Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

16/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemohon: Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT, yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah, S.E. (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)