PUU
Tahun 2023
159/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Yuliantoro
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 3/1950, UU 19/1950, UU 1/2015, UU 1/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 159/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Yuliantoro
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: RT. 03 RW. 01 Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang,
Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 15
November 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
156/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 159/PUU-XXI/2023 pada 27
November 2023. Permohonan telah diperbaiki dan perbaikannya diterima
Mahkamah pada 28 Desember 2023. Perbaikan permohonan dimaksud pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 169
huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti P2)
selanjutnya disebut UU Pemilu, sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Bukti P3), yang selengkapnya berbunyi:
2
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
adalah:
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Terhadap frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1
ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Bukti P4), yang selanjutnya disebut UUD 1945;
Berkaitan dengan permohonan ini, maka Pemohon akan menguraikan dalil-dalil dan
alasan-alasan hukum yang mendasari pangajuan permohonan, sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
menyatakan:
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan Badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang - Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
3
4. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa berdasarkan segala uraian yang dikemukakan, maka Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan absolute untuk
melakukan pengujian materiil maupun formil, sebuah produk undang-
undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang, di mana terdapat 5 (lima)
syarat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur
dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu sebagai
berikut:
4
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak
lagi atau tidak akan terjadi.
Terhadap pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional, maka
Pemohon diharuskan memehuhi 2 (dua) syarat untuk dapat mengajukan
permohonan, yaitu:
a. Syarat adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. Syarat adanya kerugian konstitusional oleh berlakunya Undang-Undang
atau Perppu;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan syarat-syarat tersebut, maka pemohon
dapat menjelaskan sebagai berikut:
a. Kedudukan Hukum Pemohon (legal standing):
Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, oleh karenanya Pemohon
memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 169
huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023 Terhadap Undang-Undang dasar 1945. Bahwa
sebagai warga negara Pemohon memiliki hak dan atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat
(1);
b. Kerugian Konstitusional Pemohon (constitutional injury):
5
Kerugian konstitusional pemohon adalah kerugian dalam menjamin hak
asasi manusia, kerugian dalam kedudukan hukum dan pemerintahan,
kerugian atas tidak adanya kepastian hukum, kerugian dalam
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan kerugian atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif, sebagaimana kesemua kerugian
tersebut di uraikan dan dijelaskan dalam permohonan ini;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga Negara.
3. Bahwa kedudukan Pemohon dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/ 2021),
yang mengatur Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
4. Bahwa Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon didasarkan
Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
6
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam
tertib
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara;
Bahwa pendelegasian Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 untuk menjamin Hak
Asasi Manusia dan Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
Sebagai warga Negara Indonesia pengaturannya terdapat pada Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43:
(1) Setiap warga negara berhak untuk di pilih dan memilih dalam
pemilihan
umum
berdasarkan
persamaan
hak
melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan
dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya
dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan;
5. Bahwa Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon didasarkan
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya;
6. Bahwa Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon didasarkan
Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya;
7. Bahwa Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon didasarkan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum;
8. Bahwa Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon didasarkan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan;
9. Bahwa Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon didasarkan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
7
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
10. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan:
yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak yang diatur
dalam UUD 1945
11. Bahwa Hak di pilih dan memilih juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara
yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be
candidate);
12. Bahwa hak untuk memilih juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 6 Juli 2009, Paragraf [3.18] halaman 15, yang
menyatakan ”…bahwa hak-hak warga negara untuk memilih sebagaimana
diuraikan diatas telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak
konstitusional warga negara (constitutional rights of citizen), sehingga oleh
karenanya hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau
dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang
mempersulit warga negara untuk menggunakan hak plihnya”;
13. Bahwa Kerugian konstitusional Pemohon sebagai Pemilih yang memiliki hak
dan atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 untuk
memilih dalam pemilihan umum yang merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil, yang salah satunya memilih calon presiden dan wakil
presiden. Atas berlakunya Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
adalah tidak adanya kepastian hukum atas penerapan pasal tersebut yang
menjadi bagian dalam pengaturan syarat calon presiden dan calon wakil
presiden yang akan dipilih. Bahwa kerugian Pemohon atas pemberlakuan
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” dapat dijelaskan sebagai berikut:
8
a. Kerugian konstitusional Pemohon atas pemberlakuan Pasal 169 huruf q
UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
terhadap
frasa
“atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” adalah tidak dapat memilih atau
mewakilkan atau memberikan kewenangan sementara dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun dalam bentuk memberikan suara untuk Gubernur
dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang berusia dibawah
40 (empat Puluh) tahun apabila dicalonkan atau mencalonkan sebagai
calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum. Yang
demikian terjadi oleh karena berdasarkan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945
yang didelegasikan kepada UU 13/2012 mengamanatkan bahwa
pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui tata cara
penetapan, sehingga dengan adanya frasa “pemilihan kepala daerah”
dalam norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai
dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi pembatas dan
larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta yang berusia dibawah 40 (empat Puluh) tahun apabila
dicalonkan atau mencalonkan sebagai calon presiden dan wakil
presiden pada pemilihan umum, sehingga norma pasal yang demikian
mencederai UUD 1945 dan j;
b. Kerugian konstitusional Pemohon atas pemberlakuan Pasal 169 huruf
q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
terhadap
frasa
“atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” adalah tidak dapat memilih atau
mewakilkan atau memberikan kewenangan sementara dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun dalam bentuk memberikan suara untuk untuk Wakil
Kepala Daerah yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun yang
memperoleh jabatannya di pilih melalui elected officials yaitu wakil
gubernur, wakil bupati dan wakil walikota, apabila dicalonkan sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum, hal
yang demikian terjadi oleh karena Jabatan wakil kepala daerah yang
9
dipilih secara elected officials tidak termasuk Jabatan yang di
sepadankan atau dialternatifkan atau disejajarkan dengan batas
minimal usia calon presiden atau calon wakil presiden, sehingga dengan
penghilangan dan pembatasan hak konstitusional yang demikian telah
mencederai UUD 1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable.
Bahwa kepastian hukum penting oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan secara tegas (expressis verbis) bahwa:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum” oleh karenanya kepastian hukum
adalah hal mutlak dan mengikat kepada siapapun, baik warga negara,
penyelenggara negara maupun pejabat negara, demi menjamin hak-hak
asasi dan hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.
Disamping menimbulkan kerugian-kerugian konstitusional warga negara,
yang salah satunya adalah Pemohon, pemberlakukan norma Pasal 169
huruf q sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XX/2023 akan menimbulkan problematik hukum yang akan terus
muncul oleh karena adanya penyepadaan (pengalternatifan) batasan usia
calon presiden dan calon wakil presiden dengan jabatan yang diperoleh
melalui pemilihan umum (elected officials), tidak mempertimbangkan kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang diangkat dalam jabatannya melalui
penetapan maupun wakil kepala daerah yang dipilih melalui elected officials.
Bilamana kepastian hukum tidak ditegakkan akan mendelegitimasi
pelaksanaan pemilihan umum. sehingga sepanjang Pasal 169 huruf q UU
Pemilu diberlakukan, maka sepanjang itu pula Pemohon sebagai pemilih
yang memiliki hak konstitusional untuk memilih akan terus mengalami
kerugian konstitusional;
14. Bahwa kerugian khusus dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas
pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang
diterapkan ketentuan tersebut untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah DIY yang di jabat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang berusia
dibawah 40 (empat puluh tahun). Kerugian setidak-tidaknya potensial yang
10
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, oleh karena
pemerintahan propinsi DIY akan terus berjalan, dan regenerasi
kepemimpinan dapat dipastikan akan terjadi, sehingga Sepanjang Pasal
169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 di berlakukan sepanjang itu pula
Pemohon akan mengalami kerugian konstitusional tidak dapat memilih
kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY dalam pemilihan umum apabila
akan diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Pemberlakuan UU Pemilu Pasal 169 huruf q sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan hanya
berlaku untuk pemilihan umum 2024, namun juga untuk pemilihan umum
2029 dan pemilihan berikutnya, sehingga penempatan dan penggunaan
frasa “pemilihan kepala daerah” menjadi pembatas dan larangan bagi
kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pemerintahan daerah yang
bersifat istimewa yang diangkat dalam jabatannya melalui penetapan sesuai
mekanisme yang diatur dalam UU 13/2012 yang merupakan pendelegasian
Pasal 18B ayat 1 UUD 1945, sehingga Pemohon selaku perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional (constitutional rights of
citizen) untuk memilih dapat dipastikan akan mengalami kerugian
konstitusional dalam Pemilihan umum yang merupakan instrument
demokrasi sebagai pelaksanaan sarana kedaulatan rakyat dan dapat
dipastikan akan mengalami potensi kerugian konstitusional dalam memilih
calon presiden dan calon wakil presiden;
Pemohon memiliki pandangan tersendiri terhadap Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta, baik dalam sejarah berdirinya Negara Republik
Indonesia, maupun peranan Gubernur DI Yogyakarta di masa lampau, yang
dapat menjadi spirit untuk kepemimpinan nasional disaat yang akan datang.
Bahwa Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan
landasan konstitusioanal bagi keistimewaan Yogyakarta dan Negara secara
tegas (expressis verbis) mengakui dan menghormati pemerintahan daerah
yang bersifat khusus dan bersifat istimewa, sehingga hak dan atau
kewenangan Pemohon untuk menentukan pilihan dalam Pemilihan Umum
bukan hanya untuk pemilihan 2024 namun juga pemilihan umum yang akan
11
datang yang merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih ‘calon-
calon pemimpin’ adalah sebuah kewajaran dalam negara yang demokratis;
Bahwa Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta di bentuk Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam
melaksanakan
Pemerintahan
Daerah
Istimewa
Yogyakarta,
yang
menduduki jabatan Gubernur DIY pertama adalah Jenderal TNI (Tit) (Purn)
Sri Sultan Hamengkubuwono IX, lahir di Yogyakarta pada 12 April 1912.
Sehingga pada saat Beliau diangkat menjadi Gubernur DIY pertama berusia
38 (tiga puluh delapan) Tahun. Bahwa perlu dijelaskan pula sebelum
memangku jabatan Gubernur DIY pertama, Beliau mengemban beberapa
jabatan dalam Pemerintahan Republik Indonesia, di antaranya:
a. Menteri Negara Republik Indonesia, pada Usia 36 (tiga puluh enam)
Tahun, masa jabatan Tahun 1948-1950;
b. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, pada Usia 36 (tiga puluh enam)
Tahun, masa jabatan Tahun 1948-1950;
c. Penandatangan Naskah Penyerahan Kedaulatan Hindia Belanda
kepada Republik Indonesia Serikat dari Kerajaan Belanda pada 27
Desember 1949 berdasar Keputusan Konferensi Meja Bundar, pada
usia 37 (tiga puluh tujuh) Tahun;
d. Wakil Perdana Menteri Ke 5 Repblik Indonesia, pada Usia 38 (tiga puluh
delapan) Tahun, masa jabatan 1950-1951;
Sehingga pemohononan berpendapat, apabila jabatan Beliau pada saat itu
disepadankan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden
saat ini untuk usia dibawah 40 (empat puluh) Tahun, maka menurut
pemohon telah melebihi dan memenuhi syarat derajat minimal kematangan
dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) sebagai
Gubernur untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam jabatan yang
dipilih dalam pemilihan umum;
Bahwa pandangan Pemohon juga selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 42/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 28 Juli 2016, yang dalam pertimbangan hukumnya
dinyatakan:
12
Bahwa keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan diberi
landasan
konstitusional
Pasal
18B ayat
(1) UUD 1945,
sebagaimana telah menjadi pendapat mahkamah dalam putusan
Nomor 37/PUU-XIV/2016 tertanggal 21 Juni 2016. Bahkan
diperkuat dengan adanya rumusan “dipilih secara demokratis”
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dimaksudkan untuk
memberi
kewenangan
kepada
pembuat
Undang-Undang
mempertimbangkan cara yang tepat dalam pilkada termasuk di
daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana di
maksud dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 [vide. Putusan Nomor
072-073/PUU-II/2004 bertanggal 22 Maret 2005]. UU 13/12 telah
menentukan penetapan oleh DPRD DIY sebagai cara pengisian
Gubernur dan Wakil Gubernur. Dengan demikian Pasal 18 ayat (1)
huruf c UU 13/2012 yang mengatur persyaratan pengisian calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
harus
bertahta
Sultan
Hamengkunuwono dan adipati Paku Alam telah sesuai dengan
pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan Pasal
18 ayat (4) UUD 1945;
Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIV/2026 menunjukkan
secara jelas bahwa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan
rumpun jabatan yang ditunjuk (appointed officials) akan tetapi jabatan yang
telah disesuai dengan rumusan ‘dipilih secara demokratis’ sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, berdasar sifat keistimewaan
yang telah dibenarkan dan diberikan landasan konstitusional Pasal 18B ayat
(1) UUD 1945. Berdasarkan Penegasan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIV/2026 maka sudah
selayaknya dan seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta
memiliki derajad kesetaraan yang sama dengan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang lainnya, sehingga dengan adanya pembatasan dan
penghilangan hak konstitusioal melalui Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 telah mencederai UUD 1945 dan menimbulkan
ketidakadilan yang intorelable. Bahwa dampak langsung maupuntidak
langsung atas pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
menimbulkan kerugian konstitusional bagi “pemilih” yang salah satunya
adalah Pemohon diantara ratusan juta warga negara yang memiliki hak
konstitusional untuk memilih dalam Pemilihan umum. Sehingga dari
13
Pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk
legal policy yang mengandung unsur kesewenang-wenangan yang
dilakukan oleh Negara melalui ‘sarana tekstual’ untuk membatasi
kebebasan dalam pelaksanaan instrumen demokrasi sebagai wujud
pelaksanaan ‘kedaulatan di tangan rakyat’ kepada warga negara yang
memiliki hak suara dalam pemilihan umum, sehingga akan menimbulkan
kerugian konstitusional bagi warga negara yang memiliki hak untuk memilih;
15. Bahwa sebab akibat kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
atas berlakunya UU Pemilu Pasal 169 huruf q sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah kerugian
konstitusional Pemohon tidak dapat memilih Gubernur dan Wakil Gubernur
DIY yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun apabila ajukan sebagai
calon presiden dan wakil presiden, dengan sifat keistimewaan yang dimiliki
oleh Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan mungkin pengisian jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara langsung melalui tata cara
‘pemilihan kepala daerah’, kecuali apabila UU 13/2012 di cabut dan Pasal
18B ayat (1) UUD 1945 di amandemen. Bahwa terhadap norma Pasal 169
huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, penempatan frasa “pemilihan kepada
daerah’ nyata-nyata menjadi garis pemisah untuk daerah yang bersifat
khusus dan bersifat istimewa, sekaligus mendegradasi sifat kekhususan
dan sifat keistimewaan yang selama ini diakui dan dihormati oleh negara,
oleh karenanya sepanjang Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
tetap
diberlakukan,
sepanjang
itu
pula
mengakibatkan
kerugian
konstitusional bagi Pemohon yang memiliki ‘hak suara’ ( one man, one vote,
one value) untuk memilih. Sebab akibat lainnya juga timbul dari hilangnya
kesempatan bagi wakil kepala daerah yang berusia dibawah 40 (empat
puluh) yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur (Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.
Bus., MSc, - usia 39 tahun) apabila di ajukan sebagai calon presiden dan
calon wakil presiden. Hilangnya kesempatan yang demikian oleh karena
Jabatan wakil kepala daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum (elected
14
officials) termasuk pemilihan kepala daerah tidak termasuk jabatan yang
disepadankan atau dialternatifkan atau disejajarkan dengan batas usia
minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan Pembatasan-
pembatasan demikian, dapat mengakibatkan kerugian konstitusional
langsung maupun tidak langsung bagi kebebasan Pemohon sebagai pemilih
yang memiliki ‘hak politik’ untuk memilih pada pemilihan umum, sebab
akibat yang dapat menimbulkan kerugian konstitusional tidak hanya dilihat
dari sudut pandang pemilihan umum 2024, Pemilihan umum 2029, dan
seterusnya, akan tetapi jauh ke depan legal policy yang secara nyata-nyata
membatasi hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan UUD
1945 serta menimbulkan ketidakadilan yang intorelable dapat menimbulkan
ancaman demokrasi untuk saat-saat yang akan datang. Demikian juga
dalam mengukur sebab akibat kerugian konstitusional tidak dapat dinilai
bahwa Pemohon berasal dari daerah mana, oleh karena setiap warga
negara yang berasal dari daerah manapun memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang sama, bahwa dalam kerugian hak
konstitusional ruang lingkupnya adalah negara, yang meliputi segala warga
negara, penyelenggara negara maupun pejabat negara dan yang paling
utama adalah semua daerah tersebut masih dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa dalam permohonan pemohon sebab
akibat dari pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
secara nyata menimbulkan kerugian konstitusioanal bagi segala warga
negara, termasuk salah satunya adalah pemohon, sehingga dari rangkaian
yang telah di jelaskan menjadi sangat nyata mengakibatkan kerugian
konstitusional bagi pemohon;
16. Bahwa pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bentuk kepedulian
warga negara terhadap keberlangsungan konstitusi ketatanegaraan, dalam
rangka menjamin terwujudnya keberlangsungan prinsip supremasi
konstitusi (Supremacy of the Constitution) serta prinsip penyelenggaraan
negara demokratis yang konstitusional (Constitutional Democratic State),
serta upaya menghilangkan kerugian konstitusional warga negara akibat
15
pemberlakukan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dan
menimbulkan ketidakadilan yang intorelable;
Bahwa Permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan ihtiyar
konstitusi dalam peran serta menjaga pelaksanaan kedaulatan di tangan
rakyat melalui instrumen demokrasi dalam wujud pelaksanaan pemilihan
umum,
sehingga
dengan
adanya
kemungkinan
dikabulkannya
permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka kerugian konstitusional Pemohon sebagai warga negara tidak lagi
atau tidak akan terjadi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah dikemukakan, dan
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945, serta telah dijelaskan dan diuraikan kerugian konstitusional spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dialami dan/atau
akan dialami oleh Pemohon selaku warga negara dalam pemilihan umum,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil norma Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dan dikemukakan dalam Kewenangan
Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional
Pemohon sebagaimana telah dijelaskan merupakan bagian dan menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) merupakan konstitusi dasar dan sumber hukum tertinggi yang
berlaku dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia. Sebagai Negara
yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan menjunjung tinggi keadilan serta
norma-norma luhur yang tumbuh berkembang dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, hubungan negara dengan warga negara berwujud dalam
bentuk hak-hak asasi atau hak-hak konstitusional warga negara yang
16
dijamin dalam UUD 1945 dan didelegasikan pengaturannya melalui
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hukum harus
dijaga dengan tata cara yang benar, dilaksanakan dengan tata cara yang
beretika, yang kesemuanya didasari dengan norma-norma luhur yang telah
melekat dalam jati diri Bangsa Indonesia;
3. Bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah resmi
menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sejak 16 Oktober 2023 (tanpa harus menunggu Presiden
dan DPR mengubah UU Pemilu), dan telah menjadi kebijakan umum serta
mengikat seluruh warga negara. Bahwa terhadap permohonan yang
diajukan Pemohon oleh karena terdapat adanya pertentangan norma Pasal
169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara bersyarat/inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945, oleh
karenanya terhadap norma pasal tersebut dapat di uji konstitusionalitasnya
melalui proses pengujian undang-undang, sehingga terhadap permohonan
pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon berlaku ketentuan tersebut
dan telah tepat permohonan pengujian materiil diajukan kepada Mahkamah
Konstitusi;
4. Bahwa permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon
memiliki perbedaan dasar pengujian dengan permohonan lainnya
diantaranya menggunakan dasar pengujian (batu uji) Pasal 1 ayat 2, Pasal
6 ayat 2, Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 yang belum
pernah digunakan oleh pemohon lainnya dalam pengujian norma Pasal 169
huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023, dan Permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh
Pemohon memiliki alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan
lainnya, sehingga terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat
dimohonkan pengujian kembali (tidak Nebis In idem). Bahwa permohonan
pengujian materiil yang diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah
Konstitusi telah sesuai dengan:
17
Pasal 60 UU 24/2003 jo UU 8/2011 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah di uji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda;
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah di uji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan yang
berbeda;
5. Bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memiliki
kekuatan hukum tetap dan telah menjadi bagian dari Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan telah digunakan oleh
lembaga negara, lembaga, badan, komisi, dan institusi pemerintahan
lainnya sebagai dasar hukum persyaratan menjadi calon presiden dan calon
wakil presiden dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024, sehingga
permohonan Pemohon bukan merupakan bentuk upaya hukum terhadap
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, melainkan
merupakan pengujian undang-undang Terhadap Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang
dalam hal ini adalah permohonan pengujian atas adanya pertentangan
norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
secara
bersyarat/inkonstitusional
bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional)
terhadap UUD 1945, Sehingga permohonan pengujian ini telah selaras
dengan saran dan pendapat Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada sidang pendahuluan (I) permohonan nomor 159/PUU-
XXI/2023 Tanggal 19 Desember 2023 yang menyatakan bahwa terhadap
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah ‘selesai dan
close’;
18
6. Bahwa alasan hukum yang mendasari permohonan ini adalah adanya
kedaulatan yang dimiliki oleh Pemohon sebagai rakyat dalam bentuk hak
konstituisional warga negara (constitutional rights of citizen) “untuk
memilih” pada Pemilihan Umum dan adanya hak konstituisional warga
negara (constitutional rights of citizen) perseorangan warga negara
Indonesia yang di berikan oleh UUD 1945 dapat mengajukan pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 [vide. Pasal 51 ayat
1 UU 24/2003, Pasal 4 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PMK 2/2021], sehingga
terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai
dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan : “berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah”, maka Pemohon menganggap perlu mengajukan permohonan
pengujian materiil norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
terhadap frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” untuk diuji
konstitusionalitasnya
terhadap
dasar
konstitusional
sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945, oleh karena Pemohon menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan atas berlakunya
ketentuan norma pasal dimaksud;
7. Bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
dengan
menempatkan frasa ‘pemilihan kepala daerah’ secara jelas dan nyata
membatasi hak dan/atau kewenangan konstitusional Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun apabila akan
di ajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilihan
umum, hal yang demikian disebabkan oleh karena pengisian jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui tata cara ‘penetapan’ sesuai
mandat UU 13/2012 yang merupakan pendelegasian Pasal 18B ayat 1 UUD
1945, dan tidak lakukan melalui tata cara “pemilihan kepala daerah”,
sehingga pembatasan demikian bertentangan dengan UUD 1945 dan
menimbulkan ketidakadilan yang intorelable. Atas pemberlakuan Pasal 169
19
huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengakibatkan kerugian konstitusional
Pemohon selaku warga negara yang memiliki hak dan kewenangan
konstitusional yang dapat diwakilkan dan/atau diberikan sementara dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun dengan tata cara memberikan ‘suara’ kepada
warga negara yang salah satunya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DI
Yogyakarta yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun apabila diajukan
sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada pemilihan umum;
8. Bahwa terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
dan telah dikuatkan dan dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
141/PUU-XXI/2023,
Pemohon
menganggap
bahwa
telah
mencederai UUD 1945, Pancasila dan menimbulkan ketidakadilan yang
intorelable. Bahwa terhadap alasan hukum dan anggapan Pemohon yang
demikian dapat dijelaskan sebagai berikut:
PUTUSAN 141/PUU-XXI/2023
Paragraf [3.14.1.3] halaman 47:
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan syarat batas usia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun dapat menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden dapat disepadankan atau dialternatifkan
dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang berasal
dari hasil pemilihan umum (elected official). Secara yuridis,
menyepadankan atau membuat alternatif dengan batas usia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun syarat calon presiden dan calon
wakil presiden telah diterima Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023;
Sub-Paragraf [3.14.1.3] halaman 48
Sekalipun telah terdapat pemaknaan baru terhadap norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017, jika diperlukan, pembentuk undang-undang
tetap memiliki wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih
lanjut terkait dengan elected official tersebut untuk kemudian
disejajarkan atau dialternatifkan dengan batas usia minimal untuk
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Penyesuaian
tersebut menjadi wajar agar posisi atau jabatan presiden dan wakil
presiden memiliki kesepadanan yang tidak begitu jauh dengan
elected official yang akan disejajarkan dengan jabatan presiden
dan wakil presiden. Sebab, jabatan Presiden merupakan jabatan
tertinggi kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1) UUD
1945), penting dan strategis dalam suatu negara demokrasi
konstitusional dengan system presidensial.
20
Sub-Paragraf [3.14.1.3] halaman 48
Meskipun tidak ada jabatan yang sepadan dengan jabatan
presiden, namun setidaknya mesti dicari jabatan yang levelnya tidak
jauh jaraknya dengan jabatan presiden yang berasal dari hasil
pemilihan umum (elected official). Misalnya, pembentuk undang-
undang dapat mempertimbangkan jabatan gubernur sebagai
alternatif untuk disepadankan dengan syarat batas usia minimal
calon presiden dan calon wakil presiden. Terlebih, provinsi ibarat
sebuah miniatur negara dalam skala yang lebih rendah. Setiap
provinsi memiliki wilayah (geografis), penduduk (demografis), dan
pemerintahan daerah dalam hal ini gubernur bersama dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah, tampak jelas, apabila
pembentuk undang-undang hendak merevisi maupun menyesuaikan norma
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023,
maka
kriteria
pengalternatifan atau penyepadanan atau pensejajaran adalah jabatan
yang pernah atau sedang diduduki berasal dari hasil pemilihan umum
(elected officials) termasuk pemilihan kepala daerah dengan batas minimal
usia calon presiden dan calon wakil presiden. Mencermati norma Pasal 169
huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan telah diperkuat dan dipertegas
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 secara
nyata tidak mengakomodir Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang
diangkat dalam jabatannya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah melalui tata cara ‘penetapan’, sehingga sangat jelas memiliki
kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VI/2008
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 5 Agutus 2028,
Putusan MK Nomor 81/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada 28 Februari 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 42/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 28 Juli 2016, serta secara nyata mengesampingkan dan
menyimpangi UU 13/2012 yang merupakan pendelegasian dari Pasal 18B
ayat 1 UUD 1945;
9. Bahwa selanjutnya Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
21
diperkuat dan pertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 secara jelas dan nyata membatasi hak dan/atau
kewenangan konstitusional Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil
Walikota yang dipilih secara elected officials yang berusia dibawah 40
(empat puluh) tahun apabila di ajukan sebagai calon presiden atau calon
wakil presiden dalam pemilihan umum, bahwa pembatasan terjadi oleh
karena Jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak
termasuk Jabatan yang disepadankan atau dialternatifkan atau di sejajarkan
dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, bahwa
hal yang demikian dapat di ketahui dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 maupun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023 tidak mempertimbangkan Jabatan Wakil
Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang dipilih secara elected
officials, walaupun pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah telah sesuai
mandat UU 1/2015 jo UU 10/2016 yang merupakan pendelegasian Pasal 18
ayat 4 UUD 1945. sehingga pembatasan demikian nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang
intorelable. Atas pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
tersebut mengakibatkan kerugian Pemohon selaku warga negara yang
memiliki hak dan kewenangan konstitusional yang dapat diwakilkan
dan/atau diberikan sementara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dengan tata
cara memberikan ‘suara’ kepada warga negara yang salah satunya kepada
Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berusia dibawah 40
(empat puluh) tahun apabila diajukan sebagai calon Presiden dan calon
Wakil Presiden pada pemilihan umum;
10. Bahwa
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
141/PUU-XXI/2023
menimbulkan kerancuan hukum baru, dan menimbulkan ketidakpastian
hukum sekaligus ‘membantarkan’ norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
yang telah menjadi bagian dari UU Pemilu, hal yang demikian terjadi oleh
karena pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
141/PUU-XXI/2023
menyatakan:
“…agar
tidak
22
menimbulkan ketidakpastian hukum, pembentuk undang-undang dapat
membuat atau menentukan secara definitif pejabat negara atau
penyelenggara negara yang mana saja yang dapat dialternatifkan atau
disepadankan untuk menggantikan batas usia minimal menjadi calon
presiden dan calon wakil presiden…”. Bahwa perlu Pemohon menjelaskan
tidak semua Pejabat yang “pernah/atau sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemiliham umum” menjadi pejabat negara atau
penyelenggara negara. Bilamana Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023 dijadikan bagian dari dasar hukum oleh
pembentuk undang-undang untuk merevisi atau menyesuaikan kembali
penyepadanan atau pengalternatifan dalam norma Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka Anggota DPRD ( Anggota DPRD Provinsi,
Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) yang berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun tidak dapat dialternatifkan atau disepadankan
dengan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden walaupun
dipilih melalui pemilihan umum (elected official), yang demikian didasarkan
dari:
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi NOMOR 141/PUU-XXI/2023
Sub-Paragraf [3.14.1.2] Halaman 46:
Berdasarkan pengertian dan pengelompokan di atas, pejabat
negara atau penyelenggara negara melingkupi pengertian yang
begitu luas. Artinya, menerima posisi sebagai pejabat negara atau
penyelenggara negara disepadankan dengan batas usia 40 (empat
puluh) tahun sebagai batas usia minimal untuk menjadi calon
presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal ini, Mahkamah dapat
memahami keinginan untuk menyepadankan atau membuat
alternatif syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil
presiden. Namun, karena terlalu luasnya pengertian pejabat negara
atau penyelenggara negara yang dimuat dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian
hukum, pembentuk undang-undang dapat membuat atau
menentukan
secara
definitif
pejabat
negara
atau
penyelenggara
negara
yang
mana
saja
yang
dapat
dialternatifkan atau disepadankan untuk menggantikan batas
usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden;
Pasal 350 UU 17/2014 menyatakan:
(1) Anggota DPRD Provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:
23
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
Pasal 400 UU 17/2014 menyatakan:
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
Pasal 1 angka 4 UU 23/2014 menyatakan:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD
adalah
lembaga
perwakilan
rakyat
daerah
yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
Pasal 95 ayat (2) UU 23/2014 menyatakan:
Anggota DPRD Provinsi adalah pejabat Daerah provinsi;
Pasal 149 ayat (2) UU 23/2014 menyatakan:
Anggota
DPRD
kabupaten/kota
adalah
pejabat
Daerah
kabupaten/kota;
Bahwa dari penjelasan Pemohon sudah sangat jelas bahwa berdasarkan
peraturan perundang-undangan kedudukan Anggota DPRD (Anggota
DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota)
bukan pejabat negara dan bukan penyelenggara negara walaupun
menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum (elected officials) artinya:
Anggota DPRD (Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan
Anggota DPRD Kota) yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun tidak
dapat diajukan sebagai sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,
dan bukan jabatan yang layak dialternaftikan atau disepadankan untuk
menggantikan batas usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden sesuai pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan 141/PUU-
XXI/2023;
Sehingga dapat disimpulkan atas berlakunya norma Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan: “Berusia paling rendah 40
(empatpuluh) tahun atau pernah/atau sedang menduduki jabatan yang di
pilih melelui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, yang
diperkuat dan dipertegas dengan Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023,
secara eksplisit melarang:
24
a. Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta;
b. Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota;
c. Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota
DPRD Kota;
yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun diajukan sebagai sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden berlaku mulai pada Pemilihan
Umum 2024, Pemilihan Umum 2029 dan seterusnya. Dengan demikian
semakin jelas bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang diperkuat dan dipertegas dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 naya-nyata bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 serta melanggar moralitas, normalitas dan
menimbulkan ketidakadilan yang intorelable;
Bahwa oleh karena norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/ 2023
secara jelas dan nyata bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan
ketidakadilan yang intorelable, maka Mahkamah Konstitusi melalui
kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya memiliki kewenangan untuk menguji kembali norma Pasal 169 huruf
q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/ 2023 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa pengujian kembali norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
dapat diajukan oleh Pemohon ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 29 November 2023, yang menyatakan:
Paragraf [3.13.4] Halaman 43:
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana
pada Subparagraf [3.13.3] di atas, oleh karena Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka sekiranya masih terdapat persoalan
konstitusionalitas norma sebagaimana yang dipersoalkan oleh
Pemohon dan dengan pertimbangan sebagaimana pendirian
Mahkamah pada sebagian besar putusan-putusan sebelumnya
yang berpendirian pada umumnya berkenaan dengan penentuan
batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-
25
undang, sepanjang tidak bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.
Oleh karena itu, terhadap persoalan dalam permohonan a quo-pun,
Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada
pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya;
Bahwa pengujian kembali norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
dapat diajukan oleh Pemohon ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 13 Desember 2018, yang menyatakan:
Paragraf [3.10.3] halam 46 dan 47:
Bahwa, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan
– Putusan terdahulu, kebijakan umum (legal policy) tetap harus
dalam kerangka tidak melampaui kewenangan, tidak melanggar
moralitas dan rasionalitas, tidak menimbulkan ketidakadilan yang
intorelable, dan tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Pertimbangan demikian juga berlaku dalam penentuan batas usia
minimal perkawinan, sehingga dalam hal kebijakan hukum yang
dimaksud nyata-nyata bertentangan dengan jaminan dan
perlindungan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, maka
legal policy dapat di uji konstitusionalitasnya melalui proses
pengujian undang-undang;
Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menjadi bagian dari
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum sejak 16
Oktober 2023, dan telah digunakan oleh lembaga lainnya (KPU RI) sebagai
dasar hukum dalam pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden
yang saat ini telah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil
presiden pada pemilihan umum 2024, serta digunakan sebagai dasar
hukum oleh lembaga, badan dan institusi lainnya (Bawaslu, DKPP,
Gakumdu, institusi lainnya) dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024,
dan akan digunakan pada pemilihan umum selanjutnya, artinya : norma
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menjadi kebijakan
umum dan mengikat seluruh warga negara, dan oleh karenanya terhadap
norma Pasal dimaksud nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945 dan
26
menimbulkan
ketidakadilan
yang
intorelable,
maka
dapat
di
uji
konstitusionalitasnya melalui proses pengujian undang-undang;
Dengan penjelasan dan uraian yang demikian maka terhadap permohonan
pemohon sudah seharusnya dinilai oleh Mahkamah sebagai pengujian
norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu pemaknaan baru yang nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945, mengesampingkan UU 13/2012, tidak
berseuaian dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kontradiksi
dengan Putusan MK lainnya dan menimbulkan ketidakadilan yang
intorelable. Bahwa untuk membuktikan inkonstitusional atau tidak terhadap
norma pasal tersebut, dapat dibuktikan dengan argument dan alasan-alasan
hukum yang telah tersusun dalam permohonan Pemohon berdasar bukti-
bukti yang disertakan. Bahwa penilaian yang demikian sangatlah wajar oleh
karena karakterikstik permohonan Pemohon juga berbeda dengan
permohonan yang lain, sejak pertama permohonan diajukan tidak ada
permintaan provisi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 bahkan tidak ada satu kalimatpun dalam permohonan ini yang
mengkait-kaitkan dengan Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah
Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023. Sehingga Perlu kiranya Pemohon menegaskan, bahwa
permohonan Permohon memiliki karakteristik yang berbeda dengan yang
lainnya, dengan fokus permohonan adalah : terhadap diksi “pemilihan
umum” dan diksi “pemilihan kepala daerah” mengenai dialternatifkan atau
disepadankan atau disejajarkan batas minimal usia calon presiden atau
calon wakil presiden dengan jabatan yang diperoleh melalui ‘pemilihan
umum’ (elected officials) termasuk ‘pemilihan kepala daerah’ yang nyata-
nyata
bertentangan
dengan
UUD
1945,
mengesampingkan
dan
menyimpangi UU13/2012, tidak bersesuaian dengan beberapa peraturan
perundang-undangan lainnya, memiliki kontradiksi dengan putusan-putusan
MK lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta menimbulkan
ketidakadilan yang intorelable,
11. Bahwa Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar;
27
Bahwa salah satu perwujudan kedaulatan berada di tangan rakyat adalah
pelaksanaan instrumen demokrasi melalui penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar adalah hak konstitusional rakyat dalam bentuk hak
konstituisional warga negara (constitutional rights of citizen) “untuk
memilih” secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Sebagai pelaksanaan pendelegasian UUD 1945 dalam mewujudkan
kedaulatan berada di tangan rakyat, maka pembentuk undang-undang
menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pemilu menyatakan:
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Sebagai pelaksanaan pendelegasian UUD 1945 dalam mewujudkan
kedaulatan berada di tangan rakyat, di daerah-daerah, maka pembentuk
undang-undang menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, sebagaimana terakhir di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada bagian lampiran : Pasal 1
angka 1 menyatakan:
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya
disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di
28
Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan
Walikota secara langsung dan demokratis;
Selain dari pada ketentuan hukum yang telah diuraikan dan dijelaskan
diatas, pelaksanaan kedaulatan rakyat juga dilaksanakan pada daerah yang
bersifat khusus dan bersifat istimewa. Di Indonesia terdapat pemerintahan
daerah bersifat khusus dan pemerintahan daerah bersifat Istimewa yaitu
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahwa
dalam Pelaksanaan kedaulatan Rakyat untuk memilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah pada pemerintahan daerah yang bersifat istimewa
memiliki tata cara tersendiri yang diatur oleh Undang-Undang bersifat
khusus sejalan dengan asas (lex specialis derogate legi generalis),
sehingga memiliki perbedaan dengan daerah lainnya. Tata cara Penetapan
dilaksanakan untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta berdasar mekanisme yang diatur dalam UU
13/2012 sebagai pendelegasian dari Pasal 18B ayat 1 UUD 1945, dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang demikian telah berjalan sejak Tahun
1950 di mana pertama kali Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk
berdasarkan UU 3/1950 jo UU 19/1950 dan pengisian Jabatan Gubernur
dan Wakil Gubernur DIY melalui tata cara penetapan berjalanan normal
hingga saat ini;
Bahwa dalam “pelaksanaan kedaulatan rakyat” yang dilaksanakan pada
Daerah Istimewa Yogyakarta telah sesuai prinsip supremasi konstitusi
(Supremacy of the Constitution) serta prinsip penyelenggaraan negara
demokratis yang konstitusional (Constitutional Democratic State) terwujud
dalam amanat Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 18B ayat (1) jo Pasal 22E ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 yang didelegasikan kepada Pasal 5 ayat (2)
UU 13/2012, yang menyatakan:
Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:
a. pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Wakil Gubernur;
b. pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum;
c. pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur
dengan DPRD DIY;
d. mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan
DPRD DIY; dan
e. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
29
Bahwa pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada pemerintahan
daerah bersifat istimewa melalui tata cara penetapan, telah dikuatkan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VI/2008 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 5 Agustus 2008,
Putusan MK Nomor 81/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada 28 Februari 2010, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 42/PUU-XVI/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 28 Juli 2016, sehingga pengisian jabatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah melalui tata cara penetapan pada daerah yang
bersifat istimewa dinyatakan dengan tegas oleh Mahkamah Konstitusi tidak
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bahkan di benarkan dan
diberikan landasan konstitusional Pasal 18B ayat 1 UUD 1945;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 13/2012 yang dikuatkan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor
81/PUU-VIII/2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XVI/2016, menunjukkan bahwa Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY tidak termasuk rumpun jabatan Penunjukan (appointed
officials) akan tetapi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat Istimewa yang telah
disesuaikan dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang berlaku di
Indonesia dan hal yang demikian tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945, sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur DIY memiliki derajat
kesetaraan hak dan kewenangan konstitusional yang sama dengan
Gubernur dan Wakil Gubernur pada provinsi lain di Indonesia;
Bahwa selanjutnya UU 13/2012 yang mengatur ketentuan pengisian jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan undang-undang yang
bersifat khusus sejalan dengan asas “lex specialis derogate legi generali”
yaitu ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan yang
umum, dan terhadap keistimewaan Yogyakarta telah dibenarkan bahkan
diberikan landasan konstitusional Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, sehingga
terhadap ketentuan yang bersifat khusus semua lembaga negara harus
menghormati dan mengakui, oleh karena ketentuan bersifat khusus telah
menjadi kesepakatan bersama elemen negara. bahwa terhadap ketentuan
30
bersifat khusus juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023 sebagai berikut:
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH
Sub-Pargraf [3.12.3] Halaman 41 dan 41
…Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK
yang bersifat khusus dan hal ini sejalan dengan asas “lex specialis
derogat legi generali”, yaitu ketentuan yang lebih khusus
mengesampingkan ketentuan yang umum karena kedua ketentuan
dimaksud mempunyai kesederajatan yang sama…;
Dari uraian dan alasan hukum yang telah di jelaskan, maka mekanisme
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pengisian Jabatan kepala daerah dan
wakil kepala daerah khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur, kesemuanya
memiliki kepastian hukum yang diatur dan dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan, dan diberikan landasan konstitusional oleh UUD
1945, sehingga mencermati lebih jauh Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang menempatkan frasa “pemilihan kepala daerah”
menjadikan adanya pembatasan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
yang berusia dibawah 40 (empat puluh) Tahun apabila akan diajukan
sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum,
pembatasan yang demikian jelas bertentangan Undang-Undang Dasar
1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang Intorelable. Artinya: penempatan
frasa “pemilihan kepala daerah” jelas bertentangan Undang-Undang Dasar
1945, mengesampingkan dan menyimpangi ketentuan UU 13/2012 yang
memiliki derajat kesetaraan dengan UU 1/2015 jo UU 10/2016 dalam
pengaturan mengenai pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, sehingga apabila norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
mengakomodir ketentuan UU 1/2015 jo UU 10/2016 seharusnya juga
mengakomodir ketentuan dalam UU 13/2012:
Berdasar sifat keistimewaan yang telah diberikan landasan konstitusional
Pasal 18B ayat 1 UUD 1945, tidak mungkin Gubernur dan Wakil Gubernur
DIY dipilih melalui ‘Pemilihan Kepala Daerah’ (elected officials) oleh karena
dasar pelaksanaan pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
31
menggunakan landasan hukum UU 13/2012, sehingga memiliki perbedaan
dengan pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi lainnya
yang menggunakan landasan hukum UU 1/2015 jo UU 10/2016, demikian
juga bila di dasarkan UUD 1945, pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi lainnya Berdasakan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,
sementara pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Sehingga dapat di simpulkan
apabila Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang berusia dibawah 40 (empat
puluh) Tahun untuk dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil
presiden diharuskan mengikuti ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 maka konsekwensi yuridis yang harus dilakukan oleh
Negara adalah UU 13/2012 dicabut terlebih dahulu dan Pasal 18B ayat (1)
UUD 1945 dilakukan amandemen;
Bahwa untuk selanjutnya apabila Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota
sebagai salah satu Jabatan alternatifkan untuk disepadankan dengan syarat
batas usia calon presiden atau calon wakil presiden, maka seharusnya
Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu melihat secara keseluruhan sistem
pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota yang ada di Indonesia, oleh karena tata cara
pengisiannya berbeda-beda dan sifat pemerintahan daerahnya juga
berbeda-beda, yang kesemuanya merupakan wujud sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat, dan Mahkamah Konstitusi juga memperhitungkan segala
kemungkinan akibat hukum terhadap pemaknaan baru dari undang-undang
terhadap sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, oleh karena Hakim
Konstitusi
adalah
negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD
1945. Sehingga dalam pemaknaan terhadap frasa, ayat, pasal dan bagian
dari undang-undang akan menghasilkan pemaknaan yang bener-benar
menjamin hak-hak asasi dan hak-hak konstitusional segala warga negara
yang diberikan oleh UUD 1945, dan tidak menimbulkan kerugian
konstitusional bagi segala warga negara;
32
Demikian juga terhadap wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang
dipilih bersamaan dengan gubernur, bupati dan walikota secara elected
officials
yang
merupakan
wujud
pelaksanaan
kedaulatan
rakyat,
seharusnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk menjelaskan
alasan-alasan hukum yang menyebabkan bahwa Jabatan wakil gubernur,
wakil bupati dan wakil walikota yang dipilih secara elected officials tidak
memiliki kelayaan sebagai alternatif untuk disepadankan atau disejajarkan
dengan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga
akan diketahui secara pasti bagaimana cara Mahkamah Konstitusi
mengukur ‘seseorang’ berdasar jabatan yang diemban dapat dikatakan
telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman
(minimum degree of maturity and experience) sekaligus menjelaskan bahwa
tidak semua pejabat publik yang dipilih secara elected officials memiliki hak
konstitusional yang sama dapat diajukan sebagai calon presiden atau calon
wakil presiden, hal yang demikian menjadi pertanyaan oleh karena dalam
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 16 Oktober 2023 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 29 November 2023 tidak ada pembahasan maupun
pertimbangan hukum yang dikemukakan terhadap hal tersebut. Bahwa
pemohon menilai gubernur dan wakil gubernur yang diangkat dalam
jabatannya melalui penetapan maupun wakil gubernur, wakil bupati dan
wakil walikota yang dipilih secara elected officials memiliki kelayaan apabila
diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, serta memiliki
derajat kesetaraan hak konstitusional yang sama untuk di pilih, dan pejabat
negara yang demikian dapat dikatakan telah memenuhi syarat derajat
minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and
experience) untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam jabatan yang
dipilih dalam pemilihan umum, dan dalam kandidasi Presiden dan Wakil
Presiden harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction)
secara rasional, adil, dan akuntabel;
33
Bahwa apabila Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertujuan hendak membatasi dan
melarang gubernur dan wakil gubernur yang diangkat dalam jabatannya
melalui penetapan (Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta) maupun wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang
dipilih secara elected officials dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil
presiden dalam pemilihan umum, maka pelarangan dan pembatasan
tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan
didasarkan pada alasan-alasan hukum yang dapat diterima dengan
penalaran yang wajar oleh masyarakat, serta didasarkan atas rasa keadilan
bagi setiap warga negara sehingga tidak menimbulkan problematik hukum
dan kesesatan hukum disaat yang akan datang;
Demikian juga penyepadanan atau pengalternatifan jabatan jabatan yang
pernah atau sedang diduduki yang berasal dari hasil pemilihan umum
(elected officials) dengan syarat batas usia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun untuk dapat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Secara
nyata tidak semua jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang berasal
dari hasil pemilihan umum (elected officials) disepadankan atau
dialternatifkan, contoh konkrit Jabatan wakil kepala daerah (Jabatan wakil
gubernur, wakil bupati dan wakil walikota), walaupun wakil kepala daerah
menduduki jabatan yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected
officials) dan pejabat negara [vide. Pasal 58 UU 20/203] tidak termasuk
Jabatan yang disepadankan atau dialternatifkan dengan batas usia calon
presiden dan calon wakil presiden, sehingga pertimbangan hukum
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023, tidak serta merta dapat dibenarkan. Demikian juga apabila
penyepadanan hanya untuk jabatan yang berasal dari hasil pemilihan umum
(elected officials) termasuk pemilihan kepala daerah, bagaimana dengan
Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta yang jabatannya tidak berasal
dari hasil pemilihan umum (elected officials), jelas menimbulkan
ketidakadilan yang intorelable. Untuk lebih jelasnya pertimbangan hukum
mahkamah sebagai berikut:
PUTUSAN NOMOR 141/PUU-XXI/2023
34
Paragraf [3.14.1.3] Halaman 47
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan syarat batas usia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun dapat menjadi calon presiden
dan
calon
wakil
presiden
dapat
disepadankan
atau
dialternatifkan dengan jabatan yang pernah atau sedang
diduduki yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected
official). Secara yuridis, menyepadankan atau membuat
alternatif dengan batas usia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun syarat calon presiden dan calon wakil presiden telah
diterima Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023. Bahkan, terkait dengan keberlakuan pemaknaan baru
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,
meskipun terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dan
alasan berbeda (concurring opinion) sejumlah Hakim Konstitusi,
sesuai dengan Pasal 47 UU MK, sebagaimana telah ditegaskan
sebelumnya, pemaknaan baru tersebut ditegaskan dalam Paragraf
[3.4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXI/2023 dan
Paragraf [3.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Oktober 2023, berlaku sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut selesai diucapkan.
Terlebih lagi, setelah pengucapan tersebut telah terdapat peristiwa
hukum baru, yaitu penetapan pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024;
Bahwa selain dari pada pengalternatifan atau penyepadanan atau
pensejajaran jabatan yang dipilih melaui elected officials dengan batas usia
calon presiden atau calon wakil presiden, norma Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana dimaknai dalam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan: “Berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Terhadap diksi
“pemilihan kepala daerah” menjadi ambigu, oleh karena senyatanya tidak
ada secara resmi undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala
daerah, sehingga pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU
Pemilu menimbulkan problematik hukum dan tidak bersesuaian dengan
nomenklatur yang selama ini digunakan oleh lembaga negara, badan,
komisi, maupun institusi pemerintahan, bahkan dilingkungan Mahkamah
Konstitusi sendiri, contoh konkrit : PMK 6/2020 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
PMK 7/2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara
35
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PMK 8/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PMK ini
menunjukkan bahwa dilingkungan Mahkamah Konstitusi tidak dikenal
‘nomenklatur pemilihan kepala daerah’. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
frasa “Pemilihan Kepala Daerah” dalam pemaknaan baru norma Pasal 169
huruf q hanya berasal dari sebuah ‘pengistilahan’, ‘penyebutan’ dan
‘sinonim’ Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, oleh karenanya frasa
“pemilihan kepala daerah” seharusnya tidak memiliki kelayaan hukum untuk
dimasukkan secara resmi ke dalam sebuah undang-undang, karena dapat
merusak tatanan nomenklatur yang digunakan secara resmi oleh negara;
Bahwa didasarkan pada alasan hukum yang telah diuraikan diatas, nyata-
nyata norma pasal dimaksud bertentangan UUD 1945, mengesampingkan
peraturan perundang-undangan, serta melanggar moralitas, normalitas dan
menimbulkan ketidakadilan yang intorelable, oleh karenanya terhadap
ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah” harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
12. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum;
Bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya keberlangsungan prinsip
supremasi konstitusi (Supremacy of the Constitution) serta prinsip
penyelenggaraan negara demokratis yang konstitusional (Constitutional
Democratic State) maka segala warga negara berkewajiban menjunjung
hukum dan menjaga nilai-nilai konstitusi yang hidup dan dihidupkan oleh
masyarakat, salah satu sarana hukum yang tersedia untuk melakukan
Constitutional review adalah melalui Pengujian Undang-Undang Terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang saat
ini dimohokan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat kepada
36
seluruh warga negara, penyelenggara negara maupun pejabat negara,
maka diperlukan sumber hukum tertulis sebagai dasar lahirnya sebuah
produk hukum baru yang dikeluarkan oleh lembaga ekskutif, lembaga
legislatif maupun lembaga yudikatif agar tidak menimbulkan kerugian
kepada warga negara. Andaipun ada penafsiran hukum baru yang dilakukan
oleh lembaga yudikatif akibat adanya suatu permohonan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 hal tersebut tidak boleh
mencederai konstitusi dasar UUD 1945, tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan
kontradiksi dengan putusan-putusan lembaga yudikatif yang telah lebih
dahulu memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. Hal yang demikian
wajib dilakukan untuk memberikan legitimasi produk hukum sebagai wujud
penegakan hukum dan keadilan, pelaksanaan pemerintahan yang baik dan
untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga
negara;
Pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”, merupakan salah satu ketentuan syarat batas
usia warga negara untuk dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden dalam pemilihan umum 2024 maupun pemilihan umum yang
akan datang. Pemohon sebagai rakyat yang akan melaksanakan
kedaulatan rakyat melalui proses demokrasi memiliki hak konstituisional
warga negara (constitutional rights of citizen) “untuk memilih” pada
Pemilihan Umum, disisi lain Pemohon sebagai warga negara yang
mengganggap memiliki kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 169
huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 memiliki hak konstituisional warga
negara (constitutional rights of citizen) untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Demikian juga terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
37
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang
menguatkan kedudukan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
telah berlaku final dan mengikat kepada seluruh warga negara, dan telah
menjadi bagian dari undang-undang. Bahwa untuk menjamin kepastian
hukum terhadap Putusan MK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Pasal 48 menyatakan:
(2) Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat:
e. pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pasal
79:
(1) Putusan memuat:
f. pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
Demikian juga untuk menjamin adanya kepastian hukum, maka
pertimbangan hukum didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat
dan benar yang menjadi dasar sebuah Putusan, tidak terkecuali
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16
Oktober 2023 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi K Nomor 141/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29
November 2023, harus memuat alasan dan dasar hukum yang tepat dan
benar. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 53:
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung
jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya;
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan
pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar;
Didasarkan kepada ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf (e) UU 24/2003 jo UU
7/2020 dan Ketentuan Pasal 79, ayat (1) huruf (f) PMK Nomor 2 Tahun
38
2021, dan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009 maka pertimbangan
hukum memiliki peranan penting yang menjadi dasar dalam sebuah
Putusan MK. Oleh karenanya Pemohon akan mengulas terlebih dahulu
pertimbangan hukum Mahkamah yang bersifat ratio decidendi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 29 November 2023. Bahwa selanjutnya
berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 14 Januari 2021,
Pendapat Ahli Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang pada pokonya
menyatakan “Bahwa menurut ahli, bagian pertimbangan hukum dari
putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan oleh karena itu sifatnya mengikat sama seperti amar putusan. Namun,
tidak semua bagian dari pertimbangan Mahkamah tersebut memiliki
kekuatan mengikat yang sama dengan amar putusan. Dengan demikian,
jika dikaitkan dengan ratio decidendi maka bagian pertimbangan hukum
merupakan alasan yang menentukan untuk diambilkan suatu putusan dalam
amar, sementara jika obiter dicta merupakan serangkaian pendapat hukum
yang tidak berkenaan langsung dengan amar putusan namun hal tersebut
berada dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi”;
Bahwa Pemohon menemukan adanya perbedaan pertimbangan hukum
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 dengan
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap kualifikasi ‘pejabat negara’. Hal yang demikian menjadi
penting oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi K Nomor 90/PUU-
XXI/2023 adalah Putusan yang memberikan pemaknaan baru terhadap
Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang telah menjadi bagian dari Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memiliki kekuatan
hukum tetap dan mengikat terhadap suluruh warga negara. Perbedaan
pertimbangan hukum Mahkamah akan di jelaskan sebagai berikut:
KUALIFIKASI PEJABAT NEGARA
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 141/PUU-XXI/2023
39
Paragraf [3.14.1.2] Halaman 46 dan 47
“Bahwa berkenaan dengan batas usia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun dapat disepadankan (dialternatifkan) dengan jabatan
publik
(public
official)
atau
penyelenggara
negara
yang
pernah/sedang dijabat seseorang untuk dicalonkan sebagai
presiden dan/atau wakil presiden. Berkenaan dengan hal ini,
setelah Mahkamah membaca berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan
terdapat
beberapa
pengertian
perihal
“pejabat negara” atau “penyelenggara negara”. Misalnya, dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(UU 28/1999); dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan
Diskriminasi
Ras
dan
Etnis
(UU
40/2008)
memberikan pengertian Penyelenggara Negara merupakan pejabat
negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif
dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 1 angka 1 UU
40/2008). Sementara itu, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan Pejabat
negara, yaitu presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah; ketua, wakil ketua, ketua muda dan
hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan
hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; ketua,
wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua,
dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua, dan
anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi; menteri dan jabatan setingkat menteri;
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil
walikota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang”;
Bahwa Pertimbangan hukum Mahamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 29 November 2023 dalam kualifikasi ‘pejabat negara’
memiliki kotradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023; sehingga perlu dipertegas pertimbangan hukum
Mahkamah yang mana yang tepat dan benar menurut peraturan perundang-
undangan, hal yang demikian perlu dijelaskan oleh karena Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
maupun
Putusan
40
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 berkaitan erat dengan
Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang saat ini telah menjadi bagian dari legal
policy dalam penyelenggaran pemilihan umum. Bahwa Pada pertimbangan
hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16
Oktober 2023 secara tegas menyatakan bahwa Anggota DPRD (Anggota
DPRD Propinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota)
adalah ‘pejabat negara’ sementara pada Pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 November 2023
menyatakan dengan tegas Anggota DPRD (Anggota DPRD Propinsi,
Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) ‘bukan pejabat
negara’. Andai pertimbangan hukum dari kedua Putusan MK digunakan
sebagai rujukan atau yurisprudensi dalam sebuah permohonan pengujian
undang-undang, maka akan menimbulkan problematik hukum dan
kerancuan hukum oleh karena kedua Putusan MK memberikan pengertian
yang berbeda, dan kedua Putusan MK dimaksud telah memiliki kekuatan
hukum tetap sejak diucapkan;
Bahwa kejelasan hukum menjadi penting, oleh karena merupakan bagian
dari penegakan hukum dan keadilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
24 ayat 1 UUD 1945. Demikian juga dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 merupakan norma penyepadanan atau pengalternatifan
jabatan yang diemban oleh pejabat negara, pejabat daerah provinsi, pejabat
daerah kabupaten dan pejabat daerah kota [vide Pasal 58 UU 20/2023,
Pasal 59 ayat 2 dan Pasal 149 ayat 2 UU 23/2015] dengan batas minimal
usia calon presiden atau calon wakil presiden, yang merupakan salah satu
syarat untuk seseorang dapat diajukan menjadi calon presiden atau calon
wakil presiden;
Perbedaan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 maupun Putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023 dapat menimbulkan kerancuan hukum dan tidak adanya kepastian
hukum, dan lebih jauh dapat berpengaruh terhadap peraturan perundang-
41
undangan yang berlaku, oleh karena Putusan MK merupakan Putusan
Badan Peradilan Konstitusi pertama dan terakhir yang Putusannya bersifat
final dan mengikat, sehingga diperlukan kebenaran yang baku apabila
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan MK digunakan sebagai
Yurisprudensi dalam sebuah permohonan pengujian undang-undang, atau
kepentingan lainnya (bahan study dan kajian hukum ilmu ketatanegaraan,
bahan referensi jurnal internasional dan kegunaan lainnya), terhadap
perbedaan tersebut akan dijelaskan Pemohon sebagai berikut:
PUTUSAN 90/PUU-XXI/2023
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (1)
Paragraf [3.14.2] Halaman 52 dan 53:
Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman
sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur,
Bupati, dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi
dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia
di bawah 40 tahun. Artinya, jabatan-jabatan tersebut merupakan
jabatan publik dan terlebih lagi merupakan jabatan hasil pemilu yang
tentu saja didasarkan pada kehendak rakyat (the will of the people)
karena dipilih secara demokratis;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (2)
Paragraf [3.14.2] Halaman 54:
Sehingga, menyandingkan usia 40 tahun atau memiliki pengalaman
sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu seperti Presiden
dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD,
Gubernur, Bupati, dan Walikota memenuhi unsur rasionalitas yang
berkeadilan. Dengan demikian, dalam konteks kelayakan dan
kepantasan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, pejabat
demikian itu dapat dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal
kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and
experience) untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam
jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, di samping syarat
berusia 40 (empat puluh) tahun;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (3)
Sub-Paragraf [3.14.2] Halaman 54:
Andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki
pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu
(anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati,
dan Walikota), tidak serta-merta seseorang tersebut menjadi
Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebab, masih terdapat dua
42
syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik [vide Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945], dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat [vide
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945]
Mencermati pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 16 Oktober 2023, yang telah digunakan untuk memaknai
Pasal 169 huruf q UU Pemilu maka terdapat 3 (tiga) kali pengulangan dan
penegasan terhadap frasa pengalaman sebagai “Pejabat Negara”, bahwa
penegasan didalam pertimbangan hukum Mahkamah terhadap Pejabat
Negara yang di pilih melalui pemilihan umum (elected officials) termasuk
pemilihan kepala daerah sebagaimana telah diuraikan di atas adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Anggota DPR;
c. Anggota DPD;
d. Anggota DPRD;
e. Gubernur;
f.
Bupati, dan;
g. Walikota.
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023, yang telah digunakan
untuk memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu maka secara nyata dan tidak
terbantahkan menempatkan Anggota DPRD (Anggota DPRD Provinsi,
Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) sebagai pejabat
negara, sehingga konsekwensi yuridis atas berlakunya Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan legitimasi kepada Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD
Kabupaten, Anggota DPRD Kota di seluruh Indonesia menjadi Pejabat
Negara, dan merupakan ‘pemaknaan baru terhadap pejabat negara’ yang
dapat berpengaruh terhadap tatanan pemerintahan di Republik Indonesia.
sehingga perlu di tegaskan oleh Mahkamah : apakah pertimbangan hukum
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29
43
November 2023 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau
pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 16 Oktober 2023 yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, oleh karena bagi Pemohon hal tersebut merupakan suatu bentuk
kejanggalan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
mengemukan pertimbangan hukum yang berbeda terhadap kualifikasi
pejabat negara, bagi Pemohon pertimbangan hukum yang demikian
merupakan bentuk “ Pelanggaran Kaidah Hukum Tata Negara”
Bahwa selanjutnya untuk mengetahui kebenaran dan kepastian hukum
terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 maupun Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap kedudukan pejabat negara,
maka Pemohon akan menguraikan dan menjelaskan beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang “Pejabat Negara” yang
mengemban tugas dan wewenang dalam sistem pemerintahan di Indonesia,
sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
Pasal 58: Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, yaitu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada
Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada
semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh;
l.
gubernur dan wakil gubernur;
m. bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
44
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara
tegas yang menyatakan:
Pasal 170 ayat (1):
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali
Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan
dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota;
Penjelasan Pasal 170 ayat (1):
Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini
adalah:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada
Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan,
kecuali hakim ad hoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
f.
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Menteri dan pejabat setingkat Menteri;
h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh; dan
i.
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pasal 1
angka 7 menyatakan:
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara
tegas ditentukan dalam Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD,
Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan ijin dalam
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR,
Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan
45
ijin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:
Pasal 18 menyatakan:
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau
calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,
kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan
dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota;
Penjelasan Pasal 18 menyatakan:
Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini
adalah:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada
Mahkamah Agung;
b. ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan,
kecuali hakim ad hoc;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
f.
ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16
Oktober 2023 juga memiliki kontradiksi dengan Pertimbangan Hukum
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXI/2023,
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023
dan Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 31 Oktober 2022, yang dapat di jelaskan dan diuraikan sebagai
berikut:
PUTUSAN NOMOR 68/PUU-XX/2022
Hamalan 69 dan 70
2. Menyatakan frasa “Pejabat Negara” dalam Pasal 170 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat
negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau
46
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali
Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan
dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,
termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang
menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan
dan izin cuti dari Presiden”;
3. Menyatakan frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” dalam
Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Yang
dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada
Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan,
kecuali hakim ad hoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial;
f.
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang;
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XXI/2023
[3.16] Halaman 257 dan 258
Para Pemohon sama sekali tidak menguraikan pada batasan mana
penyelenggara negara dimaksud dikatakan berpengalaman yang
setara dengan jabatan Presiden/Wakil Presiden. Andaipun yang
dimaksud para Pemohon, penyelenggara negara tersebut adalah
pejabat negara, quod non, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) telah menentukan
cakupan “Pejabat Negara” yang dimaksud yaitu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada
Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada
semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
47
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh;
l.
Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang
[vide Pasal 122 UU 5/2014]”.
Mencermati Pasal 58 UU 20/2023 jo Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu jo Pasal 1
angka 7 UU 9/2010 jo Pasal 18 PP 32/2018 jo PP 53/2023 dan Putusan MK
Nomor 68/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 31 Oktober 2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29
November 2023, maka dapat disimpulkan bahwa Anggota DPRD Provinsi,
Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota secara tegas
dinyatakan bukan pejabat negara;
Bahwa kedudukan Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan
Anggota DPRD Kota, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas menyatakan:
a. Pasal 95 ayat (2) menyatakan:
Anggota DPRD Provinsi adalah pejabat Daerah provinsi;
b. Pasal 149 ayat (2) menyatakan:
Anggota
DPRD
kabupaten/kota
adalah
pejabat
Daerah
kabupaten/kota;
Bahwa kedudukan Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan
Anggota DPRD Kota, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
secara tegas menyatakan:
Pasal 350 menyatakan:
48
(1) Anggota DPRD Provinsi dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
Pasal 400 menyatakan:
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
Pertanyaannya adalah bagaimana dengan pertimbangan hukum
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap kualifikasi “pejabat negara” yang inkonstitusional
dalam sebuah Putusan Badan Peradilan Konstitusi di Indonesia pada
tingkat pertama dan terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan
terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pejabat negara apakah kesemuanya harus menyesuaikan dengan
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap kualifikasi “pejabat negara” oleh karena Mahkamah
Konstitusi merupakan Badan Peradilan Konstitusi di Indonesia yang
putusannya bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak di
ucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum;
Bahwa selanjutnya Pemohon hendak menanyakan, demi adanya kepastian
hukum serta penegakan hukum dan keadilan, apakah terhadap Undang-
Undang yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku masih memiliki
kekuatan hukum mengikat untuk digunakan sebagai sebagai rujukan dalam
pertimbangan hukum Mahkamah, hal yang demikian menjadi penting oleh
karena pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 29 November 2023, pada Paragraf [3.14.1.2] halaman 46
menggunakan Pasal 122 UU 5/2014 sebagai dasar pertimbangan hukum,
sementara UU 5/2014 telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 31
Oktober 2023 melalui Pasal 76 UU 20/2023, sehingga dapat disimpulkan:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 kontradiksi
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam
kualifikasi pejabat negara;
49
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, terhadap
kualifikasi pejabat negara didasarkan pada undang-undang yang telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa selain dari pada itu klasifikasi ‘pejabat negara’ dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus jelas dan konkrit oleh
karena dalam pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 Paragraf [3.15] halaman 50 dan 51
menyatakan:
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
sebagaimana telah dikemukakan di atas, upaya menyesuaikan
batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana
termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, atau upaya menyepadankan dengan pejabat negara
atau penyelenggara negara (public official), dan termasuk
menyepadankan atau mengalternatifkan dengan jabatan yang
berasal dari hasil pemilihan umum (elected official) masih tetap
merupakan dan berada di ranah pembentuk undang-undang. Dalam
hal ini, Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk
undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan
tersebut, perubahan atas UU 7/2017 diberlakukan untuk Pemilihan
Umum 2029 dan pemilihan umum setelahnya. Oleh karena itu, ke
depan, jika pembentuk undang-undang akan melakukan perubahan
terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 agar merujuk pada kriteria pembatasan-
pembatasan tersebut;
Dengan demikian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
merupakan ‘norma’ penyepadanan atau pengalternatifan jabatan yang
pernah atau sedang diduduki oleh pejabat negara, pejabat daerah provinsi,
pejabat daerah kabupaten dan pejabat daerah kota [vide Pasal 58 UU
20/2023, Pasal 59 ayat 2 dan Pasal 149 ayat 2 UU 23/2015] yang diperoleh
melalui pemilihan umum (elected officials) termasuk pemilihan kepala
daerah dengan batas minimal usia calon presiden atau calon wakil presiden,
yang ‘masih’ memiliki kontradiksi dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan Putusan MK lainnya, andaipun pembentuk undang-undang
akan melakukan upaya penyesuaian batas usia calon presiden dan calon
wakil presiden melalui upaya penyepadanan dengan pejabat negara, maka
50
kualifikasi pejabat negara berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 akan menimbulkan permasalahan hukum, kerancuan
hukum dan akan merusak tatanan pemerintahan di Indonesia yang selama
ini telah berjalan;
Bahwa dengan adanya kerancuan hukum yang demikian, akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan problematik hukum
dalam
pemerintahan
serta
dapat
mempengaruhi
legitimasi
penyelenggaraan pemilihan umum, yang pada akhirnya akan menimbulkan
kerugian konstitusional bagi warga negara, sebab akibat yang demikian
dapat terjadi oleh karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
tidak mungkin berdiri sendiri, melainkan terkait dengan peraturan
perundang-undangan lainnya;
Oleh karenanya, dengan mempertimbangkan uraian dan penjelasan
tersebut diatas, demi penegakan hukum dan keadilan, demi menjaga tertib
bernegara, dan tertib dalam pemerintahan, serta terjaminnya kepastian
hukum secara kongkrit dan jelas sesuai asas kemanfaatan hukum yang
didasarkan kepada sumber hukum tertulis dalam peraturan perundang-
undangan, maka ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
terhadap frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” harus dinyatakan
bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
13. Bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang;
Untuk melaksanakan pendelegasian UUD 1945 dalam pengaturan lebih
lanjut dengan undang-undang, maka pembentuk Undang-Undang (DPR
dan Presiden) menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur lebih lanjut syarat-syarat
untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,
51
Memaknai norma materiil frasa ”…diatur lebih lanjut dengan undang-
undang”, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 secara tegas (expressis verbis)
memberikan “kewenangan absolut” kepada DPR dan Presiden selaku
pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut syarat-syarat untuk
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dengan undang-undang,
yang dijadikan pijakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, Artinya: atas perintah UUD 1945 Pembentuk Undang-
Undang memiliki kewenangan mutlak menentukan syarat-syarat untuk
warga negara Indonesia dapat diajukan menjadi calon presiden dan calon
wakil presiden yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang yang
berisikan kententuan-ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon yang
diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai poltik, sehingga
kewenangan absolute yang dimiliki dan melekat pada pembentuk undang-
undang harus diakui dan dihormati oleh lembaga negara lainnya dalam
hubungan yang bersifat ketatanegaraan (staatsrechtelijk), sepanjang
undang-undang tersebut tidak bertentangan UUD 1945 dan tidak melanggar
moralitas, normalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intorelable.
Bahwa melalui penalaran hukum yang wajar, di dalam UUD 1945 terdapat
2 (dua) dasar konstitusional yang mengatur syarat untuk warga negara
Indonesia dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,
syarat tersebut adalah:
a. Syarat Konstitusi: Pasal 6 ayat (1) UUD 1945
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden”;
b. Syarat-syarat: Pasal 6 ayat (2) UU 1945
Pasal 169 UU 7/2017 pendelegasian Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima
c. kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
52
d. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil
Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
e. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat
lainnya;
f.
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
h. telah
melaporkan
kekayaannya
kepada
instansi
yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara
negara;
i.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan keuangan negara;
j.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
l.
tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau
DPRD;
m. terdaftar sebagai Pemilih;
n. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi;
o. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
q. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
r.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah*;
s. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
t.
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
u. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia.
*frasa yang dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
53
Bahwa terhadap Permohonan yang diajukan ini Pemohon telah menyesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 dalam
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, hal yang
demikian juga telah ditegaskan oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam sidang pendahuluan (I) dalam Perkara Nomor 159/PUU-
XXI/2023 pada 19 Desember 2023, sehingga untuk dapat melihat secara
utuh Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka harus dilihat seluruh
rangkaian yang saling berkaitan, dan memperhatikan unsur-unsur pokok
yang terkandung didalamya, hal yang demikian akan diuraikan sebagai
berikut:
Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Sub-Paragraf [3.14.1.3] Halaman 49 dan 50
Oleh karena adanya hierarki dalam jenjang pemerintahan tersebut,
syarat batas usia untuk menjadi presiden, gubernur, bupati/walikota
pun dibuat secara berjenjang. Untuk menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun (Pasal 169 huruf q UU 7/2017), calon gubernur/wakil gubernur
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, dan calon bupati/wakil
bupati serta calon walikota/wakil walikota berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun [Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang]. Desain politik hukum pembentuk undang-undang
membuat tingkatan batas usia seperti ini boleh jadi dimaksudkan
untuk mengakomodir apabila ada kemungkinan seseorang
menjalani jenjang karier sebagai kepala daerah dimulai dari
tingkatan yang paling bawah, yakni kota, kabupaten, dan provinsi.
Artinya, saat seseorang yang menjadi bupati atau walikota di usia
25 (dua puluh lima) tahun maka dalam waktu 1 (satu) periode
kepemimpinannya sebagai bupati atau walikota ia sudah berusia 30
(tiga puluh) tahun, sehingga dalam waktu hanya satu periode ia
dapat mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur. Setelah 2 (dua)
periode menjadi Gubernur, ia dapat mengikuti kontestasi pemilihan
Presiden. Jenjang dan tahapan karier seperti ini penting untuk
dibangun agar memberikan pengalaman dan pengetahuan dalam
memimpin suatu daerah dengan beragam permasalahannya,
sehingga diharapkan tatkala seorang kepala daerah menaikan level
status kepemimpinannya pada tingkat yang lebih tinggi, ia sudah
sangat siap dan matang. Misal, seseorang yang semula menjabat
54
gubernur kemudian mencalonkan diri menjadi calon presiden atau
calon wakil presiden.
Di sisi lain, tantangan sebagai presiden dan wakil presiden, lebih
rumit dan kompleks di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk,
multi-etnik, dan multikultur dengan segudang permasalahan baik
dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Terlebih
lagi, dalam menghadapi tantangan global yang cepat berubah. Oleh
karena itu, sosok calon presiden dan calon wakil presiden haruslah
figur yang matang secara emosional, kompeten secara fisik maupun
mental, dan intelek dalam pemikiran serta haruslah figur yang dapat
menjadi katalisator pemersatu bangsa. Oleh karena itu, jika
diperlukan perubahan terhadap rumusan alternatif syarat batas usia
minimal menjadi calon presiden atau calon wakil presiden maka
berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah
menjabat sebagai gubernur yang persyaratannya kemudian
ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang sebagai
bagian dari kebijakan hukum terbuka (opened legal policy)”.
Merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 menurut Pemohon tidak serta merta
‘hirerarki dalam jenjang pemerintahan’ terhadap syarat usia jabatan publik
yang dikaitkan dengan batas usia minimal calon presiden atau calon wakil
presiden tepat dan benar, oleh karena tidak semua warga negara yang
mengikuti kontestasi pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah
memiliki tujuan akhir agar dapat diajukan sebagai calon presiden atau calon
wakil presiden, demikian juga dengan pengalternatifan atau penyepadanan
atau pensejajaran batas usia calon presiden atau calon wakil presiden
dengan jabatan publik, jabatan sebagai penyelenggara negara maupun
Jabatan sebagai pejabat negara tidak memiliki parameter yang jelas
terhadap ukuran seseorang dikatakan ‘layak’ dan memenuhi derajat minimal
kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and
experience), karena senyatanya dalam inti Putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi K Nomor 141/PUU-
XXI/2023 kelayakan ‘seseorang’ hanya ditumpukan pada ukuran “pernah
dipilih langsung oleh rakyat” serta “memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan” (to give opportunity and abolish restriction) ”.
Jika parameter atau penilaian hanya ditumpukan pada “pernah dipilih
langsung oleh rakyat” serta “memberikan kesempatan dan menghilangkan
pembatasan” (to give opportunity and abolish restriction) ” seharusnya wakil
55
kepala daerah yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun juga memiliki
kesempatan yang sama dapat diajukan sebagai calon presiden atau calon
wakil presiden pada pemilihan umum, karena senyatanya ‘seseorang’ dapat
menduduki jabatan wakil kepala daerah diperoleh melalui elected officials
termasuk pemilihan kepala daerah, dengan penghilangan kesempatan
bahkan ‘melarang’ wakil kepala daerah yang berusia di bawah 40 (empat
puluh) tahun dapat diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil
presiden pada pemilihan umum, jelas melanggar hak dan kewenangan
konstitusioanl warga negara (constitutional rights of citizen) yang dimiliki
oleh wakil kepala daerah, oleh karenanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 merupakan legal policy yang bertentangan dengan UUD
1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang intorelable;
Untuk selanjutnya untuk melihat secara konkrit pelaksanaan pemilihan
presiden dan wakil presiden, kita dapat melihat dari sudut pandang ‘kepala
daerah’ yang pernah menduduki jabatan presiden atau wakil presiden dalam
pemerintahan di Republik Indonesia. Dalam sejarah pemerintahan di
Indonesia ‘kepala daerah’ yang pernah menduduki jabatan sebagai ‘wakil
presiden’ adalah Jenderal (Tit) (Purn) Sri Sultan Hamengkubuwono IX,
Masa Jabatan 1973-1978, kemudian ‘kepala daerah’ yang sedang
menduduki jabatan ‘presiden’ adalah Ir. Joko Widodo, Masa Jabatan 2014-
2019 dan 2019-2024. Kemudian kita juga dapat melihat dari sudut pandang
‘wakil kepala daerah’ yang pernah diajukan sebagai calon wakil presiden
adalah Sandi Salahuddin Uno, pada pemilihan umum 2019. Berikutnya yang
pernah menduduki jabatan ‘kepala daerah’ yang diajukan sebagai calon
presiden pada pemilihan umum 2024 adalah Ganjar Pranowo dan yang
sedang menduduki jabatan ‘kepala daerah’ yang diajukan sebagai calon
wakil presiden pada pemilihan umum 2024 adalah Gibran Rakabuming
Raka;
Dari uraian tersebut jelas menunjukkan bahwa Kepala Daerah yang
menduduki Jabatan Gubernur dengan tata cara penetapan maupun
pemilihan terbukti pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai
presiden maupun wakil presiden dalam pemerintahan di Indonesia,
56
demikian juga dengan wakil kepala daerah terbukti pernah diajukan sebagai
calon wakil presiden pada pemilihan umum 2019. Sehingga dapat
disimpulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diangkat dalam
jabatannya melalui tata cara penetapan maupun pemilihan memiliki derajat
kesetaraan hak konstitusional yang sama untuk dapat menduduki jabatan
presiden dan wakil presiden, yang diperoleh melalui pemilihan umum;
Bahwa selanjutnya untuk melihat Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, terhadap upaya penyepadaan (pengalternatifan) harus
dilihat secara utuh. Hal yang demikian perlu dilakukan untuk memberikan
gambaran yang jelas terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023. Bahwa lebih lanjut syarat-syarat batasan usia untuk menjadi
calon presiden atau calon wakil presiden, setelah adanya pemaknaan baru
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap
Pasal 169 huruf q UU Pemilu, seperti yang kita semua mengetahui bahwa
lahirnya norma materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 yang menyatakan
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah” merupakan norma materiil syarat-syarat untuk menjadi calon
presiden dan calon wakil presiden hasil “perpaduan” antara keputusan
pembentuk undang-undang dan keputusan kekuasaan kehakiman:
a. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,
eksistensinya di bentuk oleh lembaga legislatif;
b. atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,
eksistensinya di bentuk oleh lembaga yudikatif;
Mencermati Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
57
termasuk pemilihan kepala daerah”, maka penyelenggara negara yang
berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
seharusnya memiliki hak yang sama dapat diajukan sebagai calon presiden
dan calon wakil presiden dalam pemiliham umum 2024 maupun pemilihan
umum berikutnya. Berdasar dari pemaknaan tersebut maka Pemohon akan
mengklasifikasi calon penyelenggara negara yang di pilih secara elected
officials dalam menduduki jabatan publik, yaitu:
a. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden: berusia paling rendah 40
tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah [vide Pasal 169
huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023];
b. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat: berusia paling rendah 21
Tahun [vide Pasal 240 huruf (a) UU 7/2017];
c. Calon Dewan Perwakilan Daerah: berusia paling rendah 21 Tahun [vide
Pasal 182 huruf (a) UU 7/2017];
d. Calon gubernur dan calon wakil gubernur: berusia paling rendah 30
tahun [vide Pasal 7 ayat (2) huruf (e) UU 1/2015 jo UU 10/2016];
e. Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi: berusia paling
rendah 21 Tahun [vide Pasal 240 huruf (a) UU 7/2017];
f.
Calon Bupati dan calon Wakil Bupati: berusia paling rendah 25 tahun
[vide Pasal 7 ayat (2) huruf (e) UU 1/2015 jo UU 10/2016];
g. Calon Anggota DPRD Kabupaten: berusia paling rendah 21 tahun [vide
[vide Pasal 240 huruf (a) UU 7/2017];
h. calon Walikota dan calon Wakil Walikota: berusia palin rendah 25 tahun
[vide Pasal 7 ayat (2) huruf (e) UU 1/2015 jo UU 10/2016];
i.
Calon Anggota DPRD Kota: berusia paling rendah 21 Tahun [vide [vide
Pasal 240 huruf (a) UU 7/2017];
Dari klasifikasi ini maka dapat disimpulkan bahwa pejabat publik yang
pernah/sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum
(elected officials) termasuk pemilihan kepala daerah adalah:
58
a. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Pejabat Negara), [vide Pasal 58
huruf (a) UU 20/2023 jo Pasal 1 angka 7 UU 9/2010];
b. Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR RI (Pejabat Negara),
[vide Pasal 58 huruf (c) UU 20/2023 jo Pasal 1 angka 7 UU 9/2010]
c. Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD RI (Pejabat Negara),
[vide Pasal 58 huruf (d) UU 20/2023 jo Pasal 1 angka 7 UU 9/2010]
d. Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pejabat Negara), [vide Pasal 58
huruf (l) UU 20/2023 jo Pasal 1 angka 7 UU 9/2010]
e. Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi (Pejabat
Daerah Provinsi), [vide Pasal 95 ayat (2) UU 23/2015]
f.
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Pejabat Negara), [vide Pasal 58 huruf
(m) UU 20/2023 jo Pasal 1 angka 7 UU 9/2010]
g. Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten (Pejabat
Daerah Kabupaten), [vide pasal 149 ayat (2) UU 23/2015]
h. Jabatan Walikota dan Wakil Walikota (Pejabat Negara), [vide Pasal 58
huruf (m) UU 20/2023 jo Pasal 1 angka 7 UU 9/2010]
i.
Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota (Pejabat Daerah
Kota), [vide Pasal 149 ayat (2) UU 23/2015];
Bahwa melihat rangkaian diatas, pertimbangan hukum Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah
diperkuat dan dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 seharusnya Mahkamah mempertimbang jabatan wakil
gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang sama-sama dipilih secara
elected officials maupun mempertimbangkan jabatan sebagai gubernur dan
wakil gubernur melalui tata cara penetapan (Gubernur dan Wakil Gubernur
DIY),
sehingga
sebuah
keputusan
konstitusi
merupakan
bentuk
perlindungan hukum kepada seluruh warga negara, memberikan kepastian
hukum kepada seluruh warga negara dan memberikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional warga negara yang diberikan oleh UUD 1945.
Bahwa jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang sama-
sama dipilih secara elected officials maupun jabatan sebagai gubernur dan
wakil gubernur melalui tata cara penetapan (Gubernur dan Wakil Gubernur
DIY) memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang sama dalam
59
pencalonan presiden dan wakil presiden, hal yang demikian ditegaskan
dalam UU Pemilu yang menyatakan:
Pasal 171:
(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang
akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus meminta izin kepada Presiden;
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin,
izin dianggap sudah diberikan;
(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon
Presiden atau calon Wakil Presiden;
Bahwa mencermati ketentuan tersebut diatas, secara tegas Undang-
Undang tidak melarang Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil walikota
yang dipilih secara elected officials maupun Gubernur dan Wakil Gubernur
yang diangkat dalam jabatannya melalui tata cara penetapan (Gubernur dan
Wakil Gubernur DIY) dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden. Bahkan dalam Pasal 171 UU Pemilu tidak membeda-
bedakan antara Gubernur dan Wakil Gubernur yang diangkat dalam
jabatannya melalui tata cara penetapan (Gubernur dan Wakil Gubernur DIY)
maupun Gubernur dan Wakil Gubernur yang diangkat dalam jabatannya
melalui tata cara pemilihan (Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi lainnya),
bahkan tampak jelas secara nyata melalui Pasal 171 UU Pemilu, pembentuk
undang-undang telah menyiapkan perangkat peraturan apabila kepala
daerah dan wakil kepala daerah akan dicalonkan partai poltik maupun
gabunagn partai poltik sebagai calon presiden dan wakil presiden dengan
adanya kewajiban meminta ijin kepada presiden. bahwa diberikan
kesempatan yang sama kepada kepada daerah maupun wakil kepala
daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik maupun gabungan partai
politik sebagai calon presiden dan wakil presiden menunjukkan tidak ada
60
perbedaan asal usul, baik yang berasal dari penetapan maupun pemilihan,
sehingga timbul pertanyaan : atas alasan hukum apa dan berdasar
peraturan perundang-undangan yang mana yang mana Pasal 169 huruf q
UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 melarang Wakil Kepala Daerah yang dipilih
melalui elected officials maupun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang diangkat dalam jabatannya melalui penetapan tidak dapat diajukan
sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden, sehingga apabila di
tarik garis lurus “Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
memiliki
kontradiksi dengan Pasal 171 UU Pemilu”, artinya: dalam satu Undang-
Undang terdapat contradictio in terminis antar pasal;
Demikian juga dengan salah satu calon wakil presiden dalam kontestasi
pemilihan presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum 2024 yang
berasal dari kepala daerah (Gibran Rakabuming Raka), juga menggunakan
dasar hukum Undang-Undang ini untuk meminta izin kepada Presiden, dan
surat permintaan izin kepada Presiden merupakan dokumen persyaratan
calon presiden dan calon wakil presiden yang disampaikan kepada KPU.
Artinya: ketentuan Pasal 171 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 yang mengatur
kewajiban “Ijin dari Presiden” merupakan bagian dari dokumen persyaratan
yang merupakan satu kesatuan hak dan kewajiban bagi calon presiden dan
calon wakil presiden dari unsur kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sehingga atas dasar ketentuan tersebut seharusnya wakil gubernur, wakil
bupati dan wakil walikota yang dipilih secar elected officials maupun
gubernur dan wakil gubernur melalui tata cara penetapan (Gubernur dan
Wakil Gubernur DIY), memiliki hak konstitusional yang sama dengan
gubernur, bupati dan walikota yang dipilih secara elected officials untuk
dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam
penyelenggaraan pemilihan umum, dan Pasal 171 UU secara jelas
memberikan hak konstitusioanal yang sama bagi kepala daerah dan wakil
kepala daerah baik yang memperoleh jabatan melalui penetapan maupun
pemilihan. Bahwa Pemohon menemukan sebanyak 7 (tujuh) kali penegasan
dalam pertimbahan hukum Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-
61
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16
Oktober 2023, yang tidak mempertimbangkan penyelenggara negara yang
pernah/sedang menduduki jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil
walikota yang dipilih secara elected officials, maupun pernah/atau sedang
menduduki jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur melalui tata cara
penetapan (Gubernur dan Wakil Gubernur DIY), dan pertimbangan hukum
Mahkamah terangkum sebagai berikut:
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (1):
Paragraf [3.13.3] halaman 37 dan 38:
Bahwa selain presiden dan wakil presiden, jabatan lainnya yang
didapatkan melalui pemilihan umum (elected officials) adalah
gubernur, bupati, dan walikota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Presiden dan wakil
presiden, gubernur, bupati, dan walikota masuk ke dalam rumpun
jabatan eksekutif, sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk ke
dalam rumpun jabatan legislatif. Meskipun sama-sama masuk
dalam rumpun jabatan eksekutif, namun ternyata terdapat
perbedaan penentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil
presiden, dengan gubernur, bupati, dan walikota
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (2):
Paragraf [3.14.1] halaman 51:
Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa
dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan
yang intolerable dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden. Oleh karena, kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan
Walikota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislative
(anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD) yang
pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki
kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, pada prinsipnya syarat usia dalam kandidasi Presiden
dan
Wakil
Presiden
harus
memberikan
kesempatan
dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish
restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (3):
Paragraf [3.14.2] halaman 52:
Pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu
melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan
berpengalaman. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan
62
pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang
syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden)
dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih
melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan
Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD (21 tahun);
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (4):
Paragraf [3.14.2] halaman 52 dan 53:
Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang
berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat
negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota sesungguhnya
layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in
casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam
pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun. Artinya,
jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan publik dan terlebih lagi
merupakan jabatan hasil pemilu yang tentu saja didasarkan pada
kehendak rakyat (the will of the people) karena dipilih secara
demokratis.
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (5):
Paragraf [3.14.2] halaman 54:
Sehingga, menyandingkan usia 40 tahun atau memiliki pengalaman
sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu seperti Presiden
dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD,
Gubernur, Bupati, dan Walikota memenuhi unsur rasionalitas yang
berkeadilan. Dengan demikian, dalam konteks kelayakan dan
kepantasan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, pejabat
demikian itu dapat dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal
kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and
experience) untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam
jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, di samping syarat
berusia 40 (empat puluh) tahun;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (6):
Sub-Paragraf [3.14.2] halaman 54:
…Andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah
memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui
pemilu (anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur,
Bupati, dan Walikota), tidak serta-merta seseorang tersebut menjadi
Presiden dan/atau Wakil Presiden….;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (7):
Sub-Paragraf [3.14.2] halaman 54 dan 55:
63
...Sedangkan, bagi bakal calon yang berusia di bawah 40 tahun
tetap dapat diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden
sepanjang memiliki pengalaman pernah atau sedang menduduki
jabatan sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu in casu anggota
DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau
Walikota, namun tidak termasuk pejabat yang ditunjuk (appointed
officials), seperti penjabat atau pelaksana tugas dan sejenisnya.
Bagi pejabat “appointed officials” semata, dapat diajukan menjadi
calon Presiden dan Wakil Presiden melalui pintu masuk yaitu
berusia 40 tahun…;
Memperhatikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16
Oktober 2023, secara nyata melanggar hak asasi manusi dan hak
konstitusional warga negara, sehingga legal policy yang demikian
merupakan wujud ketidakadilan yang intorelable, dan dapat mengakibatkan
dan menyebabkan kesempatan wakil kepala daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum (elected officials) termasuk pemilihan kepala daerah
maupun Kepala daerah dan Wakil kepala daerah yang menduduki jabatan
melalui penetapan menjadi hilang, sehingga maka muncul pertanyaan:
a. bagaimana dengan pejabat publik, penyelenggara negara dan/atau
pejabat negara yang menduduki jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
DIY;
b. bagaimana dengan pejabat publik, penyelenggara negara dan/atau
pejabat negara yang menduduki jabatan Wakil Gubernur;
c. bagaimana dengan pejabat publik, penyelenggara negara dan/atau
pejabat negara yang menduduki jabatan Wakil Bupati;
d. bagaimana dengan pejabat publik, penyelenggara negara dan/atau
pejabat negara yang menduduki jabatan Wakil Walikota;
Pemaknaan “Pemilihan Kepala Daerah” sebagaimana yang tertuang dalam
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana di maknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang seakan memberikan
‘legitimasi’ bahwa hanya “kepala daerah” yang dipilih secara elected officials
yang layak untuk diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,
sehingga hak konstitusional “wakil kepala daerah” yang dipilih secara
elected officials tidak perlu dipertimbangkan dan “kepala daerah dan wakil
64
kepala daerah” yang diangkat dalam jabatannya melalui penetapan juga
tidak perlu dipertimbangkan;
Bahwa untuk menunjukkan dalam proses memperoleh dan menduduki
jabatan yang di pilih secara elected officials dalam penyelenggaraan
“pemilihan kepala daerah” berikut contoh keputusan KPU terhadap
pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang
dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan KPU Kota Tahun
2020, Keputusan dan produk hukum yang bersifat administratif,
diantaranya:
a. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15/PL.02.7-
Kpt/72/Prov/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah Tahun 2020;
b. Keputusan
KPU
Provinsi
Bengkulu
Nomor
06/PL.02.7-
Kpt/17/Prov/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bengkulu Tahun 2020;
c. Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 8/PL.02.7-Kpt/3324/KPU-
Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun
2020;
d. Keputusan
KPU
Kabupaten
Purbalingga
Nomor
6/PL.02.7-
Kpt/3303/KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Purbalingga Tahun 2020;
e. Keputusan
KPU
Kabupaten
Sidoarjo
Nomor
113/PL.03.2-
Pu/3515/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020;
f.
Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 7/PL.02.7-Kpt/3372/KPU-
Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Surakarta Tahun 2020;
65
Bahwa dari Keputusan KPU jelas menunjukkan bahwa Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
merupakan jabatan yang diperoleh melalui tata cara elected officials
termasuk pemilihan kepala daerah, bila kemudian jabatan wakil kepala
daerah ‘disingkirkan’ dari pengalternatifan, atau penyepadanan atau
pensejajaran dengan batas usia minimal calon presiden atau calon wakil
presiden, secara nyata merupakan tindakan yang bertentangan dengan
UUD 1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang intorelable. Uraian dan
penjelasan diatas menjadi penting oleh karena sesuai arahan, saran dan
pendapat Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi pada persidangan
pendahuluan (I) pada 19 Desember 2023 dalam perkara nomor 159/PUU-
XXI/2023 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 telah dinyatakan selesai dan close dan permohonan harus
disusun dengan argument yang kuat untuk menghindari ‘Obscure’, sehingga
semua yang berkaitan dengan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 harus ditumpukan dan disesuaikan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, sementara di Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
141/PUU-XXI/2023
tidak
ditemukan
pertimbangan hukum maupun upaya penyepadanan (pengalternatifan)
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY maupun pertimbangan hukum
terhadap Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang di pilih
secara elected official dengan batas usia calon presiden dan calon wakil
presiden;
Pemohon berpendapat apabila Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023
merupakan
putusan
untuk
menegaskan
dan
menguatkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka bagaimana dengan semua
kerancuan hukum yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, apakah juga ikut terkuatkan oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, lebih lanjut apabila kita analisa dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 secara nyata
mengesampingkan dan menyimpangi UU 13/2012 serta Pasal 171 ayat 1
66
sampai ayat 4 UU Pemilu. Di dalam UU Pemilu juga tidak mengatur “apabila
wakil kepala daerah akan dicalonkan sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden harus berusia diatas 40 (empat puluh) tahun”, artinya:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 tersajikan tanpa
mepertimbangkan kententuan UU 13/2012 serta Pasal 171 ayat 1 sampai
ayat 4 UU Pemilu;
Didasarkan dari penjelasan dan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan
diatas, maka terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023
terhadap frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” harus dinyatakan
bertentangan dengan pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
14. Bahwa berdasar Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945
menyatakan:
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota di pilih secara
demokratis;
Merujuk norma “dipilih secara demokratis”, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
tidak menegaskan keharusan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota harus
dipilih melalui suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung. Untuk
melaksanakan pendelegasian UUD 1945 dalam pengisian jabatan
gubernur, bupati dan walikota sebagai kepala pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten dan kota, maka pembentuk Undang-Undang (DPR dan
Pemerintah) menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012;
Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD
1945, Mahkamah Konstitusi telah menguatkan dan menegaskan untuk
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa sehingga
tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Khususnya untuk
pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemerintahan yang
67
bersifat istimewa dan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota pada pemerintahan daerah yang bersifat khusus dikuatkan oleh
Mahkamah Konstitusi diantaranya dalam Putusan MK Nomor 42/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Juni
2016, selengkapnya sebagai berikut:
“Bahwa keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan
diberi landasan konstitusional pasal 18B ayat (1) UUD 1945,
sebagaimana telah menjadi pendapat mahkamah dalam putusan
Nomor 37/PUU-XIV/2016 tertanggal 21 Juni 2016. Bahkan
diperkuat dengan adanya rumusan “dipilih secara demokratis”
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dimaksudkan untuk
memberi
kewenangan
kepada
pembuat
Undang-Undang
mempertimbangkan cara yang tepat dalam pilkada termasuk di
daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana
di maksud dalam pasal 18B ayat (1) UUD 1945 [vide. Putusan
Nomor 072-073/PUU-II/2004 bertanggal 22 Maret 2005]. UU 13/12
telah menentukan penetapan oleh DPRD DIY sebagai cara
pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur. Dengan demikian Pasal
18 ayat (1) huruf c UU 13/2012 yang mengatur persyaratan
pengisian calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus bertahta
Sultan Hamengkunuwono dan adipati Paku Alam telah sesuai
dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan tidak bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945”;
Untuk menduduki jabatan kepala pemerintahan daerah provinsi, sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, terdapat 2 (dua) tata cara pengisian jabatan Gubernur,
yaitu melalui:
a. Penetapan (untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DIY)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, (Bukti P5) dan
b. Pemilihan (untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi lainnya)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 jo Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016, (Bukti P6);
Demikian juga untuk menduduki jabatan kepala pemerintahan daerah
kabupaten dan kota, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat 2 (dua) tata cara
pengisian pengisian jabatan Bupati dan Walikota, yaitu melalui:
a. Pengangkatan (untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil
walikota di wilayah DKI Jakarta)
68
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, (Bukti P7) dan
b. Pemilihan (untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota di Kabupaten dan Kota lainnya)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 jo Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016, (Bukti P8);
Bahwa pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
diuraikan diatas, juga selaras dengan Putusan MK Nomor 141/PUU-
XXI/2023, namun di sisi lain Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023
menjadi ambigu, bahwa penegasan tiap-tiap daerah provinsi, kabupaten
dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-
undang, artinya: secara tegas Mahkamah Konstutusi mengakui Kekhususan
Provinsi DKI Jakarta, Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maupun
Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya, namun di sisi lain mengesampingkan
dan
menyimpangi
jabatan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
DIY.
Pertimbangan yang dimaksud sebagai berikut:
PUTUSAN 141/PUU-XXI/2023
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Sub-Paragraf [3.14.1.3] Halaman 49
Bahkan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-
undang”. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menentukan secara jelas
ihwal level dan tingkatan daerah dari yang terbesar hingga yang
terkecil, yakni dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian
turun ke tingkat provinsi dan selanjutnya kabupaten/kota;
Dalam tata kelola pemerintahan daerah provinsi yang bersifat istimewa,
UUD 1945 memberikan landasan konstitusional kedudukan hukum
Gubernur dan Wakil Gubernur yang menduduki jabatan kepala daerah dan
wakil kepala daerah melalui tata cara penetapan [vide. UU 13/2012] maupun
melalui tata cara pemilihan untuk pengisian jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dalam pemerintahan daerah provinsi [vide. UU 1/2015 jo UU
10/2016],
pengakuan
Negara
diwujudkan
dengan
pengesahan
pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur yang dilakukan oleh Presiden;
69
Demikian juga dengan pemerintahan daerah kabupaten dan kota di wilayah
yang bersifat khusus, UUD 1945 mengakui secara mutlak kedudukan
hukum Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menduduki jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui tata cara
pengangkatan [vide UU 29/2007] maupun tata cara pemilihan, untuk
pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam
pemerintahan daerah kabupaten dan kota [vide UU 1/2015 jo UU 10/2016],
pengakuan Negara diwujudkan dengan pengesahan pengangkatan dan
pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil walikota yang dilakukan oleh Gubernur;
PENETAPAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
Pasal 24 ayat 4 UU 13/2012, menyatakan:
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk
mendapatkan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono
yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang
bertakhta sebagai Wakil Gubernur;
Pasal 24 ayat 5 UU 13/2012 menyatakan:
Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan Menteri
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
Pasal 160A ayat 1 UU 1/2015 jo UU 10/2016 jo UU 6/2020 menyatakan:
Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan
pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih kepada Presiden melalui Menteri, dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja sejak KPU Provinsi menyampaikan penetapan
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada
DPRD
Provinsi,
Presiden
berdasarkan
usulan
Menteri
mengesahkan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih berdasarkan usulan KPU Provinsi melalui KPU”.
Pasal 160A ayat 4 UU 1/2015 jo UU 10/2016 jo UU 6/2020 menyatakan:
Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya usulan;
Merujuk kepada uraian dan penjelasan di atas, maka pendelegasian UUD
1945 melalui UU 13/2012 dan UU 1/2015 jo UU 10/2016 jo UU 6/2020
secara tegas mengakui kedudukan hukum Gubernur dan Wakil Gubennur
70
yang menduduki jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui
tata cara penetapan maupun melalui tata cara pemilihan;
PENGANGKATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 19 ayat (2) UU 29/2007 meyatakan:
Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD
Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan;
Pasal 19 ayat (7) UU 29/2007 meyatakan:
Wakil walikota/wakil bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”;
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 160A ayat (2) UU 1/2015 jo UU 10/2016 jo UU 6/2020 menyatakan:
Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan
pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih
kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon
Walikota
dan
Wakil
Walikota
terpilih
kepada
DPRD
Kabupaten/Kota,
Menteri
berdasarkan
usulan
Gubernur
mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih
berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi;
Pasal 160 ayat (4) UU 1/2015 jo UU 10/2016 jo UU 6/2020 menyatakan:
Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya usulan”;
Merujuk kepada uraian dan penjelasan di atas, maka pendelegasian UUD
1945 melalui UU 29/2007 dan UU 1/2015 jo UU 10/2016 jo UU 6/2020
secara tegas mengakui kedudukan hukum Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota menduduki jabatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala daerah melalui tata cara pengangkatan maupun melalui tata cara
pemilihan;
Berdasarkan uraian dan alasan hukum yang telah di jelaskan, maka
penempatan dan penggunaan frasa “atau pernah/sedang menduduki
71
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah” dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
yang tidak mempertimbangkan tata kelola pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota yang bersifat khusus dan bersifat Istimewa jelas
bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang
intorelable, sehingga terhadap norma “atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah” Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji norma
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/203;
Bahwa Pembentuk Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi sangatlah
paham dan mengetahui bahwa pengisian jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dalam pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota di
Indonesia di isi dengan tata cara yang berbeda-beda yang kesemuanya
dilindungi oleh Konstitusi Dasar dan peraturan perundangundangan lainnya
sebagai bentuk pengakuan dari Negara; Sehingga masing-masing warga
negara yang pernah menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara
atau sedang menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara,
kesemuanya memiliki derajat kesetaraan hak dan atau kewenangan
konstitusional yang sama yang di akui dan lindungi oleh UUD 1945.
Oleh karenanya penempatan dan penggunaan frasa “pemilihan kepala
daerah” jelas bertentangan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang
intorelable, hal yang demikian terjadi oleh karena secara tegas UUD 1945
mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan
bersifat istimewa, sehingga dapat berpengaruh dalam tatanan demokrasi
dan tatanan pemerintahan, dan dapat berpengaruh terhadap legitimasi
tindakan dan/atau kebijakan yang timbul dan berkaitan dengan
pemberlakuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023. Dengan adanya
kerancuan hukum yang demikian maka Pemohon sebagai pemilih dan
72
sebagai rakyat yang memiliki kedaulatan untuk memilih pada pemilihan
umum 2024 dan pemilihan umum yang akan datang, memiliki kewajiban
untuk memperjuangkan hak suara yang dimiliki dengan melakukan
pengujian undang-undang yang dimohonkan ini, bahwa ihtiyar konstitusi
yang dilakukan oleh Pemohon demi menempatkan kembali tata cara dan
ketentuan syarat calon presiden dan wakil presiden berdasarkan konstitusi
tertulis, dan upaya pengajuan permohonan yang demikian untuk
menghindari adanya kerugian konstitusional sepanjang kententuan Pasal
169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 terhadap frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
tetap diberlakukan;
Dari uraian dan alasan hukum yang telah di jelaskan, demi menjaga tertib
bernegara, dan tertib dalam pemerintahan, dan perberlakuan ketentuan
yang demikain jelas akan merugian pemohon sebagai pemilih yang memiliki
hak konstitusional untuk memilih. Oleh karenanya maka ketentuan Pasal
169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 terhadap frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
harus dinyatakan bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
15. Bahwa Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan Undang-Undang;
PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS
Merujuk pada ketentuan UUD 1945, Kekhususan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta diakui secara konstitusional oleh Negara. Sebagai
pelaksanaan pendelegasian Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 maka lembaga
pembentuk Undang-Undang telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
73
Pasal 1 angka 6 UU 29/2007 menyatakan:
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat
Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
karena
kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 1 angka 10 UU 29/2007 menyatakan:
Walikota/bupati
adalah
kepala
pemerintahan
kota
administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta
sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang
bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 19 ayat (2) UU 29/2007 meyatakan:
Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD
Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
Pasal 19 ayat (7) UU 29/2007 meyatakan:
Wakil walikota/wakil bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT ISTIMEWA
Merujuk pada ketentuan UUD 1945 tersebut diatas, Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta diakui secara konstitusional oleh Negara. Sebagai
pelaksanaan pendelegasian Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 maka lembaga
pembentuk Undang-Undang telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Pasal 1 angka 1 UU 13/2012 menyatakan:
Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah
daerah
provinsi
yang
mempunyai
keistimewaan
dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 9 UU 13/2012 menyatakan:
Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala
Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai
wakil Pemerintah.
Pasal 24 ayat 4 UU 13/2012, menyatakan:
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
DPRD DIY mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk
mendapatkan pengesahan penetapan Sultan Hamengku Buwono
74
yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang
bertakhta sebagai Wakil Gubernur.
Pasal 24 ayat 5 UU 13/2012 menyatakan:
Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan Menteri.
Bahwa berkenaan dengan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan
bersifat Istimewa dengan adanya pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 16 Oktober 2023 yang berbunyi: “Berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” yang mengikat
sejak diucapkan untuk seluruh elemen warga negara, baik yang pernah
menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara atau sedang menduduki
jabatan sebagai penyelenggara negara maupun warga negara secara
umum, maka:
a. bagaimana dengan hak konstitusional Gubernur atau Wakil Gubernur
DIY yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun apabila akan
dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, hal ini perlu
kejelasan oleh karena dalam menduduki jabatan gubernur dan wakil
gubernur tata cara yang digunakan adalah melalui sistem penetapan
dan tidak melalui sistem pemilihan kepala daerah;
b. bagaimana dengan hak konstitusional Walikota dan Wakil Walikota atau
Bupati dan wakil Bupati di wilayah DKI Jakarta yang berusia dibawah 40
(empat puluh) tahun apabila akan dicalonkan sebagai calon presiden
dan calon wakil presiden, hal ini perlu kejelasan oleh karena dalam
menduduki jabatan Walikota dan Bupati tata cara yang digunakan
adalah melalui sistem pengangkatan dan tidak melalui sistem
pemilihan kepala daerah; (pengangkatan Bupati dan Walikota di
Provinsi DKI Jakarta oleh Gubenur atas pertimbangan dari DPRD);
Penempatan dan penggunaan frasa: “atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah” dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
75
dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023, tidak
mencermintakan norma-norma hukum yang terkandung dalam isi UUD
1945 yang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan nyata-nyata memiliki dasar
konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945; bahwa kedudukan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa diperkuat dan
ditegaskan oleh mahkamah Konstitusi melalaui Putusan MK Nomor
42/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
28 Juli 2016, sebagai berikut:
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH
Paragraf [3.10] Halaman 74
Bahwa keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan
diberi landasan konstitusional pasal 18B ayat (1) UUD 1945,
sebagaimana telah menjadi pendapat mahkamah dalam putusan
Nomor 37/PUU-XIV/2016 tertanggal 21 Juni 2016. Bahkan
diperkuat dengan adanya rumusan “dipilih secara demokratis”
dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dimaksudkan untuk
memberi
kewenangan
kepada
pembuat
Undang-Undang
mempertimbangkan cara yang tepat dalam pilkada termasuk di
daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana
di maksud dalam pasal 18B ayat (1) UUD 1945 [vide. Putusan
Nomor 072-073/PUU-II/2004 bertanggal 22 Maret 2005]. UU 13/12
telah menentukan penetapan oleh DPRD DIY sebagai cara
pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur. Dengan demikian pasal
18 ayat (1) huruf c UU 13/2012 yang mengatur persyaratan
pengisian calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus bertahta
Sultan Hamengkunuwono dan adipati Paku Alam telah sesuai
dengan pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan tidak bertentangan
dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
42/PUU-XIV/2016
sudah
mempertimbangkan dengan sangat jelas bahwa ‘pengisian jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan
diberi landasan konstitusional pasal 18B ayat (1) UUD 1945, sehingga
penempatan dan penggunaan frasa: “atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah” dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
76
secara nyata bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan
ketidakadilan yang intorelable dan sangat merugikan Gubernur dan wakil
Gubernur DIY sebagai warga negara;
Bahwa terhadap kekhususan DKI Jakarta dan keistimewaan DI Yogyakarta
juga telah diperkuat dalam pertimbangan hukum mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VI/2008 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 5 Agustus 2008, sebagai berikut:
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH
Paragraf [3.18] Halaman 91 sampai 94
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dengan saksama
keterangan Pemohon beserta alat bukti, keterangan DPR dan
Pemerintah, serta keterangan para ahli baik yang diajukan oleh
Pemohon maupun oleh Pemerintah,Mahkamah berpendapat bahwa
materi muatan Pasal 227 ayat (2) UU 32/2004 dan Pasal 19 ayat
(2), (3), (4), (6), (7), dan (8), serta Pasal 24 ayat (1), (2), (3), dan (4)
UU 29/2007, yang dimohonkan pengujiannya pada dasarnya adalah
menyangkut pengaturan yang meletakkan otonomi daerah di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta hanya pada tingkat provinsi. Hal
tersebut didalilkan oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 18
ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Bahwa sebelum mempertimbangkan dan memberikan pendapat
terhadap
dalil-dalil
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
perlu
menegaskan beberapa hal sebagai berikut;
• Dalam UUD 1945 sebelum perubahan, otonomi daerah dalam
kerangka desentralisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 18 pada Bab VI.
Pembagian daerah Indonesia dalam daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, yang memperhatikan asas demokrasi dan hak
asal-usul
dalam
daerah-daerah
yang
bersifat
istimewa.
Penjelasan atas Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan
tersebut menyatakan bahwa daerah Indonesia dibagi dalam
daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi dalam daerah yang
lebih kecil, baik yang bersifat otonom, maupun yang merupakan
daerah yang bersifat administrasi belaka. Keduanya akan diatur
dengan undang-undang. Di samping itu, UUD 1945 mengakui
adanya daerah yang bersifat istimewa, berdasarkan hak asal usul
daerah tersebut yang dahulunya merupakan zelfbesturende
landschappen dan volksgemeenschappen;
• Dalam perkembangan dan pembangunan ekonomi sejak
kemerdekaan
tampak
bahwa
perbedaan
potensi
dan
kemampuan daerah, didukung oleh keragaman budaya dan
wilayah yang memiliki kekhususan dan/atau keistimewaan
tertentu, menyebabkan perbedaan peran dan kontribusinya
dalam
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
sehingga
77
memerlukan juga pengakuan tersendiri. Di samping itu, ada
daerah-daerah tertentu yang mempunyai susunan asli yang
diakui dan dihormati sebagai daerah yang bersifat istimewa
karena asal-usulnya. Arah Perubahan Kedua dalam Bab VI,
khususnya Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B memperkuat dan
memperjelas konsepsi otonomi daerah. Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) memuat aturan umum tentang susunan pembagian
daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan;
• Dengan pertimbangan akan perbedaan potensi, kemampuan
daerah serta kekhususan ekonomi, budaya, dan wilayah maupun
adanya daerah-daerah yang memiliki asal-usul yang bersifat
istimewa, yang masing-masing memiliki peran dan kontribusi
yang berbeda dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
Pasal 18B UUD 1945 memberi kemungkinan untuk melakukan
pengaturan secara tersendiri dari ketentuan Pasal 18 UUD 1945.
Berdasarkan
Pasal
18
UUD
1945,
dalam
rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan, telah dibentuk UU 32/2004. Susunan
pemerintahan
daerah
yang
ditentukan
terdiri
atas
(a)
Pemerintahan Daerah Provinsi yang terdiri atas pemerintah
daerah provinsi dan DPRD provinsi, (b) pemerintahan daerah
kabupaten/kota
yang
terdiri
atas
pemerintah
daerah
kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota [Pasal 3 ayat (1) UU
32/2004]. Akan tetapi daerah-daerah yang memiliki status
istimewa dan diberikan otonomi khusus, selain diatur dengan
undang-undang ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang
diatur dengan undang-undang lain. Untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara
Republik Indonesia, diatur dengan undang-undang tersendiri
dengan status sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah
administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus
otonom [Pasal 227 ayat (1) dan (2) UU 32/2004]. Dengan
demikian Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Republik Indonesia, di samping tunduk pada UU 32/2004
sebagai ketentuan umum tentang Pemerintahan Daerah juga
diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu UU
29/2007, yang mempunyai landasan konstitusional dalam Pasal
18B ayat (1) UUD 1945; Bahwa di samping itu, Mahkamah
penting juga menegaskan hubungan antara Pasal 18 ayat (1) dan
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, apakah hubungan antara norma
pokok dan norma tambahan atau hubungan antara lex generalis
dan lex specialis atau hubungan antara dua norma konstitusi
yang setara. Alternatif pertama adalah Pasal 18 ayat (1) berisi
norma pokok yang berlaku umum, sedangkan Pasal 18B ayat (1)
berisi norma tambahan yang tidak boleh menyimpangi dan
menyampingkan norma pokok. Artinya, penerapan Pasal 18B
78
ayat (1) sebagaimana tercermin dalam UU 32/2004 dan UU
29/2007
tidak
boleh
menyimpangi
dan
menyampingkan
berlakunya Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 dalam susunan
pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai provinsi.
Alternatif kedua adalah Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dianggap
merupakan lex specialis, sehingga penerapan Pasal 18B ayat (1)
tersebut dalam hal-hal tertentu dapat menyimpangi dan
menyampingkan Pasal 18 ayat (1). Artinya, pengaturan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta boleh berbeda dari otonomi daerah
provinsi lain. Sedangkan alternatif ketiga adalah keduanya
dianggap setara, dalam arti sama-sama berlaku secara mandiri,
sehingga penerapan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1)
masing-masing dapat berlaku secara mandiri dan tidak berada
dalam posisi yang dapat dipertentangkan. Artinya, pengaturan
mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat sepenuhnya
didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) tanpa mengurangi
berlakunya Pasal 18 ayat (1) untuk provinsi lain yang tidak
berstatus khusus atau istimewa. Dari ketiga alternatif hubungan
norma konstitusi dalam Pasal 18 dengan norma konstitusi dalam
Pasal 18B UUD 1945, menurut Mahkamah, keduanya berada
dalam hubungan yang setara dan tidak saling membawahi.
Pilihan terhadap alternatif ketiga ini, menurut Mahkamah,
dipandang lebih tepat setidaknya karena dua hal. Pertama, dilihat
dari perspektif original intent dalam pengertian ketika rumusan
Pasal 18B UUD 1945 diperdebatkan dalam sidang-sidang Panitia
Ad Hoc I Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat,
kekhususan yang dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) memang
merujuk pada status Jakarta sebagai daerah khusus karena
kedudukannya sebagai ibukota negara, sehingga dapat diberi
status provinsi. Kedua, pemberian status provinsi oleh undang-
undang
kepada
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
yang
menyebabkannya seolah-olah harus tunduk pada ketentuan
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, sebagaimana pendapat ahli Prof.
Dr. Bhenyamin Hoessein seperti tercermin dalam alternatif kedua
di atas, meskipun benar secara historis berdasarkan praktik
pengertian daerah (gewest) di masa lalu, namun kekhususan
yang terdapat dalam pasal tersebut dimaksudkan pula untuk
menampung dinamika perkembangan kebutuhan di masa depan
yang memerlukan penentuan status khusus bagi daerah-daerah
tertentu. Lagi pula, kedudukan kedua pasal tersebut [Pasal 18
ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945] dari perspektif teori
Verfassungsbegriff Carl Schmitt, dalam makna absolut (absolute
sense of the constitution, absoluut begriff der verfassung),
undang-undang dasar merupakan suatu system tertutup (closed
system of higher and ultimate norms), sehingga setiap pasal
undang-undang dasar bersifat otonom sebagai norma-normarum
(norm of norms) [vide Carl Schmitt,
Verfassungslehre,
1928/Constitutional Theory, 2008:62];
79
Bahwa terhadap kekhususan DKI Jakarta dan keistimewaan DI Yogyakarta
juga diperkuat dalam pertimbangan hukum mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 28 Ferbruari 2010, sebagai berikut:
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH
Paragraf [3.18] Halaman 37 dan 38
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah memberikan penilaian
terhadap masalah pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
terlebih dahulu mengemukakan pandangannya terhadap Pasal 18B
ayat (1) UUD 1945 yang selengkapnya menyatakan, “Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat Khusus atau bersifat Istimewa yang diatur dengan
UndangUndang”. Menurut Mahkamah, lahirnya Pasal 18B ayat (1)
pada Perubahan Kedua Atas UUD 1945 Tahun 2000, tidak bisa
dilepaskan dari kenyataan adanya Daerah-daerah Khusus dan
Istimewa yang diakui dan diatur dengan Undang-Undang tersendiri
pada saat itu, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah
Istimewa Aceh (DI Aceh) dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI
Jakarta). Di samping itu, karena semangat perubahan UUD 1945
yang tidak lagi menempatkan Penjelasan sebagai bagian dari UUD
1945 maka norma-norma yang terkandung dalam penjelasan
diakomodasi dalam pasal-pasal perubahan. Bagi para perumus
perubahan UUD 1945, penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum
perubahan) memiliki makna penting bagi pengakuan konstitusional
atas keragaman system pemerintahan asli yang ada di daerah-
daerah di Indonesia, antara lain, desa di Jawa Dan Bali, nagari di
Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.
Penjelasan UUD 1945 menyatakan, “Daerah-daerah tersebut
mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap
sebagai daerah istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati
kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan
negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal
usul daerah tersebut “Pengakuan adanya keragaman tersebut,
mencakup system pemerintahan serta hak dan kewenangan yang
melekat di dalamnya, adat istiadat serta budaya daerah yang
dijamin dan dihormati melalui penetapan UndangUndang. Di
samping itu, pengakuan dan kekhususan juga diperlukan bagi
daerahdaerah yang bersifat khusus karena keadaannya yang harus
diperlakukan dan ditetapkan secara khusus, seperti Daerah Khusus
Ibukota Jakarta (DKI Jakarta). Dengan demikian daerah istimewa
atau daerah khusus, memiliki keistimewaan atau kekhususan yang
berbeda dengan daerah-daerah lainnya. Makna “pengakuan” dalam
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, termasuk pengakuan atas hak asal
usul yang melekat pada daerah yang bersangkutan berdasarkan
kenyataan sejarah dan latar belakang daerah tersebut. Artinya
menurut Mahkamah, bila dapat dibuktikan, dari asal usul dan
kenyataan sejarah, daerah tersebut memiliki sistem pemerintahan
80
sendiri yang tetap hidup dan ajeg, tetap diakui dan dihormati yang
dikukuhkan dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Dengan
demikian, dapat saja suatu daerah khusus atau istimewa yang
dibentuk berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, berbeda
dengan daerah lain yang tunduk pada ketentuan Pasal 18 UUD
1945, asal kekhususan dan keistimewaan tersebut berasal dari hak
asal usul dan kenyataan sejarah yang kemudian diakui dan
ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, sebagai
bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH
Paragraf [3.19] Halaman 38 dan 39
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, walaupun UUD 1945 tidak
memberikan kualifikasi suatu daerah ditetapkan sebagai daerah
istimewa atau daerah khusus, namun Mahkamah perlu memberi
penilaian dan penegasan mengenai persoalan ini. Menurut
Mahkamah, dari kenyataan pada saat perubahan UUD 1945
mengenai pemerintahan daerah, terdapat dua daerah istimewa,
yaitu Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta
satu daerah khusus yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Provinsi
Daerah Istimewa Aceh kemudian diubah dengan Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dengan demikian, dalam
kenyataan praktik ketatanegaraan Indonesia, tidak ada konsistensi
penggunaan kapan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah
Istimewa dan kapan ditetapkan sebagai daerah khusus. Menurut
Mahkamah, penetapan nama suatu daerah menjadi daerah
istimewa atau daerah khusus haruslah dengan kriteria yang
berbeda. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah istimewa, jika
keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan
kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan suatu daerah ditetapkan
sebagai daerah khusus jika kekhususan itu terkait dengan
kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan
keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus
yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya”;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH
Paragraf [3.20] Halaman 39
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, jenis dan ruang lingkup
kekhususan dan keistimewaan daerah khusus serta daerah
istimewa yang ditetapkan dengan Undang-Undang sangat terkait
dengan: a) hak asal usul yang melekat pada daerah yang telah
diakui dan tetap hidup; dan b) latar belakang pembentukan dan
kebutuhan nyata diperlukannya kekhususan atau keistimewaan dari
81
daerah yang bersangkutan sebagai bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan memperhatikan dua kriteria tersebut,
menurut Mahkamah hak asal usul dan sejarah adalah hak yang
harus tetap diakui, dijamin dan tidak dapat diabaikan dalam
menetapkan jenis dan ruang lingkup keistimewaan suatu daerah
dalam
Undang-Undang.
Adapun
jenis dan
ruang
lingkup
kekhususan yang didasarkan pada latar belakang pembentukan
dan kebutuhan nyata yang mengharuskan diberikan kekhususan
kepada suatu daerah adalah bersifat fleksibel sesuai dengan
kebutuhan nyata diberikannya kekhususan bagi daerah yang
bersangkutan;
Bahwa untuk selanjutnya penempatan dan penggunaan frasa: “atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 16 Oktober 2023, terlihat sangat jelas memiliki kontradiksi
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VI/2008 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 5 Agutus 2028, Putusan
MK Nomor 81/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 28 Februari 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
42/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
28 Juli 2016, yang pada pokoknya memberikan derajat kesetaraan hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang sama kepada Gubernur dan
Wakil Gubernur Yogyakarta yang diangkat melalui penetapan, sehingga
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 jelas bertentangan UUD
1945 dan melanggar moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan
yang intorelable;
Bahwa untuk menjawab saran dan pertanyakan yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi pada sidang pendahuluan (I) Perkara Nomor
159/PUU-XXI/2023 pada 19 Desember 2023 mengenai mengenai Kepala
Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berusia dibawah 40 (empat
puluh) Tahun, maka Pemohon akan menjelaskan sebagai berikut:
82
Bahwa Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta di bentuk Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam
melaksanakan
Pemerintahan
Daerah
Istimewa
Yogyakarta,
yang
menduduki jabatan Gubernur DIY pertama adalah Jenderal TNI (Tit) (Purn)
Sri Sultan Hamengkubuwono IX, lahir di Yogyakarta pada 12 April 1912.
Sehingga pada saat Beliau diangkat menjadi Gubernur DIY pertama berusia
38 (tiga puluh delapan) Tahun. Bahwa perlu dijelaskan pula sebelum
memangku jabatan Gubernur DIY pertama, Beliau mengemban beberapa
jabatan dalam Pemerintahan Republik Indonesia, diantaranya:
a. Menteri Negara Republik Indonesia, pada Usia 36 (Tiga Puluh Enam)
Tahun, masa jabatan Tahun 1948-1950;
b. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, pada Usia 36 (Tiga Puluh
Enam) Tahun, masa jabatan Tahun 1948-1950;
c. Penandatangan Naskah Penyerahan Kedaulatan Hindia Belanda
kepada Republik Indonesia Serikat dari Kerajaan Belanda pada 27
Desember 1949 berdasar Keputusan Konferensi Meja Bundar, pada
usia 37 (tiga puluh tujuh) Tahun;
d. Wakil Perdana Menteri Ke 5 Repblik Indonesia, pada Usia 38 (Tiga
puluh delapan) Tahun, masa jabatan 1950-1951;
Sehingga pemohononan berpendapat, apabila jabatan Beliau pada saat itu
disepadankan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden
saat ini untuk usia dibawah 40 (empat puluh) Tahun, maka menurut
pemohon telah melebihi dan memenuhi syarat derajat minimal kematangan
dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) sebagai
Gubernur untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam jabatan yang
dipilih dalam pemilihan umum;
Oleh karenanya, apabila bila Pemohon memiliki pandang tersendiri
terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY dan Keistimewaan
Yogyakarta, merupakan penghargaan sejarah dalam berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut merupakan hak dan
kewenangan konstitusional di miliki oleh pemohon dan tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan permohonan pengujian
83
undang-undang yang saat ini dimohonkan oleh pemohon semata-mata
merupakan upaya menjunjung hukum dan pemerintahan, menghargai
perjalanan sejarah dalam Pemerintahan Republik Indonesia, serta sebagai
upaya untuk memberikan kesempatan yang sama kepada segala warga
negara Indonesia tanpa harus dilihat Pemohon berasal dari daerah mana
apabila permohonan pengujian legal policy ini dikabulkan oleh Mahkamah,
sehingga tujuan-tujuan dalam regenerasi kepemimpinan nasional tetap
harus di perjuangkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,
apabila pembatasan-pembatasan terhadap hak konstitsional warga negara
dilakukan, hal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945;
Demikian juga terhadap hak dan kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, dalam melaksanakan kedaulatan rakyat melalui
pemilihan umum, maka hak dan kewenangan konstitusional Pemohon dapat
diwakilkan dan/atau diberikan sementara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
dengan tata cara memberikan ‘suara’ kepada warga negara yang salah
satunya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta yang berusia
dibawah 40 (empat puluh) tahun apabila diajukan sebagai calon Presiden
dan calon Wakil Presiden pada pemilihan umum. Bahwa penerapan Pasal
169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 16 Oktober 2023 terhadap frasa “atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah” telah mencederai amanat UUD 1945, Pancasila dan rasa
keadilan, dan dari alasan hukum di atas jelas terdapat kontradiksi dengan
Putusan MK Nomor 11/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 5 Agutus 2028, Putusan MK Nomor 81/PUU-VIII/2010
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Februari 2020,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Juli 2016. Demikian juga
terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, Pemohon tidak menemukan adanya
pertimbangan hukum terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah
yang diangkat dalam jabatannya melalu tata cara penetapan berdasar sifat
84
kekhususan dan sifat keistimewaan suatu daerah. Bahwa hak suara
merupakan wujud adanya kedaulatan rakyat untuk memilih calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa “suara” Pemohon (one
man, one vote, one value) diantara jutaan “suara” rakyat Indonesia dalam
pemilihan presiden dan wakil presiden harus diberikan perlindungan hukum
dan kepastian hukum sebagai wujud nyata asas kemanfaatan hukum.
Bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023,
merupakan
Frasa
yang
bertentangan
dengan
UUD
1945,
mengesampingkan UU 13/2012 dan UU 29/2007 serta menimbulkan
ketidakadilan yang intorelable;
Dari uraian dan alasan hukum yang telah di jelaskan, khususnya
pemaknaan norma materiil terhadap frasa “pemilihan kepada daerah” telah
mengamputasi hak-hak konstitusional warga negara yang pernah atau
sedang menduduki jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa sesuai
amanat UUD 1945 dan menimbulkan potensi kerugian menurut penalaran
yang wajar bagi warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk
memilih dan menimbulkan ketidakadilan yang intorelable. Oleh karenanya
ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 terhadap frasa
“atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah” harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat;
16. Bahwa Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan;
85
Merujuk pada ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, tidak menegaskan
keharusan bahwa untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, setiap warga negara diharuskan terlebih dahulu memiliki
“pengalaman dan/atau berpengalaman”. Dalam pengisian jabatan publik
melalui penyelenggaraan pemilihan umum, untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan dapat dilakukan secara langsung maupun
secara tidak langsung, secara langsung artinya: Pemohon memiliki
kesempatan yang sama untuk diajukan sebagai calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, calon Anggota DPR, calon Anggota DPD, calon Anggota
DPRD Provinsi, Kabupan dan Kota, calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon
Wakil Walikota. Secara tidak langsung artinya : hak dan kewenangan
pemohon dapat diwakilkan dan/atau diberikan sementara dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun dengan tata cara memberikan ‘suara’ sesuai prinsip
one man, one vote, one value kepada warga negara dan/atau seseorang
yang diajukan sebagai calon Presiden, dan calon Wakil Presiden, calon
Anggota DPR, calon Anggota DPD, calon Anggota DPRD Provinsi,
Kabupan dan Kota, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati
dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota;
Bahwa ‘berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’
meliputi kesamaan hak bagi segala warga negara, termasuk Gubernur
Yogyakarta, maupun Gubernur pada Provinsi lain apabila akan dicalonkan
menjadi calon presiden dan wakil presiden, sehingga munculnya norma
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meletakkan frasa
“pemilihan kepala daerah” menjadi janggal dan ambigu. Dilihat dari sudut
pandang tugas dan wewenang, Gubernur DIY maupun Gubernur Provinsi
lain memiliki tugas dan wewenang yang sama dalam hal menjadi wakil
pemerintah pusat, yang demikian dapat di jelaskan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 9 UU13/2012 menyatakan:
Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala
Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai
wakil Pemerintah;
Pasal 12 UU 13/2012 menyatakan:
86
(1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil
Pemerintah;
(2) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden;
(3) Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang
Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan
sebagaimana
diatur
dalam
undang-undang
tentang
pemerintahan daerah;
Pasal 91 ayat 1 UU 23/2014 menyatakan:
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah
kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat;
Pasal 91 ayat 6 UU 23/2014 menyatakan:
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
Dalam tugas dan wewenang menjadi wakil pemerintah, Gubernur DIY
maupun Gubernur provinsi lainnya tidak memiliki perbedaan, bahkan Pasal
12 ayat 3 UU 13/2012 menunjukkan keterkaitan langsung dengan UU
23/2014. apabila kemudian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 hanya menilai pengalternatifal atau penyepadanan atau
pensejajaran jabatan yang dipilih melalui elected official termasuk pemilihan
kepala daerah dengan batas minimal usia calon presiden dan wakil
presiden, jelas melanggar normalitas dan menimbulkan ketidak adilan yang
intorelable; dan dapat merusak tananan pemerintahan yang selama ini telah
berjalan;
Bahwa terhadap norma materiil dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 16 Oktober 2023 terhadap penentuan usia bersyarat yang
berbasis pada “keharusan” terdapatnya syarat tingkat kemampuan dan
pengalaman tertentu (ability and experiences) pernah menduduki jabatan
sebagai penyelenggara negara atau sedang menduduki jabatan sebagai
penyelenggara negara yang dipilih melalui elected officials termasuk
87
pemilihan kepala daerah menyebabkan adanya contradictio in terminis.
Kontradiksi hukum atas pemberlakuan UU Pemilu Pasal 169 huruf q
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap
ketentuan hukum itu sendiri, dan menyebabkan kepastian hukum menjadi
kabur oleh karena menimbulkan persepsi hukum “melarang sekaligus
membolehkan” warga negara yang berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun untuk mencalonkan dan/atau dicalonkan sebagai calon Presiden atau
calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum. Ketidakpastian hukum yang
demikian akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, dan akan
menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan, apalagi ‘norma batasan
usia’ dan ‘norma pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai
penyelenggara negara’ tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat;
Ketidakpastian hukum “melarang sekaligus membolehkan” Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
tercermin dengan jelas pada ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 terhadap frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
menyebabkan bertolak belakangnya satu kententuan dalam satu aturan:
TERHADAP PEJABAT NEGARA
a. Melarang Kepala Daerah yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun
diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sepanjang
yang bersangkutan menduduki jabatan melalui penetapan; (Gubernur
DIY);
b. Membolehkan Kepala Daerah yang berusia dibawah 40 (empat puluh)
diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sepanjang
yang bersangkutan di pilih melalui pemilihan kepala daerah; (Gubernur,
Bupati, Walikota di seluruh Indonesia);
TERHADAP PEJABAT NEGARA
88
YANG MEMPEROLEH DAN MENDUDUKI JABATAN DIPILIH SECARA
ELECTED OFFICIAL
a. Melarang Wakil Kepala Daerah yang berusia dibawah 40 (empat puluh)
yang menduduki jabatan dipilih melalui elected officials diajukan
sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (Wakil Gubernur,
Wakil Bupati dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia);
b. Membolehkan Kepala Daerah yang berusia dibawah 40 (empat puluh)
yang menduduki jabatan dipilih melalui elected officials diajukan
sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; (Gubernur, Bupati,
Walikota di seluruh Indonesia);
TERHADAP
PEJABAT
DAERAH
DAN
PENYELENGGARA
PEMERINTAHAN DAERAH
YANG MEMPEROLEH DAN MENDUDUKI JABATAN DIPILIH SECARA
ELECTED OFFICIAL
a. Melarang Anggota DPRD yang berusia dibawah 40 (empat puluh) yang
menduduki jabatan dipilih melalui elected officials diajukan sebagai
calon presiden atau calon wakil presiden (Anggota DPRD Provinsi,
Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota di seluruh
Indonesia);
b. Membolehkan Anggota DPR dan Anggota DPD Kepala yang berusia
dibawah 40 (empat puluh) yang menduduki jabatan dipilih melalui
elected officials diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil
presiden; (Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Indonesia);
TERHADAP WARGA NEGARA
a. Melarang warga negara yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun
diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden;
b. Membolehkan warga negara yang belum berusia 40 (empat puluh)
tahun diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden
sepanjang yang bersangkutan adalah pernah menduduki jabatan
sebagai penyelenggara negara atau sedang menduduki jabatan
sebagai penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah;
89
Selanjutnya berkenaan dengan Pemberlakuan UU Pemilu Pasal 169 huruf
q sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 29 November 2023, maka Pemohon akan menguraikan
pendapat sebagai berikut:
a. Terhadap Pejabat Negara
Memperoleh jabatan melalui penetapan
Dalam pendapat ini Pemohon memfokuskan kepada Gubernur dan
Wakil Gubernur yang diangkat dalam jabatnnya melalui penetapan
(Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY), yang tidak
dipertimbangkan pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 maupun Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 20 November 2023;
Bahwa terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan
istimewa, maka terdapat beberapa peraturan perundang-undangan
yang dikesampingkan dan disimpangi berdasarkan sifat kekhususan
dan sifat keistimewaan suatu daerah sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 18B ayat (1) UUD 1945, termasuk tata cara pengisian jabatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga penempatan dan
penggunaan frasa “pemilihan kepala daerah” dalam Pasal 169 huruf q
UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023, secara ekspesiss verbis
menjadi batasan terhadap partisipasi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan
calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum;
Merujuk Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober, dan
90
dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29
November 2023 maka tampak jelas bahwa kedudukan kepala daerah
maupun wakil kepala daerah yang diangkat dalam jabatannya melalui
penetapan, tidak lagi memiliki kesempatan yang sama dengan kepala
daerah yang dipilih secara elected official apabila akan dicalonkan oleh
partai poltik atau gabungan partai poltik peserta pemilu sebagai calon
presiden atau calon wakil presiden, artinya: kepala daerah maupun
wakil kepala daerah yang diangkat dalam jabatannya melalui sistem
penetapan tidak memiliki derajad kesetaraan yang sama dalam hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan kepala daerah yang dipilih
secara elected official pada saat akan di calonkan sebagai calon
presiden atau calon wakil presiden pada pemilihan umum, sehingga
Putusan MK yang demikian telah mencederai nilai-nilai konstitusi UUD
1945, Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
melanggar normalitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan
yang intorelable;
b. Terhadap Pejabat Negara
Memperoleh jabatan melalui Pemilihan Kepala daerah
Dalam pendapat ini Pemohon memfokuskan kepada jabatan wakil
gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang dipilih melalui pemilihan
umum (elected official) termasuk pemilihan kepala daerah, yang tidak
dipertimbangkan pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 maupun Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 29 November 2023;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023
adalah Putusan yang berkenaan dengan penguatan Pasal 169 huruf q
UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap batas usia calon presiden
dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum, Pemohon
berpendapat masih sangat relevan apabila jabatan wakil kepala daerah
91
menjadi salah satu bagian yang seharusnya dipertimbangkan,
dialternatifkan atau disepadankan atau disejajarkan. Hal yang demikian
di kemukakan oleh karena setidaknya jabatan wakil kepala daerah
memiliki kesamaan karakteristik dengan jabatan wakil presiden, baik
dalam tata cara memperoleh jabatan melalui elected officials maupun
fungsi, tugas dan wewenang dalam pemerintahan serta menjadi bagian
dari jabatan poko, penting dan strategis dalam dalam suatu negara
demokrasi yang konstitusional. Bahwa berkaitan dengan tugas dan
wewenang dalam pemerintahan, salah satunya adalah kesiapan
melaksanakan tugas sehari-hari dan menggantikan jabatan kepala
daerah untuk wakil kepala daerah sesuai dengan undang-undang dan
menggantikan jabatan presiden untuk wakil presiden sesuai dengan
UUD 1945. Bahwa terhadap alasan hukum yang demikian, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 dinyatakan:
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH
Sub-Paragraf [3.14.1.3] Halaman 48
Secara konstitusional, kekuasaan Presiden diatur dalam Bab III
tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Beberapa hal yang
menjadi kekuasaan Presiden, yakni: Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
[Pasal 5 ayat (1) UUD 1945]; Presiden menetapkan peraturan
pemerintah [Pasal 5 ayat (2) UUD 1945]; Presiden memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945); Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 ayat (1) UUD 1945];
Presiden menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 UUD 1945);
Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 ayat (1) UUD
1945]; Presiden memberi amnesti dan abolisi [Pasal 14 ayat (2)
UUD 1945]; Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain (Pasal
15 UUD 1945); Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan
(Pasal 16 UUD 1945); Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara (Pasal 17 UUD 1945).
Berkenaan dengan kewenangan di atas, dalam menjalankan tugas
sebagai
presiden,
apabila
presiden
mangkat,
berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya, presiden
digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya
[Pasal 8 ayat (1) UUD 1945]. Oleh karena itu, jabatan wakil
presiden pun menjadi jabatan pokok, penting, dan strategis dalam
suatu negara demokrasi konstitusional yang menganut sistem
presidensial. Mengingat sebegitu pokok, penting, dan strategisnya
92
jabatan presiden dan wakil presiden, maka syarat untuk menjadi
calon presiden atau calon wakil presiden harus lah benar-benar
sesuai dengan bobot jabatannya”;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum yang demikian, maka masih
sangat relevan apabila jabatan wakil kepala daerah juga dapat
dikategorikan merupakan jabatan pokok, penting dan strategis dalam
suatu daerah yang dapat disepandankan atau dialternatifkan atau di
sejajarkan dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil
presiden, dan memiliki landasan hukum yang kuat, berkaitan dengan hal
tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut
Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 menyatakan:
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan
oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya;
Pasal 88 UU 23/2014 jo UU 9/2015 menyatakan:
(1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan, wakil gubernur
melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya
wakil gubernur sebagai gubernur;
(2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil
bupati/wakil
wali
kota
melaksanakan
tugas
sehari-hari
bupati/wali
kota
sampai
dengan
dilantiknya
wakil
bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota;
Merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang demikian, maka
dalam keadaan tertentu wakil kepala memiliki tanggung jawab dan
wewenang
yang
sama
manakala
konstitusi
mengharuskan
melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah maupun menggantikan
jabatan kepala daerah. Sehingga masih sangat relevan apabila wakil
kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota) berusia
di bawah 40 tahun berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in
casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan
umum. Artinya, jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan publik dan
merupakan jabatan yang diperoleh melalui pemiliham umum termasuk
pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada kehendak rakyat (the
will of the people), sehingga jabatan wakil kepala daerah yang demikian
itu dapat dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan
93
dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) untuk
menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam jabatan yang dipilih dalam
pemilihan umum;
Bahwa terhadap partisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu
sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan
umum, peraturan perundang-undangan juga telah memberikan ruang
dan kesempatan kepada wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil
bupati dan wakil walikota), didasarkan pada prinsip memberikan
kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and
abolish restriction), sehingga wakil kepala daerah memiliki kesempatan
serta hak dan/atau kewenangan konstitusional yang sama dengan
kepala daerah untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam jabatan
yang dipilih dalam pemilihan umum salah satunya apabila diajukan
sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Bahwa apabila wakil
kepala daerah diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil
presiden maka berkaitan dengan ijin kepada Presiden, kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik
maupun gabungan partai politik peserta pemilu memiliki tata cara yang
sama, yaitu permintaan ijin kepada Presiden diatur dalam Pasal 171
ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU Pemilu:
Pasal 171 UU Pemilu menyatakan:
1. Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang
akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus meminta izin kepada Presiden;
2. Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
3. Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin,
izin dianggap sudah diberikan;
4. Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon
Presiden atau calon Wakil Presiden;
94
Merujuk pada peraturan perundang-undangan diatas, maka tampak
jelas pembentuk undang-undang telah memberikan penilaian atau
rumusan bahwa kedudukan kepala daerah maupun wakil kepala daerah
yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden diatur
dalam ketentuan hukum yang sama dan tata cara yang sama, artinya:
kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki derajad
kesetaraan hak dan/atau kewenangan konstitusional yang sama pada
saat akan di calonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden
pada pemilihan umum, tanpa ada pembatasan maupun perbedaan;
Pasal 171 UU Pemilu tidak mengatur kepala daerah dan wakil kepala
daerah berumur berapa yang dapat minta ijin kepala presiden, namun
pada intinya pembentuk undang-undang telah memberikan penilaian
dan merumuskan bahwa kedudukan kepala daerah maupun wakil
kepala daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu memiliki derajad kesetaraan hak
konstitusional yang sama ‘dalam pencalonan’ pada pemilihan presiden
dan wakil presiden, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 mengembalikan semua pengaternatifan atau
penyepadanan atau pensejajaran Jabatan yang di pilih melalui
‘pemilihan kepala daerah’ dengan batas usia minimal calon presiden
dan wakil presiden kepada pembentuk undang-undang, sesungguhnya
Pasal 171 UU Pemilu telah menjawab penyepadanan tersebut, yang
menimbulkan problematik hukum adalah penempatan frasa “pemilhan
kepala daerah” pada akhirnya juga merombak Pasal 171 UU Pemilu,
belum lagi harus ada penyesuaian dengan UU 13/2012;
PUTUSAN 141/PUU-XXI/2023
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Sub-Paragraf [3.14.1.3] Halaman 48 dan 49
Meskipun tidak ada jabatan yang sepadan dengan jabatan
presiden, namun setidaknya mesti dicari jabatan yang levelnya tidak
jauh jaraknya dengan jabatan presiden yang berasal dari hasil
pemilihan umum (elected official). Misalnya, pembentuk undang-
undang dapat mempertimbangkan jabatan gubernur sebagai
95
alternatif untuk disepadankan dengan syarat batas usia minimal
calon presiden dan calon wakil presiden. Terlebih, provinsi ibarat
sebuah miniatur negara dalam skala yang lebih rendah. Setiap
provinsi memiliki wilayah (geografis), penduduk (demografis), dan
pemerintahan daerah dalam hal ini gubernur bersama dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi.
Mencermati pertimbangan diatas, pengalternatifan dan penyepadanan
jabatan ‘gubernur’ pun secara langsung akan bertentangan dengan
Pasal 171 ayat (1) sampai ayat (4) UU Pemilu, oleh karena secara jelas
Pasal 171 ayat (1) sampai ayat (4) UU Pemilu: gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota semuanya diberikan
hak konstitusional yang sama apabila akan dicalonkan sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden;
Dari uraian dan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pasal 169
huruf q UU Pemilu dengan pemaknaan baru menimbulkan kontradiksi
hukum dengan Pasal 171 ayat (1) sampai ayat (4) UU Pemilu. Artinya:
Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan pemaknaan baru yang hanya
memperbolehkan ‘kepala daerah’ di calonkan sebagai calon Presiden
atau calon Wakil Presiden pada pemilihan umum, sementara Pasal 171
ayat (1) sampai dengan ayat (4) mengijinkan ‘kepala daerah dan wakil
kepala daerah’ di calonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden pada pemilihan umum. ketidakpastian hukum yang demikian
jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
Demikian juga apabila di telisik lebih jauh dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati
dan wakil bupati, serta pemilihan walikota dan wakil walikota, ‘pasangan
calon’ merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi partai politik
maupun gabungan partai pada saat mengajukan atau mendaftarkan
pasangan calon pada pemilihan di tingkatan masing-masing, hal yang
demikian dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan:
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebel
um pelaksanaan pemilihan umum;
Pasal 42 UU 10/2016 menyatakan:
96
(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai
Politik, atau perseorangan;
(2) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU
Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik,
atau perseorangan;
Demikian juga pada daerah yang bersifat istimewa, memiliki tata cara
tersendiri dalam pengajuan ‘pasangan calon’ gubernur dan wakil
gubernur yang di atur oleh undang-undang, ketentuan dimaksud dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 19 ayat 2 UU13/2012 menyatakan:
Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku
Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten
mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil
Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat
pemberitahuan DPRD DIY diterima;
Merujuk kepada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 42 ayat (1) dan ayat
(2) UU 10/2016 serta Pasal 19 ayat (2) UU 13/2012 membuktikan
bahwa jabatan presiden dan wakil presiden, jabatan gubernur dan wakil
gubernur, jabatan bupati dan wakil bupati serta jabatan walikota dan
wakil walikota kesemuanya merupakan jabatan yang diperoleh melalui
pemilihan umum (elected officials) termasuk pemilihan kepala daerah
secara ‘berpasangan’ dalam wujud ‘pasangan calon’, demikian juga
pada daerah yang bersifat istimewa penetapan gubernur dan wakil
gubernur secara ‘berpasangan’ dalam wujud ‘pasangan calon’.
Sehingga apabila kemudian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY maupun
Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang dipilih secara
melalui pemilihan umum (eledted officials) termasuk pemilihan kepala
daerah tidak dialternatifkan atau disepadankan atau disejajarkan
dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, jelas
menimbulkan ketidakadilan yang intorelable. Selanjutnya apabila
Mahkamah hanya mempertimbangkan Kepala daerah yang dipilih
secara electeted officials yang dianggap meiliki kelayakan untuk
diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, seharusnya
97
mahkamah juga mengemukaan alasan-alasan hukum dan parameter
digunakan untuk menilai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta wakil
kepala daerah yang dipilih secara eledted officials tidak memiliki
kelayakan untuk diajukan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Artinya : Pasangan calon adalah satu kesatuan dalam pemilihan sesuai
pada tingkatannya, apabila kemudian Mahkamah memberikan penilaian
tersendiri kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta wakil kepala
daerah yang dipilih secara elected officials tidak memiliki kelayakan
untuk di sepadankan tentu Mahkamah memiliki dasar hukum yang kuat
dan jelas demi memberikan rasa adil bagi seluruh warga negara yang
dapat disampaikan kepada masyarakat, sehingga dari uraian ini tampak
jelas bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
merupakan putusan yang problematik, mencederai UUD 1945 dan
menimbulkan ketidakadilan yang intorelable;
c. Terhadap Pejabat Daerah dan Penyelenggara Pemerintahan daerah
Memperoleh jabatan melalui pemilihan umum (elected official).
Bahwa Dalam pendapat ini Pemohon memfokuskan kepada Anggota
DPRD (Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan
Anggota DPRD Kota) yang dipilih melalui pemilihan umum (elected
Official) namun ditempatkan pada kedudukan salah pada pertimbangan
hukum Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023
yang diperkuat dan dipertegas dengan Putusan MK Nomor 141/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20
November 2023, sehingga kedudukan Anggota DPRD tidak memiliki
kepastian hukum untuk dapat di calonkan sebagai calon Presiden dan
calon wakil presiden;
Bahwa Anggota DPRD (Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD
Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) yang dipilih melalui pemilihan
umum
(elected
official)
merupakan
Pejabat
daerah
dan
Penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
98
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
Pasal 350 menyatakan:
(1) Anggota DPRD Provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
Pasal 400 menyatakan:
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah:
Pasal 1 angka 4 menyatakan:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD
adalah
lembaga
perwakilan
rakyat
daerah
yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
Pasal 95 ayat (2) menyatakan:
Anggota DPRD Provinsi adalah pejabat Daerah provinsi;
Pasal 149 ayat (2) menyatakan:
Anggota
DPRD
kabupaten/kota
adalah
pejabat
Daerah
kabupaten/kota;
Dengan menempatkan Anggota DPRD (Anggota DPRD Provinsi,
Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) yang dipilih
melalui pemilihan umum (elected Official) dalam kedudukan sebagai
Pejabat Negara dan Penyelenggara negara berdasar Putusan MK
Nomor
90/PUU-XXI/2023,
maka
konsekwensi
yuridis
akibat
penempatan tersebut kedudukan Anggota DPRD (Anggota DPRD
Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) tidak
memiliki kepastian hukum untuk dapat di calonkan sebagai calon
Presiden dan calon wakil presiden, pertimbangan hukum Mahkamah
sebagai berikut:
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH
99
Paragraf [3.14.2] Halaman 52 dan 53:
Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman
sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur,
Bupati, dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi
dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia
di bawah 40 tahun. Artinya, jabatan-jabatan tersebut merupakan
jabatan publik dan terlebih lagi merupakan jabatan hasil pemilu yang
tentu saja didasarkan pada kehendak rakyat (the will of the people)
karena dipilih secara demokratis;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH
Paragraf [3.14.2] Halaman 54:
Sehingga, menyandingkan usia 40 tahun atau memiliki pengalaman
sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu seperti Presiden
dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD,
Gubernur, Bupati, dan Walikota memenuhi unsur rasionalitas yang
berkeadilan. Dengan demikian, dalam konteks kelayakan dan
kepantasan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, pejabat
demikian itu dapat dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal
kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and
experience) untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam
jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, di samping syarat
berusia 40 (empat puluh) tahun;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH (3)
Sub-Paragraf [3.14.2] Halaman 54:
Andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki
pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu
(anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati,
dan Walikota), tidak serta-merta seseorang tersebut menjadi
Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebab, masih terdapat dua
syarat konstitusional yang harus dilalui yakni syarat diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik [vide Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945], dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat [vide
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945]”
Dengan uraian dan penjelasan diatas, Anggota DPRD (Anggota DPRD
Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) yang
dipilih melalui pemilihan umum (elected official) ditempatkan pada
kedudukan salah pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 16 Oktober 2023 sebagai pejabat negara, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dan jelas merugikan hak
100
konstitusional Anggota DPRD (Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD
Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) dan menggambarkan bahwa
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023 dirumuskan secara tidak cermat, tidak teliti, tidak hati-hati dan
kontradiksi
terhadap
peraturan
perundang-undang;
sehingga
bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang
intorelable;
d. Terhadap Warga Negara
Bahwa terhadap warga negara secara umum, maka untuk dapat
diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden maka ‘pintu
masuk’ yang tersedia adalah berusia 40 (empat puluh) tahun atau lebih,
kecuali pernah menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara atau
sedang menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Bahwa
selain itu pilihan lain yang tersedia adalah dapat diwakilkan dan/atau
diberikan sementara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun hak dan atau
kewenangan konstitsionalnya dengan tata cara memberikan ‘hak suara’
kepada warga negara dan/atau seseorang yang pernah/sedang
menduduki jabatan di pilih secara elected official untuk dapat diajukan
sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
Bahwa dari uraian di atas terhadap hak dan kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai warga negara, maka
hak dan kewenangan konstitusional Pemohon dalam pemerintahan
yang dapat diwakilkan dan/atau diberikan sementara dalam kurun waktu
5 (lima) tahun dengan tata cara memberikan ‘suara’ kepada warga
negara dan/atau seseorang yang pernah/sedang menduduki jabatan
gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, dan/atau wakil
gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang terbukti secara sah dan
konstitusional memperoleh dan menduduki jabatannya di pilih secara
elected official dapat diajukan sebagai calon Presiden dan calon Wakil
Presiden, pada akhirnya harus di batasi dengan Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
101
Nomor 90/PUU-XXI/20123 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 16 Oktober 2023;
Bahwa terhadap Wakil Gubernur yang memiliki kesempatan dapat
diajukan sebagai calon presiden atau calon waki calon wakil presiden
salah satunya adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Dr. H Emil Elistianto
Dardak, B. Bus. MSc, lahir Jakarta 20 Mei 1984. Wakil Gubernur Jawa
Timur Masa Jabatan 2019-2024. (Usia 39 Tahun). Hal ini di kemukakan
apabila dilakukan penyepadanan atau pengalternatifan batas usia calon
presiden atau calon presiden dengan jabatan wakil kepala daerah, maka
seharusnya wakil kepala daerah juga memiliki hak konstitusional yang
sederajad dengan kepala daerah oleh karena sama-sama dipilih melalui
tata cara elected officials; (Misal. Sandiaga Salahuddin Uno, calon wakil
presiden 2019 dari unsur wakil kepala daerah). Bahwa pengajuan
permohonan ini tidak serta merta harus dihubungkan dengan pemilihan
umum 2024, namun juga harus dipertimbangkan untuk pemilihan umum
2029 dan pemilihan umum selanjutnya; sehingga hak-hak fundamental
segala warga negara tetap terjaga selamanya, sehingga dari uraian ini
dapat di simpulkan bahwa pembatasan terjadi akibat diberlakukannya
norma pasal 169 huruf (q) UU sebagaimana dimaknai dalam Putusan
MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang jelas bertentangan dengan UUD
1945 dan melanggar rasionalitas, normalitas dan menimbulkan
ketidakpastian yang intorelable;
Dari alasan hukum yang telah di jelaskan, maka “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” baik
secara langsung maupun tidak langsung pada akhirnya harus tunduk
dan patuh dengan ketentuan pasal 169 huruf (q) UU sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, dengan adanya ketidakpastian hukum yang demikian, maka
Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak dan atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dan
berdasarkan sila ke 4 Pacasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan” maka Pemohon
dapat mewakilkan dan/atau memberikan sementara dalam kurun waktu
102
5 (lima) tahun dengan tata cara memberikan ‘suara’ kepada warga
negara dan/atau seseorang yang diajukan sebagai calon Presiden dan
calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum 2024 maupun pemilihan
umum berikutnya merasa dirugikan;
Bahwa hak suara merupakan wujud adanya kedaulatan rakyat untuk
memilih Presiden dan dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga “suara” Pemohon
diantara jutaan “suara” rakyat Indonesia dalam pemilihan calon presiden
dan calon presiden harus diberikan perlindungan hukum dan kepastian
hukum sebagai wujud nyata asas kemanfaatan hukum, oleh karena hak
dan atau kewenangan Pemohon juga di berikan perlindungan oleh UUD
1945. Bahwa sebab dan akibat pemberlakuan ketentuan Pasal 169
huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 yang bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan,
dapat
dipastikan
berpengaruh
terhadap legitimasi penyelenggaraan pemilihan umum 2024 dan
pemilihan umum berikutnya, dan akan berpengaruh terhadap hak
konstitusional warga negara. Sehingga sepanjang ketentuan norma
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diperkuat dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 tetap
diberlakukan, maka sepanjang itu pula Pemohon sebagai warga negara
akan dirugikan;
Dari uraian dan alasan hukum yang telah di jelaskan, terdapat
problematik hukum, tidak adanya kepastian hukum, dan kerancuan
hukum yang timbul berulang-ulang, oleh karenanya ketentuan norma
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” harus dinyatakan bertentangan
103
dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat;
17. Bahwa Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang dasar 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;
Pemberlakuan UU Pemilu Pasal 169 huruf q sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 terhadap frasa
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”; merupakan bentuk diskriminatif dengan menempatkan “Hak
khusus dan Hak istimewa” sepanjang yang bersangkutan adalah pernah
menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara atau sedang menduduki
jabatan sebagai penyelenggara negara yang di pilih melalui pemilihan
umum termasuk (elected official) pemilihan kepala daerah, sebagai syarat
mutlak untuk dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon presiden
dan calon wakil presiden;
Terhadap norma materiil dalam ketentuan UU Pemilu Pasal 169 huruf q
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 mengenai penentuan usia bersyarat yang berbasis pada
“keharusan” terdapatnya syarat tingkat kemampuan dan/atau pengalaman
tertentu (ability and experiences) sebagai penyelenggara negara
menyebabkan adanya contradictio in terminis. Kontradiksi hukum atas
pemberlakuan UU Pemilu Pasal 169 huruf q sebagaimana dimaknai dalam
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 menyebabkan tidak adanya
kepastian hukum terhadap ketentuan hukum itu sendiri, dan menimbulkan
persepsi hukum “melarang sekaligus membolehkan” warga negara yang
pernah menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara atau sedang
menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara sepanjang menduduki
jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,
dan tidak termasuk penyelenggara negara yang menduduki jabatan melalui
104
penetapan maupun pengangkatan dan yang menduduki jabatan sebagai
wakil kepala daerah. Artinya ketentuan UU Pemilu Pasal 169 huruf q
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 menyebakan:
DISKRIMINASI TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA
a. Melarang Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden
sepanjang yang bersangkutan menduduki jabatan melalui penetapan;
(Gubernur DIY);
b. Membolehkan Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 (empat puluh)
diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sepanjang
yang bersangkutan di pilih melalui pemilihan kepala daerah; (Gubernur,
Bupati, Walikota di seluruh Indonesia);
DISKRIMINASI TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA
YANG MEMPEROLEH DAN MENDUDUKI JABATAN DIPILIH SECARA
ELECTED OFFICIAL
a. Melarang Wakil Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 (empat puluh)
diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sepanjang
yang bersangkutan menduduki jabatan dipilih melalui elected officials;
(Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia);
b. Membolehkan Kepala Daerah diajukan sebagai calon presiden atau
calon wakil presiden sepanjang yang bersangkutan di pilih melalui
elected officials termasuk pemilihan kepala daerah; (Gubernur, Bupati,
Walikota di seluruh Indonesia);
DISKRIMINASI TERHADAP PEJABAT DAERAH DAN
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
YANG MEMPEROLEH DAN MENDUDUKI JABATAN DIPILIH SECARA
ELECTED OFFICIAL
a. Melarang Anggota DPRD yang berusia di bawah 40 (empat puluh) yang
menduduki jabatan dipilih melalui elected officials diajukan sebagai
calon presiden atau calon wakil presiden (Anggota DPRD Provinsi,
105
Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota di seluruh
Indonesia);
b. Membolehkan Anggota DPR dan Anggota DPD Kepala yang berusia di
bawah 40 (empat puluh) yang menduduki jabatan dipilih melalui elected
officials diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden;
(Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Indonesia);
DISKRIMINASI TERHADAP WARGA NEGARA
a. Melarang warga negara yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun
diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden;
b. Membolehkan warga negara yang belum berusia 40 (empat puluh)
tahun diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden
sepanjang yang bersangkutan adalah pernah menduduki jabatan
sebagai penyelenggara negara atau sedang menduduki jabatan
sebagai penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah;
Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 16 Oktober 2023 yang menyatakan: “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, mengandung
sifat diskriminatif yang berbasis pada terdapatnya syarat tingkat
kemampuan dan/atau pengalaman tertentu (ability and experiences)
sebagai penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan umum
(elected officials) termasuk pemilihan kepala daerah, yang harus di penuhi
secara mutlak untuk seseorang dapat diajukan sebagai calon presiden dan
calon wakil presiden dari rumpun penyelenggara negara yang berusia
dibawah 40 (empat puluh) tahun. Berdasarkan ketentuan hukum tertulis
maka dapat kita klasifikasi sebagai berikut:
a. Memperoleh dan menduduki Jabatan melalui Pemilihan Umum:
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Jabatan Aggota DPR, Jabatan
Anggota DPD, Jabatan Anggota DPRD Provinsi, Jabatan Anggota
DPRD Kabupaten dan Jabatan Anggota DPRD Kota;
b. Memperoleh dan menduduki Jabatan melalui Pemilihan Kepala daerah:
106
Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Jabatan Bupati dan Wakil
Bupati, serta Jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
c. Memperoleh dan menduduki Jabatan melalui Penetapan:
Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta;
d. Memperoleh dan menduduki Jabatan melalui Pengangkatan:
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta jabatan Walikota dan Wakil
Walikota di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
Apabila Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menentukan syarat calon presiden
dan calon wakil presiden pernah/ atau sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum yaitu: Aggota DPR, Anggota DPD, Anggota
DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota (masih
ada poblematik hukum), Gubernur, Bupati dan walikota, maka bagaimana
dengan hak asasi dan hak konstitusional Gubernur dan Wakil Wubernur DI
Yogyakarta, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di seluruh
Indonesia yang berusia dibawah 40 (empat puluh) tahun. Dengan demikian
pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
merupakan legal policy yang secara nyata mengandung unsur diskriminatif,
bertentangan dengan UUD 1945 melanggar moralitas, rasionalitas dan
menimbulkan ketidakadilan yang intorelable;
Dari uraian dan alasan hukum yang telah di jelaskan terdapat problematik
hukum dan mengandung unsur bersifat diskriminatif, bertentangan dengan
UUD 1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang intorelable, oleh karenanya
ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 terhadap frasa
“atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah” harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat;
18. Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
107
sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 yang menyatakan:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, melanggar moralitas,
normalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intorelable berdasarkan
alasan-alasan dan norma hukum sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pedelegasian UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18
ayat (4) dalam pengaturan lebih lanjut mengenai Pemilihan umum dan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, adalah UU 7 tahun 2017
sebagaimana terakhir di ubah dengan UU 7/2023 dan UU 1/2015
sebagaimana terakhir diubah dengan UU 6/2020;
b. Pelaksanaan pedelegasian UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18B
ayat (1) dalam pengaturan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
dan istimewa melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang salah
satu isinya mengatur pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
19. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon selain memperjuangkan
hak dan kewenangan konstiusional yang di berikan oleh UUD 1945 atas
pemberlakuan Pasal 169 huruf q sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 16 Oktober 2023 yang menimbulkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon yang memiliki hak untuk di pilih dan memilih dalam pemilihan
umum, juga dalam rangka menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecualinya. Demikian juga melihat Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 29 November 2023 yang mempertegas dan menguatkan
kedudukan Pasal 169 huruf q sebagaimana dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023 dan adanya kontradiksi
108
dengan putusan MK lainnya yang sama-sama memiliki kekuatan hukum
yang final dan mengikat, maka sebagai warga negara berkewajiban untuk
menjunjung tinggi hukum sesuai sumber-sumber tertulis yang ada dan
berupaya untuk mengembalikan keputusan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 untuk menghindari kerugian konstitusional warga
negara, oleh karenanya pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 yang menyatakan: “Berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat serta melanggar moralitas, normalitas dan menimbulkan
ketidakadilan yang intorelable;
20. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan, untuk menjaga
marwah demokrasi dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui Pemilihan
umum, Pemohonan hendak mengajukan permohonan sebagaimana
maksud Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Syarat-syarat untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-
undang”, melalui Pengujian Undang-Undang yang dimohonkan ini untuk
kiranya dapat dilakukan perubahan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Oktober 2023 yang menyatakan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah”;
109
Bahwa maksud dan tujuan serta alasan hukum yang mendasari
permohonan perubahan norma materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, artinya:
mempertahankan ketentuan norma materiil yang saat ini telah menjadi
syarat pencalonan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden dalam pemilihan umum;
b. Atau pernah/sedang menduduki jabatan Anggota DPR, Anggota
DPD, Anggota DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
artinya:
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara
yang dipilih secara elected officials maupun kepada warga negara yang
melaksanakan fungsi jabatannya berdasar ketentuan Undang-Undang
Dasar
1945
dan
Undang-Undang,
untuk
disepadankan
atau
dialternatifkan atau disejajarkan dengan batas minimal usia calon
presiden dan calon wakil presiden;
21. Bahwa
untuk
mewujudkan
alternatif
hukum
yang
konstitusional
sebagaimana alasan hukum yang telah dikemukakan dalam permohonan
ini, dalam rangka menjamin terwujudnya keberlangsungan prinsip
supremasi konstitusi (Supremacy of the Constitution) serta prinsip
penyelenggaraan negara demokratis yang konstitusional (Constitutional
Democratic State) maka untuk menjaga nilai-nilai konstitusi yang hidup dan
dihidupkan oleh masyarakat, salah satu sarana hukum yang tersedia untuk
melakukan Constitutional review adalah melalui Pengujian Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang saat ini dimohokan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia;
Bahwa berkenaan dengan permohonan ini, Pemohon memiliki keyakinan
telah tepat dan cukup beralasan untuk diajukan kepada Mahkamah
Konstitusi, oleh karena pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945, walaupun terdapat kemungkinan norma Pasal 169
110
huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023 dapat dinilai dan dirumuskan kembali oleh pembentuk
undang-undang dalam legislatitive review, namun terhadap frasa, ayat,
pasal atau bagian dari undang-undang yang nyata-nyata bertentangan
dengan
UUD 1945
serta melanggar moralitas,
rasionalitas
dan
menimbulkan ketidakadilan yang intorelable dapat dilakukan pengujian
undang-undang dimaksud kepada mahkamah Konstitusi;
22. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan dan alasan-alasan
hukum yang telah dikemukakan serta bukti-bukti yang melengkapi
permohonan ini, maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian diperkuat dan dipertegas
kedudukannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi K Nomor 141/PUU-
XXI/2023, cukup beralasan untuk dinyatakan bertentangan dengan prinsip-
prinsip kedaulatan ditangan rakyat, bertentangan dengan prinsip-prinsip
negara hukum, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan
bertentangan dengan perlindungan dan kepastian hukum serta tidak
memenuhi rasa keadilan bagi segala warga negara, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Sila ke 5 Pancasila, oleh karena:
a. Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023:
-
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
-
Mengesampingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
-
Mengesampingkan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Mengesampinkan dengan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana terakhir
111
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang;
-
Mengesampingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Pasal 171 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4);
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023:
-
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; untuk kualifikasi
pejabat negara;
-
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 149
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; untuk kualifikasi pejabat negara;
-
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 170 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; untuk
kualifikasi pejabat negara;
-
Bertentangan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; untuk kualifikasi pejabat
negara;
-
Bertentangan ketentuan Pasal 350 ayat (1) dan Pasal 400 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; untuk
kualifikasi pejabat negara;
-
Kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada 5 Agustus 2008, terhadap pemerintahan daerah yang bersifat
khusus dan bersifat istimewa;
-
Kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
81/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
112
umum pada 28 Februari 2010; terhadap pemerintahan daerah yang
bersifat khusus dan bersifat istimewa;
-
Kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
42/PUU-XVI/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 28 Juli 2016, terhadap pemerintahan daerah yang
bersifat khusus dan bersifat istimewa;
-
Kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 31 Oktober 2022, terhadap kualifikasi pejabat negara;
-
Kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 16 Oktober 2023, terhadap kualifikasi pejabat negara;
IV. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas dan alasan-alasan permohonan
yang telah dikemukakan, Pemohon dengan ini memohon kiranya yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), berkenan memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan Pemohon yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang
menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah”, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan Anggota DPR, Anggota
DPD, Anggota DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. Sehingga
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
atau pernah/sedang menduduki jabatan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota
DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”;
113
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstritusi yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8 sebagai
berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yuliantoro;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum tanggal 16 Oktober 2023;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
114
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109 selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
115
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
116
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023, yang menyatakan
sebagai berikut:
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk
pemilihan kepala daerah.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang memiliki hak untuk
memilih dalam pemilihan umum. Dengan kualifikasi tersebut, Pemohon
menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 6
ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian;
3. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
membuat Pemohon tidak dapat memilih dan memberikan suara untuk Gubernur
dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun apabila dicalonkan atau mencalonkan sebagai calon
presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum. Menurut Pemohon hal ini
karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah bukan
dengan tata cara pemilihan (election), sehingga norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 menjadi pembatas dan larangan bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun apabila dicalonkan
117
atau mencalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan
umum;
4. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
membuat Pemohon tidak dapat memilih atau memberikan suara untuk Wakil
Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun yang memperoleh
jabatannya dipilih melalui elected officials yaitu wakil gubernur, wakil bupati dan
wakil walikota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil
presiden dalam pemilihan umum. Hal demikian terjadi oleh karena jabatan wakil
kepala daerah yang dipilih secara elected officials tidak termasuk jabatan yang
disepadankan atau dialternatifkan atau disejajarkan dengan batas minimal usia
calon presiden atau calon wakil presiden, sehingga dengan penghilangan dan
pembatasan hak konstitusional;
5. Bahwa menurut Pemohon Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
tidak
memberikan kepastian hukum dan akan menimbulkan problematika hukum
karena adanya penyepadanan (pengalternatifan) batasan usia calon presiden
dan calon wakil presiden dengan jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum
(elected officials), tidak mempertimbangkan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang diangkat dalam jabatannya melalui penetapan maupun wakil kepala
daerah yang dipilih melalui elected officials.
6. Bahwa menurut Pemohon kerugian yang dialaminya bersifat khusus dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, oleh karena pemerintahan Provinsi DIY akan terus berjalan, dan
regenerasi kepemimpinan dapat dipastikan akan terjadi, sehingga sepanjang
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diberlakukan sepanjang itu pula Pemohon
akan mengalami kerugian konstitusional tidak dapat memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah DIY dalam pemilihan umum apabila akan diajukan sebagai
calon presiden atau calon wakil presiden, karena pemberlakuan Pasal 169 huruf
118
q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan hanya berlaku untuk pemilihan umum 2024,
namun juga untuk pemilihan umum 2029 dan pemilihan berikutnya;
7. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
42/PUU-XIV/2016, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 28 Juli 2016, menunjukkan bahwa Jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY bukan rumpun jabatan yang ditunjuk (appointed officials) akan
tetapi jabatan yang telah sesuai dengan rumusan ‘dipilih secara demokratis’
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, berdasar sifat
keistimewaan yang telah dibenarkan dan diberikan landasan konstitusional
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, menurut Pemohon sudah
selayaknya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY memiliki derajat kesetaraan yang
sama dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lainnya, sehingga
dengan adanya pembatasan dan penghilangan hak konstitusional melalui Pasal
169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, in casu sebagai pemilih dalam pemilu,
dalam kualifikasi sebagai pemilih tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk memilih presiden dan wakil
presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis
dan hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan
kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang
dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
119
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023,
Pemohon
mengemukakan
dalil-dalil
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa “pemilihan kepala daerah” dalam pemaknaan
yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membatasi hak dan/atau
kewenangan konstitusional Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang berusia di
bawah 40 (empat puluh) tahun apabila akan diajukan sebagai calon presiden
atau calon wakil presiden dalam pemilihan umum. Hal demikian dapat terjadi
karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan melalui
tata cara ‘penetapan’ sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU 13/2012) yang
merupakan pendelegasian Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, dan tidak lakukan
melalui tata cara “pemilihan kepala daerah”, sehingga pembatasan demikian
bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang
intolerableI;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, kemudian
dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang
pada pokoknya memberikan jalan bagi pembentuk undang-undang untuk
merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait dengan elected official untuk
kemudian disejajarkan atau dialternatifkan dengan batas usia minimal untuk
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, menurut Pemohon, revisi atau
penyesuaian yang akan dilakukan tetap tidak akan mengakomodir Jabatan
120
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, karena kriteria pengalternatifan atau
penyepadanan atau pensejajaran adalah jabatan yang pernah atau sedang
diduduki berasal dari hasil pemilihan umum (elected officials);
3. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan frasa “atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
tidak
mempertimbangkan tata kelola pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan
kota yang bersifat khusus dan bersifat Istimewa;
4. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan frasa “atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah” dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, memiliki
kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VI/2008 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 5 Agutus 2028, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada 28 Februari 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 42/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada 28 Juli 2016, yang pada pokoknya memberikan derajat kesetaraan hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang sama kepada Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY yang diangkat melalui penetapan. Sehingga, Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 bertentangan UUD 1945 dan melanggar moralitas,
rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diperkuat
dan pertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023
secara jelas dan nyata membatasi hak dan/atau kewenangan konstitusional
wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang dipilih secara elected
officials yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun apabila diajukan sebagai
calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilihan umum. Hal ini karena
jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota tidak termasuk jabatan
121
yang disepadankan atau dialternatifkan atau disejajarkan dengan batas usia
minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Pemohon hal yang
demikian terjadi karena dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023
tidak mempertimbangkan jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil
walikota yang dipilih secara elected officials. Pembatasan demikian nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable;
6. Bahwa menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023
menimbulkan
kerancuan
hukum
baru,
dan
menimbulkan
ketidakpastian hukum atas berlakunya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
karena dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023
disebutkan
bahwa
“…agar
tidak
menimbulkan
ketidakpastian hukum, pembentuk undang-undang dapat membuat atau
menentukan secara definitif pejabat negara atau penyelenggara negara yang
mana saja yang dapat dialternatifkan atau disepadankan untuk menggantikan
batas usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden…”. Padahal
menurut Pemohon tidak semua oejabat yang “pernah/atau sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemiliham umum” menjadi pejabat negara atau
penyelenggara negara. Seperti Anggota DPRD (Anggota DPRD Provinsi,
Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) walaupun dipilih melalui
pemilihan umum (elected official), namun menurut Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Anggota
DPRD bukanlah pejabat negara dan bukan penyelenggara negara.
7. Bahwa menurut Pemohon berlakunya Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
dipertegas dengan Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, secara eksplisit
melarang:
a. gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta;
b. wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota;
122
c. anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten dan anggota DPRD
kota
yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun diajukan sebagai sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden berlaku mulai pada Pemilihan Umum 2024,
Pemilihan Umum 2029 dan seterusnya.
8. Bahwa
menurut
Pemohon,
terdapat
perbedaan
dan
kontradiksi
mengkualifikasikan ”pejabat negara” antara Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023. Karena dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 secara tegas menyatakan bahwa Anggota DPRD (Anggota
DPRD Propinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota) adalah
‘pejabat negara’. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 mendasarkan pejabat negara dari Pasal 122 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak
menyebutkan Anggota DPRD sebagai pejabat negara. Sedangkan UU 23/2014
menyebutkan bahwa Anggota DPRD merupakan pejabat daerah bukan
merupakan pejabat negara. Selain itu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
yang digunakan sebagai dasar oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 sudah tidak berlaku;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, “berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 selengkapnya
berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah”.
123
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-8 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 16 Januari 2024 (selengkapnya termuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
apakah permohonan Pemohon dapat dimohonkan kembali pengujiannya atau tidak
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terkait ihwal tersebut, norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
124
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun norma a quo sebelumnya pernah diuji
dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 147/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
148/PUU-XXI/2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXI/2023
yang keempatnya diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal
16 Januari 2024. Dengan demikian, untuk menilai permohonan a quo memenuhi
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 atau tidak, Mahkamah perlu
menyandingkan permohonan a quo dengan Permohonan Nomor 141/PUU-
XXI/2023, Permohonan Nomor 147/PUU-XXI/2023, Permohonan Nomor 148/PUU-
XXI/2023, dan Permohonan Nomor 150/PUU-XXI/2023;
Setelah Mahkamah membaca secara saksama Permohonan Nomor
141/PUU-XXI/2023 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945; Permohonan Nomor 147/PUU-XXI/2023 menggunakan dasar
pengujian Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; Permohonan Nomor 148/PUU-XXI/2023
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945; Permohonan Nomor 150/PUU-XXI/2023 menggunakan
dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Sedangkan permohonan Pemohon a quo menggunakan
dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 UUD 1945. Sehingga terdapat
dasar pengujian yang berbeda dengan permohonan-permohonan terdahulu
sebelum permohonan a quo yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 18 ayat
(4) dan Pasal 18B ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J
ayat (1) UUD 1945 yang belum pernah digunakan dalam pengujian Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kemudian berkenaan dengan alasan konstitusional, permohonan nomor
141/PUU-XXI/2023 memiliki alasan konstitusional yaitu proses pengambilan
keputusan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 didasari
pada adanya konflik kepentingan dan intervensi dari luar serta tidak sesuai dengan
125
norma Pasal 45 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU MK, serta norma Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menciptakan ketidakpastian. Alasan konstitusional
dalam permohonan Nomor 147/PUU-XXI/2023 adalah karena norma baru pasca
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
menimbulkan
ketidakpastian hukum karena adanya batasan usia 40 (empat puluh) tahun dan 30
(tiga puluh) tahun. Sedangkan alasan konstitusional dalam permohonan Nomor
148/PUU-XXI/2023 adalah ketidakjelasan makna pemilihan umum kepala daerah
apakah pemilihan umum kepala daerah provinsi ataukah pemilihan umum kepala
daerah kabupaten/kota. Untuk alasan konstitusional dalam permohonan Nomor
150/PUU-XXI/2023 adalah adanya cacat prosedural dalam Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023. Berbeda dengan permohonan terdahulu, Permohonan a quo memiliki
alasan konstitusional yang berbeda karena norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
yang dimaknai dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengakomodir
Gubernur DIY yang tidak dipilih dalam pemilihan umum, tidak mengakomodir wakil
gubernur, wakil walikota, dan wakil Bupati, serta tidak mengakomodir Anggota
DPRD.
Oleh karena itu, dengan adanya dasar pengujian yang berbeda dan
alasan konstitusional yang berbeda tersebut maka terlepas terbukti atau tidaknya
secara substansial permohonan a quo, secara formal berdasarkan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo secara formal dapat
diajukan kembali, maka setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan
Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, dan mempertimbangkan
argumentasi Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 169
huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 melanggar moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan
yang intolerable karena secara eksplisit melarang, atau tidak mengakomodir, yaitu:
pertama, gubernur dan wakil gubernur DIY; kedua, wakil gubernur, wakil bupati dan
126
wakil walikota; dan ketiga, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten dan
anggota DPRD kota yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun diajukan sebagai
calon presiden dan calon wakil presiden berlaku mulai pada Pemilihan Umum 2024,
Pemilihan Umum 2029 dan seterusnya.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.7] dan dikelompokkan menjadi tiga kategori pada Paragraf [3.12] di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa pada dasarnya Mahkamah telah mempertimbangkan sebelumnya
hal-hal sebagaimana dalil Pemohon a quo dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023. Perihal ini, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.14.1]
pada intinya menyatakan terdapat 3 (tiga) isu pokok terkait dengan batas syarat usia
minimal 40 (empat puluh) tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden. Pertama, keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah
dari 40 (empat puluh) tahun. Kedua, batas usia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun dapat disepadankan (dialternatifkan) dengan jabatan publik (public official)
yang pernah/sedang dijabat seseorang. Ketiga, batas usia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun dapat disepadankan (dialternatifkan) dengan jabatan yang pernah atau
sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum (elected official). Dari ketiga
isu pokok di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan
Pemohon yaitu tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala
daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
[3.13.2] Bahwa terhadap ketiga isu di atas, berkenaan dengan wakil kepala daerah
dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, Mahkamah telah mempertimbangkan
pada Sub-paragraf [3.14.1.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023, sebagai berikut:
[3.14.1.2]
Bahwa berkenaan dengan batas usia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun dapat disepadankan (dialternatifkan) dengan jabatan publik
(public official) atau penyelenggara negara yang pernah/sedang dijabat
seseorang untuk dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Berkenaan dengan hal ini, setelah Mahkamah membaca berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat beberapa pengertian
perihal “pejabat negara” atau “penyelenggara negara”. Misalnya, dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999);
dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
127
Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008) memberikan pengertian
Penyelenggara Negara merupakan pejabat negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 1
angka 1 UU 40/2008). Sementara itu, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan Pejabat negara,
yaitu presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah; ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah
Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
kecuali hakim ad hoc; ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi; ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi; menteri dan jabatan setingkat menteri;
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; gubernur dan wakil
gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan pejabat
negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang;
Berdasarkan pengertian dan pengelompokan di atas, pejabat negara
atau penyelenggara negara melingkupi pengertian yang begitu luas. Artinya,
menerima posisi sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara
disepadankan dengan batas usia 40 (empat puluh) tahun sebagai batas usia
minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal
ini, Mahkamah dapat memahami keinginan untuk menyepadankan atau
membuat alternatif syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil
presiden. Namun, karena terlalu luasnya pengertian pejabat negara atau
penyelenggara negara yang dimuat dalam beberapa peraturan perundang-
undangan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, pembentuk
undang-undang dapat membuat atau menentukan secara definitif pejabat
negara atau penyelenggara negara yang mana saja yang dapat
dialternatifkan atau disepadankan untuk menggantikan batas usia minimal
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, penyepadanan usia 40 tahun
dengan jabatan publik (public official) atau penyelenggara negara yang pernah atau
sedang dijabat seseorang merujuk peraturan perundang-undangan dapat dikatakan
luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.
Namun demikian, berkenaan dengan jabatan gubernur dan wakil gubernur justru
telah dinyatakan secara jelas pada Sub-paragraf [3.14.1.2]. Artinya, dalil Pemohon
yang menyatakan jabatan “wakil kepala daerah” tidak terakomodir dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal 40 (empat puluh)
tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan “berusia paling
128
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah cara memaknai
putusan yang tidak komprehensif. Dalam hal ini, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD
1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil
gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-
undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termaktub di dalamnya
jabatan wakil kepala daerah. Bahkan, karena wakil kepala daerah (wakil gubernur,
wakil bupati, dan wakil walikota) sebagai jabatan yang termaktub jabatan di
dalamnya kepala daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023
menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 (empat puluh) dengan kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai elected official.
Selanjutnya, berkenaan dengan masalah anggota DPRD provinsi atau
DPRD kabupaten/kota yang dipahami Pemohon dalam amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan “Berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dapat dikatakan sebagai cara
memahami putusan yang tidak komprehensif. Dengan menggunakan pemahaman
yang komprehensif, frasa “jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum” dalam amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut melingkupi semua
pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum. Artinya, dalam batas penalaran yang
wajar, penyepadanan usia minimal 40 (empat puluh) tahun dengan jabatan yang
pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum (elected official)
adalah semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan umum anggota DPRD provinsi
dan anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam hal ini perlu Mahkamah tegaskan, ihwal
penekanan dengan frasa “termasuk pemilihan kepala daerah” dalam amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 a quo seharusnya dipahami pula
sebagai cara Mahkamah memberikan penegasan bahwa frasa “pemilihan umum”
tersebut termasuk pemilihan kepala daerah. Penegasan demikian menjadi penting
karena sebagian kalangan masih memahami rezim pemilihan umum tidak termasuk
pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, semua orang yang pernah atau sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah, merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,
129
jabatan yang disepadankan dengan usia 40 tahun, termasuk jabatan wakil kepala
daerah dan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
[3.13.3] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan tidak terakomodirnya
gubernur dan wakil gubernur DIY dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, perlu Mahkamah tegaskan ihwal putusan a quo harus dimaknai
sebagai tidak terpisahkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan merujuk pertimbangan hukum
sub-sub-Paragraf [3.14.1.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023, sebagaimana telah dikutip dalam Sub-paragraf [3.13.2] di atas, sekalipun
gubernur dan wakil gubernur DIY tidak termasuk pada kategori pejabat yang dipilih
(elected official), hal demikian jika dikaitkan dengan pemaknaan terhadap Pasal 169
huruf q UU 7/2017 jabatan gubernur DIY adalah jabatan yang masuk dalam rumpun
sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor
90/PUU-XXI/2023. Namun, oleh karena status DIY adalah daerah istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, maka status gubernur
dan wakil gubernur DIY bisa ditentukan dan diselaraskan sesuai dengan semangat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian diperkuat
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang secara
substansi Mahkamah menyerahkan kepada Pembentuk Undang-Undang.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah perlu menegaskan,
dalil Pemohon yang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 secara eksplisit melarang atau tidak mengakomodir gubernur dan wakil
gubernur DIY; wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota; dan anggota DPRD
provinsi, anggota DPRD kabupaten dan anggota DPRD kota yang berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden
adalah tidak dapat dibenarkan. Karena, amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 sama sekali tidak melarang penyepadanan usia minimal 40
(empat puluh) tahun dimaksud. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, Mahkamah merasa perlu untuk
menegaskan kembali, upaya menyesuaikan batas usia calon presiden dan calon
130
wakil presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, atau upaya menyepadankan dengan pejabat negara atau penyelenggara
negara (public official), dan termasuk menyepadankan atau mengalternatifkan
dengan jabatan yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected official) masih tetap
merupakan dan berada di ranah pembentuk undang-undang. Dalam hal pembentuk
undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan
atas UU 7/2017 diberlakukan untuk Pemilihan Umum 2029 dan pemilihan umum
setelahnya.
[3.15] Menimbang bahwa selain dalil-dalil sebagaimana dipertimbangkan dalam
Paragraf [3.13] di atas, Pemohon juga mempertentangkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah berpandangan,
tidak terdapat relevansi untuk mempertimbangkan dalil yang mempertentangkan
kedua putusan dimaksud. Dalam hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 memberi penegasan beberapa hal berkenaan dengan batas
usia dan alternatif untuk memenuhi syarat menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden sebagaimana substansi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga
dalil-dalil Pemohon yang mempertentangkan kedua putusan Mahkamah tersebut
bukanlah menjadi ranah pengujian konstitusionalitas yang dapat Pemohon ajukan
kepada Mahkamah. Terlebih, andaipun benar terdapat pergeseran pendirian
terhadap Putusan Mahkamah sebelumnya, quod non, hal tersebut dapat dibenarkan
karena Mahkamah tidak dilarang bergeser dari pendirian sebelumnya sepanjang
ada alasan-alasan baru yang lebih kuat dan fundamental. Dengan demikian,
terhadap dalil-dalil Pemohon yang mempertentangkan kedua putusan a quo harus
dikesampingkan;
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana yang
telah diuraikan di atas, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, bertentangan dengan
asas kedaulatan rakyat, syarat menjadi presiden dan wakil presiden, pemilihan
kepala daerah secara demokratis, pengakuan pada pemerintahan daerah yang
131
bersifat khusus dan bersifat istimewa, jaminan persamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, jaminan hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak,
jaminan kepastian hukum yang adil, jaminan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, jaminan bebas dari perlakuan yang diskriminatif, jaminan
penghormatan terhadap hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 18
ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
sebagaimana didalilkan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
132
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 16.19 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Masyur dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
133
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109 selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
115
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
116
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023, yang menyatakan
sebagai berikut:
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk
pemilihan kepala daerah.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang memiliki hak untuk
memilih dalam pemilihan umum. Dengan kualifikasi tersebut, Pemohon
menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 6
ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian;
3. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
membuat Pemohon tidak dapat memilih dan memberikan suara untuk Gubernur
dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun apabila dicalonkan atau mencalonkan sebagai calon
presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum. Menurut Pemohon hal ini
karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah bukan
dengan tata cara pemilihan (election), sehingga norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 menjadi pembatas dan larangan bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun apabila dicalonkan
117
atau mencalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan
umum;
4. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
membuat Pemohon tidak dapat memilih atau memberikan suara untuk Wakil
Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun yang memperoleh
jabatannya dipilih melalui elected officials yaitu wakil gubernur, wakil bupati dan
wakil walikota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil
presiden dalam pemilihan umum. Hal demikian terjadi oleh karena jabatan wakil
kepala daerah yang dipilih secara elected officials tidak termasuk jabatan yang
disepadankan atau dialternatifkan atau disejajarkan dengan batas minimal usia
calon presiden atau calon wakil presiden, sehingga dengan penghilangan dan
pembatasan hak konstitusional;
5. Bahwa menurut Pemohon Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
tidak
memberikan kepastian hukum dan akan menimbulkan problematika hukum
karena adanya penyepadanan (pengalternatifan) batasan usia calon presiden
dan calon wakil presiden dengan jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum
(elected officials), tidak mempertimbangkan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang diangkat dalam jabatannya melalui penetapan maupun wakil kepala
daerah yang dipilih melalui elected officials.
6. Bahwa menurut Pemohon kerugian yang dialaminya bersifat khusus dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, oleh karena pemerintahan Provinsi DIY akan terus berjalan, dan
regenerasi kepemimpinan dapat dipastikan akan terjadi, sehingga sepanjang
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diberlakukan sepanjang itu pula Pemohon
akan mengalami kerugian konstitusional tidak dapat memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah DIY dalam pemilihan umum apabila akan diajukan sebagai
calon presiden atau calon wakil presiden, karena pemberlakuan Pasal 169 huruf
118
q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan hanya berlaku untu
