PUU
Tahun 2014
16/PUU-XII/2014
1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec., dan Sri Hastuti Puspitasri, S.H., M.M,
kuasa kepada Zairin Harahap., S.H., M.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-02-18
Tanggal Putusan: 2014-12-23
UU Diuji: UU 18/2011, UU 22/2004, UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati Patrialis Akbar", "Wiwik Budi Wasito"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Frasa “sebanyak 21 (dua puluh satu) calon” dalam [[Pasal 28 ayat (3) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang [[Komisi Yudisial]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sebanyak 7 (tujuh) calon”;
1.2. Frasa “sebanyak 21 (dua puluh satu) calon” dalam [[Pasal 28 ayat (3) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang [[Komisi Yudisial]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebanyak 7 (tujuh) calon”;
1.3. [[Pasal 28 ayat (3) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) selengkapnya menjadi, “Panitia seleksi mempunyai tugas: ... c. menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak 7 (tujuh) calon dengan memperhatikan komposisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 6 ayat (3)]] dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.”;
1.4. Frasa “wajib memilih dan” dalam [[Pasal 28 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “berwenang menyetujui atau tidak menyetujui”;
1.5. Frasa “wajib memilih dan” dalam [[Pasal 28 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berwenang menyetujui atau tidak menyetujui”;
1.6. [[Pasal 28 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) selengkapnya menjadi, “[[DPR]] berwenang menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.”;
1.7. Frasa ”sebanyak 3 (tiga) kali dari” dalam [[Pasal 37 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nom
Teks Putusan
# Putusan [[16/PUU-XII/2014]]
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[16/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Dikabulkan
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-12-23
- **Significance**: Medium
## Perihal
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang [[Komisi Yudisial]] dan [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Ringkasan Eksekutif
**Perkara pengujian undang-undang** yang diajukan kepada [[Mahkamah Konstitusi]] jika terbukti inkonstitusional
3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang
4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2014**: Sidang pemeriksaan perkara dilakukan
- **2014**: Putusan dijatuhkan dengan status Dalam proses identifikasi
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec]]
- **Pemohon 2**: [[Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H]]
## Timeline
- **2014-02-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-12-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[005/PUU-IV/2006]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[019/PUU-IV/2006]]
- [[066/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[27/PUU-XI/2013]]
- [[48/PUU-IX/2011]]
### Perkara yang Merujuk
- [[69/PUU-XIII/2015]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **[[Konstitusionalitas Undang]]-Undang**
- Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]**
8. **[[Suhartoyo]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**.
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Frasa “sebanyak 21 (dua puluh satu) calon” dalam [[Pasal 28 ayat (3) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang [[Komisi Yudisial]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sebanyak 7 (tujuh) calon”;
1.2. Frasa “sebanyak 21 (dua puluh satu) calon” dalam [[Pasal 28 ayat (3) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang [[Komisi Yudisial]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebanyak 7 (tujuh) calon”;
1.3. [[Pasal 28 ayat (3) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) selengkapnya menjadi, “Panitia seleksi mempunyai tugas: ... c. menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak 7 (tujuh) calon dengan memperhatikan komposisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 6 ayat (3)]] dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.”;
1.4. Frasa “wajib memilih dan” dalam [[Pasal 28 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “berwenang menyetujui atau tidak menyetujui”;
1.5. Frasa “wajib memilih dan” dalam [[Pasal 28 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berwenang menyetujui atau tidak menyetujui”;
1.6. [[Pasal 28 ayat (6)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) selengkapnya menjadi, “[[DPR]] berwenang menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.”;
1.7. Frasa ”sebanyak 3 (tiga) kali dari” dalam [[Pasal 37 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sebanyak sama dengan”;
1.8. Frasa ”sebanyak 3 (tiga) kali dari” dalam [[Pasal 37 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebanyak sama dengan”;
1.9. [[Pasal 37 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250) selengkapnya menjadi, “Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, Presiden mengajukan calon anggota pengganti sebanyak sama dengan jumlah keanggotaan yang kosong kepada [[DPR]].”;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004]] tentang Komisi Yudisial dan [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 4 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] - **2014**: Sidang pemeriksaan perkara dilakukan - **2014**: Putusan dijatuhkan dengan status Dalam proses identifikasi ## Pemohon - **Pemohon 1**: [[Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec]] - **Pemohon 2**: [[Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H]] ## Timeline - **2014-02-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-12-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[003/PUU-I/2003]] - [[005/PUU-IV/2006]] - [[006/PUU-III/2005]] - [[017/PUU-I/2003]] - [[019/PUU-IV/2006]] - [[066/PUU-II/2004]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[27/PUU-VII/2009]] - [[27/PUU-XI/2013]] - [[48/PUU-IX/2011]] ### Perkara yang Merujuk - [[69/PUU-XIII/2015]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **[[Konstitusionalitas Undang]]-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]** 8. **[[Suhartoyo]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**. ##
