Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

158/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon: Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3)
Tanggal Putusan: 2024-12-10
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 31/1999, UU 8/1981, UU 48/2009, UU 39/1999, UU 12/2005
Amar Putusan: 1.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. 2.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)