PUU
Tahun 2024
157/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Muhammad Zainul Arifin
Tanggal Putusan: 2024-12-10
UU Diuji: UU 17/2014, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 11/2020, UU 11/2012
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 157/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Muhamad Zainul Arifin
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Perumahan Serpong Garden Nomor C24-10 RT.
001/RW. 008, Kel/Desa, Cibogo, Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 01/SKK-DIGNITY/X/2024 bertanggal 13
Oktober 2024, memberi kuasa kepada Abdul Hakim, S.H., M.H., Prabowo
Febriyanto, S.H., M.H., Sipghotulloh Mujaddidi, S.H., M.H., Muhammad Abdul Kholiq
Suhri, S.H., M.H., Zainuddin, S.H., Riyan Isawan, S.H., Muhamad Afgan Ababil,
S.H., Moh. Ali Murtadho, S.H., dan Ahmad Farisi, S.H., kesemuanya adalah para
Advokat dan konsultan hukum/paralegal pada kantor hukum Dignity Attorney &
Consellours At Law, yang berkantor di Jalan Cempaka Baru Timur XI, Nomor 30,
RT.11/05, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat 10640, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 Oktober 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 Oktober 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 152/PUU/PAN.MK/AP3/10/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 31 Oktober 2024 dengan Nomor 157/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki
dengan perbaikan permohonan bertanggal 22 November 2024, pada pokoknya
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076) yang
mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji
undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD NRI Tahun 1945”;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan norma yang diuji dalam
permohonan a quo adalah ihwal ketentuan periodesasi jabatan anggota DPR,
DPD, DPRD sebagaimana termuat pada Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5),
Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014. Oleh karena ketentuan
4
norma yang diujikan termuat dalam undang-undang, Mahkamah berwenang
menguji Permohonan pasal a quo terhadap UUD NRI 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara;
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakuknya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara
3. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon adalah
perorangan warga negara Indonesia, maka perlu dijelasan bahwa Pemohon
adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk. Oleh karenanya Pemohon memenuhi syarat untuk
menjadi Pemohon dalam pengujian UU 10/2016 terhadap UUD 1945;
4. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon
yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
5
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
5. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
Hak konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pemohon adalah:
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum”
Pasal 28D ayat (3), menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
Oleh karenanya itu, Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
6. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian konstitusional
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
6.1 Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
beralamat di Perumahan Serpong Garden No. C24-10, Cibogo, Kec.
Cisauk, Kab. Tangerang, Banten (Bukti P.3)
6.2 Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, Pemohon pernah
menjadi salah satu peserta calon pada pemilihan umum legislatif 2024.
6
Pemohon menjadi salah satu calon legislatif (caleg) DPR-RI Dapil DKI
Jakarta II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meliputi
daerah Jakarta Pusat, Luar Negeri, dan Jakarta Selatan.
6.3 Bahwa sebagai calon legislatif DPR-RI Dapil DKI Jakarta II, Pemohon
memiliki iktikad baik untuk membangun kesejahteraan rakyat, utamanya
di daerah pemilihan dari Pemohon. Hal itu terbukti dengan sejumlah visi-
misi yang diusung oleh Pemohon dalam pemilihan kemarin, di
antaranya: 1) meningkatkan lapangan pekerjaan bagi warga; 2)
pemberian honor/gaji kepada seluruh marbot masjid dan musholla; 3)
Pengaspalan
dan
perbaikan
jalan-jalan
hingga
ke
pelosok
perkampungan.
6.4 Bahwa akan tetapi, berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum (KPU)
Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, Pemohon gagal
menjadi anggota DPR-RI karena hanya mengantongi suara sebesar
2,923 suara dan menduduki peringkat ketiga pada suara calon dari
Partai PPP (Bukti P.4).
6.5 Bahwa dalam aktivitas pencalonan tersebut, Pemohon harus bersaing
dengan para calon legislatif lain yang merupakan “wajah lama” atau
calon petahana pada keanggotaan parlemen. Pada faktanya, Pemohon
merasakan pemilihan legislatif anggot DPR-RI dari waktu ke waktu
kental didominasi oleh orang-orang lama yang sudah menduduki
jabatan sebelumnya.
6.6 Bahwa hal tersebut dapat dijelaskan dengan banyaknya calon petahana
yang sudah pernah menjabat sebelumnya kembali mencalonkan diri
pada Pemilu legislatif 2024. Berdasarkan Penulusuran Centre for
Strategic and International Studies (CSIS), Jumlah anggota DPR
petahana yang terpilih kembali sudah lebih banyak dari calon pendatang
baru. Total sebanyak 56,4 persen calon anggota DPR yang terpilih
merupakan petahana yang sudah pernah menjabat sebelumnya,
sedangkan sebanyak 43,6 persen merupakan pendatang baru,
sebagaimana terlihat pada gambar berikut:
Gambar I: Persentase keterpilihan anggota DPR
7
Sumber: ilustrasi kompas.id
6.7 Bahwa kondisi demikian didorong oleh keberlakuan pasal a quo yang
diujikan konstitusionalitasnya tidak memberikan kepastian hukum terkait
masa jabatan seorang anggota parlemen dapat mencalonkan kembali
pada jabatan yang sama untuk setelahnya. Akibatnya, ketidakpastian
hukum tersebut berujung pada tidak adanya batasan terhadap
periodesasi anggota parlemen.
6.8 Bahwa sejumlah pasal a quo hanya memuat ketentuan masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji. Ketentuan tersebut jelas mengandung
ketidakpastian hukum karena tidak memuat ketentuan ihwal periodesasi
pencalonan anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama untuk periode
selanjutnya. Akibatnya, periodesasi menjadi tidak terbatas di mana seorang
anggota DPR dapat menduduki jabatan yang sama hingga akhir hayatnya
sekalipun.
6.9 Bahwa dengan demikian, jelas ketentuan pada pasal a quo
mengakibatkan kerugian yang aktual bagi Pemohon sebagai warga
negara yang ikut mencalonkan diri pada pemilihan umum legislatif
karena mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin pada
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 terhadap periodesasi jabatan
sejumlah calon petahana yang pernah menduduki jabatan sebagai
anggota DPR sebelumnya.
8
6.10 Bahwa selain dari pada itu, keberlakuan pasal a quo tersebut juga
memiliki konsekuensi tersendiri terhadap sistem pemerintahan yang
dijalankan secara demokratis dan berkedaulatan, yang setidak-tidaknya
menurut Pemohon mencakup dua hal; pertama, mengakibatkan
sirkulasi kekuasaan legislatif anggota DPR menjadi macet karena
didominasi oleh anggota
lama,
kedua,
mengakibatkan
akses
keterpilihan anggota parlemen dengan “wajah baru” atau non-petahana
menjadi sempit seperti halnya apa yang dirasakan Pemohon saat ini.
6.11 Bahwa dengan demikian, ketentuan norma pada pasal a quo
mengakibatkan kerugian konstitusional yang aktual bagi Pemohon
sebagai warga negara yang mencalonkan diri pada pemilihan umum
legislatif
untuk
mendapatkan
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945 karena ruang keterpilihan anggota PDR baru menjadi sempit dan
sirkulasi kekuasaan pada lembaga legislatif menjadi macet.
6.12 Bahwa akibat berlakunya pasal a quo menyebabkan tidak adanya
jaminan hak untuk mendapatkan kepastian hukum ihwal periodesasi
jabatan anggota DPR dan hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan menjadi terbatas. Dengan demikian, periodesasi
jabatan anggota DPR menjadi tidak terbatas dan ruang sirkulasi
kekuasaan lembaga legislatif menjadi tidak berjalan.
6.13 Bahwa dengan demikian, menjadi jelas ketentuan yang termuat pada
pasal a quo menyebabkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon
berupa kepastian hukum sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 dan hak memeproleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan yang dijamin pada Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
sebab norma pada pasal a quo tidak mengatur tentang periodesasi
jabatan anggota DPR.
6.14 Bahwa dapat diterima dengan dikabulkannya permohonan Pemohon,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi lagi. Artinya, kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan
terjadi karena penyebab dari terlanggarnya hak konstitusional akibat
berlakunya pasal a quo telah dimaknai oleh Mahkamah dalam kerangka
yang konstitusional.
9
7. Bahwa Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 76 ayat (4), Pasal 252
ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah terhadap UUD NRI 1945, karena telah memenuhi ketentuan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. Alasan-alasan Permohonan
A. Ruang Lingkup Pasal Yang Diuji
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan tentang konstitusionalitas
materi dan penjelasan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318
ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 17/2014 yang mengatur
tentang ketentuan masa jabatan anggota DPR, yang menurut Pemohon
tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, prinsip kepastian hukum, serta
jaminan hak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
karena tidak mengatur tentang periodesasi jabatan anggota DPR dapat
mencalonkan lagi pada jabatan yang sama pada masa selanjutnya.
2. Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon kutip isi ketentuan materi Pasal 76
ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4)
Undang-Undang 17/2014, sebagaimana berikut:
Pasal 76 ayat (4), yang menyatakan:
Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 252 ayat (5), yang menyatakan:
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 318 ayat (4), yang menyatakan:
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
10
Pasal 367 ayat (4), yang menyatakan:
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
B. Dasar Pengujian UUD NRI 1945
a) Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
b) Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di
hadapan hukum”
c) Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
C. Dalil-Dalil Permohonan
Sebelum menjelaskan Alasan Permohonan, perlu kami jelaskan terlebih
dahulu terkait dengan Pasal 54 UU 7/2020 yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden”
Ketentuan norma Pasal 54 selalu menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi
apabila ingin memutus suatu perkara tanpa masuk pada pemeriksaan pokok
perkara. Padahal terdapat Prinsip “Audi Et Alteram Partem” yang hakikatnya
bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan.
Demikian pula jika kita ketentuan pada Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU
7/2020 yang menyatakan:
(1) Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40, hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta alat bukti yang
diajukan.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan
secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan Permohonan.
Artinya, penerapan Pasal 54 UU 7/2020 tentu haruslah memiliki Batasan
yang jelas, seperti:
a. Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan Para Pemohon
tidak memiliki legal standing terhadap ketentuan Norma yang diuji.
11
b. Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan bukan menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
c. Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan obscure libel.
Namun terhadap permohonan yang sudah dapat dipastikan Para Pemohon
memiliki legal standing, juga terhadap permohonannya yang sudah dapat
dipastikan tidak obscure libel, dan terhadap permohonan yang sudah dapat
dipastikan objek permohonan adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Maka terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib memanggil
para pihak untuk memberikan keterangannya masing-masing in casu
Presiden dan DPR serta Pihak terkait langsung yang memiliki keterkaitan
langsung dengan undang-undang dan/atau ketentuan norma yang diuji.
Oleh karenanya, Para Pemohon pun berharap agar mendapatkan jawaban
yang komprehensif dari Pembentuk undang-undang, dan juga untuk dapat
mengetahui secara “original intent” alasan dibentuknya ketentuan norma
a quo, kiranya dalam perkara a quo Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa
perkara a quo dengan memanggil para pihak in casu Pemerintan dan DPR
(Pembentuk UU).
PASAL A QUO BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM,
TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM, DAN MENGAKIBATKAN RUANG
PERSAMAAN HAK DALAM PEMERINTAHAN MENJADI TERBATAS
1. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
Indonesia adalah negara hukum. Yang dalam hal ini berarti bahwa
penyelenggaraan negara Indonesia didasarkan pada hukum, mulai dari
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan pemerintah, warga
negara,
dan
pejabat
sebagai
pihak
yang
diberi
kewenangan
menyelenggarakan pemerintahan.
2. Bahwa sebagai konsekuensi atas pilihan Indonesia sebagai negara
hukum, sejak Negara Republik Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945,
berbagai produk undang-undang telah dibentuk yang kesemuanya
hadir/dihadirkan
sebagai
bentuk
untuk
mengatur
jalannya
roda
pemerintahan dan kehidupan bernegara. Mulai dari produk undang-
undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam
12
negara, bentuk-bentuk dan fungsi lembaga pemerintahan, dan hingga soal
pembatasan kekuasaan negara.
3. Bahwa namun demikian telah banyak produk perundang-undangan yang
dibentuk untuk mengatur kehidupan bernegara, akan tetapi sejauh ini
masih ada beberapa bagian dari kehidupan bernegara yang belum diatur
secara rigid dan jelas dalam sebuah undang-undang. Salah satunya
adalah soal periodesasi jabatan anggota legislatif yang ketiadaan
pengaturannya telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam negara
hukum Indonesia.
Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014, menyatakan:
Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 252 ayat (5) UU 17/2014, menyatakan:
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 318 ayat (8) UU 17/2014, menyatakan:
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 318 ayat (8) UU 17/2014, menyatakan:
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada
saat
anggota
DPRD
kabupaten/kota
yang
baru
mengucapkan sumpah/janji.
4. Bahwa dalam ketentuan pasal a quo, masa jabatan anggota legislatif tidak
ditemukan adanya pembatasan periodesasi. Dalam ketentuan a quo hanya
terdapat pembatasan masa jabatan. Sehingga dengan demikian, tatkala
jabatan anggota legislatif telah berakhir, seorang anggota legislatif masih
dapat mencalonkan/menjabat lagi dalam periode selanjutnya meski
sebelumnya telah pernah menjabat berkali-kali dalam jabatan yang sama.
5. Bahwa ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan anggota legislatif
disebut telah menyebabkan ketidakpastian dalam negara hukum
Indonesia, sebab tidak memberi kepastian perihal sampai berapa periode
seorang dapat mencalonkan/menjabat sebagai anggota legislatif. Padahal,
negara hukum disebut sebagai negara hukum bila memiliki hukum-hukum
yang berkepastian. Terutama dalam bentuk norma tertulis. Negara hukum,
tanpa nilai-nilai hukum-hukum yang berkepastian, akan kehilangan makna
dan legitimasinya sebagai negara hukum yang berdaulat dan mandiri.
13
6. Bahwa jika dibaca secara sistematis, bunyi ketentuan pada pasal a quo
yang diuji konstitusionalitasnya sebenarnya telah memberikan batasan
masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/
Kota selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang
baru. Batasan itu dapat ditarik atau dibaca dari bunyi frasa “dan berakhir
pada saat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/
Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji”. Kata “anggota yang baru”
harus dimaknai sebagai “orang baru”, bukan “periode baru”. Namun
demikian, ternyata frasa itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa
jabatan, melainkan sebagai justifikasi/legitimasi dapat dipilihnya anggota
berkali-kali (tanpa batas) sehingga anggota yang lama dapat kembali
menjadi anggota untuk periode berikutnya tanpa ada pembatasan.
7. Bahwa dengan adanya multitafsir tersebut, maka materi muatan pada
pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
telah menimbulkan ketidakpastian hukum, di samping telah merugikan
atau berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, termasuk
Pemohon.
8. Bahwa efek lebih lanjut dengan tidak adanya pembatasan masa periode
seseorang dapat menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota sebagai akibat adanya multitafsir tersebut
adalah semakin mengecilnya kesempatan bagi warga negara untuk dapat
menduduki jabatan tersebut atau menyempitnva peluang bagi Warga
Negara termasuk Pemohon untuk memiliki calon yang lebih berkualitas,
kredibel dan akuntabel. Padahal sebagaimana ditentukan dalam Pasal
28D ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal itu terjadi karena
anggota-anggota lama memiliki kemampuan (kekayaan, sarana dan
prasarana) yang lebih dibandingkan dengan orang-orang baru yang belum
pernah menjabat. Tidak sedikit yang telah berkali-kali menjabat tetap terus
dicalonkan atau mencalonkan, sehingga menutup atau setidak-tidaknya
mengurangi peluang bagi masuknya anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota yang baru.
9. Bahwa fenomena tersebut di atas membuktikan ditafsirkannya materi
muatan pada pasal a quo sebagai tidak terbatasnya masa jabatan anggota
14
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah membawa
suatu lembaga terperosok ke dalam penyalahgunaan wewenang/
kekuasaan. Dengan demikian, materi muatan dalam pasal-pasal tersebut
belum dapat mencerminkan supremasi hukum sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena materi muatan tersebut belum
dapat mencegah kekuasaan absolut atau penyalahgunaan wewenang
atau kekuasaan, dan belum dapat membawa pada tujuan ideal yang dicita-
citakan dalam negara hukum, yaitu keadilan bagi semua orang.
10. Bahwa kondisi di atas jelas telah menimbulkan kondisi yang serba tidak
berkepastian. Yang di samping tidak jelas secara hukum, juga berdampak
buruk bagi kehidupan berdemokrasi yang seharusnya bertumpu pada
kepastian dan keadilan hukum. Ketiadaan pembatasan periodesasi
anggota legislatif telah membuat Indonesia sebagai negara demokrasi-
konstitusional berada dalam ketidakpastian hukum.
11. Bahwa dalam negara demokrasi-konstitusional seperti Indonesia,
penerapan sistem demokrasi harus selalu berjalan-beriringan dengan
prinsip-prinsip hukum. Dan begitupun sebaliknya: penerapan hukum juga
harus senantiasa sejalan-seiring dengan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh
karena itu, dalam konteks ini, jika setiap warga negara diberi kesempatan
untuk dipilih/menjabat sebagai anggota legislatif, sebagai bagian dari
penerapan sistem demokrasi, pembatasan periodesasi jabatan anggota
legislatif juga harus diterapkan sebagai bagian dari penerapan hukum.
Kata pepatah: demokrasi tanpa hukum anarki, dan hukum tanpa
demokrasi tirani.
12. Bahwa oleh karena itu, suatu jabatan publik yang mengandung kekuasaan
atau kewenangan di dalamnya seharusnya dibatasi guna menghindarkan
timbulnya penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan. Jabatan sebagai
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
merupakan
jabatan
publik
sehingga
jabatan
itu
memerlukan
pembatasannya.
13. Bahwa selain itu, pengaturan tentang batasan periodesasi jabatan anggota
legislatif penting untuk mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat
pada satu individu. Sehingga dengan begitu ruang partisipasi bagi setiap
warga negara terbuka lebar dan proses sirkulasi politik pun dapat
15
berlangsung secara sehat dalam alam demokrasi. Hal ini sejalan dengan
semangat Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang memberi kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, menyatakan:
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
14. Bahwa secara prosedural, tidak adanya batasan periodesasi bagi anggota
legislatif memang tidak serta merta mengurangi kesempatan setiap warga
negara yang lain untuk mencalonkan/menjabat sebagai anggota legislatif.
Namun demikian, dalam faktanya, cukup banyak ditemukan di mana--
dengan akses kekuasaannya--calon-calon incumbent (wajah lama) yang
telah menjabat berkali-kali--menyingkirkan calon-calon anggota legislatif
yang baru yang secara kapasitas, juga mumpuni untuk menjabat.
Tabel I: Daftar Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang Menjabat Lebih Dari Dua Periode
NO
NAMA
Daerah
Pemilihan
Jabatan
Partai
Lama
Menjabat
1
Muhidin
Mohamad Said
Sulawesi
Tengah
MPR 1992-1997
MPR 1997-1999
MPR1999-2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
Independen
Golkar
32 Tahun
19 Hari
2
Guruh Soekarno
Jawa Timur VI
Jawa Timur I
DPR 1992-1997
DPR 1999-2004
DPR 2004-2009
DPR 2009-2014
DPR 2014-2019
DPR 2019-2024
PDI/
PDI-P
30 Tahun
3
Agun Gunandjar
Sudarsa
Jawa Barat IX
Jawa Barat X
DPR 1997–1999
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
Golkar
27 tahun
19 hari
4
Sabam Sirait
DKI Jakarta
DPR GR 1966–
1971
DPR 1977–1982
DPR 1992–1997
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
Parkindo
PDI
PDI-P
26 tahun
25 hari
16
5
Ferdiansyah
Jawa Barat X
Jawa Barat XI
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
Golkar
25 tahun
19 hari
6
I Made Urip
Bali
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
PDI_P
25 tahun
0 hari
7
Mindo Sianipar
Jawa Timur
VIII
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
PDI-P
25 tahun
0 hari
8
G. K. R. Hemas
D.I
Yogyakarta
DPD 2004–2009
DPD 2009–2014
DPD 2014–2019
DPD 2019–2024
DPD 2024–2029
Independen
22 tahun
19 hari
9
Ade Komarudin
Jawa Barat
VII
DPR 1997–1999
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
Golkar
22 tahun,
0 hari
10
Popong Otje
Djundjunan
Jawa Barat I
DPR 1987–1992
DPR 1992–1997
DPR 1997–1999
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
Golkar
22 tahun,
0 hari
11
Muhaimin
Iskandar
Jawa Timur
VIII
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
PKB
20 tahun
22 hari
12
Ramson Saigan
Jawa Tengah
X
DPR 1999–2004
DPR 2004–2009
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PDIP
Gerindra
20 tahun
19 hari
13
Kahar Muzakir
Sumatera
Selatan
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
Golkar
20 tahun
19 hari
14
Ahmad Basarah
Jawa Timur V
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PDI-P
20 tahun
19 hari
17
15
Hidayat Nur
Wahid
DKI Jakarta II
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PKS
20 tahun
19 hari
16
Muhammad
Nasir Jamil
Aceh II
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PKS
20 tahun
19 hari
17
Aria Bima
Jawa Tengah
V
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PDI-P
20 tahun
18
Bambang
Wuryanto
Jawa Tengah
IV
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
DPR 2024–2029
PDI-P
20 tahun
19
Tamsil Linrung
Sulawesi
Selatan
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPD 2019–2024
DPD 2024–2029
PKS
Independen
20 tahun
19 hari
20
Maria Goreti
Kalimantan
Barat
DPD 2004–2009
DPD 2009–2014
DPD 2014–2019
DPD 2019–2024
DPD 2024–2029
Independen
20 tahun
19 hari
21
Abdullah Puteh
Aceh
MPR 1977–1982
DPR 1982–1987
DPR 1987–1992
MPR 1997–1999
DPD 2019–2024
DPD 2024–2029
Golkar
Independen
20 tahun
19 hari
22
Ribka Tjiptaning
Jawa Barat III
Jawa Barat IV
DPR 2004–2009
DPR 2009–2014
DPR 2014–2019
DPR 2019–2024
PDIP
20 tahun
23
Eni Khairani
Bengkulu
DPD 2004–2009
DPD 2009–2014
DPD 2014–2019
DPD 2019–2024
Independen
20 tahun
24
Titiek Utami
Magelang
(Dapil III)
DPRD 2004–2009
DPRD 2009–2014
DPRD 2014–2019
DPRD 2019–2024
DPRD 2024-2029
Golkar
20 tahun
18
25
Sallafudin
Magelang
(Dapil I)
DPRD 2004–2009
DPRD 2009–2014
DPRD 2014–2019
DPRD 2019–2024
DPRD 2024-2029
PKB
20 tahun
26
Sugianto
Mamuju
(Dapil I)
DPRD 1997-1999
DPRD 1999-2004
DPRD 2004-2009
DPRD 2009-2014
DPRD 2014-2019
DPRD 2019-2024
DPRD 2024-2029
Golkar
30 tahun
27
Darwis Syam
Rokan Hilir
(Dapil V)
DPRD 2004-2009
DPRD 2009-2014
DPRD 2014-2019
DPRD 2019-2024
DPRD 2024-2029
Golkar
20 tahun
28
Amansyah
Rokan Hilir
(Dapil V)
DPRD 2004-2009
DPRD 2009-2014
DPRD 2014-2019
DPRD 2019-2024
DPRD 2024-2029
PAN
20 tahun
29
Nursalam
Bontang
(Dapil I)
DPRD 2009-2014
DPRD 2014-2019
DPRD 2019-2024
DPRD 2024-2029
Golkar
15 tahun
30
Ridwan
Rembang
(Dapil III)
DPRD 2004-2009
DPRD 2009-2014
DPRD 2014-2019
DPRD 2019-2024
DPRD 2024-2029
PDI-P
20 tahun
31
Nur Hasan
Rembang
(Dapil IV)
DPRD 2004-2009
DPRD 2009-2014
DPRD 2014-2019
DPRD 2019-2024
DPRD 2024-2029
Hanura
20 tahun
15. Bahwa selain itu, sebagaimana Data yang dilansir dari Kompas.id Hasil
kajian Litbang Kompas terhadap data rekapitulasi calon terpilih DPR dan
DPD dari Komisi Pemilihan Umum pada Mei 2024 menunjukkan wajah-
wajah lama masih sangat dominan memenangkan pertarungan dalam
Pileg. Sebanyak 327 orang atau 56,4 persen anggota DPR periode ini
adalah legislator di periode sebelumnya. Angka ini mengalami kenaikan
dibandingkan dengan periode sebelumya yaitu 55,8 persen petahana
terpilih pada Pileg 2019, 43,8 persen petahana pada pileg 2014.
Sementara, jumlah anggota DPD dengan status sebagai petahana tidak
mencapai separuh atau 44,7 persen. Namun begitu angka ini meningkat
dari pileg sebelumnya, yaitu 34,6 persen petahana terpilih pada pemilu
19
tahun 2019. https://www.kompas.id/baca/riset/2024/09/30/meningkatnya-
petahana-di-parlemen)
16. Bahwa sebagaimana dilansir dari Tempo.co, Indonesia Corruption Watch
(ICW) mengungkap 354 anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI
2024-2029
terindikasi
memiliki
afiliasi
dengan
jaringan
bisnis.
Persentasenya mencapai 60 persen dari keseluruhan anggota, naik dari
periode sebelumnya yang ada di angka 55 persen berdasarkan data dari
Marepus Corner.
17. Bahwa di satu sisi, bertahannya sosok-sosok lama yang telah menjabat
berkali-kali sebagai anggota legislatif dan tersingkirkannya wajah-wajah
baru
dalam
pasar
bebas
pemilu,
yang
menyebabkan
adanya
ketidakseimbangan politik dalam kompetisi pemilu yang menghadap-
hadapkan antara wajah lama--dengan akses kekuasaanya- dan wajah
baru yang tidak memiliki akses pada kekuasaan politik. Di mana, akibat
dari tidak adanya batasan periodesasi jabatan, diduga kuat banyak
anggota legislatif yang memanfaatkan segala cara untuk mempertahankan
kekuasaannya. Termasuk dalam hal ini adalah memanfaatkan jabatan dan
sumber daya negara yang bersumber dari APBN untuk memenangkan
kontestasi politik pemilu guna mempertahankan kekuasaannya selama
mungkin. Kenyataan ini sejalan dengan pernyataan klasik dari sejarawan
Inggris Lord Acton, yang menyatakan bahwa “power tends to corrupt, and
absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan
kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)."
18. Bahwa dalam konteks itu, seharusnya hukum hadir untuk menghadirkan
pengaturan yang seharusnya di samping juga menghadirkan keadilan dan
kepastian, yakni: mengatur kehidupan bernegara menjadi lebih sehat serta
membuka ruang dan kesempatan pada yang tidak mendapatkan
kesempatan dan memberi batasan atas hal-hal yang harus dibatasi.
Sehingga dengan demikian kehidupan bernegara berjalan sesuai dengan
prinsip-prinsip kepastian dan keadilan, tidak seperti di alam rimba: yang
kuat berkuasa sementara yang lemah, terus menerus tersingkirkan dan
tersisihkan.
19. Bahwa dengan demikian, Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318
ayat (8), Pasal 318 ayat (8) UU/17/2014, secara jelas dan terang dapat
20
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Sebab, alih-alih memberikan kepastian hukum, pasal-pasal a quo
justur menimbulkan ketidakpastian dan ambigutas dalam negara hukum
Indonesia.
20. Bahwa lebih lanjut, Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat
(8), Pasal 318 ayat (8) UU/17/2014, secara jelas dan terang juga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, selain
tidak memberikan kepastian, pasal-pasal a quo juga tidak berkeadilan
secara hukum. Sebab, dengan tidak adanya batasan periodesasi dalam
pasal-pasal a quo, banyak anggota-anggota legislatif yang telah berkuasa
selama berkali, menggunakan cara-cara kotor-kotor dengan jabatan dan
relasi kuasa yang dimiliki.
21. Bahwa selain dari pada itu, Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal
318 ayat (8), Pasal 318 ayat (8) UU/17/2014 juga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 karena keberlakuan ketentuan pada
pasal a quo mengakibatkan ruang keterpilihan anggota PDR baru menjadi
sempit dan sirkulasi kekuasaan pada lembaga legislatif menjadi macet.
PERBEDAAN SIFAT JABATAN ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF TIDAK SERTA
MERTA MENGHILANGKAN POTENSI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN
22. Bahwa terhadap isu konstitusionalitas norma yang diujikan, Mahkamah
sudah pernah memutusnya dalam perkara Nomor 108/PUU-X/2012 yang
dibacakan terbuka untuk umum pada Rabu, 13 Maret 2013. Permohonan
ini menguji Pasal 51 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, m, n, o, UU
Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan amar putusan “menolak permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya”.
23. Bahwa dalam putusan a quo, mahkamah telah juga menegaskan bahwa
tidak adanya pembatasan anggota legislatif disebabkan karena adanya
perbedaan sifat jabatan dengan jabatan eksekutif. Hadirnya pembatasan
dipilihnya kembali Presiden disebabkan karena sifat jabatan Presiden yang
merupakan jabatan tunggal. Oleh karena itu, harus dibatasi agar tidak
terjadi kesewenang-wenangan. Berbeda halnya dengan DPR dan DPRD
21
yang bersifat kolektif dalam melaksanakan kewenangannya. Sehingga,
peluang kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh DPR dan DPRD
adalah kecil:
“Pembatasan masa jabatan Presiden tidak dapat dipersamakan
dengan pembatasan yang sama untuk masa jabatan anggota DPR
dan DPRD, karena sifat jabatan dari kedua jabatan itu berbeda.
Presiden adalah jabatan tunggal yang memiliki kewenangan penuh
dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga memang
diperlukan adanya pembatasan untuk menghindari kesewenang-
wenangan. Adapun anggota DPR dan DPRD adalah jabatan
majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan
kewenangannya dilakukan secara kolektif, sehingga sangat kecil
kemungkinannya
legalitas
untuk
terjadinya
kesewenang-
wenangan. Bagi partai-partai politik dapat saja melakukan
pembatasan masa jabatan terhadap anggotanya untuk duduk
sebagai anggota DPR dan DPRD. Hal itu adalah kebijakan internal
masingmasing partai politik yang tidak bertentangan dengan
konstitusi. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan Presiden
diatur secara tegas dalam UUD 1945” (vide paragraf [3.16] hlm
22-23).
24. Bahwa alasan Mahkamah kemudian menarik untuk ditelisik dan ditinjau
kembali dengan melihat menilai kebenaran korespondensi berdasarkan
pada fakta yang ada, di mana justru beberapa kali DPR, DPD, dan DPRD
melakukan
penyalahgunaan
kewenangan.
Pada
perkembangan
ketatanegaraan saat ini, terlihat bahwa sifat kolektif dari suatu jabatan tidak
menutup adanya peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan.
25. Bahwa penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dari jabatan kolektif
itu tampak, misalnya, dari Pemberhentian Hakim Konstitusi dari
Jabatannya Berdasarkan rapat Paripurna DPR ke-7 masa persidangan I
Tahun sidang 2022- 2023. Komisi III DPR RI sepakat untuk tidak akan
memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan
lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai
hakim konstitusi yang berasal dari DPR. Hal yang menjadi masalah adalah
22
keputusan DPR untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto,
padahal masa jabatannya baru habis di tahun 2029.
Menurut ketentuan yang ada, hakim konstitusi akan menjabat atau
mengakhiri masa jabatannya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) sebagaimana
diatur dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Melihat ketentuan Pasal 23 UU
MK maka tidak ditemui jawaban yang membenarkan pemberhentian
Aswanto dari hakim konstitusi. Lantas apa yang menjadi alasan DPR
memberhentikan Aswanto dari jabatannya?
26. Bahwa tindakan-tindakan semacam itu juga tercermin pada praktik
autocratic legalism yang dilakukan oleh DPR. Hal yang tampak dari
tindakan ini adalah menggunakan hukum untuk melegitimasi hasrat
kekuasaan secara sepihak. Contoh nyata dari tindakan ini adalah dengan
disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK). UU CK ini pada
awalnya disahkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020. Namun, karena
cacat dari segi prosedural undang-undang ini kemudian dinyatakan
inkonstitusional bersyarat. Salah satu alasan amar putusan tersebut tidak
lain karena metode omnibus law yang digunakan untuk Menyusun UU CK
yang nyatanya tidak diakui oleh hukum positif.
Dari sini terlihat bahwa para legislator telah melakukan autocratic legalism
dengan melanggar prinsip pembuatan undang-undang dan konstitusi.
Metode omnibus law yang tidak diatur tersebut, kemudian menggerakkan
lembaga ini untuk menormatifkannya melalui revisi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. Hal ini sangat mudah dilakukan, mengingat kewenangan dari
DPR adalah membentuk undang-undang. Namun disinilah bentuk
penyalahgunaan tadi. Ketika keinginan sepihak dibungkus dengan
legitimasi undang-undang, sehingga menjadi hal yang harus dipatuhi.
Jalan akhir yang dapat ditempuh pun pada akhirnya adalah melalui
pembatasan produk yang dibuat di MK. Akan tetapi, nyatanya di MK pun
23
sudah adalah upaya pelemahan dari DPR dengan mengganggu
independensi peradilan ini.
27. Bahwa selain dari pada itu, lembaga DPR/DPRD juga sering melakukan
tindakan korupsi. Tindakan korupsi menjadi bentuk penyalahgunaan
kekuasaan yang paling banyak dilakukan oleh anggota DPR maupun
DPRD. Bahkan pada saat pandemi Covid-19 kemarin, lembaga tersebut
menjadi lembaga tertinggi yang melakukan korupsi, sebagaimana data
berikut:
Gambar I: Data korupsi di Indonesia
Sumber: diolah dari databoks.katadata.co.id 2022
Dari data di atas, telah menjadi fakta bahwa banyak anggota DPR dan
DPRD yang terjerat kasus korupsi dan ini adalah bentuk penyalahgunaan
kekuasaan. Bahkan sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), dari 1.419 kasus korupsi, 319 diantaranya adalah kasus dari
anggota legislatif. Untuk DPD sendiri pada tahun 2016, ketua lembaga
tersebut tersangkut korupsi. Dengan demikian tidak ada jaminan bahwa
sifat jabatan kolektif tidak menutup peluang terjadinya penyalhgunaan
seperti tindakan korupsi.
28. Bahwa sejatinya secara konseptual, lembaga legislatif menjalankan fungsi
perwakilan, baik itu perwakilan politik (politic representatives), perwakilan
teritorial (territorial/regional representatives), dan perwakilan fungsional
(functional representatives) sehingga harus ada upaya pembatasan
24
periode untuk mendorong terjadinya regenerasi kepemimpinan, regenerasi
keterwakilan, dan regenerasi ide-ide dan gagasan, pluralisme dalam
pemikiran politik, penghindaran dominasi politik, dan yang terpenting,
menghindari absolutisme kekuasaan atau konsep tidak tergantikannya
jabatan seseorang dalam lembaga legislatif. Hal ini sejalan dengan
ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara;
29. Bahwa kedudukan Lembaga legislatif yang bersifat kolektif kolegial tidak
serta merta menjadi alasan pembenar untuk memberikan pengaturan yang
berbeda daripada lembaga elected official lainnya. Terlebih lagi setiap
anggota legislatif memiliki hak dan kewenangan dalam menjalankan
fungsinya,
seperti
mengajukan
RUU,
mengajukan
pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, mengusulkan dan memperjuangkan
program pembangunan di daerah pemilihan dan lain sebagainya, yang
tahapan berikutnya sangat mempengaruhi corak keputusan dan kebijakan
lembaga legislatif secara kelembagaan.
Selain
mempengaruhi
corak
keputusan
dan
kebijakan
secara
kelembagaan, pembatasan dipilihnya kembali DPR, DPD, dan DPRD
ditujukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan seperti
korupsi,
autocratic
legalism,
serta
tindakan
yang
mengganggu
independensi lembaga lain. Dengan demukian, pembatasan dipilihnya
kembali anggota legislatif tidak lain adalah untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan yang pada akhirnya akan mengakibatkan
tirani.
30. Bahwa pembatasan periode jabatan telah diberlakukan untuk beberapa
jabatan yang dipilih melalui proses pemilihan umum (elected official),
seperti Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Bahkan, terhadap beberapa jabatan
lainnya dibatasi hanya untuk dua periode, misalnya anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Hakim
Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Dengan begitu, sudah seharusnya jika
jabatan anggota legislatif pun juga diberikan batasan periode jabatan
maksimal.
25
31. Bahwa dengan demikian, fakta Periode anggota legislatif merupakan satu-
satunya jabatan elected official yang tidak memiliki batasan periode
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan;
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di hadapan
hukum”
DASAR PERTIMBANGAN HUKUM, PERBANDINGAN NEGARA, DAN LANDASAN
KONSTITUSIONAL PEMBATASAN PERIODESASI DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN
DPRD KABUPATEN/KOTA
32. Bahwa pembatasan masa jabatan presiden, gubernur, bupati/walikota,
yang masing-masing selama lima tahun untuk dua kali masa jabatan
sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, tidak lepas dari sejarah
otoritarianisme masa lalu. Jabatan yang tidak terbatas tidak saja
melanggar hak orang lain untuk mendapatkan kesempatan “dipilih”
melainkan
juga
selalu
melahirkan
kesewenang-wenangan
oleh
pemerintahan.
33. Bahwa akan tetapi, semangat pembatasan masa jabatan yang dilakukan
dalam amandemen konstitusi dan undang-undang setelahnya hanya
terfokus pada lembaga eksekutif, sedangkan legislatif hampir tidak
tersentuh sama sekali. Padahal, bandul kekuasaan bergeser ke arah
lembaga legislatif yang lebih familiar dengan istilah legislative heavy.
Pertama, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang,
termasuk APBN. Meskipun dalam prakteknya masih bergantung pada
tenaga ahli dan inisiatif pemerintah, namun konstitusi sudah menjamin
bahwa kewenangan membentuk UU adalah milik legislatif. Kedua,
kewenangan dalam mengangkat pejabat negara, hampir semua jabatan
kenegaraan saat ini harus melibatkan legislatif baik dalam aspek
pengujian,
memberi
pertimbangan,
maupun
menyetujui.
Ketiga,
kewenangan baru yang diberikan oleh revisi UUMD3, di mana legislatif
diposisikan sebagai lembaga super body yang bahkan berwenang
mencampuri urusan eksekutif maupun yudikatif
34. Bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan DPR dalam konstitusi kita
tidak serta merta dimaknai dan dipahami bahwa anggota legislatif tidak
26
membutuhkan pembatasan masa jabatan. Pasalnya, jika dibaca secara
historis perumusan pembatasan periode jabatan lembaga pemerintahan
dalam UUD NRI 1945 tidak terlepas dari spirit konstitusionalisme
pembatasan terhadap terkonsentrasinya kekuasaan dalam memanfaatkan
kewenangan yang ada sehingga berujung pada absolutisme dan
kesewenang-wenangan.
35. Bahwa kondisi menjadi jelas bahwa spirit pembatasan masa jabatan
lembaga negara tidak hanya berfokus pada sirkulasi kekuasaan, tetapi
juga membatasi akses penggunaan wewenang dalam mengeluarkan
kebijakan dan keputusan. Sehingga ketiadaan pembatasan tersebut,
selain menyebabkan sirkulasi politik menjadi mati, kebijakan-kebijakan
DPR dalam memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya cenderung
stagnan, utamanya dalam kerja-kerja legislasi yang terus mengabaikan
partisipasi dan asprasi masyarakat, seperti Revisi UU KPK, Pengesahan
UU Ciptaker, Revisi UU Kementerian Negara, Revisi UU Pilkada, atau
Revisi UU MD3.
Hal ini pun sudah dibuktikan dengan tren kepercayaan publik terhadap
DPR yang kian menurun dari waktu ke waktu. Temuan survey Lembaga
Survei Indonesia (LSI) pada 30 Desember 2023 – 6 Januari 2024, tercatat
tingkat kepercayaan publik terhadap DPR berkisar di angka 7% (sangat
percaya) dan 58% (cukup percaya), sedangkan pada rentang 10 – 15
Oktober 2024, kepercayaan tersebut berkisar di angka 4% (sangat
percaya) dan 60% (cukup percaya).
36. Bahwa
berdasarkan
hasil
penelitian
dari
Brookings
Institution
menunjukkan anggota legislatif yang menjabat berkali-kali tanpa batasan
masa jabatan dapat menurunkan kualitas demokrasi dan kinerja institusi.
Penelitian tersebut menyebut para parlemen tersebut kurang produktif dan
jarang berinovasi. Di Eropa, anggota dewan yang terlalu lama menjabat
sering kehilangan kontak dengan konstituen, menjadi kurang responsif
terhadap kebutuhan rakyat. Di Asia dan Amerika Latin, masa jabatan yang
panjang juga dikaitkan dengan peningkatan korupsi karena terbentuknya
jaringan kekuasaan tertutup untuk kepentingan pribadi [Michael P. Olson
dan Jon C. Rogowski, Legislative Term Limits and Polarization, 2020]
27
37. Bahwa menjadi jelas tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana diuraikan di atas, dengan jelas menunjukkan adanya
kekacauan paradigmatik dalam negara hukum Indonesia. Di mana
kekuasaan yang seharusnya dibatasi, justru dibiarkan bebas tanpa ada
pembatasan periodesasi yang rigid dan tidak berkepastian. Sehinga,
dalam hal ini, sebagai negara hukum, kita terkesan memberikan
kesempatan dan perlindungan konstitusional bagi sebagian individu untuk
berkuasa selama mungkin, untuk membangun kekuasaan absoulutnya.
38. Bahwa terkait dengan dampak buruk dari ketiadaan pembatasan
periodesasi jabatan anggota legislatif dan urgensi pembatasan periodesasi
anggota legislatif sebenarnya telah diungkapkan dalam berbagai studi
penelitian akademik yang ditulis oleh berbagai akademisi dari berbagai
kampus. Namun, sejauh ini, DPR selaku pemegang kuasa legiaslasi utama
seperti tutup mata atas berbagai hasil studi yang ada. Di mana DPR
seolah-olah tidak pernah tahu atas apa yang ditemukan dan apa yang
disarankan akademisi perihal dampak buruk dari ketiadaan pembatasan
periodesasi jabatan nggota legislatif dan serta urgensi pengaturan dan
pembatasannya.
39. Bahwa pembatasan periodesasi anggota legislatif memang harus diakui
cukup jarang diterapkan di berbagai lembaga-lembaga legislatif di dunia.
Sebut saja di Amerika Serikat, misalnya, yang kehidupan demokrasinya
kerap menjadi role model bagi banyak negara di dunia. Namun demikian,
meski terbilang jarang, tidak seharusnya sebagai negara hukum yang
berdaulat, Indonesia bermakmum begitu saja di belakang negara-negara
yang sejauh ini kerap menjadi contoh dalam hal bernegara dan
berdemokrasi.
40. Bahwa sebab, sebagai suatu pertimbangan, untuk menjamin hak-hak
partisipasi politik perlu dilakukan pengujian atas berbagai faktor, seperti
nilai-nilai konstitusional, tradisi politik dan konteks sosial, sejarah negara,
pemusatan kekuasaan dalam sistem politik, dan tren sosial dan tren politis
yang lebih luas. Penerapan demokrasi itu berbeda-beda sehingga elemen-
elemen yang dapat memberikan dampak yang cukup besar terhadap
hubungan antara pemilih dan wakilnya seperti dalam pembatasan masa
28
periode jabatan harus dianalisis secara hati-hati. Oleh karena itu, perhatian
tentang apa yang meningkatkan kredibilitas institusi demokratis harus
dipertimbangkan.
41. Bahwa memang pembatasan masa periode anggota parlemen adalah
sangat jarang. Negara-negara di Eropa tidak ada yang menerapkannya.
Pernah Swiss mengajukan proposal tahun 2009 untuk mengintrodusir dua
periode masa jabatan anggota parlemen, namun proposal itu tidak pernah
diadopsi. Sama halnya dengan Perancis yang melakukan reformasi
legislasi dengan mengajukan pembatasan dengan tiga kali masa periode,
tetapi reformasi itu saat ini ditunda.
42. Namun demikian, berdasarkan penelitian dari Komisi Venice, menemukan
bahwa di benua Amerika, pembatasan masa periode anggota parlemen
dapat dijumpai di Bolivia, Costa Rica, Ekuador dan Venezuela. Bolivia
menerapkan pembatasan masa periode anggota parlemen untuk dua
periode, Costa Rica hanya untuk satu kali periode, Ekuador dua kali masa
periode, sedangkan Venezuela juga untuk dua kali masa periode. Selain
dari pada itu, di Asia, negara yang membatasi masa periode anggota
parlemen hanya ada satu, yaitu Pilipina dengan pembatasan dua kali masa
periode. Di Korea Selatan, pembatasan untuk masa dua kali periode hanya
diberlakukan untuk wakil-wakil rakyat di tingkat daerah. (“Report On Term-
Limits Part Ii-Members Of Parliament Part Iii-Representatives Elected At
Sub-National And Local Level And Executive Officials Elected At Sub-
National And Local Level”, European Commission for Democracy Through
Law [Venice Commission], Opinion No. 908/2017), yang telah diadopsi
oleh Venice Commission pada Sidang Pleno ke-118 yang di dalamnya
mengkaji iklim demokrasi negara-negara anggota Uni-Eropa terkait
dengan persoalan perlu tidaknya pembatasan bagi masa jabatan anggota
parlemen (Bukti P-5).
43. Bahwa tesis utama yang dihasilkan dari penelitian tersebut, Komisi Venice
memberikan peluang untuk dapat dilakukannya pembatasan masa periode
anggota parlemen, yaitu untuk dua kali masa jabatan, sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
29
“[71]. If term limits are introduced, at least two consecutive terms
should be allowed. This appears to be a reasonable mitigation of the
adverse effects of term limits indicated above, and would preserve in
particular the need for accountability towards the electorate. It would
also be more respectful of the principle of proportionality in the
interference with the rights to vote and be elected. The introduction of
term limits should be applied so as to allow for a gradual renewal of
the MPs, thus guaranteeing continuity".
44. Bahwa dalam temuannya tersebut, Komisi Venice mengemukakan
dampak positif dari dibatasinya anggota legislatif adalah terhentinya
pandangan bahwa menjadi anggota parlemen merupakan suatu karir, dan
tumbuhnya pemikiran bahwa jabatan sebagai anggota parlemen menjadi
pekerjaan temporer untuk mengabdi atau melayani masyarakat/publik.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen juga menjadi antitesis
terhadap konsentrasi kekuasaan pada anggota parlemen yang tidak
tergantikan. Di samping itu, pembatasan juga dapat memberikan dampak
positif bagi parlemen terutama terkait dengan anggota parlemen yang lebih
beragam, meningkatnya jumlah anggota yang perempuan dan dari
kalangan minoritas, juga semakin terbukanya anggota yang lebih muda
dengan gagasan-gagasan yang lebih segar/baru/inovatif.
45. Bahwa di satu sisi memang dijumpai sejumlah argumentasi kontra yang
berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan anggota legislatif dapat
mencabut hak seseorang untuk “dipilih” dalam pemerintahan. Terkait hal
ini, Komisi Venice juga mencatat bahwa secara prinsip pembatasan
tersebut tidak bertentangan atau secara proporsional tidak mempengaruhi
partisipasi yang bebas dari masyarakat dalam bidang politik maupun
kehidupan publik. Begitu pula, pembatasan itu pada dirinya sendiri tidak
melanggar atau tidak membatasi secara proporsional atas hak untuk
dipilih, sebagaimana disebutkan Komisi Venice, yaitu:
"[47] The Commission has examined the comparative material, the
numerous arguments in favour and against term limits for members of
parliament, as well as the results of empirical research. It considers
that, in principle, term limits for MPs are not arbitrary or
disproportionate interferences with the free participation of the people
30
in public and political life. Neither are they, per se, arbitrary or
disproportionate limitations of the right to be elected".
46. Bahwa tesis pembatasan anggota parlemen tersebut sangat relevan untuk
diberlakukan di Indonesia mengingat anggota parlemen dengan “wajah
lama” masih terus mendominasi. Selain mengakibatkan adanya sirkulasi
kekuasaan menjadi macet dan ruang persamaan hak mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan menjadi terbatas, ketiadaan
pembatasan periodesasi anggota parlemen mengakibatkan corak
kebijakan yang dihasilkan tidak begitu signifikan tanpa perubahan yang
berarti terhadap keberlangsungan hidup warga negara. Kultur yang
demikian itu akhirnya membentuk feodalisme dan elitisme politik di mana
aktor-aktor parlemen terus didominasi oleh segelintir orang yang tersebar
di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024:
Gambar III: Persentase Petahana-non-Petahana Anggota DPR
Terpilih pada Pemilu 2024
Sumber: ilustrasi kompas.id
47. Bahwa sebagai bagian dari pejabat publik, sudah seharusnya posiilitas
dipilihnya kembali DPR, DPD, dan DPRD dibatasi. Hal ini tidak lain untuk
mewujudkan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi
spirit UUD NRI 1945. MK dalam Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari ini Selasa,
6 Mei 2008 menyatakan bahwa:
“…pembatasan dimaksud terbuka bagi pembentuk undang-undang
sebagai pilihan kebijakan, maka hal demikian tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Sebaliknya, jika pembatasan demikian dianggap
bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana didalilkan oleh
31
Pemohon, sehingga pasal yang bersangkutan harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak akan ada lagi
pembatasan. Padahal, pembatasan demikian justru diperlukan
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan prinsip demokrasi
dan pembatasan kekuasaan yang justru menjadi spirit UUD 1945.”
(vide paragraf [3.14.1] hlm. 18)
48. Bahwa pembatasan periode jabatan anggota legislatif tidak serta merta
mengurangi hak memilih atau dipilih (Right to vote and rights to be
candidate). Karena dilakukan sebagai upaya kebijakan affirmasi (affirmatif
action) bagi warga negara lain, utamanya mereka yang memiliki
keterbatasan materi finansial dan kekuatan, untuk turut serta dalam
pemerintahan
dan
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan sebagaimana yang menjadi amanah konstitusional dalam
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
49. Bahwa pembatasan periode jabatan anggota legislatif memiliki landasan
konstitusional karena sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan
bahwa; “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
50. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang
memberikan justifikasi bagi pembatasan hak, termasuk juga pembatasan
terhadap hak memilih atau dipilih (Right to vote and rights to be candidate).
Hal ini dikarenakan dalam padangan Mahkamah Konstitusi original intent
Pasal 28J ayat (2) memang menghendaki bahwa seluruh HAM yang
tercantum dalam Bab XA UUD 1945, tidak bersifat mutlak dan dapat
dibatasi dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pandangan
tersebut tercermin dalam pendapat Mahkamah yang menyatakan sebagai
berikut;
“[…] bahwa dilihat dari perspektif original intent pembentuk UUD 1945,
seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945
32
keberlakuannya dapat dibatasi. Original intent pembentuk UUD 1945
yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi juga
diperkuat oleh penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari
seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam
Bab XA UUD 1945 tersebut.”
51. Bahwa menarik kesimpulan dan pertimbangan tersebut di atas dan
dikaitkan dengan realitas yang terjadi terkait dengan menurunnya kinerja
dan kredibilitas lembaga wakil rakyat serta meningkatnya persentase
anggota-anggota lama terpilih kembali (tren sosial dan politis), maka
sangatlah relevan dan urgen untuk membatasi periode jabatan anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu selama 2 kali
masa jabatan. Pembatasan periode tersebut tidaklah melanggar atau
bertentangan dengan hak-hak rakyat untuk memilih dan juga tidak
mengurangi hak-hak untuk dipilih. Pembatasan itu justru akan menjamin
dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
52. Bahwa karena itu, sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia harus
menggali kebutuhan hukumnya sendiri untuk menjawab persoalan hukum
yang ada tanpa harus bergantung atau mengekor pada penerapan hukum
di negara lain. Khususnya dalam hal pembatasan periodesasi jabatan
anggota legislatif. Ini adalah konsekoensi logis atas posisi Indonesia
sebagai negara hukum. Dalam literatur hukum Islam, hal semacam itu
dikenal dengan istilah ijtihad, sebuah gerakan pembentukan hukum baru
atas hal-hal yang belum di atur dengan begitu jelas dalam Al-Quran dan
Hadist. Gerakan ijtihad ini biasanya dilakukan untuk mengisi ‘kekosongan
hukum’ yang ada, sehingga kehidupan umat (masyarakat) tidak terjun
bebas tanpa aturan hukum.
53. Bahwa pembatasan periodesasi anggota legislatif ini penting untuk
memberi kepastian hukum dan batasan yang jelas perihal sampai berapa
periode seorang individu bisa mencalonkan diri/menjabat sebagai
anggota legislatif. Sehingga dengan demikian ada kepastian dan batasan
yang jelas perihal periodesasi jabatan anggota legislatif. Tidak terjun
bebas
tanpa
aturan.
Hal
ini
sejalan
dengan
prinsip-prinsip
33
konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
54. Bahwa pembatasan tersebut juga penting untuk membuka peluang
terjadinya regenerasi kepemimpinan secara berkelanjutan. Tidak adanya
pembatasan periodesasi jabatan anggota legislatif selama ini diakui atau
tidak telah menghambat proses regenerasi kepemimpinan yang ada.
Sehingga tak ayal bila setiap lima tahun, tidak ada banyak perubahan
dalam tubuh parlemen kita, baik di tingkat nasional atau daerah. Sehingga
meski pemilihan umum dilaksanakan secara konsisten setiap lima tahun
sekali, tak ada banyak perubahan di tubuh parlemen kita. Wajah-wajah
lama, yang meski memiliki rekam jejak kepemimpinan yang buruk, dengan
aksesnya pada sumber daya dan kekuasaan, tetap bisa terpilih dan
menjabat lagi sebagai anggota legislatif untuk yang kesekian kalinya.
55. Bahwa pembatasan periodesasi tersebut juga menjadi penting untuk
mencegah lahirnya monster-monster kekuasaan dalam tubuh parlemen
kita. Kekuasaan legilatif memanglah berbeda dengan kekuasaan
eksekutif. Namun demikian, ketika seseorang menjabat terlalu lama
sebagai anggota legislatif, bukan tidak mungkin seseorang akan
bermetamorfosis menjadi monster kekuasaan. Tentunya, dalam berbagai
bentuk dan karakteristiknya masing-masing.
56. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sangatlah jelas,
materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4),
dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 tidak memberikan kepastian hukum
serta menegakkan keadilan dan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945, padahal negara (pemerintah) bertanggung jawab untuk
memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia, salah satunya melalui peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
57. Bahwa oleh karena itu, sepatutnya menurut hukum, materi muatan Pasal
76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4)
UU 17/2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
34
hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan atau setidak-tidaknya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan”;
3. Menyatakan Pasal 252 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan”;
4. Menyatakan Pasal 318 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan”;
35
5. Menyatakan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk
satu kali masa jabatan”;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P.1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Bukti P.2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P.3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhamad Zairul
Arifin;
4. Bukti P.4
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Bukti P.5
: Fotokopi Artikel “Report on Term-Limits Part Ii-Members of
Parliament Part Iii-Representatives Elected At Sub-National And
Local Level and Executive Officials Elected at Sub-National and
Local Level”, European Commission for Democracy Through Law
[Venice Commission], Opinion No. 908/2017.
36
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat
(5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
37
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
38
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4),
dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada
saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 252 ayat (5) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPD adalah adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 318 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPRD Provinsi adalah adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi yang baru mengucapkan
sumpah/janji.”
Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah adalah 5 (lima)
tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru
mengucapkan sumpah/janji.”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjadi salah satu calon anggota legislatif DPR-RI, Dapil Jakarta II dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024, telah
39
menyatakan Pemohon gagal menjadi anggota DPR-RI dan hanya menduduki
peringkat ketiga pada suara calon anggota legislatif dari Partai PPP dengan
perolehan suara sebesar 2.923 suara [vide bukti P.4];
4. Bahwa dalam kontestasi pencalonan sebagai anggota legislatif in casu calon
anggota DPR-RI, Pemohon harus bersaing dengan para calon anggota legislatif
lain yang merupakan “wajah lama” atau calon petahana pada keanggotaan
parlemen. Sejalan dengan itu, Pemohon merasakan pemilihan umum untuk
pengisian jabatan anggota legislatif DPR-RI dari waktu ke waktu kental
didominasi oleh orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya;
5. Bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal
318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 telah menimbulkan kerugian
hak konstitusional bagi Pemohon berupa ketidakpastian hukum sebagaimana
dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
ketentuan pasal-pasal a quo tidak mengatur ihwal periodesasi [Sic!] pencalonan
anggota legislatif dalam menduduki jabatan yang sama pada periode
selanjutnya;
6. Bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal
318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, membuat akses keterpilihan
calon anggota legislatif dengan “wajah baru” atau non-petahana menjadi sempit,
yang mengakibatkan Pemohon tidak lolos dalam pemilu calon anggota DPR-RI,
dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
7. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi terjadi dan
tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni norma
Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU
17/2014. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud, menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial dapat terjadi. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional
40
dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Karena Pemohon kalah
bersaing dalam pemilihan anggota legislatif dengan calon-calon anggota yang
didominasi oleh orang-orang lama yang disebabkan tidak adanya pembatasan masa
jabatan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon tidak akan terjadi atau terjadi lagi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 76 ayat (4), Pasal
252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan pembatasan periodisasi masa jabatan
dalam ketentuan norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat
(4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, bertentangan dengan prinsip negara
hukum dan tidak berkepastian hukum yang menghambat ruang persamaan hak
dalam pemerintahan sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, pembatasan periodisasi masa jabatan telah
diberlakukan untuk beberapa jabatan yang dipilih melalui proses pemilihan
umum (elected official), seperti Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Dengan bergitu,
sudah seharusnya jika jabatan legislatif juga diberikan pembatasan periodisasi
masa jabatan.
3. Bahwa menurut Pemohon, walaupun Mahkamah pernah memutus isu
konstitusional yang sama dengan isu konstitusional permohonan a quo, in casu
41
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-X/2012, namun secara
faktual, justru beberapa kali anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan
penyalahgunaan kewenangan. Artinya, sifat kolektif dari suatu jabatan tidak
menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan;
4. Bahwa menurut Pemohon, jabatan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan jabatan publik yang
seharusnya terdapat pembatasan periodisasi masa jabatan untuk menghindari
timbulnya penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan. Selain itu, Ketiadaan
pembatasan periodisasi masa jabatan tersebut berpotensi menimbulkan
tindakan sewenang-wenang dengan memanfaatkan segala cara untuk
mempertahankan kekuasaannya, termasuk dalam hal ini adalah memanfaatkan
jabatan dan sumber daya negara yang bersumber dari APBN untuk
memenangkan kontestasi politik pemilu legislatif guna mempertahankan
kekuasaannya selama mungkin;
5. Bahwa menurut Pemohon, anggota DPR atau DPRD juga sering melakukan
tindakan korupsi, di mana tindakan korupsi sebagai bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dan yang paling banyak dilakukan oleh anggota DPR dan anggota
DPRD. Sebagai contoh pada saat Pandemi Covid-19, lembaga DPR atau DPRD
menjadi lembaga tertinggi yang melakukan korupsi;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Materi muatan Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan”
2. Materi muatan Pasal 252 ayat (5) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan”
3. Materi muatan Pasal 318 ayat (4) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan”
42
4. Materi muatan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25
November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), isu
konstitusional yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah ketiadaan periodisasi
masa jabatan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana termuat dalam ketentuan norma Pasal 76 ayat
(4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.10]
Menimbang berkenaan dengan dalil Pemohon yang mengatakan
pembatasan periodisasi masa jabatan telah diberlakukan untuk beberapa jabatan
yang dipilih melalui proses pemilihan umum (elected official). Terhadap hal tersebut,
terdapat salah satu pertimbangan hukum Mahkamah, yang terkait dengan dalil
Pemohon a quo yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-
X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13
Maret 2013, pada Paragraf [3.16] antara lain menyatakan:
“[3.16] ... Pembatasan masa jabatan Presiden tidak dapat dipersamakan
dengan pembatasan yang sama untuk masa jabatan anggota DPR dan DPRD
karena sifat jabatan dari kedua jabatan itu berbeda. Presiden adalah jabatan
tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan
pemerintahan, sehingga memang diperlukan adanya pembatasan untuk
menghindari kesewenang-wenangan. Adapun anggota DPR dan DPRD adalah
jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan
kewenangannya
dilakukan
secara
kolektif,
sehingga
sangat
kecil
kemungkinannya untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Bagi partai-partai
politik dapat saja melakukan pembatasan masa jabatan terhadap anggotanya
untuk duduk sebagai anggota DPR dan DPRD. Hal itu adalah kebijakan internal
masing-masing partai politik yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Oleh
karena itu, pembatasan masa jabatan Presiden diatur secara tegas dalam UUD
1945.”
43
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, adanya ketentuan periodisasi masa jabatan Presiden telah diatur
secara tegas dalam ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. Namun, hal ini
berbeda dengan ketentuan terkait masa jabatan anggota legislatif, in casu anggota
DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,
konstitusi tidak mengatur adanya pembatasan periodisasi masa jabatan bagi
anggota legislatif, karena UUD NRI Tahun 1945 hanya menentukan pemilihan
umum dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali [vide Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945]. Lebih lanjut, pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota
DPRD [vide Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Sejalan dengan hal itu,
ketentuan terkait masa jabatan anggota legislatif diatur kembali dalam Pasal 76 ayat
(4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 yang
pada pokoknya menentukan masa jabatan anggota legislatif adalah 5 (lima) tahun.
Artinya, ihwal pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif memang tidak
diatur baik dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam tataran undang-
undang, in casu UU 17/2014, sedangkan yang diatur hanya ketentuan terkait masa
jabatannya.
Sementara itu, apabila dikaitkan dengan sifat jabatan antara presiden
dengan anggota legislatif, keduanya memiliki karakteristik kewenangan dalam
pengambilan keputusan yang berbeda. Jabatan Presiden adalah jabatan tunggal
yang memiliki wewenang penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Demikian pula dengan kepala daerah yang juga merupakan jabatan tunggal di mana
dalam pengambilan keputusan eksekutifnya dilakukan secara mandiri. Sedangkan,
jabatan legislatif in casu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan
anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan jabatan majemuk di mana setiap
pengambilan keputusan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang dilakukan
dengan mekanisme kerja kolektif. Artinya, setiap pengambilan keputusan sedapat
mungkin dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Oleh karenanya,
pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif.
Bahwa dengan demikian, walaupun jabatan Presiden dan kepala daerah
itu sama dengan jabatan anggota legislatif dipilih melalui proses pemilihan umum
(elected official), namun terkait ketentuan masa jabatan beserta periodisasi yang
melekat pada jabatan presiden dan kepala daerah, tidak dapat dipersamakan
44
karena masing-masing jabatan tersebut memiliki karakteristik dan sifat jabatan yang
berbeda. Terlebih, ketentuan terkait dengan pembatasan periodisasi masa jabatan
anggota legislatif tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam undang-
undang.
[3.11]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan mengenai
Ketiadaan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif, mengakibatkan
anggota legislatif berpotensi memanfaatkan segala cara untuk memenangkan
kontestasi pemilu legislatif guna mempertahankan kekuasaannya selama mungkin.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah telah memutus permohonan
Nomor 114/PUU-XX/2022 yang berkelindan dengan adanya praktik politik uang
dalam proses pencalonan anggota DPR/DPRD. Dalam hal ini, paling tidak, kelindan
tersebut dapat ditelusuri dari pertimbangan hukum yang termaktub dalam Sub-
paragraf [3.31.4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 yang
diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2023, yang
antara lain menyatakan:
“[3.31.4] ... Bahwa karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua
sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya
meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan
umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan.
Pertama, partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki
dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak
menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum. Kedua, penegakan hukum harus benar-
benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya
pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-
bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan
umum. Khusus calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik
politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, untuk efek jera,
partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang
dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan
pembubaran partai politik yang bersangkutan. Ketiga, masyarakat perlu
diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan
mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip
pemilihan umum yang demokratis. Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja
menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara
pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil
society, dan pemilih. Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan
Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, praktik politik uang untuk memenangkan kontestasi pemilu legislatif
45
potensial terjadi dalam semua kategori pemilu, namun demikian, pada pemilu
anggota DPR/DPRD setidak-tidaknya, peran serta partai politik merupakan salah
satu faktor penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Adapun peran serta
dimaksud adalah peran serta partai politik dalam meningkatkan komitmen guna
menghindari, melawan, dan mendukung penegakan hukum terhadap praktik politik
uang dalam kontestasi pemilu. Hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan “peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik”. Artinya, konstitusi telah memberikan peran kepada partai
politik guna menjamin proses pencalonan anggota DPR/DPRD dilaksanakan melalui
pemilu yang demokratis. Dalam konteks ini, partai politik diharapkan memiliki desain
kelembagaan yang ideal dalam pola rekrutmen dan mekanisme kaderisasi yang
terukur, terstruktur, dan sistematis guna mendapatkan calon-calon anggota
DPR/DPRD yang memiliki integritas dan kapasitas, dengan tetap mengedepankan
prinsip-prinsip pemilu yang demokratis. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 29
ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011), yang
pada pokoknya partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara
Indonesia, yang salah satunya untuk menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD, dan
rekrutmen tersebut dilakukan melalui kaderisasi secara demokratis.
Bahwa dalam kaitannya dengan proses pencalonan, partai politik juga
diharapkan dapat ikut serta memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, dengan
berlandaskan Demokrasi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Adanya pendidikan
politik yang dilakukan oleh partai politik, diharapkan dapat meningkatkan
pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai warga negara serta
membentuk pribadi masyarakat yang memiliki tanggungjawab dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara [vide Pasal 1 angka 4 UU 2/2011]. Artinya, dengan
adanya pendidikan politik, diharapkan akan meningkatkan partisipasi dan kontrol
sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, in casu pemilu anggota
DPR/DPRD. Selain itu, adanya pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik,
dapat juga sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dalam memahami visi
dan misi partai politik serta langkah kebijakan partai politik ke depannya. Sejalan
dengan itu, pendidikan politik juga penting dilakukan oleh calon anggota DPD dalam
rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilih guna mengetahui visi
46
dan misi masing-masing calon anggota DPD dalam memperjuangkan kepentingan
daerah pada proses kebijakan di tingkat nasional nantinya.
Bahwa dengan demikian, persoalan terkait anggota legislatif berpotensi
memanfaatkan segala cara untuk memenangkan kontestasi pemilu legislatif guna
mempertahankan kekuasaannya, sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya
yang struktural, dan bukan sekadar disebabkan karena ketiadaan pembatasan
periodisasi masa jabatan anggota legislatif. Oleh karena itu, diperlukan adanya
penguatan kelembagaan partai politik, melalui kerja sama antara partai politik
dengan para pemangku kepentingan guna menciptakan penyelenggaran pemilu
yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, persoalan terkait
anggota legislatif berpotensi memanfaatkan segala cara untuk memenangkan
kontestasi pemilu legislatif guna mempertahankan kekuasaannya tidak dapat
dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh ketiadaan
pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif.
[3.12] Menimbang bahwa selain kedua dalil di atas, Pemohon juga mendalilkan
adanya kecenderungan perilaku tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota
DPR dan DPRD. Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, untuk
menangani persoalan tersebut, diperlukan adanya kerjasama antara partai politik
dengan para pemangku kepentingan dalam menjaga dan mengawal kinerja anggota
DPR/DPRD terpilih agar tidak terjebak dalam praktik-praktik yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, apabila terdapat anggota
legislatif yang terbukti melakukan tindak pidana maka hal tersebut tidaklah serta-
merta disebabkan ketiadaan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota
legislatif, melainkan dipengaruhi antara lain oleh integritas masing-masing anggota
legislatif.
Dalam kaitan ini, ketika terdapat anggota DPR/DPRD yang terbukti
melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, kemudian telah selesai menjalani hukumannya, maka secara
serta merta dikenakan ketentuan terkait pembatasan hak politik sementara untuk
tidak turut serta dalam pemilu, terhadap tindak pidana yang terbukti ancaman
pidananya 5 (lima) tahun ke atas. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang diucapkan
47
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 November 2022, telah
berpendirian sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.13], sebagai berikut:
“[3.13] ... Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 240 ayat
(1) huruf g UU 7/2017 perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan
pula untuk menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di samping
syarat lain yang juga ditambahkan sebagaimana pemaknaan konstitusional
secara bersyarat yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016.
Sebab, sebagaimana telah dikutip dalam pertimbangan hukum putusan-
putusan sebelumnya masa tunggu 5 (lima) tahun setelah terpidana
menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk
melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya
bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Demikian halnya persyaratan adanya
keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan
tidak menutupi latar belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan
bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan
pilihannya. Sebab, terkait dengan hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai
calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan
maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten). Oleh
karena itu, hal ini terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih
untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan
terpidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut. Selain itu,
untuk pengisian jabatan melalui pemilihan (elected officials), pada akhirnya
masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan
pilihannya;
Bahwa selanjutnya, berkaitan dengan syarat bukan sebagai pelaku tindak
pidana secara berulang-ulang penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
kembali karena fakta empirik menunjukkan bahwa terdapat beberapa calon
kepala daerah yang pernah menjalani pidana dan tidak diberi waktu yang cukup
untuk beradaptasi dan membuktikan diri telah secara faktual melebur dalam
masyarakat ternyata terjebak kembali dalam perilaku tidak terpuji, bahkan
mengulang kembali tindak pidana yang sama (in casu secara faktual
khususnya tindak pidana korupsi), sehingga makin jauh dari tujuan
menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Oleh karena itu,
demi melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu dalam hal ini kepentingan
masyarakat akan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan mampu memberi
pelayanan publik yang baik serta menghadirkan kesejahteraan bagi
masyarakat yang dipimpinnya, Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali
memberlakukan syarat kumulatif sebagaimana tertuang dalam pertimbangan
hukum putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikutip tersebut di
atas dan terakhir ditegaskan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019. Selain itu, langkah demikian juga dipandang penting oleh
Mahkamah demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan makna
esensial dari pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan
48
integritas untuk menjadi pejabat publik dan pada saat yang sama tidak
menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk
tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan di
atas, bagi calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana harus telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara guna
melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan
bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya yang bersangkutan benar-benar
telah mengubah dirinya menjadi baik dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain dikenakan masa tunggu selama 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, mantan terpidana juga diwajibkan memenuhi
persyaratan terkait keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang
jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya sebagai mantan
terpidana. Dalam konteks itu, penting bagi Mahkamah untuk mengingatkan, perihal
keterpilihan berulang seorang anggota legislatif juga ditentukan oleh tingkat
kekritisan pemilih dalam menilai integritas dan rekam jejak calon anggota
DPR/DPRD. Terlebih lagi, dengan digunakannya sistem pemilu proporsional
dengan daftar terbuka saat ini, hal tersebut tentu berpengaruh terkait dengan
pemberian ruang yang lebih luas bagi pemilih dalam memilih calon anggota
DPR/DPRD.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
hingga saat ini belum terdapat perkembangan dan kebutuhan hukum baru serta
alasan yang kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian
berkenaan dengan isu konstitusional pembatasan periodisasi masa jabatan anggota
legislatif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 108/PUU-X/2012.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata ketentuan norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat
(4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 telah memberikan kepastian hukum dan
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
49
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
50
diucapkan pukul 17.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya
Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat
(5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
37
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
38
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4),
dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada
saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 252 ayat (5) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPD adalah adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 318 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPRD Provinsi adalah adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi yang baru mengucapkan
sumpah/janji.”
Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah adalah 5 (lima)
tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru
mengucapkan sumpah/janji.”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjadi salah satu calon anggota legislatif DPR-RI, Dapil Jakarta II dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024, telah
39
menyatakan Pemohon gagal menjadi anggota DPR-RI dan hanya menduduki
peringkat ketiga pada suara calon anggota legislatif dari Partai PPP dengan
perolehan suara sebesar 2.923 suara [vide bukti P.4];
4. Bahwa dalam kontestasi pencalonan sebagai anggota legislatif in casu calon
anggota DPR-RI, Pemohon harus bersaing dengan para calon anggota legislatif
lain yang merupakan “wajah lama” atau calon petahana pada keanggotaan
parlemen. Sejalan dengan itu, Pemohon merasakan pemilihan umum untuk
pengisian jabatan anggota legislatif DPR-RI dari waktu ke waktu kental
didominasi oleh orang-orang lama yang sudah menduduki jabatan sebelumnya;
5. Bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal
318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014 telah menimbulkan kerugian
hak konstitusional bagi Pemohon berupa ketidakpastian hukum sebagaimana
dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
ketentuan pasal-pasal a quo tidak mengatur ihwal periodesasi [Sic!] pencalonan
anggota legislatif dalam menduduki jabatan yang sama pada periode
selanjutnya;
6. Bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal
318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, membuat akses keterpilihan
calon anggota legislatif dengan “wajah baru” atau non-petahana menjadi sempit,
yang mengakibatkan Pemohon tidak lolos dalam pemilu calon anggota DPR-RI,
dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
7. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi terjadi dan
tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni norma
Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU
17/2014. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud, menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial dapat terjadi. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional
40
dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Karena Pemohon
