PUU
Tahun 2026
158/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Billy Anggara Jufri (Pemohon I), Raga Samudera Widodo (Pemohon II), Ardi Muhammad Fikri (Pemohon III), dan Febri Wahyuni (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-06-17T16:31:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon V untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 158/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Billy Anggara Jufri
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Desa Koto Duo RT. 06 Kecamatan Pesisir Bukit
Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Ardi Muhamad Fikri
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Perum Bumi Mendalo Asri RT. 04 RW 001
Kelurahan Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota
Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
:
Febri Wahyuni
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kubang Ujo RT. 005 RW. 002 Desa Bangun Harjo
Kecamatan Pelapat Ilir Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
:
Raga Samudera Widodo
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Lrg. Pam RT. 12 Kelurahan Penyengat Rendah
Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pemohon IV;
2
5. Nama
:
Yanuardi
Pekerjaan
:
Karyawan swasta
Alamat
:
Jalan Adityawarman Lrg. Lion RT. 007 Kelurahan Thehok
Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/MK/PUU-IV/2026 tanggal 15 April 2026
dan Nomor 02/MK/PUU-IV/2026 tanggal 20 Mei 2026 memberi kuasa kepada Dr.
Adithiya Diar, S.H., M.H., Dr. Muhammad Syahlan Samosir, S.H.,M.H., Duwi Aryadi,
S.H., M.H., Dita Wahyuni, S.H., M.H., Elvina Utari, S.H., Dzaka Wali El Ramadhan,
S.H., M.H., Rizki Satria Pratama, S.H., Mayga Harvin, S.H., Agustia Gafar, S.H., M.H.,
dan Ririn Ocna Syafera, S.H., M.H., masing-masing adalah Advokat/Kuasa Hukum
yang bekerja pada kantor Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Garuda (LKBH
Garuda), beralamat di Jalan Patimura Kampung Bugis RT. 35 Nomor 38 Kelurahan
Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, bertindak baik
secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
dengan hak untuk memindahkan (recht van subtitutie), baik sebagian maupun
seluruhnya;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai ---para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 30 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 30 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
156/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 4 Mei 2026,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2026, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
3
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI 1945) telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk
mengawal
konstitusi
yaitu
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), diharapkan mampu menegakan konstitusi dan prinsip negara hukum
sesuai dengan kewenangan yang diberikan. MKRI juga diharuskan mampu
memberikan keseimbangan (check and balances) antara lembaga negara dan
menyelesaikan sengketa konstitusional agar hukum dasar yang terkandung
dalam UUD 1945 ruh dan marwahnya tetap terjaga.
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945),
yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
4
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554), dan selanjutnya disebut UU MK, menyatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman,
menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801), untuk selanjutnya disebut UU PPP,
menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK Pengujian UU), menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah
Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk dan memiliki fungsi, antara lain, sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
5
constitution), serta lembaga pelindung hak hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu, apabila dalam
perkembangannya terdapat norma, pasal, atau keseluruhan undang undang
yang tidak lagi relevan dengan keadaan sosial dan perkembangan hukum
sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak hak konstitusional warga negara,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan undang undang tersebut
secara keseluruhan atau menyatakan suatu pasal dalam undang undang yang
diuji sebagai inkonstitusional bersyarat. Hal demikian sejalan dengan ketentuan
dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang dirumuskan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undangundang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
8. Bahwa objek permohonan Para Pemohon a quo adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur:
“Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau
Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.”
Terhadap Ketentuan:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.”
9. Bahwa
oleh
karena
Permohonan
Para
Pemohon
pada
pokoknya
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (1) Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUDNRI
Tahun 1945, maka pengujian a quo jelas termasuk dalam ruang lingkup
6
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan tersebut sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUDNRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1)
Undang Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1) Undang -
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, serta Pasal 2
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Dengan demikian,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
Permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal sekaligus
penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. Mahkamah Konstitusi
merupakan kekuasaan yudisial yang bertugas menjaga hak konstitusional dan
hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Para Pemohon
kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 36 ayat
(1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan
privat, atau (d) lembaga negara.”
3. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945.”
4. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
7
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
5. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III,
memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang,
yakni
Adanya
Kerugian
Konstitusional bersifat (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia,
berjenis kelamin Laki-Laki, pemilik KTP dengan NIK 1572022107040002,
beralamat di Desa Koto Duo RT.06 Kec. Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh
[vide bukti P-3], yang saat ini merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide bukti P-4]. Selain sebagai
mahasiswa Fakultas Hukum, Para Pemohon juga aktif dalam mengikuti
kegiatan organisasi kemahasiswaan dimana Pemohon I merupakan Wakil
Sekretaris Umum bidang PPPA Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Komisariat Hukum Koordinator Komisariat Universitas Jambi [Bukti P-5],
8
yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan sosial bagi
masyarakat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka
mencapai tujuan organisasi, yaitu membina insan akademis, pencipta, dan
pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas
terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
b) Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia,
berjenis kelamin Laki-Laki, pemilik KTP dengan NIK 1505012109020002,
beralamat di Perum Bumi Mendalo Asri, Rt.04, Rw.001, Kel. Mendalo Indah,
Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi [vide bukti P-6], yang saat ini
merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Jambi [vide bukti P-7]. Pemohon II merupakan Sekretaris Umum
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Muaro Jambi [Bukti P-
8]. Dalam kapasitasnya tersebut, Pemohon III menjalankan berbagai
kegiatan organisasi yang berorientasi pada pengamalan ilmu pengetahuan
di tengah masyarakat. Salah satu bentuk implementasi kegiatan tersebut
adalah melalui pendampingan sosial kepada masyarakat sebagai bagian
dari pelaksanaan Trilogi Pergerakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
yang meliputi dimensi keagamaan, kemahasiswaan, dan kemasyarakatan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata peran mahasiswa dalam mengintegrasikan
nilai nilai keilmuan, keislaman, dan pengabdian sosial dalam kehidupan
bermasyarakat.
c) Bahwa Pemohon III merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia,
berjenis kelamin Perempuan, pemilik KTP dengan NIK 1508095602050001,
beralamat di Jl. Kubang Ujo RT.05 RW. 02 Desa Bangun Harjo Kecamatan
Pelepat Ilir Kabupaten Bungo [vide bukti P-9], yang saat ini merupakan
mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi
[vide bukti P-10]. Pemohon III merupakan Badan Pengurus Harian
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia [Bukti P 11], yang dalam
pelaksanaan
kegiatannya
memiliki
salah
satu
program
berupa
pendampingan sosial kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan
sebagai bentuk perwujudan dari upaya meningkatkan kesadaran hukum
9
masyarakat, sejalan dengan tujuan organisasi dalam mendorong
pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
d) Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sebagai mahasiswa hukum
bukanlah kedudukan yang bersifat abstrak, melainkan berkaitan langsung
dengan kepentingan konstitusional Para Pemohon untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil dalam memahami, menguji, dan mengamalkan
norma hukum acara pidana yang berlaku. Selain itu, Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III juga aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang
memiliki kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat. Dalam
kegiatan tersebut, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, berpotensi
berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang menjadi korban
tindak pidana, termasuk korban yang pada saat yang sama diperiksa
sebagai saksi dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, keberlakuan Pasal
36 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang
hanya
mengatur
pencatatan,
pembacaan,
pemahaman,
dan
penandatanganan BAP, tetapi tidak secara tegas memberikan hak kepada
saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP yang memuat
keterangannya sendiri, memiliki hubungan langsung dengan kepentingan
hukum dan kepentingan konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV.
e) Bahwa dalam kegiatan akademik maupun kegiatan pendampingan sosial
tersebut, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III memiliki kepentingan
konstitusional untuk memastikan agar hukum acara pidana tidak hanya
menjadi instrumen pembuktian bagi negara, tetapi juga menjadi instrumen
perlindungan bagi korban. Apabila saksi yang sekaligus korban tidak
diberikan salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri, maka korban
berpotensi kehilangan alat pembanding untuk memastikan bahwa
keterangannya tidak diubah, dikurangi, ditambah, atau digeser maknanya
setelah pemeriksaan selesai. Keadaan demikian sebagaimana telah
diuraikan dalam bagian Alasan Alasan Permohonan, dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan korban, dan mengurangi
10
kemampuan korban untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses
pidana.
f)
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III,
tidak harus dimaknai semata mata sebagai kerugian yang telah terjadi
secara aktual, melainkan juga dapat berupa kerugian potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dalam perkara
a quo, kerugian konstitusional Para Pemohon bersifat potensial karena
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, baik sebagai warga negara,
mahasiswa hukum, maupun pihak yang aktif dalam kegiatan pendampingan
sosial masyarakat, sewaktu waktu dapat berada dalam posisi sebagai saksi
yang sekaligus korban, atau mendampingi masyarakat yang berada dalam
kedudukan demikian. Dalam keadaan tersebut, ketiadaan hak memperoleh
salinan BAP dapat secara langsung merugikan kepentingan Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III dalam memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
g) Bahwa kerugian konstitusional tersebut juga bersifat spesifik karena tidak
dialami oleh setiap orang secara umum, melainkan berkaitan dengan
kedudukan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sebagai mahasiswa
hukum yang memiliki aktivitas nyata dalam pengabdian dan pendampingan
sosial masyarakat. Aktivitas tersebut menempatkan Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III dalam relasi yang dekat dengan persoalan hukum
masyarakat, termasuk persoalan korban tindak pidana yang memberikan
keterangan dalam proses penyidikan. Oleh sebab itu, keberadaan norma
Pasal 36 ayat (1) KUHAP yang belum memberikan jaminan salinan BAP
kepada saksi yang sekaligus korban menimbulkan hambatan bagi Pemohon
I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam menjalankan peran akademik, sosial,
dan konstitusionalnya untuk mendorong perlindungan hukum yang adil bagi
masyarakat.
10. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon IV memiliki kedudukan Hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
11
Undang, yakni Adanya Kerugian Konstitusional bersifat (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon IV merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia,
berjenis kelamin laki laki, pemilik KTP dengan NIK 1571011107020042,
beralamat di Lorong PAM RT 12, Penyengat Rendah, Kecamatan
Telanaipura, Kota Jambi [vide bukti P 12].
b. Bahwa Pemohon IV saat ini merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide bukti P 13]. Selain itu,
Pemohon IV juga menjabat sebagai Ketua aktif Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia Rayon Hukum Komisariat Universitas Jambi [vide bukti P
14].
c. Bahwa dalam kedudukannya sebagai mahasiswa hukum sekaligus Ketua
aktif organisasi kemahasiswaan, Pemohon IV memiliki perhatian dan
keterlibatan dalam kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan antara lain dalam rangka menempa kader agar
memiliki
kemampuan
berpikir
kritis,
kepekaan
sosial,
serta
jiwa
kepemimpinan dalam merespons persoalan hukum yang terjadi di tengah
masyarakat.
d. Bahwa Pemohon IV pernah menjadi korban dalam perkara dugaan
penganiayaan ringan pada tahun 2025. Atas peristiwa tersebut, Pemohon
IV menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Sektor Jambi Luar
Kota pada tanggal 25 Juni 2025 dengan Nomor L.Pengaduan/153/VI/Res
1.6/2025.
e. Bahwa setelah laporan pengaduan tersebut disampaikan, Pemohon IV tidak
memperoleh bukti tertulis atas laporan yang telah diajukannya. Keadaan
demikian menunjukkan bahwa sejak tahap awal pelaporan, Pemohon IV
telah berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya memiliki pegangan
administratif atas proses hukum yang sedang ditempuhnya sebagai pihak
yang mengalami langsung dugaan peristiwa pidana.
f.
Bahwa setelah laporan pengaduan Pemohon IV diterima dan ditindaklanjuti,
Pemohon IV kemudian dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
12
Pada
akhir
pemeriksaan
tersebut,
Pemohon
IV
diminta
untuk
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang memuat keterangan
dirinya sebagai korban atas dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan.
g. Bahwa setelah Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandatangani,
Pemohon IV tidak pernah diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan yang
memuat keterangannya sendiri. Padahal, keterangan tersebut berasal
langsung dari Pemohon IV dan berkaitan erat dengan peristiwa pidana yang
dialaminya sebagai korban.
h. Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian menghubungi Pemohon IV melalui
pesan WhatsApp untuk menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah
dilakukan. Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2025, Pemohon IV menerima
Surat
Pemberitahuan
Perkembangan
Hasil
Penyelidikan
Nomor
SP2HP/153/VII/Res 1.6/2025 [vide bukti P 15].
i.
Bahwa salah satu isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Pemohon IV adalah
pemberitahuan mengenai:
-
Penyelidik masih menunggu Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit
Bhayangkara Polda Jambi.
j.
Bahwa meskipun demikian, Pemohon IV tidak pernah diminta, diarahkan,
ataupun diberitahukan secara patut untuk melakukan Visum Et Repertum
pada saat proses pengaduan maupun dalam rangkaian tindak lanjut
penyelidikan. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon IV sebagai
korban tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai langkah
hukum yang berkaitan langsung dengan pembuktian perkara yang
dialaminya.
k. Bahwa ketidakjelasan mengenai Visum Et Repertum tersebut semakin
diperberat karena Pemohon IV tidak diberikan salinan Berita Acara
Pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri. Akibatnya, Pemohon IV
tidak memiliki pegangan autentik untuk memeriksa kembali apakah
keterangan mengenai kronologi peristiwa, kondisi fisik, kebutuhan
pembuktian, termasuk hal hal yang berkaitan dengan Visum Et Repertum,
13
telah dicatat secara benar, lengkap, dan sesuai dengan apa yang
disampaikan dalam pemeriksaan.
l.
Bahwa dalam keadaan demikian, Pemohon IV tidak dapat memastikan
apakah tidak terlaksananya Visum Et Repertum disebabkan oleh tidak
adanya arahan dari penyelidik, kekeliruan pencatatan dalam Berita Acara
Pemeriksaan, atau adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang
diberikan oleh Pemohon IV dengan tindak lanjut yang kemudian
diberitahukan
melalui
Surat
Pemberitahuan
Perkembangan
Hasil
Penyelidikan. Ketiadaan salinan Berita Acara Pemeriksaan menyebabkan
Pemohon IV tidak memiliki dasar pembanding untuk menilai kesesuaian
antara keterangannya sendiri dengan perkembangan penanganan perkara.
m. Bahwa keadaan tersebut pada akhirnya menyebabkan Pemohon IV
kehilangan kepercayaan terhadap proses penanganan perkara yang sedang
berjalan. Sebab, pada satu sisi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan menyatakan bahwa penyelidik masih menunggu hasil Visum
Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi, namun pada sisi
lain Pemohon IV tidak pernah diminta, diarahkan, ataupun diberitahukan
secara patut untuk melakukan Visum Et Repertum.
n. Bahwa sebagai akibat dari ketidakjelasan tersebut, Pemohon IV kemudian
menarik laporan pengaduannya dari Kepolisian. Penarikan laporan tersebut
bukan semata karena Pemohon IV tidak lagi memiliki kepentingan atas
perkara yang dialaminya, melainkan karena Pemohon IV tidak memperoleh
kepastian mengenai keterangan yang telah diberikannya, arah pembuktian
perkara, serta tindak lanjut penanganan perkara sebagai korban.
o. Bahwa pengalaman Pemohon IV tersebut menunjukkan adanya persoalan
hukum yang nyata ketika korban atau saksi korban telah memberikan
keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, namun tidak
memperoleh salinan atas keterangan yang telah diberikannya sendiri.
Dalam keadaan demikian, Pemohon IV tidak memiliki pegangan autentik
untuk memastikan bahwa keterangannya tetap dicatat secara benar, utuh,
dan tidak mengalami perubahan atau pergeseran makna yang tidak
diketahui oleh Pemohon IV.
14
p. Bahwa dengan demikian, Pemohon IV memiliki kepentingan konstitusional
yang nyata untuk mengajukan permohonan pengujian norma a quo, agar
ketentuan tersebut dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban bagi
penyidik untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi
yang juga merupakan korban, sepanjang salinan tersebut terbatas pada
keterangan dirinya sendiri dan tidak mengganggu kepentingan penyidikan
yang sah menurut hukum.
11. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon V memiliki kedudukan Hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, yakni Adanya Kerugian Konstitusional bersifat (khusus) dan aktual,
maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon V merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia,
berjenis kelamin laki laki, pemilik KTP dengan NIK 1571031601690001,
beralamat di Jalan Adityawarman Lorong Lion RT 007, Kelurahan Thehok,
Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi [vide bukti P-16].
b. Bahwa Pemohon V berkedudukan sebagai pengadu dalam perkara dugaan
tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen sebagaimana diatur dalam
Pasal 391 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana
tersebut berkaitan dengan perubahan susunan direksi dan kepemilikan
saham pada PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, termasuk keberadaan
dokumen keputusan rapat yang menurut Pemohon V tidak benar dan diduga
palsu.
c. Bahwa atas peristiwa tersebut, Pemohon V menyampaikan pengaduan
kepada Kepolisian Daerah Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Umum, pada
hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan yang dibuat di Jambi
pada tanggal 25 Februari 2026 [Vide Bukti P-17].
d. Bahwa pada saat pengaduan tersebut disampaikan, Pemohon V sebagai
pengadu telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Keterangan
15
tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
Pemohon V.
e. Bahwa pengaduan Pemohon V tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh
Kepolisian Daerah Jambi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penelitian Laporan A1 Nomor SP2HP/216/III/RES.1.9./2026/Ditreskrimum,
tertanggal 10 Maret 2026 [vide bukti P 18]. Surat tersebut pada pokoknya
menerangkan bahwa laporan pengaduan masyarakat atas nama Yanuardi
tanggal 25 Februari 2026 telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan
dalam jangka waktu empat belas hari, dengan merujuk pada Surat Perintah
Penyelidikan Nomor SP.Lidik/197/III/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal
10 Maret 2026.
f.
Bahwa dengan demikian, proses hukum atas pengaduan Pemohon V saat
ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tahap penyelidikan tersebut
merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya
peristiwa pidana, yang hasilnya dapat menjadi dasar bagi aparat penegak
hukum untuk menentukan apakah perkara a quo layak ditingkatkan ke tahap
penyidikan.
g. Bahwa persoalan konstitusional yang dialami Pemohon V tidak semata-mata
terletak pada tahap penyelidikan yang sedang berjalan saat ini, melainkan
pada potensi kerugian hukum yang menurut penalaran yang wajar dapat
terjadi apabila perkara a quo ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap
penyidikan itulah Pemohon V berpotensi diperiksa sebagai saksi, saksi
korban, atau pihak yang keterangannya diperlukan oleh penyidik.
h. Bahwa apabila perkara a quo ditingkatkan ke tahap penyidikan, keterangan
Pemohon V akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai
dokumen resmi yang dapat memengaruhi arah penanganan perkara,
pembuktian dugaan tindak pidana, perlindungan hak Pemohon V sebagai
pihak yang dirugikan, serta kemungkinan pemulihan kerugian yang
dialaminya.
i.
Bahwa persoalan hukum muncul apabila pada tahap penyidikan nanti
Pemohon V tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan yang memuat
keterangannya sendiri. Terlebih, proses penanganan perkara sangat
16
mungkin memakan waktu yang tidak singkat, sehingga keterangan yang
kelak disampaikan oleh Pemohon V dalam pemeriksaan penyidikan belum
tentu dapat diingat kembali secara utuh, rinci, dan persis sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, baik apabila dibandingkan
dengan keterangan yang telah diberikan pada saat pengaduan maupun
dengan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.
j.
Bahwa dalam keadaan demikian, salinan Berita Acara Pemeriksaan menjadi
penting bagi Pemohon V sebagai pegangan autentik untuk memastikan
bahwa keterangan yang telah diberikannya tidak mengalami perubahan,
pergeseran makna, atau penyesuaian substansi yang tidak diketahui oleh
Pemohon V. Selain itu, salinan Berita Acara Pemeriksaan juga diperlukan
sebagai sarana pengingat kronologis atas peristiwa yang dilaporkan dan
keterangan yang telah disampaikan, sehingga Pemohon V tetap dapat
menjaga konsistensi, ketepatan, dan keutuhan keterangannya dalam proses
hukum selanjutnya.
k. Bahwa potensi kerugian konstitusional Pemohon V semakin nyata karena
keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan bukan
sekadar catatan administratif, melainkan dokumen hukum yang dapat
digunakan dalam rangkaian proses penegakan hukum. Apabila Pemohon V
tidak memperoleh salinan atas keterangan yang diberikannya sendiri, maka
Pemohon V berada dalam posisi yang lemah untuk memastikan bahwa
keterangannya tetap dipergunakan secara benar, proporsional, dan sesuai
dengan maksud yang disampaikan kepada penyidik.
l.
Bahwa ketiadaan salinan Berita Acara Pemeriksaan juga berpotensi
menghambat Pemohon V dalam melindungi kepentingan hukumnya sebagai
pihak yang dirugikan. Hal ini karena Pemohon V tidak memiliki dokumen
pembanding yang dapat digunakan untuk menilai kesinambungan antara
keterangan yang diberikan pada tahap pengaduan, keterangan yang
mungkin diberikan pada tahap penyidikan, dan perkembangan proses
hukum berikutnya.
m. Bahwa keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
Pemohon V, sebab Pemohon V tidak dapat mengetahui secara pasti apakah
17
keterangan yang telah diberikannya telah dicatat, dipahami, dan digunakan
sesuai dengan substansi yang sebenarnya. Padahal, dalam perkara yang
berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan dokumen, ketepatan
kronologi, uraian peristiwa, dan penjelasan mengenai dokumen yang
dipersoalkan merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan arah
penanganan perkara.
n. Bahwa dengan tidak adanya kewajiban yang tegas bagi penyidik untuk
memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi yang juga
berkedudukan sebagai korban atau pihak yang dirugikan, Pemohon V
berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan
untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Kerugian tersebut timbul
karena Pemohon V tidak diberikan akses yang memadai terhadap
keterangan dirinya sendiri, padahal keterangan tersebut berkaitan langsung
dengan perlindungan hak dan kepentingan hukumnya.
o. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon V bukanlah kerugian yang bersifat
abstrak atau semata mata hipotetis. Kerugian tersebut merupakan kerugian
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat terjadi, karena perkara
Pemohon V saat ini telah berada pada tahap penyelidikan dan secara hukum
terbuka kemungkinan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Apabila pada
tahap penyidikan Pemohon V diperiksa sebagai saksi atau saksi korban,
maka tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan yang memuat
keterangannya sendiri akan secara langsung menempatkan Pemohon V
dalam posisi yang tidak pasti.
p. Bahwa oleh karena itu, norma a quo perlu dimaknai secara konstitusional
agar penyidik wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada
saksi yang juga berkedudukan sebagai korban, sepanjang salinan tersebut
memuat keterangan dirinya sendiri. Pemaknaan demikian diperlukan untuk
menjamin agar hak Pemohon V atas kepastian hukum yang adil tidak hanya
bersifat formal, tetapi juga benar-benar dapat dilaksanakan dalam praktik
penegakan hukum.
q. Bahwa dengan demikian, sepanjang norma a quo tidak dimaknai
mewajibkan penyidik memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan
18
kepada saksi yang juga berkedudukan sebagai korban, maka Pemohon V
berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa ketidakpastian
hukum, lemahnya perlindungan atas keterangan dirinya sendiri, serta
berkurangnya kemampuan untuk menjaga konsistensi dan keutuhan
keterangan dalam proses hukum. Keadaan tersebut bertentangan dengan
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Bahwa dari uraian kedudukan hukum masing-masing Pemohon di atas, hak
konstitusional Para Pemohon yang dirugikan atau setidak tidaknya berpotensi
dirugikan adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak tersebut menuntut
agar setiap norma hukum disusun dan dimaknai secara pasti, adil, serta tidak
menempatkan korban dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan
aparatur negara. Ketika negara mengambil dan menggunakan keterangan saksi
yang sekaligus korban dalam BAP, maka negara juga wajib memberikan
perlindungan yang memungkinkan korban memastikan kebenaran, keutuhan,
dan akurasi keterangan yang berasal dari dirinya sendiri.
13. Bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara berlakunya Pasal 36 ayat (1)
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan kerugian
konstitusional Para Pemohon. Hubungan sebab akibat tersebut terletak pada
kenyataan bahwa norma a quo hanya mengatur kewajiban pencatatan
keterangan tersangka dan/atau saksi dalam BAP serta penandatanganannya
setelah dibaca dan dimengerti, tetapi tidak mengatur kewajiban penyerahan
salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban. Akibatnya, saksi yang
sekaligus korban tidak memperoleh jaminan hukum untuk memiliki salinan atas
keterangan yang bersumber dari dirinya sendiri, padahal keterangan tersebut
dapat digunakan dalam tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
perkara pidana.
14. Bahwa dengan tidak adanya jaminan penyerahan salinan BAP tersebut, saksi
yang sekaligus korban berpotensi kehilangan kepastian mengenai isi
keterangan yang telah diberikan. Potensi kerugian tersebut menjadi semakin
19
nyata apabila penyidikan berlangsung lama, pelaku belum ditemukan, atau
proses pidana berjalan dalam rentang waktu yang panjang. Dalam keadaan
demikian, salinan BAP memiliki arti penting sebagai sarana untuk menjaga
kesinambungan keterangan, membantu korban mengingat kembali keterangan
yang pernah diberikan, serta mencegah terjadinya distorsi pasca pemeriksaan.
15. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon juga berkaitan dengan
kepentingan pemulihan korban. Sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
alasan-alasan Permohonan, korban memiliki kepentingan untuk memperoleh
informasi
mengenai
perkembangan
perkara,
mengajukan
restitusi,
menyampaikan dampak tindak pidana, memperoleh perlindungan, dan
menempuh mekanisme keadilan restoratif. Seluruh kepentingan tersebut
memerlukan dasar informasi yang akurat mengenai bagaimana keterangan
korban dicatat dalam BAP. Tanpa salinan BAP, korban tidak memiliki pegangan
yang cukup untuk memastikan apakah pengalaman, penderitaan, kerugian, dan
kebutuhan pemulihannya telah dicatat secara benar oleh penyidik.
16. Bahwa dengan demikian, keberlakuan Pasal 36 ayat (1) KUHAP dalam rumusan
yang ada saat ini telah menimbulkan kekosongan perlindungan terhadap saksi
yang sekaligus korban. Kekosongan tersebut tidak dapat dipandang sebagai
persoalan teknis administrasi penyidikan semata, melainkan merupakan
persoalan konstitusional karena menyangkut hak atas kepastian hukum yang
adil, perlindungan hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Para
Pemohon sebagai warga negara, mahasiswa hukum, dan pelaku kegiatan
pendampingan sosial masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk menguji
norma tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam
proses pidana.
17. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional Para
Pemohon tidak akan terjadi atau setidak tidaknya tidak lagi terjadi. Dengan
dinyatakannya Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa saksi yang sekaligus
berkedudukan sebagai korban wajib diberikan salinan BAP yang memuat
keterangannya sendiri, maka akan tercipta kepastian hukum yang adil bagi
korban, termasuk bagi Para Pemohon apabila pada kemudian hari berada dalam
20
posisi sebagai saksi yang sekaligus korban atau mendampingi masyarakat
dalam kedudukan demikian.
18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, seluruh syarat kerugian konstitusional
sebagaimana dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU V/2007
telah terpenuhi. Pertama, Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kedua, hak konstitusional
tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 36 ayat (1) KUHAP. Ketiga,
kerugian tersebut bersifat spesifik dan setidak-tidaknya potensial menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Keempat, terdapat
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Para Pemohon dengan
berlakunya norma a quo. Kelima, apabila permohonan dikabulkan, kerugian
konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
19. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 36 ayat (1) Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap UUD NRI Tahun 1945. Para
Pemohon bukan hanya memiliki kualifikasi sebagai perseorangan Warga
Negara Indonesia, tetapi juga memiliki kepentingan konstitusional yang nyata
dan rasional untuk memastikan agar norma hukum acara pidana memberikan
perlindungan yang adil kepada saksi yang sekaligus korban, khususnya melalui
pemberian salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri.
III. PERMOHONAN A QUO BUKAN PENGULANGAN ATAU PENGUJIAN KEMBALI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
2. Bahwa sebelum Permohonan a quo diajukan, norma Pasal 36 ayat (1) Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara
21
Pidana belum pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada
Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, Permohonan a quo tidak berkaitan
dengan pengujian kembali atas norma yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menentukan bahwa terhadap materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang undang yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
3. Bahwa dengan demikian, Permohonan a quo bukan pengulangan atau
pengujian kembali (Nebis in Idem) dari perkara sebelumnya, sehingga tidak
terdapat halangan yuridis bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus Permohonan a quo, sesuai dengan kewenangan
Mahkamah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Hak Saksi yang Sekaligus Korban untuk Memperoleh Salinan BAP sebagai
Jaminan Keutuhan Keterangan dan Perlindungan dari Distorsi Pasca
Pemeriksaan
2. Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan, permohonan a quo tidak
mempersoalkan tata cara penyampaian Keterangan Saksi di sidang pengadilan.
Permohonan a quo juga tidak dimaksudkan untuk mengubah, mengurangi, atau
menggantikan ketentuan mengenai Keterangan Saksi sebagai alat bukti yang
disampaikan secara langsung di sidang pengadilan atau melalui alat komunikasi
audio visual dalam keadaan tertentu. Permohonan a quo semata mata berkaitan
dengan hak saksi yang sekaligus berkedudukan sebagai korban untuk
memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan yang memuat keterangannya
sendiri pada tahap penyidikan.
3. Bahwa pembatasan tersebut menjadi penting agar objek permohonan tidak
keliru dipahami sebagai upaya untuk menggeser rezim pembuktian di
persidangan. Keterangan Saksi yang disampaikan di sidang pengadilan tetap
tunduk pada ketentuan hukum acara pidana mengenai pemeriksaan alat bukti di
hadapan hakim. Adapun BAP merupakan dokumen pemeriksaan pada tahap
22
penyidikan yang memuat keterangan yang telah diberikan, dibaca, dipahami,
dan ditandatangani oleh saksi. Oleh karena itu, hak memperoleh salinan BAP
tidak dimaksudkan untuk menjadikan BAP sebagai pengganti Keterangan Saksi
di persidangan, melainkan sebagai jaminan agar keterangan yang telah
diberikan pada tahap penyidikan tetap utuh, benar, dan tidak mengalami distorsi
pasca pemeriksaan.
4. Bahwa dalam kerangka demikian, ketentuan mengenai penyampaian
Keterangan Saksi secara langsung di sidang pengadilan atau melalui alat
komunikasi audio visual berada dalam ruang pengaturan yang berbeda dengan
hak saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP. Ketentuan
tersebut mengatur forum, cara, dan keadaan penyampaian keterangan pada
tahap pemeriksaan di persidangan, sedangkan hak atas salinan BAP berkaitan
dengan perlindungan atas dokumen pemeriksaan yang memuat keterangan
saksi yang sekaligus korban pada tahap penyidikan. Dengan demikian,
keduanya tidak saling meniadakan.
5. Bahwa KUHAP tidak mengatur secara tegas pemisahan kedudukan antara saksi
dan korban dalam konteks pencatatan keterangan ke dalam BAP. Memang
benar, dalam bagian ketentuan umum, definisi saksi dan definisi korban
dirumuskan secara terpisah. Pasal 1 angka 47 mendefinisikan saksi sebagai
seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan
atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang
sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sementara itu, Pasal 1 angka 50
mendefinisikan korban sebagai seseorang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
6. Bahwa meskipun saksi dan korban didefinisikan secara terpisah, dalam praktik
pemeriksaan perkara pidana keduanya tidak selalu dapat dipisahkan secara
mutlak. Seseorang yang mengalami sendiri tindak pidana kerap juga menjadi
pihak yang paling mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami rangkaian
peristiwa pidana tersebut. Dalam keadaan demikian, korban tidak hanya
berkedudukan sebagai pihak yang menderita akibat tindak pidana, melainkan
23
juga sebagai sumber keterangan utama mengenai peristiwa pidana yang
dialaminya.
7. Bahwa konstruksi demikian tampak pula dari Pasal 36 ayat (1) KUHAP yang
menyatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita
acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka, dan atau
saksi setelah yang bersangkutan membaca serta memahami isinya. Ketentuan
tersebut memang tidak menyebut korban secara tersendiri. Namun, karena
korban yang masih hidup, berada dalam keadaan sadar, tidak kehilangan
kemampuan akalnya, dan mampu menerangkan peristiwa pidana dapat
diperiksa sebagai saksi, maka istilah saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP
harus dimaknai mencakup pula korban dalam keadaan demikian.
8. Bahwa pemaknaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus perbedaan
konseptual antara saksi dan korban. Saksi adalah subjek pemberi keterangan,
sedangkan korban adalah subjek yang mengalami penderitaan, kerugian, atau
akibat langsung dari tindak pidana. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, kedua
kedudukan tersebut dapat melekat pada orang yang sama. Korban tetap
berkedudukan sebagai korban, tetapi pada saat yang sama menjalankan fungsi
sebagai saksi karena memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang
dialami, dilihat, didengar, atau diketahuinya sendiri.
9. Bahwa pemaknaan tersebut perlu diberi batas yang jelas agar tidak
menimbulkan perluasan yang keliru. Dalam perkara pembunuhan atau perkara
lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban tidak mungkin
memberikan keterangan sebagai saksi. Demikian pula dalam perkara
penganiayaan atau tindak pidana lain yang mengakibatkan korban kehilangan
kemampuan akalnya, korban tidak dapat ditempatkan sebagai subjek pemberi
keterangan. Dalam keadaan demikian, keberadaan korban menjadi bagian dari
fakta hukum yang dibuktikan melalui alat bukti lain, seperti keterangan ahli,
surat, barang bukti, maupun keterangan saksi lain yang relevan.
10. Bahwa dengan demikian, istilah saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP harus
dimaknai mencakup korban sepanjang korban tersebut masih hidup, tidak
kehilangan kemampuan akalnya, berada dalam keadaan sadar, dan secara
faktual mampu memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara
24
pidana. Pemaknaan demikian diperlukan karena keterangan korban dalam
keadaan tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi yang dicatat dalam
BAP.
11. Bahwa konsekuensi dari pemaknaan tersebut adalah korban yang diperiksa
sebagai saksi tidak boleh diposisikan semata mata sebagai sumber informasi
bagi kepentingan penyidikan. Ketika korban memberikan keterangan dan
keterangan tersebut dituangkan dalam BAP, korban memiliki kepentingan
hukum langsung untuk mengetahui, memastikan, dan menjaga keutuhan
keterangan yang berasal dari dirinya sendiri. Oleh karena itu, hak memperoleh
salinan BAP merupakan konsekuensi wajar dari kedudukan korban sebagai
saksi yang keterangannya dicatat, dibaca, dipahami, dan ditandatangani dalam
proses pemeriksaan.
12. Bahwa hak memperoleh salinan BAP tersebut tidak berkaitan dengan penilaian
hakim terhadap kekuatan pembuktian suatu keterangan. Hak tersebut berada
dalam ranah perlindungan prosedural bagi saksi yang sekaligus korban agar
yang bersangkutan dapat memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan
tidak berubah, tidak dikurangi, tidak ditambah, dan tidak mengalami pergeseran
makna setelah pemeriksaan selesai. Dengan demikian, salinan BAP berfungsi
sebagai instrumen perlindungan dari distorsi pasca pemeriksaan, bukan sebagai
alat untuk mendahului atau menggantikan pembuktian di persidangan.
13. Bahwa BAP bukan sekadar dokumen administratif penyidikan. BAP merupakan
dokumen resmi yang memuat keterangan seseorang mengenai peristiwa pidana
yang diperiksa. Dalam hal saksi yang diperiksa juga merupakan korban, BAP
memuat pengalaman, penderitaan, kerugian, dan pengetahuan langsung korban
mengenai tindak pidana yang dialaminya. Karena itu, korban memiliki
kepentingan hukum untuk memperoleh salinan atas keterangan yang bersumber
dari dirinya sendiri.
14. Bahwa tanpa adanya hak untuk memperoleh salinan BAP, saksi yang sekaligus
korban berpotensi kehilangan alat pembanding terhadap keterangan yang telah
ia berikan. Keadaan demikian membuka ruang terjadinya distorsi terhadap isi
BAP pasca pemeriksaan, baik dalam bentuk perubahan redaksi, pengurangan
substansi, penambahan keterangan yang tidak pernah disampaikan, maupun
25
pergeseran makna atas keterangan korban. Padahal, BAP dapat menjadi dasar
bagi konstruksi awal peristiwa pidana, penentuan bentuk kerugian, dan
perumusan kebutuhan pemulihan korban.
15. Bahwa pemberian salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban juga
merupakan sarana untuk menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitas
proses pemeriksaan. Dengan memperoleh salinan BAP, korban dapat
mengetahui rumusan tertulis atas keterangan yang telah diberikannya, serta
memiliki pegangan untuk memastikan bahwa isi BAP yang digunakan dalam
tahapan hukum berikutnya tetap sesuai dengan keterangan yang benar benar
disampaikan.
16. Bahwa dalam perspektif perlindungan korban, KUHAP tidak lagi dapat dibaca
semata mata dalam kerangka pembuktian yang berorientasi pada penghukuman
pelaku. Hukum acara pidana harus pula dibaca dalam kerangka perlindungan,
pemulihan, dan penghormatan terhadap martabat korban. Perkembangan
hukum acara pidana dewasa ini menunjukkan adanya penguatan pendekatan
keadilan restoratif, yaitu pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada
pembuktian kesalahan dan penjatuhan pidana, tetapi juga pada pemulihan
keadaan korban akibat tindak pidana.
17. Bahwa dalam mekanisme keadilan restoratif, penyelesaian perkara pidana
diarahkan pada pemulihan keadaan semula. Pemulihan tersebut dap at
mencakup pemaafan dari korban dan atau keluarganya, pengembalian barang
yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, penggantian biaya perawatan
medis dan atau psikologis, ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban,
perbaikan kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, atau pembayaran
ganti rugi yang timbul dari akibat tindak pidana.
18. Bahwa tujuan pemulihan tersebut menegaskan bahwa korban bukan semata
mata objek penderita dari suatu tindak pidana, melainkan subjek hukum yang
kepentingannya harus diakui, dilindungi, dan dipulihkan. Dalam konteks perkara
pidana, pengakuan terhadap korban sebagai subjek hukum menjadi semakin
penting apabila korban masih hidup, tidak kehilangan akal sehat akibat tindak
pidana, dan mampu memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang
dialami, dilihat, didengar, atau diketahuinya sendiri.
26
19. Bahwa dalam keadaan demikian, hak korban untuk memperoleh salinan BAP
yang memuat keterangannya sendiri menjadi bagian dari partisipasi korban
secara bermakna dalam proses pidana. Tanpa salinan BAP, korban tidak
memiliki jaminan yang memadai untuk memastikan bahwa keterangannya tetap
utuh, benar, dan tidak mengalami distorsi setelah pemeriksaan selesai. Korban
juga dapat terasing dari dokumen yang justru bersumber dari keterangannya
sendiri.
20. Bahwa dalam Pasal 144 KUHAP, Korban berhak untuk memperoleh
perlindungan dan pemenuhan hak dalam proses hukum, yang meliputi:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas
kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali apabila kesaksian, laporan, dan/atau pengaduan
tersebut diberikan dengan iktikad tidak baik;
b. memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam
setiap pemeriksaan;
c. memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan;
d. memperoleh penerjemah atau juru bahasa apabila diperlukan;
e. bebas dari pertanyaan yang bersifat menjerat;
b. memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara;
c. memperoleh informasi mengenai putusan pengadilan;
d. memperoleh informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
e. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
f. memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitasnya;
g. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan
perkara;
h. mengajukan restitusi melalui tuntutan;
i. menempuh mekanisme keadilan restoratif;
j. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan
dukungan keamanan;
27
k. memperoleh bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi,
psikologis;
l. memperoleh nasihat hukum;
m. memperoleh pendampingan dari pendamping pada setiap pemeriksaan
dalam proses peradilan;
n. memperoleh tempat kediaman sementara;
o. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas waktu perlindungan
berakhir;
p. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan
layanan;
q. memperoleh identitas baru;
r. memperoleh restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
s. memperoleh tempat kediaman baru;
t. menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana yang
dialaminya, baik secara tertulis maupun lisan; dan/atau
u. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau
perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses
hukum berlangsung berdasarkan ketentuan dalam undang undang ini.
21. Berbeda dari korban, saksi dalam Pasal 143 KUHAP berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas
kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,
kecuali apabila kesaksian atau laporan tersebut diberikan dengan iktikad
tidak baik;
b. memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam
setiap pemeriksaan;
c. memperoleh bantuan hukum;
d. memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan;
e. memperoleh penerjemah atau juru bahasa apabila diperlukan;
f. bebas dari pertanyaan yang bersifat menjerat;
g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri,
meskipun saksi telah mengucapkan sumpah atau janji;
28
h. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
i. memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitasnya;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan
perkara;
k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan
dukungan keamanan;
l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan
layanan; dan/atau
m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau
perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses
hukum berlangsung berdasarkan ketentuan dalam undang undang ini.
22. Bahwa pembagian hak antara saksi dan korban menunjukkan bahwa KUHAP
memberikan perlindungan yang berbeda sesuai dengan kedudukan hukum
masing masing pihak dalam proses pidana. Saksi dilindungi terutama karena
perannya sebagai pemberi keterangan yang diperlukan untuk kepentingan
pembuktian, sedangkan korban dilindungi bukan hanya karena keterangannya,
melainkan juga karena kedudukannya sebagai pihak yang mengalami
penderitaan, kerugian, dan akibat langsung dari tindak pidana.
23. Bahwa perbedaan pengaturan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemisahan
mutlak antara saksi dan korban. Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana,
seseorang dapat sekaligus berkedudukan sebagai korban dan sebagai saksi.
Dalam keadaan demikian, korban tidak kehilangan kedudukannya sebagai
korban, tetapi pada saat yang sama juga menjalankan fungsi sebagai saksi
karena memberikan keterangan yang dicatat dalam BAP.
24. Bahwa ketika korban diperiksa sebagai saksi dan keterangannya dituangkan
dalam BAP, hak yang melekat pada dirinya tidak dapat dibaca secara terpisah
hanya sebagai hak saksi atau hanya sebagai hak korban. Kedua rezim
perlindungan tersebut harus dipahami secara kumulatif dan saling melengkapi.
Sebagai saksi, korban berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa
tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta memperoleh perlindungan
29
atas keselamatan dan martabatnya. Sebagai korban, ia juga berhak
memperoleh informasi, pemulihan, restitusi, pendampingan, serta ikut serta
dalam proses penyelesaian perkara yang menyangkut kepentingannya.
25. Bahwa pembagian hak tersebut justru memperkuat argumentasi bahwa saksi
yang sekaligus korban berhak memperoleh salinan BAP. Sebab, BAP yang
memuat keterangannya sendiri tidak hanya berkaitan dengan fungsi
pembuktian, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak korban untuk
mengetahui perkembangan perkara, memperjuangkan pemulihan, mengajukan
restitusi, menyampaikan dampak tindak pidana, serta memastikan bahwa
keterangan yang menjadi dasar proses hukum tidak mengalami perubahan,
pengurangan, penambahan, atau distorsi pasca pemeriksaan.
26. Bahwa apabila saksi biasa diberikan perlindungan agar keterangannya dapat
diberikan secara bebas dan aman, maka korban yang sekaligus menjadi saksi
memerlukan perlindungan yang lebih utuh karena keterangannya berkaitan
langsung dengan peristiwa pidana yang menimbulkan penderitaan dan kerugian
terhadap dirinya. Tanpa salinan BAP, korban tidak memiliki pegangan yang
memadai untuk memastikan bahwa keterangan yang telah ia berikan tetap
sesuai dengan apa yang dicatat dan digunakan dalam tahapan proses hukum
berikutnya.
27. Bahwa dengan demikian, makna pembagian hak antara saksi dan korban dalam
Pasal 143 dan Pasal 144 KUHAP bukan untuk membatasi hak korban ketika ia
bertindak sebagai saksi. Sebaliknya, pembagian tersebut menegaskan bahwa
apabila dua kedudukan melekat pada orang yang sama, perlindungan
hukumnya harus diberikan secara lebih lengkap. Dalam konteks ini, hak
memperoleh salinan BAP merupakan konsekuensi logis dari kedudukan ganda
tersebut, yaitu sebagai saksi yang keterangannya dicatat dan sebagai korban
yang memiliki kepentingan langsung untuk memastikan kebenaran, keutuhan,
dan tidak terdistorsinya keterangan tersebut pasca pemeriksaan.
28. Bahwa apabila dicermati dari konstruksi hak saksi dan hak korban tersebut,
pemberian salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban harus dipandang
sebagai kebutuhan hukum yang melekat pada perlindungan korban dalam
proses pidana. Hal tersebut didasarkan pada beberapa alasan:
30
-
Pertama, saksi dan korban sama sama memiliki hak untuk memberikan
keterangan secara bebas tanpa tekanan dan bebas dari pertanyaan yang
bersifat menjerat. Hak tersebut tidak cukup dijamin hanya pada saat
pemeriksaan berlangsung. Hak tersebut juga harus diikuti dengan jaminan
bahwa keterangan yang telah diberikan benar benar dicatat secara tepat,
utuh, dan sesuai dengan maksud yang disampaikan. Tanpa salinan BAP,
saksi yang sekaligus korban tidak memiliki pegangan yang memadai untuk
memastikan bahwa keterangannya tidak mengalami pengurangan,
penambahan, perubahan redaksi, atau pergeseran makna pasca
pemeriksaan.
-
Kedua, korban memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai
perkembangan perkara. Hak atas informasi tersebut tidak semestinya
dimaknai secara sempit hanya sebagai pemberitahuan mengenai tahapan
perkara. Hak tersebut juga mencakup kepentingan korban untuk
mengetahui dokumen yang bersumber langsung dari keterangannya sendiri.
Dalam hal ini, BAP merupakan dokumen penting karena menjadi dasar awal
bagi aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi peristiwa pidana,
menentukan arah pembuktian, dan menilai bentuk kerugian yang dialami
korban.
-
Ketiga, korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi, menyampaikan
pernyataan mengenai dampak tindak pidana, serta menempuh mekanisme
keadilan restoratif. Pelaksanaan hak tersebut membutuhkan dasar informasi
yang jelas mengenai bagaimana peristiwa pidana, bentuk kerugian,
penderitaan, dan kebutuhan pemulihan korban dicatat dalam proses
pemeriksaan. Oleh karena itu, salinan BAP diperlukan agar korban dapat
menilai apakah keterangan dan kepentingannya telah dituangkan secara
benar dan memadai dalam dokumen pemeriksaan.
-
Keempat, dalam kerangka keadilan restoratif, korban tidak boleh
ditempatkan sebagai pihak yang pasif dalam proses pidana. Korban harus
diberi ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam penyelesaian
perkara. Partisipasi tersebut hanya dapat terwujud apabila korban memiliki
informasi yang cukup mengenai keterangan yang telah diberikannya dan
31
bagaimana keterangan tersebut dicatat dalam BAP. Dengan demikian,
salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban merupakan sarana untuk
menjamin keterlibatan korban secara sadar, aktif, dan bermartabat dalam
proses hukum. Bahwa keadaan serupa juga dapat terjadi dalam perkara
ketika korban tidak mengenal pelaku tindak pidana. Dalam perkara
semacam ini, proses penyidikan pada umumnya memerlukan waktu yang
tidak singkat karena aparat penegak hukum terlebih dahulu harus mencari,
mengidentifikasi, dan menemukan pelaku. Terlebih, KUHAP tidak mengatur
secara tegas batas waktu maksimum mengenai berapa lama proses
penyidikan harus diselesaikan secara keseluruhan.
29. Bahwa keadaan serupa juga dapat terjadi dalam perkara ketika korban tidak
mengenal pelaku tindak pidana. Dalam perkara semacam ini, proses penyidikan
pada umumnya memerlukan waktu yang tidak singkat karena aparat penegak
hukum terlebih dahulu harus mencari, mengidentifikasi, dan menemukan pelaku.
Terlebih, KUHAP tidak mengatur secara tegas batas waktu maksimum
mengenai berapa lama proses penyidikan harus diselesaikan secara
keseluruhan.
30. Bahwa apabila penyidikan berlangsung dalam waktu yang panjang, bahkan
sampai berbulan bulan atau bertahun tahun, saksi yang sekaligus korban sangat
mungkin mengalami penurunan daya ingat terhadap keterangan yang pernah
diberikannya. Dalam keadaan demikian, tidak diberikannya salinan BAP kepada
saksi yang juga korban berpotensi mengurangi ketepatan, keutuhan, dan
konsistensi kesaksian mengenai peristiwa pidana yang dialaminya.
31. Bahwa keterangan korban sering kali menjadi sumber utama untuk membangun
konstruksi awal peristiwa pidana, terutama dalam perkara yang pelakunya belum
diketahui sejak awal. Oleh karena itu, pemberian salinan BAP menjadi penting
sebagai sarana bagi korban untuk mengingat kembali keterangannya secara
lebih akurat, sekaligus menjaga kesinambungan antara keterangan yang telah
diberikan pada tahap penyidikan dan keterangan yang mungkin diperlukan pada
tahap proses hukum berikutnya.
32. Bahwa hal tersebut berkaitan erat dengan kenyataan bahwa daya ingat manusia
memiliki keterbatasan secara psikis. Semakin panjang jarak waktu antara
32
terjadinya peristiwa pidana, pemeriksaan, dan persidangan, semakin besar pula
kemungkinan terjadinya lupa, distorsi ingatan, atau pergeseran detail peristiwa.
Dengan demikian, salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban tidak hanya
memiliki arti administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan
terhadap kualitas kesaksian dan kepentingan hukum korban.
33. Bahwa meskipun KUHAP telah mengatur beberapa batas waktu dalam tahapan
penyidikan, pengaturan tersebut pada dasarnya belum menentukan batas akhir
penyelesaian penyidikan secara keseluruhan. KUHAP memang mewajibkan
pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum
dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai. Setelah surat
pemberitahuan tersebut diterima oleh kejaksaan, penyidik juga wajib
berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk dalam waktu paling lama
tiga hari. Selanjutnya, setelah penyidikan dinyatakan selesai, penyidik
menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada penuntut umum
untuk dilakukan penelitian dalam waktu paling lama tujuh hari sejak berkas
diterima.
34. Bahwa ketentuan mengenai batas waktu tersebut hanya mengatur tahapan
tertentu dalam proses penyidikan, bukan menentukan kapan penyidikan harus
berakhir. Pasal 1 angka 5 KUHAP mendefinisikan penyidikan sebagai
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti
guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka. Dengan
rumusan demikian, penyidikan dapat berlangsung selama proses pencarian alat
bukti dan pencarian tersangka masih dianggap diperlukan. Akibatnya, dalam
perkara tertentu, terutama ketika pelaku belum diketahui, tidak adanya batas
waktu akhir penyidikan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi korban,
termasuk dalam menjaga ingatan dan kesinambungan keterangannya.
35. Bahwa salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban tidak dapat serta merta
dipandang sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pengecualian informasi
harus dimaknai secara ketat, terbatas, dan berdasarkan alasan yang sah.
Pengecualian tidak boleh digunakan sebagai dasar umum untuk menutup
seluruh akses korban terhadap dokumen yang justru memuat keterangannya
sendiri.
33
36. Bahwa dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik
memang wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di
bawah kewenangannya, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sesuai
ketentuan hukum. Namun, konstruksi tersebut tidak berarti setiap dokumen
dalam proses pidana otomatis tertutup bagi semua pihak, terutama bagi korban
yang memiliki hubungan langsung, kepentingan hukum langsung, dan kontribusi
langsung terhadap lahirnya dokumen tersebut.
37. Bahwa dalam konteks BAP, yang diminta oleh saksi yang sekaligus korban
bukanlah akses publik secara luas terhadap seluruh berkas perkara. Yang
diminta adalah salinan atas keterangan yang berasal dari dirinya sendiri. Dengan
demikian, permintaan tersebut berbeda dari permintaan informasi oleh
masyarakat umum. Korban tidak berada dalam posisi sebagai pihak luar yang
ingin mengetahui isi perkara, melainkan sebagai subjek yang mengalami tindak
pidana, memberikan keterangan, dan berkepentingan memastikan bahwa
keterangannya dicatat secara benar.
38. Bahwa BAP saksi tidak dapat dipersamakan dengan informasi yang apabila
dibuka pasti menghambat proses penyidikan. KUHAP justru menempatkan
berita acara sebagai instrumen resmi untuk mencatat tindakan dalam proses
perkara, termasuk pengambilan keterangan saksi. Pasal 156 KUHAP mengatur
bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam
penyelesaian perkara, termasuk pengambilan keterangan saksi, dan berita
acara tersebut ditandatangani oleh pejabat serta semua pihak yang terlibat
dalam tindakan tersebut.
39. Bahwa Pasal 36 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa keterangan tersangka dan
atau saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani setelah
yang bersangkutan membaca dan mengerti isinya. Rumusan ini menunjukkan
bahwa saksi bukan pihak yang asing terhadap BAP. Saksi adalah pihak yang
secara langsung terlibat dalam pembentukan, pembacaan, pemahaman, dan
pengesahan isi BAP tersebut.
40. Bahwa apabila saksi yang juga korban telah berhak membaca dan memahami
isi BAP sebelum menandatanganinya, maka pemberian salinan BAP kepada
yang bersangkutan merupakan kelanjutan yang wajar dari hak untuk mengetahui
34
dan memastikan kebenaran isi keterangannya. Menutup akses korban terhadap
salinan BAP, sementara pada saat yang sama keterangannya digunakan untuk
membangun konstruksi perkara pidana, akan menempatkan korban dalam
posisi yang timpang. Korban hanya dijadikan sumber informasi bagi proses
pidana, tetapi tidak diberi ruang yang memadai untuk menjaga akurasi,
keutuhan, dan konsistensi keterangannya sendiri.
41. Bahwa argumentasi bahwa BAP merupakan informasi yang dikecualikan juga
tidak dapat diterapkan secara absolut. Hukum keterbukaan informasi mengenal
prinsip pembatasan yang proporsional. Artinya, yang dapat dibatasi adalah
bagian tertentu yang memang berpotensi mengganggu kepentingan penyidikan,
membahayakan keselamatan pihak lain, membuka identitas pihak yang perlu
dilindungi, atau mengungkap strategi penegakan hukum.
42. Bahwa pembatasan tersebut tidak boleh diperluas sampai meniadakan hak
korban atas salinan keterangannya sendiri. Jika terdapat bagian tertentu yang
sensitif, negara dapat melakukan penyamaran, penghitaman, atau pembatasan
terhadap bagian tersebut. Namun, pembatasan demikian tidak dapat dijadikan
dasar untuk menolak seluruh permohonan salinan BAP secara menyeluruh.
43. Bahwa kepentingan korban untuk memperoleh salinan BAP berkaitan erat
dengan hak atas perlindungan dan pemulihan. Perlindungan dalam proses
pidana tidak semestinya dimaknai hanya sebagai perlindungan fisik, tetapi juga
mencakup perlindungan hukum agar korban tidak dirugikan oleh pencatatan
yang keliru, tidak lengkap, atau menyimpang dari apa yang sebenarnya ia
sampaikan. Tanpa salinan BAP, korban tidak memiliki instrumen yang memadai
untuk mengingat, memeriksa, dan memastikan kesinambungan keterangannya
pada tahap berikutnya, terutama apabila proses penyidikan berlangsung lama.
44. Bahwa dengan demikian, salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban harus
dipandang bukan sebagai pembukaan informasi kepada publik secara bebas,
melainkan sebagai pemenuhan hak individual korban atas dokumen yang
memuat keterangannya sendiri. Karena itu, BAP dalam konteks tersebut tidak
patut dikualifikasikan sebagai informasi publik yang dikecualikan secara mutlak.
Yang lebih tepat adalah menempatkannya sebagai informasi perkara yang dapat
diberikan secara terbatas kepada pihak yang berkepentingan langsung, dengan
35
tetap menjaga kerahasiaan bagian tertentu apabila benar benar diperlukan untuk
melindungi kepentingan penyidikan, keselamatan pihak lain, atau data pribadi
yang tidak relevan dengan hak korban.
45. Bahwa pengaturan mengenai penyampaian Keterangan Saksi di sidang
pengadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak hak saksi yang sekaligus
korban memperoleh salinan BAP. Ketentuan mengenai penyampaian
Keterangan Saksi mengatur cara keterangan menjadi bagian dari pembuktian di
persidangan. Sebaliknya, permohonan mengenai salinan BAP mengatur hak
korban atas dokumen yang memuat keterangannya sendiri pada tahap
penyidikan. Oleh karena itu, keduanya berada dalam ruang pengaturan yang
berbeda.
46. Bahwa salinan BAP yang dimohonkan tidak dimaksudkan untuk mengubah
kedudukan BAP menjadi alat bukti yang berdiri sendiri di luar ketentuan hukum
acara pidana. Keterangan Saksi sebagai alat bukti tetap harus diberikan menurut
tata cara pemeriksaan di persidangan. Adapun salinan BAP diberikan agar saksi
yang sekaligus korban memiliki jaminan atas keutuhan, akurasi, dan
kesinambungan keterangan yang telah ia berikan pada tahap penyidikan.
47. Bahwa dengan pembacaan demikian, hak memperoleh salinan BAP justru
memperkuat kualitas proses peradilan pidana. Pemberian salinan BAP tidak
mengganggu kewenangan penyidik, tidak membuka seluruh berkas perkara
kepada publik, dan tidak mengubah tata cara pembuktian di persidangan.
Sebaliknya, pemberian salinan BAP memberi jaminan bahwa korban sebagai
saksi dapat menjaga keterangan yang bersumber dari dirinya sendiri dari
kemungkinan distorsi pasca pemeriksaan...
48. Bahwa dalam perspektif perbandingan, terlebih dalam hukum acara pidana
Jerman, pengaturan yang paling dekat dengan hak saksi yang juga
berkedudukan sebagai korban untuk memperoleh salinan BAP terdapat dalam
Section 406e German Code of Criminal Procedure atau Strafprozessordnung,
StPO, khususnya Section 406e ayat (5). Namun perlu dicatat, istilah yang
digunakan dalam hukum Jerman bukan “BAP” seperti dalam praktik hukum
Indonesia, melainkan files, copies from the files, atau record of examination. Hak
tersebut juga tidak diberikan kepada setiap saksi secara umum, melainkan
36
kepada aggrieved person, yaitu orang yang dirugikan oleh tindak pidana, yang
dalam konteks Indonesia dapat disejajarkan dengan korban. Apabila korban
tersebut diperiksa sebagai saksi, maka ia berada dalam posisi sebagai saksi
sekaligus korban.
Section 406e Inspection of Files
Ayat (1)
“An attorney may inspect, for the aggrieved person, the files that are available to
the court or the files that would be required to be submitted to it if public charges
were preferred, and may inspect officially impounded pieces of evidence, if he
can show a legitimate interest in this regard. In the cases referred to in Section
395, there shall be no requirement to show a legitimate interest.”
Ayat (5)
“Under the conditions in subsection (1) the aggrieved person may be given
information and copies from the files; subsections (2) and (4) and Section 478
subsection (1), third and fourth sentences, shall apply mutatis mutandis.”
Terjemahan bebasnya:
(Ayat (1): Advokat dapat memeriksa berkas perkara untuk kepentingan orang
yang dirugikan oleh tindak pidana, baik berkas yang tersedia pada pengadilan
maupun berkas yang wajib diserahkan apabila dakwaan diajukan. Advokat juga
dapat memeriksa barang bukti yang disita secara resmi, sepanjang dapat
menunjukkan adanya kepentingan yang sah. Dalam perkara tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Section 395, tidak diperlukan pembuktian
mengenai kepentingan yang sah.
Ayat (5): Berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang yang
dirugikan oleh tindak pidana dapat diberikan informasi dan salinan dari berkas
perkara. Ketentuan ayat (2), ayat (4), serta Section 478 ayat (1) kalimat ketiga
dan keempat berlaku secara mutatis mutandis).
Selain itu, ketentuan yang juga relevan adalah Section 58a StPO, khususnya
ketika pemeriksaan saksi direkam secara audio visual. Dalam ketentuan
tersebut, salinan rekaman pemeriksaan dapat diberikan kepada pihak yang
berhak memeriksa berkas, termasuk berdasarkan Section 406e. Apabila saksi
tidak menyetujui pemberian salinan rekaman, maka sebagai gantinya diberikan
transkrip tertulis dari rekaman pemeriksaan tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana Jerman mengakui hak
korban atau pihak yang dirugikan untuk memperoleh informasi dan salinan dari
berkas perkara. Jika korban tersebut juga diperiksa sebagai saksi, maka hak
37
atas salinan berkas tersebut dapat dipahami sebagai penguatan posisi saksi
yang sekaligus korban agar tidak hanya menjadi sumber keterangan, tetapi juga
tetap memiliki akses terhadap dokumen yang berkaitan langsung dengan
keterangannya sendiri.
49. Bahwa perbandingan tersebut menunjukkan adanya keseimbangan antara
kepentingan perlindungan korban dan kepentingan proses pidana. Di satu sisi,
korban atau pihak yang dirugikan diberi akses terhadap informasi dan salinan
yang berkaitan dengan perkaranya. Di sisi lain, akses tersebut tetap dapat
dibatasi secara proporsional untuk melindungi kepentingan penyidikan,
keselamatan pihak lain, atau kepentingan hukum lain yang sah. Model demikian
sejalan dengan permohonan a quo yang tidak menuntut pembukaan seluruh
berkas perkara, melainkan hanya salinan BAP sepanjang memuat keterangan
saksi yang sekaligus korban.
50. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, hak saksi yang sekaligus korban
untuk memperoleh salinan BAP harus dipahami sebagai konsekuensi langsung
dari kedudukannya sebagai pihak yang memberikan keterangan dan sekaligus
pihak yang mengalami akibat langsung dari tindak pidana. Hak tersebut tidak
dimaksudkan untuk mengganggu proses penyidikan, tidak dimaksudkan untuk
membuka seluruh berkas perkara, dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan
tata cara penyampaian Keterangan Saksi di persidangan.
51. Bahwa hak memperoleh salinan BAP harus ditempatkan sebagai bagian dari
perlindungan terhadap korban agar keterangannya tidak mengalami perubahan,
pengurangan, penambahan, atau pergeseran makna pasca pemeriksaan. Hak
tersebut juga menjadi sarana untuk menjamin transparansi, akuntabilitas,
kesinambungan keterangan, pemenuhan hak atas informasi, pelaksanaan hak
restitusi, penyampaian dampak tindak pidana, serta partisipasi korban secara
bermakna dalam mekanisme keadilan restoratif.
52. Bahwa dengan demikian, Pasal 36 ayat (1) KUHAP harus dimaknai bahwa saksi
yang keterangannya dicatat dalam BAP mencakup pula korban sepanjang
korban tersebut masih hidup, tidak kehilangan kemampuan akalnya, berada
dalam keadaan sadar, dan mampu memberikan keterangan dalam proses
pemeriksaan perkara pidana. Dalam keadaan demikian, saksi yang sekaligus
38
korban berhak memperoleh salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri,
dengan tetap dimungkinkan pembatasan secara proporsional terhadap bagian
tertentu apabila benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan
penyidikan, keselamatan pihak lain, atau data pribadi yang tidak relevan.
53. Bahwa pemaknaan demikian tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai
penyampaian Keterangan Saksi di sidang pengadilan. Sebab, ketentuan
tersebut mengatur cara Keterangan Saksi menjadi bagian dari pembuktian di
persidangan, sedangkan permohonan a quo mengatur hak korban atas
dokumen yang memuat keterangannya sendiri pada tahap penyidikan. Dengan
pembatasan tersebut, permohonan a quo justru melengkapi perlindungan saksi
dan korban dalam hukum acara pidana, serta memastikan bahwa proses pidana
berjalan secara lebih adil, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada
pemulihan korban.
B. Ketiadaan Penyerahan Salinan BAP kepada Saksi yang sekaligus Korban
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
54. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Norma konstitusi tersebut tidak hanya mengandung jaminan
agar setiap orang diperlakukan sama dalam proses hukum, tetapi juga menuntut
agar setiap proses hukum diselenggarakan secara pasti, adil, dan tidak
menempatkan seseorang dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan
aparatur negara.
55. Bahwa dari jaminan konstitusional tersebut, kepastian hukum yang adil dalam
negara hukum yang demokratis tidak dapat dimaknai semata mata sebagai
keberadaan peraturan tertulis. Kepastian hukum yang adil juga mensyaratkan
adanya mekanisme yang memungkinkan seseorang mengetahui, memeriksa,
dan menjaga hak hukumnya dalam setiap proses yang menyangkut dirinya. Oleh
karena itu, apabila seseorang telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan
pidana dan keterangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,
39
maka orang tersebut memiliki kepentingan hukum langsung untuk memperoleh
akses terhadap dokumen yang memuat keterangannya sendiri.
56. Bahwa kepentingan hukum tersebut menjadi lebih nyata ketika orang yang
memberikan keterangan tidak hanya berkedudukan sebagai saksi, tetapi juga
sebagai korban dari tindak pidana. Saksi yang sekaligus korban tidak berada
dalam posisi yang sama dengan saksi biasa. Ia bukan hanya pihak yang
membantu negara dalam membuktikan suatu peristiwa pidana, melainkan juga
pihak yang mengalami sendiri akibat dari peristiwa pidana tersebut. Dengan
demikian, keterangannya dalam BAP tidak hanya berfungsi sebagai alat bagi
kepentingan penyidikan, tetapi juga berkaitan langsung dengan haknya atas
perlindungan, pemulihan, informasi, dan keadilan.
57. Bahwa karena kedudukan saksi yang sekaligus korban memiliki hubungan
langsung dengan isi BAP, ketiadaan pengaturan yang memberikan hak
kepadanya untuk memperoleh salinan BAP menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketidakpastian tersebut lahir karena hukum acara pidana telah mewajibkan
keterangan saksi dicatat, dibacakan atau dibaca, dipahami, dan ditandatangani,
tetapi tidak memberikan jaminan lanjutan bahwa saksi yang sekaligus korban
dapat memperoleh salinan atas keterangan yang berasal dari dirinya sendiri.
Akibatnya, setelah pemeriksaan selesai, korban tidak lagi memiliki pegangan
yang memadai untuk memastikan apakah keterangan yang telah ia berikan tetap
dicatat secara benar, utuh, dan tidak berubah dalam proses berikutnya.
58. Bahwa ketidakpastian demikian pada akhirnya bertentangan dengan hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kepastian hukum yang adil tidak mungkin terpenuhi apabila seseorang
diwajibkan memberikan keterangan, diminta menandatangani dokumen
pemeriksaan, tetapi kemudian tidak diberikan salinan atas dokumen yang
memuat keterangannya sendiri. Dalam keadaan seperti itu, hukum tidak bekerja
secara seimbang. Negara memperoleh manfaat dari keterangan korban, tetapi
korban tidak memperoleh perlindungan yang sepadan untuk menjaga
kebenaran dan keutuhan keterangannya.
59. Bahwa ketidakseimbangan tersebut semakin jelas apabila BAP dipahami bukan
sebagai dokumen yang netral bagi saksi yang sekaligus korban. BAP
40
merupakan dokumen resmi yang dapat mempengaruhi arah penyidikan,
konstruksi peristiwa pidana, penilaian terhadap kerugian, serta peluang korban
untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan. Karena itu, menutup akses
korban terhadap salinan BAP sama artinya dengan menjauhkan korban dari
dokumen yang justru lahir dari pengalaman, penderitaan, dan keterangannya
sendiri. Keadaan ini tidak sejalan dengan prinsip pengakuan dan perlindungan
terhadap subjek hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
60. Bahwa arti penting BAP bagi korban juga berkaitan dengan fungsi keterangan
dalam tahapan proses pidana berikutnya. Dalam praktik pemeriksaan pidana,
keterangan yang dituangkan dalam BAP dapat menjadi dasar penting untuk
menentukan arah penyidikan, menyusun berkas perkara, menguji konsistensi
keterangan, serta menjadi rujukan dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan
persidangan. Apabila saksi yang sekaligus korban tidak diberikan salinan BAP,
maka ia tidak memiliki sarana yang cukup untuk mengingat kembali secara
akurat apa yang telah ia sampaikan, terutama apabila proses penyidikan
berlangsung dalam waktu yang panjang.
61. Bahwa kebutuhan atas sarana tersebut menjadi semakin mendesak karena tidak
semua perkara pidana dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Dalam perkara
ketika pelaku belum diketahui, penyidikan dapat berlangsung lama karena
aparat penegak hukum harus mencari, mengidentifikasi, dan menemukan
pelaku terlebih dahulu. Dalam rentang waktu yang panjang, sangat mungkin
terjadi penurunan ingatan, perubahan persepsi, atau kesulitan korban untuk
mengingat kembali detail keterangan yang pernah disampaikan. Salinan BAP
dalam
keadaan
demikian
menjadi
sarana
penting
untuk
menjaga
kesinambungan keterangan korban sejak tahap pemeriksaan awal sampai tahap
proses hukum berikutnya.
62. Bahwa tanpa salinan BAP, persoalan yang timbul bukan hanya berkaitan
dengan daya ingat korban, melainkan juga dengan ketidakseimbangan relasi
antara korban dan aparat penegak hukum. Pada satu sisi, penyidik menguasai
dokumen pemeriksaan yang memuat keterangan korban. Pada sisi lain, korban
yang keterangannya menjadi sumber dokumen tersebut tidak memiliki salinan
41
untuk memastikan isi dan akurasinya. Ketimpangan demikian berpotensi
menempatkan korban hanya sebagai objek dalam proses pidana, bukan sebagai
subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum
yang adil.
63. Bahwa ketimpangan tersebut juga harus dibaca dalam kerangka prinsip
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Prinsip tersebut menghendaki agar korban tidak diperlakukan
lebih rendah dibandingkan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam proses
pidana. Apabila hukum memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk
menggunakan BAP sebagai dasar proses pidana, maka saksi yang sekaligus
korban semestinya juga memperoleh akses terbatas terhadap BAP yang
memuat keterangannya sendiri. Akses tersebut bukan dimaksudkan untuk
mengganggu penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa korban dapat
menjaga hak hukumnya secara layak.
64. Bahwa untuk mencegah salah pengertian terhadap bentuk akses tersebut, hak
memperoleh salinan BAP bagi saksi yang sekaligus korban harus dibedakan dari
akses publik terhadap berkas perkara. Korban tidak meminta dibukanya seluruh
berkas perkara kepada masyarakat umum. Yang diminta adalah salinan atas
keterangan yang berasal dari dirinya sendiri dan berkaitan langsung dengan
kepentingan hukumnya. Dengan demikian, pemberian salinan BAP kepada
saksi yang sekaligus korban merupakan bentuk akses terbatas kepada pihak
yang memiliki hubungan langsung dengan dokumen tersebut.
65. Bahwa akses terbatas tersebut merupakan bagian dari perlindungan yang tidak
boleh berhenti pada saat korban hadir dalam pemeriksaan. Perlindungan
terhadap korban harus berlanjut sampai pada jaminan bahwa keterangan korban
tidak disalahartikan, tidak dikurangi, tidak ditambah, dan tidak digunakan secara
menyimpang. Hak untuk memperoleh salinan BAP merupakan bagian dari
perlindungan tersebut. Tanpa hak tersebut, korban tidak memiliki perangkat
yang memadai untuk menjaga posisi hukumnya dalam proses pidana.
66. Bahwa dalam kerangka pemulihan korban, salinan BAP juga memiliki arti
penting karena menjadi dasar bagi korban untuk memahami bagaimana
peristiwa pidana, penderitaan, kerugian, dan kebutuhan pemulihannya dicatat
42
dalam proses hukum. Hak korban untuk memperoleh informasi, mengajukan
restitusi, menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana, serta
menempuh mekanisme keadilan restoratif tidak akan dapat dijalankan secara
efektif apabila korban tidak memiliki akses terhadap dokumen yang memuat
keterangannya sendiri. Tanpa salinan BAP, korban tidak memiliki dasar yang
memadai untuk menilai apakah kepentingan, kerugian, dan kebutuhan
pemulihannya telah dicatat secara benar oleh penyidik. Keadaan demikian
berpotensi menjadikan keadilan restoratif hanya sebagai mekanisme formal,
karena proses pemulihan tidak dibangun di atas informasi yang utuh, akurat, dan
dapat diverifikasi oleh korban sendiri. Dengan demikian, ketiadaan penyerahan
salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban dapat menghambat efektivitas
pelaksanaan keadilan restoratif, sebab korban kehilangan sarana untuk
memastikan bahwa keterangan yang menjadi dasar penyelesaian perkara benar
benar mencerminkan pengalaman, kerugian, dan kepentingan pemulihannya.
67. Bahwa berdasarkan rangkaian uraian tersebut, ketiadaan hak bagi saksi yang
sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP bukan sekadar persoalan
teknis administrasi penyidikan. Persoalan tersebut merupakan persoalan
konstitusional karena menyangkut pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil bagi korban. Ketika negara menggunakan
keterangan korban untuk kepentingan proses pidana, negara pada saat yang
sama wajib memberikan perlindungan yang memungkinkan korban menjaga
kebenaran dan keutuhan keterangannya sendiri.
68. Bahwa dari sudut pandang tersebut, ketentuan yang hanya mengatur
pencatatan, pembacaan, pemahaman, dan penandatanganan BAP tanpa
mengatur hak saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinannya telah
menimbulkan kekosongan perlindungan. Kekosongan tersebut tidak dapat
dipandang sebagai hal yang netral karena berdampak langsung pada
kedudukan korban dalam proses pidana. Korban dapat kehilangan alat
pembanding, kehilangan pegangan atas keterangannya sendiri, dan kehilangan
kemampuan untuk memastikan kesinambungan antara keterangan pada tahap
penyidikan dan proses hukum berikutnya.
43
69. Bahwa dalam perspektif konstitusional, kekosongan perlindungan tersebut
harus dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai memberikan hak kepada saksi yang sekaligus korban untuk
memperoleh salinan BAP yang memuat keterangannya sendiri. Pemaknaan
demikian diperlukan agar hukum acara pidana tidak hanya melayani
kepentingan pembuktian negara, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil
kepada korban sebagai subjek hukum.
70. Bahwa pemaknaan demikian juga tidak dapat dianggap sebagai pembatasan
terhadap kewenangan penyidik. Pemberian salinan BAP kepada saksi yang
sekaligus korban tidak menghilangkan kewenangan penyidik, tidak membuka
seluruh berkas perkara kepada publik, dan tidak menghalangi proses
penyidikan. Sebaliknya, pemberian salinan tersebut memperkuat legitimasi
proses
pidana
karena
menciptakan
transparansi
yang
proporsional,
akuntabilitas pencatatan, serta perlindungan terhadap hak korban. Dengan
adanya salinan BAP, korban dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan
berdasarkan keterangan yang benar dan tidak terdistorsi.
71. Bahwa dengan demikian, norma hukum acara pidana yang tidak memberikan
hak kepada saksi yang sekaligus korban untuk memperoleh salinan BAP harus
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara
bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa saksi yang sekaligus berkedudukan
sebagai korban berhak memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan yang
memuat keterangannya sendiri.
72. Bahwa kesimpulan tersebut bertolak dari kenyataan bahwa ketiadaan
penyerahan salinan BAP kepada saksi yang sekaligus korban telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan korban, dan
menciptakan perlakuan yang tidak adil dalam proses pidana. Oleh sebab itu,
demi menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa hak memperoleh salinan BAP merupakan bagian dari hak
konstitusional saksi yang sekaligus berkedudukan sebagai korban.
73. Bahwa penegasan mengenai hak tersebut memperoleh dasar yang kuat apabila
kedudukan saksi yang sekaligus korban dipahami secara utuh dalam perkara
44
pidana. Saksi memiliki peran penting karena keterangannya menjadi salah satu
dasar untuk membuat terang suatu tindak pidana. Namun dalam banyak
perkara, saksi tidak selalu berdiri sebagai pihak luar yang hanya melihat,
mendengar, atau mengetahui peristiwa pidana. Dalam keadaan tertentu, saksi
juga merupakan korban dari tindak pidana tersebut. Korban yang masih hidup,
tidak kehilangan akal sehat akibat tindak pidana, dan mampu memberikan
keterangan mengenai peristiwa pidana yang dialami, dilihat, didengar, atau
diketahuinya sendiri, pada dasarnya menjalankan fungsi sebagai saksi dalam
proses pemeriksaan. Oleh karena itu, ketika korban tersebut diperiksa dan
keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP,
kedudukannya tidak dapat dibaca secara tunggal hanya sebagai saksi atau
hanya sebagai korban. Ia memikul kedudukan ganda, yaitu sebagai pemberi
keterangan bagi kepentingan pembuktian dan sebagai pihak yang mengalami
langsung kerugian, penderitaan, atau akibat dari tindak pidana.
74. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah
sepatutnya menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Keterangan Tersangka dan/atau
Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya,
serta Saksi yang sekaligus sebagai Korban wajib diberikan salinan berita acara
pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri.” Pemaknaan bersyarat
demikian diperlukan agar norma a quo tidak berhenti sebagai norma pencatatan
formal, tetapi juga menjadi jaminan konstitusional bagi saksi korban untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil, perlakuan yang setara, perlindungan
atas akurasi keterangan, dan pemenuhan hak korban dalam proses peradilan
pidana.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
45
2. Menyatakan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai: “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi
setelah membaca dan mengerti isinya, serta Saksi yang sekaligus sebagai
Korban wajib diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat
keterangannya sendiri.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalilnya,
para
Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang - Undang Hukum Acara Pidana;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama BILLY
ANGGARA JUFRI;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama BILLY ANGGARA JUFRI;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor 01/KPTS/A/07/1446H
Tentang Susunan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Komisariat Hukum Korkom Universitas Jambi Periode
2024/2025;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTP atas nama ARDI MUHAMMAD FIKRI;
46
7.
Bukti P-7
: Fotokopi kartu mahasiswa atas nama ARDI MUHAMMAD
FIKRI;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 009/A-I/IV/2025 Tentang:
Pengesahan Komposisi Kepengurusan Pimpinan Cabang
Ikatan Mahasiswa;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi KTP atas nama FEBRI WAHYUNI;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama FEBRI WAHYUNI;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Nomor :
031/Ka.DPN-PERMAHI/Kep/V/2025 Tentang Penetapan dan
Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Jambi
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Periode 2024 –
2026;
12. Bukti P-12
: Fotokopi KTP atas nama RAGA SAMUDERA WIDODO;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Mahasiswa atas nama RAGA SAMUDERA
WIDODO;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Cabang Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia Kota Jambi Nomor: 012.PC-
XXXVII.U-10.01-007.A-I.11.2024 Tentang Susunan Pengurus
Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Hukum
Universitas Jambi Masa Khidmat 2024-2026;
15. Bukti P-15
: Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Perkembangan
Hasil
Penyelidikan Nomor SP2HP/153/VII/Res 1.6/2025 dari Polsek
Jambi Luar Kota Kepada Raga Samudera Widodo;
16. Bukti P-16
: Fotokopi KTP atas nama YANUARDI;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Surat Tanda Terima Pengaduan yang dibuat oleh
YANUARDI pada tanggal 25 Februari 2026;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian
Laporan
A1
Nomor
SP2HP/216/III/RES.1.9./2026/
Ditreskrimum, tertanggal 01 Maret 2026;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Salinan German Code of Criminal Procedure in the
version on 7 April 1987.
47
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
48
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
49
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon V
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V mengajukan pengujian materiil
Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan
yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca
dan mengerti isinya”.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3, Bukti P-6, dan Bukti P-9], mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Jambi [vide Bukti P-4, Bukti P-7, dan Bukti P-10], yang aktif
dalam organisasi kemahasiswaan [vide Bukti P-8 dan Bukti P-11] dan menjalani
kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat. Dalam melakukan kegiatannya
tersebut, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan mengalami
kerugian hak konstitusional secara potensial akibat berlakunya norma Pasal 36
ayat (1) UU 20/2025, oleh karena dalam menjalankan kegiatannya baik sebagai
warga negara, mahasiswa hukum, maupun pihak yang aktif dalam kegiatan
pendampingan sosial masyarakat, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
sewaktu-waktu dapat berada dalam posisi sebagai saksi sekaligus korban.
Ketiadaan hak memperoleh salinan berita acara pemeriksaan berpotensi
menghilangkan alat pembanding untuk memastikan bahwa keterangannya tidak
50
diubah, tidak dikurangi, tidak ditambah, atau digeser maknanya setelah
pemeriksaan selesai, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,
melemahkan perlindungan korban, dan mengurangi kemampuan korban untuk
berpartisipasi secara bermakna dalam proses pidana.
4. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan KTP [vide Bukti P-12], juga mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jambi [vide Bukti P-13], yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan
[vide Bukti P-14], dan melakukan kegiatan pendampingan sosial kepada
masyarakat. Pemohon IV menjelaskan mengalami kerugian hak konstitusional
secara faktual akibat berlakunya Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025, karena Pemohon
IV pernah menjadi korban dalam perkara dugaan penganiayaan ringan pada tahun
2025. Atas peristiwa tersebut, Pemohon IV menyampaikan laporan pengaduan
kepada Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota pada tanggal 25 Juni 2025 dengan
Nomor L.Pengaduan/153/VI/Res 1.6/2025. Setelah laporan pengaduan tersebut
disampaikan, Pemohon IV tidak memperoleh bukti tertulis atas laporan yang
diajukan. Kemudian, setelah laporan pengaduan Pemohon IV ditindaklanjuti,
Pemohon IV dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Pada akhir
pemeriksaan tersebut, Pemohon IV diminta untuk menandatangani berita acara
pemeriksaan yang memuat keterangan dirinya sebagai korban atas dugaan
peristiwa pidana yang dilaporkannya. Namun, Pemohon IV tidak pernah diberikan
salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri.
Selanjutnya, pihak Kepolisian menghubungi Pemohon IV melalui pesan WhatsApp
untuk memberitahukan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan. Pada tanggal
1 Juli 2025, Pemohon IV menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan Nomor SP2HP/153/VII/Res 1.6/2025 [vide Bukti P-15] yang isinya,
antara lain memberitahukan bahwa penyelidik masih menunggu hasil visum et
repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi. Meskipun demikian,
Pemohon IV tidak pernah diminta, diarahkan, ataupun diberitahukan untuk
melakukan visum et repertum pada saat proses pengaduan maupun dalam
rangkaian tindak lanjut penyelidikan. Ketidakjelasan untuk melakukan visum et
repertum semakin diperberat karena Pemohon IV tidak diberikan salinan berita
acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri. Dalam keadaan
51
demikian, Pemohon IV tidak dapat memastikan apakah tidak terlaksananya visum
et repertum disebabkan oleh tidak adanya arahan penyidik, kekeliruan pencatatan
dalam berita acara pemeriksaan, atau adanya ketidaksesuaian antara keterangan
yang diberikan Pemohon IV dengan tindak lanjut yang diberitahukan melalui Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Akibat ketidakjelasan tersebut,
Pemohon IV menarik laporan pengaduannya dari Kepolisian, karena Pemohon IV
tidak memperoleh kepastian mengenai keterangan yang telah diberikannya, arah
pembuktian perkara, serta tindak lanjut penanganan perkara sebagai korban. Oleh
sebab itu, Pemohon IV tidak memiliki dokumen otentik untuk memastikan bahwa
keterangannya tetap dicatat dengan benar, utuh, dan tidak mengalami perubahan
atau pergeseran makna yang tidak diketahui oleh Pemohon IV.
5. Bahwa Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan KTP [vide Bukti P-16]. Pemohon V mendalilkan mengalami
kerugian hak konstitusional secara potensial akibat berlakunya norma Pasal 36
ayat (1) UU 20/2025 karena Pemohon V melaporkan perkara dugaan tindak pidana
pemalsuan surat dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perubahan susunan
direksi dan kepemilikan saham pada PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, termasuk
keberadaan dokumen keputusan rapat yang menurut Pemohon V tidak benar dan
diduga palsu. Atas peristiwa tersebut, Pemohon V melakukan pelaporan kepada
Kepolisian Daerah Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Terima Tanda Pengaduan yang dibuat di Jambi pada
tanggal 25 Februari 2026 [vide Bukti P-17]. Sebagai pelapor, Pemohon V dimintai
keterangan oleh Kepolisian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pemohon V. Laporan Pemohon V tersebut ditindaklanjuti oleh
Kepolisian Daerah Jambi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penelitian Laporan A1 Nomor SP2HP/216/III/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal
10 Maret 2026 [vide Bukti P-18]. Surat tersebut pada pokoknya menerangkan
bahwa laporan Pemohon V telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari dengan merujuk pada Surat Perintah
Penyelidikan Nomor SP.Lidik/197/III/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal 10 Maret
2026. Kerugian hak konstitusional Pemohon V secara potensial dapat terjadi
52
apabila laporan Pemohon V ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan. Oleh karena salinan berita acara pemeriksaan
yang memuat keterangannya sendiri tidak diberikan sebagai dokumen otentik,
sehingga Pemohon V tidak dapat memastikan apakah keterangan yang telah
diberikan tidak mengalami perubahan, pergeseran makna, atau penyesuaian
substansi. Tanpa salinan tersebut, Pemohon V berada dalam posisi lemah untuk
memastikan bahwa keterangannya tetap dipergunakan secara benar, proporsional,
dan sesuai dengan maksud yang disampaikan kepada penyidik, serta Pemohon V
tidak memiliki dokumen pembanding yang dapat digunakan untuk menilai
kesinambungan antara keterangan yang diberikan pada tahap penyidikan dan
perkembangan proses hukum berikutnya. Akibatnya, Pemohon V mengalami
ketidakpastian hukum karena Pemohon V tidak dapat mengetahui secara pasti
apakah keterangannya telah dicatat, dipahami, dan digunakan sesuai dengan
substansi yang sebenarnya.
6. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat antara berlakunya Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 dengan kerugian hak
konstitusionalnya karena norma a quo hanya mengatur kewajiban pencatatan
keterangan tersangka dan/atau saksi dalam berita acara pemeriksaan serta
menandatangani setelah dibaca dan dimengerti, namun tidak mengatur kewajiban
penyerahan salinan berita acara pemeriksaan kepada saksi sekaligus korban.
Akibatnya, saksi sekaligus korban tidak memperoleh jaminan hukum untuk
mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangan yang
bersumber dari dirinya sendiri. Kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai
dengan Pemohon V juga berkaitan dengan kepentingan pemulihan korban, karena
korban
memiliki
kepentingan
untuk
memperoleh
informasi
mengenai
perkembangan perkara, mengajukan restitusi, menyampaikan dampak tindak
pidana, memperoleh perlindungan, dan menempuh keadilan restoratif. Tanpa
salinan berita acara pemeriksaan, korban tidak memiliki pegangan yang cukup
untuk memastikan apakah pengalaman, penderitaan, kerugian, dan kebutuhan
pemulihannya telah dicatat secara benar oleh penyidik.
53
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon I sampai
dengan Pemohon V dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
serta syarat kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 sebagaimana telah diuraikan di
atas, menurut Mahkamah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat
menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-3, Bukti P-6, dan Bukti P-9], mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide
Bukti P-4, Bukti P-7, dan Bukti P-10], yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan [vide
Bukti P-8 dan Bukti P-11], dan menjalani kegiatan pendampingan sosial kepada
masyarakat, serta menjelaskan memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan
dengan uraian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam menjelaskan anggapan
kerugian hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil telah
ternyata tidak diuraikan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
dalam posisi masing-masing apakah sebagai saksi dan/atau korban yang disebabkan
karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian yang tidak mengatur hak saksi
memperoleh salinan berita acara pemeriksaan sehingga tidak ada alat pembanding
untuk memastikan keterangan yang diberikan saksi tidak diubah, tidak dikurangi, tidak
ditambah, atau digeser maknanya setelah pemeriksaan selesai. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, uraian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam
menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami atau
potensial dialami tidak dapat meyakinkan Mahkamah, bahwa hal tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 36 ayat (1)
UU 20/2025 yang dimohonkan pengujian. Dalam kaitan ini, syarat-syarat adanya
anggapan kerugian hak konstitusional seharusnya diuraikan sebagaimana dikehendaki
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya di
mana syarat-syarat dimaksud bersifat kumulatif, oleh karenanya tidak ada relevansi
bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan syarat-syarat selebihnya. Dengan
demikian, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga permohonan yang berkaitan dengan
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
54
Sementara itu, Pemohon IV dalam kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia [vide Bukti P-12], mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Jambi [vide Bukti P-13], dan aktif dalam organisasi kemahasiswaan [vide Bukti P-14],
serta melakukan kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat, menjelaskan
memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon IV telah dapat membuktikan
dirinya mengalami sendiri kejadian sebagai korban dalam perkara dugaan
penganiayaan ringan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian
[vide Bukti P-15]. Pemohon IV diminta untuk menandatangani berita acara
pemeriksaan yang memuat keterangan dirinya sebagai korban atas dugaan pidana
penganiayaan ringan, namun tidak diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang
memuat keterangannya. Padahal menurut Pemohon IV dirinya membutuhkan salinan
berita acara pemeriksaan tersebut untuk memastikan kebenaran pencatatan atas
keterangan yang diberikan. Dengan demikian, Pemohon IV telah dapat menjelaskan
secara faktual anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya
norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025, sehingga terdapat hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Sedangkan, Pemohon V dalam kualifikasi sebagai perseorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-16] yang memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menjelaskan mengalami kejadian dugaan perkara pidana pemalsuan surat dan
dokumen, serta melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Sebagai pelapor, Pemohon
V telah melaporkan dugaan pemalsuan surat/dokumen dan polisi memberitahukan
akan melakukan penyelidikan berkenaan dengan laporan tersebut [vide Bukti P-18].
Dalam hal ini, menurut Mahkamah, Pemohon V telah dapat menguraikan secara
spesifik potensi anggapan kerugian hak konstitusional yang dipastikan akan terjadi
dengan tidak diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangan
dirinya karena berlakunya norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025. Uraian potensi
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon V tersebut memiliki hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
55
konstitusional yang dialami Pemohon IV dan potensi anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon V, tidak lagi terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon IV dan Pemohon V berkaitan dengan
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025, Mahkamah
berpendapat Pemohon IV dan Pemohon V memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon IV dan Pemohon V (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 36 ayat (1) UU
20/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-
dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena norma a quo tidak
mengatur adanya hak untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan,
sehingga saksi yang sekaligus korban berpotensi kehilangan alat pembanding
terhadap keterangan yang telah diberikan. Tanpa salinan berita acara
pemeriksaan,
koban
tidak
memiliki
jaminan
untuk
memastikan
bahwa
keterangannya tetap utuh, benar, dan dapat digunakan dalam tahapan proses
berikutnya. Ketiadaan pengaturan yang memberikan hak kepada saksi yang
sekaligus korban untuk memperoleh salinan berita acara pemeriksaan
menimbulkan ketidakpastian hukum;
2. Bahwa menurut para Pemohon, saksi yang sekaligus korban berhak memperoleh
salinan berita acara pemeriksaan. Makna pembagian hak antara saksi dan korban
dalam Pasal 143 dan Pasal 144 KUHAP bukan untuk membatasi hak korban ketika
ia bertindak sebagai saksi. Sebaliknya, pembagian tersebut menegaskan apabila
56
dua kedudukan tersebut melekat pada orang yang sama, maka perlindungan
hukum harus diberikan secara lebih lengkap. Dalam konteks ini, hak memperoleh
salinan berita acara pemeriksaan merupakan konsekuensi logis dari kedudukan
ganda tersebut, yaitu sebagai saksi yang keterangannya dicatat dan sebagai
korban yang memiliki kepentingan langsung untuk memastikan kebenaran,
keutuhan, dan tidak terdistorsinya keterangan tersebut pasca pemeriksaan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi yang
sekaligus korban merupakan pemenuhan hak individual korban atas dokumen
yang memuat keterangannya sendiri, serta perlindungan terhadap korban agar
keterangannya tidak berubah. Dengan demikian, Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025
harus dimaknai bahwa saksi yang keterangannya dicatat dalam berita acara
pemeriksaan mencakup pula korban sepanjang korban masih hidup, tidak
kehilangan kemampuan akalnya, berada dalam keadaan sadar, dan mampu
memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Pemaknaan
tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai penyampaian keterangan
saksi di sidang pengadilan, karena permohonan a quo mengatur hak korban atas
dokumen yang memuat keterangannya sendiri pada tahap penyidikan;
4. Bahwa para Pemohon membandingkan Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 dengan
Section 406e German Code of Criminal Procedure (Strafprozessordnung),
khususnya Section 406e ayat (5), yang mengatur hak saksi sekaligus korban untuk
memperoleh salinan berita acara pemeriksaan. Hak tersebut diberikan kepada
aggrieved person, yaitu orang yang dirugikan oleh tindak pidana yang dapat
disejajarkan sebagai korban.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam petitum
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 36 ayat (1) UU
20/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah
membaca dan mengerti isinya, serta Saksi yang sekaligus sebagai Korban wajib
diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri.”
57
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-19 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Mei 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama pokok permohonan para Pemohon beserta alat bukti yang diajukan,
persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah
norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 yang tidak mengatur hak saksi sekaligus korban
memperoleh salinan berita acara pemeriksaan menimbulkan ketidakpastian hukum
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak
dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
Terhadap
persoalan
konstitusionalitas
norma
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1]
Bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025
bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 para Pemohon mengaitkannya dengan tidak
adanya pengaturan pemberian salinan berita acara pemeriksaan kepada saksi (yang
sekaligus merupakan korban) dalam perkara pidana yang memuat keterangannya
sendiri. Berkenaan dengan hal yang dipersoalkan para Pemohon a quo, perlu
dipahami, berita acara pemeriksaan saksi merupakan dokumen yang merekam dan
mendokumentasikan seluruh keterangan yang diberikan saksi, terutama pada tahap
penyidikan. Selain saksi yang sekaligus korban dalam suatu tindak pidana, pada
umumnya juga terdapat saksi lain yang bukan merupakan korban dan juga dimintai
keterangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan/atau persidangan. Keterangan
saksi korban maupun saksi lainnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) huruf i UU 20/2025.
58
[3.10.2]
Bahwa dalam kaitan dengan berita acara pemeriksaan, UU 20/2025 secara
jelas hanya mengatur pejabat yang berwenang (penyidik dan penuntut) wajib
memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada tersangka atau
terdakwa [vide Pasal 156 ayat (6) UU 20/2025]. Pada tingkat penyidikan, berita acara
pemeriksaan saksi menjadi bagian dari berkas perkara hasil penyidikan yang
diserahkan kepada penuntut umum [vide Pasal 8 ayat (2) UU 20/2025]. Dalam kaitan
dengan tata urutan proses penegakan hukum pidana, setelah penyidik menganggap
penyidikan selesai, proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas
hasil penyidikan, yang di dalamnya mencakup seluruh berita acara pemeriksaan saksi
dan tersangka, kepada penuntut umum. Dalam hal ini, penuntut umum selanjutnya
meneliti secara saksama berkas perkara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari penyidik [vide Pasal 61 ayat (1) UU
20/2025]. Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, yang
dikenal sebagai status P-21 dalam praktik hukum acara pidana, dan secara resmi
penyidik melakukan serah terima kepada penuntut umum, maka penuntut umum
melimpahkan perkara kepada pengadilan negeri yang berwenang. Pada tahapan ini,
penuntut umum berkewajiban menyampaikan kepada penyidik, tersangka, dan
advokat/penasihat hukum (jika tersangka didampingi advokat/penasihat hukum)
salinan surat pelimpahan perkara pidana. Selanjutnya, kewajiban bagi penuntut umum
untuk
memberikan
salinan
surat
dakwaan
kepada
terdakwa
dan/atau
advokat/penasihat hukum pada saat yang bersamaan dengan surat pelimpahan
perkara pidana tersebut ke pengadilan negeri yang berwenang [vide Pasal 75 ayat (6)
UU 20/2025].
[3.10.3]
Bahwa UU 20/2025 tidak mengatur hak untuk mendapatkan salinan berita
acara pemeriksaan baik bagi saksi yang sekaligus merupakan korban maupun saksi
yang bukan merupakan korban tindak pidana. Selain itu, UU 20/2025 juga tidak
mengatur kewajiban penegak hukum baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan
untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan saksi dimaksud kepada saksi
yang memberikan keterangan. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah kekhawatiran
para Pemohon akan kehilangan keterangan pembanding antara saksi satu dengan
saksi lainnya seharusnya tidak perlu terjadi, karena ada tidaknya perbedaan
keterangan saksi satu dengan saksi lainnya menjadi kewenangan hakim untuk
59
menilainya. Sebab, keterangan seorang saksi yang dipertimbangkan oleh majelis
hakim adalah keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan, bukan semata-mata
yang terdapat dalam berita acara [vide Pasal 236 ayat (1) UU 20/2025]. Terlebih,
kepentingan korban telah diwakili oleh penuntut umum sebagai bentuk perlindungan
masyarakat, sehingga menurut Mahkamah kekhawatiran para Pemohon dimaksud
seharusnya tidak perlu terjadi.
Berkenaan dengan kekhawatiran para Pemohon tersebut tidak dapat dilihat
dari satu sisi saja, yakni kepentingan saksi yang menjadi korban tindak pidana, terkait
dengan hak untuk diberikan salinan berita acara pemeriksaan atas diri saksi yang
bersangkutan, namun hal ini perlu dilihat dari kepentingan yang lebih luas, yakni
kepentingan proses penegakan hukum secara keseluruhan. Secara doktriner dan
dalam sistem peradilan pidana di negara mana pun, penyidikan adalah opsporing atau
investigation, yaitu bersifat tertutup dan rahasia. Ketertutupan dan kerahasiaan
tersebut mencakup hal-hal yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi dan
juga tersangka. Oleh karena itu, isi atau materi muatan berita acara pemeriksaan saksi
bukan untuk diketahui umum atau publik. Dalam kaitan ini, memberikan salinan berita
acara pemeriksaan saksi dapat membuat terbukanya informasi penyidikan yang
bersifat tertutup atau rahasia, dan jika hal demikian terjadi, justru berpotensi
menimbulkan risiko kegagalan dalam mengungkap tindak pidana dan pelakunya.
Selain itu, sifat tertutup suatu penyidikan yang dimanifestasikan, antara lain, dalam
bentuk tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan saksi kepada saksi
ataupun korban bersangkutan juga merupakan bentuk perwujudan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocence) yang bersifat universal yang juga dianut dalam
sistem peradilan pidana Indonesia. Prinsip ketertutupan dan kerahasiaan dimaksud,
jika dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah dalam konteks tidak diberikannya
salinan berita acara pemeriksaan saksi adalah agar salinan tersebut tidak kemudian
jatuh ke tangan orang-orang yang tidak berkepentingan dan/atau diketahui publik
mengenai dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Sementara
dugaan tindak pidana tersebut belum jelas terbukti melalui putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berbeda halnya dengan
kepentingan dari orang yang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Dalam
posisi/status sebagai tersangka, orang tersebut mempunyai hak untuk kepentingan
60
pembelaan diri dalam menghadapi persangkaan ataupun dakwaan terhadap dirinya
dengan sebaik-baiknya. Orang tersebut berhak sejak dalam proses penyidikan untuk
mengetahui apa yang sedang dan/atau akan dihadapi terkait dengan dugaan tindak
pidana yang dipersangkakan/didakwakan. Hak tersebut salah satunya diwujudkan
dengan pengaturan dalam hukum acara pidana, sebagai hak untuk mendapatkan berita
acara pemeriksaan dirinya pada tingkat penyidikan dan hak untuk mendapat seluruh
salinan berkas perkara ketika penuntut umum telah melimpahkan perkara pidananya
ke pengadilan negeri yang berwenang, sebagai bahan untuk menyusun pembelaan.
Terlebih, norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 telah mengatur ihwal kesempatan bagi
tersangka dan/atau saksi setelah membaca dan mengerti isi dari berita acara
pemeriksaan terhadap dirinya sebelum ditandatangani atau dibubuhi cap jempol bagi
tersangka dan/atau saksi yang tidak bisa baca tulis. Bahkan, dalam hal tersangka
dan/atau saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, penyidik
mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya
[vide Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2025].
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 tidak bertentangan
dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
61
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon IV dan Pemohon V memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon IV dan Pemohon V adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat
diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon V untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota,
62
pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 16.31 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek
Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Dewi Nurul
Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
63
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang 48 terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan- putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 49 d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V mengajukan pengujian materiil Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025 yang menyatakan sebagai berikut: “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”. 2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3, Bukti P-6, dan Bukti P-9], mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide Bukti P-4, Bukti P-7, dan Bukti P-10], yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan [vide Bukti P-8 dan Bukti P-11] dan menjalani kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat. Dalam melakukan kegiatannya tersebut, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan mengalami kerugian hak konstitusional secara potensial akibat berlakunya norma Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025, oleh karena dalam menjalankan kegiatannya baik sebagai warga negara, mahasiswa hukum, maupun pihak yang aktif dalam kegiatan pendampingan sosial masyarakat, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sewaktu-waktu dapat berada dalam posisi sebagai saksi sekaligus korban. Ketiadaan hak memperoleh salinan berita acara pemeriksaan berpotensi menghilangkan alat pembanding untuk memastikan bahwa keterangannya tidak 50 diubah, tidak dikurangi, tidak ditambah, atau digeser maknanya setelah pemeriksaan selesai, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan korban, dan mengurangi kemampuan korban untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pidana. 4. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP [vide Bukti P-12], juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi [vide Bukti P-13], yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan [vide Bukti P-14], dan melakukan kegiatan pendampingan sosial kepada masyarakat. Pemohon IV menjelaskan mengalami kerugian hak konstitusional secara faktual akibat berlakunya Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025, karena Pemohon IV pernah menjadi korban dalam perkara dugaan penganiayaan ringan pada tahun 2025. Atas peristiwa tersebut, Pemohon IV menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota pada tanggal 25 Juni 2025 dengan Nomor L.Pengaduan/153/VI/Res 1.6/2025. Setelah laporan pengaduan tersebut disampaikan, Pemohon IV tidak memperoleh bukti tertulis atas laporan yang diajukan. Kemudian, setelah laporan pengaduan Pemohon IV ditindaklanjuti, Pemohon IV dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Pada akhir pemeriksaan tersebut, Pemohon IV diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan yang memuat keterangan dirinya sebagai korban atas dugaan peristiwa pidana yang dilaporkannya. Namun, Pemohon IV tidak pernah diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri. Selanjutnya, pihak Kepolisian menghubungi Pemohon IV melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan. Pada tanggal 1 Juli 2025, Pemohon IV menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor SP2HP/153/VII/Res 1.6/2025 [vide Bukti P-15] yang isinya, antara lain memberitahukan bahwa penyelidik masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi. Meskipun demikian, Pemohon IV tidak pernah diminta, diarahkan, ataupun diberitahukan untuk melakukan visum et repertum pada saat proses pengaduan maupun dalam rangkaian tindak lanjut penyelidikan. Ketidakjelasan untuk melakukan visum et repertum semakin diperberat karena Pemohon IV tidak diberikan salinan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangannya sendiri. Dalam keadaan 51 demikian, Pemohon IV tidak dapat memastikan apakah tidak terlaksananya visum et repertum disebabkan oleh tidak adanya arahan penyidik, kekeliruan pencatatan dalam berita acara peme
