PUU
Tahun 2025
159/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Dian Prahara Batubara (Pemohon I) dan Moch. Jian Niam Al Kamil (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-10-02
UU Diuji: UU 17/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 34/2004, UU 30/2002, UU 3/2025, UU 7/2017
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 159/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Dian Prahara Batubara
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan H.T Rizal Nurdin KM 10 Desa Goti, Kecamatan
Padangsidimpuan
Tenggara,
Kota
Padang
Sidempuan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Moch. Jian Niam Al Kamil
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Bhayangkari RT 09/RW 03 Juwet Kenongo
Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pemohon II
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
2
tanggal 28 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 160/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 159/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 8 September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 29 September 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal
24C ayat (1), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum."
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut "UU Kekuasaan
Kehakiman" menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya
disebut "UU PPP” menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
4
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunvai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A
ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
9. Secara spesifik, para Pemohon akan menguji Pasal;
a. Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi “Penyampaian
pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh: a. fraksi; b…; c…”
b. Pengujian Pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar", Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KEPENTINGAN
PARA PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
Pengujian
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
kepada
MK
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK).
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
5
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945”
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian
Undang-Undang, yaitu
i. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
ii. Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
3. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(Legal Standing). Para Pemohon dalam mengajukan permohonan
pengujian Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MD3, sebagai berikut:
Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maka para Pemohon perlu untuk
menguraikan kualifikasi kedudukan hukum masing-masing Pemohon
sebagai berikut:
Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti
P-3). Pemohon I merupakan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan
Ampel Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM) (Bukti P-4). Pemohon merupakan bagian dari masyarakat di
Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II dan telah menggunakan
hak pilihnya dalam Pemilihan Umum tahun 2024 untuk memilih
anggota legislatif dari dapil tersebut (Bukti P-5). Hak pilih ini
merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin
6
dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Namun,
ketentuan dalam Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang MD3
yang menyatakan bahwa pandangan DPR dalam pembahasan suatu
rancangan undang-undang di tingkat pertama disampaikan melalui
fraksi, telah membatasi hak suara Pemohon. Sebab, pandangan
dalam proses legislasi tidak lagi berdasarkan aspirasi konstituen di
daerah pemilihan, melainkan ditentukan oleh posisi politik fraksi
partai, yang pada akhirnya mengurangi esensi representasi rakyat
dalam sistem demokrasi konstitusional.
Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang di buktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-3), dan merupakan
mahasiswa aktif Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Surabaya, sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM) (Bukti P-4). Pemohon merupakan penduduk Kota Sidoarjo
yang dalam konteks Pemilihan Umum masuk kedalam kategori
Daerah Pemilihan I Jawa Timur (Bukti P-5) untuk memilih bakal calon
anggota legislatif bagi pemohon dalam menggunakan hak pilih dalam
Pemilihan Umum di Pemilu tahun 2024 lalu. Hal ini merupakan
konsekuensi logis dari hak pemohon sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam negara yang telah dijamin dalam rumusan Pasal 1
ayat (2) UUD NRI 1945. Pemohon juga merupakan penulis lepas di
berbagai media penulisan dengan topik mengenai sosial-politik.
Akan menjadi logis bilamana pemohon kemudian mengamanatkan
“kekuasaan” yang telah dijamin dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI 1945 kepada para wakil legislatif untuk kemudian ide-ide dan
aspirasi pemohon yang kerap dituangkan dalam tulisan untuk dapat
diwakilkan oleh para wakil legislatif dalam proses legislasi peraturan
perundang-undangan yang dalam konteks ini bertalian langsung
dengan rumusan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang telah
menjamin hak pemohon untuk salah satunya mengeluarkan
pendapat. Maka, akan menjadi rasional bila pemohon “menitipkan”
suara dan hak berpendapatnya kepada para perwakilan legislatif,
sebab akan sangat kesulitan bilamana seluruh warga Indonesia
7
berkumpul guna menyuarakan pendapat masing- masing. Pun,
pemandatan suara ini merupakan hal yang telah diatur dalam
Konstitusi. Namun, terdapat suatu frasa dalam produk hukum dalam
hal ini Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MD3 yang menjadi batu hambatan untuk memenuhi
hak pemohon. Suara yang telah dititipkan oleh pemohon melalui
perwakilan Daerah Pemilihan menjadi tidak optimal sebab harus
melalui “gerbong” fraksi terlebih dahulu, alih-alih disampaikan
langsung oleh perwakilan daerah pemilihan pemohon dalam proses
pengambilan keputusan tingkat I. Dengan demikian, proses legislasi
tidak lagi berdasarkan aspirasi yang sesuai dengan daerah
pemilihan, melainkan ditentukan oleh fraksi partai yang sarat akan
muatan politis dan minimnya nilai populis, yang pada akhirnya
mengurangi esensi dari kedaulatan dan keterwakilan rakyat.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon I dan Pemohon II
telah memenuhi persyaratan sebagai Perseorangan Warga Negara
Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
II.2 Kerugian Konstitusional Para Pemohon.
1. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi kapasitas sebagai subjek hukum
sebagai pemohon berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 jo. Putusan 11/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) terdapat beberapa syarat agar
dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
8
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
2. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadaр
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya,
maka perlu diuraikan kerugian konstitusional para Pemohon, sebagai
berikut:
1) Bahwa dalam hal ini terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon yang digunakan sebagai batu uji dalam
perkara a quo, yaitu:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang- Undang Dasar”.
Bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang diperkuat
sebagaimana diatur dalam
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat”.
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian. Dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa, pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari
DPR, Presiden, atau DPD dilakukan melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan, sebagaimana tertuang dalam pasal 168 UU MD3.
Bahwa pada tingkat I (satu) sebagaimana tertuang dalam pasal
169 huruf a UU MD3 salah satunya dilaksanakan dalam rapat
komisi, yang selanjutnya pada pasal 170 ayat (1) UU MD3 kegiatan
dalam pembicaraan tingkat I salah satunya yakni penyampaian
pendapat mini (pasal 170 ayat (1) huruf c).
9
Bahwa, pada ayat (4) huruf a di pasal yang sama dijelaskan bahwa
Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh fraksi.
Bahwa, dalam penyampaian pendapat fraksi tersebut bersifat
kolektif internal partai, yang bermakna suara yang ada dalam
penyampaian pendapat fraksi tersebut merupakan suara mayoritas
internal partai.
Bahwa, dengan adanya proses penyampaian pendapat tersebut
melalui pendapat fraksi, maka pemilih ataupun masyarakat tidak
mengetahui daerah pemilihan mereka atau anggota-anggota mana
saja yang menyetujui atau menolak rancangan undang-undang
yang tengah dibahas.
Bahwa, dengan ketidaktahuan pemilih atau masyarakat terhadap
pendapat-pendapat tiap dapilnya, maka pemilih atau masyarakat
tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada anggota yang
mewakili dapilnya sebab keberlakuan pasal a quo dalam proses
legislasi menihilkan adanya transparansi yang seharusnya
diberikan oleh mandataris-mandataris rakyat tersebut.
Bahwa jika hal tersebut dibiarkan tentu akan sangat mencoreng
nilai kedaulatan rakyat sesuai amanat pasal 1 ayat (2) UUD NRI
1945 serta prinsip-prinsip negara demokrasi. Sebab, kedaulatan
rakyat yang diwujudkan melalui sistem perwakilan, di mana rakyat
secara langsung memilih wakilnya. Hal tersebut menuntut para
wakil terpilih untuk menyampaikan mandat yang diberikan oleh
pemilih
serta
bertanggung
jawab
untuk
memperjuangkan
kepentingan konstituen mereka dan menjadi jembatan antara
rakyat dan pemerintah.
Bahwa, hal ini juga mencederai Putusan MK Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 yang menjelaskan bahwa “...tujuan utama peletakan
kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar konstitusi adalah
menempatkannya sedemikian rupa sehingga penghargaan dan
penilaian hak suara pemilih yang membentuk wujud kedaulatan
rakyat...”.
10
Bahwa, dalam putusan yang sama, Mahkamah menegaskan
bahwa rakyat sebagai subjek utama dalam prinsip kedaulatan
rakyat, dan tidak hanya ditempatkan sebagai objek oleh
peserta Pemilu dalam mencapai kemenangan semata. Hal ini
juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, idealnya,
suara rakyat tidak berhenti pada saat pemilu telah berakhir, akan
tetapi, suara tersebut terus dibawa oleh yang mendapatkan
mandat dari rakyat untuk diperjuangkan dalam proses legislasi.
Bahwa, sebagaimana agar terwujudnya kemudahan pemilih atau
masyarakat dalam meminta pertanggungjawaban dan transparansi
kepada anggota yang telah diberi mandat telah ditegaskan melalui
Pasal 81 huruf k yang kewajibannya secara eksplisit disebutkan
adalah memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya. Maka, dengan
keberlakuan pasal a quo, pemilih atau masyarakat menjadi
kesulitan untuk mewujudkan transparansi dan tanggungjawab
anggota yang telah mereka pilih.
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, antara lain;
Para Pemohon telah mengalami kerugian secara aktual dan potensial
dengan adanya Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang MD3, yang mana menjelaskan bahwa pandangan
yang diberikan oleh DPR ketika proses legislasi di tingkat pertama
adalah melalui pandangan fraksi.
Bahwa Pemohon telah melakukan kajian terhadap Pasal 170 ayat (4)
huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang
mana menjelaskan bahwa pandangan yang diberikan oleh DPR ketika
proses legislasi di tingkat pertama adalah melalui pandangan fraksi.
Hal ini juga terefleksikan pada Pasal 68 ayat (4) huruf a Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dengan bunyi serupa, yakni “fraksi”, yang
merupakan konsekuensi dari ayat sebelumnya pada ayat (1) huruf c
dengan frasa “penyampaian pendapat mini”. Hal tersebut dianggap
11
menciptakan sebuah ketidakpastian hukum karena telah merebut hak
berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang
mana masyarakat telah mendelegasikan suara atau pendapatnya
melalui anggota DPR yang dipilih sesuai daerah pemilihan mereka
masing-masing.
Bahwa pada pengesahan (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang
perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (TNI) terdapat aksi penolakan besar-besaran oleh
masyarakat Dapil I Jawa Timur yang juga merupakan daerah
pemilihan Pemohon II. (https://beritajatim.com/aliansi-mahasiswa-
dan-masyarakat-sipil-akan-gelar-demo-tolak-uu-tni-di-surabaya)
Bahwa jika melihat keadaan masyarakat Dapil I yang telah menggelar
aksi penolakan justru berbanding terbalik dengan kehendak fraksi.
Sebagaimana tertuang dalam rapat pada tingkat I, semua fraksi
sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun
fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS,
PAN, dan Partai Demokrat. Hal ini tersebut tentu berbanding terbalik
dengan
realita
yang
terjadi
di
masyarakat.
(https://news.detik.com/berita/d-7829401/komisi-i-dpr-sepakat-bawa-
ruu-tni-ke-paripurna-untuk-disahkan-jadi-uu)
Dengan begitu, Pemohon II yang telah memberikan mandat kepada
calon anggota DPR di Dapil I Jawa Timur melalui pemilu dengan
sistem proporsional terbuka mengalami kerancuhan. Dengan adanya
kerancuan ini, Pemohon II sebagai warga negara merasa hak
konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui
perwakilan telah terkikis. Situasi ini menimbulkan pertanyaan
mendasar tentang efektivitas sistem demokrasi perwakilan di
Indonesia. Jika suara rakyat yang diwakili oleh anggota dewan di
tingkat daerah dapat diabaikan oleh keputusan fraksi di tingkat pusat,
maka prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan oleh UUD 1945
menjadi dipertanyakan.
Kemudian, jika melihat susunan keanggotan pada komisi I DPR RI
(Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, dan Intelijen).
Fakta bahwa tidak ada satu pun wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur I
12
yang duduk di Komisi I menunjukkan terputusnya jalur komunikasi dan
aspirasi secara kelembagaan. Akibatnya, aspirasi penolakan
masyarakat tidak memiliki saluran resmi untuk diperjuangkan di
parlemen.
No
Dapil
Jumlah Wakil Dapil
1
Jawa Barat XI
2
2
Jawa Tengah III
1
3
Jawah Tengah VII
3
4
Jawa Timur VIII
1
5
Sulawesi Selatan I
1
6
Sumatera Utara II
2
7
Lampung I
1
8
Kepulauan Riau
1
9
Jawa Barat II
2
10
Jawa Timur II
1
11
Kalimantan Timur
1
12
Gorontalo
1
13
Bangka Belitung
1
14
Jawa Barat I
2
15
Jawa Barat IX
3
16
Jawa Tengah V
1
17
Banten II
1
18
Banten III
4
19
Nusa Tenggara Barat II
1
20
Papua
1
21
Sumatera Selatan I
1
22
DKI II
1
23
Jawa Barat VIII
1
24
Nusa Tenggara Timur II
2
25
Kalimantan Selatan I
1
26
Sumatera Utara I
1
27
Kalimantan Tengah
1
28
DIY
1
13
29
Jawa Barat IV
1
30
Jawa Timur XI
1
31
Jawa Barat V
1
32
Banten I
1
33
Sulawesi Selatan III
1
34
Riau II
1
35
Jawa Barat VI
1
Data disadur dari laman resmi DPR-RI
Situasi ini menunjukkan bahwa mandat yang diberikan oleh Pemohon
II melalui sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tidak efektif,
karena suara masyarakat diabaikan. Hal ini menciptakan kerugian dan
rasa ketidakadilan, karena hak konstitusional untuk diwakili dalam
proses legislasi tidak terpenuhi.
Adapun secara potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan merugikan hak konstitusional para
Pemohon ketika kasus serupa terjadi pada proses legislasi
mendatang. Sebab perbuatan serupa tidak hanya terjadi di Dapil para
Pemohon saja, melainkan di berbagai daerah yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Terdapat pula kerugian secara potensial yang dialami bersamaan oleh
para Pemohon.
Pertama, tidak terdapat kepastian hukum para Pemohon sebagai
pemilih untuk menyerahkan mandatnya kepada wakil rakyat yang
dipilih. Miriam Budiarjo dalam tulisan Hendra Nurtjahjo menyatakan
bahwa orang-orang yang diberi mandat melalui Pemilu haruslah
mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan padanya (Hendra
Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Jakarta: Bumi Aksara, 2006, hlm. 73).
Dalam konteks ini, Hak mengeluarkan pendapat yang diatur dalam
pasal 28E UUD 1945 yang telah dimandatkan setiap warga negara
termasuk para Pemohon kepada anggota dewan terpilih di daerah
pilihan masing-masing tidak dapat di pertanggung jawabkan,
dikarenakan saat pengambilan keputusan pemberian pandangan para
anggota dewan membawa suara kolektif fraksi (partai) bukan daerah
14
pemilihan (dapil). Oleh sebab itu, muncul ketidak pastian hukum
antara peraturan yang dibuat dengan kebutuhan masyarakat.
Karena kondisi tersebut, para Pemohon merasa tidak yakin lagi untuk
memperoleh jaminan bahwa calon anggota legislatif yang terpilih akan
bertanggung jawab atas hak pilih yang telah diberikan kepada mereka.
para Pemohon bisa jadi ragu untuk menggunakan hak pilihnya dalam
pemilu berikutnya, karena takut suaranya tidak berpengaruh pada
calon yang terpilih. Padahal, salah satu tujuan utama dari hak memilih
para pemilih adalah agar amanah yang mereka berikan dapat
dijalankan oleh orang yang tepat, sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaan para Pemohon.
Kedua, para Pemohon adalah pemilih pemula yang baru saja
menggunakan hak pilihnya pertama kali dalam Pemilu Serentak 2024.
Momen Pemilu Serentak 2024 merupakan kesempatan pertama para
Pemohon untuk terlibat dalam pemilu, yang seharusnya meninggalkan
kesan positif dan memperkuat kepercayaan mereka terhadap proses
demokrasi di Indonesia. Namun, para Pemohon merasa dirugikan
karena adanya Pasal a quo yang berpotensi melemahkan
kepercayaan politik para Pemohon. Pasal tersebut bisa menyebabkan
keraguan atau ketidakpercayaan terhadap kinerja calon anggota
legislatif, terutama dalam hal Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Hal ini dapat merusak
esensi demokrasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI RI 1945, karena keraguan masyarakat terhadap calon
anggota legislatif bisa diartikan sebagai ketidakpercayaan terhadap
kinerja wakil rakyat. Seperti yang dikemukakan oleh Eric M Uslaner,
kepercayaan politik adalah keyakinan masyarakat terhadap institusi
politik, seperti eksekutif dan legislatif, untuk menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan baik. Jika kerancuan terhadap realita dan
praktik yang diatur dalam Pasal a quo tetap mengesampingkan
pentingnya tanggung jawab mandat yang diberikan konstituen
terhadap anggota dewan dan tidak menghormati kedaulatan rakyat,
seperti yang dialami Pemohon II, maka kepercayaan politik para
pemilih pemula seperti para Pemohon akan berkurang. Kerugian yang
15
dialami Pemohon II juga berpotensi terjadi pada Pemohon I dalam
proses legislasi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Karena itu,
para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap
Pasal a quo.
Untuk menunjukkan adanya kemungkinan tersebut, para Pemohon
akan memberikan beberapa fakta mengenai adanya ketimpangan
antara kebutuhan masyarakat dengan pernyataan yang dikeluarkan
oleh fraksi. Hal ini membuat tindakan tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak menghormati kekuasaan rakyat.
1. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
tahun 2019 juga menjadi salah satu contoh paling kontroversial. Revisi
ini ditolak oleh publik karena dianggap melemahkan kewenangan KPK
dalam memberantas korupsi. Mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil
melakukan aksi protes di berbagai daerah, menuntut agar revisi ini
dibatalkan. Namun, meskipun mendapat penolakan yang sangat kuat,
DPR tetap melanjutkan pembahasan dan mengesahkan revisi UU
KPK. Seluruh fraksi di parlemen menyetujui pengesahan ini,
mengabaikan aspirasi publik yang menolak keras revisi tersebut.
(https://news.detik.com/berita/d-4709534/resmi-dpr-sahkan-revisi-uu-
kpk-meski-ditolak-habis-habisan)
2. RUU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Pada tahun 2020, RUU Cipta Kerja menjadi pusat perhatian publik dan
memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia.
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga
akademisi, menolak keras RUU ini karena dinilai akan merugikan
pekerja dan merusak lingkungan. Meskipun penolakan berlangsung
masif dan terus-menerus, pembahasan RUU di DPR tetap berjalan
cepat. Pada akhirnya, semua fraksi di parlemen menyepakati RUU
Cipta Kerja dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Narasi ini
menunjukkan bahwa desakan publik yang kuat tidak mampu
mengubah keputusan politik kolektif di DPR, menciptakan kerancuan
antara suara rakyat dan hasil legislasi.
16
(https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/05545351/ramai-
ramai-menolak-uu-cipta-kerja-dan-ancaman-mogok-kerja-
nasional?page=all)
3. RUU TNI
Dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, terjadi
kerancuan antara kehendak masyarakat dan keputusan politik. Di satu
sisi, publik menyuarakan penolakan keras terhadap RUU tersebut,
menganggapnya tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan
berpotensi melemahkan prinsip sipil. Di sisi lain, semua fraksi di DPR,
tanpa terkecuali, sepakat untuk melanjutkan RUU ini ke tahap
pengesahan, mengabaikan aspirasi yang datang dari konstituen
mereka. Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara
mandat pemilih dan tindakan wakil rakyat, di mana konsensus politik
di parlemen tampaknya lebih diutamakan daripada kedaulatan rakyat.
Hal ini secara fundamental mengikis kepercayaan publik terhadap
sistem demokrasi perwakilan.
(https://www.liputan6.com/news/read/5968887/demo-tolak-revisi-uu-
tni-koalisi-masyarakat-sipil-dan-mahasiswa-mulai-berdatangan-ke-
dpr)
Adanya ketidaksesuaian antara kehendak masyarakat dan keputusan
anggota
dewan
dalam
proses
legislasi
berpotensi
menjadi
pelanggaran kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi, kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat, yang kemudian memberikan
mandatnya kepada wakil-wakil terpilih melalui pemilu. Ketika anggota
dewan, yang telah diberikan mandat tersebut, justru mengabaikan
aspirasi publik dan memprioritaskan konsensus fraksi, hal ini secara
fundamental mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Situasi ini
menunjukkan bahwa saluran aspirasi demokrasi tidak berjalan efektif,
sehingga berpotensi merampas hak rakyat untuk berpartisipasi dalam
menentukan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan
mereka.
4. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian.
17
Bahwa Pasal a quo hanya akan menjadi wadah yang tidak
menghormati suara yang diwakilkan oleh rakyat sebagai bentuk
kedaulatan rakyat sebab suara keterwakilan rakyat yang telah
diberikan berhenti pasca kontestasi pemilihan dan beralih menjadi
suara keterwakilan partai politik.
Secara kausalitas, dengan adanya keberlakuan Pasal a quo tersebut
maka pertama, adanya pembatasan terhadap kekuasaan rakyat
dalam meminta pertanggungjawaban terhadap wakilnya. Kesulitan
tersebut juga bertentangan dengan pasal lain di Undang-Undang yang
serupa dengan menyatakan bahwa anggota terpilih memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di
daerah pemilihannya. (Pasal 81 huruf k UU MD3).
Kedua, dengan adanya keberlakuan Pasal a quo maka rakyat yang
idealnya mengetahui bagaimana argumentasi dan pandangan wakil-
wakil yang dipilihnya saat dalam proses legislasi menjadi kabur sebab
keidealan tersebut justru dilimpahkan kepada fraksi alih-alih kepada
secara langsung kepada wakil-wakil yang telah terpilih.
Ketiga, masyarakat memiliki harapan bahwa yang mewakili di DPR RI
betul-betul merepresentasikan aspirasi rakyat di daerah yang
bersangkutan bukan hanya sebab kepentingan internal politik semata.
Dengan keberlakuan Pasal a quo maka hilang kepercayaan politik
masyarakat kepada DPR RI sebagai mandataris rakyat, sebab
kehadiran DPR RI pada hakikatnya dimaknai sebagai instrumen
representasi, hal ini pada perkembangannya menimbulkan terkikisnya
legitimasi politik DPR RI di mata publik. Ketika masyarakat melihat
bahwa wakil mereka tidak benar-benar berjuang bagi kepentingan
konstituen, melainkan hanya menjadi kepanjangan tangan partai,
maka muncul kekecewaan dan ketidakpercayaan. Fenomena ini
berpotensi menimbulkan apathetic citizenship, yakni sikap apatis
warga negara terhadap proses politik formal, termasuk rendahnya
partisipasi politik dalam pemilu maupun kegiatan politik lainnya.
5. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
18
Dengan mengabulkan permohonan ini, Mahkamah Konstitusi akan
secara fundamental menghilangkan celah hukum yang selama ini
memungkinkan fraksi untuk mendikte suara anggota dewan. Kerugian
konstitusional
terbesar—yaitu
suara
pemilih
menjadi
tidak
bermakna dan hak berpendapat mereka diabaikan di parlemen—akan
teratasi. Langkah ini memastikan bahwa prinsip kedaulatan rakyat
dan sistem proporsional terbuka benar-benar berfungsi. Anggota
dewan tidak lagi dapat bersembunyi di balik pandangan mini fraksi
untuk mengkhianati aspirasi konstituennya. Sebaliknya, mereka akan
terikat langsung pada mandat yang diberikan oleh daerah pemilihan
(Dapil), sehingga menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam
sistem politik, bukan sekadar objek yang digunakan untuk meraih
kemenangan elektoral semata.
III. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-РОKОK PERMOHONAN
A. Inkoherensi Sistem Proporsional Terbuka dengan Pasal 170 Ayat (4)
huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD (MD3)
1. Bahwa Mahkamah telah memutuskan bahwa sistem yang dianut dalam
Pemilu di Indonesia yang konstitusional ialah sistem proporsional terbuka
yakni Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Halaman 104: "...Bahwa
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,
dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang
diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan
keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih
tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik,
tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih. Dengan sistem
proporsional terbukа, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon
anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah
ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara
atau dukungan rakyat paling banyak."
"Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk
memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD
19
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, di samping
memberikan kemudahan kepada pemilih dalam mener пentukan
pilihannya, juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD,
tetapi juga untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik
masyarakat yang bergabung sebagai anggota partai politik maupun
masyarakat yang tidak bergabung sebagai anggota partai politik peserta
Pemilu, karena kemenangan seseorang calon untuk terpilih tidak lagi
digantungkan kepada partai politik peserta Pemilu, tetapi sampai sejauh
mana besarnya dukungan suara rakyat yang diberikan kepada calon
tersebut. Dengan demikian, konflik internal partai politik peserta
Pemilu yang dapat berimbas kepada masyarakat dapat dikurangi,
yang semuanya sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan
bertanggung jawab..."
2. Bahwa melalui berbagai putusan tersebut, mahkamah telah memberikan
sinyal tegas bahwa suara anggota dewan terpilih harus selaras dengan
aspirasi masyarakat pemilih. Dengan mempertahankan sistem pemilu
proporsional terbuka, MK menegaskan bahwa mandat politik anggota
dewan tidak lagi semata-mata berasal dari partai politik, melainkan
dari dukungan suara rakyat secara langsung. Keputusan ini secara tidak
langsung menuntut wakil rakyat untuk memprioritaskan kepentingan dan
kehendak konstituennya, bukan hanya garis partai. Dengan demikian,
setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota dewan,
termasuk
dalam
proses
legislasi,
harus
mencerminkan
pertanggungjawaban
kepada
rakyat
yang
telah
memberikan
kepercayaan, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan menjunjung
tinggi prinsip pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab.
3. Bahwa, Harapan dari sistem proporsional daftar terbuka adalah pemilih
tidak lagi memilih kucing dalam karung, karena pemilih tahu identitas
sekaligus track record,sehingga ketika terpilih nanti, antara pemilih dan
wakil terpilih terjalin hubungan politik yang dapat dipertanggung jawabkan
(accountable political relationship) (Hilmawan,2018 : 104). Hal tersebut
mengartikan bahwa masyarakat lebih dari sekadar memilih figur yang
dikenal, sistem ini secara fundamental bertujuan untuk membangun
"hubungan politik yang dapat dipertanggungjawabkan". Artinya, wakil
20
terpilih
tidak
hanya
berhutang
loyalitas
kepada
partai
yang
mengusungnya, tetapi juga secara langsung kepada pemilih yang telah
memberikan suara terbanyak. Akuntabilitas ini mendorong wakil rakyat
untuk
lebih
peka
terhadap
aspirasi
konstituennya
dan
berani
memperjuangkan kepentingan mereka, bahkan jika itu bertentangan
dengan kebijakan partai. Dengan demikian, sistem ini memperkuat prinsip
kedaulatan rakyat, di mana wakil rakyat benar-benar menjadi
perpanjangan tangan dari suara rakyat.
4. Bahwa, Sistem Pemilu proporsional terbuka dirancang sebagai reformasi
krusial yang bertujuan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Prinsip
utamanya adalah pemilih bebas memilih calon anggota legislatif yang
mereka kenal dan percaya, berdasarkan rekam jejak dan aspirasi pribadi.
Harapannya, hal ini akan menciptakan hubungan politik yang akuntabel
antara wakil rakyat dan pemilih. Namun, Pasal a quo secara fundamental
bertentangan dengan semangat ini. Aturan tersebut menegaskan bahwa
pandangan dan keputusan di DPR diberikan oleh "fraksi", bukan oleh
anggota dewan sesuai dapil. Ini menciptakan paradoks hukum: di satu
sisi, pemilih memilih anggota dewan sesuai dapil; di sisi lain, anggota
dewan yang dipilih sesuai dapil tersebut terikat oleh kepentingan kolektif
partai yang diatur oleh fraksi.
5. Bahwa, Pasal a quo secara efektif melemahkan mandat rakyat.
Meskipun seorang anggota dewan terpilih karena mendapatkan suara
terbanyak dari konstituennya, mereka tetap wajib mengikuti instruksi dan
keputusan fraksi, bahkan jika keputusan tersebut bertentangan dengan
kehendak pemilih. Mekanisme ini menjelaskan mengapa dalam kasus-
kasus kontroversial seperti pengesahan undang-undang yang ditolak
publik, anggota dewan tetap memberikan persetujuannya. Loyalitas politik
mereka bergeser dari rakyat kepada pimpinan partai yang mengendalikan
suara fraksi. Hal ini membuat "hubungan politik yang dapat
dipertanggungjawabkan" yang diharapkan oleh sistem pemilu menjadi
tidak berarti, karena keputusan akhir tetap berada di tangan fraksi.
6. Bahwa Pasal a quo, yang menyatakan bahwa pandangan di parlemen
diberikan oleh "fraksi," memang memiliki relevansi dan koherensi penuh
jika sistem pemilu yang digunakan adalah proporsional tertutup. Dalam
21
sistem ini, pemilih pada dasarnya tidak memilih calon anggota legislatif
secara individu, melainkan memberikan suara pada partai politik yang
mereka percayai. Dalam konteks sistem proporsional tertutup, partai
memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang akan duduk di
kursi parlemen berdasarkan nomor urut, tanpa mempedulikan seberapa
besar perolehan suara personal calon. Dengan demikian, hubungan
politik yang terbentuk adalah antara pemilih dan partai. Wajar jika
kekuasaan pengambilan keputusan kemudian berada di tangan partai,
yang diwujudkan melalui fraksi, karena mandat rakyat secara tidak
langsung diberikan kepada entitas kolektif ini. Fraksi menjadi representasi
dari partai dan platform politik yang telah dijanjikan kepada pemilih,
menciptakan mata rantai pertanggungjawaban yang logis dan tidak
terputus.
7. Bahwa, Mahkamah telah mengambil langkah monumental melalui
putusan Nomor: 22-24/PUU-VI/2008 untuk mereformasi sistem pemilu
dari proporsional tertutup ke proporsional terbuka, maka dari itu,
logika yang sama perlu diterapkan pada proses pengambilan
keputusan di legislatif. Reformasi putusan Mahkamah tersebut
bertujuan mengembalikan kedaulatan kepada pemilih, yang secara
langsung memilih individu. Oleh karena itu, sudah selayaknya
pengambilan keputusan juga direformasi, tidak lagi didasarkan pada
kepentingan fraksi yang mewakili partai, melainkan pada aspirasi yang
datang dari daerah pemilihan (dapil). Hal ini akan menciptakan
keselarasan utuh antara sistem pemilu yang berpusat pada rakyat dan
mekanisme pengambilan keputusan yang berorientasi pada mandat dari
konstituen, sehingga wakil rakyat dapat sepenuhnya menjalankan
amanah.
8. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, sudah mulai tampak bagi
Mahkamah mengapa Pasal a quo perlu dibatalkan. Tujuannya adalah
agar kebebasan dan kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental
negara demokrasi tidak dipermainkan demi kepentingan politik. Bahwa
Pasal tersebut secara nyata menciptakan celah bagi fraksi untuk
mengendalikan
suara
anggota
dewan,
sehingga
memungkinkan
keputusan politik diambil yang berlawanan dengan aspirasi pemilih.
22
Kondisi ini secara langsung menciderai mandat rakyat yang diberikan
melalui sistem pemilu proporsional terbuka. Dalam konteks ini, perkataan
Coretta Scott King menjadi sangat relevan: "Kebebasan dan keadilan
tidak bisa dipecah-pecah hanya untuk kenyamanan politik."
Pengambilan suara oleh fraksi, alih-alih oleh anggota dewan secara dapil,
adalah contoh nyata bagaimana prinsip kedaulatan rakyat dikorbankan
demi kenyamanan dan kekuasaan partai. Dengan membatasi pasal
tersebut, Mahkamah dapat menegaskan bahwa kebebasan pemilih dan
keadilan perwakilan adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar, dan harus
dijunjung tinggi di atas kepentingan politik apa pun.
B. Kewajiban Tanggung Jawab Oleh Anggota Legislatif Terpilih terhadap
Mandat Rakyat yang Memilihnya & Prinsip Keterwakilan Yang Hidup
Seutuhnya
9. Bahwa, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bertautan dengan Pasal 22E UUD
NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan
rakyat dan diwujudkan melalui mekanisme pemilihan umum. Rakyat
sebagai pemegang kedaulatan memiliki hak fundamental untuk
menentukan arah pemerintahan, dan hak tersebut secara praksis
disalurkan melalui pemilu yang melahirkan wakil-wakil rakyat di Dewan
Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, DPR tidak hanya dipahami sebagai
lembaga legislatif, tetapi juga sebagai wadah artikulasi dan agregasi
kepentingan rakyat yang menjadi pilar utama perwakilan di Indonesia.
10. DPR hadir sebagai lembaga representatif yang didelegasikan rakyat untuk
memperjuangkan kepentingannya di tingkat nasional. Representasi disini
bermakna sebagai tindakan untuk memenuhi dan merespon kepentingan
kolektif pihak yang diwakili. Unsur representatif disini dapat terpenuhi
dengan adanya pemilihan sebagai lembaga yang utama di dalam
pemerintahan perwakilan sebagaimana pesta politik lima tahunan di
Indonesia. Menurut Castiglione dan Warren, setidaknya terdapat tiga ciri
penting perwakilan; 1). Perwakilan berbentuk hubungan principal-agent
yang berbasis teritorial dan bersifat formal. Ini menjadi dasar
pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan rakyatnya. 2)
Perwakilan berada di wilayah kekuasaan politik yang bertanggung jawab
23
dan akuntabel dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk
dapat memengaruhi dan melakukan kontrol. 3). Hak untuk memilih para
wakil sebagai bentuk persamaan politik. Dengan tiga ciri tersebut, maka
wakil yang telah dipilih masyarakat harus bertindak atas nama yang
diwakilinya serta mampu dimintai pertanggungjawaban moril atas tiap
keputusan yang dibuat demi kepentingan bersama.
11. Bahwa, sebagaimana tertuang dalam posita sebelumnya, pemilu di
Indonesia dilaksanakan dengan sistem Proporsional Terbuka. Sistem ini
memungkinkan rakyat untuk memilih secara langsung kandidat yang
dianggap paling mampu mewakili aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan
daerah pemilihannya. Oleh karenanya, pemilu bukan sekadar prosedur
formalitas politik semata, melainkan mekanisme demokratis yang
mengandung harapan besar dari rakyat agar kandidat terpilih mampu
menjembatani jarak antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan
negara. Sistem proporsional terbuka juga sekaligus memperkuat prinsip
keterwakilan karena rakyat tidak hanya memilih partai, tetapi juga individu
yang akan menjadi wajah politik mereka di parlemen.
12. Bahwa, mekanisme tersebut merupakan manifestasi dari konsep kontrak
sosial yang diperkenalkan J.J. Rousseau. Kontrak sosial digambarkan
sebagai relasi timbal balik antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan
dengan wakil yang dipilih untuk menjalankan kekuasaan atas nama
mereka. Dengan memilih, rakyat sesungguhnya menyerahkan sebagian
kedaulatan kepada wakilnya, dengan ekspektasi bahwa wakil tersebut
akan menjalankan mandat secara adil dan berpihak pada kesejahteraan
masyarakat. Rousseau menyebut bahwa kontrak sosial harus bermuara
pada tercapainya keadilan dan kemakmuran bersama. Kontrak tersebut
nampak dengan bukti bagaimana rakyat mau memilihnya sebagai
mandataris dengan jaminan penyampaian representasi atas kebutuhan
mereka, maka mereka yang telah dipilih rakyat berkewajiban untuk
melaksanakan apa yang telah dimandatkan kepada mereka.
13. Bahwa, oleh karena kekuasaan tersebut bersumber langsung dari rakyat,
maka rakyat memiliki hak penuh untuk menuntut pertanggungjawaban
atas mandat yang telah diberikan. Hak ini merupakan konsekuensi logis
dari kontrak sosial, setiap kekuasaan yang berasal dari rakyat tidak dapat
24
dijalankan tanpa mekanisme akuntabilitas. Pertanggungjawaban ini bisa
dimanifestasikan dalam bentuk pengawasan publik, terhadap wakil rakyat
selama masa jabatan. Tanpa adanya pertanggungjawaban, maka mandat
rakyat berpotensi direduksi menjadi sekadar legitimasi formal bagi elite
politik, bukan kontrak substantif yang melindungi kepentingan masyarakat
luas.
14. Bahwa, penting untuk dipahami bahwa suara rakyat bukanlah “angin lalu”
yang berhenti setelah pemilihan umum selesai. Suara rakyat adalah
amanah konstitusional yang melekat sepanjang masa jabatan anggota
terpilih. Esensi dari mandat rakyat bukan hanya diterima secara simbolik
pada proses pemilihan umum, melainkan harus diwujudkan dalam
tindakan konkret saat jabatan yang diberikan telah diterima. Oleh karena
itu, anggota terpilih berkewajiban untuk tidak hanya mendengarkan
aspirasi rakyat pada saat kampanye, tetapi juga menyerap, memahami,
dan memperjuangkan aspirasi tersebut sepanjang periode jabatannya.
15. Bahwa, pelaksanaan mandat rakyat memiliki konsekuensi langsung
terhadap legitimasi hasil pemilu. Sebuah pemilu hanya dapat disebut
legitimate apabila mandat yang diberikan rakyat benar-benar dijalankan
secara bertanggung jawab oleh pihak terpilih. Sebaliknya, apabila mandat
tersebut diabaikan, legitimasi politik pemilu dapat terkikis dan berujung
pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi representatif.
Legitimasi yang terbangun tidak hanya sebatas pada hasil pemilu yang
prosedural, melainkan juga pada keberlanjutan pelaksanaan mandat
dalam praktik politik sehari-hari. Dengan kata lain, perlu adanya
kontinuitas
antara
suara
rakyat,
pelaksanaan
mandat,
dan
pertanggungjawaban politik wakil rakyat.
C. Ketiadaan Transparansi atas Pendapat yang Disampaikan Oleh Fraksi,
Ketidaksesuaian Pendapat yang Disampaikan Oleh Fraksi Dengan
Konstituen, Serta Ketidakberdayaan Anggota Fraksi Mengintervensi
Pendapat Fraksi
16. Dalam kaidah umum, menjalankan suatu hak akan menimbulkan suatu
tanggung jawab. Begitu pula dengan hak politik yang dimiliki rakyat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang
disalurkan kepada wakil-wakilnya, hak di satu sisi menimbulkan tanggung
25
jawab pada sisi yang lain. Sehingga, hak rakyat untuk memilih dan dipilih
yang dijamin Konstitusi secara moral memiliki konsekuensi dalam
penggunaannya.
17. Bahwa, para wakil dalam melaksanakan janji selama kampanye tidaklah
memiliki dampak secara hukum publik maupun hukum privat. Faktanya
para wakil terpilih yang mengingkari janji selama kampanye tidak dapat
digugat secara perdata maupun dituntut secara pidana di muka
pengadilan. Ini pulalah yang menyebabkan pejabat publik tidak merasa
terikat kepada konstituennya.
18. Bahwa, dalam demokrasi, menjadikan kekuatan politik mayoritas dalam
mengambil keputusan sebuah hal yang lazim sepanjang hal tersebut
sesuai dengan kehendak umum. Kehendak umum, sebagaimana
diketahui merupakan bentuk pengejawantahan kehendak masyarakat.
Menurut Jeremy Bentham, suatu hukum atau negara harus menghasilkan
kebahagiaan sebesar-besarnya, dari orang sebanyak-banyaknya (The
aim of law is The Greatest Happiness for the Greatest Number). Maka,
kehendak politik jika hanya didasarkan kepada segelintir orang akan
bertentangan dengan konsep yang ditawarkan oleh Bentham tersebut.
19. Bahwa, disebutkan dalam Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3,
penyampaian pendapat mini disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat
I yang salah satunya disampaikan fraksi.
20. Bahwa, Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat tidak memiliki akses
terhadap mekanisme pengambilan keputusan–yang selanjutnya menjadi
pendapat fraksi–dalam rapat tertutup, sehingga menimbulkan kecurigaan
publik tentang apa yang terjadi di dalamnya. Selain itu, penting untuk
melihat lebih jauh mengenai desain fraksi yang ada saat ini, sebab
mekanisme pengambilan keputusan yang bergantung pada pendapat
fraksi
belum
mencerminkan
fungsi
representasi
anggota
DPR.
Ketertutupan rapat saat proses pengambilan keputusan di dalam fraksi
juga memunculkan potensi ketidakberdayaan anggota DPR karena
berhadapan dengan fraksi dan partai politik.
21. Bahwa, masyarakat juga tidak memiliki akses terhadap argumentasi para
wakilnya karena pengambilan keputusan ini didasarkan atas pendapat
fraksi yang tidak memuat argumentasi pribadi para anggota DPR sebab
26
dilakukan secara tertutup. Padahal, anggota DPR dan masyarakat
memiliki hubungan mewakili dan diwakili sebagaimana konsep
representasi. Menurut Jimly Asshiddiqie, sejatinya wakil memiliki
tanggung jawab secara individual sebagai anggota lembaga perwakilan
rakyat terhadap yang diwakili, dalam rangka menyuarakan aspirasi dan
kepentingan rakyat yang berdaulat.
22. Bahwa, hal tersebut dirasa mencederai asas keterbukaan sebagaimana
tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.
Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
dipertegas oleh Mahkamah melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Diperkenalkan konsep meaningful participation, yang pada intinya publik
harus dilibatkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut
setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained). Memang benar jika
pada prasyarat pertama dan kedua telah terpenuhi. Namun, proses
tersebut idealnya tidak hanya berhenti pada bagaimana publik dapat
menyalurkan masukannya baik lisan maupun tertulis kepada wakilnya di
parlemen atau diakomodir oleh organisasi-organisasi untuk dibahas
bersama di parlemen. Namun, di prasyarat ketiga, hak untuk mendapat
penjelasan dari tiap wakil untuk mengakomodir aspirasi konstituennya di
parlemen tidak terpenuhi. Publik yang idealnya mengetahui dengan jelas
bagaimana sikap dan pendapat wakilnya terhadap suatu peraturan
perundang-undangan yang tengah di-godok menjadi kabur sebab adanya
sekat penghalang fraksi.
23. Bahwa, para Pemohon menemukan adanya pertentangan antara apa
yang terjadi di dalam parlemen dengan apa yang terjadi di masyarakat.
Dalam hal ini disajikan beberapa contoh dalam pembahasan Rancangan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (RUU TNI).
27
No
Pendapat Fraksi
Kesimpulan
1
FRAKSI
PARTAI
DEMOKRASI
INDONESIA
PERJUANGAN
Menyetujui
2
FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA
Menyetujui
3
FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
Menyetujui
4
FRAKSI PARTAI NASDEM
Menyetujui
5
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Menyetujui
6
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
Menyetujui
7
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Menyetujui
8
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
Menyetujui
Link Youtube “TVR Parlemen”
24. Namun, kenyataan di lapangan berbeda dengan apa yang terjadi di
parlemen. Setelah RUU terkait disahkan menjadi Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2025, masyarakat di beberapa daerah menyeruak di jalanan
memenuhi sudut-sudut kota guna menyuarakan penolakan terhadap
Undang-Undang tersebut (https://www.tempo.co/politik/ragam-aksi-tolak-
pengesahan-revisi-uu-tni-di-berbagai-daerah-1224628),
fenomena
serupa juga terjadi di Mahkamah Konstitusi dengan adanya gelombang
pengajuan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang tersebut,
tercatat Per Mei 2025, dikabarkan bahwa ada 14 gugatan yang
dilayangkan
untuk
Undang-Undang
tersebut
(https://news.detik.com/berita/d-7908270/3-catatan-hakim-konstitusi-
saat-gugatan-uu-tni-cetak-sejarah).
25. Pada kasus lain, seperti dalam pembentukan Undang-Undang tentang
Sumber Daya Air. Terdapat anggota DPR yang memiliki pendapat
berbeda dengan fraksi, namun menjadi tidak berdaya karena fraksi telah
memutus berpandangan demikian. RUU ini pada akhirnya tetap disahkan
karena semua fraksi menyetujui.
28
No
Pendapat Fraksi
Kesimpulan
1
FRAKSI
PARTAI
DEMOKRASI
INDONESIA
PERJUANGAN
Menyetujui
2
FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA
Menyetujui
3
FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
Menyetujui
4
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
Menyetujui
5
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
Menyetujui
6
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Menyetujui
7
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Menyetujui
8
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Menyetujui
9
FRAKSI PARTAI NASDEM
Menyetujui
10 FRAKSI PARTAI HANURA
Menyetujui
26. Bahwa, RUU ini pada akhirnya tetap disahkan walaupun terdapat interupsi
dan penolakan dari beberapa anggota DPR (Anita Nuraeni Putri, 2020)
seperti:
a. Prof. Dr. Astrid S. Susanto yang memberikan catatan kecil
(minderheidsnota).
b. Mutammimul Ulla, S.H. dan Cecep Rukmana dan Dra. Hj. Nurdiati
Akmal tetap menginginkan sosialisasi terlebih dahulu, dicatat sebagai
minderheidsnota.
c. TB. Soenmandjaja SD dan Ir. Husni Amri Siregar mengusulkan voting.
d. Ismawan DS memberikan minderheidsnota tidak setuju untuk
ditetapkan sekarang.
e. Drs. Zulkifli Halim, M.Si. mengkritik tidak adanya keseimbangan
pembahasan.
27. Kasus-kasus yang terjadi di atas memberikan catatan mengenai
pertanggungjawaban fungsi representasi anggota DPR serta peran dan
29
pengaruh fraksi dalam pembentukan undang-undang. Anggota DPR
Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) Rahayu Saraswati
Djojohadikusumo selaku anggota DPR periode 2014-2019, dalam
pemberitaan di media menyampaikan bahwa keputusan dalam lembaga
legislatif ditentukan oleh tiga pihak, yakni ketua partai, ketua-sekretaris
fraksi, dan ketua kelompok fraksi. Ketiga pihak itulah yang harus dijadikan
sasaran lobi apabila seseorang ingin melobi dan mempengaruhi hasil
pembahasan suatu rancangan undang-undang dalam DPR (Vincent
Fabian Thomas, “Anggota DPR Akui Keputusan Partai Sering Intervensi
Perwakilannya”Tirto.id, 10 April 2019).
28. Dari permasalahan yang terjadi di atas, penting untuk menelaah kembali
model pertanggungjawaban fungsi representasi anggota DPR, termasuk
dalam pengambilan keputusan guna menguatkan fungsi representasi dan
melindungi kepentingan publik. Tujuannya, agar parlemen dapat
menjalankan praktik berdemokrasi yang sesungguhnya, bukan dengan
rekayasa elitis, melainkan sesuai dengan kehendak rakyat.
D. Frasa “Fraksi” Bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28E ayat
(3) UUD NRI
29. Bahwa konstitusi sebagai hirarki tertinggi dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia telah mengatur terkait kedaulatan negara berada
ditangan rakyat pada pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”
30. Bahwa, sebelum amandemen pasal tersebut berisi “Kedaulatan adalah
di
tangan
rakyat
dan
dilakukan
sepenuhnya
oleh
Majelis
Permusyawaratan Rakyat" yang mengartikan kedaulatan rakyat berada
ditangan rakyat, namun dilaksanakan oleh MPR.
31. Bahwa, dengan adanya pergeseran makna pada pasal tersebut
membuktikan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dilegitimasi oleh
lembaga atau perantara politik manapun, selain oleh kehendak
rakyat itu sendiri. Perubahan dari "dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat" menjadi "dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar" menunjukkan bahwa konstitusi tidak lagi memberikan
monopoli kedaulatan kepada satu badan negara. Sebaliknya, konstitusi
30
menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada secara langsung di
tangan rakyat. Oleh karena itu, legitimasi dari setiap kebijakan atau
keputusan legislatif harus berasal dari rakyat.
32. Bahwa dalam hubungan ini, warga negara adalah pemberi mandat, dan
dewan adalah penerima mandat. Anggota dewan terpilih memiliki
kewajiban utama untuk mempertanggungjawabkan mandat tersebut
kepada rakyat yang telah memilihnya. Kepatuhan pada konstitusi
mengharuskan setiap keputusan, kebijakan, dan undang-undang yang
dibuat oleh dewan harus mencerminkan dan mengutamakan aspirasi
rakyat. Jika dewan mengambil keputusan yang bertentangan dengan
kehendak mayoritas masyarakat, maka secara fundamental hal itu
berpotensi melanggar amanat konstitusi dan mencederai prinsip
kedaulatan rakyat. Dengan demikian, legitimasi tindakan dewan sangat
bergantung pada sejauh mana mereka setia pada amanah yang diberikan
oleh rakyat.
33. Bahwa dalam konteks kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat,
seluruh proses demokrasi, harus menjadi cerminan utuh dari kehendak
rakyat. Kedaulatan rakyat bukan sekadar frasa dalam konstitusi,
melainkan prinsip yang menuntut agar setiap mandat politik yang
diberikan oleh pemilih harus dihormati dan dilaksanakan oleh wakil-
wakilnya. Ketika hak rakyat untuk memilih calon secara langsung
diberikan melalui sistem proporsional terbuka, maka seluruh mata rantai
kekuasaan dari suara di bilik suara hingga keputusan di ruang rapat, wajib
mencerminkan kedaulatan tersebut. Oleh karena itu, jika sebuah
ketentuan hukum seperti Pasal a quo justru memberikan kekuasaan
pengambilan keputusan kepada fraksi, sebuah entitas politik, dan bukan
kepada anggota dewan per dapil yang telah dipilih rakyat, maka secara
fundamental hal tersebut menjadi kontradiksi dengan prinsip kedaulatan
rakyat. Keadaan ini menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat belum
sepenuhnya terwujud, karena masih ada celah yang memungkinkan
aspirasi rakyat dikorbankan demi kepentingan politik.
34. Bahwa kemudian, di atur pula dalam konstitusi terkait jaminan hak
berpendapat setiap warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945:
“menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
31
35. Bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dimaknai sebatas kebebasan
mengeluarkan kritik di muka umum, namun perlu dipahami secara lebih
luas. Kebebasan tersebut juga harus diwujudkan dalam proses
berjalannya roda legislatif, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3)
UUD 1945. Pasal ini menjamin "setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Dalam konteks
pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat, makna kebebasan
berpendapat ini tidak berhenti pada aksi unjuk rasa atau kritik di luar
gedung parlemen. Sebaliknya, kebebasan tersebut harus diartikan
sebagai hak setiap warga negara untuk memiliki suaranya diakomodasi
dan dipertimbangkan secara serius dalam pembentukan undang-undang.
36. Bahwa dengan demikian, anggota dewan yang dipilih sesuai daerah
pemilihannya (dapil) memiliki tanggung jawab konstitusional untuk
mengakomodasi dan menyalurkan hak berpendapat tersebut di dalam
parlemen. Hak berpendapat yang dimiliki rakyat tidak akan memiliki
makna substansial jika tidak ada mekanisme yang efektif untuk
menyampaikannya ke pusat kekuasaan. Sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat, setiap anggota dewan harus berperan sebagai jembatan antara
aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan proses legislasi. Mengabaikan
hak berpendapat rakyat yang telah dijamin konstitusi berarti mengkhianati
mandat yang diberikan. Oleh karena itu, anggota dewan wajib
memastikan suara konstituen tidak hanya didengar di ruang-ruang publik,
tetapi juga dipertimbangkan secara serius dan menjadi dasar dalam setiap
keputusan yang diambil di Parlemen.
37. Bahwa Secara praktis, pasal a quo memungkinkan fraksi untuk mendikte
suara anggotanya di parlemen, sehingga mengabaikan aspirasi yang
datang dari konstituen. Dalam situasi ini, hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD
1945, menjadi tidak efektif. Kebebasan berpendapat dimaknai secara
dangkal hanya sebagai hak untuk berbicara di muka umum, tanpa ada
jaminan bahwa suara tersebut akan diwakili di dalam proses legislasi.
Kondisi ini menciptakan celah antara hak konstitusional warga negara dan
implementasinya dalam sistem perwakilan, yang pada akhirnya dapat
mengurangi partisipasi dan kepercayaan publik.
32
38. Bahwa, secara aktual, pasal ini menciptakan sebuah mekanisme legal
yang memungkinkan fraksi untuk menyeragamkan suara anggotanya.
Dalam kasus-kasus kontroversial, anggota dewan yang dipilih langsung
oleh masyarakat dan seharusnya menyalurkan aspirasi penolakan,
terpaksa harus mengikuti keputusan fraksi untuk menyetujui sebuah
undang-undang. Di sini, hak warga untuk berpendapat dan memiliki
aspirasinya terwakili secara efektif terhenti di pintu parlemen, karena
suara wakilnya tidak lagi merefleksikan kehendak mereka.
39. Bahwa secara potensial, pasal a quo menimbulkan efek "chilling effect"
yang dapat menghambat partisipasi publik. Ketika masyarakat menyadari
bahwa suara mereka, meskipun telah disampaikan melalui wakil yang
dipilihnya, tidak akan mempengaruhi keputusan di parlemen karena wakil
tersebut terikat pada fraksi, maka semangat untuk berpendapat dan
berpartisipasi secara politik bisa luntur. Masyarakat akan merasa bahwa
hak mereka untuk berpendapat, sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat (3)
UUD 1945, tidak memiliki arti praktis dalam proses legislasi. Dengan
demikian, pasal ini menjadi penghalang yang nyata antara hak
konstitusional warga negara dan implementasinya dalam sistem
perwakilan.
40. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, sudah mulai tampak bagi
Mahkamah mengapa Pasal a quo perlu dibatalkan atau dimaknai ulang
secara konkret. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa kebebasan dan
kedaulatan rakyat tidak dipermainkan demi kenyamanan politik. Pasal a
quo secara nyata menciptakan celah yang memungkinkan fraksi
mengendalikan suara anggota dewan, sehingga keputusan yang diambil
dapat berlawanan dengan aspirasi pemilih. Kondisi ini secara langsung
menciderai mandat rakyat yang diberikan melalui sistem pemilu
proporsional terbuka dan mengancam dua prinsip fundamental yang
diatur oleh konstitusi. Pertama, prinsip kedaulatan rakyat yang berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, menjadi
tidak bermakna ketika keputusan di parlemen dikuasai oleh segelintir elite.
Kedua, hak konstitusional warga negara atas kebebasan berpendapat,
yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, menjadi kosong di
33
dalam proses legislasi. Suara rakyat yang sudah disuarakan melalui
pemilu seolah-olah tidak lagi memiliki kekuatan di Parlemen. Dengan
membiarkan pasal ini berlaku, berisiko membiarkan kebebasan dan
kedaulatan rakyat dikorbankan demi kekuasaan partai. Untuk menjunjung
tinggi konstitusi.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan menguji Permohonan Pemohon
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU
MD3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), dan
Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Pendapat Daerah Pemilihan”, sebagai bentuk konkret dari
mandat rakyat kepada anggota DPR-RI dalam sistem demokrasi
perwakilan;
3. Memerintahkan dimuatnya putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Pasal 170 ayat (4) huruf a Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
34
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I dan
Pemohon II;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon I dan
Pemohon II;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Pemohon II dan Pemohon
II.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
36
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014:
“(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a. fraksi;”
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia dan merupakan
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Pemohon I yang merupakan
masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II, telah menggunakan
hak pilihnya dalam Pemilihan Umum tahun 2024 untuk memilih anggota legislatif
dari dapil tersebut. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
37
berlakunya ketentuan norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 yang
menyatakan bahwa pandangan DPR dalam pembahasan rancangan undang-
undang disampaikan melalui fraksi, telah membatasi hak suaranya sebagai
pemilih. Menurut Pemohon I, norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 a
quo dianggap menggeser orientasi representasi dari aspirasi konstituen di dapil
menjadi kepada posisi politik fraksi, sehingga mengurangi makna kedaulatan
rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan
melemahkan prinsip demokrasi konstitusional.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia dan merupakan
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Pemohon II merupakan
penduduk Kota Sidoarjo yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa
Timur I dan telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum tahun 2024
untuk memilih anggota legislatif dari dapil tersebut. Pemohon II juga merupakan
penulis lepas di berbagai media penulisan dengan topik mengenai sosial-politik.
Hal ini juga berkaitan dengan bilamana Pemohon II kemudian mengamanatkan
“kekuasaan” yang telah dijamin dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 kepada para wakilnya di lembaga legislatif untuk kemudian ide-ide dan
aspirasi Pemohon II yang kerap dituangkan dalam tulisan untuk dapat diwakilkan
oleh para wakilnya di lembaga legislatif dalam proses legislasi yang dalam
konteks ini bertalian langsung dengan rumusan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang telah menjamin hak pemohon untuk salah satunya
mengeluarkan pendapat.
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan baik
aktual maupun potensial dengan berlakunya norma Pasal 170 ayat (4) huruf a
UU 17/2014 yang menyatakan pandangan diberikan ketika proses legislasi di
tingkat pertama adalah melalui pandangan fraksi. Hal demikian menciptakan
ketidakpastian hukum karena telah merebut hak berpendapat sebagaimana
diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mana masyarakat
telah mendelegasikan suara atau pendapatnya melalui anggota DPR yang dipilih
sesuai daerah pemilihan mereka masing-masing.
5. Bahwa selain itu, berlakunya norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014
berpotensi melemahkan kepercayaan politik Pemohon I dan Pemohon II. Dalam
hal ini, norma tersebut dapat menyebabkan keraguan atau ketidakpercayaan
38
terhadap kinerja anggota legislatif. Hal demikian dinilai dapat merusak esensi
demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI RI 1945, karena
keraguan terhadap anggota legislatif dapat diartikan sebagai ketidakpercayaan
terhadap kinerja wakil rakyat.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan perihal kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 yang dapat dipastikan
akan terjadi. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan, anggapan kerugian
atau potensi kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I dan
Pemohon II tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya ihwal anggapan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut
sebagai para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan kata “fraksi” dalam norma
Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
39
1. Bahwa menurut para Pemohon, sistem yang dianut dalam pemilihan umum di
Indonesia yang konstitusional ialah sistem proporsional terbuka sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menegaskan
mandat politik anggota dewan tidak lagi semata-mata berasal dari partai politik
melainkan juga berasal dari dukungan rakyat secara langsung. Oleh karenanya
dalam pengambilan keputusan tidak lagi didasarkan pada kepentingan fraksi
yang mewakili partai politik melainkan pada aspirasi yang datang dari daerah
pemilihan (dapil).
2. Bahwa menurut para Pemohon, anggota legislatif memiliki kewajiban moral dan
konstitusional bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya. Kewajiban
tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945
yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan diwujudkan
melalui pemilu. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga
representatif yang didelegasikan rakyat untuk memperjuangkan kepentingannya
di tingkat nasional karena kekuasaan tersebut bersumber langsung dari rakyat,
maka rakyat memiliki hak penuh menuntut pertanggungjawaban atas mandat
yang telah diberikan.
3. Bahwa menurut para Pemohon, penyampaian pendapat mini sebagaimana
diatur dalam norma Pasal 170 ayat (1) UU 14/2014 yang disampaikan pada akhir
pembicaraan Tingkat I yang salah satunya disampaikan oleh fraksi, terhadap hal
tersebut masyarakat tidak memiliki akses untuk mengetahui argumentasi para
wakilnya karena pengambilan keputusan didasarkan atas pendapat fraksi yang
tidak memuat argumentasi dari anggota DPR karena dilakukan secara tertutup.
Padahal, anggota DPR dan masyarakat memiliki hubungan mewakili dan diwakili
sebagaimana konsep representasi.
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketika masyarakat menyadari suara mereka,
meskipun telah disampaikan melalui wakil yang dipilih, tidak berdampak nyata
pada keputusan di parlemen karena wakil yang dipilih tersebut terikat pada fraksi,
partisipasi politik bisa melemah. Dalam hal ini, masyarakat merasa hak untuk
berpendapat, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menjadi tidak berarti dalam proses legislasi karena ketentuan dalam norma Pasal
170 ayat (1) UU 14/2014. Artinya, norma a quo menjadi penghalang antara hak
konstitusional warga negara dalam pelaksanannya sistem perwakilan.
40
Bahwa berdasarkan uraian permohonan tersebut, para Pemohon dalam
petitum permohonan memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata “fraksi”
dalam norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pendapat Daerah Pemilihan”, sebagai bentuk konkret dari mandat rakyat kepada
anggota DPR-RI dalam sistem demokrasi perwakilan.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 yang telah disahkan Mahkamah dalam persidangan pada tanggal 1
Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, tidak
terdapat urgensi maupun relevansinya bagi Mahkamah untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah kata “fraksi” dalam norma Pasal 170
ayat (4) huruf a UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jikalau
tidak dimaknai “Pendapat Daerah Pemilihan”, sebagai bentuk konkret dari mandat
rakyat kepada anggota DPR-RI dalam sistem demokrasi perwakilan. Terhadap dalil
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa secara sistematis, norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014
yang dimohonkan pengujian para Pemohon berada dalam Bagian Kesembilan
Paragraf 1 perihal “Pelaksanaan Wewenang dan Tugas” DPR dalam pembentukan
undang-undang. Secara konstitusional, ihwal wewenang dan tugas DPR, Pasal 20A
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Perihal “legislasi”
sebagai salah satu fungsi konstitusional DPR, ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 menyatakan, “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Dalam
melaksanakan fungsi legislasi dimaksud, Pasal 168 UU 17/2014 menyatakan bahwa
pembahasan rancangan undang-undang dilakukan dalam 2 (dua) tingkat. Pertama,
pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan
41
legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus. Kedua, pembicaraan
tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU 17/2014,
kegiatan yang dilakukan dalam pembicaraan tingkat I, yaitu: a. pengantar
musyawarah; b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan c. penyampaian
pendapat mini. Sementara itu, pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan
keputusan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR dengan kegiatan,
yaitu:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini
DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota DPR
secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c.
pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang ditugasi [vide
Pasal 171 ayat (1) UU 17/2014].
Bahwa apabila diletakkan dalam sistem pembentukan undang-undang
(law-making process), secara konstitusional, in casu Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20
UUD NRI Tahun 1945, pembentukan undang-undang merupakan serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan yang terdiri dari 5 (lima)
tahapan, yaitu: (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama
antara DPR dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, presiden, dan
DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945;
(iii) persetujuan bersama DPR dan presiden; (iv) pengesahan rancangan undang-
undang menjadi undang-undang; dan (v) pengundangan [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hlm. 385]. Dari rangkaian kegiatan dimaksud,
norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon berada pada tahapan pembahasan bersama dan persetujuan bersama.
Artinya, norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 harus dibaca sebagai bagian
dari proses pembentukan undang-undang. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
12/2011) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 13/2022) menyatakan
bahwa pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
pertama, pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat
badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus; dan kedua,
42
pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna [vide Pasal 66 dan Pasal 67 UU
12/2011].
Bahwa apabila diletakkan dalam konteks rangkaian pembahasan
rancangan undang-undang, baik dalam UU 17/2014 maupun UU 12/2011, rapat
komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau
rapat panitia khusus menjadi penggerak bekerjanya fungsi konstitusional DPR.
Berbeda dengan instrumen yang menjadi penggerak bekerjanya fungsi legislasi
DPR dimaksud, daerah pemilihan (electoral district) merupakan bagian geografis
atau wilayah administratif tertentu yang menjadi dasar dalam menentukan jumlah
kursi yang dialokasikan untuk setiap wilayah. Misalnya, untuk pengisian anggota
DPR daerah pemilihan adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan
kabupaten/kota [vide Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang]
dan daerah pemilihan untuk pengisian anggota DPRD provinsi adalah
kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota [vide Pasal 189 ayat (1) UU 7/2017].
Ihwal ini, pembentukan daerah pemilihan dimaksudkan untuk menerapkan prinsip
kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilihan yang proporsional;
proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama;
kohesivitas; dan kesinambungan [vide Pasal 185 UU 7/2017] dalam melakukan
konversi suara pemilih menjadi kursi anggota lembaga perwakilan. Oleh karenanya,
konfigurasi daerah pemilihan menjadi aspek penting dalam menilai sistem pemilihan
mampu mencerminkan keragaman sosial, ekonomi, dan budaya. Sementara itu,
fraksi di DPR merupakan pengelompokkan anggota DPR berdasarkan konfigurasi
partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum [vide Pasal 82 ayat (1) UU 17/2014].
Bahwa berdasarkan uraian di atas, apabila diletakkan dalam
kesinambungan pembentukan undang-undang, in casu pada 2 (dua) tingkat
pembahasan rancangan undang-undang, memaknai kata “fraksi” dalam norma
Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 menjadi “daerah pemilihan” dapat
menimbulkan sejumlah pertanyaan dan sekaligus persoalan yang tidak sederhana.
Misalnya, bagaimana mengatur daerah pemilihan dalam menyampaikan “pendapat
mini” pada saat dilakukan pembahasan bersama suatu rancangan undang-undang.
43
Pertanyaan dan sekaligus persoalan ini menemukan relevansinya karena dengan
menggunakan logika daerah pemilihan, harus diberi kesempatan bagi 84 daerah
pemilihan untuk menyampaikan “pendapat mini” dalam pembahasan rancangan
undang-undang sesuai dengan jumlah daerah pemilihan dalam pengisian anggota
DPR. Kondisi tersebut akan makin rumit karena anggota DPR dari setiap daerah
pemilihan tidak berasal dari 1 (satu) partai politik. Artinya, dengan kerumitan
tersebut, pemaknaan yang dikehendaki para Pemohon potensial menimbulkan
kerumitan serius dalam pembahasan rancangan undang-undang.
Bahwa berkenaan dengan kekhawatiran para Pemohon ihwal norma
Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 akan melemahkan partisipasi politik
masyarakat dalam pembentukan undang-undang disebabkan norma a quo dinilai
menjadi penghalang upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam
penyelenggaraan sistem perwakilan. Dalam batas-batas tertentu, kekhawatiran para
Pemohon tersebut dapat dipahami Mahkamah. Namun demikian, secara normatif,
Pasal 96 UU 13/2022 telah mengatur hak masyarakat berpartisipasi dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
termasuk
dalam
proses
pembentukan undang-undang. Bahkan, sebelum berlakunya Pasal 96 UU 13/2022
dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November
2021, telah menyatakan pentingnya partisipasi masyarakat bermakna (meaningful
participation) dalam pembentukan undang-undang. Jikalau secara faktual masih
terdapat jarak (gap) antara keinginan masyarakat pada daerah pemilihan dengan
pembahasan suatu undang-undang, jalan memaknai kata “fraksi” pada norma Pasal
170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 menjadi “daerah pemilihan” menjadi tidak tepat.
Selain mengacaukan norma lain dalam perihal “Pelaksanaan Wewenang dan
Tugas” DPR sebagaimana diatur Bagian Kesembilan Paragraf 1 UU 17/2014,
pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon tersebut pun potensial menambah
kerumitan tersendiri dalam pembahasan undang-undang.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
yang menyatakan kata “fraksi” dalam norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai “Pendapat Daerah
Pemilihan”, sebagai bentuk konkret dari mandat rakyat kepada anggota DPR dalam
sistem demokrasi perwakilan adalah tidak beralasan menurut hukum.
44
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata norma Pasal 170 ayat (4) huruf
a UU 17/2014 tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan kebebasan
berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
45
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 15.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, dan masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
46
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
36
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014:
“(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a. fraksi;”
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia dan merupakan
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Pemohon I yang merupakan
masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II, telah menggunakan
hak pilihnya dalam Pemilihan Umum tahun 2024 untuk memilih anggota legislatif
dari dapil tersebut. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
37
berlakunya ketentuan norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 yang
menyatakan bahwa pandangan DPR dalam pembahasan rancangan undang-
undang disampaikan melalui fraksi, telah membatasi hak suaranya sebagai
pemilih. Menurut Pemohon I, norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014 a
quo dianggap menggeser orientasi representasi dari aspirasi konstituen di dapil
menjadi kepada posisi politik fraksi, sehingga mengurangi makna kedaulatan
rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan
melemahkan prinsip demokrasi konstitusional.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia dan merupakan
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Pemohon II merupakan
penduduk Kota Sidoarjo yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa
Timur I dan telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum tahun 2024
untuk memilih anggota legislatif dari dapil tersebut. Pemohon II juga merupakan
penulis lepas di berbagai media penulisan dengan topik mengenai sosial-politik.
Hal ini juga berkaitan dengan bilamana Pemohon II kemudian mengamanatkan
“kekuasaan” yang telah dijamin dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 kepada para wakilnya di lembaga legislatif untuk kemudian ide-ide dan
aspirasi Pemohon II yang kerap dituangkan dalam tulisan untuk dapat diwakilkan
oleh para wakilnya di lembaga legislatif dalam proses legislasi yang dalam
konteks ini bertalian langsung dengan rumusan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang telah menjamin hak pemohon untuk salah satunya
mengeluarkan pendapat.
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan baik
aktual maupun potensial dengan berlakunya norma Pasal 170 ayat (4) huruf a
UU 17/2014 yang menyatakan pandangan diberikan ketika proses legislasi di
tingkat pertama adalah melalui pandangan fraksi. Hal demikian menciptakan
ketidakpastian hukum karena telah merebut hak berpendapat sebagaimana
diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mana masyarakat
telah mendelegasikan suara atau pendapatnya melalui anggota DPR yang dipilih
sesuai daerah pemilihan mereka masing-masing.
5. Bahwa selain itu, berlakunya norma Pasal 170 ayat (4) huruf a UU 17/2014
berpotensi melemahkan kepercayaan politik Pemohon I dan Pemohon II. Dalam
hal ini, norma tersebut dapat menyebabkan keraguan atau ketidakpercayaan
38
terhadap kinerja anggota legislatif. Hal demikian dinilai dapat merusak esensi
demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI RI 1945, karena
keraguan terhadap anggota legislatif dapat diartikan sebagai ketidakpercayaan
terhadap kinerja wakil rakyat.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan perihal kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma
un
