PUU
Tahun 2023
158/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Arwan Koty
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 8/1981, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 158/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Arwan Koty
Wiraswasta
Jalan KH. Hasyim Ashari 75A Cideng,
Gambir, Jakarta
Dalam
hal
ini
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
046/GAL/SK/X/2023 bertanggal 20 Oktober 2023, memberi kuasa kepada Aswar,
S.H.,
M.H.,
dan
La
Ode
Risman,
S.H.,
M.H.,
kesemuanya
adalah
advokat/pengacara/konsultan hukum di kantor hukum Gal & Partners Law Office,
berkedudukan di 88 Office Tower A 10E Floor, Jalan Cassablanca Kav. 88, Tebet,
Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
16 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
2
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 16 November 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
157/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 27 November 2023 dengan Nomor 158/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 28 Desember
2023 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 28 Desember 2023, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...“
2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945....” (vide bukti P-3);
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah beberapa kali
mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,…. (vide bukti P-4);
4. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, juga diatur
dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa
kali mengalami perubahan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
3
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi” (vide bukti P-5);
5. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
(1). Obyek permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3). Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4). Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenan dengan materi dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. (vide bukti P-6);
6. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut diatas, karena
objek permohonan pengujian ini adalah undang-undang, dalam hal ini Pasal
102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, maka Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya “Mahkamah”), berwenang untuk mengadili dan memutus
permohonan ini.
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang nenganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perseorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau
d. Lembaga Negara.
4
8.
Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan Hak Konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”.
9.
Bahwa selanjutnya Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
a. Perorangan warga Negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau
d. Lembaga Negara.
10. Bahwa mengacu dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
penjelasanya serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
pengujian undang-undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi bertindak sebagai
Pemohon dan (ii) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
11. Bahwa kualifikasi Pemohon dalam Permohonan ini adalah “perorangan
warga negara Indonesia” hal mana dibuktikan berdasarkan Kartu Tanda
Penduduk Pemohon (vide bukti P-7);
12. Bahwa mengenai parameter kerugian konstutusional MK telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagaimana diuraikan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-
III/2005 (vide bukti P-8) dan Putusan Mahkamah Nomor 011/PUU-V/2007
(vide bukti P-9), antara lain sebagai berikut:
a. Ada hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
5
b. Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon dirugikan berlakunya
undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkan permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
13. Bahwa dengan mengacu pada lima parameter kerugian konstitusional yang
telah ditentukan oleh Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 dan Mahkamah melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007, tersebut maka Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, karena:
a. Sebagai warga negara Indonesia Pemohon memiliki hak konstitusional
yang telah diberikan oleh:
-
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
-
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, menyatakan:
“Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan”.
-
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”.
b. Hak konstitusional Pemohon sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut telah
dirugikan dengan berlakunya pasal yang diuji melalui permohonan ini
yakni:
-
Pasal 102 ayat (1) KUHAP, menyatakan:
6
“Penyelidik
yang
mengetahui,
menerima
laporan
atau
pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga
merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan
penyelidikan yang diperlukan”.
Adapun yang dimaksud dengan penyelidikan sebagaimana tersebut
pada Pasal 1 angka 5 KUHAP, menyatakan:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Karena pada tahap penyelidikan belum terdapat subyek hukum
yang ditarget tetapi hanya fokus mencari suatu peristiwa pidana,
sehingga apabila hasil gelar perkara atas Laporan Polisi atau
Pengaduan dihentikan pada tahap penyelidikan, maka Surat
Penghentian Penyelidikan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak
pidana apapun atau tidak dapat dikualifikasi sebagaimana tindak
pidana pengaduan fitnah dimaksud pada Pasal 317 ayat (1) KUHP,
menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun
untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama
baik orang itu diserang, diancam karena melakukan pengaduan
fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Akibat laporan polisi dihentikan pada tahap penyelidikan maka tidak
boleh ditindak lanjuti dalam bentuk penegakan hukum karena belum
ada perbuatan pidana, belum ada upaya paksa terhadap
siapapun dan belum ada kerugian yang nyata ditimbulkan,
sehingga Surat Penghentian Penyelidikan tidak dapat dikualifikasi
sebagai tindak pidana pengaduan fitnah;
Tetapi yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan
fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 317 ayat (1) KUHP adalah
apabila laporan polisi dihentikan pada tahap penyidikan atau
dihentikan pada tahap Penuntut atau putusan bebas pengadilan
dalam perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum. Karena pada tahap tersebut sudah ada subyek hukum yang
dituju, sudah ada peristiwa atau perbuatan pidana, sudah ada upaya
paksa terhadap seseorang dan sudah ada kerugian yang nyata
ditimbulkan.
7
Selain itu Surat Penghentian Penyelidikan sebagai dasar laporan
polisi dan dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah hanya
terjadi dan berlaku kepada Pemohon sehingga merugikan hak
konstitusional Pemohon diberikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Bahwa berdasarkan peristiwa hukum tersebut diatas maka terjadi
perbedaan perlakuan dan menggunakan standar hukum ganda
dalam menegakan hukum. Sehingga potensi terjadi tindakan
sewenang-wenang dari aparat penegak hukum atas nama negara
sudah dipastikan terjadi seperti yang dialami oleh Pemohon. Maka
untuk menegakan hukum dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip Negara hukum Demokratis tidak akan terwujud dan
tercapai selama tidak dijamin dalam undang-undang. Sama halnya
dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1) KUHAP, tidak memberikan
jaminan kepastian hukum yang jelas sehingga merugikan hak
konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28I ayat (5) UUD
1945, menyebutkan:
“Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan
prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan”.
Bahwa selain itu peristiwa hukum tersebut diatas apabila dihubungan
dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1) KUHAP, jika tidak diberi
batasan akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari aparat
penegak hukum atas nama negara. Dan apabila tidak diberi batasan
yang jelas sesuai dengan asas lex certa serta asas lex stricta sebagai
asas umum dalam pembentukan undang-undang pidana, maka
merugikan hak konstitusional Pemohon diberikan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945, menyebutkan:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
8
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
-
Pasal 108 ayat (1) KUHAP, menyatakan:
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau
menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak
untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik
dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”.
Laporan Polisi merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh
seseorang karena hak atau kewajiban kepada pejabat yang
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi
peristiwa pidana. Tetapi apabila laporan polisi dihentikan berdasarkan
Surat Penghentian Penyelidikan maka tidak dapat dikualifikasi
sebagai tindak pidana pengaduan fitnah, karena pada tahap
penyelidikan belum ada subyek hukum tetapi hanya fokus
mencari peristiwa pidana, sebagaimana tersebut pada Pasal 1
angka 5 KUHAP, menyatakan:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Akibatnya apabila Laporan Polisi dihentikan pada tahap penyelidikan
melalui Surat Penghentian Penyelidikan tidak dapat ditindak lanjuti
dalam bentuk penegakan hukum karena belum ada peristiwa atau
perbuatan pidana, belum ada upaya paksa terhadap siapapun
dan belum ada kerugian yang nyata ditimbulkan, sehingga tidak
boleh
dikualifikasi
sebagai
tindak
pidana
pengaduan
fitnah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 317 ayat (1) KUHP;
Bahwa selain itu Laporan Polisi berdasarkan Surat Penghentian
Penyelidikan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan
fitnah hanya terjadi dan berlaku kepada Pemohon sehingga
merugikan hak konstitusional Pemohon diberikan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Bahwa berdasarkan peristiwa hukum tersebut diatas maka terjadi
perbedaan perlakuan dan menggunakan standar hukum ganda
dalam menegakan hukum. Sehingga potensi terjadi tindakan
9
sewenang-wenang dari aparat penegak hukum atas nama negara
sudah dipastikan terjadi seperti yang dialami oleh Pemohon. Maka
untuk menegakan hukum dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip Negara hukum Demokratis tidak akan terwujud
selama tidak dijamin dalam undang-undang. Sama halnya dengan
ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, tidak memberikan kepastian
hukum
dan
batasan
yang
jelas
sehingga
merugikan
hak
konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28I ayat (5) UUD
1945, menyebutkan:
“Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan
prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan”.
Bahwa selain itu peristiwa hukum tersebut diatas dihubungankan
dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, jika tidak diberi
batasan akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari aparat
penegak hukum atas nama negara. Dan apabila tidak diberi batasan
yang jelas sesuai dengan asas lex certa serta asas lex stricta sebagai
asas umum dalam pembentukan undang-undang pidana, maka
merugikan hak konstitusional Pemohon diberikan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945, menyebutkan:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual
karena telah diberlakukannya proses penegakan hukum terhadap
Pemohon padahal atas dasar Surat Penghentian Penyelidikan Nomor:
S.Tap/2447/XII/2019/
Ditreskrimum,
(vide
bukti
P-10),
sehingga
mengakibatkan Pemohon dipidana selama 6 (enam) bulan atas
perbuatan yang diklasifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP, berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1114/Pid.B/2020/PN. Jkt.
Sel., tanggal 22 November 2021 (vide bukti P-11) juncto Putusan
10
Pengadilan Tinggi DKI Nomor 32/PID/2022/PT. DKI., tanggal 8 Maret
2022, (vide bukti P-12) juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 897
K/Pid/2022 tanggal 29 September 2022 (vide bukti P-13);
d. Berdasarkan uraian di atas, jelas terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband)
antara
kerugian
hak
konstitusional
Pemohon
dengan
berlakunya pasal dalam KUHAP yang diuji dalam permohonan ini.
Karena pemberlakuan Pasal yang diuji dalam Permohonan ini telah
menyebabkan hak konstitusional Pemohon atas “pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum yang adil, hak konstitusional atas (dua
process of law), penegakan hak asasi manusia dan batasan hukum
sebagaimana yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5)
dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan;
e. Jika permohonan ini dikabulkan maka jelas pasal dalam KUHAP yang
diuji sebagai dasar Pemohon akan melakukan upaya hukum sehingga
tidak dapat diterapkan lagi terhadap Pemohon dan hak konstitusional
Pemohon tidak akan dirugikan lagi karena pasal tersebut, akan
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat oleh Mahkamah.
14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam
perkara a quo sedangkan kerugian-kerugian konstitusional yang
dimaksudkan di atas akan diuaraikan secara lebih lanjut di dalam
alasan-alasan pengujian permohonan ini.
C. ALASAN-ALASAN PEMOHONAN UJI MATERIL
15. Bahwa setiap hak-hak warga negara dilindungi oleh hukum dan semua
warga negara berkedudukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan,
demi mewujudkan asas kesetaraan di hadapan hukum atau para ahli
menyebutnya equality before the law. Dalam negara hukum penegakan
hukum dilakukan dengan satu proses hukum yang sudah baku. Khusus
terkait dengan hukum pidana maka dilakukan dengan hukum acara pidana,
sebagai prosedur penegak hukum dalam menjalankan hukum pidana itu. Hal
ini sangat tegas dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, antara lain:
“...agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para
pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang
11
masing-masing ke arah tegak mantapnya hukum, keadilan dan
perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat
serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi
tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
16. Bahwa dalam praktek untuk menegakan hukum pidana dan untuk melindungi
hak-hak konstitusional dari seorang warga negara maka digunakan hukum
acara pidana sebagai tolok ukurnya. Karena pada dasarnya baik hukum
pidana maupun hukum acara pidana untuk mengatur dan memberikan
batasan yang dapat dilakukan oleh negara dengan metode yang baku untuk
menegakan hukum dan melindungi hak-hak individu selama proses hukum
berlangsung. Tetapi Pemohon mengalami perbedaan perlakuan didepan
hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dimana Pemohon sebagai
Terpidana
atas
dasar
Surat
Penghentian
Penyelidikan
Nomor:
S.Tap/2447/XII/2019/Ditreskrimum, sebagai dasar laporan polisi, karena surat
tersebut dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah Pasal 317 ayat
(1) KUHP. Padahal dalam hukum maupun dalam praktek penegakan hukum
belum ada seseorang yang diproses hukum atas dasar “Surat Penghentian
Penyelidikan” atau ditindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro
justitia) apabila laporan polisi dihentikan pada tahap penyelidikan kecuali
dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan atau setelah putusan
bebas pengadilan dalam perkara pidana berkekuatan hukum tetap, sebagai
dasar laporan pengaduan fitnah. Apabila bentuk penegakan hukum atas
dasar “Surat Penghentian Penyelidikan hanya terjadi dan berlaku kepada
Pemohon maka hukum dipastikan tidak dapat mewujudkan asas kesetaraan
dimata hukum, padahal hukum acara dirancang untuk memastikan proses
hukum yang adil dan konsisten yang biasa disebut sebagai “due process of
law” untuk mencari keadilan sebagaimana tersebut pada Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
17. Bahwa ketika Pemohon diproses hukum atas dasar Surat Penghentian
Penyelidikan, maka pada hakekatnya berhadapan dengan Negara, yang
12
dituntut dan berpegang teguh pada asas kesetaraan dimuka hukum dan
harus dipahami bahwa negara hanya boleh melakukan tindakan terhadap
individu yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan berdasarkan
batas-batas yang telah ditentukan undang-undang.
“Gustav Radbruch, dikatakan jika hukumnya positif isinya tidak adil dan
gagal untuk melindungi kepentingan rakyat, maka undang-undang
seperti ini adalah cacat secara hukum dan tidak memiliki sifat hukum,
sebab hukum itu pada prinsipnya untuk menegakan keadilan Satatutory
Lawiessness and Supra-Statutory Law (1946)*, Oxford Journal of Legal
Studies, Vol. 26, No. 1 (2006), pp.1-11, hal 7)”.
18. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013
tertanggal 6 Maret 2014 (hal. 84-85), (vide bukti P-14) Mahkamah telah
menegaskan bahwa “prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD
1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM),
yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara,
untuk menghormatinya”. Mahkamah juga menyatakan bahwa “kewajiban
negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara
hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 28I ayat
(5) UUD 1945). Hukum Acara Pidana merupakan implementasi dari
penegakan dan perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam
UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, yaitu “due process of law”. Lebih lanjut Mahkamah menegaskan
bahwa “terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga
merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945, maka dalam proses
peradilan pidana yang dialami (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
19. Bahwa berdasarkan pada prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan
HAM yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor
34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, sebagaimana diuraikan di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini
Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, tidak sesuai dengan
prinsip due process of law dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
13
Lebih lanjut, karena hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP merupakan
implementasi penegakan dan perlindungan HAM yang merupakan ketentuan
konstitusional dalam UUD 1945 maka jika ketentuan dalam Pasal 102 ayat
(1) dan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, bertentangan dengan prinsip due process
of law dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil maka dengan
sendirinya ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (5) UUD
1945 yang mewajibakan Negara untuk menegakkan dan perlindungan HAM
sesuai prinsip negara hukum yang demokratis dan mengharuskan
pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
20. Bahwa proses hukum yang mengurangi hak asasi seseorang yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum atas nama negara maka diperlukan suatu
batasan untuk melindungi hak asasi seseorang. Halmana terkait dengan
Surat
Penghentian
Penyelidikan
Nomor
S.Tap/2447/XII/2019
/Ditreskrimum, dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah
Pasal 317 ayat (1) KUHP. Padahal Laporan balik tersebut memakai dasar
surat penghentian penyelidikan dan hanya terjadi dan berlaku kepada
Pemohon, maka hukum berpotensi melanggar atau mengurangi hak asasi
seseorang, karena pada tahap penyelidikan belum ada subyek hukum
yang menjadi target tetapi hanya fokus mencari peristiwa pidana, belum
ada perbuatan pidana, belum ada kerugian nyata, serta belum ada
upaya
paksa
terhadap
seseorang.
Sehingga
sebagai kosekuensi
dihentikanya laporan pada tahap penyelidikan baik Terlapor, Pelapor
maupun Penegak Hukum tidak boleh ditindaklanjuti dalam proses penegakan
hukum (pro justitia) karena dilindungi oleh konstitusi sebagaimana tersebut
pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
21. Bahwa
disamping
merupakan
implementasi
dari
penegakan
dan
perlindungan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945,
14
hukum acara pidana juga mengandung pembatasan-pembatasan terhadap
hak asasi manusia dan penegakan hukum melalui aparat penegak hukum,
khususnya mengenai pembatasan terhadap penerapan Pasal 102 ayat (1)
dan Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Apabila kedua pasal tersebut, penerapannya
dihentikan pada tahap penyelidikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan,
maka tidak bisa surat tersebut, dijadikan sebagai dasar untuk membuat
laporan balik polisi atas dugaan tindak pidana pengaduan fitnah Pasal 317
ayat (1) KUHP. Karena dihentikan penyelidikan pada tahap penyelidikan
belum ada peristiwa atau perbuatan pidana, belum ada upaya paksa
terhadap seseorang dan belum ada kerugian yang nyata, sehingga
sebagai kosekuensi hukumnya adalah tidak boleh ditindaklanjuti dalam
bentuk penegakan hukum (pro justitia). Tetapi faktanya terhadap Pemohon
Surat Penghentian Penyelidikan dijadikan sebagai dasar lapor balik dugaan
tindak pidana pengaduan fitnah sehingga dijatuhi hukuman pidana selama 6
(enam) bulan. Oleh karena itu apa yang dialami oleh Pemohon maka perlu
ditentukan pembatas melalui peraturan lain yang bukan undang-undang atau
bahkan melalui penafsiran penegak hukum terkait, sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) KUHAP terhadap Pasal
angka 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Mengenai Pengujian Pasal 102 Ayat (1) KUHAP
23. Bahwa Pasal 102 ayat (1) KUHAP, menyatakan:
“Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
tentang terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga merupakan tindak
pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan”.
24. Bahwa meskipun sepintas ketentuan yang terdapat dalam Pasal 102 ayat (1)
KUHAP, telihat jelas namun dalam praktek telah menimbulkan pengertian
yang sifatnya multi tafsir sehingga melanggar asas lex certa serta asas lex
stricta sebagai asas umum dalam pembentukan undang-undang pidana,
khususnya
terkait
dengan
penghentian
penyelidikan
melalui
Surat
Penghentian Penyelidikan yang digunakan sebagai dasar laporan pengaduan
fitnah kepada Penyelidik atau Penyidik;
25. Bahwa selanjutnya Pasal 5 ayat (1) KUHAP, menyatakan:
15
Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Pasal tersebut di atas tidak ada ketentuan hukum yang menyebutkan
penyelidik
mempunyai
tugas
dan
wewenang
mengeluarkan
Surat
Penghentian penyelidikan. Tetapi dalam praktek Penyelidik mengeluarkan
Surat Penghentian Penyelidikan, hal yang wajar karena merupakan bagian
dari hasil gelar perkara pada tahap penyelidikan. walaupun demikian
apabila penyelidikan dihentikan pada tahap penyelidikan maka tidak boleh
ditindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro justitia), karena UUD
1945 yang mengantur hak asasi manusia dan penegakan hukum mengenal
dan mengatur mengenai batasan;
26. Bahwa secara konseptual penghentian penyelidikan terhadap Laporan
Polisi Nomor LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Mei 2019, (vide
bukti P-15) idealnya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melakukan tindak pidana fitnah melalui laporan kepada penguasa. Hal
ini disebabkan oleh rumusan Pasal 1 angka 5 KUHAP dijelaskan pada
tahap penyelidikan tidak terdapat subyek hukum yang ditargetkan untuk
ditetapkan sebagai tersangka dan hanya fokus untuk mencari suatu piristiwa
yang
diduga
merupakan
tindak
pidana
sehingga
tanpa
harus
mendiskreditkan pihak manapun.
27. Bahwa yang ideal terkandung di dalam Pasal 102 ayat (1) KUHAP adalah
asas kesetaraan dihadapan hukum atau para ahli menyebutnya equaliti
before the law, sama halnya terkait pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 secara jelas
mengandung asas kesetaraan dihadapan hukum;
28. Bahwa selain itu mengenai Penyelidikan Mahkamah sudah memberi
gambaran dan batasan melalui Putusan Mahkamah Nomor 9/PUU-
XVII/2019, (vide bukti P-16) dikutip atau ditegaskan pada Putusan
16
Mahkamah Nomor 53/PUU-XIX/2021 (vide bukti P-17) serta dikutip atau
ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-XX/2022,
(vide bukti P-18) khususnya dalam paragraf (3.14), antara lain:
“Pada tahap Penyelidikan belum ada kepastian ditemukannya
peristiwa pidana yang dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan,
karena hal tersebut sangat bergantung ditemukannya bukti yang
cukup bahwa suatu perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan pidana.
Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada
proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro
justitia) yang di dalamnya dapat melekat kewenangan pada penyidik
yang menindaklanjuti penyelidikan tersebut, baik berupa upaya paksa
yang dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan orang atau
benda/barang,---“.
29. Bahwa tetapi dalam pelaksanaan Pasal 102 ayat (1) KUHAP, tidak dapat
mewujudkan asas kesetaraan dimata hukum, terbukti dipidananya
seorang bernama Arwan Koty selaku Pemohon selama 6 (enam) bulan atas
perbuatan yang diklasifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP, berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1114/Pid.B/2020/PN.
Jkt. Sel., tanggal 22 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Nomor 32/PID/2022/PT. DKI., tanggal 8 Maret 2022, juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor 897 K/Pid/2022 tanggal 29 September 2022;
30. Bahwa tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 317 ayat (1) KUHP adalah fitnah yang dilakukan seseorang melalui
laporan kepada pihak penguasa (dalam hal ini penyelidik atau penyidik atau
Kepolisian R.I), apabila meninjau dari Putusan tersebut di atas, Arwan Koty
selaku Pemohon dipidana dengan dasar adanya Laporan Polisi Nomor:
LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Mei 2019, dimana laporan
tersebut dihentikan tahap Penyelidikan;
31. Bahwa apabila terjadi penghentian penyelidikan melalui Surat Ketetapan
Nomor
S.Tap/2447/XII/2019/Ditreskrimum
Tentang
Penghentian
Penyelidikan, terhadap seseorang, maka hal itu tidak dapat semata-mata
diartikan sebagai adanya suatu laporan palsu kepada pihak penguasa, jelas
hal ini sangat bertentangan dengan asas kesetaraan dihadapan hukum
17
yang memperbolehkan tiap-tiap orang untuk mencari keadilan sesuai
dengan peraturan yang ada. Pasal 108 ayat (1) KUHAP pada dasarnya
menganut asas kesetaraan dihadapan hukum, tetapi apabila dalam
prakteknya pasal ini malah dijadikan sebagai alat balas dendam maka
secara konseptual adalah Inkostitusional, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1) Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
32. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penghentian penyelidikan
melalui surat penghentian penyelidikan, tidak boleh ditindak lanjuti dalam
bentuk penegakan hukum (pro justitia), oleh karena itu Pasal 102 ayat (1)
KUHAP, maka hal yang harus dilakukan adalah membatasi ruang lingkup
penyelidik atau penyidik, dasar menerima laporan dugaan tindak pidana
pengaduan fitnah;
33. Bahwa alasan dan penjelasan tersebut di atas, maka penghentian
penyelidikan melalui surat penghentian penyelidikan tidak bisa dijadikan
sebagai dasar laporan dugaan tindak pidana pengaduan fitnah karena
pada tahap penyelidikan belum terdapat subyek hukum yang ditarget
tetapi hanya fokus mencari suatu peristiwa pidana, belum ada peristiwa
atau perbuatan pidana, belum ada upaya paksa terhadap seseorang dan
belum ada kerugian yang nyata ditimbulkan, sehingga tidak boleh
ditindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro justitia), apabila
dihentikan pada tahap penyelidikan;
34. Bahwa Pasal 102 ayat (1) KUHAP, frasa “Penyelidik yang mengetahui,
menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang
'patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan
penyelidikan yang diperlukan”,
berdasarkan uaraian tersebut diatas
bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan prinsip-prinsip
hak asasi manusia sebagaimana di jamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
35. Maka frasa Pasal 102 ayat (1) KUHAP, Inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
tentang terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga merupakan tindak
pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan,
kecuali atas dasar surat penghentian penyelidikan”.
18
Mengenai Pengujian Pasal 108 Ayat (1) KUHAP
36. Bahwa Pasal 108 ayat (1) KUHAP, menyatakan:
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan
laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau
tertulis”.
37. Bahwa sepintas ketentuan yang terdapat dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP,
telihat jelas namun dalam praktek telah menimbulkan pengertian yang
sifatnya multi tafsir dan pengertian yang multi tafsir sehingga melanggar asas
lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan
undang-undang pidana, khususnya terkait dengan laporan balik pengaduan
fitnah atas dasar Surat Penghentian Penyelidikan;
38. Bahwa secara konseptual laporan pengaduan fitnah atas dasar penghentian
penyelidikan
terhadap
Laporan
Polisi
Nomor
LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Mei 2019, idealnya tidak
dapat dikategorikan sebagai perbuatan melakukan tindak pidana fitnah
melalui laporan kepada penguasa. Hal ini disebabkan oleh rumusan Pasal
1 angka 5 KUHAP dijelaskan pada tahap penyelidikan tidak terdapat subyek
hukum yang ditargetkan untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya fokus
untuk mencari suatu piristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Kosekuensi logisnya rumusan Pasal tersebut setiap orang dapat melakukan
laporan atas adanya peristiwa tanpa harus mendiskreditkan pihak manapun.
39. Bahwa yang ideal terkandung di dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP adalah
asas kesetaraan dihadapan hukum atau para ahli menyebutnya equaliti
before the law, adapun terkait pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 secara jelas mengandung
asas kesetaraan dihadapan hukum;
40. Bahwa selain itu mengenai Penyelidikan Mahkamah sudah memberi
gambaran dan batasan melalui Putusan Mahkamah Nomor 9/PUU-XVII/2019,
dikutip atau ditegaskan pada Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XIX/2021
serta dikutip atau ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Nomor
4/PUU-XX/2022, khususnya dalam paragraf (3.14), antara lain:
“Pada tahap Penyelidikan belum ada kepastian ditemukannya peristiwa
pidana yang dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan, karena hal
tersebut sangat bergantung ditemukannya bukti yang cukup bahwa
19
suatu perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan pidana. Karena belum
ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada proses yang
menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro justitia) yang di
dalamnya
dapat
melekat
kewenangan
pada
penyidik
yang
menindaklanjuti penyelidikan tersebut, baik berupa upaya paksa yang
dapat
berimplikasi
pada
perampasan
kemerdekaan
orang
atau
benda/barang,---“.
41. Bahwa dalam pelaksanaan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, tidak dapat
mewujudkan asas kesetaraan dimata hukum, terbukti dari dipidananya
seorang bernama Arwan Koty selaku Pemohon selama 6 (enam) bulan atas
perbuatan yang diklasifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP, berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1114/Pid.B/2020/PN. Jkt.
Sel., tanggal 22 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Nomor 32/PID/2022/PT. DKI., tanggal 8 Maret 2022, juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor 897 K/Pid/2022 tanggal 29 September 2022;
42. Bahwa tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
317 ayat (1) KUHP adalah fitnah yang dilakukan seseorang melalui laporan
kepada pihak penguasa (dalam hal ini penyelidik atau penyidik atau
Kepolisian R.I), apabila meninjau dari Putusan tersebut diatas, Arwan Koty
selaku Pemohon dipidana dengan dasar adanya Laporan Polisi Nomor:
LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Mei 2019, dimana laporan
tersebut dihentikan tahap Penyelidikan;
43. Bahwa
kemudian
ketika
terjadi
penghentian
penyelidikan
terhadap
seseorang, maka hal itu tidak dapat semata-mata diartikan sebagai adanya
suatu laporan palsu kepada pihak penguasa, jelas hal ini sangat
bertentangan
dengan
asas
kesetaraan
dihadapan
hukum
yang
memperbolehkan tiap-tiap orang untuk mencari keadilan sesuai dengan
peraturan yang ada. Pasal 108 ayat (1) KUHAP pada dasarnya menganut
asas kesetaraan dihadapan hukum, tetapi apabila dalam prakteknya pasal ini
malah dijadikan sebagai alat balas dendam maka secara konseptual adalah
Inkostitusional, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28I ayat
(5), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
44. Bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas, maka penghentian penyelidikan
melalui surat penghentian penyelidikan, tidak boleh ditindak lanjuti dalam
bentuk penegakan hukum (pro justitia), oleh karena itu Pasal 108 ayat (1)
KUHAP, maka hal yang harus dilakukan adalah membatasi ruang lingkup
20
penyelidik atau penyidik, dasar menerima laporan dugaan tindak pidana
pengaduan fitnah;
45. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penghentian penyelidikan
tidak bisa dijadikan sebagai dasar tindak pidana pengaduan fitanah karena
pada tahap penyelidikan belum ada peristiwa atau perbuatan pidana, belum
ada upaya paksa terhadap seseorang dan belum ada kerugian yang nyata,
sehingga tidak boleh ditindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro
justitia). Dengan demikian Pasal 108 ayat (1) KUHAP, frasa “Setiap orang
yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa
yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau
pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”,
bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan prinsip-prinsip
hak asasi manusia sebagaimana di jamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945”.
Maka frasa Pasal 108 ayat (1) KUHAP, Inkostitusional sepanjang tidak
dimaknai “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau
menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk
mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik
baik lisan atau tertulis kecuali atas dasar Surat Penghetian Penyelidikan”.
46. Bahwa permohonan tersebut, Pemohon setelah melakukan penelusuran
terhadap Pasal 102 ayat (1) dan 108 ayat (1) KUHAP, belum pernah diajukan
Pengujian kepada Mahkamah, sehingga Permohonan a quo Pemohon
mengenai “Surat Penghentian Penyelidikan sebagai dasar Laporan Polisi
atau pengaduan atas dugaan tindak pidana Pengaduan Fitnah”, tidak “ne bis
in idem”, maka dengan demikian Mahkamah dapat melajutkan permohonan
Pemohon.
D. PERMOHONAN/PETITUM
Bahwa berdasarkan segala argumen yang telah disampaikan diatas dan bukti-
bukti yang dilampirkan dalam Permohonan ini serta keterangan Ahli, serta
keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan ini, dengan ini Pemohon
mohon Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
21
2. Menyatakan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
tentang terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga merupakan tindak pidana
wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan kecuali atas
dasar surat penghentian penyelidikan”.
3. Menyatakan Pasal Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau
menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk
mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik
baik lisan atau tertulis kecuali atas dasar Surat Penghetian Penyelidikan”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia, sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-18 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor
3209);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
22
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a/n. Arwan Koty;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Nomor 011/PUU-V/2007;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Penghentian Penyelidikan Nomor
S.Tap/2447/XII/2019/ Ditreskrimum;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
1114/Pid.B/2020/PN. Jkt. Sel., tanggal 22 November 2021;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.
32/PID/2022/PT. DKI., tanggal 8 Maret 2022;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung No. 897 K/Pid/2022
tanggal 29 September 2022;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013
tertanggal 6 Maret 2014;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/3082/V/2019/PMJ/
Dit Reskrimum, berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Mei 2019;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Putusan Mahkamah Nomor 9/PUU-XVII/2019;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XIX/2021;
18. Bukti P-18
: Fotokopi putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-XX/2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
23
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209,
selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
24
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
25
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-7) yang telah menjalani proses
penegakan hukum dan dipidana selama 6 (enam) bulan penjara atas perbuatan
yang diklasifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI dan Putusan Mahkamah Agung
(vide bukti P-11 sampai dengan bukti P-13), padahal telah dikeluarkannya
Surat Penghentian Penyelidikan atas perkara yang diajukan oleh Pemohon
(vide bukti P-10);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat
(1) UU 8/1981 yang menyatakan,
Pasal 102 ayat (1) UU 8/1981
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib
segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan
atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun
tertulis.
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1)
UU 8/1981 merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, apabila laporan polisi dihentikan pada tahap
penyelidikan berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan maka tidak boleh
ditindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum karena pada tahap penyelidikan
belum terdapat subjek hukum tetapi hanya fokus mencari peristiwa pidana,
belum ada perbuatan pidana, belum ada upaya paksa terhadap siapapun dan
belum ada kerugian yang nyata ditimbulkan, sehingga surat penghentian
penyelidikan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah;
5. Bahwa menurut Pemohon, surat penghentian penyelidikan yang dijadikan
dasar laporan polisi dan dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah
26
hanya terjadi dan berlaku kepada Pemohon, sehingga terjadi perbedaan
perlakuan terhadap Pemohon yang melanggar hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1)
UU 8/1981 diperlukan batasan yang jelas sesuai dengan asas lex certa dan
asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan undang-undang
pidana karena jika tidak diberi batasan yang jelas akan menimbulkan tindakan
sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J ayat (2) UUD
1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang telah dipidana selama 6
(enam) bulan atas tindak pidana pengaduan fitnah, padahal terhadap laporan polisi
yang diajukan oleh Pemohon telah dikeluarkan surat penghentian penyelidikan.
Dalam kualifikasi demikian, Pemohon telah menerangkan hak konstitusionalnya
yang
menurut
anggapannya
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian,
Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya
dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) UU
8/1981. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat aktual
yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
27
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara);
1. Bahwa menurut Pemohon, perbedaan perlakuan di depan hukum dilakukan
oleh penegak hukum kepada Pemohon karena Pemohon dipidana dengan
dasar Laporan Polisi Nomor LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Mei
2019, yang kemudian laporan tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan
berdasarkan
Surat
Penghentian
Penyelidikan
Nomor
S.Tap/2447/XII/2019/Ditreskrimum. Surat penghentian penyelidikan tersebut
kemudian dijadikan dasar laporan balik yang dikualifikasi sebagai tindak pidana
pengaduan fitnah Pasal 317 ayat (1) KUHP. Padahal, dalam hukum maupun
dalam praktek penegakan hukum belum ada seseorang yang diproses hukum
atas dasar surat penghentian penyelidikan atau ditindaklanjuti dalam bentuk
penegakan hukum (pro justitia) apabila laporan polisi dihentikan pada tahap
penyelidikan atau penuntutan atau setelah putusan bebas pengadilan dalam
perkara pidana berkekuatan hukum tetap, sebagai dasar laporan pengaduan
fitnah;
2. Bahwa menurut Pemohon, laporan balik terhadap Pemohon memakai dasar
surat penghentian penyelidikan dan hanya terjadi dan berlaku kepada
Pemohon, sehingga hukum berpotensi melanggar atau mengurangi hak asasi
seseorang karena pada tahap penyelidikan belum ada subjek hukum yang
menjadi target tetapi hanya fokus mencari peristiwa pidana, belum ada
perbuatan pidana, belum ada kerugian nyata serta belum ada upaya paksa
terhadap seseorang dan kerugian yang nyata ditimbulkan. Sehingga
konsekuensi dihentikannya laporan pada tahap penyelidikan baik Terlapor,
Pelapor, maupun Penegak Hukum tidak boleh ditindaklanjuti dalam proses
penegakan hukum (pro justitia) karena dilindungi oleh Pasal 28J ayat (2) UUD
1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, fakta yang terjadi kepada Pemohon adalah surat
penghentian penyelidikan dijadikan sebagai dasar laporan balik dugaan tindak
pidana pengaduan fitnah sehingga Pemohon dijatuhi hukuman pidana selama
28
6 (enam) bulan. Berdasarkan apa yang dialami oleh Pemohon, maka norma
yang diajukan pengujiannya perlu ditentukan pembatasan melalui peraturan
lain selain undang-undang maupun penafsiran penegak hukum terkait agar
tidak bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, meskipun sepintas ketentuan Pasal 102 ayat (1)
dan Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981 terlihat jelas, namun dalam praktik telah
menimbulkan pengertian yang sifatnya multitafsir sehingga melanggar asas lex
certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan undang-
undang pidana, khususnya terkait dengan penghentian penyelidikan melalui
surat penghentian penyelidikan yang digunakan sebagai dasar laporan
pengaduan fitnah kepada penyelidik atau penyidik;
5. Bahwa menurut Pemohon, apabila terjadi penghentian penyelidikan melalui
surat penghentian penyelidikan terhadap seseorang, maka hal tersebut tidak
dapat diartikan sebagai adanya suatu laporan palsu kepada pihak penguasa,
sehingga penghentian penyelidikan tidak boleh ditindaklanjuti dalam bentuk
penegakan hukum (pro justitia). Oleh karena itu, hal yang harus dilakukan
adalah membatasi ruang lingkup penyelidik atau penyidik dan dasar menerima
laporan dugaan tindak pidana pengaduan fitnah.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya,
1. Menyatakan Pasal 102 ayat (1) UU 8/1981 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib
segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan kecuali atas dasar
surat penghentian penyelidikan”;
2. Menyatakan Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan
laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan
maupun tertulis kecuali atas dasar surat penghentian penyelidikan”.
29
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-18 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 16
Januari 2024, selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah,
permasalahan yang harus dipertimbangkan konstitusionalitasnya adalah apakah
tindakan penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa dalam norma Pasal 102 ayat (1) UU 8/1981
bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memperhatikan adanya surat
penghentian penyelidikan terhadap hal yang dilaporkan/diadukan. Permasalahan
selanjutnya yang harus dipertimbangkan konstitusionalitasnya adalah apakah
setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana yang memiliki hak untuk mengajukan
laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan atau
tertulis dalam Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981 bertentangan dengan UUD 1945 jika
dilakukan
terhadap
peristiwa
yang
telah
diterbitkan
surat
penghentian
penyelidikan. Terhadap permasalahan konstitusional tersebut, sebelum Mahkamah
menjawab permasalahan yang dipersoalkan oleh Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa Pasal 1 angka 5 UU 8/1981 memberikan pengertian penyelidikan
yang menyatakan, “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini”. Penyelidikan bukan merupakan fungsi yang berdiri
sendiri dan terpisah dari fungsi penyidikan, melainkan sebagai tindakan yang
dilakukan lebih dulu dari penyidikan. Adapun berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a
dan huruf b UU 8/1981 terkait wewenang dari penyelidik, dapat dipahami fungsi
yang dijalankan dalam tahapan penyelidikan yang meliputi menerima laporan atau
30
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan
barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab. Sedangkan tindakan untuk melakukan penangkapan,
melarang meninggalkan tempat, melakukan penggeledahan dan penahanan,
pemeriksaan dan penyitaan surat, pengambilan sidik jari dan memotret seseorang
serta membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik dapat
dilaksanakan oleh penyelidik setelah mendapat perintah dari penyidik [vide Pasal 5
ayat (1) huruf a dan huruf b UU 8/1981].
[3.10.2] Bahwa tidak setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana akan
menampakan bentuknya secara jelas sebagai suatu tindak pidana. Oleh karena
itu, sebelum melangkah lebih lanjut dengan melakukan penyidikan yang antara lain
memiliki konsekuensi penggunaan upaya paksa, diperlukan tindakan yang
mendahuluinya melalui pengumpulan data dan keterangan yang diperoleh dari
hasil penyelidikan yang dapat menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan atau
diadukan dan diduga sebagai tindak pidana adalah benar merupakan tindak
pidana sehingga dapat dilanjutkan dengan tindakan penyidikan. Oleh karena itu,
pada tahapan penyelidikan yang terjadi sesungguhnya adalah bagaimana
penyelidik melakukan tindakan permulaan untuk mencari dan mengumpulkan
keterangan dari orang maupun menemukan barang bukti sehingga dapat menarik
kesimpulan bahwa suatu peristiwa yang dilaporkan adalah tindak pidana.
Bahwa batasan tugas dan kewenangan penyelidik menyiratkan arti
pentingnya identifikasi awal terkait peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana.
Identifikasi awal akan berdampak pada fokusnya dugaan peristiwa pidana yang
terjadi sehingga memberikan jaminan bagi penyidik untuk melakukan tindakan-
tindakan
hukum
selanjutnya
sesuai
dengan
kewenangannya.
Tahapan
penyelidikan bertujuan untuk menumbuhkan kehati-hatian dalam bertindak serta
tanggung jawab terhadap pelaksanaan proses penegakan hukum. Dengan
demikian, penyelidikan berfungsi memberikan perlindungan dan jaminan terhadap
hak asasi manusia serta memberikan pembatasan terhadap upaya paksa.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
dalam Pasal 102 ayat (1) UU 8/1981 yang menurut Pemohon bertentangan
dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia
31
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat
(5), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu diberikan pembatasan
terhadap kewenangan penyelidik. Menurut Mahkamah terhadap persoalan
tersebut, telah ternyata isu konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon dalam
permohonan a quo memiliki keterkaitan dengan isu konstitusional yang pernah
didalilkan dalam beberapa putusan Mahkamah sebelumnya. Dengan demikian,
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali pendapat Mahkamah dalam
Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 April 2019,
yang juga dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIX/2021
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XX/2022 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
“[3.14] …pada tahap penyelidikan belum ada kepastian ditemukannya
peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan, karena hal
tersebut sangat tergantung pada ditemukannya bukti yang cukup bahwa
suatu perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan pidana. Karena belum
ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada proses yang
menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro justitia) yang
didalamnya dapat melekat kewenangan pada penyidik yang menindaklanjuti
penyelidikan tersebut, baik berupa upaya paksa yang dapat berimplikasi pada
perampasan kemerdekaan orang atau benda/barang, sehingga esensi untuk
melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak
melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan untuk diterapkan,
mengingat salah satu instrumen hukum untuk dapat dijadikan sebagai alat
kontrol atau pengawasan adalah lembaga praperadilan yang belum dapat
“bekerja” dikarenakan dalam tahap penyelidikan belum ada upaya-upaya
paksa yang dapat berakibat adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik
orang maupun benda/barang. Sementara itu, dalam tahap penyidikan telah
dimulai adanya penegakan hukum yang berdampak adanya upaya-upaya
paksa berupa perampasan kemerdekaan terhadap orang atau benda/barang
dan sejak pada tahap itulah sesungguhnya perlindungan hukum atas hak
asasi manusia sudah relevan diberikan.”
Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah a quo dapat disimpulkan
pada tahap penyelidikan fungsi yang dijalankan adalah identifikasi awal terkait
peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana. Apakah peristiwa tersebut dapat
dikategorikan sebagai peristiwa pidana atau tidak, sehingga apabila suatu
peristiwa berdasarkan penilaian subjektif penyelidik dapat dinyatakan sebagai
suatu peristiwa pidana yang didukung dengan ditemukannya bukti yang cukup,
maka kemudian harus dilanjutkan pada proses berikutnya yaitu tindakan
penyidikan. Namun sebaliknya, menurut Mahkamah, bilamana dalam proses
32
penyelidikan, berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh oleh penyelidik dari hasil
penyelidikannya ternyata fakta dan bukti tersebut tidak memadai untuk dapat
menentukan bahwa suatu peristiwa merupakan peristiwa pidana, maka tidak ada
proses yang menindaklanjuti peristiwa tersebut dalam bentuk penegakan hukum
(pro justitia) di mana perkembangan penyelidikan harus dilaporkan secara berkala.
Oleh karena itu, terhadap peristiwa yang berasal dari laporan atau pengaduan
yang diduga tidak merupakan tindak pidana harus dilakukan penghentian
penyelidikan dalam rangka melindungi harkat dan martabat manusia guna
menjamin kepastian hukum. Hal tersebut telah pula ditegaskan Mahkamah dalam
Sub-paragraf [3.11.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022,
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“[3.11.1] … Dengan demikian, meskipun dalam proses penyelidikan tidak
dikenal secara tegas adanya penghentian penyelidikan, namun dengan
adanya bagian proses penyelidikan yang memberikan kewenangan kepada
penyelidik untuk menentukan serangkaian tindakan penyelidik dapat atau
tidaknya ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, hal tersebut menunjukan
bahwa penyelidik diberi kewenangan untuk membuat keputusan dapat atau
tidaknya penyelidikan tersebut ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan.
Sehingga, meskipun tidak dicantumkannya penghentian penyelidikan dalam
norma Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP, hal tersebut bukan berarti tidak ada
kewenangan bagi penyelidik untuk menghentikan penyelidikan. Justru
terhadap proses penyelidikan yang tidak memenuhi syarat-syarat normatif
dan tidak dilakukan penghentian penyelidikan maka hal tersebut dapat
menimbulkan adanya ketidakpastian hukum”
Bahwa meskipun suatu laporan atau pengaduan yang dinyatakan
diberhentikan pada tahap penyelidikan karena peristiwa yang diduga tersebut
bukan merupakan tindak pidana ataupun akibat tidak ditemukannya alat bukti
awal, namun terhadap penghentian penyelidikan tersebut, apabila pelapor ataupun
penyelidik menemukan fakta dan alat bukti baru maka penyelidikan dapat dibuka
kembali. Hal demikian telah dipertimbangkan oleh Mahkamah pada pertimbangan
hukum Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.13.1] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 9/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 15 April 2019 yang menyatakan,
“[3.13.1] … Meskipun secara formal tentang penghentian penyelidikan tidak
dikenal dalam KUHAP, namun sesungguhnya hal tersebut tidak serta merta
menjadikan laporan atau pengaduan yang telah ditindaklanjuti dengan
penghentian penyelidikan tersebut tidak dapat dibuka kembali. Hal ini karena
secara substansial sepanjang pada perkembangan selanjutnya apabila
33
terhadap laporan atau pengaduan tersebut ditemukan bukti baru maka hal itu
dapat menjadi alasan bahwa penyelidikan tersebut dapat diajukan kembali.”
Bahwa apabila pertimbangan hukum di atas dikaitkan dengan
permohonan Pemohon yang meminta agar penyelidik yang mengetahui, menerima
laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga
merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang
diperlukan kecuali atas dasar surat penghentian penyelidikan. Menurut Mahkamah,
hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena
penyelidik dipaksa untuk mengabaikan adanya fakta ataupun alat bukti baru yang
dapat membuat jelas suatu peristiwa apakah termasuk peristiwa pidana yang
dapat ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Lebih jauh, pengabaian terhadap
adanya fakta dan alat bukti baru tersebut akan merendahkan harkat dan martabat
manusia serta menciderai hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut permohonan
Pemohon, sesungguhnya yang didalilkan Pemohon terhadap peristiwa pidana
yang mengakibatkan Pemohon dipidana 6 (enam) bulan penjara yang didasari
oleh surat penghentian penyelidikan, menurut Mahkamah adalah asumsi yang
tidak mendasar, karena untuk dapat dinyatakannya seseorang dijatuhi pidana
aduan fitnah tidaklah didasarkan pada ada atau tidaknya surat penghentian
penyelidikan, melainkan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang
sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam UU 8/1981. Tanpa menilai kasus
konkret yang dialami Pemohon yang telah dijatuhi pidana dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan didasarkan pada alat bukti dan
keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam UU 8/1981, menurut Mahkamah,
terhadap
fakta
yang
dialami
Pemohon
bukan
merupakan
persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan merupakan implementasi norma.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap masalah konstitusionalitas selanjutnya
yang harus dipertimbangkan yaitu apakah norma Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981
bertentangan dengan UUD 1945 jika dilakukan terhadap peristiwa yang telah
diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Ketentuan norma Pasal 108 ayat (1)
UU 8/1981 merupakan ketentuan yang memberikan hak untuk melaporkan kepada
penyelidik dan/atau penyidik suatu tindak pidana bagi siapa saja yang mengalami,
melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak
34
pidana tersebut. Siapa saja dalam hal ini adalah setiap orang dan kata
‘mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang
merupakan tindak pidana’ berarti pelapor atau pengadu adalah yang ‘mengalami,
melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban’. Sedangkan, kata ‘berhak’ dalam
Pasal a quo menunjukkan bahwa orang yang mengalami, melihat, menyaksikan
atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana mempunyai
kepentingan yang dilindungi oleh hukum untuk melaporkan peristiwa pidana
tersebut.
Bahwa terhadap makna ‘berhak’ untuk melaporkan peristiwa pidana
tersebut bukan merupakan kewajiban hukum tetapi adalah pilihan bagi orang yang
mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan
tindak pidana sehingga dapat digunakan ataupun tidak digunakan karena tidak ada
akibat hukum apapun yang akan dikenakan kepadanya jika tidak melakukan
pelaporan suatu tindak pidana yang dialami, dilihat, disaksikan, ataupun menjadi
korban. Pengaturan terkait hak yang diberikan secara jelas oleh UU 8/1981
terhadap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, ataupun menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana tersebut merupakan bentuk pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD
1945, sehingga pelaksanaannya tidak bisa dibatasi kecuali yang telah secara
tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa, apabila dikaitkan dengan permohonan Pemohon yang meminta
pembatasan pelaksanaan hak dari siapa saja yang mengalami, melihat,
menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana
untuk memberikan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik
baik secara lisan ataupun tulisan apabila terhadap peristiwa yang diduga adalah
peristiwa pidana telah diterbitkan surat penghentian penyelidikan, sehingga
menurut Pemohon hal tersebut tidak bisa dilaporkan balik. Tanpa bermaksud
menilai kasus konkret yang dialami Pemohon dan putusan-putusan pengadilan
yang berkaitan dengan Pemohon, menurut Mahkamah jika benar apa yang
didalilkan Pemohon maka hal tersebut seyogianya menjadi perhatian dan kehati-
hatian bagi penyelidik atau penyidik untuk tidak dengan mudah mentersangkakan
pelapor yang pelaporannya telah dihentikan agar tidak terjadi pelanggaran
terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja yang mengalami, melihat,
menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang diduga merupakan tindak
35
pidana. Dalam hal penyidik atau penyelidik mengabaikan hal tersebut, dapat
menyebabkan seseorang takut atau enggan melaporkan perihal adanya dugaan
tindak pidana.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981 telah ternyata
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta melindungi penegakan hak asasi manusia, yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tidak sebagaimana
yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
36
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 12.50 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
37
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209,
selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
24
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
25
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-7) yang telah menjalani proses
penegakan hukum dan dipidana selama 6 (enam) bulan penjara atas perbuatan
yang diklasifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI dan Putusan Mahkamah Agung
(vide bukti P-11 sampai dengan bukti P-13), padahal telah dikeluarkannya
Surat Penghentian Penyelidikan atas perkara yang diajukan oleh Pemohon
(vide bukti P-10);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat
(1) UU 8/1981 yang menyatakan,
Pasal 102 ayat (1) UU 8/1981
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib
segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Pasal 108 ayat (1) UU 8/1981
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan
atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun
tertulis.
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1)
UU 8/1981 merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, apabila laporan polisi dihentikan pada tahap
penyelidikan berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan maka tidak boleh
ditindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum karena pada tahap penyelidikan
belum terdapat subjek hukum tetapi hanya fokus mencari peristiwa pidana,
belum ada perbuatan pidana, belum ada upaya paksa terhadap siapapun dan
belum ada kerugian yang nyata ditimbulkan, sehingga surat penghentian
penyelidikan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah;
5. Bahwa menurut Pemohon, surat penghentian penyelidikan yang dijadikan
dasar laporan polisi dan dikualifikasi sebagai tindak pidana pengaduan fitnah
26
hanya terjadi dan berlaku kepada Pemohon, sehingga terjadi perbedaan
perlakuan terhadap Pemohon yang melanggar hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1)
UU 8/1981 diperlukan batasan yang jelas sesuai dengan asas lex certa dan
asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan undang-undang
pidana karena jika tidak diberi batasan yang jelas akan menimbulkan tindakan
sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J ayat (2) UUD
1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang telah dipidana selama 6
(enam) bulan atas tindak pidana pengaduan fitnah, padahal terhadap laporan polisi
yang diajukan oleh Pemohon telah dikeluarkan surat penghentian penyelidikan.
Dalam kualifikasi demikian, Pemohon telah menerangkan hak konstitusionalnya
yang
menurut
anggapannya
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian,
Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya
dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) UU
8/1981. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat aktual
yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau
