PUU
Tahun 2024
16/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Albert Ola Masan Setiawan Muda
Tanggal Putusan: 2024-03-04
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 31/1999, UU 32/2004, UU 8/1981, UU 7/2017, UU 2/2008, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 16/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Albert Ola Masan Setiawan Muda
Alamat
:
Jalan Nusantara Timur KM. 20, RT 004/RW 003,
Kelurahan
Lengkuas,
Kecamatan
Bintan
Timur,
Kepulauan Riau
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Desember 2023 memberi kuasa
kepada Risky Kurniawan, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Teja Maulana Hakim,
seluruhnya adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Internasional
Batam, beralamat masing-masing di Villa Mas Blok D6 Nomor 3, Kelurahan Sungai
Panas, Kota Batam, beralamat di Perum Masyeba Permai Blok J Nomor 10 RT 001/
RW 006, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, dan beralamat di Kp.
Bangun Sari, RT 003/RW 007, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung
Pinang Timur, Kepulauan Riau, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Januari 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 16/PUU-XXII/2024 pada 15 Januari
2024, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 26 Februari 2024,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi
diatur dalam UUD 1945, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
b. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu
ditegaskan pula dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945
sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
3
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut sebagai
“UU MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; …”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut
sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; …”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU PPP”):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
d. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
4
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
3. Bahwa permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 68 ayat (1) UU
MK terhadap 1 ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga permohonan
a quo sejalan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) UU MK jo. Pasal 2 ayat
(2) dan ayat (4) PMK PUU, yang menyatakan:
a. Pasal 51 ayat (5) UU MK
“Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian
materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
meliputi:
a. mengabulkan Permohonan pemohon;
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undangundang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undangundang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.”
b. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PMK PUU
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
…
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo
yang diajukan oleh Pemohon.
5
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa :
“a. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undangundang, yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
3. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
“a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;”
6
4. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji, pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Terhadap Pasal 68 ayat (1) UU MK:
“Pemohon adalah Pemerintah.”
5. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan identitas (Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Bukti P-4) yang hak-hak
konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial atau aktual) akan
terlanggar dengan keberadaan Pasal in casu.
6. Bahwa Pemohon sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum 2024 dirugikan
akibat berlakunya ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU MK, yang keberadaannya
membatasi Pemohon agar tidak dapat mengajukan Pembubaran Partai Politik
yang Anggotanya melakukan tindak pidana korupsi baik itu suap, gratifikasi,
nepotisme, kolusi, ataupun merugikan keuangan negara. Dengan adanya
Partai Politik yang memiliki historis keanggotaan melakukan tindak pidana
korupsi sangatlah merugikan Pemohon sebagai Pemilih dalam Pemilihan
Umum 2024, oleh karenanya memberikan kewenangan mengajukan
Permohonan Pembubaran Partai Politik kepada Perorangan Warga Negara
Indonesia sangatlah perlu, sebab Pemohon meragukan Independensi
Pemerintah, karena Pemerintah itu pula merupakan Anggota Partai Politik.
Demikianlah, hal tersebut telah mengancam jaminan atas kepastian hukum
dan kedaulatan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7
7. Bahwa Pemohon tentu mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung,
dirugikan secara aktual, karena pemberlakukan Pasal 68 ayat (1) UU MK yang
nyata-nyata telah merugikan Pemohon akan membahayakan kehidupan
berdemokrasi di tanah air terutama dalam hal yang sangat penting, yaitu
pemilihan presiden dan wakil presiden yang tentu merupakan salah satu
proses yang sangat menentukan nasib dan kehidupan kita berbangsa dan
bernegara.
8. Berdasarkan uraian diatas, Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan.
9. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan
Permohonan Pemohon, Maka Pemohon tidak akan dirugikan oleh Pasal a quo.
III. ALASAN-ALASAN PEMOHON
A. Permohonan Pemohon tidak nebis in idem
1. Bahwa Permohonan a quo adalah berkenaan dengan pengujian Pasal 68
ayat (1) UU MK, kemudian berkaitan dengan Pasal yang dimohonkan
Pemohon pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi dengan
nomor Putusan Mahkamah Konstitusi 53/PUU-IX/2011 dengan batu uji
Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28C ayat
(1), ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Permohonan Pemohon
tidak nebis in idem karena alasan berbeda walaupun menggunakan
batu uji yang sama yaitu Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang, yang menyebutkan:
“(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.”
2. Bahwa terhadap alasan permohonan yang berbeda, Permohonan
Pemohon mempunyai latar kerugian yang berbeda yaitu dari perspektif
sebagai Pemilih.
8
B. Analisis Umum Partai Politik Dibubarkan Dalam Konteks Permohonan
Pemohon
3. Bahwa alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif.
Ketentuannya terdapat dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (5) UU
Parpol.
4. Bahwa menurut hemat Pemohon, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak
menyatakan secara eksplisit siapa yang berhak untuk mengajukan
Permohonan Pembubaran Partai Politik sehingga Pemohon berhak untuk
menguji Pasal 68 ayat (1) UU MK.
5. Bahwa, Pasal 40 ayat (2) UU Parpol menyatakan, “melakukan kegiatan
yang bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;.
Selanjutnya, Pasal 40 ayat (2) UU Parpol tidak menyatakan secara
eksplisit mengenai Partai Politik dibubarkan dengan alasan anggota
parpol yang memiliki jabatan publik melakukan tindak pidana korupsi yang
merugikan negara secara keuangan ataupun martabat bangsa.
Berkenaan dengan frasa yang dimaksud Pemohon pada “Partai Politik
dibubarkan dengan alasan anggota parpol yang memiliki jabatan publik
melakukan tindak pidana korupsi” Bahwa Partai Politik adalah badan
hukum. Partai Politik adalah barang mati, sehingga yang
menjalankan partainya yakni pimpinan, ketua umum, anggota parpol
yang memiliki jabatan publik atau sebutan lainnya melakukan
korupsi, Partai Politiknya harus dibubarkan.
Selanjutnya, frasa dalam Pasal 40 ayat (2) “peraturan perundang-
undangan” dapat menjadi entry point sebagai pertimbangan hukum
apabila Partai Politik melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Perlu diketahui bahwa tindak pidana korupsi merupakan
kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam kehidupan
masyarakat secara nasional (crime againts humanity), terutama yang
dilakukan oleh pejabat-pejabat publik.. Lebih lanjut, bahkan Mahfud MD
mengatakan, jika ketidakadilan dan korupsi pada suatu negara sudah
merajalela, itu berarti sudah terjadi disorientasi terhadap tujuan
bernegara. Jika ini terjadi dalam jangka waktu yang panjang maka akan
terjadi ketidakpercayaan di kalangan publik. “Jika sekarang ada kebijakan
9
baru tertentu pada suatu negara, rakyat akan menilai itu bohong. Rakyat
menilai itu hanya main-main. Jika terus dibiarkan akan terjadi
pembangkangan,” kata Mahfud, Senin (20/8/2018) di Jakarta. Jika
pembangkangan terjadi di kalangan rakyat, lanjut Mahfud, maka akan
terjadi disintegrasi pada suatu negara. “Orang Indonesia itu miskin, tidak
apa-apa asal tidak dibohongi oleh pemimpinnya,” tambah Mahfud.
“Kita terlibat dalam pemilu bukan untuk memilih calon yang paling
bagus. Tapi untuk menghindari orang jahat memimpin negara - Mahfud”
6. Bahwa mengenai frasa “melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam
konsideran menimbang huruf a dan b Undang-Undang No. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan
bahwa:
a. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan
nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945;
b. Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini, selain
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional
yang menuntut efisiensi tinggi.
C. Doktrin Pemilihan Umum Demokratis
7. The Copenhagen Document yang berisi standar untuk pemilu yang
demokratis. Dalam dokumen tersebut dimuat sebanyak sembilan syarat,
yaitu sebagai berikut:
a. Elections to be held at chamber to be popularly elected;
b. All seats in one legislative chamber to be popularly elected;
c. Guaranteed universal and equal suffrage;
d. Respect for the right of citizens to seek office;
e. Respect for the right to establish political parties and ensure the
parties can compete on the basis of equal treatment before the law;
10
f. Ensure that political campaigning can be conducted in a free and fair
atmosphere without administrative action, violence, intimidation, or
fear of retribution against candidates, parties, or votes;
g. Ensure unimpeded access to the media on a nondiscriminatory basis;
h. Ensure that votes are cast by secret ballot, and are counted and
reported honestly, with the result made public.;
i. Ensure that candidates who win the necessary votes to be elected are
duly installed and are permitted to remain in office until their terms
expire.
8. The United Nations Democracy Funds (UNDEF), Open Society
Foundation, dan TIRI.
a. Integritas, prinsip ini merupakan elemen penting yang didasari
dengan semangat kejujuran dan akuntabilitas menjadi roh dalam
keseluruhan proses pemilu;
b. Partisipasi, prinsip yang menegaskan bahwa suara rakyat harus
didengarkan, dihargai, dan diwakili dengan baik;
c. Penegakan Hukum, penegakan hukum harus tegas dalam rangka
mengukuhkan legitimasi proses demokrasi perwakilan;
d. Imparsial, Setiap pemilih dan calon-calon wakil rakyat dijamin
keadilan mereka dihapan hukum;
e. Profesionalisme, Penyelenggara pemilu mensyaratkan pengetahuan
teknis penyelenggara pemilu yang mumpuni dan memiliki kompetensi
untuk menjelaskan proses tersebut;
f. Independensi, seluruh pihak penyelenggara atau pihak yang memiliki
kewenangan dalam penyelenggara pemilu harus independen.
D. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dapat Mengeluarkan Putusan
Positive Legislature
9. Bahwa Pemohon berpendapat, Mahkamah Konstitusi RI dapat
mengeluarkan Putusan Positive Legislature dalam permohonan in casu,
mengingat Mahkamah Konstitusi RI sebagai tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution), Martitah dalam bukunya “Mahkamah
Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature? (Jakarta,
11
2013)” menyatakan terdapat beberapa pertimbangan bagi Hakim MK
dalam mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator antara lain:
1. Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
2. Situasi yang mendesak;
3. Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam
masyarakat.
Tambahan, berdasarkan pengalaman dan pengetahuan Pemohon dan
Para Kuasa, ada beberapa kualifikasi positive legislature, sebagai
berikut:
1. Tidak berbentuk kriminalisasi, penjelasannya pada Pasal 15 ayat (1)
UU PPP, menyatakan: “Materi muatan mengenai ketentuan pidana
hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah
Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.” maksud dari
pasal tersebut, apabila Permohonan bersifat kriminalisasi, maka itu
sepenuhnya merupakan kewenangan Pembentuk Undang-undang.
Mahkamah Konstitusi hanya berwenang pada Permohonan yang
sifatnya dekriminalisasi;
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu bertentangan dengan
seluruh atau sebagian substansi UUD 1945, maupun untuk melindungi
hak konstitusional warga negara namun disatu sisi juga merugikan hak
konstitusional warga negara lain;
3. Harus jelas dan tepat sehingga tidak obscuur, yaitu perumusan pasal
yang diuji harus jelas pemaknaannya serta tepat penempatan suatu
norma. contoh: Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-
XXI/2023 yang diajukan oleh Pemohon dan Para Kuasa.
Bahwa untuk memenuhi syarat diatas, Pemohon akan menguraikan
alasan sebagai berikut:
1. Memaknai Faktor Keadilan dan kemanfaatan Rakyat, bahwa
terhadap “keadilan” dalam maksud Pemohon menambah norma
“Pemohon adalah Pemerintah atau Perorangan warga negara
indonesia” menjadikan jaminan perlindungan hak memilih dalam
Pemilihan Umum. Bahwa terhadap “kemanfaatan Rakyat” dalam
maksud Pemohon menambah norma “Pemohon adalah Pemerintah
atau Perorangan warga negara indonesia” untuk membubarkan
12
Partai korup yang ikut serta dalam Pemilihan Umum. Tambahan
penjelasan, bahwa frasa “kemanfaatan rakyat” bukan diartikan
sebagai faham utiliarisme, melainkan benar-benar murni rakyat
secara keseluruhan, karena rakyat pemilih secara tanggung renteng
sesungguhnya turut bertanggung jawab, bukan rakyat yang memilih
salah satu dari calon terpilih;
2. Memaknai situasi mendesak, bahwa dalam memaknai situasi
mendesak atau darurat, dapat diartikan sebagai ancaman secara
nasional. Dalam menjawab parameter “keadaan mendesak atau
darurat”, Pemilih adalah warga negara indonesia, sudah semestinya
parameter keadaan mendesak sudah terpenuhi. Bahwa seandainya
calon terpilih dari Partai korup itu menang, secara common sense,
tentu sebagai Pemilih (dari sabang sampai merauke) dirugikan
karena Presiden sebagai inti penyelenggara pemerintahan dan
negara berasal dari Partai korup;
3. Memaknai mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan
hukum dalam masyarakat, bahwa apabila Permohonan Pemohon
dikabulkan, maka dapat mengisi kekosongan hukum serta mencegah
sentralisasi kewenangan pemerintah dalam membubarkan Partai
Politik, yang akibat dari “sentralisasi kewenangan pemerintah” dapat
timbul abuse of power, untuk tidak membubarkan Partai korup.
10. Bahwa telah ternyata Mahkamah Konstitusi pernah memberi Putusan
bersifat Positive Legislature, antara lain:
a. Putusan MK Nomor 005/PUU-V/2007 Putusan MK Nomor 005/PUU-
V/2007 menyatakan pasal dan/atau ayat dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan
dengan UUD NRI 1945. Putusan tersebut membuka kesempatan
bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan
untuk maju dalam Pilkada;
b. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 “Pilpres boleh memakai KTP
atau Paspor”, itulah kiranya rumusan kalimat singkat yang tepat untuk
menggambarkan
amanat
dari
Putusan
102/PUU-VII/2009.42
Putusan tersebut merupakan pengujian atas Pasal 28 dan Pasal 111
UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
13
Presiden dan Wakil Presiden. Diputus konstitusional bersyarat,
Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa warga negara yang
tidak terdaftar DPT dapat menggunakan KTP atau Paspor;
c. Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010 bertanggal 18 Maret 2010,
Mahkamah Konstitusi membuat norma baru terkait dengan
proses pemilihan anggota Panwaslu Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu)
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti
putusan MK tersebut, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor
162/KPU/III/2010 kepada KPU/KIP Provinsi maupun KPU/KIP
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia;
d. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Pengujian Pasal 77 huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
terhadap UUD NRI 1945, diputus bertentangan dengan UUD NRI
1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan,
dan
penyitaan.
Implikasinya,
Mahkamah
Konstitusi menambah norma baru yakni ‘penetapan tersangka’
sebagai objek baru dalam praperadilan;
e. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
11. Bahwa selain 3 (tiga) Pertimbangan Mahkamah Konstitusi agar kiranya
mengabulkan Permohonan yang sifatnya Positive Legislature. Menurut
hemat Pemohon, ada 2 (dua) hal yang fundamental, yaitu: kemanfaatan
dan living constitution.
E. Perlindungan Terhadap Hak Untuk Memilih dalam Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden Dengan Diberikan Hak Membubarkan
Partai Korup Menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
12. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mendefinisikan Pemilihan Umum atau Pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
14
Indonesia Tahun 1945. Pemilu sebagai sarana perwujudan hak untuk
memilih merupakan mekanisme konstitusional yang menempatkan
status ontologis rakyat sebagai primus interpares dalam sistem
pemerintahan demokratis. Dalam pemerintahan demokratis: Pertama,
legitimasi kekuasaan pejabat-pejabat publik (public official) yang
pengisian jabatannya melalui mekanisme pemilu (by elected) harus
didasarkan pada persetujuan rakyat; dan Kedua, terdapat evaluasi secara
berkala yang dilakukan oleh rakyat terhadap mandat politik yang diberikan
kepada para Peserta pemilu dan/atau pejabat-pejabat publik yang dipilih.
13. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang juga diberikan oleh 28D ayat (1)
UUD 1945 adalah pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena
kewenangan untuk membubarkan partai politik ada pada Mahkamah
Konstitutsi.
14. Bahwa kesimpulannya adalah untuk memastikan pemilu sebagai
mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan
secara jujur, adil, dan demokratis yang ditandai dengan terjaganya rakyat
melalui perlindungan hak untuk memilih. Selanjutnya, persoalannya
adalah apabila daftar calon terpilih merupakan bagian dari Partai korup,
maka apakah Pemohon dapat dipaksakan untuk memilih calon tersebut
yang berasal dari Partai korup? tentunya tidak, Pemohon memiliki hak
untuk tidak memilih atau golput. Sekiranya Pemerintah dalam hal ini ingin
mendorong Pemohon untuk menggunakan hak memilihnya, maka
seharusnya Pemerintah membubarkan Partai korup sebelum Pemilu
dimulai. Bahkan Plato pernah mengatakan, “The troubles of mankind will
never cease until either true genuine philosophers attain political power or
the ruler of the states by some dispensation of providence become
genuine philosophers” ini adalah kutipan terkenal dari filsuf Yunani kuno
Plato, yang percaya bahwa para filsuf memiliki pengetahuan dan
kebijaksanaan yang diperlukan untuk memerintah negara dengan baik.
Bahwa para pemimpin politik harus memiliki pengetahuan dan
kebijaksanaan yang mendalam untuk dapat memerintah secara efektif.
15. Bahwa perlindungan hak untuk memilih menjadi problem klasik yang
berulang, dimana aspek persoalannya dapat bersumber dari calon terpilih
15
yang berasal dari partai korup. Selanjutnya, hanya Pemerintah atau
Presiden yang diberi kewenangan untuk menjadi Pemohon pembubaran
partai, maka apakah pemerintahan oleh partai berkuasa mau
membubarkan partainya sendiri atau mau memohon membubarkan
partainya sendiri?
16. Dengan cara diberikannya hak terhadap Pemohon untuk membubarkan
partai, maka dapat dijamin pula hak untuk memilih.
F. Perlindungan Terhadap Hak Untuk Memilih dalam Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden Dengan Diberikan Hak Membubarkan
Partai Korup Menurut Prinsip Demokrasi sebagaimana dalam Pasal 1
ayat (2) UUD 1945
17. Demokrasi adalah proses yang terus-menerus dan tidak pernah berakhir.
Ini adalah sekumpulan elemen yang berbeda dan dinamis. Demokrasi
tidak pernah sepenuhnya tercapai, selalu ada sejauh mana demokrasi
belum terkonsolidasi dan cacat. Ini didasarkan pada prinsip bahwa
perbaikan diri, inovasi, dan peningkatan masih mungkin dilakukan.
Demokrasi ingin menjadi lebih dari yang ada saat ini, seperti yang sering
dikatakan oleh filsuf Prancis Jacques Derrida. Bahwa bagaimanapun
demokrasi akan dikembangkan di masa depan, representasi akan tetap
menjadi elemen kunci dari setiap demokrasi. Sebagai prinsip politik,
representasi adalah hubungan di mana individu atau kelompok mewakili
atau bertindak atas nama sekelompok orang yang lebih besar. Demokrasi
representatif, sebagai bentuk demokrasi tidak langsung, menghubungkan
wakil-wakil dan yang diwakili sedemikian rupa sehingga kepentingan
rakyat terjamin dan pandangan rakyat diartikulasikan. Laporan Majelis
tahun 2010 menyimpulkan bahwa "krisis dalam representasi memerlukan
pendekatan yang berbeda terhadap hubungan politik antara masyarakat
dan otoritas, selain bentuk-bentuk mandat dan delegasi tradisional. Tanpa
mempertanyakan demokrasi representatif, laporan tersebut berpendapat
bahwa representasi tidak lagi dapat menjadi satu-satunya ekspresi
demokrasi. Demokrasi perlu dikembangkan melampaui representasi,
melalui pengenalan bentuk interaksi yang lebih berkelanjutan antara
masyarakat dan otoritas untuk menyertakan elemen-elemen demokrasi
16
langsung dalam proses pengambilan keputusan. Demokrasi partisipatif
harus ditingkatkan sebagai proses di mana semua orang terlibat dalam
pengelolaan urusan publik di tingkat lokal, regional, dan nasional.
18. Bahwa dalam menjaga hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945, juga menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi
yakni “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut
Undang-Undang Dasar itu, dijelaskan dalam Pasal 22E ayat (2) UUD
1945. Dalam Pasal 22E ayat (1) disebutkan “Pemilihan Umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
setiap lima tahun sekali”. Pada ayat (3) ditegaskan kembali “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”. Selain
itu dalam Pasal 6 Aayat (2) menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kedaulatan
rakyat menurut Undang Undang Dasar itu adalah dicerminkan dengan
kepesertaan Partai Politik dalam pemilihan umum.
19. Bahwa pengaturan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Apabila dicermati maka akan memunculkan pertanyaannya
adalah dimana posisi rakyat? apakah posisi rakyatnya langsung? apakah
posisi rakyat memilih presidennya, kemudian delegasi dari kekuasaan
rakyat menjalankan pemerintahan?. Menurut hemat Pemohon, apabila
dibaca sekilas secara tekstual maka pengakuan terhadap prinsip
kedaulatan rakyat hanya terjadi sekali yakni saat Pemilihan Umum.
Bahwa Kedaulatan rakyat tidaklah berpindah, setelah rakyat yang
berdaulat
memilih
wakil-wakilnya
dan
diberikan
mandat
untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat tersebut, melainkan setiap saat rakyat
pemilih berkepentingan untuk mengadakan pengawasan berdasarkan
mekanisme yang tersedia dalam UUD 1945. Berdasar perpindahan
kedaulatan rakyat yang diserahkan “rakyat yang berdaulat” pada wakil-
wakilnya sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust),
17
menyebabkan anggota legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara
fiduciair (fiduciary power). Akan tetapi pemberian mandat tersebut tetap
saja tidak menggeser kekuasaan rakyat sebagai the supreme power (the
sovereign) yang, melalui pengawasan dalam pengujian, tetap dapat
mengawasi mandat dalam legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara
bertentangan dengan kepercayaan yang diletakkan padanya karena
kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak
pernah berpindah dengan terbentuknya institusi perwakilan yang memuat
mandat, melainkan tetap berada di tangan rakyat.
Dalam paragraf [3.17.8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dinyatakan bahwa kesempatan bagi masyarakat
untuk
berpartisipasi
dalam
pembentukan
undang-undang
sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar
utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945.
20. Bahwa sesuai dengan prinsip demokrasi, I D.G. Palguna (Hakim
Konstitusi RI) dalam pengantar buku berjudul “Pemilihan Umum
Demokratis” yang ditulis oleh Saldi Isra dan Khairul Fahmi, menyatakan
bahwa tanggung jawab moral-politik “lebih mudah” berada di tangan rezim
otoriter ketimbang dibawah rezim demokratis. Dibawah rezim demokratis,
tatkala terjadi kesalahan, rakyat pemilih secara tanggung renteng
sesungguhnya turut bertanggung jawab. Bukankah “kesalahan” rakyat
pemilih yang memilih mereka (terpilih), para pengambil keputusan politik
tersebut melalui pemilihan umum? Pemilulah penghubung yang
menjadikan
rakyat
memilih
(konstituen)
“terseret”
ke
dalam
pertanggungjawaban itu. Baik atau Buruk hasil pemilu, pertama-tama,
ditangan pemilihlah tanggung jawab itu terletak.
21. Bahwa Pemilu merupakan salah satu unsur penting dalam pemerintahan
demokratis, namun tidak semua pemilu dapat diselenggarakan secara
demokratis. Sebagai arena perebutan sumber daya kekuasaan
pemerintahan, pemilu rentan dibajak oleh praktik- praktik curang
(electoral fraud) melalui rekayasa atau manipulasi proses dan hasil pemilu
18
ataupun didistorsi melalui berbagai kekeliruan administrasi elektoral yang
dilakukan penyelenggara pemilu.
22. Bahwa seandainya Partai korup tidak ikut serta dalam Pemilihan Umum,
maka praktik-praktik curang yang sekaligus merugikan Pemohon tidak
akan terjadi. Selain itu, tidaklah wajar mengatakan “memilih dengan hati
nurani”, bahwa seharusnya pemerintah perlu membubarkan Partai korup,
sehingga tidak ada lagi “memilih dengan hati nurani”, tidak juga golput
atau salah pilih. Apabila suatu partai korup tidak ikut serta dalam
Pemilihan Umum maka secara aktual, masyarakat tau semua calon
terpilih memiliki latar belakang yang bagus, terutama pengusung dari
partai yang tidak korup. Sehingga dampaknya akan win-win solutions.
23. Bahwa tidak adanya pemberian hak untuk membubarkan Partai korup
kepada perseorangan warga negara indonesia (termasuk Pemohon), dan
dilimpahkan pula kewenangannya kepada Pemerintah atau Presiden
berimplikasi adanya abuse of power, yang secara pengertiannya tindakan
yang dilakukan Pemerintah atau Presiden untuk kepentingan tertentu,
baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Timbulnya
abuse of power disebabkan wewenang yang diberikan sebagai sarana
untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi.
Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, hal ini
merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 bahwa Kedaulatan berada ditangan Rakyat untuk
mewujudkan
hubungan
yang
sinergis-positif
antara
pemerintah
(penguasa) dengan rakyat dalam menentukan jalannya pemerintahan
dengan tetap menghormati hak masing-masing, dengan demikian
pembubaran Partai korup dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara indonesia.
G. Partai Korup Sebagai Penjajahan Di Era Reformasi
24. Bahwa mengingat alinea kedua pembukaan UUD 1945, menyatakan:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
19
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Makna
Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:
a. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan
penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
b. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia
untuk menyatakan kemerdekaannya.
c. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan.
Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur:
-
Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan
-
Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang
bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa
campur tangan dari negara lain
-
Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua
warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan
keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
-
Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan
dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara
material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran
tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau
kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.
25. Dalam hubungan antara partai politik dengan sifat oligarkis ini, Robert
Michels menyatakan bahwa:
“Organization implies the tendency to oligarchy. In every
organization, whether it be a political party, a professional union,
or any other association of the kind, the aristocratic tendency
manifests itself very clearly. The mechanism of the organization,
while conferring a solidity of structure, induces serious changes in
the organized mass, completely inverting the respective position
of the leaders and the led. As a result of organization, every party
20
or professional union becomes divided into a minority of directors
and a majority of directed.”
26. Bahwa partai politik telah mengalami kemunduran atau deklinasi
peranannya. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan konsep ideal
partai politik di Indonesia yang terdapat dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
menyatakan bahwa dinamika dan perkembangan masyarakat yang
majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab partai
politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana
partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan citacita nasional
bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Deklinasi pada
umumnya diartikan sebagai a change over time from previously efficient
to inefficient organizational functioning, from previously rational to non-
rational organizational and individual decision-making, from previously
law-abiding to law violating organizational and individual behavior, from
previously virtuous to iniquitous individual moral behavior. Praktik korupsi
yang dilakukan oleh partai politik tidak saja merusak partai politik yang
bersangkutan tetapi juga sekaligus merusak proses-proses demokrasi.
Partai politik yang sejatinya merupakan penghubung antara masyarakat
dan
pemerintah
justru
terjebak
dan
berasyik-masyuk
dengan
kepentingan-kepentingan dangkal tanpa makna bagi rakyat banyak.
Partai politik yang dalam suatu perhelatan pemilihan umum melakukan
mobilisasi massa atas nama pencapaian atas tujuan-tujuan tertentu
dengan bentuk merumuskan kebijakan-kebijakan publik, setelah
pemilihan umum justru menjelma menjadi predator bagi publik itu sendiri.
H. Dampak Apabila Permohonan Dikabulkan
27. Rakyat akan lebih berani, sehingga kelompok-kelompok tertentu tidak
akan bermain-main khususnya di lingkungan DPR dan DPRD.
21
28. Tiada alasan bahwa apabila Permohonan ini dikabulkan akan merusak
demokrasi, karena memang UUD 1945 telah mengatur pembubaran
Partai Politik.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pemohon adalah Pemerintah atau Perorangan
warga negara indonesia”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
22
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Albert Ola Masan
Setiawan Muda;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu UU
MK terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
23
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
24
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
68 ayat (1) UU MK yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pemohon adalah Pemerintah.
(2) ...
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirugikan hak
konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK, karena membatasi
Pemohon untuk tidak dapat mengajukan pembubaran partai politik yang
anggotanya melakukan tindak pidana korupsi baik itu suap, gratifikasi,
nepotisme, kolusi, ataupun merugikan keuangan negara;
4. Bahwa Pemohon meragukan independensi pemerintah, karena pemerintah juga
merupakan anggota partai politik. Pemohon mempunyai keterkaitan langsung
atau tidak langsung dan dirugikan secara aktual, karena berlakunya Pasal 68
ayat (1) UU MK membahayakan kehidupan berdemokrasi di tanah air terutama
dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sangat menentukan
nasib dan kehidupan berbangsa dan bernegara;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan adanya anggapan kerugian
konstitusional yang dimiliki yaitu berkaitan dengan adanya pembatasan bagi
perorangan warga negara untuk dapat menjadi pemohon dalam perkara
pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi yang anggota partai politiknya
melakukan tindak pidana korupsi. Anggapan kerugian dimaksud bersifat spesifik
dan mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 68 ayat (1) UU MK. Oleh karena
itu, dengan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, jika permohonan Pemohon
25
dikabulkan, maka kerugian yang bersifat potensial yang dialami Pemohon tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-dalil
permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 68 ayat (1) UU
MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, untuk memastikan pemilu sebagai mekanisme
pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan secara jujur, adil, dan
demokratis yang ditandai dengan terjaganya hak politik melalui perlindungan
hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih. Sekiranya Pemerintah dalam
hal ini ingin mendorong Pemohon untuk menggunakan hak memilihnya, maka
seharusnya Pemerintah membubarkan Partai Politik yang korup sebelum
Pemilu dimulai;
2. Bahwa menurut Pemohon, perlindungan hak untuk memilih menjadi problem
klasik yang berulang, di mana aspek persoalannya dapat bersumber dari calon
terpilih yang berasal dari Partai Politik yang korup. Selanjutnya, hanya
Pemerintah atau Presiden yang diberi kewenangan untuk menjadi Pemohon
pembubaran partai, maka tidak mungkin pemerintahan oleh partai berkuasa
mau membubarkan partainya sendiri atau mau memohon membubarkan
partainya sendiri. Dengan diberikannya hak terhadap Pemohon untuk
mengajukan pembubaran partai, maka dapat dijamin pula hak untuk memilih;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemilu merupakan salah satu unsur penting dalam
pemerintahan demokratis, namun tidak semua pemilu dapat diselenggarakan
secara demokratis. Sebagai arena perebutan sumber kekuasaan, pemilu rentan
dibajak oleh praktik-praktik curang (electoral fraud) melalui rekayasa atau
26
manipulasi proses dan hasil pemilu ataupun didistorsi melalui berbagai
kekeliruan administrasi elektoral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu;
4. Bahwa menurut Pemohon, tidak adanya pemberian hak untuk mengajukan
pembubaran Partai Politik yang korup kepada perseorangan warga negara
Indonesia, dan dilimpahkan pula kewenangannya kepada Pemerintah atau
Presiden berimplikasi adanya abuse of power, yang secara pengertiannya
tindakan yang dilakukan Pemerintah atau Presiden untuk kepentingan tertentu,
baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
5. Bahwa menurut Pemohon, praktik korupsi yang dilakukan oleh partai politik tidak
saja merusak partai politik yang bersangkutan tetapi juga sekaligus merusak
proses demokrasi. Partai politik yang sejatinya merupakan penghubung antara
masyarakat dan pemerintah justru terjebak dengan kepentingan dangkal yang
tanpa makna bagi rakyat banyak;
Berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 68 ayat (1) UU MK bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pemohon adalah Pemerintah atau Perorangan Warga Negara Indonesia”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-3 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 27 Februari
2024 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma Pasal 68
ayat (1) UU MK terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
27
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan di atas, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara saksama materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan
setelah disandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 68 ayat (1) UU MK, yaitu Perkara Nomor 53/PUU-
IX/2011 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 68 ayat (1) UU MK dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat
(3), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sedangkan,
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang sama yaitu, Pasal 1 ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun, setelah Mahkamah membaca
dengan saksama alasan permohonan Pemohon dalam perkara a quo, telah ternyata
terdapat alasan-alasan yang berbeda dengan permohonan perkara sebelumnya, di
mana pada Perkara Nomor 53/PUU-IX/2011 menggunakan alasan permohonan dari
perspektif aktivis dan mantan aktivis yang memiliki kedaulatan atas pemerintahan
dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara.
Sementara itu, permohonan a quo menggunakan alasan pemilih dalam pemilihan
umum sebagai dasar argumentasi. Dengan demikian, karena terdapat alasan yang
berbeda, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terhalang
dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga
terhadap ketentuan norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
28
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 68
ayat (1) UU MK yang dilakukan pengujian oleh Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil Pemohon
beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon
adalah berkenaan dengan tidak dimungkinkannya perseorangan atau warga negara
untuk dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU MK. Terhadap dalil Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 68 ayat (1) UU
MK, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 3 Januari 2013, dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya
sebagai berikut:
[3.12.2] Menurut Mahkamah, Pasal 24C UUD 1945 tidak mengatur
mengenai yang berhak mengajukan perkara pembubaran partai politik ke
Mahkamah Konstitusi. Pemerintah sebagai pemohon dalam perkara
pembubaran partai politik merupakan pilihan pembentuk Undang-Undang
dalam menyusun dan membentuk ketentuan hukum acara Mahkamah
Konstitusi dalam UU MK, sehingga Pasal 68 ayat (1) UU MK tersebut
tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kewenangan MK dalam
Pasal 24C UUD 1945. Selain itu, pada petitum permohonannya, para
Pemohon memohon Mahkamah untuk memutuskan frasa “Pemerintah”
pada Pasal 68 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945, kecuali
sepanjang dimaknai: “tidak hanya pemerintah yang dapat mengajukan
permohonan pembubaran partai politik ke Mahkamah Konstitusi, tetapi
dapat pula perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum”.
Rumusan yang diinginkan oleh para Pemohon tersebut merupakan
rumusan konstitusional bersyarat yang menambah norma baru pada
Undang-Undang. Menurut Mahkamah, kata-kata “Pemerintah” pada
Pasal a quo telah diartikan secara tegas dalam penjelasannya sebagai
“Pemerintah Pusat” dan tidak dapat diartikan atau ditafsirkan dengan
menambah “perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum”
sebagai pemohon pembubaran partai politik, karena hal tersebut menjadi
penambahan norma baru. Apabila Mahkamah menghapus atau
menyatakan tidak memilki kekuatan hukum terhadap frasa “Pemerintah”
pada Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang a quo, maka norma pada UU MK
mengenai yang dapat menjadi pemohon pada perkara pembubaran
partai politik menjadi tidak jelas sehingga akan menimbulkan kekosongan
dan ketidakpastian hukum;
29
[3.12.3] Bahwa keinginan para Pemohon agar pihak yang dapat
mengajukan permohonan pembubaran partai politik ke Mahkamah
Konstitusi ditambah dengan perorangan warga negara dan badan hukum
merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang untuk
mengubahnya (legislative review). Mahkamah tidak berwenang untuk
menambah pemohon dalam pembubaran partai politik sesuai dengan
keinginan para Pemohon, Mahkamah hanya berwenang menyatakan
materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-Undang
bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [vide Pasal 56 ayat (3) UU MK];
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, telah jelas dan tegas bahwa
Mahkamah telah berpendirian kata “Pemerintah” pada Pasal 68 ayat (1) UU MK
secara expressis verbis memberikan batasan subjek hukum yang dapat
mengajukan pembubaran Partai Politik di MK adalah Pemerintah. Terlebih, baik
dalam norma Pasal 68 ayat (1) UU MK maupun dalam Penjelasannya, yang
dimaksud Pemerintah adalah “Pemerintah Pusat”. Oleh karena itu, hal tersebut
menegaskan subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam
pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah, in casu Pemerintah Pusat. Dengan
demikian, tidak dapat dimaknai atau ditafsirkan dengan menambah “perorangan
warga negara Indonesia dan badan hukum”, maka jika subjek hukum yang dapat
mengajukan diri sebagai pemohon dalam perkara pembubaran partai politik dapat
diajukan oleh perorangan atau badan hukum, hal tersebut merupakan kewenangan
dari pembentuk Undang-Undang untuk mengubahnya (legislative review).
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
Mahkamah hingga saat ini belum mendapatkan alasan yang fundamental untuk
bergeser pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-IX/2011, maka pertimbangan hukum Putusan
tersebut secara mutatis mutandis menjadi pertimbangan hukum dalam menjawab
isu konstitusionalitas norma yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo.
[3.12.2] Bahwa pembubaran partai politik pada dasarnya diyakini sebagai sebuah
mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap partai politik. Biasanya
tindakan pembubaran partai politik merupakan tindak lanjut bagi partai politik yang
melanggar suatu larangan yang telah ditentukan dalam konstitusi atau peraturan
perundang-undangan. Jika suatu partai politik dinilai telah melanggar UUD 1945
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi tanggung jawab
30
pemerintah untuk mengambil inisiatif guna mengajukan pembubaran partai politik
yang bersangkutan menurut prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penerapan di berbagai negara, pembubaran partai politik dapat
diklasifikasikan ke dalam beberapa cara, antara lain dinyatakan diatur dengan
aturan hukum, diputuskan oleh pengadilan atau prosedur yustisial, termasuk melalui
Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, sebagai konsekuensi yuridisnya pihak yang
dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik adalah pemerintah yang
dalam hal ini dapat memberikan pendelegasian kepada antara lain Menteri Dalam
Negeri, Menteri Kehakiman, atau Jaksa Agung. Meskipun terdapat pula praktik
negara lain di mana permohonan pembubaran partai politiknya diajukan oleh
Pemerintah dan parlemen (atau jumlah tertentu anggota parlemen), Pemerintah dan
partai politik, atau dapat pula diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Praktik
tersebut antara lain terdapat di negara Rumania, Armenia, Georgia, Jerman, dan
Slovakia. Artinya, secara umum pada negara-negara tersebut tidak memberikan hak
kepada perseorangan.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 68 ayat (1) UU MK tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil
permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
31
[4.3] Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
IX/2011 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum perkara a quo;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Senin, tanggal empat, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 11.09 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian
32
Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu UU
MK terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
23
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
24
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
68 ayat (1) UU MK yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pemohon adalah Pemerintah.
(2) ...
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirugikan hak
konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK, karena membatasi
Pemohon untuk tidak dapat mengajukan pembubaran partai politik yang
anggotanya melakukan tindak pidana korupsi baik itu suap, gratifikasi,
nepotisme, kolusi, ataupun merugikan keuangan negara;
4. Bahwa Pemohon meragukan independensi pemerintah, karena pemerintah juga
merupakan anggota partai politik. Pemohon mempunyai keterkaitan langsung
atau tidak langsung dan dirugikan secara aktual, karena berlakunya Pasal 68
ayat (1) UU MK membahayakan kehidupan berdemokrasi di tanah air terutama
dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sangat menentukan
nasib dan kehidupan berbangsa dan bernegara;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan adanya anggapan kerugian
konstitusional yang dimiliki yaitu berkaitan dengan adanya pembatasan bagi
perorangan warga negara untuk dapat menjadi pemohon dalam perkara
pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi yang anggota partai politiknya
melakukan tindak pidana korupsi. Anggapan kerugian dimaksud bersifat spesifik
dan mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 68 ayat (1) UU MK. Oleh karena
itu, dengan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, jika permohonan Pemohon
25
dikabulkan, maka kerugian yang bersifat potensial yang dialami Pemohon tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-dalil
permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 68 ayat (1) UU
MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, untuk memastikan pemilu sebagai mekanisme
pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan secara jujur, adil, dan
demokratis yang ditandai dengan terjaganya hak politik melalui perlindungan
hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih. Sekiranya Pemerintah dalam
hal ini ingin mendorong Pemohon untuk menggunakan hak memilihnya, maka
seharusnya Pemerintah membubarkan Partai Politik yang korup sebelum
Pemilu dimulai;
2. Bahwa menurut Pemohon, perlindungan hak untuk memilih menjadi problem
klasik yang berulang, di mana aspek persoalannya dapat bersumber dari calon
terpilih yang berasal dari Partai Politik yang korup. Selanjutnya, hanya
Pemerintah atau Presiden yang diberi kewenangan untuk menjadi Pemohon
pembubaran partai, maka tidak mungkin pemerintahan oleh partai berkuasa
mau membubarkan partainya sendiri atau mau memohon membubarkan
partainya sendiri. Dengan diberikannya hak terhadap Pemohon untuk
mengajukan pembubaran partai, maka dapat dijamin pula hak untuk memilih;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemilu merupakan salah satu unsur penting dalam
pemerintahan demokratis, namun tidak semua pemilu dapat diselenggarakan
secara demokratis. Sebagai arena perebutan sumber kekuasaan, pemilu rentan
dibajak oleh praktik-praktik curang (electoral fraud) melalui rekayasa atau
26
manipulasi proses dan hasil pemilu ataupun didistorsi melalui berbagai
kekeliruan administrasi elektoral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu;
4. Bahwa menurut Pemohon, tidak adanya pemberian hak untuk mengajukan
pembubaran Partai Politik yang korup kepada
