PUU
Tahun 2025
158/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: Robby Sopyan
Tanggal Putusan: 2025-10-16
UU Diuji: UU 23/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 14/2005
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
P
PUTUSAN
Nomor 158/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
:
:
Robby Sopyan, S.Pd., M.Pd., Gr.
Guru
Alamat
:
Dusun Langseb IV, Desa Kertaraharja, Kecamatan
Pedes, Kabupaten Karawang;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29
Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
161/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 1 September 2025 dengan Nomor
158/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 19
September 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
2
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas 3
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah dengan
UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
3
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(untuk selanjutnya disebut UU PPP) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai lembaga pengawal
konstitusi (guardian of the constitution), lembaga penafsir tunggal dan tertinggi
atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of the constitutional rights of the citizens), dan lembaga
penyeimbang sistem demokrasi (the balancer of democratic system). Oleh
karena itu, jika dalam proses pembuatan undang-undang terdapat hal-hal
yang bertentangan dengan konstitusi dan bahkan sampai melanggar hak
konstitusional warga negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat
membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-
undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2)
UU MK, yang menyatakan:
1). Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
2). Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu.”
8. Bahwa dalam Permohonan ini, Objek Permohonan Pengujian Undang-
Undang yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi: “Pembagian urusan pemerintahan
konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta
Daerah
kabupaten/kota
tercantum
dalam
Lampiran
yang
4
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang - Undang
ini”.
Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi: “Urusan pemerintahan konkuren
yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi
kewenangan
tiap
tingkatan
penentuannya
atau
susunan
pemerintahan yang menggunakan prinsip dan kriteria pembagian
urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13”.
Lampiran
A. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan
No. Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Pemerintah
Provinsi
Pemerintah
Kabupaten/Kota
1.
Manajemen
Pendidikan
a. Penetapan
standar nasional
pendidikan.
b. Pengelolaan
pendidikan tinggi
a. Pengelolaan
pendidikan
menengah
b. Pengelolaan
pendidikan
khusus
a. Pengelolaan
pendidikan dasar
b. Pengelolaan
pendidikan anak
usia
dini
dan
pendidikan
nonformal
4.
Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan
a. Pengendalian
formasi pendidik,
pemindahan
pendidik,
dan
pengembangan
karier pendidik.
b. Pemindahan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
lintas
Daerah
provinsi.
Pemindahan
pendidik dan tenaga
kependidikan lintas
Daerah
kabupaten/kota
dalam
1
(satu)
Daerah provinsi.
Pemindahan
pendidik dan tenaga
kependidikan dalam
Daerah
kabupaten/kota.
5.
Perizinan
Pendidikan
a. Penerbitan
izin
perguruan tinggi
swasta
diselenggarakan
masyarakat.
b. Penerbitan yang
oleh
izin
penyelenggaraan
satuan
pendidikan asing.
a. Penerbitan izin
pendidikan
menengah yang
diselenggarakan
oleh masyarakat
b. Penerbitan izin
pendidikan
khusus
yang
diselenggarakan
masyarakat.
a. Penerbitan izin
pendidikan
dasar
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat.
b. Penerbitan
izin
pendidikan anak
usia
dini
dan
pendidikan
nonformal yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat.
9. Bahwa selanjutnya ketentuan dari Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta
Lampiran A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di atas dianggap
bertentangan dengan beberapa Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berikut:
5
●
Pasal 28C UUD NRI 1945 yang berbunyi: “(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia. (2). Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
●
Pasal 28D UUD NRI 1945 yang berbunyi: “(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
●
Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
●
Pasal 31 UUD NRI 1945 yang berbunyi: “ (1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan negara dan daerah. (5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Permohonan Pengujian Undang-Undang
yang dimohonkan oleh Pemohon masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
1945, Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a UU MK, dan Pasal 9 ayat (1) UU PPP, oleh karena itu Mahkamah
6
Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Dasar Hukum
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan: Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi
dalam yurisprudensinya memberikan pengertian dan batasan mengenai
kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang
yang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagimana Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang -
Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional
pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
7
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa parameter kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan di atas
sudah diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang,
yang
menyatakan:
Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat kedudukan
hukum (legal standing) yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai
pihak dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang, yaitu:
pertama, harus memiliki kualifikasi sebagai Pemohon, dan kedua, adanya
kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya suatu undang-undang.
B. Kualifikasi Pemohon sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
6. Bahwa pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Robby Sopyan (Bukti P-1).
7. Bahwa pemohon adalah seorang Guru Mata Pelajaran Matematika pada
salah satu Sekolah Menengah Atas yang dibuktikan dengan kepemilikan
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) (Bukti P-2).
8. Bahwa sehubungan dengan itu, pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta
Lampiran huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, karena pasal a quo berpotensi, membuka praktek
8
birokrasi yang tidak efisien, rawan akan praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme, serta menghambat mutu dan output kualitas Pendidikan Nasional.
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara Indonesia yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
C. Kerugian Konstitusional Pemohon
10. Bahwa sebagai Guru di Sekolah Menengah yang mana kewenangannya juga
diatur dibawah Pemerintah Daerah, Pemohon pada setiap semester harus
menyusun dan melaporkan Sasaran Kinerja pada Kementrian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sekaligus Pemerintah Daerah
melalui platformnya masing-masing, terlebih untuk laporan kinerja kepada
Pemerintah Daerah ada yang sifatnya harian. Hal tersebut menjadi hambatan
bagi Pemohon dan rekan guru lainnya untuk fokus pada Kegiatan Belajar
Mengajar dan terkadang perlu waktu dan kegiatan khusus untuk melaporkan
kewajiban ini sehingga mengganggu proses pembelajaran peserta didik.
11. Bahwa seringkali dunia Pendidikan dalam hal ini sekolah, menjadi sarana
untuk kepentingan dinas-dinas lain yang tidak relevan. Misal di peringatan
Hari Anak Nasional, Pemohon beserta peserta didik harus mengikuti kegiatan
dari Kemendikdasmen, namun setelahnya juga harus mengikuti Pemecahan
Rekor Muri dari Dinas dibawah naungan Pemerintah Daerah. Pernah juga
diadakan kegiatan yang tanpa sepengetahuan Pemohon dan merupakan
kegiatan kolaborasi antara Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan daerah
Pemohon, yang pada pelaksanaannya menurut hemat Pemohon kurang
relevan karena lingkungan sekolah adalah suasana pedagogi, bukan
suasana hukum.
12. Bahwa seringkali terjadi pelatihan yang kurang efisien dan substansinya bisa
dilaksanakan oleh Kemendikbud, namun diulangi oleh Dinas Pendidikan.
Sebagai contoh, pada tahun 2024 Kemendikbud menyediakan Platform
Merdeka Mengajar (PMM) yang mana pemohon mengikuti dengan seksama
berbagai pelatihan-pelatihannya. Namun, Dinas Pendidikan bekerjasama
dengan Balai Besar di wilayah Pemohon (naungan Kemendikdasmen) untuk
melaksanakan Pelatihan yang substansi materinya ada di PMM. Bagi
pemohon hal tersebut tidak efisien, menambah beban administrasi guru. Bagi
9
pemohon cukup pelatihan melalui PMM tersebut dikampenyekan lebih
intensif untuk meningkatkan kualitas guru dengan satu pintu.
13. Bahwa pemohon mengamati bahwa Kepala Sekolah memiliki kesibukan yang
menurut pemohon jauh dari urusan Pendidikan. Kepala Sekolah terpantau
banyak menghabiskan waktu untuk rapat koordinasi dan menjadi kaki tangan
Dinas Pendidikan, mengurusi proyek pengadaan barang atau jasa, dan
melakukan rapat-rapat untuk menghalau pemberitaan negatif media lokal.
Hal tersebut bagi pemohon adalah suatu kerugian karena guru dan peserta
didik memerlukan arahan yang maksimal dari Kepala Sekolah.
III.
POSITA
1) Bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa
setiap warga negara mempunyai hak untuk mengakses Pendidikan. Namun
tidak hanya sekedar akses, dalam pasal tersebut bisa kita maknai bahwa
Pendidikan juga harus bermutu, adaptif terhadap tantangan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Selaras dengan Pasal 28C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Tahun 1945, warga negara berhak memperoleh manfaat dari
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut menjadi tanggung
jawab bersama, terlebih untuk insan pendidikan dalam hal ini adalah guru.
Hal tersebut harus menjadi perhatian konstitusi, bahwa kualitas dan
pemerataan guru adalah kunci meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
2) Bahwa guru merupakan ujung tombak kemajuan Pendidikan di suatu negara,
sehingga pemerintah harus hadir mendorong dan menciptakan profil para
guru yang berkualitas. Kemajuan Pendidikan di suatu negara akan
berpengaruh pada sektor lain, salah satunya ekonomi. Hal demikian
diisimpulkan dalam penelitian yang ditulis Alinian, dkk berjudul An Approach
to Development: Turning Education from a Service Duty to a Productive Tool
(Bukti P-21), sebagaimana diilustrasikan dalam gambar berikut:
10
3) Bahwa guru merupakan profesi yang memiliki peran strategis di tengah
masyarakat yang multikultural dan multidimensional, negara harus hadir
untuk meningkatkan kualitas guru dan memastikan standarisasi secara
nasional.
4) Bahwa lebih dari 20 tahun pembagian urusan pendidikan antara pemerintah
pusat
dan
daerah
diterapkan,
beberapa
keberhasilan
diantaranya
peningkatan Angka Partisipasi Sekolah. Mengutip data Badan Pusat Statistik
(BPS), berikut perbandingan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Tahun 2003
dan 2023 di Indonesia berdasarkan usia:
Tahun
Usia
7-12
13-15
16-18
19-24
2003
96.42
81.01
50.97
11.71
2023
99.16
96.1
73.42
26.85
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzAxIzI=/angka-partisipasi-
sekolah---a-p-s--.html
dan
https://www.bps.go.id/id/statistics-
table/2/MzAxIzI=/angka-partisipasi-sekolah---a-p-s--.html
(Bukti P – 22)
Tabel diatas menunjukan keberhasilan peningkatan akses Pendidikan di
Indonesia, khususnya pada jenjang sekolah dasar (7 – 12) dan menengah
pertama (13 – 15). Selain itu, berdasarkan standar kualifikasi guru yang
tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dimana jenjang
pendidikan minimal guru harus S1/D4, sudah tercapai 97,33 % pada tahun
ajaran 2023/2024. (Bukti P – 23)
5) Bahwa peningkatan Angka Partisipasi Sekolah dan Kualifikasi Akademik
Guru selama 20 tahun tersebut tidak sejalan dengan peningkatan mutu
Pendidikan, hal tersebut dibuktikan dengan skor PISA (Program for
International Students Assessment) yang tidak meningkat secara signifikan,
terbukti dengan skor PISA Indonesia pada tahun 2022 sebesar 366,
menempatkan Indonesia di posisi 70 dari 81. Perkembangan yang tidak
signifikan tersebut dapat kita lihat pada grafik sebagai berikut:
11
Tabel di atas menunjukkan hampir 18 tahun Indonesia hanya memperoleh 4
poin kenaikan untuk skor PISA, bahkan mengalami penurunan untuk skor
TIMSS (Trends in Mathematic and Science Study) selama 15 tahun. (Bukti
P – 24)
6) Bahwa peningkatan akses pendidikan yang tidak debarengi dengan
peningkatan mutu dan output pendidikan merupakan bentuk “learning crisis”,
murid hadir di sekolah namun tidak dengan kualitas pembelajaran.
Karenanya, peran guru dan kepala sekolah menjadi kunci utama untuk
mengatasi krisis pembelajaran tersebut.
7) Bahwa salah satu problematika guru saat ini ialah jumlah guru yang tidak
merata antar daerah. Banyak sekolah yang kekurangan guru di satu tempat,
namun ada yang kelebihan guru di tempat yang lain. Innayatun, dkk dalam
artikel ilmiahnya berjudul The Impact of Unequal Distribution of Teachers on
the Quality of Education in Indonesia menyimpulkan bahwa faktor yang
menyebabkan distribusi guru tidak merata adalah ketiadaan regulasi
penempatan dan distribusi guru dalam bentuk payung hukum yang kuat,
lemahnya sistem data informasi kependidikan, lemahnya pengawasan
dan penegakan hukum, dan kekuatan permainan elit politik lokal. Sehingga
dampak dari ketidakmerataan distribusi guru yaitu diantaranya pada kualitas
pendidikan yang tidak merata, ketimpangan sosial dan ekonomi, serta
penurunan motivasi belajar dan prestasi akdemik siswa. (Bukti P – 25)
Kondisi demikian bertentangan dengan Pasal 28C UUD NRI 1945 ayat (1)
yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
12
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
8) Bahwa problematika seputar kepala sekolah tak luput dari tantangan
pendidikan di Indonesia. Tugas kepala sekolah terkesan sangat administratif,
konsentrasi lebih bergeser pada mengurusi hal-hal yang melenceng dari
aspek pendidikan. Kepala sekolah menjadi kepanjangan tangan Pemerintah
Daerah yang dalam hal ini Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan,
dimana pada pelaksanannya lebih banyak mengurusi proyek-proyek
pengadaan barang/infrastruktur dan jasa, belum lagi problematika seputar
birokrasi dan keterlibatan politik lokal. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan
oleh Arif, dkk dalam Of Power and Learning: District Heads, Bureaucracy, and
Education Policies in Indonesia’s Decentralised Political System. (Bukti P -
26). Hal tersebut juga mungkin menjadi penyebab bagaimana tahun 2025 ini
kita mengalami krisis jabatan Kepala Sekolah, dimana sekitar 50.000 sekolah
di seluruh Indonesia kekurangan Kepala Sekolah, para pengamat
berpendapat ini karena faktor yang pemohon uraikan dalam posita ini.
9) Bahwa selain ketimpangan dari sisi distribusi pemerataan guru, problem yang
muncul juga adalah ketimpangan status dan penghasilan guru. Memiliki tugas
dan tanggungjawab sama, namun penghasilan dan status guru di Indonesia
berbeda-beda. Berdasar status, Guru terbagi menjadi ASN PNS, ASN PPPK,
Honorer Pemda (sekarang ASN PPPK Paruh Waktu), dan Guru Swasta.
Ketegori berdasarkan status tersebut di bagi lagi pada dua kategori, yakni
Guru Bersertifikat Pendidik dan Guru Belum Bersertifikat Pendidik. Jika kita
kombinasikan, ada 8 kategori status dimana masing-masing kategori tersebut
memiliki penghasilan yang berbeda. Penghasilan yang tertinggi dimiliki oleh
Guru yang berstatus PNS dan sudah bersertifikat pendidik, karena mereka
mendapatkan gaji dan tunjangan melekat, tunjangan tambahan penghasilan
pegawai dari Pemerintah Daerahnya masing-masing, dan Tunjangan
Sertifikasi setara satu gaji pokok. Namun bagi kategori Guru Swasta yang
belum bersertifikat, hanya mengandalkan penghasilan dari Yayasan atau
Lembaga Pendidikan tempat mereka mengajar. Hal tersebut menunjukkan
ketimpangan yang nyata, bahwa tugas dan tanggungjawab guru sama
namun penghasilan berbeda. Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 28C
UUD NRI 1945 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk
13
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Hal demikian juga
kontradiksi dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 yang berbunyi: “(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
10) Bahwa pada era kemajuan teknologi dan dunia digital saat ini, birokrasi dan
urusan pemerintahan bisa dijalankan secara efektif dan efisien. Pembagian
urusan pemerintahan di bidang pendidikan perlu di tinjau ulang, instansi-
instansi di level menengah yang kurang memberikan impact terhadap
peningkatan mutu pendidikan dapat dihapuskan. Memperjelas ulang
kewenangan antar pemerintah pusat dan daerah dalam Urusan Pemerintah
bidang pendidikan adalah suatu kebutuhan. Pemohon mempunyai
pandangan, bahwa semestinya urusan pengangkatan dan pengelolaan guru
dan tenaga kependidikan, termasuk komponen-komponen penghasilannya
ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sementara fokus Pemerintah
Daerah menunjang infrastruktur fisik sebagai pendukung. Dengan demikian,
Pemerintah Pusat bertanggungjawab penuh akan kualitas guru dan
Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas infrastuktur dan operasional
pendukung. Hal itu bisa dilihat dalam tayangan video Youtube salah satu
Kepala Daerah yang meninjau salah satu sekolah yang infrastrukturnya tidak
tertata, mendapat dana dari pemerintah pusat dan daerah namun prioritasnya
bukan untuk penataan infrastruktur, lantas Kepala Daerah tersebut
mengintervensi dana untuk penataan infrastruktur sekolah itu. Tayangan
video tersebut mendukung bahwa fokus pengelolaan pemerintah daerah bisa
mengarah
khusus
pada
dukungan
infrastruktur.
(Bukti
P-30)
https://youtu.be/N75frUBpvGc?si=uulO5mXjVa-91GDt
11) Bahwa mengacu pada perkara 31/PUU-XIV/2016 yang dalam amar
putusannya Mahkamah menolak permohonan para Pemohon yang
memohon bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun pemohon menyoroti pandangan yang
14
berbeda atau dissenting opinion Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra,
beliau mengutarakan bagaimana dalam mendesain urusan pusat - daerah
akan selalu ada meeting point, termasuk pengelolaan urusan pendidikan
yang selalu membuka ruang untuk meeting point atau titik temu tersebut.
Pemohon berpandangan, ruang - ruang titik temu tersebut perlu diperbaharui
dan diadaptasi, mengikuti problematika yang berkembang dalam urusan
pendidikan saat ini.
12) Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Perkara 3/PUU-
XXII/2024 seputar frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya” yang pada prakteknya menimbulkan problematik
karena yang dimaksud jenjang pendidikan dasar tersebut adalah sekolah
negeri, sehingga akibat keterbatasan jumlah dan sumber daya di sekolah
negeri mengakibatkan sebagian murid lainnya memilih sekolah swasta.
Mahkamah berpandangan bahwa dalam kondisi tersebut negara tetap
mempunyai kewajiban konstitusional untuk memastikan peserta didik
mendapatkan akses pendidikan dasar. Dalam konteks permohonan
Pemohon, memperhatikan perkembangan pengelolaan pendidikan saat ini
yang pelaksanaan pembagian kewenangannya tumpang tindih antara
pemerintah
pusat
dan
pemerintah
daerah,
juga
terjadi
banyak
penyelewengan wewenang di tingkat daerah, begitu halnya perkembangan
teknologi dan digitalisasi yang bisa menjadi solusi. Maka oleh karena itu,
negara harus hadir dan mempunyai kewajiban konstitusional untuk
memperbaiki problematika ini, demi akses dan mutu pendidikan nasional
yang optimal.
13) Bahwa fakta di lapangan yang lain yang menunjukkan problematika
desentralisasi dan pentingnya memperjelas ulang pembagian urusan
pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, sebagai berikut:
a. Komisi Pemberantasan Korupsi merilis temuan Survei Penilaian
Integritas Pendidikan tahun 2024, dimana 12% Dana Bantuan
Operasional Sekolah tak sesuai peruntukkan. Data SPI Pendidikan
2024 menunjukkan bahwa penyimpangan dana BOS bukanlah satu-
satunya masalah. Sekitar 17% sekolah masih melakukan pungutan
liar, 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang
15
dan jasa, dan 47% diduga melakukan penggelembungan biaya.
Bahkan, pelanggaraan seperti laporan fiktif dan manipulasi dokumen
masih ditemukan di 42% sekolah. (Bukti P-4)
https://kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/temuan-spi-pendidikan-
2024-12-dana-bos-tak-sesuai-peruntukan
b. Bahwa pada tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah menjadi
provinsi tiga besar penyelewengan dana BOS. Praktisi Pendidikan
mengatakan, pengawasan dan pengelolaan dana BOS di internal
sekolah tidak berjalan maksimal karena kurangnya tenaga
administrasi. Beban berat dipikul oleh kepala sekolah dalam hal
pengelolaan dana BOS. (Bukti P-5)
https://kalteng.bpk.go.id/download/penyalahgunaan-dana-bos-bukti-
pengawasan-disdik-lemah/
c. Bahwa Dana BOS, DAK dan Sumber Dana lain yang menjadi fondasi
utama penyelenggaraan operasional sekolah menjadi rawan
penyelewengan. Seperti sebuah lingkaran setan, pihak sekolah yang
ingin praktis dalam mengelola dana, menyerahkan pengadaan
kepada pihak-pihak tertentu yang melanggar prinsip transparan dan
akuntabel, melibatkan oknum-oknum Dinas Pendidikan dan atau
instansi lain dibawah naungan Pemerintah Daerah, mengakibatkan
menjamurnya media dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang
meminta semacam “jatah”.
d. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin c, menyebabkan Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan masyarakat sekolah terganggu
akan praktek-praktek demikian, yang menyebabkan proses belajar
mengajar tidak maksimal. (Bukti P-6)
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/02/04/080612088/
dedi-mulyadi-sebut-jumlah-dana-kepsek-yang-diperas-oknum-
wartawan-dan
e. Bahwa
pelayanan
dasar
Pendidikan
yang
diserahkan
kewenangannya besama Pemerintah Daerah rawan dilakukan
penyelewengan, praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang
dilakukan oknum pihak Pemerintah Daerah. Hal itu sangat merugikan
insan Pendidikan di lapangan (guru, tenaga pendidik dan peserta
16
didik), mengingat kualitas Pendidikan di Indonesia masih butuh
perhatian.
https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6277716/jejak-
irvan-rivano-dari-korupsi-dak-pendidikan-hingga-bebas-bersyarat
(Bukti P-7)
https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/160026-dugaan-
korupsi-dana-alokasi-khusus-dinas-pendidikan-madina-2020-
pidsus-kejatisu-tetapkan-2-oknum-pns-tersangka (Bukti P-8)
https://mataram.antaranews.com/berita/419258/mirisnya-praktik-
korupsi-sektor-pendidikan-di-ntb?utm_source=chatgpt.com
(Bukti P-9)
https://rri.co.id/daerah/1449401/ironi-pendidikan-raja-ampat-hanya-
guru-yang-belum-terima-tpp-triwulan-iv (Bukti P-27)
https://matapapua.com/curhat-guru-di-raja-ampat-tpp-dan-gaji-tak-
kunjung-cair-dprk-curiga-ada-kejanggalan (Bukti P-28)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250917100057-20-
1274526/wali-kota-prabumulih-minta-maaf-kepsek-batal-dicopot
(Bukti P-29)
f. Bahwa sering terjadi kebijakan-kebijakan dari Kepala Daerah yang
berkaitan dengan urusan Pendidikan, melenceng dari apa yang
sudah disusun oleh para ahli baik dari kalangan umum maupun para
ahli di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
g. Bahwa sebagai contoh, Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur
(NTT) yang membuat kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi.
(Bukti P-10). Kebijakan tersebut dinilai tanpa mempertimbangkan
kondisi dan daya dukung masing-masing daerah. Hal tersebut juga
dinilai memberikan efek psikologis pada peserta didik. (Bukti P-12)
https://www.kompas.tv/amp/pendidikan/383348/2-kebijakan-
nyeleneh-gubernur-ntt-sekolah-jam-5-pagi-dan-jalan-kaki-demi-
kendalikan-inflasi-daerah#origin=https%3A%2F%2F
www.google.com&prerenderSize=1&visibilityState=prerender&
paddingTop=32&p2r=0&csi=1&aoh=17560868380692&viewerUrl=ht
tps%3A%2F%2Fwww.google.com%2Famp%2Fs%2Fwww.kompas.
17
tv%2Famp%2Fpendidikan%2F383348%2F2-kebijakan-nyeleneh-
gubernur-ntt-sekolah-jam-5-pagi-dan-jalan-kaki-demi-kendalikan-
inflasi-daerah&history=1&storage=1&cid=1&cap=navigateTo%2Ccid
%2Ceducation%2Cfragment%2CreplaceUrl%2CiframeScroll
Kondisi semacam itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 28B
ayat (2) yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”.
h. Bahwa selain problematika yang muncul berkaitan dengan
penyelewengan dalam birokrasi, masalah yang timbul juga seputar
Arah Pendidikan Indonesia. Mengutip publikasi Ilmiah yang berjudul
Politik Pendidikan Indonesia dalam Abad ke-21, dikatakan bahwa
akibat desentralisasi, Indonesia dikritik kehilangan arah dan
kesepakatan nasional seperti disinyalir berikut: Indonesia still lacks of
a common purpose and a national consensus. (Bukti P-17). Begitu
halnya mengutip publikasi ilmiah yang berjudul Politik Pendidikan dan
Kebijakan Pemerintah terhadap Pendidikan Islam di Indonesia,
dikatakan bahwa “sejak urusan pendidikan didesentralisasikan,
signal-signal adanya banyak masalah baru sudah tampak.
Diantaranya, adalah tarik menarik kepentingan untuk urusan guru
serta saling lempar tanggung jawab untuk pembangunan gedung
sekolah. Pengelolaan guru menjadi tarik menarik, karena jumlahnya
yang banyak, sehingga banyak kepentingan politik maupun ekonomi
yang bermain di dalamnya. Sedangkan pembangunan gedung
sekolah, utamanya gedung SD menjadi lempar-lemparan tanggung
jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemda karena besarnya dana
yang diperlukan untuk itu. Sementara, di lain pihak, baik Pemerintah
Pusat maupun Pemda sama-sama mengeluh tidak memiliki dana”
(Bukti P-18).
Kondisi demikian melenceng dari amanah UUD NRI 1945 Pasal 31
ayat
(3)
yang
berbunyi
“Pemerintah
mengusahakan
dan
menyelenggarakan
satu
sistem
pendidikan
nasional
yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
18
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang”.
i. Bahwa keberadaan guru sebagai tenaga profesional diatur pula
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, yang dalam Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa profesi guru
merupakan jabatan yang memiliki kedudukan sebagai tenaga
profesional. Selanjutnya, Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. (Bukti P-19).
j. Bahwa dalam praktiknya, jenjang karir guru pada tingkat satuan
pendidikan tidak memiliki kepastian arah sebagaimana halnya
jenjang karir dosen di Perguruan Tinggi. Dosen secara normatif
memiliki pola karir linear dan berjenjang, dimulai dari Asisten Ahli,
Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar, yang secara struktural
dapat berlanjut ke Jabatan Pimpinan Perguruan Tinggi hingga
Rektor. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
k. Bahwa berbeda dengan hal tersebut, guru di sekolah umum yang
telah mencapai kepangkatan tinggi (misalnya Pembina Utama
Madya, IV/d) justru tetap berada di bawah subordinasi pejabat
struktural pada dinas pendidikan maupun cabang dinas pendidikan,
yang secara kepangkatan (golongan) seringkali lebih rendah. Kondisi
demikian menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam jenjang
karir guru, karena jabatan struktural yang bersifat birokratis justru
menutup ruang jenjang karir substantif kependidikan.
l. Bahwa dengan demikian, keberadaan sistem karir guru yang tidak
jelas dan subordinasi terhadap pejabat struktural birokrasi
pendidikan, menimbulkan kerugian konstitusional bagi guru,
khususnya terkait dengan kepastian jenjang karir dan pengakuan
profesionalitas, serta berimplikasi pada menurunnya motivasi dan
kualitas layanan pendidikan di sekolah.
19
IV.
PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta Lampiran Huruf A Sub Urusan
Manajemen Pendidikan inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “kewenangan sub
urusan tersebut berada sepenuhnya pada Pemerintah Pusat kecuali
pengelolaan bidang infrastruktur serta sarana dan prasarana”.
3. Menyatakan Lampiran Huruf A Sub Urusan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah inkonstitusional secara
bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa kewenangan atas kedua urusan tersebut berada
sepenuhnya pada Pemerintah Pusat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-30, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor:
27118/KPG.11.01/Sekre tanggal 27 Juni 2022;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Berita Online dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berjudul “Temuan SPI Pendidikan 2024: 12% Dana BOS
20
Tak Sesuai Peruntukan”, dipublikasikan pada tanggal 29 April
2025;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Berita Online dari Badan Pemeriksa Keuangan
Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (BPK Kalteng)
berjudul Penyalahgunaan Dana BOS, Bukti Pengawasan
Disdik Lemah”, dipublikasikan pada tanggal 7 Juni 2024;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Berita Online dari Kompas berjudul “Dedi Mulyadi
Sebut Jumlah Dana Kepsek yang Diperas Oknum Wartawan
dan LSM capai Rp.500 Juta”, dipublikasikan pada tanggal 4
Februari 2025;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Berita Online dari Detik Jabar berjudul “Jejak Irvan
Rivano dari Korupsi DAK pendidikan hingga Bebas Bersyarat”,
dipublikasikan pada tanggal 7 September 2022;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Berita Online dari tvonenews.com berjudul “Dugaan
Korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Madina 2020,
Pidsus Kejatisu Tetapkan 2 Oknum PNS Tersangka”;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Berita Online dari Antara NTB berjudul “Mirisnya
Praktik Korupsi Sektor Pendidikan di NTB”, dipublikasikan
pada tanggal 31 Januari 2025;
10.
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Online dari Kompas TV berjudul ”2 Kebijakan
Nyeleneh Gubernur NTT, Sekolah Jam 5 Pagi dan Jalan Kaki
Demi Kendalikan Inflasi Daerah”, dipublikasikan pada tanggal
1 Maret 2023;
11.
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 58/PK.03/Disdik tentang Jam
Efektif Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat;
12.
Bukti P-12 : Fotokopi Publikasi Ilmiah berjudul ”Upaya Guru Bimbingan dan
Konseling
dalam
Mengatasi
Kecemasan
Siswa
yang
Menghadapi Aturan Masuk Sekolah Jam 5 di SMA Negeri 7
Kota Kupang”, ditulis oleh Tomas A. Kolin, dkk, diterbitkan oleh
Ciencias: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan,
Vol.8 No.1, Januari 2025;
13.
Bukti P-13 : Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Nomor
463.1/Kep.323-
Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus
21
Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa
Barat;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023
tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang
Pendidikan
Dasar,
dan
Jenjang
Pendidikan
Menengah;
15.
Bukti P-15 : Fotokopi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
16.
Bukti P-16 : Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
17.
Bukti P-17 : Fotokopi
Publikasi
Ilmiah
berjudul
”Politik
Pendidikan
Indonesia dalam Abad ke-21”, ditulis oleh Slamet, PH,
diterbitkan melalui Jurnal Cakrawala Pendidikan , Cakrawala
Pendidikan, Oktober 2014, Th. XXXIII, No. 3
18.
Bukti P-18 : Fotokopi publikasi ilmiah berjudul ”Politik Pendidikan dan
Kebijakan
Pemerintah
Terhadap
Pendidikan
Islam
di
Indonesia”, ditulis oleh Rahmad S., dkk diterbitkan di Kaisa:
Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, Vol. 3 No.1, Juni 2023;
19.
Bukti P-19 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen;
20.
Bukti P-20 : Fotokopi Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
21.
Bukti P-21 : Fotokopi
publikasi
ilmiah
berjudul
”An
Approach
to
Development: Turning Education from a Service Duty to a
Productive Tool” ditulis oleh Pooya Alinian, dkk., diterbitkan di
Advances in Mathematics Education Reseach, Nova Scince
Publishers, Inc, 2024;
22.
Bukti P-22 : Fotokopi Tabel Statistik ”Angka Partisipasi Sekolah (APS)
Menurut Provinsi” tahun 2003 dan tahun 2023 Badan Pusat
Statistik (BPS), dipulikasikan pada tanggal 14 Desember 2023;
22
23.
Bukti P-23 : Fotokopi Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul
”Statistik Pendidikan 2024”, halaman 21;
24.
Bukti P-24 : Fotokopi Publikasi Ilmiah berjudul Effectiveness of Teacher
Professionalism in The Science Process Skills of Students”,
ditulis oleh Hidayah Ina Qodriyani, dkk., diterbitkan di JPI, Vol.
9 No. 4, December 2020;
25.
Bukti P-25 : Fotokopi Publikasi Ilmiah berjudul, ”The Impact of Unequal
Distribution of Teachers on The Quality of Education in
Indonesia”, ditulis oleh Nur Innayatun dan Ari Wibowo,
diterbitkan di Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Volume
09 Nomor 03, September 2024;
26.
Bukti P-26 : Fotokopi Publikasi Ilmiah berjudul ”Of Power and Learning:
District Heads, Bureaucracy, and Education Policies in
Indonesia’s Decentralised Political System”, ditulis oleh Arif, S.,
dkk., diterbitkan RISE Working Paper 22/111 September 2022;
27.
Bukti P-27 : Fotokopi Berita Online dari RRI berjudul ”Ironi PendidikanRaja
Ampat, Hanya Guru yang Belum Terima TPP Triwulan IV”,
dipublikasikan pada tanggal 14 April 2025;
28. : Bukti P-28 : Fotokopi Berita Online dari Matapapua berjudul ”Curhat Guru
di Raja Ampat: TPP dan Gaji Tak Kunjung Cair, DPRK Curiga
Ada Kejanggalan”, dipublikasikan pada tanggal 10 April 2025;
29.
Bukti P-29 : Fotokopi Berita Online dari CNN Indonesia berjudul ”Walikota
Prabumulih Minta Maaf”, Kepsek Batal Dicopot”, dipublikasikan
pada tanggal 17 September 2025;
30.
Bukti P-30 : Rekaman Video berjudul, ”Berangkat Kerja Naik Motor/Ini
Yang Ditemukan KDM Selama Perjalanan” yang diunggah di
kanal Youtube ”Kang Dedi Mulyadi Channel” pada tanggal 15
September 2025, berdurasi 26 menit 08 detik.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
23
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 15 ayat
(1), dan ayat (2), beserta Lampiran Huruf A Dalam Sub Urusan Manajemen
Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Sub Urusan
Perizinan
Pendidikan
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya
disebut UU 23/2014 terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
24
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
25
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 15 ayat (1), dan ayat (2), beserta Lampiran Huruf A
Dalam Sub Urusan Manajemen Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan UU 23/2014 yang
menyatakan.
Pasal 15 ayat (1), “Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang -
Undang ini”.
Pasal 15 ayat (2), “Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian
urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”.
Lampiran
A. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan
No. Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/
Kota
1.
Manajemen
Pendidikan
c. Penetapan
standar nasional
pendidikan
d. Pengelolaan
pendidikan tinggi
a. Pengelolaan
pendidikan
menengah
b. Pengelolaan
pendidikan
khusus
a. Pengelolaan
pendidikan dasar
b. Pengelolaan
pendidikan anak
usia
dini
dan
pendidikan
nonformal
4.
Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan
a. Pengendalian
formasi pendidik,
pemindahan
pendidik,
dan
pengembangan
karier pendidik.
b. Pemindahan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
lintas
Daerah
provinsi.
Pemindahan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
lintas
Daerah
kabupaten/kota
dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
Pemindahan
pendidik dan tenaga
kependidikan dalam
Daerah
kabupaten/kota
5.
Perizinan
Pendidikan
a. Penerbitan
izin
perguruan tinggi
swasta
yang
a. Penerbitan
izin
pendidikan
menengah
Penerbitan
izin
pendidikan dasar
yang
26
diselenggarakan
oleh masyarakat.
b. Penerbitan
izin
penyelenggaraan
satuan
pendidikan asing.
yang
diselenggarak
an
oleh
masyarakat
b. Penerbitan
izin
pendidikan
khusus yang
diselenggarak
an
oleh
masyarakat.
diselenggarakan
oleh masyarakat.
Penerbitan
izin
pendidikan anak
usia
dini
dan
pendidikan
nonformal
yang
diselenggarakan
oleh masyarakat.
2. Bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Robby Sopyan
(Bukti P-1).
3. Bahwa Pemohon adalah seorang Guru Mata Pelajaran Matematika pada SMAN
2 Karawang, Kabupaten Karawang, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang
dibuktikan dengan kepemilikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
(Bukti P-2).
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pasal a quo
berpotensi, membuka praktek birokrasi yang tidak efisien, rawan akan praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menghambat mutu dan output kualitas
Pendidikan Nasional.
5. Bahwa Pemohon sebagai Guru di Sekolah Menengah yang mana
kewenangannya juga diatur dibawah Pemerintah Daerah, Pemohon pada setiap
semester harus menyusun dan melaporkan Sasaran Kinerja pada Kementrian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sekaligus Pemerintah
Daerah melalui platformnya masing-masing, terlebih untuk laporan kinerja
kepada Pemerintah Daerah ada yang sifatnya harian. Hal tersebut menjadi
hambatan bagi Pemohon dan rekan guru lainnya untuk fokus pada Kegiatan
Belajar Mengajar dan terkadang perlu waktu dan kegiatan khusus untuk
melaporkan kewajiban ini sehingga mengganggu proses pembelajaran peserta
didik.
6. Bahwa seringkali dunia Pendidikan dalam hal ini sekolah, menjadi sarana untuk
kepentingan dinas-dinas lain yang tidak relevan. Misal di peringatan Hari Anak
Nasional, Pemohon beserta peserta didik harus mengikuti kegiatan dari
Kemendikdasmen, namun setelahnya juga harus mengikuti Pemecahan Rekor
Muri dari Dinas dibawah naungan Pemerintah Daerah. Pernah juga diadakan
27
kegiatan yang tanpa sepengetahuan Pemohon dan merupakan kegiatan
kolaborasi antara Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan daerah Pemohon, yang
pada pelaksanaannya menurut hemat Pemohon kurang relevan karena
lingkungan sekolah adalah suasana pedagogi, bukan suasana hukum.
7. Bahwa seringkali terjadi pelatihan yang kurang efisien dan substansinya bisa
dilaksanakan oleh Kemendikbud, namun diulangi oleh Dinas Pendidikan.
Sebagai contoh, pada tahun 2024 Kemendikbud menyediakan Platform
Merdeka Mengajar (PMM) yang mana Pemohon mengikuti dengan saksama
berbagai pelatihan-pelatihannya. Namun, Dinas Pendidikan bekerjasama
dengan Balai Besar di wilayah Pemohon (naungan Kemendikdasmen) untuk
melaksanakan Pelatihan yang substansi materinya ada di PMM. Bagi Pemohon
hal tersebut tidak efisien, menambah beban administrasi guru. Bagi Pemohon
cukup pelatihan melalui PMM tersebut dikampanyekan lebih intensif untuk
meningkatkan kualitas guru dengan satu pintu.
8. Bahwa Pemohon mengamati Kepala Sekolah memiliki kesibukan yang menurut
Pemohon jauh dari urusan Pendidikan. Kepala Sekolah terpantau banyak
menghabiskan waktu untuk rapat koordinasi dan menjadi kaki tangan Dinas
Pendidikan, mengurusi proyek pengadaan barang atau jasa, dan melakukan
rapat-rapat untuk menghalau pemberitaan negatif media lokal. Hal tersebut bagi
Pemohon adalah suatu kerugian karena guru dan peserta didik memerlukan
arahan yang maksimal dari Kepala Sekolah.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon adalah benar merupakan
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] dan berprofesi sebagai guru
mata pelajaran matematika pada SMAN 2 Karawang Kabupaten Karawang, Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat [vide Bukti P-2], yang memiliki hak-hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusional yang dimiliki tersebut dengan berlakunya norma Pasal
15 ayat (1), dan ayat (2), beserta Lampiran Huruf A Dalam Sub Urusan Manajemen
Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Sub Urusan
Perizinan Pendidikan UU 23/2014 karena menurut Pemohon bertentangan dengan
Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan norma pasal yang dimohonkan pengujian
28
a quo berpotensi membuka praktek birokrasi yang tidak efisien, rawan akan praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menghambat mutu dan output kualitas
pendidikan nasional.
Dengan uraian kedudukan hukum Pemohon yang didukung alat bukti
tersebut, Mahkamah menilai Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan
sebab-akibat (causal-verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud
bersifat spesifik dan aktual terjadi karena berlakunya norma Pasal 15 ayat (1), dan
ayat (2), beserta Lampiran Huruf A Dalam Sub Urusan Manajemen Pendidikan, Sub
Urusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan
UU 23/2014 yang menyebabkan Pemohon pada setiap semester harus menyusun
dan melaporkan Sasaran Kinerja pada Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Kemendikdasmen) sekaligus pemerintah daerah melalui platformnya
masing-masing, terlebih untuk laporan kinerja kepada pemerintah daerah ada yang
sifatnya harian. Hal tersebut menjadi hambatan bagi Pemohon dan rekan guru
lainnya untuk fokus pada kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu, apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional
yang dialaminya tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 15 ayat (1), dan ayat (2), beserta
Lampiran Huruf A Dalam Sub Urusan Manajemen Pendidikan, Sub Urusan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan UU 23/2014,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 15 ayat (1), dan
ayat (2), beserta Lampiran Huruf A Dalam Sub Urusan Manajemen Pendidikan, Sub
Urusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan
29
UU 23/2014 bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, guru merupakan ujung tombak kemajuan pendidikan
di suatu negara, sehingga pemerintah harus hadir mendorong dan menciptakan
profil para guru yang berkualitas;
2. Bahwa menurut Pemohon, peningkatan angka partisipasi sekolah dan
kualifikasi akademik guru selama 20 tahun tidak sejalan dengan peningkatan
mutu pendidikan. Disamping itu, menurut Pemohon, peningkatan akses
pendidikan yang tidak dibarengi dengan peningkatan mutu dan output
pendidikan merupakan bentuk “learning crisis”, murid hadir di sekolah namun
tidak dengan kualitas pembelajaran. Karenanya, peran guru dan kepala sekolah
menjadi kunci utama untuk mengatasi krisis pembelajaran tersebut.
3. Bahwa menurut Pemohon, salah satu problematika guru saat ini ialah jumlah
guru yang tidak merata antar daerah sehingga dampak dari ketidakmerataan
distribusi guru yaitu diantaranya pada kualitas pendidikan yang tidak merata,
ketimpangan sosial dan ekonomi, serta penurunan motivasi belajar dan prestasi
akademik siswa. Kondisi demikian bertentangan dengan Pasal 28C UUD NRI
Tahun 1945 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
4. Bahwa menurut Pemohon, selain ketimpangan dari sisi distribusi pemerataan
guru, problem yang muncul juga adalah ketimpangan status dan penghasilan
guru. Dimana guru memiliki tugas dan tanggungjawab sama, namun
penghasilan dan status guru di Indonesia berbeda-beda. Hal itu jelas
bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, supaya memperjelas ulang kewenangan antar
pemerintah pusat dan daerah dalam urusan pemerintah bidang pendidikan
adalah suatu kebutuhan. Pemohon mempunyai pandangan, bahwa semestinya
urusan pengangkatan dan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan,
termasuk komponen-komponen penghasilannya ditarik menjadi kewenangan
30
pemerintah pusat, sementara fokus pemerintah daerah menunjang infrastruktur
fisik sebagai pendukung.
6. Bahwa menurut Pemohon, sering terjadi kebijakan-kebijakan dari Kepala
Daerah yang berkaitan dengan urusan Pendidikan, melenceng dari apa yang
sudah disusun oleh para ahli baik dari kalangan umum maupun para ahli di
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 15 ayat (1), dan ayat (2) UU 23/2014 beserta
Lampiran Huruf A Sub Urusan Manajemen Pendidikan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “kewenangan sub urusan tersebut berada sepenuhnya
pada Pemerintah Pusat kecuali pengelolaan bidang infrastruktur serta sarana dan
prasarana”. Selain itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
Lampiran Huruf A Sub Urusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Sub
Urusan Perizinan Pendidikan UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai bahwa kewenangan atas kedua urusan tersebut berada sepenuhnya
pada Pemerintah Pusat.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-30 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansi untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, terhadap permohonan pengujian norma Pasal 15 ayat (1),
dan ayat (2), serta Lampiran Huruf A UU 23/2014 ternyata telah pernah memutus
perkara pengujian konstitusionalitas norma a quo, yaitu Putusan Mahkamah
31
Konstitusi Nomor 31/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 26 Juli 2017 dengan amar putusan Menolak permohonan
para Pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, terhadap permohonan Pengujian
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Pendidikan, Mahkamah telah pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas
norma a quo, yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIV/2016
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2017
dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Oleh
karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon a quo, ternyata terdapat dasar pengujian
yang berbeda karena belum pernah dipergunakan dalam permohonan-permohonan
sebelumnya, yaitu Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
serta Pasal 31 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
dengan fakta hukum tersebut, karena ketentuan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal
72 PMK 7/2025 bersifat alternatif, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
relevansinya lagi untuk mempertimbangkan syarat adanya alasan yang berbeda
32
dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dengan demikian, terlepas secara
substansial permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal permohonan
a quo berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 dapat diajukan
kembali. Sehingga, berkaitan dengan permohonan Pemohon a quo Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil-
dalil Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh
Pemohon adalah berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (1), dan
ayat (2), beserta Lampiran Huruf A UU 23/2014 berkenaan dengan Pembagian
Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Dalam Sub Urusan Manajemen
Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Sub Urusan
Perizinan Pendidikan bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 31 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 di mana menurut
Pemohon semua Sub Urusan a quo kecuali pengelolaan bidang infrastruktur serta
sarana dan prasarana dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat karena
pasal a quo berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon
berupa membuka praktek birokrasi yang tidak efisien, rawan akan praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme, serta menghambat mutu dan output kualitas Pendidikan
Nasional.
Berkenaan dengan dalil yang dipersoalkan Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan, sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 15 ayat (1), dan ayat
(2) UU 23/2014 yang dipersoalkan oleh Pemohon jika dicermati oleh Mahkamah
Pasal a quo menunjuk pada Lampiran Huruf A sebagai bagian yang tidak
terpisahkan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Dalam
Sub Urusan Manajemen Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dan Sub Urusan Perizinan Pendidikan. Oleh karena itu, dalam
menjelaskan argumentasi yuridis berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal
a quo tidak dapat dilepaskan dari penilaian terhadap konstitusionalitas Lampiran
Huruf A dimaksud. Dengan demikian, pertimbangan hukum Mahkamah dalam
menilai konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (1), dan ayat (2) UU 23/2014 akan
33
dipertimbangkan secara bersama-sama dengan pertimbangan hukum dalam
mempertimbangkan konstitusionalitas Lampiran Huruf A tersebut.
Lebih lanjut, dapat dijelaskan bahwa berkaitan dengan Lampiran Huruf A
UU 23/2014, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam Putusan dimaksud, Mahkamah telah
menegaskan bahwa berkenaan dengan pengelompokan urusan pemerintahan
bidang pendidikan adalah urusan pemerintahan konkuren sebagaimana juga diatur
dalam Pasal 9 ayat (3), dan ayat (4) UU 23/2014 yang menyatakan.
“(3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah
Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
(4) Urusan Pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi
dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.”
[3.11.2] Bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Adapun yang dimaksudkan dengan urusan pemerintahan wajib adalah urusan
pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah [vide Pasal 1
angka 14 UU 23/2014]. Berkenaan dengan urusan pemerintahan wajib tersebut
terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
dan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
[vide Pasal 11 ayat (1), dan ayat (2) UU 23/2014]. Sementara itu, berkaitan dengan
kewenangan pemerintah pusat berdasarkan kewenangan konkuren sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU 23/2014 yang menyatakan, “Pemerintah
Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: a. menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah”. Oleh karena itu, berkaitan
dengan urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan telah diatur secara rinci
dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1), beserta Lampiran Huruf A UU 23/2014 dan telah
membagi secara jelas dan tegas berkenaan dengan kewenangan Pemerintah
Pusat, Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, kriteria suatu
urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya akan diberikan kepada
daerah (baik Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota) atau akan tetap
dipegang oleh Pemerintah Pusat, dalam UU 23/2014 telah diatur prinsip-prinsip
34
yang dijadikan dasar dalam pemberian kewenangan konkuren dimaksud, yaitu
prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis
nasional. Adapun yang dimaksud dengan:
a. “prinsip akuntabilitas” adalah penanggung jawab penyelenggaraan suatu
Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas,
besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu
Urusan Pemerintahan;
b. “prinsip efisiensi” adalah penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan
ditentukan berdasarkan tingkat perbandingan tingkat daya guna yang paling
tinggi yang dapat diperoleh;
c. “prinsip eksternalitas” adalah penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan
ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat
penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan;
d. “prinsip kepentingan strategis nasional” adalah penyelenggaraan suatu Urusan
Pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga
keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi
hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan
lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
[vide Pasal 13 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU 23/2014].
Dengan demikian, berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud di
atas dalam Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 23/2014 telah ditentukan
kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,
kewenangan Daerah provinsi, dan kewenangan Daerah kabupaten/kota yang
selengkapnya pasal a quo menyatakan.
“(2) a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas
negara;
b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi
atau lintas negara;
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas
Daerah provinsi atau lintas negara;
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih
efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
e. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan
nasional”;
“(3) a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
b. Urusan
Pemerintahan
yang
penggunanya
lintas
Daerah
kabupaten/kota;
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas
Daerah kabupaten/kota; dan/atau
35
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih
efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi”;
“(4) a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
b. Urusan
Pemerintahan
yang
penggunanya
dalam
Daerah
kabupaten/kota;
c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya
dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih
efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota”.
[3.12] Menimbang bahwa lebih lanjut berkenaan dengan dalil Pemohon terkait
urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan yang tidak tercantum dalam
Lampiran undang-undang a quo, hal tersebut jika dicermati telah ditegaskan dalam
Pasal 15 ayat (2), dan ayat (3) UU 23/2014 yang menyatakan.
“(2) Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria
pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13”.
(3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan presiden.”
Oleh karena itu, dengan mendasarkan penegasan pada ketentuan dimaksud,
maka penentuan pembagian urusan pemerintahan konkuren termasuk dalam hal ini
pada bidang pendidikan tetap mendasarkan atau mengacu pada prinsip akuntabilitas,
efisiensi, eksternalitas dan prinsip kepentingan strategis nasional yang diatur lebih
lanjut dengan peraturan presiden.
[3.13] Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat pembagian kewenangan
urusan pemerintahan bidang pendidikan termasuk kewenangan pemerintahan
konkuren di mana pembagian kewenangannya yang dijadikan dasar adalah prinsip
akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan prinsip kepentingan strategis nasional, dan
kriteria urusan pemerintahan serta pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut telah
secara rinci, jelas dan tegas berdasarkan undang-undang, dan apabila dilakukan
perubahan, pembagian, dan pencantuman urusan pemerintahan yang belum ada,
pembentuk undang-undang telah menetapkan pengaturannya harus berdasarkan
peraturan pemerintah dan peraturan presiden, hal demikian adalah merupakan suatu
kebijakan hukum pembuat undang-undang. Oleh karena itu, dengan mencermati
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIV/2016 di
36
mana dalam salah satu pertimbangan hukumnya pada Sub-paragraf [3.9.5] yang
antara lain menyatakan.
“Bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum di atas, maka
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
30/PUUXIV/2016, bertanggal 19 Juli 2017 mutatis mutandis menjadi
pertimbangan Mahkamah dalam perkara ini sehingga dalil para Pemohon
yang menyatakan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan urusan
pendidikan menengah yang diberikan kepada pemerintah provinsi yang
secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak konstitusional bagi
para Pemohon yaitu biaya, waktu, dan tenaga jika pelayanan itu tidak
dilakukan lagi oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak beralasan menurut
hukum”.
Oleh karena berkenaan dengan hal tersebut hingga saat ini Mahkamah
belum memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian sebelumnya, yaitu terhadap
ketentuan norma Pasal 15 ayat (1), dan ayat (2), beserta Lampiran Huruf A Dalam
Sub Urusan Manajemen Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan UU 23/2014 adalah
konstitusional, maka terhadap pengujian inkonstitusionalitas norma undang-undang
yang sama yang diajukan oleh Pemohon a quo harus dinyatakan tidak berdasar.
Terlebih, dalam permohonan a quo Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan sub urusan manajemen pendidikan sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah pusat kecuali pengelolaan bidang infrastruktur serta sarana dan
prasarana serta sub urusan pendidikan, tenaga kependidikan dan urusan perizinan
pendidikan berada sepenuhnya pada kewenangan pemerintah pusat. Artinya,
kewenangan pendidikan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah menjadi bagian
kewenangan konkuren yang pembagiannya berdasarkan prinsip-prinsip dan kriteria
sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum
di atas, di mana hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk
menentukannya, maka permohonan Pemohon yang menginginkan sebagian
kewenangan pendidikan agar menjadi kewenangan pemerintah pusat dan oleh
karena itu juga merupakan bagian dari pembagian kewenangan konkuren oleh
karenanya harus pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,
telah ternyata norma Pasal 15 ayat (1), dan ayat (2), beserta Lampiran Huruf A
Dalam Sub Urusan Manajemen Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan UU 23/2014, tidak
37
bertentangan dengan hak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak mengembangkan diri melalui
kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, hak untuk memajukan dirinya, hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum serta hak mendapatkan pendidikan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15] Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
38
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat satu orang hakim konstitusi
yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion), sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon dalam Permohonan Nomor 158/PUU-
XXIII/2025 pada pokoknya mendalilkan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta
Lampirannya Huruf A Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (UU 23/2014) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum
Pemohon. Dalam amar putusan a quo, Mahkamah memberikan legal standing
kepada Pemohon dan menyatakan menolak permohonan Pemohon. Berkenaan
dengan Putusan a quo, saya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut.
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon harus
memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, Mahkamah harus menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil
tersebut untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo. Dalam kaitannya dengan syarat formil mengenai
kualifikasi Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon dalam permohonannya telah
mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Guru Mata Pelajaran Matematika. Untuk membuktikan
kualifikasinya, Pemohon benar telah menyampaikan bukti fotokopi e-KTP [vide Bukti
P1 dan P-2]. Berkaitan dengan hal ini, Pemohon benar telah memenuhi syarat formil
terkait dengan kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia. Namun
39
demikian, tidak cukup hanya sampai pada uraian tersebut. Sebab, Pemohon juga
memiliki kewajiban untuk menjelaskan atau menguraikan syarat materiil secara
kumulatif, berkenaan dengan ada atau tidaknya hak konstitusional Pemohon yang
dirugikan. Persyaratan materiil dimaksud secara umum mencakup 2 (dua) unsur,
yaitu uraian mengenai adanya (i) hak dan/atau kewenangan konstitusional serta (ii)
anggapan kerugian hak konstitusional yang diderita atau dialami oleh Pemohon
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampirannya Huruf A UU 23/2014.
Berkenaan dengan unsur pertama, Pemohon sesungguhnya tidak
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya apa yang diberikan oleh UUD NRI Tahun
1945, yang menurut Pemohon dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Jika dicermati secara saksama,
walaupun pada bagian uraian kedudukan hukum permohonannya menyebutkan
beberapa norma UUD NRI Tahun 1945. Akan tetapi norma yang dimaksud, yaitu,
Pasal 28C, 28D, Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, dengan
jelas disebutkan oleh Pemohon sebagai dasar atau batu uji untuk norma Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2) beserta Lampiran. Dengan demikian, unsur pertama dari salah
satu syarat materiil mengenai kedudukan hukum Pemohon tidak terpenuhi.
Selanjutnya, berkenaan dengan unsur adanya anggapan kerugian hak
konstitusional dikarenakan tidak jelasnya hak apa yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945 maka berimplikasi pada unsur kedua. Andaipun dapat dipahami bahwa
maksud Pemohon memasukkan dasar pengujian dalam uraian bagian legal
standing dimaksudkan sekaligus sebagai hak konstitusional, quod non, namun
Pemohon juga tidak menguraikan apa sesungguhnya kerugian spesifiknya baik
secara aktual ataupun setidak-tidaknya potensial. Sebab, yang diuraikan Pemohon
mengenai anggapan kerugian hak konstitusionalnya berupa praktik birokrasi yang
tidak efisien, rawan akan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menghambat
mutu dan output kualitas Pendidikan Nasional [vide Permohonan halaman 6], tidak
memiliki korelasi yang rasional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Terlebih, tidak terdapat bukti-bukti yang meyakinkan berkaitan dengan
anggapan kerugian yang didalilkan Pemohon, karena Pemohon pada pokoknya
hanya menjelaskan misalnya ketidakefisienan pelatihan yang dibebankan ke guru,
sehingga guru tidak dapat fokus untuk melakukan proses belajar mengajar dan
kepala sekolah sibuk dengan persoalan di luar tugas pokoknya [vide Permohonan
40
halaman 7]. Oleh karena itu, uraian kedudukan hukum Pemohon berkenaan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional, yang dialaminya tidak memiliki hubungan
sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) beserta Lampiran Huruf A UU 23/2014, yang selengkapnya menyatakan:
(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(2) Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria
pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13.
Norma Pasal a quo, pada prinsipnya merupakan bagian dari pengaturan
urusan pemerintahan konkuren yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan
urusan pemerintahan pilihan, di mana urusan pendidikan merupakan bagian dari
urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar. Dalam konteks ini,
penting bagi saya untuk menegaskan kembali beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi yang memiliki korelasi erat dengan permohonan a quo untuk dapat
menilai syarat materiil hubungan sebab akibat (causal verband) untuk mendapatkan
legal standing.
Dalam kaitan ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIV/2016,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2017,
yang menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal tanggal 13
Oktober 2016, yang keduanya menguji UU 23/2014 (UU Pemda), menegaskan ihwal
legal standing para Pemohon sebagai berikut:
1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 87/PUU-XIII/2015 tentang
permohonan pengujian UU Pemda, bertanggal 13 Oktober 2016,
Mahkamah berpendapat bahwa “… apabila terhadap urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah ada
pihak yang secara aktual ataupun potensial menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU Pemda
maka pihak dimaksud adalah Pemerintah Daerah, baik Pemerintah
Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Sehingga,
pihak yang dapat mengajukan permohonan dalam kondisi demikian
adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yaitu Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi
untuk Pemerintahan Daerah Provinsi atau Bupati/Walikota bersama-
41
sama dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.” Lebih lanjut Mahkamah berpendapat bahwa “…
bukanlah berarti kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) atau
DPRD (DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota) secara sendiri-
sendiri sama sekali tidak dapat mengajukan permohonan pengujian
UU Pemda. Kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) atau DPRD
(DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota) secara sendiri-sendiri
tetap dapat mengajukan permohonan pengujian UU Pemda sepanjang
ketentuan yang dipersoalkan konstitusionalitasnya adalah ketentuan
yang berkenaan dengan hak dan/atau kewenangannya masing-
masing di luar kewenangan yang dipegang secara bersama-sama
sebagai penyelenggara pemerintahan daerah”.
2. Bahwa pokok permohonan Pemohon a quo adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas, ketentuan yang terdapat dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Bidang Pendidikan yang menentukan Pengelolaan Pendidikan
Menengah sebagai unsur Daerah Provinsi.
3. Bahwa Pemohon adalah Walikota Blitar dalam hal ini mewakili
Pemerintahan Kota Blitar berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.35-490 Tahun 2016 tentang Pengangkatan
Walikota Blitar Provinsi Jawa Timur, bertanggal 11 Februari 2016 (vide
bukti P-1), mengajukan permohonan pengujian Lampiran UU 23/2014
pada Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Pendidikan. Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian lampiran Undang-Undang a quo telah
mendapat dukungan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Blitar sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2016 tentang
Persetujuan dan Dukungan Uji Materi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 oleh Walikota Blitar ke Mahkamah Konstitusi, bertanggal
7 April 2016 (vide bukti P-3A), oleh karena itu Pemohon memenuhi
syarat kualifikasi pihak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 UU MK;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Pemohon diberikan
legal standing karena dalam kapasitas mewakili kepentingan daerah dalam
mengajukan permohonan pengujian UU 23/2014 yang terkait dengan Lampiran UU
23/2014 Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Pendidikan. Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juli
2017, para Pemohon dalam kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia,
di antaranya sebagai orang tua murid, yang juga mengajukan permohonan pengujian
norma Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Lampiran Huruf A UU 23/2014. Perkara
tersebut memiliki substansi yang pada pokoknya sama dengan perkara yang telah
42
diputus sebelumnya, yaitu Perkara Nomor 30/PUU-XIV/2016. Dalam perkara
tersebut, Mahkamah memberikan legal standing kepada Pemohon tanpa
menguraikan pertimbangan mengenai keterpenuhan syarat materiil legal standing.
Namun dalam perkembangan terakhir, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 95/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 17 Juli 2025, Mahkamah kembali menegaskan dalam pertimbangan
hukumnya antara lain:
“Setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat
kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas
suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon,
baik perorangan warga negara Indonesia (Pemohon I), maupun badan
hukum privat (Pemohon II). Akan tetapi, terkait dengan anggapan adanya
kerugian hak konstitusional para Pemohon, selain Pemohon II tidak dapat
menjelaskan hak konstitusionalnya yang mana yang dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya norma a quo, Mahkamah tidak menemukan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara uraian adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang didalilkan para Pemohon
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya. Atau secara a contrario, anggapan kerugian hak
konstitusional, baik Pemohon I yang merupakan warga asli Morowali Utara
dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, maupun Pemohon II yang
merupakan wadah para pelaku industri penambangan, tidak terkait dengan
keberlakuan
norma
yang
sedang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya yang notabene merupakan norma yang mengatur
mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat,
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Dalam hal ini, perihal
pembagian urusan pemerintahan dimaksud, Mahkamah telah memiliki
pendirian bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terkait dengan klasifikasi urusan pemerintahan adalah
pemerintahan daerah, yaitu kepala daerah bersama-sama dengan DPRD
yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD, sebagaimana, antara lain,
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21
Februari 2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2014
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6
November 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13
Oktober 2016, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-
XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 5 April 2017. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, baik
secara faktual maupun potensial, menurut Mahkamah, oleh karena para
Pemohon bukanlah merupakan pemerintahan daerah maka tidak terdapat
hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan akibat berlakunya norma
yang dimohonkan pengujiannya, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat
43
kerugian hak konstitusional sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf
[3.4] di atas.”
Dalam kutipan pertimbangan Putusan dimaksud, Mahkamah menegaskan
syarat kerugian hak konstitusional berkenaan dengan pengajuan persoalan urusan
pemerintahan daerah, in casu urusan konkuren pemerintahan daerah yang bersifat
wajib terkait dengan pelayanan pendidikan dasar. Pertanyaannya, apakah
kemudian memang tidak terdapat ruang bagi pihak-pihak, termasuk perorangan
warga negara Indonesia, yang bukan dalam kualifikasi pemerintahan daerah, untuk
dapat mengajukan permohonan pengujian norma a quo dan dapat diberikan legal
standing. Apabila dicermati secara utuh atau komprehensif substansi norma UU
23/2014 (UU Pemda) sangat terkait dengan pelayanan dasar, in casu pelayanan
bidang pendidikan yang memberi ruang terbuka bagi pihak-pihak di luar
pemerintahan daerah untuk dapat mengajukan permohonan pengujian terkait
pelayanan dasar yang dilakukan pemerintahan daerah jika dianggap tidak sesuai
dengan mandatnya untuk mensejahterakan masyarakat daerah dan memberikan
kemudahan layanan, sepanjang pengajuan permohonannya tersebut memenuhi
syarat kerugian hak konstitusional yang telah ditentukan di atas. Oleh karena
Pemohon dalam permohonan a quo tidak dapat menunjukkan secara meyakinkan
adanya kerugian hak konstitusional yang aktual atau setidak-tidaknya potensial dan
tidak mampu membuktikan adanya hubungan kausal (causal verband) antara
keberlakuan norma a quo dengan kerugian yang dialaminya, maka tidak terdapat
dasar untuk menyatakan Pemohon memenuhi syarat materill legal standing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Berdasarkan uraian pertimbangan kedudukan hukum Pemohon a quo,
telah ternyata Pemohon tidak memenuhi syarat materiil secara kumulatif, maka
seharusnya Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian
norma a quo.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan September, tahun dua ribu dua
44
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.20 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 15 ayat
(1), dan ayat (2), beserta Lampiran Huruf A Dalam Sub Urusan Manajemen
Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Sub Urusan
Perizinan
Pendidikan
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya
disebut UU 23/2014 terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
24
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
25
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 15 ayat (1), dan ayat (2), beserta Lampiran Huruf A
Dalam Sub Urusan Manajemen Pendidikan, Sub Urusan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, serta Sub Urusan Perizinan Pendidikan UU 23/2014 yang
menyatakan.
Pasal 15 ayat (1), “Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang -
Undang ini”.
Pasal 15 ayat (2), “Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan
pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian
urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”.
Lampiran
A. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan
No. Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/
Kota
1.
Manajemen
Pendidikan
c. Penetapan
standar nasional
pendidikan
d. Pengelolaan
pendidikan tinggi
a. Pengelolaan
pendidikan
menengah
b. Pengelolaan
pendidikan
khusus
a. Pengelolaan
pendidikan dasar
b. Pengelolaan
pendidikan anak
usia
dini
dan
pendidikan
nonformal
4.
Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan
a. Pengendalian
formasi pendidik,
pemindahan
pendidik,
dan
pengembangan
karier pendidik.
b. Pemindahan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
lintas
Daerah
provinsi.
Pemindahan
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
lintas
Daerah
kabupaten/kota
dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
Pemindahan
pendidik dan tenaga
kependidikan dalam
Daerah
kabupaten/kota
5.
Perizinan
Pendidikan
a. Penerbitan
izin
perguruan tinggi
swasta
yang
a. Penerbitan
izin
pendidikan
menengah
Penerbitan
izin
pendidikan dasar
yang
26
diselenggarakan
oleh masyarakat.
b. Penerbitan
izin
penyelenggaraan
satuan
pendidikan asing.
yang
diselenggarak
an
oleh
masyarakat
b. Penerbitan
izin
pendidikan
khusus yang
diselenggarak
an
oleh
masyarakat.
diselenggarakan
oleh masyarakat.
Penerbitan
izin
pendidikan anak
usia
dini
dan
pendidikan
nonformal
yang
diselenggarakan
oleh masyarakat.
2. Bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Robby Sopyan
(Bukti P-1).
3. Bahwa Pemohon adalah seorang Guru Mata Pelajaran Matematika pada SMAN
2 Karawang, Kabupaten Karawang, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang
dibuktikan dengan kepemilikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
(Bukti P-2).
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pasal a quo
berpotensi, membuka praktek birokrasi yang tidak efisien, rawan akan praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menghambat mutu dan output kualitas
Pendidikan Nasional.
5. Bahwa Pemohon sebagai Guru di Sekolah Menengah yang mana
kewenangannya juga diatur dibawah Pemerintah Daerah, Pemohon pada setiap
semester harus menyusun dan melaporkan Sasaran Kinerja pada Kementrian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sekaligus Pemerintah
Daerah melalui platformnya masing-masing, terlebih untuk laporan kinerja
kepada Pemerintah Daerah ada yang sifatnya harian. Hal tersebut menjadi
hambatan bagi Pemohon dan rekan guru lainnya untuk fokus pada Kegiatan
Belajar Mengajar dan terkadang perlu waktu dan kegiatan khusus untuk
melaporkan kewajiban ini sehingga mengganggu proses pembelajaran peserta
didik.
6. Bahwa seringkali dunia Pendidikan dalam hal ini sekolah, menjadi sarana untuk
kepentingan dinas-dinas lain yang tidak relevan. Misal di peringatan Hari Anak
Nasional, Pemohon beserta peserta didik harus mengikuti kegiatan dari
Kemendikdasmen, namun setelahnya juga harus mengikuti Pemecahan Rekor
Muri dari Dina
