PUU
Tahun 2025
156/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Christianto, SE, Beckham Jufian Podung, Christfael Noverio Sulung, Muhammad Gufron Rum, Ihsan Firmansyah, Siska, Rivana Tesalonika dan Dwi Perdita Sari
Tanggal Putusan: 2025-09-29
UU Diuji: UU 19/2003, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 1/2025, UU 7/2020, UU 28/1999, UU 30/2014, UU 40/2007, UU 39/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 156/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Christianto, S.E.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Villa Melati Mas Blok SR 24/26, RT/RW:
047/008, Kelurahan Jelupang, Kecamatan
Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Beckham Jufian Podung, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jaga 2, Desa Tatelu Rondor, Kecamatan
Dimembe,
Kabupaten
Minahasa
Utara,
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Christfael Noverio Sulung, S.H.
Pekerjaan
:
Legal Associate
Alamat
:
Lingkungan VI, Kelurahan Bailang, Kecamatan
Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi
Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Muhammad Gufron Rum, SIP.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
2
Alamat
:
Dusun Grojogan RT 03, Desa/Kalurahan
Tamanan,
Kecamatan/Kapanewon
Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
:
Siska, S.H., M.Hum.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Mandala Nomor 6K, RT/RW 003/013
Halim
Perdanakusuma
Makasar,
Jakarta
Timur, DK Jakarta 13610
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
:
Dwi Perdita Sari, S.H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kebagusan
Kecil,
RT/RW
005/008,
Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VI;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai -----------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 26 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 26 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
158/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 156/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 27
Agustus 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 9
3
September 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 September 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tetang hasil
Pemilihan Umum". Maka, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan
bahwa "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi". Maka,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian
diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah menyebutkan
bahwa dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun
1945) pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
4
5. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman Pasal 29 ayat (1) mengatur tentang kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final dan mengikat menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam ketentuan terbaru dari Mahkamah yakni
merujuk ke Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(Selattjutnya disebut PMK 7/2025), yang menyatakan "Pengujian Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah
perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana
dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi." Dengan demikian, Para Pemohon menilai Mahkamah berwenang
mengadili perkara a quo.
7. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon menilai Mahkamah Konstitusi
berwenang menguji Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7097) Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRl Tahun 1945).
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa berikut ini kami uraikan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
5
1.1.
Bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki
hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD NRI Tahun 1945) dan diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang
mengatur bahwa pihak pemohon terdiri dari:
a. Perorangan WNI
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
1.2.
Bahwa menurut undang-undang, kedudukan hukum (legal standing)
Para Pemohon dalam perkara ini memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan bahwa "Para Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan
warga negara Indonesia; [ ..]'
1.3.
Bahwa Para Pemohon memenuhi syarat untuk bertindak sebagai para
Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang ini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nornor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK).
1.4.
Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia yang
telah berusia dewasa, memiliki kapasitas hukum penuh untuk
bertindak di hadapan hukum, serta memiliki keterlibatan aktif dalam
kegiatan akademik dan pengkajian sistem ketatanegaraan Indonesia,
khususnya dalam bidang hukum tata negara, ilmu politik, dan tata
kelola pemerintahan.
6
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah memberikan
penjabaran bahwa kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud
tersebut harus memenuhi syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
tersebut oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
tersebut dengan undang-undang yang diuji:
d. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian tersebut dapat dipulihkan.
1.6.
Bahwa sebagai warga negara, para Pemohon memiliki hak
konstitusional untuk:
a. Mendapatkan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945);
b. Mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945);
c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara secara aktif
maupun sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan negara
(Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 Jo. UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
KKN)
1.7.
Bahwa Para Pemohon memiliki perhatian dan keterlibatan langsung
terhadap kualitas penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dan praktik
ketatanegaraan yang bersih, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip
negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
1.8.
Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara yang tunduk pada UUD
NRI Tahun 1945 mutatis mutandis tunduk pada Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yakni bahwa Para Pemohon wajib menjunjung hukum
7
dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal ini berimplikasi
bahwa demi mencegah praktik korupsi terjadi termasuk dalam hal ini
korupsi politik lewat praktik patronase di Badan Usaha Milik Negara,
Para Pemohon berkepentingan untuk menjunjung hukum khususnya
di salah satu bagian indikator negara hukum yakni Absence of
Corruption. Sebab korupsi yang semulanya diartikan sebagai kerugian
negara haruslah diartikan sebagai kerugian hak setiap warga negara.
Oleh karena itu Para Pemohon berkepentingan untuk mencegah
korupsi terjadi di BUMN.
1.9.
Bahwa Para Pemohon berkepentingan sebagai warga negara
bertugas mengawasi Badan Usaha Milik Negara sebab berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan bahwa Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang modalnya bersumber dari
negara. Dengan demikian, setiap warga negara baik secara langsung
atau tidak langsung berkepentingan terhadap segala tindakan dari
Badan Usaha Milik Negara.
1.10. Bahwa Para Pemohon berdasarkan konsideran menimbang dalam
undang-undang a quo berkepentingan sebab Badan Usaha Milik
Negara tidak lain merupakan suatu perwujudan dari Pasal 33 UUD
NRI Tahun 1945 dimana dalam konsideran menimbang huruf a
dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
sehingga
negara
bertanggung
jawab
untuk
mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara
sebagai kepanjangan tangan dari negara. Oleh karena itu, BUMN
haruslah dimaknai sebagai instrumen milik rakyat yang bersumber
dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu, setiap Warga Negara
berkepentingan dalam menjaga dan mengawasi BUMN.
1.11. Bahwa Para Pemohon dengan mempertimbangkan alasan dibalik
revisi terbaru Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara lewat
8
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ialah untuk penyesuaian
materi muatan terhadap perkembangan penyelenggaraan Badan
Usaha Milik Negara yang efektif dan berdaya saing maka diperlukan
partisipasi yang aktif dari Masyarakat. Ketentuan tersebut secara
implisit menyiratkan bahwa setiap masyarakat berkepentingan
terhadap kelangsungan Badan Usaha Milik Negara.
1.12. Bahwa para Pemohon, sebagai bagian dari rakyat yang mengetahui
tentang ilmu politik dan pemerintahan serta ilmu hukum merasa perlu
berperan aktif dalam membentuk dan mengawasi arah tata kelola
publik di Indonesia, serta memiliki kepentingan untuk memastikan
bahwa penyelenggaraan kekuasaan publik dilaksanakan secara
akuntabel dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi. Ketidakhadiran
norma eksplisit mengenai larangan rangkap jabatan khususnya bagi
Wakil Menteri, pengurus partai politik dan jabatan lainnya yang telah
membuka ruang delegitimasi terhadap prinsip-prinsip Negara
hukum,
dan
dengan
demikian
mengakibatkan
kerugian
konstitusional bagi para Pemohon baik secara pribadi maupun
kolektif sebagai warga Negara.
2. Adapun kerugian konstitusional para Pemohon dijabarkan dalam beberapa
poin sebagai berikut:
2.1.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual
(atau setidaknya potensial) yang diakibatkan secara langsung oleh
berlakunya norma yang akan diuji. Apabila permohonan ini
dikabulkan, kerugian konstitusional para Pemohon akan hilang atau
tidak terjadi.
2.2.
Bahwa para Pemohon memiliki kepentingan hukum yang aktual
dan/atau
potensial
atas
ketidakadilan,
diskriminasi
dan
ketidakjelasan serta ketimpangan hukum yang diakibatkan oleh
berlakunya Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Dimana dalam ketentuan
9
a quo diatur mengenai rangkap jabatan pada posisi komisaris badan
usaha milik negara. Dimana dalam ketentuan a quo, para Pemohon
menilai bahwa pasal tersebut bersifat diskriminatif dan mengandung
unsur disparitas atau ketimpangan dalam undang-undang a quo,
dimana dalam pemberlakuan undang-undang a quo yang
mengandung disparitas terkait larangan merangkap jabatan. Pasal
ini dapat dimaknai untuk mengakomodir kemungkinan calon
komisaris yang akan dipilih untuk menduduki jabatan komisaris
BUMN adalah individu yang sudah mempunyai jabatan tertentu di
institusi Iain, dan ketika terpilih sebagai komisaris, individu tersebut
tidak harus melepaskan jabatan yang sebelumnya, dengan kata lain
jabatan komisaris ini menjadi jabatan kedua yang dipegang. Bahwa
Pasal 27B Undang-Undang a quo pada praktiknya telah
mengakomodir adanya Komisaris Badan Usaha Milik Negara yang
dirangkap dengan jabatan seperti Wakil Menteri maupun pengurus
partai politik maupun jabatan lainnya yang patut diduga keras akan
menimbulkan konflik kepentingan. Keadaan demikian secara faktual
menghadirkan ketidakpastian hukum, karena norma frasa "jabatan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
membuka ruang tafsir yang tidak tegas mengenai jabatan apa saja
yang dilarang untuk dirangkap. Ketidakpastian hukum yang lahir dari
norma a quo pada gilirannya mengacaukan prinsip pengelolaan
Badan Usaha Milik Negara untuk memberikan kemakmuran
sebesar-besamya kepada rakyat sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3.
Bahwa hak konstitusional Para Pemohon yang dirugikan atau
berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
yang diuji adalah hak untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih
dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan prinsip
negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 serta hak atas kepastian hukum dan perlakuan
10
yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2.4.
Bahwa berdasarkan indeks negara hukum menurut world justice
project terdapat 8 (delapan) indikator bekerjanya suatu negara
hukum yakni constraints on Government Powers, Order and
Security, Regulatory Enforcement, Civil Justice, Criminal Justice,
Fundamental Rights, Open Government, Absence of Corruption.
Praktik
patronase
yang
terjadi
akibat
ketidakjelasan
dan
ketidaktegasan Pasal 27B mengatur tentang rangkap jabatan telah
mencegah aspek Absence of Corruption sebagai salah satu indikator
negara hukum diterapkan secara optimal.
2.5.
Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang
aktual dan potensial akibat berlakunya Pasal 27B Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dalam pasal a quo, terdapat disparitas dalam pengaturan rangkap
jabatan antara komisaris dan direksi. disparitas ini telah
memunculkan fenomena seperti wakil menteri dan pengurus partai
yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik
Negara. keadaan ini membuka ruang penyalahgunaan wewenangan
dan bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
2.6.
Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang
bersifat konkret, aktual, dan personal, karena posisi para Pemohon
sebagai akademisi, peneliti, dan warga negara yang tengah
mengembangkan keilmuan dalam bidang ilmu politik dan tata kelola
pemerintahan secara langsung terdampak oleh praktik rangkap
jabatan seperti Wakil Menteri, pengurus partai politik danjabatan
lainnya sebagai Komisaris Utama Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Kerugian ini terjadi karena terdapat ketidaksesuaian antara
praktik aktual penyelenggaraan kekuasaan negara dengan prinsip-
11
prinsip
yang
menjadi
pilar
dalam
pendidikan
tinggi
ilmu
pemerintahan dan politik.
2.7.
Bahwa menurut para Pemohon, disparitas pengaturan mengenai
larangan
rangkap
jabatan
di
BUMN
telah
mengakibatkan
ketidaksesuaian antara praktik ketatanegaraan dengan prinsip-
prinsip good governance, good corporate governance, dan etika
jabatan publik sebagaimana diamanatkan dalam:
a. Tap MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam
rangka Demokrasi Ekonomi yang secara eksplisit mengatakan
bahwa politik ekonomi dalam ketetapan ini mencakup
kebijaksanaan,
strategi
dan
pelaksanaan
pembangunan
ekonomi nasional sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip dasar
Demokrasi Ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat
banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal
1);
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, khususnya Pasal 10 dan Pasal 24 tentang
kewajiban penyelenggara negara menaati asas-asas umum
pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas tidak
menyalahgunakan wewenang, profesionalitas, akuntabilitas,
serta proporsionalitas;
c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara;
d. PER-10/MBU/10/2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015
Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
12
e. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
f. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Badan
Usaha Milik Negara.
2.8.
Bahwa para Pemohon menilai ketimpangan pengaturan mengenai
syarat rangkap jabatan pada posisi komisaris telah melanggengkan
patronase, menyuburkan praktik korupsi, dan menyebabkan jabatan
yang seharusnya diisi oleh kaum profesional justru diisi oleh pihak
yang berkepentingan secara politik;
2.9.
Sebagai warga negara Indonesia, Para Pemohon juga merupakan
pengguna segala fasilitas dan produk dari Badan Usaha Milik
Negara, sehingga Para Pemohon berpandangan bahwa kegagalan
manajemen yang baik termasuk dalam hal ini kegagalan fungsi
pengawasan dari Komisaris dikarenakan Pasal 27B Undang-
Undang a quo, telah sangat merugikan para Pemohon. Misalnya
saja kasus BBM Oplosan yang menjadi viral pada Tahun 2025. para
Pemohon
disini
juga
merupakan
konsumen
produk-produk
Pertamina, para Pemohon menilai bahwa cukup aneh BUMN
sebesar Pertamina bisa mengalami kasus seperti BBM Oplosan
yang merugikan banyak konsumen, para Pemohon menilai bahwa
kasus demikian terjadi karena ketidakoptimalan fungsi pengawasan
dari Komisaris dikarenakan konstruksi Pasal 27B Undang-Undang a
quo.
2.10. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara yang wajib
membayar pajak. Di satu sisi, pajak dari para Pemohon yang
ditampung dalam instrumen bernama Anggaran Pendapatan dan
Belrutja Negara (APBN) juga pada saat yang sama merupakan
instrumen yang digunakan sebagai modal atau injeksi bagi BUMN
bila bermasalah. Oleh karena itu, para Pemohon merasa sangat
dirugikan jika banyak BUMN terus merugi dan terpaksa harus
disuntik dengan dana dari para Pemohon yakni APBN untuk
13
mencegah BUMN mengalami kerugian. Padahal di satu sisi, para
Pemohon berpandangan bahwa hal ini bisa dicegah apabila fungsi
pengawasan diperkuat, akan tetapi mustahil fungsi pengawasan
diperkuat apabila konstruksi Pasal 27B Undang-Undang a quo justru
berbunyi demikian.
2.11. Bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang berkembang di
masyarakat, adanya rangkap jabatan komisaris baik sebagai wakil
Menteri maupun sebagai pengurus partai dan jabatan lainnya yang
diduga
keras
bertentangan
dengan
etika
dan
berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan telah menimbulkan kekhawatiran
publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi
birokrasi,
dan
ketidakfokusan
dalam
menjalankan
tugas
pemerintahan.
Bahwa oleh karena hal-hal yang telah disampaikan, para Pemohon
mengajukan uji materiil terkait Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, dimana dalam Pasal a quo berbunyi:
“Dewan Komisaris dilarang mernagkap jabatan sebagai:
a. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN
lain, anak usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah;
dan/atau
b. Jabatan lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.”
Menurut para Pemohon, Pasal a quo pada dasarnya bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945) yakni khususnya berkaitan dengan Pasal:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah
Negara hukum”.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum”.
c. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
14
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
d. Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Cabang-
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa terdapat disparitas atau ketimpangan berkaitan dengan larangan
merangkap jabatan antara komisaris dan direksi, dimana pada posisi direksi
terdapat sekitar 5 klausul yang melarang rangkap jabatan pada posisi
direksi. Sebaliknya, pada posisi komisaris hanya terdapat 2 klausul yang
mengatur larangan merangkap jabatan.
2. Bahwa merujuk pada Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa tugas dewan
komisaris ialah untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan serta memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan
perusahaan, maka posisi komisaris menjadi strategis dan penting. Akan
tetapi, Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha
Milik Negara justru membuka peluang terjadinya rangkap jabatan pada
posisi penting tersebut. Ini berpotensi mengganggu aspek kemandirian
Komisaris BUMN mengawasi dan memberi nasihat kepada dewan direksi
BUMN. Dalam arti tindakan maupun nasihatnya akan terpengaruhi oleh
kepentinganjabatan lain di institusi yang berbeda.
3. Bahwa dalam pemberlakuan Pasal 27B undang-undang a quo, para
Pemohon menilai bahwa konstruksi pasal tersebut memiliki intensi agar ada
celah bagi praktik patronase dalam pengisian jabatan komisaris
(Manipulative Legislation).
4. Bahwa dengan diberlakukan Pasal 27B undang-nndang a quo, para
Pemohon menilai bahwa konstruksi pasal tersebut justru bertentangan
dengan filosofi konsideran butir c undang-undang a quo yang menyatakan:
15
"bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara perlu
dilakukan pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan
operasional;" Ketika konsideran dari undang-undang a quo berusaha
mengoptimalkan pengelolaan BUMN dengan dilakukannya pemisahan,
Pasal 27B yang mengakomodir terjadinya rangkap jabatan justru membuka
celah anti tesis dari filosofi konsideran undang-undang a quo.
5. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan pasca-Reformasi, jabatan Komisaris
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap dirangkap oleh pejabat publik
yang pada praktiknya menimbulkan persoalan konstitusional karena
membuka ruang benturan kepentingan serta menegasikan asas kepastian
hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan kesempatan yang sama
dalam pemerintahan sebagaimana Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta
berpotensi mendistorsi mandat pengelolaan cabang-cabang produksi
penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
menurut Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Fakta empiris
menunjukkan bahwa pada era Presiden Prabowo Subianto terdapat
sedikitnya 30 Komisaris BUMN yang sekaligus menjabat sebagai WakiI
Menteri, di antaranya -namun tidak terbatas pada- Komisaris Utama PT
Pupuk Indonesia yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pupuk Indonesia
(Persero) tanggal 16 Juni 2025, Komisaris PT Pupuk Indonesia yang dijabat
oleh Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melalui
RUPS PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 16 Juni 2025, Komisaris PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk yang dijabat oleh Wakil Menteri
Kebudayaan Giring Ganesha melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) pada 5 Juni 2025, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
(Persero) Tbk yang dijabat oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga
Raka Prabowo berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tahunan Tahun Buku 2024 Telkom Indonesia yang diumumkan pada 27 Mei
2025, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dijabat oleh Wakil
Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan berdasarkan RUPS Tahunan Tahun
Buku 2024 Telkom Indonesia yang diumumkan pada 27 Mei 2025, Komisaris
16
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dijabat oleh Wakil Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan Silmy Karim berdasarkan RUPS Tahunan Tahun Buku
2024 Telkom Indonesia yang diumumkan pada 27 Mei 2025, Komisaris PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang dijabat oleh Wakil Menteri
Perumahan Fahri Hamzah melalui RUPS Tahunan PT Bank Tabungan
Negara Tbk (BTN) 2025 pada 26 Maret 2025, Wakil Komisaris Utama PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dijabat oleh Wakil Menteri
Keuangan Suahasil Nazara melalui RUPS Luar Biasa PT PLN (Persero)
pada 14 November 2024, Komisaris PT PLN yang dijabat oleh Wakil Menteri
BUMN Aminuddin Ma'ruf melalui RUPS Luar Biasa PT PLN (Persero) pada
14 November 2024, Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk yang dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo melalui
RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 24 Maret
2025, dan Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dijabat
oleh Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza melalui RUPS Tahunan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 24 Maret 2025. Bahwa
peningkatan angka dan keluasan sektor BUMN yang dimasuki para Wamen
tersebut membuat norma Pasal 27B UU 1/2025 (perubahan ketiga UU
19/2003 tentang BUMN), khususnya frasa huruf b ''jabatan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" menjadi tidak pasti
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa praktik rangkap jabatan ini juga telah menjadi perhatian yudisial,
dengan Mahkamah Konstitusi menegaskan larangan rangkap jabatan bagi
Wamen selaras dengan penalaran putusan-putusan sebelumnya mengenai
pencegahan perangkapan jabatan pejabat eksekutif pada posisi komisaris
BUMN seperti pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIIV2025,
sehingga menambah bobot konstitusionalitas argumentasi a quo. Putusan-
putusan itu menjadi dasar faktual yang kuat dan berulang mengenai rangkap
jabatan pada posisi Komisaris BUMN yang bersumber dari ketidakjelasan
norma Pasal 27B huruf b UU 1/2025, yang pada akhirnya berpengaruh nyata
17
terhadap tata kelola BUMN sebagai instrumen negara dalam pemenuhan
amanat Pasal 33 UUD 1945.
7. Bahwa para Pemohon menilai, maraknya praktik korupsi yang terjadi di
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga berkaitan erat dengan
mengendurnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Fungsi pengawasan
yang secara normatif ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu: "Dewan Komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi
nasihat kepada Direksi" dan Pasal 108 angka (1) yaitu: "Dewan Komisaris
melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
memberi nasihat kepada Direksi" tidak berjalan optimal karena posisi
komisaris dalam praktiknya dirangkap oleh pejabat yang juga menjabat
sebagai eksekutif di Pemerintahan, sehingga menimbulkan beban ganda
dari sisi pemikiran, waktu, energi, dan kepentingan yang melekat dalam
posisi dimaksud.
8. Sejalan dengan fondasi hukum di atas, bahwa dalam konteks kelindan
antara praktik korupsi dan penempatan Komisaris BUMN yang dirangkap
denganjabatan wakil menteri, kita juga dapat melihatnya pada studi kasus di
belahan dunia yang lain, yakni Brasil yang juga memiliki sumber daya
berlimpah, menganut sistem demokrasi dan setara dalam keanggotaan
BRICS (Brasil, Rusia, India, China, South Africa) bersama-sama Indonesia.
Dalam hal ketatakelolaan BUMN, Brasil selama beberapa dekade
menghadapi korupsi yang menjalar hingga ke lapisan tertinggi eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif Mengutip pada OECD Responsible Business
Conduct Policy Reviews: Brazil (2022), skandal korupsi mencuat melalui
Operacao Lava Jato atau Operation Car Wash, yakni suatu penyelidikan
kriminal oleh Kepolisian Federal Brasil yang dimulai pada tahun 2014 yang
awalnya menarget tindak pidana pencucian uang, namun berkembang
menjadi investigasi praktik korupsi di perusahaan minyak milik negara Brasil,
18
Petrobras, beserta sejumlah perusahaan swasta yang berelasi dengannya.
Hasil investigasi menunjukkan keterlibatan pejabat tinggi, politisi, partai
politik, serta direksi dan komisaris perusahaan milik negara. Sehingga,
kasus ini dianggap menjadi salah satu skema korupsi terbesar dalam sejarah
Brasil. Fakta ini memperlihatkan bahwa penempatan pejabat eksekutif atau
figur politik pada posisi komisaris di perusahaan negara telah menjadi pintu
masuk terjadinya penyalahgunaan wewenang dan patronase politik, yang
pada gilirannya melumpuhkan fungsi pengawasan komisaris dan membuka
ruang korupsi sistematis. Bahwa dengan melihat preseden Brasil tersebut,
para Pemohon menilai kondisi serupa dapat pula terjadi di Indonesia
ketikajabatan komisaris BUMN dirangkap oleh pejabat publik seperti Wakil
Menteri, sehingga membuka kerentanan konstitusional yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil,
serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan
cabang produksi penting untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9. Bahwa praktik benturan kepentingan dalam penempatan komisaris
perusahaan milik negara juga terjadi di negara anggota BRICS yang lain,
yakni Afrika Selatan. Laporan "Judicial Commission of Inquiry into
allegations of State Capture, Corruption and Fraud in the Public Sector
including Organs of State" (atau disebut Komisi Zondo) pada tahun 2021
mengungkapkan bahwa tata kelola South African Airways (SAA) beserta
anak perusahaan dan afiliasinya, dengan menekankan peran Dewan Direksi
dan Dewan Komisaris (Board) sebagai accounting authority, menemukan
adanya penurunan kualitas tata kelola sejak tahun 2012. Penurunan kualitas
itu ditandai dengan melemahnya posisi Board dalam menjalankan fungsi
pengawasan secara efektif. Pelemahan itu timbul karena adanya intervensi
politik dalam pengangkatan anggota Board yang tidak independen, sehingga
menimbulkan
benturan
kepentingan,
praktik
patronase
dalam
penunjukan/pengadaan barang/jasa, serta lemahnya kontrol terhadap
proses pengadaan barang dan jasa yang justru menjadi pusat terjadinya
korupsi dan penyelewengan di SAA. Dengan demikian, laporan tersebut
menegaskan bahwa ketika jabatan komisaris perusahaan negara diisi oleh
19
pejabat publik atau figur politik yang memiliki benturan kepentingan
langsung, independensi pengawasan hilang, fungsi check and balance
runtuh, dan pada akhimya membuka ruang bagi terjadinya korupsi sistematis
yang bertentangan dengan konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal
33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang mewajibkan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 yang menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang ditugaskan
untuk menyelenggarakan kemanfaatan urnum serta memberikan kontribusi
bagi perekonomian nasional.
10. Bahwa mengutip pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Pada 15
Agustus 2025 di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia yang disadur dari laman presidenri.go.id yang berbunyi:
“… Kita paham dan mengerti bahwa dalam suatu Negara modern perlu
ada pengawasan, perlu adan transparansi dalam menjalankan kekuasan.
Kita paham sejarah umat manusia: jika ada kekuasaan yang tidak
diawasi, maka kekuasaan akan menjadi korup. Kekuasaan yang absolut
akan menjadi korup secara absolut. Kita paham korupsi adalah masalah
besar di bangsa kita. Perilaku korupsi ada di setiap eselon birokrasi kita,
ada di setiap institusi dan organisasi pemerintahan. Perilaku korup ada di
BUMN-BUMN kita, ada di BUMD-BUMD kita. Ini bukan fakta yang harus
kita tutup-tutupi.
Setelah 299 hari saya memimpin pemerintahan eksekutif, saya semakin
mengetahui
seberapa
besar
tantangan
kita.
Seberapa
besar
penyelewengan yang ada di lingkungan pemerintahan kita. Hal ini tidak
baik, tapi harus saya laporkan kepada para wakil rakyat Indonesia.”
Terdapat pengakuan bahwa praktik korupsi akan dan bias jadi telah terjadi
di dalam tubuh BUMN dengan pertimbangan pada potensi penyelewengan
sebagaimana tercermin pada praktik-praktik tata kelola perusahaan Negara
di Brasil dan Afrika Selatan, serta berangkat dari lemahnya fungsi komisaris
di tubuh organ tersebut.
20
11. Bahwa menurut para Pemohon, Badan Usaha Milik Negara adalah entitas
yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tetapi dengan fenomena
rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik
Negara, BUMN hanya menjadi entitas yang dari rakyat dan oleh rakyat tetapi
untuk rakyat.
12. Bahwa para Pemohon menilai fenomena rangkap jabatan tersebut juga
dapat mengurangi fokus dan efektivitas dalam menjalankan tugas
pemerintahan, khususnya bagi posisi seperti Wakil Menteri. Mengingat
bahwa jabatan Wakil Menteri diperuntukkan untulc membantu Menteri dalam
menjalankan tugasnya. Berdasarkan Pasal 10 Undang Undang Nomor 39
Tahun 2009 Tentang Kementerian Negara dijelaskan bahwa Presiden dapat
mengangkat Wakil Menteri apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan
penanganan secara khusus. Dari konstruksi pasal 10 undang-undang a quo
maka jabatan wakil menteri dapat direkonstruksikan sebagai 1. Tidak wajib;
2. Berdasarkan hak prerogatif dan pertimbangan Presiden; 3. Ada beban
kerja yang berlebihan dalam Kementerian tersebut; 4. Bahan kerja tersebut
membutuhkan penanganan khusus. Dari hal tersebut dapat dikatakan
bahwa poin 3 dan 4 mewajibkan jabatan wakil Menteri untuk fokus
membantu mengurangi beban kerja Menteri dan fokus untuk menyelesaikan
masalah yang membutuhkan penanganan khusus. Rangkap jabatan wakil
Menteri pada posisi komisaris Badan Usaha Milik Negara berpotensi
menghilangkan hakikat jabatan wakil Menteri itu sendiri.
13. Bahwa Para Pemohon menilai bahwa fenomena rangkap jabatan yang lahir
dari disparitas Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum." Adanya celah rangkap
jabatan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi perlakuan
tidak adil, karena dapat memunculkan praktik-praktik yang tidak
transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan negara.
21
b. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan: "Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu." Meskipun tidak secara langsung diskriminatif, namun
celah hukum ini dapat memberikan privilese tertentu kepada pejabat
yang memiliki rangkap jabatan, sehingga menciptakan ketidaksetaraan
di mata hukum dan berpotensi pada diskriminasi dalam akses dan
peluang bagi warga negara Iain.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya (misalnya
Putusan No. 22/PUU-XV/2017 tentang larangan rangkap jabatan Anggota
DPR sebagai Komisaris BUMN), prinsip konflik kepentingan harus dihindari
secara tegas untuk menjaga integritas pejabat publik. Meskipun konteksnya
berbeda, semangat untuk mencegah konflik kepentingan harus menjadi
dasar pertimbangan Mahkamah dalam menguji norma ini.
15. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yaitu
Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 128/PUU-
XXIIV2025 menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan
sebagai komisaris BUMN, namun dalam kenyataannya kedua putusan ini
kemudian tidak dilaksanakan atau diabaikan oleh pemerintah.
16. Bahwa, meski pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya,
Mahkamah berpendapat bahwa Putusan a quo tidak diterima akan tetapi,
pemerintah mengabaikan prinsip hukum di mana putusan Mahkamah harus
dibaca secara integral dengan bagian ratio decidendi-nya. Di mana dalam
ratio decidendi-nya, Mahkamah berpendapat bahwa jabatan Menteri harus
dianggap setara dengan wakil menteri.
17. Bahwa karena tidak adanya norma eksplisit tersebut, telah terjadi
kekosongan hukum yang menimbulkan ambiguitas norma, sehingga
membuka ruang tafsir sewenang-wenang dan membiarkan terjadinya praktik
rangkap jabatan yang bertentangan dengan prinsip legal certainty
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas
rechtstaat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
22
18. Bahwa kekosongan norma ini menimbulkan potensi penyalahgunaan
wewenang (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan eksekutif yang
memanfaatkan diskresi tanpa batas hukum yang ketat, padahal berdasarkan
Pasal 24 dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, diskresi pejabat negara harus tunduk pada asas-asas umum
pemerintahan
yang
baik
(AUPB),
termasuk
asas
profesionalitas,
proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
19. Bahwa Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan memuat secara tegas asas-asas umum
pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) yang
harus menjadi pedoman setiap tindakan dan/atau keputusan pejabat
administrasi negara, termasuk:
a. Asas kepastian hukum,
b. Asas profesionalitas,
c. Asas akuntabilitas,
d. Asas proporsionalitas,
e. Asas keterbukaan,
f. Asas tidak menyalahgunakan wewenang.
20. Bahwa adanya rangkap jabatan pada posisi Komisaris di BUMN juga
melanggar asas checks and balances yang esensial dalam negara hukum
yang berlandaskan konstitusi dan negara demokrasi. Dalam konteks badan
hukum milik negara, direksi harus tunduk kepada dewan komisaris sebagai
pengawas, dan dewan komisaris bertanggung jawab kepada pemegang
saham (negara). Jika negara diwakili oleh pejabat kementerian yang juga
menjadi komisaris, maka mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban
menjadi runtuh karena tumpang tindih fungsi vertikal.
21. Bahwa keadaan ini juga menyimpang dari asas due process of governance,
yakni bahwa pengelolaan jabatan publik harus melewati proses rekrutmen
terbuka, pertimbangan berbasis kepatutan (reasonableness), serta
akuntabilitas ex-ante dan ex-post terhadap publik sebagai pemilik
kedaulatan.
23
22. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengadopsi OECD
Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises (2015)
sebagai rujukan normatif dalam membenahi tata kelola BUMN. Panduan
tersebut secara tegas menyatakan bahwa negara harus memisahkan
dengan jelas fungsi pemilik (pemegang saham) dari fungsi pengawasan dan
manajerial perusahaan, serta menjamin bahwa penunjukan anggota dewan
(termasuk komisaris) didasarkan pada kompetensi profesional dan bebas
dari pengaruh politik. Praktik rangkap jabatan pada posisi komisaris jelas
bertentangan dengan prinsip ini, karena pejabat publik yang memiliki
kewenangan atas kebijakan sektoral sekaligus menduduki posisi pengawas
korporasi, menciptakan konflik kepentingan struktural yang dilarang dalam
prinsip OECD. Ketidaktaatan terhadap prinsip ini melemahkan kredibilitas
Indonesia dalam forum internasional yang mendorong BUMN sebagai
instrumen pembangunan yang transparan dan profesional.
23. Sebagai anggota aktif Bank Dunia (World Bank) clan Dana Moneter
Internasional (IMF), Indonesia terikat dalam program-program governance
reform, termasuk dalam pengelolaan sektor publik dan perusahaan milik
negara. Dalam berbagai dokumen strategis World Bank-termasuk
Governance and Anti-Corruption Strategy-ditegaskan bahwa penguatan
accountability frameworks dan pemisahan peran politik dari ekonomi adalah
syarat mutlak dalam pembangunan institusi negara yang berdaya tahan.
Rangkap jabatan pejabat publik dalam struktur perusahaan negara dianggap
sebagai bentuk political capture (mengacu pada situasi di mana kepentingan
pribadi atau kelompok tertentu, seringkali melalui pengaruh ekonomi atau
politik, mendominasi atau mengendalikan proses pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan dalam suatu pemerintahan atau lembaga publik,
sehingga mengorbankan kepentingan umum atau tujuan negara) yang
merusak efektivitas pengawasan dan memperlemah kepercayaan pasar.
Dalam konteks Indonesia, kegagalan membatasi peran pejabat eksekutif
dalam korporasi BUMN tidak hanya mencederai prinsip-prinsip tersebut,
tetapi juga berpotensi menimbulkan moral hazard dalam penyaluran
dukungan keuangan atau investasi intemasional berbasis tata kelola.
24
24. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)
melalui UU No. 7 Tahun 2006. Konvensi ini mewajibkan negara pihak untuk
mengadopsi sistem yang mencegah benturan kepentingan, termasuk dalam
pengangkatan pejabat publik yang juga memegang jabatan di sektor lain.
Pasal 7 dan Pasal 8 UNCAC mengharuskan negara menciptakan kerangka
hukum dan administratif yang menjamin integritas, transparansi, dan etika
jabatan publik. Dalam hal ini, praktik rangkap jabatan pada posisi Komisaris
BUMN menyalahi semangat UNCAC karena menempatkan pejabat publik
dalam posisi yang rawan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip
akuntabilitas jabatan. Pelanggaran prinsip ini tidak hanya berdampak pada
domestik, tetapi juga pada reputasi Indonesia dalam pelaporan pelaksanaan
UNCAC di tingkat global.
25. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon menilai bahwa Pasal 27B Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara harus dimaknai
secara konstitusional sehingga secara tegas melarang rangkap jabatan
dalam hal ini jabatan seperti Wakil Menteri dan jabatan lainnya seperti
pengurus partai politik pada posisi Komisaris Perusahaan untuk mencegah
konflik kepentingan.
26. Bahwa para Pemohon menilai Pasal 27B undang-undang a quo,
mengandung makna filosofis yakni bahwa Badan Usaha Milik Negara ialah
entitas bisnis yang apabila merujuk kepada Pasal 12 huruf a Undang-
Undang a quo Badan Usaha Milik Negara bertujuan untuk memperoleh
keuntungan. Keuntungan yang diperoleh akan maksimal apabila posisi
jabatan direksi maupun komisaris di isi oleh orang yang kompeten
dibidangnya. Oleh karena itu, beberapa pasal yang berkaitan dengan syarat
baik direksi maupun komisaris Badan Usaha Milik Negara mewajibkan
adanya pengetahuan atau kompetensi pada bidang tersebut. Namun Pasal
27B undang-undang a quo secara filosofis tidak hanya berkaitan dengan
kompetensi tetapi juga kefokusan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara. Kefokusan ini mengharuskan setiap direksi maupun komisaris untuk
25
tidak memiliki kefokusan dibidang lainnya. Namun, ketidakjelasan rangkap
jabatan di Pasal 27B undang- undang a quo telah berdampak pada
fenomena rangkap jabatan seperti rangkap jabatan wakil Menteri sebagai
komisaris Badan Usaha Milik Negara. Maka para Pemohon menilai rangkap
jabatan tersebut secara filosofis tidak sesuai dengan semangat kehadiran
Pasal 27B undang-undang a quo.
27. Para Pemohon memandang bahwa alih-alih merujuk kepada Undang-
Undang Kementerian Negara tentang rangkap jabatan posisi Menteri
ataupun wakil Menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara, para
Pemohon menilai bahwa masalah yang sebenamya justru terletak pada
ketidakjelasan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang mengatur
rangkap jabatan komisaris pada posisi atau jabatan lainnya.
28. Bahwa para Pemohon menilai meski Badan Usaha Milik Negara pada
dasarnya menguasai berbagai jenis entitas bisnis strategis terutama yang
menguasai hajat hidup orang banyak namun dalam praktiknya, banyak
Badan Usaha Milik Negara yang terus mengalami kerugian. Berdasarkan
berita yang diperoleh para Pemohon, menurut Chief Operating Officer
Danantara Indonesia Donny Oskaria mengungkapkan bahwa dari 1.046
perusahaan milik negara (BUMN) terdapat sekitar 52 persen BUMN yang
terus merugi. Di satu sisi, 97 persen dividen BUMN hanya berasal dari 8
perusahaan besar. Kerugian yang dialami ditengarai karena mismanajemen
dari direksi dan komisaris. Mismanajemen ini sangat mungkin terjadi jika
dalam hal ini jabatan seperti komisaris justru diisi oleh orang-orang yang
tidak mumpuni dan terafiliasi dengan kepentingan lainnya ataupun
merangkap dalam jabatan tertentu (Bukti P1).
29. Bahwa para Pemohon mengutip pendapat dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi
Dasco Ahmad yang menjelaskan bahwa penempatan wakil menteri sebagai
komisaris BUMN bertujuan untuk mengawasi BUMN berpendapat bahwa hal
ini tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan yang ada. Bahwa komisaris
memang bertujuan mengawasi BUMN, akan tetapi pengawasan oleh
pemerintah tidak serta merta harus dengan mengisi wakil menteri secara
26
langsung. Sebaliknya pemerintah justru berwenang mengawasi BUMN lewat
Kementerian BUMN cc Menteri BUMN dan bukan dengan menempatkan
wakil menteri sebagai pengawasnya (Bukti P2).
30. Bahwa menurut pandangan para Pemohon tidak pernah ada reformasi
berkaitan dengan tata Kelola Badan Usaha Milik Negara secara
komprehensif sejak Orde Baru, Reformasi, hingga Pasca Reformasi.
Sehingga, pada akhirnya Badan Usaha Milik Negara secara terus-menerus
mewarisi praktik patronase dan berujung pada fenomena rangkap jabatan
komisaris.
31. Bahwa para Pemohon menilai sejak awal tahun 2025 perubahan besar
terkait peraturan yang menyangkut Badan Usaha Milik Negara telah
dilaksanakan akan tetapi perubahan peraturan terkait belum mengandung
semangat pengelolaan Badan Usaha Milik Negara agar lebih independen
dan akuntabel. Sebaliknya, justru sejak awal 2025 sampai sekarang rangkap
jabatan dalam posisi komisaris Badan Usaha Milik negara terus terjadi
seolah tidak terpengaruh oleh putusan MK tentang larangan rangkap jabatan
menteri sebagaimana diutarakan di bagian bukti dalam naskah ini (Bukti P3).
32. Bahwa para Pemohon juga menilai bahwa Pasal 27B yang mengandung
ketidakjelasan frasa telah melanggengkan para pengurus partai untuk
menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara. hal ini hanya mungkin
terjadi sebab Pasal 27B Undang-Undang a quo tidak membatasi secara
eksplisit Iarangan merangkap jabatan komisaris dengan pengurus partai
politik.
(https://www.idntimes.com/business/economy/banyak-anggota-
parpol-jadi- komisaris-ini-kata-wamen-bumn-00-brqf5-6x853d)
33. para Pemohon menilai bahwa demi mengakhiri praktik pemerintahan yang
tidak baik dan mencegah adanya penafsiran liar terhadap hukum, para
Pemohon berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa menjadi satu-
satunya cara (Judicial Heroes) dalam meluruskan makna yuridis, sosiologis
dan filosofis dibalik kehadiran Badan Usaha Milik Negara yang dikelola
dengan responsif, independen, akuntabel dan terpercaya, sehingga
memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan untuk rakyat.
27
IV.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar
berkenan memutus:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097)
yang berbunyi:
“Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas
pada BUMN lain, anak usaha BUMN dan turunannya, dan
badan usaha milik daerah; dan/atau
b. Jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai:
“Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas
pada BUMN lain, anak usaha BUMN dan turunannya, dan
badan usaha milik daerah;
b. Jabatan struktural, fungsional atau jabatan lain yang ditunjuk
secara politik oleh Presiden pada kementerian/lembaga
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah;
d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
secara langsung; dan/atau
e. Jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau,
4. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
28
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, yang
diterima Mahkamah tanggal 17 September 2025 (tidak dapat disahkan), sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi artikel berjudul “Bos Danantara ungkap BUMN
merugi”;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi artikel berjudul “Wamen mengawasi BUMN”;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
29
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 27B Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025, para Pemohon mengajukan permohonan
secara daring (online) perihal permohonan pengujian Pasal 27B UU 1/2025 yang
diterima Mahkamah dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
158/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025;
2. Bahwa terhadap Akta Pengajuan Permohonan Pemohon tersebut, telah disertai
dengan Lampiran AP3 Nomor 158/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025, yang pada
pokoknya menerangkan berkas yang diajukan oleh para Pemohon yang salah
satunya adalah adanya pengajuan daftar alat bukti dan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 yang masih berbentuk dokumen
elektronik tanpa dibubuhi dengan materai;
3. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa
perbaikan Permohonan serta pengesahan alat bukti para Pemohon tanggal 16
September 2025, para Pemohon menyatakan bahwa pada pokoknya belum
mengajukan alat bukti [vide Risalah Sidang, tanggal 16 September 2025, hlm.4];
4. Bahwa selanjutnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 yang telah dibubuhi materai diterima
Mahkamah pada tanggal 17 September 2025, yaitu setelah dilakukan pengesahan
bukti dalam persidangan pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan
Permohonan serta pengesahan alat bukti.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, meskipun para Pemohon mengajukan
permohonan daring (online) disertai dengan alat bukti namun tidak disertai
30
penyampaian berkas alat bukti yang telah dibubuhi materai, sedangkan alat bukti yang
telah dibubuhi materai diajukan ke Mahkamah setelah Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan Permohonan serta
pengesahan alat bukti para Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 16 September
2025, hlm. 4].
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang
di Mahkamah Konstitusi, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025)].
Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online), Pasal 12 ayat
(3) PMK 7/2025 menentukan harus disertai dengan penyampaian berkas alat bukti
kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) ekslempar yang telah dibubuhi materai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa pengajuan alat bukti yang dibubuhi materai untuk mendukung
permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi materai bagi
permohonan yang diajukan secara daring (online) merupakan bagian dari
keterpenuhan syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana
termaktub dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025, yang menyatakan
sebagai berikut:
“Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan
permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10,
dan/atau Pasal 12, amar putusan, ”Menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum dan ketentuan di atas, para
Pemohon dalam mengajukan alat bukti secara daring (online) tidak disertai
penyampaian berkas alat bukti yang telah dibubuhi materai. Sementara itu, terhadap
alat bukti yang telah dibubuhi materai tidak dapat dipertimbangkan Mahkamah karena
diajukan setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa
perbaikan Permohonan serta pengesahan alat bukti para Pemohon. Dengan demikian,
pengajuan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025.
31
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun permohonan para
Pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) dan
Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025. Dengan demikian, Mahkamah tidak perlu
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
32
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat,
tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 14.16 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya
Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
33
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
29
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 27B Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025, para Pemohon mengajukan permohonan
secara daring (online) perihal permohonan pengujian Pasal 27B UU 1/2025 yang
diterima Mahkamah dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
158/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025;
2. Bahwa terhadap Akta Pengajuan Permohonan Pemohon tersebut, telah disertai
dengan Lampiran AP3 Nomor 158/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025, yang pada
pokoknya menerangkan berkas yang diajukan oleh para Pemohon yang salah
satunya adalah adanya pengajuan daftar alat bukti dan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 yang masih berbentuk dokumen
elektronik tanpa dibubuhi dengan materai;
3. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa
perbaikan Permohonan serta pengesahan alat bukti para Pemohon tanggal 16
September 2025, para Pemohon menyatakan bahwa pada pokoknya belum
mengajukan alat bukti [vide Risalah Sidang, tanggal 16 September 2025, hlm.4];
4. Bahwa selanjutnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 yang telah dibubuhi materai diterima
Mahkamah pada tanggal 17 September 2025, yaitu setelah dilakukan pengesahan
bukti dalam persidangan pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan
Permohonan serta pengesahan alat bukti.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, meskipun para Pemohon mengajukan
permohonan daring (online) disertai dengan alat bukti namun tidak disertai
30
penyampaian berkas alat bukti yang telah dibubuhi materai, sedangkan alat bukti yang
telah dibubuhi materai diajukan ke Mahkamah setelah Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan Permohonan serta
pengesahan alat bukti para Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 16 September
2025, hlm. 4].
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang
di Mahkamah Konstitusi, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025)].
Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online), Pasal 12 ayat
(3) PMK 7/2025 menentukan harus disertai dengan penyampaian berkas alat bukti
kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) ekslempar yang telah dibubuhi materai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa pengajuan alat bukti yang dibubuhi materai untuk mendukung
permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi materai bagi
permohonan yang diajukan secara daring (online) merupakan bagian dari
keterpenuhan syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana
termaktub dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025, yang menyatakan
sebagai berikut:
“Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan
permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10,
dan/atau Pasal 12,
