PUU
Tahun 2024
159/PUU-XXII/2024
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Hanter Oriko Siregar, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-12-10
UU Diuji: UU 13/2003, UU 20/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 7/2017
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 159/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Hanter Oriko Siregar
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Pengacara
Alamat
: Jalan Melati Raya Gren Pavilion Nomor 7,
Kelurahan
Sempakata,
Kecamatan
Medan
Selayang, Kota Medan
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28
Oktober 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 153/PUU/PAN.MK/AP3/10/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 159/PUU-XXII/2024 pada tanggal 7 November 2024, yang telah diperbaiki
dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa sejak perubahan dan amandemen ketiga UUD Tahun 1945, tepatnya
pada tanggal 9 November 2001, telah membentuk sebuah lembaga baru yang
berfungsi mengawal Konstitusi dan lembaga yang diberikan kewenangan penuh
untuk melakukan penafsiran tentang makna dan filosofi asas hukum yang
terdapat dalam UUD Tahun 1945 yakni Mahkamah Konstitusi. Adapun
Kewenangan MK tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat
(1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945.
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah
untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945
sesuai dengan asas hukum yang terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, menentukan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076) selanjutnya disebut “UU KK”, Pasal 29 ayat (1) huruf a,
pada intinya menentukan:
Ayat (1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Huruf a “menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar republik
Indonesia 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang
selanjutnya disebut “UU MK”, Pasal 10 ayat (1) huruf a pada intinya menentukan:
Ayat (1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Huruf a “menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar republik
Indonesia 1945”;
3
5. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801), yang pada intinya menentukan bahwa:
Ayat (1) “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021, Pasal
1 angka 3, pada intinya menentukan:
“Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD Tahun 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD Tahun 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 23 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the quardian of the constitution),
Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya lembaga yang berwenang dan sah
secara hukum untuk memberikan penafsiran terhadap ketentuan Pasal-Pasal
dalam Undang-Undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan UUD
Tahun 1945. Tafsir MK terhadap Konstitusionalitas Pasal-Pasal dalam Undang-
Undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the
constitusion) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap Pasal-
Pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, karet, dan/atau tidak jelas, dapat
pulak dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian
Undang-Undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari
Undang-Undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK atau sebaliknya tidak
konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK, sebagaimana
dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, yang pada intinya
menentukan:
Ayat (1) “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
4
Ayat (2) “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”;
7.1. Bahwa mengutip pendapat Mahfud MD yang menyatakan bahwa MK bisa
saja membuat putusan yang tidak ada panduannya dalam ketentuan hukum
acara, bahkan secara ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila
undang-undang itu tidak memberikan rasa keadilan. Artinya, Mk bisa saja
membuat suatu putusan yang berisi perumusan norma baru. Hal tersebut,
sudah cukup sering terlihat dalam putusan-putusan MK yang terdahulu
yakni diantaranya:
-
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, merumuskan norma baru terhadap
ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
semula berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:”
dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: “2. Menyatakan
Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi,
“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh)
tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
Putusan a quo juga memaknai secara bersyarat ketentuan Pasal 34
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
Tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semula berbunyi:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama
4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa
jabatan.” dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: “3.
Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi,
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama
4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa
jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi
5
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
-
Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018, merumuskan norma baru terhadap
ketentuan Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, yang semula berbunyi: “Perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu
setelah memenuhi persyaratan: l. bersedia untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: “Frasa
“pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai
politik;”
7.2. Bahwa ditinjau dari putusan-putusan MK yang terdahulu, maka Pemohon
dapat menyimpulkan bahwa aturan normatif boleh saja diabaikan jika hal
tersebut menyangkut keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya
keadilan harus di atas segala-galanya. Dalam hal ini, melalui putusan-
putusan MK yang berisi rumusan norma baru, seperti dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 dapat dibenarkan secara hukum
apabila dalam suatu undang-undang tidak mencerminkan suatu keadilan
bagi setiap warga negara Indonesia. Karena itu, Mahkamah Konstitusi
sebagai pelindung konstitusi (the quardian of the constitution) memiliki
peran dan fungsi penting yakni sebagaimana mengutip pendapat Jimly
Asshidiqie, Mahkamah Konstitusi berfungsi yakni; pengawal konstitusi (the
guardian of constitution); penafsir akhir konstitusi (the last interpreter of
constitution); pengawal demokrasi (the guardian of democratization) dan
pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights). Dan
sebagaimana yang ditambahkan oleh Arief Hidayat, bahwa Mahkamah
Konstitusi juga berfungsi sebagai pengawal ideologi negara (the guardian
of ideology).
8. Bahwa kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam melakukan
pengujian konstitusionalitas merupakan perwujudan prinsip check and balances
6
yang menempatkan semua lembanga-lembaga negara dalam kedudukan setara
sehingga dapat saling mengontrol dan saling mengimbangi dalam praktik
penyelenggaraan negara, keberadaan MK merupakan hal baik sebagai langkah
progresif untuk mengoreksi kinerja antara lembaga negara khususnya dalam
proses pendewasaan politik berbangsa dan bernegara, kehadiran Mahkamah
Konstitusi juga merupakan sebagai penegasan terhadap prinsip negara hukum
dan perlindungan hak asasi (hak konstitusional) yang telah dijamin oleh
konstitusi;
9. Bahwa mengacu kepada ketentuan hukum dan penjelasan tersebut di atas,
maka Pemohon berkesimpulan bahwa MK berwenang untuk melakukan
pengujian Konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Tahun 1945. Atas dasar tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897) yang selengkapnya menentukan sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.
(Bukti P-2).
Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi Pengawai ASN setelah memenuhi persyaratan”. (Bukti P-3)
Pengujian Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 28C ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28H ayat (2); dan
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
10. Bahwa Permohonan Pemohon adalah Permohonan pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 37
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap
Undang Undang Dasar Tahun 1945. Dengan demikian, Pemohon berkesimpulan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus
permohonan a quo.
7
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana Undang-Undang sebagai produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudikatif, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Lembaga Kekuasaan Yudikatif
yang bertugas menjaga Hak Asasi Manusia sebagai hak konstitusional dan
hak hukum setiap warga negara serta menjadi benteng pertahanan konstitusi
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan kesadaran inilah
Pemohon mengajukan Permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 37 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap UUD
Tahun 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Jo Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, ditentukan bahwa:
Pasal 51 ayat (1) UU MK Jo Pasal 4 PMK No 2 Tahun 2021:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu;
a. Perorangan warga negara Indonesia
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau Privat;
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK ditentukan bahwa:
“yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Nomor 11/PUU-V/2017 dan ketentuan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK Jo Pasal 4 ayat (2) PMK No 2 Tahun
8
2021, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional yang pada intinya menentukan sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
5. Bahwa selain 5 (lima) syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara
Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
yang ditentukan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-
XII/2014, disebutkan bahwa:
“Warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi”. Hal ini sesuai dengan adagium “no
taxation without participation” dan sebaliknya “no participation without
tax”. Ditegaskan MK “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai
hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”.
Dalam hal ini, Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) pembayar pajak (Bukti P-5), atas dasar tersebut, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk megajukan permohonan
sebagaimana dalam perkara a quo.
6. Bahwa untuk memenuhi syarat Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3 dan nomor 4 di atas, sesuai
ketentuan hukum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK Jo Pasal 4 ayat (2) PMK
No 2 tahun 2021, Pemohon dengan ini menerangkan bahwa Pemohon
merupakan perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) (Bukti P-4) sehingga
atas dasar itu Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) sebagai
Pemohon dalam mengajukan Permohonan uji materil suatu Undang-Undang
terhadap UUD Tahun 1945 sebagaimana dalam perkara a quo;
9
7. Bahwa Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
memiliki hak-hak konstitusional yang dilindungi dan dijamin dalam ketentuan
UUD Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28C ayat
(1); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28H ayat (2); dan Pasal 28I ayat
(2). Kemudian hak-hak tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal 35 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal
37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara,
yang pengujiannya dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo. Hak-
hak konstitusional yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 kepada Pemohon
kemudian dijadikan batu uji. Pasal-Pasal tersebut adalah sebagai berikut”.
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
Ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28C ayat (1) UUD Tahun 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Ayat (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”;
Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
Hak-Hak Dan Kerugian Konstitusional Pemohon
7.1. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Pemohon mendaftarkan akun pada
Sistem Seleksi Calon ASN 2024 di laman https://sscasn.bkn.go.id (Bukti P-
6) dengan maksud Pemohon mencoba untuk mendaftarkan diri sebagai
salah satu peserta CPNS di Mahkamah Agung, namun pendaftaran sebagai
10
peserta CPNS tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan adanya
persyaratan CPNS di Mahkamah Agung yang mengharuskan peserta
CPNS menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris dengan baik
dibuktikan adanya TOEFL dengan nilai scor 450, (Bukti P-8) hal tersebut
telah merugikan hak konstitusional Pemohon dengan menghambat
pendaftaran CPNS di Mahkamah Agung tahun 2024 tidak dapat diteruskan.
Hal itu telah menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon yang telah
dijamin dan dilindungi oleh UUD Tahun 1945, sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan ayat (2)
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”; artinya Pemohon memiliki hak yang dijamin oleh
konstitusi untuk memilih dan menentukan pekerjaan dengan pendapatan
yang layak sesuai dengan bidang kemampuan dan pengetahuan Pemohon;
7.2. Bahwa Pemohon kemudian mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS 2024
pada Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, hal serupa juga terjadi.
Adanya persyaratan yang mengharuskan peserta wajib menguasai bahasa
asing khususnya bahasa Inggris dengan bukti adanya TOEFL sebagai
suatu syarat mutlak dan wajib dilampirkan pada saat pendaftaran pada
laman Sistem Seleksi Calon ASN Tahun 2024 (Bukti P-9) dengan
pendaftaran pada link berikut https://sscasn.bkn.go.id adalah membuat
Pomohon gagal melakukan pendaftaran pada CPNS Kejaksaan Negara
Republik Indonesia. Hal itu telah merugikan hak konstitusional Pemohon
yang berhak memilih atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan dan Pemohon berhak mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan.
7.3. Bahwa Pemohon juga mencoba mendaftarkan pada Lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi, (Bukti P-13) namun Pemohon kembali gagal
dikarenakan perserta CPNS dimaksud harus melampirkan TOEFL sebagai
persyaratan mutlak dan wajib (Bukti P-10) untuk dilampirkan oleh para
peserta
CPNS
2024
pada
saat
pendaftaran
melalui
https://sscasn.bkn.go.id. Hal itu telah menghambat Pemohon yakni hak
11
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar demi
meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia yang
dijamin dalam Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 28C UUD 1945.
Karena itu persyaratan wajib TOEFL telah menghambat pendaftaran
Pemohon pada CPNS 2024 di Lembaga KPK tidak dapat dilanjutkan adalah
telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk dapat bekerja di negara
sendiri yakni hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta
Pemohon juga berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
7.4. Bahwa dengan adanya persyaratan yang mengharuskan peserta
menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris dengan dibuktikan
adanya TOEFL sebagai syarat wajib untuk mendaftar peserta CPNS di
Lembaga Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan
Korupsi pada CPNS tahun 2024 serta Lembaga Negara lainnya maupun
instansi swasta, adalah telah merugikan hak konstitusional Pemohon
sebagaimana yang telah dijamin dan dilindungi UUD Tahun 1945 yakni hak
Pemohon untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
demi meningkatkan kualitas hidup, hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Atas dasar
tersebut menurut Pemohon bahwa menjadikan penguasaan bahasa asing
khususnya bahasa Inggris dengan dibuktikan TOEFL sebagai persyaratan
mutlak dan wajib untuk dapat bekerja di negara sendiri, menurut Pemohon
telah menistakan konstitusi sebagaimana dalam Pasal 36 UUD Tahun 1945
menentukan bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia, yang
dalam aturan konsiderannya menyatakan bahwa bahasa Indonesia
berfungsi sebagai jati diri bangsa, serta pengabaian terhadap hak-hak
konstitusi warga negara khususnya dalam hal memperoleh pekerjaan. Oleh
karena itu, menjadikan penguasaan bahasa asing khususnya bahasa
Inggris sebagai syarat mutlak dan wajib dikuasai oleh para peserta CPNS
2024 tersebut, seolah lebih mendewakan atapun memuliakan bahasa asing
dibandingkan bahasa bangsa sendiri;
12
7.5. Bahwa Pemohon melamar untuk dapat bekerja di negara Pemohon sendiri
yang secara sah menurut hukum dan mengakui bahwa bahasa persatuan
yaitu bahasa Indonesia sebagaimana ditentukan dalam UUD Tahun 1945,
serta bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, yang juga
pemuatan dalam UUD Tahun 1945 sebagai sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di Indonesia, serta setiap orang (Subjek) atau Badan
Hukum/PT dan segala sesuatu perbuatan hukum yang dilakukan di wilayah
hukum Indonesia, wajib tunduk dan taat pada hukum yang berlaku di negara
Indonesia sebagaimana Indonesia adalah negara hukum;
7.6. Bahwa Pemohon mendaftar CPNS dan melamar pekerjaan, baik dalam
instansi negara/pemerintah maupun swasta adalah sesuai dengan
kemampuan dalam bidang pengetahuan yang Pemohon miliki, serta
jurusan yang Pemohon pilih dalam dunia Pendidikan, bukan melamar
sebagai Penerjemah Bahasa dengan jurusan bahasa semasa perkuliahan
atau juga bukan untuk bekerja di luar negeri, melainkan untuk dapat bekerja
di negara sendiri sesuai dengan kejurusan dan pengetahuan yang
Pemohon miliki. Karena itu, pemberlakuan syarat yang mengharuskan
peserta pencari kerja harus menguasasi bahasa asing, khususnya bahasa
Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat mutlak
memperoleh pekerjaan pada intansi Negara/Pemerintah maupun instansi
swasta adalah tindakan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia
sebagaimana yang telah dijamin dan dilindungi UUD Tahun 1945.
7.7. Bahwa setiap Lembaga ataupun instansi pemerintah dan swasta, selama
Lembaga dan Perusahaan tersebut berdiri dan beraktifitas di wilayah
hukum Indonesia, sudah sepantasnya tunduk dan taat pada hukum yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu instansi
negara/pemerintah maupun swasta, wajib menjunjung tinggi bahasa
Indonesia sebagaimana bahasa persatuan yang telah tercantum dalam
asas hukum Pasal 36 UUD Tahun 1945, yang di mana lebih lanjut
dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan, menentukan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati
diri bangsa Indonesia;
13
8. Bahwa berdasarkan pada poin nomor 7 di atas, Pemohon memiliki alasan yang
menjadi dasar ialah adanya kerugian konstitusional aktual yang dijamin UUD
Tahun 1945, untuk Pengujian Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Jo Pasal 37
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897), yang secara rinci dijelaskan
berikut:
Pasal 35 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.
Jo Pasal 37, UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi Pengawai ASN setelah memenuhi persyaratan”.
Dalam peraturan pelaksananya Pasal 37, UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN,
yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan
Pengawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 23 ayat (1) huruf h, menentukan “memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan”. Artinya bahwa tidak ada aturan yang konkrit dan secara
spesifik yang mengatur penguasaan bahasa asing sebagai persyaratan yang
wajib/mutlak, serta sertifikat TOEFL bukan merupakan bagian dari sertifikasi
keahlian yang seharusnya diwajibkan kepada semua orang atau warga negara
Indonesia.
8.1. Bahwa ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Jo Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN
sebagaimana dijelaskan di atas, tidak memberikan batasan hukum yang
jelas serta kaidah hukum yang konkrit, menyebabkan ketidakpastian
hukum. Norma dalam Pasal tersebut menjadi dasar dan pintu masuk yang
dapat menimbulkan banyak persepsi ataupun tafsir yang membuat pemberi
14
kerja memiliki kewenangan yang sebesar-besarnya, dalam hal ini baik
Instansi
pemerintah
maupun
instansi
swasta
dapat
menentukan
persyaratan dengan sebebas-bebasnya, seperti penentuan persyaratan
wajib menguasai bahasa asing dengan mengabaikan bahasa Indonesia,
penahanan ijazah asli oleh Perusahaan, dan persyaratan lainnya yang
secara konstitusi bertentangan dengan Hak Asasi Warga negara Indonesia
dan dapat merugikan hak konstitusional masing-masing warga negara
Indonesia. Dengan kebebasan yang seluas-luasnya dimiliki tersebut, maka
sangat
berpotensi
masing-masing
instansi
dimaksud
menentukan
persyaratan yang bersifat diskriminasi dan hal yang bertentangan dengan
konstitusi UUD Tahun 1945;
8.2. Bahwa ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 37,
UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN dimaksud telah memberikan
kewenangan yang sebebas-bebasnya terhadap instansi pemerintah
maupun swasta yang berada dan berkedudukan di wilayah hukum
Indonesia, membuat segala informasi dalam berbagai media khususnya
dalam perekrutan pekerja serta informasi lainnya dengan menggunakan
bahasa asing (Bukti P-12). Penggunaan bahasa asing dalam seluruh
informasi tentang instansi swasta maupun pemerintah, baik dalam informasi
perekrutan pekerja adalah bertentangan
dengan konstitusi yang
menentukan bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia dan juga
ditegaskan dalam UU bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
ruang lingkup pekerjaan serta acara dan kegiatan kenegaraan.
8.3. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan yang pada intinya menentukan “Pemberi kerja
yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja” adalah
bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemberi kerja yang memerlukan
tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau
melalui penempatan tenaga kerja, dilarang mewajibkan penguasaan
bahasa asing sebagai persyaratan wajib kerja, dan wajib menggunakan
bahasa Indonesia dalam berbagai informasi dan ruanglingkup kerja, serta
melarang perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah pekerja
15
sebagai suatu persyaratan wajib kerja, kecuali ditentukan lain oleh
Peraturan-Perundang-Undangan”.
8.4. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023
Tentang ASN yang pada intinya menentukan “setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pengawai
ASN setelah memenuhi persyaratan” adalah suatu ketidakpastian hukum,
sehingga bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pengawai ASN setelah
memenuhi syarat dengan persyaratan dilarang mewajibkan penguasaan
bahasa asing sebagai persyaratan mutlak atau wajib untuk melamar CPNS,
kecuali ditentukan lain oleh Peraturan-Perundang-Undangan”;
8.5. Bahwa sebagaimana pengujian permohonan a quo adalah adanya
pemaknaan terhadap kaidah hukum Pasal-Pasal tersebut, akan berpotensi
untuk pemberlakuan persyaratan yang bersifat diskriminatif, di mana norma
Pasal tersebut tidak menentukan persyaratan-persyaratan yang dimaksud
secara komprehensif dan objektif sesuai nilai-nilai pancasila serta UUD
1945. Norma Pasal tersebut juga tidak memberikan batasan-batasan yang
jelas terkait persyaratan dimaksud, sehingga terjadi multi tafsir yang dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketidakjelasan norma hukum
yang dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dalam praktiknya
dan dapat menciptakan perlakuan diskriminatif;
9. Bahwa berdasarkan keberlakuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN
tersebut telah menimbulkan banyaknya perusahaan-perusahaan di Indonesia
dan juga lembaga-lembaga negara maupun lembaga pemerintahan negara
Indonesia menetapkan persyaratan kerja bersifat diskriminatif dan persyaratan
pekerjaan dengan cara sewenang-wenang serta membuat segala informasi di
media sosial dengan berbahasa asing sehingga menyebabkan keterbatasan
akses dan kesempatan bagi tenaga kerja oleh warga negara Indonesia untuk
mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan keahliannya,
yang tentu dapat menghambat para pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan
dengan penghasilan yang layak, dalam hal ini termasuk Pemohon. sehingga
16
angka pengangguran tidak kunjung berkurang dan cenderung bertambah setiap
tahunnya;
10. Bahwa persyaratan wajib TOEFL yang timbul akibat dari norma hukum
sebagaimana permohonan a quo yang telah Pemohon uraikan dan jelaskan di
atas adalah telah membatasi hak warga negara Indonesia, termasuk hak
Pemohon untuk memperoleh pekerjaan di negara Pemohon sendiri merupakan
bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada intinya
menentukan bahwa “tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang
didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik”. Ketentuan hukum
tersebut dikuatkan dan dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang
secara berulangkali atau terus menerus dikutip dalam berbagai putusan
Mahkamah Konstitusi antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
024/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 Maret 2006 yang dikutip kembali antara lain, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Agustus 2023 yang dikutip kembali
antara lain, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal, 30 Juni
2024 yang dalam pertimbangan hukumnya kembali menegaskan dengan
menyatakan sebagai berikut:
Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di
atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights
yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights menyatakan,
“Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan
menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang
berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa
pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan,
17
kelahiran atau status lainnya“ (Each State Party to the present Covenant
undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and
subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant,
without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion,
political or other opinion, national or social origin, property, birth or other
status).
Dalam hal ini, persyaratan penguasaan bahasa asing sebagai persyaratan
wajib kerja telah membatasi Pemohon untuk dapat melamar jadi ASN dan
menghambat Pemohon untuk dapat bekerja di negara Pemohon sendiri
adalah suatu tindakan diskriminasi, mengingat dan menimbang bahwa DPR
RI, DPD, DPRD Kab/Kota dan Provinsi, Bupati dan wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, Gubernur dan wakil Gubernur, serta Presiden dan Wakil
Presiden yang memiliki peran dan fungsi penting dalam menjalankan suatu
pemerintahan, di mana masing-masing memiliki kewenangan penuh dalam
membuat dan merancang Peraturan-Perundang-Undangan serta memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi
pemerintahan. Artinya masing-masing dari mereka menjalankan inti dari
system suatu negara, maka sudah seharusnya dan selayaknya jabatan-
jabatan tersebut di isi oleh orang-orang yang kompoten dan melek akan ilmu
pengetahuan, serta yang diutamakan dan yang diharuskan untuk mampu
menguasai berbagai bahasa Internasional adalah untuk jabatan fungsional
tersebut, guna dapat belajar dan menyerap segala kebijakan yang dianggap
bagus dari berbagai negara untuk diadopsi dalam pemajuan bangsa
Indonesia ke arah yang lebih baik;
11. Bahwa dengan adanya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN telah
digunakan sebagai dasar hukum oleh Instansi maupun lembaga pemerintah dan
semua perusahaan untuk mencari kandidat yang mereka inginkan, akan tetapi
karena Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo
Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN tidak memberikan perhatian
khusus di masa depan terkait batasan-batasan larangan penetapan persyaratan
pekerjaan yang dapat menghambat bagi pelamar kerja dan juga persyaratan
yang bersifat diskriminasi. Persyaratan yang bersifat diskriminasi telah menuai
kontroversial bagi semua pelamar pekerja khususnya para CPNS yang ingin
mengabdikan diri di instansi pemerintah sebagaimana Pemohon sebutkan di
atas. Mereka merasa bahwa adanya penetapan syarat penguasaan bahasa
asing untuk seorang pelamar CPNS di Instansi Lembaga Pemerintahan maupun
calon karyawan di Lembaga Perusahaan Swasta, terlebih lagi para peserta
melamar untuk dapat memperoleh pekerjaan di negara sendiri dan bukan di luar
negeri, tentu persyaratan tersebut telah menghambat mereka untuk
mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan yang layak dan menurut penalaran
18
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, hal ini juga dirasakan oleh Pemohon;
12. Bahwa dalam UUD Tahun 1945 telah menentukan bahwa bahasa persatuan
adalah bahasa Indonesia, yang artinya melalui penafsiran yang wajar menurut
Pemohon adalah bahwa segala dokumen negara, Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku di Indonesia wajib dimuat dalam bahasa persatuan yaitu
bahasa Indonesia, hal itu dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
2719K/Pdt/1983 dalam kaidah hukumnya menentukan ”bahwa surat bukti
berbahasa asing, harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah
tersumpah sebelum dijadikan bukti dipengadilan”. Artinya setiap dokumen yang
berbahasa asing yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan wajib
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Namun dalam hal ini, ketentuan
penggunaan syarat penguasaan bahasa asing sebagai syarat utama dan wajib
khususnya penguasaan bahasa Inggris dibuktikan dengan TOEFL sebagai
syarat mutlak untuk dapat menjadi peserta CPNS di Lembaga Pemerintahan
maupun calon karyawan di Perusahaan Swasta yang berdiri dan tunduk pada
hukum di Indonesia telah membatasi para pencari kerja khususnya Pemohon
untuk mengabdikan diri dan mengembangkan wawasan dan pengetahuan
Pemohon sebagaimana hak untuk mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan
yang layak, hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi, hak untuk
mengembangkan diri dan segala potensi dalam diri, hak untuk memperoleh
kehidupan yang layak. Karena itu persyaratan penguasaan bahasa asing
sebagai syarat wajib telah membatasi hak Pemohon untuk mendapatkan
pekerjaan dengan pendapatan yang layak sesuai nilai kemanusian adalah
bertentangan dengan hak Konstitusional Pemohon sebagaimana yang dilindungi
dan dijamin oleh UUD Tahun 1945, yang secara khusus diatur dalam ketentuan
berikut:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa:
Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
19
Ayat (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
13. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan Permohonan Pemohon, maka kerugian
konstitusional Pemohon akan hapus dengan sendirinya.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Sebelum menyampaikan dalil-dalil yang menjadi dasar Pemohon untuk
mengajukan permohonan sebagaimana dalam perkara a quo, ijin yang Mulia
Hakim Mahkamah, untuk mengutip ikrar Sumpah Pemuda yang menjadi
semangat jiwa nasionalisme para pemuda dalam membela bangsa Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
SUMPAH PEMUDA
1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku, bertumpah darah yang satu,
tanah Indonesia
2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku, berbangsa yang satu, bangsa
Indonesia
3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa
Indonesia”
Bahwa kemudian bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dimuat
dalam Asas hukum Pasal 36 UUD Tahun 1945, yang konsiderannya diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 25 ayat
(1) “Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan
dinamika peradaban bangsa”.
Sumpah Pemuda diperingati setiap tanggal 28 Oktober, sejak tahun 1959
yang ditetapkan sebagai Hari Sumpah Pemuda, yaitu Hari Nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 316 Tahun 1959
tanggal, 16 Desember 1959, untuk memperingati peristiwa Sumpah Pemuda
lihat-berita detik.com (Naskah Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928, Ini
Bunyinya) diakses pada tanggal, 27 Oktober 2024. Sumpah Pemuda lahir dari
Kongres Pemuda II sebagai bentuk peran, tanggung jawab, dan hak pemuda
untuk menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada
dimensi kehidupan kepemudaan; “untuk memperkuat wawasan kebangsaan,
20
membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai
warga negara, dan untuk membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan
penegakan hukum, serta ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan konstitusi,
demokrasi, dan tegaknya hukum”—sesuai ketentuan hukum Pasal 19 huruf (d)
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
40
tahun
2009
tentang
Kepemudaan.
Sumpah Pemuda tidak termaktub secara eksplisit dalam Peraturan
Perundang-Undangan, tapi itu bukan berarti kita pantas untuk mengabaikannya
sebagai nilai dari semangat para pemuda dalam mempertahankan dan
memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan budaya,
bahasa, tanah air dan hal apapun bentuk penjajahan lainnya.
Bahwa kemudian Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, yang
diperingati pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 setiap tahunnya. Indonesia
dalam sistem penyelenggaraan pemerintahannya, kemudian memilih konsep
sebagai negara hukum “rechts staat” yang dikembangkan oleh Frederick Julius
Stahl atau “the rule of law” yang dipopulerkan oleh A. V Dicey, yang kedua
konsep negara hukum tersebut menghendaki agar setiap tindakan penguasa
harus menurut dan didasarkan atas hukum, tidak didasarkan atas kemauan
penguasa belaka. Konsep tersebut diadopsi dan dimuat dalam konstitusi Pasal
1 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang berarti hukum memengang kedudukan
tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara hukum dan dapat dimaknai juga
bahwa sesungguhnya hukumlah yang memerintah bukan manusia, senada
dengan apa yang ditulis oleh Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum. dalam
bukunya yang berjudul (Hukum Hak Asasi Manusia), Hal. 48 paragraf kedua
menjelaskan, “Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum,
berpuncak pada konstitusi. Ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum
menghendaki adanya supermasi hukum yang merupakan konsekuensi dari
konsep negara hukum sekaligus sebagai pelaksana demokrasi, karena
konstitusi merupakan wujub dari perjanjian sosial tertinggi”
Indonesia yang menjadikan UUD tahun 1945 sebagai landasan negara
merupakan hukum tertinggi dan sekaligus sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di Indonesia. Hal itu sejalan dengan yang ditulis Benny K Harman
dalam bukunya yang berjudul (Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi—
Sejarah Pemikiran Pengujian UU terhadap UUD) hal. 12, menjelaskan “bahwa
21
dalam teori norma atau teori sumpremasi konstitusi, UUD Tahun 1945 adalah
bentuk norma hukum tertinggi di Negara Republik Indonesia, sehingga semua
institusi negara, termasuk institusi perwakilan rakyat, terikat dan tunduk pada
kaidah-kaidah UUD tahun 1945”.
A. PERMOHONAN PEMOHON TIDAK NEBIS IN IDEM
Pemohon menjelaskan terlebih dahulu mengenai syarat pengujian materil
terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang sudah
pernah dilakukan pengujian sebagaimana ketentuan norma hukum yang
terdapat di dalam Pasal 60 UU No. 7 Tahun 2020 dan Pasal 78 PMK No. 2 Tahun
2021 sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan telah pernah diajukan sebanyak 2 (dua) kali untuk dimohonkan
pengujian meteril ke Mahkamah Konstitusi, dengan ringkasan isi putusan dan
Permohonan sebagai berikut:
Tabel 1: Persandingan Putusan atas Permohonan Pengujian Materil
Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003
No.
No. Perkara
Objek
Permohonan
Dasar
Pengujian/
Batu Uji
Amar Putusan
1.
Putusan No.
35/PUU-
XXII/2024
Pasal 35 ayat (1)
UU No. 13 Tahun
2003
Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945
Menolak
Permohonan
Pemohon untuk
seluruhnya
2.
Permohonan
No. 124/PUU-
XXII/2024
Pasal 35 ayat (1)
UU No. 13 Tahun
2003 dan Pasal 1
angka 3 UU No.
39 Tahun 1999
Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal
28I ayat (2)
UUD 1945
Belum Putusan
2. Bahwa sebelumnya terkait Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 sudah pernah
dilakukan Permohonan Pengujian Undang-Undang sebagaimana tercantum
pada tabel di atas yang dapat Pemohon jabarkan sebagai berikut:
2.1. Bahwa Putusan No. 35/PUU-XXII/2024 merupakan permohonan pengujian
materil Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 oleh Pemohon
perseorangan Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma hukum terkait apakah pemberi kerja dalam
merekrut tenaga kerja dengan menentukan syarat tertentu seperti batas
usia, pengalaman kerja, dan latar belakang Pendidikan adalah sebuah
tindakan yang bersifat diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D
22
ayat (2) UUD 1945. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dalam Permohonan a quo menentukan pada intinya “pemberi
kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batas usia, pengalaman
kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah merupakan tindakan
diskriminasi sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun
1999 yang menentukan bahwa batasan diskriminasi tersebut tidak terkait
dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan”,
yang dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 Maret 2006 yang dikutip kembali antara lain, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Agustus 2023.
2.2. Bahwa Permohonan No. 124/PUU-XXII/2024 merupakan pengujian Pasal
35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun
1999 yang diajukan oleh Para Pemohon yang merupakan warga negara
Indonesia dengan menguji frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 dengan batu uji Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dalam petitum
para Pemohon meminta khususunya pada poin nomor 2 “menyatakan
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai:—Pemberi kerja yang memerlukan
tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau
melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan
lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras,
warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal
usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan”
23
3. Bahwa syarat pengujian materil yang dapat dimohonkan pengujian kembali telah
diatur dalam ketentuan Pasal 60 UU No 7 tahun 2020 Jo Pasal 78 PMK No. 2
tahun 2021, yang secara rinci dijelaskan berikut:
Pasal 60 UU No. 7 Tahun 2020:
1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Jo Pasal 78 PMK No. 2 Tahun 2021
1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
4. Bahwa persyaratan terhadap syarat pengujian materil yang pernah dimohonkan
pengujian kembali yang tercantum dalam Pasal 60 UU No 7 tahun 2020 Jo Pasal
78 PMK No. 2 tahun 2021, setidaknya harus memenuhi 2 syarat yakni adanya
dasar pengujian yang berbeda, atau alasan permohonan yang berbeda.
Dikuatkan dalam Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021 dalam pertimbangan
hukumnya terkait permohonan tidak nebis in idem yakni sebagai berikut:
[3.8.4] Bahwa meskipun dalam perkara nomor 17/PUU-XVIII/2020 dan
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang sama yakni Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, akan tetapi dalam uraiannya Pemohon a quo
menguraikan pertentangan pasal-pasal yang diuji tidak hanya dengan
ketidakadilan namun juga ketidakpastian dan diskriminasi upaya hukum
yang juga merupakan nilai atau asas yang terdapat dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Selain itu, terdapat perbedaan alasan permohonan Pemohon
a quo dengan Perkara Nomor 17/PUU-XVIII/2020 yakni Pemohon a quo
secara spesifik telah menguraikan alasan tidak adanya upaya hukum
apapun terhadap putusan PKPU yang permohonannya diajukan oleh
kreditur sebagaimana dialami oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalam petitum
permohonan Pemohon a quo memohon menyatakan pasal-pasal yang diuji
tidak sekadar inkonstitusional sebagaimana yang dimohonkan dalam
Perkara Nomor 17/PUU-XVIII/2020, namun inkonstitusional bersyarat.
Terlebih lagi, dalam permohonan a quo pasal yang diuji tidak hanya Pasal
235 ayat (1) dan pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 sebagaimana perkara nomor
17/PUU-XVIII/2020, akan tetapi juga terdapat pengujian terhadap Pasal 295
ayat (1) UU 37/2024 yang menentukan ketiadaan Upaya hukum peninjauan
Kembali terhadap persoalan konstitusional yang dihadapi Pemohon.
5. Bahwa sebagaimana permohonan a quo, dasar pengujian atau batu uji yang
terdapat pada permohonan Pemohon adalah Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 28C ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28H ayat (2); dan
24
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun
1945 dengan alasan permohonan bahwa Pemohon mendalilkan dengan adanya
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Jo Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, norma pasal tersebut tidak
memberikan batasan hukum yang jelas serta kaidah hukum yang konkrit,
menyebabkan ketidakpastian hukum. Norma dalam Pasal tersebut menjadi
dasar dan pintu masuk yang dapat menimbulkan banyak persepsi ataupun tafsir
yang membuat pemberi kerja memiliki kewenangan yang sebesar-besarnya,
dalam hal ini baik Instansi pemerintah maupun instansi swasta dapat
menentukan persyaratan dengan sebebas-bebasnya, seperti penentuan
persyaratan wajib menguasai bahasa asing dengan mengabaikan bahasa
Indonesia, penahanan ijazah asli oleh Perusahaan, dan persyaratan lainnya
yang secara konstitusi bertentangan dengan Hak Asasi Warga negara Indonesia
dalam memperoleh pekerjaan dengan pendapatan yang layak sesuai dengan
nilai kemanusiaan dan dapat merugikan hak konstitusional masing-masing
warga negara Indonesia. Dengan kebebasan yang seluas-luasnya dimiliki
tersebut,
maka
sangat
berpotensi
masing-masing
instansi
dimaksud
menentukan persyaratan yang bersifat diskriminasi dan hal yang bertentangan
dengan konstitusi UUD Tahun 1945. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar
Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
(Conditionally unconstitutional) sesuai dengan Petitum Pemohon yang akan
dijelaskan di bagian akhir.
6. Bahwa meskipun Pasal dan UU yang diujikan oleh Pemohon sama dengan yang
pernah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan menolak
permohonan Pemohon untuk Putusan MK No 35/PUU-XXII/2024 dan
Permohonan No. 124/PUU-XXII/2024 merupakan pengujian Pasal 35 ayat (1)
UU No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 yang saat ini
masih dalam tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi. Namun Permohonan
yang Pemohon ajukan dalam perkara a quo, khusus Pasal 35 Ayat (1) UU No.
13 Tahun 2003 Jo Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan didukung
oleh alasan Permohonan Pemohon yang berbeda serta dengan batu uji Pasal
27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28C ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Sehingga atas dasar tersebut, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
25
Hakim Konstitusi yang menangani Perkara a quo untuk menyatakan
permohonan ini tidak nebis in idem.
7. Bahwa berdasarkan uraian dan tabel persandingan di atas dikaitkan dengan
perkara a quo dengan memperhatikan syarat yang ditentukan Pasal 60 UU No 7
tahun 2020 Jo Pasal 78 PMK No. 2 tahun 2021, maka terhadap ketentuan norma
a quo dapat dilakukan pengujian kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
B. HUBUNGAN PASAL 35 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN
2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JO PASAL 37 UU NO. 20 TAHUN
2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 27 AYAT (1) DAN AYAT (2); PASAL 28C AYAT (1); PASAL 28D AYAT
(1) DAN AYAT (2); PASAL 28H AYAT (2); DAN PASAL 28I AYAT (2)
UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945.
Pasal 35 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”
Jo Pasal Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi Pengawai ASN setelah memenuhi persyaratan”
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28C ayat (1); Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 yang menentukan:
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”
Ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28C ayat (1) UUD Tahun 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Ayat (2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
26
Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan”;
Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
1. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 telah membuka ruang
bagi instansi pemerintah maupun swasta untuk menetapkan persyaratan yang
bersifat diskriminasi atau persyaratan yang cenderung bertentangan dengan
hak-hak warga yang telah di jamin dalam UUD 1945, seperti persyaratan yang
mewajibkan pekerja harus menguasai bahasa asing, persyaratan yang
mewajibkan untuk menahan ijazah si pekerja, dan persyaratan lainnya serta
memberikan keleluasaan yang sebebas-bebasnya terhadap instansi pemerintah
atau swasta untuk membuat segala informasi menggunakan bahasa asing.
Timbulnya persyaratan-persyaratan dimaksud sebagai akibat pemaknaan dari
tafsir Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2003 yang tidak memberikan batasan yang
jelas, serta menimbulkan persyaratan yang telah menghambat hak banyak
warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan. Persyaratan yang
mewajibkan harus menguasai bahasa asing untuk dapat bekerja di negara
sendiri tentu telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon di mana berhak
memilih dan memperoleh pekerjaan dengan pendapatan yang layak, berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu:
1.1. Bahwa ketentuan norma Pasal 35 dimaksud telah menjadi dasar dan
menimbulkan persyaratan kerja dan tindakan-tindakan yang bertentangan
dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti
penggunaan bahasa asing sebagai media utama informasi dalam berbagai
kegiatan instansi pemerintah maupun instansi swasta dan persyaratan yang
mewajibkan penguasaan bahasa asing untuk seluruh pekerja pada instansi
negara/pemerintah maupun intansi swasta sebagai persyaratan wajib kerja.
(Bukti P-12) Hal tersebut merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap
bahasa Indonesia yang merupakan jati diri bangsa dan penahanan ijazah
pekerja sebagai persyaratan untuk memperoleh pekerjaan adalah dapat
dikategorikan sebagai eksploitasi terhadap manusia/warga negara
27
Indonesia di era modernisasi dewasa ini, yang tentu bertentangan dengan
Konstitusi;
1.2. Bahwa penahanan ijazah sebagai bentuk persyaratan wajib kerja adalah
membuka ruang bagi Perusahaan untuk bertindak sesuka hati serta
memerintahkan pekerja untuk melakukan segala pekerjaan-pekerjaan yang
dapat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan seperti
menetapkan jam kerja yang melebihi yang sudah ditentukan oleh hukum,
menetapkan hari libur sebagai hari kerja, memberikan upah di bawah UMR
serta persyaratan dan ketentuan kerja Perusahaan lainnya yang
bertentangan dengan UUD 1945;
2. Bahwa sebagai lembaga negara dan bagian dari pemerintahan yang bertugas
untuk menjalankan fungsi negara. Maka sudah sudah seharusnya menjadi garda
terdepan dalam menjaga jati diri bangsa Indonesia serta mendorong dan
memajukan bangsa Indonesia ketahap Internasional. Dalam hal ini, bahasa
Indonesia adalah jati diri bangsa, karena itu lembaga negara sudah sepantasnya
mewujubkan cita-cita para pemuda yang berkeinginan untuk menjadikan bahasa
Indonesia sebagai salah satu bahasa Internasional, terlebih lagi dalam Peraturan
Perundang-Undangan telah menentukan bahwa setiap lembaga negara wajib
dan ikut terlibat dalam menjujung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa yang
go internasional;
2.1. Bahwa instansi negara yang mengutamakan persyaratan penguasaan
bahasa asing sebagai syarat untuk dapat bekerja pada instansi tersebut,
adalah bentuk merendahkan jati diri bangsa Indonesia, serta dapat
dikategorikan penghinaan terhadap konstitusi. Hal tersebut tentu sejalan
dan memiliki makna yang sama sebagaimana dalam sidang pendahuluan
terhadap permohonan a quo tertanggal 18 November 2024, yang mana
sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu tata tertib persidangan di
Mahkamah Konstitusi dibacakan; salah satunya dilarang tindakan yang
menghina terhadap peserta sidang lainnya, dilarang berucap dan berkata
kasar, mengangkat salah satu kaki pada saat persidang dimulai dan hal
lainnya—pengabaian dan tindakan yang melanggar tata tertib persidangan
tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi” artinya
kalau ditarik jauh lebih luas dalam konteks suatu negara, maka dapat
disimpulkan bahwa pengabaian terhadap bahasa Indonesia yang berfungsi
28
sebagai jati diri bangsa, dengan mengutamakan penguasaan bahasa asing
sebagai persyaratan wajib kerja di negara Indonesia adalah suatu
penghinaan terhadap konstitusi. Terlebih lagi bahasa Indonesia telah diakui
sebagai bahasa internasional urutan ke-10 yang diakui sebagai bahasa
resmi Konferensi Umum UNESCO, di samping enam bahasa resmi PBB,
yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia; serta
Hindia, Italia, dan Portugis, dikutip dari berita Kompas.com (Jadi Bahasa
Resmi di UNESCO, Bahasa Indonesia Menjadi yang Ke-10) artinya bahasa
Indonesia telah memiliki nilai dan diakui di mata dunia, karena itu sudah
selayaknya Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang sepatutnya
dapat dijadikan sebagai persyaratan wajib untuk dapat bekerja di Indonesia.
Bukan sebaliknya penguasaan bahasa asing. UKBI telah tersedia
sebagaimana program Kemdikbud yang dibuat untuk mengukur tingkat
kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia baik lisan maupun
tulisan—dikutip dari kemdikbud.go.id (UKBI - Uji Kemahiran Berbahasa
Indonesia) hal itu dapat meningkatkan citra diri bangsa Indonesia.
2.2. Bahwa mengedepankan penguasaan bahasa asing sebagai persyaratan
mutlak untuk memperoleh pekerjaan di negara sendiri dan mengabaikan
bahasa Indonesia sebagai jadi diri bangsa adalah ketidakhormatan
terhadap
perjuangan
para pemuda
yang
telah
berusaha
untuk
memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia untuk terbebas dari
penjajahan dalam bentuk hal apapun;
3. Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon yang telah dijamin dan dilindungi
sebagaimana dimuat dalam UUD 1945 yang telah diuraikan di atas memberikan
pemahaman bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan
hukum, memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan,
dan/atau hak dalam bekerja tanpa perlakuan diskriminasi, perbedaan eknis, usia,
background pendidikan, agama, bahasa, suku, dan lain-lain. Dalam hal ini
pemerintah atau negara wajib turut terlibat dalam segala upaya untuk mengatasi
permasalahan
diskriminasi
atau
pembatasan
(kebijakan)
yang
dapat
menghambat setiap warga negara yang ingin mengembangkan diri dan
meningkatkan kualitas hidupnya. Pemerintah bertindak justru bukan sebaliknya,
tetapi membuat dan menghapus segala kebijakan yang dianggap dapat
29
membatasi setiap orang untuk mengembangkan segala potensial setiap warga
negaranya yang ingin mengabdikan diri terhadap negara;
4. Bahwa jika dimaknai secara filosofis khususnya ketentuan dari Pasal 28D UUD
Tahun 1945 tersebut dalam penafsiran yang wajar menurut Pemohon yakni
untuk tercapainya daya saing atau kompetensi yang sehat tanpa perlakuan yang
bersifat diskriminatif serta memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam
memperoleh pekerjaan, baik dalam hal ruang lingkup pekerjaan yang nyaman
dengan prinsip saling menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tanpa saling
merendahkan satu sama lain.
5. Bahwa ketentuan Pasal 28D UUD Tahun 1945 merupakan hak asasi manusia,
hal itu dikuatkan dengan mengutip pendapat Majda El Muhtaj yang ditulis dalam
bukunya yang berjudul (Dimensi-Dimensi HAM—Mengurai Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) Hal. 181. Menjelaskan bahwa “secara normatif Pasal 28D UUD
Tahun 1945 telah mengafirmasi konstitusionalitas hak setiap warga negara atas
pekerjaan (right to work) dan hak dalam bekerja (rights in work) sebagai Hak
Asasi manusia (HAM)”. Sejalan dengan itu, mengutip pendapat Krzystof
Drzewicki mengatakan “the right to work and rights in work constitute a core of
not only socio-economic rights, but also fundamental human rights” (hak untuk
bekerja dan hak dalam bekerja bukan hanya merupakan hak sosial-ekonomi,
tetapi juga Hak Asasi Manusia yang mendasar). Majda El Muhtaj lebih lanjut
menjelaskan, bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan lebih menitikberatkan
akses dunia kerja tanpa diskriminasi atas dasar agama, etnis, bahasa, jenis
kelamin dan lain sebagainya. Sebagai konsekuensi dari Pasal 28D UUD Tahun
1945 tersebut adalah negara wajib memberikan fasilitas keterbukaan dan
ketersediaan lapangan kerja berikut juga memberikan ruang aktualisasi
kehidupan bermartabat dalam dunia kerja yang dijalankan;
6. Bahwa mengikuti perkembangan dunia, khususnya mengenai Hak Asasi
Manusia yang kemudian diperingati setiap tanggal 10 Desembar, mengutip dari
buku yang ditulis Dr. A. Widiada Gunakaya, S.A., S.H., M.H. yang berjudul
(Hukum Hak Asasi Manusia) hal. 39, menjelaskan bahwa “PBB dalam Sidang
Umum pada tanggal 10 Desember 1948, yang diselenggarakan di Istana Chaillot
Paris, kemudian menetapkan UDHR (universal declaration of human rights) atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 Pasal.
Salah satunya Hak Asasi Manusia dalam pernyataan sedunia tersebut
30
sebagaimana yang ditentukan dan dikodifikasikan dalam UDHR adalah
termasuk “Hak Mendapatkan Pekerjaan”;
7. Bahwa hak atas pekerjaan dan hak dalam bekerja merupakan Hak Asasi
Manusia (HAM). Perlindungan dan pemenuhan hak tersebut memberikan arti
penting bagi pencapain standar kehidupan yang layak. Hal itu sebagaimana
amanat dari konstitusi, maka negara melalui pemerintah memiliki kewajiban
untuk merealisasikan hak itu dengan sebaik-baiknya. Karena itu, jaminan
konstitusi atas HAM tidak bisa diabaikan begitu saja, pengabaian tehadap HAM
adalah juga pengabaian terhadap hukum. Atas dasar itu, Indonesia sebagai
negara hukum, pengaturan dan jaminan HAM dalam konstitusi harus menjadi
perhatian serius oleh seluruh lembaga pemerintah maupun seluruh elemen
lapisan masyarkat, sebagai komitmen atas kehidupan yang demokratis yang
berada dalam payung negara hukum. Karena itu persyaratan penguasaan
bahasa asing sebagai syarat wajib untuk dapat bekerja di Indonesia adalah telah
merugikan hak-hak warga negara Indonesia dalam memperoleh pekerjaan,
termasuk Pemohon yakni hak untuk menentukan dan memilih pekerjaan dengan
pendapatan yang layak, hak untuk tidak perlakukan secara diskriminatif, hak atas
kepastian dan perlindungan hukum, serta keadilan.
8. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 35 ayat (1), UU No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 37, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
sebagai peraturan normatif yang memberikan keleluasaan yang sebebas-
bebasnya kepada lembaga pemerintah maupun instansi swasta sesuai
ketentuan norma hukum tersebut telah menghambat Pemohon dan kesulitan
untuk meniti karir di instansi pemerintah/negara dan juga instansi swasta,
sebagaimana Pemohon telah uraikan di atas.
8.1. Bahwa aturan normatif dimaksud yang memberikan instansi swasta
maupun pemerintah memiliki kewenangan yang sebebasnya dalam
nenentukan dan merekrut para pekerja, akan berpotensi membuat aturan
dan persyaratan pekerja yang bersifat diskriminatif serta penyalahgunaan
kekuasaan oleh Perusahaan yang berusaha mengendalikan sepenuhnya
sipekerja tanpa memperhatikan hak-hak yang telah dijamin dalam UUD
Tahun 1945;
8.2. Bahwa kewenangan yang berlebihan tanpa ada pembatasan kewenangan
akan
berpotensi
menimbulkan
tindakan
sewenang-wenang
dari
31
pemerintah/negara dan instansi swasta terhadap warga negara pencari
kerja,
serta
memunculkan
kebijakan
yang
bersifat
diskriminasi,
sebagaimana ungkapan dari Lord Acton; “power tends to corrupt, but
absolute power corrupt absolutely”. Juga seperti kebijakan sipemberi kerja
dalam hal ini, instansi swasta/perusahaan yang menetapkan persyaratan
wajib menyerahkan ijazah asli dan pihak perusahan berhak untuk menahan
ijazah selama bekerja di perusahaan tersebut. Hal itu tentu berpotensi
besar bahwa Perusahaan akan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki
atas sipekerja, serta menyalahgunakan kekuasaan tersebut.;
9. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 jo Pasal 37 UU No.
20 Tahun 2023 telah membuka keran terhadap Perusahaan atau Instansi Swasta
maupun Lembaga Pemerintah yang menetapkan persyaratan untuk melamar
kerja dengan cara sewenang-wenang tanpa memperhatikan nilai-nilai yang
terdapat dalam konstitusi, khususnya dalam penetapan persyaratan CPNS
Tahun 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan, KPK dan lembaga pemerintah
lainnya, serta instansi swasta:
9.1. Bahwa dengan berlakunya norma hukum sebagaimana ketentuan Pasal
dimaksud, menimbulkan adanya persyaratan wajib menguasai bahasa
asing, khususnya bahasa Inggris dengan bukti TOEFL sebagai syarat wajib
bagi seluruh peserta CPNS tahun 2024 di Instansi Mahkamah Agung sesuai
pengumuman nomor: 25/SEK/PENG.KP1.1.6/VIII/2024 tentang Seleksi
Pengadaan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI
Tahun Anggaran 2024, tanggal 19 Agustus 2024, pada poin keempat angka
13 dan poin ke 5 huruf B angka 7 yang pada intinya mewajibkan harus
adanya TOEFL sebagai persyaratan mutlak. (Bukti P-8) Persyaratan wajib
kerja penguasaan bahasa asing adalah suatu bentuk diskriminasi yang
menghambat seluruh para peserta warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusi untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan, khususnya untuk
mengabdi di negaranya sendiri. Kewajiban persyaratan TOEFL tersebut
telah membatasi hak warga negara Indonesia, termasuk Pemohon untuk
mendapatkan pekerjaan di negara sendiri, hal itu bertentangan dengan
konstitusi sebagaimana yang telah dilindungi dan dijamin dalam UUD
Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28C ayat (1); Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28H ayat (2); dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
32
9.2. Bahwa peserta CPNS yang diharuskan menguasai bahasa asing,
khususnya bahasa Inggris dengan dibuktikan adanya TOEFL sebagai
persyaratan wajib, dan juga ketentuan batas usia 27 tahun untuk pengisian
jabatan Jaksa Ahli Pertama yang dapat menjadi peserta CPNS tahun 2024
di instansi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana Pengumuman
Nomor:
PENG-11/C/Cp.2/08/2024
Tentang
Pelaksanaan
Seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2024 (Bukti P-9), tanggal, 19 Agustus 2024, pada point
nomor 2 (dua) untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama angka 1 huruf a dan huruf
d, yang pada intinya menentukan bahwa telah berusia setinggi-tingginya 27
tahun dan memiliki sertifikat TOEFL adalah suatu bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan konstitusi dan dapat menghambat seluruh para
peserta warga negara Indonesia yang ingin bekerja dan mengabdi di
negaranya sendiri, hal itu bertentangan dengan konstitusi sebagaimana
yang telah dilindungi dan dijamin dalam UUD Tahun 1945, Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2); Pasal 28C ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal
28H ayat (2); dan Pasal 28I ayat (2), diantaranya hak untuk bebas dari
perlakuan diskriminasi, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
9.3. Bahwa sebagaimana Pengumuman Nomor: B/001/PANREKKPK/08/2024
Tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Komisi
Pemberantasan Korupsi Tahun Anggara 2024 (Bukti P-10) tanggal, 19
Agustus 2024, pada poin 15 huruf (a) angka 1 dan huruf b, yang pada
intinya mewajibkan peserta harus menguasai bahasa asing, khususnya
bahasa Inggris dengan dibuktikan adanya TOEFL dan penguasaan minimal
salah satu bahasa daerah yakni bahasa Aceh, bahasa Ambon-Maluku,
bahasa Bali, Banjar, Batak, Bengkulu, Dayak, Lampung, Madura,
Makassar, Manado, NTTB-NTT, Padang, Palembang, Papua, Toraja,
Mandarin untuk dapat menjadi jabatan fungsional penyelidik Tindak Pidana
Korupsi Ahli Pertama adalah bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan konstitusi, persyaratan tersebut seolah menjadikan bahwa yang
boleh menjadi penyelidik KPK itu hanya terdiri dari suku yang telah
ditentukan tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 yang secara tegas melarang adanya perlakuan dan tindakan
33
diskriminasi dalam bentuk hal apapun sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
menentukan bahwa “tindakan diskriminatif apabila terjadi pembatasan atas
dasar pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
dan keyakinan politik”;
9.4. Bahwa pemaknaan Pasal 35 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Jo Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, telah membuka keran
yang seluas-luasnya terhadap instansi pemerintah maupun instansi swasta
dalam menetapkan persyaratan dengan sebebas-bebasnya terhadap para
pencari kerja. Ketentuan Pasal dimaksud telah memberikan Instansi
pemerintah maupun swasta untuk dimungkinkan menetapkan persyaratan
yang bersifat diskriminasi. Hal itu sebagaimana Pemohon telah jelaskan
dalam poin 9.1. sampai dengan poin 9.3. di atas. Persyaratan yang
ditentukan tersebut tidak memiliki tolak ukur yang jelas terhadap
kemampuan pengetahuan seseorang sesuai dengan bidang jurusan yang
dipilih pada Pendidikan Tinggi, serta dengan sikap dan kepribadian
seseorang yang bertanggung jawab dalam segala hal;
9.5. Bahwa persyaratan yang mengharuskan pekerja menguasai bahasa asing
khususnya bahasa Inggris dengan dibuktikan adanya TOEFL sebagai
syarat mutlak atau wajib dipenuhi seluruh peserta CPNS di instansi
pemerintah/negara tersebut adalah tindakan diskriminasi dan/atau
bertentangan dengan konstitusi sebagaimana Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(2); Pasal 28C ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28H ayat (2);
dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945, terlebih lagi dalam Pasal 36
ditentukan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan, yang juga
berfungsi sebagai pemersatu antar suku bangsa, kebanggaan bangsa dan
jati diri bangsa. Hal ini dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal, 30 Juni 2024 yang dalam pertimbangan
hukumnya kembali menegaskan dengan mengutip putusan-putusan terkait
dengan diskriminasi, antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 024/PUU-II/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 29 Maret 2006 yang dikutip kembali dalam Putusan
34
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Agustus 2023 di
antaranya menyatakan sebagai berikut:
Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang berlangsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
eknik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, Bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya (vide
Pasal 1 angka 3 UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM). Ketentuan
mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam international
covenant on civil and political rights yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Article International
Covenant On Civil Political Rights menyatakan, “Setiap negara pihak
pada kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak
yang diakui dalam kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam
wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan
apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik,
atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan,
kelahiran atau status lainnya“, (Each State Party to the present
Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its
territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the
present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color,
sex, language, religion, political or other opinion, national or social
origin, property, birth or other status).
Bahwa persyaratan menguasai bahasa asing sebagai syarat wajib untuk
dapat bekerja di Indonesia khususnya bahasa Inggris dengan baik
dibuktikan adanya TOEFL menjadi syarat mutlak dan yang harus dipenuhi
oleh peserta CPNS dan para pencari kerja pada instansi pemerintah
maupun instansi swasta—yang perusahaannya berkedudukan hukum di
wilayah hukum Indonesia adalah merupakan tindakan diskriminasi yang
melanggar konstitusi di mana telah membatasi hak-hak warga negara
Indonesia melalui kewajiban penguasaan bahasa asing guna dapat
memperolah pekerjaan dengan pendapatan yang layak di negara sendiri;
9.6. Bahwa Pemohon tentu menyadari bahwa bahasa Inggris adalah sebagai
bahasa Internasional, tetapi menjadikannya sebagai syarat utama untuk
dapat memperoleh pekerjaan di negara sendiri dengan mengharuskan
adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dipenuhi dan bukan sekedar
sebagai persyaratan nilai tambah terhadap kandidat pencari kerja atau
35
peserta CPNS sebagaimana yang disebutkan di atas, dalam penalaran
hukum yang wajar, hal tersebut tentu bertentangan dengan konstitusi, yang
nota bene juga para pencari kerja adalah melamar untuk dapat bekerja di
negara sendiri. Terlebih lagi bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa
internasional urutan ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi
Umum UNESCO, di samping enam bahasa resmi PBB, yakni bahasa
Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia; serta Hindia, Italia,
dan Portugis, dikutip dari berita Kompas.com (Jadi Bahasa Resmi di
UNESCO, Bahasa Indonesia Menjadi yang Ke-10) artinya bahasa
Indonesia telah memiliki nilai dan diakui di mata dunia, karena itu sudah
selayaknya Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang sepatutnya
dapat dijadikan sebagai persyaratan wajib untuk dapat bekerja di Indonesia.
Bukan sebaliknya penguasaan bahasa asing dan UKBI telah tersedia
sebagaimana program Kemdikbud yang dibuat untuk mengukur tingkat
kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia baik lisan maupun
tulisan—dikutip dari kemdikbud.go.id (UKBI - Uji Kemahiran Berbahasa
Indonesia) hal itu dapat meningkatkan citra diri bangsa Indonesia.
9.7. Bahwa pencantuman syarat TOEFL yang mengharuskan peserta CPNS
dan para pencari kerja harus lebih menguasai bahasa asing, khususnya
bahasa Inggris dibandingkan dengan bahasa bangsa sendiri, ditambah
dengan syarat penguasaan bahasa daerah tertentu sebagaimana
persyaratan CPNS 2024 pada Lembaga KPK, tentu hal tersebut dapat
memicu konflik di antara suku bangsa Indonesia yang seolah-olah ada
tindakan ataupun perbuatan yang mengistimewakan suku bahasa tertentu,
serta yang dapat menjadi Penyelidik KPK adalah hanya dari suku bahasa
tertentu saja. Tindakan dan kebijakan tersebut adalah sesuatu yang
bertentangan dengan konstitusi yang melarang adanya bentuk diskriminasi
dalam hal apapun serta mengharuskan bahwa negara harus dan wajib
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
10. Bahwa Pemohon melamar untuk bekerja di wilayah hukum Idonesia dan memilih
ingin mengabdikan diri pada suatu instansi atau lembaga pemerintahan, bukan
untuk bekerja di luar negeri, bukan juga sebagai penerjemah bahasa, atau
pekerjaan yang berhubungan langsung dengan warga negara asing, serta
memilih pekerjaan sesuai dengan bidang keilmuan. Namun lucunya, pekerjaan
36
yang diperuntukkan untuk bidang keilmuan hukum tersebut, justru peserta
kerjanya dibatalkan oleh persyaratan yang di luar konteks hukum, bukan
wawasan atau pengetahuan dibidang hukum tersebut. Terlebih lagi dalam
penafsiran yang wajar, bagaimana logika hukumnya bahwa penguasaan bahasa
asing dijadikan syarat wajib dan mutlak pada CPNS Mahkamah Agung, CPNS
KPK, CPNS Kejaksaan dan instansi lainya sebagai syarat mutlak yang harus
dipenuhi oleh para peserta CPNS dibandingkan dengan bahasa Indonesia untuk
dapat bekerja di negara sendiri, yang mana Indonesia ditopang oleh UUD 1945
yang jelas dan secara nyata menentukan dan mengakui bahwa bahasa
persatuan adalah bahasa Indonesia, dan secara filosofis menjadi landasan dan
dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 atau
konstitusi menjadi norma hukum tertinggi (lex superior) di Indonesia, yang secara
tegas melarang segala bentuk apapun Tindakan ataupun perlakuan diskriminasi;
11. Bahwa penentuan TOEFL sebagai syarat mutlak menurut Pemohon telah
mencela Konstitusi yang menentukan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa
persatuan yang artinya sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar
pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional,
transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional,
namun pada faktanya diabaikan dan dipecundangi di mana seolah penguasaan
bahasa asing dianggap lebih tinggi nilainya daripada bahasa bangsa sendiri,
adab, moral, elektabilitas dan jiwa muda semangat Pacasila yang digambarkan
dalam ikrar sumpah pemuda tidak berarti, serta seolah lebih mengutamakan
penguasaan bahasa asing dibandingkan dengan bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Persatuan;
12. Bahwa penentuan syarat penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris
dengan bukti sertifikat TOEFL sebagai syarat untuk melamar kerja di instansi
pemerintah/negara dan Lembaga swasta (Bukti P-8, P-9, P-10), terlebih lagi
segala informasi tentang lowongan kerja atau akses terhadap pekerjaan tersebut
dimuat hanya dalam bahasa asing khususnya bahasa Inggris (Bukti P-12) yang
notabene instansi/Perusahaan dimaksud berdiri dan beroperasi di wilayah
hukum Indonesia adalah telah membatasi setiap warga negara Indonesia untuk
mengembangkan bakat dan pontensial dalam diri setiap warga negara dalam
37
meraih mimpi ataupun cita-citanya, demikian juga yang dirasakan oleh
Pemohon.
13. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan yang pada intinya menentukan “Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan
atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja” adalah bertentangan dengan
konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja, dilarang
mewajibkan penguasaan bahasa asing sebagai persyaratan wajib kerja, dan
wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai informasi dan dalam
ruanglingkup kerja, serta melarang perusahaan atau pemberi kerja untuk
menahan ijazah pekerja sebagai suatu persyaratan wajib kerja, kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan-Perundang-Undangan”;
14. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang
ASN yang pada intinya menentukan “setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk menjadi Pengawai ASN setelah memenuhi
persyaratan” adalah bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pengawai ASN setelah
memenuhi syarat dengan persyaratan, dilarang mewajibkan penguasaan
bahasa asing sebagai persyaratan mutlak untuk melamar CPNS, kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan-Perundang-Undangan”;
15. Bahwa mengutip pendapat Dr. Rony Andre Christian Naldo, S.H. M.H. yang
menyatakan bahwa “kriteria seorang pejabat yang ideal bukan diukur dari
kemampuan berbahasa asing, melainkan jujur, amanah, dan nasionalis serta
membangun negara berdasarkan rasa cinta tanah air dengan meneggakkan
supremasi hukum tanpa tebang pilih. Dan salah satu hak negara merdeka
menurut hukum internasional ialah hak yuridiksi teritorial, di mana diseluruh
wilayah Indonesia harus ditegakkan hukum Indonesia, termasuk mengenai
bahasa”. Artinya persyaratan penggunaan bahasa asing sebagai syarat wajib
untuk dapat bekerja di Indonesia tidak ada relevansinya dengan menemukan
pejabat ASN yang ideal. Terlebih lagi kewajiban penggunaan bahasa Indonesia
sebagaimana perintah etis dari konstitusi yang dimuat dalam Pasal 36 UUD
38
1945, dalam aturan konsiderannya UU 24 Tahun 2009, khusus kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia dalam lingkungan kerja telah ditentukan di Pasal
33 Ayat (1) dan ayat (2) (Bukti P-11) Jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Perpres nomor
63 tahun 2019, yang pada intinya menentukan:
Ayat (1) “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
lingkungan kerja pemerintahan dan swasta”.
Ayat (2) “Pengawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa
Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk
meraih kemampuan berbahasa Indonesia”.
16. Bahwa persyaratan penguasaan bahasa asing sebagai syarat wajib adalah telah
membatalkan bahwa pendidikan yang diperoleh dari perguruan tinggi dibatalkan,
pengetahuan dalam bidang keilmuan, moral dan adab, kejujuran dan
pertanggungjawaban, disiplin dan elektabilitas, yang seluruhnya mungkin dimiliki
oleh calon pekerja dengan baik, akan tetapi seluruhnya dibatalkan hanya karna
persoalan persyaratan wajib penguasaan bahasa asing. Artinya hak masing-
masing warga untuk mengembangkan potensi dalam dirinya, hak untuk
menentukan pekerjaan dengan pendapatan yang layak, hak atas pekerjaan, hak
untuk tidak diperlakukan secara diskriminasi, hak untuk dimudahkan dalam
memperoleh persamaan dihadapan hukum dan keadilan, hak atas perlindungan
dan kepastian hukum, dan lain sebagainya diabaikan begitu saja.
17. Bahwa Pemohon secara tegas menyatakan tidak anti terhadap bahasa asing,
tetapi betapa tidak bijaknya suatu bangsa yang menjadikan syarat penguasaan
bahasa asing yang lebih utama dan terpenting yang harus dikuasai oleh para
pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan di negaranya sendiri, yang notabene
setiap orang atau Lembaga hukum/Perusahaan dan/atau setiap perbuatan
hukum yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia wajib dan harus tunduk pada
hukum di Indonesia sesuai asas negara hukum. Namun dalam hal ini, seolah
tidak berlaku dalam aspek bahasa. Kita sebagai bangsa yang merdeka, seolah
tidak masalah Ketika dijajah hanya dalam aspek budaya dan bahasa hanya
karna alasan pembenar bahwa bahasa tersebut adalah bahasa Internasional.
C. ASAS HUKUM BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA PERSATUAN
DALAM KONSTITUSI UUD TAHUN 1945 SERTA KONSEKUENSINYA
1. Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk penegasan terhadap
prinsip negara hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang
telah dijamin oleh konstitusi, serta sebagai Upaya untuk mewujubkan
39
mekanisme checks and balances antara Lembaga kekuasaan negara
berdasarkan prinsip demokrasi. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
menentukan “negara Indonesia adalah negara hukum” yang berarti setiap
tindakan penguasa harus menurut dan didasarkan atas hukum, tidak didasarkan
atas kemauan penguasa belaka. Karena itu, hukum memengang kedudukan
tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara hukum dan dapat dimaknai juga
bahwa sesungguhnya hukumlah yang memerintah bukan manusia, senada
dengan apa yang ditulis oleh Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum. dalam
bukunya yang berjudul (Hukum Hak Asasi Manusia), Hal. 48 paragraf kedua
menjelaskan, “Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma
hukum, berpuncak pada konstitusi. Ini berarti bahwa dalam sebuah negara
hukum menghendaki adanya supermasi hukum yang merupakan konsekuensi
dari konsep negara hukum sekaligus sebagai pelaksana demokrasi, karena
konstitusi merupakan wujub dari perjanjian sosial tertinggi”;
2. Bahwa mengutip pendapat Prof. Dr Saldi Isra, S.H. dalam bukunya berjudul
(Pengujian Konstitusionalitas Perda) Hal 138, “Supremasi adalah kekuasaan
tertinggi, sedangkan konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang
ketatanegaraan—dengan demikian, supremasi konstitusi dapat dimaknai
sebagai kekuasaan tertinggi yang diletakkan pada Undang-Undang Dasar suatu
negara”. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa konstitusi, selain sebagai hukum dasar,
juga sebagai ideologi negara, yang mengadung falsafah tinggi “constitution is
not the act of government but ‘of the people’ constituting a government”. Karena
posisinya yang supreme, hukum dan segala Tindakan yang tidak sesuai
dengannya menjadi tidak sah, dah semua kewajiban yang dimuat dalam
konstitusi harus dipenuhi.
Bahasa Indonesia Ditinjau Dari Aspek Historis
3. Bahwa Indonesia merdeka adalah hasil dari perjuangan bangsa ini melawan
para penjajah dari berbagai bangsa asing, perlawanan terhadap penjajah
terlihat dari perjuangan khususnya para pemuda yang hingga dewasa ini masih
dapat kita renungkan dalam ikrar Sumpah Pemuda yang diperingati setiap
tanggal 28 Oktober, dan juga telah ditetapkan sejak tahun 1959 sebagai Hari
Sumpah Pemuda. Salah satu yang termaktub dalam sumpah pemuda yakni
“kami putra dan putri Indonesia berbahasa satu, bahasa Indonesia”;
40
4. Bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dalam konstitusi tidak
terlepas dari gerakan dan semangat para pemuda Indonesia yang
menginginkan suatu negara yang merdeka, bebas dari penjajahan pihak
manapun dan penjajahan dalam bentuk apapun. Kecintaan para pemuda
terhadap bangsa Indonesia tidak hanya dilihat dari perjuangan dan semangat
mereka dalam mempertahankan tanah air dan budaya bangsa Indonesia secara
nyata, tapi juga dapat dilihat perjuangan para pemuda yang turut didengungkan
kepada yang Ilahi di mana mereka lantunkan lewat ikrar Sumpah Pemuda. Hal
itu merupakan sebagai wujud dari cita-cita mulia para Pemuda yang
menginginkan kemerdekaan bangsa Indonesia seutuhnya dan terbebas dari
penjajahan apapun di tanah air Indonesia;
Bahasa Indonesia Ditinjau Dari Aspek Yuridis
5. Bahwa dalam ketentuan Pasal 36 UUD Tahun 1945 menentukan “Bahasa
Persatuan adalah Bahasa Indonesia” yang dalam arti bahwa bahasa Indonesia
merupakan jati diri bangsa, kebanggaan, serta bahasa pemersatu, tentu harus
dipedomani dalam kehidupan seluruh warga negara untuk setiap aktivitas
ataupun kegiatan masing-masing warga negara beserta seluruh elemen
lembaga negara. Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi
negara sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 36 UUD tahun
1945 adalah bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai
dengan dinamika peradaban bangsa, Pasal 25 ayat (1) UU 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;
6. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,
Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2 dan 3), menentukan:
Pasal 1 ayat (1)
Ayat (1) “Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutya
disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan
diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 25 ayat (2) dan (3)
Ayat (2) “Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan
nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana
komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah”.
Ayat (3) ”bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi
sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi
41
tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan
dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa”.
Maka atas dasar tersebut kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai garda
terdepan serta benteng pelindung konstitusi sudah tepat dan benar, yang
senantiasa diharap selalu mampu menjaga dan melindungi jati diri bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang Merdeka—mengingat perjuangan para
Pemuda Indonesia yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda;
7. Bahwa sesuai asas hukum dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menentukan
“bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan” dan dalam aturan konsiderannya
sebagai perintah etis konstitusi yang dimuat dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (1)
dan ayat (2) UU 24 Tahun 2009 yang menentukan:
Ayat (1) “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
lingkungan kerja pemerintahan dan swasta”.
Ayat (2) “Pengawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa
Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk
meraih kemampuan berbahasa Indonesia”.
Adalah jika ditafsirkan secara filosofis merupakan bentuk dari kesadaran
pembuat Undang-Undang guna untuk melindungi jati diri bangsa sekaligus
untuk terhindar dari penjajahan khususnya budaya dan bahasa, serta sebagai
upaya jaminan terhadap warga negara, khususnya agar dapat dengan mudah
memperoleh pekerjaan di seluruh wilayah hukum Indonesia, tanpa adanya
perlakuan diskriminasi dalam hal bentuk apapun;
8. Bahwa dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2019
Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pasal 1 ayat (1) menentukan: “Bahasa
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutya disebut bahasa Indonesia
adalah bahasa resmi nasional yang digunakan diseluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia” artinya penggunaan bahasa Indonesia
diwajibkan di seluruh wilayah Indonesia dan dalam segala aspek kehidupan
Masyarakat Indonesia. Tentu tujuannya untuk meningkatkan nilai persatuan dan
jiwa nasionalisme melalui bahasa yang digambarkan sebagai jati diri bangsa.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di tegas dalam Pasal 3 ayat (1) yakni
“bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan” dan
juga khusus komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta,
ditegaskan dalam Pasal 28 Perpres No 63/2019 menentukan:
42
Ayat (1) bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Ayat (2) komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara
Lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga
pemerintah dan swasta.
Ayat (3) komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara lisan dan/atau tertulis.
Ayat (4) komunikasi resmi secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan media elektronik.
Ayat (5) komunikasi resmi di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
a. Disposisi
b. Instruksi
c. Verifikasi
d. Konsultasi
e. Advokasi
f. Pengarahan
g. Perundingan
h. Wawancara
i. Korespondensi
j. Pengumuman
k. Berita
l. Rapat
m. Diskusi
n. Pendataan
o. Koordinasi
p. Pengawasan
q. Pembinaan pengawai
r. Layanan public; dan/atau
s. Komunikasi resmi lainnya.
Artinya penggunaan bahasa asing sebagai suatu persyaratan wajib kerja di
Indonesia, ditinjau dari aspek yuridis adalah sesuatu yang bertentangan dengan
konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Bahasa Indonesia Ditinjau Dari Aspek Sosiologis
9. Bahwa bahasa Indonesia adalah salah satu sarana pemersatu, identitas, dan
wujub eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan
negara sebagaimana amanat dalam UUD 1945, yang merupakan manifestasi
kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam
keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat dan
segala aspek kegiatan masyarakat, baik bahasa dalam pendidikan, serta
bahasa komunikasi dan acara kenegaraan, umumnya atau yang lazim
43
digunakan adalah bahasa daerah dan bahasa Indonesia. Artinya relevansi
penguasaan bahasa asing sebagai persyaratan wajib kerja di Indonesia adalah
tidak memiliki urgensi yang tepat. Terlebih lagi penguasaan bahasa Indonesia
dalam beberapa daerah di Indonesia belum sepenuhnya memiliki pengetahuan
berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Maka Mahkamah Konstitusi
memiliki peran penting dan menjadi garda terdepan untuk ikut terlibat
memperkuat persatuan dan menjaga kehormatan negara, khususnya dalam
bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa;
10. Bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi tentu menjadi benteng pertahanan
konstitusi sekaligus penegakan konstitusionalitas hak-hak setiap warga negara
yang merupakan hak-hak asasi warga yang diatur dalam UUD Tahun 1945,
Mahkamah sebagai garda terdepan yang memberikan perlindungan hak asasi
(hak konstitusional) yang telah dijamin oleh konstitusi. Senada dengan apa yang
ditulis oleh Muhammad Reza Winata dalam bukunya yang berjudul (Pengujian
Konstitusionalitas Undang-Undang) hal.19, menjelaskan bahwa “Hak-hak yang
diatur dalam konstitusi itu mencakup hak-hak yang tergolong ke dalam hak
warga negara (citizen right) maupun hak-hak yang tergolong ke dalam hak asasi
manusia (human rights). Hak konstitusional yang dimiliki oleh warga negara
tersebut tentu saja harus dilindungi oleh negara sebagai negara hukum”. Artinya
hak warga negara khususnya hak untuk memperoleh pekerjaan dengan
pendapatan yang layak, tidak boleh dibatasi dengan kewajiban penguasaan
bahasa asing sebagai syarat mutlak, terlebih lagi suatu negara yang merdeka
harus mengedepankan jiwa nasionalisme baik yang ditunjukkan segi bahasa
daripa kewajiban penguasaan bahasa asing;
11. Bahwa mahkamah sebagai perlindungan hak-hak warga negara, mahkamah
juga tentu sudah seharusnya menjadi Lembaga terdepan yang diharap mampu
menjaga dan melindungi citra diri bangsa Indonesia. Baik dalam penegakan
HAM, dan juga perlindungan jati diri bangsa, selain daripada melindungi hak-
hak warga yang dijamin konstitusi, Mahkamah juga diharap menjadi benteng
dari penjajahan negara asing, baik penjajahan tanah, air, budaya, bahasa dan
penjajahan dalam bentuk hal apapun, guna mewujubkan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD Tahun 1945;
12. Mahkamah Konstitusi sebagai benteng atau tembok yang menjaga konstitusi
memiliki fungsi penting sebagaimana mengutip pendapat Jimly Asshidiqie,
44
Mahkamah Konstitusi berfungsi yakni; pengawal konstitusi (the guardian of
constitution); penafsir akhir konstitusi (the last interpreter of constitution);
pengawal demokrasi (the guardian of democratization) dan pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights). Dan sebagaimana yang ditambahkan
oleh Arief Hidayat, bahwa Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai
pengawal ideologi negara (the guardian of ideology);
13. Bahwa dalam dewasa ini, ironisnya bahasa asing seolah lebih dimuliakan
daripada bahasa Indonesia. Banyak warga masyarakat lebih bangga telah
menguasai bahasa asing seperti bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya
dibandingkan dengan menguasai bahasa Ibu mereka sendiri, begitu juga
Lembaga Negara/Pemerintah, Instansi Swasta seolah lebih mengutamakan
pengguasaan bahasa asing dibandingkan dengan bahasa bangsa sendiri,
khususnya dalam hal mendapatkan pekerjaan di negara ini, sebagaimana yang
telah dijelaskan di atas. bahasa Indonesia telah terancam kehilangan
eksistensinya sebagai Bahasa Pemersatu Suku Bangsa dikutip dalam berita
tirto.id dengan judul “Eksistensi Bahasa Indonesia di Ruang Publik Terancam
Punah” (https://tirto.id/eksistensi-bahasa-indonesia-di-ruang-publik-terancam-
punah-cxR4) diakses pada tanggal, 23 Oktober 2024, menerangkan
“penggunaan bahasa asing di ruang publik secara terus menerus akan
mengancam eksistensi Bahasa Indonesia dan dominasi Bahasa asing,
khususnya bahasa Inggris, yang tampak dalam penamaan bangunan, reklame,
kain rentang, dan papan-papan penunjuk publik akan mengancam eksistensi
bahasa Indonesia di kalangan Masyarakat”;
14. Bahwa bahasa Indonesia yang mempersatukan “ragam suku bangsa Indonesia
yang terdiri dari sekitar 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) suku bangsa yang
tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia”, dikutip dari berita Gramedia.com
yang berjudul “Daftar Suku Bangsa di Indonesia serta Pranata Sosial
Masyarakatnya” (https://www.gramedia.com/literasi/suku-di-indonesia/) diakses
pada tanggal, 23 Oktober 2024. Maka mengutip pendapat Dadang Sunendar
(Kemendikbud) yang pernyataannya dimuat dalam berita tirto.id sebagaimana
pada poin nomor 11 di atas, Pemohon sepakat yang mengakatan “penggunaan
bahasa asing di ruang publik menjadi kegelisahan bagi pengurus Bulan Bahasa,
dan juga tentunya para pencari kerja yang diharuskan menguasai bahasa asing,
Menurutnya, bahasa Indonesia adalah jati diri rakyat Indonesia. Seharusnya
45
Masyarakat tetap bangga menjadi bangsa Indonesia”. Tentu kegelisahan
Dadang Sunendar tersebut tidak terlepas dari pemerintah yang tidak serius
dalam membangun bangsa Indonesia, serta negara yang condong ke arah
kebarat-baratan, dengan menetapkan standar Internasional berharap dapat
mengikutinya tanpa melihat kejati diri bangsa sendiri, ditambah dengan tidak
ada keinginan menjadikan bangsa sendiri menjadi go Internasional dengan
tetap pada prinsip negara yang kokoh dan kuat pada konstitusi;
15. Bahwa dengan mengedepankan penggunaan bahasa asing untuk segala
aktifitas kerja di seluruh wilayah hukum Indonesia, khususnya syarat untuk
memperoleh pekerjaan, tentu hal tersebut telah mencelah konstitusi
sebagaimana telah ditentukan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa
pemersatu yang sepatutnya dibanggakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,
seluruh elemen dan lapisan masyarakat Indonesia, Lembaga negara/
pemerintan maupun Instansi Swasta/Perusahaan atau siapapun subjek hukum
yang berada dan tinggal di wilayah hukum Indonesia, sudah sepantas
menjunjung tinggi bahasa Indonesia, yang merupakan jadi diri bangsa. Guna
menghargai
dan
menghormati
perjuangan
para
pemuda
dalam
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari segala bentuk penjajahan
apapun, yang mana telah diikrarkan dalam Sumpah Pemuda yang diperingati
setiap tanggal 28 Oktober untuk setiap tahunnya;
D. PROBLEMATIKA PESYARATAN TOEFL SEBAGAI SYARAT MUTLAK
DALAM DUNIA PENDIKAN TINGGI, DAN UNTUK DAPAT BEKERJA DI
INTANSI PEMERINTAH MAUPUN SWASTA.
1. Bahwa hampir seluruh kampus di Indonesia telah menerapkan persyaratan
TOEFL sebagai syarat kelulusan bagi seluruh mahasiswa, terlepas jurusan
apapun bidang yang digeluti oleh masing-masing seluruh mahasiswa di kampus
di mana mahasiswa menempuh Pendidikan Tinggi;
2. Bahwa memiliki keahlian di bidang penguasaan Bahasa, tentu menjadi suatu
hal yang sangat baik dan bermanfaat tentunya. Namun yang sangat
disayangkan adalah ketika persyaratan TOEFL dijadikan lahan bisnis oleh pihak
kampus. Hal itu Pemohon pernah mengalami di mana pada saat ujian kelulusan
pada tahun 2019, pihak kampus mewajibkan seluruh mahasiswa dari semua
jurusan wajib mengikuti ujian test TOEFL dengan biaya Rp200.000.- (dua ratus
ribu rupiah) per setiap orang mahasiswa dan nilai skornya telah ditentukan oleh
46
pihak manajemen pengadaan ujian TOEFL tersebut. Artinya ujian test TOEFL
tersebut diadakan hanya formalitas belaka dan kebijakan yang mewajibkan
seluruh mahasiswa mengikuti ujian test TOEFL tersebut hanya semata-mata
kepentingan bisnis. Ketika ditanya, apakah TOEFL tersebut dapat dimanfaatkan
untuk melamar pekerjaan dan pengujiannya telah memenuhi standar
Internasional? Pihak kampus hanya menjawab bahwa syarat TOEFL tersebut
hanya untuk persyaratan kelulusan semata dan tidak dapat dijadikan sebagai
dokumen tambahan untuk melamar kerja;
3. Bahwa kewajiban yang mengharuskan mahasiswa memiliki TOEFL sebagai
persyaratan kelulusan dalam suatu universitas Pendidikan Tinggi telah
menimbulkan kejahatan baru, hal ini sebagaimana dalam “kasus pemalsuan
nilai TOEFL di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) oleh 151 mahasiswa guna
memenuhi persyaratan wisuda pada tahun 2011” dikutip dari berita
news.okezone.com (Dirjen Dikti : Pemalsuan Nilai TOEFL Pelanggaran Berat! :
Okezone News) diakses pada tanggal, 25 Oktober 2024, yang artinya
persyaratan TOEFL sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh seluruh
mahasiswa telah menimbulkan kontroversial khususnya terhadap mahasiswa
yang bukan jurusan bahasa Inggris. Terlebih lagi seolah lebih mengagungkan
Bahasa Inggris dengan mengabaikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
bangsa sendiri;
4. Bahwa persyaratan TOEFL yang diharuskan dimiliki oleh seluruh mahasiswa
yang ingin lulus juga telah menimbulkan persoalan sebagaimana yang telah
dialami oleh mahasiswa Universitas Airlangga, di mana “para mahasiswa
berujuk rasa menuntut pihak kampus rektorat Unair, agar segera meluluskan
para mahasiswa tersebut”, dikutip dari berita SURYA.co.id (Gagal Lulus karena
Terganjal Sertifikat TOEFL, Mahasiswa Unair Demo Rektorat - Surya.co.id)
diakses pada tanggal, 25 Oktober 2024, artinya syarat TOEFL sebagaimana
persyaratan mutlak dan wajib dipenuhi oleh mahasiswa dari masing-masing
Pendidikan Tinggi, telah menyebabkan bahwa banyak mahasiswa pada
akhirnya mengabaikan etikabilitas dan memilih untuk berbohong dengan cara
memalsukan dokumen sertifkat TOEFL tersebut;
5. Bahwa hal serupa juga dialami oleh “mahasiswa Fakultas Komputer dan Teknik
Informatika (FKTI) pada Universitas Mulawarman di mana para mahasiwa yang
ketahuan sama pihak kampus terbukti telah memiliki sertifikat TOEFL palsu”,
47
dikutip dari sketsaunmul.com (Temukan Sertifikat TOEFL Palsu, Mahasiswa
Terancam Terkena Sanksi - Sketsa Universitas Mulawarman) diakses pada
tanggal, 25 Oktober 2024, artinya kebijakan kampus yang menerapkan standar
kecerdasan linguistic—dalam hal ini khususnya bahasa, sebagai satu-satunya
tolak ukur yang menentukan seorang mahasiswa telah layak memperoleh gelar
sarjana, dengan mengabaikan kecerdasan sesuai dengan bidang kejurusan
yang digeluti oleh mahasiswa tersebut adalah telah membuat mahasiswa itu
mengalami depresi sehingga menimbulkan niatan untuk memalsukan sertifikat
TOEFL tersebut. Guna memenuhi persyaratan kelulusan yang sudah
ditentukan;
6. Bahwa pemberlakuan syarat TOEFL sebagai sesuatu persyaratan yang wajib
untuk dipenuhi oleh setiap mahasiswa yang ingin lulus dari Pendidikan Tinggi,
dan juga para peserta CPNS di Instansi pemerintah, dapat menimbulkan
kejahatan baru yakni bahwa adanya keinginan lulus dari Perguruan Tinggi
dengan tepat waktu dan juga peserta yang ingin mengikuti CPNS di instansi
negara/pemerintah dan instansi swasta yang mengsyaratkan harus adanya
TOEFL tentu para peserta dengan kemampuan Bahasa Inggrisnya yang tidak
baik, namun ada keinginan untuk lulus dengan tepat waktu dan para peserta
yang ingin melamar sebagai peserta CPNS ingin lulus, serta tidak terhambat
oleh persyaratan tersebut, maka atas dasar itu akan menimbulkan niatan untuk
memperoleh TOEFL dengan cara ilegal;
7. Bahwa selain dapat menimbulkan kejahatan baru, dapat juga memicu perilaku
pada sistem Pendidikan kita yang tidak jujur, di mana pihak kampus yang justru
menyalahgunakan wewenangnya dengan mewajibkan persyaratan TOEFL
hanya demi kepentingan bisnis semata, dan juga banyak mahasiswa yang pada
akhirnya lebih memilih dengan cara memalsukan sertifikat TOEFL tersebut
hanya semata-mata untuk dapat memenuhi persyaratan kelulusan. Persyaratan
TOEFL sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh seluruh mahasiswa, peserta
CPNS dan para pencari kerja adalah sesuatu yang bertentangan dengan
konstitusi, serta dapat dikategorikan mencela jati diri bangsa sebagaimana telah
dijelaskan dalam poin [III.B.15.] di atas, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan-
Perundang-Undangan. Konstitusi telah mengatur bahwa bahasa Indonesia
adalah Bahasa Persatuan yang berfungsi sebagai jati diri bangsa, sesuai yang
dijelaskan dalam poin [II.,7.8. dan II.,7.12.] serta poin III paragraf kedua, yang
48
pada intinya Bahasa Indonesia harus dipedomani dan diterapkan dalam
berbagai aspek kehidupan warga negara Indonesia serta harus dijunjung tinggi
sebagai Bahasa Persatuan yang merupakan jati diri bangsa;
8. Bahwa memahami dan menguasai bahasa asing tentu sebagai suatu prestasi,
tapi menjadikannya sebagai tolak ukur untuk kelayakan dalam mencapai segala
sesuatu, serta menetapkan sebagai persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi
oleh seluruh warga negara Indonesia, khususnya dalam dunia Pendidikan dan
pekerjaan adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi,
sesuai yang dijelaskan pada poin [III.B.15.] di atas. Indonesia telah memilih
bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan, yang kemudian berfungsi
sebagai jati diri bangsa, oleh karena itu sepanjang warga negara Indonesia yang
menempuh Pendidikan Tinggi, dan yang ingin bekerja di seluruh wilayah hukum
Indonesia. Maka sudah sepatutnya persyaratan TOEFL bukan sesuatu
kewajiban, kecuali menempuh Pendidikan Doktoral atau melamar bekerja di
Luar Negeri serta sebagai penerjemah bahasa, hal itu juga dikuatkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 1 ayat (2),
menentukan “Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutya
disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan
diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ayat (2) “Bahasa
Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana
pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan
antarbudaya daerah”.
E. PENGGUNAAN BAHASA INGGRIS BUKAN SUATU KEWAJIBAN DI
BEBERAPA NEGARA
1. Bahwa mengutip pendapat dan penjelasan yang diuraikan oleh Omni-King yang
dimuat dalam situs quora (lihat;https://id.quora.com/Adakah-negara-di-benua-
Eropa-yang-rakyatnya-tidak-mau-berbahasa-Inggris-bila-berinteraksi-dengan-
turis) diakses pada tanggal, 23 Oktober 2024 pada intinya menyatakan
“Perancis terkenal sama orangnya yang arogan dan proud. Kalau kalian tidak
bisa bahasanya, lebih baik Anda gunakan Bahasa tubuh dari pada Anda
gunakan bahasa Inggris, orang Perancis paling benci sama Inggris”. Hal serupa
juga diutarakan oleh Dona Wismaya yang menyatakan “berangkat dari
pengalaman yang dirasakan sendiri yakni negara Turki negara yang terkenal
49
dengan julukan 2 benua yaitu Asia dan Eropa. Warga negara Turki bukannya
rasis tetapi warga negara tersebut tidak mau menggunakan Bahasa Inggris
meskipun berbicara dengan tamu asing. Mereka lebih memilih menggunakan
bahasa ibu mereka yaitu Bahasa Turki, meskipun orang asing tidak mengerti
apa yang mereka bicarakan, mereka tetap kekeh menggunakan Bahasa mereka
sendiri”. Yang artinya bahwa negara tersebut lebih menghargai bahasa
bangsanya sendiri, hal itu senada dengan ungkapan dalam peribahasa yakni “di
mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” artinya, sudah sepatutnya warga
negara manapun mengikuti dan menghargai hukum yang berlaku di negara
dimana ia tinggal serta menjunjung tinggi khususnya Bahasa bangsanya sendiri;
2. Kewajiban penguasaan Bahasa Inggris dengan dibuktikan adanya TOEFL
dibeberapa negara adalah bukan suatu kewajiban. Dalam hal ini, beberapa
negara yang memberikan beasiswa khusus kepada warga negara asing atau di
luar warga negaranya justru tidak mewajibkan adanya TOEFL terhadap mereka
penerima beasiswa luar negeri tersebut. Seperti beasiswa Rusia, Turki,
Romanian, Jepang, Korea, China dan negara lainnya, sebagaimana dikutip dari
berita Kompas.com (lihat;Beasiswa ke Luar Negeri Tanpa TOEFL, 7 Negara Ini
Patut Dicoba Halaman 2 - Kompas.com) dengan judul berita “Beasiswa ke Luar
Negeri Tanpa Toefl, 7 Negera ini Patut Dicoba” diakses pada tanggal, 24
Oktober 2024, yang pada intinya menjelaskan bahwa negara-negara dimaksud
adalah negara yang memberikan beasiswa dengan biaya kuliah gratis untuk
jenjang Pendidikan mulai dari S1, S2, dan S3 terhadap warga negara asing,
tanpa memberikan persyaratan bahwa para peserta calon beasiswa dari luar
negeri tersebut harus menguasai Bahasa Inggris dengan dibuktikana adanya
TOEFL. Artinya, penggunaan Bahasa Inggris di negara tersebut bukan suatu
kewajiban, meskipun peserta penerima beasiswa tentu dengan menguasai
Bahasa Inggris menjadi nilai tambah, akan tetapi satu hal yang perlu
diperhatikan bahwa negara-negara tersebut lebih menghormati Bahasa
bangsanya sendiri. Berbeda dengan Indonesia, bahwa untuk dapat menjadi
penerima beasiswa seperti LPDP tentu harus mesyaratkan adanya TOEFL,
yang barangkali juga sipenerima beasiswa tersebut belum menguasai Bahasa
Indonesia dengan baik dan benar;
3. Bahwa mengutip informasi pada www.kitalulus.com dengan link (lihat;10
Beasiswa Luar Negeri Tanpa TOEFL/IELTS Fully Funded) diakses pada
50
tanggal, 24 Oktober 2024, yang pada intinya menjelaskan bahwa ada beberapa
negara yang memberikan beasiswa tanpa mensyaratkan adanya TOEFL seperti
Brunei Darussalam Government, Turkiye Burslari Scholarship, DAAD Germany,
Beasiswa Pemerintah Rusia, Global Korea Scholarship, Chinese Government
Scholarship, Romanian Government Scholarship dan negara lainnya adalah
negara-negara yang memberikan beasiswa Internasional tanpa harus
mensyaratkan adanya TOEFL sebagai sesuatu persyaratan yang diwajibkan
dan dimiliki oleh para calon penerima beasiswa di negara-negara tersebut.
Bahkan seperti negara Rusia yang memberikan beasiswa Internasional, tidak
hanya tidak mewajibkan persyaratan adanya TOEFL sebagaimana dikutip
dalam berita Kompas.com (Beasiswa S1-S3 Gratis ke Rusia, Tanpa
IELTS/TOEFL dan Batas Usia) diakses pada tanggal, 25 Oktober 2024, pada
intinya menjelaskan “beasiswa yang didanai oleh Pemerintah Rusia bagi pelajar
atau mahasiswa Internasional yang ingin melanjutkan di negara tersebut. Ada
beberapa kemudahan jika Anda ingin mendaftar beasiswa Fully Funded yakni
persyaratan karena tidak ada syarat IELTS/TOEFL, tanpa Batasan usia, tanpa
surat rekomendasi”, tetapi juga tidak mewajibkan calon penerima beasiswa di
negara tersebut harus mahir berbahasa Nasional Rusia dengan baik, melainkan
penerima beasiswa tersebut diberikan waktu dalam jangka 1 (satu) tahun untuk
belajar Bahasa Rusia tersebut dengan biaya ditanggung pihak penyedia
beasiswa tersebut. Itu artinya betapa negara tersebut sangat menjunjung tinggi
bahasa bangsa mereka sebagai jati diri bangsa.
4. Bahwa dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagai suatu
negara, tentu kita boleh mengikuti perkembangan dunia dengan menerapkan
standar internasional sebagai bentuk partisipasi untuk ikut ambil andil dalam
mendukung pencapain di dunia Internasional. Tetapi kita tidak boleh
mengabaikan budaya bangsa sendiri dengan cara mengedepankan standar
yang ditetapkan secara global, hanya karna kita sebagai negara agar terlihat
bahwa kita telah mampu menjangkau dan mengikuti standar Internasional, serta
supaya tidak dianggap sebagai negara yang tertinggal. Mengutip pendapat Prof.
Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum adalah salah satu hakim Mahkamah Agung, dalam
pemaparannya pada Seminar Nasional Universitas Borobudur bekerja sama
dengan Justitia Training Center yang dilaksanakan di Ballroom Harper Hotel MT
Haryono, pada tanggal, 9 Oktober 2024, yang pada intinya menyatakan “bahwa
51
sebaik apapun sistem hukum yang ada di suatu negara atau katakanlah di
dalam luar negeri seperti Perancis, Amerika, Inggris, Jerman dan negara
lainnya, hal itu belum tentu baik jika diterapkan dalan Negara Indonesia, sebab
budaya bangsa kita berbeda dan kesadaran Masyarakat akan hukum juga
sangat berbeda”. Oleh karena itu, menetapkan standar Internasional sebagai
suatu kewajiban mutlak yang harus dipenuhi seluruh warga Masyarakat dalam
suatu negara dengan mengabaikan Konstitusi sebagai landasan negara
tersebut adalah negara yang telah kehilangan jati diri sebagai suatu bangsa
yang Merdeka.
5. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin nomor 1 samai nomor 3 di atas,
Indonesia kiranya perlu belajar dari negara-negara tersebut, bagaimana lebih
mengedapakan citra diri bangsa sendiri, dan lebih menghargai khususnya
budaya dan bahasa bangsa sendiri, serta teguh pada prinsip negara yang
belandaskan pada konstitusi, sebagaimana Indonesia yang telah memilih
sistem negara hukum dalam pemerintahannya.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan
memberikan putusan sebagai berikut
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja,
dilarang mewajibkan penguasaan bahasa asing sebagai persyaratan wajib
kerja, dan wajib mengunakan bahasa Indonesia dalam berbagai informasi dan
ruanglingkup kerja, serta melarang perusahaan atau pemberi kerja untuk
menahan ijazah pekerja sebagai suatu persyaratan wajib kerja, kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan-Perundang-Undangan”.
3. Menyatakan Pasal 37, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
52
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai; “setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk menjadi Pengawai ASN setelah memenuhi syarat
dengan persyaratan, dilarang mewajibkan penguasaan bahasa asing sebagai
persyaratan mutlak atau wajib untuk melamar CPNS, kecuali ditentukan lain
oleh Peraturan-Perundang-Undangan”.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-13 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi KTP;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu NPWP;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN
2024, tanggal 20 Agustus 2024.;
7. Bukti P-7
:
Foto Screenshot/Tangkap Layar atau Foto terkait nilai
perolehan scor TOEFL pada saat ujian test TOEFL;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi
Pengumuman
Nomor:
25/SEK/PENG.KP1.1.6/VIII/2024
Tentang
Seleksi
Pengadaan
Pengawai
Negeri
Sipil
di
Lingkungan
Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024, tanggal 19
Agustus 2024;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Pengumuman Nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024
Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran
2024;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi
Pengumuman
Nomor:
B/001/PANREKKPK/
08/2024 Tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Pengawai
Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggara
2024;
53
11. Bukti P-11
:
Fotokopi UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
12. Bukti P-12
:
Foto Screenshot/Tangkap Layar Perusahaan-perusahaan
yang
membuat
informasi
lowongan
kerja
dengan
menggunakan Bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris di
beberapa aplikasi pencari kerja;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Surat Lamaran CPNS pada Instansi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 35 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
54
Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) dan Pasal 37 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897,
selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
55
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal
37 UU 20/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.
Pasal 37 UU 20/2023
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia pembayar pajak [vide Bukti P-5] yang telah mencoba
mendaftarkan diri sebagai CPNS di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan KPK
RI [vide Bukti P-6] serta mendaftar di instansi swasta tetapi gagal karena adanya
persyaratan menguasai bahasa asing yang dibuktikan dengan adanya TOEFL.
56
4. Bahwa Pemohon menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya karena
telah gagal dan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS di lingkungan
instansi pemerintah dan sebagai pekerja di instansi swasta karena adanya
persyaratan wajib berupa menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris
yang dibuktikan dengan adanya sertifikat TOEFL. Berlakunya norma Pasal a quo
telah memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah dan instansi swasta
dengan kewenangan sebebas-bebasnya dalam menentukan dan merekrut para
pekerja sehingga berpotensi membuat aturan dan persyaratan yang bersifat
diskriminatif.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial hak konstitusional yang
menurut anggapannya telah dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan bahwa kerugian hak
konstitusionalnya tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian karena
terhalanginya hak konstitusional Pemohon untuk dapat mendaftar sebagai CPNS di
instansi pemerintah dan sebagai pekerja di swasta dengan disebabkan adanya
persyaratan wajib berupa menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris yang
dibuktikan dengan adanya sertifikat TOEFL. Oleh karena itu, jika permohonan
Pemohon dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tidak lagi terjadi atau setidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
terbukti atau tidak terbukti inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
dan Pasal 37 UU 20/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
57
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 37 UU
20/2023 telah menimbulkan tafsir sehingga membuka ruang bagi instansi
pemerintah maupun swasta untuk menetapkan persyaratan yang bersifat
diskriminatif atau persyaratan yang cenderung bertentangan dengan hak-hak
warga yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, seperti kewajiban
menguasai bahasa asing, adanya tindakan untuk menahan ijazah pekerja, dan
persyaratan lainnya.
2. Bahwa menurut Pemohon, norma a quo telah memberikan kewenangan kepada
instansi pemerintah dan swasta dengan menetapkan persyaratan untuk melamar
kerja dengan cara sewenang-wenang tanpa memperhatikan nilai-nilai yang
terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya dalam penetapan persyaratan
CPNS Tahun 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan, KPK dan lembaga
pemerintah lainnya, serta swasta. Hal tersebut dapat terlihat dengan adanya
persyaratan wajib menguasai bahasa asing, khususnya bahasa Inggris dengan
bukti sertifikat TOEFL bagi seluruh peserta CPNS Tahun 2024.
3. Bahwa menurut Pemohon, persyaratan untuk melamar kerja sebagai akibat dari
norma a quo tidak memiliki tolok ukur yang jelas terhadap kemampuan
pengetahuan seseorang sesuai dengan bidang jurusan yang dipilih pada
Pendidikan Tinggi sehingga menurut Pemohon norma a quo bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah yang pada intinya sebagai berikut.
1. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja, dilarang
mewajibkan penguasaan bahasa asing sebagai persyaratan wajib kerja, dan
wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai informasi dan ruang
lingkup kerja, serta melarang perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan
58
ijazah pekerja sebagai suatu persyaratan wajib kerja, kecuali ditentukan lain
oleh Peraturan-Perundang-Undangan.”
2. Menyatakan Pasal 37 UU 20/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
"setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi syarat dengan persyaratan, dilarang
mewajibkan penguasaan bahasa asing sebagai persyaratan mutlak atau wajib
untuk melamar CPNS, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan-Perundang-
Undangan."
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil
permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13 yang telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan a quo, terhadap permohonan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
dan Pasal 37 UU 20/2023, Mahkamah ternyata telah memutus perkara pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 yaitu dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2024. Oleh karena itu, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
59
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap norma
pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh
Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar
pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda.
[3.10.1] Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024
telah menguji konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003. Isu
konstitusionalitas dalam perkara dimaksud adalah berkenaan dengan adanya
persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif seperti mencantumkan batas
maksimal usia, pengalaman kerja, pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain sehingga
menimbulkan banyaknya angka pengangguran di Indonesia. Selain itu, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.10.2] Bahwa jika disandingkan dengan perkara a quo, Pemohon menguji norma
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dengan isu konstitusional dan alasan konstitusional
berkenaan dengan persyaratan pengisian kebutuhan tenaga kerja yang diskriminatif
dengan mencantumkan syarat TOEFL. Terlebih dalam perkara a quo digunakan
dasar pengujian Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Artinya, permohonan Pemohon a quo memiliki perbedaan baik berkenaan dengan
isu konstitusionalitas maupun dasar pengujian dengan perkara Nomor 35/PUU-
XXII/2024. Selain itu, substansi yang diatur dalam Pasal 37 UU 20/2023 belum
pernah dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah. Oleh karena itu, terlepas secara
substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak,
berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, selain terdapat
perbedaan dasar pengujian dan alasan pengujian antara permohonan a quo dengan
permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah
diuraikan di atas, telah ternyata substansi dari pengujian Pasal 37 UU 20/2023
belum pernah dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah, sehingga permohonan a
quo dapat diajukan kembali.
60
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo tidak
terhalang oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal
78 PMK 2/2021 sehingga dapat diajukan kembali, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 37 UU 20/2023 pada pokoknya bermuara
pada 2 (dua) isu konstitusional yaitu:
1. Apakah norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 37 UU 20/2023 telah
memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah dan swasta dengan
kewenangan sebebas-bebasnya dalam menentukan dan merekrut para pekerja
sehingga berpotensi membuat aturan dan persyaratan yang bersifat
diskriminatif.
2. Apakah norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 37 UU 20/2023 telah
membuka ruang bagi swasta dan instansi pemerintah dalam proses pengisian
kebutuhan tenaga kerja untuk membuat persyaratan yang mewajibkan pekerja
harus menguasai bahasa asing dengan dibuktikan sertifikat TOEFL dan
persyaratan yang mewajibkan untuk menahan ijazah pekerja yang cenderung
bertentangan dengan hak-hak warga yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
isu konstitusionalitas sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.12] tersebut di
atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
Bahwa salah satu tujuan dibentuknya negara Indonesia adalah dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana termaktub dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks memajukan
kesejahteraan umum, berbagai upaya telah ditempuh oleh negara (pemerintah),
antara lain melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan
lapangan kerja bagi warga negara. Dalam penyediaan lapangan pekerjaan
misalnya, menjadi salah satu kewajiban negara yang dituangkan secara eksplisit
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 di mana hak untuk memperoleh
61
pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan salah satu hak konstitusional
warga negara yang dijamin dan dilakukan oleh negara. Sebagai wujud komitmen
dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, negara telah
mengatur dan menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh, menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, termasuk pekerja/buruh dan keluarganya
dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha [vide
konsideran Menimbang huruf d UU 13/2003].
Dalam menghadapi dinamika dan tantangan sosial-ekonomi global yang
disertai dengan kemajuan teknologi yang pesat, pemberi kerja dituntut agar dapat
membuat perencanaan tenaga kerja lebih kreatif dan secara sistematis sebagai
dasar serta acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan namun tetap mendorong
kemajuan dunia usaha yang diimbangi dengan pemenuhan kesejahteraan bagi
semua pekerja. Karenanya, peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi pekerja
serta para pencari kerja atau calon pekerja menjadi salah satu cara guna
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, produktivitas,
disiplin, etos kerja dan etika dalam mendukung perkembangan kemajuan dunia
usaha sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pekerjaan masing-masing. Hal ini
sejalan dengan program pembangunan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah
dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945 [vide konsideran Menimbang huruf a UU 13/2003].
Dalam konteks pemberian lapangan pekerjaan sebagai bentuk tanggung
jawab negara, pemerintah telah menyediakan berbagai jalur yang dapat ditempuh
bagi setiap warga negara termasuk para pencari kerja, untuk mendapatkan
pekerjaan di berbagai sektor publik. Para pencari kerja dapat mencari pekerjaan
sesuai dengan kapasitas dan kompetensi yang dimilikinya, dan selanjutnya melamar
kerja dan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai, baik sebagai pegawai negeri
sipil (PNS) maupun sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
atau disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pelamar juga dapat
menempuh jalur atau memilih bekerja di sektor swasta sebagai karyawan, buruh
atau pekerja. Kedua jalur pekerjaan tersebut masing-masing memiliki dasar hukum
62
dan pengaturan yang berbeda, di mana pengaturan kerja bagi PNS dan PPPK
dituangkan dalam UU 20/2023, sedangkan pengaturan kerja sektor swasta diatur
dalam UU 13/2003. Pengaturan ini dinilai penting dipahami dalam rangka menjamin
terlaksananya perlindungan dan pemenuhan hak masing-masing pegawai dan
pekerja di setiap lini pekerjaan.
Namun, meskipun terdapat pengaturan yang berbeda di setiap ranah dan
jenis pekerjaan, akan tetapi adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi pekerja
menjadi hal penting yang diatur guna meningkatkan kinerja dan kualitas kerja bagi
pekerja dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Dalam ranah ASN misalnya,
peningkatan dan percepatan pelaksanaan transformasi ASN untuk mewujudkan
ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel,
kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif [vide konsideran Menimbang
huruf b UU 13/2003]. Adapun dalam sektor pekerja swasta, pembangunan
ketenagakerjaan dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja
dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga
kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat manusia [vide konsideran
Menimbang huruf c UU 20/2023]. Artinya, semangat kedua UU tersebut
menghendaki baik ASN maupun pekerja swasta untuk dapat meningkatkan kualitas
dan kompetensi pekerja di bidangnya masing-masing. Bahkan dengan menimbang
dinamika dan tantangan akan kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas
tinggi terkait kapasitas dan kompetensi, pemerintah telah mengatur adanya
pengembangan talenta dan karier dengan cara mobilitas talenta ke luar instansi
pemerintah [vide Pasal 46 ayat (3) huruf c UU 20/2023]. Pengembangan kompetensi
tersebut dilakukan melalui jalur pertukaran antara ASN dengan pekerja swasta
secara kolaboratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 212 Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017).
Pengembangan kompetensi ini dilakukan juga dalam rangka pemerataan
kompetensi/talenta yang dimiliki oleh masing pekerja di setiap tingkatannya agar
tetap relevan dengan tuntutan organisasi dan dunia kerja. Terlebih, di era global,
penguasaan bahasa asing merupakan suatu keniscayaan guna meningkatkan
kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang berdaya saing unggul.
Selain itu, pentingnya pengembangan dan peningkatan kapasitas dan
kompetensi di lingkungan pekerja telah sesuai dengan tujuan utama International
Labour Organization (ILO) yang merupakan organisasi internasional yang bergerak
63
di bidang perburuhan yaitu untuk mempromosikan hak-hak kerja dengan cara antara
lain kesetaraan perlakuan dan kesempatan serta promosi ketenagakerjaan dan
pelatihan kerja. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi ILO
melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO
Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and
Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan).
Sebagai negara peserta yang meratifikasi Konvensi a quo, Indonesia berkewajiban
menunjukkan kesungguhan dalam menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan
hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara sebagaimana
diamanatkan
dalam
Discrimination
(Employment
and
Occupation)
Recommendation, 1958 (No. 111) ILO, yang menyatakan:
2. Each Member should formulate a national policy for the prevention of
discrimination in employment and occupation. This policy should be applied
by means of legislative measures, collective agreements between
representative employers' and workers' organisations or in any other manner
consistent with national conditions and practice, and should have regard to
the following principles:
(b) all persons should, without discrimination, enjoy equality of opportunity
and treatment in respect of
(i). access to vocational guidance and placement services;
(ii). access to training and employment of their own choice on the basis of
individual suitability for such training or employment;
(iii). advancement in accordance with their individual character,
experience, ability and diligence;
Apabila dilihat dari semangat penegakan dan peningkatan hak-hak dasar
pekerja yang diletakkan dalam Konvensi Pencegahan Diskriminasi dalam Pekerjaan
dan Jabatan, menunjukkan adanya kesungguhan atau keseriusan dalam pemberian
kesempatan dan perlakuan bagi setiap pekerja untuk mendapatkan akses ke
pelatihan pekerjaan untuk pengembangan kapasitas dan kompetensi yang
dilakukan tanpa adanya diskriminasi. Ketentuan tersebut pun berlaku bagi Indonesia
setelah dilakukan ratifikasi Konvensi a quo melalui UU 21/1999 yang menjadi
rujukan dan dasar kesungguhan serta keseriusan dalam rangka pengembangan dan
peningkatan kompetensi bagi pekerja di lingkungan kerjanya masing-masing.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang pada
pokoknya mempersoalkan pengaturan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 37
UU 20/2023 yang telah memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah dan
64
swasta dengan kewenangan sebebas-bebasnya dalam menentukan dan merekrut
para pekerja sehingga berpotensi membuat aturan dan persyaratan yang menurut
Pemohon bersifat diskriminatif.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa apabila dicermati secara saksama substansi Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 dan Pasal 37 UU 20/2023 yang dimohonkan pengujian ke Mahkamah
merupakan norma yang sama-sama mengatur mengenai pengisian kebutuhan
tenaga kerja. Dalam hal ini, Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 mengatur pengisian
tenaga kerja di sektor swasta sedangkan Pasal 37 UU 20/2023 adalah mengatur
pengisian tenaga kerja di sektor publik atau pemerintah. Dalam hal pengisian
kebutuhan tenaga kerja di sektor swasta, perusahaan dapat melakukan upaya
pengisian tenaga kerja melalui rekrutmen tenaga kerja atau melalui pelaksana
penempatan tenaga kerja. Adapun dalam sektor publik, pemerintah dapat mengatur
pengisian kebutuhan tenaga kerja melalui pengadaan pegawai ASN di lingkungan
pemerintahan. Dalam kaitannya dengan dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan
a quo telah memberikan kewenangan sebebas-bebasnya kepada swasta dan
instansi pemerintah sehingga berpotensi membuat aturan dan persyaratan yang
bersifat diskriminatif, Mahkamah perlu menegaskan kembali putusan-putusan terkait
dengan diskriminasi yang oleh Mahkamah telah diberikan batasan, antara lain dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017 yang antara lain
menyatakan bahwa:
Bahwa terkait dengan diskriminasi sesungguhnya telah diberi batasan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005
bertanggal 29 Maret 2006 yang di antaranya menyatakan bahwa diskriminasi
dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan
diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005. Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights menyatakan,
“Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan
65
menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang
berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa
pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan,
kelahiran atau status lainnya“ (Each State Party to the present Covenant
undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject
to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without
distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or
other opinion, national or social origin, property, birth or other status). Mahkamah
dalam putusan tersebut menegaskan bahwa benar dalam pengertian
diskriminasi terdapat unsur perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan
perlakuan serta-merta merupakan diskriminasi.
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004
bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa diskriminasi baru
dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan
yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika
terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan
menimbulkan ketidakadilan. Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah
menyatakan bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan
secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda.
Selain itu, berkenaan dengan diskriminasi dalam lingkup pekerjaan,
dalam Pasal 1 angka 2 Konvensi Pencegahan Diskriminasi dalam Pekerjaan dan
Jabatan juga telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan diskriminasi, yang
menyatakan, ”Any distinction, exclusion or preference in respect of a particular job
based on the inherent requirements thereof shall not be deemed to be
discrimination”. Dengan kata lain, perbedaan dalam hal pekerjaan yang didasarkan
dengan adanya persyaratan khusus untuk suatu pekerjaan tidak serta merta
dianggap sebagai suatu bentuk diskriminasi. Sehingga, dengan adanya suatu
persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah
maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal (reasonable ground), maka upaya
dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi.
[3.14.2] Bahwa selain itu, secara lebih rinci UU 13/2003 juga telah mengatur
batasan yang harus dilakukan dalam penempatan tenaga kerja di sektor swasta
yaitu dengan dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil,
dan setara tanpa diskriminasi serta sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat,
minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan
perlindungan hukum [vide Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003]. Selain itu,
adanya ketentuan dalam UU a quo yang mengatur bagi setiap tenaga kerja memiliki
66
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan [vide Pasal
5 UU 13/2003]. Adapun dalam manajemen pengadaan ASN sebagai pekerja di
sektor publik, pola yang diterapkan adalah dengan merujuk ketentuan PP 11/2017
sebagai aturan pelaksana UU ASN. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
PP dimaksud, pengadaan ASN sebagai bagian dari sistem merit adalah dengan pola
mengedepankan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar. Sehingga,
keberadaan PP dimaksud tidak hanya sebagai aturan pelaksana UU semata
melainkan sebagai bagian dari manajemen PNS di mana salah satunya adalah
sebagai rule of the game dalam rangka penyusunan dan penetapan kebutuhan
pengadaan PNS guna menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan,
dan tugas pembangunan tertentu [vide Penjelasan Umum PP 11/2017]. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah telah ternyata secara jelas batasan yang telah ditentukan
dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja baik sektor swasta maupun sektor
publik sehingga tidak terdapat adanya potensi bagi instansi pemerintah dan swasta
untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat
diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dalil
yang dimohonkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pula norma Pasal 35 ayat (1)
UU 13/2003 dan Pasal 37 UU 20/2023 telah membuka ruang bagi instansi
pemerintah dan swasta dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja untuk
membuat persyaratan yang mewajibkan pekerja harus menguasai bahasa asing dan
persyaratan yang mewajibkan untuk menahan ijazah pekerja yang cenderung
bertentangan dengan hak-hak warga yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.15.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya
persyaratan penguasaan bahasa asing untuk dapat bekerja di instansi pemerintah
dan swasta, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali Putusan
67
Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 21 Februari 2017 antara lain:
Suatu kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong penguasaan bahasa
asing karena tuntutan kebutuhan bukanlah kebijakan yang salah. Bahkan, tanpa
ada kebijakan demikian pun, dengan melihat persaingan global dalam hubungan
internasional saat ini, kemampuan berbahasa asing (bukan hanya Bahasa
Inggris) telah menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Upaya untuk menguasai
bahasa asing tidak ada korelasinya dengan kedudukan Bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi atau bahasa negara. Kemampuan seseorang warga
negara Indonesia dalam berbahasa asing tidaklah menghilangkan kewajiban
yang bersangkutan untuk memperlakukan dan menggunakan Bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara atau bahasa resmi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
Selain itu, adanya syarat pengisian kebutuhan tenaga kerja dengan
memfokuskan pada syarat kompetensi, kematangan, pengalaman dan keahlian,
sebagaimana penguasaan kemampuan bahasa asing, menurut Mahkamah adalah
telah sesuai dengan prinsip minimum degree of maturity and experience. Hal
demikian dilakukan adalah dalam rangka untuk menjaring para calon pekerja terbaik
yang
memiliki
syarat
kualifikasi/pengalaman
guna
meningkatkan
dan
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, produktivitas, disiplin, etos kerja, dan
etika dalam mendukung perkembangan kemajuan dunia usaha, sebagaimana
dikemukakan dalam Paragraf [3.13] tersebut di atas. Sehingga, syarat
kualifikasi/pengalaman tersebut tidaklah dapat dianggap bertentangan dengan hak-
hak warga yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, syarat
kualifikasi/pengalaman merupakan langkah pengembangan diri bagi calon pekerja
untuk dapat mengembangkan dirinya sebagaimana bentuk pengejawantahan Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Dalam
kaitan ini, Mahkamah dapat memahami yang menjadi kekhawatiran Pemohon yang
mencoba berusaha untuk mengikuti ujian sertifikat TOEFL namun belum
mendapatkan hasil yang sesuai sehingga menyebabkan Pemohon tidak dapat
memenuhi persyaratan dalam pendaftaran pekerjaan baik di instansi pemerintah
maupun swasta. Terhadap hal tersebut, pemerintah sebenarnya telah memberikan
program bagi pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja,
pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh
68
yang membutuhkan peningkatan kompetensi baik melalui program pelatihan
maupun pemberian insentif. Terlebih, penguasaan bahasa asing in casu sertifikat
TOEFL merupakan syarat yang signifikan bagi setiap pekerja mengingat sumber-
sumber literasi ilmu pengetahuan pada umumnya berbahasa asing, sehingga secara
langsung atau tidak langsung kebutuhan penguasaan bahasa asing bagi pekerja
tidak saja menjadi tuntutan dunia kerja di era global tetapi juga berkorelasi pada
peningkatan produktivitas kerja sebagai keunggulan kompetitif (competitive
advantage) bagi pekerja baik di lingkungan kerja instansi pemerintah maupun
swasta.
[3.15.2] Bahwa selain itu, telah terang bagi Mahkamah bahwa substansi yang
didalilkan oleh Pemohon berkenaan dengan persyaratan yang mewajibkan pekerja
harus menguasai bahasa asing dan persyaratan yang mewajibkan untuk menahan
ijazah pekerja sesungguhnya bukanlah norma UU sebagaimana yang menjadi
kewenangan Mahkamah yaitu dalam mengadili dan memutus pengujian UU
terhadap UUD NRI Tahun 1945 melainkan kebijakan masing-masing instansi
sebagaimana tertuang dalam pengumuman tentang rekrutmen dan seleksi
pengadaan calon PNS di lingkungan masing-masing instansi Pemerintah [vide Bukti
P-8, Bukti P-9, dan Bukti P-10] dan dalam pengumuman pengadaan tenaga kerja di
sektor swasta [vide Bukti P-12]. Kebijakan demikian bukan merupakan kewenangan
Mahkamah untuk menilainya dan juga bukan merupakan turunan dari norma UU
yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab norma UU-nya sendiri,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Sub-paragraf [3.14.2] tersebut di atas,
adalah norma yang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan
Pasal 37 UU 20/2023 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
69
[3.17] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima,
70
selesai diucapkan pukul 14.15 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 35 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
54
Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) dan Pasal 37 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897,
selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
55
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal
37 UU 20/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.
Pasal 37 UU 20/2023
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia pembayar pajak [vide Bukti P-5] yang telah mencoba
mendaftarkan diri sebagai CPNS di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan KPK
RI [vide Bukti P-6] serta mendaftar di instansi swasta tetapi gagal karena adanya
persyaratan menguasai bahasa asing yang dibuktikan dengan adanya TOEFL.
56
4. Bahwa Pemohon menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya karena
telah gagal dan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS di lingkungan
instansi pemerintah dan sebagai pekerja di instansi swasta karena adanya
persyaratan wajib berupa menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris
yang dibuktikan dengan adanya sertifikat TOEFL. Berlakunya norma Pasal a quo
telah memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah dan instansi swasta
dengan kewenangan sebebas-bebasnya dalam menentukan dan merekrut para
pekerja sehingga berpotensi membuat aturan dan persyaratan yang bersifat
diskriminatif.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial hak konstitusional yang
menurut anggapannya telah dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan bahwa kerugian hak
konstitusionalnya tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian karena
terhalanginya hak konstitusional Pemohon untuk dapat mendaftar sebagai CPNS di
instansi pemerintah dan sebagai pekerja di swasta dengan disebabkan adanya
persyaratan wajib berupa menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris yang
dibuktikan dengan adanya sertifikat TOEFL. Oleh karena itu, jika permohonan
Pemohon dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tidak lagi terjadi atau setidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
terbukti atau tidak terbukti inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
dan Pasal 37 UU 20/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
57
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumus
