atau kerugian perekonomian negara seharusnya
mempunyai nilai yang sama;
210
-
Bahwa perhitungan besarnya kerugian keuangan negara dan terlebih
kerugian perekonomian negara yang cenderung besar bahkan bombastis
tidak ada manfaatnya sama sekali;
-
Bahwa besarnya penambahan kekayaan harus sama nilainya dengan
besarnya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian
negara adalah sejalan dengan konsep pidana tambahan berupa uang
pengganti dimana hanya dapat dijatuhkan sebanyak yang diterima oleh
pelaku.
4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai unsur ini. namun
dalam bagian Penjelasan Umum terdapat pengertian keuangan negara dan
perekonomian negara.
Catatan
Penulis berpendapat:
-
Bahwa dengan menggunakan metode penafsiran historis perlu
pemahaman mengenai pilihan frasa “yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara”, bukan frasa yang dapat
mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,
bukan pula frasa yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara;
-
Bahwa dengan menggunakan metode penafsiran historis diperoleh
pemahaman bahwa perumusan frasa “yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” adalah sehubungan dengan
perumusannya sebagai delik formil sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat
(1);
-
Bahwa dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal pilihan frasa
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
adalah untuk memastikan bahwa apapun perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi itu harus secara nyata menjadi
penyebab terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara;
-
Bahwa dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan metode
penafsiran historis, kerugian keuangan negara atau perekonomian
211
negara itu harus sungguh terjadi akibat apapun perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
-
Bahwa untuk memastikan terjadinya kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara adalah akibat dari apapu perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus menerapkan ajaran
kausalitas;
-
Bahwa ajaran kausalitas bertujuan mencari sebab dari suatu peristiwa
yang merupakan akibat, memastikan bahwa peristiwa yang menjadi
sebab itu adalah sungguh perbuatan manusia untuk kemudian
dicari/ditemukan pelakunya untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban
pidana kepadanya;
-
Bahwa ajaran kausalitas juga mensyaratkan bahwa suatu peristiwa atau
perbuatan yang menjadi penyebab itu haruslah pada umumnya diketahui
akan
menimbulkan
akibat
yang
dilarang
sebagaimana
teori
membayangkan;
-
Bahwa besarnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
harus sama besarnya dengan penambahan kekayaan telah Penulis
jelaskan pada bagian penjelasan unsur memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi di atas.
C. Tentang Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999.
Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp50.000.000,00
(lima
puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari isi pasal tersebut, unsur deliknya adalah:
-
Setiap orang
-
dengan tujuan
-
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
-
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
-
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
-
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
212
Penjelasan Unsur Pasal 3.
1. Unsur setiap orang
Mengenai unsur ini telah dijelaskan pada bagian Penjelasan Unsur Pasal 2
ayat (1) di atas.
Catatan
Penulis berpendapat:
-
Bahwa meski unsur setiap orang terdapat di setiap perumusan delik
dalam UU PTPK ini, makna setiap orang tidak selalu sama sebagaimana
dimaksud Pasal 1 angka 3.
-
Bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 ditujukan terutama bagi pejabat
atau orang yang mempunyai kedudukan;
-
Bahwa seseorang yang bukan pejabat dapat didakwa sebagai pelaku
Pasal 3 apabila ada pejabat yang menjadi pelaku;
-
Bahwa secara teoritis harus menetapkan lebih dulu pelaku yang
merupakan pejabat sebagai Tersangka barulah kemudian menetapkan
orang lain yang bukan pejabat sebagai pelaku.
2. Unsur dengan tujuan
Unsur dengan tujuan merupakan unsur kesalahan. Pembuktian unsur dengan
tujuan adalah dengan menerapkan bentuk kesengajaan sebagai tujuan, dan
bukan bentuk kesengajaan dengan keinsyafan kepastian atau kesengajaan
dengan keinsyafan kemungkinan.
Catatan
Penulis berpendapat:
-
Bahwa harus dibuktikan adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau korporasi;
-
Bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
itu memang diketahui dan dikehendaki oleh Terdakwa;
-
Bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
itu terjadi melalui modus penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang didasari adanya kehendak jahat.
3. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menurut KBBI menguntungkan berarti mendapatkan laba atau manfaat.
Keuntungan yang diperoleh harus merupakan keuntungan materiil, dan
keuntungan materiil tidak harus berupa uang. Memperoleh suatu keuntungan
213
atau menguntungkan pada dasarnya memiliki arti memperoleh atau
menambah kekayaan dari yang sudah ada sebelumnya.
Catatan:
Penulis berpendapat:
-
Bahwa, sejalan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1),
besarnya keuntungan juga harus sama dengan besarnya kerugian
keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.
4. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
Penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dilakukan oleh orang/pejabat
yang
memang
memiliki
kewenangan,
kesempatan,
atau
sarana.
Kewenangan pejabat harus diatur secara formil dalam suatu peraturan
perundang-undangan.
Apabila pelaku/pejabat tidak memiliki kewenangan berarti ia melakukannya
secara tanpa kewenangan. Secara tanpa kewenangan adalah istilah lain dari
melawan hukum. Dengan demikian apabila pelaku tidak memiliki
kewenangan tidak dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan
melainkan secara tanpa kewenangan atau melawan hukum. Perbuatan yang
dilakukan secara melawan hukum diancam Pasal. 2 ayat (1) bukan Pasal 3.
5. Unsur yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Unsur ini harus dikaitkan dengan unsur sebelumnya yaitu menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana. Dengan demikian secara lebih rinci
unsur ini dapat berupa:
a. penyalahgunaan kewenangan karena jabatan;
b. Penyalahgunaan kewenangan karena kedudukan;
c. penyalahgunaan kesempatan karena jabatan;
d. penyalahgunaan kesempatan karena kedudukan;
e. penyalahgunaan sarana karena jabatan;
f.
penyalahgunaan sarana karena kedudukan.
Dalam hal pelaku tidak memiliki jabatan atau kedudukan, kewenangan atau
kesempatan atau sarana tersebut tidak akan dimilikinya.
6. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara
214
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
telah Penulis jelaskan pada bagian unsur yang sama di Pasal 2 ayat (1) di
atas.
Selain keterangan tertulis, Ahli pun memberikan keterangan tambahan dalam
persidangan pada tanggal 11 November 2025, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Pertama, apakah yang dirumuskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memuat
tiga prinsip lex? Sebelum lebih jauh, Ahli ingin menggarisbawahi permasalahan
utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah penegakan hukumnya dan
bukan terletak pada norma hukumnya. Permasalahan pada penegakan hukum lebih
cenderung kepada penafsiran yang dilakukan secara ugal-ugalan dan dititik inilah
pangkal dari persoalannya. Sehingga jika Pemohon merasa di diskriminasi, Ahli
dalam hal ini setuju walaupun sebagian besar lebih dikarenakan adanya
ketidakseragaman cara pandang terhadap penerapan pasal. Sebagai contoh, pada
kasus korupsi Kepala Dispenda Bogor Brongkos senilai R 2,3 miliar di tahun 1984,
Jaksa Penuntut Umum Santoso Wiboho yang juga merupakan Kepala Kejaksaan
Negeri Bogor saat itu dalam tuntutannya menyatakan dengan tegas menyatakan
bahwa memperkaya diri Rp2,3 miliar merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar.
Pada saat itu modusnya adalah pemalsuan karcis retribusi, yang seharusnya masuk
ke keuangan Negara sebanyak Rp2,3 miliar menjadi masuk ke kantong terdakwa
bernama Berongkos. Pada kasus tersebut, Hakim SM. Binti selaku Ketua Majelis
beserta anggota majelis pun sepakat dengan putusan tersebut. Menurut Ahli, pada
kasus itu, yang merupakan awal upaya pemberantasan korupsi, tindakan penegak
hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Hakim konsisten menerapkan Pasal
2 khususnya menyangkut unsur memperkaya diri, orang lain, korporasi dan
merugikan keuangan negara. Kemudian apakah Pasal 2 dan Pasal 3 telah
memenuhi syarat 3 lex? Menurut Ahli, kedua pasal tersebut telah memenuhi syarat
3 lex, oleh karena itu yang perlu diperkuat adalah pemahaman dari penegak hukum
agar dapat mengurangi kemungkinan terjadi perdebatan. Sebagaimana telah Ahli
sampaikan dalam keterangan tertulis, Ahli mengakui pelanggaran SOP bisa menjadi
pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum, namun mens rea tetap harus
dibuktikan. Menurut Ahli, bukan hanya kesengajaan saja yang harus dibuktikan
karena setiap perbuatan pada umumnya dilakukan oleh orang dengan sengaja
tetapi juga adanya itikad jahat pada saat orang tersebut melanggar SOP,
215
sebagaimana yang telah Ahli sampaikan bahwa perbuatan jahat lahir dari pikiran
jahat yang kemudian diwujudkan menjadi actus reus. Di sisi lain, dalam tindak
pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memang terdapat unsur
memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, artinya bisa jadi
diri sendiri tidak mendapat apapun baik memperkaya maupun menguntungkan dan
menurut Ahli hal yang demikian adalah mitos. Namun, perumusan memperkaya
orang lain atau korporasi dan menguntungkan oranglain dan korporasi harus
dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan melawan hukum pelaku sudah
menginsafi perbuatan tersebut adalah memperkaya orang lain, sehingga harus
dibuktikan kenapa pelaku ingin memperkaya orang lain dan bukan dirinya sendiri?
Harus dibuktikan bahwa ada hubungan tertentu antara unsur perbuatan melawan
hukum dan memperkaya orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan
kewenangan sarana prasarana dengan tujuan menguntungkan orang lain atau
korporasi.
Menurut Ahli, hubungan kausalitas yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3
adalah perbuatan sebagai penyebab dan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara sebagai akibat. Sehingga dalam tataran pembuktian unsur
keuangan negara, menurut Ahli, sudah tidak menjadi masalah karena secara nyata
dan pasti perbuatan korupsi menyangkut kerugian keuangan negara. Yang menjadi
permasalahan adalah ketika pembuktian perekonomian negara. Hal tersebut
dikarenakan unsur kerugian perekonomian negara sangat luas sehingga, Ahli dalam
hal ini sangsi apa betul sebuah perbuatan hukum sungguh menjadi sebab terjadinya
kerugian perekonomian negara? Mengingat, jika satu faktor penyebab tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban hukum maka semua yang terlibat tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban hukum kecuali sekedar batas-batas perbuatan
yang dapat dibuktikan. Menurut pandangan Ahli, tidak mungkin kerugian
perekonomian negara yang sebesar itu ditimpakan kepada pelaku atau beberapa
pelaku sekalipun. Sebagai contoh, pada beberapa kasus kerugian perekonomian
bisa terjadi karena ada faktor alam dan faktor putaran ekonomi internasional. Ahli
ingin menggarisbawahi bahwa negara kerap kali gagal mencegah terjadinya
kejahatan, kalaupun berhasil mengungkap maka penyelesaiannya tidak tuntas,
kalaupun tuntas maka akan memankan waktu yang lama dan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara tidak berhasil kembali sepenuhnya. Dalam
konteksi ini, Ahli ingin menyampaikan United Nations Convention Against Corruption
216
yang sudah diratifikasi tahun 2006 tidak lagi mensyaratkan kerugian keuangan
negara sebagai kejahatan korupsi. Meskipun begitu, menurut Ahli, kerugian
keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tetap relevan, namun perlu dipahami
secara utuh dengan menggunakan berbagai metori penafsiran dalam hukum
pidana. Namun, menurut Ahli, pemberantasan korupsi yang memprioritaskan
penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan kerugian keuangan negara atau
perekonimian negara bernilai triliunan adalah sebuah kesalahan karena belum
pernah ditemukan riwayat penerapan kedua pasal tersebut yang mampu
mengembalikan kerugian negara atau perekonomian negara secara utuh. Padahal
makin besar kerugian keuangan negara, makin besar korupsinya, secara teori usaha
yang dibutuhkan semakin besar dan waktu untuk mengungkapnya juga lebih lama.
Perumusan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa sebagaimana
pendapat Prof. Muladi, setidak-tidaknya memiliki 4 syarat utama. Pertama,
berpotensi dilakukan oleh setiap orang, artinya tidak hanya dilakukan oleh pegawai
negeri saja. Kedua, bersifat random victim atau random target yaitu tidak pilih korban
ataupun target. Ketiga, kerugiannya besar dan luas, walaupun perbuatan sudah
selesai dilakukan tetapi kerugian berlangsung terus menerus. Keempat, bersifat
transnasional. Sehingga, berkaitan dengan hal tersebut, keluarbiasaan kejahatan
korupsi yang diwujudkan dalam aturan undang-undang dengan tiga undang-undang
mengatur tidak kurang dari 40 cara pemberantasan luar biasa. Misalnya,
pemidanaan terhadap pembantu, percobaan, perbuatan jahat, jika pidananya
selesai maka disamakan dengan pelaku utama. Kemudian pidana minimum, bukan
hanya minimum umum tetapi minimum khusus. Lalu ada beberapa ketentuan
menyangkut hukum acara, seperti perluasan alat bukti petunjuk. Dalam hal ini,
menurut Ahli, penegak hukum kurang memahami konteks hukumnya. Penegak
hukum seakan-akan sekedar menjalani sebagai penegak undang-undang, atau
sekedar membaca teks tetapi tidak mendalami konteks. Padahal hukum bukan
sekedar undang-undang meskipun undang-uundang memang salah satu wujud
hukum. Yang menjadi masalah adalah proses pembentukan hukum yaitu peraturan
perundang-undangan adalah melalui proses legalisasi di DPR, dimana DPR
beranggotakan partai politik dan partai politik sarat dengan kepentingan politik. Hal
itu yang membuat substansi hukum kita sering melenceng dari kepentingan umum
dan kepentingan hukum. Sehingga, jika Ahli ditanya Pasal 2 dan Pasal 3 harus
diapakan? Menurut Ahli, rumusan norma bisa jadi tetap atau tidak diubah tapi
217
bagaimana memastikan agar aparat penegak hukum mendapat pemahaman yang
komprehensif, termasuk para advokat. Dalam banyak kesempatan, Ahli seringkali
menemukan banyak yang kesulitan memahami aturan hukum karena kendala
pemahaman Bahasa dan benguasaan Bahasa Indonesia yang benar dan baik.
Kemudian terkait dengan apakah unsur kesalahan harus eksplisit? Secara
teoritis, unsur tertulis harus dibuktikan dan kita berhadapan dengan kondisi para
penegak hukum yang telah disampaikan yaitu memiliki pemahaman legal positif.
Sementara, menurut Ahli, berdasarkan pendapat Prof. Satjipto Rahardjo, membaca
undang-undang jangan hanya membaca text of the law tetapi pahami spirit of the
law. Maka pengaturan unsur kesalahan ke dalam rumusan Pasal 2, Pasal 3 dalam
kaitannya dengan perkembangan hukum pidana saat ini justru menjadi tidak relevan
untuk dicantumkan secara tertulis karena KUHP kita bahkan sudah menganut
bahwa kesengajaan dianggap ada pada setiap tindak pidana dan kelalaian hanya
dibuktikan apabila menjadi unsur tertulis. Di sisi lain, salah satu keluarbiasaan
kejahatan korupsi adalah satu, pasti dilakukan dengan sengaja. Dua, bahkan
dilakukan dengan rencana. Ketiga, di beberapa kasus pelaku melakukan perbuatan
semacam persiapan atau gladiresik. Ini yang kemudian dalam pembuktiannya harus
selalu digambarkan bukan sekadar kesengajaan, tetapi juga iktikad jahat yang
dimiliki oleh para pelaku. Dengan demikian, maka kita harus memastikan bahwa kita
memang menghukum pelaku kejahatan, bukan sekadar menghukum pelaku yang
perbuatannya memenuhi unsur tertulis.
[2.10]
Menimbang
bahwa
Pemohon
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan perubahan UUD 1945, telah dibentuk Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang mengawal konstitusi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta diatur lebih
lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 (“UU MK”). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
218
2. Bahwa ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (“UU PPP”);
3. Bahwa permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat diajukan secara formil dan/atau materiil sebagaimana diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Oleh karena itu,
permohonan a quo yang merupakan pengujian secara materiil terhadap
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian dari kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputus;
II. LEGAL STANDING PEMOHON
4. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK
2/2021,
setiap
pihak
yang
merasa
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya suatu undang-undang,
berwenang mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa Pemohon dalam perkara a quo memiliki kedudukan hukum sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya dirugikan
akibat diberlakukannya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor;
6. Bahwa Pemohon merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
yang semula diputus bebas oleh Pengadilan Tingkat Pertama, namun
kemudian dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan
Kasasi dan Peninjauan Kembali. Padahal, Pemohon selaku Direktur PT
Merpati Nusantara Airlines (“PT MNA”) telah menjalankan prinsip business
judgement rule dengan mengambil keputusan bisnis tanpa adanya niat
merugikan keuangan negara maupun memperoleh keuntungan pribadi;
7. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tersebut disebabkan oleh
multitafsirnya unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor yang tidak secara tegas mensyaratkan unsur kesengajaan
219
(mens rea) sehingga dalam praktiknya digunakan secara sewenang-wenang
oleh aparat penegak hukum;
8. Bahwa hal ini bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta, dan telah
mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan
hilangnya kebebasan pribadi, pekerjaan, dan reputasi, serta berdampak
psikologis terhadap keluarga Pemohon. Norma tersebut juga berpotensi
digunakan secara diskriminatif dan tidak memberikan kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
III. DALIL-DALIL POSITA DIKAITKAN DENGAN FAKTA PERSIDANGAN
A. PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR SAAT INI TIDAK
MENCERMINKAN SUATU KEPASTIAN HUKUM.
9. Bahwa dalam UU Tipikor, yang menjadi pembeda antara Pasal 2 dan Pasal
3 UU dengan pasal-pasal lainnya ialah dengan adanya unsur kerugian
keuangan atau perekonomian negara di dalamnya, sebagaimana dinyatakan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bukunya yang berjudul
“Memahami Untuk Membasmi – Buku Panduan untuk Memahami Tindak
Pidana Korupsi” hlm 16 (Vide Bukti P-6);
10. Bahwa yang menjadi unsur utama dalam kedua pasal ini adalah perbuatan
jahat yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Sedangkan perumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku
saat ini, tidak memuat dan tidak dimaknai menggunakan unsur “dengan
maksud merugikan keuangan atau perekonomian negara”;
11. Bahwa muatan frasa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak
mengharuskan adanya “mens rea” tersebut seakan-akan menyaratkan
bahwa niat batin seseorang dengan tindak pidana ataupun perbuatan
melawan hukum yang dilakukannya tidak perlu saling berkaitan, melainkan
bisa berdiri sendiri;
12. Bahwa sebagaimana yang terjadi pada diri Pemohon yang merupakan
Terdakwa
dalam
perkara
dengan
nomor
register
36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST (Vide Bukti P – 3) yang setelah menjalani
proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi
Nomor 417 K/Pid.Sus/2014 (Vide Bukti P – 4) jo 41PK/Pid.Sus/2015 (Vide
220
Bukti P – 5) Pemohon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sesuai Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TIPIKOR jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama
4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
13. Bahwa Pemohon dipidana meskipun tidak dapat dibuktikan jika Pemohon
dengan sengaja/ dengan niat jahat/ “mens rea” merugikan keuangan atau
perekonomian negara apalagi mendapatkan keuntungan. Padahal kerjasama
yang dilakukan oleh Pemohon selaku Direktur PT MNA adalah murni sebagai
keputusan bisnis untuk menyelamatkan keuangan perusahaan, yang sudah
diambil dengan itikad baik sesuai prosedur dan prinsip Business Judgement
Rules (BJR), telah disetujui oleh seluruh direksi perusahaan, dan tanpa
benturan konflik / kepentingan maupun kick-back untuk Pemohon;
14. Bahwa Pemohon dipidana karena dianggap telah merugikan keuangan
negara dan menguntungkan pihak Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG)
yang melakukan kerjasama/bisnis untuk pengadaan sewa menyewa pesawat
dengan PT MNA, karena PT MNA telah membayarkan security deposit
sebesar US$1.000.000. Namun, TALG kemudian tidak menyerahkan
pesawat dan tidak juga mengembalikan security deposit yang telah
dibayarkan oleh TALG sehingga menimbulkan kerugian bagi PT MNA
meskipun tidak ada kaitannya antara Pemohon dengan Pihak TALG;
15. Padahal seharusnya unsur-unsur tersebut tidak ditafsirkan secara sendiri-
sendiri, sebagaimana disampaikan oleh Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. dalam
keterangan tertulisnya keterangan tertulisnya bahwa:
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi". Unsur
ini tidakiah berdiri sendiri, tetapi harus dikaitkan dengan seluruh unsur
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Perbuatan "memperkaya" ini selain harus
dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum juga harus ada
hubungan langsung dengan "kerugian keuangan negara" atau
"kerugian perekonomian negara" yang terjadi yang menjadi sumber
yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara korupsi.”;
16. Bahwa Mahkamah Agung dalam pertimbangannya pada Putusan Tingkat
Kasasi Nomor 417 K/Pid.Sus/2014 (Vide Bukti P–4) mengafirmasi
Pemohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa
Pemohon melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan
kerjasama dengan TALG yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam RKAP
dan membayarkan security deposit kepada TALG secara cash;
221
17. Bahwa seharusnya ada tafsir yang tegas dalam perumusan Perbuatan
Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,
sebagaimana dinyatakan oleh Ahli dari Pihak Presiden dalam perkara a quo,
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. menyatakan dalam agenda persidangan
tertanggal 28 Juli 2025 bahwa:
“Nah, ini yang perlu ada tafsir yang tegas, ya menurut saya, perbuatan
melawan hukum ... kalau saya pengajar hukum pidana, ya tegas ya
perbuatan melawan hukum itu, ya ada dalam lapangan hukum
pidana.”;
18. Bahwa akibat luasnya frasa yang dimuat dalam kedua pasal ini lah, Pemohon
dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pemohon dinyatakan
bersalah sekalipun perbuatannya bukanlah perbuatan melawan hukum
secara pidana, dan untaian sebab-akibat atau kausalitas antar unsur-unsur
itu tidak terjalin atau tidak mempunyai korelasi yang jelas dan tegas sebagai
akibat dari jahitan “mens rea” dari Pemohon dan pihak TALG yang diperkaya
dalam perkara Pemohon;
19. Bahwa permasalahan-permasalahan yang timbul dari norma Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor ini juga diperkuat oleh Saksi Alexander Marwata, Ak.,
S.H., M.H., CFE. yang dalam persidangan tertanggal 16 Juli 2025
memberikan keterangan bahwa:
“Permasalahan-permasalahan yang muncul dari adanya Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ini menurut pengalaman saya, di
antaranya adalah sebagai berikut. Orang dapat didakwa, padahal tidak
ada niat jahat pada dirinya karena tidak ada unsur dengan maksud di
dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Jadi, dalam penerapannya
yang dibuktikan hanyalah perbuatannya, tanpa dibuktikan maksud
atau niat jahatnya si terdakwa. Kemudian, tidak ada pembeda lagi,
apakah kesalahan yang terdakwa lakukan itu adalah kesalahan
administratif, atau perdata, atau pidana. Semua kerugian langsung
dibawa ke jalur pidana. Tidak jelas … yang ketiga, tidak jelas batasan
pidana tipikor dengan pidana umum dalam konteks Pasal 2 atau Pasal
3 Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan adanya kerugian
negara.
20. Bahwa yang dimaksud dengan tidak adanya pembeda ataupun batasan
antara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum juga sempat
disinggung oleh Majelis Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. dalam
persidangan tertanggal 23 Mei 2025 yang mengatakan “kalau perbuatannya
ini enggak kita katakanlah unlimited, penafsirannya bisa apa saja, nanti ada
222
orang mencuri di brangkasnya Mahkamah Konstitusi, uang, bisa kena juga
tindak pidana korupsi. Karena apa? Subjeknya jelas, ya, unsur tujuannya
jelas memperkaya diri sendiri, misalnya buat si pencuri, dan kemudian
merugikan keuangan negaranya juga jelas, yang diambil uang di Mahkamah
Konstitusi yang itu memang punya negara, gitu lho”
21. Bahwa hal-hal ini terjadi karena dan begitu luasnya norma yang dimuat dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tidak dirumuskan secara Lex Certa
dan Lex Stricta sehingga berakibat pada terjadinya overkriminalisasi
sebagaimana terjadi pada diri Pemohon. Sebagaimana disampaikan oleh
Prof. Dr. Shidarta., S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang
menyimpulkan bahwa:
“Pertama, pembacaan terhadap Pasal 2 ayat (1) wajib memasukkan
unsur mens rea agar tidak terjadi overkriminalisasi, dalam arti bukan
hanya adanya akibat perbuatan yang telah memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, melainkan harus ada kehendak
sadar untuk melakukan perbuatan itu dan intensi untuk mencapai hasil
tertentu yang dilarang secara hukum pidana. Kedua, pembacaan
terhadap Pasal 3 juga harus memastikan bahwa unsur mens rea selalu
harus dibuktikan terlebih dulu dengan tidak menggunakan penalaran
model konklusi melompat (jumping to conclusion) bahwa dengan
terbukti adanya akibat (konsekuens) berarti mens rea (sebagai
antesenden) juga sudah terbukti ada dengan sendirinya. Kesesatan
bernalar demikian membawa kerentanan yang sama, mengarah ke
terjadinya overkriminalisasi.”
22. Bahwa kelemahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ini juga diakui oleh
Mahkamah Agung selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo yang dalam
keterangannya menyampaikan bahwa:
“Bahwa berdasarkan dalam praktik timbul dikarenakan penuntut umum
mengonstruksikan dakwaannya dalam bentuk subsideritas dengan
menempatkan Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan
maksimal 20 tahun sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 dengan
ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun sebagai dakwaan
subsider, padahal unsur melawan hukum dalam Pasal 2 sangat umum.
Sehingga tidaklah mungkin seseorang tidak terbukti unsur melawan
hukum dalam Pasal 2 tapi kemudian terbukti unsur menyalahgunakan
kewenangan dalam dakwaan Pasal 3.”
23. Bahwa norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak tegas dan
tidak memberikan kepastian hukum ini juga terlihat dari lahirnya berbagai
SEMA dan PERMA di lingkungan Mahkamah Agung untuk secara khusus
menjadi pedoman dalam menangani perkara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan
223
amanat Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945;
B. OBJEK PERMOHONAN A QUO YAKNI PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3
UU TIPIKOR UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.
24. Bahwa konsiderans/pertimbangan pembentukan UU Tipikor sebagaimana
termaktub didalamnya ialah sebagai berikut:
“a. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan
nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
nasional yang menuntut efisiensi tinggi;”
25. Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum UU Tipikor tersebut juga
dijelaskan:
“Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang,
aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk
penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam
kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan
kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat
berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang”
26. Sehingga dapat disimpulkan bahwa undang-undang ini dibentuk karena
adanya urgensi untuk menindak perbuatan yang merugikan keuangan
negara dan perekonomian negara. Oleh karena itu, untuk mendapatkan
kepastian hukum seharusnya perbuatan yang dijerat dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor adalah mereka yang merupakan maling keuangan
dan perekonomian negara. Artinya dalam pembuktian harus dibuktikan jika
seorang tersebut memiliki “mens rea” untuk merugikan keuangan negara
dengan cara melawan hukum;
27. Sebagaimana juga Saksi Alexander Marwata, Ak., S.H., M.H., CFE yang
dalam persidangan tertanggal 16 Juli 2025 memberikan keterangan bahwa
perumusan yang tepat menurutnya untuk pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor adalah sebagai berikut:
“barang siapa atau setiap orang yang dengan maksud merugikan
keuangan negara atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
kekuasaan
yang
dilakukan
dengan
menyalahkan
…menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang
224
ada padanya. Jadi, maksud dari awal itu memang pengin
nyolong, pengin merugikan keuangan negara”
28. Bahwa selayaknya kasus Pemohon yang dijerat dengan menggunakan Pasal
2 ayat (1) UU Tipikor, sudah seharusnya dibuktikan dalam persidangan
bahwa Pemohon memang sejak awal memiliki niat jahat untuk merugikan
keuangan PT MNA dan merugikan keuangan negara, sehingga kemudian
Pemohon melakukan kerjasama dan menguntungkan pihak TALG;
29. Namun, niat jahat tidak dibuktikan dalam persidangan karena norma-norma
yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sekarang ini
tidak mengharuskan dibuktikannya mens rea seseorang untuk merugikan
keuangan negara. Akibatnya, penggunaan kedua pasal ini tidak lagi sejalan
dengan pertimbangan pembentukan kedua pasal tersebut untuk menindak
setiap orang yang dengan maksud untuk merugikan keuangan negara
dengan cara melawan hukum;
30. Bahwa yang justru terjadi sekarang ini, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor digunakan secara sapu jagat memaknai seluruh perbuatan sebagai
perbuatan yang melawan hukum untuk memidanakan seseorang tanpa
takaran yang jelas karena UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
ATAU PEREKONOMIAN NEGARA DINYATAKAN HANYA BERDASARKAN
COCOKOLOGI;
31. Sebagai contoh, kesalahan penerapan penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor akibat dari luasnya norma yang terkandung di dalamnya
yang terjadi seperti pada diri Pemohon dan terus berlangsung hingga
sekarang ini ialah sebagai berikut:
Perkara Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Pelaku (Beneficial Owner PT A) memberikan uang ke Pejabat Kementerian
untuk mendapatkan tender proyek pemerintah. Setelah tender dimenangkan,
PT A mengerjakan proyek bagiannya hingga selesai. Namun, karena ada
longsoran tanah yang bukan karena kesalahan PT A (karena merupakan
proyek Perusahaan lain), membuat proyek tersebut tidak dapat diselesaikan
secara keseluruhan sehingga serah terima proyek tersebut belum dapat
dilakukan selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Kemudian Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap perkara
tersebut, dan Kejaksaan menyatakan bahwa Beneficial Owner PT A bersalah
225
melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU
TIPIKOR. Walaupun, ada pasal suap ataupun gratifikasi dalam UU TIPIKOR.
Namun, pasal yang digunakan Kejaksaan Agung adalah Pasal 2 ayat (1) UU
TIPIKOR dengan mencocokkan fakta bahwa:
Unsur Melawan Hukum: Dicocokan dengan fakta bahwa Beneficial Owner
PT A melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memberikan uang
kepada pejabat proyek;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain: PT A mengerjakan proyek
tesebut sehingga mendapatkan keuntungan dari uang proyek yang
diberikan oleh Pemerintah (memperkaya diri sendiri) dan ada pejabat
yang diperkaya dengan pemberian suap dari PT A (memperkaya orang
lain);
Unsur Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara: Dicocokan dengan
fakta bahwa serah terima proyek tersebut belum dapat dilakukan pada
jangka waktu yang diperjanjikan.
Padahal dengan fakta sebagaimana tersebut di atas, seharusnya Direktur PT
A sepatutnya didakwa menggunakan Pasal Suap ataupun Gratifikasi dalam
UU TIPIKOR. Karena tidak ada mens rea dalam diri direktur PT A untuk
merugikan keuangan negara, mens rea dan actus reus yang terjadi adalah ia
melakukan suap atau memberikan uang untuk memenangkan tender proyek;
32. Juga sebagaimana kasus yang sedang hangat menjadi perbincangan publik,
yakni perkara Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan,
yang juga didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia
dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan
kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada tahun
2016, dengan menunjuk perusahaan swasta tertentu tanpa melalui prosedur
yang lengkap, seperti tidak adanya rekomendasi dari Kementerian
Perindustrian, serta tidak melibatkan BUMN;
33. Bahwa dalam perkara tersebut juga seluruh unsur dirangkai sedemikian rupa;
Unsur Melawan Hukum: Dicocokan dengan fakta bahwa kebijakan impor
tidak mengikuti ketentuan formal (tidak ada rekomendasi teknis, tidak
melalui BUMN, tidak sesuai prosedur antar kementerian);
Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi:
Didasarkan pada fakta bahwa perusahaan swasta tertentu memperoleh
226
keuntungan besar dari kebijakan impor tersebut, meskipun TIDAK ADA
ALIRAN DANA yang dinikmati oleh Terdakwa;
Unsur Merugikan Keuangan Negara: Dianggap timbul karena keuntungan
dari impor tidak masuk ke kas negara, melainkan ke pihak swasta,
meskipun tidak ada uang negara yang secara langsung "hilang".
34. Bahwa tidak ada sama sekali “mens rea” atau niat jahat untuk merugikan
keuangan negara dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan, hanyalah
merupakan diskresi kebijakan yang dirangkai sedemikian rupa dan
dicocokologi untuk memidanakan seseorang, dan tidak lagi diperiksa melalui
kesalahan administratif. Sehingga kasus ini berakhir dengan pemberian
abolisi oleh Presiden sebagai upaya untuk menghindari preseden di mana
hukum dianggap berjalan secara tidak adil tanpa bukti niat jahat untuk
merugikan negara;
35. Bahwa oleh karena itu, sebagaimana permohonan a quo, penyusunan
rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor haruslah dimaknai dengan
“dengan maksud merugikan keuangan atau perekonomian negara” agar tidak
terjadi lagi pemidanaan hanya berdasarkan cocokologi unsur sebagaimana
terjadi dalam diri Pemohon, dan juga uraian-uraian contoh kasus tersebut di
atas;
36. Bahwa sudah seharusnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ini
dibatasi agar jelas terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan dan
kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Tidak hanya menggunakan
cocokologi sebagaimana dinyatakan oleh Ahli dari Pihak Presiden dalam
perkara a quo, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. dalam agenda persidangan
tertanggal 28 Juli 2025 bahwa:
“perbuatan melawan hukum yang formil inilah ditujukan untuk
memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi sebagai
penyebab
timbulnya
kerugian
keuangan
negara
atau
perekonomian negara. Pembuat melawan hukum pidana formil
ini memiliki hubungan kausalitas dengan timbulnya kerugian
keuangan negara dan sebaiknya digunakan ajaran tertentu
dalam menemukan keterkaitan antara pembuatan melawan
hukum, dalam arti formil tersebut dengan timbulnya kerugian
keuangan negara.”
37. Bahwa sudah waktunya untuk disadari bahwa kesalahan-kesalahan dalam
penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang terjadi bukanlah
hanya terbatas pada penerapaan yang dilakukan oleh Aparat Penegak
227
Hukum, melainkan kesalahan dari perumusan norma itu sendiri yang
memberikan kebebasan dan pemaknaan multitafsir bagi siapapun yang
menggunakannya;
38. Sebagaimana dinyatakan oleh Ahli dari Pihak Presiden dalam perkara a quo,
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. menyatakan dalam agenda persidangan
tertanggal 28 Juli 2025 bahwa:
“Nah, di dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kalau tadi sudah saya
jelaskan bahwa kedua pasal ini memiliki unsur subjektif, jelas ya.
Yang dimaksud unsur subjektif adalah kesalahan. Ada penyusun
undang-undang, menyusun kesalahan itu clear and clean
disebutnya karena kesalahan itu memang ada tiga jenis, ada dua
jenis, kesengajaan ada tiga jenis, ya. Kesengajaan dengan
maksud, kesengajaan dengan sadar keinsafan kepastian,
kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan. Nah, ada yang
menyebut kesengajaan dengan maksud, tapi ada juga dengan
sengaja, cukup. Jadi, dua-duanya tidak salah. Nah, kalau tidak
dirumuskan dengan sengaja jenis mana, itu artinya hakim akan
menemukan salah satu dimensi dari kesengajaan itu, salah satu
dimensi dari kesengajaan itu. Kalau disebutkan dimensi
kesengajaannya pada jenis tertentu, maka hakim akan
menemukan jenis kesengajaan yang sudah ditentukan di dalam
undang-undang tersebut.”
39. Bahwa yang terjadi bahkan dalam beberapa kasus, kesalahan Terdakwa
yang dianggap melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Tipikor
ini bahkan tidak lagi dimaknai sebagai kesengajaan melainkan kelalaian,
karena perumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor ini tidak memuat bentuk unsur
kesalahan yang jelas di dalamnya. Padahal sebagaimana dinyatakan oleh
Saksi Alexander Marwata, Ak., S.H., M.H., CFE. yang dalam persidangan
tertanggal 16 Juli 2025 bahwa:
“Tidak ada korupsi karena kelalaian, tidak ada korupsi karena
ketidakhati-hatian.”
40. Bahwa Kepolisian RI selaku pihak terkait dalam perkara a quo juga
menyampaikan dalam keterangannya bahwa konteks korupsi harus diikuti
dengan mens rea si pembuat dengan menyatakan bahwa:
“Bahwa konteks korupsi dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-
Undang Tipikor, sebetulnya setiap perbuatan melawan hukum itu tentu harus
diikuti dengan mens rea atau niat jahatnya. Mens rea mencakup unsur-unsur
membuat tindak pidana, yaitu sikap batin yang disebut unsur subjektif suatu
228
tindak pidana atau keadaan psikis membuat … pembuat delik disebut
sebagai unsur subjektif”
41. Sebagaimana juga disampaikan oleh Ahli Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
dalam keterangan tertulisnya bahwa:
“tidak cukup seseorang dipidana jika orang itu hanya melakukan
perbuatan yang terlarang saja, atau menimbulkan akibat yang
dilarang saja. Mesti dipenuhi bahwa orang tersebut ada
kesalahan (berupa dolus atau maksud jahat/ mens rea). Jadi
jaksa penuntut umum mesti membuktikan semua unsur tertulis
dalam rumusan/ uraian tindak pidana (bestanddelen)”
42. Bahwa Ahli Ekonomi Vid Adrison, S.E., M.A., Ph. D. dalam keterangan
tertulisnya juga berpendapat sama, yakni:
“Penghitungan biaya sosial dari suatu tindak kejahatan hanya
bisa dilakukan setelah mens rea (niat jahat) telah terbuksi secara
sah. Agar terdakwa mendapatkan hukuman yang adil (dan pihak
lain dalam dalam perekonomian mendapatkan kompensasi yang
adil)”
43. Oleh karena itu, sudah seharusnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
diberi pemaknaan baru yang lebih sempit dan terbatas sehingga terfokus
untuk menjerat kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi yang Pelakunya memang
sejak awal memiliki niat dan maksud serta tujuan untuk merugikan keuangan
atau perekonomian negara agar memberikan kepastian hukum dan selaras
dengan pertimbangan serta penjelasan dari pembentukan undang-undang itu
sendiri, serta agar kedua Pasal ini tidak digunakan secara sewenang-wenang
untuk menindak perbuatan yang tidak berkaitan satu sama lain untuk
memidanakan seseorang sebagaimana yang dialami oleh Pemohon;
44. Bahwa apabila tidak dimaknai sebagaimana permohonan a quo, keberadaan
dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sangat menimbulkan
ketakutan dalam diri setiap orang, terutama para pemangku kebijakan dan
pelaku-pelaku ekonomi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan
dan perekonomian negara. Sebagaimana Ahli Sunarsip, ME., Ak., CA.
memberikan contoh dan kesimpulan dalam keterangannya yang disampaikan
dalam agenda persidangan tertanggal 16 Juli 2025 bahwa:
“dengan demikian bisa saya simpulkan kerugian adalah suatu
kejadian yang bersifat alamiah yang tidak terpisahkan suatu
kegiatan
investasi.
Oleh
karena
itu,
tidak
tepat
dan
membahayakan bagi keadilan, bagi para pelaku ekonomi, para
penyelenggara korporasi, dan penyelenggara unsur ASN apabila
kerugian keuangan yang timbul dimasukkan sebagai tindak
229
pidana korupsi tanpa terlebih dahulu diikuti pembuktian adanya
niat jahat, adanya unsur kecurangan, benturan kepentingan, dan
konflik adanya kesalahan yang disengaja”.
BERDASARKAN FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP SELAMA PERSIDANGAN
SEBAGAIMANA DIURAIKAN DI ATAS, TERBUKTI BAHWA PASAL 2 AYAT (1)
DAN PASAL 3 UU TIPIKOR YANG BERLAKU SEKARANG MENIMBULKAN
PERMASALAHAN KARENA:
SESEORANG DAPAT DIDAKWA PADAHAL TIDAK ADA MENS REA PADA
DIRINYA, KARENA TIDAK ADA UNSUR DENGAN MAKSUD DI DALAM PASAL
2 AYAT (1) UU TIPIKOR;
TIDAK ADA PEMBEDA LAGI SERTA TIDAK ADA BATASAN YANG JELAS DAN
PASTI APAKAH KESALAHAN YANG TERDAKWA LAKUKAN ITU ADALAH
KESALAHAN ADMINISTRATIF, PERDATA, ATAU PIDANA, SELURUH
KERUGIAN LANGSUNG DIBAWA KE JALUR PIDANA;
TIDAK JELAS BATASAN PIDANA TIPIKOR DENGAN PIDANA UMUM DALAM
KONTEKS PASAL 2 ATAU PASAL 3 UU TIPIKOR YANG BERKAITAN DENGAN
ADANYA KERUGIAN NEGARA;
PASAL YANG DITERAPKAN KEPADA TERDAKWA BERBEDA-BEDA
PADAHAL PERBUATANNYA SAMA.
OLEH KARENA ITU, PERMOHONAN A QUO UNTUK MEMBATASI PEMAKNAAN
PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR AGAR DIMAKNAI “DENGAN
MAKSUD MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN MEMPERKAYA DIRI
SENDIRI, ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DENGAN CARA
MELAWAN HUKUM / DENGAN CARA MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN,
KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU
KEDUDUKAN” SANGATLAH MENDASAR UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN
HUKUM DALAM PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR SERTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28D AYAT (1), PASAL
28G AYAT (1), DAN PASAL 28I AYAT (2) UUD 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini Pemohon mohon
kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat agar berkenan memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
230
2. Menyatakan frasa “secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi [Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874] bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “dengan maksud
merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau
orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum”;
3. Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Nomor 140
Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3874]
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “dengan
maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”; dan
4. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
Berkaitan dengan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah,
Pemohon menyampaikan tanggapan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
19 November 2025, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam persidangan tertanggal 11 November 2025 seluruh Ahli yang
dihadirkan Mahkamah Konstitusi menyampaikan keterangan yang pada intinya
menyepakati bahwa banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam
penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor akibat ketidakmampuan
231
Aparat Penegak Hukum dalam mengimplementasikan kedua pasal ini
sebagaimana mestinya, dengan keterangan sebagai berikut;
-
Ahli Prof. Drs. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, pada intinya
menyatakan terjadinya penyimpangan dikarenakan cara berpikir aparat
penegak hukum tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi, terutama
Pasal 2 dan Pasal 3, menyimpang dari legal spirit pembentukan Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi"
-
Ahli Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., pada intinya menyatakan Penegak
hukum hanya memahami apa yang ada dirumuskan dalam kata-kata yang
ada di dalam undang-undang, dan tidak pernah mau tahu dengan apa
yang ada di belakang undang-undang itu.
-
Ahli Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H., pada intinya menyatakan
pengetahuan hukum aparat penegak hukum tidak cukup mumpuni dan
cenderung kepada penafsiran-penafsiran yang dilakukan secara ugal-
ugalan.
2. Namun, meskipun Para Ahli mengakui adanya banyak kesalahan penerapan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor oleh Aparat Penegak Hukum, tetapi
para Ahli tidak sepenuhnya merespons akar permasalahan tersebut. Sebagian
sebagian besar Ahli hanya menilai persoalannya berada pada cara kerja dan
cara berpikir Aparat Penegak Hukum, serta mengatakan perlu diupayakan
perbaikan pemahaman oleh para Aparat Penegak Hukum;
Jadi. Apakah praktik penegakan hukum yang salah tersebut harus dibiarkan
sampai Aparat Penegak Hukum saat ini paham maksud norma Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut?
3. PADAHAL, BILA KITA MELIHAT SECARA KOMPEREHENSIF. TERJADINYA
KESALAHAN PENERAPAN TERSEBUT KARENA NORMA DALAM PASAL 2
AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR SENDIRI BERSIFAT TERLALU LUAS
DAN TIDAK JELAS YANG AKHIRNYA MEMBUAT APARAT PENEGAK
HUKUM SESUKA HATI MENGIMPLEMENJASIKAN DAN MENJADIKAN
TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI PERBUATAN YANG "SERBA
MENCUKUPI";
4. BAHWA "SERBA MENCUKUPI" INI ARTINYA:
232
a) SESEORANG DAPAT DIDAKWA PADAHAL TIDAK ADA MENS REA
PADA DIRINYA, KARENA TIDAK ADA UNSUR DENGAN MAKSUD DI
DALAM PASAL 2 AYAT (1) UU TIPIKOR;
b) TIDAK ADA PEMBEDA LAGI APAKAH KERUGIAN NEGARA YANG
MUNCUL ITU AKIBAT PERBUATAN ADMINISTRATIF, PERDATA, ATAU
PIDANA.
YANG
TERJADI
ADALAH
SELAMA
ADA
KERUGIAN
LANGSUNG DIANGGAP TINDAK PIDANA KORUPSI;
c) TIDAK JELAS BATASAN PIDANA TIPIKOR DENGAN PIDANA UMUM
DALAM KONTEKS PASAL 2 ATAU PASAL 3 UU TIPIKOR YANG
BERKAITAN DENGAN ADANYA KERUGIAN NEGARA;
d) PASAL YANG DITERAPKAN KEPADA TERDAKWA BERBEDA-BEDA
PADAHAL PERBUATANNYA SAMA.
5. BAHWA JELAS PERMASALAHAN PENERAPAN PASAL-PASAL YANG
DISAMPAIKAN TERSEBUT DIKARENAKAN NORMA DALAM PASAL 2 AYAT
(1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR TIDAK MEMENUHI PRINSIP LEX CERTA, LEX
STRICTA, DAN LEX SCRIPTA;
6. Bahwa kemudian Prof. Drs. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dalam
menjawab pertanyaan dari Para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada persidangan tertanggal 11 November 2025, menyiratkan cara
merespons dan menyikapi permasalahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor adalah dengan memperbaiki cara berpikir aparat penegak hukum dalam
mengkonstruksikannya dalam kasus konkret, yakni salah satunya adalah
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi;
''Itu bukan normanya yang kemudian harus diperbaiki, tetapi cara berpikir aparat
penegak hukum, cara aparat penegak hukum mengkorupsikan rumusan Pasal
2 dan Pasal 3 itu, itu di dalam kasus konkret Nah, bagaimana caranya? Ada
beberapa cara misalnya, ya, seperti kemudian ada putusan Mahkamah
Konstitusi itu kan kemudian bisa {ucapan tidak terdengar jelas}, tetapi juga bisa
misalnya dihadirkan bagaimana petunjuk-petunjuk untuk melaksanakan, ya,
melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3."
7. Bahwa dalam persidangan tertanggal 11 November 2025, Para Ahli juga berkali-
kali menyinggung pentingnya memahami legal spirit pembentukan UU Tipikor,
karena
penafsiran
pasal
yang
tepat
harus
kembali
pada
tujuan
pembentukannya,
bukan hanya
pada
bunyi
redaksionalnya. Hal
ini
233
berhubungan langsung dengan permasalahan kedua pasal "sapu jagat" ini,
ketika legal spirit tidak dijadikan pedoman, penerapannya menjadi liar dan tidak
selaras;
8. Bahwa legal spitit tersebut tercermin jelas dalam considerans/pertimbangan
pembentukan UU Tipikor sebagaimana termaktub di dalamnya ialah sebagai
berikut:
"a. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga
harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang tetjadi selama ini selain merugikan
Keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan
dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;"
9. Sehingga dapat disimpulkan bahwa undang-undang ini dibentuk karena adanya
urgensi untuk menindak perbuatan yang merugikan keuangan negara dan
perekonomian negara. Ditambah lagi yang menjadi pembeda antara Pasal 2 dan
Pasal 3 UU dengan pasal-pasal lainnya dalam UU Tipikor ialah dengan adanya
unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara di dalamnya. Oleh karena
itu, untuk mendapatkan kepastian hukum seharusnya perbuatan yang dijerat
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah mereka yang merupakan
maling keuangan dan perekonomian negara. Artinya dalam pembuktian harus
dibuktikan jika seorang tersebut memiliki ''mens rea" untuk merugikan keuangan
negara dengan cara melawan hukum;
10. Oleh karena itu, sangat relevan dan patut dikabulkan Permohonan a quo yang
meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatasi pemaknaan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor agar dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan
negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi
dengan cara melawan hukum/dengan cara menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan"
untuk memperbaiki kesalahan penafsiran akibat multitafsirnya pengkonstruksian
kedua pasal tersebut;
11. Sebagaimana Keterangan Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., dalam persidangan
tertanggal 11 November 2025 yang menyatakan:
234
''Nah, di tengah pemahaman yang seperti itu, menurut saya Pasal 2 ayat (1) itu
perlu ditegaskan adanya unsur kesalahan di situ, adanya unsur kesalahan di
situ. Kenapa saya mengatakan demikian? Karena seperti yang saya kemukakan
tadi, itu cenderung nanti akan diabaikan oleh penegak hukum kalau dia tidak
di... dirumuskan secara tegas"
Bahwa Ahli ini secara tegas menyatakan bahwa PERLU DIPERTEGAS
ADANYA UNSUR KESALAHAN DI PASAL 2 AYAT (1) uu TIPIKOR untuk
setidak-tidaknya meminimalisir kesalahan penerapan Aparat Penegak Hukum
dalam menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
12. Dengan membatasi makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Petitum Permohonan a quo,
penerapan kedua pasal tersebut tidak lagi bergantung pada pemahaman
masing-masing aparat penegak hukum dan juga pedoman internal Aparat
Penegak Hukum yang selama ini tidak seragam dan tidak mengikat;
13. Bahwa Putusan Mahkamah akan menciptakan keseragaman pemahaman
nasional dan memastikan aparat penegak hukum tunduk pada tafsir
konstitusional yang sama, sehingga Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
tidak lagi digunakan secara "sapu jagat" untuk memidanakan perbuatan
administratif atau kelalaian. Dengan demikian, kedua pasal tersebut kembali
pada tujuan pembentukannya, yakni memberantas perbuatan korupsi yang
dilakukan dengan niat jahat untuk merugikan keuangan negara, bukan
menghukum kesalahan administratif atau keputusan bisnis yang diambil dengan
itikad baik.
OLEH KARENA ITU, PERMOHONAN A QUO UNTUK MEMBATASI PEMAKNAAN
PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR AGAR DIMAKNAI "DENGAN
MAKSUD MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN MEMPERKAYA DIRI
SENDIRI, ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DENGAN CARA
MELAWAN HUKUM / DENGAN CARA MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN,
KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU
KEDUDUKAN" SANGATLAH MENDASAR UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN
HUKUM DALAM PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR SERTA TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28D AYAT (1), PASAL
28G AYAT (1), DAN PASAL 281 AYAT (2) UUD 1945.
KESIMPULAN
235
1. Bahwa terjadinya kesalahan Aparat Penegak Hukum dalam menafsirkan Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor disebabkan oleh luasnya norma kedua pasal
tersebut yang saat ini tidak memenuhi prinsip Lex Certa, Lex Stricta, dan Lex
Scripta; dan
2. Oleh karena itu, sudah saatnya Mahkamah Konstitusi merespon permasalahan
yang kerap terjadi dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ini
dengan mengabulkan petitum dalam permohonan a quo.
[2.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Polri menyerahkan kesimpulan kepada
Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
Bahwa setelah mengikuti persidangan Perkara a quo serta mencermati keterangan
yang disampaikan Pemohon, Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait, serta dan ahli
yang diajukan Pemerintah, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
sebagai Pihak Terkait mengajukan kesimpulan yang merupakan peneguhan dan
penguatan dari keterangan Pihak Terkait yang telah diajukan pada persidangan
sebelumnya. Selain itu, kesimpulan Pihak Terkait juga menyarikan berbagai
keterangan yang disampaikan selama proses persidangan sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang
berperan sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan serta ketertiban
masyarakat, yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,
sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya.
Kewenangan tersebut merupakan manifestasi dari prinsip due process of law
dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menjamin setiap tahapan
penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan
dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai asas legalitas (nullum
crimen sine lege). Tindak pidana korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) menuntut pendekatan penegakan hukum yang
komprehensif dan kolaboratif antar lembaga, dimana Polri menjadi salah satu
aktor dalam proses awal pengungkapan tindak pidana tersebut.
236
2.
Bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana
korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas
dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan
ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa
serta menciptakan kemiskinan yang masif. Oleh karena sifatnya yang sangat
merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa
(extraordinary crime) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa:
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa
(extraordinary crime), yang oleh karenanya penanganannya pun
harus dilakukan secara luar biasa pula, termasuk dalam aspek
substansi hukum, prosedur penegakan, hingga pembentukan
lembaga penanganan khusus.",
Tolok ukur bahwasanya tindak pidana korupsi bersifat tindak pidana yang luar
biasa (extra ordinary crimes) karena bersifat sistemik, endemik yang
berdampak sangat luas (systematic dan widespread) yang tidak hanya
merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi
masyarakat luas, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat
disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme,
penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Selain itu, tindak
pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur dalam
Statuta Roma.
3.
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
memiliki peran sentral dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua pasal ini secara normatif memberikan dasar hukum yang kuat untuk
menindak berbagai bentuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan
kewenangan
yang
mengakibatkan
kerugian
keuangan
negara
atau
perekonomian negara.
Pasal 2 ayat (1) menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum secara
umum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 menyoroti
penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang menimbulkan akibat
237
serupa. Dengan cakupan delik formil dan materiil yang terdapat pada kedua
pasal ini, negara dapat secara efektif mengkualifikasikan dan menjerat pelaku
korupsi yang sering kali menggunakan celah-celah administratif maupun
yuridis untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, sebagaimana putusan
MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah telah menegaskan bahwa:
"Kerugian keuangan negara merupakan unsur penting yang dapat
dibuktikan melalui audit investigatif yang sah dan bukan semata-mata
didasarkan pada tafsir perbuatan, namun tetap harus merujuk pada
prinsip legalitas dan kepastian hukum."
Dalam berbagai kesempatan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah
Mada, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy Hiariej), menegaskan
bahwa:
"Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan bentuk perlindungan
negara terhadap keuangan publik. Pasal 2 bersifat generik terhadap
segala perbuatan yang merugikan negara, sedangkan Pasal 3
bersifat spesifik terhadap penyalahgunaan kewenangan. Ini
menunjukkan bahwa sistem hukum kita tidak mengenal double
punishment, melainkan klasifikasi untuk efektivitas pembuktian dan
keadilan substantif."
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak
hanya penting dari perspektif hukum pidana, tetapi juga sebagai fondasi yuridis
dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung
jawab sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi negara, khususnya Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu kedua norma tersebut
juga telah digunakan sebagai instrumen hukum utama dalam berbagai putusan
pengadilan untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan, mendorong tata kelola
pemerintahan yang bersih, dan memastikan pengembalian kerugian negara.
4.
Dalam artikel “Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Yunus Husein,
mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
menyebutkan, terdapat tiga transaksi yang dapat berpotensi menyebabkan
kerugian negara, yaitu transaksi barang dan jasa, transaksi yang terkait utang
piutang, dan transaksi terkait biaya dan pendapatan.
5.
Bahwa Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan keadaan
niat/sikap batin seseorang, Polri berpandangan sebagai berikut :
a.
Bahwa unsur subjektif rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor yaitu tentang pertanggungjawaban pidana tindak pidana
238
korupsi yang dilakukan secara melawan hukum, bukan hanya berfokus
pada unsur sikap batin karena sengaja atau kelalaian. Pasal 2 ayat (1)
juga berfokus pada pemenuhan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang melawan hukum dan dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kata
lain, pemenuhan unsur objektif dari rumusan Pasal tersebut adalah
perbuatan pidana yang dilarang yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang sifatnya melawan hukum yang
menimbulkan keadaan potensial terhadap kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara. Demikian pula pemenuhan unsur objektif dari
rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor adalah perbuatan pidana yang
dilarang yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
menimbulkan keadaan potensial terhadap kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara.
b.
Bahwa konteks korupsi dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Sebetulnya setiap perbuatan melawan hukum itu tentu harus diikuti
dengan mens rea atau niat jahatnya, mens rea mencakup unsur-unsur
pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif
suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat Delik disebut sebagai
unsur subyektif apabila unsur-unsurnya terbukti maka berarti terbuktinya
pertanggung-jawaban
pembuat
delik.
Unsur-unsurnya
adalah
kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dalam arti luas, tidak adanya
alasan pemaaf yang semuanya melahirkan schuld-haftigkeit uber den
tater yaitu hal dapat dipidananya pembuat delik.
c.
Bahwa pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat
pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut masyarakat
harus dituntut dan dipidana. Penjelasan Pasal 2 ayat (1), yang dimaksud
dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan
melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitu
walaupun
perbuatan
tersebut
tidak
diatur
dalam
peraturan
perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap
tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma
239
kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana.
d.
Bahwa terhadap Pengertian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat
(1) UU Tipikor tidak lagi mengandung fungsi positif, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan penjelasan sifat
melawan hukum materil dalam Pasal 2 UU Tipikor telah bertentangan
dengan asas kepastian hukum dan asas legalitas dan bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak mengikat dan
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata "dapat"
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, sehingga merubah delik korupsi dari
delik formil menjadi delik materil sudah selaras dengan konstitusi.
Putusan tersebut telah mempersempit pengertian istilah melawan
hukum materil dalam fungsi yang positif, dan kembali kepada penerapan
ajaran melawan hukum materil dengan fungsi yang negatif.
e.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan keuangan
atau perekonomian negara bisa diproses dengan merujuk pada
ketentuan pidana dalam UU Tipikor selain delik yang tercantum dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
f.
Dengan demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
terkait dengan unsur subjektif niat, atau sikap batin, atau mens rea dalam
ketentuan tersebut tidak memiliki hubungan dengan isu konstitusionalitas
norma.
6.
Bahwa Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
berkenaan dengan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan
penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Polri
berpandangan :
a.
Bahwa perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
merupakan perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian
negara. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
merupakan implikasi dari adanya perbuatan melawan hukum yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau dan menyalahgunakan
kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Adanya unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
240
dalam pasal a quo merupakan unsur yang membedakan antara tindak
pidana korupsi dengan tindak pidana lainnya (tindak pidana umum).
b.
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat
dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur
actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).
Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus
reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu
disebut mens rea. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar
(external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault
element) atau unsur mental (mental element).
c.
Bahwa pemaknaan unsur actus reus atau perbuatan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
sebagaimana Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024) sebagai berikut.
Menurut Mahkamah, dengan telah tercakupnya unsur secara melawan
hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan unsur
menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada
padanya pada jabatan atau kedudukan pada norma Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor, Jika dikaitkan dengan pengertian unsur secara melawan
hukum yang memiliki cakupan makna yang amat luas, sebagaimana
telah dipertimbangan di atas, maka unsur actus reus secara substansial
sebenarnya telah terserap/tercakup dalam unsur secara melawan hukum
yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan juga
mempunyai irisan makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan
kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor.
d.
Dengan
demikian,
rumusan
unsur
melawan
hukum
maupun
menyalahgunakan kewenangan merupakan sarana menuju suatu
perbuatan, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain,
atau korporasi yang dilakukan dengan melawan hukum.
e.
bahwa unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang
sebagaimana tertuang dalam rumusan perbuatan pidana Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dimaknai sebagai unsur objektif
yang sekaligus menunjuk perbuatan yang dilarang yaitu memperkaya diri
241
sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dengan sifatnya yang
melawan hukum dan unsur objektif lainnya yaitu merugikan keuangan
negara, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian
rumusan perbuatan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor tidak memerlukan kualifikasi perbuatan lainnya.
7.
Bahwa unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor merupakan unsur yang bersifat objektif dan wajib diuji melalui
mekanisme pembuktian dalam proses persidangan pidana.
Dengan demikian, dalam sistem hukum positif Indonesia, tidak disyaratkan
adanya intensi khusus (special intent) untuk memperkaya diri dalam
pembuktian unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Yang menjadi fokus
pembuktian adalah ada atau tidaknya:
a. perbuatan melawan hukum atau
b. penyalahgunaan kewenangan, serta
c. kerugian keuangan atau perekonomian negara sebagai akibat yang
ditimbulkan.
Pemahaman ini telah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang secara tegas menyatakan:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri, namun apabila melakukan perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang
merugikan keuangan negara, dan dalam hal ini orang lain atau suatu
korporasi diuntungkan atau bertambah kekayaannya, maka pelaku
tetap dikenai tindak pidana korupsi.”
Pendekatan ini selaras dengan karakteristik delik materil, yang menempatkan
akibat hukum sebagai elemen utama. Oleh karena itu, tidak terdapat
keharusan untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki tujuan memperkaya diri
secara sadar atau sebagai bagian dari niat awalnya.
8.
Bahwa terkait dengan unsur melawan hukum itu sendiri, Ahli yang diajukan
Pemerintah pada persidangan tanggal 29 Juli 2025 atas nama Dr. Ahmad
Sofian, S.H, M.A memberikan pendapat:
a.
ajaran melawan hukum yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal (3) UU Tipikor dimaknai sebagai ajaran melawan hukum dalam arti
formil, artinya harus ada peraturan perundang-undangan yang melarang
perbuatan itu secara tegas. Oleh karena itu, perbuatan ajaran melawan
242
hukum dalam arti formil ini dikenal juga dalam lapangan hukum perdata
dan lapangan hukum administrasi negara. Karena itu harus ditafsirkan
sebagai ajaran melawan hukum formil dalam lapangan hukum pidana,
artinya perbuatan yang dilarang itu dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum dalam lapangan hukum pidana yang secara tegas diatur
dalam peraturan perundang-undangan sebagai rumusan pidana.
b.
Perbuatan melawan hukum formil dalam lapangan hukum pidana harus
secara tegas diatur agar memenuhi unsur asas legalitas. memenuhi asas
legalitas dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum di lapangan
hukum lain. Karena itu ketika hakim memutuskan terpenuhinya unsur
melawan hukum untuk memperkaya orang lain, memperkaya diri sendiri,
atau memperkaya korporasi, harus dipastikan itu adalah perbuatan
melawan hukum dalam tindak pidana, maka dia harus membenturkan
dengan larangan tersebut dalam hukum positif yang berada dalam
lapangan hukum pidana.
c.
Perbuatan melawan hukum yang formil inilah ditujukan untuk
memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi sebagai
penyebab timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara. Perbuatan melawan hukum pidana formil ini memiliki hubungan
kausalitas dengan timbulnya kerugian keuangan negara dan sebaiknya
digunakan ajaran tertentu dalam menemukan keterkaitan antara
pembuatan melawan hukum, dalam arti formil tersebut dengan timbulnya
kerugian keuangan negara. Sehingga doktrin ajaran kausalitas tertentu
dapat dipergunakan untuk membantu dan menemukan pembuatan yang
dilarang tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara.
9.
Bahwa terhadap isu konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Polri berpandangan bahwa
permasalahan yang diajukan oleh Para Pemohon bukanlah menyangkut
persoalan inkonstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan ekspresi dari
ketidakpuasan terhadap penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dan
putusan hakim dalam perkara konkret.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor pada dasarnya bersifat
normatif (regeling), yang berlaku umum dan abstrak, serta telah melalui
243
pengujian konstitusional sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui
sejumlah putusan, antara lain Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan
MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang tetap menyatakan konstitusionalitas
ketentuan tersebut dengan batasan-batasan interpretatif tertentu.
Adapun kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon lebih tepat
dikategorikan sebagai akibat dari penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim
dalam kasus perorangan (judicial error), yang seharusnya diselesaikan melalui
mekanisme hukum acara yang tersedia, seperti upaya hukum banding, kasasi,
atau peninjauan kembali (PK), bukan melalui mekanisme pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diajukan oleh Para Pemohon, menurut
pandangan Polri, kurang tepat secara formil maupun materil, karena:
a. Tidak menyentuh aspek norma yang bersifat diskriminatif atau
inkonstitusional;
b. Lebih merupakan keluhan terhadap tindak lanjut yudisial yang bersifat
kasuistik dan tidak berdampak langsung terhadap keberlakuan norma bagi
seluruh warga negara;
c. Menyasar norma bersifat umum, abstrak, dan preventif, yang justru sangat
penting bagi keberlangsungan sistem pemberantasan tindak pidana
korupsi yang efektif dan konsisten.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Polri berpendapat bahwa Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor masih sejalan dengan prinsip-prinsip
konstitusi, khususnya asas equality before the law, due process of law, serta
prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[2.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah
menerima keterangan amicus curiae atas nama Lucky Permana bertanggal 15 Juli
2025, yang diterima Mahkamah melalui e-mail Mahkamah pada tanggal 16 Juli
2025, yang pada pokoknya mendukung permohonan Pemohon.
[2.13] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
244
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874, selanjutnya
disebut UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
245
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
246
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para Pemohon pada pokoknya
menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 25 Januari 2017, rumusannya masing-masing menjadi sebagai
berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia dan juga
selaku Direktur PT. Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) merupakan terdakwa
yang kemudian diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta karena berdasarkan fakta dalam persidangan memiliki iktikad
247
baik dalam menjalankan perusahaan PT MNA dan tidak memilili mens rea untuk
merugikan keuangan negara. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi
kemudian dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan
norma Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
3. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kedua norma
tersebut multitafsir sehingga merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa dalam kasus Pemohon yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam
perkara dengan nomor register 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, Majelis Hakim
tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan Pemohon tidak
melakukan perbuatan unsur melawan hukum dalam mengambil kebijakan
penyewaan pesawat karena telah dilakukan dengan hati-hati dan itikad yang
baik demi keberlangsungan perusahaan [vide bukti P-3]. Namun, majelis Hakim
tingkat kasasi berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan oleh
Pemohon hanya karena melakukan penyewaan pesawat dengan tidak
menggunakan sumber dana yang telah ditetapkan dalam Rancangan Kerja dan
Anggaran Perusahaan [vide bukti P-4 dan bukti P-5]. Padahal terdapat fakta
berupa putusan Hakim Pengadilan Washington DC terhadap Jon Cooper dan
Alan Messner selaku pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang
menyatakan keduanya telah melakukan penggelapan uang milik PT Merpati
Nusantara Airlines. Putusan tersebut secara jelas membuktikan bahwa
Pemohon sejak awal tidak berniat untuk merugikan keuangan negara, namun
hal ini tidak menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor tingkat kasasi
dengan alasan tidak diharuskannya pembuktian unsur dengan maksud
merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3
UU Tipikor.
5. Bahwa norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat
ini tidak dimaknai secara tegas untuk menjerat pelaku yang sejak awal
melakukan
perbuatan
dengan
sengaja
merugikan
keuangan
atau
perekonomian negara. Norma yang berlaku saat ini sering diterapkan secara
tidak tepat oleh aparat penegak hukum yang memaknai seluruh perbuatan
sebagai perbuatan yang melawan hukum untuk mempidanakan seseorang
248
tanpa takaran yang jelas. Selain itu, berlakunya norma a quo juga
memperlakukan Pemohon dengan diskriminatif dan menimbulkan ketakutan
dalam diri Pemohon untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu sehingga
merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa Pemohon menguraikan dengan dikabulkannya permohonan dalam
perkara a quo maka kerugian hak-hak konstitusional yang dialaminya akan pulih
kembali.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum yang
dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat
menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual yang disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur
antara lain tidak jelasnya norma yang dimohonkan pengujian, khususnya berkaitan
dengan tidak tegasnya unsur dengan maksud merugikan keuangan negara dan
memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan
hukum dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “dengan maksud
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor yang kemudian menjadikan Pemohon
sebagai terdakwa yang didakwa berdasarkan pasal a quo. Di samping itu, anggapan
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon telah memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
249
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami
dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, rumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3
UU Tipikor sangat luas yang menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam
penerapannya oleh penegak hukum. Ketidakpastian hukum disini dikarenakan
norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor tidak memiliki rumusan
yang jelas sehingga ditafsirkan secara ketat, oleh karena itu pasal-pasal a quo
tidak memenuhi lex certa dan lex stricta. Oleh karena itu, menurut Pemohon,
norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor
tidak mengharuskan adanya mens rea atau niat jahat yang menunjukan adanya
kesengajaan (opzet) pada pelaku perbuatan melawan hukum yang merugikan
keuangan atau perekonomian negara, dalam hal ini penegak hukum harus
membuktikan adanya korelasi antara kehendak pelaku, perbuatannya, dan
akibat dari perbuatannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
3. Bahwa menurut Pemohon, ketidakpastian hukum rumusan norma Pasal 2 ayat
(1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan perlakuan diskriminatif dari
penegak hukum terhadap setiap direksi atau pemangku kebijakan yang tanpa
diketahuinya atau tanpa dikehendakinya ternyata menguntungkan pihak lain
dari suatu keputusan yang diambilnya. Hal tersebut dikarenakan penegak
hukum selalu fokus pada ada atau tidaknya subjek yang diperkara dan bukan
membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang telah terjadi akibat dari
kehendak atau maksud pelaku dan kerugian keuangan negara tersebut
memang sudah benar-benar terjadi. Oleh karena itu, kedua pasal ini merugikan
hak konstitusional seseorang atas hak nya untuk bebas dari perlakuan yang
250
bersifat diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Frasa “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara” dalam
norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri,
atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum”.
2. Frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “dengan maksud merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 serta
mengajukan 1 (satu) orang Ahli dan 1 (satu) orang Saksi, yaitu Sunarsip, dan
Alexander Marwata yang keterangannya didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 16 Juli 2025, serta keterangan tertulis 3 (tiga) orang Ahli, yaitu Topo
Santoso, Sidharta, dan Yunus Husein, yang keterangannya diterima Mahkamah
pada tanggal 3 Juli 2025. Selain itu, Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Mei
2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Agustus
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
251
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2025 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Mei 2025. Selain itu, Presiden juga
mengajukan seorang ahli yaitu Ahmad Sofian, yang keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025 dan didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 28 Juli 2025. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Mahkamah Agung RI menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan
keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli
2025 yang kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16
Juli 2025. Selain itu, Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 4
Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi RI
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juli
2025 dan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli
2025, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 4
Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah juga menghadirkan 3 (tiga) orang ahli
yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11
November 2025, yaitu Marcus Priyo Gunarto, Elwi Danil, dan Gandjar Laksmana
Bonaprapta (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
Pemohon berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor, Mahkamah akan mempertimbangkan keterkaitan
252
pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor dalam permohonan
a quo dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 78 PMK 2/2021 juncto Pasal
72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021 juncto PMK 7/2025),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata norma
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor telah pernah diajukan pengujian ke
Mahkamah dan telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebagai
berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Juli 2006, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pemohon mempersoalkan kata “dapat” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor. Pada pokoknya alasan permohonan tersebut, kata “dapat”
mempunyai pengertian ganda/multitafsir yang mengakibatkan adanya dua tindak
pidana
korupsi
yang
merugikan
dan
tidak
merugikan
keuangan
negara/perekonomian negara;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2008, dengan
253
menggunakan dasar pengujian Pasal 12, Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat
(6), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon dalam permohonannya
memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dengan alasan di Provinsi Maluku sedang terjadi kerusuhan sejak tahun 1999
sampai dengan tahun 2003 dengan berlakunya Undang-Undang Darurat Sipil
Tahun 2000 sampai tahun 2003;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Oktober 2011, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon mempersoalkan sanksi pidana yang antara
lain terdapat dalam norma Pasal 2 dan norma Pasal 3 UU Tipikor karena dinilai
tidak mampu memberi efek jera bagi pelaku korupsi sehingga perlu dilakukan
perbaikan terhadap pasal a quo;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Februari 2013, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon mempersoalkan frasa “pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun”
dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor karena menunjukkan makna keadilan
yang dianut adalah keadilan distributif;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 September 2013, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon
mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan
alasan yang sama dengan Permohonan Nomor 003/PUU-IV/2006;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun
1945.
Dalam
permohonan
tesebut,
para
Pemohon
mempersoalkan
inkonstitusionalitas kata “dapat” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal
3 UU Tipikor serta frasa “atau orang lain atau suatu koorporasi” dalam norma
254
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Alasan permohonan para
Pemohon bahwa kata “dapat” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3
UU Tipikor menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi setiap orang yang sedang
menduduki jabatan dalam pemerintahan untuk mengeluarkan keputusan atau
tindakan dalam jabatannya. Sedangkan, ihwal inkonstitusionalitas frasa “atau
orang lain atau suatu korporasi” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal
3 UU Tipikor dengan alasan memungkinkan seseorang dikenai tindak pidana
korupsi karena menguntungkan orang lain atau korporasi, padahal dilakukan
dengan itikad baik;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
permohonan tersebut, Pemohon mempersoalkan inkonstitusionalitas frasa
“setiap orang” dan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor dengan alasan kedua norma dimaksud dapat memidanakan semua
orang yang merugikan keuangan atau perekonomian negara tanpa kecuali
termasuk pejabat BUMN meskipun yang bersangkutan beritikad baik ketika
melakukan aksi korporasi;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 157/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari 2024, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (5),
dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam permohonan tersebut, para
Pemohon mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
karena tidak memasukkan pidana mati;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2024, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Dalam permohonan tersebut, Pemohon mempersoalkan
inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang
disebabkan oleh ketiadaan perbuatan yang dilarang (actus reus) sehingga
menyebabkan ketidakpastian hukum.
255
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Desember 2025,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam permohonan tersebut,
Pemohon mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor yang dianggap terlalu longgar dan lentur sehingga dapat
ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum untuk
menentukan suatu perbuatan pidana melanggar kedua norma pasal a quo.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan a quo, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 dengan alasan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan alasan tidak
memuat unsur “dengan maksud” sebagai salah satu bentuk kesalahan yang
dipersyaratkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan alasan permohonan dalam permohonan-
permohonan yang diajukan sebelumnya. Terlebih, rumusan petitum permohonan a
quo berbeda pula dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Oleh karena itu,
terlepas secara substansial beralasan menurut hukum atau tidak, permohonan a
quo secara formil tidak terhalang ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK
2/2021 juncto Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga dapat diajukan kembali. Dengan
demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon, ahli dan bukti-bukti surat/tulisan serta kesimpulan yang
diajukan; keterangan DPR; keterangan Presiden dan ahli yang diajukan; keterangan
Pihak Terkait Mahkamah Agung RI, Keterangan dan kesimpulan Pihak Terkait
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Keterangan Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi RI, serta ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah, persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan pasal-pasal
dalam UUD NRI Tahun 1945 karena tidak adanya unsur dengan maksud sebagai
bentuk kesengajaan (opzet) pada perbuatan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Terhadap dalil
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
256
[3.16.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah
persoalan yang dimaksudkan oleh Pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketiadaan
unsur niat jahat (mens rea) pelaku tindak pidana dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 UU Tipikor. Berkaitan dengan hal a quo, Mahkamah dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17
Desember 2025, sebagaimana telah diucapkan sebelumnya, antara lain
menyatakan sebagai berikut.
… dengan telah dipertimbangkan secara jelas unsur actus reus dalam norma
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXII/2024, maka unsur “melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU
Tipikor,
yang
tentunya
tidak
dapat
dipisahkan
dari
adanya
tindakan/perbuatan yang telah disadari oleh pelaku akan akibat yang
ditimbulkan dari perbuatannya, maka hal ini menunjukkan adanya
kehendak/niat jahat (mens rea) dari pelaku tindak pidana korupsi. Oleh
karena itu, dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor tidak
diperlukan lagi dilekatkan unsur “dengan sengaja” yang menjadi bagian dari
adanya kehendak/niat jahat (mens rea) dimaksud. Lebih lanjut, secara
doktriner dan praktik, sifat melawan hukum dalam rumusan tindak
pidana/delik tidak selalu dirumuskan secara eksplisit. Terlebih, sebagaimana
telah
dipertimbangkan
sebelumnya,
berkenaan
dengan
semangat
pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan cara yang lebih ekstra dan
bahkan diperlukan dengan cara yang luar biasa pula. Oleh karenanya norma
yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang memiliki jangkauan yang
bersifat antisipatif dan memiliki jangkauan lebih luas. Dengan demikian,
apabila dalam rumusan suatu delik tidak disebutkan sifat melawan hukum
dalam rumusan delik, maka harus dipahami bahwa unsur-unsur perbuatan
dalam rumusan delik telah menunjukan ketercelaan atau melawan hukum itu
sendiri. Termasuk dalam hal ini, norma yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi, karena telah adanya unsur “melawan hukum” dalam norma Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma
Pasal 3 UU Tipikor, di mana sekali lagi hal tersebut menegaskan adanya
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (actus reus) dan niat jahat (mens
rea).
Selanjutnya berkenaan dengan proses penegakan hukum berkaitan
dengan tindak pidana korupsi, sekalipun perbuatan yang termasuk dalam
kategori actus reus dan niat jahat yang merupakan pengejawantahan atau
refleksi dari adanya unsur sengaja dalam melakukan tindak pidana korupsi,
penegak hukum dituntut untuk mampu membuktikan unsur “secara melawan
hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor
yang di dalamnya terkandung unsur adanya kesengajaan untuk melakukan
257
tindak pidana korupsi. Artinya, pelaku tindak pidana korupsi dalam
melakukan perbuatannya dalam batas penalaran yang wajar telah secara
sadar/sengaja dan menghendaki (willens en wetens) terhadap akibat
perbuatan yang dilakukan. Hal tersebut sekaligus menjadi fakta adanya
hubungan kausalitas dengan adanya actus reus dan mens rea serta unsur
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sebab, unsur
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi merupakan akibat
yang tidak dapat dipisahkan dari keterpenuhan syarat adanya perbuatan
pidana korupsi, yang merupakan salah satu unsur fundamental dari
ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan,
lebih dari itu terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang secara faktual tidak
menikmati hasil tindak pidana korupsi akan tetapi akibat dari perbuatannya
mengakibatkan kerugian negara, maka pelaku perbuatan tersebut tetap saja
dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, setidak-tidaknya dengan
menggunakan instrumen pasal penyertaan, misalnya Pasal 55 dan/atau
Pasal 56 KUHP. Berkenaan dengan hal tersebut telah ditegaskan dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016, antara lain sebagai berikut:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri namun apabila melakukan perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan
keuangan negara dan dalam hal ini orang lain atau suatu koporasi
diuntungkan atau bertambah kekayaannya, dikenai tindak pidana
korupsi.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016,
hlm. 115]
Dengan demikian, unsur “melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma
Pasal 3 UU Tipikor yang diposisikan selalu memiliki hubungan kausalitas
dengan unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi adalah rumusan norma yang dimaksudkan untuk
dapat menjangkau modus operandi tindak pidana korupsi yang semakin hari
semakin canggih dan kompleks sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
pertimbangan hukum di atas.
Bahwa berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 di atas, unsur “melawan hukum”
dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor tidak dapat dipisahkan dari adanya
tindakan/perbuatan yang telah disadari oleh pelaku akan akibat yang ditimbulkan
dari perbuatannya. Oleh karena itu, tidak diperlukan untuk dilekatkan lagi unsur
“dengan maksud” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan “dengan tujuan” dalam norma
Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang diinginkan Pemohon, karena unsur yang
demikian telah menjadi bagian dari adanya kehendak/niat jahat (mens rea) dari
pelaku tindak pidana korupsi. Dengan demikian, karena secara substansial
258
berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor dalam permohonan a quo telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024, dan oleh karena hingga saat ini Mahkamah
belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian
sebelumnya, maka pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis
berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo.
[3.16.2]
Bahwa lebih lanjut sebagaimana telah menjadi pendirian Mahkamah
dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024, di mana berkenaan dengan norma
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor sekalipun telah dinyatakan
konstitusional, namun demikian Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam
penerapan norma-norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan
dengan adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan
ketidakseragaman atau ketidakkonsitenan bagi aparat penegak hukum dalam
menangani tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan dengan
rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk
merumuskannya, serta berkenaan dengan UU Tipikor saat ini telah menjadi program
legislasi nasional tahun 2025-2029 [vide Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025], maka melalui putusan
a quo Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera
memprioritaskan berkaitan dengan UU Tipikor a quo untuk dilakukan kajian secara
komperehensif dan merumuskan ulang khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2
ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Penegasan pendirian Mahkamah dimaksud
sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 142/PUU-XXII/2024 Paragraf [3.17] yang menyatakan antara lain sebagai
berikut:
[3.17] Menimbang bahwa berkenaan dengan eksistensi norma Pasal 2 ayat
(1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor meskipun Mahkamah telah menegaskan
pendiriannya bahwa norma pasal-pasal tersebut konstitusional, namun
demikian Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam penerapan norma-
norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan
adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan
ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum
dalam menangani tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sebagaimana telah
259
Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, bahwa
berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan
Mahkamah untuk merumuskannya, serta berkenaan dengan UU Tipikor saat
ini telah menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029 [vide Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025], maka melalui putusan a quo Mahkamah
menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan
melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk
merumuskan ulang UU Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Berkenaan dengan hal ini,
Mahkamah mendorong beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan
pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor, yaitu:
1. Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara
komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor;
2. Dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap
norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk
undang-undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud
sebagai prioritas;
3. Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk
undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang
agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat
luar biasa (extraordinary crime);
4. Substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih
berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan
adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi.
5. Revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua
kalangan yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana
korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna
(meaningful participation).
Dengan mencermati fakta hukum tersebut di atas, oleh karena berkenaan
dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor dan pasal-
pasal lain yang terdapat dalam UU Tipikor perlu dilakukan kajian agar
perumusannya lebih memberikan kepastian hukum yang adil maka sebelum
ada perubahan berkenaan dengan undang-undang dimaksud Mahkamah
penting untuk mengingatkan supaya aparat penegak hukum lebih cermat dan
lebih hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang
diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dalam hal ini penerapan
prinsip business judgement rule yang beririsan dengan penilaian iktikad baik
yang berimpitan dengan hubungan hukum keperdataan untuk menghindari
terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan dalam
menyeimbangkan antara hak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana
korupsi dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
260
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-
dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor telah ternyata
tidak menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.18]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-
XXII/2024 mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
261
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
-----------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 1 (satu) Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang
menyatakan sebagai berikut:
“When injustice becomes law, resistance becomes duty.”
[attributed to Thomas Jefferson]
Terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya, Hakim Konstitusi Arsul Sani
menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) sepanjang terkait dengan
pokok permohonan. Sedangkan terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, saya
memiliki pendapat yang sama dengan Putusan Mahkamah, yakni Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pendapat berbeda saya
selengkapnya diuraikan di bawah ini.
1. Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil yang
mempersoalkan konstitusionalitas secara bersyarat atas norma Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sepanjang berkenaan dengan frasa
sebagaimana terurai dalam permohonan Pemohon. Selanjutnya, Pemohon
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar:
-
menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara" dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/199
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "dengan maksud
merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain
atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum"
-
menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
262
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 3 UU
31/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "dengan
maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan
cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan".
2. Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah melakukan
pemeriksaan melalui serangkaian persidangan pleno yang dilangsungkan
bersamaan dan digabungkan dengan pemeriksaan Permohonan Nomor 142/
PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya juga memohonkan pengujian materiil atas
norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999. Selanjutnya, Mahkamah
melakukan pengucapan Putusan a quo pada hari/tanggal yang sama dengan
pengucapan putusan atas Permohonan Nomor 142/PUU-XXII/2024.
3. Menimbang bahwa penting untuk terlebih dahulu menegaskan bahwa apa yang
menjadi substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 bukanlah
merupakan norma yang baru dibuat dalam pembentukan UU 31/1999.
Substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 sesungguhnya telah
diletakkan sejak pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) diatur dalam
peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada paruh
kedua dekade 1950-an. Namun rumusan norma yang dirumuskan terdahulu
tidak persis sama dengan rumusan yang kemudian menjadi norma Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU 31/1999. Substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
31/1999 dapat ditelusuri sejak dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer No.
Prt/PM/06/1957 dan Peraturan Penguasa Penguasa Perang Pusat No.
Prt/Peperpu/013/1958. Kedua peraturan tersebut kemudian digantikan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun
1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana
Korupsi.
Bahwa pada masa pemerintahan Orde Baru, untuk memberikan dasar
hukum dan pengaturan yang lebih baik, Perpu Nomor 24 Tahun 1960 diganti
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU 3/1971). Dalam UU 3 Tahun 1971 juga termuat substansi
263
norma yang pada pokoknya mengandung kesamaan dengan norma Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 a quo. Pada awal era Reformasi, UU 3/1971 diganti dengan
UU 31/1999 yang kemudian sejumlah pasalnya diubah dengan UU 20/2001.
Substansi norma dimaksud dalam UU 3/1971 kemudian ditetapkan sebagai
norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999.
Bahwa substansi norma seperti dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU 31/1999 dibuat oleh pembentuk undang-undang guna memenuhi
kebutuhan hukum dalam rangka pemberantasan tipikor di Indonesia. Pada saat
UU 31/1999 disahkan belum lahir United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC). Oleh karenanya, dapat dipahami bahwa UU 31/1999 maupun
undang-undang perubahannya, yakni UU 20/2001 belum memuat sejumlah
ketentuan sebagaimana dimuat dalam UNCAC, termasuk ketentuan tentang
bentuk/jenis perbuatan tipikor yang menjadi bagian dari Chapter III UNCAC.
4. Menimbang bahwa setelah lahirnya UNCAC pada tahun 2003, Indonesia
melakukan ratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Ratifikasi tersebut membawa konsekuensi bahwa Indonesia memiliki kewajiban
untuk menyelaraskan rezim hukum yang mengatur tipikor dengan ketentuan-
ketentuan dalam UNCAC. Kewajiban tersebut termasuk berkenaan dengan
bagaimana proses penegakan hukum yang benar (due process of law) dalam
pemberantasan tipikor seharusnya dituangkan ke dalam hukum acara pidana
dan bagaimana penegakan hukum tersebut dijalankan. Namun, terhadap
ratifikasi UNCAC, saya berpendapat bahwa penyelarasan UU 31/1999 jo. UU
20/2001 dengan ketentuan UNCAC tidak berarti membuat Indonesia harus
membatasi jenis/bentuk tipikor hanya pada sebatas jenis/bentuk “offences”
yang diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 25 dari Chapter III UNCAC.
Dalam pandangan saya, UNCAC tidak menghalangi atau membatasi suatu
negara untuk menetapkan atau mempertahankan penalisasi/kriminalisasi
perbuatan tertentu sebagai tipikor di luar apa yang dimuat dalam UNCAC.
5. Menimbang bahwa dalam permohonannya, Pemohon mengemukakan norma
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tidak mencerminkan prinsip jaminan dan kepastian
hukum (yang adil) sebagai salah satu perwujudan hak konstitusional warga
negara. Pemohon menyampaikan sejumlah alasan terkait dengan dalilnya
tersebut. Pertama, menurut Pemohon, Pasal a quo tidak memuat dan
memaknai apa yang dimaksud dengan "(yang merugikan) keuangan negara
264
atau perekonomian negara". Kedua, menurut Pemohon, terjadi pergeseran
dalam praktik penerapan norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999. Pasal ini
dipergunakan untuk menjerat setiap orang yang didakwa mengakibatkan
kerugian keuangan negara, meskipun dalam kerugian keuangan negara
tersebut tidak terdapat perbuatan memberikan sesuatu (uang). Ketiga, menurut
Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 memiliki muatan/ substansi luas
atau sangat lentur karena tidak menyatakan dengan tegas soal kehendak jahat
(mens rea) pelaku yang secara melawan hukum merugikan keuangan atau
perekonomian negara. Berkenaan dengan kehendak jahat (mens rea) tersebut,
Pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 seharusnya
menuangkan dengan jelas rumusan delik dengan bentuk kesengajaan (opzet)
berupa kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Berdasarkan
alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas, maka menurut Pemohon, Pasal
2 ayat (1) UU 31/1999 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
6. Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 3 UU 31/1999, Pemohon
mendalilkan perumusan Pasal 3 UU a quo dengan menggunakan frasa "dengan
tujuan" telah membuka tafsir yang luas. Norma Pasal 3 tersebut juga tidak
mendefinisikan bentuk kesengajaan yang menjadi unsur delik dari perbuatan
pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, menurut Pemohon unsur “dengan
tujuan” pada Pasal 3 UU 31/1999 harus dimaknai sebagai "dengan maksud"
agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Selanjutnya
menurut Pemohon, dalam norma Pasal 3 UU 31/1999 unsur kesengajaan
sebagai maksud untuk "merugikan keuangan negara" juga tidak dimuat dengan
jelas. Norma Pasal 3 ini hanya menonjolkan tujuan diperolehnya keuntungan
untuk pelaku, orang lain, ataupun suatu korporasi. Selain itu, menurut
Pemohon, norma Pasal 3 a quo juga tidak menunjukkan atau menjelaskan ada
tidaknya korelasi "mens rea" pelaku dengan keuntungan untuk orang lain atau
korporasi. Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas,
Pemohon pada pokoknya juga memohon kepada Mahkamah agar frasa tertentu
dalam norma Pasal 3 UU 31/1999 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
7. Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas secara bersyarat atas norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999,
hal-hal sebagaimana dikemukakan di bawah ini patut terlebih dahulu
265
dipertimbangkan sebelum sampai pada konklusi apakah permohonan Pemohon
berasalan menurut hukum dan dapat dikabulkan.
Bahwa pertama, mengenai frasa “kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara”. Sepanjang mengenai frasa “keuangan negara atau
perkonomian negara, Penjelasan Umum UU 31/1999 telah menjelaskan
pengertian frasa tersebut. Dalam hal ini, menurut saya, telah terdapat kejelasan
makna yang dapat dipedomani untuk memaknai frasa “keuangan negara atau
perekonomian negara", meskipun harus pula diakui bahwa jika dihubungkan
dengan peraturan perundang-undangan lain, untuk frasa “keuangan negara”
terdapat pengertian yang tidak sepenuhnya dirumuskan sama. Hal ini dapat
dilihat pada pengertian dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 33 Tahun 2006. Namun,
pengertian frasa “keuangan negara” yang dirumuskan tidak persis sama
tersebut, bagi saya tidak sampai menyebabkan terlanggarnya prinsip jaminan
dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara serta prinsip lex certa dan
lex stricta yang dikenal dalam hukum pidana. Terlebih sepanjang terkait dengan
penegakan hukum dalam tipikor, Penjelasan Umum UU 31/1999 adalah
pengertian yang menjadi pedoman bagi penegak hukum terkait dengan frasa
keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, dalil Pemohon
mengenai frasa “keuangan negara atau perekonomian negara” adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Bahwa kedua, terdapat pergeseran dalam praktik penerapan norma Pasal
2 ayat (1) UU 31/1999. Menurut Pemohon, norma Pasal ini telah diterapkan
terhadap setiap orang yang didakwa mengakibatkan kerugian keuangan
negara, meskipun kerugian keuangan negara tersebut tidak disertai dengan
atau dalam bentuk perbuatan memberikan sesuatu (uang). Terhadap dalil
Pemohon ini, saya berpendapat bahwa untuk perbuatan tertentu yang berwujud
pemberian sesuatu (termasuk uang) sesungguhnya telah tersedia pengaturan
pidana tersendiri yang dapat dipergunakan untuk kasus tipikor selain dari yang
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999. Pengaturan tersendiri tersebut adalah
Pasal 5, 6, 11, 12 UU 31/199 jo. UU 20/2001. Sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU
266
31/1999 sejak awal memang tidak didesain untuk menetapkan secara spesifik
bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai tipikor, termasuk tidak didesain
apakah dalam perbuatan korupsi tersebut terdapat pemberian sesuatu atau
tidak. Tidak dirumuskannya perbuatan tertentu (seperti pemberian uang) yang
dikaitkan dengan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara tidak menyebabkan rumusan norma dalam Pasal 2 UU 31/1999 menjadi
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil maupun prinsip lex certa dan lex
stricta dalam hukum pidana. Sebagai bandingan, dalam KUHP sendiri juga
terdapat beberapa pasal di mana perbuatan pidana tidak dirumuskan secara
spesifik atau tertentu. Contoh hal demikian dapat dilihat pada norma Pasal 338
dan 340 KUHP yang hanya merumuskan secara umum saja perbuatan
pidananya, yaitu “merampas nyawa orang lain”, tanpa menyebut bagaimana
perbuatan merampas nyawa orang lain tersebut dilakukan. Demikian pula,
norma Pasal 359 dan 360 KUHP yang hanya merumuskan “menyebabkan
orang lain mati atau mendapat luka-luka berat”, tanpa secara spesifik menyebut
bentuk perbuatan yang menyebabkan orang lain itu mati atau luka-luka berat.
Dengan demikian terkait dalil Pemohon ini adalah juga tidak beralasan menurut
hukum.
Bahwa ketiga, mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang menurut
Pemohon memiliki muatan/substansi luas atau sangat lentur karena rumusan
normanya tidak menyatakan dengan tegas soal kehendak atau niat jahat (mens
rea) pelaku yang secara melawan hukum merugikan keuangan atau
perekonomian negara. Terhadap dalil Pemohon tersebut, saya terlebih dahulu
hendak menyampaikan pendapat sebagai berikut.
Hukum pidana meletakkan prinsip bahwa agar seseorang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana, maka harus terpenuhi dua aspek yang bersifat
integratif dan korelatif satu sama lain. Kedua aspek tersebut sering disebut
sebagai aspek objektif dan aspek subjektif. Aspek objektif berkaitan dengan
terpenuhi-tidaknya unsur-unsur tindak pidana dalam kasus konkret pidana,
yang mencakup delict bestanddelen, yakni unsur inti delik yang secara tegas
tercantum dalam rumusan norma delik, maupun delict elementen, yakni
unsur delik yang meski tidak disebut secara tegas, namun harus dipahami
bersifat “inherent” atau melekat pada rumusan norma delik. Aspek objektif
267
merujuk pada perbuatan fisik yang melanggar ketentuan pidana atau yang
dikenal dengan istilah actus reus.
Sedangkan aspek subjektif berkaitan dengan elemen kesalahan pada diri
pelaku. Pada aspek subjektif ini dilihat keadaan jiwa dan batin seseorang
dalam melakukan perbuatan pidana. Dari keadaan jiwa dan batin tersebut
kemudian disimpulkan ada-tidaknya unsur kesalahan (schuld). Aspek
subjektif ini sering diasosiasikan dengan istilah kehendak atau niat jahat
(mens rea) yang menggambarkan keadaan psikis atau sikap batin
seseorang ketika melakukan suatu perbuatan pidana. Mens rea berkaitan
dengan doktrin kesalahan dalam hukum pidana yang memiliki cakupan lebih
luas, termasuk aspek kemampuan memikul pertanggungjawaban pidana
ketika dihubungkan dengan kondisi kejiwaan pelaku, sehingga penegak
hukum maupun penasihat hukum pelaku dapat mengonstruksikan apakah
terdapat dasar pembenar atau pemaaf dalam kasus pidana tersebut. Secara
doktriner, mens rea dibedakan dalam dua bentuk: kesengajaan (dolus) dan
kealpaan atau kelalaian (culpa).
Dalam khazanah hukum pidana, doktrin mens rea juga berhubungan
dengan asas hukum pidana, “actus non facit reum nisi mens sit rea”, “keine
strafe onhe schuld” atau yang di negara dengan tradisi hukum common law
disebut: “an act dose not make a person guilty unless his mind is guilty”. Baik
di negara dengan tradisi common law di mana sistem peradilan menganut
asas precedent maupun di negara dengan tradisi civil law di mana sistem
peradilan menganut asas “bebas/kebebasan hakim”, mens rea merupakan
bagian delik yang dianggap esensial dalam tindak pidana dan karenanya
harus digali dan dibuktikan.
Namun, precedent di negara dengan tradisi common law meletakkan ajaran
hukum yang lebih tegas tentang mens rea. Dalam hal ini, berlaku prinsip
bahwa terbuktinya perbuatan yang diancam pidana tanpa disertai dengan
proses pembuktian tentang ada-tidaknya niat atau kehendak jahat pelaku,
maka hal demikian tidak cukup untuk menghukum seseorang [Eugene J.
Chesney, “The Concept of Mens Rea in the Criminal Law”, Journal of
Criminal Law and Criminology, Volume 29, No. 5 January-February 1939,
hlm. 627-644).
268
Tanpa bermaksud menilai legalitas putusan lembaga peradilan korupsi,
terdapat sejumlah putusan perkara tipikor yang berbeda-beda dalam
memandang dan menerapkan unsur atau elemen mens rea dalam kasus
konkret tipikor yang diajukan ke lembaga peradilan. Dari pencermatan saya,
sejumlah putusan lembaga peradilan tipikor, temasuk putusan Mahkamah
Agung, mempertimbangkan pembuktian mens rea sebagai delict elementen
serta mempertimbangkan causal verband (hubungan sebab-akibat) antara
satu unsur pasal dengan unsur pasal lainnya dalam perkara tipikor. Namun
demikian, terdapat pula sejumlah putusan, termasuk putusan Mahkamah
Agung, yang tidak mempertimbangkan mens rea sebagai delict elementen
yang perlu dan harus dibuktikan dalam perkara tipikor dengan dakwaan
pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999. Termasuk
dalam kategori ini adalah Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tipikor
yang menyangkut diri Pemohon a quo. Putusan dalam kategori tidak
mempertimbangkan pembuktian elemen mens rea ini berangkat dari
pandangan bahwa yang harus dibuktikan hanyalah apa yang menjadi unsur
inti pasal (delict bestandelen), in casu unsur -unsur yang dimuat secara
tegas dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan juga norma Pasal 3 UU 31/1999.
Lebih lanjut, dalam sejumlah putusan kategori kedua ini, pembuktian unsur
inti dalam norma Pasal 2 ayat (1) juga dianalisis sebagai unsur-unsur pasal
yang berdiri sendiri-sendiri atau terpisah antara satu unsur inti dengan unsur
inti lainnya dan tidak dipertimbangkan aspek causal verband antar unsur
pasal yang ada.
Ditinjau dari konsepsi sistem peradilan, sebagai negara dengan sistem
peradilan yang merujuk pada tradisi civil law, sistem peradilan di Indonesia
memang tidak mengikuti asas precedent sebagaimana peradilan pada
tradisi common law. Oleh karenanya, dalam konteks keharusan pembuktian
mens rea dalam perkara pidana, termasuk perkara tipikor, menjadi tidak
“seketat” peradilan dalam tradisi common law. Sistem peradilan Indonesia
mengikuti asas bebas (kebebasan hakim) dalam menyikapi putusan
peradilan sebelumnya, termasuk terhadap putusan Mahkamah Agung
sebagai lembaga peradilan tertinggi. Dalam hal ini, oleh karenanya, dapat
dijumpai putusan Mahkamah Agung yang satu berbeda dengen putusan
Mahkamah Agung lainnya, walaupun perkara yang diadili memiliki
269
kesamaan baik mengenai kasus posisi maupun pasal pidana yang
didakwakan. Akan tetapi harus pula diakui, bahwa terhadap keadaan
demikian, Mahkamah Agung juga berusaha mengembangkan sistem
peradilan berbasis “yurisprudensi” dalam rangka memperkecil ruang
perbedaan hakim dalam memutus perkara pidana, termasuk dalam perkara
tipikor di mana terdapat irisan kesamaan fakta dan pasal yang didakwakan.
8. Menimbang bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa
“dengan tujuan” pada Pasal 3 UU 31/1999 sebagai frasa yang kabur dan tidak
memberikan kepastian hukum apabila tidak dimaknai menjadi “dengan
maksud”, menurut saya, sesungguhnya kedua frasa tersebut, yakni frasa
“dengan tujuan” dan “dengan maksud”, merupakan terminologi/istilah dalam
hukum pidana yang dipergunakan secara bergantian (interchangeably) untuk
menggambarkan apa yang dalam doktrin hukum pidana dikenal sebagai “opzet
als oogmerk” atau “dolus directus”, dan diterjemahkan sebagai kesengajaan
dengan tujuan atau dengan maksud. Dalam khazanah hukum pidana, memang
terdapat pendapat yang membedakan antara keduanya ketika dikaitkan dengan
keluasan motivasi atau niat dari pelaku tindak pidana. Penggunaan istilah
“dengan maksud” dianggap menggambarkan bahwa akibat hukum dari
perbuatan pelaku merupakan hal yang sudah jelas dikehendaki langsung oleh
pelaku.
Sedangkan
penggunaan
istilah
“dengan
tujuan”
dianggap
menggambarkan motif pelaku yang lebih luas, yakni selain akibat langsung dari
perbuatan yang dikehendaki pelaku, juga terdapat tujuan lain yang hendak
dicapai oleh pelaku. Namun terlepas dari khazanah yang berkembang dalam
hukum pidana tersebut, menurut saya, penggunaan istilah “dengan tujuan”
tersebut tidak membuat timbulnya persoalan terlanggarnya secara nyata prinsip
jaminan dan kepastian hukum yang adil apabila tidak dimaknai sebagai “dengan
maksud” sebagaimana didalilkan Pemohon.
9. Menimbang bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC, Indonesia
berkewajiban untuk menerapkan ketentuan-ketentuan UNCAC. Meskipun sekali
lagi bagi saya, terkait dengan pengaturan tentang bentuk/jenis tipikor yang
diatur dalam Chapter III UNCAC, pengaturan tersebut tidak bersifat limitatif
dengan mengacu pada ketentuan Pasal 65 ayat (2) UNCAC. Sementara terkait
dengan kehendak atau niat jahat atau mens rea, terdapat satu prinsip/asas yang
seharusnya diikuti sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UNCAC, yang
270
menyatakan, “Knowledge, intent or purpose required as an element of an
offence established in accordance with this Convention may be inferred from
objective
factual
circumstance”.
Dengan
prinsip
demikian,
UNCAC
sesungguhnya menekankan pentingnya aspek mens rea sebagai elemen yang
harus diperhatikan dalam proses hukum tipikor. Artinya, penegak hukum
termasuk para hakim berkewajiban membuktikan dan mempertimbangkan
elemen mens rea dalam kasus konkret tipikor.
10. Menimbang bahwa dalam konteks menjaga keadilan dan kepastian hukum yang
hakikatnya merupakan cerminan dari hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam satu paragraf dari Preambul
UNCAC juga ditekankan keharusan menerapkan apa yang disebut sebagai “the
fundamental principles of due process of law in criminal proceedings”. Hal ini
bermakna bahwa ketegasan dan kesungguhan dalam pemberantasan tipikor
harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental
tentang proses hukum atau proses peradilan perkara tipikor yang menghormati
dua hal yang berbeda, yakni aspek kepentingan negara/publik dalam
pemberantasan tipikor dan aspek hak hukum orang-perorangan yang
menghadapi proses hukum dan/atau yang terimplikasi dengan kasus tipikor.
Artinya, kepentingan negara/publik dalam melaksanakan pemberantasan tipikor
tidak harus dilakukan dengan aturan dan cara yang mengorbankan prinsip due
process of law dan hak hukum warga negara untuk mendapatkan jaminan dan
kepastian hukum yang adil.
11. Menimbang bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan dua hal tersebut,
yakni kepentingan negara/publik dan hak hukum orang-perorangan warga
negara sebagaimana dikemukakan di atas serta dengan memperhatikan
perkembangan dalam penegakan hukum yang dilakukan dalam pemberantasan
tipikor akhir-akhir ini, saya berpendapat seyogianya Mahkamah mencermati
persoalan konstitusionalitas norma, khususnya terkait norma Pasal 2 ayat (1)
UU
31/1999,
secara
lebih
mendalam.
Meskipun
Mahkamah
telah
mempertahankan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dengan menolak
permohonan inkonstitusionalitas norma Pasal a quo dalam putusan terdahulu
sebagaimana, antara lain, amar Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024.
Pencermatan lebih mendalam tersebut dilakukan dengan tidak hanya
memandang persoalan yang terjadi sebagai persoalan implementasi atau
271
penerapan norma an sich, terlebih ketika persoalan implementasi tersebut
terjadi pada sejumlah kasus dan terdapat potensi untuk terus berulang karena
terdapat perbedaan cara pandang/tafsir terhadap rumusan norma Pasal 2 ayat
(1) UU 31/1999 terkait dengan persoalan mens rea sebagaimana dikemukakan
di atas.
12. Menimbang bahwa dari pencermatan saya terhadap proses hukum atas
sejumlah perkara tipikor dalam satu tahun terakhir ini, di kalangan masyarakat
mengemuka diskursus mengenai persoalan mens rea dalam perkara tipikor.
Salah satu hal pokok yang mendapat perhatian luas terkait dengan prinsip
keadilan dan kepastian hukum adalah proses hukum/peradilan tipikor di mana
terdakwa yang terbukti tidak memperkaya diri sendiri karena tidak menerima
atau mendapat keuntungan apa pun dari perbuatan korupsi yang didakwakan,
namun tetap dihukum semata dengan konstruksi penyertaan (deelneming) vide
Pasal 55 KUHP karena adanya pelaku lainnya yang juga diproses hukum/diadili.
Vonis penghukuman pidana ini dijatuhkan dengan dasar adanya orang lain atau
suatu korporasi yang terbukti diuntungkan atau diperkaya dan terdapat kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa lebih lanjut dari pencermatan yang saya lakukan dan dikaitkan
dengan pokok permohonan Pemohon, saya berpendapat bahwa dalam
kerangka menjaga hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan
jaminan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah seharusnya memutuskan
persoalan terkait mens rea tersebut dengan memperbaiki rumusan norma
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999. Perbaikan demikian, bagi saya, bukan berarti
perubahan sikap Mahkamah yang membuat Mahkamah terlihat inkonsisten
dengan putusan sebelumnya jika perubahan putusan tersebut tetap berpijak
pada pendirian bahwa pada dasarnya norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999
adalah norma hukum yang konstitusional, hanya memerlukan perbaikan
formulasi agar jaminan dan kepastian hukum yang adil lebih dapat dipastikan
dalam proses hukum/peradilan tipikor.
Bahwa dalam tataran ideal, perbaikan tersebut seyogianya memang akan
lebih baik jika pembentuk undang-undang segera melakukannya. Namun
bertolak dari fakta bahwa setelah hampir dua puluh tahun sejak ratifikasi
UNCAC oleh Indonesia, pembentuk undang-undang belum juga melakukan
272
perubahan atau revisi terhadap UU 31/1999 jo. UU 20/2001, maka dalam
keadaan demikian, menurut saya, Mahkamah dalam batas kewenangan
memberikan pemaknaan konstitusional perlu melakukan pemaknaan terkait
dengan persoalan mens rea tersebut. Seperti dikemukakan di atas, pemaknaan
demikian dengan tetap berpijak pada pendirian Mahkamah bahwa Pasal 2 ayat
(1) UU 31/1999 pada dasarnya adalah konstitusional, namun diperlukan
reformulasi untuk menjaga hak konstitusional warga negara atas jaminan dan
kepastian hukum yang adil. Dengan demikian putusan Mahkamah berada
dalam koridor konstitusional secara bersyarat. Untuk itu, dalam rumusan norma
Pasal 2 ayat (1) perlu ditambahkan frasa “dengan maksud”. Dengan
penambahan demikian sekaligus berarti Mahkamah sekaligus menegaskan
bahwa ketika yang diperkaya adalah orang lain atau suatu korporasi harus
dibuktikan hubungan kausalitas (causal verband) antara pelaku yang didakwa
dengan orang lain atau suatu korporasi tersebut.
13. Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, saya
berpendapat Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan Pemohon
untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999,
namun tidak dengan rumusan petitum sebagaimana yang dimohonkan
Pemohon. Amar putusan Mahkamah yang seyogianya dijatuhkan adalah:
-
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
-
Menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara" dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/199 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan "secara melawan hukum
melakukan perbuatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara", sehingga
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 selanjutnya menjadi berbunyi, “setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan maksud
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
273
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah”.
-
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota
pada hari Senin, tanggal satu, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal, tujuh belas bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 14.22 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul
Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasa
hukumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pihak Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
274
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874, selanjutnya
disebut UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
245
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
246
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para Pemohon pada pokoknya
menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 25 Januari 2017, rumusannya masing-masing menjadi sebagai
berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia dan juga
selaku Direktur PT. Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) merupakan terdakwa
yang kemudian diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta karena berdasarkan fakta dalam persidangan memiliki iktikad
247
baik dalam menjalankan perusahaan PT MNA dan tidak memilili mens rea untuk
merugikan keuangan negara. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi
kemudian dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan
norma Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
3. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kedua norma
tersebut multitafsir sehingga merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa dalam kasus Pemohon yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam
perkara dengan nomor register 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, Majelis Hakim
tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan Pemohon tidak
melakukan perbuatan unsur melawan hukum dalam mengambil kebijakan
penyewaan pesawat karena telah dilakukan dengan hati-hati dan itikad yang
baik demi keberlangsungan perusahaan [vide bukti P-3]. Namun, majelis Hakim
tingkat kasasi berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan oleh
Pemohon hanya karena melakukan penyewaan pesawat dengan tidak
menggunakan sumber dana yang telah ditetapkan dalam Rancangan Kerja dan
Anggaran Perusahaan [vide bukti P-4 dan bukti P-5]. Padahal terdapat fakta
berupa putusan Hakim Pengadilan Washington DC terhadap Jon Cooper dan
Alan Messner selaku pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang
menyatakan keduanya telah melakukan penggelapan uang milik PT Merpati
Nusantara Airlines. Putusan tersebut secara jelas membuktikan bahwa
Pemohon sejak awal tidak berniat untuk merugikan keuangan negara, namun
hal ini tidak menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor tingkat kasasi
dengan alasan tidak diharuskannya pembuktian unsur dengan maksud
merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3
UU Tipikor.
5. Bahwa norm
