PUU
Tahun 2020
16/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945
Pemohon: Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Olivia Sembiring, Asep N. Mulyana, Reda Manthovani, dan R. Narendra Jatna
Tanggal Registrasi: 2020-02-13
Tanggal Putusan: 2020-06-23T11:10:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2014, UU 30/2004, UU 32/2002, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 16/2004, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 8/1981, UU 39/1999
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Suhartoyo (A)", "Arief Hidayat (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 16/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)
Diwakili oleh Setia Untung Arimuliadi sebagai
Ketua;
Alamat
: Jalan Sultan
Hasanudin
Dalam
Nomor 1,
Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Olivia Sembiring
NIK
: 3173014101800023
Alamat
: Taman Palem Lestari D-10 Nomor 57, RT 010
RW 015, Cengkareng Barat, Cengkareng,
Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
: Asep N. Mulyana
NIK
: 1205071408690005
Alamat
: Jalan Letjen. Mashudi Nomor 77A, RT 003 RW
008, Setiaratu, Cibeureum, Kota Tasikmalaya,
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
: Reda Manthovani
NIK
: 3174012006690005
Alamat
: Jalan Kokar Nomor 48, RT 012 RW 015,
2
Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pemohon IV;
5. Nama
: R. Narendra Jatna
NIK
: 3175032010691001
Alamat
: Jalan Pedati Timur Dalam, Nomor 13B, RT 007
RW 009, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa masing-masing bertanggal 27 Januari
2020, memberi kuasa kepada Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M., Hasbullah,
S.H., M.H., Rinto Ari Nando, S.H., M.H., Raul Gindo Cahayo, S.H., dan Emi
Rahmawati, S.H., M.H., Advokat dan Advokat Magang yang tergabung dalam “TIM
Penasehat Hukum PJI”, berkantor di H&P Law Office Gedung 88, Kasablanka
Officer Tower, Tower A, Lantai 9 Unit E, Kota Kasablanka, Jalan Casalanka
Kavling 88, Kuningan, Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 27 Januari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Februari 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 24/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 13 Februari
2020 dengan Nomor 16/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Maret 2020, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
3
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan hukum mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi
untuk menguji dan memutus Permohonan a quo sebagaimana
termaktub dalam ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang RI
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) [selanjutnya
disebut sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”] (Bukti P-4),
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
b. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
c. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) [selanjutnya disebut sebagai “UU
MK”] (Bukti P-5), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan
Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) [selanjutnya disebut
4
sebagai “UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”]
(Bukti P-7) menyatakan:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.”
e. Pasal 1 angka 3 huruf a UU MK, menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara
tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
f.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor:
06/PMK/2005
tentang
Pedoman
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujuan Undang-Undang (Bukti P-34), menyatakan:
“Pengujian Materiil adalah pengujian UU yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
2.
Bahwa melalui Permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan
Pengujian Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2)
sebagaimana berikut:
a. Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris, menyatakan:
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan
Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau suratsurat
yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris
dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang
berada dalam penyimpanan Notaris.”
b. Adapun Pengujian Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2)
sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” diajukan terhadap:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
b. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Segala warga negara bersamaaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
5
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
d. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif
atas
dasar
apapun
dan
berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
3.
Bahwa berdasarkan segenap ketentuan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, maka sudah jelas dan beralasan hukum apabila Majelis Hakim
berwenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan a quo
dikarenakan secara hukum Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
untuk memeriksa dan melaksanakan pengujian atas Pasal 66 ayat (1)
UU Jabatan Notaris (Bukti P-2) sepanjang frasa/kalimat “dengan
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
(Bukti P-1).
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN PARA
PEMOHON
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK (Bukti P-5),
diketahui bahwa pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan
pengujian ketentuan undang-undang adalah sebagai berikut:
”Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undangundang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara.”
5.
Bahwa kemudian tentang kedudukan hukum pemohon diatur lebih lanjut
dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujuan Undang-Undang
(Bukti P-34), yang menyatakan:
“Pemohon dalam Pengujian UU Terhadap UUD 1945 adalah:
6
a.
perorangan warga negara Indonesia atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarkat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c.
badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d.
lembaga negara.”
6.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 (Bukti
P-30) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007
(Bukti P-31) telah memberikan parameter dan batasan yang jelas
tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, yang harus
memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana berikut:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
tersebut,
dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
c.
bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
7.
Bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
(Bukti
P-5),
diketahui
bahwa
yang
dimaksud
dengan
“hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diberikan oleh UUD 1945.
8.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum di atas, maka diketahui bahwa
”hak konstitusional” Para Pemohon sebagaimana terkandung dalam
UUD 1945 antara lain adalah:
a.
”persamaan kedudukan dalam hukum” (equality before the
law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
7
b.
”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
c.
“perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”
sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
9.
Bahwa berikut ini akan dijelaskan secara komprehensif mengenai:
a.
kedudukan masing-masing pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK (Bukti P-5); dan
b.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional masing-
masing pemohon yang diakibatkan dengan berlakunya Pasal 66
ayat (1) UU Jabatan Notaris sepanjang frasa/kalimat “dengan
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”;
II.A. Badan Hukum (Persatuan Jaksa Indonesia)
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK (Bukti
P-5) juncto Pasal 3 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor:
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujuan
Undang-Undang (Bukti P-34), diketahui bahwa salah satu pihak yang
dapat mengajukan permohonan pengujian ketentuan undang-undang
adalah badan hukum publik atau privat.
11. Bahwa Pemohon I adalah organisasi yang berbadan hukum yang
dijamin hak konstitusionalnya dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya dalam rangka penegakan nilai-nilai
perlindungan konstitusionalisme serta memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana yang telah dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 (Bukti P-1).
Adapun Pasal 28 UUD 1945, menyatakan:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
8
12. Bahwa Pemohon I sebagai subjek hukum yang bersifat mandiri
memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hukum di Indonesia, termasuk mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan dalam perkara pidana, perdata, ataupun
administrasi guna memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang
bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk
memperoleh putusan yang adil dan benar, sebagaimana dalam Pasal
17 Undang-Undang Nomor RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia [selanjutnya disebut sebagai “UU HAM”] (Bukti P-10) yang
menyatakan:
“Setiap
orang,
tanpa
diskriminasi,
berhak
untuk
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan
hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif
oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan
yang adil dan benar.”
13. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum yang merupakan suatu
perkumpulan Jaksa-Jaksa di Indonesia yang diberi nama Persatuan
Jaksa Indonesia [selanjutnya disebut sebagai “PJI”] yang telah berdiri
secara sah berdasarkan Akta Notaris tentang Pendirian Perkumpulan
Persatuan Jaksa Indonesia Nomor 24 tanggal 8 September 2014 yang
dibuat oleh Notaris Lisa Liskandhi Paramita Benito, S.H. (Bukti P-35)
dan disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-00857.60.10.2014
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan
Jaksa Indonesia tanggal 17 Desember 2014 (Bukti P-36).
14. Bahwa Pemohon I merupakan subjek hukum yang menjalankan
tanggung jawabnya sebagai badan hukum untuk membayar pajak,
mengingat PJI memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang
bernomor: 66.663.1611.9-019.000 (Bukti P-37) dan telah terdaftar
sebagai wajib pajak berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-
533KT/WPJ.04/KP.0503/ 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
9
Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua pada tanggal 17 Maret
2014 (Bukti P-38).
15. Bahwa berdasarkan peralihan kepengurusan periode 2016-2018
kepada pengurus periode 2019-2021, telah terjadi perubahan struktur
kepengurusan PJI melalui rapat kepengurusan, dengan menunjuk Setia
Untung Arimuladi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Umum PJI yang
dikukuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Pelindung PJI
melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-
004/A/JA/01/2019 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan
Jaksa Indonesia Periode 2019-2021 tanggal 3 Januari 2019 (Bukti P-
39).
16. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Anggaran Rumah Tangga
Persatuan Jaksa Indonesia (Bukti P-41) yang menyatakan:
“Pengurus Pusat mewakili PJI di dalam dan ke luar serta
bertangggung jawab kepada Musyawarah Nasional”.
17. Bahwa berdsarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c Anggaran Rumah Tangga
Persatuan Jaksa Indonesia (Bukti P-41) yang menyatakan:
“Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi organisasi dan
dapat dipilih kembali untuk paling lama 1 (satu) kali”.
18. Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua Umum PJI sebagai pimpinan
tertinggi
organisasi
dapat
mewakili
PJI
untuk
mengajukan
Permohonan a quo.
19. Bahwa mengenai pengertian PJI, Pasal 2 Anggaran Dasar Persatuan
Jaksa Indonesia (Bukti P-40) menyatakan:
“PJI adalah satu-satunya wadah organisasi profesi Jaksa,
dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarkaatan yang
memperjuangkan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.”
20. Bahwa mengenai tujuan PJI, Pasal 6 Anggaran Dasar Persatuan Jaksa
Indonesia (Bukti P-40) menyatakan:
“Tujuan PJI adalah:
a.
Memelihara, membina, meningkatkan kesatuan dan
persatuan, meperkokoh kesetiakawanan Jaksa dengan
memupuk
rasa
tanggung
jawab,
solidaritas
dan
partisipasi serta mawas diri;
10
b.
Meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa,
sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak
hukum, untuk mewujudkan kebenaran, keadilan dan
kepastian hukum dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
c.
Menjaga, menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa,
mempertebal
rasa
tanggung
jawab
dalam
melaksanakan dharma bakti kepada Tuhan Yang Maha
Esa, bangsa dan negara;
d.
Membela, memperjuangkan hak dan kepentingan
para anggota dalam melaksanakan tugasnya;
e.
Meningkatkan kesejahteraan dan ikut membina jiwa
korps yang tangguh dan kokoh;
f.
Hal-hal
lain
yang
berhubungan
dengan
cita-cita
tegaknya negara hukum Republik Indonesia.”
21. Bahwa mengenai upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan PJI,
Pasal 7 Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia (Bukti P-40)
menyatakan:
“Untuk mencapai tujuan di atas, PJI berupaya:
a.
Menjaga agar setiap anggota menjunjung tinggi
kehormatan profesi Jaksa sesuai dengan Kode Perilaku
Jaksa;
b.
Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran
rasa turut memiliki PJI yang bertanggung jawab, guna
terciptanya
rasa
kebersamaan
diantara
sesame
anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat,
dan fungsi PJI;
c.
Melakukan
kegiatan
untuk
meningkatkan
profesionalisme para anggota dalam menajalankan
profesinya, guna menjaga dan mempertahanakan
keluruhran harkat dan martabat Jaksa;
d.
Memperjuangkan
dan
memelihara
keberadaan,
peranan, fungsi kedudukan, dan kepentingan Jaksa
di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat
Jaksa;
e.
Turut berperan aktif dalam mepersiapkan calon Jaksa
yang
profesional,
berdedikasi,
berbudi
luhur,
berwawasan, dan berilmu pengetahuan luas, berdisiplin,
memiliki integritas moral serta akhlak yang baik;
f.
Mengadakan, membina, dan meningkatkan kerjasama
dengan badan, lembaga dan organisasi bidang hukum
lain, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
mempunyai tujuan sama atau hampir sama dengan PJI
termasuk dengan lembaga pendidikan atau instansi
terkait;
g.
Melakukan usaha lain yang bermanfaat bagi profesi
Jaksa
dan
perkembangan
hukum yang tidak
mempunyai
tujuan
komersil,
sepanjang
tidak
11
bertentangan dengan asas, pedoman, dan tujuan
PJI."
22. Bahwa mengenai upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan PJI
tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga
Persatuan Jaksa Indonesia (Bukti P-41) yang menyatakan:
“Untuk mencapai tujuan PJI:
a.
Menyelenggarakan,
memperjuangkan,
dan
meningkatkan kesejahteraan materill dan spiritual para
anggota;
b.
Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota sesuai
dengan profesi Jaksa;
c.
Membantu anggota dalam
meniti jenjang karier
berdasarkan kemampuan professional secara jujur dan
konsekuen;
d.
Membela
dan
mendampingi
anggota
yang
menghadapi permasalahan hukum terkait dengan
tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar
pengadilan;
e.
Mengajukan usul dan saran kepada pemerintah baik
diminta maupun tidak;
f.
Menyelenggarakan pertemuan,
ceramah,
seminar,
penerbitan, dan siaran;
g.
Menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi
profesi hukum lain di dalam dan luar negeri, seperti
organisasi hakim, organisasi advokat/penasihat hukum,
organisasi notaris, dan lain-lain;
h.
Menjalankan kegiatan lain yang sah.
23. Bahwa berdasarkan pengertian, tujuan, dan upaya PJI sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya, maka Pemohon I memiliki hak untuk
melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan kejaksaan di
seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai penegak hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
24. Bahwa Pemohon I sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi
Jaksa mengemban ikhwal kepentingan tidak semata-mata untuk
melindungi hak konstitusionalnya saja, melainkan juga berfungsi untuk
melindungi jaksa di seluruh Indonesia yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan atau setidaknya
berpotensi dirugikan dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” pada Pasal 66 ayat (1) UU
Jabatan Notaris (Bukti P-2).
25. Bahwa Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2), menyatakan:
12
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan
Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau suratsurat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada
dalam penyimpanan Notaris.”
26. Bahwa dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris” pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti
P-2), maka jaksa di seluruh Indonesia telah atau setidaknya
berpotensi untuk dipersulit atau dihalangi dalam melakukan tugas dan
kewenangannya sebagai penuntut umum dalam membela hak-hak
korban kejahatan atas tindak pidana yang diduga dilakukan, dimana hal
ini sendiri telah menggambarkan suatu kerugian konstitusional yang
dijamin UUD 1945. Adapun mengenai fakta hukum perihal ini akan
dijelaskan secara komprehensif pada bagian POKOK PERMOHONAN.
27. Bahwa perlu kami sampaikan pula, bilamana perwakilan-perwakilan PJI
sesungguhnya telah diterima sebagai Pihak Terkait dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 (Bukti P-33) yang
menguji Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
[selanjutnya disebut sebagai “KUHAP”] (Bukti P-9). Dalam Perkara
Tersebut, PJI diterima sebagai pihak terkait dan telah didengarkan
keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi:
“Dalam Duduk Perkara yaitu:
[2.6]
Menimbang bahwa dala perkara a quo, Persatuan
Jaksa Indonesia sebagai Pihak Terkait telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada
tanggal 13 April 2016.”
“Dalam Pertimbangan Hukum pada Pokok Permohonan
yaitu:
[3.13] Menimbang terhadap permohonan Para Pemohon,
Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada
tanggal
13
April
2016,
yang
keterangan
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.”
28. Bahwa sebagai perbandingan, Permohonan Pengujian Undang-Undang
oleh organisasi profesi berbadan hukum juga telah diterima oleh
13
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
005/PUU-I/2003 (Bukti P-32). Pada perkara tersebut, beberapa
organisasi yang bergerak di bidang radio dan televisi maupun organisasi
wartawan telah mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang RI
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang terdiri dari:
a. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);
b. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI);
c. Perasatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI);
d. Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI);
e. Persatuan Sulih Suara Indonesia (PERSUSI); dan
f.
Komunitas Televisi Indonesia (KOMTEVE).
Adapun Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 005/PUU-I/2003 (Bukti P-32) menyatakan:
“Dalam Pertimbangan Hukum pada poin Kedudukan Hukum
(Legal Standing) menyatakan:
Mahkamah berpendapat para Pemohon a quo dalam
kapasitasnya sebagai kelompok perorangan warga negara
Indonesia
yang
tergabung
dalam
asosiasi-asosiasi
terkait, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, sehingga pokok
permohonan dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
29. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi yang kami Muliakan untuk menyatakan Pemohon I yaitu PJI
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk
mengajukan Permohonan a quo.
II.A. Perorangan WNI (Berprofesi sebagai Jaksa)
30. Bahwa Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK
(Bukti P-5) juncto Pasal 3 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi RI
Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujuan Undang-Undang (Bukti P-34), diketahui bahwa salah satu
pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian ketentuan
undang-undang adalah perorangan warga negara Indonesia.
31. Bahwa Pemohon lainnya, yakni:
a.
Pemohon II ialah Olivia Sembiring, S.H., M.H. yang merupakan
perorangan warga negara Indonesia sesuai Kartu Tanda
14
Penduduk (Bukti P-42) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(Bukti P-43) yang bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung;
b.
Pemohon III ialah Dr. Asep N. Mulyana, S.H. M.Hum. yang
merupakan perorangan warga negara Indonesia sesuai Kartu
Tanda Penduduk (Bukti P-44) dan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (Bukti P-45) yang bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan
Agung;
c.
Pemohon IV ialah Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. yang
merupakan perorangan warga negara Indonesia sesuai Kartu
Tanda Penduduk (Bukti P-46) dan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (Bukti P-47) yang bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan
Agung; dan
d.
Pemohon V ialah R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. yang
merupakan perorangan warga negara Indonesia sesuai Kartu
Tanda Penduduk (Bukti P-48) dan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (Bukti P-49) yang bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan
Agung.
32. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 (Bukti P-30) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
11/PUU-V/2007 (Bukti P-31), sifat kerugian konstitusional pemohon
dapat terbagi menjadi 2 (dua):
a.
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual; atau
b.
kerugian konstitusional yang bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
33. Bahwa atas berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-
2) sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris”:
a.
Pemohon II telah mengalami kerugian konstitusional secara
spesifik (khusus) dan aktual; dan
b.
Pemohon III, IV, dan V setidaknya telah berpotensi mengalami
kerugian konstitusional yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi.
15
Pemohon
Identitas Pemohon
Sifat Kerugian
Konstitusional
Pemohon
II
Olivia Sembiring, S.H., M.H.,
perorangan
warga
negara
Indonesia
sebagai
Jaksa
di
Kejaksaan Agung
Kerugian
konstitusional bersifat
spesifik (khusus)
dan aktual (nyata).
Pemohon
III
Dr. Asep N. Mulyana, S.H.
M.Hum.,
perorangan
warga
negara Indonesia sebagai Jaksa
di Kejaksaan Agung
Berpotensi
mengalami kerugian
konstitusional
Pemohon
IV
Dr. Reda Manthovani, S.H.,
LL.M., perorangan warga negara
Indonesia
sebagai
Jaksa
di
Kejaksaan Agung
Berpotensi
mengalami kerugian
konstitusional
Pemohon
V
R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.,
perorangan
warga
negara
Indonesia
sebagai
Jaksa
di
Kejaksaan Agung
Berpotensi
mengalami kerugian
konstitusional
34. Bahwa kerugian konstitusional yang bersifat aktual (nyata) juga telah
terjadi dan dialami langsung oleh Pemohon II serta Para Saksi yang
akan dihadirkan dalam persidangan dengan didukung Rekapitulasi
Data Penolakan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam Proses
Penanganan perkara Pidana di Indonesia (Bukti P-58). Adapun
konstitusional yang aktual (nyata) ini terjadi ketika surat permohonan
pemanggilan notaris yang dikirimkan baik oleh penyidik dalam proses
prapenuntutan sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b KUHAP
(Bukti P-9) maupun jaksa penuntut umum yang menangani perkara
pidana kepada Majelis Kehormatan Notaris secara serta merta ditolak
tanpa pertimbangan yang wajar sehingga sangat menghambat dan
menghalangi proses penegakan hukum yang adil. Adapun uraian fakta
hukum perihal kerugian secara aktual/nyata serta hubungan kausal
(causal verband) antara berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan
Majelis Kehormatan Notaris” dalam pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris (Bukti P-2) dengan kerugian konstitusional Para Pemohon
16
akan
dijelaskan
secara
komprehensif
pada
bagian
POKOK
PERMOHONAN.
35. Bahwa Pasal 14 huruf b KUHAP menyatakan:
“Penuntut umum mempunyai wewenang: b. mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan
ayat
(4),
dengan
memberi
petunjuk
dalam
rangka
penyempurnaan penyidikan dari penyidik”.
Yang pada pokoknya menegaskan bahwa penuntut umum memiliki
kewenangan atas proses prapenuntutan yang dilakukan oleh penyidik
dalam
rangka
penyempurnaan
proses
penyidikan,
sehingga
penanganan perkara yang dilakukan penyidik dalam tahapan
prapenuntutan secara hukum melekat pada kewenangan penuntut
umum.
36. Bahwa berdasarkan seluruh uraian mengenai Kedudukan Hukum (Legal
Standing) dan Kepentingan Para Pemohon di atas, Para Pemohon baik
sebagai badan hukum publik/privat maupun perseorangan telah:
memiliki
kedudukan
sebagai
pemohon;
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional; mengalami kerugian konstitusional yang
nyata (aktual) atau setidaknya bersifat potensial; adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional tersebut
dengan
berlakunya
frasa/kalimat
“dengan
persetujuan
Majelis
Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris
(Bukti P-2); dan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
37. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi yang kami Muliakan untuk menyatakan Para Pemohon
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk
mengajukan Permohonan a quo.
III.
ALASAN PERMOHONAN TIDAK NEBIS IN IDEM
38. Bahwa ruang lingkup pasal yang diuji adalah frasa/kalimat “dengan
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” pada Pasal 66 ayat (1) UU
Jabatan Notaris (Bukti P-2), sebagaimana dalam tabel berikut ini:
17
Ketentuan
Rumusan
Pasal 66 ayat (1)
UU
Jabatan
Notaris.
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,
penuntut
umum,
atau
hakim
“dengan
persetujuan majelis kehormatan Notaris”
berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau
surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta
atau Protokol Notaris dalam penyimpanan
Notaris; dan
b. memanggil
Notaris
untuk
hadir
dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta
atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.
39. Pada prinsipnya, pasal-pasal UUD 1945 (Bukti P-1) sebagai
argumentasi konstitusional (batu uji) yang digunakan terhadap objek uji
adalah sebagaimana dalam tabel berikut ini:
Batu Uji
Materi
Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945
Segala
warga
negara
bersamaaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum
dan
pemerintahan
itu
dengan
tidak
ada
kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
40. Bahwa Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
18
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) [selanjutnya disebut sebagai “UU MK”] (Bukti P-6),
menyatakan:
(1)
“Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam UndangUndang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
41. Bahwa pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (2) UU MK
diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (Bukti P-34), yang menyatakan:
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan
pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus
oleh
Mahkamah
dapat
dimohonkan
pengujian
kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang
menjadi alasan permohonan yang bersangkutan
berbeda.”
42. Bahwa Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris sebelumnya pernah 2
(dua) kali dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, yaitu melalui:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 72/PUU-XII/2014 (Bukti P-16)
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XVII/2019 (Bukti
P-17).
43. Bahwa Permohonan a quo memiliki: kedudukan hukum (legal
standing) pemohon dan dasar penguji konstitusionalitas sebagai
alasan
permohonan
yang
berbeda,
sehingga
secara
hukum
Permohonan a quo tidak Nebis in Idem.
44. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 72/PUU-
XII/2014 (Bukti P-16) perbedaan yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a.
Bahwa ketentuan yang diujikan (objek uji) ke Mahkamah Konstitusi
terdiri dari 3 (tiga) ayat, yaitu: Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat
19
(4) UU Jabatan Notaris, sebagaimana isi dari permohonan
pemohonan (petitum) angka 2 yang menyatakan:
“Menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) sepanjang
frasa “dengan Persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris”, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014… bertentangan dengan UUD
1945.”
b.
Bahwa hal serupa juga dijelaskan dalam pertimbangan hukum
angka [3.1] dan angka [3.3], dinyatakan:
“Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan
Pemohonan adalah memohon pengujian konstitusional
Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014…, terhadap Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945.”
c.
Bahwa pengujian (batu uji) dilakukan terhadap Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang hanya
menekankan alasannya pada kewajiban setiap warga negara
untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya dan hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum serta kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, sebagaimana dalam pertimbangan hukum angka
[3.1] dan angka [3.3] yang menyatakan:
“Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan
Pemohonan adalah memohon pengujian konstitusional
Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014…, terhadap Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945.”
d.
Bahwa kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam
perkara ini adalah seorang Advokat yang tidak termasuk dalam
subyek yang ditujukan rumusan di Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris yang menyatakan:
“Untuk
kepentingan
proses
peradilan,
penyidik,
penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan
majelis kehormatan Notaris berwenang:
a.
mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-
surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau
Protokol Notaris dala m penyimpanan Notaris; dan
20
b.
memanggil
Notaris
untuk
hadir
dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau
Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan
Notaris.”
e.
Bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim Konstitusi tidak menerima
kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam pertimbangan
hukum angka [3.8] yang menyatakan:
“Menimbang…, Mahkamah tidak menemukan adanya
kerugian Pemohon baik secara nyata maupun
potensial dengan berlakunya pasal yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon. Bahwa Pemohon yang
berprofesi sebagai seorang advokat justru telah dijamin
dan dilinsungi haknya dengan keberadaaan Mahkamah
Kehormatan Notaris ketika ada seorang warga negara
Indonesia mengajukan permohonan untuk dihadirkannya
alat bukti berupa fotokopi minuta akta maupun notaris,
atau dapat saja Pemohon berada di posisi sebagai kuasa
hukum notaris untuk melindungi notaris yang sedang
berhadapan dengan masalah hukum yang kemudian
menggunakan
payung
hukum
yaitu
pasal
yang
dimohonkan pengujian…”;
f.
Bahwa dikarenakan Majelis Hakim Konstitusi tidak menerima
kedudukan hukum (legal standing) pemohon, Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai Pokok Pemohonan;
g.
Bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan kedudukan hukum
(legal standing) pemohon dan dasar penguji konstitusionalitas
antara Permohonan a quo dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 72/PUU-XII/2014 (Bukti P-16).
45. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-
XVII/2019 (Bukti P-17) perbedaan yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a.
Bahwa ketentuan yang diujikan (objek uji) ke Mahkamah Konstitusi
terdiri dari 4 (empat) pasal, yaitu: Pasal 24 UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) dan (4), Pasal 75 huruf a, dan Pasal
79 UU Jabatan Notaris, sebagaimana isi dari permohonan
pemohonan (petitum) angka 2-7 yang menyatakan:
2. “Menyatakan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
adalah
konstitusional
bersyarat
sepanjang berlakunya Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang
21
Larangan
Peninjauan
Kembali
Terhadap
Praperadilan…;
3. …bahwa UU Nomor 48 Tahun 2009 adalah
konstitusional bersyarat sepanjang belum terdapat
ketentuan pasal baru yang menyatakan jenis
putusan praperadilan yang keliru mengabulkan
penghentian penyidikan, penghentian penuntutan,
atau keliru mengabulkan permohonan pembatalan
penangkapan, penahanan, penetapan tersangka
suatu jenis tindak pidana delik murni,…;
4. Menyatakan UU 30/2004 dengan perubahan
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2014
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang Pasal
75 huruf a dan Pasal 79 tidak memuat frasa ‘dalam
7 (tujuh) hari setelah sidang etik harus segera
membuat keputusan, baik notaris terlapor hadir atau
mangkir di sidang etik…;
5. Menyatakan UU 30/2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang Pasal
75 huruf a dan Pasal 79 tidak memuat frasa
‘dengan
tembusan
kepada
pihak
yang
melaporkan’…;
6. Menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun
2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945
Cq. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
X/2013 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat,…;
7. Menyatakan ayat (4) dari Pasal 66 UU Nomor 2
Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD
1945 …”;
b.
Bahwa pengujian (batu uji) dilakukan terhadap Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang
menekankan alasannya pada hak setiap warga negara atas
perlindungan diri pribadi dan rasa aman, perlakuan yang sama
dihadapan hukum dan pemerintahan, serta jaminan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagaimana
dalam uraian kedudukan hukum (legal standing) angka 7 dan 8
yang menyatakan:
7. “Bahwa Pemohon adalah korban tindak pidana
yang menderita kerugian materiel dan immateriel
atas
diterbitnya
putusan
praperadilan
Nomor
11/Pid.Pra/2018/PN Bks tanggal 13 Desember
2018, merasa hak konstitusionalnya dirugikan
22
dengan berlakunya Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 karena sebagian substansi
pasal tersebut dibatasi oleh suatu peraturan di
bawah Undang-Undang yang mulai berlaku sejak
tanggal 20 April 2016. Akibat adanya pembatasan
tersebut
Pemohon
tidak
dapat
mengajukan
peninjauan kembali menurut Pasal 24 UU 48/2009,
padahal telah terjadi putusan praperadilan yang
menyimpang secara fundamental dan fair trial
dilanggar, mengakibatkan kerugian konstitusional
selain Pemohon, seluruh warga negara turut
dirugikan dalam hal hak untuk mendapat keamanan
dan ketenteraman hidup, seperti dijamin oleh Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, alasannya putusan
praperadilan tersebut mengabulkan penghentian
penyidikan suatu tindak pidana delik murni;
8. Bahwa Pemohon adalah korban tindak pidana yang
menderita kerugian materiel dan immateriel atas
penyalahgunaan sebuah blangko palsu akta jual
beli hak atas tanah dan sebuah akta jual beli No.
09/2016 yang dibuat oleh Notaris PPAT N Nurhayati
SH, MKn tidak menurut tata cara dan tata aturan
sesuai
undang-undang,
merasa
hak
konstitusionalnya, seperti dijamin oleh Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4),
Pasal 75 huruf a, Pasal 79 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 sebagai perubahan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 karena majelis kehormatan
notaris (MKN) tidak berkenan menerbitkan surat
persetujuan memeriksa notaris, akibatnya penyidik
tidak dapat bekerja dengan benar, sedangkan MPW
Jabar tidak membuat keputusan meski sidang etik
telah diselenggarakan oleh MPW Jabar sejak
tanggal 5 Juni 2018”
c.
Bahwa terhadap pengujian ini, Majelis Hakim Konstitusi dalam
pertimbangan
hukum
pada
pokoknya
menyatakan
bahwa
permohonan kabur (obscuur) dan tidak beralasan menurut hukum
sebagaimana pada pertimbangan hukum angka [3.12], [3.13], dan
[3.14], yang menyatakan:
[3.12.] “…Dengan demikian, permohonan Pemohon
berkenaan dengan pengujian Pasal 24 UU
Kekuasaan Kehakiman dan keseluruhan UU
Kekuasaan
Kehakiman
adalah
kabur
(obscuur);
23
[3.13.] …Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah,
Pemohon tidak memahami norma Pasal 66 ayat
(1) UU Jabatan Notaris tersebut secara utuh…
Adanya persetujuan MKN tidak bertujuan untuk
mempersulit proses penyidikan atau keperluan
pemeriksaan
terhadap
notaris
karena
hal
tersebut telah diantisipasi dengan adanya
ketentuan Pasal 66 ayat (3)… Hal ini kemudian
ditegaskan kembali pada Pasal 66 ayat (4) UU
Jabatan Notaris… ayat (3) dan ayat (4) yang
bertujuan
untuk
menghindarkan
adanya
hambatan penyidikan oleh MKN… Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka dalil Pemohon
mengenai inkonstitusionalitas Pasal 66 ayat (1)
dan ayat (4) UU Jabatan Notaris adalah tidak
beralasan menurut hukum;
[3.14.] Berdasarkan uraian di atas, telah terang bagi
Mahkamah
bahwa
Pemohon
tidak
dapat
menerangkan alasan yang menjadi dasar
bahwa norma Pasal 75 huruf a dan Pasal 79 UU
Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD
1945,
sehingga
uraian
Pemohon
dalam
menerangkan alasan pengujian norma a quo
adalah kabur (obscuur);
d.
Bahwa kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam
perkara ini merupakan korban tindak pidana yang dirugikan atas
penyalahgunaan sebuah blangko palsu akta jual beli hak atas
tanah dan sebuah akta jual beli yang dibuat oleh Notaris PPAT
secara tidak menurut tata cara dan tata aturan sesuai undang-
undang, sehingga kedudukan pemohon tidak termasuk dalam
subyek yang ditujukan rumusan di Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris yang menyatakan:
“Untuk
kepentingan
proses
peradilan,
penyidik,
penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan
majelis kehormatan Notaris berwenang:
a.
mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-
surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau
Protokol Notaris dala m penyimpanan Notaris; dan
b.
memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris
yang berada dalam penyimpanan Notaris.”
e.
Bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan kedudukan hukum
(legal standing) pemohon dan dasar penguji konstitusionalitas
24
antara Permohonan a quo dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 22/PUU-XVII/2019 (Bukti P-17).
46. Bahwa perbedaan tersebut di atas dapat diringkas sebagaimana tabel
berikut:
Indikator
Putusan MK
72/PUU-
XII/2014
Putusan MK
22/PUU-
XVII/2019
Permohonan
a quo
Objek Uji
Pasal 66 ayat
(1), ayat (3),
dan ayat (4) UU
Jabatan Notaris
Pasal 24 UU
Kekuasaan
Kehakiman,
Pasal 66 ayat
(1) dan (4),
Pasal 75 huruf
a, dan Pasal 79
UU Jabatan
Notaris
Pasal 66 ayat
(1) UU Jabatan
Notaris
Batu Uji
Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal
28D ayat (1)
dan ayat (3)
UUD 1945
Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D
ayat (1), dan
Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D
ayat (1), dan
Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945
Legal
Standing
Pemohon
Advokat
Korban Tindak
Pidana
PJI dan Jaksa
Penuntut Umum
Permohonan
Menyatakan
Pasal 66 ayat
(1) sepanjang
frasa “dengan
persetujuan
Majelis
Kehormatan
Notaris”, ayat
(3), dan ayat (4)
Menyatakan
Pasal 66 ayat
(1), (3), dan (4)
UU Jabatan
Notaris
bertentangan
dengan UUD
1945 dan tidak
mempunyai
Menyatakan
Pasal 66 ayat
(1) sepanjang
frasa “dengan
persetujuan
Majelis
Kehormatan
Notaris”
bertentangan
25
UU Jabatan
Notaris
bertentangan
dengan UUD
1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
kekuatan hukum
mengikat.
dengan UUD
1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan hukum
mengikat.
Pertimbangan
Hukum
Pemohon tidak
memiliki
kedudukan
hukum (legal
standing),
sehingga pokok
permohonan
tidak
dipertimbangka
n.
Pemohon tidak
memahami
norma Pasal 66
UU Jabatan
Notaris secara
utuh, karena
tidak
mempertimban
gkan
keberadaan
ayat (3) dan
ayat (4) pasal a
quo. Bahwa
melalui ayat (4),
Majelis
Kehormatan
Notaris tidak lagi
dapat
menghalangi
penegakan
hukum.
Amar Putusan
Permohonan
tidak dapat
diterima.
Permohonan
ditolak.
26
47. Bahwa ketentuan keberlakuan terhadap Nebis in Idem ini terdapat
Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu:
a.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUU-XI/2013 (Bukti
P-19), pada Pertimbangan Hukum angka [3.13] menyatakan:
“Menurut Mahkamah, setelah memperhatikan secara
saksama permohonan para Pemohon, ternyata dasar
pengujian yang digunakan dalam permohonan Nomor:
16/PUU-VIII/2010 yang diputus Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 15 Desember 2010 adalah Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Selain itu,
Pemohon dalam permohonan Nomor 16/PUUVIII/2010
adalah badan hukum privat (PT. Harangganjang),
sedangkan dalam perkara a quo terdapat pasal lain
dari UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian
berbeda, yaitu Pasal 24 ayat (1): “Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan” serta Pasal 28C ayat (1) khususnya
mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan
keadaan baru dalam rangka mengajukan peninjauan
kembali
atas
perkara
yang
telah
diputus
oleh
Mahkamah
Agung.
Oleh
karena
itu,
menurut
Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak ne bis in
idem,
sehingga
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.”
b.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 (Bukti
P-20), pada Pertimbangan Hukum angka [3.10.1] menyatakan:
“Bahwa dasar pengujian yang digunakan permohonan
Nomor: 003/PUU-IV/2006 adalah Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, sedangkan dalam permohonan a quo
menggunakan juga Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5)
UUD 1945, sehingga terdapat perbedaan dasar
pengujian konstitusionalitas dengan permohonan
Nomor: 003/PUU-IV/2006. Berdasarkan pertimbangan
tersebut serta dikaitkan dengan Pasal 60 ayat (2) UU
MK, Mahkamah menilai permohonan a quo tidak nebis
in idem sehingga selanjutnya Mahkamah memeriksa
pokok permohonan a quo.”
48. Bahwa berdasarkan argumen di atas, maka telah sangat jelas substansi
Permohonan a quo memiliki perbedaan batu uji dan syarat-syarat
konstitusionalitas, sehingga Permohonan a quo tidak Nebis in Idem
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 72/PUU-XII/2014 (Bukti
27
P-16) maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-
XVII/2019 (Bukti P-17) yang pernah mengujikan pasal yang sama.
49. Bahwa hal-hal yang mengenai: Kewenangan Mahkamah Konstitusi;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kepentingan Para Pemohon;
serta Alasan mengenai Permohonan tidak Nebis in Idem sebagaimana
diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pokok Permohonan di bawah ini.
IV. POKOK PERMOHONAN
50. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
51. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Segala warga negara bersamaaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
52. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
53. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.”
54. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan dan Pasal 1 angka 6 huruf (a)
dan (b) dan Pasal 13 KUHAP, pada pokoknya menyatakan:
“Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum
dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
undang-undang.”
55. Bahwa Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan dan Pasal 1 angka 7 KUHAP,
pada pokoknya menyatakan:
“Penuntutan
adalah
tindakan
penuntut
umum
untuk
melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara
Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus
oleh hakim di sidang pengadilan.”
56. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan:
28
“Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam
undang-undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang.”
57. Bahwa Pasal 14 huruf b KUHAP menyatakan:
“Penuntut umum mempunyai wewenang: b. mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan
ayat
(4),
dengan
memberi
petunjuk
dalam
rangka
penyempurnaan penyidikan dari penyidik”.
58. Bahwa Pasal 110 ayat (3) KUHAP menyatakan:
“Dalam
hal
penuntut
umum
mengembalikan
hasil
penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera
melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk
dari penuntut umum”.
59. Bahwa Pasal 110 ayat (4) KUHAP menyatakan:
“Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu
empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil
penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut
berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari
penuntut umum kepada penyidik”.
60. Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan menyatakan:
“Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara merdeka.”
61. Bahwa Pasal 14 huruf g KUHAP menyatakan:
“Penuntut umum mempunyai wewenang: g. melakukan
penuntutan.”
62. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris menyatakan:
1.
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya.”
63. Bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf e UU Jabatan Notaris menyatakan:
“Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang
dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
pembuatan akta sesuai dengan sumah/janji jabatan,
kecuali undang-undang menentukan lain.”
64. Bahwa Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris mengatur bahwa:
29
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum,
atau
hakim
dengan
persetujuan
Majelis
Kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat
yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris
dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang
berada dalam penyimpanan Notaris.”
65. Bahwa Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris (Bukti P-26),
menyatakan:
“Pengambilan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris
dalam penyimpanan Notaris sebagaimaan dimaksud dalam
Pasal 25, dilakukan dalam hal:
a. adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan
minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada
minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan
Notaris;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan
tentang daluwarsa dalam peraturan perundangundangan
di bidang hukum pidana;
c. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari
salah satu pihak atau lebih;
d. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas
minuta akta; atau
e. adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran
tanggal (antidatum).”
66. Bahwa melalui frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris maka Majelis
Kehormatan Notaris memiliki kewenangan mutlak dan final untuk
menyetujui atau tidak menyetujui pemanggilan Notaris untuk hadir
dalam pemeriksaan perkara pidana. Adapun hal ini dapat (berpotensi)
menghambat proses penanganan perkara. Terlebih lagi kewenangan
tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun terhadapnya.
67. Bahwa berikut ini merupakan uraian secara terperinci mengenai Pokok
Permohonan a quo:
IV.A. Tentang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris telah Menghalangi
Proses Penegakan Hukum
30
68. Bahwa kerugian konstitusional beserta akibatnya akan diuraikan
berdasarkan fakta hukum dalam penanganan Perkara Dugaan Tindak
Pidana Pemberian Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik
sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto
Pasal 266 ayat (1) KUHP yang dialami secara aktual (nyata) dan
langsung oleh Pemohon II.
69. Bahwa Pemohon II sebagai Jaksa Perseorangan yang bekerja sebagai
Jaksa pada Kejaksaan Agung RI yang memiliki tugas untuk menangani
perkara Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu ke dalam Akta
Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)
KUHP juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP sebagai Jaksa Peneliti.
70. Bahwa perkara ini diawali dengan diterimanya laporan oleh Penyidik
Bareskrim Mabes Polri dari seseorang yang bernama Tan Siaw Gie
(pelapor)
dengan
membuat
Laporan
Polisi
Nomor:
LP/508/IV/2018/Bareskrim tanggal 16 April 2018 (Bukti P-50) yang
pada pokoknya melaporkan Johanes Narinus Lunel, dkk (turut serta)
telah melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu ke dalam
akta autentik sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat
(2) KUHP juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP terkait Akta Perubahan
Nomor 1 tanggal 10 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Notaris atas
nama Patricia Tirta Isoliani Ginting, S.H.
71. Bahwa laporan ini dilakukan atas dasar dugaan Tan Siaw Gie (pelapor)
yang memandang bahwa perbuatan terlapor merupakan perbuatan
pemalsuan dikarenakan tidak menyebutkan terkait adanya Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 427/Pdt.G/2015/PN.Bdg tanggal 14
April 2016 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor:
307/Pdt/2016/PT.Bdg tanggal 9 September 2016 yang menyebutkan
bahwa pemecatan terhadap Tan Siaw Gie tidak sah dan Tan Siaw Gie
tetap sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Kawaluyaan.
72. Bahwa Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penyidikan terhadap
laporan tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor: SP.Dik/266/V/RES.2.4/2018/Dit.Tipideksus tanggal 15 Mei 2018
(Bukti P-51) dan telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) Nomor: R/91/V/RES.2.4/2018/Dit.Tipideksus tanggal
31
15 Mei 2018 (Bukti P-52) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum.
73. Bahwa setelah menerima SPDP tersebut, Direktur Tindak Pidana
Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya
selaku Penuntut Umum menerbitkan Surat Perintah Penunjukan
Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara
Tindak Pidana Umum (P-16) Nomor: Print-430/E.4/Euh.1/5/2018
tanggal 23 Mei 2018 (Bukti P-53).
74. Bahwa Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengumpulkan alat bukti
untuk membuat terang suatu perkara antara lain dengan memeriksa
saksi-saksi dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan
penyidikan, diketahui bahwa Soesilo Gadroen diduga ikut terlibat
dalam tindak pidana a quo, sehingga dibuatkan berkas perkara
tersendiri atau terpisah (splitsing) dari Johanes Narinus Lunel.
75. Bahwa kemudian Penyidik Bareskrim Mabes Polri melalui Direktur
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah mengirimkan surat kepada
Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Jawa Barat Nomor:
B/1044/V/Res.2.4/2019/Dit.Tipideksus tanggal 3 Mei 2019 (Bukti P-54)
yang pada pokoknya menyampaikan permohonan agar diberikan
persetujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris atas
nama Patricia Tirta Isoliani Ginting, S.H. yang beralamat di Setrasari
Mall C2-35, Bandung sebagai saksi.
76. Bahwa terhadap Surat Nomor: B/1044/V/Res.2.4/2019/Dit.Tipideksus
tanggal 3 Mei 2019 (Bukti P-54) tersebut, Majelis Kehormatan Notaris
Wilayah Provinsi Jawa Barat telah memberikan jawaban terhadap
permohonan tersebut dengan Surat Nomor: UM.MKNW Jawa Barat
05.19-218 tanggal 28 Mei 2019 perihal Jawaban Terhadap Permohonan
Persetujuan Pemeriksaan Notaris atas nama Patricia Isoliani Ginting,
S.H. (Bukti P-55), yang pada pokoknya berisi:
a.
Belum ada petunjuk yang cukup dan objektif bahwa dalam
pembuatan Akta Perubahan Nomor 1 tanggal 10 Juni 2017,
Notaris tersebut telah tidak seksama sehingga menjadi sebab atau
salah satu sebab yang sah terjadinya perkara yang dilaporkan; dan
32
b.
Belum ada petunjuk yang cukup dan objektif bahwa Notaris
tersebut telah mempunyai pengetahuan tentang perkara yang
dilaporkan.
77. Bahwa berdasarkan jawaban atas surat di atas, pada hakikatnya Majelis
Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat Belum Dapat Menyetujui
Surat
Permohonan
Pemeriksaan
Notaris
Nomor:
B/1044/V/Res.2.4/2019/ Dit.Tipideksus tanggal 3 Mei 2019 (Bukti P-54)
atas nama Patricia Isoliani Ginting, S.H. tersebut.
78. Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mencermati
jawaban dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Barat
sebagaimana diuraikan di atas, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
akan melihat bagaimana Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi
Jawa Barat telah membuat kesimpulan atas sebuah tindak pidana,
dimana melalui jawaban tersebut Majelis Kehormatan Notaris telah
melangkahi dan mengambilalih peran dominus litis jaksa, serta
peran hakim dalam menentukan suatu kebenaran materiil dari Tindak
Pidana yang sedang ditangani. Padahal, perkara ini sama sekali belum
diperiksa dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum dalam
rangka mengungkapkan kebenaran materiil.
79. Bahwa Akta Autentik pada hakikatnya memuat kebenaran formil sesuai
dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Sedangkan
peradilan pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, sehingga
kehadiran Notaris sebagai saksi untuk memberikan keterangan demi
terangnya perkara merupakan sesuatu yang sangat esensial bagi
pembuktian.
80. Bahwa Penyidik Bareskrim Mabes Polri selanjutnya mengirimkan
Berkas
Perkara
Nomor:
BP/68/X/RES.1.9/2019/DITTIPIDEKSUS
tanggal 8 Oktober 2019 atas nama Tersangka Soesilo Gadroen ke
Jaksa Agung R.I cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang di
dalam Berkas Perkara tersebut telah dilampirkan Surat Nomor:
UM.MKNW Jawa Barat 05.19-218 tanggal 28 Mei 2019 (Bukti P-55) di
atas.
81. Bahwa Pemohon II sebagai salah satu Jaksa Peneliti sebagaimana
yang tercantum dalam Surat Perintah P-16 (Bukti P-53), melakukan
33
penelitian terhadap berkas perkara dan menemukan adanya keterangan
saksi-saksi yang menyatakan antara lain:
“Notaris Patricia Tirta Isoliani Ginting, S.H yang membuat
Risalah Rapat Yayasan Kawaluyaan, setelah putusan
pengadilan saksi menemui notaris Patricia Tirta Isoliani
Ginting, S.H memberitahukan berdasarkan saksi tetap
menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan Kawaluyaan.”
82. Bahwa selanjutnya Pemohon II sebagai salah satu Jaksa Peneliti
melalui Direktur Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum dan
Tindak Pidana Umum Lainnya selaku Penuntut Umum memberikan
Petunjuk (Surat P-19) melalui Surat Nomor: B-4819/E.3/Eku.1/10/2019
tanggal 25 Oktober 2019 perihal Pengembalian Berkas Perkara atas
nama Soesilo Gadroen yang disangka melanggar Pasal 263 ayat (1)
dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP untuk dilengkapi
kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang pada
pokoknya antara lain meminta agar Notaris atas nama Patricia Isoliani
Ginting, S.H. agar diperiksa keterangannya sebagai saksi (Bukti P-56).
83. Bahwa Pasal 14 huruf b KUHAP (Bukti P-9) menyatakan:
“Penuntut umum mempunyai wewenang: b. mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan
ayat
(4),
dengan
memberi
petunjuk
dalam
rangka
penyempurnaan penyidikan dari penyidik”.
84. Bahwa Pasal 110 ayat (3) KUHAP (Bukti P-9) menyatakan:
“Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan
untuk
dilengkapi,
penyidik
wajib
segera
melakukan
penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut
umum”.
85. Bahwa Pasal 110 ayat (4) KUHAP (Bukti P-9) menyatakan:
“Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu
empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil
penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut
berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari
penuntut umum kepada penyidik”.
86. Bahwa
berdasarkan
ketiga
pasal di atas, terlihat bagaimana
kewenangan sekaligus kepentingan jaksa penuntut umum sebagai
penegak hukum terhadap suatu perkara telah ada ketika dilakukannya
proses prapenuntutan yang disebabkan ada kekurangan pada tahapan
penyidikan. Sehingga walaupun kegiatan surat-menyurat terkait
34
pemanggilan notaris dilakukan oleh penyidik kepolisian dengan Majelis
Kehormatan Notaris, proses ini sudah termasuk dalam tahap
prapenuntutan demi menyempurnakan penyidikan, dimana hal ini
secara hukum telah menjadi bagian dari kewenangan Pemohon II
sebagai penuntut umum sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b
KUHAP (Bukti P-9). Hal ini secara jelas menggambarkan adanya
hubungan kausal (causal verband) antara terhambatnya suatu perkara
pada tahapan penyidikan dengan kepentingan jaksa yang menangani
perkara tersebut, yakni Pemohon II.
87. Bahwa hingga saat ini, Notaris atas nama Patricia Isoliani Ginting, S.H.
belum juga dapat diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk
melengkapi berkas perkara.
88. Bahwa dengan tidak dapat diperiksanya Notaris atas nama Patricia
Isoliani Ginting, S.H. pada akhirnya diterbitkan Surat Nomor: B-
360/E.3/Eku.1/1/2019 tanggal 28 Januari 2020 perihal Pemberitahuan
bahwa Waktu Penyidikan atas nama Johanes Narinus Lunel dkk yang
disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal
266 ayat (1) KUHP Telah Habis (Surat P-20) (Bukti P-57), yang
menggambarkan bahwa perkara ini menjadi berlarut-larut. Adapun hal
ini telah menggambarkan bagaimana proses penegakan hukum menjadi
terhambat dan merugikan atau setidaknya berpotensi merugikan
kepentingan jaksa serta publik secara umum.
89. Bahwa terhadap respon jawaban Majelis Kehormatan Notaris yang
intinya merupakan penolakan pemanggilan Notaris sebagaimana
diuraikan di atas, baik Penyidik maupun Pemohon II tidak dapat
melakukan upaya hukum apa pun, sehingga baik Pemohon II
maupun masyarakat keseluruhan secara umum telah sangat dirugikan
hak
konstitusionalnya
untuk
mendapatkan
perlindungan
dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dan dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-1), yang menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
35
90. Bahwa dengan ketiadaan jaminan hak bagi Jaksa sebagai penegak
hukum untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum karena
terhambat oleh pemberlakuan frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris” pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris
tersebut, maka jaksa di seluruh Indonesia yang hak konstitusionalnya
belum dirugikan secara langsung, tetap memiliki potensi kerugian
hak konstitusional di kemudian hari. Hal ini tidak dapat dipungkiri,
mengingat rumusan tersebut secara langsung telah mempersulit dan
menghambat proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana
sebagaimana telah dialami secara nyata dan langsung oleh Pemohon II
pada uraian di atas.
91. Bahwa pula dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan
Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris, maka hal tersebut sama dengan menjadikan Notaris sebagai
suatu subjek khusus yang kedudukannya menjadi superior dalam
hukum. Keharusan atas persetujuan Majelis Kehormatan Notaris
tersebut telah bertentangan dengan prinsip independesi dalam
proses peradilan (judiciary indepence), kewajiban seorang Notaris
sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan
hukum (equality before the law), dan prinsip kedudukan yang sama
di hadapan pemerintahan (equal protection) sebagaimana yang
dijamin oleh UUD 1945.
IV.B. Tentang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris bertentangan
dengan Asas Equality Before the Law dan Kepastian Hukum, Asas
Dominus Litis Kejaksaan, Asas Equality of Arms dan Check and
Balances, serta Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
IV.B.1 Bertentangan dengan Asas Equality Before the Law dan
Kepastian Hukum
92. Bahwa frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”
pada ketentuan pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2) telah
menimbulkan
kerugian
konstitusional
Para
Pemohon
untuk
mendapatkan “persamaan kedudukan dalam hukum” (equality
36
before the law) bagi setiap warga negara Indonesia, yang pada perkara
ini tidak terkecuali dengan Notaris, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 (Bukti P-1), yang menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
93. Bahwa menurut Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris
(Bukti P-26), pemanggilan Notaris dilakukan dalam hal:
a. adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta
akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau
protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang
daluwarsa dalam peraturan perundangundangan di bidang
hukum pidana;
c. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu
pihak atau lebih;
d. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta
akta; atau
e. adanya
dugaan
Notaris
melakukan
pemunduran
tanggal
(antidatum).
94. Bahwa
perlunya
pemanggilan
dan
kehadiran
Notaris
dalam
pemeriksaan perkara pidana menjadi sangat penting dengan alasan
sebagai berikut:
a.
sebagai Ahli, dalam hal ini Notaris dipanggil dan perlu
kehadirannya dalam pemeriksaan perkara pidana sebagai ahli
hukum yang berwenang membuat Akta Autentik sehingga
diperlukan pertimbangan hukum yang khusus sesuai keahliannya
berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab Notaris serta
hal yang dapat memberikan penjelasan kepada Penyidik, Penuntut
Umum, Hakim, maupun pihak pencari keadilan;
b.
sebagai Saksi, dalam hal ini Notaris dipanggil dan perlu
kehadirannya dalam pemeriksaan perkara pidana, dalam kapasitas
sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik, diperlukan
37
kesaksiannya terhadap apa yang dilihat, didengar dan bukti-
bukti pendukung dalam pembuatan Akta Autentik tersebut, apakah
dalam prosesnya terindikasi adanya perbuatan pidana atau tidak;
c.
sebagai Tersangka, dalam hal ini Notaris dipanggil dan perlu
kehadirannya
dalam
pemeriksaan perkara
pidana
sebagai
tersangka berdasarkan bukti awal sehingga patut diduga adanya
tindak pidana yang dilakukan Notaris sebagai pembuat akta
autentik, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, yang
ditemukan
oleh
penyidik,
sehingga
notaris
harus
mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di muka hukum;
95. Bahwa selain hal tersebut di atas, perlunya pemanggilan dan kehadiran
notaris dalam pemeriksaan perkara pidana, baik sebagai Ahli, Saksi,
maupun
Tersangka/Terdakwa
menjadi
sangat
penting,
dengan
banyaknya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ataupun Undang-Undang lainnya yang terkait dengan akta Notaris,
diantaranya sebagai berikut:
a.
membuat dan menggunakan surat palsu atau menyuruh orang lain
memakai surat palsu;
b.
sengaja memakai surat palsu;
c.
melakukan pemalsuan surat, atas: akta-akta autentik, surat
hutang, sertifikat utang, talon, tanda bukti deviden, suatu kredit
atau surat dagang;
d.
menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta
authentik;
e.
melakukan penyertaan dalam tindak pidana seperti menyuruh
melakukan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dalam
ketentuan pasal-pasal tindak pidana (Pasal 55 KUHP);
f.
membantu melakukan kejahatan dalam ketentuan pasal-pasal
sebelumnya (Pasal 56 KUHP);
96. Bahwa keterlibatan Notaris dalam tindak pidana sebagai pihak yang
melakukan penyertaan dalam tindak pidana (deelneming) seperti
menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dalam
ketentuan pasal-pasal tindak pidana (Pasal 55 KUHP) atau sebagai
pihak yang membantu melakukan kejahatan (Pasal 56 KUHP), sangat
38
dimungkinkan terjadi. Oleh karenanya, Notaris yang tidak memiliki itikad
baik
atau
didasari
dengan
niat
jahat
dapat
menggunakan
kewenangannya
dalam
menerbitkan
Akta
Autentik
sebagai
tameng/pelindung dari kejahatan yang dilakukan.
97. Bahwa kewenangan Majelis Kehormatan Notaris tersebut juga
berpotensi dijadikan pelaku kejahatan yang berprofesi sebagai Notaris
untuk secara sengaja melakukan suatu perbuatan yang bertentangan
dengan hukum, dan menggunakan Majelis Kehormatan Notaris untuk
menghindari kewajiban pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya
itu. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku kejahatan
dengan modus menggunakan Akta Autentik yang dibuat oleh Notaris
berlindung dibalik pasal tersebut, dengan harapan Notaris sebagai
gate keeper tidak dapat diperiksa oleh penegak hukum sehingga tidak
terungkap pelakunya.
98. Bahwa perlu dibedakan antara fungsi Notaris pada umumnya dengan
Notaris sebagai gate keeper. Secara umum, Notaris sendiri memang
tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui kebenaran materiil dari isi
Akta yang dibuatnya. Namun, sebagai gate keeper, Notaris tetap harus
memiliki pengetahuan akan kebenaran materiil dari Akta yang
dibuatnya. Sebagai pembanding, hal ini juga ditemukan perihal
kewajiban Bank untuk menjaga rahasia nasabah, namun sebagai gate
keeper yang berkaitan erat dengan penegakan hukum, Bank tetap wajib
melaksanakan prinsip Know Your Customer (KWC) atau Prinsip
Mengenal Nasabah (PMN), khususnya dalam memberantas Tindak
Pidana Pencucian Uang.
99. Bahwa Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164)
[selanjutnya disebut sebagai “UU TPPU”] (Bukti P-12), yang
menyatakan:
“Dalam
melaksanakan
kewenangannya
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode
etik yang mengatur kerahasiaan.”
39
Adapun Penjelasan Pasal 45 UU TPPU menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” antara lain rahasia
bank, rahasia non-bank, dan sebagainya.”
100. Bahwa melalui ketentuan Pasal 45 UU TPPU di atas terlihat bagaimana
proses penegakan hukum tidak dapat diganggu gugat, sekalipun harus
mengecualikan
sifat
kerahasiaan,
dalam
konteks
ini
adalah
perlindungan kerahasiaan bank yang secara prinsipil pada hakikatnya
tidak jauh berbeda dengan perlindungan kerahasiaan isi Akta
Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UU
Jabatan Notaris.
101. Bahwa keharusan persetujuan Mahkamah Kehormatan Notaris juga
bertentangan dengan prinsip independesi dalam proses peradilan
(judiciary indepence) dan bertentangan dengan kewajiban seorang
Notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama
dihadapan hukum.
102. Bahwa sebagai pembanding/komparasi terhadap konsepsi lembaga
Majelis Kehormatan Notaris dalam sistem peradilan pidana Indonesia,
beberapa Advokat pernah meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar
dalam Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
[selanjutnya disebut sebagai “UU Advokat”] (Bukti P-11) agar
menyatakan:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan” untuk dinyatakan inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai: “Pengajuan Permohonan Gugatan Perdata
ataupun Proses Pemanggilan dan permintaan keterangan
sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana kepada
advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan keputusan hasil
pemeriksaan
dari
Dewan
Kehormatan
Organisasi
Advokat”.
Bahwa
terhadap
permohonan
uji
materiil
terebut,
Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya Nomor: 52/PUU-XVI/2018 memberikan
40
putusan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya (Bukti
P-21).
103. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi di atas menjadikan parameter
sistem peradilan pidana Indonesia jika keberadaan Majelis/Dewan
Kehormatan dalam suatu organisasi tidaklah dapat menghalangi
proses penegakan hukum dalam menjaga kedaulatan supremasi
hukum.
104. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 159 KUHAP, di mana setiap
warga/anggota masyarakat wajib untuk menghadiri pemeriksaan
pidana sebagai saksi, saksi ahli atau juru bahasa, tidak terkecuali
Notaris.
Adapun Pasal 159 KUHAP menyatakan:
(1) Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua
saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah
untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan
satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di
sidang;
(2) Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil
dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup
alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan
mau
hadir,
maka
hakim
ketua
sidang
dapat
memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan
ke persidangan.
Bahwa Penjelasan Pasal 159 KUHAP menyatakan:
(1)
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah untuk mencegah
jangan sampai terjadi saling mempengaruhi di antara
para saksi, sehingga keterangan saksi tidak dapat
diberikan secara bebas.
(2)
Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.
Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu
sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi
dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan
pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang
berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli.
105. Bahwa menjadi saksi dalam suatu perkara pidana merupakan
kewajiban hukum yang tidak boleh dinegasikan oleh siapapun atau
lembaga manapun. Hal ini juga berlaku bagi Notaris sebagai Pejabat
Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU Jabatan Notaris (Bukti P-
2) yang menyatakan:
41
“Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya
meskipun
protokol
notaris
telah
diserahkan
kepada
penyimpanan protokol notaris.”
Artinya tanggung jawab notaris tidak berakhir meskipun notaris telah
pensiun/purna
tugas,
sehingga
setiap
saat
dapat
dimintai
pertanggungjawabannya atas akta yang dibuat, jika terindikasi adanya
perbuatan pidana dalam proses pembuatan Akta Authentik yang
dibuatnya.
106. Bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka frasa/kalimat “dengan
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” pada ketentuan Pasal 66 ayat
(1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2) tidak perlu diberlakukan karena
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, baik sebagai Ahli atau
Saksi ataupun Tersangka karena terlibat dalam sebuah Tindak Pidana
tidak “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”, tetapi cukup
dengan diberitahukan kepada Organisasi Notaris atau Majelis
Kehormatan Notaris, hal mana sejalan dengan prinsip negara hukum
yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang
berintikan kebenaran dan keadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-1).
Adapun Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
IV.B.2 Bertentangan dengan Asas Doominus Litis
107. Bahwa penuntut umum secara etimologis berasal dari kata prosecution
yang berasal dari bahasa latin prosecutus, yang terdiri dari kata pro
(sebelum) dan sequi (mengikuti). Mengacu dari pemaknaan ini, maka
jika dikatikan dengan peran kejaksaan dalam suatu sistem peradilan
pidana (criminal justice system), kejaksaan seharusnya dipandang
sebagai Dominus Litis (procuruer die de procesvoering vastselat), yaitu
pengendali proses perkara dari tahapan awal penyidikan sampai
dengan pelaksanaan proses eksekusi suatu putusan.
42
108. Bahwa Prinsip Dominus Litis ini merupakan hal yang universal
sebagaimana terdapat dalam Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan
Jaksa (Bukti P-23) yang menyatakan:
“Para jaksa hendaknya melaksanakan peran aktif dalam
proses perkara pidana, termasuk mengadakan penuntutan
serta dalam hal diberi wewenang oleh undang-undang atau
sesuai dengan praktek setempat, melakukan penyidikan
kejahatan,
mengawasi
sahnya
penyidikan
tersebut,
mengawasi
eksekusi
putusan
pengadilan
dan
dalam
melaksanakan
fungsi-fungsi
lain
sebagai
pembela
kepentingan umum”.
109. Bahwa asas Dominus Litis adalah prinsip yang menetapkan tidak ada
badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penuntut umum
yang bersifat absolut dan monopoli. Penuntut Umum menjadi satu-
satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan
penyelesaian perkara pidana. Bahkan, dalam berbagai jurisdiksi,
kewenangan diskresi penuntut umum yaitu jaksa membuatnya menjadi
seolah-olah “setengah hakim” (semi-judge) atau seorang “hakim semu”
(quasi-judicial
officer)
yang
boleh
mencabut
dakwaan
atau
menghentikan proses perkara dengan atau tanpa syarat (R.M.
Surachman dan Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara; Peranan dan
Kedudukannya, hlm. 11) (Bukti P-27), di sisi lain dalam menangani
perkara ia memiliki kewenangan penuh dan independen yang tidak
boleh di intervensi.
110. Bahwa frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”
pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2) telah
bertentangan
dengan
prinsip
kemerdekaan
peradilan
(judiciary
independence), yang terdapat dalam Pasal 4 United Nations Guideline
on the Role of Prosecutors [selanjutnya disebut sebagai “Pedoman
PBB tentang Peranan Jaksa”] sebagaimana diadopsi dalam kongres
Pencegahan Kejahatan di Havana tahun 1990 (Bukti P-23), yang
menyatakan:
“Negara harus memastikan bahwa jaksa dapat melakukan
fungsi professional mereka tanpa intimidasi penghalang,
pelecehan,
gangguan
yang tidak semestinya
atau
pengenaan
tanggung
jawab
perdata,
pidana,
atau
pertanggungjawaban lainnya secara tidak adil”.
43
111. Bahwa Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (Bukti P-23) juga telah
diadopsi dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) [selanjutnya disebut sebagai “UU Kejaksaan”]
(Bukti P-8), sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan:
“Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan
perlindungan kepada jaksa yang telah diatur dalam
Guidelines on the Role of Prosecutors dan International
Association of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin
bahwa jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka
tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan
yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata,
pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.”
112. Bahwa dalam konteks negara Indonesia, Penuntut Umum berdasarkan
Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP didefinisikan sebagai:
“Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.”
Adapun Jaksa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Kejaksaan (Bukti P-8)
adalah:
“Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-
undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
undang-undang”.
113. Bahwa kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang sedemikian
sentral dalam sistem peradilan pidana seolah menjadikannya sebagai
lembaga yang memiliki peran sebagai Dominus Litis yang dapat
menentukan lanjut tidaknya suatu perkara dan memiliki kewenangan
untuk mengendalikan suatu perkara. Hal ini mengingat bahwa alat bukti
(keterangan Notaris) yang dimiliki oleh jaksa maupun penegak hukum
lainnya untuk dapat diajukan ke pengadilan menjadi dikontrol oleh
Majelis Kehormatan Notaris.
114. Bahwa secara teoritis, demi kesempurnaan tugas penuntutan perkara,
maka sesungguhnya jaksa perlu sekali mengetahui sejelas-jelasnya
semua pekerjaan yang dilakukan di bidang Penyidikan, mulai dari
44
permulaan perkara itu diungkap sampai selesainya tugas penyidikan
(Djoko Prakoso, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dalam Proses
Hukum Acara Pidana, 1987, hlm. 31-32) (Bukti P-28). Bahkan,
seharusnya Jaksa dilibatkan dalam proses Penyidikan (dan
Penyelidikan) agar penanganan perkara lebih efektif (Rudi Satriyo,
“Peranan Jaksa dalam Pelaksanaan Peradilan Pidana di Indonesia”,
Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1991, hlm. 24) (Bukti P-29), sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 UU Kejaksaan, yang menyebutkan bahwa
“Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbar),
dengan menyatakan:
(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam
undang-undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang.
(2) Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara merdeka.
(3) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
satu dan tidak terpisahkan.
Penjelasan Pasal 2 UU Kejaksaan:
(1)
Cukup jelas.
(2) Yang dimaksud dengan “secara merdeka” dalam
ketentuan ini adalah dalam melaksanakan fungsi, tugas,
dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
(3)
Yang dimaksud dengan “kejaksaan adalah satu dan
tidak
terpisahkan”
adalah
satu
landasan
dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang
penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan
kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat
menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir,
tata laku, dan tata kerja kejaksaan. Oleh karena itu
kegiatan penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan tidak
akan berhenti hanya karena jaksa yang semula
bertugas berhalangan. Dalam hal demikian tugas
penuntutan oleh kejaksaan akan tetap berlangsung
sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai
pengganti.
115. Bahwa berdasarkan Pedoman atas Peranan Jaksa yang di adopsi
berdasarkan Kongres Kantor Persatuan Bangsa-Bangsa Terkait Urusan
Narkotika dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/
UNODC) pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 7 September 1990
(Bukti P-24), telah diatur bahwa sebagai lembaga yang harus bersifat
45
imparsial sebagai perwakilan yang mewakili kepentingan publik dalam
sistem peradilan pidana, jaksa harus secara aktif berperan dalam
melakukan tugasnya dalam penegakan hukum secara adil (fair),
konsisten, menghormati serta melindungi hak asasi manusia, dan
menjamin berjalannya due process of law secara baik dan tepat dalam
suatu sistem peradilan pidana.
116. Bahwa sebagaimana pula diatur dalam Status dan Peranan Jaksa (The
Status and The Role of Prosecutors) yang diatur oleh UNODC serta
Asosiasi
Kejaksaan
Internasional
(International
Association
of
Prosecutors) pada tahun 2014 dengan tegas mengatur bahwa:
“Prinsip independen dan imparsialitas yang dimiliki oleh
kejaksaan
dalam
melaksanakan
kewenangannya
berdasarkan bukti yang ada dan hukum yang berlaku, pada
hakikatnya tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan
manapun dan prinsip kebebasan ini harus dijamin secara
sungguh-sungguh oleh pemerintah.”
117. Bahwa tentang Independensi Kejaksaan sebagai salah satu lembaga
negara pada dasarnya telah diakui oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 68/PUU-XV/2017 (Bukti P-18) yang merujuk pada
Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan yang juga merupakan penjawantahan
dari konsep negara hukum yang mengatur bahwa sistem peradilan
pidana itu merdeka dari campur tangan pihak manapun.
Adapun pada halaman 5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
68/PUU-XV/2017 menyatakan:
“Tentang Independensi Kejaksaan sebagai salah satu
lembaga negara pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 2
ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “UU
Kejaksaan”) yang juga merupakan pengejawantahan dari
konsep negara hukum yang mengatur bahwa sistem
peradilan pidana itu merdeka dari campur tangan pihak
manapun.”
118. Bahwa norma-norma tersebut jelas tidak akan dapat dipenuhi,
sepanjang frasa/kalimat “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,
penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris…” pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2) masih
berlaku. Hal tersebut mengingat jaksa akan terus atau setidaknya
berpotensi mengalami kendala-kendala teknis yang mengakibatkan
46
tidak berjalannya sistem peradilan pidana secara layak. Hal mana telah
dialami oleh Para Pemohon yang telah berujung pada terhambatnya
penegakan hukum.
IV.B.3 Bertentangan dengan Asas Equality of Arms dan Check and
Balance
119. Asas Equality of Arms berasal dari keadaan yang tidak seimbang antar
para pihak, baik dalam prosedur maupun persamaan kedudukan dalam
hukum. Asas ini mengamanatkan persamaan para pihak dalam
proses peradilan, dimana litigasi akan ditata sedemikian rupa sehingga
akan menjamin bahwa tidak satu pihak pun yang dapat menikmati
keuntungan/keunggulan yang tidak sewajarnya dalam proses yang
berlangsung.
120. Bahwa dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2)
terdapat frasa/kalimat “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,
penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris…”. Berdasarkan pasal tersebut, yang menjadi sasaran subyek
dari Majelis Kehormatan Notaris adalah penyidik, penuntut umum,
dan hakim. Namun, bagaimana dengan prosedur yang harus dilalui
oleh Penasihat Hukum atau terdakwa untuk kepentingan proses
peradilan dalam mengambil fotokopi minuta akta atau memanggil
Nortari untuk hadir dalam pemeriksaan? Ketentuan ini sama sekali tidak
mengaturnya.
121. Bahwa dari ketentuan di atas, dalam memanggil Notaris ke dalam
persidangan
demi
kepentingan
terdakwa
dan/atau
penasihat
hukumnya tidak perlu melalui proses yang berbelit-belit dan
menyulitkan seperti proses yang dilakukan oleh penegak hukum
(penyidik, penuntut umum, dan hakim). Dalam kerangka kegiatan pro-
justitia yang dilakukan oleh penegak hukum sebagai perwakilan negara
dalam suatu perkara pidana, ternyata dapat dikesampingkan oleh
suatu lembaga yang
bukan penegak hukum, seperti Majelis
Kehormatan Notaris. Namun, kejanggalan semakin sempurna ketika hal
sedemikian tidak berlaku untuk kepentingan terdakwa dan/atau
penasihat hukumnya.
47
122. Bahwa perbedaan perlakuan antara penegak hukum dengan terdakwa
dan/atau penasihat hukumnya adalah sebuah bentuk perlakuan yang
tidak sama dihadapan hukum dan bersifat diskriminatif, dimana hal
ini tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.”
123. Bahwa ketentuan pasal yang menjadi objek uji Permohonan a quo
tidak hanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945 yang menjamin adanya persamaan hak yang sama di
hadapan hukum tanpa adanya diskriminatif, melainkan juga telah
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin bahwa
Indonesia adalah negara hukum.
124. Bahwa terkait hal tersebut, kewenangan yang dimiliki oleh Majelis
Kehormatan Notaris terlalu besar dan tidak seimbang. Hal ini
berdampak pada kewenangan lembaga penegak hukum yang seolah
tidak ada artinya. Hal tersebut mengingat frasa/kalimat “untuk
kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim
dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” telah mewajibkan para
penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa hingga hakim, untuk tunduk
dan seolah meminta belas kasihan dari Majelis Kehormatan Notaris
untuk
menghadirkan
dan
memeriksan
seorang
notaris
terkait
hubungannya dengan suatu perkara tindak pidana.
125. Bahwa kewenangan yang amat besar ini semakin terlihat dan nyata
ketika apapun jawaban atau hasil keputusan Majelis Kehormatan
Notaris terhadap pemanggilan Notaris tersebut tidak dapat dilawan
oleh siapapun, termasuk penegak hukum. Hal ini mengingat tidak ada
mekanisme upaya hukum apapun untuk protes ataupun menggugat
hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Notaris tersebut.
48
126. Bahwa besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan
Notaris tersebut, dan ketiadaan mekanisme untuk check and
balances yang dapat dilakukan oleh para penegak hukum, termasuk
Jaksa, dapat berakibat pada penyalahgunaan kewenangan yang kelak,
cepat atau lambat, dapat dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris.
Hal ini sejalan dengan adagiaum yang diberikan oleh Lord Acton:
“Power tends to corrupt, absolute power, corrupt absolutely”.
IV.B.4 Bertentangan dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan
Biaya Ringan
127. Bahwa syarat untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris sebelum menghadirkan saksi/tersangka/terdakwa
ke dalam suatu proses peradilan pidana juga telah bertentangan
dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya
ringan sebagaimana telah diatur dengan tegas dalam Pasal 2 ayat (4)
UU Kekuasaan Kehakiman. Prinsip ini merupakan prinsip yang tidak
hanya berlaku di Indonesia, melainkan juga diseluruh sistem peradilan
pidana yang ada di dunia. Adapun mekanisme pemanggilan Notaris
yang harus terlebih dahulu diberikan izin pemeriksaanya oleh Majelis
Kehormatan
Notaris
telah
secara
nyata
menghambat
dan
memperlambat suatu proses tercapainya keadilan. Proses peradilan
yang berlarut-larut mengakibatkan pengingkaran terhadap keadilan itu
sendiri, dimana hal ini sesuai dengan gambaran yang diberikan oleh
Lord Denning: “justice delayed is justice denied!”.
128. Bahwa terhadap pendapat MK atas keberadaan Pasal 66 ayat (3) dan
ayat (4) UU Jabatan Notaris sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XVII/2019 (Bukti P-17) pada
pertimbangan hukum angka [3.13], yang menyatakan:
[3.13] “Terhadap
dalil
tersebut,
menurut
Mahkamah,
Pemohon tidak memahami norma Pasal 66 ayat (1)
UU Jabatan Notaris tersebut secara utuh… Adanya
persetujuan MKN tidak bertujuan untuk mempersulit
proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan
terhadap notaris karena hal tersebut telah diantisipasi
dengan adanya ketentuan Pasal 66 ayat (3)… Hal ini
kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 66 ayat (4)
UU Jabatan Notaris… ayat (3) dan ayat (4) yang
49
bertujuan untuk menghindarkan adanya hambatan
penyidikan oleh MKN… Berdasarkan pertimbangan
tersebut,
maka
dalil
Pemohon
mengenai
inkonstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU
Jabatan Notaris adalah tidak beralasan menurut
hukum;
Permasalahan konstitusional terhadap frasa “Adanya persetujuan MKN
tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan
pemeriksaan terhadap notaris” tersebut di atas adalah MKN disamping
memiliki kewenangan persetujuan, MKN juga memiliki kewenangan
untuk menolak. Jika disebutkan persetujuan MKN tidak bertujuan untuk
mempersulit, maka secara a contrario dapat dimaknai: “Adanya
penolakan MKN bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan
atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris.”
129. Bahwa dengan memahami seluruh kewenangan MKN yang dapat
menyetujui dan menolak permintaan, maka barulah dapat dikatakan
secara utuh memahami aturan tersebut. Adanya kewenangan
penolakan oleh MKN merupakan permasalahan konstitusional yang
bertentangan dengan berbagai macam pertauran dan asas-asas hukum
sebagaimana yang telah diuraikan dalam permohonan a quo serta
sangat menciderai proses penegakan hukum yang mana seharusnya
hukum menjadi panglima.
130. Bahwa berdasarkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual (nyata)
yang dialami langsung oleh Pemohon II dengan didukung Rekapitulasi
Data Penolakan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam Proses
Penanganan perkara Pidana di Indonesia (Bukti P-58) terlihat sangat
jelas bagaimana penolakan-penolakan yang dilakukan oleh MKN telah
menjadikan MKN sebagai lembaga pelindung bagi notaris-notaris yang
hendak dilakukan pemeriksaan pro justisia yang sangat menghambat
proses penegakan hukum. MKN juga telah bertindak seperti hakim yang
dapat memutuskan perbuatan Notaris tersebut bukan sebagai
pelanggaran hukum, dan bahkan melebihi proses peradilan karena
putusan MKN bersifat final tanpa adanya mekanisme upaya hukum. Hal
inilah yang menjadi bukti mutlak jika adanya penolakan MKN secara
konstitusional telah mempersulit proses penegakan hukum.
50
131. Bahwa frasa/kalimat “untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,
penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris (Bukti P-2) tidak hanya menyulitkan dan bertentangan dengan
konsep-konsep hukum yang bersifat prinsipil. Secara teknis peradilan,
pengaturan tersebut juga menimbulkan banyak masalah. Hal ini
mengingat bahwa saat ini, ada begitu banyak Undang-Undang yang
secara spesifik membatasi waktu pemeriksaan suatu perkara pidana,
yaitu antara lain namun tidak terbatas pada:
a.
Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 29 juncto 30 Undang-
Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5074) [selanjutnya disebut sebagai “UU
Pengadilan Korupsi”] (Bukti P-13), pada tingkat pertama di
Pengadilan Negeri batas waktu maksimal pemeriksaan perkara
120 hari, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi batas waktu
maksimal pemeriksaan perkara 60 hari, pada tingkat kasasi di
Mahkamah Agung batas waktu maksimal pemeriksaan perkara
120 hari;
b.
Tindak Pidana Perusakan Hutan berdasarkan pasal 52 Undang-
Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5432) [selanjutnya disebut sebagai “UU
Perusakan Hutan”] (Bukti P-14), pada tingkat pertama di
Pengadilan Negeri batas waktu maksimal pemeriksaan perkara
45 hari, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi batas waktu
maksimal pemeriksaan perkara 30 hari, pada tingkat kasasi di
Mahkamah Agung batas waktu maksimal pemeriksaan perkara
50 hari.
132. Bahwa disamping tindak pidana yang mengatur secara spesifik seperti
yang telah di atas, Mahkamah Agung sendiri telah membatasi proses
pemeriksaan suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Surat
51
Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banding pada 4 Lingkungan Peradilan (termasuk Peradilan Umum)
[selanjutnya disebut sebagai “SEMA Penyelesaian Perkara Peradilan”]
(Bukti P-25).
133. Bahwa dalam SEMA Penyelesaian Perkara Peradilan tersebut, jangka
waktu penyelesaian perkara pada tingkat pertama di Pengadilan
Negeri paling lambat 5 bulan. Sedangkan jangka waktu penyelesaian
perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi paling lambat 3
bulan;
Adapun SEMA Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan:
”Agar penyelesaian perkara dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
Penyelesaian
perkara
pada
Pengadilan
Tingkat
Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
2.
Penyelesaian
perkara
pada
Pengadilan
Tingkat
Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
3.
Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan
angka 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi;
4.
Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku
terhadap
perkara-perkara
khusus
yang
sudah
ditentukan
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.”
134. Bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana telah dijelaskan di atas,
belumlah termasuk jangka waktu maksimal penahanan terdakwa,
jangka waktu maksimal penyidikan, dan jangka waktu maksimal
penuntutan yang juga banyak diatur dalam ketentuan perundang-
undangan lainnya dan sangat terbatas durasinya.
135. Bahwa pemasalahan terkait teknis pemeriksaan perkara pidana lainnya
semakin rumit jika dihubungkan dengan perkara-perkara yang
membutuhkan waktu pembuktian yang bersifat segera, seperti
penelusuran aset tindak pidana pada perkara tindak pidana korupsi
dan tindak pidana pencucian uang. Padahal, pembuktian-pembuktian
seperti ini perlu untuk segera dilakukan, dan hal tersebut merupakan
suatu faktor utama yang perlu dilakukan dalam pemeriksaan
perkaranya.
52
136. Bahwa dengan adanya tenggat waktu yang diberikan selama 30 (tiga
puluh) hari Majelis Kehormatan Notaris untuk menjawab permohonan
pemanggilan saksi oleh penegak hukum sebagaimana diatur dalam
pasal 66 ayat (3) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2), maka hal tersebut
telah secara nyata mengurangi masa pemeriksaan perkara dan
menghambat
proses
penegakan
hukum.
Hal
tersebut
jelas
menghambat tercapainya suatu kepastian hukum.
137. Bahwa tenggat waktu yang diberikan selama 30 (tiga puluh) hari
tersebut juga berimplikasi pada sulitnya penegak hukum, khususnya
jaksa, dalam melakukan proses penegakan hukum. Mengingat, akan
banyak perkara yang terhambat, atau bahkan berimplikasi pada tidak
berjalannya suatu perkara, karena klausul tersebut. Apalagi, Majelis
Kehormatan Notaris diberikan kewenangan untuk menolak surat
permohonan
dari
penegak
hukum
tersebut.
Hal
mana
akan
memperpanjang lagi masa jangka waktu proses diberikannya izin dari
Majelis Kehormatan Notaris, manakala kejaksaan harus mengulang
berkali-kali lagi surat permohonan penghadiran Notaris tersebut.
IV.C. Tentang Ketentuan yang Serupa dengan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris, yaitu frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas
Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris sebelum
Perubahan, telah dinyatakan inkonstitusional
138. Bahwa perlu dicatat dan diperhatikan secara seksama pula, bahwa
berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432) [selanjutnya disebut sebagai “UU Jabatan
Notaris sebelum Perubahan”] (Bukti P-3), pada dasarnya Notaris
pernah memiliki lembaga serupa Majelis Kehormatan Notaris. Pada
masa itu, nama dari lembaga tersebut ialah Majelis Pengawas Daerah.
139. Bahwa kewenangan untuk memberikan izin bagi penegak hukum yang
ingin menghadirkan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris, juga dimiliki oleh Majelis Pengawas Daerah
53
tersebut. Bahkan pasal yang mengatur terkait Majelis Pengawas Daerah
yang diatur dalam UU Jabatan Notaris sebelum Perubahan (Bukti P-3)
memiliki rumusan yang serupa dengan pasal yang mengatur terkait
Majelis Kehormatan Notaris yang diatur dalam UU Jabatan Notaris
(Bukti P-2).
140. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 49/PUU-
X/2012 (Bukti P-15) yang dibacakan pada tanggal 26 Maret 2013,
frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66
ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2004 tersebut telah
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan frasa tersebut tidak lagi
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun Pertimbangan Hukum
yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 49/PUU-
X/2012 (Bukti P-15) pada Pendapat Mahkamah yaitu:
[3.15] Menimbang bahwa proses peradilan oleh penyidik,
penuntut umum, atau hakim untuk mengambil
dokumen-dokumen dalam penyimpanan notaris dan
memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang
dibuatnya yang hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Majelis Pengawas Daerah, menurut
Mahkamah termasuk dalam kelompok pengaturan
yang seharusnya tidak mengandung perlakuan
berbeda yang bertentangan dengan prinsip equal
protection sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yaitu
persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum
dan pemerintahan;
[3.16] Menimbang bahwa semua proses penegakan hukum
pidana
terhadap
notaris
sebagaimana
telah
dirumuskan pada paragraf di atas harus dilakukan
tanpa
campur
tangan
atau
intervensi
dari
kekuasaan lain di luar peradilan. Hal demikian
sejalan
dengan
prinsip
penyelenggaraan
kekuasaan peradilan yang merdeka sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 3 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan, “Segala
campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak
lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali
dalam
hal-hal
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
54
[3.17] Menimbang bahwa terhadap notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan
sepanjang perlakuan itu berkaitan dengan tindakan
dalam lingkup kode etik yaitu yang berkaitan
dengan sikap, tingkah laku, dan perbuatan notaris
dalam melaksanakan tugas yang berhubungan
dengan moralitas. Menurut Mahkamah perlakuan
yang berbeda terhadap jabatan notaris tersebut
diatur dan diberikan perlindungan dalam Kode Etik
Notaris, sedangkan notaris selaku warga negara
dalam proses penegakan hukum pada semua
tahapan harus diberlakukan sama dihadapan hukum
sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Oleh
karena itu, keharusan persetujuan Majelis Pengawas
Daerah
bertentangan
dengan
prinsip
independensi
dalam
proses
peradilan
dan
bertentangan dengan kewajiban seorang notaris
sebagai warga negara yang memiliki kedudukan
sama di hadapan hukum. Dengan cara demikian
akan terhindarkan pula adanya proses peradilan
yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-
larutnya pula upaya penegakan keadilan yang pada
akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran
terhadap keadilan itu sendiri. Keadilan yang tertunda
adalah keadilan yang tertolak (“justice delayed justice
denied”).
Kemudian dalam amar putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 49/PUU-X/2012 (Bukti P-15) telah mengadili yaitu:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
1.1 Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis
Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4432)
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2 Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis
Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4432) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”
55
141. Bahwa hanya dalam selang waktu sekitar 10 (sepuluh) bulan,
tepatnya pada tanggal 15 Januari 2014, diundangkanlah UU Jabatan
Notaris (Bukti P-2). Hal mana dalam undang-undang yang baru
tersebut,
alih-alih
menghilangkan
lembaga
yang
mempersulit
penegakan hukum tersebut, undang-undang yang baru justru sekedar
“berganti pakaian” dari Majelis Pengawas Daerah menjadi Majelis
Kehormatan Notaris hanya dengan menambahkan norma ayat (3) dan
ayat (4).
142. Bahwa penambahan norma pada ayat (3) dan ayat (4) Pasal 66 UU
Jabatan Notaris (Bukti P-2), pada nyatanya tidak serta merta membuat
pasal yang dimohonkan menjadi konstitusional, karena Pasal 66 ayat
(1) UU Jabatan Notaris masih memberikan impunitas kepada Notaris
dalam hal penegakan hukum Pidana, sebagaimana dijelaskan secara
nyata dan komprehensif pada bagian kronologi kerugian konstitusional
yang bersifat nyata (aktual) sebagaimana dialami Pemohon II.
143. Bahwa dengan diberlakukannya kembali lembaga yang mempersulit
penegakan hukum tersebut, telah menggambarkan secara nyata bahwa
pengaturan
mengenai
izin
Majelis
Kehormatan
Notaris
guna
penghadiran
Notaris
dalam
pemeriksaan
suatu
perkara
telah
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana telah
dengan tegas dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
144. Bahwa pengaturan kembali mengenai kewajiban bagi penegak hukum
untuk terlebih dahulu meminta izin Majelis Kehormatan Notaris tersebut,
yang secara esensil telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan telah dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat,
juga menunjukkan bahwa ketentuan tersebut telah bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang telah secara tegas mengatur
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pemberlakuan kembali
mekanisme izin kepada Majelis Kehormatan Notaris tersebut, justru
secara nyata telah mencoreng marwah Negara Hukum Indonesia, lebih
56
khususnya marwah Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang
memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
145. Bahwa Majelis Kehormatan Notaris yang telah menjelma sebagai
lembaga impunitas ini dapat membebaskan atau mengecualikan
seseorang yang telah melakukan pelanggaran dari tuntutan atau
pertanggungjawaban hukum. Notaris yang diduga melakukan tindak
pidana atau sekedar untuk menjadi saksi akan berlindung dibawah
naungan Majelis Kehormatan Notaris untuk menghindari kewajiban
hukum yang melekat bagi setiap warga negara.
146. Bahwa sebagai pembanding, keberadaan Majelis Kehormatan Notaris
yang memiliki kewenangan di atas penyidik, penuntut umum, dan hakim
ini dapat dikomparasikan dengan lembaga Komisi Kebebaran dan
Rekonsiliasi (KKR) yang meski tak sama persis, namun dapat menjadi
bahan pertimbangan sebagai pembanding.
147. Bahwa terkait lembaga KKR yang dibentuk dengan Undang-Undang RI
Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi ini
telah dibubarkan atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-IV/2006
(Bukti P-22), yang mana pada Pendapat Mahkamah berpendapat:
Pada halaman 122:
“KKR tidak menyangkut proses penuntutan hukum, tetapi
mengatur proses pengungkapan kebenaran, pemberian
restitusi, dan/atau rehabilitasi serta memberi pertimbangan
amnesti. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah KKR
merupakan substitusi atau pengganti pengadilan atau tidak.
Penjelasan umum juga secara tegas menentukan bahwa
apabila pelanggaran HAM berat telah diputus oleh KKR,
maka
Pengadilan
HAM
Ad
Hoc
tidak
berwenang
memutuskan, kecuali apabila permohonan amnesti ditolak
oleh Presiden.”
Pada halaman 124:
“Dikatakan bahwa meskipun KKR dimaksudkan untuk
menciptakan
kondisi
yang
kondusif
bagi
keberadaan
perdamaian dan rekonsiliasi nasional, tapi perlu upaya yang
menentukan batasan terhadap amnesti, yaitu pelaku tidak
boleh diuntungkan oleh amnesti tersebut.”
57
148. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan Pasal 66 ayat (1)
UU Jabatan Notaris telah tidak sejalan dengan tujuan hukum yang
diamanatkan konstitusi:
a.
Pertama, kepastian hukum, bahwa proses penanganan perkara
pidana yang seharusnya berasaskan peradilan cepat sederhana
dan biaya ringan, malah sebaliknya menjadi tidak cepat, berlarut-
larut dan bahkan tertunda, karena walaupun untuk kepentingan
proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam
memanggil notaris harus dengan persetujuan majelis kehormatan
Notaris. Dalam praktik, Majelis Kehormatan Notaris seringkali tidak
memberi izin untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Notaris. Hal
tersebut tentu saja menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi
pelapor, maupun terlapor (tersangka/terdakwa) karena kasusnya
menjadi tertunda;
b.
Kedua, Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2)
bertentangan dengan tujuan hukum yakni mewujudkan keadilan.
Frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”
bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality
before the law) yang merupakan asas penting dalam negara
hukum. Dengan adanya perlakuan istimewa terhadap Notaris,
maka menimbulkan ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum.
Hal tersebut berujung pada ketidakadilan bagi warga negara yang
lain. Selain itu, pengaturan ini juga berpotensi menimbulkan
ketidakadilan
bagi
warga
negara
Indonesia
yang
hak
konstitusionalnya dirugikan oleh tindakan Notaris. Notaris akan
sulit
untuk
di proses
hukum,
karena
pemeriksaan
yang
bersangkutan harus atas izin dari majelis kehormatan Notaris.
Tambahan pula, majelis kehormatan Notaris dalam melaksanakan
kewenangan
“memberi”
atau
“tidak
memberi”
persetujuan
terkadang menyentuh ranah pembuktian/penyimpulan suatu
kasus. Padahal, tindakan penyimpulan harusnya menjadi domain
majelis hakim.
c.
Ketiga, Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris (Bukti P-2)
sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
58
Notaris” pada dasarnya tidak memberikan kemanfaatan bagi
penegakan hukum di Indonesia. Mengingat, proses hukum menjadi
tertunda dan berlarut-larut. Padahal, penegakan hukum sejatinya
tidak boleh dikalahkan oleh mekanisme administrasi seperti
persetujuan dalam pasal a quo.
149. Bahwa dengan tetap berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan
Majelis Kehormatan Notaris” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU
Jabatan Notaris, Para Pemohon jelas telah merasa sangat dirugikan
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan persamaan kedudukan
dalam hukum (equality before the law), bagi setiap warga negara
Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil bagi Para Pemohon secara khusus dan masyarakat
Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
oleh karena itu sudah seharusnya frasa/kalimat “dengan persetujuan
Majelis Kehormatan Notaris” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU
Jabatan Notaris dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan
dicabut.
150. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, yaitu menyatakan frasa/
kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” pada Pasal
66 ayat (1) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan ketentuan Pasal 1
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD
1945
sehingga
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat/dinyatakan dicabut, maka akan dapat memulihkan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon sebagai penegak
hukum, bahkan oleh setiap warga masyarakat pencari keadilan,
khususnya
terkait
dengan
pengungkapan
kejahatan
yang
terkait/berhubungan
dengan
Akta
Authentik
atau
yang
terkait/berhubungan dengan Notaris.
151. Bahwa dengan demikian, maka penerapan/pemberlakuan frasa/kalimat
“dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” pada ketentuan Pasal
66 ayat (1) UU Jabatan Notaris sudah tidak tepat lagi, sehingga harus
59
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
IV.
Permohonan (Petitum)
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini kami para
Pemohon yang mengajukan permohonan a quo, memohon kepada Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, memutus, dan mengadili Pengujian
Undang-Undang: Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris
sepanjang frasa/ kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”
untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5491) sepanjang frasa/kalimat
“dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga harus dimaknai
sebagai berikut:
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum, atau hakim berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris
yang berada dalam penyimpanan Notaris”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
60
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-58 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Pasal 14 huruf b, Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 110
ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Pasal 29 juncto 30 Undang-Undang Nomor 46
61
tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Pertimbangan Mahkamah Poin (3.15), (3.16),
(3.17), dan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
49/PUU-X/2012;;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Objek Uji, Petitum Pemohon, Pertimbangan
Mahkamah Poin (3.1) dan (3.3) Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 72/PUU-XII/201;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Objek Uji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
22/PUU-XVII/2019;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Halaman 5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
68/PUU-XV/2017;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Pertimbangan Hukum Poin (3.13) Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUU-XI/2013;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Pertimbangan Hukum angka [3.10.1] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
52/PUU-VIII/2010;
22
Bukti P-22
: Fotokopi Halaman 122 dan 124 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 006/PUU-IV/2006;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United
Nations Guideline on the Role of Prosecutors;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Kongres Kantor Persatuan Bangsa-Bangsa Terkait
Urusan Narkotika dan Kejahatan (United Nations Office on
Drugs and Crime/ UNODC);
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan
Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan
Peradilan;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan
Notaris;
27.
Bukti P-27
: Fotokopi Buku R.M. Surachman dan Andi Hamzah berjudul
62
“Jaksa di Berbagai Negara; Peranan dan Kedudukannya”,
halaman 11;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi Buku Djoko Prakoso berjudul “Penyidik, Penuntut
Umum, Hakim, dalam Proses Hukum Acara Pidana”, 1987,
halaman 31-32;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun 1991
karya Rudi Satriyo berjudul “Peranan Jaksa dalam
Pelaksanaan Peradilan Pidana di Indonesia” halaman 24;
30.
Bukti P-30
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005;
31.
Bukti P-31
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007;
32.
Bukti P-32
: Fotokopi Pertimbangan Hukum Pada Poin Kedudukan
Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-
I/2003;
33.
Bukti P-33
: Fotokopi Pertimbangan Hukum Poin (2.6) dan (3.13)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015;
34.
Bukti P-34
: Fotokopi Pasal 3 huruf c dan Pasal 42 Peraturan Mahkamah
Konstitusi RI Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujuan Undang-Undang;
35.
Bukti P-35
: Fotokopi Akta Notaris tentang Pendirian Perkumpulan
Persatuan Jaksa Indonesia Nomor 24 tanggal 8 September
2014 yang dibuat oleh Notaris Lisa Liskandhi Paramita
Benito, S.H.;
36.
Bukti P-36
: Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-
00857.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan Persatuan Jaksa Indonesia;
37.
Bukti P-37
: Fotokopi NPWP PJI Nomor Pokok Wajib Pajak yang
bernomor 66.663.1611.9-019.000;
38.
Bukti P-38
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Terdaftar
Nomor:
S-
533KT/WPJ.04/KP.0503/2014 yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
pada tanggal 17 Maret 2014;
39.
Bukti P-39
: Fotokopi Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
63
Selaku Pelindung Persatuan Jaksa Indonesia Nomor: KEP-
004/A/JA/01/2019 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat
Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2019-2021 tanggal 3
Januari 2019;
40.
Bukti P-40
: Fotokopi Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 7 Anggaran Dasar
Persatuan Jaksa Indonesia;
41.
Bukti P-41
: Fotokopi Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga Persatuan
Jaksa Indonesia;
42.
Bukti P-42
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Olivia
Sembiring, S.H., M.H.;
43.
Bukti P-43
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
Olivia Sembiring, S.H., M.H.;
44.
Bukti P-44
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dr. Asep
N. Mulyana, S.H., M.Hum.;
45.
Bukti P-45
: Fotokopi NPWP atas nama Dr. Asep N. Mulyana, S.H..
M.Hum.;
46.
Bukti P-46
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dr. Reda
Manthovani, S.H., LL.M.;
47.
Bukti P-47
: Fotokopi NPWP atas nama Dr. Reda Manthovani, S.H.,
LL.M.;
48.
Bukti P-48
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama R.
Narendra Jatna, S.H., LL.M. ;
49.
Bukti P-49
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama R.
Narendra Jatna, S.H., LL.M.;
50.
Bukti P-50
: Fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/508/IV/2018/Bareskrim
tanggal 16 April 2018;
51.
Bukti P-51
: Fotokopi
Surat
Perintah
Penyidikan
Nomor:
SP.Dik/266/V/RES.2.4/2018/Dit.Tipideksus tanggal 15 Mei
2018;
52.
Bukti P-52
: Fotokopi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Nomor: R/91/V/RES.2.4/2018/Dit.Tipideksus tanggal 15 Mei
2018;
53.
Bukti P-53
: Fotokopi Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk
Mengikuti
Perkembangan
Penyidikan
Perkara
Tindak
64
Pidana Umum (P-16) Nomor: Print-430/E.4/Euh.1/5/2018
tanggal 23 Mei 2018.;
54.
Bukti P-54
: Fotokopi Surat Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Nomor: B/1044/V/Res.2.4/2019/Dit.Tipideksus tanggal 3 Mei
2019 kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi
Jawa Barat perihal mohon persetujuan pemanggilan Notaris
Patricia Tirta Isoliani Ginting, S.H.;
55.
Bukti P-55
: Fotokopi Surat Jawaban Majelis Kehormatan Notaris
Wilayah Provinsi Jawa Barat Nomor: UM.MKNW Jawa Barat
05.19-218 tanggal 28 Mei 2019 perihal Jawaban Terhadap
Permohonan Persetujuan Pemeriksaan Notaris Patricia
Isoliani Ginting, S.H.;
56.
Bukti P-56
: Fotokopi Surat Nomor: B-4819/E.3/Eku.1/10/2019 tanggal
25 Oktober 2019 perihal Pengembalian berkas perkara atas
nama Soesilo Gadroen yang disangka melanggar Pasal 263
ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 266 ayat (1) KUHP
untuk dilengkapi kepada Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri (P-19);
57.
Bukti P-57
: Fotokopi Surat P-20 Nomor: B-360/E.3/Eku.1/1/2020 Perihal
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan atas nama
Johanes Narinus Lunek dkk yang disangka melanggar Pasal
263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 266 ayat (1) KUHP
telah habis;
58.
Bukti P-58
: Fotokopi
Rekapitulasi
Data
Penolakan
Majelis
Kehormmatan Notaris (MKN) Dalam Proses Peradilan di
Seluruh Indonesia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
65
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
66
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
67
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014, yang selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 66 ayat (1)
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.”
2. Bahwa Pemohon I adalah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang merupakan
organisasi berbadan hukum (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-00857.60.10.2014) yang mendalilkan
memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan memiliki hak konstitusional untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pemohon I mendalilkan
memiliki
hak
untuk
memperoleh
keadilan
dan
berpartisipasi
dalam
perlindungan, penegakan serta pemajuan hukum di Indonesia, dan berhak
memperoleh
keadilan
melalui
proses
peradilan
yang
objektif
untuk
memperoleh putusan yang adil dan benar;
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Anggaran Rumah Tangga PJI,
Pengurus Pusat mewakili PJI di dalam dan ke luar. Dalam struktur
kepengurusan PJI, Setia Untung Arimuladi telah dikukuhkan sebagai Ketua
Umum PJI untuk periode 2019-2021. Sedangkan, dalam Pasal 7 Anggaran
Dasar PJI salah satu upaya yang dilakukan PJI untuk mencapai tujuannya
adalah dengan memperjuangkan dan memelihara keberadaan, peranan,
fungsi kedudukan, dan kepentingan Jaksa di Indonesia sesuai dengan harkat
dan martabat Jaksa. Ketentuan ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga PJI yang menyatakan salah satu upaya yang
dilakukan PJI adalah membela dan mendampingi anggota yang menghadapi
permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun
di luar pengadilan. Berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon I merasa memiliki
68
kepentingan untuk melindungi jaksa di seluruh Indonesia yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya frasa
“dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU
2/2014;
3. Bahwa Pemohon II mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional
secara spesifik dan aktual, sebagai Jaksa Perseorangan yang bekerja sebagai
Jaksa pada Kejaksaan Agung RI yang pernah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut
Umum untuk menangani perkara Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu
ke dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP atas tersangka Johanes
Narnius Lunek, dan kawan-kawan [vide Bukti P-53]. Bahwa terhadap perkara
dimaksud Penyidik Bareskrim Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus telah mengirimkan surat kepada Ketua Majelis
Kehormatan
Notaris
Provinsi
Jawa
Barat
Nomor
B/1044/V/Res.2.4/2019/Dit.Tipideksus tanggal 3 Mei 2019 [vide Bukti P-54]
yang pada pokoknya menyampaikan permohonan agar diberikan persetujuan
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris atas nama Patricia Tirta
Isoliani Ginting, S.H., sebagai saksi. Namun terhadap surat dimaksud Majelis
Kehormatan
Notaris
Wilayah
Provinsi
Jawa
Barat
tidak
menyetujui
permohonan pemeriksaan Notaris dimaksud melalui Surat Nomor: UM.MKNW
Jawa Barat 05.19-218 tanggal 28 Mei 2019 perihal Jawaban Terhadap
Permohonan Persetujuan Pemeriksaan Notaris atas nama Patricia Isoliani
Ginting, S.H. [vide Bukti P-55], dengan alasan belum ada petunjuk yang cukup
dan objektif bahwa Notaris dimaksud telah tidak secara seksama
menyebabkan terjadinya perkara yang dilaporkan, dan belum ada petunjuk
yang cukup dan objektif bahwa Notaris tersebut telah mempunyai
pengetahuan tentang perkara yang dilaporkan. Menurut para Pemohon,
Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Jawa barat telah membuat kesimpulan
atas sebuah tindak pidana dan telah melangkahi dan mengambilalih peran
dominus litis jaksa, serta peran hakim dalam menentukan suatu kebenaran
materiil dari Tindak Pidana yang sedang ditangani;
Dengan tidak dapat diperiksanya Notaris atas nama Patricia Isoliani Ginting,
S.H. pada akhirnya diterbitkan Surat Nomor: B-360/E.3/Eku.1/1/2019 tanggal
28 Januari 2020 perihal Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan atas nama
69
Johanes Narinus Lunel dkk yang disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP telah habis tenggang waktunya
(Surat P-20) (Bukti P-57). Hal ini menggambarkan bahwa perkara ini menjadi
berlarut-larut, sehingga proses penegakkan hukum menjadi terhambat, dan
merugikan kepentingan jaksa dan masyarakat secara umum;
4. Bahwa Pemohon III. Pemohon IV, dan Pemohon V adalah perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki NPWP dan berprofesi sebagai Jaksa
mendalilkan dirinya berpotensi mengalami kerugian konstitusional yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Karena, dengan
ketiadaan jaminan hak bagi Jaksa sebagai penegak hukum untuk melakukan
langkah-langkah penegakan hukum karena terhambat oleh pemberlakuan
frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” pada Pasal 66
ayat (1) UU 2/2014, maka jaksa di seluruh Indonesia yang hak
konstitusionalnya belum dirugikan secara langsung, tetap memiliki potensi
kerugian hak konstitusional di kemudian hari.
5. Bahwa para Pemohon mendalilkan dengan berlakunya frasa “dengan
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” pada Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014
para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang dijamin oleh Pasal 27
ayat (1) akibat tidak adanya persamaan kedudukan dalam hukum karena
Notaris seakan-akan memiliki tameng dan dapat berlindung dari proses
hukum. Selain itu para Pemohon mendalilkan tidak mendapat perlindungan
dan kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan telah
terjadi perlakuan yang diskriminatif sebagaimana dijamin pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 karena dengan berlakunya frasa “dengan persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris” pada Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 maka proses hukum
yang dilakukan oleh para Jaksa menjadi berlarut-larut dan terhambat.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] dikaitkan
dengan Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sebagai organisasi perkumpulan Jaksa-Jaksa di Indonesia
di samping tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami baik
faktual maupun potensial berkaitan dengan frasa “dengan persetujuan Majelis
Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 yang dimohonkan
70
pengujian, juga sebagai organisasi tidak ada korelasinya dengan kekhawatiran
mengalami kerugian konstitusional baik aktual maupun potensial, mengingat
Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 yang dimohonkan pengujian secara tegas
mengatur tentang kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam
kaitanya dengan kepentingan proses peradilan.
Oleh karenanya, Persatuan Jaksa Indonesia, meskipun merupakan
perkumpulan yang menghimpun seluruh Jaksa di Indonesia, namun persatuan
Jaksa sebagai organisasi bukanlah subjek hukum yang dimaksud Pasal 66
ayat (1) UU 2/2014. Apalagi jika dikaitkan dengan proses penegakkan hukum,
yang merupakan kewenangan Jaksa yang salah satunya diatur dalam Pasal
66 ayat (1) UU 2/2014, maka an sich hanya penyidik, penuntut umum, dan
Hakim yang memiliki keterkaitan dengan kewenangan dimaksud. Oleh karena
itu menurut Mahkamah ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 sendiri yang
menegaskan bahwa perkumpulan Jaksa-Jaksa sebagai organisasi, bukan
sebagai subjek hukum yang dapat menerangkan adanya anggapan kerugian
konstitusional.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan
bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-
undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Sehingga jelas bahwa tidak semua Jaksa merupakan Penuntut Umum;
Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyebutkan bahwa PJI
pernah diterima oleh Mahkamah sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor
130/PUU-XIII/2015, menurut Mahkamah, pihak yang pernah menjadi Pihak
Terkait dalam sebuah perkara di Mahkamah tidak membuat pihak tersebut
serta merta dapat memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada Mahkamah.
Karena pada hakikatnya ada perbedaan antara kedudukan hukum sebagai
Pemohon dalam pengujian undang-undang dengan kedudukan sebagai Pihak
Terkait. Terlebih, tidak ada kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang
bahwa sebagai Pihak Terkait harus membuktikan kedudukan hukumnya dalam
permohonan sebagai Pihak Terkait dalam permohonan yang bersangkutan.
71
Selain itu, pihak yang pernah dinyatakan memiliki kedudukan hukum
sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah dalam suatu
perkara, tidak pula serta merta memiliki kedudukan hukum pada permohonan
lainnya. Hal ini juga menjawab dalil para Pemohon yang membandingkan
organisasi profesi berbadan hukum lain yang pernah dinyatakan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah dalam
perkara Nomor 005/PUU-I/2003. Organisasi-organisasi yang para Pemohon
sebutkan dalam permohonannya tersebut pun belum tentu memiliki kedudukan
hukum jika mengajukan permohonan lain ke Mahkamah. Dalam hal ini, setiap
pemohon harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan karakteristik perkara
pengujian undang-undang ke Mahkamah, sebagaimana telah dijabarkan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas;
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pemohon I tidak
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
2. Bahwa Pemohon II dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Jaksa, telah dapat menjelaskan kerugian
konstitusional yang dialaminya sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik atas
Tersangka Johanes Narnius Lunek dan kawan-kawan [vide bukti P-53].
Pemohon II merasa mengalami ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 akibat berlarut-larut dan terhambatnya
langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Pemohon II sebagai Jaksa
Penuntut Umum, yang kerugian dimaksud memiliki keterkaitan dengan
ketentuan dalam norma Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 yang dimohonkan
pengujian. Kerugian konstitusional Pemohon II tersebut tidak akan terjadi lagi
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terlepas dari ada
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para
Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
3. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V Mahkamah tidak
menemukan bukti di persidangan bahwa para Pemohon a quo adalah penyidik
72
dalam perkara tindak pidana khusus atau penuntut umum. Sehingga,
berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 yang mengatur mengenai
kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam mengambil minuta
akta atau surat terkait, dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris, maka Jaksa yang memiliki keterkaitan dengan
kewenangan a quo adalah Jaksa dalam kapasitasnya sebagai penyidik atau
penuntut umum. Karena seorang jaksa tidak selalu menjalankan fungsi
sebagai penyidik maupun penuntut umum.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan meskipun Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo, namun oleh karena Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo (selanjutnya disebut Pemohon) dan oleh
karenanya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa
“dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU
2/2014, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dengan adanya frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 maka Majelis Kehormatan
Notaris (MKN) memiliki kewenangan mutlak dan final untuk menyetujui atau
tidak menyetujui pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
perkara pidana. Adapun hal ini dapat (berpotensi) menghambat proses
penanganan perkara. Terlebih lagi kewenangan tersebut tidak dapat
dilakukan upaya hukum apapun terhadapnya;
2. Bahwa tidak dapat diperiksanya notaris dalam perkara pidana membuat
penegakkan hukum menjadi terhambat yang merugikan kepentingan jaksa
73
dan publik secara umum, karena terhadap keputusan MKN tidak dapat
dilakukan upaya hukum;
3. Bahwa kedudukan notaris menjadi superior dalam hukum karena adanya
keharusan untuk memperoleh persetujuan MKN, hal ini bertentangan dengan
prinsip independensi dalam proses peradilan;
4. Bahwa frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” pada
Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 bertentangan dengan asas equality before the
law dan kepastian hukum, asas dominus litis Kejaksaan, asas equality of
arms dan check and balance, serta asas peradilan cepat, sederhana, dan
biaya ringan. Penambahan norma pada ayat (3) dan ayat (4) Pasal 66 UU
2/2014 pada kenyataannya tidak serta merta membuat pasal yang
dimohonkan menjadi konstitusional, karena Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014
masih memberikan impunitas kepada Notaris dalam hal penegakan hukum
pidana, sebagaimana dijelaskan secara nyata dan komprehensif pada
bagian kronologi kerugian konstitusional yang bersifat nyata;
5. Bahwa MKN yang telah menjelma sebagai lembaga impunitas ini dapat
membebaskan atau mengecualikan seseorang yang telah melakukan
pelanggaran dari tuntutan atau pertanggungjawaban hukum. Notaris yang
diduga melakukan tindak pidana atau sekedar untuk menjadi saksi akan
berlindung di bawah naungan MKN untuk menghindari kewajiban hukum
yang melekat bagi setiap warga negara;
Berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
agar Mahkamah menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 bertentangan dengan UUD 1945.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-58;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena pemasalahan permohonan Pemohon
dipandang oleh Mahkamah telah cukup jelas maka tidak terdapat urgensi dan
relevansinya bagi Mahkamah untuk meminta keterangan dan atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan Pemohon kepada pihak-pihak sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
74
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
permohonan a quo, oleh karena terhadap Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 pernah
dimohonkan pengujiannya dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi 72/PUU-XII/2014, bertanggal 26 Agustus 2015 yang
amarnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Setelah itu
Mahkamah juga pernah memutus pengujian Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019, bertanggal 20 Mei 2019,
yang amarnya menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk pengujian Pasal
66 ayat (1) UU 2/2014. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan
terlebih dahulu apakah permohonan Pemohon tersebut dapat dimohonkan
pengujian kembali berdasarkan Pasal 60 UU MK yang selengkapnya menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Bahwa selain ketentuan Pasal 60 UU MK tersebut, Pasal 42 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
06/2005)
menyatakan bahwa:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang
menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XII/2014
Mahkamah belum mempertimbangkan pokok permohonan karena Pemohon
dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan
permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karenanya meskipun
permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian norma yang sama dengan
permohonan Nomor 72/PUU-XII/2014, namun oleh karena pokok permohonan
belum dipertimbangkan oleh Mahkamah maka permohonan Pemohon tidak ada
relevansinya untuk dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK jo. Pasal 42 PMK
06/2005;
75
Bahwa terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XVII/2019, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK, maka terhadap pasal yang
telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah
hanya dapat diuji kembali apabila terdapat dasar pengujian yang berbeda. Setelah
memperhatikan dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata dasar pengujian
yang digunakan dalam permohonan Nomor 22/PUU-XVII/2019 adalah Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sedangkan
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Sementara itu,
berkenaan dengan alasan pengujian, Mahkamah menilai terdapat perbedaan
dengan permohonan sebelumnya antara lain, Pemohon mendalilkan mengalami
kerugian konstitusional yaitu terhambatnya proses penegakkan hukum dan
merugikan kepentingan jaksa serta publik secara umum. Di samping itu, Pemohon
juga
mendalilkan
terhadap
penolakan
pemanggilan
notaris
tidak
dapat
dilakukannya upaya hukum apapun;
Dengan demikian terdapat perbedaan dasar dan alasan pengujian yang
digunakan pada permohonan a quo, sehingga berdasarkan Pasal 60 UU MK dan
Pasal 42 PMK 06/2005 Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
Bahwa namun demikian, setelah Mahkamah membaca secara cermat kedua
permohonan dimaksud, ternyata masalah konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU
2/2014 pada permohonan a quo sama dengan masalah konstitusionalitas dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut
Mahkamah telah mempertimbangkan antara lain:
“[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon mempersoalkan Pasal 66 ayat (1)
UU Jabatan Notaris berpotensi menghalangi penyidikan atas dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh seorang notaris karena adanya
ketentuan di mana penyidik harus mendapatkan persetujuan dari MKN
terlebih dahulu untuk dapat mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau
surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris
dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang
berada dalam penyimpanan Notaris. Hal ini menurut Pemohon
mengakibatkan terjadinya penghentian penyidikan karena penyidik
terhalangi mendapatkan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan
terhadap seorang notaris.
Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
memahami norma Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris tersebut secara
utuh dalam kaitannya dengan ketentuan lain dalam UU a quo termasuk
76
kewenangan dari MKN. Adanya persetujuan MKN tidak bertujuan untuk
mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap
notaris karena hal tersebut telah diantisipasi dengan adanya ketentuan
Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan, bahwa MKN dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
Hal ini pun kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 66 ayat (4) yang
menyatakan, “Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan
jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
majelis
kehormatan
Notaris
dianggap
menerima
permintaan
persetujuan.” Dalil Pemohon yang menganggap bahwa Pasal 66 ayat (4)
UU Jabatan Notaris bersifat redundant, karena secara substansi
dianggap Pemohon sama dengan Pasal 66 ayat (3) adalah tidak tepat.
Menurut Mahkamah Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris a quo justru
merupakan
penegasan
bahwa
MKN
tidak
dapat
menghalangi
kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim dalam melakukan
kewenangannya untuk kepentingan proses peradilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Terlebih lagi ketentuan
pasal a quo dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada
notaris
sebagai
pejabat
publik
dalam
melaksanakan
tugasnya,
khususnya melindungi keberadaan minuta sebagai dokumen negara
yang bersifat rahasia.
Selain itu, jika dicermati petitum permohonan Pemohon
mengenai Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris, yaitu petitum angka (6)
yang pada pokoknya, meminta kepada Mahkamah agar menyatakan
Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945
karena telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2013
[sic!]. Menurut Pemohon justru dengan adanya revisi UU Jabatan Notaris
telah menyulitkan aparatur penegakan hukum untuk memeriksa notaris.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami substansi Putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan bahkan mengutip nomor putusan
yang salah yaitu Putusan 49/PUU-X/2013 [sic!], padahal putusan
Mahkamah yang substansinya menyangkut norma pada UU Jabatan
Notaris sebagaimana disebutkan Pemohon adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 bertanggal 28 Mei 2013. Menurut
Mahkamah, perubahan dan tambahan norma di dalam UU Jabatan
Notaris sudah tepat dan tidak bertentangan dengan maksud Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, yaitu dengan menambahkan norma pada
Pasal 66 yaitu ayat (3) dan ayat (4) yang bertujuan untuk menghindarkan
adanya hambatan penyidikan oleh MKN. Justru apabila permohonan
Pemohon dikabulkan yaitu membatalkan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris secara keseluruhan dapat menciptakan persoalan di mana tidak
adanya peran MKN dalam melakukan pembinaan notaris, khususnya
dalam mengawal pelaksanaan kewajiban notaris, yang di antaranya
merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan [vide Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Jabatan Notaris].
Terhadap permohonan Pemohon yang menginginkan agar
Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945, sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas, justru
77
menurut Mahkamah Pasal 66 ayat (4) sangat diperlukan dalam
menciptakan kepastian hukum yang adil terhadap batas kewenangan
MKN memberikan persetujuan bagi penyidik, penuntut umum dan hakim
dalam melakukan pemanggilan terhadap notaris ataupun memeriksa
berkas-berkas lain untuk keperluan peradilan sebagaimana dimaksud
Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 66
ayat (1) dan ayat (4) UU Jabatan Notaris adalah tidak beralasan menurut
hukum.”
Dengan demikian, meskipun dasar dan alasan pengujian yang digunakan
berbeda sehingga permohonan a quo dapat diajukan, namun karena masalah
konstitusionalitas yang dimohonkan pengujian sama, yaitu mengenai persetujuan
MKN untuk mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat terkait dan untuk
memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta
atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, maka
pertimbangan Mahkamah dalam pengujian Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019 dimaksud mutatis-
mutandis berlaku pula terhadap permohonan a quo.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon II memiliki kedudukan hukum sehingga dapat mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor 22/PUU-XVII/2019 mutatis
mutandis berlaku bagi permohonan a quo;
[4.5]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
78
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon II untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh,
dan hari Jumat, tanggal sembilan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh,
selesai diucapkan pukul 11.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
79
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
66
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
67
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014, yang selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 66 ayat (1)
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.”
2. Bahwa Pemohon I adalah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang merupakan
organisasi berbadan hukum (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-00857.60.10.2014) yang mendalilkan
memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan memiliki hak konstitusional untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pemohon I mendalilkan
memiliki
hak
untuk
memperoleh
keadilan
dan
berpartisipasi
dalam
perlindungan, penegakan serta pemajuan hukum di Indonesia, dan berhak
memperoleh
keadilan
melalui
proses
peradilan
yang
objektif
untuk
memperoleh putusan yang adil dan benar;
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Anggaran Rumah Tangga PJI,
Pengurus Pusat mewakili PJI di dalam dan ke luar. Dalam struktur
kepengurusan PJI, Setia Untung Arimuladi telah dikukuhkan sebagai Ketua
Umum PJI untuk periode 2019-2021. Sedangkan, dalam Pasal 7 Anggaran
Dasar PJI salah satu upaya yang dilakukan PJI untuk mencapai tujuannya
adalah dengan memperjuangkan dan memelihara keberadaan, peranan,
fungsi kedudukan, dan kepentingan Jaksa di Indonesia sesuai dengan harkat
dan martabat Jaksa. Ketentuan ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga PJI yang menyatakan salah satu upaya yang
dilakukan PJI adalah membela dan mendampingi anggota yang menghadapi
permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun
di luar pengadilan. Berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon I merasa memiliki
68
kepentingan untuk melindungi jaksa di seluruh Indonesia yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya frasa
“dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU
2/2014;
3. Bahwa Pemohon II mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional
secara spesifik dan aktual, sebagai Jaksa Perseorangan yang bekerja sebagai
Jaksa pada Kejaksaan Agung RI yang pernah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut
Umum untuk menangani perkara Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu
ke dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP atas tersangka Johanes
Narnius Lunek, dan kawan-kawan [vide Bukti P-53]. Bahwa terhadap perkara
dimaksud Penyidik Bareskrim Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus telah mengirimkan surat kepada Ketua Majelis
Kehormatan
Notaris
Provinsi
Jawa
Barat
Nomor
B/1044/V/Res.2.4/2019/Dit.Tipideksus tanggal 3 Mei 2019 [vide Bukti P-54]
yang pada pokoknya menyampaikan permohonan agar diberikan persetujuan
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris atas nama Patricia Tirta
Isoliani Ginting, S.H., sebagai saksi. Namun terhadap surat dimaksud Majelis
Kehormatan
Notaris
Wilayah
Provinsi
Jawa
Barat
tidak
menyetujui
permohonan pemeriksaan Notaris dimaksud melalui Surat Nomor: UM.MKNW
Jawa Barat 05.19-218 tanggal 28 Mei 2019 perihal Jawaban Terhadap
Permohonan Persetujuan Pemeriksaan Notaris atas nama Patricia Isoliani
Ginting, S.H. [vide Bukti P-55], dengan alasan belum ada petunjuk yang cukup
dan objektif bahwa Notaris dimaksud telah tidak secara seksama
menyebabkan terjadinya perkara yang dilaporkan, dan belum ada petunjuk
yang cukup dan objektif bahwa Notaris tersebut telah mempunyai
pengetahuan tentang perkara yang dilaporkan. Menurut para Pemohon,
Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Jawa barat telah membuat
