Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

157/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pemohon: Michael Munthe, dkk.
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 6/1983, UU 15/2006, UU 1/2004, UU 35/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)