PUU
Tahun 2023
157/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Michael Munthe, dkk.
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 6/1983, UU 15/2006, UU 1/2004, UU 35/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 157/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Michael Munthe
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Bambu Kuning Blok C25 Nomor 10, RT 003/RW 003
Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
: Teja Maulana Hakim
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: KP. Bangun Sari, RT 003/RW 007
Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung
Pinang Timur, Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
: Otniel Raja Maruli Situmorang
Pekerjaan
: Mahasiswa
2
Alamat
: Perum Masyeba Permai Blok J Nomor 10
RT 001/RW 006, Kelurahan Patam Lestari
Kecamatan Sekupang, Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon III
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 November 2023 memberi kuasa
kepada Albert Ola Masan Setiawan Muda yang beralamat di Jalan Nusantara Timur
KM. 20, RT 004/RW 003, Kelurahan Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kepulauan
Riau, dan Risky Kurniawan yang beralamat di Villa Mas Blok D6 No. 3, RT 001/RW
009, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Kota Batam, Kepulauan Riau, bertindak
baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10 November 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
151/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 22 November 2023 dengan Nomor
157/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 23
Desember 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan kehakiman Mahkamah
Konstitusi diatur dalam UUD 1945, berdasarkan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan
kehakiman
dilakukan
oleh
sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
3
b. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain
itu ditegaskan pula dalam peraturan perundang-undangan di bawah
UUD 1945 sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU
MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
…”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut
sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
…”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(untuk selanjutnya disebut sebagai “UU P3”):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
4
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
d. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2020
tentang
Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
3. Bahwa permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 2 ayat (1),
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dan Pasal 15 ayat (1) huruf “a” UU P3
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (1),
Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 30 ayat
(1), Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sehingga
permohonan a quo sejalan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) UU MK
jo. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PMK PUU, yang menyatakan:
a. Pasal 51 ayat (5) UU MK
“Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan
pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus
dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengabulkan Permohonan pemohon;
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau
bagian
dari
undangundang
dimaksud
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undangundang dimaksud tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
b. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PMK PUU
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa Permohonan pengujian formil dan/atau
pengujian materiil.
…
5
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.”
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
4. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU no. 7 tahun 2020 tentang Mahkamah
Konstitusi mengatur bahwa :
a. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undangundang, yaitu: Perorangan
warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup
dan
sesuai
dengan
perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
5. Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU no. 7 tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan :
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
6. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya dan berdasarkan Pasal 4 ayat
(2) PMK 2/2021 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian;
6
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
8. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU no. 7 tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi, Para Pemohon menerangkan bahwa Para
Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [Bukti P-4, P-5, dan P-6]
yang hak-hak konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial)
akan terlanggar dengan keberadaan Pasal in casu UU PTPK dan UU
P3.
9. Bahwa Objek Permohonan para Pemohon yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal
2 ayat (2) UU PTPK dan Pasal 15 ayat (1) huruf “a” UU P3 yang
berbunyi:
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana
mati dapat dijatuhkan.
Pasal 15 ayat (1) huruf “a” UU P3
“Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat
dimuat dalam: a. Undang-Undang; …”
telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Para Pemohon yang diatur
dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
7
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.”
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif
atas
dasar
apa
pun
dan
berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.”
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.”
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945:
“Pemerintah
memajukan
ilmu
pengetahuan
dan
tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
8
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
10. Bahwa Pemohon I sebagai Pembayar Pajak, dan Mahasiswa Fakultas
Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
11. Bahwa Pemohon II sebagai Pembayar Pajak, dan Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Internasional Batam.
12. Bahwa Pemohon III sebagai sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Internasional Batam dan Pembayar Pajak (tax payer)
sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740), menyatakan:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
13. Bahwa Pemohon III telah memenuhi kualifikasi Kedudukan Hukum
sebagai Pembayar Pajak (tax payer) karena pasal a quo berhubungan
dengan keuangan negara sebagaimana dalam dissenting opinion
Putusan Mahkamah Konstitusi 4/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal 28 Februari 2023 pada halaman 57 nomor 6,
menyatakan:
“Bahwa terkait dalil Pemohon untuk menguatkan argumentasi
kedudukan hukumnya dengan menggunakan kualifikasi
sebagai pembayar pajak (tax payer), Mahkamah telah
berpendirian bahwa pihak yang mengajukan permohonan
pengujian
undang-undang
tidak
serta-merta
memiliki
kedudukan hukum. Menurut Mahkamah, pembayar pajak
hanya dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
pengujian
undang-undang
di
Mahkamah
Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan negara, pajak,
atau anggaran pendapatan dan belanja negara serta kerugian
konstitusional itu harus bersifat spesifik dan aktual atau
9
potensial yang mempunyai kaitan yang jelas dengan
berlakunya Undang-Undang tersebut (vide antara lain Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, bertanggal 22
September 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-XVII/2019, bertanggal 13 Maret 2019, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XVIII/2020, bertanggal
19 Mei 2020). Dengan demikian, dalil kerugian Pemohon
sebagai pembayar pajak dalam mempersoalkan norma Pasal
169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 tidak
dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar.”
14. Bahwa Para Pemohon beranggapan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2)
UU PTPK merugikan Para Pemohon sebagai Pembayar Pajak karena
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak memidanakan pelaku tindak pidana
korupsi untuk dihukum mati yang pada dasarnya tindak pidana korupsi
merupakan kejahatan luar biasa (extraordinarry crime), selanjutnya
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK mensyaratkan pelaku tindak pidana korupsi
dapat dipidana mati apabila memenuhi syarat “keadaan tertentu”, syarat
tersebut apabila dianalogikan justru negara memelihara pelaku-pelaku
koruptor untuk melakukan korupsi diberbagai proyek-proyek sampai
dengan “keadaan tertentu” itu terjadi maka dapat digunakan Pasal 2 ayat
(2) UU PTPK. Selanjutnya, agar mendapatkan rasa jera kepada pelaku
koruptor, Para Pemohon beranggapan perlu menggunakan perspektif
yang progresif untuk menciptakan rasa jera yang akan terjadi saat ini
maupun masa depan sehingga pelaku-pelaku tindak pidana korupsi
takut akan pidana mati yang akan mengancamnya apabila ia berbuat
atau tidak berbuat sesuatu di masa kini atau masa depan. Bahwa Para
Pemohon beranggapan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK malah membatasi
penerapan pidana mati hanya kepada pelaku tindak pidana korupsi
terhadap pengeluaran/belanja negara semata, sedangkan salah satu
sumber pendapatan negara berasal dari pajak dan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia untuk membayar pajak, karena
tiap-tiap proyek yang memakmurkan Para Pemohon atau sebagai
Masyarakat yang hidup di Indonesia selalu terjadi tindak pidana korupsi,
akan sangat disayangkan uang hasil jeri payah Para Pemohon
dibayarkan kepada negara namun dikorupsi secara berkelanjutan.
15. Bahwa terkait dengan Pasal 15 ayat (1) huruf “a” UU P3 membatasi Para
Pemohon untuk melindungi hak-hak konstitusional yang dilanggar oleh
10
Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) UU PTPK karena Mahkamah
Konstitusi tidak berwenang dalam hal kriminalisasi, sehingga pengujian
pasal 15 ayat (1) huruf “a” UU P3 merupakan upaya paksa untuk
menambah norma pidana mati terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU
PTPK.
16. Bahwa merespon dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh pejabat publik, Para Pemohon merasa kecewa dan
beranggapan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) UU PTPK merupakan
dalang dari terjadinya tindak pidana korupsi, karena Pasal a quo tidak
memberikan efek jera kepada pelaku yang akan terjadi di masa depan
dan merugikan Para Pemohon sebagai Pembayar Pajak. Sungguh
ironis nilai kerugian negara yang begitu besar tidak memberikan efek
jera kepada pelaku tindak pidana korupsi karena TERHALANG oleh
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK yang mensyaratkan “keadaan tertentu”. Tentu
Para Pemohon merasa kecewa atas persyaratan tersebut, apabila
tersangka dari kasus tersebut hanya diberikan sanksi pidana penjara
seumur hidup atau hanya maksimal 20 tahun penjara, maka menurut
hemat Para Pemohon sanksi tersebut menyebabkan pertumbuhan
tingkat korupsi yang tinggi dimasa depan, dan pidana mati dapat
mencegah hal tersebut.
17. Bahwa Para Pemohon memiliki kualifikasi dan persyaratan untuk
mengajukan permohonan pengujian Objek Permohonan sebagaimana
disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Objek Permohonan
telah melanggar hak-hak konstitusional Para Pemohon untuk:
- hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
- hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- hak hidup sejahtera lahir dan batin.
- hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
11
- hak untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun.
- Perlindungan dan penegakan adalah tanggung jawab negara.
- berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Oleh karenanya para Pemohon harus dianggap memiliki legal standing dan
kerugian kontitusional.
18. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan
Permohonan Para Pemohon yaitu penambahan norma pidana mati
terhadap Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sehingga bersama-sama berbunyi
“... merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara …”, pembatalan norma terhadap Pasal 2 ayat (2) UU PTPK,
serta penambahan norma terhadap Pasal 15 ayat (1) huruf “a” UU P3
sehingga berbunyi “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya
dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang atau Putusan Mahkamah
Konstitusi; …”, yang mana merupakan kerugian konstitusion dimaksud
bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan
terjadi, hal tersebut selaras dengan yang sudah diamanatkan pada UUD
1945.
III.
ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON
19. Bahwa Permohonan a quo adalah berkenaan dengan pengujian Pasal
2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) UU PTPK, kemudian berkaitan dengan Pasal-
pasal yang dimohonkan Para Pemohon pernah beberapa kali diuji
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
No.
No. Putusan MK
Objek
Batu Uji
1
003/PUU-
IV/2006
Pasal 2 ayat (1), Penjelasan
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3,
Penjelasan Pasal 3, dan Pasal
15 UU PTPK
28D ayat (1)
UUD 1945
12
2
3/PUU-IX/2011
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan
Pasal 45 UU PTPK
Pasal 1 ayat
(2) dan ayat
(3), Pasal 27
ayat
(1),
Pasal 28 dan
Pasal
28I
ayat (2) UUD
1945
3
39/PUU-X/2012
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
Pasal
28D
ayat (1) UUD
1945
4
44/PUU-XII/2014
Pasal 2 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
UU PTPK
Pasal 28D
ayat (1),
Pasal 28H
ayat (1), dan
Pasal 28H
ayat (3)
UUD 1945.
5
112/PUU-
XIII/2015
Pasal 2 ayat (2), Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12 UU PTPK
Pasal 28H
ayat (1)
UUD 1945.
6
25/PUU-XIV/2016 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU PTPK
Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27
ayat (1),
Pasal 28G
ayat (1),
Pasal 28D
ayat (1),
Pasal 28I
ayat (4) dan
13
Pasal 28I
ayat (5)
UUD 1945.
7
32/PUU-
XVII/2019
Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU
PTPK
Pasal 28D
ayat (1)
UUD 1945.
8
4/PUU-XVII/2019
Pasal 2 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
UU PTPK
Pasal 1 ayat
(3), Pasal 18
ayat (4),
Pasal 28D
ayat (1) dan
ayat (3)
UUD 1945.
Selanjutnya, berkenaan dengan Pasal 15 ayat (1) huruf “a” UU P3 tidak
pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Sehubungan dengan adanya Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang Undang, menyatakan:
Pasal 78 ayat (1)
Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan kembali.
Pasal 78 ayat (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka antara permohonan-
permohonan diatas dengan Permohonan para Pemohon baik Pemohonnya,
batu uji, substansi maupun petitum merupakan permohonan yang berbeda
dan tidak ada kesamaan. Dengan demikian permohonan a quo sudah
sepatutnya diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
14
A.
Penerapan pidana mati pada Pasal 2 ayat (1) UU PTPK berdasarkan
Keadilan.
20.
Bahwa menurut hemat para Pemohon, dalam memaknai keadilan yang
sangat kompleks, maka para Pemohon akan menguraikan dalilnya. Bahwa
Keadilan lahir ketika ketaatan terhadap hukum (tertulis maupun tidak tertulis),
ketaatan hukum akan melahirkan ketertiban didalam masyarakat. Bahwa
para Pemohon juga mendalilkan bahwa keadilan tidak dapat ditemukan
melalui rasionalisme maupun etika moral dan tidak akan mencapai suatu
keadilan melalui kepastian karena kepastian adalah ketidakadilan tertinggi
(Summum ius, Summa Iniura), maka dapat disimpulkan bahwa ketataatan
terhadap ketertiban lebih tepat untuk dimaknai sebagai lahirnya keadilan.
Secara logis-aritmatis, pertimbangan logika rasionalisme apabila pencuri atau
pejabat terbukti salah melakukan pencurian (dalam makna seluas-luasnya),
maka ia harus dihukum tanpa memedulikan kedudukannya, hal ini juga
terdapat dalam ajaran agama buddha yang pada prinsipnya ada karma
(dalam artian, berbuat sesuatu akan melahirkan sesuatu yang setimpal).
Dalam konteks pelaku tindak pidana korupsi dapat diberikan pidana mati
setelah Hakim yang memeriksa, meneliti, mempertimbangkan tindak pidana
pelaku. Tentu dalam hal ini Hakim pun perlu mempertimbangkan kejadian
perkara yang dapat memberatkan pelaku, sebagai contoh: Surya Darmadi
melakukan
tindak
pidana
korupsi
yang
merugikan
sekitar
Rp.
73.000.000.000.000,- (tujuh puluh tiga triliun rupiah) dengan tambahan
tindak pidana lain. Apabila Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU PTPK
mengatakan “ setiap orang melakukan… dipidana mati…” sudah sewajarnya
Hakim menyatakan Surya Darmadi untuk dipidana mati, karena para
Pemohon maupun warga negara Indonesia sebagai Pembayar Pajak sangat
dirugikan secara materil dan immateril, bagaimana tidak? Pembayar Pajak
membayar Pajak, Pajak berasal dari para Pemohon untuk kepentingan
Negara dan diberikan kepercayaan untuk mengelola Pajak, hasil pengelolaan
tersebut digunakan untuk memakmurkan Para Pemohon sebagai Pembayar
Pajak. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul banyak sekali kasus Korupsi
yang dilakukan oleh badan publik atau privat ataupun penyelenggara negara.
Selanjutnya, terminologi “banyak sekali kasus korupsi”, menurut hemat para
Pemohon, Negara gagal dalam mengelola APBN/APBD berasal dari Pajak,
15
karena Undang-undang terlalu bersikap baik kepada koruptor, yang
seharusnya hukum (dalam kontekstual UU PTPK) harus tegas dan tidak
terpengaruh terhadap Hak Asasi Manusia. Kegagalan tersebut seharusnya
diperbaiki secara tegas, mengapa tegas? karena kegagalan negara selalu
terulang-ulang kembali (tindak pidana korupsi). Dalam mengeksekusi mati
terpidana korupsi dapat memberikan keadilan yang secara aritmatis, dalam
lambang timbangan keadilan tidak mungkin berat sebelah, maka untuk
menyeimbangkan timbangan tersebut, perlu mengurangi beban (dalam
artian, terpidana korupsi secara penalaran yang wajar menurut Hakim yang
mempertimbangkan
terpidana
untuk
dipidana
mati),
keseimbangan
timbangan akan memberikan keadilan untuk seluruhnya. Pada intinya
kepentingan orang banyak akan tercapai ketika kepentingan orang lain
dikorbankan (teori utiliarisme, paham tentang baiknya suatu perbuatan
apabila membawa kebahagiaan terbesar bagi banyak orang). Dalam hal ini
tentu, orang yang merugikan orang lain secara penalaran yang wajar memiliki
niat dan tindakan dalam pikirannya sebelum merugikan orang lain, sehingga
ditemukan sebab-akibat dari kerugian. Maka sangat pantas dan wajar orang
yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidana mati. Suatu itikad
buruk orang yang melakukan tindak pidana korupsi semata-mata untuk
menguntungkan dirinya daripada keuntungan oranglain. Bahwa Para
Pemohon turut mendalilkan apabila para Pemohon menjalankan suatu
perusahaan, maka Para Pemohon perlu mencari orang yang kompeten untuk
menjalankan perusahaan para Pemohon. Terminologi “orang yang kompeten”
sebagai tenaga kerja yang direkrut para Pemohon dan dipercayai untuk
menjalankan perusahaan juga digaji dengan imbalan uang ataupun fasilitas.
Apabila “orang yang kompeten” melakukan tindak pidana korupsi di
perusahaan para Pemohon sehingga perusahaan para Pemohon mengalami
kerugian yang terbilang banyak, tentu bukan hanya para Pemohon yang
dirugikan secara materil melainkan orang lain yang dipekerjakan para
Pemohon juga dirugikan. Secara kerugian potensial yang wajar, perusahaan
para Pemohon apabila dirugikan secara terus-menerus, maka terancam pailit
dan hak-hak orang lain yang bekerja di perusahaan para Pemohon pun tidak
dapat menerima gajinya (karena, apabila sudah pailit, otomatis para
Pemohon tidak memiliki uang untuk membayar pekerja, dan hal ini juga
16
merupakan problematika yang sejak lama dalam UU Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dalam Pandangan para
Pemohon, adil-adil saja apabila Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU PTPK
ditambahkan pidana mati sebagai alternatif pidana, yang selanjutnya Hakim
yang berperkara untuk menentukan mana yang adil dalam menentukan rasa
jera kepada terpidana korupsi. Selanjutnya, menurut hemat para Pemohon,
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK seharusnya tidak dirumuskan dalam UU PTPK
karena menciptakan ketidakadilan dan tidak memegang secara penuh prinsip
epikeia
(artinya,
pelaksanaan
hukum
yang
bertentangan
dengan
pelaksanaannya secara harfiah sebab terdapat alasan kuat untuk bertindak
demikian supaya maksud pihak pembuat hukum dilaksanakan dan demi
kepentingan wajar orang yang di bawah naungan hukum itu.)
21.
Bahwa terdapat beberapa definisi kerugian negara dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yakni:
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai
akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Pasal 10 ayat (1) UU BPK
“(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara
yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola
BUMN/BUMD,
dan
lembaga
atau
badan
lain
yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai
akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU PTPK
“Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian
keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung
jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang
atau akuntan publik yang ditunjuk”.
22.
Bahwa para Pemohon ingin menegaskan kembali terkait penambahan norma
pidana mati diterapkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK secara rasional
dapat dikatakan adil. Para Pemohon bermaksud dalam implementasi
tersebut, bahwa terpidana tindak pidana korupsi dapat dipidana mati apabila
17
dalam aksinya untuk melakukan tindak pidana korupsi digunakan tindak
pidana lain untuk melancarkan tindakannya, sebagai contoh dalam
melancarkan tindakannya ia melakukan tindak pidana kolusi, nepotisme,
pembunuhan berencana, dan lain-lain. Bahwa menurut hemat Para
Pemohon, tindakan lainnya dapat dijadikan alasan pemberatan bagi Hakim
yang mengadili perkara, dan tidak tepat untuk menggunakan “keadaan
tertentu” sebagai alasan pemberatan. Bahwa apabila terpidana korupsi
dipidana mati atas dasar merugikan negara diatas sekian miliar atau triliun,
maka dalil tersebut kurang tepat karena angka sangat abstrak.
23.
Berkenaan dengan keadilan dalam rumusan norma Undang-Undang,
Mahkamah telah menegaskan melalui sejumlah putusannya, di antaranya
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIII/2015 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIII/2015, bertanggal 31 Mei 2016,
dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan, antara lain:
Namun, pertanyaan yang mungkin oleh para Pemohon
dianggap belum terjawab secara jelas adalah bahwa
kendatipun telah memberikan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum, apakah norma yang termuat dalam Pasal 32
UU 30/2002 itu adil? Jawaban atas pertanyaan ini dapat
menjadi sangat subjektif bukan saja karena tidak adanya
“definisi hukum” tentang keadilan itu melainkan karena,
walaupun niscaya semua orang menempatkan keadilan
sebagai
nilai
absolut,
pertanyaan
mendasar
yang
mendahuluinya hingga saat ini tetap tak terjawab, yaitu apakah
keadilan itu harus ditemukan dalam gagasan moral-etik
ataukah dalam gagasan rasional? Pertanyaan ini tetap tak
terjawab meskipun kita dapat mengindentifikasi kapan
persoalan atau kebutuhan akan keadilan itu lahir, yaitu
misalnya
ketika
terjadi
konflik
kepentingan
di
mana
kepentingan seseorang terpenuhi hanya jika mengorbankan
kepentingan orang lain, atau ketika terjadi konflik antara dua
nilai di mana tidak mungkin memenuhi keduanya pada saat
yang sama, atau manakala sesuatu dapat diwujudkan hanya
dengan mengabaikan yang lain, atau tatkala keharusan untuk
memilih mewujudkan yang satu daripada yang lain, atau pada
saat hendak memutuskan mana yang lebih baik, atau untuk
menentukan nilai mana yang lebih tinggi di antara sejumlah
nilai. Identifikasi terhadap peristiwa yang melahirkan persoalan
keadilan tersebut menunjukkan bahwa pada suatu keadaan
boleh jadi seseorang akan memutuskan untuk mengambil
tindakan
tertentu
yang
dianggap
adil
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan yang dilandasi oleh argumentasi
moral-etik sementara pada keadaan lainnya justru menjadi
tidak adil jika menggunakan pertimbangan-pertimbangan
18
moral-etik
dan
baru
menjadi
adil
jika
menggunakan
pertimbangan-pertimbangan rasional. Bahkan, jika dicermati
lebih jauh, alasan seseorang memutuskan sesuatu yang
dianggap
adil
itu
pun,
baik
yang
didasarkan
pada
pertimbangan moral-etik maupun pertimbangan rasional, tak
sepenuhnya mampu menjelaskan mengapa keputusannya itu
dianggap adil kecuali jika “dibantu” oleh persandingan dengan
nilai-nilai lainnya seperti kebenaran, kebaikan, kemanfaatan
atau kebahagiaan. Artinya, seseorang dalam menjelaskan
mengapa tindakan atau keputusan tertentu yang diambilnya
dianggap adil karena menurut penilaian moral-etik dan/atau
rasionalnya keputusan itulah yang benar, atau baik, atau
bermanfaat, atau memberinya kebahagiaan. Dengan demikian
tampak jelas bahwa dalam posisinya sebagai nilai absolut pun
keadilan ternyata tidak berdiri sendiri dan bebas dari pengaruh
nilai-nilai lain dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial. Sementara itu, nilai-nilai lain (dalam hal ini kebenaran,
kebaikan, kemanfaatan, atau kebahagiaan) yang turut
mempengaruhi penilaian terhadap keadilan dalam tindakan
atau keputusan seseorang itu pun dibatasi oleh ruang dan
waktu. Sebab setiap individu pada dasarnya memiliki referensi
dan preferensinya sendiri tentang apa yang dianggapnya
benar atau baik atau bermanfaat atau membahagiakan.
Ilustrasi di atas menunjukkan betapa persoalan keadilan
sesungguhnya sangat lekat dengan subjektivitas. Menjadi
pertanyaan kemudian, apakah dengan demikian berarti tidak
mungkin ditemukan adanya keadilan yang objektif? Terhadap
pertanyaan ini, salah satu postulat tua dalam doktrin klasik
tentang keadilan menyatakan bahwa “keadilan adalah
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya”.
Postulat ini menyiratkan keharusan akan adanya praanggapan
bahwa seseorang diakui memiliki hak sehingga hak itu ada.
Sebab, tidaklah mungkin memberikan sesuatu yang tidak ada
atau tidak diakui ada. Sehingga pertanyaannya kemudian
adalah siapa atau apa yang memberikan atau menimbulkan
adanya hak itu? Jawaban atas pertanyaan ini tidak mungkin
digantungkan pada subjektivitas orang per orang melainkan
harus secara objektif ditemukan dalam kehidupan sosial.
Dengan demikian berarti bahwa seseorang memiliki hak
tertentu manakala secara sosial hak itu diakui adanya atau
dapat ditemukan adanya (socially recognized). Pernyataan ini
menimbulkan pertanyaan baru, yaitu bagaimana mengetahui
bahwa suatu hak itu secara sosial diakui atau secara sosial
ada? Jawaban paling rasional atas pertanyaan ini adalah
bahwa hal itu hanya dapat diketahui melalui atau dalam tertib
sosial (social order) dan tertib sosial yang paling kuat mengakui
sekaligus menjamin hak itu adalah hukum. Jadi, jika hendak
menemukan keadilan objektif dengan berpegang pada postulat
keadilan di atas maka, suka atau tidak, hal itu harus dicari
dalam tertib sosial yang bernama hukum. Namun, penalaran
ini tidaklah boleh diartikan bahwa jika demikian halnya maka
19
hukum itu harus serta-merta dianggap adil. Dalam hal ini
haruslah dibedakan antara pernyataan bahwa “keadilan yang
objektif ditemukan dalam hukum” dan pernyataan “keadilan
ditentukan oleh hukum”, meskipun tidak tertutup kemungkinan
pada suatu ketika kedua pernyataan itu bisa berjumbuhan.
Pernyataan bahwa “keadilan objektif ditemukan dalam hukum”
berarti untuk menemukan keadilan objektif itu orang harus
melakukan penalaran hukum terlebih dahulu sebelum tiba
pada kesimpulan bahwa sesuatu yang diatur dalam hukum itu
secara relatif dapat dinilai adil, sedangkan pernyataan bahwa
“keadilan ditentukan oleh hukum” berarti apa yang ditentukan
oleh hukum itulah yang harus diterima sebagai sesuatu yang
adil. Dengan kata lain, hukum secara taken for granted harus
diterima sebagai sesuatu yang adil sehingga tidak dibutuhkan
adanya penalaran. Metode bernalar dalam hukum yang paling
umum digunakan adalah penafsiran hukum dan konstruksi
hukum. Dalam pandangan Mahkamah, sebagaimana telah
menjadi pendiriannya selama ini, hukum dikatakan adil apabila
norma hukum itu memungkinkan hadirnya penafsiran atau
konstruksi hukum di mana seseorang diperlakukan sama untuk
hal yang sama dan diperlakukan berbeda untuk hal yang
memang berbeda …. Pada kondisi ini tampak bahwa dalam
melakukan penalaran hukum guna menemukan keadilan pada
akhirnya akan bersinggungan dengan penalaran terhadap
prinsip persamaan di hadapan hukum ….”
B.
Pidana Mati sebagai Paksaan Sosial.
24.
Sehubungan dengan para Pemohon menggunakan teori utiliarisme sebagai
alasan pembenar berkenaan Pidana Mati koruptor dapat dilaksanakan
menurut kebahagiaan orang banyak. Muncul pertanyaan bahwa penggunaan
utiliarianisme sungguh bertentangan dengan moral etik manusia. Maka untuk
menutupi “bertentangan dengan moral etik manusia” dapat digunakan teori
pengendalian sosial secara tindakan represif. Menurut Astrid S Susanto,
pengendalian sosial adalah kontrol yang bersifat psikologis dan nonfisik
dengan melancarkan “tekanan mental” terhadap individu sehingga ia akan
bertindak dan bersikap sesuai dengan penilaian kelompok di mana individu
tersebut berada. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tindakan
represif adalah tindakan yang bersifat menekan, mengekang, menahan, atau
menindas dengan tujuan menyembuhkan. Selanjutnya, dapat digunakan teori
tekanan psikologis dari Alselm Von Feuerbach yang dikenal sebagai pencetus
asas legalitas dalam bukunya “Lehrbuch des peinlichen Recht”, Moelyatno
juga menguraikan teori Feuerbach tentang “vom psychologischen zwang”
(Paksaan psikologis), Paksaan psikologis bagi Feuerbach, akumulasi
20
kehendak (will) dan kekuasaan (power) dari individu-individu demi tujuan
melindungi kebebasan/kemerdekaan semua orang yang bersifat resiprokal
(timbal balik) membentuk suatu masyarakat warga negara (civic society).
Terminologi “negara” didefinisikan Feuerbach sebagai suatu civic society
yang diorganisasi dengan ketundukan kepada kehendak bersama dan
berdasarkan pada konstitusi. Tujuan negara adalah penciptaan “kondisi
hukum” (legal condition), yaitu ko-eksistensi (kehidupan bersama) umat
manusia yang selaras dengan hukum hak (nach dem Gesetze des Rechts).
Jika seseorang melampaui batasan-batasan kebebasan hukum, maka ia
telah melakukan suatu pelanggaran hak. Lebih lanjut, jika seseorang
melanggar kebebasan yang dijamin oleh kontrak negara (Staatsvertrag) dan
dilindungi dengan undang-undang pidana, maka ia telah melakukan suatu
kejahatan (crime). Pelanggaran-pelanggaran hak (Rechtsverletzungen)
dalam bentuk apapun bertentangan dengan tujuan negara, dan oleh karena
itu adalah amat esensial bahwa tidak boleh ada pelanggaran hak yang terjadi
di dalam negara. Negara dibenarkan dan terikat untuk melakukan
tindakantindakan (Anstalten machen) yang dengannya pelanggaran hak
dibuat tidak mungkin terjadi.Suatu hal jahat yang diancamkan negara melalui
undang-undang dan harus dijatuhkan berdasarkan kekuasaan undang-
undang tersebut (by virtue of the statute) adalah hukuman/sanksi pidana
(civic punishment). Alasan umum mengenai eksistensi dan perlunya
hukuman/sanksi
pidana
itu,
baik
dalam
undang-undang
maupun
pelaksanaannya, adalah kebutuhan untuk merawat kebebasan resiprokal
milik semua orang dengan menghilangkan impuls indrawi (sensual impulse)
untuk melakukan pelanggaran hak. Feuerbach memandang bahwa prinsip
tertinggi hukum pidana adalah “setiap hukuman/sanksi hukum di suatu
negara merupakan konsekuensi hukum dari suatu undang-undang yang: a.
didasarkan pada keperluan untuk merawat hak-hak orang lain; dan b.
mengancam suatu pelanggaran hak dengan suatu hal jahat yang bersifat
indrawi”. Prinsip tertinggi ini kemudian menurunkan tiga prinsip subordinat
yang kini kita pahami sebagai prinsip/asas legalitas, yaitu: a. Nulla poena sine
lege; b. Nulla poena sine crimine; dan c. Nullum crimen sine poena legali.
Kesimpulannya, teori ini merupakan ancaman pidana dengan struktur jiwa
dan tindakan manusia dengan pengaplikasian memberikan ancaman sanksi
21
pidana harus sedemikian rupa sifatnya sehingga mampu mencairkan
keinginan orang untuk melakukan kejahatan.
C.
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
25.
Bahwa menurut hemat para Pemohon, Pasal 2 ayat (2) UU PTPK merupakan
penghalang yang secara nyata agar pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat
dipidana mati, sehingga perlu menunggu “keadaan tertentu” tercapai. Bahwa
Tindak Pidana Korupsi merupakan extraordinary crime yang menjadi
pertanggungjawaban negara (state obligation) terhadap para Pemohon
maupun masyarakat sebagai Pembayar Pajak. Dalam konteks tindak pidana
korupsi, termasuk kejahatan HAM berupa kejahatan atas kemanusiaan
(crime againts humanity) yang secara nyata adanya. Selanjutnya,
Pertanggungjawaban tersebut tentu dibebankan kepada negara, namun
bagaimana jika negara dikuasai oleh pihak-pihak yang merupakan bagian
dari pelaku kejahatan? Tanggung jawab tersebut mustahil untuk dipenuhi,
apalagi jika penyelenggaraan negara yang dikelola pelaku kejahatan HAM
diselenggarakan dengan relatif stabil. Tentu akan membutuhkan waktu
panjang untuk menuntut pertanggungjawaban negara kepada pelaku.
Padahal pertanggungjawaban negara itu mestinya tidak sekedar kepada
negara tempat kejahatan HAM terjadi tetapi juga negara tetangga dan dunia
yang memiliki tanggung jawab yang sama atas nama kemanusiaan, termasuk
Indonesia. Dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 terdapat dua model hak
konstitusional, yaitu hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi
manusia adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menghormati (to
respect), memenuhi (to fullfill), dan melindungi (to protect) terhadap seluruh
orang dari mana pun asalnya. Sedangkan hak warga negara merupakan hak
istimewa yang diperoleh khusus oleh warga negara Indonesia saja.
Pembedaan hak dalam UUD 1945 tersebut biasanya didahului dengan kata
“setiap orang” untuk menjelaskan bahwa itu adalah hak asasi manusia yang
beban pertanggungjawaban negara kepada seluruh manusia. Misalnya,
ketentuan Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Sementara
terminologi “setiap warga negara” merupakan ketentuan yang menjelaskan
pertanggungjawaban negara kepada warga negaranya secara khusus.
22
Misalnya ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.” Pengelompokan hak konstitusional dalam UUD 1945 itu
dapat menjelaskan cara pandang konstitusional tanggung jawab Indonesia
dalam menghadapi kejahatan HAM internasional, termasuk terhadap pelaku
kejahatan HAM lintas batas negara. Dalam Pembukaan UUD 1945, jelas
Indonesia memposisikan diri sebagai negara yang “ikut melaksanakan
ketertiban dunia.” Bahkan terdapat ketentuan yang terang dalam konstitusi
yang berkaitan dengan perlindungan yang terkait kasus Myanmar yang mana
dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.” Bahwa frasa “keadaan tertentu” pada Pasal 2 ayat (2) UU
PTPK bertentangan dengan frasa “...tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun” pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas.
26.
Bahwa menurut hemat para Pemohon, HAM dan Korupsi adalah dua
fenomena nyata yang ada di dua ruang yang sama (inefiesiensi dan
kerusakan sistem negara dan institusi hukum), yang menguntungkan
beberapa pihak atas di masyarakat, mereka yang mampu memanuver dan
memoles sistem untuk kepentingan pribadi mereka. Sebagai contoh ketika
hal itu terjadi, kita melihat hal itu terjadi sehingga menaruh perhatian
diatasnya, jadi Korupsi adalah nyata ketika orang memberi sorotan dan
perhatian padanya atau dengan kata lain reaksi yang berlebihan, dan
konsekuensi dari tindakan dari penyalahgunaan dan praktek-praktek korup
berada pada sakit dan bahayanya individu adalah ketidakpercayaan dan
perasaan dikucilkan masyarakat bahkan tidak dianggap sebagai warga yang
memiliki hak (dalam arti seluas-luasnya). Pada akhirnya itu memiliki imbas
yang lebih besar di masyarakat, konsekuensi daripada korupsi bahkan
melebihi dari korban individu sebagai contoh melukai kelompok atau
komunitas warga dalam kehidupan bermasyarakat dan melemahkan kontrak
sosial dalam masyarakat. Bahwa korupsi membahayakan stabilitas
kewajiban HAM untuk melindungi dan menjaga warga negara (disinilah letak
hubungannya berkaitan pada skala yang lebih besar), penting untuk diketahui
bahwa dalam menghentikan praktek korup, kita tidak perlu menunggu
kejadian itu terjadi sehingga negara dan lingkungan hidup masyarakat sudah
23
merasakan imbasnya. Terminologi frasa “...dalam menghentikan praktek
korup, kita tidak perlu menunggu kejadian itu terjadi…” dapat dianalogikan
sebagai contoh, penebangan liar pohon-pohon yang dilakukan secara terus
menerus sehingga terjadi kebanjiran yang berdampak kepada masyarakat
luas.
27.
Bahwa salah satu harapan dari keberadaan UU Tipikor dan penerapannya
adalah agar pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan lebih efektif
dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi demi melindungi
keuangan dan perekonomian negara dari kerugian yang disebabkan oleh
pelaku tindak pidana korupsi. Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor
jika diterapkan tidak mampu menimbulkan efek jera sekaligus tidak mampu
mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana mati,
malah Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor melindungi pelaku tindak
pidana korupsi dari pidana mati karena sepanjang perbuatan pelaku tidak
masuk dalam rumusan “Yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan
bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial
yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter” meskipun
terbukti telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian
negara dalam jumlah yang luar biasa besar, pelaku tindak pidana korupsi
tersebut tidak dapat dijatuhkan pidana mati, sedangkan terhadap jumlah
kerugian negara yang luar biasa besar tersebut, jika dana tersebut tidak
dikorupsi sehingga dapat diselamatkan dapat digunakan untuk pemenuhan
hak-hak kontitusional warga negara termasuk hak-hak konstitusional para
Pemohon, dengan demikian adalah beralasan jika para Pemohon
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau setidak-tidaknya mengalami kerugian yang
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dan dipastikan akan
terjadi terhadap hak-hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
28.
Seorang pelaku tindak pidana korupsi harus memenuhi 2 (dua) syarat
“keadaan tertentu” secara kumulatif, yaitu yang pertama memenuhi salah
satu unsur-unsur “penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional,
penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan
krisis ekonomi dan moneter” kemudian harus ditambah dengan yang kedua”,
24
dan pengulangan tindak pidana korupsi”. Hal ini merupakan konsekuensi
hukum formil karena terdapat kata “dan” yang berada diantara frasa “yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam
nasional,
penanggulangan
akibat
kerusuhan
sosial
yang
meluas,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter” dengan frasa “pengulangan
tindak pidana korupsi”, sehingga rumusan syarat “keadaan tertentu” memiliki
konsekuensi hukum formil sebagai suatu rumusan perbuatan secara
kumulatif, hal berbeda dengan kata “atau” yang memiliki konsekuensi hukum
sebagai suatu rumusan perbuatan secara alternatif. Jika demikian
keadaannya, maka sepanjang frasa ”yaitu apabila tindak pidana tersebut
dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan
keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan
sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan
pengulangan tindak pidana korupsi” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU
Tipikor menimbulkan ketidakjelasan, sehingga memiliki sifat menghambat
(prohibitive) terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan
demikian para Pemohon merasa dirugikan atau setidaktidaknya potensial
dirugikan
hak-hak
konstitusionalnya
untuk
mendapatkan
jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil akibat perbuatan tindak pidana
korupsi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
D.
Penerapan Pidana Mati terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi.
29.
Dalam penologi dikenal beberapa filosofi pemidanaan, salah satunya adalah
penjeraan (deterrence). Penjeraan merupakan cara yang digunakan untuk
mencegah terjadinya tindak kejahatan yang pernah dilakukan sebelumnya di
masa mendatang dengan cara memberikan sanksi secara legal dan berat
yang mampu membuat individu berpikir untuk tidak melakukan tindakan
tersebut. Teori ini didasari dari teori ekonomi dalam penghitungan rasional,
penghukuman mendasari pemikiran atas rasional seseorang. Sebelum
melakukan tindak kejahatan, seseorang memiliki pemikiran atas cost &
benefit dari tindakan yang akan dilakukannya. Hukuman itu harus dijatuhkan
langsung kepada pelaku agar menimbulkan efek jera yang kuat. Kepastian
25
ini lebih penting daripada kecepatan karena kepastian mengirimkan pesan
pencegahan yang lebih kuat. Keamanan kejahatan sering diabaikan karena
kejahatan tidak ditanggapi dengan serius dan tidak mendapat perhatian
publik. Beberapa cenderung hilang tiba-tiba dan juga mendapatkan
pengampunan. Pengampunan hukuman sebenarnya dapat mengurangi
kepastian pidana. Sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan di atas, untuk
memberikan efek jera yang kuat, pelaku kejahatan harus dihukum dengan
cepat, tetapi dalam sistem pemasyarakatan saat ini tidak mungkin karena
hak-hak terpidana dilindungi. Seperti halnya Pidana Mati, eksekusi hukuman
ini tidak bisa dilakukan secara cepat karena hak terpidana terhadap
terpidana. Hal ini menunjukkan bahwa efek jera dari pidana mati patut
dipertanyakan, karena pelaksanaannya memakan waktu lama dan ketentuan
yang melindungi hak-hak terpidana tidak memungkinkan untuk mempercepat
eksekusi. Menurut Muladi, dalam perangkat tujuan pemidanaan tersebut
harus tercakup dua hal, yaitu: pertama, harus sedikit banyak menampung
aspirasi masyarakat yang menuntut pembalasan sebagai pengimbangan atas
dasar tingkat kesalahan si pelaku; kedua, harus tercakup tujuan pemidanaan
berupa memelihara solidaritas masyarakat, pemidanaan harus diarahkan
untuk memelihara dan mempertahankan kesatuan masyarakat. Pidana Mati
tetap merepresentasikan rasa keadilan yang dibutuhkan oleh masyarakat,
selain efek peringatan dan efek pencegahan. Pada dasarnya unsur balas
dendam merupakan argumentasi yang kuat yang tidak dapat diabaikan dan
merupakan perwujudan dari unsur keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sebagai negara demokrasi, hukum yang diterapkan harus dapat
mencerminkan dan mewakili rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Oleh
karena itu, Indonesia berpandangan bahwa Pidana Mati masih menjadi
bagian dari hukum pidana Indonesia karena masyarakat Indonesia masih
menginginkan Pidana Mati.
30.
Bahwa menurut hemat para Pemohon, Tindak Pidana Korupsi merupakan
golongan extra ordinary crime yang memerlukan penanganan secara ekstra
keras sebagai bentuk prevensi negara terhadap dampak ancaman destruktif
dari tindak pidana korupsi. Penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku
bukan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan tetapi
justru para pelaku tersebut telah melanggar hak asasi manusia bangsa
26
Indonesia, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda
dimasa yang akan datang, secara filosofis hukuman mati bertujuan untuk
kepentingan prevensi umum, agar masyarakat tidak melakukan kejahatan
tersebut. Bahwa pidana mati memiliki daya tangkal terhadap pelaku
kejahatan, dan sangat dibutuhkan untuk mencegah semakin meraja lelanya
kejahatan Tindak Pidana Korupsi, yang telah membawa korban yang besar
jumlahnya, serta membahayakan masa depan bangsa. Dikatakan juga
bahwa dalam keadaan pidana mati masih berlakupun, tingkat kejahatan
Tindak Pidana Korupsi masih demikian tinggi, dan Indonesia akan menjadi
surga bagi koruptor jika pidana mati dalam status in between, yakni “keadaan
tertentu” sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat
(2) UU PTPK. Bahwa penerapan hukuman mati sangat dibutuhkan
khususnya di Indonesia, tetapi harus diterapkan secara spesifik dan selektif.
Spesifik artinya hukuman mati diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius
("heinous") mencakupi korupsi, pengedar narkoba, teroris, pelanggar HAM
yang berat dan pembunuhan berencana. Dan yang dimaksudkan dengan
selektif adalah bahwa terpidana yang dijatuhi hukuman mati harus yang
benar-benar yang telah terbukti dengan sangat meyakinkan di pengadilan
(“beyond reasonable doubt”) bahwa memang dialah sebagai pelakunya.
Sehingga pelaksanaan hukuman mati tidak dilarang dan bertentangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa
memang benar ada Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan: ”Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun”. Tetapi Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, harus dilengkapi juga dengan memahami apa yang
terkandung dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, ”Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
27
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis”. Jika hanya membaca Pasal 28I ayat (1) itu
saja, maka memang kesan dan pesan pertama yang akan kita tangkap
adalah seolah-olah konstitusi kita “melarang hukuman mati”, tetapi begitu kita
membaca sebagai satu kesatuan Pasal 28I ayat (1) maupun Pasal 28J ayat
(2), maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa, hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,
tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi dan bahkan dihilangkan
pelaksanaannya asalkan :
a. sesuai dengan undang-undang;
b. sesuai dengan pertimbangan moral;
c. sesuai dengan nilai agama;
d. sesuai dengan keamanan dan ketertiban umum.
Dengan kata lain, “dikecualikannya” jaminan hak yang ada dalam Pasal 28I
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itu
dimungkinkan jika berdasarkan undang-undang, pertimbangan moral, nilai
agama, demi keamanan dan ketertiban umum. Lebih penting lagi adalah
hukuman mati tetap diperlukan karena tindakan dari pelaku sendiri yang tidak
lagi memperhatikan aspek kehidupan yang berperikemanusiaan (Sila kedua
dari Pancasila) dan kehidupan yang penuh dengan berkeadilan sosial (Sila
kelima dari Pancasila). Dengan memperhatikan semakin banyaknya manusia
Indonesia yang telah menjadi korban dari pelaku tindak pidana korupsi.
Korupsi merupakan “monster” yang sangat menakutkan, sangat meresahkan
bagi setiap orangtua yang mempunyai anak tidak terkecuali pihak-pihak yang
telah memperoleh kuasa dari Para Pemohon judicial review. Korupsi sebagai
penghacur atau pemusnah segala harapan kepada generasi muda. Dengan
mengingat si pelaku tindak pidana korupsi telah mati nilai kemanusiaan dan
sosialnya melakukan didasarkan hanya memikirkan kepentingan diri semata,
masa bodoh dengan bagaimana penderitaan orang lain. Maka tidak satupun
manusia akan mengatakan layak baginya untuk hidup jika memang terbukti
28
ia sebagai koruptor. Si pelaku korupsi telah menghilangkan “hak” warga
negara, karena dengan tindakannya melakukan korupsi mengakibatkan
hilangnya hak untuk hidup yang layak, hak berpendidikan, perlindungan dan
kepastian yang adil, moralitas, keamanan dan ketertiban masyarakat.
31.
Praktik pelaksanaan pidana penjara (5 - 15 tahun) yang diderita dalam waktu
yang lama oleh sekelompok narapidana di Nusakambangan dan berdasarkan
pertimbangan Iandasan filosofis Pancasila yang tidak menutup pintu terhadap
eksistensi ancaman pidana mati, memperoleh kesimpulan bahwa daripada
mempergunakan cara proses liquidasi kehidupan seseorang di dalam ruang
sekapan akan lebih baik masih perlu ancaman pidana keras dengan pidana
mati, terutama terhadap kejahatan berat, kejahatan makar, kejahatan korupsi,
dan kejahatan penyelundupan. Pada saat hendak menjatuhkan putusan
pidana mati dan pelaksanaannya harus berhati-hati berdasarkan pemikiran
bahwa pidana mati harus dipandang sebagai "noodrecht" dan dalam rangka
pemikiran hukum pidana sebagai sarana hukum "ultimum remidium". Juga
ancaman pidana mati masih diperlukan bagi kejahatan yang menyerang
terhadap kehidupan manusia yang dilakukan secara bengis sehingga pidana
mati di dalam hukum pidana masih perlu.
32.
Bahwa secara konstitusional hukuman mati juga telah memiliki legitimasi
sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
2-3/PUU-V/2007 yang menolak dihapusnya hukuman mati pada UU
Narkotika. Pada pokoknya pertimbangan Mahkamah adalah sebagai berikut:
“kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati itu
adalah kejahatan kejahatan yang secara langsung maupun
tidak langsung menyerang hak untuk hidup (right to life) dan
hak atas kehidupan (right of life), yang tak lain dan tak bukan
adalah hak yang justru menjadi dasar pembelaan paling hakiki
dari pandangan yang menghendaki dihapuskannya pidana
mati tersebut. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah di
manakah letak perbedaan hakiki antara hak untuk hidup dari
pelaku kejahatan yang diancam dengan pidana mati tersebut
dan hak untuk hidup dari mereka yang menjadi korban
kejahatan itu, sehingga yang satu harus dimutlakkan (dalam
hal ini hak untuk hidup pelaku kejahatan yang diancam dengan
pidana mati) sedangkan yang lain dapat dinisbikan, bahkan
dinihilkan (dalam hal ini hak untuk hidup korban), setidak-
tidaknya diabaikan dari pertimbangan para penyokong
penghapusan pidana mati. Dengan rumusan kata kata yang
berbeda, bagaimanakah penjelasan yang dapat diterima oleh
akal sehat dan rasa keadilan bahwa hak hidup dari pelaku
29
kejahatan
pembunuhan
berencana,
pelaku
kejahatan
genosida, pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, pelaku
kejahatan terorisme – sekadar untuk menunjuk beberapa
contoh – harus dimutlakkan dengan mengabaikan hak untuk
hidup korban dari kejahatan-kejahatan itu. Kegagalan untuk
memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh akal sehat
dan rasa keadilan atas pertanyaan tersebut mengakibatkan
seluruh bangunan argumentasi yang disusun di atas landasan
pembelaan atas hak untuk hidup sebagai hak mutlak yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun menjadi sangat
problematis.”
“Hukuman (pidana) yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan
haruslah dilihat juga sebagai upaya untuk mengembalikan
harmoni sosial yang terganggu akibat dari kejahatan itu.
Keadilan baru dirasakan ada manakala harmoni sosial telah
dipulihkan. Artinya, yang membutuhkan upaya-upaya restoratif
sesungguhnya adalah masyarakat yang harmoni sosialnya
terganggu oleh adanya kejahatan tadi. Dengan demikian,
hukuman (pidana) adalah upaya untuk merestorasi disharmoni
sosial itu. Bukankah karena alasan ini Immanuel Kant pernah
berkata, “bahkan jika suatu masyarakat telah berketetapan hati
untuk membubarkan dirinya sendiri pun ... pembunuh terakhir
yang meringkuk di dalam penjara harus dieksekusi” (“even if a
civil society resolved to dissolve itself ... the last murderer lying
in the prison ought to be executed”, vide Hugo Bedau and Paul
Cassell, Debating the Death Penalty, 2004, hal. 197).
“ICCPR, yang oleh para Pemohon dijadikan sebagai instrumen
hukum penting untuk mendukung dalil-dalilnya, walaupun
benar semangatnya adalah menghapuskan pidana mati,
tidaklah melarang negara-negara pihak (state parties) untuk
memberlakukan pidana mati meskipun dibatasi yaitu hanya
“terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai
dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan
tersebut” [“the most serious crimes in accordance with the law
in force at the time of the commission of the crime...”, vide
Pasal 6 ayat (2) ICCPR].
33.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 ini kemudian
juga diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-X/2012
yang bahkan mempertegas suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most
serious crime, sebagaimana dinyatakan berikut:
“Menurut Mahkamah, tindak pidana pencurian dengan
kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sudah
termasuk kejahatan serius (the most serious crime), karena
kejahatan tersebut menimbulkan ketakutan yang luar biasa
pada masyarakat, yang sama dengan ketakutan terhadap
akibat dari narkoba. Oleh karena perbuatan jahatnya
menimbulkan efek psikologis yang sama maka adalah wajar
manakala ancaman pidananya sama. Ancaman pidana
30
terhadap
kedua
kejahatan
tersebut
diharapkan
dapat
menimbulkan efek jera dan pencegahan untuk melakukan
kejahatan baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat.”
“Ancaman pidana mati terhadap kejahatan pencurian dengan
kekerasan tersebut bukan merupakan satu-satunya ancaman
pidana, melainkan merupakan salah satu alternatif dari dua
alternatif lainnya, yaitu ancaman pidana seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dengan
demikian hakim dapat memilih alternatif penjatuhan pidana
tersebut sesuai dengan berat atau ringannya tindak pidana
yang dilakukan;”
“…. menurut Mahkamah, hukuman mati sebagai bentuk
pembatasan hak asasi manusia telah dibenarkan secara
konstitusional maupun berdasarkan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights);”
E.
Peraturan Yang Mengatur Pidana Mati.
No.
Peraturan yang mengatur
Pasal
1.
UU tentang PTPK
Pasal 2 ayat (2)
2.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika
Pasal 113 ayat (2)
Pasal 114 ayat (2)
Pasal 116 ayat (2)
Pasal 118 ayat (2)
Pasal 121 ayat (2)
3.
UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang
Pasal 6
Pasal 10A
4.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
Pasal 447 ayat (2) huruf
c
5.
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pasal 36
Pasal 37
31
6.
KUHP Lama
Pasal 104
Pasal 111 ayat (2)
Pasal 124 ayat (3)
Pasal 140 ayat (4)
Pasal 340
Pasal 365 ayat 4
34.
Bahwa terhadap sanski pidana mati, HANYA Pasal 2 ayat (2) UU PTPK yang
mensyaratkan keadaan tertentu. Hal ini merupakan sifat yang diskriminatif
terhadap pelaku kejahatan lainnya yang disebut diatas (kejahatan tertentu
yang bersifat extraordinary crime).
F.
Pemanfaatan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK Sebagai Lahan Korupsi.
35.
Bahwa menurut hemat Para Pemohon, secara rasional-logis, pelaku tau
kondisi mana yang cocok untuk melakukan korupsi, anggap saja seandainya
pada hari ini terjadi covid-19, maka Saya (pelaku) tidak akan melakukan
korupsi, karena ancamannya pidana mati.
36.
Bahwa dapat disimpulkan dari uraian diatas, penambahan norma pidana mati
terhadap Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sangatlah urgensi.
G.
Menyoal Tentang Pembatasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Dalam Hal Permohonan Kriminalisasi Sesuai Dengan Pasal 15 ayat (1)
huruf “a” UU P3.
37.
Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XIV/2016, Paragraf [3.12] hlm. 441- 442, menyatakan bahwa:
“…Benar pula bahwa Mahkamah melalui putusannya
telah berkali-kali menyatakan suatu norma undang-
undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
ataupun
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally unconstitutional) yang mempersyaratkan
pemaknaan tertentu terhadap suatu norma undang-
undang untuk dapat dikatakan konstitusional, yang
artinya jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka norma
undang-undang
dimaksud
adalah
inkonstitusional.
Namun, ketika menyangkut norma hukum pidana,
Mahkamah dituntut untuk tidak boleh memasuki wilayah
kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal
policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya
berisikan
permohonan
kriminalisasi
maupun
32
dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu tidak dapat
dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan
salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan
seseorang di mana pembatasan demikian, sesuai
dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah
kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang. Hal
ini penting ditegaskan sebab sepanjang berkenaan
dengan kebijakan pidana atau politik hukum pidana, hal
itu
adalah
sepenuhnya
berada
dalam
wilayah
kewenangan
pembentuk
undang-undang.
Berbeda
dengan bidang hukum lainnya, hukum pidana dengan
sanksinya yang keras yang dapat mencakup perampasan
kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa seseorang,
maka legitimasi negara untuk merumuskan perbuatan
yang dilarang dan diancam pidana serta jenis sanksi yang
diancamkan terhadap perbuatan itu dikonstruksikan
harus dating dari persetujuan rakyat, yang dalam hal ini
mewujud pada organ negara pembentuk undang-undang
(Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden yang
keduanya dipilih langsung oleh rakyat), bukan melalui
putusan hakim atau pengadilan. Hanya dengan undang-
undanglah hak dan kebebasan seseorang dapat dibatasi.
Sejalan dengan dasar pemikiran ini, Pasal 15 dan
Lampiran II, C.3. angka 117 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
menegaskan
bahwa
materi
muatan
mengenai pidana hanya dapat dimuat dalam produk
perundangundangan
yang
harus
mendapatkan
persetujuan wakil rakyat di Lembaga perwakilan,
yaitu DPR atau DPRD, seperti Undang-Undang dan
Peraturan Daerah. Sedangkan Mahkamah berada dalam
posisi menguji apakah pembatasan yang dilakukan
dengan undang-undang
itu
telah
sesuai dengan
Konstitusi atau justru melampaui batas-batas yang
ditentukan dalam Konstitusi. Oleh karena itu, sepanjang
berkenaan
dengan
hukum
pidana,
selama
ini
permohonan yang diajukan justru memohon agar
dilakukan dekriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang
diatur dalam undang-undang karena dinilai bertentangan
dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga
negara sehingga harus dapat diuji konstitusionalitasnya.
Sebab, kewenangan pengujian undang-undang memang
ditujukan untuk menjaga agar hak dan kebebasan
konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi
tidak dilanggar oleh kebijakan kriminalisasi yang dibuat
oleh pembentuk undang-undang. Oleh karena itu,
meskipun secara konstitusional memiliki kewenangan
menetapkan kebijakan kriminalisasi, pembentuk undang-
undang pun harus sangat berhati-hati. Pembentuk
undang-undang
harus
benar-benar
memperhatikan
bukan hanya perkembangan hukum yang hidup dalam
33
masyarakat sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia
tetapi juga perkembangan dunia. Simposium Pembaruan
Hukum Nasional yang dilakukan di Semarang pada bulan
Agustus 1980, untuk menunjuk sebuah referensi,
merekomendasikan bahwa untuk menetapkan kebijakan
kriminalisasi perlu diperhatikan kriteria umum, yaitu: a.
apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh
masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan,
mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban;
b. apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan
hasilnya yang akan dicapai, artinya cost pembuatan
undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum,
serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku
kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib
hukum yang akan dicapai; c. apakah akan makin
menambah beban aparat penegak hukum yang tidak
seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh
kemampuan yang dimilikinya; d. apakah perbuatan-
perbuatan itu menghambat atau menghalangi citacita
bangsa Indonesia, sehingga merupakan bahaya bagi
keseluruhan masyarakat…”
38.
Bahwa Mahkamah Konstitusi pernah memberikan tolak ukur dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 sebagaimana dinyatakan dalam
pertimbangannya sebagai berikut:
“… (i) ancaman pidana tidak boleh dipakai untuk
mencapai suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai
dengan cara lain yang sama efektifnya dengan
penderitaan dan kerugian yang lebih sedikit, (ii) ancaman
pidana tidak boleh digunakan apabila hasil sampingan
(side effect) yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding
dengan perbuatan yang akan dikriminalisasi, (iii)
ancaman pidana harus rasional, (iv) ancaman pidana
harus menjaga keserasian antara ketertiban, sesuai
dengan hukum, dan kompetensi (order, legitimation, and
competence), dan (v) ancaman pidana harus menjaga
kesetaraan antara perlindungan masyarakat, kejujuran,
keadilan prosedural dan substantif (social defence,
fairness,
procedural
and
substantive
justice).”
Berdasarkan tolak ukur tersebut, maka dapat diambil
keputusan jika secara a contrario ternyata ancaman
pidana yang ringan menciptakan kerugian yang lebih
besar, memiliki hasil sampingan yang lebih merugikan,
tidak rasional antara dampak kejahatan dengan sanksi
pidana yang diberikan, hingga berpotensi terciptanya
ketidaktertiban masyarakat (disharmoni sosial) karena
tidak melindungi masyarakat luas baik secara prosedural
maupun
substantif,
bahkan
sampai
dimungkinkan
hilangnya integritas kejujuran dalam ilmu pengetahuan,
maka
Mahkamah
Konstitusi
sudah
seharusnya
34
berwenang untuk meningkatkan ancaman pidana dalam
Pasal a quo;
39.
Bahwa benar, pidana mati dapat dilakukan, namun sebagaimana dituliskan
I.2-I.3 Hal 33-34. Sebab, pejabat-pejabat DPR atau DPRD merupakan bagian
dari oknum pejabat korup. Sehingga, tidak mungkin mengharapkan penguasa
mencelekai dirinya. Maka dari itu, Para Pemohon memohon agar kiranya
Mahkamah Konstitusi yang memiliki 9 (sembilan) Hakim Intelektual,
Independen, dan berintegritas sebagaimana juga disimbolkan pada 9
(sembilan) tiang gedung Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan
pertimbangan pidana mati terhadap Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.
H.
Menyoal Tentang RUU Perampasan Aset Terhadap Sanksi Pidana Mati
Koruptor.
40.
Bahwa perlu diketahui:
41.
Bahwa benar, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK tidak lama lagi akan
dicabut oleh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
42.
Bahwa Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto beranggapan RUU
Perampasan Aset jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang melakukan
konstruksi hukuman mati bagi para pelaku kejahatan. “Dalam satu perspektif,
bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting
dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” papar Didik
dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin
(22/5/2023).
43.
Bahwa menurut hemat para Pemohon, RUU Perampasan aset sama sekali
belum disahkan hingga Permohonan ini ditulis. Sehingga, para Pemohon
sejatinya berkehendak untuk mengisi kekosongan hukum.
35
44.
MENGINGAT PERNYATAAN:
"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul,
berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang dalam rapat di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). dan "Loh, saya terang-
terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus
bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujarnya.
45.
Bahwa bahkan Kuasa Para Pemohon (Risky Kurniawan) telah mengirimkan
surat terbuka kepada MKD DPR RI untuk memberikan sanksi kode etik
secara aktif, bukan pasif. Namun, telah ternyata surat yang dikirim Kuasa
Para Pemohon (Risky Kurniawan) tidak direspon sama sekali. Alasan utama
Kuasa Para Pemohon (Risky Kurniawan) tidak menjadi pihak Pemohon
dalam melaporkan yang bersangkutan, karena masalah ekonomi.
36
I.
Jawaban Atas Nasihat Hakim-Hakim Konstitusi (Risalah 18 Desember
2023)
I.1
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dapat Mengeluarkan Putusan
Positive Legislature. (Hal 20. terhadap Hakim Konstitusi DANIEL
YUSMIC P FOEKH)
46.
Bahwa Para Pemohon berpendapat, Mahkamah Konstitusi RI dapat
mengeluarkan Putusan Positive Legislature dalam permohonan in casu,
mengingat Mahkamah Konstitusi RI sebagai tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution), Martitah dalam bukunya “Mahkamah Konstitusi
Dari Negative Legislature ke Positive Legislature? (Jakarta, 2013)”
menyatakan terdapat beberapa pertimbangan bagi Hakim MK dalam
mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator antara lain:
1. Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
2. Situasi yang mendesak;
3. Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam
masyarakat.
Terhadap 3 (tiga) poin diatas setelah dicermati terhadap Putusan 90/PUU-
XXI/2023, telah ternyata tidak mencakup seluruh 3 (tiga) poin diatas
melainkan hanya poin pertama yaitu “Faktor keadilan dan kemanfaatan
masyarakat”. Selanjutnya, apabila Permohonan a quo khususnya terhadap
penambahan norma pidana mati pada Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dikabulkan,
apakah memberi kemanfaatan kepada masyarakat? menurut hemat Para
Pemohon, benar memberikan kemanfaatan karena RUU Perampasan Aset
tidak disahkan [win-win solution, anda (DPR RI) tidak sahkan UU
Perampasan Aset, maka buatlah pidana mati terhadap koruptor]. Bahkan
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK akan dicabut oleh KUHPidana Baru, selain itu
adapun kemanfaatan yaitu adanya peningkatan kepercayaan atas negara
untuk mengelola pajak serta terjaminnya penegakan hukum.
47.
Bahwa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Laica Marzuki, mengenai
pergeseran Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislature, “bahwa
biarkan Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang bersifat mengatur,
sebagai inovasi atau pembaharuan sesuai dengan rasa keadilan yang ada
dalam masyarakat, inilah yang disebut judicial activism.”
37
48.
Bahwa ternyata Mahkamah Konstitusi pernah memberi Putusan bersifat
Positive Legislature, antara lain:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-V/2007 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-V/2007 menyatakan pasal
dan/atau ayat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI 1945. Putusan
tersebut membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang
memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilkada.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 “Pilpres boleh
memakai KTP atau Paspor”, itulah kiranya rumusan kalimat singkat yang
tepat untuk menggambarkan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-VII/2009.42 Putusan tersebut merupakan pengujian atas
Pasal 28 dan Pasal 111 UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Diputus konstitusional
bersyarat, Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa warga negara
yang tidak terdaftar DPT dapat menggunakan KTP atau Paspor.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 bertanggal 18
Maret 2010, Mahkamah Konstitusi membuat norma baru terkait
dengan proses pemilihan anggota Panwaslu Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti
putusan MK tersebut, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor
162/KPU/III/2010
kepada
KPU/KIP
Provinsi
maupun
KPU/KIP
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Pengujian Pasal
77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana terhadap UUD NRI 1945, diputus bertentangan dengan UUD NRI
1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan. Implikasinya, Mahkamah Konstitusi
menambah norma baru yakni ‘penetapan tersangka’ sebagai objek
baru dalam praperadilan.
e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
49.
Selanjutnya, ditemui pula oleh para Pemohon dan kuasanya mengenai Pasal
228 UU Pemilu tentang mahar politik yang jelas-jelas mempunyai
kekosongan hukum sebagai berikut:
38
- tidak ada subjek “gabungan partai politik”
- seharusnya ada 6 ayat (dalam pasal tersebut hanya 4 ayat)
- tidak ada sanksi pidana.
Bahwa para Pemohon tidak tahu apakah DPR RI selaku Pembuat UU
melakukan hal tersebut secara disadari, diketahui, disengaja membuat
kekosongan hukum atau tidak, padahal norma tersebut disahkan pada tahun
2017 melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan adapun perubahan
UU Pemilu melalui UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang. Para Pemohon dan kuasanya pun tidak
mengerti dan bingung mengapa Pasal 228 ini tidak sekaligus diperbaiki, yang
selanjutnya Para Pemohon dan kuasanya akan menguji Pasal tersebut untuk
menambah subjek “gabungan partai politik” saja, karena penambahan 2 ayat
serta penambahan sanksi pidana tidak memiliki objek yang diuji. Berikut
pembuktiannya:
Keterangan: Pasal 228 ayat (1) sampai dengan (4), setelah frasa “Partai
Politik” dilakukan penambahan norma sehingga menjadi “Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik”. Perbandingan dengan UU Pilkada yang memiliki 6
ayat, subjek lengkap, dan sanksi pidana.
39
I.2
Mahkamah Konstitusi Dapat Masuk Ke Ranah Criminal Policy.
50.
Sebagai catatan terhadap kata “dapat” tidak lagi diartikan sebagai mungkin,
karena sudah ada keluaran KBBI terbaru.
51.
Bahwa para Pemohon sebenarnya tidak memiliki niatan untuk menguji Pasal
15 ayat (1) huruf “a” UU P3, namun para Pemohon merasa dirugikan dan
dibatasi oleh Pasal tersebut untuk menguji Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Setelah
mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XX/2022 yg
ditolak, serta pada pokoknya menghendaki:
40
52.
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016,
Paragraf [3.12] hlm. 441-442, bahwa:
“...Oleh karena itu, meskipun secara konstitusional
memiliki
kewenangan
menetapkan
kebijakan
kriminalisasi, pembentuk undang-undang pun harus
sangat berhati-hati. Pembentuk undang-undang harus
benar-benar
memperhatikan
bukan
hanya
perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat
sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia tetapi juga
perkembangan dunia. Simposium Pembaruan Hukum
Nasional yang dilakukan di Semarang pada bulan
Agustus 1980, untuk menunjuk sebuah referensi,
merekomendasikan bahwa untuk menetapkan kebijakan
kriminalisasi perlu diperhatikan kriteria umum, yaitu:
a. apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh
masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan,
mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban;
b. apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan
hasilnya yang akan dicapai, artinya cost pembuatan
undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum,
serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku
kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib
hukum yang akan dicapai;
c. apakah akan makin menambah beban aparat penegak
hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat
diemban oleh kemampuan yang dimilikinya;
d. apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau
menghalangi
citacita
bangsa
Indonesia,
sehingga
merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat…”
53.
Bahwa menurut hemat para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dapat
mengeluarkan Putusan Kriminalisasi berdasarkan pertimbangan yang
rasional, namun dalil yang sekiranya membuat Mahkamah Konstitusi tidak
41
dapat mengeluarkan Putusan Kriminalisasi adalah karena tidak berwenang.
Bahwa DPR RI pun dalam membuat parameter pidana pun tidak serta merta
dirinya mempertimbangkan, bahkan adapun oknum DPR RI yang membayar
kepada lembaga penelitian di UI sebagai contoh: RUU Hilirisasi dan RUU
EBET (Energi Baru Dan Energi Terbarukan), yang pada kesimpulannya
menggunakan intelektualitas masyarakat. Para Pemohon juga meyakini
Hakim-Hakim Mahkamah Mahkamah Konstitusi memiliki Intelektualitas.
[Terhadap pernyataan ini, benar adanya karena Kuasa Pemohon (Risky
Kurniawan) pernah ikut dalam Penelitian RUU EBET.]
54.
Mahkamah Konstitusi dapat masuk dalam criminal policy sepanjang hasilnya
memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.
I.3
Penambahan Norma Pidana Mati Tidak Bertentangan Dengan Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945.
55.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007, sehingga Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945 tidak menjadi problematika Permohonan para Pemohon.
Pada awalnya, para Pemohon memilih 28I ayat (1) UUD 1945 karena para
Pemohon memiliki hak untuk hidup, fenomena maraknya kemunculan
koruptor yang mengancam hak konstitusional para Pemohon. Selanjutnya,
Apakah para korup-korup ini memiliki hak untuk hidup? tentu jawabannya iya
benar, bahkan tidak serta merta para koruptor ini dihukum mati karena ada
due process of law serta tergantung hakim yang mengadili perkara. Pada
pokoknya, para Pemohon tidak serta merta menulis petitum “setiap orang
yang… dipidana dengan pidana mati” dengan demikian, apabila para
Pemohon menghendaki begitu, maka akan menjadi kesalahan para
Pemohon.
I.4
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
56.
Bahwa yang menjadi perhatian para Pemohon ialah kepastian hukum akan
pidana mati terhadap para koruptor, karena mau sampai kapan menunggu
“keadaan tertentu” itu terjadi. Lagipula, hanya Pasal 2 ayat (2) UU PTPK yang
mensyaratkan “keadaan tertentu”. Apabila Permohonan para Pemohon ini
ditolak, seandainya para Pemohon merupakan pelaku kejahatan narkotika,
para Pemohon akan mengajukan judicial review pemaknaan ataupun
42
penambahan norma “keadaan tertentu” terhadap pasal-pasal yang
didakwakan kepada para Pemohon dengan dalil agar disamakan dengan
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Pada pokoknya, fair, tidak ada diskriminasi
terhadap kejahatan extraordinary.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan
mengabulkan
permohonan
Para
Pemohon
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati, penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
43
Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Materi
muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a.
Undang-Undang atau Putusan Mahkamah Konstitusi; …”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki
pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP Pemohon atas nama Michael Munthe ;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP Pemohon atas nama Teja Maulana Hakim ;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTP Pemohon atas nama Otniel Raja Maruli
Situmorang ;
44
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150, selanjutnya disebut UU PTPK) dan Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
45
Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut UU P3). Dengan demikian Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
46
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) UU PTPK, serta Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
-
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK:
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
-
Pasal 15 ayat (1) UU P3:
“Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a.
Undang-Undang; …”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat
(5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
47
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
bukti P-4, P-5, dan P-6] yang berstatus sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum di
Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Universitas Internasional Batam. Para
Pemohon mendalilkan dirinya sebagai pembayar pajak (tax payer) dirugikan
oleh berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK, karena Pasal 2 ayat (1)
UU PTPK tidak memidanakan pelaku tindak pidana korupsi untuk dihukum mati.
Padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary
crime). Sedangkan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK mensyaratkan pelaku tindak
pidana korupsi dapat dipidana mati apabila memenuhi syarat “keadaan
tertentu”, sehingga membatasi penerapan pidana mati hanya kepada pelaku
tindak pidana korupsi terhadap belanja negara semata. Padahal salah satu
sumber pendapatan negara berasal dari pajak yang dibayar oleh perseorangan
warga negara Indonesia, namun dikorupsi secara berkelanjutan.
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 2 UU PTPK tidak memberikan efek
jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, sehingga merugikan para Pemohon
sebagai pembayar pajak. Terlebih lagi, Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3
melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon, karena Mahkamah Konstitusi
tidak berwenang memutuskan mengenai kebijakan pemidanaan (criminal
policy). Oleh karena itu, para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 15
ayat (1) huruf a UU P3 sebagai upaya paksa untuk menambah norma pidana
mati terhadap norma Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Oleh karena itu, dalam batas
penalaran yang wajar, menurut para Pemohon dirugikan secara potensial
karena berlakunya Pasal a quo.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK dan Pasal 15
ayat (1) huruf a UU P3, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun setidak-
tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Hal
tersebut dikarenakan sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide bukti
P-4, P-5, dan P-6] dan anggota masyarakat, Pemohon beritikad baik untuk berperan
serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Partisipasi
48
masyarakat untuk terlibat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana
korupsi pun ditentukan dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU PTPK, termasuk para
Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer). Dalam konteks permohonan a quo,
para Pemohon berkeinginan untuk menyampaikan gagasan, saran, dan pendapat
kepada penegak hukum, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka
anggapan kerugian konstitutional yang dialami maupun yang potensial dialami oleh
para Pemohon tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas
terbukti atau tidaknya dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK dan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) UU PTPK dan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK dan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3, yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut para Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan
pidana mati karena telah merugikan para Pemohon dan warga negara Indonesia
sebagai pembayar pajak. Oleh karena itu, norma Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
perlu ditambahkan pidana mati sebagai alternatif pidana. Sedangkan Pasal 2
ayat (2) UU PTPK seharusnya tidak dirumuskan karena menciptakan
ketidakadilan. Pelaku tindak pidana korupsi dapat dipidana mati apabila
tindakannya disertai dengan tindak pidana lain, seperti kolusi, nepotisme,
pembunuhan berencana, dan lain-lain. Tindakan lain tersebut dapat dijadikan
49
alasan pemberat bagi hakim untuk mengadili perkara, sehingga tidak tepat
penggunaan “keadaan tertentu” sebagai alasan pemberat.
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK
merupakan penghalang agar pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat dipidana
mati karena mengharuskan adanya “keadaan tertentu”. Padahal tindak pidana
korupsi merupakan extraordinary crime, sehingga Pasal 2 ayat (2) UU PTPK
bertentangan dengan hak asasi manusia. Bahkan, penjelasan Pasal 2 ayat (2)
UU PTPK tidak menimbulkan efek jera dan tidak mampu mencegah terjadinya
tindak pidana korupsi dari pidana mati apabila perbuatan pelaku pidana korupsi
tidak termasuk dalam rumusan “yang diperuntukkan bagi penanggulangan
keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan
sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter” meskipun
terbukti telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian
negara dalam jumlah yang luar biasa besar. Seorang pelaku tindak pidana
korupsi harus memenuhi 2 (dua) syarat “keadaan tertentu” secara kumulatif.
Pertama, memenuhi salah satu unsur “penanggulangan keadaan bahaya,
bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter”. Kedua, “pengulangan tindak
pidana korupsi”. Oleh karena itu, Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK
menimbulkan ketidakjelasan, sehingga menghambat upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3
membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan
yang berkaitan dengan kebijakan pemidanaan (criminal policy). Padahal
Mahkamah berada dalam posisi menguji apakah pembatasan yang dilakukan
suatu undang-undang telah sesuai dengan konstitusi atau melampaui batas-
batas yang ditentukan dalam konstitusi. Para Pemohon sebenarnya tidak
memiliki niatan untuk menguji Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3, namun para
Pemohon merasa dirugikan dan dibatasi oleh pasal tersebut untuk menguji
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan
putusan kebijakan pemidanaan (criminal policy) berdasarkan pertimbangan
yang
rasional
sepanjang
hasilnya
memberikan
kemanfaatan
kepada
50
masyarakat. Penambahan norma pidana mati pun tidak bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya, sebagai
berikut:
1. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) huruf “a” UU P3 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a.
Undang-Undang atau Putusan Mahkamah Konstitusi; …”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 15 Januari 2024
(selengkapnya sebagaimana dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon a quo, oleh karena isu konstitusional yang
dipermasalahkan para Pemohon menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada
urgensi dan relevansinya lagi untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas
serta bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK yaitu
51
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Juli 2006, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 6 Oktober 2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-
X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13
Februari 2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XI/2013 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 September
2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XII/2014 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2019. Oleh karena itu, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan para Pemohon
memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga permohonan a quo dapat
diajukan kembali;
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
52
permohonan yang berbeda. Oleh karena itu, terhadap hal tersebut Mahkamah
terlebih dahulu akan menguraikan masing-masing permohonan yang sebelumnya
telah diajukan tersebut, baik dasar pengujian maupun alasan pengujiannya, sebagai
berikut:
1. Permohonan perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan inkonstitusionalitas kata “dapat”
dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 003/PUU-IV/2006, hlm. 64-65];
2. Permohonan perkara Nomor 3/PUU-IX/2011 menggunakan dasar pengujian
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1946 dengan alasan
inkonstitusionalitas sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Pasal 2, Pasal
3, Pasal 4 dan Pasal 45 UU PTPK tidak mampu membuat jera pelaku korupsi,
sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap pasal a quo [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-IX/2011 hlm. 18-19] ;
3. Permohonan perkara Nomor 39/PUU-X/2012 menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan inkonstitusionalitas frasa “pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-X/2012, hlm. 31] ;
4. Permohonan perkara Nomor 44/PUU-XI/2013 menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 dengan alasan inkonstitusionalitas norma yaitu adanya
ketidakpastian hukum Pasal 2 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU
PTPK [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XI/2013 hlm. 21-23];
5. Permohonan perkara Nomor 44/PUU-XII/2014 menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945
dengan alasan berkenaan dengan inkonstitusionalitas rumusan “keadaan
tertentu” dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dan penjelasannya membatasi
penerapan pidana mati hanya kepada pelaku tindak pidana korupsi terhadap
pengeluaran/belanja negara semata, sehingga tidak mampu menjangkau
pelaku tindak pidana korupsi terhadap pendapatan negara, sedangkan salah
satu sumber pendapatan negara berasal dari pajak [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 44/PUU-XII/2014, hlm. 23-24] ;
6. Permohonan perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016 menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), serta
53
Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 dengan alasan inkonstitusionalitas
kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK menimbulkan rasa
takut dan khawatir bagi setiap orang yang sedang menduduki jabatan dalam
pemerintahan, karena setiap tindakannya dalam mengeluarkan keputusan atau
Tindakan dalam jabatannya selalu dalam intaian ancaman pidana korupsi [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016m hlm. 108-110] ;
7. Permohonan perkara Nomor 32/PUU-XVII/2019 menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan inkonstitusionalitas frasa “setiap
orang” dan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK menimbulkan ketidakpastian
hukum [Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVII/2019, hlm. 31].
Selanjutnya berkaitan dengan permohonan para Pemohon a quo, setelah
dicermati telah ternyata para Pemohon menggunakan dasar Pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal
28J ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
dan dengan alasan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara secara luas, oleh karena
itu patut dijatuhkan pidana mati tidak hanya pada keadaan sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK saja, akan tetapi terhadap pelaku
tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK juga dapat
dikenakan ancaman pidana mati, dengan alasan agar menimbulkan efek jera.
Dengan dalam keadaan lainpun bisa dikenakan ancaman pidana mati
sebagaimana pelaku tindak pidana yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK,
agar menimbulkan efek jera. Sedangkan frasa “keadaan tertentu” dalam norma
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK tidak dapat dijadikan alasan pemberat karena
menghalangi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan
oleh karena itu ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) dimohonkan agar dinyatakan
inkonstitusional. Oleh karena itu, terhadap permohonan para Pemohon a quo
memiliki dasar pengujian maupun alasan permohonan yang berbeda jika
dibandingkan dengan permohonan-permohonan sebelumnya, sebagaimana
diuraikan di atas. Dengan demikian permohonan para Pemohon a quo, terlepas
secara substansial dapat dibuktikan atau tidak, namun secara formal permohonan
54
a quo dapat diajukan kembali, tanpa terhalang ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK
dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo dapat
diajukan kembali, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu
konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK dan Pasal 15 ayat
(1) huruf a UU P3, yang menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945
dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.7]. Terhadap hal tersebut,
setelah membaca secara saksama dalil-dalil permohonan para Pemohon dan bukti-
bukti yang diajukan, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan pada pokoknya norma Pasal 2 ayat (1)
UU PTPK perlu ditambahkan ancaman pidana mati sebagai alternatif ancaman
pidana apabila tindakannya disertai dengan tindak pidana lain, seperti kolusi,
nepotisme, pembunuhan berencana, dan lain-lain. Menurut para Pemohon, tindakan
lain tersebut dapat dijadikan alasan pemberat untuk menjatuhkan pidana mati,
sehingga penerapan “keadaan tertentu” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2
ayat (2) UU PTPK tidaklah tepat sebagai alasan pemberat, karena menghalangi
penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Berkenaan
dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, dalil permohonan para
Pemohon a quo tidak dapat dilepaskan dari sifat tindak pidana korupsi yang telah
dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime. Artinya,
tindak pidana korupsi dapat disejajarkan dengan tindak pidana luar biasa lainnya
yaitu tindak pidana terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan
lingkungan berat yang mempunyai akibat sangat serius. Bahkan berdasarkan
Statuta Roma, tindak pidana korupsi disejajarkan denga kejahatan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Hal tersebut tidak dapat
dilepaskan dari dampak atas tindak pidana korupsi yang tidak saja mengancam
sendi-sendi perekonomian negara, akan tetapi lebih dari itu dapat berakibat
menyengsarakan kehidupan rakyat. Oleh karena itu, dalam menjawab dalil para
Pemohon tersebut tidak dapat dilepaskan dari sifat tindak pidana korupsi yang
extraordinary crime dan masuk dalam kategori tindak pidana khusus dapat atau
tidak dilakukan penuntutan secara bersama-sama jika pelaku tindak pidana korupsi
ternyata juga secara bersamaan melakukan tindak pidana lain atau diikuti adanya
latar belakang/motif lain, seperti kolusi, nepotisme, pembunuhan berencana dan
55
lain-lain. Dengan kata lain, dapatkah tindak pidana kolusi, nepotisme, pembunuhan
berencana dan lain-lain yang dilakukan bersama-sama dengan tindak pidana
korupsi menjadi faktor yang memberatkan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Oleh
karena itu, terhadap kedua jenis tindak pidana tersebut dapat diakumulasikan
menjadi tindak pidana gabungan dan menjadi alasan pemberat serta landasan yang
kuat untuk kemudian pelakunya dapat dituntut secara bersamaan atas kedua jenis
tindak pidana dimaksud, sehingga ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dapat
ditambahkan jenis ancaman pidananya tidak saja yang terberat ancaman pidana
seumur hidup, akan tetapi dapat diterapkan hingga ancaman pidana mati. Berkaitan
dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, bahwa tindak
pidana korupsi adalah tindak pidana yang dikategorikan tidak saja sebagai tindak
pidana yang luar biasa, akan tetapi secara doktriner telah dimasukan ke dalam jenis
tindak pidana khusus yang mempunya karakter yang berbeda, baik lembaga yang
berwenang melakukan penyidikan, penuntutan hingga mengadili, termasuk adanya
perbedaan berkenaan hukum acaranya jika dibandingkan dengan penanganan
tindak pidana yang termasuk ke dalam jenis tindak pidana umum. Dengan demikian,
jika keinginan para Pemohon diakomodir oleh Mahkamah, maka persoalan baru
akan muncul, sebab tindak pidana yang para Pemohon maksudkan untuk dapat
dijadikan alasan pemberat, yaitu kolusi, nepotisme, pembunuhan berencana dan
lain-lain adalah tindak pidana yang masuk ke dalam jenis tindak pidana umum, yang
memiliki karakter yang berbeda baik tata cara penyidikan, penuntutan hingga
mengadili dengan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2
ayat (1) UU PTPK. Persoalan baru dimaksud adalah bagaimana mungkin proses
penyidikan, penuntutan dan mengadili dapat dilakukan penggabungan antara tindak
pidana yang bersifat khusus dengan tindak pidana yang bersifat umum, karena di
antara keduanya terdapat beberapa aspek perbedaan, termasuk sejumlah aspek
dalam hukum acara (hukum formil) yang digunakan.
[3.12.2] Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, meskipun terhadap pelaku tindak
pidana yang dalam waktu bersamaan melakukan beberapa tindak pidana yang
melanggar beberapa ancaman tindak pidana sekaligus atau pelaku tindak pidana
yang melakukan tindak pidana secara berlanjut, terhadap hal tersebut dapat
dilakukan penuntutan dengan menggunakan instrumen Pasal 64 KUHP (berkaitan
dengan gabungan perbuatan pidana atau voortgezette handeling) dan Pasal 65
KUHP (berkaitan dengan perbuatan pidana secara berlanjut atau concursus idealis),
56
namun menurut Mahkamah, penerapan Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP hanya
dimungkinkan dapat dilakukan jika pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana
yang mempunyai sifat/jenis yang sama. Artinya, penerapan penuntutan dalam
gabungan tindak pidana atau tindak pidana secara berlanjut hanya dapat diterapkan
terhadap jenis tindak pidana yang mempunyai kualifikasi sama, yaitu sama-sama
dalam rumpun tindak pidana khusus atau sama-sama tindak pidana umum, kecuali
memang secara khusus ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan, yaitu
dengan cara menerapkan ancaman pidana terberat dengan ditambah sepertiga baik
dalam tindak pidana gabungan atau dalam tindak pidana secara berlanjut. Oleh
karena itu, meskipun Mahkamah dapat memahami semangat para Pemohon yang
berkeinginan untuk turut berpartisipasi/berperan aktif dalam mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 41
dan Pasal 42 UU PTPK, yang menurut para Pemohon norma Pasal 2 ayat (1) UU
PTPK tanpa adanya ancaman pidana mati sebagaimana yang ada sekarang ini,
tidak memberikan efek jera. Namun, karena yang diinginkan oleh para Pemohon
a quo terkendala dengan persoalan yang bersifat formal, yaitu berkaitan dengan tata
cara penuntutan atau aspek lain, maka jika dilanggar justru akan menimbulkan
ketidakpastian dan ketidakadilan, baik bagi pelaku maupun korban tindak pidana
korupsi termasuk dalam hal ini adalah masyarakat luas.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
berpendapat dalil permohonan para Pemohon yang menyatakan ketentuan norma
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK inkonstitusional sepanjang tidak memuat ancaman pidana
mati adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan ketentuan
norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena menjadi penghalang pelaku tindak
pidana korupsi untuk dapat diancam dengan pidana mati karena mengharuskan
adanya unsur “keadaan tertentu”. Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan, sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa dalam mempertimbangkan berkenaan dengan konstitusionalitas
norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dimaksud, menurut Mahkamah tidak dapat
dipisahkan dengan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang
dipermasalahkan oleh para Pemohon, sebagaimana telah diuraikan dalam
57
pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.12.1] dan Sub-paragraf [3.12.2] di atas.
Dalam pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah telah berpendirian bahwa
terhadap norma Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak mungkin dapat dimasukkan frasa
‘pidana mati’, dengan argumentasi hukum sebagaimana telah diuraikan dalam
pertimbangan hukum di atas. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon agar
Mahkamah menyatakan ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dinyatakan
inkonstitusional menjadi tidak relevan dipertimbangkan lebih lanjut, mengingat
ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih
tetap diperlukan, karena ancaman pidana mati meskipun harus dipenuhi syarat
‘keadaan tertentu’ masih menjadi pilihan utama sebagai sanksi yang mengandung
efek jera yang efektif. Dengan demikian, secara a contrario, jika ketentuan norma
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, maka UU PTPK kehilangan ancaman ‘pidana mati’ bagi
pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi dalam
keadaan apapun termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam ‘keadaan
tertentu’ tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
[3.13.2] Bahwa secara doktriner, penerapan pidana mati tidaklah dilarang karena
masih perlu dipertahankan untuk mencegah terjadinya tindak pidana berat
(extraordinary crime) demi melindungi kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Bahkan, rujukan fundamental yang sering dipergunakan untuk diperbolehkan
penerapan pidana mati adalah Pasal 6 ayat (1) International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR) yang menegaskan bahwa hak hidup harus dilindungi oleh
hukum dan tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang, yang kemudian hal ini
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Oleh karena
itu, alasan yang cukup kuat untuk tetap menerapkan pidana mati a quo juga masih
memerhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) ICCPR yang menyatakan:
“Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, hukuman
mati hanya dapat dijatuhkan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling
serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat terjadinya kejahatan
dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini dan
Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Hukuman
ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan akhir yang diberikan oleh
pengadilan yang berwenang.”
Dengan demikian, penerapan pidana mati tidak dapat dilakukan serta merta
tanpa menghormati hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Pasal 28J ayat
58
(1) UUD 1945 serta dalam konteks perkara a quo, hanya dapat diterapkan atau
diberlakukan secara eksepsional terhadap tindak pidana yang bersifat luar biasa.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, oleh karena
tindak pidana korupsi adalah merupakan jenis tindak pidana yang bersifat luar biasa,
sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.12.1], jika dikaitkan
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) ICCPR yang telah diratifikasi dengan
UU 12/2005 adalah jenis tindak pidana yang termasuk diperbolehkan untuk
diterapkan ancaman pidana mati, terlebih adanya syarat ‘keadaan tertentu’ sebagai
salah satu unsur delik dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Dengan demikian, hal ini
menunjukkan bahwa penerapan tindak pidana mati dimungkinkan yang dalam
penerapannya harus dilakukan dengan cara yang hati-hati dan bersifat eksepsional.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para
Pemohon yang memohon agar ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan Mahkamah
Konstitusi dapat menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan kriminalisasi pidana,
sehingga penambahan norma pidana mati dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
dalam putusan Mahkamah tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Lebih lanjut, menurut para Pemohon, justru norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3
membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan norma pidana,
sehingga norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3 bertentangan dengan UUD 1945.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, salah satu
materi mendasar dalam hukum pidana adalah hal-hal yang berhubungan dengan
ancaman/sanksi pidana. Dalam konteks ancaman/sanksi pidana itulah, suatu
undang-undang memformulasikan bagaimana suatu tindak pidana dilarang dan
diancam dengan ancaman/sanksi pidana. Dalam hal demikian, ketentuan pidana
yang dirumuskan bukanlah suatu peristiwa konkret, namun meliputi segala keadaan
dan kondisi agar tiada suatu perbuatan pidana yang luput dari hukuman pidana.
Perumusan suatu ketentuan pidana meliputi subjek hukum yang menjadi sasaran
norma pidana (addressaat norm), perbuatan yang dilarang (in casu, strafbaar), baik
dalam bentuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, dan menimbulkan
akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana, sehingga perbuatan tersebut
59
diancam dengan sanksi pidana. Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut,
Mahkamah perlu menegaskan pendiriannya, bahwa kewenangan mengenai perlu
atau tidaknya melengkapi ketentuan pidana dalam norma suatu pasal undang-
undang termasuk dalam hal ini menambah ancaman/sanksi pidana yang lebih berat
adalah kewenangan pembentuk undang-undang [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, hlm. 452-453]. Oleh karena itu, terkait dengan
permohonan a quo, Mahkamah belum mendapatkan alasan untuk bergeser dari
pendirian-pendirian sebelumnya, bahwa berkenaan dengan kebijakan pemidanaan
(criminal policy) tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan
demikian, terlepas putusan Mahkamah Konstitusi dimungkinkan bisa diakomodir
untuk menjadi bagian yang dapat dimuat dalam ketentuan norma Pasal 15 ayat (1)
huruf a UU P3 atau tidak, namun oleh karena secara substansial khusus dalam
perkara a quo berkenaan dengan kebijakan pemidanaan (criminal policy), maka hal
tersebut tidaklah mungkin dapat diterapkan/diakomodir.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas ketentuan norma
Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK serta Pasal 15
ayat (1) huruf a UU P3 tidak melanggar jaminan terhadap perlindungan diri, rasa
aman, hak untuk hidup, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia,
pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
60
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin
Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 12.29 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah,
Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera
61
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150, selanjutnya disebut UU PTPK) dan Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
45
Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut UU P3). Dengan demikian Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
46
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) UU PTPK, serta Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
-
Pasal 2 ayat (2) UU PTPK:
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
-
Pasal 15 ayat (1) UU P3:
“Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a.
Undang-Undang; …”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat
(5), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
47
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
bukti P-4, P-5, dan P-6] yang berstatus sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum di
Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Universitas Internasional Batam. Para
Pemohon mendalilkan dirinya sebagai pembayar pajak (tax payer) dirugikan
oleh berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK, karena Pasal 2 ayat (1)
UU PTPK tidak memidanakan pelaku tindak pidana korupsi untuk dihukum mati.
Padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary
crime). Sedangkan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK mensyaratkan pelaku tindak
pidana korupsi dapat dipidana mati apabila memenuhi syarat “keadaan
tertentu”, sehingga membatasi penerapan pidana mati hanya kepada pelaku
tindak pidana korupsi terhadap belanja negara semata. Padahal salah satu
sumber pendapatan negara berasal dari pajak yang dibayar oleh perseorangan
warga negara Indonesia, namun dikorupsi secara berkelanjutan.
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 2 UU PTPK tidak memberikan efek
jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, sehingga merugikan para Pemohon
sebagai pembayar pajak. Terlebih lagi, Pasal 15 ayat (1) huruf a UU P3
melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon, karena Mahkamah Konstitusi
tidak berwenang memutuskan mengenai kebijakan pemidanaan (criminal
policy). Oleh karena itu, para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 15
ayat (1) huruf a UU P3 sebagai upaya paksa untuk menambah norma pidana
mati terhadap norma Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Oleh karena itu, dalam batas
penalaran yang wajar, menurut para Pemohon dirugikan secara potensial
karena berlakunya Pasal a quo.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PTPK dan Pasal 15
ayat (1) huruf a UU P3, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun setidak-
tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Hal
tersebut dikarenakan sebagai per
