PUU
Tahun 2025
157/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Stepanus Febyan Babaro
Tanggal Putusan: 2025-09-23
UU Diuji: UU 4/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 2/2025, UU 3/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 157/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Stepanus Febyan Babaro
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan A. Yani, gg Sepakat I Blok Batara, RT.002, RW 007,
Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Utara, Kota
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
25 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27
Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
159/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 157/PUU-XXIII/2025 pada tanggal
1 September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 23
September 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan,
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
2
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; serta
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu
kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
4. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa,
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
3
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap
UUD NRI 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi”. Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan
peran Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945.
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam
ketentuan pada UUD NRI 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas
pasal-pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the
sole interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh
karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu,
dan/atau tidak jelas, dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK.
Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK juga telah
beberapa
kali
menyatakan
sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan
sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak
konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu frasa Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang
nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
4
terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945, dan sebagaimana diatur oleh UUD NRI 1945, UU Mahkamah
Konstitusi, serta UU Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa, pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR
dan Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan
efektif.
2. Bahwa, Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
terhadap UUD 1945.
3. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat 1
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PMK/2025 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat;
5
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD NRI 1945.”
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK, yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verbal) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan
dengan
identitas
(KTP
Bukti
P-01)
yang
hak-hak
konstitusionalnya secara aktual dan Potensial terlanggar dengan
keberadaan Norma Pasal dalam perkara a quo.
7. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
6
UUD NRI 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji.
Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
(vide Bukti P-02 salinan Undang- Undang Dasar 1945)
8. Bahwa, Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian konstitusional aktual dan potensial sesuai yang dijamin
berdasarkan Pengujian Undang-Undang Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B
ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
147).
Pasal 51B
“WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN
dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas”
Pasal 60B
“WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
Badan Usaha swasta dengan cara prioritas”
(Vide Bukti P-03 salinan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara)
II. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1. Pemohon mengalami kerugian konstitusi secara potensial dikarenakan
bahwa Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang nomor
2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berpotensi
memberlakukan secara Istimewa terhadap BUMN/BUMD terhadap
mendapatkan WIUP. Hal ini sangatlah merugikan Pemohon, Karena hal
tersebut Pemohon sangat jelas terciderai hak-haknya yang dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karenanya Pemohon tidak mempunyai akses
7
yang sama apabila dilain waktu Pemohon mempunyai usaha di bidang
pertambangan dan sangat sulit untuk mendapatkan WIUP dikarenakan ada
berpotensi memberikan prioritas kepada BUMN/BUMD.
Potensi perbedaan perlakuan inilah akan menghambat usaha Pemohon,
karena itulah akses ketidaksetaraan ini perlu dipertanyakan dan sangat
disayangkan.
2. Bahwa karena adanya potensi perbedaan perlakuan dan diberikan potensi
perlakuan Istimewa kepada BUMN/BUMD dalam perolehan mendapatkan
WIUP dapat menyebabkan iklim pertumbuhan usaha di usaha terhambat
dan swasta kian mengigit jari karena susahnya mendapatkan WIUP.
Keprihatinan ini lah menghambat semangat janji Presiden RI Prabowo
Subianto dalam memperbaiki iklim usaha.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON.
A.
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1)
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
1. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan kepada setiap
Masyarakat Indonesia perihal hal kepastian hukum, pengakuan,
jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan
keberlakuan Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-
Undang nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Menggambarkan bahwa pasal tersebut
bertolak belakang dengan maksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU nomor 2 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah tidak
sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hal ini dikarenakan
potensi perbedaan perlakuan atau perlakuan Istimewa kepada
BUMN/BUMD dalam mendapatkan WIUP. Karena hal ini lah maka
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
8
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
tidak menggambarkan semangat perlindungan dan jaminan konstitusi
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa iklim bisnis harus diperlakuan secara adil, transparan dan
menjamin tidak ada praktik persaingan usaha tidak sehat. Dengan
adanya potensi pemberlakuan Istimewa yang disematkan didalam
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
maka telah menggambarkan konteks definisi ketidakadilan bagi
Perusahaan swasta.
4. Bahwa, berdasarkan putusan mahkamah konstitusi 022/PUU-I/2003.
“Dalam Putusan Perkara Nomor 022/PUU-I/2003 ... Mahkamah
Konstitusi memberikan interpretasi hukum mengenai cabang-
cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak ...
bahwa frasa ‘dikuasai oleh Negara’ dalam Pasal 33 ayat (2) dan
(3) UUD 1945 sebagai konstitusi ekonomi, Mahkamah Konstitusi
memberikan tafsir konsepsi penguasaan Negara mencakup
pengelolaan
(beheersdaad)
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.”
5. Bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XI/2013.
“Menurut Mahkamah, bentuk penguasaan negara peringkat
pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan
pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam …
Penguasaan negara pada peringkat kedua adalah negara
membuat kebijakan dan pengurusan, dan fungsi negara dalam
peringkat ketiga adalah fungsi pengaturan dan pengawasan.
Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi,
dan manajemen dalam mengelola sumber daya alam maka
negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara
langsung atas sumber daya alam … Pengelolaan secara langsung
inilah yang menjadi maksud dari Pasal 33 UUD 1945”
6. Bahwa oleh karena hal tersebut terjadinya potensi diskriminasi dan
konteks definisi ketidakadilan bagi Perusahaan swasta yang
notabene adalah Perusahaan yang dimiliki Masyarakat.
9
B.
MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM.
7. Bahwa frasa “dengan cara prioritas” bersifat multitafsir dan tidak
memberikan kepastian hukum tentang prosedur, kriteria, maupun
mekanisme pemberian WIUP. Ketidakjelasan norma tersebut
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
8. Bahwa tidak terdapat parameter yang jelas mengenai kriteria atau
indikator apa yang menjadi dasar penentuan prioritas, apakah
berdasarkan kapasitas finansial, pengalaman teknis, kontribusi
terhadap hilirisasi, atau faktor lainnya. Ketiadaan parameter ini
mengakibatkan adanya ketidakpastian bagi pelaku usaha yang
berminat memperoleh WIUP.
9. Bahwa ketidakjelasan norma membuka peluang bagi pemerintah
untuk
menggunakan
diskresi
secara
berlebihan
atau
tidak
proporsional. Hal ini dapat melahirkan praktik pilih kasih, kolusi, atau
bahkan korupsi dalam pemberian izin WIUP, yang justru
bertentangan dengan prinsip good governance dan asas kepastian
hukum.
10. Bahwa dengan adanya ketidakpastian prosedur, pelaku usaha kecil
dan menengah bisa merasa tersisih karena tidak memahami
mekanisme prioritas yang kabur. Hal ini menciptakan ketidakadilan
dan bertentangan dengan prinsip equality before the law
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
11. Bahwa dalam hukum administrasi, kepastian hukum merupakan
salah satu asas penting. Norma yang tidak jelas dalam menentukan
prioritas bertentangan dengan AUPB, khususnya asas kepastian
hukum dan asas keterbukaan, sehingga dapat merugikan para pihak
yang berkepentingan.
12. Bahwa karena tidak adanya kepastian hukum mengenai mekanisme
prioritas, besar kemungkinan terjadi sengketa baik antar pelaku
usaha maupun antara pelaku usaha dengan pemerintah. Hal ini justru
menambah beban peradilan dan mengganggu iklim investasi.
10
13. Bahwa tanpa kriteria yang jelas, setiap pejabat atau instansi dapat
menerapkan standar berbeda dalam memberikan prioritas. Hal ini
akan menimbulkan disparitas perlakuan antar daerah atau antar
periode
pemerintahan,
sehingga
semakin
memperbesar
ketidakpastian hukum.
14. Bahwa karena ketiadaan definisi dan parameter, pejabat yang
berwenang
dapat
menggunakan
penilaian
subjektif
dalam
menentukan siapa yang diprioritaskan. Subjektivitas ini menimbulkan
ketidakpastian karena tidak ada standar hukum yang dapat diuji.
15. Bahwa ketidakjelasan norma ini dapat menimbulkan dugaan
diskriminasi atau pilih kasih dalam pemberian WIUP. Hal ini
bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat dan justru
menambah ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku usaha
pertambangan.
C.
DISKRIMINASI DAN KETIDAKADILAN
16. Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
potensi memberikan perlakuan istimewa kepada BUMN dan BUMD
dalam memperoleh WIUP. Hal ini menimbulkan diskriminasi terhadap
pelaku usaha swasta nasional maupun daerah yang juga memiliki
kapasitas, kompetensi, dan kontribusi dalam pembangunan ekonomi.
17. Ketentuan tersebut menutup akses yang setara bagi badan usaha
swasta dan masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber
daya alam, padahal keterlibatan berbagai pihak justru akan
memperluas manfaat ekonomi, teknologi, dan kesempatan kerja bagi
rakyat.
18. Bahwa Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang
nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, potensi memberikan hak istimewa kepada BUMN dan
BUMD untuk mendapat prioritas WIUP. Hal ini menciptakan
diskriminasi terhadap pelaku usaha swasta nasional maupun lokal,
11
padahal mereka juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi
dalam pembangunan ekonomi. Norma tersebut bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan
di hadapan hukum dan pemerintahan.
19. Bahwa Ketentuan “prioritas” tanpa parameter jelas membuka ruang
penafsiran subjektif dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh
pejabat pemberi izin. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum
yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak
warga negara.
20. Bahwa Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi
semua
pihak.
Potensi
Pemberian
prioritas
hanya
kepada
BUMN/BUMD berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan
menutup partisipasi swasta dalam proses perizinan.
21. Setiap warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan yang
sama dalam bidang ekonomi. Dengan adanya norma ini, hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam
pengelolaan sumber daya alam terhalang secara tidak adil.
D.
BERPOTENSI MENGHAMBATKANNYA PERTUMBUHAN INVESTOR
DI TIAP DAERAH
22. Bahwa Kepastian kesempatan yang adil bagi semua pihak
merupakan faktor penting dalam menarik investasi, baik dalam negeri
maupun asing. Norma ini justru mengurangi daya tarik investasi di
sektor pertambangan karena menempatkan swasta pada posisi yang
tidak setara.
23. Bahwa swasta lokal di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam
seringkali lebih memahami kondisi sosial, budaya, dan lingkungan
setempat. Namun, dengan adanya potensi pemberlakuan prioritas
bagi BUMN/BUMD, kesempatan daerah untuk mengelola potensi
lokal bersama swasta daerah menjadi terhambat. Hal ini
bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang diamanatkan UUD
1945.
12
24. Jika adanya potensi prioritas kepada BUMN/BUMD, maka
perusahaan swasta dan asing dibatasi, dan daya saing nasional
dalam teknologi, manajemen, dan modal akan melemah.
Adapun secara faktual sinergi antara negara dan swasta sangat
dibutuhkan untuk memperkuat sektor energi dan pertambangan di era
globalisasi.
25. Bahwa banyak kasus di mana BUMN maupun BUMD dalam
praktiknya seringkali mendapatkan tempat emas dalam memperoleh
WIUP, bahkan menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial. Hal ini
membuktikan bahwa prioritas bagi BUMN/BUMD tidak otomatis
menjamin tercapainya kemakmuran rakyat.
26. Bahwa swasta yang berminat berinvestasi akan ragu karena tidak
mendapat kepastian kesempatan yang sama. Ketidakpastian ini
berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap regulasi
pemerintah, padahal Indonesia sedang membutuhkan investasi besar
di sektor pertambangan untuk pembangunan berkelanjutan
27. Bahwa permasalahan terhambatnya investor yang datang ke tiap-tiap
daerah akan terjadi dikarenakan ruwetnya birokrasi perizinan
Pertambangan di Indonesia ditambah lagi adanya perlakuan Istimewa
dengan memprioritaskan kepada Perusahaan BUMN/BUMD dalam
mendapatkan IUPK.
28. Bahwa yang seharusnya daerah tersebut secara potensi dapat
bertumbuh ekonomi secara baik akan tetapi dapat terhalang karena
kurangnya secara mandiri mengelola Sumber Daya Alamnya, hal ini
bisa akan terjadi dikarenakan para investor tidak berkeinginan
adanya perlakuan yang tidak setara dari negara dikarenakan
memprioritas BUMN/BUMD
E.
KETERBATASAN MENJANGKAU PENGELOLAAN SDA
29. Bahwa akan sangat sulit bagi negara dalam menambah pendapatan
negara bila terus mempertahankan praktek memperiotaskan
BUMN/BUMD dalam mendapatkan WIUP, hal ini disebabkan
keterbatasan jumlah BUMN/BUMD, rumitnya birokrasi perizinan,
tidak ramahnya terhadap investor dll. Namun justru menjadi sangat
13
efektif bila konteks “prioritas” mendapatkan WIUP diberikan ke
BUMN/BUMD diberikan secara objektif bukan diberikan secara
subjektif berdasarkan kesukaan kepada BUMN/BUMD atau karena
adanya loby-loby politik
30. Bahwa negara akan berpotensi kehilangan investor potensial, yang
awalnya investor tersebut akan menginvestasikan miliaran dollar
untuk pengelolaan SDA akan tetapi bisa kalah saing dengan negara
yang kerap memprioritaskan BUMN/BUMD dalam mendapatkan
WIUP.
31. Bahwa tidak semua daerah memiliki BUMD yang kuat. Dengan
adanya norma prioritas ini, daerah yang tidak memiliki BUMD
mumpuni akan tertinggal dalam mengakses WIUP, sehingga
memperlebar ketimpangan pembangunan antarwilayah.
32. Bahwa SDA yang begitu melimpah disuatu daerah akan menambah
catatan buruk dari tahun ke tahun karena disebabkan oleh Undang-
Undang itu sendiri, yang sehingga daerah tersebut yang seharusnya
dimasa depan memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik dan
pendapatan daerah tersebut bisa menciptakan lapangan kerja yang
banyak harus menjadi sirna karena sulitnya mengelola SDA.
33. Bahwa swasta lokal biasanya berkontribusi besar terhadap pajak dan
retribusi daerah. Dengan adanya potensi perlakuan berbeda karena
prioritas
BUMN/BUMD,
peluang
pemerintah
daerah
untuk
meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari keterlibatan swasta
bisa berkurang.
F.
MENIMBULKAN KETERGANTUNGAN PADA BUMN/BUMD.
34. Bahwa jika seluruh prioritas WIUP hanya diberikan kepada
BUMN/BUMD, maka keberlanjutan sektor pertambangan akan terlalu
bergantung pada kapasitas terbatas BUMN/BUMD. Padahal,
pengalaman menunjukkan banyak proyek strategis BUMN/BUMD
menghadapi kendala keuangan dan manajerial. Hal ini justru
menghambat optimalisasi sumber daya alam.
14
35. Bahwa tidak semua BUMN/BUMD memiliki kemampuan finansial,
teknologi, dan sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola
WIUP secara efektif.
36. Bahwa dengan memprioritaskan mereka, negara justru membatasi
diri
pada
entitas
yang
kapasitasnya
tidak
selalu
optimal.
BUMN/BUMD cenderung birokratis dan tidak sekompetitif swasta
dalam hal inovasi. Ketergantungan ini berpotensi membuat
pengelolaan
SDA
stagnan,
tanpa
adanya
dorongan
untuk
menerapkan teknologi baru atau praktik berkelanjutan.
37. Bahwa jika potensi BUMN/BUMD yang diprioritaskan, maka
ekosistem industri pertambangan nasional menjadi tidak kompetitif.
Persaingan sehat yang seharusnya memacu efisiensi, inovasi, dan
peningkatan kualitas pengelolaan SDA tidak akan tercipta.
38. Bahwa masyarakat bisa melihat adanya diskriminasi dalam
pemberian izin karena hanya BUMN/BUMD yang diutamakan. Hal ini
dapat menimbulkan kecemburuan sosial, menurunkan rasa keadilan,
bahkan memicu konflik horizontal di daerah penghasil SDA.
39. Bahwa BUMN/BUMD yang terlalu dominan dalam pengelolaan SDA
berisiko menjadi ladang praktik korupsi karena minimnya kompetisi
dan lemahnya pengawasan publik. Ketergantungan ini bisa
memperbesar peluang konflik kepentingan antara pejabat publik
dengan pengelola SDA
G.
MENGURANGI TRANSPARANSI DALAM PEMBERIAN IZIN
40. Bahwa pemberian prioritas tanpa mekanisme kompetisi terbuka akan
mengurangi
transparansi
dalam
perizinan.
Padahal,
prinsip
transparansi merupakan salah satu unsur good governance yang
dijunjung tinggi oleh UUD NRI 1945.
41. Bahwa prioritas pemberian WIUP kepada BUMN/BUMD membuat
proses seleksi tidak lagi berbasis pada mekanisme kompetitif yang
terbuka. Hal ini menghilangkan prinsip equal opportunity bagi semua
pelaku usaha nasional untuk bersaing secara sehat dalam
pengelolaan sumber daya alam.
15
42. Bahwa karena potensi prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD,
publik kehilangan kesempatan untuk mengawasi proses penentuan
izin. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan masyarakat
terhadap adanya praktik monopoli terselubung.
43. Bahwa Pemerintah sekaligus pemegang saham BUMN/BUMD
memiliki peran ganda yang rentan konflik kepentingan. Dalam situasi
ini, transparansi dalam pemberian izin sulit dijaga karena pemerintah
berpotensi lebih berpihak kepada entitas yang dimilikinya sendiri.
44. Bahwa pemberian hak prioritas kepada BUMN/BUMD membuka
ruang penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh
pemerintah yang memiliki posisi ganda, yakni regulator sekaligus
pelaku usaha. Hal ini bertentangan dengan prinsip checks and
balances dalam penyelenggaraan negara.
45. Bahwa pasal ini memberi perlakuan istimewa hanya kepada entitas
tertentu (BUMN/BUMD), sehingga mengurangi kesempatan pelaku
usaha kecil, koperasi, atau swasta lokal untuk turut serta. Perusahaan
swasta akan sulit berkembang dan sulit memberikan kontribusi
pendapatan daerah dikarenakan adanya pemberian akses Istimewa
kepada Perusahaan BUMN/BUMD dalam mendapatkan WIUP.
46. Bahwa dengan prioritas pada BUMN/BUMD, pelibatan koperasi lokal
atau usaha masyarakat sekitar wilayah tambang menjadi terbatas.
Hal ini bertentangan dengan prinsip community development yang
seharusnya didorong dalam pengelolaan sumber daya alam.
47. Bahwa karena pemerintah memiliki kendali atas BUMN/BUMD
sekaligus sebagai pemberi izin, maka terdapat celah abuse of power.
Ini bisa menimbulkan praktik perizinan yang tidak akuntabel.
H.
BERPOTENSI MENIMBULKAN PRAKTIK KOLUSI, KORUPSI, DAN
NEPOTISME (KKN)
50. Frasa prioritas tanpa kriteria jelas berpotensi menjadi celah
terjadinya praktik KKN. Hal ini bertentangan dengan semangat
reformasi dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin
kepastian hukum yang adil.
16
51. Bahwa norma tidak memberikan, bagaimana mekanisme pemberian
prioritas dilakukan, serta kriteria objektif apa yang dijadikan dasar.
Kekosongan ini membuka ruang interpretasi yang sangat luas bagi
pejabat berwenang untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap
“layak prioritas”. Ketidakjelasan ini menjadi celah pertama
munculnya praktik kolusi, karena pihak-pihak tertentu dapat
melakukan pendekatan informal untuk masuk dalam kategori
“prioritas”.
52. Bahwa norma ini membuka ruang bagi perusahaan yang memiliki
hubungan kekerabatan, kedekatan pribadi, atau afiliasi politik
dengan pejabat berwenang untuk lebih mudah memperoleh WIUP.
Nepotisme
dalam
pengelolaan
sumber
daya
alam
akan
menghasilkan distribusi yang timpang, di mana hanya kelompok
tertentu yang memiliki akses, bukan berdasarkan kemampuan teknis
atau profesional.
53. Bahwa pemberian izin yang tidak transparan dan sarat KKN akan
menimbulkan persepsi negatif bahwa pemerintah hanya melayani
kepentingan kelompok tertentu. Hal ini menggerus legitimasi
pemerintah dan mencederai asas demokrasi yang menuntut
penyelenggara negara bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat,
bukan kelompok elit semata.
54. Bahwa apabila WIUP diberikan kepada pihak yang dipilih karena
kedekatan, bukan kompetensi, maka potensi hasil tambang tidak
akan optimal dikelola. Akibatnya, penerimaan negara berkurang,
kerusakan lingkungan meningkat, dan masyarakat di sekitar
tambang tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang seharusnya. Ini
menimbulkan kerugian ganda: kerugian fiskal bagi negara dan
kerugian sosial-ekologis bagi rakyat.
55. Bahwa jika praktik KKN dilegalkan melalui pasal ini, maka sektor lain
yang strategis (energi, infrastruktur, pangan) akan terdorong
menggunakan pola serupa. Efek domino ini akan merusak tatanan
ekonomi nasional secara luas, menjadikan KKN sebagai normal
practice, bukan kejahatan.
17
I.
BERPOTENSI MENIMBULKAN KONFLIK SOSIAL
56. Bahwa pemberian WIUP dengan pola prioritas kepada pihak tertentu
menutup ruang partisipasi masyarakat lokal, koperasi daerah,
maupun pelaku usaha kecil menengah yang sebenarnya berhak ikut
serta dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Hal ini
berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekecewaan
masyarakat setempat karena mereka hanya menjadi penonton dari
pemanfaatan kekayaan alam yang berada di lingkungannya sendiri.
57. Bahwa ketidakjelasan mekanisme pemberian prioritas dapat memicu
kecurigaan masyarakat bahwa proses tersebut penuh dengan
kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu. Akibatnya,
masyarakat sekitar tambang dapat melakukan aksi protes,
penolakan, bahkan mogok kerja massal jika merasa hak-hak mereka
diabaikan. Hal ini akan mengganggu stabilitas sosial maupun
keamanan daerah.
58. Bahwa kekecewaan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dapat
memunculkan aksi perlawanan dengan cara-cara nonformal, seperti
menghalangi aktivitas pertambangan, melakukan blokade jalan,
hingga
penyerangan
terhadap
fasilitas
perusahaan.
Dalam
praktiknya, hal ini sering berujung pada kriminalisasi masyarakat
lokal yang menolak tambang, padahal akar masalahnya adalah
kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif.
59. Bahwa ketidakadilan dalam pemberian WIUP dapat memicu lahirnya
gerakan sosial atau organisasi masyarakat sipil yang melakukan
perlawanan kolektif terhadap kebijakan negara maupun perusahaan
tambang. Jika tidak ditangani dengan baik, perlawanan tersebut
dapat berkembang menjadi gerakan besar yang mengancam
stabilitas politik dan keamanan nasional, karena menyatukan
berbagai elemen masyarakat yang memiliki kekecewaan serupa.
L.
POTENSI KERUGIAN PEMOHON DAN PERTENTANGAN NORMA
PASAL A QUO.
60. Frasa "Prioritas" di khawatirkan dapat menjadi alasan subjektif oleh
negara untuk memberikan izin pada BUMN/BUMD/Perusahaan
18
Swasta (Asing) sehingga Negara memegang kendali penuh atas
sumber daya mineral dan batubara dan Bertentangan dengan
prinsip-prinsip pasar bebas yang adil. Prinsip keadilan, keterbukaan,
dan non-diskriminasi dalam pengelolaan ekonomi.
Kebijakan ini menimbulkan permasalahan, terutama dari aspek
pertentangan norma hukum, terutama jika dibandingkan dengan
asas persaingan usaha yang sehat dan non-diskriminatif, serta
prinsip pengelolaan kekayaan alam sebagaimana diatur dalam UUD
NRI 1945.
61. Mengacu pada tujuan negara sesuai dengan implementasi Pasal 28
D (ayat 3) UUD NRI "Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
harusnya frasa "prioritas" tidak perlu di sematkan dalam Pasal 51B
ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1), karena prinsipnya sesuatu hal yang
harusnya setara tidak perlu ditambahkan frasa pendukung untuk
menguatkan esensi dari hal tersebut.
62. Frasa "prioritas" kepada BUMN:
A. Tidak menjamin otomatis tercapainya kemakmuran rakyat.
B. Mengabaikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,
karena tidak melalui mekanisme terbuka (misalnya lelang
umum).
C. BUMN bukan entitas netral. Banyak kasus menunjukkan bahwa
tidak semua BUMN mampu mengelola SDA secara profesional
atau bersih
63. Berkaca dari Implementasi norma Pasal 33 (ayat 3) UUD NRI yang
sejauh ini belum bisa di laksanakan negara dengan adil sesuai
dengan esensinya, dan rakyat belum merasakan dampaknya,
apalagi jika dalam uu minerba terdapat frasa "prioritas" semakin
membuat oknum pengambil keputusan di dalam instansi negara
yang
memiliki
kekuasaan
dapat
melegitimasi
kebijakan-
kebijakannya dalam pemberian izin-izin tambang kepada entitas
tertentu.
19
64. Bahwa, MK dalam beberapa putusannya (Putusan MK Nomor -
022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013) menegaskan
bahwa:
“Penguasaan negara terhadap sumber daya alam tidak selalu
berarti dikelola langsung oleh negara atau BUMN, tetapi bisa juga
melalui mekanisme regulasi, pengawasan, dan kebijakan yang
adil serta akuntabel.”
Artinya: Negara harus bersikap adil dan akuntabel dalam membuat
kebijakan-kebijakan pengelolaan SDA untuk kemakmuran rakyat,
dan ketika frasa "Prioritas" tersematkam dalam suatu pasal sangat
memungkinkan untuk dalam pelaksanaannya terdapat praktik-
praktik monopoli yang berujung pada sikap-sikap diskriminatif.
65. Pengujian Konstitusionalitas Frasa "Prioritas" dalam Pasal 51B ayat
(1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Minerba
A. Pertentangan dengan Prinsip Pasar Bebas yang Adil dan Non -
Diskriminatif
Frasa "prioritas" kepada BUMN/BUMD/Perusahaan tertentu
(bahkan swasta asing melalui kemitraan) berpotensi melahirkan
diskresi subjektif negara dalam pemberian izin.
Hal ini menimbulkan inkonsistensi norma dengan prinsip dasar
pengelolaan ekonomi Indonesia yang menekankan keadilan,
keterbukaan, dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam:
B. Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945: “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
C. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Artinya, pemberian "prioritas" tanpa mekanisme terbuka justru
membuka peluang praktik monopoli dan diskriminasi, sehingga
bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat.
66. Pertentangan dengan Prinsip Kesetaraan Warga Negara
20
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
Semestinya, dalam hal pengelolaan izin tambang, kesempatan yang
sama diberikan melalui mekanisme terbuka (misalnya lelang umum),
bukan dengan memberikan “prioritas” pada BUMN.
Frasa “prioritas”:
A. Tidak menjamin otomatis terwujudnya kemakmuran rakyat;
B. Mengabaikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas;
C. Tidak sesuai dengan kenyataan, karena BUMN bukan entitas
netral dan terbukti sering menghadapi masalah manajerial,
inefisiensi, dan praktik korupsi.
D. Dengan demikian, frasa “prioritas” justru menyalahi prinsip
konstitusional kesetaraan, dan tidak relevan untuk ditempatkan
dalam regulasi yang seharusnya menjamin fairness.
67. Inkonsistensi dengan Makna Penguasaan Negara dalam Pasal 33
UUD NRI 1945
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
68. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan (antara lain Putusan
MK Nomor 022/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-
XI/2013) telah menegaskan:
“Penguasaan negara terhadap sumber daya alam tidak selalu berarti
dikelola langsung oleh negara atau BUMN, tetapi bisa juga melalui
mekanisme regulasi, pengawasan, dan kebijakan yang adil serta
akuntabel.”
Artinya, penguasaan negara bukan monopoli operasional oleh
BUMN, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang
adil, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Pencantuman frasa “prioritas” justru memberi celah legalisasi praktik
monopoli dan diskriminasi dalam pengelolaan tambang, sehingga
menyimpang dari prinsip dasar yang sudah ditafsirkan MK.
69. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power)
21
Realitas
implementasi
pengelolaan
SDA
hingga
kini
menunjukkan bahwa Pasal 33 UUD NRI 1945 belum sepenuhnya
dioperasionalkan secara adil.
Pemberian “prioritas” membuka ruang legitimasi bagi oknum
pejabat untuk menyelewengkan kewenangan dalam pemberian
izin tambang hanya kepada entitas tertentu.
Konsekuensinya, rakyat sebagai pemilik kedaulatan atas sumber
daya alam justru semakin jauh dari manfaatnya.
70. Frasa “prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1)
UU Minerba bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 → karena melanggar prinsip
kesetaraan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama.
Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 → karena menimbulkan
diskriminasi dan monopoli yang tidak sejalan dengan prinsip
penguasaan negara yang adil dan akuntabel.
Oleh karenanya, frasa “prioritas” harus dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
“pemberian kesempatan setara melalui mekanisme yang transparan,
akuntabel, dan non-diskriminatif untuk seluruh entitas, baik BUMN
maupun swasta nasional, demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 51B ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147) bertentangan (Inkonstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
22
3. Menyatakan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147) bertentangan (Inkonstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
ATAU
4. Menyatakan frasa “prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147) harus
dinyatakan bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“pemberian kesempatan setara melalui mekanisme yang transparan,
akuntabel, dan non-diskriminatif untuk seluruh entitas, baik BUMN maupun
swasta nasional, demi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
5. Menyatakan frasa “prioritas” dalam Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147) harus
dinyatakan bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“pemberian kesempatan setara melalui mekanisme yang transparan,
akuntabel, dan non-diskriminatif untuk seluruh entitas, baik BUMN maupun
swasta nasional, demi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
23
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 23 September 2025, sebagai
berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Stepanus
Febyan Babaro;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
24
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 51B ayat (1) dan
Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100, selanjutnya
disebut UU 2/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
25
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 51B ayat (1) UU 2/2025
"WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
Badan Usaha swasta dengan cara prioritas"
Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025
"WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
Badan Usaha swasta dengan cara prioritas"
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
26
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 51B ayat (1)
dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1)
UU 2/2025 memberikan perlakuan istimewa kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memperoleh Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini mengakibatkan Pemohon tidak memiliki
akses untuk mendapatkan WIUP apabila suatu saat Pemohon memiliki usaha
di bidang pertambangan karena norma a quo memberikan prioritas kepada
BUMN/BUMD untuk mendapatkan WIUP dan hal ini telah melanggar hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, adanya perbedaan perlakuan kepada BUMN/BUMD
dalam
memperoleh
WIUP
dapat
menyebabkan
terhambatnya
iklim
pertumbuhan usaha dan perusahaan swasta akan mengalami kesulitan untuk
memperoleh WIUP.
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai Pemohon dalam
pengujian undang-undang yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-1] dan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun, jika dicermati lebih
lanjut berkenaan dengan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan adanya uraian Pemohon yang
dapat menjelaskan bahwa hak konstitusional yang dimiliki tersebut telah dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yaitu berlakunya norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025.
Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah tidak mendapatkan adanya fakta hukum
bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, baik secara aktual maupun
potensial hak-hak konstitusionalnya dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
27
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 yang dimohonkan pengujian,
karena Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya sama sekali tidak
dapat menunjukkan kepada Mahkamah berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan
Pemohon yang ada hubungannya dengan adanya kesulitan Pemohon untuk
mempunyai akses perijinan WIUP pertambangan mineral logam dan batubara yang
disebabkan adanya skala prioritas perijinan untuk BUMN dan BUMD sebagaimana
yang diatur dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemohon hanya menjelaskan apabila atau
seandainya suatu saat memiliki usaha di bidang pertambangan. Oleh karena itu,
suatu peristiwa/keadaan yang belum pasti tentunya belum tampak adanya hak
konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik sebagai salah satu syarat formil
dalam membuktikan adanya anggapan kerugian hak konsitusional dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah, sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
Lebih lanjut, berkenaan dengan subjek hukum pemohon, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 UU MK, meskipun Pemohon di samping sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, Pemohon dalam persidangan juga menjelaskan
memiliki perusahaan/badan hukum sebagaimana dikemukakan dalam persidangan
Mahkamah [vide Risalah Sidang, tanggal 10 September 2025, hlm 9], namun
menurut Mahkamah Pemohon tidak menjelaskan jenis bidang usahanya dan
Pemohon juga tidak memberikan alat bukti untuk membuktikan pernyataannya
tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah hal tersebut semakin meragukan
Mahkamah bahwa Pemohon telah memiliki hak konstitusional yang bersifat spesifik
berkaitan dengan kegiatan usaha/badan hukum yang ada hubungannya dengan
WIUP perijinan pertambangan mineral logam dan batubara sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025. Oleh karena
itu, berdasarkan fakta hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah tidak mendapatkan
keyakinan akan adanya hubungan sebab-akibat (causal-verband) antara hak
konstitusional yang dimiliki Pemohon yang di anggap dirugikan, yang bersifat
spesifik baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial dalam batas
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan berlakunya norma
28
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, tidak ada keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
29
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.16 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
30
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Stepanus
Febyan Babaro;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
24
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 51B ayat (1) dan
Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100, selanjutnya
disebut UU 2/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
25
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 51B ayat (1) UU 2/2025
"WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
Badan Usaha swasta dengan cara prioritas"
Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025
"WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
Badan Usaha swasta dengan cara prioritas"
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
26
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 51B ayat (1)
dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1)
UU 2/2025 memberikan perlakuan istimewa kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memperoleh Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini mengakibatkan Pemohon tidak memiliki
akses untuk mendapatkan WIUP apabila suatu saat Pemohon memiliki usaha
di bidang pertambangan karena norma a quo memberikan prioritas kepada
BUMN/BUMD untuk mendapatkan WIUP dan hal ini telah melanggar hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, adanya perbedaan perlakuan kepada BUMN/BUMD
dalam
memperoleh
WIUP
dapat
menyebabkan
terhambatnya
iklim
pertumbuhan usaha dan perusahaan swasta akan mengalami kesulitan untuk
memperoleh WIUP.
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai Pemohon dalam
pengujian undang-undang yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-1] dan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun, jika dicermati lebih
lanjut berkenaan dengan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan adanya uraian Pemohon yang
dapat menjelaskan bahwa hak konstitusional yang dimiliki tersebut telah dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yaitu berlakunya norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025.
Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah tidak mendapatkan adanya fakta hukum
bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, baik secara aktual maupun
potensial hak-hak konstitusionalnya dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
27
Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 yang dimohonkan pengujian,
karena Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya sama sekali tidak
dapat menunjukkan kepada Mahkamah berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan
Pemohon yang ada hubungannya dengan adanya kesulitan Pemohon untuk
mempunyai akses perijinan WIUP pertambangan mineral logam dan batubara yang
disebabkan adanya skala prioritas perijinan untuk BUMN dan BUMD sebagaimana
yang diatur dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemohon hanya menjela
