PUU
Tahun 2015
16/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Heru Purwanto
Tanggal Registrasi: 2015-01-19
Tanggal Putusan: 2015-12-10T11:25:00+07:00
UU Diuji: UU 36/2014, UU 48/2009, UU 23/1992, UU 6/1963, UU 12/2011, UU 36/2009, UU 14/2005, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2012
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 16/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2]
Nama
:
Heru Purwanto
Tempat/tanggal lahir :
Yogyakarta, 24 Januari 1957
Pekerjaan
:
Guru Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi
Warga Negara
:
Indonesia
Alamat
:
Jalan Binadarma 2 Blok B11 Nomor 10
RT.001 RW.011 Jaticempaka, Pondokgede,
Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.3]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan saksi dan ahli Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan saksi dan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 19 Desember 2014 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
30 Desember 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
31/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 16/PUU-XIII/2015 pada tanggal 19 Januari 2015 yang telah
diperbaiki dengan perbaikan I bertanggal 6 Februari 2015 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 10 Februari 2015 dan perbaikan II bertanggal 11
Februari 2015 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Februari
2015, yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4316, selanjutnya disebut sebagai UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara RI nomor 5076) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945).”
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya menyatakan,
“Pemohon
adalah
pihak
yang
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionilnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang,
yaitu: a. perorangan warga Negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat
hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga
Negara.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa
Pemohon
sebagai
perorangan
warga
negara
Indonesia
berdasarkan bukti KTP dan bukti surat keterangan sebagai guru pada
Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi DitkesAD (Bukti P.2) telah
memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki
kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil (judicial review)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
terkait dengan berlakunya norma yang terdapat dalam Pasal 88 ayat (1)
dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5607, selanjutnya disebut UU 36/2014) [Bukti
P.1];
4. Bahwa beberapa Pasal dalam UUD 1945 yang merupakan hak-hak
konstitusional Pemohon, yakni Pasal 27 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga
negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Pasal 28C ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia”. Pasal 28D ayat (2) berbunyi “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja”;
5. Bahwa dengan berlakunya norma yang terdapat dalam Pasal 88 ayat (1)
UU 36/2014 berkaitan dengan “Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan
dibawah
Diploma
Tiga
yang
telah
melakukan
praktik
sebelum
ditetapkannya undang-undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk
menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan untuk jangka waktu 6
(enam) tahun setelah undang-undang ini diundangkan” menegaskan
bahwa Pasal ini potensial merugikan bagi pemohon dan bagi puluhan ribu
tenaga menengah farmasi yang selama ini telah bekerja sebagai tenaga
kesehatan dimana akan dihapuskan kewenangannya setelah enam tahun
undang-undang ini diberlakukan; dan kerugian tersebut berhubungan
dengan norma yang diujikan serta beralasan dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Bahwa dengan berlakunya norma yang terdapat dalam Pasal 96 UU
36/2014 berkaitan dengan “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan” menegaskan bahwa Pasal ini potensial merugikan bagi
pemohon selaku guru Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi dan bagi
ribuan guru lain yang juga mengajar di 457 Sekolah Menengah Kejuruan
Farmasi se Indonesia (sesuai data pada Bukti P3); karena saat ini terdapat
59.026 siswa Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi se Indonesia (sesuai
data pada bukti P3) yang pada saat mereka mendaftarkan diri bersekolah
karena ingin bekerja sebagai tenaga kesehatan, sesuai dengan informasi
yang mereka peroleh pada brosur dan iklan yang ditawarkan, dan brosur
maupun iklan tersebut (Bukti P.5) berdasarkan ketentuan peraturan yang
ada memang menyebutkan bahwa lulusan SMK Farmasi adalah sebagai
Tenaga Kesehatan, dengan kategori sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian;
Tentunya kerugian tersebut berhubungan dengan norma yang diujikan
serta beralasan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
3. Pokok Permohonan
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Kedudukan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini;
2. Bahwa hal yang melatar belakangi Pemohon untuk mengajukan
permohonan ini adalah berupaya mencari keadilan terkait dengan telah
diundangkannya pada tanggal 17 Oktober 2014 yang lalu, sebuah undang-
undang yang menurut Pemohon dan para tenaga kesehatan lain telah
mengusik rasa keadilan kami, meresahkan serta pula membuat runtuh
semangat belajar puluhan ribu siswa Sekolah Menengah Kesehatan,
khususnya Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi; institusi dimana salah
satunya menjadi tempat bekerja Pemohon sebagai guru dan/atau pengajar
setelah Pemohon lulus dari lembaga tersebut lebih dari 38 (tiga puluh
delapan) tahun yang lalu;
3. Bahwa undang-undang yang mengusik rasa keadilan, meresahkan serta
membuat runtuh semangat belajar puluhan ribu siswa tersebut adalah UU
36/ 2014 yang seusai Pemohon mencermatinya telah ditemukan Pasal-
Pasal sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (1) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan;
b. Pasal 1 ayat (2) Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan di
bawah jenjang Diploma Tiga;
c. Pasal 2 Undang-Undang ini berasaskan (a) perikemanusiaan; (b)
manfaat; (c) pemerataan; (d) etika dan profesionalitas; (e) penghor-
matan terhadap hak dan kewajiban; (f) keadilan; (g) pengabdian;
(h)norma agama; dan (i) pengabdian;
d. Pasal 3 Undang-undang bertujuan untuk: (a) memenuhi kebutuhan
masyarakat akan Tenaga Kesehatan; (b) mendayagunakan Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; (c) memberikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
perlindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan
upaya kesehatan; (d) mempertahankan dan meningkatkan mutu
penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan oleh Tenaga
Kesehatan; dan (e) memberikan kepastian hokum bagi masyarakat
dan Tenaga Kesehatan;
e. Pasal 8 Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas (a) Tenaga
Kesehatan; dan (b) Asisten Tenaga Kesehatan;
f.
Pasal 9 ayat (1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga,
kecuali tenaga medis;
g. Pasal 10 ayat (1) Asisten Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi
minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan;
h. Pasal 11 ayat (6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga
Teknis Kefarmasian. (Penjelasan ayat (6): Tenaga Teknis Kefarmasian
meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi);
i.
Pasal 44 ayat (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik
wajib memiliki STR;
j.
Pasal 46 ayat (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik
di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
k. Pasal 64 Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang
melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan;
l.
Pasal 83 Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan
praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun;
m. Pasal 85 ayat (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja
menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
n. Pasal 86 ayat (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik
tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
o. Pasal 88 ayat (1) Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah
Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan
undang-undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan
praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
setelah undang-undang ini diundangkan;
p. Pasal 96 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Permasalahan yang timbul:
a. Berdasarkan data yang diperoleh dari PAFI (Persatuan Ahli Farmasi
Indonesia terdapat 115.320 (seratus lima belas ribu tiga ratus dua
puluh)orang (Bukti P.4) lulusan pendidikan menengah farmasi ( SMK
Farmasi, atau Sekolah Menengah Farmasi maupun dahulu disebut
sebagai Sekolah Asisten Apoteker) yang saat ini telah bekerja
dan/atau melakukan praktik kefarmasian di sarana produksi (pabrik
farmasi, pabrik obat tradisional, pabrik kosmetika, pabrik makanan
kesehatan) sarana distribusi (pedagang besar farmasi, distributor
jamu) maupun pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit,
puskesmas, poliklinik, toko obat; serta sebagai guru pengajar –seperti
yang pemohon lakukan di institusi pendidikan;
b. Dengan pemberlakuan Undang-Undang ini, maka dapat dibayangkan
bahwa enam tahun lagi akan terjadi masa yang mengkhawatirkan,
karena terdapat puluhan ribu tenaga yang terhapus kewenangannya;
hal ini karena Pemohon sudah asumsikan bahwa sebagian kecil dari
mereka akan menempuh pendidikan lanjutan Diploma Tiga guna tetap
mendapatkan kewenangannya sebagai Tenaga Kesehatan. Namun
masalahnya, berapa ribu orang yang mampu kuliah? Karena bukankah
semula mereka bersekolah di SMK Farmasi disebabkan keinginan
untuk langsung dapat bekerja? Atau misalnya mampu, apakah usia
dan “daya tangkap mereka” untuk kuliah masih mumpuni? Atau
bagaimana pula apabila di kota atau kabupaten tempat mereka tinggal
tidak ada kampus; seperti yang sudah pernah Pemohon survei di
Pulau Belitung, disana terdapat 40 tenaga menengah farmasi yang
sudah bekerja di apotek, rumah sakit dan puskesmas, namun di pulau
mereka tinggal tidak ada kampus? Apakah mereka harus kuliah di
tempat lain, dengan mengeluarkan biaya kuliah, biaya hidup, belum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
lagi bagaimana nasib keluarga yang selama ini mereka biayai harus
ditinggalkan?
c. Bahwa sangatlah tidak adil apabila puluhan ribu tenaga kesehatan
yang semula sudah bekerja keras melayani pasien dan/atau
melakukan praktik kefarmasian lalu dihapuskan kewenangannya
hanya oleh Undang-Undang yang berasaskan keadilan serta berasas
menghormati hak dan kewajiban itu?
d. Bahwa akan terjadi hal yang “mengerikan dan menakutkan” apabila
puluhan ribu tenaga kesehatan yang semula memiliki kewenangan lalu
tiba-tiba diancam akan dipidana selama 5 (lima) tahun karena telah
“melakukan praktik tanpa izin” yang diakibatkan kewenangannya
terhapus oleh undang-undang yang pada Pasal 2 berasaskan
perikemanusiaan, manfaat dan perlindungan itu? Padahal selama ini
mereka bekerja karena berdasarkan perundang-undangan yang
memberikan kewenangan mereka sebagai Tenaga Kesehatan.
e. Bahwa undang-undang ini akan adil, menghormati hak dan kewajiban,
berperikemanusiaan, bermanfaat dan member perlindungan bagi
tenaga kesehatan apabila Pasal 88 ayat (1) direvisi menjadi Tenaga
Kesehatan lulusan pendidikan dibawah Diploma Tiga yang telah
melakukan praktik sebelum ditetapkannya undang-undang ini, tetap
diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga
kesehatan;
f.
Bahwa berdasarkan data yang Pemohon peroleh dari APMFI (Asosiasi
Pendidikan Menengah Farmasi Indonesia) saat ini di Indonesia tercatat
ada 59.026 (lima puluh Sembilan ribu dua puluh enam) siswa SMK
Farmasi (Bukti P3), dari total 139.434 (seratus tiga puluh sembilan ribu
empat ratus tiga puluh empat) seluruh siswa menengah kejuruan
kesehatan; yang artinya merupakan orang-orang yang potensial
dirugikan karena keberadaan undang-undang ini. Mengapa?
Saat mereka di awal tahun ajaran bersusah payah dan penuh harapan
mendaftarkan diri sebagai siswa untuk kelak setelah lulus akan
menjadi tenaga kesehatan, lalu bekerja; namun dengan adanya
undang-undang yang “baru diberlakukan” ini harapan itu terasa
musnah dengan adanya Pasal 9 ayat (1) yang mensyaratkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
kualifikasi minimal Tenaga Kesehatan adalah Diploma Tiga. Hal yang
menurut
Pemohon
sangat
tidak
berperikemanusiaan,
padahal
bukankah asas undang-undang ini perikemanusiaan, manfaat dan
perlindungan?
g. Bahwa Pemohon sebagai guru di SMK Farmasi yang sudah lebih dari
17 tahun mengajar mata pelajaran Perundang-undangan Kesehatan
akan dirugikan karena telah memberi “harapan palsu” kepada siswa
dengan menyatakan kelak mereka akan lulus menjadi tenaga
kesehatan. Bukankah artinya undang-undang ini juga telah melanggar
asasnya yaitu manfaat dan perlindungan?
h. Bahwa undang-undang ini akan adil, menghormati hak dan kewajiban,
berperikemanusiaan, bermanfaat dan memberi perlindungan bagi
tenaga kesehatan apabila Pasal 96 direvisi menjadi Undang-undang ini
mulai berlaku tiga tahun setelah tanggal diundangkan; dengan
demikian para siswa yang saat ini masih bersekolah ketika nantinya
lulus tetap akan menjadi Tenaga Kesehatan, sedangkan calon siswa
yang di bulan Juni 2015 mendaftarkan diri sudah memahami bahwa
kelak mereka lulus akan sebagai Asisten Tenaga Kesehatan, yang
tidak memerlukan kewenangan seperti Tenaga Kesehatan pada
umumnya.
4. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan,maka dengan
paradigma tersebut apabila para pencari keadilan menghadapi suatu
persoalan
hukum,
bukan
para
pencari
keadilan
yang
disalahkanmelainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu
terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau asas/norma, doktrin,
serta substansi yang ada dan berlaku termasuk dalam hal norma yang
mengatur penghapusan kewenangan tenaga kesehatan seperti yang
tercantum dalam Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014 yakni “Tenaga
Kesehatan lulusan pendidikan dibawah Diploma Tiga yang telah
melakukan praktik sebelum ditetapkannya undang-undang ini , tetap
diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga
kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang
ini diundangkan”. Konsekuensi dari norma ini adalah akan muncul
banyak tenaga kesehatan menengah yang akan “menganggur” karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
kewenangannya dihapus, padahal mereka sudah menempuh pendidikan
kejuruan yang notabene juga dianjurkan pemerintah agar langsung
dapat bekerja- lalu sudah bekerja sesuai dengan kewenangannya,
ternyata ‘dengan mudah dihapuskan kewenangannya’ oleh undang-
undang yang berasaskan perikemanusiaan, manfaat, pemerataan, etika
dan profesionalitas, penghormatan terhadap hak dan kewajiban,
keadilan, pengabdian, norma agama, dan perlindungan ini ?
5. Bahwa apakah Undang-Undang ini juga dapat disebut ‘taat asasnya’
apabila ternyata tidak bermanfaat (merugikan tenaga kesehatan
menengah), tidak menghormati hak dari tenaga menengah kesehatan
(yang selama ini sudah bekerja, namun mendadak dihapuskan
kewenangannya sebagai tenaga kesehatan), juga tidak memberikan
perlindungan bagi tenaga kesehatan menengah yang selama ini sudah
bekerja keras dan ternyata akandihapus kewenangannya oleh Undang-
Undang?
6. Bahwa hukum hadir di tengah-tengah masyarakat serta dijalankan
dengan memperhatikan fakta yang ada di masyarakat dan tidak hanya
memperhatikan kecerdasan intelektual, namun melihat pula kecerdasan
spiritual; tidak pula sekedar menurut kata-kata hitam putih dari suatu
peraturan, namun juga melihat semangat dan makna yang lebih dalam.
Juga menjalankan hukum harus dengan determinasi, empati, dedikasi
serta komit dengan penderitaan dan/atau kesulitan sesama warga
negara.
7. Bahwa norma yang mengatur penghapusan kewenangan tenaga
kesehatan seperti yang tercantum dalam Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014
yakni “Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan dibawah Diploma Tiga
yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkannya undang-undang
ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai
tenaga kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-
undang ini diundangkan” merupakan norma yang diskriminatif, karena
bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon sehingga harus
dinyatakan inkonstitusional.
8. Bahwa Pemohon yang merupakan alumnus dari Sekolah Asisten
Apoteker (sekarang bernama Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi –
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
selanjutnya disebut sebagai SMK Farmasi-) DitkesAD dan saat ini
sudah mengajar dan/atau mendidik tenaga menengah farmasi selama
lebih dari 17 (tujuh belas) tahun di SMK Farmasi DitkesAD tersebut
dirugikan karena kewenangannya sebagai tenaga kesehatan akan ikut
terhapus dikarenakan norma dalam Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014
tersebut;
9. Bahwa hak konstitusional pemohon yang dijamin oleh konstitusi yakni
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum adalah hak yang
tidak
dapat
dikurangi
dalam
keadaan
apapun
juga
termasuk
kewenangan
pemohon
sebagai
tenaga
kesehatan
yang
akan
dihapuskan hanya karena Pemohon lulusan pendidikan dibawah
Diploma Tiga, yaitu Sekolah Asisten Apoteker (yang sekarang disebut
sebagai SMK Farmasi).
10. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., adanya perlindungan
konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi
tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap
hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka
mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara yang hukum yang
demokratis;
11. Bahwa pengajuan permohonan ditujukan pada norma yang terdapat
dalam Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014, khususnya frasa “diberikan
kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang ini diundangkan”
karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
12. Bahwa pembatasan kewenangan selama 6 (enam) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan merupakan hal yang berten-tangan
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menganut prinsip berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak; dimana pemohon yang semula
sudah
memiliki
kewenangan
sebagai
tenaga
kesehatan
akan
dihapuskan, dengan konsekwensi pekerjaan dan penghidupan yang
layak akan terhapus juga.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
13. Bahwa pembatasan kewenangan selama 6 (enam) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan merupakan hal yang bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menganut prinsip berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan;
dimana Pemohon yang semula sudah memiliki kewenangan sebagai
tenaga kesehatan hasil dari memperoleh pendidikan di SAA/SMK
Farmasi akan dihapuskan, padahal Pemohon sudah memperoleh ilmu
pengetahuan sebagai tenaga kesehatan serta memanfaatkan untuk
melakukan praktik kefarmasian, baik dalam hal produksi distribusi
maupun pelayanan kefarmasian;
14. Bahwa pembatasan kewenangan selama 6 (enam) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan merupakan hal yang berten-tangan
dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menganut prinsip setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja; dimana Pemohon yang semula
sudah memiliki kewenangan sebagai tenaga kesehatan akan mendapat
imbalan yang berbeda dikarenakan sudah bukan lagi sebagai tenaga
kesehatan, padahal secara kualitas keahlian masih mampu karena
makin
berpengalaman,
namun
dikarenakan
kewenangan
sudah
terhapus, akan kembali dirugikan.
15. Bahwa norma yang mengatur penghapusan kewenangan tenaga
kesehatan seperti yang tercantum dalam Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014
yakni “Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan dibawah Diploma Tiga
yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkannya undang-undang
ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai
tenaga kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-
undang ini diundangkan” nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,
terutama seperti yang diuraikan di atas, yaitu Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) sehingga harus dinyatakan
inkonsitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
16. Bahwa Pasal 96 UU 36/2014 berbunyi “Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan” dengan konsekwensi pada tanggal
17 Oktober 2014 Undang-Undang ini mulai diberlakukan. Sementara
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang ini menyatakan “Tenaga kesehatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
harus memiliki kualifikasi minimum Diploma 3, kecuali tenaga medis”
Artinya seorang siswa kelas XII SMK Farmasi yang tahun 2015 nanti
akan lulus, tidak lagi disebut sebagai tenaga kesehatan. Padahal pada
saat mereka dua tahun yang lalu mendaftarkan diri ke SMK Farmasi
tertarik untuk menjadi siswa karena ditawarkan sebagai calon tenaga
kesehatan (lampiran Bukti P5 );
17. Bahwa jumlah siswa SMK Farmasi seluruh Indonesia 59.062 orang
merupakan pihak yang dirugikan, karena telah berharap ingin menjadi
tenaga kesehatan; namun dengan berlakunya Undang-Undang ini,
ternyata “batal” menjadi tenaga kesehatan sehingga apabila Undang-
Undang ini dipaksakan tetap berlaku akan bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 yang menganut prinsip setiap orang berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya. Karena itu akan
lebih bijaksana dan adil apabila Undang-Undang ini diberlakukan mulai
17 Oktober 2017, atau tiga tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan; sehingga siswa SMK Farmasi yang saat ini kelas X, XI
dan XII saat mereka lulus tetap akan dinyatakan sebagai tenaga teknis
kefarmasian, tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan. Sedangkan
bagi calon siswa SMK Farmasi yang masuk pada bulan Juni 2015 dan
saat nanti mereka lulus pada tahun 2018 akan dinyatakan sebagai
asisten tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat
(2) Undang-Undang ini;
18. Bahwa Pemohon sebagai guru di SMK Farmasi juga akan dirugikan
apabila Undang-Undang ini tetap diberlakukan sesuai dengan bunyi
Pasal 96 tersebut, karena sejak kelas X sudah mengajarkan kepada
para siswa bahwa kelak mereka akan menjadi tenaga kesehatan,
sehingga pada diri Pemohon akan terjadi kerugian secara “moral
hazard”. Sehingga akan lebih bijaksana dan adil apabila Undang-
Undang ini diberlakukan mulai 17 Oktober 2017, atau tiga tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan;
19. Bahwa norma Pasal 96 UU 36/2014 berbunyi “Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan” dengan konsekwensi pada tanggal
17 Oktober 2014 Undang-Undang ini mulai diberlakukan akan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 sehingga harus
dinyatakan inkonsitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat;
20. Bahwa apabila Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang a quo tetap
diberlakukan, maka selain Pemohon yang dirugikan, juga akan banyak
tenaga menengah farmasi lain yang dirugikan karena mereka juga akan
kehilangan kewenangannya sebagai tenaga kesehatan. Sebagai data
awal, bahwa tercatat sebanyak 115.320 (seratus lima belas ribu tiga
ratus dua puluh) tenaga menengah farmasi yang potensial dirugikan.
(Sesuai bukti P4, surat keterangan dari Persatuan Ahli Farmasi
Indonesia). Dampak lain yang akan timbul adalah berkurangnya tenaga
teknis kefarmasian yang konsekwensinya akan mengganggu jalannya
pelayanan praktik kefarmasian. Sementara jumlah lulusan D3 Farmasi
belum memadai, apalagi bila dibandingkan dengan kualitas kerja tenaga
menengah farmasi “senior” yang sudah sarat pengalaman bekerja.
Bukankah sering kita ketahui, pengalaman adalah guru yang terbaik;
Oleh karena itu akan lebih bijaksana dan adil adalah apabila Pasal 88
ayat (1) direvisi menjadi “Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan dibawah
Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkannya
Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan
praktik sebagai tenaga kesehatan”
21. Bahwa apabila Pasal 96 UU 36/2014 berbunyi “Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan”, maka selain Pemohon –
sebagai guru SMK Farmasi- yang dirugikan, juga akan terdapat 59.026
(lima puluh sembilan ribu dua puluh enam) siswa SMK Farmasi seluruh
Indonesia yang dirugikan, karena harapan mereka sebagai tenaga
kesehatan seperti yang semula ditawarkan kepada mereka saat
mendaftar masuk sekolah dahulu telah digagalkan karena Undang-
Undang ini langsung diberlakukan. Ketentuan ini akan lebih bijaksana
dan adil apabila bunyi Pasal 96 Undang-Undang ini menjadi: “Undang-
Undang ini mulai berlaku tiga tahun setelah tanggal diundangkan”.
22. Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 28 Januari 2015; Yang Mulia Majelis Hakim menyebutkan bahwa
petitum yang memutuskan suatu Undang-Undang diundur mulai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
berlakunya adalah tidak lazim, namun berdasarkan pengamatan
Pemohon pada UU MK khususnya Bagian Ketujuh Putusan, dimana
dalam Pasal-Pasal bagian tersebut tidak ada mencantumkan larangan
untuk memutuskan suatu Undang-Undang yang dilakukan uji materiil
diundurkan mulai berlakunya. Sehingga nampaknya tidak ada alasan
hukum kuat yang melarang adanya permohonan untuk pengunduran
mulai berlakunya suatu Undang-Undang seperti yang saat ini Pemohon
ajukan;
23. Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 28 Januari 2015; Yang Mulia Majelis Hakim menyebutkan bahwa
tujuan
dari
diundangkannya
Undang-Undang
ini
adalah
untuk
meningkatkan semangat pelayanan, merupakan tujuan yang sangat
mulia, namun hendaknya tidak merugikan tenaga kesehatan yang sudah
bekerja dan atau sudah berpengalaman kerja, sekali lagi mohon izin
untuk menyampaikan bahwa pengalaman adalah guru yang terbaik.
4. Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607) khususnya frasa
diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga
kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang
ini diundangkan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 C ayat
(1) dan Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun
1945;
3. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607) khususnya frasa
diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga
kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-
undang ini diundangkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607) khususnya frasa Undang-
undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang 1945;
5. Menyatakan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607) khususnya frasa Undang-
undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6. Mengajukan permohonan perubahan bunyi Pasal 88 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara RI Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5607) menjadi “Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan dibawah
Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkannya
undang-undang ini , tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan
praktik sebagai tenaga kesehatan”.
7. Mengajukan permohonan perubahan bunyi Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5607)
menjadi “Undang-Undang ini mulai berlaku tiga tahun setelah tanggal
diundangkan”
8. Memerintahkan
pemuatan
putusan
ini
dalam
Berita
Negara
sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang telah diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Kesehatan;
2. Bukti P-1.1 s.d. P-1.3 :
Fotokopi Surat kuasa dari beberapa Kepala Sekolah
Menengah Kejuruan
Farmasi, Surat kuasa dari
beberapa pengurius Pusat PAFI, dan
Fotokopi Surat kuasa dari beberapa Ketua Asosiasi
Pendidikan Menengah Farmasi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
3. Bukti P-2
:
Fotokopi Surat Keterangan dari Yayasan Wahana
Bhakti Karya Husada Sekolah Menengah Kejuruan
Farmasi
“Ditkesad”
Nomor
Sket/658/XII/2014,
bertanggal 17 Desember 2014;
4. Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Asosiasi Pendidikan Menengah
Farmasi Indonesia Nomor 18/APMFI.P/XII/2014,
perihal Data peserta didik dari SMK Bidang
Kesehatan, bertanggal 16 Desember 2014;
5. Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Keterangan dari Pengurus Pusat
2014 – 2019 Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
PAFI Nomor 038/PP.PAFI/XII/2014, bertanggal 19
Desember 2014;
6. Bukti P-5
:
Fotokopi Brosur & Iklan dari beberapa SMK
Farmasi;
7. Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Selain itu, Pemohon mengajukan 4 (empat) orang saksi, yakni Drs. Ajib
Zajusman, Zul Azmi, Ade Marda Gresika, dan Khomsah Khoerunnisa, serta
dua ahli, yakni Prof. Dr. Indyah Sulisyto Arty, MS dan Dr. Febrian, S.H, MS,
yang memberikan keterangan lisan di bawah sumpah dan/atau menyampaikan
keterangan
tertulis
dalam
persidangan
tanggal
25
Maret
2015,
yang
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Saksi Pemohon
1. Drs. Ajib Zajusman
•
Saksi bekerja sebagai guru merasa tidak nyaman oleh berlakunya UU
36/2014 karena saksi menjanjikan kepada anak didik bahwa lapangan
pekerjaan farmasi itu sangat luas, khususnya di bidang pengawasan obat,
makanan, minuman, kosmetik dan alat kesehatan;
•
Namun setelah berlakunya Undang-Undang a quo, maka janji saksi
tersebut barangkali berbohong karena ternyata kewenangan untuk
melakukan profesi di bidang teknis farmasi dibatasi, sehingga pembatasan
tersebut merugikan para siswa dan calon siswa yang sekarang sudah
mulai mendaftar;
•
Pihak sekolah juga telah memberikan brosur kepada siswa yang berisi
bahwa nantinya setelah lulus dari SMK Farmasi dapat mengabdikan diri di
bidang pengawasan obat, makanan, kosmetik dan alat kesehatan sesuai
dengan tingkat pendidikan, dan kompetensinya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
•
Walaupun pendidikan SMK kecil, namun mempunyai peranan di dalam
kegiatan sehari-hari dan memberikan dampak yang positif bagi negara ini,
khususnya di bidang pengawasan obat, makanan, minuman, dan
kosmetik;
•
Saksi memohon kepada Majelis Hakim, diberikan kelonggaran untuk
pemberlakuan undang-undang ini, misalnya berlaku tahun 2011, sehingga
ada penyesuaian waktu;
2. Zul Azmi
•
Saksi bekerja sebagai pegawai negeri di Papua (dahulu) atau Papua Barat
(sekarang);
•
Semenjak adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, maka
wewenang saksi sebagai tenaga kesehatan sepertinya hilang;
•
Saksi bekerja di Papua sejak tahun 1984 dan pernah mau kuliah. Saksi
pernah ikut tes masuk perguruan tinggi atau sebagai peserta Supersemar
Pemda Kabupaten Manokwari (dahulu), Irian Jaya Barat (sekarang). Saksi
dinyatakan lulus, namun oleh di daerah tempat tinggal saksi tersebut tidak
ada tenaga yang lain, maka pimpinan tidak mengizinkan saksi untuk
berangkat bersekolah;
•
Saksi hingga saat ini masih asisten apoteker;
•
Saksi berkeinginan sekolah (kuliah), namun di daerah saksi tidak ada
perguruan tinggi. Tidak semua provinsi menyiapkan tempat kuliah,
sehingga apabila ingin kuliah harus meninggalkan tempat tugas;
•
Banyak teman-teman yang sudah pensiun mengabdi di toko obat dan
sebagainya;
•
Saksi mohon kepada Majelis Hakim, agar seumur hidup dapat dianggap
sebagai tenaga kesehatan;
3. Ade Marda Gresika
•
Saksi adalah siswa SMK Farmasi di Surabaya kelas XII (kelas 3 SMK);
•
Saksi masuk SMK tahun 2012. Saksi tertarik masuk SMK Farmasi karena
membaca brosur dari SMK Farmasi yang menjanjikan bahwa lulusan SMK
Farmasi akan bekerja sebagai tenaga teknis kefarmasian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
•
Namun dengan adanya Undang-Undang a quo, harapan saksi untuk dapat
menjadi tenaga kefarmasian menjadi gagal karena Undang-Undang a quo
mensyaratkan tenaga kefarmasian minimal mempunyai isajah D3;
•
Untuk sekolah ke jenjang diploma terkendala dana, dan juga harus
bersaing dengan siswa-siswa dari sekolah lain, seperti SMA, padahal
untuk wilayah Jawa Timur masuk ke perguruan tinggi sangat sulit,
terutama bagi lulusan SMK tidak dapat bersaing dengan lulusan SMA
karena memang lulusan SMK dipersiapkan untuk bekerja, sehingga
peluangnya sangat kecil apabila akan melanjutkan ke jenjang berikutnya
(di universitas);
4. Khomsah Khoerunnisa
•
Saksi adalah siswa dari SMK Farmasi Harapan bersama Kota Tegal, Jawa
Tengah;
•
Pada waktu saksi mendaftar masuk ke SMK dijanjikan oleh sekolah akan
mendapatkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
(STRTTK), tetapi ketika saksi kelas XII ternyata terjadi perubahan Undang-
Undang Kefarmasian dengan UU 36/2014;
•
Saksi menjadi korban atas perubahan UU 36/2014 karena Undang-
Undang a quo mensyaratkan untuk mendapatkan STTRTTK minimal
mempunyai ijasah D3. Oleh karena itu, dengan berlakunya UU 36/2014
tersebut, saksi tidak lagi mendapatkan STRTTK dan tidak dapat bekerja,
padahal tujuan saksi masuk SMK Farmasi ingin segera dapat bekerja;
•
Kebanyakan anak masuk SMK dengan tujuan dapat segera bekerja, akan
tetapi apabila melanjutkan kuliah lagi maka harus berpikir dan harus dapat
bersaing dengan siswa yang lain;
•
Sebagian besar orang tua siswa SMK mempunyai ekonomi yang rendah,
sehingga sangat sulit apabila melanjutkan sekolah lagi untuk mendapatkan
ijasah D3;
•
Saksi mohon kepada Majelis Hakim agar lulusan SMK dapat bekerja;
Ahli Pemohon
1. Prof. Dr. Indyah Sulisyto Arty, MS
Ahli adalah mantan Ketua PD PAFI DIY selama dua periode 2003
sampai dengan 2014;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Ahli menyadari bahwa keberadaan Tenaga Menengah Kefarmasian
saat ini masih sangat dibutuhkan dalam dunia farmasi, baik diproduksi,
distribusi, dan pelayanan farmasi. Jumlah anggota PAFI di DIY ampai dengan
Februari 2014 sebanyak 1158 orang. Sebagian dari mereka sudah purna
tugas, dan sebagian besar masih aktif bekerja di bidang kesehatan, dengan
disiplin tinggi, rajin, jujur dan cerdas. Selain itu sejumlah anggota PAFI yang
berpendidikan SAA/SMF/SMKF berhasil melanjutkan studi di berbagai bidang
ilmu. Berarti kalau mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan studi
berpotensi untuk berhasil;
Dengan diundangkannya UU 36/2014, menimbulkan keresahan bagi
anggota PAFI yang belum melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi dibidang
farmasi berkaitan dengan kewenangannya sebagai tenaga kesehatan, padahal
mereka
sudah
aktif
bekerja
dibidang
kefarmasian
sejak
sebelum
diundangkannya UU 36/2014 sampai sekarang. Untuk menyesuaikan diri agar
kuliah minimal D3 di bidang Farmasi, mereka terbentur terutama pada biaya
pendidikan, pembagian waktu antara studi, tugas dan kewajiban kerja, serta
urusan rumah tangga (bagi yang sudah berumah tangga), selain itu jarak
lokasi antara tempat kerja dengan perguruan tinggi. Sesuai dengan data PP
PAFI bahwa jumlah Tenaga Menegah Kefarmasian se RI sebanyak 115.320
orang, jika diasumsikan 20% dari mereka berhasil melanjutkan studi di bidang
Farmasi, maka masih terdapat 85.000 tenaga kesehatan yang merasa
terancam kewenangannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kinerja,
kondisi dan situasi kerja yang berakibat menyulitkan kegiatan pelayanan
kesehatan di bidang Farmasi;
Untuk itu bagi anggota PAFI yang masih aktif bekerja dibidang
kesehatan seperti tersebut di atas, sekarang perlu mendapat pengakuan
kewenangannya dari pemerintah berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI). KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi dan
kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman
kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan
dengan struktur diberbagai sektor kerja (Kemendikbud, 2010). Kerangka
kualifikasi menjamin untuk mendapat pengakuan pencapaian seperangkat
hasil belajar untuk tujuan tertentu melalui sertifikat resmi. Jenis kualifikasi dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
tingkat kualifikasi dimaksudkan untuk dapat terdaftar dalam kerangka
kualifikasi nasional. Jenis kualifikasi merupakan seperangkat kriteria yang
meliputi tingkat kualifikasi yang terdaftar, dan jumlah kredit yang diperlukan
untuk setiap tingkatan.
Catatan:
Gambar mengenai jenjang kualifikasi menurut KKNI (Kemendikbud, 2010)
dapat dilihat dalam keterangan tertulis ahli yang bersangkutan;
Parameter yang terkandung dalam masing-masing jenjang disusun
berdasar deskriptor KKNI. Uraian tentang deskriptor dalam setiap parameter,
sebagai berikut:
1. Ketrampilan kerja atau kompetensi merupakan kemampuan dalam ranah
kognitif, psikomotor, dan afektif yang tercermin secara utuh dalam perilaku
atau dalam melaksanakan suatu kegiatan, sehingga dalam meningkatkan
kompetensi seseorang dapat ditilik lewat unsur-unsur dari kemampuan
dalam ketiga ranah tersebut;
2. Cakupan keilmuan atau pengetahuan merupakan rumusan tingkat
keluasan, kedalaman, dan kerumitan atau kecanggihan pengetahuan
tertentu yang hams dimiliki, sehingga makin tinggi kualifikasi seseorang
dalam KKNI ini dirumuskan makin luas, makin dalam, dan makin canggih
pengetahuan atau keilmuan yang dimilikinya;
3. Metoda dan tingkat kemampuan merupakan kemampuan memanfaatkan
ilmu pengetahuan, keahlian, dan metoda yang harus dikuasai, dalam
melakukan suatu tugas atau pekerjaan tertentu, termasuk di dalamnya
adalah kemampuan berpikir;
4. Kemampuan manajerial merumuskan kemampuan seseorang dan sikap
yang diisyaratkan dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan, serta
tingkat tanggung jawab dalam bidang kerja tersebut;
Empat parameter yang harus dicapai melalui proses pendidikan,
diakumulasi secara internal dan terstruktur melalui pengalaman kerja sebagai
out put pencapaian pembelajaran (Dirjen Dikti, 2010);
Oleh karena itu menurut pendapat saya bagi Tenaga Menengah
Kefarmasian yang masih aktif dan sudah bertugas dibidang kesehatan sejak
sebelum diundangkannya UU 36/2014, perlu mendapatkan pengakuan
pengalaman lama kerja sehingga tidak kehilangan kewenangannya sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Tenaga Teknis Kefarmasian; selain itu juga masih terbuka kesempatan untuk
meningkatkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal terutama bagi
mereka yang bepengalaman kerja di bawah 10 tahun;
Ke depan perlu dipikirkan kemungkinan sertifikat Kompetensi Tenaga
Kefarmasian yang dapat diakui secara Intemasional sehingga memungkinkan
tenaga kefarmasian dapat bekerja di dalam maupun di luar negeri setara
dengan tenaga kefarmasian dari negara lain;
2. Dr. Febrian, S.H., MS
Sehubungan dengan permohonan Pengujian Materiil UU Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96)
terhadap UUD 1945, yang dimohonkan oleh Saudara Heru Purwanto sebagai
Pemohon dapat saya sampaikan beberapa hal dan sekaligus menjadi
pendapat ahli, yaitu:
1. Bahwa Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan berpotensi menimbulkan kerugian Pemohon dan puluhan ribu
lulusan sekolah menengah farmasi yang selama ini telah bekerja sebagai
tenaga kesehatan. Hal ini sejalan dengan norma yang diatur pada pasal
a quo yang selengkapnya menyatakan "Tenaga Kesehatan lulusan
pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum
ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk
menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6
(enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".
Ketentuan pasal a quo dianggap mengusik rasa keadilan Pemohon karena
dengan pemberlakuan Ketentuan Peralihan ini, maka 6 (enam) tahun yang
akan datang akan terjadi situasi yang dapat diprediksi tidak mampu di atasi
oleh Pemohon, sebagian tenaga kesehatan yang menyandang kualifikasi
pendidikan di bawah Diploma Tiga; dan siswa Sekolah Menengah
Kejuruan Kefarmasian yang sedang dan akan terkena dampak
pemberlakukan UU a quo. Oleh karena itu Pemohon berkesimpulan dan
mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", dan Pasal
28D ayat (2) yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
kerja".
2. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 96 UU Nomor 36 Tahun 2014 yang
menyatakan "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia", bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1)
UUD Negara Rl Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia";
3. Bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014 seyogianya kita pahami dengan membaca wilsvorming (kehendak
pembentukan), dan norma a quo masuk di dalam Ketentuan Peralihan.
Oleh karena itu secara sederhana pemahaman maksud dan fungsi
Ketentuan Peralihan dapat ditemukan dalam Butir 127 Lampiran Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang menjelaskan maksud Ketentuan Peralihan,
yaitu "Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan
yang
lama
terhadap
Peraturan
Perundang-
undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara".
Pertanyaan hukum yang paling menarik dalam kaitan pasal a quo adalah
huruf c, yakni apakah pasal a quo telah memberikan perlindungan hukum
bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan?
4. Bahwa dari ketentuan ayat (1) Pasal 88 UU Nomor 36 Tahun 2014
mengandung tiga isu hukum, yaitu:
1. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang;
2. Kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan;
dan
3. Jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang;
Isu hukum pertama menyangkut pengaturan tentang tenaga kesehatan,
yang menetapkan persyaratan diatur hanya untuk lulusan pendidikan
Diploma Tiga. Norma ini tidak memberi kemungkinan interpretasi tenaga
kesehatan, selain yang diartikan dalam Ketentuan Umum pada Pasal 1
angka 1 UU Nomor 36 Tahun 2014 yang berbunyi: "Tenaga Kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan", juncto Pasal 9 yang menyatakan: "Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki
kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis". Limitasi
pengaturan dan masuknya di dalam Ketentuan Peralihan dapat ditafsirkan,
bahwa ada tindakan hukum atau hubungan hukum yang diatur dalam UU
yang diubah/diganti atau peraturan perundang-undangan sebelumnya
yang mengatur batasan terhadap pengertian yang berbeda. Ahli
menemukan, baik pada rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, ataupun sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, kefarmasian dikelompokan
kedalam tenaga kesehatan yang dibagi dalam tenaga kesehatan sarjana
muda, menengah dan rendah. Isu hukum kedua menyangkut pemberian
kewenangan praktik sebagai tenaga kesehatan diakui sebagai tenaga
kesehatan. Dengan catatan 6 (enam) tahun kemudian, jika tenaga
kesehatan belum atau tidak menyandang Diploma Tiga, maka yang
bersangkutan demi hukum selanjutnya tidak lagi memiliki hak sebagai
tenaga kesehatan (isu hukum 3);
Pasal a quo menempatkan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan
hukum yang pantas dan memadai dengan memberi ukuran jangka waktu 6
(enam) tahun untuk menyandang status tenaga kesehatan, jika tidak
melakukan perbaikan pendidikan untuk mencapai jenjang pendidikan
Diploma Tiga. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
dikenal asas materi muatan yang dikemukakan oleh van der Vlies dan
diadopsi sebagian dalam hukum positif kita, yakni pada Pasal 6 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengharuskan materi
muatan peraturan perundang-undangan mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeiuargaan;
e. kenusantaraan;
f.
bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban
dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Dari asas di atas ahli mencetak tebal 3 (tiga) asas, yaitu kemanusiaan,
keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, dan keseimbangan, keserasian
dan keselarasan. Dalam logika pembentuk Undang-Undang (wetgever),
pasal a quo dapat menyelesaikan persoalan transisional tindakan hukum
tenaga kesehatan, termasuk 3 asas dimaksud. Pembentuk Undang-
Undang lupa, kajian mendalam suatu norma haruslah didasarkan kepada
fakta empirik, hingga akan dapat menjawab dalam bidang kefarmasian
berapa jumlah tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan praktik, dan
ahli ingin menyampaikan dari pasal a quo, secara ekstensif faktor
pendidikan dalam hubungan sebab akibat (conditio sine quanon), yakni
siswa yang sedang mengikuti pendidikan menengah kejuruan kefarmasian
seharusnya menjadi bagian dari perbuatan hukum yang harus diatur oleh
Undang-Undang a quo;
Data menunjukkan Tenaga Teknis Kefarmasian tingkat Menengah Farmasi
saat ini sejumlah 115.320 orang yang tersebar pada 34 Provinsi (PAFI
2015) dari Aceh sampai dengan Papua, dengan pengelompokan usia yang
berbeda pula. Jika data ini kita sandingkan dengan ekspektasi calon
tenaga kesehatan (berdasarkan UU lama) yang sedang mengambil
pendidikan, yakni sejumlah 59.026 orang (APMFI 2014), maka akan
ditemukan jumlah orang yang sangat besar terkena dampak, baik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
langsung ataupun tidak langsung yakni sejumlah 174.346 orang. Dengan
demikian dengan nalar sederhana dalam bentuk pertanyaan, patut diduga
persoalan hukum yang timbul adalah:
a. Apakah tenaga kesehatan tidak akan kehilangan kewenangan praktik
setelah 6 tahun UU a quo diberlakukan?
b. Apakah di tiap Provinsi, pemerintah memiliki atau menyediakan
fasilitas pendidikan dimaksud?
c. Apakah tenaga kesehatan dalam kaitan dengan kelompok usia lanjut
memiliki kemampuan mengikuti pendidikan Diploma Tiga dimaksud?
d. Bagaimana perlindungan hukum terhadap siswa didik
Menengah Kefarmasian yang sedang mengikuti pendidikan?
Jawaban semua itu, seyogianya dapat diuji, baik pada tataran filosofi
(hakikat sesuatu), maupun pada tataran praktis (penelitian mendalam).
Jika tidak, maka 3 asas, yakni kemanusiaan, keadilan, ketertiban dan
kepastian hukum, dan keseimbangan, keserasian dan kesehatan sebagai
materi muatan (het onderwerp) UU tidak akan tercapai.
5. Ahli ingin menjelaskan bahwa prosedur peralihan agar tidak melenceng dari
tujuan dapat diukur dari asas negara hukum, yakni bagaimana perlindungan
hak-hak dasar, asas demokrasi, yakni bagaimana asas keterbukaan/
partisipasi, dan asas instrumental, yakni bagaimana asas kebermanfaatan
(doelmatigeheid). Ketiga asas ini, akan menjelaskan persoalan tarik menarik
antara hak rakyat dan kerugian konstitusional yang timbul terhadap
pengaturan
pada
peraturan
perundang-undangan
terhadap
tenaga
kesehatan seperti yang didalilkan Pemohon. Artinya asas dan prinsip dalam
UUD 1945 akan dapat menjadi ukuran kebenaran terhadap norma Pasal 88
ayat (1) UU 36/2014;
Beranjak dari Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 "Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", dan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: "Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja", adalah prinsip yang sekaligus merupakan hak dasar
Pemohon yang harus dilindungi dengan adil dan layak. Hal mana sejalan
dengan landasan filosofis perlindungan negara terhadap hak warga negara
yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan: "...
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, ...." Ahli berpendapat patut diduga telah dan akan terjadi kerugian
konstitusional Pemohon, bahkan puluhan ribu warga masyarakat. Tentu
saja dapat dipahami pada ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia",
juga diyakini menjadi bagian yang sulit bagi peserta didik untuk dilindungi
haknya sejalan dengan amanah Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Frasa "...
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, ...." tidak secara otomatis didapat dari pendidikan yang sedang
dilaksanakan. Dengan demikian patut diduga telah dan/atau akan terjadi
kerugian konstitusional dengan tercidrainya asa dari peserta didik dan
keluarga. Perlu ahli saya sampaikan, ahli tidak sependapat dengan
Pemohon bahwa ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014 yang menyatakan: "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia", bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, karena pasal a quo adalah rumusan perintah
pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia yang tidak langsung terkait dengan
hak konstitusional Pemohon;
6. Bahwa filosofi yang terkandung dalam Konsideran Menimbang huruf b UU
Nomor 36 Tahun 2014 yang berbunyi "penyelenggaraan upaya kesehatan
hams dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang
memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara
terns menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan,
sertifikasi,
registrasi,
perizinan,
serta
pembinaan,
pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan
memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan", menurut ahli
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
adalah sesuai dengan tuntutan dan dinamika pembangunan kesehatan
yang senyatanya dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti faktor globalisasi
atau perkembangan ilmu kesehatan itu sendiri. Oleh karena itu, Pasal 88
ayat (1) UU 36/2014 menjadi relevan dan selaras dengan filosofi kesehatan.
Problematika yang timbul sebagaimana ahli uraikan di muka, karena
pembentuk UU tidak melihat persoalan tenaga kesehatan secara holistik-
integral dan berkesinambungan (sustainable), melainkan secara sektoral,
sehingga terjadi abai, baik terhadap aspek ketenagakerjaan maupun aspek
pendidikan. Dari aspek legal drafting, membentuk Peraturan Perundang-
undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Apakah betul asas ini dipedomani, seperti asas dapat dilaksanakan, asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan ataupun keterbukaan. Jika tidak, maka
norma pasal a quo tidatesejalan dengan kehendak membentuk UU yang
baik.
7. Ahli sampai pada kesimpulan bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2014 bertentangan atau inkonstitusional dengan
UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, DPR
menyampaikan keterangan tertulis tanpa tanggal, bulan dan tahun, yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 16 April 2015 yang menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
A. Ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga
Kesehatan Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 88 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
(1) dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan.
Adapun norma Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
-
Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014:
“Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah
melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan
kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan”.
-
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014:
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia”.
Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Hak Dan/Atau Kewenangan Konstitusional Yang Menurut Pemohon
Dirugikan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Tenaga Kesehatan
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo,
mengemukakan
bahwa
hak
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Ketentuan Pasal 88 ayat
(1) dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan yang pada permohonannya antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya pasal atau muatan pasal-
pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan, Pemohon berpendapat bahwa setelah 6 (enam) tahun
berlakunya Undang-Undang a quo ini, maka puluhan ribu tenaga
kesehatan dibawah Diploma Tiga akan terhapus kewenangannya;
2. Bahwa menurut Pemohon setelah 6 (enam) tahun Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan berlaku, maka akan ada suatu
keadaan dimana puluhan ribu tenaga kesehatan yang dahulunya memiliki
kewenangan, nantinya akan terancam hukuman pidana 5 (lima) tahun
dikarenakan melakukan praktik tanpa izin;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
3. Bahwa menurut Pemohon dengan diberlakukannya pasal atau muatan
pasal-pasal Undang-Undang a quo, Pemohon berpendapat bahwa
nantinya akan ada puluhan ribu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Farmasi
yang
berpotensi
dirugikan
karena
tenaga
kesehatan
dipersyaratkan Diploma Tiga;
4. Pasal 88 ayat (1)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
dan 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, karena menurut pendapat Pemohon kewenangan yang
semula dimiliki Pemohon akan dihapuskan, dan konsekuensinya Pemohon
akan kehilangan pekerjaan yang sudah ditekuninya selama 17 tahun;
5. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena menurut pendapat
Pemohon puluhan ribu siswa Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi akan
kehilangan kesempatan untuk menjadi tenaga kesehatan semenjak
diberlakukannya Undang-Undang a quo ini.
C. Keterangan DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
a quo, DPR dalam menyampaikan pandanganya terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Menanggapi permohonan para Pemohon a quo, DPR berpandangan
bahwa para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah
benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya
kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai
dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
2. Pengujian atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan
Terhadap permohonan pengujian Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, DPR
terlebih dahulu menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1) Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tercantum tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, antara lain diselenggarakannya
pembangunan
kesehatan
yang
ditujukan
untuk
meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif.
2) Selanjutnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak
asasi manusia. Guna memenuhi hak dasar tersebut, dalam Pasal 34
ayat (3) disebutkan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak”. Agar
fasilitas pelayanan kesehatan dapat berfungsi dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka harus didukung
sumber daya di bidang kesehatan, salah satunya tenaga kesehatan.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
disebutkan, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3) Upaya lain untuk mewujudkan kesejahteraan umum adalah dibentuknya
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Salah
satu
pertimbangan
dibentuknya
Undang-Undang
Tenaga
Kesehatan, karena tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam
terselenggaranya pembangunan kesehatan, yaitu berperan dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara maksimal kepada
masyarakat agar masyarakat mampu meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat.
Terhadap permohonan pengujian pasal-pasal a quo Undang-Undang
Tentang Tenaga Kesehatan yang dianggap oleh Pemohon bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR
memberi keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa
tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban
mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
yang
dimiliki.
Kewajiban
mengembangkan
dan
meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, dimaksud agar tenaga kesehatan yang
bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai
dengan perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
baru.
Ketentuan tersebut berlaku pula terhadap asisten tenaga kesehatan,
karena tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan perkembangan
jaman, penyakit yang diderita oleh sebagian orang juga bervariasi
sehingga dibutuhkan tenaga di bidang kesehatan yang memiliki
kompetensi, memiliki etik dan moral yang tinggi serta memiliki keahlian
yang
terus
menerus
harus
ditingkatkan.
Kompetensi
adalah
kemampuan yang dimiliki seorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu
pengentahuan, keterampilan, dan sikap proesional untuk dapat
menjalankan praktik.
2) Selanjutnya salah satu isu strategis bidang kesehatan dalam
Rancangan
Teknokratik
(RT)
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah Nasional (RJMN) 2015-2019 bidang kesehatan, yaitu
pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, sedangkan arah
kebijakan yang akan diambil selama lima tahun kedepan, diantaranya
adalah meningkatkan ketersediaan, penyebaran, dan mutu sumber
daya manusia kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan tenaga
kesehatan di fasilitas kesehatan dengan prioritas daerah terpencil,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
perbatasan, dan kepulauan melalui penempatan tenaga kesehatan yang
baru lulus.
3) Selanjutnya bahwa dalam BAB III UU Tenaga Kesehatan mengatur
mengenai “Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan”. Dalam
materi Bab tersebut, khususya di dalam Pasal 8 mengatur mengenai
kualifikasi
“Tenaga di bidang kesehatan, terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan, dan
b. Asisten Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis”.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1), mengatur mengenai:
“Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di
bidang kesehatan.”
Artinya Calon Asisten Tenaga Kesehatan yang saat ini sedang
melanjutkan pendidikan menengah dan Asisten Tenaga Kesehatan
yang saat ini sedang melakukan pekerjaan di bidang kesehatan masih
diakui keberadaannya, yang dalam menjalankan pekerjaannya dibawah
supervise tenaga kesehatan. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (2) yang mengatur bahwa:
“Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat bekerja di bawah supervise Tenaga Kesehatan”.
Ketentuan Pasal 88 ayat (1) ditujukan terhadap Tenaga Kesehatan,
sehingga kalau seseorang akan menjadi tenaga kesehatan maka harus
melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih.
4) Bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (1) tersebut merupakan materi bab
tentang Ketentuan Peralihan. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur bahwa,
ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum
atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-
undangan yang baru, antara lain bertujuan untuk: menjamin kepastian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam
hal ini untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan
kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh tenaga kesehatan.
Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan bahwa setelah 6
(enam) tahun berlakunya Undang-Undang a quo, maka puluhan ribu
tenaga
kesehatan
dibawah
Diploma
Tiga,
akan
terhapus
kewenangannya dan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon
akan kehilangan pekerjaan yang sudah ditekuninya selama 17 tahun
tidak cukup beralasan.
5) Terhadap pandangan Pemohon yang menyatakan Pasal 96 UU Tenaga
Kesehatan tentang Tenaga Kesehatan potensial merugikan pemohon
selaku tenaga pengajar di bidang tenaga kesehatan merasa banyak dari
siswa Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi yang telah mendaftarkan
mendaftarkan
lebih
dahulu
sebelum
Undang-Undang
Tenaga
Kesehatan diundangkan, DPR berpendapat bahwa sesuai dengan
tujuan
pembangunan
nasional,
maka
setiap
pengelolaan
dan
pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) harus berdasarkan
pada prinsip hak asasi manusia. Dan seiring dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melakukan upaya kesehatan,
perlu didukung dengan sumber daya kesehatan, khususnya Tenaga
Kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun
penyebarannya, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
6) Selanjutnya Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, antara lain mengamanatkan bahwa setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan ditujukan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya, dengan kualitas pelayanan yang aman, bermutu, dan
terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, setiap pengelolaan dan
pelaksanaan SKN harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga
negara.
7) Selanjutnya pembangunan sumber daya manusia di bidang kesehatan
memiliki peran penting dalam mewujudkan manusia Indonesia yang
maju dan mandiri sehingga mampu berdaya saing di era globalisasi.
Dengan demikian, tenaga kesehatan sebagai bagian dari sumber daya
manusia kesehatan perlu dikembangkan dan didayagunakan secara
efektif dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka dukungan guru dan dosen yang
memiliki kompetensi di bidang tenaga kesehatan sangat dibutuhkan.
Kemudian, dalam Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa salah satu kewajiban
guru
dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalannya,
yaitu
“meningkatkan
dan
mengembangkan
kualifikasi
akademik
dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni”. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-
Undang tersebut mengatur bahwa “Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan”.
8) Selanjutnya dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, mengamanatkan bahwa Tenaga kesehatan
berwenang
untuk
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan.
Kewenangan
untuk
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang
keahlian yang dimiliki.
9) Selain itu, dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan mengatur bahwa Tenaga kesehatan berhak
mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya. Dan Tenaga kesehatan dalam
melaksanakan
tugasnya,
berkewajiban
mengembangkan
dan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
10) Bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 96 UU Tenaga Kesehatan
tentang Tenaga Kesehatan, merupakan bab yang mengatur mengenai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Ketentuan Penutup dan Penutup Undang-Undang. Mengenai Ketentuan
Penutup, dalam Lampiran Nomor 136 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
disebutkan bahwa ‘’Pada umumnya ketentuan penutup memuat
ketentuan antara lain mengenai saat mulai berlaku peraturan
perundang-undangan”.
Dalam Undang-Undang Tentang Tenaga Kesehatan ini, Ketentuan
Penutup, antara lain memerintahkan agar: “Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan”. Sedangkan frase “Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia” merupakan Penutup dari Undang-Undang Tentang Tenaga
Kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Lampiran Nomor 161 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa “Rumusan
perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.
Demikian keterangan DPR RI kami sampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima;
2. Menerima Keterangan DPR RI;
3. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan tidak bertentangan ketentuan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
dalam persidangan tanggal 4 Maret 2015 menyampaikan keterangan lisan dan
telah pula menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal, bulan Maret 2015, yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 8 April 2015 yang menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga Negara Indonesia bekerja
sebagai guru pada SMK Farmasi DitkesAD yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya oleh keberlakuan Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU
a quo karena UU ini dianggap mengusik rasa keadilan, meresahkan serta
membuat runtuh semangat belajar puluhan ribu siswa, salah satunya
institusi tempat bekerja Pemohon;
2. Bahwa apabila Pasal 88 UU a quo tetap diberlakukan maka selain
Pemohon juga banyak tenaga menengah farmasi lain yang dirugikan
karena mereka juga akan kehilangan kewenangan sebagai tenaga
kesehatan. Dampak lain adalah akan berkurangnya tenaga teknis
kefarmasian yang akan mengganggu jalannya pelayanan praktik
kefarmasian. Sehingga lebih bijaksana dan adil apabila bunyi Pasal 88
direvisi menjadi "Tenaga Kesehatan lulusan di bawah Diploma tiga yang
telah melakukan praktik sebelum ditetapkannya undang-undang ini, tetap
dibehkan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga
kesehatan."
3. Bahwa apabila Pasal 96 UU a quo tetap diberlakukan maka selain
Pemohon juga banyak siswa SMK Farmasi seluruh Indonesia yang
dirugikan karena harapan mereka sebagai tenaga kesehatan seperti
semula yang ditawarkan sekolah, telah digagalkan karena UU ini langsung
diberlakukan. Sehingga lebih bijaksana dan adil apabila bunyi Pasal 96
menjadi "Undang-Undang ini diberlakukan tiga tahun sejak tanggal
diundangkan".
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan (legal standing) Pemohon bahwa Pemohon sebagai guru
di SMK Farmasi merasa dirugikan apabila UU a quo tetap diberlakukan karena
menurut Pemohon akan terjadi kerugian secara "moral hazard" pada diri
Pemohon. Menurut Pemerintah, perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon
apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangannya dirugikan atas berlakunya ketentuan pasal a quo dan juga
apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji. Karena menurut Pemerintah tidak ada
kerugian pada diri Pemohon dan Pemohon tidak dalam rangka dihalang-
halangi hak konstitusionalnya;
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia
Ketua/Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua'Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan meniiainya
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007;
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN
YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa Pemohon dalam permohonannya menganggap Pasal 88 ayat (1) dan
Pasal 96 Undang-Undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang
menyatakan:
Pasal 88 ayat (1): "Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma
Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkannya undang-undang ini,
tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga
kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang ini
diundangkan."
Pasal 96: "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan
yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan landasan filosofis UU Nakes, sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan ini didasarkan pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
Pembukaan UUD 1945 yang mencantumkan cita-cita bangsa Indonesia yang
sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah
satu wujud memajukan kesejahteraan umum adalah Pembangunan Kesehatan
yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
manusia yang produktif;
Kesehatan merupakan hak asasi manusia, artinya, setiap orang mempunyai
hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan. Kualitas
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau juga merupakan
hak seluruh masyarakat Indonesia. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan
dan teknologi, dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu
didukung dengan sumber daya kesehatan, khususnya Tenaga Kesehatan
yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya;
Bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi,
keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan
mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi,
perizinan,
serta
pembinaan,
pengawasan,
dan
pemantauan
agar
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
memenuhi
rasa
keadilan
dan
perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kesehatan;
Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan
masyarakat, untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh
masyarakat, dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum
kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan
kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan
perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan mutu tenaga kesehatan;
Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan
untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi
yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga
Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua
pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta
legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi,
perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan;
Sehubungan dengan dalil Pemohon dalam permohonannya,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil Pemohon yang menganggap Pasal 88 UU a quo apabila
tetap diberlakukan merugikan tidak hanya Pemohon tetapi juga tenaga
menengah farmasi lain karena mereka juga akan kehilangan kewenangan
sebagai tenaga kesehatan, Pemerintah berpendapat:
a. Bahwa UU a quo telah menetapkan kualifikasi dan pengelompokkan
terhadap tenaga kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kesehatan;
b. Bahwa kualifikasi dan pengelompokkan tenaga kesehatan terdiri dari 8
(delapan) jenis tenaga kesehatan dan Menteri dapat menetapkan jenis
lainnya tergantung kepada kebutuhan. Salah satu jenis tenaga
kesehatan yang diatur dalam kelompok kualifikasi adalah jenis tenaga
kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
c. Bahwa bagi tenaga kesehatan yang hendak berpraktik dalam UU
a quo diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR
yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga
kesehatan kepada Tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Untuk
mendapatkan STR tersebut, tenaga kesehatan harus memiliki
persyaratan yang antara lain meliputi ijazah pendidikan di bidang
kesehatan, memiliki sertifikat Kompetensi atau sertifikat Profesi. Untuk
memperoleh
ijazah
pendidikan
dibidang
kesehatan,
sertifikat
kompetensi atau sertifikat profesi, mahasiswa tenaga kesehatan harus
melalui pendidikan tinggi di bidang kesehatan dengan mengacu pada
Standar Nasional.
d. Selanjutnya terhadap tenaga kesehatan dalam UU a quo juga
ditetapkan Bahwa dalam UU a quo kualifikasi yang ditetapkan sebagai
tenaga kesehatan minimum diploma tiga, kecuali tenaga medis.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
Sedangkan asisten tenaga kesehatan dikualifikasikan minimum
pendidikan menengah dibidang kesehatan;
e. Bahwa terkait ketentuan Pasal 88 UU a quo yang mengatur tentang
penyesuaian terhadap tenaga kesehatan yang telah bekeja sebelum
UU diberlakukan, hal ini terkait kebijakan Pemerintah dalam rangka
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga
kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan
yang sedang berjalan sebelum Undang-Undang ini berlaku;
f.
Bahwa terkait ketentuan Pasal 88 UU a quo sudah sesuai dengan
teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Lampiran
127 Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, yang mengatur tentang cara menyusun norma penyesuaian
terhadap pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama
terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan
untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum; menjamin kepastian
hukum; memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara;
Berdasarkan uraian di atas, terhadap anggapan Pemohon yang
merasa dirugikan dengan adanya ketentuan ini, menurut Pemerintah
Pemohon hanya berasumsi dan tidak berdasar sama sekali dalam
menguraikan
kerugiannya.
Karena
ketentuan
ini
mengatur
penyesuaian bagi tenaga kesehatan yang telah menjalankan praktik
sebelum Undang-Undang ini ada sebagai kebijakan Pemerintah dalam
member! kesempatan bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja
sebelum Undang-Undang ini berlaku sehingga Undang-Undang ini
sudah sejalan dengan amanat dalam Pembukaan alinea ke-lV UUD
1945. Sedangkan anggapan Pemohon yang diuraikan dalam
permohonan ini, menurut Pemerintah tidak terkait langsung dengan
ketentuan ini melainkan terkait dengan penerapan norma yang akan
diberlakukan bukan mengenai isu konstitusionalitas atas keberlakuan
norma dalam Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
2. Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 96 UU a quo apabila tetap
diberlakukan merugikan tidak hanya Pemohon tetapi juga banyak siswa
SMK Farmasi seluruh Indonesia karena harapan mereka sebagai tenaga
kesehatan telah digagalkan karena Undang-Undang ini langsung
diberlakukan. Sehingga lebih bijaksana dan adil apabila bunyi Pasal 96
menjadi "Undang-undang ini diberlakukan tiga tahun sejak tanggal
diundangkan", Pemerintah berpendapat:
a. Bahwa ketentuan a quo dimaksudkan sebagai cara atau teknis dalam
menyusun
peraturan
perundang-undangan
khususnya
dalam
menentukan
saat
mulai
diberlakukannya
peraturan-perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam lampiran 137 UU no.12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bahwa pada dasarnya peraturan perundang-undangan mulai berlaku
pada saat Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan.
Dalam menentukan pemberlakukan peraturan perundang-undangan
seharusnya jangan menimbulkan ketidakpastian mengenai saat
diundangkan atau saat berlaku efektif;
Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, terhadap anggapan Pemohon
yang
mendalilkan
ketentuan
a
quo
merugikan
karena
dengan
diberlakukannya UU Nakes telah menggagalkan Siswa SMK, menurut
Pemerintah tidak relevan dan berdasar sama sekali, justru dengan
diberlakukannya UU Tenaga Kesehatan memberi kepastian hukum
terhadap keberlakuan Undang-Undang ini dan tidak terkait dengan hak
konstitusional para Pemohon yang merasa dirugikan.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) ketentuan a quo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2) Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
3) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4) Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Presiden dalam persidangan tanggal 16 April 2015 dan
tanggal 6 Mei 2015 mengajukan satu orang saksi, yakni dr. Achmad Soebagyo
Tancarino, MARS, serta dua orang ahli, yakni Drs. Nurul Falah Eddy Pariang,
Apt, dan Dr. Ir. Illah Sailah, MS, yang memberikan keterangan lisan di bawah
sumpah dan/atau menyampaikan keterangan tertulis dalam persidangan tersebut,
yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Saksi Presiden
dr. Achmad Soebagyo Tancarino, MARS
Saksi adalah Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM
Kesehatan, Badan PPSDM Kesehatan yang mempunyai tugas perencanaan,
pengadaan/pendidikan, pendayagunaan dan pemberdayaan mutu SDM Kesehatan
akan menyampaikan road map rencana peningkatan kualitas tenaga kesehatan;
Dalam rangka menindaklanjuti implikasi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyatakan bahwa
"Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan dibawah Diploma Tiga yang telah
melakukan praktik sebelum ditetapkanUndang-Undang ini, tetap diberikan
kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang ini diundangkan." maka saksi ingin
menjelaskan bahwa saat ini terdapat 146.542 PNS (bidan, perawat, tenaga gizi,
kesehatan
lingkungan,
anaiis
laboratorium,
perawat
gigi,
tenaga
teknis
kefarmasian) yang berpendidikan di bawah Diploma-Ill yang bekerja di Rumah
Sakit, Puskesmas, dan fasyankes lainnya di 34 provinsi di seluruh Indonesia;
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah melakukan
beberapa
program
percepatan
Peningkatan
Kompetensi
dan
Kualifikasi
Pendidikan Tenaga Kesehatan dari Pendidikan Menengah dan Diploma-I Ke
Diploma-Ill, termasuk didalamnya untuk pendidikan menengah farmasi ke Diploma-
Ill Farmasi. Khusus untuk jenjang pendidikan menengah farmasi (SMK Farmasi)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
program yang dikembangkan sebagai berikut:
1. Pendidikan Tinggi Terbuka Jarak Jauh (PTJJ) bekerjasama dengan
Universitas Terbuka (UT).
Sebagai institusi PTJJ, UT memiliki karakteristik yang dapat memfasilitasi
pembelajar dewasa, pembelajar yang sudah memiliki aktivitas lain diluar
mengikuti pendidikanlanjut. Sejalan dengan mandat pendirian UT untuk
memberikan kesempatan bagi siapapun guna mendapatkan pendidikan tinggi
tanpa dibatasi oleh usia, pekerjaan, dan Iokasi tempat tinggal. UT dicirikan
oleh 4 (empat) karakteristik berikut ini.
a. Tidak ada batasan syarat usia dan tahun ijazah;
b. Tidak ada batasan ruang, waktu dan tempat sehingga mahasiswa dapat
belajar kapanpun, dimanapun, dan dengan siapapun;
c. Biaya terjangkau, Pemerintah tidak perlu mendirikan perguruan tinggi baru
untuk menjangkau mahasiswa di wilayah terpencil dan mahasiswa tidak
perlu biaya indekos; dan
d. Fleksibel, dapat belajar sambil bekerja dan mudah diakses layanan
bantuan belajar yang ada, serta aktif dalam kegiatan kelompok belajar.
Proses
pembelajaran
dilaksanakan
melalui
belajar
mandiri
dengan
memanfaatkan bahan ajar dan bantuan belajar yang ada baik cetak maupun
non cetak, serta aktif dalam kegiatan kelompok belajar. Selain itu mahasiswa
harus mengikuti praktik/praktikum sesuai dengan tuntutan kompetensi yang
dapat dilaksanakan di institusi pendidikan tenaga kesehatan, Rumah Sakit,
Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan lain yang mendukung
kompetensi dan mahasiswa. Disamping itu juga boleh memanfaatkan UPBJJ
UT yang terdapat di 34 propinsi dengan saranan prasarana yang terstandar
diantaranya kantor pengelolaan, ruang tutorial, ruang video conference, ruang
ujian on line lengkap dengan perangkat komputer;
Pelaksanaan pembelajaran di desain lebih besar menekankan belajar mandiri
dengan berbagai macam dan jenis media, danmelalui tutorial tatap muka
dengan tutor yang berasal dari institusi penyelenggara pendidikan, Rumah
Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Iain-Iain, dengan kompetensi yang
sesuai dengan tuntutan kurikulum;
Dengan demikian maka melalui program ini, banyak tenaga teknis kefarmasian
(TTK) yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dalam jumlah besar tanpa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
meninggalkan tempat tugas untuk terganggunya pelayanan kesehatan tidak
akan terjadi, karena TTK tidak perlu meninggalkan tempat kerjanya.
2. Pendidikan Tinggi Reguler Kelas Karyawan
Program ini dirancang agar peserta didik dapat mengikuti pendidikan dengan
"tidak meninggalkan tugas pokoknya sehari-hari ditempat ia bekerja". Namun
dalam penyelenggaraan proses pembelajarannya tetap memperhatikan kaidah-
kaidah dan norma-norma penyelenggaraan pendidikan tinggi;
Program ini dapat dilaksanakan di Poltekkes jurusan D-lll farmasi dengan rasio
mahasiswa reguler dan dosen < 1:20, ataupun di institusi penyelenggara
pendidikan D-lll farmasi lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dengan kriteria calon mahasiswa TTK yang berasal dari tempat bekerja yang
terdekat dengan institusi penyelenggara;
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memfasilitasi lulusan
Asisten Apoteker/SMK Farmasi untuk menjadi Tenaga Kesehatan, yaitu:
-
Bagi lulusan Sekolah Asisten Apoteker (SAA)/Sekolah Menengah Farmasi
(SMF) yang sudah melakukan pekerjaan Kefarmasian lebih dari 10 tahun,
kompetensinya akan disetarakan melalui program Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL) dengan maksimal pengakuan setingkat/setara D2, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
-
Bagi lulusan Sekolah Asisten Apoteker (SAA)/Sekolah Menengah Farmasi
(SMF)/SMK Farmasi yang sudah melakukan pekerjaan Kefarmasianlebih
dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, kompetensinya akan disetarakan
melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
-
Bagi lulusan SMK Farmasi yang lulus kurang dari 5 tahun mengikuti
pendidikan reguler D3.
Ahli Presiden
1. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt
Bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan salah satunya adalah pelayanan
kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang bertanggung
jawab, yang memiliki etik dan moral y^ng tinggi, keahlian, dan kewenangan
yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan
dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan,
pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;
Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan
masyarakat, untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh
masyarakat, dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum
kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan
kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan
perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan mutu tenaga kesehatan;
Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan
untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi
yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan
bagi seluruh penduduk Indonesia;
Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan dilakukan melalui
peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam
pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi
sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga
Kesehatan;
Berdasarkan kewenangan pada peraturan perundang-undangan, Pelayanan
Kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya berfokus kepada
pengelolaan
Obat
(drug
oriented)
berkembang
menjadi
pelayanan
komprehensif meliputi pelayanan Obat dan pelayanan farmasi klinik yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien, oleh karena itu sudah
seharusnya Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan;
Tenaga Kefarmasian harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya
kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan
mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug
related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (socio-
pharmacoeconomy). Untuk menghindari hal tersebut, Tenaga Kefarmasian
harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan;
Tenaga Kefarmasian juga harus mampu berkomunikasi dengan tenaga
kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan
Obat yang rasional. Dalam melakukan praktik tersebut, Tenaga Kefarmasian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
juga dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan Obat, melakukan
evaluasi serta mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya. Untuk
melaksanakan
semua
kegiatan
itu,
diperlukan
Standar
Pelayanan
Kefarmasian;
Peran Tenaga Kefarmasian dituntut untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung
dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian
informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan;
Terhadap dalil Pemohon yang mengajukan pengujian ketentuan Pasal a quo
UU Nakes, Ahli berpendapat sebagai berikut:
Di dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa dalam
penyelenggaraan
Pekerjaan
Kefarmasian
yaitu
pembuatan
termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,
dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional
harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian;
Selanjutnya, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian, pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi:
a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi;
-
Pengadaan
pada
fasilitas
produksi
distribusi,
dan
pelayanan
(Menjamin keamanan, manfaat, mutu, dan khasiat)
b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi;
-
Industri farmasi memiliki 3 apoteker (Penanggung Jawab
Produksi, Pemastian Mutu, dan Pengawasan Mutu).
-
Industri Obat Tradisional & kosmetik memiliki Penanggung Jawab satu
apoteker.
c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaiuran Sediaan Farmasi
Sarana distribusi/penyaluran: Pedagang Besar Farmasi(PBF), penyalur
alkes, instalasi farmasi milik pemerintah, Pemda Prov/Kab/Kota
d. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.
-
Pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas pelayanan: apotek, Instalasi
Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, klinik dan Toko Obat.
-
Pada fasilitas pelayanan Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit,
Puskesmas dan Klinik.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
-
Khusus dalam menjalankan praktek kefarmasian di Toko Obat
dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pada fasilitas pelayanan industri dan distribusi, tenaga kefarmasian tidak
berhubungan langsung dengan pasien, hanya terkait dengan produk obat.
Sedangkan pada fasilitas pelayanan kefarmasian, tenaga kefarmasian
berhubungan langsung dengan penerima layanan yaitu klien atau pasien;
Tenaga kefarmasian terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian,
sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu
Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana
Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Anaiis Farmasi, dan Tenaga Menengah
Farmasi/Asisten Apoteker;
Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien
atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Fa persyaratan keamanan,
mutu, dan kemanfaatan;
Pada saat menjalankan pekerjaan kefarmasian, hubungannya sangat erat
dengan Patient safety atau keselamatan pasien, dimana yang memiliki
kewenangan adalah Apoteker sehingga tenaga teknis kefarmasian sifatnya
adalah membantu secara teknis dibawah supervisi apoteker, kecuali pada toko
obat, kewenangannya berada pada tenaga teknis kefarmasian sebagai
penanggung jawab;
Berdasarkan pengalaman saya sebagai Apoteker, maka keberadaan tenaga
teknis kefarmasian sangat dibutuhkan, karena fungsinya membantu apoteker
didalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, yaitu di industri farmasi,
distribusi farmasi/pedagang besar farmasi, apotek, instalasi farmasi Rumah
Sakit, instalasi farmasi di kabupaten/kota, serta puskesmas. Meskipun pada
saatnya pemerintah harus mengatur kewenangan dari masing-masing tenaga
teknis kefarmasian berdasarkan strata pendidikannya, yaitu Sarjana Farmasi,
Diploma Farmasi dan SMK Farmasi/ sederajat;
Sehubungan dengan Permohonan Uji Materi terhadap Pasal 88 ayat (1) dan
Pasal 96 ini maka saya berpendapat:
1. Tenaga kesehatan lulusan pendidikan dibawah diploma tiga yang saat ini
masih dalam masa pendidikan hendaknya dihargai sebagaimana lulusan
sebelumnya sampai dengan batas waktu 2018 dengan pertimbangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
sekolah menengah farmasi yang ada, tetap dapat memenuhi janjinya agar
lulusannya tetap menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK);
2. Sekolah menengah farmasi mulai penerimaan siswa baru tahun ajaran
2015, sebaiknya menyampaikan kepada calon siswanya bahwa setelah
lulus nanti akan menjadi asisten tenaga kesehatan, sebagaimana diatur
dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Bagi para lulusan SMK Farmasi yang pada saat UU Nakes ditetapkan
belum menjadi lulusan diploma tiga, maka sampai dengan 6 tahun
mendatang, Pemerintah hendaknya mengupayakan agar semua lulusan
SMK Farmasi yang melakukan pekerjaan kefarmasian dapat dibuatkan
program melalui pendidikan niaupun penyetaraan sebagaimana dalam
kerangka kualifikasi Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan.
2. Dr. Ir. Illah Sailah, MS
Pendapat ahli ini diawali pada UUD 1945 yang mengamanatkan dengan tegas
agar negara dengan sungguh sungguh memenuhi kebutuhan warganya akan
kesehatan seperti tercantum pada pasa, 28H ayat (1) Pasal 34 ayat (3), Pasal
28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3). Upaya kesehatan yang terbaik ialah
membuat seseorang atau masyarakat tetap sehat, yang semula saat menjadi
sehat, dan yang sudah sehat tetap bugar. Untuk itu pelayanan kesehatan
yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien perlu menjadi misi
bersama dari semua pemangku kepentingan terkait. Sejalan dengan misi
tersebut, sistem pendidikan kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi
perlu diperkuat untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten untuk
memberikan pelayanan paripurna;
Pada tahun 2014, reformasi pendidikan tinggi pasca terbitnya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dilanjutkan dengan
penyesuaian terhadap Visi dan Misi Presiden R, yang dituangkan melalui
sembilan agenda prioritas Presiden Rl (Nawa Cita) yang menunjukkan prioritas
jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri
dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Selanjutnya,
Kemenristekdikti menyusun kebijakan strategi penguatan pendidikan tinggi
berdasarkan agenda Nawa Cita yang terkait dengan penguatan sektor
pendidikan, dimana salah satunya adalah meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
Di samping itu, salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia mulai
tahun 2015 adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satu sektor
prioritas MEA adalah pelayanan kesehatan yang meliputi jasa tenaga
kesehatan dan wahana pelayanan kesehatan. Untuk itu, dibutuhkan tenaga
kesehatan berkualitas yang mampu bersaing dan bekerjasama dengan para
tenaga kesehatan atau dengan para penyedia layanan kesehatan asing yang
akan dengan mudah memasuki industri kesehatan di Indonesia;
Dalam upaya menyiapkan tenaga kesehatan pada era MEA, tantangan yang
dihadapi oleh pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia adalah penataan jenis,
jenjang pendidikan, kompetensi dan kualifikasi lulusan, peningkatan akses dan
pemerataan, peningkatan kualitas penelitian dan publikasi hasilnya, penataan
aset sumber daya pendidikan, sistem penjaminan mutu dan kolaborasi
interprofesi.
Tantangan-tantangan
tersebut
berusaha
diatasi
oleh
Kemendikbud sampai menjadi Kemenristekdikti (saat ini) melalui program-
program utama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 2010 yang
difokuskan kepada penataan sistem pendidikan dan peningkatkan kualitas
pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia. Program ini mendorong perubahan
paradigma pendidikan tinggi kesehatan yang meliputi sistem penjaminan mutu,
kolaborasi interprofesi dan kemitraan (public private partnership) dengan
tujuan utama untuk dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang optimal
dan berbasis pada keselamatan pasien. Program-program ini diharapkan
dapat menjadi solusi untuk mempercepat peningkatan kualitas institusi
pendidikan melalui sistem akreditasi yang akuntabel dan peningkatan kualitas
lulusan melalui sistem uji kompetensi dengan standar nasional;
Saat ini, masyarakat profesi kesehatan telah memiliki Lembaga Akreditasi
Mandiri
Pendidikan
Tinggi
Kesehatan
(LAM-PTKes)
dan
Lembaga
Pengembangan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (LPUK-Nakes), sebagai
model kemandirian lembaga yang mengimplementasikan kebijakan sistem
penjaminan mutu pendidikan tinggi. Peran Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi
Indonesia (APTFI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam pendirian LAM-
PTKes dan LPUK-Nakes menunjukkan komitmen yang baik dari masyarakat
profesi farmasi untuk mengimplementasikan sistem penjaminan mutu
pendidikan tinggi;
Selain itu, sejak tahun 2012, Ditjen Dikti telah mendukung masyarakat profesi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
farmasi dalam menghasilkan beberapa pembaharuan dalam sistem pendidikan
tinggi farmasi, diantaranya: naskah akademik pendidikan apoteker, standar
pendidikan apoteker, instrumen akreditasi pendidikan apoteker, dan naskah
akademik blue print uji kompetensi apoteker;
Dalam menghadapi tantangan global tersebut, kemampuan bersaing tidak
hanya membutuhkan keunggulan dalam hal mutu akan tetapi juga memerlukan
upaya-upaya pengenalan, pengakuan, serta penyetaraan sektor-sektor
yang relevan baik secara bilateral, regional maupun intemasional. Untuk itu,
pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 telah
menerbitkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi
rujukan yang netral guna menyetarakan capaian pembelajaran baik yang
diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, maupun pengalaman
kerja. Secara sistematik, peningkatan dari satu jenjang ke jenjang lainnya
dapat dilakukan melalui beberapa tapak jalan (pathways). KKNI juga dapat
digunakan oleh asosiasi profesi untuk menetapkan kriteria penilaian
kemampuan anggotanya dan pengakuan kemampuan ke jenjang lebih tinggi.
KKNI dapat digunakan sebagai pedoman untuk pengelolaan dan peningkatan
mutu sumberdaya manusia secara lebih komprehensif dan akurat, baik yang
berhubungan dengan sistem karir, remunerasi, maupun pola rekrutmen baru.
Rumusan KKNI dengan 9 tingkat deskriptornya merupakan hasil rumusan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi. Untuk itu, maka KKNI ini diimplementasikan untuk
penyelarasan dunia pendidikan dengan dunia kerja;
Mengingat strategisnya fungsi dari KKNI ini maka Kerangka Kualifikasi
Nasional dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, dan diturunkan dalam Permendikbud Nomor 73 Tahun
2013 tentang Penerapan KKNI. Permendikbud tersebut mengatur tentang
penyetaraan dan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang
diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan
informal ke dalam sektor pendidikan formal, yang dilakukan melalui
mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL);
RPL merupakan salah satu implementasi program pembelajaran sepanjang
hayat (life long learning) tanpa pembatasan umur peserta didik melalui
akselerasi dan efisiensi proses pendidikan serta peningkatan fleksibilitas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
prosedur penerimaan mahasiswa (multi entry multi exit). Dengan demikian
peserta didik yang telah bekerja pada bidangnya dan melanjutkan pendidikan
formal pada bidang yang sama diberikan pengakuan kredit pada beberapa
capaian pembelajaran yang berasal dari pengalaman kerja. Implikasinya, RPL
dapat mengurangi SKS (Satuan Kredit Semester)/durasi studi yang
seharusnya ditempuh melalui program reguler. Oleh karenanya, perguruan
tinggi harus memiliki instrumen evaluasi kemampuan/capaian pembelajaran
yang akurat dan akuntabel;
Untuk bidang kesehatan, sejak tahun 2013, Kemristekdikti dan Kementerian
Kesehatan telah melakukan koordinasi terkait mekanisme RPL bagi tenaga
kesehatan, diantaranya melalui program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada
Poltekkes untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme tenaga kesehatan
yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya tenaga kesehatan
Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) dan Jenjang Pendidikan Tinggi Diploma-
I untuk mengikuti pendidikan lanjutan;
Secara ringkas saya ingin menyampaikan bahwa Pasal 88 ayat (1) dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, adalah wajar karena:
(1) Indonesia akan menjadi salah satu Negara dalam hamparan Masyarakat
ASEAN dimana masyarakatnya akan saling bekerjasama, berkomunikasi,
berinovasi dengan sesama profesi;
(2) Tuntutan pelayanan kesehatan akan semakin tinggi, lebih akuntabel,
bermutu, dilakukan oleh sumberdaya manusia yang mampu
menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, logis, mandiri, dan mampu
mengevaluasi pekerjaan dan mendokumentasikannya;
(3) Dengan pengalaman bekerja yang sungguh-sungguh dan persisten serta
kemampuan belajar sepanjang hayat, seseorang yang bekerja akhirnya
sampaipada kemampuan melaksanakan pekerjaan pada tingkat yang lebih
tinggi;
Dengan demikian pasal tersebut tidak akan memberikan pengaruh buruk
kepada yang saat ini sedang bekerja, karena mereka akan tetap dapat bekerja
sebagai asisten tenaga kesehatan, atau dalam waktu 6 tahun mereka
menempuh pendidikan formal dengan berbagai kemudahan yang telah
direncanakan, sebagaimana yang telah saya sampaikan, sehingga memiliki
kemampuan sama dengan level 5 pada KKNI;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
Sementara dari sisi pendidikan tinggi, sudah memberikan sinyal bahwa
metode pembelajaran dapat dilaksanakan semakin fleksibel menggunakan
bantuan teknologi informasi dan komunikasi guna menjangkau yang kurang
terjangkau dari sisi kewilayahan dan ekonomi;
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 12 Mei 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 13 Mei
2015, yang pada pokoknya Pemohon tetap pada permohonannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
maka segala sesuatu yang tertera dalam berita acara persidangan telah termuat
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 214
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607,
selanjutnya disebut UU 36/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dan bukti-bukti
yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut:
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan
Tenaga Kesehatan alumnus dari Sekolah Asisten Apoteker (sekarang Sekolah
Menengah Kejuruan Farmasi) DitkesAD dan bekerja sebagai guru Sekolah
Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi) DitkesAD Jakarta (vide bukti P-2);
Menurut Pemohon Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU 36/2014 yang
menyatakan:
-
Pasal 88 ayat (1), “Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma
Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini,
tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga
Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan”;
-
Pasal 96, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
...
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
-
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”;
-
Pasal 28C ayat (1)
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
-
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Menurut Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon oleh berlakunya
Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU 36/2014, yakni:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
a) ketentuan a quo akan menghapus/menghilangkan kewenangan Pemohon
sebagai tenaga kesehatan setelah terhitung 6 tahun sejak Undang-Undang a
quo diundangkan;
b) ketentuan a quo akan menghapus/menghilangkan kewenangan ribuan guru
lain yang mengajar di 457 SMK Farmasi se-Indonesia; dan
c) ketentuan a quo akan menghapus/menghilangkan sebagai tenaga kesehatan
bagi 59.026 (lima puluh sembilah ribu dua puluh enam) siswa SMK yang pada
saat ini bersekolah (belum lulus), padahal mereka masuk di SMK Farmasi
dengan tujuan dapat bekerja sebagai tenaga kesehatan sebagaimana
informasi dan iklan yang diberikan oleh pihak sekolah (vide bukti P-3 dan bukti
P-5);
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dengan dikaitkan Pasal
51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.4], menurut Mahkamah berlakunya Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014 akan
menghapus/menghilangkan kewenangan Pemohon sebagai tenaga kesehatan
terhitung 6 tahun sejak Undang-Undang a quo diundangkan, oleh karenanya
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon dan
berlakunya Undang-Undang a quo. Kerugian konstitusional Pemohon tersebut
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan adanya kemungkinan apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian permohonan
a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU 36/2014
yang oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Penghapusan kewenangan tenaga kesehatan yang tercantum dalam Pasal 88
ayat (1) UU 36/2014 merupakan norma yang diskriminatif karena bertentangan
dengan hak-hak konstitusional Pemohon. Konsekuensi berlakunya pasal a quo
akan menyebabkan banyak tenaga kesehatan menengah akan menganggur
karena kewenangannya sebagai tenaga kesehatan dihapus, padahal mereka
sudah menempuh pendidikan kejuruan yang notabene juga dianjurkan oleh
Pemerintah supaya langsung dapat bekerja, namun ketika mereka sudah
bekerja Pemerintah dengan mudah menghapuskan kewenangannya sebagai
tenaga kesehatan;
b. Pembatasan kewenangan selama 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan dalam pasal a quo akan menghapus kewenangan Pemohon
sebagai tenaga kesehatan, sehingga Pemohon akan kehilangan pekerjaan
dan tidak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
c. Pembatasan kewenangan selama 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan dalam pasal a quo akan menghapus kewenangan Pemohon
sebagai tenaga kesehatan, padahal Pemohon sudah memperoleh ilmu
pengetahuan
sebagai
tenaga
kesehatan
serta
memanfaatkan
untuk
melakukan praktik kefarmasian, baik dalam hal produksi distribusi maupun
pelayanan kefarmasian; Undang-Undang -undang ini diundangkan dalam
pasal a quo akan menghapus kewenangan Pemohon sebagai tenaga
kesehatan, sehingga Pemohon akan mendapat imbalan (penghasilan) yang
berbeda dari penghasilan yang sebelumnya karena Pemohon tidak lagi
sebagai tenaga kesehatan, padahal secara kualitas keahlian masih mampu
dan mempunyai pengalaman;
d. Pasal 96 UU 36/2014 merugikan 59.062 siswa SMK Farmasi seluruh
Indonesia karena mereka masuk di SMK Farmasi berharap ingin menjadi
tenaga kesehatan, namun dengan berlakunya Undang-Undang a quo harapan
mereka menjadi batal. Apabila Undang-Undang a quo dipaksakan tetap
berlaku akan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang
menganut prinsip setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas
hidupnya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
Selain itu, berlakunya Pasal 96 UU 36/2014 secara moral hazard juga
merugikan Pemohon sebagai guru di SMK Farmasi karena sejak kelas X
Pemohon sudah mengajarkan kepada para siswa bahwa kelak mereka akan
menjadi tenaga kesehatan. Oleh karena itu, menurut Pemohon, agar lebih
bijaksana dan adil supaya Undang-Undang ini diberlakukan mulai 17 Oktober
2017, atau tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan sehingga siswa
SMK Farmasi yang saat ini kelas X, XI, dan XII sudah lulus sehingga mereka
tetap akan dinyatakan sebagai tenaga teknis kefarmasian, tenaga kesehatan
yang memiliki kewenangan, sedangkan bagi calon siswa SMK Farmasi yang
masuk pada bulan Juni 2015 dan lulus pada tahun 2018 akan dinyatakan
sebagai asisten tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8
ayat (2) Undang-Undang a quo;
e. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memutus
permohonan a quo dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014 khususnya frasa diberikan
kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang ini diundangkan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 ;
3. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014 khususnya frasa diberikan
kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang ini diundangkan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat
hukumnya;
4. Menyatakan Pasal 96 UU 36/2014 khususnya frasa Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945;
5. Menyatakan Pasal 96 UU 36/2014 khususnya frasa Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6. Mengajukan permohonan perubahan bunyi Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014
menjadi: “Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan dibawah Diploma Tiga
yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkannya undang-undang ini,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga
kesehatan”.
7. Mengajukan permohonan perubahan bunyi Pasal 96 UU 36/2014 menjadi:
“Undang-undang
ini
mulai
berlaku
tiga
tahun
setelah
tanggal
diundangkan”;
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR, keterangan saksi
dan ahli Pemohon, keterangan saksi dan ahli Presiden, bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh Pemohon, kesimpulan Pemohon dan kesimpulan Presiden,
Mahkamah memandang perlu untuk terlebih dahulu mempertimbangkan maksud
pembentukan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo.
[3.10]
Menimbang bahwa Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU 36/2014 yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah ketentuan yang merupakan bagian
dari “BAB XV KETENTUAN PERALIHAN”. Menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya
disebut UU 12/2011) butir 127 Lampiran II disebutkan bahwa “Ketentuan Peralihan
memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap
Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara”.
Dengan demikian, “Ketentuan Peralihan” dalam peraturan perundang-
undangan diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum akibat perubahan
ketentuan dalam perundang-undangan dan menjaga jangan sampai terdapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
pihak-pihak yang dirugikan oleh adanya perubahan ketentuan dalam suatu
peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014 menyatakan, “Tenaga
Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan
praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk
menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan”. Pasal a quo mengandung makna
bahwa setelah jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang a quo
diundangkan, Tenaga Kesehatan yang berpendidikan di bawah Diploma Tiga
(berpendidikan Sekolah Menengah di bidang kesehatan) tidak mempunyai
kewenangan lagi sebagai Tenaga Kesehatan, melainkan hanya sebagai Asisten
Tenaga Kesehatan [vide Pasal 10 ayat (1) UU 36/2014]. Jangka waktu 6 (enam)
tahun dalam pasal a quo dimaksudkan untuk menjembatani (penyesuaian) antara
peraturan yang lama dengan peraturan baru, yakni Tenaga Kesehatan yang masih
berpendidikan Sekolah Menengah di bidang kesehatan dalam waktu 6 (enam)
tahun diharapkan sudah dapat menyelesaikan pendidikan Diploma Tiga;
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh pokok
permohonan Pemohon, Mahkamah memandang perlu untuk terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal yang berkait dengan maksud dan tujuan pembentukan
UU 36/2014, termasuk konteks visi futuristiknya baik dalam perspektif domestik
maupun internasional, sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa sebelum adanya UU 36/2014, syarat pendidikan bagi Tenaga
Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga
Kesehatan (UU 6/1963), yang mengelompokkan tenaga kesehatan sarjana,
tenaga kesehatan sarjana muda, menengah, dan rendah. Tenaga Kesehatan
Sarjana meliputi dokter, dokter-gigi, apoteker, dan sarjana-sarjana lain dalam
bidang kesehatan. Adapun Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan
rendah meliputi bidang farmasi, bidang kebidanan, bidang perawatan, bidang
kesehatan masyarakat, dan bidang-bidang kesehatan lain (vide Pasal 1 romawi
I dan II UU 6/1963);
[3.12.2] Bahwa secara khusus syarat pendidikan Tenaga Kesehatan untuk
tenaga kefarmasian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
tentang
Pekerjaan Kefarmasian
(PP
51/2009),
yaitu Tenaga
Teknis
Kefarmasian terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,
dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker [vide Pasal 1 angka 6 dan
Pasal 33 ayat (2) PP 5/2009];
[3.12.3] Bahwa latar belakang pembentukan UU 36/2014 tidak terlepas
amanat Konstitusi perihal cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum
tegas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Salah
satu wujud cita-cita memajukan kesejahteraan umum adalah pembangunan
kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan
sumber daya manusia yang produktif. Kesehatan merupakan hak asasi
manusia, artinya, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
akses pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau juga merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka
melakukan upaya kesehatan tersebut perlu didukung dengan sumber daya
kesehatan, khususnya Tenaga Kesehatan yang memadai, baik dari segi
kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya (vide Penjelasan Umum UU
36/2014);
[3.12.4] Bahwa pembentukan UU 36/2014 juga menemukan relevansi dan
urgensinya dalam konteks persaingan internasional. Dalam lingkup regional
ASEAN saja, salah satu tantangan besar yang akan dihadapi oleh Indonesia
dalam waktu dekat ini adalah terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA). Dengan terbentuknya MEA, para pelaku usaha dan tenaga kerja dari
sesama negara ASEAN akan bersaing dan Indonesia, suka atau tidak, harus
siap menghadapi persaingan dimaksud. MEA memiliki tujuan untuk menjaga
stabilitas keamanan, meningkatkan daya saing di pasar dunia, mendorong
pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan
adanya MEA tersebut, Indonesia dapat menjadikan kawasan Asia Tenggara
sebagai peluang untuk mempromosikan kualitas dan daya saing sumber daya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
manusianya, termasuk tenaga terdidik dan terampil sekaligus berkualitas dalam
bidang kesehatan;
Salah satu sektor prioritas MEA adalah pelayanan kesehatan yang meliputi
jasa tenaga kesehatan dan wahana pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan
memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
yang maksimal kepada masyarakat supaya masyarakat mampu untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk selalu hidup sehat.
Dengan begitu, derajat kesehatan akan meningkat. Oleh karena itu diperlukan
regulasi pendidikan tenaga kesehatan agar tenaga kesehatan memiliki
profesionalitas kerja yang memadai serta mampu bersaing dengan tenaga
kesehatan asing yang suatu saat nanti akan masuk ke Indonesia;
[3.12.5] Bahwa kesehatan selain merupakan hak asasi manusia juga
sekaligus modal pembangunan untuk keberlangsungan hidup suatu negara.
Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus dilindungi oleh Negara dan
diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa ada diskriminasi. Oleh karena
pentingnya kesehatan dalam kehidupan manusia maka pada perubahan tahap
kedua UUD 1945 pelayanan kesehatan dimaksukkan ke dalam “BAB XA HAK
ASASI MANUSIA”, yakni Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Selanjutnya Konstitusi mengamanatkan tanggung jawab
pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat tersebut kepada Negara.
Ketentuan
demikian
secara
tegas
disebutkan
dalam
“BAB
XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL”, yakni Pasal
34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak”. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Negara untuk dapat
memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan bertanggung jawab kepada
masyarakat maka Negara melalui UU 36/2014 mewajibkan kepada tenaga
kesehatan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan melalui
pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya. Kewajiban mengembangkan dan
meningkatkan pengetahuan melalui pendidikan dan ketrampilan dimaksudkan
agar tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat memberikan pelayanan
kesehatan yang bermutu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
teknologi baru;
[3.12.6] Bahwa pertimbangan tentang pentingnya meningkatkan kualitas
tenaga kesehatan, sebagaimana diuraikan pada sub-paragraf [3.12.5] di atas,
sejalan dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Presiden, dr. Achmad
Soebagjo Tancarino MARS. Saksi menerangkan bahwa bahwa jumlah bidan,
perawat, tenaga gizi, kesehatan lingkungan, analis laboratorium, perawat gigi,
tenaga teknis kefarmasian yang berpendidikan di bawah Diploma 3 yang
bekerja di rumah sakit, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
di seluruh Indonesia berjumlah 146.542 orang. Sementara itu, ahli yang
diajukan oleh Pemohon, Indyah Sulistyo Arty, menerangkan bahwa jumlah
Tenaga Menengah Kafarmasian seluruh Indonesia sebanyak 115.320 orang.
Pada bagian lain keterangannya, saksi Presiden dr. Achmad Soebagjo
Tancarino MARS menerangkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendidikan
bagi Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan telah melakukan beberapa
program percepatan peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidikan
Tenaga Kesehatan dari Pendidikan Menengah dan Diploma I ke Diploma III,
termasuk di dalamnya untuk pendidikan menengah farmasi ke Diploma III
Farmasi. Adapun program pendidikan yang dikembangkan, yaitu 1) Pendidikan
Tinggi Terbuka Jarak Jauh (PTJJ) yang bekerjasama dengan Universitas
Terbuka (UT); 2) Pendidikan Tinggi Reguler Kelas Karyawan; dan 3) Program
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Mengacu pada Pasal 11 UU 36/2014, Tenaga Kesehatan yang
terkena dampak dari berlakunya Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang a quo
bukan hanya tenaga kefarmasian saja melainkan semua Tenaga Kesehatan,
selain tenaga medis, yakni tenaga psikologi klinis; tenaga keperawatan; tenaga
kebidanan; tenaga kefarmasian; tenaga kesehatan masyarakat; tenaga
kesehatan lingkungan; tenaga gizi; tenaga keterapian fisik; tenaga keteknisian
medis; tenaga teknik biomedika; tenaga kesehatan tradisional; dan tenaga
kesehatan lain;
[3.12.7] Bahwa, terlepas dari adanya perbedaan mengenai jumlah Tenaga
Kesehatan yang berpendidikan di bawah Diploma Tiga, sebagaimana tampak
dalam uraian pada sub-paragraf [3.12.6] di atas, data tersebut setidak-tidaknya
menunjukkan bahwa masih banyak Tenaga Kesehatan yang berpendidikan di
bawah Diploma Tiga. Apabila peningkatan pendidikan bagi Tenaga Kesehatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
tersebut tidak ditangani/diatur dengan baik maka yang diperoleh bukan
mendapatkan Tenaga Kesehatan yang profesional melayani masyarakat,
namun sebaliknya, justru akan dapat mengganggu pelayanan kesehatan
masyarakat;
Bahwa berdasarkan fakta di atas, menurut Mahkamah, dari tiga
program pendidikan yang telah disiapkan oleh Pemerintah tersebut, program
RPL lebih efektif diterapkan kepada Tenaga Kesehatan yang telah bekerja dan
berpendidikan di bawah Diploma Tiga. Tenaga Kesehatan yang bekerja harus
mendapat penyetaraan dan pengakuan atas capaian pembelajaran yang
diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan
informal ke dalam sektor pendidikan formal, yang dilakukan melalui mekanisme
RPL. RPL merupakan salah satu implementasi program pembelajaran
sepanjang hayat tanpa pembatasan umur peserta didik melalui akselerasi dan
efisiensi proses pendidikan serta peningkatan fleksibilitas prosedur penerimaan
mahasiswa. Dengan demikian, peserta didik yang telah bekerja pada
bidangnya dan melanjutkan pendidikan formal pada bidang yang sama
diberikan pengakuan kredit pada beberapa capaian pembelajaran yang berasal
dari pengalaman kerja. Implikasinya, RPL dapat mengurangi SKS (Satuan
Kredit Semester)/masa studi yang seharusnya ditempuh melalui program
reguler. Penyetaraan dan pengakuan atas capaian pembelajaran yang
diperoleh dari pengalaman kerja bagi Tenaga Kesehatan telah pula menjadi
harapan dan bersesuaian dengan keterangan ahli Pemohon (Indyah Sulistyo
Arty), saksi Presiden (dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS), dan ahli
Presiden (Dr. Ir. Illah Sailah, MS., dan Nurul Falah Eddy Pariang, Apt);
[3.12.8] Bahwa, sejalan dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
sub-paragraf [3.12.7] di atas, penyetaraan bidang pendidikan formal dengan
pengalaman kerja telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
a quo menyatakan, “Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan
capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal,
nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor”.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tersebut telah dijabarkan lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres 8/2012) dan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
Bidang
Pendidikan
Tinggi
(Permendikbud 73/2013), sebagai berikut:
1. Perpres 8/2012:
Pasal 2
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari enjang 1
(satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan)
sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan
operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi
atau analis;
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai deskripsi
umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian
pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau
pengalaman kerja.
2. Permendikbud 73/2013:
Pasal 3
(1) Capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan
pengalaman kerja dapat disetarakan dengan jenjang kualifikasi tertentu
pada pendidikan tinggi.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan
informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap capaian pembelajaran
peserta didik yang telah memiliki ijazah SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket
C Kejuruan.
(3) Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan
informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga)
sebagai jenjang paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi
(sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.
(4) Jenjang kualifikasi 3 (tiga) sampai jenjang kualifikasi 9 (sembilan)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kesetaraan dengan
jenjang pandidikan formal sebagai berikut:
a. jenjang 3 setara dengan lulusan diploma 1;
b. jenjang 4 setara dengan lulusan diploma 2;
c. jenjang 5 setara dengan lulusan diploma 3;
d. jenjang 6 setara dengan lulusan diploma 4 atau sarjana terapan dan
sarjana;
e. jenjang 7 setara dengan lulusan pendidikan profesi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
f. jenjang 8 setara dengan lulusan magister terapan, magister, atau
spesialis satu;
g. jenjang 9 setara dengan lulusan pendidikan doktor terapan, doktor atau
spesialis dua.
Pasal 4
(1) Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari
pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke
dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme rekognisi
pembelajaran lampau (RPL).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan maksud dan
tujuan pembentukan Undang-Undang a quo, keberadaan Pasal 88 ayat (1) UU
36/2014 menjadi penting karena di satu pihak menjaga keberlangsungan
pencapaian maksud dan tujuan Undang-Undang a quo dan di lain pihak
memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terkena dampak langsung sebagai
akibat diberlakukannya Undang-Undang a quo.
Namun
demikian,
setelah
Mahkamah
mencermati
permohonan
Pemohon yang menghendaki agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 88
ayat (1) UU 36/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat karena pemberlakuan masa peralihan yang mewajibkan
tenaga kesehatan yang masih berpendidikan di bawah diploma tiga harus
menempuh jenjang pendidikan yang setara dengan diploma tiga, tidak mungkin
dikabulkan oleh Mahkamah. Sebab, ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014
berkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU 36/2014 yang menyatakan “Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki
kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis”, sehingga apabila
permohonan Pemohon dikabulkan sebagaimana petitum Pemohon angka 2, angka
3, dan angka 6 justru akan merugikan Pemohon sendiri karena pengabulan
demikian akan serta-merta memberlakukan ketentuan Pasal 9 UU 36/2014.
Keadaan itu justru hendak dihindari oleh Pemohon. Oleh karenanya, jika bertolak
dari maksud Pemohon sebagaimana tampak dalam petitum permohonannya,
menurut Mahkamah, Pemohon telah keliru mengajukan objek norma Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian (error in objecto), sehingga membuat
permohonan Pemohon rancu sekaligus kabur.
Adapun mengenai petitum permohonan Pemohon terhadap Pasal 96 UU
36/2014 karena berkaitan dengan maksud Pemohon dalam pengujian Pasal 88
ayat (1) UU 36/2014 sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan. Permohonan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
terhadap Pasal 96 UU 36/2014 baru relevan untuk dipertimbangkan apabila
permohonan terhadap Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014 beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan bahwa:
[4.1]
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon kabur;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu lima
belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
lima belas, selesai diucapkan pukul 11.25 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi,
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Maria Farida Indrati,
Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto,
dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi
oleh Sunardi, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Presiden/yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat/yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Sunardi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 214
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607,
selanjutnya disebut UU 36/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dan bukti-bukti
yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut:
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan
Tenaga Kesehatan alumnus dari Sekolah Asisten Apoteker (sekarang Sekolah
Menengah Kejuruan Farmasi) DitkesAD dan bekerja sebagai guru Sekolah
Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi) DitkesAD Jakarta (vide bukti P-2);
Menurut Pemohon Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU 36/2014 yang
menyatakan:
-
Pasal 88 ayat (1), “Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma
Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini,
tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga
Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan”;
-
Pasal 96, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
...
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
-
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”;
-
Pasal 28C ayat (1)
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
-
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Menurut Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon oleh berlakunya
Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU 36/2014, yakni:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
a) ketentuan a quo akan menghapus/menghilangkan kewenangan Pemohon
sebagai tenaga kesehatan setelah terhitung 6 tahun sejak Undang-Undang a
quo diundangkan;
b) ketentuan a quo akan menghapus/menghilangkan kewenangan ribuan guru
lain yang mengajar di 457 SMK Farmasi se-Indonesia; dan
c) ketentuan a quo akan menghapus/menghilangkan sebagai tenaga kesehatan
bagi 59.026 (lima puluh sembilah ribu dua puluh enam) siswa SMK yang pada
saat ini bersekolah (belum lulus), padahal mereka masuk di SMK Farmasi
dengan tujuan dapat bekerja sebagai tenaga kesehatan sebagaimana
informasi dan iklan yang diberikan oleh pihak sekolah (vide bukti P-3 dan bukti
P-5);
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dengan dikaitkan Pasal
51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.4], menurut Mahkamah berlakunya Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014 akan
menghapus/menghilangkan kewenangan Pemohon sebagai tenaga kesehatan
terhitung 6 tahun sejak Undang-Undang a quo diundangkan, oleh karenanya
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon dan
berlakunya Undang-Undang a quo. Kerugian konstitusional Pemohon tersebut
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan adanya kemungkinan apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian permohonan
a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mem
