PUU
Tahun 2026
16/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT, yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah, S.E. (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 16/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia, yang diajukan oleh:
Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Rakyat, yang diwakili oleh:
1.
Nama
:
Aqrobin AM
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Kesuma Bangsa No. 37 Kalianda,
Lampung Selatan
2.
Nama
:
Johan Alamsyah. SE
Pekerjaan
:
Swasta
Alamat
:
Perum Permata Biru Blok CC-2 No. 3,
Sukarame Baru, Sukarame, Bandar Lampung
3.
Nama
:
Fitri Nur Asiah Kusuma
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Taman Sari Dusun III RT 06 Hajimena Natar
Lampung Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
2
14/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 16/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 8
Januari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
III. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Bahwa objek permohonan a quo adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut UU
Minerba), yang secara nyata merupakan undang-undang sebagaimana
dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang
secara konstitusional untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian undang-undang a quo.
IV. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Hak dan Kepentingan Konstitusional Pemohon
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT, suatu organisasi
kemasyarakatan sipil berbadan hukum yang bergerak secara aktif dan
konsisten dalam :
1. Pengawasan kebijakan publik dan penyelenggaraan negara;
2. Pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
dan
penyalahgunaan
kewenangan;
3. Perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
4. Penegakan konstitusi, demokrasi ekonomi, dan keadilan sosial
sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33.
B. Kerugian Konstitusional Pemohon
Berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.
11/PUU-V/2007, Pemohon memenuhi unsur kerugian konstitusional :
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan bahwa Pemohon pengujian undang-undang harus
mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
3
bersifat spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial, serta memiliki
hubungan sebab-akibat langsung dengan berlakunya norma undang-
undang yang diuji.
2. Bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya
UU Minerba, antara lain:
a. UU Minerba membuka dan melegitimasi dominasi swasta dan
modal besar, termasuk asing, dalam penguasaan dan pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara;
b. Negara direduksi perannya hanya sebagai pemberi izin administratif
dan pemungut penerimaan negara, bukan sebagai penguasa dan
pengelola substantif sumber daya alam;
c. Terjadi kerusakan lingkungan hidup yang sistemik, konflik agraria
dan sosial, serta kemiskinan struktural di wilayah-wilayah
pertambangan;
d. Hilangnya hak konstitusional rakyat untuk memperoleh manfaat
sebesar-besarnya dari kekayaan alam sebagaimana dijamin Pasal
33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Kerugian tersebut bersifat aktual, potensial, dan konstitusional serta
memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan berlakunya norma-
norma UU Minerba yang dimohonkan pengujian.
A. Kerugian Konstitusional yang Bersifat Aktual
1. Kerugian aktual adalah kerugian yang telah nyata terjadi, dirasakan secara
langsung, dan bukan sekadar dugaan.
UU Minerba memberikan legitimasi penguasaan dan pengelolaan
tambang oleh korporasi swasta dalam jangka panjang, yang berdampak
langsung pada :
konflik agraria,
kerusakan lingkungan,
hilangnya hak rakyat atas manfaat sumber daya alam.
2. Bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Minerba, telah terjadi :
o Sentralisasi kewenangan perizinan pertambangan ke Pemerintah
Pusat;
4
o Perpanjangan konsesi pertambangan secara otomatis bagi pemegang
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),
yaitu perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan usaha pertambangan
batubara, mulai dari eksplorasi hingga produksi, dan Kontrak Karya;
o Meningkatnya konflik sosial dan kriminalisasi masyarakat di wilayah
pertambangan, terutama melalui penerapan Pasal 162 UU Minerba;
o Kerusakan lingkungan hidup yang masif dan sistemik di wilayah
pertambangan mineral dan batubara.
3. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pengawasan
kebijakan publik, perlindungan sumber daya alam, dan penegakan
konstitusi, Pemohon secara langsung terdampak karena:
o ruang advokasi dan partisipasi publik Pemohon dipersempit oleh
sentralisasi dan rezim perizinan tertutup;
o kegiatan Pemohon dalam melakukan pendampingan masyarakat
terdampak tambang seringkali berhadapan dengan aparat dan
korporasi yang berlindung pada norma UU Minerba;
o tujuan dan mandat konstitusional Pemohon terhambat oleh
berlakunya norma yang pro-korporasi dan anti-partisipasi rakyat.
Dengan demikian, kerugian aktual Pemohon telah terjadi dan terus
berlangsung sejak UU Minerba diberlakukan.
B. Kerugian Konstitusional yang Bersifat Potensial
Jaminan perpanjangan izin tambang hingga puluhan tahun berpotensi
menghilangkan kesempatan negara dan rakyat untuk mengelola langsung
sumber daya alam.
1. Kerugian potensial adalah kerugian yang secara rasional dapat dipastikan
akan terjadi di masa depan selama norma yang diuji tetap berlaku.
2. Bahwa norma-norma UU Minerba yang diuji:
o memberikan jaminan perpanjangan izin dan konsesi jangka panjang;
o membuka ruang pengalihan IUP dan saham sebagai objek transaksi
bisnis;
o mempidanakan masyarakat yang mempertahankan hak atas ruang
hidupnya.
3. Akibatnya, Pemohon:
5
o berpotensi terus-menerus menghadapi hambatan struktural dalam
menjalankan fungsi pengawasan publik;
o akan menghadapi peningkatan konflik sosial dan kriminalisasi warga
yang menjadi dampingan Pemohon;
o akan terus mengalami pelemahan peran masyarakat sipil dalam
pengelolaan sumber daya alam;
4. Norma UU Minerba memberikan jaminan perpanjangan izin pertambangan
jangka panjang yang secara rasional berpotensi:
o Menghilangkan kesempatan negara dan rakyat untuk mengelola
langsung sumber daya alam;
o Memperkuat dominasi pelaku usaha non-negara dalam sektor
pertambangan.
Selama UU Minerba tetap berlaku, maka kerugian Pemohon bersifat
berkelanjutan dan tidak dapat dihindari, sehingga memenuhi kriteria kerugian
potensial sebagaimana dimaksud Mahkamah Konstitusi.
C. Kerugian yang Bersifat Konstitusional
Terlanggarnya hak rakyat atas sebesar-besar kemakmuran, keadilan sosial,
dan lingkungan hidup yang baik sebagaimana dijamin Pasal 33 dan Pasal 28H,
Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945.
1. Kerugian
Pemohon
bukan
kerugian
biasa,
melainkan
kerugian
konstitusional, karena:
o berkaitan langsung dengan hak dan mandat konstitusional yang
dijamin UUD NRI Tahun 1945;
o bersumber dari berlakunya norma undang-undang yang bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945;
2. Hak dan nilai konstitusional Pemohon yang dirugikan antara lain:
o Hak rakyat atas penguasaan negara terhadap sumber daya alam
(Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945);
o Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945);
o Hak atas kepastian hukum yang adil dan perlindungan dari
kriminalisasi (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
6
3. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya (antara lain Putusan MK
No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 11/PUU-V/2007) menyatakan
bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki kedudukan hukum apabila:
o tujuan organisasi berkaitan langsung dengan norma yang diuji;
o terdapat kerugian konstitusional akibat berlakunya norma tersebut.
4. Dalam perkara a quo:
o tujuan Pemohon secara langsung berkaitan dengan pengelolaan SDA
dan Pasal 33 UUD 1945;
o norma UU Minerba secara nyata bertentangan dengan mandat
konstitusi;
o terdapat hubungan sebab-akibat langsung (causal verband) antara
berlakunya UU Minerba dan kerugian Pemohon.
5. Kerugian tersebut berkaitan langsung dengan pelanggaran terhadap:
UUD NRI TAHUN 1945 :
o Pasal 33 ayat (2),
o Pasal 33 ayat (3),
o Pasal 33 ayat (4),
o Pasal 28H ayat (1),
o Pasal 28D ayat (1);
D. Hubungan Sebab-Akibat dan Pemulihan Kerugian
1. Kerugian Pemohon secara langsung disebabkan oleh berlakunya norma
UU Minerba yang dimohonkan pengujian.
2. Apabila Mahkamah Konstitusi :
o membatalkan norma-norma UU Minerba yang bertentangan dengan
Pasal 33 UUD 1945;
o atau menyatakannya inkonstitusional bersyarat,
3. Terdapat hubungan sebab-akibat langsung (causal verband) antara
berlakunya norma UU Minerba yang diuji dengan kerugian konstitusional
Pemohon, serta terdapat kemungkinan pemulihan apabila permohonan ini
dikabulkan.
Maka kerugian konstitusional Pemohon dapat dipulihkan, melalui:
penguatan peran negara sebagai pengelola utama SDA;
terbukanya kembali ruang partisipasi publik;
perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup.
7
Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah.
V. OBJEK PERMOHONAN
Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,
antara lain:
1. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3);
2. Pasal 35 ayat (1);
3. Pasal 46 ayat (1);
4. Pasal 47;
5. Pasal 92;
6. Pasal 162;
7. Pasal 168;
8. Pasal 169A.
VI. BATU UJI KONSTITUSIONAL
1. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945;
2. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
3. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
4. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
5. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
8
VII. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Penyimpangan dan Pengerdilan Makna “Dikuasai oleh Negara”
Bahwa Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 (UU Migas)
menegaskan bahwa negara tidak boleh direduksi hanya sebagai regulator
dan pemberi izin, melainkan harus tetap memegang kendali substantif atas
pengelolaan sumber daya strategis. MK menyatakan bahwa penguasaan
9
negara mencakup fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan,
dan pengawasan.
Penegasan tersebut dipertegas kembali dalam Putusan Nomor 058-059-060-
063/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, yang menyatakan
bahwa penyerahan pengelolaan sumber daya strategis sepenuhnya kepada
mekanisme pasar bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Namun Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Minerba justru menyempitkan makna
negara menjadi Pemerintah Pusat semata dan membatasi peran negara
hanya pada pemberian izin administratif, sehingga bertentangan secara
langsung dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.
2. Liberalisasi dan Dominasi Korporasi Bertentangan dengan Demokrasi
Ekonomi
Dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 (UU Ketenagalistrikan),
Mahkamah Konstitusi membatalkan norma yang membuka liberalisasi sektor
kelistrikan karena menempatkan negara hanya sebagai regulator dan
menyerahkan pengelolaan kepada swasta.
Mahkamah menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak harus dikelola oleh negara atau berada dalam
pengendalian negara secara langsung.
Pengaturan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), perizinan usaha
pertambangan (Pasal 35-47), semua hasil tambang menjadi milik swasta
bukan milik negara pasal 92, masyarakat menjadi mudah untuk
dikriminalisasi pasal 162, perlakuan khusus swasta untuk menguasai
pertambangan pasal 168, serta jaminan perpanjangan kontrak dalam Pasal
169A.
UU Minerba secara nyata menciptakan liberalisasi sektor pertambangan
mineral dan batubara, dengan memberikan kepastian dan dominasi jangka
panjang kepada korporasi besar.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan yurisprudensi
Mahkamah Konstitusi yang menolak liberalisasi sumber daya strategis.
3. Pengabaian Prinsip “Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 (UU Sumber
Daya Air) menyatakan bahwa privatisasi atau komersialisasi sumber daya
10
alam yang menghilangkan akses rakyat dan merugikan kepentingan publik
adalah inkonstitusional.
MK menegaskan bahwa ukuran utama konstitusionalitas pengelolaan SDA
adalah apakah negara menjamin pemanfaatannya sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
Fakta empiris di sektor pertambangan menunjukkan bahwa daerah tambang
justru mengalami kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, dan konflik
sosial. Oleh karena itu, UU Minerba gagal memenuhi tolok ukur konstitusional
sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK tersebut.
4. Sentralisasi, Kriminalisasi, dan Pelanggaran Hak Konstitusional Warga
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/PUU-VIII/2010 menegaskan
pentingnya partisipasi publik dan perlindungan hak masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya alam.
Penerapan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Minerba yang menarik kewenangan ke
pusat.
Potensi Kriminalisasi dan Pelanggaran Hak Konstitusional Warga
Pasal 162 UU Minerba berpotensi digunakan untuk membatasi dan/atau
mengkriminalisasi warga negara yang mempertahankan hak atas lingkungan
hidup dan sumber penghidupan, telah melanggar prinsip negara hukum dan
perlindungan hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
1. Pasal 4 ayat (2)
“Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat ”.
Pasal 4 ayat (3)
“Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi
kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengeloiaan, dan pengawasan“.
Negara direduksi menjadi administrator, bukan pengelola aktif.
2. Pasal 35 ayat (1)
“Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.”
Negara hanya pemberi izin, pengelolaan diserahkan ke swasta.
11
3. Pasal 46 ayat (1)
“Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk
dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha
pertambangannya. dijamin untuk dapat melakukan Operasi Produksi.”
Hak otomatis korporasi, negara kehilangan kendali produksi.
4. Pasal 47
“Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi” (Jangka waktu 20–30 tahun +
jaminan perpanjangan)
Penguasaan Sumber Daya Alam jangka sangat panjang oleh non-negara.
5. Pasal 92
“Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya,
atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali
Mineral ikutan radioaktif “.
Kepemilikan semua hasil tambang lepas dari negara.
6. Pasal 162
“Setiap
orang
yang
merintangi
atau
mengganggu
keglatan
Usaha
Pertambangan... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Rakyat mudah untuk dikriminalisasi, pidana untuk masyarakat.
7. Pasal 168
“Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan, Pemerintah Pusat dapat
memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan “
Pajak untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara.
8. Pasal 169A
“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan
perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian“
Jaminan Perpanjangan Kontrak Karya dan PKP2B.
Prinsip Tetap MK
“Penguasaan oleh negara tidak cukup hanya melalui regulasi dan
perizinan, tetapi harus diwujudkan dalam pengelolaan langsung dan
pengendalian nyata.”
Putusan MK:
MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 → Negara harus terlibat langsung
MK No. 36/PUU-X/2012 (BP Migas) → Negara hanya regulator =
inkonstitusional
12
MK No. 85/PUU-XI/2013 (SDA) → Negara pengelola utama
MK No. 002/PUU-I/2003 → Privatisasi berlebihan dilarang
Jika swasta dominan dan negara pasif, norma bertentangan dengan Pasal 33
UUD 1945.
VIII. NORMA PENGGANTI (INKONSTITUSIONAL BERSYARAT)
Norma Pengganti Umum:
“Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara wajib dilakukan secara
langsung
oleh
negara
melalui
BUMN
dan/atau
BUMD.
Pelibatan pihak swasta secara terbatas, tidak dominan, dan tidak
menghilangkan penguasaan serta pengelolaan aktif oleh negara. ”
Norma Pengganti Khusus :
1. Negara wajib menentukan produksi, distribusi, dan pemanfaatan hasil
tambang.
2. Tidak ada hak otomatis swasta atas operasi produksi.
3. Kepemilikan hasil tambang tetap berada dalam penguasaan negara.
IX. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai
berikut :
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menegaskan tafsir konstitusional Pasal 33 UUD 1945 bahwa Negara Wajib
menjadi pengelola aktif sumber daya alam;
3. Menyatakan pasal-pasal UU Minerba yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai membatasi peran
negara hanya sebagai pemberi izin administratif;
4. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal
33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
dimaknai bahwa penguasaan negara atas mineral dan batubara
13
dilaksanakan secara terbatas oleh Pemerintah Pusat hanya melalui
mekanisme perizinan administratif;
5. Menyatakan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28, Pasal 35 sampai dengan
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang mengakibatkan negara tidak menjadi pengelola utama dan
menyerahkan penguasaan sumber daya mineral dan batubara kepada
korporasi swasta dalam jangka panjang;
6. Menyatakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
negara tidak memiliki pengelolaaan aktif dalam pertambangan dan membuka
ruang komersialisasi dan spekulasi izin pertambangan sebagai objek
transaksi pasar;
7. Menyatakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang digunakan untuk
mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup dan sumber penghidupan serta hak konstitusionalnya;
8. Menyatakan Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, karena memberikan hak istimewa dan jaminan
perpanjangan otomatis kepada pemegang Kontrak Karya dan PKP2B tanpa
evaluasi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat;
9. Menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai mencakup fungsi kebijakan,
pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan secara aktif oleh
negara, sehingga negara tidak boleh direduksi hanya sebagai pemberi izin
administratif dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara;
14
10. Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden
Republik Indonesia sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun
kembali
pengaturan
pertambangan
mineral
dan
batubara
yang
menempatkan negara sebagai pengelola utama sumber daya alam demi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
11. Menyatakan norma-norma tersebut inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai bahwa Negara Wajib menjadi pengelola aktif pertambangan;
12. Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan UU
Minerba sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi;
13. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
X. PENUTUP
Demikian permohonan ini disampaikan agar Mahkamah Konstitusi berkenan
memeriksa dan mengabulkan permohonan ini demi tegaknya konstitusi dan
keadilan konstitusional.
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Akta Notaris Organisasi;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi SK Kemenkumham RI LSM Pro Rakyat;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi SK Kesbangpol Provinsi Lampung;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi AD/ART Organisasi;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Peraturan Organisasi;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi bukti lampiran laporan-laporan.
15
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 92,
Pasal 162, Pasal 168, dan Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525,
selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili, namun
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
16
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide
Risalah Sidang, tanggal 22 Januari 2026, hlm. 9 s.d. hlm. 22]. Selanjutnya, dalam
persidangan tanggal 6 Februari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan
persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun
demikian, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan melalui surat elektronik
(e-mail) pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 pukul 13.49 WIB. Bahkan,
Pemohon menyampaikan naskah perbaikan permohonannya kepada Mahkamah
pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 pukul 08.08 WIB. Oleh karena itu,
perbaikan permohonan Pemohon disampaikan melewati batas tenggat yang telah
ditentukan, yaitu seharusnya diajukan paling lambat hari Rabu, tanggal 4 Februari
2026 pukul 12.00 WIB, sehingga Mahkamah menilai naskah perbaikan permohonan
Pemohon tidak dapat dipertimbangkan sebagai pijakan dalam pemeriksaan
permohonan a quo. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4)
PMK 7/2025, Mahkamah tidak mempertimbangkan perbaikan permohonan a quo
dan Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan awal Pemohon bertanggal 7
Januari 2026, karena pada hakikatnya penyerahan naskah perbaikan yang diajukan
telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sehingga sama halnya dengan
ketidakhadiran Pemohon dan sama halnya dengan tidak menyerahkan perbaikan
permohonan dalam sidang perbaikan permohonan.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan awal Pemohon,
Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan
dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
17
1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10
ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas,
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan Pemohon
terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan
permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Dalam
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan
dengan jelas bahwa: b. materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan
memuat sistematika permohonan secara benar, namun penilaian perihal
keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada
sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
isi/substansi dari masing-masing sub-sistematika yang ada dalam sistematika
dimaksud.
18
[3.3.4]
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta hukum, permohonan Pemohon pada
bagian posita tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan antara Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 92, Pasal
162, Pasal 168, dan Pasal 169A UU 3/2020 dengan norma UUD NRI Tahun 1945
yang seharusnya menjadi dasar pengujian [vide permohonan angka VII dan angka
VIII, karena permohonan Pemohon tidak mencantumkan nomor halaman]. Dalam
konteks ini, pada angka VII posita permohonan, Pemohon lebih menguraikan
persoalan hukum berkaitan dengan 4 (empat) hal, yakni: i) penyimpangan dan
pengerdilan makna “dikuasai negara”; ii) liberalisasi dan dominasi korporasi
bertentangan dengan demokrasi ekonomi; iii) pengabaian prinsip “sebesar-besar
kemakmuran rakyat”; dan iv) sentralisasi, kriminalisasi, dan pelanggaran hak
konstitusional warga. Namun demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
menyusun dan menjelaskan secara jelas dan lengkap keempat persoalan hukum
dimaksud memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal UU 3/2020 yang dimohonkan
pengujian. Di samping itu, Pemohon juga tidak menguraikan adanya pertentangan
antara norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan Pasal 33 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang menjadi dasar pengujian.
Bahwa lebih lanjut, dalam angka VIII posita permohonan, Pemohon
mengemukakan norma pengganti (inkonstitusional bersyarat), yang terdiri dari 2
(dua) hal. Pertama, Pemohon menyatakan norma pengganti umum yakni:
“Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara wajib dilakukan secara langsung
oleh negara melalui BUMN dan/atau BUMD. Pelibatan pihak swasta secara
terbatas, tidak dominan, dan tidak menghilangkan penguasaan serta pengelolaan
aktif oleh negara.” Kedua, Pemohon menyatakan norma pengganti khusus, yakni:
1) Negara wajib menentukan produksi, distribusi, dan pemanfaatan hasil tambang;
2) Tidak ada hak otomatis swasta atas operasi produksi; dan 3) Kepemilikan hasil
tambang tetap berada dalam penguasaan negara. Namun, berkenaan dengan hal
tersebut, Pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional berkaitan dengan
alasan Pemohon untuk melakukan pemaknaan dengan norma pengganti umum
maupun norma pengganti khusus dimaksud. Sebab, permintaan Pemohon untuk
melakukan pemaknaan dengan norma pengganti yang bersifat umum dan khusus
tersebut tidak diuraikan lebih lanjut berkaitan dengan korelasinya terhadap
19
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1),
Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 92, Pasal 162, Pasal 168, dan Pasal 169A UU
3/2020 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalam
batas penalaran yang wajar, uraian posita yang demikian merupakan uraian posita
yang tidak lazim, di samping karena tidak memiliki ketersambungan dengan petitum
yang dimohonkan oleh Pemohon, uraian posita demikian juga tidak memiliki korelasi
dengan uraian antar posita itu sendiri, khususnya keterkaitannya dengan persoalan
pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa di samping uraian fakta hukum tersebut di atas, jika dicermati lebih
lanjut berkenaan dengan permohonan Pemohon pada bagian petitum, telah ternyata
petitum permohonan angka IX poin 5, Pemohon memohon agar Pasal 22 sampai
dengan Pasal 28, serta Pasal 35 sampai dengan Pasal 47 UU 3/2020 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, dalam posita permohonan Pemohon sama sekali tidak menguraikan
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 22 sampai dengan Pasal 28, serta Pasal
36 sampai dengan Pasal 45 UU 3/2020, sehingga menurut Mahkamah, uraian posita
yang demikian bertentangan dengan petitum yang dimohonkan Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena tidak
adanya kesesuaian antar bagian yang menjelaskan alasan-alasan permohonan dan
adanya ketidaksesuaian antara posita dengan petitum, sebagaimana diatur dalam
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal
36 ayat (1) PMK 7/2025, maka berdasarkan ketentuan Pasal 68 huruf a PMK 7/2025,
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
20
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan 09.40 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan
Adies Kadir masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul
21
Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
22
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 92,
Pasal 162, Pasal 168, dan Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525,
selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili, namun
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
16
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide
Risalah Sidang, tanggal 22 Januari 2026, hlm. 9 s.d. hlm. 22]. Selanjutnya, dalam
persidangan tanggal 6 Februari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan
persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun
demikian, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan melalui surat elektronik
(e-mail) pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 pukul 13.49 WIB. Bahkan,
Pemohon menyampaikan naskah perbaikan permohonannya kepada Mahkamah
pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 pukul 08.08 WIB. Oleh karena itu,
perbaikan permohonan Pemohon disampaikan melewati batas tenggat yang telah
ditentukan, yaitu seharusnya diajukan paling lambat hari Rabu, tanggal 4 Februari
2026 pukul 12.00 WIB, sehingga Mahkamah menilai naskah perbaikan permohonan
Pemohon tidak dapat dipertimbangkan sebagai pijakan dalam pemeriksaan
permohonan a quo. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4)
PMK 7/2025, Mahkamah tidak mempertimbangkan perbaikan permohonan a quo
dan Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan awal Pemohon bertanggal 7
Januari 2026, karena pada hakikatnya penyerahan naskah perbaikan yang diajukan
telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sehingga sama halnya dengan
ketidakhadiran Pemohon dan sama halnya dengan tidak menyerahkan perbaikan
permohonan dalam sidang perbaikan permohonan.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan awal Pemohon,
Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan
dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
17
1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10
ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas,
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan Pemohon
terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan
permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Dalam
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan
dengan jelas bahwa: b. materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan
memuat sistematika permohonan secara benar, namun penilaian perihal
keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada
sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
isi/substansi dari masing-masing sub-sistematika yang ada dalam sistematika
dimaksud.
18
[3.3.4]
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta hukum, permohonan Pemohon pada
bagian posita tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan antara Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 92, Pasal
162, Pasal 168, dan Pasal 169A UU 3/2020 dengan norma UUD NRI Tahun 1945
yang seharusnya menjadi dasar pengujian [vide permohonan angka VII dan angka
VIII, karena permohonan Pemohon tidak mencantumkan nomor halaman]. Dalam
konteks ini, pada angka VII posita permohonan, Pemohon lebih menguraikan
persoalan hukum berkaitan dengan 4 (empat) hal, yakni: i) penyimpangan dan
pengerdilan makna “dikuasai negara”; ii) liberalisasi dan dominasi korporasi
bertentangan dengan demokrasi ekonomi; iii) pengabaian prinsip “sebesar-besar
kemakmuran rakyat”; dan iv) sentralisasi, kriminalisasi, dan pelanggaran hak
konstitusional warga. Namun demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
menyusun dan menjelaskan secara jelas dan lengkap keempat persoalan hukum
dimaksud memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal UU 3/2020 yang dimohonkan
pengujian. Di samping itu, Pemohon juga tidak menguraikan adanya pertentangan
antara norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan Pasal 33 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang menjadi dasar pengujian.
Bahwa lebih lanjut, dalam angka VIII posita permohonan, Pemohon
mengemukakan
