PUU
Tahun 2024
160/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Boyamin Bin Saiman, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-12-12
UU Diuji: UU 30/2002, UU 19/2019, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 31/1999, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 160/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Boyamin Bin Saiman, S.H;
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Advokat;
Alamat
: Jalan Anwar Nomor 122-123, Ngoresan
RT/RW
001/022,
Kelurahan
Jebres,
Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa
Tengah;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 November 2024 memberikan
kuasa kepada C.N. Harno, S.H., Muzaki Dwi Ibnu, S.H., Rinaldi Putra, S.H., Rudi
Marjono, S.H., Ade Cucun Sukmana, S.H, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC,
para advokat dari Kantor Boyamin Saiman Law Firm, yang beralamat di Jalan Budi
Swadaya No. 43 RT 015/RW 04, Kemanggisan Jakarta Barat, dan kepada H. Arif
Sahudi, S.H., M.H., Utomo Kurniawan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H.,
Georgius Limart Siahaan, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Perkumpulan
Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang beralamat di Jl. Alun-alun Utara
Nomor 1 (Bangsal Patalon) Surakarta, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
2
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 November 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 5 November 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 156/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 12
November 2024 dengan Nomor 160/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 11 Desember 2024, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa Konstitusi Republik Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menciptakan sebuah lembaga
baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216) (“selanjutnya cukup disebut Undang-
undang Mahkamah Konstitusi”).
2) Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah
melakukan
pengujian
undang-undang
terhadap
konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
3) Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4) Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (selanjutnya cukup
disebut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), menjelaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
5) Bahwa Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15
Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur tata cara uji materi dan
formil terhadap suatu Undang-Undang ;
6) Bahwa mengacu kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
B. OBJEK PERMOHONAN
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap
norma Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya dapat
disebut UU KPK), yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 30
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh
Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang
bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Terhadap:Pasal 1 Ayat (3) , Pasal 27 Ayat (1) , Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
4
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN HAK KONSTITUSIONAL
PEMOHON
1) Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat
formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap terhadap UUD NRI 1945
kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-undang (PMK Nomor 2 Tahun 2021).
2) Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi
menjelaskan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa: “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak -hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian undang-undang, yaitu: (i) terpenuhinya kualifikasi untuk
bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak
Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
undang-undang.
3) Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut:
5
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon.
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara
Republik Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1) yang
merasa
telah
memenuhi
persyaratan
sesuai
ketentuan
berlaku
berkeinginan mendaftarkan diri menjadi Dewan Pengawas KPK kepada
Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subiyanto dan jika
lolos seleksi tentunya untuk diserahkan kepada DPR-RI periode 2024-2029
sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemohon berkeyakinan
hanya Presiden Prabowo yang sah dan berwenang membentuk Panitia
Seleksi KPK dan menyerahkan hasilnya kepada DPR-RI.
Kerugian Konstitusional Pemohon.
1. Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang, dimana terdapat
5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005, Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK
Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 4 ayat (2) yaitu sebagai berikut:
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
6
kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
3. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Republik
Indonesia (vide Bukti P-1) berkeinginan menjadi Dewan Pengawas
KPK periode 2024-2029 karena merasa memenuhi kualifikasi menjadi
calon Dewan Pengawas KPK sebagaimana syarat-syarat yang diatur
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yaitu WNI, pekerjaan advokat, umur 56 tahun,
lahir 20 Juli 1968, NIK : 3372022007680002, telah mengabdi dan
bekerja bidang hukum sejak tahun 1994 di Lembaga Bantuan Hukum
YLBHI Semarang, beralamat Jalan Awan Nomor 122-123, Kelurahan
Jebres,
Kota Surakarta,
Jawa
Tengah,
kontak person
HP.
081218637589;
4. Bahwa keinginan Pemohon untuk menjadi Dewan Pengawas KPK
periode 2024-2029 haruslah melalui sarana yang benar dan sah yaitu
akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK terhadap Panitia Seleksi
yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subiyanto. Pemohon tidak
mengajukan pendaftaran kepada Panitia Seleksi yang dibentuk
Presiden Joko Widodo karena Pansel bentukan Presiden Jokowi tidak
sah dan tidak berdasar ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang
KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ tahun
2002;
5. Bahwa Pemohon akan gagal memdaftar kepada Pansel KPK
dikarenakan saat ini DPR telah menerima hasil Pansel bentukan
Presiden Jokowi dan apabila dibiarkan maka DPR dapat dipastikan
akan melakukan pembahasan dan pemilihan 5 ( lima ) orang dari 10
orang hasil Pansel KPK untuk disetujui menjadi Pimpinan KPK dan
Dewan Pengawas KPK;
6. Bahwa Pemohon dirugikan apabila Presiden Prabowo Subiyanto tidak
membentuk Pansel Capim dan Cadewas KPK dikarenakan Pemohon
tidak dapat mengajukan diri sebagai calon , sementara Pemohon
berkeyakinan hanya Presiden Prabowo Subiyanto yang berwenang
membentuk Pansel dan menyerahkan hasilnya kepada DPR. Pemohon
7
sengaja tidak mendaftar Pansel bentukan Presiden Jokowi karena
hasilnya akan bermasalah secara hukum maupun politik;
7. Bahwa berdasar Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112 / PUU-XX/ 2022 halaman 117 yang berwenang membentuk Pansel
dan mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas
KPK kepada DPR adalah Presiden periode 2024-2029, hal ini berdasar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman
117 alinea terkhir dan halaman118 alenia pertama yang berbunyi:
Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal
34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu
kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5
(lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan
penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu
dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda
dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke
dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama
bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang
karena terhadap lembaga constitutional importance yang
bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan
pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai sebanyak satu kali
selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu
tahun
2019
(Periode
masa
jabatan
2019-2024),
jika
menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat)
tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan
melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2
(dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan
seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian
sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya
akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK
selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan
KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode
2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan
seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK
Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR
periode berikutnya (Periode 2024-2029).
8. Bahwa Pemohon pada tanggal 2 Oktober 2024 telah berkirim surat
Somasi kepada Presiden Joko Widodo yang berisi larangan kepada
Presiden Jokowi untuk mengirimkan hasil Panitia Seleksi Calon
Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR karena menjadi
kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Bapak Prabowo Subianto).
8
Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112
/ PUU-XX/ 2022 halaman 117-118 , namun demikian pada tanggal 15
Oktober 2024 Presiden Jokowi nekat tetap mengirimkan hasil Pansel
bentukannya
kepada
DPR-RI
(
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/jokowi-sudah-kirim-
surat-presiden-tentang-capim-dan-dewas-kpk-ke-dpr )
9. Bahwa Pemohon tidak mendaftarkan diri menjadi calon Anggota
Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 kepada Pansel yang
dibentuk Bapak Joko Widodo (Presiden 2019-2024) dikarenakan
Presiden Joko Widodo (periode 2019-2024) tidak berhak dan tidak
berwenang membentuk Pansel Capim KPK dan Cadewas KPK
sekaligus tidak berhak dan tidak berwenang menyerahkan kepada
DPR-RI hasil Pansel Capim KPK dan Cadewas KPK;
10. Bahwa Pemohon pada tanggal 22 Oktober 2024 telah berkirim surat
kepada Presiden Prabowo Subiyanto untuk mengajukan permohonan
pembentukan Pansel KPK dengan maksud hendak mengajukan
mendaftarkan diri menjadi calon Dewan Pengawas KPK. Pemohon
akan mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Dewan Pengawas KPK
karena hanya Presiden periode 2024-2029 (Bapak Jenderal TNI (HOR)
(Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo) yang berhak dan
berwenang membentuk Pansel Capim KPK dan Cadewas KPK
sekaligus menyerahkan kepada DPR-RI periode 2024-2029;
11. Bahwa Pemohon telah menyampaikan hal penting untuk menjadi
perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keabsahan
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dikarenakan jika tidak sah
maka akan menjadi obyek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi
yang dibidik oleh KPK. Tersangka korupsi dapat dipastikan akan
melakukan
gugatan
Praperadilan
untuk
membatalkan
status
Tersangkanya dengan alasan penetapan Tersangka tidak sah
dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses
yang tidak sah dan Saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang
mengabulkan gugatan ini;
12. Bahwa tidak absahnya Pimpinan KPK dalam hal ini karena dibentuk
Pansel dan diserahkan kepada DPR oleh Presiden Jokowi pada
9
tanggal 15 Oktober 2024. Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112 tahun 2022 menyatakan dengan jelas bahwa Pimpinan
KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah dibentuk Pansel dan
diserahkan kepada DPR oleh Presiden periode 2024-2029 sehingga
dengan demikian produk Presiden Jokowi adalah tidak sah;
13. Bahwa Presiden Prabowo Subianto semestinya membentuk Panitia
Seleksi calon Pimpinan dan Dewas KPK tersendiri dan menyerahkan
hasilnya kepada DPR tanpa terikat dengan produk Pansel yang
dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk mencegah permasalahan hukum
yang harus dihadapi KPK periode 2024-2029. Produk Presiden Jokowi
jika diteruskan oleh DPR dan dilantik menjadi Pimpinan/Dewas KPK
periode
2024-2029
juga
akan
menimbulkan
permasalahan
konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi;
14. Bahwa dengan berlakunya Pasal 30 Ayat (1) dan (2) kata “Presiden”
dan “Pemerintah” tanpa dimaknai Presiden dan Pemerintah yang
periodenya sama dengan Capim dan Cadewas KPK maka akan
merugikan Pemohon yaitu tidak dapat menjadi Dewas KPK yang sah
dan berkepastian hukum sehingga tidak akan berdampak dibatalkan
oleh proses hukum dalam bentuk digugat keabsahannya ke PTUN dan
atau MK;
15. Bahwa kerugian Pemohon akan hilang apabila Pasal 30 Ayat (1) dan
(2) kata “Presiden” dan “Pemerintah” dimaknai adalah Presiden RI dan
Pemerintah RI yang periode masa jabatan akan sama dengan Capim
dan Cadewas KPK setelah dilantik pada akhir Desember 2024;
16. Bahwa dengan dimaknainya kata “Presiden “dan “Pemerintah“ adalah
Presiden dan Pemerintah yang bersamaan dengan periode KPK maka
Pemohon akan berkesempatan menjadi Dewan Pengawas KPK
periode 2024-2029 dikarenakan akan dibentuk Panitia Seleksi KPK
oleh Presiden Prabowo Subiyanto;
17. Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa akibat berlakunya Pasal 30
Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah melanggar,
merugikan hak konsitusional pemohon sehingga bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
10
Tahun 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 27
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
Pasal 28I
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
18. Bahwa dengan Argumentasi Yuridis di atas, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian
undang-undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang Mahkamah konstitusi
beserta Penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana pendapat Mahkamah yang selama ini menjadi
yurisprudensi dan kemudian Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun
2021.
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1) Bahwa berdasar Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 disebutkan Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum sehingga semua hal harus
berdasar hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Azas-
azas hukum adalah termasuk diantaranya adalah azas keabsahan dan
azas kepastian hukum yang berkeadilan sehingga penyelenggaraan
akan selalu patuh untuk melaksanakan konstitusi, Undang-Undang dan
segala peraturan yang berlaku termasuk Putusan-Putusan yang
diketok oleh Mahkamah Konstitusi. Negara/Pemerintah harus tunduk
pada hukum tanpa kecuali guna mendatangkan keadilan dan
11
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;
2) Bahwa A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap
Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”,
yaitu: 1. Supremacy of Law. 2. Equality before the law. 3. Due Process
of Law. Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius
Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan
ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk
menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan,
oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara
Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak
memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman
sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara
demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum
menurut“The International Commission of Jurists” itu adalah:
1. Negara harus tunduk pada hukum.
2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3) Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa
dan bernegara Indonesia, karenanya UUD 1945 haruslah dipahami
secara komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai
negara yang berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan,
tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri, namun juga terikat
dengan rasa keadilan dan moral. Hukum harus dipandang dan
ditempatkan sebagai sarana untuk menjamin perlindungan terhadap
hak-hak warga negara;
4) Bahwa UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) secara jelas menegaskan Negara
Republik Indonesia adalah Negara Hukum, karena itu Perlindungan
hukum dan keadilan merupakan syarat mutlak dalam mencapai
tegaknya negara hukum yang dijamin oleh konstitusi. Salah satu prinsip
negara hukum yang dijamin oleh konstitusi adalah mengenai proses
hukum yang adil (due process of law). Dan setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
12
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
5) Bahwa John Rawls di dalam bukunya A Theory of Justice (Pustaka
Pelajar: 2011) menyatakan bahwa keadilan sebagai fairness. Keadilan
adalah kebajikan utama dalam institusi, sebagaimana kebenaran
dalam sistem pemikiran. Bertindak sewenang-wenang (Pemohon: atas
nama undang-undang) adalah dilarang. Setiap orang memiliki
kehormatan
yang
berdasar pada
keadilan
sehingga
seluruh
masyarakat sekalipun tidak bisa membatalkannya. Atas dasar ini
keadilan menolak jika lenyapnya kebebasan bagi sejumlah orang dapat
dibenarkan oleh hal lebih besar yang didapatkan orang lain. Keadilan
tidak membiarkan pengorbanan yang dipaksakan pada segelintir orang
diperberat oleh sebagian besar keuntungan yang dinikmati banyak
orang lainnya. Hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak tunduk pada
tawar-menawar politik atau kalkulasi kepentingan sosial.
6) Bahwa salah satu keadilan dan kepastian hukum yang perlu secara
jelas
diatur
adalah
masa
jabatan
publik.
Van
Vollenhoven
mengemukakan masa jabatan publik harus bercirikan keadilan dan
kepastian hukum, sehingga pejabat publik ketika melaksanakan
tugasnya tidak digantungkan pada ketidakpastian masa jabatan dan
usia dalam melaksanakan tugasnya. Masa jabatan dan penentuan usia
jabatan
publik
menurut
hukum
administrasi
negara
adalah
pengrealisasian atau konkretisasi atas hak yang dimiliki seseorang
untuk menduduki jabatan tersebut dalam suatu bentuk atau format
administrasi negara yang ditujukan bagi setiap orang secara nyata dan
pasti, yang tidak mengandung penafsiran lain apalagi bertentangan
dengan ketentuan lainnya;
7) Bahwa
pembentukan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan dalam
Pasal 34, selanjutnya amanat tersebut diwujudkan melalui Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan
eksekutif
yang
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh
13
kekuasaan manapun;
8) Bahwa KPK sebagai Lembaga penegak hukum dibentuk berdasarkan
pada kebutuhan pemberantasan korupsi secara luar biasa, perlu
dilandasi dengan norma kelembagaan, dan proses kerja yang harus
berkepastian tidak menimbulkan tafsir lainnya atau dapat ditafsir yang
berbeda. Pemilihan Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas
KPK yang bersifat independent haruslah berdasar hukum termasuk
kepastian hukum, sehingga apabila ingkarinya maka akan dapat
menimbulkan Ketidakpastian Hukum dan diskriminasi yang dapat
mengganggu Keindependensian dan kinerja KPK.
9) Bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi telah diatur pembentukan Dewan Pengawas
KPK yang tentunya penerapan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) UU KPK
berlaku untuk pembentukan Dewan Pengawas KPK yaitu melalui
bersamaan pembentukan Pansel KPK ;
10) Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 30 Ayat (1)
dan (2) UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang bunyi lengkapnya :
1. Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
2. Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
11) Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan masa jabatan
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK adalah selama 5 tahun (
sebelumnya 4 tahun ) dengan berbagai pertimbangan yang salah
satunya untuk independensi KPK maka pemilihannya hanya dilakukan
sekali oleh Presiden dan DPR dan Presiden Jokowi telah
melakukannya tahun 2019 sehingga untuk Pimpinan KPK dan Dewas
14
KPK periode 2024-2029 semestinya hanya dilakukan oleh Presiden
Prabowo Subiyanto.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman
117 alinea terkhir dan halaman118 alenia pertama yang berbunyi :
Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal
34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu
kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5
(lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan
penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu
dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan
berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun
tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang
sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan
undang-undang karena terhadap lembaga constitutional
importance yang bersifat independen tersebut, yang memiliki
masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai
sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan
Presiden dan DPR. Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang
terpilih pada Pemilu tahun 2019 (Periode masa jabatan 2019-
2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK
4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan
tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan
KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019
yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember
2023. Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di
atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh)
tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa
jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi
atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh
Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember
2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk
pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan
dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode
2024-2029).
12) Bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 /
PUU-XX/ 2022 maka pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan
KPK dan calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 haruslah
oleh Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subiyanto ) yang
sekaligus Presiden Prabowo Subiyanto yang menyerahkan hasil
Pansel aquo kepada DPR-RI periode 2024-2029 untuk dibahas dan
disetujui sebanyak 5 orang untuk kemudian dilantik menjadi Pimpinan
KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
15
13) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi dan dijalankan o
baik yang yang tertuang dalam amar maupun pertimbangan. Hal ini
diperkuat berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-
XXII/2024 halaman 67 alenia 2 yang berbunyi :
“Seharusnya pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti
oleh
lembaga
yang
berwenang
untuk
mengatur
mengenai cara penghitungan atau menentukan mulai
menjabat, khususnya bagi pejabat gubernur, bupati atau
walikota yang telah melaksanakan tugas dan wewenang
dalam jabatan tersebut. Hal ini didasarkan pada alasan:
a) Pertimbangan hukum putusan Mahkamah adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari amar putusan; dan b)
Putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan serta berlaku
sebagai undang-undang karena objek pengujiannya
adalah undang-undang.”
14) Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, DPR-RI telah menerima 10
orang calon Pimpinan KPK dan 10 orang Calon Dewan Pengawas KPK
yang diserahkan Presiden Joko Widodo berdasar hasil Panitia Seleksi
yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. DPR berpotensi akan
mengesahkan calon-calon yang diserahkan oleh Presiden Joko
Widodo yang mana jelas-jelas bertentengan dengan Pertimbangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022;
15) Bahwa untuk terpenuhinya keinginan Pemohon menjadi calon anggota
Dewas KPK secara sah dan kredibel maka diperlukan pemaknaan kata
“ Presiden “ dan kata “ Pemerintah “ oleh Mahkamah Konstitusi yaitu
yang bersamaan periodenya dengan Pimpinan dan Dewas KPK yang
akan dipilih dan dilantik;
16) Bahwa untuk memastikan proses pemilihan dan pengesahan capim
dan cadewas KPK serta pelantikannya sah dan kredibel maka maka
diperlukan pemaknaan kata “ Presiden “ dan kata “ Pemerintah “ oleh
Mahkamah Konstitusi yaitu yang bersamaan periodenya dengan
Pimpinan dan Dewas KPK yang akan dipilih dan dilantik;
17) Bahwa untuk memastikan dipatuhinya ketentuan Presiden dan
Pemerintah hanya sekali melakukan seleksi Capim dan Cadewas KPK
serta menyerahkan hasil Pansel kepada DPR maka diperlukan
Putusan Mahkamah Konstitusi secepatnya dan sesingkat-singkatnya;
16
E. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas serta
bukti-bukti yang telah sampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan frasa “Presiden” pada Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally in
constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Presiden hanya satu kali
menyerahkan hasil Panitia Seleksi KPK kepada DPR yang masa
jabatan Presiden sama dengan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan
Pengawas KPK ”;
3) Menyatakan Frasa “Pemerintah” pada Pasal 30 Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally in
constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan “Pemerintah hanya satu kali
membentuk Panitia Seleksi KPK yang masa jabatan Pemerintah sama
dengan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK ”;
4) Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
Dalam hal Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7, yang telah disahkan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 11 Desember
2024, sebagai berikut:
17
1. Bukti P-01
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor
3372022007680002 atas nama Boyamin;
2. Bukti P-02
: Fotokopi Somasi No: 137/MAKI/IX/2024 perihal :
Somasi untuk tidak Mengirim kepada DPR Hasil
Pansel KPK;
3. Bukti P-03
: Fotokopi Tanda bukti Kirim Surat Nomor Connote:
015460007137824 tertanggal 2 Oktober 2024;
4. Bukti P-04
: Fotokopi Surat perihal: Permohonan Pembentukan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan
Pengawas KPK Periode 2024 - 2029 oleh Bapak
Prabowo Subianto tertanggal 21 Oktober 2024 , surat
yang ditujukan kepada Bapak Prabowo Subianto
selaku Presiden Republik Indonesia.
5. Bukti P-05
: Fotokopi Surat Perihal: Keberatan dan Permohonan
Pencabutan atas Surat Penyerahan Hasil Panitia
Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan
Pengawas KPK Periode 2024 - 2029 tertanggal 21
Oktober 2024 , surat yang ditujukan kepada Bapak
Prabowo
Subianto
selaku
Presiden
Republik
Indonesia
6. Bukti P-06
: Fotokopi Surat Perihal : Permohonan Tidak Melakukan
Proses Lanjutan Atas Penyerahan Dari Presiden Joko
Widodo Terkait Hasil Panitia Seleksi Calon Pimpinan
KPK Dan Calon Dewan Pengawas KPK yang ditujukan
kepada Pimpinan DPR RI tertanggal 21 Oktober 2024.
7. Bukti P-07
: Fotokopi Tiga tanda bukti kirim surat melalui JNE yang
dikirim pada tanggal 22 Oktober 2024
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
18
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil kata “Presiden”
dalam Pasal 30 ayat (1) dan kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250,
selanjutnya disebut UU KPK), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
19
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
20
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian frasa “Presiden” dalam Pasal 30 ayat
(1) dan frasa “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh
Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang
bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Republik Indonesia
yang merasa telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku
berkeinginan mendaftarkan diri menjadi Dewan Pengawas KPK kepada Panitia
Seleksi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subiyanto dan jika lolos seleksi
tentunya untuk diserahkan kepada DPR-RI periode 2024-2029 sesuai ketentuan
dan mekanisme yang berlaku. Pemohon berkeyakinan hanya Presiden Prabowo
yang sah dan berwenang membentuk Panitia Seleksi KPK dan menyerahkan
hasilnya kepada DPR-RI;
3. Bahwa keinginan Pemohon untuk mendaftar menjadi anggota Dewan Pengawas
KPK periode 2024-2029 gagal karena saat ini DPR telah menerima hasil Pansel
bentukan Presiden Jokowi dan apabila dibiarkan maka DPR dapat dipastikan
akan melakukan pembahasan dan pemilihan 5 (lima) orang dari 10 orang hasil
Pansel KPK untuk disetujui menjadi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan apabila Presiden Prabowo Subiyanto tidak
membentuk panitia seleksi calon Pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK
dikarenakan Pemohon tidak dapat mengajukan diri sebagai calon, sementara
Pemohon berkeyakinan hanya Presiden Prabowo Subiyanto yang berwenang
membentuk Pansel dan menyerahkan hasilnya kepada DPR. Pemohon sengaja
21
tidak mendaftar Pansel bentukan Presiden Jokowi karena hasilnya akan
bermasalah secara hukum maupun politik;
5. Bahwa dengan berlakunya Pasal 30 ayat (1) dan (2), kata “Presiden” dan
“Pemerintah” tanpa dimaknai Presiden dan Pemerintah yang periodenya sama
dengan calon Pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK maka akan merugikan
Pemohon yaitu tidak dapat menjadi Dewan Pengawas KPK yang sah dan
berkepastian hukum sehingga tidak akan berdampak dibatalkan oleh proses
hukum dalam bentuk digugat keabsahannya ke PTUN atau MK;
6. Bahwa menurut Pemohon, akibat berlakunya Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU
KPK telah melanggar, merugikan hak konstitusional Pemohon sehingga
bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon pengujian
undang-undang dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial mengenai anggapan kerugian hak konstitusionalnya
karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, Pemohon juga
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu yang berasal dari tidak adanya kepastian
hukum mengenai Presiden dan Pemerintah yang berhak membentuk panitia seleksi
calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas KPK. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
22
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 30
ayat (1) dan ayat (2) UU KPK, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan masa
jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK adalah selama 5 (lima)
tahun dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya untuk independensi
KPK maka pemilihannya hanya dilakukan sekali oleh Presiden dan DPR.
Presiden Jokowi telah melakukannya tahun 2019, sehingga untuk Pimpinan
KPK dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029 semestinya hanya
dilakukan oleh Presiden Prabowo Subiyanto;
2. Bahwa menurut Pemohon, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022 maka pembentukan panitia seleksi calon Pimpinan
KPK dan calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh
Presiden Periode Tahun 2024-2029 yang kemudian menyerahkan hasil panitia
seleksi a quo kepada DPR-RI periode 2024-2029 untuk dibahas dan disetujui
sebanyak 5 (lima) orang untuk kemudian dilantik menjadi Pimpinan KPK dan
Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029;
3. Bahwa menurut Pemohon, kondisi di mana DPR-RI telah menerima 10 orang
calon Pimpinan KPK dan 10 orang calon Dewan Pengawas KPK yang
diserahkan Presiden Joko Widodo berdasar hasil panitia seleksi yang dibentuk
oleh Presiden Joko Widodo. DPR berpotensi akan mengesahkan calon-calon
yang diserahkan oleh Presiden Jokowi yang mana bertentangan dengan
Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022;
4. Bahwa menurut Pemohon, untuk memastikan proses pemilihan dan
pengesahan calon Pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK serta
pelantikannya sah dan kredibel maka diperlukan pemaknaan kata “Presiden”
dan kata “Pemerintah” oleh Mahkamah Konstitusi yaitu yang bersamaan
periodenya dengan pimpinan dan dewan pengawas KPK yang akan dipilih dan
dilantik;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon pada
petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan.
23
1.) Kata “Presiden” pada Pasal 30 ayat (1) UU KPK bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally inconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“Presiden hanya satu kali menyerahkan hasil Panitia Seleksi KPK kepada DPR
yang masa jabatan Presiden sama dengan calon Pimpinan KPK dan calon
Dewan Pengawas KPK”.
2.) Kata “Pemerintah” pada Pasal 30 ayat (2) UU KPK bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally inconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“Pemerintah hanya satu kali menyerahkan hasil Panitia Seleksi KPK kepada
DPR yang masa jabatan Presiden sama dengan calon Pimpinan KPK dan calon
Dewan Pengawas KPK”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11
Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, telah ternyata
pokok permasalahan yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah berkenaan dengan
tidak adanya kepastian hukum mengenai presiden atau pemerintah periode yang
mana yang berhak membentuk panitia seleksi calon Pimpinan KPK dan calon
Dewan Pengawas KPK. Dalam hal ini, Pemohon beranggapan presiden dan
pemerintah hanya dapat membentuk panitia seleksi calon Pimpinan KPK dan calon
Dewan Pengawas KPK yang masa jabatan presiden dan pemerintah yang sama
dengan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK. Terhadap isu
konstitusional tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1]
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon a quo. Mahkamah
memandang perlu untuk menegaskan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
24
untuk umum pada 25 Mei 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 12
September 2024. Kedua putusan tersebut, meski tidak menguji dan memutus
konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK sebagaimana
permohonan a quo, namun pertimbangannya berkaitan erat dengan isu
konstitusionalitas yang dimohonkan oleh Pemohon. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022 antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan
berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja
dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK
sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan
yang sama. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam
independensi KPK karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR
untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2
kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak
saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban
psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak
mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
Perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lain
menyebabkan perbedaan perlakuan yang telah ternyata menciderai rasa
keadilan (unfairness) karena telah memperlakukan berbeda terhadap hal
yang seharusnya berlaku sama. Hal demikian, sejatinya bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu menurut
Mahkamah, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal
24 ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang
mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan
dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga
negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5
(lima) tahun. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, halaman 118]
Selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut pula, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 telah mempertimbangkan antara lain:
Namun demikian, melalui putusan dalam permohonan a quo Mahkamah
memandang penting untuk menegaskan bahwa berkenaan proses seleksi
calon pimpinan KPK harus memperhatikan salah satu pertimbangan hukum
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, di mana
salah satu alasan Mahkamah menyesuaikan masa jabatan pimpinan KPK
yang semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun adalah agar pada saat
penggantian, calon pimpinan KPK, termasuk Dewan Pengawas KPK, yang
dihasilkan oleh panitia seleksi tidak lagi diajukan, disetujui, dan diangkat
oleh pemerintahan pada periode yang sama dengan periode pemerintahan
ketika pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK tersebut diangkat.
Pendapat Mahkamah demikian didasarkan pada pertimbangan bahwa
pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang dihasilkan dalam proses
seleksi dan disetujui/diangkat pada pemerintahan yang berbeda akan lebih
menjamin independensi KPK karena tidak ada keterpengaruhan/
25
ketergantungan kepada pemerintahan sebelumnya yang terlibat dalam
pelaksanakan proses seleksi. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XXII/2024, halaman 64]
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, maka yang perlu
diperhatikan adalah demi independensi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK,
maka kedua jabatan tersebut idealnya diseleksi, diajukan dan disetujui pada
pemerintahan yang berbeda periodenya dengan periode jabatan a quo. Dalam
artian, proses seleksi dan pengangkatan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan
Pengawas KPK tersebut melibatkan pemerintahan yang sebelumnya sehingga
proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi tidak lagi dilakukan oleh
pemerintahan pada periode yang sama dengan periode Pimpinan KPK dan Dewan
Pengawas KPK hasil seleksi tersebut. Pemahaman ini berbeda dengan pemaknaan
yang dimintakan oleh Pemohon dalam petitumnya yang menginginkan seluruh
proses dimaksud dilakukan oleh Presiden dan pemerintah yang sama dengan
periode Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka untuk memahaminya perlu diuraikan
terlebih dahulu mengenai bagaimana sebetulnya tahapan seleksi dan pengangkatan
pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK,
yaitu pada Pasal 30 dan Pasal 37E UU KPK yang pada pokoknya mengatur tahapan
sebagai berikut.
1. Pemerintah membentuk panitia seleksi yang beranggotakan unsur
pemerintah pusat dan unsur masyarakat.
2. Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
mengumumkan penerimaan calon dan Pendaftaran calon dilakukan dalam
waktu 14 hari kerja secara terus menerus.
3. Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan
tanggapan terhadap nama calon yang disampaikan kepada panitia seleksi
paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
4. Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan
kepada Presiden Republik Indonesia dan paling lambat 14 hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi,
Presiden menyampaikan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan
yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
26
5. DPR wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon pimpinan KPK yang
dibutuhkan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya usul dari Presiden.
6. Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan
Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak
konsultasi dengan DPR selesai dilaksanakan.
Dengan demikian, Presiden terikat pada ketentuan dalam undang-undang
tersebut dan juga terikat pada berakhirnya masa jabatan pimpinan dan anggota
Dewan Pengawas KPK. Agar tidak terjadi kekosongan Pimpinan KPK dan anggota
Dewan Pengawas, maka Presiden yang menjabat pada waktu itu harus segera
memulai proses pergantian Pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK
yang dimulai dengan pembentukan panitia seleksi. Dalam batas penilaian yang
wajar, maka selain tidak sesuai dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024, waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan tidak memungkinkan proses ini menunggu
pembentukan panitia seleksi oleh pemerintahan berikutnya karena dapat
mengakibatkan kekosongan dalam jabatan Pimpinan KPK dan anggota Dewan
Pengawas.
Selain itu, apabila diletakkan dalam sekuens waktu antara proses seleksi
calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK sampai dengan pelantikan
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK Periode Tahun 2024-2029, yaitu pada
sekitar pertengahan Desember 2024, dan dikaitkan dengan waktu pelantikan DPR-
RI Periode Tahun 2024-2029 dan pelantikan Presiden Periode Tahun 2024-2029,
logika yang digunakan oleh Pemohon akan berakibat tidak dapat dilantiknya
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK tepat waktu pada sekitar pertengahan
Desember 2024. Hal demikian dapat terjadi dikarenakan anggota DPR Periode
2024-2029 dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024 dan Presiden Periode Tahun 2024-
2029 dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024. Artinya, jika proses seleksi yang di
dalamnya terdapat proses pengajuan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan
Pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden dalam periode yang sama dengan
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, maka proses seleksi baru akan dimulai
setelah tanggal 20 Oktober 2024. Dengan sekuens waktu sebagaimana diuraikan di
atas, dalam batas penalaran yang wajar, panitia seleksi tidak akan menghasilkan
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang bisa dilantik pada sekitar
27
pertengahan Desember 2024. Jika logika Pemohon tersebut diikuti, dapat dipastikan
akan terjadi kekosongan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dalam
beberapa waktu. Berkenaan dengan hal tersebut, tanpa bermaksud menilai
penerapan proses seleksi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-
2029, proses seleksi hingga pengangkatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
KPK Periode Tahun 2024-2029 terjadi pada masa transisi atau pergantian
pemerintahan dan dengan demikian dalam proses tersebut tidak dapat terhindari
situasi di mana proses seleksi calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas
KPK melibatkan dua periode pemerintahan yang berbeda. Namun demikian,
sebagaimana diuraikan dalam sekuens waktu tersebut, proses seleksi a quo telah
dimulai oleh pemerintahan periode sebelum pergantian Presiden dan anggota DPR,
dan telah menghasilkan calon yang kemudian diajukan kepada DPR yang baru yaitu
DPR Periode 2024-2029 untuk dipilih dan ditetapkan oleh DPR. Dalam hal ini, calon
yang ditetapkan DPR dan diangkat oleh Presiden tetaplah calon hasil seleksi panitia
seleksi yang dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya dan proses seleksi tersebut
tidak dilaksanakan atau diulang lagi oleh pemerintahan yang baru. Fakta ini menurut
Mahkamah tetap berkesesuaian dengan kehendak Mahkamah sebagaimana
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024
dan tidak sesuai dengan pemahaman Pemohon yang dimintakan dalam
permohonannya.
[3.10.2]
Bahwa selain itu, apabila dicermati, Pemohon dalam mendalilkan
mengenai anggapan inkonstitusionalitas bersyarat kata “Presiden” dalam Pasal 30
ayat (1) dan kata “pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK dengan alasan
karena dikhawatirkan penerapannya akan bertentangan dengan pertimbangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, tanpa menyebutkan atau
menguraikan alasan lain yang mendukung dalil tersebut. Berkenaan dengan alasan
tersebut, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pemaknaan putusan
Mahkamah a quo sebagaimana kemudian ditegaskan dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 adalah berbeda dengan
pemaknaan yang dimintakan oleh Pemohon, di mana Pemohon meminta
pemaknaan agar pemerintah atau presiden membentuk panitia seleksi adalah
pemerintah yang masa jabatannya sama dengan calon pimpinan KPK dan calon
Dewan Pengawas KPK. Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas, alasan
yang logis mengapa proses pemilihan calon pimpinan KPK dan calon Dewan
28
Pengawas KPK lebih tepat dilakukan oleh pemerintah dalam masa jabatan yang
sama dengan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tersebut. Terlebih, Permohonan
Pemohon apabila dikabulkan, quod non, justru akan menimbulkan pemaknaan yang
sempit terhadap penerapan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK, di mana norma
tersebut menjadi sulit atau bahkan tidak dapat diterapkan secara adaptif dan tidak
dapat menyesuaikan dengan situasi serta sekuens waktu yang tersedia tatkala
dilakukan seleksi dan pengesahan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan
Pengawas KPK. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 30 ayat (1) dan
(2) UU KPK adalah telah cukup jelas sehingga tidak perlu diberikan pemaknaan lain
berkenaan dengan Presiden atau pemerintah yang mana yang berhak menerapkan
norma a quo. Dengan berpedoman pada pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PUU-XXII/2024 serta pertimbangan putusan ini, norma Pasal 30 ayat (1) dan (2)
UU KPK serta norma Pasal lainnya yang berkenaan dengan tata cara proses seleksi
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dapat diterapkan sesuai dengan sekuens
waktu dan kondisi yang ditimbulkan akibat adanya transisi pemerintahan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas bersyarat kata “Presiden” dalam Pasal 30
ayat (1) dan kata “pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK karena
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara
hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) dan
kata “pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK adalah tidak bertentangan
dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan
demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
29
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 18.16 WIB oleh Suhartoyo selaku Ketua merangkap
30
Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil kata “Presiden”
dalam Pasal 30 ayat (1) dan kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250,
selanjutnya disebut UU KPK), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
19
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
20
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian frasa “Presiden” dalam Pasal 30 ayat
(1) dan frasa “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh
Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang
bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Republik Indonesia
yang merasa telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku
berkeinginan mendaftarkan diri menjadi Dewan Pengawas KPK kepada Panitia
Seleksi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subiyanto dan jika lolos seleksi
tentunya untuk diserahkan kepada DPR-RI periode 2024-2029 sesuai ketentuan
dan mekanisme yang berlaku. Pemohon berkeyakinan hanya Presiden Prabowo
yang sah dan berwenang membentuk Panitia Seleksi KPK dan menyerahkan
hasilnya kepada DPR-RI;
3. Bahwa keinginan Pemohon untuk mendaftar menjadi anggota Dewan Pengawas
KPK periode 2024-2029 gagal karena saat ini DPR telah menerima hasil Pansel
bentukan Presiden Jokowi dan apabila dibiarkan maka DPR dapat dipastikan
akan melakukan pembahasan dan pemilihan 5 (lima) orang dari 10 orang hasil
Pansel KPK untuk disetujui menjadi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan apabila Presiden Prabowo Subiyanto tidak
membentuk panitia seleksi calon Pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK
dikarenakan Pemohon tidak dapat mengajukan diri sebagai calon, sementara
Pemohon berkeyakinan hanya Presiden Prabowo Subiyanto yang berwenang
membentuk Pansel dan menyerahkan hasilnya kepada DPR. Pemohon sengaja
21
tidak mendaftar Pansel bentukan Presiden Jokowi karena hasilnya akan
bermasalah secara hukum maupun politik;
5. Bahwa dengan berlakunya Pasal 30 ayat (1) dan (2), kata “Presiden” dan
“Pemerintah” tanpa dimaknai Presiden dan Pemerintah yang periodenya sama
dengan calon Pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK maka akan merugikan
Pemohon yaitu tidak dapat menjadi Dewan Pengawas KPK yang sah dan
berkepastian hukum sehingga tidak akan berdampak dibatalkan oleh proses
hukum dalam bentuk digugat keabsahannya ke PTUN atau MK;
6. Bahwa menurut Pemohon, akibat berlakunya Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU
KPK telah melanggar, merugikan hak konstitusional Pemohon sehingga
bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon pengujian
undang-undang dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial mengenai anggapan kerugian hak konstitusionalnya
karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, Pemohon juga
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu yang berasal dari tidak adanya kepastian
hukum mengenai Presiden
