Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

158/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pemohon: Billy Anggara Jufri (Pemohon I), Raga Samudera Widodo (Pemohon II), Ardi Muhammad Fikri (Pemohon III), dan Febri Wahyuni (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-06-17T16:31:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon V untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)