PUU
Tahun 2025
160/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Abdullah Faqih,
Pendi,
Abdullah,
Iqro` Katsir,
Alif Alvian Mawaddi Hamid.
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:44:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 3.Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 4.Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 5.Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 6.Menyatakan frasa “mendapat prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 7.Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 8.Menyatakan frasa “cara prioritas” dalam norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 9.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 10.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 160/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Imam Rohmatulloh
Pekerjaan
:
Pelaku Usaha Swasta
Alamat
:
Jalan Batu Sari II D Nomor 69C RT/RW 012/002, Batu
Ampar, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
:
Abdullah
Pekerjaan
:
Pelaku Usaha UMKM
Alamat
:
Jalan Warakasi I Gg 23 Nomor 72B, Papanggo,
Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Eko Prasetyo, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Jalan Wono Salam 1D RT/RW 006/012 Losari,
Sukoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi DI
Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Abdullah Faqih
Pekerjaan
:
Mahasiswa
2
Alamat
:
Dusun Lengkong Daja RT/RW 004/005 Bragung,
Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
:
Pendi
Pekerjaan
:
Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara
(FMPSN)
Alamat
:
Dusun Parebeen RT/RW 004/004 Nyabakan Timur,
Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 001/SKK-PUU/IX/2025, bertanggal 4 September 2025 memberi
kuasa kepada A. Fahrur Rozi, S.H. dan Zulfikar Putra Utama, S.H.; Pemohon I dan
Pemohon III berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK-PUU/X/2025,
bertanggal 4 Oktober 2025 memberi kuasa kepada A. Fahrur Rozi, S.H. dan Zulfikar
Putra Utama, S.H.; Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tambahan Nomor 005/SKK-PUU/XI/2025,
bertanggal 4 November 2025 memberi kuasa kepada Abdul Hakim, S.H., M.H.; dan
Pemohon III berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tambahan Nomor 007/SKK-
PUU/XII/2025, bertanggal 25 Desember 2025 memberi kuasa kepada Abdul Hakim,
S.H., M.H., yang semua kuasa hukum tersebut berkedudukan di Jalan Al Ikhlas
Nomor 48 RT/RW 003/004, Kampung Utan, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama para Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan DPR;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden/Pemerintah;
3
Mendengar keterangan Ahli yang diajukan para Pemohon dan
Presiden/Pemerintah;
Mendengar keterangan saksi yang diajukan Presiden/Pemerintah.
Membaca kesimpulan para Pemohon;
Membaca kesimpulan Presiden/Pemerintah.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 8 September 2025 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 163/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10
September 2025 dengan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 6 Oktober 2025, pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut.
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2.
Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang Pemilihan Umum”.
3.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
4
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kewenangan pengujian
materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 7/2025”) yang
menyatakan, “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu”.
7.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini
semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-
satunya lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
8.
Bahwa permohonan a quo menguji Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3),
Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6), Pasal 51A ayat (1),
Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60 ayat
5
(1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat
(6), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A
ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), Pasal 75 ayat (7), Pasal 75A
ayat (1), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5)
UU Minerba, yang diklasifikasikan menjadi 2 klaster isu, di antaranya; (a)
pemberian izin WIUP/WIUPK secara prioritas kepada badan usaha,
perusahaan perseorangan, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik
ormas keagamaan; dan (b) pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas
kepada badan usaha swasta untuk kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi. Selengkapnya, sebagaimana uraian yang berbunyi
sebagai berikut:
Kluster Isu Pertama: Pemberian Prioritas WIUP/WIUPK kepada
Badan Usaha, Koperasi, Perusahaan Perseorangan, UMKM, dan
Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan
1.
Pasal 51 ayat (1)
WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha,
koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan
menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan
cara pemberian prioritas.
2.
Pasal 51 ayat (3)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan perekonomian daerah
3.
Pasal 51 ayat (4)
Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan
Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6
4.
Pasal 51 ayat (5)
Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
a. Urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap
koperasi; dan
b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan
menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah
5.
Pasal 51 ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral
logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
6.
Pasal 60 ayat (1)
WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi,
Perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah,
atau
badan
usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan
cara pemberian prioritas.
7.
Pasal 60 ayat (3)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan perekonomian daerah.
8.
Pasal 60 ayat (4)
Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan
Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7
9.
Pasal 60 ayat (5)
Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
a. Urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap
koperasi; dan
b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan
menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah
10. Pasal 60 ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara
dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
11. Pasal 75 ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil
dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapat prioritas
dalam mendapatkan IUPK.
12. Pasal 75 ayat (5)
Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Pasal 75 ayat (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan
cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
8
2.
Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kluster Isu Kedua: Pemberian Prioritas WIUP/WIUPK kepada
Badan
Usaha
Swasta
dalam
Rangka
Kemandirian
dan
Keunggulan Perguruan Tinggi
1.
Pasal 51A ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP
Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan
perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta.
2.
Pasal 51A ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada
perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
3.
Pasal 51A ayat (4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap
BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
berkala.
4.
Pasal 51A ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral
logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian
keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
5.
Pasal 60A ayat (1)
9
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP
Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan
tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta.
6.
Pasal 60A ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada
perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
7.
Pasal 60A ayat (4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap
BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
berkala.
8.
Pasal 60A ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara
dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian bagian
keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
9.
Pasal 75A ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK
dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi
kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta.
10. Pasal 75A ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada
10
ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
11. Pasal 75 ayat (4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap
BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
berkala.
12. Pasal 75A ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan
cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan
kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Terhadap Pasal 28H ayat (2), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1.
Pasal 28H ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan
2.
Pasal 31 ayat (5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia
3.
Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
9.
Bahwa oleh karena permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma
dari suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian
materiil undang-undang a quo.
11
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat
(1) PMK 7/2025 dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, perlu dijelaskan bahwa para
Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepunyaan kartu tanda penduduk (Bukti P-3 dan Bukti P-3A) yang
mempunyai kepentingan untuk memperjuangkan mekanisme perolehan
izin usaha pertambangan (IUP) secara berkeadilan dan berkepastian
secara hukum.
3.
Bahwa kemudian ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 menentukan
adanya 5 syarat mengenai kerugian konstitusional yang harus terpenuhi
oleh Pemohon, yakni sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
12
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4.
Bahwa untuk mengukur adanya kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud pada ketentuan di atas, akan diuraikan kedudukan masing-
masing para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal
yang diujikan.
Sebagai Pelaku Usaha yang Berhak atas Mekanisme yang
Berkeadilan dalam Memperoleh Prioritas Izin Usaha Pertambangan
(IUP), Pemohon I dan Pemohon II Dirugikan dengan Berlakunya Pasal
51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal
51 ayat (6), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal
60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan
Pasal 75 ayat (7) UU Minerba
5.
Bahwa
untuk
menjelaskan
adanya
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) PMK 07/2025 huruf a, perlu
dijelaskan bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan warga
negara Indonesia yang merupakan pelaku usaha swasta yang
menggantungkan hidup dan penghidupan diri dan keluarganya dari
kegiatan usaha yang dijalankan. Pemohon I dalam kapasitasnya saat ini
menjadi Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara, merupakan badan
usaha swasta yang beroperasi di berbagai sektor ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga (Bukti P-4). Sementara
itu, Pemohon II adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
yang merupakan sumber mata pencaharian utama bagi dirinya dan
keluarga (Bukti P-5).
6.
Bahwa sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pelaku
usaha itu, Pemohon I dan Pemohon II berhak atas manfaat dari
pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dijamin pada Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI 1945, serta dalam mekanisme pengelolaan sumber daya
alam tersebut Pemohon I dan Pemohon II juga berhak atas pengakuan
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
13
1) Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
2) Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
7.
Bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon I dan Pemohon II sering
kali menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang sangat berat. Kondisi
perekonomian yang tidak stabil dan persaingan usaha yang semakin ketat
menyebabkan badan usaha yang dijalankan para Pemohon seringkali
mengalami kesulitan dalam memperoleh keuntungan yang memadai
untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Usaha yang dijalankan oleh
para Pemohon kerap mengalami masa-masa sepi pelanggan, bahkan
tidak jarang mengalami kerugian finansial yang terbilang signifikan,
sehingga pendapatan yang diperoleh tidak mencukupi untuk membiayai
operasional usaha maupun kebutuhan hidup keluarga.
8.
Bahwa di tengah kondisi usaha yang terkadang tidak dapat mencukupi
kebutuhan tersebut, melalui Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51
ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60
ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 75
ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba, Pemerintah
membuka peluang adanya pemberian izin tambang secara prioritas
kepada sejumlah usaha yang dijalankan oleh masyarakat kecil bawah dan
menengah. Sebagai instrumen afirmatif, pelaku usaha diberikan
kesempatan untuk mendapatkan izin usaha tambang (IUP) dari
pemerintah secara prioritas. Tentu Pemohon I dan Pemohon II merasa
gembira dan menyambut baik kebijakan afirmatif tersebut yang berusaha
membuka peluang adanya pemberian izin uaha tambang kepada
masyarakat secara luas. Hal ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri
karena terbuka suatu peluang bagi bagi Pemohon I dan pemohon II untuk
mendapatkan izin mengelola tambang sebagai diversifikasi usaha yang
dapat meningkatkan pendapatan. Kehadiran Pemerintah dengan
14
perannya dalam menguasai sumber daya alam untuk semata-mata
kesejahteraan rakyatnya memberikan tentu menjadi harapan baru.
Dengan demikian, Pemohon I dan Pemohon II berpeluang akan menerima
manfaat langsung melalui pengelolaan sumber daya alam, sehingga dari
sana Pemohon I dan Pemohon II menjadi semangat dan optimis untuk
melanjutkan profesinya sebagai pelaku usaha dengan harapan dapat
memperoleh sumber pendapatan baru yang dapat menopang kebutuhan
hidup keluarga.
9.
Bahwa dengan ini Pemerintah tampak hadir melalui implementasi prinsip
“penguasaan negara” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara
tersebut diwujudkan dengan terbukanya kesempatan kepada Pemohon I
dan pemohon II sebagai bagian dari pelaku usaha untuk menerima
manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam melalui mekanisme
pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Tentu prinsip
penguasaan
negara
yang
diimplementasikan
melalui
kebijakan
pemberian IUP merupakan perwujudan nyata dari amanat konstitusi untuk
menjadikan kekayaan alam sebagai sumber kemakmuran bagi seluruh
rakyat Indonesia, termasuk pemohon I dan Pemohon II yang selama ini
berjuang memenuhi kebutuhan hidup melalui usaha swasta. Dengan
demikian, adanya instrumen tersebut, Pemohon I dan Pemohon II
berpeluang untuk menerima manfaat langsung melalui pengelolaan
sumber daya alam, sehingga dari sana hadir semangat dan optimis untuk
dengan harapan dapat memperoleh sumber pendapatan yang dapat
menopang kebutuhan hidup keluarga sesuai dengan cita-cita konstitusi.
10. Bahwa setelah Pemerintah membuka peluang melalui instrumen afirmatif
berupa pemberian prioritas IUP kepada pelaku usaha kecil, Pemohon I
dan Pemohon II tergerak untuk segera melakukan diversifikasi usaha
untuk ikut serta mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha dalam mengelola
tambang yang ada di Indonesia. Keberadaan Pemohon I dan pemohon II
yang berprofesi sebagai pelaku usaha cukup membuktikan bahwa
Pemohon I dan Pemohon II juga berhak atas pemberian prioritas IUP dari
pemerintah. Bagi Pemohon I yang sudah menjalankan usaha berbadan
15
hukum (PT Cipta Kemenangan Nusantara), peluang tersebut memberi
kesempatan untuk diversifikasi usaha ke pengolahan sumber daya alam
untuk meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga. Bagi Pemohon II yang
selama ini merupakan pelaku usaha UMKM, kebijakan tersebut juga
membuka ruang bagi Pemohon II untuk mengembangkan usahanya ke
sektor pengolahan sumber daya, sehingga memperoleh sumber
pendapatan baru yang lebih menjamin keberlangsungan hidup keluarga.
Dengan adanya peluang yang diciptakan oleh Pemerintah tersebut,
Pemohon I dan Pemohon II memiliki kesempatan yang sama dengan
pelaku usaha lain untuk memperoleh IUP secara prioritas. Prinsip keadilan
dalam penguasaan negara atas sumber daya alam mensyaratkan agar
tidak ada favoritisme antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha
kecil, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa hal ini selaras dengan ungkapan Menteri ESDM yang menegaskan
bahwa UMKM dan koperasi tidak boleh terus-menerus diidentikkan
dengan usaha kecil seperti warung bakso, sembako, dan penjual kerupuk.
Menurutnya, Pemerintah akan mendorong UMKM naik kelas menjadi
pelaku usaha besar di daerah, bahkan menjadi konglomerat lokal. Ada
usaha pemerintah untuk “UMKM naik kelas” dengan memberikan IUP
secara prioritas. Selengkapnya sebagai berikut:
"Saya tidak mau UMKM ini diidentikkan dengan jual bakso jual
kerupuk, jual warung. Saya ingin untuk UMKM ini, UMKM yang
tangguh yang naik kelas, mereka menjadi konglomerat daerah,"
ungkap Bahlil saat ditemui di Teluk Bintuni, Papua Barat, dikutip
Jumat (13/6/2025). (Lewat Tambang, Bahlil Ingin UMKM Naik Kelas
Jadi
Konglomerat
Daerah,
sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250613122259-4-
640757/lewat-tambang-bahlil-ingin-umkm-naik-kelas-jadi-
konglomerat-daerah
12. Bahwa terlebih, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
Maman Abdurrahman, juga sudah menegaskan bahwa pelaku UMKM
yang hendak mengelola tambang terlebih dahulu harus membentuk badan
usaha sebelum dapat memperoleh IUP dari pemerintah (“Menurut Menteri
16
Maman, Ini Kreteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang” sumber:
https://money.kompas.com/read/2025/06/10/210300626/menurut-
menteri-maman-ini-kriteria-umkm-yang-bisa-kelola-tambang).
13. Bahwa dengan adanya peluang yang terbuka tersebut, Pemohon I dan
pemohon II yang belakangan ini berprofesi sebagai pelaku usaha dengan
sesegera mungkin akan melakukan diversifikasi usaha sebagai bentuk
usaha secara aktif memanfaatkan peluang yang dibuka oleh Pemerintah
untuk mendapatkan IUP secara prioritas.
14. Bahwa sejalan dengan itu pula, Pemohon I dan Pemohon II ingin
instrumen prioritas yang dijanjikan pemerintah itu dilakukan dengan
mekanisme pemberian IUP yang berkeadilan sebagaimana dijamin pada
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Jaminan konstitusional tersebut
mengandung makna bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai pelaku
usaha memiliki hak yang sama untuk mendapatkan mekanisme hukum
yang berkeadilan dalam proses memperoleh IUP yang diberikan secara
prioritas. Hal tersebut hanya dapat diwujudkan apabila mekanisme
pemberian IUP dilaksanakan dengan prinsip adil, selektif, dan objektif.
Dengan demikian, setiap pelaku usaha harus ditempatkan secara
berkeadilan dalam memperoleh IUP secara prioritas. Tidak boleh ada
mekanisme
yang
berpotensi
menimbulkan
favoritisme
yang
mengutamakan kelompok usaha tertentu semata, atau menutup peluang
bagi pelaku usaha kecil yang jumlahnya sangat banyak di masyarakat.
15. Bahwa dengan itu, Pemohon I dan Pemohon II secara langsung
berkepentingan terhadap mekanisme pemberian IUP secara prioritas
benar-benar dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip berkeadilan dan
berkepastian secara hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa
kebijakan afirmatif melalui pemberian prioritas IUP yang dicanangkan
Pemerintah benar-benar efektif dalam meningkatkan kesejahteraan
rakyat, dan bukan sekadar mekanisme yang hanya dapat dinikmati oleh
kelompok usaha tertentu dengan modal atau akses yang besar. Prinsip
keadilan sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
menjadi instrumen penting untuk menjamin agar proses pemberian IUP
kepada badan usaha kecil dapat berlangsung adil, selektif, dan objektif.
Prinsip tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Pemohon
17
I dan Pemohon II, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan penguasaan
negara atas sumber daya alam benar-benar mengarah pada sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33
ayat (3) UUD NRI 1945.
16. Bahwa untuk menjelaskan adanya hak konstitusional dianggap dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 7/2025, perlu
dijelaskan bahwa setelah dicermati secara seksama, Pasal 51 ayat (1),
Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6),
Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5),
Pasal 60 ayat (6), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat
(7) UU Minerba membuka celah pemberian konsesi tambang dapat
dilakukan tanpa lelang. Awalnya, norma pasal a quo dianggap seolah-olah
pro UMKM dan pelaku usaha kecil di bawah, namun sesungguhnya justru
membuat ketidakadilan di antara pelaku usaha dan berpotensi
menghancurkan peluang usaha pertambangan yang berkeadilan.
Awalnya, Pemohon I dan Pemohon II menyambut baik ungkapan Menteri
ESDM yang pro UMKM dengan menyebut “UMKM harus naik kelas”.
Namun setelah mencerna keberlakuan pasal a quo dengan baik,
Pemohon I dan pemohon pun mengerutkan dahi, “UMKM mana yang akan
dinaikkan kelasnya?”.
17. Bahwa pasalnya, keberlakuan pasal a quo membuka ruang pemberian
IUP tanpa melalui mekanisme lelang dengan menunjuk langsung salah
satu badan usaha yang mereka anggap layak sebagai kelompok prioritas.
Secara eksplisit terdapat frasa “dengan cara lelang atau dengan cara
pemberian prioritas“ yang menegaskan bahwa jika IUP tidak dilakukan
melalui lelang, maka IUP dapat diberikan secara prioritas. Dengan
demikian, politik hukum UU Minerba pasca perubahan keempat telah
merubah secara mendasar mekanisme pemberian IUP yang dapat
dilakukan tanpa adanya proses lelang kepada selain BUMN/D (negara).
Hal ini diafirmasi secara resmi oleh Menteri ESDM yang mengatakan
sebagai berikut:
"Saya tawarkan kepada Menteri UMKM, segera inventarisir mana
UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah mau selesai, PP
18
Tambang sebentar lagi selesai," ungkap Bahlil dalam sambutannya
di acara Hari Kewirausahaan Nasional, di Jakarta, Selasa
“Dalam PP tersebut, Bahlil menyebut UMKM dan Koperasi yang
memenuhi syarat dalam diberikan tambang oleh pemerintah tanpa
melalui proses lelang.
"Kami ubah itu Undang-Undang Minerba, yang dulunya tambang
hanya dikuasai segelintir orang, saya ubah, maka UMKM dan
koperasi pun berhak untuk memiliki tambang," tambahnya.
"Silahkan cari UMKM yang bagus yang layak, kita kasih tambang di
daerah-daerah,"
katanya.
(sumber:
https://industri.kontan.co.id/news/turunan-uu-minerba-rampung-
menteri-bahlil-minta-daftar-umkm-yang-layak-garap-tambang)
18. Bahwa bahkan pada tahap yang lebih lanjut, pemerintah sebagai
pembentuk undang-undang juga menambah rentetan ketidakpastian
hukum dari pernyataannya ketika pasal a quo dirumuskan, sebagaimana
ungkapan yang paradoks dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas:
1) Pada tanggal 12 Februari 2025, Menteri Hukum (Menkum) Supratman
Andi Agtas menyebutkan bahwa DPR meminta agar izin usaha
pertambangan dengan mekanisme pemberian prioritas dilakukan
tanpa proses lelang. Hal ini disampaikan seusai pembahasan daftar
inventaris masalah (DIM) antara Pemerintah dan DPR, sebagai
ungkapan berikut ini:
"Yang pertama, menyangkut soal pemberian izin prioritas yang
sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang.
Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat
mekanisme lelang," kata Supratman di kompleks parlemen,
Senayan, pada Rabu (12/2/2025) malam ("Menkum Ungkap DPR
Minta Mekanisme Kelola Tambang Tanpa Proses Lelang"
selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7775801/menkum-
ungkap-dpr-minta-mekanisme-kelola-tambang-tanpa-proses-
lelang).
2) Sedangkan pada tanggal 17 Februari 2025, Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas menegaskan hal berbeda dari sebelumnya.
Menurutnya, skema lelang yang sebelumnya ada di dalam UU Nomor
19
4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba)
tetap diterapkan, namun diberi ruang prioritas bagi UMKM,
sebagaimana ungkapan berikut ini:
“Dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang
berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi
juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ucap
Supratman di Gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Senayan,
Jakarta, Senin, 17 Februari 2025 (“Menteri Hukum: Ada Skema
Lelang
Prioritas
untuk
UMKM
dalam
RUU
Minerba”,
selengkapnya
https://rmol.id/politik/read/2025/02/18/656658/menteri-hukum-
ada-skema-lelang-prioritas-untuk-umkm-dalam-ruu-minerba)
(Bukti P-6)
19. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, ketentuan normatif tersebut
jelas berpotensi merugikan Pemohon I dan Pemohon II karena hak
mereka untuk memperoleh mekanisme pemberian prioritas IUP yang
berkeadilan dan berkepastian menjadi terabaikan. Alih-alih menjamin
adanya kesempatan yang berkeadilan, IUP yang diberikan dengan
mekanisme pemberian prioritas berisiko menimbulkan favoritisme dan
membuka ruang bagi praktik etatisme dalam perolehan izin. Artinya,
negara melalui regulasi ini berpotensi besar “menunjuk” kelompok tertentu
sebagai penerima utama, tanpa mekanisme yang menjamin adanya
keadilan, seleksi, dan objektivitas di antara sesama pelaku usaha.
20. Bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan melihat jumlah jutaan badan
usaha, perusahaan perseorangan, UMKM, koperasi, dan badan usaha
ormas yang dapat berlomba-lomba mengajukan permohonan IUP secara
prioritas. Namun jumlah tersebut berbanding terbalik dengan jumlah IUP
yang tersedia yang hanya berkisar di angka empat ribuan. Berdasarkan
data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per
November 2024, jumlah izin usaha pertambangan mineral dan batubara
yang tersedia sangat terbatas, yaitu hanya berjumlah 4.634 di seluruh
Indonesia, di antaranya 31 kontrak karya, 59 perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), 184 surat izin
penambangan batuan (SIPB), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), 10 izin
20
usaha pertambangan khusus (IUPK), dan 4.302 izin usaha pertambangan
(IUP) (Bukti P-7).
21. Bahwa lebih jauh coba kita contohkan dalam konteks UMKM yang
berdasarkan data dari Kemenkeu jumlah UMKM di Indonesia adalah
sekitar 64,2 juta. UMKM tentu memiliki keterbatasan modal, maka wajar
jika terlebih dahulu kita asumsikan tambang yang dapat dikelola oleh
UMKM adalah wilayah pertambangan rakyat (WPR). Menurut data dari
Kementerian ESDM, jumlah WPR adalah sebanyak 1.215. Bahkan, jika
kita asumsikan dengan data jumlah tambang ilegal sebagaimana
diberitakan yang berjumlah sekitar 1.000, maka rasio antara WPR dan
tambang ilegal dengan jumlah UMKM sangat jauh sekali. Andaikan
setelah verifikasi melalui Kementerian UMKM masih terdapat 1 juta
UMKM yang layak. Lalu, bagaimana mungkin untuk menentukan pihak
yang berhak menerima konsesi tambang secara prioritas sebanyak sekitar
2.000 IUP jika tidak dilakukan seleksi melalui lelang? Demi keadilan dan
mewujudkan mimpi UMKM naik kelas, apakah akan dilakukan deforestasi
besar-besaran?
22. Bahwa secara logis, mustahil menggunakan mekanisme pemberian
prioritas kepada seluruh kelompok usaha tersebut tanpa menimbulkan
ketidakadilan sebagaimana ketentuan yang dimaksud pada pasal a quo.
Mekanisme pemberian prioritas hanya akan menciptakan kompetisi yang
tidak sehat dan tidak adil yang mengancam hak konstitusional Pemohon I
dan Pemohon II yang berhak memperoleh mekanisme berkeadilan
sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
23. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak dapat
membayangkan
bagaimana
mekanisme
perolehan
IUP
melalui
mekanisme pemberian prioritas dapat dilakukan secara berkeadilan.
Tidak akan ada mekanisme seleksi, kriteria, indikator kelayakan, ataupun
mekanisme pengawasan yang menjamin adanya perlakuan yang setara
bagi pelaku usaha. Tanpa seleksi yang jelas, pemberian prioritas IUP
hanya akan menjadi mekanisme yang tidak berkeadilan, yang pada
praktiknya akan membuka ruang favoritisme dan praktik etatisme.
Bagaimana mungkin jutaan badan usaha, perusahaan perseorangan,
UMKM, koperasi, dan badan usaha ormas keagamaan diprioritaskan
21
secara bersamaan untuk memperebutkan izin usaha yang hanya
berjumlah 4.634 IUP yang tersedia? Dari jutaan orang yang
berkesempatan untuk menerima IUP secara prioritas, bagaimana negara
dapat memperlakukan adil semua pelaku usaha dengan mekanisme
pemberian prioritas sebagaimana ketentuan pasal a quo? Kondisi tersebut
dengan sendirinya menciptakan favoritisme, dan pada akhirnya hanya
segelintir pihak yang memiliki akses politik, ekonomi, maupun birokrasi
yang akan memperoleh manfaat.
24. Bahwa untuk menunjukkan ketidakadilan dalam mekanisme IUP yang
diberikan secara prioritas, Pemohon I dan Pemohon II mencontohkan
pemberian izin usaha tambang secara prioritas kepada ormas Nahdlatul
Ulama (NU) yang memperoleh IUPK bekas milik Bakrie Group atau PT
Kaltim Prima Coal seluas 26 ribu hektare. Sementara itu, ormas
keagamaan yang lain hingga saat ini belum mendapatkan izin usaha
serupa dengan ormas keagamaan NU. Akibatnya, ormas keagamaan
seperti halnya Muhammadiyah ikut geram karena pihaknya tidak kunjung
diberikan IUP layaknya NU hingga saat ini. Sampai ketika, Pimpinan
Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas menyampaikan pernyataan yang
menyiratkan adanya kekesalan terhadap pemerintah, berikut kutipan
lengkapnya.
"Apaan, tidak jelas. Mana? sudah setahun yang lalu. Untuk
Muhammadiyah bisa bersepakat ikut aturan pemerintah, perdebatan
dan biayanya juga besar. Kampus melakukan kajian, kumpul di
Jogya, ratusan juta kami habis sewa hotel. Untuk apa nanyakan,
capek gak keluar keluar IUPnya. Kalau orang yang akan kita tanya
tidak mau ketemu sama kita, untuk apa ditanya. Untuk apa ditanya.
Kalau tidak ditepati janji, nanti kita minta di akherat, barang siapa
berjanji wajib memenuhi janjinya,” (“Muhammadiyah Tak Kunjung
Dapat IUP Tambang, Anwar Abbas: Saya Tagih di Akhirat Saja”,
selengkapnya
https://industri.kontan.co.id/news/muhammadiyah-
tak-kunjung-dapat-iup-tambang-anwar-abbbas-saya-tagih-di-
akhirat-saja).
22
25. Bahwa fakta ini menunjukkan, mekanisme pemberian prioritas IUP hanya
akan menimbulkan adanya ketidakadilan dan kecemburuan di antara
sesama pelaku usaha yang sejatinya sama-sama berhak untuk
mendapatkan IUP. Faktanya, mekanisme pemberian prioritas semacam
ini digunakan pemerintah untuk melakukan penunjukan secara langsung
siapa yang berhak untuk mendapatkan IUP. Jika mekanismenya
demikian, bagaimana pemberian IUP ini bisa dilakukan secara
berkeadilan?
26. Bahwa untuk menjelaskan adanya sifat kerugian sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 7/2025, perlu diuraikan bahwa dalam
batas penalaran yang wajar, kerugian konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II bersifat potensial dapat dipastikan akan terjadi dengan
berlakunya pasal-pasal yang diujikan. Sebagai pelaku usaha yang akan
memanfaatkan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas IUP kepada
kelompok prioritas dengan melakukan diversifikasi usaha ke sektor
pertambangan, Pemohon I dan Pemohon II dipastikan akan menghadapi
praktik favoritisme yang sistemik akibat mekanisme pemberian prioritas
sebagaimana diatur dalam pasal-pasal a quo. Mekanisme yang
diterapkan dalam pasal a quo pada hakikatnya tidak mencerminkan
prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, karena membuka ruang bagi penunjukan langsung tanpa
adanya
kriteria
seleksi
yang
objektif,
transparan,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan. Kondisi ini dipastikan akan menempatkan
Pemohon I dan Pemohon II dalam posisi yang sangat lemah dan
terpinggirkan dibandingkan dengan pelaku usaha lain yang memiliki
kedekatan personal, akses politik, atau koneksi birokrasi dengan pihak-
pihak yang berwenang memberikan IUP.
27. Bahwa kerugian potensial tersebut semakin nyata mengingat terbatasnya
ketersediaan IUP yang hanya berjumlah 4.634 di seluruh Indonesia,
sementara jumlah pelaku usaha yang berhak mendapatkan prioritas
mencapai
jutaan
entitas,
termasuk
badan
usaha,
perusahaan
perseorangan, UMKM, koperasi, dan badan usaha ormas keagamaan.
Dalam kondisi demikian, mekanisme pemberian prioritas tanpa lelang
secara matematis dan logis akan menciptakan kompetisi yang tidak sehat
23
dan tidak adil, di mana hanya segelintir pelaku usaha yang memiliki
privilege tertentu yang akan memperoleh IUP. Pemohon I yang
menjalankan PT Cipta Kemenangan Nusantara dan Pemohon II sebagai
pelaku UMKM, yang tidak memiliki akses istimewa kepada lingkaran
kekuasaan, dipastikan akan kalah bersaing dengan pelaku usaha lain
yang memiliki koneksi kuat dengan pengambil kebijakan. Hal ini telah
terbukti dalam kasus pemberian IUPK kepada ormas tertentu seperti
Nahdlatul Ulama (NU) yang memperoleh konsesi bekas Bakrie Group
seluas 26 ribu hektare, sementara ormas lain seperti Muhammadiyah
hingga kini belum mendapatkan kesempatan serupa meskipun telah
menunggu lebih dari setahun dan mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah
untuk persiapan. Fakta ini membuktikan bahwa mekanisme pemberian
prioritas IUP telah menjelma menjadi instrumen penunjukan langsung
yang tidak berkeadilan.
28. Bahwa dengan demikian, kerugian konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II bukanlah bersifat hipotetis atau spekulatif, melainkan dapat
dipastikan terjadi. Pemohon I dan Pemohon II sebagai pelaku usaha yang
beritikad baik untuk memanfaatkan kebijakan afirmatif pemerintah guna
meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui diversifikasi usaha di sektor
pertambangan, dipastikan akan kehilangan haknya untuk memperoleh
perlakuan yang adil dan setara dalam proses perolehan IUP. Mekanisme
pemberian prioritas yang diatur dalam pasal-pasal a quo telah
menciptakan sistem yang inheren tidak berkeadilan (inherently unfair), di
mana Pemohon I dan Pemohon II akan sistematis terpinggirkan oleh
pelaku usaha lain yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan,
akses politik yang lebih baik, atau kemampuan lobbying yang lebih kuat.
Kerugian ini bukan hanya berimplikasi pada hilangnya kesempatan
peluang berusaha, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, serta hak untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan
sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
24
29. Bahwa untuk menjelaskan adanya hubungan kausal (causal verband)
berlakunya norma a quo terhadap kerugian konstitusional Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 7/2025,
terlebih dahulu perlu dijelaskan kedudukan hukum Pemohon dalam
kaitannya dengan frasa "badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan", "badan usaha kecil dan menengah", dan
"perusahaan perseorangan" dalam UU Minerba. Hal yang perlu dikritisi
secara mendalam adalah bahwa Mahkamah pernah memutus perkara
77/PUU-XXII/2024 yang menguji norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba yang pada pokoknya mempersoalkan adanya penawaran
prioritas IUP bagi ormas keagamaan. Pemohon perkara a quo
mempersoalkan norma “melaksanakan penawaran WIUPK secara
prioritas” yang dianggap bersifat interpretatif. Norma yang diuji sama
sekali tidak menyebutkan istilah "ormas keagamaan". Objek norma yang
diuji adalah norma dalam undang-undang, bukan norma dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur mengenai ormas
keagamaan. Namun yang menarik, ormas keagamaan—yang notabene
adalah badan hukum dan bukan badan usaha—diakui kepentingannya
dan diundang untuk memberikan keterangan baik di Mahkamah maupun
di DPR. Pertanyaannya kemudian: jika ormas keagamaan yang bukan
badan usaha diakui legal standing-nya, mengapa Pemohon sebagai orang
perseorangan yang merupakan rakyat dan pelaku usaha justru
dipertanyakan kedudukan hukumnya?
30. Bahwa di sisi lain, ormas keagamaan dapat membentuk badan usaha.
Setelah adanya regulasi yang membolehkan badan usaha milik ormas
keagamaan untuk mendapatkan prioritas konsesi tambang, ormas
keagamaan kemudian dapat mendirikan PT berbadan hukum khusus
untuk menyelenggarakan usaha pertambangan. Meskipun ormas
keagamaan belum mendirikan PT berbadan hukum tersebut, ormas
keagamaan tetap dianggap memiliki kepentingan dan kedudukan
hukum—dibuktikan dari diberikannya kesempatan untuk memberikan
keterangan. Berkaca dari hal tersebut, Pemohon I dan Pemohon II
sesungguhnya adalah subjek hukum sebagai person yang sama dengan
ormas keagamaan. Perbedaan fundamental hanyalah: ormas keagamaan
25
merupakan rechtsperson (badan hukum), sedangkan Pemohon adalah
naturlijk person (orang).
31. Bahwa karena ormas keagamaan sebagai badan hukum diakui
kepentingannya meskipun belum memiliki badan usaha khusus
pertambangan, maka secara a contrario dan berdasarkan prinsip
kesetaraan di hadapan hukum, makna "badan usaha kecil dan menengah"
dan "badan usaha" dalam UU Minerba juga harus mencakup pelaku
usaha baik yang telah memiliki badan usaha maupun yang akan memiliki
badan usaha, bahkan termasuk pedagang. Untuk memperjelas, dapat
diambil ilustrasi konkret: misalkan seseorang bernama Jono merupakan
pelaku usaha pemilik warung bakso. Tiba-tiba presiden mendapatkan
wangsit agar warung bakso naik kelas. Atas wangsit tersebut, Jono
kemudian ingin naik kelas dan melebarkan sayap dengan menjadi pelaku
usaha tambang nikel. Jono harus dianggap memiliki kedudukan hukum
karena: (1) Jono adalah rakyat, dan (2) Jono adalah pelaku usaha,
meskipun tidak memiliki badan usaha khusus pertambangan. Hal serupa
berlaku mutatis mutandis terhadap ormas keagamaan maupun Pemohon
I dan Pemohon yang sama-sama merupakan orang menurut hukum
(persoon dalam terminologi hukum).
32. Bahwa dalam melebarkan usaha, Pemohon I dan Pemohon II—seperti
halnya pelaku usaha lainnya—harus memikirkan badan usaha apa yang
akan digunakan untuk melakukan usaha pertambangan. Banyak faktor
yang harus dipertimbangkan, antara lain: apakah menggunakan struktur
PT yang sudah ada, membuat Special Purpose Vehicle (SPV), atau
bahkan melakukan usaha secara perseorangan. Selain itu, Pemohon I
dan Pemohon II juga perlu memikirkan besaran nilai investasi,
kemungkinan mitra kerja sama, dan calon investor. Untuk menentukan
hal-hal tersebut, harus ada kerangka regulasi yang jelas terlebih dahulu,
karena untuk mewujudkan langkah awal usaha—misalkan membentuk
badan usaha—juga memerlukan modal yang tidak sedikit. Pemohon I dan
Pemohon
tidak
serta-merta
langsung
memiliki
badan
usaha
pertambangan; kemungkinan besar ia memerlukan langkah-langkah
bisnis tertentu, perencanaan yang matang, dan modal yang cukup untuk
mewujudkannya. Namun, ketiadaan badan usaha/hukum khusus (SPV)
26
pada saat ini sama sekali tidak menyebabkan dirinya kehilangan
kepentingan
atau
kedudukan
hukum
untuk
mempersoalkan
konstitusionalitas norma yang akan mengatur masa depan usahanya.
33. Bahwa berdasarkan hal tersebut, andai pemerintah bermimpi tentang
warung bakso naik kelas, maka Pemohon I dan Pemohon II yang juga
merupakan pelaku usaha juga memiliki hak yang sama untuk naik kelas.
Lebih jauh lagi, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian ESDM
melalui laman https://modi.esdm.go.id, terbukti terdapat pemegang IUP
pertambangan yang menggunakan nama perseorangan. Fakta empiris ini
menunjukkan bahwa perusahaan perseorangan atau bahkan orang
perseorangan memang dimungkinkan untuk memperoleh IUP. Dengan
demikian, tidak ada alasan yang masuk akal secara yuridis maupun
faktual untuk meniadakan kepentingan hukum Pemohon I dan Pemohon
II berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
34. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II juga merupakan rakyat sebagaimana
halnya nama-nama orang yang sudah mendapat IUP dari Pemerintah.
Sebagai orang perseorangan, Pemohon I dan Pemohon II memiliki hak
yang sama dengan pelaku usaha lainnya untuk mendapatkan perlakuan
yang adil dan mekanisme yang transparan dalam memperoleh IUP.
Dengan demikian, jelas bahwa kepentingan Pemohon I dan Pemohon II
sebagai perseorangan adalah: harus memikirkan strategi pengembangan
usaha apa yang harus dilakukan dengan adanya UU Minerba, termasuk
bagaimana menjamin keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan usaha.
Sebagai pelaku usaha, Pemohon I dan Pemohon II harus memastikan
bahwa setiap regulasi yang ada tidak dibuat secara asal-asalan, karena
jika regulasi yang ada asal-asalan, maka usaha yang dibangun tidak akan
berkah dan tidak berkelanjutan.
35. Bahwa atas dasar uraian di atas, hubungan kausal (causal verband)
antara norma yang diuji terhadap Pemohon I dan Pemohon II adalah
sebagai berikut: Pertama, norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1)
UU Minerba yang menggunakan klausul disjungtif ("atau") membuka opsi
adanya mekanisme pemberian izin tanpa lelang, yang menjadikan celah
favoritisme menjadi sangat lebar. Implikasi dari norma tersebut adalah
27
pemisahan
pertimbangan
dalam
pemberian
konsesi
tambang
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (2) UU
Minerba, yang kemudian berimplikasi lebih lanjut kepada pemaknaan
norma Pasal 51 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta Pasal 60
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU Minerba. Kedua, akibat dari
konstruksi norma tersebut, mengingat jumlah pelaku usaha yang sangat
banyak (2,43 juta entitas) dan ketiadaan mekanisme lelang yang jelas
(sebagai akibat dari klausul disjungtif), maka Pemohon I dan Pemohon II
sebagai pelaku usaha—jika tidak memiliki kedekatan dengan penguasa—
akan kehilangan kesempatan untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan. Hal ini berlaku mutatis mutandis terhadap Pasal 75 ayat
(3), ayat (5), dan ayat (7) UU Minerba. Ketiga, jika terjadi kondisi di mana
IUP diberikan melalui penunjukan langsung yang diskresioner tanpa
mekanisme lelang yang transparan dan objektif, maka sangat jelas
hubungan kausal antara norma a quo dengan kerugian konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II, yaitu: adanya ketidakadilan dan
ketidaksamaan di hadapan hukum yang merugikan hak konstitusional
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Padahal dalam pengelolaan kekayaan alam berdasarkan Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945, ketidakadilan semacam itu seharusnya tidak boleh terjadi.
36. Bahwa dalam posisi inilah, iktikad Pemohon I dan Pemohon II melakukan
pengujian undang-undang a quo harus dilihat sebagai bentuk usaha
memperoleh mekanisme IUP secara berkeadilan. Pemohon I dan
Pemohon II telah lelah dengan drama janji-janji pejabat yang sering tidak
berkesesuaian dengan fakta di lapangan. Apalagi dalam dunia kerja,
sistem yang berlaku adalah “the power of orang dalam”. Untuk itu,
sebelum mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha untuk mengelola
tambang sembari peraturan turunan disiapkan oleh pemerintah, Pemohon
I dan Pemohon II ingin memastikan mekanisme IUP melalui pemberian
prioritas dilakukan secara berkeadilan, selektif, dan objektif. Pemohon I
dan Pemohon II tidak ingin, jika nantinya sudah susah diri dalam usaha
memperoleh IUP dengan pemberian prioritas, justru dengan berlakunya
28
pasal a quo pemerintah seenak hati menunjuk UMKM dan pelaku usaha
yang mempunyai kedekatan dan akses dengan dirinya.
37. Bahwa pada posisi itu, Pemohon I dan Pemohon II hanya ingin
memperoleh mekanisme berusaha yang berkeadilan dengan berlakunya
Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5),
Pasal 51 ayat (6), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4),
Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5),
dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba. Atas keinginan tersebut, maka
Pemohon I dan Pemohon II pun ikhlas dan ridho andaikan setelah
mengikuti seleksi, Pemohon I dan Pemohon II dianggap tidak layak untuk
mendapatkan IUP secara prioritas sepanjang telah melalui mekanisme
yang berkeadilan, transparan, objektif, dan akuntabel serta menjunjung
tinggi perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Bahkan,
andaikan setelah dinilai secara objektif ternyata Pemohon tidak layak
dalam mengelola tambang, Pemohon ikhlas dan ridho tidak menjadi
pengusaha tambang. Artinya, yang terpenting di sini adalah adanya
mekanisme yang berkeadilan.
38. Bahwa pada posisi itulah untuk menjelaskan adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan terjadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2)
huruf e PMK 7/2025, Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian
undang-undang a quo kepada Mahkamah. Pemohon I dan Pemohon II
ingin pemberian prioritas IUP kepada badan usaha, perusahaan
perseorangan, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik organisasi
keagamaan adalah tetap dilakukan dengan mekanisme lelang yang
secara bersamaan juga memuat instrumen afirmatif di dalamnya. Artinya,
mekanisme prioritas dalam ketentuan pasal a quo bukan sebagai
“pemberian prioritas”, melainkan dimaknai dengan “penawaran prioritas”
yang tetap ditempuh dengan mekanisme lelang. Dengan demikian,
mekanisme prioritas sebagaimana ketentuan pasal a quo tetap harus
dilakukan dengan lelang dengan instrumen prioritas di dalamnya (baca:
mekanisme lelang dengan penawaran prioritas). Mekanisme ini dapat
didesain secara lelang dengan penawaran prioritas yang mengedepankan
prinsip berkeadilan, selektif, dan objektif dalam mempertimbangkan
29
kapasitas, kelayakan, dan manfaat yang ditawarkan oleh masing-masing
pelaku usaha. Dengan demikian, pemberian prioritas IUP benar-benar
dilakukan sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 (kepastian
hukum yang adil) serta Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 (penguasaan
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat).
39. Bahwa perlu untuk menjelaskan lebih lanjut bagaimana lelang dengan
penawaran prioritas sebagaimana dimaksud Pemohon I dan Pemohon II.
Dalam suatu kondisi, pemerintah perlu membuat kelompok apa saja yang
berhak mendapatkan IUP secara prioritas. Misalnya kelompok I berupa
ormas keagamaan, kelompok II berupa UMKM, dan kelompok III berupa
koperasi. Setelah itu, pemerintah mengeluarkan pengumuman adanya
lelang IUP melalui penawaran prioritas. Jadi setiap kelompok usaha yang
memenuhi kualifikasi, dapat mendaftarkan diri kepada pemerintah sesuai
dengan kelompok usaha yang telah ditentukan. Dengan itu, ormas
keagamaan yang satu akan bersaing dengan ormas keagamaan yang
lain, UMKM yang satu bersaing dengan UMKM yang lainnya, dan koperasi
yang satu bersaing dengan koperasi yang lainnya. Pada tahap inilah
pemerintah akan melakukan seleksi pada masing-masing kelompok
prioritas siapa yang paling memenuhi standar kualifikasi dan layak untuk
memperoleh IUP secara prioritas. Mekanisme sebagaimana dimaksud
tentu berbeda dengan mekanisme pemberian prioritas sebagaimana
dimaksud pada ketentuan pasal a quo yang meniscayakan adanya
pemberian atau penunjukan langsung oleh pemerintah. Akibatnya, tidak
ada seleksi yang berkeadilan dalam mekanisme memperoleh IUP dengan
mekanisme prioritas.
40. Bahwa dengan itu, Mahkamah harus memaknai ulang ketentuan
“pemberian prioritas” pada pasal a quo dengan pemaknaan “lelang
dengan penawaran prioritas”. Dengan pemaknaan tersebut, maka
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II
sebagaimana telah didalilkan tidak akan terjadi lagi. Sebab, melalui
mekanisme lelang dengan penawaran prioritas, seluruh pelaku usaha
termasuk badan usaha, perusahaan perseorangan, UMKM, koperasi, dan
ormas keagamaan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing
secara sehat dan adil. Sementara itu, instrumen afirmatif masih dapat
30
diwujudkan secara bersamaan dengan instrumen penawaran prioritas
kepada kelompok usaha kecil menengah, sehingga tujuan kebijakan
afirmatif tetap tercapai tanpa menimbulkan ketidakadilan hukum.
41. Bahwa pemaknaan lelang dengan penawaran prioritas akan memastikan
bahwa keterbatasan jumlah IUP yang tersedia dapat dialokasikan secara
berkeadilan, selektif, dan objektif berdasarkan kriteria yang terukur, bukan
sekadar penunjukan prioritas yang tidak berkeadilan. Dengan cara ini, hak
untuk mendapatkan akses keadilan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta hak untuk
memperoleh manfaat dari penguasaan negara atas sumber daya alam
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 akan tetap
terjamin.
42. Bahwa dengan adanya penafsiran konstitusional dari Mahkamah yang
menegaskan bahwa pemberian prioritas harus dilaksanakan melalui
mekanisme lelang dengan penawaran prioritas, maka peluang Pemohon
I dan Pemohon II untuk memperoleh IUP dengan instrumen prioritas tetap
dilakukan secara berkeadilan. Dengan demikian, potensi kerugian
konstitusional yang sebelumnya melekat pada diri Pemohon I dan
Pemohon II akibat berlakunya norma a quo dapat dihilangkan
sepenuhnya.
43. Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang diuraikan, Pemohon I dan
Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian
materiil Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51
ayat (5), Pasal 51 ayat (6), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60
ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75
ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba.
Sebagai Civitas Akademika, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V Dirugikan dengan Berlakunya Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat
(3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal
60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat
(2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU
Minerba
31
44. Bahwa
untuk
menjelaskan
adanya
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) PMK 07/2025 huruf a, perlu
diuraikan bahwa Pemohon III merupakan dosen tetap pada Universitas
Islam Indonesia (UII) yang merupakan salah satu perguruan tinggi swasta
di Indonesia (Bukti P-8). Sejak 1 April 2024, Pemohon III aktif dalam
kegiatan belajar mengajar (KBM) bersama mahasiswa di Fakultas Hukum
UII dengan mengampu mata kuliah mata kuliah Hukum Lingkungan,
Hukum Kepegawaian, dan Employment Law.
45. Bahwa Pemohon IV dan Pemohon V merupakan mahasiswa aktif UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta (Bukti P-9). Selama ini Pemohon IV dan
Pemohon V aktif dalam kegiatan kampus sebagai usaha untuk
mengembangkan diri dengan ilmu pengetahuan dengan tetap menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan akhlak yang mulia.
46. Bahwa selain itu dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa, Pemohon V
saat ini menjabat sebagai Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa Se-
Nusantara (FMPSN). Dalam kapasitasnya itu, selain aktif dalam kegiatan
internal kampus dalam mengembangkan diri dengan ilmu pengetahuan,
Pemohon V juga aktif dalam kegiatan nasional yang melibatkan sejumlah
kampus yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia. Sebagai Ketua
FMPSN yang menaungi berbagai kampus di Indonesia, Pemohon V
terlibat aktif dalam kegiatan audiensi dan kampanye positif yang
berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan hajat orang
banyak (Bukti P-10).
47. Bahwa dalam kaitannya sebagai civitas akademika, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V berhak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi
kesejahteraan umat manusia sebagaimana dijamin melalui Pasal 28C
ayat (1), dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945,
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
32
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia
48. Bahwa berdasarkan hak konstitusional sebagaimana dimaksud, maka
secara korelasional timbul kewajiban konstitusional bagi negara untuk
memenuhi dan menjamin terlaksananya hak-hak tersebut. Kewajiban
konstitusional negara ini secara tegas dirumuskan dalam Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa "Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia." Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya
memiliki kewajiban pasif untuk tidak menghalangi hak warga negara
dalam mengakses pendidikan dan ilmu pengetahuan, melainkan juga
memiliki kewajiban aktif untuk secara proaktif memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dalam konteks ini, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang menjadi kewajiban pemerintah bukanlah
kemajuan yang bersifat netral nilai, melainkan kemajuan yang harus
dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi dua pilar fundamental bangsa
Indonesia, yakni nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
49. Bahwa dengan demikian, terdapat hubungan dialektis antara hak
konstitusional dalam Pasal 28C ayat (1) dengan kewajiban negara dalam
Pasal 31 ayat (5), di mana pemenuhan hak konstitusional Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V untuk mengembangkan diri melalui ilmu
pengetahuan hanya dapat terwujud secara optimal apabila pemerintah
melaksanakan kewajibannya untuk memajukan ilmu pengetahuan dengan
tetap menjaga keseimbangan antara modernitas ilmu pengetahuan, nilai-
nilai keagamaan yang menjadi identitas bangsa, serta persatuan dan
kesatuan bangsa yang menjadi prasyarat bagi kemajuan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
33
Dalam batas ini, kewajiban pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan
menjaga prinsip akademik pada perguruan tinggi, berupa nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa.
50. Bahwa kemudian dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional untuk
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945, salah satu usaha negara dengan
merumuskan revisi keempat UU Minerba yang salah satu materinya
adalah mendorong adanya kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi
melalui pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Melalui Pasal
51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5),
Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat
(5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal
75A ayat (5) UU Minerba, negara berupaya memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menempatkan kemandirian dan kemajuan
perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatif bagi badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta untuk
memperoleh izin usaha pertambangan melalui mekanisme pemberian
prioritas. Ketentuan pada pasal a quo pada dasarnya menempatkan
pendidikan tinggi sebagai instrumen afirmatif bagi BUMN, BUMD, dan
badan usaha milik swasta dapat memperoleh izin usaha pertambangan
secara prioritas dengan bermitra dengan perguruan tinggi.
51. Bahwa konstruksi hukum semacam ini dimaksudkan untuk mendorong
terciptanya kemandirian dan kemajuan perguruan tinggi melalui
mekanisme pendanaan yang bersumber dari dana bagi hasil pengelolaan
tambang. Perguruan tinggi yang menjadi instrumen afirmatif bagi BUMN,
BUMD, atau badan usaha swasta memperoleh prioritas IUP dalam
kegiatan pertambangan mineral dan batubara akan memperoleh aliran
dana bagi hasil dari pengelolaan tambang. Mekanisme pendanaan
berbasis bagi hasil ini dirancang sebagai solusi terhadap persoalan klasik
yang dihadapi oleh perguruan tinggi di Indonesia, yakni keterbatasan
sumber pembiayaan untuk kegiatan riset, pengembangan infrastruktur
laboratorium, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta
pengembangan inovasi teknologi.
34
52. Bahwa dengan adanya mekanisme afirmatif tersebut, diharapkan
perguruan tinggi dapat memiliki sumber pendanaan yang lebih stabil dan
berkelanjutan, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada biaya
pendidikan dari mahasiswa. Dana bagi hasil tersebut dapat dimanfaatkan
oleh perguruan tinggi untuk membangun pusat-pusat penelitian unggulan,
mengembangkan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan,
meningkatkan kompetensi dosen dan peneliti, menyediakan beasiswa
bagi mahasiswa berprestasi, serta melakukan kegiatan pengabdian
kepada masyarakat di wilayah-wilayah pertambangan.
53. Bahwa kendati demikian, untuk menjelaskan adanya hak konstitusional
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK
7/2025, ternyata pasal a quo menimbulkan persoalan konstitusional yang
menempatkan perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatif bagi badan
usaha swasta untuk memperoleh IUP melalui pemberian prioritas. Apa
dasarnya negara memberikan prioritas perizinan tambang kepada badan
usaha swasta semata-mata karena untuk kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi. Padahal keberadaan badan usaha swasta berorientasi
pada akumulasi keuntungan privat yang secara empirik sering kali
melakukan eksploitasi berlebihan? Bukankah dengan memberikan
prioritas semacam ini, negara justru membuka peluang bagi eksploitasi
tambang yang lebih masif oleh sektor swasta dengan menggunakan
perguruan tinggi sebagai "jalan prioritas" atau instrumen legitimasi untuk
memperoleh izin tanpa melalui mekanisme lelang yang kompetitif dan
transparan?
54. Bahwa bagaimana instrumen kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi oleh badan usaha swasta dalam konteks ini tidak hanya bersifat
transaksional belaka, di mana perguruan tinggi seolah-olah dijadikan
perantara atau "calo akademik" bagi kepentingan bisnis badan usaha
swasta untuk mendapatkan IUP secara prioritas, sementara komitmen
nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi ramah
lingkungan, dan tanggung jawab sosial-ekologis menjadi terabaikan?
Apakah tidak terdapat potensi konflik kepentingan yang serius ketika
perguruan tinggi—yang seharusnya menjadi lembaga independen dan
35
kritis dalam mengawasi praktik-praktik industri ekstraktif—justru menjadi
bagian dari kepentingan ekonomi pertambangan swasta yang secara
historis telah menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan
marginalisasi masyarakat lokal di berbagai daerah?
55. Bahwa bukankah seharusnya pemberian prioritas IUP telah cukup
diberikan kepada BUMN atau BUMD yang secara konstitusional memiliki
fungsi untuk mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945, ketimbang kepada badan usaha swasta yang orientasi
utamanya adalah akumulasi keuntungan privat. Bagaimana negara dapat
menjamin bahwa dana bagi hasil yang diterima perguruan tinggi dari
pengelolaan tambang oleh swasta tidak akan mengkompromikan
independensi akademik dan fungsi kritis perguruan tinggi dalam
melakukan pengawasan terhadap dampak sosial dan lingkungan dari
kegiatan pertambangan itu sendiri?
56. Bahwa pada posisi itu, keberlakuan Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat
(3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A
ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal
75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba
merugikan Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V sebagai civitas
akademika. Kerugian tersebut akan tampak dalam bentuk degradasi
fungsi dan martabat perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang
independen bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pemikiran kritis, dan
pengabdian kepada kepentingan masyarakat luas, namun oleh ketentuan
pasal-pasal a quo justru direduksi menjadi sekadar instrumen legitimasi
bagi kepentingan bisnis pertambangan swasta.
57. Bahwa untuk menjelaskan adanya sifat kerugian sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 7/2025, perlu dijelaskan bahwa dalam
batas penalaran yang wajar, keberlakuan Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A
ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal
60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2),
Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba
secara potensial dapat dipastikan terjadi akan menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V sebagai
36
civitas akademika. Ketentuan pada pasal-pasal a quo telah menempatkan
perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan
persatuan bangsa bagi Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V, kini
ditempatkan sekadar menjadi instrumen afirmatif bagi badan usaha
swasta untuk memperoleh prioritas IUP.
58. Bahwa dengan menempatkan perguruan tinggi sebagai mitra yang
memberikan legitimasi afirmatif bagi kegiatan pertambangan swasta,
pasal-pasal a quo secara tidak langsung menjadikan perguruan tinggi ikut
serta secara moral dan intelektual dalam kerusakan alam dan dampak
sosial
yang
ditimbulkan
oleh
pertambangan
tersebut.
Hal
ini
mengakibatkan terjadinya distorsi mendasar terhadap misi dan fungsi
perguruan tinggi yang diamanatkan oleh konstitusi, di mana kampus yang
seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pembelaan kepentingan publik,
pelestarian lingkungan hidup, dan pengembangan ilmu pengetahuan yang
berorientasi pada kesejahteraan rakyat, justru terseret ke dalam pusaran
kepentingan ekonomi ekstraktif swasta yang bertentangan dengan nilai-
nilai pendidikan, kemanusiaan, dan keberlanjutan ekologis.
59. Bahwa dalam praktiknya ke depan dengan berlakunya pasal a quo, posisi
perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatif bagi badan usaha swasta
untuk memperoleh IUP melalui pemberian prioritas sebagaimana
ketentuan pasal-pasal a quo hanya menjadikan kampus sebagai
"stempel" atau "cap" legitimasi moral dan intelektual semata, agar aktivitas
penambangan yang dilakukan oleh badan usaha swasta terlihat seolah-
olah
bersih,
berkelanjutan,
dan
mengedepankan
kemaslahatan
masyarakat. Padahal, realitas empiris menunjukkan bahwa daya rusak
yang ditimbulkan oleh industri tambang bersifat multidimensional—
mencakup kerusakan ekosistem, pencemaran air dan tanah, hilangnya
keanekaragaman hayati, konflik sosial, dan penggusuran masyarakat
adat—yang dampaknya bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan
dalam jangka waktu yang dapat diukur secara manusiawi.
60. Bahwa untuk menjelaskan adanya hubungan kausal (causal verband)
berlakunya norma a quo terhadap kerugian konstitusional Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 7/2025,
37
perlu dijelaskan bahwa ketentuan norma pasal a quo akan menempatkan
perguruan tinggi, termasuk institusi tempat Pemohon III mengajar, dalam
posisi yang rentan terhadap konflik kepentingan struktural dengan industri
pertambangan swasta. Sebagai dosen yang mengampu mata kuliah
Hukum Lingkungan, Hukum Kepegawaian, dan Employment Law,
Pemohon III memiliki tanggung jawab akademik untuk mengembangkan
dan mentransmisikan ilmu pengetahuan secara kritis, objektif, dan
independen kepada mahasiswa. Namun, apabila perguruan tinggi tempat
Pemohon III mengajar menjalin kemitraan dengan badan usaha swasta
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana
difasilitasi oleh pasal-pasal a quo, maka independensi akademik
Pemohon III berpotensi terganggu karena adanya kepentingan ekonomi
institusional yang terikat dengan industri pertambangan tersebut.
61. Bahwa keterikatan perguruan tinggi dengan badan usaha swasta
pertambangan melalui mekanisme pemberian prioritas IUP akan
menciptakan situasi di mana Pemohon III sebagai dosen menghadapi
dilema etis dan akademis yang serius. Di satu sisi, Pemohon III memiliki
kewajiban akademik untuk mengajarkan prinsip-prinsip hukum lingkungan
secara
kritis,
termasuk
menganalisis
dampak
negatif
industri
pertambangan
terhadap
kelestarian
lingkungan
hidup,
hak-hak
masyarakat adat, dan keberlanjutan ekosistem. Di sisi lain, institusi tempat
Pemohon III mengajar berpotensi memiliki kepentingan finansial yang
bergantung pada keberlangsungan operasi pertambangan yang dilakukan
oleh badan usaha swasta, sehingga menciptakan tekanan struktural yang
dapat
membatasi
kebebasan
akademik
Pemohon
III
dalam
menyampaikan kritik terhadap praktik-praktik pertambangan yang
merusak lingkungan.
62. Bahwa bagi Pemohon IV dan Pemohon V sebagai mahasiswa, potensi
kerugian konstitusional yang ditimbulkan oleh keberlakuan pasal-pasal a
quo bersifat multidimensional dan menyangkut hakikat pendidikan tinggi
yang mereka terima. Sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan
akademik dan organisasi kemahasiswaan, Pemohon IV dan Pemohon V
memiliki hak konstitusional untuk menempuh pendidikan di perguruan
tinggi yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas akademik, independensi
38
intelektual, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Namun, dengan
adanya mekanisme yang memungkinkan perguruan tinggi menjadi
instrumen afirmatif bagi badan usaha swasta pertambangan sebagaimana
diatur dalam pasal a quo, terdapat ancaman nyata bahwa institusi
pendidikan tempat Pemohon IV dan Pemohon V menuntut ilmu akan
mengalami transformasi karakter dari lembaga akademik yang
independen menjadi entitas yang terikat secara struktural dengan
kepentingan bisnis pertambangan swasta yang berorientasi pada
akumulasi profit.
63. Bahwa potensi kerugian yang dihadapi oleh Pemohon IV dan Pemohon V
ini bukan sekadar spekulatif, melainkan didasarkan pada logika hukum
dan pengalaman empiris mengenai dampak komersialisasi perguruan
tinggi. Ketika perguruan tinggi menjalin kemitraan dengan badan usaha
swasta pertambangan dan memperoleh dana bagi hasil dari pengelolaan
tambang, maka secara rasional akan terbentuk ketergantungan finansial
yang dapat mempengaruhi kebijakan akademik, prioritas penelitian, dan
iklim intelektual di kampus. Dalam konteks ini, Pemohon IV dan Pemohon
V berpotensi kehilangan ruang akademik yang kritis dan bebas, karena
kampus yang seharusnya menjadi arena dialektika intelektual dan
pengembangan pemikiran kritis justru dapat berubah menjadi lingkungan
yang tidak kondusif bagi kritik terhadap praktik-praktik pertambangan yang
merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Hal ini secara langsung
mengancam hak konstitusional Pemohon IV dan Pemohon V untuk
memperoleh pendidikan yang berkualitas dan bermartabat sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
64. Bahwa lebih jauh lagi, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum
Mahasiswa Pagar Nusa Se-Nusantara yang menaungi berbagai kampus
di Indonesia, Pemohon V memiliki kepentingan konstitusional yang lebih
luas karena potensi kerugian yang ditimbulkan oleh pasal a quo tidak
hanya berdampak pada institusi tempat Pemohon V menuntut ilmu,
melainkan juga pada jaringan perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang
berada dalam naungan organisasi yang dipimpinnya. Mekanisme
pemberian prioritas IUP kepada badan usaha swasta yang menjadikan
perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatifnya akan menciptakan
39
insentif bagi berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk menjalin
kemitraan transaksional dengan industri pertambangan swasta, sehingga
mengancam transformasi karakter perguruan tinggi secara nasional dari
lembaga-lembaga akademik yang independen dan kritis menjadi
instrumen-instrumen legitimasi bagi kepentingan bisnis ekstraktif. Dalam
posisi ini, Pemohon V tidak hanya berpotensi dirugikan secara individual
sebagai mahasiswa, tetapi juga secara kolektif sebagai pemimpin
organisasi kemahasiswaan yang memperjuangkan martabat dan
independensi perguruan tinggi di Indonesia.
65. Bahwa dengan demikian, potensi kerugian konstitusional yang dihadapi
oleh Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V bersifat spesifik, rasional,
dan potensial dipastikan terjadi sehingga memenuhi syarat kerugian
konstitusional yang dapat dijadikan dasar untuk menguji konstitusionalitas
pasal a quo. Potensi kerugian tersebut akan dapat dihindari apabila
Mahkamah menyatakan bahwa frasa "badan usaha swasta" dalam pasal-
pasal dimaksud bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pemberian prioritas IUP
untuk tujuan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi hanya dapat
diberikan kepada BUMN atau BUMD sebagai instrumen negara dalam
melaksanakan amanat konstitusi.
66. Bahwa dengan demikian, pasal-pasal a quo berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon III, Pemohon IV, dan pemohon V untuk
memperoleh pendidikan yang berkualitas dan bermartabat sebagaimana
dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, ketentuan dimaksud
juga mengingkari kewajiban negara untuk memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945,
karena perguruan tinggi yang terikat dengan kepentingan industri
ekstraktif justru menjauhkan perguruan tinggi dari nilai-nilai luhur
pendidikan, tanggung jawab moral terhadap alam ciptaan Tuhan, dan
kepentingan sejati masyarakat Indonesia.
67. Bahwa bertolak dari pada itu, untuk menjelaskan adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan terjadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
40
ayat (2) huruf e PMK 7/2025, sebagai instrumen afirmatif sekaligus
melindungi integritas akademik dan fungsi konstitusional perguruan tinggi,
pemberian prioritas IUP untuk kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi cukup diberikan kepada BUMN atau BUMD sebagai implementasi
dari prinsip penguasaan negara atas sumber kekayaan alam yang
diamanatkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
68. Bahwa dalam konteks ini, sumber daya mineral dan batubara merupakan
kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan harus dikelola untuk
kepentingan kemakmuran rakyat secara kolektif, bukan untuk akumulasi
keuntungan segelintir pihak swasta. Oleh karena itu, apabila negara
hendak menggunakan mekanisme pemberian prioritas IUPP untuk
mendorong kemandirian perguruan tinggi, maka mekanisme tersebut
seharusnya hanya diberikan kepada BUMN atau BUMD sebagai
perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya alam,
sehingga terdapat jaminan konstitusional bahwa hasil pengelolaan
tambang—termasuk dana bagi hasil yang diterima perguruan tinggi—
benar-benar berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang
berorientasi pada kepentingan publik dan kemakmuran rakyat, bukan dari
eksploitasi yang semata-mata didorong oleh motif profit maksimal seperti
yang menjadi karakter inheren dari badan usaha swasta.
69. Bahwa pemberian prioritas IUP terbatas kepada BUMN atau BUMD akan
memberikan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang jauh lebih kuat,
mengingat BUMN dan BUMD tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan negara, pengawasan parlemen, dan audit publik yang tidak
dimiliki oleh badan usaha swasta. Hal ini sejalan dengan misi perguruan
tinggi sebagai agen pembangunan nasional yang inklusif dan
berkelanjutan, karena BUMN dan BUMD memiliki tanggung jawab
konstitusional untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga
melaksanakan fungsi pelayanan publik, pembangunan daerah, dan
pelestarian lingkungan hidup. Sebaliknya, pemberian prioritas IUP kepada
badan usaha swasta yang bermitra dengan perguruan tinggi justru
membuka celah bagi praktik komersialisasi perguruan tinggi, di mana
kampus dijadikan instrumen untuk mempermudah akses bisnis swasta
41
terhadap sumber daya alam strategis tanpa melalui mekanisme seleksi
yang ketat dan kompetitif.
70. Bahwa untuk itu, dalam rangka mengembalikan esensi konstitusional dari
pengelolaan sumber daya alam dan melindungi martabat serta
independensi perguruan tinggi, Mahkamah perlu menyatakan bahwa
frasa "badan usaha swasta" dalam Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3),
Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat
(3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A
ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga pemberian prioritas IUP untuk tujuan
kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi hanya dapat diberikan
kepada
BUMN
atau
BUMD
sebagai
instrumen
negara
dalam
melaksanakan amanat konstitusi untuk mengelola kekayaan alam bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
71. Bahwa dengan dibatalkannya frasa "badan usaha swasta" pada Pasal
51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5),
Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat
(5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal
75A ayat (5) UU Minerba oleh Mahkamah, maka kerugian konstitusional
sebagaimana didalikan oleh Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
tidak akan terjadi lagi. Pembatalan frasa tersebut akan tetap menjaga
fungsi dan martabat perguruan tinggi sebagai lembaga akademik yang
independen, kritis, dan berorientasi pada kepentingan publik, karena
perguruan tinggi tidak lagi dapat dijadikan instrumen legitimasi bagi
kepentingan bisnis pertambangan swasta yang selama ini terbukti
menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan irreversible.
72. Bahwa bagi Pemohon III sebagai seorang dosen, pembatalan frasa a quo
akan melindungi haknya untuk mengembangkan dan mengajarkan ilmu
pengetahuan tanpa konflik kepentingan dengan industri pertambangan
swasta yang berorientasi profit, sehingga independensi akademik dan
integritas keilmuan dapat terjaga. Bagi Pemohon IV dan Pemohon V
sebagai mahasiswa, pembatalan tersebut akan memastikan bahwa
mereka dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang menjunjung
42
tinggi nilai-nilai luhur pendidikan, tanggung jawab sosial-ekologis, dan
komitmen terhadap kepentingan masyarakat, bukan di institusi yang
terjebak dalam kemitraan transaksional dengan pelaku bisnis ekstraktif.
73. Bahwa dengan demikian, pembatalan frasa "badan usaha swasta" dalam
pasal-pasal a quo oleh Mahkamah merupakan langkah yang fundamental
untuk mengembalikan esensi konstitusional dari perguruan tinggi,
melindungi hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagai civitas
akademika, dan memastikan bahwa upaya mendorong kemandirian
perguruan tinggi tidak dilakukan dengan mengorbankan integritas
akademik, nilai-nilai pendidikan, dan tanggung jawab terhadap kelestarian
lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.
74. Bahwa berdasarkan seluruh dalil sebagaimana diuraikan, Pemohon III,
Pemohon IV, dan pemohon V memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A
ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal
60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2),
Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU
Minerba.
C. Alasan-Alasan Permohonan
Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat
(5), Pasal 51 ayat (6), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat
(4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat
(5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba Bertentangan dengan pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945
1.
Bahwa Indonesia merupakan negara yang dianugerahi kekayaan sumber
daya alam yang luar biasa melimpah. Kekayaan ini tersebar di seluruh
nusantara, mulai dari daratan hingga lautan yang membentang luas. Dari
sisi pertambangan, Indonesia memiliki cadangan mineral yang sangat
besar seperti emas, perak, tembaga, nikel, batu bara, timah, dan bauksit
yang tersebar di berbagai pulau. Kekayaan minyak bumi dan gas alam
juga menjadi aset penting yang telah lama dimanfaatkan untuk menopang
perekonomian nasional. Tidak hanya itu, Indonesia juga kaya akan
sumber daya hutan tropis yang merupakan salah satu paru-paru dunia,
43
dengan keanekaragaman flora dan fauna yang tinggi, termasuk berbagai
jenis kayu bernilai ekonomis tinggi seperti jati, meranti, dan cendana.
2.
Bahwa dengan berlimpahnya kekayaan sumber daya alam mineral dan
batubara yang terkandung di dalam bumi Indonesia, konstitusi
memberikan landasan konstitusional bagi negara untuk menguasai
kekayaan tersebut. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas
memberikan mandat kepada negara untuk memiliki kewenangan penuh
dalam penguasaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara,
bukan untuk kepentingan negara semata, melainkan untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Prinsip
penguasaan negara ini mengandung makna bahwa negara memiliki hak
untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya
alam agar tidak jatuh ke tangan segelintir pihak atau kelompok tertentu
yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
3.
Bahwa kewenangan negara yang diberikan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945 ini menegaskan bahwa pengelolaan mineral dan batubara harus
dilakukan dengan orientasi pada kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil dari
eksploitasi sumber daya alam mineral dan batubara dapat dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat, baik melalui penerimaan negara yang
kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan,
kesehatan, maupun program-program kesejahteraan lainnya. Konsep
"sebesar-besar kemakmuran rakyat" dalam pasal ini mengandung prinsip
keadilan distributif, di mana manfaat dari kekayaan alam tidak boleh hanya
dinikmati oleh generasi saat ini, tetapi juga harus dikelola secara
berkelanjutan untuk kepentingan generasi mendatang.
4.
Bahwa dengan itu, penguasaan negara atas mineral dan batubara
bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen konstitusional untuk
mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup sebagai warisan bagi anak cucu bangsa.
5.
Bahwa untuk tujuan pengelolan sumber daya alam tersebut, sebagai
perwujudan nyata atau ejawantah dari prinsip penguasaan negara atas
sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3)
44
UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan prioritas kepada BUMN
dan BUMD untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Kebijakan
pemberian prioritas ini bukan merupakan bentuk diskriminasi atau
pembatasan yang tidak adil, melainkan merupakan konsep konstitusional
yang rasional untuk memastikan bahwa pengelolaan kekayaan mineral
dan batubara benar-benar dapat dikendalikan oleh negara dan hasilnya
dapat didistribusikan secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia.
Melalui BUMN, negara memiliki instrumen langsung untuk mengelola,
mengawasi, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam
mineral dan batubara, sehingga keuntungan yang diperoleh dari kegiatan
pertambangan tidak mengalir ke kantong pribadi atau korporasi swasta
semata, tetapi masuk ke dalam kas negara yang kemudian dapat
digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional
yang menyentuh hajat hidup orang banyak, di antaranya sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) juncto ayat (3) UU 4/2009
(1) IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan
daerah.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas
untuk mengusahakannya.
Pasal 75 ayat (3) UU 4/2009
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
6.
Bahwa terhadap ketentuan a quo, Mahkamah melalui Putusan Nomor
64/PUU-XVIII/2020 juga kembali menegaskan bahwa mekanisme
pemberian prioritas IUP hanya dapat diberikan kepada BUMN/BUMD
sebagai bentuk ejawantah dari prinsip penguasaan negara terhadap
sumber daya alam. Melalui putusan tersebut, menurut Mahkamah penting
adanya
perbedaan
untuk
memperlakukan
mekanisme
antara
BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta, selengkapnya sebagai
berikut:
Terhadap dalil Pemohon II tersebut di atas, menurut Mahkamah konstruksi
Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 yang ada relevansinya dengan ketentuan
45
norma Pasal 169A UU 3/2020 sesungguhnya telah memberikan
penegasan berkenaan dengan pemberian prioritas kepada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk
memperoleh IUPK. Hal ini sejak awal telah menjadi politik hukum yang
dipilih oleh pembentuk undang-undang sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Filosofi yang terkandung dalam pemberian prioritas kepada
BUMN dan BUMD tersebut tidak lain disebabkan karena negara ingin
mengejawantahkan peran serta negara dalam mengaktualisasikan prinsip
“penguasaan negara terhadap sumber daya alam”. Sebab, dengan melalui
organ BUMN dan BUMD tersebutlah sesungguhnya penguasaan negara
terhadap sumber daya alam dapat diwujudkan sebagaimana juga
diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya, menjadi
hal sangat penting untuk memperlakukan adanya perbedaan antara badan
usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan badan usaha
swasta…Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, pembedaan sebagaimana
tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan penguatan (justifikasi)
agar terhadap sumber daya alam di Indonesia tidak dengan mudah dapat
diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, baik domestik maupun
asing, kecuali telah terlebih dahulu memberikan prioritas kepada BUMN
dan BUMD [vide halaman 170-171].
7.
Bahwa pemberian prioritas kepada BUMN/BUMD dalam izin usaha
pertambangan merupakan sebuah keniscayaan dalam menjalankan
fungsinya sebagai penguasa sumber daya alam untuk kemakmuran
rakyat. Hal ini mengingat bahwa negara memiliki kewenangan dan
tanggung jawab konstitusional untuk mendistribusikan hasil pengelolaan
kekayaan alam kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Pasalnya, BUMN/BUMD memiliki karakteristik dan orientasi yang berbeda
dengan perusahaan swasta. Jika perusahaan swasta cenderung
berorientasi pada maksimalisasi profit untuk kepentingan pemegang
saham, maka BUMN memiliki fungsi ganda, yaitu tidak hanya mencari
keuntungan tetapi juga mengemban misi pelayanan publik dan kontribusi
terhadap perekonomian nasional. Keuntungan yang diperoleh BUMN dari
kegiatan pertambangan mineral dan batubara akan mengalir kembali
46
kepada negara dalam bentuk dividen untuk dan kontribusi pembangunan
yang selanjutnya dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik,
menyediakan subsidi bagi rakyat kecil, membiayai pendidikan dan
kesehatan, serta menggerakkan roda perekonomian nasional.
8.
Bahwa kendati demikian, dalam perkembanganya, negara melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 kemudian membuka kran
baru dalam pemberian prioritas IUP yang tidak lagi terbatas pada BUMN
semata. Melalui Pasal 83A ayat (1), WIUP juga dapat dilakukan
penawaran secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan,
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A (1) PP 25/2024
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat
dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
9.
Bahwa kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan
sumber daya alam mineral dan batubara di Indonesia, di mana prioritas
yang semula diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai instrumen langsung
negara, kini diperluas juga kepada badan usaha milik organisasi
kemasyarakatan keagamaan sebagai justifikasi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pemberian prioritas kepada badan
usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana diatur
dalam PP 25/2024 memang dapat dipandang sebagai upaya afirmatif
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, afirmasi tersebut
tidak dapat dimaknai sebagai “pemberian langsung” (direct appointment)
tanpa proses lelang, melainkan hanya dapat dibenarkan apabila
ditempatkan dalam kerangka “penawaran prioritas” yang tetap tunduk
pada mekanisme seleksi atau lelang yang transparan.
10. Bahwa selaras dengan hal itu, melalui Putusan Nomor 77/PUU-XXII/2024,
Mahkamah memang mengakui bahwa frasa “secara prioritas” harus
dipahami sebagai instrumen afirmatif negara. Namun, Mahkamah tidak
pernah menyatakan bahwa prioritas tersebut boleh diwujudkan dalam
bentuk pemberian langsung tanpa mekanisme kompetisi. Dengan
demikian, prioritas hanya dapat dipahami sebagai “penawaran awal”
47
kepada entitas tertentu yang kemudian tetap harus melalui seleksi, bukan
penunjukan otomatis.:
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba harus
dipahami sebagai instrumen afirmatif yang dirancang untuk mencapai
tujuan strategis nasional dalam pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara. Prioritas ini tidak hanya mencerminkan keberpihakan terhadap
badan usaha yang dimiliki negara/daerah, tetapi juga diberikan kepada
pihak atau badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan sebagai
bagian dari upaya untuk memitigasi permasalahan seperti penambangan
ilegal/liar. Dengan demikian, frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum [vide halaman 378].
11. Bahwa mengacu pada pendapat Mahkamah tersebut, pemberian
WIUP/WIUPK secara prioritas kepada selain BUMN/BUMD tidak
bertentangan dengan konstitusi sepanjang dimaknai sebagai “instrumen
afirmatif berbasis penawaran prioritas” dalam kerangka lelang. Instrumen
afirmatif di sini bukanlah “privilege” mutlak, melainkan strategi kebijakan
untuk memberi kesempatan awal kepada kelompok tertentu, dengan tetap
menjamin adanya proses seleksi yang objektif, transparan, dan
berkeadilan.
12. Bahwa pasca terbitnya Putusan Mahkamah Nomor 77/PUU-XXII/2024
yang memberikan penegasan konstitusional terkait instrumen afirmatif
dalam pemberian prioritas IUP secara prioritas kepada selain
BUMN/BUMD, pemerintah kemudian merespons dengan melakukan
revisi keempat Undang-Undang Minerba yang isu pokoknya berkenaan
dengan
perluasan
pemberian
prioritas
kepada
entitas
selain
BUMN/BUMD. Perluasan prioritas ini mencakup spektrum yang sangat
luas dari berbagai jenis entitas usaha, tidak hanya terbatas pada ormas
keagamaan sebagaimana diatur dalam PP 25/2024, tetapi juga diperluas
kepada badan usaha, perusahaan perseorangan, UMKM, koperasi,
hingga badan usaha swasta dalam skala yang lebih besar. Alasan
pembentuk undang-undang, terdapat beberapa persoalan konkrit yang
48
dihadapi dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara
sebagai dasar revisi UU Minerba. Berikut sejumlah identifikasi masalah
sebagaimana dirumuskan pembentuk undang-undang dalam naskah
akademik (NA):
(1)
Belum adanya pelaksanaan Pemberian WIUP secara Prioritas bagi
usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan perekonomian
daerah;
(2)
Belum adanya pelaksanaan Pemberian WIUPK secara Prioritas bagi
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan yang telah 6 berkontribusi bagi perekonomian nasional;
(3)
Belum adanya pelaksanaan Pemberian WIUPK secara Prioritas bagi
perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan Pembangunan
kualitas pendidikan nasional;
(4)
Belum adanya pelaksanaan Pemberian WIUP secara Prioritas bagi
kegiatan hilirisasi;
(5)
Belum adanya peningkatan Penyelidikan dan Penelitian dalam
rangka hilirisasi melalui kegiatan penugasan;
(6)
Belum adanya pengembalian lahan yang tumpa ng tindih kepada
negara untuk kemudian dapat dilakukan lelang;
(7)
Belum adanya peningkatan Eksplorasi untuk mendapatkan temuan
Cadangan baru; dan
(8)
Belum adanya ketentuan yang memuat pengaturan terkait
pengalokasian sebagian anggaran yang berasal dari penerimaan
negara bukan pajak di bidang mineral dan Batubara untuk
peningkatan pembinaan dan pengawasan.
13. Bahwa dengan ulasan tersebut, maka mekanisme pemberian prioritas IUP
kepada
selain
BUMN/BUMD
tidak
dapat
serta-merta
dianggap
konstitusional
apabila
dilakukan
melalui
“pemberian
langsung”.
Mekanisme tersebut hanya dapat dianggap selaras dengan UUD 1945
apabila dimaknai sebagai “penawaran prioritas dalam proses lelang” yang
transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
14. Bahwa akan tetapi, isu konstitusional yang dipersoalkan di sini adalah
berkenaan dengan mekanisme IUP/IUPK dengan pemberian prioritas
kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, UMKM, atau
49
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Hal ini sebagai diatur pada norma pokok Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60
ayat (1) UU Minerba, sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1)
WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan
usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan
cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Pasal 60 ayat (1)
WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, Perusahaan
perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang
dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang
atau dengan cara pemberian prioritas.
15. Bahwa ketentuan a quo menyebut dua mekanisme dalam pemberian izin
usaha pertambangan, yaitu melalui cara lelang yang bersifat terbuka dan
kompetitif, atau melalui cara pemberian prioritas kepada entitas-entitas
tertentu. Persoalan konstitusional yang muncul adalah terkait dengan
tuntutan mekanisme berkeadilan, selektif, dan objektif dalam mekanisme
pemberian prioritas, terutama ketika prioritas diberikan kepada spektrum
entitas yang sangat luas dan beragam karakteristiknya. Jika mekanisme
lelang pada dasarnya memberikan kesempatan yang sama kepada
semua pihak untuk berkompetisi secara fair berdasarkan kemampuan
teknis dan finansial, maka mekanisme pemberian prioritas membuka
ruang
bagi
kebijakan
diskresioner
pemerintah
yang
berpotensi
menimbulkan ketidakadilan hukum, praktik favoritisme, atau bahkan
penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP. Terlebih lagi, dengan
menempatkan
berbagai
jenis
entitas
yang
sangat
berbeda
karakteristiknya—UMKM yang umumnya memiliki kapasitas terbatas,
koperasi dengan struktur keanggotaan kolektif, hingga badan usaha milik
organisasi kemasyarakatan keagamaan yang memiliki basis ideologis
tertentu—dalam satu rezim prioritas yang sama, menimbulkan pertanyaan
mendasar mengenai bagaimana negara dapat memastikan bahwa
mekanisme prioritas tersebut benar-benar berfungsi sebagai instrumen
afirmatif dilakukan untuk mencapai tujuan strategis nasional, dan bukan
50
malah menciptakan ketidakadilan baru atau membuka peluang bagi
kepentingan-kepentingan partikular yang tidak sejalan dengan prinsip
sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
33 ayat (3) UUD NRI 1945.
16. Bahwa jika ditelisik, terdapat perbedaan terminologi yang signifikan antara
frasa "pemberian prioritas" yang digunakan dalam Pasal 51 ayat (1) dan
Pasal 60 ayat (1) UU Minerba dengan frasa "penawaran prioritas" yang
digunakan dalam Pasal 83A PP 25/2024 yang menjadi akar historis dari
lahirnya instrumen prioritas kepada badan usaha selain BUMN/BUMD.
Perbedaan frasa ini bukan sekadar persoalan redaksional atau pilihan
kata yang bersifat teknis, melainkan mengandung implikasi hukum dan
mekanisme yang sangat berbeda dalam praktik pemberian izin usaha
pertambangan. Jika mengacu pada Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024, frasa
yang digunakan adalah "penawaran secara prioritas", yang secara
gramatikal dan yuridis mengandung makna bahwa pemerintah melakukan
tawaran atau undangan kepada entitas tertentu untuk mengajukan
permohonan atau mengikuti proses seleksi dengan posisi yang
diutamakan, namun masih dalam kerangka proses yang memerlukan
respons, penerimaan, dan pemenuhan persyaratan dari pihak yang
ditawari.
17. Berbeda dengan frasa "pemberian prioritas" yang digunakan dalam UU
Minerba yang memiliki konotasi pada pemberian langsung. Kata
"pemberian" mengindikasikan suatu tindakan aktif dari pemerintah untuk
memberikan atau menganugerahkan sesuatu kepada pihak tertentu, yang
secara implisit dapat dipahami sebagai mekanisme yang lebih bersifat
penetapan dari pada penawaran. Dalam konteks "pemberian prioritas",
terdapat nuansa bahwa entitas-entitas yang disebutkan dalam pasal-
pasal tersebut secara otomatis atau ex officio memiliki hak untuk
mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh WIUP atau WIUPK,
tanpa melalui proses penawaran terlebih dahulu. Perbedaan ini sangat
fundamental dalam hal mekanisme dan prosedur: "penawaran prioritas"
mengandaikan masih adanya proses interaksi antara pemberi tawaran
(pemerintah) dan penerima tawaran (entitas usaha), di mana penerima
tawaran masih harus merespons, menyatakan minat, dan membuktikan
51
kapasitasnya untuk menerima tawaran tersebut. Dalam mekanisme
penawaran, masih terbuka adanya seleksi atau lelang di antara para
kelompok prioritas. Sementara itu, "pemberian prioritas" cenderung
bersifat lebih unilateral dan deterministik, di mana prioritas tersebut
menjadi hak yang melekat pada entitas-entitas tertentu berdasarkan
kategori atau status mereka, sehingga menutup ruang bagi kompetisi
terbuka atau mekanisme seleksi yang lebih objektif.
18. Bahwa perbedaan antara kedua frasa ini juga membawa implikasi
terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
sumber daya alam. Mekanisme "penawaran prioritas" relatif lebih dapat
dipertanggungjawabkan karena masih melibatkan proses penawaran
yang dapat didokumentasikan, dipublikasikan, dan dievaluasi oleh publik
maupun lembaga pengawas. Dalam mekanisme penawaran, pemerintah
berkewajiban untuk menjelaskan dasar dan alasan mengapa penawaran
prioritas diberikan kepada entitas tertentu, serta menetapkan kriteria dan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang menerima penawaran.
Sebaliknya, mekanisme "pemberian prioritas" yang bersifat penunjukan
langsung dan otomatis berpotensi mengurangi tingkat transparansi
karena dapat dipersepsikan sebagai privilege yang diberikan secara
administratif tanpa melalui proses evaluasi dan kompetisi yang memadai.
Hal ini dapat membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak sehat seperti
favoritisme, atau bahkan korupsi dalam proses penetapan siapa yang
berhak mendapatkan prioritas tersebut.
19. Bahwa dalam konteks hukum perdata, terdapat perbedaan mendasar dan
prinsipil antara konsep "penawaran" dan "pemberian" yang memiliki
implikasi hukum yang sangat berbeda. Konsep "pemberian" dalam hukum
perdata
merujuk
pada
hibah
atau
pemberian
(schenking/gift)
sebagaimana diatur dalam pada Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693
KUHPerdata, yang merupakan suatu perjanjian sepihak di mana
seseorang atau suatu pihak memberikan sesuatu kepada pihak lain tanpa
mengharapkan kontra prestasi atau imbalan. Karakteristik utama dari
pemberian adalah sifatnya yang langsung dan tidak mensyaratkan adanya
proses kompetisi atau seleksi. Dalam konteks pemberian, pihak pemberi
memiliki kewenangan untuk secara langsung menunjuk atau menetapkan
52
siapa penerima pemberian tersebut berdasarkan kehendak bebas atau
kriteria tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemberi. Dengan
kata lain, dalam mekanisme pemberian, terdapat relasi yang bersifat
vertikal dan unilateral, di mana pihak yang diberi tidak perlu bersaing
dengan pihak lain atau melalui proses evaluasi komparatif, melainkan
cukup memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemberi untuk
kemudian secara langsung menerima apa yang diberikan. Dalam konteks
pemberian prioritas IUP/IUPK, hal ini berarti bahwa entitas-entitas yang
masuk dalam kategori prioritas dapat secara langsung ditunjuk untuk
memperoleh izin usaha pertambangan tanpa harus melalui mekanisme
kompetisi terbuka dengan pelaku usaha lainnya.
20. Bahwa sebaliknya, konsep "penawaran" dalam hukum perdata memiliki
karakteristik yang sangat berbeda. Penawaran (offerte/offer) merupakan
tahap awal dalam pembentukan suatu perjanjian, di mana satu pihak
mengajukan usulan atau tawaran kepada pihak lain untuk melakukan
suatu transaksi atau hubungan hukum tertentu (Pasal 1320 jo. Pasal 1338
KUHPerdata yang mengatur tentang kebebasan berkontrak dan
kesepakatan). Penawaran dalam hukum perdata meniscayakan adanya
proses interaksi dua arah: pihak yang menawarkan (offeror) dan pihak
yang menerima tawaran (offeree), dan suatu perjanjian baru terbentuk
apabila ada penerimaan (acceptance) dari pihak yang menerima tawaran.
Dalam konteks yang lebih luas, terutama ketika penawaran ditujukan
kepada publik atau banyak pihak sekaligus, penawaran membuka
kesempatan bagi terjadinya kompetisi, seleksi, atau bahkan lelang di
mana berbagai pihak yang berminat dapat mengajukan diri atau
merespons penawaran tersebut, dan pemberi penawaran kemudian
melakukan evaluasi untuk menentukan pihak mana yang paling
memenuhi syarat atau memberikan penawaran terbaik. Mekanisme
penawaran prioritas dengan demikian tetap mengandung unsur
kompetitif, meskipun kesempatan pertama atau posisi yang diutamakan
diberikan kepada entitas tertentu. Dalam konteks penawaran prioritas
IUP/IUPK,
mekanisme
ini
mengindikasikan
bahwa
pemerintah
memberikan kesempatan pertama atau hak untuk didahulukan kepada
kelompok afirmatif untuk merespons penawaran tersebut, namun entitas
53
tersebut tetap harus memenuhi persyaratan, melalui proses evaluasi, dan
mungkin berkompetisi dengan entitas lainnya yang juga menerima
penawaran
yang
sama,
sehingga
tidak
otomatis
mendapatkan
WIUP/WIUPK hanya berdasarkan status mereka sebagai organisasi
kemasyarakatan keagamaan.
21. Bahwa perbedaan mendasar ini menjadi sangat krusial dalam konteks
pengelolaan sumber daya alam yang merupakan kekayaan bangsa dan
harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jika mekanisme
yang digunakan adalah "pemberian prioritas" sebagaimana tertuang
dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba, maka secara
konseptual, hal ini membuka ruang bagi penunjukan langsung (direct
appointment) tanpa melalui proses lelang atau seleksi kompetitif yang
terbuka. Dalam mekanisme pemberian, sepanjang entitas yang
bersangkutan memenuhi kategori yang disebutkan dalam UU Minerba
maka entitas tersebut dapat secara langsung diberikan atau ditunjuk untuk
mendapatkan WIUP/WIUPK tanpa harus bersaing dengan entitas lain
yang sama-sama kelompok prioritas. Sebaliknya, apabila yang digunakan
adalah mekanisme "penawaran prioritas", maka meskipun entitas tertentu
mendapat prioritas untuk ditawari terlebih dahulu, mereka tetap harus
melalui proses penilaian kelayakan dengan bersaing dengan sesama
entitas prioritas lainnya. Dengan demikian, perbedaan antara "pemberian"
dan "penawaran" bukan sekadar perbedaan semantik, melainkan
mencerminkan dua paradigma yang berbeda dalam tata kelola
pertambangan: yang satu bersifat eksklusif dan dapat mengarah pada
penunjukan langsung, sementara yang lain tetap mempertahankan unsur
kompetisi dan transparansi meskipun dengan memberikan kesempatan
awal kepada pihak-pihak prioritas yang dianggap strategis untuk tujuan
pembangunan nasional.
22. Bahwa diselidiki lebih jauh, ternyata hal ini juga membingungkan
pembentuk UU itu sendiri. Hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut:
3) Pada tanggal 12 Februari 2025, Menteri Hukum (Menkum) Supratman
Andi Agtas menyebutkan bahwa DPR meminta agar izin usaha
pertambangan dengan mekanisme pemberian prioritas dilakukan
tanpa proses lelang. Hal ini disampaikan seusai pembahasan daftar
54
inventaris masalah (DIM) antara Pemerintah dan DPR, sebagai
ungkapan berikut ini:
"Yang pertama, menyangkut soal pemberian izin prioritas yang
sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang,
DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme
lelang," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, pada Rabu
(12/2/2025) malam ("Menkum Ungkap DPR Minta Mekanisme Kelola
Tambang
Tanpa
Proses
Lelang"
selengkapnya
https://news.detik.com/berita/d-7775801/menkum-ungkap-dpr-minta-
mekanisme-kelola-tambang-tanpa-proses-lelang).
4) Sedangkan pada tanggal 17 Februari 2025, Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas menegaskan hal berbeda dari sebelumnya.
Menurutnya, skema lelang yang sebelumnya ada di dalam UU Nomor
4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba)
tetap diterapkan, namun diberi ruang prioritas bagi UMKM,
sebagaimana ungkapan berikut ini:
“Dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah
dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus
ada pemberian dengan cara prioritas,” ucap Supratman di Gedung
Nusantara III, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari
2025 (“Menteri Hukum: Ada Skema Lelang Prioritas untuk UMKM
dalam
RUU
Minerba”,
selengkapnya
https://rmol.id/politik/read/2025/02/18/656658/menteri-hukum-ada-
skema-lelang-prioritas-untuk-umkm-dalam-ruu-minerba).
5) Pada tanggal 10 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Bahlil Lahadalia pun meminta kepada Menteri UMKM untuk
mendata UMKM-UMKM yang layak mengelola tambang. Menurut dia,
UMKM dan Koperasi yang memenuhi syarat dalam diberikan tambang
oleh pemerintah tanpa melalui proses lelang, sebagaimana ungkapan
berikut ini:
"Saya tawarkan kepada Menteri UMKM, segera inventarisir mana
UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah mau selesai, PP
Tambang sebentar lagi selesai. Kami ubah itu Undang-Undang
Minerba, yang dulunya tambang hanya dikuasai segelintir orang, saya
55
ubah, maka UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang.
Silahkan cari UMKM yang bagus yang layak, kita kasih tambang di
daerah-daerah," ungkap Bahlil dalam sambutannya di acara Hari
Kewirausahaan Nasional, di Jakarta, Selasa (10/06/2025) (“Turunan
UU Minerba Rampung, Menteri Bahlil Minta Daftar UMKM yang Layak
Garap
Tambang”,
selengkapnya
https://industri.kontan.co.id/news/turunan-uu-minerba-rampung-
menteri-bahlil-minta-daftar-umkm-yang-layak-garap-tambang).
23. Bahwa dari ketiga pernyataan tersebut, terlihat dengan sangat jelas
adanya ketidakjelasan mekanisme instrumen "prioritas" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba.
Apakah mekanisme tersebut dilakukan melalui pemberian langsung tanpa
lelang sebagaimana diusulkan oleh DPR berdasarkan pernyataan
Menkum pada 12 Februari 2025 dan dipertegas oleh rencana
implementasi Menteri ESDM pada 10 Juni 2025? Ataukah mekanisme
tersebut tetap melalui lelang namun dengan skema prioritas sebagaimana
dikoreksi oleh Menkum pada 17 Februari 2025? Kebingungan ini bukan
hanya mencerminkan ketidakjelasan norma dalam undang-undang, tetapi
juga menunjukkan tidak adanya kesepahaman (meeting of minds) yang
fundamental di antara pembentuk undang-undang mengenai substansi
dan mekanisme yang hendak diatur.
24. Bahwa dalam konteks perundang-undangan, ketidakjelasan norma dan
ketidakkonsistenan pemahaman di kalangan pembentuk undang-undang
merupakan indikasi kuat adanya cacat formil maupun materiil dalam
proses legislasi yang dapat mengakibatkan norma tersebut berpotensi
inkonstitusional. Lebih jauh lagi, ketidakjelasan ini membuka ruang yang
sangat lebar bagi penyalahgunaan wewenang dalam implementasi, di
mana pejabat pelaksana dapat menginterpretasikan norma tersebut
sesuai dengan kepentingan atau kebijakan mereka masing-masing tanpa
adanya pemaknaan yang jelas dan konsisten. Hal ini sangat berbahaya
dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang merupakan kekayaan
bangsa, karena dapat mengakibatkan distribusi akses terhadap kekayaan
alam tidak berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi, melainkan
berdasarkan diskresi subjektif atau bahkan kepentingan politik dan
56
ekonomi tertentu yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi untuk
mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
25. Bahwa pada tahap ini, menjadi sangat penting dan mendesak agar
pembentuk undang-undang, baik dari unsur pemerintah maupun DPR,
dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah dalam
rangka menjawab pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya
mekanisme prioritas ini seharusnya dijalankan. Hal ini mengingat adanya
inkonsistensi dan kontradiksi yang sangat mencolok dalam pernyataan-
pernyataan pejabat pemerintah sebagai representasi pembentuk undang-
undang seperti yang telah diuraikan sebelumnya, maka kehadiran mereka
di persidangan menjadi conditio sine qua non (syarat mutlak yang tidak
dapat diabaikan) untuk mengklarifikasi kehendak sebenarnya dari
pembentuk undang-undang (original intent) terkait mekanisme pemberian
prioritas dalam UU Minerba.
26. Bahwa selain itu, Mahkamah juga memiliki kewajiban untuk memberikan
pemaknaan yang jelas, tegas, dan komprehensif mengenai apa yang
dimaksud dengan mekanisme "secara prioritas" sebagaimana disebutkan
dalam Putusan Nomor 77/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut,
Mahkamah memang telah menyatakan bahwa frasa "secara prioritas"
harus dipahami sebagai instrumen afirmatif yang dirancang untuk
mencapai tujuan strategis nasional dalam pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara, dan bahwa prioritas tidak hanya mencerminkan
keberpihakan terhadap badan usaha yang dimiliki negara/daerah, tetapi
juga dapat diberikan kepada pihak atau badan usaha swasta yang
memenuhi persyaratan sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi
permasalahan seperti penambangan ilegal. Namun demikian, putusan
tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dan rinci mengenai
bagaimana instrumen tersebut seharusnya dioperasionalisasikan dalam
praktik. Mahkamah tidak menjelaskan apakah instrumen prioritas tersebut
berarti pemberian langsung tanpa lelang, ataukah tetap harus melalui
mekanisme lelang atau seleksi dengan memberikan kesempatan pertama
kepada entitas prioritas.
27. Bahwa untuk itu dalam pengujian undang-undang a quo, penting adanya
tafsir yang definitif dan operasional mengenai konsep instrumen afirmatif
57
dalam konteks pemberian prioritas IUP/IUPK. Mahkamah perlu menjawab
pertanyaan-pertanyaan krusial: apakah instrumen afirmatif dalam bentuk
pemberian prioritas harus tetap melalui mekanisme kompetisi terbuka
seperti lelang atau seleksi, ataukah dapat dilakukan melalui pemberian
langsung? Tanpa adanya pemaknaan yang jelas dan tegas dari
Mahkamah terhadap persoalan dimaksud, maka norma mengenai
pemberian prioritas dalam UU Minerba akan tetap menjadi sumber
ketidakpastian
hukum
yang
dapat
membahayakan
tata
kelola
pertambangan nasional dan berpotensi membuka celah bagi praktik-
praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan
dengan amanat konstitusi untuk mengelola kekayaan alam bangsa demi
kemakmuran rakyat secara merata dan berkeadilan.
28. Bahwa jika mekanisme "pemberian prioritas" ketentuan Pasal 51 ayat (1)
dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba tetap dipertahankan, maka dapat
dipastikan tidak akan ada mekanisme pemberian IUP yang berkeadilan di
antara kelompok-kelompok usaha yang masuk dalam kategori prioritas.
Hal ini disebabkan karena frasa "pemberian prioritas" secara inheren
meniscayakan
adanya
mekanisme
penunjukan
langsung
(direct
appointment) yang bersifat unilateral dari pemerintah kepada entitas-
entitas tertentu tanpa melalui proses kompetisi terbuka atau seleksi yang
objektif dan terukur. Dalam mekanisme pemberian langsung semacam ini,
pemerintah memiliki diskresi yang sangat luas untuk menentukan siapa di
antara entitas-entitas prioritas yang akan diberikan WIUP atau WIUPK,
dan diskresi seluas ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan
kewenangan. Tanpa adanya seleksi yang jelas, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara objektif, serta tanpa mekanisme lelang
atau seleksi yang transparan dan kompetitif, maka pemberian prioritas ini
berpotensi besar menjadi instrumen untuk menguntungkan pihak-pihak
tertentu yang memiliki kedekatan personal, politik, atau akses istimewa
kepada pemegang kekuasaan.
29. Bahwa dalam praktiknya, ketika pemerintah memiliki kewenangan diskresi
untuk memberikan IUP secara langsung kepada badan usaha, koperasi,
UMKM, perusahaan perseorangan, atau badan usaha milik organisasi
kemasyarakatan keagamaan tanpa melalui mekanisme seleksi yang fair,
58
maka yang akan terjadi adalah situasi di mana entitas-entitas yang
memiliki koneksi kuat dengan pengambil keputusan akan jauh lebih
mudah mendapatkan akses terhadap wilayah pertambangan yang bernilai
ekonomis tinggi. Ormas keagamaan tertentu yang memiliki afiliasi politik
atau hubungan dekat dengan penguasa dapat dengan mudah
memperoleh WIUP/WIUPK meskipun mungkin tidak memiliki kapasitas
teknis dan finansial yang memadai, sementara UMKM atau koperasi yang
sebenarnya lebih layak namun tidak memiliki akses politik akan
terpinggirkan. Demikian pula, perusahaan perseorangan atau badan
usaha yang memiliki hubungan “patron-klien” dengan pejabat pemberi izin
akan diprioritaskan dibandingkan dengan entitas sejenis yang tidak
memiliki hubungan semacam itu. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan
struktural di mana yang menentukan siapa yang mendapat akses
terhadap kekayaan alam bukan lagi kapasitas, kredibilitas, atau kontribusi
nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, melainkan kedekatan dengan
kekuasaan dan kemampuan untuk melobi atau mempengaruhi pengambil
keputusan.
30. Bahwa lebih jauh lagi, mekanisme pemberian prioritas yang tidak disertai
dengan prosedur seleksi akan membuka peluang terjadinya praktik-
praktik yang bertentangan dengan prinsip good governance, seperti
nepotisme, favoritisme, bahkan korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi
untuk
mempercepat
atau
menjamin
diperolehnya
izin
usaha
pertambangan dengan jalan prioritas. Pejabat yang memiliki kewenangan
untuk memberikan prioritas dapat memanfaatkan posisinya untuk
menguntungkan keluarga, kerabat, atau kelompok kepentingan tertentu
dengan dalih bahwa entitas tersebut masuk dalam kategori yang berhak
mendapat prioritas.
31. Bahwa untuk memahami secara konkret betapa tidak berkeadilan dan
tidak rasionalnya mekanisme "pemberian prioritas" sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba, perlu dilakukan
simulasi perhitungan rasio antara jumlah IUP yang tersedia dengan jumlah
entitas yang masuk dalam kategori prioritas pada UU Minerba.
Berdasarkan data faktual, jumlah IUP yang tersedia di seluruh Indonesia
adalah sebanyak 4.634 izin. Sementara itu, jumlah entitas yang masuk
59
dalam kategori prioritas berdasarkan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat
(1) UU Minerba mencakup: (1) UMKM sejumlah 65.500.000 (enam puluh
lima juta lima ratus ribu) unit usaha; (2) organisasi kemasyarakatan
keagamaan yang memiliki badan usaha sejumlah 554.692 (lima ratus lima
puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh dua) organisasi; (3) koperasi
sejumlah 127.000 (seratus dua puluh tujuh ribu) unit; dan (4) perusahaan
perseorangan sejumlah 611.049 (enam ratus sebelas ribu empat puluh
sembilan) perusahaan. Apabila seluruh jumlah entitas prioritas tersebut
dijumlahkan, maka total entitas yang berhak mendapat prioritas dalam
memperoleh IUP adalah sebanyak 66.792.741 (enam puluh enam juta
tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh satu) entitas
(sumber disharing melalui pencarian di google).
32. Bahwa dari data tersebut, dapat dihitung rasio antara jumlah IUP yang
tersedia dengan jumlah entitas prioritas, yaitu 4.634 berbanding
66.792.741, atau dapat disederhanakan menjadi rasio 1 : 14.415. Artinya,
untuk setiap 1 (satu) IUP yang tersedia, terdapat 14.415 (empat belas ribu
empat ratus lima belas) entitas yang sama-sama memiliki hak prioritas
untuk mendapatkannya. Dalam probabilitas matematis, jika diasumsikan
semua entitas prioritas memiliki kesempatan yang sama untuk
mendapatkan IUP melalui mekanisme pemberian prioritas, maka peluang
satu entitas prioritas untuk mendapatkan IUP adalah sebesar 1/14.415
atau setara dengan 0,0069%, atau kurang dari 0,01%. Angka ini
menunjukkan bahwa peluang satu entitas prioritas untuk benar-benar
mendapatkan akses terhadap IUP adalah sangat kecil, bahkan dapat
dikatakan mendekati nol, sehingga konsep "pemberian prioritas" yang
dijanjikan oleh undang-undang menjadi ilusi belaka bagi sebagian besar
entitas yang masuk dalam kategori tersebut.
33. Bahwa lebih jauh lagi, jika dilakukan analisis distribusi dengan asumsi
setiap kategori entitas prioritas mendapatkan alokasi yang proporsional
berdasarkan jumlahnya, maka hasil perhitungannya adalah sebagai
berikut:
1. UMKM (65.500.000 entitas):
Proporsi dari total entitas prioritas: (65.500.000 / 66.792.741) ×
100% = 98,06%
60
Alokasi IUP yang seharusnya diterima jika proporsional: 98,06% ×
4.634 = 4.544 IUP
Rasio UMKM terhadap alokasi IUP: 65.500.000 : 4.544 = 14.413 : 1
Artinya: Setiap 14.413 UMKM harus berbagi 1 IUP, atau peluang
satu UMKM mendapat IUP adalah 0,0069%
2. Perusahaan Perseorangan (611.049 entitas):
Proporsi dari total: (611.049 / 66.792.741) × 100% = 0,91%
Alokasi IUP proporsional: 0,91% × 4.634 = 42 IUP
Rasio: 611.049 : 42 = 14.549 : 1
Peluang: 0,0069%
3. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (554.692 badan usaha):
Proporsi dari total: (554.692 / 66.792.741) × 100% = 0,83%
Alokasi IUP proporsional: 0,83% × 4.634 = 38 IUP
Rasio: 554.692 : 38 = 14.597 : 1
Peluang: 0,0069%
4. Koperasi (127.000 unit):
Proporsi dari total: (127.000 / 66.792.741) × 100% = 0,19%
Alokasi IUP proporsional: 0,19% × 4.634 = 9 IUP
Rasio: 127.000 : 9 = 14.111 : 1
Peluang: 0,0071%
34. Bahwa dari analisis di atas, terlihat dengan sangat jelas bahwa rasio
antara jumlah entitas prioritas dengan jumlah IUP yang tersedia sangat
tidak berimbang, dengan rasio rata-rata mencapai 1 : 14.415.
Ketimpangan rasio yang sangat ekstrem ini menunjukkan bahwa konsep
"pemberian prioritas" sebagaimana diatur dalam UU Minerba adalah
sebuah mekanisme yang secara struktural mustahil untuk dijalankan
secara adil dan merata kepada seluruh entitas yang masuk dalam kategori
prioritas.
35. Bahwa jikapun diasumsikan dari keseluruhan UMKM, koperasi, badan
usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan perusahaan
perseorangan yang masuk kategori prioritas, hanya sekitar 2.430.000
(dua juta empat ratus tiga puluh ribu) entitas yang benar-benar layak untuk
mengelola pertambangan. Dan, dari total 4.634 IUP yang tersedia hanya
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berjumlah 1.215 (seribu dua
61
ratus lima belas) untuk diprioritaskan. Maka, rasio antara jumlah entitas
prioritas yang layak dengan jumlah IUP yang benar-benar tersedia untuk
mereka menjadi jauh lebih buruk dan mencengangkan. Rasio yang
sebenarnya adalah 2.430.000 : 1.215, atau dapat disederhanakan
menjadi 2.000 : 1. Artinya, untuk setiap 1 (satu) IUP yang tersedia dalam
kategori WPR yang akan diberikan melalui mekanisme prioritas, terdapat
2.000 (dua ribu) entitas yang sama-sama layak dan sama-sama memiliki
hak prioritas untuk mendapatkannya. Peluang satu entitas prioritas yang
layak untuk benar-benar mendapatkan IUP adalah 1/2.000 = 0,05%, atau
hanya setengah dari satu persen.
36. Bahwa untuk memberikan gambaran ketidakmungkinan mekanisme
pemberian prioritas dijalankan secara berkeadilan, dapat dilakukan
breakdown perhitungan untuk masing-masing kategori entitas prioritas
dengan asumsi bahwa dari total 2,43 juta entitas yang layak, distribusinya
proporsional dengan komposisi kategori entitas dalam populasi
keseluruhan:
1. UMKM yang Layak:
Proporsi UMKM dari total entitas prioritas: 98,06%
Estimasi UMKM yang layak: 98,06% × 2.430.000 = 2.382.858
UMKM
Alokasi IUP proporsional untuk UMKM: 98,06% × 1.215 = 1.191 IUP
Rasio UMKM layak terhadap IUP tersedia: 2.382.858 : 1.191 =
2.000:1
Peluang satu UMKM yang layak mendapat IUP: 0,05%
Artinya: Dari setiap 2.000 UMKM yang sudah dinyatakan layak,
hanya 1 yang akan mendapat IUP
2. Perusahaan Perseorangan yang Layak:
Proporsi: 0,91%
Estimasi yang layak: 0,91% × 2.430.000 = 22.113 perusahaan
Alokasi IUP proporsional: 0,91% × 1.215 = 11 IUP
Rasio: 22.113 : 11 = 2.010 : 1
Peluang: 0,05%
Artinya: Dari 22.113 perusahaan perseorangan yang layak, hanya
11 yang akan mendapat IUP
62
3. Badan Usaha Ormas Keagamaan yang Layak:
Proporsi: 0,83%
Estimasi yang layak: 0,83% × 2.430.000 = 20.169 badan usaha
Alokasi IUP proporsional: 0,83% × 1.215 = 10 IUP
Rasio: 20.169 : 10 = 2.017 : 1
Peluang: 0,05%
Artinya: Dari 20.169 badan usaha ormas keagamaan yang layak,
hanya 10 yang akan mendapat IUP
4. Koperasi yang Layak:
Proporsi: 0,19%
Estimasi yang layak: 0,19% × 2.430.000 = 4.617 koperasi
Alokasi IUP proporsional: 0,19% × 1.215 = 2 IUP
Rasio: 4.617 : 2 = 2.309 : 1
Peluang: 0,04%
Artinya: Dari 4.617 koperasi yang layak, hanya 2 yang akan
mendapat IUP
37. Bahwa dari analisis matematis di atas, tampak dengan sangat jelas bahwa
meskipun pemerintah telah melakukan penyaringan kelayakan sehingga
hanya entitas-entitas yang benar-benar memenuhi kriteria teknis dan
finansial yang masuk dalam daftar kandidat penerima IUP, namun dengan
jumlah IUP WPR yang hanya 1.215 sementara jumlah entitas yang layak
mencapai 2,43 juta, maka tetap tidak ada mekanisme yang berkeadilan
untuk mendistribusikan IUP tersebut. Pertanyaan mendasar yang muncul
adalah: bagaimana pemerintah akan memilih 1.215 entitas dari 2.430.000
entitas yang sama-sama layak secara teknis dan finansial, sama-sama
memiliki hak prioritas berdasarkan undang-undang, dan sama-sama
membutuhkan akses terhadap sumber daya alam untuk mengembangkan
usaha mereka? Jika mekanisme yang digunakan adalah "pemberian
prioritas" tanpa lelang atau seleksi kompetitif yang transparan, maka tidak
ada kriteria objektif yang dapat digunakan untuk membedakan atau
menentukan entitas mana yang lebih berhak dibandingkan entitas lainnya
ketika semua entitas tersebut sudah sama-sama dinyatakan layak. Dalam
situasi ini, keputusan pemberian IUP akan sangat bergantung pada
63
diskresi subjektif pejabat pemberi izin, dan dengan rasio 2.000 : 1, diskresi
ini akan sangat mudah untuk disalahgunakan.
38. Bahwa untuk mengilustrasikan ketidakmungkinan distribusi yang
berkeadilan, dapat dibuat analogi sederhana sebagai berikut: bayangkan
sebuah sekolah yang mengadakan seleksi untuk memberikan 1.215
beasiswa kepada siswa berprestasi. Setelah melalui proses verifikasi
kelayakan berdasarkan kriteria akademis, ekonomi, dan prestasi lainnya,
ternyata terdapat 2.430.000 siswa yang sama-sama memenuhi semua
kriteria kelayakan tersebut. Pertanyaannya: bagaimana sekolah tersebut
akan memilih 1.215 siswa dari 2,43 juta siswa yang sama-sama layak
tanpa melakukan mekanisme seleksi tambahan yang objektif seperti ujian,
penilaian portofolio, atau wawancara? Jika pihak sekolah kemudian
memberikan
beasiswa
tersebut
secara
langsung
berdasarkan
"pertimbangan pimpinan" tanpa kriteria tambahan yang transparan, maka
dapat dipastikan akan terjadi protes massal dari jutaan siswa lain yang
merasa sama-sama layak tetapi tidak mendapatkan kesempatan yang
adil. Dalam konteks pemberian IUP, situasinya persis sama: ketika 2,43
juta entitas sudah sama-sama dinyatakan layak tetapi hanya 1.215 yang
akan mendapat IUP, dan mekanisme penentuannya adalah "pemberian
prioritas" yang bersifat diskresioner, maka yang akan terjadi adalah
ketidakadilan struktural di mana hanya entitas-entitas yang memiliki
kedekatan dengan kekuasaan, akses politik, atau kemampuan untuk
melobi pengambil keputusan yang akan benar-benar mendapatkan IUP,
sementara jutaan entitas lainnya yang sama-sama layak tidak memiliki
kesempatan apa pun.
39. Bahwa dari perspektif keadilan prosedural (procedural justice),
mekanisme pemberian prioritas tanpa lelang sangat bermasalah karena
tidak memberikan kesempatan yang sama (equal opportunity) kepada
semua entitas yang layak untuk bersaing secara fair. Keadilan prosedural
mensyaratkan bahwa ketika sumber daya terbatas harus didistribusikan
kepada banyak pihak yang berhak, maka prosesnya harus memberikan
kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk didengar, dinilai, dan
dipertimbangkan berdasarkan kriteria yang sama. Dalam mekanisme
lelang atau seleksi kompetitif, semua entitas yang layak dapat
64
mengajukan proposal atau penawaran mereka, dan semua proposal
tersebut akan dinilai berdasarkan kriteria yang sama, sehingga proses
pemilihannya adil meskipun hasilnya tidak semua pihak akan mendapat
IUP. Sebaliknya, dalam mekanisme pemberian prioritas yang bersifat
diskresioner, sebagian besar dari 2,43 juta entitas yang layak bahkan tidak
akan pernah tahu mengapa mereka tidak terpilih, karena tidak ada proses
seleksi yang transparan dan tidak ada kriteria pembanding yang jelas. Hal
ini menciptakan ketidakadilan prosedural yang sangat mendasar, di mana
mayoritas pihak yang layak tidak mendapatkan kesempatan untuk
bersaing secara fair, melainkan hanya menjadi penonton pasif sementara
segelintir pihak lain—yang kebetulan memiliki akses kepada pengambil
keputusan—mendapatkan IUP secara langsung.
40. Bahwa dalam procedural justice yang dikembangkan oleh John Rawls
dalam karyanya A Theory of Justice (1971). Rawls membedakan tiga jenis
keadilan prosedural: perfect procedural justice, imperfect procedural
justice, dan pure procedural justice. Konsep ini menekankan bahwa ketika
tidak ada kriteria independen yang jelas untuk menentukan hasil yang adil
(seperti dalam kasus memilih 1.215 entitas dari 2,43 juta entitas yang
sama-sama layak), maka keadilan hanya dapat dicapai melalui prosedur
yang adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada
semua pihak untuk berkompetisi. Tanpa prosedur yang adil seperti lelang
atau seleksi kompetitif yang objektif, maka hasil apa pun yang dihasilkan
oleh mekanisme pemberian prioritas yang diskresioner tidak dapat
dianggap adil, meskipun secara substansial entitas yang terpilih mungkin
layak, karena prosesnya sendiri tidak memenuhi standar keadilan
prosedural. Sebagaimana ungkapan Rawls: "Pure procedural justice
obtains when there is no independent criterion for the right result: instead
there is a correct or fair procedure such that the outcome is likewise correct
or fair, whatever it is, provided that the procedure has been properly
followed." (John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge: Harvard
University Press, 1971, hlm. 86).
41. Bahwa dengan demikian, mekanisme "pemberian prioritas" WIUP/WIUPK
menjadi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama
65
di hadapan hukum. Pertentangan ini terletak pada ketiadaan mekanisme
yang berkeadilan dalam mengalokasikan IUP secara prioritas kepada
entitas yang sama-sama layak dan sama-sama memiliki hak prioritas
berdasarkan undang-undang. Ketentuan a quo mengingkari adanya
mekanisme seleksi yang transparan untuk menentukan entitas mana yang
akan benar-benar mendapatkan IUP di antara jutaan entitas yang sama-
sama berhak. Ketiadaan mekanisme yang adil ini mengakibatkan
keputusan pemberian IUP sepenuhnya bergantung pada diskresi subjektif
pejabat, yang berpotensi menciptakan perlakuan yang sangat tidak sama
di antara entitas-entitas yang berada dalam situasi identik: sebagian kecil
(0,05%) akan mendapat IUP berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan,
sementara mayoritas lainnya (99,95%) yang sama-sama layak tidak
memiliki kesempatan yang adil untuk bersaing secara objektif. Kondisi ini
jelas melanggar prinsip equality before the law dan procedural justice yang
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena hukum gagal
memberikan mekanisme yang memastikan bahwa semua pihak yang
berada dalam situasi yang sama mendapat perlakuan yang sama dan
kesempatan yang adil untuk dipertimbangkan berdasarkan kriteria objektif
yang terukur.
42. Bahwa ketentuan a quo juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945 yang mengamanatkan bahwa penguasaan negara atas sumber
daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mekanisme "pemberian prioritas" pada Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60
ayat (1) UU Minerba justru mengakibatkan penguasaan negara atas
sumber daya mineral dan batubara tidak lagi berfungsi untuk
kesejahteraan seluruh rakyat secara merata, melainkan hanya
menciptakan favoritisme di antara kelompok-kelompok rakyat yang
memiliki akses istimewa kepada kekuasaan. Dengan memberikan
kewenangan diskresioner kepada pemerintah untuk memilih 1.215 entitas
dari 2,43 juta entitas yang layak tanpa melalui lelang atau seleksi
kompetitif yang transparan, maka ketentuan a quo membuka ruang yang
sangat lebar bagi praktik favoritisme, patronase, dan penyalahgunaan
wewenang, di mana IUP akan jatuh kepada UMKM, koperasi, perusahaan
perseorangan, atau badan usaha milik ormas keagamaan yang memiliki
66
koneksi politik dengan pengambil keputusan, sementara jutaan entitas
lainnya yang sama-sama atau bahkan lebih layak tetapi tidak memiliki
akses kepada kekuasaan akan terpinggirkan. Norma a quo menjadi
bertentangan dengan prinsip penguasaan negara Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945 yang dirancang untuk mencegah agar sumber daya alam tidak
dikuasai oleh segelintir kelompok tertentu dan untuk memastikan bahwa
manfaat dari kekayaan alam dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara
adil dan merata, bukan hanya oleh mereka yang kebetulan memiliki
privilege akses kepada struktur kekuasaan.
43. Bahwa dengan demikian, pemaknaan prioritas WIUP/WIUPK pada Pasal
51 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba beserta
pasal turunannya Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5),
Pasal 51 ayat (6), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5),
Pasal 60 ayat (6), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan
pemaknaan oleh Mahkamah.
Pemaknaan ulang “dengan cara lelang atau dengan cara pemberian
prioritas” menjadi “dengan cara lelang melalui penawaran prioritas
atau tanpa penawaran prioritas”
44. Bahwa untuk menjawab pertanyaan mendasar yang diajukan—
bagaimana pemerintah dapat memberikan 1.215 IUP kepada 2,43 juta
entitas yang layak secara berkeadilan melalui mekanisme pemberian
prioritas?—jawabannya adalah: tidak mungkin. Secara matematis, logis,
dan yuridis, tidak ada cara untuk mendistribusikan 1.215 IUP kepada 2,43
juta entitas yang sama-sama layak dan sama-sama berhak mendapat
prioritas secara berkeadilan tanpa menggunakan mekanisme lelang atau
seleksi kompetitif yang transparan dan objektif. Mekanisme pemberian
prioritas yang bersifat penunjukan langsung secara inheren tidak mampu
mengakomodasi keadilan distributif dan keadilan prosedural ketika
dihadapkan pada ketimpangan ekstrem antara jumlah sumber daya yang
tersedia (1.215) dengan jumlah pihak yang berhak (2,43 juta). Satu-
satunya cara untuk memastikan keadilan dalam situasi ini adalah dengan
mengubah
mekanisme
pemberian
prioritas
menjadi
mekanisme
67
penawaran prioritas yang dilanjutkan dengan lelang atau seleksi kompetitif
di antara entitas-entitas prioritas yang layak. Dalam mekanisme ini,
entitas-entitas prioritas diberikan kesempatan untuk ditawari terlebih
dahulu, tetapi mereka harus bersaing secara fair dengan sesama entitas
prioritas lainnya melalui proses lelang atau seleksi berdasarkan kriteria
objektif seperti kualitas proposal, komitmen lingkungan, kontribusi
terhadap ekonomi lokal, atau kriteria lainnya yang relevan. Dengan
demikian, meskipun tidak semua dari 2,43 juta entitas yang layak akan
mendapat IUP, namun setidaknya proses pemilihannya dilakukan secara
fair, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga entitas
yang tidak terpilih dapat memahami dan menerima bahwa mereka kalah
dalam kompetisi yang adil, bukan karena mereka tidak memiliki akses
kepada pengambil keputusan.
45. Bahwa jika divisualisasikan konstruksi norma “dengan cara lelang atau
dengan cara pemberian prioritas” dalam mendapatkan IUP adalah seperti
berikut :
Lelang dan pemberian prioritas menjadi konsep yang berada pada kelas
yang sama. Hanya saja subjek penerima IUP terdiri dari badan usaha,
badan usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha milik ormas
keagamaan. Apapun yang menjadi subjek afirmasi dapat melalui jalan
salah satunya karena kata “atau” selalu dapat bersifat alternatif.
46. Bahwa untuk memahami persoalan hukum dalam Pasal 51 ayat (1) dan
Pasal 60 ayat (1) UU Minerba, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan
mendasar antara konsep "lelang" dan "pemberian". Menurut Pasal 1
angka 11 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018, lelang adalah
"cara penawaran WIUP atau WIUPK dalam rangka pemberian IUP"
sebagaimana berikut:
Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri ESDM 11/2018
68
Lelang adalah cara penawaran WIUP atau WIUPK dalam rangka
pemberian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi,
dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara.
47. Bahwa kata kunci di sini adalah "penawaran", yang mengandung makna
bahwa lelang merupakan proses penawaran yang dilakukan secara
terbuka di hadapan banyak pihak yang berminat, di mana terdapat
kontestasi atau persaingan di antara para peserta untuk mendapatkan IUP
berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 20
Permen ESDM 11/2018 yang mewajibkan adanya pengumuman rencana
pelaksanaan lelang secara terbuka melalui media cetak dan website
resmi, sebagai berikut:
Pasal 20 Permen ESDM 11/2018
Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP Mineral Logam atau
WIUP Batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan :
a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu)
media cetak nasional;
b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Mineral dan Batubara atau melalui laman (website) resmi;
dan/atau
c. di kantor pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan
di bidang Mineral dan Batubara atau melalui laman (website) resmi.”
48. Bahwa selain itu, Pasal 24 Permen ESDM No. 11/2018 juga mewajibkan
panitia lelang melaksanakan prosedur lelang secara adil, transparan, dan
mendorong terciptanya persaingan yang sehat, di mana pemenang
ditentukan berdasarkan penjumlahan nilai bobot dari hasil evaluasi
prakualifikasi dan penawaran harga, sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (2) Permen ESDM No.11/2018
Panitia Lelang WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara wajib
melaksanakan prosedur Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang
sehat.”
Pasal 24 ayat (3) Permen ESDM No.11/2018
69
Panitia Lelang menetapkan peringkat calon pemenang Lelang WIUP
Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUPK Mineral Logam, atau WIUPK
Batubara berdasarkan penjumlahan atas:
a. nilai bobot dari hasil evaluasi prakualifikasi; dan
b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat.”
Pasal 24 ayat (6) Permen ESDM No.11/2018
Panitia Lelang menetapkan peringkat calon pemenang Lelang sesuai
dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) yang dituangkan dalam berita acara Lelang.
49. Bahwa dengan demikian, dalam mekanisme lelang karena pertambangan
secara inheren memang bersifat high technology, high risk, dan high
financial. Maka terdapat tiga unsur esensial: (1) penawaran terbuka
kepada publik; (2) persaingan yang sehat di antara peserta; dan (3)
penilaian objektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
50. Bahwa berbeda dengan lelang yang merupakan proses untuk
mendapatkan hak, "pemberian" dalam konteks hukum perdata dapat
dianalogikan dengan konsep levering atau penyerahan hak atas suatu
benda setelah adanya suatu dasar hukum tertentu. Untuk memahami ini,
dapat digunakan ilustrasi sederhana: ketika seseorang ingin memiliki
rumah, ia dapat melakukan jual-beli sebagai dasar hukumnya, kemudian
dilakukan balik nama sebagai levering-nya (penyerahan hak). Dalam
konteks lelang agunan, berita acara lelang menjadi dasar hukum untuk
kemudian dilakukan balik nama tanpa harus ada proses jual-beli lagi. Jika
analogi ini diterapkan pada IUP, maka "pemberian" adalah tahap akhir di
mana pemerintah menyerahkan IUP kepada pihak yang berhak setelah
melalui suatu proses atau mekanisme tertentu—baik melalui lelang
maupun cara lain. Artinya, "pemberian" adalah konsekuensi logis dari
adanya dasar hukum yang sah: ketika seseorang telah memenangkan
lelang atau memenuhi syarat tertentu, maka pemerintah "memberikan"
IUP kepadanya sebagai penyerahan hak secara formal. Dengan
pemahaman ini, maka baik melalui lelang maupun tanpa lelang, selama
ada IUP yang diterbitkan, pasti ada "pemberian" karena IUP harus
diserahkan secara formal oleh pihak yang berwenang. Pertanyaan
kritisnya kemudian adalah: apakah tepat jika Pasal 51 ayat (1) dan Pasal
70
60 ayat (1) UU Minerba merumuskan secara disjungtif "dengan cara lelang
atau dengan cara pemberian prioritas"? Rumusan ini menimbulkan
kebingungan karena seolah-olah "lelang" dan "pemberian" adalah dua
mekanisme yang terpisah dan setara, padahal secara konseptual
"pemberian" adalah tahap akhir yang selalu ada setelah melalui suatu
mekanisme—entah itu lelang atau cara lain. Yang seharusnya
dipertanyakan adalah: apa mekanisme yang mendahului "pemberian"
tersebut? Apakah melalui lelang yang transparan dan kompetitif, ataukah
melalui penunjukan langsung yang diskresioner? Jika yang dimaksud
adalah pemberian tanpa melalui lelang atau seleksi objektif, maka ini
berarti
penunjukan
langsung
yang
sangat
rentan
terhadap
penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan.
51. Bahwa dalam konteks itu, apakah ada konsep “pemberian+prioritas”?
apakah benar ada konsep "pemberian prioritas" yang terpisah dari
mekanisme lelang? Untuk menjawab ini, kita harus melihat kembali
maksud awal (original intent) dari konsep penawaran prioritas yang
sesungguhnya dirancang khusus untuk BUMN/BUMD. UU 3/2020 sejak
awal telah menegaskan bahwa yang mendapatkan penawaran prioritas
adalah hanya BUMN/BUMD, tidak lebih dan tidak kurang, sebagaimana
diatur dalam Pasal 75 ayat (3). Untuk memahami bagaimana mekanisme
prioritas ini seharusnya bekerja, kita dapat melihat pengaturannya dalam
Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 yang
menyatakan: "Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang
berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada
BUMN." Kemudian dalam Pasal 30 ayat (1) Permen ESDM No. 11/2018
diatur: "Menteri memberikan WIUPK dengan cara Lelang kepada BUMN
dan BUMD dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD yang
berminat terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1)." Dari dua ketentuan ini terlihat jelas logika hukumnya:
BUMN/BUMD mendapat prioritas untuk ditawari terlebih dahulu,
kemudian (1) jika hanya ada 1 BUMN yang berminat dan memenuhi
syarat, maka WIUPK langsung diberikan tanpa lelang; tetapi (2) jika ada
71
lebih dari 1 BUMN/BUMD yang berminat, maka mereka harus bersaing
melalui mekanisme lelang untuk menentukan siapa yang paling layak.
52. Bahwa jika hal tersebut divisualisasikan, akan tampak konstruksinya
sebagaimana gambar berikut ini:
53. Bahwa dengan pemahaman ini, maka konsep "pemberian tanpa lelang"
hanya dapat dibenarkan dalam satu kondisi yang sangat spesifik dan
terbatas: ketika setelah dilakukan penawaran prioritas, ternyata hanya ada
1 (satu) pihak yang berminat dan memenuhi persyaratan. Dalam kondisi
ini, pemberian langsung dapat dibenarkan karena tidak ada pihak lain
yang perlu dibandingkan atau dikompetisikan, sehingga tidak ada isu
keadilan prosedural atau persaingan yang tidak sehat. Namun, jika
konsep "pemberian prioritas" dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat
(1) UU Minerba dimaksudkan memiliki makna yang sama dengan
"pemberian tanpa lelang", maka logika yang sama harus diterapkan:
pemberian langsung hanya dapat dilakukan jika setelah penawaran
prioritas kepada UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, dan badan
usaha milik ormas keagamaan, ternyata hanya ada 1 (satu) entitas yang
berminat dan memenuhi persyaratan.
54. Bahwa tetapi kenyataannya sangat berbeda: terdapat 2,43 juta entitas
yang layak dan berminat untuk memperebutkan hanya 1.215 IUP. Dalam
kondisi di mana terdapat jutaan pihak yang berminat dan sama-sama
layak, maka seharusnya—mengikuti logika Pasal 30 ayat (1) Permen
ESDM No. 11/2018—mereka harus bersaing melalui mekanisme lelang
72
atau seleksi kompetitif yang transparan untuk menentukan siapa yang
paling layak mendapatkan IUP. Jika pemerintah tetap melakukan
"pemberian langsung" kepada entitas tertentu dari jutaan entitas yang
berminat tanpa melalui lelang, maka ini bukan lagi "pemberian prioritas"
melainkan "penunjukan langsung yang diskresioner" yang sangat berbeda
dari konsep original intent penawaran prioritas untuk BUMN/BUMD dan
sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang serta ketidakadilan.
55. Bahwa pemberian prioritas itu sifatnya "one-to-one" (satu ke satu),
sedangkan lelang itu "one-to-many" (satu ke banyak). Perlu dipahami
bahwa meskipun dalam lelang hanya ada satu peserta, tetap harus
menggunakan mekanisme penawaran. Contohnya, ketika kita membeli
rumah agunan di KPKNL dan ternyata kita satu-satunya peserta, alas hak
yang sah tetap berita acara lelang, bukan berarti rumah itu langsung
diberikan tanpa lelang. Lantas, kapan pemberian "one-to-one" tanpa
lelang bisa dibenarkan?
56. Bahwa kondisi "one-to-one" hanya mungkin terjadi jika yang menerima
prioritas pada hakikatnya adalah pihak yang sudah menguasai atau
merupakan bagian dari penguasaan itu sendiri. Inilah mengapa BUMN
bisa mendapat prioritas—karena konsep "hak menguasai negara"
mencakup kepemilikan negara melalui BUMN. Jadi, ketika negara
memberikan prioritas kepada BUMN, itu sebenarnya refleksif kepada
dirinya sendiri. Analoginya seperti orang tua yang memberikan rumah
kepada anak kandung tanpa perlu perjanjian formal, karena pada akhirnya
anak kandung juga akan mewarisi harta tersebut.
57. Bahwa apakah ada entitas non-negara yang bisa mendapat prioritas?
Jawabannya: bisa, sepanjang memenuhi "asas rekognisi berdasarkan
ikatan teritorial yang kuat." Masyarakat hukum adat adalah contohnya.
Karena masyarakat hukum adat diakui oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
dengan syarat "sepanjang masih ada," mereka memiliki ikatan kuat
dengan wilayah tertentu. Jika ada tambang di wilayah adat mereka, maka
mereka berhak mengelolanya secara prioritas karena pada prinsipnya
wilayah itu sudah dalam penguasaan mereka. Namun perlu dicatat, frasa
"sepanjang ada" berarti masyarakat adat yang sudah ada sejak lama,
bukan yang dibuat-buat (mengada-ada). Bahkan jika seseorang
73
membentuk kelompok baru, berpakaian seperti manusia purba, dan
tinggal di suatu wilayah, mereka tetap tidak bisa mendapat prioritas
karena tidak memenuhi syarat "sepanjang ada." Konsep "sepanjang ada"
inilah yang membuat masyarakat hukum adat tidak bisa mereplikasi diri,
sehingga pemberian prioritas menjadi masuk akal. Sejak ada UU Desa,
masyarakat hukum adat dapat membentuk BUMDesa untuk mengelola
tambang, dan karena desa adalah bagian dari rekognisi negara, maka hak
menguasai negara menjadi refleksif kepada mereka seperti halnya
BUMN/BUMD.
58. Bahwa pemerintah juga menyadari bahwa meskipun BUMN lahir dari "hak
menguasai negara," BUMN tetap bisa mereplikasi (dibuat banyak). Oleh
karena itu, muncul konsep "lelang dengan penawaran prioritas" dalam
Permen ESDM No.11/2018. Mekanismenya begini: BUMN/BUMD ditawari
prioritas terlebih dahulu, lalu jika hanya ada satu BUMN yang berminat
dan memenuhi syarat, WIUPK langsung diberikan. Tetapi jika ada lebih
dari satu BUMN/BUMD yang berminat, menteri akan mengoordinasikan
mereka selama 60 hari untuk mencapai kesepakatan—bisa membentuk
joint venture misalnya. Jika kesepakatan tidak tercapai, barulah dilakukan
lelang di antara BUMN/BUMD tersebut. Jika tidak ada BUMN/BUMD yang
berminat, maka WIUPK ditawarkan kepada badan usaha swasta melalui
lelang.
59. Bahwa pertanyaannya, apakah konsep "mengoordinasikan" ini bisa
diterapkan kepada entitas non-negara seperti UMKM, koperasi, atau
ormas keagamaan? Jawabannya tidak, dan di sinilah titik rentan terjadinya
favoritisme. Jika penawaran tidak bersifat umum dan terbuka, maka sejak
awal sudah terjadi favoritisme. Menteri bisa dengan mudah menentukan
skema "one-to-one" sejak awal dengan menutup penawaran hanya untuk
satu pihak. Jika ternyata ada lebih dari satu pihak yang berminat, menteri
bisa menyalahgunakan keadaan dengan dalih "mengoordinasi" tanpa ada
standar objektif. Mengapa BUMN/BUMD bisa dikoordinasi tapi entitas
non-negara tidak? Karena BUMN/BUMD berarti negara berhadapan
dengan negara—mengoordinasikan antar unit negara itu wajar karena
pada hakikatnya sama-sama memegang kuasa atas hak menguasai
negara. Bahkan tanpa alas hak lelang pun, negara bisa memberikan
74
langsung kepada BUMN karena itu adalah dirinya sendiri. Ini berbeda
dengan entitas swasta yang tidak memiliki hubungan refleksif dengan
negara.
60. Bahwa kesimpulannya: UMKM/koperasi/ormas keagaman tidak boleh
dapat prioritas tanpa lelang. BUMN memang bisa mereplikasi dalam
pengertian teknis (bisa dibuat banyak), tetapi dalam pengertian hakikat
tidak mereplikasi diri karena tidak ada negara di dalam negara—
semuanya tetap bagian dari satu negara yang sama. Namun, apakah
konsep pemberian prioritas yang sama dapat diberikan kepada badan
usaha kecil, koperasi, dan badan usaha ormas keagamaan yang bukan
entitas negara? Jawabannya adalah tidak. Pertimbangannya sederhana:
pertama, barang tambang adalah barang yang tidak dapat diperbaharui;
kedua, penerima afirmasi seperti UMKM, koperasi, dan ormas dapat
mereplikasi dirinya sebagai penerima afirmasi kembali tanpa batas.
Bayangkan jika setiap orang bisa mendirikan koperasi baru atau UMKM
baru untuk mendapat prioritas IUP—sementara tambang yang tersedia
sangat terbatas. Ini akan menciptakan ketidakadilan sistemik dan
membuka peluang besar untuk manipulasi dan favoritisme, karena tidak
ada mekanisme objektif untuk memilih di antara jutaan entitas yang sama-
sama berhak mendapat afirmasi.
61. Bahwa dengan demikian, keberadaan UMKM, koperasi, dan ormas
keagamaan tetap dapat memperoleh pemberian prioritas IUP melalui
mekanisme "lelang dengan penawaran prioritas"—bukan pemberian
langsung. Begini cara kerjanya: pemerintah menyediakan IUP tertentu
yang secara khusus ditawarkan prioritas untuk kelompok UMKM,
kelompok koperasi, dan kelompok ormas keagamaan. Ini berarti IUP
tersebut tidak terbuka untuk semua pelaku usaha, melainkan hanya untuk
masing-masing kelompok afirmatif ini. Kemudian, masing-masing pihak
yang berminat mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi sesuai
kelompok masing-masing. Setelah pendaftaran ditutup, pemerintah
melakukan evaluasi dan seleksi berdasarkan kriteria objektif untuk
menentukan siapa yang paling layak di antara mereka. Kriteria ini bisa
meliputi kualitas proposal, kapasitas teknis dan finansial, komitmen
75
terhadap lingkungan, kontribusi terhadap ekonomi lokal, dan aspek-aspek
relevan lainnya.
Misalnya:
Untuk WIUP A (Kelompok UMKM): Pemerintah mengumumkan secara
terbuka melalui media cetak dan website resmi bahwa WIUP A di
Kabupaten X dengan komoditas pasir kuarsa seluas 100 hektar ditawarkan
secara prioritas kepada UMKM. Pengumuman ini memuat persyaratan
teknis, administratif, dan kriteria penilaian yang jelas. Kemudian, berbagai
UMKM yang berminat—sebut saja PT Tambang Rakyat Sejahtera (UMKM
1), CV Mitra Mineral Bersama (UMKM 2), PT Cahaya Bumi Nusantara
(UMKM 3), dan puluhan UMKM lainnya—mendaftarkan diri dengan
melengkapi dokumen persyaratan dan menyusun proposal teknis yang
menjelaskan rencana penambangan, komitmen lingkungan, dan kontribusi
kepada masyarakat lokal. Panitia lelang kemudian melakukan evaluasi
berdasarkan bobot kriteria yang sudah ditetapkan, misalnya: proposal
teknis (40%), kapasitas finansial (25%), komitmen lingkungan (20%), dan
kontribusi ekonomi lokal (15%). Setelah penilaian objektif, ternyata PT
Tambang Rakyat Sejahtera mendapat nilai tertinggi karena memiliki
proposal yang paling komprehensif, dukungan pembiayaan yang kuat, dan
komitmen untuk merekrut 70% tenaga kerja lokal. Maka WIUP A diberikan
kepada PT Tambang Rakyat Sejahtera sebagai pemenang lelang.
Untuk WIUP X (Kelompok Koperasi): Pemerintah mengumumkan bahwa
WIUP X di Kabupaten Y dengan komoditas batu gamping seluas 75 hektar
ditawarkan prioritas kepada koperasi. Berbagai koperasi kemudian
mendaftar: Koperasi Tambang Bersama Makmur (Koperasi 1), Koperasi
Usaha Rakyat Mandiri (Koperasi 2), Koperasi Sumber Daya Mineral
Indonesia (Koperasi 3), dan lainnya. Masing-masing koperasi menyusun
proposal yang menunjukkan bagaimana mereka akan mengelola tambang
secara berkelanjutan dan memberdayakan anggota koperasi. Dalam
evaluasi, Koperasi Tambang Bersama Makmur unggul karena memiliki
track record pengelolaan usaha yang baik, anggota dengan pengalaman
di bidang pertambangan, dan rencana pembagian hasil yang adil untuk
anggota. Koperasi ini kemudian memenangkan lelang dan memperoleh
IUP untuk WIUP X.
76
Untuk
WIUP
Z
(Kelompok
Ormas
Keagamaan):
Pemerintah
mengumumkan WIUP Z di Kabupaten W dengan komoditas tanah liat
seluas 50 hektar ditawarkan prioritas kepada badan usaha milik ormas
keagamaan. Beberapa badan usaha milik ormas keagamaan mendaftar:
PT Berkah Masjid Agung (Ormas 1), CV Gereja Pembangunan Mandiri
(Ormas 2), PT Vihara Sejahtera (Ormas 3), dan lainnya. Mereka masing-
masing menyusun proposal yang menunjukkan bagaimana hasil tambang
akan digunakan untuk membiayai kegiatan sosial keagamaan, pendidikan,
dan kesehatan bagi umat. Dalam evaluasi, PT Berkah Masjid Agung
menang karena memiliki proposal yang paling jelas tentang alokasi
keuntungan untuk beasiswa anak yatim, program kesehatan gratis, dan
pemberdayaan ekonomi jamaah di sekitar lokasi tambang. PT Berkah
Masjid Agung kemudian memenangkan lelang dan memperoleh IUP untuk
WIUP Z.
62. Bahwa dalam ketiga contoh di atas, terlihat jelas bahwa masing-masing
kelompok afirmatif bersaing secara sehat di antara masing-masing
kelompok afirmatif yang diklasifikasikan. UMKM tidak bersaing dengan
koperasi atau ormas keagamaan, dan sebaliknya. Ini memastikan bahwa
kelompok yang lebih kecil dan membutuhkan keberpihakan tidak tersingkir
oleh pemain besar. Namun, di dalam kelompok mereka sendiri,
persaingan tetap fair dan transparan—yang menang adalah yang benar-
benar paling siap dan paling layak, bukan yang paling dekat dengan
pengambil keputusan. Hasilnya, UMKM yang kalah dapat menerima
kekalahan mereka karena tahu bahwa UMKM lain yang menang memang
lebih baik proposalnya. Begitu pula dengan koperasi dan ormas
keagamaan yang tidak terpilih—mereka dapat belajar dari proses ini dan
memperbaiki proposal mereka untuk kesempatan berikutnya. Inilah yang
dimaksud dengan keadilan prosedural: bukan hanya soal siapa yang
menang, tetapi bagaimana cara menentukannya.
63. Bahwa “lelang dengan penawaran prioritas” tetap memuat adanya
instrumen afirmatif karena IUP memang dikhususkan dan diprioritaskan
untuk kelompok tertentu yang membutuhkan keberpihakan—dalam hal ini
UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan tidak harus bersaing dengan
korporasi besar yang memiliki modal dan pengalaman jauh lebih kuat. Di
77
samping itu, mekanisme ini tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan
karena di antara sesama penerima afirmasi, persaingan dilakukan secara
fair, transparan, dan berdasarkan kriteria yang jelas.
64. Bahwa hal ini sangat berbeda dengan pemberian prioritas langsung yang
membuka ruang bagi menteri atau pejabat untuk memilih pihak tertentu
secara diskresioner tanpa ada akuntabilitas. Dalam lelang dengan
penawaran prioritas, setiap peserta tahu bahwa mereka bersaing dalam
arena yang sama dengan aturan yang sama, sehingga ketika ada yang
menang dan ada yang kalah, hasilnya bisa diterima karena prosesnya
adil. Mekanisme ini mengakomodasi semangat afirmasi dan keadilan
sekaligus—memberikan kesempatan khusus kepada kelompok yang
membutuhkan, tetapi tetap memastikan bahwa kesempatan itu diberikan
kepada yang benar-benar paling layak di antara mereka.
65. Bahwa secara prinsip, instrumen afirmatif yang dimaksud di atas sejalan
dengan Putusan Mahkamah Nomor 30/PUU-VIII/2010 yang memaknai
frasa “dengan cara lelang” bertentangan dengan UUD NRI 1945
sepanjang tidak dimaknai lelang dilakukan dengan menyamakan
antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan
administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda
terhadap objek yang akan dilelang, sebagaimana pertimbangan berikut
ini:
Para Pemohon mendalilkan frasa “dengan cara lelang” yang tercantum
dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU 4/2009 telah
memperlemah posisi dan daya saing para Pemohon sebagai pengusaha
kecil/menengah terhadap pengusaha/pemilik modal besar dan pemilik
modal asing; Menurut Mahkamah, WIUP dan WIUPK pada dasarnya
diperuntukkan bagi eksplorasi dan operasi produksi yang hanya dapat
dilakukan oleh para pelaku usaha pertambangan dengan syarat-syarat
tertentu serta daya dukung alat yang mutakhir yang memungkinkan untuk
memproduksi hasil pertambangan secara optimal, karena industri
pertambangan mineral dan batubara memang merupakan industri yang
padat modal (high capital), padat teknologi (high technology), dan padat
risiko (high risk) [vide Putusan Nomor 25/PUU-VIII/2010 bertanggal 4 Juni
2012];
78
Mengacu pada Pasal 28D (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.”, UU 4/2009, secara normatif, telah memberi kepastian
hukum dan peluang berusaha yang sama baik kepada badan usaha,
koperasi, dan perseorangan yang di dalamnya juga terdapat perusahaan
firma atau CV untuk dapat mengikuti lelang WIUP dan WIUPK. Namun, UU
4/2009 tidak membedakan peserta lelang antara badan usaha, koperasi,
maupun perseorangan tersebut yang tentunya memiliki kemampuan
administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda-
beda yang dapat dimasukkan dalam kategori usaha pertambangan kecil,
usaha pertambangan menengah, dan usaha pertambangan besar. Hal
demikian mengakibatkan peserta lelang dari pengusaha kecil/menengah
tidak dapat bersaing untuk memenangkan lelang guna memperoleh suatu
WIUP dan/atau WIUPK;
Pemerintah, dalam penjelasannya, menyatakan bahwa pada sistem lelang
yang diatur dalam UU 4/2009, harga lelang didasarkan pada kompensasi
data informasi, yakni kumpulan data dan informasi yang dimiliki oleh
Pemerintah Pusat/Daerah mengenai wilayah yang akan dilelang.
Kumpulan data dan informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil
penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat/Daerah. Oleh karena data dan informasi tersebut
memiliki nilai secara ekonomis, maka sistem lelang terhadap WIUP mineral
logam dan batubara sangat wajar dilakukan. Menurut Mahkamah, dalam
rangka menjalankan fungsi pengaturan (regelendaad) untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat [vide Putusan Mahkamah Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004], Pemerintah selain harus
menentukan kumpulan data dan informasi yang memiliki nilai ekonomis,
harus pula menentukan lebih lanjut klasifikasi WIUP dan WIUPK
berdasarkan kumpulan data dan informasi wilayah yang akan dilelang,
yaitu klasifikasi berdasarkan kemampuan untuk melakukan eksplorasi dan
operasi produksi. Klasifikasi tersebut dimaksudkan untuk membedakan
79
kemampuan eksplorasi dan operasi produksi yang dapat dipenuhi oleh
badan usaha, koperasi dan perseorangan yang termasuk dalam usaha
pertambangan kecil, usaha pertambangan menengah, dan usaha
pertambangan besar, sehingga Pemerintah tidak akan menghadapkan
antar ketiga golongan usaha pertambangan tersebut dalam satu kompetisi
lelang yang sama;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, untuk memberikan kepastian
hukum dan peluang berusaha secara adil di bidang pertambangan,
menurut Mahkamah, frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60,
dan Pasal 75 ayat (4) UU 4/2009 bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang dimaknai lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta
lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen,
teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan
dilelang; [vide halaman 95-97].
66. Bahwa jika memakai instrumen afirmatif yang dimaksud pada Putusan
Mahkamah Nomor 30/PUU-VIII/2010, akan tampak pada tabel berikut ini:
Klasifikasi
Lokasi
Tambang
Kualifikasi
Minimum
Peserta Lelang
KBLI
Kelas I
WIUP
Lokasi A
Modal
Minimum
Rp10miliar
Abadi Jaya,
Warung Bakso
Jono, KUD, dll.
PMDN
Kelas II
WIUP
Lokasi B
Modal
Minimum
Rp100miliar
NU,
Muhammadiyah,
PGI, KWI, dll.
PMDN
Kelas III
WIUP
Lokasi C
Modal
Minimum
Rp1triliun
Adaro, BUMI,
KPC, dll.
PMA/PMDN
67. Bahwa selain itu, hal ini sejalan pula dengan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah
Lingkungan yang salah satunya memuat penetapan bahwa pengelolaan
pertambangan harus sesuai dengan mekanisme yang berkeadilan,
selengkapnya sebagaimana kutipan berikut ini:
Ketetapan
1) Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan
kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah
lingkungan.
80
2) Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka satu
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme
perizinan yang berkeadilan;
b. harus dilakukan studi kelayakan yang melibatkan masyarakat
pemangku kepentingan (stake holders);
c. pelaksanaannya harus ramah lingkungan (green mining);
d. tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta
perlu adanya pengawasan (monitoring) berkelanjutan;
e. melakukan
reklamasi,
restorasi
dan
rehabilitasi
pascapertambangan;
f.
pemanfaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional
dan pewujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat
UUD; dan
g. memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial.
Rekomendasi Pemerintah
a. Dalam memberikan izin pemanfaatan lahan untuk pertambangan
harus dibatasi, selektif dan berkeadilan serta semata-mata untuk
kesejahteraan masyarakat umum (maslahah ‘ammah).
b. Harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan izin,
baik yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan
melibatkan peran serta masyarakat (broad-based monitoring system).
c. Harus melakukan penindakan terhadap praktek penyimpangan atas
perizinan serta pelaksanaan pertambangan yang tidak memenuhi
persyaratan dan/atau menimbulkan kerusakan sebagaimana dalam
ketentuan fatwa ini, baik dengan ta’widl (ganti rugi) maupun ta’zir
(hukuman).
d. Meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan yang secara
nyata tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
e. Khusus kepada penegak hukum agar dapat bekerja lebih teliti dan
cermat serta bertanggung-jawab untuk menindak tegas dan memberi
hukuman terhadap oknum dan perusahaan yang melanggar dan
menyimpang dari undang-undang dan peraturan yang berlaku serta
fatwa ini.
81
f.
Terus mengupayakan kesadaran pendidikan lingkungan hidup bagi
masyarakat.
68. Bahwa untuk menjaga mekanisme perolehan IUP prioritas yang
berkeadilan, mekanisme prioritas pada Pasal 50 ayat (1), Pasal 60 ayat
(1), dan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba beserta pasal turunannya harus
dimaknai dengan “lelang dengan penawaran prioritas”. Maka norma pasal
a quo akan mengonstruksi dua mekanisme lelang yang berbeda namun
sama-sama mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Pertama
adalah mekanisme "lelang tanpa penawaran prioritas" yang sudah
berjalan selama ini, di mana IUP ditawarkan secara terbuka kepada
semua pelaku usaha yang memenuhi syarat tanpa membedakan kategori
atau memberikan perlakuan afirmatif kepada kelompok tertentu. Kedua,
adalah mekanisme "lelang dengan penawaran prioritas" sebagai bentuk
instrumen afirmatif kepada kelompok prioritas yang telah ditentukan oleh
undang-undang a quo. Dalam mekanisme ini, IUP tertentu memang
secara khusus diperuntukkan dan ditawarkan prioritas kepada kelompok-
kelompok tersebut, sehingga mereka tidak harus bersaing dengan pemain
besar yang memiliki kapasitas jauh lebih kuat. Dengan demikian,
instrumen afirmatif tidak menghilangkan kompetisi, melainkan menggeser
arena kompetisi menjadi lebih adil: kelompok kecil bersaing dengan
sesama kelompok kecil, bukan dengan raksasa yang tidak sebanding
kekuatannya.
69. Bahwa dengan demikian, frasa “dengan cara lelang atau dengan cara
pemberian prioritas” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “dengan cara lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa
penawaran prioritas”, beserta ketentuan lain yang merupakan ketentuan
turunan akan disesuaikan sebagaimana tabel berikut ini:
Sebelum
Petitum yang Dimohonkan
Pasal 51 ayat (1)
WIUP Mineral logam diberikan
kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan perseorangan, badan
usaha kecil dan menengah, atau
badan usaha yang dimiliki oleh
organisasi
kemasyarakatan
Pasal 51 ayat (1)
WIUP Mineral logam diberikan
kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan
perseorangan,
badan
usaha
kecil
dan
menengah, atau badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi
82
keagamaan dengan cara lelang
atau
dengan
cara
pemberian
prioritas.
kemasyarakatan
keagamaan
dengan
cara
lelang
melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran prioritas.
Pasal 51 ayat (3)
Pemberian dengan cara prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan
koperasi
dan
usaha kecil dan menengah;
c. penguatan
fungsi
ekonomi
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan
perekonomian
daerah
Pasal 51 ayat (3)
Lelang
melalui
penawaran
prioritas sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan
usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan
perekonomian
daerah
Pasal 51 ayat (4)
Mekanisme
pemberian
dengan
cara
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara elektronik yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 51 ayat (4)
Mekanisme
lelang
melalui
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 51 ayat (5)
Pemberian dengan cara prioritas
melalui sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diverifikasi oleh:
a. Urusan
pemerintahan
di
bidang
koperasi
terhadap
koperasi; dan
b. menteri yang pemerintahan di
bidang
usaha
kecil
dan
menengah
terhadap
badan
usaha kecil dan menengah
Pasal 51 ayat (5)
Pelaksanaan
lelang
melalui
penawaran
prioritas
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diverifikasi oleh:
a. Urusan
pemerintahan
di
bidang koperasi terhadap
koperasi; dan
b. menteri yang pemerintahan
di bidang usaha kecil dan
menengah terhadap badan
usaha kecil dan menengah
Pasal 51 ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian WIUP Mineral logam
dengan cara lelang atau dengan
cara
prioritas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pasal 51 ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian WIUP Mineral logam
dengan
cara
lelang
melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5)
diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah
83
Pasal 60 ayat (1)
WIUP Batubara diberikan kepada
Badan
Usaha,
koperasi,
Perusahaan perseorangan, badan
usaha kecil dan menengah, atau
badan usaha yang dimiliki oleh
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan dengan cara lelang
atau
dengan
cara
pemberian
prioritas.
Pasal 60 ayat (1)
WIUP
Batubara
diberikan
kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan
perseorangan,
badan
usaha
kecil
dan
menengah, atau badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
dengan
cara
lelang
melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran prioritas.
Pasal 60 ayat (3)
Pemberian dengan cara prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. pemberdayaan koperasi dan
usaha kecil dan menengah;
c. penguatan
fungsi
ekonomi
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan
perekonomian
daerah
Pasal 60 ayat (3)
Lelang
melalui
penawaran
prioritas sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. pemberdayaan koperasi dan
usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi
organisasi kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan perekonomian
daerah
Pasal 60 ayat (4)
Mekanisme
pemberian
dengan
cara
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara elektronik yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 60 ayat (4)
Mekanisme
lelang
melalui
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 60 ayat (5)
Pemberian dengan cara prioritas
melalui sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diverifikasi oleh:
a. Urusan
pemerintahan
di
bidang
koperasi
terhadap
koperasi; dan
b. menteri yang pemerintahan di
bidang
usaha
kecil
dan
menengah
terhadap
badan
usaha kecil dan menengah
Pasal 60 ayat (5)
Pelaksanaan
lelang
melalui
penawaran
prioritas
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diverifikasi oleh:
5. Urusan
pemerintahan
di
bidang koperasi terhadap
koperasi; dan
6. menteri yang pemerintahan
di bidang usaha kecil dan
menengah terhadap badan
usaha kecil dan menengah
Pasal 60 ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian WIUP Batubara dengan
Pasal 60 ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian
WIUP
Batubara
84
cara lelang atau dengan cara
prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah
dengan
cara
lelang
melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5)
diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah
Pasal 75 ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah,
koperasi, badan usaha kecil dan
menengah, dan badan usaha yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e
mendapat
prioritas
dalam
mendapatkan IUPK.
Pasal 75 ayat (3)
BUMN dan badan usaha milik
daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai
dengan
huruf
b
diberikan
prioritas dalam mendapatkan
IUPK,
sedangkan
Koperasi,
badan
usaha
kecil
dan
menengah, dan badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, d, dan e untuk
mendapatkan
IUPK
dapat
dilaksanakan dengan cara lelang
WIUPK
melalui
penawaran
prioritas.
Pasal 75 ayat (5)
Pemberian WIUPK dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 75 ayat (5)
Pemberian WIUPK dengan cara
pemberian prioritas dan lelang
melalui penawaran prioritas atau
tanpa
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
dan
ayat
(4)
dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 75 ayat (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian WIUPK dengan cara
prioritas dan lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan Pemerintah
Pasal 75 ayat (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian
WIUPK
dengan
prioritas
dan
lelang
melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dengan atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A
ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4),
Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A
85
ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba Bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (2), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945
70. Bahwa persoalan konstitusional dari pasal a quo adalah berkenaan
dengan apakah pemberian prioritas IUP kepada badan usaha swasta
untuk kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana diatur
dalam Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal
51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4),
Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat
(4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba sejalan prinsip penguasaan
negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945; apakah badan usaha swasta termasuk kelompok usaha yang
berhak memperoleh instrumen afirmasi dari negara; serta apakah
konstruksi hukum yang menempatkan perguruan tinggi sebagai instrumen
afirmatif
bagi
kepentingan
bisnis
pertambangan
swasta
tidak
bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara untuk memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa sebagaimana diperintahkan dalam Pasal
31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
71. Bahwa pertama, apakah pemberian prioritas IUP kepada badan usaha
swasta untuk kepentingan perguruan tinggi tidak bertentangan dengan
prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, mengingat
sumber daya mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang
dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan akumulasi keuntungan
segelintir pelaku usaha swasta yang orientasi utamanya adalah profit
maksimal. Apakah konstitusi mengizinkan negara memberikan prioritas
akses terhadap sumber daya alam strategis kepada badan usaha swasta
semata-mata dengan dalih untuk mendukung kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi, ataukah prioritas tersebut seharusnya
hanya diberikan kepada BUMN atau BUMD sebagai instrumen negara
dan kelompok prioritas yang membutuhkan.
86
72. Bahwa untuk menjawab persoalan konstitusional dimaksud, terlebih
dahulu perlu dipahami makna dan hakikat "penguasaan negara"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan pada pasal a quo merupakan fondasi filosofis dan yuridis bagi
seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, termasuk
dalam sektor pertambangan mineral dan batubara.
73. Bahwa Mahkamah telah memberikan penafsiran konstitusional mengenai
konsep "penguasaan negara" dalam berbagai putusannya, khususnya
dalam Putusan Mahkamah Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Dalam
putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa hak menguasai negara
yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 haruslah diartikan
mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang
bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas
segala sumber kekayaan "bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya", termasuk pula di dalamnya pengertian
kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan
dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD NRI Tahun
1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid)
dan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad)
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
74. Bahwa Putusan Mahkamah Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 telah
menegaskan hal berikut:
Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan
mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
Fungsi
pengurusan
(bestuursdaad)
oleh
negara
dilakukan
oleh
pemerintah
dengan
kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan
(vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi pengaturan
oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh
DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah
87
(eksekutif).
Fungsi
pengelolaan
(beheersdaad)
dilakukan
melalui
mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan
langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana
negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-
sumber
kekayaan
itu
untuk
digunakan
bagi
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara
(toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam
rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan
oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai
hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran seluruh rakyat.
75. Bahwa dengan demikian, menurut Mahkamah konsep penguasaan
negara mengandung lima fungsi konstitusional yang harus dijalankan oleh
negara, yaitu: Pertama, fungsi kebijakan (beleid), di mana negara memiliki
kewenangan untuk membuat dan menetapkan kebijakan-kebijakan dalam
rangka pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Kedua, fungsi tindakan pengurusan (bestuursdaad), yaitu
kewenangan negara untuk melakukan pengurusan administratif terhadap
pengelolaan sumber daya alam, termasuk di dalamnya pemberian izin,
penetapan standar, dan mekanisme pengawasan administratif. Ketiga,
fungsi pengaturan (regelendaad), yakni kewenangan negara untuk
membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tatanan hukum
pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan prinsip-prinsip
konstitusional. Keempat, fungsi pengelolaan (beheersdaad), di mana
negara memiliki kewenangan untuk mengelola secara langsung atau tidak
langsung sumber daya alam melalui instrumen-instrumen hukum yang
tepat.
Kelima,
fungsi
pengawasan
(toezichthoudensdaad),
yaitu
kewenangan negara untuk melakukan pengawasan agar pengelolaan
sumber daya alam benar-benar dilaksanakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan
segelintir pihak.
76. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari
penguasaan negara atas sumber daya alam adalah untuk "sebesar-besar
88
kemakmuran rakyat". Frasa "sebesar-besar kemakmuran rakyat" ini
mengandung makna yang mendasar dalam memahami filosofi ekonomi
konstitusi Indonesia. Menurut Mahkamah, kemakmuran rakyat yang
dimaksud bukanlah kemakmuran segelintir individu atau kelompok
tertentu, melainkan kemakmuran rakyat secara kolektif dan merata.
Prinsip ini menghendaki agar pengelolaan sumber daya alam tidak boleh
menciptakan ketimpangan ekonomi yang struktural, tidak boleh
menguntungkan hanya segelintir pelaku usaha besar, dan tidak boleh
mengorbankan kepentingan rakyat banyak demi kepentingan akumulasi
modal swasta. Sebaliknya, pengelolaan sumber daya alam harus
diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan yang inklusif, berkeadilan
sosial, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
77. Bahwa hal ini telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan 36/PUU-
X/2012, sebagaimana berikut:
Menurut Mahkamah, Pasal 33 UUD 1945, menghendaki bahwa
penguasaan negara itu harus berdampak pada sebesar-besar bagi
kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, “pengertian dikuasai oleh negara” tidak
dapat dipisahkan dengan makna untuk “sebesar-besar kemakmuran
rakyat” yang menjadi tujuan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini memperoleh
landasannya yang lebih kuat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang dalam
Pasal 33 ayat (3) menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dalam putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni 2011,
Mahkamah mempertimbangkan bahwa, “...dengan adanya anak kalimat
“dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” maka sebesar-
besar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran bagi negara dalam
menentukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya...” (vide
paragraf [3.15.4] hal. 158 putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010).
Apabila penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung dan satu
kesatuan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat maka dapat
memberikan makna konstitusional yang tidak tepat. Artinya, negara sangat
mungkin melakukan penguasaan terhadap sumber daya alam secara
89
penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber
daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan
sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna
konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa “untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”;
78. Bahwa dengan demikian dalam konteks pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara, negara memiliki tanggung jawab konstitusional
untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya mineral dan batubara
tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi harus memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Hal ini berarti
bahwa negara tidak boleh begitu saja menyerahkan pengelolaan sumber
daya alam strategis kepada pihak swasta tanpa mekanisme kontrol,
pengawasan, dan jaminan bahwa pengelolaan tersebut benar-benar
memberikan kontribusi nyata bagi kemakmuran rakyat. Negara harus
memastikan bahwa dalam setiap kebijakan pengelolaan pertambangan,
kepentingan publik dan kemakmuran rakyat harus ditempatkan di atas
kepentingan profit swasta.
79. Bahwa pemberian prioritas IUP kepada badan usaha swasta dalam
pengelolaan sumber daya alam—tanpa melalui mekanisme lelang yang
kompetitif dan transparan, pada hakikatnya merupakan bentuk
pengabaian terhadap prinsip penguasaan negara. Ketika negara
memberikan prioritas IUP kepada badan usaha swasta, maka negara
telah mengalihkan fungsi pengelolaan (beheersdaad) yang seharusnya
menjadi tanggung jawab negara kepada pihak swasta yang tidak memiliki
kewajiban konstitusional untuk mengelola sumber daya alam demi
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Badan usaha swasta, sebagai entitas
privat yang tunduk pada logika pasar dan motif profit, tidak dapat
diharapkan untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan
akumulasi modal. Oleh karena itu, pemberian prioritas IUP kepada badan
usaha swasta pada dasarnya bertentangan dengan hakikat penguasaan
negara yang mensyaratkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus
tetap berada di bawah kontrol dan untuk kepentingan negara dan rakyat.
90
80. Bahwa terlebih lagi, dalam konteks pengelolaan sumber daya alam,
negara
tidak
boleh
menciptakan
mekanisme
yang
berpotensi
menimbulkan oligarki sumber daya alam, di mana hanya segelintir pelaku
usaha besar yang memiliki akses istimewa terhadap sumber daya alam
strategis. Mekanisme pemberian prioritas IUP kepada badan usaha
swasta, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal a quo, berpotensi
menciptakan kondisi di mana hanya badan usaha swasta yang memiliki
modal besar, akses politik, atau kemampuan untuk bermitra dengan
perguruan tinggi yang dapat memperoleh IUP tanpa melalui kompetisi
yang adil. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi dan
demokrasi ekonomi yang menjadi roh dari Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
81. Bahwa dengan demikian, berdasarkan pemaknaan Mahkamah terhadap
konsep penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, jelas bahwa pemberian prioritas IUP kepada
badan usaha swasta yang bermitra dengan perguruan tinggi sebagaimana
diatur dalam pasal-pasal a quo telah menyimpang dari prinsip-prinsip
konstitusional yang mendasar. Negara seharusnya menjalankan fungsi
kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan atas
sumber daya mineral dan batubara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, bukan untuk kepentingan akumulasi keuntungan badan usaha
swasta. Apabila negara hendak memberikan prioritas IUP untuk tujuan
kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, maka prioritas tersebut
seharusnya hanya diberikan kepada BUMN atau BUMD sebagai
instrumen negara yang secara konstitusional memiliki fungsi untuk
melaksanakan penguasaan negara atas sumber daya alam demi
kemakmuran rakyat, bukan kepada badan usaha swasta yang tidak
memiliki tanggung jawab konstitusional tersebut.
82. Bahwa pada posisi ini, kedua, hal yang harus dikritisi adalah apakah
konstitusional jika badan usaha swasta dikualifikasikan sebagai kelompok
afirmatif yang patut diprioritaskan dalam pemberian IUP sebagaimana
ketentuan
pada
pasal
a
quo.
Prinsip
afirmasi
dalam
desain
ketatanegaraan Indonesia selalu ditujukan kepada kelompok masyarakat
yang lemah, terpinggirkan, atau belum memperoleh kesempatan yang adil
dalam mengakses sumber daya dan pembangunan. Sementara itu, badan
91
usaha swasta pada umumnya justru mencakup korporasi-korporasi besar
yang memiliki kekuatan finansial, akses modal, serta jaringan bisnis yang
kuat, sehingga secara logis tidak memerlukan perlakuan istimewa dalam
bentuk prioritas afirmatif dari negara. Memberikan status afirmatif kepada
kelompok yang secara struktural sudah dominan justru menimbulkan
penyimpangan terhadap makna afirmasi pada Pasal 28H ayat (2) UUD
1945.
83. Bahwa Putusan Nomor 77/PUU-XXII/2024, Mahkamah memang
membuka peluang adanya instrumen afirmatif bagi badan usaha swasta,
sebagai berikut:
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba harus
dipahami sebagai instrumen afirmatif yang dirancang untuk mencapai
tujuan strategis nasional dalam pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara. Prioritas ini tidak hanya mencerminkan keberpihakan terhadap
badan usaha yang dimiliki negara/daerah, tetapi juga diberikan kepada
pihak atau badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan sebagai
bagian dari upaya untuk memitigasi permasalahan seperti penambangan
ilegal/liar. Dengan demikian, frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum [vide halaman 378].
84. Bahwa kendati demikian, frasa “badan usaha swasta” pada putusan a quo
masih bersifat universal untuk dipahami dalam konstruksi hukum yang
utuh. Untuk itu, frasa “badan usaha swasta” harus dimaknai dalam koridor
yang konstitusional sebagaimana dimaksud pada Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI 1945. Pada pasal a quo, konstitusi mengakui adanya ketidaksetaraan
sosial dan ekonomi yang nyata dalam masyarakat. Oleh karena itu,
negara berkewajiban menghadirkan mekanisme “perlakuan khusus” atau
kebijakan afirmatif sebagai instrumen korektif. Perlakuan khusus ini
bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sarana untuk memastikan
tercapainya keadilan substantif, di mana setiap orang dapat benar-benar
menikmati kesempatan dan manfaat yang sama dalam kehidupan
bermasyarakat. Hal ini menegaskan bahwa kesetaraan tidak cukup
92
dimaknai secara formal, yaitu memberikan hak yang sama secara
normatif, melainkan harus ditempatkan secara substantif dengan memberi
dukungan lebih kepada kelompok yang terpinggirkan, rentan, atau lemah
agar mereka mampu berada pada posisi setara dengan kelompok lain.
85. Bahwa seharusnya Pasal 28H ayat (2) yang menjadi dasar konstitusional
bagi negara untuk menyelenggarakan kebijakan afirmasi kepada
kelompok yang memang membutuhkan afirmasi kebijakan, dan pada saat
yang sama menegaskan bahwa afirmasi hanya sah dan tepat diarahkan
kepada kelompok yang membutuhkan, bukan kepada kelompok dominan
yang sudah memiliki akses luas terhadap sumber daya dan kesempatan.
86. Bahwa dalam konteks pengelolaan sumber daya pertambangan,
pemberian prioritas IUP sebagai instrumen afirmatif adalah tepat jika
diperuntukkan kepada kelompok usaha kecil yang secara struktural sering
kali terpinggirkan, seperti UMKM, koperasi, dan badan usaha ormas
keagamaan. Secara substantif, kelompok ini berbeda dengan korporasi
besar yang memiliki modal dan akses kuat. Kelompok ini seringkali
menghadapi hambatan serius dalam permodalan, teknologi, serta daya
saing pasar, sehingga sulit bersaing dalam skema pengelolaan sumber
daya alam yang biasanya didominasi oleh perusahaan swasta berskala
besar. Pemberian prioritas IUP kepada mereka bermakna adanya
kebijakan yang berorientasi pada keadilan substantif, karena selain
memberikan akses terhadap kekayaan alam yang seharusnya dikuasai
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, juga berfungsi sebagai
instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil di bawah. Selain
untuk pemberdayaan, instrumen prioritas bagi kelompok afirmasi juga
akan mendiseminasi manfaat sumber daya alam bagi masyarakat luas
secara lebih merata. Dengan demikian, pemberian prioritas afirmatif
kepada UMKM, koperasi, dan badan usaha ormas keagamaan
merupakan
strategi
untuk
mengoreksi
ketimpangan
struktural,
memperkuat ekonomi kerakyatan, dan memastikan bahwa pengelolaan
sumber daya pertambangan benar-benar berorientasi pada sebesar-
besar kemakmuran rakyat.
93
87. Bahwa hal ini sebagaimana sudah dijadikan pertimbangan dalam
pemberian prioritas IUP kepada kelompok afirmasi sebagaimana diatur
pada Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU Minerba, sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (3)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan;
dan peningkatan perekonomian daerah.
Pasal 60 ayat (3)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c.
penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan;
dan peningkatan perekonomian daerah
88. Bahwa John Rawls telah merumuskan bagaimana seharusnya keadilan
itu berpihak kepada kelompok yang paling tidak beruntung (the least
advantaged):
First Principle: Each person has the same indefeasible claim to a fully
adequate scheme of equal basic liberties, compatible with the same
liberties for all;
Second Principle: Social and economic inequalities must be:
a. Attached to offices and positions open to all under fair equality of
opportunity;
b. To the greatest benefit of the least-advantaged members of society
(the difference principle).
89. Bahwa ada dua prinsip keadilan, yaitu: (1) kebebasan dasar yang sama
bagi semua; (2) ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya boleh diatur
apabila (i) memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang
beruntung (difference principle) dan (ii) terkait dengan posisi yang terbuka
bagi semua di bawah kondisi kesempatan yang adil (fair equality of
opportunity). Dalam perspektif Rawls, perhatian sentral adalah pada
94
individual persons sebagai pemilik martabat moral dan penerima barang-
barang primer sosial (hak, kebebasan, kesempatan, penghasilan,
kekayaan). Institusi dasar masyarakat—the basic structure—harus
disusun agar prinsip-prinsip ini terpenuhi.
90. Bahwa kebijakan afirmatif hanya legitimasi jika berfungsi sebagai koreksi
ketidaksetaraan struktural yang merugikan individu atau kelompok
manusia yang nyata-posisi the least advantaged. Afirmasi bertujuan
meningkatkan distribusi barang primer sosial kepada orang-orang yang
paling membutuhkan sehingga perbedaan sosial-ekonomi menjadi dapat
dibenarkan di bawah difference principle. Jadi, kriteria legitimasi afirmasi
bukan status formal atau kekuasaan politik, melainkan: (i) apakah subjek
afirmasi adalah bagian dari kelompok yang paling kurang beruntung
secara substansial; dan (ii) apakah intervensi itu secara riil meningkatkan
kondisi barang-barang primer bagi kelompok tersebut.
91. Bahwa badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada pada
ketentuan pasal yang diujikan tidak memenuhi syarat tersebut. Badan
usaha swasta—khususnya perusahaan besar—secara tipikal bukanlah
kelompok yang mengalami kekurangan akses barang primer sosial; justru
sebaliknya: mereka memiliki modal, akses ke pasar, teknologi, jaringan
politik, dan kapasitas untuk memobilisasi sumber daya. Dalam istilah
Rawls, subsidi atau prioritas yang memperbesar kekayaan/akses bagi
entitas yang sudah unggul tidak dapat dibenarkan kecuali dapat dibuktikan
bahwa tindakan itu secara langsung meningkatkan kondisi mereka yang
paling kurang beruntung. Memberikan prioritas IUP kepada korporasi
besar cenderung menempatkan barang primer (akses terhadap sumber
daya alam, pendapatan, peluang investasi) pada aktor yang sudah
berlebih—yang berlawanan dengan tujuan difference principle.
92. Bahwa dalam sudut pandang keadilan Rawls, badan usaha swasta tidak
berhak menjadi subjek afirmasi yang mendapatkan prioritas akses
terhadap sumber daya alam. Afirmasi yang sah menurut Rawls harus
diarahkan kepada individu atau kelompok yang paling kurang beruntung
sehingga setiap ketidaksamaan menjadi bisa dibenarkan karena memberi
manfaat terbesar bagi mereka. Kebijakan prioritas yang memperkuat
penguasaan sumber daya oleh aktor yang sudah berlebih malah merusak
95
tujuan difference principle, menghalangi fair equality of opportunity, dan
bertentangan dengan prinsip pengaturan institusi dasar yang bertujuan
mengamankan kesejahteraan kolektif bagi mereka yang paling rentan
(John Rawls, A Theory of Justice, 1971; rev. ed. 1999).
93. Bahwa Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba telah secara
tegas mengkualifikasikan kelompok-kelompok yang berhak memperoleh
pemberian prioritas IUP, di antaranya adalah UMKM, koperasi, dan badan
usaha ormas keagamaan. ketika ketentuan ini dibaca secara utuh dan
sistematis dengan ketentuan pada ayat (3) dari kedua pasal tersebut,
tampak jelas bahwa pemberian prioritas tersebut harus dilaksanakan
dengan mempertimbangkan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan
menengah serta penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan
keagamaan. Artinya, keberadaan kualifikasi "kelompok afirmasi" dalam
konteks pemberian prioritas IUP sejatinya tidak dimaksudkan untuk
mencakup seluruh entitas badan usaha secara keseluruhan, melainkan
harus dipahami secara terbatas kepada badan usaha yang memang
tergolong rentan dan memerlukan keberpihakan negara, yaitu seperti
halnya UMKM, koperasi, dan badan usaha ormas keagamaan.
94. Bahwa persoalan konstitusionalitas dari konstruksi norma (pokok) pada
Pasal 51A ayat (1) dan Pasal 60A ayat (1) UU Minerba adalah pemberian
prioritas IUP kepada badan usaha swasta dengan menjadikan perguruan
tinggi sebagai instrumen afirmatif. Dengan menjadikan perguruan tinggi
sebagai instrumen afirmasi, maka entitas badan usaha swasta pada pasal
a quo bukanlah kelompok afirmasi sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat
(1) dan Pasal 60 ayat (1), yaitu koperasi, usaha kecil dan menengah, atau
organisasi kemasyarakatan keagamaan. Secara sistematis, hal ini
menunjukkan bahwa entitas “badan usaha swasta” yang dimaksud pada
Pasal 51A ayat (1) dan Pasal 60A ayat (1) adalah entitas yang berbeda
karakternya dengan kelompok afirmatif yang dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) yang rentan terpinggirkan. Dengan kata lain,
pasal a quo justru menjadikan perguruan tinggi sebagai pintu masuk atau
jembatan bagi badan usaha swasta—yang tidak termasuk dalam kategori
kelompok afirmatif—untuk memperoleh akses terhadap instrumen
96
prioritas IUP yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok yang rentan dan
terpinggirkan.
95. Bahwa konstruksi norma yang demikian secara implisit mengakui bahwa
tidak ada alasan yang secara inheren melekat pada entitas "badan usaha
swasta" pada Pasal 51A ayat (1) dan Pasal 60A ayat (1) untuk diberikan
kebijakan afirmatif. Jika memang badan usaha swasta yang dimaksud
pada pasal a quo adalah kelompok rentan seperti halnya UMKM, koperasi,
atau badan usaha ormas keagamaan yang memerlukan pemberdayaan
dan instrumen afirmatif, maka seharusnya entitas badan usaha swasta
pada pasal a quo juga menjadikan instrumen serupa pada Pasal 51 ayat
(3) dan Pasal 60 ayat (3). Namun, karena justru menjadikan perguruan
tinggi sebagai instrumen afirmatif, maka dapat disimpulkan bahwa badan
usaha swasta yang dimaksud dalam pasal a quo adalah badan usaha
yang secara umum memang memiliki kapasitas finansial, akumulasi
modal yang cukup, serta kemampuan untuk bersaing dalam mekanisme
lelang IUP yang kompetitif. Entitas semacam ini jelas bukan termasuk
kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus dari negara.
Sebaliknya, mereka adalah pelaku usaha yang secara struktural sudah
memiliki akses luas terhadap sumber daya, modal, teknologi, dan jaringan
bisnis, sehingga tidak memerlukan instrumen afirmatif untuk dapat
berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya pertambangan.
96. Bahwa dengan demikian, pemberian prioritas IUP kepada badan usaha
swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A ayat (1) dan Pasal 60A
ayat (1) UU Minerba menjadi tidak konstitusional. Hal ini dikarenakan
entitas badan usaha swasta yang diatur dalam pasal-pasal a quo
bukanlah kelompok yang memerlukan afirmasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, melainkan justru kelompok yang
sudah dominan dan memiliki daya saing tinggi. Memberikan prioritas
kepada kelompok yang tidak memerlukan perlakuan khusus merupakan
bentuk penyimpangan terhadap prinsip keadilan substantif dan
kesetaraan konstitusional. Lebih jauh lagi, kebijakan semacam ini justru
berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi, karena sumber daya
alam yang seharusnya dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
malah diprioritaskan kepada korporasi-korporasi besar yang tidak
97
memerlukan keberpihakan negara. Oleh karena itu, badan usaha swasta
yang dimaksud dalam Pasal 51A ayat (1) dan Pasal 60A ayat (1) tidak
berhak untuk diberikan instrumen pemberian prioritas IUP, dan ketentuan
tersebut patut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
97. Bahwa pada posisi tersebut, keberadaan frasa “untuk kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi” sebagaimana dimaksud pada ketentuan
pasal a quo pada hakikatnya hanya berfungsi sebagai stempel legitimasi
bagi badan usaha swasta untuk memperoleh prioritas IUP tanpa melalui
mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif. Perguruan tinggi, yang
secara konstitusional diproyeksikan untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang pada praktiknya dipandang tidak
memiliki kapasitas operasional maupun finansial untuk mengelola
pertambangan mineral dan batubara. Dengan demikian, alasan
“kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi” menjadi dalih semata
yang menutupi kepentingan utama, yaitu memberikan akses istimewa
kepada badan usaha swasta dalam menguasai sumber daya alam
strategis.
98. Bahwa faktanya, praktik operasional perusahaan swasta di sektor
pertambangan selama ini banyak menimbulkan kerusakan lingkungan,
eksploitasi berlebihan, dan dampak sosial-ekologis yang serius terhadap
masyarakat sekitar tambang. Fakta empirik sudah banyak menunjukkan
hal tersebut, seperti aktivitas pertambangan oleh perusahaan PT James
& Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining yang
digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kerusakan
lingkungan dari operasional perusahaan di kawasan hutan produksi di
Desa Lamondowo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu,
menempatkan badan usaha swasta sebagai penerima prioritas dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara tidak hanya keliru secara
konseptual dalam perspektif afirmasi, tetapi juga bertentangan dengan
kewajiban negara untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang
berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
99. Bahwa seharusnya, apabila memang benar tujuannya adalah untuk
kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi melalui pemanfaatan hasil
98
pengelolaan sumber daya alam, maka pemberian prioritas IUP cukup
diberikan kepada BUMN atau BUMD sebagai instrumen negara.
Pengalaman historis menunjukkan bahwa BUMN di sektor pertambangan,
seperti PT Bukit Asam, PT Timah, dan PT ANTAM, telah berkontribusi
nyata bagi kepentingan publik, termasuk melalui penyediaan dana
tanggung jawab sosial, pengembangan riset, dan dukungan terhadap
perguruan tinggi di berbagai daerah. Karena sifatnya yang tunduk pada
mandat konstitusi dan dikontrol negara, keuntungan yang dihasilkan oleh
BUMN lebih memungkinkan untuk diarahkan menjadi akumulasi kapital
publik, yang manfaatnya dapat didistribusikan secara lebih merata untuk
kepentingan rakyat dan sektor pendidikan. Hal ini penting karena melalui
BUMN dan BUMD, negara tetap memegang kendali langsung atas
pengelolaan sumber daya alam strategis, sekaligus memastikan bahwa
keuntungan yang diperoleh tidak bermuara pada akumulasi kapital privat.
Dengan mekanisme tersebut, kontribusi nyata bagi perguruan tinggi tetap
dapat diwujudkan, misalnya melalui skema penyertaan modal, dana riset,
maupun kerja sama pendidikan dan pelatihan yang berbasis hasil
keuntungan negara. Namun, apabila prioritas IUP justru diberikan kepada
badan usaha swasta, maka yang terjadi adalah pelepasan kontrol negara
dan pergeseran manfaat ke arah akumulasi modal privat yang
orientasinya adalah profit, bukan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian,
arah kebijakan afirmatif dalam pasal a quo tidak semestinya ditujukan
kepada badan usaha swasta, melainkan kepada instrumen negara yang
memang secara konstitusional berkewajiban mengelola kekayaan alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
100. Bahwa dengan demikian menjadi jelas keberadaan badan usaha swasta
pada Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal
51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4),
Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat
(4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba tidak dapat dikualifikasikan
sebagai kelompok afrimasi yang berhak diberikan prioritas IUP, baik dari
sisi Putusan Mahkamah 77/PUU-XXII/2024 dan doktrin keadilan yang
membutuhkan instrumen afirmatif, dan oleh karena itu bertentangan
99
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 dan harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
101. Bahwa ketiga, persoalan konstitusional harus dijawab adalah apakah
konstruksi hukum yang menempatkan perguruan tinggi sebagai instrumen
legitimasi bagi badan usaha swasta untuk memperoleh IUP secara
prioritas tidak mereduksi fungsi dan martabat perguruan tinggi sebagai
lembaga independen yang seharusnya menjadi ruang bebas bagi
pengembangan ilmu pengetahuan, pemikiran kritis, dan pengabdian
kepada kepentingan masyarakat luas. Mahkamah dimohon untuk
menjawab apakah ketentuan pasal-pasal a quo tidak bertentangan
dengan hakikat perguruan tinggi sebagaimana dijamin oleh konstitusi, di
mana perguruan tinggi seharusnya menjadi benteng terakhir bagi
pembelaan kepentingan publik dan pelestarian lingkungan hidup, bukan
menjadi bagian dari kepentingan ekonomi ekstraktif yang secara historis
dan empiris telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, konflik
agraria, dan marginalisasi masyarakat lokal di berbagai daerah.
102. Bahwa untuk menjawab persoalan tersebut, perlu diuraikan bahwa hakikat
dan fungsi konstitusional perguruan tinggi telah telah diatur pada Pasal 31
UUD NRI 1945. Secara filosofis, perguruan tinggi merupakan ruang
kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang menjadi fondasi bagi
perkembangan ilmu pengetahuan. Ia dipandang sebagai lembaga
pencarian kebenaran ilmiah yang tidak boleh tunduk pada kepentingan
ekonomi praktis semata. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
etika, dan persatuan bangsa, perguruan tinggi berfungsi menjaga
keseimbangan antara rasionalitas ilmiah dan moralitas sosial, sehingga
ilmu pengetahuan tidak diarahkan pada eksploitasi sempit, melainkan
pada pengembangan peradaban yang berkeadilan.
103. Bahwa dalam konteks sosiologis, perguruan tinggi adalah institusi yang
harus menjadi agent of change dan social control di tengah masyarakat.
Fungsi ini menuntut perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan tenaga
kerja terampil, tetapi juga melahirkan generasi kritis, berintegritas, dan
peka terhadap problem sosial-ekologis bangsa. Perguruan tinggi menjadi
ruang untuk mengartikulasikan kepentingan masyarakat luas, terutama
kelompok
yang
termarginalkan,
sehingga
keberadaannya
harus
100
berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar
memperkuat kepentingan kelompok ekonomi tertentu.
104. Bahwa terhadap hakikat dan fungsi konstitusional tersebut, Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 kemudian menegaskan tanggung jawab negara untuk
menjamin
bahwa
perguruan
tinggi
berfungsi
memajukan
ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan tetap berpijak pada nilai-nilai
konstitusional, berupa nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. Ketentuan
ini menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu instrumen strategis
negara dalam menciptakan kemajuan bangsa, memperkuat persatuan
nasional,
serta
memastikan
bahwa
hasil
perkembangan
ilmu
pengetahuan digunakan untuk kesejahteraan umat manusia secara adil
dan berkelanjutan. Dengan demikian, fungsi konstitusional perguruan
tinggi tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen legitimasi ekonomi
ekstraktif, melainkan harus dipertahankan sebagai benteng terakhir bagi
kepentingan publik dan kelestarian kehidupan bangsa.
105. Bahwa dalam konteks pengelolaan tambang yang dikaitkan dengan
kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, negara memiliki kewajiban
konstitusional untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tetap berpijak
pada nilai-nilai agama dan persatuan bangsa sebagaimana diamanatkan
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945. Nilai-nilai agama dalam hal ini menuntut
agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam, termasuk
pertambangan tidak mendatangkan kemudharatan, dan setelahnya dapat
mendatangkan kemaslahatan. Seluruh ajaran agama yang hidup di
Indonesia mengajarkan prinsip keseimbangan antara pemanfaatan dan
pelestarian alam, larangan terhadap kerusakan lingkungan, serta
kewajiban melindungi hak-hak masyarakat lemah. Oleh karena itu, ketika
perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, negara harus
memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip moral keagamaan yang melarang eksploitasi berlebihan,
kerusakan ekologis, dan pengabaian terhadap kesejahteraan masyarakat
di sekitar wilayah tambang. Perguruan tinggi sebagai institusi yang
menjunjung tinggi nilai-nilai agama tidak boleh menjadi instrumen yang
justru melanggengkan praktik-praktik ekstraktif yang bertentangan
dengan ajaran spiritual tentang keadilan dan pelestarian alam.
101
106. Bahwa dalam pengelolaan tambang, agama senantiasa mengedepankan
prinsip pencegahan terhadap kerusakan (mudharat) terlebih dahulu,
sebelum mendatangkan kemaslahatan (maslahat). Prinsip ini termaktub
dalam
kaidah
fiqih
yang
sangat
fundamental:
"dar'ul
mafasid
muqaddamun 'ala jalbil masalih" yang bermakna menolak kerusakan
harus
didahulukan
daripada
meraih
kemaslahatan.
Hal
ini
mengindikasikan bahwa pencegahan kerusakan adalah prasyarat mutlak
sebelum mengupayakan keberkahan dan kemaslahatan. Prinsip
mengedepankan pencegahan mudharat ini juga harus dipahami dalam
konteks kaidah "laa dharara wa laa dhirar" yang bermakna "tidak boleh
ada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain". Kaidah
ini mengajarkan bahwa dalam setiap kebijakan publik, terutama yang
menyangkut
pengelolaan
sumber
daya
alam
strategis
seperti
pertambangan, negara tidak boleh justru menciptakan kerusakan baru
dalam upayanya mengatasi ketimpangan yang lama.
107. Bahwa untuk memastikan prinsip pencegahan mudharat ini diterapkan
secara konsisten, maka negara harus menjalankan prinsip "tasharruf al-
imam ala al-ra'iyah manuthun bi al-maslahah" yang bermakna "setiap
kebijakan penguasa terhadap rakyatnya harus didasarkan pada
kemaslahatan." Namun kaidah ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus
dibaca bersama dengan kaidah "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil
masalih", sehingga kemaslahatan yang dimaksud adalah kemaslahatan
yang telah terlebih dahulu terbebas dari mudharat. Yusuf Qardhawi dalam
bukunya "Fiqh Al-Awlawiyat" menegaskan bahwa dalam menimbang
prioritas, harus didahulukan dharuriyat (kebutuhan primer yang tanpanya
kehidupan tidak bisa berjalan) di atas hajiyat (kebutuhan sekunder), dan
hajiyat di atas tahsiniyat atau kamaliyat (kebutuhan pelengkap atau
penyempurna). Dalam konteks ini, yang bersifat dharuriyat bagi bangsa
Indonesia adalah: pertama, pelestarian lingkungan hidup yang merupakan
basis kehidupan seluruh generasi; kedua, perlindungan terhadap hak-hak
masyarakat lokal dan adat yang selama ini telah termarginalkan oleh
ekspansi industri ekstraktif; ketiga, pemeliharaan independensi dan
integritas perguruan tinggi sebagai ruang kritis yang bebas dari intervensi
kepentingan ekonomi; keempat, penegakan keadilan distributif dalam
102
pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hak seluruh rakyat.
Sedangkan yang bersifat hajiyat atau bahkan tahsiniyat adalah upaya
meningkatkan kemandirian finansial perguruan tinggi melalui keterlibatan
dalam sektor pertambangan. Jika prioritas ini terbalik, di mana
kepentingan kemandirian finansial perguruan tinggi justru mengorbankan
dharuriyat berupa pelestarian lingkungan, perlindungan hak masyarakat,
dan independensi akademik, maka kebijakan tersebut jelas bertentangan
dengan prinsip prioritas dalam ajaran agama.
108. Bahwa pada posisi ini agama mengajarkan prinsip keadilan dalam
distribusi sumber daya alam sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-
Baqarah ayat 188 dan Surah An-Nisa ayat 29. Kedua ayat ini menegaskan
larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah,
termasuk melalui manipulasi hukum atau pemberian privilese yang tidak
adil. Kekayaan alam adalah hak seluruh rakyat (mineral rights) yang
diamanatkan kepada negara melalui prinsip hak menguasai negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Prinsip ini sejalan
dengan hadist Nabi Muhammad SAW: "Kaum muslim berserikat dalam
tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api" (HR Abu Daud), yang
mengajarkan bahwa sumber daya alam strategis adalah barang publik
yang harus dikelola negara untuk kepentingan bersama.
109. Bahwa selanjutnya, negara juga harus memperhatikan adanya nilai
persatuan bangsa sebagai pilar kedua dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
1945, mewajibkan negara supaya tidak menempatkan perguruan tinggi
pada
fenomena
disintegrasi
sosial,
konflik
horizontal,
maupun
ketimpangan yang vis-a-vis dengan masyarakat dalam aktivitas
pertambangan. Secara historis dan empiris, aktivitas pertambangan di
Indonesia telah memicu konflik agraria, marginalisasi masyarakat adat
dan lokal, serta kesenjangan ekonomi yang tajam antara korporasi dan
rakyat. Jika perguruan tinggi dijadikan instrumen afirmatif untuk
memprioritaskan kepentingan badan usaha dalam memperoleh izin
pertambangan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan persepsi
ketidakadilan di tengah masyarakat, di mana lembaga pendidikan yang
seharusnya netral dan mengabdi pada kepentingan publik justru berpihak
pada kepentingan modal. Kondisi ini dapat memicu kecemburuan sosial,
103
resistensi masyarakat lokal, dan fragmentasi kepercayaan publik terhadap
institusi pendidikan. Negara, melalui kebijakan hukumnya, seharusnya
memastikan bahwa perguruan tinggi tidak dihadap-hadapkan dengan
kepentingan publik yang justru mengancam persatuan masyarakat.
110. Bahwa dengan adanya kewajiban negara untuk memajukan perguruan
tinggi melalui pemanfaatan sumber daya pertambangan, negara harus
hadir sendiri sebagai ejawantah dari penguasaan negara pada Pasal 33
ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, perguruan tinggi tetap dapat
menjalankan fungsinya sebagai ruang dan sistem kontrol moral-sosial
serta pengetahuan kritis agar pengelolaan sumber daya alam tidak
berakhir pada kondisi eksploitasi yang berlebihan dan tidak proporsional
yang bisa mendatangkan kerusakan di muka bumi dan menyebabkan
konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. Posisi ini sejalan dengan
fungsi konstitusional perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945, di mana perguruan tinggi wajib
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
111. Bahwa fungsi perguruan tinggi sebagai sistem kontrol moral-sosial dalam
pengelolaan tambang ini memiliki landasan yang kuat dalam tradisi
keilmuan agama maupun pemikiran universal tentang peran intelektual
dalam masyarakat. Dalam konteks kaidah "tasharruf al-imam ala al-ra'iyah
manuthun bi al-maslahah" (setiap kebijakan penguasa harus berdasar
kemaslahatan rakyat), perguruan tinggi seharusnya menjadi lembaga
yang secara independen dan kritis dalam mengawasi pengelolaan sumber
daya alam benar-benar membawa maslahat bagi rakyat atau justru
menimbulkan mudharat. Perguruan tinggi, dengan keahlian multidisipliner
yang dimilikinya—mulai dari ilmu teknik pertambangan, geologi,
lingkungan hidup, sosiologi, antropologi, hingga hukum dan etika—
memiliki kapasitas untuk melakukan kajian komprehensif tentang dampak
sosial-ekologis dari aktivitas pertambangan. Melalui riset yang objektif,
perguruan tinggi dapat mengidentifikasi potensi kerusakan lingkungan,
mengukur dampak terhadap kehidupan masyarakat lokal, mengevaluasi
keadilan distributif dari hasil tambang, serta merumuskan rekomendasi
kebijakan yang berbasis pada bukti ilmiah dan pertimbangan etis.
104
112. Bahwa dengan menempatkan perguruan tinggi sebagai instrumen
afirmatif bagi badan usaha swasta untuk memperoleh prioritas IUP
sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal a quo, hal ini berarti
menempatkan
perguruan
tinggi
sekadar
“cap
legitimasi”
bagi
terlaksananya akumulasi kepentingan korporasi tanpa melalui seleksi
lelang yang kompetitif. Konstruksi hukum semacam ini secara
fundamental mengubah hakikat dan kedudukan perguruan tinggi dari
sebuah lembaga independen yang seharusnya menjadi ruang kebebasan
akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan, menjadi sekadar
instrumen transaksional yang digunakan oleh badan usaha swasta untuk
memperoleh akses istimewa terhadap sumber daya alam yang sejatinya
merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Mekanisme pemberian prioritas
yang menghilangkan proses lelang kompetitif ini membuka ruang bagi
praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi,
karena badan usaha swasta tidak lagi perlu membuktikan kemampuan
administratif, kemampuan teknis pengelolaan lingkungan, maupun
kemampuan finansial yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam
mekanisme lelang. Cukup dengan bermitra dengan perguruan tinggi,
badan usaha swasta dapat memperoleh IUP secara prioritas, tanpa harus
bersaing secara fair dengan pelaku usaha lainnya. Dalam konteks ini,
perguruan tinggi secara de facto dijadikan "kendaraan hukum" atau "pintu
masuk" bagi kepentingan bisnis ekstraktif untuk mengakses konsesi
pertambangan dengan lebih mudah dan cepat, yang pada hakikatnya
sama dengan mengubah lembaga perguruan tinggi menjadi broker atau
fasilitator bagi akumulasi modal korporasi.
113. Bahwa ketentuan pada pasal a quo secara nyata mencabut fungsi dan
hakikat konstitusional perguruan tinggi dengan menempatkan perguruan
tinggi pada posisi "berbisnis" dan "bertambang," sehingga perguruan
tinggi menjadi vis-à-vis atau berhadap-hadapan langsung dengan
kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Perguruan tinggi seharusnya
menjadi agent of change dan social control yang berpihak pada
kepentingan publik, terutama kelompok yang termarginalkan. Namun
ketika perguruan tinggi diposisikan sebagai instrumen afirmatif
105
pertambangan badan usaha swasta yang berorientasi profit, maka terjadi
konflik kepentingan struktural yang fundamental: di satu sisi perguruan
tinggi seharusnya menjadi pengawas terhadap praktik-praktik eksploitatif
dalam industri pertambangan, namun di sisi lain menjadi instrumen
afirmatif bagi badan usaha swasta mendapatkan prioritas IUP dengan
kepentingan ekonomi ekstraktif tersebut.
114. Bahwa dengan demikian, ketentuan pada pasal a quo yang menempatkan
perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatif bagi badan usaha swasta
untuk memperoleh prioritas IUP jelas bertentangan dengan Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan adanya usaha memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa. Ketentuan pada pasal a quo telah mereduksi
perguruan tinggi dari posisinya sebagai lembaga pengembangan ilmu
pengetahuan dan pemikiran kritis untuk kepentingan masyarakat luas,
menjadi sekadar instrumen transaksional untuk akumulasi kepentingan
korporasi. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip agama yang
menekankan pada usaha serius untuk mencegah kerusakan yang
berpotensi menciptakan perpecahan dan konflik sosial antara institusi
pendidikan dengan masyarakat yang seharusnya dilayaninya.
115. Bahwa pada posisi yang sama pula, kewajiban konstitusional negara
untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa menjadi terabaikan.
Pasalnya, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi
kewajiban pemerintah bukanlah kemajuan yang bersifat netral nilai,
melainkan kemajuan yang harus dilakukan dengan tetap menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.
116. Bahwa dengan demikian, pemberian prioritas IUP dengan menjadikan
perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatif cukup diberikan kepada
BUMN/BUMD sebagai instrumen negara dalam ejawantah penguasaan
negara terhadap sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33
ayat (3) UUD NRI 1945. Hal ini karena hasil ekonomi dari aktivitas
pertambangan BUMN/BUMD akan mengalir kembali kepada negara dan
pada akhirnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk
106
akumulasi keuntungan privat segelintir pihak. BUMN/BUMD sebagai
perpanjangan tangan negara memiliki misi dan tanggung jawab
konstitusional untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak demi kepentingan
publik, sehingga orientasi pengelolaan sumber daya alam melalui
BUMN/BUMD secara inheren selaras dengan prinsip kedaulatan ekonomi
rakyat dan keadilan sosial.
117. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi hukum tersebut di atas dengan
uraian pokok berikut:
1) Pemberian prioritas IUP kepada badan usaha swasta mengingkari
prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945;
2) Badan usaha swasta bukanlah kelompok yang membutuhkan adanya
afirmasi sehingga tidak berhak atas instrumen pemberian prioritas IUP
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945; dan
3) Pemberian prioritas IUP kepada badan usaha swasta dengan
menjadikan perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatif tidak sejalan
dengan
hakikat
dan
fungsi
konstitusional
perguruan
tinggi
sebagaimana diatur pada Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945.
118. Bahwa dengan demikian, frasa “badan usaha swasta” pada Pasal 51A
ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal
60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5),
Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A
ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan harus
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka para Pemohon dalam hal ini
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
107
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan
Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan
menengah,
atau
badan
usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang melalui penawaran
prioritas atau tanpa penawaran prioritas”;
3. Menyatakan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Lelang
melalui
penawaran
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b.pemberdayaan
koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan c. penguatan fungsi ekonomi
organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan d. peningkatan perekonomian
daerah”;
4. Menyatakan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Mekanisme lelang melalui penawaran prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
5. Menyatakan Pasal 51 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pelaksanaan lelang melalui penawaran prioritas
108
melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh: a. Urusan
pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan b. menteri yang
pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha
kecil dan menengah”;
6. Menyatakan Pasal 51 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
WIUP Mineral logam dengan cara lelang melalui penawaran prioritas atau
tanpa penawaran prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;
7. Menyatakan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha,
koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah,
atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan dengan cara lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa
penawaran prioritas”;
8. Menyatakan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Lelang
melalui
penawaran
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan: a. luas WIUP Batubara; b. pemberdayaan koperasi
dan usaha kecil dan menengah; c. penguatan fungsi ekonomi organisasi
kemasyarakatan keagamaan; dan d. peningkatan perekonomian daerah”;
109
9. Menyatakan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Mekanisme lelang melalui penawaran prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
10. Menyatakan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pelaksanaan lelang melalui penawaran prioritas
melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh: a. Urusan
pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan b. menteri yang
pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha
kecil dan menengah”;
11. Menyatakan Pasal 60 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
WIUP Batubara dengan cara lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa
penawaran prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;
12. Menyatakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
110
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “BUMN dan badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf b
diberikan prioritas dalam mendapatkan IUPK, sedangkan Koperasi, badan
usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, d, dan e untuk mendapatkan IUPK dapat dilaksanakan dengan cara
lelang WIUPK melalui penawaran prioritas”;
13. Menyatakan Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pemberian WIUPK dengan cara pemberian
prioritas dan lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa penawaran
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
14. Menyatakan Pasal 75 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7100) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
WIUPK dengan prioritas dan lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa
penawaran prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;
15. Menyatakan frasa “badan usaha swasta” pada Pasal 51A ayat (1), Pasal
51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1),
Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat
(2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
111
Nomor 7100) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
16. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Acara Negara Republik
Indonesia;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
3.
Bukti P-3
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon;
4.
Bukti P-3a
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. Imam Rohmatulloh
dan Eko Prasetyo;
5.
Bukti P-4
Fotokopi Surat Keputusan Menteri dan Hukum Republik
Indonesia perihal Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PT Cipta Kemenangan Nusantara;
6.
Bukti P-5
Fotokopi Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Badan
Usaha Mikro;
7.
Bukti P-6
Fotokopi artikel berita online berjudul "Menkum Ungkap DPR
Minta Mekanisme Kelola Tambang Tanpa Proses Lelang" dan
“Menteri Hukum: Ada Skema Lelang Prioritas untuk UMKM
dalam RUU Minerba”;
8.
Bukti P-7
Fotokopi artikel berita online berjudul “Kementerian ESDM Catat
Ada 4.634 Izin Tambang Minerba di Indonesia”;
9.
Bukti P-8
Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Pengajar
Tetap Universitas Islam Indonesia (UII);
10. Bukti P-9
Fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM) an. Abdullah Faqih dan
Pendi;
11. Bukti P-10
Fotokopi rilis pemberitaan dan dokumentasi kegiatan aktif
Forum Mahasiswa Pagar Nusa Se-Nusantara (FMPSN);
112
12. Bukti P-11
Fotokopi artikel online berjudul “DPR Minta UKM, Kampus,
Hingga Ormas Dapat Konsesi Tambang Tanpa Lelang”,
Kompas.com, bertanggal 13 Februari 2025;
13. Bukti P-12
Fotokopi artikel online berjudul “Buat Petisi, Warga NU Alumni
UGM
Serukan
PBNU
Kembalikan
Konsesi
Tambang”,
Kompas.com, bertanggal 9 Desember 2025; Fotokopi artikel
online berjudul “KH Said Aqil Siradj Usul PBNU Kembalikan
Konsesi Tambang Kepada Pemerintah”, NUonline, bertanggal
6 Desember 2025; dan Fotokopi artikel online berjudul “Din
Minta PP Muhammadiyah Kembalikan Konsesi Tambang ke
Pemerintah”, LiraNews.com, bertanggal 2 Desember 2025;
14. Bukti P-13
Fotokopi artikel online berjudul “Gus Ulil Akui Keretakan Gus
Yahya dan Gus Ipul Karena Masalah Tambang”, Akurat.co,
bertanggal 29 November 2025;
15. Bukti P-14
Fotokopi layer tangkap daftar badan usaha koperasi dan
perseorangan yang memegang IUP pada MinerbaOne
Kementerian ESDM;
16. Bukti P-15
Fotokopi artikel online berjudul “Kampus Pernah Gagal Kelola
HPH, Mengapa Kini Mendapat Konsesi Tambang?”, Tempo.co,
bertanggal 24 Januari 2025.
Selain itu para Pemohon mengajukan 2 (dua) ahli, yaitu Gugun El
Guyanie, S.HI., LL.M. dan Rega Felix, S.H., M.H. yang didengarkan keahlian
dan/atau kesaksiannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 Desember
2025, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut.
Keterangan Ahli
1. Ahli Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M.
I.
Pendahuluan
Perubahan pengaturan pertambangan mineral dan batubara melalui
Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara beserta ketentuan turunannya telah melahirkan berbagai
konsekuensi hukum terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Salah
satu isu yang paling krusial dan menimbulkan perdebatan publik adalah
pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi
113
kemasyarakatan keagamaan dan perguruan tinggi. Kebijakan ini
menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensinya dengan
prinsip-prinsip konstitusional, khususnya terkait penguasaan negara atas
sumber daya alam, keadilan sosial, serta tata kelola yang transparan dan
bertanggung jawab.
Problematika terkait bagaimana kebijakan pemberian izin tambang
kepada entitas non-profit tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma,
distorsi
fungsi
kelembagaan,
serta
risiko
penyimpangan
mandat
konstitusional negara dalam mengelola kekayaan alam untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33
ayat (3) UUD 1945. Norma yang diuji juga memunculkan problem serius
terkait akuntabilitas, potensi politisasi izin pemanfaatan sumber daya alam,
ketidaksetaraan akses ekonomi, dan peluang terjadinya penyalahgunaan
kewenangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik.
Pendahuluan ini menjadi landasan untuk menguraikan secara
sistematis pandangan ahli mengenai alasan-alasan mengapa ketentuan
pemberian IUP/IUPK kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi tidak
sejalan dengan ruh konstitusionalisme, baik dari perspektif filosofis
pembentukannya, desain hukum pengaturan sumber daya alam nasional,
maupun praktik tata kelola pertambangan yang berorientasi pada prinsip
keberlanjutan, keadilan, dan pencegahan konflik kepentingan.
II. Argumen Yuridis: Perbedaan Rezim Undang-Undang Minerba, Undang-
Undang Perguruan Tinggi dan Undang-Undang Ormas.
Secara yuridis, ketentuan yang memberikan izin pertambangan
kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan dan perguruan tinggi harus
ditempatkan dalam konteks perbedaan rezim hukum dari masing-masing
undang-undang yang mengatur entitas tersebut. Penelusuran terhadap
konsiderans, tujuan pembentukan, dan arah pengaturan (regulatory intent)
menunjukkan bahwa ketiga undang undang: UU Minerba, UU Perguruan
Tinggi, dan UU Ormas bergerak dalam arah politik hukum yang saling
berlainan, sehingga penyatuan fungsinya melalui pemberian izin tambang
menciptakan misalignment dan disharmoni hukum.
114
Pertama, Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi secara tegas
meletakkan mandat bahwa perguruan tinggi didirikan untuk memenuhi
tujuan konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan daya saing bangsa
dalam menghadapi tantangan global. Orientasi utamanya adalah
pengembangan intelektual, riset, inovasi, dan pengabdian kepada
masyarakat, bukan kegiatan bisnis berisiko tinggi seperti usaha
pertambangan. Dengan demikian, memasukkan perguruan tinggi ke dalam
skema pemberian izin tambang bertentangan dengan karakter dasar
lembaga pendidikan sebagai non-profit scientific institutions yang harus
menjaga independensi akademik dan integritas keilmuan [vide konsideran
UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi]
Kedua,
Undang-Undang
tentang
Organisasi
Kemasyarakatan
dibentuk untuk menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai
bagian dari hak konstitusional warga negara serta pilar civil society. Ormas
diberikan ruang untuk memperkuat demokrasi, partisipasi publik, dan
kegiatan sosial-keagamaan, bukan diarahkan menjadi badan usaha yang
terlibat dalam sektor ekstraktif. Dengan memaksa ormas memasuki domain
bisnis pertambangan, negara mencampur adukkan peran masyarakat sipil
dengan aktivitas ekonomi berisiko tinggi, sehingga berpotensi merusak
fungsi sosial ormas, menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest),
sekaligus membuka ruang politisasi sumber daya alam [vide Konsiderans
UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah
diubah dengan UU 16/2017].
Ketiga, Undang-Undang Minerba secara inheren merupakan undang-
undang yang berorientasi profit, bisnis, dan manajemen komersial sumber
daya alam. UU ini mengatur struktur perizinan, investasi, eksploitasi, hingga
aspek pemasaran mineral dan batubara. Karakteristik usaha pertambangan
menuntut kapasitas finansial, teknologi, manajemen risiko, dan kepatuhan
tata kelola yang tinggi. Orientasi UU Minerba tidak berada dalam wilayah
pendidikan, keilmuan, maupun pembinaan masyarakat, melainkan pada
perkembangan sektor ekonomi nasional dalam kerangka resource
governance [vide UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana diubah dengan UU 2/2025].
115
Dari perbedaan karakter ketiga rezim UU tersebut, terlihat bahwa
pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi maupun ormas
keagamaan tidak memiliki kesesuaian tujuan (geen doelbinding) dan justru
menimbulkan perluasan peran lembaga yang tidak didukung oleh mandat
yuridis mereka. Perbedaan arah pengaturan ini membuktikan bahwa
kebijakan tersebut berseberangan secara konstitusional karena memaksa
lembaga sosial dan pendidikan memasuki rezim bisnis ekstraktif yang sama
sekali tidak kompatibel dengan norma dasar pembentukan masing-masing
undang-undang.
III. Teori Humane Governance dari Richard Falk
Teori Humane Governance yang dikembangkan Richard Falk
menekankan bahwa tata kelola negara yang baik harus berorientasi pada
perlindungan martabat manusia, keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial,
dan minimalisasi kekerasan struktural. Falk melihat bahwa kegagalan tata
kelola publik muncul ketika negara menggunakan kekuasaannya untuk
memfasilitasi kekuatan ekonomi tertentu tanpa mempertimbangkan dampak
sosial, ekologis, dan etika terhadap masyarakat luas [vide Richard Falk.
(2001). Humane Governance and the Environment: Overcoming Neo
Liberalism. In: Gleeson, B., Low, N. (eds) Governing for the Environment.
Global
Issues
Series.
Palgrave
Macmillan,
London.
https://doi.org/10.1057/9780333977620_15]. Dalam perspektif ini, suatu
kebijakan dinilai “tidak humanis” ketika ia mendorong institusi publik atau
sosial untuk memasuki arena yang merusak tujuan dasarnya, menciptakan
kerentanan baru, serta mengabaikan prinsip keadilan antar-generasi [vide
Falk, Richard. “Humane Governance for the World: Reviving the Quest.”
Review of International Political Economy 7, no. 2 (2000): 317–34.
http://www.jstor.org/stable/4177345.].
Jika teori terebut diterapkan dalam konteks pemberian izin usaha
pertambangan kepada ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, maka
terlihat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar
humane governance.
116
Korelasi dari gambar di atas pada hakikatnya menunjukan bagaimana
ketiga aspek tersebut sebagai entitas yang saling terkait dan memegang
peran penting dalam keseimbangan berbangsa dan bernegara. Namun
demikian, adanya kebijakan yang justru berorientasi utama pada salah satu
aspek saja, akan berimbas pada aspek yang lain dikorbankan. Hal tersebut
dalam konteks pertambangan dapat dianalisis sebagai berikut:
1. Pertama, kebijakan ini menggeser mandat fundamental lembaga-
lembaga tersebut dari fungsi sosial dan pendidikan menuju orientasi
market yang sangat berisiko. Hal tersebut menciptakan bentuk
kekerasan struktural karena negara mendorong entitas non-profit
memasuki sektor ekstraktif yang secara empiris rentan terhadap
kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketidakadilan distribusi
manfaat. Dalam konteks teori Falk, tindakan seperti ini merupakan
kegagalan negara dalam menjamin tata kelola yang memuliakan
manusia dan melindungi keberlanjutan ekosistem.
2. Kedua, pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dan ormas
mengabaikan prinsip ethical responsibility yang ditegaskan Falk, yakni
bahwa kebijakan publik harus memperkuat kapasitas lembaga untuk
menjalankan fungsi etik, sosial, dan kemanusiaannya, bukan justru
mengaburkan identitas kelembagaan tersebut. Perguruan tinggi
seharusnya menjadi pusat keilmuan yang independen dan bebas dari
konflik kepentingan bisnis, sedangkan ormas keagamaan secara fokus
utama melakukan pembinaan moral, solidaritas sosial, dan demokrasi.
Dengan memasukkan keduanya ke dalam bisnis pertambangan, negara
menciptakan distorsi moral governance, karena memperdagangkan
sumber daya alam melalui lembaga lembaga yang seharusnya menjadi
penjaga nilai-nilai etika publik.
117
3. Ketiga, perspektif humane governance menuntut bahwa kebijakan
negara harus berorientasi pada keadilan ekologis dan keberlanjutan
lingkungan. Pertambangan adalah sektor yang memiliki risiko besar
terhadap kerusakan ekologis, pencemaran, dan kehilangan ruang hidup
masyarakat lokal. Menyerahkan izin tambang kepada entitas yang tidak
memiliki kompetensi teknis dan pengalaman tata kelola sumber daya
alam bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (precautionary
principle) dan tidak sejalan dengan orientasi humanis yang
menempatkan keberlanjutan sebagai prasyarat legitimasi kebijakan
publik. Negara gagal memenuhi standar humane governance karena
memindahkan tanggung jawab ekologis ke lembaga yang tidak
dirancang untuk itu.
IV. Teori Relasi Kuasa dalam Penunjukan Prioritas Izin Tambang
Dalam perspektif teori relasi kuasa Michel Foucault, kebijakan publik
bukan sekadar keputusan administratif, tetapi merupakan manifestasi dari
distribusi kuasa yang bekerja melalui aturan, institusi, dan praktik diskursif.
Ketentuan yang memberikan prioritas izin tambang kepada ormas
keagamaan dan perguruan tinggi dapat dibaca sebagai praktik kuasa yang
memproduksi subjek tertentu yakni lembaga sosial dan pendidikan untuk
menjalankan peran yang sebelumnya bukan domain mereka [vide Mathias
Klitgård Sørensen. “Foucault on Power Relations”. Diakses dari,
https://www.irenees.net/bdf_fiche-notions-242_en.html,
14
November
2025.]. Negara, melalui kebijakan ini, menciptakan regime of truth yang baru
dengan menormalisasi bahwa entitas non-profit layak masuk dalam sektor
ekstraktif, padahal hal tersebut bertentangan dengan struktur fungsi
kelembagaan mereka.
Pandangan Foucault menekankan bahwa kuasa bekerja dengan cara
yang halus bukan memaksa secara langsung, akan tetapi membentuk
kondisi pengetahuan dan aturan sehingga subjek merasa “wajar” mengikuti
arah tersebut. Dalam konteks ini, pemberian prioritas izin tambang
merupakan bentuk produksi kuasa yang mengkonstruksi ketergantungan
antara negara, sumber daya alam, dan institusi keagamaan/pendidikan
[vide Lynch, Richard A. “Foucault’s Theory of Power.” Chapter. In Michel
Foucault: Key Concepts, edited by Dianna Taylor, 13–26. Key Concepts.
118
Acumen Publishing, 2010]. Ketergantungan tersebut membuka peluang
clientelism dan patronase politik, karena negara mendistribusikan sumber
daya strategis kepada entitas tertentu yang dapat memperkuat posisi
kekuasaan, baik secara simbolik, politik, maupun sosial.
Dari kacamata relasi kuasa Foucault, kebijakan tersebut bukan hanya
persoalan hukum atau administrasi, tetapi juga menunjukkan bagaimana
kekuasaan negara mengalir ke dalam ruang-ruang sosial yang seharusnya
otonom. Penunjukan prioritas izin tambang mengaburkan batas antara
kepentingan publik dan kepentingan kekuasaan, serta menciptakan potensi
kontrol terhadap ormas keagamaan dan perguruan tinggi melalui
mekanisme market. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya problematik
secara konstitusional dan kelembagaan, tetapi juga menggambarkan
konsentrasi kuasa yang berbahaya dalam pengelolaan sumber daya alam.
Untuk memperkuat pandangan Foucault, perlu menimbang juga perspektif
Jhon Stuart Mill tentang Kebebasan atau “Freedom”, dimana kebebasan
menurut Mill berpusat pada prinsip “Kerugian: (harm principle), yaitu
kebebasan individu dapat dibatasi hanya jika Tindakan tersebut
membahayakan orang lain [vide Helen Pringle. “Over himself, over his own
body and mind, the individual is sovereign”: John Stuart Mill, freedom of
speech,
and
the
harm
principle”.
Diakses
dari
https://www.abc.net.au/religion/john-stuart-mill,-freedom-of-speech,-and-
the-harm principle/13767602, 14 November 2025]. Terdapat tiga kebebasan
utama yang saling berhubungan menurut Mill yaitu: 1) kebebasan berpikir
dan berekspresi, 2) kebebasan mengejar cita rasa; dan 3) kebebasan
berkumpul/berserikat [vide Jhon Stuart Mill. On Liberty. Ontario: Batoche
Book Limited, 2001. Hlm 6-25. Lihat juga dalam “John Stuart Mill’s enduring
arguments for free speech” diakses dari https://www.thefire.org/research-
learn/john-stuart-mills-enduring-arguments-free-speech,
14
November
2025].
Apabila dianalisis seksama dan sederhana dengan memadukan
prinsip Foucault & Jhon Stuart Mill, maka skema IUP Minerba terhadap
Ormas Keagamaan dan Perguruan Tinggi merupakan suatu upaya untuk
mengambil kendali secara penuh, dimana pengawasan atau kritik yang
bersumber dari moral masyarakat dalam bentuk civil society maupun nalar
119
akademik yang berbasis pada ilmu pengetahuan tidak lagi memiliki power
atau kekuatan untuk menjaga stabilitas atau keseimbangan tatanan
bernegara [vide Peter Fleming, Dark Academia: How Universities Die
(London:
Pluto
Press,
2021),
https://books.google.co.id/books?id=VqGJzQEACAAJ.
Buku
Dark
Academia: How Universities Die karya Peter Fleming berpendapat bahwa
universitas
sedang
"mati"
karena
pengaruh
neoliberalisme
dan
korporatisasi, di mana institusi pendidikan tinggi telah berubah menjadi
perusahaan bisnis yang mengutamakan keuntungan daripada pencarian
pengetahuan, yang berdampak buruk pada kesejahteraan staf dan
mahasiswa], akan tetapi semua aspek telah dikendalikan secara membabi
buta dengan prinsip dan tujuan untuk “Keuntungan Sebesar besarnya”, yang
sejatinya bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
V. Bahaya Diskresi untuk Prioritas Izin Tambang
Pemberian ruang diskresi yang terlalu luas kepada Menteri ESDM dan
Kementerian Koperasi dan UMKM dalam menentukan prioritas penerima
izin tambang menimbulkan risiko pelanggaran asas-asas pemerintahan
yang baik (freies ermessen). Diskresi hanya sah digunakan dalam ruang
kosong hukum dengan tujuan kepentingan umum, namun kriteria “prioritas”
dalam kebijakan ini tidak dirumuskan secara objektif maupun terukur.
Ketidakjelasan
parameter
tersebut
membuka
peluang
terjadinya
penyalahgunaan wewenang, ketidak-proporsionalan, dan keputusan yang
tidak didasarkan pada pertimbangan teknis pertambangan.
Dalam sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, diskresi yang tidak
dibatasi dapat melahirkan bias politik, praktik patronase, dan konflik
kepentingan karena menteri memiliki kuasa menentukan kelompok tertentu
sebagai penerima hak atas sumber daya strategis [vide Hidayat Pratama
Putra, “New Paradigm Of Abuse Of Power On Discretion After Government
Administration Act,” Unram Law Review 2, no. 1 (Mei 2018),
https://doi.org/10.29303/ulrev.v2i1.23]. Minimnya mekanisme kontrol dan
transparansi
memperkuat
potensi
deformasi
tujuan
kewenangan
(detournement de pouvoir), sehingga keputusan yang dihasilkan tidak
120
hanya bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan, tetapi juga
mengancam integritas tata kelola pertambangan yang seharusnya
diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [vide Sri Nurhari
Susanto, “Larangan Ultra Vires (Exces De Pouvoir) dalam Tindakan
Pemerintahan (Studi Komparasi Konsep antara Sistem Hukum Anglo Saxon
dan Sistem Hukum Kontinental),” Administrative Law and Governance
Journal 3, no. 2 (Juni 2020): 260–71, https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.260-
271].
VI. Rendahnya Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dan perguruan
tinggi menimbulkan rendahnya kepastian hukum karena tidak adanya
kesesuaian antara karakter kelembagaan kedua entitas tersebut dengan
rezim hukum pertambangan yang bersifat komersial dan berisiko tinggi.
Ketidaksinkronan antara UU Minerba, UU Perguruan Tinggi, dan UU Ormas
menciptakan kekosongan standar operasional, ketidakjelasan kompetensi,
serta ketidakterikatan fungsi sosial dengan fungsi bisnis. Ketidakpastian ini
berdampak pada kerentanan dalam implementasi, potensi sengketa, serta
ambiguitas tanggung jawab administratif maupun lingkungan.
Di lihat dari aspek politik hukum menurut Mahfud MD, adalah sarana
bagi penyelenggara negara dalam menentukan suatu kebijaksanaan hukum
(legal policy) yang hendak maupun sudah dilaksanakan dalam konteks
nasional mencakup bagaimana konfigurasi sistem politik mempengaruhi
pembentukan dan penegakan hukum [vide Moh. Mahfud MD, Politik Hukum
di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2017). h 9]. Berbeda halnya dengan
paradigma politik hukum ditinjau dari sudut pandang Sosiologis yang
menurut Satjipto Raharjo diartikan sebagai mekanisme untuk mencapai
tujuan sosial dan hukum di masyarakat [vide King Faisal Sulaiman, Politik
Hukum Indonesia (Yogyakarta: Thafa Media, 2017). hlm 8]. Dari konsep
tersebut, pada hakikatnya, melalui konfigurasi politik yang demokratis akan
menghasilkan produk hukum undang-undang yang responsif dan
berkeadilan, sedangkan dinamika politik yang otoriter cenderung
menghasilkan undang-undang yang konservatif atau ortodoks.
Lebih jauh lagi, jika ditinjau dari prinsip kepastian hukum yang
berkeadilan menuntut perlakuan yang proporsional, transparan, dan tidak
121
diskriminatif dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, skema prioritas
izin tambang untuk ormas dan perguruan tinggi justru menimbulkan
ketidaksetaraan akses antar pelaku usaha, menabrak prinsip kesetaraan di
hadapan hukum, dan membuka ruang preferensi politik. Ketidakjelasan
dasar normatif dan prosedural membuat keputusan negara tidak dapat
diprediksi, sehingga nilai-nilai keadilan substantif maupun prosedural
menjadi terabaikan. Kebijakan tersebut yang pada akhirnya melemahkan
asas negara hukum yang mensyaratkan kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan sebagai satu kesatuan.
VII. Penutup
Ketentuan yang memberikan prioritas izin pertambangan kepada
ormas keagamaan dan perguruan tinggi secara substansial bertentangan
dengan prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
tentang jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (2) mengenai
persamaan dan keadilan, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang
mensyaratkan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Pemberian hak prioritas kepada kelompok
tertentu tanpa landasan objektif maupun relevansi fungsional menciptakan
ketidakseimbangan struktural dalam akses terhadap sumber daya publik
dan mengaburkan hubungan antara fungsi sosial/pendidikan dengan
kegiatan komersial ekstraktif yang berisiko tinggi.
Lebih jauh, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan filosofi
keadilan dalam Pancasila. Kebijakan yang mengutamakan kelompok
tertentu tanpa justifikasi yang sah secara moral maupun konstitusional
menciptakan perlakuan istimewa yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan
distributif. Di sisi lain, praktik politik priorisasi sumber daya alam melalui
ormas dan perguruan tinggi berpotensi menggerus etika publik karena
mengaburkan batas antara kepentingan komersial dan fungsi-fungsi luhur
lembaga sosial serta pendidikan.
Dengan
demikian,
norma
yang
memberikan
prioritas
izin
pertambangan kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi tidak hanya
bermasalah secara yuridis, tetapi juga gagal mencerminkan nilai dasar
konstitusi dan falsafah bangsa. Oleh karena itu, ketentuan tersebut layak
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
122
hukum mengikat sebagai bentuk pemulihan terhadap prinsip keadilan,
kepastian hukum, kesetaraan, dan tata kelola sumber daya alam yang
berorientasi pada kemakmuran seluruh rakyat.
2. Ahli Rega Felix, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
1.
Saya akan menguraikan keterangan ahli dalam Perkara Mahkamah
Konstitusi yang digabung yaitu Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025
dan Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 sebagai dosen ilmu hukum
dengan latar belakang hukum tata negara dengan pengalaman
sebagai advokat bidang konstitusi serta pengalaman sebagai tenaga
ahli tata kelola TI dan drafter di bidang tata kelola berkelanjutan. Dalam
memberikan keterangan sebagai ahli saya merujuk kepada dua
rujukan penelitian utama yaitu referensi karya Joe Horton yang
berjudul “The All or Nothing Problem” dan referensi karya Andrea
Loreggia, Emiliano Lorini, dan Giovanni Sartor yang berjudul
“Modelling Ceteris Paribus Preference with Deontic Logic” dalam
membentuk model pemikiran dan hasil penelitian dari Helena Ivanov,
Theo Zenou, Matt Qvortrup berjudul “Geopolitics on Critical Minerals”
untuk memberikan konteks tambahan. Referensi tersebut saya
tafsirkan sesuai dengan konteks keilmuan dan pengalaman saya.
2.
Saya menggunakan referensi tersebut berdasarkan permohonan
kepada saya untuk menafsirkan makna instrumen afirmatif dalam
pemberian prioritas izin tambang, model sistem norma yang
mengakomodir Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945, serta makna prioritas dalam hilirisasi tambang. Berdasarkan hal
tersebut, maka secara singkat keterangan ini dapat diberikan judul
sebagai “Konsep Prioritas Dalam Sistem Normatif”. Konsep tersebut
kemudian dapat menjadi kerangka teoritis untuk menjawab dua isu
besar yaitu:
1) Permasalahan
afirmatif
atas
tambang
dalam
Perkara
No.160/PUU-XXIII/2025; dan
2) Permasalahan prioritas dalam hilirisasi tambang dalam Perkara
No.202/PUU-XXIII/2025
123
B. Permasalahan Afirmatif Atas Tambang Dalam Perkara No.160/PUU-
XXIII/2025
3.
Untuk
mengurai
persoalan
kebijakan
afirmasi,
saya
akan
menggunakan tulisan Joe Horton sebagai pisau analisa. Karya Joe
Horton membawa kita untuk membayangkan suatu kondisi kita
dihadapkan pada bangunan yang hendak runtuh dan terdapat dua
orang di bawahnya. Jika kita menolong orang tersebut, maka
mengorbankan diri kita, misalkan menjadi kehilangan bagian tubuh
kita. Pada kondisi tersebut terdapat pilihan moral, yaitu: 1) tidak ada
kewajiban untuk menolong orang tersebut atau suatu kebolehan untuk
menyelamatkan diri kita; 2) kita menyelamatkan satu orang dengan
mengorbankan tubuh kita; atau 3) kita menyelamatkan dua orang
dengan mengorbankan tubuh kita (Joe Horton, 2017:1). Jika kita
menyelamatkan diri kita, maka hal tersebut tidak salah karena hal
tersebut adalah kebolehan. Jika kita menyelamatkan kedua orang
tersebut dengan mengorbankan tubuh kita, maka perbuatan kita
dianggap terpuji (moral tertinggi). Jika kita menyelamatkan satu orang
meskipun mengorbankan tubuh kita yang sama, maka terdapat
pertanyaan moral. Misalkan: jika sebenarnya dapat diselamatkan dua
orang dengan pengorbanan yang sama, lalu mengapa hanya
menyelamatkan satu orang? Asumsi dapat berkembang hingga
menimbulkan pertanyaan apakah orang tersebut memiliki favoritisme
terhadap orang tersebut atau tidak. Dengan kondisi tersebut,
kemudian muncul pertanyaan apakah tidak lebih baik menyelamatkan
diri
sendiri
tanpa
menyelamatkan
dua
orang
dibandingkan
menyelamatkan hanya satu orang? Dalam perspektif moral, bisa saja
dikatakan hanya dengan menyelamatkan satu orang perbuatan
tersebut justru menjadi tercela. Pertanyaan selanjutnya adalah:
berdasarkan kondisi di atas, pilihan moral apa yang tepat dalam kita
melakukan inferensi? Permasalahan ini yang disebut dengan “all or
nothing problem”.
4.
Terhadap permasalahan tersebut, Joe Horton memberikan solusi
berupa optimific altruism, yaitu: “if we are willing to make a sacrifice,
unless we have adequate agent-relative reasons to bring about a
124
suboptimal outcome, we ought to bring about the best outcome that we
can permissibly bring about by making this sacrifice” (Joe Horton,
2017:9).
Penafsiran
sederhananya
adalah
kehendak
untuk
mengorbankan sesuatu berimplikasi kepada kewajiban untuk
mencapai hasil terbaik yang diperbolehkan. Kewajiban moral tersebut
bergantung dari kehendak untuk melakukannya, tidak semata – mata
dari luaran atas dampaknya. Rumusan sederhananya: perbuatan baik
ini tidak diwajibkan, tetapi jika kita memilih untuk melaksanakannya
kita harus melaksanakan dalam kemungkinan yang terbaik, atau jika
tidak maka jangan dilaksanakan.
5.
Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan utilitarianisme. Jika kita
menggunakan asumsi utilitarian, maka konsekuensi atas perbuatan
yang menjadi tolak ukur, terutama yang memaksimalkan benefit.
Menyelamatkan dua adalah yang terbaik dan menyelamatkan satu
lebih baik dibandingkan tidak menyelamatkan. Berbeda dengan
asumsi utilitarian, optimific altruism tidak serta-merta melihat kepada
konsekuensi atas perbuatan, tetapi memberikan opsi untuk tidak
melakukan perbuatan. Namun, jika kita memiliki kehendak untuk
berbuat, maka luaran terbaik yang harus dilakukan. Konstruksi ini
adalah untuk menjawab apakah secara moral lebih baik tidak
menyelamatkan orang sama sekali atau menyelamatkan satu orang
dengan mengorbankan orang yang lain dengan pengorbanan yang
sama.
6.
Bahwa dalam konteks pemberian afirmatif konsesi tambang, terdapat
dilemma yang sama. Misalkan pemerintah tidak memberikan afirmatif
konsesi tambang kepada subjek afirmasi, maka hal tersebut juga tidak
menjadikan perbuatan pemerintah adalah salah. Namun, kita juga
tidak dapat menyalahkan niat baik yang ada untuk memberikan
afirmatif kepada subjek afirmasi. Jika kita gunakan optimific altruism,
maka jika telah dipilih untuk memberikan afirmatif konsesi tambang,
tidak boleh ada yang tertinggal atau jika tidak, maka jangan berikan
afirmatif konsesi tambang (all or nothing).
7.
Melalui pisau analisa Joe Horton, sesungguhnya kita dapat melihat
bagaimana kesalahan dalam pemberian kebijakan afirmatif dapat jatuh
125
ke dalam paradoks. Hal ini dapat diibaratkan pemerintah memiliki niat
baik ingin menolong, tetapi ternyata hanya menolong satu orang
sedangkan ada dua orang yang perlu ditolong, sehingga pemerintah
dianggap melakukan favoritisme. Trivialitas ini dapat terlihat di dalam
sejarah revisi UU Minerba, yaitu PP 25/2024 hanya memberikan
afirmasi terhadap ormas keagamaan. Namun, kebijakan tersebut
memberikan kecemburuan kepada elemen rakyat lainnya, akhirnya
UU Minerba memperluas afirmasi termasuk kepada usaha kecil,
koperasi, dan lain sebagainya. Di sisi lain, faktanya usaha kecil dan
koperasi sesungguhnya juga sudah mengelola tambang. Dengan
demikian, yang menjadi pertanyaan lalu usaha kecil dan koperasi
mana yang ditolong? Optimific altruism dalam hal ini dapat menjadi
pisau analisa untuk menentukan jika memang afirmatif hendak
diberikan, mekanisme apa yang menghasilkan luaran terbaik yang
tidak menciptakan favoritisme.
8.
Untuk menguraikan permasalahan tersebut, maka saya mengusulkan
3 (tiga) parameter sebuah tindakan afirmatif, yaitu:
1) Kebijakan afirmatif diberikan kepada pihak yang terdampak
diskriminasi secara nyata;
2) Kebijakan afirmatif tidak menciptakan diskriminasi dalam bentuk
lainnya;
3) Kebijakan afirmatif hanya bersifat sementara;
Parameter 1) menegaskan bahwa yang berhak menerima afirmasi
adalah hanya pihak yang memang paling tidak beruntung (least
advantages). Jika penerima afirmasi justru pihak yang mendapatkan
privilege,
maka
justru
semakin
memperlebar
jurang
dari
ketidaksetaraan, sehingga bertentangan dengan tujuan dari afirmasi
tersebut. Parameter 2) akan menentukan dalam bentuk apa afirmasi
dapat diberikan. Misalkan afirmasi diberikan terhadap objek yang
memiliki nilai kelangkaan, maka surplus nilai dari kelangkaan tersebut
menjadi milik subjek afirmasi, namun menegasikan kesempatan
kepada pihak lainnya baik dalam konteks ruang maupun waktu.
Parameter 3) menegaskan kembali bahwa kebijakan afirmatif hanya
merupakan mekanisme korektif untuk mengembalikan titik seimbang
126
kesetaraan bukan sebagai kewajiban universal. Dengan pemahaman
terhadap tiga parameter ini maka kita dapat membayangkan bentuk
afirmasi yang ideal seperti: bantuan modal UMKM, kesempatan kerja,
dan akses pendidikan.
9.
Sebagai ilustrasi: jika terdapat x jumlah subjek afirmasi dan y jumlah
kuota afirmasi pada tahun tertentu di mana bentuk afirmasi yang
diberikan adalah kesempatan kerja, maka nilai y dapat berubah
tergantung kepada pertumbuhan ekonomi. Nilai y dan x mungkin untuk
menjadi setidaknya setara, sehingga pemberian afirmatif dapat
menciptakan keseimbangan ekuilibirum tanpa perlu menciptakan
ketimpangan baru. Asumsikan bentuk afirmasi yang diberikan adalah
barang tambang, maka jumlah kuota afirmasi tidak bertumbuh secara
linear dengan jumlah subjek afirmasi yang mungkin tumbuh bahkan
secara eksponensial. Jika afirmasi dilaksanakan, maka berpotensi
menciptakan diskriminasi baru karena nilai kelangkaannya menjadi
berada pada subjek afirmasi yang terbatas. Andaikan jumlah pada
periode tertentu dianggap adil, namun jika dikaitkan dengan periode
bagi generasi selanjutnya akan dapat dirasakan tidak adil. Hal ini dapat
kita sebut sebagai inter-generational discrimination atau ketidakadilan
yang dirasakan bagi generasi selanjutnya.
10. Bentuk afirmasi yang tidak menciptakan diskriminasi dalam bentuk
lainnya adalah sebisa mungkin menciptakan jarak antara x dan y
dalam kondisi isomorfis, sehingga relasi antaranya bersifat bijektif. Apa
yang dimaksud dengan relasi bijektif, yaitu relasi one-to-one seperti
visualisasi berikut:
Pertanyaannya: apa yang memungkinkan adanya relasi bijektif dalam
dunia tambang? Jika konsep prioritas dipertautkan kepada instrumen
afirmasi, lalu bagaimana makna prioritas tersebut menciptakan suatu
kondisi yang paling adil?
127
11. Bahwa kembali kepada permasalahan all or nothing dan bayangkan
terdapat konsep tentang BUMN dan konsep entitas non-negara.
Kemudian, asumsikan negara ingin menyelamatkan entitas non-
negara (afirmatif). Terdapat dunia kemungkinan, misalkan: 1)
pemerintah tidak mengambil kebijakan afirmatif, 2) pemerintah
memberikan kebijakan afirmatif menyelamatkan 1 pihak, 3) pemerintah
memberikan kebijakan afirmatif menyelamatkan 2 pihak. Hal ini sama
seperti ketika kita dihadapkan kepada dilemma moral antara menolong
1 orang atau 2 orang dengan mengorbankan diri kita. Jika kita hanya
menyelamatkan 1 orang, maka perbuatan kita dapat dianggap tercela
karena dapat dianggap favoritisme. Asumsi dapat berkembang yaitu
memang kita memiliki niat baik, namun mengapa membiarkan 1 orang
lainya mati sedangkan kita bisa menyelamatkan 2 orang? Mungkin
saja ada niat jahat dibalik niat baik karena kita membenci 1 orang
tersebut. Andaikan kita tidak menolong 2 orang, maka kita juga tidak
dapat dipersalahkan karena adalah kebolehan. Pilihan terbaik adalah
kita harus menolong semuanya. Yang menjadi pertanyaan, jika
Pemerintah tidak memberikan afirmatif, apakah kesemuanya tidak
tertolong? Kita harus ingat bahwa masih ada BUMN yang bisa
mengelola yang hasilnya dapat dipergunakan untuk rakyat.
Berdasarkan hal tersebut, bukankah BUMN juga merupakan jawaban?
Karena jika kita hanya menolong sebagian, maka bukankah justru
meninggalkan yang lain?.
12. Sesungguhnya dengan adanya konsep prioritas kepada BUMN, maka
hal tersebut cukup memfalsifikasi argumen niat baik pemerintah untuk
menolong semua. Namun, andaikan terhadap objek yang memiliki nilai
kelangkaan tersebut tetap ingin diberikan afirmatif, pemerintah akan
kesulitan
untuk
memuaskan
semua
pihak.
Permenungan
sederhananya: bagaimana caranya 1.200 WIUP akan dibagi kepada
60juta UMKM secara adil? Bagaimana klaim menolong semua tanpa
adanya favoritisme? Pertanyaan ini merupakan permasalahan filosofis
yang rumit.
13. Rumusan Pasal 51 ayat (1) UU Minerba yang berbunyi: “WIUP Mineral
logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan
128
perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara
lelang atau dengan cara pemberian prioritas.” bersifat multi-tafsir. Hal
ini dikarenakan antara subjek penerima WIUP dan mekanisme
pemberian WIUP tidak memiliki korelasi logis yang jelas. Secara visual
sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
Secara visual memang terlihat sederhana, tetapi sesungguhnya
rumusan norma tersebut dapat memunculkan 243 varian interpretasi.
Salah satu interpretasinya bisa saja badan usaha mungkin melalui
lelang atau pemberian prioritas, atau badan usaha mungkin melalui
lelang dan pemberian prioritas, atau badan usaha melalui lelang, atau
badan usaha kecil menengah mungkin melalui lelang atau pemberian
prioritas, atau badan usaha kecil menengah mungkin melalui lelang
dan pemberian prioritas, dan seterusnya. Rumusan tersebut juga tidak
memiliki kejelasan siapa yang menjadi subjek afirmasi, apakah berarti
badan usaha merupakan subjek afirmasi yang bisa tidak melalui
lelang. Atau, koperasi bukan merupakan subjek afirmasi yang bisa
melalui lelang. Menariknya, berdasarkan fakta yang ada, melalui
penelusuran data MODI ESDM, sudah banyak perseorangan dan
koperasi yang memiliki izin tambang, termasuk koperasi pondok
pesantren dan koperasi unit desa. Izin tersebut didapatkan sebelum
adanya kebijakan afirmatif. Jika memang sebenarnya sebelum UU
2/2025 diundangkan, koperasi maupun perseorangan sudah dapat
mengelola
tambang,
lalu
di
mana
letak
koperasi
maupun
perseorangan sebagai korban diskriminasi? Jika faktanya demikian,
maka jika saat ini perseorangan dan koperasi mendapatkan kebijakan
afirmatif, maka kebijakan tersebut menjadi diskriminatif terhadap
129
perseorangan dan koperasi lainnya termasuk yang telah atau akan
mendapatkan WIUP tanpa mekanisme kebijakan afirmatif.
14. Ketidakjelasan dalam persoalan siapa yang menjadi subjek afirmasi
tersebut kemudian akan berimplikasi kepada penafsiran apakah badan
usaha swasta merupakan subjek afirmasi. Hal ini patut dipertanyakan
karena melalui Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba,
secara eksplisit dinyatakan badan usaha swasta dapat diberikan WIUP
secara prioritas. Jika demikian, lalu apakah makna pemberian prioritas
adalah bentuk instrumen afirmatif atau melebihi makna sebagai
instrumen
afirmatif?
Mahkamah
Konstitusi
memberikan
pintu
“penawaran prioritas” dapat menjadi instrumen afirmatif (vide Putusan
MK No.77/PUU-XXII/2024), lalu apakah mungkin ditafsirkan lebih dari
itu? Pertanyaan selanjutnya yaitu, apakah makna “penawaran
prioritas” memiliki makna yang sama dengan “pemberian prioritas”?
apakah langkah DPR dan pemerintah menafsirkan putusan MK yang
memaknai
penawaran
prioritas
menjadi
pemberian
prioritas
merupakan suatu penafsiran yang eksesif?
15. Bahwa jika divisualisasikan konstruksi norma Pasal 51 ayat (1) UU
Minerba menggunakan konsep disjungtif seperti berikut:
Melalui frasa “dengan cara lelang atau dengan cara pemberian
prioritas”, lelang dan pemberian prioritas menjadi konsep yang berada
pada kelas yang sama. Hanya saja subjek penerima IUP terdiri dari
badan usaha, badan usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan
usaha milik ormas keagamaan. Apapun yang menjadi subjek afirmasi
dapat melalui jalan salah satunya karena term “atau” selalu dapat
bersifat alternatif.
130
16. Bahwa karena berada pada kelas yang sama, maka kita akan
menghadapi paradoks yang sama dengan paradoks “mail or burn the
letter!”. Solusi untuk mengatasi paradoks tersebut adalah dengan
menempatkan konteks preferensi atas pilihan norma yang diberikan
(Andrea Loreggia, 2022:9). Cara menyelesaikan paradoks ini adalah
dengan
mengembalikan
konteks
kepada
putusan
MK
yang
menafsirkan bahwa yang menjadi instrumen afirmatif adalah
“penawaran prioritas” bukan “pemberian prioritas”, dengan demikian
sesungguhnya tidak ada konsep pemberian prioritas sebagai
mekanisme afirmatif.
17. Bahwa untuk itu kita harus pahami bahwa term “penawaran” memiliki
intensi yang di dalamnya mencakup ekstensi “lelang”. Dengan
demikian, kita dapat satu paketkan antara konsep penawaran dan
lelang. Kemudian, kita tempatkan pada kelas apa term “pemberian”.
Lelang dalam konteks pertambangan memiliki definisi sebagaimana
dalam Pasal 1 angka 11 Permen ESDM No.11/2018:
“Lelang adalah cara penawaran WIUP atau WIUPK dalam rangka
pemberian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi,
dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara.”
Sedangkan kata “lelang” menurut KBBI adalah “penjualan di hadapan
orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh
pejabat lelang”. Penjualan adalah konsep hukum karena untuk sebuah
lelang tidak serta-merta harus bersifat jual-beli, maka dari itu secara
lebih umum dapat dipadankan dengan penawaran sebagaimana
seperti dalam Pasal 1 angka 11 Permen ESDM No.11/2018.
Pengertian ini sesuai dengan alasan andai kita melakukan lelang
agunan melalui KPKNL, berita acara lelang cukup menjadi alas hak
untuk proses balik nama tanpa harus ada proses jual-beli. Namun,
pengertian leksikal tersebut penting untuk memadankan unsur “di
hadapan orang banyak”, sehingga makna tersebut dapat tautologis
dengan makna “penawaran umum”, dengan demikian maknanya
sesuai dengan definisi sebagaimana dalam Pasal 1 angka 11 Permen
ESDM No.11/2018.
131
18. Bahwa makna tersebut kemudian dapat diinstrumentasikan kepada
norma implementasinya, seperti adanya syarat pengumuman dalam
Pasal 20 Permen ESDM No.11/2018 karena sebagai prasyarat dari
pengertian “penawaran umum”, yang berbunyi:
“Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP Mineral Logam
atau WIUP Batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan:
a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu)
media cetak nasional;
b. di
kantor
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara atau melalui laman
(website) resmi; dan/atau
c. di kantor pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan di bidang Mineral dan Batubara atau melalui laman
(website) resmi.”
19. Bahwa kemudian makna “dengan tawaran yang atas-mengatasi”
membuka ruang adanya kompetisi karena pertambangan secara
hakikat memang bersifat high technology, high risk, dan high financial.
Sehingga, makna tersebut kemudian diinstrumentasikan dalam norma
Pasal 24 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Permen ESDM No.11/2018
yang menyatakan:
“Panitia Lelang WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara wajib
melaksanakan prosedur Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang
sehat.”
“Panitia Lelang menetapkan peringkat calon pemenang Lelang WIUP
Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUPK Mineral Logam, atau WIUPK
Batubara berdasarkan penjumlahan atas:
a. nilai bobot dari hasil evaluasi prakualifikasi; dan
b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat.”
“Panitia Lelang menetapkan peringkat calon pemenang Lelang sesuai
dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) yang dituangkan dalam berita acara Lelang.”
132
20. Bahwa di dalam makna lelang tersebut tercakup makna penawaran
karena tiada mungkin ada lelang tanpa adanya penawaran. Apakah
harus dinamakan “lelang”? Tidak harus menggunakan istilah lelang,
bisa saja dinamakan “lomba”, “kompetisi”, “sayembara”, “beauty
contest”, “auction”, atau apapun tetapi konsep dalam pikiran kita tetap
sama. Saya menggunakan istilah lelang karena sudah menjadi
pengertian umum di dalam perundang-undangan. Kemudian, kita
dapat melanjutkan pertanyaan di mana posisi “pemberian”?
21. Bahwa untuk memudahkan kita harus ingat ilustrasi dalam hukum
perdata di mana dalam hubungan kebendaan dikaitkan dengan
perikatan ada perikatan terhadap perjanjian itu sendiri dan ada
perjanjian kebendaannya atau disebut dengan levering. Ketika kita
melakukan jual-beli dan terpenuhi unsur harga dan barang, maka jual
– beli tersebut sah, namun perpindahan kepemilikan harus disertai
dengan perjanjian kebendaan (levering). Levering dalam hukum Islam
dapat disebut qabdh. Misalkan telah terjadi qabdh, maka seseorang
dapat melakukan tasharuf terhadap benda tersebut. Analoginya
seperti: misalkan kita ingin memiliki rumah, maka kita dapat melakukan
jual-beli sebagai alas hak-nya, kemudian dilakukan pendaftaran (balik
nama) sebagai levering-nya. Namun, kita juga dapat mengikuti lelang
melalui KPKNL, misalkan kita adalah pemenang lelang, maka akan
terdapat berita acara lelang. Berita acara lelang kemudian menjadi
alas hak untuk dilakukan proses balik nama. Jika kita analogikan
terhadap konstruksi hukum tersebut, maka makna “pemberian” serupa
dengan proses “levering” atau “qabdh”. Dengan adanya pemberian,
maka kita dapat melakukan tindakan terhadap benda tersebut
(tasharuf).
22. Dengan pemahaman tersebut, maka baik melalui lelang maupun tanpa
lelang selama ada IUP yang diterbitkan, maka dapat dipastikan ada
pemberian.
Karena,
seseorang
dapat
melakukan
kegiatan
pertambangan jika ada IUP. Jika ada IUP, maka pasti diberikan oleh
pihak yang berwenang menerbitkan IUP. Dengan penafsiran ini, maka
apakah tepat merumuskan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU
133
Minerba dengan rumusan disjungtif dengan frasa “dengan cara lelang
atau dengan cara pemberian prioritas”?
23. Berdasarkan hal tersebut, pertanyaan selanjutnya yang perlu
direnungkan:
apakah
sesungguhnya
terdapat
konsep
“pemberian+prioritas”? Untuk menelusuri hal tersebut kita harus
melihat kepada original intent penawaran prioritas yang sesungguhnya
untuk BUMN. UU 3/2020 sesungguhnya sudah menyatakan yang
mendapatkan penawaran prioritas adalah BUMN/D tidak selebih dan
selainnya (vide Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020). Makna yang sama
dengan pemberian prioritas dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (1)
Permen ESDM No.11/2018 yang menyatakan:
“Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang berminat
dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada
BUMN.”
Kemudian dalam Pasal 30 ayat (1) Permen ESDM No.11/2018 diatur:
“Menteri memberikan WIUPK dengan cara Lelang kepada BUMN dan
BUMD dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD yang
berminat terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1).”
Berdasarkan peraturan tersebut, maka makna pemberian tanpa
proses lelang adalah jika berasal dari penawaran prioritas jika dan
hanya jika hanya terdapat 1 BUMN yang berminat. Jika makna
“pemberian prioritas” memiliki makna yang sama dengan pemberian
tanpa lelang, maka harus dipersamakan dalam pengertian pemberian
kepada BUMN tersebut.
24. Bahwa pertanyaan selanjutnya: apakah mungkin hal tersebut
dilakukan kepada selain BUMN/D? konsep pemberian prioritas berarti
memiliki sifat “one-to-one”, sedangkan konsep lelang adalah “one-to-
many”. Hal ini bukan berarti jika hanya ada 1 peminat dari lelang, maka
dapat dilakukan pemberian tanpa lelang. Misalkan kita membeli rumah
agunan melalui KPKNL dan kita hanya satu – satunya peserta, alas
hak yang sah tetap berita acara lelang, bukan berarti secara otomatis
134
langsung diberikan dengan meniadakan lelang. Menjadi pertanyaan,
lalu sifat penawaran apa yang memungkinkan terjadinya “one-to-one”?
25. Kondisi one-to-one mungkin terjadi jika dan hanya jika kondisi
menguasai ada pada diri sendiri. Misalkan, mengapa BUMN bisa
mendapatkan prioritas? Karena makna “hak menguasai negara”
mencakup “beheersdaad” berupa kepemilikan negara melalui BUMN,
dengan demikian pada prinsipnya tambang yang dikuasai negara
ketika diberikan prioritas kepada BUMN adalah refleksif kepada dirinya
sendiri. Kondisi ini serupa jika misalkan kita sudah menguasai WIUP
di suatu wilayah, kemudian ada komoditas lain yang ditemukan, maka
kita mendapatkan prioritas atas komoditas lain yang ditemukan karena
pada dasarnya kita sudah menguasai WIUP itu sendiri (vide Pasal 40
ayat (4) UU 3/2020).
26. Kemudian, menjadi pertanyaan mungkinkah entitas non-negara ketika
belum menguasai suatu WIUP menerima pemberian prioritas seperti
BUMN/D? Saya mengusulkan satu asas yaitu sepanjang memenuhi
“asas rekognisi berdasarkan ikatan teritorial yang kuat”, maka bisa
diberikan. Kalau kita renungkan asas tersebut memungkinkan suatu
struktur yang bersifat isomorfis sehingga masuk akal secara logika
untuk diterapkan pemberian prioritas. Lalu, entitas apa yang
memungkinkan terjadinya kondisi isomorfis? Mari coba lihat konsep
subjek “hak menguasai negara” dalam Pasal 2 ayat (4) UU Pokok
Agraria. Karena tambang adalah berakar dari Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945 yang merupakan hak menguasai negara, maka jika hendak
mendapatkan prioritas harus merupakan bagian dari hak menguasai
negara. Salah satunya adalah dapat diberikan kepada masyarakat
hukum adat. Mengapa masyarakat hukum adat bisa diberikan? Karena
masyarakat hukum adat lahir dari asas rekognisi dengan ikatan
teritorial yang kuat. Landasan konstitusional ini ada pada Pasal 18B
ayat (2) UUD NRI 1945. Apakah ormas keagamaan bisa mendapatkan
bagian dari hak menguasai negara? Jawabannya adalah bisa,
sepanjang telah menjadi masyarakat hukum adat.
27. Konstruksi berpikirnya seperti ini: jika negara mengakui masyarakat
hukum adat, anggaplah masyarakat hukum adat x, maka secara
135
teritorial, masyarakat tersebut menguasai wilayah tersebut. Jika ada
tambang di dalamnya, maka masyarakat adat x berhak untuk
mengelolanya secara prioritas karena pada prinsipnya adalah dalam
penguasaannya. Imajinasikan kelurahan y yang berdiri pada tahun
2020 ingin membentuk masyarakat hukum adat yang baru karena
memiliki ikatan genealogis tertentu. Jika terjadi kondisi tersebut, maka
kelurahan y tidak dapat mendapatkan prioritas pengelolaan tambang
karena harus merupakan masyarakat hukum adat yang telah ada.
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mensyaratkan “sepanjang ada”,
sehingga andaipun kelurahan y warganya memiliki ikatan genealogis
tertentu dan menetap di suatu teritorial tertentu juga tidak dapat
mendapatkan prioritas pengelolaan tambang karena mengada – ada
bukan sepanjang ada. Kecuali, beberapa ribu tahun kemudian warga
kelurahan y menjadi leluhur yang diperbudayakan masyarakat
tertentu.
28. Asas rekognisi dengan konsep “sepanjang ada” yang memungkinkan
terjadinya proses “one-to-one” karena masyarakat hukum adat, dalam
periode tertentu, tidak mungkin mereplikasi dirinya. Semenjak adanya
UU Desa, masyarakat hukum adat memiliki tempat dengan yang
dinamakan desa adat. Dengan demikian, andai masyarakat tersebut
ingin melakukan kegiatan tambang, maka mungkin saja dengan
membentuk BUMDesa. Karena desa merupakan bagian dari rekognisi
negara, maka kemudian hak menguasai negara refleksif terhadap
dirinya seperti BUMN/D. Berdasarkan konsep tersebut, maka dapat
digambarkan siapa saja yang mungkin mendapatkan pemberian
prioritas sebagai berikut:
29. Kembali kepada pemberian prioritas kepada BUMN, pemerintah juga
menyadari meskipun BUMN adalah lahir dari rahim hak menguasai
136
negara, tetapi mungkin saja bereplikasi. Maka dari itu, terdapat konsep
“lelang dengan penawaran prioritas” sebagaimana diatur dalam Pasal
30 ayat (1) Permen ESDM No.11/2018.
30. Konsep “lelang dengan penawaran prioritas” adalah sistem lelang
yang berasal dari penawaran secara prioritas ketika subjek penerima
penawaran prioritas lebih dari satu. Hal ini dapat dilihat secara jelas
dalam Kepmen ESDM 258.K/MB.01/MEM.B/2023:
“Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral
Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dilakukan melalui penawaran
secara prioritas sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.”
“Dalam hal pada penawaran secara prioritas sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU terdapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minat,
maka Menteri mengoordinasikan pemberian Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
kalender, untuk mencapai kesepakatan”
“Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
tercapai, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
dilakukan dengan cara lelang kepada Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minatnya sesuai dengan
pedoman yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; atau
Dalam hal tidak ada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah yang berminat dalam penawaran secara prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, maka Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus ditawarkan kepada Badan Usaha
swasta yang bergerak di bidang pertambangan mineral atau batubara
dengan cara lelang;”
137
31. Lampiran Kepmen ESDM 258.K/MB.01/MEM.B/2023 memuat diagram
alir prosesnya, untuk itu saya mengutip pada tahap di mana jika terjadi
lebih dari 1 BUMN/D yang berminat:
Pada
tahap
tersebut,
menteri
memiliki
kewenangan
untuk
mengoordinasikan BUMN/D untuk bersepakat, termasuk jika
membentuk joint venture. Timbul pertanyaan lalu apa yang dimaksud
dengan “mengoordinasikan”? jika konsep “pemberian prioritas”
memiliki makna yang sama, lalu apakah mengoordinasikan mungkin
dilakukan terhadap entitas non-negara yang diberikan afirmatif seperti
badan usaha kecil, koperasi, dan ormas keagamaan?
32. Menurut pendapat saya, pada fase inilah titik rentan terjadinya
favoritisme. Alasannya jika konsep penawaran tidak bersifat umum
(terbuka), maka sejak awal sudah terjadi favoritisme. Menteri dapat
menentukan skema one-to-one sejak awal. Berbeda jika dari awal
konsepnya adalah penawaran umum. Jika dikatakan skema
pemberian prioritas diberikan jika dan hanya jika hanya terdapat 1
pihak yang menerima penawaran, maka berarti menteri hanya tinggal
menutup penawaran menjadi hanya 1 pihak. Andaikan ternyata
terdapat lebih dari 1 pihak, maka menteri dapat menyalahgunakan
keadaan dengan alasan “mengoordinasi” atau melakukan penyetelan
parameter tertentu. Yang menjadi pertanyaan, mengapa jika BUMN/D
dapat melakukan hal tersebut, tetapi entitas non-negara tidak bisa?
138
Kembali kepada argumen jika BUMN/D berarti negara berhadapan
dengan negara, maka wajar mengoordinasikan antar unit negara
karena pada hakikatnya sama-sama memegang kuasa atas hak
menguasai negara. Andaikan tanpa alas hak lelang, maka negara
dapat memberikan secara langsung karena juga adalah dirinya sendiri.
Analoginya seperti: misalkan kita memiliki anak kandung, tentu ketika
anak kandung tinggal di rumah kita, kita tidak meminta dibuatkan alas
hak berupa perjanjian pinjam pakai. Mengapa hal tersebut terjadi?
Karena andaipun kita tiada, maka pada akhirnya mereka juga adalah
ahli waris kita. Dengan demikian, anak kandung menjadi refleksif
terhadap diri kita. Dengan demikian, baik dengan atau tidak dengan
alas hak, maka tidak ada permasalahan. Berbeda dengan anak orang
lain, ketika kita tiada, maka tidak otomatis mewariskan, sehingga jika
tanpa alas hak yang jelas berpotensi sengketa dengan anak kandung
yang memiliki hak kewarisan.
33. Berdasarkan
hal
tersebut,
maka
memang
menteri
memiliki
kewenangan untuk mengoordinasikan BUMN dikarenakan BUMN
hanya mereplikasi dalam pengertian teknis, tetapi dalam pengertian
hakikat tidak mereplikasi diri karena tiada negara di dalam negara.
Berdasarkan hal tersebut, maka apakah konsep yang sama berupa
pemberian prioritas dapat diberikan kepada badan usaha kecil,
koperasi, dan badan usaha ormas keagamaan yang bukan entitas
negara?
Jawabannya
adalah
tidak.
Berdasarkan
penjelasan
sebelumnya, kita dapat simpulkan dua proposisi untuk menguji, yaitu:
1) Barang tambang adalah barang yang bersifat tidak dapat
diperbaharui;
2) Penerima afirmasi dapat mereplikasi dirinya sebagai penerima
afirmasi kembali;
34. Untuk membuktikan entitas non-negara tidak dapat diberikan prioritas
berdasarkan dua proposisi di atas dapat dibuktikan dengan cara:
asumsikan terdapat ormas keagamaan A dengan anggota n. Ketika
ormas keagamaan A dibubarkan, maka anggota n dapat membuat
ormas keagamaan A2. Anggota n juga dapat menjadi pelaku usaha,
mendirikan perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Misalkan ormas
139
keagamaan A dengan anggota n sejumlah 100juta orang. Apakah
dengan ormas keagamaan A mendapatkan prioritas tambang
kemudian menjadikan anggota n yang merupakan pelaku usaha
UMKM menjadi tidak dapat mengelola tambang? Bagaimana dengan
99juta orang justru lebih setuju jika tambang diberikan langsung
kepada pelaku usaha agar lebih dirasakan dibandingkan melalui
pengurus ormas keagamaan? Apa parameter bahwa ada jaminan
seluruh anggota n tidak mungkin menjadi pelaku usaha tambang
dengan memanfaatkan UU Minerba? Sedangkan faktanya mungkin
kita lihat bahwa anggota ormas keagamaan juga adalah pelaku usaha
tambang. Lalu, kenapa kemudian ormas keagamaan memerlukan
prioritas tambang jika sesungguhnya tidak ada halangan untuk
mengelola tambang dan anggotanya ternyata sudah mengelola
tambang? Permasalahan ini adalah persoalan replikasi yang
memungkinkan satu individu untuk menjadi subjek penerima afirmasi
dalam berbagai macam bentuknya karena ormas keagamaan dibentuk
berdasarkan
keputusan
kehendak
bebas
masyarakat
bukan
berdasarkan undang-undang. Perbedaan bentuk ini sangat prinsipil,
meskipun faktanya ormas keagamaan menyelenggarakan fungsi
sosial yang merupakan tugas negara.
35. Untuk membuktikan kembali hubungan antara proposisi 1) dan
proposisi 2) dapat dilakukan dengan membayangkan terdapat 64juta
pelaku usaha UMKM. Apakah angka 64juta pelaku usaha UMKM
bersifat tetap atau dinamis? Mungkin saja pada tahun 1998 jumlah
pelaku usaha UMKM sebanyak 20juta kemudian pada tahun 2025
pelaku usaha UMKM sebanyak 64juta dan pada tahun 2030 sebanyak
80juta. Di sisi lain, jumlah WIUP tambang tidak akan bertambah seperti
bertambahnya jumlah pelaku usaha. Bagaimana jika ketika WIUP telah
diberikan secara prioritas kepada 1.000 pelaku usaha UMKM,
kemudian terdapat 10.000 pelaku usaha UMKM yang protes
diperlakukan tidak adil karena tidak mendapatkan jatah pemberian
prioritas tambang? Karena semakin banyak yang protes, kemudian
pada akhirnya pemerintah harus melepaskan cadangan negara
miliknya atau melakukan deforestasi. Pada akhirnya jatah rakyat lain
140
seperti guru yang seharusnya mendapatkan jaminan kesejahteraan
melalui Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945 harus merelakan
diambil. Berdasarkan hal tersebut, maka pemberian prioritas izin
tambang kepada entitas non-negara tidak memenuhi parameter
sebuah kebijakan afirmatif.
36. Berdasarkan argumentasi tersebut, apakah Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI 1945 tidak dapat diterapkan sama sekali dalam UU Minerba?
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa perekonomian
Indonesia
berdasarkan
prinsip
efisiensi
berkeadilan
dan
pembangunan berkelanjutan. Atas dasar hal tersebut, maka kita tidak
dapat berasumsi kekayaan alam adalah bersifat tidak terbatas.
Pemerintah harus memastikan bahwa pemberian izin tambang harus
dibatasi dan selektif bukan dengan eksploitasi besar-besaran tanpa
perhitungan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI, maka
menerapkan instrumen afirmatif dalam UU Minerba hanya mungkin
dilakukan terhadap konsep penawaran prioritas bukan pemberian
prioritas. Konsep “penawaran” dan “pemberian” adalah suatu konsep
yang berbeda jauh. Dalam penawaran prioritas tidak menegasikan
konsep lelang, sedangkan dalam konsep pemberian memungkinkan
tanpa adanya konsep lelang. Berdasarkan hal tersebut, maka kita tidak
dapat merumuskan norma disjungtif antara konsep lelang dengan
konsep pemberian pada kelas yang sama.
37. Rumusan Pasal 51 ayat (1) UU Minerba saat ini, jika divisualisasikan
dengan model graf sebagaimana dalam model Ceteris Paribus Deontic
Logic (CPDL) karya Andrea Loreggia, et.al., menjadi seperti (Andrea
Loreggia, 2022:19):
141
Pada model graf tersebut terlihat hubungan antara “lelang” dan
“pemberian prioritas” bersifat disjungtif dengan dua mekanisme paralel
tanpa arah kausal, sehingga rawan konflik atau tumpang tindih. Pada
konstruksi tersebut tidak ada urutan preferensi yang stabil (tidak jelas
mana norma superior) dan sistem hukum kehilangan determinasi
karena setiap norma saling memanggil atau membatalkan. Ilustrasi
konkritnya sebagai berikut: koperasi adalah subjek penerima afirmasi.
Faktanya, tanpa adanya kebijakan afirmasi terdapat koperasi yang
mengelola tambang, bahkan ada koperasi unit desa. Jika dikatakan
koperasi adalah subjek penerima afirmasi, maka akan terdapat
koperasi yang mendapatkan izin tambang melalui lelang dan terdapat
koperasi yang mendapatkan izin tambang melalui pemberian prioritas.
Kondisi ini menjadi tidak jelas kapan koperasi harus mendapatkan izin
tambang melalui lelang atau harus melalui pemberian prioritas. Jika
koperasi dapat menerima izin tambang melalui lelang untuk apa
kemudian dibuat kebijakan koperasi dapat mendapatkan izin tambang
melalui pemberian prioritas? Misalkan kuota afirmatif sudah habis,
maka akan tidak adil bagi koperasi yang tidak mendapatkan pemberian
prioritas. Pada akhirnya norma prioritas dan lelang saling memanggil,
tidak ada kejelasan arah logis karena tergantung dari kehendak
pemerintah.
38. Dengan keadaan jumlah WIUP yang terbatas, pemerintah hanya
menebak-nebak
kapan
izin
tambang
diberikan
berdasarkan
pertimbangan afirmatif dan kapan tidak berdasarkan pertimbangan
afirmatif. Preferensi pemerintah kemudian hanya didasarkan kepada
asumsi yang menjebak dirinya dalam paradoks preference cycle.
Paradoks tersebut terjebak dalam penentuan siapa yang lebih berhak
mendapatkan prioritas terhadap suatu WIUP yang ternyata prioritas
tersebut hanya berputar dalam lingkaran setan. Paradoks ini dapat
dikonstruksikan seperti berikut: BUMN ≻ Swasta; Ormas ≻ BUMN;
Swasta ≻ Ormas. Kita berada pada asumsi perdebatan yang
menyatakan BUMN lebih baik dari swasta karena keuntungannya
untuk publik, ormas lebih baik dari BUMN karena lebih dekat dengan
masyarakat dan lebih dahulu ada dari negara, swasta lebih baik dari
142
ormas karena memiliki tata kelola yang lebih baik, yang sesungguhnya
tidak menunjukan prioritas apapun. Paradoks ini dapat dilihat kepada
apakah pemerintah telah berhasil memberikan prioritas tambang
kepada ormas keagamaan? Jika baru 2 (dua) ormas keagamaan yang
mengajukan saja memakan waktu bertahun – tahun untuk
menyelesaikannya atau justru menciptakan polemik berkepanjangan,
maka ketika terdapat 100 ormas keagamaan dan 20juta UMKM
mengajukan secara bersamaan akan tercipta kekacauan dalam tata
kelola pertambangan.
39. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan pemahaman
bahwa konsep “penawaran”, “lelang”, dan “pemberian” merupakan
konsep yang berada pada kelas yang berbeda. Penawaran maupun
lelang dapat menjadi syarat pra-kondisi dari terjadinya pemberian,
sebagai visualisasi dapat dilihat seperti berikut:
40. Berdasarkan hal tersebut, pada kondisi apa lelang hadir sebagai syarat
pra-kondisi dari suatu pemberian? Lelang tidak diperlukan apabila
terdapat dua relasi antar himpunan yang bersifat bijektif. Sedangkan,
dalam konteks barang tambang dan subjek afirmatif, relasi bijektif
tersebut sangat kecil kemungkinan terjadi. Terlebih masyarakat
Indonesia yang majemuk dan telah diakui secara normatif dalam Pasal
36 UUD NRI 1945. Dengan demikian, kemajemukan tersebut adalah
suatu notoire feiten atau fakta normatif yang harus diterima tanpa
syarat.
41. Saya akan menggunakan prinsip dalam CPDL untuk menentukan
kelas pada lelang. Prinsip yang digunakan antara lain (Andrea
Loreggia, 2022:9):
Jika O(A|B) bermakna “under condition A, B is obligatory”, O bermakna
obligatory / kewajiban, dan U bermakna universally true / benar secara
143
universal. Maka, prinsip tersebut dapat dibaca: “If the condition of a
conditional obligation is necessarily true, then the obligation is
detached and becomes unconditional.” (arti: jika syarat dari kewajiban
bersyarat adalah benar secara universal, maka kewajibannya terpecah
dan menjadi tanpa syarat) (Andrea Loreggia, 2022:9). Asumsikan
secara notoire feiten, masyarakat Indonesia majemuk. Dengan
demikian, apabila subjek afirmasi niscaya lebih dari satu, maka
kewajiban untuk lelang adalah tanpa syarat. Subjek afirmasi berupa
entitas non-negara mungkin untuk bereplikasi karena terdapat asas
kebebasan berkontrak, maka mau tidak mau lelang adalah syarat
mutlak yang tidak mungkin dikesampingkan. Jika dikatakan pemberian
prioritas bermakna kompetitif dan terbuka, maka hal tersebut tautologis
dengan makna lelang dengan penawaran prioritas. Jika pemerintah
tetap menggunakan terminologi “pemberian prioritas”, maka akan
bertautologi kepada makna pemberian prioritas kepada BUMN dengan
kondisi jika dan hanya jika terdapat 1 BUMN yang berminat. Dengan
demikian, akan tercipta term yang sama dengan makna yang berbeda.
Hal ini akan menyebabkan kekacauan dalam sistem. Berdasarkan hal
tersebut, maka rumusan yang paling tepat terhadap Pasal 51 ayat (1)
UU Minerba adalah “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan
Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan
menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang melalui penawaran
prioritas atau tanpa penawaran prioritas.” Dengan rumusan tersebut,
maka lelang menjadi berada pada kelas yang berbeda dengan
pemberian, tetapi tetap membuka ruang bagi instrumen afirmatif.
Konsep ini sesungguhnya yang sesuai dengan Putusan MK
No.30/PUU-VIII/2010. Konsep tersebut dapat divisualisasikan seperti:
144
42. Apabila konsep lelang berada pada kelas yang berbeda, maka
rumusan Pasal 51 ayat (2) UU Minerba yang berbunyi:
“Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.”
menjadi syarat universal atas setiap bentuk pemberian izin tambang.
Hal ini berakibat kepada rumusan Pasal 51 ayat (3) UU Minerba yang
berbunyi:
“Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. penguatan
fungsi
ekonomi
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan; dan peningkatan perekonomian daerah.”
yang merupakan syarat bagi mekanisme pemberian afirmatif menjadi
dapat digabungkan menjadi satu dengan Pasal 51 ayat (2) UU
Minerba. Kondisi ini dimungkinkan karena antar persyaratan tersebut
tidak saling menegasikan. Konsep ini sesuai dengan prinsip
aggregation dalam CPDL, yaitu:
(Andrea Loreggia, 2022:10)
43. Implikasi dari perubahan norma pasal – pasal tersebut menjadikan
antara norma Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI 1945 menjadi dapat terhubung secara logis tanpa harus
berada pada kondisi yang saling menegasikan dalam menafsirkan
norma di bawahnya. Urutan preferensi norma menjadi stabil, sehingga
dapat dimodelkan dalam sebuah graf yang saling terhubung secara
logis dan acyclic seperti berikut:
145
44. Apabila dinarasikan ke dalam bahasa biasa menjadi: Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI 1945 menjadi norma prioritas karena mencakup bagi seluruh
rakyat (wujud dari sila ke-5 Pancasila). Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945 dapat dimaknai sebagai norma universal, sehingga Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI 1945 yang merupakan norma kondisional
(sementara) hanya dapat dimaknai jika sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 kemudian menjadi
pertimbangan agar keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia
dengan menempatkan syarat administratif, teknis, dan finansial yang
kompetitif, maka dari itu substansi dari Pasal 51 ayat (3) UU 2/2025
sesungguhnya dapat diintegrasikan dengan Pasal 51 ayat (2) UU
2/2025 (aggregation). Kemudian, karena Pasal 51 ayat (2) UU 2/2025
juga dapat kelimpahan makna dari Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,
maka dapat dimungkinkan penambahan syarat afirmatif yang akan
mempengaruhi makna syarat sebelumnya tanpa saling menegasikan.
Dengan demikian, maka persyaratan pemberian WIUP untuk
mengakomodasi Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945 seharusnya tidak dilakukan pemisahan. Karena persyaratan
tersebut bersifat tidak dapat dipisahkan, maka kemudian lelang
menjadi syarat universal yang hadir baik dalam proses penawaran
prioritas (afirmatif) maupun tanpa penawaran prioritas (non-afirmatif)
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU 2/2025. Pasal 51 ayat
(4) UU 2/2025 kemudian tidak dapat dilepaskan dari rangkaian
hubungan logis antar norma tersebut.
45. Apabila kita hendak mendapatkan sebuah visual untuk mendapatkan
prioritas dan keadilan yang terkonstruksi menjadi satu dengan relasi
logis terhadap norma Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD
146
NRI 1945 yang saling terhubung tanpa adanya siklus preferensial
menjadi seperti:
Melalui model tersebut, hubungan secara kondisional melalui
“prioritas” hanya aktif jika syarat keadilan sosial terpenuhi (Pasal 33
ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945), dengan “lelang” tetap
sebagai kewajiban dasar.
46. Untuk memahami bagaimana model ini bekerja, asumsikan
pemerintah “menciutkan” WIUPK suatu badan usaha swasta.
Kemudian, pemerintah menetapkan lelang dengan penawaran
prioritas kepada ormas. Ormas A dan ormas B tertarik dengan WIUPK
tersebut, maka ormas A dan ormas B berkontestasi untuk
memperebutkannya. Tidak akan ada yang merasa diperlakukan tidak
adil jika prosesnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Proses seperti itu yang disebut dengan efisiensi berkeadilan (optimal
outcome). Berbeda dengan mekanisme pemberian prioritas. Untuk
dua ormas keagamaan saja mungkin perlu waktu bertahun – tahun
untuk menentukan apakah adil atau tidak. Menteri akan khawatir jika
memberikan WIUPK kepada ormas A ternyata lebih baik daripada
ormas B, maka dapat dituduh tidak adil terhadap ormas B. Akhirnya
hanya untuk dua ormas saja tidak jelas prosesnya.
47. Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui tulisan “the all or nothing
problem” dan pemodelan CPDL dalam memahami konteks afirmatif
dalam izin tambang, maka dapat ditarik simpulan, yaitu:
147
1) Menempatkan lelang sebagai norma prioritas terhadap entitas
non-negara menjadikan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 dan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dapat saling terhubung tanpa
saling menegasikan;
2) Perubahan frasa Pasal 51 ayat (1) UU Minerba menjadi “dengan
cara lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa penawaran
prioritas” serta menggabungkan norma Pasal 51 ayat (3) dan ayat
(2) UU Minerba menghasilkan optimal outcome untuk menciptakan
kondisi yang adil.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 28 Oktober 2025, serta menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 28
Oktober 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 November 2025, pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I.
Keterangan DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
148
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh berlakunya
peraturan
perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
149
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang Para Pemohon jadikan batu uji apabila dikontekstualisasikan
dengan Permohonan a quo justru menjadi kontradiktif. DPR RI
menjelaskannya sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berlaku bagi setiap
orang yang memerlukan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama, sedangkan Para Pemohon
bukan termasuk subjek tertentu yang memerlukan perlakuan
khusus dimaksud yaitu kelompok rentan seperti penyandang
disabilitas, kelompok minoritas, anak-anak, lanjut usia, dan
perempuan hamil.
b. Bahwa pada satu sisi, para Pemohon menghendaki pemenuhan hak
konstitisional berupa persamaan kedudukan di hadapan hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Secara
bersamaan, para Pemohon juga menghendaki pemenuhan hak
berupa kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama sebagaimana Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. DPR RI berpandangan bahwa
pemenuhan atas kedua hak konstitusional ini tidak dapat dilakukan
secara bersamaan.
4. DPR RI perlu menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (5) dan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak
konstitusional warga negara. Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
mengatur mengenai peran Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sedangkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai
penguasaan oleh negara atas cabang-cabang produksi yang penting
150
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
5. Terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional yang menjadi batu
uji Para Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2),
Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
senyatanya telah terpenuhi melalui berlakunya UU a quo. Pembentukan
UU a quo merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945 dalam rangka penguasaan oleh negara atas kekayaan
alam untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini berbanding lurus dengan logika pemenuhan hak konstitusional
Para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan pemenuhan hak konstitusional tersebut maka Para Pemohon
dapat melaksanakan segala aktivitas maupun kesehariannya sesuai
dengan bidang dan profesinya tanpa adanya kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan Para Pemohon.
6. DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon baru dapat dikategorikan
memiliki pertautan langsung dengan pasal-pasal a quo apabila secara
konkret Para Pemohon merupakan warga negara sebagai pelaku usaha
yang sebagaimana addressat pasal-pasal UU a quo berkenaan dengan
pemberian WIUP/WIUPK dengan cara lelang atau prioritas bagi Badan
Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan
menengah, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Akan
tetapi sepanjang permohonannya tidak ditemukan uraian bahwa Para
Pemohon telah mengajukan izin usaha pertambangan sehingga DPR RI
menilai tidak terdapat unsur kerugian atau setidaknya potensi kerugian
dimaksud. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon hanya merupakan
asumsi dan kekhawatiran Para Pemohon saja. Para Pemohon sebagai
unsur pelaku usaha swasta, pelaku UMKM, dosen, maupun mahasiswa,
justru menjadi pihak-pihak yang mendapat kesempatan memperoleh
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan cara prioritas sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
151
7. Selain itu, dalam konteks kerugian yang spesifik dan aktual, DPR RI
berpandangan Pemohon III sebagai dosen serta Pemohon IV dan
Pemohon V sebagai mahasiswa tidak dapat membuktikan adanya
anggapan kerugian atau setidaknya potensi kerugian hak konstitusional
dimaksud memang benar-benar dapat ditelusuri (traceable) atau
setidak-tidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi. Terlebih Pemohon III tetap dapat melaksanakan tugas
utama sesuai Tri Dharma pendidikan tinggi, yaitu melaksanakan
pendidikan dan pengajaran; penelitian dan pengabdian pada
masyarakat; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
8. Dengan demikian, DPR RI berpandangan Para Pemohon tidak dapat
membuktikan pasal-pasal a quo menjadi penyebab kerugian langsung
dan berkesimpulan tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial akan terjadi akibat keberlakuannya. Oleh karena tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) maka sudah dapat dipastikan
bahwa pengujian a quo tidak akan berdampak apapun terhadap Para
Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi
telah
menggariskan
syarat
adanya
kepentingan
152
hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta penjelasannya serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan
pengujian UU 2/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. Pandangan Umum DPR RI
1. Bahwa mineral dan batubara yang berada di wilayah Indonesia
merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan
merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengelolaan Mineral
dan Batubara dikuasai oleh negara untuk meningkatkan nilai tambah
bagi perekonomian nasional. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan
kemakmuran
dan
kesejahteraan
rakyat
secara
berkeadilan
sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa secara filosofis, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Dengan landasan ini, DPR dan
Pemerintah menegaskan negara sebagai pemegang mandat publik atas
sumber daya alam.
3. Bahwa secara sosiologis, berdasarkan evaluasi atas implementasi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral
dan
Batubara
(selanjutnya
disebut
UU
4/2009)
sebelumnya
153
menunjukkan ketimpangan penguasaan WIUP antara pelaku usaha
besar dengan koperasi, UMKM, dan pelaku usaha lokal. Banyak wilayah
bekas izin yang tidak termanfaatkan. UU a quo dibentuk untuk membuka
akses bagi entitas ekonomi rakyat dan lembaga keagamaan, serta
meningkatkan sinergi riset antara industri dengan perguruan tinggi.
4. Bahwa secara yuridis, beberapa materi muatan baru yang ditambahkan
dalam UU 2/2025 ialah sebagai berikut:
a. Tindak lanjut Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan
Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang menegaskan perlunya kejelasan
hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Pengaturan terkait penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara
yang
diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil
dan
menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi
untuk
peningkatan perekonomian daerah.
c. Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK
dengan
cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan
mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara,
atau
WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses
dan
layanan pendidikan bagi masyarakat.
d. WIUP Mineral logam atau Batubara dalam rangka hilirisasi dapat
diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara
prioritas.
e. Pemberian IUPK dilakukan dengan cara prioritas kepada BUMN,
badan
usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah,
dan
154
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan.
Sementara IUPK untuk Badan Usaha swasta diberikan dengan cara
lelang.
f.
Peningkatan nilai tambah Mineral dilakukan dengan penugasan
Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga
riset
daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan Badan Usaha
swasta
berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP atau
WIUPK Mineral.
g. Pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh
dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara dikelola oleh Menteri.
h. Ketentuan terkait IUP yang diterbitkan sebelum UU 2/2025
berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat terdapat tumpang tindih
WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara.
i.
Batas
waktu
pembentukan
peraturan
pelaksanaan
serta
pemantauan
dan peninjauan terhadap UU 2/2025 dilakukan setelah UU a quo
berlaku.
5. Penyempurnaan beberapa materi muatan dalam UU 2/2025 diharapkan
dapat meningkatkan nilai tambah, mengakselerasi keterlibatan badan
usaha
kecil
dan
menengah,
dan
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan, serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi dalam meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi
masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian nasional dalam
pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
6. Dengan demikian, pembentukan UU 2/2025 merupakan bagian dari
upaya negara menguatkan kebijakan hukum nasional di bidang
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai wujud
pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan
nasional, kepastian investasi, dan keberlanjutan industri pertambangan.
155
C. Keterangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan frasa
“pemberian prioritas” WIUP/WIUPK kepada Badan Usaha, Koperasi,
Perusahaan Perseorangan, UMKM, dan Badan Usaha Milik Ormas
Keagamaan membuka peluang penunjukan langsung tanpa lelang,
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan Pemohonan hlm. 5-6), DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pemberian WIUP/WIUPK dalam pengelolaan mineral dan
batubara sebagaimana UU a quo tetap mengakomodasi mekanisme
lelang, sedangkan pemberian prioritas adalah bentuk instrumen
afirmatif untuk pemerataan ekonomi antara lain membuka akses bagi
pelaku ekonomi kecil dan entitas sosial lain yang selama ini turut
berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
Interpretasi ini selaras dengan Naskah Akademik RUU a quo yang
menegaskan asas keadilan substantif dalam pengelolaan sumber
daya alam.
b. Pemberian prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik
ormas keagamaan merupakan perwujudan asas keadilan sosial
sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI
Tahun
1945.
Afirmasi
ini
dimaksudkan
untuk
mengoreksi
ketimpangan akses ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam
tanpa meniadakan prinsip efisiensi dan kompetisi sehat. Pada
perjalanannya, afirmasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan
peningkatan peran pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya
didominasi korporasi besar, melainkan juga badan usaha lainnya
seperti UMKM, koperasi, badan usaha milik ormas keagamaan,
pemerataan ekonomi, yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Skema prioritas tersebut membuktikan bahwa setiap badan usaha
memiliki kesempatan dan keadilan untuk turut serta dalam
memperoleh hak pengelolaan mineral dan batubara.
c. Sehubungan dengan persoalan utama yang didalilkan Para
Pemohon mengenai pemberian prioritas tanpa lelang dengan
menunjuk langsung satu badan usaha dianggap layak sebagai
156
kelompok prioritas (vide Perbaikan Permohonan hlm. 22), maka perlu
DPR RI kemukakan bahwa dalil tersebut adalah kurang tepat karena
pembentuk undang-undang telah mengatur mekanisme baik melalui
lelang ataupun melalui pemberian prioritas secara sistematis melalui
norma-norma Pasal UU 2/2025. Bahkan meskipun UU 2/2025
mengakomodasi
afirmasi
pemberian
prioritas
terhadap
WIUP/WIUPK,
pembentuk
undang-undang
telah
mengatur
sedemikian rupa mekanisme dengan cara lelang atau dengan cara
prioritas yang harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan
beberapa aspek dan kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan lebih
lanjut oleh Pemerintah. Oleh karena itu, perlu dipahami secara utuh
dan menyeluruh arah kebijakan/politik hukum UU 2/2025 dalam
afirmasi
pemberian
prioritas
yang
dilakukan
dengan
tetap
memperhatikan pemenuhan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan
kepastian hukum.
d. Lebih lanjut, pembentuk undang-undang mengamanatkan bahwa
ketentuan mengenai tata cara pemberian WIUP mineral logam, WIUP
batubara, maupun WIUPK dengan cara lelang atau dengan cara
prioritas diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan amanat
tersebut, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (PP 39/2025) pada 11 September 2025.
e. Bahwa terhadap pemberian WIUP, UU 2/2025 mengakomodir
pemberian WIUP Mineral logam maupun Batubara dengan cara
lelang atau dengan cara pemberian prioritas kepada Badan Usaha,
koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan
menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan
(vide Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025). Adapun
terhadap pemberian WIUP secara prioritas, maka hal tersebut
dilaksanakan dengan standar tertentu serta mempertimbangkan luas
WIUP Mineral logam/Batubara; pemberdayaan koperasi dan usaha
kecil dan menengah; penguatan fungsi ekonomi ormas keagamaan;
157
dan peningkatan perekonomian daerah (vide Pasal 51 ayat (3) dan
Pasal 60 ayat (3) UU 2/2025).
f. Mekanisme dengan cara prioritas pada pemberian WIUP Mineral
logam dan WIUP Batubara diatur lebih lanjut dalam Ketentuan Pasal
17 ayat (4) PP 39/2025, pada pokoknya sebagai berikut:
1) pemberian prioritas kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan
menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan;
2) pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha
swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi
masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi; dan
3) pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha swasta
dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
g. Selanjutnya, terhadap pemberian IUPK dengan cara lelang atau
prioritas WIUPK, ketentuan Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2025
mengatur bahwa pihak yang mendapat prioritas untuk mendapatkan
IUPK adalah BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan
usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh
ormas keagamaan. Adapun terhadap Badan Usaha Swasta untuk
mendapatkan IUPK, maka dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
Pasal 75 ayat (6) UU 2/2025 mengatur bahwa pemberian WIUPK
dengan
cara
prioritas
atau
lelang
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
luas
WIUPK,
kemampuan
administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan
lingkungan, dan kemampuan finansial.
h. Adanya anggapan Para Pemohon mengenai kata “atau” sebagai
pilihan dari mekanisme dengan cara lelang atau cara prioritas
menyebabkan adanya celah favoritisme sangat lebar semakin
terbantahkan dengan diaturnya tata cara Pemberian WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam Pasal 26C
PP 39/2025 dan pemberian WIUPK prioritas dalam Pasal 75A PP
39/2025.
158
i. Ketentuan Pasal 26A PP 39/2025 mengatur bahwa pemberian WIUP
mineral logam dan WIUP batubara dengan cara prioritas dilakukan
melalui teknis berikut:
1) permohonan pembuatan WIUP mineral logam atau WIUP
Batubara;
2) verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan/atau
pernyataan komitmen; dan
3) persetujuan pemberian prioritas dari Menteri.
Seluruh proses permohonan tersebut dilaksanakan secara terpadu
melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (Online Single
Submission/OSS) guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan
kemudahan pelayanan publik (vide Pasal 26C PP 39/2025).
j. Merujuk pada ketentuan Pasal 26C PP 39/2025, pemerintah melalui
berbagai kementerian melakukan verifikasi kriteria administratif
terhadap legalitas dan kriteria tertentu bagi pemberian prioritas
kepada:
1) Koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi, dan
2) Badan Usaha kecil dan menengah, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil
dan menengah terhadap Badan Usaha kecil dan menengah.
Adapun verifikasi kriteria teknis dan pernyataan komitmen bagi
pemberian prioritas kepada Koperasi dan Badan Usaha kecil dan
menengah dilakukan oleh Menteri.
Selain itu, pemberian WIUP dengan cara prioritas dilakukan oleh
Menteri, untuk:
1) Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan;
2) BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta
peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
3) BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai
tambah/hilirisasi
159
Lebih lanjut, Menteri melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran persyaratan dengan menilai kriteria administratif, kriteria
teknis, serta pernyataan komitmen dari Badan Usaha tersebut.
k. Terhadap pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara
dengan cara prioritas, Pasal 75A PP 39/2025 mengatur bahwa
pemberiannya dilakukan melalui permohonan pemberian WIUPK
Mineral logam atau WIUPK Batubara; verifikasi kriteria dan
persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen; dan
persetujuan pemberian prioritas dari Menteri. Pemberian WIUPK
dengan cara prioritas hanya dapat diberikan setelah dipenuhinya
persyaratan dan kriteria yang lengkap dan benar.
l. Berdasarkan uraian norma undang-undang dan regulasi teknis
tersebut, DPR RI berpandangan dalil Para Pemohon yang
menyatakan
adanya
pemberian
WIUP/WIUPK
tanpa
lelang
menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka
peluang
favoritisme sekaligus etatisme adalah tidak berdasar karena telah
terdapat mekanisme dan prosedur yang lengkap, baik melalui
mekanisme lelang maupun mekanisme pemberian prioritas. Bahkan
Pemohon I dan II selaku pelaku usaha swasta maupun UMKM tetap
mendapat jaminan kepastian hukum dalam pemberian WIUP/WIUPK
secara prioritas, yang tetap dilakukan melalui mekanisme selektif dan
terukur berdasarkan kemampuan dan komitmen nyata pelaku usaha
dalam mendukung kebijakan hilirisasi nasional.
m. Adapun
apabila
dalam
implementasi
penentuan
prioritas
WIUP/WIUPK terdapat hal yang tidak berkesesuaian dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal
tersebut merupakan persoalan implementasi norma oleh pemangku
kepentingan
terkait,
yang
tidak
memiliki
korelasi
dengan
konstitusionalitas norma dalam UU 2/2025.
n. DPR RI berpandangan bahwa pelaksanaan izin dalam pemberian
prioritas
WIUP/WIUPK
dilakukan
tetap
dalam
kontrol
dan
pengawasan negara melalui sistem perizinan elektronik yang
terintegrasi dengan verifikasi lintas kementerian. Pengelolaan
mineral dan batubara juga dilaksanakan secara bertanggungjawab
160
dan akuntabel, antara lain dengan memperhatikan upaya pelestarian
lingkungan hidup, kegiatan reklamasi, Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan, kegiatan pascatambang, pemberdayaan masyarakat,
dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
o. Bahwa dari 25 (dua puluh lima) pasal UU 2/2025 yang diujikan,
terdapat 13 pasal berkaitan dengan cara prioritas yang dimohonkan
untuk dimaknai sebagaimana Petitum Para Pemohon. Sehubungan
dengan hal tersebut, penting bagi DPR RI untuk menegaskan bahwa
pemaknaan sebagaimana dimohonkan oleh Para Pemohon
mengarah pada perumusan norma baru yang justru mengurangi
kepastian hukum. Para Pemohon merumuskan frasa tambahan,
seperti “melalui penawaran prioritas atau tanpa penawaran prioritas”,
“Lelang melalui penawaran”, dan sebagainya untuk mengganti setiap
norma yang berkaitan dengan “pemberian dengan cara prioritas”
dalam Pasal-Pasal a quo diujikan. Hal tersebut tidak sejalan dengan
arah kebijakan pembentuk undang-undang yang menyediakan
pemberian WIUP/WIUPK dengan cara lelang atau prioritas, terhadap
kriteria dan jenis usaha mineral dan batubara tertentu.
p. Selain itu, Para Pemohon juga secara khusus meminta pemaknaan
terkait tugas verifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan menteri
yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha
kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah;
diubah menjadi: “… diverifikasi oleh: Urusan pemerintahan di bidang
koperasi terhadap koperasi”; dan “menteri yang pemerintahan di
bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan.” Pemaknaan
tersebut tidak jelas, kabur, serta tidak relevan. Guna memperkuat
argumentasi DPR RI, berikut disajikan matriks persandingan
permohonan Pasal UU 2/2025 yang dimohonkan pengujiannya:
No
Pasal
Bunyi Pasal dan
Frasa/Kata yang Diujikan
Bunyi Pasal berdasarkan
Petitum
1.
Pasal
51 ayat
(1) UU
2/2025
WIUP
Mineral
logam
diberikan
kepada
Badan
Usaha,
koperasi,
perusahaan perseorangan,
badan
usaha
kecil
dan
menengah,
atau
badan
WIUP Mineral logam diberikan
kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan
perseorangan,
badan
usaha
kecil
dan
menengah, atau badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi
161
usaha yang dimiliki oleh
organisasi kemasyarakatan
keagamaan dengan cara
lelang atau dengan cara
pemberian prioritas.
kemasyarakatan
keagamaan
dengan cara lelang melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran prioritas
2.
Pasal
51 ayat
(3) UU
2/2025
Pemberian
dengan
cara
prioritas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a. luas
WIUP
Mineral
logam;
b. pemberdayaan koperasi
dan usaha kecil dan
menengah;
c. penguatan
fungsi
ekonomi
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan
perekonomian daerah.
Lelang
melalui
penawaran
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan
usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi
organisasi kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan perekonomian
daerah.
3.
Pasal
51 ayat
(4) UU
2/2025
Mekanisme
pemberian
dengan
cara
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
yang
dikelola
oleh
Pemerintah
Pusat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Mekanisme
lelang
melalui
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi secara elektronik
yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
4.
Pasal
51 ayat
(5) UU
2/2025
Pemberian
dengan
cara
prioritas
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh:
a. menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang
koperasi
terhadap koperasi; dan
b. menteri
yang
menyelengggarakan
urusan pemerintahan di
bidang usaha kecil dan
menengah
terhadap
badan usaha kecil dan
menengah.
Pelaksanaan
lelang
melalui
penawaran
prioritas
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diverifikasi oleh:
a. Urusan
pemerintahan
di
bidang koperasi terhadap
koperasi; dan
b. menteri yang pemerintahan
di bidang usaha kecil dan
menengah terhadap badan
usaha kecil dan menengah.
5.
Pasal
51 ayat
(6) UU
2/2025
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai pemberian WIUP
Mineral logam dengan cara
lelang atau dengan cara
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(l)
sampai dengan ayat (5)
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian WIUP Mineral logam
dengan cara lelang melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5)
diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
162
6.
Pasal
60 ayat
(1) UU
2/2025
WIUP Batubara diberikan
kepada
Badan
Usaha,
koperasi,
perusahaan
perseorangan, badan usaha
kecil dan menengah, atau
badan usaha yang dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan dengan cara
lelang atau dengan cara
pemberian prioritas.
WIUP
Batubara
diberikan
kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan
perseorangan,
badan
usaha
kecil
dan
menengah, atau badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
dengan cara lelang melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran prioritas
7.
Pasal
60 ayat
(3) UU
2/2025
Pemberian
dengan
cara
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(l)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. pemberdayaan
koperasi dan usaha
kecil dan menengah;
c. penguatan
fungsi
ekonomi
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan
perekonomian daerah.
Lelang
melalui
penawaran
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. pemberdayaan
koperasi
dan
usaha
kecil
dan
menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan; dan
d. peningkatan
perekonomian daerah.
8.
Pasal
60 ayat
(4) UU
2/2025
Mekanisme
pemberian
dengan
cara
prioritas
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
yang
dikelola
oleh
Pemerintah
Pusat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Mekanisme
lelang
melalui
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi secara elektronik
yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
9.
Pasal
60 ayat
(5) UU
2/2025
Pemberian
dengan
cara
prioritas
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi
secara
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh:
a. menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang
koperasi
terhadap koperasi; dan
b. menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang usaha kecil dan
menengah
terhadap
badan usaha kecil dan
menengah.
Pelaksanaan
lelang
melalui
penawaran
prioritas
melalui
sistem
Perizinan
Berusaha
terintegrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diverifikasi oleh:
a. Urusan
pemerintahan
di
bidang koperasi terhadap
koperasi; dan
b. menteri yang pemerintahan
di bidang usaha kecil dan
menengah terhadap badan
usaha kecil dan menengah.
10. Pasal
60 ayat
(6) UU
2/2025
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai pemberian WIUP
Batubara
dengan
cara
lelang atau dengan cara
prioritas
sebagaimana
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian
WIUP
Batubara
dengan cara lelang melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran
prioritas
163
dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5)
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5)
diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah";
11. Pasal
75 ayat
(3) UU
2/2025
BUMN, badan usaha milik
daerah,
koperasi,
badan
usaha kecil dan menengah,
dan
badan
usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf
e mendapat prioritas dalam
mendapatkan IUPK.
BUMN dan badan usaha milik
daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai
dengan
huruf
b
diberikan
prioritas dalam mendapatkan
IUPK,
sedangkan
Koperasi,
badan
usaha
kecil
dan
menengah, dan badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, d, dan e untuk
mendapatkan
IUPK
dapat
dilaksanakan
dengan
cara
lelang
WIUPK
melalui
penawaran prioritas.
12. Pasal
75 ayat
(5) UU
2/2025
Pemberian WIUPK dengan
cara prioritas atau lelang
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan
oleh
Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemberian WIUPK dengan cara
pemberian prioritas dan lelang
melalui
penawaran
prioritas
atau tanpa penawaran prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
dan
ayat
(4)
dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
13. Pasal
75 ayat
(7) UU
2/2025
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
WIUPK
dengan
cara
prioritas
dan
lelang
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (5) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian
WIUPK
dengan
prioritas dan lelang melalui
penawaran prioritas atau tanpa
penawaran
prioritas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dengan atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.
2. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya mempersoalkan frasa
“badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi” melanggar Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
karena menjadikan perguruan tinggi instrumen komersial, maka DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pemberian prioritas kepada perguruan tinggi melalui
pemberian WIUP/WIUPK kepada badan usaha swasta dalam bentuk
kerjasama dengan perguruan tinggi tidak lantas mengubah fungsi
perguruan tinggi. Pengaturan tersebut bertujuan memperkuat
kolaborasi riset dan inovasi antara dunia akademik dan industri guna
mempercepat hilirisasi sumber daya mineral, dengan tetap
menjunjung akuntabilitas dan tanggung jawab sosial.
164
b. Perguruan tinggi bukanlah pihak yang secara langsung melakukan
kegiatan usaha tambang. Perguruan tinggi hanya memperoleh
manfaat dari kerja sama penelitian dan transfer teknologi. Untuk
mencegah penyalahgunaan, terdapat pengaturan dalam Pasal 75A
ayat (4) UU a quo mengenai kewajiban pelaporan hasil kerja sama
dan audit kepada kementerian teknis serta Badan Pemeriksa
Keuangan guna memastikan bahwa dana hasil kemitraan benar-
benar digunakan untuk riset dan peningkatan kualitas pendidikan.
Dengan demikian, tidak terdapat korporatitasi kampus, melainkan
sinergi riset-produksi dalam kerangka peningkatan kapasitas
nasional.
c. Politik hukum nasional menempatkan riset dan inovasi sebagai
bagian integral dari pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu,
pemberian ruang bagi perguruan tinggi untuk bekerja sama dengan
badan usaha adalah kebijakan pembangunan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang selaras dengan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945.
d. Bahwa pemberian prioritas kepada perguruan tinggi merupakan
bentuk dukungan negara untuk memperkuat Tri Dharma Perguruan
Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
Landasan yuridis dari pemberian prioritas ini telah ada sejak tahun
2012 melalui Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 Perguruan Tinggi (UU 12/2012) yang mengatur sebagai
berikut:
Pasal 86 UU 12/2012
(1) Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan
aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.
(2) Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia
industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan
atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87 UU 12/2012
Pemerintah
dan Pemerintah
Daerah dapat
memberikan
hak
pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk
165
kepentingan
pengembangan Pendidikan
Tinggi sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 87 UU 12/2012
Hak pengelolaan kekayaan negara dapat berbentuk antara lain, hak
pengelolaan lahan, laut, pertambangan, perkebunan, hutan, dan
museum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menjadi dapat dipahami bahwa
pemerintah dimungkinkan memberikan hak pengelolaan kekayaan
negara, termasuk pertambangan, kepada perguruan tinggi.
e. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, PP 39/2025 juga
mengatur mekanisme dengan cara prioritas yang diberikan dalam
rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta
peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. Pasal
26D huruf d dan e PP 39/2025 antara lain mengatur agar BUMN,
Badan Usaha swasta, dan BUMD yang bekerja sama dengan
perguruan tinggi harus memiliki pengalaman di bidang pertambangan
Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru harus mendapat
dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang
Pertambangan dan memiliki pengalaman di bidang Pertambangan
Mineral atau Batubara.
f. Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas terhadap perguruan
tinggi antara lain juga harus mempertimbangkan status perguruan
tinggi terakreditasi dan peningkatan akses dan layanan pendidikan
bagi masyarakat. Hal tersebut berkorelasi dengan pemenuhan
kepentingan nasional untuk memberikan layanan pendidikan yang
lebih berdampak pada masyarakat.
g. Apabila dicermati permohonan dibatalkannya frasa "badan usaha
swasta" terhadap 12 (dua belas) pasal pada Petitum Para Pemohon,
DPR RI berpandangan bahwa Petitum permohonan Para Pemohon
tidak lazim dan tidak tepat, bahkan berpotensi menghilangkan
kepastian hukum dengan penormaan yang tidak utuh sehingga justru
menjadi obscuur/kabur. Hal tersebut selengkapnya dapat disimak
melalui tabel berikut:
166
No
Pasal
Bunyi Pasal dan
Frasa/Kata yang Diujikan
Bunyi Pasal berdasarkan
Petitum
1.
Pasal
51A ayat
(1)
UU
2/2025
Dalam
rangka
meningkatkan kemandirian
dan keunggulan perguruan
tinggi,
Pemerintah
Pusat
memberikan WIUP Mineral
logam dengan cara prioritas
untuk
kepentingan
perguruan
tinggi
kepada
BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha
swasta.
Dalam rangka meningkatkan
kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah
Pusat
memberikan
WIUP
Mineral logam dengan cara
prioritas untuk kepentingan
perguruan
tinggi
kepada
BUMN, badan usaha milik
daerah, atau
2.
Pasal
51A ayat
(3)
UU
2/2025
BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha
swasta yang mendapatkan
WIUP
Mineral
logam
dengan cara prioritas untuk
kepentingan
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
memberikan
sebagian
keuntungan
kepada
perguruan
tinggi
sesuai
dengan
perjanjian
kerja
sama.
BUMN, badan usaha milik
daerah,
atau
yang
mendapatkan WIUP Mineral
logam dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan
sebagian keuntungan kepada
perguruan
tinggi
sesuai
dengan
perjanjian
kerja
sama.
3.
Pasal
51A ayat
(4)
UU
2/2025
Dalam rangka akuntabilitas
keuangan,
Badan
Pemeriksa
Keuangan
melakukan
pemeriksaan
keuangan terhadap BUMN,
badan usaha milik daerah,
Badan Usaha swasta, dan
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
secara
berkala.
Dalam rangka akuntabilitas
keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan
melakukan
pemeriksaan
keuangan
terhadap
BUMN,
badan
usaha
milik
daerah,
dan
perguruan
tinggi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) secara berkala.
4.
Pasal
51A ayat
(5)
UU
2/2025
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai pemberian WIUP
Mineral logam dengan cara
prioritas
kepada
BUMN,
badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta
dan pemberian sebagian
keuntungan
kepada
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sampai
dengan
ayat
(4)
diatur
dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai pemberian WIUP
Mineral logam dengan cara
prioritas
kepada
BUMN,
badan usaha milik daerah,
atau
dan
pemberian
sebagian
keuntungan
kepada
perguruan
tinggi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat
(4)
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.
5.
Pasal
60A ayat
(1)
UU
2/2025
Dalam
rangka
meningkatkan kemandirian
dan keunggulan perguruan
tinggi,
Pemerintah
Pusat
memberikan
WIUP
Batubara
dengan
cara
prioritas untuk kepentingan
perguruan
tinggi
kepada
BUMN, badan usaha milik
Dalam rangka meningkatkan
kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah
Pusat
memberikan
WIUP
Batubara
dengan
cara
prioritas untuk kepentingan
perguruan
tinggi
kepada
BUMN, badan usaha milik
daerah, atau
167
daerah, atau Badan Usaha
swasta.
6.
Pasal
60A ayat
(3)
UU
2/2025
BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha
swasta yang mendapatkan
WIUP
Batubara
dengan
cara
prioritas
untuk
kepentingan
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
memberikan
sebagian
keuntungan
kepada
perguruan
tinggi
sesuai
dengan
perjanjian
kerja
sama.
BUMN, badan usaha milik
daerah,
atau
yang
mendapatkan
WIUP
Batubara
dengan
cara
prioritas untuk kepentingan
perguruan
tinggi
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
memberikan
sebagian keuntungan kepada
perguruan
tinggi
sesuai
dengan
perjanjian
kerja
sama.
7.
Pasal
60A ayat
(4)
UU
2/2025
Dalam rangka akuntabilitas
keuangan,
Badan
Pemeriksa
Keuangan
melakukan
pemeriksaan
keuangan terhadap BUMN,
badan usaha milik daerah,
Badan Usaha swasta, dan
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
secara
berkala.
Dalam rangka akuntabilitas
keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan
melakukan
pemeriksaan
keuangan
terhadap
BUMN,
badan
usaha
milik
daerah,
dan
perguruan
tinggi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) secara berkala.
8.
Pasal
60A ayat
(5)
UU
2/2025
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai pemberian WIUP
Batubara
dengan
cara
prioritas
kepada
BUMN,
badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta
dan pemberian sebagian
keuntungan
kepada
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sampai
dengan
ayat
(4)
diatur
dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai pemberian WIUP
Batubara
dengan
cara
prioritas
kepada
BUMN,
badan usaha milik daerah,
atau dan pemberian sebagian
keuntungan
kepada
perguruan
tinggi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat
(4)
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.
9.
Pasal
75A ayat
(2)
UU
2/2025
Dalam
rangka
meningkatkan kemandirian
dan keunggulan perguruan
tinggi,
Pemerintah
Pusat
memberikan
WIUPK
dengan cara prioritas untuk
kepentingan
perguruan
tinggi kepada BUMN, badan
usaha milik daerah, atau
Badan Usaha swasta.
Dalam rangka meningkatkan
kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah
Pusat memberikan WIUPK
dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi
kepada BUMN, badan usaha
milik daerah, atau
10.
Pasal
75A ayat
(3)
UU
2/2025
BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha
swasta yang mendapatkan
WIUPK
dengan
cara
prioritas untuk kepentingan
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (l) memberikan
sebagian
keuntungan
kepada
perguruan
tinggi
BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha
swasta yang mendapatkan
WIUPK dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) memberikan
sebagian keuntungan kepada
perguruan
tinggi
sesuai
dengan
perjanjian
kerja
sama.
168
sesuai dengan perjanjian
kerja sama.
11.
Pasal
75A ayat
(4)
UU
2/2025
Dalam rangka akuntabilitas
keuangan,
Badan
Pemeriksa
Keuangan
melakukan
pemeriksaan
keuangan terhadap BUMN,
badan usaha milik daerah,
Badan Usaha swasta, dan
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) secara berkala
Dalam rangka akuntabilitas
keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan
melakukan
pemeriksaan
keuangan
terhadap
BUMN,
badan
usaha
milik
daerah,
dan
perguruan
tinggi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) secara berkala.
12.
Pasal
75A ayat
(5)
UU
2/2025
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
WIUPK
dengan
cara
prioritas
kepada
BUMN,
badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta
dan pemberian sebagian
keuntungan
kepada
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (l) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai pemberian WIUPK
dengan cara prioritas kepada
BUMN, badan usaha milik
daerah, atau dan pemberian
sebagian keuntungan kepada
perguruan
tinggi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) sampai dengan ayat
(4)
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.
3. DPR RI menegaskan bahwa penguasaan oleh Negara dalam sektor
mineral dan batubara adalah hal esensi dalam upaya mewujudkan
penggunaan dan pemanfaatan mineral dan batubara secara optimal,
efektif dan efisien. Sehingga pemaknaan amanat konstitusi Pasal 33
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara konkret dirumuskan melalui
pelaksanaan wewenang dalam ketentuan Pasal-Pasal a quo UU 2/2025
sebagai manifestasi dan perwujudan pengelolaan mineral dan batubara
oleh negara yang dimandatkan untuk mengatur (regelendaad),
mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi
(toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi tersebut untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat. Hal ini berimplikasi pada bagaimana negara
harus dapat mendayagunakan potensi dari masing-masing cabang
produksi sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan
untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Dengan demikian, DPR RI berkesimpulan pemberian afirmasi dengan
cara prioritas terhadap subjek-subjek sebagaimana tercantum dalam
Pasal-Pasal a quo diujikan adalah tidak bertentangan dengan prinsip
penguasaan negara untuk mengatur, mengurus, dan mengelola mineral
dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
169
II. Keterangan Tambahan DPR RI
Pada sidang dengan agenda Pembacaan Keterangan DPR tertanggal 28
Oktober 2025, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum. mengajukan permintaan dan pertanyaan yang akan dijawab sebagai
berikut:
1. Permintaan terhadap Naskah Akademik dan Risalah Persidangan RUU a
quo.
a. Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU 4/2009
...
Bab II Kajian Teoretis Dan Praktik Empiris
Berdasarkan fakta empiris yang telah dididapat, keterlibatan berbagai
pihak dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara perlu
untuk didorong dan diperluas kepada berbagai pihak termasuk perguruan
tinggi yang memiliki tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
sudah sewajarnya kegiatan usaha pertambangan dapat memberikan
dampak langsung untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dan
memberikan sumbangsih untuk mengurangi beban biaya peserta didik.
Hal ini telah sejalan dengan fakta empirik bahwa pengaturan Pendidikan
Tinggi yang didasarkan pada kemandirian Universitas/Perguruan Tinggi
sehingga kegiatan pertambangan dapat diperkenalkan untuk dapat
memberikan kontribusi nyata secara langsung dan menjadi sumber
pemasukan bagi pengelolaan Perguruan Tinggi.
....
(Naskah Akademik secara lengkap akan dilampirkan sebagai bagian
tidak terpisahkan dengan Keterangan DPR RI)
b. Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri ESDM, Menteri
Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Komite II DPD RI dalam
rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU
4/2009, Selasa, 11 Februari 2025, Pukul 13.32-14.26 WIB.
Wakil Ketua Baleg, H. A. Iman Sukri, S.H., M.Hum.
...
Selain dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang
170
Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga sangat diperlukan, untuk
menjawab tantangan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian
Indonesia ke depan. Sehingga, merupakan kebutuhan hukum untuk
melakukan penyusunan RUU ini terutama dalam rangka:
a. Mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi
bagi peningkatan perekonomian nasional, untuk ikut serta dalam
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, khususnya
organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perguruan tinggi,
koperasi, dan usaha kecil dan menengah;
b. Untuk mendorong percepatan kegiatan hilirisasi pengelolaan
pertambangan mineral, sekaligus memastikan penguatan dan
kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan, serta efektif
dan efisien sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
Melalui kebijakan akselerasi keterlibatan organisasi kemasyarakatan
keagamaan, perguruan tinggi, koperasi, serta usaha kecil dan
menengah serta percepatan hilirisasi dalam pengelolaan tambangan
mineral dan batu bara, diharapkan akan lebih mempertegas dan
mempercepat upaya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat
dan
berkeadilan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 undang undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Adapun materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, secara garis besar sebagai
berikut:
.....
3. Pengaturan pemberian IUP mineral dan batu bara secara prioritas
bagi perguruan tinggi, dalam rangka peningkatan dan pembangunan
kualitas pendidikan nasional.
4. Pengaturan pemberian IUPK mineral dan batu bara dapat diberikan
kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta
atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan.
171
5. BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh
organisasi kemasyarakatan keagamaan, mendapatkan IUPK dengan
cara prioritas dan badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan
cara lelang;
6. Pengaturan pemberian WIUP mineral dan batu bara secara prioritas
dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta;
7. Pengaturan bagi, pengaturan bagi Pemerintah dalam rangka
peningkatan nilai tambah mineral dan pengembangan dan/atau
pemanfaatan batu bara untuk dapat memberikan penugasan kepada
lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, atau
badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian
pada wilayah penugasan, untuk mendapatkan temuan cadangan
baru;
8. Pengaturan pengembalian IUP atau WIUP yang tumpang tindih dan
terlantar kepada negara untuk kemudian dapat dilakukan lelang;
...
Menteri Hukum, Dr. Supratman Andi Atgas, S.H., M.H.
Menindaklanjuti Surat Presiden Republik Indonesia tersebut, Menteri
Sekretaris Negara melalui Surat Nomor B-34/M/D-1/HK.00.02.01/2025
tanggal 31 Januari 2025 menyampaikan, agar Pemerintah dapat segera
melakukan pembahasan penyusunan daftar inventarisasi masalah,
bersama dengan Menteri dan pimpinan lembaga terkait, antara lain:
...
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dan berdasar draf RUU
inisiatif DPR yang telah kami terima, kami telah melakukan identifikasi
masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan dengan
poin-poin sebagai berikut:
...
2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum
pertambangan mineral logam atau batu bara, yang diberikan dengan
cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah,
dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang
menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian
daerah;
172
3. Pasal 51A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral
logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan
pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam,
akreditasi perguruan tinggi dan untuk peningkatan akses dan layanan
pendidikan bagi masyarakat;
...
4. Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas
kepada BUMN, Badan Usaha Milik daerah, koperasi, badan usaha
kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan
tinggi;
...
Komite II DPD RI (A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M./Wakil Ketua)
...
Poin-poin tanggapan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang
Tentang Perubahan Keempat, atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Rancangan undang-
undang Minerba meliputi isu-isu krusial, yakni:
...
5. Isu krusial lainnya yang menjadi perhatian publik, yakni perluasan
subjek, pengelolaan izin usaha pertambangan atau IUP tambang
kepada organisasi keagamaan.
Hal ini perlu diselaraskan mengenai tanggung jawab sosial pemegang
IUP, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah IUP,
antara lain adalah:
1. mewajibkan pemanfaatan sumber daya lokal di sekitar;
2. mewajibkan prioritas pemanfaatan sumber daya mineral dan batu ara
untuk kebutuhan lokal;
3. mewajibkan
program
CSR
untuk
pemberdayaan
ekonomi
masyarakat.
c. Rapat Kerja Panja Badan Legislasi dalam rangka Pembahasan DIM
RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU 4/2009 bersama
173
Pemerintah dan DPD RI, Rabu, 12 Februari 2025, Pukul 14.35-15.23
WIB.
Wakil Menteri ESDM (Yuliot Tanjung)
…
Yang kedua, pengaturan terkait penetapan WIUP mineral logam dan
batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan
usaha kecil dan menengah dan badan usaha milik organisasi
kemasyarakatan keagamaan, yang menjalankan fungsi ekonomi untuk
peningkatan perekonomian daerah.
Tiga, pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi dengan
cara prioritas, dengan pertimbangan luas WIUP mineral logam akreditasi
perguruan tinggi untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi
masyarakat. WIUP mineral logam atau batubara dalam rangka hilirisasi,
dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
Pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN,
Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah,
badan
usaha
yang
memiliki,
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan, keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi,
sementara IUPK untuk badan usaha swasta diberikan dengan cara
lelang.
Peningkatan
nilai
tambah
mineral
dengan
penugasan
penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga riset
daerah, BUMD, Badan Usaha Milik Daerah dan badan usaha swasta,
berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP/WIUPK
Mineral.
Ketua Komite II DPD RI (Badikenita Sitepu)
...
Kemudian terkait dengan pemberian izin dan yang selanjutnya terhadap
organisasi masyarakat dan perguruan tinggi, ada hal yang perlu
ditambahkan karena apabila ini tidak tercapai maka akan kembali
mengikut kepada peraturan perundang undangan. Nah peraturan
perundang-undangan ini nanti, apakah dia akan terkait kepada peraturan
pemerintah itu sendiri? Kemudian ini artinya tidak memberikan jaminan
kepada pemerintah eh kepada perguruan tinggi dan ormas itu sendiri
174
untuk kontinuitas terhadap pengelolaan. Ini yang mungkin kita underline
juga terhadap BUMD dan daerah itu sendiri.
F-P. Gerindra (H. Bambang Haryadi, S.E.) - Anggota Baleg
Dan sama sepakat dengan Pak Mul bahwa, di dalam rancangan undang
undang maupun DIM ini, ada hal-hal yang mungkin walaupun bersifat
tetap, dapat diperbaiki atas masukan-masukan yang kemarin kita RDPU
kan, baik dari ormas maupun universitas kan, perguruan tinggi karena
skema terkait universitas, kami mendengar akan terjadi perubahan tidak
langsung kepada universitas, gitu.
d. Rapat Kerja Panja Badan Legislasi dalam rangka Pembahasan DIM
RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU 4/2009 bersama
Pemerintah dan DPD RI, Kamis, 13 Februari 2025, Pukul 19.31-23.11
WIB.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian
Hukum (Dhanana Putra):
Bahwa terhadap usulan Pemerintah sebelumnya yang terkait perguruan
tinggi, ini kami quote ya, “ada suatu perubahan paradigma terkait
keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan ini. Karena berdasarkan
pertimbangan dan juga perkembangan, banyak sekali yang menolak
untuk dilibatkan perguruan tinggi dalam kegiatan WIUP ini. Dengan
demikian Pemerintah mengusulkan suatu rumusan yang baru terhadap
keterlibatan perguruan tinggi, di mana perguruan tinggi itu posisinya
adalah penikmat manfaat terhadap hasil dari WIUP.
F-P. Gerindra (Dr. Bob Hasan, S.H., M.H./Ketua Badan Legislasi DPR
RI):
Saya setuju sekali, saya setuju sekali ini nanti ada rekoordinasi lagi
kembali Pak ya. Hanya, satu, untuk lebih mematangkan jawaban Bapak,
untuk kita akan bergulir pada DIM yang lainnya. Ini kan WIUP Pak, ketika
bicara WIUP, mineral logam dapat diberikan kepada badan usaha yang
dimiliki oleh perguruan tinggi dengan cara prioritas. Ini WIUP Pak, ya,
berbeda dengan IUP Pak, yang Bapak maksudkan tadi itu kan
pengelolaannya itu dilakukan oleh BUMN Pak. Kan itu, Pak? Iya kan Pak?
Artinya ketika badan usaha perguruan tinggi, itu adalah pemilik
pemegang WIUP, kemudian pengelolaannya itu adalah BUMN,
175
dimungkinkah dimungkinkan seperti itu atau tidak? Nah ini tolong
matangkan lagi jawabannya Bapak.
F-P. Demokrat (Ir. H. Mulyadi):
Sedikit saja, sedikit Pimpinan. Ini biar clear, supaya kita enggak terlalu
jauh berdebat, boleh ditanya ke Pak Dirjen, bahwa perguruan tinggi ini
bukan pemilik WIUP lagi Pak konsepnya. Betulkan Pak Dirjen? Jadi
jangan salah lagi menterjemahkannya itu, perguruan tinggi tidak lagi
pemilik WIUP, jadi kita jangan lagi berpersepsi bahwa WIUP itu milik
perguruan tinggi. Perguruan Tinggi itu hanya penerima manfaat saja
sudah tok, dia tidak ikut apa-apa dalam hal ini.
...
F-P. Nasdem (Sugeng Suparwoto):
Enggak, mungkin gini perlu diklarifikasi Pimpinan, yang dimaksud
pengelola tambang dengan prioritas itu, apakah itu dalam bentuk usaha
kecil, kelembagaannya ya, atau badan usaha yang dimiliki oleh usaha
kecil? Ini beda lo, jadi badan usaha yang dimiliki oleh? Nah.
F-P. Golkar (Ferdiansyah, S.E., M.M.):
Pimpinan sekalian. Saya me-reiver narasinya Pak Sugeng makin lama
makin terang Pak Sugeng. Artinya, UMKM kembali lagi jadi penerima
manfaat saja kayak perguruan tinggi kalau kayak gitu, kalau seperti
disampaikan oleh Pak Sugeng Pimpinan. Ya, nah, kita minta penjelasan
Pemerintah, apa seperti itu lagi nasibnya UMKM seperti perguruan tinggi?
Mohon klarifikasi Pimpinan.
...
Ketua Rapat (Martin Manurung, S.E., M.A./F-P. Nasdem)
Setahu saya, itu kan badan usaha ketika kita mendaftar membuat
perizinan, OSS ya Pak Bambang namanya ya? Nah itu kan dia badan
usaha kecil, modalnya sekian, Badan usaha menengah, modalnya
sekian, Badan usaha yang besar, modalnya sekian. Nah itu sebenarnya
menurut saya. Kalau badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil, lain lagi
itu.
...
Ketua Rapat (Martin Manurung, S.E., M.A./F-P. Nasdem):
176
Karena gini ya Pak Bambang, narasi dari undang-undang ini ketika kita
mengusulkan itu di media, termasuk adalah pemerataan kesempatan.
Pak Ketua mengatakan demokrasi ekonomi, sehingga bukan hanya
badan usaha besar atau konglomerasi yang bisa berpartisipasi dalam
usaha tambang, tetapi juga badan usaha kecil. Jadi bukan badan usaha
yang dimiliki oleh usaha kecil beda lagi itu.
...
F-P. Gerindra (H. Bambang Haryadi, S.E.):
... Pemberian WIUP dengan cara prioritas atau lelang, mengikuti
ketentuan perizinan berusaha yang diatur dalam UndangUndang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Pemerintah, oh
ini enggak, enggak usah PP. Yang diatur dengan UndangUndang Nomor
6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja. Perizinan semua di Kementerian BKPM itu, OSS.
e. Rapat Kerja Panja Badan Legislasi dalam rangka Pembahasan DIM
RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU 4/2009 bersama
Pemerintah dan DPD RI, Jumat, 14 Februari 2025, Pukul 20.17-00.10
WIB.
Tenaga Ahli Badan Legislasi (Rifma Ghulam):
Dua rumusan pasal terkait pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha
Pertambangan) kepada perguruan tinggi:
Usulan fraksi-fraksi (warna merah):
Pasal 51A: WIUP mineral logam atau batubara dapat diberikan kepada
perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pasal 1A: Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada BUMN,
BUMD, atau badan usaha swasta untuk mendapatkan WIUP mineral
logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi.
Badan usaha tersebut wajib memberikan bagi hasil atau royalti kepada
perguruan tinggi, dan BPK melakukan audit keuangan secara berkala.
Usulan Pemerintah (warna biru):
Pasal 51A: Pemerintah Pusat dapat memberikan WIUP mineral logam
secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta. Sebagian
keuntungan hasil pengelolaan diberikan kepada perguruan tinggi.
F-P. Gerindra (H. Bambang Haryadi, S.E.):
177
Kami menyatakan hampir sama, tapi yang berbeda adalah di usulan
fraksi-fraksi kami mencantumkan BUMD. Ini bagaimanapun kita kan
harus hormati juga keberadaan daerah juga kan, kan. Bahkan di skema
lelang pun, lelang prioritas itu ditawarkan dulu ke dua badan usaha,
Badan Usaha Milik Negara dan BUMD. Ini contoh misalnya Kalimantan
Timur lah, di sana ada Universitas Mulawarman ya kan? Nah, seandainya
di situ ada Badan Usaha Milik Daerah yang mampu kan, kan ini kan? Itu
boleh, kan. Terus kedua, kenapa kami tambahkan perbedaannya lagi,
ada di Ayat (4) ya? Ayat (4) itu, mohon, yang merah-merah.
Komite II DPD RI (Agustinus R. Kambuaya, S.IP., S.H.):
Iya, DPD. Kami pada prinsipnya sepakat dimasukkan juga BUMD, tetapi
coba kita lihat terkait dengan syarat akreditasi itu. Nah, banyak kampus
negeri bahkan di daerah, di daerah yang punya berada di wilayah
penghasil sumber daya alam atau tambang, belum menjadi perguruan
tinggi mandiri, masih di bawah binaan kementerian, belum terakreditasi.
Nah ini bagaimana kalau kita kunci dengan ini?
Menteri Hukum Republik Indonesia (Supratman Andi Agtas):
Terima kasih Pak. Jadi ide awalnya, pemberian perguruan tinggi ini
kebetulan Bapak Presiden punya konsentrasi menyangkut beberapa
program studi sebenarnya. Terutama yang terkait dengan program studi
sains, teknologi, dan matematika. Ini yang mau didorong sebenarnya,
karena kita, tetapi pada akhirnya, kan tidak mungkin kita membuat norma
langsung menyebut seperti itu. Nah, karena itu tolong beri ruang kepada
Pemerintah dalam menyusun RPP nanti, itu nanti diarahkan ke mana
fokusnya? Karena kan tidak mungkin bisa berharap terlalu semua
kampus bisa dibiayai dengan ini, ndak mungkin. Sumber daya kita
terbatas, tetapi pasti Pemerintah akan memikirkan mana yang prioritas
nanti yang akan diberikan.
Tapi saya setuju tadi, nanti Pak Dirjen, Pak Wamen, tolong dipikirkan Pak,
kita berbicara. Ini saya juga mewakili bukan mewakili Pemerintah lagi nih,
sebagai daerah penghasil, karena itu BUMD daerah penghasil itu mutlak
harus ada. Jangan sampai nanti daerah penghasil, itu tidak mendapatkan
apa-apa ya, terutama sementara BUMD yang lain ataupun BUMN lain
178
yang diberi. Nah, karena itu pentingnya skala prioritas itu juga lari ke
mana, ke BUMD daerah penghasil.
Tetapi kalau yang terkait dengan ini, sekali lagi nanti berikan kesempatan
kepada Pemerintah, untuk satu pasti menyangkut soal beasiswa, tapi
nanti fokusnya ke mana? Nah, itu beri ruang yang luas pada Pemerintah,
yang penting kan akuntabilitasnya terjaga.
F-PKS (Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.SI.):
Jadi kampus-kampus kita sudah. Kenapa terakreditasi perlu? Karena
mungkin ada kampus yang abal-abal yang tidak pernah terakreditasi, nah
ini memang ada masalah Pak. Selagi dia terakreditasi, dia punya hak Pak
saya itu bagus sudah norma kita tidak membatasi negeri atau swasta.
Cukup terakreditasi. Demikian Pimpinan.
F-P. Demokrat (Dr. Benny Kabur Harman, S.H.):
Ini kan ada dua soal ini kan, siapa yang melaksanakan lelang? Dan kedua
bagaimana cara lelang? Di Undang-Undang Cipta Kerja, seingat saya
tidak mengatur detail bagaimana lelang? Bagaimana cara mekanisme
lelang itu tidak diatur di dalam. Kalau OSS itu tidak sama dengan lelang
Pak, tidak sama itu. Jadi di mana, di mana aturan tentang siapa yang
melaksanakan lelang dan bagaimana melaksanakan lelang? Dua soal
yang berbeda. Nah, di sini disebutkan yang di undang-undang yang lama
dilaksanakan oleh menteri. Lalu di, berdasarkan peraturan pemerintah,
saya mohon penjelasan dari Pemerintah, bagaimana lelang? Bagaimana
aturan di PP tentang bagaimana melakukan lelang?
Direktur Jenderal Mineral Dan Batu Bara Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T.):
Izin Pimpinan. Memang di dalam, seperti Pak Benny tadi disampaikan
bahwa di dalam, lelang itu tidak ada di Undang-Undang Cipta Kerja, dan
ini juga belum kalau misalnya masih berupa WIUPK itu sebetulnya belum
jadi izinnya. Nah, untuk mendapatkan itu, maka ada cara penunjukan
secara prioritas atau lelang. Nah, sebetulnya kalau misalnya ini
dimasukkan di dalam peranah perizinan, perizinannya belum ada.
Tentang mekanisme lelang, itu diatur di dalam PP kemudian ada kepmen
kami Pak, yang mengatur secara detail bagaimana prosedur lelang,
sampai online masukin segala macam ada.
179
Demikian Pimpinan.
...
Menteri Hukum Republik Indonesia (Supratman Andi Agtas):
Satu, pertama kita bicara soal lelang, kalau lelang, tadi sudah dijelaskan
oleh Pak Muzzammil maupun oleh Pak Wamen, bahwa mekanismenya
sudah diatur baik di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, maupun di
PP dan peraturan menteri. Kewenangan untuk memberi, melakukan
lelang itu dengan berbagai macam persyaratannya semua sudah diatur
secara rigid. Karena itu, menurut saya karena ini juga memang, tadi juga
diakui oleh Pak Bambang juga, bahwa kalau mekanisme lelang tidak ada
masalah. Jadi kita sepakati saja, yang terkait dengan mekanisme lelang,
tetap sesuai dengan undang-undang existing, yang lelang ya.
Pemerintah, Pak Wamen, Pak Dirjen ya? Jadi yang terkait dengan
mekanisme lelang, kita sepakat untuk tetap dengan mekanisme yang
ditentukan di Undang-Undang Nomor 3. Saya setuju apa yang
disampaikan oleh Pak Muzzammil, Undang-Undang Ciptaker terkait
dengan UndangUndang Mineral Batu Bara kalau ndak salah itu hanya
mengatur 3 pasal, yang kita rubah dulu ya Pak ya? Hanya tiga, tiga pasal
saja. Jadi karena itu, nah kalau kita mau atur, karena memang ada
kekosongan hukum, terkait dengan prioritas.
f. Rapat Kerja Panja Badan Legislasi dalam rangka Pembahasan DIM
RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU 4/2009 bersama
Pemerintah dan DPD RI, Sabtu, 15 Februari 2025, Pukul 20.20-00.05
WIB.
F-P. Nasdem (Sugeng Suparwoto):
Coba diulangi agak dari atas, dari awal tadi 75 Penerima WIUPK atau
wilayah izin usaha dan seterusnya wajib memiliki kapasitas teknis yang
memadai. Lantas ini kok, pasal ini menurut saya bertentangan dengan
apa yang sebagian hak prioritas tadi? Begitu lho. Bagaimana dengan
usaha kecil yang tadi mau kita akomodir, mau kita bahkan mau kita
afirmasi, ke koperasi, dan sebagainya? Justru ini lagi-lagi bertentangan
dengan kalau dalam rangka melaksanakan, apa, WIUPK punya
kewajiban adalah bukan penerima, ini kan syarat menerima kalau kayak
gini. Syarat menerima WIUPK lantas wajib memiliki kapasitas teknik dan
180
bla bla bla. Nah bukan itu, bukan syarat untuk mendapatkan WIUPK atau
syarat memiliki WIUPK, tetapi syarat melaksanakan atau mengerjakan
WIUPK. Saya kira konteksnya beda, karena apa? Justru UU ini kan ada
afirmatif action terhadap supaya tidak terjadi yang sering kita sebut apa
Bos, ya itulah gitu loh gitu loh. Yang sering disebut demokrasi ekonomi
and so anda kan begitu ada yang diterima, saya pikir ini afirmatif action.
F-PKS (Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.Si.):
Dan seluruh kata prioritas nantinya, termasuk untuk organisasi
keagamaan dan lain-lain itu, diatur juga nanti ini. Ini, apa mengikuti ini,
seluruh kata-kata prioritas, begitu menyebut peraturan pemerintah,
disebutkan aturannya bagaimana. Karena itu kan teknis Pak pemberian
prioritas itu.
Menteri Hukum Republik Indonesia (Supratman Andi Agtas):
Yang kedua Pimpinan, kan kalau ada ketambahan menyangkut soal
pengembangan dana riset, kemudian untuk Pendidikan, kan itu kita
sudah sepakat bahwa akan ada pemberian IUP prioritas kepada BUMN
ataupun pada Badan Usaha Swasta, yang tujuannya dalam rangka
pengembangan riset dan untuk pendidikan tinggi. Jadi menurut kami ini
sudah cukup 112, karena di tempat lain di pasal di undang undang yang
kita revisi ini, untuk dana pendidikan kita sudah siapkan, pemerintah
menyiapkan IUP khusus untuk perguruan tinggi, yang bisa digunakan
sebagai dana riset ataupun juga dana-dana yang lain yang
pengembangan perguruan tinggi.
g. Rapat Timus dan Timsin Badan Legislasi dalam rangka Pembahasan
DIM RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU 4/2009 bersama
Pemerintah dan DPD RI, Senin, 17 Februari 2025, Pukul 09.58-12.50
WIB.
F-P. Gerindra (H. Rokhmat Ardiyan, S.Sos., M.M.):
Jadi, kita sama-sama bahwa kepentingan Undang-undang ini adalah,
didasari adalah semangat dan spirit yang sama Pasal 33. Maka untuk
adat pun sudah diakomodir dengan adanya UMKM, koperasi, perguruan
tinggi, ya perorangan, tentunya saya kira, saya kira saya setuju dengan
pendapat dari Golkar dan dari Demokrat.
181
Ketua Badan Legislasi DPR RI/F-P. Gerindra (Dr. Bob Hasan, S.H.,
M.H.):
Jadi, Pak, Pemerintah, mungkin saya menambahkan dulu Pak. RUU
Minerba ini kan mengalami perkembangan dan pergeseran Pak, bahwa
hari ini kita melaksanakan betul-betul coba berupaya amanah daripada
konstitusi kita. Sebelumnya pemberdayaan itu tidak dikelola dengan
benar asas pemberdayaannya, kita lebih kepada asas pemanfaatan, Pak.
Nah, ini sebenarnya adalah hal yang baru loh, Pak. Jangan kita
menganggap bahwa revisi yang sederhana ini, yang singkat pasalnya ini,
kita anggap bahwa ini hanya pergeseran yang kecil sedikit. Tidak Pak.
Dengan mengembangkan pemberdayaan dari sisi koperasi, UKM,
perseorangan, perguruan tinggi, ormas keagamaan, ini adalah upaya
pemberdayaan untuk memaksimalkan sebagaimana cita-cita Pemerintah
kita pada hari ini, yang kita ingin menjelang negara kita menjadi Indonesia
Emas, Indonesia maju, sebagaimana kekayaan alam kita itu
pemanfaatannya begitu besar Pak. Kekayaan kita itu sangat majemuk
secara mineralnya, maka pemberdayaannya juga harus majemuk.
Nah, pemberdayaan yang sangat terperinci ini Pak, perlu pengawasan
Pak, kalau pengawasannya linier seperti yang lalu-lalu, tidak mungkin
bisa dapat terlaksana. Sementara, yang linier, kemarin saja Pak BBG tadi
baru cerita, masukin nomor koordinasi saja bisa, koordinat saja
Pemerintah Daerah bisa dapat ngumpet-ngumpetin nomor Pak.
Sehingga, orang yang tidak punya hak apa pun bisa dapat menjadi mafia
perizinan dan menjadi mafia jadi punya tambang. Begitu loh, Pak.
Nah, maka, inilah perlu peningkatan Pak, ya ternyata celah untuk jadi
mafia perizinan itu besar sekali Pak. Jadi Pemerintah memerlukan
bantuan pengawasan Pak dari DPR RI Pak. Jadi jangan memandang
bahwa pengawasan, peningkatan pengawasan DPR ini menutup, ya atau
memojokkan Pemerintah, tidak sama sekali Pak, ya.
h. Rapat Kerja Panja Badan Legislasi dalam rangka Pembahasan DIM
RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU 4/2009 bersama
Pemerintah dan DPD RI, Senin, 17 Februari 2025, Pukul 16.17-17.58
WIB.
182
F-Nasdem (Martin Manurung, S.E., M.A./Wakil Ketua Badan Legislasi
DPR RI):
Materi Muatan Perubahan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah dibahas dan diputuskan
dalam Panja sebagai berikut:
Yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak
(Koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, badan usaha yang dimiliki
organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP
kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan
perguruan tinggi);
F-PKS (Muh. Haris):
...
Kedua, fraksi PKS memandang, bahwa pemberian wilayah izin usaha
pertambangan khusus, secara prioritas bagi badan usaha milik ormas
keagamaan,
merupakan
bentuk
dukungan
Pemerintah
untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ormas keagamaan dalam
sektor ekonomi
Yang ketiga, fraksi PKS menilai, peluang kemitraan dalam pengelolaan
pertambangan bagi Perguruan Tinggi, memperkuat riset dan inovasi
serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan
sumber daya alam.
Keempat, fraksi PKS menyambut baik dibukanya peluang, untuk koperasi
serta usaha kecil dan menengah dalam usaha pertambangan mineral dan
batu bara melalui pemberian prioritas. Kelima, fraksi PKS berpendapat,
bahwa pemberian izin usaha pertambangan yang diatur dalam
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Energi,
harus berdasarkan pada kajian daya dukung, daya tampung, lingkungan,
serta rencana mitigasi dampak ekologis yang terukur.
...
F-PKB (Daniel Johan)
Kedua, kami berharap pengaturan dan pemberian WIUP dan IUPK
kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik
183
organisasi masyarakat keagamaan, merupakan pemberian hak dan
pemerataan bagi masyarakat untuk ikut serta mengelola bumi dan
kekayaan alam secara adil. Pemberian WIUP dan IUPK benar benar
mencerminkan partisipasi keadilan, dan bertanggung jawab bagi seluruh
elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
Manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat luas untuk mencapai
tujuan nasional yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kedua, kami berharap pengaturan dan pemberian WIUP dan IUPK
kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik
organisasi masyarakat keagamaan, merupakan pemberian hak dan
pemerataan bagi masyarakat untuk ikut serta mengelola bumi dan
kekayaan alam secara adil. Pemberian WIUP dan IUPK benar-benar
mencerminkan partisipasi keadilan, dan bertanggung jawab bagi seluruh
elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
Manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat luas untuk mencapai
tujuan nasional yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
F-Nasdem (Arif Rahman):
Pertama, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perlu
mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi
peningkatan perekonomian nasional, untuk ikut serta dalam kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batu bara, khususnya organisasi
kemasyarakatan, keagamaan, perguruan tinggi, koperasi, dan usaha
kecil dan menengah. Kebijakan akselerasi ini bertujuan untuk melakukan
percepatan hilirisasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu
bara, serta diharapkan lebih mempertegas dan mempercepat upaya
pemanfaatan kekayaan alam Indonesia, untuk sebesar besarnya
kemakmuran rakyat dan berkeadilan, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dua, fraksi Nasdem memandang tujuan utama revisi Undang-Undang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini, adalah untuk mencapai
pemerataan dan mendukung ekonomi rakyat yang berkeadilan, serta
memberikan kesempatan luas, lebih luas kepada berbagai entitas
masyarakat seperti BUMN, koperasi, BUMD, badan usaha swasta, badan
184
usaha
kecil
dan
menengah,
badan
usaha
milik
organisasi
kemasyarakatan keagamaan, atau perguruan tinggi, untuk terlibat
langsung dalam pengelolaan pertambangan sesuai mekanisme yang
ada.
Ketiga, fraksi Partai Nasdem ingin memastikan, bahwa pengelolaan
tambang tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang, tetapi juga
melibatkan masyarakat luas dan menegaskan pentingnya Undang-
Undang Pertambangan Minerba untuk mendukung hilirisasi industri di
bidang pertambangan. Di masa depan, kami Fraksi Nasdem ingin
memastikan, sumber daya alam mentah yang telah dikelola dapat
diproses menjadi produk akhir, yang bernilai lebih tinggi. Misalnya
pengelolaan nikel untuk kebutuhan baterai energi yang sangat
dibutuhkan dalam transisi energi terbarukan di Indonesia, dengan
pengelolaan yang tepat. Indonesia bisa menjadi pusat pengelolaan
baterai energi yang bahan bakunya sebagian besar berasal dari nikel,
tembaga, timah dan lainnya yang ada di Indonesia.
Empat, fraksi Partai Nasdem juga menekankan, pentingnya pengawasan
ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam, agar tidak terjadi
oversupply yang merugikan industri pertambangan di Indonesia.
F-Gerindra (Rokhmat Ardiyan):
Ke depan, usaha pertambangan bukan lagi hanya didominasi oleh
pemilik modal besar, namun bisa melibatkan entitas usaha kecil terutama
koperasi, usaha kecil dan menengah atau UMKM, badan usaha milik
organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perusahaan perorangan
dan perguruan tinggi. Selain itu, diatur juga mengenai pemberian WIUP
atau IUP secara prioritas kepada BUMN dan swasta, dalam rangka
peningkatan nilai tambah hilirisasi di sektor pertambangan yang disetujui,
akhirnya dapat meningkatkan perekonomian nasional.
F-Golkar (Zigo Rolanda, S.E., M.M.):
...
Yang ketiga, saat ini IUPK hanya dapat diberikan kepada BUMN, atau
BUMD, atau badan usaha swasta, sehingga perlu penambahan
pemberian IUPK kepada entitas lain dalam rangka pemberian prioritas di
185
antaranya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, badan usaha kecil
dan menengah, koperasi, dan badan usaha milik perguruan tinggi.
F- PDI Perjuangan (Putra Nababan):
...
Kedua, pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah
izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), harus dimaknai dengan
sungguh-sungguh untuk kemanfaatan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan nasional. Begitu juga dalam pemberian WIUP dan WIUPK
harus memperhatikan aspek profesionalisme, kekuatan finansial, dan
aspek teknis lainnya, agar WIUP dan WIUPK yang diberikan oleh negara
harus dikelola sendiri, tidak dipindahtangankan.
Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia):
... saya berpendapat bahwa dikotomi ruang-ruang untuk UMKM,
koperasi, organisasi kemasyarakatan-keagamaan, kampus tapi bukan
kampusnya tapi badan usahanya, atau mungkin dititipkan di BUMN atau
badan usaha lain, yang masih mempunyai niat merah putih untuk
membantu kampus dalam rangka memberikan semacam kemudahan,
hasil halal dari pengelolaan sumber daya alam ini, mampu kita wujudkan.
Inilah sebagai perwujudan daripada sila kelima keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Wakil Ketua I PPUU/Komite II DPD RI (R. Graal Taliawo):
DPD RI mengapresiasi fraksi-fraksi dalam perumusan pasal-pasal
mengenai peran sektor mineral dan batu bara, pada pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui perguruan tinggi. DPD RI
berpandangan bahwa, manfaat dari perolehan wilayah izin usaha
pertambangan dan izin usaha pertambangan prioritas perlu diperhatikan
bahwa royalti atau manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi
terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu harus ada dana abadi yang digunakan
untuk kepentingan jangka panjang perguruan tinggi. Dan kedua, dana
untuk menjalankan tridarma perguruan tinggi yang dialokasikan pada
pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara
proporsional. Perguruan tinggi yang mendapatkan memperoleh manfaat
diutamakan kepada perguruan tinggi yang berada di wilayah lingkar
tambang.
186
-------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Pertanyaan mengenai “Apakah sebetulnya bentuk afirmasi tetap selaras
dengan prinsip penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat sebagaimana dimaktub Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945?”
a. Bahwa kebijakan afirmasi dalam bentuk pemberian prioritas adalah
perwujudan nyata dari hak menguasai negara (staatsrecht) atas sumber
daya alam. Pada satu sisi, negara mengarahkan pengelolaan sumber
daya alam agar manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir
pemodal besar dan pada lain sisi, negara memperluas partisipasi
masyarakat dengan melibatkan entitas badan usaha kecil dan
menengah, koperasi, dan perguruan tinggi.
b. Bahwa sebagaimana telah DPR sampaikan dalam keterangan terhadap
pokok permohonan, pemberian WIUP/WIUPK dalam pengelolaan
mineral dan batubara sebagaimana UU a quo tidak menghapuskan
mekanisme lelang yang selama ini telah berjalan sebagai mekanisme
utama agar pemenang lelang adalah badan usaha dari hasil kompetisi
ketat yang memang layak melakukan usaha pertambangan.
c. Bahwa sebagaimana amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), penguasaan
negara atas mineral dan batubara sebagai sumber daya alam
dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan. Lebih lanjut, Pasal 140 dan Pasal 141
UU 3/2020 menyatakan bahwa Menteri ESDM melakukan pengawasan
atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh
pemegang IUP dan IUPK. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai
pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, terhadap pemegang IUP dan IUPK
tetap dilakukan pengawasan oleh Menteri ESDM yang mana hal ini
untuk memastikan agar dalam implementasinya tetap sejalan dengan
semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
187
7. Pertanyaan mengenai “Apakah pemberian prioritas WIUP kepada badan
usaha swasta dengan menjadikan perguruan tinggi sebagai instrumen
afirmatif masih sejalan dengan fungsi konstitusional perguruan tinggi
sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945?”
a. Bahwa pemberian prioritas kepada perguruan tinggi merupakan bentuk
dukungan
negara
untuk
memperkuat
Tri
Dharma
Perguruan
Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
Landasan yuridis dari pemberian prioritas ini telah ada sejak tahun 2012
melalui Pasal 86 dan Pasal 87 UU 12/2012 yang memungkinkan
pemerintah memberikan hak pengelolaan kekayaan negara, termasuk
pertambangan, kepada perguruan tinggi.
b. Bahwa pemberian prioritas kepada perguruan tinggi bertujuan untuk
memperkuat kapasitas dan relevansi akademis perguruan tinggi dengan
kebutuhan strategis nasional. Secara konkret untuk memberikan
kesempatan bagi mahasiswa dan dosen dalam bidang pertambangan,
geologi, lingkungan, hukum energi, manajemen risiko, dan bidang ilmu
lain yang relevan sehingga diharapkan dapat mendorong pemerataan
riset dan inovasi, serta pengembangan potensi sumber daya alam lokal
oleh perguruan tinggi di daerah.
c. Bahwa pemberian prioritas kepada perguruan tinggi berbeda dengan
penunjukan langsung karena melalui verifikasi dan evaluasi ketat
terhadap syarat administrasi, teknis, finansial, dan lingkungan.
Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan DPR terhadap
pokok permohonan, secara teknis pemberian prioritas kepada
perguruan tinggi dilakukan melalui sistem Online Single Submission
(OSS) yang transparan dan terdokumentasi secara digital. Mekanisme
ini diatur secara terukur dan terbatas agar tidak mengganggu sistem
lelang yang berlaku yang mana pengaturan selengkapnya dimuat dalam
PP 39/2025.
d. Bahwa pembentuk undang-undang memiliki arah kebijakan demikian,
dengan menjadikan pemberian prioritas kepada perguruan tinggi
dimaksudkan sebagai kebijakan afirmatif (affirmative action) oleh
negara untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengelolaan
sumber daya alam sehingga justru memperkuat pelaksanaan mandat
188
konstitusi dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
III. Petitum DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal
51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6), Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal
51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal
60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 60A ayat (1), Pasal
60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal
75 ayat (5), Pasal 75 ayat (7), Pasal 75A ayat (1 ), Pasal 75A ayat (3), Pasal
75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
para
Pemohon,
Presiden/Pemerintah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 6 November 2025, serta menyampaikan keterangan tertulis bertanggal
4 November 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama, serta
189
keterangan tertulis tambahan bertanggal 17 November 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 18 November 2025, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut.
I.
Pokok Permohonan Pemohon dan Pokok Tanggapan Pemerintah
1. Bahwa pada prinsipnya, Para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian yang terbagi ke dalam dua klaster isu utama. Klaster pertama
berkaitan dengan pemberian secara prioritas Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(“WIUPK”) kepada badan usaha kecil dan menengah (“UKM”), koperasi,
perusahaan
perseorangan,
dan
badan
usaha
milik
organisasi
kemasyarakatan keagamaan. Sedangkan klaster kedua berkaitan dengan
pengaturan kemitraan antara perguruan tinggi dengan Badan Usaha Milik
Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), dan/atau badan
usaha swasta dalam pengelolaan sumber daya alam.
2. Bahwa sehubungan dengan klaster isu pertama, Para Pemohon pada
pokoknya mengajukan permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 51
Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Pasal 60 Ayat (1), Ayat (3),
Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Pasal 75 Ayat (3), Ayat (5), Ayat (7) UU Minerba,
yang menurut Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
3. Bahwa alasan-alasan yang diajukan Para Pemohon terhadap ketentuan
tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
kepada UKM, perusahaan perseorangan, koperasi, serta badan usaha
milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana diatur
dalam pasal-pasal dimaksud, menurut Para Pemohon, berpotensi
menimbulkan praktik penunjukan langsung yang mengurangi asas
transparansi, keterbukaan, dan kompetisi usaha yang sehat. Para
Pemohon berpendapat bahwa mekanisme prioritas tersebut membuka
peluang bagi pemberian izin yang tidak melalui proses seleksi objektif
dan kompetitif, sehingga menghilangkan kesempatan bersaing secara
adil di antara para pelaku usaha.
b. Bahwa ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana
190
dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon menilai
bahwa penggunaan frasa “pemberian prioritas”, yang berbeda dari
“penawaran prioritas” dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak istimewa
tanpa melalui mekanisme lelang. Hal ini, menurut Para Pemohon,
menimbulkan ketidakpastian norma dan potensi perlakuan yang tidak
setara terhadap pelaku usaha lainnya yang tidak termasuk dalam
kategori penerima prioritas, sehingga menimbulkan distorsi terhadap
prinsip kesetaraan (equality).
c. Bahwa ketentuan tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip
penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD
1945. Menurut Para Pemohon, penafsiran frasa “pemberian prioritas”
yang tidak disertai mekanisme seleksi terbuka dan objektif berpotensi
mengarahkan pemanfaatan sumber daya alam kepada kelompok
tertentu, sehingga manfaatnya tidak terdistribusi secara merata dan
berkeadilan. Para Pemohon berpandangan bahwa penggunaan sistem
lelang atau penawaran terbuka akan lebih menjamin keadilan,
transparansi, dan objektivitas dalam pengalokasian izin pertambangan
yang jumlahnya terbatas.
4. Bahwa atas dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah pada pokoknya
berpandangan bahwa:
a. Norma pada pasal-pasal yang diuji justru menegakkan prinsip kepastian
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,
karena memberikan kejelasan terhadap subjek penerima prioritas,
prosedur administratif yang harus ditempuh, serta mekanisme
pengawasan yang transparan dan akuntabel. Dengan dasar hukum
yang lengkap hingga pada tataran peraturan pelaksana, norma ini tidak
menimbulkan ketidakpastian, melainkan menghadirkan perlakuan
hukum yang setara bagi setiap pihak yang memenuhi syarat sesuai
koridor hukum yang telah ditentukan.
b. Pengaturan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
merupakan perwujudan nyata pelaksanaan Hak Menguasai Negara
(HMN) atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33
Ayat (3) UUD 1945, di mana negara menjalankan fungsi pengaturan dan
191
pengurusan untuk memastikan bahwa pengelolaan mineral dan
batubara berorientasi pada kemakmuran rakyat secara luas. Kebijakan
afirmatif tersebut menjadi instrumen pemerataan agar hasil kekayaan
alam tidak terkonsentrasi pada pelaku usaha bermodal besar saja,
melainkan terdistribusi kepada pelaku ekonomi nasional yang
berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di akar
rumput (grassroots).
c. Pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas bukanlah bentuk
penunjukan langsung tanpa kontrol, karena ketentuan dalam norma a
quo tetap menempatkan seluruh penerima WIUP dan WIUPK pada
mekanisme perizinan yang ketat, bertahap, transparan, serta memenuhi
persyaratan
administratif,
teknis,
lingkungan,
finansial,
dan
keberlanjutan sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana, yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 39/2025”),
sehingga isu ketidakpastian sebagaimana didalilkan Para Pemohon
tidak berdasar.
d. Kebijakan afirmatif dalam pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
prioritas merupakan bentuk Hak Menguasai Negara (HMN), serta
merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
yang tidak dapat dibatalkan sepanjang tidak melanggar prinsip
moralitas, rasionalitas, dan keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 51-52-59/PUU-VI/2008. Dalam hal
ini, pasal-pasal a quo telah dirumuskan dengan mempertimbangkan
ketiga prinsip tersebut secara proporsional, yakni: i) bermoral karena
berpihak pada ekonomi rakyat; ii) rasional karena memperluas
partisipasi nasional secara terukur; dan iii) adil karena tetap
dilaksanakan melalui mekanisme perizinan yang terbuka dan akuntabel
sesuai dengan peraturan pelaksana.
e. Perbedaan istilah “pemberian prioritas” dan “penawaran prioritas”
sebagaimana
didalilkan
Para
Pemohon
bukanlah
persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan pilihan terminologi dalam kebijakan
legislasi dan pelaksanaan administratif yang sepenuhnya berada dalam
192
ruang kebijakan pembentuk undang-undang. Secara substansial, kedua
istilah tersebut tidak mengubah esensi pengaturan, karena pemberian
prioritas tidak berarti penunjukan langsung, melainkan tetap melalui
seleksi kelayakan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial
sebagaimana diatur secara rinci dalam PP 39/2025.
5. Bahwa sehubungan dengan klaster isu kedua, Para Pemohon juga
mengajukan permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 51A Ayat (1),
Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5); Pasal 60A Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5);
Pasal 75A Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5); dan Pasal 75 Ayat (4) UU Minerba,
yang menurut Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2),
Pasal 31 Ayat (5), dan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
6. Bahwa alasan-alasan yang diajukan Para Pemohon terhadap pasal-pasal
tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai kemitraan antara perguruan tinggi dengan
BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta dalam kegiatan
pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam pasal-
pasal a quo, menurut Para Pemohon, berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan dan mengancam independensi akademik serta integritas
ilmiah perguruan tinggi. Para Pemohon berpendapat bahwa
keterlibatan langsung perguruan tinggi dalam kegiatan riset dan
pendanaan yang bersumber dari dunia usaha dapat menggeser
fungsi konstitusional pendidikan tinggi dari Tri Dharma Perguruan
Tinggi menjadi instrumen kepentingan korporasi.
b. Bahwa norma-norma tersebut dianggap menyimpang dari prinsip
afirmatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XXII/2024. Para
Pemohon menilai bahwa pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
prioritas kemitraan kepada badan usaha swasta tidak sejalan dengan
arah afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena
manfaat kemitraan justru berpotensi lebih menguntungkan sektor
korporasi dibanding masyarakat luas.
c. Bahwa ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 31
Ayat (5) UUD 1945 karena dinilai mengancam fungsi konstitusional
perguruan tinggi sebagai lembaga yang bebas dari pengaruh
193
eksternal. Para Pemohon menilai bahwa skema kemitraan komersial
antara perguruan tinggi dan korporasi pertambangan dapat
menimbulkan ketergantungan pendanaan dan arah riset, sehingga
mengaburkan
fungsi
pendidikan
tinggi
sebagai
pelaku
pengembangan ilmu pengetahuan yang otonom.
d. Bahwa ketentuan tersebut juga dianggap bertentangan dengan
prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk
kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD
1945. Menurut Para Pemohon, keterlibatan badan usaha swasta
melalui jalur kemitraan pendidikan dapat menciptakan jalur distribusi
manfaat sumber daya alam yang tidak merata dan tidak sepenuhnya
dikendalikan oleh negara. Oleh karena itu, Para Pemohon
berpendapat bahwa penyaluran manfaat sumber daya alam
seharusnya dilakukan melalui BUMN, BUMD, atau mekanisme lelang
terbuka di bawah kendali negara, agar tetap menjamin prinsip
keadilan sosial dan kemakmuran rakyat secara luas.
7. Bahwa atas dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah pada pokoknya
berpandangan bahwa:
a. Ketentuan dalam pasal-pasal yang diuji justru merupakan perwujudan
langsung dari prinsip Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, karena
memberikan kemudahan dan perlakuan khusus secara afirmatif kepada
perguruan tinggi agar memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
dalam pemanfaatan sumber daya nasional. Dukungan tersebut bukan
bentuk diskriminasi atau subordinasi, melainkan langkah korektif yang
menegaskan keberpihakan negara terhadap lembaga pendidikan tinggi
agar dapat berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui dukungan struktural yang setara dan terukur. Dengan
demikian, norma a quo mencerminkan kesetaraan substantif, bukan
pelanggaran terhadapnya.
b. Dalam kaitannya dengan Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945, pengaturan ini
merupakan pelaksanaan langsung kewajiban konstitusional pemerintah
untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai agama dan persatuan bangsa. Pemberian WIUP dan WIUPK
dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi adalah
194
langkah konkret negara dalam memastikan kemajuan ilmu pengetahuan
tidak terpisah dari sistem pembangunan nasional, melainkan menjadi
bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
c. Adapun terhadap Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, norma a quo justru
mempertegas fungsi Hak Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan
kekayaan alam, dengan mengatur bahwa kemanfaatan sumber daya
alam tidak hanya dimonopoli oleh entitas bisnis, tetapi juga dialokasikan
untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pendidikan nasional. Melalui
mekanisme ini, negara menjalankan fungsi pengaturan (regelendaad)
dan
pengurusan
(bestuursdaad)
untuk
memastikan
bahwa
pemanfaatan sumber daya alam benar-benar digunakan sebesar-
besarnya bagi kemakmuran rakyat melalui peningkatan kapasitas ilmu
pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia.
d. Bahkan lebih dari itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (“UU Pendidikan Tinggi”), juga telah
mengatur mengenai hak perguruan tinggi untuk dapat berpartisipasi
dalam mengelola kekayaan negara, yang salah satunya adalah kegiatan
usaha pertambangan, selengkapnya dikutipkan sebagai berikut:
1) Pasal 86 Ayat (1) UU Pendidikan Tinggi: Pemerintah memfasilitasi
dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan
dana kepada Perguruan Tinggi.
2) Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi: Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara
kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan
Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (Penjelasan Pasal 87 disebut: Hak pengelolaan
kekayaan negara dapat berbentuk antara lain, hak pengelolaan
lahan, laut, pertambangan, perkebunan, hutan, dan museum.)
II. Mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
195
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa selain itu, dalam ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
4. Bahwa Pemerintah menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-
undangan, yaitu dalam tatanan untuk menilai kesesuaian norma undang-
undang terhadap konstitusi, bukan menilai kebijakan publik atau
pelaksanaan administratif suatu undang-undang dan tetap bukan terhadap
persoalan implementasi kebijakan atau teknis pelaksanaan yang menjadi
kewenangan cabang kekuasaan pemerintahan dan diatur lebih lanjut
melalui peraturan pelaksana.
III. Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam
Mengajukan Permohonan a quo
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK mengatur bahwa pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang tersebut, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
196
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam penjelasannya,
bahwasanya yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu
pihak dapat diterima sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam suatu permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan
membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 Ayat (1) UU MK;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji; dan
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon sebagai
akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
3. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan secara
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
timbul karena berlakunya undang-undang berdasarkan Pasal 51 Ayat (1)
UU MK yang sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“Peraturan MK 7/2025”), Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang pada pokoknya menyatakan harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
197
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
harus bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian hak atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa dengan adanya syarat-syarat tersebut di atas, sesungguhnya telah
sangat jelas memberikan batasan bahwasanya dengan tidak terpenuhinya
salah satu kriteria kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan tersebut, akan berakibat Pemohon dianggap tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan
a quo ke Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa
berdasarkan
uraian
tersebut
di
atas,
maka
Pemerintah
berpandangan bahwasanya Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) yang patut untuk mengajukan permohonan a quo,
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Terhadap Pemohon I dan Pemohon II
(i) Bahwa Pemohon I menyampaikan dirinya merupakan Direktur dari
suatu badan usaha swasta yang bergerak di sektor ekonomi.
Namun demikian, Pemohon tidak menjelaskan secara spesifik
bidang usahanya. Apabila kegiatan usahanya berada di sektor
pertambangan, maka justru berpotensi memperoleh manfaat
langsung dari keberlakuan norma a quo, karena ketentuan tersebut
memberikan peluang dan perlakuan afirmatif bagi badan usaha
nasional dalam memperoleh WIUP dan WIUPK. Sebaliknya, apabila
tidak bergerak di sektor pertambangan, maka tidak terdapat
kerugian konstitusional yang nyata maupun relevan yang dapat
dikaitkan dengan berlakunya norma tersebut. Dalam kedua hal
tersebut, tidak terdapat kerugian hak konstitusional yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat (1) UU MK. Adapun
198
apabila Pemohon merasa belum memperoleh manfaat secara
langsung,
hal
tersebut
merupakan persoalan
pelaksanaan
kebijakan, bukan inkonstitusionalitas norma.
(ii) Bahwa Pemohon II mendalilkan dirinya sebagai “pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah”, namun tidak menjelaskan secara
tegas kategori usahanya. Padahal, pembedaan tersebut memiliki
implikasi hukum langsung, karena yang memperoleh prioritas
sesuai norma a quo adalah usaha kecil dan menengah.
(iii) Bahwa apabila Pemohon II termasuk dalam kategori usaha kecil
atau menengah, maka justru menjadi pihak yang berpotensi
diuntungkan oleh kebijakan afirmatif tersebut. Namun, apabila
tergolong usaha mikro, tidak terdapat larangan baginya untuk
meningkatkan skala usaha agar dapat mengakses kesempatan
yang sama. Dengan demikian, dalil kerugian yang diajukan bersifat
hipotetis dan tidak menunjukkan adanya kerugian konstitusional
yang nyata maupun spesifik.
(iv) Bahwa selain itu, Pemerintah juga berpandangan tidak terdapat
kerugian potensial yang dapat diturunkan secara logis dari
berlakunya norma a quo. Norma tersebut tidak menimbulkan
ancaman langsung, pasti, maupun dapat dipastikan akan terjadi
terhadap hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II.
Sebaliknya, norma a quo justru membuka peluang partisipasi yang
lebih luas bagi pelaku usaha nasional, termasuk kategori kecil dan
menengah, untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam.
(v) Bahwa oleh karenanya, baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak
memenuhi kriteria kerugian konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK. Permasalahan yang dikemukakan
lebih merupakan isu implementatif, bukan persoalan norma yang
bertentangan dengan UUD 1945.
b. Terhadap Para Pemohon III, IV, V
(i) Bahwa Pemohon III merupakan dosen tetap pada Universitas Islam
Indonesia (UII), sedangkan Pemohon IV dan Pemohon V
merupakan mahasiswa aktif pada Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta. Para Pemohon tersebut mendalilkan
199
bahwa ketentuan mengenai kemitraan antara perguruan tinggi dan
badan usaha dalam UU Minerba berpotensi mengancam
independensi akademik serta mengaburkan fungsi Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
(ii) Bahwa dalil tersebut tidak relevan secara konstitusional, karena
norma a quo hanya mengatur pemberian prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi, bukan bentuk mitra, maupun
substansi kerja sama yang bersifat mengikat. Norma dimaksud tidak
mengharuskan perguruan tinggi menjalin kemitraan dengan pihak
tertentu, melainkan membuka ruang dukungan bagi penguatan
kapasitas riset, inovasi, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan bagi
pembangunan nasional.
(iii) Bahwa lebih lanjut, Pemerintah juga berpandangan bahwa tidak
terdapat kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi Para
Pemohon III, IV, dan V. Norma a quo tidak menimbulkan ancaman
langsung maupun dapat dipastikan akan terjadi terhadap hak
konstitusional sebagai dosen maupun mahasiswa. Sebaliknya,
ketentuan tersebut bersifat umum dan justru memberikan peluang
bagi civitas akademika untuk memperoleh manfaat dari peningkatan
kapasitas kelembagaan perguruan tinggi melalui dukungan negara.
(iv) Bahwa kekhawatiran Para Pemohon mengenai “ancaman terhadap
kebebasan akademik” bersifat hipotetis dan tidak didukung oleh
bukti adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial.
Sebaliknya, norma a quo justru memperkuat peran perguruan tinggi
sebagai mitra strategis negara dalam menjalankan amanat Pasal 31
Ayat (5) UUD 1945, yaitu memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum karena tidak dapat membuktikan adanya hak
konstitusional yang relevan, kerugian yang aktual maupun potensial,
maupun hubungan sebab akibat langsung antara dirinya dengan norma
yang diuji. Permohonan a quo lebih mencerminkan ketidaksetujuan Para
200
Pemohon terhadap arah kebijakan, bukan pelanggaran terhadap hak
konstitusional yang dijamin UUD 1945.
7. Bahwa sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVI/2018, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 37/PUU-XIX/2021, diketahui bahwa Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi tetap dapat mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon
walaupun persidangan telah masuk dalam materi pokok permohonan.
8. Bahwa dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya
menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara Nomor 74/PUU-
XVI/2018, perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018, dan perkara Nomor 37/PUU-
XIX/2021 pada pokoknya tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian setelah Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memeriksa lebih lanjut dalam materi pokok perkara.
9. Bahwa apabila dikaitkan dengan Permohonan a quo, dapat disimpulkan
bahwasanya meskipun Permohonan a quo telah melalui tahapan
pemeriksaan pendahuluan dalam suatu Rapat Permusyawaratan Hakim
yang membahas kedudukan hukum Para Pemohon, tidak menutup
kemungkinan bahwa pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dapat memutuskan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
pada akhir pemeriksaan persidangan.
10. Bahwa atas hal tersebut di atas maka sudah tepat dan beralasan hukum
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi.
IV. Penjelasan Konstitusional atas Peran Negara dalam Penguasaan dan
Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara dalam Konteks Perkara a
quo
A. Peran Negara sebagai Pemegang Hak Menguasai Negara (HMN) dalam
menjalankan Amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
1. Bahwa secara prinsip, pembentukan UU Minerba dapat dikatakan
sebagai bentuk pelaksanaan dari amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,
yang menegaskan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang
201
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2. Bahwa apabila mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
002/PUU-l/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
X/2012, maka pengertian “dikuasai oleh Negara” harus dimaknai
sebagai Hak Menguasai Negara (HMN), yang mencakup untuk
mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengawasan (toezichthoudensdaad) dan
pengelolaan
(beheersdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
3. Bahwa pengertian “dikuasai oleh Negara” tidak hanya berarti hanya
dikuasai secara formal oleh Negara, melainkan juga mencakup fungsi
kewenangan aktif Negara untuk membuat kebijakan dan mengatur
distribusi manfaat sumber daya alam agar hasilnya benar-benar untuk
kemakmuran rakyat. Dengan demikian, peran Negara dalam UU
Minerba bersifat imperatif konstitusional, bukan administratif semata.
4. Bahwa apabila mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
002/PUU-l/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
X/2012, maka pengertian “dikuasai oleh Negara” harus dimaknai
sebagai Hak Menguasai Negara (HMN), yang mencakup untuk
mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengawasan (toezichthoudensdaad) dan
pengelolaan
(beheersdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
5. Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, menurut Prof. Dr. Bagir
Manan, S.H., MCL., dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas
Hukum Universitas Indonesia Volume 49 Nomor 3 tanggal 30
September 2019, menjelaskan bahwasanya ketentuan Pasal 33 Ayat
(3) UUD 1945 merupakan dasar konstitusional dari Hak Menguasai
Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya. Oleh karenanya, dalam kerangka ini, Negara wajib menata
sistem penguasaan dan distribusi manfaat sumber daya alam secara
adil.
202
6. Bahwa mandat Hak Menguasai Negara (HMN) menuntut tata kelola
yang berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan, dengan
menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan ekologis. Negara harus
memastikan bahwa hasil eksploitasi sumber daya alam tidak hanya
menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga menciptakan nilai
tambah sosial, meningkatkan kapasitas teknologi nasional, dan
memperkuat kemandirian ekonomi rakyat.
7. Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, pengaturan
mengenai subjek dan tata cara pemberian WIUP dan WIUPK harus
diarahkan untuk memperkuat kemanfaatan publik, bukan keuntungan
korporasi semata. Salah satu bentuk konkret pelaksanaannya adalah
dengan memberikan hak prioritas kepada entitas yang memiliki peran
sosial dan kontribusi langsung terhadap masyarakat, seperti UKM,
koperasi, perusahaan perseorangan, dan badan usaha milik organisasi
kemasyarakatan keagamaan.
8. Bahwa pandangan ini sejalan dengan tafsir Mohammad Hatta,
sebagaimana dikutip oleh Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
dalam tulisannya “Ihwal Dikuasai Negara” (Kompas, 3 September
2015), bahwa konsep “dikuasai oleh Negara” tidak berarti Negara harus
menjadi pelaku usaha, tetapi Negara berkewajiban membuat peraturan
yang melindungi seluruh lapisan masyarakat serta menciptakan tatanan
ekonomi yang adil dan berperikemanusiaan.
9. Bahwa dengan demikian, kebijakan afirmatif dalam UU Minerba
merupakan bentuk konkret pelaksanaan prinsip demokrasi ekonomi
Indonesia,
yang
mencegah
pemusatan
kekuasaan
ekonomi,
memperluas partisipasi nasional, dan mengoreksi ketimpangan historis
antara pelaku usaha besar dan ekonomi rakyat, sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.
10. Bahwa arti penting Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara merujuk pada
kenyataan bahwa Negara memiliki ketergantungan yang sangat tinggi
pada hasil pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara tersebut,
setidak-tidaknya dalam sejarah pembangunan selama ini. Merujuk pada
ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dapat dimaknai bahwasanya
203
terdapat 3 (tiga) pilar yang saling terkait sehubungan dengan
pengelolaan sumber daya alam oleh Negara, yakni kekayaan alam,
pemanfaatan atau eksploitasi untuk pembangunan ekonomi Negara,
dan alokasi pemanfaatannya untuk semata-mata kesejahteraan rakyat.
11. Bahwa makna dikuasai oleh Negara menurut Prof. Dr. Tri Hayati, S.H.,
M.H., dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Volume 49 Nomor 3 tanggal 30 September 2019,
Negara sebagai pemegang hak penguasaan bukanlah pemilik mineral
dan batubara itu sendiri, karena kepemilikannya bersifat publik, milik
seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, Negara wajib menata sistem
pengelolaan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat
melalui kebijakan partisipatif dan adil. Prinsip ini juga menegaskan
bahwa setiap langkah kebijakan dalam sektor pertambangan adalah
pelaksanaan tanggung jawab kolektif negara terhadap rakyat sebagai
pemilik sejati kekayaan alam.
12. Bahwa dalam rangka efektivitas dan peningkatan nilai tambah, Negara
berwenang melibatkan BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta
nasional sepanjang tetap berada dalam kerangka Hak Menguasai
Negara (HMN) dan tunduk pada mekanisme perizinan, pengawasan,
dan akuntabilitas yang ketat. Partisipasi swasta dalam konteks ini
bukanlah privatisasi, melainkan seperti bentuk “pendelegasian” di
bawah kendali dan regulasi penuh Negara.
13. Bahwa kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas,
bagi UKM, perusahaan perseorangan, koperasi, serta badan usaha
milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan untuk kepentingan
perguruan tinggi melalui BUMN/BUMD/Swasta, sebagaimana yang
diatur dalam pasal-pasal yang diuji dalam permohonan a quo,
merupakan
instrumen
Hak
Menguasai
Negara
(HMN)
untuk
memperluas partisipasi nasional, memperbaiki ketimpangan akses, dan
memperkuat pemerataan manfaat sumber daya alam nasional.
14. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
dalam bukunya Konstitusi Ekonomi (2010), yang pada pokoknya bisa
diambil kesimpulan bahwasanya, Negara dalam konteks penguasaan
sumber daya alam tidak hanya bertindak sebagai regulator yang netral,
204
tetapi juga sebagai pengarah dan penyeimbang dalam sistem ekonomi
nasional, agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ekonomi yang
bertentangan
dengan
prinsip
keadilan
sosial.
Pandangan
ini
menegaskan bahwa kebijakan afirmatif dalam UU Minerba merupakan
manifestasi
langsung
dari
fungsi
penguasaan
Negara
yang
konstitusional.
15. Bahwa dengan demikian, pengaturan pemberian WIUP dan WIUPK
dengan cara prioritas kepada UKM, perusahaan perseorangan,
koperasi, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan,
bukanlah penyimpangan terhadap prinsip kompetisi usaha yang sehat,
melainkan upaya konstitusional untuk memastikan pemerataan akses
ekonomi dan keadilan sosial.
16. Bahwa kebijakan prioritas ini tidak hanya mendorong efisiensi ekonomi,
tetapi juga memperkuat basis sosial dan kelembagaan bangsa. Melalui
pelibatan UKM dan koperasi, pengelolaan pertambangan diarahkan
untuk menghasilkan efek yang lain, misalnya berupa pemberdayaan
masyarakat lokal, peningkatan kapasitas teknologi nasional, serta
penciptaan kesempatan kerja produktif.
17. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas,
norma-norma yang diatur dalam pasal-pasal a quo merupakan bentuk
pelaksanaan
langsung
dari
Hak
Menguasai
Negara
(HMN)
sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, serta
kebijakan afirmatif yang sah secara konstitusional dalam rangka
pemerataan ekonomi nasional dan keadilan sosial sebagaimana
dikehendaki Pasal 28H Ayat (2), Pasal 31 Ayat (5), dan Pasal 33 Ayat
(4) UUD 1945. Oleh karenanya, ketentuan-ketentuan yang diuji tidak
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,
melainkan justru merupakan pengejawantahan nyata dari fungsi
penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah berpendapat
bahwa permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, dan dengan
demikian layak untuk ditolak untuk seluruhnya oleh Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi.
205
B. Peran Negara Untuk Menegakkan Jaminan, Perlindungan, Serta
Kepastian Hukum Dalam Pengalokasian Pengelolaan Sumber Daya
Alam
1. Bahwa asas kepastian hukum merupakan sendi utama negara hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang
menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Prinsip ini mewajibkan negara untuk memastikan setiap
kebijakan
publik,
termasuk
pengelolaan
sumber
daya
alam,
dilaksanakan berdasarkan norma hukum yang jelas, rasional, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta bebas dari tindakan yang sewenang-
wenang. Dalam konteks ini, kepastian hukum tidak hanya berarti adanya
peraturan tertulis, tetapi juga jaminan bahwa pelaksanaan kebijakan
tersebut bersifat transparan, terukur, dan akuntabel.
2. Bahwa wujud nyata jaminan dan perlindungan hukum kepada seluruh
lapisan masyarakat dapat terlihat dari kebijakan pemberian WIUP dan
WIUPK dengan cara prioritas kepada kelompok-kelompok yang
disebutkan dalam Norma a quo. Negara menegaskan perannya sebagai
pengatur dan penyeimbang agar kegiatan usaha pertambangan tidak
bersifat monopolistik atau didominasi oleh kelompok-kelompok tertentu,
tetapi tetap berjalan dalam koridor kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.
3. Bahwa wujud nyata pelaksanaan prinsip kepastian hukum dalam
pengelolaan sumber daya alam nasional dapat terlihat dari kebijakan
pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas yang bertumpu
pada prosedur dan mekanisme yang komprehensif-terukur. Norma-
norma di dalamnya mengatur sistem perizinan, penawaran, dan
pemberian wilayah pertambangan secara terstruktur dan berbasis asas
keterbukaan. Ketentuan mengenai pemberian WIUP dan WIUPK
dengan cara prioritas tidak meniadakan hak pihak lain, tetapi justru
memberikan kerangka hukum yang pasti bagi pelaksanaan Hak
Menguasai Negara (HMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat
206
(3) UUD 1945, agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara
proporsional, terarah, dan berpihak pada kemakmuran rakyat.
4. Bahwa di sisi lain, dibukanya pintu masuk untuk berkolaborasi di antara
perguruan tinggi, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta juga bisa
dianggap merupakan bentuk konkret penerapan asas kepastian hukum
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana mandat
Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945. Norma tersebut memberikan kerangka
hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel bagi kolaborasi antara
dunia akademik dan industri pertambangan, sehingga sinergi tersebut
berlangsung
dalam
sistem
tata
kelola
yang
dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif, ilmiah, dan publik.
5. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XIV/2016 kepastian hukum tidak hanya dimaknai
secara formal sebagai kejelasan redaksional norma, tetapi juga secara
substantif sebagai jaminan keadilan sosial. Dalam konteks ini,
pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada UKM,
koperasi, perusahaan perseorangan, serta badan usaha milik
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
merupakan
bentuk
perlindungan hukum afirmatif yang ditujukan untuk memperluas akses
ekonomi bagi kelompok masyarakat yang secara historis kurang
memperoleh kesempatan dalam sektor pertambangan. Dengan
demikian, norma tersebut justru memperkuat jaminan kepastian hukum
yang adil bagi seluruh warga negara, bukan sebaliknya.
6. Bahwa oleh karenanya, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU
Minerba, khususnya pasal-pasal a quo, tidak bertentangan dengan
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, tetapi justru merupakan perwujudan
prinsip negara hukum yang menjamin kepastian, perlindungan, dan
keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana
diamanatkan pula oleh Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945.
Dengan kata lain, norma yang diuji tidak melanggar asas kepastian
hukum, melainkan menegaskan peran negara sebagai pengatur yang
adil untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah berpendapat
bahwa permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, sehingga
207
patut untuk ditolak untuk seluruhnya, karena norma-norma dalam UU
Minerba justru menegakkan jaminan, perlindungan, serta kepastian
hukum, bukan melanggarnya.
C. Peran Negara dalam Menjamin Kesetaraan Substantif Melalui
Kebijakan Afirmatif yang Berkeadilan
1. Bahwa Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 memberikan mandat eksplisit
kepada Negara untuk menjamin setiap orang memperoleh kemudahan
dan perlakuan khusus guna mencapai kesempatan dan manfaat yang
sama bagi terwujudnya persamaan dan keadilan. Norma ini merupakan
dasar konstitusional bagi negara untuk mengambil tindakan afirmatif
dalam memperbaiki ketimpangan struktural dan menjamin keadilan
substantif dalam kehidupan ekonomi nasional. Oleh karena itu, tindakan
afirmatif bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan mekanisme
konstitusional untuk mewujudkan kesetaraan.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014
telah menegaskan bahwa tindakan afirmatif merupakan kebijakan
konstitusional yang sah untuk mengoreksi suatu ketimpangan.
Mahkamah menilai bahwa kesetaraan yang dijamin oleh UUD 1945
tidak semata-mata berarti kesetaraan formal di hadapan hukum, tetapi
juga kesetaraan substantif yang memberi kesempatan nyata bagi
kelompok masyarakat yang selama ini berada dalam posisi kurang
diuntungkan. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif yang diatur dalam UU
Minerba justru menjadi bentuk nyata dari keadilan korektif dan distributif
dalam sistem ekonomi nasional.
3. Bahwa dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, kebijakan
afirmatif dimaksud merupakan pelaksanaan dari Hak Menguasai
Negara (HMN) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,
di mana negara tidak hanya berwenang mengatur dan mengawasi,
tetapi juga menentukan siapa yang berhak memperoleh akses prioritas
terhadap pemanfaatan sumber daya alam nasional. Melalui mekanisme
ini, Negara memastikan agar hasil kekayaan alam tidak terkonsentrasi
pada kelompok bermodal besar, melainkan didistribusikan secara adil
untuk memperkuat pemerataan ekonomi dan meningkatkan partisipasi
rakyat dalam sektor strategis.
208
4. Bahwa ketentuan mengenai pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
prioritas kepada UKM, perusahaan perseorangan, koperasi, dan badan
usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana
diatur dalam UU Minerba merupakan perwujudan langsung dari
kebijakan afirmatif konstitusional tersebut, bukan bentuk diskriminasi
atau perlakuan istimewa yang melanggar kesetaraan. Justru melalui
norma ini, negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk
memberi ruang yang adil bagi pelaku ekonomi rakyat agar dapat
berpartisipasi dalam sektor strategis nasional.
5. Bahwa kebijakan afirmatif yang demikian merupakan manifestasi prinsip
keadilan distributif, sebagaimana dikemukakan dalam doktrin filsafat
hukum klasik dan diadopsi dalam pemikiran konstitusional modern,
bahwa ketidaksamaan kadang dapat dibenarkan apabila memberikan
manfaat bagi kelompok yang paling lemah. Maka, pemberian prioritas
kepada pelaku usaha kecil dan koperasi merupakan langkah korektif
yang sah secara konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan akses
dan memperluas pemerataan manfaat sumber daya alam nasional.
6. Bahwa sebagai contoh konkret, pelibatan badan usaha milik organisasi
kemasyarakatan keagamaan merupakan bentuk inovasi hukum yang
berakar pada nilai-nilai sosial dan konstitusional bangsa Indonesia.
Organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki fungsi sosial-ekonomi
yang luas, terutama dalam bidang pendidikan, kesejahteraan, dan
pemberdayaan masyarakat. Keterlibatan mereka dalam kegiatan
pertambangan justru memperkuat fungsi redistribusi manfaat ekonomi
hingga ke tingkat akar rumput (grassroot), sekaligus meneguhkan peran
masyarakat sipil dalam pembangunan nasional yang berkeadilan.
7. Bahwa dengan demikian, Negara melalui kebijakan afirmatif yang diatur
dalam UU Minerba tidak hanya menjamin kesetaraan formal di hadapan
hukum, tetapi juga kesetaraan substantif dalam kesempatan berusaha
dan menikmati hasil pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945, serta sejalan dengan sila
kelima Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
8. Bahwa oleh karena itu, pasal-pasal a quo yang diuji dalam UU Minerba
tidak bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, melainkan
209
merupakan implementasi langsung dari tanggung jawab konstitusional
negara untuk mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan afirmatif
yang
memperluas
akses
ekonomi,
memberdayakan
kelompok
masyarakat kecil, dan menjamin pemanfaatan sumber daya alam bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah berpendapat
bahwa dalil Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebaliknya,
norma-norma yang diuji merupakan bentuk nyata pelaksanaan prinsip
konstitusional mengenai keadilan dan pemerataan ekonomi. Dengan
demikian, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan a quo untuk
seluruhnya.
D. Peran Negara dalam Mendorong Kemandirian dan Keunggulan
Perguruan Tinggi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai
Bagian dari Tanggung Jawab Konstitusional Negara
1. Bahwa Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945 memberikan mandat eksplisit
kepada Negara untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa demi
kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Mandat ini tidak
bersifat deklaratif, melainkan merupakan perintah konstitusional yang
operatif bagi Negara untuk memastikan ilmu pengetahuan dan teknologi
menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional,
termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam yang bernilai strategis
bagi kemakmuran rakyat.
2. Bahwa ketentuan dalam pasal-pasal yang diuji, yang mengatur
mengenai pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada
BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan
tinggi, merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab konstitusional
tersebut. Norma ini tidak menempatkan perguruan tinggi dalam posisi
subordinatif terhadap dunia usaha, melainkan memberikan dukungan
struktural agar perguruan tinggi memiliki akses yang sah, terukur, dan
akuntabel terhadap sumber daya alam nasional dalam rangka
memperkuat kemandirian keilmuan dan kapasitas kelembagaannya.
210
3. Bahwa dalam perspektif konstitusional, Negara berwenang untuk
membentuk kebijakan pendidikan dan ilmu pengetahuan yang
menunjang pembangunan ekonomi nasional, sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya, kebijakan afirmatif
dalam pemberian prioritas ini merupakan wujud konkret pelaksanaan
fungsi pengaturan (regelendaad) dan pengurusan (bestuursdaad)
Negara dalam kerangka Hak Menguasai Negara (HMN), di mana
pengelolaan sumber daya alam diarahkan bukan hanya untuk
menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas
intelektual dan inovasi.
4. Bahwa norma a quo tidak mengatur praktik riset, pendanaan, maupun
kemitraan komersial secara langsung sebagaimana yang dikhawatirkan
Para Pemohon, melainkan hanya memberikan landasan hukum
normatif agar perguruan tinggi dapat berpartisipasi dalam pemanfaatan
sumber daya alam secara sah dan bertanggung jawab. Oleh karena itu,
pengujian terhadap norma ini harus ditempatkan dalam tataran normatif,
bukan pada tataran implementasi teknis yang merupakan domain
kebijakan Pemerintah.
5. Bahwa pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas bagi
kepentingan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Minerba
sejalan dengan prinsip Pasal 31 Ayat (5) juncto Pasal 33 Ayat (3) UUD
1945, yakni bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk
melalui peningkatan kapasitas nasional dan penguatan lembaga
pendidikan tinggi. Kebijakan ini memperluas peran perguruan tinggi
sebagai pilar intelektual pembangunan nasional, yang berfungsi
menghubungkan
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan
kebutuhan
pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan demikian,
Negara menjalankan fungsi penguasaan tidak hanya dalam dimensi
ekonomi, tetapi juga dalam dimensi pembangunan manusia dan ilmu
pengetahuan sebagai sumber daya strategis nasional.
6. Bahwa dengan demikian, norma a quo tidak bertentangan dengan Pasal
31 Ayat (5) UUD 1945, melainkan merupakan pelaksanaan kewajiban
konstitusional negara untuk memastikan bahwa perguruan tinggi
211
memiliki peran strategis dan dukungan memadai dalam sistem
pembangunan nasional. Kebijakan afirmatif ini merupakan instrumen
konstitusional yang sah dan proporsional, serta berada dalam koridor
penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
7. Bahwa sejalan dengan amanat konstitusi tersebut, UU Pendidikan
Tinggi juga menegaskan tanggung jawab Negara dalam memfasilitasi
hubungan antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan industri.
Pasal 86 UU Pendidikan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa
“Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif
memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.” Ketentuan ini
menunjukkan bahwa kolaborasi antara sektor pendidikan dan sektor
ekonomi bukan hanya dibenarkan, tetapi merupakan perintah hukum
positif yang bertujuan memperkuat pendanaan dan keberlanjutan
pendidikan tinggi di Indonesia.
8. Bahwa lebih lanjut, Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak
pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk
kepentingan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” dengan penjelasan bahwa hak
pengelolaan tersebut dapat berbentuk antara lain hak pengelolaan
lahan, laut, pertambangan, perkebunan, hutan, dan museum. Ketentuan
ini menunjukkan bahwa pemberian akses kepada perguruan tinggi atas
sumber daya alam, termasuk dalam sektor pertambangan, merupakan
mandat yang sah menurut hukum nasional dan berakar pada tanggung
jawab konstitusional Negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
9. Bahwa dengan demikian, norma a quo tidak bertentangan dengan Pasal
31 Ayat (5) UUD 1945, melainkan merupakan pelaksanaan kewajiban
konstitusional dan implementasi sistemik dari kebijakan yang telah
terlebih dahulu diatur dalam UU Pendidikan Tinggi. Kebijakan afirmatif
ini bersifat proporsional, berbasis pada prinsip keadilan, efisiensi
berkeadilan, serta transparansi publik sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.
10. Bahwa norma a quo juga selaras dengan Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945,
yang menyatakan bahwasanya “setiap orang berhak mengembangkan
212
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia”. Dengan memberikan ruang bagi
perguruan tinggi untuk mengelola sumber daya secara sah dan
bertanggung jawab, Negara memperluas kesempatan bagi peningkatan
kualitas pendidikan, pengembangan riset, dan inovasi nasional yang
bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
11. Bahwa kemandirian finansial dan keunggulan akademik perguruan
tinggi merupakan prasyarat bagi terwujudnya pendidikan yang bermutu,
relevan, dan inovatif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Melalui
pemberian ruang afirmatif bagi perguruan tinggi, Negara memperkuat
ekosistem pendidikan tinggi yang berdaya saing global dan
berkelanjutan, tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas
publik.
12. Bahwa dengan memberikan ruang kolaborasi kepada perguruan tinggi
melalui mekanisme yang diatur secara normatif dan transparan, UU
Minerba justru memperluas ekosistem pendidikan tinggi berbasis
pengetahuan dan inovasi. Hal ini memastikan sinergi antara ilmu
pengetahuan, industri, dan kebijakan publik, sebagai perwujudan
integrasi antara Pasal 31 Ayat (5) dan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, di
mana kemajuan ilmu pengetahuan menjadi sarana untuk mencapai
kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.
13. Bahwa dengan demikian, norma a quo bukan merupakan ancaman
terhadap independensi akademik, melainkan penegasan fungsi Negara
sebagai fasilitator dan pemberdaya dalam menciptakan sinergi antara
pendidikan, riset, dan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka
ekonomi konstitusional Indonesia.
14. Bahwa atas segala hal yang telah diuraikan di atas, Pemerintah
berpendapat bahwa norma yang diuji sudah konstitusional, tidak
bertentangan dengan UUD 1945, dan justru merupakan pelaksanaan
langsung dari mandat konstitusi serta amanat UU Pendidikan Tinggi
untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi sebesar-
213
besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, permohonan a quo patut
untuk ditolak untuk seluruhnya.
E. Peran Negara dalam Menetapkan Kebijakan Hukum Terbuka (Open
Legal Policy) atas Pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara Prioritas
sebagai Instrumen Penguasaan Negara di Bidang Pertambangan
1. Bahwa ketentuan mengenai pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
prioritas sebagaimana diatur dalam UU Minerba, merupakan
perwujudan dari kewenangan pembentuk undang-undang dalam
menentukan model penguasaan negara atas sumber daya alam.
Kebijakan ini bersifat alokatif-afirmatif, yaitu memberikan prioritas
kepada kelompok tertentu seperti usaha kecil dan menengah, koperasi,
perusahaan perseorangan, serta badan usaha milik organisasi
kemasyarakatan keagamaan, juga kepada BUMN, BUMD, atau badan
usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Pilihan kebijakan
tersebut dirancang untuk memperluas pemerataan akses ekonomi dan
memperkuat kemandirian nasional.
2. Bahwa kebijakan tersebut termasuk dalam kategori kebijakan hukum
terbuka (open legal policy), yakni ruang kebijakan yang secara
konstitusional diberikan kepada pembentuk undang-undang untuk
memilih mekanisme pengaturan sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Dalam hal ini, konstitusi
memberikan mandat kepada Negara untuk mengatur pengelolaan
sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3)
UUD 1945, tetapi tidak menentukan bentuk, metode, maupun subjek
pelaksanaannya secara lebih lanjut di dalam tatanan konstitusi.
3. Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya “Konstitusi dan
Konstitusionalisme”, menjelaskan bahwa kebijakan hukum terbuka
merupakan ruang kebebasan pembentuk undang-undang untuk
menetapkan
pilihan
kebijakan
selama
tidak
menimbulkan
ketidakpastian hukum ataupun ketidakadilan yang nyata. Dengan
demikian, selama suatu norma undang-undang tidak melanggar prinsip
kepastian hukum dan keadilan, maka norma tersebut harus dipandang
sebagai kebijakan yang sah dan konstitusional dalam kerangka
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
214
4. Bahwa pendapat tersebut sejalan dengan Dr. Mardian Wibowo, S.H.,
dalam tulisannya “Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum
Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang,” Jurnal Konstitusi, Vol. 12
No. 2, Juni 2015, yang menegaskan bahwasanya kebijakan bersifat
open legal policy ketika UUD 1945 memberikan mandat kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut
tanpa menentukan batasan pengaturan secara tegas. Dengan
demikian, selama tidak ada ketentuan konstitusional yang dilanggar,
pembentuk undang-undang berhak menentukan kebijakan yang
dianggap paling tepat berdasarkan kebutuhan pembangunan nasional.
5. Bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah dalam UU Minerba pada
pokoknya juga sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XXII/2024, yang
menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
harus berlandaskan asas kemanfaatan, keadilan, keseimbangan,
keberpihakan pada kepentingan nasional, partisipasi, transparansi,
akuntabilitas, keberlanjutan, dan perlindungan lingkungan hidup. Oleh
karenanya, pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada
UKM, koperasi, perusahaan perseorangan, serta BUMN, BUMD, dan
badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi merupakan
kebijakan afirmatif yang dirancang untuk mewujudkan asas-asas
tersebut.
6. Bahwa perbedaan istilah antara “pemberian prioritas” dan “penawaran
prioritas” yang dipersoalkan Para Pemohon bukanlah persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan pilihan kebijakan administratif dan
terminologi teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kedua istilah tersebut tidak mengubah substansi hukum, karena seluruh
mekanisme pemberian prioritas tetap tunduk pada prosedur seleksi
kelayakan dan verifikasi ketat yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksana, termasuk uji kelayakan administratif, teknis, lingkungan, dan
finansial. Oleh karena itu, argumentasi Para Pemohon tidak relevan
secara konstitusional.
7. Bahwa dengan demikian, norma a quo merupakan kebijakan hukum
terbuka yang sah dan proporsional, yang secara substansial justru
215
memperkuat pelaksanaan prinsip penguasaan negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945. Kebijakan
prioritas tersebut tidak meniadakan asas transparansi dan kompetisi
sehat,
tetapi merupakan langkah afirmatif untuk memastikan
pemerataan kesempatan ekonomi dan keberpihakan pada kepentingan
nasional.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah berpendapat
bahwa permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum dan patut
untuk ditolak seluruhnya, karena pasal-pasal yang diuji merupakan hasil
dari kebijakan hukum terbuka yang telah memenuhi prinsip moralitas,
rasionalitas,
dan
keadilan
sebagaimana
menjadi
ukuran
konstitusionalitas menurut praktik Mahkamah Konstitusi.
V. Keterangan Pemerintah Atas Konstitusionalitas Kebijakan Pemberian
WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas
A. Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum Tetap
Terjamin dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemberian WIUP dan WIUPK
dengan cara Prioritas
1. Bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam kerangka
tersebut, pelaksanaan kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan
cara prioritas sebagaimana diatur dalam UU Minerba merupakan bentuk
konkret penerapan prinsip kepastian hukum yang rasional, terukur, dan
akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam nasional, sejalan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (3)
UUD 1945.
2. Bahwa pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas tidak dapat
dimaknai sebagai penunjukan langsung, melainkan mekanisme afirmatif
yang dijalankan dalam kerangka hukum administrasi yang transparan.
Seluruh tahapan pemberian izin wajib tunduk pada asas keterbukaan,
objektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP 39/2025.
3. Bahwa mekanisme lelang tetap diberlakukan dalam sistem perizinan
pertambangan nasional. PP 39/2025 menegaskan bahwa pemberian
WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas hanyalah mekanisme berbeda
216
yang
dikhususkan
bagi
kelompok
penerima
afirmatif,
bukan
penghapusan proses seleksi dimana kelompok penerima tersebut tetap
harus memenuhi seluruh kriteria kelayakan, termasuk persyaratan
lingkungan, finansial, dan teknis-operasional. Dengan demikian,
mekanisme kompetisi tetap terjamin, sejalan dengan prinsip efisiensi
berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.
4. Bahwa selain itu, PP 39/2025 mengatur secara rinci tata cara
pelaksanaan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission - OSS). Sistem ini memungkinkan seluruh
proses permohonan, evaluasi, dan penerbitan izin dilakukan secara
digital, tercatat, terdokumentasi, dan dapat diaudit oleh publik serta
lembaga pengawas. Dengan demikian, setiap proses pemberian izin
dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada ruang bagi praktik
tertutup
atau
penyalahgunaan
kewenangan
sebagaimana
dikhawatirkan oleh Para Pemohon.
5. Bahwa sistem digitalisasi perizinan melalui OSS ini sekaligus
merupakan
wujud
pelaksanaan
fungsi
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
dalam
Hak
Menguasai
Negara
(HMN)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Negara
tidak hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pengatur
dan pengendali agar setiap pelaku usaha melaksanakan kegiatan
pertambangan secara berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada
kemakmuran rakyat.
6. Dengan demikian, kekhawatiran Para Pemohon mengenai adanya
potensi “penunjukan langsung” atau “ketertutupan informasi” tidak
beralasan secara hukum maupun fakta. Sebaliknya, sistem OSS dan
ketentuan dalam PP 39/2025 justru memastikan bahwa setiap kebijakan
pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas dilaksanakan
secara terbuka, berbasis data, dan dapat dipantau publik.
7. Bahwa oleh karena itu, norma a quo tidak menimbulkan pelanggaran
terhadap asas kepastian hukum maupun kesetaraan, melainkan
memperkuat pelaksanaannya. Kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK
dengan cara prioritas dalam UU Minerba dan PP 39/2025 merupakan
217
manifestasi nyata prinsip konstitusional Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal
33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber
daya alam dilakukan dalam sistem hukum yang pasti, rasional, dan
transparan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah berpandangan
permohonan Para Pemohon tidak beralasan hukum dan oleh karenanya
patut untuk ditolak untuk seluruhnya.
B. Mekanisme Lelang dan Pemberian WIUP dan WIUPK dengan Cara
Prioritas sebagai Instrumen Demokrasi Ekonomi dan Pemerataan
Akses Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara
1. Bahwa UU Minerba secara tegas masih mengakomodir 2 (dua)
mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK, yaitu melalui mekanisme:
(i) lelang secara terbuka; dan
(ii) pemberian secara prioritas, baik kepada kelompok-kelompok
tertentu seperti UKM, koperasi, perusahaan perseorangan, badan
usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, maupun
kepada BUMN/BUMD atau badan usaha swasta untuk kepentingan
perguruan tinggi.
Dengan demikian, pemberian prioritas bukan pengganti atau
penghapusan lelang, melainkan jalur pemberian yang bersifat afirmatif
untuk memperluas partisipasi masyarakat dan pemerataan akses dalam
pengelolaan sumber daya alam.
2. Bahwa mekanisme “pemberian prioritas” tidak dapat disamakan dengan
penunjukan langsung. Penerima prioritas tidak serta-merta memperoleh
WIUP atau WIUPK, melainkan tetap harus mengajukan permohonan
serta memenuhi persyaratan administratif, teknis, finansial, dan
lingkungan sebagaimana diatur dalam PP 39/2025. Dengan demikian,
prinsip objektivitas, persaingan sehat, dan kepatuhan terhadap standar
tata kelola pertambangan tetap dijaga.
3. Bahwa sistem pemberian prioritas dilaksanakan secara terbuka dan
terdokumentasi penuh melalui sistem OSS. Sistem ini menjamin setiap
proses
permohonan,
evaluasi,
dan
penerbitan
izin
dapat
dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh lembaga pengawas terkait.
Selain itu, mekanisme verifikasi berlapis yang diatur dalam PP 39/2025
218
memastikan tidak ada ruang bagi praktik tertutup, penguasaan
terselubung, atau penyimpangan administratif dalam pelaksanaannya.
4. Bahwa pemberian prioritas tersebut merupakan wujud nyata demokrasi
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945,
yang
menegaskan
perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasarkan asas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
dan berwawasan lingkungan. Prinsip ini menempatkan Negara sebagai
pengatur agar akses terhadap sumber daya alam tidak hanya dinikmati
oleh pelaku usaha besar, tetapi juga terbuka bagi kelompok ekonomi
rakyat dan lembaga pendidikan nasional. Oleh karena itu, mekanisme
prioritas adalah bentuk implementasi dari keadilan distributif dan
efisiensi berkeadilan, bukan bentuk diskriminasi.
5. Bahwa dalam praktiknya, mekanisme lelang dan pemberian prioritas ini
saling melengkapi dalam satu sistem hukum yang utuh. Lelang tetap
menjadi instrumen yang diakomodir dalam alokasi pemberian WIUP dan
WIUPK, sedangkan pemberian prioritas berfungsi sebagai jalur afirmatif
konstitusional yang memperluas partisipasi ekonomi nasional.
6. Bahwa dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyamakan
pemberian prioritas dengan penunjukan langsung adalah keliru dan
tidak berdasar. Norma a quo justru memastikan adanya sistem perizinan
yang terbuka, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip konstitusional
Pasal 28D Ayat (1) serta Pasal 33 Ayat (3) dan (4) UUD 1945. Melalui
mekanisme ini, Negara melaksanakan kewajiban konstitusionalnya
untuk menjamin pemerataan kesempatan berusaha, memperkuat
pelaku ekonomi secara nasional, dan mengelola sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Bahwa oleh karenanya, Pemerintah berpandangan bahwa permohonan
Para Pemohon tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya ditolak
untuk seluruhnya.
C. Norma a quo telah Jelas, Terukur, dan diatur Lebih Lanjut, sehingga
tidak memerlukan Penafsiran Baru
1. Bahwa Pemerintah berpandangan seluruh ketentuan yang dimohonkan
pengujian telah dirumuskan dengan jelas, sistematis, dan tidak
menimbulkan multitafsir. Norma a quo secara tegas mengatur subjek,
219
tata cara, serta mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
prioritas dalam kerangka pelaksanaan Hak Menguasai Negara
sebagaimana dimaksud Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian,
tidak terdapat kekaburan norma yang dapat dijadikan dasar penafsiran
ulang oleh Mahkamah.
2. Bahwa tidak terdapat kekaburan norma yang dapat dijadikan dasar
penafsiran ulang sebagaimana dimohonkan oleh Para Pemohon.
Permintaan agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang norma
menjadi bentuk baru seperti “lelang melalui penawaran prioritas” atau
“verifikasi oleh kementerian tertentu” bukanlah isu konstitusionalitas,
melainkan permintaan pembentukan norma baru yang berada di luar
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Penambahan unsur teknis
sebagaimana dimohonkan akan mengubah desain kebijakan yang
menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
3. Bahwa Pemerintah juga memandang bahwa kebijakan pemberian
WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas merupakan bentuk kebijakan
hukum progresif, karena pada hakikatnya Pemerintah sebagai bagian
dari pembentuk undang-undang wajib senantiasa memperhatikan
dinamika perubahan sosial dan secara cermat mengidentifikasi
ketimpangan dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan ini sejalan
dengan pandangan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., M.H., dalam
tulisannya berjudul “Rekayasa Sosial Melalui Hukum,” Jurnal Hukum
Progresif, Vol. 5, No. 1, 2021, yang menegaskan bahwa hukum bersifat
progresif, tidak bersifat final dan kaku, melainkan dinamis serta terus
berkembang untuk memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan dalam
masyarakat.
4. Bahwa pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada
UKM, perusahaan perseorangan, dan koperasi bukanlah pemberian
hak usaha pertambangan secara otomatis, melainkan pemberian
kesempatan pertama untuk mengajukan perizinan, dengan tujuan
memberikan afirmasi konstitusional bagi kelompok ekonomi rakyat agar
dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai
dengan prinsip “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
220
5. Bahwa mekanisme pemberian prioritas tersebut tidak meniadakan
prinsip transparansi dan akuntabilitas, karena penerima prioritas tetap
diwajibkan untuk melalui proses verifikasi administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial yang ketat sebelum memperoleh Izin Usaha
Pertambangan (IUP). Mekanisme ini bukan penunjukan langsung,
melainkan pemberian hak untuk mengikuti proses seleksi yang sama
berdasarkan
sistem
hukum
yang
terbuka.
Dengan
demikian,
kekhawatiran
Para
Pemohon
mengenai
pengabaian
prinsip
keterbukaan dan kompetisi sehat adalah tidak berdasar.
6. Bahwa lebih lanjut, Pemerintah telah mengatur seluruh mekanisme
teknis pelaksanaan norma a quo melalui PP 39/2025. Peraturan
Pemerintah tersebut secara eksplisit memuat tata cara pemberian,
penawaran, dan pelaksanaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
melalui sistem OSS, termasuk mekanisme lelang, verifikasi kelayakan,
dan pengawasan lintas kementerian.
7. Bahwa dengan telah terbitnya PP 39/2025, seluruh substansi teknis
yang dimohonkan Para Pemohon untuk “ditafsirkan ulang” telah
memiliki dasar hukum positif yang lengkap, jelas, dan dapat
dilaksanakan. Oleh karena itu, permintaan penambahan frasa baru
melalui putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tidak relevan dan
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum berdasarkan Pasal 28D
Ayat (1) UUD 1945.
8. Bahwa
dengan
memperhatikan
keseluruhan
uraian
tersebut,
Pemerintah menegaskan bahwasanya norma-norma dalam pasal-pasal
a quo telah jelas, terukur, dan memiliki instrumen pelaksanaan yang
memadai untuk menjamin asas transparansi, akuntabilitas, serta
kepastian hukum. Oleh karenanya, tidak ada satu pun dari pasal-pasal
a quo yang bertentangan dengan UUD 1945.
9. Bahwa dengan demikian, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menolak
seluruh
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard), karena norma yang dimohonkan pengujian telah jelas, tegas,
konstitusional, dan telah diatur lebih lanjut secara rinci dalam peraturan
221
pelaksana yang menjamin asas keterbukaan, kepastian hukum, dan
keadilan sosial.
VI. Pokok Keterangan atau Tanggapan Pemerintah terhadap Permohonan
para Pemohon
Bahwa seluruh uraian yang telah disampaikan oleh Pemerintah dalam Bagian
IV di atas mengenai Pandangan Umum Pemerintah terhadap Peran Negara
dalam Melaksanakan Amanat UUD 1945 merupakan satu kesatuan
argumentasi yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap bagian ini.
Pada bagian ini, Pemerintah akan secara lebih spesifik dan langsung
memberikan keterangan serta tanggapan terhadap dalil-dalil pokok permohonan
Para Pemohon, dengan tetap merujuk pada kerangka konstitusional, sebagai
berikut:
A. Keterangan Pemerintah Terhadap Dalil Permohonan Pemohon I dan
Pemohon II Mengenai Pasal 51 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat
(6), Pasal 60 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Pasal 75 Ayat
(3), Ayat (5), Ayat (7) UU Minerba
Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
kepada UKM koperasi, perusahaan perseorangan, serta badan usaha milik
organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 60 ayat (1),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), serta Pasal 75 ayat (3), ayat (5), dan (7)
UU Minerba bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945, Pemerintah memberikan keterangannya sebagai berikut:
A.1. Kebijakan Pemberian WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas
sebagai Afirmasi Konstitusional untuk Pemerataan Pengelolaan
Sumber Daya Alam
1. Bahwa Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa
perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Bahwa pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada
UKM, koperasi, perusahaan perseorangan, dan badan usaha milik
222
organisasi kemasyarakatan keagamaan merupakan manifestasi
dari pelaksanaan prinsip efisiensi berkeadilan tersebut. Melalui
kebijakan ini, negara memastikan bahwa hasil kekayaan alam
tidak hanya dinikmati oleh kelompok bermodal besar, tetapi juga
oleh pelaku ekonomi rakyat yang menjadi bagian dari struktur
ekonomi nasional.
3. Bahwa kebijakan afirmatif dimaksud lahir dari realitas historis
bahwa sektor pertambangan selama ini didominasi oleh korporasi
besar yang memiliki akses lebih besar terhadap modal, teknologi,
dan pasar. Ketimpangan tersebut menimbulkan eksklusi terhadap
pelaku usaha kecil. Oleh karenanya, mekanisme prioritas dalam
UU Minerba merupakan langkah korektif konstitusional untuk
memperluas partisipasi rakyat dan memperkuat kemandirian
ekonomi nasional.
4. Bahwa secara konstitusional, perbedaan perlakuan semacam ini
bukan bentuk diskriminasi, melainkan perwujudan prinsip
kesetaraan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat
(2) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai
kesempatan dan manfaat yang sama. Negara berwenang
memperlakukan kelompok tertentu secara berbeda sepanjang
tujuannya untuk mencapai keadilan substantif dan mengoreksi
ketimpangan sosial-ekonomi.
5. Bahwa dengan dasar ini, Negara tidak dilarang memperlakukan
kelompok masyarakat tertentu secara berbeda, sepanjang
perbedaan itu bertujuan untuk mencapai keadilan substantif dan
memperbaiki ketimpangan sosial.
6. Bahwa secara substansial, kebijakan ini juga merupakan
pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Pemberian WIUP dan WIUPK
dengan cara prioritas merupakan bentuk pelaksanaan fungsi
pengaturan (regelendaad) dan pengurusan (bestuursdaad)
Negara untuk mendistribusikan akses pengelolaan sumber daya
223
alam secara adil, proporsional, dan sesuai dengan cita-cita
kemakmuran rakyat.
7. Bahwa kebijakan afirmatif dimaksud juga selaras dengan prinsip
keadilan distributif yang menjadi dasar moral konstitusi ekonomi
Indonesia, yaitu bahwa perbedaan perlakuan hanya sah sejauh
memberikan manfaat bagi mereka yang paling lemah secara
ekonomi. Dengan memberikan ruang bagi pelaku ekonomi kecil,
koperasi, dan lembaga sosial-keagamaan untuk turut mengelola
sumber daya alam, Negara sedang mengoreksi ketimpangan
struktural dan memperluas basis kemakmuran nasional.
8. Bahwa hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 77/PUU-XXII/2024, yang menekankan bahwa
frasa “secara prioritas” harus dipahami sebagai instrumen afirmatif
yang dirancang untuk mencapai tujuan strategis nasional dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Mahkamah
Konstitusi juga menekankan bahwa pemberian prioritas tersebut
tidak semata-mata mencerminkan keberpihakan kepada badan
usaha milik negara/daerah, tetapi merupakan bagian dari
kebijakan konstitusional untuk mencegah praktik penambangan
ilegal dan penguasaan sumber daya secara tidak sah oleh pihak-
pihak tertentu.
9. Bahwa oleh karena itu, norma-norma a quo dalam UU Minerba
tidak bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2), Pasal 33 Ayat (3),
maupun Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945, melainkan merupakan
implementasi
langsung
dari
prinsip
keadilan
sosial
dan
pemerataan ekonomi yang menjadi fondasi sistem ekonomi
Pancasila. Norma ini mengafirmasi keberpihakan konstitusional
negara
kepada
pelaku
ekonomi
rakyat,
memperkuat
perekonomian nasional, dan menegakkan cita-cita keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan
konstitusi.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah dengan
hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan Para Pemohon
224
tidak beralasan hukum dan menolak permohonan a quo untuk
seluruhnya.
A.2. Pemberian WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas kepada UKM,
Perusahaan Perseorangan, dan Koperasi sebagai Wujud Keadilan
Ekonomi dan Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi Berdasarkan UUD
1945
1. Bahwa Pasal 33 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) UUD 1945
menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai
usaha
bersama
berdasarkan
asas
kekeluargaan,
dan
diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
dan
kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan
ekonomi
nasional.
Norma
konstitusional
ini
menempatkan kelompok ekonomi rakyat seperti UKM, perusahaan
perseorangan, dan koperasi sebagai bagian integral dari sistem
ekonomi nasional yang berfungsi mewujudkan keadilan sosial dan
pemerataan kesejahteraan.
2. Bahwa kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
prioritas kepada UKM, perusahaan perseorangan, dan koperasi
merupakan bentuk konkret pelaksanaan prinsip pemerataan akses
ekonomi yang dijamin Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945. Negara melalui
undang-undang memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi
afirmatif agar struktur ekonomi tidak terkonsentrasi pada kelompok
bermodal besar semata, melainkan memberikan ruang bagi pelaku
ekonomi rakyat untuk turut berpartisipasi secara langsung dalam
pengelolaan sumber daya alam strategis.
3. Bahwa dasar konstitusional tindakan afirmatif ini juga bersumber
dari Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa
“Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan”. Norma ini mengandung
prinsip kesetaraan yang diwujudkan melalui perlakuan berbeda
bagi pihak yang secara faktual berada dalam posisi tidak setara.
Dengan demikian, pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
225
prioritas kepada UKM dan koperasi merupakan tindakan
konstitusional yang ditujukan untuk memperbaiki ketimpangan
struktural dan memastikan tercapainya keadilan substantif, bukan
kesetaraan formal semata.
4. Bahwa secara sosiologis, pelaku UKM, perusahaan perseorangan,
dan koperasi merupakan tulang punggung ekonomi rakyat.
Mereka beroperasi dekat dengan masyarakat, menyerap tenaga
kerja lokal, serta memiliki keterikatan langsung dengan kegiatan
ekonomi di daerah. Namun, dalam praktiknya, mereka kerap
menghadapi kesulitan dalam bersaing dengan pelaku usaha
besar. Oleh karena itu, intervensi negara melalui kebijakan
pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas merupakan
langkah konstitusional untuk memberikan akses yang adil dan
terukur terhadap pengelolaan sumber daya alam.
5. Bahwa dalam konteks koperasi, pengaturan prioritas dalam UU
Minerba memiliki dasar pembenaran eksplisit dalam Pasal 33 Ayat
(1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi secara konstitusional diakui sebagai bentuk usaha yang
paling sesuai dengan karakter ekonomi bangsa Indonesia, karena
menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, serta
menekankan prinsip kebersamaan dan kesejahteraan kolektif.
Pemberian prioritas kepada koperasi bukanlah penyimpangan dari
asas kompetisi sehat, tetapi justru pelaksanaan langsung dari asas
kekeluargaan yang diamanatkan konstitusi.
6. Bahwa pelibatan UKM, perusahaan perseorangan, dan koperasi
dalam pengelolaan sumber daya alam juga memiliki nilai hukum
dan sosial penting dalam menertibkan kegiatan pertambangan
rakyat. Di banyak daerah, kegiatan pertambangan rakyat telah
berjalan secara turun-temurun, namun sering kali dilakukan di luar
kerangka hukum karena kendala perizinan. Melalui mekanisme
pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas, pemerintah
memberikan jalur legal dan terukur agar kegiatan ekonomi rakyat
di sektor pertambangan dapat berjalan secara sah, aman, dan
226
sesuai kaidah lingkungan. Dengan demikian, norma a quo justru
diharapkan memperkuat kepastian hukum (rechtszekerheid) dan
mendorong transisi dari praktik informal menuju tata kelola
pertambangan yang tertib hukum.
7. Bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah pemerataan manfaat
ekonomi dan penguatan ekonomi rakyat, sejalan dengan fungsi
konstitusional Negara sebagai pelindung dan pemberdaya
kelompok ekonomi kecil. Dengan memperluas partisipasi UKM
dan koperasi dalam sektor strategis seperti pertambangan,
pemerintah menciptakan efek pengganda terhadap pembangunan
daerah,
memperluas
lapangan
kerja,
serta
memperkuat
kemandirian ekonomi masyarakat. Inilah esensi dari prinsip
“kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,
seyogyanya seluruh lapisan masyarakat, sampai ke akarnya
(grassroot) bukan hanya sekadar penerima manfaat pasif,
melainkan pelaku aktif dalam pengelolaan kekayaan alam
nasional.
8. Bahwa Pemerintah juga telah memastikan bahwa pelaksanaan
kebijakan prioritas tetap tunduk pada mekanisme hukum dan
pengawasan yang ketat, sebagaimana diatur dalam PP 39/2025,
yang pada pokoknya menetapkan sistem verifikasi yang dilakukan
oleh instansi pemerintahan yang berwenang untuk mencegah
penyalahgunaan skema pemberian WIUP dan WIUPK dengan
cara prioritas.
9. Bahwa dengan demikian, norma a quo dalam UU Minerba
merupakan
kebijakan
afirmatif
konstitusional
yang
sah,
proporsional, dan berkeadilan, karena dilandasi oleh Pasal 28H
Ayat (2), Pasal 33 Ayat (1), serta Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4)
UUD 1945. Kebijakan ini mencerminkan peran aktif Negara untuk
menegakkan prinsip demokrasi ekonomi, memperluas akses
rakyat terhadap sumber daya nasional, dan memastikan distribusi
manfaat ekonomi yang lebih merata. Oleh karena itu, ketentuan
pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas bukanlah
bentuk diskriminasi, melainkan perwujudan langsung dari perintah
227
konstitusi untuk menjamin pemerataan kesejahteraan dan
kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
10. Bahwa atas segala hal yang telah diuraikan di atas maka sudah
tepat dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan a quo yang diajukan
oleh Para Pemohon.
B. Keterangan Pemerintah Terhadap Dalil Permohonan Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V Mengenai Inkonstitusionalitas Pasal 51A
Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Pasal 60A Ayat (1), Ayat (3), Ayat
(4), Ayat (5), Pasal 75A Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5), dan Pasal 75 Ayat (4)
UU Minerba
Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A Ayat (1), Ayat
(3), Ayat (4), Ayat (5), Pasal 60A Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Pasal
75A Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5), dan Pasal 75 Ayat (4) UU Minerba
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945, Pemerintah memberikan keterangannya sebagai
berikut:
B.1. Pemberian WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas untuk
Kepentingan Perguruan Tinggi Merupakan Kebijakan Afirmatif
Konstitusional yang Mendukung Kemandirian Pendidikan Tinggi.
1. Bahwa Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945 memberikan mandat
konstitusional yang bersifat imperatif kepada Negara untuk
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan
peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Norma ini
menegaskan tanggung jawab aktif Negara untuk menciptakan
ekosistem kebijakan yang memungkinkan ilmu pengetahuan dan
teknologi berkembang serta memberikan manfaat nyata bagi
pembangunan nasional.
2. Bahwa dalam kerangka tersebut, ketentuan mengenai pemberian
WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD,
228
maupun badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi
merupakan
bentuk
konkret
pelaksanaan
tanggung
jawab
konstitusional tersebut.
Kebijakan ini tidak menempatkan
perguruan tinggi sebagai pelaku usaha pertambangan, melainkan
sebagai penerima manfaat konstitusional melalui mekanisme
afirmatif yang memperkuat kapasitas riset, inovasi, serta
kemandirian pembiayaan perguruan tinggi.
3. Bahwa legitimasi yuridis atas keterlibatan perguruan tinggi dalam
pengelolaan kekayaan negara telah terlebih dahulu diatur dalam
Pasal 86 dan Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi, yang mengatur:
a) Pasal 86 Ayat (1) UU Pendidikan Tinggi: Pemerintah
memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif
memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.
b) Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi: Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara
kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan
Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Penjelasan Pasal 87 disebut: Hak
pengelolaan kekayaan negara dapat berbentuk antara lain,
hak pengelolaan lahan, laut, pertambangan, perkebunan,
hutan, dan museum.)
4. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 103/PUU-X/2012 menegaskan bahwa tidak
terdapat
persoalan
konstitusionalitas
apabila
peraturan
perundang-undangan
memberikan
kewenangan
kepada
Pemerintah untuk menugaskan suatu entitas mengelola kekayaan
negara, termasuk perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi, selama kepemilikan atas
kekayaan negara tidak dialihkan dan pelaksanaan pengelolaan
dilakukan sesuai dengan syarat, rambu-rambu, serta pengawasan
yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selengkapnya dikutipkan
sebagai berikut:
“Selain
itu
menurut
Mahkamah,
tidak
ada
persoalan
konstitusionalitas
apabila
ketentuan
peraturan
perundang-
229
undangan memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk
memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada suatu
badan hukum lain apalagi badan hukum itu adalah milik negara,
seperti BUMN, termasuk perguruan tinggi negeri selama
kepemilikan atas kekayaan negara tersebut tidak dialihkan, dan
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh Pemerintah.”
5. Bahwa dengan berdasarkan pada pertimbangan Mahkamah
Konstitusi pada putusan tersebut di atas, maka ketentuan
pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi merupakan implementasi yang sah,
dan
tidak
dapat
dianggap
bertentangan
dengan
prinsip
penguasaan negara atas sumber daya alam.
6. Bahwa dengan demikian, pemberian ruang afirmatif bagi
perguruan tinggi dalam mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK
dengan cara prioritas merupakan kebijakan yang justru sejalan
dengan cita-cita pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh
UU Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini tidak dapat dipandang
sebagai penyimpangan dari fungsi pendidikan, melainkan sebagai
perwujudan dukungan negara untuk memperkuat kapasitas
kelembagaan,
kemandirian
pendanaan,
dan
keunggulan
akademik perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma
Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.
7. Bahwa dengan demikian, ketentuan mengenai pemberian WIUP
dan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan
tinggi justru merupakan implementasi langsung dari Pasal 31 Ayat
(5), Pasal 28C Ayat (1), serta Pasal 33 Ayat (3) dan (4) UUD 1945,
yang
menegaskan
tanggung
jawab
Negara
dalam
mengintegrasikan
pembangunan
ilmu
pengetahuan
dan
pengelolaan
sumber
daya
alam
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
8. Bahwa atas segala hal yang telah diuraikan di atas, maka sudah
tepat dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan a quo yang diajukan
230
oleh Para Pemohon, karena norma a quo berasal dari mandat
langsung UUD 1945 dan UU Pendidikan Tinggi, bukan kebijakan
baru yang menimbulkan diskriminasi.
B.2. Pemberian WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas untuk
Perguruan Tinggi sebagai Perwujudan Ekonomi Konstitusional
yang Berbasis Pengetahuan dan Keberlanjutan.
1. Bahwa kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi merupakan bagian
dari desain konstitusional yang berorientasi jangka panjang.
Negara tidak semata mengatur eksploitasi sumber daya alam tak
terbarukan seperti mineral dan batubara untuk keuntungan
ekonomi
sesaat,
melainkan
menjadikannya
instrumen
pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menopang
kemandirian bangsa di masa depan.
2. Bahwa pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
dimaksud tidak menempatkan perguruan tinggi sebagai pelaku
usaha pertambangan, melainkan sebagai penerima manfaat
konstitusional dari pengelolaan sumber daya alam melalui pola
kemitraan yang sah dan terukur. Perguruan tinggi tetap berfungsi
sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, sementara operasionalisasi kegiatan pertambangan
tetap dilakukan oleh entitas yang memiliki izin dan kemampuan
teknis, yaitu BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang
menjadi mitra kerja sama.
3. Bahwa Perguruan tinggi tetap berfungsi dalam kerangka Tri
Dharma Perguruan Tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat, di mana kerja sama dalam bidang
pertambangan dapat menjadi sarana praktik langsung dan sarana
pengembangan penelitian bagi berbagai program studi perguruan
tinggi seperti teknik pertambangan, geologi, geofisika, lingkungan,
ekonomi sumber daya, hukum energi, hingga manajemen risiko.
Kolaborasi semacam ini justru memperkuat relevansi akademik
dengan kebutuhan strategis nasional.
231
4. Bahwa mekanisme prioritas tersebut telah diatur secara rinci
dalam PP 39/2025, yang menetapkan tata cara pemberian WIUP
dan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan
tinggi. PP 39/2025 menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama
harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat
pembagian peran, tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan,
termasuk
ketentuan
mengenai
transfer
teknologi,
alih
pengetahuan, dan dukungan terhadap kegiatan penelitian.
Dengan demikian, kegiatan tersebut berjalan dalam koridor hukum
publik yang transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.
5. Bahwa oleh karenanya, kekhawatiran Para Pemohon mengenai
potensi dominasi dunia usaha atau hilangnya kebebasan
akademik adalah tidak berdasar. Secara normatif, UU Minerba dan
PP 39/2025 telah menetapkan sistem pengawasan berlapis
melalui kementerian yang berwenang di bidang energi dan
pendidikan tinggi, serta mewajibkan transparansi pelaporan publik.
Dengan demikian, perguruan tinggi tetap menjaga otonomi
akademik dan bebas dari konflik kepentingan komersial.
6. Bahwa dengan demikian, norma a quo merupakan implementasi
langsung dari prinsip ekonomi konstitusional Indonesia yang
menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai sarana
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan
kemakmuran yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kebijakan ini telah diatur secara rinci, akuntabel, dan diawasi ketat,
sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
penyimpangan dari tujuan pendidikan tinggi nasional.
7. Bahwa atas segala hal yang telah diuraikan di atas, maka sudah
tepat dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan a quo yang diajukan
oleh Para Pemohon, karena pelaksanaannya tidak menimbulkan
diskriminasi ataupun ancaman terhadap independensi akademik,
tetapi
justru memperkuat
peran
perguruan
tinggi
dalam
memperluas kesinambungan pengelolaan sumber daya alam bagi
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesejahteraan rakyat.
232
VII. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo dapat
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden/Pemerintah untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo.
3. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
4. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard).
5. Menyatakan ketentuan Pasal 51 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat
(6), Pasal 60 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Pasal 75 Ayat
(3), Ayat (5), Ayat (7) UU Minerba, serta Pasal 51A Ayat (1), Ayat (3), Ayat
(4), Ayat (5), Pasal 60A Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Pasal 75A Ayat
(1), Ayat (3), Ayat (5), dan Pasal 75 Ayat (4) UU Minerba tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
6. Menyatakan bahwa frasa “badan usaha swasta” dalam Pasal 51A Ayat (1),
Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5); Pasal 60A Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5);
serta Pasal 75A Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden/Pemerintah
I.
Mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa Perkara
a quo
Bahwa dalam persidangan sebelumnya, Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief
Hidayat, S.H., M.S., dan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.,
menanyakan mengenai alasan dan pertimbangan Pemerintah menyampaikan
bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili
233
permohonan a quo, dengan hanya menyampaikan bahwa permasalahan yang
diajukan Pemohon merupakan persoalan kebijakan publik dan implementasi
norma, bukan isu konstitusionalitas norma.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah menegaskan penghormatan yang setinggi-tingginya
kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the
constitution) dan penafsir akhir (final interpreter) terhadap UUD 1945.
2. Bahwa seluruh keterangan yang diajukan Pemerintah, baik dalam
Keterangan Presiden tertanggal 4 November 2025 maupun dalam
Keterangan
Tambahan ini, disusun dengan
berlandaskan pada
penghormatan
penuh
terhadap
kewenangan
absolut
tersebut.
Sebagaimana yang akan diuraikan, dalil-dalil yang diajukan Pemerintah
bukanlah upaya untuk menafikan atau menyangkal kewenangan tersebut,
melainkan merupakan bagian dari dialektika hukum doktrinal mengenai
batasan-batasan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, khususnya
dalam membedakan antara ranah pengujian norma dan ranah evaluasi
kebijakan.
3. Bahwa secara substansial, Pemerintah berpandangan bahwa isu yang
diajukan Para Pemohon dalam perkara a quo lebih masuk dalam ranah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy), bukan sebagai persoalan
konstitusionalitas norma. Model pengaturan yang dipilih dalam UU Minerba
sebagaimana terlihat dalam pasal-pasal a quo yang dimohon untuk diuji,
sesungguhnya merupakan bentuk delegasi kewenangan yang diberikan
untuk diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan pelaksana.
4. Bahwa dalam konteks tersebut, Pemerintah memandang bahwa sebagian
keberatan Para Pemohon yang mempertentangkan antara UU Minerba
dengan UUD 1945 pada hakikatnya lebih berkaitan dengan aspek
pelaksanaan dan pilihan kebijakan dalam implementasi UU Minerba.
Menurut hemat Pemerintah pengaturan dalam UU Minerba merupakan
pengejawantahan amanat Pasal 33 UUD 1945. Lebih lanjut, Pemerintah
juga memandang bahwa sepanjang pilihan kebijakan tersebut dirumuskan
secara proporsional, rasional, serta tidak bertentangan dengan prinsip
keadilan dan kepastian hukum, pengaturan dimaksud merupakan bentuk
234
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berada dalam ruang
kebijakan pembentuk undang-undang dan bukan merupakan objek
pengujian konstitusionalitas norma.
5. Bahwa UU Minerba mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut
kepada peraturan pelaksana. Hal tersebut tidak dimaksudkan untuk
mengaburkan norma, melainkan memberikan ruang pengaturan yang
diperlukan agar Pemerintah dapat melaksanakan amanat UU Minerba
secara efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian
dan masyarakat. Hal ini penting mengingat sektor pertambangan bersifat
sangat teknis dan dinamis, sehingga memerlukan pengaturan yang
responsif terhadap perkembangan teknologi, ekonomi, dan kondisi sosial
masyarakat.
6. Bahwa pasal-pasal a quo yang dimohonkan untuk diuji sesungguhnya
telah memperoleh pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2025 (“PP 39/2025”), di mana PP 39/2025 telah mengatur
secara rinci dan transparan pelaksanaan ketentuan dimaksud, termasuk
mekanisme penawaran dan pemberian WIUP atau WIUPK dengan cara
lelang dan prioritas, verifikasi administratif secara sistem terintegrasi
(OSS) dan verifikasi teknis, serta pengawasan lintas kementerian atau
lembaga. Oleh karenanya, Pemerintah memandang bahwa isu-isu yang
diajukan Para Pemohon lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan
implementatif, bukan pertentangan norma pasal-pasal a quo terhadap
UUD 1945.
7. Bahwa namun demikian, Pemerintah dengan penuh hormat menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
untuk menilai ruang lingkup kewenangan Mahkamah dalam perkara ini.
Pemerintah meyakini bahwa Mahkamah akan memberikan pertimbangan
dan putusan yang paling tepat, adil, dan proporsional sesuai dengan
kewenangan konstitusional Mahkamah sebagai penjaga tegaknya
konstitusi (guardian of the constitution).
II.
Mengenai Prinsip Kehati-hatian Secara Sosiologis dan Filosofis,
Pengembangan Ekonomi, serta Keberlanjutan bagi Masa Depan dalam
Pembentukan UU Minerba
235
Bahwa Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., dalam
persidangan perkara a quo, menanyakan apakah UU Minerba telah
menerapkan prinsip kehati-hatian secara sosiologis dan filosofis, serta apakah
norma-norma dalam UU Minerba telah sesuai dengan prinsip pengembangan
ekonomi berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD
1945, dan telah mengakui serta melindungi hak-hak generasi masa depan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa prinsip kehati-hatian telah menjadi landasan utama dalam
perumusan UU Minerba, baik dari sisi filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
Pembentuk
undang-undang
secara
sadar
menempatkan
adanya
keterbatasan sumber daya alam mineral dan batubara yang tidak
terbarukan memerlukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi
nasional, keberlanjutan lingkungan hidup, peningkatan nilai tambah, serta
keadilan sosial sebagai pilar utama. Dengan demikian, arah kebijakan UU
Minerba tidak semata-mata berorientasi pada percepatan investasi atau
aspek komersial belaka, melainkan juga memastikan terjaganya
kelestarian sumber daya alam dan pemerataan manfaat ekonomi lintas
generasi.
2. Bahwa secara filosofis, sebagaimana berakar dari Pasal 33 UUD 1945,
pada prinsipnya pengelolaan mineral dan batubara wajib dilakukan dalam
kerangka usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta
“penguasaan negara” yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Makna penguasaan negara mencakup kebijakan,
pengaturan, pengurusan, pengawasan, pengelolaan. Norma tersebut
mengandung dua dimensi penting, yaitu fungsi sosial dan fungsi ekologis
sumber daya alam, yang mewajibkan negara untuk mengatur, mengurus,
sekaligus mengawasi pemanfaatannya secara adil, efisien, dan
berkelanjutan.
3. Bahwa hal tersebut juga tercermin dalam ketentuan Pasal 2 UU Minerba,
yang menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara berasaskan:
a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
236
c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; serta
d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
4. Bahwa lebih lanjut, penjelasan atas asas “berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan”
di
dalam
UU
Minerba
adalah
asas
yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan,
dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan
batubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa
mendatang. Dengan kata lain, hal ini dilandaskan pada niatan agar
pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menghadirkan manfaat jangka
pendek, melainkan juga menjamin kesejahteraan generasi masa depan.
5. Bahwa keseluruhan asas tersebut menunjukkan bahwa UU Minerba
disusun bukan hanya sebagai instrumen ekonomi, tetapi sebagai kerangka
tata kelola sumber daya alam yang menekankan perlindungan lingkungan,
kepentingan nasional, serta pemerataan manfaat, sebagai perwujudan
langsung dari amanat konstitusi.
6. Bahwa secara sosiologis, kebijakan prioritas tersebut merupakan langkah
penguatan tata kelola yang bertujuan memperluas partisipasi pelaku
ekonomi nasional dalam sektor pertambangan. Mekanisme ini dirancang
sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan agar akses terhadap
pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya dapat diikuti oleh pelaku
usaha berskala besar, tetapi juga memberi ruang yang proporsional bagi
entitas ekonomi kerakyatan sampai ke tingkat akar rumput (grassroots).
Dengan
pendekatan
demikian,
manfaat
kegiatan
pertambangan
diharapkan dan dicita-citakan dapat terdistribusi lebih merata kepada
masyarakat di tingkat daerah serta mendorong berkembangnya
perekonomian lokal secara berkelanjutan.
7. Bahwa dalam kerangka tersebut, kebijakan afirmatif dalam UU Minerba,
termasuk pemberian WIUP atau WIUPK dengan cara prioritas, merupakan
instrumen pemerataan yang konstitusional. Kebijakan ini dirancang agar
hasil kekayaan alam yang saat ini lebih terkonsentrasi pada pelaku usaha
besar, diharapkan nantinya memberikan ruang yang lebih besar bagi
pelaku usaha ekonomi kerakyatan yaitu, koperasi, Usaha Kecil-Menengah
(“UKM”), dan usaha perseorangan, badan usaha milik organisasi
kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, serta
237
kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) / Badan Usaha Milik Daerah
(“BUMD”) / badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian
dan keunggulan perguruan tinggi serta untuk meningkatkan akses
pendidikan tinggi bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, kebijakan ini
menghubungkan sektor ekonomi dengan fungsi sosial dan pendidikan
sebagai wujud keadilan distributif yang diamanatkan UUD 1945.
8. Bahwa
secara
sistemik,
keterlibatan
berbagai
entitas
tersebut
mencerminkan pendekatan pembangunan yang inklusif, misalnya:
(i) UKM, koperasi, dan usaha perseorangan yang berada pada
kabupaten/kota
yang
sama
dengan
lokasi
wilayah
usaha
pertambangan untuk memperkuat ekonomi rakyat dan kemandirian
lokal;
(ii) Badan usaha milik ormas keagamaan yang menjalankan fungsi
ekonomi yang dimaksudkan membawa nilai etika, sosial dan ekonomi
ke dalam tata kelola pertambangan untuk pembinaan keumatan yang
berbasiskan sumber daya dan ekonomi; atau
(iii) BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta untuk kepentingan
perguruan tinggi memperkuat sinergi antara dunia industri dan
akademik dalam rangka mendukung kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, termasuk meningkatkan akses Pendidikan tinggi bagi
masyarakat.
9. Bahwa sejalan dengan itu, prinsip pengembangan ekonomi berkelanjutan
sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga telah
diintegrasikan
dalam
UU
Minerba
melalui
pengaturan
yang
mengedepankan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan-ketentuan dalam UU Minerba, termasuk yang mengatur
mengenai pemberian WIUP atau WIUPK dengan cara prioritas,
merupakan bagian dari upaya menumbuhkan ekonomi nasional,
memberikan kesempatan yang lebih luas bagi koperasi dan UKM,
perbaikan tata kelola di bidang pertambangan mineral dan batubara,
mendorong daya saing melalui peningkatan nilai tambah/hilirisasi mineral
238
dan batubara di dalam negeri, dengan tetap berpijak pada prinsip
keberlanjutan dan kemandirian.
10. Bahwa prinsip pengembangan ekonomi berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 telah terintegrasi secara
eksplisit dalam berbagai norma UU Minerba. Norma-norma tersebut
menekankan keseimbangan antara efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan
kelestarian lingkungan, dengan tetap menjunjung asas:
a. Efisiensi berkeadilan, yang terwujud dalam pembagian peran dan
akses antara pelaku usaha besar dan pelaku ekonomi kerakyatan,
sehingga tercipta keseimbangan manfaat ekonomi dan kesempatan
berusaha yang adil;
b. Keberlanjutan, dengan menegaskan perlindungan lingkungan hidup
sebagai bagian tak terpisahkan dari perizinan usaha di bidang
pertambangan, serta adanya kewajiban reklamasi dan pascatambang;
dan
c. Kemandirian
nasional,
melalui
dorongan
terhadap
hilirisasi,
peningkatan nilai tambah, dan juga dimungkinkan dengan mekanisme
kemitraan yang strategis.
11. Bahwa Pemerintah juga memastikan bahwa UU Minerba telah memuat
prinsip perlindungan terhadap hak-hak generasi masa depan, sejalan
dengan amanat konstitusi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya
alam. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 4 ayat (1)
UU Minerba, yang menegaskan bahwa mineral dan batubara sebagai
sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional
dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan
pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan asas-asas yang tidak hanya
memikirkan aspek ekonomi semata. Prinsip ini diantaranya juga
diimplementasikan melalui kewajiban hukum yang konkret yang diatur
dalam UU Minerba, antara lain:
a. Pasal 96, tentang penerapan kaidah pertambangan yang baik (good
mining practice);
b. Pasal 97, tentang penerapan standar dan baku mutu lingkungan
sesuai dengan karakteristik suatu daerah;
c. Pasal 99, tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang;
239
d. Pasal 108, tentang kewajiban menyusun program dan mengalokasikan
dana untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
e. Pasal 123A, tentang penciutan dan pengembalian WIUP/WIUPK, dan
dikembalikan menjadi penguasaan negara; dan
f.
Pasal 158 sampai dengan Pasal 164, tentang sanksi pidana
sehubungan dengan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai
dengan UU Minerba.
12. Bahwa kewajiban-kewajiban ini memperkuat penerapan prinsip kehati-
hatian dan menjamin agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan
tanggung jawab ekologis, demi menjaga kelestarian alam agar
pencadangan sumber daya mineral dan batubara dapat juga bermanfaat
bagi generasi yang akan datang. Dengan seluruh ketentuan tersebut,
Pemerintah menegaskan bahwa UU Minerba bukan sekadar instrumen
ekonomi, tetapi juga manifestasi dari paradigma pembangunan nasional
yang berkeadilan dan berkelanjutan.
13. Bahwa dalam kerangka tersebut, Pemerintah juga perlu menegaskan
bahwa setiap kebijakan dalam UU Minerba, termasuk kebijakan afirmatif
yang diatur dalam pasal-pasal a quo, dirumuskan melalui pertimbangan
yang cermat dan bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian
serta prinsip keberlanjutan sebagaimana diuraikan sebelumnya. Kebijakan
ini merupakan bagian dari desain tata kelola pertambangan yang disusun
secara normatif untuk memastikan keseimbangan antara kepastian
berusaha, perlindungan lingkungan hidup, dan pemerataan manfaat
sosial-ekonomi. Dengan demikian, pilihan kebijakan tersebut tetap berada
dalam koridor konstitusional.
14. Bahwa selain itu, Pemerintah juga perlu menekankan dalam konteks
pengelolaan sumber daya alam yang memerlukan standar perlindungan
lingkungan hidup yang ketat, UU Minerba juga berjalan selaras dengan
ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Salah
satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur
240
hal-hal dalam rangka menjaga hak asasi setiap warga negara atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal
28H UUD 1945, serta menjaga agar pembangunan ekonomi didasarkan
pada prinsip keberlanjutan wawasan lingkungan.
15. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa UU Minerba
telah memenuhi prinsip kehati-hatian secara filosofis, sosiologis, dan
yuridis, serta telah selaras dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan tetap dalam
kaidah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
sebagaimana diamatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
III.
Mengenai Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat dalam UU Minerba
Bahwa Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., dalam
persidangan perkara a quo, menanyakan apakah UU Minerba telah mengakui
dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan kegiatan
pertambangan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan amanat
tersebut, UU Minerba telah menegaskan perlindungan terhadap hak-hak
masyarakat hukum adat dalam seluruh tahapan pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara, baik melalui partisipasi langsung masyarakat adat
maupun perlindungan terhadap hak atas wilayah adat (tanah ulayat).
2. Bahwa Pasal 135 dan Pasal 136 UU Minerba telah mengatur bahwa setiap
kegiatan
pertambangan
hanya
dapat
dilakukan
setelah
adanya
penyelesaian hak atas tanah, termasuk tanah ulayat milik masyarakat
hukum adat. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum yang bersifat
preventif bagi masyarakat hukum adat, dengan memastikan bahwa tidak
ada kegiatan pertambangan yang dapat dimulai sebelum dilakukan
241
penyelesaian yang adil, transparan, dan disepakati bersama terhadap hak-
hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
3. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang
berada pada wilayah usaha pertambangan termasuk masyarakat adat,
Pemerintah memberikan kesempatan pada masyarakat untuk dapat
mengajukan WIUP secara prioritas dalam bentuk badan usaha UKM dan
Koperasi atau IPR atas WPR yang telah ditetapkan sesuai rekomendasi
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
4. Bahwa Pasal 108 ayat (1) huruf b UU Minerba secara tegas mewajibkan
pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat (“Program PPM”) yang mencakup pelibatan
masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat di wilayah pertambangan
yang meliputi:
a. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di
wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan;
b. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis
komoditas; dan
c. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kewajiban ini merupakan bentuk penerapan prinsip keadilan sosial dan
pemerataan manfaat ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
UUD 1945.
5. Bahwa Pemerintah juga memastikan bahwa Program PPM tersebut tidak
bersifat simbolik atau administratif semata, melainkan dilaksanakan secara
partisipatif dan substantif dengan melibatkan masyarakat hukum adat
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pertambangan di
wilayah sekitar tambang. Pelibatan tersebut mencakup berbagai aspek,
antara lain peningkatan kapasitas ekonomi lokal, pendidikan dan
kesehatan masyarakat, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal
masyarakat adat.
6. Bahwa disamping penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara
bukan pajak perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batubara
melaksanakan program PPM seperti enam perusahaan pemegang IUP
Mineral (PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, PT Weda Bay Nickel,
PT Agincourt Resources, dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara) dan
242
enam perusahaan pemegang IUP Batubara (PT Adaro Energy Indonesia
Tbk, PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia,
PT Multi Harapan Utama, dan PT Bukit Asam Tbk), telah merealisasikan
Program
PPM
dengan
total
gabungan
realisasi
sebesar
Rp2.478.514.029.164 (dua triliun empat ratus tujuh puluh delapan milyar
lima ratus empat belas juta dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh
empat Rupiah). Dana tersebut dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan,
pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan
hidup,
kelembagaan
komunitas,
dan
pembangunan
infrastruktur
penunjang.
7. Bahwa Pemerintah perlu menegaskan bahwa contoh-contoh tersebut
menggambarkan komitmen Pemerintah dan para pemegang izin yang
sudah berlangsung konsisten bahkan sebelum perubahan UU Minerba
terbaru. Dengan demikian, norma baru dalam UU Minerba sesungguhnya
memperkuat, memperjelas, dan menegaskan komitmen yang telah lama
diterapkan, sehingga perlindungan terhadap masyarakat adat dalam
konteks pertambangan semakin memiliki dasar hukum yang tegas, terukur,
dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Bahwa ketentuan yang secara tegas mewajibkan pemegang izin untuk
melibatkan masyarakat hukum adat dalam Program PPM menunjukkan
bahwa UU Minerba dirancang untuk memastikan agar manfaat
pengelolaan sumber daya alam tidak terpusat hanya pada aspek ekonomi,
tetapi juga menjangkau aspek sosial, budaya, dan kesejahteraan
komunitas
adat.
Norma
ini
sekaligus
mempertegas
komitmen
konstitusional
negara
dalam
memberikan
perlindungan
dan
pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari amanat
Pasal 18B ayat (2) maupun dalam konteks sebagai bagian rakyat yang
harus dipikirkan dalam menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
9. Bahwa oleh karena itu, UU Minerba tidak hanya menyediakan instrumen
implementatif, tetapi juga memberikan landasan yuridis yang kuat dan
komprehensif bagi perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dalam
keseluruhan proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Adapun mekanisme pengakuan subjek masyarakat hukum adat memang
diatur dalam peraturan sektoral lain yang menjadi rujukan, namun UU
243
Minerba telah memastikan bahwa setelah suatu masyarakat hukum adat
diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hak-haknya
wajib dihormati dan menjadi bagian integral dalam tata kelola
pertambangan.
10. Bahwa
dengan
keseluruhan
pengaturan
tersebut,
Pemerintah
menegaskan bahwa UU Minerba menempatkan masyarakat hukum adat
bukan sebagai pihak yang terpinggirkan, melainkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam
yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan UUD
1945.
IV.
Mengenai Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap
Pelanggaran di Sektor Pertambangan dalam UU Minerba
Bahwa Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., dalam
persidangan perkara a quo, menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan
dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan
pertambangan, mengingat masih banyaknya kasus penyimpangan dan tindak
pidana korupsi di sektor pertambangan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah menegaskan bahwa UU Minerba telah mengatur
mekanisme pengawasan dan penegakan hukum secara komprehensif dan
berlapis, mencakup aspek administratif, teknis, dan pidana. Pengaturan ini
dirancang untuk memastikan agar pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas,
keberlanjutan, dan integritas, sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945
yang mewajibkan negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Bahwa pada prinsipnya, UU Minerba memberikan kepastian hukum dan
kepastian berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam
bentuk hak dan kewajiban pelaku usaha serta Pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan
pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi.
Berdasarkan Pasal 139 sampai dengan Pasal 141 UU Minerba, ruang
lingkup pembinaan dan pengawasan ini antara lain meliputi:
244
a. Aspek teknis dan keselamatan kerja, untuk memastikan penerapan
kaidah pertambangan yang baik (good mining practice);
b. Aspek produksi, pemanfaatan dan keuangan, guna menjamin efisiensi,
transparansi, dan kewajiban pelaporan;
c. Aspek lingkungan hidup, termasuk pemenuhan kewajiban reklamasi
dan pascatambang; dan
d. Aspek pemberdayaan masyarakat, termasuk pelaksanaan Program
PPM.
3. Bahwa pembinaan pengawasan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme
pembinaan, inspeksi lapangan, audit kepatuhan, dan evaluasi berkala,
yang hasilnya menjadi dasar bagi Pemerintah untuk melakukan
penegakan hukum administratif terdiri dari teguran, penghentian
sementara, dan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
Pendekatan ini menempatkan pengawasan sebagai fungsi preventif dan
korektif, bukan semata represif.
4. Bahwa dalam rangka memastikan efektivitas pelaksanaan UU Minerba,
Pemerintah juga ingin menyampaikan bahwa fungsi pengawasan di
lapangan dijalankan melalui Inspektur Tambang yang ditempatkan di
seluruh wilayah pertambangan Indonesia. Berdasarkan data Pemerintah
tahun 2024, tercatat terdapat 614 (enam ratus empat belas) Inspektur
Tambang yang aktif melakukan pengawasan teknis, keselamatan kerja,
lingkungan hidup, serta pemenuhan kewajiban administratif para
pemegang IUP dan IUPK.
5. Bahwa jumlah Inspektur Tambang tersebut merefleksikan komitmen serius
Pemerintah untuk menghadirkan pengawasan yang ketat, terstruktur, dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
sehingga
setiap
kegiatan
usaha
pertambangan berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik, standar
keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, serta prinsip
keberlanjutan.
6. Bahwa selain itu, UU Minerba juga telah memberikan dasar hukum bagi
Pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap dan
proporsional terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai tingkatan
pelanggarannya.
245
7. Bahwa di luar ranah administratif, UU Minerba juga mengatur penegakan
hukum pidana secara tegas, diantaranya terkait: adanya ancaman pidana
terhadap setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan
pertambangan tanpa izin, menjalankan kegiatan di luar wilayah izin, atau
mengabaikan kewajiban hukum seperti reklamasi, pascatambang, dan
pembayaran kewajiban keuangan negara. Ketentuan pidana ini
dimaksudkan untuk menutup celah praktik pertambangan illegal dan
penyalahgunaan izin usaha pertambangan, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 UU Minerba.
8. Bahwa melalui sistem pengawasan dan sanksi berlapis sebagaimana
diatur dalam UU Minerba, Pemerintah menegaskan komitmen untuk
menutup ruang penyimpangan dan memperkuat tata kelola pertambangan
yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Pendekatan ini tidak hanya
menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui
mekanisme pembinaan, transparansi informasi publik, dan pelibatan
masyarakat sipil dalam pengawasan.
9. Bahwa lebih lanjut, Pemerintah telah mengambil langkah nyata dan terukur
dalam memperkuat mekanisme pengawasan serta penegakan hukum di
sektor pertambangan mineral dan batubara. Upaya ini merupakan bagian
dari komitmen Pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan
pertambangan dilaksanakan sesuai dengan kaidah pertambangan yang
baik, menjunjung kepatuhan hukum, menjaga keselamatan dan kesehatan
kerja, serta melindungi kelestarian lingkungan hidup sebagaimana menjadi
mandat UU Minerba.
10. Bahwa sebagai wujud konkret dari komitmen tersebut, Pemerintah telah
membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral yang merupakan reformasi kelembagaan
strategis yang bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan
hukum di bidang pertambangan sesuai Pasal 25 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral yang mempunyai fungsi, yaitu:
a. Perumusan
kebijakan
di
bidang
pencegahan,
penanganan
pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan
246
sanksi administratif dan penerapan hukum pidana, serta dukungan
operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pencegahan,
penanganan
pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan
sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan
operasi penegakan hukum energi dan sumber daya minera;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan
hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan
hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan
sumber daya mineral;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan
hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan
hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan
sumber daya mineral;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan,
penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan,
pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta
dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
dan
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan
hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan
hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan
sumber daya mineral.
11. Bahwa melalui kombinasi mekanisme administratif, pidana, dan teknologi
pengawasan berbasis transparansi publik, Pemerintah menegaskan
komitmennya untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang bersih,
bertanggung jawab, dan bebas dari korupsi. Penegakan hukum tidak
hanya difokuskan pada penindakan pelanggaran, tetapi juga diarahkan
pada pencegahan melalui pembinaan, peningkatan integritas aparat, dan
pengawasan yang transparan.
247
12. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa UU Minerba
telah menyediakan kerangka hukum yang kuat dan menyeluruh dalam
memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan berjalan efektif,
konsisten, dan selaras dengan prinsip negara hukum yang menjunjung
kepastian hukum, keadilan sosial, serta pengelolaan sumber daya alam
yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
V.
Mengenai “Pemberian Dengan Cara Prioritas” Dalam Pemberian WIUP
atau WIUPK
Bahwa Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., dalam
persidangan perkara a quo, mempertanyakan mengenai alasan penggunaan
istilah “pemberian dengan cara prioritas” dalam pemberian WIUP atau WIUPK
sebagaimana tercantum dalam norma a quo.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya, pemberian WIUP atau WIUPK dilakukan melalui
dua mekanisme, yaitu lelang dan pemberian dengan cara prioritas.
Pemilihan istilah “pemberian dengan cara prioritas” dilakukan sebagai
bentuk kebijakan afirmatif yang bersifat alokatif, bukan sekadar langkah
administratif atau prosedural semata, dan menunjukkan bahwa negara
menggunakan ruang konstitusional untuk menetapkan kelompok ekonomi
tertentu untuk dapat berperan lebih luas dalam rangka pemerataan
manfaat sumber daya alam.
2. Bahwa pemberian dengan cara prioritas tidak dapat disamakan dengan
penunjukan langsung, karena istilah tersebut tidak memberikan hak
otomatis untuk memperoleh WIUP atau WIUPK. Yang diberikan adalah
hak preferensi untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu, yang
selanjutnya tetap harus melalui proses verifikasi administratif, teknis,
finansial, dan lingkungan secara ketat. Seluruh proses ini dilaksanakan
secara transparan dan terdokumentasi melalui Sistem Online Single
Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam PP 28/2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 39/2025,
sehingga prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang
sehat tetap terjamin.
248
3. Bahwa Pemerintah juga ingin menegaskan bahwa kebijakan afirmatif
melalui mekanisme “pemberian dengan cara prioritas” kepada kelompok-
kelompok pilar ekonomi seperti koperasi, UKM, dan perusahaan
perseorangan, merupakan langkah perbaikan terhadap kegiatan usaha
pertambangan yang selama ini lebih banyak diusahakan oleh kelompok
usaha tertentu. Berdasarkan data Pemerintah hingga saat ini hanya
terdapat delapan koperasi yang memiliki IUP aktif di seluruh Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
No.
Nama Koperasi
Komoditas
No IUP
Wilayah
Operasi
1.
Putra Putri
Aceh
Emas
142.A Tahun 2010
Kabupaten Aceh
Barat, Aceh
2.
Tiega Manggis
Bijih Besi
540/DPMPTSP/1687/IUP-
OP1./2020
Kabupaten Aceh
Selatan, Aceh
3.
Nomontang
Emas
503/DPMPTSPD/IUP-
OP/285/X/2019
Kabupaten
Bolaang
Mongondow
Timur, Sulawesi
Utara
4.
Perintis KUD
Emas
503/DPMPTSPD/IUP-
OP/139/VIII/2020
Kabupaten
Bolaang
Mongondow,
Sulawesi Utara
5.
Jembatan Dua
Mandiri
Batubara
546 TAHUN 2009
Kabupaten
Barito
Timur,
Kalimantan
Tengah
6.
Jasa Mandiri
Sejahtera
Batubara
503/610/IUP-
OP/DPMPTSP/IV/2018
Kabupaten Kutai
Kartanegara,
Kalimantan
Timur
7.
Sinamar Sakato
Batubara
544-5-2019
Kabupaten
Dharmasraya,
Sumatera Barat
8.
Pertambangan
Bara Sumber
Makmur
Batubara
503/1801/IUP-
OP/DPMPTSP/2018
Kota Samarinda,
Kalimantan
Timur
4. Bahwa berdasarkan pada data tersebut di atas menunjukkan bahwa
sebelum adanya kebijakan pemberian WIUP atau WIUPK dengan cara
prioritas, keterlibatan kelompok-kelompok usaha kerakyatan dalam
kegiatan pertambangan sangat terbatas, sehingga kebijakan “pemberian
dengan cara prioritas” menjadi instrumen penting untuk memperluas
partisipasi ekonomi kerakyatan.
249
5. Bahwa di sisi lain, dalam konteks perguruan tinggi, mekanisme prioritas ini
juga diposisikan sebagai instrumen afirmatif untuk memperkuat kapasitas
perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan
akses pendidikan tinggi bagi masyarakat melalui keuntungan yang
didapatkan oleh BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta yang
mendapatkan WIUP/WIUPK secara prioritas. Konsep ini selaras dengan
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 86 serta Pasal 87 UU Pendidikan
Tinggi, yang menegaskan peran negara dalam mendukung kemandirian
dan keunggulan pendidikan tinggi melalui pengelolaan kekayaan negara
secara akuntabel.
6. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa penggunaan
istilah “pemberian dengan cara prioritas” dalam UU Minerba telah tepat
secara yuridis, filosofis, dan sosiologis, karena memberikan ruang
partisipasi nyata bagi kelompok usaha kerakyatan dan lembaga
pendidikan tinggi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya
alam nasional. Kebijakan ini tidak hanya memperluas akses terhadap
sektor pertambangan, tetapi juga mendorong sirkulasi manfaat ekonomi di
tingkat lokal, memperkuat perekonomian daerah, serta menopang
demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
VI.
Mengenai Kriteria dan Mekanisme Pemberian WIUP atau WIUPK melalui
Lelang dan Pemberian Prioritas
Bahwa Yang Mulia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., dalam
persidangan perkara a quo, menanyakan apakah terdapat regulasi yang
mengatur kriteria yang diberikan melalui mekanisme lelang dan yang melalui
pemberian prioritas, serta kriteria badan usaha seperti apa yang dapat
memperoleh WIUP atau WIUPK melalui masing-masing mekanisme tersebut,
agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesan favoritisme atau “like and
dislike”.
Bahwa selain itu, Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., dalam
persidangan perkara a quo, juga menanyakan apa yang membedakan
mekanisme prioritas dan nonprioritas di tingkat operasional, serta meminta
agar Pemerintah memberikan data lebih lanjut untuk mendukung penjelasan
tersebut.
250
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa apabila menelusuri sejarah pengaturannya, pemberian WIUP atau
WIUPK sebelumnya sesuai ketentuan UU 4/2009 dilakukan melalui
mekanisme lelang sementara pemberian secara prioritas hanya diberikan
kepada BUMN dan BUMD. Pemberian WIUP secara prioritas secara
kebijakan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023
tentang
Pengalokasian
Lahan
Bagi
Penataan
Investasi.
Dalam
pelaksanaan UU 4/2009, pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
pada praktiknya lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha yang telah
memiliki kapasitas modal dan akses teknologi. Melalui perubahan
kebijakan dalam UU Minerba, negara secara sadar memperluas instrumen
penguasaan negara dengan memperkenalkan cara “prioritas”. Pada tahap
awal, skema prioritas ini dikenal melalui penawaran WIUPK secara
prioritas kepada BUMN/BUMD sebagai perpanjangan tangan negara untuk
mengelola pertambangan yang manfaat ekonominya secara langsung
kembali kepada Negara.
2. Bahwa
seiring
berjalannya
waktu
dan
dengan
memperhatikan
perkembangan yang ada, cara “prioritas” ini diperluas menjadi pemberian
dengan cara prioritas (norma a quo), yang membuka akses bagi kelompok
usaha yang selama ini tidak memiliki daya saing dalam proses lelang,
seperti koperasi dan UKM di daerah lokasi wilayah usaha pertambangan,
badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta
memberikan afirmasi untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi dan peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan
industrialisasi mineral dan batubara.
3. Bahwa Pemerintah ingin menegaskan kembali kebijakan lelang dan
pemberian dengan cara prioritas merupakan implementasi nyata dari
prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD
1945, di mana negara tidak hanya menjalankan fungsi pengaturan
(regulasi),
tetapi
juga
memastikan
pemerataan
akses
terhadap
pemanfaatan sumber daya alam. Melalui mekanisme ini, negara
memberikan ruang afirmatif bagi kelompok usaha kerakyatan dan entitas
yang berkontribusi pada pendidikan tinggi serta hilirisasi industri, sehingga
251
pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya terpusat pada kelompok
bermodal besar, tetapi dilakukan secara lebih inklusif, berkeadilan, dan
berorientasi pada kemakmuran rakyat.
4. Bahwa sejalan dengan prinsip tersebut, mekanisme pemberian WIUP atau
WIUPK, baik melalui lelang maupun pemberian prioritas, telah diatur
secara jelas dan terstruktur dalam UU Minerba dan peraturan
pelaksananya. Adapun kriteria dan mekanisme tersebut dapat Pemerintah
jabarkan dalam tabel sebagai berikut:
Aspek
Pemberian WIUP atau WIUPK
melalui Lelang
Pemberian WIUP atau
WIUPK dengan Cara
Prioritas
Sifat Mekanisme
Terbuka,
kompetitif,
dan
transparan
Terbuka untuk UKM, Koperasi,
Perusahaan
Perseorangan,
Badan Usaha milik Organisasi
Kemasyarakatan Keagamaan,
BUMN/BUMD/Swasta
untuk
kepentingan perguruan tinggi,
dan
badan
usaha
dalam
rangka hilirisasi.
Kewenangan
Penetapan
WIUP:
Menteri
Energi
dan
Sumber Daya Mineral
WIUPK: Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral
Penyelenggara
Teknis
Panitia
Lelang
WIUP/WIUPK
yang dibentuk oleh Menteri
Melalui sistem verifikasi lintas
kementerian.
Jenis Wilayah
WIUP dan WIUPK
Kategori
Peserta
1.
WIUP dengan luas ≤ 500
ha: BUMD, swasta nasional
lokal,
koperasi,
perseorangan.
2.
WIUP dengan luas > 500
ha: BUMN, BUMD, swasta
nasional, PMA, koperasi.
1. UKM;
2. Koperasi;
3. Perusahaan
Perseorangan;
4. Badan
Usaha
milik
Organisasi
Kemasyarakatan
Keagamaan;
5. BUMN/BUMD/Swasta
untuk
kepentingan
perguruan
tinggi,
dan
badan usaha dalam rangka
hilirisasi.
Tahapan
WIUP:
1.
Pengumuman lelang.
2.
Penetapan peserta.
3.
Prakualifikasi.
4.
Kualifikasi.
5.
Penetapan
pemenang
melalui
Berita
Acara
Lelang.
1. Permohonan
WIUP
atau
WIUPK
oleh
entitas
pemohon;
2. Verifikasi
persyaratan
administratif,
teknis,
dan/atau
pernyataan
komitmen; dan
3. Persetujuan
Pemberian
WIUP atau WIUPK dengan
cara Prioritas oleh Menteri.
WIUPK:
1.
Didahului
dengan
penawaran secara prioritas
kepada BUMN/BUMD.
2.
Dilelang jika:
252
Aspek
Pemberian WIUP atau WIUPK
melalui Lelang
Pemberian WIUP atau
WIUPK dengan Cara
Prioritas
a)
lebih
dari
1
BUMN/BUMD
berminat; atau
b)
tidak
ada
BUMN/BUMD
berminat/layak
Penilaian
Bobot
Nilai
Prakualifikasi:
Pengalaman
(20%);
Sumber
daya manusia (35%); Rencana
kerja (45%).
Bobot Nilai Kualifikasi: Bobot
prakualifikasi
(40%);
Bobot
penawaran harga (60%).
Verifikasi dilakukan terhadap
administrasi,
kemampuan
teknis,
dan
komitmen
termasuk
komitmen
kerja
sama/kemitraan.
Proses
Verifikasi
Dilakukan oleh Panitia Lelang
berdasarkan
evaluasi
administratif,
teknis,
dan
penawaran harga.
1. Kementerian
Koperasi:
verifikasi
administratif
koperasi.
2. Kementerian
Usaha,
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah:
verifikasi
administratif UKM.
3. Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral:
a) verifikasi
administratif
terhadap Badan Usaha
milik
Organisasi
Kemasyarakatan
Keagamaan;
BUMN/BUMD/Swasta
untuk
kepentingan
perguruan tinggi, dan
badan
usaha
dalam
rangka hilirisasi.
b) verifikasi
teknis
&
komitmen untuk semua
entitas.
Kriteria Khusus
Koperasi
Tidak Ada
1. Wilayah
keanggotaan
&
domisili
dalam
1
kabupaten/kota
lokasi
WIUP.
2. Memiliki
NIB
sektor
pertambangan.
Kriteria Khusus
UKM
Tidak Ada
1. Berbentuk
perseroan
terbatas PT.
2. Berdomisili
dalam
1
kabupaten/kota
lokasi
WIUP.
3. Pemegang saham adalah
WNI
berdomisili
di
kabupaten/kota tersebut.
4. Memiliki
NIB
sektor
pertambangan.
Kriteria
BUMN/BUMD/S
wasta untuk
Perguruan
Tinggi
Tidak Ada
1. Berbentuk PT persekutuan
modal.
2. Memiliki
pengalaman
pertambangan
atau
didukung
perusahaan
berpengalaman.
253
Aspek
Pemberian WIUP atau WIUPK
melalui Lelang
Pemberian WIUP atau
WIUPK dengan Cara
Prioritas
3. Bersedia memberikan ≥60%
keuntungan bersih kepada
perguruan tinggi.
4. Keuntungan dibagi setelah
diaudit akuntan publik.
5. Perjanjian
kerja
sama
mengikuti masa berlaku izin
usaha.
Kriteria untuk
Hilirisasi
Tidak Ada
BUMN atau badan usaha
swasta yang melaksanakan
kegiatan
peningkatan
nilai
tambah atau hilirisasi.
5. Bahwa jika mencermati seluruh mekanisme sebagaimana dijelaskan pada
tabel di atas, dapat terlihat bahwa proses tersebut dirancang secara ketat,
berlapis, dan terukur untuk memastikan bahwa setiap pihak yang
menerima pemberian WIUP atau WIUPK benar-benar memenuhi standar
kelayakan teknis, administratif, finansial, dan lingkungan sebagaimana
tertuang dalam peraturan pelaksana UU Minerba. Hal tersebut merupakan
perwujudan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan akuntabilitas yang
menjadi dasar penyusunan UU Minerba, sehingga setiap WIUP atau
WIUPK yang diberikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terdapat
ruang bagi praktik subjektivitas, keberpihakan, atau “like and dislike” dalam
proses pemberian izin.
6. Bahwa dengan desain pengaturan yang sedemikian afirmatif dan ketat,
Pemerintah memandang bahwa mekanisme pemberian WIUP atau
WIUPK dengan cara prioritas menjadi instrumen afirmatif yang tetap
berada dalam koridor kehati-hatian tersebut. Mekanisme pemberian
dengan cara prioritas tetap tunduk pada verifikasi mendalam dan diberikan
dengan mempertimbangkan kebijakan afirmatif. Kebijakan afirmatif ini
merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kelompok usaha
kerakyatan, serta badan usaha untuk kepentingan kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi di sektor pertambangan, tanpa mengurangi
standar kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
7. Bahwa selain itu, kebijakan afirmatif ini juga perlu terus dioptimalkan agar
sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya agenda transformasi
ekonomi menuju hilirisasi dan industrialisasi secara besar-besaran.
254
Pemerintah telah menetapkan berbagai program prioritas nasional,
termasuk percepatan hilirisasi mineral dan batubara serta penguatan
ketahanan
energi.
Dengan
adanya
kebijakan
afirmatif
tersebut,
pencapaian Asta Cita ke depan akan didukung dengan harapan bahwa
pencapaian tersebut dirasakan secara luas oleh masyarakat sebagai
bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana
diamanatkan UUD 1945.
8. Bahwa atas hal tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa perbedaan
antara mekanisme lelang dan mekanisme pemberian dengan cara prioritas
bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi kebijakan
afirmatif yang bersifat konstitusional. Kedua mekanisme tersebut
dijalankan secara transparan, proporsional, dan akuntabel, dengan tujuan
untuk memastikan pemerataan kesempatan berusaha, memperluas
partisipasi ekonomi masyarakat, serta menjamin terwujudnya efisiensi
yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD
1945.
VII. Mengenai Implementasi Amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dalam
Pengelolaan Sektor Pertambangan Minerba dan Kontribusinya terhadap
Kesejahteraan Rakyat
Bahwa Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dalam
persidangan perkara a quo, menanyakan:
a. Sejauh mana negara telah menunjukkan komitmen nyata dalam
melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, khususnya dalam konteks pengelolaan sektor
pertambangan mineral dan batubara;
b. Mengingat bahwa penerimaan negara dari sektor pertambangan masih
relatif kecil apabila dibandingkan dengan besarnya keuntungan yang
diperoleh oleh pelaku usaha swasta, serta memperhatikan pula adanya
kerusakan lingkungan yang cukup luas akibat kegiatan pertambangan,
sejauh mana UU Minerba mampu menjamin terwujudnya kesejahteraan
masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, termasuk dalam
aspek pengelolaan dan pencegahan terhadap dampak lingkungan hidup.
255
c. Permintaan agar disampaikan data penerimaan negara dari kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu, Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. juga meminta
agar Pemerintah menyampaikan data kontribusi pajak dari perusahaan-
perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batubara, sehingga dapat
terlihat secara konkret manfaat ekonominya bagi negara dan masyarakat.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah menegaskan komitmen pelaksanaan amanat Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 telah diimplementasikan secara nyata melalui kebijakan
pengelolaan sektor pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan
berorientasi pada kemakmuran rakyat. Prinsip “dikuasai oleh negara”
dimaknai sebagai kewenangan negara untuk mengatur, mengelola, dan
mengawasi kegiatan pertambangan agar hasilnya dapat memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, tidak hanya dalam bentuk
penerimaan keuangan negara, tetapi juga dalam bentuk pemerataan
manfaat ekonomi, penciptaan
lapangan kerja,
serta
pelestarian
lingkungan.
2. Bahwa implementasi prinsip tersebut diwujudkan melalui penataan sistem
perizinan yang lebih terbuka, akuntabel, dan berbasis evaluasi kinerja,
yang memastikan pengawasan menyeluruh oleh Pemerintah, serta
penerapan mekanisme sanksi tegas terhadap pelanggaran izin.
3. Selain itu, Pemerintah juga mendorong kebijakan hilirisasi mineral dan
batubara, Program PPM, serta kerja sama riset dan inovasi dengan
perguruan tinggi, sebagai bukti bahwa pengelolaan mineral dan batubara
tidak hanya berorientasi pada penerimaan ekonomi semata, tetapi juga
pada keberlanjutan lingkungan, peningkatan kapasitas sumber daya
manusia nasional, dan kemakmuran lintas generasi.
4. Bahwa
dalam
kerangka
pelaksanaan
prinsip
kehati-hatian
dan
keberlanjutan sebagaimana diamanatkan UU Minerba, penerapan skema
prioritas baru diberikan kepada satu badan usaha milik organisasi
keagamaan. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah
secara cermat menerapkan pendekatan yang berbasis verifikasi, selektif,
256
dan penuh kehati-hatian, sejalan dengan ketentuan PP 39/2025 dan
prinsip good governance.
5. Bahwa Pemerintah juga perlu memberikan klarifikasi pandangan yang
menyatakan bahwa keuntungan terbesar dari sektor pertambangan lebih
banyak dinikmati oleh badan usaha dibandingkan oleh Negara adalah tidak
tepat. Berdasarkan data laporan realisasi keuangan badan usaha tahun
2024 yang telah dievaluasi Pemerintah, menunjukkan bahwa porsi
penerimaan negara, melalui komponen seperti iuran produksi, iuran tetap,
dan pajak lebih tinggi dibandingkan keuntungan bersih yang diterima
badan usaha yang bergerak di sektor mineral dan batubara, misalnya:
a. PT Adaro Energy Indonesia, Tbk.
(i) Total pendapatan: USD 4.248.038.232
(ii) Total biaya badan usaha: USD 2.500.342.517
(iii) Penerimaan Negara: USD 1.241.149.830
(iv) Keuntungan badan usaha: USD 506.545.885
(v) Proporsi penerimaan negara: 71,02% dari keuntungan; sedangkan
proporsi penerimaan badan usaha: 28,98% dari keuntungan.
b. PT Kideco Jaya Agung
(i) Total pendapatan: USD 1.848.131.374
(ii) Total biaya badan usaha: USD 1.161.125.436
(iii) Penerimaan Negara: USD 561.598.997
(iv) Keuntungan badan usaha: USD 125.406.941
(v) Proporsi penerimaan negara: 81,75% dari keuntungan; sedangkan
proporsi badan usaha: 18,25% dari keuntungan.
c. PT Kaltim Prima Coal
(i) Total pendapatan: USD 4.299.635.000
(ii) Total biaya badan usaha: USD 2.857.340.000
(iii) Penerimaan Negara: USD 1.281.410.100
(iv) Keuntungan badan usaha: USD 160.884.900
(v) Proporsi penerimaan negara: 88,85% dari keuntungan; sedangkan
proporsi badan usaha: 11,15% dari keuntungan.
d. PT Arutmin Indonesia
(i) Total pendapatan: USD 1.194.816.000
(ii) Total biaya badan usaha: USD 833.806.000
257
(iii) Penerimaan Negara: USD 331.902.200
(iv) Keuntungan badan usaha: USD 29.107.800
(v) Proporsi penerimaan negara: 91,94% dari keuntungan; sedangkan
proporsi badan usaha: 8,06% dari keuntungan.
e. PT Multi Harapan Utama
(i) Total pendapatan: USD 781.710.124
(ii) Total biaya badan usaha: USD 548.956.829
(iii) Penerimaan Negara: USD 203.546.835
(iv) Keuntungan badan usaha: USD 29.206.460
(v) Proporsi penerimaan negara: 87,45% dari keuntungan; sedangkan
proporsi badan usaha: 12,55% dari keuntungan.
f.
PT Vale Indonesia
(i) Total pendapatan: USD 950.387.910
(ii) Total biaya badan usaha: USD 35.599.049
(iii) Penerimaan Negara: USD 73.058.272
(iv) Keuntungan badan usaha: USD 57.766.928
(v) Proporsi penerimaan negara: 55,84% dari keuntungan; sedangkan
proporsi badan usaha: 44,16% dari keuntungan.
g. PT ANTAM Tbk
(i) Total pendapatan: Rp519.191.236.347
(ii) Total biaya badan usaha: USD 165.911.652.940
(iii) Penerimaan Negara: Rp84.476.621.635
(iv) Keuntungan badan usaha: Rp14.034.848.662
(v) Proporsi penerimaan negara: 85,75% dari keuntungan; sedangkan
proporsi badan usaha: 14,25% dari keuntungan.
6. Bahwa selain penerimaan fiskal langsung, sektor pertambangan
memberikan kontribusi ekonomi yang jauh lebih luas melalui multiplier
effect yang signifikan. Aktivitas pertambangan mendorong penciptaan
lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk
pada sektor pendukung seperti jasa logistik, transportasi, konstruksi,
perbankan, makanan-minuman, dan usaha mikro di sekitar wilayah
tambang. Kegiatan usaha pertambangan yang sehat justru membentuk
ekosistem ekonomi lokal yang dinamis, memperkuat pendapatan daerah,
serta meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat. Dengan demikian,
258
manfaat ekonomi sektor pertambangan tidak hanya tercermin dalam angka
penerimaan fiskal negara, tetapi juga dalam perluasan kesempatan kerja,
pertumbuhan
ekonomi
daerah,
dan
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat secara berkelanjutan.
7. Bahwa Pemerintah juga perlu menyampaikan, berdasarkan data Badan
Pusat Statistik Tahun 2024, sektor pertambangan memberikan kontribusi
Produk Domestik Bruto yang setara dengan 9,15% dari total Produk
Domestik
Bruto
nasional.
Data
ini
menegaskan
bahwa
sektor
pertambangan merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional,
baik dalam hal kontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap
pertumbuhan ekonomi.
8. Bahwa berdasarkan keseluruhan data di atas, rata-rata proporsi
pembagian manfaat antara negara dan badan usaha menunjukkan bahwa
penerimaan negara selalu dalam posisi lebih tinggi. Hal ini menunjukkan
bahwa struktur fiskal di sektor pertambangan telah dirancang untuk
memastikan bahwa nilai strategis sumber daya alam tetap kembali pada
Negara dan masyarakat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta
konsisten dengan prinsip “penguasaan negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
9. Bahwa terhadap hal-hal mengenai dampak lingkungan dan sejauh mana
UU Minerba menjamin keberlanjutan lingkungan hidup, Pemerintah ingin
menyampaikan pula bahwasanya kerangka regulasi sektor pertambangan
saat ini telah dirancang dengan pendekatan kehati-hatian yang ketat.
Pengelolaan lingkungan hidup tidak ditempatkan sebagai aspek
tambahan, melainkan sebagai prasyarat fundamental bagi seluruh
kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
10. Bahwa secara konkrit, telah diatur bahwasanya seluruh pemegang IUP
atau IUPK wajib memenuhi kewajiban lingkungan yang mencakup:
a. Kewajiban penyusunan dan pemenuhan dokumen lingkungan
Sebelum memasuki tahap operasi produksi, pemegang izin usaha
pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan, termasuk Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dokumen teknis
lainnya yang telah dinilai dan disetujui oleh instansi lingkungan hidup.
259
b. Kewajiban
penyusunan
rencana
reklamasi
dan
rencana
pascatambang
Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun Rencana Reklamasi dan
Rencana Pascatambang yang telah dievaluasi dan disetujui
Pemerintah.
Kewajiban mereklamasi tidak hanya formalitas administratif, melainkan
diukur
melalui
evaluasi
periodik,
dan
ketidakpatuhan
dapat
menyebabkan penangguhan kegiatan, pembekuan izin, bahkan
pencabutan izin usaha.
c. Kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan
Pascatambang sebagai syarat pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan
Dimana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang merupakan
prasyarat utama sebelum badan usaha dapat melaksanakan kegiatan
operasi produksi.
Terhadap jaminan reklamasi tahap eksplorasi, wajib ditempatkan pada
bank pemerintah dalam bentuk deposito berjangka. Terhadap jaminan
reklamasi tahap operasi produksi, dapat berupa a) rekening bersama
pada bank pemerintah; b) deposito berjangka pada bank pemerintah;
c) bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional;
atau d) cadangan akuntansi. Terhadap jaminan pascatambang, wajib
ditempatkan setiap tahun dalam bentuk deposito berjangka pada bank
pemerintah.
Apabila nilai jaminan terbukti tidak mencukupi hasil evaluasi teknis
terhadap rencana pascatambang dan reklamasi, pemegang izin wajib
menambah jaminan tersebut.
11. Bahwa seluruh mekanisme tersebut menunjukkan bahwa UU Minerba
telah menyediakan desain pengelolaan lingkungan yang komprehensif,
melalui prasyarat perizinan, kewajiban finansial, pengawasan teknis, serta
sanksi tegas, sehingga manfaat sumber daya alam benar-benar dapat
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap
menjaga kualitas lingkungan hidup.
VIII. Mengenai Pendelegasian Pengaturan dan Maksud Pembentukannya
(Original Intent) UU Minerba
260
Bahwa Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dalam
persidangan perkara a quo, menanyakan alasan UU Minerba memberikan
pendelegasian yang begitu luas kepada Peraturan Pemerintah, mengingat
banyak ketentuan yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan
pelaksana”.
Selain itu, Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. juga meminta
penjelasan
mengenai
pembahasan
dan
perdebatan
dalam
proses
pembentukan UU Minerba, agar Mahkamah dapat memahami maksud dan
tujuan dari norma-norma yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pendelegasian pengaturan dari UU Minerba kepada peraturan
pelaksana merupakan penerapan langsung dari prinsip pembentukan
peraturan perundang-undangan, di mana ketentuan tersebut memberikan
kewenangan konstitusional kepada Pemerintah untuk menetapkan
peraturan pelaksana sebagai pelaksanaan dari undang-undang, agar
norma-norma yang bersifat teknis dan operasional dapat diatur secara
lebih adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi.
2. Bahwa sektor pertambangan mineral dan batubara memiliki karakter yang
kompleks, multi-disipliner, dan sangat dinamis, karena berkaitan dengan
faktor lingkungan hidup, keselamatan kerja, investasi, serta kebijakan
energi nasional dan global. Oleh karena itu, tidak seluruh aspek teknis
dapat diatur secara komprehensif di dalam norma ditingkat undang-
undang.
3. Bahwa hal-hal yang bersifat operasional seperti mekanisme perizinan,
standar teknis eksplorasi dan produksi, pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang, sistem pelaporan, serta tata cara pengawasan, pada
dasarnya merupakan pengaturan teknis yang oleh sifatnya memang tidak
dapat seluruhnya dicantumkan secara rinci dalam undang-undang. Oleh
karena itu, pengaturan rinci tersebut didelegasikan kepada peraturan
pelaksana semata-mata untuk memastikan bahwa pelaksanaannya dapat
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika
kegiatan pertambangan, tanpa mengubah substansi norma yang telah
ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
261
4. Bahwa dengan pertimbangan tersebut, ruang pendelegasian yang
diberikan UU Minerba tetap berada dalam batas-batas delegasi yang
diperbolehkan menurut sistem peraturan perundang-undangan, yaitu
delegasi yang bersifat teknis dan operasional. Pendelegasian tersebut
tidak memberikan kewenangan baru kepada Pemerintah, tidak mengubah
materi muatan yang bersifat substantif, dan tidak menggeser kewenangan
pembentuk undang-undang; melainkan bertujuan untuk menjamin
implementasi norma undang-undang berjalan efektif, terukur, serta
konsisten dengan prinsip kepastian hukum dan asas kehati-hatian.
5. Bahwa di sisi lain, dalam proses pembentukan UU Minerba, Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pembahasan secara
mendalam. Pembahasan dilakukan melalui rapat-rapat intensif. Dengan
demikian, setiap norma yang disepakati, termasuk pendelegasian kepada
peraturan
pemerintah,
merupakan
hasil
dialog
intensif
yang
mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
6. Bahwa pembahasan UU Minerba tidak hanya bersifat formal, tetapi secara
substansial mencerminkan kehati-hatian pembentuk UU untuk menjaga
keseimbangan antara kepastian hukum, fleksibilitas kebijakan, dan
perlindungan terhadap kepentingan nasional.
7. Bahwa salah satu fokus utama pembahasan legislatif tersebut adalah
penyempurnaan tata kelola perizinan, termasuk penataan ulang
mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK melalui lelang maupun
pemberian dengan cara prioritas. Data perdebatan legislasi (DIM dan
catatan rapat) menunjukkan bahwa beberapa ketentuan prioritas justru
lahir dari kebutuhan memperkuat prinsip kehati-hatian, transparansi, dan
verifikasi lintas sektor. Misalnya:
a. Verifikasi bersama dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian
UMKM: ketentuan ini tidak terdapat dalam draft awal DPR, dan
merupakan usulan Pemerintah agar pemberian prioritas benar-benar
dilakukan secara akurat dan akuntabel.
b. Pemberian IUP atau IUPK tidak secara langsung kepada perguruan
tinggi: usulan Pemerintah diterima DPR, dengan pertimbangan agar
perguruan tinggi fokus pada fungsi pendidikan dan bekerja melalui
262
badan usaha, serta menghindari konflik fungsi dan benturan
kepentingan.
c. Kewajiban pelaksanaan melalui sistem OSS: ketentuan ini juga
merupakan usulan Pemerintah sebagai bagian dari prinsip kehati-
hatian dan keterbukaan administrasi.
d. Ketentuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan: Ketentuan ini juga
merupakan hasil pembahasan intensif untuk menjamin akuntabilitas
pembagian keuntungan antara BUMN, BUMD, atau badan usaha
swasta dengan Perguruan Tinggi.
e. Pelibatan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reklamasi: usulan
ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan oleh Pemerintah.
8. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang Minerba, sebagaimana lazimnya dalam proses legislasi,
telah memberikan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menuntun
pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan pendelegasian
serta mekanisme pemberian WIUP atau WIUPK dengan cara prioritas.
Naskah Akademik tersebut menegaskan perlunya desain pengaturan yang
tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi semata, tetapi juga
memastikan keberlanjutan lingkungan, peningkatan kapasitas masyarakat
lokal, penguatan lapangan kerja, serta kontribusi bagi pendapatan negara.
9. Bahwa berdasarkan segala hal yang telah diuraikan di atas, Pemerintah
berpandangan bahwa kebijakan yang dirumuskan oleh pembentuk UU
Minerba telah ditempatkan dalam kerangka yang sejalan dengan amanat
konstitusi. Pembentuk undang-undang telah mempertimbangkan prinsip
penguasaan negara atas sumber daya alam, asas kehati-hatian,
keberlanjutan, keadilan sosial, dan kebutuhan untuk memastikan manfaat
yang merata bagi masyarakat, serta telah memenuhi tujuan dan amanat
dari UUD 1945.
IX.
Mengenai Dampak Apabila Petitum Para Pemohon Dikabulkan
Bahwa Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dalam
persidangan perkara a quo, menanyakan apa dampak yang akan timbul
apabila petitum Para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
263
1. Bahwa penghapusan maupun pembatasan mekanisme pemberian WIUP
dan WIUPK dengan cara prioritas akan berdampak serius terhadap tujuan
pemerataan ekonomi nasional dan inklusivitas pengelolaan sumber daya
alam. Mekanisme prioritas yang sesungguhnya akan benar-benar
berfungsi sebagai instrumen afirmatif yang memungkinkan kelompok
ekonomi seperti koperasi dan UKM di daerah lokasi wilayah usaha
pertambangan,
badan
usaha
milik
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan, untuk memperoleh akses yang adil terhadap sumber daya
alam nasional.
2. Bahwa lebih lanjut, apabila Permohonan a quo dikabulkan maka struktur
penguasaan aset tambang berpotensi kembali terkonsentrasi pada pelaku
bermodal besar, di mana menurut Pemerintah justru berpotensi dapat
bertentangan dengan demokrasi ekonomi dan efisiensi berkeadilan
sebagaimana diamatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 serta menghambat
pemerataan manfaat hingga tingkat akar rumput.
3. Bahwa penghapusan maupun pembatasan ketentuan pemberian WIUP
atau WIUPK dengan cara prioritas bagi BUMN/BUMD/Swasta untuk
kepentingan perguruan tinggi akan menghilangkan instrumen kebijakan
penting yang dimiliki negara dalam mengaitkan pengelolaan sumber daya
alam dengan agenda peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi, serta pemenuhan amanat Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal
86 dan 87 UU Pendidikan Tinggi, sebagaimana telah dijelaskan
Pemerintah dalam Keterangan Presiden tertanggal 4 November 2025.
Lebih jauh, kebijakan afirmatif tersebut pada akhirnya juga memiliki
hubungan langsung dengan dukungan terhadap penyelenggaraan
operasional perguruan tinggi, termasuk upaya peningkatan akses
pendidikan tinggi bagi masyarakat, baik melalui peningkatan kapasitas,
pendanaan, maupun program-program pengembangan kompetensi
mahasiswa.
4. Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi sampai pada
keputusan
mengabulkan
petitum
Para
Pemohon,
Pemerintah
berpandangan bahwa justru negara kehilangan salah satu tuas alokasi
untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan proporsional,
berkeadilan,
dan
berorientasi
kemaslahatan
umum.
Ini
justru
264
mempersempit harapan Pemerintah untuk memberikan afirmasi dan ruang
untuk kelompok usaha kerakyatan yang merupakan inti hak menguasai
negara (kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengawasan, pengelolaan)
berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
5. Bahwa apabila seluruh kebijakan pemberian WIUP atau WIUPK kembali
hanya melalui mekanisme lelang, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa
itu akan mengurangi rasa keadilan bagi kelompok usaha kerakyatan
seperti UKM, koperasi dan perusahaan perseorangan, karena selain harus
melalui waktu yang lebih panjang dan memahami bahwa jumlah
pemenangnya terbatas, mereka harus bersaing dengan kelompok usaha
besar. Hal ini berpotensi menghambat percepatan pemerataan manfaat
ekonomi bagi semua pihak dan menurunkan efektivitas pengelolaan
sumber daya alam oleh negara.
6. Bahwa apabila seluruh kebijakan pemberian WIUP atau WIUPK
sepenuhnya dikembalikan pada mekanisme lelang, Pemerintah perlu
menegaskan bahwa hal tersebut justru berpotensi mengurangi rasa
keadilan bagi kelompok usaha kerakyatan, seperti UKM, koperasi, dan
perusahaan perseorangan. Selain harus menempuh proses yang lebih
panjang dengan jumlah pemenang yang terbatas, kelompok usaha kecil ini
juga harus bersaing langsung dengan pelaku usaha besar yang memiliki
kapasitas finansial, teknis, dan manajerial yang memungkinkan mereka
untuk menjadi unggulan dalam persaingan.
7. Bahwa kondisi tersebut pada akhirnya dapat menghambat percepatan
pemerataan manfaat ekonomi, memperlebar ketimpangan akses terhadap
sumber daya alam, serta menurunkan efektivitas pengelolaan sumber
daya alam oleh negara, karena mekanisme yang sepenuhnya kompetitif
tidak selalu selaras dengan tujuan pemerataan, pemberdayaan, dan
penguatan pelaku usaha kecil dalam sistem ekonomi nasional.
8. Bahwa kebijakan afirmatif melalui mekanisme pemberian WIUP atau
WIUPK dengan cara prioritas justru memberdayakan pelaku ekonomi
lokal, yang pada umumnya memiliki komitmen sosial dan lingkungan yang
lebih kuat, karena mereka beroperasi di wilayahnya sendiri. Dengan
demikian, keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial justru lebih
265
terjamin apabila kelompok ekonomi lokal diberikan ruang dalam
pengelolaan sumber daya alam secara terstruktur.
9. Bahwa penghapusan mekanisme prioritas juga berimplikasi pada
hilangnya dukungan negara terhadap pilar-pilar ekonomi kerakyatan,
khususnya koperasi, yang merupakan pilar perekonomian nasional.
Apabila petitum Para Pemohon dikabulkan, maka kebijakan afirmatif yang
memberikan ruang partisipasi bagi koperasi dalam pengelolaan sumber
daya alam akan terhapus, dan membuat tetap lemahnya peran strategis
koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
10. Bahwa penghapusan frasa “badan usaha swasta” dalam ketentuan
pemberian prioritas akan menimbulkan kekosongan norma dalam
pelaksanaan pasal-pasal a quo, karena badan usaha swasta merupakan
salah satu subjek hukum yang secara sah dapat bertindak untuk
kepentingan perguruan tinggi dalam mekanisme pemberian WIUP atau
WIUPK dengan cara prioritas.
11. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa apabila
petitum Para Pemohon dikabulkan, hal itu tidak hanya akan menimbulkan
kekosongan norma dan ketidakpastian hukum, tetapi juga menggagalkan
tujuan konstitusional pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden/Pemerintah mengajukan alat bukti berupa keterangan 2 (dua) ahli yaitu
Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I. dan Dr. Ir. Fadhila Achmad Rosyid,
S.T., M.T., serta saksi bernama Sarjono Amsan yang didengarkan keahlian dan/atau
kesaksiannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Januari 2026, pada
pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I.
I.
Terhadap Posisi dan Peran Perguruan Tinggi dalam Sistem Pendidikan
Tinggi Nasional dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem
Pendidikan Tinggi Nasional dan memegang peran strategis dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi berbasis humaniora, serta membentuk sumber daya manusia
266
yang berkarakter. Peran tersebut dijalankan melalui pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Kedudukan dan peran perguruan tinggi tersebut secara tegas diamanatkan
dalam Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam kerangka tersebut, perguruan tinggi
diberikan otonomi akademik dan kelembagaan untuk mengelola diri serta
menyelenggarakan Tridharma secara bertanggung jawab guna mendukung
tujuan nasional.
Melalui fungsi pendidikan, perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang
kompeten, berkarakter, dan berdaya saing. Melalui fungsi penelitian,
perguruan tinggi mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
inovatif dan solutif. Sedangkan melalui pengabdian kepada masyarakat,
hasil
pendidikan
dan
penelitian
diterapkan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan
demikian, perguruan tinggi memegang peran sentral dalam transformasi
sumber daya manusia dan pengembangan ilmu pengetahuan nasional.
Untuk menjalankan fungsi pendidikan secara optimal, perguruan tinggi pada
hakikatnya perlu mengacu pada praktik penyelenggaraan world class
university. Sejalan dengan itu, Ahli berpandangan bahwa penguatan
pendanaan perguruan tinggi selaras dengan praktik universitas berkelas
dunia, yang pada umumnya ditopang oleh basis pendanaan yang besar dan
berkelanjutan guna menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
(pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Dalam praktik
di banyak negara, penguatan kapasitas perguruan tinggi juga didukung oleh
sumber pendanaan yang beragam, antara lain dana abadi (endowment
fund), unit usaha, kerja sama dengan industri, serta dukungan pemerintah.
Dengan basis pendanaan yang memadai, perguruan tinggi memiliki ruang
yang lebih kuat untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan,
meningkatkan produktivitas riset, memperluas pengabdian masyarakat, dan
memperbaiki tata kelola kelembagaan—yang pada akhirnya memperkuat
peran perguruan tinggi sebagai instrumen pembangunan nasional.
267
II. Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Pemerintah, BUMN/BUMD, dan
Badan Usaha Swasta dalam Penguatan Kapasitas Pendidikan Tinggi
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, kerja sama antara
perguruan tinggi dengan pemerintah, BUMN/BUMD, dan badan usaha
swasta merupakan praktik yang sesungguhnya telah lama dijalankan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahkan
dianjurkan, khususnya untuk memperkuat kapasitas institusi dan
meningkatkan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Landasan hukum kerja sama tersebut secara jelas diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal
60 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan bahwa perguruan tinggi dapat
bekerja sama dengan dunia usaha dan pihak lain untuk meningkatkan
efektivitas, mutu, inovasi, serta daya saing bangsa. Ketentuan ini kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan pelaksana, termasuk
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi
dan peraturan-peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Ristek yang
mendorong kolaborasi kampus dengan industri, termasuk melalui kebijakan
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kerja sama tersebut menjadi instrumen strategis untuk mengintegrasikan
kebutuhan industri dengan pengembangan pendidikan dan penelitian,
mendorong inovasi, serta meningkatkan kapasitas perguruan tinggi tanpa
menghilangkan fungsi akademiknya.
Peran perguruan tinggi dalam mengedepankan praktik ilmu pengetahuan
dan teknologi merupakan bagian integral dari pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21,
yang menempatkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai
sarana menghasilkan inovasi dan menjawab persoalan pembangunan
nasional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara eksplisit menekankan pentingnya
inovasi dan pemanfaatan hasil riset untuk meningkatkan daya saing dan
kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka ini, keterlibatan perguruan
tinggi dalam hilirisasi, termasuk melalui kerja sama dengan dunia usaha,
268
secara konseptual merupakan praktik yang sah, relevan, dan diperlukan
dalam pembangunan nasional.
III. Potensi Gangguan terhadap Independensi Akademik akibat Kerja
Sama dengan Badan Usaha
Izinkan Ahli untuk memberikan juga pandangan mengenai hal-hal yang
sedang diuji oleh Majelis Hakim, khususnya mengenai timbulnya potensi
gangguan kebebasan atau independensi akademik karena keterlibatan
perguruan tinggi dan pelaku usaha. Terhadap hal ini, Ahli memandang
bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama dengan kementerian
atau badan usaha, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, secara
konseptual memang memiliki potensi risiko terhadap independensi
akademik, apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang memadai.
Potensi gangguan tersebut dapat muncul dalam bentuk konflik kepentingan
finansial, pembatasan diseminasi hasil penelitian, pergeseran arah riset dan
kurikulum, maupun tekanan terhadap kebebasan akademik civitas
akademika. Namun demikian, sistem hukum Indonesia telah menyediakan
kerangka normatif untuk menjaga independensi akademik, antara lain
melalui asas objektivitas, otonomi perguruan tinggi, dan akuntabilitas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan
peraturan pelaksananya.
Secara konseptual dan praktis, otonomi akademik dan kebebasan akademik
tetap dapat dijaga meskipun perguruan tinggi memperoleh dukungan atau
manfaat dari kerja sama dengan badan usaha swasta, termasuk dalam
sektor pertambangan, sepanjang terdapat mekanisme perlindungan yang
memadai.
Penjagaan tersebut dilakukan melalui prinsip-prinsip, antara lain:
1. Transparansi Penuh: Semua perjanjian kerja sama harus dipublikasikan
secara penuh, termasuk ketentuan pendanaan, hak kekayaan
intelektual, dan batasan kerahasiaan.
2. Tata Kelola Independen: Pembentukan komite pengawas independen,
yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, dan perwakilan masyarakat sipil
(bukan hanya perwakilan perusahaan atau administrasi universitas),
untuk meninjau dan menyetujui proyek kerja sama.
269
3. Klausul Kebebasan Riset: Perjanjian kontrak harus secara eksplisit
mencakup klausul yang menjamin kendali penuh peneliti atas desain
penelitian, metodologi, analisis, dan publikasi hasil, tanpa hak veto dari
mitra swasta.
4. Diversifikasi
Pendanaan: Perguruan
tinggi
tidak
boleh
terlalu
bergantung pada satu sumber pendanaan swasta untuk menghindari
pengaruh yang tidak proporsional.
5. Etika dan Regulasi Internal: Perguruan tinggi perlu memiliki kode etik
internal yang kuat dan jelas mengenai konflik kepentingan dan interaksi
dengan industri.
Kesimpulannya, meskipun risiko terhadap otonomi dan kebebasan
akademik itu nyata dan signifikan dalam kerja sama semacam ini,
perlindungan tersebut tetap dapat dijaga jika institusi secara sadar dan
tegas menerapkan mekanisme tata kelola yang transparan, independen,
dan berfokus pada perlindungan integritas akademik di atas keuntungan
finansial. Senat Perguruan tinggi, Para Guru Besar dan Civitas Akademika
(dosen, karyawan dan mahasiswa) harus melakukan pengawasan yang
ketat terhadap praktik independensi kampus, agar dapat dipercaya oleh
publik.
IV. Pengelolaan Konflik Kepentingan dalam Kerja Sama dengan Pihak
Eksternal
Dalam prakteknya, perguruan tinggi mengelola potensi konflik kepentingan
dalam kerja sama dengan pihak eksternal melalui kerangka regulasi dan
penerapan kebijakan yang ketat. Tujuan utamanya adalah memastikan
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan
Pengabdian Masyarakat) tetap berjalan secara independen dan akuntabel.
Beberapa langkah kunci yang dapat diterapkan meliputi:
1. Penyusunan dan
Penegakan Kebijakan Formal: Melalui Senat
Perguruan Tinggi dan Para Guru Besar, perguruan tinggi menetapkan
kebijakan dan pedoman tertulis yang mengatur secara jelas mengenai
konflik kepentingan, etika penelitian, dan kerja sama dengan industri.
Dokumen-dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh civitas
akademika (dosen, peneliti, mahasiswa dan staf administrasi).
270
2. Transparansi dan Pengungkapan (Disclosure): Civitas akademika
diwajibkan untuk mengungkapkan (melaporkan) segala potensi konflik
kepentingan yang mungkin timbul dari hubungan finansial, posisi
kepemimpinan, atau hubungan pribadi dengan pihak eksternal
(misalnya, perusahaan sponsor atau mitra kerja sama). Pengungkapan
ini biasanya dilakukan melalui formulir pernyataan konflik kepentingan
tahunan atau berbasis proyek.
3. Mekanisme Tinjauan dan Evaluasi Independen: Setiap usulan kerja
sama atau penelitian yang melibatkan potensi konflik kepentingan akan
ditinjau oleh komite atau badan independen (seperti komite etika atau
dewan peninjau internal). Badan ini bertugas menilai risiko,
mengidentifikasi potensi bias, dan merekomendasikan langkah mitigasi
yang diperlukan.
4. Manajemen Konflik: Jika konflik kepentingan teridentifikasi, beberapa
langkah mitigasi dapat diterapkan, seperti:
a. Divestasi: Menjual kepemilikan saham atau aset finansial yang
terkait.
b. Pengawasan: Menunjuk pihak ketiga yang independen untuk
mengawasi proyek atau penelitian.
c. Pengecualian: Pihak
yang
berkonflik
dilarang
terlibat
dalam
pengambilan keputusan tertentu, seperti peninjauan proposal atau
evaluasi hasil penelitian.
5. Edukasi
dan
Pelatihan
Berkelanjutan: Perguruan
tinggi
menyelenggarakan sesi pelatihan dan lokakarya secara rutin untuk
meningkatkan kesadaran civitas akademika mengenai pentingnya
integritas akademik, etika, dan cara mengelola konflik kepentingan
secara profesional.
6. Perlindungan Independensi Akademik: Kebijakan kerja sama dirancang
untuk memastikan bahwa kebebasan akademik dan integritas hasil
penelitian tidak dapat diintervensi oleh pihak eksternal, terutama dalam
hal publikasi hasil dan kepemilikan data. Kontrak kerja sama secara
spesifik memuat klausul yang menjamin independensi peneliti.
7. Akuntabilitas Publik: Hasil kerja sama yang signifikan seringkali
dipertanggungjawabkan kepada publik melalui laporan tahunan atau
271
publikasi ilmiah, menjamin transparansi penggunaan sumber daya dan
hasil yang dicapai.
Dengan menerapkan kerangka kerja yang komprehensif ini, perguruan
tinggi dapat menyeimbangkan kebutuhan kolaborasi eksternal dengan
kewajiban menjaga independensi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
V. Akses Pendanaan sebagai Kebijakan Negara untuk Memperkuat
Entitas yang Berjasa bagi Masyarakat, Termasuk Ormas dan
Perguruan Tinggi
Dalam pandangan Ahli, kebijakan negara yang memberikan akses
pendanaan atau manfaat ekonomi yang signifikan kepada entitas yang telah
berjasa bagi masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan
perguruan tinggi, merupakan bentuk kebijakan afirmatif yang dapat
dipahami sebagai upaya negara memperluas manfaat pengelolaan sumber
daya alam bagi kepentingan publik. Skema demikian tidak semata
dipandang sebagai pemberian keuntungan ekonomis, tetapi sebagai
instrumen kebijakan untuk memastikan nilai tambah sumber daya alam
kembali kepada masyarakat melalui institusi yang menjalankan fungsi
sosial.
Khusus bagi perguruan tinggi, dukungan pendanaan yang bersumber dari
pengelolaan sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara terarah untuk
memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan, yang menurut
hemat Ahli sejalan dengan pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan turunan
di sektor pertambangan. Pemanfaatan pendanaan dimaksud dapat
diwujudkan
antara
lain
melalui:
(i)
pemberian
beasiswa
bagi
masyarakat/mahasiswa berprestasi dan kurang mampu; (ii) penguatan
sarana dan prasarana pendidikan; serta (iii) pengembangan kapasitas riset,
inovasi, dan hilirisasi hasil penelitian guna mendukung pelaksanaan
Tridharma Perguruan Tinggi.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi, bukan hal yang asing
apabila perguruan tinggi memiliki unit usaha atau melakukan kegiatan
ekonomi tertentu. Keberadaan unit usaha pada perguruan tinggi merupakan
bagian dari strategi penguatan keberlanjutan kelembagaan, sepanjang
272
pengelolaannya dilakukan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan
akuntabel.
Yang perlu ditekankan, menurut Ahli, adalah orientasi akhir penggunaan
manfaat ekonomi tersebut: keuntungan yang diperoleh bukan untuk
kepentingan privat, melainkan untuk memperkuat siklus Tridharma
Perguruan Tinggi, antara lain melalui subsidi silang biaya pendidikan,
pembiayaan riset, peningkatan fasilitas pembelajaran, serta perluasan
akses pendidikan bagi masyarakat. Dengan demikian, aktivitas ekonomi
perguruan tinggi dapat berfungsi sebagai mekanisme pendukung
keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan, bukan sebagai pergeseran
tujuan pendidikan itu sendiri.
VI. Dampak Kebijakan bagi Perguruan Tinggi di Sekitar WIUP/WIUPK dan
Perguruan Tinggi di Daerah Terpencil
Izinkan Ahli untuk juga memberikan pandangan kebijakan pemberian
WIUP/WIUPK secara prioritas kepada badan usaha untuk kepentingan
perguruan tinggi justru berpotensi memperkuat terbukanya akses manfaat
besar bagi perguruan tinggi yang berada di sekitar wilayah WIUP/WIUPK
atau perguruan tinggi di daerah terpencil yang selama ini mengalami
keterbatasan
pendanaan,
keterbatasan
sarana-prasarana,
dan
keterbatasan akses industri. Dalam konteks tersebut, kebijakan ini dapat
menjadi instrumen pemerataan kapasitas pendidikan tinggi. Perguruan
tinggi di daerah dapat memiliki ruang pendanaan untuk meningkatkan mutu
pengajaran, memperkuat fasilitas laboratorium dan pelatihan, membangun
pusat riset terapan, serta memperluas akses beasiswa. Dengan demikian,
manfaat pengelolaan sumber daya alam tidak terpusat, melainkan turut
memperkuat ekosistem pendidikan tinggi di daerah-daerah.
Selain itu, Ahli menilai penting untuk menekankan konsep pendidikan yang
berbasis pada potensi sumber daya alam daerah. Kebijakan yang
mengaitkan penguatan perguruan tinggi dengan ekosistem sumber daya
alam setempat berpotensi menciptakan pusat-pusat pendidikan yang
kontekstual dan relevan dengan kebutuhan wilayah.
Sebagai contoh, di wilayah sekitar operasi pertambangan besar (misalnya
daerah yang memiliki potensi pertambangan emas), dapat dikembangkan
program pendidikan, keahlian, dan riset terapan yang berorientasi pada
273
teknologi pertambangan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan,
hingga hilirisasi. Pendekatan ini berpotensi memajukan daerah-daerah
terpencil, menciptakan SDM lokal yang kompeten, memperkuat link and
match, dan mendorong pembangunan ekonomi daerah yang lebih
berkelanjutan.
Terkait kekhawatiran bahwa perguruan tinggi merupakan entitas nirlaba
sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan kegiatan yang berorientasi
keuntungan, Ahli perlu menegaskan pembedaan yang penting: status
nirlaba
tidak
identik
dengan
larangan
untuk
memperoleh
surplus/keuntungan. Yang menjadi batasannya adalah penggunaan surplus
tersebut.
Menurut hemat Ahli, perguruan tinggi dapat memperoleh keuntungan atau
manfaat ekonomi sepanjang keuntungan tersebut tidak didistribusikan untuk
kepentingan privat, melainkan digunakan untuk mendukung akses
pendidikan dan keberlanjutan penyelenggaraan Tridharma Perguruan
Tinggi,
dan
mekanisme
pengelolaan
dan
pertanggungjawabannya
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berada dalam tata kelola yang
menjaga independensi akademik.
Dengan demikian, yang menjadi isu bukan ada/tidaknya keuntungan,
melainkan apakah keuntungan itu menjadi instrumen untuk memperluas
kemanfaatan publik dan memperkuat misi pendidikan.
Ahli juga ingin menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi
modern menuntut pendekatan Outcome Based Education (OBE), yang
mensyaratkan keterkaitan langsung antara kurikulum, kompetensi lulusan,
dan kebutuhan dunia kerja. Dalam praktik saat ini, salah satu hambatan
yang sering dihadapi mahasiswa adalah terbatasnya akses tempat magang,
riset terapan, dan pengalaman industri.
Melalui kebijakan ini, justru menimbulkan multiplier effect dimana
keterlibatan perguruan tinggi dalam ekosistem pengelolaan pertambangan
berpotensi memperkuat link and match antara pendidikan dan industri,
melalui:
1. akses magang yang lebih terstruktur bagi mahasiswa;
2. penguatan riset terapan dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan
lapangan;
274
3. kolaborasi pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan kompetensi
industri; dan
4. bagi kampus di sekitar WIUP/WIUPK, kedekatan industri memungkinkan
pembelajaran berbasis praktik menjadi lebih nyata karena industri berada
dekat atau bahkan berada dalam ekosistem wilayah kampus.
Penguatan ini pada akhirnya memperbesar peluang perguruan tinggi untuk
menghasilkan lulusan yang lebih siap kerja, meningkatkan kualitas riset, dan
memperluas dampak pengabdian masyarakat.
VII. Kesimpulan
Dengan demikian, menurut Ahli, kerja sama antara perguruan tinggi dengan
pemerintah maupun badan usaha, termasuk dalam konteks pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara, bukanlah sesuatu yang bertentangan
dengan prinsip otonomi dan kebebasan akademik, sepanjang dilakukan
dalam kerangka hukum, tata kelola, dan etika akademik yang kuat. Justru,
kerja sama tersebut dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat
peran dan kapasitas perguruan tinggi dalam pembangunan nasional, tanpa
mengorbankan independensi akademik.
2. Ahli Dr. Ir. Fadhila Achmadi Rosyid, S.T., M.T.
Proses Bisnis Kegiatan Pertambangan
Kegiatan pertambangan yang bertujuan untuk mengekstraksi mineral atau
material berharga dari dalam kerak bumi untuk dimanfaatkan oleh manusia.
Pada umumnya kegiatan usaha pertambangan dicirikan oleh karakteristik
sebagai berikut:
Mengelola sumberdaya yang bersifat tak terbarukan,
Memiliki periode pra-produksi yang Panjang,
Membutuhkan modal yang besar,
Memiliki risiko usaha yang tinggi,
Menimbulkan dampak lingkungan karena merubah bentang alam (utamanya
untuk metode penambangan terbuka),
Menjadi penggerak perekonomian daerah sekitar.
Secara umum proses bisnis yang dilaksanakan pada kegiatan pertambangan
dapat dilihat pada Gambar 1. Secara ringkas tahapan dan tujuan dari masing-
masing tahap di kegiatan pertambangan meliputi:
275
Eksplorasi, bertujuan untuk memastikan kondisi endapan material berharga
(bentuk, sebaran, jumlah, dan kualitas) dengan tingkat keyakinan tertinggi.
Studi Kelayakan, bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan teknis dan
ekonomis dari kegiatan pertambangan yang direncanakan berdasarkan
kondisi endapan.
Konstruksi, bertujuan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas yang
diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan.
Produksi, bertujuan untuk mengangkat material berharga dari bawah
permukaan menuju permukaan serta mengolah menjadi produk yang dapat
diterima oleh pasar.
Pemasaran dan pengangkutan, bertujuan untuk menjual produk hasil
pertambangan dan mengangkut menuju ke lokasi pembeli.
Penutupan tambang (mine closure), bertujuan untuk memulihkan fungsi
lahan dan ekosistem pasca eksploitasi material berharga sesuai dengan
peruntukan yang telah disepakati dalam rencana pascatambang.
Gambar 1. Proses Bisnis Kegiatan Pertambangan
Luasnya lingkup kegiatan usaha pertambangan, menjadikan kegiatan tersebut
memiliki potensi risiko yang tinggi. Risiko-risiko yang dihadapi pada kegiatan
pertambangan antara lain; risiko geologi, risiko politik, risiko ekonomi, risiko
teknologi, dan risiko alamiah (misalnya; banjir, gempa bumi, dll). Penggambaran
risiko yang dihadapi oleh pertambangan dapat ditunjukkan pada Gambar 2.
Pertambangan yang memproduksi mineral atau material berharga dari dalam
kerak bumi menghadapi risiko geologi yang besar di awal fase kegiatan
276
eksplorasi. Pada periode tersebut kondisi endapan material berharga (bentuk,
penyebaran, kuantitas, dan kuantitas) di bawah permukaan tanah memiliki
tingkat ketidak pastian yang tinggi. Risiko geologi tersebut berkurang seiring
dengan penambahan data-data pada tahapan kegiatan eksplorasi yang lebih
advance (penyelidikan detail). Meskipun demikian, penurunan risiko geologi
tersebut berbanding terbaik dengan investasi kumulatif yang semakin
bertambah besar. Sementara itu, risiko-risiko lainnya akan tetap melekat selama
kegiatan pertambangan berlangsung.
Gambar 2. Risiko dan Tahapan Kegiatan Pertambangan
Sementara itu profil risiko yang dihadapi oleh kegiatan pertambangan, beragam
risiko strategis yang ditunjukkan dalam matriks di Gambar 3. Dalah kaitannya
dengan strategi mencakup Risiko Strategi Bisnis seperti ketidakselarasan visi
dengan pasar, dan Risiko Finansial akibat fluktuasi harga komoditas atau biaya
modal tinggi. Dalam kaitannya dengan Legal dan Kepatuhan terdapat Risiko
Legal dan Kepatuhan terkait regulasi ketat seperti RKAB atau AMDAL, serta
Risiko Makroekonomi Pasar dari gejolak global seperti perang dagang atau
transisi energi.
Sehubungan dengan Operasional terapat Risiko Operasional seperti gangguan
rantai pasok atau kegagalan peralatan, dan Risiko Cybersecurity (06) dari
serangan digital pada sistem penyimpanan data. Sementara terkait dengan
aspek Sosial menekankan Risiko ESG Sosial termasuk konflik masyarakat atau
277
isu hak asasi, serta Risiko Manajemen Proyek akibat keterlambatan mine
development atau overrun biaya.
Gambar 3. Risiko Tahap Operasi Pertambangan
Titik Kritis Pencapaian Kelayakan Teknis kegiatan Pertambangan yang
Berkelanjutan
Kegiatan usaha pertambangan dimana core business yang dijalankan adalah
mengolah sumberdaya yang bersifat tak terbarukan, keberlanjutan akan
bergantung setidaknya kepada 2 hal penting berikut:
Perencanaan strategis jangka panjang
Pelaksanaan Good Mining Practice pada masa operasi
Selanjutnya akan dijelaskan 2 hal tersebut pada sub bab berikutnya.
1. Pertambangan dan Perencanaan Strategis Jangka Panjang
Lingkup kegiatan pertambangan yang meliputi; pra produksi komersial
(penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, dan konstruksi), produksi
komersial (penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan), serta pasca produksi komersial (kegiatan pascatambang),
mengindikasikan durasi waktu yang cukup lama untuk keseluruhan kegiatan
pertambangan. Pada dasarnya durasi kegiatan pertambangan akan
ditentukan utamanya terkait dengan jumlah Sumberdaya dan Cadangan.
Namun jika merujuk pada durasi maksimal, maka rangkaian aktivitas
pertambangan mineral logam dan batubara sampai dengan akhir produksi
komersial bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sementara durasi periode
pascatambang akan bergantung pada kriteria keberhasilan program
pascatambang. Durasi rangkaian kegiatan pertambangan yang cukup lama
menyebabkan kegiatan pertambangan perlu dimulai dengan perencanaan
strategis untuk jangka panjang.
278
Keberhasilan
perencanaan
strategis
jangka
panjang
di
bidang
pertambangan bergantung pada integrasi ketat dari eksplorasi hingga
program pascatambang, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kunci seperti
kualitas data geologi, adaptasi terhadap perubahan eksternal, dan
kolaborasi lintas fungsi. Faktor-faktor ini memastikan keselarasan seluruh
siklus life cycle tambang, memaksimalkan NPV sambil meminimalkan risiko.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan strategis jangka
Panjang dijelaskan seperti di bawah.
A. Kualitas Data dan Model Geologi
Akurasi model dan estimasi sumberdaya cadangan dari kegiatan
eksplorasi menjadi pondasi utama. Model geologi 3D yang cukup akurat
untuk digunakan dalam penjadwalan produksi optimal dan proyeksi
umur tambang yang realistis. Ketidakpastian geologi yang tinggi dapat
mengganggu keselarasan tahapan operasi sampai ke pascatambang.
Langkah mitigasi yang secara umum dilakukan adalah program infill
drilling berkelanjutan dan validasi terhadap standar (SNI).
B. Adaptasi terhadap Lingkungan Bisnis dan Risiko
Fluktuasi harga komoditas, perubahan regulasi, dan skenario pasar
harus diakomodasi dan dimodelkan dalam perencanaan strategis untuk
menjaga fleksibilitas, seperti melalui analisis sensitivitas dan update
tahunan Life-of-Mine (LoM) plan. Manajemen risiko terintegrasi,
termasuk geoteknik, lingkungan, dan sosial, memastikan program
pascatambang selaras dengan sequencing produksi akhir.
C. Integrasi Terhadap Rencana Penutupan Tambang
Perencanaan pascatambang harus tertanam sejak tahap produksi
melalui progressive reclamation. Langkah yang dapat ditempuh salah
satunya melalui estimasi biaya akurat dan penyelarasan geometri
pit/waste dump untuk restorasi lahan akhir.
D. Manajemen Stakeholder dan Kompetensi SDM
Engagement
dengan
masyarakat,
pemerintah,
dan
investor
memastikan dukungan sosial-politik. sementara tim multidisiplin (ahli
geologi, ahli pertambangan, ahli lingkungan, dan lainnya) diperlukan
untuk eksekusi rencana yang koheren. Pelatihan dan teknologi seperti
279
perangkat
lunak
untuk
perencanaan
tambang
memperkuat
penyelarasan dari eksplorasi ke pascatambang.
E. Penggunaan Teknologi dan Optimisasi Ekonomi
Adopsi teknologi untuk penjadwalan produksi, dan simulasi LoM
memungkinkan optimalisasi NPV dengan batasan operasional.
Tujuannya adalah memastikan aliran kas yang diperoleh pada tahap
operasi tidak hanya dapat digunakan untuk mengembalikan investasi,
namun juga mendukung kegiatan pascatambang. Update berkala
rencana berdasarkan target keuangan menjaga relevansi strategis
tahap operasi pertambangan sampai dengan tahap pascatambang.
2. Pelaksanaan Good Mining Practice Pada Tahap Operasi
Pada tahap operasi penambangan, pemilik IUP/IUPK memiliki kewajiban
seperti:
1. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik
• Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
• Menjaga keselamatan operasi pertambangan
• Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkyngan (termasuk
kegiatan reklamasi dan pascatambang)
2. Pengelolaan keuangan
• Mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia
3. Meningkatkan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral dan/atau Batubara:
• Melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam
negeri
4. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Setempat
• Melaksanakan program-program yang mendukung pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat di sekitar area pertambangan.
5. Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan
• Menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumberdaya air serta
lingkungan sekitar
6. Reklamasi dan Pascatambang
• Menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada
saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi
• Menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang
280
Kegiatan pertambangan memiliki peran strategis dalam mendukung
pembangunan ekonomi dan penyediaan bahan baku industri. Namun, di sisi
lain, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan dan sosial apabila tidak dilakukan dengan bijak. Di sinilah
pentingnya penerapan GMP, yaitu tata cara penambangan yang menjamin
efisiensi teknis, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan secara
seimbang.
GMP menekankan bahwa keberhasilan pertambangan tidak hanya diukur
dari keuntungan finansial, tetapi juga dari tingkat kepatuhan terhadap kaidah
lingkungan,
standar
keselamatan,
serta
tanggung
jawab
sosial.
Pelaksanaan GMP mencakup seluruh siklus tambang, mulai dari
perencanaan, eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga penutupan
tambang (mine closure). Setiap tahap harus dilaksanakan sesuai prinsip
efisiensi sumber daya, pengendalian waste dan limbah, dan rehabilitasi
lahan pascatambang agar dampak jangka panjang dapat diminimalkan.
Dari
perspektif
lingkungan,
GMP
memastikan
bahwa
kegiatan
pertambangan tidak banyak merusak ekosistem alami dan menjaga kualitas
air, udara, serta tanah di sekitar area tambang. Secara sosial, praktik ini
memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat,
melalui konsultasi publik, pemberdayaan ekonomi lokal, dan transparansi
informasi. Sedangkan dari sisi teknis, penerapan GMP meningkatkan
produktivitas tambang, mengurangi kecelakaan kerja, dan memperpanjang
umur cadangan mineral melalui metode penambangan yang tepat.
Dengan demikian, penerapan GMP bukan sekadar kewajiban untuk
melaksanakan
aturan,
tetapi
menjadi
kebutuhan
strategis
bagi
keberlanjutan industri pertambangan. Hanya dengan praktik pertambangan
yang bertanggung jawab, sektor pertambangan dapat memberikan manfaat
optimal bagi pembangunan nasional tanpa mengorbankan hak-hak generasi
masa depan terhadap sumberdaya mineral dan batubara.
Pelaksanaan GMP pada pada siklus kegiatan pertambangan dapat
dicontohkan sebagai berikut.
Tahap perencanaan dan perizinan
281
Menyusun studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan yang
memasukkan rencana pengelolaan dampak dan rencana penutupan
tambang sejak awal.
Memenuhi seluruh perizinan (izin usaha, lingkungan seperti
AMDAL/UKL-UPL, dan perizinan teknis lain) serta menyiapkan
dokumen manajemen risiko sebagai dasar operasional.
Sistem manajemen dan SOP
Mengembangkan sistem manajemen terpadu (K3, lingkungan, dan
kualitas) berikut kebijakan, prosedur kerja standar, serta struktur
organisasi yang jelas.
Melakukan assessment risiko berkala untuk operasi, fasilitas, dan
pihak ketiga, lalu menerjemahkannya menjadi SOP, instruksi kerja,
dan checklist operasional.
Operasi penambangan yang aman dan efisien
Menerapkan
keselamatan
kerja
dan
keselamatan
operasi:
pemeliharaan alat, pengujian berkala, inspeksi geoteknik, serta
kualifikasi dan pelatihan pekerja sebelum menjalankan tugas.
Menggunakan
metode
penambangan
dan
pengolahan
yang
memaksimalkan pemanfaatan cadangan, mengurangi limbah, dan
mengurangi gangguan lahan baru secara bertahap.
Pengelolaan lingkungan dan sosial
Menjalankan pemantauan kualitas air, udara, kebisingan, getaran, dan
stabilitas
timbunan/tailing
secara
rutin
serta
menerapkan
pengendalian acid mine drainage, sedimen, dan debu.
Melakukan keterlibatan masyarakat (konsultasi, informasi, dan
program pengembangan masyarakat) serta keluhan dan resolusi
konflik dengan mekanisme yang transparan.
Reklamasi progresif dan penutupan tambang
Menerapkan reklamasi progresif: penataan lahan, penutup tanah, dan
revegetasi segera setelah area tidak lagi digunakan untuk mengurangi
erosi dan mempercepat pemulihan ekosistem.
Menyusun dan memperbarui rencana penutupan terintegrasi yang
mencakup aspek teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi, termasuk
monitoring pasca-tutup dan penyerahan fungsi lahan.
282
Keberhasilan pelaksanaan GMP diukur melalui key performance indicators
(KPIs) yang mencakup aspek keselamatan, lingkungan, operasional, sosial,
dan ekonomi. Pengukuran ini dilakukan secara berkala dengan data empiris,
audit independen, dan perbandingan benchmark untuk memastikan
kepatuhan regulasi serta perbaikan berkelanjutan. Di Indonesia, GMP
dievaluasi berdasarkan 5 aspek utama seperti K3, operasional, lingkungan,
konservasi sumber daya, dan pengelolaan limbah.
KPIs Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tingkat insiden kecelakaan (Lost Time Injury Frequency Rate/LTIFR)
di bawah 1,0 per 1 juta jam kerja, dengan nol kecelakaan fatal.
Persentase pekerja terlatih K3 mencapai 100%, termasuk audit SOP
dan pemantauan real-time.
KPIs Lingkungan
Efisiensi penggunaan air >90% melalui daur ulang, dengan TSS
effluent <50 mg/L dan tidak ada pelanggaran ARD/ML.
Luas reklamasi progresif ≥80% dari area terganggu, dengan tingkat
vegetasi sukses >70% dan nol dampak biodiversitas kritis.
KPIs Operasional dan Ekonomi
Overall Equipment Effectiveness (OEE) >85%, labor productivity
(ton/jam kerja) meningkat tahunan, dan cost per ton rendah.
Tingkat recovery mineral >95% dan reserve replacement rate >100%
untuk keberlanjutan cadangan.
KPIs Sosial dan Kepatuhan
Tingkat kepuasan masyarakat >80% melalui survei tahunan dan
resolusi keluhan 100% dalam 30 hari.
Sertifikasi GMP (misalnya dari Kementerian ESDM) dan audit
eksternal dengan skor >90%, plus pelaporan sustainability sesuai
GRI.
Untuk dapat memenuhi kaidah-kaidah GMP setidaknya pemilik IUP/IUPK
perlu memahami hal-hal berikut:
Pemahaman atas aturan dan standar yang berlaku
Pemahaman mendalam atas peraturan dan standar yang berlaku dalam
kegiatan pertambangan menjadi landasan utama penerapan GMP.
Regulasi ini menetapkan kerangka wajib untuk operasi yang aman,
283
efisien, dan berkelanjutan. Tanpa pemahaman yang mendalam,
perusahaan berisiko melanggar batas hukum seperti persyaratan
keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi lahan, yang
dapat berujung pada sanksi berat, penghentian operasi, atau
pencabutan izin usaha. Regulasi berfungsi sebagai panduan teknis
yang memastikan setiap tahap siklus tambang, dari eksplorasi hingga
penutupan, selaras dengan prinsip GMP, sehingga meminimalkan
dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Lebih jauh, pemahaman regulasi memungkinkan integrasi GMP secara
holistik melalui penyusunan SOP, audit berkala, dan pengukuran KPIs
seperti tingkat kecelakaan nol atau tingkat reklamasi progresif tinggi. Hal
ini tidak hanya menjamin kepatuhan, tetapi juga meningkatkan efisiensi
sumber daya, daya saing bisnis, dan reputasi perusahaan di mata
investor serta pemangku kepentingan. Dengan mengantisipasi
perubahan standar, perusahaan dapat berinovasi dalam pengelolaan
limbah,
konservasi
biodiversitas,
dan
keterlibatan
komunitas,
menjadikan GMP sebagai strategi jangka panjang untuk keberlanjutan
industri pertambangan secara umum.
Penguasaan teknologi
Penguasaan teknologi dalam kegiatan pertambangan menjadi elemen
krusial untuk menerapkan GMP, karena memungkinkan operasi yang
lebih akurat, aman, dan efisien sepanjang siklus tambang. Teknologi
seperti sensor real-time, AI, dan big data memantau kondisi geoteknik,
peralatan, serta lingkungan secara akurat, sehingga mengurangi risiko
kecelakaan, memaksimalkan recovery mineral, dan meminimalkan
limbah. Tanpa penguasaan ini, penerapan GMP cenderung bergantung
pada metode manual yang rentan kesalahan, menghambat pencapaian
target keselamatan dan produktivitas.
Lebih lanjut, teknologi mendukung GMP melalui otomatisasi proses
seperti reklamasi progresif, pengendalian emisi, dan analisis big data
untuk pengambilan keputusan berbasis bukti/evidence. Dengan
penguasaan teknologi, perusahaan tidak hanya memenuhi prinsip
GMP, tetapi juga memperkuat daya saing jangka panjang melalui
inovasi berkelanjutan dan pengurangan biaya operasional.
284
Pengembangan sumberdaya manusia
Pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam kegiatan
pertambangan menjadi kunci utama penerapan GMP, karena pekerja
yang kompeten memastikan eksekusi teknis, keselamatan, dan
pengelolaan lingkungan berjalan efektif sepanjang siklus tambang.
Tanpa SDM terlatih, prinsip GMP seperti identifikasi risiko, penerapan
SOP K3, dan reklamasi progresif hanya menjadi dokumen formal tanpa
dampak signifikan, meningkatkan potensi kecelakaan, inefisiensi, dan
pelanggaran regulasi. Pelatihan berkelanjutan membekali pekerja
dengan pengetahuan geoteknik, pengolahan mineral, serta kesadaran
lingkungan dan keselamatan kerja, sehingga mendukung produktivitas
tinggi sambil meminimalkan risiko bagi manusia dan ekosistem.
Lebih lanjut, pengembangan SDM memperkuat GMP melalui
peningkatan kompetensi dalam inovasi seperti teknologi digital dan
konservasi sumber daya, serta membangun budaya kerja yang
bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitar. Dengan demikian,
investasi SDM melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karir
menjadikan SDM sebagai pilar strategis GMP untuk industri
pertambangan yang aman dan berkelanjutan.
Pembentukan budaya kerja yang aman dan berwawasan lingkungan
Pembentukan budaya kerja aman dan berwawasan lingkungan baik fisik
maupun sosial menjadi landasan penting dalam penerapan GMP di
kegiatan pertambangan, karena menciptakan komitmen kolektif untuk
mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan di setiap level operasi.
Budaya ini mengubah perilaku pekerja dari sekadar mematuhi prosedur
menjadi inisiatif proaktif dalam mengidentifikasi risiko geoteknik,
mencegah kecelakaan, serta melindungi ekosistem fisik seperti kualitas
air dan tanah dari dampak penambangan. Tanpa budaya tersebut, GMP
rentan gagal karena ketergantungan pada pengawasan eksternal saja,
yang sering kali tidak cukup mengatasi human error atau kelalaian yang
menyebabkan insiden lingkungan serius.
Lebih jauh, budaya kerja ini memperluas wawasan ke aspek sosial
dengan memupuk empati terhadap masyarakat sekitar, sehingga
mendukung GMP melalui keterlibatan komunitas dan program
285
pemberdayaan ekonomi lokal. Pekerja yang memiliki kesadaran
menyeluruh mampu menerapkan praktik seperti reklamasi progresif dan
pengurangan emisi secara konsisten, yang tercermin dalam pencapaian
KPIs keselamatan nol kecelakaan serta kepuasan masyarakat tinggi.
Dengan demikian, pembentukan budaya ini tidak hanya memastikan
kepatuhan regulasi, tetapi juga membangun reputasi berkelanjutan dan
efisiensi jangka panjang bagi industri pertambangan.
Analisis Kemampuan Badan Usaha Pertambangan Skala Kecil Mencapai
Kelayakan Teknis yang Berkelanjutan
1. Perkembangan Kegiatan Pertambangan Skala Kecil di Indonesia
Pertambangan dengan karakteristik dan risiko yang menyertainya,
seringkali dihubungkan dengan pelaku usaha dengan kemampuan
pemodalan dan skala produksi yang besar. Meskipun demikian di Indonesia,
kegiatan pertambangan juga dilakukan dengan skala produksi dan luasan
wilayah yang kecil serta teknologi yang sederhana. Contohnya adalah
pertambangan
timah
di
Indonesia.
Dalam
sejarahnya,
kegiatan
pertambangan timah di Bangka menurut sebuah catatan resmi sudah
dimulai sejak awal abad ke 18. Sebelum masa itu diperkirakan kegiatan
penambangan timah dilakukan oleh penduduk setempat dengan cara-cara
yang sederhana. Dalam UU No.11 Tahun 1967 juga telah muncul
pengaturan untuk Pertambangan Rakyat melalui Kuasa Pertambangan
(Izin) Pertambangan Rakyat. Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan
kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian
untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan
bimbingan Pemerintah. Pelaku Kegiatan Pertambangan Rakyat adalah
rakyat setempat (perorangan atau kelompok lokal) dan bukan perusahaan
besar. Untuk bahan galiannya adalah Golongan B, dengan luas wilayah,
wewenang, dan syarat khusus ditentukan via Keputusan Menteri serta
bahan galian Golongan C. Pada UU Minerba No. 4/2009 memperkenalkan
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
untuk koperasi/komunitas skala kecil (luas maksimal 5 Ha), dengan tujuan
formalisasi dan pengurangan PETI. Selanjutnya pada UU No. 3/2020 Revisi
UU Minerba No.4/2009, regulasi regulasi diperkuat dengan menekankan
aspek lingkungan dan sosial.
286
Aktivitas pertambangan dengan skala kecil mencakup penambangan oleh
individu atau kelompok dengan modal terbatas, teknologi sederhana,
dengan luas wilayah tidak cukup besar (berkisar 5 hektare untuk perorangan
atau 10 hektare untuk koperasi). Biasanya kegiatan akan menargetkan
deposit marginal di daerah terpencil, seperti emas, batuan, atau mineral
non-logam, dengan kontribusi signifikan terhadap ekonomi lokal.
Penambangan skala kecil dan pertambangan rakyat memberikan manfaat
ekonomi vital bagi masyarakat khususnya di daerah terpencil dengan
cadangan mineral marginal yang tidak menarik bagi perusahaan besar.
Aktivitas ini menciptakan lapangan kerja, menghasilkan pendapatan harian
yang signifikan, serta memicu pertumbuhan UMKM pendukung seperti
logistik (pengangkutan) dan perdagangan. Royalti dari IPR/WPR juga
menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung infrastruktur lokal
dan mengurangi kemiskinan di wilayah seperti Sulawesi Utara atau
Kalimantan Tengah.
Secara sosial dan lingkungan, penambangan rakyat melalui koperasi
memungkinkan pemberdayaan komunitas adat, pelatihan keselamatan
kerja, serta adopsi teknologi ramah lingkungan seperti pengolahan bebas
merkuri, yang menurunkan dampak kesehatan dan ekosistem. Sektor ini
berkontribusi devisa nasional (emas dari penambangan emas skala kecil)
dan kemandirian sumber daya, sekaligus meminimalkan konflik lahan
dengan regulasi tepat. Dengan bimbingan pemerintah, manfaat ini
menjadikan pertambangan skala kecil sebagai instrumen pembangunan
inklusif dan berkelanjutan.
Pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat yang legal (dengan
IPR/WPR) tetap menimbulkan dampak negatif meskipun lebih teratur
daripada PETI, karena keterbatasan modal, teknologi, dan pengawasan.
Dampak ini sering muncul dari ketidakpatuhan terhadap GMP seperti.
Dampak Lingkungan
Pencemaran dan degradasi lahan: Limbah tailing atau merkuri (jika
digunakan) mencemari air dan tanah, menyebabkan pendangkalan
sungai, erosi, dan hilangnya kesuburan lahan meski luasannya kecil.
287
Gangguan ekosistem: Deforestasi parsial dan perubahan hidrologi
memengaruhi biodiversitas lokal, dengan reklamasi lambat akibat biaya
tinggi.
Dampak Kesehatan dan Keselamatan
Risiko kerja: Kecelakaan longsor atau keracunan karena alat
sederhana; paparan debu/debu merkuri menyebabkan ISPA,
gangguan saraf, atau kulit pada pekerja.
Kesehatan masyarakat: Pencemaran air minum memengaruhi
penduduk sekitar, meski legalitas memungkinkan monitoring.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Konflik lokal: Ketegangan dengan masyarakat adat atau petani atas
lahan, penurunan partisipasi sosial desa, dan hedonisme konsumtif.
Ketidakstabilan
ekonomi:
Pendapatan
fluktuatif,
bergantung
cadangan kecil, dan kesulitan akses pasar/pembiayaan.
2. Kemampuan Penambangan Skala Kecil Memenuhi Kelayakan Teknis
Keterlibatan pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat oleh
koperasi, UMKM, perorangan, serta Organisasi Masyarakat/Keagamaan
memainkan peran strategis dalam mengurangi kemiskinan di daerah
terpencil Indonesia, di mana akses lapangan kerja formal terbatas.
Kebijakan prioritas IUP/WIUP bagi entitas lokal seperti koperasi dan UMKM
(PP No. 39/2025) memungkinkan masyarakat setempat mengelola
cadangan mineral marginal, menciptakan pendapatan langsung melalui
bagi hasil dan royalti yang kembali ke PAD daerah. Hal ini membuka
multiplier effect ekonomi, seperti UMKM pendukung logistik dan jasa, serta
infrastruktur dasar yang meningkatkan daya beli dan mengurangi migrasi
urban dari wilayah seperti Kalimantan atau Sulawesi.
Lebih lanjut, model koperasi memastikan pemerataan manfaat secara
inklusif, dengan transparansi pengelolaan dan pembagian hasil adil bagi
anggota masyarakat adat, sekaligus menciptakan lapangan kerja
berkelanjutan. Partisipasi ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945
dihubungkan
dengan
pengentasan
kemiskinan
melalui
formalisasi
IPR/WPR. Dengan bimbingan teknis ESDM, keterlibatan ini tidak hanya
menekan kemiskinan ekstrem di lingkar tambang, tapi juga memperkuat
kemandirian ekonomi nasional secara bertahap.
288
Pertambangan skala kecil dan pertambangan yang dilakukan oleh rakyat
memerlukan prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
bagi koperasi, UMKM, perorangan, dan organisasi kemasyarakatan, bukan
sistem lelang yang kompetitif, karena karakteristiknya yang mengandalkan
modal kecil serta teknik penambangan dan pengolahan sederhana,
sehingga ideal untuk meningkatkan perekonomian wilayah setempat.
Kebijakan ini, tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2025, mengakui bahwa
entitas lokal dengan sumber daya terbatas sangat mungkin tidak mampu
bersaing melalui lelang dengan korporasi besar. Namun di lain sisi pihak-
pihak tersebut mampu mengelola cadangan marginal menggunakan
metode manual seperti tromol (pada pertambangan emas) atau gravity
separation (pada pertambangan timah) yang minim teknologi canggih.
Prioritas ini memastikan akses langsung ke WIUP, menciptakan pendapatan
bagi pekerja lokal, royalty, PAD, dan efek berganda UMKM tanpa
mengorbankan efisiensi.
Dengan teknik penambangan dan pengolahan yang sederhana yang sesuai
skala, model ini selaras Pasal 33 UUD 1945, mendorong pemerataan
kesejahteraan di daerah terpencil sejalan dengan menertibkan PETI. Modal
kecil memungkinkan partisipasi inklusif masyarakat adat/lokal, sementara
pelaksanaan lelang justru berpotensi mengecualikan masyarakat local
sehingga berpotensi memperlemah ekonomi lokal. Oleh karena itu, prioritas
WIUP bukan hanya kebijakan inklusif, tapi strategi efektif untuk
pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi rakyat secara
optimal.
Meskipun golongan-golongan tersebut melakukan kegiatan dengan skala
yang relatif kecil, namun kelayakan teknis dan kewajiban menjalankan GMP
tetap menjadi suatu keharusan. Beberapa hal yang dapat menjadi kunci
untuk pencapaian kelayakan teknis dan kemampuan untuk menerapkan
GMP adalah sebagai berikut:
Pemerintah mengatur lebih detail terkait mekanisme prioritas
WIUP/WIUPK kepada Koperasi, UMKM, Perorangan, dan Organisasi
Masyarakat/Keagamaan
Pemerintah perlu mengatur kriteria lebih spesifik bagi yang akan
melakukan pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat selaku
289
penerima prioritas WIUP, misalnya mengatur luasan tertentu
WIUP/WIUPK
untuk
mineral
logam/batubara
sehingga
dapat
memastikan kelayakan teknis dan pelaksanaan GMP. Misalnya kriteria
teknis mencakup verifikasi NIB pertambangan, susunan pengurus lokal
(wilayah
keanggotaan
satu
kabupaten/kota),
kepemilikan
ahli
geologi/pertambangan berpengalaman, serta rencana RKAB dengan
jaminan pelaksanaan eksplorasi. Regulasi detail melalui Permen ESDM
akan mencegah penyalahgunaan prioritas oleh entitas tidak qualified,
termasuk menyesuaikan dengan besaran modal yang kecil dan teknik
produksi sederhana.
Pengaturan spesifik ini krusial agar penambangan tetap aman, ramah
lingkungan (misalnya bebas merkuri, reklamasi progresif), dan
berkelanjutan, menghindari degradasi lahan atau konflik sosial seperti
pada PETI. Dengan kriteria administratif/teknis yang jelas (legalitas
OSS, tenaga kerja terlatih, komitmen GMP), entitas prioritas dapat
memenuhi standar nasional sehingga memaksimalkan manfaat
ekonomi lokal.
Pendampingan oleh pemerintah dan tenaga ahli professional di bidang
geologi pertambangan
Pendampingan oleh pemerintah dan tenaga ahli profesional seperti
geologi, ahli pertambangan, serta ahli lingkungan menjadi penting bagi
pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat yang dikelola
koperasi, UMKM, perorangan, serta ormas keagamaan untuk
memenuhi kelayakan teknis dan GMP. Pendampingan mencakup
bimbingan penyusunan RKAB, penyusunan rencana reklamasi, dan
rencana pascatambang yang disesuaikan dengan modal yang terbatas.
Tanpa pendampingan, entitas prioritas berisiko gagal operasional atau
langgar regulasi seperti Permen ESDM turunan PP 39/2025.
Pendampingan ini memastikan teknik penambangan yang aman dan
berwawasan lingkungan (K3, reklamasi progresif), pengolahan ramah
lingkungan, dan monitoring berkelanjutan, sehingga meningkatkan
produktivitas dan minimalkan dampak negatif. Melalui program ESDM
seperti pelatihan OSS, verifikasi LPDB Koperasi, dan kolaborasi dengan
290
asosiasi seperti PERHAPI, pendampingan membangun kapasitas lokal
untuk tata kelola profesional.
Monitoring/pengawasan oleh instansi Pemerintah
Pengawasan ketat pemerintah terhadap pertambangan skala kecil dan
pertambangan rakyat yang dikelola koperasi, UMKM, perorangan, serta
ormas keagamaan diperlukan untuk mencegah degradasi lingkungan
serta kegagalan operasional. Pengawasan mencakup verifikasi berkala
RKAB, kriteria keterlibatan tenaga teknis seperti kepemilikan ahli
geologi, pertambangan, lingkungan, pembayaran jaminan reklamasi
dan jaminan pascatambang.
Pengawasan proaktif memastikan teknik penambangan sederhana
tetap aman dan berkelanjutan, sambil memaksimalkan manfaat
ekonomi lokal. Mekanisme seperti audit rutin, sanksi pencabutan IUP,
dan kolaborasi dengan stakeholeder lainnya dapat mendorong tata
kelola profesional, menghindari dampak negatif PETI. Dengan
demikian, pengawasan bukan hanya penegakan hukum, tapi jaminan
prioritas WIUP menghasilkan pembangunan inklusif dan ramah
lingkungan di wilayah tambang.
3. Saksi Sarjono Amsan
Masuknya pasal yang memprioritaskan “koperasi” dalam seluruh
undang-undang
mengatur
perekonomian
nasional
adalah
keharusan
konstitusional, jika negara masih mengakui Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar
penyelenggaraan ekonomi nasional.
Bahkan kalau kita cermati keseluruhan Pasal 33 UUD 1945 sebelum
amandemen, penafsir pasal UUD tersebut yang paling pantas adalah
perumusnya sendiri yaitu Bung Hatta.
Dalam berbagai kesempatan Bung Hatta selalu menegaskan bahwa
Pasal 33 itu adalah Koperasi. Berulang kali Bung Hatta menyerukan:
“Undang-Undang Dasar memerintahkan, kuulangi, memerintahkan,
supaya ‘perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan’. Dengan itu dimaksud adalah koperasi, tak lain
melainkan
koperasi!’
Saya
katakan
Undang-Undang
Dasar
memerintahkan!’ Memang begitulah kedudukan dan derajad Undang-
Undang Dasar Negara kita.” (Pidato Radio di RRI Bung Hatta pada Hari
Koperasi ke IV, 12 Juli 1954)
291
Penegasan yang berulang-ulang di setiap kesempatan tentang koperasi
sebagai sistem yang dimaksud oleh teks UUD 1945 Pasal 33 oleh perumusnya
sendiri, khususnya bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan itu adalah koperasi tampil pula dalam teks
penjelasan Pasal 33 sebelum amandemen:
”Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikkan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan,
bukan
kemakmuran
orang-seorang.
Sebab
itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.”
Penjelasan Pasal 33, mempertegas tentang “demokrasi ekonomi” yang
disebutkan dalam awal penjelasan pasal sebagai tujuannya adalah
“kemakmuran bagi semua orang” atau orang banyak. Karena itu, cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara.
Penguasaan negara yang dimaksud dengan penjelasan pasal tersebut
(sebelum amandemen UUD 1945) ternyata dimaksudkan untuk menghindari
penguasaan produksi yang khususnya menyangkut kepentingan orang banyak
jatuh ke tangan orang-seorang.
”Kalau tidak tampuk produksi jatuh tampuk produksi jatuh ke tangan
orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
boleh di tangan orang-seorang.”
Penjelasan Pasal 33 tersebut, walaupun sudah dihapus dalam konstitusi
merupakan tafsir paling sesuai untuk memahami suasana kebatinan para
pendiri Republik ini ketika merumuskan sistem ekonomi yang dikehendaki oleh
Indonesia Merdeka. Artinya, kalau hendak menafsirkan Pasal 33 agar tidak
melenceng dari maksud tiga butir naskah asli harus tetap meletakkan
penjelasan Pasal 33 tersebut sebagai tafsir otentik dan historis dari para
perumusnya. Sebagaimana disampaikan oleh Prof Dr. Jimly Asshiddiqie dalam
bukunya Ekonomi Konstitusi: “Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit
constitutionelle) suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal
undang-undang dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus
menyelidiki juga bagaiamana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinan
(geistlichen hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu.”
292
Suasana kebatinan perumus Pasal 33 itu secara terang-benderang
disampaikan dalam risalah yang disampaikan Muhammad Hatta sebagai Ketua
Panitia Keuangan dan Perekonomian sebagai berikut:
”Soal Perekonomian Indonesia
Orang Indonesia hidup dalam tolong menolong!
Perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar pada tjita-tjita tolong
menolong dan usaha bersama, jang akan diselenggarakan setjara
berangsur-angsur dengan mengembangkan koperasi.
Pada dasarnja perusahaan jang besar-besar jang besar-besar jang
menguasai
hidup
orang
banjak,
tempat
beribu-ribu
orang
menggantungkan nasibnja dan nafkah hidupnja, mestilah di bawah
kekuasaan pemerintah. Adalah bertentangan dengan keadilan sosial,
apabila buruk-baiknja perusahaan itu serta nasib beribu-ribu orang jang
bekerdja di dalamnja diputuskan oleh beberapa orang partikulir sadja,
jang berpedoman dengan keuntungan semata-mata. Pemerintah harus
mendjadi pengawas dan pengatur, dengan berpedoman pada
keselamatan rakjat. Bangunan koperasi dengan diawasi oleh disertai
dengan kapital oleh pemerintah adalah bangunan jang sebaik-baiknja
bagi
perusahaan
dan
semakin
banjak
djumlah
orang
jang
menggantungkan
hidupnja
ke
sana,
semakin
besar
mestinja
kepesertaan pemerintah.
Dengan sendirinja perusahaan besar-besar itu menjerupai bangunan
korporasi publik. Itu tidak berarti, bahwa pimpinannja harus bersifat
birokrasi. Perusahaan dan birokrasi adalah dua hal jang berbeda.
Tanah sebagai faktor produksi jang terutama dalam masjarakat
Indonesia, haruslah di bawah kekuasaan negara. Tanah tidak boleh
mendjadi alat kekuasaan orang-seorang untuk menindas dan memeras
hidup orang lain.
Perusahaan tambang jang besar dan jang serupa dengan itu
didjalankan oleh sebagai usaha negara, sebab ia dikerdjakan oleh orang
banjak dan tjara mengerdjakannja mempunjai akibat terhadap
kemakmuran dan kesehatan rakjat. Dan tanahnja serta isinya negara
yang punja.
Tetapi tjara mendjalankan exploitasi itu bisa diserahkan kepada badan
jang bertanggung djawab kepada pemerintah, menurut peraturan yang
ditetapkan.
Ini tentang ideologi perekonomian, jang hanja dapat diselenggarakan
berangsur-angsur dengan didikan pengetahuan, organisasi, idealisme
dan rohani kepada rakjat banjak.” (Risalah Pasal 33 oleh Panitia
Ekonomi dan Keuangan BPUPKI yang disampaikan sejak 16 Juli 1945,
namun tidak dibahas dalam sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus
1945)
Meminjam interprestasi Prof. Dr. Bagir Manan terhadap rumusan yang
disusun oleh Panitia Keuaangan dan Perkonomian tersebut terdiri dari beberapa
pokok pikiran, yaitu:
1) Perekonomi Indonesia Merdeka didasarkan pada cita-cita tolong menolong.
293
2) Wujud nyata dari tolong menolong dan usaha bersama tersebut
dilaksanakan melalui koperasi.
3) Perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak mesti di bawah
penguasaan pemerintah.
4) Perusahaan-perusahaan tersebut dikelola dalam bentuk koperasi di mana
pemerintah turut mengawasinya dan melakukan penyertaan modal.
5) Perusahaan tambang dan yang serupa harus dalam bentuk usaha negara,
di mana cara-cara menjalankaannya dapat diserahkan kepada suatu badan
yang bertanggung jawab kepada pemerintah.
6) Tanah, beserta isinya, harus berada di bawah kekuasaan negara, artinya
harus dipunyai oleh negara.
Maka melalui naskah penjelasan Pasal 33 dari Panitia Keuangan dan
Perekonomi BPUPKI, maupun interpretasi Prof. Dr Bagir Manan (buku
Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung 1995),
jelas mengatakan bahwa perusahaan yang besar-besar yang menguasai hidup
orang banyak dan tempat beribu-ribu orang menggantungkan hidupnya harus
dikelola dalam bentuk koperasi dengan pemerintah sebagai pengawas dan
melakukan penyertaan modal.
Maka kehadiran pasal yang memberi prioritas kepada koperasi untuk
mengelola tambang, adalah pasal yang sangat sejalan dengan semangat Pasal
33 UUD 1945. Bahkan pada operasional dan pelaksanaan usaha koperasi di
mana koperasi dimiliki oleh orang banyak yaitu anggota-anggotanya sebagai
pemilik dan pengguna jasa, pemerintah harus memberikan penyertaan modal.
“Semakin banyak orang yang menggantungkan hidupnya ke sana, maka
semakin besar mestinya pesertaan pemerintah”.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan Kesimpulan tertulis
bertanggal 21 Januari 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama,
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon membagi kesimpulan ini dalam sejumlah poin pokok
uraian yang masing-masing diuraikan berdasarkan pandangan akhir para
Pemohon terhadap norma yang diujikan konstitusionalitasnya beserta dengan
fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung,
sebagaimana berikut ini:
294
Bagaimana Seharusnya Kata “Prioritas” Ditafsirkan sebagai Instrumen
Afirmatif dalam Konteks Pemberian Izin Usaha Pertambangan
2. Bahwa secara historis, instrumen prioritas dalam pemberian izin usaha
pertambangan (IUP) pada mulanya dirancang secara terbatas bagi
BUMN/BUMD sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber
daya
pertambangan.
Pembatasan
tersebut
didasarkan
pada
fungsi
BUMN/BUMD yang berada langsung dalam kendali negara, sehingga manfaat
ekonomi dari kegiatan pertambangan dapat dipastikan kembali kepada negara
dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana
dimaksud Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembangannya,
Pemerintah kemudian memperluas akses prioritas melalui PP 25/2024 dengan
memberikan ruang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang
menandai pergeseran makna prioritas dari semata instrumen penguasaan
negara menjadi instrumen kebijakan distributif dan afirmatif.
3. Bahwa perluasan makna tersebut dibenarkan oleh Mahkamah melalui Putusan
Nomor 77/PUU-XXII/2024, di mana Mahkamah menafsirkan instrumen prioritas
tidak hanya dapat diberikan kepada BUMN/BUMD, melainkan juga kepada
badan usaha swasta sebagai kebijakan afirmatif dalam rangka untuk mencapai
tujuan strategis dalam pengelolaan sumber daya minerba. Bertolak dari
penafsiran Mahkamah tersebut, UU 2/2025 kemudian mengembangkan
instrumen prioritas ke dalam tiga fungsi sekaligus, yaitu: (i) sebagai instrumen
afirmatif bagi pelaku usaha kecil yang rentan dan kerap kali terpinggirkan (Pasal
51, Pasal 60, dan Pasal 75); (ii) sebagai instrumen untuk mendukung
kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi (Pasal 51A, Pasal 60A, dan Pasal
75A); serta (iii) sebagai instrumen untuk mendukung kebijakan hilirisasi nasional
(Pasal 51B dan Pasal 60B).
4. Bahwa persoalannya, pemerintah menafsirkan “instrumen prioritas” dalam
kerangka rezim “pemberian prioritas”. Mekanisme pemberian prioritas
merupakan suatu mekanisme tersendiri yang dapat dilakukan di luar
mekanisme lelang. Suatu mekanisme yang menurut para Pemohon dapat
menciptakan ketidakadilan karena sarat dengan praktik favoritisme dan
etatisme. Pada konteks inilah penting dilakukan penafsiran konstitusional
bagaimana seharusnya pemaknaan terhadap instrumen “prioritas” dalam
konteks pemberian IUP.
295
5. Bahwa setidak-tidaknya terdapat dua preferensi di sini, yaitu: (i) pemberian
prioritas sebagaimana ketentuan UU a quo; dan (ii) lelang dengan penawaran
prioritas sebagaimana pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon. Secara
konseptual, antara “pemberian prioritas” dan “penawaran prioritas” memiliki
karakteristik dan dimensi hukum yang berbeda. Dalam konteks perdata, konsep
"pemberian" merujuk pada hibah atau pemberian (schenking/gift) yang
merupakan suatu perjanjian sepihak di mana seseorang atau suatu pihak
memberikan sesuatu kepada pihak lain tanpa mengharapkan kontra-prestasi
atau imbalan, sedangkan “penawaran” meniscayakan adanya proses interaksi
dua arah antara pihak yang menawarkan (offeror) dan pihak yang menerima
tawaran (offeree), dan suatu perjanjian baru terbentuk apabila ada penerimaan
(acceptance) dari pihak yang menerima tawaran.
6. Bahwa tetapi, pemerintah menyebut perbedaan istilah “pemberian prioritas” dan
“penawaran prioritas” hanya merupakan pilihan terminologis dalam kebijakan
legislasi yang sepenuhnya berada pada ruang pembentuk undang-undang,
sebagaimana uraian berikut:
Perbedaan istilah “pemberian prioritas” dan “penawaran prioritas”
sebagaimana
didalilkan
Para
Pemohon
bukanlah
persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan pilihan terminologi dalam kebijakan
legislasi dan pelaksanaan administratif yang sepenuhnya berada dalam
ruang kebijakan pembentuk undang-undang. [vide Keterangan Presiden,
hlm. 6].
7. Bahwa pandangan Pemerintah yang demikian tidaklah benar. Pasalnya secara
terminologis, terdapat perbedaan mendasar antara konsep “pemberian” dan
“penawaran” dengan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Untuk memahami
hal itu, perlu digunakan ilustrasi sederhana, ketika kita melakukan jual-beli dan
terpenuhi unsur harga dan barang, maka jual-beli tersebut sah, namun
perpindahan kepemilikan harus disertai dengan perjanjian kebendaan
(levering). Dalam konteks lelang agunan, berita acara lelang menjadi dasar
hukum untuk kemudian dilakukan balik nama tanpa harus ada proses jual-beli
lagi. Jika analogi ini diterapkan pada IUP, maka "pemberian" adalah tahap akhir
di mana pemerintah menyerahkan IUP kepada pihak yang berhak setelah
melalui suatu proses lelang. Artinya, “penawaran” adalah pra-kondisi terjadinya
suatu peristiwa hukum, sedangkan "pemberian" adalah konsekuensi logis dari
296
adanya peristiwa hukum yang sah. Ketika seseorang telah memenangkan
lelang, maka pemerintah "memberikan" IUP kepadanya sebagai penyerahan
hak secara formal. Dengan ini, maka baik melalui lelang maupun tanpa lelang,
selama ada IUP yang diterbitkan, pasti ada "pemberian" karena IUP harus
diserahkan secara formal oleh pihak yang berwenang.
8. Bahwa pertanyaan kritisnya kemudian adalah, apakah tepat jika rumusan
disjungtif "dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas"?.
Rumusan ini menimbulkan ketidakpastian karena menempatkan "lelang" dan
"pemberian" dalam dua mekanisme yang terpisah dan setara, padahal secara
konseptual "pemberian" adalah tahap akhir yang selalu ada setelah melalui
suatu mekanisme lelang. Dengan keterangan Pemerintah yang demikian, maka
menjadi terbukti bahwa “pemberian prioritas” merupakan konsep yang salah
kaprah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
9. Bahwa selain itu, pemerintah juga tampak ragu dan di sisi lain juga mengakui
bahwa terdapat pergeseran paradigmatik terkait pemaknaan “prioritas”, di mana
awalnya dilakukan melalui penawaran kemudian diperluas dengan cara
pemberian, sebagaimana kutipan berikut:
Melalui perubahan kebijakan dalam UU Minerba, negara secara sadar
memperluas instrumen penguasaan negara dengan memperkenalkan
cara “prioritas”. Pada tahap awal, skema prioritas ini dikenal melalui
penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN/BUMD sebagai
perpanjangan tangan negara untuk mengelola pertambangan yang
manfaat ekonominya secara langsung kembali kepada Negara.
Bahwa seiring berjalannya waktu dan dengan memperhatikan
perkembangan yang ada, cara “prioritas” ini diperluas menjadi pemberian
dengan cara prioritas (norma a quo), yang membuka akses bagi
kelompok usaha yang selama ini tidak memiliki daya saing dalam proses
lelang, seperti koperasi dan UKM di daerah lokasi wilayah usaha
pertambangan,
badan
usaha
milik
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan,
serta
memberikan
afirmasi
untuk
meningkatkan
kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi dan peningkatan nilai
tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi mineral dan batubara [vide
Keterangan Tambahan Presiden, hlm. 22-23]
297
10. Bahwa dengan pengakuan pemerintah yang demikian, sejatinya pemerintah
mengakui
bahwa
antara
konsep
“penawaran
prioritas”
yang
selalu
meniscayakan proses lelang di dalamnya adalah sama sekali berbeda dengan
konsep “pemberian prioritas” yang didudukkan pada kelas yang sama dengan
mekanisme lelang. Pada tahap inilah, pemerintah pun ambigu di dalam
merumuskan suatu norma a quo. Di satu sisi menyebut bahwa perbedaan
antara konsep “penawaran prioritas” dan “pemberian prioritas” hanyalah pilihan
terminologis yang tidak mengubah arah pengaturan, tetapi secara bersamaan
juga mengakui jika terdapat pergeseran paradigmatik dari konsep “penawaran
prioritas” ke konsep “pemberian prioritas”.
11. Bahwa secara substansial, Pemerintah pun melanjutkan dengan menyebut
pemberian prioritas tidak berarti penunjukan langsung, melainkan tetap
dilakukan melalui seleksi kelayakan, sebagaimana kutipan berikut ini:
…Secara substansial, kedua istilah tersebut tidak mengubah esensi
pengaturan, karena pemberian prioritas tidak berarti penunjukan
langsung, melainkan tetap melalui seleksi kelayakan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur secara rinci dalam PP
39/2025 [vide Keterangan Presiden, hlm. 6].
12. Bahwa menurut para Pemohon, penjelasan pemerintah atas mekanisme
pemberian prioritas tidaklah menghilangkan preferensi yang meniscayakan
ruang favoritisme dan etatisme yang melekat di dalamnya. Pasalnya, seleksi
kelayakan pada pemberian prioritas yang dimaksud oleh pemerintah tetaplah
tidak sama dengan mekanisme lelang. Memang terdapat sejumlah kriteria yang
ditetapkan bagi badan usaha untuk memperoleh pemberian prioritas IUP,
meliputi persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen (Pasal
26D PP 39/2025). Tetapi mekanisme sebagaimana dimaksud tidak dapat
menghadirkan ruang kompetisi yang terbuka di antara para pelaku usaha yang
mempunyai kesempatan yang sama.
13. Bahwa hal itu disebabkan oleh karena seleksi kelayakan yang dimaksud
pemerintah hanya sekadar verifikasi administratif terhadap suatu entitas badan
usaha untuk memperoleh pemberian prioritas IUP. Pertanyaan kritisnya adalah,
bagaimana ketika ada satu badan usaha yang dinyatakan layak setelah
dilakukan seleksi kelayakan? Apakah langsung ditetapkan sebagai pihak yang
berhak menerima prioritas IUP? Selanjutnya, jika dalam hal kondisi ternyata
298
terdapat sepuluh badan usaha yang layak menerima pemberian prioritas IUP,
bagaimana cara pemerintah akan menentukan dari sepuluh badan usaha
tersebut yang berhak untuk memperoleh IUP yang hanya tersedia satu?
14. Bahwa persoalan yang demikian itulah yang secara inheren melekat pada
mekanisme pemberian prioritas yang sama sekali berbeda dengan mekanisme
lelang yang selalu meniscayakan seleksi sekaligus kompetisi. Mekanisme
pemberian prioritas hanya berhenti sebatas pada tahap verifikasi “layak” atau
“tidak layak”, sehingga mekanisme untuk menetapkan siapa yang paling layak
di antara yang layak untuk mendapat IUP adalah sepenuhnya berada pada
pemerintah. Di sinilah ruang favoritisme dan etatisme yang dimaksud oleh para
Pemohon, yang menjadi alasan mengapa mekanisme pemberian prioritas tidak
akan bisa menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum dalam konteks
memperoleh IUP. Hal ini tentu berbeda dengan mekanisme lelang yang
meniscayakan adanya preferensi bobot nilai untuk mencari yang “paling layak”
di antara para peserta yang telah dinyatakan layak. Karena faktanya, jumlah
IUP yang tersedia sangatlah terbatas dan berbanding terbalik dengan jumlah
badan usaha yang layak menerimanya. Pada kondisi yang demikian itu, konsep
pemberian prioritas tidak dapat diterapkan karena memiliki sifat “one-to-one”,
sedangkan konsep lelang adalah bersifat “one-to-many”. Kendatipun
menggunakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online
single submission - OSS) sebagaimana disebut-sebut oleh Pemerintah, sistem
itu tetaplah tidak menjamin adanya keadilan di antara pelaku usaha karena
antara sistem verifikasi (pemberian prioritas) dengan sistem bidding (lelang)
tidaklah sama—sebagaimana ditegaskan oleh Ahli Pemohon, Rega Felix, S.H.,
M.H. [vide Risalah Sidang, Kamis, 4 Desember 2025, hlm. 35].
15. Bahwa fakta yang demikian itu pun diakui pemerintah dalam keterangannya
yang menyebutkan bahwa sistem penilaian pada mekanisme pemberian
prioritas hanya sebatas verifikasi terhadap persyaratan administrasi,
kemampuan teknis, dan komitmen kerja sama/kemitraan [vide Keterangan
Tambahan Presiden, tabel hlm. 25]. Tampak tahapan pelaksanaannya hanya
meliputi: (i) permohonan WIUP atau WIUPK oleh entitas pemohon; (ii) Verifikasi
persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen; dan (iii)
persetujuan pemberian WIUP atau WIUPK [vide Keterangan Tambahan
Presiden, tabel hlm. 24]. Dengan mengacu pada tahapan tersebut, badan usaha
299
yang sudah diverifikasi layak bisa langsung disahkan sebagai penerima IUP
tanpa ada tahapan kompetisi lanjutan di antara badan usaha.
16. Bahwa jika demikian, bagaimana pemerintah akan menjamin adanya keadilan
berusaha dalam memperoleh IUP secara prioritas di antara sesama pelaku
usaha? Jawabannya tentu tidak bisa, kecuali mekanismenya dilakukan dengan
lelang prioritas. Pendapat para Pemohon ini pun dibenarkan oleh Ahli Presiden,
Dr. Eng. Fadhilah Achmadi Rosyid, S.T., M.T, ketika menyampaikan
keahliannya pada Sidang Pleno, Senin, 12 Januari 2026. Ia mengakui bahwa
instrumen prioritas harus tetap dilakukan melalui mekanisme lelang,
sebagaimana ungkapannya berikut ini:
“Selanjutnya, terkait dengan pandangan, apakah bertentangan dengan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketika pembentuk undang-
undang mengatur pemberian IUP atau IUPK melalui prioritas tanpa
sistem lelang, seperti koperasi, UMKM, perorangan, dan organisasi
masyarakat keagamaan dengan tujuan meningkatkan perekonomian
kemasyarakatan.
Nah, untuk hal ini, Yang Mulia, kami berpendapat bahwasanya prioritas
mestinya tetap fair, begitu ya, tetap melihat lebih lanjut siapa yang
sebenarnya layak untuk melaksanakan kegiatan ini, begitu ya. Artinya
prioritas tetap ada, tapi tetap dengan sistem lelang, begitu ya. Dalam arti
begini, karena ketika kegiatan … tadi kami sempat sampaikan
bahwasanya untuk kegiatan pertambangan yang sifatnya marginal,
mengelola sumber daya atau cadangan yang jumlahnya sedikit yang
tidak akan layak jika diusahakan oleh perusahaan dengan skala yang
besar, maka siapa yang bisa mengusahakan? Yang bisa mengusahakan
adalah usaha dengan skala kecil yang mestinya ada di lokasi-lokasi
terkait, begitu ya. Sehingga dalam hal ini, mekanisme lelang mestinya
tetap perlu dilakukan. Namun perlu diperhatikan bahwasanya lelang pun
tidak bisa mengadu, begitu ya. Misalnya antara yang memiliki
kemampuan pendanaan yang tinggi dengan kemampuan pendanaan
rendah, artinya ketika sesama koperasi mengikuti lelang dalam pemikiran
kami, mestinya bisa diterapkan. Namun kembali lagi bahwasanya akses
untuk setiap pihak berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian, kami
pikir tetap perlu diberikan kepada setiap Warga Negara Indonesia.
300
Dan yang terakhir, terkait dengan logika hukum prioritas dalam bentuk
apa, apakah pemberian langsung, gitu ya? Merujuk kepada jawaban
kami sebelumnya, mestinya tidak diberikan secara langsung, tapi tetap
saja ada suatu mekanisme lelang dengan misalnya pesertanya pun
bukan merupakan korporasi atau pihak-pihak yang memiliki kemampuan
yang berbeda, begitu” [vide Risalah Sidang, Senin, 12 Januari 2026, hlm.
28]
17. Bahwa dari keterangan di atas, ahli yang dihadirkan Presiden pun sepakat
dengan pandangan para Pemohon bahwa instrumen prioritas dimaksud harus
tetap dilakukan melalui mekanisme lelang. Tidak hanya itu, Ahli Presiden itu pun
juga sepakat dengan pandangan para Pemohon dengan menyebut bahwa
instrumen prioritas adalah cukup dalam bentuk lelang yang tersegmentasi agar
tidak menghadap-hadapkan antara pelaku usaha kecil dan pelaku usaha yang
besar, atau pemilik modal besar dengan pemilik modal kecil. Menurutnya, harus
tetap ada segmentasi peserta lelang yang disesuaikan dengan standar
kemampuan dan modal, di samping juga luasan tambang yang akan dikelola.
Hal ini semakin menegaskan bahwa pemberian prioritas sejatinya tidaklah dapat
diterapkan sebagai kebijakan afirmatif yang di satu sisi menerapkan instrumen
prioritas sekaligus menjaga prinsip keadilan berusaha.
18. Bahwa konsep prioritas yang dimaksud para Pemohon dan Ahli Presiden itu
sejatinya selama ini sudah diterapkan oleh pemerintah dengan berpedoman
pada Putusan Nomor 30/PUU-VIII/2010 yang secara jelas memerintahkan
adanya segmentasi peserta lelang agar pelaku usaha yang relatif kecil juga
mempunyai kesempatan yang sama untuk mengelola usaha pertambangan. Hal
itu dibuktikan dengan adanya badan usaha koperasi atau bahkan badan usaha
perseorangan yang saat ini memegang IUP (vide Bukti P-14). Bahkan,
kesaksian Saksi Presiden, Sarjono Amsan, pada Sidang Pleno yang digelar
Senin, 12 Januari 2026 juga telah mengakui keterlibatan koperasi dalam
pengelolaan usaha pertambangan sudah dimulai sejak lama jauh sebelum
disahkannya UU 2/2025, sebagaimana kesaksian yang disampaikan berikut ini:
“Kami sampaikan bahwa keterlibatan koperasi dalam tambang sudah
lama berlangsung. Beberapa koperasi yang terlibat aktif dalam berbagai
jenis tambang sebelum ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005,
301
antara lain kami … saya bagi dalam tiga besar batu bara” [vide Risalah
Sidang, Senin, 12 Januari 2026, hlm. 28]
19. Bahwa
kesaksian Saksi
Presiden itu menegaskan bahwa
sebelum
pemberlakuan mekanisme pemberian prioritas pada UU 2/2025, badan usaha
kecil seperti koperasi pun sejatinya sudah mendapat instrumen prioritas untuk
mendapatkan peluang berusaha dari pemerintah melalui mekanisme lelang
yang tersegmentasi berdasarkan kapasitas dan kemampuan modal.
20. Bahwa dengan demikian, tidak ada alasan konstitusional untuk memberlakukan
mekanisme pemberian prioritas pada UU a quo karena keberadaannya dapat
menimbulkan ketidakadilan berusaha dalam konteks pemberian IUP. Ketentuan
yang menempatkan pemberian prioritas pada kelas yang sama dengan
mekanisme lelang tidaklah dibenarkan. Sejatinya, instrumen prioritas yang tetap
menjaga prinsip keadilan dalam pemberian IUP dapat dilaksanakan melalui
mekanisme lelang yang tersegmentasi. Dengan mekanisme itu, instrumen
prioritas tersebut tetap dapat dilaksanakan dalam rangka memberikan afirmasi
kepada pelaku usaha kecil, sembari bersamaan juga tetap menjaga prinsip
keadilan berusaha di antara para pelaku usaha yang ada.
21. Bahwa berdasarkan uraian hukum yang demikian, menurut para Pemohon,
sangat beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan ketentuan “lelang atau
dengan cara pemberian prioritas” untuk Badan Usaha, koperasi, perusahaan
perseorangan, serta badan usaha kecil dan menengah inkonstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “lelang melalui penawaran prioritas
atau tanpa penawaran prioritas”.
Pemberian Prioritas Izin Usaha Pertambangan untuk Badan Usaha yang
Dimiliki Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan
22. Bahwa para Pemohon sengaja menguraikan pemberian prioritas IUP kepada
badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan secara terpisah karena adanya
sejumlah fakta hukum yang berkembang selama dalam proses persidangan,
baik perdebatan yang terjadi dalam ruang persidangan maupun adanya isu
konstitusional yang berkembang.
23. Bahwa jika mencermati arah politik hukum UU 2/2025, pemerintah menegaskan
bahwa adanya kebijakan pemberian prioritas IUP sebagai bentuk perluasan
partisipasi pelaku ekonomi kerakyatan. Hal ini mengingat keterlibatan pelaku
302
ekonomi kerakyatan dalam pengelolaan sumber daya minerba cukup terbatas,
sebagaimana sejumlah keterangan berikut ini:
Bahwa secara sosiologis, kebijakan prioritas tersebut merupakan
langkah penguatan tata kelola yang bertujuan memperluas partisipasi
pelaku ekonomi nasional dalam sektor pertambangan [vide Keterangan
Tambahan Presiden, hlm. 7]
Bahwa kebijakan afirmatif melalui mekanisme pemberian WIUP atau
WIUPK dengan cara prioritas justru memberdayakan pelaku ekonomi
lokal, yang pada umumnya memiliki komitmen sosial dan lingkungan
yang lebih kuat, karena mereka beroperasi di wilayahnya sendiri. [vide
Keterangan Tambahan Presiden, hlm. 40].
24. Bahwa pertama, ada adresat atau subjek pelaku ekonomi yang disebut-sebut
oleh Pemerintah. Sedangkan faktanya, ormas keagamaan merupakan entitas
sosial, bukan pelaku ekonomi, sehingga keberadaannya menjadi tanda tanya
besar untuk memperoleh IUP secara prioritas. Pasalnya jika mengacu pada
desain besar UUD NRI 1945, pelaku ekonomi meliputi (i) BUMN/D; (ii) Badan
Usaha swasta; (iii) perseorangan; dan (iv) koperasi. Secara normatif-preskriptif,
konstitusi kita tidak mengonstruksi ormas keagamaan sebagai pelaku ekonomi.
Sebaliknya, ormas keagamaan justru merupakan entitas sosial yang menjadi
ejawantah dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(Pasal 28E ayat 3). Jika mengacu pada preferensi tersebut, hanya ormas
keagamaan yang tidak mempunyai landasan konstitusional untuk mendapat
IUP secara prioritas dalam UU 2/2025.
25. Bahwa bahkan, DPR dalam keterangannya bertanggal 24 November 2025
secara sadar mengakui bahwa keberadaan ormas keagamaan bukanlah pelaku
ekonomi kerakyatan sebagaimana keterangan pemerintah, melainkan entitas
sosial yang memiliki karakteristik dan orientasi tersendiri yang sangat berbeda
dengan pelaku ekonomi pada umumnya. Hal itu tampak ketika DPR menyebut
entitas pelaku usaha dengan “pelaku ekonomi kecil”, sedangkan menyebut
ormas keagamaan dengan “entitas sosial lain”, sebagaimana kutipan dari
keterangan DPR berikut ini:
Bahwa pemberian WIUP/WIUPK dalam pengelolaan mineral dan
batubara sebagaimana UU a quo tetap mengakomodasi mekanisme
lelang, sedangkan pemberian prioritas adalah bentuk instrumen afirmatif
303
untuk pemerataan ekonomi antara lain membuka akses bagi pelaku
ekonomi kecil dan entitas sosial lain yang selama ini turut berperan aktif
dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Interpretasi ini
selaras dengan Naskah Akademik RUU a quo yang menegaskan asas
keadilan substantif dalam pengelolaan sumber daya alam [vide
Keterangan DPR, hlm. 20].
26. Bahwa kedua, ormas keagamaan memiliki rezim hukum tersendiri yang sangat
berbeda dari pada rezim hukum usaha pertambangan. Hal ini menunjukkan
bahwa antara ormas keagamaan dan industri pertambangan bergerak dalam
dimensi politik hukum yang berbeda. Keberadaan ormas keagamaan
berorientasi pada penguatan demokrasi, partisipasi publik, hingga aktivitas
sosial-keagamaan untuk meneguhkan persatuan dan nilai-nilai kebangsaan.
Sedangkan industri pertambangan merupakan kegiatan usaha ekstraktif yang
berorientasi pada profit dan bisnis. Bahkan, hal ini pun ditegaskan oleh Ahli
Pemohon, Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M., yang menyebut antara politik hukum
UU Ormas dan UU Minerba bergerak pada politik hukum yang saling berlainan
satu sama lain [vide Keterangan Ahli Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M., hlm. 3].
27. Bahwa hal ini menegaskan keberadaan kebijakan/beleid yang memberikan
instrumen pemberian prioritas IUP kepada ormas keagamaan sejatinya
mengingkari preferensi politik hukum yang sudah ada. Pada posisi itu,
keberadaan UU 2/2025 akhirnya memaksa ormas keagamaan sebagai salah
satu pilar demokrasi dan civil society memasuki domain ekonomi
pertambangan. Hal ini tentu tidak hanya bertentangan dengan dasar
konstitusional
ormas
keagamaan,
melainkan
juga
mengancam
keberlangsungan hidup bernegara karena domain civil society dipaksa
mencampuri urusan dari pada domain ekonomi. Dengan demikian, jalannya
demokrasi dan aktivitas bernegara akan berpotensi besar menjadi terganggu.
28. Bahwa ketiga, pemberian prioritas IUP untuk ormas keagamaan secara faktual
terbukti menimbulkan konflik internal di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) yang
sebelumnya telah menerima konsesi tambang dari pemerintah. Hal ini diakui
sebagai konflik yang dipicu oleh perbedaan pendapat di antara para pimpinan
dalam hal ihwal pengelolaan usaha pertambangan [vide Bukti P-13]. Selain itu,
terdapat beberapa tokoh internal NU dan Muhammadiyah yang secara terang-
terangan menolak hingga meminta ormasnya untuk mengembalikan konsesi
304
yang telah diberikan. Bahkan, di tataran akar rumput warga (grassroots), juga
muncul gejolak terkait posisi ormas dalam menyikapi pemberian IUP oleh
pemerintah. Puncaknya, sebagian warga Nahdliyyin memberanikan diri
mengeluarkan petisi untuk meminta NU untuk mengembalikan konsesi tambang
kepada pemerintah [vide Bukti P-12].
29. Bahwa dari fenomena konflik internal tadi serta adanya dorongan kuat dari
sejumlah kalangan, Pengurus Besar NU (PBNU) telah menyatakan adanya opsi
untuk sesegera mungkin mengembalikan konsesi tambang yang telah
didapatkannya
kepada
pemerintah
[baca:
“Gus
Yahya
Siap
Bahas
Pengembalian Konsesi Tambang ke Pemerintah” diakses pada Sabtu, 17
Januari
2026
melalui
link
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251211200854-20-1305700/gus-
yahya-siap-bahas-pengembalian-konsesi-tambang-ke-pemerintah]
30. Bahwa berdasarkan perkembangan faktual dimaksudlah, kendatipun para
Pemohon dalam petitum permohonan hanya meminta pemaknaan terkait
“lelang atau dengan cara pemberian prioritas” termasuk untuk entitas badan
usaha yang dimiliki ormas keagamaan, tetapi terhadap fakta-fakta yang
berkembang, kiranya Mahkamah juga bisa mempertimbangkan untuk
membatalkan keterlibatan ormas keagamaan dalam memperoleh IUP secara
prioritas. Dengan demikian, menurut para Pemohon, sangat beralasan bagi
Mahkamah untuk menyatakan frasa “badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan” pada Pasal 51 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan
Pasal 75 ayat (3) UU 2/2025 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemberian Prioritas Izin Usaha Pertambangan untuk Kepentingan Perguruan
Tinggi
31. Bahwa para Pemohon telah mendengar dan memahami keterangan dari kuasa
hukum Pemerintah dalam Sidang Pleno yang digelar Senin, 12 Januari 2026
yang pada pokoknya menyatakan bahwa IUP secara prioritas tidak diberikan
secara langsung kepada perguruan tinggi, melainkan diberikan kepada
BUMN/D atau badan usaha swasta yang mempunyai komitmen untuk membagi
hasil pengelolaan usaha kepada perguruan tinggi.
32. Bahwa kendati demikian, keterangan sebagaimana dimaksud tidaklah
menggugurkan persoalan konstitusional yang menjadi kekhawatiran para
305
Pemohon sebagaimana tertuang dalam permohonan. Setidak-tidaknya terdapat
dua isu konstitusional yang hingga kini masih menjadi persoalan.
33. Bahwa pertama, apakah dapat dibenarkan ketika badan usaha swasta
mendapat pemberian prioritas IUP dengan menjadikan kepentingan perguruan
tinggi sebagai instrumen hukumnya? Persoalan ini sangat krusial mengingat
kampus merupakan ruang pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai
tanggung jawab moral secara langsung kepada masyarakat. Jika atas
kepentingan perguruan tinggi badan usaha swasta dapat memperoleh IUP
secara prioritas, hal ini berpotensi mengingkari peran dan hakikat konstitusional
perguruan tinggi itu sendiri. Sebagai institusi pendidikan, perguruan tinggi
memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik generasi masa depan dan
berkontribusi positif terhadap masyarakat. Namun, keterlibatannya sebagai
subjek yang dapat memberikan instrumen afirmatif dalam pemberian IUP
secara prioritas kepada badan usaha swasta, perguruan tinggi sangat rentan
diposisikan dalam konflik kepentingan yang problematis. Keterlibatan ini akan
menempatkan perguruan tinggi dalam posisi yang dilematis, di mana mereka
harus menyeimbangkan antara kepentingan komersial badan usaha swasta
dengan tanggung jawab etis mereka terhadap masyarakat.
34. Bahwa kita mengetahui jika usaha pertambangan merupakan industri ekstraktif
yang kerap kali berdampak serius pada kelestarian lingkungan dan dapat
mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, terutama yang tinggal di
sekitar area tambang. Dalam konteks ini, bagaimana perguruan tinggi dapat
mempertanggungjawabkan posisi mereka kepada masyarakat jika mereka
secara tidak langsung terlibat dalam aktivitas industrial yang merusak
lingkungan dan mengancam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat atas nama
kepentingan perguruan tinggi itu sendiri? Hal ini tentu bertentangan dengan
hakikat konstitusional perguruan tinggi yang seharusnya berfungsi sebagai
agen kontrol sosial dan pelindung nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian,
menjadikan perguruan tinggi sebagai instrumen dalam proses pemberian IUP
tidak hanya mereduksi perannya, tetapi juga mengancam integritas dan
komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan
masyarakat.
35. Bahwa kedua, jika pun pemberian prioritas kepada badan usaha swasta dalam
rangka kepentingan perguruan tinggi dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah,
306
bagaimana norma a quo pada UU2/2025 dapat memastikan adanya prinsip
keadilan dalam pemberian IUP? Pasalnya, instrumen yang akan digunakan oleh
pemerintah berupa mekanisme pemberian prioritas yang dapat dilakukan tanpa
melalui mekanisme lelang (vide Pasal 17 ayat (4) PP 39/2025). Pada posisi
demikian itu, memang pemerintah menetapkan sejumlah kriteria kelayakan
terhadap badan usaha swasta yang ada. Tetapi seperti dalam uraian
sebelumnya, mekanisme pemberian prioritas hanya terbatas melakukan
verifikasi terhadap standar kelayakan. Tidak ada tahap lanjutan untuk
melakukan penilaian terhadap badan usaha mana yang paling layak untuk
mendapatkan IUP yang jumlahnya terbatas.
36. Bahwa pada posisi itu, kendati kepentingan perguruan tinggi dapat menjadi
instrumen prioritas bagi badan usaha swasta dalam memperoleh IUP, persoalan
keadilan di antara badan usaha masih menjadi isu konstitusional tersendiri. Jika
disimulasikan, anggaplah ada satu IUP prioritas yang akan diberikan kepada
badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Kemudian terdapat
tiga badan usaha yang mengajukan permohonan terhadap IUP tersebut. Badan
usaha 1 bekerja sama dengan Universitas Indonesia, badan usaha 2
menggandeng Universitas Gadjah Mada, begitu pula badan usaha 3 melibatkan
kerja sama dengan Universitas Andalas. Setelah dilakukan seleksi kelayakan
dan verifikasi, ketiga-tiganya layak menjadi penerima IUP secara prioritas. Pada
posisi yang demikian itu, bagaimana pemerintah menentukan di antara tiga
badan usaha yang akan memperoleh IUP jika mekanismenya tidak
menggunakan lelang?
37. Bahwa dalam kondisi yang demikian itu, mekanisme pemberian prioritas
tetaplah tidak dapat dijadikan sebagai suatu instrumen afirmatif karena
bertentangan dengan prinsip keadilan berusaha. Terlebih, badan usaha swasta
yang ada dapat mereplikasi diri secara terus-menerus untuk memperoleh IUP
yang kedua kalinya. Maka sangat dimungkinkan badan usaha 1 yang telah
memperoleh IUP dengan menggandeng Universitas Indonesia, dapat
mereplikasi diri dan menggandeng perguruan tinggi lainnya untuk mendapatkan
IUP kembali. Hal ini tentu berbeda dengan badan usaha yang dimiliki negara
(BUMN/D), kendatipun dapat mereplikasi secara serupa melalui badan usaha
yang berbeda, tetapi pada hakikatnya tetap mereplikasi kepada dirinya sendiri,
karena hasil yang akan diperoleh tetap kepada kepada negara itu sendiri.
307
Karena itu, kendatipun kepentingan perguruan tinggi dapat menjadi instrumen
afirmatif bagi badan usaha swasta untuk memperoleh IUP secara prioritas,
kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan melalui mekanisme “pemberian
prioritas”. Hal yang paling mungkin adalah tetap dilakukan melalui mekanisme
“lelang dengan penawaran prioritas”. Mekanisme “pemberian prioritas” hanya
dapat diberlakukan kepada BUMN/D sebagai ejawantah langsung dari
penguasaan negara. Tanpa adanya instrumen afirmatif berupa kepentingan
perguruan tinggi pun, BUMN/D bisa mendapatkan prioritas karena merupakan
badan usaha yang dikendalikan langsung oleh negara. Jadi sangat beralasan
jika mekanisme pemberian prioritas bagi BUMN/D itu dipertahankan mengingat
hasil pengelolaannya nanti juga tetap dikembalikan kepada negara itu sendiri.
38. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, menurut para Pemohon, sangat berasalan
bagi Mahkamah untuk menyatakan “badan usaha swasta” inkonstitusional
karena tidak berhak memperoleh instrumen afirmatif atas dasar kepentingan
perguruan tinggi, atau setidak-tidaknya menyatakan frasa “cara prioritas” pada
Pasal 51A ayat (1), Pasal 60A ayat (1), dan Pasal 75A ayat (1) UU 2/2025
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “lelang melalui penawaran
prioritas”.
Kesimpulan
39. Bahwa berdasarkan seluruh uraian kesimpulan para Pemohon di atas, tidak ada
keraguan dan sangat beralasan bagi Mahkamah untuk mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
[2.7]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
para
Pemohon,
Presiden/Pemerintah menyampaikan Kesimpulan tertulis bertanggal 21 Januari
2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut.
1.
Bahwa Pemerintah tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang telah
dikemukakan dalam:
i)
Keterangan Presiden yang disampaikan Pemerintah dalam Perkara
Nomor 160/PUU-XXII/2025, yakni Keterangan Presiden tertanggal 4
November 2025, Keterangan Presiden yang dibacakan dalam
persidangan pada tanggal 6 November 2025, maupun Keterangan
Tambahan Presiden tertanggal 17 November 2025; dan
308
ii)
Keterangan Presiden yang disampaikan Pemerintah dalam Perkara
Nomor 202/PUU-XXII/2025, yakni Keterangan Presiden tertanggal 02
Desember 2025, Keterangan Presiden yang dibacakan dalam
persidangan pada tanggal 4 Desember 2026,
yang seluruhnya secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kesimpulan Pemerintah ini.
2.
Bahwa Pemerintah menolak dengan tegas dalil yang disampaikan oleh Para
Pemohon (kecuali yang secara tegas dibenarkan oleh Pemerintah), termasuk
namun tidak terbatas pada:
i)
Perbaikan Permohonan tertanggal 6 Oktober 2025 dalam Perkara
Nomor 160/PUU-XXII/2025 yang didaftarkan Para Pemohon pada 6
Oktober 2025 (“Permohonan Perkara 160”);
ii)
Perbaikan Permohonan tertanggal 18 November 2025 dalam Perkara
Nomor 202/PUU-XXII/2025 yang didaftarkan Para Pemohon pada 18
November 2025 (“Permohonan Perkara 202”);
iii)
Seluruh keterangan ahli dan saksi yang diajukan Para Pemohon, baik
dalam Perkara Nomor 160/PUU-XXII/2025 maupun Perkara Nomor
202/PUU-XXII/2025 yaitu Ahli: Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M., dan
Rega Felix, S.H.
3.
Bahwa sampai dengan diajukannya Kesimpulan Presiden ini, Para Pemohon
tidak mampu membuktikan kedudukan hukum dan hak konstitusional yang
dilanggar akibat berlakunya UU Minerba sebagaimana yang telah
dipersyaratkan dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir kali diubah
oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (“UU MK”) serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Nomor 002/PUU-V/2007,
dan Nomor 011/PUU-V/2007.
4.
Bahwa selain itu, Pemerintah menegaskan kembali bahwa objek permohonan
dalam perkara a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon sama sekali tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (“UUD NRI Tahun 1945”).
Bahwa dengan tetap mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka selanjutnya
Pemerintah akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut:
309
I.
Tanggapan Pemerintah terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
para Pemohon
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagaimana ditafsirkan
secara konsisten dalam praktik Mahkamah Konstitusi, serta dengan
memperhatikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan yang terungkap
di persidangan, Pemerintah berkesimpulan bahwa Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo. Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat khusus,
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang secara wajar dapat
dipastikan akan terjadi, serta tidak terdapat hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara norma pasal-pasal a quo yang diuji dengan
kerugian yang didalilkan.
2.
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Keterangan Pemerintah
sebelumnya, norma a quo tidak mengatur pencabutan, pembatasan, atau
penghilangan hak konstitusional pihak mana pun, melainkan merupakan
bagian dari pengaturan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
dalam kerangka hak menguasai negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Norma a quo bersifat membuka kesempatan dan memperluas
partisipasi,
dengan
tetap
mensyaratkan
pemenuhan
ketentuan
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, serta tidak bersifat
otomatis atau langsung memberikan hak kepada subjek tertentu.
A.
Tanggapan Pemerintah terhadap Kedudukan para Pemohon dalam
Perkara 160
3.
Bahwa terhadap Pemohon I yang mendalilkan dirinya sebagai Direktur
badan usaha swasta, Pemerintah berpandangan bahwa kedudukan
tersebut tidak serta-merta menimbulkan kerugian hak konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, terlebih
Pemohon I tidak menguraikan secara jelas dan spesifik bidang usaha
yang
dijalankannya.
Apabila
Pemohon
I
bergerak
di
sektor
pertambangan, maka sebagaimana ditegaskan dalam Keterangan
Pemerintah, norma a quo tidak menutup atau mencabut hak pelaku
usaha nasional, melainkan mengatur mekanisme prioritas yang bersifat
310
non-otomatis
dan
tetap
mensyaratkan
pemenuhan
ketentuan
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Sebaliknya, apabila
Pemohon I tidak bergerak di sektor pertambangan, maka tidak terdapat
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma a quo
dengan hak konstitusional Pemohon I. Dengan demikian, dalam kedua
kemungkinan tersebut, tidak terdapat kerugian hak konstitusional yang
bersifat aktual, spesifik, maupun potensial.
4.
Bahwa terhadap Pemohon II yang mendalilkan dirinya sebagai pelaku
UMKM, Pemerintah berpandangan bahwa Pemohon II tidak menjelaskan
secara tegas kategori usaha yang dijalankannya, padahal pembedaan
antara usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki implikasi hukum yang
berbeda. Sebagaimana dijelaskan dalam Keterangan Pemerintah,
mekanisme prioritas dalam norma a quo diberikan berdasarkan kriteria
tertentu. Apabila Pemohon II termasuk usaha kecil atau menengah, maka
justru berpotensi memperoleh manfaat dari kebijakan afirmatif dimaksud,
sedangkan apabila tergolong usaha mikro, norma a quo tidak menutup
kesempatan hukum untuk meningkatkan skala usaha. Oleh karenanya,
dalil kerugian Pemohon II bersifat hipotetis dan tidak menunjukkan
kerugian konstitusional yang nyata dan spesifik.
5.
Bahwa Pemohon III merupakan dosen tetap, sedangkan Pemohon IV dan
Pemohon V merupakan mahasiswa aktif, yang mendalilkan bahwa norma
a quo berpotensi mengancam independensi akademik dan pelaksanaan
Tridharma Perguruan Tinggi. Terhadap dalil tersebut, Pemerintah
menegaskan bahwa norma a quo tidak mengatur bentuk, pihak, maupun
substansi kerja sama yang bersifat mengikat secara akademik,
melainkan hanya mengatur mekanisme pemberian prioritas untuk
kepentingan penguatan perguruan tinggi, sebagaimana ditegaskan
dalam Keterangan Pemerintah.
6.
Bahwa lebih lanjut, tidak terdapat kerugian konstitusional yang bersifat
aktual maupun potensial bagi Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V, karena norma a quo tidak menimbulkan ancaman langsung ataupun
kepastian terjadinya pelanggaran hak konstitusional sebagai dosen
maupun mahasiswa. Kekhawatiran Para Pemohon mengenai ancaman
terhadap kebebasan akademik bersifat hipotetis dan tidak didukung oleh
311
bukti kerugian konstitusional, sedangkan norma a quo justru sejalan
dengan amanat Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan peradaban
dan kesejahteraan umat manusia.
II.
Kesimpulan Pemerintah atas Konstitusionalitas Kebijakan Pemberian
WIUP dan WIUPK dengan cara Prioritas
A.
Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Kepastian Hukum, dan Perlindungan
Lingkungan tetap terjamin dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemberian
WIUP dan/atau WIUPK dengan Cara Prioritas
1.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian Pemerintah, fakta persidangan,
serta keterangan ahli dan saksi yang relevan, Pemerintah berkesimpulan
bahwa jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
tetap terpelihara, karena kebijakan pemberian WIUP dan/atau WIUPK
dengan cara prioritas tidak berdiri sebagai “penunjukan langsung”,
melainkan merupakan bagian dari rezim perizinan yang berbasis
prosedur, persyaratan, verifikasi, dan pengawasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
Bahwa mekanisme prioritas (baik pada Perkara 160 maupun Perkara
202) tetap diselenggarakan dalam kerangka Hukum Administrasi Negara
dan Hak Menguasai Negara (HMN), yang secara prinsip menuntut
adanya standar objektif, keterbukaan, dan akuntabilitas, sekaligus
memastikan pelaksanaan fungsi pengurusan, pengaturan, pengelolaan,
dan pengawasan oleh Negara demi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3.
Bahwa penggunaan sistem perizinan elektronik dan/atau sistem
perizinan yang terdokumentasi (termasuk OSS pada aspek tertentu)
memperkuat prinsip akuntabilitas, karena proses menjadi tercatat,
terlacak, dan dapat diaudit. Sistem ini secara rasional mengurangi ruang
diskresi tertutup dan memudahkan penelusuran tanggung jawab
administrasi, sehingga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas
yang menjadi inti tata kelola pemerintahan yang baik.
4.
Bahwa lebih jauh, Pemerintah menegaskan bahwa titik berat
perlindungan lingkungan hidup bukan hanya pelengkap semata dalam
312
kebijakan pertambangan, melainkan prasyarat legitimasi konstitusional
pengelolaan SDA. Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara
eksplisit mengandung prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,
sehingga kebijakan perizinan pertambangan wajib memastikan bahwa
pemanfaatan SDA tidak merusak daya dukung lingkungan dan tidak
memindahkan beban ekologis secara tidak adil kepada generasi
mendatang.
5.
Bahwa dalam kerangka tersebut, jalur prioritas tidak mengendurkan,
apalagi meniadakan, kewajiban lingkungan. Justru sebaliknya: karena
prioritas membuka akses bagi subjek tertentu atau untuk tujuan tertentu
(misalnya pemerataan/ formalisasi atau hilirisasi). Setiap pemegang
WIUP atau WIUPK yang memperoleh melalui prioritas tetap terikat
kewajiban
lingkungan,
termasuk
reklamasi
dan
pascatambang,
pengelolaan limbah, kepatuhan atas standar keselamatan proses, serta
kewajiban sosial terhadap masyarakat terdampak.
6.
Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa pelaksanaan kebijakan pemberian WIUP dan/atau
WIUPK dengan cara prioritas tetap menjamin prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kepastian hukum, serta tidak meniadakan perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, dalil Para Pemohon
mengenai
adanya
penunjukan
langsung,
ketertutupan,
maupun
hilangnya kontrol negara tidak beralasan menurut hukum, sehingga
permohonan Para Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
B.
Entitas Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan
Bukan Subjek Penerima Langsung WIUP/WIUPK dengan cara Prioritas
7.
Pemerintah perlu meluruskan dan menegaskan kembali, dengan
mencermati dinamika persidangan, bahwa pemberian WIUP/WIUPK
dengan cara prioritas tidak diberikan kepada subjek non-badan usaha,
melainkan diberikan kepada badan usaha, dengan kategori sebagai
berikut:
a) badan usaha kecil dan menengah;
313
b) BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta untuk kepentingan
perguruan tinggi;
c) BUMN dan/atau badan usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai
tambah dan/atau hilirisasi;
d) badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan; dan
e) koperasi.
8.
Dengan demikian, seluruh subjek penerima WIUP/WIUPK dengan cara
prioritas adalah badan usaha sebagai subjek hukum, bukan entitas non-
badan usahanya secara langsung seperti perguruan tinggi atau
organisasi kemasyarakatan keagamaan. Konsesi pertambangan tidak
pernah diberikan secara langsung kepada perguruan tinggi atau
organisasi kemasyarakatan, melainkan diberikan kepada badan usaha
yang bekerja sama dengan atau dimiliki oleh pihak-pihak tersebut.
C.
Penegasan Pemerintah: UU Minerba Didasarkan pada Komitmen
Penjagaan dan Pemulihan Lingkungan
9.
Bahwa pertama-tama, Pemerintah ingin menegaskan bahwa jika merujuk
pada Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (2) UU Minerba aturan berkaitan
dengan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas, dapat terlihat
bahwasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima
WIUP/WIUPK dengan cara prioritas adalah persyaratan lingkungan.
Selengkapnya ketentuan tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. kemampuan administratif/ manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.
Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.”
314
10. Bahwa
Pemerintah
menegaskan,
sejak
perumusannya
hingga
implementasinya, UU Minerba telah menempatkan perlindungan
kepentingan umum serta keberlanjutan sumber daya alam sebagai roh
utama pengaturannya. Pengelolaan mineral dan batubara tidak
dipandang semata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
aktivitas strategis yang harus dijalankan secara bertanggung jawab,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
11. Bahwa hal tersebut secara eksplisit tercermin dalam Penjelasan Umum
UU Minerba, yang menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 dilakukan antara lain untuk menghadapi tantangan
lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan, serta
didasarkan pada pokok pikiran bahwa dalam rangka terciptanya
pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
prinsip
lingkungan
hidup,
transparansi, dan partisipasi masyarakat.
12. Bahwa komitmen tersebut dipertegas dalam Pasal 2 UU Minerba, yang
menetapkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan/atau
batubara berasaskan:
a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; serta
d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
13. Bahwa prinsip perlindungan dan pemulihan lingkungan tersebut tidak
berhenti pada tataran asas, melainkan dikonkretkan dan diberlakukan
secara mengikat terhadap setiap pemegang IUP dan/atau IUPK, melalui
berbagai norma substantif dalam UU Minerba dan peraturan perundang-
undangan terkait. Hal ini, sebagai penegasan, juga berlaku penuh kepada
badan usaha penerima WIUP/WIUPK dengan cara prioritas. Aturan
tersebut, antara lain:
a. Pasal 96 UU Minerba, tentang penerapan kaidah pertambangan yang
baik (good mining practice), dikutipkan sebagai berikut:
“Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,
pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
315
b. keselamatan operasi pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan,
termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha
pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai
memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke
media lingkungan.”
b. Pasal 97 UU Minerba, tentang penerapan standar dan baku mutu
lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah, dikutipkan
sebagai berikut:
“Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar
dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu
daerah”
c. Pasal 99 ayat (1) UU Minerba, tentang pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang, dikutipkan sebagai berikut:
“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan
rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang”
d. Pasal 108 UU Minerba, tentang kewajiban menyusun program dan
mengalokasikan dana untuk pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat, dikutipkan sebagai berikut:
“Pemegang
IUP
dan
IUPK
wajib
menyusun
program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang
berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi
berbasis komunitas.”
e. Pasal 36 UU Minerba, tentang pemenuhan persyaratan lingkungan
sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP tahap operasi produksi,
dikutipkan sebagai berikut:
“(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan
tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan
316
persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan
Operasi Produksi dari Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi
memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. financial”
f. Pasal 39 UU Minerba, tentang detail persyaratan lingkungan untuk
mendapatkan IUP tahap operasi produksi, dikutipkan sebagai berikut:
“Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf c meliputi:
a. dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang”
g. Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 UU Minerba, tentang sanksi
pidana sehubungan dengan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai
dengan UU Minerba. Sebagai contoh, terdapat ketentuan pidana
dalam rangka pemulihan lingkungan, secara khusus reklamasi, diatur
dalam Pasal 161B UU Minerba. Dikutipkan sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan
tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana
jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana
tambahan
berupa
pembayaran
dana
dalam
rangka
pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang
yang menjadi kewajibannya.”
317
h. Dalam rangka kepatuhan di bidang lingkungan hidup, pemegang izin
wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta
perubahannya,
termasuk
kewajiban
pemenuhan
persetujuan
lingkungan melalui penyusunan AMDAL atau UKL-UPL, pelaksanaan
RKL-RPL, serta pemenuhan standar teknis lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Dalam rangka kepatuhan di bidang kehutanan, apabila kegiatan usaha
pertambangan dilakukan di kawasan hutan, pemegang izin wajib
tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksananya, termasuk
kewajiban
memperoleh
persetujuan
dan/atau
perizinan
yang
dipersyaratkan terkait penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan
hutan, serta pemanfaatan kayu.
14. Bahwa dengan konstruksi normatif tersebut, menjadi jelas bahwa UU
Minerba telah membangun sistem pengelolaan pertambangan yang
secara komprehensif mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan
sosial, baik melalui instrumen pencegahan, pengawasan, maupun
penegakan hukum yang tegas.
D.
Penegasan Pemerintah: UU Minerba telah memperhatikan Aspek
Perlindungan
Sosial
melalui
Kewajiban
Pengembangan
dan
Pemberdayaan Masyarakat
15. Bahwa Pemerintah ingin menegaskan bahwasanya UU Minerba, telah
sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dimana
negara mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan amanat tersebut, UU Minerba telah menegaskan
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam seluruh
tahapan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, baik melalui
partisipasi langsung masyarakat adat maupun perlindungan terhadap hak
atas wilayah adat (tanah ulayat).
16. Bahwa Pasal 135 dan Pasal 136 UU Minerba telah mengatur bahwa
setiap kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan setelah adanya
318
penyelesaian hak atas tanah, termasuk tanah ulayat milik masyarakat
hukum adat. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum yang
bersifat preventif bagi masyarakat hukum adat, dengan memastikan
bahwa tidak ada kegiatan pertambangan yang dapat dimulai sebelum
dilakukan penyelesaian yang adil, transparan, dan disepakati bersama
terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
17. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang
berada pada wilayah usaha pertambangan termasuk masyarakat adat,
Pemerintah memberikan kesempatan pada masyarakat untuk dapat
mengajukan WIUP secara prioritas dalam bentuk badan usaha UKM dan
Koperasi atau IPR atas WPR yang telah ditetapkan sesuai rekomendasi
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
18. Bahwa Pasal 108 ayat (1) huruf b UU Minerba secara tegas mewajibkan
pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat (“Program PPM”) yang mencakup pelibatan
masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat di wilayah pertambangan
yang meliputi:
a. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di
wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan;
b. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis
komoditas; dan
c. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kewajiban ini merupakan bentuk penerapan prinsip keadilan sosial dan
pemerataan manfaat ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
UUD NRI Tahun 1945.
19. Bahwa Pemerintah juga memastikan bahwa Program PPM tersebut tidak
bersifat simbolik atau administratif semata, melainkan dilaksanakan
secara partisipatif dan substantif dengan melibatkan masyarakat hukum
adat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan
pertambangan di wilayah sekitar tambang. Pelibatan tersebut mencakup
berbagai aspek, antara lain peningkatan kapasitas ekonomi lokal,
pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta pelestarian budaya dan
kearifan lokal masyarakat adat.
319
20. Bahwa dari ribuan perusahaan pertambangan yang beroperasi, dapat
diambil sebagian kecil contoh yang terdiri dari beberapa pemegang
perizinan pertambangan Mineral, antara lain PT Freeport Indonesia, PT
Vale Indonesia, PT Weda Bay Nickel, dan PT Amman Mineral Nusa
Tenggara, serta enam perusahaan pemegang perizinan pertambangan
Batubara, antara lain PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Kideco Jaya
Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Multi Harapan
Utama, dan PT Bukit Asam Tbk, yang secara kolektif telah merealisasikan
Program
PPM
dengan
total
gabungan
realisasi
sebesar
Rp2.478.514.029.164 (dua triliun empat ratus tujuh puluh delapan milyar
lima ratus empat belas juta dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh
empat Rupiah) dalam kurun waktu tahun 2024. Program tersebut
dimanfaatkan antara lain untuk pendidikan, kesehatan, peningkatan
pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, perlindungan
lingkungan
hidup,
penguatan
kelembagaan
komunitas,
serta
pembangunan infrastruktur penunjang.
21. Bahwa contoh-contoh tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah dan
para pemegang izin yang telah berlangsung secara konsisten, bahkan
sebelum berlakunya perubahan terakhir UU Minerba. Oleh karenanya,
pengaturan baru dalam UU Minerba tidak menciptakan kewajiban yang
sama
sekali
baru,
melainkan
memperkuat,
memperjelas,
dan
menegaskan praktik yang telah berjalan, sehingga perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat adat dalam konteks pertambangan memiliki
dasar hukum yang semakin tegas, terukur, dan akuntabel.
22. Bahwa ketentuan yang mewajibkan pemegang izin untuk melibatkan
masyarakat hukum adat dalam Program PPM menunjukkan bahwa UU
Minerba dirancang untuk memastikan manfaat pengelolaan sumber daya
alam tidak semata-mata berorientasi ekonomi, tetapi juga menjangkau
dimensi sosial, budaya, dan kesejahteraan komunitas adat. Norma ini
sekaligus mencerminkan komitmen konstitusional negara dalam
memberikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat
sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) serta dalam kerangka
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
320
23. Bahwa
berdasarkan
keterangan
Saksi
Sarjono
Amsan
dalam
persidangan tanggal 12 Januari 2026, terungkap bahwa kedekatan
koperasi dengan masyarakat, khususnya koperasi berbasis daerah,
merupakan faktor strategis yang memungkinkan Negara memastikan
agar hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar menjangkau
rakyat. Dalam konteks tersebut, mekanisme pemberian WIUP dan
WIUPK melalui prioritas menjadi instrumen kebijakan yang relevan dan
diperlukan, karena membuka ruang legal dan terukur bagi koperasi,
termasuk UKM dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan
keagamaan, untuk berperan dalam kepentingan ekonomi rakyat.
24. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa UU Minerba telah secara nyata dan konsisten
mengakomodasi perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta
penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, sejalan dengan amanat
Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, antara
lain melalui kewajiban penyelesaian hak atas tanah dan pelaksanaan
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan UU Minerba
mengabaikan aspek sosial dan masyarakat adat tidak terbukti, sehingga
permohonan Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan patut
ditolak seluruhnya, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
E.
“Lelang” dan “Prioritas” merupakan Dua Instrumen yang berbeda namun
saling Melengkapi, serta Memiliki Rasionalitas Konstitusional yang
Distingtif
25. Bahwa UU Minerba pada pokoknya mengenal (i) mekanisme lelang; dan
(ii) mekanisme pemberian dengan cara prioritas untuk subjek atau tujuan
tertentu. Hal ini menunjukkan pembentuk undang-undang menyusun
desain kebijakan yang tidak tunggal; melainkan adaptif terhadap karakter
tujuan kebijakan. Oleh karena itu, mekanisme prioritas bukan pembatalan
mekanisme lelang, tetapi instrumen pelengkap untuk mencapai tujuan
konstitusional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 secara lebih efektif.
26. Bahwa karena perkara ini memeriksa dua permohonan yang digabung,
maka pemaknaan “prioritas” harus dibedakan konteksnya:
321
a. Perkara 160: prioritas ditujukan untuk pemerataan akses dan
pemberdayaan ekonomi rakyat, termasuk formalisasi/penertiban
pertambangan rakyat atau skala kecil, agar berada dalam sistem
hukum
yang
memungkinkan
pengawasan
dan
perlindungan
lingkungan berjalan.
Bahwa dalam Perkara 160, logika afirmasi prioritas memiliki
rasionalitas demokrasi ekonomi: apabila seluruh alokasi diserahkan
pada mekanisme kompetitif yang bertumpu pada kekuatan modal,
maka ada risiko historis pemusatan pengelolaan sumber daya alam
pada pelaku bermodal besar, sementara pelaku ekonomi rakyat dan
entitas lokal tidak memperoleh akses yang proporsional. Di sini,
prioritas berfungsi sebagai “koreksi struktural” agar manfaat
pengelolaan sumber daya alam lebih merata.
Pemberian akses yang proporsional kepada pelaku ekonomi rakyat
dan entitas lokal dengan tujuan agar manfaat pengelolaan sumber
daya alam lebih merata merupakan wujud pemenuhan hak oleh
Negara kepada warga negara untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan yang diamanatkan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang dipaparkan oleh Ahli Dr. Ir.
Fadhila Achmadi Rosyid, S.T., M.T., dalam keterangannya pada
persidangan tanggal 12 Januari 2026 juga menguatkan rasionalitas
teknis kebijakan tersebut, dengan menjelaskan bahwa pertambangan
skala kecil dan pertambangan rakyat memiliki karakteristik modal,
teknologi, dan risiko operasional yang berbeda secara fundamental
dibandingkan pertambangan skala besar. Dalam konteks tersebut,
model pemberian melalui mekanisme prioritas dipandang relevan
sebagai instrumen formalisasi dan pemerataan akses, agar entitas
lokal tidak sepenuhnya tersingkir oleh kompetisi lelang yang bersifat
kapital-intensif, dengan tetap mensyaratkan pemenuhan Kaidah
Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) melalui penetapan
kriteria, pendampingan teknis, serta pengawasan yang ketat oleh
322
Pemerintah. Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan
sebagai berikut:
“Pertambangan skala kecil dan pertambangan yang dilakukan
oleh rakyat memerlukan prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) bagi koperasi, UMKM, perorangan, dan
organisasi kemasyarakatan, bukan sistem lelang yang kompetitif,
karena karakteristiknya yang mengandalkan modal kecil serta
teknik penambangan dan pengolahan sederhana, sehingga ideal
untuk meningkatkan perekonomian wilayah setempat. Kebijakan
ini, tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2025, mengakui bahwa
entitas lokal dengan sumber daya terbatas sangat mungkin tidak
mampu bersaing melalui lelang dengan korporasi besar. Namun
di lain sisi pihak-pihak tersebut mampu mengelola cadangan
marginal menggunakan metode manual seperti tromol (pada
pertambangan
emas)
atau
gravity
separation
(pada
pertambangan timah) yang minim teknologi canggih. Prioritas ini
memastikan akses langsung ke WIUP, menciptakan pendapatan
bagi pekerja lokal, royalty, PAD, dan efek berganda UMKM tanpa
mengorbankan efisiensi.”
Selain itu, keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si.,
M.IP., juga relevan untuk menegaskan dimensi perluasan manfaat
pengelolaan sumber daya alam bagi kepentingan pendidikan tinggi.
Kerja sama antara perguruan tinggi dengan pemerintah, BUMN,
BUMD, maupun dunia usaha merupakan praktik yang diakui dan
didorong oleh rezim pendidikan tinggi nasional dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan, inovasi, seta relevansi dengan
Tridharma Perguruan Tinggi.
“…Khusus bagi perguruan tinggi, dukungan pendanaan yang
bersumber
dari
pengelolaan
sumber
daya
alam
dapat
dimanfaatkan secara terarah untuk memperluas akses dan
meningkatkan mutu pendidikan, yang menurut hemat Ahli sejalan
dengan pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan turunan di
sektor pertambangan….”
323
27. Bahwa oleh karena lelang dan prioritas memiliki fungsi, sasaran, dan
rasionalitas kebijakan yang berbeda, maka dalil Para Pemohon yang
menyamakan
mekanisme
prioritas
sebagai
bentuk
“penunjukan
langsung” atau “penghapusan kompetisi” tidak tepat dan menyesatkan
secara konseptual. Norma mengenai prioritas tetap mensyaratkan seleksi
berbasis kriteria yang objektif, verifikasi administratif dan teknis, serta
mekanisme pengawasan, sehingga tidak dapat dipersamakan dengan
pemberian tanpa proses.
28. Bahwa dalam seluruh konteks tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa
penerapan mekanisme prioritas sama sekali tidak dimaksudkan untuk
mengesampingkan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Sebaliknya,
kompleksitas dan dampak kegiatan pertambangan saat ini justru
menuntut penerapan standar lingkungan dan keselamatan yang tetap
menjadi faktor yang sangat menentukan.
29. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa mekanisme lelang dan mekanisme prioritas
merupakan dua instrumen kebijakan yang berbeda namun saling
melengkapi, masing-masing memiliki rasionalitas konstitusional yang sah
dalam kerangka Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, serta tidak dapat
disamakan dengan penunjukan langsung ataupun penghapusan
kompetisi. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang mempersoalkan
mekanisme prioritas tidak beralasan menurut hukum, sehingga
permohonan Para Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
F.
Norma a quo telah Jelas, Terukur, dan Diatur Lebih Lanjut, sehingga
Tidak Memerlukan Penafsiran Baru
30. Bahwa Pemerintah menegaskan norma a quo telah merumuskan secara
jelas mengenai subjek/tujuan prioritas (sesuai masing-masing pasal yang
diuji dalam Perkara 160 maupun Perkara 202) dan menempatkannya
dalam kerangka HMN Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; sehingga
tidak terdapat kekaburan norma (obscuur) yang menuntut penafsiran
baru yang bersifat membentuk norma.
31. Bahwa permohonan Para Pemohon yang pada pokoknya meminta
Mahkamah “mengubah desain” kebijakan (misalnya mensyaratkan
324
bentuk mekanisme tertentu atau menambah frasa yang bersifat
merumuskan kembali pilihan kebijakan) pada hakikatnya adalah
permintaan pembentukan norma baru (positive legislator) yang berada di
luar fungsi pengujian konstitusionalitas.
32. Bahwa kebijakan prioritas adalah kebijakan yang bersifat adaptif dan
korektif terhadap kebutuhan pemerataan akses dalam masyarakat,
sejalan dengan gagasan hukum yang responsif atas dinamika sosial;
namun sifat kebijakan yang dinamis tersebut tidak serta-merta
menjadikan norma a quo kabur atau inkonstitusional, sepanjang norma
memiliki batasan, parameter, dan instrumen pelaksanaan yang memadai.
33. Bahwa sebagaimana ditegaskan oleh Ahli Dr. Ir. Fadhila Achmadi Rosyid,
mekanisme
prioritas
tidak
bersifat
otomatis,
melainkan
tetap
mensyaratkan kelayakan teknis dan penerapan Kaidah Pertambangan
yang Baik (Good Mining Practice), sehingga desain prioritas sebagai jalur
akses yang selektif dan diawasi selaras dengan prinsip kepastian hukum.
Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“Meskipun
golongan-golongan
tersebut
melakukan
kegiatan
dengan skala yang relatif kecil, namun kelayakan teknis dan
kewajiban menjalankan GMP tetap menjadi suatu keharusan.
Beberapa hal yang dapat menjadi kunci untuk pencapaian
kelayakan teknis dan kemampuan untuk menerapkan GMP adalah
sebagai berikut:
• Pemerintah mengatur lebih detail terkait mekanisme prioritas
WIUP/WIUPK kepada Koperasi, UMKM, Perorangan, dan
Organisasi Masyarakat/Keagamaan
Pemerintah perlu mengatur kriteria lebih spesifik bagi yang akan
melakukan pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat
selaku penerima prioritas WIUP, misalnya mengatur luasan
tertentu WIUP/WIUPK untuk mineral logam/batubara sehingga
dapat memastikan kelayakan teknis dan pelaksanaan GMP.
Misalnya kriteria teknis mencakup verifikasi NIB pertambangan,
susunan
pengurus
lokal
(wilayah
keanggotaan
satu
kabupaten/kota),
kepemilikan
ahli
geologi/pertambangan
berpengalaman,
serta
rencana
RKAB
dengan
jaminan
325
pelaksanaan eksplorasi. Regulasi detail melalui Permen ESDM
akan mencegah penyalahgunaan prioritas oleh entitas tidak
qualified, termasuk menyesuaikan dengan besaran modal yang
kecil dan teknik produksi sederhana.
Pengaturan spesifik ini krusial agar penambangan tetap aman,
ramah lingkungan (misalnya bebas merkuri, reklamasi progresif),
dan berkelanjutan, menghindari degradasi lahan atau konflik
sosial seperti pada PETI. Dengan kriteria administratif/teknis
yang jelas (legalitas OSS, tenaga kerja terlatih, komitmen GMP),
entitas prioritas dapat memenuhi standar nasional sehingga
memaksimalkan manfaat ekonomi lokal.”
34. Bahwa oleh karena itu, kekhawatiran Para Pemohon mengenai
perlindungan lingkungan hidup dapat Pemerintah luruskan, mengingat
aspek lingkungan hidup telah diatur secara komprehensif dalam
kerangka regulasi teknis dan pengawasan pertambangan.
35. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa norma a quo telah jelas, terukur, dan konstitusional,
sehingga permohonan Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karenanya, Pemerintah memohon agar Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
III.
Kesimpulan Pemerintah terhadap Pokok Permohonan para Pemohon
pada Perkara 160
A.
Prioritas untuk UKM/Koperasi/Perseorangan/Badan Usaha Milik Ormas
Keagamaan adalah Konstitusional, Pro-Pemberdayaan Masyarakat, dan
tidak mengganggu aspek Lingkungan
A.1. Pemberian WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas kepada UKM,
Perusahaan Perseorangan, dan Koperasi sebagai Wujud Keadilan
Ekonomi dan Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi
36. Bahwa Pasal 33 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan diselenggarakan
berdasarkan asas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
326
berwawasan
lingkungan,
dan
kemandirian
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Norma
konstitusional ini menempatkan kelompok ekonomi rakyat seperti UKM,
perusahaan perseorangan, dan koperasi sebagai bagian integral dari
sistem ekonomi nasional yang berfungsi mewujudkan keadilan sosial dan
pemerataan kesejahteraan.
37. Bahwa kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
kepada UKM, perusahaan perseorangan, dan koperasi merupakan
bentuk konkret pelaksanaan prinsip pemerataan akses ekonomi yang
dijamin Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Negara melalui undang-
undang memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi afirmatif agar
struktur ekonomi tidak terkonsentrasi pada kelompok bermodal besar
semata, melainkan memberikan ruang bagi pelaku ekonomi rakyat untuk
turut berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan sumber daya
alam strategis.
38. Bahwa secara sosiologis, UKM, perusahaan perseorangan, dan koperasi
merupakan tulang punggung ekonomi rakyat, yang beroperasi dekat
dengan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, dan menggerakkan
ekonomi daerah. Intervensi negara melalui mekanisme prioritas
memberikan akses yang adil dan terukur terhadap pengelolaan sumber
daya alam strategis, sekaligus memperkuat basis ekonomi lokal.
39. Bahwa dalam konteks koperasi, pengaturan prioritas dalam UU Minerba
memiliki dasar pembenaran eksplisit dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Koperasi secara
konstitusional diakui sebagai bentuk usaha yang paling sesuai dengan
karakter ekonomi bangsa Indonesia, karena menempatkan anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna, serta menekankan prinsip
kebersamaan dan kesejahteraan kolektif. Pemberian prioritas kepada
koperasi bukanlah penyimpangan dari asas kompetisi sehat, tetapi justru
pelaksanaan langsung dari asas kekeluargaan yang diamanatkan
konstitusi.
40. Bahwa pelibatan UKM, perusahaan perseorangan, dan koperasi dalam
pengelolaan sumber daya alam juga memiliki nilai hukum dan sosial
327
penting dalam menertibkan kegiatan pertambangan rakyat. Di banyak
daerah, kegiatan pertambangan rakyat telah berjalan secara turun-
temurun, namun sering kali dilakukan di luar kerangka hukum karena
kendala perizinan. Melalui mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK
dengan cara prioritas, pemerintah memberikan jalur legal dan terukur
agar kegiatan ekonomi rakyat di sektor pertambangan dapat berjalan
secara sah, aman, dan sesuai kaidah lingkungan. Dengan demikian,
norma a quo justru diharapkan memperkuat kepastian hukum
(rechtszekerheid) dan mendorong transisi dari praktik informal menuju
tata kelola pertambangan yang tertib hukum.
41. Bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah pemerataan manfaat
ekonomi dan penguatan ekonomi rakyat, sejalan dengan fungsi
konstitusional Negara sebagai pelindung dan pemberdaya kelompok
ekonomi kecil. Dengan memperluas partisipasi UKM dan koperasi dalam
sektor strategis seperti pertambangan, pemerintah menciptakan efek
pengganda terhadap pembangunan daerah, memperluas lapangan kerja,
serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Inilah esensi dari
prinsip “kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, seyogyanya seluruh lapisan masyarakat, sampai ke akarnya
(grassroot) bukan hanya sekadar penerima manfaat pasif, melainkan
pelaku aktif dalam pengelolaan kekayaan alam nasional.
42. Bahwa keterangan Ahli Dr. Ir. Fadhila Achmadi Rosyid, S.T., M.T.
menegaskan bahwa pelibatan koperasi, UKM, perseorangan, dan badan
usaha
milik
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
dalam
pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat memiliki peran
strategis dalam pengurangan kemiskinan, khususnya di daerah dengan
keterbatasan lapangan kerja formal. Mekanisme prioritas memungkinkan
formalisasi pengelolaan cadangan mineral marginal, menciptakan
pendapatan langsung bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah, serta menimbulkan efek pengganda ekonomi di tingkat lokal.
Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“Penambangan skala kecil dan pertambangan rakyat memberikan
manfaat ekonomi vital bagi masyarakat khususnya di daerah
terpencil dengan cadangan mineral marginal yang tidak menarik
328
bagi perusahaan besar. Aktivitas ini menciptakan lapangan kerja,
menghasilkan pendapatan harian yang signifikan, serta memicu
pertumbuhan UMKM pendukung seperti logistik (pengangkutan)
dan perdagangan. Royalti dari IPR/WPR juga menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung infrastruktur lokal dan
mengurangi kemiskinan di wilayah seperti Sulawesi Utara atau
Kalimantan Tengah.
Keterlibatan pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat
oleh
koperasi,
UMKM,
perorangan,
serta
Organisasi
Masyarakat/Keagamaan
memainkan
peran
strategis
dalam
mengurangi kemiskinan di daerah terpencil Indonesia, di mana
akses lapangan kerja formal terbatas. Kebijakan prioritas IUP/WIUP
bagi entitas lokal seperti koperasi dan UMKM (PP No. 39/2025)
memungkinkan masyarakat setempat mengelola cadangan mineral
marginal, menciptakan pendapatan langsung melalui bagi hasil dan
royalti yang kembali ke PAD daerah. Hal ini membuka multiplier
effect ekonomi, seperti UMKM pendukung logistik dan jasa, serta
infrastruktur dasar yang meningkatkan daya beli dan mengurangi
migrasi urban dari wilayah seperti Kalimantan atau Sulawesi.”
43. Bahwa kebijakan ini, pada faktanya, telah mendapatkan dukungan dari
berbagai pihak. Sebagai contoh, Dewan Koperasi Indonesia, dalam
keterangannya yang disampaikan oleh Saksi Sarjono Amsan selaku
Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia, menjelaskan bahwa
dengan karakteristik mayoritas masyarakat yang menggantungkan
dirinya pada kebermanfaatan koperasi setempat, maka kebijakan
pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada koperasi
menjadi “suatu keharusan yang konstitusional”.
44. Bahwa Pemerintah juga telah memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan
prioritas tetap tunduk pada mekanisme hukum dan pengawasan yang
ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
329
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”),
yang pada pokoknya menetapkan sistem verifikasi yang dilakukan oleh
instansi
pemerintahan
yang
berwenang
untuk
mencegah
penyalahgunaan skema pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara
prioritas.
45. Bahwa dengan demikian, norma a quo dalam UU Minerba merupakan
kebijakan
afirmatif
konstitusional
yang
sah,
proporsional,
dan
berkeadilan, karena dilandasi oleh Pasal 28H Ayat (2), Pasal 33 Ayat (1),
serta Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Kebijakan ini
mencerminkan peran aktif Negara untuk menegakkan prinsip demokrasi
ekonomi, memperluas akses rakyat terhadap sumber daya nasional, dan
memastikan distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata. Oleh karena
itu, ketentuan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan perwujudan langsung dari
perintah konstitusi untuk menjamin pemerataan kesejahteraan dan
kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
46. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa norma a quo merupakan kebijakan afirmatif
konstitusional yang sah, proporsional, dan berkeadilan, berlandaskan
Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 33 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, serta diarahkan untuk memperluas akses ekonomi
rakyat dan mewujudkan kemakmuran yang lebih merata. Oleh
karenanya, Pemerintah memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
A.2. Teknis Pemberian WIUP/WIUPK melalui Mekanisme Lelang dan
Mekanisme Prioritas
47. Adapun sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim
Konsitusi, Pemerintah sajikan kembali pengaturan turunan mengenai
kriteria dan mekanisme tersebut dapat Pemerintah jabarkan dalam tabel
sebagai berikut:
330
Aspek
Pemberian WIUP atau WIUPK
melalui Lelang
Pemberian WIUP atau
WIUPK dengan Cara
Prioritas
Sifat Mekanisme
Terbuka,
kompetitif,
dan
transparan
Terbuka untuk UKM, Koperasi,
Perusahaan
Perseorangan,
Badan Usaha milik Organisasi
Kemasyarakatan Keagamaan,
BUMN/BUMD/Swasta
untuk
kepentingan perguruan tinggi,
dan
badan
usaha
dalam
rangka hilirisasi.
Kewenangan
Penetapan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penyelenggara
Teknis
Panitia
Lelang
WIUP/WIUPK
yang dibentuk oleh Menteri
Melalui sistem verifikasi lintas
kementerian.
Jenis Wilayah
WIUP dan WIUPK
Kategori
Peserta
1. WIUP dengan luas ≤ 500 ha:
BUMD,
swasta
nasional
lokal,
koperasi,
perseorangan.
2. WIUP dengan luas > 500 ha:
BUMN,
BUMD,
swasta
nasional, PMA, koperasi.
1. UKM;
2. Koperasi;
3. Perusahaan
Perseorangan;
4. Badan
Usaha
milik
Organisasi
Kemasyarakatan
Keagamaan;
5. BUMN/BUMD/Swasta
untuk
kepentingan
perguruan
tinggi,
dan
badan usaha dalam rangka
hilirisasi.
Tahapan
WIUP:
1. Pengumuman lelang.
2. Penetapan peserta.
3. Prakualifikasi.
4. Kualifikasi.
5. Penetapan
pemenang
melalui Berita Acara Lelang.
1. Permohonan WIUP atau
WIUPK
oleh
entitas
pemohon;
2. Verifikasi
persyaratan
administratif,
teknis,
dan/atau
pernyataan
komitmen; dan
3. Persetujuan
Pemberian
WIUP atau WIUPK dengan
cara Prioritas oleh Menteri.
WIUPK:
1. Didahului dengan penawaran
secara
prioritas
kepada
BUMN/BUMD.
2. Dilelang jika:
a) lebih
dari
1
BUMN/BUMD berminat;
atau
b) tidak ada BUMN/BUMD
berminat/layak
Penilaian
Bobot
Nilai
Prakualifikasi:
Pengalaman
(20%);
Sumber
daya manusia (35%); Rencana
kerja (45%).
Bobot Nilai Kualifikasi: Bobot
prakualifikasi
(40%);
Bobot
penawaran harga (60%).
Verifikasi dilakukan terhadap
administrasi,
kemampuan
teknis,
dan
komitmen
termasuk
komitmen
kerja
sama/kemitraan.
Proses
Verifikasi
Dilakukan oleh Panitia Lelang
berdasarkan
evaluasi
administratif,
teknis,
dan
penawaran harga.
1. Kementerian
Koperasi:
verifikasi
administratif
koperasi.
2. Kementerian
Usaha,
Mikro,
Kecil,
dan
331
Menengah:
verifikasi
administratif UKM.
3. Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral:
a) verifikasi
administratif
terhadap Badan Usaha
milik
Organisasi
Kemasyarakatan
Keagamaan;
BUMN/BUMD/Swasta
untuk
kepentingan
perguruan tinggi, dan
badan
usaha
dalam
rangka hilirisasi.
b) verifikasi
teknis
&
komitmen untuk semua
entitas.
Kriteria Khusus
Koperasi
Tidak Ada
1. Wilayah keanggotaan &
domisili
dalam
1
kabupaten/kota
lokasi
WIUP.
2. Memiliki
NIB
sektor
pertambangan.
Kriteria Khusus
UKM
Tidak Ada
1. Berbentuk
perseroan
terbatas PT.
2. Berdomisili
dalam
1
kabupaten/kota
lokasi
WIUP.
3. Pemegang saham adalah
WNI
berdomisili
di
kabupaten/kota tersebut.
4. Memiliki
NIB
sektor
pertambangan.
Kriteria
BUMN/BUMD/S
wasta untuk
Perguruan
Tinggi
Tidak Ada
1. Berbentuk PT persekutuan
modal.
2. Memiliki
pengalaman
pertambangan
atau
didukung
perusahaan
berpengalaman.
3. Bersedia
memberikan
≥60% keuntungan bersih
kepada perguruan tinggi.
4. Keuntungan dibagi setelah
diaudit akuntan publik.
5. Perjanjian
kerja
sama
mengikuti masa berlaku
izin usaha.
Kriteria untuk
Hilirisasi
Tidak Ada
BUMN atau badan usaha
swasta yang melaksanakan
kegiatan
peningkatan
nilai
tambah atau hilirisasi.
48. Bahwa selanjutnya, izinkan Pemerintah untuk juga menanggapi
pertanyaan Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. dengan
menjelaskan bahwa pengaturan teknis pemberian WIUP/WIUPK dengan
cara prioritas telah diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang
Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
332
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (“Permen ESDM 18/2025”). Adapun garis besar mekanisme
pemberian dimaksud adalah sebagai berikut:
a) Tahap perencanaan oleh Menteri:
Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP/WIUPK dengan cara
prioritas. Rencana ini memuat paling sedikit: lokasi, luas, jenis
komoditas, data dan informasi, status ruang, serta rencana
pengalokasian.
b) Tahap Permohonan Pemberian WIUP/WIUPK:
(i)
UKM, Koperasi, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan
keagamaan, BUMN/BUMD/Swasta yang bekerjasama dengan
perguruan
tinggi,
BUMN/Swasta
dalam
rangka
hilirisasi
mengajukan permohonan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara
prioritas diajukan melalui Sistem OSS.
(ii)
Pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan
teknis, dan pernyataan komitmen.
(iii) Permohonan
diverifikasi
melalui
OSS
sesuai
ketentuan
pelaksanaan usaha pertambangan dan perizinan berusaha
berbasis risiko. Berdasarkan
verifikasi tersebut, Menteri
memberikan persetujuan atau penolakan melalui OSS dalam 14
hari kerja.
c) Tahap Persetujuan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara Prioritas:
(i)
Jika
disetujui,
persetujuan
memuat
setidaknya:
peta
WIUP/WIUPK, perintah bayar kompensasi data informasi (maks.
7 hari kerja), dan perintah penempatan jaminan kesungguhan
eksplorasi (maks. 7 hari kerja). Setelah itu pemohon wajib
mengajukan IUP/IUPK tahap Eksplorasi melalui OSS paling
lambat 10 hari kerja sejak persetujuan WIUP/WIUPK.
(ii)
Apabila
pemohon
tidak
memenuhi
kewajiban
pembayaran/penempatan jaminan/pengajuan IUPK Eksplorasi
dalam tenggat waktu yang ditetapkan, pemohon dianggap
mengundurkan diri. Untuk WIUPK, kompensasi/jaminan yang
sudah dibayarkan menjadi PNBP, wilayah dikembalikan kepada
333
negara, dan pemohon beserta afiliasinya dapat dikenai daftar
hitam 5 tahun atas layanan perizinan kewilayahan.
d) Penawaran secara Prioritas kepada BUMN/BUMD:
(i)
Khusus pemberian WIUPK Mineral Logam dan WIUPK Batubara,
dapat ditawarkan secara bersamaan kepada BUMN dan/atau
BUMD. Selanjutnya BUMN/BUMD yang berminat menyampaikan
surat pernyataan minat.
(ii) Dalam hal pada penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara secara prioritas terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN
dan/atau BUMD yang menyatakan minat, Menteri menyampaikan
kepada BUMN dan/atau BUMD untuk mencapai kesepakatan
membentuk perusahaan patungan.
(iii) Kesepakatan membentuk perusahaan patungan disampaikan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak penyampaian dari Menteri.
(iv) Dalam
hal
tertentu,
BUMN
dan/atau
BUMD
dapat
mengikutsertakan pihak lain sebagai pemegang saham pada
perusahaan patungan dengan kepemilikan saham gabungan
BUMN dan/atau BUMD paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
persen).
49. Bahwa dalam kesempatan ini, Pemerintah ingin menegaskan kembali
bahwa tidak terdapat ruang bagi praktik subjektivitas, keberpihakan, atau
“like and dislike” dalam proses pemberian WIUP/WIUPK maupun
perizinannya. Jika mencermati seluruh mekanisme sebagaimana
dijelaskan pada tabel di atas, dapat terlihat bahwa proses tersebut
dirancang secara ketat, berlapis, dan terukur untuk memastikan bahwa
setiap pihak yang menerima pemberian WIUP atau WIUPK benar-benar
memenuhi standar kelayakan teknis, administratif, finansial, dan
lingkungan sebagaimana tertuang dalam peraturan pelaksana UU
Minerba. Hal tersebut merupakan perwujudan prinsip kehati-hatian,
keberlanjutan, dan akuntabilitas yang menjadi dasar penyusunan UU
Minerba, sehingga setiap WIUP atau WIUPK yang diberikan telah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan.
334
50. Bahwa dengan desain pengaturan yang sedemikian afirmatif dan ketat,
Pemerintah memandang bahwa mekanisme pemberian WIUP atau
WIUPK dengan cara prioritas menjadi instrumen afirmatif yang tetap
berada dalam koridor kehati-hatian tersebut. Mekanisme pemberian
dengan cara prioritas tetap tunduk pada verifikasi mendalam dan
diberikan dengan mempertimbangkan kebijakan afirmatif.
51. Bahwa selanjutnya, Pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada
Para Pemohon dan Yang Mulia Majelis Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.H., sebagai bahan pertimbangan mengenai perbedaan pengaturan
luasan WIUP/WIUPK yang diberikan melalui mekanisme prioritas
dibandingkan dengan mekanisme lelang. Pemberian WIUP/WIUPK
dengan cara prioritas bukanlah pemberian tanpa batas, melainkan secara
tegas dibatasi luas wilayahnya oleh peraturan perundang-undangan.
52. Bahwa penetapan luasan tersebut secara nyata jauh lebih kecil
dibandingkan dengan luasan WIUP/WIUPK yang dapat diperoleh melalui
mekanisme lelang.
53. Bahwa dengan demikian, kekhawatiran bahwa mekanisme prioritas justru
akan memberikan wilayah yang lebih besar, tidak terkendali, atau
menimbulkan ketidakadilan, adalah tidak beralasan. Justru sebaliknya,
pembatasan luasan ini merupakan instrumen pengendalian negara untuk
memastikan asas proporsionalitas, pemerataan, dan keadilan dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
54. Bahwa pembatasan luasan WIUP/WIUPK dimaksud secara eksplisit
diatur dalam Pasal 26F PP 39/2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Untuk Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah, luas WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara diberikan paling luas:
(i) 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam;
atau
(ii) 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batubara.
b) Untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
Keagamaan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
diberikan paling luas:
(i) 25.000 (dua puluh lima ribu) untuk WIUP Mineral logam; atau
335
(ii) 15.000 (lima belas ribu) untuk kegiatan usaha pemiik WIUP
Batubara.
c) Untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama
dengan Perguruan Tinggi, luas WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara diberikan paling luas:
(i) 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam;
atau
(ii) 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
d) Untuk BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan
nilai tambah dan/atau hilirisasi, luas WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara diberikan paling luas:
(i) 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam;
atau
(ii) 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
55. Bahwa menanggapi pertanyaan dari Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A mengenai siapa saja yang telah menerima WIUP/WIUPK dengan
cara prioritas, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa sampai dengan
saat ini Pemerintah telah melaksanakan pemberian WIUPK berdasarkan
penawaran secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi
keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), yaitu kepada PT Berkah Usaha
Muamalah
Nusantara
berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri
Investasi/Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
Nomor
01/1/WIUPK/PMDN/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Persetujuan
Pemberian Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Komoditas
Batubara kepada PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk wilayah
eks PKP2B.
56. Bahwa selanjutnya, sampai dengan saat ini Pemerintah belum
memberikan WIUP/WIUPK dengan cara prioritas lainnya, mengingat
Pemerintah
menyelesaikan
penyempurnaan
seluruh
peraturan
pelaksana, termasuk telah diterbitkannya Permen ESDM 18/2025 yang
mengatur secara teknis tata cara pemberian WIUP/WIUPK dengan cara
prioritas. Selain itu, meskipun menggunakan mekanisme prioritas,
pelaksanaan kebijakan ini tetap mensyaratkan proses evaluasi dan
verifikasi yang ketat, sehingga Pemerintah menerapkannya secara
336
cermat, dan berhati-hati untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas,
serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan.
57. Bahwa atas hal tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa perbedaan
antara mekanisme lelang dan mekanisme pemberian dengan cara
prioritas bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi
kebijakan afirmatif yang bersifat konstitusional. Kedua mekanisme
tersebut dijalankan secara transparan, proporsional, dan akuntabel,
dengan tujuan untuk memastikan pemerataan kesempatan berusaha,
memperluas partisipasi ekonomi masyarakat.
B.
Prioritas untuk kepentingan Perguruan Tinggi adalah Konstitusional,
dengan Perlindungan Tata Kelola dan Manfaat Publik
58. Bahwa mencermati dinamika persidangan yang berjalan, Pemerintah
perlu terlebih dahulu menjelaskan bahwa WIUP/WIUPK tidak diberikan
secara langsung kepada entitas perguruan tinggi, melainkan kepada
BUMN/BUMD/Swasta yang akan bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Izinkan Pemerintah untuk menyajikan kembali kutipan pengaturan
kebijakan dalam norma a quo sebagai berikut:
“(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral
logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi
kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
swasta.
(2) …
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta
yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada
perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.”
“(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP
Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan
337
tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta.
(2) …….
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.”
“(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK
dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi
kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta.
(2) ……
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.”
59. Bahwa selanjutnya Pemerintah menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
B.1. Kebijakan Ini Terbukti Mendukung Mandat Pasal 31 ayat (5),
Mengintegrasikan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Penguatan
Kapasitas Pendidikan, serta Tidak Mengganggu Independensi Lembaga
Akademik
60. Bahwa pengaturan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan disertai
dengan berbagai mekanisme perlindungan yang krusial bagi kepentingan
perguruan tinggi dalam dalam UU Minerba maupun peraturan
pelaksananya. Sebagai gambaran Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
hal tersebut antara lain:
a. Pasal 51A ayat (4), Pasal 60A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (4) UU
Minerba (Pasal yang diuji), yang menegaskan kewajiban pengelolaan
keuntungan secara adil dalam kerja sama dengan perguruan tinggi,
338
serta disertai pemeriksaan dan pengawasan keuangan terhadap
BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta;
b. Pasal 26D huruf d angka 3, huruf e angka 5, serta Pasal 75D huruf d
angka 5 PP 39 Tahun 2025, yang mewajibkan BUMN, BUMD,
dan/atau badan usaha swasta untuk memberikan 60% (enam puluh
persen) dari keuntungan bersih kepada perguruan tinggi; dan
c. Pasal 26D huruf g dan Pasal 75D huruf f PP 39 Tahun 2025, yang
memperkuat prinsip pemerataan akses pendidikan secara nasional
dengan mensyaratkan bahwa kerja sama dilakukan dengan
perguruan tinggi atau gabungan perguruan tinggi yang salah satunya
berada dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP atau
WIUPK.
61. Bahwa Pemerintah perlu menegaskan tidak terdapat penafsiran yang
membenarkan anggapan bahwa perguruan tinggi “beralih fungsi” menjadi
pelaku usaha pertambangan. Skema yang diatur dalam UU Minerba dan
peraturan pelaksananya adalah kerja sama, bukan pengelolaan langsung
oleh perguruan tinggi. Kebijakan ini justru ditujukan untuk memperkuat
kapasitas perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui dukungan pembiayaan yang bersumber dari
pengelolaan sumber daya alam secara sah dan terukur.
62. Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan secara jelas bahwa kebijakan a
quo bersifat afirmatif dan proporsional. Perguruan tinggi tidak dialihkan
orientasinya ke kegiatan ekonomi pertambangan, sementara badan
usaha juga tidak berganti fungsi. Badan usaha yang memperoleh
WIUP/WIUPK dengan cara prioritas justru memikul tanggung jawab
tambahan untuk mendukung penguatan kapasitas pendidikan tinggi.
Skema ini menciptakan hubungan timbal balik yang sehat, di mana
Negara memperkuat pendidikan tinggi, badan usaha berkontribusi pada
pembangunan manusia, dan manfaat akhirnya kembali kepada
kepentingan publik.
63. Bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, dalam keterangannya pada
persidangan tanggal 12 Januari 2026, menegaskan bahwa dalam praktik
penyelenggaraan pendidikan tinggi modern, penguatan pendanaan serta
kerja sama dengan Pemerintah dan dunia usaha merupakan kebutuhan
339
objektif guna menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Menurut Ahli, universitas berkelas dunia pada umumnya ditopang oleh
sumber pendanaan yang beragam dan berkelanjutan, termasuk melalui
kerja sama dengan industri, sepanjang dilakukan dalam kerangka tata
kelola yang transparan dan tidak mengganggu otonomi serta kebebasan
akademik. Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai
berikut:
“Untuk menjalankan fungsi pendidikan secara optimal, perguruan
tinggi
pada
hakikatnya
perlu
mengacu
pada
praktik
penyelenggaraan world class university. Sejalan dengan itu, Ahli
berpandangan bahwa penguatan pendanaan perguruan tinggi
selaras dengan praktik universitas berkelas dunia, yang pada
umumnya ditopang oleh basis pendanaan yang besar dan
berkelanjutan guna menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi
(pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat). Dalam praktik di banyak negara, penguatan kapasitas
perguruan tinggi juga didukung oleh sumber pendanaan yang
beragam, antara lain dana abadi (endowment fund), unit usaha,
kerja sama dengan industri, serta dukungan pemerintah.”
64. Bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko juga menegaskan tidak
terdapat ketidakwajaran secara konseptual maupun tata kelola apabila
perguruan tinggi menjalin kerja sama dengan dunia usaha, selama kerja
sama tersebut bersifat transparan, akuntabel, dan tidak mengintervensi
independensi akademik. Dalam perspektif tersebut, kebijakan pemberian
prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi justru dipahami sebagai
desain yang dapat memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi serta memperluas manfaat publik dari pengelolaan sumber daya
alam.
65. Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“Dalam prakteknya, perguruan tinggi mengelola potensi konflik
kepentingan dalam kerja sama dengan pihak eksternal melalui
kerangka regulasi dan penerapan kebijakan yang ketat. Tujuan
utamanya adalah memastikan pelaksanaan Tridharma Perguruan
340
Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) tetap
berjalan secara independen dan akuntabel.
Beberapa langkah kunci yang dapat diterapkan meliputi:
1. Penyusunan dan Penegakan Kebijakan Formal…
2. Transparansi dan Pengungkapan (Disclosure)…
3. Mekanisme Tinjauan dan Evaluasi Independen…
4. Manajemen Konflik…
5. Edukasi dan Pelatihan Berkelanjutan…
6. Perlindungan Independensi Akademik…..
7. Akuntabilitas Publik…
Dengan menerapkan kerangka kerja yang komprehensif ini,
perguruan tinggi dapat menyeimbangkan kebutuhan kolaborasi
eksternal dengan kewajiban menjaga independensi, objektivitas,
dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.”
66. Bahwa untuk menjawab kekhawatiran konflik kepentingan, Ahli Prof. Dr.
Ir. H.M. Budi Djatmiko memandang titik kuncinya adalah safeguard,
sebagaimana dikutipkan dalam keterangannya sebagai berikut:
“Secara konseptual dan praktis, otonomi akademik dan kebebasan
akademik
tetap
dapat
dijaga
meskipun
perguruan
tinggi
memperoleh dukungan atau manfaat dari kerja sama dengan badan
usaha swasta, termasuk dalam sektor pertambangan, sepanjang
terdapat mekanisme perlindungan yang memadai.
Penjagaan tersebut dilakukan melalui prinsip-prinsip, antara lain:
1. Transparansi Penuh: Semua perjanjian kerja sama harus
dipublikasikan secara penuh, termasuk ketentuan pendanaan,
hak kekayaan intelektual, dan batasan kerahasiaan.
2. Tata Kelola Independen: Pembentukan komite pengawas
independen, yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, dan
perwakilan
masyarakat
sipil
(bukan
hanya
perwakilan
perusahaan atau administrasi universitas), untuk meninjau dan
menyetujui proyek kerja sama.
3. Klausul Kebebasan Riset: Perjanjian kontrak harus secara
eksplisit mencakup klausul yang menjamin kendali penuh
341
peneliti atas desain penelitian, metodologi, analisis, dan
publikasi hasil, tanpa hak veto dari mitra swasta.
4. Diversifikasi Pendanaan: Perguruan tinggi tidak boleh terlalu
bergantung pada satu sumber pendanaan swasta untuk
menghindari pengaruh yang tidak proporsional.
5. Etika dan Regulasi Internal: Perguruan tinggi perlu memiliki
kode etik internal yang kuat dan jelas mengenai konflik
kepentingan dan interaksi dengan industri.”
67. Bahwa legitimasi yuridis atas keterlibatan perguruan tinggi dalam
pengelolaan kekayaan negara juga telah secara eksplisit di dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Tinggi (“UU
Pendidikan Tinggi”) juga menegaskan tanggung jawab Negara dalam
memfasilitasi hubungan antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan
industri, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Pendidikan Tinggi,
mengatur: “Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri
dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.”
68. Bahwa dengan demikian, norma a quo tidak bertentangan dengan Pasal
31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, melainkan merupakan pelaksanaan
kewajiban konstitusional dan implementasi sistemik dari kebijakan yang
telah terlebih dahulu diatur dalam UU Pendidikan Tinggi. Kebijakan
afirmatif ini bersifat proporsional, berbasis pada prinsip keadilan, efisiensi
berkeadilan, serta transparansi publik sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
69. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-X/2012 juga telah
menegaskan tidak adanya persoalan konstitusional apabila Pemerintah
memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada badan hukum
lain, termasuk perguruan tinggi negeri dan BUMN, selama kepemilikan
negara tidak dialihkan dan pengelolaan dilakukan dengan persyaratan
serta pengawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian,
kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi berada sepenuhnya dalam koridor
penguasaan negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
342
70. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi adalah konstitusional, tidak
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (5), Pasal 28C ayat (1), maupun
Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, serta merupakan
implementasi langsung kewajiban Negara untuk mengintegrasikan
pengelolaan
sumber
daya
alam
dengan
pembangunan
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia. Oleh karenanya,
Pemerintah memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan
Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
B.2. Pemberian WIUP dan WIUPK dengan Cara Prioritas untuk Kepentingan
Perguruan Tinggi sebagai Perwujudan Ekonomi Konstitusional Berbasis
Pengetahuan dan Keberlanjutan
71. Bahwa kebijakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi merupakan bagian dari desain
ekonomi konstitusional Indonesia yang berorientasi jangka panjang.
Negara tidak menempatkan pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara semata-mata sebagai instrumen eksploitasi ekonomi jangka
pendek, melainkan sebagai sarana strategis untuk membangun
kapasitas ilmu pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia
nasional yang berkelanjutan.
72. Bahwa dalam skema tersebut, perguruan tinggi tidak diposisikan sebagai
pelaku usaha pertambangan, melainkan sebagai penerima manfaat
konstitusional dari pengelolaan sumber daya alam melalui pola kemitraan
yang sah, terukur, dan berada dalam kendali Negara. Operasionalisasi
kegiatan pertambangan tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau badan
usaha swasta yang memiliki izin, kompetensi teknis, dan tanggung jawab
hukum penuh, sedangkan perguruan tinggi tetap menjalankan fungsi
utamanya sebagai institusi pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
73. Bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.S.I., M.I.P juga
menegaskan bahwasanya penguatan pendanaan dan kerja sama
berbasis tata kelola yang baik menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas
343
pendidikan, produktivitas riset, dan perluasan pengabdian kepada
masyarakat dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi. Selengkapnya
dikutipkan sebagai berikut:
“Ahli berpandangan bahwa penguatan pendanaan perguruan tinggi
selaras dengan praktik universitas berkelas dunia, yang pada
umumnya ditopang oleh basis pendanaan yang besar dan
berkelanjutan guna menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi
(pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat). Dalam praktik di banyak negara, penguatan kapasitas
perguruan tinggi juga didukung oleh sumber pendanaan yang
beragam, antara lain dana abadi (endowment fund), unit usaha,
kerja sama dengan industri, serta dukungan pemerintah.
Dengan basis pendanaan yang memadai, perguruan tinggi memiliki
ruang yang lebih kuat untuk menjaga kualitas penyelenggaraan
pendidikan,
meningkatkan
produktivitas
riset,
memperluas
pengabdian
masyarakat,
dan
memperbaiki
tata
kelola
kelembagaan”
74. Bahwa mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi telah diatur secara rinci dalam PP
39/2025, yang mewajibkan setiap bentuk kerja sama dituangkan dalam
perjanjian tertulis yang jelas dan transparan. Perjanjian tersebut
mencakup pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme
pengawasan, serta ketentuan mengenai alih teknologi, alih pengetahuan,
dan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan. Dengan
demikian, seluruh proses berjalan dalam koridor hukum publik yang
akuntabel dan dapat diaudit.
75. Bahwa menanggapi kekhawatiran Para Pemohon mengenai potensi
dominasi
kepentingan
komersial
atau
terganggunya
kebebasan
akademik, sebagaimana juga telah dikuatkan oleh Ahli Prof. Dr. Ir. H.M.
Budi Djatmiko, M.S.I., M.I.P., pada prinsipnya otonomi dan kebebasan
akademik tetap dapat dijaga melalui prinsip transparansi, pengawasan
internal perguruan tinggi, serta pengaturan kontraktual yang secara tegas
menjamin independensi riset dan publikasi ilmiah.
344
76. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa norma a quo mencerminkan ekonomi konstitusional
Indonesia yang mengintegrasikan pengelolaan sumber daya alam
dengan pencerdasan kehidupan bangsa dan kemakmuran berkelanjutan,
sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (5) juncto Pasal 33 ayat (3) dan
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Norma ini tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum, tidak bersifat diskriminatif, dan tidak mengancam
independensi akademik, melainkan memperkuat peran strategis
perguruan tinggi dalam pembangunan nasional berbasis pengetahuan.
Oleh karenanya, Pemerintah memohon agar Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
IV.
Tanggapan Pemerintah terhadap Alat Bukti yang diajukan para Pemohon
1.
Bahwa Pemerintah pada prinsipnya menghormati seluruh alat bukti yang
diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara a quo. Namun demikian,
Pemerintah perlu menegaskan bahwa penilaian alat bukti dalam perkara
pengujian
undang-undang
tidak
semata-mata
didasarkan
pada
keberadaan atau jumlah bukti, melainkan pada relevansi dan
keterkaitannya secara langsung dengan dalil kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional serta norma undang-undang yang diuji.
2.
Bahwa Pemerintah juga menghormati kehadiran dan pandangan para
ahli yang dihadirkan oleh Para Pemohon dalam perkara a quo. Namun
demikian, Pemerintah berpandangan bahwa sebagian keterangan ahli
tersebut lebih merupakan pengulangan dalil permohonan, serta belum
sepenuhnya didasarkan pada analisis keilmuan yang objektif dan
komprehensif terhadap konstruksi hukum positif dan sistem pengelolaan
pertambangan nasional secara utuh.
3.
Bahwa dalam banyak bagian, keterangan para ahli yang diajukan oleh
Para Pemohon tidak secara langsung menguraikan hubungan kausal
antara norma yang diuji dengan dugaan pelanggaran konstitusi,
melainkan
mengalihkan
isu
ke
tataran
kekhawatiran
terhadap
implementasi kebijakan, yang secara konseptual bukan merupakan objek
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
345
4.
Bahwa sebagai contoh, Ahli Gugun El Guyanie, S.H., LL.M. di dalam
persidangan mendalilkan bahwa norma a quo berpotensi menimbulkan
distorsi fungsi Negara dan pertentangan dengan asas-asas umum
pemerintahan
yang
baik
dalam
menjalankan
kewenangannya.
Selengkapnya dikutipkan sebagai berikut:
“Norma yang diuji melalui mekanisme konstitusional judicial review
kali ini juga memunculkan problem serius terkait akuntabilitas,
potensi
politisasi
izin
pemanfaatan
sumber
daya
alam,
ketidaksetaraan
akses
ekonomi
dan
peluang
terjadinya
penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.”
5.
Bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Pemerintah berpandangan
bahwa pendapat tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh bahwa
mekanisme pemberian dengan cara prioritas tidak berdiri dalam ruang
kosong hukum, melainkan dilaksanakan melalui parameter administratif,
teknis, lingkungan, dan finansial yang terukur, serta tunduk pada sistem
perizinan berbasis risiko dan pengawasan berlapis. Selain itu,
6.
Bahwa demikian pula terhadap keterangan Ahli Rega Felix, S.H.
terhadap Perkara 160, menjelaskan mengenai penentuan norma a quo
yang menempatkan posisi badan usaha swasta sebagai penerima
WIUP/WIUPK dengan cara prioritas adalah tidak adil. Selengkapnya
keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“…jika badan usaha swasta dimaknai secara komplementer, tetapi
melekat kata prioritas dalam satu klausul norma, itu preference
ordernya rusak. normannya tidak jelas terdeterminasi ke mana.
Akhirnya pemerintah yang menentukan preferensi itu tanpa
mekanisme yang fair. Sedangkan kalaupun frasa badan usaha
swasta dihapuskan dari norma yang memberikan prioritas kepada
BUMN itu juga tidak menegasikan peran swasta. Menurut saya tidak
ada yang salah dengan petitum pemohon.”
7.
Bahwa terhadap pandangan Ahli tersebut, Pemerintah berpandangan
bahwa pendapat yang menyatakan badan usaha swasta tidak dapat
menjadi subjek kebijakan prioritas tidak disusun berdasarkan pembacaan
sistematis terhadap keseluruhan norma UU Minerba dan peraturan
346
pelaksananya, yang secara tegas menempatkan badan usaha sebagai
pelaksana kegiatan usaha pertambangan, sementara kebijakan prioritas
diarahkan untuk tujuan konstitusional tertentu dalam kerangka Hak
Menguasai Negara.
8.
Bahwa selain itu, terhadap Perkara 202, Ahli Rega Felix, S.H. dalam
keterangannya pada pokoknya hanya mempersoalkan pencantuman
frasa badan usaha swasta dalam norma a quo yang mengatur pemberian
WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas, tanpa menguraikan secara
memadai dasar konstitusional, teknis, maupun empiris atas pandangan
tersebut. Adapun keterangan Ahli dimaksud antara lain sebagai berikut:
“Makanya jika badan usaha swasta dimaknai secara komplementer,
tetapi melekat kata prioritas dalam satu klausul norma, itu
preference order-nya rusak. Normanya tidak jelas terdeterminasi ke
mana. Akhirnya pemerintah yang menentukan preferensi itu tanpa
mekanisme yang fair. Sedangkan kalaupun frasa badan usaha
swasta dihapuskan dari norma yang memberikan prioritas kepada
BUMN itu juga tidak menegasikan peran swasta.”
9.
Menanggapi keterangan Ahli tersebut, Pemerintah perlu mengutip
kembali pandangan Ahli Prof. Dr. Ir. Sungging Pintowantoro dalam
Keterangan Tertulisnya tertanggal 9 Januari 2026, yang menegaskan
bahwa ukuran utama keberhasilan kebijakan hilirisasi dan pengelolaan
sumber daya mineral tidak ditentukan oleh karakter subjek pelaku usaha,
melainkan oleh capaian teknis dan operasional kegiatan pemurnian,
sebagai berikut:
“…..ukuran utama keberhasilan pengelolaan sumber daya mineral
terletak pada kinerja teknis fasilitas pemurnian. Suatu fasilitas dapat
dikatakan berhasil apabila mampu beroperasi secara stabil dalam
jangka panjang, mencapai tingkat efisiensi energi dan material
sesuai
rancangan,
menjaga
keselamatan
operasi,
serta
menghasilkan produk dengan mutu dan konsistensi yang memenuhi
kebutuhan industri hilir. Dengan demikian, nilai tambah mineral
secara teknis tercermin pada mutu, konsistensi, dan tingkat utilisasi
produk
hasil
pemurnian,
bukan
pada
karakter
pelaku
operasionalnya.”
347
10. Bahwa selain itu, Ahli Rega Felix, S.H., juga menyampaikan pendapat
bahwa frasa “dan/atau global” dalam konteks kebijakan pemberian WIUP
dan WIUPK dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi seharusnya
tidak dicantumkan, dengan alasan adanya kemungkinan bahwa amanat
pengelolaan mineral dan batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dapat tereduksi atau bahkan hilang. Adapun keterangan Ahli
tersebut antara lain sebagai berikut:
“Dua, konsep pemenuhan rantai pasok domestik dan rantai pasok
global tidak dapat ditempatkan dalam kelas preferensi yang sama
karena terdapat kemungkinan yang meniadakan amanat untuk
mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat, dan
menghapuskan frasa dan/atau global dalam Pasal 50B ayat (2) dan
Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Minerba tidak menegasikan
kebolehan untuk berpartisipasi dalam rantai pasok global.”
11. Bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, Pemerintah berpandangan
bahwa argumentasi dimaksud tidak memiliki dasar konstitusional yang
kuat. Pada hakikatnya amanat pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan
mandat konstitusional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yang melekat dan
menjadi roh utama seluruh pengaturan perundang-undangan di bidang
pertambangan. Dengan demikian, apabila yang dimaksud Ahli adalah
bahwa amanat konstitusional tersebut dapat “hilang”, maka menurut
hemat Pemerintah, pandangan tersebut sesungguhnya bukanlah kritik
terhadap norma a quo, melainkan sedang mempertanyakan keberlakuan
dan kekuatan mengikat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri.
12. Bahwa dengan demikian, dalil yang mempersoalkan keterlibatan badan
usaha swasta semata-mata berdasarkan status subjek hukum menjadi
tidak relevan, karena keberhasilan hilirisasi secara objektif ditentukan
oleh kemampuan teknis, finansial, dan operasional dalam menjalankan
kegiatan pemurnian secara berkelanjutan dan memenuhi kepentingan
nasional.
13. Bahwa atas segala hal yang diuraikan Pemerintah di atas, Pemerintah
berkesimpulan bahwa keterangan para ahli yang diajukan Para Pemohon
tidak memberikan dasar konstitusional yang cukup untuk menyimpulkan
bahwa norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
348
V.
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo dapat
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing).
3. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard).
4. Menyatakan ketentuan Pasal 51 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat
(6), 51A Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Pasal 51B Ayat (1), Ayat (2)
huruf d, Pasal 60 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Pasal 60A
Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Pasal 60B Ayat (1), Ayat (2) huruf d,
Pasal 75 Ayat (3), ayat (4) Ayat (5), Ayat (7), serta Pasal 75A Ayat (1), Ayat
(3), Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
349
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat
(6), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal
60 ayat (6), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), Pasal 75 ayat (7), Pasal 51A ayat
(1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1),
Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal
75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), Pasal 75A dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7100, selanjutnya disebut UU Minerba) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 31 ayat (5), serta Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
350
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
351
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon V sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V mengajukan pengujian materiil
pasal-pasal dalam UU Minerba sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1)
WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan
usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan
cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Pasal 51 ayat (3)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan;
dan
d. peningkatan perekonomian daerah.
Pasal 51 ayat (4)
Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51 ayat (5)
Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi terhadap koperasi; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha
kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.
Pasal 51 ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan
cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 60 ayat (1)
WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan
perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang
352
dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang
atau dengan cara pemberian prioritas.
Pasal 60 ayat (3)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan;
dan
d. peningkatan perekonomian daerah.
Pasal 60 ayat (4)
Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60 ayat (5)
Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi terhadap koperasi; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha
kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.
Pasal 60 ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara
lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 75 ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan
menengah,
dan
badan
usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf e mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
Pasal 75 ayat (5)
Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75 ayat (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas
dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51A ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara
353
prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha
milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
Pasal 51A ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang
mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai
dengan perjanjian kerja sama.
Pasal 51A ayat (4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik
daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
Pasal 51A ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan
cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60A ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara
prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha
milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
Pasal 60A ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang
mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian
kerja sama.
Pasal 60A ayat (4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik
daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
Pasal 60A ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara
prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75A ayat (2)
Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
354
a. luas WIUPK;
b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Pasal 75A ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang
mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian
keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja
sama.
Pasal 75A ayat (4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik
daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
Pasal 75A ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas
kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan
pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V adalah perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3 dan Bukti P-3A], di mana Pemohon I dan
Pemohon II berprofesi sebagai pelaku usaha. Pemohon I adalah Direktur PT
Cipta Kemenangan Nusantara yang beroperasi di berbagai sektor ekonomi,
sementara Pemohon II adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Adapun Pemohon III adalah dosen tetap
pada Universitas Islam Indonesia [vide Bukti P-8], sementara Pemohon IV dan
Pemohon V adalah mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta [vide Bukti
P-9 dan Bukti P-10].
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II berkepentingan terhadap mekanisme
pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas agar benar-benar
dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip berkeadilan dan berkepastian
secara hukum, agar kebijakan afirmatif melalui pemberian prioritas IUP benar-
benar efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar
mekanisme yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok usaha tertentu dengan
modal atau akses yang besar. Sementara itu, Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat
355
(3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6), Pasal 60 ayat (1),
Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal
75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba membuka
celah pemberian konsesi tambang yang dapat dilakukan tanpa lelang sehingga
hal tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II.
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai pelaku usaha beritikad baik untuk
memanfaatkan
kebijakan
afirmatif
pemerintah
guna
meningkatkan
kesejahteraan melalui diversifikasi usaha di sektor pertambangan, namun
dipastikan akan kehilangan hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan
setara dalam proses perolehan IUP karena mekanisme pemberian prioritas
yang diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut telah
menciptakan ketidakadilan. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II akan
terpinggirkan oleh pelaku usaha yang memiliki kedekatan dengan lingkaran
kekuasaan atau akses politik. Kerugian ini bukan hanya berimplikasi pada
hilangnya kesempatan peluang berusaha, tetapi juga merupakan pelanggaran
terhadap hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian menurut Pemohon I dan Pemohon II tidak
sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan
pengelolaan sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Oleh karena itu, Pemohon I dan Pemohon II menghendaki adanya
mekanisme lelang dengan penawaran prioritas sehingga seluruh pelaku usaha
memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat dan adil. Dengan
demikian, kerugian hak konstitusional yang potensial dialami Pemohon I dan
Pemohon II tidak akan terjadi.
6. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V menjelaskan dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat
(3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat
(3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat
(3), Pasal 75A ayat (4), Pasal 75A dan ayat (5) UU Minerba, karena norma-
norma pasal tersebut menempatkan perguruan tinggi sebagai instrumen
afirmatif (instrumen legitimasi) bagi badan usaha swasta untuk memperoleh IUP
melalui pemberian prioritas.
356
7. Bahwa pemberian prioritas IUP untuk tujuan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi menurut Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V hanya
dapat diberikan kepada BUMN atau BUMD sebagai instrumen negara dalam
melaksanakan amanat konstitusi. Dengan adanya kejelasan badan usaha yang
diberikan prioritas tersebut maka kerugian hak konstitusional Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V tidak akan terjadi lagi. Oleh karena itu, dengan
dibatalkannya frasa “badan usaha swasta” akan menjaga fungsi dan martabat
perguruan tinggi sebagai lembaga akademik yang independen, kritis, dan
berorientasi pada kepentingan publik, karena perguruan tinggi tidak lagi dapat
dijadikan instrumen legitimasi bagi kepentingan bisnis pertambangan badan
usaha swasta yang selama ini terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang
masif dan irreversible.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
sampai dengan Pemohon V telah dapat membuktikan dirinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pelaku usaha (Pemohon I dan
Pemohon II); sebagai dosen/pengajar (Pemohon III); dan sebagai mahasiswa
(Pemohon IV dan Pemohon V). Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon
V menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Di mana hak
konstitusional dimaksud dianggap dirugikan dengan berlakunya frasa “pemberian
prioritas”, frasa “cara prioritas”, atau frasa “mendapat prioritas” dalam norma Pasal
51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat
(6), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal
60 ayat (6), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba;
serta berlakunya frasa “badan usaha swasta” dalam norma Pasal 51A ayat (1),
Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal
60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A
ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon I sampai dengan Pemohon V
telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang disebabkan karena pemberian
prioritas IUP menyebabkan pengelolaan minerba tidak dapat dilakukan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD
357
NRI Tahun 1945, melainkan pemberian prioritas IUP hanya dinikmati oleh kelompok
usaha tertentu dengan modal atau akses yang besar. Selain itu, menurut Pemohon
III sampai dengan Pemohon V, dengan berlakunya frasa “badan usaha swasta”,
perguruan tinggi akan dijadikan instrumen legitimasi bagi kepentingan bisnis
pertambangan badan usaha swasta yang selama ini menimbulkan kerusakan
lingkungan yang masif. Uraian anggapan potensi kerugian hak konstitusional
Pemohon I sampai dengan Pemohon V dimaksud menurut Mahkamah memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak akan terjadi.
Dengan
demikian,
terlepas
dari
terbukti
atau
tidak
terbuktinya
ihwal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon I sampai dengan Pemohon V (selanjutnya disebut sebagai para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam pengajuan permohonan pengujian norma Pasal 51 ayat
(1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6), Pasal
51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60
ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6),
Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal
75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), Pasal 75 ayat (7), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat
(3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 51 ayat (1),
Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 51A
ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5); Pasal 60 ayat
(1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal
60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5); Pasal 75
ayat (3), Pasal 75 ayat (5), Pasal 75 ayat (7); serta Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A
358
ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3),
Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6), Pasal 60 ayat (1), Pasal
60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 75
ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba mengatur dua
mekanisme pemberian IUP, yaitu mekanisme “lelang” dan “pemberian
prioritas”. Kedua mekanisme ini menurut para Pemohon bersifat kontradiktif
karena “lelang” bersifat terbuka dan kompetitif, sementara “pemberian
prioritas” bersifat subjektif dari pemerintah dan menimbulkan perlakuan
istimewa.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa “pemberian prioritas” dalam norma
Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal
51 ayat (6), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60
ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75
ayat (7) UU Minerba seharusnya dimaknai “lelang dengan penawaran
prioritas”. Melalui mekanisme lelang dengan penawaran prioritas, seluruh
pelaku usaha termasuk badan usaha, perusahaan perseorangan, UMKM,
koperasi, dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap memiliki
kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat dan adil. Sementara,
instrumen afirmatif masih dapat diwujudkan secara bersamaan dengan
instrumen penawaran prioritas kepada kelompok usaha kecil menengah,
sehingga tujuan kebijakan afirmatif tetap tercapai tanpa menimbulkan
ketidakadilan hukum.
3.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3),
Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3),
Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3),
Pasal 75A ayat (4), Pasal 75A dan ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena
memberikan prioritas IUP kepada badan usaha swasta untuk kepentingan
perguruan tinggi. Seharusnya sumber daya mineral dan batubara dikuasai
359
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Badan usaha swasta bukan kelompok yang membutuhkan afirmasi sehingga
tidak berhak atas instrumen pemberian prioritas IUP.
4.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa "badan usaha swasta" dalam norma
Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5),
Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5),
Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat
(5) UU Minerba, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena
pemberian prioritas IUP untuk tujuan kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi hanya dapat diberikan kepada BUMN atau BUMD sebagai instrumen
negara dalam melaksanakan amanat konstitusi. Dengan dibatalkan frasa
tersebut akan menjaga fungsi dan martabat perguruan tinggi sebagai lembaga
akademik yang independen, kritis, dan berorientasi pada kepentingan publik,
karena perguruan tinggi tidak lagi dapat dijadikan instrumen legitimasi bagi
kepentingan bisnis pertambangan badan usaha swasta yang selama ini
terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan irreversible.
5.
Bahwa menurut para Pemohon, pemberian prioritas IUP kepada badan usaha
swasta dengan menjadikan perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatif tidak
sejalan dengan hakikat dan fungsi konstitusional perguruan tinggi
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 51 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “WIUP
Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan
perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang
dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang melalui
penawaran prioritas atau tanpa penawaran prioritas”;
2. Pasal 51 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Lelang
melalui penawaran prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b.pemberdayaan
koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan c. penguatan fungsi ekonomi
360
organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan d. peningkatan perekonomian
daerah”;
3. Pasal 51 ayat (4) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Mekanisme lelang melalui penawaran prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara
elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”;
4. Pasal 51 ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pelaksanaan lelang melalui penawaran prioritas melalui sistem Perizinan
Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh: a. Urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi;
dan b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah
terhadap badan usaha kecil dan menengah”;
5. Pasal 51 ayat (6) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara
lelang melalui penawaran prioritas atau tanpa penawaran prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah”;
6. Pasal 60 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “WIUP
Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan,
badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh
organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang melalui penawaran
prioritas atau tanpa penawaran prioritas”;
7. Pasal 60 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Lelang
melalui penawaran prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Batubara; b. pemberdayaan koperasi
dan usaha kecil dan menengah; c. penguatan fungsi ekonomi organisasi
kemasyarakatan keagamaan; dan d. peningkatan perekonomian daerah”;
361
8. Pasal 60 ayat (4) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Mekanisme lelang melalui penawaran prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara
elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”;
9. Pasal 60 ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pelaksanaan lelang melalui penawaran prioritas melalui sistem Perizinan
Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh: a. Urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi;
dan b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah
terhadap badan usaha kecil dan menengah”;
10. Pasal 60 ayat (6) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang
melalui penawaran prioritas atau tanpa penawaran prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah”;
11. Pasal 75 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “BUMN
dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf b diberikan prioritas dalam mendapatkan IUPK,
sedangkan Koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang
dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, d, dan e untuk mendapatkan IUPK dapat dilaksanakan
dengan cara lelang WIUPK melalui penawaran prioritas”;
12. Pasal 75 ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemberian WIUPK dengan cara pemberian prioritas dan lelang melalui
penawaran prioritas atau tanpa penawaran prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”;
362
13. Pasal 75 ayat (7) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan prioritas dan lelang melalui
penawaran prioritas atau tanpa penawaran prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;
14. Frasa “badan usaha swasta” pada Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal
51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal
60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal
75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15 serta
mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M. dan Rega
Felix, S.H., M.H. yang didengarkan keahliannya pada persidangan tanggal 4
Desember 2025. Selain itu, para Pemohon juga menyampaikan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Oktober 2025 dan
keterangan tertulis bertanggal 28 Oktober 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 24 November 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 4 November 2025 dan keterangan lisan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November 2025, serta mengajukan 2 (dua)
orang ahli, yaitu Prof. Dr. Ir. H.M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I. dan Dr. Ir. Fadhila
Achmad Rosyid, S.T., M.T., serta seorang saksi bernama Sarjono Amsan yang
didengarkan keahlian dan/atau kesaksiannya pada persidangan pada tanggal 12
Januari 2026. Selain itu, Presiden juga menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
363
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, alat
bukti yang diajukan para Pemohon, keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan
para Pemohon dan Presiden/Pemerintah, persoalan konstitusionalitas norma yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah pemberian WIUP mineral logam dan batubara kepada badan usaha,
koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah atau
badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan dengan “cara lelang” atau
dengan “cara pemberian prioritas”, yang bermuara pada pengaturan dalam
norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba, serta diikuti dengan
pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sehingga sumber daya minerba tidak
dapat dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat melanggar Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak dimaknai
sebagaimana petitum para Pemohon.
2. Apakah frasa “badan usaha swasta” dalam norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A
ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A
ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A
ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba telah
menempatkan perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatif bagi badan usaha
swasta yang profit oriented dalam mengelola minerba sehingga tidak sejalan
dengan kewajiban perguruan tinggi mengembangkan ilmu pengetahuan dan
tidak sejalan pula dengan tujuan pengelolaan sumber daya minerba untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, telah melanggar Pasal 28H ayat (2), Pasal
31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai
sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil para Pemohon yang memohon
pengujian konstitusionalitas norma pasal-pasal a quo terhadap Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu esensi
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Bumi dan air dan
364
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan Pasal 33 ayat
(3) tersebut merupakan landasan utama baik secara filosofis maupun secara yuridis
konstitusional dalam pengelolaan kekayaan alam negara Indonesia, sebagaimana
hal tersebut telah dinyatakan dalam berbagai putusan Mahkamah, mulai dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember 2004, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2005, dan diikuti oleh
putusan-putusan berikutnya, terakhir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
77/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 3 Januari 2025. Menurut putusan-putusan Mahkamah tersebut, makna
“dikuasai negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah rakyat
secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid),
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) dengan
tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 77/PUU-XXII/2024 pada Paragraf [3.19] Mahkamah menegaskan antara
lain:
Bahwa 5 (lima) fungsi dalam penguasaan negara tersebut berlaku pula
secara umum untuk penguasaan negara atas sumber daya alam strategis
atau berpengaruh besar bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan
negara, seperti halnya sumber daya berupa mineral dan batubara. Oleh
karena itu, penguasaan negara atas sumber daya alam ini harus
dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan sepenuhnya diarahkan untuk
kemaslahatan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan
oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, segala bentuk keuntungan yang
diperoleh dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan
batubara, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus diprioritaskan
untuk mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat, mengurangi
kesenjangan sosial, serta memperkuat kesejahteraan rakyat secara
berkelanjutan.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 mengandung kehendak konstitusional agar penguasaan
negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dilaksanakan secara nyata, efektif, dan bertanggung jawab, serta senantiasa
berorientasi pada terwujudnya sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam perspektif
tersebut, frasa “kemakmuran rakyat” merupakan konsep konstitusional yang tidak
365
dapat direduksi hanya menjadi ukuran-ukuran ekonomi makro, karena kemakmuran
rakyat tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan peningkatan gross national
product (GNP), gross domestic product (GDP), gross domestic product per capita
(GDP per capita), ataupun laju pertumbuhan ekonomi yang tercermin dalam data
statistik. Demikian pula, kemakmuran rakyat tidak dapat disimpulkan hanya dari
meningkatnya nilai tambah (value added) yang dihasilkan oleh industri ekstraktif
sebagai konsekuensi pemanfaatan sumber daya alam. Indikator-indikator tersebut
pada hakikatnya dirancang untuk mengukur kinerja dan aktivitas ekonomi secara
agregat, bukan untuk menggambarkan secara utuh apakah pengelolaan sumber
daya alam benar-benar telah menghadirkan manfaat yang adil, merata, dan nyata
bagi seluruh rakyat. Oleh sebab itu, dalam pengertian konstitusional, kemakmuran
rakyat harus dimaknai sebagai kondisi yang mencerminkan terpenuhinya
kesejahteraan masyarakat secara substantif, pemerataan manfaat pengelolaan
sumber daya alam, perlindungan hak-hak warga negara, serta terwujudnya keadilan
sosial sebagaimana menjadi tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks demikian, penggunaan ukuran-ukuran
statistik yang bersifat agregatif berpotensi menimbulkan ilusi kemakmuran, karena
peningkatan rerata pertumbuhan ekonomi, meskipun juga penting untuk diketahui,
namun belum tentu mencerminkan kondisi kesejahteraan seluruh rakyat. Padahal,
amanat konstitusi tidak ditujukan untuk memakmurkan sebagian warga negara,
melainkan mewajibkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, kemakmuran rakyat dalam
pengertian Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dimaknai sebagai
kemakmuran yang bersifat parsial atau terkonsentrasi pada kelompok tertentu,
melainkan harus mencerminkan manfaat yang dialami dan dirasakan secara luas,
adil, dan inklusif oleh segenap rakyat Indonesia.
Bertolak dari pemahaman tersebut, penilaian terhadap tercapainya
sebesar-besar kemakmuran rakyat harus dilakukan secara komprehensif melalui
parameter yang mencerminkan terwujudnya keadilan sosial secara substantif.
Dalam konteks ini, selain memperhatikan peningkatan kesejahteraan ekonomi
segenap rakyat Indonesia, penilaian tersebut juga harus mempertimbangkan ada
atau tidaknya penurunan ketimpangan distribusi pendapatan dan kekayaan yang
366
antara lain tercermin dalam rasio gini (gini ratio), terjaga atau tidaknya kualitas hidup
masyarakat, terlindungi atau tidaknya kualitas lingkungan sebagai ruang hidup
rakyat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar wilayah sumber daya alam.
Dengan demikian, kemakmuran rakyat dalam perspektif konstitusi merupakan
konsep yang bersifat multidimensional, yang tidak hanya menuntut peningkatan
kesejahteraan ekonomi, tetapi juga mensyaratkan pemerataan distribusi manfaat,
pemenuhan hak-hak dasar, penghormatan terhadap partisipasi masyarakat, dan
terpeliharanya kelestarian lingkungan dan martabat manusia sebagai tujuan akhir
penguasaan negara atas sumber daya alam.
Dalam kaitan ini, pemahaman kata “rakyat” yang harus dimakmurkan atau
ditingkatkan kesejahteraannya melalui penguasaan negara atas sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat
hanya dipahami sebagai rakyat atau generasi yang hidup saat ini, tetapi penguasaan
negara atas sumber daya alam tersebut juga harus memakmurkan atau
mensejahterakan rakyat atau generasi yang hidup di masa datang, sebagai wujud
dari keadilan antargenerasi. Terkait dengan keadilan bagi generasi yang akan
datang tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 21 Maret 2024 yang menyatakan bahwa:
[3.18.1] Bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang juga terdiri
dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang pada umumnya memiliki
keanekaragaman potensi sumber daya alam sebagai anugrah Tuhan Yang
Maha Esa dan berfungsi salah satunya sebagai penyangga kedaulatan
bangsa Indonesia. Jika pulau-pulau kecil yang berada di sepanjang wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dikelola dengan baik
maka lambat laun akan hilang atau tenggelam. Oleh karena itu, wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang
maupun bagi generasi yang akan datang [vide Konsiderans Menimbang
huruf a UU 27/2007]. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini merupakan dasar konstitusional untuk
mewujudkan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selanjutnya, untuk meneguhkan pentingnya keseimbangan antara
lingkungan hidup, ekonomi, dan keadilan sosial maka norma Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945 menegaskan “Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.” Artinya, tujuan kemakmuran rakyat sebagaimana maksud Pasal
367
33 ayat (3) UUD 1945 tidak dapat dipungkiri sangat tergantung pada
keberlanjutan (sustainability) dari natural capital resources dan ekosistem
yang sehat, sehingga penting untuk menjaga dan menggunakan sumber
daya alam secara berkelanjutan, serta memelihara keadaan ekosistem agar
tetap sehat.
Ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tersebut menghendaki adanya
pembangunan
berkelanjutan
yang
berwawasan
lingkungan
dan
berkeadilan.
Konsep
pembangunan
berkelanjutan
(sustainable
development) bermula dari adanya Brundlant Report 1987, suatu publikasi
yang dihasilkan oleh the World Commission on Environment and
Development (WCED). Konsep ini menekankan pada pembangunan yang
mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan
pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Hal ini sejalan pula dengan
prinsip Ecologically Sustainable Development (ESD) yang dapat dijadikan
dasar untuk menerapkan pembangunan berkelanjutan yang kuat (strong
sustainable development). Prinsip ESD tersebut menekankan pentingnya
mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologis dalam konteks pembangunan
yang berkelanjutan, di mana dalam implementasinya perlu mengadopsi
pendekatan yang mencakup aspek-aspek, antara lain, memastikan
pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, pengambilan keputusan
yang
hati-hati,
dan
memastikan
keadilan
dalam
satu
generasi
(intragenerational equity) dan keadilan antar generasi (intergenerational
equity) secara keseluruhan. Artinya, sekalipun wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil memiliki kekayaan sumber daya alam, namun dalam
memanfaatkannya sebagai aspek nilai moneter menempatkannya sebagai
salah satu bagian saja dari keseluruhan ekosistem. Oleh karena itu, baik
modal alam maupun buatan manusia keduanya harus dijaga daya
dukungnya, sehingga generasi yang akan datang tidak mewarisi lingkungan
hidup yang fungsinya telah terdegradasi sekalipun sumber ekstra kekayaan
tersedia untuk mereka. Pemikiran ini menjadi salah satu hal yang
dipertimbangkan dalam pembentukan UU 27/2007 yang pada pokoknya
menyatakan dalam pemanfaaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu
dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan
datang [vide Konsiderans Menimbang huruf a UU 27/2007]. Dengan
demikian, dalam memanfaatkan sumber daya alam di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil apabila mendasarkan pada perspektif strong sustainable
development, penting untuk menekankan pada nilai keberlanjutan bagi
fungsi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak hanya
melihat lingkungan hidup dari perspektif potensi ekonomi suatu wilayah atau
sumber daya untuk menghasilkan nilai ekonomi atau kontribusi ke
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, kemakmuran
bagi segenap rakyat Indonesia adalah kemakmuran yang bersifat adil serta
berkesinambungan. Dalam hal ini, negara, in casu pemerintah sebagai pelaksana
undang-undang harus membuat kebijakan yang mempertimbangkan dengan
saksama bahwa penguasaan sumber daya alam mampu menjamin bahwa generasi
368
yang akan datang mempunyai kesempatan yang setidak-tidaknya sama dengan
yang dimiliki generasi saat ini ketika kebijakan terkait sumber daya alam dibuat dan
diberlakukan. Oleh karena itu, penguasaan negara yang diwujudkan melalui lima
fungsi penguasaan negara sebagaimana telah diuraikan di atas harus dimaknai
secara utuh sesuai dengan konstruksi norma Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Frasa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”
merupakan satu kesatuan norma yang tidak dapat dipisahkan ataupun ditafsirkan
secara sempit hanya terbatas pada penguasaan terhadap bahan galian atau mineral
yang berada di dalam tanah. Penafsiran sempit yang demikian bukan saja
bertentangan dengan makna gramatikal ketentuan a quo, tetapi juga mengaburkan
tujuan konstitusi yang hendak diwujudkan melalui penguasaan negara atas sumber
daya alam, yaitu demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam perspektif
konstitusi, bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
merupakan modal konstitusional bangsa yang menjadi basis material bagi
terwujudnya kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan keberlanjutan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, objek penguasaan negara tidak hanya
mencakup sumber daya alam yang berada di dalam perut bumi, tetapi meliputi
seluruh sumber daya alam yang berada di bawah permukaan bumi, di permukaan
bumi, maupun di atasnya, termasuk tanah, air, sungai, danau, laut beserta sumber
daya yang terkandung di dalamnya, hutan, ruang udara dan di atasnya, serta
berbagai unsur lingkungan hidup yang menopang kehidupan manusia. Keseluruhan
sumber daya tersebut merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling berkaitan
dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam mewujudkan tujuan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan
dengan hal tersebut, frasa “kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” juga tidak
dapat dimaknai terbatas pada sumber daya alam yang bersifat tidak dapat diperbarui
(non-renewable resources) seperti mineral dan batuan tambang. Dalam pengertian
konstitusional, frasa tersebut mencakup pula sumber daya alam yang dapat
diperbarui (renewable resources), seperti hutan, sumber daya hayati, dan berbagai
manfaat lingkungan yang keberadaannya justru memperoleh nilai konstitusional
karena kemampuannya untuk terus memberikan manfaat apabila dikelola secara
benar dan lestari. Nilai suatu sumber daya alam tidak semata-mata ditentukan oleh
hasil eksploitasi yang dapat segera dikonversi menjadi penerimaan finansial, tetapi
juga oleh fungsi ekologis, fungsi sosial, dan fungsi ekonomi secara berkelanjutan.
369
Dalam konteks tersebut, hutan, misalnya, tidak hanya menghasilkan kayu atau hasil
hutan, melainkan juga menjalankan fungsi yang tidak tergantikan sebagai penyerap
karbon, penghasil oksigen, pengatur tata air, pelindung keanekaragaman hayati,
penyangga ketahanan iklim, sekaligus memiliki potensi menghasilkan nilai ekonomi
baru melalui jasa lingkungan, perdagangan karbon, dan pengembangan ekowisata
yang berkelanjutan.
[3.12.2]
Bahwa untuk dapat mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam yang
berkelanjutan tersebut, maka harus didasarkan pula penyelenggaraan yang
berwawasan lingkungan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Penyelenggaraan
demikian tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara untuk memenuhi salah
satu hak warga negara yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat [vide
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]. Dalam hal ini, tindakan mengeksploitasi
sumber daya alam sebesar-besarnya yang ditujukan hanya untuk mendukung
kepentingan ekonomi tanpa mempertimbangkan ruang hidup manusia dalam jangka
panjang atau lintas generasi, niscaya akan berdampak pada kerusakan lingkungan
semata yang berpotensi merusak kualitas hidup generasi yang akan datang atau
masa depan. Oleh karena itu, apabila Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka
kemakmuran yang dikehendaki oleh Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah
kemakmuran bagi rakyat dan lingkungan secara berkelanjutan. Kemakmuran
berkelanjutan hanya dapat tercapai apabila dilandaskan pada paradigma yang
menempatkan manusia sebagai bagian dari alam, sehingga menumbuhkan
kesadaran bahwa semua tindakan manusia kepada alam membawa dampak
kepada manusia itu sendiri, baik dialami seketika oleh manusia yang melakukan
tindakan tersebut, atau dialami nanti oleh generasi masa depan.
Lebih lanjut, untuk memahami kata “alam” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 haruslah dilakukan dengan menggunakan paradigma sistemik
yang memandang alam (termasuk lingkungan) sebagai satu kesatuan menyeluruh
yang bagian-bagiannya saling berkelindan, di mana alam terus tumbuh dan
berkembang, mengikuti logika sebab-akibat yang non-linear (tidak seperti mesin),
370
fungsi alam bersifat fleksibel atau lentur; serta kemampuan alam untuk selalu
terbuka beradaptasi atau menyesuaikan diri. Hal demikian berbeda dengan
paradigma mekanistis yang memandang alam semata sebagai mesin yang bekerja
linier, kaku, dan steril dari pengaruh lingkungan luar. Apabila paradigma mekanistik
diterapkan untuk memandang pengelolaan kekayaan alam, maka alam dianggap
semata sebagai wilayah eksplorasi di mana tindakan eksplorasi terhadap alam
dianggap hanya akan berdampak secara lokal kepada lingkungan tempat tambang
tersebut berada, bahkan akibat pada manusia yang berada di lingkungan tambang
pun dianggap hal yang tidak terkait. Kerusakan lingkungan sekadar dianggap efek
samping kegiatan pengelolaan kekayaan alam, yang tidak perlu dipikirkan maupun
dipertimbangkan dengan serius. Paradigma dan praktik yang demikian niscaya
menjauhkan tujuan kegiatan pengelolaan kekayaan alam yang berlandaskan pada
ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yaitu memberikan kemakmuran
yang berkesinambungan, termasuk menjauhkannya dari pemenuhan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang
termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mencakup parameter: 1)
pemanfaatan sumber daya alam tidak sekadar dinilai dari adanya pertumbuhan
ekonomi namun juga harus dinilai dari tidak adanya penurunan kualitas kehidupan
segenap rakyat Indonesia; 2) pemanfaatan sumber daya alam tidak menyebabkan
adanya penurunan kualitas lingkungan dan daya dukung lingkungan yang menjadi
ruang hidup bagi masyarakat setempat; 3) hasil sumber daya alam dinikmati secara
merata dan membawa manfaat bagi semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali, baik
yang berada di daerah sekitar sumber kekayaan alam maupun yang berada di
luarnya; 4) pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya untuk generasi saat ini
namun juga untuk generasi masa depan.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan
berlakunya frasa “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” untuk
pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara
kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan
menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan. Persoalan
371
tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1)
dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diikuti dengan pengaturan dalam
norma pasal dan ayat lainnya, yaitu norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4),
Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60
ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat
(7) UU Minerba. Menurut para Pemohon pengaturan tersebut menyebabkan adanya
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena pemanfaatan atas sumber daya
minerba menjadi tidak dapat dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
berdasar amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon, yang memohon
pemaknaan frasa tersebut menjadi “dengan cara lelang melalui penawaran prioritas
atau tanpa penawaran prioritas”.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa frasa “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas”
khususnya dalam norma Pasal 51 ayat (1) UU Minerba jika dirunut asal-muasalnya
merupakan rangkaian norma yang telah bertransformasi sejak dibentuknya Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU
4/2009). Semula dalam UU 4/2009 norma Pasal 51 dirumuskan secara singkat
bahwa, “WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan
perseorangan dengan cara lelang” [vide Paragraf 2 Pertambangan Mineral Logam].
Adapun Penjelasan Pasal 51 UU 4/2009 menyatakan, “Pertambangan mineral
logam dalam ketentuan ini termasuk mineral ikutannya”. Dalam ketentuan tersebut,
pihak yang dapat diberikan IUP masih terbatas yakni badan usaha, koperasi, dan
perseorangan, tanpa ada pengaturan mengenai persyaratannya karena syarat
perolehan WIUP tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah [vide Pasal
63 UU 4/2009]. Selanjutnya, ketentuan norma Pasal 51 UU Minerba mengalami
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(UU 3/2020) yang selengkapnya menyatakan:
(1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau
perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;
372
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Terkait dengan perubahan dalam UU 3/2020 diakomodasi pula perubahan
pengaturan mengenai kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan
pertambangan minerba dengan menambahkan salah satu kewenangan, yakni
melaksanakan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK)
secara prioritas [vide Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020]. Berkenaan dengan norma
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, Mahkamah telah menegaskan konstitusionalitas
dari frasa “secara prioritas” sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang menyatakan antara lain:
Apabila dicermati secara saksama berlakunya frasa “secara prioritas” dalam
norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, frasa “secara prioritas” tersebut
sesungguhnya dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara harus dilakukan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945. Artinya, prinsip prioritas yang diatur dalam norma a quo harus
dipahami sebagai mekanisme untuk mengarahkan pengelolaan sumber
daya mineral dan batubara kepada pihak-pihak yang memiliki kapasitas
yang telah memenuhi aspek-aspek seperti persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial [vide Pasal 75 UU Minerba]. Berkaitan dengan
kewenangan pemerintah dalam pemberian penawaran WIUPK “secara
prioritas” dalam norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, dalam batas
penalaran yang wajar bertujuan untuk memastikan bahwa penawaran
WIUPK tersebut hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga dapat diprioritaskan
mendapatkan IUPK. Hal ini sejalan dengan hakikat IUPK adalah izin untuk
melaksanakan
usaha
pertambangan
di
wilayah
izin
usaha
pertambangan
khusus. Di mana wilayah tersebut telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat
diusahakan untuk kepentingan strategis nasional [vide Pasal 1 angka 34 UU
Minerba]. Dalam kaitan ini, penawaran WIUPK hanya diberikan kepada
badan usaha yang berbadan hukum dengan prioritas kepada BUMN dan
BUMD [vide Pasal 75 UU Minerba]. Dalam konteks ini, prioritas dalam
penawaran WIUPK tidak hanya ditentukan oleh status wilayah, tetapi juga
oleh hasil evaluasi yang mempertimbangkan dampak ekonomis, teknologi,
dan keberlanjutan lingkungan. Artinya, ketentuan UU Minerba telah
menentukan mulai dari asas, tujuan hingga penjabaran lebih lanjut dalam
pasal-pasal
mengenai
pentingnya
perlindungan
lingkungan
dalam
pengelolaan mineral dan batubara, tidak sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Terlebih, telah menjadi bagian dari kewenangan pemerintah
untuk
melakukan
pengawasan
terhadap
pemegang
izin
dalam
melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara agar
tidak terjadi kerusakan lingkungan [vide Pasal 6 ayat (1) huruf l UU Minerba].
373
Pengawasan inilah yang harus diintensifkan realisasinya agar tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan dalam pengelolaan minerba dan
batubara sebagaimana yang dikhawatirkan Pemohon.
Selain itu, apabila ditinjau dari urutan waktu pembentukannya, ketentuan
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba lahir sebagai hasil perubahan terhadap
UU 4/2009. Dalam hal ini, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang
saat merumuskan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba justru ingin
menegaskan bahwa dalam hal penawaran WIUPK yang merupakan
kewenangan Pemerintah Pusat tidak dapat dilakukan secara tidak selektif
atau tidak hati-hati tetapi terikat dengan ketentuan yang telah diatur dalam
Pasal 75 ayat (3) UU 4/2009 yang menyatakan, “Badan usaha milik negara
dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK”, hal ini dikarenakan
meskipun secara gramatikal ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU 4/2009
mengalami perubahan, namun tetap memiliki makna yang sama yaitu
bahwa BUMN maupun BUMD diprioritaskan dalam mendapat IUPK. Oleh
karena itu, frasa “secara prioritas” dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU Minerba merupakan frasa yang berfungsi sebagai penegasan adanya
syarat berdasarkan prioritas dalam hal penawaran WIUPK yang kemudian
syarat tersebut dinyatakan lebih jelas dalam Pasal 75 UU Minerba yang
mengatur tentang pemberian IUPK.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah menegaskan bahwa prioritas dalam penawaran WIUPK tidak
hanya ditentukan oleh status wilayah, tetapi juga oleh hasil evaluasi yang
mempertimbangkan dampak ekonomis, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
Selanjutnya, dilakukan kembali perubahan terhadap norma Pasal 51 UU 3/2020
melalui UU 2/2025 yang selengkapnya menyatakan:
(1)
WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi,
perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan
dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
(2)
Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.
(3)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan;
dan
d. peningkatan perekonomian daerah.
(4)
Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha
374
terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi terhadap koperasi; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan
menengah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan
cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Perubahan norma Pasal 51 dalam UU 2/2025 tersebut yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena terdapat dua pilihan cara
pemberian WIUP mineral logam kepada entitas usaha. Kedua pilihan cara
pemberian WIUP tersebut adalah “cara lelang” atau “cara pemberian prioritas”, yang
dirumuskan dalam satu kesatuan ayat dalam norma Pasal 51 ayat (1) UU 2/2025.
Rumusan demikian juga digunakan dalam norma Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025 terkait
dengan WIUP batubara. Entitas usaha yang diberikan dengan cara lelang atau
dengan cara pemberian prioritas dimaksud tidak dibedakan, artinya dapat diikuti
oleh badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan
menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan. Dalam kaitan ini, para Pemohon mendalilkan penggunaan istilah
“lelang” dan istilah “pemberian prioritas” tersebut dapat menimbulkan pertentangan
satu dengan yang lainnya (kontradiktif).
Terlebih lagi, pertimbangan yang menjadi semacam “syarat” yang
ditentukan untuk pelaksanaan lelang adalah mempertimbangkan hal berikut, yaitu:
a) luas WIUP mineral logam atau luas WIUP batubara; b) kemampuan
administratif/manajemen; c) kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan d)
kemampuan finansial [vide Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (2) UU Minerba].
Akan tetapi pertimbangan atau “syarat” tersebut tidak dilekatkan bagi pihak-pihak
yang akan mengajukan atau mendapatkan WIUP mineral logam atau WIUP
batubara dengan cara pemberian prioritas, karena pertimbangan untuk pemberian
prioritas WIUP ditentukan dengan mempertimbangkan: i) luas WIUP Mineral logam
atau WIUP batubara; ii) pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah; iii)
penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan iv)
375
peningkatan perekonomian daerah [vide Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU
Minerba]. Pertimbangan “atau syarat” dimaksud tidak menjelaskan lebih lanjut
mengenai kriteria atau ukuran yang jelas untuk mendapatkan pemberian prioritas,
misalnya yang berkaitan dengan pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan
menengah, atau fungsi ekonomi ormas. Persoalannya kemudian adalah, karena
WIUP dengan cara pemberian prioritas juga diberikan kepada badan usaha, lantas
apa persyaratan yang harus dipenuhi. Jika hal tersebut dihubungkan dengan norma
Pasal 51 ayat (4) UU Minerba, ketentuan norma Pasal 51 ayat (4) UU a quo tersebut
hanya menyatakan mekanisme pemberian dengan cara prioritas dimaksud
dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (4) UU a quo dinyatakan bahwa sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah
pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang [vide Penjelasan Pasal 51 ayat (4) UU Minerba]. Selebihnya, tidak
terdapat pengaturan lain dalam UU Minerba mengenai pemberian prioritas atau
dengan cara prioritas, yang sejatinya norma tersebut merupakan norma baru dalam
perubahan UU Minerba.
[3.13.2]
Bahwa berkenaan dengan mekanisme pemberian prioritas tersebut, jika
disandingkan dengan mekanisme/cara “lelang” dalam pemberian suatu hak tidak
memberikan kejelasan karena hanya ditentukan melalui pemberian perizinan
berusaha yang dilakukan secara terpadu atau one stop services (OSS). Sementara
itu, jika dikaitkan dengan pengertian lelang secara umum dipahami bahwa lelang
merupakan bagian dari proses seleksi dalam rangka pengalihan hak dari pemilik hak
kepada pihak yang meminta hak dengan cara yang kompetitif, atau dengan cara
mengadakan kompetisi yang diikuti lebih dari satu peserta di mana peserta yang
akan menang adalah peserta dengan penawaran paling kompetitif dalam konteks
yang paling menguntungkan bagi negara dan segenap rakyat Indonesia. Sementara
itu, berkenaan dengan cara pemberian prioritas WIUP dalam norma Pasal 51 dan
Pasal 60 UU Minerba, tidak ditentukan secara jelas maksud cara penentuan
pemberian prioritas oleh negara, in casu pemerintah. Dalam konteks ini, Mahkamah
menilai terbuka ruang penilaian yang luas dan cenderung “subjektif” dalam
376
memberikan diskresi untuk menentukan lembaga/badan/entitas yang akan diberi
WIUP tersebut.
Bertolak dari pemahaman atas istilah atau terminologi “lelang” atau
“pemberian prioritas” dimaksud, Mahkamah menilai terdapat
sifat yang
bertentangan, berlawanan, atau kontradiktif di antara keduanya. Dengan kata lain,
dalam batas penalaran yang wajar, kedua cara tersebut tidak dapat diterapkan
secara bersama-sama karena cara yang satu niscaya meniadakan atau
menegasikan cara yang lainnya. Lelang yang kompetitif dan berkeadilan secara
prosedural tidak akan tercapai apabila ada pihak peserta yang seharusnya
mengikuti lelang namun kemudian memperoleh jalur prioritas (di luar lelang);
demikian pula sebaliknya. Kedua cara/mekanisme tersebut apabila diterapkan pada
wilayah persaingan yang sama, dan diikuti oleh peserta yang juga sama, tentu
memunculkan ketidakadilan karena akan ada badan usaha, koperasi, perusahaan
perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang memperoleh kemudahan melalui
jalur prioritas (di luar lelang), sementara badan usaha, koperasi, perusahaan
perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan lainnya, tetap diharuskan berkompetisi
melalui jalur lelang yang notabene lebih berat dibandingkan jalur prioritas. Walaupun
dengan menggunakan jalur pemberian prioritas pun, tidak semua pemohon izin
dapat
dipastikan
akan
memperoleh
WIUP
karena
terbatasnya
wilayah
pertambangan. Namun, hal krusial yang harus diperhatikan, batasan untuk dapat
diberikan atau tidak WIUP dengan jalur prioritas tersebut, tidak ditentukan parameter
yang jelas sebagaimana dikhawatirkan oleh para Pemohon, sehingga tidak terdapat
jaminan bahwa pemberian WIUP akan memberikan dampak baik bagi
kesejahteraan atau kemakmuran. Padahal WIUP secara prioritas tersebut diberikan
dengan pertimbangan harus berdampak pada koperasi dan usaha kecil dan
menengah yang diberdayakan, fungsi ekonomi dari organisasi kemasyarakatan
keagamaan yang dapat tumbuh dengan kuat, serta ekonomi di daerah dapat
meningkat atau tumbuh dengan baik sebagaimana maksud yang terkandung dalam
norma Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU Minerba. Tanpa ada kejelasan
parameter dikhawatirkan unsur subjektifitas lebih mendominasi sehingga
berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan. Dalam batas
penalaran yang wajar, semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas
377
WIUP agar dapat diwujudkan keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pihak
yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP karena tidak semua
pemohon WIUP berada pada level dan kemampuan atau kapasitas yang setara
untuk berkompetisi pada usaha pertambangan meskipun sejatinya koperasi dan
usaha kecil dan menengah memiliki persyaratan dan kemampuan untuk
menjalankan usahanya setelah mendapatkan WIUP.
[3.13.3]
Bahwa usaha pertambangan merupakan industri ekstraktif yang padat
modal sehingga secara alamiah membatasi pihak-pihak yang dapat berkompetisi
dalam upaya memperoleh WIUP dan kemudian mengelolanya. Persaingan alamiah
dalam arti persaingan yang sepenuhnya mengikuti logika ekonomi atau mekanisme
pasar menimbulkan dampak yang dapat merugikan masyarakat yang selama ini
berada di kawasan yang ditetapkan sebagai WIUP. Masyarakat setempat secara
kemampuan ekonomi atau permodalan tidak akan mampu berperan menjadi
pengelola WIUP, dan akhirnya hanya bisa menjadi pekerja bahkan penonton ketika
kekayaan alam di wilayah yang selama ini mereka huni dan mereka jaga diambil
oleh badan usaha dengan berlandaskan izin pengelolaan dari pemerintah. Skema
kompetisi bisnis yang demikian juga rentan menutup, atau setidaknya memperkecil,
peluang kelompok masyarakat lain yang berada di luar wilayah tambang untuk ikut
menikmati hasil kekayaan alam yang sebenarnya juga menjadi hak masyarakat,
mengingat kekayaan alam tersebut adalah milik rakyat Indonesia secara
keseluruhan, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan dilandasi semangat
pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah dalam
melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas perizinan dimaksud hanya dapat
diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif,
transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami
serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung. Selain itu, diperlukan komitmen
yang jelas terutama untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam
pengelolaan minerba.
Terkait dengan hal di atas, Mahkamah perlu menegaskan bahwa kebijakan
afirmatif berupa pemberian prioritas harus tetap berada dalam semangat Pasal 33
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Semangat tersebut diwujudkan dalam bentuk
evaluasi secara berkala salah satunya untuk menilai apakah tujuan pemberian
prioritas dimaksud benar-benar dapat memberdayakan masyarakat serta apakah
378
ekonomi di daerah dapat meningkat atau tumbuh dengan baik sebagaimana dasar
pertimbangan pemberian prioritas dalam norma Pasal 51 ayat (3) UU Minerba.
Apabila pelaksanaan dari izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar
prinsip-prinsip pemberian izin sebagaimana dimaksud di atas dan menimbulkan
kerugian serta kerusakan lingkungan maka izin yang telah diberikan tersebut harus
ditinjau kembali atau dicabut agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat,
termasuk untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar. Hal demikian
karena kemakmuran yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
bukanlah kemakmuran atau kesejahteraan sesaat atau periodik melainkan
kesejahteraan yang berkelanjutan, baik bagi masyarakat maupun bagi lingkungan
hidup yang bersih dan sehat, untuk saat ini dan masa mendatang.
[3.13.4] Bahwa dalam kaitan dengan kekhawatiran para Pemohon mengenai
pemberian prioritas WIUP sebagai bentuk legitimasi pemanfaatan sumber daya
mineral, penting bagi Mahkamah menegaskan ihwal fungsi pengawasan
(toezichthoudensdaad) sebagai salah fungsi negara dalam mengejawantahkan
penguasaan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. Salah satu bentuk pengawasan dalam bidang usaha pertambangan, dari
sisi hukum administrasi, adalah penerbitan/pemberian perizinan berusaha.
Pengawasan melalui mekanisme penerbitan perizinan, dalam konteks pemberian
WIUPK, telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 77/PUU-XXII/2024 agar dilakukan secara intensif dan berkala,
sebagaimana pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.20.2] yang menyatakan
sebagai berikut.
“Terlebih, telah menjadi bagian dari kewenangan pemerintah untuk melakukan
pengawasan terhadap pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara agar tidak terjadi kerusakan lingkungan
[vide Pasal 6 ayat (1) huruf l UU Minerba]. Pengawasan inilah yang harus
diintensifkan realisasinya agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dalam
pengelolaan minerba dan batubara sebagaimana yang dikhawatirkan
Pemohon.”
Dalam konteks pengawasan WIUP yang menjadi permasalahan para
Pemohon dalam permohonan a quo, penilaian Mahkamah masih sama dengan
pertimbangan hukum pengawasan dalam konteks pemberian WIUPK sebagaimana
dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XXII/2024 a quo,
yaitu pengawasan kepada pemegang izin harus pula diintensifkan realisasinya dan
dilakukan secara berkala. Bahkan, dengan berpijak pada risiko kerusakan
379
lingkungan akibat kegiatan pertambangan, menurut Mahkamah negara perlu
mengembalikan hakikat izin sebagai instrumen yuridis preventif. Oleh karena itu,
terhadap pelaku usaha pertambangan apapun kategori entitas dan/atau bentuk
badan usahanya harus diawasi sehingga dapat dicegah tindakan yang tidak sesuai
dengan izin yang diberikan. Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai
pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu
izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam
rentang waktu keberlakuannya. Rezim perizinan harus dikembalikan dalam konteks
pengawasan, yaitu 1) izin diberikan secara selektif dengan parameter terukur yang
ketat; 2) ada pembatasan jangka waktu yang rasional; 3) prosedur ekstraksi atau
pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam diatur secara tegas; 4) dilakukan
pengawasan intensif dan berkala; dan 5) apabila terdapat pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi (termasuk di
dalamnya adalah dampak kerusakan pada lingkungan) maka izin harus dicabut dan
pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan
yang ditimbulkannya.
Bahkan dalam kaitan dengan izin usaha pertambangan, menurut
Mahkamah negara sudah seharusnya mulai mengembangkan dan menerapkan
inovasi dan teknik usaha pertambangan yang ramah lingkungan (teknologi hijau)
agar lingkungan tetap layak huni dan dapat memberikan dukungan secara maksimal
bagi kehidupan masyarakat. Inovasi dan penerapan teknologi hijau demikian
menurut Mahkamah sudah berada pada level yang mendesak mengingat kerusakan
lingkungan yang terjadi akibat pertambangan terbuka serta pemanfaatan kekayaan
alam secara terbuka lainnya, sudah sedemikian parah, sehingga mengakibatkan
berbagai bencana masif serta kerugian besar bagi rakyat Indonesia. Teknik usaha
pertambangan yang ramah lingkungan tersebut sesungguhnya merupakan bagian
dari pengejawantahan salah satu prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
yang diakomodasi dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus sebagai
upaya memenuhi hak setiap orang atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan
dimaksud menunjukkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 bervisi ekologis yang
menempatkan manusia (rakyat Indonesia) dan alam Indonesia sebagai dua hal yang
tidak terpisahkan, sehingga kemakmuran bagi rakyat adalah juga kemakmuran bagi
alam. Sebagai negara dengan konstitusi yang bervisi ekologis (green constitution)
380
keberhasilan penerapan visi tersebut akan menjadikan bangsa dan negara
Indonesia menjadi bangsa yang terhormat dan berperan aktif dalam menjaga
kelestarian lingkungan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “dengan cara pemberian
prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang
tidak memberikan kejelasan atau kepastian parameter diberikannya prioritas serta
jaminan
diusahakannya
WIUP
untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, frasa “dengan cara
pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU
Minerba harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter
yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel
sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai
tindakan penunjukan langsung”. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah
dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah dimaksud tidak
sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka menurut Mahkamah dalil para
Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.13.5] Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo juga mempersoalkan
konstitusionalitas frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (3), Pasal
51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (6) UU Minerba yang terkait dengan
WIUP mineral logam; serta mempersoalkan pula WIUP batubara berkenaan dengan
frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal
60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) UU Minerba. Berkaitan dengan hal tersebut, telah
ternyata esensi yang dipersoalkan para Pemohon a quo menurut Mahkamah
bermuara pada persoalan yang sama, yaitu berkenaan dengan kata “prioritas”,
maka dengan telah dinyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam
norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sebagaimana amar putusan a quo, sebagai konsekuensi yuridisnya maka
norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (6),
serta Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6)
381
UU Minerba turut terdampak oleh adanya putusan Mahkamah a quo. Oleh karena
itu, makna frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1)
dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba dengan sendirinya menjadi makna yang sama
untuk frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat
(4), Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (6); serta frasa “dengan cara prioritas” dalam
norma Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6)
UU Minerba. Dengan demikian, frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51
ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (6), serta Pasal 60
ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) UU Minerba
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana
pemaknaan terhadap norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba,
yaitu “dengan cara prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang
jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga
pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan
penunjukan langsung”. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah dalil
yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah dimaksud tidak
sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka menurut Mahkamah dalil para
Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.13.6] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan frasa “mendapat prioritas” dalam
norma Pasal 75 ayat (3) serta frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 75
ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba dimohonkan untuk dimaknai “lelang
melalui penawaran prioritas atau tanpa penawaran prioritas”. Setelah Mahkamah
mencermati secara saksama esensi yang dimohonkan tersebut, yaitu berkenaan
dan bermuara pada kata “prioritas” telah ternyata memiliki kesamaan dengan dalil
para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “dengan cara
pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU
Minerba serta frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (3), Pasal
51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (6), serta Pasal 60 ayat (3), Pasal
60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) UU Minerba yang telah
dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi yuridis dalam
rangka kesesuaian atau keselarasan keberlakuan norma maka frasa “mendapat
prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (3) serta frasa “dengan cara prioritas” dalam
norma Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba, harus pula dinyatakan
382
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pemaknaan terhadap norma
Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba, yaitu “mendapat prioritas hanya
dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara
objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak
dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”. Dengan demikian,
dalil para Pemohon a quo adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena
pemaknaan Mahkamah dimaksud tidak sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon maka menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa hal berikutnya yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitas oleh para Pemohon adalah frasa "Badan Usaha swasta" dalam
norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat
(5); Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5);
Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5)
UU Minerba. Dalam hal ini, menurut para Pemohon norma-norma a quo telah
menempatkan perguruan tinggi sebagai instrumen afirmatif bagi badan usaha
swasta yang profit oriented dalam mengelola minerba sehingga tidak sejalan dengan
kewajiban perguruan tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan tidak
sejalan pula dengan tujuan pengelolaan sumber daya minerba untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 31
ayat (5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati
secara saksama, dari pasal/ayat terkait frasa “Badan Usaha swasta” yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon tersebut, dalam
pencermatan Mahkamah norma Pasal 75A ayat (2) UU Minerba ternyata tidak
memuat frasa “Badan Usaha swasta”, sehingga untuk selanjutnya norma Pasal 75A
ayat (2) dikecualikan dari pertimbangan hukum Mahkamah mengenai frasa “Badan
Usaha swasta”.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, secara konstitusional, hal
mendasar yang harus dipertimbangkan Mahkamah adalah apakah badan usaha
swasta diperbolehkan mengelola tambang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Persoalan demikian tidak dapat dilepaskan dari karakter dasar perguruan tinggi
383
sebagai badan hukum yang bersifat non-profit, di mana sesuai dengan tridharma
perguruan tinggi sasaran atau tujuan utama perguruan tinggi adalah untuk
pendidikan, penelitian dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Sementara
sifat atau tujuan utama badan usaha swasta adalah mencari laba (profit oriented),
termasuk usaha dalam sektor pertambangan. Dalam hal ini, berkenaan dengan
tujuan dari badan usaha dimaksud, merujuk pada Pasal 1 angka 23 UU Minerba,
Badan Usaha --“B” dan “U” ditulis dengan huruf besar-- diberi pengertian sebagai
“setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia”. Artinya, Badan Usaha yang dimaksud oleh UU Minerba adalah
badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Dengan perbedaan tujuan
pembentukan dimaksud, dalam batas penalaran yang wajar, tidak dapat dihindari
bahwa perguruan tinggi dan Badan Usaha akan memunculkan perbedaan karakter
kelembagaan yang mendasar. Idealnya perguruan tinggi tidak melakukan kegiatan
usaha yang berujung pada profit oriented, karena hal tersebut akan menggeser
tujuan utama perguruan tinggi didirikan. Namun demikian, secara konstitusional,
UUD NRI Tahun 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan yang
bersifat mencari keuntungan finansial, selama tidak keluar atau tidak menyimpang
dari tujuan utama didirikannya perguruan tinggi. Terlebih, secara faktual perguruan
tinggi memang dihadapkan pada kebutuhan biaya untuk menjalankan fungsi dan
tujuan utamanya secara optimal karena kebutuhan biaya penyelenggaraan tersebut
tidak sepenuhnya mampu ditanggung negara atau masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, ketentuan Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”. Secara konstitusional, dalam melaksanakan tujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, perguruan tinggi memiliki hak secara kolektif
untuk mendapatkan sumber-sumber keuangan termasuk dari entitas bisnis seperti
badan usaha sebagaimana dimaksudkan UU Minerba. Bahkan, sebagai bagian dari
tanggung jawab kolektif mencerdaskan kehidupan bangsa, badan usaha memiliki
kewajiban untuk berpartisipasi dalam pengembangan perguruan tinggi. Dalam cara
pandang tersebut, frasa “dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi, pemerintah pusat memberikan WIUP mineral logam atau WIUP
batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN,
384
badan usaha milik daerah atau Badan Usaha swasta” dalam norma-norma yang
dimohonkan pengujian, pemaknaannya harus ditekankan pada frasa “dalam rangka
kemandirian dan keunggulan”. Kewajiban badan usaha dimaksud sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012).
Secara normatif, norma Pasal 86 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan, “Pemerintah
memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan
dana kepada Perguruan Tinggi”, dan norma Pasal 87 UU 12/2012 menyatakan,
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan
negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan
Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sekalipun secara normatif langkah
dan upaya melibatkan perguruan tinggi dengan memberikan prioritas bagi BUMN,
badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan
perguruan tinggi, keterlibatan yang dimaksud dalam norma a quo tidak boleh
menggerus dan mengorbankan kemandirian perguruan tinggi. Dalam konteks ini,
keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi, yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau
mengurus bisnis minerba. Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan
tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting
yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam
semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah
mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak
boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol
perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil para Pemohon
yang mempersoalkan frasa "Badan Usaha swasta" dalam norma Pasal 51A ayat (1),
Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5); Pasal 60A ayat (1), Pasal
60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5); Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A
ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba adalah dalil yang
tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
385
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap norma lain yang terdapat dalam UU Minerba
sepanjang memuat frasa “dengan cara pemberian prioritas”, frasa “dengan cara
prioritas”, frasa “mendapat prioritas”, atau penyebutan sejenis yang terkait dengan
perizinan IUP, IUPK, WIUP, dan WIUPK yang belum dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam Putusan a quo maka keberlakuannya menyesuaikan dan tunduk
pada Putusan a quo.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam
norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1); frasa “dengan cara prioritas” dalam
norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (6)
serta Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6);
frasa “mendapat prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (3); serta frasa “dengan cara
prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba, telah
ternyata bertentangan dengan ketidakpastian hukum yang adil, pengembangan
pengetahuan dan teknologi, serta penguasaan negara atas kekayaan alam untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan
Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil para
Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “Badan Usaha swasta" dalam
norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat
(5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5),
Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5)
UU Minerba ternyata telah menjamin hak atas pengembangan pengetahuan dan
teknologi serta penguasaan negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2), Pasal 31 ayat
(5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
386
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan
parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan
akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta
sebagai tindakan penunjukan langsung”;
387
3. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (3), Pasal
51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian
prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui
proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian
prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan
langsung”;
4. Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan
parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan
akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta
sebagai tindakan penunjukan langsung”;
5. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (3), Pasal
60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian
prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui
proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian
388
prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan
langsung”;
6. Menyatakan frasa “mendapat prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan
dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif,
transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak
dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”;
7. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (5) dan
Pasal 75 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat
diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif,
transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak
dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”;
8. Menyatakan frasa “cara prioritas” dalam norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A
ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A
ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan
389
parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan
akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta
sebagai tindakan penunjukan langsung”;
9. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
10. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 14.44 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek
Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian
Wibowo, Fransisca, dan Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
390
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
ttd.
Fransisca
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba harus dipahami sebagai instrumen afirmatif yang dirancang untuk mencapai tujuan strategis nasional dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Prioritas ini tidak hanya mencerminkan keberpihakan terhadap badan usaha yang dimiliki negara/daerah, tetapi juga diberikan kepada pihak atau badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi permasalahan seperti penambangan ilegal/liar. Dengan demikian, frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum [vide halaman 378]. 11. Bahwa mengacu pada pendapat Mahkamah tersebut, pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas kepada selain BUMN/BUMD tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang dimaknai sebagai “instrumen afirmatif berbasis penawaran prioritas” dalam kerangka lelang. Instrumen afirmatif di sini bukanlah “privilege” mutlak, melainkan strategi kebijakan untuk memberi kesempatan awal kepada kelompok tertentu, dengan tetap menjamin adanya proses seleksi yang objektif, transparan, dan berkeadilan. 12. Bahwa pasca terbitnya Putusan Mahkamah Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang memberikan penegasan konstitusional terkait instrumen afirmatif dalam pemberian prioritas IUP secara prioritas kepada selain BUMN/BUMD, pemerintah kemudian merespons dengan melakukan revisi keempat Undang-Undang Minerba yang isu pokoknya berkenaan dengan perluasan pemberian prioritas kepada entitas selain BUMN/BUMD. Perluasan prioritas ini mencakup spektrum yang sangat luas dari berbagai jenis entitas usaha, tidak hanya terbatas pada ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam PP 25/2024, tetapi juga diperluas kepada badan usaha, perusahaan perseorangan, UMKM, koperasi, hingga badan usaha swasta dalam skala yang lebih besar. Alasan pembentuk undang-undang, terdapat beberapa persoalan konkrit yang 48 dihadapi dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara sebagai dasar revisi UU Minerba. Berikut sejumlah identifikasi masalah sebagaimana dirumuskan pembentuk undang-undang dalam naskah akademik (NA): (1) Belum adanya pelaksanaan Pemberian WIUP secara Prioritas bagi usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan perekonomian daerah; (2) Belum adanya pelaksanaan Pemberian WIUPK secara Prioritas bagi badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah 6 berkontribusi bagi perekonomian nasional; (3) Belum adanya pelaksanaan Pemberian WIUPK secara Prioritas bagi perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan Pembangunan kualitas pendidikan nasional; (4) Belum adanya pelaksanaan Pemberian WIUP secara Prioritas bagi kegiatan hilirisasi; (5) Belum adanya peningkatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka hilirisasi melalui kegiatan penugasan; (6) Belum adanya pengembalian lahan yang tumpa ng tindih kepada negara untuk kemudian dapat dilakukan lelang; (7) Belum adanya peningkatan Eksplorasi untuk mendapatkan temuan Cadangan baru; dan (8) Belum adanya ketentuan yang memuat pengaturan terkait pengalokasian sebagian anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak di bidang mineral dan Batubara untuk peningkatan pembinaan dan pengawasan. 13. Bahwa dengan ulasan tersebut, maka mekanisme pemberian prioritas IUP kepada selain BUMN/BUMD tidak dapat serta-merta dianggap konstitusional apabila dilakukan melalui “pemberian langsung”. Mekanisme tersebut hanya dapat dianggap selaras dengan UUD 1945 apabila dimaknai sebagai “penawaran prioritas dalam proses lelang” yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 14. Bahwa akan tetapi, isu konstitusional yang dipersoalkan di sini adalah berkenaan dengan mekanisme IUP/IUPK dengan pemberian prioritas kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, UMKM, atau 49 badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Hal ini sebagai diatur pada norma pokok Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba, sebagai berikut: Pasal 51 ayat (1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Pasal 60 ayat (1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, Perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. 15. Bahwa ketentuan a quo menyebut dua mekanisme dalam pemberian izin usaha pertambangan, yaitu melalui cara lelang yang bersifat terbuka dan kompetitif, atau melalui cara pemberian prioritas kepada entitas-entitas tertentu. Persoalan konstitusional yang muncul adalah terkait dengan tuntutan mekanisme berkeadilan, selektif, dan objektif dalam mekanisme pemberian prioritas, terutama ketika prioritas diberikan kepada spektrum entitas yang sangat luas dan beragam karakteristiknya. Jika mekanisme lelang pada dasarnya memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk berkompetisi secara fair berdasarkan kemampuan teknis dan finansial, maka mekanisme pemberian prioritas membuka ruang bagi kebijakan diskresioner pemerintah yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum, praktik favoritisme, atau bahkan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP. Terlebih lagi, dengan menempatkan berbagai jenis entitas yang sangat berbeda karakteristiknya—UMKM yang umumnya memiliki kapasitas terbatas, koperasi dengan struktur keanggotaan kolektif, hingga badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang memiliki basis ideologis tertentu—dalam satu rezim prioritas yang sama, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana negara dapat memastikan bahwa mekanisme prioritas tersebut benar-benar berfungsi sebagai instrumen afirmatif dilakukan untuk mencapai tujuan strategis nasional, dan bukan 50 malah menciptakan ketidakadilan baru atau membuka peluang bagi kepentingan-kepentingan partikular yang tidak sejalan dengan prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. 16. Bahwa jika ditelisik, terdapat perbedaan terminologi yang signifikan antara frasa "pemberian prioritas" yang digunakan dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba dengan frasa "penawaran prioritas" yang digunakan dalam Pasal 83A PP 25/2024 yang menjadi akar historis dari lahirnya instrumen prioritas kepada badan usaha selain BUMN/BUMD. Perbedaan frasa ini bukan sekadar persoalan redaksional atau pilihan kata yang bersifat teknis, melainkan mengandung implikasi hukum dan mekanisme yang sangat berbeda dalam praktik pemberian izin usaha pertambangan. Jika mengacu pada Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024, frasa yang digunakan adalah "penawaran secara prioritas", yang secara gramatikal dan yuridis mengandung makna bahwa pemerintah melakukan tawaran atau undangan kepada entitas tertentu untuk mengajukan permohonan atau mengikuti proses seleksi dengan posisi yang diutamakan, namun masih dalam kerangka proses yang memerlukan respons, penerimaan, dan pemenuhan persyaratan dari pihak yang ditawari. 17. Berbeda dengan frasa "pemberian prioritas" yang digunakan dalam UU Minerba yang memiliki konotasi pada pemberian langsung. Kata "pemberian" mengindikasikan suatu tindakan aktif dari pemerintah untuk memberikan atau menganugerahkan sesuatu kepada pihak tertentu, yang secara implisit dapat dipahami sebagai mekanisme yang lebih bersifat penetapan dari pada penawaran. Dalam konteks "pemberian prioritas", terdapat nuansa bahwa entitas-entitas yang disebutkan dalam pasal- pasal tersebut secara otomatis atau ex officio memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh WIUP atau WIUPK, tanpa melalui proses penawaran terlebih dahulu. Perbedaan ini sangat fundamental dalam hal mekanisme dan prosedur: "penawaran prioritas" mengandaikan
