PUU
Tahun 2025
16/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: R. Odjahan Silalahi (Pemohon I), Lesmar Rumasondi (Pemohon II), dan Lamson Sidabariba (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-04-21
UU Diuji: UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2020, UU 9/1998
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 16/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: R. Odjahan Silalahi
Pekerjaan
: Pensiunan PNS
Alamat
: Jalan Pondok Sari I/15, RT 010 RW 010,
Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo,
Jakarta Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Lesmar Rumasondi
Pekerjaan
: Petani
Alamat
: Silalahi Dusun IV Desa Silalahi I,
Kecamatan Silahi Sabungan,
Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama
: Lamson Sidabariba
Pekerjaan
: Petani
Alamat
: Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisambungan,
Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus 12 Februari 2025 memberi kuasa kepada S. Roy
Andrian, S.H., B.A., Feerdi Annes, S.H., dan Antonius N. Bimo Prakoso, O.F.M.,
S.H., para Advokat yang tergabung dalam kantor hukum Andrian Law Practice,
2
beralamat di Kota Kasablanka, Office Tower 88, Lantai 18, Jalan Casablanca
Kavling 88, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 24 Februari 2025 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 19/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 4
Maret 2025 dengan Nomor 16/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 26 Maret 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
[1.1] Bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan salah satu
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(selanjutnya disebut “Mahkamah”), sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam
pelbagai instrumen hukum, yaitu:
•
UUD 1945 Pasal 24C ayat (1):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
• Pasal 10 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
3
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
• Pasal 29 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
• Pasal 9 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU P3”):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
• Pasal 1 angka 3 dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK 2/2021”), yang memberikan definisi sebagai
berikut:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
4
[1.2] Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah memiliki fungsi sebagai
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang artinya Mahkamah
bertugas menjaga agar undang-undang (“UU”) – yang secara hierarkis berada di
bawah UUD 1945 – tidak bertentangan dengan konstitusi. Apabila terdapat UU yang
berisi atau memuat ayat, pasal dan bagian yang bertentangan dengan konstitusi,
maka Mahkamah dapat menganulirnya dengan cara membatalkan keberadaan UU
tersebut secara menyeluruh atau pun pasal per pasalnya.
[1.3] Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah juga berwenang untuk
memberi tafsir atas ketentuan pasal-pasal dari suatu UU agar berkesesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal dari UU merupakan tafsir bersifat final/akhir yang memiliki kekuatan hukum.
Dalam konteks ini, Mahkamah kerap juga disebut sebagai the final interpreter of the
constitution. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal UU yang rumusannya
bertentangan dengan konstitusi serta memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multitafsir, maka dapat dimintakan penatatafsirannya kepada Mahkamah.
[1.4] Bahwa dalam hal ini, pasal UU yang hendak dimohonkan pengujian materiil
adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP. KUHP yang dimaksud adalah Wetboek van
Strafrecht yang pemberlakuannya sebagaimana ditetapkan dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara
Republik Indonesia II Nomor 9) yang telah beberapa kali diubah. Pemohon
menganggap rumusan norma dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP telah melahirkan
penafsiran yang beraneka ragam (multitafsir) sehingga menciptakan situasi
ketidakpastian hukum dan suasana ketakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia
(HAM) para Pemohon yang sudah dilindungi dalam konstitusi. Oleh karena itu,
permohonan uji materiil Pasal 170 ayat (1) KUHP ini diajukan karena rumusan
norma dalam pasal tersebut dianggap merugikan hak-hak konstitusional Pemohon,
khususnya yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
[1.5] Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengujian materiil dengan objek
permohonan Pasal 170 ayat (1) KUHP merupakan bagian dari kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan ini.
5
2. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
[2.1] Bahwa masing-masing dari para Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia (Bukti-bukti P-3a, P-3b, P-3c), sehingga memenuhi syarat sebagai pihak
yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
[2.2] Bahwa selanjutnya Pemohon akan menjelaskan mengenai kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diakibatkan oleh keberlakuan
Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusannya bersifat ambigu. Merujuk pada Putusan
MK Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan MK Nomor
11/PUU-V/2007,
bertanggal
20
September
2007,
serta
putusan-putusan
selanjutnya, dan juga merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, terdapat lima
syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan ada tidaknya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional. Lima syarat tersebut adalah:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut telah
dirugikan oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional tersebut
dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional tersebut tidak lagi atau tidak akan terjadi.
[2.3] Bahwa kelima syarat di atas Pemohon yakini telah terpenuhi dengan
selengkap-lengkapnya, seperti diuraikan di bawah ini:
a. Syarat pertama terkait dengan kualifikasi Pemohon sebagai warga negara
Republik Indonesia, untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Sebagai warga negara,
Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945.
b. Syarat kedua menyangkut keberlakuan suatu UU yang dianggap telah
merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon.
Dalam hal ini, UU yang merugikan tersebut adalah KUHP, lebih
6
spesifiknya Pasal 170 ayat (1) KUHP. Pada tahun 2024, para Pemohon
dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6
(enam) bulan, karena melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan
terhadap barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1)
KUHP. Vonis bersalah itu dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Sidikalang No. 123/Pid.B/2023/PN Sdk tanggal 7 Maret 2024 (Bukti P-4a)
juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 781/Pid/2024/PT MDN
tanggal 29 April 2024 (Bukti P-4b) juncto Putusan Mahkamah Agung No.
1243 K/Pid/2024 tanggal 20 September 2024 (Bukti P-4c). Padahal dalam
berbagai kesempatan, termasuk dalam nota pembelaan (pledoi), memori
banding maupun memori kasasi, para Pemohon telah berulang kali
menjelaskan bahwa tidak tepat penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP pada
perkara pidana para Pemohon – yang sebenarnya adalah peristiwa
penebangan pohon liar yang tumbuh sendiri di atas sebidang lahan belum
termanfaatkan seluas 300 m2 milik Pemohon I. Namun oleh aparat
penegak hukum dan juga Judex Facti/Judex Juris, Pasal 170 ayat (1) telah
ditafsirkan dengan sangat luas sehingga diterapkan pada perkara
perusakan barang. Padahal dengan menggunakan metode penafsiran
yang tepat dalam hukum pidana, Pasal 170 KUHP harusnya dimaknai
sebagai delik openlijk geweld (diterjemahkan: kekerasan terbuka/terang-
terangan/di muka umum) serta dikaitkan dengan “ancaman bahaya
terhadap ketertiban umum”. Oleh karena itu, Pemohon menganggap
Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam rumusan seperti sekarang ini, nyata-
nyata
telah
mengundang
multitafsir
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian hukum. Pada gilirannya, kondisi ketidakpastian ini
membuat para Pemohon merasa tidak aman serta takut untuk berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak atas kepastian hukum yang adil,
hak untuk memanfaatkan harta benda dibawah kekuasaannya, serta hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
sesuatu, adalah hak-hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Bahwa terhadap Pasal 170 ayat (1) KUHP sudah pernah dimohonkan
pengujian materiil dalam perkara nomor 99/PUU-XIII/2015, namun
permohonan tersebut ditarik kembali oleh pemohon dan dikabulkan oleh
7
Mahkamah sesuai Ketetapan No. 99/PUU-XIII/2015. Dengan demikian,
materi muatan Pasal 170 ayat (1) KUHP belum pernah diuji
konstitusionalitasnya, sehingga permohonan a quo dapat diajukan dan
tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.
c. Syarat ketiga terpenuhi, yaitu kerugian konstitusional Pemohon bersifat
spesifik dan faktual dimana para Pemohon telah divonis bersalah
bersama-sama melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap
barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ini telah
dikemukakan pada butir b di atas. Dan hingga tanggal permohonan ini
para Pemohon masih sedang menjalani masa hukuman pidana di
Sidikalang. Berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait kerugian
konstitusional masing-masing Pemohon.
(i)
Kerugian konstitusional Pemohon I (R. Odjahan Silalahi)
Pemohon I adalah ahli waris yang sah dari pembuka/ perintis
kampung (sipukka huta) bernama Ompu Raundung Rumasondi,
sebagaimana ternyata
dalam
Putusan
Pengadilan Negeri
Sidikalang Nomor 12/Pdt.G/1997/PN-Sdk tanggal 25 November
1997 (Bukti P-5a) juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor
239/PDT/1998/PT-MDN tanggal 28 September 1998 (Bukti P-5b)
juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2325 K/Pdt/2000 tanggal
26 Juni 2002 (Bukti P-5c). Sebagai ahli waris dari pembuka/ perintis
kampung, Pemohon I bersama-sama ahli waris lainnya memiliki
hak kepemilikan yang sah atas sawah, tanah perladangan serta
tanah pertapakan, termasuk tanah lokasi penebangan pohon
dalam perkara pidana Pemohon, yang kesemuanya itu terletak di
lokasi yang sekarang dikenal sebagai Dusun III Desa Silalahi I,
Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
Pada tanggal 27-28 Januari 2021, Pemohon I selaku ahli waris
melakukan pembersihan atas suatu bidang lahan yang termasuk
dalam harta warisan peninggalan dari sang pembuka/perintis
kampung. Lahan dibersihkan, mengingat kondisinya bagaikan
“tempat pembuangan sampah” sehingga banyak pohon, tanaman
dan semak-semak yang tumbuh liar atau tumbuh sendiri dan tidak
ada pemiliknya (Res Nullius). Tujuan pembersihan lahan adalah
8
untuk membangun rumah pensiun di mana rumah tersebut sudah
selesai dibangun dan dihuni oleh Pemohon I dan istri. Pembersihan
lahan dilakukan dengan dibantu Pemohon II (tanpa upah) dan
Pemohon III (dengan upah). Akan tetapi, pembersihan lahan oleh
para Pemohon dengan menebang pohon-pohon liar tersebut
ternyata dilaporkan, disidik, dituntut dan dipidana dengan Pasal
170 ayat (1) KUHP yang dimaknai dengan sangat luas. Dalam hal
ini, hak Pemohon I atas kepastian hukum yang adil yang diberikan
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan dengan
keberadaan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusannya telah
mengundang multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum. Dengan demikian, Pemohon I mengalami kerugian
konstitusional yang faktual.
Di samping itu, keberlakuan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dalam
penerapannya ternyata dimaknai dengan sangat luas dan beragam
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, pada gilirannya
membuat Pemohon I menjadi merasa takut untuk memanfaatkan
harta benda berupa tanah yang berada dibawah kekuasaannya,
misalnya dengan menebang pohon-pohon liar yang tumbuh sendiri
secara alami (Res Nullius) di atas tanah milik Pemohon I. Dalam
hal ini, hak Pemohon I untuk memanfaatkan harta benda dibawah
kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu sebagaimana diberikan
oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga telah dirugikan dengan
keberadaan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dengan demikian,
Pemohon I mengalami kerugian konstitusional yang faktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
(ii)
Kerugian konstitusional Pemohon II (Lesmar Rumasondi)
Pemohon II adalah seorang sanak saudara dari Pemohon I. Pada
tanggal 28 Januari 2021, Pemohon II dengan niat tulus membantu
Pemohon I melakukan pembersihan lahan tanpa menerima upah
sepeser pun. Pemohon II bersedia membantu pembersihan lahan,
karena mengetahui dan meyakini Pemohon I sebagai pemilik
9
lahan. Pemohon II juga meyakini bahwa pohon-pohon yang akan
dibersihkan adalah tumbuh sendiri di atas lahan yang kondisinya
bagaikan “tempat pembuangan sampah” sehingga banyak pohon,
tanaman dan semak-semak yang tumbuh liar dan tidak ada
pemiliknya (Res Nullius). Akan tetapi, pembersihan lahan dengan
menebang pohon-pohon liar tersebut ternyata dilaporkan, disidik,
dituntut dan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang
dimaknai dengan sangat luas. Dengan demikian, Pemohon II
nyata-nyata mengalami kerugian konstitusional yang faktual.
(iii)
Kerugian konstitusional Pemohon III (Lamson Sidabariba)
Pemohon III adalah seorang warga setempat yang mengerjakan
pembersihan lahan dengan menerima upah dari Pemohon I hanya
untuk sekedar mencari nafkah. Pemohon III bersedia menerima
pekerjaan pembersihan lahan itu, karena mengetahui dan meyakini
Pemohon I sebagai pemilik lahan. Pemohon III juga meyakini
bahwa pohon-pohon yang akan dibersihkan adalah tumbuh sendiri
di atas lahan yang kondisinya bagaikan “tempat pembuangan
sampah” sehingga banyak pohon, tanaman dan semak-semak
yang tumbuh liar dan tidak ada pemiliknya (Res Nullius). Pemohon
III hanya menebang pada tanggal 27 Januari 2021 namun tidak
melanjutkan pekerjaan penebangan karena keberatan dari saksi
pelapor Ebentua Rumasondi. Akan tetapi, perbuatan Pemohon III
tersebut ternyata dilaporkan, disidik, dituntut dan dipidana dengan
Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dimaknai dengan sangat luas.
Dengan demikian, Pemohon III nyata-nyata mengalami kerugian
konstitusional yang faktual.
Bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, para Pemohon
tetap menjalani putusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap,
walaupun putusan tersebut dirasa sangat jauh dari keadilan. Meski
demikian dan meski nantinya akan selesai menjalani masa hukuman, para
Pemohon menganggap kerugian konstitusional berupa pemidanaan
dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusannya multitafsir tersebut,
sebagai sesuatu sangat serius yang menyangkut nama baik, harkat, dan
martabat para Pemohon serta seluruh keluarga para Pemohon.
10
Disamping itu, agar kedepannya jangan ada lagi orang lain yang
mengalami nasib pemidanaan seperti para Pemohon akibat kerancuan
rumusan Pasal 170 ayat (1), yang berakibat orang-orang tidak bersalah
terpaksa harus menjalani pidana penjara, maka para Pemohon merasa
perlu untuk mengajukan permohonan a quo.
d. Syarat keempat, yaitu kerugian tersebut timbul akibat berlakunya undang-
undang yang dimohon. Nampak jelas adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami para
Pemohon dengan keberadaan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang, akibat
ambiguitas perumusannya, pada tataran praktik peradilan telah ditafsirkan
secara sangat luas dan beragam sehingga telah digunakan untuk
mengkriminalisasi dan merugikan hak konstitusional Pemohon.
e. Syarat
kelima
tentang
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional tersebut tidak
lagi atau tidak akan terjadi. Jika permohonan ini dikabulkan sehingga
Pasal 170 ayat (1) KUHP dimaknai sesuai dengan Petitum, maka unsur-
unsur pidananya menjadi lebih lengkap sehingga otomatis beban
pembuktiannya akan menjadi lebih berat – yang adalah logis belaka
mengingat ancaman hukumannya juga cukup berat (5 tahun 6 bulan).
Karena itu, jika permohonan a quo dikabulkan, maka ada kemungkinan
lebih besar bahwa Pemohon tidak akan mengalami kerugian
konstitusional yang saat ini dialami.
[2.4] Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa para Pemohon (masing-masing
adalah warga negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 170 ayat (1)
KUHP. Jika permohonan ini dikabulkan, maka ada kemungkinan kerugian
konstitusional Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi. Dengan begitu, kerugian
konstitusional Pemohon dapat dipulihkan dan Mahkamah berkontribusi positif dalam
menciptakan kepastian hukum yang adil serta mencegah pelanggaran HAM
dikemudian hari akibat ambiguitas perumusan norma pidana yang rawan
disalahgunakan.
3. ALASAN PERMOHONAN
Selanjutnya Pemohon akan menjelaskan dengan lebih terperinci mengenai dalil-dalil
Pemohon bahwa Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam rumusan seperti saat ini telah
menimbulkan pengertian yang beragam dan multitafsir serta menciptakan ketidakpastian
11
hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
[3.1] Bahwa Pasal 170 KUHP (dalam Bab V – Kejahatan terhadap Ketertiban
Umum) selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
[3.2] Bahwa terhadap rumusan pasal di atas dapat dilakukan beberapa metode
penafsiran dalam hukum pidana, yang semuanya menyimpulkan bahwa norma
Pasal 170 KUHP adalah “kekerasan terbuka”. Di negeri Belanda dari mana KUHP
berasal, norma “kekerasan terbuka” disebut sebagai openlijk geweld. Berikut
penjelasan masing-masing metode penafsiran pidana yang digunakan.
PENAFSIRAN RESMI/OTENTIK
[3.3] Bahwa mengingat adanya Memorie van Toelichting (selanjutnya disebut
“MvT”), maka demi kepastian hukum harus diutamakan penafsiran resmi/otentik
yaitu penafsiran yang diberikan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri.
(Catatan: Saat ini sudah tersedia terjemahan Bahasa Indonesia dari beberapa
bagian penting MvT, yang penerjemahannya dilakukan oleh Dr. Tristam Pascal
Moeliono, S.H., M.H., LL.M., dosen dan mantan dekan FH Universitas Katolik
Parahyangan. Terjemahan tersebut telah dibukukan dengan judul Terjemahan
Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van
NORMA PASAL 170 KUHP ADALAH “KEKERASAN TERBUKA” (OPENLIJK
GEWELD). NORMA INI MASUK DALAM BAB V KUHP TENTANG
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM.
12
Strafrecht voor Nederlandsch Indië (KUHP Belanda dan KUHP Indonesia), yang
diterbitkan tahun 2021 oleh Institute for Criminal Justice Reform/ ICJR [selanjutnya
disebut “Terjemahan MvT”] [Bukti P-6].)
[3.4] Bahwa MvT kerap diterjemahkan sebagai “risalah pembahasan”, namun MvT
hendaknya dimaknai sebagai “memori penjelas”, yang dalam perundang-undangan
di Indonesia dikenal dengan istilah “Penjelasan”. Tristam Pascal Moeliono selaku
penerjemah juga menerjemahkan MvT sebagai “Penjelasan Umum dan Khusus”.
Namun berbeda dengan Penjelasan atas undang-undang di Indonesia, MvT adalah
Penjelasan atas rancangan undang-undang. MvT inilah yang kelak menjadi asal
muasal munculnya “Penjelasan” atas undang-undang yang ada di Indonesia
(sumber: Pengantar dan Penjelasan Terjemahan dalam Terjemahan MvT, hal. 10
dan 12 [Bukti P-6]).
[3.5] Bahwa dengan latar belakang di atas, dapat dilihat bahwa KUHP juga memiliki
penjelasan, namun penjelasan yang dimaksud adalah penjelasan atas naskah awal
(rancangan undang-undang). Sehingga, MvT sesungguhnya dapat disetarakan
seperti layaknya Penjelasan dalam undang-undang di Indonesia. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa jika suatu pasal dalam KUHP ditafsirkan tanpa membaca
MvT, maka itu bagaikan menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang di
Indonesia tanpa membaca penjelasan resminya.
[3.6] Bahwa berdasarkan penafsiran resmi/otentik yaitu dengan merujuk pada MvT,
diperoleh pemahaman yang terang benderang bahwa ketentuan norma Pasal 170
adalah “kekerasan terbuka” yang di negeri Belanda disebut sebagai openlijk geweld.
Di Belanda, norma openlijk geweld dirumuskan dalam Pasal 141 KUHP Belanda
(Pasal 154 dalam Naskah Asli/ O.R.O.), yang kemudian menjadi Pasal 170 dalam
KUHP Indonesia. MvT secara tegas memberi judul:
“VI. Kekerasan terbuka (openlijk geweld) (Pasal 154)”
(sumber: Terjemahan MvT, hal. 278 [Bukti P-6]).
Dengan demikian, jelas dan terang benderang bahwa ketentuan norma Pasal 170
KUHP Indonesia adalah “kekerasan terbuka” yang berasal dari openlijk geweld
dalam Pasal 141 KUHP Belanda.
[3.7] MvT tidak memberikan definisi untuk openlijk geweld. Namun jika MvT ditelaah
dengan cermat (mulai hal. 278-282 dari Terjemahan MvT [Bukti P-6]), dapat dilihat
bahwa openlijk geweld dipahami sebagai sebuah konsep yang memiliki makna
tersendiri. Dan konsep openlijk geweld tersebut serupa atau ekivalen dengan
13
konsep vis publica dalam hukum Romawi atau force ouverte dalam Pasal 440 KUHP
Perancis atau zamenrotting dalam Pasal 125 KUHP Jerman. Demikianlah Menteri
Kehakiman Belanda Tuan Modderman berkata:
“Di sini kita berhadapan dengan vis publica atau force ouverte (kekerasan
terbuka) dari Pasal 440 Code Pénal” (Terjemahan MvT, hal. 282 [Bukti
P-6]).
[3.8] Sebagai sistem hukum yang lebih tua, dapat disimpulkan bahwa konsep vis
publica dalam hukum Romawi merupakan asal muasal dari semua konsep tersebut
(openlijk geweld atau force ouverte atau zamenrotting). Selanjutnya uraian berikut
ini bersumber dari artikel “Offences Against the Res Publica: The Role of Public
Interest Arguments in Cicero’s Forensic Speeches” oleh Elizabeth McKnight,
khususnya halaman 251-255 (Bukti P-7). Meskipun kata vis dalam bahasa sehari-
hari berarti segala bentuk kekerasan, namun dari pidato-pidato Cicero tampak jelas
bahwa perkara-perkara vis ditafsirkan hanya mencakup kekerasan yang
mengandung unsur publik, sehingga bertentangan dengan kepentingan republik
(contra rem publicam). Norma vis berlaku bagi mereka yang menggunakan
kekerasan untuk mengganggu urusan publik; norma tersebut juga berlaku untuk
kekerasan yang dilakukan oleh perorangan dan kelompok, sepanjang tindakan
tersebut membahayakan ketertiban umum atau keselamatan warga negara secara
umum. Akan tetapi, tindak kekerasan perorangan dalam perkara-perkara yang murni
bersifat perdata tidak terkena norma vis (dalam hal mana harus diselesaikan
berdasarkan hukum perdata). Undang-undang yang hendak menyasar perbuatan
yang melanggar kepentingan republik (contra rem publicam) pasti akan memberi
penjelasan mengenai apa saja yang perlu dibuktikan agar terpenuhi unsur contra
rem publicam. Contoh kasus dengan dakwaan vis adalah kasus pembunuhan
Clodius oleh Milo. Pada tahun 52 SM, Milo mencalonkan diri sebagai konsul.
Sebelum pemilihan, Clodius dan Milo bertemu di Via Appia di luar Roma. Dalam
pertengkaran antara kedua belah pihak, Clodius ditikam berulang kali dan terbunuh.
Mayat Clodius lalu dibawa kembali ke Roma oleh para pendukungnya, diarak di
depan umum dan kemudian dibakar. Terjadilah kerusuhan yang meluas dan gedung
senat dibakar. Milo kemudian diadili atas tuduhan vis (sumber: halaman 253, Bukti
P-7).
[3.9] Bahwa berdasarkan penelaahan seksama atas MvT, juga ternyata bahwa
kejahatan force ouverte atau openlijk geweld atau zamenrotting adalah terkait erat
14
dengan tindak kekerasan yang dilakukan dalam kerusuhan. Demikianlah di dalam
MvT kerap ada penyebutan yang sejenis seperti “pembuat onar, perusuh”,
“kerumunan yang rusuh”, “berkerumun yang menjadi rusuh”, “kelompok massa yang
rusuh”. Jadi, jika dipelajari dengan cermat seluruh penjelasan dalam MvT (mulai hal.
278-282 dari Terjemahan MvT [Bukti P-6]), maka dapat diambil kesimpulan bahwa
esensi dari konsep vis publica atau force ouverte atau openlijk geweld atau
zamenrotting adalah tindak kekerasan yang dilakukan dalam suatu kerusuhan
massal.
[3.10] Dengan demikian nyata bahwa maksud dan tujuan kriminalisasi melalui
perumusan norma openlijk geweld dalam Pasal 141 KUHP Belanda (atau kekerasan
terbuka
dalam
Pasal
170
KUHP
Indonesia)
adalah
untuk
menyasar
kerumunan/kelompok
orang
yang
berpotensi
atau
bahkan
nyata-nyata
rusuh/anarkis/onar sehingga otomatis mengganggu ketertiban umum. Dalam
kerumunan tersebut, terjadi penggunaan kekerasan, baik terhadap orang ataupun
barang. Atas dasar pemahaman ini, ide tentang “kerumunan rusuh/anarkis/onar”
bersifat inheren atau bagian tidak terpisahkan dari norma openlijk geweld yang
dirumuskan dalam Pasal 141 KUHP Belanda (atau Pasal 170 KUHP Indonesia).
Contoh lazim peristiwa yang hendak disasar pasal ini, misalnya demonstrasi atau
unjuk rasa oleh sekelompok massa yang berakhir dengan rusuh/anarkis/onar.
[3.11] Bahwa dalam MvT ditegaskan, yang diancamkan pidana hanyalah orang-
orang
yang
nyata-nyata
melakukan
kekerasan
dalam
kerumunan
rusuh/anarkis/onar tersebut. MvT menyatakan:
“Tiada seorangpun dapat dipersalahkan melakukan kejahatan itu
terkecuali hal itu benar dilakukan dengan kekerasan.”
(sumber: Terjemahan MvT, hal. 279 [Bukti P-6])
Artinya, tidak semua orang dalam kerumunan/kelompok peserta aksi unjuk rasa
rusuh itu dapat dipidana, kecuali orang itu benar melakukan kekerasan. Ini berbeda
dengan peraturan zamenrotting di Jerman yang menghukum setiap orang yang ikut
serta dalam aksi yang berujung rusuh, terlepas apakah orang itu melakukan
kekerasan atau tidak (lihat lebih lanjut: Paragraf [3.27]).
[3.12] Bahwa meskipun nyawa atau harta benda perorangan dapat terkena dampak
dari kejahatan openlijk geweld, hal itu merupakan ekses yang menjadi dasar untuk
pemberatan pidana. Kepentingan hukum yang sesungguhnya hendak dilindungi
oleh Pasal 170 KUHP Indonesia (atau Pasal 141 KUHP Belanda) adalah ketertiban
15
umum, bukan nyawa atau harta benda perorangan. Ini nampak jelas sejak awal
penjelasan MvT, dimana dinyatakan bahwa:
“Perbuatan yang diatur dalam Pasal 154 bukan tempatnya, seperti juga
dalam peraturan perundang-undangan Belgia dan Perancis, berada di
bawah bab perusakan barang (beschadiging van goederen). Alasannya
karena perbuatan itu ditujukan atau menyasar pada kebendaan (zaken)
maupun orang.” (Catatan: Pasal 154 dalam Naskah Asli/ O.R.O.)
kemudian menjadi Pasal 141 KUHP Belanda dan Pasal 170 KUHP
Indonesia.)
(sumber: Terjemahan MvT, hal. 278 [Bukti P-6])
Dalil bahwa kepentingan hukum yang hendak dilindungi adalah ketertiban umum –
dan bukan nyawa/badan atau harta benda perorangan – semakin didukung dengan
penafsiran sistematis, yaitu bahwa Bab V KUHP (dimana Pasal 170 ditempatkan)
tidak berisikan delik-delik yang mengancam “nyawa atau harta (lijf en goed) dari
seorang tertentu”, melainkan hanya berisikan kejahatan yang “menimbulkan
ancaman bahaya terhadap kehidupan masyarakat dan mengganggu tatanan
alamiah masyarakat”. Alasannya jelas, yaitu bahwa ancaman terhadap harta benda
perorangan sudah diatur dalam Pasal 406 pada Bab XXVII tentang Menghancurkan
atau Merusakkan Barang, sedangkan ancaman terhadap nyawa atau tubuh
manusia sudah diatur dalam Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa dan Bab
XX tentang Penganiayaan. Mengenai penafsiran sistematis, diuraikan lebih lanjut di
bawah ini.
PENAFSIRAN SISTEMATIS
[3.13] Bahwa Pasal 170 ditempatkan dalam Bab V KUHP tentang Kejahatan
Terhadap Ketertiban Umum. Maka, untuk pemahaman yang benar tentang Pasal
170, perlu dilakukan penafsiran sistematis dengan juga memahami Bab V.
[3.14] Bahwa tentang Bab V KUHP, MvT menjelaskan sebagai berikut:
“Semua kejahatan yang secara langsung tidak mengancam keamanan
negara, terhadap tindakan dari organ-organ negara (handelingen zijner
organen), maupun terhadap nyawa atau harta (lijf en goed) dari seorang
tertentu, namun sebaliknya menimbulkan ancaman bahaya terhadap
kehidupan masyarakat dan mengganggu tatanan alamiah masyarakat
dikumpulkan dan disatukan pada bab ini.” (cetak tebal ditambahkan
sebagai penekanan.)
16
(sumber: Terjemahan MvT, hal. 251 [Bukti P-6])
[3.15] Bahwa berdasarkan penjelasan resmi MvT di atas, dapat disimpulkan bahwa
Bab V berisikan kumpulan delik yang tidak secara langsung mengancam keamanan
negara, juga tidak mengancam organ-organ negara, dan juga tidak mengancam
nyawa atau harta benda milik perorangan, akan tetapi “menimbulkan ancaman
bahaya terhadap kehidupan masyarakat dan mengganggu tatanan alamiah
masyarakat”. Singkatnya, semua delik dalam Bab V adalah kejahatan yang
mengganggu ketertiban umum – sesuai judul Bab V, yaitu Kejahatan Terhadap
Ketertiban Umum.
[3.16] Bahwa jika diperhatikan satu per satu pasal yang terkumpul dalam Bab V,
tiap-tiap pasal dalam bab ini memang ada kaitannya dengan kejahatan yang
menimbulkan ancaman bahaya terhadap kehidupan masyarakat dan mengganggu
tatanan alamiah masyarakat, bukan sekedar menyangkut kepentingan perorangan.
Berikut ini daftar deliknya:
-
Penyebaran kebencian (pasal 154-157);
-
Penghasutan (pasal 160-163 bis);
-
Pemasukan paksa ke rumah (pasal 167-168);
-
Penyertaan pada perkumpulan terlarang (pasal 169);
-
Kekerasan terbuka (pasal 170);
-
Mengganggu ketenangan (pasal 171-172);
-
Mengganggu rapat atau pertemuan umum (pasal 173-176);
-
Tindak pidana lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum
(pasal 158-159, 164-166, 177-181).
[3.17] Bahwa dengan demikian penafsiran sistematis menegaskan bahwa norma
“kekerasan terbuka” (openlijk geweld) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 170
KUHP yang terdapat dalam Bab V, adalah suatu kejahatan yang mengganggu
ketertiban umum. Sehingga jika timbul akibat berupa terganggunya ketertiban
umum, barulah perbuatan itu dapat dipidana dengan Pasal 170. Dalam kerangka
pikir ini, maka Pasal 170 dikategorikan sebagai delik materiil. Mengenai Pasal 170
sebagai delik materiil, diuraikan dalam Paragraf [3.36]-[3.37].
PENAFSIRAN GRAMATIKAL
[3.18] Dalil bahwa openlijk geweld adalah sebuah konsep yang memiliki makna
tersendiri – yaitu tindak kekerasan yang dilakukan dalam suatu kerusuhan massal
(lihat kembali: Paragraf [3.9]) – didukung dengan penafsiran gramatikal sesuai
17
kaidah-kaidah tata bahasa yang baku. Uraian selanjutnya berikut ini didasarkan
pada buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, karangan Hasan Alwi dkk, Edisi
Ketiga, terbitan Balai Pustaka Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
(Bukti P-8).
[3.19] Pertama-tama perlu dipahami kaidah tata bahasa tentang kata majemuk. Kata
majemuk adalah sebuah kata yang terbentuk melalui proses penggabungan dua
kata atau lebih yang menimbulkan makna baru. Karena memiliki makna baru yang
tersendiri, kata majemuk sesungguhnya adalah satu kata meskipun terdiri dari dua
kata atau lebih. Kata-kata yang tergabung dalam kata majemuk tidak dapat
dipisahkan. Karena itu, yang menjadi ciri utama dari kata majemuk adalah ia tidak
dapat dipisahkan oleh kata lain. Sebagai contoh, terjun payung adalah kata
majemuk karena ia tidak dapat dipisahkan oleh kata apapun, misalnya, menjadi
terjun dengan payung. Contoh lain, hakim agung adalah kata majemuk karena ia
tidak dapat dipisahkan oleh kata apapun, misalnya, menjadi hakim yang agung. Jika
dipisahkan, maka maknanya akan berubah (dapat bermakna lebih luas). Misalnya,
jika hakim agung dipisahkan sehingga menjadi hakim yang agung, maka maknanya
menjadi lebih luas yaitu ‘semua hakim yang memiliki karakter agung’, bukan lagi
hanya terbatas pada ‘hakim yang bertugas pada Mahkamah Agung’.
[3.20] Penting dibedakan antara kata majemuk dengan frasa. Sebagaimana telah
dikemukakan, kata majemuk adalah satu kata (meskipun terdiri dari dua kata atau
lebih) yang memiliki makna tersendiri. Sedangkan frasa adalah gabungan dua kata
atau lebih namun tidak menciptakan makna baru. Dalam frasa, kata-kata yang
tergabung tetap memiliki maknanya masing-masing dan urutan katanya mengikuti
kaidah sintaktis. Ciri utama dari frasa adalah dapat dipisahkan oleh kata lain.
Sebagai contoh, rumah besar adalah frasa, karena bisa menjadi rumah yang besar
atau rumah sangat besar. Kata-kata yang tergabung tetap memiliki maknanya
masing-masing. Sedangkan rumah sakit adalah kata majemuk, karena tidak bisa
menjadi rumah yang sakit atau rumah sangat sakit. Kata majemuk rumah sakit
menciptakan makna baru, yaitu ‘tempat untuk merawat orang sakit’.
[3.21] Lazimnya, latar belakang dari penggabungan kata atau pemajemukan adalah
karena belum adanya satu kata yang dapat mewadahi sebuah konsep yang lebih
kompleks. Sebagai contoh, belum ada satu kata yang dapat menggambarkan
aktivitas ‘melompat turun dari udara dengan memakai alat semacam payung.’ Maka
dilakukanlah penggabungan atas kata-kata yang sudah eksis yaitu kata terjun yang
18
berarti ‘melompat turun’, dengan kata payung yang berarti ‘alat yang digunakan
untuk melindungi tubuh dari hujan atau sinar matahari’. Sehingga dihasilkan kata
majemuk terjun payung dengan analogi payung sebagai alat untuk melompat dari
udara. Melalui pemajemukan, kosakata bahasa diperkaya secara kreatif dan efisien,
yang memungkinkan penyampaian ide atau konsep yang kompleks dalam bentuk
yang lebih ringkas.
[3.22] Berbekal pemahaman gramatikal di atas, Pemohon mendalilkan bahwa
openlijk geweld adalah kata majemuk. Padanannya adalah onrechtmatige daad,
yang diterjemahkan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagai kata majemuk,
perbuatan melawan hukum tidak dapat dipisahkan oleh kata apapun, misalnya,
menjadi perbuatan yang melawan hukum. Jika dilakukan, maka akan menjadi frasa
dan maknanya akan menjadi lebih luas yang mencakup segala perbuatan yang
melanggar hukum, termasuk perbuatan melanggar aturan lalu lintas. Padahal yang
dimaksud dengan onrechtmatige daad adalah perbuatan melawan hukum yang
sudah memiliki makna tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata,
dimana harus dipenuhi unsur-unsur adanya perbuatan melanggar hukum, kerugian,
kesalahan, dan hubungan kausal.
[3.23] Sepadan dengan onrechtmatige daad, openlijk geweld juga adalah kata
majemuk yang sudah memiliki makna tersendiri. Openlijk geweld dapat
diterjemahkan sebagai kekerasan terbuka atau kekerasan terang-terangan atau
kekerasan di muka umum. Apapun terjemahannya, hendaknya terjemahan itu
dipahami bukan sebagai frasa, melainkan sebagai kata majemuk supaya konsisten
dengan esensi openlijk geweld itu sendiri yang merupakan kata majemuk. Sebagai
kata majemuk, kata-kata yang tergabung dalam terjemahan openlijk geweld tidak
dapat dipisahkan oleh kata apapun. Misalkan openlijk geweld diterjemahkan
sebagai kekerasan terang-terangan. Maka kekerasan terang-terangan tidak dapat
dipisahkan oleh kata apapun, misalnya, menjadi kekerasan yang terang-terangan.
Dengan kata lain, kata kekerasan (geweld) dan kata terang-terangan (openlijk) tidak
boleh dimaknai secara terpisah karena ia sebenarnya adalah satu kata majemuk.
Jika dimaknai secara terpisah, maka itu sama saja memperlakukan openlijk geweld
sebagai frasa. Konsekuensinya, kekerasan terang-terangan dapat dipisahkan
dengan kata lain, misalnya, menjadi kekerasan yang terang-terangan atau
kekerasan dengan terang-terangan. Konsekuensi lebih lanjut dari memperlakukan
openlijk geweld sebagai frasa, maka maknanya akan menjadi lebih luas yang
19
mencakup segala bentuk kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dalam
arti tidak secara tersembunyi. Padahal openlijk geweld sebenarnya adalah kata
majemuk yang sudah memiliki makna tersendiri – yaitu tindak kekerasan yang
dilakukan dalam suatu kerusuhan massal – sebagaimana dapat disimpulkan dari
MvT (lihat kembali: Paragraf [3.9]).
[3.24] Bahwa dengan demikian, berdasarkan penafsiran gramatikal openlijk geweld
adalah kata majemuk yang sudah memiliki makna tersendiri – yaitu tindak kekerasan
yang dilakukan dalam suatu kerusuhan massal.
PENAFSIRAN HISTORIS-KOMPARATIF
[3.25] Bahwa menurut sejarah pembentukannya, norma “kekerasan terbuka” yang
merupakan openlijk geweld dalam Pasal 141 KUHP Belanda sudah diatur juga
dalam undang-undang pidana di beberapa negara Eropa Kontinental. Hal ini tidaklah
mengherankan mengingat KUHP Belanda (dan juga hukum pidana negara Eropa
Kontinental lainnya seperti Perancis dan Belgia) dipengaruhi oleh prinsip-prinsip
hukum dari Code Napoléon tahun 1810.
[3.26] Bahwa di dalam MvT disebutkan bahwa openlijk geweld serupa dengan vis
publica dalam hukum Romawi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa serupa juga dengan
“force ouverte” (open force) yang diatur dalam Pasal 440 KUHP Perancis, yang
artinya bukan hanya sekedar kekerasan, namun penggunaan kekerasan secara
terbuka di muka umum (“La force ouverte suppose non seulement la violence, mais
l’emploi public et flagrant de cette violence”; Open force implies not only violence,
but the blatant public use of that violence). Di Perancis, Pasal 440 mulai berlaku
sejak Code Napoléon tahun 1810 dan sudah dihapus (abrogé) tahun 1981 (sumber:
https://www.legifrance.gouv.fr/codes/article_lc/LEGIARTI000006490351/1810-03-
01/ [Bukti P-9]). Sedangkan dalam KUHP Belgia, norma ketentuan yang sama
ditemukan dalam Pasal 528 C.P.B.
[3.27] Sedangkan Pasal 125 KUHP Jerman mengatur tentang “offentlich
zusammenrottet/ zamenrotting” (public riots) yang mirip dengan delik openlijk
geweld, namun zamenrotting mengancam dengan pidana setiap orang yang turut
serta dalam kerumunan yang berujung anarkis itu, terlepas apakah ia melakukan
kekerasan atau tidak. Ini ditolak dalam KUHP Belanda jika orang dalam kerumunan
itu tidak melakukan kekerasan (sumber: Terjemahan MvT, hal. 279 [Bukti P-6]).
[3.28] Bahwa ketika KUHP Belanda disusun dan disahkan oleh Kerajaan Belanda
pada 1881, saat itu berlaku anggapan di Eropa Kontinental bahwa semua
20
pelanggaran terhadap ketertiban umum dalam Bab V sudah pasti diancam dengan
pidana. Tujuannya jelas, yaitu bahwa pemerintah hendak menegakkan satu
ketertiban tertentu, baik ketertiban kehidupan masyarakat ataupun ketertiban lalu
lintas. Itu sebabnya pembuat undang-undang menjelaskan tentang “ketertiban
masyarakat yang sewajarnya” (atau, “tatanan alamiah masyarakat”) dengan sambil
lalu saja (sumber: J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 3. Bagian Khusus Delik-delik
Khusus, hal. 76 [Bukti P-14]).
[3.29] Bahwa munculnya anggapan tersebut dilatarbelakangi oleh tumbuh suburnya
kecurigaan terhadap penguasa umum dan terhadap pemeliharaan ketertiban umum,
yang diikuti dengan perlawanan terutama oleh golongan pemuda terhadap
penindasan (le droit de résistance a l'oppression/ hak menolak penindasan). Dalam
istilah Herbert Marcuse, perlawanan semacam ini disebut “the Great Refusal”. Maka
terjadilah banyak demonstrasi atau protes – tidak saja di negeri Belanda – yang
sering berakhir dengan pertempuran antara demonstran dengan polisi. Dalam
konteks inilah Pasal 141 KUHP Belanda (atau Pasal 170 KUHP Indonesia) disusun,
dengan tujuan untuk mempersiapkan aparat kepolisian menangani peradilan massal
dimana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun dapat menjadi dasar
untuk dilakukan penahanan massal (sumber: J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana
3. Bagian Khusus Delik-delik Khusus, hal. 78-79 [Bukti P-14]).
[3.30] Bahwa dengan demikian berdasarkan penafsiran historis-komparatif, jelas
dan terang benderang bahwa norma Pasal 170 KUHP adalah “kekerasan terbuka”
yang ekivalen dengan openlijk geweld dalam Pasal 141 KUHP Belanda atau vis
publica dalam hukum Romawi atau force ouverte dalam Pasal 440 KUHP Perancis
atau Pasal 528 KUHP Belgia atau zamenrotting dalam Pasal 125 KUHP Jerman.
PENAFSIRAN RESTRIKTIF
[3.31] Bahwa oleh karena norma Pasal 170 KUHP adalah “kekerasan terbuka”
(openlijk geweld) menurut penafsiran-penafsiran di atas, maka jelas bahwa tidak
semua tindak kekerasan termasuk dalam ruang lingkup pasal ini. Berdasarkan
penafsiran restriktif, “kekerasan terbuka” harus dimaknai secara terbatas hanya
kekerasan dalam kerusuhan massal saja – yang dalam pikiran pembentuk undang-
undang otomatis dianggap mengganggu ketertiban umum. Itu sebabnya Pasal 170
ditempatkan dalam Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Dalam
redaksi Pasal 170 ayat (1), pembatasan makna kekerasan ini dirumuskan dengan
kata “openlijk”. Dalam berbagai versi terjemahan KUHP Bahasa Indonesia, kata
21
“openlijk” diterjemahkan sebagai “dengan terang-terangan” atau “secara terbuka”
atau “di muka umum”. Namun Pemohon mendalilkan, makna openlijk geweld sesuai
penjelasan MvT menjadi kabur dan tidak tersampaikan utuh jika hanya
menggunakan kata-kata “dengan terang-terangan” atau “secara terbuka” atau “di
muka umum”. Jika hanya menggunakan kata-kata itu saja, maka konsep “kerusuhan
massal” yang otomatis “menyebabkan terganggunya ketertiban umum” menjadi
hilang. Dengan kata lain, norma openlijk geweld mengalami apa yang disebut lost in
translation dalam penerapannya di Indonesia. Lost in translation memang lazim
terjadi dalam proses ‘pencangkokan hukum’ (legal transplant) dimana elemen
hukum dari satu negara diadopsi oleh negara lain seperti dalam konteks
kolonialisme. Potensi lost in translation menjadi lebih besar lagi ketika penerjemahan
menyangkut kata majemuk, karena kata majemuk seringkali tidak dapat
diterjemahkan secara hurufiah (literal). Misalnya, smartphone dalam bahasa Inggris
lebih tepat diterjemahkan menjadi ponsel pintar, bukan telepon cerdas, karena
smartphone selalu merujuk pada telepon seluler bukan segala macam telepon yang
mencakup telepon rumah dan telepon kabel. Untuk mencegah lost in translation,
penerjemah perlu memahami makna kata majemuk itu terlebih dahulu, barulah
mencari padanan yang tepat dalam bahasa target. Jika sebuah kata majemuk
diartikan secara hurufiah kata per kata, maka maknanya kadang menjadi tidak
tersampaikan dengan utuh. Atas dasar alasan ini, rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHP
dianggap tidak/kurang sempurna, karena tidak secara tegas mengaitkannya dengan
“ketertiban umum”. Mengenai kurang sempurnanya perumusan ini, akan diuraikan
lebih lanjut dalam Paragraf [3.42]-[3.53].
[3.32] Bahwa di negeri Belanda sendiri, unsur “openlijk” (secara terbuka/ secara
terang-terangan/ di muka umum) telah menimbulkan penafsiran yang beragam
dalam penerapannya. Sebagai contoh, Prof. mr. dr. T. Blom, seorang guru besar
hukum pidana pada Universitas Amsterdam, menuliskan komentar atas suatu kasus
dengan dakwaan Pasal 141 KUHP Belanda (ekivalen dengan Pasal 170 KUHP
Indonesia). Pada kasus tersebut, tersangka dituduh melakukan openlijk geweld di
sebuah ruang pesta yang mengundang sebanyak 40 tamu. Dalam pesta itu,
tersangka melakukan kekerasan terhadap orang dengan memukul, menendang dan
menusuk korban dengan pisau. Pengadilan tingkat pertama membebaskan
tersangka dari dakwaan kekerasan “terbuka”, dengan alasan kasus ini menyangkut
pesta ulang tahun privat dimana tidak ada tamu tak diundang yang hadir di pesta
22
itu. Pada tanggal 3 Juli 2018, Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menguatkan
putusan tingkat pertama tersebut, dengan mensyaratkan adanya gangguan
ketertiban umum sebagai akibat dari kekerasan yang dilakukan secara “terbuka”.
Hoge Raad beralasan, dalam kasus tersebut ternyata pintu-pintu ruang pesta
tertutup dan tidak ada tamu tak diundang yang hadir, sehingga ketertiban umum
tidak terganggu. Sebagaimana dituliskan oleh prof. mr. dr. T. Blom dalam
anotasinya:
“De Hoge Raad gaat echter verder en
eist nadrukkelijk een verstoring van de
openbare
orde
door
de
geweldpleging. Het gaat er volgens de
Hoge Raad in de kern om dat de
geweldpleging zich op zodanige wijze
en op zodanige plaats moet hebben
voltrokken dat de openbare orde is
verstoord.”
“Mahkamah Agung melangkah lebih
jauh dan secara tegas mensyaratkan
adanya gangguan ketertiban umum
akibat kekerasan tersebut. Menurut
Mahkamah Agung, esensinya adalah
bahwa
kekerasan
tersebut
harus
terjadi dengan cara dan di tempat yang
sedemikian rupa sehingga ketertiban
umum menjadi terganggu.”
(sumber: Openlijk geweld. Annotatie bij Hoge Raad 3 juli 2018, hal. 3 [Bukti P-10])
[3.33] Bahwa pendapat Hoge Raad tahun 2018 di atas yang mensyaratkan adanya
gangguan ketertiban umum, memang sudah selaras dan sejalan dengan pendapat-
pendapat yang sudah sejak lama dikemukakan oleh banyak sarjana baik
berkebangsaan Indonesia maupun Belanda, sebagai berikut:
-
S.R. Sianturi (dalam Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal.
326 [Bukti P-11]):
“Dalam rangka penerapan delik ini, perlu pula diperhatikan bahwa
delik ini berada di bawah judul: Kejahatan terhadap ketertiban
umum. Karenanya, jika tindakan itu terjadi dan sama sekali tidak
ada hubungannya dengan ‘gangguan terhadap ketertiban umum’,
maka tidak tepat penerapan pasal ini”;
-
R. Soesilo (dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, hal. 147 [Bukti P-
12]):
“Kekerasan itu harus dilakukan ‘di muka umum’, karena kejahatan
ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban
umum”;
23
-
P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir (sebagaimana dikutip dari artikel
ilmiah “Tindakan Kekerasan Dengan Tenaga Bersama Terhadap
Orang atau Barang Menurut Pasal 170 KUHP Sebagai Tindak Pidana
Menghadapi Pengunjuk Rasa Yang Rusuh”, hal. 34 [Bukti P-13]):
“Hoge Raad di negeri Belanda dalam beberapa putusannya
memutuskan bahwa tindak pidana ini merupakan ‘kekerasan yang
dilakukan
secara
terbuka
dan
karenanya
menyebabkan
terganggunya ketertiban umum’”;
-
J.M. van Bemmelen (dalam Hukum Pidana 3. Bagian Khusus Delik-
delik Khusus, hal. 124-125 [Bukti P-14]):
“Kejahatan itu adalah terhadap ketertiban umum. Jadi harus dapat dilihat
oleh publik. Tidak perlu bahwa perbuatan itu dilakukan di depan umum.
H.R. menganggap pasal ini tidak berlaku terhadap tindakan kekerasan
yang dilakukan di tempat sunyi, yang tidak mengganggu ketenangan
umum, juga walaupun perbuatan itu dilakukan di jalan raya di
Haarlemmeerhout” (penekanan ditambahkan).
[3.34] Bahwa dalam konteks norma kekerasan terbuka (openlijk geweld) yang
mengganggu ketertiban umum, istilah “kekerasan” yang digunakan mengandung
makna bahwa kekerasan itu dilakukan bukan sebagai alat/sarana, melainkan
sebagai tujuan. Hal ini sudah dijelaskan oleh banyak sarjana, antara lain:
-
S.R. Sianturi (dalam Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal.
326 [Bukti P-11]):
“Melakukan kekerasan di sini, selain merupakan tindakan yang
terlarang juga merupakan tujuan yang terdekatnya. Jadi bukan
sebagai sarana untuk tujuan lain seperti misalnya pada delik pasal
146, 173, 212, 368 dls dan juga bukan sebagai sekedar kenakalan
seperti tsb pasal 489. Karena itu pula secara tegas pada ayat (3)
ditentukan bahwa penerapan pasal 89 terhadap delik ini
disimpangi”;
-
R. Soesilo (dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, hal. 147 [Bukti P-
12]):
“’Melakukan kekerasan’ dalam pasal ini bukan merupakan suatu
alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu seperti halnya dalam
24
pasal 146, 211, 212 dan lain-lainnya, akan tetapi merupakan suatu
tujuan. Disamping itu tidak pula masuk kenakalan dalam pasal 489,
penganiayaan dalam pasal 351 dan merusak barang dalam pasal
406 dan sebagainya”;
-
J.M. van Bemmelen (dalam Hukum Pidana 3. Bagian Khusus Delik-
delik Khusus, hal. 126 [Bukti P-14]):
“Memang betul dikatakan bahwa kejahatan ini terdiri atas
melakukan kejahatan, jadi bukanlah sebagai sarana untuk
mencapai sesuatu seperti misalnya dalam pasal 121, 179 dan 180,
akan tetapi merupakan tujuan sendiri”.
[3.35] Bahwa oleh karena penggunaan kekerasan yang dimaksud dalam Pasal 170
ayat (1) bukan sebagai alat/sarana untuk merusak atau melukai, maka kekerasan
tersebut tidak harus menimbulkan kerusakan barang atau luka badan. Contohnya,
terjadi demonstrasi anarkis dimana pelaku membuat berserakan barang dagangan,
atau sekedar mendorong fisik orang lain di jalan raya. Itulah yang dimaksud oleh
para sarjana dengan “kekerasan sebagai tujuan”. Namun jika terjadi akibat-
akibat/ekses berupa kerusakan barang atau luka badan bahkan kematian, maka hal
itu adalah pemberatan pidana dalam hal mana berlaku ayat (2) dari Pasal 170. MvT
menjelaskan sebagai berikut:
“Dari pengaturan atau pilihan kata berkenaan dengan pemberatan pidana
dalam hal perusakan barang dan terjadinya luka-cedera badan, maka
kiranya sangat jelas bahwa ancaman pidana yang lebih berat dibatasi
hanya pada orang-orang yang secara langsung telah merusak suatu
barang atau yang perbuatannya mengakibatkan luka fisik, luka berat atau
matinya seorang lain. Kiranya tidak adil memberlakukan pemberatan
sanksi itu pada setiap orang yang turut serta dalam perbuatan kekerasan,
dimana akibat-akibat buruk itu terjadi karena perbuatan yang dilakukan
orang lain.” (penekanan ditambahkan.)
(sumber: Terjemahan MvT, hal. 279 [Bukti P-6])
S.R. Sianturi dalam buku Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal. 326 (Bukti
P-11), juga menulis:
“Melakukan kekerasan di sini hanya pada suatu tingkat tertentu, yang
tidak membuat si objek hancur atau luka, ataupun lebih parah lagi. Karena
jika demikian halnya yang diterapkan adalah ayat (2)”.
25
[3.36] Bahwa oleh karena penggunaan kekerasan tersebut tidak harus
menimbulkan kerusakan barang atau luka badan, maka Pasal 170 ayat (1) KUHP
dalam rumusan seperti sekarang sering dianggap sebagai delik formil. Sebagai
contoh, dari Putusan No. 2056 K/Pid/2012 diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum
mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa dari dakwaan Pasal 170. Dalam
argumentasinya Jaksa mendalilkan:
“Bahwa delik Pasal 170 ayat (1) KUHP ini adalah delik yang dirumuskan
secara formil, yang mana apabila pelaku telah melakukan tindakan
kekerasan maka telah selesailah perbuatan tersebut (voltoid) tanpa harus
terjadinya akibat (dalam hal ini orang tidak perlu terluka atau benda itu
tidak perlu rusak).” (penekanan ditambahkan.)
(halaman 9, Putusan Mahkamah Agung No. 2056 K/Pid/2012 tanggal 30
April 2013 [Bukti P-15].)
Dalil bahwa Pasal 170 ayat (1) adalah delik formil adalah keliru, karena seharusnya
ayat (1) adalah delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat berupa “gangguan
ketertiban umum”. Namun karena tidak tercantum secara eksplisit maka menjadi
keliru dianggap sebagai delik formil. Sedangkan ayat (2) dari Pasal 170 dianggap
sebagai delik materiil, karena mensyaratkan terjadinya akibat tertentu – apakah
kerusakan barang, luka badan, atau kematian. Inkonsistensi mengenai adanya delik
formil (ayat [1]) dan delik materiil (ayat [2]) untuk satu norma ketentuan yang sama
adalah akibat tidak/kurang sempurnanya Pasal 170, karena tidak mengaitkannya
dengan “gangguan ketertiban umum”. Mengenai kurang sempurnanya rumusan ini,
akan diuraikan lebih lanjut dalam Paragraf [3.42]-[3.53].
[3.37] Bahwa dari uraian di atas, terlihat perbedaan jelas antara penggunaan
kekerasan dalam ketentuan norma openlijk geweld (Pasal 170) dengan penggunaan
kekerasan dalam delik perusakan barang (Pasal 406) atau delik penganiayaan
(Pasal 351). Dalam norma openlijk geweld, kekerasan dilakukan tanpa tujuan jelas
oleh orang-orang yang ada dalam suatu kerusuhan massal yang mengakibatkan
terganggunya ketertiban umum. Kekerasan itu tidak bertujuan untuk merusak atau
melukai, namun demi kekerasan itu sendiri (ayat [1]). Ketertiban umum adalah
kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika
timbul akibat berupa terganggunya ketertiban umum, barulah perbuatan itu dapat
dipidana dengan Pasal 170. Dan, jika juga terjadi kerusakan barang atau luka
badan, maka hal itu menjadi dasar untuk pemberatan pidana (ayat [2]). Dengan
26
kerangka berpikir seperti ini, maka ayat (1) dan ayat (2) dari Pasal 170 dapat secara
konsisten dikategorikan sebagai delik materiil. Sementara itu, penggunaan
kekerasan dalam delik perusakan barang atau penganiayaan memiliki tujuan jelas
untuk merusak barang atau melukai. Rusaknya barang atau luka badan adalah
memang tujuan dari penggunaan kekerasan, bukan sebagai dasar pemberatan
pidana. Kerusakan barang atau luka badan itulah yang merupakan akibat yang
hendak dilarang oleh undang-undang, sehingga Pasal 406 dan Pasal 351
dikategorikan sebagai delik materiil.
[3.38] Bahwa dengan demikian, kiranya menjadi semakin terang benderang (crystal
clear) mengapa sejak awal MvT sudah menjelaskan bahwa norma kekerasan
terbuka tidak tepat jika ditempatkan dalam bab perusakan barang. Sebabnya, norma
kekerasan terbuka hendak melindungi ketertiban umum, sedangkan bab perusakan
barang hendak melindungi kebendaan. Seperti dinyatakan dalam MvT:
“Perbuatan yang diatur dalam Pasal 154 bukan tempatnya, seperti juga
dalam peraturan perundang-undangan Belgia dan Perancis, berada di
bawah bab perusakan barang (beschadiging van goederen). Alasannya
karena perbuatan itu ditujukan atau menyasar pada kebendaan (zaken)
maupun orang.” (Catatan: Pasal 154 dalam Naskah Asli/ O.R.O.)
kemudian menjadi Pasal 141 KUHP Belanda dan Pasal 170 KUHP
Indonesia.)
(sumber: Terjemahan MvT, hal. 278 [Bukti P-6])
[3.39] Bahwa dalam pembahasan Pasal 141 KUHP Belanda (serupa dengan Pasal
170 KUHP Indonesia) di Tweede Kamer (Majelis Rendah Parlemen) di negeri
Belanda, ada seorang anggota bernama Tuan Mackay yang nampaknya salah
menafsir pasal tersebut dengan membacanya seolah-olah seperti delik perusakan
barang. Karena membacanya seperti delik perusakan barang, Tuan Mackay
menyarankan agar dicantumkan secara tegas frasa “barang untuk seluruhnya atau
sebahagian dimiliki seorang lain”. Menanggapi salah tafsir tersebut, Menteri
Kehakiman Belanda Tuan Modderman mencoba menjelaskan cara-cara/metode
untuk menafsirkan suatu aturan hukum dengan tepat. Sang menteri menegaskan
bahwa pasal yang sedang dibahas adalah openlijk geweld (atau vis publica atau
force ouverte di Perancis). Dengan kata lain, tidak tepat membaca pasal tersebut
seolah-olah seperti delik perusakan barang. Ada baiknya dialog pembahasan
tersebut dikutip lengkap di bawah ini:
27
“Tuan Mackay: Saya membaca di dalam Pasal 141: mereka yang dengan
tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda (harta
benda) dan seterusnya.
Ketika saya membaca ketentuan ini untuk pertama kalinya, saya tidak
ragu bahwa yang dimaksud dengan harta benda di sini adalah yang
dimiliki oleh orang-orang lain di luar pelaku. Bila demikian halnya, kiranya
hal itu harus disebutkan tegas di dalam ketentuan dimaksud.
Tatkala di ketentuan-ketentuan lain dari perundang-undangan disinggung
kebendaan atau harta benda milik seorang lain, biasanya kepemilikan
atau penguasaannya turut dicantumkan. Maka di dalam Pasal 349 [350]
terbaca: seorang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum …
suatu benda yang untuk sebahagian atau seluruhnya dimiliki seorang lain
dan seterusnya.
Mengapa perujukan serupa tidak digunakan di dalam Pasal ini? Ataukah
di sini dimaksudkan sesuatu yang lain? Apakah juga tidak perlu
menambahkan kata-kata: untuk seluruhnya atau sebahagian dimiliki
seorang lain? Keraguan yang muncul pada saya ketika membaca Pasal
349 tidak berkurang ketika menyimak ulasan Menteri yang disampaikan
di lain tempat di Laporan, dimana ia mengutip Antonius Pius.: interest
reipublicae, ne quis sua re abutatur (it is in the interest of the state, that
no one should abuse his/her own property).
Bilamana Menteri beranggapan prinsip ini juga berlaku terhadap
ketentuan ini, saya akan menyangka bahwa di sini kita juga berurusan
dengan kebendaan yang menjadi milik dari pelaku sendiri.
Tuan Modderman, Menteri Kehakiman: Dalam pandangan saya,
apabila pihak yang harus menjelaskan (apa hukumnya), hakim yang
diminta menjawab pertanyaan apakah suatu peristiwa atau perbuatan
masuk atau tidak ke dalam lingkup keberlakuan suatu ketentuan, ia tidak
hanya akan memperhatikan kata-kata (dalam kalimat) yang digunakan,
melainkan juga semangat-jiwa (maksud-tujuan) undang-undang dan
latarbelakang
kejahatan
tertentu.
Tentu
saya
tidak
bermaksud
mengatakan bahwa hakim akan diperkenankan maju melebihi garis batas
dari apa yang ditetapkan undang-undang; ia jelas tidak boleh
menyimpangi: nulum delictum sine lege. Namun terlepas dari pembatasan
28
ini, bagi hakim pidana berlaku ragam aturan penafsiran hukum yang juga
diikuti dan berlaku dalam bidang-bidang hukum lainnya.
Di sini kita berhadapan dengan vis publica atau force ouverte (kekerasan
terbuka) dari Pasal 440 Code Pénal. Bilamana beberapa orang, dengan
tenaga bersama, masing-masing melakukan kekerasan terbuka terhadap
dirinya sendiri atau kebendaan miliknya sendiri, dituntut atas dasar
ketentuan pasal ini, maka menurut saya, pengacara mereka akan punya
pekerjaan mudah untuk membela mereka (para terdakwa).”
(sumber: Terjemahan MvT, hal. 282 [Bukti P-6])
[3.40] Dalam penjelasan di atas, Menteri Kehakiman Belanda Tuan Modderman
dengan tegas mengatakan bahwa norma ketentuan yang sedang dibahas adalah
openlijk geweld (yang berasal dari konsep vis publica dalam hukum Romawi atau
force ouverte di Perancis). Norma openlijk geweld ditujukan untuk menyasar
kerumunan orang/massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sehingga
dengan memperhatikan maksud dan tujuan norma openlijk geweld serta
menggunakan metode penafsiran yang berlaku bagi hakim pidana (penafsiran
sistematis & restriktif), maka norma tersebut jelas-jelas tidak dapat diterapkan untuk
tindak perusakan barang atau penganiayaan. Dalam bahasa Tuan Modderman,
“Bilamana beberapa orang, dengan tenaga bersama, masing-masing melakukan
kekerasan terbuka terhadap dirinya sendiri atau kebendaan miliknya sendiri, dituntut
atas dasar ketentuan pasal ini, maka menurut saya, pengacara mereka akan punya
pekerjaan mudah untuk membela mereka (para terdakwa).” Berdasarkan
pemahaman itu, Tuan Modderman merasa tidak perlu untuk mencantumkan frasa
“barang untuk seluruhnya atau sebahagian dimiliki seorang lain” seperti yang
disarankan Tuan Mackay.
[3.41] Bahwa dengan demikian berdasarkan penafsiran restriktif, jelas dan terang
benderang bahwa Pasal 170 KUHP harus dimaknai secara terbatas yaitu hanya
tindak kekerasan dalam kerusuhan massal saja – yang dalam pikiran pembentuk
undang-undang otomatis dianggap mengganggu ketertiban umum. Serta tidak boleh
diterapkan untuk kasus-kasus di luar ruang lingkup tersebut, seperti perusakan
barang ataupun penganiayaan. Jika terjadi kasus perusakan barang atau
penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang dengan terang-terangan (seperti di
lapangan parkir) namun tidak mengganggu ketertiban umum, maka seharusnya
29
cukup diterapkan Pasal 406 (perusakan barang) atau Pasal 351 (penganiayaan)
saja. Mengutip pendapat S.R. Sianturi:
“jika tindakan itu dilakukan di tempat yang sepi, tidak ada manusia,
penerapan delik ini dipandang tidak tepat. Cukup delik penganiayaan saja
yang diterapkan.”
(sumber: Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal. 325 [Bukti P-
11])
Tidak ada cukup alasan untuk memperberat ancaman hukuman 2 kali lipat menjadi
lebih dari 5 tahun – yang memungkinkan penahanan – hanya karena perbuatan itu
dilakukan oleh lebih dari 1 orang dan dengan terang-terangan, tanpa adanya
gangguan ketertiban umum.
[3.42] Bahwa perlu dikutip kembali Pasal 170 KUHP (dalam Bab V – Kejahatan
terhadap Ketertiban Umum) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
[3.43] Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, berdasarkan penjelasan
resmi dalam MvT maksud dan tujuan norma “kekerasan terbuka” (openlijk geweld)
adalah
untuk
menyasar
kerumunan/kelompok
orang
yang
berpotensi
rusuh/anarkis/onar sehingga otomatis mengganggu ketertiban umum. Akan tetapi,
PERUMUSAN NORMA “KEKERASAN TERBUKA” (OPENLIJK GEWELD)
DALAM PASAL 170 KUHP TIDAK/ KURANG SEMPURNA, SEHINGGA
MENIMBULKAN KERANCUAN DAN MULTITAFSIR. RUMUSAN INI TIDAK
MEMENUHI ASAS LEX STRICTA, LEX SCRIPTA, DAN LEX CERTA.
30
Pemohon mendalilkan bahwa norma kekerasan terbuka tersebut dirumuskan
dengan tidak/ kurang sempurna dalam Pasal 170 ayat (1) yang dikutip di atas.
Sehingga rumusan tersebut tidak memenuhi asas legalitas yang dalam
perkembangannya kemudian telah diformulasikan menjadi prinsip-prinsip dalam
perumusan tindak pidana. Prinsip-prinsip yang tidak dipenuhi dalam rumusan Pasal
170 ayat (1) adalah prinsip Lex Stricta, Lex Scripta, dan Lex Certa. Penjelasan
mengenai masing-masing prinsip tersebut diuraikan di bawah ini.
[3.44] Bahwa jika Pasal 170 ayat (1) dibaca menurut kata-kata yang digunakan,
maka kita akan kesulitan mengetahui persis tindak pidana macam apa yang hendak
dilarang. Beberapa istilah penting juga tidak mendapat penjelasan yang cukup,
seperti apa yang dimaksud dengan “dengan terang-terangan/secara terbuka/di
muka umum” dan apa yang dimaksud dengan “kekerasan”? Ini menimbulkan
kerancuan yang berujung pada multitafsir. Kerancuan semakin bertambah jika ayat
(1) tersebut dihubungkan dengan ayat (2). Maka, pertanyaan yang selanjutnya
muncul adalah, apa perbedaan ayat (2) tersebut dengan pasal perusakan barang
(Pasal 406 – Bab XXVII tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang) dan
pasal penganiayaan (Pasal 351 – Bab XX tentang Penganiayaan)? Untuk
memudahkan identifikasi permasalahan ini, berikut tabel perbandingannya.
Tabel perbandingan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dengan Pasal 406 ayat (1):
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1
Pasal 406 ayat (1)
(1) Barang
siapa
dengan
terang-
terangan
dan
dengan
tenaga
bersama menggunakan kekerasan
terhadap
orang
atau
barang,
diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja
menghancurkan
barang
atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
(1) Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu
yang
seluruhnya
atau
sebagian milik orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama
2 tahun 8 bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
31
Tabel perbandingan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) dengan Pasal 351:
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2)
Pasal 351
(1) Barang
siapa
dengan
terang-
terangan
dan
dengan
tenaga
bersama menggunakan kekerasan
terhadap
orang
atau
barang,
diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja
menghancurkan
barang
atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling
lama
dua
belas
tahun,
jika
kekerasan mengakibatkan maut.
(1) Penganiayaan diancam dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun 8
bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-
luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
[3.45] Bahwa akibat kerancuan dan ketidakjelasan rumusannya, pada tataran
praktik peradilan ternyata Pasal 170 banyak sekali digunakan untuk kasus-kasus
perusakan barang dan penganiayaan. Perbedaannya hanyalah, kasus-kasus
tersebut melibatkan pelaku 2 (dua) orang atau lebih serta dilakukan dengan terang-
terangan (atau di muka umum). Padahal tindak kekerasan oleh 2 orang dengan
terang-terangan (atau di muka umum) tidak dengan sendirinya atau tidak otomatis
mengakibatkan gangguan ketertiban umum. Sebagai contoh, jika ada 2 orang yang
melakukan perusakan terhadap sepeda di lapangan parkir, hal itu tidaklah
mengganggu ketertiban umum. Jadi, penerapan Pasal 170 menjadi sangat luas
karena tidak lagi mempertimbangkan konsep “kerusuhan massal” sehingga
keterkaitan dengan ketertiban umum menjadi terputus. Dalam hal ini, Pasal 170
sudah “diceraikan” dari esensinya sebagai suatu kejahatan terhadap ketertiban
umum. Perceraian Pasal 170 dari kejahatan ketertiban umum terutama mendapat
32
momentum setelah munculnya kaidah hukum yang terdapat dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 10 K/KR./1975 tanggal 17 Maret 1976. Mengenai hal ini
akan diuraikan lebih lanjut dalam Paragraf [3.55].
[3.46] Bahwa identifikasi permasalahan di atas menunjukkan bahwa rumusan norma
“kekerasan terbuka” dalam Pasal 170 ayat (1) tidak memenuhi prinsip Lex Stricta
yang mensyaratkan suatu pasal pidana harus dirumuskan secara ketat/rigid (strict),
tanpa ada kemungkinan analogi, multitafsir atau perluasan tafsir, sehingga harus
dapat diartikan menurut kata-kata yang digunakan. Sifat ketat/rigiditas suatu
rumusan pidana membuat penafsiran Ekstensif – suatu metode penemuan hukum
yang memperluas makna – menjadi metode penafsiran yang dihindari dalam
perkara pidana. Ini demi kepastian hukum yang adil. Namun akibat kerancuan
perumusan, penerapan Pasal 170 (dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
sehingga memungkinkan penahanan) menjadi diperluas untuk perkara-perkara
perusakan barang dan penganiayaan, yang merugikan subjek pelaku perbuatan
tersebut. Kerancuan perumusan ini yang menyebabkan anggota Tweede Kamer
Tuan Mackay melakukan salah tafsir dengan memperlakukannya seolah-olah
seperti pasal perusakan barang, sebagaimana telah dibahas dalam Paragraf [3.39]-
[3.40] di atas. Ahli hukum pidana S.R. Sianturi juga sudah memperingatkan
mengenai kemungkinan pemaksaan penerapan Pasal 170:
“Mengingat pidana yang diancamkan cukup berat yang memungkinkan
penahanan kepada para petindaknya sebagaimana diatur pada pasal 21
KUHAP, maka kemungkinan kecenderungan petugas menerapkan pasal
ini besar sekali. Yang juga berakibat penyelesaiannya dipaksa ke arah itu,
kendati pidana yang dijatuhkan masih sangat jauh di bawah pidana yang
diancamkan pada pasal 351 misalnya.”
(sumber: Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal. 326 [Bukti P-
11]).
Sebagaimana terlihat dalam tabel daftar putusan yang terdapat dalam Paragraf
[3.59], hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam perkara dengan
dakwaan Pasal 170, paling tinggi adalah 5 bulan. Padahal maksimal pidana yang
diancamkan jauh di atasnya, yaitu 5 tahun 6 bulan. Ini membuktikan benarnya
peringatan S.R. Sianturi bahwa Pasal 170 cenderung dipaksakan penerapannya
oleh aparat penegak hukum karena memungkinkan penahanan.
33
[3.47] Bahwa lebih lanjut, rumusan norma “kekerasan terbuka” dalam Pasal 170
ayat (1) tidak memenuhi prinsip Lex Scripta yang mengandalkan pada hukum
tertulis. Dalam rumusan tersebut, ternyata tidak secara tegas disebutkan unsur
“mengganggu ketertiban umum”. Akibatnya, timbul peluang multitafsir yang
memungkinkan Pasal 170 dimaknai secara luas dan diterapkan untuk kasus-kasus
yang tidak mengganggu ketertiban umum, seperti perusakan barang sebagaimana
dimaksud Pasal 406 ayat (1).
[3.48] Bahwa di samping itu, juga tidak disebutkan secara tertulis unsur Kesalahan
pelaku, apakah berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa), serta unsur
Bersifat Melawan Hukum. Akibatnya, sebagaimana ternyata dalam semua putusan
pada tabel Paragraf [3.59], majelis hakim sama sekali tidak memberi pertimbangan
mengenai unsur kesalahan Pemohon. Padahal dalam perkara pidana para
Pemohon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Tuntutan Reg.Perk. No: PDM-
134/L.2.20/Eku.2/11/2023, sudah menyatakan bahwa:
“Unsur kesalahan disini adalah berupa kesengajaan.”
(halaman 23 dari Surat Tuntutan JPU [Bukti P-17]).
Namun dalam surat tuntutannya JPU tidak berupaya membuktikan terpenuhinya
unsur-unsur Kesengajaan (yaitu, willens en wettens) yang ada pada para Pemohon.
Dan karena tidak tercantum secara tertulis dalam Pasal 170 ayat (1), maka majelis
hakim juga merasa tidak perlu membuktikan pemenuhan unsur Kesengajaan
tersebut. Ini bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan, karena Pasal
170 ayat (1) bukanlah suatu delik dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability)
yang merupakan pengecualian dari asas tiada pidana tanpa kesalahan.
[3.49] Bahwa selanjutnya, sebagaimana telah disinggung di atas, tidak ada
penjelasan yang cukup untuk istilah-istilah penting, seperti apa yang dimaksud
dengan “dengan terang-terangan/ secara terbuka/ di muka umum” dan “kekerasan”?
Ini melanggar prinsip Lex Certa, yang mengedepankan pentingnya kejelasan
perumusan suatu tindak pidana. Jika tindak pidana tidak jelas dirumuskan dalam
suatu pasal pidana, maka pasal pidana tersebut berpotensi menjadi pasal karet
untuk memidana pelaku. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas yang secara
implisit diakui dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang memberikan antara lain
kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Adanya rumusan tindak
pidana yang tidak jelas pada suatu pasal akan mengakibatkan unsur-unsur dalam
pasal tersebut dapat diartikan secara luas dan beragam sehingga tidak memberikan
34
kepastian hukum bagi orang-orang yang disangka melakukan pelanggaran tindak
pidana tersebut.
[3.50] Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 5 menyebutkan bahwa suatu
undang-undang yang baik harus memenuhi asas-asas antara lain “asas kejelasan
tujuan” (huruf a) dan “asas kejelasan rumusan” (huruf f). Asas kejelasan tujuan
berarti norma hukum dalam undang-undang harus mempunyai tujuan jelas yang
hendak dicapai. Asas ini tidak dipenuhi oleh Pasal 170 ayat (1) KUHP, karena
rumusannya tidak jelas apakah hendak melindungi ketertiban umum atau
melindungi nyawa/badan dan harta benda. Sedangkan asas kejelasan rumusan
berarti setiap undang-undang harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
undang-undang, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Asas ini juga tidak dipenuhi oleh Pasal 170 ayat
(1) KUHP, karena rumusannya ternyata ambigu dan tidak jelas sehingga
menimbulkan multitafsir yang penerapannya menjadi sangat luas.
[3.51] Bahwa kelemahan rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebenarnya sudah
sejak lama disadari oleh banyak sarjana, antara lain:
-
S.R. Sianturi (dalam Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal.
326 [Bukti P-11]):
“Di ayat (2) ke-1 di satu fihak ditentukan/dirumuskan tujuan
terdekat yang kedua yaitu “dengan sengaja menghancurkan
barang”, dan di lain fihak luka orang itu adalah merupakan suatu
akibat dari kesengajaan melakukan kekerasan terhadapnya. Hal ini
adalah suatu perumusan yang tidak atau kurang sempurna seperti
halnya perumusan ayat (1)”.
-
J.M. van Bemmelen (dalam Hukum Pidana 3. Bagian Khusus Delik-
delik Khusus, hal. 124 [Bukti P-14]):
“… dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, adalah
salah satu kejahatan terhadap ketertiban umum yang sering sekali
terjadi. Dalam banyak peristiwa perbuatan ini juga ditujukan
terhadap penguasa umum (misalnya melempar polisi dengan
batu). Walaupun delik ini sering sekali terjadi, hanya sampai jumlah
35
terbatas diputuskan secara prinsipal. Ini disebabkan oleh karena
tindakan delik yang sebenarnya dirumuskan secara agak
sederhana.”;
[3.52] Bahwa di negeri Belanda sendiri, sudah pernah ditulis sebuah disertasi pada
tahun 1992 oleh W. Wedzinga yang menyebut unsur “terbuka” (openlijke) sebagai
“unsur yang sangat kabur dari tindak pidana” (rijkelijk vage delictsbestanddeel).
Sehingga timbul berbagai pertanyaan seperti, apa makna/esensi dari “terbuka” dan
bagaimana keterkaitan antara konsep “terbuka” dengan kepentingan hukum
“ketertiban umum” (openbare orde) yang hendak dilindungi dalam Bab V (di mana
pasal ini ditemukan). (Lihat: Openlijk geweld. Annotatie bij Hoge Raad 3 juli 2018,
hal. 1-2 [Bukti P-10].)
[3.53] Bahwa bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah menyadari
potensi penyalahgunaan Pasal 170 KUHP oleh oknum-oknum tidak bertanggung
jawab, untuk dipaksakan atau diterapkan pada kasus-kasus yang sebenarnya
masuk ranah perdata. Pada tanggal 22 Januari 2013, Kejagung menerbitkan surat
edaran No. B-230/E/Ejp/01/2013 (Bukti P-18), yang antara lain menyebutkan:
“Terdapat indikasi dimana kasus-kasus tanah yang sejatinya perdata
dipaksakan
dan
direkayasa
menjadi
perkara
pidana
dengan
menggunakan pasal-pasal 170.”
Ini semua menunjukkan adanya permasalahan dalam rumusan Pasal 170 ayat (1)
KUHP, yang membuktikan bahwa Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam rumusan seperti
sekarang tidak memenuhi prinsip-prinsip Lex Stricta, Lex Scripta, dan Lex Certa.
Permasalahan ini bukanlah sekedar pada tataran implementasi norma, namun pada
perumusan yang tidak/ kurang sempurna atas norma “kekerasan terbuka” (openlijke
geweld) dalam Pasal 170 ayat (1).
[3.54] Bahwa oleh karena tidak/ kurang sempurnanya rumusan norma “kekerasan
terbuka” (openlijk geweld) dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang tidak
AKIBAT
TIDAK/
KURANG
SEMPURNANYA
RUMUSAN
NORMA
“KEKERASAN TERBUKA” (OPENLIJK GEWELD) DALAM PASAL 170 AYAT
(1) KUHP, PENERAPAN PASAL 170 MENJADI DIPERLUAS UNTUK
PERKARA-PERKARA PENGANIAYAAN DAN PERUSAKAN BARANG.
TERUTAMA SETELAH MUNCULNYA KAIDAH HUKUM MENURUT
PUTUSAN
MAHKAMAH
AGUNG
NOMOR
10
K/KR./1975.
KONSEKUENSINYA, PASAL 170 BAHKAN DAPAT DITERAPKAN UNTUK
PERKARA PERUSAKAN BARANG TANPA PEMILIK (RES NULLIUS).
36
mencantumkan secara tertulis unsur-unsur “gangguan ketertiban umum”, “dengan
sengaja” dan “melawan hukum”, pada tataran praktik peradilan ternyata Pasal 170
banyak sekali digunakan untuk kasus-kasus perusakan barang dan penganiayaan.
Perbedaannya hanyalah, kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku 2 (dua) orang
atau lebih serta dilakukan dengan terang-terangan (atau di muka umum). Padahal
tindak kekerasan oleh 2 orang dengan terang-terangan (atau di muka umum) tidak
dengan sendirinya atau tidak otomatis mengakibatkan gangguan ketertiban umum.
Sebagai contoh, jika ada 2 orang yang melakukan perusakan terhadap sepeda di
lapangan parkir, hal itu tidaklah mengganggu ketertiban umum. Jadi, penerapan
Pasal 170 menjadi sangat luas karena tidak lagi mempertimbangkan konsep
“kerusuhan massal” sehingga keterkaitan dengan ketertiban umum menjadi
terputus. Dalam hal ini, Pasal 170 sudah “diceraikan” dari esensinya sebagai suatu
kejahatan terhadap ketertiban umum.
[3.55] Bahwa perceraian Pasal 170 dari kejahatan ketertiban umum terutama
mendapat momentum setelah munculnya kaidah hukum yang terdapat dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/KR./1975 tanggal 17 Maret 1976
(selanjutnya disebut “Kaidah Hukum MA”) (Bukti P-16). Dalam perkara ini, para
terdakwa dituduh secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan
pengeroyokan terhadap korban di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkal
Pinang. Pengeroyokan dilakukan pada pukul 01:00 malam hari, di tempat sepi
dimana tidak ada orang yang melintas. Terhadap tuntutan Jaksa berdasarkan Pasal
170 ayat (1) KUHP, majelis hakim tingkat pertama memutus seluruh terdakwa bebas
(vrijspraak). Namun pada tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan dan
Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan para terdakwa bersalah dan
menghukum berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan satu bulan penjara.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, terdakwa mengajukan
kasasi dengan alasan bahwa Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukumnya.
Dalam hal ini, pertimbangan Pengadilan Tinggi terkait terpenuhinya unsur “dengan
terang-terangan”, adalah keliru. Menurut terdakwa, unsur ini mestinya tidak
terpenuhi, karena makna di muka umum harus diartikan mengganggu ketertiban
umum mengingat Pasal 170 ayat (1) KUHP ada di dalam Bab V yang mengatur
tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Sehingga apabila perbuatan tidak
dilakukan di muka umum, maka perbuatan tidak mengganggu ketertiban umum, dan
dengan demikian unsur di muka umum dianggap tidak terpenuhi. Atas permohonan
37
kasasi dengan alasan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan menolak dan tetap
menghukum para terdakwa sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh
Pengadilan Tinggi, karena melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Hakim kasasi tidak
memberikan pertimbangan khusus terkait dengan keberatan yang diajukan oleh
pemohon kasasi, sehingga dianggap apa yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi
dan kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung itulah yang menjadi kaidah
hukumnya. Dengan kata lain, Mahkamah Agung mengafirmasi pertimbangan
Pengadilan Tinggi Palembang bahwa melakukan kekerasan secara terang-terangan
artinya tidak secara tersembunyi, tidak perlu dilakukan di muka umum. Cukup
apabila perbuatan dilakukan di tempat dimana ada kemungkinan orang lain dapat
melihatnya. Inilah esensi dari Kaidah Hukum MA.
[3.56] Jadi, Kaidah Hukum MA pada pokoknya membedakan antara dengan terang-
terangan dan di muka umum. Terlepas dari perbedaan itu, Kaidah Hukum MA tetap
tidak menjawab pertanyaan bagaimana keterkaitan Pasal 170 dengan Bab V
tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Kaidah Hukum MA hanya berfokus
pada definisi kata openlijk yang kemudian diterjemahkan menjadi frasa dengan
terang-terangan, alih-alih di muka umum. Dalam hal ini, dengan hanya berfokus
pada kata per kata ketika melakukan penafsiran, sesungguhnya kaidah-kaidah tata
bahasa yang baku sudah disimpangi. Mengingat openlijk geweld adalah sebuah
kata majemuk, ia sudah memiliki makna tersendiri sehingga tidak tepat jika diartikan
kata-kata pembentuknya secara sendiri-sendiri. Jika dilakukan, maka maknanya
bisa menjadi lebih luas. Seperti sudah dicontohkan, onrechtmatige daad adalah kata
majemuk, yang diterjemahkan sebagai perbuatan melawan hukum. Ciri utama kata
majemuk adalah tidak dapat dipisahkan oleh kata apapun. Jika perbuatan melawan
hukum dipisahkan, misalnya, menjadi perbuatan yang melawan hukum, maka
maknanya akan menjadi lebih luas yang mencakup segala perbuatan yang
melanggar hukum, termasuk perbuatan melanggar aturan lalu lintas. Sepadan
dengan onrechtmatige daad, openlijk geweld juga adalah kata majemuk yang sudah
memiliki makna tersendiri. Sebagai kata majemuk, kata-kata yang tergabung – yaitu
kata openlijk (terang-terangan) dan kata geweld (kekerasan) – tidak boleh dimaknai
secara sendiri-sendiri. Jika dilakukan, maka maknanya akan menjadi lebih luas yang
mencakup segala bentuk kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dalam
arti tidak secara tersembunyi. Padahal makna openlijk geweld sebagaimana
disimpulkan dari MvT adalah ‘tindak kekerasan yang dilakukan dalam suatu
38
kerusuhan massal’. Adalah sia-sia belaka memperdebatkan istilah apa yang tepat
untuk suatu terjemahan, tanpa memahami maknanya secara utuh sebagai kata
majemuk. Seperti telah dikemukakan, apapun terjemahan untuk openlijk geweld
(apakah kekerasan terbuka atau kekerasan terang-terangan atau kekerasan di
muka umum), hendaknya terjemahan itu dipahami bukan sebagai frasa, melainkan
sebagai kata majemuk (lihat kembali: Paragraf [3.19]-[3.23]).
Dalam konteks penafsiran yang hanya berfokus pada kata per kata ini, izinkan
Pemohon mengutip kembali ucapan Tuan Modderman, Menteri Kehakiman Belanda
saat itu ketika pembahasan pasal a quo, sebagai berikut:
“Dalam pandangan saya, apabila pihak yang harus menjelaskan (apa
hukumnya), hakim yang diminta menjawab pertanyaan apakah suatu
peristiwa atau perbuatan masuk atau tidak ke dalam lingkup keberlakuan
suatu ketentuan, ia tidak hanya akan memperhatikan kata-kata (dalam
kalimat) yang digunakan, melainkan juga semangat-jiwa (maksud-tujuan)
undang-undang dan latarbelakang kejahatan tertentu.”
(sumber: Terjemahan MvT, hal. 282 [Bukti P-6])
[3.57] Bahwa dapat dipahami mengapa MA memutus dengan menafsirkan terang-
terangan seperti demikian, karena nampaknya para terdakwa didakwa dengan
dakwaan tunggal Pasal 170 (tanpa dakwaan subsidair Pasal 351). Seandainya
Pasal 170 dimaknai dengan mensyaratkan perbuatan harus dilakukan di muka
umum sehingga mengganggu ketertiban umum, maka para pelaku pengeroyokan
yang jelas-jelas bersalah berpotensi bebas (vrijspraak) seperti yang diputus pada
tingkat pertama. MA bermaksud mencegah bebasnya orang bersalah hanya karena
aspek formil. Dalam konteks inilah, putusan MA tersebut semestinya dipahami.
Namun permasalahannya, jika memang Pasal 170 bermakna sebagai delik
penganiayaan/perusakan yang dilakukan dengan terang-terangan, maka akan
mengacaukan sistematika dalam KUHP. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul
adalah: (i) mengapa ditempatkan pada Bab V yang tidak berisikan delik-delik yang
mengancam “nyawa atau harta (lijf en goed) dari seorang tertentu”, melainkan hanya
berisikan kejahatan yang “menimbulkan ancaman bahaya terhadap kehidupan
masyarakat dan mengganggu tatanan alamiah masyarakat” (lihat kembali: Paragraf
[3.14]-[3.15])?; dan (ii) mengapa tidak ditempatkan saja dalam Bab XXVII tentang
Menghancurkan atau Merusakkan Barang dan Bab XIX tentang Kejahatan
39
Terhadap Nyawa dan Bab XX tentang Penganiayaan, karena sebenarnya cukup
ditambahkan unsur-unsur dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama?
[3.58] Pertanyaan-pertanyaan di atas sulit dijawab, karena dengan tafsiran menurut
Kaidah Hukum MA yang menjadi yurisprudensi, secara tidak langsung telah
melahirkan sebuah delik pidana yang baru. Sebabnya, Pasal 170 tetap bermakna
sebagai ‘delik kekerasan dalam kerusuhan massal’ (openlijk geweld sesuai
sistematika dalam Bab V), namun pada saat yang sama sekaligus juga bermakna
sebagai ‘delik penganiayaan/perusakan barang dengan terang-terangan’ (sesuai
makna yang diberikan Kaidah Hukum MA). Jadi dapat dikatakan telah lahir sebuah
delik baru yaitu ‘delik penganiayaan/perusakan barang dengan terang-terangan’.
Padahal perumusan suatu delik pidana harusnya merupakan domain legislatif
(bersama dengan eksekutif), bukan yudikatif. Dan perumusan delik pidana tersebut
mestinya dituangkan dalam undang-undang (bukan yurisprudensi); jika tidak, maka
bertentangan dengan asas legalitas yang secara implisit diakui dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Meski begitu, hakim bukanlah sekedar corong undang-undang
melainkan juga berperan melengkapi undang-undang yang memang tidaklah
sempurna. Dalam hal ini, MA berperan memberi tafsir atas frasa terang-terangan
yang dirumuskan tidak sempurna, dengan tujuan mencegah pelaku pengeroyokan
yang jelas-jelas bersalah menjadi bebas. Sekali lagi, dalam konteks inilah putusan
MA tersebut semestinya dipahami.
[3.59] Bahwa ternyata Kaidah Hukum MA tersebut kemudian diikuti oleh putusan-
putusan sejenis sehingga menjadi yurisprudensi, antara lain diikuti oleh putusan-
putusan yang terdapat dalam tabel di bawah ini:
Putusan Nomor
Perihal
Kutipan
Hukuman
34/Pid.B/2013/PN.Parepare
tanggal 14 Maret 2013
(Bukti P-16a)
dengan terang-
terangan
dan dengan
tenaga bersama
menggunakan
kekerasan
terhadap orang
yakni korban
Rustam
“secara
terang-
terangan berarti tidak
secara bersembunyi,
jadi tidak perlu di
muka umum, cukup
apabila
tidak
diperlukan apa ada
kemungkinan
orang
lain dapat melihatnya
(MA No.10K/Kr/1975
5 (lima)
bulan
penjara
40
tanggal
17-3-1976)”
(hal.
7-8
dari
putusan).
93/PID.B/2013/PN.LWK
tanggal 7 Mei 2013 (Bukti
P-16b)
dengan terang-
terangan
dan dengan
tenaga bersama
menggunakan
kekerasan
terhadap orang
yakni korban
Andar Halus
“yang
dimaksud
dengan
“secara
terang-terangan yaitu
tidak
secara
bersembunyi,
jadi
tidak perlu dimuka
umum, cukup apabila
tidak diperlukan apa
ada
kemungkinan
orang
lain
dapat
melihatnya (MA No.
10K/Kr/ 1975 tanggal
17-3-1976)” (hal. 10
dari putusan).
4 (empat)
bulan
penjara
Perkara pidana para
Pemohon sendiri yaitu
Putusan No.
123/Pid.B/2023/PN Sdk
tanggal 7 Maret 2024
(Bukti P-4a)
Melakukan
kekerasan
terhadap barang
“kaidah serupa pada
dasarnya
juga
terdapat
dalam
Putusan Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia Nomor 10
K/Kr/1975 tanggal 17
Maret
1976,
yang
menyatakan
bahwa
secara terbuka berarti
perbuatan
tersebut
tidak
dilakukan
secara tersembunyi.
Dalam
hal
ini,
perbuatan
tersebut
tidak perlu dilakukan
di
muka
umum,
5 (lima)
bulan
penjara
41
melainkan
cukup
apabila sudah ada
kemungkinan
orang
lain
dapat
melihat
dilakukannya
perbuatan
tersebut”
(hal. 48 dari putusan).
[3.60] Bahwa lebih lanjut, dengan munculnya Kaidah Hukum MA, maka pada tataran
implementasi para penegak hukum cenderung lebih memilih menggunakan Pasal
170 ayat (1) KUHP ketimbang Pasal 406 ayat (1) KUHP untuk perkara perusakan
barang. Sebabnya, jauh lebih mudah memenuhi unsur-unsur tertulis Pasal 170 ayat
(1) daripada memenuhi unsur-unsur tertulis Pasal 406 ayat (1), sepanjang perbuatan
perusakan barang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan dengan terang-
terangan. Ini tentu saja tidak masuk logika hukum, mengingat ancaman hukuman
Pasal 170 ayat (1) jauh lebih berat dibandingkan hukuman Pasal 406 ayat (1) (yaitu,
5 tahun 6 bulan vs. 2 tahun 8 bulan). Sebagai perbandingan dapat dilihat pada tabel
berikut ini.
Tabel perbandingan Pasal 170 ayat (1) dengan Pasal 406 ayat (1):
Pasal 170 ayat (1)
Pasal 406 ayat (1)
Barang siapa dengan terang-terangan
dan
dengan
tenaga
bersama
menggunakan
kekerasan
terhadap
orang atau barang, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan
hukum
menghancurkan,
merusakkan,
membikin
tak
dapat
dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun 8
bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
[3.61] Bahwa sebagaimana dapat dilihat dari tabel di atas, dalam rumusan kedua
pasal tersebut sama-sama tidak ada unsur “gangguan ketertiban umum”. Akibatnya,
secara selintas dapat dilihat kemiripan pada kedua pasal tersebut. Perbedaannya
adalah, unsur-unsur yang dicetak tebal dalam Pasal 406 ayat (1) di atas – yaitu
42
dengan sengaja, melawan hukum, milik orang lain – ternyata tidak dicantumkan
secara eksplisit dalam Pasal 170 ayat (1). Ini menyebabkan lebih mudah memenuhi
unsur-unsur tertulis Pasal 170 ayat (1) dibandingkan Pasal 406 ayat (1), sepanjang
perusakan barang dilakukan oleh lebih dari 1 orang dan dengan terang-terangan.
Dengan demikian, jika ada 2 orang yang melakukan perusakan terhadap sepeda di
lapangan parkir, maka Pasal 170 ayat (1) sudah dapat diterapkan.
[3.62] Bahkan, Pasal 170 ayat (1) dapat pula diterapkan untuk perkara perusakan
barang tanpa pemilik (Res Nullius). Sebabnya, Pasal 170 ayat (1) tidak
mensyaratkan unsur kepemilikan barang, karena hanya menyebut “kekerasan
terhadap orang atau barang”. Berbeda dengan Pasal 406 ayat (1) yang dengan
tegas menyebutkan “barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain”.
[3.63] Sedikit penjelasan mengenai Res Nullius, Prof. Subekti dalam buku Kamus
Hukum, halaman 89, mendefinisikan Res Nullius sebagai:
“barang yang tidak ada empunya, sehingga setiap orang boleh
mengambilnya untuk dimiliki.” (sudah disesuaikan dari ejaan lama) (Bukti
P-19)
[3.64] Karena Pasal 170 ayat (1) dapat diterapkan untuk perkara perusakan barang
Res Nullius, maka perbuatan para Pemohon berupa penebangan pohon liar yang
tumbuh sendiri dengan motif/niat/maksud untuk membersihkan lahan belum
termanfaatkan (yang kondisinya bagaikan tempat pembuangan sampah), menjadi
dapat dipidana dengan Pasal 170 ayat (1). Sebabnya, tidak disyaratkan kepemilikan
barang secara tertulis. Lalu, unsur Bersifat Melawan Hukum dan unsur Kesalahan
juga tidak tercantum secara tertulis. Maka, majelis hakim sama sekali tidak
mempertimbangkan mengenai tiadanya niat jahat (mens rea) yang seharusnya
dibuktikan sebagai unsur Kesalahan (yaitu kesengajaan/ dolus) pada para
Pemohon. Sebagaimana ternyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No.
123/Pid.B/2023/PN Sdk tanggal 7 Maret 2024, majelis hakim mempertimbangkan
unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum
dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim
dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih
langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 170
43
ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya
adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Melakukan kekerasan dengan tenaga bersama terhadap orang atau
barang;
3. Secara terbuka dan dengan tenaga bersama;”
(halaman
39,
Putusan
Pengadilan
Negeri
Sidikalang
No.
123/Pid.B/2023/PN Sdk tanggal 7 Maret 2024 [Bukti P-4a]).
[3.65] Bahwa pertimbangan serupa mengenai unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) juga
dilakukan oleh majelis hakim dalam putusan-putusan yang terdapat dalam tabel
Paragraf [3.59], yaitu:
“Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Tunggal, maka
Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut, yang
unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Secara terang-terangan dan bersama-sama;
3. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”
(halaman
7,
Putusan
Pengadilan
Negeri
Parepare
No.
34/Pid.B/2013/PN.Parepare tanggal 14 Maret 2013 [Bukti P-16a]).
“Menimbang, bahwa dari dakwaan tersebut diatas Majelis Hakim akan
mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur yang dalam dakwaan
Kesatu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Unsur Kesatu: Barang siapa;
2. Unsur Kedua: Dengan terang-terangan;
3. Unsur Ketiga: Dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang”
(halaman
9,
Putusan
Pengadilan
Negeri
Luwuk
No.
93/PID.B/2013/PN.LWK tanggal 7 Mei 2013 [Bukti P-16b]).
[3.66] Bahwa dengan demikian nampak bahwa jika didasarkan pada unsur-unsur
tertulis saja dalam Pasal 170 ayat (1), maka membuka peluang untuk hanya
membuktikan unsur-unsur yaitu:
1. Barang siapa;
2. Secara terbuka dan dengan tenaga bersama;
3. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang;
44
sebagaimana ternyata dalam pertimbangan putusan-putusan tersebut di atas.
Namun tidak perlu dibuktikan unsur-unsur “mengganggu ketertiban umum”, “dengan
sengaja” dan “melawan hukum”, karena tidak tercantum secara tertulis. Maka
dengan hanya berdasarkan pada unsur-unsur tertulis saja, Pasal 170 ayat (1) dapat
ditafsirkan dengan sangat luas. Sebagai ilustrasi, misalkan ada barang berupa
lemari bekas yang dibuang sembarangan di pinggir kali, lalu sekelompok orang
bekerja bakti membersihkan kali dan mempreteli/ menghancurkan lemari bekas itu,
maka kelompok kerja bakti itu sudah dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 170
ayat (1). Ilustrasi lain adalah seperti yang terjadi pada Pemohon sendiri, yaitu
sebagai pemilik lahan belum termanfaatkan yang kemudian hendak membersihkan
lahan agar dapat dimanfaatkan. Karena letaknya di pinggir jalan, maka banyak
orang yang buang sampah sembarangan ke lahan itu, misalnya ada orang makan
buah mangga atau alpukat lalu membuang bijinya dengan sembarangan. Biji itu
kemudian masuk tanah dan mulai berakar, dan dengan bantuan alam (hujan, sinar
matahari) menjadi tumbuh subur, tanpa campur tangan manusia. Ini adalah
fenomena alam yang sudah lazim terjadi, terlebih di tanah air nusantara tercinta
yang sudah dikenal kesuburan tanahnya (fakta Notoir). Kemudian, si pemilik lahan
(dalam hal ini, Pemohon I) hendak membersihkan lahan dengan menebang pohon-
pohon yang tumbuh sendiri/liar tersebut. Untuk membersihkan lahan, ia dibantu
secara gotong royong oleh sanak saudaranya (Pemohon II) dan pekerja upahan
(Pemohon III). Dalam ilustrasi pembersihan lahan ini, orang-orang yang terlibat
menebang pohon-pohon yang tumbuh sendiri tersebut (Res Nullius) dapat dianggap
melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
barang” karena perbuatannya sudah memenuhi unsur-unsur tertulis Pasal 170 ayat
(1).
[3.67] Bahwa ilustrasi-ilustrasi di atas menggambarkan betapa berbahayanya
rumusan Pasal 170 ayat (1) bagi HAM warga negara, karena orang-orang tidak
bersalah seperti para Pemohon dapat dipidana atas dasar pemenuhan unsur-unsur
tertulis Pasal 170 ayat (1). Terutama mengenai unsur-unsur “dengan sengaja” dan
“melawan hukum”, tidak dicantumkannya secara tertulis unsur-unsur ini sangat
merugikan para Pemohon, karena unsur-unsur tersebut harusnya selalu dibuktikan
dalam pembuktian setiap tindak pidana. Seandainya saja dalam Pasal 170 ayat (1)
dicantumkan secara tertulis unsur-unsur “mengganggu ketertiban umum”, “dengan
sengaja” dan “melawan hukum”, maka ada kemungkinan lebih besar para Pemohon
45
bebas atau lepas dari pemidanaan, mengingat tiadanya gangguan ketertiban umum
pada perkara Pemohon, tiadanya kesalahan berupa kesengajaan/ dolus, dan
tiadanya sifat melawan hukum (pohon yang ditebang adalah pohon liar yang tumbuh
sendiri/Res Nullius).
[3.68] Sebagai perbandingan, dapat dibandingkan rumusan Pasal 170 ayat (1)
dengan rumusan Pasal 406 ayat (1) yang meskipun ancaman hukumannya jauh
lebih rendah namun secara eksplisit mencantumkan unsur-unsur pidana dengan
lebih lengkap. Seandainya saja para Pemohon didakwa dengan Pasal 406 ayat (1),
maka juga ada kemungkinan lebih besar para Pemohon bebas atau lepas dari
pemidanaan, mengingat tiadanya kesalahan berupa kesengajaan/dolus, tiadanya
sifat melawan hukum (pohon yang ditebang adalah pohon liar yang tumbuh
sendiri/Res Nullius), dan tidak jelasnya siapa pemilik pohon yang ditebang (mohon
diperiksa dengan seksama: dalam putusannya Judex Facti hanya menyatakan
pohon yang ditebang dahulu ditanam oleh orang tua saksi korban [atau saksi
‘seolah-olah’ korban], namun Judex Facti tidak pernah menyatakan saksi ‘seolah-
olah’ korban tersebut sebagai pemilik pohon yang ditebang).
[3.69] Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, kiranya menjadi jelas mengenai
perlunya dilakukan pemaknaan yang benar atas Pasal 170 ayat (1) KUHP agar
pasal tersebut tidak menjadi pasal karet yang berpotensi melanggar hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana telah diberikan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Lebih lanjut, pemaknaan diperlukan agar pada gilirannya sesuai dengan
Pasal 28G ayat (1), orang merasa aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan
untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, khususnya untuk memanfaatkan
harta benda berupa tanah yang berada dibawah kekuasaannya, misalnya dengan
menebang pohon-pohon liar yang tumbuh sendiri secara alami (Res Nullius) di atas
tanah kekuasaannya. Orang-orang yang bekerja bakti membersihkan lingkungan
dari sampah-sampah barang bekas yang dibuang sembarangan, juga tidak perlu
kuatir dapat dipidana dengan Pasal 170. Ini semua adalah hak-hak konstitusional
yang dijamin dan diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945. Permasalahan bukanlah sekedar pada tataran implementasi norma, tetapi
disebabkan oleh perumusan yang tidak/kurang sempurna atas norma “kekerasan
terbuka” (openlijke geweld) dalam Pasal 170 ayat (1), sehingga perlu dimaknai
secara benar.
46
[3.70] Bahwa agar tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara, maka
Pasal 170 ayat (1) KUHP perlu dimaknai sesuai maksud awal (original intent)
pembuat undang-undang itu sendiri. Sebagaimana ternyata dalam MvT, norma
Pasal 170 adalah “kekerasan terbuka” (openlijk geweld) yang selalu dianggap
mengganggu ketertiban umum mengingat penempatannya dalam Bab V tentang
Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Oleh karena itu, dengan menggunakan
metode-metode penafsiran sebagaimana telah dipaparkan di atas, Pasal 170 ayat
(1) KUHP perlu dimaknai sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, di muka umum dan
dengan tenaga bersama melakukan kekerasan sebagai tujuan
terdekatnya, terhadap orang atau barang, yang mengganggu tatanan
alamiah masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Untuk memudahkan, dapat dilihat pada tabel perbandingan di bawah ini:
Rumusan
Pasal 170 ayat (1)
Pemaknaan
Pasal 170 ayat (1)
Barang siapa dengan terang-terangan
dan
dengan
tenaga
bersama
menggunakan
kekerasan
terhadap
orang atau barang, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum, di muka umum dan
dengan tenaga bersama melakukan
kekerasan sebagai tujuan terdekatnya,
terhadap orang atau barang, yang
mengganggu
tatanan
alamiah
masyarakat, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
[3.71] Bahwa pemaknaan Pasal 170 ayat (1) di atas dapat dijelaskan sebagai
berikut:
PASAL 170 AYAT (1) KUHP HARUS DIMAKNAI SESUAI MAKSUD
PEMBUAT UNDANG-UNDANG YAITU SEBAGAI NORMA “KEKERASAN
TERBUKA” (OPENLIJK GEWELD). UNTUK ITU, PERLU DICANTUMKAN
SECARA TERTULIS UNSUR-UNSUR “MENGGANGGU KETERTIBAN
UMUM”, “DENGAN SENGAJA”, DAN “MELAWAN HUKUM”.
47
• Dalam pemaknaan, dicantumkan secara tertulis unsur-unsur yang harus
dibuktikan dalam setiap tindak pidana yaitu dengan sengaja dan melawan
hukum. Terutama unsur dengan sengaja penting dicantumkan sebagai
perwujudan dari asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’. Pencantuman secara
tertulis unsur dengan sengaja memastikan bahwa Pasal 170 bukanlah delik
dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang merupakan
pengecualian dari asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’;
• Frasa dengan terang-terangan (terjemahan lain: secara terbuka) dalam
rumusan Pasal 170 ayat (1) dimaknai sebagai di muka umum, agar konsisten
dengan esensi norma openlijk geweld sebagai kejahatan terhadap ketertiban
umum dan juga agar konsisten dengan terminologi yang digunakan dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum;
• Tetap digunakan frasa dengan tenaga bersama sesuai rumusan awal;
• Dalam pemaknaan, dicantumkan secara tertulis sebagai tujuan terdekatnya
untuk membatasi/ merestriksi sifat kekerasan yang dilakukan bukan untuk
tujuan tertentu seperti melukai atau merusak, melainkan kekerasan sebagai
tujuan;
• Akhirnya, dalam pemaknaan, dicantumkan secara tegas frasa yang
mengganggu tatanan alamiah masyarakat sebagai kepentingan hukum yang
hendak dilindungi oleh Pasal 170 yang ditempatkan dalam Bab V tentang
Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Frasa tersebut diambil dari MvT yang
memberi penjelasan resmi tentang Bab V sebagai kumpulan delik yang
“menimbulkan ancaman bahaya terhadap kehidupan masyarakat dan
mengganggu tatanan alamiah masyarakat”.
[3.72] Bahwa apabila Pasal 170 ayat (1) KUHP dimaknai sesuai Paragraf [3.70] di
atas, tidak akan ada kekosongan hukum. Jika terjadi kasus perusakan barang atau
penganiayaan yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang dengan terang-terangan
(seperti di lapangan parkir) namun tidak mengganggu ketertiban umum, maka tetap
dapat diterapkan Pasal 406 (perusakan barang) atau Pasal 351 (penganiayaan).
Mengutip pendapat S.R. Sianturi:
“jika tindakan itu dilakukan di tempat yang sepi, tidak ada manusia,
penerapan delik ini dipandang tidak tepat. Cukup delik penganiayaan saja
yang diterapkan.”
48
(Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal. 325 [Bukti P-11])
Tidak ada cukup alasan untuk memperberat ancaman hukuman 2 kali lipat menjadi
lebih dari 5 tahun – yang memungkinkan penahanan – hanya karena perbuatan itu
dilakukan oleh lebih dari 1 orang dan dengan terang-terangan, tanpa adanya
gangguan ketertiban umum.
[3.73] Bahwa para Pemohon menyadari telah diceraikannya Pasal 170 dari norma
semula yaitu openlijk geweld sebagai suatu kejahatan terhadap ketertiban umum
yang merupakan original intent (maksud awal) pembentuk undang-undang.
Perceraian Pasal 170 dari norma openlijk geweld sebagai kejahatan ketertiban
umum terutama mendapat momentum setelah munculnya Kaidah Hukum MA.
Dengan kata lain, penerapan Pasal 170 telah diperluas untuk perkara-perkara
penganiayaan dan perusakan barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama, tanpa ada kaitannya dengan ketertiban umum. Dalam hal ini, bahkan
dapat dikatakan telah lahir sebuah delik baru yaitu ‘delik penganiayaan/perusakan
barang dengan terang-terangan’ (lihat kembali: Paragraf [3.58]).
Terlebih lagi, KUHP baru Tahun 2023, yang akan mulai berlaku tanggal 2 Januari
2026, ternyata juga tidak mencantumkan “mengganggu ketertiban umum” sebagai
unsur tertulis. Dalam KUHP 2023, ketentuan yang ekivalen dengan pasal a quo
adalah Pasal 262. Pasal 262 ini termasuk dalam Bab V tentang Tindak Pidana
Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Keempat (Gangguan terhadap Ketertiban dan
Ketenteraman Umum). Namun, meskipun masuk dalam bab tindak pidana
ketertiban umum, unsur mengganggu ketertiban umum juga tidak dicantumkan
secara tertulis. Dalam hal ini, rumusan Pasal 262 nampaknya mengikuti Kaidah
Hukum MA seperti telah dijelaskan sebelumnya.
Berikut ini tabel perbandingan Pasal 170 KUHP saat ini
dengan Pasal 262 KUHP 2023:
Pasal 170 KUHP saat ini
Pasal 262 KUHP 2023
SEBAGAI ALTERNATIF, PASAL 170 AYAT (1) KUHP DIMAKNAI
MENGIKUTI KAIDAH HUKUM YANG TERDAPAT DALAM PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 K/KR./1975 TANGGAL 17 MARET 1976.
NAMUN, PERLU DICANTUMKAN SECARA TERTULIS UNSUR-UNSUR
“DENGAN SENGAJA”, “MELAWAN HUKUM”, DAN “YANG SELURUHNYA
ATAU SEBAGIAN MILIK ORANG LAIN”.
49
(1) Barang
siapa
dengan
terang-
terangan
dan
dengan
tenaga
bersama menggunakan kekerasan
terhadap
orang
atau
barang,
diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja
menghancurkan
barang
atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling
lama
dua
belas
tahun,
jika
kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
(1) Setiap Orang yang dengan terang-
terangan atau Di Muka Umum dan
dengan tenaga bersama melakukan
Kekerasan terhadap orang atau
Barang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(2) Jika
Kekerasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan hancurnya Barang
atau mengakibatkan luka, dipidana
dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(3) Jika
Kekerasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(4) Jika
Kekerasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan
matinya
orang,
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5) Setiap
Orang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa
pembayaran
ganti
rugi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.
50
[3.74] Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka sebagai alternatif dari
pemaknaan yang dimaksud dalam Paragraf [3.70], Pasal 170 ayat (1) KUHP perlu
dimaknai sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, dengan terang-
terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap
orang atau barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Untuk memudahkan, dapat dilihat pada tabel perbandingan di bawah ini:
Rumusan
Pasal 170 ayat (1)
Pemaknaan alternatif
Pasal 170 ayat (1)
Barang siapa dengan terang-terangan
dan
dengan
tenaga
bersama
menggunakan
kekerasan
terhadap
orang atau barang, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan
hukum,
dengan
terang-
terangan dan dengan tenaga bersama
melakukan kekerasan terhadap orang
atau barang yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
[3.75] Bahwa pemaknaan alternatif Pasal 170 ayat (1) di atas dapat dijelaskan
sebagai berikut:
• Dalam pemaknaan, dicantumkan secara tertulis unsur-unsur yang harus
dibuktikan dalam setiap tindak pidana yaitu dengan sengaja dan melawan
hukum. Terutama unsur dengan sengaja penting dicantumkan sebagai
perwujudan dari asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’. Pencantuman secara
tertulis unsur dengan sengaja memastikan bahwa Pasal 170 bukanlah delik
dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang merupakan
pengecualian dari asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’. Dan unsur melawan
hukum perlu dicantumkan untuk memastikan barang Res Nullius dikecualikan
dari lingkup pasal ini;
• Tetap digunakan frasa dengan terang-terangan sesuai Kaidah Hukum MA;
• Juga tetap digunakan frasa dengan tenaga bersama sesuai rumusan awal;
51
• Dalam pemaknaan, perlu dicantumkan secara tertulis frasa yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain untuk melengkapi unsur-unsur pidana dari
pasal perusakan barang.
[3.76] Bahwa apabila dimaknai sesuai Paragraf [3.74] di atas, maka Pasal 170 ayat
(1) KUHP akan bertransformasi dari delik openlijk geweld menjadi delik
penganiayaan dan/atau perusakan barang, dengan tambahan unsur-unsur dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama. Hal ini untuk mengakomodasi
kecenderungan pada tataran peradilan dimana Pasal 170 ayat (1) ternyata telah
mengalami perluasan makna mengikuti Kaidah Hukum MA. Namun agar tidak
melanggar hak-hak konstitusional warga negara, tetap perlu dilakukan pemaknaan
atas Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan mencantumkan secara tertulis unsur-unsur
yang harus selalu dibuktikan dalam setiap tindak pidana yaitu dengan sengaja dan
melawan hukum serta mencantumkan secara tertulis frasa yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain untuk melengkapi unsur-unsur pidana dari pasal
perusakan barang.
[3.77] Sebagai penutup, berdasarkan paparan yang diuraikan panjang lebar di atas,
para Pemohon berharap dapat membuka mata Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi bahwa terdapat permasalahan dalam rumusan Pasal 170 ayat
(1) KUHP. Permasalahan ini bukanlah sekedar pada tataran implementasi, namun
pada perumusan Pasal 170 ayat (1) yang tidak/ kurang sempurna sehingga
membuka peluang penyalahgunaan pada tataran implementasi oleh oknum-oknum
tidak bertanggung jawab sebagaimana sudah diperingatkan oleh Kejagung dalam
surat edaran No. B-230/E/Ejp/01/2013 (Bukti P-18). Dengan pemaknaan secara
alternatif atas Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf
[3.70] atau Paragraf [3.74] yang memenuhi prinsip-prinsip Lex Stricta, Lex Scripta
dan Lex Certa, diharapkan semakin menutup potensi penyalahgunaan tersebut agar
hak-hak konstitusional warga negara semakin terjamin.
4. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti tertulis yang
terlampir dalam permohonan ini, dengan ini para Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
52
2. Menyatakan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut (secara alternatif):
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, di muka umum dan
dengan tenaga bersama melakukan kekerasan sebagai tujuan terdekatnya,
terhadap orang atau barang, yang mengganggu tatanan alamiah masyarakat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”;
ATAU
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, dengan terang-
terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang
atau barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-19, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi teks Pasal 170 KUHP yang dikeluarkan oleh Biro
Hukum dan Humas, Mahkamah Agung RI.
2.
Bukti P-2
: Fotokopi teks Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945.
3.
Bukti P-3a,
Bukti P-3b,
Bukti P-3c
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
masing-masing
Pemohon.
53
4.
Bukti P-4a
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor
12/Pdt.G/1997/PN-Sdk tanggal 25 November 1997.
Bukti P-4b
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor
239/PDT/1998/PT-MDN tanggal 28 September 1998.
Bukti P-4c
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2325
K/Pdt/2000 tanggal 26 Juni 2002.
5.
Bukti P-5a
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No.
123/Pid.B/2023/PN Sdk tanggal 7 Maret 2024.
Bukti P-5b
: Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Medan
No.
781/Pid/2024/PT MDN tanggal 29 April 2024.
Bukti P-5c
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung No. 1243 K/Pid/2024
tanggal 20 September 2024.
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Terjemahan Bahasa Indonesia dari beberapa
bagian penting Memorie van Toelichting (MvT), oleh Dr.
Tristam Pascal Moeliono, S.H., M.H., LL.M. selaku
penerjemah, yang dibukukan dengan judul Terjemahan
Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van
Strafrecht dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch
Indië (KUHP Belanda dan KUHP Indonesia), diterbitkan
tahun 2021 oleh Institute for Criminal Justice Reform/
ICJR.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan
Pelayanan,
Pengamanan,
dan
Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka
Umum.
Bukti P-7
: Fotokopi artikel berjudul “Offences Against the Res
Publica: the Role of Public Interest Arguments in Cicero’s
Forensic Speeches;
54
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Print
out
dari
https://www.legifrance.gouv.fr/codes/article_lc/LEGIARTI0
00006490351/1810-03-01/.
Bukti P-8
: Fotokopi Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi anotasi prof. mr. dr. T. Blom atas putusan Hoge
Raad (Mahkamah Agung Belanda), dengan judul “Openlijk
geweld. Annotatie bij Hoge Raad 3 juli 2018”.
10. Bukti P-10
: Fotokopi halaman-halaman buku S.R. Sianturi, Tindak
Pidana di KUHP Berikut Uraiannya.
11. Bukti P-11
: Fotokopi halaman-halaman buku R. Soesilo, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
12. Bukti P-12
: Fotokopi artikel berjudul “Tindakan Kekerasan Dengan
Tenaga Bersama Terhadap Orang atau Barang Menurut
Pasal 170 KUHP Sebagai Tindak Pidana Menghadapi
Pengunjuk Rasa Yang Rusuh”, oleh Christania G.
Sengkey.
13. Bukti P-13
: Fotokopi halaman-halaman buku J.M. van Bemmelen,
Hukum Pidana 3. Bagian Khusus Delik-delik Khusus.
14. Bukti P-14
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No.
283/Pid.B/2024/PN Bgl tanggal 13 Agustus 2024.
15. Bukti P-15
: Fotokopi
Surat
Edaran
No.
B-230/E/Ejp/01/2013,
bertanggal 22 Januari 2013, yang diterbitkan oleh
Kejaksaan Agung.
Bukti P-15
: Fotokopi Putusan MA Nomor 2056K/Pid/2012 tanggal 30
April 2013.
16. Bukti P-16
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
10
K/KR./1975 tanggal 17 Maret 1976.
Bukti P-16a
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Parepare No.
34/Pid.B/2013/PN.Parepare tanggal 14 Maret 2013.
55
Bukti P-16b
: Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Negeri
Luwuk
No.
93/PID.B/2013/PN.LWK tanggal 7 Mei 2013.
17. Bukti P-17
: Fotokopi
Surat
Tuntutan
Reg.Perk.
No:
PDM-
134/L.2.20/Eku.2/11/2023 dari Jaksa Penuntut Umum
dalam perkara pidana Pemohon.
18. Bukti P-18
: Berkas tidak ada.
19. Bukti P-19
: Fotokopi halaman 89 dari buku Kamus Hukum, karangan
Prof. Subekti.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 170 ayat (1) Kitab
56
Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut KUHP, terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
57
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang menyatakan:
Pasal 170 ayat (1)
(4) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Bahwa Pemohon I merupakan ahli waris yang sah dari pembuka/perintis
kampung (sipukka huta) bernama Ompu Raundung Rumasondi. Sebagai ahli
waris dari pembuka/perintis kampung, Pemohon I bersama-sama ahli waris
lainnya memiliki hak kepemilikan yang sah atas sawah, tanah perladangan serta
tanah pertapakan, termasuk tanah lokasi penebangan pohon dalam perkara
pidana Pemohon, yang kesemuanya terletak di Dusun III Desa Silalahi I,
Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
3. Bahwa Pemohon II merupakan seorang sanak saudara dari Pemohon I yang
dengan niat tulus membantu Pemohon I melakukan pembersihan lahan tanpa
menerima upah. Pemohon II bersedia membantu pembersihan lahan, karena
mengetahui dan meyakini Pemohon I sebagai pemilik lahan. Pemohon II juga
meyakini pohon-pohon yang akan dibersihkan adalah tumbuh sendiri di atas
lahan yang kondisinya bagaikan “tempat pembuangan sampah” sehingga banyak
pohon, tanaman, dan semak-semak yang tumbuh liar serta tidak ada pemiliknya.
58
Akan tetapi, pembersihan lahan dengan menebang pohon-pohon liar tersebut
ternyata dilaporkan, disidik, dituntut dan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1)
KUHP yang dimaknai dengan sangat luas.
4. Bahwa Pemohon III merupakan seorang warga setempat yang mengerjakan
pembersihan lahan dengan menerima upah dari Pemohon I. Pemohon III
bersedia menerima pekerjaan pembersihan lahan tersebut karena mengetahui
dan meyakini Pemohon I sebagai pemilik lahan. Pemohon III juga meyakini
bahwa pohon-pohon yang dibersihkan adalah tumbuh sendiri di atas lahan yang
kondisinya bagaikan “tempat pembuangan sampah” sehingga banyak pohon,
tanaman dan semak-semak yang tumbuh liar dan tidak ada pemiliknya. Pemohon
III hanya menebang pada tanggal 27 Januari 2021 namun tidak melanjutkan
pekerjaan penebangan karena keberatan dari saksi pelapor Ebentua Rumasondi.
Akan tetapi, perbuatan Pemohon III tersebut ternyata dilaporkan, disidik, dituntut
dan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dimaknai dengan sangat
luas.
5. Bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III (para Pemohon) tetap menjalani putusan pengadilan yang
sudah berkuatan hukum tetap, walaupun putusan tersebut dirasa sangat jauh dari
keadilan. Para Pemohon menganggap kerugian konstitusional berupa
pemidanaan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusannya multitafsir
tersebut, sebagai sesuatu sangat serius yang menyangkut nama baik, harkat, dan
martabat para Pemohon serta seluruh keluarga para Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat
menjelaskan pula adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang bersifat
spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para
Pemohon tersebut dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
bersifat aktual karena para Pemohon telah dilaporkan, disidik, dituntut, dan dipidana
dengan menggunakan ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP yang menurut
para Pemohon tidak memberikan kepastian dan tidak memberi rasa aman sehingga
takut berbuat sesuatu yang menurut para Pemohon menjadi hak asasinya,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
59
Tahun 1945. Oleh karena itu, jika permohonan para Pemohon dikabulkan, anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon yang bersifat aktual tersebut tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
170 ayat (1) KUHP, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut para Pemohon, norma “kekerasan terbuka” dirumuskan
dengan tidak/kurang sempurna dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sehingga rumusan tersebut tidak memenuhi asas legalitas yang dalam
perkembangannya telah diformulasikan menjadi prinsip-prinsip dalam
perumusan tindak pidana. Prinsip-prinsip yang tidak dipenuhi dalam rumusan
Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah prinsip lex stricta, lex scripta, dan lex certa;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, rumusan norma “kekerasan terbuka” dalam
norma Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak memenuhi prinsip lex scripta yang
mengandalkan pada hukum tertulis. Dalam rumusan tersebut, ternyata tidak
secara tegas disebutkan unsur “mengganggu ketertiban umum”. Akibatnya,
timbul peluang multitafsir yang memungkinkan norma Pasal 170 ayat (1)
KUHP dimaknai secara luas dan diterapkan untuk kasus-kasus yang tidak
mengganggu ketertiban umum;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, tidak/kurang sempurnanya rumusan norma
“kekerasan terbuka” (openlijk geweld) dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP
yang tidak mencantumkan secara tertulis unsur-unsur “gangguan ketertiban
umum”, “dengan sengaja” dan “melawan hukum”, pada praktik peradilan
60
ternyata norma Pasal 170 ayat (1) KUHP banyak digunakan untuk kasus-
kasus perusakan barang dan penganiayaan. Perbedaannya adalah dalam
kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku 2 (dua) orang atau lebih serta
dilakukan dengan terang-terangan (atau di muka umum). Padahal tindak
kekerasan oleh 2 (dua) orang dengan terang-terangan (atau di muka umum)
tidak dengan sendirinya atau tidak otomatis mengakibatkan gangguan
ketertiban umum.
4.
Bahwa menurut para Pemohon, perlu dilakukan pemaknaan yang benar atas
norma Pasal 170 ayat (1) KUHP agar pasal tersebut tidak menjadi pasal
karet yang berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemaknaan tersebut diperlukan agar pada gilirannya sesuai dengan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, orang merasa aman dan terlindungi dari
ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya,
khususnya untuk memanfaatkan harta benda berupa tanah yang berada di
bawah kekuasaannya.
5.
Bahwa menurut para Pemohon, perumusan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP
yang tidak/kurang sempurna membuka peluang penyalahgunaan pada
tataran implementasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan pemaknaan secara alternatif atas norma Pasal 170 ayat (1) KUHP
yang memenuhi prinsip lex stricta, lex scripta, dan lex certa, diharapkan
semakin menutup potensi penyalahgunaan agar hak konstitusional warga
negara semakin terjamin.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dalam petitumnya para
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 170 ayat (1)
KUHP, yaitu “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan”, bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut (secara alternatif): “Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum, di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan sebagai
tujuan terdekatnya, terhadap orang atau barang, yang mengganggu tatanan
alamiah masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan”, atau “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, dengan terang-
61
terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-19 [selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 170 ayat (1) KUHP, Mahkamah telah pernah menerima permohonan dengan
isu konstitusionalitas norma yang sama, yaitu dalam permohonan Nomor 99/PUU-
XIII/2015. Namun, setelah dicermati permohonan Nomor 99/PUU-XIII/2015 ditarik
kembali oleh Pemohon, sehingga Mahkamah belum dapat menilai persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut. Dengan demikian, tidak
terdapat relevansinya bagi Mahkamah untuk mengaitkan permohonan a quo dengan
ketentuan norma Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, berkaitan dengan dapat atau tidaknya permohonan a quo diajukan
kembali.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh
para Pemohon adalah berkenaan dengan pemaknaan ketentuan norma Pasal 170
ayat (1) KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut (secara alternatif): “Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum, di muka umum dan dengan tenaga bersama
melakukan kekerasan sebagai tujuan terdekatnya, terhadap orang atau barang,
62
yang mengganggu tatanan alamiah masyarakat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan” atau “Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan
kekerasan terhadap orang atau barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”,
sebagaimana termaktub dalam petitum permohonan para Pemohon;
[3.12]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
isu
konstitusionalitas
sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.11] tersebut di atas, Mahkamah lebih
lanjut mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma “kekerasan terbuka” dalam
norma Pasal 170 ayat (1) KUHP dirumuskan dengan tidak atau kurang sempurna
dan tidak memenuhi asas legalitas yang dalam perkembangannya telah
diformulasikan menjadi prinsip dalam perumusan tindak pidana, yaitu prinsip lex
stricta, lex scripta, dan lex certa. Dalam rumusan tersebut, ternyata tidak secara
tegas disebutkan unsur “mengganggu ketertiban umum”. Akibatnya, timbul peluang
multitafsir yang memungkinkan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP dimaknai secara
luas dan diterapkan untuk kasus-kasus yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah secara
doktriner kekerasan terbuka merupakan kekerasan yang dilakukan individu atau
kelompok kepada orang lain atau kelompok lain secara terang-terangan. Unsur
terang-terangan yang dimaksudkan adalah tindak kekerasan dilakukan di tempat
terbuka atau setidak-tidaknya di tempat di mana umum/khalayak dengan mudah
dapat mengetahui tanpa terhalang oleh suatu apapun, sehingga dengan leluasa
dapat melihat peristiwa yang dilakukan oleh pelaku atau para pelaku. Dalam konteks
ini, jika dikaitkan dengan unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 170 ayat (1)
KUHP, maka yang dimaksudkan dengan unsur “kekerasan terbuka” sebagaimana
yang dipersoalkan oleh para Pemohon mengandung makna bahwa perbuatan
melakukan kekerasan tersebut dilakukan secara terang-terangan, yaitu dilakukan di
tempat terbuka di mana umum/khalayak dapat melihat peristiwa tersebut tanpa
terhalang oleh suatu apapun, jika umum/khalayak tersebut ingin melihat peristiwa
pidana dimaksud. Oleh karena itu, persoalan esensial yang dipermasalahkan oleh
para Pemohon tidak adanya penegasan unsur “kekerasan terbuka” dalam ketentuan
norma Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak serta merta menjadikan norma pasal tersebut
63
menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menciptakan multitafsir dalam
penerapannya oleh para penegak hukum karena unsur terang-terangan yang
terdapat dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP telah merefleksikan makna “kekerasan
terbuka” sebagaimana dikhawatirkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
menurut Mahkamah jika ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP ditambahkan
unsur “kekerasan terbuka” sebagaimana yang dikehendaki oleh para Pemohon, hal
tersebut justru akan menimbulkan redundansi terhadap pemaknaan unsur terang-
terangan dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, sehingga dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
berkenaan dengan unsur “kekerasan terbuka” yang tidak atau kurang sempurna dan
tidak memenuhi asas legalitas, dan tidak memenuhi prinsip lex stricta, lex scripta,
dan lex certa adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2] Bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan ketentuan dalam norma
Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dirumuskan secara tegas adanya unsur
“mengganggu ketertiban umum”, sehingga menimbulkan multitafsir. Berkenaan
dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah unsur “mengganggu
ketertiban umum” yang menurut para Pemohon seharusnya dilekatkan ke dalam
norma Pasal 170 ayat (1) KUHP juga merupakan hal yang berlebihan, karena
ketentuan norma Pasal a quo dimaksud diatur dalam Bab V tentang Kejahatan
Terhadap Ketertiban Umum. Oleh karena itu, secara doktriner norma pasal-pasal
dalam Bab tersebut tidak dapat dilepaskan dengan persoalan utama dari jenis tindak
pidana yang diatur pada masing-masing bab dalam KUHP, termasuk dalam hal ini
Bab V tersebut di atas. Lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan norma Pasal 170
ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur sanksi pidana yang diberikan kepada
pelaku tindak pidana yang berkaitan “dengan unsur terang-terangan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Rumusan tersebut
telah menegaskan bahwa tindak pidana yang tercakup dalam norma Pasal 170 ayat
(1) KUHP berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan secara terang-
terangan, di mana frasa “terang-terangan” tersebut mengandung makna perbuatan
tersebut dilakukan di depan umum/khalayak, atau setidak-tidaknya jika umum/
khalayak ingin melihat peristiwa pidana tersebut tidak terhalang oleh suatu apapun,
sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.12.1]. Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan hukum dimaksud, maka telah jelas dan tegas
64
perbuatan pidana yang dilakukan di depan umum/khalayak sebagaimana halnya
termaktub dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP, dalam batas penalaran yang
wajar akan menimbulkan adanya gangguan ketertiban umum/khalayak atau
masyarakat, bahkan dapat berpotensi memunculkan kerugian bagi orang lain,
seperti kerugian fisik atau kerugian harta benda, atau setidak-tidaknya kerugian
akan mendapatkan rasa aman dan ketenangan dalam masyarakat. Sehingga,
keinginan para Pemohon agar dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP ditambahkan
penegasan adanya unsur “mengganggu ketertiban umum” adalah hal yang
berlebihan dan tidak berdasar serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
tidak adanya unsur “dengan sengaja” dan “melawan hukum” dalam norma Pasal 170
ayat (1) KUHP, menurut Mahkamah unsur-unsur tersebut tidak dapat dilepaskan
dengan unsur “tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau
barang” yang terdapat dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut. Dalam
melakukan perbuatan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang atau barang, dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin dilakukan oleh
pelaku tanpa ada unsur kesengajaan. Perbuatan melakukan kekerasan dengan
tenaga bersama terhadap suatu objek yang sudah pasti, yaitu berkaitan dengan
orang atau barang adalah perbuatan yang telah disadari dan dipikirkan terlebih
dahulu oleh pelaku, demikian pula akibat dari perbuatan yang dilakukan. Demikian
halnya berkaitan dengan unsur “melawan hukum”, menurut Mahkamah juga
seharusnya telah disadari oleh para pelaku dalam melakukan tidak pidana tersebut
karena objek dari kekerasan dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah
berkaitan dengan orang lain atau barang orang lain. Oleh karena itu, tanpa ada
penegasan unsur “dengan sengaja” dan “melawan hukum” dalam ketentuan norma
Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak menjadikan norma pasal tersebut multitafsir dan
menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
berkenaan dengan tidak adanya unsur “dengan sengaja” dan “melawan hukum”
pada unsur “kekerasan terbuka” dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP
menimbulkan ketidaksempurnaan dalam norma a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
65
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP telah memberikan
jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum; telah memberikan perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya; telah
memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 170 ayat (1) KUHP
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
66
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 14.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
67
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 170 ayat (1) Kitab
56
Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut KUHP, terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
57
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang menyatakan:
Pasal 170 ayat (1)
(4) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Bahwa Pemohon I merupakan ahli waris yang sah dari pembuka/perintis
kampung (sipukka huta) bernama Ompu Raundung Rumasondi. Sebagai ahli
waris dari pembuka/perintis kampung, Pemohon I bersama-sama ahli waris
lainnya memiliki hak kepemilikan yang sah atas sawah, tanah perladangan serta
tanah pertapakan, termasuk tanah lokasi penebangan pohon dalam perkara
pidana Pemohon, yang kesemuanya terletak di Dusun III Desa Silalahi I,
Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
3. Bahwa Pemohon II merupakan seorang sanak saudara dari Pemohon I yang
dengan niat tulus membantu Pemohon I melakukan pembersihan lahan tanpa
menerima upah. Pemohon II bersedia membantu pembersihan lahan, karena
mengetahui dan meyakini Pemohon I sebagai pemilik lahan. Pemohon II juga
meyakini pohon-pohon yang akan dibersihkan adalah tumbuh sendiri di atas
lahan yang kondisinya bagaikan “tempat pembuangan sampah” sehingga banyak
pohon, tanaman, dan semak-semak yang tumbuh liar serta tidak ada pemiliknya.
58
Akan tetapi, pembersihan lahan dengan menebang pohon-pohon liar tersebut
ternyata dilaporkan, disidik, dituntut dan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1)
KUHP yang dimaknai dengan sangat luas.
4. Bahwa Pemohon III merupakan seorang warga setempat yang mengerjakan
pembersihan lahan dengan menerima upah dari Pemohon I. Pemohon III
bersedia menerima pekerjaan pembersihan lahan tersebut karena mengetahui
dan meyakini Pemohon I sebagai pemilik lahan. Pemohon III juga meyakini
bahwa pohon-pohon yang dibersihkan adalah tumbuh sendiri di atas lahan yang
kondisinya bagaikan “tempat pembuangan sampah” sehingga banyak pohon,
tanaman dan semak-semak yang tumbuh liar dan tidak ada pemiliknya. Pemohon
III hanya menebang pada tanggal 27 Januari 2021 namun tidak melanjutkan
pekerjaan penebangan karena keberatan dari saksi pelapor Ebentua Rumasondi.
Akan tetapi, perbuatan Pemohon III tersebut ternyata dilaporkan, disidik, dituntut
dan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dimaknai dengan sangat
luas.
5. Bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III (para Pemohon) tetap menjalani putusan pengadilan yang
sudah berkuatan hukum tetap, walaupun putusan tersebut dirasa sangat jauh dari
keadilan. Para Pemohon menganggap kerugian konstitusional berupa
pemidanaan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusannya multitafsir
tersebut, sebagai sesuatu sangat serius yang menyangkut nama baik, harkat, dan
martabat para Pemohon serta seluruh keluarga para Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat
menjelaskan pula adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang bersifat
spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para
Pemohon tersebut dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
bersifat aktual karena para Pemohon telah dilaporkan, disidik, dituntut, dan dipidana
dengan menggunakan ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP yang menurut
para Pemohon tidak memberikan kepastian dan tidak memberi rasa aman sehingga
takut berbuat sesuatu yang menurut para Pemohon menjadi hak asasinya,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
59
Tahun 1945. Oleh karena itu, jika permohonan para Pemohon dikabulkan, anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon yang bersifat aktual tersebut tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusio
