PUU
Tahun 2023
161/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon: Artiningkun
Tanggal Putusan: 2024-01-22
UU Diuji: UU 24/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 04/2014, UU 07/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 161/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Artiningkun
Pekerjaan : Pensiunan ASN
Alamat
: Jalan Arif Rahman Hakim II Nomor 28 RT/RW 017/001,
Kelurahan Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten
Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 2 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 November 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 154/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 27 November 2023 dengan Nomor 161/PUU-XXI/2023, yang telah
diperbaiki dengan tiga versi perbaikan permohonan bertanggal 30 Desember 2023,
2 Januari 2024, dan 15 Januari 2024, yang masing-masing diterima Mahkamah
2
pada tanggal 2, tanggal 4, dan tanggal 15 Januari 2024, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.1.
Bahwa perubahan UUD-NKRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga
baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi yaitu Mahkamah
Konstitusi selanjutnya disebut MK sebagaimana tertuang dalam Pasal
7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24C ayat (1) UUD-NKRI 1P45
yang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah pertama dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan sebagaimana telah diubah kedua
dalam Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2014 serta sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2020 yang
merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
1.2.
Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD-NKRI 1945 berbunyi "Kekuasaan
Kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan"
Pasal 24 ayat (2) UUD-NKRI 1945 berbunyi "Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh suatu Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
1.3.
Pasal 24C UUD-NKRI 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang
Dasar ...”
1.4.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU KK) juga telah
kembali menegaskan mengenai kewenangan MK dalam hal pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945.
1.5.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
3
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.”
1.6.
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi: “Dalam
hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD-NKRI 1945
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
1.7.
Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas sebagaimana dimaksud
pada nomor 1, nomor 2, nomor 3, nomor 4, nomor 5, dan nomor 6,
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD
NKRI 1945.
1.8.
Bahwa dalam hal ini Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian bagian Pasal 25 ayat (1) Bab III Bahasa Negara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi: “bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
tahun 1928.”
1.9.
Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang berbunyi:
▪
ayat (1) "Obyek permohonan PUU adalah undang-undang atau
Perppu"
▪
ayat (2) "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa Permohonan pengujian formil dan / atau pengujian materiil.”
▪
ayat (3) “Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang
atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
▪
ayat (4) "Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal dan / atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
1.10. Bahwa dalam hal ini Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian materiil pada bagian Pasal 25 ayat (1) UU a quo
yang berbunyi “bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
4
Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan pasal-pasal
yang terdapat dalam UUD NKRI 1945 yang menjamin hak hak
konstitusional Pemohon.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
2.1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi nomor 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang adalah “Pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu, yaitu:
2.1.1. (a) Perorangan warga negara atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
2.1.2. (b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
2.1.3. (c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
2.1.4. (d) Lembaga Negara.
2.1.5. Adapun hak atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dirugikan
oleh
berlakunya
UU
atau
Perppu
dalam
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02/PMK/2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang disebutkan yaitu:
2.1.5.1. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
2.1.5.2. Hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian;
2.1.5.3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
5
2.1.5.4. Ada
hubungan
sebab-akibat
antara
kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
2.1.5.5. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
2.1.6. Mengenai kerugian konstitusional tersebut di atas telah diperkuat
lagi oleh yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tertuang dalam
Putusan Perkara Nomor 06/PUU-III/2005 jo Perkara Nomor
11/PUU-V/2007
memberikan
batasan
tentang
kualifikasi
Pemohon dalam pengajuan permohonan pengujian undang-
undang.
2.2.
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) UU MK perlu dijelaskan
bahwa Pemohon adalah sebagai berikut:
2.2.1. Perorangan warga negara Indonesia (WNI);
2.2.2. Pensiunan ASN Kementerian Agama Bojonegoro, sebagai
pensiunan guru/pengajar di Madrasah Aliyah Negeri 2
Bojonegoro. (Fotocopy terlampir)
2.3.
Bahwa berdasar uraian di atas maka Pemohon masuk bagian
persyaratan Perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi nomor 02/PMK//2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
Kerugian Konstitusional
2.4.
Bahwa untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang selain sebagai perorangan warga negara
Indonesia Pemohon juga harus memiliki kerugian konstitusional
sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007.
2.5.
Bahwa kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atas pemberlakuan UU a quo.
2.6.
Bahwa dengan berlakunya UU a quo terdapat norma yang tertuang pada
bagian Pasal 25 ayat (1) UU a quo yang merugikan hak hak konstitusional
6
Pemohon. Bagian termaksud adalah bagian yang berbunyi “bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
tahun 1928” sedang bagian lainnya selengkapnya sebagai berikut
2.6.1. Bahwa Pasal 25 ayat (1) UU a quo berbunyi: “Bahasa Indonesia
yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36
UUD NKRI 1945 (selanjutnya disebut bagian 1 UU a quo)
bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober tahun 1928 (selanjutnya disebut bersumber
dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928 UU a quo) sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.”
Uraian kerugian konstitusional potensial spesifik (khusus) dan aktual atas
berlakunya “bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo.
Uraian Kerugian Potensial Spesifik
2.6.2. Bahwa “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” Pasal 25 ayat (1) UU a quo
multiinterpretasi.
2.6.2.1. Bahwa “Bahasa” yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928 adalah “Bahasa Indonesia
yang menggunakan ejaan lama atau ejaan Van
Ophuijsen.
2.6.2.2. Bahwa ejaan Van Ophuijsen adalah ejaan aksara Latin
model Belanda untuk warga Negara Belanda agar
orang Belanda mengerti kata-kata dalam bahasa
Melayu (Bukti P-13 terlampir).
2.6.3. Bahwa ada 2 alasan krusial yang mendasari UU a quo dalam
hubungan dengan berlakunya “bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU
a quo yang merugikan hak konstitusional Pemohon.
2.6.3.1. Bahwa
alasan
pertama
adalah
dengan
menghubungkan atau mengkaitkan bagian 1 dengan
“bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo maka
7
terdapat interpretasi bahwa bagian 1 menggunakan
ejaan Van Opuijsen sebagaimana interpretasi pada
“bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo dengan
akibat mendiskreditkan bangsa dan negara Indonesia.
2.6.3.2. Bahwa alasan kedua adalah dengan bagian 1 tidak
terkait dengan “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU
a quo, UU a quo tidak dapat digunakan berkomunikasi
lisan dan tulis, kecuali bagian 1 UU a quo dimaknai
dengan “berbentuk bahasa lisan dan bahasa tulis serta
aksara negara ialah aksara Indonesia.”
2.6.4. Bahwa norma hukum “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober tahun 1928” tidak ada
korelasi atau tidak terkait dengan “Bahasa Indonesia yang
dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD-
NKRI 1945”.
2.6.4.1. Bahwa dengan tidak ada korelasi atau tidak terkait
dengan bagian 1 UU a quo, norma hukum “bersumber
dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo bertentangan
dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat.
2.6.5. Bahwa norma hukum “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober tahun 1928” adalah norma
recehan invial dan dengan norma hukum yang lemah serta pada
prinsipnya tidak mengatur apa apa, dan tidak menyelesaikan
masalah serta justru mempunyai nuansa mendiskreditkan
(berusaha
untuk)
“menjelek-jelekkan”
atau
“melemahkan
kewibawaan” (arti mendiskreditkan menurut KBBI) bangsa
Indonesia dengan mengorek-orek luka lama bangsa Indonesia
yang dijajah Belanda dan terbukti secara faktual pendiskreditan
bangsa dan negara Indonesia ini berlanjut dengan pembuatan
penggunaan “Bahasa Negara atau penggunaan Bahasa
8
Indonesia berpola pendiskreditan terstruktur, sistimatis dan masif
(TSM) yang merendahkan dan merugikan negara, termasuk
merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 27
ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2).
2.6.6. Bahwa dengan berlakunya “bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928”
Pasal 25 ayat (1) UU a quo terdapat 5 kerugian abadi bangsa dan
negara Indonesia termasuk kerugian abadi hak konstitusional
Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia.
2.6.6.1. Bahwa 5 kerugian abadi bangsa dan negara Indonesia
termasuk 5 kerugian abadi hak konstitusional Pemohon
sebagai perorangan warga negara Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Kerugian pertama dengan berlakunya “bersumber
dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo adalah
UU a quo sebagai UU untuk simbol negara tidak
mempunyai makna berfungsi sebagai bahasa lisan
dan bahasa tulis negara serta aksara Negara.
2. Kerugian kedua dengan berlakunya “bersumber
dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo
sebagai kata keterangan bagian 1 UU a quo adalah
bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a
quo sebagai kata keterangan bagian 1 UU a quo
tidak memberi keterangan berbentuk "Bahasa lisan
dan bahasa tulis" pada bagian 1 UU a quo.
3. Kerugian ketiga dengan berlakunya “bersumber
dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo adalah
UU a quo sebagai UU tertulis tidak ada bagian
tertulis yang dimaknai “bahasa lisan negara ialah
bahasa Indonesia dan bahasa tulis negara ialah
9
bahasa tulis Indonesia serta aksara negara ialah
aksara Indonesia.
4. Kerugian keempat dengan berlakunya “bersumber
dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo adalah
bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 UU a quo
mendiskreditkan negara atau bangsa Indonesia
dengan menggunakan ejaan van Ophuijsen.
5. Kerugian kelima dengan berlakunya “bersumber
dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo adalah
pendiskreditan negara atau bangsa Indonesia
berpola terstruktur, sistimatis dan masif (TSM)
dengan penjelasan sebagai berikut:
2.6.6.1.1.
Bahwa undang-undang a quo adalah
undang-undang
untuk
simbol
negara
tentang “bahasa”.
2.6.6.1.2.
Bahwa Bahasa adalah alat komunikasi
lisan dan tulis (Felisia Nuradi Utorodewo
Bukti P-7 terlampir).
2.6.6.1.3.
Bahwa bahasa lisan memerlukan sarana
bunyi dan bahasa tulis memerlukan sarana
aksara (Bukti P-8 terlampir).
2.6.6.1.4.
Bahwa undang-undang tentang Bahasa
dipergunaan untuk negara dengan judul
“Bab III” Bahasa Negara “UU 24/2009
tentang BBLNLK”
2.6.6.1.5.
Bahwa Undang-Undang Bahasa Negara
adalah untuk dipergunakan komunikasi
lisan dan tulis (Bukti P-7 terlampir) seluruh
warga negara Indonesia.
2.6.6.1.6.
Bahwa kegiatan komunikasi baca tulis
menggunakan sarana bahasa lisan dan
10
bahasa tulis serta menggunakan sarana
aksara.
2.6.6.1.7.
Bahwa bahasa digunakan oleh suatu
anggota masyarakat untuk bekerja sama,
berinteraksi dan mengaktualisasikan diri
(Bukti P-9 terlampir).
2.6.6.1.8.
Bahwa dengan berlakunya “bersumber dari
Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo,
UU a quo tidak dimaknai berfungsi sebagai
bahasa lisan negara dan bahasa tulis
negara serta aksara negara ialah aksara
Indonesia.
2.6.6.1.9.
Bahwa dari uraian di atas “Bahasa Negara”
untuk
bisa
berfungsi
sebagai
alat
komunikasi lisan dan tulis harus dimaknai
sebagai bahasa lisan Negara ialah bahasa
lisan Indonesia dan bahasa tulis Negara
ialah bahasa tulis Indonesia serta karena
bahasa tulis memerlukan sarana aksara
maka aksara negara harus dimaknai aksara
Indonesia.
2.6.6.1.10. Bahwa bunyi Pasal 36 UUD-NKRI 1945
adalah “Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.”
2.6.6.1.11. Bahwa dengan demikian bagian 1 UU a quo
yang berbunyi “Bahasa Indonesia yang
dinyatakan sebaga bahasa remi negara
dalam Pasal 36 UUD NKRI 1945” harus
dimaknai Bahasa lisan Negara ialah
Bahasa lisan Indonesia dan Bahasa tulis
Negara ialah Bahasa tulis Indonesia serta
Aksara Negara ialah Aksara Indonesia.”
11
2.6.6.1.12. Bahwa Aksara Indonesia adalah Aksara
Latin model Indonesia untuk warga negara
Indonesia agar bangsa Indonesia mengerti
kata-kata dalam bahasa Indonesia (Bukti P-
13 dan Bukti P-16 terlampir).
2.6.6.2. Bahwa kaidah tata bahasa dalam Bahasa Indonesia,
suatu kalimat yang lengkap terdiri dari subyek (kalimat),
(berisi kata kerja), obyek dan kata keterangan (yang
memberi keterangan yang dikerjakan oleh subyek untuk
obyek).
2.6.6.2.1.
Bahwa Pasal 25 UU a quo berbunyi
“Bahasa
Indonesia
yang
dinyatakan
sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal
36 UUD NKRI 1945 bersumber dari bahasa
yang diikrarkan tanggal 28 Oktober tahun
1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan perkembang
peradaban bangsa.”
2.6.6.2.2.
Bahwa dalam kalimat Pasal 25 ayat 1 UU a
quo tersebut subyeknya adalah “Bahasa
Indonesia”, predikatnya adalah “dinyatakan
sebagai”, obyeknya adalah “bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 UUD NKRI 1945”
dan
kata
keterangannya
adalah
“bersumber dari bahasa yang diikrarkan
dalam
Sumpah
Pemuda
tanggal
28
Oktober tahun 1928.”
2.6.6.2.3.
Bahwa bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928 Pasal 25 ayat 1 UU a quo
sebagai kata keterangan subyek “Bahasa
Indonesia”
yang
dinyatakan
sebagai
bahasa resmi negara tidak memaknai
dengan bahasa lisan negara ialah bahasa
12
lisan Indonesia dan bahasa tulis negara
ialah bahasa tulis Indonesia serta aksara
negara ialah aksara Indonesia kepada
subyek" Bahasa Indonesia yang dinyatakan
sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal
36 UUD NKRI 1945.
2.6.6.2.4.
Bahwa dengan tidak memberi keterangan
fungsi bahasa Indonesia dengan makna
bahasa lisan negara ialah bahasa lisan
Indonesia dan bahasa tulis negara ialah
bahasa tulis Indonesia serta aksara negara
ialan aksara Indonesia kepada bahasa
resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI
1945 maka bahasa Indonesia tidak dapat
difungsikan (digunakan) sebagai bahasa
lisan dan bahasa tulis serta aksara untuk
bahasa resmi Negara.
2.6.6.2.4.1. Bahwa
dengan
keterangan
"bersumber
dari
bahasa
yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober tahun 1928
pada
bahasa
Indonesia
yang
dinyatakan sebagai bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 UUD NKRI
1945 maka Keterangan tersebut
hanya menerangkan sumber atau
asal dari bahasa Indonesia dan
tidak menerangkan fungsi bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 UUD KRI
1945.
2.6.6.2.4.2. Bahwa
dengan
demikian
bersumber
dari
Bahasa
yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
13
tanggal 28 Oktober 1928 UU a quo
hanya
berkorelasi
atau
terkait
dengan bahasa Indonesia sebagai
sumber atau berasal dari bahasa
Indonesia dan tidak berkorelasi
atau tidak terkait dengan bunyi
“bahasa
Indonesia
yang
dinyatakan sebagai atau berfungsi
sebagai bahasa
resmi negara
dalam Pasal 36 UUD NKRI 1945.”
2.6.6.2.4.3. Bahwa
dengan
hanya
terkait
dengan sumber atau asal bahasa
Indonesia dan tidak terkait dengan
dinyatakan atau fungsi bahasa
Indonesia bertentangan dengan
UUD
NKRI
1945
dan
tidak
mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.
2.6.6.3. Bahwa dengan berlakunya “bersumber dari Bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928” UU a quo, Pasal 25 ayat (1) UU a quo
tidak tertulis bagian yang dimaknai sebagai bahasa
lisan negara ialah bahasa lisan Indonesia dan bahasa
tulis negara ialah bahasa tulis Indonesia serta aksara
negara ialah aksara Indonesia maka UU a quo tidak
dapat dipergunakan untuk berkomunikasi baik lisan
maupun tulis sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
berbunyi “Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum yang dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
14
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan (Bukti P-6 terlampir).
2.6.6.3.1. Bahwa dengan demikian dengan berlakunya
“bersumber dari Bahasa yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928” UU a quo, Pasal 25 ayat (1) UU a quo
bertentangan dengan UUD-NKRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat serta merugikan bangsa dan
negara Indonesia termasuk merugikan hak
konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal
27 ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2).
2.6.6.4. Bahwa bukti norma hukum “bersumber dari bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober
tahun 1928” mendiskreditkan bangsa Indonesia adalah:
“bahwa bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928”, adalah
bahasa Indonesia yang menggunakan ejaan lama atau
ejaan Van Ophuijsen.
2.6.6.4.1.
Bahwa ejaan Van Ophuijsen adalah ejaan
aksara Latin model Belanda untuk warga
negara Belanda agar bangsa Belanda
mengerti kata-kata dalam Bahasa Melayu
(Bukti P-13 terlampir).
2.6.6.4.2.
Bahwa dengan demikian bersumber dari
Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 UU a quo
yang berbunyi “bersumber dari bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober tahun 1928” hanya
terkait atau berkorelasi atau berhubungan
dengan
bahasa
Indonesia
yang
menggunakan ejaan lama atau ejaan Van
Ophuijsen akan tetapi tidak terkait atau
15
tidak berkorelasi atau tidak berhubungan
dengan Bahasa Indonesia yang dinyatakan
sebagai bahasa resmi negara dalam UUD-
NKRI 1945.
2.6.6.4.3.
Bahwa “bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928” UU a quo yang tidak
berkorelasi atau tidak berhubungan atau
tidak terkait dengan bagian 1 UU a quo
yang berbunyi “Bahasa Indonesia yang
dinyatakan sebagai bahasa resmi negara
dalam UUD NKRI 1945 dengan tidak
memberi keterangan bahasa lisan negara
ialah bahasa lisan Indonesia dan bahasa
tulis negara ialah bahasa tulis Indonesia
serta aksara negara ialah aksara Indonesia
dan
justru
mengaitkan
atau
mengkorelasikan atau menghubungkan UU
a quo dengan ejaan Van Ophuijsen maka
bersumber dari Bahasa yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928 UU a quo yang berbunyi “bersumber
dari bahasa Indonesia yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928” mengakibatkan UU a quo tidak dapat
dipakai untuk berkomunikasi lisan maupun
tulis.
2.6.6.4.4.
Bahwa dengan berlakunya UU a quo yang
tidak dapat digunakan berkomunikasi lisan
maupun tulis maka dokumen resmi negara
yang
berupa
surat
keputusan,
surat
berharga, dan semua kegiatan baca tulis
warga negara tidak dapat dilaksanakan,
16
termasuk merugikan hak konstitusional
Pemohon.
2.6.6.5. Bahwa “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo
terbukti
secara
faktual
mendiskreditkan
bangsa
Indonesia dengan berpola terstruktur, sistimatis, dan
masif (TSM). Beberapa di antaranya adalah dalam (i)
pembuatan undang-undang a quo yang dilakukan oleh
DPR dengan persetujuan bersama Presiden; (ii)
pembuatan Peraturan Presiden yang dilakukan oleh
Presiden; (iii) pembuatan Peraturan Menteri yang
dilakukan oleh Menteri.
2.6.6.5.1.
Bahwa dengan berlakunya “bersumber dari
Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo,
dalam pembuatan Pasal 25 ayat (1) UU a quo
menggunakan
ejaan
Van
Ophuijsen,
mendiskreditkan
bangsa
dan
negara
Indonesia dengan mengorek-orek luka
lama
sebagai
jajahan
Belanda
bahwa
pendiskreditan
ini
dilanjutkan
dengan berpola terstruktur, sistimatis dan
masif (TSM).
2.6.6.5.2.
Bahwa bukti pendiskreditan terstruktur,
sistimatis dan masif (TSM) hierarki di bawah
undang-undang a quo yaitu “Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
penggunaan
Bahasa
Indonesia”
menggunakan
ejaan
Van
Ophuijsen
dengan
“Aksara
Latin”
sebagaimana
dimaksud dengan Pasal 32 sampai dengan
Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia (Bukti P-14 terlampir).
17
2.6.6.5.2.1. Bahwa penggunaan Aksara Latin ini
tanpa ada penjelasan model aksara
Latin
(Aksara
Latin
modelnya
banyak, model Belanda, model
Inggris dan lain lain).
2.6.6.5.2.2. Bahwa penggunaan Aksara Latin
tidak sesuai kaidah baku atau
kaidah standar bahasa Indonesia.
2.6.6.5.2.3. Bahwa
penggunaan.
Bahasa
Indonesia dengan aturan bahasa
tulis tidak baku atau bahasa tulis
obrolan
tidak
dapat
dipertanggungjawabkan
secara
ilmiah (Bukti P-8 terlampir).
2.6.6.5.3.
Bahwa
hierarki
di
bawah
Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan
Bahasa
Indonesia
yaitu
Peraturan Menteri membuat Peraturan
“Pedoman” penulisan baca tulis bangsa
Indonesia.
2.6.6.5.3.1. Bahwa “Pedoman” kegiatan baca
tulis yang dibuat dengan Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015
tentang Pedoman Umum Ejaan
Bahasa
Indonesia
(Bukti
P-15
terlampir).
2.6.6.5.3.2. Bahwa Ejaan adalah istilah baku
untuk Aksara (Bukti P-11 terlampir),
bukan untuk bahasa.
2.6.6.5.3.3. Kaidah baku untuk bahasa disebut
“tata bahasa” (Bukti P-12 terlampir).
2.6.6.6. Kerugian potensial Pemohon dengan berlakunya
“bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
18
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo, Pemohon
gagal menghentikan celaan, olok-olok, cemoohan abadi
terhadap
bangsa
dan
negara
Indonesia
yang
diantaranya berbunyi “Katanya bangsa Indonesia
adalah bangsa yang besar, kok mau didiskreditkan,
katanya bangsa Indonesia sudah merdeka, kok masih
menggunakan ejaan Van Ophuijsen yang sudah
almarhum, katanya bangsa Indonesia adalah bangsa
yang pintar kok UU bahasanya tidak dimaknai bahasa
lisan dan bahasa tulis! Katanya bangsa Indonesia
adalah bangsa yang rasional kok memakai UU jadi-
jadian!!!, Bahwa olok-olok, celaan dan cemoohan
terhadap bangsa dan negara ini meresahkan Pemohon,
namun olok-olok, celaan dan cemoohan itu menurut
Pemohon argumennya masuk akal dan oleh karena
Pemohon tidak dapat meng-counter argumen yang
menyatakan bangsa dan negara telah didiskreditkan
dan telah menggunakan UU jadi-jadian dengan
berlakunya “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU
a quo maka Pemohon mengajukan Pengujian Undang
Undang (PUU) untuk berlakunya “bersumber dari
Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo terhadap Pasal 27
ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) yang terdapat
dalam UUD NKRI 1945 yang menjamin hak-hak
konstitusional Pemohon.
2.6.6.7. Kerugian hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin
UUD NKRI 1945 antara lain.
2.6.6.7.1.
Pasal 27 ayat (3) selengkapnya berbunyi:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.”
Dengan berlakunya bersumber dari Bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
19
tanggal 28 Oktober 1928 UU a quo yang
mendiskreditkan
bangsa
dan
negara
Indonesia merugikan hak konstitusional
Pemohon untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara yang dijamin Pasal 27
ayat (3) UUD NKRI 1945.
2.6.6.7.2.
Pasal 28G ayat (1) selengkapnya berbunyi
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat
dan harta benda yang ada di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.” Dengan
berlakunya “bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928” UU a quo yang
menyebabkan UU a quo tidak dapat
digunakan untuk berkomunikasi lisan dan
tulis dan menyebabkan digunakannya UU
jadi-jadian merugikan hak konstitusional
Pemohon untuk mendapat perlindungan diri
pribadi, kehormatan, martabat yang dijamin
Pasal 28G ayat (1) UUD NKRI 1945.
2.6.6.7.3.
Pasal 28G ayat (2) “Setiap orang berhak
untuk
bebas
dari
penyiksaan
atau
perlakuan
yang
merendahkan
derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka
dari
negara
lain.”
Bahwa dengan berlakunya “bersumber dari
Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo
yang menyebabkan UU a quo tidak dapat
digunakan berkomunikasi lisan dan tulis
20
sehingga komunikasi meggunakan undang-
undang jadi-jadian merendahkan martabat
Pemohon dan merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin Pasal 28G ayat (2)
UUD NKRI 1945.
2.7.
Kesimpulan kerugian konstitisional potensial spesifik (khusus) dan aktual
Pemohon dengan berlakunya bagian frase yang berbunyi “bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
tahun 1928” yang memberi keterangan pada bagian frase yang berbunyi
“Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam
Pasal 36 UUD NKRI tahun 1945” UU a quo. Artinya Pasal 36 UUD NKRI
1945 yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia dinyatakan,
dengan keterangan berinterpretasi menggunakan ejaan Van Ophuijsen
yang sudah almarhum sehingga UU a quo menjadi Undang-undang jadi-
jadian yang bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat.
2.7.1. Bahwa dengan demikian kegiatan baca tulis resmi negara,
seperti pembuatan surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat
keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian,
putusan pengadilan dibuat berdasar pada undang-undang jadi-
jadian. Hal ini mendiskreditkan negara. Definisi mendiskreditkan
menurut KBBI adalah “berusaha untuk menjelek-jelekkan atau
berusaha untuk merendahkan kewibawaan”. Bahwa berusaha
untuk menjelek-jelekkan atau berusaha untuk merendahkan
kewibawaan negara merugikan hak konstitusional Pemohon
berupa hak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
yang dijamin Pasal 27 ayat (3) UUD NKRI 1945 yang berbunyi
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
2.7.2. Bahwa dengan berlakunya frase bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 UU
a quo sehingga surat identitas diri Pemohon yang berupa Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, ijasah dan lain lain dibuat
berdasar
undang-undang
jadi-jadian
merugikan
hak
21
konstitusional Pemohon yaitu hak untuk perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada
dibawah kekuasaanya yang dijamin Pasal 28G ayat (1) yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada
dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
2.7.3. Bahwa dengan berlakunya UU a quo dengan frase berbunyi
“bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober tahun 1928” sebagai seorang guru
Madarasah Aliyah Negeri 2 Bojonegoro, walaupun bukan guru
Bahasa Indonesia sering ditanya oleh murid-murid yang lebih
kurang berarti sebagai berikut: “Bu mengapa bangsa Indonesia
masih menggunakan ejaan lama atau ejaan Van Ophuijsen
sehingga bangsa Indonesia memggunakan undang-undang jadi-
jadian???". Dengan tak pernah bisa terjawabnya pertanyaan
tersebut, Pemohon sebagai seorang guru merasa tidak
kompeten, menyiksa batin Pemohon karena tidak bisa
mencerdaskan murid-murdnya. Hal ini merendahkan harkat dan
martabat Pemohon dan merugikan hak konstitusional Pemohon
yang dijamin Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlindungan dari
perlakuan yang merendahkan derajad martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
2.8.
Bahwa dari uraian diatas Pemohon telah memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena telah memenuhi syarat yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang diperkuat
dengan Putusan MK Nomor 06/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 11/
PUU-V/2007, yaitu:
22
1. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia diberi hak
konstitusional oleh UUD NKRI 1945 berupa Pasal 27 ayat (3), Pasal
28G ayat (1) dan ayat (2).
2. Hak konstitusional Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya
bagian frase yang berbunyi “bersumber dari bahasa yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928” yang
merupakan bagian UU a quo.
3. Kerugian konstitusional potensial, bersifat spesifik (khusus) dan aktual
yaitu Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa
hak konstitusionalnya untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara
ketika negara didiskreditkan (didiskreditkan menurut KBBI artinya
berusaha untuk di jelek-jelekkan atau berusaha untuk merendahkan
kewibaan) yang dijamin Pasal 27 ayat (3) UUD NKRI 1945 dan
Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan yaitu hak untuk
dapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya ketika Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Keluarga, ijazah dan lain-lain dibuat berdasar
undang-undang jadi-jadian yang dijamin Pasal 28G ayat (1). Bahwa
“bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” berinterpretasi menggunakan ejaan Van
Ophuijsen yang telah almarhum sehingga UU a quo jadi UU jadi-
jadian. Serta karena sebagai guru Madarasah Aliyah Negeri 2
Bojonegoro tidak dapat menjawab pertanyaan mengapa bangsa
Indonesia menggunakan undang-undang jadi-jadian berarti bisa
dianggap guru yang kurang kompeten sehingga merendahkan
martabat dan menyiksa batin Pemohon, merugikan hak konstitusional
Pemohon untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan martabat yang dijamin Pasal 28G ayat (2) UUD NKRI
1945.
4. Ada hubungan sebab akibat berlakunya bagian frase yang berbunyi
“bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober tahun 1928” dengan kerugian hak konstitusional
yang diuraikan di atas.
23
5. Ada
kemungkinan
dengan
dikabulkanya
permohonan,
yaitu
“bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” tidak menjadi keterangan UU a quo. Dan UU
a quo dimaknai “Bahasa lisan negara ialah bahasa lisan Indonesia,
dan bahasa tulis negara ialah bahasa tulis negara, serta aksara negara
ialah aksara Indonesia” maka kerugian hak konstitusional Pemohon
tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Posita
Alasan Alasan Permohonan Pengujian Bagian Pasal 25 ayat (1) Bab III
Bahasa Negara UU 24 /2009 tentang BBLNLK
3.1.
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2009 telah diundangkan “Undang-Undang
Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK.”
3.2.
Bahwa Undang-Undang a quo mengikat secara hukum setiap warga
negara termasuk Pemohon sejak saat diberlakukannya.
3.3.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3.4.
Bahwa pokok permasalahan adalah Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya “bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo
yang berbunyi “bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928.”
3.4.1. Bahwa “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo telah merugikan
negara dan bangsa Indonesia termasuk merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia.
3.4.2. Bahwa dengan berlakunya “bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU
a quo mendiskreditkan negara berpola terstruktur, sistimatis dan
24
masif (TSM) dan UU a quo tidak dapat digunakan untuk
berkomunikasi lisan dan tulis.
3.4.2.1. Bahwa penjelasan lebih lanjut “bersumber dari Bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928” UU a quo yang mendiskreditkan negara
adalah sebagai berikut
3.4.2.1.1.
Bahwa "bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober tahun
1928” adalah Bahasa Indonesia yang
menggunakan ejaan lama atau ejaan Van
Ophuijsen.
3.4.2.1.2.
Bahwa ejaan Van Ophuijsen adalah ejaan
aksara Latin model Belanda untuk warga
negara Belanda agar bangsa Belanda
mengerti kata-kata dalam bahasa Melayu.
3.4.2.1.3.
Bahwa sejak dinyatakannya berlakunya
ejaan Suwandi atau ejaan Republik bangsa
Indonesia tidak lagi menggunakan ejaan
Van Ophiijsen.
3.4.2.2. Bahwa UU a quo tidak dapat dipergunakan untuk
berkomunikasi lisan dan tulis karena berlakunya
“bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo.
3.4.2.2.1.
Bahwa karena berlakunya “bersumber dari
Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo
di dalam UU a quo tidak terdapat
keterangan “yang dimaknai” berfungsi atau
dipergunakan
sebagai
bahasa
lisan
negara ialah bahasa lisan Indonesia dan
bahasa tulis negara ialah bahasa tulis
Indonesia serta aksara negara ialah aksara
Indonesia.
25
3.4.2.2.2.
Bahwa dengan demikisn UU a quo tidak
dapat dipergunakan untuk berkomunikasi
lisan dan tulis sebagaimana uraian diatas,
negara tanpa menyadari menggunakan
undang-undang jadi-jadian untuk menulis
dokumen resmi negara seperti surat
keputusan, surat identitas diri, putusan
pengadilan dan seluruh kegiatan baca tulis
warga Indonesia, hal ini merugikan warga
negara Indonesia termasuk merugikan hak
konstitusional
Pemohon
sebagai
perorangan warga negara Indonesia.
3.5.
Bahwa Pasal 25 ayat (1) undang-undang a quo berbunyi “Bahasa
Indonesia yang dinyatakan sebagai banasa resmi negara dalam Pasal 36
UUD-NKRI 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.”
3.5.1. Bahwa Pasal 36 UUD-NKRI 1945 berbunyi "Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia."
3.6.
Bahwa yang dimohonkan Pemohon untuk pengujian adalah bagian Pasal
25 ayat (1) UU a quo yang bertentangan dengan UUD-NKRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah bagian yang
berbunyi “bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928.”
3.7.
Bahwa terdapat pertentangan atau tidak ada korelasi bagian yang
berbunyi “Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 UUD NKRI 1945” dengan bagian yang berbunyi
“bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928” UU a quo.
3.7.1. Bahwa kalau dicermati, bunyi Pasal 25 ayat (1) UU a quo ada 2
kata kunci yang bertentangan atau tidak ada korelasi yaitu kata
“dinyatakan sebagai” dan kata “bersumber dari”
3.7.1.1.
Bahwa kata "dinyatakan sebagai" menurut KBBI
berarti “berfungsi”
26
Contoh dalam kalimat 1 “Presiden dinyatakan sebagai
kepala negara” berarti “Presiden berfungsi sebagai
kepala negara” 2 “Anggota DPR dinyatakan sebagai
wakil rakyat” berarti “Anggota DPR berfungsi sebagai
wakil rakyat” “Bersumber dari” menurut KBBI berarti
“berasal dari” Contoh 1 “Air itu bersumber dari mata
air” berarti “Air itu berasal dari mata air” Contoh 2
“penyakit itu bersumber dari kuman” berarti “penyakit
itu berasal dari kuman”
3.7.1.2.
Bahwa keterangan “bersumber atau berasal pada
bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo
tidak ada korelasinya atau bertentangan dengan
dinyatakan sebagai atau berfungsi sebagai pada
bagian 1 UU a quo.
3.7.1.3.
Bahwa dengan “bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928” UU a quo yang hanya memberi keterangan
bersumber dari atau berasal dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
tahun 1928 pada bagian 1 UU a quo maka Bahasa
Indonesia tidak dapat dinyatakan atau tidak dapat
berfungsi sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal
36 UUD NKRI 1945.
3.7.1.4.
Bahwa bagian 1 UU a quo untuk dapat dipergunakan
untuk berkomunikasi seharusnya dimaknai dengan
“berbentuk bahasa lisan dan bahasa tulis serta aksara
negara ialah aksara Indonesia.”
3.7.1.5.
Bahwa dalam pembuatan undang-undang a quo,
“bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” Pasal 25
ayat 1 UU a quo tidak bermakna sebagai Bahasa lisan
negara ialah Bahasa lisan Indonesia dan Bahasa tulis
negara ialah Bahasa tulis Indonesia serta Aksara
27
negara ialah Aksara Indonesia yang menerangkan
bagian 1 Pasal 25 ayat (1) UU a quo.
3.7.1.6.
Bahwa akibat bagian 1 Pasal 25 ayat (1) UU a quo,
kata yang berbunyi “dinyatakan sebagai” atau
“berfungsi sebagai” tidak dimaknai sebagai bahasa
lisan negara ialah bahasa lisan Indonesia dan bahasa
tulis negara ialah bahasa tulis Indonesia serta aksara
negara ialah aksara Indonesia maka UU a quo tidak
dapat
digunakan
berkomunikasi
lisan
dan
berkomunikasi tulis.
3.7.1.7.
Bahwa dari uraian di atas kata bersumber dari yang
berarti berasal dari tidak ada korelasinya atau tidak
terkait atau bertentangan dengan kata dinyatakan
“sebagai” atau “berfungsi sebagai.”
3.7.1.8.
Bahwa dengan demikian berlakunya “bersumber dari
Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo tidak ada korelasi
atau bertentangan dengan bagian 1 UU a quo dan
bertentangan dengan UUD-NKRI 1945 serta tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3.7.1.9.
Bahwa berdasar elaborasi di atas “bersumber dari
Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo tidak ada korelasi
atau bertentangan dengan bagian 1 UU a quo
selanjutnya pengujian konstitusionalitas bersumber
dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 UU a quo sebagai berikut.
Pengujian Konstitusionalitas Bersumber Dari Bahasa Yang Diikrarkan
Dalam Sumpah Pemuda Tanggal 28 Oktober 1928 Pasal 25 ayat (1) UU a quo
3.8.
Bahwa “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” bertentangan dengan bagian “Bahasa
Indobesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam pasal 36
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945” pengujiannya sebagai berikut.
28
Interpretasi dan Analisis
Bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928 UU a quo ini recehan, invial dan jauh dari strategis, tidak memilki
kepastian hukum dan pada prinsipnya tidak mengatur apa apa, merupakan
norma bukum yang sangat lemah dan tidak menyelesaikan masalah sebab opsi
bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tidak ada
kaitanya atau bertentangan dengan bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai
bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI 1945 memang ada kaitan
dengan asal bahasa Indonesia tapi kaitan norma hukumnya dalam
hubungannya dengan fungsi babasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara
multi interpretasi sehingga berpeluang pembuat peraturan perundang-
undangan tidak cermat yang dapat membuat bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 UU a quo
melenceng jauh dan bahkan mendiskreditkan negara dan bangsa Indonesia.
3.9.
Norma bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 ini multi interpretasi diantaranya dapat
diinterpretasikan bahwa bahasa Indonesia yang dimaksud dengan
bahasa yang diikrarkan tanggal 28 Oktober tahun 1928 adalah bahasa
Indonesia yang menggunakan ejaan lama atau ejaan Van Ophuijsen
Ejaan Van Ophuijsen adalah ejaan aksara Latin model Belanda untuk
warga negara Belanda agar orang Belanda mengertj kata-kata dalam
bahasa Melayu. Dengan demikian “Bahasa Indonesia yang dinyatakan
sebagai bahasa resmi dalam UUD NKRI 1945 menggunakan ejaan Van
Ophuijsen yang telah almarhum. Hal ini mendiskreditan negara dan
bangsa Indonesia dan mengorek-orek luka lama bangsa Indonesia
sehingga bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat serta merugikan seluruh warga negara
Indonesia termasuk merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia. Pertentangan norma ini mencakup
Pasal Pasal dalam UUD-NKRI 1945 sebagai berikut yaitu:
3.9.1. “Bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo bertentangan dengan Pasal
27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Bahwa dengan
29
berlakunya norma hukum “bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928”
mengakibatkan negara tidak dapat menggunakan UU a quo
untuk berkomunikasi lisan dan tulis dan dengan berlakunya
“bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo untuk berkomunikasi lisan
dan tulis negara harus mendasarkan pada UU jadi-jadian dengan
menggunakan ejaan Van Ophuijsen yang telah almarhum tanpa
model sehingga bertentangan dengan UUD-NKRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini merugikan
hak konstitusional Pemohon dan merugikan hak wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara Pemohon yang dijamin Pasal 27
ayat 3 UUD NKRI 1945.
3.9.2. “Bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo bertentangan dengan Pasal
28G ayat (1) UUD-NKRI 1945 yang berbunyi: “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang ada dibawah kekuasaanya serta
berhak atas rasa aman dari perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
Interpretasi bahwa dengan berlakunya bersumber dari Bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928
UU a quo untuk melakukan kegiatan baca tulis harus
menggunakan UU Jadi-jadian merugikan hak perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan dan martabat Pemohon yang
dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NKRI 1945.
3.9.3. Bahwa “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo bertentangan
dengan Pasal 28G ayat 2 yang menjamin hak konstitusional
Pemohon. Selengkapnya berbunyi “Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlindungan atas perlakuan yang
merendahkan martabat manusia serta berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain. Bahwa dengan berlakunya
30
bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 UU a quo, Pemohon terpaksa
menggunakan komunikasi dengan berdasar pada UU jadi-jadian
merendahkan martabat Pemohon merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin Pasal 28G ayat 2 UUD NKRI 1945.
Bukti Inkonstitusional Faktual Bersumber dari Bahasa yang Diikrarkan
Dalam Sumpah Pemuda Tanggal 28 Oktober 1928 Pasal 25 ayat (1) UU a quo
Bahwa Pasal 25 ayat (1) UU a quo berbunyi:
“Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal
36 UUD NKRI 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa”.
3.10. Bahwa norma hukum “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo berbunyi
“bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28
Oktober tahun 1928 telah mendiskreditkan (berusaha untuk) menjelek-
jelekkan atau melemahkan kewibawaan (arti dalam KBBI) bangsa
Indonesia secara abadi dan terbukti secara faktual pendiskreditan abadi
ini berpola terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) diantaranya adalah (i)
dalam pembuatan Undang-Undang a quo yang dilakukan DPR dengan
persetujuan bersama Presiden (ii) dalam pembuatan Peraturan Presiden
yang dilakukan oleh Presiden dan (iii) dalam pembuatan Peraturan
Menteri yang dilakukan oleh Menteri.
3.10.1. Bahwa Norma hukum “bersumber dari bahasa yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928” multi
interpretasi
3.10.1.1. Bahwa salah satu interpretasi adalah bahwa bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober
1928 adalah bahasa Indonesia yang menggunakan
ejaan lama atau ejaan Van Ophuijsen.
3.10.1.2. Bahwa dengan berlakunya “bersumber dari Bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928” UU a quo yang menggunakan ejaan
Van Ophuijsen yang sudah almarhum maka UU a quo
31
dapat dinyatakan sebagai UU jadi-jadian yang
digunakan bangsa dan negara Indonesia yang
bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
yang
mengikat
merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2).
3.10.1.3. Bahwa dengan UU a quo menggunakan ejaan Van
Ophuijsen hierarki di bawah UU a quo yaitu Perpres
63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang
merujuk pada UU a quo juga menggunakan ejaan Van
Ophiijsen yang mendiskreditkan bangsa dan negara
Indonesia.
3.10.1.4. Bahwa dengan demikian juga Permendikbud 50/2015
tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
3.10.2. Bahwa dengan demikian dengan berlakunya “bersumber dari
Bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928” UU a quo yang menggunakan ejaan Van
Ophuijsen mendiskreditkan bangsa
dan
negara
dengan
mengorek-orek luka lama bangsa Indonesia yang dijajah Belanda
bertentangan dengan UUD-NKRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat.
3.10.2.1. Bahwa pendiskreditan bangsa dan negara Indonsia
dengan berlakunya “bersumber dari Bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928” UU a quo berpola terstruktur, sitimatis dan
massif (TSM) tersebut terbukri bertentangan dengan
UUD-NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat.
3.10.3. Bahwa dengan “bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” UU a quo
menggunakan ejaan Van Ophuijsen maka bunyi bagian 1 UU a quo
menjadi “Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa
resmi negara dalam UUD NKRI 1945 menggunakan ejaan Van
Ophuijsen bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak
32
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat merugikan hak
konstitusional Pemohon.
3.11. Batu uji frase “bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928”
3.11.1. Bahwa Simbol negara ada 4 yaitu: Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
3.11.2. Bahwa simbol negara Bendera terdapat dalam Pasal 35 UUD-
NKRI 1945 berbunyi “Bendera Negara Indonesia ialah Sang
Merah Putih”. Simbol negara Bahasa terdapat dalam Pasal 36
UUD-NKRI 1945 berbunyi “5 Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia”. Simbol Negara Lambang Negara terdapat dalam
Pasal 36A UUD NKRI 1945 berbunyi “Lambang Negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”.
Sedangkan dalam pasal 36B tertulis “Lagu Kebangsaan ialah
Indonesia Raya.”
Bahwa selanjutnya ada Pasal 36C UUD NKRI 1945 yang
berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan
undang.”
3.11.3. Bahwa undang-undang yang mengatur simbol negara Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan adalah
“Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.”
3.11.4. Bahwa UU a quo dibagi dalam bab-bab sesuai dengan nama
simbol negara yaitu: Bab II, Bab III, Bab IV dan Bab V.
3.11.5. Bahwa tiap bab membuat Pasal undang-undang yang di
antaranya menerangkan/menguraikan/memaknai Pasal Pasal
UUD NKRI 1945.
3.11.5.1.
Bab II Bendera Negara UU 24/2009 tentang
BBLNLK sebagai ketentuan lebih lanjut Pasal 35
UUD NKRI 1945 membuat Pasal 4 UU 24/2009
tentang BBLNLK.
3.11.5.2.
Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang
BBLNLK sebagai ketentuan lebih lanjut Pasal 36
33
UUD-NKRI 1945 membuat Pasal 25 UU 24/2009
tentang BBLNLK.
3.11.5.3.
Bab IV Lambang Negara UU 24/2009 tentang
BBLNLK sebagai ketentuan lebih lanjut Pasal 36A
UUD-NKRI 1945 membual Pasal 46 UU 24/2009
tentang BBLNLK.
3.11.5.4.
Bab V Lagu Kebangsaan UU 24/2009 tentang
BBLNLK sebagai ketentuan lebih lanjut Pasal 36B
UUD-NKRI 1945 membuat Pasal 58 UU 24/2009
tentang BBLNLK.
3.11.6. Bahwa Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 tentang BBLNLK
merupakan ketentuan lebih lanjut Pasal 36 UUD NKRI 1945
berbunyi “Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa
resmi dalam Pasal 36 UUD NKRI 1945 bersumber dari bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemmuda tanggal 28 Oktober
tahun 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan
sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.”
3.11.6.1.
Bahwa Pasal 36 UUD NKRI 1945 berbunyi “Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.”
3.11.6.2.
Bahwa bagian frase yang berbunyi “Bahasa
Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 UUD NKRI 1945 diberi
keterangan bagian frase yang berbunyi “bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober tahun 1928” yang berinterpretasi
menggunakan ejaan lama atau ejaan Van Ophuijsen.
3.11.6.3.
Bahwa dengan demikian Pasal 36 UUD-NKRI 1945
yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia”
diuraikan/dimaknai
sebagai
menggunakan ejaan lama atau ejaan Van Ophuijsen.
3.11.6.4.
Bahwa “ejaan lama atau ejaan Van Ophuijsen adalah
ejaan aksara Latin model Belanda untuk warga
negara Belanda (dan jajahannya di Indonesia???)
34
agar orang Belanda mengerti kata-kata dalam
bahasa Melayu” (Bukti P 13 terlampir).
3.11.6.5.
Bahwa dengan demikian dengan berlakunya bagian
frasa “bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928”
UU a quo, UU a quo menggunakan ejaan lama atau
ejaan Van Ophuijsen.
3.11.6.6.
Ejaan lama atau ejaan Van Ophuijsen berlaku dari
tahun 1901 sampai tahun 1947 yang kemudian
diganti dengan ejaan “aksara Indonesia”.
3.11.6.7.
Ejaan “aksara Indonesia” berlaku mulai adanya ejaan
Suwandi atau ejaan Republik sampai sekarang.
3.11.6.8.
“Aksara Indonesia” adalah aksara Latin model
Indonesia untuk warga negara Indonesia agar orang
Indonesia
mengerti
kata-kata
dalam
bahasa
Indonesia, seperti “aksara Melayu” adalah aksara
Arab model Melayu (Bukti P16 terlampir)
3.11.6.9.
Bahwa seharusnya/semestinya Pasal 36 UUD NKRI
1945 yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia” dimaknai/diuraikan sebagai “Bahasa lisan
negara ialah bahasa lisan Indonesia dan bahasa tulis
negara ialah bahasa tulis Indonesia serta aksara
negara ialah aksara Indonesia” oleh UU a quo yang
merupakan UU yang mengatur ketentuan lebih lanjut
Pasal 36 UUD NKRI 1945.
3.11.6.10. Bahwa tanpa memaknai/memberi keterangan Pasal
36 UUD NKRI 1945 yang berbunyi “Bahasa negara
ialah bahasa Indonesia” dengan makna atau arti
“Bahasa lisan negara ialah bahasa lisan Indonesia
dan bahasa tulis negara ialah bahasa tulis Indonesia
serta aksara negara ialah aksara Indonesia” maka
UU a quo hanya merupakan UU pajangan yang tidak
dapat digunakan komunikasi lisan maupun tulis
sebagaimana dimaksud dengan definisi bahasa
35
menurut Doktor Felisia Nuradi Utorodewo yang
mendifinisikan “Bahasa adalah alat komunikasi lisan
dan tulis” (Bukti P7 terlampir).
3.11.6.11. Atau kalau bersikukuh mempertahankan keterangan
“bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928”
tanpa dimaknai “bahasa lisan negara ialah bahasa
lisan Indonesia dan bahasa tulis negara ialah bahasa
tulis Indonesia serta aksara negara ialah aksara
Indonesia” maka UU a quo, merupakan UU yang
hanya berupa UU tertulis yang menggunakan ejaan
Van Ophuijsen yang telah almarhum.
3.12. Sejarah ejaan di Indonesia
1. Pada tahun 1901 Profesor Charles Van Ophuijsen membuat ejaan
aksara Latin model Belanda untuk warga negara Belanda agar orang
Belanda
mengerti
kata-kata
dalam
bahasa
Melayu
Ejaan tersebut disebut ejaan Van Ophuijsen (Bukti P13 terlampir)
Sebelumnya bahasa Melayu menggunakan aksara Melayu.
2. Setelah bangsa Indonesia merdeka tahun 1945, pada tahun 1947
Mendikbud Suwandi membuat ejaan aksara Indonesia yaitu ejaan
aksara aksara Latin model Indonesia untuk warga negara Indonesia
agar orang Indonesia mengerti kata-kata dalam bahasa Indonesia,
menggantikan ejaan Van Ophuijsen yang disebut ejaan Suwandi atau
ejaan Republik.
3. Pada tahun1956 ejaan Suwandi diganti dengan ejaan Pembaharuan.
4. Pada tahun 1961 ejaan Pembaharuan diganti dengan ejaan Malindo.
5. Pada tahun 1967 ejaan Malindo diganti dengan ejaan Lembaga
Bahasa dan Kesusastraan.
6. Pada tahun 1972 ejaan Lembaga Bahsa dan Kesusasteraan diganti
dengan ejaan yang disempurnakan.
7. Pada tahun 2015 ejaan yang disempurnakan diganti dengan
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sampai tahun 2022 yang
kemudian diganti lagi menjadi ejaan yang disempurnakan sampai
36
sekarang. (Sejarah Kebudayaan Indonesia, Perpustakaan Nasional:
Katalog dalam penerbitan/KDI)
3.12.1.
Istilah “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia” adalah
“salah” karena ejaan adalah istilah baku untuk “aksara”
sehingga seharusnya “Pedoman Umum Ejaan Aksara
Indonesia” (Bukti P11 terlampir). Termasuk judul tentang
“Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan” yang dibuat
Badan
Pengembangan
Dan
Pembinaan
Bahasa
Kemendikbudristek tanggal 16 Agustus 2022. Berarti judulnya
seharusnya “Ejaan Aksara Indonesia Yang Disempurnakan”.
3.12.2.
Bahwa aksara Indonesia adalah aksara latin model Indonesia
untuk Warga Negara Indonesia agar orang Indonesia mengerti
kata-kata dalam Bahasa Indonesia. Contoh: Aksara Melayu
adalah Aksara Arab model Melayu (Bukti P16 terlampir).
3.12.3.
Bahwa semua ejaan aksara latin model Indonesia yang dibuat
bangsa Indonesia memakai aksara Indonesia.
3.12.4.
Bahwa ejaan aksara latin model Belanda yang dibuat bangsa
Belanda, ejaan aksara latin model Jepang yang dibuat bangsa
Jepang, dan aksara latin model Malaysia yang dibuat bangsa
Malaysia tidak/bukan memakai aksara Indosia.
Dalil 1
Bahwa dapat dipastikan 100% dan tidak terbantahkan “Bahasa” yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928 adalah bahasa
Indonesia yang menggunakan ejaan lama atau ejaan Van Ophuijsen.
Dalil 2
Bahwa ejaan Van Ophuijsen adalah ejaan aksara Latin model Belanda untuk
warga negara Belanda agar orang Belanda mengerti kata-kata dalam bahasa
Melayu.
Dalil 3
Bahwa sejak diberlakukannya ejaan Suwandi atau ejaan Republik tahun 1947,
ejaan Van Ophuijsen menjadi almarhum.
Dalil 4
Bahwa dengan berlakunya bersumber dari Bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 UU a quo yang berbunyi “bersumber
37
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober tahun
1928” maka “Bahasa Indonesia” yang menggunakan ejaan Van Ophuijsen yang
sudah almarhum berakibat UU a quo menjadi UU jadi-jadian yang bertentangan
dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
yang mendiskreditkan bangsa dan negara Indonesia secara terstruktur,
sistimatis dan masif (TSM), merendahkan kehormatan dan martabat warga
negara Indonesia, termasuk merendahkan kehormatan dan martabat Pemohon
sebagai perorangan warga negara Indonesia merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2).
Petitum
Bahwa dengan alasan alasan yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut
Mengadili Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan “bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Prmuda tanggal 28 Oktober tahun 1928” yang memberi keterangan UU a quo
tidak terkait atau tidak ada hubungan atau tidak ada korelasi dengan Pasal
36 UUD NKRI 1945 yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indobesia”
dan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat. Menurut Pemohon bunyi Pasal 36 UUD NKRI 1945
yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia” tidak terkait atau
tidak ada hubungan dengan “bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928 sehingga agar UU a quo
tidak menjadi UU jadi-jadian Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon
agar Pasal 36 UUD NKRI 1945 yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia”.
3. Menyatakan usulan Pemohon (Artiningkun) Pasal 36 UUD NKRI 1945 yañg
berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indoesia” yang terdapat dalam UU
a quo diuraikan atau dimaknai dengan “bahasa lisan negara ialah bahasa
lisan Indonesia dan bahasa tulis negara ialah bahasa tulis Indonesia serta
aksara negara ialah aksara Indonesia (aksara latin model Indonesia)”
sehingga Pasal 25 ayat (1) UU a quo menjadi berbunyi “Bahasa Indonesia
38
yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI
1945 berbunyi bahasa lisan negara ialah bahasa lisan Indonesia dan
bahasa tulis negara ialah bahasa tulis Indonesia serta aksara negara ialah
aksara Indonesia bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober tahun 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa” dapat
dikabulkan.
4. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain mohon
untuk diputus seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-16 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dra. Artiningkun,
M.Pd.I.;
2.
Bukti P-2
: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
3.
Bukti P-3
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4.
Bukti P-4
: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
5.
Bukti P-5
: Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
6.
Bukti P-6
: Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Bukti P-7
: Definisi bahasa menurut Felicia;
8.
Bukti P-8
: Definisi “bahasa tulis” dan “bahasa lisan” menurut Wikipedia;
9.
Bukti P-9
: Definisi bahasa menurut KBBI;
10. Bukti P-10
: Delapan Arti Lambang Bunyi dalam KBBI;
11. Bukti P-11
: Definisi “ejaan” menurut KBBI;
12. Bukti P-12
: Definisi “tata bahasa” menurut KBBI;
13. Bukti P-13
: Penjelasan mengenai Ejaan Van Ophuijsen;
39
14. Bukti P-14
: Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia;
15. Bukti P-15
: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50
Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia;
16. Bukti P-16
: Definisi “aksara Melayu” menurut Wikipedia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Dan
Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) terhadap Pasal 27 ayat (3)
serta Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
40
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
41
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009
yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam
Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.”
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia, pensiunan
ASN Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro (pensiunan Guru Madrasah
Aliyah Negeri 2 Bojonegoro);
4. Pemohon mengajukan pengujian Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 dengan alasan
sebagai berikut:
a) Pasal 25 ayat (1) a quo menyatakan bahwa bahasa Indonesia yang dirujuk
oleh Pasal 36 UUD 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda 1928. Menurut Pemohon bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda 1928 adalah bahasa yang menggunakan ejaan Van
Ophuijsen yang dibuat untuk warga negara Belanda agar mengerti kata-kata
dalam bahasa Melayu.
b) Menurut Pemohon istilah “bahasa” dalam Pasal 25 ayat (1) a quo tidak
cukup mewadahi kebutuhan berbahasa sehari-hari, kecuali apabila istilah
“bahasa” dalam Pasal a quo dimaknai “berbentuk bahasa lisan dan bahasa
tulis serta aksara negara ialah aksara Indonesia”.
c) Pemohon merasa dirugikan karena rujukan pada bahasa yang diikrarkan
pada Sumpah Pemuda 1928, yaitu ejaan Van Ophuijsen, bernuansa
mendiskreditkan, menjelek-jelekkan, atau melemahkan kewibawaan
43
c) perbaikan permohonan bertanggal 15 Januari 2024 yang dikirim melalui
email pada tanggal 15 Januari 2024;
4) Dari beberapa versi isi permohonan perbaikan demikian, berdasarkan Pasal 42
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) dan penjelasan panel
hakim dalam Sidang Pendahuluan pertama mengenai tenggat pengajuan
perbaikan permohonan, serta setelah Mahkamah meminta penjelasan kepada
Pemohon, selanjutnya dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo
Mahkamah akan merujuk pada permohonan perbaikan bertanggal 2 Januari
2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama;
5) Selanjutnya dalam Sidang Pendahuluan kedua dengan agenda memeriksa
perbaikan permohonan, tanggal 17 Januari 2024, Mahkamah telah
mendengarkan
penjelasan
Pemohon
mengenai
substansi
perbaikan
permohonan yang disusun Pemohon;
6) Setelah Mahkamah mendengarkan penjelasan Pemohon dan melakukan
pemeriksaan serta pencermatan terhadap permohonan perbaikan a quo,
Mahkamah memberikan penilaian sebagai berikut:
a) Dalam bagian posita permohonan terdapat banyak uraian atau kalimat
penjelasan yang diulang-ulang, sehingga mengaburkan fokus permohonan
dan mengakibatkan posita permohonan sulit dimengerti;
b) Sistematika penulisan yang dipergunakan dalam permohonan tidak lazim,
antara lain karena Pemohon menandai urutan/penomoran paragraf dengan
angka, namun pada bagian yang lain Pemohon menandai urutan
menggunakan sub-judul berupa “Dalil 1”, “Dalil 2”, dan seterusnya. Uraian
dalam masing-masing sub-judul demikian pun menurut Mahkamah
merupakan pengulangan dari penjelasan pada paragraf sebelumnya;
c) Pemohon
sudah
menyusun
petitum
permohonan,
namun
cara
menuliskan/merumuskan petitum tersebut secara redaksional lebih seperti
uraian posita. Dengan cara penulisan petitum demikian, terdapat kesan
bahwa Pemohon memintakan pengujian atas Pasal 36 UUD 1945;
d) Dalam bagian posita permohonan, Pemohon memohonkan pemaknaan
atas Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009, namun uraian kalimat atau rumusan
petitum belum tegas menunjukkan permintaan untuk memaknai Pasal 25
44
ayat (1) UU 24/2009 karena Pemohon memasukkan juga ke dalam petitum
tersebut isi Pasal 36 UUD 1945;
e) Dari seluruh rumusan petitum, tidak terdapat rumusan yang menyatakan
pertentangan antara Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 dengan UUD 1945.
Perbaikan permohonan demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan
pedoman penyusunan permohonan dan/atau perbaikan permohonan yang
diatur dalam UU MK dan PMK 2/2021 terutama Pasal 10 ayat (2) huruf b dan
huruf d PMK 2/2021;
Bahwa berdasarkan penilaian sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
berpendapat terdapat kekaburan atau ketidakjelasan pada permohonan Pemohon
terutama pada bagian posita dan petitum. Ketidakjelasan permohonan demikian,
apabila oleh Mahkamah tetap diteruskan ke tahapan sidang selanjutnya, dikuatirkan
justru akan menjauhkan proses persidangan dari tujuan memberikan keadilan pada
Pemohon.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, akan tetapi karena permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas
(obscuur), maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon kabur sehingga tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
45
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan sebagai
berikut:
Sehubungan dengan putusan a quo yang baru saja selesai dibacakan
dengan amar tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).
Dengan mengacu pada Pasal 56 UU MK yang membagi amar putusan MK menjadi
3 (tiga) jenis yaitu: (1) tidak dapat diterima; (2) dikabulkan; (3) ditolak, saya Hakim
Konstitusi M. Guntur Hamzah mengambil posisi berbeda dengan mayoritas hakim.
Dalam hal ini, saya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bukan alasan
berbeda (concurring opinion). Menurut saya, seharusnya Permohonan Pemohon
ditolak (wordt ongeground verklaard) bukan dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard), karena menurut saya, selain Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dan dengan menerapkan asas ‘ex aequo et bono’
permohonan a quo seharusnya tidak dinilai sebagai permohonan yang tidak jelas
atau kabur (obscuur), melainkan dapat dipahami maksud dan alasan serta petitum
permohonan Pemohon, sehingga Mahkamah seharusnya dapat masuk pada
penilaian terhadap norma yang diujikan sebagaimana termaktub pada pokok
Permohonan.
Adapun alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum berbeda
(dissenting opinion) ini, sebagai berikut:
1. Apresiasi setinggi-tingginya saya berikan kepada Pemohon yang mengajukan
Permohonan ini seorang diri tanpa di dampingi oleh kuasa hukum. Meskipun
46
Pemohon adalah seorang ibu yang telah berusia 65 tahun, namun dalam batas
penalaran yang wajar tentu saja memiliki keterbatasan pengetahuan hukum
acara MK, tapi justru mampu membuat permohonan pengujian undang-undang
dengan cukup baik.
2. Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (UU 24/2009) sepanjang frasa “bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928”. Pasal a quo
dianggap telah merugikan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
27 ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.
3. Pemohon berpendapat Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 telah merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon khususnya frasa “bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” yang oleh
Pemohon menilai multi-interpretasi, sebab bahasa yang diikrarkan dalam
sumpah pemuda 28 Oktober 1928 adalah bahasa Indonesia yang
menggunakan ejaan lama atau ejaan van Ophuijsen yang merupakan ejaan
aksara latin model Belanda untuk warga Negara Belanda agar orang Belanda
mengerti kata-kata dalam bahasa melayu.
4. Terhadap alasan permohonan tersebut, putusan Mahkamah sebagaimana telah
diucapkan sebelummya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas
atau kabur yang oleh karenanya dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard). Namun setelah saya merenung, berkontemplasi, dan
memahami secara mendalam isi permohonan a quo serta dengan adanya
permintaan Pemohon untuk diputus seadil-adilnya berdasarkan asas ‘ex aequo
et bono’, saya berkeyakinan permohonan Pemohon tidak kabur. Saya
memahami secara penuh maksud dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon
berkaitan dengan dugaan inkonstitusionalitas norma Pasal 25 ayat (1) UU
24/2009 yang dipandang multitafsir.
5. Apabila dibaca secara gramatikal dan letterlijk, memang akan nampak
Permohonan a quo tidak jelas atau kabur, serta tidak nampak pula apa
sesungguhnya yang menjadi pokok persoalan dalam permohonan a quo.
Terlebih, dasar pengujian yang digunakan oleh Pemohon tidak bersangkut paut
dengan keberadaan Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009. Sebab, Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945 mengatur tentang perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan,
47
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu. Sedangkan, pada ayat (2) mengatur hak bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Keberadaan Pasal 25 ayat
(1) UU 24/2009 dalam batas penalaran yang wajar tidak mungkin mencederai
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di
bawah kekuasaannya serta tidak menimbulkan ancaman ketakutan pada diri
Pemohon. Selain itu, Pasal a quo juga tidak mungkin menimbulkan penyiksaan
dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan menghalang-
halangi perolehan suaka politik dari negara lain.
6. Akan tetapi, sebagai seorang hakim, tentunya tidak boleh hanya fokus dan
terbelenggu pada tekstualitas permohonan semata tanpa memahami secara
komprehensif maksud dan isi permohonan Pemohon. Apalagi permohonan a
quo dibuat seorang diri oleh Pemohon tanpa melalui kuasa hukum, sehingga
dalam batas penalaran yang wajar tidak mungkin sempurna sebagaimana
permohonan yang diajukan jika menggunakan jasa advokat sebagai kuasa
hukum. Oleh sebab itu, seharusnya hakim mempu menerobos sisi legalitas
formal-teknis dan mampu masuk ke substansi dan menjawab persoalan yang
dikemukakan oleh Pemohon.
7. Menurut pandangan saya, rasa “cinta tanah air dan bela negara” telah mendarah
daging dalam diri Pemohon, sebab Pemohon berprofesi atau telah purna tugas
sebagai abdi negara (ASN) di kantor Kementerian Agama, Kabapaten
Bojonegoro. Dalam kaitan ini, adanya frasa “bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” yang apabila
dipahami secara historis, maka adalah benar bahwa bahasa Indonesia yang kita
kenal sekarang ini bersumber dari ejaan van Ophuijsen yang dikembangkan
untuk warga negara Belanda agar mereka mengerti kata-kata dalam Bahasa
Melayu. Dalam batas penalaran yang wajar, saya memahami fakta sejarah ini
dapat mendiskreditkan bahasa Indonesia yang ternyata tidak lahir secara otentik
dari bangsa Indonesia sendiri. Terlebih, Pemohon berpotensi pula mendapatkan
celaan, olok-olok, cemoohan dimasa mendatang karena fakta tersebut, apalagi
Pasal 36 UUD 1945 menegaskan bahwa Bahasa negara adalah bahasa
Indonesia. Sehingga, kerugian konstitusional yang dimiliki Pemohon lahir
48
semata-mata karena kecintaannya terhadap tanah air, nusa, dan bangsa agar
fakta sejarah tersebut tidak mengkerdilkan, mendiskreditkan, atau mengorek
luka lama terhadap penjajahan Belanda atas bangsa Indonesia. Maka demikian
(eo ipso), menurut saya, secara sepintas, nampak adanya persoalan
inkonstitusionalitas norma, quod non, dari Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009
tersebut.
8. Bahwa meskipun Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan
nampak adanya persoalan inkonstitusionalitas norma, quod non, dari Pasal 25
ayat (1) UU 24/2009, namun menurut saya pokok permohonan tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya sehingga Permohonan ini semestinya ditolak
(wordt ongeground verklaard). Dengan status permohonan ditolak, maka
terdapat kesempatan untuk menjelaskan bahwa terkait dengan norma a quo
tidak terdapat unsur inkonstitusionalitas norma yang menjadi concern dari
Pemohon. Adapun alasan permohonan a quo ditolak adalah sebagai berikut:
a. Terhadap dalil Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 khususnya frasa “bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober
1928”
telah
mendiskreditkan
menjelek-jelakan
atau
melemahkan
kewibawaan bangsa Indonesia saya sampaikan sebagai berikut:
Untuk menjawab dalil tersebut, tentu saja penting untuk menelusuri kembali
secara singkat sejarah bahasa Indonesia yang nota bene berasal dari
bahasa Melayu. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara
memengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan
persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antar perkumpulan yang bangkit
pada masa itu menggunakan bahasa Melayu. Para pemuda Indonesia yang
tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar tidak mengajukan
bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, melainkan mengajukan dan
menamai bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh
bangsa Indonesia sebagaimana diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928.
Memang benar bahwa pada saat itu, bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan dimaksud masih menggunakan ejaan lama yang dikembangkan
oleh Charles van Ophuisen pada tahun 1901 sehingga dikenal dengan ejaan
van Ophuijsen. Ejaan tersebut dikembangkan untuk warga negara Belanda
49
agar mereka mengerti kata-kata dalam Bahasa melayu khususnya yang
tinggal di Hindia Belanda.
Secara konstitusional, bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai
bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-
Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa bahasa negara
ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36). Pada sekitar tahun 1947,
Suwandi menyempurnakan ejaan van Ophuijsen menjadi ejaan aksara latin
model Indonesia yang selanjutnya dikenal dengan ejaan Suwandi atau
ejaan Republik.
Selanjutnya, ejaan Republik ini terus disempurnakan dalam serangkaian
kongkres Bahasa Indonesia pada tahun 1966 hingga 2022, antara lain:
a) Pada tahun 1966, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK)
mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK) yang merupakan lanjutan dari
usaha yang telah dirintis oleh panitia Ejaan Malindo.
b) Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa
Indonesia pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan
buku berjudul "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas.
Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 27 Agustus 1975
mengeluarkan keputusan Nomor 0196/U/1975 yang memberlakukan
"Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan
"Pedoman Umum Pembentukan Istilah". Buku pedoman tersebut menjadi
pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi
pertama.
c) Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987
tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menjadi aturan EYD edisi
kedua yang menyempurnakan EYD edisi pertama (1975).
d) Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman
50
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, yang menjadi
aturan EYD edisi ketiga.
e) Pada tahun 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015
yang menyempurnakan EYD edisi ketiga (2009), serta mengubah istilah
EYD menjadi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).
f) Pada tahun 2022, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri
tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang
lebih tepatnya Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi
Kelima, sehingga menganggap bahwa EBI merupakan EYD edisi
keempat. Dalam keputusan tersebut, beberapa pedoman dalam
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.
Dengan fakta
sejarah
demikian,
sejatinya
ejaan
van
Ophuijsen
sebagaimana dikhawatirkan oleh Pemohon akan mendiskreditkan bangsa
Indonesia telah mengalami transformasi menjadi ejaan Bahasa Indonesia
yang digunakan sekarang ini. Terlebih, guna memahami Pasal 25 ayat (1)
UU 24/2009 harus terlebih dahulu dibaca secara komprehensif dan
menyeluruh. Pasal a quo menjelaskan “Bahasa Indonesia yang dinyatakan
sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai
bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban
bangsa”. Kalimat “yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban
bangsa” menunjukan adanya kesadaran filosofis dan historis bahwa
memang benar bahasa Indonesia berkelindan dengan ejaan van Ophuijsen
yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa
sebagaimana tercerminkan dalam uraian sebelumnya. Namun demikian,
tidak berarti bahwa bahasa Indonesia lahir dari ejaan van Ophuijsen, sebab
sejarah panjang perkembangan bahasa Indonesia menunjukkan bahwa
berbagai ejaan, lisan dan tulisan, serta aksara yang beririsan dengan
bahasa Indonesia, dalam batas penalaran yang wajar, meneguhkan bahwa
51
bangsa Indonesia dewasa ini telah memiliki ejaan, lisan, tulisan, dan aksara
yang khas atau asli Indonesia. Sehingga, jika dikaitkan dengan fakta
sejarah, maka bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan dan
masuk dalam tiga kategori yaitu (1) Bahas Indonesia sebagai bahasa
pemersatu sebagaimana diikrarkan dalam Sumpah pemuda Tanggal 28
Oktober 1928; (2) bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sebagaimana
ditetapkan Pasal 36 UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945; dan (3) bahasa
Indonesia sebagai bahasa internasional sebagaimana Pasal 44 ayat (1) UU
24/2009 dan Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia yang diadakan di
Jakarta tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2018. Dengan demikian,
dalil Pemohon Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 khususnya frasa “bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober
1928”
telah
mendiskreditkan
menjelek-jelakan
atau
melemahkan
kewibawaan bangsa Indonesia adalah tidak beralasan menurut hukum.
b. Terhadap dalil Pemohon bahwa UU 24/2009 adalah undang-undang jadi-
jadian yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat karena mendiskreditkan bangsa dan negara Indonesia
secara terstruktur, sistematis, dan masif merendahkan kehormatan dan
martabat Pemohon, saya berpendapat sebagai berikut:
UU 24/2009 adalah undang-undang tentang bendera, Bahasa dan lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Negara Sang Merah Putih,
Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi
cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-
negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan
demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia
sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang
negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia
menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah nusantara
yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik
52
Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi
bahasa pergaulan/perhubungan luas baik di dalam maupun di fora
internasional. Penggunaannya yang juga oleh bangsa lain tampak
cenderung meningkat dari waktu ke waktu sehingga menjadi kebanggaan
bangsa Indonesia.
UU
24/2009
merupakan
jaminan
kepastian
hukum,
keselarasan,
keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini
mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara
penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi
siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
Sebagai sebuah undang-undang, tentunya UU 24/2009 lahir setelah melalui
proses legislasi yang cukup panjang mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. UU 24/2009 tentunya
dibahas secara mendalam oleh pembentuk undang-undang yakni DPR dan
Presiden atau pemerintah. Setelah RUU ini di ditetapkan oleh DPR dalam
rapat paripurna, selanjutnya disahkan oleh Presiden dan kemudian
diundangkan dalam Lembaran Negara. Artinya, secara formil UU 24/2009
tidak melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan hal tersebut, dapat dipahami bahwa UU 24/2009 bukanlah
undang-undang jadi-jadian sebagaimana di dalilkan oleh Pemohon.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan
kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di
dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan. Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa UU 24/2009 adalah
undang-undang jadi-jadian yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat yang mendiskreditkan bangsa dan
negara Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan masif merendahkan
kehormatan dan martabat Pemohon adalah tidak berlasan menurut hukum.
9.
Terakhir, saya mengajak kepada segenap masyarakat dan warga negara
Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar serta
53
berbangga karena Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi
atau official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi
Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB yakni bahasa
Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, dan tiga bahasa lainnya yakni
Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan ditetapkannya bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi UNESCO, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai
sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen konferensi umum juga dapat
diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
10. Berdasarkan seluruh uraian diatas, sekali lagi, saya berpendapat hendaknya
permohonan Pemohon tidak dinilai kabur atau tidak jelas sehingga berujung
pada amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), melainkan
semestinya dinilai sebagai permohonan yang jelas berdasarkan asas ‘ex aequo
et bono’, akan tetapi dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya. Dengan penilaian demikian itu, di satu sisi aspek atau dimensi
konstitusi dan konstitusionalisme yang menjadi concern Mahkamah Konstitusi
tetap terjaga, di sisi lain, aspek atau unsur edukasi terkait isu konstitusionalitas
bahasa Indonesia juga dapat dijelaskan dan disampaikan kepada masyarakat
luas melalui putusan a quo. Dengan demikian, karena pokok permohonan tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, maka permohonan ini seharusnya
ditolak (wordt ongeground verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu bulan Januari tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.00 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
54
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
tt ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Dan
Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) terhadap Pasal 27 ayat (3)
serta Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
40
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
41
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009
yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam
Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.”
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia, pensiunan
ASN Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro (pensiunan Guru Madrasah
Aliyah Negeri 2 Bojonegoro);
4. Pemohon mengajukan pengujian Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 dengan alasan
sebagai berikut:
a) Pasal 25 ayat (1) a quo menyatakan bahwa bahasa Indonesia yang dirujuk
oleh Pasal 36 UUD 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda 1928. Menurut Pemohon bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda 1928 adalah bahasa yang menggunakan ejaan Van
Ophuijsen yang dibuat untuk warga negara Belanda agar mengerti kata-kata
dalam bahasa Melayu.
b) Menurut Pemohon istilah “bahasa” dalam Pasal 25 ayat (1) a quo tidak
cukup mewadahi kebutuhan berbahasa sehari-hari, kecuali apabila istilah
“bahasa” dalam Pasal a quo dimaknai “berbentuk bahasa lisan dan bahasa
tulis serta aksara negara ialah aksara Indonesia”.
c) Pemohon merasa dirugikan karena rujukan pada bahasa yang diikrarkan
pada Sumpah Pemuda 1928, yaitu ejaan Van Ophuijsen, bernuansa
mendiskreditkan, menjelek-jelekkan, atau melemahkan kewibawaan
43
c) perbaikan permohonan bertanggal 15 Januari 2024 yang dikirim melalui
email pada tanggal 15 Januari 2024;
4) Dari beberapa versi isi permohonan perbaikan demikian, berdasarkan Pasal 42
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) dan penjelasan panel
hakim dalam Sidang Pendahuluan pertama mengenai tenggat pengajuan
perbaikan permohonan, serta setelah Mahkamah meminta penjelasan kepada
Pemohon, selanjutnya dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo
Mahkamah akan merujuk pada permohonan perbaikan bertanggal 2 Januari
2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama;
5) Selanjutnya dalam Sidang Pendahuluan kedua dengan agenda memeriksa
perbaikan permohonan, tanggal 17 Januari 2024, Mahkamah telah
mendengarkan
penjelasan
Pemohon
mengenai
substansi
perbaikan
permohonan yang disusun Pemohon;
6) Setelah Mahkamah mendengarkan penjelasan Pemohon dan melakukan
pemeriksaan serta pencermatan terhadap permohonan perbaikan a quo,
Mahkamah memberikan penilaian sebagai berikut:
a) Dalam bagian posita permohonan terdapat banyak uraian atau kalimat
penjelasan yang diulang-ulang, sehingga mengaburkan fokus permohonan
dan mengakibatkan posita permohonan sulit dimengerti;
b) Sistematika penulisan yang dipergunakan dalam permohonan tidak lazim,
antara lain karena Pemohon menandai urutan/penomoran paragraf dengan
angka, namun pada bagian yang lain Pemohon menandai urutan
menggunakan sub-judul berupa “Dalil 1”, “Dalil 2”, dan seterusnya. Uraian
dalam masing-masing sub-judul demikian pun menurut Mahkamah
merupakan pengulangan dari penjelasan pada paragraf sebelumnya;
c) Pemohon
sudah
menyusun
petitum
permohonan,
namun
cara
menuliskan/merumuskan petitum tersebut secara redaksional lebih seperti
uraian posita. Dengan cara penulisan petitum demikian, terdapat kesan
bahwa Pemohon memintakan pengujian atas Pasal 36 UUD 1945;
d) Dalam bagian posita permohonan, Pemohon memohonkan pemaknaan
atas Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009, namun uraian kalimat atau rumusan
petitum belum tegas menunjukkan permintaan untuk memaknai Pasal 25
44
ayat (1) UU 24/2009 karena Pemohon memasukkan juga ke dalam petitum
tersebut isi Pasal 36 UUD 1945;
e) Dari seluruh rumusan petitum, tidak terdapat rumusan yang menyatakan
pertentangan antara Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 dengan UUD 1945.
Perbaikan permohonan demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan
pedoman penyusunan permohonan dan/atau perbaikan permohonan yang
diatur dala
