PUU
Tahun 2021
16/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Akhid Kurniawan;
2. Dimas Permana Hadi;
3. Heri Darmawan;
4. Subur Makmur.
Tanggal Registrasi: 2021-05-28
Tanggal Putusan: 2021-11-24T11:07:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 19/1956, UU 15/1969, UU 12/2003
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 16/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Akhid Kurniawan.
Alamat
: Sawo, Kepuh Kulon, RT/RW 006/000, Kelurahan
Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,
DI Yogyakarta.
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Dimas Permana Hadi.
Alamat
: Villa Persada Mulia Ngalangan, RT/RW 001/031,
Kelurahan
Sardonoharjo,
Kecamatan
Nganglik,
Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Heri Darmawan.
Alamat
: Jalan Benuang V No.83, RT/RW 008/011, Kelurahan
Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa
Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Subur Makmur.
Alamat
: Jalan Sambas I No. 96, RT/RW 002/018, Kelurahan
Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa
Barat.
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 April 2021 memberi
kuasa kepada Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., Heroik Mutaqin Pratama, S.I.P., dan
Kahfi Adlan Hafiz, S.H., yang memilih domisili hukum di Jalan Tebet Timur IVA
2
No.1, Tebet, Jakarta Selatan, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Komisi Pemilihan Umum RI;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
Membaca kesimpulan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 April 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 28 Mei 2021, berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 8/PUU/PAN.MK/AP3/4/2021 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 28 Mei
2021 dengan Nomor 16/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Juni 2021, menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK)
mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian undang-
undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 24
3
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU P3), menyebutkan bahwa:
“Dalam Hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK berhak
memberikan penafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-
undang agar sejalan dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut merupakan
tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan
hukum. Oleh karenanya, pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas,
dan/atau multi tafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, Mahkamah
juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan
sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak konstitusional:
jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
4
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dikarenakan permohonan ini adalah
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in casu,
Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak” yang lengkapnya berbunyi, ”Pemungutan suara dilaksanakan
secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional” dan
Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi,
“Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak” menurut Para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal
27 Ayat (2), dan Pasal 28C Ayat (2) UUD NRI 1945;
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, dimana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem check and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “pemungutan
suara dilaksanakan secara serentak”, dan Pasal 347 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD NRI 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
5
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD NRI 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
● Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
6. Bahwa Pemohon I sampai Pemohon IV adalah warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana
dilampirkan pada alat bukti permohonan (Bukti-P3 sampai Bukti-P6);
6
7. Bahwa Pemohon I sampai Pemohon IV adalah warga negara Indonesia yang
pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu berpartisipasi dan bertugas
sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS);
8. Bahwa Pemohon I pada Pemilu 2019 yang lalu adalah KPPS di TPS Nomor
024, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI
Yogyakarta, yang dibuktikan dengan salinan Keputusan KPU Bantul tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota KPPS (Bukti-P4);
9. Bahwa Pemohon II pada Pemilu 2019 yang lalu adalah PPK di Kecamatan
Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, yang dibuktikan dengan salinan
Surat Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK (Bukti-P3);
10. Bahwa Pemohon III pada Pemilu 2019 yang lalu adalah PPK di Kecamatan
Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, yang dibuktikan dengan salinan
Keputusan KPU Kota Depok tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
PPK Kecamatan Sukmajaya (Bukti-P5);
11. Bahwa Pemohon IV pada Pemilu 2019 yang lalu adalah PPS di Kelurahan
Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, yang dibuktikan
dengan salinan Keputusan KPU Kota Depok tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota PPS di Kecamatan Sukmajaya (Bukti-P6);
12. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, Para Pemohon
sebagai warga negara Indonesia adalah pemilik kedaulatan yang
dilaksanakan menurut UUD NRI 1945. Posisi dan kedudukan Para Pemohon
sebagai pemegang kedaulatan, ketika merasakan kerugian dengan
berlakunya sebuah undang-undang, dalam hal ini UU a quo yang potensial
menimbulkan kerugian konstitusional pemohon ketika berpartisipasi sebagai
penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum di dalam permohonan ini;
13. Bahwa di dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945 para Pemohon sebagai
warga negara diberikan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusian. Atas hak dan jaminan dari konstitusi tersebut, ketika para
Pemohon berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu, yang di dalamnya
terdapat hak dan kewajiban, yang menurut para Pemohon, ketentuan UU a
7
quo telah membuat pekerjaan yang tidak manusiawi dan rasional kepada
para Pemohon sebagai penyelenggara pemilu. Dalam konteks tersebut, para
Pemohon yakin, bahwa ini tidak hanya dirasakan oleh para Pemohon, tetapi
sebagian besar penyelenggara ad hoc yang menjalani penyelenggaraan
pemilu dengan format lima kotak;
14. Bahwa Pasal 28C Ayat (2) UUD NRI 1945 juga memberikan hak untuk
memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif bagi setiap warga
negara untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Menurut
para Pemohon, kedudukan para Pemohon sebagai warga negara untuk
memperjuangkan hak, dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara,
diwujudkan dalam bentuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu.
Namun, dengan adanya ketentuan UU a quo, upaya itu menjadi tidak bisa
dilakukan, karena sistem keserentakan pemilu lima kotak membuat beban
penyelenggara yang sangat berat, dan potensial merusak upaya untuk
membangun demokrasi, bangsa, dan negara;
15. Bahwa keikutsertaan Pemohon I sampai Pemohon IV sebagai penyelenggara
pemilu berangkat dari itikad baik para Pemohon untuk berpartisipasi di dalam
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sesuai dengan hak
konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945. Bentuk
partisipasi dan kontribusinya para Pemohon dilakukan dengan menjadi
penyelenggara ad hoc pada Pemilu 2019 lalu untuk menjaga dan
mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil;
16. Bahwa setelah para Pemohon berpartisipasi dan bekerja sebagai
penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PPS, dan PPK pada Pemilu 2019,
menurut para Pemohon terdapat persoalan yang sangat penting dan
mendasar terkait beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PPS,
dan PPK, yang sangat berat, tidak rasional, dan tidak layak. Para Pemohon
kemudian mengalami kerugian konstitusional akibat beban kerja yang tidak
manusiawi pada Pemilu 2019 lalu, melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945;
17. Bahwa menurut para Pemohon, beban yang sangat berat dan tidak rasional
tersebut, disebabkan oleh penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan
secara serentak dalam format lima jenis surat suara dalam waktu yang
8
bersamaan, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Format tersebut dilaksanakan
berdasarkan Pasal 167 ayat (1) dan Pasal 347 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
18. Bahwa pengalaman Pemohon I pada Pemilu 2019, merasakan betul
bagaimana pekerjaan dan tugas dari KPPS dalam penyelenggaraan pemilu,
tidak hanya dilaksanakan pada hari H pemungutan suara saja. Khusus untuk
petugas KPPS, sudah mulai bertugas paling tidak sejak H-3 sebelum hari
pemungutan suara. Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan mulai dari proses
penerimaan dan pengamanan logistik pemilu, dan membangun lokasi TPS.
Pada hari berikutnya, langsung secara berturut-turut menyelenggarakan
pemungutan dan penghitungan suara untuk lima jenis surat suara sekaligus;
19. Bahwa bagi KPPS, tugas dan beban kerja yang sangat berat itu sebetulnya
terletak pada pada fase penghitungan suara yang mesti selesai di hari yang
sama, dan diperpanjang pada hari berikutnya, paling lambat hingga pukul
12.00 waktu setempat, dengan syarat, proses penghitungan dilaksanakan
tanpa jeda. Ketentuan dapat diperpanjang pada hari berikutnya hingga pukul
12.00, dengan syarat dilakukan tanpa jeda, setelah adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019;
20. Bahwa berdasarkan pengalaman Pemohon I, bertugas sebagai KPPS pada
Pemilu 2019 sangat melelahkan dan beresiko secara kesehatan. Pada
Pemilu 2019 yang lalu, Pemohon I sudah mulai menyiapkan lokasi TPS dan
mengamankan logistik pemilu sejak H-3 menjelang hari pemungutan suara.
Selanjutnya pada hari pemungutan suara pada 17 April 2019, Pemohon I
yang juga bertugas sebagai Ketua KPPS melaksanakan proses pemungutan
dan penghitungan suara hingga pukul 04.00 Wib tanggal 18 April 2019.
Aktivitas pekerjaan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk
menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan adil, nyaris dilaksanakan
tanpa henti selama 4 hari berturut-turut. Suatu rangkaian aktivitas, pekerjaan,
dan tekanan yang sangat berat yang dirasakan oleh Pemohon I;
21. Bahwa berdasarkan pengalaman Pemohon I sebagai anggota KPPS, yang
menyebabkan waktu pekerjaan penghitungan suara menjadi begitu panjang
dan lama adalah ketika pemilu legislatif, khususnya Pemilu DPRD Provinsi
9
dan DPRD Kabupaten juga disertakan bersamaan dengan penyelenggaraan
pemilu Presiden, DPR, dan DPD. Artinya, beban kerja yang sangat berat,
tidak rasional, dan dapat dikatakan tidak layak, bukanlah persoalan teknis
dan manajemen pemilu belaka, melainkan menurut pemohon, ini adalah
persoalan konstitusionalitas norma, khususnya format keserentakkan pemilu
yang diatur di dalam UU a quo;
22. Bahwa menurut Pemohon I, keikutsertaan warga negara, dalam hal ini adalah
pemohon dalam penyelenggaraan pemilu sebagai anggota KPPS, perlu
dilindungi oleh negara, agar dapat dilaksanakan secara rasional, beban kerja
yang tetap manusiawi, dan partisipasi tersebut dapat berujung dengan
adanya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil;
23. Bahwa Pemohon I memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan ini, karena Pemohon I merupakan Petugas KPPS di TPS 024,
Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI
Yogyakarta pada Pemilu 2019 lalu. Dengan pengalaman tersebut, dan
keinginan kuat dari Pemohon I untuk berpartisipasi kembali di pemilu
mendatang, Pemohon I akan kembali menjadi penyelenggara pemilu di
Pemilu 2024, baik untuk tingkat KPPS, PPS atau PPK;
24. Bahwa Pemohon II pada Pemilu 2019 yang lalu bertugas sebagai PPK di
Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Sebagai anggota
PPK,tugas Pemohon dimulai lebih awal sebelum hari pemungutan suara.
Dalam tahapan pemilu, PPK mulai terlibat dari proses pendaftaran pemilih,
dan manajemen tahapan pemilu lainnya sebelum hari pemungutan suara;
25. Bahwa Pemohon II dalam tugasnya sebagai PPK juga merasakan bagaimana
tugas yang sangat berat ketika mendekati hari pemungutan suara.
Konsekuensi pemilu serentak dengan lima jenis surat suara, membuat tugas
PPK dalam menjaga dan mengelola logistik pemilu sangat berat.
Pengalaman Pemohon II di dalam Pemilu 2019, sejak H-7 sebelum hari
pemungutan suara, intensitas pekerjaan penyelenggara sangat tinggi;
26. Bahwa pekerjaan PPK yang juga punya kewajiban untuk melakukan supervisi
proses pemungutan dan penghitungan suara, langsung berlanjut ketika akan
dilaksanakannya rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Banyaknya jenis
10
surat suara yang akan dilakukan rekapitulasi, membuat beban kerja
penyelenggara sangat berat, dan memiliki tekanan yang sangat tinggi;
27. Bahwa yang terjadi di Pemilu 2019 ketika menjalankan tugas sebagai PPK,
Pemohon II juga sempat mengalami sakit, karena kelelahan dan kurang
waktu istirahat. Sehingga pada hari pertama proses rekapitulasi suara di
tingkat kecamatan, Pemohon II tidak dapat mengikuti proses rekapitulasi;
28. Bahwa sebagai anggota PPK di Kecamatan Ngaglik, terdapat satu anggota
KPPS yang meninggal dunia di Kelurahan Minomartani, dimana kelurahan ini
adalah wilayah kerja dari Pemohon II;
29. Bahwa Pemohon II mengunjungi rumah anggota KPPS yang meninggal
dunia di Kelurahan Minomartani, dan mendapatkan informasi bahwa KPPS
yang meninggal disebabkan salah satunya akibat kelelahan ketika bertugas
sebagai KPPS;
30. Bahwa kedudukan Pemohon II sebagai PPK pada Pemilu 2019 yang lalu, dan
merasakan betul bagaimana beratnya beban kerja sebagai penyelenggara
ad hoc, dan terdapat pula anggota KPPS di wilayah kerja Pemohon II yang
meninggal, Pemohon II berharap format keserentakkan pemilu lima kotak,
seperti tahun 2019 tidak diulangi lagi, untuk memastikan agar beban kerja
penyelenggara pemilu, terutama di tingkat PPK, PPS, dan KPPS bisa lebih
masuk akal dan rasional;
31. Bahwa keikutsertaan Pemohon II sebagai anggota PPK pada Pemilu 2019
yang lalu, dan Pemohon II juga bertekad dan punya keinginan untuk kembali
menjadi penyelenggara Pemilu di tahun 2024, sebagai wujud partisipasi
warga negara dalam menjaga kedaulatan rakyat, dan ikut berkontribusi di
dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis
32. Bahwa Pemohon III sebagai PPK di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,
pada Pemilu 2019 yang lalu juga merasakan betul bagaimana beratnya
beban kerja di dalam penyelenggaraan pemilu dengan format keserentakkan
lima kotak;
33. Bahwa salah satu fase yang sangat dirasakan oleh Pemohon III adalah ketika
melakukan manajemen logistik pemilu. Seluruh kotak suara yang
11
dikumpulkan di kecamatan, kemudian didistribusikan ke PPS dan sampai ke
TPS, itu sangat memakan waktu dan melelahkan;
34. Bahwa Pemohon III sebagai PPK mesti memastikan logistik aman, kemudian
dapat terdistribusi secara baik kepada PPS. Aktivitas tersebut berlangsung
hingga tengah malam, mengingat jumlah TPS yang sangat banyak dan kotak
suara per TPS yang berjumlah lima kotak suara;
35. Bahwa menurut Pemohon III, persoalan manajemen logistik bukanlah
sesuatu yang sepele, apalagi dianggap hanya persoalan teknis saja. Sebab,
jika manajemen logistik ini tidak dilaksanakan secara hati-hati, dan tidak
menghitung kondisi setiap wilayah secara benar, ini akan membahayakan
kejujuran dan keadilan pemilu, sebab logistik adalah kanal utama untuk
mengejewantahan suara rakyat di dalam sebuah penyelenggaraan pemilu;
36. Bahwa Pemohon III memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan ini, karena Pemohon III merupakan Petugas PPK Kecamatan
Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Pemohon III juga bertekad akan
kembali berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilu di tahun 2024, sebagai
wujud partisipasi warga negara dalam mensukseskan proses pemilu yang
merupakan salah satu wujud negara hukum dan demokrasi Kita;
37. Bahwa Pemohon IV di dalam Pemilu 2019 yang lalu bertugas sebagai PPS
juga merasakan beban yang sangat berat di dalam penyelenggaraan pemilu.
Beban berat itu dirasakan di dalam manajemen logistik pemilu, pemungutan
penghitungan suara, sampai pada rekapitulasi suara terhadap pemilu yang
dilaksanakan secara lima kotak;
38. Bahwa pengalaman Pemohon IV di dalam Pemilu 2019 proses distribusi
logistik pemilu dari kecamatan ke TPS-TPS yang mesti dikawal oleh PPS
berjalan dengan terlambat, melelahkan, dan waktu pekerjaan yang sangat
lama. Menurut Pemohon IV, ini disebabkan oleh jumlah kotak suara yang
banyak untuk satu kali pemilihan, seperti halnya pemilu lima kotak pada
Pemilu 2019 yang lalu;
39. Bahwa sebagai PPS di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota
Depok, pada Pemilu 2019 yang lalu terdapat 173 TPS. Artinya, karena Pemilu
2019 dilaksanakan dengan lima kotak, ada sekitar 865 kotak suara yang
12
pendistribusiannya mesti dikawal oleh Pemohon IV beserta dengan dua
rekannya sebagai PPS, dalam waktu yang juga sangat singkat;
40. Bahwa menurut Pemohon IV, besarnya beban kerja dari penyelenggaraan
Pemilu 2019, membuat penyelenggara pemilu menjadi hilang fokus, sebab
tenaga penyelenggara pemilu tersedot habis selama tiga hari berturut-turut.
Akibatnya beberapa kesalahan yang terjadi di dalam kerja penyelenggara
pemilu menimbulkan protes dan memberikan tekanan serius kepada
penyelenggara, sehingga mentalitas penyelenggara juga menjadi terganggu.
Apalagi, proses penghitungan dan rekapitulasi di level penyelenggara ad hoc,
adalah ujung tombak dari hasil pemilu yang akan menentukan siapa peserta
pemilu yang akan terpilih;
41. Bahwa menurut Pemohon IV, beratnya beban kerja ini menyebabkan ratusan
penyelenggara pemilu menjadi jatuh sakit, bahkan meninggal dunia;
42. Bahwa di Kecamatan Sukmajaya, terdapat satu orang anggota KPPS yang
meninggal dunia atas nama Ahmad Rosidi. Almarhum Ahmad Rosidi
memang bukan KPPS di PPS tempat Pemohon IV bekerja. Tetapi,
administrasi rumah sakit hingga pengajuan santunan ke KPU almarhum,
diurus oleh Pemohon IV;
43. Bahwa menurut Pemohon IV, sebagai tokoh masyarakat di Kelurahan
Abadijaya, para penyelenggara di daerah tersebut menyampaikan keluhan
kepadanya. Para penyelenggara tersebut mengutarakan bahwa tidak lagi
berani ambil resiko untuk menjadi penyelenggara pemilu di berbagai level
baik PPK, PPS, maupun KPPS, bila Pemilu 2024 masih menggunakan format
pemilu serentak lima kotak;
44. Bahwa Pemohon IV memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan ini, karena Pemohon IV merupakan Petugas PPS Kelurahan
Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Di samping itu,
Pemohon IV yang merupakan tokoh masyarakat di lingkungannya sehingga
pada Pemilu 2024 nanti, Pemohon IV akan kembali berpartispasi sebagai
penyelenggara pemilu, sebagai wujud kepedulian terhadap proses demokrasi
di Indonesia akan berjalan dengan jujur dan adil;
45. Bahwa persoalan konstitusional yang diajukan oleh Para Pemohon ke
Mahkamah, selain berkaitan langsung dengan kedudukan Para Pemohon
13
sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2019 yang lalu, dan bertekad pula
akan kembali berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu di baik di level
KPPS, PPS, dan PPK pada Pemilu 2024 nanti, juga akan berdampak pada
kepentingan yang lebih luas, khususnya terkait dengan beban kerja
penyelenggara pemilu ad hoc di seluruh wilayah Indonesia, untuk
penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, khususnya KPPS, PPS, dan PPK,
pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, yang punya
kaitan langsung agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan sesuai dengan
daulat rakyat, pemilu yang jujur, adil, serta beban kerja penyelenggara pemilu
yang lebih rasional, layak, dan manusiawi;
46. Berdasarkan uraian argumentasi diatas, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan UU a quo terhadap UUD NRI 1945
ke Mahkamah Konstitusi.
III. ALASAN - ALASAN PERMOHONAN
✔ Ruang lingkup pasal yang diuji
Bahwa permohonan ini mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap pasal-
pasal dibawah ini:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
1. Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan
secara serentak” ;
2. Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum “Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara
serentak”
2) Dasar Konstitusional yang digunakan
1. Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”;
2. Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
14
3. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
4. Pasal 28C Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”
✔ Argumentasi Permohonan
● Tentang Perbedaan Landasan Konstitusional Permohonan yang
Diajukan Para Pemohon dengan Permohonan Sebelumnya
1. Bahwa permohonan berkaitan dengan ketentuan keserentakkan pemilu di
dalam UU a quo bukanlah yang pertama kali diajukan untuk diuji
konstitusionalitasnya ke Mahkamah;
2. Bahwa sepanjang penelusuran yang dilakukan oleh para Pemohon,
terddapat dua kali pengujian berkaitan dengan norma keserentakkan
pemilu yang terdapat di dalam UU a quo, yakni perkara Nomor 37/PUU-
XVII/2019 yang diajukan oleh Arjuna Pemantau Pemilu dan Pena
Pemantau Pemilu dan perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diajukan
oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem);
3. Bahwa berkaitan dengan pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam undang-undang terdapat ketentuan di dalam
Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, yang berbunyi, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali”. Kemudian, selain Pasal 60 ayat (1), terdapat pula
ketentuan di dalam Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang
berbunyi: “Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”;
15
4. Bahwa perbandingan pasal yang diuji, dan dasar dasar konstitusional
yang digunakan oleh para Pemohon dengan permohonan sebelumnya
dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel. 1
Perbandingan Dasar Konstitusional Para Pemohon dengan
Permohonan Sebelumnya
Permohonan No.
16/PUU-XIX/2019
Permohonan
Nomor 55/PUU-
XVII/2019
Permohonan
Nomor 37/PUU-
XVII/2019
Pemohon
- Akhid Kurniawan,
Petugas KPPS
TPS No. 024,
Wirokerten,
Banguntapan,
Bantul, DIY
- Dimas Permana
Hadi, Petugas
PPK Ngaglik,
Sleman, DIY
- Heri Darmawan,
Petugas PPK
Sukmajaya, Kota
Depok
- Subur Makmur,
Petugas PPS
Abadijaya,
Sukmajaya, Kota
Depok
Perkumpulan
Untuk Pemilu dan
Demokrasi
(Perludem),
yang
diwakili oleh Sdri.
Titi Anggraini.
-
Arjuna
Pemantau
Pemilu
-
Pena
Pemantau
Pemilu
Landasan
Konstitusion
al
Pasal 1 ayat (2),
Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (2),
dan Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI 1945
Pasal 1 ayat (2),
Pasal 22E ayat (1),
Pasal 18 ayat (3),
dan Pasal 18 ayat
(4) UUD NRI 1945
Pasal 28G, Pasal
28H ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI 1945
Alasan-
Alasan
Permohonan
- Keadaan Hukum
Baru Terhadap
UU No. 7 Tahun
2017 Setelah
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor
55/PUU-
XVII/2019
- Desain Pemilu
Serentak Lima
Kotak Tidak
Memberikan
Penguatan
Terhadap Sistem
Presidensial
- Desain Pemilu
Serentak Lima
Kotak Tak
Sesuai dengan
- Mengubah
pendirian
Mahkamah
terkait Pemilu
Serentak
- Pemilu
Serentak
bertentangan
dengan Pasal
28G ayat (1)
UUD NRI 1945
16
- Beban Berat
Penyelenggara
Pemilu
- Membatasi
Pilihan Format
Keserentakkan
dengan Menarik
Keluar DPRD dari
Pemilu Serentak
- Tawaran Desain
Penataan Pemilu
Serentak
Asas Pemilu di
dalam Undang-
Undang Dasar
1945
- Pelaksanaan
Pemilihan
Kepala Daerah
Serentak yang
Tidak Sesuai
dengan Tujuan
dengan
Penguatan
Pemerintahan
Daerah
dengan beban
kerja yang
tidak
manusiawi
- Penyelenggara
an Pemilu
Serentak juga
tidak efisien
karena
memakan
anggaran yang
besar.
5. Bahwa dari tabel diatas, terlihat jelas, bahwa dasar konstitusional yang
digunakan oleh para Pemohon, tidak ada yang sama dengan perkara-
perakara sebelumnya. Di dalam permohonan ini yang menjadi landasan
konstitusional yang diajukan oleh para Pemohon adalah adalah Pasal 1
ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI 1945. Pasal-pasal tersebut berbeda dengan pasal yang
dijadikan landasan konstitusional pada Permohonan dengan Nomor
Perkara 55/PUU-XVII/2019, yang menggunakan Pasal 1 ayat (2), Pasal
22E ayat (1), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
Dasar konstitusional juga jauh berbeda dengan apa yang dimohonkan
oleh permohon dalam perkara 37/PUU-XVII/2019, yang menggunakan
Pasal 28G, Pasal 28H Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945;
6. Bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon, juga memiliki
materi pokok perkara yang berbeda dengan Permohonan Nomor 55/PUU-
XVII/2019, karena alasan permohonan yang dilakukan Para Pemohon
mengenai kelelahan yang sangat berat yang dialami oleh Para Pemohon
akibat format Pemilu Serentak Lima Kotak berdasarkan ketentuan Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan keadaan hukum baru pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Selain itu, di dalam
permohonannya para Pemohon juga menggunakan argumentasi untuk
membatasi kembali pilihan format keserentakkan pemilu yang sudah
diputus oleh Mahkamah di dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
17
Selain itu, di dalam permohonan ini pula, para Pemohon menjabarkan
usulan disain keserentakkan pemilu, jika Pemilu DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dipisahkan dari pemilu nasional (DPR, DPD, dan
Pemilu Presiden). Sedangkan dalam permohonan nomor 55/PUU-
XVII/2019, alasan permohonan yang dikemukakan Pemohon berkaitan
dengan desain pemilu serentak lima kotak yang tidak memberikan
penguatan terhadap sistem presidensial, tidak sesuai dengan asas pemilu
di dalam UUD NRI 1945, dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang
tidak sesuai dengan tujuan penguatan Pemerintahan Daerah. Perbedaan
argumentasi permohonan juga terlihat dari nomor perkara 37/PUU-
XVII/2019 yang mengkonstruksikan perubahan pendirian Mahkamah
terkait keserentakan pemilu, kemudian argumentasi terkait beban kerja,
dan penyelenggaraan pemilu serentak yang tidak efisien karena
memakan anggaran yang besar;
7. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011,
tidaklah dapat dimaknai secara sempit. Jika terdapat dua permohonan
berbeda yang menguji suatu norma hukum yang sama kepada
Mahkamah, lalu permohonan terdahulu sudah menggunakan beberapa
dasar konstitusional di dalam UUD NRI 1945, dengan serta merta
pemohon setelahnya tidak lagi dapat menguji norma hukum yang sama
ke Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan nebis in idem. Tetapi, sangatlah
penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan, dua hal penting:
1) Kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan permohonan dan
kaitannya dengan dasar konstitusional yang disampaikan oleh para
Pemohon kepada Mahkamah. Dalam hal alasan permohonan dan
dasar konstitusional yang diajukan tidak sama, menjadi sangat penting
bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan substansi dan materi
permohonan dari pemohon;
2) Daftar dasar konstitusional yang digunakan dalam permohonan
berbeda. Dalam hal dasar konstitusional yang diajukan kepada oleh
pemohon terdahulu dengan pemohon saat ini tidak sama daftarnya,
tentu tidak dapat dikatakan bahwa dasar konstitusional pemohon
adalah sama. Oleh sebab itu, menjadi sangat penting bagi Mahkamah
untuk menilai setiap alasan permohonan dan pertentangannya dengan
18
dasar-dasar konstitusional yang disampaikan oleh pemohon. Di dalam
permohonan ini sudah terlihat jelas, bahwa pemohon a quo
menggunakan
dasar
konstitusional
yang
berbeda
dengan
permohonan-permohonan
sebelumnya,
sebagaimana
sudah
dicantumkan oleh pemohon di dalam tabel. 1.
● Tentang Keadaan Hukum Baru Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019
1. Bahwa setelah Pemilu 2019 selesai dilaksanakan, khususnya berkaitan
dengan format keserentakkan pemilu, terdapat banyak sekali catatan dan
evaluasi terhadap desain keserentakkan pemilu. Evaluasi disampaikan
oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah, partai politik, penyelenggara
pemilu, hingga pemilih dan kelompok civil society;
2. Bahwa salah satu evaluasi penting terhadap format keserentakkan pemilu
serentak, diwujudkan dengan meninjau kembali konstitusionalitas pemilu
serentak, dengan diajukannya ketentuan pemilu serentak ke Mahkamah
Konstitusi;
3. Bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sudah pernah diajukan uji materiil kepada
Mahkamah Konstitusi, dengan Nomor Perkara 55/PUU-XVII/2019, dan
sudah diputus oleh Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2020 melalui
persidangan yang terbuka untuk umum, dan dihadiri oleh Para Pihak;
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Permohonan Uji Materiil yang diajukan
oleh Para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa jika membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019, sesungguhnya terdapat keadaan hukum baru, khususnya
berkaitan dengan penentuan format keserentakkan pemilu di Indonesia,
yang diatur di dalam UU a quo;
6. Bahwa keadaan hukum baru tersebut adalah, adanya lima hal yang perlu
diperhatikan oleh pembentuk undang-undang di dalam memutuskan
model pemilu serentak yang akan dipilih dalam ketentuan hukum pemilu
19
di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukum Mahkamah
pada paragraf [3.16], di dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019:
“Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan
pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan diatas, penentuan
model yang dipilih menjadi wilayah pembentuk undang-undang untuk
memutuskannya. Namun, demikian, dalam memutuskan pilihan model
atas keserentakkan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk
undang-undang perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain,
yaitu: (1) pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-
undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki
perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum; (2) Kemungkinan
perubahan undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut
dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi
sebelum perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan; (3)
pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua
implikasi
teknis
atas
pilihan
model
yang
tersedia
sehingga
pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar
terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas; (4) pilihan
model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi
pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud
pelaksanaan kedaulatan rakyat; (5) tidak acap kali mengubah model
pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga
terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum.
7. Bahwa pertimbangan hukum MK diatas, menurut para Pemohon
sesungguhnya bermakna reflektif terhadap pelaksanaan pemilu serentak
2019, yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak, dimana
pemilihan presiden dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan
legislatif,
yakni
DPR,
DPD,
dan
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota;
8. Bahwa menurut Para Pemohon setelah MK membacakan Putusan Nomor
55/PUU-XVII/2019, di dalam memutuskan format keserentakkan pemilu
yang akan dipilih, pembentuk undang-undang secara kumulatif wajib
untuk memperhatikan lima hal yang disebutkan oleh MK di dalam
20
pertimbangan hukum pada paragraf [3.16] Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVII/2019, sebagaimana Para Pemohon kutip di dalam poin 5 di atas;
9. Bahwa sekalipun pembentuk undang-undang akan memilih format
keserentakkan pemilu yang sama dengan model pada pelaksanaan
Pemilu 2019, pembentuk undang-undang wajib untuk melakukan lima hal,
untuk memastikan agar format keserentakkan pemilu merupakan model
yang melindungi kedaulatan rakyat dan sesuai dengan prinsip
penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil;
10. Bahwa pada perjalanannya kemudian, menurut para Pemohon,
pembentuk undang-undang belum melakukan apa yang diputus oleh
Mahkamah, dalam memutuskan model pemilu serentak, yang nanti akan
dilaksanakan pada pelaksanaan pemilu terdekat, yakni tahun 2024;
11. Bahwa beberapa hal mendasar yang diamanatkan oleh Mahkamah,
seperti partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap
penyelenggaraan pemilu, melakukan simulasi sebelum pelaksanaan
pemilu serentak efektif dilaksanakan, serta memperhitungkan dengan
cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia, sehingga
pelaksanaan pemilu serentak tetap berada dalam batas penalaran yang
wajar, terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas,
serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih
dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat, menurut para Pemohon belum dilaksanakan oleh
pembentuk undang-undang;
12. Bahwa pilihan pembentuk undang-undang dengan tidak merevisi UU a
quo, paling tidak ini dikonfirmasi dengan dikeluarkannya RUU Pemilu dari
daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2021. Dalam Rapat Kerja
Badan Legislatif DPR RI, Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI,
dan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka penyempurnaan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2021, pada hari Selasa, 9 Maret 2021, telah
mencapai kesepakatan. Dalam kesepakatannya, Rapat Kerja tersebut
akhirnya menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Tahun 2021;
13. Bahwa alasan yang digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk
tidak jadi melakukan revisi terhadap format keserentakkan pemilu karena
21
menganggap bahwa UU a quo sudah cukup baik untuk dilaksanakan.
Padahal, alasan untuk memilih keserentakkan pemilu, tidaklah cukup
dengan mengatakan bahwa ketentuan di dalam UU a quo masih menjadi
ketentuan yang cukup baik untuk dilaksanakan, melainkan memerlukan
kajian, simulasi, serta pelibatan pihak secara meluas, untuk menghitung
model pemilu serentak mana yang akan dipilih dalam menyelenggarakan
pemilu serentak ke depannya, sebagaimana amanah Mahkamah di dalam
Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019;
14. Bahwa pembentuk undang-undang akan kembali melaksanakan pemilu
serentak seperti Pemilu 2019, tanpa didahului dengan kajian yang
mendalam dan komprehensif, tanpa melakukan simulasi dan menghitung
segala implikasi teknis, tanpa melibatkan partisipasi pihak secara luas,
untuk memastikan pilihan format keserentakkan yang memudahkan
pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih, tentu saja ketentuan
di dalam UU a quo, khususnya terkait dengan keserentakkan pemilu
menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945;
15. Bahwa secara singkat, para Pemohon memiliki hak konstitusional atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak dan manusiawi, dimana dalam hal
ini, konteksnya adalah ketika Para Pemohon bekerja dan berpartisipasi
sebagai penyelenggara ad hoc di dalam proses pemilu. Para Pemohon
sebagai penyelenggara ad hoc pada Pemilu 2019 lalu, juga berhak untuk
berpartisipasi dalam membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
khususnya dalam menjaga jalannya pemilihan umum yang berdasarkan
pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. keseluruhan
hak konstitusional para Pemohon ini dengan jelas dijamin Pasal 1 ayat
(2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2), UUD
NRI 1945, dan potensial akan hilang jika ketentuan UU a quo tidak
dibatalkan oleh Mahkamah;
16. Bahwa berdasarkan hak-hak konstitusional yang telah dijamin oleh UUD
NRI 1945 tersebut, akibat tidak adanya evaluasi secara serius dan
pembahasan RUU Pemilu yang tidak dilanjutkan oleh para pembentuk
undang-undang sebagaimana uraian di atas, maka hak-hak konstitusional
pemohon menjadi dirugikan;
22
● Tentang Beban Berat Penyelenggara Pemilu
17. Bahwa penyelenggaraan pemilu serentak, utamanya untuk pemilihan
Presiden, DPR, dan DPD adalah upaya untuk memastikan penguatan
sistem presidensial dengan pendekatan penataan jadwal pemilihan
umum;
18. Bahwa upaya untuk terus menguatkan sistem penyelenggaraan pemilu
serentak, dengan tujuan memperkuat sistem presidensial, mesti juga
sejalan dengan upaya rasionalisasi dan memastikan beban kerja
penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu;
19. Bahwa pilihan format keserentakkan pemilu, mesti secara cermat
menghitung beban kerja penyelenggara pemilu di semua level, mulai dari
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga
tingkat TPS sekalipun;
20. Bahwa rasionalisasi beban kerja penyelenggara adalah upaya mendasar
untuk
memastikan
dua
hal:
Pertama,
memastikan
proses
penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai dengan asas pemilu,
kedaulatan rakyat, dan prinsip negara hukum sebagaimana eksplisit
disebutkan di dalam UUD NRI 1945, dan Kedua, memastikan jaminan
keamanan dan kesehatan bagi warga negara, yang berpartisipasi
sebagai penyelenggara pemilu di semua level, yang hal ini juga dilindungi
oleh UUD NRI 1945;
21. Bahwa merujuk data yang disampaikan oleh KPU RI, dimana terdapat
894 jiwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
yang meninggal dunia, serta 5.175 anggota KPPS yang sakit akibat
kelelahan, tentu saja menjadi fakta yang tidak terbantahkan, bahwa
format keserentakkan pemilu membutuhkan perbaikan dan penataan
yang menitikberatkan kepada rasionalisasi beban penyelenggara pemilu;
22. Bahwa para Pemohon yang memiliki pengalaman dan perjalanan
sebagai penyelenggara pemilu di berbagai level yang berbeda,
merasakan betul, bahwa format keserentakkan pemilu, yang dipilih tanpa
didahului adanya kajian yang mendalam, serta simulasi yang detail,
terutama berkaitan dengan beban penyelenggara, berakibat kepada
23
bobot tugas penyelenggara pemilu menjadi sangat berat dan tidak
rasional;
23. Bahwa salah satu beratnya beban tugas penyelenggara pemilu yang
dapat para Pemohon gambarkan adalah mengelola proses pemungutan,
penghitungan, dan rekapitulasi suara yang menjadi salah satu tumpuan
utama suara rakyat di dalam proses pemilu;
24. Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara yang mesti selesai
di hari yang sama, dan dapat diperpanjang hingga pukul 12.00 pada hari
berikutnya, sepanjang tidak ada jeda, membuat bobot tugas dan
rasionalisasi beban kerja penyelenggara sangat ditentukan oleh jenis
pemilihan yang dilaksanakan pada satu hari yang sama;
25. Bahwa dengan tetap digabungkannya seluruh jenis pemilu legislatif,
mulai dari DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
dengan Pemilu Presiden, menurut Para Pemohon, akan kembali
mengulang berbagai persoalan yang sama, antara lain: beban kerja
KPPS sangat berat, sehingga berakibat anggota KPPS kelelahan, sakit,
bahkan meninggal dunia. Hal lainnya, pilihan format keserentakan pemilu
lima kotak akan membuat penyelenggara pemilu di berbagai level
kesulitan untuk mengatur dan memastikan setiap teknis jenis pemilihan
berjalan
dengan
baik,
terutama
untuk
tahapan
pemungutan,
penghitungan, dan rekapitulasi suara, sebagai fase yang menentukan
kedaulatan rakyat dapat dilindungi dengan penyelenggaraan pemilu yang
luber dan jurdil;
26. Bahwa menurut penelitian lintas disiplin UGM, yang mengambil sampel
TPS-TPS di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan teknik cluster
random sampling, penyebab meninggal dan sakitnya petugas KPPS pada
Pemilu 2019 adalah beban kerja yang terlalu tinggi dan riwayat penyakit
sebelumnya, kemudian ikut meningkatkan resiko kematian. Dalam
penelitian tersebut, sebesar 80% petugas menilai bahwa tuntutan
pekerjaan penyelenggaraan pemilu tergolong tinggi. Bahkan 74% petugas
mengaku mengalami kelelahan dalam kategori sedang hingga tinggi.
Selain itu, menurut penelitian tersebut, manajemen krisis tidak bekerja
secara efektif, sehingga penyelenggara pemilu di lapangan tidak
24
mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terdapat kejadian-kejadian
luar biasa, semisal kematian atau petugas jatuh sakit;
27. Bahwa menurut para Pemohon, untuk menghindari beban berat
penyelenggara, serta berbagai persoalan teknis dari penyelenggaraan
pemilu,
Mahkamah
memerintahkan,
dalam
menentukan
format
keserentakkan pemilu, pembentuk undang-undang wajib untuk berhati-
hati, dan wajib pula untuk memperhatikan lima hal, sebagaimana dikutip
di dalam Paragraf paragraf [3.16], di dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019,
terutama bagian yang mengatakan, pentingnya menghitung setiap
implikasi teknis dari pilihan keserentakkan, yang tentu hal tersebut hanya
bisa didapatkan dengan melakukan kajian dan simulasi yang berulang
dan hati-hati;
28. Bahwa dengan adanya pertimbangan Mahkamah di dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang memerintahkan agar adanya simulasi,
serta pembahasan untuk memilih format keserentakkan lebih awal, dan
memastikan kemudahan pemilih atas pilihan keserentakkan pemilu
menunjukkan bahwa, pilihan format keserentakkan pemilu yang
berdampak pada beban kerja penyelenggara, bukanlah persoalan
implementasi dari undang-undang, atau hanya persoalan teknis belaka.
Melainkan,
merupakan
persoalan
konstitusionalitas
norma,
dan
persoalan terpenuhinya prinsip kedaulatan rakyat, serta demokrasi
negara hukum di Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI
1945;
29. Bahwa menurut Para Pemohon, dengan tidak dilakukannya kajian
mendalam, pelibatan dan partisipasi pihak secara meluas, simulasi dan
perhitungan beban penyelenggara, serta perhitungan kemudahan pemilih
dalam memberikan hak suara, ketika para pembentuk undang-undang
serta merta memilih kembali fomat keserentakkan pemilu lima kotak,
sebagaimana diatur di dalam UU a quo, menurut para Pemohon, telah
membuat ketentuan di dalam UU a quo, bertentangan dengan UUD NRI
1945;
● Membatasi Pilihan Format Keserentakkan dengan Menarik Keluar DPRD
dari Pemilu Serentak
25
30. Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019, Mahkamah Konstitusi di dalam paragraf [3.16] mengatakan
bahwa:
“Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal pemilihan
umum serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak dalam
konteks penguatan sistem pemerintahan sistem pemerintahan
presidensil; dan menelusuri makna pemilihan umum serentak dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, terdapat
sejumlah pilihan model keserentakkan pemilihan umum yang tetap
dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945, yaitu:
1) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan
Bupati/Walikota;
4) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden; dan beberapa waktu
setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk
memilih
anggota
DPRD
Provinsi,
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
5) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden; dan beberapa waktu
setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi
untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur,
dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota
DPRD Kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota;
6) Pilihan-pilihan
lainnya
sepanjang
tetap
menjaga
sifat
keserentakkan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,
DPD, dan Presiden/Wakil Presiden
31. Bahwa berkaitan dengan format keserentakkan mana yang akan dipilih
oleh pembentuk undang-undang, Mahkamah memberikan prasyarat yang
juga sangat jelas, yakni menghitung betul setiap implikasi teknis dari
setiap format keserentakkan, dan memastikan agar pilihan keserentakkan
tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk
mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas. Hal ini juga yang
dijabarkan oleh Mahkamah di dalam paragraf [3.16] Putusan Nomor
55/PUU-XVII/2019, yang juga telah para Pemohon kutip pada bagian
sebelumnya;
26
32. Bahwa menurut para Pemohon, tindakan para pembentuk undang-
undang yang tetap memutuskan memilih format keserentakkan pemilu
lima kotak, yakni Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di satu hari yang bersamaan,
tanpa didahului oleh kajian yang simulasi yang detail, akan membuat
beban penyelenggara pemilu tetap menjadi sangat berat, dan berpotensi
akan membuat proses penyelenggaraan pemilu menjadi tidak berkualitas,
sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah;
33. Bahwa salah satu fokus utama yang akan menentukan beban
penyelenggara
pemilu,
dan
berpengaruh
terhadap
kualitas
penyelenggaraan pemilu adalah, seberapa banyak jenis pemilu legislatif
yang dilaksanakan di waktu yang bersamaan. Hal ini disebabkan oleh
tingkat kerumitan yang berbeda, antara pemilu legislatif dengan pemilu
presiden, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
34. Bahwa salah satu wujud dari beban berat dari penyelenggaraan pemilu
yang menggabungkan empat jenis pemilu legislatif di waktu yang
bersamaan, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
sangat
dirasakan
oleh
Para
Pemohon,
khususnya
ketika
menyelenggarakan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi
suara;
35. Bahwa menurut para Pemohon, untuk memastikan agar kualitas
penyelenggaraan pemilu tetap terjaga, daulat rakyat dapat dilindungi
dalam proses pemilu, memberikan batasan konstitusional, agar empat
jenis pemilu legislatif tidak digabungkan dalam waktu yang bersamaan
adalah sesuatu yang penting untuk dilakukan;
36. Bahwa
menurut
para
pemohon,
dalam
pengalaman
praktik
penyelenggaraan pemilihan umum, hampir tidak mungkin manajemen
pelaksanaan pemilu dapat dilakukan dengan baik, jika empat jenis pemilu
legislatif masih digabungkan dalam waktu yang bersamaan. Aspek utama
yang menjadi perhatian serius adalah tahapan distribusi logistik,
pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Tentu saja tahapan
yang lain juga akan terdampak, dan sama penting dan berat tantangannya
di dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu;
27
37. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah perlu melakukan penelusuran
kembali terhadap Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, khususnya untuk
pendekatan beban penyelenggara, dan segala implikasi teknis atas opsi-
opsi format keserentakkan pemilu, yang diputus oleh Mahkamah di dalam
Putusan
Nomor
55/PUU-XVII/2019.
Dimana
menghitung
beban
penyelenggara ini yang belum dilakukan secara komprehensif dan hati-
hati oleh penyelenggara pemilu dalam menentukan model keserentakkan
pemilu untuk Pemilu 2024;
38. Bahwa menurut para Pemohon, menata format keserentakkan pemilu
masih dapat dilakukan, apalagi dengan pendekatan untuk memastikan
kualitas penyelenggaraan pemilu yang akan dapat diwujudkan dengan
rasionalisasi beban kerja penyelenggara pemilu, sepanjang tidak
mengubah dan tetap menjaga prinsip keserentakkan untuk Pemilu DPR,
DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden;
● Tentang Desain Penataan Keserentakkan Pemilu Ke Depan
39. Bahwa menurut para Pemohon, merujuk pada Putusan Nomor 55/PUU-
XVII/2019, benar Mahkamah sudah secara terbatas memberikan model
keserentakkan pemilu yang dapat dipilih oleh pembentuk undang-undang;
40. Bahwa model keserentakkan pemilu yang diminta oleh para Pemohon,
yakni tidak menyerentakkan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dengan pemilu serentak nasional (Presiden, DPR, DPD)
juga sudah disebutkan oleh Mahkamah sebagai salah satu opsi
keserentakkan pemilu di dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019. Dari enam
model yang disebutkan oleh Mahkamah, model keserentakkan yang tidak
menggabungkan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
terdapat pada opsi kedua “Pemilihan umum serentak untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, dan
Bupati/Walikota;
opsi keempat Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota
DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur,
dan Bupati/Walikota;
28
opsi kelima Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota
DPRD Provinsi dan memilih gubernur, dan kemudian beberapa waktu
setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk
memilih anggota DPRD Kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota;
41. Bahwa dari opsi keserentakkan pemilu yang sudah diputus oleh
Mahkamah, masih terdapat dua opsi yang memungkinkan kepada
pembentuk undang-undang untuk menggabungkan penyelenggaraan
Pemilu DPRD Provinsi dengan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota dengan
pemilu serentak nasional, yakni ada di opsi pertama, dan opsi ketiga, serta
terbuka pula kemungkinan penggabungan Pemilu DPRD dengan pemilu
serentak nasional itu dengan model turunan dari opsi keenam, yang relatif
lebih terbuka;
42. Bahwa dengan masih terbukanya kemungkinan menggabungkan Pemilu
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota,
tetap
membuka
kemungkinan terjadinya beban berat bagi penyelenggara ad hoc, dalam
hal ini dalam para Pemohon ketika nanti akan berpartisipasi di dalam
sebagai penyelenggara pemilu;
43. Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menelusuri kembali opsi keserentakkan yang telah
diputus oleh Mahkamah di dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019, dengan
menimbang dengan sungguh, terkait beban penyelenggara ad hoc, yang
tetap akan berat, jika opsi menggabungkan pemilu nasional dengan
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak dibatasi;
44. Bahwa dengan permohonan ini, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk mengubah pendirian Mahkamah, terkait opsi
keserentakkan pemilu menjadi piihan sebagai berikut:
1) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
2) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden; dan beberapa waktu
setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk
memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota,
pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
29
3) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden; dan beberapa waktu
setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk
memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur, dan
kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan
umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD
Kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota;
4) Pilihan-pilihan
lainnya
sepanjang
tetap
menjaga
sifat
keserentakkan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD,
dan
Presiden/Wakil
Presiden,
dan
tidak
menyerentakkan
pelaksanaan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dengan pemilihan anggota DPRD, DPD, dan Presiden/Wakil
Presiden
45. Bahwa dengan penataan keserentakan pemilu yang disampaikan oleh
para Pemohon diatas, desain keserentakan Pemilu 2024 mendatang,
hanya untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD secara bersamaan.
Sementara itu, pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dapat dilakukan dengan tahapan pemilihan pada jadwal yang berbeda;
46. Bahwa penentuan jadwal penyelenggaraan Pemilihan DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota dapat merujuk pada opsi keserentakan pemilu pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada putusan
tersebut, terdapat beberapa pilihan yang rasional guna meringankan
beban
para
penyelenggara
sekaligus
mempertahankan
desain
keserentakan presiden, DPR, dan DPD;
47. Bahwa pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanakan melalui format Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Format
tersebut dapat dilaksanakan dengan memilih Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD pada Pemilu Nasional pada
tahun 2024; Untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019,
yang masa jabatannya habis di tahun 2024, masa jabatannya dapat
diperpanjang sampai tahun 2026;
48. Bahwa di tahun 2026, pelaksanaan Pemilu DPRD, dapat pula
diserentakkan dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan
memperhatikan pula masa jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang
pelaksanaan keserentakan secara nasionalnya juga akan dilaksanakan di
tahun 2026;
30
49. Bahwa dengan jalan keluar dari disain keserentakkan pemilu ini, menurut
Para Pemohon adalah sebagai berikut:
1) Pemilu Nasional (DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden)
dilaksanakan di tahun 2024;
2) Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan di
tahun 2026, dengan penyesuain masa jabatan, dimana DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota diperpanjang masa jabatannya hingga
tahun 2026;
3) Gubernur, Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun
2022 dan tahun 2023, tetap dilaksanakan pemilihan, dengan masa
jabatan sampai tahun 2026;
4) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir di
tahun 2024, diperpanjang hingga tahun 2026, dengan hitungan, jika
kelanjutan masa jabatan tersebut lebih dari 2,5 tahun, dihitung menjadi
1 periode;
5) Pemilu Tahun 2026 dilaksanakan untuk memilih Gubernur, Bupati,
Walikota bersamaan dengan Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
6) Skenario lain, sepanjang tidak menyerentakkan Pemilu DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilu nasional;
50. Bahwa adapun yang menjadi pertimbangan para Pemohon memberikan
jarak waktu selama 2 tahun antara pemilu nasional (Presiden, DPR, dan
DPD) dengan penyelenggaraan pemilu daerah (Gubernur, Bupati, dan
Walikota) untuk memperkuat tiga aktor utama penyelenggara pemilu,
yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih. Pertama, pemisahan jadwal
pemilu ini akan membuat beban kerja penyelenggara lebih terbagi,
rasional,
dan
manusiawi.
Dampaknya
tentu
saja
kerja-kerja
penyelenggara bisa lebih professional, sekaligus memberikan kontrol
yang jauh lebih kuat terhadap kerja penyelenggara pemilu. Kedua, bagi
partai politik atau peserta pemilu, waktu dua tahun akan memberikan
waktu bagi partai politik untuk melakukan konsolidasi internal dan
melakukan penataan organisasi setelah melewati satu fase pemilu. Dan
31
ketiga untuk pemilih, waktu dua tahun akan memberikan kesempatan
pemilih lebih rasional dalam memilih, dan memberi kesempatan pemilih
dalam menilai pilihannya terhadap pemilu nasional, dan bisa memberikan
apresiasi atau koreksi pada pemilu lokal;
51. Bahwa penataan jadwal pemilu dengan jarak dua tahun antara Pemilu
Nasional dan Pemilu Lokal penting dilakukan agar konsisten dengan
desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang telah dibuat permanen
dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota;
52. Bahwa terkait perlunya perpanjangan masa jabatan terhadap jabatan
politik tertentu, hal tersebut merupakan sebuah keputusan yang dapat
dilakukan sepanjang ditetapkan jauh-jauh hari, dan tidak mengurangi hak
dari orang yang memegang jabatan politik tersebut. Lagi pula,
perpanjangan masa jabatan atau pemotongan masa jabatan, sudah
pernah dilakukan Indonesia di masa transisi, seperti hasil Pemilu 1971,
yang kemudian baru dilaksanakan pemilu kembali pada tahun 1977.
Termasuk juga hasil Pemilu 1997, masa jabatannya dipersingkat, karena
dilaksanakannya Pemilu 1999;
53. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah tetap menyerahkan
penentuan pilihan format keserentakan pemilu kepada pembentuk
undang-undang,
tetapi
dengan
tidak
lagi
memberikan
opsi,
menggabungkan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dengan Pemilu DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi,
sebagaimana dikemukakan oleh Mahkamah dalam paragraf [3.17]
Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013, yang pertimbangan ini juga
dikutip oleh Mahkamah di dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019,
terdapat empat alasan Mahkamah di dalam mengubah pendiriannya dari
Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dikarenakan 4 alasan, yaitu: (1)
kaitan antara sistem pemilihan umum dan pilihan sistem pemerintahan
presidensial, (2) original intent dari pembentuk UUD NRI 1945, (3)
efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta (4) hak
warga negara untuk memilih secara cerdas;
54. Bahwa terkait dengan permohonan dari para Pemohon akan mengubah
pendirian Mahkamah dari apa yang sudah diputus dari Putusan Nomor
32
55/PUU-XVII/2019, menurut Para Pemohon, sesuai dengan apa yang
sudah disebutkan pula oleh Mahkamah di dalam paragraf [3.15.3]
Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, ”Perubahan pendirian Mahkamah
tersebut adalah sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang perubahan
didasarkan pada alasan yang substansial”. Lebih lanjut juga terdapat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVII/2019 paragraf [3.19]
yang menyatakan:
“Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam
pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian
Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian
merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan misalnya, di Amerika
Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang sangat ketat
menerapkan asas precedent atau stare decisis atau res judicata, pun
telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan, khususnya
Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang sekaligus berfungsi
sebagai Mahkamah Konstitusi), mengubah pendiriannya dalam soal-
soal yang berkait dengan konstitusi (hlm. 63).
55. Bahwa menurut para Pemohon, persoalan yang dibawa oleh para
Pemohon kepada Mahkamah adalah persoalan konstitusionalitas norma,
dalam memastikan daulat rakyat, dan terpenuhinya prinsip pemilu yang
luber dan jurdil, serta terjaminnya keselamatan warga negara yang
berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini
proses pemilu dapat terjamin prinsip-prinsip penyelenggaraan yang luber
dan jurdil;
56. Bahwa berdasarkan uraian di atas, berlakunya Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum memberikan beban kerja yang sangat berat terhadap
para penyelenggara ad hoc, terutama para Pemohon, sehingga para
Pemohon
mengalami
kelelahan
berat
yang
berdampak
pada
kesehatannya. Oleh karenanya, dapat disimpulkan pasal-pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
57. Bahwa selain menyebabkan kelelahan yang berat dan dampak kesehatan
yang serius, akibat berlakunya Pasal a quo, Penyelenggara ad hoc
terutama Para Pemohon juga kesulitan dalam menjamin terciptanya
Pemilu yang sesuai asas Luber Jurdil, karena format keserentakan pemilu
yang ditentukan berimplikasi pada tata kelola pemilu yang sangat rumit
dan kualitas pemilu yang buruk. Kualitas pemilu yang buruk dan tidak
33
dapat dikelola dengan baik, selain tidak bisa menjamin terlaksananya
asas Luber Jurdil, juga berdampak pada derajat keterwakilan yang
rendah, sehingga tidak dapat menjamin kedaulatan rakyat seperti yang
diamanatkan oleh Konstitusi. Oleh karenanya, Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dapat disimpulkan bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945;
● Tentang Pentingnya Permohonan Ini Menjadi Prioritas bagi Mahkamah
58. Bahwa ketentuan di dalam UU a quo tidak direvisi oleh pembentuk
undang-undang, yang menurut Para Pemohon, alasan tidak melakukan
revisi telah tidak memenuhi syarat atau kualifikasi di dalam menentukan
format
keserentakkan
pemilu
sebagaimana
diamanhakan
oleh
Mahkamah di dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Hal ini pula yang
telah Para Pemohon uraikan di bagian awal permohonan ini;
59. Bahwa keputusan politik dari pembentuk undang-undang, menurut para
Pemohon
berimplikasi
serius
terhadap
konsitusionalitas
norma
keserentakkan pemilu di dalam UU a quo, terutama berkaitan langsung
dengan pelaksanaan pemilu serentak terdekat, yakni Pemilu tahun 2024;
60. Bahwa format pemilu yang nanti akan dilaksanakan pada 2024 akan
menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak, yang sama dengan
Pemilu 2019. Format tersebut berpotensi merugikan para Pemohon dan
penyelenggara ad hoc lainnya, mengingat para Pemohon berniat kembali
akan berpartisipasi di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024;
61. Bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan
suara. Panjangnya tahapan pemilu ini disebabkan oleh pelaksanaan
pemilihan kepala daerah secara serentak akan dilaksanakan pula di tahun
2024, yakni di Bulan November. Artinya, tahapan pemilu akan dimulai
lebih awal, dari biasanya. Dalam rapat persiapan pelaksanaan tahapan
Pemilu 2024, yang digelar oleh Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan
DKPP pada 4 Juni 2021, pemungutan suara Pemilu 2024, diperkirakan
akan dilaksanakan di akhir Februari 2024. Artinya, jika merujuk hasil rapat
Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu pada 4 Juni 2024, tahapan
pemilu diperkirakan akan dimulai pada Januari 2022;
34
62. Bahwa dengan semakin singkatnya waktu menuju dimulainya tahapan
pemilu, tentu memastikan format keserentakkan pemilu menjadi sangat
penting. Karena permohonan ini akan berdampak langsung kepada disain
konstitusionalitas keserentakan pemilu, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah, agar permohonan ini bisa menjadi prioritas Mahkamah untuk
diperiksa segera;
63. Bahwa penyelenggara pemilu di dalam menyusun alur tahapan pemilu,
sepenuhnya juga akan sangat berpengaruh pada disain keserentakkan
pemilu. Sesuai dengan permohonan Para Pemohon, yang memonkan
agar Mahkamah memberikan tafsir baru terkait keserentakkan pemilu,
dimana Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat
digabungkan dengan keserentakkan pemilu nasional (Presiden, DPR, dan
DPD);
64. Bahwa mengingat tahapan pemilu yang cukup panjang akan
dilaksanakan mulai Januari 2022 atau 6 (enam) bulan sejak permohonan
ini diajukan, penting kiranya Mahkamah memutuskan perkara pengujian
undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon, sebagai salah satu
prioritas. Hal ini juga dikarenakan kepentingan konstitusional para
Pemohon akan dapat dipulihkan, jika permohonan ini dikabulkan dan
diperiksa sebagai salah satu prioritas oleh Mahkamah sebelum tahapan
pemilu dimulai;
65. Bahwa
berdasarkan
alasan
tersebut
diatas,
para
Pemohon
berkesimpulan bahwa Mahkamah penting untuk menjadikan permohonan
ini sebagai prioritas dalam pemeriksaan, dan para Pemohon juga
menyimpulkan ketentuan di dalam UU a quo bertentangan dengan UUD
NRI 1945;
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan argumentasi konstitusionalitas norma
hukum yang telah diuraikan tersebut diatas, maka Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan hal-hal sebagai
berikut:
35
Dalam Provisi:
1. Menerima permohonan provisi;
2. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat proses
pemeriksaan,
dan
menjadikan
permohonan
ini
sebagai
prioritas
pemeriksaan, karena terkait langsung dengan sistem pelaksanaan pemilu,
terutama terkait dengan jadwal pemilu yang akan berdampak luas terhadap
proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk
seluruhnya:
2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan tidak menggabungkan
pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Pemilihan
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden;
3. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) “Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan tidak menggabungkan
pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Pemilihan
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden”;
4. Memerintahkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara;
36
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Kami mohon putusan seadil-
adilnya ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 26 Juli 2021, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP-el dan Surat Penetapan dan Pengangkatan
Anggota PPK (Pemohon Dimas Permana Hadi);
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP-el dan Keputusan KPU Kabupaten Bantul
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota KPPS
(Pemohon Akhid Kurniawan);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP-el dan Keputusan KPU Kota Depok tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Kecamatan
Sukmajaya (Pemohon Heri Darmawan);
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTP-el dan Keputusan KPU Kota Depok tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS di Kecamatan
Sukmajaya (Pemohon Subur Makmur);
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan tiga orang ahli atas nama Titi Anggraini, S.H., M.H., Dr. Ferry Kurnia
Rizkiyansyah, S.I.P., M.Si., dan Dr. Kris Nugroho, M.A., yang masing-masing
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 27 September 2021,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Titi Anggraini, S.H., M.H.
Pendahuluan
Merupakan sebuah keniscayaan bahwa selama era reformasi, pemilu Indonesia
terus berbenah dan melakukan perbaikan dalam hampir keseluruhan aspek
penyelenggaraannya. Mulai dari kerangka hukum yang semakin tegas,
37
kelembagaan yang makin kokoh, maupun instrumen keadilan elektoral yang
didesain lebih komprehensif.
Namun, di tengah dinamika dan berbagai kemajuan elektoral yang ada, pemilu
Indonesia masih menyisakan anomali dan patologinya tersendiri. Hal yang pada
dasarnya terjadi sebagai konsekuensi atas pilihan penjadwalan pemilu yang
telah diputuskan oleh pembuat undang-undang. Pilihan penjadwalan pemilu
yang pada praktiknya lantas mengakibatkan kompleksitas dan kerumitan teknis
luar biasa sehingga mendistorsi upaya untuk mewujudkan pemilu luber, jurdil,
dan demokratis sebagaimana digariskan oleh Konstitusi kita.
Sehubungan hal itu, keterangan ini akan disampaikan dengan menekankan pada
pokok-pokok penjelasan secara singkat terkait hal-hal yang menjadi sorotan di
atas. Meliputi:
1. Kompleksitias pemilu akibat penggabungan pemilu DPRD dalam satu waktu
dengan Pemilu DPR.
2. Distorsi pemenuhan asas jujur dan adil sebagai dampak penggabungan
pemilu DPRD dengan Pemilu DPR.
Kompleksitias pemilu akibat penggabungan pemilu DPRD dengan Pemilu
DPR
Pada mulanya, pemilu anggota DPRD di Indonesia diselenggarakan dalam
waktu yang tersebar dan tidak serentak dengan pemilu untuk memilih anggota
DPR. Pemilu 1955 sebagai pemilu pertama di Indonesia, diselenggarakan dua
kali, yaitu pada bulan September untuk memilih anggota DPR, dan di bulan
Desember untuk memilih anggota Konstituante. Baru setelahnya, secara
bertahap pada 1957 dan 1958, setelah terbitnya UU Nomor 19 Tahun 1956
tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diselenggarakan
pemilu anggota DPRD di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pilihan untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota secara serentak dalam satu hari yang sama, diputuskan
pertama kali oleh pembuat undang-undang melalui terbitnya UU No. 15 Tahun
1969 tentang Undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
38
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 1969 selengkapnya menyebutkan bahwa
“Pemungutan suara dalam pemilihan umum masing-masing untuk D.P.R.,
D.P.R.D. I dan D.P.R.D. II dilakukan serentak berturut-turut dalam satu hari.”
Tradisi menyerentakan pemilu anggota DPR dengan pemilu anggota DPRD
provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang sama ini pun
terus berlanjut sampai dengan hari ini.
Penggabungan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi,
dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang sama, yang dimulai
praktiknya pertama kali pada Pemilu 1971, bisa dipahami sebagai keputusan
yang tepat dari pembuat undang-undang ketika itu. Mempertimbangkan,
pertama, penyelenggaraan pemilu hanya berlangsung untuk pemilu legislatif
saja dan tidak ada proses pemilihan langsung lainnya, selain pemilihan kepala
desa yang berlangsung pada lingkup yang lebih kecil dan karakter berbeda
Kedua, sistem pemilu yang dianut juga sangat sederhana, yaitu sistem pemilu
representasi proporsional dengan daftar tertutup (closed list proportional
representation). Di mana dalam sistem ini, pemilih hanya perlu mencoblos tanda
gambar partai politik peserta pemilu yang ada di surat suara.
Ketiga, penggabungan tiga pemilu sekaligus merupakan langkah efisiensi dalam
penyelenggaraan pemilu yang selain menguntungkan dari sisi keuangan negara
juga lebih memberikan efektivitas dan kemudahan konsolidasi kelembagaan
partai politik dalam melakukan kerja-kerja pemenangan elektoral. Namun, di sisi
lain juga tidak terlalu membebani pemilih dalam menyalurkan hak politiknya saat
pemungutan suara berlangsung.
Selain di masa orde baru, model pemilu legislatif yang dibarengkan dalam satu
waktu ini kembali dipilih saat penyelenggaraan pemilu pertama era reformasi,
yaitu Pemilu 1999. Pemilu 1999 masih menggunakan pilihan sistem pemilu yang
sama, yaitu representasi proporsional daftar tertutup, namun dengan keran
terbuka lebar bagi partai-partai politik baru untuk ikut serta menjadi peserta
pemilu.
Pemilu yang sejak 1977 hanya diikuti 3 partai politik saja, kemudian menjadi
sangat dinamis dengan kehadiran 48 partai politik sebagai peserta pemilu untuk
memilih anggota DPR, anggota DPR provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota tahun 1999.
39
Banyaknya partai politik peserta pemilu dengan kombinasi sistem pemilu
representasi proporsional daftar tertutup masih dalam kapasitas dan
kompleksitas yang wajar bagi peserta, penyelenggara, maupun pemilih pada
waktu itu. Data hasil Pemilu 1999 menunjukkan terdapat 105.786.661 suara tidak
sah atau setara 96,60%. Serta sejumlah 3.708.386 suara tidak sah atau setara
3,4% keseluruhan total angka pengguna hak pilih saat itu (Harun Husein, Pemilu
Indonesia, 2014).
Data suara tidak sah tersebut masih di bawah rata-rata jumlah suara tidak sah
secara global (global average proportion of invalid votes), yaitu kurang dari 4%
(aceproject.org, 2010. Lebih lanjut bisa dilihat melalui International IDEA's voter
turnout database).
Akan tetapi, penggabungan pemilu anggota DPR dengan pemilu anggota DPRD
provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota tersebut menjadi rumit dan
kompleks saat pilihan penjadwalan untuk menyelenggarakan pemilu dalam satu
hari yang sama dikombinasikan dengan sistem pemilu representasi proporsional
daftar terbuka (open list proportional representation), sebagaimana terjadi pada
penyelenggaraan Pemilu 2004.
Di mana pemilih bukan hanya bisa memilih tanda gambar partai politik di surat
suara, namun juga bisa memilih langsung calon yang dia kehendaki melalui
daftar calon partai politik yang ditampilkan di surat suara. Pemilih selain harus
mengenali partai politik peserta pemilu, juga disuguhi daftar calon dalam jumlah
cukup banyak karena UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD, mengatur alokasi kursi yang cukup besar per daerah
pemilihan, yaitu setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3
(tiga) sampai dengan 12 (dua belas) kursi.
Selain itu, dalam proses kerjanya saat penghitungan suara, petugas pemilu
bukan hanya harus menghitung perolehan suara yang didapat oleh partai politik
saja, namun juga harus menghitung perolehan suara yang diperoleh masing-
masing calon yang diusung oleh partai politik tersebut. Untuk selanjutnya, suara
yang mencoblos partai dijumlahkan dengan perolehan suara caleg dari partai
politik pengusung, yang hasil akhirnya menjadi dasar untuk menentukan
perolehan kursi partai politik di parlemen pada masing-masing tingkatan.
40
Tidak berhenti di sana, selain menggabungkan penyelenggaraan pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Pemilu 2004 juga
menyertakan pemilu anggota DPD dalam satu hari yang sama. Untuk pertama
kali dalam sejarah elektoral Indonesia, diselenggarakan pemilu untuk memilih
empat posisi legislatif sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Pemilu legislatif
yang mengkombinasikan sistem pemilu representasi proporsional daftar terbuka
untuk pemilu DPR dan DPRD, serta sistem pemilu distrik berwakil banyak untuk
pemilu DPD. Bisa dibayangkan, selain partai politik yang berkompetisi, ada
berapa banyak caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang juga ikut meramaikan sebagai kontestan di pemilu.
Tidak heran bila kemudian Majalah The Economist menyebut bahwa Pemilu
2004 sebagai the world's most complex one-day vote (The Economist,
Indonesia: Uncertain alliances, May 8th 2004 edition). Dengan demikian,
kompleksitas dan kerumitan pemilu Indonesia bukan lah sesuatu yang baru atau
khas pemilu serentak 2019 saja, melainkan sebagai sesuatu yang telah dikenali
dunia internasional atas pemilu Indonesia jauh sebelum pemilu serentak 2019
terselenggara.
Pemilu yang kompleksitas karena mempertemukan sistem pemilu representasi
proporsional daftar terbuka dengan pilihan penjadwalan pemilu yang
menyerentakan pemilu anggota DPR dengan pemilu anggota DPRD, tidak hanya
berhenti pada penyelenggaraan Pemilu 2004. Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan
Pemilu 2019 juga masih mengulang hal yang sama.
Dampak atas kombinasi antara pilihan penjadwalan pemilu dengan implikasi
yang dibawa oleh sistem pemilu yang juga kompleks, membuat suara tidak sah
terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Jumlahnya bahkan jauh melampaui rata-
rata jumlah suara tidak sah pemilu secara global, pada angka kurang dari 4%.
Hal itu bisa dilihat melalui data-data sebagai berikut:
Tabel 1.
Suara Tidak Sah Pemilu DPR 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019
Pemilu
Suara Sah
%
Suara Tidak
Sah
%
1999
105.786.661
96.60
3.708.386
3.4
2004
113.462.414
91.2
10.957.925
8.8
2009
104.048.118
85.6
17.540.248
14.4
41
2014
124.885.737
89.53
14.601.436
10.46
2019
139.972.260
88,88
17.503.953
11.12
Data di atas tidak bisa disebut bahwa pemilu kita baik-baik saja. Sebab
aksesibilitas atau kemudahan pemilih dalam memberikan suara merupakan
salah satu prasyarat utama dalam memilih desain sistem pemilu untuk suatu
negara. Sebagaimana disebutkan dalam Buku Panduan Desain Sistem Pemilu
dari International IDEA (Andrew Reynolds, dkk, 2016), bahwa pemilihan umum
tentu saja baik, tetapi bisa tak banyak artinya bagi rakyat jika mereka sulit
memberikan suara atau jika pada akhirnya suara mereka tidak membuat
perbedaan dalam cara negara diperintah. “Mudahnya memberi suara”
ditentukan oleh faktor-faktor antara lain bagaimana rumitnya surat suara,
seberapa mudahnya pemilih mencapai tempat pemungutan suara, mutakhir
tidaknya daftar pemilih, dan sejauh mana pemilih yakin bahwa suara yang
diberikannya bersifat rahasia.
Kerumitan pemilu Indonesia yang merefleksikan pemberian suara yang tidak
mudah oleh pemilih terkonfirmasi melalui tingginya suara tidak sah yang dari
pemilu ke pemilu sejak 2004 sampai 2019, tidak menunjukkan penurunan
signifikan dan cenderung menjadi tradisi berulang seolah-olah dianggap sebagai
sesuatu yang biasa-biasa saja. Padahal ini sesuatu yang sama sekali tidak boleh
dianggap wajar dan dibiarkan begitu saja. Membiarkan suar tidak sah yang “tidak
wajar” terus terjadi dalam praktik pemilu legislatif sama saja dengan membiarkan
terciderainya kedaulatan rakyat melalui praktik pemilu yang tidak mampu
menerjemahkan pemberian suara rakyat secara melalui penyelenggaraan
pemilu yang mudah dan aksesibel bagi pemilih.
Bahkan Pemilu 2019 membuat persoalan pemilu yang dihadapi makin berat dan
menimbulkan rasa ketidak adilan yang nyata bagi jajaran petugas pelaksana
pemilihan, khususnya mereka yang berada di lapangan. Sebagai ekses
kerumitan dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu membuat petugas
pelaksana di lapangan mengalami kelelahan sehingga tercatat 894 petugas
pemilu meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit.
Sungguh ironi luar biasa, pemilu yang diklaim berjalan dengan aman damai
tanpa pertumpahan darah akibat tembakan senjata atau peperangan, namun
faktanya menimbulkan korban jiwa para petugas yang sejatinya bekerja secara
42
sukarela bagi terselenggaranya demokrasi elektoral Indonesia. Tidak heran
misalnya media internasional menulis dalam laporan mereka: But were the
deaths above the average that would be expected in Indonesia for this group of
people had there not been an election? (BBC: Indonesia election 2019: Why did
so many officials die?)
Lantas, pertanyaan selanjutnya apakah pilihan sistem pemilu representasi
proporsional daftar terbuka merupakan pilihan yang tidak tepat dalam
penyelengggaraan pemilu Indonesia? Menurut ahli, persoalannya bukan pada
pilihan sistem pemilu yang diadopsi pembuat undang-undang-undang.
Persoalannya lebih pada disebabkan oleh adanya pilihan keserentakkan yang
tidak
menghitung
konsekwensi
beban
yang
muncul
akibat
memilih
peneylenggaraan pemilu dalam satu haru yang sama untuk pemilu DPR dan
DPRD ketika sistem pemilu yang digunakan adalah representasi proporsional
daftar terbuka.
Terkait dengan model keserentakan pemilu yang ada, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah memberi sejumlah pilihan
model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional
berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya
43
dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilihan
umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas, Mahkamah menyatakan
bahwa penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-
undang untuk memutuskannya. Namun demikian, dalam memutuskan pilihan
model atas keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk
undang-undang perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1)
pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang
dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas
penyelenggaraan pemilihan umum; (2) kemungkinan perubahan undang-undang
terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia
waktu untuk dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar efektif
dilaksanakan; (3) pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat
semua
implikasi teknis atas
pilihan model yang
tersedia
sehingga
pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk
mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas; (4) pilihan model selalu
memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam
melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat;
dan (5) tidak acap-kali mengubah model 325 pemilihan langsung yang
diselenggarakan
secara
serentak
sehingga
terbangun
kepastian
dan
kemapanan pelaksanaan pemilihan umum.
Akan tetapi, prasyarat yang telah dibuat Mahkamah dalam Putusan a quo, yang
merupakan rambu-rambu dalam menentukan model keserentakan pemilu yang
akan dipilih pembuat undang-undang, telah nyata-nyata tidak dipedomani oleh
pembuat undang-undang-undang dengan membuat keputusan untuk tidak
melakukan perubahan apapun atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Artinya berbagai evaluasi yang telah dilakukan atas kerumitan dan
kompleksitas beban yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu 2019 sama
sekali tidak menjadi pertimbangan bagi pembuat UU dalam melakukan perbaikan
pengaturan untuk menyesuaikan tata kelola elektoral sehingga apa yang menjadi
permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu terdahulu tidak kembali berulang.
44
Hal ini terkesan menjadi tidak konsisten dengan langkah DPR yang beberapa
kali melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan
akademisi kepemiluan terkait dengan penyusunan undang-undang pemilu pasca
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Ahli sendiri bersama sejumlah pakar dan
akademisi lainnya setidaknya pernah tiga kali dimintai masukan oleh Badan
Keahlian DPR, Komisi II DPR, dan Badan Legislasi DPR terkait dengan rencana
perubahan undang-undang pemilu dan mendesain ulang model keserentakan
sehingga mampu mengakomodir berbagai rekomendasi atas evaluasi dan kajian
yang telah dilakukan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu
Indonesia. Dari berbagai rapat-rapat dengar pendapat umum yang ahli ikuti,
mayoritas pakar dan akademisi merekomendasikan dilakukan perubahan
undang-undang pemilu untuk menyelaraskan tata kelola pemilu dengan model
keserentakan yang dipilih oleh pembuat undang-undang.
Oleh karena itu, sangatlah mengejutkan ketika pada akhirnya keputusan politik
yang dibuat oleh Pemerintah, DPR, dan DPD pada 9 Maret 2021 lalu adalah
mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum dari daftar prioritas
Program Legislasi Tahun 2021.
Apalagi, Pemerintah misalnya, melalui Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi
Hukum Terkait Pemilihan Umum Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020, mengakui bahwa pemilu yang
dilakukan secara serempak/simultan dalam satu hari dengan memilih sangat
banyak jabatan (lima jenis jabatan/ Pemilu 5 Kotak) membawa dampak dan
implikasi bagi beban kerja serta kesehatan dan keselamatan petugas Pemilu bila
semua nya dilakukan secara manual mengingat batasan waktu dalam proses
penghitungan dan rekapitulasi suara, banyaknya dokumen yang harus diisi dsb.
Hal itu ditambah banyaknya tuntutan, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan
kejujuran yang dituntut para pemangku kepentingan pemilu, serta ancaman
pidana yang menyertai apabila terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas.
Sehubungan itu, Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan
Umum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
merekomendasikan untuk:
1) Mengubah model keserentakan pemilu 5 kotak, menjadi model pemilihan
umum serentak nasional dan lokal, yakni pemilu serentak nasional untuk
45
memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa
waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih
anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali
kota.
2) Menerapkan penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan
pemilu, khususnya dalam penghitungan suara.
3) Mengubah kelembagaan Bawaslu menjadi lembaga ajudikasi, sedangkan
fungsi pengawasan diserahkan kepada masyarakat.
4) Melakukan perbaikan atas kelemahan-kelemahan pada sistem pemilihan
presiden, sistem pemilihan legislatif, dan sistem pemilihan DPD.
5) Melakukan perbaikan pengaturan electoral justice system.
Rekomendasi tersebut sejatinya mengkonfirmasi bahwa kompleksitas pemilu
2019 terjadi akibat keputusan untuk menyertakan pemilu anggota DPRD dengan
sistem pemilu representasi proporsional daftar terbuka yang mengakibatkan
beban kerja yang menumpuk bagi para petugas pemilu di lapangan.
Distorsi pemenuhan asas jujur dan adil sebagai dampak penggabungan
pemilu DPRD dengan Pemilu DPR
Serta dalam praktiknya, model keserentakkan yang menyertakan DPRD tersebut
telah mendistorsi upaya mewujudkan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis,
bukan hanya karena beban kerja petugas yang menjadi terlalu berat, namun
selain itu pemungutan suara yang transparan dan akuntabel saat hari-H menjadi
tidak sepenuhnya bisa diwujudkan melalui partisipasi maskimal warga akibat
proses kerja penghitungan suara yang berlangsung sangat lama bahkan sampai
dini hari.
Penghitungan suara yang terbuka, transparan, dan akuntabel sejatinya
dimaksudkan agar pemilih bisa mengawal proses di TPS sehingga bisa menekan
kecurangan dan manipulasi. Namun, faktanya, selain petugas yang bekerja
terlalu lama dan mengalami kelelahan karena terlalu banyak surat suara beserta
partai dan kandidat yang harus dihitung perolehan suaranya, pemilu anggota
DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota tidak terlalu mendapatkan
atensi pemilih saat penghitungan suara di TPS karena dilakukan mayoritas
46
malam hari dan bahkan jelang dini hari, saat sebagian besar petugas pemilihan
sudah lelah dan para pemilih sudah terlelap dalam tidur.
Kesimpulan
Dengan demikian, terkait desain keserentakan penyelenggaraan pemilu
persoalan mendasar komplesitas dan kerumitan pemilu kita terjadi karena
pemaksaan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi dan anggota
DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang sama dengan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, serta pemilu anggota DPD. Kalau
kemudian, pembuat undang-undang mengeluarkan pemilu DPRD dan hanya
menyerentakkan pemilu presiden, DPR, dan DPD, maka kerumitan dan
kompleksitas pemilu tidak akan menjadi persoalan yang terlalu berarti dalam
pemilu Indonesia. Sehingga pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis lebih
mungkin untuk diwujudkan. Bukan hanya bagi peserta pemilu, namun juga bagi
kemudahan pemilih dalam memberikan hak pilihnya, serta juga bagi para
petugas pelaksana pemilihan yang dimungkinkan untuk bekerja dalam beban
yang lebih adil dan manusiawi.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
➢ Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 seolah-olah hanya untuk peserta dalam
berkompetisi, padahal adil juga harus mampu dirasakan pula oleh pemilih dan
petugas. Sulit mewujudkan rasa keadilan bagi petugas pemilihan apabila
model keserentakan yang dipilih masih model keserentakan ala Pemilu 2019
yang mengombinasikan keserentakan pemilu DPR dan DPRD dalam desain
sistem pemilu proporsional terbuka, apalagi kemudian penyelenggaraan
pemilu mendatang tanpa disertai ada perbaikan undang-undang dan tata
kelola teknis lainnya. Selain itu, penghitungan suara yang terbuka,
transparan, dan akuntabel sejatinya dimaksudkan agar pemilih bisa
mengawal proses di TPS, sehingga bisa menekan kecurangan dan
manipulasi. Namun faktanya, selain petugas yang bekerja terlalu lama dan
mengalami kelelahan karena terlalu banyak surat suara serta partai dan
kandidat yang harus dihitung perolehan suaranya, pemilu anggota DPRD
provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota tidak terlalu mendapatkan atensi
pemilih saat penghitungan suara di TPS karena dilakukan mayoritas malam
47
hari dan bahkan jelang dini hari saat sebagian besar petugas pemilihan sudah
lelah dan para pemilih sudah terlelap dalam tidur;
➢ Persoalan
mendasar
berupa
kompleksitas
dan
kerumitan
dalam
penyelenggaraan pemilu yang kita hadapi sesungguhnya terjadi karena
pemaksanaan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi dan anggota
DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang sama dengan pemilu presiden
dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, serta pemilu anggota DPD. Jika
kemudian pembentuk undang-undang mengeluarkan pemilu DPRD dan
hanya menyerentakan pemilu presiden, DPR, dan DPD, maka kerumitan dan
kompleksitas pemilu tidak akan menjadi persoalan yang terlalu berat dalam
pemilu Indonesia, sehingga pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis lebih
mungkin untuk diwujudkan. Bukan hanya bagi peserta pemilu, namun juga
bagi kemudahan pemilih dalam memberikan hak pilihnya, serta juga bagi
para petugas pelaksana pemilihan yang dimungkinkan untuk bekerja dalam
beban yang lebih adil dan manusiawi;
➢ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, sesungguhnya
telah memberikan panduan terkait dengan desain sistem keserentakan
pemilu yang berkorelasi dengan sistem pemerintahan, sistem presidensial
yang kita anut. Sesungguhnya dengan panduan-panduan tersebut, pembuat
undang-undang mestinya patuh dan konsisten di dalam mengkaji pilihan
desain keserentakan yang sejalan dengan pertimbangan-pertimbangan
terkait dengan penguatan sistem pemerintahan, penyelenggaraan pemilu
yang berkualitas, ataupun pemberian hak pilih yang betul-betul membuat
pemilih memilih secara cerdas. Namun yang harus disoroti adalah
pertimbangan tersebut telah nyata-nyata tidak diikuti oleh para pembuat
undang-undang. Memang betul terdapat pilihan pemilu serentak lima posisi
sekaligus atau lima kotak, seperti pada pilihan pertama dalam putusan
tersebut. Tetapi Ahli memahami, Mahkamah bukan serta-merta menyatakan
apa yang dilakukan pada 2019 lalu, merupakan pilihan yang telah berjalan
dengan baik tanpa ada sesuatu yang harus dikaji oleh pembuat undang-
undang.
Karena
persoalan-persoalan
mendasar
terkait
dengan
konstitusionalitas pemilu, bukan hanya harus dilihat dari konstitusionalitas
norma. Norma yang semula konstitusional, jika diaplikasikan tidak dengan
48
perangkat variabel sistem yang sesuai, dia dapat bekerja secara tidak
konstitusional dalam praktiknya di lapangan;
➢ Hasil Pemilu di Brazil pada tahun 2018 dengan kombinasi yang sama, suara
tidak sah adalah 16,03%. Kemudian di Honduras, suara tidak sah hasil
Pemilu 2017 adalah 15,33%. Oleh karena itu, jika kita lihat bagaimana negara
dengan sistem presidensial yang mengombinasikan keserentakan pemilu,
mereka menghindari keserentakan pemilu dengan DPRD dan mengeluarkan
DPRD, terutama ketika DPRD-nya menggunakan sistem pemilu proporsional
terbuka. Negara-negara yang tetap memaksakan proporsional terbuka
dengan keserentakan DPRD dan DPR mendapatkan implikasi pada tingginya
suara tidak sah. Jadi, terdapat pattern yang berlangsung secara global ketika
kombinasi sistem proporsional terbuka dipakai di dalam pemilu DPR dan
DPRD yang diserentakkan dengan eksekutif;
➢ Sebenarnya pembuat undang-undang jika ingin betul-betul patuh pada lima
prasyarat yang dibuat di dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019
memiliki pilihan yang lebih dapat dipilih, terutama ketika disesuaikan dengan
penguatan sistem presidensial. Bukan hanya penguatan pada posisi nasional
presiden terpilih dengan dukungan dari DPR yang kuat, bukan berarti
mayoritas semua harus dikuasai, tetapi dukungan yang signifikan dari kursi
di DPR melalui coattail effect yang diperoleh keserentakan eksekutif dan
legislatif di tingkat nasional, tetapi hal yang sama juga bisa dilakukan di
tingkat daerah mestinya ketika eksekutif terpilih gubernur, bupati, wali kota
juga mendapatkan dukungan yang signifikan di DPRD karena coattail effect
akibat pemilihan yang diserentakkan antara eksekutif daerah dengan
legislatif daerah;
➢ Menyederhanakan formulir dengan sistem pemilu proporsional terbuka
bukanlah sesuatu yang mudah, sebab yang dihitung bukan hanya surat suara
untuk partai, tetapi suara dari masing-masing kandidat. Karena daerah
pemilihan kita besar, dapil DPR 3-10 kursi, dapil DPRD kabupaten/kota dan
provinsi 3-12, menyebabkan semua nama caleg itu harus tertulis di dalam
berbagai formulir dan juga tergambarkan berapa perolehan suaranya. Oleh
karenanya, ketika berbicara terobosan teknologi dari berbagai forum yang
Ahli ikuti, misalnya teknologi menyederhanakan formulir, ternyata sulit untuk
49
dilakukan karena tadi sistem pemilunya proporsional terbuka, langsung
bertemu tiga pemilu sekaligus DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota;
2. Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.I.P., M.Si.
Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon, pada intinya berkaitan
dengan keserentakkan pemilu dengan lima jenis surat suara sekaligus
menghadirkan beban yang sangat berat bagi penyelenggara pemilu. Ini
berangkat dari pengalaman empiris Para Pemohon sebagai sebagai
penyelenggara Pemilu 2019 yang lalu. Beban yang sangat berat itu khususnya
dirasakan oleh para Pemohon sebagai penyelenggara ad hoc pemilu, baik
sebagai Kelompok Penyelenggara Pemunguta Suara (KPPS), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Beban yang sangat berat itu, ditekankan oleh para Pemohon, diakibatkan oleh
digabungkannya empat jenis pemilu legislatif secara sekaligus. Keempat pemilu
legislatif itu adalah Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Menurut Pemohon, penggabungan empat pemilu legislatif,
ditambah dengan dilaksanakannya pemilihan presiden secara serentak pada
Pemilu 2019, melahirkan beban kerja yang luar biasa berat bagi penyelengara
ad hoc, terutama di dalam tahapan manajemen logistik pemilu dan tahapan
pemungutan, penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi suara yang dimulai
dari tingkat kecamatan. Oleh sebab itu, menurut para Pemohon, penyelenggara
ad hoc sebagai bagian dari semangat dan ruang bagi warga negara untuk
berpartisipasi
dalam
pemerintahan,
khususnya
untuk
mewujudkan
penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, mesti dipastikan tidak menjadi
beban dengan risiko yang cukup berat bagi warga negara yang berpartisipasi.
Baik risiko kesehatan, maupun tekanan atas penyelenggaraan pemilu dengan
lima jenis surat suara sekaligus. Atas dasar itu, para Pemohon di dalam
petitumnya
kepada
Mahkamah
Konstitusi,
meminta
agar
Mahkamah
memberikan tafsir terhadap ketentuan keserentakkan pemilu yang diatur di
dalam UU Pemilu, agar Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak
dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu DPR, DPD, dan Pemilu Presiden.
Tujuannya agar beban kerja penyelenggara pemilu, khususnya penyelenggara
ad hoc dapat lebih rasional.
50
Berkaitan dengan materi yang dimohonkan oleh para Pemohon, saya ingin
mengatakan, berangkat dari pengalaman saya menjadi penyelenggara pemilu
sejak Pemilu 2004, beban yang berat di dalam tata kelola pemilu dengan
menggabungkan empat pemilu legislatif secara sekaligus memang juga sudah
terjadi sejak Pemilu 2004. Rangkaian tahapan pemilu yang berjalan sebagai
sebuah siklus, harus diakui bahwa beban kerja penyelenggara pemilu tersebut
sangatlah ditentukan oleh jumlah jenis pemilihan yang dilaksanakan secara
sekaligus.
Sebagai gambaran, tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu yang sangat
terdampak dari dilaksanakannya empat jenis pemilu legislatif: seperti tahapan
pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu; proses pendaftaran
dan verifikasi calon anggota legislatif; tahapan manajemen logistik, terutama
proses validasi surat suara, pencetakan, dan pendistribusian logistik, yang juga
dilaksanakan berhimpitan dengan tahapan pemilu lainnya; tahapan pemungutan,
penghitungan, dan rekapitulasi suara. Di Sebagian besar tahapan-tahapan yang
mengalami tantangan yang berat itu, memang melibatkan PPK, PPS, dan KPPS,
terutama dalam tahapan manajemen logistik pemilu dan pemungutan,
penghitungan, serta rekapitulasi suara.
Hanya saja, tantangan berat, serta persoalan-persoalan yang muncul dalam
pelaksanaan pemilu legislatif, khususnya berkaitan dengan beban kerja
penyelenggara pemilu, belum terlalu mengemuka. Menurut saya ada dua alasan:
Pertama, adanya suasana euforia pemilihan presiden secara langsung pertama
kali di tahuan 2004, setelah dilaksanakannya amandemen terhadap UUD NRI
1945; kedua, pemilu legislatif tidak begitu mendapat sorotan, karena
pelaksanaannya terpisah dari pemilu presiden, dan fokus banyak pihak dan
elemen bangsa ketika itu, lebih memberikan perhatian kepada pemilu presiden
secara langsung untuk pertama kalinya dilaksanakan dalam sejarah kepemiluan
Indonesia.
Pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu di tahun 2009, secara umum juga
memberikan pengalaman yang hampir sama. Meskipun terdapat perubahan
kerangka hukum pemilu, antara pengaturan penyelenggaraan Pemilu 2004
dengan pengaturan penyelenggaraan Pemilu 2009, secara prinsip, penjadwalan
pemilu legislatif dan pemilu presiden antara tahun 2004 dan tahun 2009 hampir
persis sama. Dimana pemilu legislatif dengan empat jenis pemilihan (DPR, DPD,
51
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan secara sekaligus di
waktu yang bersamaan, dan pemilihan presiden dilaksanakan setelah pemilu
legislatif selesai.
Dalam catatan saya, persoalan yang muncul pada Pemilu 2009, yang berkaitan
dengan tata kelola dan beban kerja penyelenggara pemilu, juga memiliki kaitan
dengan penggabungan empat jenis pemilu legislatif secara sekaligus.
Pada Pemilu 2009, terdapat beberapa keterlambatan informasi, sosialisasi,
terkait dengan peraturan-peraturan teknis penyelenggaraan pemilu yang
dirasakan oleh KPU daerah. Kejadian ini ketika itu, membuat keterlambatan
pelatihan dan bimbingan teknis kepada para petugas penyelenggara pemilu di
lapangan. Kondisi ini tentu menjadi berat, karena peraturan teknis
penyelenggaraan akan menjadi pedoman bagi setiap petugas lapangan dalam
melaksanakan pekerjaan mereka di dalam penyelenggaraan pemilu, terutama
pelaksanaan pemilu legislatif. Keterlambatan regulasi ini juga yang kemudian
membuat
pelaksanaan
beberapa
tahapan
penting
yang
melibatkan
penyelenggara di tingkat kecamatan dan level di bawahnya, salah satunya
tahapan pemutakhiran daftar pemilih, dilaksanakan dengan tergesa-gesa.
Selain itu, pengalaman Pemilu 2009, tantangan berat di dalam penyelenggaraan
pemilu legislatif juga dirasakan ketika waktu untuk melaksanakan bimbingan
teknis sangatlah sempit. Padahal, kepada petugas yang akan melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara, akan dilatih untuk melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara untuk empat jenis pemilu legislatif
sekaligus. Ketergesa-gesaan di dalam melakukan bimbingan teknis ini juga
dihadapkan pada beban kerja pelaksanaan tahapan pemilu yang lainnya.
Terkait dengan manajemen logistik, Pemilu 2009 juga memiliki catatan yang
sangat penting. Terdapat keterlambatan logistik pemilu yang disebabkan oleh
tidak sinkronnya usulan logistik pemilu yang diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota
dengan apa yang diterima oleh KPU Provinsi dan KPU RI. Selain itu, tertukarnya
surat suara untuk beberapa daerah pemilihan, mengakibatkan proses sortir
mengalami keterlambatan, bahkan ada yang berimplikasi terhadap tertukarnya
surat suara pada saat pemungutan suara. Akibatnya, ketergesa-kegesaan di
dalam proses manajemen logistik pemilu ini, juga menghadirkan beban yang
sangat berat kepada penyelenggara ad hoc, ditingkat PPK dan PPS khususnya.
52
Disamping persoalan manajemen logistik, himpitan tahapan pemilu legislatif dan
pemilu presiden yang pada tahun 2009 masih dipisah, juga berkonsekuensi
kepada terbaginya fokus penyelenggara. Salah satu tahapan yang saling
berhimpitan itu adalah tahapan pemutakhiran daftar pemilih sementara untuk
pemilihan presiden sebagai fase-fase awal pemilu presiden, berhimpitan
tahapan pelaksanaan pemilu legislatif yang sudah berada diujung proses.
Akibatnya tentu saja beban ganda dirasakan oleh penyelenggara pemilu di
semua level. Beban ganda ini tentu saja berakibat pada kualitas kerja yang tidak
maksimal.
Khusus berkaitan dengan himpitan tahapan pelaksanaan pemilu yang berbeda
ini, menurut saya penting juga menjadi perhatian serius di dalam pemeriksaan
perkara ini, mengingat pada Pemilu 2024 nanti, akan ada banyak sekali himpitan
dan persinggungan tahapan antara Pemilu Nasional 2024, dengan pemilihan
kepala daerah secara serentak untuk seluruh daerah otonomi yang juga akan
dilaksanakan di tahun 2024. Himpitan tahapan akan membagi fokus
penyelenggara. Membuat beban kerja menjadi dua kali lipat lebih berat.
Akibatnya profesionalitas melaksanakan tahapan untuk memastikan setiap
pelaksanaan pemilu dilaksanakan dengan prinsip pemilu yang luber dan jurdil
akan jadi taruhan.
Pada Pemilu 2014, dari aspek jadwal pelaksanaan, pemilu legislatif masih
dilaksanakan secara bersamaan untuk empat jenis surat suara. Untuk
penyelenggaraan pemilu presiden, masih dilaksanakan terpisah setelah
pelaksanaan pemilu legislatif selesai.
Setelah dilaksanakannya Pemilu 2014, terdapat kesadaran dari internal KPU
untuk melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Pemilu 2014. Evaluasi kinerja
yang dilakukan KPU atas dasar instruksi KPU RI dengan mengeluarkan surat
edaran Nomor 331/KPU/IV/2014 tanggal 21 April 2014 perihal Evaluasi Kinerja
KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS, dengan memerintahkan
kepada KPU Provinsi untuk melakukan evaluasi kinerja kepada KPU
Kabupaten/Kota dan evaluasi kinerja PPK, PPS, dan KPPS oleh KPU
Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.
Dalam penegasannya bahwa evaluasi kinerja tersebut disebabkan terdapatnya
indikasi yang menunjukan kurang optimalnya kinerja KPU Kabupaten/Kota, PPK,
53
PPS, dan KPPS dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan
suara, yang juga diwarnai oleh pelanggaran prinsip integritas dan independensi
penyelenggara pemilu. Kinerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS
yang kurang optimal tersebut sangat menciderai tekad KPU untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan Pemilu 2014. Sehingga perlu langkah-langkah korektif
dan
antisipatif
melalui
evaluasi
kinerja
agar
tidak
berulang
pada
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Beberapa persoalan yang terjadi di Pemilu 2014 juga terindikasi disebabkan oleh
begitu besarnya ruang lingkup pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan secara
sekaligus. Beberapa diantaranya, berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan
suara di TPS. Kendala dan permasalahan yang dihadapi lebih banyak pada
ketidaktaatan terhadap mekanisme yang berlaku, SDM yang terbatas, serta
ketidakpahaman terhadap beberapa perubahan- perubahan regulasi pada
pelaksanaan pemungutan dan perhitungan. Secara teknis maupun adminitrasi
lainnya atas beban kerja yang cukup berat adalah pengisian formulir dalam
rangkap yang banyak sehingga KPPS mengisi yang penting-penting saja
sehingga mengabaikan format pengisian data secara akurat. Sekali lagi, ini tentu
saja punya kaitan langsung dengan disain penjadwalan pemilu. Pelaksanaan
pemilu legislatif dengan empat jenis pemilihan sekaligus, memberikan dampak
langsung terhadap persoalan ini.
Selain itu, permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan ini juga kurang adanya
antisipasi dan sosialisasi buku petunjuk KPPS yang terlambat diberikan nanti
menjelang “H-1” bahkan menjelang subuh dini hari menjelang hari “H”. Salah
satu kebijakan bahwa warga masyarakat diperkenankan memberikan suaranya
hanya dengan menunjukkan KTP karena tidak terdaftar di DPT dan DPK atau
kartu undangan tidak dibagikan atau surat pemberitahuan (C6) banyak yang
salah, baik salah nama, usia, maupun alamatnya. Namun perubahan ini tidak
diterapkan dengan baik oleh KPPS, sehingga banyak warga yang sudah
terdaftar dalam DPT atau DPK tetap menggunakan KTP dan dicatat di DPKTb
Khusus, atau bahkan kehilangan hak pilih warga karena yang menggunakan
KTP atau identitas lainnya diharuskan menunggu jam 12 siang setelah pemilih
regular menyalurkan hak pilihnya.
Kemudian penjabaran terhadap mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ke
dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas
54
dan mudah dipahami terlambat dimiliki oleh petugas KPPS. Juklak dan juknis
tesebut seharusnya diberikan kepada petugas jauh sebelum pelaksanaan
pemungutan suara agar dapat dipelajari. sehingga isi pesan (content) tentang
tatacara pungut hitung di TPS dapat meluas kepada khalayak/masyarakat dan
petugas KPPS dapat mendalami lebih baik.
Apalagi, kondisi ini juga punya irisan dengan kondisi dimana penyebaran sumber
daya manusia yang memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara ad hoc
masih belum merata. Akibatnya, rumitnya teknis penyelenggaraan penghitungan
dan rekapitulasi suara menyebabkan terjadinya banyak kesalahan, khususnya
dalam menterjemahkan hasil penghitungan suara dalam kertas plano ke dalam
Salinan berita acara masing- masing lembaga perwakilan, yang memerlukan
waktu lama.
Jika Kita bergeser pada Pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 (Pilpres 2014) ada
kemajuan dan lebih baik jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pileg 2014.
Indikator pelaksanaan yang lebih baik tersebut setidaknya tersaji dalam dua hal
yakni pertama pelaksanaan Pilpres 2014 lebih transparan dibandingkan dengan
Pileg 2014 dan kedua, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mampu
memfasilitasi pemilih yang berada di rumah sakit (baik rumah sakit umum
maupun rumah sakit jiwa), rumah tahanan (baik di lembaga pemasyarakatan
maupun dipolres atau polsek), dan pemilih mahasiswa dari luar daerah tanpa
adanya laporan kekurangan surat suara. Pilpres 2014 merupakan pemilu yang
paling transparan dibandingkan pemilu sebelumnya. Dikarenakan KPU
membuka akses kepada publik untuk mengecek daftar nama pemilih melalui
Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) melalui website KPU. Hal ini membuat
para calon pemilih tak perlu repot datang langsung ke desa/ kelurahan.
Transparansi dari KPU lainnya adalah dengan membuka akses Sidalih kepada
publik, namun lebih dari itu, KPU juga melakukan scanning formulir C1 dari
seluruh TPS di Indonesia. Scanning ditampilkan di website KPU dan dapat
diakses oleh masyarakat. KPU juga mengembangkan sistem informasi
penghitungan suara melalui web KPU dengan cara menampilkan scanning atau
pemindaian formulir C1 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
Indonesia. Hal ini membuat siapapun dan di manapun dapat mengawasi jalannya
pelaksanaan penghitungan suara, sekaligus dapat menyampaikan koreksi jika
terdapat kekeliruan atau kejanggalan dalam berita acara penghitungan suara di
55
TPS. Selain mendorong masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Pilpres
2014, cara ini juga sekaligus menutup celah kekeliruan dan potensi kecurangan
yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Indkator lainnya adalah kemudahan para saksi terutama di TPS dalam
memperoleh formulir C1. Hal ini tak lepas dari lebih sederhananya perangkat
pemilu yang digunakan dalam Pilpres jika dibandingkan dengan Pileg 2014.
Artinya, kemudahan dari saksi, ataupun stakeholder dalam memperoleh formulir
hasil penghitungan suara, juga sangat ditentukan oleh jumlah jenis pemilihan
yang dilaksanakan pada satu waktu yang bersamaan. Sebab jenis pemilu yang
dilaksanakan pada satu waktu yang bersamaan juga akan berdampak pada
jumlah aktor yang punya kepentingan terhadap hasil pemilu tersebut. Jika proses
pemilu tersentral di satu waktu yang bersamaan, tentu pertemuan kepentingan
aktor akan terjadi di satu waktu yang bersamaan.
Melalui keterangan ini, saya juga hendak menyinggung terkait dengan opsi
keserentakkan pemilu yang sudah diputus oleh Mahkamah pada beberapa
waktu yang lalu. Ada enam opsi keserentakkan pemilu. Opsi mana yang paling
ideal dilaksanakan, untuk membuat beban kerja penyelenggara, dan manajemen
tahapan pemilu lebih rasional;
Berdasarkan evaluasi kinerja dan segala kerumitan dan beban kerja dalam
penyelenggaraan pemilu serta untuk menjawab opsi diatas, maka harus
diletakkan secara konstitusional bagaimana desain Pemilu Nasional serentak
dalam persfektif politik hukum yang Mahkamah Konstitusi (MK) telah
merekomendasikan dengan enam model pemilu serentak yang konstitusional.
Menurut MK, model keserentakan borongan pada Pemilu 2024 bukan satu-
satunya model keserentakan. Melalui Putusan Nomor 55/PPU- XVII/2019 yang
dibacakan pada 26 Februari 2020, MK merekomendasikan 5 model pemilu
serentak bersamaan dengan 1 model pemilu serentak borongan yang tertuang
dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU No.10/2016 tentang perubahan
kedua UU Pilkada.
Adapun Enam model pemilu serentak konstitusional menurut MK adalah:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
Presiden, dan anggota DPRD. Model ini diterapkan pada Pemilu 2019;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
56
Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
Presiden, anggota DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota), Gubernur, dan
Bupati/Walikota. Model ini akan diterapkan pada Pemilu 2024 berdasar
UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016 jika tak direvisi;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota.
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;”
Enam model tersebut MK bentuk berdasar tiga dasar pertimbangan. Pertama,
perdebatan para pengubah UUD 1945 atau original intent ketika amandemen.
Kedua, penguatan sistem presidensil di Indonesia. Ketiga, menelusuri makna
pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013.
Ada dua benang merah dari enam model keserentakan. Pertama, MK mengakhiri
dikotomi rezim pemilu dan rezim pemerintahan daerah sehingga pilkada juga
merupakan pemilu. Kedua, MK menekankan bahwa apapun model keserentakan
pemilu yang tak boleh dipisahkan adalah pemilu presiden, pemilu DPR, dan
pemilu DPD.
Terhadap enam model pemilu serentak konstitusional menurut MK diatas,
maka opsi mana yang paling ideal dilaksanakan, untuk membuat beban
kerja penyelenggara, dan manajemen tahapan pemilu lebih rasional?
Berdasarkan referensi, diuraikan bahwa salah satu dasar pertimbangan
menyatukan pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif adalah
57
mengefisienkan biaya, waktu, tenaga, dan dampak sosial. Pada pelaksanaan
Pemilu Serentak 2019 efisiensi yang didamba tersebut tak berwujud nyata.
Justru Anggaran yang dikeluarkan untuk pemilu serentak jauh lebih besar.
Kementerian Keuangan menyebutkan, anggaran yang dikeluarkan untuk
penyelenggaraan Pemilu 2019 saja sebesar Rp 25,59 triliun. Jika ditambah
anggaran untuk pengawasan (Rp 4,85 triliun), anggaran keamanan (Rp 3,29
triliun), maka total anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2019 sebesar Rp 33,73
triliun. Sementara, pada Pemilu 2014, total anggaran pileg dan pilpres yang tidak
berbarengan, hanya sebesar Rp 20,99 triliun. Belum lagi dampak kemanusiaan
yang diluar prediksi sebagaimana refleksi hasil penyelenggaraan Pemilu
serentak 2019 dan persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020 oleh KPU RI pada
22 Juni 2020 oleh Ketua KPU RI Arief Budiman diungkapkan bahwa selama
Pemilu 2019 ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia serta ada 5.175
orang petugas lainnya mengalami sakit.
Jika disandingkan dengan kenyataan pada pemilu serentak tahun 2019 tentu
saja bertolak belakang dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang melegalkan pemilu serentak. Dalam pertimbangan putusannya, MK
menyatakan, penyelenggaraan pemilu secara serentak memiliki keuntungan,
salah satunya terkait efisiensi anggaran. Dengan efisiensi itu, tentu akan
meningkatkan kemampuan negara mencapai tujuan negara untuk memajukan
kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain
itu, juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau
gesekan horizontal di masyarakat.
Manakala kenyataan di lapangan tidak sesuai harapan maka langkah paling
rasional adalah mengevaluasinya, apakah membengkaknya anggaran sesuai
dengan perhitungan kenaikan normal karena inflasi lima tahunan atau karena
ada hal lain. Evaluasi komprehensif akan membuat pelaksanaan pemilu serentak
lebih baik. Apa yang dicita- citakan semoga dapat terwujud, bukan hanya soal
efisiensi penyelenggaraan melainkan juga beban kerja penyelenggara pemilu
dan secara politik membangun demokrasi bangsa yang lebih baik.
Beberapa alternatif dapat ditempuh untuk menghindari pengalaman pahit pada
Pemilu
2019
yang
berpotensi
juga
dialami
penyelenggara
pada
penyelenggaraan pemilu mendatang (2024), yakni :
58
Pertama, penguatan personel penyelenggara tingkat ad hoc di TPS (KPPS) agar
ada pembagian waktu kerja yang ideal berikut bimtek-bimtek yang dilakukan
terhadap seluruh anggota panitia ad hoc.
Kedua, menata kembali jadwal penyelenggaraan pemilu untuk masing-masing
jenis pemilihan yang ada (DPR, DPD, Presiden, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, Gubernur, serta Bupati dan Walikota)
Ketiga, mulai beralih pada pemanfaatan teknologi informasi seperti, penguatan
rekapitulasi suara (E-Recap).
Dalam rangka mengurangi beban penyelenggara, saya sepakat dengan apa
yang dikemukakan oleh Didik Supriyanto, Khoirunnisa, dan August Mellaz
(Perludem, 2013), bahwa “model pemilu nasional dan pemilu daerah
merupakan salah satu cara untuk mengurangi beban pekerjaan yang harus
ditanggung penyelenggara”.
Dalam pemilu nasional, penyelenggara hanya menyiapkan tiga jenis surat
suara yakni DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan dalam
pemilu daerah penyelenggara menyiapkan empat jenis surat suara yakni DPRD
Provinsi, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, serta
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
➢ Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana pemilih betul-betul ikut serta.
Pemilih tidak hanya ikut serta dalam aktivitas proses pemilu atau pada hari H
saja dalam mencoblos, tetapi bagaimana pemilih betul-betul aktif mulai dari
tahapan awal sampai dengan tahapan akhir, termasuk bagaimana
akses-akses publik, akses-akses terhadap pemilih itu betul-betul dibuka
lebar. Ketika misalnya kondisi seperti ini, akses-akses teradap publik itu
hanya terhadap salah satu lembaga perwakilan saja, ini menjadi hal yang
juga perlu menjadi perhatian dari Mahkamah terkait dengan soal ini. Yang
lain juga tentunya nanti akan berimplikasi pada soal manipulasi yang terjadi
dan ini menjadi hal yang juga dikhawatirkan akan mencederai proses
demokrasi;
59
➢ Poin pentingnya adalah rekayasa elektoral seperti apa yang harus didesain,
supaya mekanisme yang dibangun lebih baik. Jika melihat pada 2019
misalnya, ternyata tidak menambah efisien, malah membengkak sekali.
Apalagi konteks biaya pemilu tidak hanya pemilu an sich yang dijalankan oleh
penyelenggara pemilu, tapi juga keamanan, dan ada pihak-pihak lain yang
memang pasti akan berkonsekuensi terharap anggaran-anggaran yang ada.
3. Dr. Kris Nugroho, M.A.
Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu substansi dari
implementasi praktik demokrasi yang melibatkan rakyat secara bebas untuk
memberikan suara mereka guna memilih pemimpin pemerintahan dan lembaga
perwakilan rakyat secara periodik. Tentu saja tujuan dari pemilu adalah sirkulasi
kepemimpinan politik, yang menunjukkan bahwa kekuasaan tidaklah bersifat
terus-menerus atau mutlak dipegang suatu ruling elite. Pemilu mengandung
pesan bahwa sirkulsi elite merupakan konsensus politik yang dilandasi adab
normatif yang mengikat masyarakat politik dan karena itu harus dijunjung tinggi
oleh semua pihak yang menjadi bagian dari masyarakat politik.
Dalam konteks Indonesia, pemilu merupakan pesan konstitusional mulai
karena wujud dari bentuk kedaulatan rakyat sepenuhnya untuk memilih wakil
rakyat (Pasal 2 ayat 1; Pasal 19; Pasal 22 C UUD 1945 NKRI) dan memilih
presiden/ wakil presiden secara periodik (implisit pada pasal 7 UUD 1945 NKRI).
Hasil proses pemilihan umum ini menghasilkan DPR, DPD, DPRD dan Presiden
serta Wakil Presiden terpilih yang sah oleh pemilu.
Pesan konstitusi tersebut memiliki makna bahwa pemilu merupakan
instrumen kelembagaan untuk memilih pemimpin-pemimpin bangsa yang sangat
konstitusionalitas dan legitimate. Lalu siapa atau tepatnya lembaga apa yang
bertugas melaksanakan pemilu? Dalam konstitusi dinyatakan bahwa KPU
adalah lembaga yang bertugas dan berwenang menyelenggarakan pemilihan
umum yang bersift nasional, tetap dan mandiri (Pasal 22 E ayat 5). Sebagai
penyelenggara pemilihan, KPU terikat pada etika dan nilai yang harus dijunjung
tinggi dalam menyelenggarakan pemilu agar pemilu beerlangsung secara
LUBER dan Jujur dan Adil. Mengutip karya Wall dkk (2006), penyelenggara
pemilu di dunia berpegang pada prinsip-prinsip: independen, impartial,
integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme dan pelayanan kepada
60
publik [Wall et.all (2006). Electoral Management Body. International Institute for
Democracy and Electoral Assistance. Stockholm.22-25.hal]. Prinsip yang sama
juga terdapat pada Pasal 3 UU nomor 7 / 2017 tentang Pemiliihan Umum,
disebutkan
bahwa
penyelenggaraan
pemilu
–dan
dalam
hal
ini
penyelenggaranya adalah KPU— harus memunuhi prinsip: mandir, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesional,
akuntabel, efektif dan efisien.
Secara universal, bagi penyelenggara pemilu termasuk KPU RI, prinsip-
prinsip diatas bersifat mengikat secara etik dan moral. Impliaksinya, KPU dan
jajaran KPUD di Indonesia menjadikan 7 (tujuh) prinsip diatas sebagai landasan
kerja dalam menyelenggarakan pemilu di semua tahapan. Artinya segala situasi
dan kondisi seperti iklim politik, ekonomi dan sosial bahkan pandemi covid 19
yang diperkirakan masih ada, tidak menjadikan KPU lantas mensubordinasikan
atau mengabaikan ketujuh prinsip tersebut. Jika diabaikan salah satunya saja
maka akan menyebabkan penyelenggaraan pemilu di suatu tahapan tertentu
atau tahapan-tahapan yang lain, tidak berjalan maksimal, berpotensi malpraktek,
terjadi iiregularitas atau bahkan bermaksa pelanggaran baik administrasi mau
pun pidana. Artinya lebih jauh, dalam implementasi penyelenggaraan pemilu dari
segala tahapan pemilu atau dalam konteks Wall dkk (2006) dari tahapan pra
pemilu, pemilu (coblosan) dan setelah pemilu, hasilnya adalah penyelenggaraan
pemilu berjalan sebagaimana seharusnya sesuai norma dan regulasi pemilu.
Penyelenggara pemilu. peserta pemilu, pemilih atau siapa saja tunduk pada
ketentuan prinsip-prinsip pemilu. Artinya, secara operasional hasil dari
implementasi kebijakan perundangan terkait pemilu, tidak boleh ada situasi
yang menyebabkan terjadinya gangguan, pelanggaran, pengabaian atas
rasa aman, pengabaian hak pilih, kriminalitas pemilu (election crime),
kecurangan pemilu (electoral fraud), yang langsung atau tidak langsung
mendistorsi
capaian
pemilu
yang
demokratik
berdasar
prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu diatas. Tegasnya, prinsip- prinsip penyeleggaraan
pemilu harus hidup dan mengejawantah secara sistemik dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Mengacu dan merefleksi pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2019 yang dilakukan serentak 5 kotak surat suara (DPR, DPD,
Presiden/ Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota),
61
dapatlah dikemukakan bahwa dalam implementasi penyelenggaraan pemilu
tersebut berlangsung menembus batas maksimal waktu yang seharusnya.
Normatifnya, pemilu dimulai dari pukul 07.00 sd pukul 13.00 lalu diikuti dengan
penghitungan suara dan rekapitulasi surat suara pada hari yang sama. Desain
dan implementasi pemilu 5 kotak 2019 membutuhkan waktu yang panjang bagi
tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat
kelurahan / desa bekerja ektra keran dan melebihi batas waktu untuk
menyelesaikan tugas-tugas mereka yang melampaui waktu yang seharusnya
yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari yang sama berakhir pukul 24.00.
UU Nomor 7 / 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 167 (ayat 3) dan pasal
347 (ayat 1) hanya menyebutkan pemilihan dilakukan serentak namun tidak
disebutkan eksplisit keserentakan bersifat 5 kotak penyuaraan. UU Nomor 7 /
2017 ini menjadi dasar KPU menyelenggarakan pemungutan suara 5 kotak, yang
berdampak pada melebihi batas waktu t teknis dan operasional terkait proses-
proses penghitungan dan rekapitulasi 5 kotak penyuaraan dan membuat beban
tugas penyelenggara PPK, KPPS, PPS TPS menjadi bertambah sehingga
menimbulkan kelelahan secara fisik dan mental bahkan meninggal dunia dalam
tugas. Sebagaimana saya kutip dari komisioner KPU RI:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Viryan Aziz mengatakan, banyaknya petugas meninggal di tempat
pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019 menandakan ada hal yang
harus diperbaiki sebelum melaksanakan Pemilu 2024. Pada Pemilu
Serentak 2019 total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175
petugas
mengalami
sakit.
[https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/17193151/menurut-kpu-
hal-ini-harus-diperbaiki-untuk-cegah-kpps-meninggal-
saatpemilu?page=all]
Pernyataan komisioner tersebut eksplisit menunjukkan pengakuan bahwa
pemilu 5 kotak penyuaraan 2019 dalam implementasi teknis dan operassional
berdampak pada kelelahan bahkan meninggalnya ratusan penyelenggara
pemilu. Berikut saya kutip kesaksian dari pengggat pemilu serentak 5 kotak yang
memberikan kesaksian di Sidang MK:
Pemohon uji materi, Dimas Permana Hadi, mengatakan, pelaksanaan
pemilu lima kotak membuat beban penyelenggara ad hoc relatif berat.
Mereka sudah mulai bekerja sehari sebelum pemungutan suara
dilanjutkan pada hari pemungutan suara yang rata-rata selesai hingga
23 jam sejak pembukaan tempat pemungutan suara.
62
”TPS dibuka pukul 07.00 dan penghitungan suara selesai sekitar pukul
24.00. Masih dilanjutkan mengisi formulir-formulir sehingga paling cepat
meninggalkan TPS pukul 02.00, bahkan ada yang sampai pukul 06.00
keesokan harinya,” kata mantan PPK Ngaglik, Sleman, Daerah
Istimewa Yogyakarta, pada Pemilu 2019 itu. Oleh sebab itu, ia
berharap agar model keserentakan pemilu lima kota pada Pemilu 2019
tidak diulang lagi pada Pemilu 2024. Dengan demikian, beban kerja
penyelenggara ad hoc bisa lebih manusiawi. ”Jangan sampai niat kami
untuk berpartisipasi menyukseskan demokrasi justru membahayakan
kesehatan
diri
sendiri,”
kata
Dimas.
[https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/06/06/mk-diharap-
pertimbangkan-pengalaman-penyelenggara-
ad-hoc-pada-pemilu-
2019/?status=sukses_login&status_login=login]
Dua kasus kesaksian di atas sengaja saya tampilkan untuk menunjukkan
bahwa relasi konsekuensional dari desain pemilu 5 kotak penyuaraan terhadap
kuantitas beban kerja teknis operasional petugas penyelenggara tingkat TPS
yang menyebabkan faktor kelelahan fisik dan mental bahkan adanya yang
meninggal dunia. Namun hal ini janganlah dijadikan remeh temeh dan tidak
relevan apalagi hal ini sudah dianggap masa lalu sehingga diperbolehkan untuk
dilupakan begitu saja. Jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemilu yang saya tekankan sebelumnya maka jelas, bahwa pemiu 5 kotak
penyuaran menambah beban kerja teknis operasional penyelenggara. Bahkan
karenanya ada ratusan petugas penyelenggara meninggal sebagaimana disebut
komisioner KPU RI. Hal ini dapat diindikasi bahwa ada masalah terkait kurang
atau tidak antisipatifnya penyelenggara pemilu dalam membuat desain pemilu 5
kotak
penyuaraan dan
segala
implikasinya.
Artinya
terjadi
lack
of
professionalism dalam penyelenggaraan. Perencanaan pemilu 5 kotak
penyuaraan bisa saja secara teknik baik (on the table) tapi ketika
diimplementasikan pada situasi voting day dan setelahnya terjadi proses
menuju poor electoral governance, yaitu rendahnya antisipasi terhadap apa
yang terjadi di lapangan.
Dalam konteks dalil keilmuan (ilmu politik dan kepemiluaan) kombinasi
antara lack of professionalism dan poor electoral governance membentuk
hipotesis bahwa desain pemilu 5 kotak penyuaraan menyebabkan lack of
professionalism dan poor of elecoral governance yang menimbulkan
potensi malpraktek pemilu. Misalnya kesempatan dan peluang untuk
melakukan manipulasi pada saat rekapitulasi semakin terbuka sehingga
penyelenggara melakukan kecurangan dalam tugasnya. [Data riset soal
63
kecurangan petugas dengan mengubah perolehan suaara untuk kepentingan
pihak tertentu. Lihat Lutfi, Hamzah Husin dkk.Malpraktek dan Korupsi Pemilu di
Indonesia: Analisis Terhadap Proses Penghitungan dan Rekapitulasi Pada
Pemilu 2019, INTEGRITAS; Jurnal Anti Korupsi 7 (1) hal 75-78.] Situasi yang
memicu kasus-kasus pelanggaran disituasikan karena petugas penyeleggara
kelelahan dan kurang fokus/ konsentrasi, lemah dalam mengambil keputusan
kolektif dalam KPPS, saksi partai politik dan pengawas TPS yang sudah tidak
hadir mengawasi karena rentang waktu rekapitulasi surat suara yang
berlangsung lama. Cukup mencengangkan adalah suara tidak sah pemilu
legislatif 2019 mencapai 17.503.953 suara dibanding dengan suara sah sebesar
139.970.810.7 Sementara pemilih tetap berjumlah 192.866.254.8 Fakta data
tersebut menimbulkan pertanyaan, ada apa dibalik jumlah suara yang tiddak sah
tersebut? Apakah hal ini terkait dengan literasi pemilu pemilih yang kurang
maksimal terinfokan sehingga pemilih kebingungn dalam memahami teknis
pencoblosan 5 kotak penyuaraan? Jumlah suara tidak sah tersebut sangat
disayangkan karena jumlahnya melebihi separuh dari penduduk Malaysia yang
sebesar 31,95 juta di tahun 2019. Bagaimana mungkin hal ini terjadi dan
bagaaimna mungkin hal ini bisa ditoleransi Dengan mengacu pada prinsip
“satu suara satu orang satu nilai”, jumlah suara tidah sah tersebut, sudah diluar
batas toleransi kewajajaan dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian
pemilu 5 kotak penyuaraan menjadi kontra-produktif terhadap prinsip
profesionalisme sekaligus menambah bebas petugas yang makin berat. Kajian
empiris sangat perlu dilakukan untuk mengelaborasi kaitan antara desain pemilu
5 kotak penyuaraan dengan potensi malpraktek dan implikasinya pada
kontraproduktif bagi kecermatan penyelenggara di tingkat TPS dan PPK. Perlu
redesain agar pemilu 5 kotak penyuaraan tidak menjadi pilihan kaku demi
menyelamatkan kualitas pemilu agar tetap berada
dalam koridor
nilai
akuntabilitas dan profesionalisme di satu sisi dan mencegah pembiaran menuju
malpraktek di sisi yang lain.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
➢ Esensinya adalah perlu ada terobosan ke depan, semacam keputusan yang
sifatnya didukung secara politik di legislatif. Bahwa pemilu Indonesia sudah
harus lepas dari apa yang kita sebut sebagai teknologi manual. Perlu ada
64
semacam terobosan di era digital saat ini, ketika kota-kota di Jawa khususnya
atau kota-kota di luar pulau Jawa yang sudah memiliki perangkat, instrumen,
dan teknologi digital memadai, bisa jadi secara legalitas oleh karena undang-
undang dimungkinkan ada semacam kombinasi di dalam sistem rekapitulasi
kita. Bisa gabungan antara manual dan digital bagi daerah-daerah yang
secara khusus memiliki akses yang kuat secara digital;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan keterangan yang
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 27 September 2021 yang keterangan
tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 1 November 2021, yang
pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU PEMILU YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan
secara serentak” dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau
hari yang diliburkan secara nasional.
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu
Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal
22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
65
Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Bahwa para Pemohon merasa ketentuan Pasal a quo menyebabkan beban
kerja yang sangat berat dan tidak rasional bagi Para Pemohon selaku petugas
penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 karena pemilu yang diselenggarakan
secara serentak dalam format lima jenis surat suara dalam waktu yang
bersamaan yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (vide Perbaikan Permohonan Hlm 4
Nomor 7 dan Hlm 6 Nomor 17).
Bahwa para Pemohon dalam Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim
MK sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menerima permohonan provisi;
2. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat proses
pemeriksaan,
dan
menjadikan
permohonan
ini
sebagai
prioritas
pemeriksaan, karena terkait langsung dengan sistem pelaksanaan pemilu,
terutama terkait dengan jadwal pemilu yang akan berdampak luas terhadap
proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara
66
serentak untuk memilih DPR, Presiden, dan DPD, dengan tidak
menggabungkan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dengan Pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden”;
3. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) “Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara
serentak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak untuk memilih DPR, Presiden, dan DPD, dengan tidak
menggabungkan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dengan Pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden”;
4. Memerintahkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
undang-undang a quo, DPR memberikan pandangan dengan berdasarkan
5 (lima) batasan kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (2),
dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan
Permohonan Halaman 5 angka 12-14). Terhadap dalil tersebut DPR
menerangkan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan
konstitusi,
yang
merepresentasikan
bahwa
Republik
Indonesia
67
menerapkan sistem politik demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945
tidak relevan untuk dijadikan batu uji dalam permohonan pengujian a quo
karena tidak mengandung ketentuan mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional warga negara.
Bahwa ketentuan Pasal a quo tidak menghalangi para Pemohon
untuk
mendapatkan
pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
karena para Pemohon tidak memberikan argumentasi dalam hal apa
ketentuan Pasal a quo menghalangi para Pemohon untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Begitu pun halnya dengan Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji karena para
Pemohon tidak memberikan dasar argumentasi yang jelas dalam hal apa
ketentuan Pasal a quo UU Pemilu menghalangi para Pemohon untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya mengingat
ketentuan Pasal a quo tidak mengatur adanya pembatasan tertentu atas
pelaksanaan hak konstitusional tersebut.
2. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang
Bahwa para Pemohon pada intinya merasa dirugikan terhadap
ketentuan Pasal a quo karena konsekuensi dari pengaturan Pasal a quo
UU Pemilu menyebabkan tugas dan beban kerja yang berat terhadap
teknis penyelenggaraan pemilu. Terhadap dalil kerugian tersebut DPR
memandang bahwa para Pemohon yang berpartisipasi secara sadar dan
sukarela sebagai penyelenggara pemilu karena telah menyatakan
sumpah/janji anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah semestinya para
Pemohon memiliki beban kerja yang sepatutnya dipahami oleh Para
Pemohon sebagai konsekuensi atas jabatan yang diembannya. Oleh
karena itu kerugian yang didalilkan para Pemohon sudah jelas tidak
disebabkan oleh berlakunya ketentuan Pasal a quo.
68
3. Terkait adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam poin nomor 2, tidak
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal a quo sehingga tidak ada
kerugian konstitusional para Pemohon yang bersifat spesifik dan aktual
maupun potensial menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi
dengan diberlakukannya Pasal a quo.
4. Terkait adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian
hak
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
Bahwa para Pemohon merasa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal
a quo dapat merugikan para Pemohon yang pada Pemilu 2019 bertugas
sebagai penyelenggara pemilu dengan menjadi anggota Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan
Suara
(KPPS),
Panitia
Pemilihan
Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terhadap dalil
tersebut DPR berpandangan permasalahan yang disampaikan oleh para
pemohon adalah pengalaman para Pemohon dalam penyelenggaraan
pemilu 2019 yang belum tentu terjadi atau dialami oleh para Pemohon
dalam
setiap
penyelenggaraan
pemilu
atau
penyelenggaraan
mendatang. Selain itu, para Pemohon dalam permohonannya tidak
dapat mengonstruksikan dengan jelas adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan berlakunya Pasal a quo terhadap
para Pemohon. Oleh karenanya, dengan tidak adanya konstruksi
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon maka
jelas tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan konstitusionalitas Pasal
a quo.
5. Terkait adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi
69
Bahwa dengan tidak adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan ketentuan Pasal
a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian Pasal a quo tidak
akan berdampak apa pun pada para Pemohon. Dengan demikian
menjadi tidak relevan lagi bagi MK untuk memeriksa dan memutus
permohonan Pasal a quo, karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya MK tidak
mempertimbangkan pokok perkara.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk
umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum
[3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no
action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan
dalam putusan MK terdahulu. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo
tidak menguraikan secara konkret mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengonstruksikan adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya atas berlakunya
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
70
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
MK dan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa UU a quo dibentuk dengan dasar untuk menyederhanakan dan
menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat
dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan
untuk menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggaraan
dan peserta pemilu, sistem Pemilihan, manajemen pemilu, dan
penegakan hukum dalam satu Undang-Undang yaitu UU a quo.
2. Bahwa penyelenggaraan Pemilu secara serentak merupakan tindak
lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
a. Bahwa Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam amarnya
memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk
sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
b. Dalam paragraf 3.17 pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tersebut Mahkamah memberikan
tiga dasar pertimbangan yang pada intinya sebagai berikut:
Pertama, untuk memperkuat sistem presidensial. Menurut
Mahkamah berdasarkan pengalaman praktik ketatanegaraan
terkait model koalisi yang kerap menciptakan koalisi taktis
bersifat sesaat, maka pelaksanaan pilpres setelah pemilu
anggota lembaga perwakilan tidak memberi penguatan atas
sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh konstitusi.
71
Kedua, dari sisi original intent dan penafsiran sistematik yakni
makna asli yang dikehendaki oleh para perumus perubahan UUD
1945, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pilpres adalah
dilakukan serentak dengan pemilu anggota lembaga perwakilan.
Hal itu dikemukakan oleh Slamet Effendy Yusuf sebagai salah
satu anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI yang
mempersiapkan draf perubahan UUD 1945 yang mengemukakan
bahwa para anggota MPR yang bertugas membahas perubahan
UUD 1945 ketika membicarakan mengenai permasalahan ini
telah mencapai satu kesepakatan bahwa “...yang dimaksud
pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu
untuk presiden dan wakil presiden, dan DPRD. Jadi, diletakkan
dalam satu rezim pemilu.” [vide Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan
1999-2002, Buku V Pemilihan Umum (2010), halaman 602 yang
mengutip Risalah Komisi A ke-2 Sidang Majelis pada Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 5 November 2001];
Ketiga, terkait efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu
serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.
c. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemilu 2019 dan
seterusnya dilaksanakan secara serentak. Dalam pertimbangan
hukum [3.20] huruf b, dinyatakan diperlukan aturan baru sebagai
dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pemilu anggota
lembaga perwakilan secara serentak.
d. Atas
dasar
hal
tersebut,
pembentuk
undang-undang
mengkodifikasikan berbagai undang-undang yang terkait dengan
kepemiluan ke dalam 1 (satu) naskah undang-undang. Kodifikasi ini
pun didasari karena pada saat itu, pengaturan mengenai pemilu
masih tersebar dalam sejumlah undang-undang, yakni:
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
72
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden.
3. Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
oleh pembuat undang-undang ini DPR RI dan Pemerintah, sudah
selaras dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
yang
menentukan bahwa salah satu materi muatan yang harus diatur dalam
undang-undang berisi tindak lanjut atas putusan MK. Tindak lanjut atas
putusan MK tersebut telah dilakukan oleh DPR bersama-sama dengan
Presiden dengan membentuk UU Pemilu.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Para Pemohon yang mendalilkan bahwa proses pemungutan suara dan
penghitungan suara yang mesti selesai di hari yang sama, dan dapat
diperpanjang hingga pukul 12.00 pada hari berikutnya, sepanjang tidak
ada jeda, membuat bobot tugas dan rasionalisasi beban kerja
penyelenggara
sangat
ditentukan
oleh
jenis
pemilihan
yang
dilaksanakan pada satu hari yang sama. (vide Perbaikan Permohonan
halaman 17 angka 24). Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan
bahwa perihal batas waktu tersebut sesungguhnya tidak ada lagi
persoalan konstitusionalitas norma karena MK telah memberikan
pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 (poin
3.17 angka 5) dengan menambahkan ketentuan perpanjangan waktu
maksimal selama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara di
TPS/TPSLN sepanjang penghitungan suara dilakukan secara tidak
terputus (tanpa jeda waktu). MK juga berpendapat bahwa apabila
tambahan waktu 12 jam tersebut diperpanjang lebih lama lagi maka
akan menimbulkan permasalahan lain di tingkat KPPS, di samping itu
pembatasan waktu hanya selama 12 jam juga untuk mengurangi segala
kemungkinan risiko kecurangan. Berdasarkan hal tersebut, DPR
berpandangan bahwa tidak ada jalan keluar lain apabila turut
73
mempertimbangkan beban kerja yang dianggap berat oleh Para
Pemohon, sebab jika diberikan waktu tambahan lebih lagi dari 12 jam
tersebut maka akan menimbulkan permasalahan lain di tingkat KPPS.
Bahwa perihal batas waktu penghitungan suara pada hari
pemungutan suara, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyatakan:
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari
pemungutan suara. Pertanyaan konstitusional terkait dengan
rumusan norma Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu dalam hubungannya
dengan permohonan a quo, sebagaimana telah disinggung di atas,
adalah apakah batas waktu penghitungan suara yang harus selesai
pada hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 383
ayat (2) UU Pemilu berpotensi menyebabkan munculnya persoalan
hukum yang dapat mengganggu keabsahan Pemilu, sehingga harus
dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam kaitan ini para
Pemohon mendalilkan ihwal batas waktu penghitungan suara harus
selesai pada hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam
Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu berpotensi tidak terpenuhi dalam
penyelenggaraan pemilu serentak sehingga dapat menimbulkan
masalah dan komplikasi hukum yang dapat menyebabkan
dipersoalkannya keabsahan Pemilu 2019. Terhadap dalil tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama karena
untuk pertama kalinya, pemilu presiden dan wakil presiden
dilaksanakan bersamaan dengan pemilu anggota legislatif (yaitu
pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota). Salah satu konsekuensi keserentakan
pemilu dimaksud adalah bertambahnya jenis surat dan kotak suara.
Jika pada Pemilu 2014, in casu pemilu anggota legislatif, terdapat
empat kotak suara maka pada Pemilu 2019, yang menggabungkan
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan
bersamaan dengan pemilu anggota legislatif, terdapat lima kotak
suara. Penyelenggaraan demikian, dalam batas penalaran yang
wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan
termasuk memerlukan waktu lebih lama. Apalagi, jumlah partai
politik peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014. Terkait
dengan hal itu, Pasal 350 ayat (1) UU Pemilu mengantisipasi
dengan cara membatasi bahwa pemilih untuk setiap TPS paling
banyak 500 orang. Bahkan, setelah melalui simulasi, sesuai dengan
Pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,
KPU mengatur bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS paling
banyak 300 orang. Bahwa sekalipun jumlah pemilih untuk setiap
TPS telah ditetapkan paling banyak 300 orang, namun dengan
banyaknya jumlah peserta pemilu, yang terdiri dari dua pasangan
calon presiden, 16 (enam belas) partai politik nasional dan khusus
Aceh ditambah dengan 4 (empat) partai politik lokal peserta pemilu
dengan tiga tingkat pemilihan, dan perorangan calon anggota DPD,
serta kompleksnya formulir-formulir yang harus diisi dalam
74
penyelesaian proses penghitungan suara, potensi tidak selesainya
proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara sangat
terbuka. Belum lagi jika faktor kapasitas dan kapabilitas aparat
penyelenggara
pemilu,
khususnya
di
tingkat
TPS,
turut
dipertimbangkan. Oleh karena itu, dalam hal potensi yang tak
dikehendaki tersebut benar-benar terjadi, sementara UU Pemilu
menentukan pembatasan waktu yang sangat singkat dalam
menghitung suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara,
maka keabsahan hasil pemilu akan menjadi terbuka untuk
dipersoalkan. Bahwa untuk mengatasi potensi masalah tersebut
maka
ketentuan
pembatasan
waktu
penghitungan
suara
sebagaimana diatur dalam Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu harus
dibuka namun dengan tetap memerhatikan potensi kecurangan
yang mungkin terjadi. Potensi kecurangan mana akan terbuka jika
proses penghitungan suara yang tidak selesai pada hari
pemungutan suara lalu dilanjutkan pada hari berikutnya dengan
disertai jeda waktu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
perpanjangan jangka waktu penghitungan suara hanya dapat
dilakukan sepanjang proses penghitungan dilakukan secara
tidak terputus hingga paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari
pemungutan suara di TPS/TPSLN. Perpanjangan hingga paling
lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara di
TPS/TPSLN, yaitu pukul 24.00 waktu setempat, merupakan waktu
yang masuk akal, jika waktu tersebut diperpanjang lebih lama
lagi justru akan dapat menimbulkan masalah lain di tingkat
KPPS. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat, sebagian dalil para Pemohon sepanjang menyangkut
pembatasan
waktu
penghitungan
suara
di
TPS/TPSLN
sebagaimana diatur dalam Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu cukup
beralasan. Hanya saja, untuk mengurangi segala kemungkinan
risiko, terutama risiko kecurangan, lama perpanjangan waktu
penghitungan suara cukup diberikan paling lama 12 (dua belas) jam.
Dengan waktu tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, sudah
lebih dari cukup untuk menyelesaikan potensi tidak selesainya
proses penghitungan suara di TPS/TPSLN pada hari pemungutan
suara. Sehubungan dengan itu, maka Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai, “Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan
pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara
belum selesai dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam
sejak berakhirnya hari pemungutan suara.”
2. Bahwa MK telah menyatakan pendiriannya mengenai lima pilihan model
keserentakan pemilihan umum yang dijabarkan MK dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK juga menegaskan penentuan model
pemilu serentak mana yang akan digunakan adalah wewenang DPR
untuk
memutuskannya.
Hal
ini
sebagaimana
dimuat
dalam
pertimbangan hukum MK sebagai berikut:
75
Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan
pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas,
penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk
undang-undang untuk memutuskannya. Namun demikian, dalam
memutuskan pilihan model atas keserentakan penyelenggaraan
pemilihan
umum,
pembentuk
undang-undang
perlu
mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) pemilihan
model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang
dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki
perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum; (2) kemungkinan
perubahan undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut
dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan
simulasi
sebelum
perubahan
tersebut
benar-benar
efektif
dilaksanakan; (3) pembentuk undang-undang memperhitungkan
dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang
tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas
penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum
yang berkualitas; (4) pilihan model selalu memperhitungkan
kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan
hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat;
dan (5) tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang
diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian
dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum. (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 pertimbangan
hukum 3.16 paragraf 3)
Oleh karena itu dalil-dalil Para Pemohon sudah seharusnya menjadi
gugur dan tidak dipertimbangkan lagi oleh MK.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
24/PUU-XVII/2019,
MK
pernah
mengubah
pendiriannya mengenai pandangan hukumnya terhadap pengujian
norma undang-undang. Namun perubahan pendirian MK tersebut
dilakukan dengan memperhatikan adanya suatu kejadian yang
luar
biasa
sejak
Putusan
MK
dibacakan.
Selengkapnya
pertimbangan hukum MK tersebut menyatakan:
[3.18] Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam
pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian
Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian
merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan, misalnya, di
Amerika Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang
sangat ketat menerapkan asas precedent atau stare decisis atau res
judicata, pun telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan,
khususnya Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang sekaligus
berfungsi sebagai Mahkamah Konstitusi), mengubah pendiriannya
dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi. Tercatat misalnya,
untuk menyebut beberapa contoh, bagaimana Mahkamah Agung
76
Amerika Serikat yang semula berpendapat bahwa pemisahan
sekolah yang didasarkan atas warna kulit tidaklah bertentangan
dengan Konstitusi sepanjang dilaksanakan berdasarkan prinsip
separate but equal (terpisah tetapi sama), sebagaimana diputus
dalam kasus Plessy v. Fergusson (1896), kemudian berubah
dengan menyatakan bahwa pemisahan sekolah yang didasarkan
atas dasar warna kulit adalah bertentangan dengan Konstitusi,
sebagaimana dituangkan dalam putusannya pada kasus Brown v.
Board of Education (1954). Demikian pula ketika Mahkamah Agung
Amerika Serikat mengubah pendiriannya dalam permasalahan hak
untuk didampingi penasihat hukum bagi seseorang yang didakwa
melakukan tindak pidana dalam proses peradilan. Semula, dalam
kasus Betts v. Brady (1942), Mahkamah Agung Amerika Serikat
berpendirian bahwa penolakan pengadilan negara bagian untuk
menyediakan penasihat hukum bagi terdakwa yang tidak mampu
tidaklah
bertentangan
dengan
Konstitusi.
Namun,
melalui
putusannya dalam kasus Gideon v. Wainwright (1963), Mahkamah
Agung mengubah pendiriannya dan berpendapat sebaliknya, yaitu
seseorang yang tidak mampu yang didakwa melakukan tindak
pidana namun tanpa didampingi penasihat hukum adalah
bertentangan dengan Konstitusi.
Oleh karena itu, Indonesia yang termasuk ke dalam negara
penganut tradisi civil law, yang tidak terikat secara ketat pada prinsip
precedent atau stare decisis, tentu tidak terdapat hambatan secara
doktriner maupun praktik untuk mengubah pendiriannya. Hal yang
terpenting, sebagaimana dalam putusan-putusan Mahkamah
Agung Amerika Serikat, adalah menjelaskan mengapa perubahan
pendirian tersebut harus dilakukan. Apalagi perubahan demikian
dilakukan dalam rangka melindungi hak konstitusional warga
negara. Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon agar menguji
kembali pasal yang telah diputus oleh MK. Bahwa putusan MK
bersifat final dan mengikat.
4. DPR menerangkan bahwa MK tidak pernah membatalkan Undang-
Undang atau sebagian isinya, apabila norma tersebut merupakan
delegasi kewenangan terbuka (open legal policy) sebagaimana MK
tegaskan dalam pertimbangan hukum MK dalam Putusan MK Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
Sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
oleh pembentuk undang-undang. Meskipun seandainya isi suatu
undang-undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential
threshold dan pemisahan jadwal pemilu dalam perkara a quo,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal
policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
77
ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum yang demikian
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang
pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan
pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD
1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah”.
5. DPR menerangkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi anggota
PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam Pasal 72 huruf g UU
Pemilu adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
orang-orang yang bertugas menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah
orang yang berkualifikasi sehat jasmani dan rohani. Persoalan
banyaknya petugas PPK, PPS, dan KPPS yang sakit bahkan sampai
meninggal karena beban kerja dalam pelaksanaan tugasnya bukanlah
disebabkan ketentuan Pasal a quo maupun format pemilu serentak
yang dimaksud UU Pemilu, melainkan karena kondisi orang yang
ditugaskan sebagai PPK, PPS, dan KPPS dan tentunya hal tersebut
bersifat kasuistis. Hal tersebut didukung hasil penelitian forensik verbal
yang dilakukan Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM,
Fakultas Kedokteran UGM, dan Fakultas Psikologi UGM yang
menyimpulkan bahwa penyebab kematian PPS dalam Pemilu 2019
bahwa beban kerja yang berat memicu kelelahan, dampak lanjutan
dari kelelahan tersebut adalah penyakit-penyakit para petugas muncul
ke permukaan. Para peneliti berkeyakinan bahwa para petugas
tersebut memang telah memiliki masalah kesehatan seperti diabetes
dan
jantung
(vide
https://www.voaindonesia.com/a/
mencari-penyebab-meninggalnya-petugas-pemilu/5294717.html).
Oleh karena itu DPR berpandangan bahwa penyebab utama sakit dan
meninggalnya petugas penyelenggara pemilu tersebut adalah karena
faktor kesehatan karena penyakit bawaan dan bukan karena
pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara serentak sebagaimana
ketentuan Pasal a quo.
6. Bahwa para Pemohon pernah mengujikan dalam Permohonan nomor
37/PUU-XVII/2009 dan Permohonan nomor 55/PUU-XVII/2019
78
berkaitan dengan norma keserentakan pemilu dan alasan-alasan yang
disampaikan dalam permohonan pengujian a quo juga tidak
didasarkan pada alasan-alasan konstitusionalitas yang berbeda
dengan permohonan-permohonan sebelum permohonan a quo.
Dengan demikian berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
permohonan Para Pemohon adalah ne bis in idem.
7. Terkait dengan penormaan baru yang dimohonkan oleh para
Pemohon kepada MK mengenai format keserentakan Pemilu (vide
Perbaikan Permohonan Halaman 21 angka 45), DPR menerangkan
bahwa hal tersebut merupakan ranah kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden sesuai Pasal 5
dan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945. Apabila Para Pemohon
menginginkan
adanya
perubahan
norma
mengenai
format
keserentakan Pemilu sebagaimana diatur Pasal a quo, maka upaya
yang seharusnya dilakukan adalah menyampaikan kepada DPR dan
Pemerintah (Presiden) selaku pembentuk UU sebagai masukan untuk
dilakukan perubahan atau penggantian terhadap ketentuan Pasal a
quo maupun masukan terhadap pelaksanaan pemilu serentak yang
lebih baik ke depannya.
8. Bahwa terhadap permohonan provisi yang diajukan para Pemohon,
DPR menerangkan bahwa pada awalnya MK tidak mengenal putusan
provisi dalam perkara pengujian undang-undang, namun pada
perkembangan selanjutnya MK mengenal putusan provisi yang
menyangkut pemeriksaan prioritas agar perkara yang diajukan segera
dapat diputus. Perkara-perkara yang dikabulkan pemeriksaannya
secara cepat adalah pengujian undang-undang terkait pemilu dan
pilkada sebagaimana ditemukan dalam 4 (empat) putusan, yakni
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XVII/2019, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 75/PUU-XVII/2019.
79
Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengabulkan permohonan provisi Para Pemohon karena terdapat
alasan yang kuat untuk itu, permohonan provisi dalam pengujian
undang-undang akan dipertimbangkan secara tersendiri dan secara
kasuistis yang menurut pendapat MK relevan dan mendesak untuk
dilakukan. Namun, dalam perkara a quo DPR memandang tidak ada
alasan yang kuat bahwa ada hal yang mendesak untuk dikabulkannya
permohonan provisi Para Pemohon a quo. Oleh karena itu, sudah
selayaknya MK menolak permohonan provisi para Pemohon.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. terkait dengan alasan penarikan RUU
Perubahan UU Pemilu dari Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2021, DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU Pemilu masuk dalam daftar
Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada nomor urut 4 dan merupakan
usulan dari Komisi II DPR berdasarkan Keputusan DPR Nomor 1/DPR
RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2020
(vide
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-68-
d1a9bee16bf6fcd5092fbda46435756d.pdf).
2. Berdasarkan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 tertanggal
17 September 2020 yang disusun oleh Sekretariat Badan Legislasi
DPR, RUU tentang Perubahan Atas UU Pemilu telah masuk dalam
tahap
harmonisasi
di
Baleg
DPR
(vide
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-68
5754545d2b31cfb294ba5ca8e89010ea.pdf).
3. Berdasarkan Laporan Singkat Rapat Panja Baleg tanggal 24
November 2020, Rapat yang dihadiri oleh Baleg DPR, Pemerintah,
dan DPD RI menyepakati Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021
disusun berdasarkan pada beberapa hal, salah satunya adalah RUU
telah
masuk
dalam
tahap
harmonisasi
di
Baleg
(vide
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-14-
80
b872237d2f6bd5a93adf6ca1b62bb58e.pdf).
Berdasarkan
hal
tersebut, maka Rapat Panja Baleg tanggal 25 November 2020
menyetujui masuknya RUU Perubahan Atas UU Pemilu masuk dalam
Prolegnasi
RUU
Prioritas
Tahun
2021
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=oxYzcDw9MqA).
4. RUU tentang Perubahan Atas UU Pemilu disepakati untuk masuk
dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 berdasarkan hasil rapat
kerja Baleg DPR dengan Pemerintah dan DPD RI pada tanggal 14
Januari 2021 dengan agenda Pengambilan Keputusan Penyusunan
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan
Tahun
2020-2024
(vide
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-14-
aaaeed83a8107be375aef534773da68e.pdf).
5. Karena adanya perkembangan perubahan arah politik legislasi yang
terjadi, maka kesepakatan politik Komisi II DPR memutuskan untuk
tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Berdasarkan
pernyataaan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung
menyatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat mengingat
Indonesia sedang fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan
pemulihan
ekonomi
(vide
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31773/t/Komisi+II+Sepakat+Tak
+Lanjutkan+Pembahasan+Revisi+UU+Pemilu).
6. Berdasarkan surat Pimpinan Komisi II DPR kepada Baleg DPR untuk
menarik dan mengeluarkan RUU tentang Perubahan Atas UU Pemilu
dari daftar Prolegnas Priortas Tahun 2021, pada tanggal 9 Maret 2021
Baleg mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
dengan
agenda
pengambilan
keputusan
hasil
penyempurnaan/penyesuaian Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan
Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-20204 yang telah diputuskan
pada
Raker
tanggal
14
Januari
2021
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=0Ydqg81HMk0&t=2088s).
Rapat
tersebut menyetujui untuk menyepakati RUU tentang Pemilihan Umum
ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan digantikan
dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983
81
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan
oleh Pemerintah.
E. LATAR BELAKANG PEMBAHASAN PASAL A QUO UU PEMILU
Bahwa selain pertimbangan secara filosofis, yuridis dan sosiologis, DPR RI
juga melampirkan bagian dari Risalah Pembahasan Rancangan UU Pemilu
untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim MK sebagai berikut:
1) Terkait dengan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “secara serentak” dan
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dalam masa Persidangan II Rapat Kerja
ke-1 hari Rabu, 30 November 2016. Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus
RUU tentang Penyelenggara Pemilu:
• Anggota dari Fraksi Partai Golkar (Agung Widyantoro, S.H., M.Si)
berpandangan:
…Pimpinan Pansus, para Menteri, rekan-rekan DPD dan hadirin
yang kami muliakan. Seperti kita ketahui bersama atas Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU XI/20-13 tentang Pemilu
serentak
2019,
publik
beserta
partai-partai
politik
mulai
mendiskusikan kembali regulasi untuk menyongsong pemilu
serentak tersebut. Mengingat Pemilu 2019 adalah pemilu yang
menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dalam satu
haru H pemilihan atau concurent elektion muncul gagasan-gagasan
agar aturan main mengenai pemilu dijadikan satu dalam sebuah
naskah undang-undang. Dalam hal ini pemerintah sebagai pihak
yang diminta menyiapkan undang-undang merespon dengan baik
atas gagasan-gagasan yang muncul tersebut, terbukti Rancangan
Undang-Undang
Penyelenggaraan
Pemilu
yang
dianggap
mencakup pengaturan tentang penyelenggara pemilu. Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil
presiden. Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI sungguh
mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. Bagi Fraksi Partai
Golkar kodifikasi regulasi pemilu selain untuk menjawab pemilu
serentak 2019 sesungguhnya sangat dibutuhkan demi kesesuaian
dan konsistensi aturan mengenai pemilu. Karena dari sisi aktor
sistem managemen dan penegakan hukum tidaklah ada perbedaan
yang diameteral dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD... pilihan-
pilihan itu adalah pilihan yang dianggap baik dan sempurna.
• Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan (Erwin Moeslimin Singajuru)
berpandangan:
…Saudara Pimpinan dan Anggota, Saudara Menteri, Saudara
Ketua Komite I, beserta hadirin yang kita muliakan. Untuk
82
memenuhi harapan pemilu serentak nasional memilih presiden,
wakil presiden, dan anggota DPR, DPD, dan DPRD Fraksi PDI
Perjuangan DPR RI menyampaikan sambutan baik dan hangat
kepada pemerintah atas inisiatifnya menyusun RUU Kompilasi dari
tiga undang-undang yang ada yakni UU Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilu Presiden, Wakil Presiden. Sekaligus
penyempurnaan atas ketiga undang-undang tersebut yang
dituangkan dalam RUU Penyelenggara Pemilu.
• Anggota dari Fraksi PAN (Viva Yoga Mauladi, M. Si) berpandangan:
…Sebagaimana diketahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14
tahun 2013 mengamanatkan bahwa mulai tahun 201 pemilihan
legislative dan pemilihan Presiden akan digelar secara serentak. Hal
ini menurut Fraksi PAN membawa konsekuensi besar khususnya
bagi DPR dan Pemerintah untuk menselaraskan dan melakukan
kodifikasi terhadap tiga undang-undang yang sebelumnya terpisah
yakni Undang-Undang tentang Pilpres, Undang-Undang tentang
Penyelenggaraan Pemilu dan Undang-undang tentang Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD. Untuk itu Fraksi PAN menyambut baik
adanya RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang telah
disampaikan oleh pemerintah. Fraksi PAN menyadari bahwa Pemilu
merupakan instrument untuk memastikan keberlangsungan transisi
dan rotasi kekuasaan berjalan secara demokratis. Pada hakekatnya
Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dan mendorong
akuntabilitas dan counter public terhadap pemerintahan negara,
karenanya Fraksi PAN akan mendukung penuh dan mengawal
pembahasan Pansus RUU ini agar nantinya menghasilkan Undang-
Undang Pemilu yang tidak hanya efektif namun juga berintegritas,
berkeadilan bagi seluruh komponen bangsa.
2) Terkait dengan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “secara serentak” dan
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dalam masa Persidangan III Rapat Kerja
ke-3 hari Kamis, 19 Januari 2017. Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus
RUU tentang Penyelenggara Pemilu:
• Anggota dari Fraksi Partai Golkar (H. Rambe Kamarul Zaman,
M.Sc., M.M.) berpandangan:
…Jadi saya kira bukan atas dasar karena serentak gitu tidak ada
lagi korelasinya bukan, bukan tetap ada korelasinya urusan
serentak pun ini pemilu yang kita lakukan adalah sebenarnya itu
kehendak Undang-Undang Dasar, sebab yang dipilih itu memang
lima kotak, lima kotak yang dipilih itu dalam pemilu untuk efisiensi
pemilu kita lakukan serentak sekaligus. Jadi bagi Fraksi Partai
Golkar serentak yang dimaksudkan adalah hari yang sama, bulan
yang sama, tahun yang sama, ya termasuk tanggal yang sama. Jadi
83
kita sikap terang tidak misalnya tahun ini ya boleh kita buat
gelombang begitu, tidak ada saya kira.
3) Terkait dengan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “secara serentak” dan
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dalam masa Persidangan III Rapat Kerja
ke-6 hari Jumat, 17 Februari 2017. Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus
RUU tentang Penyelenggara Pemilu:
• Anggota dari Fraksi Partai Golkar (Drs. Agun Gunanjar Sudarsa,
Bc.IP, M.Si.) berpandangan:
…Bagi Golkar pengertian serentak itu lima kotak hari ini, ini harus
clear dulu Pak, jangan serentak itu tidak lima kotak, serentak itu
karena masih jangan ada berpikir Pemilu Legislatif dulu kan begitu,
baru entah sehari entah dua hari entah beberapa jam, kan sulit
untuk ngitungnya untuk tahu ukurannya itu, tapi kalau itu yang
dilakukan tidak serentak menurut saya itu yang melanggar
konstitusi, melanggar Putusan MK. MK itu pada hari yang sama
waktu yang sama detik yang sama rakyat di TPS menusuk lima
surat suara.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR Memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
84
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 7
September 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 15 September 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai
berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa setelah Pemilu 2019 selesai dilaksanakan, khususnya berkaitan
dengan format keserentakkan pemilu, terdapat banyak sekali catatan dan
evaluasi terhadap desain keserentakkan pemilu. Evaluasi disampaikan oleh
banyak pihak, mulai dari pemerintah, partai politik, penyelenggara pemilu,
hingga pemilih dan kelompok civil society.
2. Ketentuan di dalam UU Pemilu tidak direvisi oleh pembentuk Undang-Undang,
menurut para Pemohon alasan tidak melakukan revisi telah tidak memenuhi
syarat atau kualifikasi di dalam menentukan format keserentakkan pemilu,
sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah di dalam Putusan Nomor
55/PUU-XVII/2019.
3. Keputusan politik dari pembentuk Undang-Undang, menurut para Pemohon
berimplikasi serius terhadap konstitusionalitas norma keserentakkan pemilu di
dalam UU Pemilu, terutama berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilu
serentak terdekat, yakni Pemilu tahun 2024.
4. Format pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024 menggunakan format
keserentakan pemilu lima kotak, sama dengan Pemilu 2019. Format tersebut
berpotensi merugikan para Pemohon dan penyelenggara ad hoc lainnya,
mengingat Para Pemohon berniat kembali akan berpartisipasi di dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024.
5. Mengingat tahapan Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan mulai Januari 2022,
para Pemohon berkesimpulan bahwa Mahkamah untuk menjadikan
permohonan ini sebagai prioritas dalam pemeriksaan, serta ketentuan dalam
UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
85
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari
“kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan,
tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih
pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani
seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi
jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui
Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara
langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan
pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang
sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran
pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
2. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali” dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah”, sama sekali tidak menetapkan bahwa jumlah
Pemilihan Umum harus dilakukan secara serentak/tidak serentak, Pemilihan
Umum harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
86
anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian pengaturan mengenai
pelaksanaan Pemilihan Umum secara serentak/tidak serentak untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah
pengaturan yang bersifat open legal policy.
3. Pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden terhadap UUD 1945 bertanggal 23 Januari 2014 (Paragraf [3.17] Hal.
78 s.d. 84) pada intinya menyatakan bahwa :
“Putusan Mahkamah ketika mengabulkan permohonan agar Pemilu
dilaksanakan secara serentak didasari dengan 3 (tiga) alasan.
Pertama, berdasarkan praktik ketatanegaraan, pelaksanaan pilpres
dilakukan setelah pemilu anggota lembaga perwakilan tidak memberi
penguatan atas sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh
konstitusi, karenanya tidak sesuai dengan semangat ketentuan Pasal
22E ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedua, dari
sudut pandang original intent, gramatikal, dan sistematis, Pilpres
dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih
anggota lembaga perwakilan. Ketiga, Pilpres dan pemilu anggota
lembaga perwakilan secara serentak akan lebih efisien, sehingga
pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara. Selain
itu juga, akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik
atau gesekan horizontal di masyarakat”.
Dengan demikian frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak”
dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu merupakan tindak
lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang
menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD
dilaksanakan secara serentak.
4. Kata “secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
Pemilu pada dasarnya merupakan open legal policy (kebijakan hukum
terbuka) bagi pembentuk Undang-Undang. Hal ini mengingat Selama ini
dalam praktik pengujian konstitusional di MK suatu norma Undang-Undang
dapat dinilai: (i) sesuai dengan UUD 1945; (ii) tidak bertentangan dengan UUD
1945; atau (iii) bertentangan dengan UUD 1945.
5. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
artinya setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan
hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak, secara konstitusional
87
pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan dalam
jumlah yang cukup. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan
banyak orang untuk berpartisipasi dan bertugas sebagai penyelenggara
Pemilu, sehingga adanya Pemilu yang diselenggarakan secara serentak juga
merupakan salah satu bentuk perwujudan dari ketentuan yang diatur dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
6. Pemerintah sadari bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, perlu
dilakukan evaluasi dan diperbaiki agar pelaksanaan Pemilu selanjutnya lebih
baik, sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu dapat terukur dengan pasti.
Para Pemohon termasuk sebagai penyelenggara Pemilu, maka hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah dipenuhi oleh Negara kepada
para Pemohon. Dengan demikian banyaknya permasalahan pelaksanaan
Pemilu Tahun 2019, tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemohon untuk
menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
7. Pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2019 tentang Pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada terhadap
UUD 1945 bertanggal 26 Februari 2020 (Paragraf [3.17] Hal. 325) menyatakan
bahwa
“…Mahkamah tidak berwenang menentukan model pemilihan
serentak di antara varian pilihan model yang telah dipertimbangkan di
bagian akhir Paragraf [3.16] di atas yang dinyatakan konstitusional
sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan umum
memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh
karena itu, dalil Pemohon perihal pemaknaan frasa “pemungutan
suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
adalah tidak beralasan menurut hukum”.
8. Pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2019 tentang Pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada terhadap
UUD 1945 bertanggal 26 Februari 2020 (Paragraf [3.18] Hal. 325) menyatakan
bahwa
“…Mahkamah tidak berwenang menentukan model pemilihan
serentak
di
antara
varian
pilihan
model
yang
telah
dipertimbangkan di bagian akhir Paragraf [3.16] di atas yang
dinyatakan konstitusional sepanjang tetap menjaga sifat
keserentakan dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,
DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden maka dalil Pemohon perihal
88
pemaknaan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 serta persoalan
konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016 menjadi
kehilangan relevansi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah…”.
9. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2019 tidak
ada pernyataan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembentuk
Undang-Undang harus merevisi UU Pemilu, pelaksanaan pemilu serentak
adalah hal yang konstitusional sepanjang pemilihan tersebut dilakukan
serentak pada pemilu Presiden, DPR dan DPD. Mahkamah Konstitusi
menyampaikan beberapa opsi pilihan terkait dengan model keserentakan
pemilihan. Dengan demikian keserentakan yang diatur dalam UU Pemilu
merupakan salah satu opsi pilihan model yang ditawarkan oleh Mahkamah
Konstitusi, sehingga model keserentakan pemilu adalah merupakan open
legal policy pembuat undang-undang.
10. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Pasal tersebut salah
satu wujudnya dapat berupa kegiatan-kegiatan sukarela dari warga
masyarakat, dimana masyarakat turut serta mengambil bagian dalam proses
pemilihan umum, baik secara langsung atau tidak langsung, dalam proses
pembentukan kebijakan umum. Keterlibatan para Pemohon dalam Pemilu
2019 sebagai penyelenggara pemilu merupakan perwujudan Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945, dengan demikian pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak atau tidak serentak, tidak melanggar hak konstitusonal para
Pemohon sebagaimana yag diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
11. Secara prinsipil, Undang-Undang ini diperlukan sebagai dasar untuk
menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan
Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab
dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem
pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam satu Undang-
Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu,
89
mengingat sudah tepatnya tindakan pembentuk Undang-Undang, kiranya
sudah sepatutnya permohonan uji materiil UU a quo tidak dapat diajukan
pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
12. Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi UU yang
dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk mengatur
suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan
materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei
2005 tentang Pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah terhadap
UUD 1945 yang menyatakan: “sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan
hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
nyata-nyata
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah”. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian UU a
quo yang diajukan oleh para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
14. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat
dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam
membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran
masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi
Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas
dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat
ikut serta memberi masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan
Undang-Undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapan
Pemerintah pula bahwa dialog antara masyarakat dan Pemerintah tetap terus
terjaga dengan satu tujuan bersama untuk membangun kehidupan berbangsa
dan bernegara demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan
90
mengembangkan dirinya dalam kepemerintahan dengan tujuan ikut
berkontribusi positif mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pembukaan UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa selain itu, Presiden mengajukan keterangan tambahan yang
keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21
Oktober 2021. Keterangan tambahan Presiden pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kebijakan penyelenggaraan pemilu serentak merupakan pelaksanaan
amanat putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 14/PUU-XI/2013,
apabila dalam pelaksanaan Undang-Undang sebagai tindak lanjut putusan
Mahkamah Konstitusi terdapat kendala, maka atas hal tersebut yang perlu di
evaluasi dan ditingkatkan adalah kualitas penyelenggaraannya agar lebih baik dan
meminimalisir berbagai resiko. Sehingga tidak harus serta merta merubah kebijakan
yang ada saat ini, untuk kembali pada kebijakan awal yang dinilai telah usang dan
inkonstitusional.
Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai
pengawal konstitusi sesuai dengan UUD 1945, kewenangan yang dimiliki
Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksanaan cheks and balance dalam
penyelenggaraan ketatanegaraan, sehingga kami mohon kepada Yang Mulia Ketua
91
dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam memberikan putusan
perkara a quo dengan mempertimbangkan kondisi faktual saat ini, seperti tahapan
persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang saat ini sedang
dilakukan oleh Pemerintah. Dengan demikian Pemerintah dapat maksimal dalam
melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pemilu serentak sebagaimana yang
diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 14/PUU-XI/2013.
Selanjutnya kami akan menanggapi beberapa pertanyaan Majelis Hakim sebagai
berikut:
A. Jelaskan tindak lanjut apa saja yang telah dilakukan oleh Pemerintah atas
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019?
Tanggapan Pemerintah:
1. Bahwa
penyelenggaraan
Pemilu
dan
Pilkada
dilaksanakan
oleh
Penyelenggara Pemilu antara lain dengan prinsip mandiri berdasarkan
kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, yang merupakan hukum positif terkait pengaturan Pemilu dan
Pilkada.
2. Bahwa Penyelenggara Pemilu bersifat mandiri dalam penyelenggaraan
Pemilu dan Pilkada, namun demikian Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah memiliki peran untuk memberikan bantuan dan fasilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Untuk kelancaran pelaksanaan
tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan
pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
3. Bahwa dalam penyelenggaraannya, diharapkan proses Pemilu dan Pilkada
dilaksanakan dalam waktu relatif singkat dan efisien, serta tetap sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya diupayakan
secara optimal agar menciptakan situasi politik dan keamanan yang stabil,
92
sehingga memberi ruang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
menjalankan
program-program
dan
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk mengendalikan pandemi Covid-19 serta pemulihan
ekonomi nasional secara maksimal, karena keselamatan rakyat adalah hal
yang paling utama.
4. Bahwa penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pilkada yang lebih panjang
serta berulang dalam siklus 5 (lima) tahunan berpotensi menimbulkan
polarisasi di masyarakat serta berpotensi menimbulkan gejolak politik yang
lebih panjang dan berulang juga di masyarakat. Lebih lanjut penyelenggaraan
Pemilu dan Pilkada sebagai prosedur demokrasi diharapkan tidak
menggunakan biaya yang jauh lebih besar dari pemilu dan pilkada
sebelumnya. Rasionalitas dalam perhitungan anggaran harus menjadi
catatan utama mengingat kondisi keuangan negara dalam kondisi lebih berat
sebagai dampak pandemi covid-19.
5. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019,
Pemerintah, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP telah
melakukan konsinyering dalam sebuah Tim Kerja Bersama untuk mencari
kesamaan pandangan/pendapat, sebelum pelaksanaan rapat formal yang
dihadiri oleh para pimpinan DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Salah satu yang menjadi kesamaan pandangan/pendapat adalah Pemilu dan
Pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama yaitu tahun 2024, namun
pelaksanaannya dalam bulan yang berbeda. Konsinyering tersebut telah
membahas simulasi tahapan Pemilu dan Pilkada yang masing-masing
pemungutan suaranya dilakukan pada tahun 2024.
6. Bahwa pilihan model keserentakan Pemilu dan Pilkada yang dibahas dalam
konsinyering tersebut, telah sesuai dengan salah satu pilihan model
keserentakan pemilu yang dimuat dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Adapun pilihan model
keserentakan tersebut adalah Pemilihan Umum Serentak untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur dan
Bupati/Walikota. Selanjutnya penegasan terhadap pelaksanaan Pemilu dan
Pilkada di tahun 2024 juga menjadi materi pembicaraan pada Rapat Kerja
Komisi II DPR-RI dengan Pemerintah.
93
7. Bahwa model pemilu serentak sebagaimana tertuang di dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang
menjadi
Undang-Undang),
adalah
pelaksanaan
keserentakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan
Umum Anggota DPR, Pemilihan Umum Anggota DPD, Pemilihan Umum
Anggota
DPRD
Provinsi
dan
Pemilihan
Umum
Anggota
DPRD
Kabupaten/Kota dipertimbangkan akan dilaksanakan pada awal tahun 2024
(dengan alternatif antara lain bulan April atau bulan Mei 2024, di mana hal ini
masih dalam pembahasan bersama), sedangkan Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota dilaksanakan serentak secara nasional pada bulan
November tahun 2024.
8. Bahwa keserentakan sebagaimana tersebut pada angka 5, sudah sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang
menyatakan bahwa keserentakan Pemilu adalah konstitusional sepanjang
pemilihan dilakukan serentak pada pemilu Presiden, DPR, dan DPD.
Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa opsi pilihan terkait dengan
desain keserentakan pemilu sepanjang Pemilu Presiden, DPR, dan DPD
dilakukan secara serentak, berkaitan dengan pemilihan model keserentakan
tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan
opened legal policy pembuat undang-undang.
9. Bahwa keserentakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, di mana Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD
dilaksanakan secara serentak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang
94
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang) adalah konstitusional, artinya keserentakan tersebut
merupakan salah satu opsi pilihan model yang ditawarkan Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
10. Bahwa model keserentakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024
ditujukan untuk mewujudkan efektifitas pemerintahan pusat dan daerah
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Model keserentakan
tersebut akan menciptakan sinergitas program antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah melalui RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional) dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah). RPJMN yang merupakan penjabaran visi, misi dan
program Presiden terpilih dengan berdasar pada RPJPN (Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional) akan dapat sinergi dengan RPJMD
di daerah. RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala
Daerah
yang
penyusunannya
berpedoman
pada
RPJPD
serta
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN).
Dengan demikian, rencana pembangunan nasional dan daerah akan selaras
dari tingkat pusat sampai daerah. Keselarasan tersebut muncul karena
RPJMN yang disusun Presiden terpilih (pada 20 Oktober 2024), kemudian
dijabarkan oleh Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak nasional pada
bulan November 2024 dalam RPJMD. Selain itu, model keserentakan
tersebut akan menciptakan kalender ketatanegaraan secara konstitusional
menjadi lebih baik dan teratur. Hal ini dikarenakan siklus pemilu hanya terjadi
5 (lima) tahun sekali, sehingga proses pembangunan dapat fokus pada 4
(empat) tahun sisanya dalam siklus 5 (lima) tahunan tersebut.
B. Bagaimana memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, berkaitan dengan
Pemilu Nasional dan Pilkada Serentak Tahun 2024?
Tanggapan Pemerintah:
95
Bahwa memperhatikan hasil konsinyering yang dihadiri oleh Komisi II DPR-RI,
Pemerintah, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, nomenklatur yang digunakan
adalah Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR,
Anggota DPD dan Anggota DPRD, dipertimbangkan akan dilaksanakan pada
awal tahun 2024 (dengan alternatif antara lain bulan April atau bulan Mei, di
mana hal ini masih dalam pembahasan bersama). Sedangkan untuk
penyelenggaraan Pilkada akan dilaksanakan pada Bulan November 2024,
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang. Sedangkan terkait simulasi tahapan sampai dengan pemungutan suara
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 telah di bahas
bersama dalam konsinyering tersebut.
C. Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 akan menimbulkan banyaknya
Kepala Daerah yang digantikan oleh Caretaker, apakah sudah diperhitungkan
resikonya?
Tanggapan Pemerintah:
1. Bahwa
sebagai
pelaksana
Undang-Undang,
Pemerintah
dalam
melaksanakan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan norma dan
kebijakan hukum positif, termasuk pengaturan terkait penugasan Penjabat
(Pj) Kepala Daerah. Regulasi menjadi dasar utama dalam rekruitmen
penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi Penjabat (Pj)
Kepala Daerah, termasuk pengaturan terkait persyaratan ASN yang dapat
menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya untuk Penjabat Gubernur dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk
Penjabat Bupati/Walikota, jejak rekam kinerja, analisa resistensi konflik
kepentingan, dan lainnya.
2. Bahwa pada saat melaksanakan tugas sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah
terdapat mekanisme Pembinaan dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
96
Nomor
12
Tahun
2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan regulasi terkait lainnya,
diharapkan dapat memberikan jaminan penyelenggaraan pemilu serentak
dengan sebaik-baiknya serta mencegah dan meminimalisir resiko.
D. Berapa banyak Caretaker (Pejabat) yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah
Pusat untuk mengisi posisi Gubernur, bagaimana resiko hukum dan administrasi
atas adanya Caretaker?
Tanggapan Pemerintah:
1. Bahwa adanya Caretaker (Penjabat (Pj) Kepala Daerah) sudah dipersiapkan
dan dipertimbangakan dengan baik oleh Pemerintah Pusat, serta telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya ketentuan Pasal 201
ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagai berikut :
a. Pasal 201 ayat (3) menyatakan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022”.
b. Pasal 201 ayat (5) menyatakan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.
c. Pasal 201 ayat (5) menyatakan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pilkada tahun 2017
diikuti sejumlah 101 daerah, sehingga pada tahun 2022 dibutuhkan Penjabat
(Pj) Kepala Daerah di 101 daerah. Kemudian Pilkada tahun 2018 diikuti
sejumlah 170 daerah (semula 171 daerah namun Pilkada Kota Makassar
bergeser dan dilakukan di tahun 2020 sesuai Putusan Pengadilan TUN),
sehingga pada tahun 2023 dibutuhkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di 170
daerah. Sedangkan Pilkada tahun 2020 diikuti sejumlah 270 daerah,
97
Sehingga pada tahun 2024 dibutuhkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di
sejumlah 270 daerah sampai dengan pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah hasil pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di awal tahun 2025.
3. Bahwa keberadaan Penjabat (Pj) Kepala Daerah adalah untuk mengisi
kekosongan dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
menyatakan bahwa “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan
serentak nasional pada tahun 2024”.
4. Bahwa ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah adalah kebijakan yang mengatur tugas dan wewenang
kepala daerah yang dapat dilaksanakan oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah,
serta larangan bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk membuat
keputusan/kebijakan, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri sebagaimana amanat Pasal 132A Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Hal tersebut sebagai bentuk pembinaan,
pengawasan,
dan
pencegahan
serta
pencegahan
penyalahgunaan
kewenangan dalam pelaksanaan tugasnya agar tetap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga resiko hukum dan administrasi
atas banyaknya Kepala Daerah yang posisinya digantikan oleh (Penjabat (Pj)
Kepala Daerah) dapat diminimalisir.
98
E. Pemerintah harus menjelaskan beberapa pilihan Pemilu serentak dan beberapa
implikasi apa yang akan terjadi atas pilihan tersebut?
Tanggapan Pemerintah:
1. Bahwa dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019 memberikan beberapa pilihan model keserentakan
pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD
1945, sebagai berikut :
a. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
b. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
c. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
d. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota,
pemilihan
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota.
e. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota.
f. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil
Presiden.
2. Berkenaan dengan pilihan keserentakan pemilihan umum tersebut di atas,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
99
(sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, maka pilihan
kebijakan keserentakan Pemilu dan Pilkada adalah model keserentakan
ketiga (huruf c pada Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019) yaitu “Pemilihan umum serentak untuk
memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD,
Gubernur, dan Bupati/Walikota”.
3. Pilihan model keserentakan ini secara operasional dimaknai bahwa
Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama namun bulannya
berbeda. Hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain
diantaranya:
a. Proses Pemilu dan Pilkada seyogyanya dilaksanakan dalam waktu
singkat dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang);
b. Pertimbangan efisiensi anggaran karena prioritas penanganan pandemi
Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional;
c. Perlu menjaga stabilitas politik dan keamanan agar Pemerintah dan
komponen bangsa lainnya tetap solid dalam menghadapi krisis pandemi
Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional;
d. Situasi politik dan keamanan yang stabil akan memberi ruang kepada
pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menjalankan program-
program termasuk mengendalikan pandemi Covid-19 dan pemulihan
ekonomi nasional secara maksimal, karena keselamatan rakyat adalah
hal yang paling utama;
100
Bahwa dalam perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021, Para Pemohon mengajukan
permohonan pengujian materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, permohonan Para Pemohon lebih
menitikberatkan pada faktor beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc,
yaitu PPK, PPS dan KPPS. Disebutkan dalam alasan permohonan Para Pemohon
menyatakan bahwa beban kerja PPK, PPS, dan KPPS sangat tinggi, karena harus
melakukan berbagai macam pekerjaan, seperti pemungutan dan penghitungan
suara, rekapitulasi suara dan distribusi logistik pemilu;
Berkaitan dengan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa persoalan beban kerja
penyelenggara pemilu ad hoc merupakan persoalan teknis, yang tentunya dapat
diselesaikan dengan kebijakan yang mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu dan
Pilkada. Persoalan teknis beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc dapat diatasi
dengan manajemen kerja yang sifatnya teknis pula. Oleh karena itu, persoalan
teknis tidak boleh mengalahkan persoalan substansi terkait dengan model
keserentakan pemilu. Beberapa hal dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
tentunya dapat dilakukan evaluasi terkait persoalan teknis yang disebutkan para
Pemohon. Pengalaman pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang diselenggarakan
pada masa pandemi Covid-19 dapat dijadikan contoh yang dapat ditiru, karena
penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 lebih berat dari pada pemilu atau pilkada pada
masa normal;
Bahwa beberapa hal teknis tersebut tentunya dapat dilakukan penyederhanaan
secara teknis, yang dapat diatur di dalam peraturan teknis yaitu Peraturan KPU.
Saat ini masih banyak waktu untuk mempersiapkan hal-hal teknis tersebut, sehingga
persoalan teknis yang dijadikan alasan permohonan para Pemohon dapat
diantisipasi dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Dengan demikian,
keserentakan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu tetap konstitusional. Alasan permohonan para Pemohon yang
mempersoalkan teknis tentunya tidak dapat menggugurkan substansi model
keserentakan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, persoalan teknis tersebut dapat diatasi dan diantisipasi secara
teknis melalui Peraturan KPU;
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan keterangan yang
101
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 7 September 2021 yang keterangan
tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 7 September 2021, yang
pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
Sebelum KPU selaku pihak terkait memberikan tanggapan atau keterangan terkait
dengan pokok-pokok Permohonan a quo, dengan segala horrnat ijinkanlah KPU
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemilu tahun 2019 adalah pemilu nasional serentak pertama yang dilakukan
sejak era reformasi. Pemilu tahun 2019 memiliki karakteristik berbeda jika
dibandingkan dengan Pemilu tahun 2004, 2009 dan Pemilu tahun 2014, hal
tersebut karena di Pemilu tahun 2019 dilakukan secara langsung untuk
memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan
anggota DPRD dalam satu waktu yang seringkali disebut sebagai pemilu 5
(lima) kotak. Dasar hukum yang digunakan pada Pemilu tahun 2019 juga
berbeda dibanding dengan pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2014). UU
Nomor 7/2017 menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan
penggabungan pemilihan legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dengan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Pemilu tahun 2019 digelar pada tanggal 17 april 2019 dan diikuti oleh 20 (dua
puluh) peserta Pemilu dari partai politik yang komposisinya terdiri dari 16
(enam belas) partai politik tingkat nasional dan 4 (empat) partai politik lokal
aceh. Sedangkan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon;
3.
Pada prinsipnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 berjalan sesuai jadwal,
program dan tahapan serta berjalan dengan baik, aman dan kondusif. Tentu
dalam menyelenggarakan pemilu KPU bersikap tidak hanya professional tetapi
juga independen dengan menjunjung tinggi dan mengedepankan kepentingan
umum, proporsionalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, efisien dan efektif.
Berdasarkan data, tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 dapat dibilang cukup
tinggi yaitu dengan angka partisipasi sebesar 81,93% (158.012.506 pengguna
hak pilih) sedangkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 192.770.611
yang tersebar di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 130 PPLN dan
dilaksanakan di 813.336 TPS, 782 TPSLN, 2.345 KSK dan 429 Pos;
4.
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas serta membangun
102
partisipasi publik untuk mengawal kemurnian suara pemilih, KPU menempuh
kebijakan proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS)
dapat didokumentasikan oleh para Saksi, Pengawas Pemilu, Pemantau dan
Masyarakat yang hadir, termasuk mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengupload hasil penghitungan suara pada tingkat TPS ke Sistem Informasi
Penghitungan Suara (Situng) KPU supaya dapat dipantau dan diawasi oleh
masyarakat luas dalam rangka mengantisipasi adanya kecurangan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara oleh penyelenggara Pemilu;
5.
Selanjutnya untuk memastikan validitas hasil Pemilu, pada rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat Kecamatan, dilakukan dalam rapat pleno secara
terbuka yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan jajaran dari pengawas
Pemilu sehingga apabila terdapat kesalahan pencatatan data pemilih
mengenai Data Pemilih, Data Pengguna Hak Pilih, Data Surat Suara, dan Data
Perolehan Suara pada tingkat TPS, maka akan segera dikoreksi berdasarkan
persetujuan bersama yang dituangkan dalam Formulir Model DAA1-PPWP
berupa Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan
untuk masing-masing desa/keluarahan;
6.
Proses rekapitulasi secara berjenjang sampai tingkat nasional selalu
melibatkan Saksi Pasangan Calon dan Bawasalu sesuai dengan tingkatannya,
di mana Bawaslu telah melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu
sampai pada tingkat TPS, sehingga apabila ada kesalahan penghitungan
suara atau kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diperbaiki
pada jenjang diatasnya;
7.
Seluruh upaya dan kebijakan tersebut diatas adalah juga merupakan tekad
KPU guna menutup ruang pihak-pihak tertentu, yang bermaksud melakukan
kecurangan dan/atau pelanggaran;
8.
Kanal untuk menguji akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu serentak tahun
2019 oleh KPU terkait hasil pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang
tahun 2019 terdapat 261 (dua ratus enam puluh satu) Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Peserta Pemilu ke
Mahkamah;
9.
Data diatas menunjukan kesiapan KPU sebagai penyelenggara dalam
103
menghadapi PHPU yang diajukan oleh Peserta Pemilu sebagai wujud
akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu. Selain itu hal tersebut adalah
konsekuensi yuridis dan sekaligus wujud kesiapan KPU dalam menjalankan
pemilu serentak 5 (lima) kotak suara;
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, setelah membaca permohonan
Pemohon, maka izinkanlah kami KPU selaku pihak terkait untuk menyampaikan
Keterangan yang relevan dan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban
KPU dalam penyelenggaraan Pemilu khususnya terhadap ketentuan yang
dimohonkan uji materi guna menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam mengambil dan memberikan putusan yang tersusun
sebagai berikut:
10. Bahwa setelah membaca permohonan Pemohon pada pokoknya adalah
meminta kepada mahkamah sebagai berikut:
a.
Bahwa pasal yang diuji adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1)
yang mengatur tentang keserentakan Pemilu 5 (Lima) Kotak. Sementara
itu landasan konstitusional yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal
22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
b.
Bahwa Pemohon merupakan penyelenggara badan ad hoc (PPK, PPS,
dan KPPS), yang berkepentingan terhadap permohonan ini karena
bertekad akan kembali menjadi penyelenggara pada Pemilu Tahun 2024
mendatang;
c.
Bahwa Pemohon mendalilkan jika pemohon merasakan beratnya beban
kerja yang dirasakan oleh pemohon selaku penyelenggara badan ad hoc
(PPK, PPS, dan KPPS) akibat pelaksanaan format Pemilu 5 (lima) kotak
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2019. Beban kerja yang
berat itu dirasakan pemohon mulai dari mengelola, mengamankan, dan
mendistribusikan logistik Pemilu kepada penyelenggara di TPS-TPS
sekitar. Kemudian lamanya pemungutan dan penghitungan surat suara,
juga dirasakan para penyelenggara badan ad hoc (PPK, PPS, dan
KPPS), walaupun Mahkamah pernah memberikan perpanjangan waktu
penghitungan suara hingga pukul 12.00 siang satu hari setelah
pemungutan suara. Beban kerja dan tekanan yang berat kembali
104
dirasakan ketika proses rekapitulasi suara dilaksanakan. Hal ini akan
berdampak pada kesehatan dan keselamatan penyelenggara, yang
terbukti dari tingginya angka korban jiwa dan korban sakit dari pihak
penyelenggara pada Pemilu tahun 2019;
d.
Bahwa Pemohon mendalilkan, di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
Para Pemohon sebagai warga negara diberikan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian. Atas hak dan jaminan dari
konstitusi tersebut, ketika Para Pemohon berpartisipasi sebagai
penyelenggara pemilu, yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban,
yang menurut para Pemohon, ketentuan UU a quo telah membuat
pekerjaan yang tidak manusiawi dan rasional kepada Para Pemohon
sebagai penyelenggara pemilu. Dalam konteks tersebut, para Pemohon
yakin, bahwa ini tidak hanya dirasakan oleh Para Pemohon, tetapi
sebagian besar penyelenggara ad hoc yang menjalani penyelenggaraan
pemilu dengan format 5 (lima) kotak;
e.
Bahwa
Pemohon
mendalilkan,
keikutsertaan
Pemohon
sebagai
penyelenggara pemilu berangkat dari itikad baik Para Pemohon untuk
berpartisipasi di dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sesuai dengan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI 1945. Bentuk partisipasi dan kontribusinya Para Pemohon
dilakukan dengan menjadi penyelenggara ad hoc pada Pemilu 2019 lalu
untuk menjaga dan mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang
demokratis, jujur, dan adil;
f.
Bahwa Pemohon mendalilkan, para Pemohon memiliki hak konstitusional
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan manusiawi, dimana
dalam hal ini, konteksnya adalah ketika Para Pemohon bekerja dan
berpartisipasi sebagai penyelenggara ad hoc di dalam proses pemilu.
Para Pemohon sebagai penyelenggara ad hoc pada Pemilu tahun 2019
lalu, juga berhak untuk berpartisipasi dalam membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya khususnya dalam menjaga jalannya pemilihan
umum yang berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. keseluruhan hak konstitusional para Pemohon ini dengan
jelas dijamin Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan
105
Pasal 28C ayat (2), UUD NRI 1945, dan potensial akan hilang jika
ketentuan UU a quo tidak dibatalkan oleh Mahkamah;
g.
Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya jika Terdapat fakta
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(UU No. 7/2017) tidak di revisi, setidak-tidaknya tahun ini karena RUU
Pemilu telah ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021. Dengan tidak
direvisinya UU No. 7/2017, otomatis pilihan disain pemilu serentak akan
dilaksanakan dengan format 5 (lima) kotak. Padahal, di dalam Putusan
MK No. 55/PUU-XVII/2019, terdapat prasyarat dari MK kepada
pembentuk undang-undang, untuk melakukan 5 (lima) hal dalam
menentukan format keserentakkan pemilu. 5 (lima) hal tersebut antara
lain:
1)
Partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian luas pada
penyelenggaraan pemilu dalam pemilihan model pemilu serentak
yang berkonsekuensi pada perubahan UU;
2)
Simulasi terhadap model-model keserentakkan pemilu dan
perubahan dilakukan lebih awal;
3)
Menghitung semua implikasi teknis, agar penyelenggaraan pemilu
berada dalam batas penalaran yang wajar;
4)
Pilihan keserentakkan memperhatikan kemudahan bagi pemilih;
5)
Tidak acap kali mengubah format keserentakkan pemilu, sehingga
terbangun kepastian dan kemapanan
Menurut Pemohon 5 (lima) hal ini sama sekali belum dilakukan oleh
pembentuk
undang-undang
ketika
memutuskan
memilih
format
keserentakkan pemilu 5 (lima) kotak, hanya dengan alasan tidak merevisi
undang-undang pemilu;
h.
Bahwa dalam Permohonan a quo, pemohon pada intinya meminta
kepada Mahkamah Konstitusi agar pemilu serentak 5 (lima) kotak tidak
lagi dilaksanakan pada Pemilu 2024. Oleh karenanya, agar sejalan
dengan gagasan keserentakan pemilu yang konstitusional menurut MK,
Pemohon meminta untuk menarik keluar Pemilihan DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dari rangkaian Pemilu Nasional. Sehingga pada
106
Pemilu 2024 mendatang, hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden,
DPR, dan DPD. Soal disain pemilu DPRD akan dijadwalkan seperti apa,
pemohon menyerahkan hal tersebut kepada pembentuk undang-undang,
sepanjang tidak menyerentakkan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dengan pemilu nasional Presiden, DPR, dan DPD;
i.
Dalam
permohonan
ini,
pemohon
juga
mengusulkan
desain
keserentakan pemilu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019. Opsi yang dapat dipilih adalah format Pemilu
Serentak Nasional dan Serentak Daerah. Model tersebut dilaksanakan
dengan melakukan Pemilu Presiden, DPR, dan DPD pada tahun 2024.
Untuk Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota periode tahun 2019-2024,
masa jabatannya dapat diperpanjang hingga 2026. Sementara untuk
kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 lalu, masa jabatannya
diperpanjang hingga tahun 2026. Untuk kepala daerah yang habis masa
jabatan di tahun 2022 dan tahun 2023, tetap melaksanakan pemilihan
sesuai dengan jadwal, tetapi masa jabatannya sampai tahun 2026. Pada
Tahun 2026 mendatang, Pemilu daerah dapat dilaksanakan dengan
memilih Gubernur, Bupati/Walikota yang berbarengan DPRD provinsi,
dan DPRD kab/Kota; dan
j.
Dalam Permohonan, pemohon juga meminta agar pemeriksaan dalam
perkara ini diprioritaskan oleh Mahkamah. Hal ini dilakukan mengingat
pada Februari 2022 tahapan Pemilu tahun 2024 direncanakan mulai
dilaksanakan.
Sehingga
dikhawatirkan
bila
konstitusionalitas
keserentakkan ini tidak segera diputus, berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan pemilu.
11. Bahwa Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan
bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1, Pasal 4 ayat
(1), Pasal 7C, dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan
presidensial/kongresional.
12. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan
107
Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, di mana Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang dipilih
secara demokratis dan didasarkan atas prinsip otonomi. Sistem pemerintahan
daerah dengan prinsip otonomi (dalam hal ini pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota) berhak mengatur dan mengurus
kepentingannya sendiri dalam urusan yang diserahkan oleh pemerintah pusat
berdasarkan prinsip otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
13. Berkenaan dengan hubungan sistem pemerintahan presidensial dan sistem
penyelenggaraan
Pemilu,
maka
dapat
disimpulkan
bahwa
sistem
pemerintahan menentukan sistem pemilihan kepala pemerintahan. Sistem dan
bentuk pemerintahan presidensial menentukan sistem pemilihan Presiden,
yang mana hal ini juga berlaku mutatis mutandis dalam sistem pemerintahan
daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana yang
termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
14. Bahwa guna memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia
dalam penyelenggaraan Pemilu haruslah dikaitkan dengan rancang bangun
sistem pemerintahan menurut UUD 1945. Salah satu cara penguatan sistem
presidensial
melalui
penyelenggaraan
Pemilu
dapat
dilihat
dalam
pertimbangan hukum Putusan MK No. 14/2013 point [3.17] dan pertimbangan
hukum Putusan MK No. 53/2017 point [3.13.7] angka 4, yang pada pokoknya
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/2013:
“---Pertama, menurut Mahkamah penyelenggaraan Pilpres haruslah
dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut
UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial. Salah satu di
antara kesepakatan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan
Rakyat saat melakukan pembahasan Perubahan UUD 1945 (1999-
2002) adalah memperkuat sistem presidensial. Dalam sistem
pemerintahan
presidensial
menurut
UUD
1945,
Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar. Presiden sebagai kepala negara dan lambang pemersatu
bangsa---”
108
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/2017:
“---untuk memperketat persyaratan partai politik menjadi peserta
Pemilu. Hal ini sejalan dengan desain konstitusi yang bermaksud
menyederhanakan sistem kepartaian. Dalam batas penalaran yang
wajar, dengan memperberat persyaratan yang harus dipenuhi partai
politik untuk menjadi peserta Pemilu maka jumlah partai politik yang
menjadi peserta Pemilu akan makin terbatas. Dengan pengetatan
persyaratan tersebut, jumlah partai politik akan makin mendukung
bekerjanya sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang
dianut UUD 1945. Bagaimanapun, telah menjadi pengetahuan
umum, baik secara doktriner dan maupun pengalaman empiris,
sistem pemerintahan presidensial menjadi sulit bekerja optimal di
tengah model sistem multipartai dengan jumlah yang tidak
terkendali. Oleh karena itu, selalu dipersiapkan berbagai strategi
(desain) untuk menyederhanakan jumlah partai politik terutama
partai politik sebagai peserta Pemilu. Sebagai bagian dari upaya
memenuhi desain memperketat jumlah partai politik dimaksud,
salah
satu upaya mendasar yang
harus
dilakukan
oleh
penyelenggara Pemilu adalah memastikan semua partai politik yang
dinyatakan menjadi peserta Pemilu memenuhi semua persyaratan
yang dicantumkan dalam UU Pemilu. Misalnya, dalam soal
kepengurusan untuk mencerminkan sifat nasional partai politik, UU
Pemilu menyatakan bahwa partai politik menjadi peserta Pemilu
harus (1) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; (2) minimal
memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan (3) minimal
memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, penyelenggara
Pemilu
harus
memastikan
keterpenuhan
syarat
minimal
kepengurusan tersebut tanpa melakukan pengecualian untuk tidak
melakukan verifikasi di tingkat manapun, termasuk verifikasi
keterpenuhan persentase kepengurusan di tingkat kecamatan---”
Berkenaan
dengan
pertimbangan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana tersebut di atas, upaya penguatan sistem pemerintahan
presidensial dengan cara menyederhanakan jumlah partai politik peserta
Pemilu dapat dikatakan sebagai salah satu cara dari berbagai cara yang lazim
dikenal dalam praktik sistem pemerintahan presidensial. Penyederhanaan
partai politik diperlukan agar menjadi lebih mudah mengelola hubungan antara
Presiden (sebagai pemegang kekuasaan eksekutif) dengan DPR (sebagai
pemegang kekuasaan legislative). Dalam hal ini, jamak dimengerti, baik secara
doktriner maupun praktik, semakin banyak jumlah partai politik yang berada di
lembaga legislatif semakin sulit mengelola hubungan antara pemegang
kekuasaan legislatif dengan pemegang kekuasaan eksekutif. Apalagi terjadi
situasi di mana dukungan terhadap Presiden dari lembaga legislatif diraih
109
melalui koalisi sejumlah partai politik. Terkait dengan kondisi demikian,
misalnya, penelitian Scott Mainwaring (1993) menyatakan bahwa “the
combination of presidentialism and multipartism is complicated by the
difficulties of interparty coalition-building in presidential democracies”. Secara
teoritis, sejumlah hasil penelitian menujukkan bahwa Pemilu serentak
dianggap dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial karena dapat
menjadikan jumlah partai politik lebih sederhana. Selain itu, dengan
diterapkannya Pemilu serentak dapat mengembalikan hak warga negara untuk
membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan
keyakinan sendiri. Untuk itu, warga negara dapat mempertimbangkan sendiri
mengenai hak untuk memilih DPR dan DPRD yang berasal dari partai yang
sama dengan calon presiden dan wakil presiden serta warga negara dapat
menggunakan hak memilihnya secara cerdas dan efisien.
15. Pemilu serentak (concurrent election) adalah pelaksanaan Pemilu untuk
memilih eksekutif (Presiden) dan anggota-anggota legislatif (DPR) dalam
waktu (hari) yang bersamaan. Sebaliknya, Pemilu tidak serentak adalah
pelaksanaan Pemilu untuk memilih eksekutif (Presiden) dan anggota-anggota
legislatif (DPR) pada waktu (hari) yang berbeda. Jadi keserentakan ini adalah
dalam pengertian eksekutif (Pemilu Presiden) dan legislatif (Pemilu DPR),
bukan atau tidak harus memasukannya dalam arti wilayah, atau subwilayah.
16. Dalam Pemilu serentak tahun 2019 termasuk dalam kategori Pemilu serentak
yang bersamaan dengan sebagian dari Pemilu daerah, yakni legislatif (DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Akan tetapi, ada 2 (dua) masalah
inkonsistensi dalam sistem Pemilu serentak yang dipraktekkan di Indonesia
saat ini, yaitu:
a.
Terdapat percampuran dengan logika sistem parlementer. Di mana
dengan adanya ambang batas presiden (presidential threshold),
menjadikan Pemilu legislatif sebagai prasyarat untuk Pemilu eksekutif.
Dalam hal ini memasukkan logika sistem pemerintahan parlementer ke
dalam sistem pemerintahan presidensial.
b.
Terdapat percampuran antara variabel sistem pemerintahan dan variabel
bentuk negara. Dalam hal ini dengan asumsi bahwa penyelenggaraan
Pemilu legislatif daerah dianggap sebagai bagian dari makna Pemilu
110
serentak, sebagaimana Pemilu 5 (lima) kotak yang diselenggarakan pada
tahun 2019.
17. Selain permasalahan inkonsistensi sistem Pemilu sebagaimana dimaksud
pada
angka
16,
masih
terdapat
beberapa
permasalahan
dalam
penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2019, adapun permasalahan
dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Penyelarasan agenda pemerintahan dengan agenda pembangunan,
dilihat
dari
logika
penyelenggaraan
pemerintahan
pusat
dan
pemerintahan daerah haruslah berada di dalam kerangka berfikir yang
sama, selaras, dan seimbang, tidak berjalan secara optimal, karena
pemilihan kepala daerah (pasangan Gubernur, Bupati dan Walikota)
dengan DPRD (dalam hal ini anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota)
tidak
diserentakkan.
Kepala
daerah
sebagai
perpanjangan
tangan
pemerintah
pusat,
sekaligus
sebagai
penyelenggara otonomi daerah untuk tujuan pembangunan nasional,
akan menghadapi perubahan konfigurasi politik yang berubah-ubah
ketika pemilihan kepala daerah tidak diserentakkan dengan pemilihan
anggota DPRD, baik pada tingkat provinsi, maupun pada tingkat
kabupaten/kota. Pentingnya keselarasan, kesamaan, dan keseimbangan
di dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah, pada pokoknya telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD NRI
1945, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemerintahan daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui
Pemilu;
b.
Konsekuensi logis atas penyelenggaraan Pemilu dengan 5 (lima) kotak
suara adalah dengan bertambahnya jumlah TPS, di mana pada Pemilu
2014 terdapat 545.803 (lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
tiga) TPS dan pada Pemilu 2019 menjadi 801.838 (delapan ratus satu
ribu delapan ratus tiga puluh delapan) TPS atau dengan kata lain terjadi
kenaikan jumlah TPS sebesar 46,9 %. Dengan bertambahnya jumlah
TPS pada Pemilu 2019 yang hampir 2 (dua) kali lipat jumlah TPS pada
Pemilu
2014,
maka
menambah
beban
pelaksanaan
distribusi
dikarenakan penambahan jalur distribusi baru yang menyebabkan
persoalan distribusi logistik salah satunya keterlambatan datangnya
111
logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada H-1 sehingga
terjadi pelaksanaan pemungutan suara susulan pada 2.249 (dua ribu dua
ratus empat puluh sembilan) TPS;
c.
Penyelenggaraan Pemilu dengan 5 (lima) kotak menyebabkan
banyaknya desain surat suara berbeda berdasarkan Daerah Pemilihan
(Dapil) dari masing-masing pemilihan terutama Pemilihan Anggota DPR,
Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dalam
setiap desain surat suara memuat profil kandidat peserta pemilu.
Banyaknya desain surat suara tersebut berpengaruh terhadap proses
pencetakan dan pendistribusian surat suara yang sangat beresiko terjadi
kesalahan dalam pencetakan dan/atau tertukarnya surat suara dalam
proses pengiriman ke masing-masing Dapil yang pada Pemilu 2019
menjadi salah satu penyebab pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
Hal tersebut bisa dilihat dari bertambahnya jumlah dapil di 2019
dibandingkan dengan 2014 yang berimplikasi pada desain surat suara
dan distribusi logistik, hal tersebut sebagaimana data sebagai berikut:
Daerah Pemilihan
2014
2019
Presiden dan Wakil Presiden
1
1
DPR
77
80
DPD
34
34
DPRD Provinsi
259
272
DPRD Kabupaten Kota
2.102
2.206
Total
2.472
2.593
KPU akan membuat 2.593 Desain Surat Suara
Data KPU 2019
Faktanya dalam hal ini terdapat 2593 (dua ribu lima ratus Sembilan puluh
tiga) Dapil yang artinya membawa konsekuensi teknis berupa pembuatan
2593 (dua ribu lima ratus Sembilan puluh tiga) desain surat suara.
Sehingga sekiranya “pemilu lokal” dipisahkan dari pemilu nasional maka
akan tersisa 104 (seratus empat) dapil saja. Dikaitkan dengan beban
kerja penyelenggara Pemilu sendiri maka akan berkurang secara
signifikan mempengaruhi beban kerja penyelenggara.
112
d.
Dibutuhkan
tambahan
waktu
dalam
proses
pemungutan
dan
penghitungan suara sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
20/PUU-XVII/2019;
e.
Terdapat 29.710.175 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribuh
seratus tujuh puluh lima) suara yang tidak sah pada Pemilu DPR RI atau
sebesar 19,02 % dari total jumlah pemilih dan 3.754.905 (tiga juta tujuh
ratus lima puluh empat ribuh Sembilan ratus lima) suara yang tidak sah
pada Pemilu DPD RI atau sebesar 2,37 % dari total jumlah pemilih.
Penyebab banyaknya suara yang tidak sah salah satunya karena
kebingungan pemilih untuk memberikan pilihan pada 5 (lima) surat suara
sekaligus (hasil penelitian LIPI menyatakan bahwa sebesar 74% Pemilih
menyatakan kesulitan dalam melakukan pemungutan suara) hal tersebut
disebabkan salah satunya oleh banyaknya kandidat yang berpartisipasi
dalam pelaksaan Pemilu, sebagaimana data sebagai berikut;
Pemilu
Data
Presiden dan Wakil Presiden
2 Pasangan Calon
DPR
8.075 Calon
DPD
813 Calon
DPRD Provinsi
28.912 Calon
DPRD Kabupaten/Kota
207.860 Calon
Data KPU 2019
Berdasarkan data di atas, dikaitkan dengan mekanisme pemberian
suara, sekiranya “pemilu lokal” dipisahkan dari pemilu nasional maka
akan dapat lebih memberikan kemudahan bagi pemilih dalam
memberikan suaranya. Sedangkan bagi partai politik, maka partai politik
akan lebih mudah dalam melaksanakan rekruitmen dan seleksi bakal
calon.
f.
Pelaksanaan kampanye Pemilu lebih didominasi oleh:
1)
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden daripada
kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;
113
2)
Kampanye Pemilu untuk isu urusan pemerintahan nasional oleh
kedua pasangan calon Presiden daripada isu urusan pemerintahan
daerah (otonomi daerah); dan
3)
Persaingan antar calon dari partai yang sama di daerah pemilihan
yang sama daripada persaingan antar partai politik peserta Pemilu.
g.
Beban kerja penyelenggara (badan ad hoc) dan implikasinya pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu:
1)
Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu pada tahun 2019 lalu,
berdasarkan data pada Pemilu 2019 terdapat 810.329 TPS,
sedangkan pada Pemilu LN 2019 terdapat 780 TPSLN, 2.347 KSK,
dan 423 Pos. disamping itu terdapat 36.005 orang PPK, 14.402
orang Sekretariat PPK, 250.200 orang PPS, 166.800 Sekretariat
PPS, 5.666.717 orang KPPS, 1.619.062 orang Petugas Ketertiban
TPS, 556 orang PPLN, 390 orang Sekretariat PPLN, 12.765 orang
KPPSLN, 250.200 orang Pantarlih, dan 1.200 Pantarlih LN sehingga
total Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia dan
luar negeri berjumlah 8.018.297 orang.
Jumlah Badan Ad Hoc yang bertugas pada Pemilu 2019 sangat
masif. Luasan wilayah di Indonesia dan jumlah penduduk menjadi
salah satu catatan bagaimana sistem pemilu di Indonesia tidak
dapat disimplifikasikan mengingat ada banyaknya jumlah pemilih
yang tersebar dan perhitungan dalam segi teknis penyelenggaraan
yang membutuhkan sebuah kebijakan yang rasional dan humanis.
2)
Implikasi dari pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 adalah
penambahan beban kerja bagi KPU dan Badan Ad Hoc. Pada
konteks pembahasan ini, beban kerja bagi Badan Ad Hoc
menimbulkan adanya kelebihan jam kerja (overtime) yang berlebih
114
dan memunculkan korban jiwa yang banyak. Tugas dari mulai
melakukan rekrutmen badan ad hoc, bimbingan teknis, sosialisasi,
pendataan pemilih, bantuan dalam verifikasi faktual calon legislatif
perseorangan, distribusi logistik, persiapan TPS, pemungutan
suara, dan penghitungan suara menjadi berlipat ganda dan
menambah beban pekerjaan di mana ada ekspektasi dari peserta
maupun pemilih agar penyelenggara dapat cermat, tepat, dan cepat
dalam melakukan pekerjaan.
3)
Salah satu contoh kasus bagaimana proses pemungutan suara dan
penghitungan saura yang dilakukan oleh KPPS ternyata estimasi
waktu yang telah disimulasikan ternyata berbeda dengan
pelaksanaannya. Sangat banyak jumlah TPS yang pada akhirnya
menyelesaikan
penghitungan
suara
pada
hari
berikutnya.
Berdasarkan hasil simulasi yang telah dilakukan KPU, dengan
jumlah Pemilih yang hadir 255 orang, diperlukan waktu 4 jam 20
menit, penyalinan formulir 3 jam 10 menit dan waktu istirahat sekitar
3 jam. Sehingga waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara adalah 16 jam 30 menit. Hal
tersebut terungkap dalam Keterangan KPU pada perkara Nomor
37/PUU-XVII/2019. Berdasarkan data sesuai Formulir C-Hasil,
sebagaimana juga yang telah KPU sampaikan dalam persidangan
perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019, dapat diketahui durasi waktu
untuk melaksanakan penghitungan suara di beberapa TPS, sebagai
berikut:
a)
TPS 3 Banyuripan, Bayat, Klaten, Yogyakarta. Penghitungan
mulai pkl. 14.00 WIB, selesai pkl. 19.00 WIB.
b)
TPS 56 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Penghitungan mulai pkl. 14.00 WIB, selesai pkl. 21.00 WIB.
c)
TPS 10 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Penghitungan mulai pkl. 14.00 WIB, selesai pkl. 03.00 WIB dini
hari.
d)
TPS 52 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Penghitungan mulai pkl. 14.30 WIB, selesai pkl. 02.30 WIB dini
115
hari.
e)
TPS 9 Bukit Kerikil, Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau.
Penghitungan mulai pkl. 14.00 WIB, selesai pkl. 19.30 WIB.
f)
TPS 10 Bukit Kerikil, Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau.
Penghitungan mulai pkl. 14.00 WIB, selesai pkl. 21.00 WIB.
g)
TPS 16 Bukit Kerikil, Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau.
Penghitungan mulai pkl. 13.00 WIB, selesai pkl. 17.00 WIB.
h)
TPS 5 Cempaka Permai, Gading Permai, Bengkulu.
Penghitungan mulai pkl. 13.00 WIB, selesai pkl. 24.00 WIB.
i)
TPS 15 Cempaka Permai, Gading Permai, Bengkulu.
Penghitungan mulai pkl. 14.00 WIB, selesai pkl. 13.00 WIB hari
berikutnya.
j)
Kemudian TPS 6 Cempaka Permai, Gading Permai, Gading
Cempaka, Bengkulu. Penghitungan mulai pkl. 14.00 WIB,
selesai pkl. 06.00 WIB pagi hari berikutnya.
k)
TPS 15 Pulosari, Pengalengan, Bandung, Jawa Barat.
Penghitungan mulai pkl. 13.00 WIB, selesai pkl. 00.30 WIB.
l)
TPS 2 Anjatan, Anjatan Indramayu, Jawa Barat. Penghitungan
mulai pkl. 13.00 WIB, selesai pkl. 01.00 WIB.
m)
TPS 4 Anjatan, Anjatan Indramayu, Jawa Barat. Penghitungan
mulai pkl. 13.00 WIB, selesai pkl. 04.00 WIB dini hari.
n)
TPS 11 Anjatan, Indramayu, Jawa Barat. Penghitungan mulai
pkl. 13.00 WIB, selesai pkl. 03.00 WIB dini hari.
o)
TPS
19
Guwosari,
Pajangan,
Bantul,
Yogyakarta.
Penghitungan mulai pkl. 13.00 WIB, selesai pkl. 05.00 WIB dini
hari.
Berdasarkan data tersebut, waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan proses penghitungan suara paling lama adalah di
TPS 15 Cempaka Permai, Gading Permai, Bengkulu. Di TPS
tersebut, penghitungan baru dapat diselesaikan pada pkl. 13.00
WIB hari berikutnya, yakni tanggal 18 April 2019.
116
4)
Selanjutnya, terkait dengan honor yang diterima Petugas dalam
melaksanakan berbagai tugas sebagaimana deskripsi di atas,
berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-188 Tanggal 19
Februari 2016 Perihal Penetapan Standar Biaya Honorarium
Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden
dan
Wakil
Presiden
serta
Tahapan
Pemilihan
Gubernur/Bupati/Walikota Serentak, dapat diuraikan sebagai
berikut:
Rincian Besaran Honor Badan Penyelenggara Ad Hoc pada
Pemilu 2019
No.
Uraian
Satuan
Besaran
Biaya
Dalam Negeri
1.
Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK)
a. Ketua
Orang/Bulan
1.850.000
b. Anggota
Orang/Bulan
1.600.000
c. Sekretaris
Orang/Bulan
1.300.000
d. Pelaksana/Staf Administrasi
& Teknis
Orang/Bulan
850.000
2.
Panitia
Pemungutan
Suara
(PPS)
a. Ketua
Orang/Bulan
900.000
b. Anggota
Orang/Bulan
850.000
c. Sekretaris
Orang/Bulan
800.000
d. Staf/Pelaksana
Orang/Bulan
750.000
3.
Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (Pantarlih)
Orang/Bulan
800.000
4.
Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS)
a. KPPS
Orang/Kegiatan
550.000
b. Anggota
Orang/Kegiatan
500.000
c. Pengaman TPS/Satlinmas
Orang/Kegiatan
400.000
Luar Negeri
5.
Panitia Pemilihan Luar Negeri
(PPLN)
a. Ketua
Orang/Bulan
8.000.000
117
No.
Uraian
Satuan
Besaran
Biaya
b. Anggota
Orang/Bulan
7.500.000
c. Sekretaris
Orang/Bulan
7.000.000
d. Staf/Pelaksana
Orang/Bulan
6.500.000
6.
Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih Luar Negeri (Pantarlih
LN)
Orang/Bulan
6.500.000
7.
Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri
(KPPS-LN)
a. Ketua
Orang/Kegiatan 6.500.000
b. Anggota
Orang/Kegiatan 6.000.000
c. Pengamanan
TPS/Satlinmas
Orang/Kegiatan 4.500.000
Sumber: Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-118/MK.02/2016 tgl
19 Februari 2016
Berdasarkan Tabel di atas, terlihat adanya ketimpangan antara
besaran honor yang diterima dengan beban kerja sebagai implikasi
dari pelaksanaan tugas dan kewajiban KPPS dalam pemungutan
dan penghitungan suara, yang rinciannya telah diuraikan
sebelumnya. Beban kerja dan tekanan yang tinggi, serta durasi
waktu yang cukup panjang dalam melaksanakan tugas, tampak
tidak sebanding jika dibandingkan dengan honorarium yang
diterima KPPS. Hal inilah yang kurang lebih dirasakan oleh para
Petugas KPPS pada Pemilu 2019. Dampak yang sangat mungkin
terjadi selanjutnya, minat masyarakat untuk berpartisipasi menjadi
petugas KPPS akan menurun. Hal ini dapat memengaruhi jadwal
dan
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu,
khususnya
dalam
rekruitment KPPS dan waktu pelaksanaan bimtek.
Persoalan ketimpangan di atas, sekilas sebenarnya dapat
diselesaikan dengan menawarkan beberapa opsi yang bersifat
manajemen tata kelola pemilu. Pertama, dengan menambah waktu
penghitungan suara agar pelaksanaan salah satu tugas KPPS yakni
menghitung suara tidak dilakukan secara terburu-buru karena harus
mengejar sebelum pukul 24.00 sesuai yang diatur oleh UU Pemilu.
Sebagaimana diketahui, KPPS dituntut untuk dapat menyelesaikan
118
tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada hari yang
sama, sehingga memperpanjang waktu penghitungan diharapkan
dapat mengurangi beban kerja dan membuat petugas KPPS
menjadi lebih nyaman dalam melaksanakan proses penghitungan
suara dan tentu akan membuat proses dan hasil penghitungan
suara menjadi lebih berkualitas. Opsi ini telah dilaksanakan pada
Pemilu 2019 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XII/2019 yang memperpanjang waktu penghitungan
suara menjadi maksimal 12 jam setelah hari pemungutan dan
penghitungan suara. Dilihat dari durasi waktu pelaksanaan tugas,
putusan tersebut tentu memberikan jalan keluar agar KPPS tidak
terburu-buru dan dapat lebih rileks dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, dalam perspektif beban kerja, perpanjangan waktu tersebut
justru menambah beban kerja KPPS karena dalam durasi tersebut
KPPS
dihadapkan
oleh
kewajiban
untuk
menjaga
dan
mengamankan keutuhan kotak suara apabila terdapat jenis Pemilu
yang telah selesai dan sebagian belum selesai. Kewajiban tersebut
akan membuat Petugas KPPS malah menjadi tidak memiliki
istirahat yang cukup karena harus lebih lama menjaga kotak suara
di satu sisi, dan di sisi lain tetap harus melanjutkan tugasnya untuk
menghitung perolehan suara jenis pemilu yang belum selesai,
kemudian
mengumumkan
hasil
penghitungan
suara
dan
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPPS.
Opsi kedua yang dapat ditawarkan adalah dengan menggunakan
teknologi informasi (IT) dalam pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara. Opsi ini cukup banyak didukung oleh banyak
kalangan dan semakin menguat digagas oleh beberapa pihak.
Namun, kendala mendasarnya adalah penggunaan IT tidak memiliki
kerangka hukum yang kuat karena tidak diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017. Ketentuan penggunaan teknologi
informasi hanya terdapat pada Pasal 64 huruf g yang menyatakan
bahwa “PPLN bertugas mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh
TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal
telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan
119
rekapitulasi secara elektronik”. Sehingga tidak ada ruang
pemanfaatan IT yang dimaksudkan untuk meringankan tugas
KPPS, misalnya dalam membuat Salinan Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara dan menyerahkannya kepada Saksi
Peserta Pemilu, Pengawas dan PPK melalui PPS. Dengan
demikian, opsi ini juga sulit untuk digunakan.
Opsi ketiga adalah dengan menambah besaran honorarium KPPS
agar terwujud keberimbangan dengan beban kerja KPPS tersebut.
Namun yang perlu menjadi pertimbangan, penambahan honor
tersebut tentu akan membebani anggaran negara. Terlebih jika
melihat situasi pandemi covid-19 yang diprediksi masih belum dapat
teratasi secara tuntas dalam beberapa tahun ke depan yang
tentunya juga akan membebani keuangan negara yang wajib
memberikan pelayanan dan bantuan kesehatan kepada masyarakat
dalam menghadapi situasi pandemi tersebut. Sebagaimana yang
telah KPU sampaikan kepada MK pada saat memberikan
keterangan pada persidangan perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019,
total realisasi anggaran yang digunakan pada Pemilu 2019 adalah
sebesar Rp 25.160.104.754.980,- meliputi realisasi sebesar Rp
10.173.169.066.883,- pada Tahun Anggaran 2018 dan sebesar Rp
14.986.935.688.097,-. Sehingga dengan demikian, opsi untuk
menambah anggaran dalam rangka penambahan honor KPPS
belum dapat menjadi pilihan kebijakan. Dalam konteks ini,
permohonan pemohon untuk memisahkan pemilu nasional dengan
pemilu
lokal
dan
terdapat
jeda
2
(dua)
tahun
dalam
penyelenggaraannya, dapat dipahami sebagai salah satu bentuk
alternatif solusi untuk menghindari inefisiensi anggaran jika terdapat
dua kali pembayaran honor petugas KPPS di tahun anggaran yang
sama seperti pada Pemilu 2014 ketika Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden diselenggarakan dalam waktu terpisah tetapi pada tahun
yang sama, dan di sisi lain sebagai upaya untuk menyeimbangkan
antara beban kerja petugas KPPS yang hanya mengerjakan 3 (tiga)
jenis Pemilu di tahun 2024 yakni Pemilu Nasional saja (Pilpres,
Pemilu Anggota DPR, dan Pemilu Anggota DPD) dengan besaran
120
honor yang diterima sebagaimana terinci pada Tabel di atas.
5)
Dalam penelitiannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi
beban kerja KPPS pada Pemilu Tahun 2019, Santi Hariati
menyebutkan bahwa salah satu faktor yang berpengaruh secara
positif dan signifikan terhadap beban kerja KPPS pada Pemilu 2019
adalah faktor lingkungan kerja.
a)
Tekanan dari saksi peserta pemilu
Dalam penelitiannya, Hariati menyebutkan bahwa salah satu
lingkungan kerja yang berpengaruh terhadap beban kerja
petugas KPPS adalah keberadaan Saksi peserta Pemilu,
khususnya ketika petugas KPPS menghadapi sanggahan dari
saksi peserta pemilu pada saat proses pemungutan dan
penghitungan suara dilaksanakan.
Keberadaan Saksi Peserta Pemilu menjadi sangat penting
untuk menjamin penyelenggaraan Pemilihan berlangsung
dengan prinsip LUBER dan JURDIL, dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Saksi yang hadir dalam
proses pemungutan dan penghitungan wajib menyerahkan
mandat tertulis dari Pasangan Calon/Tim kampanye, Partai
Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada
KPPS. Hal ini menunjukan Saksi adalah utusan resmi yang
mewakili Peserta Pemilu.
Saksi Peserta Pemilu memiliki hak yang cukup istimewa dan
dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-
Undang tersebut mengatur ketentuan bahwa saksi berhak
mengajukan keberatan terhadap jalannya pemungutan dan
penghitungan suara, apabila terdapat hal yang tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Saksi juga berhak
memperoleh Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang
ditandatangani oleh Petugas KPPS dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir.
121
Pemilu 2019 yang merupakan pemilu lima kotak yang
diselenggarakan secara serentak memiliki implikasi kepada
KPPS. Salah satu implikasi yang banyak terjadi adalah
kuatnya tekanan yang dialami oleh KPPS dalam menghadapi
saksi Peserta Pemilu. Hal ini dapat dilihat dari proses
pemungutan dan penghitungan yang cukup panjang karena
memerlukan waktu rata-rata sekitar 18 hingga 24 jam.
Pada proses pemungutan suara, waktu yang digunakan relatif
sama karena sudah diatur dalam ketentuan, yaitu pada pukul
07.00 s.d. 13.00 waktu setempat. Pada prakteknya, jalannya
pemungutan suara kerap diwarnai dengan keberatan dan
intervensi dari Saksi Peserta Pemilu. Jika keberatan yang
diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu hal
tersebut wajar dilakukan. Namun jika tindakan Saksi
cenderung
melakukan
intervensi
terhadap
tugas
dan
kewenangan petugas KPPS, dan hal ini sering terjadi, hal
tersbut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Sebagai contoh, kasus yang sering terjadi adalah Pemilih yang
dikenal atau tim pendukungnya yang tidak berhak memilih,
tetap
berupaya
menggunakan
hak
Pilihnya.
Hal
ini
menunjukkan, meskipun KPPS telah menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, namun
karena tekanan yang begitu kuat, KPPS, pada kebanyakan
kasus, tidak bisa berbuat apa apa.
Pada tahapan penghitungan suara, dinamika yang terjadi pada
setiap jenis Pemilihan, menjadi cukup rumit. Jika proses
pemungutan suara hanya berlangsung selama 6 jam, tidak
demikian yang terjadi pada proses penghitungan suara, yang
memerlukan waktu rata-rata sekitar 15-18 jam. Tahapan
penghitungan suara menjadi sangat sulit diprediksi karena
persoalaan yang dihadapi cukup beragam di setiap TPS.
Banyaknya jenis Pemilihan juga menambah waktu pembukaan
surat suara saat proses pembacaan hasil di masing masing
jenis Pemilihan. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah
122
Konsitutisi
Nomor
20/PUU-XVII/2019
terkait
dengan
penambahan waktu penghitungan suara. Belum lagi keberatan
pada setiap jenis Pemilihan yang diajukan oleh saksi pada
saat proses penghitungan, menambah tekanan yang cukup
kuat pada petugas KPPS. Kepentingan yang berbeda-beda
pada setiap jenis Pemilihan membuat kerumitan ini tidak dapat
dihindarkan.
Jika dikaitkan dengan permohonan pemohon yang meminta
pemisahan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, maka dapat
dipahami bahwa upaya tersebut juga dalam rangka untuk
mengurangi tekanan yang selama ini diterima oleh petugas
KPPS dari saksi peserta pemilu, dalam hal ini Pemilu Anggota
DPRD
Provinsi
dan/atau
Pemilu
Anggota
DPRD
Kabupaten/Kota. Kuatnya tekanan saksi tersebut dapat dilihat
dari jumlah PSU Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan/atau
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disebabkan
karena Penyelenggara melakukan tindakan melampaui
kewenangannya yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Berikut ini beberapa contoh kasus PSU
dimaksud:
Rincian PSU Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan/atau
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang Disebabkan
oleh Penyelenggara
No
Daerah
Penyebab PSU
Jumlah
TPS
1.
Kabupaten
Tabanan
Dalam
proses
penghitungan
perolehan
suara untuk DPRD Kab.
Tabanan, Ketua KPPS di
TPS
29
Desa
Delod,
Peken,
melakukan
pencoblosan pada surat
suara
yang
sudah
digunakan sehingga surat
suara
yang
sudah
1 TPS
123
digunakan
tersebut
menjadi tidak sah
2.
Kabupaten
Sumba Barat
Daya
Terdapat laporan Saksi
Peserta
Pemilu,
Ketua
KPPS diduga mencoblos
surat suara untuk DPRD
Kabupaten Sumba Barat
Daya
1 TPS
3.
Kabupaten
Halmahera
Tengah
KPPS hanya memberikan
2
surat
suara
kepada
Pemilih yang berjumlah 80
orang, yaitu surat suara
DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten
Halmahera
Tengah
1 TPS
4.
Kabupaten
Jayawijaya
Terdapat
logistik
yang
dibawa lari KPPS dan
terdapat 152 surat suara
DPRD Dapil 1 yang sudah
tercoblos
7 TPS
Sumber: Dokumen internal KPU terkait Sengketa PHPU
Pemilu 2019
Beberapa kasus tersebut di atas menunjukkan bahwa Pemilu
Anggota DPRD Provinsi dan Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota lebih banyak menjadi target atau sasaran
bagi aktor politik lokal dalam mempengaruhi petugas KPPS
untuk berbuat melanggar aturan. Hal tersebut menjadi relevan
jika dikaitkan dengan atmosfir politik yang lebih tinggi pada
Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota,
mengingat aktor-aktor politik lokal bersaing ketat dalam meraih
posisi pada pemilu tersebut. Oleh karena itu, penghitungan
suara
untuk
Pemilu
lokal
tersebut
lebih
berpotensi
menimbulkan gesekan dan membutuhkan waktu yang lebih
lama daripada pemilu nasional. Hal tersebut sebagaimana
diakui Dedi sebagai salah seorang petugas KPPS dari TPS 48,
Kampung Ciputat, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah,
Kabupaten Bandung. Dedi menyebutkan bahwa “Pemilu 17
124
April lalu begitu melelahkan. Yang bikin lama itu, penghitungan
DPRD, kan anakannya banyak. Kalau penghitungan capres-
cawapres sih cepat. Cuma karena ini ada lima kotak kan, jadi
seperti kerja lima kali”.
Dalam konteks ini, upaya KPU yang didasarkan oleh sistem
pemerintahan yakni sistem presidensial, adalah dengan
mendahulukan urutan penghitungan suara nasional yakni
Pilpres, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD, sebelum penghitungan
suara untuk pemilu lokal. Hal tersebut salah satunya ditujukan
untuk memberikan kepastian terlebih dahulu untuk pemilu
nasional dalam hal ini Pilpres karena sudah ada batas waktu
maksimal penetapan paslon terpilih yaitu 14 hari sebelum
habisnya masa jabatan, dan karena itu tidak boleh terlambat
agar tidak terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wapres.
Ketentuan tersebut tentu memberikan beban tersendiri kepada
Petugas KPPS untuk “mengamankan” pemilu nasional agar
dapat segera ditetapkan hasilnya di TPS untuk selanjutnya
naik ke tingkat rekapitulasi. Oleh karena itu, dalam konteks ini,
permohonan pemohon untuk mengeluarkan pemilu lokal dari
penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 dapat dipahami
sebagai upaya untuk memberikan jaminan terhadap lancarnya
pelaksanaan pemilu nasional sekaligus mengurangi tekanan
petugas KPPS dari para saksi dan aktor politik lokal yang lebih
tinggi intensitasnya pada saat penghitungan suara untuk
pemilu lokal. Tidak dapat dipungkiri bahwa tingginya tekanan
tersebut pada gilirannya akan membuat petugas KPPS tidak
akan fokus dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya, dan
akhirnya kondisi tersebut akan berdampak pada kualitas hasil
yang diperoleh, termasuk kualitas hasil penghitungan suara
pemilu nasional, jika masih digabungkan dengan pemilu lokal.
Berbagai cara dapat dilakukan oleh Saksi partai politik
khususnya dalam konteks pemilu lokal, untuk memperoleh hal
yang diinginkan. Tidak jarang saksi lebih banyak memengaruhi
proses pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu
125
lokal, yang tentu akan memberikan tekanan yang cukup berat
kepada petugas KPPS dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya.
Dalam hal inilah, KPU melihat bahwa pemohon merasa hak
konstitusionalnya untuk tidak mendapat tekanan dalam
melaksanakan pekerjaannya sebagai petugas KPPS, dan juga
dalam rangka berpartisipasi dalam menjaga kualitas hasil
pemilu, harus diperjuangkan dengan cara mengeluarkan
pemilu lokal dari keserentakan Pemilu tahun 2024. Sebagai
street level bureaucratic yang memiliki peran sentral di level
paling bawah, memang menjadi penting untuk melindungi hak-
hak
KPPS,
sehingga
dapat menjalankan
tugas
dan
kewajibannya dengan baik, bebas dari rasa takut, memiliki
rasa aman, lepas dari tekanan, intimidasi, dan intervensi
terhadap mental maupun fisik, dan hal tersebut dijamin oleh
konstitusi. Namun, pada prakteknya, KPU melihat bahwa
pemohon merasakan beratnya beban sebagai penyelenggara
pemilu karena adanya keserentakan antara pemilu nasional
dan pemilu lokal tersebut, dan sebaliknya, dapat menjadi lebih
ringan apabila dilaukan pemisahan antara pemilu nasional dan
pemilu lokal tersebut.
b)
Tekanan dari pemilih
Dalam penelitiannya, Santi Hariati juga menyebutkan bahwa
salah satu faktor lingkungan kerja yang mempengaruhi baban
kerja KPPS adalah ketika menghadapi berbagai macam watak
pemilih. Dalam uji validitas faktor tekanan dari pemilih yang
dilakukan oleh Hariati, menunjukkan bahwa hipotesis Hariati
bahwa variabel dari pemilih berpengaruh secara positif
tehadap beban kerja KPPS, adalah valid.
Pada Pemilu 2019, kategori Pemilih yang dapat menggunakan
Hak Pilihnya sesuai dengan ketentuan Pasal 348 ayat (1)
Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
antara lain:
126
(1)
Pemilik KTP-El yang terdaftar pada DPT di TPS yang
bersangkutan;
(2)
Pemilik KPT-El yang terdaftar pada DPTb;
(3)
Pemilik KTP-El yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb;
(4)
Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Dalam pelaksanaan Pemungutan suara, KPPS wajib melayani
setiap ketegori Pemilih untuk memastikan tidak ada Pemilih
yang hilang hak konstitusionalnya. Pelayanan tersebut tentu
tidak dapat menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Namun pada praktiknya, saat
pelaksanaan pemungutan suara, terdapat berbagai faktor dan
kondisi yang menyebabkan pelayanan yang diberikan oleh
KPPS kepada Pemilih tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kondisi yang memengaruhi KPPS dalam melayani Pemilih
dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal. Faktor
internal meliputi antara lain, pemahaman petugas KPPS
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
kecakapan petugas dalam berkomunikasi dengan Pemilih.
Faktor eksternal meliputi antara lain, informasi yang
berkembang di masyarakat dan perilaku Pemilih saat berada
di TPS. Pada Pemilu 2019 permasalahan pelayanan Petugas
KPPS kepada Pemilih cukup memberikan tekanan bagi
petugas KPPS. Perselisihan antara petugas KPPS dengan
Pemilih kerap terjadi disebabkan oleh tuntutan Pemilih untuk
menggunakan Hak Pilihnya di TPS bersangkutan. Hal ini tidak
jarang menimbulkan perselisihan yang berujung pada tindakan
kekerasan atau aksi anarkis antara Petugas KPPS dengan
Pemilih.
Pada Pemilu 2019 kategori Pemilih yang kerap menimbulkan
masalah adalah kategori Pemilih Tambahan. Berdasarkan
ketentuan Pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, definisi Pemilih Tambahan
127
adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS
yang
karena
keadaan
tertentu
Pemilih
tidak
dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang
bersangkutan terdaftar. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal
348 ayat (4), Pemilih Tambahan dapat menggunakan haknya
untuk memilih, dalam kondisi sebagai berikut:
(1)
Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya;
(2)
Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
(3)
Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain
atau pindah memilih ke suatu negara;
(4)
Calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya; dan
(5)
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke
kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah
pemilihannya.
Petugas KPPS wajib memahami dengan cermat kategori
Pemilih Tambahan (DPTb) yang dapat menggunakan hak
pilihnya dan memperoleh surat suara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilu 2019
dengan 5 (lima) jenis Pemilu menuntut kecermatan Petugas
KPPS untuk memeriksa TPS asal Pemilih Tambahan sehingga
petugas KPPS dapat memberikan surat suara kepada Pemilih
sesuai dengan peruntukannya. Pemahaman yang kurang
terhadap ketentuan ini berakibat pada kesalahan pemberian
jumlah surat suara yang seharusnya diterima oleh Pemilih
Tambahan. Akibatnya, Surat suara yang tersedia di TPS
menjadi tidak mencukupi sehingga Hak Pemilih yang terdaftar
dalam DPT pada TPS dimaksud menjadi hilang.
128
Informasi dan pemahaman Pemilih juga menjadi salah satu
faktor penyebab timbulnya permasalahan penggunaan hak
pilih. Menjelang pelaksanaan sampai dengan hari pemungutan
suara Pemilu 2019, beredar informasi di masyarakat bahwa
Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mana pun
sepanjang dapat menunjukkan KTP Elektronik. Tentu saja
informasi ini merupakan informasi yang tidak benar, karena
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilih Tambahan
dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan
menunjukkan KTP elektronik dan formulir A5 (Formulir Pindah
Memilih), dan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP
Elektronik di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam
KTP Elektronik. Sehingga pada prinsipnya Pemilih tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS secara acak.
Miss-informasi tersebut menyebabkan banyak Pemilih yang
hanya membawa KTP Elektronik yang tidak beralamat di TPS
setempat memaksa untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
KPPS dituntut dapat memberikan penjelasan ketentuan
memilih secara tegas dan lugas dengan komunikasi yang baik
kepada calon Pemilih. Pemahaman ketentuan menjadi wajib
diketahui oleh KPPS, namun selain pemahaman, kemampuan
komunikasi dan mental KPPS juga diuji menghadapi tekanan-
tekanan dari calon Pemilih yang menuntut untuk dapat dilayani
hak pilihnya. Tidak jarang karena tekanan yang begitu besar
menuntut KPPS, pada akhirnya petugas KPPS melayani
tuntutan para Pemilih tersebut, demi menjaga kondusivitas
jalannya proses pemungutan suara, yang tentunya di satu sisi
KPPS telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Permasalahan-permasalahan di atas menjadi salah satu
penyebab tingkat pemungutan suara ulang terjadi di beberapa
wilayah cukup tinggi. Beberapa contoh di antaranya sebagai
berikut:
129
Penyebab PSU dari Kelalaian Petugas KPPS yang Terkait
dengan Klasifikasi Pemilih
No
Wilayah
Rekomendasi Bawaslu
Penyebab PSU
1.
Kabupaten
Gayo Lues,
Provinsi
Aceh
001/TM/AC.14.03/CM.TPS01/IV/2019 Terdapat
beberapa
Pemilih DPTb antar
Provinsi
dapat
memilih
5
jenis
Pemilu
2.
Kabupaten
Serdang
Bedagai,
Provinsi
Sumatera
Utara
1121K.PANWASLU-
20.07nu.00.01IIV/2019
Terdapat
Pemilih
yang tidak terdaftar
dalam
DPT
dan
DPTb
dapat
menggunakan
hak
pilihnya untuk 5 jenis
Pemilu
3.
Kota
Bengkulu,
Provinsi
Bengkulu
100/K-BE-10/PM.05.02/IV/2019
Terdapat
Pemilih
yang menggunakan
KTP Elektronik yang
berasal
dari
luar
daerah
tanpa
membawa
formulir
A5
diperbolehkan
menggunakan
hak
pilihnya.
4.
Kabupaten
Gunung
Kidul,
Provinsi D.I.
Yogyakarta
02/PANWASLUCAM-GDSR/IV/2019
Terdapat
Pemilih
yang tidak terdaftar
dalam
DPT
dan
DPTb
dapat
menggunakan
hak
pilihnya untuk 5 jenis
Pemilu
5.
Kabupaten
Lebak,
Provinsi
Banten
033/K/BT.01.22/XII/2019
Terdapat
Pemilih
yang menggunakan
KTP Elektronik yang
berasal
dari
luar
daerah
tanpa
membawa
Formulir
A5
diperbolehkan
menggunakan
hak
pilihnya
Pemilu Serentak dengan 5 (lima) jenis Pemilu praktis
merupakan Pemilu yang rumit dan kompleks. Penyelenggara,
dalam hal ini petugas KPPS, dituntut untuk dapat memahami
seluruh ketentuan yang berkaitan dengan jenis Pemilu,
termasuk surat suara, formulir, dan penggunaan hak pilih
130
dalam waktu yang relatif singkat. Pemahaman yang tidak
cukup mendalam dan tekanan dari Pemilih yang begitu besar
membuat KPPS kerap tidak dapat menjalankan tugasnya
secara optimal.
Upaya tata kelola pemilu dalam mengatasi permasalahan
tersebut di atas antara lain adalah dengan memberikan
bimbingan teknis yang benar dan maksimal kepada KPPS
sehingga dapat memahami dengan benar mengenai klasifikasi
hak pilih. Namun, upaya tersebut tidak dapat mencegah
adanya tekanan dari pemilih yang memang seringkali
bersikeras untuk tetap memilih meskipun yang bersangkutan
tidak memiliki hak pilih pada jenis pemilu tertentu. Dalam
konteks ini, KPU dapat memahami permohonan pemohon
yang meminta pemisahan pemilu lokal dengan pemilu
nasional, yakni sebagai upaya non-tata kelola untuk
meminimalisir tekanan dari pemilih yang diakibatkan oleh
kerumitan pemilih pindahan dalam Pemilu lokal. Berbeda
halnya dengan pemilu nasional yang cakupan wilayah
dapilnya lebih luas, sehingga lebih kecil potensinya untuk
menghasilkan pemilih pindahan ketimbang pemilu lokal.
Terlebih misalnya untuk Pilpres, semua pemilih berhak
mendapatkan surat suara Pilpres di mana pun mereka
memilih. Meski pada akhirnya nanti petugas KPPS tetap
melayani pemilih pada pemilu lokal, namun KPU melihat
bahwa setidaknya beban tersebut tidak menumpuk pada
momen penyelenggaraan pemilu yang sama sehingga pada
akhirnya dapat mengurangi tekanan dari pemlih yang
dirasakan oleh Petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks itulah, KPU memahami bahwa permohonan
pemohon untuk mengeluarkan pemilu lokal dari keserentakan
Pemilu
tahun
2024
adalah
sebagai
upaya
untuk
memperjuangkan
hak
konstitusionalnya
dalam
bekerja
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,
131
yakni meminimalisir adanya tekanan dari pemilih yang pada
tingkat tertentu mempengaruhi kualitas kerja petugas KPPS.
6)
Berdasarkan fakta sebagaima diuraikan di atas dan dikaitkan
dengan perspektif kesehatan dan kelayakan kerja hal tersebut
menjadi catatan yang perlu dibenahi. Sebagian besar anggota
Badan Ad Hoc bekerja melebihi jam produktif. Jika dihitung dari
mulai menyebarkan undangan, mendirikan TPS, melayani pemilih,
menghitung suara, sampai menyampaikan laporan dan formulir
jelas melebihi jam normal manusia dalam bekerja. Hasil dari hal
tersebut berdampak pada penurunan ketahanan tubuh dan memicu
kambuhnya penyakit bawaan bagi yang memiliki. Jelas hal ini
bukanlah sesuatu yang dapat diprediksi dari penambahan kotak
suara pada Pemilu 2019.
7)
Dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2020, terdapat 722
korban meninggal dunia dan 798 korban sakit dengan mayoritas
terjadi pada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
Data Kecelakaan Kerja pada Pemilu Serentak Tahun 2019
Menanggapi hal tersebut tentunya efisiensi yang dilakukan pada
Pemilu Serentak pada tahun 2019 menimbulkan pula dampak
negatif berupa jatuhnya korban jiwa. Walaupun hal ini sudah
dilakukan
langkah
antisipasi
dengan
melakukan
simulasi
pelaksanaan dan kajian, namun pada kenyataannya dampak yang
ditimbulkan cukup besar sehingga perlu adanya pembenahan dan
evaluasi di dalam penyelenggaraan agar tidak terjadi permasalahan
yang sama. Hal ini pun menjadi masalah nasional ketika isu tersebar
dan fakta terungkap bahwa terdapat beban kerja yang berlebih dan
132
tekanan yang begitu besar bagi Anggota Badan Ad Hoc saat yang
berada di lapangan.
8)
Selanjutnya, dalam Pemilihan serentak tahun 2020 menjadi
Pemilihan terakhir di tahun yang berbeda dengan Pemilu.
Selanjutnya Pemilu dan Pemilihan akan dilangsungkan dalam tahun
yang sama apabila mengacu pada UU Pemilu dan Pemilihan yang
eksisting digunakan jika tidak dilakukan revisi. Data yang dihimpun
oleh KPU memberikan fakta bahwa dalam Pemilihan tahun 2020
terdapat korban jiwa pada pelaksanaan tugas Badan Ad Hoc,
terdapat 117 korban meninggal dunia dan 153 korban sakit dengan
rerata terbanyak terjadi pada PPS.
Data Kecelakaan Kerja pada Pemilihan Serentak Tahun 2020
9)
Langkah antisipatif telah dilakukan KPU dalam pelaksanaan
Pemilihan 2020 tersebut, KPU telah melakukan kerjasama dengan
Kementerian Kesehatan (serta Jajaran KPU dengan Dinas
Kesehatan
masing-masing
Satker)
dan
juga
melakukan
pengawasan yang lebih ketat dalam proses pemenuhan syarat
administrasi bagi Badan Ad Hoc. Hal ini setidaknya untuk
meminimalkan
adanya
korban
jiwa
dan
sebagai
bentuk
tanggungjawab bagi KPU dan Pemerintah dalam menjamin
kesehatan bagi Badan Ad Hoc yang ada.
10) Melihat dari perbandingan antara Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020
ini terlihat bahwa beban kerja pada Badan Ad Hoc cukup besar
sehingga perlu adanya pembenahan sistem pemilu di Indonesia
tidak menimbulkan adanya korban jiwa dalam julah yang masif.
Beban pekerjaan dan tekanan yang dihadapi jelas tidak akan dapat
diprediksi dalam sebuah simulasi yang dilakukan secara damai-
133
damai saja. Tetapi fakta di lapangan menunjukan bahwa tekanan
dan beban itu dirasakan oleh para penyelenggara yang berada di
masyarakat. Merekalah yang berhadapan langsung dengan peserta
dan pemilih. Merekalah yang berhadapan langsung dengan resiko.
Berdasarkan data korban jiwa khususnya untuk Pemilu 2019
rentang umur 50 tahunan ke atas menjadi salah satu klaster usia
yang rentan kesehatan. Dari data di bawah terlihat bahwasannya
korban jiwa di usia 51- ke atas cukup rentan dalam melaksanakan
tugas dengan beban kerja yang berlebih.
Data Korban Jiwa Badan Ad Hoc Pada Pemilu 2019 Per Umur
11) Hal ini juga dibenarkan oleh Kementerian Kesehatan bahwasannya
di usia tersebut juga sudah termasuk bukan dalam kelompok usia
produktif dalam menunjang pekerjaan yang membutuhkan
kemampuan fisik tinggi dan lazimnya kemampuan organ tubuh
sudah berkurang. Pada kelompok usia 50-60 tahun masih dapat
dipertimbangkan dengan catatan apabila dapat memenuhi
persyaratan
kondisi
kesehatan
jasmani
dan
rohani
yang
bersangkutan.
12) Bahwa Resiko yang cukup berat tersebut tidak diimbangi adanya
penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai. Penyediaan fasilitas
kesehatan yang ada menjadi salah satu dukungan dalam setiap
pekerjaan Badan Ad Hoc pada Pemilu hal ini dikarenakan lingkup
kerja mereka yang berada di level kecamatan, desa/kelurahan, dan
RT/RW. Ketersediaan dan persebaran fasilitas kesehatan yang
4
26
18
42
53
88
111
134
106
72
68
20 -
21 –
25
26 –
30
31 –
35
36 –
40
4 1 –
45
46 –
50
51 –
55
56 –
60
61 –
65
66 +
134
layak menjadi salah satu faktor yang menentukan penanganan
langsung kepada penyelenggara Ketika terdapat permasalahan
yang membutuhkan penanganan medis.
Status Rasio Puskesmas
Data Kementerian Kesehatan, 2019
13) Keterjangkauan fasilitas kesehatan ini perlu menjadi catatan pula
dalam membentuk Badan Ad Hoc yang memiliki kondisi jasmani dan
rohani yang layak dalam melaksanakan tugas. Berdasarkan data
yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2019,
keterjangkauan fasilitas kesehatan paling bawah yaitu puskesmas
di 16 (enam belas) Provinsi belum dapat memenuhi aspek
keterjangkauan dan kurang aksesibel.
14) Kasus adanya korban jiwa dan kecelakaan kerja yang cukup masif
dan menjadi sorotan salah satunya juga berdasarkan faktor
kesehatan di mana formalitas pemenuhan persyaratan masih
dilakukan. Padahal diperlukan standarisasi yang mengacu dan
sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Menimbang dari
permasalahan dan realitas yang terjadi, perlu ada dukungan dari
Pemerintah pada bidang kesehatan yang dapat memberikan
fasilitasi yang layak untuk menunjang dan dasar hukum yang tegas
dalam membuktikan kevalidan pada surat kesehatan yang
diterbitkan.
135
Persentase Korban Sakit Badan Ad Hoc Per Provinsi
Data Kementerian Kesehatan, 2019
Persentase Korban Jiwa Badan Ad Hoc Per Provinsi
Data Kementerian Kesehatan, 2019
15) Jika melihat dari hal tersebut terdapat beberapa kemungkinan
bagiamana menyikapi kecelakaan kerja dalam Pemilu 2019.
Persebaran fasilitas kesehatan dalam melakukan dukungan dan
pendataan belum merata. Hal ini bisa dilihat bagaimana provinsi di
luar Jawa memiliki persentase yang rendah terhadap angka kasus
kecelakaan kerja dalam Pemilu 2019. Namun ada pula
kemungkinan bahwasannya besaran pemilih dalam sebuah wilayah
dan atmosfer politik berpengaruh terhadap angka kecelakaan kerja.
Wilayah Jawa memiliki jumlah penduduk terpadat sehingga dalam
agenda politik selalu menjadi sasaran untuk mendapatkan lumbung
suara. Di samping itu kerja-kerja Badan Ad Hoc di beberapa
tingkatan juga terforsir adanya tekanan dan mengelola jumlah
pemilih yang banyak. Apabila Pemilu 2019 memiliki angka
136
partisipasi yang tinggi tentu akan berdampak pada pelayanan yang
diberikan Badan Ad Hoc kepada pemilih yang datang. Tentunya
jelas jika dalam logika rasional hal ini akan meningkatkan beban
kerja.
Penyebab Kematian Badan Ad Hoc Pemilu 2019
Data Kementerian Kesehatan, 2019
Jika melihat dari penyebab adanya korban jiwa dapat dilihat
bahwasannya merupakan penyakit bawaan yang kambuh Ketika
ada pemicu yang serius yang mengakibatkan adanya penurunan
ketahanan tubuh dan organ. Dengan penyebab kematian tertinggi
akibat Gagal Jantung, Infarc Miocard, Stroke, dan Hipertensi
Emergency jelas penyebab utamanya adalah kelelahan dan
intensitas pekerjaan yang tinggi dengan menuntut energi yang lebih.
Dinamika pada tiap TPS dan jenjang rekapitulasi suara tidak dapat
diprediksi. Lama atau tidaknya sangat bergantung pada individu
yang ada di dalamnya. Namun tidak etis apabila membawa
permasalahan ini ke dalam ranah kelompok yang tidak memegang
kendali kebijakan. Probelematika sistem kepemiluan di Indonesia
dan model keserentakan yang menjadi pilihan seharusnya perlu
dilakukan evaluasi mendalam. Belajar pada pelaksanaan Pemilu
2019, tiada pemilu yang berkualitas apabila terdapat korban jiwa
dalam jumlah masif di dalamnya. KPU tentu menjadi pihak yang
menjadi sorotan. Sedangkan posisi KPU hanyalah sebagai
pelaksana dalam sebuah kebijakan dengan di dalamnya diatur
Batasan sejauh apa kewenangan KPU dalam mengelola kebijakan
teknis, logistik, dan SDM pada penyelenggara di bawahnya.
137
18. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 17, permasalahan
Pemilu
Serentak
2019
tidak
hanya
terletak
pada
keserentakan
penyelenggaraan pilpres dan pileg, karena ini merupakan keniscayaan dari
original intent konstitusi itu sendiri, melainkan lebih pada pilihan model
keserentakan Pemilu itu sendiri. Persoalannya, keserentakan Pemilu seperti
Pemilu serentak 5 (lima) kotak yang diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, bukanlah satu-
satunya pilihan model Pemilu serentak yang tersedia. Pilihan atas model
Pemilu serentak lainnya tersedia cukup banyak. Dalam konteks Indonesia,
paling kurang bisa diidentifikasi 6 (enam) model Pemilu serentak yang bisa
dipilih, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Pemilu serentak sekaligus, satu kali dalam 5 (lima) tahun, untuk semua
posisi publik di tingkat nasional hingga daerah. Pemilu ini meliputi
pemilihan
legislatif
(DPR,
DPD,
DPRD
Propinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota), pemilihan pasangan Presiden, serta pemilihan kepala
daerah (pasangann Gubernur, Bupati, dan Walikota) atau disebut dengan
pemilihan 7 (tujuh) kotak atau Pemilu borongan (Melihat fakta dan
permasalahan yang terjadi dalam Pemilu serentak 2019 (Pemilu dengan
5 (lima) kotak suara, maka alternatif Pemilu dengan 7 (tujuh) kotak atau
Pemilu borongan merupakan alternatif yang tidak cocok atau belum siap
dilaksanakan di Indonesia);
b.
Pemilu serentak hanya untuk seluruh jabatan legislatif (pusat dan daerah
atau Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota) dan kemudian disusul dengan pemilu serentak
untuk jabatan eksekutif (pusat dan daerah atau Pemilu untuk memilih
pasangan Presiden dan pasangan Gubernur, Bupati, dan Walikota
sebagai kepala daerah). Dalam model clustered concurrent election,
Pemilu untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan bersamaan waktunya, dan kemudian diikuti Pemilu untuk
memilih pasangan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota beberapa
bulan kemudian (Dalam Model ini tidak tepat digunakan dalam sistem
pemerintahan presidensial yang menganut prinsip (asas) otonomi daerah
seperti Indonesia. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan
parlementer yang tidak mengenal pemisahan kekuasaan legislatif dari
138
eksekutif. Sistem pemerintahan presidensial memisahkan kekuasaan
legislatif dari eksekutif, walaupun kedua lembaga ini memiliki
independensi dan memiliki kedudukan setara, yang satu tidak bisa
mendikte yang lain, tetapi pemerintahan hanya akan berlangsung secara
efektif apabila keduanya bekerjasama secara bersama-sama, selaras,
dan seimbang. Oleh karena itu, pemisahan Pemilu eksekutif dan Pemilu
legislatif justru akan melemahkan sistem pemeriantahan presidensial);
c.
Pemilu
serentak
dengan
Pemilu
sela
berdasarkan
tingkatan
pemerintahan, di mana dibedakan waktunya untuk Pemilu nasional dan
Pemilu lokal (concurrent election with mid-term election). Dalam model
ini, Pemilu anggota DPR dan DPD bersamaan dengan Pemilu Presiden.
Sementara pemilu DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota bersamaan dengan
pemilihan pasangan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, 2 (dua) atau 3 (tiga)
tahun setelah Pemilu nasional;
d.
Pemilu serentak tingkat nasional dan tingkat lokal yang dibedakan
waktunya secara interval (concurrent election with regional-based
concurrent elections). Dalam model ini, pemilihan Presiden dan pemilihan
legislatif untuk DPR dan DPD dilakukan bersamaan waktunya. Kemudian
pada tahun kedua diadakan Pemilu serentak tingkat lokal untuk memilih
DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pemilihan pasangan Gubernur,
Bupati dan Walikota berdasarkan pengelompokan region atau wilayah
kepulauan tertentu. Misal tahun kedua khusus untuk wilayah Pulau
Sumatera. Kemudian disusul tahun ketiga untuk wilayah Pulau Jawa, dan
tahun keempat untuk wilayah Bali dan Kalimantan, dan tahun kelima
untuk wilayah sisanya. Dengan model ini maka setiap tahun masing-
masing partai akan selalu bekerja untuk mendapatkan dukungan dari
pemilih, dan pemerintah serta partai politik dapat selalu dievaluasi secara
tahunan oleh pemilih;
e.
Pemilu serentak tingkat nasional yang kemudian diikuti dengan pemilu
serentak di masing-masing provinsi berdasarkan kesepakatan waktu atau
siklus pemilu lokal di masing-masing provinsi tersebut. Dengan model
concurrent election with flexible concurrent local elections ini, maka
pemilihan pasangan Presiden bersamaan dengan pemilihan legislatif
untuk DPR dan DPD. Kemudian setelahnya tergantung dari siklus
139
maupun jadwal Pemilu lokal yang telah disepakati bersama untuk
diadakan Pemilu serentak tingkat lokal untuk memilih pasangan
Gubernur, Bupati, dan Walikota serta memilih anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota di suatu provinsi, dan kemudian diikuti
dengan Pemilu serentak lokal yang sama di provinsi-provinsi lainnya
sehingga bisa jadi dalam setahun ada beberapa Pemilu serentak lokal di
sejumlah provinsi; dan
f.
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
Presiden dan Wakil Presiden dan kemudian diikuti setelah selang waktu
tertentu dengan Pemilu eksekutif bersamaan untuk satu provinsi. Dalam
skema atau model ini, pemilu serentak tingkat lokal hanyalah untuk
memilih pasangan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara bersamaan di
suatu provinsi, dan jadwalnya tergantung dari siklus Pemilu lokal di
masing-masing provinsi yang telah disepakati. (Dalam Model ini pada
intinya dapat melemahkan posisi eksekutif dalam menyelaraskan agenda
pemerintahan dengan agenda pembangunan, karena pemilihan kepala
daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dengan DPRD (dalam hal ini
anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) tidak diserentakkan.
Kepala daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,
sekaligus sebagai penyelenggara otonomi daerah untuk tujuan
pembangunan nasional, akan menghadapi perubahan konfigurasi politik
yang berubah-ubah ketika pemilihan kepala daerah tidak diserentakkan
dengan pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
19. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud diatas, permasalahannya bukan
terletak
pada
sebuah
terminologi
Pemilu
yang
menyerentakkan
penyelenggaraan Pemilu eksekutif dan Pemilu legislatif secara bersamaan di
waktu yang sama, melainkan lebih pada pilihan skema atau jenis Pemilu
serentak itu sendiri. Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang (dalam
hal ini DPR dan Presiden) dan penyelenggara Pemilu, tidak menghitung
potensi kompleksitas dan kerumitan implementasi penyelenggaraan Pemilu
serentak 2019. Apalagi pada saat yang sama berlaku sistem proporsional
terbuka dengan mekanisme suara terbanyak untuk Pemilu legislatif yang diikuti
oleh 16 (enam belas) parpol peserta Pemilu. Selanjutnya, berkenaan dengan
kompleksitas dan kerumitan teknis Pemilu, khususnya di tingkat TPS yang
140
dilakukan oleh KPPS. Jadi, berbagai masalah yang muncul di balik Pemilu
Serentak 2019 yang lalu tidak semata-mata terkait keserentakan Pemilu,
melainkan lebih pada pengaturan durasi waktu pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS oleh KPPS yang sangat tidak manusiawi.
20. Berdasarkan uraian sebagaimana telah diuraikan di atas dan dikaitkan dengan
permasalahan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia saat ini, salah satu
skema atau model yang ideal diretapkan di Indonesia saat ini, sebagaimana
diusulkan para akademisi melalui Electoral Research lnstitut, adalah Pemilu
serentak yang memisahkan antara Pemilu serentak nasional dan Pemilu
serentak lokal yang diselenggarakan 30 (tiga puluh) bulan sesudah Pemilu
serentak nasional. Pemilu serentak nasional diselenggarakan untuk memilih
eksekutif dan legislatif di tingkat nasional (pasangan Presiden, DPR, dan
DPD), sedangkan Pemilu serentak lokal untuk memilih eksekutif dan legislatif
di tingkat lokal (pasangan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta DPRD
provinsi, dan DPRD kab/kota). Pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional
dari Penyelenggaraan Pemilu lokal jauh lebih menjamin demokrasi daripada
Pemilu serentak yang diberlakukan saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan
alasan berikut:
a.
Skema Pemilu serentak yang memisahkan antara Pemilu nasional dan
Pemilu lokal menjanjikan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu yang
lebih efektif karena presiden terpilih dan kekuatan mayoritas di DPR
berasal dari parpol atau koalisi parpol yang sama. lni dimungkinkan
karena skema Pemilu serentak secara hipotesis menghasilkan efek ekor
jas (coattail effect}, yang semestinya tidak hanya dipahami dalam konteks
pengaruh popularitas calon Presiden terhadap parpol pengusungnya
dalam hasil Pemilu legislatif, tetapi juga hasil Pemilu serentak lokal yang
dipengaruhi hasil Pemilu serentak nasional.
b.
Apabila pemerintahan hasil Pemilu serentak nasional memiliki kinerja
yang baik, maka hasil Pemilu serentak lokal kemungkinan besar sama
dengan hasil Pemilu serentak nasional. Artinya, Pemilu dimenangkan
oleh kandidat atau partai yang sama, sehingga pada gilirannya
menghasilkan sinergi dan efektifitas pemerintahan nasional dan
pemerintahan daerah/regional/lokal;
141
c.
Sebaliknya, jika pemerintahan hasil Pemilu serentak nasional berkinerja
buruk, maka terbuka peluang bagi publik untuk menghukum parpol atau
koalisi parpol yang berkuasa tersebut melalui momentum Pemilu
serentak lokal dengan cara tidak memilihnya kembali;
d.
Kecenderungan terbentuknya koalisi politik semata-mata atas dasar
kepentingan politik jangka pendek dapat diminimalkan karena parpol
dipaksa berkoalisi sebelum ada hasil Pemilu legislatif yang pada
gilirannya juga bisa mengurangi kecederungan berlangsungnya politik
transaksional;
e.
Isu politik lokal yang selama ini cenderung tenggelam dalam hingar-
bingar Pemilu nasional, termasuk saat Pemilu serentak 2019 yang lalu,
dapat terangkat melalui Pemilu serentak lokal;
f.
Para wakil rakyat dan pejabat eksekutif terpilih diharapkan lebih
akuntabel karena kinerja mereka berikut partai pengusungnya dievaluasi
kembali dalam waktu relatif pendek atau dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) bulan;
g.
Skema Pemilu serentak yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu
lokal dapat menyederhanakan jumlah partai sehingga menjanjikan
terbentuknya sistem multipartai moderat;
h.
Menjanjikan peluang yang lebih besar bagi elite politik lokal yang kinerja
dan kepemimpinannya berhasil untuk bersaing menjadi elite politik di
tingkat nasional;
i.
Pemilu serentak nasional yang terpisah dari Pemilu serentak lokal dapat
mengurangi potensi politik transaksional sebagai akibat melembaganya
oportunisme politik seperti berlangsung selama ini. Tidak ada lagi
peluang anggota DPRD ikut serta dalam kompetisi pemilihan kepala
daerah, karena Pemilu DPRD berlangsung secara bersamaan dengan
Pemilu kepala daerah;
j.
Pemilu serentak nasional yang terpisah dari Pemilu serentak lokal dapat
meningkatkan kualitas hasil pilihan masyarakat menjadi lebih rasional
karena perhatian pemilih tidak harus terpecah pada pilihan yang
terlampau banyak sekaligus di saat yang sangat terbatas dalam bilik
142
suara. Dengan begitu, maka para pemilih memiliki waktu yang lebih luang
untuk memutuskan pilihan secara matang sebelum mencoblos atau
menandai pilihan mereka.
k.
Dengan pemisahan Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak lokal,
sumberdaya manusia penyelenggara Pemilu dapat didayagunakan
selama masa jabatannya, selain itu pelaksanaan perencanaan,
pengendalian tahapan Pemilu, pembuatan peraturan pelaksanaan
tahapan Pemilu dan pengadaan serta distribusi logistik Pemilu akan
dapat dipersiapkan dan dilaksanakaan dengan kualitas yang semakin
meningkat;
l.
Pemberitaan media massa juga akan berimbang dalam memberitakan
kegiatan Pemilu nasional dan Pemilu lokal;
m.
Proses pemungutan dan penghitungan suara yang harus dilaksanakan
oleh KPPS menjadi lebih ringan, yaitu 3 (tiga) jenis Pemilu pada Pemilu
nasional, dan 4 (empat) jenis Pemilu pada Pemilu lokal. Penyelesaian
tugas ini tidak hanya akan dengan pasti dapat diselesaikan dalam satu
hari tetapi juga lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas
tersebut masih manusiawi; dan
n.
Mahkamah Konstitusi dan lembaga yang diberi kewenangan dalam
penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilu nasional dan Pemilu
lokal dapat menyelesaikan dengan volume pekerjaan yang manusiawi.
21. Bahwa berdasarkan tanggungjawab, kewenangan, hasil evaluasi dan kajian
KPU terhadap tantangan yang telah diuraikan di atas, dengan segala hormat
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, ijinkanlah kami KPU
selaku penyelenggara Pemilu merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945 tidak diartikan sebagai
Pemilu
serentak
melainkan
sebagai
definisi
Pemilu
karena
penggabungan Pemilu nasional dengan Pemilu lokal (Pemilu Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) tidak sejalan dengan
susunan negara kesatuan dengan otonomi seluas-luasnya kepada
daerah otonom provinsi dan daerah otonom kabupaten/kota;
b.
Ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak bisa lain harus diartikan
143
sebagai Pemilu baik dari segi original intent pembentuk UUD NRI 1945
maupun dari segi teori pemerintahan yang memandang sistem dan
bentuk
pemerintahan
menentukan
sistem
pemilihan
kepala
pemerintahan;
c.
Pelaksanaan Pemilu nasional serentak (Pemilu Anggota DPR dan DPD
konkuren dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) terpisah selang
waktu 30 (tiga puluh) bulan dari Pemilu lokal serentak (Pemilu Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan konkuren
dengan Pemilu Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota). Pemisahan
Pemilu Nasional dari Pemilu Lokal merupakan tuntutan sistem
pemerintahan Indonesia;
d.
Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah, dalam hal ini pemilihan
pasangan Gubernur, Bupati, dan Walikota merupakan bagian dari Pemilu
sebagaimana dimaksud pada UU No. 7/2017. Berkenaan dengan hal
dimaksud, perlu untuk dilakukan kodifikasi hukum berkaitan dengan
pengaturan Pemilu (penyatuan pengaturan UU No. 7/2017 dan UU
Pemilihan/UU No. 1/2015 beserta perubahannya); dan
e.
Berkenaan dengan kompleksitas penyelenggaraan tahapan Pemilu,
direkomendasikan untuk memanfaatkan ilmu teknologi dan informasi
seperti, Sirekap dan lain sebagainya.
Bahwa selain itu, KPU RI mengajukan keterangan tambahan yang
keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 September
2021. Keterangan tambahan KPU RI pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan perintah Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam persidangan pada tanggal 7 september 2021, pada pokoknya
memerintahkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan berkenaan dengan penghitungan suara dalam Pemilu
serentak dengan 5 (lima) kotak suara dilakukan dengan metode panel oleh
badan ad hoc (KPPS) berjumlah 7 (tujuh) orang;
b. Bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menanyakan yang pada pokoknya apakah dapat
dimungkinkan adanya opsi lain perihal metode penghitungan suara dengan
144
membagi menjadi beberapa sub yakni penghitungan untuk Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif ditingkat pusat (DPR dan
DPD), dan Pemilu Legislatif ditingkat daerah (DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota;
c. Bahwa berkenaan dengan tugas fungsi, dan wewenang badan ad hoc, Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menanyakan yang pada pokoknya
apakah setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak dengan 5
(lima) kotak suara (Pemilu Tahun 2019), KPU mempunyai terobosan atau
kebijakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.
2. Bahwa berkenaan dengan konsep atau metode penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada angkat 1 huruf a dan b di atas, KPU akan
menguraikan beberapa hal sebagai berikut;
a. Konsep Penghitungan Suara dengan Metode Panel atau Paralel
Berdasarkan evaluasi dan pengamatan terhadap pelaksanaan penghitungan
suara yang telah dilaksanakan KPU, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah
satu faktor yang mempengaruhi lama atau tidaknya penghitungan suara
bergantung pada kerumitan dari model/desain surat suara. Berkenaan dengan
hal dimaksud dan melihat kondisi pada Pemilu Tahun 2019 setidaknya dapat
diperingkat berdasarkan klasifikasi risiko dari ringan hingga berat, sebagai
berikut:
1) Surat Suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden (ringan)
2) Surat Suara Pemilu Legislatif DPD-RI (sedang)
3) Surat Suara Pemilu Legislatif DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota (berat)
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan pembagian sehingga KPU
menawarkan penghitungan suara dapat dilakukan secara paralel dan serentak
dalam tempat yang sama, namun dilakukan penyekatan. Opsi ini dapat
memangkas waktu dari yang sebelumnya penghitungan suara dilakukan
secara berurutan kemudian menjadi paralel dengan membagi kotak suara
berdasarkan beban atau berdasarkan jenis Pemilu.
Berikut akan diuraikan 2 (dua) alternatif konsep penghitungan suara dengan
metode panel dengan mendasarkan pada asumsi Pemilu 5 (lima) kotak suara
145
yang dilaksanakan secara serentak dengan jumlah Anggota KPPS sebanyak
7 (tujuh) orang ataupun lebih.
1) Metode Penghitungan Suara dengan 3 (Tiga) Panel atau Paralel 3
(Tiga) Ruang
Metode 3 (tiga) panel ini kemudian dibagi lagi dalam 2 (dua) varian,
pertama, dengan tanpa penambahan jumlah anggota KPPS, dan yang
kedua, dengan penambahan anggota KPPS dari 7 (tujuh) menjadi 9
(Sembilan) orang, dengan uraian sebagai berikut:
a) Metode penghitungan suara dengan 3 (tiga) panel atau paralel 3
(tiga) ruang varian pertama
Penghitungan suara dengan 3 (tiga) panel atau paralel 3 (tiga) ruang
varian pertama yaitu lebih menekankan pada jenis pemilu dan
tingkatannya. Pembagian ini lebih mempertimbangkan aspek waktu
sehingga dengan adanya 3 (tiga) ruang akan lebih cepat. Metode
penghitungan suara dengan 3 (tiga) panel atau paralel 3 (tiga) ruang
varian pertama membagi 5 (lima) jenis Pemilu menjadi 3 (tiga) kelompok
panel penghitungan suara, yaitu sebagai berikut:
(1) Kelompok penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dengan 2 (dua) Petugas KPPS;
(2) Kelompok penghitungan suara Pemilu Anggota DPD, dengan 2
(dua) Petugas KPPS; dan
(3) Kelompok penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan 3 (tiga) Petugas
KPPS.
Pembagian kelompok penghitungan suara dengan 3 (tiga) panel
atau paralel 3 (tiga) ruang varian, memerhatikan jenis peserta
Pemilu dan ketersediaan petugas yang ada di TPS. Variabel jenis
peserta Pemilu berpengaruh pada efektifitas saksi pada setiap jenis
Pemilu, khususnya untuk saksi Pemilu Legislatif (DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) yang peserta Pemilunya
adalah Partai Politik. Pada praktik di lapangan saksi setiap partai
politik dapat menyaksikan penghitungan hasil perolehan suara baik
146
partai maupun calon untuk setiap tingkatan pada masing-masing
jenis Pemilu.
b) Metode penghitungan suara dengan 3 (tiga) panel atau paralel 3
(tiga) ruang varian kedua
Penghitungan suara dengan 3 (tiga) panel atau paralel 3 (tiga) ruang
varian kedua dengan menambah anggota KPPS dari 7 (tujuh) menjadi 9
(Sembilan) orang dilakukan agar penghitungan dapat dibagi secara
tepat dengan beban kerja yang sama berdasarkan peran dan tugas
petugas
KPPS
pada
penghitungan
suara
dengan
gambaran
sebagaimana denah di bawah ini.
Denah Opsi 1 Varian Kedua Penghitungan Suara Pararel Tiga
Ruang
Data Bagian Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, 2021
147
Pembagian kotak suara menjadi 3 (tiga) ini berdasarkan dengan jenis
Pemilu dan berdasarkan tingkatan. Pada ruang pertama akan dilakukan
penghitungan suara jenis Pemilu Anggota DPD dan DPR. Pada ruang
kedua akan dilakukan penghitungan hanya Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden. Sedangkan pada ruang ketiga dilakukan penghitungan sura
jenis Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pembagian ini mempertimbangkan kemudahan dalam mengawasi
dikarenakan konteks tiap ruangannya disesuaikan dengan surat suara
yang dihitung.
Tugas dalam penghitungan suara sebagaimana gambar denah di atas
adalah petugas KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3 mengambil surat suara,
memverifikasi surat suara, dan mengumumkan.
Petugas KPPS 4, KPPS 5, dan KPPS 6 bertugas untuk melakukan
pencatatan pada Plano. Petugas KPPS 7, KPPS 8 dan KPPS 9 bertugas
untuk melakukan pelipatan surat suara dan mengelompokan surat
suara.
Konsekuensi dari opsi penghitungan suara dengan 3 (tiga) panel
atau paralel 3 (tiga) ruang varian kedua adalah menambah Anggota
KPPS, saksi dari partai politik, dan pengawas TPS. Penambahan
pada anggota KPPS bertambah 2 (dua) orang menjadi 9 (sembilan)
orang sedangkan pengawas TPS dari semula 1 (satu) orang menjadi
3 (tiga) orang. Dalam opsi varian ini lebih mempertimbangkan
aspek waktu untuk mempercepat proses penghitungan suara.
Namun, opsi varian ini tentu saja secara serta merta dapat
dinyatakan tidak sejalan atau bertentangan dengan aturan normatif
yang ada dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa jumlah
anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang dan Pasal 92 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
148
menyebutkan bahwa jumlah pengawas TPS adalah 1 (satu) orang
untuk setiap TPS.
2) Metode penghitungan suara dengan 2 (dua) panel atau paralel 2
(dua) ruang
Penghitungan suara dengan 2 (dua) panel atau paralel 2 (dua) ruang yaitu
membagi antara Pemilu tingkat Nasional (Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota DPD dan Anggota DPR) dan Lokal (Pemilu Anggota
DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota). Pembagian ini
mempertimbangkan tingkat kerumitan dengan membagi anggota KPPS
yang berjumlah 7 (tujuh) untuk melakukan penghitungan secara serempak.
Dengan mempertimbangkan hal ini tentu akan lebih cepat untuk dilakukan
daripada harus melakukan penghitungan secara berurutan.
Metode penghitungan suara dengan 2 (dua) panel atau paralel 2 (dua)
ruang membagi 5 (lima) jenis Pemilu menjadi 2 (dua) kelompok panel atau
paralel 2 (dua) ruang. Metode ini dibagi kembali ke dalam 2 (dua) varian
berbeda sebagai berikut:
a) Metode penghitungan suara dengan 2 (dua) panel atau paralel 2
(dua) ruang varian pertama
Adapun penghitungan suara dengan 2 (dua) panel atau paralel 2 (dua)
ruang varian pertama dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Kelompok penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dan Pemilu Anggota DPD, dengan 3 (tiga) Petugas KPPS; dan
b) Kelompok penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan 4 (empat) petugas KPPS.
Pembagian kelompok penghitungan suara dengan 2 (dua) panel atau
paralel 2 (dua) ruang varian pertama ini memerhatikan jenis peserta
Pemilu dan ketersediaan petugas yang ada di TPS. Variabel jenis
peserta Pemilu berpengaruh pada efektifitas saksi pada setiap jenis
Pemilu, khususnya untuk saksi Pemilu Legislatif (DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota) yang peserta Pemilunya adalah Partai
Politik, pada praktik di lapangan saksi setiap partai politik dapat
149
menyaksikan penghitungan hasil perolehan suara baik partai maupun
calon untuk setiap tingkatan.
b) Metode penghitungan suara dengan 2 (dua) panel atau paralel 2
(dua) ruang varian kedua
Penghitungan suara dengan 2 (dua) panel atau paralel 2 (dua) ruang
varian kedua dapat digambarkan sebagai berikut:
Denah Opsi 2 Varian Kedua Penghitungan Suara Paralel Dua Ruang
Data Bagian Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, 2021
Pembagian pada ruang satu adalah Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota DPD, dan Anggota DPR serta ruang kedua
adalah Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota. Dari
pembagian tersebut dilakukan secara
berurutan berdasarkan dari apa yang disampaikan.
Tugas dalam penghitungan suara sebagaimana gambar denah di atas
adalah petugas KPPS 1 (Ketua) bertugas untuk mengawasi kondisi dari
penghitungan suara. Petugas KPPS 2 dan KPPS 3 bertugas untuk
membuka surat suara dan mengumumkan verifikasi surat suara.
Petugas KPPS 4 dan KPPS 5 bertugas untuk melakukan pencatatan
pada Plano, dan petugas KPPS 6 dan KPPS 7 bertugas untuk melipat
kembali dan mengelompokan surat suara.
150
Konsekuensi dari opsi ini adalah menambah saksi dari partai
politik dan pengawas TPS dikarenakan ada 2 (dua) ruang yang
bersamaan melakukan penghitungan. Sedangkan saksi dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan saksi perseorangan tidak
terdampak pada opsi ini. Dengan demikian, opsi kedua varian
kedua ini, secara serta merta dapat dinyatakan tidak sejalan atau
bertentangan dengan aturan normatif dalam Pasal 92 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang menyebutkan bahwa jumlah pengawas TPS adalah 1 (satu)
orang untuk setiap TPS.
Kedua alternatif model penghitungan suara dengan metode panel atau paralel
sebagaimana diuraikan di atas dari sisi waktu pelaksanaannya yang
bersamaan berpotensi dapat mengurangi jumlah durasi waktu
penghitungan suara. Misalnya dalam alternatif model penghitungan suara
dengan metode 2 (dua) panel, jika merujuk pada pengalaman Pemilu Tahun
2019 yang menghasilkan waktu pemungutan dan penghitungan suara rata-
rata antara 20 s.d. 22 jam (20+22:2=21 jam rata-rata), maka dengan adanya
penghitungan yang dibagi ke dalam dua ruang berbeda secara bersamaan,
diasumsikan akan dapat menghemat waktu penghitungan hingga 7 s.d. 8 jam
[(waktu pemungutan dan penghitungan 21 jam dikurangi waktu pemungutan
suara 6 jam dibagi dua (21-6:2= 7,5 jam)]. Namun perlu digarisbawahi
bahwa hal tersebut masih berupa “perkiraan kasar” karena belum teruji
dalam suatu praktik simulasi.
Penghitungan suara dengan metode panel dan paralel dipandang dari segi
efisiensi waktu menunjukkan adanya potensi pengurangan total durasi waktu
penghitungan suara di TPS untuk dapat menyelesaikan penghitungan dengan
5 (lima) jenis Pemilu, namun demikian dalam penerapan metode panel
dan/atau parallel tidak berarti nihil potensi masalah. Beberapa potensi
permasalahan yang dapat timbul antara lain:
151
a) Jumlah petugas pada pelaksanaan Penghitungan Suara
Mengingat jumlah petugas KPPS masih dengan komposisi yang sama
yakni 7 (tujuh) orang petugas KPPS, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat
(1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pembagian tugas petugas
KPPS dalam pelaksanaan Penghitungan Suara adalah sebagai berikut:
(1) Ketua KPPS bertugas:
(a) memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS; dan
(b) memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap surat suara yang
telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada Saksi,
Pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat;
(2) Anggota KPPS ke-2 (kedua) bertugas membuka Surat Suara lembar
demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis
Pemilu;
(3) Anggota KPPS ke 3 (ketiga) dan Anggota KPPS ke-4 (keempat)
bertugas:
(a) Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang
diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model C1. Plano-
PPWP, Model C1. Plano-DPR, Model C1. Plano-DPD, Model C1.
Plano-DPRD Provinsi, Model C1. Plano- DPRD Kab/Kota, setelah
ketua KPPS menyatakan surat suara sah atau tidak sah;
(b) Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sebagaimana
dimaksud pada huruf (a), telah sesuai dengan hasil penelitian yang
diumumkan oleh ketua KPPS.
(4) Anggota KPPS ke-5 (kelima) bertugas melipat surat suara yang telah
diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing- masing jenis
Pemilu;
(5) Anggota KPPS ke-6 (keenam) dan Anggota KPPS ke-7 (ketujuh)
bertugas menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh
ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-
152
masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah
diumumkan dan diikat dengan karet pengikat; dan
(6) Petugas Ketertiban TPS bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban
dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu)
orang berada di depan pintu masuk TPS, dan 1 (satu) orang di depan
pintu keluar TPS.
Pada pelaksanaan penghitungan suara, tugas dapat dilakukan secara
bergantian apabila petugas mengalami kelelahan atau kendala lainnya.
Namun ada juga kondisi petugas KPPS tidak memenuhi jumlah yang ideal
atau kurang dari 7 (tujuh), maka pembagian tugas anggota KPPS
ditentukan oleh Ketua KPPS. Tugas tersebut dilaksanakan untuk masing-
masing jenis Pemilu dan dapat dilakukan pergantian tugas apabila tidak
sanggup ataupun kelelahan namun tetap memberikan akses yang jelas
kepada masyarakat, saksi dan pengawas TPS untuk menyaksikan
penghitungan suara yang sedang berlangsung (dalam hal ini proses dapat
dilihat
dan
suara
dapat
terdengar
dalam
mengumumkan hasil
penelitiannya).
Memerhatikan tugas anggota KPPS sebagaimana tersebut di atas,
setidaknya terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilakukan pada saat
pelaksanaan penghitungan suara di setiap jenis Pemilu yakni, pertama
meneliti tanda coblos dan mengumukan suara sah dan tidak sah dari hasil
penelitian, kedua mencatat hasil penelitian surat suara ke dalam formulir
hasil setiap jenis Pemilu, dan ketiga melipat dan mengelompokkan surat
suara berdasarkan hasil perolehan suara setiap peserta Pemilu.
Untuk kegiatan pertama dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang petugas,
namun untuk kegiatan ke-2 (kedua) dan ke-3 (ketiga) masing-masing
idealnya dilakukan oleh 2 (dua) orang petugas karena kegiatan tersebut
membutuhkan tingkat kecermatan yang tinggi sehingga antar kedua
petugas tersebut dapat saling mendukung. Kegiatan kedua dan ketiga
pada praktiknya dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang petugas, namun
tentunya kualitas hasil penghitungan suara berpotensi tidak optimal.
Memerhatikan tugas pokok dan jumlah petugas yang tersedia
sebagaimana diuraikan di atas, dapat dilihat untuk alternatif
153
penghitungan suara dengan 3 panel tidak dapat dilakukan karena
terdapat 2 (dua) kelompok penghitungan suara yang hanya ada 2
(dua) petugas KPPS. Untuk alternatif penghitungan suara dengan 2
panel dapat dilaksanakan namun, ada 2 (dua) hal yang menjadi
catatan, pertama jumlah petugas yang sangat minimal pada setiap
kelompok penghitungan suara yang berpotensi kualitas hasil
penghitungan suaranya tidak optimal, kedua apabila jumlah kelompok
penghitungan suara hanya ada 2 (dua) panel, maka efisiensi waktu
penghitungan suara berpotensi tidak berkurang secara signifikan.
b) Perselisihan pada Pelaksanaan Penghitungan Suara
Perselisihan pada saat pelaksanaan penghitungan suara kerap terjadi di
TPS. Hal tersebut dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kelalaian
petugas dalam melaksanakan prosedur penghitungan suara sampai
dengan saksi yang selalu mencari celah kesalahan yang sebetulnya belum
tentu ada.
Perselisihan sebagaimana tersebut di atas sering kali menghambat
jalannya pelaksanaan penghitungan suara. Pembagian kelompok
penghitungan suara dalam konteks terjadinya perselisihan di TPS, di satu
sisi dapat dipandang sebagai upaya lokalisasi perselisihan pada jenis
Pemilu tertentu saja yang harapannya tidak mengganggu proses
penghitungan suara jenis Pemilu yang lain namun, perlu diperhatikan
kembali kondisi faktual di TPS, sebelumnya telah digambarkan jumlah
petugas pada setiap kelompok penghitungan suara, dengan jumlah
petugas 2 (dua) atau 3 (tiga) orang ketika terjadi perselisihan pada salah
satu atau lebih kelompok penghitungan suara maka berpotensi petugas
tersebut tidak dapat mengambil sikap dalam penyelesaian perselisihan,
perlu diperhatikan pula tidak semua petugas memiliki kapasitas atau
pengalaman yang cukup dalam menghadapai situasi yang tidak kondusif.
Lebih jauh apabila eskalasi perselisihan menjadi semakin tinggi,
maka penghitungan suara dengan metode panel dapat tertunda
karena petugas berfokus untuk menyelesaikan perselisihan pada
salah satu jenis pemilu, hal ini semakin meningkatkan risiko
keamanan pada jenis pemilu yang penghitungannya tertunda.
154
c) Pencermatan Keabsahan Surat Suara
Memerhatikan bahwa petugas yang melakukan kegiatan pencermatan
tanda coblos pada surat suara berbeda-beda, maka ada potensi
ketidakseragaman penilaian keabsahan surat suara pada setiap jenis
Pemilu. Hal ini tentu majadi salah satu potensi risiko kualitas hasil
penghitungan suara menjadi tidak optimal, dan tentunya hal ini juga
berisiko memunculkan keberatan dari saksi apabila diketahui ada
ketidakseragaman penilaian yang dilakukan oleh petugas.
b. Konsep Penghitungan Suara dengan Pengurangan Jumlah Pemilih per
TPS dengan Implikasi Penambahan Jumlah TPS
Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 jumlah TPS yang ditetapkan KPU
sebanyak 810.329 (delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan)
TPS. Sedangkan jumlah DPT dalam negeri pada Pemilu Tahun 2019
sebanyak 190.770.329 (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh
tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan). Jika dirata-ratakan per TPS, jumlah
pemilih berkisar antara 230-300 (dua ratus tiga puluh sampai dengan tiga
ratus) Pemilih. Dengan asumsi maksimal 300 (tiga ratus) pemilih pada setiap
TPS. Proses pemungutan dan penghitungan suara memakan waktu kurang
lebih 20-22 (dua puluh sampai dengan dua puluh dua) jam pada Pemilu Tahun
2019. Dengan rincian proses pemungutan suara diperkirakan membutuhkan
waktu 6 (enam) jam dan proses penghitungan suara diperkirakan
membutuhkan waktu 15 (lima belas) jam.
Bahwa Usulan opsi penambahan TPS dapat dilakukan salah satunya dengan
melakukan pengurangan jumlah pemilih menjadi 200 (dua ratus) pemilih
dalam setiap TPS, maka konsekuensi yang ditimbulkan dari pengurangan
tersebut adalah terjadinya penambahan TPS menjadi 954.000 (sembilan ratus
lima puluh empat ribu) TPS, dengan jumlah DPT 190.800.000 (seratus
sembilan puluh juta delapan ratus ribu), maka waktu proses yang dibutuhkan
menjadi 15-17 (lima belas sampai dengan tujuh belas) jam dengan rincian
proses pemungutan suara diperkirakan membutuhkan waktu 6 (enam) jam
dan proses penghitungan suara diperkirakan membutuhkan waktu 9
(sembilan) jam. Hitungan waktu tersebut didapatkan berdasarkan hitungan
lamanya proses penghitungan suara yang diperkirakan membutuhkan waktu
155
15 (lima belas) jam dengan 300 (tiga ratus) pemilih pada Pemilu Tahun 2019
dikurangi menjadi 200 (dua ratus) pemilih. Dengan asumsi setiap 100 (seratus)
pemilih dilakukan penghitungan suara 5 (lima) jam dan hitungan waktu
tersebut diluar dinamika yang terjadi selama proses penghitungan suara.
Sedangkan jika pemilih maksimal menjadi 150 (seratus lima puluh), perkiraan
jumlah TPS 1.272.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu) dengan jumlah
DPT 190.800.000 (seratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu). Hitungan
perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam proses pemungtuan dan
penghitungan suara adalah 10-12 (sepuluh sampai dengan dua belas) jam
dengan rincian proses pemungutan suara diperkirakan membutuhkan waktu
6 (enam) jam dan proses penghitungan suara diperkirakan membutuhkan
waktu 7,5 (tujuh koma lima) jam. Berikut simulasi opsi perkiraan waktu
penambahan TPS:
No
Pemilu
Jumlah DPT
Maksimal
Jumlah Pemilih
Per TPS
Perkiraan Jumlah
TPS
Perkiraan Waktu
Pemungutan Dan
Penghitungan
1.
Pemilu 2019 190.770.329
300
810.329
20-22 Jam
2.
Plan A
190.800.000
200
954.000
15-17 Jam
3.
Plan B
190.800.000
150
1.272.000
13-15 Jam
Bahwa dengan bertambahnya jumlah TPS sebagaimana yang telah diuraikan
di atas, maka bertambah juga jumlah petugas KPPS yang akan bertugas dan
berimplikasi pada penambahan anggaran yang cukup signifikan. Besaran
honorarium petugas penyelenggara merujuk pada surat kementerian
keuangan
No
S-188/MK.02/2016
: Ketua
550.000/orang, Anggota
500.000/orang, Linmas 400.000/orang. Dengan hitungan tersebut setiap TPS
memerlukan Rp. 4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu).
Sedangkan biaya pembuatan TPS sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam
ratus ribu). Berikut dapat digambarkan simulasi penghitungan total biaya
honorarium dan pembuatan TPS dengan pembatasan pemilih;
156
No
Pemilu
Perkiraan
Jumlah TPS
Perkiraan Total
biaya
pembuatan TPS
Perkiraan Total
Biaya
honorarium petugas
Total
1.
Pemilu 2019 810.329
Rp.
1.296.526.400.000
Rp.
3.524.931.150.000
Rp.
4.821.457.550.000
2.
Plan A
954.000
Rp.
1.526.400.000.000
Rp.
4.149.900.000.000
Rp.
5.676.300.000.000
3.
Plan B
1.272.000
Rp.
2.035.200.000.000
Rp
5.533.200.000.000
Rp.
7.568.400.000.000
Bahwa
Beban
penyelenggara
akan
semakin
bertambah
dengan
bertambahnya TPS. Mulai dari proses pengadaan dan memastikan proses
pendistribusian penyediaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan
suara sampai di TPS. Melakukan pengurangan kuota jumlah pemilihih per TPS
menjadi 200 (dua ratus) atau 150 (seratus lima puluh) pemilih dalam rangka
melakukan pengurangan
waktu
proses
penghitungan
suara,
akan
mengakibatkan bertambah banyaknya jumlah TPS dan badan penyelenggara
Ad hoc sehingga kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan
perlengkapan lainnya serta kebutuhan anggarannya juga akan bertambah
banyak. Selain itu akan menambah kompleksitas dalam pengelolaan logistik
Pemilu, baik pada perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan
dan inventarisasi serta penanganannya pada tingkat Badan Penyelenggara
Ad hoc.
Bahwa dengan berkurangnya pemilih di setiap TPS, memberikan Implikasi
penambahan jumlah TPS dan berkurangannya waktu penghitungan suara.
Dimana dengan Plan A jumlah pemilih DPT maksimal 200 (dua ratus) jumlah
pemilih berdampak pada berkurangnya total waktu pemungutan dan
penghitungan suara menjadi rata-rata 15-17 (lima belas sampai dengan tujuh
belas) Jam. Konsekuensi pengurangan jumlah pemilih tersebut, jumlah TPS
bertambah menjadi 954.000 (sembilan ratus lima puluh empat ribu) TPS, yang
bersandingan dengan penambahan jumlah petugas di TPS menjadi 8.586.000
(delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu) petugas, dengan total
anggaran yang dibutuhkan Rp. 5.676.300.000.000,- (lima triliun enam ratus
tujuh puluh enam milyar tiga ratus juta rupiah).
157
Sedangkan dengan Plan B jumlah pemilih DPT maksimal 150 (seratus lima
puluh) jumlah pemilih berdampak pada berkurangnya total waktu pemungutan
dan penghitungan suara menjadi rata-rata 13-15 (tiga belas sampai dengan
lima belas) Jam. Konsekuensi pengurangan jumlah pemilih tersebut, jumlah
TPS bertambah menjadi 1.272.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu)
TPS, yang bersandingan dengan penambahan jumlah petugas di TPS menjadi
11.448.000 (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu) petugas,
dengan total anggaran yang dibutuhkan Rp. 7.568.400.000.000,- (tujuh triliun
lima ratus enam puluh delapan milyar empat ratus juta rupiah).
Hal ini menunjukan penambahan jumlah TPS, dalam rangka melakukan
pengurangan waktu proses penghitungan suara, tidak serta merta
memberikan kemudahan pada petugas penyelenggara. Selain itu
anggaran yang cukup besar dan Beban penyelenggara juga bertambah
dalam memastikan proses distribusi berjalan dengan baik. Melihat
pengalaman pada Pemilu Tahun 2019 masih terdapatnya surat suara
tertukar menjadikan catatan tersendiri bahwa tidak mudahnya
memastikan proses distribusi tepat sasaran dengan beragamnya jenis
pemilihan, ditambah lagi jika pemilih dalam setiap TPS dibatasi menjadi
200 (dua ratus) atau 150 (seratus lima puluh) pemilih. Sehingga
berdampak
pada
membengkaknya
jumlah
TPS
dalam
setiap
Kabupaten/Kota dan pengadaan perlengkapan dalam setiap TPS,
menjadikan Pemilu pada 2024 akan semakin kompleks.
c. Konsep Penghitungan Suara dengan Pengurangan Jumlah Pemilih per
TPS dengan Metode Panel atau Paralel
Bahwa berdasarkan uraian pada huruf a dan huruf b, selanjutnya KPU
menawarkan alternatif penggabungan konsep penghitungan suara dengan
pengurangan jumlah pemilih per TPS dengan metode panel atau paralel yang
untuk selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut:
1) Penghitungan suara dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS
dengan metode 3 panel atau paralel 3 ruang varian pertama: Berkenaan
dengan konsep ini, pada pokoknya penghitungan suara dilakukan
dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS dengan 2 (dua) konsep
(plan A dan plan B) dimana plan A jumlah pemilih per TPS maksimal
158
sebanyak 200 (dua ratus) orang dan plan B jumlah pemilih per TPS
maksimal sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang dan tidak menambah
jumlah petugas KPPS (petugas KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang).
Berikut simulasi perkiraan waktu dalam penghitungan suara dengan
pengurangan jumlah pemilih per TPS dengan metode 3 panel atau
paralel 3 ruang varian pertama:
No
Konsep
Jumlah
Pemilih
Per TPS
Jumlah
Petugas
KPPS
Waktu
Pemungutan
Suara
Waktu
Penghitungan
Suara (Awal)
Waktu
Pemungutan
dan
Penghitungan
Suara (Awal)
Perkiraan
Waktu
Penghitungan
Suara
Perkiraan
Waktu
Pemungutan
dan
Penghitungan
Suara
1. Plan A
200
awal: 7
orang
6 Jam
9 - 11 Jam
15 – 17 jam
11 Jam : 3
10 Jam
ruang 1: 2
orang
ruang 1: 4 jam
ruang 2: 2
orang
ruang 2: 4 jam
ruang 3: 3
orang
ruang 3: 4 jam
2. Plan B
150
awal: 7
orang
6 Jam
7 - 9 Jam
13 – 15 jam
9 Jam : 3
9 Jam
ruang 1: 2
orang
ruang 1: 3 jam
ruang 2: 2
orang
ruang 2: 3 jam
ruang 3: 3
orang
ruang 3: 3 jam
Penghitungan suara dengan dengan pengurangan jumlah pemilih per
TPS dengan metode 3 panel atau paralel 3 ruang varian pertama
dipandang dari segi efisiensi waktu menunjukkan adanya potensi
pengurangan total durasi waktu penghitungan suara di TPS untuk dapat
menyelesaikan penghitungan dengan 5 (lima) jenis Pemilu, namun
demikian dalam penerapan metode ini tidak berarti nihil potensi masalah.
Beberapa potensi permasalahan yang dapat timbul antara lain:
159
a) Jumlah petugas yang sangat minimal pada setiap kelompok
penghitungan suara yang berpotensi kualitas hasil penghitungan
suaranya tidak optimal;
b) Apabila eskalasi perselisihan menjadi semakin tinggi, maka
penghitungan suara dengan metode panel dapat tertunda karena
petugas berfokus untuk menyelesaikan perselisihan pada salah satu
jenis pemilu, hal ini semakin meningkatkan risiko keamanan pada
jenis pemilu yang penghitungannya tertunda;
c) Memerhatikan
bahwa
petugas
yang
melakukan
kegiatan
pencermatan tanda coblos pada surat suara berbeda-beda, maka
ada potensi ketidakseragaman penilaian keabsahan surat suara pada
setiap jenis Pemilu; dan
d) Menambah saksi dari partai politik dan pengawas TPS dikarenakan
ada 3 (tiga) ruang yang bersamaan melakukan penghitungan.
Sedangkan saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan
saksi perseorangan tidak terdampak pada opsi ini. Dengan demikian,
metode ini secara serta merta dapat dinyatakan tidak sejalan atau
bertentangan dengan aturan normatif dalam Pasal 92 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan bahwa jumlah pengawas TPS adalah 1 (satu) orang
untuk setiap TPS.
2) Penghitungan suara dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS
dengan metode 3 panel atau paralel 3 ruang varian kedua:
Berkenaan dengan konsep ini, pada pokoknya penghitungan suara
dilakukan dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS dengan 2 (dua)
konsep (plan A dan plan B) dimana plan A jumlah pemilih per TPS
maksimal sebanyak 200 (dua ratus) orang dan plan B jumlah pemilih per
TPS maksimal sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang dan terdapat
penambahan anggota KPPS dari 7 (tujuh) menjadi 9 (sembilan) orang.
Berikut simulasi perkiraan waktu dalam penghitungan suara dengan
pengurangan jumlah pemilih per TPS dengan metode 3 panel atau
paralel 3 ruang varian kedua:
160
No
Konsep
Jumlah
Pemilih
Per TPS
Jumlah
Petugas
KPPS
Waktu
Pemungutan
Suara
Waktu
Penghitungan
Suara (Awal)
Waktu
Pemungutan
dan
Penghitungan
Suara (Awal)
Perkiraan
Waktu
Penghitungan
Suara
Perkiraan
Waktu
Pemungutan
dan
Penghitungan
Suara
1. Plan A
200
awal: 9 orang
6 Jam
9 - 11 Jam
15 – 17 jam
11 Jam : 3
10 Jam
ruang 1: 3
orang
ruang 1: 4 jam
ruang 2: 3
orang
ruang 2: 4 jam
ruang 3: 3
orang
ruang 3: 4 jam
2. Plan B
150
awal: 9 orang
6 Jam
7 - 9 Jam
13 – 15 jam
9 Jam : 3
9 Jam
ruang 1: 3
orang
ruang 1: 3 jam
ruang 2: 3
orang
ruang 2: 3 jam
ruang 3: 3
orang
ruang 3: 3 jam
Penghitungan suara dengan dengan pengurangan jumlah pemilih per
TPS dengan metode 3 panel atau paralel 3 ruang varian pertama
dipandang dari segi efisiensi waktu menunjukkan adanya potensi
pengurangan total durasi waktu penghitungan suara di TPS untuk dapat
menyelesaikan penghitungan dengan 5 (lima) jenis Pemilu, namun
demikian dalam penerapan metode ini tidak berarti nihil potensi masalah.
Beberapa potensi permasalahan yang dapat timbul antara lain:
a) Apabila eskalasi perselisihan menjadi semakin tinggi, maka
penghitungan suara dengan metode panel dapat tertunda karena
petugas berfokus untuk menyelesaikan perselisihan pada salah satu
jenis pemilu, hal ini semakin meningkatkan risiko keamanan pada
jenis pemilu yang penghitungannya tertunda;
b) Memerhatikan
bahwa
petugas
yang
melakukan
kegiatan
161
pencermatan tanda coblos pada surat suara berbeda-beda, maka
ada potensi ketidakseragaman penilaian keabsahan surat suara pada
setiap jenis Pemilu; dan
Menambah anggota KPPS, saksi dari partai politik dan pengawas TPS.
Penambahan pada anggota KPPS bertambah 2 (dua) orang menjadi 9
(sembilan) orang sedangkan pengawas TPS dari semula 1 (satu) orang
menjadi 3 (tiga) orang dikarenakan ada 3 (tiga) ruang yang bersamaan
melakukan penghitungan. Sedangkan saksi dalam Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dan saksi perseorangan tidak terdampak pada opsi ini.
Dengan demikian, metode ini secara serta merta dapat dinyatakan tidak
sejalan atau bertentangan dengan aturan normatif dalam Pasal 59 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang setiap
TPS dan Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa jumlah pengawas TPS
adalah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
3) Penghitungan suara dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS
dengan metode 2 panel atau paralel 2 ruang varian pertama: Berkenaan
dengan konsep ini, pada pokoknya penghitungan suara dilakukan
dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS dengan 2 (dua) konsep
(plan A dan plan B) dimana plan A jumlah pemilih per TPS maksimal
sebanyak 200 (dua ratus) orang dan plan B jumlah pemilih per TPS
maksimal sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang dan tidak menambah
jumlah petugas KPPS (petugas KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang) serta
tidak menambah jumlah saksi di TPS. Berikut simulasi perkiraan waktu
dalam penghitungan suara dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS
dengan metode 2 panel atau paralel 2 ruang varian pertama:
No
Konsep
Jumlah
Pemilih
Per TPS
Jumlah
Petugas KPPS
Waktu
Pemungutan
Suara
Waktu
Penghitungan
Suara (Awal)
Waktu
Pemungutan
dan
Penghitungan
Suara (Awal)
Perkiraan
Waktu
Penghitungan
Suara
Perkiraan
Waktu
Pemungutan
dan
Penghitungan
Suara
1. Plan A
200
awal: 7 orang
6 Jam
9 - 11 Jam
15 – 17 jam
11 Jam : 2
12 Jam
162
ruang 1: 3
orang
ruang 1: 6 jam
ruang 2: 4
orang
ruang 2: 6 jam
2. Plan B
150
awal: 7 orang
6 Jam
7 - 9 Jam
13 – 15 jam
9 Jam : 2
11 Jam
ruang 1: 3
orang
ruang 1: 5 jam
ruang 2: 4
orang
ruang 2: 5 jam
Penghitungan suara dengan dengan pengurangan jumlah pemilih per
TPS dengan metode 2 panel atau paralel 2 ruang varian pertama
dipandang dari segi efisiensi waktu menunjukkan adanya potensi
pengurangan total durasi waktu penghitungan suara di TPS untuk dapat
menyelesaikan penghitungan dengan 5 (lima) jenis Pemilu, namun
demikian dalam penerapan metode ini tidak berarti nihil potensi masalah.
Beberapa potensi permasalahan yang dapat timbul antara lain:
a) Apabila eskalasi perselisihan menjadi semakin tinggi, maka
penghitungan suara dengan metode panel dapat tertunda karena
petugas berfokus untuk menyelesaikan perselisihan pada salah satu
jenis pemilu, hal ini semakin meningkatkan risiko keamanan pada
jenis pemilu yang penghitungannya tertunda;
b) Memerhatikan
bahwa
petugas
yang
melakukan
kegiatan
pencermatan tanda coblos pada surat suara berbeda-beda, maka
ada potensi ketidakseragaman penilaian keabsahan surat suara pada
setiap jenis Pemilu; dan
c) Menambah pengawas TPS dikarenakan ada 2 (dua) ruang yang
bersamaan melakukan penghitungan. Dengan demikian, metode ini
secara serta merta dapat dinyatakan tidak sejalan atau bertentangan
dengan aturan normatif dalam Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan
bahwa jumlah pengawas TPS adalah 1 (satu) orang untuk setiap
TPS.
4) Penghitungan suara dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS
dengan metode 2 panel atau paralel 2 ruang varian kedua:
163
Berkenaan dengan konsep ini, pada pokoknya penghitungan suara
dilakukan dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS dengan 2 (dua)
konsep (plan A dan plan B) dimana plan A jumlah pemilih per TPS
maksimal sebanyak 200 (dua ratus) orang dan plan B jumlah pemilih per
TPS maksimal sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang dan tidak
menambah jumlah petugas KPPS (petugas KPPS sebanyak 7 (tujuh)
orang) serta menambah jumlah saksi di TPS. Berikut simulasi perkiraan
waktu dalam penghitungan suara dengan pengurangan jumlah pemilih
per TPS dengan metode 2 panel atau paralel 2 ruang varian kedua:
No
Konsep
Jumlah
Pemilih
Per
TPS
Jumlah
Petugas
KPPS
Waktu
Pemungutan
Suara
Waktu
Penghitungan
Suara (Awal)
Waktu
Pemungutan
dan
Penghitungan
Suara (Awal)
Perkiraan
Waktu
Penghitungan
Suara
Perkiraan
Waktu
Pemungutan
dan
Penghitungan
Suara
1. Plan A
200
awal: 7
orang
6 Jam
9 - 11 Jam
15 – 17 jam
11 Jam : 2
12 Jam
ruang 1: 3
orang
ruang 1: 6 jam
ruang 2: 4
orang
ruang 2: 6 jam
2. Plan B
150
awal: 7
orang
6 Jam
7 - 9 Jam
13 – 15 jam
9 Jam : 2
11 Jam
ruang 1: 3
orang
ruang 1: 5 jam
ruang 2: 4
orang
ruang 2: 5 jam
Penghitungan suara dengan dengan pengurangan jumlah pemilih per
TPS dengan metode 2 panel atau paralel 2 ruang varian kedua
dipandang dari segi efisiensi waktu menunjukkan adanya potensi
pengurangan total durasi waktu penghitungan suara di TPS untuk dapat
menyelesaikan penghitungan dengan 5 (lima) jenis Pemilu, namun
demikian dalam penerapan metode ini tidak berarti nihil potensi masalah.
Beberapa potensi permasalahan yang dapat timbul antara lain:
a) Apabila eskalasi perselisihan menjadi semakin tinggi, maka
penghitungan suara dengan metode panel dapat tertunda karena
164
petugas berfokus untuk menyelesaikan perselisihan pada salah satu
jenis pemilu, hal ini semakin meningkatkan risiko keamanan pada
jenis pemilu yang penghitungannya tertunda;
b) Memerhatikan
bahwa
petugas
yang
melakukan
kegiatan
pencermatan tanda coblos pada surat suara berbeda-beda, maka
ada potensi ketidakseragaman penilaian keabsahan surat suara pada
setiap jenis Pemilu; dan
c) Menambah saksi dari partai politik dan pengawas TPS. Penambahan
pengawas TPS dari semula 1 (satu) orang menjadi 2 (dua) orang
dikarenakan ada 2 (dua) ruang yang bersamaan melakukan
penghitungan. Sedangkan saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan saksi perseorangan tidak terdampak pada opsi ini.
Dengan demikian, metode ini secara serta merta dapat dinyatakan
tidak sejalan atau bertentangan dengan aturan normatif dalam Pasal
59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang menyebutkan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7
(tujuh) orang setiap TPS dan Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa
jumlah pengawas TPS adalah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
3. Bahwa berkenaan dengan apakah setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan
Pemilu serentak dengan 5 (lima) kotak suara (Pemilu Tahun 2019), KPU
mempunyai terobosan atau kebijakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun
2020, berikut KPU sajikan komparasi berdasarkan pengalaman Penyelenggaran
Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 serta tantangan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sekaligus untuk melengkapi
keterangan KPU pada Persidangan sebelumnya tanggal 7 September 2021.
4. Bahwa
dalam
penyelenggaraan
Pemilu-Pemilihan,
KPU
dibantu
oleh
penyelenggara di bawahnya yang bersifat tetap, yaitu KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota serta Badan Ad Hoc. Badan Ad Hoc sendiri merupakan
representasi dari KPU di tingkat paling bawah penyelenggara Pemilu/Pemilihan
atau sebagai street-level bureaucracy. Dalam pemilihan terakhir Tahun 2020,
pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan perpedoman pada kriteria yang
ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2015
165
sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13 tahun 2017 agar kualitas
Badan Ad Hoc tetap terjaga dan sesuai dengan yang dibutuhkan dalam
Pemilihan.
5. Bahwa Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan yang
selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama
lain. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia
yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat
kelurahan/desa atau nama lain. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS
untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Pembentukan Ad Hoc Pemilu/Pemilihan dilakukan secara periodik, dalam kurun
waktu tertentu dalam periode Pemilu atau Pemilihan. Proses perekrutan diawali
dari tahap pengumuman, pendaftaran, ujian dan penerimaan Anggota Badan
Penyelenggara Ad Hoc sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam proses pembentukan Badan
Penyelenggara Ad Hoc diperlukan regulasi atau pedoman teknis yang menjadi
acuan tentang bagaimana proses dan mekanisme pembentukan dan tata kerja
Badan Penyelenggara Ad Hoc sehingga nantinya personil terpilih sesuai dengan
kompetensi yang dibutuhkan serta mempunyai integritas yang tinggi.
6. Bahwa Pemilu dan/atau Pemilihan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel
harus diikuti oleh penyelenggara yang memiliki kemampuan yang sesuai. Untuk
memperoleh personil penyelenggara Pemilu-Pemilihan khususnya Badan
Penyelenggara Ad Hoc yang kompeten dan profesional maka dibutuhkan proses
pembentukan dan rekrutmen Badan Penyelenggara Ad Hoc yang transparan,
efektif dan efisien. Rekrutmen Badan Ad Hoc dilakukan secara terbuka,
tujuannya untuk memberikan transparansi dan penjaringan seluas-luasnya bagi
masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilihan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, diperlukan suatu panduan atau pedoman
bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembentukan PPK, PPS, dan
KPPS, sehingga proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS terselenggara
166
dengan akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu pada tahun 2019 lalu sebagaimana
tertuang juga pada keterangan KPU yang dibacakan pada tanggal 7 september
2021, berdasarkan data pada Pemilu Tahun 2019 terdapat 810.329 (delapan
ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan) TPS, sedangkan pada Pemilu
LN 2019 terdapat 780 (tujuh ratus delapan puluh) TPSLN, 2.347(dua ribu tiga
ratus empat puluh tujuh) KSK, dan 423 (empat ratus dua puluh tiga) Pos.
Selain itu terdapat 36.005 orang (tiga puluh enam ribu lima) PPK, 14.402 (empat
belas ribu empat ratus dua) orang Sekretariat PPK, 250.200 (dua ratus lima puluh
ribu dua ratus) orang PPS, 166.800 (seratus enam puluh enam ribu delapan
ratus) Sekretariat PPS, 5.666.717 (lima juta enam ratus enam puluh enam ribu
tujuh ratus tujuh belas) orang KPPS, 1.619.062 (satu juta enam ratus sembilan
belas ribu enam puluh dua) orang Petugas Ketertiban TPS, 556 (lima ratus lima
puluh enam) orang PPLN, 390 (tiga ratus sembilan puluh) orang Sekretariat
PPLN, 12.765 (dua belas ribu tujuh ratus enam puluh lima) orang KPPSLN,
250.200 (dua ratus lima puluh ribu dua ratus) orang Pantarlih, dan 1.200 (seribu
dua ratus) Pantarlih LN sehingga total Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu di
seluruh Indonesia dan luar negeri berjumlah
Data KPU RI, 2020
Jumlah Badan Ad Hoc yang bertugas pada Pemilu Tahun 2019 sangat masif.
Luasan wilayah di Indonesia dan jumlah penduduk menjadi salah satu catatan
bagaimana sistem pemilu di Indonesia tidak dapat disimplifikasikan mengingat
ada banyaknya jumlah pemilih yang tersebar dan perhitungan dalam segi teknis
penyelenggaraan yang membutuhkan sebuah kebijakan yang rasional dan
humanis.
8. Bahwa KPU dalam melakukan rekrutmen pada jajaran Badan Ad Hoc tentu
mempedomani peraturan Undang-Undang yang eksisting digunakan dalam
167
penyelenggaraan. Acuan tersebut menjadi sebuah persyaratan yang mutlak agar
menjaga setidaknya kualitas dari anggota Badan Ad Hoc yang direkrut mampu
menjalankan
tugas,
wewenang,
dan
kewajiban
secara
baik.
Dalam
penyelenggaraan Pemilu KPU mempedomani ketentuan pada Pasal 72 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan syarat untuk menjadi anggota
PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
168
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dari acuan pada pasal sebagaimana dimaksud di atas, KPU mengatur turunan
aturan sebagai petujuk teknis dalam melakukan rekrutmen yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota. Terdapat perbedaan antara pengaturan persyaratan pada
Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020. Perubahan itu
terjadi dikarenakan adanya hasil evaluasi terhadap kasus meninggalnya Badan
Ad Hoc yang berada dalam kewenangan KPU secara masif dan pandemi Covid-
19 yang sedang berlangsung.
Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa persyaratan yang lebih mengatur
terkait Batasan umur dan kesehatan utamanya pemasukan substansi tidak
memiliki penyakit penyerta sebagai salah satu poin persyaratan yang diatur. Hal
ini sebagai bentuk evaluasi dan masukan dari Kementerian Kesehatan seputar
hasil analisis yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019. Berikut perbandingan dari
persyaratan Badan Ad Hoc antara Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun
2020:
169
PEMILU 2019
PEMILIHAN 2020
warga negara Indonesia;
Fotokopi
Kart
u
Penduduk
Elektronik.
Tandawarga negara Indonesia
Fotokopi
Kart
u
Penduduk
Elektronik
Tanda
berusia paling rendah 17
(tujuh belas) tahun;
Fotokopi
Kart
u
Penduduk
Elektronik.
Tandaberusia paling rendah 17
(tujuh belas) tahun untuk
PPK dan PPS serta berusia
paling
rendah 20
(dua
puluh) tahun dan paling
tinggi
50
(lima
puluh)
tahun
untuk KPPS.
Fotokopi
Kart
u
Penduduk
Elektronik
Tanda
setia
kepada
Pancasila
sebagai
dasar
Negara,
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun
1945,
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga
Ika, dan cita- cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
Surat pernyataan setia
kepada
Pancasila
sebagai dasar Negara,
Undang- Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945,
Negara
Kesatuan
Republik
Indon
esia, Bhinneka Tunggal
Ika
dan
cita-cita
Proklamasi 17
Agustus 1945.
setia
kepada
Pancasila
sebagai
dasar
Negara,
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun
1945,
Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tungga Ika, dan
cita-cita
Proklamasi
17
Agustus 1945
Surat
pernyataan
setia
kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan
Republik
Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan
cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945.
mempunyai
integritas,
pribadi yang kuat, jujur dan
adil;
surat
pernyataan
mempunyai
integritas
pribadi yang kuat, jujur
dan adil.
mempunyai
integritas,
pribadi
yang
kuat, jujur dan adil
Penandatanganan
pakta
integritas
yang
dilaksanakan pada saat
pelantikan PPK,
PPS, dan KPPS.
tidak menjadi anggota Partai
Politik
yang
dinyatakan
dengan
surat
pernyataan
yang sah atau paling singkat
5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik
yang
dibuktikan
dengan
surat keterangan dari
Surat pernyataan tidak
menjadi anggota Partai
Politik paling singkat 5
(lima) tahun.
tidak menjadi anggota Partai
Politik
yang
dinyatakan
dengan
surat
pernyataan
yang sah, atau paling singkat
5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat
keterangan
dari
pengurus
Surat
pernyataan
bagi
yang
tidak
menjadi
anggota Partai Politik; atau
Surat
Keterangan
dari
partai
politik
yang
bersangkutan bagi calon
yang paling singkat 5
170
pengurus partai politik yang
bersangkutan;
partai
politik
yang
bersangkutan
(lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota
Partai
Politik
berdomisili dalam wilayah
kerja PPK, PPS dan KPPS;
Fotokopi
Kart
u
Penduduk
Elektronik.
Tandaberdomisili
dalam wilayah
kerja PPK, PPS dan KPPS
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk Elektronik; dan
Surat Keterangan domisili
dari RT/RW atau sebutan
lain bagi calon yang alamat
domisilinya
berbeda
dengan
alamat
yang
tertera
dalam
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik
bebas
da
ri narkotika;
penyalahgunaanSurat pernyataan bebas
dari
penyalahgunaan
narkotika.
mampu
secara
jasmani,
rohani,
dan
bebas
dari
penyalahgunaan narkotika
surat
keterangan
kesehatan
dari
puskesmas atau rumah
sakit,
dan
surat
pernyataan bebas
dari
penyalahgunaan
narkotika
berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau
sederajat;
fotokopi ijazah sekolah
menengah
atas/sederajat atau ijazah
terakhir yang dilegalisasi
oleh
pejabat
yang
berwenang atau surat
keterangan dari lembaga
pendidikan formal
yang
menyatakan bahwa
yang
berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau
sederajat;
fotokopi ijazah sekolah
menengah atas/sederajat
atau ijazah terakhir yang
dilegalisasi oleh pejabat
yang
berwenang
atau
surat
keterangan
dari
lembaga
pendidikan
formal yang
menyatakan bahwa
yang
171
PEMILU 2019
PEMILIHAN 2020
bersangkutan
sedan
g
menjalani
pendid
ikan
sekolah
mene
ngah atas/sederajat.
bersangkutan
se
dang menjalani pendidikan
sekolah
menengah
atas/sederajat.
tidak
pernah
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan tindak pidana
yang
diancam
dengan
pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
Surat pernyataan
tidak
pernah dipidana penjara
berdasarkan
putu
san pengadilan yang telah
memperoleh
keku
atan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana
yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima)
tahun atau
lebih.
tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memeroleh kekuatan hukum
tetap
karena
melakukan
tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih
surat
pernyataan
tidak
pernah dipidana penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
karena
melakukan tindak pidana
yang
diancam
dengan
pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih
tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
atau
Dewan
Kehor
matan
Penyelenggara
Pemilu;
Surat pernyataan
tidak
pernah diberikan sanksi
pemberhentian tetap oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota
atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara
Pe
milu
apabila
pernah
menjadi anggota PPK,
PPS dan KPPS pada
Pemilu atau Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil Bupati,
dan/atau
Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian
tetap
oleh
KPU Kabupaten/Kota atau
Dewan
Kehormatan
Penyelen
ggara Pemilu
Surat
pernyataan
tidak
pernah
diberikan
s
anksi pemberhentian tetap
oleh KPU Kabupaten/Kota
atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara
Pemilu
apabila pernah menjadi
anggota PPK, PPS dan
KPPS pada Pemilu atau
Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil
Bupati,
dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali
Kota
belum pernah menjabat 2
(dua) kali dalam jabatan
yang sama sebagai anggota
Surat pernyataan belum
pernah menjabat 2 (dua)
kali dalam jabatan yang
belum pernah menjabat 2
(dua) kali dalam jabatan yang
sama sebagai anggota PPK,
Surat pernyataan belum
pernah menjabat 2 (dua)
kali dalam jabatan yang
172
PPK, PPS dan KPPS;
sama sebagai
anggota
PPK, PPS
dan KPPS.
PPS dan KPPS
sama
sebagai anggota
PPK, PPS dan KPPS
tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu;
Surat pernyataan
tidak
berada
dalam
ikatan
perkawinan.
tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama
penyelenggara
Pemilu/Pemilihan;
Surat
pernyataan
tidak
berada
dalam
ikatan
perkawinan
dengan
sesama penyelenggara
Pemilu/Pemilihan
tidak pernah menjadi tim
kampanye
salah
satu
pasangan
calon
dalam
Pemilihan Gubernur
dan
Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota dan
Pemilihan umum.
Surat pernyataan
tidak
pernah
menjadi
tim
kampanye
salah
satu
pasangan calon dalam
Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan
Wali Kota dan Wakil Wali
Kota dan
Pemilihan Umum.
tidak
mempunyai
penyakit penyerta
(komorbiditas)
Surat pernyataan tidak
mempunyai
pen
yakit
penyerta
(komorbiditas)
mampu
secara
jasmani
dan rohani.
surat
keterangan
kesehatan
dari
puskesmas atau rumah
sakit setempat.
Keputusan KPU Nomor 539/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019 Perubahan Ketiga atas Keputusan
KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 dan Keputusan KPU Nomor 476/PP.04.2-
Kpt/01/KPU/X/2020 Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-
Kpt/03/KPU/II/2020
9. Bahwa perubahan kebijakan yang ada pada ketentuan persyaratan Badan Ad
Hoc Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 ini menjadi wujud kepedulian
KPU terhadap kemampuan fisik dari Badan Ad Hoc yang bertugas. Isu
kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama, mengingat dari hasil diskusi
yang dilakukan KPU dengan Kementerian Kesehatan sepanjang mengurai
polemik tingginya angka kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu dan banyaknya
korban jiwa akibat pelaksanaan Pemilu yang dilakukan pada tahun 2019 perlu
ada pengaturan terkait ketentuan kesehatan dan pertimbangan umur yang lebih
dibatasi sehingga dapat meminimalkan dampak adanya kecelakaan atau korban
jiwa.
173
10. Bahwa sebelum terjadinya pandemi yang melanda Bulan Maret Tahun 2020,
pengaturan persyaratan pada perekrutan Badan Ad Hoc sebenarnya tidak
mengalami perubahan. Hanya saja KPU melakukan kerja sama dengan
Kementerian Kesehatan terkait dengan dukungan pemeriksaan kesehatan
dalam proses rekrutmen Badan Ad Hoc pada bulan Februari 2020. Kerja sama ini
sebagai bentuk skrining yang didukung dengan fasilitas yang layak sehingga
menghasilkan data yang valid terhadap kesehatan anggota Badan Ad Hoc yang
akan bertugas pada Pemilihan Tahun 2020. Akan tetapi pasca perjanjian
tersebut terjadi pandemi yang memunculkan diskursus baru terkait dengan
kekebalan tubuh manusia dalam menghadapi penularan virus Covid-19. Dari data
dan informasi yang ada kemudian KPU memutuskan untuk menambah ketentuan
persyaratan dalam rekrutmen Badan Ad Hoc untuk meminimalisir korban jiwa
dengan mengatur terkait Batasan umur bagi KPPS dan juga mengatur terkait
dengan skrining penyakit penyerta bagi calon Badan Ad Hoc. Hal ini menjadi
salah satu terobosan bagi KPU selain melakukan kerja sama dengan
kementerian Kesehatan juga menambah pengaturan terkait dengan substansi
kesehatan.
11. Bahwa Pemilu Tahun 2019 merupakan Pemilu pertama yang menggabungkan
antara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dalam satu waktu, disebut juga pemilu lima kotak. Pemilu Serentak
semula diharapkan dapat memperbaiki pelaksanaan Pemilu menjadi lebih
efisien. Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, MK berpandangan bahwa
Pemilu Serentak akan mengurangi pemborosan waktu dan menekan konflik atau
gesekan horizontal di masyarakat pada masa-masa pemilu, Putusan MK tersebut
diadopsi dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilu
Tahun 2019 ini kemudian menjadikan pertama kali pemilu dengan 5 (lima) kotak
suara di mana Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPD, Pileg, DPRD Provinsi, dan Pileg
DPRD Kabupaten/Kota dilakkan pemungutan suara dan penghitungan suara
dalam satu waktu. Hal ini jelas berbeda dengan Pemilu Tahun 2009 atau pun
Pemilu Tahun 2014 di mana adanya pemisahan antara Pileg dengan Pilpres.
Atensi, tekanan, dan tugas penyelenggara menumpuk dalam waktu yang
bersamaan.
12. Bahwa Implikasi dari perubahan pelaksanaan tersebut adalah penambahan
beban kerja bagi KPU dan Badan Ad Hoc. Pada konteks pembahasan ini, beban
174
kerja bagi Badan Ad Hoc menimbulkan adanya kelebihan jam kerja (overtime)
yang berlebih dan memunculkan korban jiwa yang banyak. Tugas dari mulai
melakukan rekrutmen badan Ad Hoc, bimbingan teknis, sosialisasi, pendataan
pemilih, bantuan dalam verifikasi faktual calon legislatif perseorangan, distribusi
logistik, persiapan TPS, pemungutan suara, dan penghitungan suara menjadi
berlipat ganda dan menambah beban pekerjaan di mana ada ekspektasi dari
peserta maupun pemilih agar penyelenggara dapat cermat, tepat, dan cepat
dalam melakukan pekerjaan.
13. Bahwa Salah satu contoh kasus bagaimana proses pemungutan suara dan
penghitungan saura yang dilakukan oleh KPPS ternyata estimasi waktu yang
telah disimulasikan ternyata berbeda dengan pelaksanaannya. Sangat banyak
jumlah TPS yang pada akhirnya menyelesaikan penghitungan suara pada hari
berikutnya. Dalam perspektif kesehatan dan kelayakan kerja hal tersebut menjadi
catatan yang perlu dibenahi. Sebagian besar anggota Badan Ad Hoc bekerja
melebihi jam produktif. Jika dihitung dari mulai menyebarkan undangan,
mendirikan TPS, melayani pemilih, menghitung suara, sampai menyampaikan
laporan dan formular jelas melebihi jam normal manusia dalam bekerja. Hasil
dari hal tersebut berdampak pada penurunan ketahanan tubuh dan memicu
kambuhnya penyakit bawaan bagi yang memiliki. Jelas hal ini bukanlah sesuatu
yang dapat diprediksi dari penambahan kotak suara pada Pemilu Tahun 2019.
Dari data yang dihimpun oleh KPU terdapat 722 (tujuh ratus dua puluh dua)
korban meninggal dunia dan 798 (tujuh ratus sembilan puluh delapan) korban
sakit dengan mayoritas terjadi pada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
175
Data Kecelakaan Kerja Pada Pemilu Serentak Tahun 2019
Data KPU RI, 2020
Menanggapi hal tersebut tentunya efisiensi yang dilakukan pada Pemilu
Serentak pada tahun 2019 menimbulkan pula dampak negatif berupa jatuhnya
korban jiwa. Walaupun hal ini sudah dilakukan langkah antisipasi dengan
melakukan simulasi pelaksanaan dan kajian, namun pada kenyataannya
dampak yang ditimbulkan cukup besar sehingga perlu adanya pembenahan dan
evaluasi di dalam penyelenggaraan agar tidak terjadi permasalahan yang sama.
Hal ini pun menjadi masalah nasional ketika isu tersebar dan fakta terungkap
bahwa terdapat beban kerja yang berlebih dan tekanan yang begitu besar bagi
Anggota Badan Ad Hoc saat yang berada di lapangan.
Sejalan dengan kejadian tersebut, KPU mencoba untuk melakukan evaluasi di
dalam pelaksanaan tugas Badan Ad Hoc pada Pemilihan Tahun 2020. Meskipun
demikan, terdapat kendala yaitu munculnya pandemi Covid-19 yang perlu
menjadi fokus isu bersama. Sehingga analisis dampak dari penyelenggaraan
Pemilihan menjadi dua, yaitu hasil evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan juga kondisi
pandemi yang sedang berlangsung di Indonesia yang berdampak pada
pelaksanaan tugas Badan Ad Hoc pada Pemilihan Tahun 2020.
176
14. Bahwa Pemilihan Tahun 2020 menjadi Pemilihan terakhir di tahun yang berbeda
dengan Pemilu. Selanjutnya Pemilu dan Pemilihan akan dilangsungkan dalam
tahun yang sama apabila mengacu pada UU Pemilu dan Pemilihan yang
eksisting digunakan jika tidak dilakukan revisi. Data yang dihimpun oleh KPU
memberikan fakta bahwa terdapat korban jiwa pada pelaksanaan tugas Badan
Ad Hoc, terdapat 117 (seratus tujuh belas) korban meninggal dunia dan 153
(seratus lima puluh tiga) korban sakit dengan rerata terbanyak terjadi pada PPS.
Data Kecelakaan Kerja Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020
Data KPU RI, 2021
15. Bahwa Langkah antisipatif telah dilakukan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan
Tahun 2020 tersebut, KPU telah melakukan kerjasama dengan Kementerian
Kesehatan (serta Jajaran KPU dengan Dinas Kesehatan masing-masing Satker)
dan juga melakukan pengawasan yang lebih ketat dalam proses pemenuhan
syarat administrasi bagi Badan Ad Hoc. Hal ini setidaknya untuk meminimalkan
adanya korban jiwa dan sebagai bentuk tanggungjawab bagi KPU dan
Pemerintah dalam menjamin kesehatan bagi Badan Ad Hoc yang ada.
Melihat dari perbandingan antara Pemilu Tahun 2020 sebagaimana angka 13
dan angka 14 di atas, terlihat bahwa beban kerja pada Badan Ad Hoc cukup
besar sehingga perlu adanya pembenahan sistem pemilu di Indonesia tidak
menimbulkan adanya korban jiwa dalam julah yang masif. Agar Beban pekerjaan
dan tekanan yang dihadapi jelas tidak akan dapat diprediksi dalam sebuah
simulasi yang dilakukan secara damai-damai saja. Tetapi fakta di lapangan
menunjukan bahwa tekanan dan beban itu dirasakan oleh para penyelenggara
177
yang berada di masyarakat. Merekalah yang berhadapan langsung dengan
peserta dan pemilih. Merekalah yang berhadapan langsung dengan risiko.
16. Bahwa Berdasarkan data korban jiwa khususnya untuk Pemilu Tahun 2019
rentang umur 50 (lima puluh) tahunan ke atas menjadi salah satu klaster usia
yang rentan kesehatan. Dari data di bawah terlihat bahwasannya korban jiwa di
usia 51 (lima puluh satu) tahun ke atas cukup rentan dalam melaksanakan tugas
dengan beban kerja yang berlebih.
Data KPU RI, 2020
17. Bahwa Dari data yang dimiliki KPU sebagaimana disampaikan di atas pada
Pemilu Tahun 2019 terdapat 722 (tujuh ratus dua puluh dua) korban meninggal
dunia dan 798 (tujuh ratus sembilan puluh delapan) korban sakit dengan
mayoritas terjadi pada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS. Sedangkan
pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat 117 (seratus tujuh belas) korban meninggal
dunia dan 153 (seratus lima puluh tiga) korban sakit dengan rerata terbanyak
terjadi pada PPS. Jumlah ini tentu tidak bisa disamaratakan antara Pemilu Tahun
2019 dan Pemilihan Tahun 2020. Namun dari data yang ada dapat ditarik
kesimpulan bahwasannya kejadian pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan
Tahun 2020 dengan adanya korban jiwa tidak dapat dianggap sebagai hal yang
lazim.
4
26
18
42
53
88
111
134
106
72
68
178
18. Bahwa Pemilu Tahun 2019 merupakan Pemilu pertama yang menggabungkan
antara Pemilu Legislatif (Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam satu hari.
Sedangkan Pemilihan Tahun 2020 adalah Pemilihan yang terjadi pertama pada
masa pandemi. Keduanya jelas memiliki pijakan analisis yang berbeda dalam
menanggapi adanya korban jiwa. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi
angka tersebut begitu tajam perbedaan antara Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan
Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. Daerah yang Menyelenggarakan
Pemilu Tahun 2019 dilakukan di seluruh Indonesia sedangkan Pemilihan
Tahun 2020 hanya diselenggarakan 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Jumlah tersebut sangat menentukan jumlah kecelakaan kerja yang terjadi.
Pada Pemilihan Tahun 2020 dikarenakan adanya perbedaan jumlah Badan Ad
Hoc, daerah utamanya provinsi yang memiliki karakteristik padat penduduk
dan sulit geografis tidak ada pemilihan, walaupun ada Kabupaten/Kota di
dalamnya yang melaksanakan pemilihan.
Hal ini bisa dilihat seperti Provinsi yang padat di Sumatera seperti Sumatera
Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung, Provinsi di seluruh Jawa, Provinsi
yang padat di Kalimantan seperti Kalimantan Timur, Provinsi yang padat di
Sulawesi seperti Sulawesi Selatan, Provinsi di seluruh Nusa Tenggara,
Provinsi di seluruh Maluku dan Papua sedang tidak melakukan pemilihan
(provinsi). Sedangkan Pemilu Tahun 2019 dilakukan pada seluruh daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data yang terjadi pada Korban Jiwa Pemilu Tahun 2019
persentase tersebut disumbangkan paling banyak pada daerah yang memiliki
kepadatan penduduk tinggi di Indonesia. Oleh karenanya persentase
kecelakaan dan korban jiwa pada Pemilu Tahun 2019 tercatat jauh lebih tinggi
daripada Pemilihan Tahun 2020.
179
b. Kotak Suara antara Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020
Jumlah kotak suara sangat berpengaruh dalam pendistribusian logistik dan
pelaksanaan penghitungan suara. Hal ini jelas terlihat pada Pemilu Tahun
2019 jumlah kotak suara terdapat 5 (lima) yaitu Pemilu Legislatif DPR-RI,
DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilu Presiden-Wakil
Presiden. Sedangkan pemilihan maksimal hanya 2 (dua) karena tidak seluruh
daerah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi dan Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 merupakan penyelenggaraan
pemilu atau pemilihan dengan pengadaan yang cukup fantastis. Hal ini
dikarenakan adanya sistem keserentakan pertama kali sehingga jumlah
pengadaan logistik kelengkapan Pemilu juga harus mengikuti sebagaimana
kebijakan yang sudah ditentukan. Dengan pengadaan yang begitu besar
tentunya juga berimplikasi pada proses pendistribusian sampai TPS.
Sedangkan dalam Pemilihan Tahun 2020 pengadaan dan pendistribusian
logistik tidak sebesar dari Pemilu Tahun 2019:
Data KPU RI, 2019
180
Begitu pula dengan proses penghitungan. Proses penghitungan suara di TPS
pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 tentu sangat berbeda
terkait dengan jangka waktu pelaksanaannya. Pemilihan Tahun 2020 lebih
ringkas dikarenakan maksimal hanya ada 2 (dua) jenis surat suara bahkan
mayoritas TPS hanya menghitung 1 (satu) surat suara saja. Sedangkan pada
Pemilu Tahun 2019, hampir seluruh TPS melakukan pemungutan 5 (lima)
surat suara. Waktu penghitungan suara ini kemudian mempengaruhi daya
tahan tubuh dan stamina dari Badan Ad Hoc utamanya KPPS.
Berdasarkan hasil evaluasi yang ada, proses penghitungan suara pada Pemilu
Tahun 2019 membuat menurunnya daya tahan tubuh dan menimbulkan
kelelahan dikarenakan faktor overload dalam pekerjaan selama lebih dari 24
jam. Hal ini tentu sangat berdampak kepada kondisi kesehatan Badan Ad Hoc
selama proses tersebut. Sehingga ketika ada kasus korban jiwa muncul pada
Pemilu Tahun 2019, KPPS menjadi salah satu tingkatan yang paling banyak
terdampak.
c. Skrining Kesehatan Badan Ad Hoc
Dalam proses rekrutmen pasca terjadinya jumlah korban jiwa yang masif pada
Pemilu Tahun 2019 kemudian KPU melakukan kerja sama dan koordinasi
yang intensif pada Kemnterian Kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan
dan tindakan cepat tanggap apabila terjadi kondisi darurat pada kondisi
kesehatan Badan Ad Hoc.
Dengan pelaksanaan skrining serta juga dengan penambahan persyaratan
terkait penyakit penyerta dan Batasan umur ini juga cukup berpengaruh. Hal
ini menimbang pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, korban jiwa paling
banyak telah mengidap penyakit penyerta sebelumnya yang diperparah
dengan beban kerja yang berlebih. Hal ini kemudian dikuatkan dengan adanya
pandemi yang kemudian selain memberikan fasilitasi skrining juga
memberikan Batasan umur pada Badan Ad Hoc.
d. Normal dan Pandemi
181
Pemilu Tahun 2019 dilakukan pada situasi normal tanpa adanya bahaya atau
kedaruratan. Sedangkan Pemilihan Tahun 2020 dilakukan pada saat pandemi
sedang berlangsung dan belum ada vaksin yang diberikan kepada penduduk.
Kondisi ini sangat berbeda. Karena banyak pula anggota Badan Ad Hoc Pemilihan
Tahun 2020 yang kemudian terpapar virus selama melaksanakan tahapan.
Melihat dari data yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019, angka kecelakaan kerja
meningkat setelah hari pemungutan suara dilakukan. Selama tanggal 17- 30 April
2019, angka ini terus meningkat sebagai bentuk akumulasi dari kelelahan yang
kemudian mengakibatkan adanya korban jiwa pada Badan Ad Hoc dalam jumlah
yang cukup masif. Sejalan dengan hal tersebut dapat dipastikan bahwasannya
sistem keserentakan yang dilakukan pertama kali memberikan efek yang tidak dapat
diprediksi dikarenakan berdampak pada kelelahan yang terjadi cukup merata dialami
oleh Badan Ad Hoc pada saat itu.
Persentase Tanggal Badan Ad Hoc Meninggal
Data Kementerian Kesehatan, 2019
Berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, Pemilihan Tahun 2020 dilaukan pada masa
pandemic, artinya bukan hanya kondisi Kesehatan secara fisik saja yang berpotensi
membuat adanya korban jiwa namun juga factor penularan virus menjadi salah satu
ancaman yang tidak dapat dielakan. Tren pada bulan November 2020 sampai
dengan akhir Desember 2020 sedang dalam kenaikan angka penularan sehingga
kemungkinan factor meninggalnya Badan Ad Hoc besar kemungkinan juga sejalan
dengan kenaikan angka konfirmasi meninggal karena Covid-19 sejak bulan
November yang tercatat 50,4 (lima puluh koma empat) per satu juta orang kemudian
23,5%
14,7%
10,8%
8,3%
> 5 Mei
1 - 5 Mei
17 - 20 April 21 - 25 April 26 - 30 April
< 17 April
2019
27,9%
25,5%
182
menjadi 80,8 (delapan puluh koma delapan) per satu juta orang pada akhir tahun
2020;
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pemohon
bertanggal 4 November 2021, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 4 November 2021 yang pada pokoknya Pemohon tetap pada pendiriannya;
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
bertanggal 29 Oktober 2021, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah melalui
email pada tanggal 4 November 2021 yang pada pokoknya Presiden tetap pada
pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
183
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
184
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 sepanjang frasa “pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak” dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, yang
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau
hari yang diliburkan secara nasional.
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
Pemungutan suara Pemilihan umum diselenggarakan secara serentak.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 bertugas
sebagai penyelenggara pemilihan umum, di mana Pemohon I sebagai
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 24 Kelurahan
Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta;
Pemohon II sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ngaglik,
Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta; Pemohon III sebagai PPK di Kecamatan
Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat; dan Pemohon IV sebagai Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Abadijaya, Kota Depok, Jawa Barat;
185
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merasa dirugikan hak
konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 karena menurut para
Pemohon, Pasal 167 ayat (1) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan
secara serentak” dan Pasal 347 ayat (3) UU 7/2017 yang mengamanatkan
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak dalam waktu yang
bersamaan telah menyebabkan beban yang sangat berat, tidak rasional dan
tidak manusiawi bagi petugas penyelenggara pemilihan umum di lapangan;
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pengalaman Pemohon I ketika bertugas sebagai KPPS
pada Pemilihan Umum 2019 sangat melelahkan dan beresiko pada
kesehatan. Pada Pemilihan Umum 2019 yang lalu, Pemohon I sudah mulai
menyiapkan lokasi TPS dan mengamankan logistik pemilihan umum sejak H-
3 menjelang hari pemungutan suara. Selanjutnya pada hari pemungutan
suara pada 17 April 2019, Pemohon I yang juga bertugas sebagai Ketua
KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara hingga
pukul 04.00 Wib tanggal 18 April 2019. Aktivitas pekerjaan sebagai bentuk
partisipasi warga negara untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang
demokratis dan adil, nyaris dilaksanakan tanpa henti selama 4 hari berturut-
turut. Suatu rangkaian aktivitas, pekerjaan, dan tekanan yang sangat berat
yang dirasakan oleh Pemohon I. Oleh karenanya menurut Pemohon I, beban
kerja yang sangat berat, tidak rasional, dan dapat dikatakan tidak layak,
bukanlah persoalan teknis dan manajemen pemilihan umum belaka,
melainkan adalah persoalan konstitusionalitas norma, khususnya format
keserentakkan pemilihan umum yang diatur dalam UU a quo;
b. Bahwa Pemohon II sebagai PPK pada Pemilihan Umum 2019 yang lalu telah
merasakan betul bagaimana beratnya beban kerja sebagai petugas
penyelenggara ad hoc, dan terdapat pula anggota KPPS di wilayah kerja
Pemohon II yang meninggal. Oleh karena itu, Pemohon II berharap format
keserentakkan pemilihan umum lima kotak, seperti tahun 2019 tidak diulangi
186
lagi untuk memastikan agar beban kerja penyelenggara pemilihan umum,
terutama di tingkat PPK, PPS, dan KPPS dapat lebih masuk akal dan
rasional;
c. Bahwa Pemohon III sebagai PPK memiliki tugas untuk memastikan logistik
aman serta dapat terdistribusi secara baik kepada PPS. Aktivitas tersebut
berlangsung hingga tengah malam, mengingat jumlah TPS yang sangat
banyak dan kotak suara per TPS yang berjumlah lima kotak suara. Oleh
karenanya menurut Pemohon III, persoalan manajemen logistik bukanlah
sesuatu yang sepele, apalagi dianggap hanya persoalan teknis saja. Sebab,
jika manajemen logistik ini tidak dilaksanakan secara hati-hati, dan tidak
menghitung kondisi setiap wilayah secara benar, ini akan membahayakan
kejujuran dan keadilan pemilihan umum. Sebab, logistik adalah kanal utama
untuk mengejewantahan suara rakyat di dalam sebuah penyelenggaraan
pemilihan umum;
d. Bahwa menurut Pemohon IV, besarnya beban kerja dari penyelenggaraan
Pemilihan Umum 2019 membuat penyelenggara pemilihan umum menjadi
hilang fokus, sebab tenaga penyelenggara pemilihan umum tersedot habis
selama tiga hari berturut-turut. Akibatnya beberapa kesalahan yang terjadi di
dalam kerja penyelenggara pemilihan umum menimbulkan protes dan
memberikan tekanan serius kepada penyelenggara, sehingga mentalitas
penyelenggara juga menjadi terganggu. Apalagi, proses penghitungan dan
rekapitulasi di level petugas penyelenggara ad hoc adalah ujung tombak dari
hasil pemilihan umum yang akan menentukan siapa peserta pemilihan umum
yang akan terpilih. Selain itu, Pemohon IV juga mendapatkan keluhan dari
para petugas penyelenggara lain di daerah tersebut yang mengutarakan
bahwa tidak lagi berani ambil resiko untuk menjadi penyelenggara pemilihan
umum di berbagai level baik PPK, PPS, maupun KPPS, apabila Pemilihan
Umum 2024 masih menggunakan format pemilihan umum serentak lima
kotak;
e. Bahwa persoalan konstitusional yang diajukan oleh para Pemohon ke
Mahkamah, selain berkaitan langsung dengan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai petugas penyelenggara Pemilihan Umum 2019 yang lalu,
dan bertekad pula akan kembali berpartisipasi sebagai penyelenggara
pemilihan umum di level KPPS, PPS, dan PPK pada Pemilihan Umum 2024
187
nanti, juga akan berdampak pada kepentingan yang lebih luas, khususnya
terkait dengan beban kerja petugas penyelenggara pemilihan umum ad hoc
di seluruh wilayah Indonesia untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Sehingga hal tersebut memiliki kaitan langsung agar penyelenggaraan
pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan daulat rakyat, pemilihan
umum yang jujur, adil, serta beban kerja petugas penyelenggara pemilihan
umum menjadi lebih rasional, layak, dan manusiawi;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut para
Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yakni Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak” dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017. Anggapan
kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual
karena telah dialami oleh para Pemohon pada saat bertugas sebagai petugas
penyelenggara pemilihan umum ad hoc pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya
potensial dapat terjadi karena para Pemohon juga sangat berpotensi untuk
berpartisipasi secara aktif sebagai petugas penyelenggara pemilihan umum pada
pemilihan umum mendatang;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
oleh para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan para
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan para
Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya
persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan;
188
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan provisi yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar
mempercepat proses pemeriksaan dan memutus permohonan a quo karena terkait
langsung dengan sistem pelaksanaan pemilihan umum, terutama jadwal pemilihan
umum yang akan berdampak luas terhadap proses penyelenggaraan pemilihan
umum di Indonesia. Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut,
meskipun permohonan a quo berkaitan erat dengan sistem pelaksanaan pemilihan
umum, terutama dengan jadwal pemilihan umum yang akan berdampak luas
terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, menurut Mahkamah, sisa waktu
menuju pentahapan Pemilihan Umum 2024 masih cukup untuk mempersiapkan
segala sesuatunya menuju pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dimaksud. Oleh
karena itu, tidak relevan mengaitkan permohonan provisi para Pemohon dengan
jadwal Pemilihan Umum 2024. Dengan demikian, permohonan provisi para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum;
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
167 ayat (3) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dan
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan para Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, sesungguhnya terdapat keadaan hukum baru
khususnya berkaitan dengan penentuan format keserentakkan pemilihan umum
di Indonesia yang diatur di dalam UU a quo, yaitu adanya lima hal yang perlu
diperhatikan oleh pembentuk undang-undang di dalam memutuskan model
pemilihan umum serentak yang akan dipilih dalam ketentuan hukum pemilihan
umum di Indonesia sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVII/2019;
2. Bahwa
menurut
para
Pemohon,
pertimbangan
hukum
MK
diatas,
sesungguhnya bermakna reflektif terhadap pelaksanaan pemilihan umum
serentak 2019, yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak, dimana
pemilihan presiden dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan legislatif,
189
yakni DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
3. Bahwa menurut para Pemohon, pada perjalanannya kemudian, pembentuk
undang-undang belum melakukan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah
dalam memutuskan model pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan
pada pelaksanaan pemilihan umum terdekat, yakni tahun 2024;
4. Bahwa menurut para Pemohon, alasan yang digunakan oleh pembentuk
undang-undang
untuk
tidak
jadi
melakukan
revisi
terhadap
format
keserentakkan pemilihan umum adalah karena menganggap bahwa UU a quo
sudah cukup baik untuk dilaksanakan. Padahal, alasan untuk memilih
keserentakkan pemilihan umum, tidaklah cukup dengan mengatakan bahwa
ketentuan di dalam UU a quo masih menjadi ketentuan yang cukup baik untuk
dilaksanakan, melainkan memerlukan kajian, simulasi, serta pelibatan pihak
secara meluas, untuk menghitung model pemilihan umum serentak mana yang
akan dipilih dalam menyelenggarakan pemilihan umum serentak ke depannya,
sebagaimana amanah Mahkamah di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019;
5. Bahwa menurut para Pemohon, pembentuk undang-undang akan kembali
melaksanakan model pemilihan umum serentak seperti Pemilihan Umum 2019
tanpa didahului dengan kajian yang mendalam dan komprehensif, tanpa
melakukan simulasi dan menghitung segala implikasi teknis, serta tanpa
melibatkan partisipasi pihak secara luas untuk memastikan pilihan format
keserentakkan yang memudahkan pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih. Sehingga tentu saja ketentuan di dalam UU a quo, khususnya terkait
dengan keserentakkan pemilihan umum menjadi bertentangan dengan UUD
NRI 1945;
6. Bahwa menurut para Pemohon, merujuk data yang disampaikan oleh KPU RI,
terdapat 894 jiwa anggota KPPS yang meninggal dunia, serta 5.175 anggota
KPPS yang sakit akibat kelelahan. Hal ini tentu saja menjadi fakta yang tidak
terbantahkan bahwa format keserentakkan pemilihan umum membutuhkan
perbaikan dan penataan yang menitikberatkan kepada rasionalisasi beban
penyelenggara pemilihan umum;
7. Bahwa menurut para Pemohon yang memiliki pengalaman dan perjalanan
sebagai petugas penyelenggara pemilihan umum di berbagai level yang
190
berbeda telah merasakan betul bahwa format keserentakan pemilihan umum
yang dipilih tanpa didahului adanya kajian yang mendalam serta simulasi yang
detail, terutama berkaitan dengan beban penyelenggara, berakibat pada bobot
tugas penyelenggara pemilihan umum menjadi sangat berat dan tidak rasional;
8. Bahwa menurut para Pemohon, tindakan pembentuk undang-undang yang
tetap memutuskan memilih format keserentakkan pemilihan umum lima kotak,
yakni pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu hari yang bersamaan, tanpa
didahului oleh kajian dan simulasi yang detail akan membuat beban
penyelenggara pemilihan umum tetap menjadi sangat berat dan berpotensi
akan membuat proses penyelenggaraan pemilihan umum menjadi tidak
berkualitas sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah;
9. Bahwa menurut para Pemohon, dari opsi keserentakkan pemilihan umum yang
sudah diputus oleh Mahkamah, masih terdapat dua opsi yang memungkinkan
pembentuk undang-undang untuk menggabungkan penyelenggaraan pemilihan
umum DPRD Provinsi dan pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota dengan
pemilihan umum serentak nasional, yakni ada di opsi pertama, dan opsi ketiga,
serta terbuka pula kemungkinan penggabungan pemilihan umum DPRD
dengan pemilihan umum serentak nasional itu dengan model turunan dari opsi
keenam yang relatif lebih terbuka;
10. Bahwa menurut para Pemohon, dengan masih terbukanya kemungkinan
menggabungkan pemilihan umum DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
tetap
membuka
kemungkinan
terjadinya
beban
berat
bagi petugas
penyelenggara ad hoc, dalam hal ini ketika nanti para Pemohon akan
berpartisipasi sebagai petugas penyelenggara pemilihan umum;
11. Bahwa menurut para Pemohon, jalan keluar dari desain keserentakan pemilihan
umum ini adalah sebagai berikut:
1) Pemilihan umum Nasional (DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden)
dilaksanakan di tahun 2024;
2) Pemilihan umum DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan
di tahun 2026, dengan penyesuain masa jabatan, dimana DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota diperpanjang masa jabatannya hingga tahun
2026;
191
3) Gubernur, Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022
dan tahun 2023, tetap dilaksanakan pemilihan, dengan masa jabatan
sampai tahun 2026;
4) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun
2024, diperpanjang hingga tahun 2026, dengan hitungan, jika kelanjutan
masa jabatan tersebut lebih dari 2,5 tahun, dihitung menjadi 1 periode;
5) Pemilihan umum Tahun 2026 dilaksanakan untuk memilih Gubernur,
Bupati, Walikota bersamaan dengan Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
6) Skenario lain, sepanjang tidak menyerentakkan Pemilihan umum DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum nasional;
12. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah tetap menyerahkan penentuan
pilihan format keserentakan pemilihan umum kepada pembentuk undang-
undang, tetapi dengan tidak lagi memberikan opsi menggabungkan pemilihan
umum DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum
DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi, sebagaimana
dikemukakan oleh Mahkamah dalam Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang pertimbangan ini juga dikutip oleh
Mahkamah di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019,
terdapat empat alasan Mahkamah di dalam mengubah pendiriannya dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yaitu: (1) kaitan
antara sistem pemilihan umum dan pilihan sistem pemerintahan presidensial,
(2) original intent dari pembentuk UUD NRI 1945, (3) efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemilihan umum, serta (4) hak warga negara untuk memilih
secara cerdas;
13. Bahwa menurut para Pemohon, tahapan Pemilihan Umum 2024 akan dimulai
25 bulan sebelum pemungutan suara. Panjangnya tahapan pemilihan umum
ini disebabkan oleh pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak
akan dilaksanakan pula di tahun 2024, yakni di bulan November. Artinya,
tahapan pemilihan umum akan dimulai lebih awal dari biasanya. Dalam rapat
persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang digelar oleh
Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 4 Juni 2021, pemungutan
suara Pemilihan Umum 2024 diperkirakan akan dilaksanakan di akhir Februari
2024. Artinya, jika merujuk hasil rapat Pemerintah, DPR, dan penyelenggara
192
pemilihan umum pada 4 Juni 2024, tahapan pemilihan umum diperkirakan akan
dimulai pada Januari 2022;
14. Bahwa menurut para Pemohon, dengan semakin singkatnya waktu menuju
dimulainya tahapan pemilihan umum, tentu memastikan format keserentakkan
pemilihan umum menjadi sangat penting. Oleh karena permohonan ini akan
berdampak langsung kepada desain konstitusionalitas keserentakan pemilihan
umum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah, agar permohonan ini
bisa menjadi prioritas Mahkamah untuk diperiksa segera;
15. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dalam pokok permohonan,
para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 167 ayat
(3) UU 7/2017 sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan tidak
menggabungkan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dengan Pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden”; dan menyatakan
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 “Pemungutan suara pemilihan umum
diselenggarakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan
suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Presiden dengan tidak menggabungkan pemilihan DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dengan Pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden”;
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-6, dan 3 (tiga) orang ahli atas nama Titi Anggraini, S.H.,
M.H., Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.I.P., M.Si., dan Dr. Kris Nugroho, M.A.,
yang masing-masing keterangannya didengarkan dalam persidangan pada 27
September 2021 (selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain
itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah melalui email pada 4 November 2021;
193
[3.10]
Menimbang bahwa DPR RI telah menyampaikan keterangan yang
didengarkan dalam persidangan pada 27 September 2021 beserta keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 1 November 2021
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan yang
didengarkan dalam persidangan pada 7 September 2021 yang keterangan tertulis
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 15 September 2021 serta keterangan
tambahan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 21 Oktober 2021
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, Presiden juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
4 November 2021;
[3.12]
Menimbang bahwa KPU RI telah menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 7 September 2021 dan didengar
keterangannya dalam persidangan pada 7 September 2021 (selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara), serta telah menyerahkan keterangan tambahan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 28 September 2021;
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR RI, keterangan Presiden,
keterangan tambahan Presiden, keterangan KPU RI, keterangan tambahan KPU RI,
keterangan ahli para Pemohon, bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para
Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon, kesimpulan tertulis Presiden,
sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon;
[3.14]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.8] di atas, isu
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
pilihan untuk menggabungkan antara pemilihan umum nasional (Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPR dan DPD) dengan pemilihan umum lokal (anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dalam penyelenggaran pemilihan umum
serentak sebagaimana ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017 adalah bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional. Namun
194
berkenaan dengan hal itu, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVII/2019 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, bertanggal 26 Februari 2020, yang
masing-masing dalam amarnya menyatakan menolak permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya. Oleh karena itu, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan para Pemohon memenuhi ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021);
[3.15]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan para Pemohon, ternyata dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 belum pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan
yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain
itu, terdapat perbedaan alasan permohonan para Pemohon dengan permohonan
sebelumnya karena dalam permohonan a quo, para Pemohon lebih menitikberatkan
195
pada beratnya beban kerja yang akan dialami oleh petugas penyelenggara
pemilihan umum ad hoc apabila tetap digunakan metode pemilihan lima kotak
secara bersamaan pada gelaran pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.
Dengan demikian menurut Mahkamah, terdapat perbedaan dasar pengujian atau
alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan permohonan yang telah
diputus sebelumnya oleh Mahkamah sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU
MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga permohonan a quo dapat
diajukan kembali;
[3.16]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan apakah pilihan
untuk menggabungkan antara pemilihan umum nasional (Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPR dan DPD) dengan pemilihan umum lokal (anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dalam penyelenggaran pemilihan umum
serentak sebagaimana ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017 adalah bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap isu konstitusionalitas
tersebut, Mahkamah perlu terlebih dahulu menegaskan kembali pendiriannya
mengenai sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat
dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, sebagaimana tertuang dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019
dalam Paragraf [3.16], sebagai berikut:
Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal pemilihan umum
serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak dalam konteks penguatan
sistem pemerintahan presidensial; dan menelusuri makna pemilihan umum
serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, terdapat
sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai
konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
196
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan
pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas, penentuan model
yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk
memutuskannya. Namun demikian, dalam memutuskan pilihan model atas
keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk undang-undang
perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) pemilihan model
yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan
partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan
pemilihan umum; (2) kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan
model-model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk
dilakukan
simulasi
sebelum
perubahan
tersebut
benar-benar
efektif
dilaksanakan; (3) pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat
semua
implikasi
teknis atas pilihan model yang
tersedia
sehingga
pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk
mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas; (4) pilihan model selalu
memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam
melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat;
dan (5) tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang
diselenggarakan
secara
serentak
sehingga
terbangun
kepastian
dan
kemapanan pelaksanaan pemilihan umum;
Bahwa pilihan model keserentakan pemilihan umum dalam putusan
Mahkamah tersebut adalah merupakan hasil penelusuran kembali original intent
perubahan UUD 1945 yang dikaitkan dengan politik hukum untuk memperkuat
sistem pemerintahan presidensial serta penelusuran makna pemilihan umum
serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, bertanggal
23 Januari 2014. Beberapa pilihan tersebut merupakan panduan bagi pembentuk
undang-undang dalam menyusun desain penyelenggaraan pemilihan umum secara
serentak dan sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019, semua pilihan model/desain keserentakan tersebut
adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusional). Dengan posisi dan
pendapat hukum demikian, Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-
undang untuk menentukan model pemilihan mana yang akan digunakan. Selain itu,
Mahkamah juga telah menegaskan setidaknya terdapat 5 (lima) hal yang harus
dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang dalam memutuskan pilihan model
197
atas keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum. Pertimbangan tersebut
didesain untuk memberi ruang kepada pembentuk undang-undang dalam memilih
model keserentakan pemilihan umum yang tetap harus dalam batas-batas
konstitusional (constitutional boundary) yang telah diatur dan ditetapkan seperti
politik hukum dalam pembentukan undang-undang pemilihan umum dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia, baik bagi kontestan, pemilih maupun
penyelenggara, pengawas, dan keamanan serta pihak lain yang terlibat dalam
penyelenggaraan pemilihan umum serentak. Karena pada prinsipnya, kebebasan
untuk memilih model keserentakan bukanlah sesuatu yang dipilih tanpa dasar oleh
pembentuk undang-undang, melainkan harus memiliki dasar, tujuan, rasionalitas
yang jelas, serta kebutuhan konstitusional dalam menentukan dan memutuskan
pilihan-pilihan tersebut. Dengan demikian, menjadi jelas pilihan model yang akan
dipilih oleh pembentuk undang-undang, sebagaimana telah ditegaskan dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
55/PUU-XVII/2019,
adalah
tidak
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;
[3.17]
Menimbang bahwa terkait dengan beban petugas penyelenggara
pemilihan umum ad hoc yang tetap akan berat jika opsi menggabungkan pemilihan
umum nasional dengan pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tidak dibatasi atau dipisah, para Pemohon menghendaki agar
Mahkamah menelusuri atau meninjau ulang opsi keserentakan yang telah diputus
oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 a
quo. Dalam permohonnya, para Pemohon menawarkan opsi pemilihan umum
sebagai berikut:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
2. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan
memilih gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD
Kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota;
198
4. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakkan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil
Presiden, dan tidak menyerentakkan pelaksanaan pemilihan DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan anggota DPRD, DPD, dan
Presiden/Wakil Presiden (vide permohonan para Pemohon halaman 20-21).
Tidak hanya menawarkan opsi pemilihan umum serentak, para Pemohon sekaligus
juga menawarkan desain waktu sebagai konsekuensi logis dari perubahan desain
dimaksud, yaitu sebagai berikut:
1. Pemilihan umum Nasional (DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden)
dilaksanakan di tahun 2024;
2. Pemilihan umum DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan di
tahun 2026, dengan penyesuain masa jabatan, dimana DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota diperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2026;
3. Gubernur, Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 dan
tahun 2023, tetap dilaksanakan pemilihan, dengan masa jabatan sampai
tahun 2026;
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun
2024, diperpanjang hingga tahun 2026, dengan hitungan, jika kelanjutan
masa jabatan tersebut lebih dari 2,5 tahun, dihitung menjadi 1 periode;
5. Pemilihan umum Tahun 2026 dilaksanakan untuk memilih Gubernur, Bupati,
Walikota bersamaan dengan Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
6. Skenario lain, sepanjang tidak menyerentakkan pemilihan umum DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum nasional (vide
permohonan para Pemohon halaman 21-22);
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap keinginan atau desain baru keserentakan
dan sekaligus desain waktu tersebut, menurut Mahkamah, keinginan para Pemohon
untuk memisahkan pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota telah tertampung dalam opsi pilihan model keserentakan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tersebut di atas. Apabila
dilihat dari pilihan model dalam putusan a quo, model keempat dan kelima
sebenarnya telah sejalan dengan keinginan para Pemohon. Setidak-tidaknya, opsi
yang ditawarkan (diinginkan) para Pemohon telah tertampung dalam opsi keenam,
yaitu “pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden”. Dalam
konteks demikian, keinginan para Pemohon untuk lebih memfokuskan kepada salah
satu model tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Mahkamah, tetapi telah
diserahkan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan pendirian
demikian, jikalau Mahkamah menentukan salah satu model dari pilihan model yang
199
ditawarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, secara
implisit, Mahkamah akan terperangkap untuk menyatakan model lain yang tidak
dipilih sebagai sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional).
Oleh karena itu, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah
bagi pembentuk undang-undang untuk memutuskannya. Berkenaan dengan hal
tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, semua pilihan yang
dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019
merupakan gagasan yang muncul (original intent) selama perubahan UUD 1945.
Sebagai the sole interpreter of the constitution, sekalipun bukan satu-satunya
penafsiran yang dipakai untuk menentukan pilihan model atau desain keserentakan
pemilihan umum, Mahkamah tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari
penafsiran original intent sebagai salah satu metode untuk memahami konstitusi;
[3.19]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan pemilihan umum lima
kotak menyebabkan beban kerja petugas penyelenggara pemilihan umum ad hoc
yang sangat berat, tidak rasional dan tidak manusiawi. Menurut Mahkamah, beban
kerja yang berat, tidak rasional dan tidak manusiawi sebagaimana didalilkan oleh
para Pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilihan umum yang
merupakan bagian dari implementasi norma. Mahkamah menilai hal tersebut
berkaitan dengan teknis dan manajemen atau tata kelola pemilihan umum yang
menjadi faktor penting kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum serentak.
Sehingga, apa pun pilihan model keserentakan yang dipilih oleh pembentuk undang-
undang, sangat tergantung pada bagaimana manajemen pemilihan umum yang
didesain oleh penyelenggara pemilihan umum, tentu dengan dukungan penuh dari
pembentuk undang-undang beserta stakeholders terkait. Secara teknis, pembentuk
undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dengan struktur yang dimiliki
saat ini justru lebih memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi dan kajian
secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilihan umum,
sehingga masalah-masalah teknis yang berkaitan dengan petugas penyelenggara
pemilihan umum ad hoc dapat diminimalisasi dan diantisipasi. Misalnya, pembentuk
undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati
adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan anggota
DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD serta
pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Atau, desain teknis lainnya yang dapat
200
mengurangi beban petugas penyelenggara pemilihan umum ad hoc sebagaimana
yang didalilkan oleh para Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan telah
semakin dekatnya pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak 2024 maka
melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang dan
penyelenggara pemilihan umum segera menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi a quo. Bagi Mahkamah, hal penting dalam penyelenggaraan pemilihan
umum serentak adalah tetap terjaminnya penerapan asas dan prinsip
penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945. Bangunan argumentasi yang demikian semakin meneguhkan pendirian
Mahkamah, penentuan pilihan model keserentakan, baik dengan pemilihan umum
lima kotak atau dengan memisahkan antara pemilihan umum nasional dan pemilihan
umum lokal merupakan wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskannya
dengan berbagai pertimbangan dan batasan konstitusional sebagaimana telah
dijelaskan pada Paragraf [3.16] di atas. Terlebih lagi, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah telah mempertimbangkan
penyelenggaraan pemilihan umum serentak harus memperhitungkan dengan
cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga
pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk
mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas;
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Permohonan tidak ne bis in idem;
201
[4.5] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.07 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
202
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
183
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
184
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 sepanjang frasa “pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak” dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, yang
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau
hari yang diliburkan secara nasional.
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
Pemungutan suara Pemilihan umum diselenggarakan secara serentak.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 bertugas
sebagai penyelenggara pemilihan umum, di mana Pemohon I sebagai
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 24 Kelurahan
Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta;
Pemohon II sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ngaglik,
Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta; Pemohon III sebagai PPK di Kecamatan
Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat; dan Pemohon IV sebagai Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Abadijaya, Kota Depok, Jawa Barat;
185
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merasa dirugikan hak
konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 karena menurut para
Pemohon, Pasal 167 ayat (1) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan
secara serentak” dan Pasal 347 ayat (3) UU 7/2017 yang mengamanatkan
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak dalam waktu yang
bersamaan telah menyebabkan beban yang sangat berat, tidak rasional dan
tidak manusiawi bagi petugas penyelenggara pemilihan umum di lapangan;
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pengalaman Pemohon I ketika bertugas sebagai KPPS
pada Pemilihan Umum 2019 sangat melelahkan dan beresiko pada
kesehatan. Pada Pemilihan Umum 2019 yang lalu, Pemohon I sudah mulai
menyiapkan lokasi TPS dan mengamankan logistik pemilihan umum sejak H-
3 menjelang hari pemungutan suara. Selanjutnya pada hari pemungutan
suara pada 17 April 2019, Pemohon I yang juga bertugas sebagai Ketua
KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara hingga
pukul 04.00 Wib tanggal 18 April 2019. Aktivitas pekerjaan sebagai bentuk
partisipasi warga negara untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang
demokratis dan adil, nyaris dilaksanakan tanpa henti selama 4 hari berturut-
turut. Suatu rangkaian aktivitas, pekerjaan, dan tekanan yang sangat berat
yang dirasakan oleh Pemohon I. Oleh karenanya menurut Pemohon I, beban
kerja yang sangat berat, tidak rasional, dan dapat dikatakan tidak layak,
bukanlah persoalan teknis dan manajemen pemilihan umum belaka,
melainkan adalah persoalan konstitusionalitas norma, khususnya format
keserentakkan pemilihan umum yang diatur dalam UU a quo;
b. Bahwa Pemohon II sebagai PPK pada Pemilihan Umum 2019 yang lalu telah
merasakan betul bagaimana beratnya beban kerja sebagai petugas
penyelenggara ad hoc, dan terdapat pula anggota KPPS di wilayah kerja
Pemohon II yang meninggal. Oleh karena itu, Pemohon II berharap format
keserentakkan pemilihan umum lima kotak, seperti tahun 2019 tidak diulangi
186
lagi untuk memastikan agar beban kerja penyelenggara pemilihan umum,
terutama di tingkat PPK, PPS, dan KPPS dapat lebih masuk akal dan
rasional;
c. Bahwa Pemohon III sebagai PPK memiliki tugas untuk memastikan logistik
aman serta dapat terdistribusi secara baik kepada PPS. Aktivitas tersebut
berlangsung hingga tengah malam, mengingat jumlah TPS yang sangat
banyak dan kotak suara per TPS yang berjumlah lima kotak suara. Oleh
karenanya menurut Pemohon III, persoalan manajemen logistik bukanlah
sesuatu yang sepele, apalagi dianggap hanya persoalan teknis saja. Sebab,
jika manajemen logistik ini tidak dilaksanakan secara hati-hati, dan tidak
menghitung kondisi setiap wilayah secara benar, ini akan membahayakan
kejujuran dan keadilan pemilihan umum. Sebab, logis
