PUU
Tahun 2024
158/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3)
Tanggal Putusan: 2024-12-10
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 31/1999, UU 8/1981, UU 48/2009, UU 39/1999, UU 12/2005
Amar Putusan: 1.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. 2.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 158/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Alexander Marwata
Pekerjaan
: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Alamat
: Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, RT.1/RW.6,
Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta
Selatan, Jakarta
sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
: Lies Kartika Sai
Pekerjaan
: Auditor Muda Komisi Pemberantasan Korupsi
Alamat
: Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, RT.1/RW.6,
Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta
Selatan, Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
: Maria Fransiska
Pekerjaan
: Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan
Alamat
: Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, RT.1/RW.6,
Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta
Selatan, Jakarta
sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon III
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17/GSA/SKK-JRUU/X/2024 bertanggal 31
Oktober 2024, memberi kuasa kepada Dr. Periati BR. Ginting, SH., M.H., M.Kn.
Ario Montana, SH., M.H., dan Abdul Hakim, S.H., M.H., para advokat/kuasa
hukum pada GSA Law Office yang beralamat di Jalan Cisadane No.9 Kelurahan
2
Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 10330, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya, disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 04 November 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 04 November 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 155/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 158/PUU-
XXII/2024 pada tanggal 06 November 2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 26 November 2024 dan diterima di Mahkamah pada
tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal
konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24
Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 24C Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216)
(“selanjutnya cukup disebut Undang-undang Mahkamah Konstitusi”).
2) Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
3) Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4) Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (selanjutnya cukup disebut
Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), menjelaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
5) Bahwa Pasal 9 (1) Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur bahwa:
Ayat (1) “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-undang, Pasal 1 angka 3 menyebutkan:
(3) “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirnaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pernerintah
4
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
7) Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap
norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut
Undang-undang KPK atau UU KPK), yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut (Bukti P-2):
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung
dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan
dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam
garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan
anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan,
pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya
atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan
tersebut.
terhadap Pasal 28 D Ayat (1) dan 28 I Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara berturut-turut berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28 D Ayat (1)
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Pasal 28 I Ayat (2)
2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(Bukti P-1)
8) Bahwa mengacu kepada ketentuan-ketentuan dan uraian tersebut di atas,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas
suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa
dan memutus permohonan pemohon.
5
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN HAK KONSTITUSIONAL
PEMOHON
1) Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat formil
yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang
Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang
(PMK Nomor 2 Tahun 2021);
2) Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Undang-
undang MK/UU MK) menjelaskan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa: “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak -hak yang diatur dalam UUD NRI 1945.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
pengujian undang-undang, yaitu: (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak
sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
3) Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon.
6
Bahwa kualifikasi Para Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf (a)
UU MK. (Bukti P- 3, Bukti P-6, Bukti P-8)
Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon.
Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang, dimana terdapat 5 (lima) syarat
sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor
011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas
dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam Pasal 4 Ayat (2) yaitu
sebagai berikut:
(2)
Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya
hubungan
sebab
akibat
antara
kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi;
4) Bahwa Pemohon 1 sebagai perorangan Warga Negara Republik Indonesia
(Bukti P-3) yang dalam hal ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112/ P Tahun 2019 tertanggal 21 Oktober 2019
(Bukti P-4), kemudian pada tanggal 24 November 2024 disesuaikan dan
diperpanjang masa jabatannya hingga 20 Desember 2024 berdasarkan
7
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/ P Tahun 2023 (Bukti P-
5);
5) Bahwa Pemohon 2 sebagai perorangan Warga Negara Republik Indonesia
(Bukti P- 6) yang dalam hal ini menjabat sebagai Auditor Muda Komisi
Pemberantasan Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan
Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 001225/KEP/AD/14006/21; (Bukti P-7);
6) Bahwa Pemohon 3 sebagai perorangan Warga Negara Republik Indonesia
(Bukti P-8) yang dalam hal ini menjabat sebagai Pelaksana Pada Unit
Sekretariat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor: 001225/KEP/AD/14006/21 (Bukti P-9);
7) Bahwa selanjutnya Kerugian Konstitusional dapat Pemohon uraikan
sebagai berikut:
-
Bahwa dengan berlakunya Pasal 36 huruf a UU KPK telah merugikan Hak
Konstitusional Pemohon, yang mana Pasal 36 huruf a tersebut mengatur
sebagai berikut:
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
(a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan
tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan alasan apa pun;
-
Bahwa akibat rumusan norma yang kontradiktif, tidak jelas dan tidak
berkepastian dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan
peristiwa bertemunya Pemohon 1 dengan seseorang yang bertujuan
menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara
resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana
dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1
sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya.
Pertemuan tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 36
huruf a yang selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan
proses penyelidikan (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat
Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan
8
alasan apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus
menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana dan telah merugikan Pemohon
1 secara nyata-nyata, factual. (Bukti P-10);
-
Bahwa Inkonstitusionalitas Pasal 36 huruf a juga telah merugikan para
Pemohon 2 dan Pemohon 3 berdasarkan Pasal 37. Adapun Pasal 37 UU
KPK berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 berlaku juga untuk Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Ketidakjelasan batasan dan kategori hubungan pada Pasal a quo telah
menyebabkan ketidakpastian hukum, kontradiktif dengan kewajiban,
dimana disatu sisi diperintahkan namun disisi lain dilarang dengan ancaman
pidana. Sehingga akibat pemberlakuan dan penerapan pasal a quo,
perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi
kewajiban hukum Para Pemohon yaitu menjalankan perintah Undang-
undang sesuai jabatannya sebagai aparat penegak hukum telah dipandang
sebagai perbuatan pidana dan karenanya dilakukan proses penyelidikan
atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 36 huruf
a UU KPK; (Bukti P-12, Bukti P-17);
-
Bahwa karena ketidakpastian hukum tersebut setiap saat ketika
menjalankan tugas tanggungjawabnya sesuai perintah Undang-undang
Para Pemohon ini dapat saja dipidana karena tindakan “hubungan/interaksi/
perhubungan” tersebut yang selanjutnya hal ini mengakibatkan kerugian,
ketidakadilan dan adanya diskriminasi nyata terhadap Pemohon, dan
melanggar hak konstitusional Pemohon, hk mana dilindungi oleh
Konstitusi Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945.
-
Dengan demikian sangat jelas Para Pemohon yang saat ini menjabat
sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK terugikan hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian
hukum yang adil dan hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif,
dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah undang-
undang dan bahkan dilingkupi rasa cemas dan was-was jika suatu saat
karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab jabatan
yang berinteraksi/berhubungan dengan Masyarakat dapat saja dipidana.
-
Kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 Huruf a UU KPK
tersebut telah secara nyata mengakibatkan kerugian kepada Para
9
Pemohon, yaitu tidak jarang Pemohon, pimpinan dan pegawai KPK telah
dipanggil dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, bukan
karena adanya pelanggaran hukum atau kesalahan yang dilakukan namun
oleh karena Pasal 36 huruf a tidak jelas, ambigu, kontradiktif dan tidak
berkepastian dan bahkan mendiskriminasi Pemohon dengan warga negara
lain dan aparat penegak hukum lain dalam hal melakukan interaksi positif
sebagai sesama manusia, rekan sejawat penegak hukum, bahkan sesama
warga negara. (Vide Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-17).
-
Dengan uraian di atas pula dapat dilihat bahwa jelas telah terjadi adanya
diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara Para Pemohon dalam
jabatannya sebagai Pimpinan dan Pegawai KPK dengan pejabat Lembaga
hukum lainnya seperti Kejaksaan maupun Kepolisian yang mandiri dan
dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya ketika menerima
kunjungan masyarakat yang hendak menyampaikan laporan, aduan atau
informasi yang diperlukan dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas dan
lagipula pula bebas dari cercaan dan pemberitaan negatif media massa
(yang mengarah kepada merendahkan martabat dan pembunuhan
karakter Para Pimpinan KPK dan Pegawai KPK) ketika mereka bertemu
dengan masyarakat, wistleblower, informan atau pihak-pihak yang dirasa
perlu dalam pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab jabatannya.
-
Di
sisi
lain,
bahwa
cita-cita
pembaharuan
hukum
dilakukan
berkesinambungan, penataan kelembagaan Komisi Pemberantasan
Korupsi dilaksanakan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XV/2017. Di mana dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi
Pemberantasan Korupsi termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering
disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan-bestuursorganen). Hal ini
dimaksudkan agar kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi jelas, yaitu sebagai bagian dari
pelaksana kekuasaan pemerintahan (executive power). Dengan perubahan
beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,
diharapkan dapat: Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan
10
kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur
dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
-
Rumusan norma hukum baik materil maupun formil terkait kelembagaan
KPK ini haruslah presisi dengan Konstitusi, sesuai dengan tujuan dan cita-
cita pembentukannya, sehingga tidak benar dan tidak dapat dibenarkan jika
ada norma hukumnya yang menjadi “batu sandungan” yang menciderai
marwah dan merusak harapan dan cita-cita penegakan dan pemberantasan
korupsi karena “insan KPK” in casu Pimpinan dan Pegawai KPK sering jadi
“bulan-bulanan politik” karena ketidakjelasan norma hukumnya (i.c. Pasal
36 huruf a) sehingga disaat dibutuhkan, ketidakjelasan pasal tersebut
disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengganggu Lembaga KPK
dalam penguatan fungsi lembaga dan pemaksimalan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
-
Bahwa jelas dan nyata diskriminasi dalam hal ini sama-sama melaksanakan
perintah Undang-undang dalam penegakan Hukum Pidana. Bahkan
mendiskriminasi Pemohon dengan sesama warga negara secara umum,
karena manusia naturenya adalah mahluk sosial yang berinteraksi dan pula
bentuk masyarakat Indonesia yang komunal yang anggaplah terjadinya
pertemuan dengan tema sosial seperti hajatan/kondangan, acara
silaturahmi sosial, halal bihalal, reuni almamater atau bahkan tanpa
disengaja pertemuan di tempat umum dan publik. Hal ini menjadi sangat
riskan dan ada resiko ancaman pidana bagi Pimpinan dan pegawai KPK
karena: interaksi, pertemuan atau bentuk dan ketegori hubungan dalam
Pasal 36 huruf a tidak jelas, tidak terbatas, ambigu dan kontradiktif dengan
tuntutan kewajiban hukumnya dan menjadi diskriminatif sehingga
menimbulkan ketidakadilan. Kerugian konstitusional yang dialami pemohon
adalah kerugian yang spesifik dan actual dan juga potensial, hak mana
dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 28 D Ayat (1)
2) Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
11
Pasal 28 I Ayat (2)
3) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu. (Bukti P-1)
8) Bahwa sebagai akibat dari berlakunya Pasal 36 huruf a, Para Pemohon
mengalami kerugian berupa tercederainya hak konstitusional pemohon secara
faktual, spesifik maupun potensial di masa depan dalam hal Pemohon
menjalankan perintah udnang-undang berupa kewajiban yang melekat pada
jabatannya, disatu sisi diperintahkan (pada Pasal 6 UU KPK dan sumpah
jabatan) sementara disisi lain dilarang disertai ancaman. Sehingga dengan
tegas dapat kami sampaikan Yang Mulia Majelis bahwa keberlakuan pasal a
quo merugikan Hak Konstitusional Pemohon yaitu hak-hak konstitusional
sebagai berikut:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum;
b. Berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
hak mana dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I
Ayat (2) UUD 1945.
9) Bahwa dengan Argumentasi Yuridis di atas, Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian undang-undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah konstitusi beserta Penjelasannya dan 5 (lima) syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana pendapat Mahkamah yang selama ini
menjadi yurisprudensi dan kemudian Pasal 4 Ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun
2021.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1)
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia, karenanya UUD 1945 haruslah dipahami secara
komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang
12
berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya
terikat dengan hukum itu sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan dan
moral. Hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk
menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara;
2)
Bahwa UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) secara jelas menegaskan Negara Republik
Indonesia adalah Negara Hukum, karena itu Perlindungan hukum dan keadilan
merupakan syarat mutlak dalam mencapai tegaknya negara hukum yang
dijamin oleh konstitusi. Salah satu prinsip negara hukum yang dijamin oleh
konstitusi adalah mengenai proses hukum yang adil (due process of law).
Dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum (equality before the law);
3)
Bahwa hukum pidana menyangkut hubungan hukum antara negara yang
memiliki kekuasaan memaksa dan menghukum, dengan warga negara yang
lemah. Untuk menghindari kesewenang-wenangan negara (penguasa) yang
diwakili oleh aparat penegak hukum, hukum pidana memberikan jaminan
kepada warga negara melalui penerapan hukum pidana yang secara universal
mengakomodasi prinsip atau asas legalitas. Asas ini dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum dalam penerapan pidana agar terjadi
keseimbangan dan keadilan antara kepentingan publik yang harus dijaga oleh
negara dengan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi
warga negara;
4)
Bahwa Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus
yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas
tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, ber-impact negatif bahkan
menjadi bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi
juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam upaya pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal,
intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan dibentuklah Komisi
Pemberantasan Korupsi;
5)
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan amanat dari
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
13
Korupsi yang dinyatakan dalam Pasal 34, selanjutnya amanat tersebut
diwujudkan melalui UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
KPK). KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun, dan merupakan badan khusus yang memiliki kewenangan
melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terkait upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi di Indonesia;
6)
KPK sebagai Lembaga penegak hukum dibentuk berdasarkan pada kebutuhan
pemberantasan korupsi secara luar biasa, perlu dilandasi dengan norma
kelembagaan, dan proses kerja yang harus berkepastian tidak menimbulkan
tafsir lainnya atau dapat ditafsiri yang berbeda. Ketidakpastian Hukum,
apalagi Kontradiksi merupakan faktor utama kinerja yang menghambat
pencapaian tugas dan fungsi KPK. pembaruan hukum pun terus dilakukan
agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan secara
efektif dan terpadu sehingga dapat mencegah dan mengurangi kerugian
negara yang terus bertambah akibat tindak pidana korupsi;
7)
Pembaruan hukum juga dilakukan dengan menata kelembagaan Komisi
Pemberantasan Korupsi dan penguatan tindakan pencegahan. Penataan
kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Di mana
dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari
cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk
ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah
(regeringsorgaan–bestuursorganen). Hal ini dimaksudkan agar kedudukan
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
menjadi jelas, yaitu sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan pemerintahan
(executive power). Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-
Undang ini, diharapkan dapat:
a. Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu kesatuan
aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian
14
dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi:
b. Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan
institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga
pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih
efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakan
hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan
d. Melakukan kerjasama, supervisi dan memantau institusi yang telah ada
dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
8)
Bahwa Pasal 6 UU KPK mengatur dengan jelas bahwa: Komisi
Pemberantasan
Korupsi
bertugas
melakukan:
(a.)
tindakan-tindakan
pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi; (b.) koordinasi
dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
(c.) monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; Sementara
penjelasan resmi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan :
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana
korupsi yang : 1). melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara,
dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; 2).
mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau 3). menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Yang
dalam pelaksanaan tugas tersebut akan melakukan perhubungan, interaksi,
komunikasi atau pertemuan baik dengan Masyarakat, instansi/Lembaga
hukum lain, atau penyelenggara negara;
9)
Namun, sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa oleh karena KPK sebagai
lembaga penegak hukum yang lahir dari kebutuhan luar biasa untuk
pemberantasan tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime) sehingga
15
sifat dari lembaga ini adalah sebagai extraordinary function negara. Oleh
karena itu tidak saja hukum materil dan formilnya harus presisi dengan
konstitusi dan integral dengan upaya-upaya negara dan hukum dalam
memberantas tindak pidana extraordinary crime tersebut, menegakkan hukum
dan menciptakan keadilan. Sehingga menjadi tuntutan dan keharusan bahwa
Para Pimpinan dan pegawai KPK haruslah para nobile person, orang-orang
yang secara moral sosial adalah terhormat bermartabat dan membawa misi
negara dalam tindakan dan perbuatannya harus sesuai dengan tugas
tanggugjawab yang diperintahkan Undang-undang yang melekat pada jabatan
tersebut. Kode etik melekat padanya 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sikap dan
moral harus mencerminkan sikap seorang nobile person karena mengemban
tugas dan tanggungjawab yang luar biasa tersebut;
10) Bahwa penafsiran dan pemaknaan serta lahirnya pasal 36 huruf a UU KPK ini
secara bersama kita pahami dalam kondisi sekarang adalah sebagai suatu
irisan antara etika dan norma, ia lahir dari sebuah nilai mengenai apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh untuk menjaga marwah insan KPK secara etika
yang kemudian dinormakan dalam bentuk regulasi pemerintah sebagaimana
Pasal 36 tersebut. Ketentuan penerapan pasal tersebut menjadi hal yang
tumpang tindih dan overlapping, seyogyanya diatur secara etik namun juga
diundangkan dan menjadi norma hukum yang mengatur terlalu jauh mengenai
hubungan dan karakter individu insan KPK sebagai manusia. Melarang
mereka untuk berbaur dalam sistem sosial masyarakat dan mengurung
mereka dalam kotak sosial dari luar dan dalam;
11) Bagaimana kemudian terdapat aturan hukum yang mengatur pola kehidupan
sosial Masyarakat dan organ nya menjadi diskredit dan terkucil, memberikan
mereka kewenangan namun disisi lain menghilangkan hak asasinya untuk
hidup normal. Mereka menjalani hari-hari hidupnya dengan membungkam
dirinya, menghindar dari tata krama dan sopan santun demi terjaga dari pidana
yang mengancam karena dianggap melanggar;
12) Bahwa apabila Etik atau Kode Etik dianggap sebagai suatu saluran
penyelesaian yang sifatnya non-hukum atau non-penal, yang diterapkan
secara internal diluar jalur penyelesaian hukum positif negara, maka dapat
diartikan bahwa Kode Etik sifatnya lebih lembut dalam menjaga visi misi suatu
organ kelembagaan. Padahal di sisi lain dalam asas paling dasar bagi
16
penerapan hukum pidana sendiri adalah “ultimum remidium” yang artinya
sebagai jalan terakhir dalam penerapan hukum, dipilih setelah upaya
penindakan dan upaya hukum lain dianggap tidak mampu menyelesaikan dan
dapat diartikan sebagai saluran penyelesaian paling keras dan tegas (strict
decision), sehingga menjadi semakin jauhlah ketidakseimbangan dan sifat
diskriminasi yang tercipta pada ranah hak asasi manusia sebagai makhluk
sosial ini;
13) Bahwa karenanya adalah patut dipertimbangkan bahwa Pasal 36 huruf a UU
KPK telah secara diskriminasi mengiris, memotong, menghilangkan, dan
membuang hak asasi manusia sebagai makhluk sosial, menjadikan mereka
yang terikat dipaksa lagi menggunakan rantai pembatasan sosial. Akibat hal
yang menjadi ranah etik di serap dalam tatanan hukum Indonesia menjadi
norma positif yang memiliki sanksi pidana;
14) Bahwa manusia yang merupakan makhluk sosial, mengadakan hubungan
langsung atau tidak langsung merupakan sebuah perbuatan yang
niscaya/pasti, natural dan adalah perbuatan yang positif untuk saling
bersosialisasi dan tidak mungkin ada manusia yang tidak melakukan
hubungan/ komunikasi dengan manusia yang lain. Bentuk produk dan hasil
hubungan hubungan manusia yang tinggal dalam satu wilayah dengan satu
tujuan yang sama adalah bernegara, karenanya berhubungan satu dengan
yang lainnya sesama antar manusia dalam perjalan sejarah telah banyak
menimbulkan hal positif. Walaupun terdapat kemungkinan juga hubungan
antar sesama manusia tersebut dilakukan untuk atau tujuan yang tidak
baik/negatif. Dan disanalah fungsi dan kehadiran negara bahwa perbuatan
hubungan negative tersebut telah diatur oleh hukum pidana misalnya:
perzinahan, persekongkolan jahat, pengancaman, pemerasan, suap, korupsi,
semua perbuatan negative tersebut telah diatur dalam hukum pidana beserta
sanksinya;
15) Bahwa selain daripada itu perlu dipahami terkait dengan cara dan ranah
perumus hukum pidana yang seharusnya dapat mempertimbangkan menilai
batas-batas tataran nilai etik yang abstrak apakah perlu di normakan ke hukum
positif atau tetap pada tataran etik dengan lembaga etik sebagai control,
pengawas, juri atau “hakim etiknya” karena hal ini berkaitan dengan hak
konstitusional warga negara in casu Pimpinan dan Pegawai KPK.
17
Sebagaimana diuraikan pada angka 8 di atas bahwa para insan KPK/pemohon
diperintahkan oleh hukum (UU KPK) untuk melakukan tugas tanggung jawab
sesuai tupoksinya, namun beban tugas tanggungjawab yang besar dan luar
biasa tersebut tidak diberikan bersama dengan dengan jaminan perlindungan
hak-hak dasarnya/hak konstitusional dalam hal mereka patuh dan taat
menjalankan perintah tersebut. Yang oleh Pemohon dapat diilustrasikan
sebagai: “Para kesatria dan prajurit gagah berani diperintahkan oleh
negaranya untuk maju ke sebuah medan perang yang luar biasa
(extraordinary war), bertempur membela negara, melindungi negara,
rakyat dan asetnya. Para kesatria dan prajurit tersebut diperlengkapi
dengan senjata seadanya, maju ke medan perang tanpa tameng dan baju
jirah, sehingga setiap mereka yang maju ke medan perang sudah
menyadari akan resiko cidera, celaka atau gugur ditengah medan perang,
dan bagian paling merobek nurani mengusik rasa keadilan adalah jika
negara hanya akan menonton dan membiarkan mereka gugur, “karena
mereka kurang kuat, kurang pintar, kurang beriman”;
16) Bahwa perlu kiranya diuji dan dipertimbangkan kembali konstruksi norma
dalam pasal a quo mengingat bahwa adalah hal mustahil seseorang tidak
berhubungan dengan orang lain dengan alasan apapun, kecuali seseorang
yang dilarang tersebut adalah seorang penjahat atau criminal yang
sedang dihukum/dipidana atau sedang ditahan karena menjalani proses
hukum tertentu. Bahkan ketika seseorang dihukum pidana pun dia tidak
lantas kehilangan hak asasinya untk berhubungan secara sosial dan fasilitas
tertentu seperti beribadah atau kunjungan dan silaturahmi keluarga. Namun
pembentuk Undang-undang dalam merumuskan norma pada Pasal 36 huruf a
mengabaikan hak-hak mendasar tersebut sehingga pasal tersebut yang
tadinya dimaksudkan menjaga marwah lembaga KPK sebagai extraordinary
function negara dengan misi sebagai The guardian of the Eradication of
Corruption Crimes - the extraordinary crime menjadi “pasal politis” yang justru
menjadi batu sandungan bagi Para pimpinan dn pegawai KPK itu sendiri, dan
secara
kelembagaan
melemahkan,
menghambat
tujuan
penguatan
kelembagaan yang sedang diupayakan;
17) Sebagai insan hukum yang mencintai negaranya, menghormati lembaga KPK
dan berkomitmen menjadi bagian dari proses pembangunan penegakan dan
18
penguatan hukum dibidang Tipikor Pemohon setuju dengan pembatasan dan
tuntutan etik yang tinggi bagi para pimpinan dan pegawai KPK karena hal itu
sejalan dengan tujuan dan cita-cita pembentukan lembaga KPK ini sebagai
extraordinary function negara. Namun Pasal 36 huruf a bukan saja tidak
bersesuaian, tetapi juga tidak sejalan bahkan kontradiksi dan melemahkan
lembaga yang selanjutnya akan pemohon uraikan pada bagian selanjutnya
dibawah ini. Sementara terkait dengan tuntutan dan penerapan Etik telah
dengan lengkap diatur dalam Kode Etik dan peraturan internal kelembagaan;
18) Bahwa adapun objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 36 huruf a
UU KPK yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan
tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan alasan apa pun;
19) Perihal Hubungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf a UU KPK secara
etimologi dapat dimengerti juga sebagai berkomunikasi, berinteraksi.
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide,
gagasan) dari satu pihak kepada pihak lainnya. Dalam Kamus besar bahasa
Indonesia menguraikan pengertian komunikasi sebagai (1) pengiriman dan
penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan
yang dimaksud dapat dipahami; hubungan; kontak; (2) perhubungan;
-
Berkomunikasi
berarti
mengadakan
komunikasi;
berhubungan,
(diunduh pada laman: Arti kata komunikasi - Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Online, pada tanggal 24 Oktober 2024);
-
Sementara De Vito, mendefinisikan komunikasi interpersonal sebagai
proses pengiriman dan penerimaan pesan di antara dua orang atau
lebih, formal maupun informal. Komunikasi interpersonal dimengerti
sebagai umpan balik yang saling berkaitan satu sama lain dengan
tujuan untuk membantu seseorang meningkatkan efektivitas pribadi dan
efektivitas antara pribadi. Komunikasi interpersonal mengharuskan
pelaku untuk bertatap muka antara dua orang atau lebih dengan
membawakan pesan verbal maupun non verbal sehingga masing-
masing bisa memahami satu sama lain dan berinteraksi secara efektif.
(diunduh pada laman : Komunikasi - Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas, pada tanggal 24 Oktober 2024)
19
-
Bernard Berelson dan Gary A. Steiner, dalam buku Human Behavior:
An Inventory of Scientific Finding (1964) menyebutkan bahwa
komunikasi merupakan proses transmisi informasi, gagasa, emosi,
keterampilan, dan lain-lain melaui penggunaan kata, angka, simbol,
gambar, dan lain sebagainya. (diunduh pada laman: Komunikasi:
Pengertian Para Ahli, Fungsi, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya, pada tanggal
24 Oktober 2024)
-
Berdasarkan pandangan ahli sebagaimana kami utraikan diatas,
Hubungan atau komunikasi adalah tools atau alat interaksi sosial
manusia. Berhubungan, berkomunikasi atau berinteraksi adalah sifat
asalnya netral. Berhubungan berkomunikasi atau berinteraksi tidaklah
merupakan sebuah perbuatan tercela, hina atau amoral. Sebagai
instrument yang bersifat netral maka alat atau tools tersebut baru
bersifat negative / amoral jika digunakan sebagai alat untuk melakukan
perbuatan yang bersifat terhina, tercela ataupun amoral. Jadi sifat
perbuatan berhubungan/berkomunikasi tergantung pada tujuannya dan
tidak bisa dinilai dari sifat perbuatannya asalnya dalam hal ini
berhubungan;
20) Bahkan berhubungan yang semula bersifat netral, bisa berubah menjadi
kewajiban hukum, jika berhubungan tersebut merupakan tools/instrument
untuk melaksanakan kewajiban hukumnya (i.c. melaksanakan perintah
undang-undang). Misalnya seorang dokter, hubungan antar warga negara
dokter dengan masyarakat adalah hal yang netral, namun dalam hal terjadi
peritiwa dimana seseorang jatuh sakit, maka dokter berkewajiban untuk
mengadakan hubungan dengan masyarakat sebagai pasien yang menderita
penyakit untuk ditolong. Demikian halnya bagi aparat penegak hukum, memiliki
kewajiban hukum untuk menegakkan hukum jika terjadi dugaan pelanggaran
hukum, maka mengadakan hubungan dengan pihak-pihak yang diperlukan
menjadi bersifat kewajiban hukum penegak hukum tersebut;
21) Bahwa demikian halnya dengan pemohon sebagai penegak hukum yang
melaksanakan tugas pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
serta pelaksanaan putusan hakim sebagaimana diuraikan tugasnya dalam
Pasal 6 UU KPK adalah sebuah keharusan/kepastian didalamnya untuk
mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan
tersangka maupun dengan pihak lainnya yang berhubungan dengan
perkaranya. Karena bagaimanapun proses pencegahan, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan sampai pada pelaksanaan putusan hakim merupakan
20
rangkaian kegiatan yang menggali keterangan dan alat bukti lainnya dari
tersangka atau pihak lainnya yang terkait, sehingga mengadakan hubungan
langsung ataupun tidak langsung dengan perkara dan pihak terkait lainnya
adalah perbuatan yang bukan saja tidak melawan/melanggar hukum bahkan
perbuatan tersebut adalah memenuhi kewajiban hukum (melaksanakan
Perintah Pasal 6 UU KPK) dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Oleh
karenanya “larangan perbuatan mengadakan hubungan langsung atau
tidak langsung terhadap tersangka atau pihak lainnya yang berhubungan
dengan perkara…dengan alasan apapun” secara diametral vis a vis jelas
bertentangan/ kontradiksi;
22) Lebih jelas lagi bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK yang melarang
Para Pemohon untuk berhubungan dengan tersangka bertentangan secara
nyata dengan ketentuan:
a. Pasal 112 KUHAP yang menyatakan:
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan
alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka
dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat
panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang
wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan
memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia
tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada
petugas untuk membawa kepadanya
b. Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau
saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia
tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,
penyidik itu datang ke tempat kediamannya,”
c. Pasal 203 KUHAP:
(I) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara
kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205
dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan
hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut
umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru babasa
dan barang bukti yang diperlukan.
d. Pasal 227 KUHAP
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang
berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi
atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum
21
tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di
tempat kediaman mereka terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus
bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang
dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh
yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan,
baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang
dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat
alasannya;
23) Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Pimpinan KPK ataupun Pegawai KPK,
khususnya dari unit pencegahan dan penindakan tidak mungkin dapat
melakukan tugasnya baik dalam bidang pencegahan maupun penindakan
untuk tidak berhubungan dengan tersangka atau pihak terkait. Namun pada
pelaksanaan hubungan/pertemuan pegawai KPK dengan tersangka dalam
pelaksanaan tugaspun menjadi rentan untuk dipermasalahkan, Misalnya
dalam beberapa kasus sebagai berikut:
a. Pertemuan Sdr Firly Bahuri dengan sdr Lukas Enembe dalam rangka
pendekatan agar sdr Lukas Enembe yang pada saat itu tidak bersedia
memenuhi panggilan KPK meskipun sudah dipanggil secara layak dan
patut. Kemudian Pimpinan KPK Firli Bahuri beserta tim secara resmi
sesuai tupoksi mendatangi dan menemui Lukas Enembe di
kediamannya di Jayapura (Bukti P-13);
b. Pertemuan tersebut membuat pro kontra di masyarakat dikaitkan
dengan Pasal 36 huruf a UU KPK, meskipun pada kenyataannya
Pertemuan tersebut dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK
dengan rombongan tim penyidik KPK, dokter KPK, serta dokter
independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas di Koya
Tengah, Kota Jayapura Papua. Pertemuan dilakukan secara terbuka
bahkan dipublikasikan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan
tugas sesuai perintah undang-undang, dan kemudian Firli bahuri
dianggap
melanggar
hukum
sesuai
pasal
36
UU
KPK
(https://www.hukumonline.com/berita/a/temui-lukas-enembe--
tindakan-ketua-kpk-firli-bahuri-salahi-aturan-lt636513e31af2f/) (Bukti
P-14);
c. Dalam Kasus Pertemuan Unit Koordinasi dan Supervisi yang sedang
melaksanakan tugasnya melakukan fungsi pencegahan di Provinsi
Jambi, Bahwa Perbuatan Pegawai KPK pada Unit Kordinasi dan
Supervisi Pencegahan yang telah bertemu dengan Gubernur Jambi
yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka namun belum ditangkap,
walaupun pelaksanaan tugas pencegahan tersebut secara resmi
22
ditugaskan dan seizin atasan langsung/ Pimpinan, hal ini
mengakibatkan ketidak pastian antara melaksanakan tugas
dengan menghindari larangan sebagaimana diatur dalam pasal
36 Huruf a UU KPK menjadi tidak pasti. (Bukti P-17);
d. Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat
olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga
(GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.
Dimana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat
berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi
sewajarnya dan meminta Syahrul pulang (Bukti P-19). Bahwa atas
pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan
pasal 36 UU KPK. KPK kemudian menahan dan menetapkan Mantan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi,
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun kembali
pertemuan tersebut juga dilakukan penyelidikan dan penyidikan
hingga Firli Bahuri ditersangkakan salah satunya dengan dugaan
pelanggaran terhadap pasal 36 huruf a UU KPK. (Bukti P-20)
e. Bahwa pada beberapa bulan lalu Pimpinan KPK lainnya telah menjadi
dan mengalami akibat dari ketidakjelasan dan diskriminatifnya pasal a
quo
yaitu
berdasarkan
Petikan
Putusan
Nomor:
12/DEWAS/ETIK/04/2024 atas nama terperiksa NURUL GHUFRON
tertanggal 6 September 2024. Bahwa terdapat komunikasi antara
terperiksa Nurul Ghufron yang menyampaikan keluhan kepada
Saudara Kasdi (Maret 2022) yang notabene dilakukan jauh sebelum
dan tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan tersangka dan
penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Namun
terperiksa atas nama Nurul Ghufron yang meskipun tidak ada sangkut
pautnya dengan Kasus Korupsi di lingkungan Kementan, kemudian
dihubungkan dan terkait karena larangan pada pasal a quo “hubungan
dengan tersangka atau pihak lain… dengan alasan apapun” dikaitkan
dengan kasus korupsi di Kementan dikarenakan adanya komunikasi
tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan
dijatuhi
sanksi
sesuai
Petikan
Putusan
Nomor:
12/DEWAS/ETIK/04/2024. (Bukti P-15). Bahwa kemudian Kasdi
Subagyono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian
Pertanian (Kementan) RI. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
menjatuhkan hukuman kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
23
Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama empat
tahun penjara (Bukti P-21);
f. Demikian halnya Pemohon 1 yang Pertemuanya adalah dalam rangka
menjalankan tugas tanggung jawabnya melaksanakan perintah UU
(Pasal 6 UU KPK) sebagaimana dijelaskan bahwa pemohon 1
menerima kedatangan Eko Darmanto sesuai formilnya, dimana Eko
Darmanto mendatangi kantor KPK-Gedung Merah Putih, Setiabudi
Jakarta Selatan, pada Maret 2023 dalam rangka menyampaikan
laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di
kantor dengan disertai staf yang membidanginya yaitu staf Pelayanan
Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Dan pada saat itu Eko
Darmanto belum berstatus tersangka (Bukti P-10). KPK kemudian
menyatakan secara resmi dan menetapkan Eko Darmanto - mantan
Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta sebagai tersangka dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) (Bukti P-18);
24) Bahwa secara nyata-nyata Lukas Enembe mantan Gubernur Papua kemudian
menjadi Terpidana Kasus Korupsi, Zumi Zola mantan Gubernur Jambi
kemudian menjadi terpidana korupsi, Kasdi Subagyono Eks Sekjen Kementan
kemudian menjadi terpidana korupsi, Eko Darmanto - mantan Kepala Bea dan
Cukai Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setiap orang yang
dengannya Pimpinan dan Pegawai KPK berhubungan secara langsung dan
tidak langsung dengan alasan apapun tersebut di atas tetap “naik kasusnya”
menjalani proses hukum, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ataupun
menjadi terpidana. Sementara para Pimpinan dan Pegawai KPK yang
berinteraksi dan berhubungan secara langsung dan tidak langsung, disengaja
atau tidak sengaja, terkait atau tidak terkait sama sekali, telah menghadapi
“penghukuman” berupa tuduhan si pelanggar etik, melanggar hukum, si
tersalah, terperiksa dan media membahasakannya tidak layak, tidak etis tidak
sepatutnya dan lain sebagainya yang mengarah kepada perbuatan tercela,
terhina atas perbuatan (berhubungan, berinteraksi secara langsung ataupun
tidak langsung dengan alasan apapun) melakukan perhubungan netral
sewajarnya atau menjalankan kewajiban hukumnya (melaksanakan tugas
tanggungjawab jabatannya);
25) Oleh karena itu ketentuan norma Pasal 36 huruf a KPK bertentangan secara
diametral dengan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 6 UU KPK juncto
UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dimana dalam Pasal 36 huruf a melarang
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka dan
24
pihak terkait lainnya, sementara dalam Pasal 6 UU KPK juncto UU 8 tahun
1981 tentang KUHAP, diwajibkan untuk melakukan pencegahan, penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan yang semua prosesnya tersebut tidak dapat
dilakukan kecuali dengan melakukan hubungan langsung ataupun tidak
langsung, oleh karena itu ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut jelas
kontradiksi dan tidak pasti, yang melanggar asas Kepastian hukum
sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28 Huruf D UUD NRI 1945;
26) Mengkontrsuksi sebuah norma yang bersanksi pidana, yang berkonsekuensi
memberi legitimasi negara untuk melakukan langkah kekuasaan memaksa
dan menghukum, dengan warga negara yang lemah. Karena itu perlu
dilakukan secara hati-hati. Hal ini untuk menghindari kesewenang-wenangan
negara (penguasa) yang diwakili oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu
merumuskan sebuah perbuatan yang niscaya, umum dan normal menjadi
sebuah
perbuatan
yang
kemudian
menjadi
dinilai
sebagai
“terlarang/amoral/terhina” yang karenanya layak untuk dipidana haruslah
dengan memperjelas kriteria keterhinaannya/amoralnya yang berbeda dengan
perbuatan yang semula normal dan niscaya tersebut;
27) Hukum pidana dalam memberikan jaminan perlindungan hukum kepada warga
negara melalui penerapan hukum pidana, secara universal diterapkan dengan
wujud mengakomodasi prinsip atau asas legalitas sebagai azas utama dan
penting dalam hukum pidana. Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum dalam penerapan pidana agar terjadi keseimbangan dan
keadilan antara kepentingan publik yang harus dijaga oleh negara dengan
perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi warga negara;
28) Bahwa untuk memastikan terjaminnya asas legalitas, sebagai indikator
perlindungan negara terhadap warga negara, karena itu azas legalitas dalam
hukum pidana diimplementasikan dalam empat prinsip pokok yaitu, lex scripta,
lex certa, lex stricta dan non-retroactive. Maknanya dari setiap prinsip dasar
tersebut yaitu Hukum pidana dan undang-undang yang mengandung sanksi
pidana diharuskan memenuhi syarat:
a) undang-undang hukum pidana itu harus tertulis (lex scripta),
b) undang-undang hukum pidana itu harus memiliki rumusan yang pasti
serta tidak bermakna ganda,
c) rumusan Undang-Undang pidana harus tegas dan tidak dapat dimaknai
lain (lex stricta), serta
25
d) undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut (non-
retroactive).
Jika rumusan Undang-Undang hukum pidana tidak mengandung salah satu
atau lebih dari syarat-syarat asas legalitas tersebut maka Undang-Undang
hukum pidana tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip universal negara
hukum. Kesemua asas dan prinsip itu dimaksudkan agar penerapan pidana
melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan negara atau aparat
penegak hukum dan memberi jaminan kepastian hukum dan keadilan agar
seseorang tidak dihukum berdasarkan kemauan sepihak dari negara (aparat
penegak hukum).
Rumusan perbuatan yang diatur dalam Pasal 36 huruf a ini yaitu perbuatan
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan alasan apapun,
sehingga tergambar dalam rumusan norma ini, perbuatan yang dilarang
adalah mengatur larang untuk berhubungan langsung atau tidak langsung
dengan alasan apapun. Hal ini mengandung pengertian bahwa larangan
ini secara umum dan terhadap semua bentuk “hubungan” tidak ada
sedikitpun kriteria hubungan mana yang dianggap boleh/normal dan
mana yang tidak normal yang karenanya layak disanksi pidana;
29) Bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang didalamnya terdiri dari
pimpinan dan pegawai KPK, dalam menjalankan tugas tanggungjawab dan
kewajibannya melakukan pencegahan dan penindakan korupsi yang
didalamnya melalui rangkaian kegiatan penerimaan laporan, penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan serta pelaksanaan putusan, maka tidak mungkin
dan pasti untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat, karenanya tidak
mungkin untuk tidak mengadakan hubungan dengan masyarakat;
30) Bahwa berdasarkan KUHAP, Penyelidik, penyidik dan Penuntut termasuk
hakim, berwenang melakukan dan karenanya wajib melakukan hubungan baik
langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lainnya yang
berkaitan dengan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, Pasal 112,
Pasal 113, Pasal 203, Pasal 227;
31) Berdasarkan uraian dasar hukum yang mewajibkan dan karenanya berwenang
untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung oleh aparat
lembaga penegak hukum lainnya misalnya Kepolisian Kejaksaan dan Hakim,
karena memang dalam melaksanakan tugas adalah tidak mungkin lembaga-
lembaga dimaksud dilarang untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat
26
pelapor, saksi dan tersangka. Oleh karena itu jika terhadap pinpinan KPK dan
dan pegawai KPK dilarang untuk mengadakan hubungan dengan pihak
tersangka atau pihak lainnya, sementara terhadap subyek hukum aparat
penegak hukum lainnya di Indonesia hal tersebut tidak dilarang, maka norma
hukum tersebut secara nyata telah mengatur secara diskriminasi antara
Pimpinan dan Pegawai KPK dengan dengan aparat penegak hukum lainnnya
di Indonesia, hal ini melanggar Ketentuan anti diskriminasi dalam konstitusi
Indonesia tercantum dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif dan mendapatkan perlindungan terhadapnya;
32) Rumusan perbuatan yang diatur dalam Pasal 36 huruf a ini yaitu perbuatan
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada subyek yaitu
dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam rumusan subyek yang dituju dalam berhubungan adalah
Tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak
pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, hal ini
menunjukkan bahwa yang dituju subyeknya terdiri dari yaitu:
a. Tersangka, atau
b. “pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi
yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi”
Ketentuan tentang siapa Tersangka, jelas secara limitatif, karena status
tersangka juga telah diatur dalam KUHAP Pasal 1 angka 14, sementara
kepastian tentang siapa dan batasannya bagaimana dengan “Pihak lain yang
ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi” adalah tidak jelas, karena pihak lainnya tersebut bisa
dalam hal ini memungkinkan:
a. Pelapor
b. Informan
c. Saksi
d. Keluarga, atau
e. Rekan;
33) Bahwa dalam implementasi dari pasal dalam kasus pemohon
sebagaimana telah diuraikan, yaitu pemohon bertemu dan menerima
laporan dari Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang pada
saat itu hendak menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi,
27
pertemuan dimaksud dilakukan di kantor dengan telah disampaikan kepada
pimpinan yang lainnya, didampingi oleh dua staf Pelayanan Laporan dan
Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK Gedung Merah Putih KPK, Guntur,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Maret 2023, dalam kaitannya dengan dugaan
korupsi importasi di perusahaan Bea Cukai. Namun setelah sdr Eko Darmanto
menjadi Tersangka dalam waktu setelahnya, pertemuan atau hubungan
dengan Eko Darmanto dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Metro
Jaya, hal ini dilakukan dengan dasar Pasal 36 huruf a tersebut yaitu pihak
tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara;
34) Bahwa dalam implementasi lainnya dalam kasus Sdr. Firli Bahuri, pertemuan
dan hubungan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo juga terjadi pada
tanggal 02 Maret 2022 Selanjutnya Sdr. Syahrul Yasin Limpo menjadi
tersangka dalam kasus lain pada tanggal 11 Oktober 2023 namun kembali
perbuatan pertemuan tersebut juga dilakukan penyelidikan dan penyidikan
hingga Firli Bahuri ditersangkakan salah satunya dengan dugaan pelanggaran
terhadap Pasal 36 huruf a ini; (Bukti P–16, Bukti P-20)
35) Dalam kasus lainnya, sebagai turunan dari norma Pasal 36 huruf a ini,
selanjutnya diturunkan dalam rumusan norma kode etik yaitu larangan
menyalahgunaan pengaruh yaitu indikasi perbuatannya adalah berhubungan
dengan pihak lain ini diimplementasikan termasuk pihak lain yang ada dalam
kantor tersebut, hal ini terjadi dalam putusan pelanggaran kode etik atas nama
Nurul Ghufron, yaitu yang bersangkutan menghubungi Sdr Kasdi (Plt. Itrjen
Kementan) pada tanggal 15 Maret 2022 yang pada saat itu belum ada laporan
dugaan tindak pidana terhadapnya, dan sdr Kasdi baru ditetapkan menjadi
tersangka pada bulan Juni 2023, sehingga pada tanggal 15 Maret 2022 Sdr.
Kasdi belum menjadi tersangka. Namun perbuatan Hubungan Sdr. Nurul
Ghufron dikaitkan dengan penyelidikan dugaan Korupsi dalam Pengadaan
Barang jasa berupa Sapi di Kementan terhadap beberapa nama diluar
kementan (Bukti P-15, Bukti P-21). Hanya karena lokus nya dikementan
walaupun tidak menyangkut nama Sdr. Kasdi, hal tersebut dianggap termasuk
yang terlarang untuk dihubungi. Hal ini menunjukkan keberadaan Pasal 36
Huruf a UU KPK telah menimbulkan penafsiran yang tidak pasti dalam
pelaksanaanya;
28
36) Bahwa berdasarkan rangkaian fakta penerapan ketentuan “pihak lain yang
berhubungan dengan perkara” menjadi sangat tidak jelas, sangat luas dan tak
berkepastian, bisa ditafsiri dengan tafsir yang berbeda beda oleh penegak
hukum. Oleh karena itu rumusan “pihak lain yang berhubungan dengan
perkara yang tidak pasti dan bisa ditafsiri dengan tafsiri yang tidak sama ini
adalah bentuk ketentuan yang tidak berkepastian, tidak jelas dan dapat
ditafsiri/dimaknai berbeda (tidak memenuhi kaidah lex certa dan lex stricta)
sehingga melanggar ketentuan konstitusi Pasal 28 huruf D;
37) Sebagai sebuah keterangan kondisional yang menjadi konteks dalam pasal 36
huruf a, ini maka ketentuan kondisional inipun harus dipastikan, tegas dan tidak
boleh dimaknai berbeda agar ketentuan pidana dimaksud memenuhi azas
kepastian, dalam bentuk jelas dan dapat ditafsiri/dimaknai berbeda (tidak
memenuhi kaidah lex certa dan lex stricta) agar memenuhi ketentuan konstitusi
pasal 28 huruf D;
Bahwa secara etimologi perkara, yang tentu dalam hal ini konteksinya
mengerucut pada perkara pidana dimaknai sebagai persoalan yang
memerlukan penyelesaian. Sehingga dalam konteks pidana perkara adalah
persoalan yang memerlukan penyelesaian. Namun dalam menafsirkan
sebagai sebuah keterangan kondisional dari sebuah konteks adanya
“tersangka atau pihak lainya yang berhubungan dengan perkara” maka
pemaknaan perkara tidak bisa tidak kecuali status “Perkara” ini dikaitkan
dengan perkara yang telah berstatus adanya Tersangka”, oleh karena itu
perkara yang belum ada status tersangkanya bukanlah kondisio dari yang
dimaksud dalam Pasal 36 huruf a tersebut, dengan kata lain semestinya
perkara dalam Pasal 36 huruf a ini harus dimaknai perkara dalam pidana
korupsi yang ditangani oleh KPK yang telah ada tersangkanya. Namun sekali
lagi pemaknaan perkara ini, dalam berbagai kasus sebagaimana telah
diuraikan diatas, mulai pemohon, sdr. Firli Bahuri, Sdr. Nurul Ghufron dan Sdr.
Pahala Nainggolan, hal tersebut pemaknaan perkara telah dinyatakan sebagai
perkara sejak baru diterimanya laporan, artinya belum proses penyelidikan
karena masih dalam proses penelaahan penerima laporan, belum proses sidik
dan karenanya belum terdapat tersangkanya;
29
38) Bahwa berdasarkan penafsiran atas norma pasal 36 huruf a, maupun turunan
dalam norma dibawahnya pada ketentuan peraturan Internal KPK, telah jelas
menimbulkan ketidakpastian hukum, karena ketidakjelasan:
a. Hubungan tersebut dalam koteks apa
b. Pihak lain yang dimaksud sampai derajat dan koteks apa;
c. Perkara yang dimaksud perkara yang ada tersangkanya atau
perkara sejak penerimaan walalupun belum dinyatakan status
terangkanya;
Ketidak jelasan sebagaimana diuraikan tersebut telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi pemohon;
39) Bahwa Norma Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut yang tidak berkepastian
hukum telah merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara
yang dilindungi Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD Tahun 1945;
40) Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada
penegak hukum dilingkungan KPK, sementara personel pada lembaga
penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan
KPK tidak ada larangan/ bebas dalam melakukan Tindakan berhubungan
dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan Pasal 36
huruf a ini, telah secara nyata bersifat DISKRIMINATIF, dan telah
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2);
41) Bahwa Pemohon meyakini Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the
Constitution, sebagai penjaga UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan
konstitusi tertulis dan sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land)
diharapkan dapat menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, yang tidak
hanya terikat dengan hukum itu sendiri, namun berupaya dan menjunjung
tinggi tegaknya keadilan di Indonesia. Oleh karenanya konstitusi dan
penafsirannya harus dipandang sebagai pemastian agar keadilan dan
perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara terwujud;
42) Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, serta fakta-fakta yuridis
yang telah Pemohon kemukakan, maka adalah wajar dan berdasar hukum
apabila Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut selain sifatnya diskriminatif juga
dapat dikatakan sebagai pasal yang mencederai hak asasi manusia para Insan
KPK karena melarang segala jenis hubungan dan komunikasi terhadap
siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Selain itu sifatnya menjadi “karet”
30
karena makna “hubungan baik langsung maupun tak langsung” dapat
ditafsirkan dengan berbagai jenis penafsiran dan kepentingan.
43) Bahwa oleh karena Pasal 36 huruf a UU KPK adalah Kontradiktif, mencederai
hak asasi manusia, tidak berkepastian hukum dan diskriminatif sehingga
bertentangan dengan Konstitusi, maka guna menghentikan adanya
inskonstitusionalitas ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka
Mahkamah Konstitusi perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi, atau
memaknai Pasal 36 dengan: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
dilarang: (a) “mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung
dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk
meringakannya;”
Berdasarkan seluruh uraian di atas, patut dan berdasar hukum Pemohon
mengajukan Permohonan Uji Materil ini kepada Mahkamah Konstitusi sebagai The
Guardian of Constitution, dan jelas bahwa Objek Permohonan uji materil i.c. Pasal
36 huruf a Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi telah merugikan Hak Konstitusional Pemohon yang dilindungi
(protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas serta bukti-bukti
yang telah sampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat; atau
31
3) Menyatakan Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan: “mengadakan hubungan
langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya
dengan maksud untuk meringankannya;”
4) Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau,
Dalam hal Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-22 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
197 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409).
Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316).
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK): 3674032602670004 atas nama Alexander Marwata.
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/ P
Tahun
2019 Tentang
Pemberhentian
Dengan
Hormat
Dan
Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama
Sdr. Alexander Marwata, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
32
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-
2023 tertanggal 21 Oktober 2019.
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/ P
Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sampai dengan 20 Desember 2024,
Tertanggal 24 November 2023.
6
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK): 3175076604750005 atas nama Lies Kartika Sari, S.H.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 001225/KEP/AD/14006/21
Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Tertanggal 1 Juni 2021.
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) : 3276026408880006 atas nama Maria Fransiska.
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 001266/KEP/AD/14006/21
Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Tertanggal 1 Juni 2021.
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
media
dari
web:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/09/17124981/dugaan-
pertemuan-alexander-marwata-dengan-eko-darmanto-berujung),
tertanggal 09 Oktober 2024 berjudul “Dugaan Pertemuan Alexander
Marwata dengan Eko Darmanto Berujung Pemeriksaan Polisi”
diunduh pada tanggal 24 Oktober 2024.
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
media
dari
web:
https://www.liputan6.com/news/read/5759568/2-pegawai-kpk-
diperiksa-terkait-pertemuan-alexander-marwata-dan-eko-darmanto-
senin-28-oktober-2024, tertanggal 25 Oktober 2024 berjudul “2
Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan
Eko Darmanto, Senin 28 Oktober 2024”, diunduh pada 29 Oktober
2024.
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
media
dari
web:
https://makassar.antaranews.com/berita/567185/pahala-nainggolan-
ke-polda-metro-jaya-terkait-kasus-alex
marwata,
tertanggal
28
Oktober 2024 berjudul “Pahala Nainggolan Ke Polda Metro Jaya
Terkait Kasus Alex Marwata”, diunduh para tanggal 01 November
2024.
13. Bukti P-13
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
media
dari
web:
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/08/firli-bahuri-temui-
33
lukas-enembe-pengamat-sayangkan-pernyataan-dewas-kpk-tidak-
ada-kejanggalan, tertanggal 8 November 2022 berjudul “Firli Bahuri
Temui Lukas Enembe, Pengamat: Sayangkan Pernyataan Dewas
KPK Tidak Ada Kejanggalan”, diunduh pada tanggal 24 Oktober 2024.
14. Bukti P-14
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
media
dari
web:
https://www.hukumonline.com/berita/a/temui-lukas-enembe--
tindakan-ketua-kpk-firli-bahuri-salahi-aturan-lt636513e31af2f/,
Tertanggal 4 November 2022 berjudul “Temui Lukas Enembe,
Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri Salahi Aturan? MAKI menilai
tindakan itu berpotensi melanggar aturan UU KPK. Sedangkan KPK
membantah menyalahi aturan”, diunduh pada tanggal 24 Oktober
2024.
15. Bukti P-15
: Fotokopi Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024 atas
nama terperiksa NURUL GHUFRON tertanggal 6 September 2024.
16. Bukti P-16
: Fotokopi Petikan Putusan Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12
/2023 atas nama terperiksa FIRLI BAHURI tertanggal 27 Desember
2023.
17. Bukti P-17
: Fotokopi Laporan hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap
dugaan adanya pelanggaran Peraturan Kode Etik dan Peraturan
Disiplin Pegawai/ Penasihat KPK yang diduga dilakukan oleh Pegawai
KPK pada Unit Kerja Koordinasi & Supervisi Pencegahan.
18. Bukti P-18
: FotokopiTangkapan
Layar
media
dari
web:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/08/20563781/eks-kepala-
bea-cukai-yogyakarta-eko-darmanto-ditetapkan-jadi-tersangka-dan,
tertanggal 8 Desember 2023, berjudul “Eks Kepala Bea Cukai
Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
KPK”, diunduh pada 2 November 2024.
19. Bukti P-19
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
media
dari
web:
https://metro.tempo.co/read/1808104/cerita-pertemuan-firli-bahuri-
dan-syahrul-yasin-limpo-di-gor-terungkap-dalam-sidang-
praperadilan-hari-ini, tertanggal 11 Desember 2023 berjudul “ Cerita
Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di GOR Terungkap
dalam Sidang Praperadilan Hari Ini”, diunduh pada 2 November 2024.
20. Bukti P-20
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
media
dari
web:
https://www.liputan6.com/news/read/5421999/kpk-tangkap-syahrul-
yasin-limpo-terkait-korupsi-di-kementan, tertanggal 12 Oktober 2023
34
berjudul “KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Terkait Korupsi di
Kementan”, diunduh pada 2 November 2024.
21. Bukti P-21
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
media
dari
web:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/13071531/eks-sekjen-
kementan-kasdi-subagyono-divonis-4-tahun-penjara, tertanggal 11
Juli 2024 berjudul “Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis 4
Tahun Penjara”, diunduh pada tanggal 2 November 2024.
22. Bukti P-22
: Fotokopi Surat Nomor : B/18157/XI/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, Hal :
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Tertanggal 1 November 2024, Dari
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Dirreskrimsus selaku penyidik
ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 36 huruf a
35
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 selanjutnya
disebut UU KPK) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
36
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 36
huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang menyatakan: “mengadakan hubungan langsung atau tidak
langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
alasan apa pun”;
2. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dalam hal ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112/ P Tahun 2019 tertanggal 21 Oktober 2019 (Bukti
P-4), kemudian pada tanggal 24 November 2024 disesuaikan dan diperpanjang
masa jabatannya hingga 20 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112/ P Tahun 2023 (Bukti P-5);
3. Bahwa Pemohon II sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P- 6)
yang dalam hal ini menjabat sebagai Auditor Muda Komisi Pemberantasan
Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan
37
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
001225/KEP/AD/14006/21 (Bukti P-7);
4. Bahwa Pemohon III sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-8)
yang dalam hal ini menjabat sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris
Jenderal
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
Republik
Indonesia
Nomor:
001225/KEP/AD/14006/21 (Bukti P-9);
5. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 36 huruf a UU KPK
telah merugikan Hak Konstitusional para Pemohon, rumusan norma yang
kontradiktif, tidak jelas dan tidak berkepastian hukum dalam norma Pasal 36
huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon I dengan
seseorang yang bertujuan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi
dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya,
pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan
Pemohon I sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas
jabatannya. Pertemuan tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana berdasarkan
Pasal 36 huruf a yang selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan
proses penyelidikan (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat
Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan alasan
apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon I harus menjadi terlapor
atas dugaan tindak pidana dan telah merugikan Pemohon I secara nyata-nyata,
faktual. (Bukti P-10);
6. Bahwa menurut para Pemohon, Ketidakjelasan batasan dan kategori hubungan
pada Pasal a quo telah menyebabkan ketidakpastian hukum, kontradiktif dengan
kewajiban, dimana disatu sisi diperintahkan namun disisi lain dilarang dengan
ancaman pidana. Sehingga akibat pemberlakuan dan penerapan pasal a quo,
perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban
hukum Para Pemohon yaitu menjalankan perintah Undang-undang sesuai
jabatannya sebagai aparat penegak hukum telah dipandang sebagai perbuatan
pidana dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang
dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 36 hurf a UU KPK; (Bukti P-12,
Bukti P-17)
38
7. Bahwa menurut para Pemohon, akibat dari berlakunya Pasal 36 huruf a UU KPK,
para Pemohon mengalami kerugian berupa tercederainya hak konstitusional
para Pemohon yaitu hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil di hadapan hukum, hak bebas atas perlakuan bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang diskriminatif yang mana dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 36 huruf a UU KPK, Mahkamah
berpendapat Pemohon I telah dapat membuktikan dirinya sebagai perseorangan
warga
negara
Indonesia
yang
menjabat
sebagai Wakil
Ketua
Komisi
Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112/ P Tahun 2019 tertanggal 21 Oktober 2019 (Bukti
P-4), kemudian pada tanggal 24 November 2024 disesuaikan dan diperpanjang
masa jabatannya hingga 20 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2023 (Bukti P-5). Sementara itu, berkenaan
dengan Pemohon II dan Pemohon III, telah dapat menjelaskan sebagai pegawai di
KPK sebagaimana dibuktikan dengan alat bukti bertanda Bukti P-7 dan Bukti P-9.
Oleh karena itu, sepanjang berkaitan dengan Pemohon I sebagai salah satu
pimpinan KPK adalah pihak atau subjek hukum yang menjadi adressat Pasal 36
huruf a UU KPK, dengan demikian Pemohon I telah dapat membuktikan sebagai
perseorangan yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945, yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Sedangkan, Pemohon II dan Pemohon III sebagai pegawai KPK yang
notabene bukan sebagai pimpinan KPK sebagaimana pihak atau subjek hukum
yang menjadi adressat dalam norma Pasal 36 huruf a UU KPK yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, terhadap Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat
mendasarkan kepada norma a quo untuk menyatakan memiliki hak konsitusional
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma yang dilakukan pengujian, yaitu
norma Pasal 36 huruf a UU KPK.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
hanya Pemohon I yang dapat menjelaskan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan
39
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Di mana anggapan kerugian
hak konstitusional tersebut bersifat aktual dan spesifik serta mempunyai hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan normal Pasal 36 huruf a UU KPK yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I dikabulkan
maka anggapan kerugian hak konstitusional tidak terjadi lagi. Dengan demikian,
terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I berkenaan dengan isu
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Sementara itu, terhadap Pemohon II dan Pemohon III karena
tidak mengaitkan permohonannya dengan konstitusionalitas norma Pasal 37 UU
KPK dalam pengujiannya termasuk dalam petitumnya, di mana norma pasal
tersebut justru yang menjadi pijakan keterkaitan antara Pemohon II dan Pemohon
III dengan ketentuan norma Pasal 36 huruf a UU KPK dalam menjelaskan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon II dan
Pemohon III tidak memilki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 36 huruf
a UU KPK, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan
sepanjang berkenaan dengan permohonan Pemohon I.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I mendalilkan norma Pasal 36 huruf a UU
KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon I, ketentuan norma Pasal 36 huruf a KPK bertentangan
secara diametral dengan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 6 UU KPK
juncto Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di
mana dalam Pasal 36 huruf a UU KPK melarang mengadakan hubungan
langsung atau tidak langsung dengan tersangka dan pihak terkait lainnya,
40
sementara dalam Pasal 6 UU KPK juncto KUHAP, diwajibkan untuk melakukan
pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang semua prosesnya
tersebut tidak dapat dilakukan kecuali dengan melakukan hubungan langsung
ataupun tidak langsung. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK
tersebut jelas kontradiksi dan tidak pasti, sehingga melanggar asas kepastian
hukum sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon I, rumusan perbuatan yang diatur dalam Pasal 36 huruf
a UU KPK, tergambar dalam rumusan norma ini, perbuatan yang dilarang adalah
berhubungan langsung atau tidak langsung dengan alasan apapun. Hal ini
mengandung pengertian bahwa larangan ini secara umum dan terhadap semua
bentuk “hubungan” tidak ada sedikitpun kriteria hubungan mana yang dianggap
boleh/normal dan mana yang tidak boleh/normal yang karenanya layak disanksi
pidana;
3. Bahwa menurut Pemohon I, norma Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut tidak
berkepastian hukum, diskriminatif, kontradiktif telah merugikan hak konstitusional
Pemohon I sebagai warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon I memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau
menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang
mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon I telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-22 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28
November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
41
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan Pemohon I dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, isu konstitusional
yang dipersoalkan oleh Pemohon I dalam permohonan a quo adalah apakah norma
Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap hal tersebut, Mahkamah
merumuskan dalil-dalil permohonan Pemohon I menjadi 2 (dua) persoalan yang
harus dijawab dan dipertimbangkan oleh Mahkamah yang pada pokoknya sebagai
berikut.
Pertama, norma pasal yang dimohonkan pengujian mengakibatkan pimpinan dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dapat dipidana karena melakukan
perbuatan “berhubungan atau berinteraksi” sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
UU KPK.
Kedua, dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian mengandung diskriminasi
atau perlakuan yang berbeda antara Pemohon I dalam jabatannya sebagai
pimpinan KPK dengan pejabat lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan
maupun kepolisian apabila larangan dalam Pasal 36 huruf a UU KPK diterapkan.
Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tesebut, Mahkamah akan
mempertimbangkan lebih lanjut. Namun, sebelum itu Mahkamah terlebih dahulu
akan mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa secara filosofis, pembentukan KPK dilandasi dengan tuntutan
reformasi untuk melakukan perubahan total atas kondisi penegakan hukum di
Indonesia sebagai dampak negatif warisan rezim orde baru yang penuh dengan
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Secara yuridis, pembentukan KPK
bermula dari amanat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai respon dampak warisan
orde baru di atas. Berdasarkan amanat tersebut dibentuk UU 30/2002 yang menjadi
payung hukum bagi KPK. Adapun tujuan pembentukan KPK adalah untuk
membantu lembaga-lembaga utama penegak hukum yaitu Kepolisian dan
Kejaksaan yang belum optimal menjalankan fungsinya dalam memberantas korupsi
42
secara efektif dan efisien. Kedudukan penting dan strategis lembaga KPK tampak
jelas dalam Pasal 3 UU KPK yang menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga
negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sehingga, diharapkan mampu
melaksanakan tugas yang dimandatkan oleh Pasal 6 UU KPK : a) tindakan-tindakan
pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi; b) koordinasi dengan
instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; c) monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara; d) supervisi terhadap instansi yang
berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e) penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan f) tindakan untuk
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
[3.10.2] Bahwa Mahkamah telah berkali-kali memeriksa dan mengadili norma
undang-undang yang mengatur terkait dengan KPK. Pada hakikatnya, Mahkamah
secara konsisten memahami arti pentingnya lembaga KPK sebagai salah satu
lembaga independen yang diberi wewenang melakukan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, terlebih lembaga KPK
merupakan
lembaga
negara
yang
dinilai
penting
secara
konstitusional
(constitutional important) yang dalam melaksanakan tugas penegakan hukum bebas
dari campur tangan (intervensi) cabang kekuasaan manapun atau kepentingan
perorangan sekalipun. Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah telah
menegaskan dalam beberapa putusannya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 19 Desember 2006, (hlm. 269) yang antara lain
mempertimbangkan sebagai berikut:
“Bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pemberantasan tindak
pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara professional, intensif, dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional, sementara itu, lembaga yang
menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif
dan efisien dalam memberantas tidak pidana korupsi, sehingga
pembentukan lembaga seperti KPK dapat dianggap penting secara
43
konstitusional (constitutionally important) dan termasuk lembaga yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagai mana dimaksud
oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945”.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2012,
(hlm. 50) yang antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
“Bahwa salah satu pertimbangan yang menjadi dasar pembentukan Komisi
Pemberantasan Korupsi menurut Penjelasan Umum UU KPK adalah
sebagai berikut, “Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami
berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara
luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai
kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya
dilakukan
secara
optimal,
intensif,
efektif,
profesional
serta
berkesinambungan”. Pemberantasan korupsi secara luar biasa dilakukan
karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Hal itu dapat dibaca dalam
Penjelasan Umum UU KPK yang menyatakan, “Meningkatnya tindak pidana
korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap
kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan
sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-
hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi
tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah
menjadi
suatu
kejahatan
luar
biasa.
Begitu
pun
dalam
upaya
pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut
cara-cara yang luar biasa.” Kenyataan mengenai sifat dan dampak luar
biasa dari tindak pidana korupsi di Indonesia sehingga seringkali dinyatakan
sebagai “kejahatan luar biasa” maka dibentuklah lembaga yang bersifat
khusus yang dapat melakukan metode non-konvensional atau “cara-cara
luar biasa”;
Demikian pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-
XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4
Mei 2021, yang antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
“[3.10.5]……
Sebagai lembaga yang secara konstitusional penting maka KPK diberikan
kekhususan dalam menjalankan tugasnya, karena diharapkan batasan-
batasan yang konvensional tidak lagi mempersulit langkah KPK dalam
melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK disebut
sebagai lembaga yang dianggap penting secara konstitusional, namun KPK
tetaplah merupakan lembaga yang dibatasi oleh peraturan perundang-
undangan dalam menjalankan kewenangannya. Meskipun tindak pidana
korupsi merupakan kejahatan luar biasa, hal ini tidaklah serta-merta
menyebabkan KPK menjadi lembaga yang superbody. Kendatipun dalam
hal-hal tertentu KPK diberi kekhususan oleh Undang-Undang;”
44
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023
(hlm.107), yang antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
“[3.15.1]
Bahwa pembentukan KPK sesuai dengan amanat Pasal 43
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagai respon terhadap tingginya angka tindak pidana
korupsi yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan amanat tersebut dibentuk UU
30/2002 yang menjadi payung hukum bagi KPK. Adapun tujuan
pembentukan KPK adalah untuk membantu lembaga-lembaga utama
penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang belum optimal
menjalankan fungsinya dalam memberantas korupsi secara efektif dan
efisien. Dalam sistem ketatanegaraan, KPK merupakan auxiliary organ yaitu
lembaga penunjang yang dibentuk untuk mendorong peranan dari lembaga
utama (Kepolisian dan Kejaksaan) yang memiliki tugas dan fungsi untuk
memberantas tindak pidana korupsi. Meskipun sebagai lembaga penunjang
(auxiliary organ), namun kedudukan KPK strategis dalam rangka
pemberantasan korupsi maka KPK dikenal juga sebagai lembaga yang
tergolong ke dalam lembaga constitutional importance. Kedudukan penting
dan strategis lembaga KPK tampak jelas dalam Pasal 3 UU 30/2002 yang
menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun.”
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas dan
beberapa kutipan pertimbangan hukum tersebut, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permasalahan konstitusionalitas norma yang didalilkan
Pemohon I berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 36 huruf a UU KPK
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat atau menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya”. Sebagaimana
diuraikan di atas. Berkenaan dengan dalil Pemohon I a quo, Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut, sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa Pemohon I memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya
menyatakan norma Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memohon secara
alternatif pemaknaan terhadap norma Pasal 36 huruf a UU KPK menjadi
“mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang
45
mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya”. Terhadap hal tersebut, jika
dicermati secara saksama oleh Mahkamah basis argumentasi yang dibangun oleh
Pemohon I dalam permohonannya adalah berasal dari kasus konkret yang dialami
oleh Pemohon I, tanpa secara komprehensif mengaitkan dengan konteks
kelembagaan KPK yang bersifat independen, terbebas dari intervensi cabang
kekuasaan manapun atau perorangan sekalipun. Selanjutnya, berkaitan dengan
dalil Pemohon I menyatakan bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK telah secara
diskriminasi mengiris, memotong, menghilangkan, dan membuang hak asasi
manusia sebagai makhluk sosial, merupakan asumsi yang dibangun oleh
Pemohon I. Berkenaan dengan dalil tersebut, menurut Mahkamah baik argumentasi
maupun bukti yang diajukan Pemohon I, khususnya berkenaan dengan bukti
tangkapan layar (screenshot) pemberitaan mengenai kasus-kasus konkret yang
dialami oleh komisioner KPK merupakan hal yang tidak ada korelasinya dengan
persoalan konstitusionalitas norma. Namun demikian, mengingat sifat independensi
kelembagaan KPK yang memilki kewenangan yang khusus, maka keberadaan
Pasal 36 huruf a UU KPK justru dapat menjadi instrument jaminan untuk selalu
mengawal sifat kekhususan dan “luar biasa” serta marwah lembaga KPK.
Dalam konteks kelembagaan KPK yang lahir dari kebutuhan yang
mendesak karena belum optimalnya lembaga penegak hukum lain yang mempunyai
kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK sebagai lembaga
yang kemudian diberi kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, sehingga karakteristik dari lembaga KPK yang bersifat “luar biasa” dan
dapat dikategorikan sebagai lembaga yang bersifat extraordinary function pula,
maka sudah seharusnya lembaga yang demikian dijalankan oleh para pimpinan
yang memiliki integritas, loyalitas, dan nilai pengabdian yang tinggi, bahkan
seharusnya lebih tinggi kadarnya dari rata-rata dibanding unsur penegak hukum
lainnya. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 36 huruf a UU KPK
adalah norma yang penting dan fundamental untuk menjadi rujukan bagi para
pimpinan KPK dan merupakan norma yang dapat menjadi instrument sistem
peringatan dini (early warning system) bagi seluruh pimpinan KPK atas semua hal
yang berpotensi memengaruhi untuk melakukan penyimpangan yang terjadi dan
menjaga agar supaya seluruh pimpinan KPK tetap berada di koridor pemberantasan
tindak pidana korupsi. Di samping itu, berkenaan dengan sejak kapan pimpinan KPK
tidak boleh berhubungan langsung atau tidak langsung dengan seorang tersangka
46
atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang
sedang ditangani oleh KPK yang dipersoalkan juga oleh Pemohon I. Terhadap hal
tersebut menurut Mahkamah, meskipun dalam rumusan penjelasan norma Pasal 36
huruf a UU KPK dinyatakan sudah jelas, namun untuk menghindari adanya potensi
multitafsir maka melalui putusan a quo penting untuk ditegaskan, bahwa dalam
batas penalaran yang wajar, titik awal potensi terjadinya suatu perkara dugaan
tindak pidana korupsi adalah saat adanya laporan/pengaduan masyarakat (dumas)
yang telah disampaikan atau dilaporkan kepada pimpinan KPK. Artinya, ketika
sebuah pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana
korupsi sudah masuk ke KPK dan hal tersebut telah disampaikan dan/atau
dilaporkan kepada pimpinan KPK, maka sejak itulah menjadi titik awal bagi pimpinan
KPK untuk tidak boleh lagi melakukan hubungan langsung atau tidak langsung
dengan seseorang yang berpotensi menjadi tersangka atau pihak lain yang ada
hubungannya
dengan
perkara
tindak
pidana
korupsi
yang
sudah
diadukan/dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
[3.11.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon I yang menyatakan bahwa
terhadap Pimpinan KPK dilarang untuk mengadakan hubungan dengan pihak
tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana
korupsi yang ditangani KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf a UU KPK,
sementara terhadap subjek hukum aparat penegak hukum lainnya di Indonesia hal
tersebut tidak dilarang, maka norma pasal tersebut secara nyata bersifat
diskriminatif terhadap pimpinan KPK dengan aparat penegak hukum lain. Berkaitan
dengan dalil Pemohon I tersebut, menurut Mahkamah, KPK secara kelembagaan
dan Pimpinan KPK tidak dapat secara “apple to apple” dipersamakan dengan aparat
penegak hukum lainnya. Artinya, meskipun sesama lembaga penegak hukum
antara KPK dengan lembaga lainnya, namun antara lembaga hukum yang satu
dengan lainnya memiliki karakter yang berbeda, karena masing-masing tidak dapat
dipisahkan dengan sifat kelembagaan yang memiliki etika profesi bagi pelaksana
aparat penegak hukumnya. Namun demikian, apapun perbedaannya pimpinan KPK
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya,
larangan yang diberlakukan lebih ketat (strict) tidak dapat dipisahkan dari sifat
kelembagaannya yang diberi kewenangan yang lebih khusus dan “luar biasa”, jika
dibandingkan dengan lembaga penegak hukum yang lain. Oleh karena itu,
berkenaan dengan hal ini tidak dapat dibenarkan dalil Pemohon I yang berpendapat
47
bahwa terhadap hal tersebut sama halnya memperlakukan pimpinan KPK secara
diskriminatif. Lebih lanjut, berkenaan dengan dalil Pemohon I a quo, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan kembali putusan-putusan terkait dengan diskriminasi
yang sesungguhnya telah diberi batasan oleh Mahkamah, antara lain dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006 yang dikuatkan
kembali terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2024,
yang menyatakan antara lain:
“Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan
diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005. Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights
menyatakan, “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi
semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah
hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan
atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya “ (Each State Party to
the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals
within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the
present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex,
language, religion, political or other opinion, national or social origin,
property, birth or other status). Mahkamah dalam putusan tersebut
menegaskan bahwa benar dalam pengertian diskriminasi terdapat unsur
perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta
merupakan diskriminasi.
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-
II/2004 bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa
diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang
berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna
membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya
berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.
Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah menyatakan
bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal
48
yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara
berbeda terhadap hal yang memang berbeda.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, dapat diartikan adanya
perbedaan larangan bagi pimpinan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya
merupakan sebuah keniscayaan. Perbedaan larangan terhadap pimpinan lembaga
tersebut tergantung kepada karakteristik, tugas pokok dan fungsi masing-masing
lembaga. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, berdasarkan kutipan pertimbangan
hukum putusan di atas, diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat
perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground)
guna membuat perbedaan itu. Terlebih, diskriminasi itu adalah memperlakukan
secara berbeda terhadap hal yang sama dan sebaliknya bukan diskriminasi jika
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
I yang menyatakan norma Pasal 36 huruf a UU KPK tidak memberikan kepastian
hukum dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak berdasar, dan oleh
karenanya dalil Pemohon I adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata norma Pasal 36 huruf a UU KPK memberikan kepastian hukum yang
adil dan tidak diskriminatif, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon I.
Dengan demikian, dalil Pemohon I adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III;
49
[4.2] Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pemohon II dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon I tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
2. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 18.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
50
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 36 huruf a
35
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 selanjutnya
disebut UU KPK) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
36
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 36
huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang menyatakan: “mengadakan hubungan langsung atau tidak
langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
alasan apa pun”;
2. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dalam hal ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112/ P Tahun 2019 tertanggal 21 Oktober 2019 (Bukti
P-4), kemudian pada tanggal 24 November 2024 disesuaikan dan diperpanjang
masa jabatannya hingga 20 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 112/ P Tahun 2023 (Bukti P-5);
3. Bahwa Pemohon II sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P- 6)
yang dalam hal ini menjabat sebagai Auditor Muda Komisi Pemberantasan
Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan
37
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
001225/KEP/AD/14006/21 (Bukti P-7);
4. Bahwa Pemohon III sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-8)
yang dalam hal ini menjabat sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris
Jenderal
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
Republik
Indonesia
Nomor:
001225/KEP/AD/14006/21 (Bukti P-9);
5. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 36 huruf a UU KPK
telah merugikan Hak Konstitusional para Pemohon, rumusan norma yang
kontradiktif, tidak jelas dan tidak berkepastian hukum dalam norma Pasal 36
huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon I dengan
seseorang yang bertujuan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi
dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya,
pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan
Pemohon I sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas
jabatannya. Pertemuan tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana berdasarkan
Pasal 36 huruf a yang selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan
proses penyelidikan (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat
Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan alasan
apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon I harus menjadi terlapor
atas dugaan tindak pidana dan telah merugikan Pemohon I secara nyata-nyata,
faktual. (Bukti P-10);
6. Bahwa menurut para Pemohon, Ketidakjelasan batasan dan kategori hubungan
pada Pasal a quo telah menyebabkan ketidakpastian hukum, kontradiktif dengan
kewajiban, dimana disatu sisi diperintahkan namun disisi lain dilarang dengan
ancaman pidana. Sehingga akibat pemberlakuan dan penerapan pasal a quo,
perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban
hukum Para Pemohon yaitu menjalankan perintah Undang-undang sesuai
jabatannya sebagai aparat penegak hukum telah dipandang sebagai perbuatan
pidana dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang
dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 36 hurf a UU KPK; (Bukti P-12,
Bukti P-17)
38
7. Bahwa menurut para Pemohon, akibat dari berlakunya Pasal 36 huruf a UU KPK,
para Pemohon mengalami kerugian berupa tercederainya hak konstitusional
para Pemohon yaitu hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil di hadapan hukum, hak bebas atas perlakuan bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang diskriminatif yang mana dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian norma Pasal
