PUU
Tahun 2026
159/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pemohon: Adv. Moratua Silaban, S.H., M.H., C.Med., CTA.
Tanggal Putusan: 2026-06-17T16:42:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
NOMOR 159/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Moratua Silaban, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Gabus Raya Nomor 36 Kavling 5, Pasar
Minggu, RT. 008 RW. 007, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 April
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 157/PUU/
PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 4 Mei 2026, yang telah diperbaiki
2
dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut.
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum
(rechtsstaat atau rule of law) sebagaimana diamanatkan secara tegas, jelas, dan
imperatif dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sebagai konsekuensi logis, filosofis, dan yuridis dari adagium negara
hukum tersebut, maka berlaku prinsip supremasi konstitusi (supremacy of
constitution). Konstitusi ditempatkan pada hierarki tertinggi sebagai hukum dasar
(the supreme law of the land), yang menjadi batu uji, sumber legitimasi, dan batas
absolut bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Tidak boleh ada
satu pun norma hukum positif, baik dalam tataran undang-undang maupun
peraturan teknis di bawahnya, yang boleh bertentangan (repugnant) dengan
semangat, nilai, dan teks konstitusi, sejalan dengan asas lex superior derogat legi
inferiori.
Bahwa untuk menjaga, merawat, dan mengawal tegaknya supremasi
konstitusi agar tidak sekadar menjadi dokumen politik yang mati atau macan kertas
belaka, UUD 1945 pasca-amendemen telah mengadopsi mekanisme institusional
yang progresif berupa pengujian undang-undang (judicial review). Gagasan
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang ini, jika kita menengok pada
sejarah hukum tata negara global, berakar pada preseden monumental Mahkamah
Agung Amerika Serikat dalam perkara Marbury v. Madison (1803) yang diputus oleh
Hakim Agung John Marshall, yang kemudian dielaborasi dan disistematisasi secara
kelembagaan oleh ahli hukum asal Austria, Hans Kelsen, melalui pembentukan
Verfassungsgerichtshof (Mahkamah Konstitusi) pertama di dunia pada tahun 1920.
Kelsen melalui Stufentheorie-nya merumuskan bahwa tata urutan norma hukum
menyerupai piramida, di mana norma dasar (Grundnorm) memberikan validitas
pada norma-norma di bawahnya.
Bahwa pelembagaan dan institusionalisasi kewenangan judicial review di
Republik Indonesia diberikan secara eksklusif dan atributif kepada Mahkamah
Konstitusi. Hal ini termaktub secara expressis verbis dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi: "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
3
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi." Kedudukan
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang
merdeka memiliki arti yang sangat krusial dalam memberikan perlindungan terhadap
hak-hak dasar warga negara dari potensi kesewenang-wenangan produk legislatif
(legislative tyranny atau tirani mayoritas di parlemen).
Bahwa lebih lanjut, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menjabarkan kompetensi
absolut (kewenangan mutlak) Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum." Dari rumusan gramatikal tersebut,
sangat jelas bahwa kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945
(constitutional review of statutes) adalah kewenangan primer, hakiki, dan paling
utama dari Mahkamah Konstitusi.
Bahwa wewenang konstitusional tersebut ditegaskan, diatur, dan diperkuat
lebih lanjut secara derivatif dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut "UU MK"). Konstruksi kelembagaan ini secara sah dan
meyakinkan menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai The Sole Interpreter of
the Constitution (Penafsir Tunggal Konstitusi) dan The Guardian of the Constitution
(Pengawal Konstitusi).
Bahwa penegasan wewenang ini juga termuat dalam Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Vide
Bukti P-12). Integrasi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam rezim kekuasaan
kehakiman secara keseluruhan menunjukkan bahwa negara memberikan saluran
hukum (legal avenue) yang bermartabat bagi setiap warga negara yang merasa hak-
hak konstitusionalnya, yang dijamin oleh UUD 1945, direduksi, dihilangkan, atau
dilanggar oleh berlakunya suatu undang-undang.
Bahwa secara prosedural dan hukum acara, pedoman beracara dalam
perkara pengujian undang-undang telah diatur secara komprehensif, rinci, dan
sistematis dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
4
Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025). Peraturan ini memberikan pedoman teknis bagi para pencari keadilan untuk
mendalilkan kerugian konstitusionalnya, memformat permohonan, dan menguraikan
pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945 secara terstruktur di
hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Bahwa objek yang dimohonkan pengujian materiil oleh Pemohon dalam
perkara a quo adalah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mengingat bahwa objek pengujian ini adalah norma yang tertuang secara harfiah
dalam produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama
Presiden, yakni berada pada hierarki setingkat Undang-Undang, maka dalil-dalil dan
permohonan Pemohon berada tepat secara absolut dalam yurisdiksi dan ranah
kompetensi Mahkamah Konstitusi.
Bahwa pengujian yang dimohonkan Pemohon bukanlah pengujian yang
bersifat formil (formal review mengenai prosedur pembentukan undang-undang),
melainkan murni pengujian materiil (material review mengenai substansi norma).
Pemohon mendalilkan bahwa frasa, kalimat, paradigma, dan susunan makna di
dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut telah secara nyata, jelas,
dan meyakinkan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,
kesetaraan kedudukan, kemitraan sejajar, dan kepastian hukum yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan seluruh landasan filosofis, dogmatis, teoretis, dan yuridis
ketatanegaraan yang telah Pemohon uraikan secara ekstensif di atas, maka sangat
terang, benderang, jelas, dan tidak dapat dibantah oleh argumen hukum apa pun
bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang secara penuh, sah,
dan absolut untuk menerima, memeriksa, mengadili, serta menjatuhkan putusan
terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon ini.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Bahwa Kedudukan Hukum (Legal Standing atau Locus Standi) merupakan
prasyarat krusial, esensial, dan mutlak agar seorang subjek hukum atau pencari
keadilan memiliki pintu masuk (legal access) untuk menggugat inkonstitusionalitas
5
suatu norma hukum positif di hadapan Mahkamah Konstitusi. Konsep legal standing
ini diadopsi dalam hukum acara tata negara untuk berfungsi sebagai katup
pengaman (safety valve) guna memastikan bahwa Mahkamah tidak mengadili
perkara yang bersifat hipotesis (moot cases), mengada-ada, atau diajukan oleh
pihak yang tidak memiliki persinggungan kepentingan yang bersifat langsung dan
nyata (mencegah actio popularis yang tidak memiliki batas).
Bahwa basis regulasi dan landasan normatif dari penentuan legal standing
diatur secara limitatif dan preskriptif dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menentukan secara imperatif
bahwa: "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
"Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK secara lugas mendefinisikan "hak
konstitusional" sebagai hak-hak yang diatur secara tegas di dalam UUD 1945.
Bahwa Mahkamah Konstitusi, dalam menjalankan fungsinya sebagai
peradilan yang progresif dan responsif terhadap pencari keadilan, telah membangun
bangunan doktrinal dan yurisprudensi tetap (jurisprudence constante) sejak
menjatuhkan Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 mengenai 5 (lima) parameter
kumulatif untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian konstitusional. Doktrin lima
syarat ini senantiasa dirujuk, dipertahankan, dan diterapkan secara konsisten dalam
ratusan putusan pengujian undang-undang sesudahnya (antara lain Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, hingga putusan-putusan di era
modern tahun 2025 dan 2026). Apabila kelima syarat kumulatif tersebut terpenuhi
secara faktual dan logis, maka Pemohon dinilai memiliki legal standing yang sah.
Pemohon dengan ini menguraikan pemenuhan kelima prasyarat kumulatif tersebut
secara sistematis, mendalam, komprehensif, dan analitis sebagai berikut:
6
1. Adanya Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Pemohon yang Diberikan
oleh UUD 1945
Bahwa kualifikasi Pemohon in casu adalah seorang individu, berstatus
Warga Negara Indonesia (WNI) (Vide Bukti P-2, P-3), yang berprofesi secara
profesional sebagai Advokat dan Praktisi Hukum. Hal ini dibuktikan secara
administratif dengan identitas kependudukan yang sah berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) serta Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Sebagai manusia
yang bermartabat dan subjek hukum di sebuah negara hukum yang demokratis,
Pemohon secara sadar dan otonom telah melangsungkan institusi perkawinan yang
sah, baik menurut ajaran agama maupun menurut hukum negara, dan telah
dicatatkan secara resmi pada instansi pencatat perkawinan (Kantor Catatan Sipil).
Perkawinan tersebut dengan sendirinya membawa konsekuensi hukum, hak, dan
kewajiban perdata (civil rights and obligations) yang mengikat bagi diri Pemohon.
Bahwa sebagai seorang warga negara dan subjek hukum yang hidup dan
terikat dalam institusi perkawinan di Indonesia secara sah (Vide Bukti P-4), Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melekatkan serangkaian hak
asasi dan hak konstitusional yang tidak terpisahkan kepada Pemohon. Hak-hak ini
merupakan hak fundamental (fundamental rights) yang bersifat konstitusional
(constitutional rights), yang tidak dapat direduksi, dihapus, dikurangi, atau diabaikan
secara sewenang-wenang oleh negara melalui instrumen undang-undang (baik
disengaja maupun karena kelalaian legislatif). Hak-hak konstitusional Pemohon
yang secara langsung terlanggar, tereduksi, terancam, dan dikebiri oleh eksistensi
norma yang diuji (Pasal 34 UU Perkawinan) secara terperinci meliputi:
●
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Ketentuan dasar ini melahirkan
asas kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before the Law). Hak
konstitusional ini memberikan jaminan mutlak bahwa Pemohon tidak boleh
dibebankan kewajiban ekonomi dan hukum yang bersifat timpang, eksploitatif,
atau diskriminatif semata-mata karena status gendernya secara biologis
sebagai seorang "suami" atau "laki-laki". Hukum tidak boleh menetapkan
kodrat kewajiban berdasarkan jenis kelamin.
●
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah." Hak ini jangan hanya
7
dimaknai secara sempit sebagai hak untuk mendaftar nikah di catatan sipil,
melainkan harus dimaknai secara luas sebagai hak untuk membangun,
membina, dan mempertahankan institusi keluarga agar dapat berjalan secara
harmonis, kolaboratif, sejahtera, dan terhindar dari hukum negara yang justru
memicu disfungsi, tekanan finansial, dan kehancuran keluarga tersebut.
●
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum." Pemohon memiliki hak atas produk hukum keluarga yang
memberikan kepastian sekaligus keadilan. Batasan kewajiban Pemohon dalam
menafkahi rumah tangga harus diatur secara jelas, terukur, proporsional, dan
tidak membuka ruang hampa (loophole) bagi eksploitasi perdata yang tidak
berkeadilan oleh pasangannya. Kepastian hukum yang dipaksakan dari teks
usang tanpa rasa keadilan bukanlah kepastian, melainkan kezaliman.
●
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pelindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi." Pemohon berhak penuh untuk dihormati martabatnya sebagai manusia
dan tidak dikuras hasil keringat serta harta bendanya secara sepihak dan zalim
berkedok "kewajiban normatif undang-undang" yang kaku.
●
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan pelindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." Hak konstitusional ini secara
spesifik menjamin Pemohon agar tidak diperlakukan secara diskriminatif, baik
dalam hal penjatuhan kewajiban finansial yang tidak terbatas, atas dasar
stereotip peran gender klasik (bahwa laki-laki harus selalu membayar dan
perempuan hanya mengurus rumah).
2. Bahwa Hak Konstitusional Tersebut Dianggap Telah Dirugikan oleh
Berlakunya Undang-Undang yang Diuji
Bahwa Pemohon mendalilkan dengan penuh keyakinan dan berdasarkan
realitas empiris bahwa hak-hak konstitusional tersebut di atas telah dirugikan secara
masif, struktural, persisten, dan nyata oleh berlakunya norma Pasal 34 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Norma yang
menjadi objek permohonan a quo berbunyi secara tekstual sebagai berikut:
8
"(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya."
Bahwa kerugian konstitusional yang mendera Pemohon bermula dari
rumusan kewajiban yang bersifat "dikotomis kaku" (rigid dichotomy), membelah
peran berdasarkan jenis kelamin secara absolut, usang, dan tidak lagi kompatibel
dengan tatanan masyarakat kontemporer. Undang-undang memposisikan suami
sebagai satu-satunya entitas penanggung jawab ekonomi ("memberikan segala
sesuatu"), sementara di ayat selanjutnya, undang-undang tersebut membebaskan
isteri secara absolut dari kewajiban memikul beban ekonomi keluarga dan sekadar
ditempatkan (dibatasi/dikerangkeng) di sektor domestik ("mengatur urusan").
Konstruksi norma semacam ini secara diametral dan frontal menabrak prinsip
equality (Pasal 27 ayat 1) dan secara telanjang mempraktikkan diskriminasi
sistematis (Pasal 28I ayat 2).
Bahwa Pemohon sangat dirugikan karena dalam praktiknya di kehidupan
sosial, serta ketika persoalan rumah tangga, hukum positif ini melegitimasi isteri
untuk menuntut suami secara eksploitatif dan buta terhadap nilai-nilai keadilan
kodrati. Pemohon ditempatkan pada posisi hukum yang sangat inferior, tersudut,
dan lemah dalam hal negosiasi pemenuhan ekonomi keluarga. Hukum
mengharuskan Pemohon memeras keringat dan menguras aset pribadi demi
memenuhi frasa "segala sesuatu", sekalipun di saat yang bersamaan, isteri
Pemohon bekerja dan memiliki penghasilan rutin bulanan yang stabil sebagaimana
layaknya pekerja pada umumnya, namun isteri Pemohon tetap berlindung di balik
kekakuan teks Pasal 34 ayat (1) untuk meletakkan seluruh beban ekonomi keluarga
secara mutlak di pundak Pemohon. Dalam realitas keluarga kelas menengah yang
dijalani Pemohon, isteri bukanlah pihak yang kehilangan akses ekonomi, melainkan
individu yang mandiri dengan tabungan pribadi yang wajar. Namun, ketiadaan
batasan 'proporsional' dalam undang-undang menyebabkan Pemohon dieksploitasi
secara materiil melalui penuntutan nafkah yang melampaui kepatutan, seolah isteri
tidak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut memikul beban hidup
bersama. Status isteri sebagai pekerja dengan penghasilan mandiri—sekalipun
bukan dalam jabatan professional tinggi—seharusnya secara otomatis melahirkan
9
kewajiban gotong royong dalam rumah tangga. Akan tetapi, Pasal 34 ayat (2) yang
hanya mewajibkan isteri 'mengatur urusan rumah tangga' justru memberikan
legitimasi bagi isteri untuk menyimpan seluruh penghasilannya secara utuh dan
menuntut pemenuhan kebutuhan hidup 100% dari Pemohon. Ketiadaan frasa yang
mengharuskan "kewajiban memikul beban bersama secara proporsional" dalam
Pasal 34 tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan pelindungan atas kepastian
hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) dan secara destruktif meruntuhkan martabat
serta rasa aman Pemohon sebagai manusia (Pasal 28G ayat 1).
3. Bahwa Kerugian Konstitusional Tersebut Bersifat Spesifik, Aktual, atau
Setidak-tidaknya Potensial yang Menurut Penalaran Wajar Dipastikan Akan
Terjadi
Bahwa kerugian yang didalilkan Pemohon dalam permohonan ini sama
sekali bukanlah diskursus akademis di menara gading, bukan pula simulasi hukum
(moot court) atau abstraksi belaka, melainkan penderitaan yang sangat spesifik,
faktual, aktual, riil, dapat diukur, dan sedang mengancam eksistensi perdata serta
ketenangan jiwa Pemohon saat ini. Fakta-fakta hukum yang secara spesifik
menimpa Pemohon adalah sebagai berikut: Fakta mengenai kerugian psikologis
aktual (mental distress/general anxiety) ini dibuktikan secara medis dan sah melalui
Medical Resume dari Siloam Hospitals (Vide Bukti P-13).
Pertama, Pemohon terikat dalam sebuah ikatan perkawinan dengan
seorang isteri yang bekerja sebagai karyawan pada sebuah perusahaan terbuka
(Tbk) dan memiliki penghasilan rutin bulanan yang stabil. Isteri Pemohon bukanlah
perempuan marginal yang secara struktural termarjinalisasi di sektor domestik tanpa
akses terhadap sumber daya ekonomi dan pendidikan. Sebaliknya, ia adalah
representasi perempuan pekerja masa kini yang memiliki kemandirian finansial dan
literasi ekonomi yang memadai.
Kedua, menyadari dinamika kehidupan modern yang kompleks, serta untuk
melindungi kepentingan keperdataan masing-masing pihak, Pemohon sejak awal
telah beritikad baik untuk melindungi kepastian hukum dengan membuat Perjanjian
Kawin (Prenuptial/Postnuptial Agreement) mengenai pemisahan harta kekayaan
(Separation of Property). Perjanjian ini dibuat secara sah di hadapan notaris dan
dicatatkan pada instansi negara. Namun, ironisnya, pertahanan kontraktual (hukum
perdata murni) ini terbukti hancur berantakan dan tidak berdaya ketika dihadapkan
10
pada kedigdayaan hukum publik/keluarga yang bersifat memaksa (dwingend recht)
yakni teks Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan.
Ketiga, frasa dalam Pasal 34 ayat (1) terus-menerus dikonversi dan
dijadikan "senjata legal" (legal weaponization) oleh pihak isteri untuk melakukan
serangan dan tuntutan terhadap Pemohon. Isteri menuntut agar Pemohon
menanggung secara penuh 100 persen biaya hidup, dari kebutuhan subsisten,
sekunder, hingga gaya hidup tersier, sembari sang isteri menahan dan mengunci
seluruh penghasilannya untuk dirinya sendiri. Isteri dengan sangat mudah
berlindung di balik tameng dogmatis undang-undang: "Hukum Perkawinan hanya
mewajibkan suami menanggung segala sesuatu, kewajiban saya menurut Pasal 34
ayat 2 hanyalah mengurus rumah". Isteri secara sah menurut hukum positif
mengecualikan dirinya sendiri dari tanggung jawab moral dan solidaritas untuk
memikul beban bersama (share the burden) ketika rumah tangga atau suami
menghadapi kesulitan. Praktik asimetris ini secara nyata menimpa Pemohon, yang
dituntut untuk menopang transfer bernominal besar dan menanggung pengeluaran
gaya hidup sekunder pasangannya (Vide Bukti P-14, Bukti P-15, dan Bukti P-16).
Lebih jauh, dampak destruktif dari ketidakseimbangan ini bahkan berujung pada
sengketa penguasaan barang secara sepihak sebagaimana tercatat dalam Laporan
Polisi (Vide Bukti P-7). Berbagai rentetan fakta ini semakin memperkuat dalil
kerugian Pemohon di lapangan (Vide Bukti P-8 dan Bukti P-9).
Keempat,
ketidakseimbangan
pembebanan
tanggung
jawab
yang
berlindung di balik kekakuan payung hukum ini secara aktual telah memantik
perselisihan yang sangat tajam, menguras emosi, dan mengancam fondasi rumah
tangga Pemohon. Perselisihan finansial yang bersumber dari ketidakadilan teks
undang-undang ini telah bermuara pada rangkaian proses hukum yang panjang dan
melelahkan, termasuk dengan ditempuhnya upaya hukum berupa Gugatan
Wanprestasi yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Vide
Bukti P-6) guna memperjuangkan keadilan keperdataan.
4. Adanya Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband) Antara Kerugian dengan
Berlakunya Undang-Undang yang Dimohonkan Pengujian
Bahwa untuk membuktikan terpenuhinya syarat keempat ini, Pemohon perlu
mengelaborasi secara kritis, tajam, dan analitis mengenai nasihat serta pendalaman
dari Yang Mulia Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam agenda Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya. Sebagaimana tercatat pada risalah dan
11
tahapan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Vide Bukti P-21), Majelis Hakim yang
terhormat mengingatkan agar
Pemohon berhati-hati dan cermat dalam
membedakan serta mendemarakasi antara norma pembagian harta (yang diatur
dalam Pasal 35) dan norma kewajiban/peran (yang diatur dalam Pasal 34).
Menjawab hal tersebut dengan kerendahan hati namun berpijak pada
keyakinan yuridis yang kokoh, Pemohon menegaskan batas demarkasi yang sangat
tajam dan absolut: Kerugian Pemohon bukanlah akibat berlakunya pengaturan harta
bawaan/bersama di Pasal 35 UU Perkawinan, melainkan murni bersumber secara
kausalitas langsung (causa proxima) dari teks Pasal 34 ayat (1) dan (2).
Bahwa
pertalian
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
kerugian
konstitusional Pemohon dengan norma a quo bersifat mutlak, linier, dan tidak
terputus. Apabila dibedah secara mendalam, ketika Pemohon secara proaktif
melakukan upaya hukum untuk menegakkan keadilan, keseimbangan, dan
proporsionalitas ekonomi dalam rumah tangga, ikhtiar Pemohon tersebut langsung
terbentur oleh kekakuan teks Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan. Teks undang-
undang tersebut secara sepihak mengunci kewajiban pemenuhan hidup secara
mutlak hanya pada pundak suami melalui frasa imperatif "Suami wajib...
memberikan segala sesuatu", sehingga menutup ruang bagi Pemohon untuk
menuntut pembagian beban yang berkeadilan.
Bahwa pada saat Pemohon menginisiasi tuntutan agar tercipta kontribusi
yang seimbang, Pemohon seketika kehilangan jaminan perlindungan atas
kedudukan hukum yang setara (equal legal standing). Negara melalui undang-
undang ini tidak membekali Pemohon dengan instrumen hukum yang memadai
untuk menuntut agar pihak isteri turut berkontribusi secara materiil dan proporsional
dalam memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga, sekalipun secara faktual isteri
tersebut memiliki kemandirian, kemapanan, dan kapasitas ekonomi yang sangat
berkecukupan.
Bahwa hambatan hukum yang dialami Pemohon ini bersumber langsung
dari kegagalan redaksional Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan, yang secara de jure
memberikan pembebasan tanggung jawab finansial kepada isteri dengan melimitasi
ruang lingkup kewajibannya hanya pada frasa "mengatur urusan rumah tangga".
Adanya kekosongan norma (recht vacuum) mengenai kewajiban resiprokal isteri
inilah yang membuat tuntutan hukum yang diajukan oleh Pemohon menjadi tidak
12
memiliki sandaran operasional, sehingga mengabaikan hak Pemohon untuk
mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Bahwa kekosongan frasa pengaman (limitation phrase) seperti "kemitraan
sejajar", "kewajiban timbal balik", dan "secara proporsional sesuai kapasitas" di
dalam batang tubuh Pasal 34 itulah yang menjadi variabel independen (penyebab
utama) yang secara niscaya melahirkan ketidakadilan (akibat). Eksploitasi terjadi
secara legal karena undang-undang melegitimasi dan menyediakan infrastruktur
hukum bagi ketimpangan peran tersebut. Tanpa adanya elemen proporsionalitas
dalam undang-undang, hukum justru memberikan insentif negatif (perverse
incentive) bagi salah satu pihak (isteri) untuk menuntut hak materilnya secara
maksimal tanpa perlu membagi beban tanggung jawab sedikit pun. Di sinilah letak
hubungan sebab-akibat yang nyata, terang benderang, logis, dan tidak dapat
dibantah (irrefutable).
5. Adanya Kemungkinan Bahwa dengan Dikabulkannya Permohonan, Maka
Kerugian Konstitusional yang Didalilkan Tidak Akan atau Tidak Lagi Terjadi
Bahwa rasionalitas dan tujuan utilitas dari permohonan judicial review ini
berpijak pada asas hukum bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku erga
omnes (mengikat umum) dan prospektif (berlaku ke depan). Apabila Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dengan cara
memberikan tafsir "Inkonstitusional Bersyarat" (Conditionally Unconstitutional) yang
melembagakan prinsip gotong royong, proporsionalitas, dan kemitraan sejajar ke
dalam kedua ayat Pasal 34 tersebut, maka kerugian konstitusional Pemohon
seketika itu juga akan terhenti, terputus, dan terobati secara permanen.
Bahwa dengan adanya tafsir konstitusional yang progresif dan baru
tersebut, sistem hukum positif nasional di bidang keluarga akan memiliki parameter
keadilan yang paripurna dan holistik. Tafsir tersebut akan mendiktekan tanggung
jawab yang berimbang dari isteri sesuai dengan kemampuannya secara sosiologis,
serta melindungi suami (termasuk melindungi Pemohon) dari jerat penuntutan yang
zalim dan melampaui kepantasan kemanusiaan. Hakim di peradilan tingkat pertama
kelak tidak lagi akan terkunci, tersandera, dan terbelenggu oleh teks mati yang
dirumuskan pada tahun 1974, melainkan akan memiliki rujukan konstitusional yang
hidup (living constitution) untuk memutus sengketa keluarga secara adil, berimbang,
dan rasional berdasarkan fakta persidangan (kemampuan ekonomi nyata kedua
13
belah pihak). Dengan demikian, kerugian potensial maupun aktual yang didalilkan
Pemohon dipastikan secara logika hukum tidak akan terjadi lagi di masa depan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian analitis, dogmatis, teoretis, dan
penjabaran fakta hukum di atas, kelima parameter kerugian konstitusional untuk
menetapkan Kedudukan Hukum (Legal Standing) telah terpenuhi secara kumulatif,
bulat, dan sempurna tanpa celah. Oleh karenanya, Pemohon dengan penuh rasa
hormat memohon agar Mahkamah secara aklamasi menyatakan bahwa Pemohon
memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing/Locus Standi) yang sah, valid, dan
legitimate untuk mengajukan permohonan pengujian materiil a quo, dan selanjutnya
Mahkamah berkenan melanjutkan untuk memeriksa bagian pokok perkara (Posita).
III. Alasan-Alasan Permohonan (Posita)
Bahwa bangunan argumentasi yang mendasari urgensi dan esensi
pengujian konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan ini tidak
didirikan di atas ruang hampa (in vacuo), bukan sekadar curahan hati, dan bukan
keluhan domestik yang picisan. Posita ini berpijak pada fondasi penalaran hukum
yang amat kokoh, dibuat dari konstruksi multidimensional yang mencakup
penelusuran sejarah pembentukan hukum (legislative history), disiplin sosiologi
hukum, dogmatik hak asasi manusia (konstitusionalisme modern), analisis teologis-
filosofis kenegaraan, serta studi perbandingan hukum tata negara dan hukum
perdata global (comparative constitutional and civil law). Berikut adalah bedah tuntas
(dissection) yang menyeluruh atas dalil-dalil inkonstitusionalitas norma a quo:
A. Tinjauan Sosiologi Hukum: Dekonstruksi Original Intent Pembuat Undang-
Undang dan Analisis Fenomena "Legal Lag" (Ketertinggalan Hukum)
Bahwa hukum, layaknya sebuah organisme yang hidup, tidak pernah eksis
dalam ruang hampa udara sosiologis. Untuk membedah UU Nomor 1 Tahun 1974
secara jernih dan objektif, kita diharuskan untuk menggunakan mesin waktu historis,
menengok kembali pada kondisi, rahim sosiologis, dan konstelasi sosial-politik
tempat undang-undang ini digodok dan dilahirkan. Pada masa pembentukannya di
dekade awal era Orde Baru (sekitar rentang tahun 1973-1974), lanskap sosiokultural
dan demografi masyarakat Indonesia amat kental dengan nuansa patriarkal yang
pekat, kehidupan agraris yang dominan, dan sistem struktur keluarga yang sangat
tradisional.
Pada zaman tersebut, struktur ekonomi keluarga secara statistik absolut
didominasi oleh sistem Single-Breadwinner (suami bertindak eksklusif sebagai
14
pencari nafkah tunggal). Partisipasi angkatan kerja perempuan di sektor formal
ekonomi publik, keterwakilan perempuan di jabatan strategis, serta akses
perempuan terhadap pendidikan tinggi sangatlah marjinal, elitis, dan terbatas.
Mayoritas perempuan Indonesia pada tahun 1970-an mendedikasikan hidupnya
murni untuk sektor domestik (reproduksi sosial) tanpa imbalan ekonomi langsung.
Dalam konteks zaman dan realitas material seperti itu, perempuan (isteri)
sangatlah rentan (vulnerable) terhadap risiko penelantaran ekonomi, eksploitasi,
dan kemiskinan struktural apabila terjadi perceraian, konflik rumah tangga, atau
kematian suami, karena mereka sama sekali tidak memiliki sumber penghidupan
(livelihood) secara mandiri. Oleh karena itu, jika kita menelisik original intent
(maksud asli dari para drafters/pembentuk undang-undang) yang merumuskan
Pasal 34 dengan merangkai frasa mewajibkan suami menanggung segalanya (ayat
1) dan mengkarantina isteri untuk mengurus domestik (ayat 2), sesungguhnya hal
tersebut adalah sebuah tindakan afirmasi (affirmative action) dan perlindungan
hukum yang sangat progresif, humanis, dan tepat sasaran untuk masanya. Hukum
negara pada tahun 1974 hadir bak perisai baja untuk mencegah kaum perempuan
dari kemelaratan yang disebabkan oleh ketimpangan akses ekonomi.
Namun, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebagaimana didalilkan dan
diajarkan oleh bapak Sosiologi Hukum dunia, Roscoe Pound, melalui mahzab
pemikirannya Sociological Jurisprudence, hukum bukanlah sebuah monumen
prasasti batu yang statis; hukum adalah sarana rekayasa sosial (law as a tool of
social engineering) dan instrumen kontrol sosial (social control) yang harus selalu
bernapas, berdenyut, dan secara organik berevolusi seirama dengan dinamika
masyarakat yang diaturnya. Max Weber dan Emile Durkheim juga menekankan
bahwa rasionalitas hukum formal harus selaras dengan rasionalitas substantif dalam
masyarakat.
Perjalanan waktu selama lebih dari lima dekade (setengah abad) sejak 1974
telah menciptakan badai revolusi sosiologis yang teramat dahsyat. Memasuki
milenium ketiga, tepatnya di tahun 2026 ini, demografi sosial Indonesia dan tata
pergaulan dunia telah meledak dalam sebuah revolusi peran gender (gender role
revolution) yang luar biasa transformatif. Angka partisipasi kerja perempuan di
berbagai sektor industri meroket tak terkendali. Kesempatan dan partisipasi
pendidikan bagi perempuan (hingga jenjang magister dan doktoral) telah mencapai
titik ekuilibrium yang paripurna. Struktur sosiologis keluarga Indonesia kelas
15
menengah hingga atas telah bertransformasi secara masif dari sistem pencari
nafkah tunggal menjadi sistem Dual-Earner Family (keluarga dengan suami dan
isteri yang sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan mandiri), atau yang sering
disebut sebagai Partnership Model of Marriage.
Di titik persimpangan sejarah inilah, hukum positif kita mengalami suatu
fenomena patologis yang di dalam literatur sosiologi hukum disebut sebagai Legal
Lag (Ketertinggalan Hukum atau Kesenjangan Hukum). Legal Lag terjadi ketika
perubahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat berlari dengan kecepatan
supersonik layaknya deret ukur, sementara teks dan paradigma hukum nasional
membeku dalam keabadian statisnya, berjalan lambat bak deret hitung.
Menerapkan norma sosial dan parameter kemampuan ekonomi tahun 1974
untuk mengukur, menghakimi, dan memutus persoalan rumah tangga di tahun 2026
adalah sebuah cacat logika (logical fallacy) yang sangat telanjang dan kesesatan
yuridis yang membahayakan pencari keadilan. Norma Pasal 34 yang asalnya
berfungsi heroik sebagai "Pelindung" perempuan rentan di masa lalu, pada hari ini
telah mengalami deviasi, distorsi, dan dekadensi tujuan. Pasal tersebut kini dengan
mudah dikonversi menjadi instrumen "Pengeksploitasi" bagi pasangan (isteri
modern) yang memiliki kapasitas ekonomi kuat, namun memiliki niat buruk (mala
fide) untuk memeras, menekan, dan menguras suaminya secara "legal". Ketiadaan
evolusi teks pada UU Perkawinan selama 50 tahun ini telah membuktikan secara
empiris bahwa cabang kekuasaan legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah)
lamban merespons tuntutan zaman. Oleh karena itu, hal ini mewajibkan adanya
intervensi dari cabang kekuasaan yudikatif, khususnya lembaga peradilan konstitusi
(supreme
court
intervention)
melalui
jalur
constitutional
review,
untuk
menyelamatkan keadilan dan membongkar kepompong Legal Lag tersebut.
B. Benturan Diametral Norma dengan Pilar-Pilar Konstitusi: Analisis Doktrinal
Hak Asasi Manusia
1. Pengingkaran Terhadap Persamaan di Hadapan Hukum dan Diskriminasi
Berbasis Gender (Melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945)
Bahwa jantung yang memompa darah peradaban dari konstitusi modern
yang demokratis di seluruh dunia adalah penolakan mutlak terhadap segala bentuk
diskriminasi, baik itu yang berbasis pada ras, etnisitas, agama, keturunan, maupun
identitas seks/gender. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women
16
(CEDAW)—yang nilai substantifnya telah diadopsi konstitusi kita—mengharamkan
pembedaan hak dan kewajiban hukum semata-mata karena kelamin.
Pasal 34 UU Perkawinan secara gamblang, nyata, dan expressis verbis
mengandung cacat diskriminasi struktural yang difasilitasi oleh negara (state-
sponsored discrimination). Ia menjatuhkan beban ekonomi, sanksi moral sosiologis,
dan kewajiban hukum perdata yang absolut dan tanpa ujung kepada satu kelompok
gender secara eksklusif (yakni "Suami") sebagai penyedia materi dan mesin penarik
gerbong keluarga. Seraya dengan itu, pasal yang sama di ayat berikutnya,
membebaskan dan memberikan imunitas mutlak kepada kelompok gender yang lain
(yakni "Isteri") dari kewajiban hukum untuk memikul tanggung jawab finansial
keluarga, tanpa peduli, tanpa syarat, dan tanpa mengindahkan betapapun makmur,
sukses, dan kayanya sang isteri tersebut secara faktual.
Bahwa konsep keadilan dalam tafsir konstitusi abad ke-21 tidak lagi terpaku
buta pada kesetaraan formal (formal equality) yang mengabaikan realitas material,
melainkan menuntut terwujudnya kesetaraan substantif (substantive equality).
Kesetaraan substantif mengamanatkan dengan tegas bahwa hak dan kewajiban
warga negara, baik di ranah interaksi domestik/privat maupun di ranah publik, harus
didistribusikan, dibebankan, dan dipikul secara berimbang, rasional, dan
proporsional sesuai dengan kapasitas riil, kemampuan ekonomi faktual, dan
kontribusi masing-masing manusia. Pendistribusian ini tidak boleh lagi dibelenggu,
disandera, atau didikte oleh stereotip kelamin purba.
Memaksa seorang suami untuk menanggung dan memenuhi seluruh
kebutuhan domestik secara mutlak tanpa adanya batasan hukum yang jelas
mengenai asas kepatutan, kelayakan, serta tanpa adanya ruang bagi isteri yang
telah memiliki penghasilan sendiri untuk turut berkontribusi secara proporsional—
dengan berlindung di balik dalih kepatuhan buta pada teks Pasal 34 ayat (1)—
adalah bentuk anomali terbesar terhadap nalar hukum akal sehat dan asas
persamaan hak. Tindakan meniadakan nilai resiprokal (timbal balik) dan semangat
saling menghargai ini merupakan pelanggaran nyata dan pembangkangan
konstitusional terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Bahwa ketidakadilan substantif yang dilahirkan oleh kekakuan Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2) UU Perkawinan kian nyata terlihat ketika disandingkan dengan
pranata Perjanjian Pemisahan Harta (Vide Bukti P-5) (Prenuptial/Postnuptial
Agreement). Sekalipun para pihak dalam perjanjian pemisahan harta tersebut
17
secara sadar telah menyepakati bahwa segala bentuk tugas, beban, dan tanggung
jawab finansial rumah tangga wajib dipikul bersama-sama secara berdua, eksistensi
teks Pasal 34 ayat (1) yang kaku tetap saja dapat disalahgunakan sebagai tameng
hukum (legal shield) oleh salah satu pihak untuk melumpuhkan keberlakuan klausa
kesepakatan tersebut.
Bahwa keberadaan frasa imperatif "Suami wajib... memberikan segala
sesuatu" di dalam Pasal 34 ayat (1) secara de jure memberikan imunitas normatif
yang timpang. Akibatnya, sekalipun isteri memiliki penghasilan sendiri yang
berkecukupan materiil, ia dapat dengan mudah membantah esensi komitmen
berdua di dalam perjanjian pemisahan harta tersebut. Teks undang-undang yang
usang ini memberikan celah bagi isteri untuk mengamankan dan menyimpan
seluruh pendapatan pribadinya demi kepentingan murni diri sendiri ataupun
dialokasikan bagi pihak ketiga lainnya, seraya tetap melimpahkan seluruh beban
pengeluaran domestik secara mutlak kepada suami.
2. Runtuhnya Kepastian Hukum yang Adil dan Transformasinya Menjadi Alat
Penindasan (Melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945)
Bahwa rumusan hak konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
mensyaratkan adanya hak atas "kepastian hukum yang adil" (just legal certainty).
Dua frasa ini, "kepastian" dan "adil", adalah kepingan mata uang koin yang sama
yang tidak boleh dipisahkan oleh putusan pengadilan. Hukum yang pasti namun
tanpa keadilan adalah manifestasi dari kelaliman (summum jus, summa injuria);
sementara keadilan yang tidak memiliki kepastian hukum adalah embrio dari anarki.
Dalam realitas hari ini di ruang-ruang siding peradilan, para hakim tingkat
pertama dan tingkat banding seringkali dipaksa, ditekan, dan dikondisikan untuk
menjadi tawanan teks undang-undang (textual captive). Walaupun dalam proses
pembuktian materiil (bewijslevering) terungkap secara empiris tak terbantahkan
bahwa seorang suami tengah mengalami kebangkrutan usaha yang masif, terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menderita cacat fisik tetap, atau berada
dalam kondisi force majeure ekonomi yang menghancurkan pendapatannya, dan di
saat yang persis sama, sang isteri terbukti memiliki deposito perbankan jutaan
rupiah dan aset properti produktif, hakim tetap terbelenggu untuk menghukum dan
memaksa suami tersebut membayar nafkah. Hakim mengutip dengan patuh frasa
"kewajiban suami" dalam teks usang Pasal 34 ayat (1).
18
3. Ancaman Konstruktif terhadap Hak atas Pelindungan Martabat dan Harta
Benda (Melanggar Pasal 28G ayat 1 UUD 1945)
Bahwa ikatan perkawinan tidak dirancang oleh agama maupun negara
untuk mereduksi, merendahkan, atau mengebiri martabat manusia. Ketika seorang
suami dikuras dan dieksploitasi seluruh keringat dan hartanya dengan
menggunakan dalil pemenuhan "kewajiban undang-undang" yang tak memiliki batas
atas, tanpa parameter kewajaran, dan tanpa proporsionalitas, maka hakikat
martabatnya sebagai manusia merdeka telah dilanggar. Pasal 28G ayat (1)
menjamin hak konstitusional setiap warga atas pelindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Eksploitasi finansial tanpa rem yang dilegalkan oleh undang-undang
menciptakan dan memelihara relasi tiranik (tyrannical relationship) di dalam ruang
tertutup rumah tangga. Rumah tangga yang seharusnya menjadi surga kedamaian
atau ruang kontemplasi, berubah wujud menjadi institusi perbudakan ekonomi
terselubung (economic slavery). Suami terus dikuras secara materiil dengan
todongan "kewajiban UU", dan apabila ia gagal memenuhinya, negara akan
menghukumnya melalui sanksi perdata, menyitanya, mendelegitimasinya secara
moral di masyarakat, bahkan memidananya (dalam konteks penelantaran rumah
tangga/ekonomi). Di manakah letak pelindungan martabat konstitusional ketika
sebuah institusi yang sakral direduksi menjadi ajang dan arena pemerasan legal
yang diorkestrasi oleh hukum positif? Pemaksaan tafsir tekstual Pasal 34 tanpa
batasan kemitraan proporsional ini merupakan ancaman terang-terangan (clear and
present danger) terhadap jaminan kemerdekaan Pasal 28G ayat (1).
4. Paradoks Perlindungan Keluarga dan Pembiakan Insentif Perceraian
(Melanggar Pasal 28B ayat 1 UUD 1945)
Tujuan filosofis dari diciptakannya hukum keluarga (family law) oleh negara
pada
dasarnya
adalah
untuk
memperkokoh,
membina
ketahanan,
dan
melanggengkan institusi perkawinan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28B
ayat (1) UUD 1945 (hak membentuk keluarga). Namun, dengan berlakunya teks
kaku Pasal 34, terjadilah sebuah anomali sosiologis dan paradoks hukum yang amat
tragis: kekakuan, kekerasan, dan ketidaktoleranan tuntutan dalam Pasal 34 justru
berubah menjadi katalisator destruktif, bahan bakar yang mudah menyala, dan
insentif terbesar bagi terjadinya gelombang pasang perceraian di Indonesia (kondisi
Darurat Perceraian Nasional yang melanda Indonesia).
19
Ratusan ribu sengketa keluarga yang berujung talak dan cerai gugat
bermula dari letupan gesekan finansial. Gesekan ini diperparah akibat penafsiran
kaku bahwa dalam rumah tangga "hanya ada satu pihak yang berhak menuntut
tanpa henti, dan satu pihak lainnya yang diwajibkan mati-matian memberi hingga
habis". Apabila negara, khususnya melalui Mahkamah Konstitusi, memiliki iktikad
untuk merawat, menyelamatkan, dan menjaga keutuhan struktur keluarga Indonesia
sesuai mandat mulia Pasal 28B ayat (1), maka norma hukum Perkawinan harus
segera direvitalisasi dan didekonstruksi. Hukum harus menyediakan katup
pengaman (safety valve) berupa frasa "proporsionalitas dan kemitraan". Keluarga
harus diredefinisi ulang oleh hukum positif sebagai institusi kerja sama tim
(teamwork), persekutuan gotong royong, bukan arena gladiator perdata yang saling
memangsa atas nama hak dan kewajiban.
C. Landasan Filosofis-Teologis: Dekonstruksi Paradigma Melalui Konsep
Mahadahsyat "Penolong yang Sepadan"
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan dan dibangun di atas
fondasi spiritualitas moral Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila Pertama Pancasila).
Oleh karena itu, hukum perdata yang mengatur ikatan lahir batin paling intim
(perkawinan) mutlak harus memantulkan dan mencerminkan nilai-nilai ilahiah atau
hukum kodrati ketuhanan (natural law/divine law). Pemohon menggali, merenungi,
dan merefleksikan hikmat dari teks suci agama yang diyakininya dengan teguh,
yakni Kitab Suci Agama Kristen, khususnya pada Kitab Kejadian 2:18, di mana Sang
Pencipta alam semesta berfirman dengan kalimat yang melampaui zaman:
"Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan
penolong baginya, yang sepadan dengan dia."
Bahwa lema "Sepadan" (yang berakar dari kata Ibrani kuno: Ezer Kenegdo)
bukanlah sembarang kata; ia merupakan konsep teologis dan sosiologis yang
mahadahsyat. Kata tersebut, apabila dikaji melalui hermeneutika yang lurus, secara
revolusioner menolak dengan sangat keras dan membongkar seluruh struktur
dominasi, subordinasi, dan penindasan gender. "Sepadan" berarti berdiri pada level
yang sejajar, memiliki kesetaraan kapasitas, berdiri berhadapan untuk saling
melengkapi dan menyempurnakan. Kata "Penolong" (Ezer) dalam konteks teologis
aslinya bukanlah merujuk pada peran pembantu yang inferior (subordinate helper)
atau pelayan rumah tangga, melainkan merujuk pada kekuatan penyelamat yang
memiliki kapasitas untuk membalikkan keadaan di saat kritis.
20
Oleh karena itu, terjemahan hukum positif dari konsep spiritual ini sangatlah
logis: Apabila seorang suami tengah terhimpit, tertatih-tatih, atau kesulitan memikul
beban pemeliharaan ekonomi keluarga yang semakin berat, maka isteri—yang
didefinisikan sebagai "sepadan" tersebut—secara kodrati, etis, dan moral memiliki
tanggung jawab absolut untuk turun tangan, mengeluarkan kapasitas hartanya, dan
bersama-sama menopang beban (share the burden) tersebut dengan suami.
Menjadi sepadan tidak membiarkan satu pihak tenggelam sendirian. Hukum positif
negara (UU Perkawinan) yang telah sekuler dan gagal mengadopsi prinsip
ketuhanan "kemitraan sepadan" ini, dan justru memilih mempertahankan teks yang
mendikotomi peran secara hierarkis, transaksional, dan mekanis, adalah hukum
yang telah melenceng jauh dari jiwa Pancasila itu sendiri.
Bahwa lebih jauh lagi, esensi sejati dari 'Penolong yang Sepadan' ini
meniscayakan hubungan yang bersifat mutlak resiprokal (timbal balik). Konstruksi
ini mengharamkan posisi di mana suami hanya bertindak sebagai 'subjek utama'
dan isteri sebagai 'pelengkap', atau sebaliknya. Suami adalah penolong yang
sepadan bagi isteri, dan isteri adalah penolong yang sepadan bagi suami dalam
suka maupun duka. Oleh karena itu, frasa 'sebagai penolong yang sepadan' wajib
disematkan secara simetris kepada kedua belah pihak di dalam Pasal 34, sebagai
wujud pengakuan hukum atas kesetaraan ontologis martabat manusia.
D. Tinjauan Perbandingan Hukum Lintas Negara (Comparative Constitutional
and Global Family Law Perspective)
Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
dalam
praktik
yurisprudensinya untuk memutus perkara-perkara pelik (landmark cases), seringkali
dan lazim mempertimbangkan pergerakan arah jarum jam sejarah di yurisdiksi
negara-negara beradab (civilized nations) melalui lensa perbandingan hukum
(comparative law). Jika kita memalingkan wajah dan menengok ke berbagai sistem
hukum di negara-negara yang menganut tradisi Eropa Kontinental (Civil Law
System)—yang merupakan saudara sedarah secara genealogi hukum dengan
sistem KUHPerdata/BW yang berlaku di Indonesia—kita akan menyaksikan
terjadinya pergeseran yang masif, progresif, dan sangat fundamental dalam rezim
hukum keluarganya menuju model Egalitarian Partnership (Kemitraan Egaliter):
● Kerajaan Belanda (Burgerlijk Wetboek/Nieuw BW): Sebagai negara yang
mewariskan sistem KUHPerdata (BW lama) kepada Indonesia, Belanda telah
berpuluh-puluh tahun lalu melakukan dekolonisasi dan reformasi hukum
21
keluarganya secara komprehensif. Pasal-pasal yang berbau patriarkal kaku telah
dihapus dan diluluhlantakkan. Hukum keluarga Belanda yang modern secara
imperatif mewajibkan pasangan (suami dan isteri) untuk secara timbal balik dan
proporsional berkontribusi (mutual and proportional contribution) dalam
membiayai
pengeluaran
rumah
tangga.
Kontribusi
ini
dihitung
dan
disebandingkan secara rasional matematis dengan pendapatan operasional
(inkomen) dan akumulasi kekayaan (vermogen) yang dimiliki masing-masing
individu pasangan. Tidak ada lagi doktrin purba "suami wajib bayar semua, isteri
urus rumah".
● Republik Federal Jerman (Bürgerliches Gesetzbuch / BGB): Seusai era
kelam, hukum keluarga Jerman mengalami gelombang reformasi persamaan
hak konstitusional yang radikal (Gleichberechtigungsgesetz). Pasal 1356 dan
Pasal 1360 dalam BGB (KUHPerdata Jerman) meletakkan batu pijakan baru:
menetapkan bahwa suami dan isteri memiliki kedudukan hukum yang sama dan
berkewajiban absolut untuk memelihara keluarga mereka melalui pengorbanan
kerja dan harta yang mereka miliki secara bersama-sama (durch ihre Arbeit und
mit ihrem Vermögen die Familie angemessen zu unterhalten). Meskipun
pekerjaan domestik mengurus rumah tangga diakui eksistensinya sebagai salah
satu bentuk kontribusi yang sah, namun apabila situasi keluarga memerlukan
pengerahan dana tunai, maka kontribusi finansial dari kedua belah pihak
(termasuk isteri yang bekerja) diwajibkan secara proporsional sesuai kekuatan
finansialnya. Pembebanan dilakukan secara adil tanpa diskriminasi kelamin.
● Republik Perancis (Code Civil): Sebagai kiblat hukum perdata benua Eropa,
Code Napoleon telah direvisi. Pasal 214 Code Civil Perancis menegaskan kaidah
hukum bahwa kecuali diatur lain dan disepakati secara spesifik dalam perjanjian
perkawinan pra-nikah, masing-masing pasangan (suami dan isteri) harus dan
wajib berkontribusi pada pembayaran pengeluaran dan beban perkawinan
sebanding dengan kapasitas sarana finansial yang mereka miliki (à proportion
de leurs facultés respectives). Rumusannya sangat logis, bersih dari bias gender,
dan berfokus pada kekuatan materiil tiap individu.
● Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law System-United States of
America): Walaupun Indonesia bukan penganut sistem Common Law,
pergeseran di Amerika Serikat patut dicatat. Di berbagai yurisdiksi mahkamah
agung negara bagian AS, doktrin tradisional masa lalu bernama Necessaries
22
Doctrine (yang dulunya hanya membebankan utang kebutuhan rumah tangga
eksklusif kepada suami) kini telah dibatalkan secara inkonstitusional (misalnya
dalam derivasi kasus McGuire v. McGuire atau penerapan doktrin kesetaraan
hak sipil dari “Equal Protection Clause” pada Amendemen ke-14 Konstitusi
Amerika Serikat). Kewajiban menopang ekonomi keluarga (spousal support) kini
dieksekusi secara gender-neutral (netral gender), di mana suami bisa menuntut
isteri untuk membiayai keluarga apabila isteri adalah pihak yang berpenghasilan
jauh lebih besar (primary breadwinner).
Bahwa uraian panjang mengenai tinjauan perbandingan hukum global ini sama
sekali bukan bermaksud agar bangsa Indonesia kehilangan jati diri ketimurannya
dan mengekor buta budaya hukum perdata Barat. Penjelasan ini dihadirkan untuk
memberikan pembuktian sosiologis dan rasional bahwa nalar keadilan universal
umat manusia (universal human legal reasoning) pada abad ini telah secara
aklamasi menolak dikotomi gender dalam pemenuhan kewajiban dan beban
ekonomi keluarga. Indonesia, melalui langkah berani dan mulia dari Mahkamah
Konstitusi, memiliki momentum sejarah yang tak ternilai untuk menyelaraskan diri
dengan peradaban hukum yang memanusiakan institusi pernikahan. Apabila
Mahkamah diam, tatanan hukum perkawinan kita akan berisiko menjadi museum
purbakala hukum (legal antiquities museum) di tengah kancah pergaulan hukum
keluarga global, dan pengadilan kita akan terus-menerus bertindak sebagai wadah
pembuat putusan sengketa rumah tangga yang zalim dan eksploitatif terhadap
suami.
E. Rasionalitas Tuntutan: Merajut Konstruksi Putusan Inkonstitusional
Bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
1. Bahwa Pemohon adalah seorang praktisi hukum yang menyadari
sepenuhnya implikasi makro dari sebuah putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemohon memahami doktrin bahwa apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan dengan membatalkan keseluruhan isi Pasal 34
ayat (1) dan (2) UU Perkawinan (menyatakannya tidak berlaku mutlak/void
ab initio), maka hal tersebut akan menyalakan alarm bahaya. Pembatalan
total akan menimbulkan bencana kekosongan hukum (legal vacuum) yang
sangat berbahaya bagi administrasi keperdataan dan tatanan keluarga di
ratusan juta penduduk Indonesia. Tanpa adanya pedoman pengaturan dasar,
fondasi relasi hukum antara suami-isteri akan lenyap tak berbekas dari
23
lembaran negara.
2. Oleh karena itu, untuk menjembatani antara kebutuhan mendesak akan
keadilan (justice) dan keharusan mempertahankan ketertiban hukum (legal
order), maka instrumen yurisprudensial yang paling presisi, paling elegan,
paling rasional, dan paling bijaksana untuk digunakan oleh Mahkamah adalah
dengan menjatuhkan putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally
Unconstitutional).
Dengan
putusan
ini,
Mahkamah
akan
tetap
mempertahankan eksistensi wadah fisik teks undang-undang tersebut agar
tidak terjadi kekosongan hukum, namun Mahkamah akan menyuntikkan dan
mendiktekan tafsir pemaknaan baru yang wajib dianut dan dipatuhi oleh
seluruh aparat penegak hukum di Indonesia (melakukan penyelamatan
konstitusionalitas norma/constitutionally conforming interpretation). Melalui
putusan ini, roh keadilan disuntikkan ke dalam teks yang sudah mati.
Bahwa dikarenakan arsitektur Pasal 34 UU Perkawinan saat ini mengandung dua
ayat dengan pembagian subjek hukum yang sangat tajam, dikotomis, dan saling
bertolak belakang secara diametral (Ayat 1 khusus mengatur beban Suami, dan
Ayat 2 khusus mengatur kewenangan Isteri), maka perumusan pemaknaan tafsir
barunya di dalam Petitum yang Pemohon ajukan juga harus dirumuskan dan
dilakukan secara terpisah (split interpretation model). Pemisahan taktis ini sangat
krusial demi memastikan terwujudnya asas lex certa (rumusan hukum yang sangat
pasti, jelas, tegas, dan tidak membuka celah multitafsir/ambiguitas), sekaligus
berfungsi ganda untuk membongkar dan menghancurkan dikotomi gender hierarkis
yang selama setengah abad membelenggu keluarga Indonesia. Uraian rekayasa
normanya adalah sebagai berikut:
Pada kewajiban Suami (Ayat 1), Mahkamah secara konstitusional harus
menyematkan elemen frasa 'menghormati', 'proporsional', 'kemitraan sejajar',
dan 'sebagai penolong yang sepadan', serta meredefinisi kewajiban
'melindungi'. Penyematan dan redefinisi ini berfungsi ganda: mengangkat
martabat isteri untuk dihormati, sekaligus mentransformasikan kata
'melindungi' dari yang semula bias gender-patriarkal menjadi payung hukum
timbal balik, sehingga beban finansial suami wajib diukur oleh kewajaran akal
sehat dan proporsionalitas kemampuan.
Pada kewajiban Isteri (Ayat 2), Mahkamah harus menyematkan kewajiban
moral dan sosiologis berupa frasa 'menghormati, melindungi suaminya',
24
'memberikan kontribusi dan memikul beban', serta 'kemitraan sejajar sebagai
penolong yang sepadan'. Tafsir ini akan membongkar tembok ketimpangan,
mematikan potensi parasitisme ekonomi (mala fide), dan mengunci kewajiban
isteri modern untuk bertindak sebagai mitra strategis yang ikut saling
melindungi dan menopang survivalitas ekonomi keluarga tanpa diskriminasi.
Selanjutnya, pada kedua ayat tersebut secara bersamaan, Pemohon
memohon dengan sangat agar Mahkamah meletakkan dan menyematkan
frasa pelengkap yang amat indah dan dalam, yakni "didasari cinta kasih yang
tulus". Kehadiran frasa ini di dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi
bukanlah frasa sastra melankolis yang hampa makna, melainkan sebuah
injeksi elemen spiritual hukum (pengamalan Sila Ketuhanan dan
Kemanusiaan). Frasa ini hadir untuk memberikan pedoman dan menegaskan
batas batas moral, Keluarga adalah sebuah entitas suci yang kelangsungan
dan harmoni relasinya harus senantiasa didikte dan dijiwai oleh ketulusan,
rasa saling memaafkan, pengorbanan ikhlas tanpa pamrih (bona fides
perkawinan), serta cinta kasih universal kemanusiaan.
F. Inkonsistensi Sistematis dan Paradoks Norma: Pengkhianatan Pasal 34
Terhadap Ruh Filosofis Pasal 33 UU Perkawinan
Bahwa selain bertentangan secara langsung dengan UUD 1945, keberadaan teks
kaku pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) sejatinya telah menciptakan paradoks,
kontradiksi, dan ketidaksinkronan sistematis di dalam batang tubuh Undang-Undang
Perkawinan itu sendiri. Pasal 34 terbukti telah "membunuh" dan "mengkhianati"
napas filosofis yang telah dibangun dengan sangat indah pada pasal sebelumnya,
yakni Pasal 33.
Bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
mengamanatkan secara luhur:
"Suami isteri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir
bathin yang sebaik-baiknya.”
Frasa "saling... memberi bantuan lahir bathin" dalam Pasal 33 adalah manifestasi
murni dari asas kemitraan sejajar, kesetaraan, dan gotong royong yang sejalan
dengan konstitusi. Pasal ini memerintahkan agar beban rumah tangga (baik beban
batin maupun beban "lahir"/materiil) dipikul secara bersama-sama dan timbal balik.
Namun ironisnya, nilai agung kemitraan di dalam Pasal 33 tersebut seketika
digugurkan, dianulir, dan dimatikan oleh norma operasional yang terdapat pada
25
Pasal 34. Pasal 34 melakukan dikotomi dan pemisahan peran yang sangat
diskriminatif dan eksploitatif:
Suami dihukum dengan kewajiban memberikan segala sesuatu keperluan
hidup (beban materiil mutlak).
Isteri diberikan imunitas dan dibebaskan dari kewajiban memikul beban
"lahir/materiil", karena tugas isteri dikunci hanya sekadar "mengatur urusan
rumah tangga".
Bahwa dalam praktik peradilan, asas keadilan pada Pasal 33 tidak pernah memiliki
taring untuk ditegakkan. Ketika terjadi sengketa pemenuhan ekonomi maupun peran
dalam keluarga, para Hakim tingkat pertama selalu merujuk pada Pasal 34 karena
sifatnya yang lebih teknis dan operasional. Akibatnya, isteri yang memiliki
penghasilan besar tetap dibenarkan oleh hukum untuk tidak memberikan 'bantuan
lahir/materiil' kepada suami yang sedang terpuruk, karena isteri berlindung di balik
tameng Pasal 34 ayat (2). Begitu pula sebaliknya, ketika isteri sedang jatuh sakit,
hamil, atau mengalami keterbatasan fisik, seorang suami seolah dibenarkan oleh
hukum untuk lepas tangan dan menolak bergotong-royong mengurus urusan
domestik rumah tangga, karena suami berlindung di balik teks Pasal 34 ayat (1)
yang tidak membebankan tugas tersebut kepadanya. Kekakuan norma ini pada
akhirnya mematikan asas gotong royong dan membiarkan potensi eksploitasi terjadi
kepada kedua belah pihak di saat mereka sedang berada pada titik terlemah.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menyuntikkan tafsir pemaknaan baru berupa frasa "secara proporsional" dan
"kemitraan sejajar" ke dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2). Petitum ini pada hakikatnya
bukanlah untuk merusak undang-undang, melainkan sebuah ikhtiar konstitusional
untuk menghidupkan kembali ruh gotong royong Pasal 33 agar dapat dieksekusi
secara nyata di dalam Pasal 34, sehingga Undang-Undang Perkawinan kembali
selaras dengan prinsip keadilan dan kesetaraan yang dijamin oleh Pasal 27 dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa untuk mengobati patologi hukum dan mengembalikan rasionalitas keadilan,
Mahkamah Konstitusi harus menarik ruh luhur Pasal 33 (yakni nilai 'saling
menghormati' dan 'saling melindungi' dalam bentuk bantuan lahir batin) untuk
disuntikkan secara utuh ke dalam anatomi operasional Pasal 34. Pemohon
memohon agar Mahkamah mewajibkan secara tekstual bahwa Suami wajib
menghormati dan melindungi isteri, dan di saat yang sama Isteri wajib menghormati
26
dan melindungi suami, seraya keduanya bersama-sama memberikan kontribusi
materiil secara proporsional. Langkah ini adalah ikhtiar konstitusional untuk
memastikan bahwa tidak ada hak finansial yang bisa dituntut tanpa adanya
pemenuhan prasyarat saling menghormati dan saling melindungi.
G. Demarkasi Yuridis Tegas: Pemisahan Harta (Pasal 35) Tidak Dapat
Menggugurkan Eksploitasi Kewajiban Finansial yang Diciptakan oleh
Pasal 34
Bahwa untuk mencegah terjadinya kekaburan objek pengujian (obscuur libel) dan
menjawab potensi keraguan mengenai irisan antara pengaturan harta bersama
dengan kewajiban nafkah, Pemohon perlu mendudukkan secara tegas batas
demarkasi antara norma Pasal 34 dan norma Pasal 35 Undang-Undang
Perkawinan.
o Perbedaan Objek Pengaturan (Status Kepemilikan vs Beban Kewajiban)
Pasal 35 UU Perkawinan mengatur mengenai status kepemilikan harta benda (harta
bawaan dan harta bersama) secara pasif. Sebaliknya, Pasal 34 UU Perkawinan
mengatur mengenai kewajiban aktif, yakni pemenuhan kebutuhan dan pembiayaan
rumah tangga sehari-hari (beban berjalan/running cost).
o Perjanjian Pisah Harta (Pasal 29 jo. Pasal 35) Tidak Menyelesaikan Cacat
Konstitusional Pasal 34
Bahwa seringkali timbul asumsi keliru yang menyatakan: "Jika suami tidak ingin
dieksploitasi hartanya oleh isteri, maka buatlah Perjanjian Kawin (Pisah Harta)
sebagaimana diatur Pasal 29 dan Pasal 35." Asumsi ini adalah kesesatan logika
hukum.
Perjanjian Pisah Harta hanya melindungi aset yang telah diperoleh agar tidak
bercampur. Namun, Perjanjian Pisah Harta sama sekali tidak menghapus atau
menganulir kewajiban mutlak suami di dalam Pasal 34 ayat (1) untuk terus
mengeluarkan biaya membiayai hidup isteri.
o Anatomi Eksploitasi: Harta Dipisah, Namun Beban Tetap Ditimpakan
Kepada Suami
Bahwa dalam praktiknya, ketika sebuah keluarga memiliki Perjanjian Pisah Harta,
isteri yang bekerja akan menyimpan seluruh gajinya dan membesarkan aset "harta
bawaan/pisah"-nya sendiri secara eksklusif. Di saat yang bersamaan, dengan
menggunakan "senjata" Pasal 34 ayat (1), isteri tersebut tetap menuntut suami untuk
membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan pribadi isteri.
27
Akibatnya, harta bawaan/pisah milik suami dapat terkuras habis untuk memenuhi
tuntutan Pasal 34, sementara harta isteri terus menggunung tanpa tersentuh
kewajiban menyumbang untuk keluarga karena dilindungi oleh imunitas Pasal 34
ayat (2).
Oleh karena itu, sangat benderang bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak
bersumber dari masalah kepemilikan harta (Pasal 35), melainkan murni dari
konstruksi kewajiban finansial asimetris di dalam Pasal 34. Mahkamah Konstitusi
tidak dapat menolak permohonan ini dengan dalih "sudah ada ruang Perjanjian
Pisah Harta", karena pisah harta terbukti lumpuh dan tidak mampu membendung
daya paksa Pasal 34 ayat (1) yang membebankan seluruh biaya hidup kepada satu
pihak saja (suami). Satu-satunya obat bagi kepincangan hukum ini adalah dengan
memasukkan tafsir pemaknaan "proporsional" ke dalam Pasal 34 itu sendiri.
H. Terbukanya Celah Hukum (Loophole) bagi Praktik Iktikad Buruk (Mala
Fide) dan Eksploitasi Finansial Berkedok Perkawinan (Moral Hazard)
Bahwa kekakuan tekstual pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, tanpa
disadari oleh para pembentuk undang-undang, telah melembagakan sebuah celah
hukum (loophole) yang sangat berbahaya. Norma ini membuka ruang yang sangat
lebar bagi lahirnya moral hazard (bahaya moral) dan praktik iktikad buruk (mala fide)
berupa eksploitasi perdata yang berlindung di balik keabsahan institusi perkawinan.
Bahwa akibat ketiadaan frasa "kemitraan proporsional" dan "didasari cinta kasih
yang tulus", hukum positif kita secara tidak langsung memfasilitasi pihak-pihak
tertentu untuk memasuki gerbang perkawinan semata-mata dengan motif
parasitisme ekonomi (economic opportunism). Seorang isteri dapat menjadikan
frasa "suami wajib memberikan segala sesuatu" pada Pasal 34 ayat (1) sebagai
senjata untuk menguras harta suami, dan ketika harta tersebut habis atau suami
jatuh miskin, isteri dengan sangat mudah meninggalkan suaminya dan mengajukan
gugatan cerai dengan dalih suami tidak lagi mampu menafkahi sesuai amanat Pasal
34 ayat (1).
Di sisi lain, potensi penyalahgunaan norma juga terjadi secara asimetris pada Pasal
34 ayat (2). Kewajiban isteri untuk "mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya"
yang bersifat absolut dan tanpa parameter kemanusiaan, membuka celah bagi
suami untuk menceraikan isterinya manakala isteri tersebut sudah tidak lagi mampu
menjalankan peran domestiknya akibat faktor kesehatan yang menurun atau usia
yang telah lanjut.
28
Konstruksi hukum yang demikian sangatlah rendah secara moral karena mereduksi
martabat isteri hanya sebatas "pengelola domestik" yang dapat ditinggalkan saat
kapasitas fisiknya melemah. Hal ini membuktikan secara nyata bahwa tanpa adanya
tafsir "kemitraan sejajar" dan "cinta kasih yang tulus", Pasal 34 UU Perkawinan telah
bergeser dari fungsinya sebagai pelindung keluarga menjadi sebuah kontrak materiil
yang transaksional, dingin, dan tidak berperikemanusiaan. Negara tidak boleh
membiarkan sebuah undang-undang menjadi instrumen untuk membuang
pasangan di saat mereka sedang berada dalam titik terlemah kehidupannya.
I. Batas Demarkasi Yuridis: Kewenangan Mutlak Negara dalam Mengatur
Akibat Keperdataan (Civil Effects) Perkawinan
1. Bahwa untuk menjawab pandangan usang yang kerap membenturkan
kewenangan negara dengan hukum agama terkait hak dan kewajiban suami-
isteri, Pemohon menegaskan adanya batas demarkasi yuridis yang tegas
antara "Keabsahan Perkawinan" (Validity of Marriage) dan "Akibat Hukum
Keperdataan" (Civil Effects).
2. Bahwa Pemohon sepenuhnya tunduk pada asas bahwa keabsahan ritual
sakral perkawinan adalah mutlak domain hukum agama dan kepercayaan
masing-masing warga negara, sebagaimana telah dijamin teguh dalam Pasal
2 ayat (1) UU Perkawinan. Negara tidak memiliki kewenangan mencampuri
teologi keimanan warganya.
3. Namun demikian, manakala perkawinan tersebut telah sah, maka interaksi
tersebut seketika melahirkan akibat hukum keperdataan (civil effects) di
ruang publik, seperti status kebendaan (harta bersama/pisah harta), status
nafkah, hak perlindungan keperdataan, hingga penyelesaian sengketa
perdata di Pengadilan. Mengatur dan mengamankan akibat hukum
keperdataan inilah yang menjadi yurisdiksi dan kewajiban mutlak Negara.
4. Bahwa hukum agama tidak memiliki aparat eksekusi perdata (seperti putusan
pengadilan atau juru sita) yang memiliki daya paksa (state coercion) di
wilayah hukum positif. Oleh karena itu, berdasarkan mandat Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa aturan main
keperdataan di dalam perkawinan—dalam hal ini beban ekonomi pada Pasal
34—tidak menjadi sarana eksploitasi perdata, abuse of circumstances
(penyalahgunaan keadaan), atau perbudakan finansial terselubung.
5. Bahwa dengan demikian, permohonan agar Mahkamah memberikan tafsir
29
"proporsional", "saling menghormati", dan "saling melindungi" ke dalam Pasal
34 sama sekali bukanlah bentuk campur tangan Negara terhadap agama,
melainkan wujud tanggung jawab konstitusional Negara untuk memberikan
kepastian hukum yang adil guna melindungi harkat, martabat, dan hak asasi
setiap warga negara dari penindasan finansial di dalam institusi perkawinan.
J. Fakta Sosiologis dan Data Empiris: Ancaman "Darurat Perceraian Nasional"
(Vide Bukti P-17) sebagai Akibat Langsung dari Kekakuan Pasal 34 UU
Perkawinan
Bahwa dalil Pemohon mengenai cacatnya konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan
(2) UU Perkawinan bukanlah sekadar kekhawatiran teoretis atau asumsi belaka,
melainkan telah termanifestasi menjadi bencana demografis nyata berupa
hancurnya ketahanan keluarga Indonesia. Hal ini dibuktikan secara telak melalui rilis
data statistik resmi dari berbagai instansi dan lembaga negara pada tahun 2024
hingga proyeksi 2025, yang memotret eskalasi kegagalan sistemik dari undang-
undang a quo dalam merawat ikatan perkawinan:
Puncak Kedaruratan Sosiologis: 399 Ribu Kasus dalam Setahun dan
Akumulasi 5,5 Juta Jiwa
Bahwa berdasarkan data publikasi resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI (Vide Bukti P-19), angka perceraian di
Indonesia telah mencapai titik kedaruratan sosial dengan total 399.000 kasus
sepanjang tahun 2024. Lebih mengerikan lagi, akumulasi kegagalan institusi
keluarga ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Vide Bukti P-17) (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang memproyeksikan
bahwa pada tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia yang menyandang status
"cerai hidup" akan menembus angka 5,5 juta jiwa.
Ledakan angka ini membuktikan bahwa Undang-Undang Perkawinan gagal menjadi
tameng pelindung keluarga (sebagaimana amanat Pasal 28B UUD 1945), karena
terus memelihara norma usang yang tidak adaptif terhadap beban kehidupan
modern.
Kebuntuan Finansial sebagai Akar Kehancuran (Faktor Ekonomi dan
Pertengkaran)
Bahwa hancurnya jutaan rumah tangga tersebut memiliki korelasi kausalitas yang
sangat erat dengan kekakuan Pasal 34 UU Perkawinan. Hal ini tervalidasi oleh Tabel
30
Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) RI Tahun 2024, yang mencatat bahwa
penyebab utama perceraian didominasi oleh "Perselisihan dan Pertengkaran Terus
Menerus" (251.125 kasus) dan "Masalah Ekonomi" (100.198 kasus). Jika
diakumulasikan, hampir 88% perceraian berakar dari tekanan perekonomian yang
memicu konflik tak berkesudahan.
Pertengkaran ini lahir dari deadlock (kebuntuan) hukum: ketika suami mengalami
guncangan ekonomi, ia tetap dipaksa oleh Pasal 34 ayat (1) untuk menanggung
beban mutlak seorang diri, sementara isteri dilindungi oleh Pasal 34 ayat (2) untuk
tidak ikut bergotong-royong. Ketiadaan frasa "memikul beban proporsional" dalam
undang-undang telah mengubah masalah ekonomi menjadi bom waktu penghancur
keluarga.
Dominasi Cerai Gugat (78,29%): Bukti Kemandirian yang Mengarah pada
Eksploitasi (Vide Bukti P-20)
Bahwa mitos yang menganggap isteri selalu berada pada posisi lemah dan pasrah
secara ekonomi telah dipatahkan oleh data BPS Tahun 2024. Dari total 394.608
kasus yang dirinci, sebanyak 308.956 kasus (78,29%) merupakan Cerai Gugat
(perkara yang diajukan oleh isteri terhadap suami).
Angka mutlak ini membuktikan dua hal secara bersamaan: Pertama, isteri modern
saat ini sejatinya memiliki kemandirian, keberanian, dan kapasitas finansial yang
kuat untuk beracara di pengadilan. Kedua, tingginya Cerai Gugat seringkali
didasarkan pada dalil "suami lalai menafkahi", di mana isteri dengan mudah
menuntut pemenuhan materiil (berdasar Pasal 34 ayat 1) sembari menolak
kewajiban untuk ikut berkontribusi menopang ekonomi secara proporsional.
Besarnya angka perselisihan yang berujung pada perceraian ini terkonfirmasi
mayoritas disebabkan oleh faktor ekonomi dan jalan buntu (deadlock) pembiayaan
rumah tangga berdasarkan data statistik (Vide Bukti P-18).
Berdasarkan paparan fakta-fakta empiris dan statistik makro di atas, sangat
benderang bahwa kekakuan Pasal 34 UU Perkawinan telah berubah menjadi
instrumen destruktif yang menyumbang angka perceraian secara masif. Apabila
Mahkamah Konstitusi tidak segera memutus norma ini secara Inkonstitusional
Bersyarat dengan mewajibkan "kemitraan sejajar dan proporsional" ke dalam
tafsirnya, maka negara secara sadar membiarkan terjadinya eksploitasi perdata
yang akan terus menambah jutaan janda dan duda baru setiap tahunnya.
31
K. PENGUATAN
ARGUMENTASI
MELALUI
TEORI
HUKUM
(LEGAL
THEORIES)
1. Teori Keadilan Distributif (Distributive Justice Theory - Aristoteles)
Bahwa dalam mahakarya Nicomachean Ethics, Aristoteles merumuskan postulat
bahwa keadilan distributif menuntut pendistribusian beban dan tanggung jawab tidak
berdasarkan kesamaan matematis yang buta atau sekadar status biologis,
melainkan harus dibagikan secara proporsional sesuai dengan kapasitas,
kemampuan, dan kontribusi riil masing-masing subjek. Membebankan 100%
(seratus persen) kewajiban pembiayaan rumah tangga secara mutlak kepada
pundak suami—sebagaimana diperintahkan secara leksikal oleh Pasal 34 ayat (1)
UU Perkawinan—seraya menutup mata terhadap besaran kapasitas ekonomi
(pendapatan profesional) isteri, adalah pengkhianatan telanjang terhadap keadilan
distributif. Hukum keluarga tidak diizinkan menjadi alat represi finansial; beban
rumah tangga wajib didistribusikan secara proporsional kepada kedua belah pihak
yang bernaung di dalamnya.
2. Teori Konstitusi yang Hidup (Living Constitution Theory)
Bahwa teori ini menegaskan konstitusi (termasuk batu uji UUD 1945) bukanlah
dokumen sejarah yang membeku (frozen in time). Penafsiran terhadap norma yang
menyangkut hak asasi (kepastian hukum dan persamaan kedudukan) mutlak harus
disesuaikan dengan denyut nadi peradaban masyarakat kekinian. Menggunakan
kacamata demografi tahun 1974—saat mayoritas struktur keluarga menganut
single-breadwinner—untuk menghakimi persoalan rumah tangga di tahun 2026
yang telah bertransformasi menjadi era dual-earner family (isteri memiliki otonomi
dan kekuatan finansial tinggi), adalah sebuah cacat penalaran hukum. Teori ini
mewajibkan Mahkamah Konstitusi untuk menyuntikkan tafsir baru pada Pasal 34
agar tidak usang dan destruktif.
3. Teori Sosiologi Hukum (Sociological Jurisprudence) dan Patologi "Legal
Lag"
Bahwa Roscoe Pound mengajarkan hukum adalah sarana rekayasa sosial (law as
a tool of social engineering) yang harus berjalan sinkron dengan realitas sosial
empiris. Ketika teks undang-undang berjalan bak deret hitung sementara struktur
sosial ekonomi masyarakat berlari layaknya deret ukur, maka lahirlah patologi Legal
Lag (Ketertinggalan Hukum). Pasal 34 UU Perkawinan sedang menderita Legal Lag
yang akut. Teks yang pada tahun 1974 berniat mulia sebagai pelindung, hari ini telah
32
berdeviasi menjadi instrumen "pengeksploitasi" di mana isteri yang berpenghasilan
mapan dapat berlindung di balik tameng teks tersebut untuk menghindar dari
kewajiban memikul beban ekonomi keluarga secara bergotong royong.
4. Tinjauan Filsafat Hukum Berdasarkan Stufenbau Theory: Urutan Hierarki
Keabsahan Norma dari Pancasila, UUD 1945, hingga Undang-Undang
Perkawinan
Bahwa untuk melihat secara jernih cacat konstitusionalitas Pasal 34 Undang-
Undang Perkawinan, kita wajib merujuk pada asas tata negara yang paling
fundamental, yaitu Teori Hierarki Norma Hukum (Stufenbau des Rechts) yang
digagas oleh Hans Kelsen dan disempurnakan oleh Hans Nawiasky. Teori ini
menegaskan bahwa hukum tidak berdiri sendiri secara acak, melainkan
tersusun dalam sebuah piramida bertingkat yang saling mengunci.
Bahwa keabsahan (validity) suatu norma hukum yang lebih rendah selalu
bersumber, bergantung, dan tidak boleh bertentangan sedikit pun dengan
norma hukum yang berada di atasnya. Berdasarkan teori tersebut, urutan tata
hukum di Republik Indonesia digambarkan dalam susunan piramida sebagai
berikut:
[PANCASILA]
(Norma Dasar Negara/Staatsfundamentalnorm)
[UUD NKRI TAHUN 1945]
(Hukum Dasar Tertinggi/Staatsgrundgesetz)
[UNDANG-UNDANG PERKAWINAN]
(Undang-Undang Formal/Formell Gesetz)
Bahwa berdasarkan struktur piramida di atas, kedudukan dan konsekuensi
hukum dari masing-masing tingkatan norma adalah sebagai berikut:
o Pancasila
(Puncak
Piramida):
Berkedudukan
sebagai
Staatsfundamentalnorm yang merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara. Nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan
beradab, serta semangat gotong royong di dalam Pancasila adalah jiwa
yang menjiwai seluruh peraturan di bawahnya.
o UUD 1945 (Tingkat Kedua): Berkedudukan sebagai Staatsgrundgesetz
atau hukum dasar tertinggi tertulis. UUD 1945 mengunci jaminan
konstitusional seperti kesamaan kedudukan di hadapan hukum (equality
before the law) dan bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
o Undang-Undang
Perkawinan
(Dasar
Piramida):
Berkedudukan
33
sebagai Formell Gesetz yang merupakan produk hukum turunan yang
sifatnya lebih rendah (inferior). Oleh karena itu, seluruh materi muatan di
dalamnya wajib menyerap, tunduk, dan mencerminkan nilai suci
Pancasila serta aturan imperatif UUD 1945.
Bahwa di sinilah letak cacat materiil yang mendasar dari Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Ketika teks norma tersebut
mengunci seluruh beban ekonomi keluarga secara kaku dan asimetris hanya
pada satu pihak semata tanpa mengukur kapasitas riil di lapangan, norma
undang-undang ini telah memutus tali penghubung ke puncak piramida
hukum hukum nasional.
Bahwa kekakuan norma Pasal 34 tersebut secara telanjang telah menabrak
prinsip keadilan sosial dan gotong royong yang diamanatkan oleh Pancasila,
sekaligus melanggar asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum yang
dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan postulat hukum Lex
Superior Derogat Legi Inferiori, sebuah norma undang-undang yang di dalam
dirinya mengandung materi yang bertentangan dengan hukum tertinggi dan
dasar negara, secara mutlak tidak boleh dibiarkan berlaku tanpa adanya
pelurusan makna.
Bahwa oleh karena itu, permohonan untuk memberikan tafsir inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Perkawinan dengan menyuntikkan asas "proporsional"
dan "bersama-sama memberikan kontribusi" pada hakikatnya adalah sebuah
ikhtiar konstitusional yang sah. Langkah ini mendesak diambil oleh
Mahkamah Konstitusi guna menarik kembali norma undang-undang tersebut
agar kembali tegak lurus, selaras, dan tunduk di bawah payung hukum
tertinggi UUD 1945 dan Pancasila demi menegakkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
L. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI ASAS-ASAS HUKUM (LEGAL
PRINCIPLES)
1. Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban (Principle of Balanced Rights and
Obligations)
Bahwa dalam arsitektur hukum perikatan dan keperdataan apa pun, sebuah
perikatan yang luhur selalu mensyaratkan hak yang diklaim harus berkorelasi
dengan kewajiban yang sepadan (resiprokal). Norma Pasal 34 UU Perkawinan
34
menciptakan asimetri hukum yang zalim: memberikan beban materiil tanpa batas
kepada suami (ayat 1), seraya memberikan imunitas materiil absolut kepada isteri
(ayat 2). Asas ini secara mutlak menuntut agar kekebalan absolut tersebut dibongkar
dan diganti dengan kewajiban pembagian beban secara kolektif.
2. Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Bahwa manifestasi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 melarang keras penggunaan
identitas bawaan, termasuk jenis kelamin/kelamin biologis, sebagai faktor
determinan untuk mendiskriminasi beban hukum seseorang. Menghukum seorang
suami murni karena ia laki-laki untuk menanggung kewajiban eksploitatif tanpa
mempertimbangkan kapasitas isteri, adalah bentuk diskriminasi langsung yang
difasilitasi oleh negara (state-sponsored discrimination). Hukum positif diharamkan
menggunakan "gender" sebagai takaran atau asumsi dari "kemampuan ekonomi".
3. Asas Kemitraan Sejajar dan Proporsionalitas
Bahwa ikatan perkawinan di era modern bukanlah relasi hierarkis antara "tuan dan
hamba" atau "pelindung tunggal dan pihak yang bergantung", melainkan sebuah
persekutuan perdata (konsorsium) yang egaliter. Asas kemitraan sejajar memaksa
kedua individu otonom tersebut untuk secara proporsional menopang kapal rumah
tangga bersama-sama, terlebih ketika terjadi guncangan atau krisis finansial yang
menimpa keluarga.
M. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI DOKTRIN HUKUM (LEGAL
DOCTRINES)
1. Doktrin Kesetaraan Substantif (Substantive Equality Doctrine)
Bahwa diskursus hukum tata negara abad ke-21 dengan tegas menolak kesetaraan
semu di atas kertas (formal equality). Doktrin kesetaraan substantif mengharuskan
negara tidak hanya bersikap netral, tetapi aktif membongkar kondisi struktural dan
stereotip yang merugikan. Mengkerangkeng isteri pada wilayah domestik ("hanya
mengurus urusan rumah tangga") dan memaksa suami pada wilayah ekstraksi
materiil tunggal adalah pelanggengan stereotip patriarki kuno. Doktrin ini menuntut
peleburan peran sehingga tanggung jawab ditanggung berasaskan kapasitas riil
manusia, bukan konstruksi biologisnya.
2. Doktrin Netralitas Gender dalam Hukum Keluarga (Gender-Neutrality
Doctrine in Family Law)
Bahwa doktrin yurisprudensi global saat ini telah memutus mata rantai antara gender
dan kewajiban finansial. Doktrin ini melahirkan Capacity and Needs Test (Uji
35
Kapasitas dan Kebutuhan), di mana hak menuntut atau kewajiban membayar nafkah
murni didasarkan pada besaran aset dan penghasilan aktual di antara pasangan,
bukan didasarkan pada label "suami" atau "isteri".
N. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI YURISPRUDENSI MAHKAMAH
KONSTITUSI
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Fleksibilitas Rezim
Harta Perkawinan)
Dalam perkara ini, Mahkamah secara progresif membongkar teks kaku Pasal 29 UU
Perkawinan dan mengizinkan Perjanjian Pisah Harta dibuat sepanjang masa
perkawinan.
Ratio Decidendi yang Relevan: Putusan ini menahbiskan bahwa rezim
pengaturan hukum finansial/harta keluarga bukanlah dogma suci yang tidak
boleh disentuh. Mahkamah memiliki wewenang penuh untuk merekonstruksi
aturan hukum keluarga agar lebih adil, logis, dan responsif terhadap dinamika
ekonomi masyarakat masa kini.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 (Vide Bukti P-10)
(Penghapusan Diskriminasi Usia Perkawinan)
Dalam memutus batas usia minimal perkawinan, Mahkamah secara expressis
verbis menghancurkan konstruksi diskriminatif dalam UU Perkawinan.
Ratio
Decidendi
yang
Relevan:
Mahkamah
menyatakan
bahwa
"pembedaan perlakuan di dalam Undang-Undang Perkawinan yang
didasarkan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin adalah tindakan
diskriminatif yang inkonstitusional." Asas penalaran hukum dari putusan ini
secara mutatis mutandis telah mengikat kuat untuk digunakan sebagai palu
penghancur bagi dikotomi peran finansial yang sangat bias gender di dalam
teks Pasal 34 ayat (1) dan (2).
3. Kepatuhan
terhadap
Preseden
Yurisprudensi
(Precedent
Loyalty):
Mengadopsi Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 22/PUU-XV/2017
Bahwa argumen mengenai pentingnya mengikis ketimpangan pembagian
beban hukum di dalam keluarga memiliki jangkar yurisprudensi yang sangat
kokoh dari putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Melalui Putusan Nomor
22/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi telah meletakkan pendirian hukum
36
(ratio decidendi) yang sangat fundamental mengenai garis batas antara
"pembedaan kodrat" dan "diskriminasi".
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan
Nomor 22/PUU-XV/2017 Halaman 48, secara expressis verbis telah
menegaskan kaidah sebagai berikut:
"Benar bahwa dikarenakan kodratnya maka dalam batas-batas tertentu perlakuan
terhadap laki-laki dan perempuan menuntut pembedaan sehingga dalam konteks
demikian pembedaan tersebut bukanlah diskriminasi dan tidak pula dapat dikatakan
melanggar moralitas, rasionalitas, serta ketidakadilan yang intolerable. Namun
tatkala pembedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan itu berdampak pada
atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga
negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan
semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan demikian jelas
merupakan diskriminasi."
Bahwa secara mutatis mutandis, pertimbangan hukum Mahkamah tersebut wajib
diterapkan secara konsisten untuk menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) UU Perkawinan. Pembagian beban ekonomi keluarga yang kaku
dalam norma pasal a quo—di mana 100% beban materiil ditimpakan secara
mutlak kepada suami sementara istri dibebaskan dari kewajiban materiil semata-
mata karena alasan jenis kelamin—adalah nyata-nyata merupakan bentuk
diskriminasi keperdataan yang merugikan hak-hak dasar warga negara di bidang
ekonomi dan sosial, sebagaimana kriteria diskriminasi yang telah didefinisikan
sendiri oleh Mahkamah.
Bahwa melalui momentum pengujian ini, Mahkamah Konstitusi memiliki
kesempatan yuridis untuk mempertegas kembali komitmennya dalam mengikis
ketimpangan hukum, sekaligus memulihkan hak-hak konstitusional seluruh
warga negara dan jutaan keluarga di Republik Indonesia demi mewujudkan
keadilan sosial, guna menguatkan kembali sendi-sendi ketahanan keluarga
nasional yang selaras dengan semangat gotong royong dan nilai luhur
Pancasila.
Bahwa berdasarkan kepatuhan terhadap preseden di atas, permohonan agar
Mahkamah Konstitusi menjatuhkan tafsir inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan dengan
37
menyuntikkan elemen asas "proporsional" dan "bersama-sama memberikan
kontribusi" adalah sebuah langkah hukum yang sah, objektif, dan konstitusional.
O. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI YURISPRUDENSI MAHKAMAH
AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Dalam tataran penerapan hukum (law in action), Mahkamah Agung Republik
Indonesia melalui fungsi korektifnya sejatinya telah berupaya melakukan
pergeseran dari penerapan teks kaku menuju pencarian keadilan substantif, terbukti
dari:
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003 (Prinsip Kepatutan
Berdasarkan Kapasitas Nyata)
Dalam sengketa penentuan besaran kewajiban finansial suami (nafkah), Mahkamah
Agung menegaskan bahwa Hakim tingkat pertama dan banding tidak boleh
menjatuhkan pembebanan buta. Hakim diwajibkan secara hukum untuk
menyandingkan dan menguji frasa "kewajiban suami" dengan fakta empiris di
persidangan mengenai Kapasitas Finansial Nyata (kemampuan riil suami) dan
Tingkat Kebutuhan Layak.
Relevansi Doktrinal: Yurisprudensi ini membuktikan bahwa frasa "wajib
memberikan segala sesuatu" pada Pasal 34 tidak dapat berdiri sendiri dan harus
dipagari oleh kepatutan (fairness). Pemohon merumuskan hal ini ke dalam
petitum agar elemen "proporsional" tersebut diangkat derajatnya dari sekadar
yurisprudensi kasuistis MA menjadi tafsir konstitusional normatif yang mengikat
mutlak.
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/AG/2006 (Superioritas Keadilan
Substantif atas Keadilan Tekstual/Prosedural)
Mahkamah Agung membatalkan putusan peradilan di bawahnya dengan kaidah
hukum bahwa institusi pengadilan tidak boleh membiarkan hukum keluarga menjadi
alat pemerasan atau eksploitasi oleh salah satu pihak yang menggunakan legalitas
teks usang. Keadilan substantif harus menjadi panglima dalam memutus perkara
perselisihan rumah tangga.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA
Nomor 2 Tahun 2019
Kebijakan yudisial ini memberikan instruksi bahwa dalam mengadili hak dan
kewajiban pasca-perceraian, Hakim harus mempertimbangkan secara saksama
kontribusi finansial dan kondisi ekonomi kedua belah pihak secara nyata.
38
Relevansi Doktrinal: SEMA ini secara sosiologis menjadi amicus curiae
(sahabat peradilan) yang tidak langsung bagi permohonan ini, menunjukkan
bahwa hakim peradilan agama/umum sendiri kesulitan menggunakan rezim
Pasal 34 yang usang dan sangat membutuhkan tafsir konstitusional baru
yang berlandaskan "kemitraan sejajar".
P. PENGUATAN
ARGUMENTASI
MELALUI
YURISPRUDENSI
INTERNASIONAL (GLOBAL CONSTITUTIONAL LANDMARKS)
Penafsiran ulang untuk membongkar eksploitasi gender dalam hukum keluarga
bukanlah langkah subversif, melainkan sebuah keniscayaan peradaban (universal
human legal reasoning) yang telah dilalui oleh yurisdiksi mahkamah konstitusi
berbagai negara beradab:
1. Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) – Orr v. Orr, 440 U.S.
268 (1979)
Mahkamah Agung AS membatalkan ketentuan alimony statute (undang-
undang nafkah) di negara bagian Alabama yang membebankan kewajiban
ekonomi eksklusif dan sepihak hanya kepada kelompok laki-laki/suami.
Hakim Agung menjatuhkan vonis bahwa aturan hukum keluarga yang
mendasarkan asumsi kemampuan ekonomi seseorang murni dari anatomi
kelaminnya merupakan bentuk pelanggaran fundamental terhadap Equal
Protection Clause. Putusan landmark ini memaksa hukum keluarga
bertransformasi menjadi buta gender (gender-neutral) dan beralih ke sistem
pembagian beban sesuai pendapatan.
2. Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht / BVerfG)
– Pembatalan Hausfrauenehe (Tahun 1977)
BVerfG membongkar model statis hukum keluarga lama (Hausfrauenehe)
yang mengunci perempuan sebagai ibu rumah tangga semata dan laki-laki
sebagai pencari uang tunggal.
Mahkamah mendalilkan bahwa pengkastaan peran secara imperatif oleh
negara bertentangan dengan jaminan Kesetaraan Harkat Martabat dalam
Grundgesetz (Konstitusi Jerman). Yurisprudensi mahadahsyat ini yang
kemudian memaksa parlemen merevisi Pasal 1360 KUHPerdata Jerman
(BGB) yang kini memerintahkan bahwa "suami dan isteri memiliki kewajiban
bersama memelihara keluarga melalui pengorbanan kerja dan hartanya
secara adil".
39
3. Revolusi Hukum Perdata Eropa Kontinental (Civil Law)
Sebagai akar genealogi hukum Indonesia, baik Perancis maupun Belanda telah
mengubur dikotomi kewajiban yang ditentang Pemohon ini:
Perancis: Pasal 214 Code Civil mewajibkan kedua belah pihak berkontribusi
pada pengeluaran beban perkawinan secara proporsional berbanding lurus
dengan kekuatan/kapasitas finansial riil mereka (à proportion de leurs
facultés respectives).
Belanda: Pembaharuan Nieuw BW mewajibkan beban rumah tangga dipikul
secara proporsional sesuai rasio kekayaan (vermogen) dan penghasilan
(inkomen) dari masing-masing pihak tanpa melihat perbedaan gender.
Q. Penguatan Hak Asasi Manusia: Sinkronisasi Asas Kesetaraan Tanggung Jawab
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Vide Bukti P-11)
Bahwa tatanan hukum nasional Republik Indonesia merupakan satu
kesatuan sistem yang utuh, harmonis, dan saling terhubung (integrated legal
system). Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitas norma Pasal 34
Undang-Undang Perkawinan harus diletakkan dalam kerangka penguatan
HAM yang komprehensif, dengan menyandingkannya terhadap instrumen
hukum hak asasi manusia nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (Vide Bukti P-11) (UU HAM) selaku undang-
undang payung (umbrella act).
Bahwa semangat kesetaraan kedudukan setiap warga negara di hadapan
hukum tanpa pengecualian sebagaimana diamanatkan secara imperatif oleh
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, telah dioperasionalkan secara tegas dan
spesifik dalam ruang lingkup institusi keluarga sebagai bentuk realisasi
penguatan HAM melalui Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (Vide Bukti P-11).
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU HAM a quo merumuskan kaidah normatif
progresif yang secara expressis verbis menyatakan:
"Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab
yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan
perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta
pengelolaan harta bersama."
40
Bahwa penggunaan frasa "tanggung jawab yang sama dengan suaminya
atas semua hal" di dalam rumusan UU HAM merupakan pilar penting bagi
penguatan HAM di ranah domestik yang menegaskan prinsip pembagian
peran yang seimbang dan resiprokal (timbal balik). Tanggung jawab yang
sejajar tersebut meniscayakan bahwa jika hukum membebankan kewajiban
kepada satu pihak untuk melindungi dan memikul beban finansial keluarga,
maka pihak lainnya pun secara mutlak memiliki tanggung jawab keperdataan
yang sama untuk saling menopang dan berkontribusi secara proporsional
demi menjaga kelangsungan hidup berumah tangga, sesuai dengan
kapasitas riil yang dimilikinya.
Bahwa jika kita membenturkan teks Pasal 51 ayat (1) UU HAM dengan teks
Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, maka akan terlihat sebuah
disharmoni dan antinomi hukum yang mengabaikan esensi penguatan HAM
itu sendiri. Pasal 34 UU Perkawinan membelah "tanggung jawab yang sama"
tersebut secara diskriminatif: memberikan 100% beban materiil secara
mutlak kepada suami, dan memberikan imunitas materiil secara mutlak
kepada isteri dengan membatasi perannya hanya pada urusan domestik
semata-mata karena alasan stereotip peran masa lalu. Keberadaan norma
usang ini secara telanjang telah meruntuhkan bangunan kesetaraan dan
menghambat esensi perlindungan hukum yang adil yang dijabarkan oleh UU
HAM.
Bahwa melalui momentum pengujian ini, Mahkamah Konstitusi memiliki
kesempatan yuridis untuk mempertegas kembali komitmen penegakan
harmonisasi hukum, sekaligus memulihkan serta melindungi hak-hak
konstitusional seluruh warga negara dan jutaan keluarga di Republik
Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial, guna menguatkan kembali
sendi-sendi ketahanan keluarga nasional yang selaras dengan semangat
gotong royong, penguatan HAM, dan nilai luhur Pancasila.
Bahwa berdasarkan harmonisasi hukum dan semangat penguatan HAM di
atas,
permohonan
agar
Mahkamah
Konstitusi
menjatuhkan
tafsir
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 34
UU Perkawinan dengan menyuntikkan elemen asas "proporsional" dan
"bersama-sama
memberikan
kontribusi"
adalah
sebuah
keharusan
yurisprudensial. Tafsir ini adalah instrumen mutlak untuk memastikan UU
41
Perkawinan tunduk pada supremasi asas kesetaraan UUD 1945 dan sinkron
dengan prinsip tanggung jawab bersama di dalam rezim UU HAM.
R. Penguatan Mandat Yuridis Hakim: Kewajiban Menggali Nilai-Nilai Hukum dan
Rasa Keadilan Masyarakat Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Vide Bukti P-12)
1. Bahwa selain harus diselaraskan dengan piramida hukum tertinggi, pengujian
materiil terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan ini menemukan
sandaran hukum yang sangat imperatif di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Vide Bukti
P-12). Norma ini merupakan perintah undang-undang yang mengikat
langsung bagi setiap eminen Hakim di Republik Indonesia, termasuk para
Hakim Konstitusi yang mulia.
2. Bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara
expressis verbis menetapkan kewajiban hukum sebagai berikut:
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-
nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
3. Bahwa ketentuan pasal a quo secara filosofis menegaskan bahwa hukum
tidak boleh dipenjara oleh formalisme teks masa lalu yang sudah usang dan
tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Hakim diberikan mandat
penuh oleh undang-undang untuk bertindak progresif, bergerak aktif melihat
kenyataan di lapangan, serta menyerap rasa keadilan yang nyata-nyata
hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat modern (living law).
4. Bahwa demi memulihkan hak-hak konstitusional seluruh warga negara dan
jutaan keluarga di Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi selaku lembaga
peradilan tertinggi wajib mengimplementasikan amanat Pasal 5 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman ini di dalam persidangan a quo. Mahkamah harus
melihat dan memahami bahwa nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
masyarakat saat ini menuntut adanya pembagian beban keluarga yang
bergotong royong, seimbang, dan proporsional.
5. Bahwa berdasarkan argumen penguatan hukum di atas, permohonan agar
Mahkamah
Konstitusi
menjatuhkan
tafsir
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perkawinan dengan menyisipkan elemen asas "proporsional" dan "bersama-
sama memberikan kontribusi" adalah sebuah langkah yurisprudensial yang
42
sah dan mutlak diperlukan. Tafsir ini akan membebaskan institusi peradilan
dari belenggu teks hukum yang kaku, sekaligus menegakkan kembali sendi-
sendi ketahanan keluarga nasional yang selaras dengan nilai luhur
Pancasila.
S. SINTESIS ARGUMENTASI KESELURUHAN DAN URGENSI PENJATUHAN
PUTUSAN
INKONSTITUSIONAL
BERSYARAT
(CONDITIONALLY
UNCONSTITUTIONAL)
1. Bahwa Konstruksi Teks Pasal 34 Telah Mengalami Kebangkrutan
Konstitusional
Berdasarkan seluruh jalinan argumentasi yang telah Pemohon bedah secara
ekstensif—mulai dari bukti empiris terjadinya ketertinggalan hukum (Legal Lag),
pengingkaran terhadap Keadilan Distributif, pelanggaran fatal terhadap Asas
Keseimbangan Hak dan Kewajiban, hingga penabrakan langsung terhadap Doktrin
Kesetaraan Substantif—maka telah terbukti secara meyakinkan dan tidak
terbantahkan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengalami kebangkrutan
konstitusional (cacat bawaan yang bertentangan dengan UUD 1945).
2. Bahwa Rezim Pasal 34 Telah Berjalan Melawan Arus Yurisprudensi dan
Peradaban Hukum
Sebagaimana telah Pemohon uraikan melalui komparasi yurisprudensi, Mahkamah
Konstitusi RI melalui Putusan No. 69/PUU-XIII/2015 dan No. 22/PUU-XV/2017 telah
meletakkan fondasi penghapusan diskriminasi gender dalam hukum keluarga. Di
tingkat peradilan teknis, Mahkamah Agung RI pun harus bersusah payah
menerbitkan yurisprudensi (Putusan MA No. 608 K/AG/2003 dan No. 240
K/AG/2006) guna mencari instrumen keadilan substantif yang tidak disediakan oleh
teks kaku Pasal 34. Lebih jauh, peradaban mahkamah konstitusi global (AS,
Jerman, Belanda, Perancis) telah secara aklamasi membuang sistem nafkah
sepihak yang diskriminatif dan beralih pada kewajiban proporsional berasaskan
Capacity and Needs Test. Mempertahankan dikotomi Pasal 34 sama halnya dengan
memaksa hukum perdata Indonesia membeku di zaman purba.
3. Bahwa Kekosongan Hukum (Legal Vacuum) Harus Dihindari Melalui
Putusan Bersyarat
Pemohon menyadari sepenuhnya bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini dengan cara membatalkan
43
secara total/menghapus eksistensi Pasal 34 dari lembaran negara, maka akan
terjadi kekosongan hukum (legal vacuum) yang amat berbahaya bagi administrasi
ketahanan puluhan juta keluarga di Indonesia. Oleh sebab itu, instrumen
yurisprudensial yang paling elegan, presisi, dan bijaksana untuk menyelamatkan
norma ini adalah melalui mekanisme Putusan Inkonstitusional Bersyarat
(Conditionally Unconstitutional).
4. Rasionalisasi Pemaknaan Tafsir Baru dalam Petitum
Melalui putusan inkonstitusional bersyarat tersebut, Mahkamah Konstitusi harus
mengambil langkah judicial activism dengan menyuntikkan nyawa baru ke dalam
teks yang mati.
Pada Pasal 34 Ayat (1): Pemaknaan konstitusional mensyaratkan
disuntikkannya frasa "secara proporsional berdasarkan asas kemitraan
sejajar". Frasa ini akan menjadi katup pengaman (safety valve) yang
membebaskan suami dari ancaman eksploitasi perdata, sehingga kewajiban
menafkahi diukur secara logis dengan melihat kapasitas pendapatan aktual.
Pada Pasal 34 Ayat (2): Pemaknaan konstitusional mensyaratkan
dibongkarnya imunitas isteri melalui penyuntikan frasa "bersama-sama
memikul beban keperluan hidup". Frasa ini mengangkat harkat perempuan
dari sekadar pengurus domestik menjadi mitra sejajar yang memiliki
kewajiban gotong royong dalam menopang beban ekonomi keluarga secara
tangguh.
T. Rekonseptualisasi Frasa "Menghormati" dan "Melindungi" sebagai Hak
dan Kewajiban Konstitusional yang Bersifat Resiprokal (Timbal Balik)
Bahwa pemosisian kata "menghormati" dan "melindungi" secara asimetris dalam
hukum positif saat ini—di mana kewajiban melindungi hanya dibebankan kepada
suami dan kewajiban menghormati (dalam praktik peradilan) kerap dituntut secara
sepihak dari isteri—merupakan reduksi nyata terhadap hak atas perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Guna mewujudkan institusi perkawinan yang berkeadilan
substantif, kedua elemen ini harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai kewajiban
yang bersifat resiprokal (reciprocal obligations):
1. Hakikat Kewajiban "Menghormati" secara Timbal Balik (Mutual Respect)
Bahwa kewajiban untuk "menghormati" tidak boleh diletakkan secara subordinatif.
Perkawinan yang konstitusional meniscayakan adanya penghormatan dua arah
yang setara (equal dignity).
44
Bagi Suami terhadap Isteri: Menghormati berarti mengakui otonomi diri
isteri, menghargai kapasitas intelektual dan finansialnya, serta tidak
memperlakukannya sebagai subjek domestik yang inferior.
Bagi Isteri terhadap Suami: Menghormati berarti menghargai eksistensi,
jerih payah, serta tidak menjadikan kedudukan hukum suami semata-mata
sebagai instrumen pemenuhan materiil tanpa batas.
Bahwa penegasan kewajiban saling menghormati secara eksplisit di dalam Pasal
34 merupakan katup pengaman (safety valve) yuridis. Melalui tafsir ini, hukum
perdata kita memberikan ketegasan bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat
menuntut pemenuhan hak-hak ekonomi (finansial) jika pada saat yang sama pihak
tersebut secara nyata meruntuhkan kewajiban hukum untuk menghormati martabat
dan nama baik pasangannya.
2. Rekonstruksi Kewajiban "Melindungi" Modern (Mutual Protection) Bahwa
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membongkar tafsir usang yang
memaknai kata "melindungi" secara bias gender (seolah-olah hanya berupa
perlindungan fisik maskulin). Dalam paradigma hukum keluarga modern dan doktrin
perlindungan HAM, "melindungi" memiliki dimensi yang jauh lebih luas, melingkupi
aspek perlindungan psikologis, ekonomi, sosial, dan kehormatan perdata.
Bagi Suami terhadap Isteri: Suami wajib melindungi isteri dari ancaman
luar, menjamin keamanan fisik, serta menjaga hak-hak keperdataannya.
Bagi Isteri terhadap Suami: Isteri wajib melindungi suaminya, yang dalam
realitas sosiologis saat ini, mencakup kewajiban untuk melindungi nama baik,
kehormatan, rahasia rumah tangga, serta melindungi suami dari tekanan
finansial (economic abuse/exploitation).
Bahwa apabila kewajiban melindungi ini tidak disematkan kepada isteri, maka terjadi
kekosongan hukum di mana suami kerap berada dalam posisi yang sangat rentan
terhadap pembunuhan karakter (character assassination), fitnah, atau koar-koar
publik yang merusak reputasi sosial dan profesional suami, tanpa ada instrumen
Pasal 34 yang dapat mengikat isteri untuk menghentikan tindakan destruktif
tersebut.
Bahwa dengan demikian, penyuntikan tafsir simetris di mana "Suami wajib
menghormati dan melindungi isteri" dan "Isteri wajib menghormati dan
melindungi suami" ke dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) adalah langkah mutlak untuk
menggeser marwah perkawinan di Indonesia dari sekadar kontrak dagang yang
45
transaksional dan dingin, menjadi ikatan lahir batin yang kokoh, seimbang, dan
memuliakan martabat kemanusiaan kedua belah pihak tanpa diskriminasi.
U. Demistifikasi antara Kodrat dan Kewajiban Perdata: Mematahkan Sesat
Pikir (Logical Fallacy) atas Esensi Peran Ekonomi dalam Perkawinan
1. Bahwa Pemohon memandang perlu secara limitatif mengurai dan
meluruskan kerancuan konseptual yang kerap terjadi di masyarakat—dan
tidak menutup kemungkinan dilemparkan oleh Pihak Terkait—yang
mencampuradukkan antara takdir penciptaan (Kodrat) dengan peran
fungsional keperdataan (Nafkah dan Urusan Domestik). Kegagalan
memisahkan kedua dimensi ini merupakan bentuk sesat pikir (logical fallacy)
yang berakibat pada lahirnya ketidakadilan hukum yang dilegalisir oleh
undang-undang.
2. Bahwa secara doktriner dan teologis, Kodrat adalah cetak biru penciptaan
(biological blueprint) yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa secara
mutlak, bersifat permanen, melekat pada fitrah manusia sebagai laki-laki dan
perempuan, serta sama sekali tidak dapat dipertukarkan (irreversible).
Sebagai contoh nyata, anugerah untuk mengandung, melahirkan, dan
menyusui adalah kodrat mutlak seorang perempuan yang tidak mungkin
digantikan oleh laki-laki. Negara tidak memiliki kewenangan, kemampuan,
maupun urgensi untuk merekayasa norma kodrat ini, karena hal tersebut
merupakan wilayah hukum alam (lex naturalis) yang sangat suci.
3. Bahwa sangat berbeda dengan kodrat, Nafkah (aktivitas ekonomi, mencari
penghasilan, bekerja) maupun Urusan Domestik (mengurus rumah tangga,
mengasuh anak, memasak) sama sekali bukanlah kodrat. Kedua hal
tersebut murni merupakan peran sosiologis dan kewajiban hukum
keperdataan yang lahir dari konstruksi budaya, perkembangan peradaban,
dan kesepakatan hukum positif manusia. Sifat dari peran keperdataan ini
adalah dinamis, kontekstual, dan sepenuhnya dapat dipertukarkan
(reversible).
4. Bahwa realitas sosiologis modern di Indonesia hari ini membuktikan secara
telak bahwa mencari penghasilan bukan lagi monopoli satu pihak. Jutaan
perempuan dan isteri di Indonesia hari ini bertindak sebagai pelaku ekonomi
utama,
memimpin
korporasi,
menggerakkan
usaha,
dan
memiliki
kemandirian finansial. Sebaliknya, aktivitas domestik pun secara universal
46
dapat dilakukan dengan sangat baik oleh suami tanpa sedikitpun
meruntuhkan martabat atau fitrahnya sebagai seorang laki-laki.
5. Bahwa ketika Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan mengunci beban
nafkah secara mutlak dan kaku sebagai kewajiban "Suami" semata, undang-
undang secara tidak langsung telah melakukan pemaksaan hukum yang
keliru dengan menyamakan peran ekonomi keperdataan seolah-olah sebagai
takdir penciptaan yang kaku. Kekeliruan hermeneutika hukum ini berakibat
pada hilangnya perlindungan kepastian hukum yang adil bagi suami ketika
berada dalam kondisi tidak berdaya secara ekonomi.
6. Bahwa pembatasan peran hukum yang didasarkan pada stereotip masa lalu,
dan bukan pada kapasitas kemampuan riil masing-masing pihak, merupakan
bentuk diskriminasi terselubung yang nyata-nyata bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hukum perdata nasional
tidak boleh menutup mata dari realitas; ia harus berdiri di atas asas
proporsionalitas demi keadilan.
7. Bahwa dengan demikian, permohonan Pemohon untuk menyuntikkan frasa
"secara proporsional" dan "bersama-sama memberikan kontribusi" ke dalam
Pasal 34, sama sekali tidak sedang melawan kodrat suci yang telah
ditetapkan oleh Tuhan. Langkah ini murni merupakan ikhtiar konstitusional
untuk menyempurnakan hukum perdata agar memanusiakan manusia,
mengedepankan kerja sama yang setara (mutual partnership), dan
menegakkan keadilan yang substantif dalam institusi perkawinan di
Indonesia.
V. Paradigma Kemitraan Sejajar dan Gotong Royong sebagai Ikhtiar
Menolak Transaksionalisme dan Memperkokoh Ketahanan Keluarga
Nasional
1. Bahwa Pemohon menegaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 34 a quo sama sekali tidak didasari oleh
motif ego sektoral gender, tidak bertujuan untuk mendegradasi hak-hak
perempuan, dan sama sekali bukan upaya untuk melepaskan tanggung
jawab kodrati seorang suami. Sebaliknya, permohonan ini merupakan ikhtiar
luhur untuk mengangkat harkat dan martabat kedua belah pihak (suami dan
istri) ke tingkat yang lebih mulia dalam sebuah ikatan yang merdeka, setara,
dan berkeadilan substantif.
47
2. Bahwa masyarakat harus dicerdaskan secara hukum bahwa kekakuan teks
Pasal 34 undang-undang saat ini justru berpotensi menjadi senjata yang
kejam untuk menindas istri manakala istri tersebut berada dalam kondisi
rentan. Sebagai contoh, di bawah kungkungan norma yang kaku saat ini,
ketika seorang istri sedang jatuh sakit, hamil, menyusui, atau mengalami
keterbatasan fisik yang membuatnya tidak mampu mengurus urusan
domestik, seorang suami secara mekanis dapat merasa dibenarkan oleh
hukum untuk lepas tangan dan menolak bergotong-royong mengurus rumah
tangga, karena Pasal 34 ayat (2) meletakkan beban domestik itu secara
mutlak hanya pada pundak istri.
3. Bahwa dengan disuntikkannya tafsir "kemitraan sejajar" dan "gotong royong"
yang bersifat resiprokal (timbal balik), hukum negara justru hadir untuk
melindungi istri dalam kondisi rentan tersebut. Ketika istri sakit, maka
demi hukum, suami wajib menggantikan peran domestik dan melindungi
istrinya. Begitu pula sebaliknya, ketika suami mengalami guncangan ekonomi
atau disabilitas, istri yang memiliki kapasitas finansial wajib ikut memikul
beban materiil keluarga secara proporsional. Inilah hakikat sejati dari asas
penolong yang sepadan dan gotong royong khas Pancasila.
4. Bahwa penolakan terhadap asas proporsionalitas dalam Pasal 34 justru akan
melestarikan praktik komersialisasi dan transaksionalisme perkawinan yang
dingin. Jika hubungan keuangan diatur secara mutlak tanpa melihat asas
cinta kasih yang tulus, maka institusi perkawinan akan bergeser fungsi dari
ikatan suci lahir batin menjadi sekadar "kontrak dagang" atau "perjanjian
ketenagakerjaan domestik" yang transaksional. Pihak yang memiliki
dominasi lebih, dapat mengeksploitasi pihak yang sedang terpuruk secara
ekonomi, dan ketimpangan beban hukum ini pada akhirnya menciptakan
relasi kuasa yang berujung pada kekerasan psikis maupun penelantaran
ekonomi dalam rumah tangga.
5. Bahwa norma yang Pemohon berikan justru memanusiakan manusia.
Perkawinan tidak boleh runtuh hanya karena salah satu pihak kehilangan
pekerjaan atau salah satu pihak jatuh sakit. Dengan mewajibkan kedua belah
pihak untuk saling menghormati, saling melindungi, dan memberikan
kontribusi secara proporsional, Mahkamah Konstitusi sedang memberikan
payung hukum yang kokoh bagi 5,5 juta keluarga di Indonesia agar terhindar
48
dari badai perceraian akibat egoisme ekonomi yang difasilitasi oleh undang-
undang yang usang.
Bahwa dengan diterimanya konstruksi tafsir tersebut di dalam Amar Putusan, maka
ruh keadilan akan kembali bersemayam di dalam Undang-Undang Perkawinan,
sekaligus memulihkan serta melindungi hak-hak konstitusional seluruh warga
negara dan jutaan keluarga di Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial,
guna menguatkan kembali sendi-sendi ketahanan keluarga nasional yang selaras
dengan semangat gotong royong dan nilai luhur Pancasila.
W. Pengujian Berdasarkan Nilai Keberagaman (Pluralism Review): Kewajiban
Penafsiran Pasal 34 UU Perkawinan yang Universal dan Inklusif Selaras
dengan Semboyan Filosofis Bhinneka Tunggal Ika
1. Bahwa Indonesia dirancang dan didirikan oleh para pendiri bangsa (founding
fathers) sebagai sebuah negara hukum yang berdiri di atas fondasi
kemajemukan (pluralistic state). Semboyan suci Bhinneka Tunggal Ika bukan
sekadar rangkaian kata tanpa makna, melainkan sebuah norma fundamental
(fundamental norm) dan filosofi bernegara yang menuntut agar setiap produk
hukum
perdata
nasional—termasuk
di
dalamnya
Undang-Undang
Perkawinan—wajib mencerminkan, menghormati, dan merangkul seluruh
heterogenitas keyakinan, agama, dan budaya yang hidup di bawah naungan
NKRI.
2. Bahwa dalam perspektif hukum tata negara, Undang-Undang Perkawinan
merupakan wujud dari unifikasi hukum formil (formal legal unification) yang
bersifat nasional. Sebagai hukum positif yang berlaku bagi seluruh warga
negara (lex generalis), materi muatan dan penafsiran atas Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) UU Perkawinan tidak boleh dibiarkan terjebak dalam bias
domestikasi, atau dirumuskan secara monolitik yang hanya menyerap dan
mencerminkan doktrin pembagian peran ekonomi dari satu ajaran agama
atau interpretasi budaya tertentu saja.
3. Bahwa pemaksaan satu paradigma teologis yang kaku ke dalam teks Pasal
34—yang mengunci beban nafkah secara absolut pada suami dan urusan
domestik pada isteri—nyata-nyata telah mengabaikan dan mencederai
realitas sosiologis dari berbagai tradisi keagamaan dan hukum adat luhur
lainnya di Indonesia yang dijamin oleh konstitusi. Di dalam rahim kebinekaan
Indonesia, terdapat banyak komunitas adat dan sistem keyakinan yang sejak
49
berabad-abad lalu telah mempraktikkan asas kesetaraan yang murni,
kemitraan sejajar, serta pola hubungan gotong royong yang simetris antara
laki-laki dan perempuan dalam menopang ekonomi keluarga.
4. Bahwa ketika Pasal 34 UU Perkawinan diaplikasikan secara kaku tanpa
interpretasi yang inklusif oleh aparat penegak hukum, undang-undang ini
secara tidak langsung telah menciptakan pemisahan perlakuan hukum (legal
segregation) yang diskriminatif. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara melalui undang-undang
perdata nasional tidak boleh memonopoli tafsir rumah tangga yang asimetris;
hukum negara harus berdiri tegak di atas semua golongan sebagai payung
perlindungan yang netral, adil, dan mengayomi (protective and inclusive
umbrella).
5. Bahwa penyuntikan elemen asas "proporsional" dan "bersama-sama
memberikan kontribusi" ke dalam tubuh Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perkawinan, pada hakikatnya adalah ikhtiar konstitusional untuk memurnikan
kembali esensi Bhinneka Tunggal Ika dalam hukum perkawinan nasional.
6. Bahwa
rumusan
tafsir
inkonstitusional
bersyarat
yang
ditawarkan
Pemohon—yang memuat frasa "kemitraan sejajar", "gotong royong",
"penolong yang sepadan", dan "cinta kasih yang tulus"—pada hakikatnya
bukanlah sebuah konsep sekuler yang asing. Sebaliknya, rumusan tersebut
merupakan sublimasi dan titik temu luhur (kalimatun sawa) dari doktrin-
doktrin keadilan keluarga yang diajarkan oleh kelima paradigma agama besar
yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi di Indonesia, dengan penjabaran
yuridis-teologis sebagai berikut:
Dalam Paradigma Hukum Islam: Tafsir kemitraan sejajar dan
proporsionalitas sangat selaras dengan prinsip kehidupan pernikahan
yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah. Ajaran Islam sangat
menjunjung tinggi asas Mu’asyarah bil Ma’ruf (memperlakukan
pasangan dengan cara yang paling baik dan pantas) serta asas
Ta'awun (tolong-menolong/gotong royong dalam kebaikan). Kewajiban
resiprokal ini memastikan bahwa kepatuhan tidak lahir dari eksploitasi
finansial, melainkan dari pembagian peran yang adil sesuai kapasitas
nyata masing-masing pihak pada zamannya.
Dalam Paradigma Kristen dan Katolik: Frasa "penolong yang
50
sepadan" (Ezer Kenegdo) berakar kuat dari teks suci penciptaan
manusia (Kitab Kejadian 2:18). Kata "sepadan" secara teologis
membatalkan seluruh bentuk hierarki penindasan gender, dan
menegaskan bahwa isteri maupun suami adalah mitra yang sejajar,
seimbang, dan berdiri berhadapan untuk saling menopang dalam
kasih karunia. Keduanya diwajibkan memikul beban bersama (salib
kehidupan) berdasarkan rasa cinta kasih yang tulus tanpa perhitungan
transaksional yang eksploitatif.
Dalam Paradigma Agama Hindu: Ajaran Hindu memandang institusi
keluarga (Grhastha Ashram) sebagai tahap suci di mana suami dan
isteri adalah mitra setara dalam menjalankan kewajiban Dharma
(kebenaran/tugas moral). Konsep Ardhanarisvara merepresentasikan
keseimbangan absolut antara energi maskulin dan feminin, di mana
tidak ada pihak yang diposisikan sebagai "penanggung beban mutlak"
dan pihak lain sebagai "penerima mutlak". Keduanya wajib bahu-
membahu menopang harmoni dan kesejahteraan materiil rumah
tangga.
Dalam Paradigma Agama Buddha: Tatanan moral Buddha,
khususnya
yang
termaktub
di
dalam
Sigalovada
Sutta,
menggarisbawahi etika hubungan timbal balik (resiprokal) yang ketat
antara suami dan isteri. Hubungan ini diikat oleh Cattari Brahmavihara
(cinta kasih, welas asih, simpati, dan keseimbangan batin). Tidak ada
pembebanan ekonomi secara sepihak dan kaku; masing-masing
pasangan
dituntut
untuk
senantiasa
berbagi
tugas,
saling
menghormati, dan memberikan kontribusi nyata demi kebahagiaan
bersama.
Dalam Paradigma Agama Khonghucu: Nilai luhur Khonghucu
sangat menekankan pentingnya harmoni melalui keseimbangan Yin
dan Yang. Suami dan isteri diibaratkan sebagai dua kutub yang saling
melengkapi
(complementary),
di
mana
kesejahteraan
dan
kelangsungan hidup keluarga hanya dapat dicapai melalui kemitraan
yang saling menyeimbangkan (Zhong Yong). Kontribusi bersama
secara proporsional adalah perwujudan dari jalan suci (Dao) untuk
mencapai keluarga yang berbakti dan sejahtera.
51
7. Bahwa penyelarasan teks Pasal 34 UU Perkawinan dengan nilai-nilai
universal kelima agama di atas membuktikan bahwa hukum positif negara
tidak boleh dan tidak sepantasnya memonopoli tafsir rumah tangga menjadi
sebuah aturan yang kaku, asimetris, dan bias pada masa lalu. Hukum
keperdataan nasional harus menjadi payung perlindungan yang netral dan
inklusif (protective and inclusive umbrella) bagi seluruh warga negara lintas
iman.
8. Bahwa dengan demikian, rekonseptualisasi norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat
(2) melalui tafsir conditionally unconstitutional yang Pemohon ajukan, akan
memastikan bahwa Undang-Undang Perkawinan kembali menjadi rumah
bersama yang mengabdi pada cita-cita hukum luhur persatuan nasional,
kebinekaan, serta moralitas Ketuhanan Yang Maha Esa, sekaligus
membebaskan hukum dari praktik eksploitasi perdata terselubung.
IV. Kerugian Konstitusional Aktual (Actual Loss) sebagai Actual and Present
Injury yang Tidak Mensyaratkan Putusan Berstatus Inkracht van Gewijsde
1. Bahwa Pemohon perlu menegaskan batasan konseptual yang fundamental
dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, di mana kualifikasi kerugian
konstitusional yang bersifat aktual (actual loss) secara yurisprudensial tidak
dapat disamakan, disetarakan, atau digantungkan pada adanya putusan
peradilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kerugian konstitusional adalah kerugian yang lahir dari daya ikat suatu norma
undang-undang yang mereduksi hak-hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945
(constitutional impairment), bukan kerugian eksekutorial dari suatu putusan
kasus konkret.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui pendirian hukumnya yang konsisten—
sebagaimana termaktub sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007—telah menggariskan rujukan
bersyarat mengenai kedudukan hukum (legal standing). Salah satu
parameternya menyatakan bahwa kerugian tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial. Dalam doktrin hukum tata negara
modern, kerugian aktual diartikan sebagai actual and present injury, yaitu
suatu kondisi di mana hak konstitusional Pemohon secara nyata sedang
terhambat, sedang tercederai, atau tidak dapat diaktualisasikan pada saat
permohonan ini diajukan akibat keberlakuan norma undang-undang a quo.
52
3. Bahwa fakta bahwa Pemohon saat ini sedang proaktif menempuh jalur litigasi
melalui Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta
mencermati putusan peradilan perdata tingkat pertama lainnya yang
menegaskan rapuhnya kepastian hukum (Vide Bukti P-22), merupakan bukti
interaksi hukum yang nyata (concrete legal dispute). Dalam proses yang
sedang berjalan ini, Pemohon secara nyata dan langsung mengalami
kerugian aktual berupa hilangnya jaminan perlindungan atas kedudukan
hukum yang setara (equal legal standing) dan ketiadaan instrumen hukum
untuk menuntut kontribusi materiil yang proporsional dari isteri, semata-mata
karena benturan teks Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang
kaku. Hambatan hukum yang sedang mendera Pemohon detik ini juga adalah
wujud sahih dari kerugian aktual yang nyata, tanpa harus menanti proses
peradilan perdata tersebut selesai di tingkat akhir.
4. Bahwa apabila kerugian aktual secara keliru dimaknai harus menunggu
adanya putusan yang inkracht, maka Mahkamah Konstitusi secara tidak
langsung akan menegasikan fungsinya sebagai the protector of constitutional
rights. Memaksa Pemohon menunggu bertahun-tahun hingga sengketa
perdata berkekuatan hukum tetap demi memperoleh stempel "aktual" adalah
sebuah bentuk pengabaian keadilan (justice delayed is justice denied). Hal
ini berpotensi mereduksi hak warga negara, karena undang-undang yang
inkonstitusional akan terus memakan korban dan diterapkan dalam proses
persidangan yang sedang berjalan tanpa adanya perlindungan dari
konstitusi.
V. Kesimpulan dan Akumulasi Kerugian Konstitusional: Paradigma Kemitraan
Sejajar
Berasaskan
Gotong
Royong
Sebagai
Penolak
Praktik
Transaksionalisme Perkawinan demi Pemulihan Hak Pemohon (Actual and
Potential Loss)
1. Bahwa Pemohon menegaskan dengan sejelas-jelasnya dan tanpa keraguan
sedikit pun bahwa permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini
sama sekali tidak didasari oleh motif ego sektoral gender, tidak bertujuan
untuk mendegradasi hak-hak luhur kaum perempuan, dan sama sekali bukan
merupakan upaya apologetis untuk melepaskan tanggung jawab kodrati
seorang suami di hadapan institusi keluarga. Sebaliknya, permohonan a quo
53
merupakan sebuah ikhtiar konstitusional yang murni, suci, dan visioner untuk
mengangkat harkat, martabat, serta kedudukan hukum kedua belah pihak
(suami dan isteri) ke tingkat yang lebih mulia dalam sebuah ikatan
keperdataan yang merdeka, setara, resiprokal, dan sepenuhnya bersih dari
praktik komersialisasi serta transaksionalisme perkawinan yang dingin, yang
kerap kali mereduksi nilai-nilai sakral institusi pernikahan menjadi sekadar
perjanjian ekonomi sepihak.
2. Bahwa masyarakat dan pembentuk undang-undang harus dicerdaskan
secara yuridis bahwa kekakuan teks Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perkawinan saat ini berpotensi besar—dan telah terbukti di lapangan—
menjadi senjata hukum yang sangat kejam untuk menindas, mengeksploitasi,
serta memojokkan salah satu pihak yang kebetulan sedang berada dalam
posisi rentan (vulnerable position). Dalam realitas sosiologis, apabila pihak
isteri sedang jatuh sakit, mengalami disabilitas, atau dalam masa kehamilan,
kekakuan Pasal 34 ayat (2) dapat disalahgunakan oleh oknum suami yang
egois sebagai dalih normatif untuk menolak bergotong-royong memikul
beban urusan domestik. Sebaliknya, di sisi lain, tatkala pihak suami tertimpa
badai kebangkrutan ekonomi, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau
mengalami keterbatasan fisik yang permanen, kekakuan Pasal 34 ayat (1)
justru melegitimasi terjadinya eksploitasi finansial tanpa batas oleh pihak
lainnya, yang didukung secara mekanis oleh aparat penegak hukum
peradilan umum karena teks undang-undang yang bersifat asimetris.
3. Bahwa ketiadaan tafsir mengenai "kemitraan sejajar" (equal partnership) dan
"semangat gotong royong" yang bersifat timbal balik di dalam pasal yang diuji
secara nyata telah mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian hak-hak
konstitusional yang bersifat spesifik, rill, dan aktual (actual loss). Kerugian
aktual ini bukanlah sebuah persepsi atau hipotesis belaka, melainkan sebuah
realitas hukum yang sedang mengikat dan mendera Pemohon secara
langsung dalam bentuk sengketa keperdataan di meja peradilan. Keadaan ini
merupakan bentuk ketidakadilan substantif yang dilegalisir oleh negara
melalui teks undang-undang yang usang.
4. Bahwa di samping kerugian aktual, berlakunya Pasal 34 UU Perkawinan juga
menimbulkan ancaman kerugian yang bersifat potensial (potential loss) yang
menurut penalaran yang wajar (reasonable reasoning) dapat dipastikan akan
54
terus terjadi dan meluas di masa depan. Kerugian potensial tersebut
mengancam runtuhnya sendi-sendi ekonomi, psikologis, dan eksistensial
tidak hanya bagi Pemohon, melainkan bagi jutaan kepala keluarga dan
struktur domestik di seluruh wilayah Republik Indonesia. Jika interpretasi
kaku ini dipertahankan, undang-undang secara tidak langsung membiarkan
lahirnya konflik internal keluarga yang destruktif, memicu lonjakan angka
perceraian nasional akibat tekanan finansial yang tidak proporsional, serta
membiarkan instrumen hukum negara digunakan sebagai alat pemerasan
keperdataan yang mengoyak rasa keadilan masyarakat.
5. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang sangat terang
benderang, langsung, dan tidak terputus antara kerugian konstitusional (baik
actual loss maupun potential loss) yang diderita oleh Pemohon dengan
keberlakuan norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Kerugian
tersebut tidak akan pernah terjadi apabila norma undang-undang a quo
dirumuskan secara adaptif dengan menyerap nilai kesetaraan kedudukan
warga negara di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana
diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta perintah untuk menggali rasa
keadilan hidup yang digariskan dalam Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman dan preseden tetap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XV/2017 (Vide Bukti P-10).
6. Bahwa rekayasa norma melalui jalur konstitusional yang Pemohon tawarkan
dalam permohonan ini justru merupakan instrumen untuk memanusiakan
manusia dan menyelamatkan institusi keluarga nasional. Sebuah perkawinan
tidak boleh dibiarkan hancur berantakan hanya karena salah satu pihak
kehilangan kapasitas ekonominya atau mengalami kemunduran fisik. Dengan
menyuntikkan kewajiban imperatif bagi kedua belah pihak untuk saling
menghormati, saling melindungi (mutual protection), serta bersama-sama
memberikan kontribusi secara proporsional, Mahkamah Konstitusi sedang
memberikan payung hukum yang kokoh, berwibawa, dan berkeadilan bagi
jutaan keluarga di Indonesia agar terhindar dari badai kehancuran rumah
tangga yang dipicu oleh egoisme ekonomi yang difasilitasi oleh kelalaian teks
undang-undang.
7. Bahwa
apabila
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan permohonan pengujian materiil ini dengan menjatuhkan
55
putusan konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), maka ruh
keadilan substantif akan kembali bersemayam di dalam hukum perkawinan
nasional. Putusan Mahkamah akan bertindak sebagai legal remedy
(pemulihan hukum) yang seketika menghentikan penderitaan kerugian
konstitusional Pemohon serta mengamankan hak-hak seluruh warga negara
Indonesia. Langkah ini mendesak dilakukan guna menegakkan kembali
supremasi konstitusi, menjaga kesucian dasar negara Pancasila, serta
mengembalikan hakikat perkawinan pada nilai luhur bangsa, yaitu keadilan
sosial dan semangat gotong royong yang sejati.
VI. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian dalil, argumentasi konstitusional, dan fakta hukum yang
telah dipaparkan secara terang-benderang di atas, Pemohon dengan penuh
kerendahan hati memohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima, Mengabulkan, dan Mengesahkan permohonan pengujian materiil
yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya tanpa terkecuali.
2. Menyatakan bahwa norma Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
sebagaimana telah diubah dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan
dengan semangat, nilai, dan teks Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional), sepanjang
frasa dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif
dan komprehensif menjadi:
“Suami wajib menghormati, melindungi isterinya, serta memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan
asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan
didasari cinta kasih yang tulus.”
3. Menyatakan bahwa norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
56
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
sebagaimana telah diubah dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan
dengan semangat, nilai, dan teks Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional), sepanjang
frasa dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif
dan komprehensif menjadi:
“Isteri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah
tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban
keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai
penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.”
4. Memerintahkan dan mewajibkan dilakukannya pemuatan putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia atas perkara ini di dalam lembar Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-24,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
NIK:
3174043112910001 atas nama Moratua Silaban;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3174-KW-
23102025-0002 tertanggal 23 Oktober 2025;
57
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial
Agreement) Nomor 5 tertanggal 3 Oktober 2025 yang
dibuat di hadapan Notaris Johny Hastiar, S.H., M.Kn.;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Gugatan Perceraian bertanggal 10 Maret 2026
antara Moratua Silaban selaku Penggugat dan Beatrix
Olga Nathania selaku Tegugat yang didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Gugatan Wanprestasi antara Moratua Silaban
selaku Penggugat dan Beatrix Olga Nathania selaku
Tegugat yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Timur bertanggal 1 April 2026;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor:
STTLP/B/842/II/2026/SPKT/POLRES
METRO
JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 8
Maret 2026;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XV/2017;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi
Medical
Resume
Siloam
Hospitals
TB
Simatupang, tanggal 14 Maret 2026;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi
Bukti
Transfer
Bank
(m-BCA)
senilai
Rp60.000.000,00 tertanggal 3 Februari 2026 kepada
Beatrix Olga Nathania;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Nota Pesanan Shopee No. 260211CU3GUCMF
berupa pembelian Apple iPhone 14;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Invoice Tokopedia No. 581362187252893476
berupa pembelian Apple Watch Series SE 2 Gen 2024
40MM with Strap Sport Band-Starlight, S/M;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi
Artikel
dengan
judul
“Akumulasi
Krisis
Ketahanan Keluarga: Dukcapil Catat 5,5 Juta Penduduk
Indonesia Berstatus Cerai Hidup;
58
18
Bukti P-18
:
Fotokopi Artikel dengan judul “Akar Kehancuran
Keluarga 2024: Pertengkaran dan Ekonomi Menjadi
Faktor Tertinggi Perceraian”;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Artikel dengan judul “399 ribu Kasus Perceraian
di 2024: BPHN Dorong dan mediasi Keluarga”;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Artikel dengan judul “Fenomena Cerai Gugat
Mendominasi: 78,29% Kasus Perceraian Berasal dari
Istri Gugat Suami;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Materi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan oleh
Adv. Moratua Silaban, S.H., M.H., C.Med., CTA.;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 842/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi
Dokumentasi
Penyelenggaraan
Resepsi
Perkawinan Adat dan Keagamaan;
24.
Bukti P-24
:
Naskah Asli Ringkasan Lisan Pemohon pada Sidang
Perbaikan Permohonan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
59
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6401) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
60
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada pleno 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
UU 1/1974 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya."
61
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2), UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat dan praktisi hukum [vide Bukti P-4] menjelaskan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya karena berlakunya norma Pasal 34 ayat (1) dan
ayat (2) UU 1/1974 sebagai berikut (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara):
a. Bahwa Pemohon merasa konstruksi norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/1974 menciptakan pembagian peran yang kaku, dikotomis, berbasis jenis
kelamin, dan tidak sesuai lagi dengan realitas sosial kontemporer. Suami
ditempatkan sebagai pihak yang memikul beban ekonomi keluarga,
sedangkan isteri ditempatkan dalam ranah domestik tanpa kewajiban hukum
eksplisit untuk ikut menanggung beban ekonomi rumah tangga, meskipun
isteri secara faktual memiliki penghasilan sendiri.
b. Bahwa norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 telah membagi peran
suami dan isteri secara tidak seimbang. Suami diwajibkan memberikan
segala sesuatu untuk kebutuhan rumah tangga, sedangkan isteri hanya
diwajibkan mengatur urusan rumah tangga. Pemohon menilai konstruksi ini
bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum,
larangan diskriminasi, kepastian hukum yang adil dan perlindungan martabat
dan rasa aman, sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa Pemohon beranggapan norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/1974 tidak hanya berdampak teoritis, tetapi benar-benar digunakan dalam
praktik rumah tangga sebagai dasar untuk menempatkan seluruh beban
ekonomi kepada suami. Dalam kasus Pemohon, isteri Pemohon memiliki
pekerjaan dan penghasilan rutin, tetapi tetap menuntut agar kebutuhan hidup
rumah tangga dipenuhi sepenuhnya oleh Pemohon. Menurut Pemohon,
apabila isteri memiliki kemampuan ekonomi, maka seharusnya terdapat
kewajiban hukum untuk ikut memikul beban rumah tangga secara wajar dan
proporsional.
d. Bahwa Pemohon telah membuat perjanjian kawin mengenai pemisahan harta
kekayaan [vide Bukti P-6]. Namun, menurut Pemohon, perjanjian tersebut
62
tidak cukup melindungi dirinya karena kewajiban nafkah dalam Pasal 34 ayat
(1) UU 1/1974 tetap berlaku sebagai norma hukum keluarga yang bersifat
memaksa. Selanjutnya Pemohon mendalilkan bahwa frasa “suami wajib
memberikan segala sesuatu” telah digunakan oleh pihak isteri sebagai
senjata legal untuk menuntut Pemohon menanggung seluruh biaya hidup,
termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Sementara itu, penghasilan isteri
tetap disimpan untuk kepentingannya sendiri.
e. Bahwa dengan adanya ketidakseimbangan tanggung jawab ekonomi
tersebut menimbulkan perselisihan tajam dalam rumah tangga, menguras
emosi, serta berujung pada proses hukum, termasuk gugatan wanprestasi di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain kerugian materiil dan hukum,
Pemohon juga mendalilkan adanya kerugian psikologis yang dibuktikan
melalui dokumen medis dari Siloam Hospitals [vide Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti
P-9 dan Bukti P-13].
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia dan
berprofesi sebagai advokat serta praktisi hukum telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan aktual akibat berlakunya norma
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 yang dimohonkan pengujian. Berkaitan
dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut Pemohon,
menempatkan suami sebagai pihak yang memikul beban ekonomi keluarga,
sementara isteri hanya ditempatkan dalam ranah pengaturan urusan rumah tangga
tanpa kewajiban hukum yang eksplisit untuk turut menanggung beban ekonomi
secara proporsional, sekalipun secara faktual memiliki pekerjaan dan penghasilan
sendiri. Oleh karena itu, Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, serta apabila permohonan a quo
dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi.
Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
63
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas norma Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang dimohonkan pengujian, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 34 UU 1/1974 mengandung diskriminasi
struktural yang difasilitasi oleh negara. Karena norma tersebut membebankan
kewajiban ekonomi kepada satu kelompok gender, yaitu suami, sebagai
penyedia materi utama dalam keluarga. Sebaliknya, isteri diposisikan sebagai
pihak yang tidak memiliki kewajiban hukum eksplisit untuk memikul tanggung
jawab finansial keluarga, meskipun secara faktual dapat saja memiliki
kekayaan, pekerjaan, penghasilan tetap, atau kemampuan ekonomi yang lebih
kuat daripada suami. Pembagian kewajiban rumah tangga tidak seharusnya
ditentukan secara mutlak berdasarkan jenis kelamin, tetapi berdasarkan
kondisi faktual dalam keluarga. Kewajiban suami untuk menanggung seluruh
kebutuhan domestik tanpa batas kepatutan dan kelayakan, serta tanpa ruang
bagi isteri yang berpenghasilan untuk ikut berkontribusi, merupakan bentuk
pelanggaran terhadap prinsip persamaan hak dan larangan diskriminasi. Oleh
karena itu Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 telah menghapus nilai
timbal balik dalam perkawinan dan menciptakan relasi kewajiban yang tidak
seimbang serta melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 karena menciptakan diskriminasi berbasis gender dan gagal
mewujudkan kesetaraan substantif dalam relasi suami-isteri.
b. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 34 UU 1/1974 dapat berubah dari norma
pelindung keluarga menjadi alat penindasan hukum apabila diterapkan secara
tekstual tanpa mempertimbangkan kemampuan faktual para pihak. Dengan
kata lain, norma tersebut dianggap meruntuhkan kepastian hukum yang adil
64
karena tidak menyediakan parameter proporsionalitas, kepatutan, dan
keseimbangan dalam menentukan kewajiban ekonomi rumah tangga.
c. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 34 UU 1/1974 jika diterapkan tanpa batas
proporsionalitas dan kemitraan, dapat mengancam perlindungan terhadap
harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami. Oleh karena itu,
norma tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
d. Bahwa menurut Pemohon, tujuan hukum keluarga seharusnya adalah
memperkuat dan menjaga keutuhan institusi perkawinan, namun Pasal 34 UU
1/1974 justru menciptakan paradoks, karena norma yang seharusnya menjaga
keluarga malah dapat menjadi pemicu konflik rumah tangga dan menimbulkan
ketidakseimbangan tanggung jawab ekonomi. Ketika hanya satu pihak diberi
hak untuk menuntut dan pihak lain terus-menerus diwajibkan memberi, hal
tersebut dapat menimbulkan relasi perkawinan berubah menjadi arena
pertentangan hak dan kewajiban yang tidak sehat. Ketegangan ekonomi dalam
rumah tangga diperparah oleh tafsir bahwa suami wajib memberi tanpa henti,
sedangkan isteri tidak diwajibkan ikut memikul beban ekonomi secara
proporsional. Dengan adanya kondisi tersebut, maka hal tersebut dapat
menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko perceraian.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Pemohon pada pokoknya
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang frasa
dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif dan
komprehensif menjadi:
1. Ayat (1)
“Suami wajib menghormati, melindungi isterinya, serta memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan
asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan
didasari cinta kasih yang tulus.”
2. Ayat (2)
“Isteri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah
tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban
keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai
penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.”
65
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-24 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Mei
2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara), Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang harus
dijawab berdasarkan dalil permohonan Pemohon adalah apakah norma Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena
norma tersebut membebankan kewajiban ekonomi kepada suami sebagai penyedia
materi utama dalam keluarga. Namun sebaliknya, isteri diposisikan sebagai pihak
yang tidak memiliki kewajiban hukum secara eksplisit untuk memikul tanggung
jawab finansial keluarga, meskipun secara faktual dapat saja isteri memiliki
kekayaan, pekerjaan, penghasilan tetap, atau kemampuan ekonomi yang lebih kuat
daripada suami. Artinya, Pemohon pada pokoknya menginginkan antara posisi
suami maupun isteri memiliki posisi yang sejajar dan sepadan baik berkaitan dengan
hak maupun kewajiban.
[3.12] Menimbang bahwa berkenan dengan dalil Pemohon a quo, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut, penting bagi Mahkamah untuk mengutip Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 12 Mei 2026, mengingat putusan dimaksud
relevan dan memiliki keterkaitan erat dengan isu yang dipermasalahkan oleh
Pemohon, sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin hak konstitusional
warga negara untuk dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
yang merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini sebagaimana
66
diamanatkan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”. Dalam hal ini, makna perkawinan yang
diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 adalah perkawinan yang ditujukan
dalam rangka membentuk suatu hubungan keluarga dan juga dalam rangka
untuk melanjutkan keturunan. Hal dimaksud bersesuaian pula dengan
tujuan perkawinan sebagaimana termaktub dalam UU 1/1974, di mana
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
[vide Pasal 1 UU 1/1974]. Dalam menegaskan makna hubungan lahir batin
dalam suatu ikatan perkawinan dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 18 Juni 2015 mempertimbangkan antara lain:
[3.12.4] ... Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai
hubungan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan
seorang wanita yang diikat oleh tali pernikahan dan menjadikan
status mereka sebagai suami istri. Perkawinan ditujukan untuk
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan
dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-
masing agama atau kepercayaannya serta dicatat menurut
peraturan
perundang-undangan.
Sebagai
ikatan
lahir,
perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria
dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Ikatan lahir tersebut merupakan hubungan formil yang sifatnya
nyata, baik bagi yang mengikatkan dirinya maupun bagi orang
lain atau masyarakat, sedangkan sebagai ikatan batin,
perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena
adanya kemauan yang sama dan ikhlas antara seorang pria
dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Bahwa ikatan lahir dan batin dalam sebuah perkawinan juga
merupakan bentuk pernyataan secara tegas bahwa seorang pria
dan seorang wanita ingin membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa;
Berdasarkan
uraian
kutipan
pertimbangan
hukum
tersebut,
Mahkamah berpendirian bahwa dalam menjalankan suatu hubungan
perkawinan sebagai ikatan yang sah dengan tujuan membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal serta menciptakan ikatan lahir dan batin antara
seorang pria dan wanita, terdapat kewajiban bagi suami dan istri untuk
saling mencintai dan menghormati, saling membantu dan saling
melengkapi satu sama lain dalam kehidupan rumah tangga. Walaupun
hubungan perkawinan merupakan hak asasi yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945, namun dalam perkawinan tidak hanya menuntut hak semata
melainkan adanya tanggung jawab dan kewajiban dari masing-masing
pihak guna mencapai tujuan dan hakikat perkawinan. Dikarenakan
pentingnya tanggung jawab dan kewajiban suami istri dalam hubungan
perkawinan, UU 1/1974 menekankan adanya hak dan kewajiban suami istri
yang diatur dalam bab tersendiri, yaitu antara lain kewajiban menegakkan
rumah tangga, seimbang dalam hak dan kedudukan, saling cinta, hormat
67
menghormati, memberi bantuan lahir batin, melindungi pasangan dan
memberikan segala kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuan,
serta kewajiban mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya
[vide Bab VI, Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 UU 1/1974].
Bahwa dari kutipan uraian pertimbangan hukum putusan Mahkamah
tersebut, menurut Mahkamah perkawinan dalam sistem hukum Indonesia tidak
hanya dipandang sebagai hubungan pribadi antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan, tetapi juga sebagai pranata hukum yang memiliki nilai sosial, moral, dan
keagamaan. Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memang memberikan
jaminan kepada setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan, namun jaminan tersebut harus dilaksanakan melalui perkawinan yang
sah. Artinya, hak untuk menikah bukanlah hak yang berdiri sendiri tanpa aturan,
melainkan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum, norma agama, serta
prinsip ketertiban yang berlaku dalam masyarakat. Selanjutnya, makna “perkawinan
yang sah” menjadi penting karena negara tidak hanya mengakui adanya hubungan
antara dua orang, tetapi juga memastikan bahwa hubungan tersebut memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Hal ini sejalan dengan norma Pasal
1 UU 1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk
keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Dari rumusan tersebut terlihat bahwa perkawinan tidak cukup hanya
dilihat sebagai hubungan administratif atau formal, tetapi juga harus mengandung
kesungguhan batin, kemauan bersama, dan tanggung jawab moral dari kedua belah
pihak.
Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XII/2014 semakin memperjelas bahwa perkawinan memiliki dua
dimensi yang saling berkaitan, yaitu ikatan lahir dan ikatan batin. Ikatan lahir
menunjukkan adanya hubungan hukum yang nyata dan dapat diakui oleh negara
maupun masyarakat. Sementara itu, ikatan batin menunjukkan adanya kehendak
yang tulus, kesepakatan, serta komitmen antara suami dan istri untuk hidup
bersama dalam satu rumah tangga. Dengan demikian, perkawinan tidak dapat
dipahami hanya sebagai peristiwa hukum semata, tetapi juga sebagai hubungan
yang mengandung tanggung jawab emosional, spiritual, dan sosial. Dalam
perkawinan, hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang. Meskipun menikah
merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, pelaksanaannya
68
tetap membawa akibat hukum bagi suami dan istri. Keduanya tidak hanya berhak
memperoleh kebahagiaan dalam rumah tangga, tetapi juga berkewajiban untuk
saling mencintai, menghormati, membantu, melindungi, dan memenuhi kebutuhan
rumah tangga sesuai kemampuan masing-masing. Prinsip ini sebagaimana
tercermin dalam norma Pasal 31 sampai dengan norma Pasal 34 UU 1/1974, yang
menempatkan suami dan istri dalam kedudukan yang seimbang dalam membangun
kehidupan keluarga. Oleh karena itu, perkawinan menurut hukum Indonesia harus
dipahami sebagai hubungan yang tidak hanya didasarkan pada kehendak pribadi,
tetapi juga pada tanggung jawab bersama. Tujuan utama perkawinan bukan
sekadar menyatukan dua orang dalam status suami istri, melainkan membangun
keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Dalam kerangka
inilah negara memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan, bukan hanya
untuk kepentingan suami dan istri, tetapi juga untuk menjaga ketertiban masyarakat,
melindungi martabat manusia, serta menjamin keberlangsungan keluarga sebagai
bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menguraikan dan mempertimbangkan hal-hal
tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut dalil
Pemohon yang menurut Pemohon norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena norma tersebut tidak
memberikan jaminan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,
perlindungan harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami. Berkenaan
dengan dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah norma Pasal 34 UU 1/1974
tidak dapat dibaca secara terpisah hanya dari bunyi ayat (1) dan ayat (2) nya saja,
melainkan harus dipahami secara utuh dalam kerangka Bab VI UU 1/1974 yang
mengatur hak dan kewajiban suami istri. Dalam bab tersebut, norma Pasal 30 UU
1/1974 telah menegaskan bahwa suami dan istri sama-sama memikul kewajiban
luhur untuk menegakkan rumah tangga sebagai sendi dasar susunan masyarakat.
Selanjutnya, dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 1/1974 telah secara tegas pula
menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup
bersama di masyarakat, sedangkan norma Pasal 33 UU 1/1974 mewajibkan suami
dan istri untuk saling mencintai, menghormati, setia, serta saling memberi bantuan
lahir dan batin. Dengan demikian, konstruksi UU 1/1974 sejak awal tidak
menempatkan salah satu pihak sebagai subjek yang superior dan pihak lain sebagai
69
subordinat (lebih rendah) kedudukannya, melainkan membangun relasi perkawinan
atas dasar keseimbangan, tanggung jawab bersama, dan saling melengkapi.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan norma Pasal 34 ayat
(1) UU 1/1974 yang menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan
memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga “sesuai dengan
kemampuannya”, menurut Mahkamah justru menunjukkan bahwa kewajiban
tersebut tidak bersifat mutlak, tidak tanpa batas, dan tidak dapat dimaknai sebagai
beban ekonomi absolut yang harus dipikul suami dalam segala keadaan. Frasa
“sesuai dengan kemampuannya” menurut Mahkamah merupakan batas normatif
yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata,
kepatutan, dan kondisi konkret keluarga. Karena itu, dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa norma Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 membebankan kewajiban
ekonomi kepada suami semata tanpa batas yang proporsional dan di luar
kemampuan suami adalah tidak sejalan dengan bunyi norma itu sendiri. Norma
tersebut menurut Mahkamah tidak secara imperatif memerintahkan suami untuk
memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga secara tidak rasional, melainkan hanya
sebatas kemampuan yang dimiliki suami. Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami tidak berarti suami harus
memenuhi dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran
serta/kontribusi isteri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga
dimaksud jika isteri memiliki kemampuan untuk itu dan kebutuhan rumah tangga
tersebut secara faktual tidak dapat dipenuhi oleh kemampuan suami semata.
[3.15]
Menimbang bahwa demikian pula berkenaan dengan norma Pasal 34
ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan bahwa isteri wajib mengatur urusan rumah
tangga sebaik-baiknya, menurut Mahkamah norma a quo tidak dapat dimaknai
sebagai penghapusan kewajiban isteri untuk berperan serta/berkontribusi dalam
keluarga. Ketentuan tersebut harus dibaca sekaligus dikaitkan dengan norma Pasal
30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU 1/1974 yang menempatkan suami dan isteri dalam
relasi yang seimbang serta saling membantu. Oleh karena itu, pengaturan urusan
rumah tangga oleh isteri bukanlah bentuk pembatasan peran isteri dalam memenuhi
kebutuhan kehidupan rumah tangga, melainkan pengakuan terhadap adanya
tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kehidupan rumah tangga. Dalam
70
praktik kehidupan keluarga, kontribusi isteri dapat berbentuk pengelolaan rumah
tangga, bantuan lahir batin, pengasuhan, dukungan ekonomi, maupun bentuk
kontribusi lain sesuai kesepakatan, yang tentunya disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan masing-masing pihak. Dengan demikian, ketentuan norma Pasal 34
ayat (2) UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat dimaknai sebagai norma yang
membebaskan isteri dari seluruh tanggung jawab dalam keluarga, apalagi sebagai
norma yang menciptakan adanya ketimpangan hukum yang berkaitan dengan
keharusan isteri memiliki tanggung jawab yang sama dengan suami.
[3.16]
Menimbang bahwa selain itu dalil Pemohon yang pada pokoknya
menyatakan bahwa norma Pasal 34 UU 1/1974 menghapus nilai timbal balik dalam
perkawinan menurut Mahkamah adalah dalil yang tidak tepat, karena UU 1/1974
secara eksplisit membangun perkawinan sebagai hubungan timbal balik. Hal
tersebut tampak dari norma Pasal 33 UU 1/1974 yang menggunakan rumusan
“saling” dalam hubungan suami istri, baik dalam hal mencintai, menghormati, setia,
maupun memberi bantuan lahir batin. Bahkan, norma Pasal 34 ayat (3) UU 1/1974
telah memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya. Ketentuan ini
menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada
istri terhadap suami, tetapi juga kepada suami terhadap istri. Oleh karena itu, tidak
benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak
lain hanya dibebani kewajiban, karena UU 1/1974 telah memberikan ruang hukum
yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan
kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling
melengkapi.
[3.17]
Menimbang bahwa sementara itu mengenai perbedaan rumusan
kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut
Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Karena diskriminasi baru dapat
dikatakan terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi,
atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah. Dalam konteks
Pasal 34 UU 1/1974, perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai
pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari
pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya
masing-masing yang tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana
71
ditegaskan dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 1/1974. Selain itu, norma Pasal 34
UU 1/1974 tidak dapat disebut sebagai norma yang meruntuhkan kepastian hukum
yang adil, karena frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam norma Pasal 34 ayat
(1) UU 1/1974 telah memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi suami untuk
menanggung kebutuhan rumah tangga secara maksimal sesuai dengan
kemampuannya, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya. Oleh karena itu,
jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran Pemohon norma Pasal 34 ayat (1) UU
1/1974 dapat meruntuhkan kepastian hukum yang adil adalah argumentasi yang
tidak berdasar, karena norma tersebut justru membuka peran isteri untuk turut
memenuhi kebutuhan rumah tangga jika suami tidak dapat memenuhi kebutuhan
rumah tangga di luar kemampuannya. Bahkan, dalam ketentuan lainnya, UU 1/1974
menunjukkan pola pengaturan yang mempertimbangkan keadaan nyata para pihak,
misalnya dalam norma Pasal 41 UU 1/1974 mengenai akibat perceraian, di mana
biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pada prinsipnya menjadi tanggung jawab
bapak (suami), tetapi apabila suami dalam kenyataannya tidak mampu, pengadilan
dapat menentukan bahwa ibu (istri) ikut memikul bahkan menjadi tanggung
jawabnya untuk pemeliharaan anak tersebut. Hal ini memperlihatkan bahwa
Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan
proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai
keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan.
[3.18]
Menimbang bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa norma Pasal 34 UU 1/1974 mengancam perlindungan harta
benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami sebagaimana dijamin Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah, jika dicermati secara
saksama UU 1/1974 tidak membiarkan harta suami berada dalam keadaan tanpa
perlindungan. Norma Pasal 35 UU 1/1974 membedakan antara harta bersama dan
harta bawaan masing-masing suami istri, sedangkan norma Pasal 36 UU 1/1974,
menyatakan bahwa terhadap harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak
atas persetujuan kedua belah pihak, dan terhadap harta bawaan masing-masing,
suami maupun istri memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum
atas harta benda dimaksud. Pengaturan ini membuktikan bahwa UU 1/1974 tetap
memberikan perlindungan hukum terhadap harta benda masing-masing pihak
dalam perkawinan, termasuk suami. Lebih lanjut, UU 1/1974 juga memberikan ruang
bagi suami dan istri untuk membuat perjanjian perkawinan sepanjang tidak
72
melanggar hukum, agama, dan kesusilaan [vide Pasal 29 UU 1/1974]. Keberadaan
perjanjian perkawinan ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Indonesia tidak
menutup kemungkinan bagi suami dan istri untuk mengatur lebih lanjut hubungan
keperdataan mereka, termasuk mengenai harta dan tanggung jawab tertentu,
selama hal tersebut disepakati dan tidak bertentangan dengan batas-batas hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan argumentasi Pemohon yang menyatakan norma
Pasal 34 UU 1/1974 dapat memicu konflik rumah tangga dan memperbesar risiko
perceraian,
menurut
Mahkamah
argumentasi
tersebut
lebih
merupakan
kekhawatiran psikologis dari pada persoalan konstitusionalitas norma, karena
undang-undang perkawinan pada dasarnya dibentuk untuk menjaga keutuhan
keluarga, bukan untuk menciptakan relasi yang saling menegasikan. Oleh karena
itu, hal tersebut bersesuaian dengan semangat yang terdapat dalam norma Pasal 1
UU 1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa, sedangkan
Penjelasan Umum UU 1/1974 angka 4 huruf a menegaskan pula bahwa suami dan
istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil
dan materiil. Dengan demikian, adanya pandangan yang menyatakan bahwa suami
wajib memberi tanpa henti, sementara istri sama sekali tidak memiliki tanggung
jawab untuk membantu, justru bertentangan dengan ruh dan semangat undang-
undang perkawinan itu sendiri.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 ternyata
telah memberikan jaminan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum, perlindungan harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami
yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
73
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.42 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
74
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 Bahwa argumen mengenai pentingnya mengikis ketimpangan pembagian beban hukum di dalam keluarga memiliki jangkar yurisprudensi yang sangat kokoh dari putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Melalui Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi telah meletakkan pendirian hukum 36 (ratio decidendi) yang sangat fundamental mengenai garis batas antara "pembedaan kodrat" dan "diskriminasi". Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 Halaman 48, secara expressis verbis telah menegaskan kaidah sebagai berikut: "Benar bahwa dikarenakan kodratnya maka dalam batas-batas tertentu perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan menuntut pembedaan sehingga dalam konteks demikian pembedaan tersebut bukanlah diskriminasi dan tidak pula dapat dikatakan melanggar moralitas, rasionalitas, serta ketidakadilan yang intolerable. Namun tatkala pembedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi." Bahwa secara mutatis mutandis, pertimbangan hukum Mahkamah tersebut wajib diterapkan secara konsisten untuk menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Pembagian beban ekonomi keluarga yang kaku dalam norma pasal a quo—di mana 100% beban materiil ditimpakan secara mutlak kepada suami sementara istri dibebaskan dari kewajiban materiil semata- mata karena alasan jenis kelamin—adalah nyata-nyata merupakan bentuk diskriminasi keperdataan yang merugikan hak-hak dasar warga negara di bidang ekonomi dan sosial, sebagaimana kriteria diskriminasi yang telah didefinisikan sendiri oleh Mahkamah. Bahwa melalui momentum pengujian ini, Mahkamah Konstitusi memiliki kesempatan yuridis untuk mempertegas kembali komitmennya dalam mengikis ketimpangan hukum, sekaligus memulihkan hak-hak konstitusional seluruh warga negara dan jutaan keluarga di Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial, guna menguatkan kembali sendi-sendi ketahanan keluarga nasional yang selaras dengan semangat gotong royong dan nilai luhur Pancasila. Bahwa berdasarkan kepatuhan terhadap preseden di atas, permohonan agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan tafsir inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan dengan 37 menyuntikkan elemen asas "proporsional" dan "bersama-sama memberikan kontribusi" adalah sebuah langkah hukum yang sah, objektif, dan konstitusional. O. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Dalam tataran penerapan hukum (law in action), Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui fungsi korektifnya sejatinya telah berupaya melakukan pergeseran dari penerapan teks kaku menuju pencarian keadilan substantif, terbukti dari: 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003 (Prinsip Kepatutan Berdasarkan Kapasitas Nyata) Dalam sengketa penentuan besaran kewajiban finansial suami (nafkah), Mahkamah Agung menegaskan bahwa Hakim tingkat pertama dan banding tidak boleh menjatuhkan pembebanan buta. Hakim diwajibkan secara hukum untuk menyandingkan dan menguji frasa "kewajiban suami" dengan fakta empiris di persidangan mengenai Kapasitas Finansial Nyata (kemampuan riil suami) dan Tingkat Kebutuhan Layak. Relevansi Doktrinal: Yurisprudensi ini membuktikan bahwa frasa "wajib memberikan segala sesuatu" pada Pasal 34 tidak dapat berdiri sendiri dan harus dipagari oleh kepatutan (fairness). Pemohon merumuskan hal ini ke dalam petitum agar elemen "proporsional" tersebut diangkat derajatnya dari sekadar yurisprudensi kasuistis MA menjadi tafsir konstitusional normatif yang mengikat mutlak. 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/AG/2006 (Superioritas Keadilan Substantif atas Keadilan Tekstual/Prosedural) Mahkamah Agung membatalkan putusan peradilan di bawahnya dengan kaidah hukum bahwa institusi pengadilan tidak boleh membiarkan hukum keluarga menjadi alat pemerasan atau eksploitasi oleh salah satu pihak yang menggunakan legalitas teks usang. Keadilan substantif harus menjadi panglima dalam memutus perkara perselisihan rumah tangga. 3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Kebijakan yudisial ini memberikan instruksi bahwa dalam mengadili hak dan kewajiban pasca-perceraian, Hakim harus mempertimbangkan secara saksama kontribusi finansial dan kondisi ekonomi kedua belah pihak secara nyata. 38 Relevansi Doktrinal: SEMA ini secara sosiologis menjadi amicus curiae (sahabat peradilan) yang tidak langsung bagi permohonan ini, menunjukkan bahwa hakim peradilan agama/umum sendiri kesulitan menggunakan rezim Pasal 34 yang usang dan sangat membutuhkan tafsir konstitusional baru yang berlandaskan "kemitraan sejajar". P. PENGUATAN ARGUMENTASI MELALUI YURISPRUDENSI INTERNASIONAL (GLOBAL CONSTITUTIONAL LANDMARKS) Penafsiran ulang untuk membongkar eksploitasi gender dalam hukum keluarga bukanlah langkah subversif, melainkan sebuah keniscayaan peradaban (universal human legal reasoning) yang telah dilalui oleh yurisdiksi mahkamah konstitusi berbagai negara beradab: 1. Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) – Orr v. Orr, 440 U.S. 268 (1979) Mahkamah Agung AS membatalkan ketentuan alimony statute (undang- undang nafkah) di negara bagian Alabama yang membebankan kewajiban ekonomi eksklusif dan sepihak hanya kepada kelompok laki-laki/suami. Hakim Agung menjatuhkan vonis bahwa aturan hukum keluarga yang mendasarkan asumsi kemampuan ekonomi seseorang murni dari anatomi kelaminnya merupakan bentuk pelanggaran fundamental terhadap Equal Protection Clause. Putusan landmark ini memaksa hukum keluarga bertransformasi menjadi buta gender (gender-neutral) dan beralih ke sistem pembagian beban sesuai pendapatan. 2. Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht / BVerfG) – Pembatalan Hausfrauenehe (Tahun 1977) BVerfG membongkar model statis hukum keluarga lama (Hausfrauenehe) yang mengunci perempuan sebagai ibu rumah tangga semata dan laki-laki sebagai pencari uang tunggal. Mahkamah mendalilkan bahwa pengkastaan peran secara imperatif oleh negara bertentangan dengan jaminan Kesetaraan Harkat Martabat dalam Grundgesetz (Konstitusi Jerman). Yurisprudensi mahadahsyat ini yang kemudian memaksa parlemen merevisi Pasal 1360 KUHPerdata Jerman (BGB) yang kini memerintahkan bahwa "suami dan isteri memiliki kewajiban bersama memelihara keluarga melalui pengorbanan kerja dan hartanya secara adil". 39 3. Revolusi Hukum Perdata Eropa Kontinental (Civil Law) Sebagai akar genealogi hukum Indonesia, baik Perancis maupun Belanda telah mengubur dikotomi kewajiban yang ditentang Pemohon ini: Perancis: Pasal 214 Code Civil mewajibkan kedua belah pihak berkontribusi pada pengeluaran beban perkawinan secara proporsional berbanding lurus dengan kekuatan/kapasitas finansial riil mereka (à proportion de leurs facultés respectives). Belanda: Pembaharuan Nieuw BW mewajibkan beban rumah tangga dipikul secara proporsional sesuai rasio kekayaan (vermogen) dan penghasilan (inkomen) dari masing-masing pihak tanpa melihat perbedaan gender. Q. Penguatan Hak Asasi Manusia: Sinkronisasi Asas Kesetaraan Tanggung Jawab Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Vide Bukti P-11) Bahwa tatanan hukum nasional Republik Indonesia merupakan satu kesatuan sistem yang utuh, harmonis, dan saling terhubung (integrated legal system). Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitas norma Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan harus diletakkan dalam kerangka penguatan HAM yang komprehensif, dengan menyandingkannya terhadap instrumen hukum hak asasi manusia nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 te
