PUU
Tahun 2024
156/PUU-XXII/2024
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) yang diwakili oleh Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIArb sebagai Ketua dan Christine Nhazzia Agustine Souisa, S.H. sebagai Sekretaris (Pemohon I); Elia Fransisco Silitonga (Pemohon II); dan Debby Natalia (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-12-08
UU Diuji: UU 17/2023, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2020, UU 18/2003, UU 29/2004, UU 8/1981, UU 5/1986
Majelis Hakim: Dr. Sundoyo
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 156/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK), yang
diwakili oleh:
1.1
Nama
:
Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIArb
Jabatan
:
Ketua Umum PKHMK
Alamat
:
Jalan Antara Nomor 45A, Pasar Baru, Jakarta Pusat
1.2
Nama
:
Christine Nhazzia Agustine Souisa, S.H., M.H.
Jabatan
:
Sekretaris PKHMK
Alamat
:
Jalan Antara Nomor 45A, Pasar Baru, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
:
Elia Fransisco Silitonga, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Pengacara
Alamat
:
Jalan Budi Murni 2 No. 70, RT. 009/RW. 003, Kelurahan
Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
:
Debby Natalia, S.H., M.H., C.Med.
Pekerjaan
:
Pengacara
Alamat
:
Villa Pamulang Blok CH 7 No. 11, RT. 003/RW.017,
Kelurahan Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota
Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon III
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Oktober 2024,
memberi kuasa kepada Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA., Janses E. Sihaloho,
2
S.H., Horman Siregar, S.H., M.H., Susy Tan, S.H., M.H., Rumiam Dewi Murni
Simangunsong, S.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Dr. Lenny Nadriana, S.H.,
M.H., Srimiguna, S.H., M.H., Dr. Mehbob, S.H., M.H., CN., Heribertus S. Hartojo,
S.H., M.H., Mery Girsang, S.H., M.H., Semmy Arter Mantouw, S.H., M.M., M.H.,
Daniel P. P. Tambunan, S.H., M.M., Ellywati Suzanna Saragih, S.E., S.H., Marta Sari
Tarigan, S.H., Marla Regina Wongkar, S.H., M.H., Dessy Widyawati, S.H., M.H.,
Sapar Sujud, S.H., Antonius Eko Nugroho, S.H., Sukisari, S.H., Dirar Mahdirman
Refra, S.H., dan Arif Suherman, S.H., kesemuanya adalah para advokat dan
konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Konsultan Hukum Medis dan
Kesehatan Pengawas UU Kesehatan yang berkedudukan hukum (domisili) di Jalan
Antara Nomor 45A, Pasar Baru, Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Dr. Ahmad Redi,
S.H., M.H., M.Si., Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M., dr. Eddi Junaidi, Sp.Og, M.Kes,
S.H., dan Dr. Ta’adi, S.Kp.Ns., S.H., M.H.Kes;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan saksi Presiden;
Membaca keterangan Ahli dan saksi Pihak Terkait Dr. Ahmad Redi, S.H.,
M.H., M.Si., Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M., dr. Eddi Junaidi, Sp.Og, M.Kes, S.H.,
dan Dr. Ta’adi, S.Kp.Ns., S.H., M.H.Kes;
Membaca dan mendengar keterangan Pemberi Keterangan yang
dihadirkan oleh Mahkamah yakni Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia
(AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), Asosiasi Fakultas
Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan
Teknologi, serta Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia
(ARSGMPI);
3
Membaca keterangan tertulis Pemberi Keterangan yang dihadirkan oleh
Mahkamah yakni Kolegium Obstetri dan Ginekologi;
Membaca dan mendengar keterangan para ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Hatta Naibaho, Yonatan
Kusnadi, Santi Dewi, Indra Buana Putra, dan Rintho Franki Lumbangaol.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 21 Oktober 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 151/PUU/PAN.MK/AP3/10/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 156/PUU-XXII/2024 pada
tanggal 31 Oktober 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 25 November 2024, pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, baik uji formil
maupun uji materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia,
sebagaimana terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia.
2. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
3. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 24C ayat 1 UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
4
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
“UU Mahkamah Konstitusi”);
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
4. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan
dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam
putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula
kekuasaan hukum mengikat (final and binding)”.
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi, menyatakan
bahwa:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
6. Bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
7. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU PPP”) mengatur
bahwa:
5
“Secara hierarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari
undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-
undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka
ketentuan undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi”.
8. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
9. Bahwa selanjutnya Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Pasal 60
1. Terhadap materi muatan ayat, Pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
10. Bahwa Permohonan Uji Materiil Undang-Undang telah diatur dalam Pasal 2
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut “PMK 2/2021”), yang menyatakan bahwa:
Pasal 2 ayat (1)
“Objek Permohonan Pengujian Undang-undang adalah Undang-Undang
dan Perppu” .
Pasal 2 ayat (2)
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau materiil”.
Pasal 2 ayat (4)
“Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, Pasal
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”.
11. Bahwa hak uji menurut Prof. DR. Sri Soemantri, dalam bukunya: “HAK UJI
MATERIIL DI INDONESIA, 1997,” ada dua jenis, yaitu hak uji formil dan hak
uji materiil. Hak uji formil menurutnya adalah
“Wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif, seperti
undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure)
sebagaimana telah ditentukan/ diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku ataukah tidak” (halaman 6). Selanjutnya ia
mengartikan Hak Uji Materiil sebagai “wewenang untuk menyelidiki dan
kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya
6
sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya,
serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak
mengeluarkan suatu peraturan tertentu” (halaman 11).
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran
terhadap
sebuah
ketentuan
pasal-pasal
undang-undang
agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas
pasal-pasal
undang-undang
tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
13. Bahwa berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, kewenangan yang melekat
pada Mahkamah Konstitusi adalah berkedudukan sebagai penghapus atau
pembatal norma atau negatif legislator karena Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk menyatakan undang-undang baik secara
sebagian atau keseluruhan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (Pasal
57 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi). Dalam perkembangannya
Mahkamah Konstitusi mengalami pergeseran kewenangan tidak hanya
sebagai negative legislator tetapi juga menjadi positive legislator yang
dipengaruhi oleh praktik judicial activism. Praktik judicial activism
berdampak terhadap bentuk putusan MK yang berkembang menjadi
konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Pergeseran
paradigma tersebut tidak lepas dari pemikiran Satjipto Rahardjo tentang
hukum progresif.
14. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut diatas, jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian secara materiil, yaitu untuk melakukan pengujian sebuah produk
undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 in casu Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam pasal 304”, ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang
7
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) terhadap Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
15. Bahwa dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia dengan tegas
mengatur bahwa hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum saja,
yaitu orang yang merasa hak-haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat
mengajukan gugatan (asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum atau
zonder belang geen rechttingen), artinya “hanya orang yang mempunyai
kepentingan hukum saja”, yaitu orang yang merasa hak-haknya dilanggar
oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan, termasuk juga
permohonan.
16. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“PEMOHON adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara;
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Bahwa yang dimaksud dengan ”perorangan” termasuk kelompok
orang yang mempunyai yang sama.
17. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
8
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
18. Bahwa para Pemohon yang melakukan pengujian materiil UU Kesehatan
adalah perorangan dan badan hukum privat yang memiliki legalitas secara
hukum berdasarkan identitas perorangan ataupun Akta Notaris dan SK
Kemenkumham RI.
19. Bahwa
dalam
hal
ini
para
Pemohon
telah
dirugikan
hak-hak
konstitusionalnya akibat adanya ketentuan Pasal 308 ayat (1) Sepanjang
Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (2) Sepanjang Frasa
“terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan, yang menimbulkan adanya
ketidaksetaraan dihadapan hukum (diskriminatif) dan ketidakpastian hukum
dalam penyelesaian hukum pidana ataupun perdata apabila Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar
hukum
dalam
pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan
sangat
jelas
bertentangan dengan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) serta
Pasal 28 H UUD NRI 1945, yang menyatakan:
Pasal 27 Ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
Pasal 28 Ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Bahwa adapun kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai
berikut:
9
A. PERKUMPULAN KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESAHATAN (PKHMK)
– PEMOHON I
20. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia sebagaimana ternyata dari Akta Nomor 6 Tanggal 21 Juni 2021
Tentang Pendirian Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesahatan
(PKHMK) yang dibuat dihadapan Notaris Yosril A, S.H., M.Kn., dan telah
mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010598.AH.01.07.TAHUN
2021 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Konsultan Hukum
Medis dan Kesehatan.
21. Bahwa berdasarkan Pasal 22 Ayat 5 Akta Pendirian Perkumpulan Konsultan
Hukum Medis dan Kesahatan (PKHMK) Nomor 6 Tanggal 21 Juni 2021
(selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian PKHMK”), yang menyatakan:
“Pengurus berhak mewakili Perkumpulan didalam dan diluar pengadilan
tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan terhadap
hal-hal sebagai berikut:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perkumpulan (tidak
termasuk mengambil uang perkumpulan di Bank);
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam
berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri;
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta
tetap atas nama perkumpulan;
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan perkumpulan
serta menggunakan/membebani kekayaan perkumpulan;
f.
mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan
perkumpulan, pengurus dan/atau pengawas perkumpulan atau
seorang yang bekerja pada perkumpulan yang perjanjiannya tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan perkumpulan.”
22. Bahwa kemudian, pada Pasal 24 ayat (1) Akta Pendirian PKHMK,
menyatakan:
“1. Ketua umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Perkumpulan”.
23. Bahwa Pasal 46 ayat (2) Akta Pendirian PKHMK, menyatakan:
“Menyimpang dari ketentuan Pengurus berdasarkan Anggaran Dasar ini
khususnya mengenal tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas
untuk pertama kalinya diangkat susunan Pengurus dan Pengawas
Perkumpulan dengan susunan sebagai berikut:
PENGURUS
10
-
KETUA UMUM
: Nyoya Doktoranda RISMA SITUMORANG,
Sarjana Hukum, Magister Hukum, tersebut;
-
KETUA
: Nyonya SUSY TAN, Sarjana Hukum, Magister
Hukum, tersebut;
-
SEKRETARIS
UMUM
: Tuan Mayor Jenderal Tentara Nasional
Indonesia
Dokter
ABRAHAM
ARIMUKO,
Spesialis Kulit dan Kelamin, MARS, MH,
tersebut;
-
SEKRETARIS
: Nona CHRISTINE NHAZZIA AGUSTINE
SOUISA, Sarjana Hukum, tersebut;
-
BENDAHARA
: Nyonya MARLA REGINA WONGKAR, Sarjana
Hukum, Magister Hukum, tersebut;
24. Bahwa mengacu pada Pasal 24 Ayat 1 Akta Pendirian PKHMK, Dr. Dra.
Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIArb, merupakan Pengurus yang
menjabat sebagai Ketua Umum PKHMK, bersama-sama dengan salah
satu Anggota Pengurus PKHMK yaitu Christine Nhazzia Agustine Souisa,
S.H., M.H., yang menjabat sebagai Sekretaris PKHMK.
Sehingga, Ketua Umum bersama salah satu Anggota Pengurus
berwenang mewakili PEMOHON I untuk mengajukan Permohonan a
quo.
25. Bahwa Pemohon I memiliki asas dan landasan sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 Akta Pendirian PKHMK, yang menyatakan:
“Pasal 3
Perkumpulan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(seribu Sembilan ratus empat puluh lima).”
26. Bahwa adapun Maksud dan Tujuan PEMOHON I berdasarkan Pasal 4 Akta
Pendirian PKHMK, yang menyatakan:
“Pasal 4
Maksud dan tujuan Perkumpulan ini adalah:
Perkumpulan ini bertujuan untuk sosial dan Pendidikan, bidang hukum,
medis dan Kesehatan yang berkelanjutan bagi Negara dan Bangsa
Indonesia.”
27. Bahwa Pasal 5 Akta Pendirian PKHMK, menyatakan:
“Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perkumpulan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjadi organisasi yang sah serta memiliki reputasi yang baik dibidang
hukum, medis dan Kesehatan;
11
b. menghimpun dan mempersatukan Konsultan Hukum Medis dan
Kesehatan menjadi anggota Perkumpulan;
c. berperan serta secara aktif dalam memberikan konsultasi
bantuan hukum bagi masyarakat umum di Indonesia;
d. memberikan sumbangsih saran pemikiran kepada Institusi Negara
maupun swasta dalam mewujudkan tata Kelola medis dan Kesehatan
Indonesia;
e. menjadi wadah bagi pemimpin dan pengambil keputusan dibidang
hukum medis dan Kesehatan;
f. untuk saling berbagi informasi dan pengetahuan guna meningkatkan
potensi masyarakat;
g. memelihara dan meningkatkan kerja sama dalam bidang hukum Medis
dan
Kesehatan
dengan
organisasi-organisasi
proffesi/Badan-
badan/Lembaga-lembaga/Instansi-instansi Pemerintah dan Swasta
terkait, baik didalam maupun diluar negeri;
h. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dibidang hukum medis
dan Kesehatan bagi masyarakat Indonesia;
i. menyelenggarakan
Pendidikan,
pelatihan,
seminar,
webinar,
lokakarya, diskusi-diskusi dan pertemuan-pertemuan dibidang hukum
medis dan Kesehatan di Indonesia;
j. menerbitkan buletin, newsletter, jurnal dan/atau dokumen lainnya
untuk kepentingan anggota ataupun masyarakat umum;
k. mengusahakan penerbitan dan publikasi serta melakukan riset dalam
bidang hukum medis dan Kesehatan;
l. melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya yang
perlu dan bermanfaat bagi Anggota dalam menjalanlkan tugas
profesinya.”
Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional”
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Dari ketentuan tersebut di
atas, maka terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah
Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang. Adapun syarat pertama adalah
kualifikasi bertindak sebagai Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah
adanya kerugian Pemohon atas terbitnya Undang-Undang tersebut.
28. Bahwa Pemohon I dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat untuk
memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum, akan tetapi sejak
berlakunya Pasal 308 ayat (1) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, ayat (2) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat
12
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024
Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, menjadi hambatan bagi Pemohon I dalam memberikan
bantuan
hukum
secara
advokasi
kepada
masyarakat
untuk
memperjuangkan hak konstitusionalnya, karena faktanya berdasarkan
ketentuan di atas diwajibkan adanya Rekomendasi melalui Majelis Disiplin
Profesi (MDP) apabila Pemohon I mewakili masyarakat ingin melakukan
upaya hukum secara perdata maupun pidana dalam hal terjadi kasus
malapraktik.
29. Bahwa Pemohon I, merupakan perkumpulan yang anggotanya mayoritas
berprofesi sebagai advokat yang telah mempunyai keahlian di bidang
hukum medis dan kesehatan untuk memberikan konsultasi hukum dan
bantuan hukum secara advokasi melalui anggota-anggotanya baik secara
perdata maupun pidana terhadap kasus-kasus malapraktik yang dialami
oleh masyarakat.
30. Bahwa selama ini secara nyata, Pemohon I telah memperjuangkan
kepentingan hukumnya sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha dari Pemohon I, antara lain:
- Memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum melalui pelayanan
advokasi kepada masyarakat diseluruh wilayah Indonesia;
- Memberikan pelatihan hukum kepada konsultan hukum medis dan
kesehatan; dan
- Memberikan masukan terhadap kepada pemerintah dan Komisi IX
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di bidang Hukum Kesehatan.
31. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon I mengalami
kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal 308 ayat (1) sepanjang
frasa, “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (2) sepanjang frasa “terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887),
13
sehingga Pemohon I dalam mewujudkan maksud dan tujuannya melalui
kegiatan usahanya menjadi terhambat karena adanya ketentuan Pasal 308
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9) UU Kesehatan.
B. ELIA FRANSISCO SILITONGA, S.H., M.H. - PEMOHON II
32. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon II memiliki legal standing (dikualifikasi
sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut.
Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi untuk bertindak sebagai
pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua
adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut.
34. Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum RISMA
SITUMORANG & PARTNERS sesuai dengan Berita Acara Sumpah dan
Karta Tanda Pengenal Advokat, yang berperan aktif dalam memberi
pendampingan hukum, membela, memberi bantuan hukum berupa nasehat
dan/atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan/atau membela hak-
hak serta kepentingan-kepentingan setiap klien di dalam persidangan
maupun di luar persidangan. Advokat dalam menjalankan profesinya
dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(“UU Advokat”).
35. Bahwa faktanya bagi seorang advokat ketika telah diminta oleh klien untuk
memberikan bantuan hukum, maka sejak saat itu haruslah dipahami telah
timbul kewajiban advokat untuk memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap kepentingan kliennya pada saat dan pada setiap tingkat
pemeriksaan.
36. Bahwa memperoleh bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap
warga negara Indonesia guna tercapainya dan menerima manfaat dari
14
tujuan hukum yaitu keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan
hukum.
37. Bahwa secara filosofis Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium
nobile) karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada
kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya
sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak asasi manusia
baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Pengabdian advokat kepada
kepentingan masyarakat dan kepada penegakan hukum yang berdasarkan
kepada keadilan, bahkan turut serta menegakkan hak asasi manusia.
Disamping itu advokat bebas dalam membela dan tidak terikat pada perintah
kliennya dan tidak pandang bulu terhadap kasus yang dibelanya. Dalam
membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang
berlaku, tidak boleh melanggar prinsip moral serta tidak boleh merugikan
kepentingan orang lain. Advokat berkewajiban untuk memberikan bantuan
hukum berupa jasa hukum yang meliputi pendampingan, memberikan
nasehat hukum, menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya, atau
dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu
perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata maupun tata
usaha negara. Advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari
kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia
serta memberikan pembelaan hukum yang bebas dan mandiri.
38. Bahwa profesi advokat yang bebas mempunyai arti bahwa dalam
menjalankan profesinya membela masyarakat dalam memperjuangkan
keadilan dan kebenaran hukum tidak mendapatkan tekanan darimana pun
juga. Kebebasan inilah yang secara teori telah dijamin dan dilindungi oleh
UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat agar jelas status dan
kedudukannya dalam masyarakat, sehingga bisa berfungsi secara
maksimal. Peran Advokat tersebut tidak akan pernah lepas dari masalah
penegakan hukum di Indonesia. Pola penegakan hukum dipengaruhi oleh
tingkat perkembangan masyarakat, tempat hukum tersebut berlaku atau
diberlakukan. Dalam masyarakat sederhana, pola penegakan hukumnya
dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana pula.
Namun dalam masyarakat modern yang bersifat rasional dan memiliki
tingkat spesialisasi dan diferensiasi yang begitu tinggi, pengorganisasian
15
penegakan hukumnya menjadi begitu kompleks dan sangat birokratis.
Semakin modern suatu masyarakat, maka akan semakin kompleks dan
semakin birokratis proses penegakan hukumnya.
“Sebagai akibatnya yang memegang peranan penting dalam suatu
proses penegakan hukum bukan hanya manusia yang menjadi aparat
penegak hukum, namun juga organisasi yang mengatur dan mengelola
operasionalisasi proses penegakan hukum”;
39. Bahwa ada dua fungsi advokat terhadap keadilan yang perlu mendapat
perhatian yaitu pertama: kepentingan mewakili klien untuk menegakkan
keadilan, dan peran advokat penting bagi klien yang diwakilinya. Kedua:
membantu klien, seseorang advokat mempertahankan legitimasi sistem
peradilan dan fungsi advokat. Selain kedua fungsi advokat tersebut yang
tidak kalah pentingnya, yaitu bagaimana advokat dapat memberikan
pencerahan di bidang hukum di masyarakat. Pencerahan tersebut saat ini
coba dipraktekkan oleh Pemohon II melalui permohonan ini agar menjadi
terang benderang kepastian hukum perihal pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan baik secara pidana
ataupun perdata.
40. Bahwa keberadaan Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887) secara faktual merugikan hak
konstitusional Klien Pemohon II dan Pemohon II sebagai Advokat dalam
menjalankan profesinya untuk memberikan bantuan hukum kepada pencari
keadilan pada satu sisi dan pada sisi lain tidak adanya kepastian hukum
atau jaminan bagi pencari keadilan untuk memperjuangkan hak-haknya
dalam proses perdata khususnya terkait pelanggaran hukum baik secara
pidana ataupun perdata yang dilakukan oleh tenaga medis ataupun tenaga
kesehatan.
41. Bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor
10/PUU-VIII/2010
terkait
peninjauan
kembali
telah
memberikan
pertimbangan
hukumnya
bahwa
untuk
advokat
mempunyai
hak
konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 salah
satunya Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
16
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat walaupun
melihat seorang advokat mempunyai hak konstitusional namun Mahkamah
tidak menemukan ada kerugian spesifik maupun aktual dan jikapun ada
kerugian tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan pengajuan
undang-undang dimaksud, jika ada kerugian konstitusional mungkin dialami
oleh klien Pemohon II.
42. Bahwa terbukti pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan perkara
Nomor 10/PUU-VIII/2010 sudah sangat jelas mengakomodir legal standing
advokat yang memiliki hak konstitusional yang dirugikan dalam kaitannya
terhadap Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
43. Bahwa
demikian
juga
dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor
27/PUU-XVII/2019, tanggal 21 Mei 2019, pada halaman 28 (dua puluh
delapan) Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Berdasarkan uraian Para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya, telah ternyata bahwa Para Pemohon adalah perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang
dibuktikan dengan kartu tanda identitas, berita acara sumpah dan kartu
tanda pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia atas
nama Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Terhadap hal tersebut
karena, profesinya sebagai Advokat, meskipun norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo bukan mengatur
tentang Advokat melainkan norma yang berlaku terhadap setiap orang,
terdapat potensi di mana Para Pemohon dikenai tindakan berdasarkan
ketentuan sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 21 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ketika menjalankan profesinya.
Telah tampak pula adanya hubungan kausal antara kemungkinan
tindakan yang dapat dikenakan terhadap diri Para Pemohon dengan
berlakunya Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan
demikian sepanjang berkait dengan hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya dalil Para Pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 21
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah berpendapat,
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo”.
44. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XVII/2019 tersebut diatas, Mahkamah telah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon II, sehingga apabila
dikaitkan dengan legal standing Pemohon II yang berprofesi sebagai
Advokat dalam Pengujian materiil Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
17
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887), maka terdapat
kepentingan yang sama yaitu untuk menegakkan hak konstitusional
Pemohon II karena kerugian yang timbul apabila Pemohon II hak
konstitusionalnya dihalangi-halangi atau terhambat akibat adanya ketentuan
materiil Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887).
45. Bahwa hak konstitusionalnya Pemohon II telah dirugikan secara langsung
akibat adanya Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “Terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, ayat (2) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan syat (9) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
46. Bahwa adapun fakta yang membuktikan jika Pemohon II mengalami
kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya ketentuan a quo
yang menyatakan intinya “diwajibkan adanya rekomendasi terlebih dahulu
dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum mengajukan gugatan perdata
ataupun laporan pidana”, hal ini dapat dilihat dari Putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta Nomor: 1221/Pdt/2024/PT.DKI yang telah memutus perkara
tersebut dengan amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat
I, Pembanding I semula Tergugat V, Pembanding III semula Tergugat
II, Pembanding IV semula Tergugat IV tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
469/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2024 yang dimohonkan
banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
18
DALAM EKSEPSI
-
Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
-
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);
47. Bahwa amar putusan tersebut di atas dikeluarkan karena adanya
pertimbangan
hukum
yang
dikeluarkan
melalui
Putusan
Nomor:
1221/Pdt/2024/PT.DKI
tanggal
10
Oktober
2024,
dimana
dalam
Pertimbangannya pada halaman 10 Paragraf Pertama, yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa dalam sengketa tentang adanya pelanggaran yang
berkaitan
dengan
profesi
dimana
dalam
perkara
a
quo
Penggugat/Terbanding menuntut adanya pelanggaran prosedur profesi
yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, seharusnya melaporkan atau
meminta Rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin dan Kedokteran
Indonesia (MKDKI), tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak
Penggugat/Terbanding.”
48. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor:
1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2024 di atas, telah menyebabkan
adanya kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon II dalam
menjalankan profesinya, bahkan juga menyebabkan kerugian terhadap hak
konstitusional Klien Pemohon II dalam mendapatkan hak konstitusionalnya
terkait kasus Malapraktik yang dialaminya, hal tersebut disebabkan
berlakunya Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, ayat (2) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887), sehingga
terdapat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum bagi masyarakat
dalam memperjuangkan hak konstitsuionalnya;
C. Debby Natalia, S.H., M.H., C.Med. – PEMOHON III
49. Bahwa Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai
19
pengacara/advokat, dimana Pemohon III merupakan anggota dari
Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dibuktikan
dengan Berita Acara Sumpah dan Kepemilikan Kartu Keanggotaan Advokat
dengan NIA: 02.12491 yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
PERADI Tangerang.
50. Bahwa sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai advokat, Pemohon
III telah memenuhi syarat sebagai Pemohon berdasarkan Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
51. Bahwa Pemohon III merupakan anak kandung dari korban yang mengalami
malapraktik di Rumah Sakit Siloam Hospital Lippo Village, sehingga
Pemohon III memberikan kuasa kepada Kantor DEWAN PERWAKILAN
CABANG (DPC) PERADI TANGERANG untuk mengajukan upaya hukum
perdata demi memperjuangan hak konstitusionalnya guna mendapatkan
keadilan dan kepastian hukum.
52. Bahwa Pemohon III menggunakan hak konstitusionalnya melalui Kuasa
Hukumnya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”.
53. Bahwa dengan berlakunya Pasal 308 ayat (1) Sepanjang Frasa “Terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 304”, ayat (2) sepanjang frasa “Terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105
Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
potensial akan menghambat Pemohon III dalam memperjuangkan hak
konstitusionalnya;
54. Bahwa berdasarkan hal uraian tersebut di atas, maka sangat jelas Pemohon
III selaku warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang
potensial akan dirugikan hak konstitusionalnya sebagai anak kandung dari
20
korban malapraktik mempunyai kedudukan hukum/memiliki legal standing
dalam mengajukan permohonan uji materiil Pasal 308 Ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
55. Bahwa akibat Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa: “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, ayat (2) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) (selanjutnya
disebut sebagai “UU Kesehatan”), meyebabkan kerugian konstitusional
terhadap para Pemohon, karena frasa tersebut menyebabkan adanya
perlakuan khusus atau ketidaksetaraan bagi kedudukan hukum tenaga
medis dan tenaga kesehatan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum baik secara
pidana ataupun perdata, ketika tenaga medis dan tenaga kesehatan diduga
melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan, sehingga ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
undang a quo sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
BAHWA PASAL 308 AYAT (1) SEPANJANG FRASA “TERLEBIH DAHULU
HARUS DIMINTAKAN REKOMENDASI DARI MAJELIS SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 304”, DAN AYAT (2) SEPANJANG FRASA
“TERLEBIH DAHULU HARUS DIMINTAKAN REKOMENDASI DARI
MAJELIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 304”, UNDANG-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG
KESEHATAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
56. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menyatakan:
21
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
57. Bahwa Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887), menyatakan:
“Pasal 308
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2) Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
58. Bahwa upaya hukum baik perdata maupun pidana terkait dugaan malapratik
yang di duga dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana di atur dalam Pasal 308 UU a quo dengan terlebih dahulu
harus mendapatkan rekomendasi dari majelis. Rekomendasi yang
disyaratkan dalam Pasal 308 uu aquo telah menghalang-halangi bagi
pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum dan bertentangan dengan
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
59. Bahwa
prinsip
persamaan
kedudukan
dihadapan
hukum
dalam
pemerintahan yang adil. Bahwa ada tidaknya persoalan diskriminasi dalam
suatu undang-undang dapat di lihat dari persfektif bagaimana Mahkamah
Konstitusi merumuskan perlindungan terhadap hak konstitusional, dalam
arti apakah hak tersebut oleh konstitusi perlindungannya ditempatkan dalam
rangka due process ataukah dalam rangka perlindungan yang sama (equal
protection). Pembedaan demikian penting dikemukakan sebab seandainya
suatu undang-undnag mengingkari hak dari semua orang maka
pengingkaran demikian lebih tepat untuk dinilai dalam rangka due process,
namun, apabila suatu Undang-Undang ternyata meniadakan suatu hak bagi
beberapa orang tetapi memberikan hak demikian kepada orang-orang
22
lainnya maka keadaan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran
terhadap prinsip equal protection.
60. Bahwa adanya perlakuan yang berbeda terhadap Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam penegakan hukum tidak dapat dibenarkan dan
jelas melanggar konstitusi sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (2) UUD
1945. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam proses penegakan
hukum pada semua tahapan haruslah diberlakukan sama dihadapan hukum
sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Bahwa keharusan dan
persyaratan adanya persetujuan majelis bertentangan dengan prinsip
independensi dalam proses peradilan. Upaya hukum pidana dan perdata
disyaratkan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari majelis yang
dapat mengakibatkan proses peradilan menjadi berlarut larut yang
menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.
61. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ketentuan aquo bertentangan
dengan prinsip-prinsip negara hukum antara lain persamaan kedudukan di
hadapan hukum dan prinsip indepedensi peradilan, oleh karena itu 308 ayat
(1) sepanjang frasa “Terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan ayat (2) sepanjang
frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
BAHWA PASAL 308 AYAT (1) SEPANJANG FRASA “TERLEBIH
DAHULU HARUS DIMINTAKAN REKOMENDASI DARI MAJELIS
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 304”, DAN AYAT (2)
SEPANJANG FRASA “TERLEBIH DAHULU HARUS DIMINTAKAN
REKOMENDASI DARI MAJELIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PASAL 304”, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 28D AYAT (1) UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
62. Bahwa Pasal 304 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
23
Nomor 6887), telah memberikan penegasan jika Majelis yang dibentuk oleh
Menteri hanya melakukan penegakan dibidang Disiplin Profesi. Adapun
penjabarannya sebagai berikut:
“Pasal 304
(1)
Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
(2)
Dalam rangka penegakkan disiplin profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan
tugas di bidang disiplin profesi.
(3)
Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menentukan ada
tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan.
(4)
Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat
pernanen atau ad.hoc.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi majelis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peratural
Pemerintah”.
63. Bahwa kemudian pada Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887), menyatakan:
“Pasal 308
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2) Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
64. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan
hukum”.
65. Bahwa majelis yang dimaksud dalam Undang-Undang a quo adalah
Lembaga bernama Majelis Disiplin Profesi (MDP) bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang dibentuk oleh Menteri pada saat dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Peraturan
24
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
66. Bahwa adapun Tugas dan Fungsi Majelis Disiplin Profesi tercantum pada
ketentuan Pasal 713 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan, yang menyatakan:
(1) Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712
mempunyai tugas melaksanakan penegakan disiplin profesi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan
disiplin yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Majelis Disiplin Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi;
c. penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang
dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
d. pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi
atas pelanggaran disiplin; dan
e. pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga Medis
atau
Tenaga
Kesehatan
yang
diduga
melakukan
tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan atau yang dimintai pertanggungjawaban
atas
tindakan/perbuatan
berkaitan
dengan
pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien.
67. Bahwa di dalam tugas dan fungsi Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait
dengan persoalan etik semata dan tidak mempunyai kewenangan atau
kapasitas untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum baik secara
pidana maupun perdata. Sehingga sangat tidak tepat apabila majelis etik
serta merta diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan
memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan
Pidana ataupun Perdata, karena hal tersebut dapat mengakibatkan dan
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan yang akan
melakukan upaya hukum secara litigasi melalui pengadilan, mengingat
Perkara Pidana dan Perkara Perdata merupakan suatu Pelanggaran Hukum
bukan Pelanggaran Disiplin;
68. Bahwa faktanya terdapat pertimbangan hakim yang merugikan para
Pemohon akibat adanya ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU
Kesehatan, melalui Putusan Nomor: 1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10
25
Oktober 2024 dalam Pertimbangannya pada halaman 10 Paragraf Pertama,
yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa dalam sengketa tentang adanya pelanggaran yang
berkaitan
dengan
profesi
dimana
dalam
perkara
a
quo
Penggugat/Terbanding menuntut adanya pelanggaran prosedur profesi
yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, seharusnya melaporkan atau
meminta Rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin dan Kedokteran
Indonesia (MKDKI), tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak
Penggugat/Terbanding”.
69. Bahwa perlu dipahami kembali, jika Majelis Disiplin Profesi (MDP) ataupun
Majelis Kehormatan Disiplin dan Kedokteran Indonesia (MKDKI) merupakan
lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan bukan lembaga yang dibentuk untuk
menyelesaikan pelanggaran hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
sehingga terkait frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada Pasal 308 ayat (1)
UU Kesehatan dan frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi
dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada Pasal 308 ayat
(2) UU Kesehatan haruslah dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945.
70. Bahwa Ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan sangat
jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, karena telah membuat aturan
yang berbenturan dengan ketentuan hukum acara pidana dan hukum acara
perdata, dimana dalam perkara pidana ataupun perdata memiliki aturan
tersendiri apabila terdapat permasalahan hukum baik secara pidana atau
perdata dapat diselesaikan langsung melalui instansi yang berwenang
seperti Kepolisian dan Pengadilan untuk memeriksa dan menyelesaikan
permasalahan hukum tersebut. Sehingga terhadap Pelanggaran Hukum
yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sudah
seharusnya Majelis Disiplin Profesi (MDP) ataupun Majelis Kehormatan
Disiplin dan Kedokteran Indonesia (MKDKI) tidak perlu diberikan wewenang
untuk terlebih dahulu memeriksa dan memberikan rekomendasi, guna
menghindari adanya pemahaman yang keliru seperti Pertimbangan Hakim
pada Putusan Nomor: 1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2024.
26
71. Bahwa apabila frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada Pasal 308 ayat (1)
UU Kesehatan dan frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi
dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada Pasal 308 ayat
(2) UU Kesehatan tidak dilakukan perubahan atau tafsiran konstitusional
dari Mahkamah Konstitusi, maka dalam permasalahan hukum pidana
ataupun perdata yang terjadi antara Pasien dengan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan akan mengalami ketidakpastian hukum dalam
penyelesaiannya, karena beranggapan jika perkara pidana dan perdata
yang terjadi antara pasien dan tenaga medis atau tenaga Kesehatan harus
lebih dahulu ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP), padahal
perbuatan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sudah terjadi dan merugikan pasien.
72. Bahwa perlu disampaikan, jika Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak serta
merta dapat dipersamakan dengan Lembaga penegak hukum dalam arti
formal yang mempunyai kewenangan pro Justitia sehingga harus
menerapkan due process of law, termasuk menerapkan asas presumption
of innocence, karena Majelis Disiplin Profesi (MDP) merupakan Lembaga
penegak Disiplin dalam profesi dibidang Medis dan Kesehatan, yang
berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan atau pelanggaran
yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga Kesehatan dalam penerapan
disiplin ilmu yang dimiliki masing-masing profesi tersebut. Oleh karena itu,
proses yang dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) lebih berfokus
pada due process of ethics dan due process of discipline bukan due process
of law;
Maka, sepatutnya terkait Pelanggaran Hukum Pidana dan Perdata yang
dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, tidak memerlukan
rekomendansi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk mengajukan Upaya
Hukum secara Pidana ataupun Perdata, karena Majelis Disiplin Profesi
(MDP) bukanlah Lembaga Hukum yang memiliki kapasitas untuk
memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap Perkara Pidana
ataupun Perdata.
73. Bahwa adapun analogi atau contoh profesi yang dapat dijadikan acuan,
yaitu profesi Notaris dan profesi Advokat, dimana apabila dalam
27
menjalankan tugasnya terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
Notaris dan Advokat, maka bagi pihak-pihak yang merasa kepentingan
hukumnya dirugikan baik secara pidana ataupun perdata dapat langsung
mengajukan upaya hukum melalui instansi yang berwenang tanpa perlu
melalui proses pemeriksaan dan rekomendasi dari Majelis Kehormatan
Notais (MKN) ataupun Majelis Kehormatan Advokat (MAKADIN).
74. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
“(1) setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
75. Bahwa perlu diketahui juga jika di dalam aturan/ketentuan yang tercantum
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (selanjutnya disebut sebagai “UU Kesehatan Sebelumnya”)
TIDAK ADA MENGATUR ketentuan mengenai Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan apabila melakukan pelanggaran hukum baik pidana ataupun
perdata harus melalui rekomendasi dari Majelis.
76. Bahwa Pemerintah dalam arti luas mencangkup legislatif, eksekutif dan
yudikatif harus dapat menciptakan kebijakan yang mengedepankan
penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak individu sebagai wujud
penegakan hak asasi manusia.
77. Bahwa Menurut Sudikno Mertukusumo, di dalam Buku Asikin Zainal, yang
berjudul “Pengantar Tata Hukum Indonesia” 2012, Penerbit: Rajawali Pers,
Jakarta, menyebutkan:
“Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan sebuah
jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik.
Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam
perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan
berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat
menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu
peraturan yang harus ditaati”.
78. Bahwa Jan Michiel Otto mendefenisikan kepastian hukum sebagai
kemungkinan bahwa dalam situasi tertentu:
a. Tersedia aturan-aturan yang jelas (jernih), konsisten dan mudah
diperoleh, diterbitkan oleh dan diakui karena (kekuasaan) nagara.
28
b. Instansi-instansi penguasa (pemerintah) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat
kepadanya.
c. Warga secara prinsipil menyesuaikan perilaku mereka terhadap
aturan aturan tersebut.
d. Hakim-hakim
(peradilan)
yang
mandiri
dan
tidak
berpikir
menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten
sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum.
e. Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
79. Bahwa kepastian hukum yang adil secara normatif adalah ketika suatu
peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti,
karena mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan
keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau
menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari
ketidakpastian peraturan perundang-undangan dapat berbentuk kontestasi
norma, reduksi norma, atau distorsi norma. Menurut Hans Kelsen, hukum
adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan
aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa
peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk
dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-
aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku
dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu
maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu
menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan
tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan
tersebut menimbulkan kepastian hukum.
80. Bahwa Menurut Maxeiner, kepastian hukum mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu
menuntun masyarakat patuh pada hukum dan melindungi masyarakat
terhadap
perbuatan
pemerintah
yang
sewenang-wenang
dapat
menggunakan kekuatannya dalam membuat dan menegakkan aturan
hukum.
81. Bahwa dengan demikian kepastian hukum itu harus memiliki kewibawaan
yang formal (prosedurnya harus benar) maupun yang materiil (substansinya
29
harus benar) untuk bisa dirasakan kehadirannya, supaya kepastian hukum
itu juga mempunyai kinerja yang dapat diamati oleh masyarakat. Artinya
kepastian hukum itu dinilai melalui dampak keadilan yang (seharusnya)
dihasilkannya.
82. Bahwa frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada Pasal 308 ayat (1) UU
Kesehatan dan frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada Pasal 308 ayat (2)
UU Kesehatan menurut para Pemohon jelas tidak memberikan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon maupun
seluruh Warga Negara Indonesia yang dirugikan dan melanggar hak
konstitusional Warga Negara Indonesia dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a.
Berbenturan atau menimbulkan konflik kepentingan.
Bahwa rekomendasi atas dapat tidaknya seorang tenaga medis
dituntut secara pidana berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,
mengingat majelis yang notabene seorang dokter atau tenaga medis
kencenderungannya akan saling melindungi rekan sejawat.
b.
Tidak memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Bahwa upaya hukum perdata maupun pidana sebagaimana ketentuan
a quo tidak memberikan perlindungan hukum bagi para pencari
keadilan terutama korban malapraktik dari tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
83. Bahwa ketidakpastian hukum sangat jelas mengingat yang harus
mengajukan permohonan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 304 adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan atau yang
diberi kuasa, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena
bagaimana mungkin seorang tenaga medis mengajukan rekomendasi ke
majelis atas dugaan pelanggaran pidana atau perdata yang dilakukan
sendiri.
84. Bahwa Majelis Disiplin Profesi (MDP) hanya beranggotakan 9 orang dan
tidak mempunyai perwakilan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota bila di
bandingkan dengan keberadaan Pengadilan dan kepolisian yang sudah
tersebar sampai tingkat kabupaten, sehingga bagaimana mungkin, tidak
30
masuk akal bahkan mustahil bagi MDP mampu memberikan rekomendasi
untuk semua kasus terkait pelanggaran medis dan Kesehatan di wilayah
Republik Indonesia sebelum menempuh kasus perdata dan pidana di
seluruh Indonesia. Dikarenakan banyaknya kasus-kasus pidana dan
perdata di bidang medis dan Kesehatan di Indonesia, hal ini jelas-jelas
menghambat pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum untuk
mencari keadilan.
85. Bahwa berikut kami sampaikan bagaimana perbedaaan alur penyelesaian
sengketa medis dan sengketa Kesehatan sebagai sebelum berlakunya
Undang-Undang aquo dan setelah berlakunya Undang-Undang a quo.
31
Dari alur tersebut terlihat jelas bagaimana Pasal 308 ayat (1) dan (2) yang
mewajibkan rekomendasi terlebih dahulu sebelum menempuh Upaya
hukum perdata dan pidana SANGAT MERUGIKAN PENCARI KEADILAN.
86. Bahwa terdapat penegasan terkait pelanggaran disiplin profesional telah
diuraikan melalui Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan
Dokter Gigi, yang menyatakan:
“Pasal 3
(1) Setiap Dokter dan Dokter Gigi dilarang melakukan pelanggaran
Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.
(2) Pelanggaran
Disiplin
Profesional
Dokter
dan
Dokter
Gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 28 bentuk:
a. melakukan Praktik Kedokteran dengan tidak kompeten;
b. tidak merujuk pasien kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang
memiliki kompetensi yang sesuai;
c. mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu
yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut;
d. menyediakan Dokter atau Dokter gigi pengganti sementara yang
tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau
tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut;
e. menjalankan Praktik Kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan
fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten
dan dapat membahayakan pasien;
f. tidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada
situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien;
g. melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak
sesuai dengan kebutuhan pasien;
h. tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai
(adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam
melakukan Praktik Kedokteran;
i. melakukan
tindakan/asuhan
medis
tanpa
memperoleh
persetujuan dari pasien atau keluarga dekat, wali, atau
pengampunya;
j. tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis dengan
sengaja;
k. melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan
kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
l. melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien
atas permintaan sendiri atau keluarganya;
m. menjalankan
Praktik
Kedokteran
dengan
menerapkan
pengetahuan, keterampilan, atau teknologi yang belum diterima
atau di luar tata cara Praktik Kedokteran yang layak;
n. melakukan penelitian dalam Praktik Kedokteran dengan
menggunakan manusia sebagai subjek penelitian tanpa
32
memperoleh persetujuan etik (ethical clearance) dari lembaga
yang diakui pemerintah;
o. tidak
melakukan
pertolongan
darurat
atas
dasar
perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali
bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya;
p. menolak atau menghentikan tindakan/asuhan medis atau
tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak
dan sah sesuai dengan ketentuan etika profesi atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
q. membuka rahasia kedokteran;
r. membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil
pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut;
s. turut serta dalam perbuatan yang termasuk tindakan penyiksaan
(torture) atau eksekusi hukuman mati;
t. meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang tidak sesuai dengan
ketentuan etika profesi atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
u. melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi, atau tindakan
kekerasan terhadap pasien dalam penyelenggaraan Praktik
Kedokteran;
v. menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan
haknya;
w. menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk, meminta
pemeriksaan, atau memberikan resep obatlalat kesehatan;
x. mengiklankan
kemampuan/pelayanan
atau
kelebihan
kemampuanl pelayanan yang dimiliki baik lisan ataupun tulisan
yang tidak benar atau menyesatkan;
y. adiksi pada narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif
lainnya;
z. berpraktik dengan menggunakan surat tanda registrasi, surat izin
praktik, dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah atau
berpraktik tanpa memiliki surat izin praktik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
aa. tidak jujur dalam menentukan jasa medis;
bb. tidak memberikan informasi, dokumen, dan alat bukti lainnya
yang diperlukan MKDKI I MKDKI-P untuk pemeriksaan atas
pengaduan dugaan pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan
Dokter Gigi”.
87. Bahwa seharusnya terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
tenaga medis dan tenaga kesehatan bukanlan menjadi kewenangan Majelis
Disiplin Profesi (MDP) untuk memeriksa ataupun memberikan rekomendasi
dalam permasalahan hukum pidana ataupun perdata, mengingat antara
pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin merupakan hal yang berbeda;
88. Bahwa antara Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III memiliki
kepentingan hukum yang sama dan memiliki kerugian secara konstitusional
33
yang sama, karena adanya ketidakpastian hukum akibat berlakunya
ketentuan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan,
sehingga akan menghambat dan menghalang-halangi bagi para Pemohon
dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Adapun bukti nyata dan
konkrit terkait kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat Indonesia yang
sudah terhambat dan berpotensi terhambat akibat adanya Pasal 308 ayat
(1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (2) Sepanjang Frasa
“terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887), sebagai berikut:
DAFTAR
KASUS-KASUS
MALAPRAKTIK
YANG
DIALAMI
OLEH
MASYARAKAT (PASIEN)
A. Kasus-Kasus Malapraktik yang Terjadi sebelum Berlakunya Ketentuan
Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
NO.
PARA PIHAK
NOMOR PERKARA PADA
TAHAP PENGADILAN
HINGGA MAHKAMAH AGUNG
KETERANGAN
1.
Martini Nazief (Pasien) selaku
Penggugat
Melawan
1. Rumah Sakit ASRI selaku
Tergugat I;
2. SAMMARIE
FAMILY
HEALTHCARE
selaku
Tergugat II;
3. dr.
Tamtam
Otamar
Samsudin,
Sp.OG
(Spesialis
Obstetri
&
Ginekologi)
selaku
Tergugat III;
4. dr. Keumala Pringgardini,
Sp.A
(Spesialis
Anak)
selaku Tergugat IV;
5. PT. Rashal Siar Cakra
Medika selaku Tergugat V;
-
Putusan PN Jakarta Selatan
No.
312/Pdt.G/2014/PN.
Jkt.Sel tanggal 6 Agustus
2015;
Jo.
-
Putusan PT Jakarta No.
240/Pdt/2016/PT.DKI
tanggal 17 Mei 2016;
Jo.
-
Putusan MARI No. 3695 K/
Pdt/2016 tanggal 22 Februari
2017.
-
Penggugat menggugat
Para Tergugat karena
rangkaian PMH yang
dilakukan Para Tergugat
yang
telah
mengakibatkan
meninggalnya bayi yang
dilahirkan
Penggugat
melalui
proses
persalinan
dengan
metode waterbirth yang
belum
diakui
dan
diizinkan di Indonesia;
-
Gugatan
PMH
Penggugat
dikabulkan
PN Jakarta Selatan, dan
dikuatkan
oleh
PT
34
6. PT. Sammarie Purnafiat
selaku Tergugat VI.
Jakarta sampai dengan
Kasasi di MARI.
2.
1. Oti Puspa Dewi selaku
Penggugat I;
2. Muhammad Yunus selaku
Penggugat II.
(Orang
tua
Pasien).
Melawan
1. dr. Elizabet A.P selaku
Tergugat I;
2. dr. Aurizan Daryan Karim,
SP.B
(Spesialis
Bedah)
selaku Tergugat II;
3. RS Medika Permata Hijau
selaku Tergugat III;
4. PT.
Khidmat
Perawatan
Jasa
Medika
selaku
Tergugat IV;
5. dr. Muzal Kadim, Sp.A
(Spesialis
Anak)
selaku
Tergugat V.
-
Putusan PN Jakarta Barat
No.
625/Pdt.G/2014/PN.JKT.BA
R tanggal 12 Oktober 2015;
Jo.
-
Putusan PT Jakarta No.
614/Pdt/2016/PT.DKI
tanggal 9 Desember 2016;
Jo.
-
Putusan Kasasi MARI No.
42 K/Pdt/2018 tanggal 12
Februari 2018;
Jo.
-
Putusan PK MARI No. 57
PK/PDT/2021 tanggal 24
Februari 2021.
-
Penggugat menggugat
Para Tergugat karena
rangkaian PMH yang
dilakukan Para Tergugat
yang
telah
mengakibatkan
kebutaan
dan
kelumpuhan total pada
anggota
organ
tubuh
pasien Raihan Alyusti
Pariwesi (anak kandung
Penggugat I dan II);
-
Gugatan
PMH
Para
Penggugat
dikabulkan
PN Jakarta Barat dan
dikuatkan
oleh
PT
Jakarta sampai dengan
Kasasi dan PK di MARI.
3.
Henry
Kurniawan
(Suami
Pasien) selaku Penggugat.
Melawan
1. dr.
Tamtam
Otamar
Samsudin, SpOG selaku
Tergugat I;
2. Rumah Sakit Metropolitan
Medical Center (RS MMC)
selaku Tergugat II;
3. PT.
Kosala
Agung
Metropolitan
selaku
Tergugat III.
Putusan PN Jakarta Selatan No.
484/Pdt.G/2013/
PN.Jkt.Sel
tanggal 23 Juli 2014
Jo.
Putusan
PT
Jakarta
No.
66/Pdt/2016/PT.DKI tanggal 14
Maret 2016
Jo.
Putusan Kasasi MARI No. 1001
K/Pdt/2017 tanggal 30 Agustus
2017.
-
Penggugat menggugat
Para Tergugat karena
rangkaian PMH yang
dilakukan Para Tergugat
yang
telah
mengakibatkan
meninggalnya
istri
Penggugat
(Pasien)
pada saat melahirkan
anak
keempatnya
melalui
proses
persalinan
dengan
operasi
caesar
yang
dilakukan dengan salah
dan melanggar Standar
Prosedur
Operasional
(SPO) Kedokteran dan
Standar
Pelayanan
Kesehatan yang benar
dan seharusnya;
-
Gugatan
PMH
Penggugat
dikabulkan
PN Jakarta Selatan, dan
dibatalkan PT Jakarta,
serta
kemudian
dikabulkan oleh MARI
pada Tingkat Kasasi.
4.
Kanaya (Suami Pasien) selaku
Penggugat
Melawan
-
Putusan PN Medan No.
695/Pdt.G/2021/PN.Mdn
tanggal 8 Juni 2022;
Jo.
-
Penggugat menggugat
Para Tergugat karena
rangkaian PMH yang
dilakukan Para Tergugat
yaitu
memberikan
35
1. RSUD Dr. Pirngadi Medan
selaku Tergugat I;
2. Pemkot
Medan
Cq.
Walikota Medan Bobby Afif
Nasution, SE., MM selaku
Tergugat II.
-
Putusan PT Medan No.
388/Pdt/2022/PT.Mdn
tanggal 25 Agustus 2022;
Jo.
-
Putusan Kasasi MARI No.
3214 K/Pdt/2023 tanggal 13
November 2023.
tabung oksigen kosong
yang
telah
mengakibatkan
meninggalnya
istri
Penggugat
(Pasien)
pada
saat
menerima
perawatan
di
ruang
rawat inap;
-
Gugatan
PMH
Penggugat
dikabulkan
PN Jakarta Selatan, dan
dikuatkan PT Jakarta
sampai dengan Kasasi
MARI.
DALAM KASUS-KASUS MALAPRAKTIK DI ATAS SEMUA PENGGUGAT
DALAM MEMPERJUANGKAN HAK-HAK NYA TIDAK MENGALAMI HAMBATAN
DAN SEMUA PENGGUGAT DI ATAS BERHASIL MENDAPATKAN HAK-HAK
NYA;
B. Kasus-Kasus Malapraktik yang Terjadi setelah Berlakunya Ketentuan
Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
1.
Rhida Sarly Amalia (Pasien)
selaku Penggugat.
Melawan
1. dr. Intan Friscilla Hakim,
Sp.Bp-RE (Spesialis Bedah
Plastik, Rekonstruksi dan
Estetik) selaku Tergugat I;
2. dr. Budiman, Sp.Bp-Re (k)
(Spesialis Bedah Plastik,
Rekonstruksi dan Estetik)
selaku Tergugat II;
3. Princessa
Clinic
selaku
Tergugat III;
4. Pro Aesthetic Clinic selaku
Tergugat IV;
5. PT. Princessa Intan Medika
selaku Tergugat V.
-
Putusan PN Jakarta Selatan
No. 469/Pdt.G/2023/PN.Jkt.
Sel tanggal 15 Mei 2024
Jo.
-
Putusan PT DKI Jakarta No.
1221/Pdt/2024/PT
DKI
tanggal 10 Oktober 2024.
-
Penggugat mendalilkan
adanya rangkaian PMH
yang
dilakukan
Para
Tergugat karena telah
melakukan
kesalahan
dan kelalaian pada saat
melakukan
Tindakan
operasi
Rhinoplasty
pada hidung Penggugat
yang
mengakibatkan
kerusakan dan cacat
pada
hidung
Penggugat;
-
Gugatan
PMH
Penggugat
dikabulkan
PN
Jakarta
Selatan,
namun
kemudian
dibatalkan
oleh
PT
Jakarta dengan alas an
tidak
adanya
rekomendasi
dari
Majelis Disiplin Profesi.
2.
Santi Dewi (Pasien) selaku
Penggugat.
Melawan
1. dr. Hartono Kartawijaya,
Sp. BP-RE (K) (Spesialis
Bedah
Plastik,
Rekonstruksi dan Estetik)
selaku Tergugat I;
Perkara
No.
585/PDT.G/
2024/PN.JKT.PST
-
Penggugat mendalilkan
adanya rangkaian PMH
yang
dilakukan
Para
Tergugat karena telah
melakukan
kesalahan
dan kelalaian pada saat
melakukan
Tindakan
operasi Bedah Plastik
Pengencangan
Kulit
Wajah
(Facelift
36
2. CLINIQUE SUISSE, Klinik
Estetika
Jakarta.
selaku
Tergugat II;
3. Debby
Alias
Ayin,
Marketing Clinique Suisse
selaku Tergugat III.
Surgical),
Operasi
Hidung
(Rhinoplasty)
dan
Operasi
Implan
Dagu
(Chin
Implant)
pada Penggugat yang
mengakibatkan
kerusakan pada Wajah,
Hidung
dan
Dagu
Penggugat;
-
Saat ini perkara masih
berjalan di PN Jakarta
Pusat.
3.
Debby Nathalia (anak Pasien)
selaku
Penggugat.
(Masyarakat yang konsultansi
hukum)
Melawan
1. Rumah
Sakit
Siloam
Hospitals Lippo Village
selaku Tergugat I;
2. dr.
Bryan
Rumayauw
Jahja selaku Tergugat II;
3. Dr. dr. Freda Susana
Halim,
Sp.B
(Dokter
Spesialis Beda) selaku
Tergugat III;
Perkara
No.
1161/Pdt.G/
2024/PN Tng.
-
Penggugat mendalilkan
adanya rangkaian PMH
yang
dilakukan
Para
Tergugat karena telah
melakukan
kesalahan
dan kelalaian pada saat
melakukan
Tindakan
Asuhan
Pelayanan
Medis kepada Pasien
(Ibu
Kandung
Penggugat)
yang
mengakibatkan Pasien
mengalami
kerugian
atas pelayanan asuhan
medis;
-
Saat ini perkara masih
berjalan
di
PN
Tangerang.
4.
Indra Buana Putra (suami
Pasien) selaku Penggugat.
Melawan
1. Rumah
Sakit
Umum
Sylvani selaku Tergugat I
2. dr. H. Sugianto, Sp.OG.,
MKM., AIFO-K (Spesialis
Obstetri dan Ginekologi)
selaku Tergugat II
3. dr. H.M Faisal Fahmi, M.
Ked.,
(OG).,
Sp.OG
(Spesialis Obstetri dan
Ginekologi)
selaku
Tergugat III
4. dr. Siti Fatimah selaku
Tergugat IV
5. dr. Abraham Darajatun
Siregar, Sp. An, (Spesialis
Anestesi) selaku Tergugat
V.
Perkara No. 64/PDT.G/ 2024/PN
Bnj
-
Penggugat mendalilkan
adanya rangkaian PMH
yang
dilakukan Para
Tergugat karena telah
melakukan
kesalahan
dan kelalaian pada saat
melakukan
Tindakan
Asuhan
Pelayanan
Medis kepada Pasien
(Istri
Penggugat
dan
Bayi dalam kandungan)
yang
mengakibatkan
Pasien dan Bayi dalam
Kandungan Meninggal
Dunia;
-
Saat ini perkara masih
berjalan di PN Binjai.
Untuk kasus malapraktik no. 1, sebelum diberlakukannya Pasal 308 UU
Kesehatan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugatan
Penggugat dikabulkan atas bukti dan fakta adanya malapraktik, akan tetapi
37
setelah diberlakukannya Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304”, ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan
pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dinyatakan Gugatan Penggugat
Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) akibat tidak adanya
Rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) yang saat ini berubah menjadi Majelis Disiplin Profesi (MDP)
sehingga menjadi TERHAMBAT bagi Penggugat untuk memperjuangkan
Hak-Haknya, kemudian Untuk Kasus Malapraktik No. 2-4 Berpotensi akan
TERHAMBAT seperti Kasus Malpraktik No. 1 akibat berlakunya 308 Ayat
(1) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, Ayat (2) Sepanjang
Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan;
89. Bahwa perlu diingat kembali, jika pembuktian secara perdata baik
wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum yang merupakan ranah
peradilan umum yang pembuktiannya berbeda dengan pembuktian disiplin
profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Bahwa perbuatan melawan
hukum PMH merujuk pada Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata, yang
dipersoalkan adalah adanya unsur kesalahan, adanya kerugian dan ada
tidaknya hubungan casual antara perbuatan dengan kerugian yang dialami.
Begitu pula halnya dengan perbuatan pidana yang pembuktian dan
karekteritik kesalahannya sangat berbeda dengan pembuktian disiplin
profesi.
90. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas telah terbukti
bahwa Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, dan
ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” UU Kesehatan
bertentangan dengan 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
38
BAHWA PASAL 308 AYAT (1) SEPANJANG FRASA “TERLEBIH DAHULU
HARUS DIMINTAKAN REKOMENDASI DARI MAJELIS SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 304”, DAN AYAT (2) SEPANJANG FRASA
“TERLEBIH DAHULU HARUS DIMINTAKAN REKOMENDASI DARI
MAJELIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 304”, UNDANG-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG
KESEHATAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28H AYAT (1)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
91. Bahwa Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887), menyatakan:
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2) Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
(3) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan
secara tertulis.
(4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang
yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan
oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga Pasien.
92. Bahwa Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”.
93. Bahwa agar dapat mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang baik, maka bagi
penyelenggaraan Kesehatan wajib mentaati ketentuan yang tercantum
pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan, yang menyatakan:
“Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
39
a. meningkatkan perilaku hidup sehat;
b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber
Daya Kesehatan;
c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan
efisien;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau
Wabah;
f.
menjamin
ketersediaan
pendanaan
Kesehatan
yang
berkesinambungan
dan
berkeadilan
serta
dikelola
secara
transparan, efektif, dan efisien;
g. mewujudkan
pengembangan
dan
pemanfaatan
Teknologi
Kesehatan yang berkelanjutan; dan
h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien,
Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat”.
94. Bahwa dalam penyelenggaraan Kesehatan terdapat Tenaga Medis dan
Tenaga
Kesehatan
yang
bertugas
untuk
memberikan
pelayanan
Kesehatan, dimana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan
Sumber Daya Manusia Kesehatan, hal ini sesuai dengan Pasal 197, Pasal
198, dan Pasal 199 UU Kesehatan, yaitu:
Pasal 197
Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Pasal 198
(1) Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a
dikelompokkan ke dalam:
a. dokter; dan
b. dokter gigi.
(2) Jenis Tenaga Medis dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.
(3) Jenis Tenaga Medis dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis.
Pasal 199
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b
dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga psikologi klinis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kebidanan;
d. tenaga kefarmasian;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f.
tenaga kesehatan lingkungan;
g. tenaga gizi;
40
h. tenaga keterapian fisik;
i.
tenega keteknisian medis;
j.
tenaga teknik biomedika;
k. tenaga kesehatan tradisional; dan
l.
Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a adalah
psikolog klinis.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas perawat vokasi, ners, dan ners spesialis.
(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas
bidan vokasi dan bidan profesi.
(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas
tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.
(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
terdiri atas tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan,
tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan
kerja, serta tenaga administratif dan kebijakan kesehatan.
(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan.
(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas nutrisionis
dan dietisien.
(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri
atas fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur.
(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri
atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler,
teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi,
terapis gigi dan mulut, serta audiologis.
(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri
atas radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik,
fisikawan medik, dan ortotik prostetik.
(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k
terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga
kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan
tradisional interkontinental.
95. Bahwa di dalam penyelanggara Kesehatan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan memiliki tanggung jawab profesinya, dimana wajib memberikan
pelayanan kepada setiap orang sesuai dengan aturan yang berlaku guna
41
menciptakan dan mewujudkan pelayanan Kesehatan yang baik sesuai
dengan amanat UUD NRI 1945.
96. Bahwa
apabila
mengacu
kembali
pada
Putusan
Nomor:
1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2024 dalam Pertimbangannya
pada halaman 10 Paragraf Pertama, yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa dalam sengketa tentang adanya pelanggaran yang
berkaitan
dengan
profesi
dimana
dalam
perkara
a
quo
Penggugat/Terbanding menuntut adanya pelanggaran prosedur profesi
yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, seharusnya melaporkan atau
meminta Rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin dan Kedokteran
Indonesia (MKDKI), tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak
Penggugat/Terbanding.”
Bahwa dalam Pasal 28H setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan
Kesehatan, dengan kata lain pelanggaran atas pelayanan kesehatan yang
buruk seharusnya disediakan upaya hukum yang adil bagi semua warga
negara yang mengalami hambatan yang diakibatkan adanya ketentuan
Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8) dan ayat (9) UU Kesehatan.
97. Bahwa secara fakta Pemohon I dan Pemohon II telah mengalami kerugian
konstitusional serta Pemohon III potensial akan mengalami hal yang sama
seperti yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II, dimana dalam
melakukan upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan, apabila masih diberlakukan ketentuan Pasal 308 ayat (1)
sepanjang frasa “terlebih dahulu harsus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan Pasal 308 ayat (2)
sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” UU Kesehatan maka bagi setiap
pencari keadilan harus terlebih dahulu meminta rekomendasi melalui
Majelis Disiplin Profesi (MDP).
98. Bahwa adapun kesenjangan yang membedakan adanya perbedaan
perlakuan yang diterapkan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) sehingga
mengakibatkan tidak berjalan dengan baik hingga tidak akan tercapainya
hak konstitusional para Pemohon dalam mencapai pelayanan kesehatan
yang baik. Berikut alur yang membuktikan adanya Disparitas Keadilan
42
Dalam Penyelesaian Pelanggaran yang ditangani oleh Majelis Disiplin
Profesi (MDP), sebagai berikut:
Sehingga, berdasarkan alur di atas, membuktikan jika Majelis Disiplin
Profesi (MDP) tidak berfungsi dengan baik dan tidak adanya keseimbangan
serta akan merugikan bagi setiap masyarakat Indonesia dalam
memperjuangkan Hak Konstitusionalnya baik secara Perdata maupun
Pidana, apabila terdapat Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
99. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas telah terbukti
bahwa Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, dan
ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” UU Kesehatan
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
BAHWA PASAL 308 AYAT (3), AYAT (4), AYAT (5), AYAT (6), AYAT (7),
AYAT (8) DAN AYAT (9) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
100. Bahwa Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9) Undang-Undang Kesehatan menyatakan:
“Pasal 308
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
43
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2) Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
(3) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan
secara tertulis.
(4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang
yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan
oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga Pasien.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa
rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan diterima.
(8) Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), majelis dianggap telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas
tindak pidana.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5),
dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas
dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan.
101. Bahwa Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9) adalah ketentuan mengatur lebih lanjut terkait dengan rekomendasi
Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1)
terkait rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam perkara pidana dan Pasal
308 ayat (2) terkait rekomendasi MDP dalam perkara perdata sehingga dalil-
dalil permohonan para Pemohon pada Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dan saling berkaitan
44
dengan ketentuan Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) serta ayat (9). Bilamana Mahkamah Konsitusi menilai
permohonan para Pemohon dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2)
beralasan secara hukum maka Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8) serta ayat (9) menjadi tidak berlaku lagi.
102. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan
hukum”.
103. Bahwa proses untuk mendapatkan rekomendasi terkait dengan Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang
melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat
dikenai sanksi pidana maupun sanksi perdata diatur lebih lanjut dalam Pasal
308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
Undang-undang Kesehatan. Bahwa dikarenakan dalam permohonan aquo
para Pemohon mendalilkan adanya ketidakpastian hukum dalam Pasal 308
ayat (1) dan ayat (2) maka norma Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) juga merupakan pelanggaran atas prinsip
dan asas kesamaan di depan hukum, menimbulkan tidakpastian hukum
serta berpotensi juga menghilangkan hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan in casu perlindungan hukum terhadap pasien sebagaimana
uraian para Pemohon tersebut diatas.
104. Bahwa Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9) Undang-undang Kesehatan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Pasal 308 ayat (1) “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, dan
ayat (2), sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi
dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” Undang-undang
Kesehatan, yang mana menurut hemat para Pemohon Pasal 308 ayat (1)
“terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304”, dan ayat (2), sepanjang frasa “terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304” Undang-undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-
45
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka untuk kepastian
hukum secara mutatis mutandis Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-undang Kesehatan harus juga
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, para Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat
mengabulkan permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, Pasal 308 ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki
pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11 yang
disahkan dalam persidangan pada tanggal 25 November 2024 dan alat bukti
tambahan Bukti P-12A sampai dengan Bukti P-17 yang diterima pada tanggal 12
Juni 2025 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 (Amandemen I s.d. Amandemen IV);
46
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Nomor 6 Tanggal 21 Juni 2021 Tentang
Pendirian Perkumpulan Konsultan Hukum Medis Dan
Kesehatan (PKHMK) yang dibuat di hadapan Notaris Yosril
A., S.H., M.Kn.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0010598.AH.01.07.TAHUN 2021 tentang Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan
Kesehatan beserta Lampiran Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0010598.AH.01.07.TAHUN 2021 tentang Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Konsultan Hukum Medis;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) dengan NIK:
3174094207680003 atas nama Risma Situmorang, selaku
Ketua Umum PKHMK;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK:
3674035809790007 atas nama Christine Nhazzia Agustine
Souisa selaku Sekretaris PKHMK;
7.
Bukti P-7A
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK:
1210022004950001 atas nama Elia Fransisco Silitonga;
8.
Bukti P-7B
: Fotokopi Karta Tanda Advokat dengan NIA: 23.02547;
9.
Bukti P-7C
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas
nama Elia Fransisco SIlitonga, S.H., M.H., Pengadilan
Tinggi Medan;
10.
Bukti P-8A
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK:
3173085412700002 atas nama Debby Natalia;
47
11.
Bukti P-8B
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat dengan NIA: 02.12491;
12.
Bukti P-8C
: Fotokopi Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 16 Oktober
2002;
13.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor 469/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2024;
14.
Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:
1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2024;
15.
Bukti P-11
: Fotokopi Detil Pendaftaran Perkara (e-Filing) melalui E-
Court yang diajukan oleh PEMOHON III;
16.
Bukti P-12A
: Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
STTLP/B/ 627/XII/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA
SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/627/
XII/2024/SPKT/POLRES
BINJAI/POLDA
SUMATERA UTARA Tanggal 04 Desember 2024, atas
nama Indra Buana Putra selaku Pelapor, yang melaporkan
dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU
No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) UU 17/2023 dan atau
438 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023, dengan Terlapor: dr.
Dovi Camela Sitepu, M.Kes, dr. H.M. Faisal Fahmi, M.Ked
(OG) Sp.OG, dr. H. Sugianto, Sp.OG., M.KM, AIFO-K., dr.
Siti Fatimah dan dr. Abraham Darajatun Siregar, Sp.An,
yang mengakibatkan meninggalnya istri Pelapor dan bayi
yang dilahirkan istri Pelapor;
17.
Bukti P-12B
: Fotokopi Surat Kepala Kepolisian Resor Binjai, Kepala
Satuan
Reskrim
selaku
Penyidik,
Nomor:
B/
471/IV/RES.1.24/2025/Reskrim, Tanggal 29 April 2025,
kepada Ketua Majelis Disiplin Profesi, Perihal: Permohonan
Rekomendasi;
48
18.
Bukti P-13A
: Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
STTLP/XII/
2024/SPKT/POLRES
BINJAI/
POLDA
SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/630/XII/2024
/SPKT/POLRES
BINJAI/
POLDA
SUMATERA UTARA Tanggal 5 Desember 2024, atas nama
Seprina Dwi Cahya Br. Sitepu selaku Pelapor, yang
melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga
Kesehatan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) UU
17/2023, dengan Terlapor: dr. Tri Sugeng Hariadi, Sp.OG,
dr. Viviana, M.Ked (Ped) Sp.A dan dr. Siti Fatimah, yang
mengakibatkan
meninggalnya
anak
yang
dilahirkan
Pelapor;
19.
Bukti P-13B
: Fotokopi Surat Kepala Kepolisian Resor Binjai, Kepala
Satuan
Reskrim
selaku
Penyidik,
Nomor:
B/
472/IV/RES.1.24/2025/Reskrim, Tanggal 29 April 2025,
kepada Ketua Majelis Disiplin Profesi, Perihal: Permohonan
Rekomendasi;
20.
Bukti P-13C
: Fotokopi Surat Kepala Kepolisian Resor Binjai, Kepala
Satuan
Reskrim
selaku
Penyidik,
Nomor:
B/
23/VI/RES.1.2.4/2025, Tanggal 5 Juni 2025, kepada
Seprina Dwi Cahya Br. Sitepu, Perihal: Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan;
21.
Bukti P-14A
: Fotokopi Surat RISMA SITUMORANG & PARTNERS, No:
169/RM&P. V/2025 Tanggal 28 Mei 2025, kepada Ketua
Majelis Disiplin Profesi (MDP), Hal : Mohon Agar
Rekomendasi dari Ketua MDP atas Permohonan Penyidik
Polres Binjai sesuai Surat dan atas Laporan Polisi atas
nama Indra Buana Putra tanggal 04 Desember 2024 dan
Seprina Dwi Cahya Br. Sitepu tanggal 05 Desember 2024,
Diberikan Juga Kepada Klien Kami sebagai Pihak Yang
49
Berkepentingan sebagai Pelapor, diterima oleh Ketua MDP
tanggal 2 Juni 2025;
22.
Bukti P-14B
: Fotokopi Surat Ketua Majelis Disiplin Profesi, Nomor:
MD.02.01/ MDP/603/VI/2025, Tanggal 4 Juni 2025, kepada
Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP, Perihal: Surat
Jawaban Permohonan Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan
MDP atas Permohonan Rekomendasi kepada Kepolisian
Resor Binjai;
23.
Bukti P-15
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 38 P/HUM/2021 Tanggal 23 Desember 2021;
24.
Bukti P-16A
: Fotokopi Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran
Indonesia
atas
Pengaduan Nomor 12/P/MKDKI/IV/ 2023, Tanggal 3 April
2024;
25.
Bukti P-16B
: Fotokopi Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran
Indonesia
atas
Pengaduan Nomor 34/P/MKDKI/VIII/ 2024, Tanggal 4
Oktober 2024;
26.
Bukti P-17
: Fotokopi Ringkasan Putusan Majelis Disiplin Profesi
Nomor: 46/P/MDP/X/2024, Tanggal 18 Maret 2025.
Selanjutnya, untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli atas nama Kolonel CKM (K) (Purn) Dr. dr. drg. Vera
Dumonda Silitonga, S.H., M.H., MARS., CIQnR., CCL. dan 2 (dua) orang saksi atas
nama Dedy Rinaldi Siregar, S.H., M.H. dan Venny Romatua Damanik, S.H., yang
keterangannya diterima Mahkamah melalui surat elektronik masing-masing pada
tanggal 20 Mei 2025 serta penyerahan berkas fisik pada tanggal 21 Mei 2025, yang
kemudian didengarkan dalam persidangan pada tanggal 22 Mei 2025. Selain itu,
para Pemohon juga mengajukan keterangan saksi secara tertulis atas nama Rhida
Sarly Amalia, Santi Dewi, Indra Buana Putra, Seprina Dwi Cahya Br. Sitepu, dan
Rintho Franki Lumbangaol yang keterangannya diterima Mahkamah melalui surat
elektronik masing-masing pada tanggal 20 Mei 2025 serta penyerahan berkas fisik
50
pada tanggal 21 Mei 2025. Keterangan ahli dan saksi-saksi tersebut, masing-masing
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Kolonel CKM (K) (Purn) Dr. dr. drg. Vera Dumonda
Silitonga, S.H., M.H., MARS., CIQnR., CCL.
I.
Pokok Permasalahan Konstitusionalitas
Permohonan uji materiil Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa "terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 304" ayat (2) sepanjang frasa "Terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304", ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinilai
bertentangan dengan prinsip-prinsip:
Kesetaraan di hadapan hukum (equality befor the law)
Kepastian hukum yang adil; dan
Hak atas pelayanan kesehatan yang aman.
II. Profesionalisme Kedokteran dalam Kerangka Hukum Pelayanan
Kesehatan
Kesehatan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang
dijamin secara konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Jaminan
konstitusional ini menimbulkan konsekuensi hukum bahwa negara memiliki
kewajiban untuk menyelenggarakan sistem pelayanan kesehatan yang adil,
merata, bermutu, dan berkelanjutan guna meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat sebagai wujud nyata perlindungan terhadap hak dasar setiap
warga negara. Dalam kerangka negara hukum dan negara kesejahteraan
(welfare state), penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak hanya
51
merupakan kebijakan administratif, tetapi juga merupakan perintah
konstitusi yang mengikat secara yuridis.
Sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban tersebut, pemerintah
menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang disusun dengan pendekatan omnibus law untuk menyatukan,
menyederhanakan, dan mengharmonisasi berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kesehatan.
Undang-undang
ini
menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi
asas keadilan, nondiskriminasi, keselamatan pasien, dan keberlanjutan
sistem. Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2023, ditegaskan
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan bertanggungjawab. Ketentuan ini sejalan dengan tujuan
nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni
"melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia" serta "memajukan kesejahteraan umum". Dengan demikian,
pemenuhan hak atas kesehatan merupakan instrumen utama dalam
menciptakan kualitas hidup yang layak serta mendukung pencapaian visi
pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 melalui penguatan
sumber daya manusia yang sehat dan produktif.
Perwujudan pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan
bermutu tidak terlepas dari peran strategis tenaga medis, khususnya dokter
dan dokter gigi, yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan praktik
kedokteran. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran mengatur bahwa praktik kedokteran hanya dapat
dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), serta tunduk pada standar
kompetensi, kode etik profesi, dan ketentuan disiplin ilmu kedokteran. Pasal
50 UU Nomor 29 Tahun 2004 menegaskan bahwa setiap dokter dan dokter
gigi wajib menjunjung tinggi, menaati, dan melaksanakan ketentuan kode
etik profesi, standar profesi, dan standar prosedur operasional. Pemenuhan
terhadap ketentuan ini tidak hanya menjamin keselamatan pasien, tetapi
juga menjaga marwah profesi kedokteran dalam perspektif hukum, etika,
dan profesionalisme sebagai unsur penting dalam sistem kesehatan
nasional.
52
Untuk menjamin pelaksanaan praktik kedokteran yang profesional,
hukum berfungsi sebagai instrumen regulatif dalam mengontrol, membina,
dan menegakkan disiplin profesi. Disiplin kedokteran adalah seperangkat
norma dan aturan yang wajib dipatuhi oleh dokter dan dokter gigi dalarn
menjalankan praktik medis, dengan tujuan utama menjaga bermutu
pelayanan, melindungi pasien dari tindakan yang menyimpang, serta
menjaga kehormatan profesi kedokteran di mata masyarakat. Pelanggaran
terhadap disiplin profesi, baik berupa kelalaian, tindakan medis yang tidak
sesuai standar, pelanggaran kode etik, hingga ketidakmampuan dalam
menjaga rahasia medis pasien, dapat dikenai sanksi administratif hingga
sanksi hukum, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 66 sampai dengan
Pasal 74 UU Praktik Kedokteran. Pasal 66 hingga Pasal 74 UU Praktik
Kedokteran (UU Nomor 29 Tahun 2004) mengatur tentang pengaduan,
penyelesaian sengketa, dan sanksi pelanggaran. Pasal 66 membahas
pengaduan
pelanggaran
disiplin,
termasuk
cara
pengajuan
dan
penyelesaiannya. Pasal 67 hingga Pasal 71 mengatur tentang Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang bertugas
memeriksa dan memutuskan sengketa disiplin. Pasal 72 hingga Pasal 74
mengatur tentang sanksi yang dapat dijatuhkan kepada dokter atau dokter
gigi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, seperti teguran,
pemberhentian sementara, atau pencabutan izin praktik.
Detail Pasal 66-74:
Pasal 66:
Mengenai pengaduan terhadap pelanggaran disiplin kedokteran.
Pengaduan dapat dilakukan oleh siapa saja yang merasa dirugikan atau
memiliki informasi mengenai pelanggaran.
Pengaduan diajukan kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia).
Pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak untuk melaporkan
dugaan
tindak
pidana
kepada
pihak
berwenang.
Pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan
hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada
pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke
pengadilan.
53
Pasal 67-71:
Menjelaskan tentang MKDKI, lembaga yang bertugas menangani
sengketa disiplin.
MKDKI
memiliki
tugas
untuk memeriksa,
memutuskan,
dan
menjatuhkan sanksi terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan
pelanggaran disiplin.
Proses di MKDKI harus mengikuti prinsip due process of law, yaitu
jaminan konstitusional yang memastikan bahwa proses hukurn yang
dijalankan oleh negara adalah adil dan tidak sewenang-wenang. lni
berarti negara harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam hukum
dan menghormati hak-hak warga negara dalam proses hukum.
Pasal 72-74:
Menjelaskan tentang sanksi yang dapat dijatuhkan oleh MKDKI.
Sanksi yang dapat dijatuhkan rneliputi:
o
Teguran: sanksi ringan yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi
yang melakukan pelanggaran disiplin.
o
Pemberhentian sementara: sanksi yang menyebabkan dokter atau
dokter gigi tidak dapat melakukan praktik kedokteran untuk jangka
waktu tertentu.
o
Pencabutan izin praktik: sanksi berat yang rnenyebabkan dokter
atau dokter gigi tidak dapat lagi melakukan praktik kedokteran secara
sah.
Sanksi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan
disiplin dalam praktik kedokteran.
III. Penegakan Disiplin Profesi dan Tantangan Konstitusionalitas Pasal
304 dan Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dalam rangka menjamin tegaknya disiplin profesi kedokteran dan
melindungi masyarakat dari penyimpangan praktik medis, negara
membentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
yang secara fungsional melaksanakan kewenangan sebagai Majelis
Disiplin Profesi (MDP), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 sampai
dengan Pasal 65 Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran. MKDKI merupakan lembaga independen yang berada di
54
bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan berperan sebagai organ
adjudikatif yang diberi mandat untuk menegakkan norma disiplin profesi
terhadap dokter dan dokter gigi.
Kewenangan MKDKI mencakup empat aspek utama, yaitu: (1)
menerima dan memeriksa pengaduan atau laporan atas dugaan
pelanggaran disiplin; (2) menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran
disiplin berdasarkan pemeriksaan yang objektif; (3) menjatuhkan sanksi
disiplin yang proporsional sesuai tingkat pelanggaran, yang meliputi
teguran
tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan,
penangguhan Surat Tanda Registrasi (STR), hingga pencabutan Surat lzin
Praktik (SIP); serta (4) memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat dari praktik kedokteran yang menyimpang dan berisiko
merugikan keselamatan pasien.
Susunan keanggotaan MKDKl terdiri dari unsur dokter, dokter gigi,
dan ahli hukum yang ditetapkan berdasarkan integritas, kapabilitas, serta
pemahaman terhadap prinsip etik dan hukum profesi kedokteran. Dalam
menjalankan fungsinya, MKDKI tidak hanya mengedepankan standar etik
profesi dan keilmuan, tetapi juga menjembatani penerapan prinsip negara
hukum dalam sektor pelayanan kesehatan. Dengan demikian, MKDKI
berfungsi
sebagai
mekanisme
kontrol
internal
yang
bertujuan
menyeimbangkan otonomi profesi dengan prinsip akuntabilitas, serta
memastikan
bahwa
setiap
tindakan
medis
dilaksanakan
secara
bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi MKDKI sebagai perpanjangan dari sistem regulasi etik dan disiplin
profesi menjadikannya sebagai penghubung antara standar keilmuan, nilai-
nilai etika, dan prinsip-prinsip hukum nasional dalam praktik kedokteran.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi sanksi administratif seperti peringatan
tertulis, kewajiban mengikuti pelatihan, penangguhan Surat Tanda
Registrasi (STR), hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). Dalam
kerangka ini, praktik kedokteran bukan semata-mata relasi privat antara
dokter dan pasien, melainkan bagian integral dari sistem hukum kesehatan
nasional yang tunduk pada pengawasan normatif sebagai bentuk
perlindungan terhadap hak atas pelayanan kesehatan yang aman dan
bermutu.
55
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, mekanisme penegakan disiplin mengalami perubahan
kelembagaan. MKDKI tidak lagi disebut secara eksplisit, dan digantikan
dengan pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP), sebagaimana dimuat
dalam Pasal 304. Tidak seperti MKDKI yang hanya mencakup dokter dan
dokter gigi, MDP memiliki cakupan yang lebih luas karena berwenang
memeriksa dugaan pelanggaran etik, profesional, dan administratif
terhadap seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Fungsi MDP juga
diperluas menjadi lembaga non-yudisial yang memberikan rekomendasi
tertulis terhadap dugaan pelanggaran hukum sebelum aparat penegak
hukum dapat memproses secara perdata dan pidana (Pasal 308) yang
akan berpotensi menghambat akses terhadap keadilan.
Berikut adalah isi lengkap Pasal 304
1. Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
2. Penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh majelis yang dibentuk oleh Menteri.
3. Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan ada tidaknya
pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan.
4. Majelis sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat permanen
atau ad hoc.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi majelis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 304 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang mengatur tentang penegakan disiplin profesi bagi tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Pasal ini memberikan kewenangan kepada
Majelis Disiplin Profesi yang akan melaksanakan tugas penegakan disiplin
tersebut. Pasal 304 membentuk suatu majelis non-yudisial yang memiliki
kewenangan memberikan rekomendasi etik, profesional, dan administratif
sebagai prasyarat formal proses hukum perdata dan pidana. Ketentuan ini
menimbulkan kekhawatiran serius, karena memberikan kewenangan de
facto kepada lembaga internal profesi untuk menyaring atau menunda
56
proses hukum, sehingga berpotensi menciptakan kekebalan hukum
terselubung yang dapat menimbulkan kekhawatiran konstitusional.
Berikut adalah isi Iengkap Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17
Talum 2023 tentang Kesehatan:
Pasal 308
1. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
2. Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungjawaban
atas
tindakan/perbuatan
berkaitan
dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
3. Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis.
4. Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang
diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan
oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga Pasien.
5. Rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
berupa
rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
6. Rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
berupa
rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
7. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
57
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan diterima.
8. Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), majelis dianggap telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak
pidana.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan
ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak
pidana yang tidak berkaitan dengan
pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan.
Pasal ini menegaskan bahwa sebelum Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan dapat dikenai sanksi pidana atau perdata atas tindakan dalam
pelayanan kesehatan, harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. Rekomendasi ini diberikan
setelah penyidik mengajukan permohonan secara tertulis. Jika majelis tidak
memberikan rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja, maka dianggap telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan.
IV. Pendapat Ahli
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
memperkenalkan mekanisme baru dalam sistem pengawasan profesi
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam mekanisme ini, setiap proses pemeriksaan, penyidikan,
hingga pelaporan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan atas
dugaan
pelanggaran
hukum
harus
didahului
dengan
permintaan
rekomendasi dari majelis, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal
308 UU Kesehatan. Ketentuan ini secara spesifik tercermin dalam Pasal 308
ayat (1) hingga ayat (9), terutama dalam frasa “Terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304.”
Namun demikian, muncul persoalan konstitusionalitas terhadap frasa
tersebut, syarat rekomendasi dari majelis sebelum dimulainya proses hukum
berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap keadilan, serta
menghambat proses hukum yang adil dan setara.
58
Objek permohonan ini diajukan untuk menguji ketentuan tersebut
terhadap norma-norma konstitusi yang lebih tinggi, yaitu:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.”
Dengan demikian, pembatasan melalui keharusan memperoleh
rekomendasi majelis ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi
manusia dan negara hukum, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan
hukum, hak atas keadilan, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
yang aman dan bertanggung jawab.
Transformasi kelembagaan ini perlu dibaca dalam konteks tanggung
jawab negara dalam membangun sistem kesehatan nasional yang adil,
akuntabel, dan berkualitas. Dalam pembukaan UUD 1945, negara memiliki
kewajiban untuk “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum”. Lebih lanjut, Pasal 28H
ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan
kesehatan, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang
adil. Oleh karena itu, pengaturan mengenai fungsi dan kewenangan MDP
tidak boleh mengarah pada pelemahan prinsip akses keadilan, khususnya
bagi pasien yang menjadi korban praktik medis yang keliru atau menyimpang.
Dalam kerangka ini, sistem penegakan disiplin profesi kesehatan harus
menjamin keseimbangan antara perlindungan terhadap profesional medis
dan hak konstitusional warga negara atas keadilan dan keselamatan dalam
pelayanan kesehatan.
V. DAMPAK
DALAM
SISTEM
PELAYANAN
KESEHATAN
DAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT
Praktik manajemen rumah sakit dan pelayanan kesehatan harus
berlandaskan prinsip tata kelola klinis (clinical governance), keselamatan
59
pasien (patient safety), serta kepatuhan hukum yang transparan dan
akuntabel.
Ketentuan Pasal 308 yang mengharuskan rekomendasi dari Majelis
menyebabkan
risiko-risiko
berikut:
Ketentuan
yang
mengharuskan
rekomendasi Majelis terlebih dahulu dapat menimbulkan dampak negatif
sebagai berikut:
1. Perlambatan penegakan hukum
Rekomendasi sebagai prasyarat prosedural berpotensi memperlambat
proses penegakan hukum terhadap dugaan malpraktik atau pelanggaran
etik yang berakibat langsung pada pasien, penegakan hukum untuk
keadilan terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak pada
keselamatan pasien akan terhambat.
2. Zona abu-abu dalam penanganan kasus medikolegal
Ketentuan ini menimbulkan ketidakjelasan (grey area) dalam penanganan
kasus yang memerlukan respons cepat, seperti insiden sentinel
(keselamatan pasien terganggu), sehingga dapat menghambat pelaporan
dan penanganan yang efektif.
3. Kegamangan manajemen rumah sakit
Manajemen rumah sakit akan menghadapi dilema dalam melaporkan atau
menindaklanjuti pelanggaran, karena harus menunggu rekomendasi
Majelis, yang dapat menimbulkan risiko administratif dan hukum.
4. Risiko kekebalan prosedural
Sistem ini dapat menciptakan kekebalan prosedural bagi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang sebenarnya harus bertanggung jawab,
sehingga
mengurangi
akuntabilitas
dan
transparansi
pelayanan
kesehatan. Pemberlakuan syarat rekomendasi dari Majelis sebelum
penyidikan hukum terhadap dugaan pelanggaran oleh tenaga medis atau
tenaga kesehatan dapat mengakibatkan:
o Tertundanya
penegakan
hukum
terhadap
kasus-kasus
yang
berpotensi mengancam keselamatan pasien.
o Potensi benturan kepentingan apabila Majelis beranggotakan sejawat
profesi.
o Hambatan struktural dalam implementasi sistem pelaporan insiden
keselamatan pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-
60
Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan
Pasien Rumah Sakit.
Pengaturan rekomendasi dari Majelis sebelum dilakukannya proses
hukum terhadap tenaga kesehatan/tenaga medis adalah bentuk pelanggaran
terhadap prinsip due process of law yaitu jaminan konstitusional yang
memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak sewenang-wenang. Ini
berarti setiap orang berhak untuk diperlakukan secara adil oleh negara,
termasuk jaminan untuk didengar pandangannya, memiliki pengacara, dan
menghadapi pengadilan yang tidak memihak sebagaimana dijamin dalam
UUD 1945. Mekanisme tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum,
terutama dalam kasus yang menyangkut kelalaian medis yang perlu
ditangani segera berdasarkan bukti-bukti profesional dan yuridis. Majelis
yang dimaksud merupakan lembaga non-yudisial yang berwenang
memberikan rekomendasi etik, profesional, dan hukum administratif terhadap
Nakes. Ketentuan ini berimplikasi langsung pada proses penegakan hukum
dan prinsip akuntabilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, perlindungan
hukum terhadap tenaga medis juga tidak akan optimal jika mekanisme kode
etik justru menjadi prasyarat administratif yang mempersulit klarifikasi di
depan hukum. Perlindungan seharusnya diberikan melalui proses pembelaan
di pengadilan, bukan melalui penghalang administratif.
Analisis Permasalahan dan Kaitannya dengan Pelayanan Kesehatan
1. Sebagaimana diajukan oleh para Pemohon, ketentuan dalam Pasal 308
Permohonan uji materiil terhadap Pasal 308 ayat (1) dan (2) UU Nomor
17 Tahun 2023, khususnya frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, serta
ayat (3) sampai (9), dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di
hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin oleh Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945. Ketentuan tersebut menciptakan perlakuan hukum yang
berbeda terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dibandingkan
warga negara lainnya. Dalam konteks ini, sebelum proses hukum pidana
atau perdata dapat dilakukan terhadap tenaga medis/kesehatan, harus
terlebih dahulu ada rekomendasi dari suatu majelis non-yudisial. Hal ini
berpotensi menimbulkan hambatan akses hukum bagi pasien atau
61
masyarakat yang merasa dirugikan, karena memperpanjang dan
mempersulit jalur hukum yang seharusnya terbuka dan setara bagi setiap
warga negara.
a. Rekomendasi Tidak Seharusnya Mengikat Proses Hukum
Dalam sistem etik dan disiplin profesi kesehatan, rekomendasi
majelis seharusnya menjadi bahan pertimbangan, bukan syarat
administratif yang mengikat. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa
frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis”
berpotensi menghambat penegakan hukum, dan tidak sesuai dengan
UUD 1945, khususnya:
Pasal 27 ayat (1): Persamaan di hadapan hukum;
Pasal 28D ayat (1): Kepastian hukum dan perlakuan adil;
Pasal 28H ayat (1): Hak atas pelayanan kesehatan yang baik dan
sehat.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut bahwa setiap
individu, tanpa memandang profesi atau status sosial, tunduk pada
sistem hukum yang sama dan diproses oleh institusi hukum yang
independen. Dengan menjadikan rekomendasi majelis sebagai syarat
awal yang mengikat untuk memproses tenaga medis secara pidana
atau
perdata,
negara
secara
tidak
langsung
memberikan
keistimewaan hukum bagi kelompok tertentu. Ini bertentangan dengan
semangat reformasi hukum dan prinsip due process of law
sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menjamin
setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam hal ini, intervensi
dari majelis yang bukan merupakan lembaga peradilan bisa
memengaruhi objektivitas dan netralitas proses hukum.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga dapat dianggap
menghambat hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi pasien
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan
perlakuan khusus untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Dengan adanya kewajiban rekomendasi terlebih dahulu, maka akses
terhadap pemulihan hukum menjadi terbatas, terutama jika proses
62
rekomendasi berlangsung lama atau tidak objektif. Oleh karena itu,
pasal-pasal yang mengharuskan rekomendasi dari majelis ini patut
diuji secara konstitusional karena secara substansial menimbulkan
diskriminasi prosedural dalam akses keadilan.
b. Kaitan Dengan Hak Konstitusional
1. Ketentuan dalam Pasal 308 jo. Pasal 304 UU Kesehatan tersebut
berpotensi bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menjamin kesetaraan warga negara
di hadapan hukum. Ketentuan yang mensyaratkan rekomendasi
khusus bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berpotensi
menciptakan perlakuan hukum yang berbeda, yang berimplikasi
pada diskriminasi, yang menjamin kesetaraan warga negara di
hadapan hukum, karena ketentuan ini menciptakan perlakuan
berbeda bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Syarat
rekomendasi dari Majelis menyebabkan ketidaksamaan perlakuan
hukum antara Tenaga Medis/Nakes dan warga negara lain.
Menjamin kesetaraan di hadapan hukum;
2. Sebagaimana diajukan oleh para Pemohon, ketentuan dalam
Pasal 308 Permohonan uji materiil terhadap Pasal 308 ayat (1)
dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, khususnya frasa “terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304”, serta ayat (3) sampai (9), dinilai
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan menjamin
keadilan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
a. Ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan
permintaan rekomendasi dari Majelis sebelum proses pidana
atau perdata terhadap tenaga medis/tenaga kesehatan dapat
dilanjutkan, secara nyata bertentangan dengan asas kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas
kepastian hukum, perlindungan hukum yang adil, serta
63
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Syarat rekomendasi
dapat menghilangkan kepastian dan keadilan tersebut, yang
menjamin kepastian hukum dan perlakuan hukum yang adil.
Hambatan prosedural yang diakibatkan oleh ketentuan ini
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam
penegakan hukum. Menjamin kepastian hukum dan perlakuan
yang adil setara sama di hadapan hukum. Hambatan
administratif akibat kewajiban rekomendasi Majelis dapat
menghilangkan kepastian hukum tersebut. Proses hukum
yang terhambat oleh prosedur rekomendasi berpotensi
meniadakan kepastian dan keadilan hukum.
b. Kepastian hukum menghendaki adanya aturan yang jelas,
tegas, dan dapat diterapkan secara konsisten tanpa
diskriminasi. Dengan adanya prasyarat rekomendasi dari
lembaga non-yudisial tersebut, proses penegakan hukum
substansinya tidak pasti dan bergantung pada keputusan
administratif yang tidak memiliki dasar hukum secara detail,
baik dari sisi prosedur, batasan waktu, maupun metode
pengawasan.
c. Ketentuan tersebut juga menambah ruang multitafsir dan
menambah beban birokrasi yang bersifat personal. Dalam
praktiknya, pelaksanaan permintaan rekomendasi dapat
menimbulkan penundaan proses hukum, bahkan menghalangi
pengadu atau korban dalama memperolehan keadilan bagi
korban dalam memperoleh keadilan secara tepat waktu.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi para pencari
keadilan karena proses hukum yang seharusnya langsung
dapat dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku, justru
menjadi bergantung pada proses administratif yang tidak
sepenuhnya transparan dan akuntabel. Hal ini jelas tidak
sejalan dengan prinsip due process of law, yang menjamin
bahwa setiap warga negara berhak diadili dan dilindungi
secara hukum melalui proses hukum yang adil dan pasti.
64
d. Ketentuan tersebut mencederai asas keadilan karena
memberikan perlakuan istimewa kepada profesi tertentu—
yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan—yang tidak dimiliki
oleh warga negara lain dalam proses hukum. Perlindungan
profesi seharusnya diberikan melalui mekanisme pembuktian
di pengadilan yang independen, bukan dengan membentengi
kelompok profesi tertentu dari proses hukum melalui tahapan
administratif yang menunda akses keadilan bagi masyarakat.
Keadilan bukan hanya harus diwujudkan, tetapi juga harus
tampak dilakukan. Ketika seseorang merasa dirugikan secara
hukum, maka ia berhak untuk memperoleh jalan penyelesaian
tanpa harus menghadapi rintangan prosedural tambahan yang
tidak dialami oleh pelaku dari profesi lain.
Keberadaan Pasal 308 ayat (1) sampai ayat (9) berpotensi
menimbulkan ketimpangan hukum dan merusak integritas sistem
peradilan. Dalam konteks negara hukum, keadilan dan kepastian
hukum adalah dua prinsip fundamental yang saling menopang.
Ketika suatu norma hukum menghalangi atau memperlambat
akses terhadap proses hukum yang adil, maka secara otomatis
hal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak rasa
keadilan masyarakat. Oleh karena itu, norma yang mengatur
keharusan adanya rekomendasi dari Majelis sebelum proses
pidana/perdata dapat dilakukan terhadap tenaga medis/tenaga
kesehatan, patut diuji secara konstitusional karena bertentangan
dengan asas keadilan dan kepastian hukum yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Ketentuan dalam Pasal 308 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya frasa
“terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, serta ayat (3) sampai
dengan ayat (9), sebagaimana diajukan dalam permohonan uji
materiil, dinilai bertentangan dengan hak atas pelayanan
kesehatan yang aman yang merupakan bagian dari hak asasi
manusia sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
65
28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dalam hal ini, pelayanan kesehatan yang dimaksud mencakup
pelayanan
yang
aman,
berkualitas,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
Ketika Pasal 308 membatasi akses terhadap mekanisme hukum
dengan mensyaratkan adanya rekomendasi terlebih dahulu dari Majelis,
maka akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum
menjadi terhambat secara prosedural. Hal ini bertentangan dengan
semangat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Negara semestinya
menjamin bahwa setiap individu memiliki akses yang setara dan efektif untuk
mencari keadilan, terutama jika terjadi dugaan pelanggaran atas pelayanan
kesehatan yang aman. Pembatasan ini dapat dinilai sebagai pengabaian
terhadap jaminan hak konstitusional warga dalam melindungi hak-hak
warga.
Lebih jauh, pelayanan kesehatan yang aman tidak hanya mencakup
kompetensi medis tenaga kesehatan, tetapi juga tersedianya jalur hukum
yang transparan dan tidak diskriminatif terhadap korban apabila terjadi
malpraktik atau pelanggaran etik dan hukum.
Jika korban pelayanan kesehatan tidak dapat langsung menempuh
proses pidana, perdata, atau administratif karena dibatasi oleh keharusan
rekomendasi dari suatu lembaga yang belum tentu independen, maka
negara telah gagal menciptakan sistem perlindungan yang menyeluruh.
Imunitas prosedural seperti ini berisiko melahirkan impunitas substantif, dan
mengancam prinsip keadilan sosial serta perlindungan HAM yang dijamin
konstitusi.
Oleh karena itu, keberadaan ketentuan dalam Pasal 308 UU Nomor
17 Tahun 2023 tersebut secara konstitusional patut dipertanyakan, karena
bertentangan dengan mandat konstitusi dalam menjamin hak setiap orang
66
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak untuk
memperoleh keadilan tanpa diskriminasi. Dalam kerangka negara hukum
yang berdasarkan UUD 1945, segala pembatasan terhadap akses keadilan
harus
memenuhi
prinsip
proporsionalitas,
kepastian
hukum,
dan
perlindungan hak asasi manusia. Ketentuan ini, jika tetap diberlakukan,
berpotensi memperlemah sistem akuntabilitas medis dan membuka ruang
bagi pelanggaran hak-hak dasar warga negara.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bertanggung jawab, dan
berkeadilan. Hambatan hukum dalam proses penegakan akuntabilitas
berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak pasien, yang
menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan
yang aman dan bertanggung jawab. Penundaan proses hukum dan
perlindungan yang melambat berdampak langsung pada hak pasien atas
keselamatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Ketentuan Pasal 308 ayat (1) sampai ayat (9) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, jika dikaitkan dengan hak atas
pelayanan kesehatan yang aman, justru berpotensi mereduksi makna
perlindungan hukum terhadap pasien. Hak atas pelayanan kesehatan
yang aman merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga
negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan
yang aman mencakup jaminan bahwa apabila terjadi kesalahan atau
dugaan pelanggaran oleh tenaga medis, pasien berhak memperoleh
keadilan melalui jalur hukum yang terbuka, cepat, dan efektif. Namun,
dengan diberlakukannya syarat rekomendasi dari Majelis sebelum
proses
hukum
berjalan,
akses
terhadap
mekanisme
pertanggungjawaban
menjadi
tertutup
atau
tertunda,
sehingga
mengancam
hak
atas
layanan
yang
aman
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
Selain itu, prinsip keselamatan pasien (patient safety) dalam sistem
pelayanan kesehatan modern tidak hanya menekankan aspek teknis
medis, tetapi juga mencakup mekanisme akuntabilitas yang transparan
67
terhadap tindakan tenaga medis. Dengan mewajibkan rekomendasi dari
suatu Majelis sebagai syarat formal sebelum dapat diproses secara
hukum, maka ketentuan ini menimbulkan kesan bahwa profesi tenaga
medis diberikan kekebalan relatif dari tanggung jawab hukum, sekalipun
ada dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada keselamatan
pasien. Hal ini tentu menurunkan jaminan rasa aman bagi masyarakat
dalam menerima pelayanan kesehatan, karena upaya hukum yang
seharusnya menjadi bagian dari perlindungan, justru dipersulit dengan
mekanisme administratif yang bisa bersifat subjektif.
Hak atas pelayanan kesehatan yang aman juga menuntut bahwa setiap
tindak pelanggaran dilakukan secara profesional, bertanggung jawab,
dan bila perlu, dapat dikoreksi atau dimintai pertanggungjawaban melalui
prosedur hukum. Dalam hal ini, syarat rekomendasi dari Majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dan Pasal 308 justru
bertentangan dengan semangat responsibilitas medis, yaitu prinsip
bahwa pelayanan kesehatan tidak dapat dilepaskan dari kontrol sosial
dan hukum. Jika proses untuk menilai atau menindak pelanggaran
menjadi terlalu rumit dan terbatas, maka hal ini membuka celah
terjadinya impunitas dan membahayakan publik, terutama kelompok
rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan pasien lanjut usia.
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 308 yang mensyaratkan rekomendasi
sebelum upaya hukum dapat dilakukan, bukan hanya bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga mengancam
pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan yang aman. Dalam kerangka
negara hukum, perlindungan terhadap pasien tidak boleh dilemahkan
dengan dalih perlindungan profesi. Perlindungan yang seimbang harus
diberikan baik kepada tenaga medis maupun kepada pasien, dengan
memastikan bahwa prosedur hukum berjalan secara adil, transparan,
dan tanpa hambatan administratif yang tidak proporsional.
Dari sudut pandang manajemen pelayanan kesehatan dan tata kelola
rumah sakit:
Ketentuan Pasal 308 jo. Pasal 304 UU Kesehatan justru mengaburkan
prinsip akuntabilitas pelayanan kesehatan dan menghambat sistem
pelaporan, audit, serta pertanggungjawaban medik.
68
Mekanisme rekomendasi majelis sebaiknya bersifat administratif internal
organisasi profesi, bukan sebagai syarat formal dalam sistem peradilan.
Norma tersebut seharusnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan
prinsip kesetaraan hukum dan perlindungan terhadap korban (pasien)
yang menjadi elemen penting dalam sistem kesehatan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 308 yang merujuk pada Pasal
304 perlu dikaji secara mendalam oleh Mahkamah Konstitusi karena
memiliki dampak signifikan terhadap:
Akses keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum terhadap
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bertanggung jawab,
dan bebas dari malpraktik tanpa hambatan prosedural yang berlebihan.
Kesetaraan perlakuan hukum antar warga negara tanpa diskriminasi
berdasarkan profesi.
Prinsip tata kelola pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi
keselamatan pasien dan akuntabilitas profesi.
Oleh karena itu, Pasal 308 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 perlu
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memberikan
kemudahan akses penegakan hukum tanpa harus menunggu rekomendasi
dari Majelis terlebih dahulu.
Dari sudut pandang manajemen pelayanan kesehatan dan tata kelola rumah
sakit:
Ketentuan Pasal 308 jo. Pasal 304 UU Kesehatan justru mengaburkan
prinsip akuntabilitas pelayanan kesehatan dan menghambat sistem
pelaporan, audit, serta pertanggungjawaban medik.
Mekanisme rekomendasi majelis sebaiknya bersifat administratif internal
organisasi profesi, bukan sebagai syarat formal dalam sistem peradilan.
Norma tersebut seharusnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan
prinsip kesetaraan hukum dan perlindungan terhadap korban (pasien)
yang menjadi elemen penting dalam sistem kesehatan nasional.
69
Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 308 yang merujuk pada Pasal
304 perlu dikaji secara mendalam oleh Mahkamah Konstitusi karena memiliki
dampak signifikan terhadap:
Akses keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum terhadap
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bertanggung jawab,
dan bebas dari malpraktik tanpa hambatan prosedural yang berlebihan.
Kesetaraan perlakuan hukum antar warga negara tanpa diskriminasi
berdasarkan profesi.
Prinsip tata kelola pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi
keselamatan pasien dan akuntabilitas profesi.
Oleh karena itu, Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023
perlu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
memberikan kemudahan akses penegakan hukum tanpa harus menunggu
rekomendasi dari Majelis terlebih dahulu.
Dari sudut pandang manajemen pelayanan kesehatan dan tata kelola rumah
sakit:
Ketentuan Pasal 308 jo. Pasal 304 UU Kesehatan justru mengaburkan
prinsip akuntabilotas pelayanan kesehatan dan menghambat sistem
pelaporan, audit, serta pertanggungjawaban medik;
Mekanisme rekomendasi majelis sebaiknya bersifat administrasi internal
organisasi profesi, bukan sebagai syarat formal dalam sistem peradilan;
Norma tersebut seharusnya dinyatakan inkosntitusional bersyarat atau
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan
prinsip kesetaraan hukum dan perlindungan terhadap korban (pasien)
yang menjadi elemen penting dalam sistem kesehatan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 308 yang merujuk pada Pasal
304 perlu dikaji secara mendalam oleh Mahkamah Konstitusi karena
memiliki dampak signifikan terhadap:
Akses keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum terhadap
tenaga medis dan tenaga kesehatan;
Hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bertanggung jawab,
dan bebas dari malpraktik tanpa hambatan prosedural yang ebrlebihan;
70
Kesetaraan perlakuan hukum antar warga negara tanpa diskriminasi
berdasarkan profesi;
Prinsip tata kelola pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi
keselamatan pasien dan akuntabilitas profesi.
Oleh karena itu, Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023
perlu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
memberikan kemudahan akses penegakan hukum tanpa harus menunggu
rekomendasi dari Majelis terlebih dahulu.
VI. Kesimpulan Pendapat Ahli
Pelayanan kesehatan sebagai perwujudan hak konstitusional tidak
dapat dipisahkan dari peran strategis profesi kedokteran dan tenaga
kesehatan lainnya yang menjadi ujung tombak dalam praktik medis.
Penyelenggaraan praktik kedokteran yang profesional, bermutu, dan aman
bagi pasien hanya dapat diwujudkan apabila dijalankan oleh dokter dan
tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, menjunjung tinggi kode etik
profesi, serta mematuhi standar disiplin ilmu kedokteran. Dalam konteks ini,
hukum berperan sebagai alat regulatif untuk menjamin bahwa praktik medis
diselenggarakan
secara
bertanggung
jawab
dan
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu,
pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap profesi dokter
menjadi instrumen penting dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Inkonsistensi Konstitusional Terhadap Prinsip Kepastian Hukum (Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945)
Ketentuan Pasal 308 yang mensyaratkan permintaan rekomendasi dari
majelis tanpa adanya tenggat waktu yang pasti bertentangan dengan prinsip
legal certainty. Dalam praktiknya, ketentuan ini berpotensi menciptakan
vacuum of enforcement karena ketergantungan pada lembaga non-yudisial
yang tidak tunduk pada asas due process of law.
"Prasyarat rekomendasi tanpa batas waktu adalah bentuk ketidakpastian
hukum yang dapat memperlambat proses keadilan dan melanggar asas
due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945."
— Prof. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (2020)
2. Potensi diskriminasi dalam penegakan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD
1945)
71
Mensyaratkan rekomendasi hanya terhadap tenaga medis tertentu
tanpa parameter objektif, menjadikan perlakuan hukum yang tidak
setara. Hal ini bertentangan dengan asas equality before the law.
3. Menghambat hak atas pelayanan kesehatan masyarakat (Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945)
Jika pelanggaran etik/disiplin tidak segera ditindak karena ketiadaan
rekomendasi, maka masyarakat dapat terpapar risiko medis lebih lanjut.
Negara berkewajiban menjamin perlindungan maksimal terhadap
keselamatan dan hak atas kesehatan warga negara, bukan memberi
celah perlindungan terhadap pelaku pelanggaran etik.
“Tertundanya tindakan hukum terhadap pelanggar etik dalam profesi
kesehatan bukan hanya isu administratif, tapi bisa menjadi pelanggaran
ham terhadap pasien.”
— Prof. Maria Farida Indrati, Hak Konstitusional dan Uji Materi (2021)
4. Lemahnya mekanisme akuntabilitas profesi
Menyerahkan kewenangan awal pada majelis yang bukan lembaga
negara konstitusional menciptakan dualisme otoritas dalam sistem
penegakan disiplin. Akuntabilitas terhadap publik menjadi kabur dan
tidak transparan.
Berdasarkan uraian yang sudah dijelaskan, dapat disimpulkan
bahwa ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, serta ayat (3) hingga ayat (9), secara substansial mengandung
ketentuan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pertama, ketentuan tersebut menciptakan hambatan prosedural
yang mengurangi akses masyarakat terhadap mekanisme hukum yang adil
dan setara. Dengan adanya keharusan memperoleh rekomendasi
administratif terlebih dahulu, warga negara, khususnya pasien, dihadapkan
pada proses yang tidak dialami oleh subjek hukum lain, yang menimbulkan
72
pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality
before the law).
Kedua, ketentuan ini juga berpotensi menghalangi pemenuhan hak
atas pelayanan kesehatan yang aman, karena mekanisme akuntabilitas
terhadap tenaga medis menjadi lebih tertutup dan tidak langsung. Hal ini
bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pelayanan
kesehatan yang bertanggung jawab dan dapat diakses secara hukum.
Ketiga, secara keseluruhan, Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023
mengandung norma yang berisiko melemahkan kepastian hukum dan rasa
keadilan, serta membuka peluang ketimpangan perlakuan hukum antara
tenaga medis dan warga negara lainnya. Oleh karena itu, sebagai ahli, saya
berpendapat bahwa ketentuan tersebut layak untuk diuji secara
konstitusional dan selayaknya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
VII. Penutup
Berdasarkan pertimbangan etik, hukum, serta praktik pelayanan kesehatan,
saya menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 308 UU Kesehatan yang
mensyaratkan rekomendasi majelis sebagai prasyarat proses hukum:
Bertentangan dengan asas keadilan dan efisiensi sistem kesehatan;
Berisiko menghambat keadilan bagi semua pihak;
Tidak menjamin perlindungan hukum yang seimbang.
Saya mendukung permohonan Pemohon agar Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, khususnya sepanjang dimaknai sebagai syarat mutlak sebelum
proses hukum dapat dilakukan.
2. Keterangan Saksi Dedy Rinaldy Siregar, S.H., M.H.
Adapun keterangan yang dapat saya sampaikan berdasarkan pengalaman saya
saat menangani kasus/sengketa medis dan kesehatan khususnya sengketa
perdata baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa medis dan kesehatan sebelum berlakunya UU
Kesehatan dengan contoh kasus antara keluarga pasien selaku penggugat
melawan RSUD Dr. Pirngadi Medan, dkk., selaku para tergugat, yang mana
73
kasus ini bermula ketika istri dari penggugat (pasien) meninggal dunia di
rumah sakit karena kelalaian tenaga medis dan tenaga kesehatan (TMTK)
yang memasang tabung oksigen kosong kepada pasien. Sengketa tersebut
telah diperiksa sampai tingkat MA, dengan hasil Putusan MA yang amarnya
sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 659/Pdt/2022/PT.MDN tanggal
25 Agustus 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3214/K/Pdt/2023
tanggal 13 November 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 147
PK/Pdt/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Bahwa
dalam
pemeriksaan
perkara
tersebut
penggugat
berhasil
membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat
kepada penggugat sehingga dalam semua putusan perkara ini dari tingkat
PN, PT, sampai Mahkamah Agung RI baik kasasi maupun PK, gugatan
penggugat dikabulkan dan para tergugat dijutus melakukan PMH dan
dihukum untuk mengganti kerugian yang diderita oleh keluarga pasien.
Pada saat pemeriksaan perkara ini, belum ada ketentuan perundang-
undangan yang mengharuskan adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin
Profesi (MDP) atau yang saat itu nama institusinya masih Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sehingga proses penyelesaian
perkara dari tingkat PN, PT dan Mahkamah Agung RI baik kasasi maupun
PK berjalan dengan sangat baik berdasarkan hukum acara perdata dan
putusannya sangat mencerminkan keadilan bagi para pihak khususnya bagi
keluarga pasien yang kami wakili.
2. Penyelesaian sengketa-sengketa medis dan kesehatan setelah berlakunya
UU Kesehatan yang didalam Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) mengharuskan tenaga medis dan tenaga kesehatan (TMTK) atau
kuasanya terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi
(MDP) apabila dirinya dilaporkan ke polisi/digugat perdata di pengadilan
berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang medis dan
khusus, yaitu dengan contoh kasus antara pasien selaku penggugat melawan
2 tenaga medis dan klinik selaku para tergugat, yang mana kasus ini berawal
ketika pasien (penggugat) mengalami kerusakan bentuk hidung dan
menderita gangguan pernafasan akut setelah menjalani beberapa operasi
hidung (rhinoplasty) yang dilakukan oleh para tergugat sesuai dengan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 469/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel
74
tanggal 15 Mei 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.
1221/PDT/2024/PT DKI tanggal 10 Oktober 2024.
Bahwa oleh karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya di
persidangan, maka putusan majelis hakim pemeriksa perkara pada tingkat
PN telah mengabulkan gugatan penggugat/pasien dan menghukum para
tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat yaitu biaya
operasi dan pengobatan baik yang sudah dijalani maupun yang akan dijalani
oleh penggugat.
Bahwa selanjutnya yang menjadi masalah adalah pada saat perkara ini
diajukan banding oleh para tergugat, majelis hakim tinggi memeriksa perkara
dalam pertimbangannya telah membuatkan putusan pengadilan tingkat
pertama dan menyatakan bahwa “penggugat seharusnya melaporkan atau
meminta rekomendasi dari majelis kehormatan disiplin dan kedokteran
Indonesia (MKDKI), tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak
penggugat/penggugat.” Hal ini merujuk pada ketentuan pasal 308 UU
Kesehatan.
Padahal sesuai ketentuan pasal 308 ayat (2), (4), pihak yang diharuskan
untuk meminta rekomendasi dari MDP adalah pihak tergugat atau tenaga
medis tenaga kesehatan atau kuasanya, bukan penggugat/pasien. Namun
karena para tergugat dalam perkara ini tidak meminta rekomendasi dari MDP,
maka majelis hakim banding memutus gugatan penggugat tidak dapat
diterima/NO.
Para tergugat telah memanfaatkan celah hukum yang ada dalam Pasal 308
UU Kesehatan untuk melindungi diri, dengan sengaja tidak meminta
rekomendasi dari MDP karena menyadari bahwa apabila ada konsekuensi
hukumnya adalah mengakibatkan gugatan terhadap dirinya diputus tidak
dapat diterima/NO karena gugatan dianggap cacat formil.
Bahwa perkara tersebut telah kami ajukan upaya hukum kasasi di MA RI,
namun konsekuensi logisnya tetap tidak bisa dimintakan rekomendasi dari
MDP karena kasasi diajukan oleh penggugat/pasien bukan oleh para
tergugat. Oleh karenanya keadilan dalam perkara tersebut hilang.
Dengan demikian, terbukti tidak konstitusional kami dan klien kami untuk
memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dari negara telah dirugikan
dengan berlakunya ketentuan pasal 308 UU Kesehatan.
75
Demikian keterangan atas hal-hal yang saksi alami, kiranya dapat menjadi
pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
3. Keterangan saksi Venny Romatua Damanik, S.H.
Dengan ini saya menerangkan bahwa Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah merugikan saya selaku advokat dan klien
saya selaku keluarga korban diduga tindakan malapraktik tenaga medis. Namun
sebelum menerangkan alasan-alasan saya, izinkan terlebih dahulu saya
menyampaikan secara singkat perkara klien saya yaitu sebagai berikut:
Klien saya bernama Rintho Franchi Lumbangoal selaku suami dari pasien
bernama Vanny Fransisca yang merupakan korban dugaan kesalahan
tindakan malapraktik tenaga medis, pada waktu melahirkan anak ke-3 secara
operasi caesar pada tanggal 5 Desember 2021, oleh diduga sebagai pelaku
dr. Lukman Hakim Sp.OG (K) FER MARS spesialis kandungan dan dr.
Yudanarko, Sp.An. spesialis anestesi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)
Nuraida Bogor.
Pasien (ibu Vanny Fransisca) sejak awal kehamilan yaitu dari bulan Mei 2021,
berkonsultasi kepada dr. Lukman Hakim Sp.OG (K) FER MARS (dr. Lukman)
secara rutin.
Pasien telah dijadwalkan melahirkan melalui operasi caesar pada tanggal 12
Desember 2021, namun pada waktu konsultasi terakhir yaitu tanggal 4
Desember 2021, dr. Lukman menyatakan terdapat kelainan pada detak
jantung janin sehingga harus segera dilakukan operasi dan pasien sudah
tidak boleh dijinkan pulang.
Untuk persiapan rawat inap, pasien masuk IGD dan dilakukan beberapa
pemeriksaan terhadap pasien, semua baik-baik saja, termasuk tensi normal,
dan tidak ada keluhan atau masalah apa pun pada pasien.
Setelah pasien tamat dari tindakan dr. Lukman adalah, diagnosis kelainan
detak jantung janin pada tanggal 4 Desember 2021 sehingga harus segera
dilakukan operasi (CITO), namun operasi baru dilakukan pada tanggal 5
Desember 2021.
Masalah kedua adalah dr. Lukman tidak merujuk pasien kepada dokter ahli
jantung anak, karena dugaan kelainan jantung pada janin.
76
Setelah bayi lahir, ternyata dalam keadaan sehat, dan tidak terdapat masalah
apa pun pada bayi termasuk denyut jantung sebagaimana diagnosis dr.
Lukman.
Masalah ketiga adalah pada waktu dr. Lukman melakukan operasi angkat
rahim dan kandung kemih terhadap pasien, hingga pasien mengalami
pendarahan hebat dan penurunan kesadaran, dokter anestesi tidak ada di
tempat bersamaan dr. Lukman, tidak ada cadangan darah yang cukup untuk
mengantisipasi
pendarahan,
dan
setelah
selesai
operasi
caesar,
diinformasikan perawat kepada bapak Rintho pasien telah diangkat rahim,
sehingga rahim harus diangkat tanpa memberi penjelasan kenapa rahim
diangkat dan risikonya, setelah kondisi memburuk, menjemput kembali bapak
Rintho untuk menandatangani tanda tangan operasi kandung kemih karena
terjadi pendarahan, tanda tangan persetujuan diminta setelah operasi
dilakukan.
Pada waktu pasien mengalami pendarahan yang hebat, kepada suami
pasien hanya dijelaskan terdapat pendarahan pembesaran pada dinding
rahim sehingga rahim pasien harus diangkat, lalu diminta untuk
menandatangani persetujuan pengangkatan rahim tanpa penjelasan
mengapa rahim harus diangkat.
Kemudian masalah yang paling parah adalah dilakukan lagi operasi kandung
kemih karena katanya terdapat perlengketan pada kandung kemih juga,
namun tanda tangan persetujuan suami pasien baru diminta setelah
dilakukan operasi.
Alhasil, karena kesakitan luar biasa akibat pendarahan hebat, mata pasien
tertutup, pasien koma, merintih-minta terus kesakitan sampai tangan dan kaki
diikat, sehingga dr. Yudanarko telah menyatakan curiga terjadi sumbat di
kepala pasien karena sampai sore atau beberapa hari setelah operasi, pasien
tidak sadarkan diri.
Masalah berikutnya adalah pasien tidak ditangani dengan baik, sudah curiga
terjadi sesuatu di kepala, tetapi tidak dilakukan tindakan CT scan atau
merujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap dan sampai 4 hari pasien
dibiarkan kesakitan dan koma, sehingga kami langsung mengambil inisiatif
memindahkan pasien ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.
77
Kami telah mengadukan dr. Lukman dan dr. Yudanarko ke Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan hasilnya adalah, MKDKI
menjatuhkan sanksi peringatan tertulis selama 3 bulan kepada dr. Lukman dan
sanksi peringatan tertulis ke dr. Yudanarko.
Kami juga telah melaporkan atas tindakan malpraktik ke Kepolisian Resor Bogor
Kota, namun proses pemeriksaan laporan ini, Polresta Bogor Kota mengalami
kendala karena pasal 308 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini. Masalahnya adalah untuk menentukan
dapat tidaknya dilakukan penyidikan atas laporan kami, harus ada rekomendasi
dari MDP. Tentu ini sangat dirugikan.
Pada tahap wawancara dan penyelidikan saja, MDP telah menolak undangan
dan permohonan Polresta Bogor Kota dengan menggunakan Pasal 308 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini. Padahal, yang diundang
oleh penyidik Polresta Bogor Kota, masih hanya sebatas undangan untuk
wawancara terkait putusan MKDI terhadap perkara ini dan permohonan untuk
mengirimkan staf MDP sebagai ahli untuk menjelaskan terang dan jelas perkara
ini, namun MDP telah mengharuskan Polresta Bogor Kota untuk mengacu pada
Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini, yang
tidak ada MDP sebagai ahli untuk hadir di Polresta Bogor Kota.
Awalnya penyidik Polresta Bogor Kota juga sangat enggan untuk melanjutkan
perkara ini ke tingkat penyidikan karena alasan rekomendasi MDP ini, namun
klien meminta mereka untuk meningkatkan perkara ini ke penyidikan tanpa
rekomendasi MDP, tapi pihak penyidik tidak mau. Karena berlarut-larutnya
masalah rekomendasi MDP ini, klien kami hilang kesabaran lalu mengirimkan
surat perlindungan hukum dan mohon keadilan ke DPR RI, Komnas HAM,
Ombudsman dan KPAI. Akhirnya terpaksa penyidik Polresta Bogor Kota luluh
dan mengirimkan surat permohonan rekomendasi ke MDP.
Kami juga sangat dirugikan oleh Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan karena kami tidak dapat mengajukan gugatan secara
perdata atas perkara klien kami ini, kami kuatir menggugat karena Pasal 308 ini
mensyaratkan untuk menggugat, harus ada rekomendasi MDP yang diajukan
tenaga medis yang akan digugat. Tenaga medis mana yang mau meminta
rekomendasi kepada MDP supaya dia digugat? Kami juga mendapatkan
informasi, banyak gugatan di pengadilan menjadi NO karena prematur, karena
78
belum ada rekomendasi MDP yang dimohonkan tenaga medis yang akan
digugat.
Karena itu kami masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas
permohonan PUU Kesehatan ini, untuk kami dapat mengajukan gugatan secara
perdata.
Dengan demikian, terbukti hak konstitusional kami dan klien kami untuk
memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dari negara telah dirugikan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan ini.
Demikian keterangan atas hal-hal yang saya saksikan alami, kiranya dapat
menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
4. Keterangan Saksi Rhida Sary Amalia
Adapun keterangan-keterangan yang akan saya sampaikan adalah terkait
dengan hal-hal yang saya alami pada tahun 2019 s.d. tahun 2022 dalam
kapasitas sebagai pasien/korban malapraktik medis saat menerima tindakan
medis operasi bedah rib rhinoplasty dan sebagai penggugat dalam perkara
gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan Register Perkara No. 469/Pdt.G/2023/PN.JKT-SEL., dan sebagai pihak
terbanding/dahulu penggugat di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Register
Perkara No. 1221/PDT/2024/PT.DKI.
Bahwa pada saat perkara ini berjalan, pengaduan pelanggaran disiplin
profesi kedokteran masih menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan saya juga mengajukan gugatan perdata
perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
Register Perkara No. 469/Pdt.G/2023/PN.JKT-SEL., telah diputus pada tanggal
15 Mei 2024 dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat V dan Tergugat II, Tergugat IV;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap
Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian
materil sebesar Rp 1.967.355.429,- (satu miliar sembilan ratus enam
79
puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh
sembilan rupiah);
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya
yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan
sebesar Rp 464.000 (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Atas Putusan Perkara No. 469/Pdt.G/2023/PN.JKT-SEL., pihak lawan
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Register Perkara No.
1221/PDT/2024/PT.DKI., yang telah diputus pada tanggal 10 Oktober 2024,
dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada halaman
10 alinea ke-2 Putusan Perkara No. 1221/PDT/2024/PT.DKI., yang menyatakan
sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dalam sengketa tentang adanya pelanggaran yang
berkaitan
dengan
profesi
dimana
dalam
perkara
a
quo
Penggugat/Terbanding menuntut adanya pelanggaran prosedur profesi
yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, seharusnya melaporkan atau
meminta rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI), tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak
Penggugat/Terbanding;"
Bahwa perlu saya sampaikan pada saat mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Peraturan Pemerintah
(PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum ditetapkan, dan baru ditetapkan
pada tanggal 26 Juli 2024 oleh Presiden RI.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024
tentang Pemberhentian Anggota MKDKI Tahun 2022–2027 dan Pengangkatan
Anggota Majelis Disiplin Profesi Periode Tahun 2024–2028 (Kepmen RI Nomor
HK.01.07/2024) dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua: Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.
b. Wakil Ketua: Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
c. Anggota:
1. Dhini Santi Purwono, S.H., LL.M.
2. Dr. dr. Praseto Edi, Sp.BTKV. Subsp VE (K)., FIATCVS., S.H., M.H.
3. dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP., Subsp. FOMC., S.H., M.H.Kes.,
Ph.D.
4. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lapian, S.E., S.Kep., M.Kes., M.A.R.S.
80
5. Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.
6. Dr. Ta’adi, SKp.Ns., S.H., M.H.Kes.
7. dr. Eddi Junaidi, Sp.OG., M.Kes., S.H.
Dengan diberlakukannya Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan sangat merugikan kami selaku pasien korban
malapraktik medis yang mengakibatkan kerugian materil maupun immateril.
Faktanya, para Tergugat telah memanfaatkan celah hukum yang ada dalam
Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut
yaitu dengan sengaja tidak meminta rekomendasi dari MDP karena mereka
mengetahui bahwa konsekuensi hukumnya adalah mengakibatkan gugatan
terhadap para tergugat diputus tidak dapat diterima/NO karena gugatan
dianggap cacat formil.
Sesuai ketentuan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (4), pihak yang diharuskan untuk
meminta rekomendasi dari MDP adalah pihak tergugat atau tenaga medis tenaga
kesehatan atau kuasanya, bukan penggugat/pasien. Namun karena para
tergugat dalam perkara ini tidak meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin
Profesi, maka majelis hakim banding memutus gugatan penggugat tidak dapat
diterima/NO.
Dengan demikian, terbukti hak konstitusional saya sebagai pasien untuk
memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dari negara telah dirugikan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan ini.
Demikian keterangan-keterangan atas hal-hal yang saksi alami, kiranya dapat
menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
5. Keterangan Saksi Santi Dewi
Adapun keterangan-keterangan yang akan saya sampaikan adalah terkait
dengan hal-hal yang saya alami pada tahun 2024 dalam kapasitas sebagai
Pasien/Korban Malapraktik Medis saat menerima Tindakan Medis operasi bedah
plastik pengencangan kulit wajah (facelift), dan Tindakan Medis tambahan
lainnya yaitu operasi hidung (rhinoplasty) dan operasi implan dagu (chin implant);
Saya selaku Pengadu telah membuat dan mengajukan Pengaduan
Pelanggaran Disiplin Profesi Kedokteran pada tanggal 26 Juli 2024, dimana saat
itu
saat
pengaduan
diajukan
masih
menjadi
kewenangan
MAJELIS
81
KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) karena
walaupun saat itu sudah berlaku Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023
namun belum dibentuk MAJELIS DISIPLIN PROFESI (MDP). Anggota Majelis
MKDKI diberhentikan dan kemudian Anggota Majelis MDP baru diangkat pada
tanggal 11 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1630/2024 tentang Pemberhentian Anggota
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Masa Bakti Tahun 2022 -
2027 dan Pengangkatan Anggota Majelis Disiplin Profesi Periode Tahun 2024 -
2028. Adapun susunan Majelis Disiplin Profesi sebagai berikut:
a. Ketua
: Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.
b. Wakil Ketua : Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
c. Anggota
:
1. Dhini Santi Purwono, S.H., LL.M.
2. Dr. dr. Praseto Edi, Sp.BTKWV. Subsp VE (K)., FIATCVS., S.H., M.H.
3. dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP., Subsp. FOMC., S.H., M.H.Kes.,
Ph.D.
4. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lapian, S.E., S.Kep., M.Kes., M.A.R.S.
5. Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.
6. Dr. Ta’adi, SKP.,Ns., S.H., M.H.Kes.
7. dr. Eddi Junaidi, Sp.OG., M.Kes., S.H.
Bahwa selain itu, saya sebagai PENGGUGAT juga mengajukan Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register
Perkara No. 585/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. yang diajukan dan didaftarkan pada
tanggal 20 September 2024, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan
dan menunggu Putusan Majelis Hakim pada Tingkat Pertama di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, dimana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang saya
ajukan tersebut berpotensi tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim (Niet
Ontvankelijke Verklaard/NO) karena tidak ada rekomendasi dari MDP kepada
Tenaga Medis yang saya gugat tersebut;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (4), Pihak yang
diharuskan untuk meminta rekomendasi dari MDP adalah pihak Tergugat atau
Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan atau Kuasanya, bukan Penggugat/Pasien.
Namun karena Para Tergugat dalam perkara yang saya ajukan tersebut tidak
meminta Rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi, oleh karenanya perkara saya
82
tersebut berpotensi tidak dapat diterima/NO oleh Majelis Hakim Pemeriksa dan
Pemutus Perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Dengan demikian, terbukti Hak Konstitusional saya sebagai Pasien untuk
memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dari Negara telah dirugikan
dengan berlakunya Ketentuan Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan ini.
Demikian keterangan-keterangan atas hal-hal yang saya alami, kiranya
dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk dapat mengabulkan permohonan yang diajukan Pemohon.
6. Keterangan Saksi Indra Buana Putra
Adapun keterangan-keterangan yang akan saya sampaikan adalah terkait
dengan kapasitas saya sebagai Suami dari Pasien Almh. Putri Afriliza yang
meninggal dunia setelah tindakan operasi pengeluaran bayi yang sudah tidak
bernyawa dari rahim Istri saya pada tanggal 17 September 2024 di Rumah Sakit
Umum (RSU) Sylvani Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Atas hal tersebut saya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
terhadap Dokter-dokter dan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Sylvani pada
Pengadilan
Negeri
Binjai
Kelas
IB
dengan
Register
Perkara
No.
64/Pdt.G/2024/PN.Bnj., pada tanggal 14 November 2024 dan sebagai
PELAPOR
sesuai
Surat
Tanda
Penerimaan
Laporan
Nomor:
STTLP/B/027/XII/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA
tanggal 04 Desember 2024.
Bahwa pada saat Perkara ini berjalan, Pengaduan Pelanggaran Disiplin
Profesi Kedokteran sudah menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi yang
dibentuk oleh Menteri Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024 Tentang Pemberhentian Anggota MKDKI
Tahun 2022–2027 Dan Pengangkatan Anggota Majelis Disiplin Profesi Periode
Tahun 2024–2028 (Kepmen RI Nomor HK.01.07.2024) dengan susunan sebagai
berikut:
a. Ketua : Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.
b. Wakil Ketua : Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
c. Anggota:
1. Dhini Santi Purwono, S.H., LL.M.
83
2. Dr. dr. Praseto Edi, Sp.BTKV. Subsp VE (K), FIATCVS., S.H., M.H.
3. dr. Effen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP., Subsp. FOMC., S.H., M.H.Kes.,
Ph.D.
4. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lapian, S.E., S.Kep., M.Kes., M.A.R.S.
5. Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.
6. Dr. Ta’adi, Skp.Ns., S.H., M.H.Kes.
7. dr. Eddi Junaidi, Sp.OG., M.Kes., S.H.
Bahwa perlu saya sampaikan pada saat mengajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB, Peraturan Pemerintah
(PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sudah ditetapkan tanggal 26 Juli
2024 oleh Presiden RI.
Dengan diberlakukannya Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
tahun 2023 Tentang Kesehatan sangat merugikan kami selaku Keluarga Pasien
korban Malapraktik Medis yang mengakibatkan kerugian Materiil maupun
Immateriil, karena berpotensi Gugatan yang saya daftarkan ke Pengadilan
Negeri Binjai Kelas IB tanggal 14 November 2024 tidak dapat diterima oleh
Majelis Hakim (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dan oleh karena ketentuan yang diatur dalam Pasal 308 ayat (1), ayat (3)
dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
menyatakan, bahwa Gugatan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan,
wajib
Laporan
Polisi
Nomor:
STTLP/B/027/XII/2024/SPKT/ POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA
tanggal 04 Desember 2024, juga berpotensi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan
ke proses Pidana tersebut, karena rekomendasi yang wajib diberikan oleh
Penyidik kepada Majelis Disiplin Profesi untuk menentukan status layak atau
tidak dapat dilakukan penyidikan dalam perkara tersebut di atas.
Dengan demikian, terbukti hak konstitusi saya sebagai keluarga pasien
untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dan negara telah dirugikan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini.
84
Demikian keterangan-keterangan atas hal-hal yang saksi alami, kiranya
dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
7. Keterangan Saksi Seprina Dwi Cahaya
Adapun keterangan-keterangan yang akan saya sampaikan adalah terkait
dengan kapasitas saya dari Pasien dari Dokter Kandungan di Rumah Sakit
Umum (RSU) Sylvani, adapun bayi saya yang lahir dalam kondisi premature
berusia 5 (lima) bulan telah meninggal dunia pada tanggal 5 November 2024 di
Rumah Sakit Umum (RSU) Sylvani Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Atas hal tersebut di atas saya melaporkan dugaan Tindak Pidana Medis
ke Polres Binjai sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
STTLP/630/XII/2024/SPKT/ POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA
tanggal 05 Desember 2024.
Bahwa pada saat Laporan Polisi ini saya buat, Pengaduan Pelanggaran
Disiplin Profesi Kedokteran sudah menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi
yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan
RI Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024 Tentang Pemberhentian Anggota
MKDKI Tahun 2022–2027 Dan Pengangkatan Anggota Majelis Disiplin Profesi
Periode Tahun 2024–2028 (Kepmen RI Nomor HK.01.07.2024) dengan susunan
sebagai berikut:
a. Ketua: Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.
b. Wakil Ketua: Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
c. Anggota:
1. Dhini Santi Purwono, S.H., LL.M.
2. Dr. dr. Praseto Edi, Sp.BTKV. Subsp VE (K), FIATCVS., S.H., M.H.
3. dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP., Subsp. FOMC., S.H.,
M.H.Kes., Ph.D.
4. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lopian, S.E., S.Kep., M.Kes., M.A.R.S.
5. Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.
6. Dr. Ta’adi, SKp.Ns., S.H., M.H.Kes.
7. dr. Eddi Junaidi, Sp.OG., M.Kes., S.H.
Bahwa saat ini saya hanya menunggu proses penyelidikan sesuai
Laporan Polisi di Polres Binjai tersebut, karena terhambat akibat adanya
ketentuan yang diatur dalam Pasal 308 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-
85
Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan tentang Sanksi Pidana
terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan,
sehingga
Laporan
Polisi
Nomor:
STTLP/630/XII/2024/SPKT/
POLRES
BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Desember 2024, juga
berpotensi dihentikan penyidikannya dalam kasus pidana tersebut, karena
rekomendasi yang wajib diminta oleh Penyidik kepada Majelis Disiplin Profesi
untuk menentukan dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan dalam perkara
tersebut di atas.
Dengan demikian, terbukti hak konstitusional saya sebagai keluarga
pasien untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dari negara telah
dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 308 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ini.
Demikian keterangan-keterangan atas hal-hal yang saksi alami, kiranya
dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
8. Keterangan Saksi Rintho Franki Lumbangaol
Demi nyawa istri saya tercinta, dan demi orang banyak di luar sana yang
menjadi korban malapraktik tenaga medis, yang sampai saat ini belum
mendapatkan keadilan, dengan ini saya memberikan keterangan selaku saksi
fakta yang diajukan Pemohon di Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 22 Mei
2025 dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dengan register Perkara Nomor: 156/PUU-XXII/2024;
Dengan ini saya menerangkan bahwa Pasal 308 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah merugikan saya selaku selaku pencari
keadilan dan istri saya selaku pasien korban diduga tindakan malapraktik tenaga
medis. Namun sebelum menerangkan alasan-alasan saya, ijinkan terlebih
dahulu saya menyampaikan secara singkat perkara saya dan istri saya selaku
pasien korban tindakan dugaan malapraktik yaitu sebagai berikut:
Saya selaku suami dari pasien bernama Vanny Fransisca yang merupakan
korban diduga sebagai tindakan malapraktik tenaga medis, pada waktu
melahirkan anak ke-3 secara operasi Caesar pada tanggal 5 Desember 2021,
oleh diduga sebagai pelaku dr. Lukman Hakim Sp.OG (K) FER MARS
86
spesialis kandungan dan dr. Yudanarko, Sp.An. spesialis anestesi di Rumah
Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nuraida Bogor.
Pasien (Ibu Vanny Fransisca) sejak awal kehamilan yaitu dari bulan Mei
2021, berkonsultasi kepada dr. Lukman Hakim Sp.OG (K) FER MARS (dr.
Lukman) secara rutin.
Pasien telah dijadwalkan melahirkan melalui operasi Caesar pada tanggal 12
Desember 2021, namun pada waktu konsultasi terakhir yaitu tanggal 4
Desember 2021, dr. Lukman menyatakan terdapat kelainan pada detak
jantung janin sehingga harus segera dilakukan operasi dan pasien sudah
tidak diijinkan pulang.
Untuk persiapan rawat inap, Pasien masuk IGD dan dilakukan beberapa
pemeriksaan terhadap pasien, semua baik-baik saja, termasuk tensi normal,
dan tidak ada kelainan atau masalah apa pun pada pasien.
Masalah pertama dari tindakan dr. Lukman adalah, diagnosis kelainan detak
jantung janin pada tanggal 4 Desember 2021 sehingga harus segera
dilakukan operasi (CITO), namun operasi baru dilakukan pada tanggal 5
Desember 2021.
Masalah kedua adalah dr. Lukman tidak merujuk pasien kepada dokter ahli
jantung anak, karena dugaan kelainan jantung pada janin.
Setelah bayi lahir, ternyata dalam keadaan sehat, dan tidak terdapat masalah
apa pun pada bayi termasuk detak jantung sebagaimana diagnosis dr.
Lukman.
Masalah ketiga adalah pada waktu dr. Lukman melakukan operasi angkat
rahim dan kandung kemih terhadap pasien, hingga pasien mengalami
pendarahan hebat dan penurunan kesadaran, dokter anestesi tidak ada di
tempat bersama dr. Lukman, tidak ada cadangan darah yang cukup untuk
mengantisipasi
pendarahan,
dan
setelah
selesai
operasi
Caesar,
diinformasikan kepada saya terdapat perleketan pada rahim, sehingga rahim
harus diangkat tanpa memberi penjelasan kenapa rahim diangkat dan
risikonya, setelah kurang lebih 2 jam, perawat meminta saya untuk
menandatangi surat persetujuan pengangkatan rahim, karena terjadi
perleketan, tanda tangan persetujuan diminta setelah operasi dilakukan.
87
Pada waktu pasien mengalami pendarahan yang hebat, kepada saya hanya
dijelaskan terdapat perleketan plasenta pada dinding rahim sehingga rahim
pasien harus diangkat, lalu diminta untuk menandatangani surat persetujuan
pengangkatan rahim tanpa penjelasan mengapa rahim harus diangkat.
Kemudian masalah terdapat perleketan pada dinding luar operasi kandung
kemih karena katanya juga terdapat perleketan pada kandung kemih juga,
namun tanda tangan persetujuan saya selaku suami baru diminta setelah
dilakukan operasi.
Alhasil, karena kesakitan yang luar biasa akibat pendarahan hebat yang
dialami pasien koma, menonton ratusan kasihan sampai tangan dan kaki
sakit, sehingga 7 hari kemudian saya memutuskan untuk memindahkan
pasien ke rumah sakit lain. Sampai sore hari beberapa jam setelah operasi,
pasien tidak sadarkan diri.
Sampai akhirnya adalah pasien tidak dalam keadaan yang baik, surat tidak
terjadi sesuatu di kepala, tapi tidak dilakukan tindakan CT Scan atau
merujuknya untuk scan yang lebih lengkap dan surat ini kemudian dilahirkan
kesakitan dan sulit mengeluarkan suara, sampai saya inisiatif memindahkan
pasien ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.
Saya dibantu oleh pengacara saya telah mengadukan dr. Lukman dan dr.
Yudhanarko ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan
hasilnya adalah, MKDKI memberikan sanksi pelanggaran STR selama 3 bulan
kepada dr. Lukman dan sanksi peringatan tertulis dr. Yudhanarko.
Saya juga telah membuat laporan atas tindakan malapraktik di Kepolisian
Resort Bogor Kota, dan diterima proses laporannya, Laporan Polisi di Polres
Bogor Kota menjadi terhambat karena adanya ketentuan Pasal 308 ayat (1), ayat
(3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini.
Masalahnya adalah untuk menentukan tidak dilakukannya penyidikan atas kasus
ini, harus ada rekomendasi dari MDP. Saya selaku pencari keadilan sangat
dirugikan atas Pasal ini.
Pada tahap wawancara dan penyelidikan saja, MDP telah menolak
undangan dan permohonan Polresta Bogor Kota dengan menggunakan Pasal
308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini. Padahal,
yang diminta oleh Penyidik Polresta Bogor Kota, masih hanya sebatas undangan
untuk wawancara terkait putusan MKDKI terhadap perkara ini dan permohonan
88
untuk menghadirkan MDP sebagai ahli untuk membuat terang dan jelas perkara
ini, namun MDP telah mengharuskan Polresta Bogor Kota untuk mengacu pada
Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini; yang
tidak ada hubungannya sama sekali dengan undangan wawancara dan
permohonan mengirimkan staf MDP sebagai ahli untuk hadir di Polresta Bogor
Kota.
Awalnya Penyidik Polresta Bogor Kota juga sangat enggan untuk
melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan karena alasan rekomendasi MDP
ini, namun saya meminta mereka untuk meningkatkan perkara ini ke penyidikan
tanpa rekomendasi MDP, tapi pihak Penyidik tidak mau. Karena berlarut-larutnya
masalah rekomendasi MDP ini, saya hilang kesabaran lalu mengirimkan surat
perlindungan hukum dan mohon keadilan ke mana-mana, ya ke DPR RI,
KOMNAS HAM, Ombudsman dan KPAI. Semua instansi terkait yang bisa saya
masuki, saya masuki untuk mohon keadilan. Akhirnya terpaksa penyidik Polresta
Bogor Kota luluh dan mengirimkan surat permohonan rekomendasi ke MDP.
Saya juga sangat dirugikan oleh Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan karena informasi dari pengacara saya, tidak
dapat mengajukan gugatan secara perdata atas perkara saya ini, saya kuatir
mengugat karena Pasal 308 ini mensyaratkan untuk menggugat, harus ada
rekomendasi MDP yang diajukan tenaga medis yang akan digugat. Tenaga
medis mana yang mau meminta rekomendasi kepada MDP supaya dia digugat?
Saya juga mendapatkan informasi dari pengacara saya, bahwa gugatan di
pengadilan menjadi NO karena prematur, karena belum ada rekomendasi MDP
yang dimohonkan tenaga medis yang akan digugat.
Karena itu saya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas
Permohonan PUU atas Kesehatan ini, untuk dapat mengajukan gugatan secara
perdata melalui pengacara saya.
Dengan demikian saya menyatakan bahwa Hak Konstitusional saya untuk
memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dari Negara telah dirugikan
dengan berlakunya Ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan ini.
Demikian Keterangan-keterangan atas hal-hal yang saya alami, kiranya
dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk dapat mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON.
89
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui surat
elektronik pada 8 Mei 2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan
pada tanggal 8 Mei 2025, kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada
tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN
UU
KESEHATAN
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Para Pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 308 UU Kesehatan
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 308
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2) Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban
atas
tindakan/perbuatan
berkaitan
dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
(3) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis.
(4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang
diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan
oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga Pasien.
(5) Rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
berupa
rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6) Rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
berupa
rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan diterima.
(8) Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), majelis dianggap telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak
pidana.
90
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan
ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak
pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan bahwa dengan
berlakunya ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan yaitu sepanjang
frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304”, Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan telah memberikan kerugian konstitusional Para
Pemohon. Rekomendasi yang disyaratkan dalam Pasal a quo telah menghalang-
halangi Para Pemohon untuk melakukan upaya hukum dan bertentangan dengan
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (diskriminatif). Selain itu, keharusan
dan persyaratan adanya persetujuan majelis bertentangan dengan prinsip
independensi proses peradilan dimana upaya hukum pidana dan perdata akibat
dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
disyaratkan terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi dari majelis (vide
Perbaikan Permohonan Halaman 9, 21, dan 22).
Berdasarkan dalil tersebut, para Pemohon menyampaikan petitum sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, Pasal 308 ayat (2) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat
91
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional yakni:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
92
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara a
quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa UU Kesehatan dibentuk untuk memenuhi amanat Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 untuk memberikan peningkatan kualitas pelayanan
kesehatan yang optimal bagi seluruh warga negara termasuk Para Pemohon.
Dalam upaya pemenuhan pelayanan kesehatan yang optimal tersebut, UU
Kesehatan harus mampu memberikan jaminan kepastian dan perlindungan
hukum bagi penyelenggara pelayanan kesehatan maupun masyarakat yang
menerima pelayanan kesehatan (pasien). Pengaturan penyelenggara
kesehatan dalam hal ini Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
melaksanakan tugas profesinya harus sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar operasional prosedural dalam UU Kesehatan
merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi pelayanan kesehatan yang
optimal. Demikian halnya juga bagi masyarakat penerima manfaat pelayanan
kesehatan diberikan pengaturan untuk dapat terpenuhi hak layanan
kesehatan yang maksimal dengan berdasarkan ketentuan pemberian layanan
kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan dan peraturan perundang-
undangan lainnya. Dalam konteks ini, maka keberlakuan UU Kesehatan justru
telah memberikan pemenuhan atas amanat konstitusi yang termaktub dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
2. Bahwa Pasal 308 UU Kesehatan tidak menjadikan Tenaga Medis maupun
Tenaga Kesehatan diperlakukan secara berbeda dalam hukum dan
pemerintahan. Jika dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran
hukum secara pidana maupun perdata diberlakukan suatu mekanisme
berbeda in casu adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP), hal
ini tentunya tidak dapat serta merta dianggap sebagai perlakuan berbeda
dihadapan hukum dan pemerintahan.
3. Bahwa para Pemohon perlu memahami dengan baik karakteristik profesi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai suatu profesi yang dapat
melakukan tindakan terhadap tubuh manusia berdasarkan disiplin ilmu medis
dan kesehatan yang dimiliki dan oleh karenanya secara hakiki memang lebih
dekat dengan risiko cacat bahkan kematian. Hal inilah yang kemudian yang
93
menjadi dasar pengaturan pelaksanaan upaya kesehatan yang diberikan oleh
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus bersandar kepada peraturan
disiplin profesionalnya dan terhadapnya dijadikan rujukan utama dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan
persidangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam pelaksanaan tugas
profesinya, tenaga medis dan tenaga kesehatan dituntut untuk patuh pada
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang
telah ditetapkan. Standar-standar tersebut tentunya tidak lepas dari hukum
yang salah satunya dapat ditemukan secara jelas dalam Pasal 24 UU a quo
yang menyatakan penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan standar pelayanan kesehatan yang diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
4. Bahwa dengan adanya karakteristik profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang demikian maka dalam tataran terdapat dugaan pelanggaran
norma disiplin profesi yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan menjadi tidak logis apabila orang yang tidak memiliki kompetensi
dan kapasitas di bidang medis dan kesehatan melakukan penilaian ada atau
tidaknya pelanggaran disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Tetap diperlukan suatu rekomendasi dari unsur profesional yang memiliki
keilmuan, keahlian, kompetensi, pengalaman, dan pemahaman yang sangat
baik di bidang medis dan kesehatan.
5. Dengan adanya aturan rekomendasi terlebih dahulu dari MDP sebagaimana
diatur dalam Pasal a quo tidak mendudukkan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan menjadi kebal hukum atau terhadapnya diberlakukan perlakuan
khusus di hadapan hukum. Sepanjang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
tersebut dinyatakan oleh MDP melakukan pelanggaran disiplin profesi maka
terhadapnya tetap dapat diberlakukan upaya hukum perdata maupun pidana
beserta pengenaan sanksi perdata maupun pidana pada saat terbukti
bersalah di pengadilan. Pengaturan demikian mendudukkan profesi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sama dengan profesi lainnya di hadapan
hukum dan terhadapnya tetap diberikan perlindungan dan jaminan kepastian
hukum dalam menyelanggarakan profesinya. Hal ini menjadi telah selaras
dengan amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dan oleh karenanya dalil para Pemohon yang menyatakan
94
pengaturan a quo memberikan diskriminasi dan ketidakpastian hukum dalam
hal terjadinya dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan menjadi tidak berdasar dan tidak ada pertautan yang jelas dengan
kedudukan para Pemohon yang hanya berprofesi sebagai Advokat bukan
sebagai APH.
6. Bahwa terhadap ketentuan Pasal a quo ayat (3) yang juga diujikan oleh para
Pemohon, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan pasal tersebut ditujukan
bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam mengajukan permohonan rekomendasi secara
tertulis, dalam hal ini para Pemohon bukanlah sebagai addressat norm yang
dituju dari ketentuan a quo, oleh karena itu dengan berlakunya ketentuan a
quo tidak akan berdampak terhadap kegiatan para Pemohon sebagai advokat.
7. Bahwa dalam pelaksanaan tugas profesinya sebagai advokat, para Pemohon
tentunya juga tidak akan selalu diposisikan sebagai kuasa bagi keluarga
pasien tetapi juga dapat diposisikan sebagai kuasa Tenaga Medis maupun
Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam
pelaksanaan tugasnya memberikan layanan kesehatan. Adanya mekanisme
yang diatur dalam Pasal a quo UU Kesehatan perlu dipahami para Pemohon
sebagai upaya jaminan kepastian hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan tidak dapat dinilai
sebagai bentuk diskriminasi maupun pembedaan perlakuan antara profesi
yang lain dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan maupun dengan
profesi lainnya dihadapan hukum.
8. Bahwa pengaturan mengenai pembedaan perlakuan terhadap Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dengan profesi lainnya merupakan upaya pembentuk
undang-undang dalam memenuhi rasa keadilan. Hal ini sejalan dengan
pernyataan Prof. Soediman Kartohadiprodjo “Menyamakan sesuatu yang
tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama” (Pers dan
Kaum Perempuan di Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga yang
dinyatakan oleh Laica Marzuki bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan
hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal
yang berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.84).
Bagir Manan juga menyatakan hal yang serupa dengan Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki, yaitu:
95
“Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan bahasa
yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan atau unequal
treatment itu, justru merupakan syarat dan cara mewujudkan keadilan,
sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala sesuatu serba sama
sedangkan didapati berbagai perbedaan juga akan menimbulkan dan
melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar
suatu perbedaan atau unequal itu menjadi syarat untuk mewujudkan
keadilan” (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.57).
9. Berdasarkan seluruh penjelasan diatas, maka norma yang diatur dalam Pasal
a quo tidak membatasi para Pemohon dalam memberikan pendampingan
hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Oleh karena itu permohonan a
quo merupakan permohonan yang kabur/obscuur dan ketentuan Pasal a quo
yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon tidak mengurangi hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon. Dengan tidak adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon, maka sudah dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo
tidak akan berdampak pada para Pemohon. Oleh karenanya, permohonan
para Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sebagaimana telah
diakomodasi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sehingga
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian Pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang
pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip
yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya
96
Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks perkara
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai
permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu permohonan harus
mengandung hubungan hukum dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang
yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU Kesehatan terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM
1. Penyelenggaran kesehatan yang bermutu oleh negara merupakan kewajiban
konstitusional negara yang diamanatkan melalui Pasal 34 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak dalam rangka memenuhi hak konstitusional
masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Negara dalam hal pemenuhan penyelenggaran kesehatan yang bermutu
kemudian membentuk UU Kesehatan yang mengatur seluruh aspek
kesehatan secara komprehensif sebagai upaya untuk menyediakan sistem
kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas serta mengatur hak dan
kewajiban masyarakat hingga tanggung jawab pemerintah dan tenaga
kesehatan. Setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan,
yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia
97
Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta
pembangunan nasional.
2. Bahwa kepastian hukum semakin penting untuk diwujudkan dalam rangka
mengatur dinamika dan perilaku sosial dalam berbagai kegiatan termasuk
penyelenggaraan negara dan pembangunan. Di bidang kesehatan kepastian
hukum sangat mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan dalam peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. UU Kesehatan merupakan salah satu
instrumen hukum guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang
mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang berorientasi pada mutu/kualitas pelayanan yang
maksimal untuk hasil yang optimal dengan tetap memberikan perlindungan
hukum bagi setiap warga negara yang menggunakan jasa pelayanan
kesehatan serta pelaku atau pelaksana kegiatan di bidang kesehatan yaitu
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
3. Bahwa profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan profesi yang
berbasis pada kompetensi dan keilmuan yang memiliki karakteristik tersendiri
dan memiliki perbedaan antara profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Karakteristik profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menempatkan
profesi tersebut sebagai profesi penolong (helping profession) dimana
keberadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat melakukan tindakan
terhadap tubuh manusia berdasarkan disiplin ilmu kedokteran, ilmu
kesehatan, dan keterampilannya, dengan memberikan upaya terbaiknya bagi
hasil terbaik yang mampu diperoleh, dan oleh karena itu pelaksanan
profesinya menjadi terikat dengan norma disiplin, norma etik, selain norma
hukum yang berlaku. Tindakan profesional yang dijalankan oleh Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang berbasis kompetensi tersebut juga
berwatak alturisme yang tidak membedakan pasien dan terikat dengan
sumpah profesi dan standar profesi yang telah ditetapkan. Selain itu,
hubungan antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan pasien
penerima manfaat dinyatakan dalam memberikan jaminan proses sebaik-
baiknya (inspanningsverbintenis) sebagai upaya terbaik yang dapat dilakukan
serta sama sekali tidak dapat menjanjikan hasil akhir (resultaatsverbintenis)
sesuai dengan yang diinginkan oleh Pasien.
98
4. Bahwa pelaksanaan hubungan hukum antara Pasien dengan Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan dituangkan dalam suatu perjanjian terapeutik yang
merupakan kontrak antara pasien dengan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang berkewajiban memberikan upaya terbaik melalui proses
penyembuhan atau pemulihan kondisi pasien dengan berdasarkan standar
operasional dan prosedural yang berlaku, sedangkan pasien berkewajiban
untuk mengikuti saran dan petunjuk dari Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tersebut serta membayar biaya perawatan. Dalam konteks ini
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan pihak yang dinyatakan
cakap dalam melakukan pelayanan medis atau kesehatan yang diperjanjikan
kepada Pasien, dan Pasien sebagai pihak yang telah mengetahui upaya
terbaik untuk meningkatkan kualitas kesehatan pasien melalui upaya
penyembuhan atau upaya pemulihan yang diberikan. Perjanjian terapeutik ini
menjadi perikatan antar Para Pihak dan melahirkan hubungan hukum yang
melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak Pasien dan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan.
5. Bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memiliki peran strategis dalam
mewujudkan pembangunan kesehatan. Secara ideal, tenaga medis dan
tenaga kesehatan diharapkan memiliki peran sebagai penyedia layanan
kesehatan (care provider) yang bertanggung jawab bagi kebutuhan fisik,
sosial, dan mental dari pasien, serta memastikan pasien menerima layanan
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara integratif dan sesuai standar
tertinggi. Salah satu instrumen dalam menjamin pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang bermutu oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan adalah
melalui penegakan disiplin profesi kesehatan yang mengacu kepada standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang telah
ditetapkan.
6. Bahwa penegakan disiplin profesi kesehatan dalam hal ini sangat penting
untuk memastikan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada
masyarakat, dimana tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya memiliki
keahlian dan keterampilan teknis, tetapi juga berpegang pada prinsip standar
profesi dalam setiap tindakan yang dilakukannya. Selain itu, penegakan
disiplin profesi bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kesalahan
medis atau kelalaian yang dapat merugikan pasien dan/atau kualitas
99
pelayanan kesehatan. Guna menjamin penegakan disiplin profesi Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Medis, maka dalam UU Kesehatan dibentuk suatu
Majelis Disiplin Profesi. MDP bertugas melaksanakan penegakan disiplin
profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan ketentuan
penegakan disiplin yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan
tugasnya, Majelis ini berfungsi untuk:
a) penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
b) pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi;
c) penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
d) pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas
pelanggaran disiplin; dan
e) pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang
melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan atau yang
dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien (vide Pasal
713 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(PP 28/2024)).
7. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, MDP beranggotakan 9
(sembilan) orang yang berasal dari unsur perwakilan kementerian kesehatan,
profesi, perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan, ahli hukum, dan
masyarakat (vide Pasal 714 ayat (1) PP 28/2024). Komposisi keanggotaan ini,
diharapkan mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsi MDP untuk
mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan
mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Para Pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan keberlakuan
frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304” Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan
menimbulkan adanya ketidaksetaraan dihadapan hukum (diskriminatif) dan
100
ketidakpastian hukum dalam penyelesaian hukum pidana ataupun perdata
apabila Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan
(vide Perbaikan Permohonan halaman 9).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa hubungan antara pasien dan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
memiliki sifat berupa inspanningsverbintennis yakni hubungan yang
menitikberatkan pada upaya atau proses yang dilakukan, bukan terhadap
hasil. Tindakan medis yang dilakukan memiliki karakteristik dan risiko
inherennya yang berbeda disetiap pelayanan kesehatan sehingga hasil yang
tidak sesuai dengan harapan pasien, tidak dapat semata-mata dianggap
serta dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran atau kelalaian yang
dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Hal ini juga yang
melatarbelakangi adanya persetujuan tindakan medis (informed consent)
yang merupakan persetujuan dari Pasien untuk setiap tindakan medis yang
akan dilakukan oleh Tenaga Medis. Informed consent merupakan dokumen
persetujuan yang menyatakan bahwa pasien atau keluarga pasien yang
menandatangani dianggap mengetahui dengan jelas informasi dan risiko
medis atas tindakan medis yang dilakukan. Lebih lanjut, setelah adanya
informed consent juga terdapat perjanjian terapeutik yang juga menjadi
perikatan hukum antara Pasien dengan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan. Objek yang diperjanjikan dalam perjanjian terapeutik ini adalah
usaha/upaya/proses penyembuhan atau pemulihan kesehatan Pasien
dengan jenis dan macam layanan medis yang akan diberikan oleh Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, dan dalam hal ini yang diperjanjikan adalah
upaya maksimal untuk hasil yang maksimal yang dapat dicapai.
b. Bahwa dengan melihat hubungan antara Pasien dan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan merupakan suatu hubungan yang khusus dimana Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan bertugas melakukan upaya sebaik-baiknya
dalam memperoleh derajat kesehatan yang semaksimal mungkin melalui
tindakan medis yang dilakukannya beserta dengan komunikasi dan informasi
medis yang disampaikan dan pada akhirnya terdapat persetujuan dari Pasien
untuk terlaksananya tindakan medis tersebut, maka terhadap suatu dugaan
tindakan kelalaian tenaga medis yang menyebabkan risiko medis, perlu
101
dilakukan pemeriksaan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang
pelayanan kesehatan. Pemeriksaan ini berdasarkan UU a quo diberikan
kepada MDP yang memiliki kewenangan dalam menegakkan disiplin tenaga
medis dan tenaga kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang
memenuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.
c. Bahwa
rekomendasi
dari
profesional
yang
memiliki
kompetensi,
pengetahuan, pengalaman, dan pemahaman yang baik dalam bidang
pelayanan kesehatan yang ditunjuk sebagai MDP menjadi unsur yang
penting mengingat bahwa yang hanya dapat menilai kesalahan atau kelalaian
seorang tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan melihat apakah
prosedur atau tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar
profesi yang ditetapkan atau tidak. Apabila penilaian terhadap pelanggaran
yang disebabkan adanya ketidaksesuaian pelayanan kesehatan dengan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak memahami standar-standar
tersebut tentunya justru akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian
hukum.
d. Bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh MDP merupakan rekomendasi
dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik
keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan telah
dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional. Jika terdapat suatu tuntutan
akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tenaga medis atau
tenaga kesehatan maka diperlukan suatu tahapan khusus yang dapat
menjelaskan dan menyatakan dahulu terkait apakah tenaga medis yang
terduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut melanggar
ketentuan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional dalam melaksanakan pelayanan kesehatan setelah diperiksa
oleh MDP.
e. Bahwa dalam pengaturan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik
Kedokteran) yang telah dicabut dengan dibentuknya UU Kesehatan, juga
telah diatur adanya institusi Majelis Kehomatan Dispilin Kedokteran
102
Indonesia (MKDKI) yang saat ini sudah digantikan oleh Majelis Dispilin
Profesi melalui UU Kesehatan. MKDKI juga merupakan instusi yang
melakukan penegakan disiplin melalui pemeriksaan ada atau tidaknya
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tenaga Medis maupun Tenaga
Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Dalam praktiknya, Putusan MKDKI ini sering kali ditunggu oleh aparat
penegak hukum untuk dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan ada
tidaknya dugaan pelanggaran hukum oleh tenaga medis maupun tenaga
kesehatan baik secara perdata maupun secara pidana. Dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2021 mengenai uji materiil terhadap
Pasal 79 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter
Gigi terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, HIR,
RBg, dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Mahkamah
Agung menyatakan:
Menimbang, bahwa Keputusan MKDKI merupakan putusan
berdasarkan musyawarah dengan mempertimbangkan pendapat tertulis
tentang hasil akhir Pemeriksaan Pokok Pengaduan kepada Ketua MPD
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berkas Pengaduan
masingmasing (vide Pasal 78 ayat (3) Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan
Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi);
Menimbang, bahwa dari segi bentuk dan substansi dari Putusan
MKDKI adalah merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 187 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sehingga objek hak uji materiil
yang menyatakan bahwa putusan mengenai pelanggaran disiplin Dokter
dan Dokter Gigi, tidak merupakan alat bukti di bidang hukum pidana dan
perdata yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat menggunakan
salinan-salinan Putusan MKDKI sebagai alat bukti di bidang hukum
pidana (di Kepolisian Republik Indonesia) atau hukum perdata (di
Pengadilan Perdata) bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
dan Pasal 187 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Menimbang, bahwa mencermati ketentuan Pasal 164 HIR, Pasal
284 RBg dan Pasal 165 HIR beserta penjelasannya bahwa Putusan
MKDKI adalah putusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk
membuatnya dan substansi dari Putusan MKDKI adalah terkait dengan
ada tidaknya kesalahan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi dalam
penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, sehingga dapat
dijadikan sebagai alat bukti tertulis untuk penyelesaian sengketa-
sengketa medis dalam ranah hukum pidana dan perdata sehingga objek
hak uji materiil bertentangan dengan ketentuan Pasal 164 HIR, 165 HIR
dan Pasal 284 RBg; Menimbang, bahwa dalam Pasal 100 dan Pasal 101
103
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara juga memberikan pengertian yang sama mengenai pengertian
alat bukti surat atau tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara yang
berlaku pada seluruh lembaga peradilan telah mengatur pengertian alat
bukti surat sehingga tidak dapat dibenarkan adanya pengaturan lembaga
dalam wadah pengaturan di bawah undang-undang hukum acara yang
melarang dijadikannya alat bukti surat in casu Putusan MKDKI; (vide
pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 42 P/HUM/2021 hlm 122-124).
Berdasarkan kutipan tersebut, putusan MKDKI dapat menjadi alat bukti di
pengadilan sebagai alat bukti surat. Karena itu, proses pembuktian apakah
ada kesalahan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
saat menjalankan tindakan medis sangat sulit bagi para penegak hukum
tanpa menggunakan putusan dari MKDKI sebagai alat bukti. Hal-hal inilah
yang kemudian diakomodasi oleh pembentuk undang-undang dalam UU
Kesehatan guna memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak.
Adanya rekomendasi dari MDP dalam proses penyelidikan suatu dugaan
pelanggaran hukum atau kelalaian Tenaga Medis maupun Tenaga
Kesehatan dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Pasal 308 UU
Kesehatan bukan merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
f. Bahwa dalam UU Kesehatan diatur lebih lanjut adanya jangka waktu bagi
MDP untuk mengeluarkan rekomendasi yakni 14 (empat belas) hari kerja
sejak MDP menerima permohonan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (untuk perkara pidana) atau
Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara
tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang
yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien (untuk perkara
perdata) (vide Pasal 308 ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) UU Kesehatan).
Dalam hal MDP tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari kerja, MDP dianggap telah memberikan rekomendasi
untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana. UU a quo
mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait MDP dalam Peraturan
Pemerintah (vide Pasal 309 UU Kesehatan).
g. Dengan demikian, pengaturan terkait rekomendasi MDP pada Pasal a quo
UU Kesehatan merupakan suatu mekanisme yang penting dan perlu
104
dipahami oleh Para Pemohon dalam hal Para Pemohon bertindak sebagai
kuasa pihak yang terlibat dalam proses hukum terkait tindakan medis.
Pemberian rekomendasi yang diterbitkan oleh MDP bukan merupakan
bentuk diskriminatif, melainkan suatu bentuk verifikasi profesional dalam
konteks pelaksanaan standar prosedur operasional dalam hal jika diduga
terdapat perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan. Pengaturan demikian justru telah memberikan kepastian hukum
dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan
pelanggaran hukum dalam pelayanan medis dan proses kerja MDP dalam
menerbitkan rekomendasi. Maka ketentuan a quo telah memenuhi amanat
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan bukan merupakan
bentuk diskriminasi sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
h. Bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh MDP merupakan suatu
mekanisme atau instrumen yang tidak menghilangkan ataupun mengurangi
pelaksanaan proses hukum yang berlaku, rekomendasi ini akan memperkuat
penegakan hukum dengan memberikan pertimbangan teknis yang telah
sesuai dengan standar prosedural dan standar profesi kedokteran. Dengan
demikian, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum
akan tetap terjaga dan terlaksana. Maka telah jelas bahwa dalil Para
Pemohon merupakan bentuk kekhawatiran para Pemohon saja tanpa
memperhatikan dinamika hukum dan proses hukum yang terjadi dalam
bidang pelayanan kesehatan.
2. Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan tidak tepat apabila
MDP diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan memeriksa
terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana ataupun
perdata, karena hal tersebut dapat mengakibatkan dan menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan yang akan melakukan upaya
hukum secara litigasi melalui pengadilan, mengingat perkara pidana dan perdata
merupakan suatu Pelanggaran Hukum bukan Pelanggaran Disiplin (vide
Perbaikan Permohonan halaman 24).
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa diaturnya pasal a quo yang mengatur terkait mekanisme penyelidikan
terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah
105
sejalan dengan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi (3.18) di dalam
Putusan MK Nomor 14/PUU-XII/2014 yang selengkapnya sebagai berikut:
“... Mahkamah berpendapat bahwa proses pengadilan baik dalam
perkara pidana maupun perkara perdata selama terkait dengan
tindakan profesi kedokteran (baik dokter atau dokter gigi) harus
dilakukan dalam lingkup profesi kedokteran. Artinya standar penilaian
terhadap tindakan/asuhan dokter dan dokter gigi tidak boleh semata-
mata dilihat dari kacamata Undang-Undang mengenai hukum pidana
atau kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya,
melainkan harus didasarkan pada standar disiplin profesi kedokteran
yang disusun oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh peraturan
perundang-undangan.
Hal demikian terkait dengan keistimewaan profesi dan ilmu kedokteran
yang secara hakiki memang lebih dekat dengan risiko yang berakibat
kecacatan bahkan hilangnya nyawa seseorang. Meskipun bisa jadi
tindakan profesi kedokteran dan tindakan profesi lain sama-sama
mengakibatkan atau menimbulkan risiko cacat atau kematian, dan
keduanya diatur dalam Undang-Undang yang sama, misalkan KUHP,
tetapi tentu harus dibedakan konsekuensi hukumnya bagi dokter atau
dokter gigi karena mereka memang diizinkan untuk melakukan
tindakan terhadap tubuh manusia, sementara profesi lain tidak
demikian adanya,
Perbedaan tersebut menurut Mahkamah memberikan dasar yang kuat
bagi penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan untuk perkara
pidana, maupun pengadilan baik pidana maupun perdata, untuk
memperlakukan dokter dan dokter gigi secara berbeda. Perbedaan
demikian harus dilakukan atau ditunjukkan dengan menjadikan ilmu
kedokteran, khususnya yang tertuang dalam peraturan disiplin
profesional dokter, sebagai rujukan utama dalam melakukan
penyelidikan,
penyidikan,
penuntutan,
serta
pemeriksaan
persidangan.”
Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan ratio
decidendi tahapan penyelesaian sengketa medis dalam suatu perkara pidana
maupun perdata dimana harus terlebih dahulu dinyatakan terjadinya suatu
pelanggaran peraturan disiplin profesional kedokteran atau tidak berdasarkan
pada standar disiplin profesi kedokteran dan tenaga kesehatan yang disusun
oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dilakukan dengan pemenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkewajiban untuk
mematuhi standar-standar tersebut. Berdasarkan UU Kesehatan, standar
profesi untuk setiap jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan disusun oleh
106
konsil serta kolegium dan ditetapkan oleh menteri, standar pelayanan diatur
dengan peraturan menteri, sedangkan standar operasional prosedur
ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (vide Pasal 291 UU
Kesehatan). Dengan demikian, standar-standar yang harus ditaati oleh
tenaga medis dan tenaga kesehatan telah ditentukan siapa yang harus
menyusunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini telah
sesuai dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-
XII/2014.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 304 UU Kesehatan, dalam rangka mendukung
profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan dan penegakan disiplin
profesi, menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang
disiplin profesi. majelis ini menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin
profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan
demikian, MDP ini merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan
ketentuan dalam UU Kesehatan. Pergeseran peran dari MKDKI ke MDP juga
menandai perubahan mendasar dalam pelaksanaan fungsi penegakan
disiplin tenaga kesehatan. Jika sebelumnya fokus utama adalah pada
tindakan korektif terhadap individu tertentu, maka kini pendekatan lebih
diarahkan pada upaya kolektif yang bersifat preventif yang bertujuan untuk
menekan angka pelanggaran disiplin dan tindak pidana di kalangan tenaga
kesehatan. Sebagai badan yang memiliki otoritas, MDP tidak hanya bertugas
menentukan apakah suatu tindakan memenuhi kriteria pelanggaran disiplin,
tetapi juga bertanggung jawab untuk merumuskan langkah-langkah
perbaikan dan pembinaan yang sesuai bagi pelaku pelanggaran. Dengan
demikian, MDP memainkan peran strategis sebagai instrumen pembinaan
yang mendukung keberlanjutan profesionalisme dalam praktik kesehatan.
d. Bahwa standar-standar yang harus diikuti dan ditaati oleh Tenaga Medis
maupun Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan telah
diupayakan pengintegrasiannya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan
sejak dalam pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Standar-
standar ini pun selalu ditekankan kembali kepada seluruh Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam setian kegiatan peningkatan kompetensi yang
mendukung pelaksanaan praktik pelayanan kesehatan (vide Pasal 258 UU
Kesehatan).
107
e. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konsitusi pada Putusan MK
Nomor 21/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan:
[3.17.2] Bahwa berkaitan dengan berbagai kewajiban yang harus dipatuhi
oleh setiap dokter atau dokter gigi maka dibentuk kelembagaan yang
bernama Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
sebagai lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). MKDKI
memiliki kewenangan menegakkan disiplin dokter atau dokter gigi dalam
penyelenggaraan praktik kedokteran yang telah ditentukan dalam
berbagai aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam
pelaksanaan pelayanan. Pentingnya penegakan disiplin ini adalah untuk
melindungi masyarakat dari tindakan dokter atau dokter gigi yang tidak
kompeten; meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan sekaligus juga
untuk menjaga kehormatan profesi dokter atau dokter gigi. Oleh karena
itu, secara kelembagaan, MKDKI diberi kewenangan untuk menentukan
ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter atau dokter gigi dalam
penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan
sanksinya [vide Pasal 1 angka 14 UU 29/2004]. Ihwal demikian juga telah
dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 119/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023 yang menyatakan:
[3.11.1] “Bahwa MKDKI merupakan sebuah lembaga otonom yang
independen dari KKI dan bertanggung jawab kepada KKI yang
dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan disiplin profesi dokter
dan dokter gigi di Indonesia [vide Pasal 55 dan Pasal 56 UU
29/2004]. MKDKI dibentuk untuk melaksanakan salah satu tugas
dari KKI yaitu melakukan proses pembinaan dan penegakan disiplin
dokter dan dokter gigi, memastikan apakah standar profesi yang
telah dibuat oleh KKI telah dilaksanakan dengan benar, termasuk
mengadili pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan
dokter gigi hingga menentukan sanksi terhadap pelanggaran
tersebut [vide Pasal 1 angka 14 UU 29/2004].
Dengan demikian, domain atau yurisdiksi MKDKI adalah penegakan
disiplin profesi yakni penegakan atas aturan-aturan dan/atau
ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang
harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi [vide Penjelasan Pasal 55
ayat (1) UU 29/2004]. Penegakan disiplin profesi dokter dan dokter
gigi yang dilakukan oleh MKDKI diawali dengan melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter
dan dokter gigi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencari
kebenaran mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi
dokter atau dokter gigi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh
pengadu [vide Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20
Tahun 2014].
Penegakan disiplin dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh
MKDKI bertujuan untuk melindungi masyarakat (pasien), menjaga
dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta menjaga
kehormatan profesi kedokteran dan kedokteran gigi. Walaupun
MKDKI bertanggung jawab kepada KKI, namun agar dapat
memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima
108
layanan, dokter dan dokter gigi sebagai pemberi pelayanan, MKDKI
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak dapat
dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga lainnya [vide Penjelasan
Pasal 55 ayat (3) UU 29/2004]. Pengaturan demikian dimaksudkan
untuk menjaga indepedensi MKDKI.”
Berdasarkan kutipan putusan di atas, Mahkamah menegaskan bahwa
MKDKI merupakan lembaga yang otonom dari KKI yang berkarakter
independen sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun atau
lembaga lainnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya (vide
Putusan Nomor 21/PUU-XXI/2023 hlm 212-213).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa MKDKI
merupakan lembaga independen yang melakukan penegakan disiplin
profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Berdasarkan hal tersebut
MKDKI tentunya tidak serta merta dapat dipersamakan dengan lembaga
penegak hukum dalam arti formal yang mempunyai kewenangan pro justitia
sehingga harus menerapkan due process of law, termasuk menerapkan
asas presumption of innocence. MKDKI merupakan penegak disiplin
kedokteran yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan
yang dilakukan dokter atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu
kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi. Oleh karena itu,
proses yang dilakukan oleh MKDKI lebih berfokus pada due process of
ethics daripada due process of law.
f. Bahwa dalam konteks MDP, due process of discipline sesungguhnya juga
menerapkan prosedur yang adil, kebebasan berbicara, dan kesempatan
untuk memberikan tanggapan atau pembelaan dalam proses pemeriksaan.
Meskipun tidak terikat pada prinsip due process of law yang ketat, MDP tetap
harus menjalankan prosesnya dengan transparan dan berkeadilan, untuk
memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada disiplin
kedokteran yang berlaku dalam praktik pelayanan kesehatan sehingga
tujuan menegakkan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan dimaksud
dapat terwujud yakni terlindunginya masyarakat dari tindakan yang
dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak kompeten,
meningkatnya mutu pelayanan kesehatan, dan yang terpokok adalah
terjaganya kehormatan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Perwujudan hal ini merupakan bagian dari upaya menjamin terpenuhinya
hak atas kesehatan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
109
g. Bahwa para Pemohon telah salah memahami kedudukan MDP dalam
proses penegakan hukum pidana maupun hukum perdata. MDP tidak
berperan sebagai hakim dalam memeriksa adanya pelanggaran disiplin
dalam pelaksanaan layanan medis kepada masyarakat. MDP juga tidak
memeriksa perbuatan-perbuatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam pelaksanaan layanan medis yang dianggap melanggar ketentuan
pidana ataupun perdata. Sifat rekomendasi yang diberikan oleh MDP hanya
berupa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang
dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, putusan dan sanksi
yang telah diberikan atas pelanggaran disiplin yang terjadi (PP 713 PP
28/2024). Rekomendasi ini tentu menjadi berkaitan dengan dugaan
terhadap tindakan/perbuatan melanggar hukum atau tindakan/perbuatan
yang menimbulkan kerugian atas pasien yang telah dilakukan oleh Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan;
h. Dengan sifat rekomendasi MDP demikian maka dalam hal terdapat
rekomendasi yang menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional oleh Tenaga
Medis sehingga direkomendasikan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan lebih lanjut oleh APH tidak memberikan pembatalan atas gugatan
pidana maupun perdata yang telah masuk dan menjadi kewenangan Hakim
dalam persidangan untuk memutuskan dilanjutkan atau tidak proses
persidangan selanjutnya;
i. Bahwa untuk dapat menjadi pertimbangan oleh Hakim Mahkamah
Konstitusi, perlindungan yang serupa juga telah diatur pada profesi Notaris.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU
Jabatan Notaris), terdapat suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang disebut
sebagai majelis pengawas. Terkait dengan kepentingan proses peradilan,
penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengambil fotokopi Minuta Akta
dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris
dalam penyimpanan Notaris, serta memanggil Notaris untuk hadir dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol
Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, dengan persetujuan
Majelis Pengawas Daerah (vide Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris).
110
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007
tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, dimana
ditegaskan kembali bahwa Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim untuk
kepentingan proses peradilan dapat memanggil Notaris sebagai saksi,
tersangka, atau terdakwa dengan mengajukan permohonan tertulis kepada
Majelis Pengawas Daerah (vide Pasal 14 Permenkumham tentang
Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris). Berdasarkan hal
demikian, maka DPR RI menyampaikan bahwa perlindungan terhadap suatu
kegiatan profesi melalui suatu badan yang memberikan verifikasi serta
persetujuan terlebih dahulu bukanlah merupakan suatu hal yang baru diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut merupakan
suatu bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan
profesi.
III. KETERANGAN TAMBAHAN
Bahwa berdasarkan pertanyaan majelis hakim konstitusi, DPR RI
menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 307 UU Kesehatan, putusan MDP dapat diajukan
peninjauan kembali kepada menteri dalam hal:
1) ditemukan bukti baru;
2) kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
3) terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa
Dengan demikian jelas bahwa putusan MDP bukan merupakan putusan final.
b. Bahwa dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan telah jelas,
rekomendasi MDP dimintakan secara tertulis dalam hal adanya dugaan
pelanggaran secara pidana maupun perdata. Adanya rekomendasi dari MDP
tidak berarti proses hukum berhenti berdasarkan rekomendasi tersebut
karena dalam pemeriksaan suatu perkara, lembaga peradilan merupakan
lembaga yang independen dimana hakim memiliki kewajiban untuk menjaga
kemandirian lembaga peradilan (vide Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman).
111
c. Bahwa terkait dengan jangka waktu 14 hari dalam Pasal 308 UU Kesehatan,
pembentuk undang-undang mensinkronkan jangka waktu ini dengan
ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik. Pasal 44 ayat (3) UU Pelayanan Publik menyatakan:
Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi pengaduan
masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan
diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak
lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(3).
Dengan demikian, dalam hal pemberian rekomendasi dapat atau tidak dapat
dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan
oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dalam
jangka waktu paling lama 14 hari sejak permohonan diterima. Pemberian
rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 14 hari ditujukan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat maupun aparat penegak
hukum yang mengajukan permohonan kepada MDP yang tentunya
merupakan bagian dari pelayanan publik. Meski demikian, sebagaimana
telah disampaikan DPR RI, adanya rekomendasi ini tidaklah menjadi satu-
satunya dasar pertimbangan aparat penegak hukum untuk melakukan
penyidikan atas tindak pidana maupun perdata.
IV. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk dapat dijadikan bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis memeriksa, memutus, dan mengadili
perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima
(nier ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
112
3. Menyatakan bahwa Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6887)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengambil keputusan.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025
dan didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 8 Mei 2025, dan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2025, yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan Presiden
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo pada pokoknya menguji
ketentuan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (2)
sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) UU 17/2023 yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 308:
(1) Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan melangagr hukum dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 304”.
(2) Tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
yang
dimintai
pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
113
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien secara
perdata,
harus
dimintakan
rekomendasi
dari
Majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
(3) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan
secara tertulis.
(4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang
yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan
oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga Pasien.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan
standar
profesi,
standar
pelayanan,
dan
standar
prosedur
operasional.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa
rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan
oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan diterima.
(8) Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), majelis dianggap telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas
tindak pidana.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5),
dan
ayat
(7)
tidak
berlaku
untuk
pemeriksaan Tenaga
Medis atau Tenaga
Kesehatan yang
dapat
dimintai
pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan
dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan.
Dianggap bertentangan dengan UUD 1945:
- Pasal 27 ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
- Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
- Pasal 28H ayat (1):
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”
114
Para Pemohon menilai bahwa ketentuan a quo tidak memberikan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta bertentangan dengan
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum karena ketentuan a quo telah
menghalang-halangi bagi pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum dan
permintaan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (selanjutnya disebut
“MDP”) berbenturan dengan ketentuan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata mengingat MDP bukanlah lembaga hukum yang memiliki kapasitas
untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap perkara pidana
ataupun perdata.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut ”UU Mahkamah Konstitusi”)
serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut ”PMK 2/2021”) menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
115
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai
akibat
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah secara tegas memberikan
pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
116
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa setelah mencermati uraian dalil-dalil mengenai kedudukan hukum
(legal standing) Para Pemohon yang termuat dalam perbaikan permohonan
halaman 7 sampai dengan halaman 21 permohonan Para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Para Pemohon sama sekali tidak menguraikan bentuk
kerugian yang dialaminya yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi oleh karena berlakunya ketentuan Pasal 308 UU
17/2023. Walaupun dalam permohonan a quo Para Pemohon mendalilkan
memiliki kepentingan terhadap keberlakuan Pasal 308 UU 17/2023 yang
diuji, namun oleh karena Para Pemohon tidak menguraikan bentuk kerugian
yang dialaminya maka tidak serta merta menjadi dasar bagi Para Pemohon
menganggap memiliki kerugian konstitusional. Tidak diuraikannya bentuk
kerugian dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 51 UU Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 4 PMK 2/2021 serta syarat-syarat kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007,
dan putusan-putusan selanjutnya. Sehingga menurut Pemerintah, Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan a quo dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
III. PERMOHONAN PARA PEMOHON TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR
LIBEL)
1. Bahwa salah satu objek pengujian dalam perkara a quo adalah ketentuan
Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang frasa “terlebih dahulu harus
117
dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304”.
Terhadap objek pengujian tersebut, Pemerintah menanggapi bahwa
ketentuan Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 selengkapnya berbunyi:
“Tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
yang
dimintai
pertanggungjawaban
atas
tindakan/perbuatan
berkaitan
dengan
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.”
Bahwa dalam ketentuan Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 tidak terdapat
frasa “terlebih dahulu”. Frasa “terlebih dahulu” memiliki makna suatu
proses/prosedur
yang
harus
dilewati
sebelum
melakukan
perbuatan/tindakan selanjutnya, sedangkan ketentuan Pasal 308 ayat (2)
UU 17/2023 memiliki makna bahwa gugatan perdata atas pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak
harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Majelis, karena gugatan
perdata dapat diajukan sebelum tenaga medis atau tenaga kesehatan
meminta rekomendasi Majelis. Permintaan rekomendasi Majelis oleh tenaga
medis atau tenaga kesehatan dapat dilakukan secara paralel dengan proses
gugatan perdata, namun hal ini tidak menghalangi proses hukum acara
perdata yang sedang berjalan.
2. Bahwa salah satu batu uji dalam permohonan a quo adalah Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.”
Batu uji tersebut tidak memiliki korelasi dengan objek permohonan a
quo dan tidak ada ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
dilanggar/bertentangan dengan ketentuan a quo yang dimohonkan
pengujian.
Ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 lebih menekankan pada
upaya pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang
merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan
ketentuan Pasal 308 UU 17/2023 lebih menekankan terkait penegakan
118
disiplin profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta penyelesaian
perselisihan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi
menyatakan permohonan Para Pemohon menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON.
Bahwa pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan negara Indonesia, yaitu
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Menindaklanjuti tujuan
tersebut, ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap
orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi
tanggung jawab negara untuk menjaminnya. Guna memenuhi hak dasar
tersebut, dalam ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas umum yang layak. Sebagai tanggung jawab negara dalam memenuhi
dan menjamin hak atas Kesehatan tersebut, dibentuk UU 17/2023.
Dalam
UU
17/2023
penyelenggaraan
kesehatan
bertujuan:
a.
meningkatkan perilaku hidup sehat; b. meningkatkan akses dan mutu
Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; c. meningkatkan
pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien; d. memenuhi
kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan; e. meningkatkan ketahanan
kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah; f. menjamin ketersediaan
pendanaan kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola
secara transparan, efektif, dan efisien; g. mewujudkan pengembangan dan
pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan; dan h. memberikan
pelindungan dan kepastian hukum bagi pasien, Sumber Daya Manusia
Kesehatan, dan Masyarakat.
Bahwa
dalam
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan,
untuk
memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi pasien, Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan), dan masyarakat, diperlukan upaya
119
peningkatan mutu, kompetensi, dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Untuk itu melalui UU 17/2023 diperlukan lembaga yang mengawal
penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka
mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuan yang
dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari
pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan
tindakan pelayanan kesehatan terhadap tubuh manusia dalam upaya
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014, dalam pertimbangan Majelis Hakim
Konstitusi pada angka [3.14]:
“…. Keistimewaan atau kekhasan profesi dokter dan dokter gigi adalah
adanya “pembenaran yang diberikan oleh hukum, yaitu diperkenankan
melakukan Tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya
memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan.”
Oleh karena profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan
profesi yang istimewa dalam hubungannya dengan nyawa manusia, maka
sudah
sewajarnya
jika
profesi
tersebut
beserta
masyarakat
yang
berkepentingan terhadap profesi tersebut diatur secara khusus. Berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali
diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Sebaliknya apabila tindakan pelayanan
kesehatan yang dilakukan berhasil, dianggap berlebihan, padahal tenaga medis
dan tenaga kesehatan dengan perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan, bukan pada hasil akhir atas
upaya yang dilakukan (inspanning verbintennis).
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 huruf g UU
17/2023, salah satu penyelenggaraan kesehatan bertujuan memberikan
pelindungan dan kepastian hukum bagi pasien, SDM Kesehatan, dan
masyarakat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 12 UU 17/2023, pemerintah
pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap:
a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
120
b. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga
kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan; dan
d. pelindungan kepada pasien dan SDM Kesehatan.
Dalam ketentuan Pasal 273 ayat (1) huruf a UU 17/2023, tenaga medis
dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan
pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika
profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Dalam ketentuan Pasal 274 UU 17/2024, tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
a. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta
kebutuhan kesehatan pasien;
b. memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang
akan diberikan;
c. menjaga rahasia kesehatan pasien;
d. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan,
asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan
e. merujuk pasien ke tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang
mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan
pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan
profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan
kesehatan pasien dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada
masyarakat penerima pelayanan kesehatan dan sebagai bagian dari unsur
penjagaan profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pemenuhan
standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional
merupakan bagian dari ranah disiplin profesi yang harus ditegakkan, sehingga
terdapat kebutuhan adanya lembaga yang melakuan penegakan disiplin profesi.
Disiplin profesi berkaitan dengan ketaatan terhadap aturan-aturan dan/atau
ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan praktik yang dilakukan oleh
121
tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pengaturan disiplin profesi tenaga medis
dan tenaga kesehatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; dan
c. menjaga kehormatan profesi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2) dan ayat (3) UU 17/2023 diatur
bahwa dalam rangka penegakan disiplin profesi, Menteri membentuk majelis
yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi untuk menentukan ada
tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga
kesehatan berdasarkan pengaduan pasien atau keluarga pasien yang
kepentingannya dirugikan atas tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan
tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, mempertimbangkan
karakteristik tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam pemberian pelayanan
kesehatan maka penentuan pemenuhan disiplin profesi juga perlu dilakukan
pada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dihadapkan pada perkara
hukum, baik perdata maupun pidana. Hal ini mengingat dalam pemberian
pelayanan kesehatan terdapat irisan antara aspek disiplin dan aspek hukum.
Untuk itu dalam UU 17/2023 diatur mengenai pemberian rekomendasi dari
Majelis yang dibentuk oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan (2) UU 17/2023, tenaga
medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang
melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai
sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi MDP, sedangkan
bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban
atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan
yang merugikan pasien secara perdata harus dimintakan Rekomendasi MDP.
Dalam ketentuan Pasal 291 UU 17/2023 dinyatakan bahwa tenaga medis dan
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan berkewajiban
mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar proseur operasional.
Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan
kebutuhan pasien, keselamatan pasien, dan bermutu, oleh karena itu pemberian
rekomendasi oleh MDP pada dasarnya adalah menilai kesesuaian antara
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan
dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar proseur operasional
122
sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 308 ayat (5) UU 17/2023. Di
sisi lain, dalam Pasal 308 ayat (9) UU 17/2023 mengatur bahwa permintaan
rekomendasi kepada MDP tidak berlaku untuk pemeriksaan tenaga medis atau
tenaga kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas dugaan tindak
pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menilai bahwa ketentuan a quo tidak
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta bertentangan
dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum karena ketentuan a quo
telah menghalang-halangi bagi pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum
dan permintaan rekomendasi dari MDP berbenturan dengan ketentuan Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata mengingat MDP bukanlah lembaga
hukum yang memiliki kapasitas untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi
terhadap perkara pidana ataupun perdata, Pemerintah menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Rekomendasi sama sekali tidak menghalang-halangi tapi justru membantu
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian menilai/menguji
proses pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga
kesehatan, apakah sudah sesuai dengan standar operasional prosedur,
standar pelayanan dan standar profesi. Rekomendasi bukan berarti
meniadakan peran APH, baik kepolisian dalam perkara pidana maupun
majelis hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara perdata.
2. Adanya rekomendasi dari MDP tidak menghalang-halangi pencari keadilan
karena pemberian rekomendasi diatur jangka waktunya, yaitu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. Selanjutnya dalam
Pasal 308 ayat (8) UU 17/2023 juga ditegaskan bahwa dalam hal Majelis
tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu tersebut, Majelis
dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan
atas tindak pidana.
3. Bahwa permintaan rekomendasi oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan
atau kuasanya dalam perkara perdata dapat dilakukan secara paralel
dengan proses pemeriksaan di pengadilan, sehingga hukum acara perdata
dapat berjalan sesuai dengan ketentuan (tidak menghentikan proses
hukum). Hal ini menunjukkan bahwa pemberian rekomendasi oleh MDP
tidak menghalang-halangi pencari keadilan dalam melakukan upaya hukum.
123
4. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 308
ayat (1) dan (2) UU 17/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum karena
berbenturan dengan ketentuan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata, menurut pemerintah bahwa dalam penanganan perkara hukum
baik pidana maupun perdata juga memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait, dalam hal ini ketentuan Pasal
308 ayat (1) dan (2) UU 17/2023 sebagai pelengkap dalam penanganan
perkara yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kesehatan, baik
pidana maupun perdata. Pemberian rekomendasi oleh MDP sesuai
ketentuan tersebut tidak dapat diartikan untuk menggantikan hukum acara
pidana dan hukum acara perdata yang berlaku, namun sebagai pendukung
teknis dalam penentuan aspek pelanggaran disiplin profesi yang beririsan
dengan aspek hukum dan sebagai pertimbangan hukum oleh APH atau
majelis hakim dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
5. Bahwa sebagai benchmarking dengan lembaga lain, MDP dapat
dianalogikan dengan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut dengan
“UU Jabatan Notaris”), yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim
dengan
persetujuan
majelis
kehormatan
Notaris
berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan
persetujuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
124
memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan
persetujuan.
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis
kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Keberadaan
MKN
dalam
mengeluarkan
persetujuan
untuk
kepentingan proses peradilan, pernah dilakukan pengujian materiil di
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 22/PUUXVII/2019 karena
dianggap mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan
terhadap notaris. Adapun pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam
putusan menyatakan bahwa persetujuan MKN tidak bertujuan untuk
mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap
notaris, apalagi MKN harus memberikan jawaban menerima atau menolak
permintaan persetujuan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat permintaan persetujuan. Dalam hal MKN tidak
memberikan jawaban dalam jangka waktu tersebut maka MKN dianggap
menerima permintaan persetujuan. Adanya batasan waktu tersebut
bertujuan agar MKN tidak menghambat proses penyidikan.
Berikut bunyi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 22/PUU-XVII/2019:
“ … Adanya persetujuan MKN tidak bertujuan untuk mempersulit
proses penyidikan atau keperluan pmeriksaan terhadap
notaris karena hal tersebut telah diantisipasi dengan adanya
ketentuan Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan, bahwa MKN
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak
diterimanya
surat
permintaan
persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan
jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
Hal ini pun kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 66 ayat (4)
yang menyatakan, “Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak
memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap
menerima permintaan persetujuan.” Dalil Pemohon yang
menganggap bahwa Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris
bersifat redundant, karena secara substansi dianggap Pemohon
sama dengan Pasal 66 ayat (3) adalah tidak tepat. Menurut
Mahkamah Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris a quo justru
merupakan penegasan bahwa MKN tidak dapat menghalangi
kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim dalam
melakukan kewenangannnya untuk kepentingan proses
peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU
125
Jabatan Notaris. Terlebih lagi ketentuan pasal aquo dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan kepada notaris sebagai
pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya, khususnya
melindungi keberadaan minuta sebagai dokumen negara
yang bersifat rahasia.”
“… Menurut Mahkamah, perubahan dan tambahan norma di dalam
UU Jabatan Notaris sudah tepat dan tidak bertentangan dengan
maksud putusan Mahkamah Konsitusi tersebut, yaitu dengan
menambahkan norma pada Pasal 66 yaitu ayat (3) dan ayat (4)
yang bertujuan untuk menghindarkan adanya hambatan
penyidikan oleh MKN. …”
Pengaturan tersebut sama halnya dengan pengaturan terkait MDP
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 308 UU 17/2023, bahwa dalam
ketentuan a quo juga diatur jangka waktu penerbitan rekomendasi, yaitu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima, yang
mana jangka waktu ini relatif lebih singkat dibandingkan dengan waktu
pemberian rekomendasi oleh MKN. Dengan demikian ketentuan Pasal 308
UU 17/2023 tidak mempersulit/menghambat proses penyidikan karena telah
dibatasi adanya waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima bagi Majelis untuk mengeluarkan rekomendasi.
Dalam hal Majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu
tersebut, Majelis dianggap telah memberikan rekomendasi, sehingga
proses penyidikan dapat dilanjutkan.
6. Pemberian rekomendasi terkait pelaksanaan praktik keprofesian yang
dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai/tidak sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional juga mengingat kekhasan pelaksanaan praktik keprofesian
tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai daya upaya optimal
(Inspanning verbintenis). Tindakan pelayanan kesehatan merupakan daya
upaya optimal (Inspanning verbintenis) yang dilakukan oleh tenaga medis
dan tenaga kesehatan sesuai dengan keahlian maupun keterampilan yang
dimilikinya serta sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan
standar operasional prosedur. Daya upaya optimal tersebut hanya dapat
diketahui melalui pemeriksaan oleh orang-orang yang khusus memiliki
kompetensi dan diberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut,
sehingga UU 17/2023 membentuk MDP. Dalam melaksanakan tugasnya,
126
MDP juga dapat bekerja sama dengan Kolegium sebagai pengampu ilmu
bidang kesehatan yang berisi ahli dan guru besar. Dengan demikian,
kewenangan memberi rekomendasi sesuai Pasal 308 UU 17/2023 dapat
memperkuat pelindungan hukum baik untuk tenaga medis dan tenaga
kesehatan, pasien, dan juga masyarakat. Pelindungan hukum tersebut
memberikan rasa tenang bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tindakan keprofesiannya sepanjang sesuai dengan standar
pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional, sehingga
upaya optimal dapat dilakukan dengan baik. Masyarakat pun terlindungi dari
tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar.
Jika tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak melaksanakan pelayanan
kesehatan sesuai dengan standar maka rekomendasi pidana dan/atau
perdata dari MDP dapat membantu penegak hukum untuk bertindak sesuai
ketentuan yang berlaku.
7. Bahwa untuk mengatur lebih lanjut mengenai Majelis dalam UU 17/2023,
telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan (PP 28/2024) yang mengatur mengenai pembentukan, tugas
fungsi, dan keanggotaan MDP. Berdasarkan Pasal 713 PP 28/2024
disebutkan bahwa MDP mempunyai tugas melaksanakan penegakan
disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan
penegakan disiplin yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan
tugasnya, MDP menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan tenaga medis dan
tenaga kesehatan;
b. pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi;
c. penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang
dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
d. pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas
pelanggaran disiplin; dan
e. pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan tenaga medis atau
tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang
melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan atau yang
127
dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan
dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien.
8. Berdasarkan ketentuan Pasal 714 ayat (1) PP 28/2024 dinyatakan bahwa
anggota MDP terdiri dari 9 orang yang berasal dari unsur perwakilan
Kementerian Kesehatan, profesi, perwakilan dari fasilitas pelayanan
kesehatan, ahli hukum, dan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas MDP
yang terkait dengan kasus pelanggaran disiplin profesi di seluruh wilayah
Republik Indonesia, pada praktiknya membutuhkan dukungan dari setiap
provinsi, sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan
Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
(selanjutnya disebut “Permenkes 12/2024”), diatur mengenai keberadaan
tim pemeriksa yang berasal dari setiap provinsi. Berdasarkan ketentuan
Pasal 32 ayat (1) Permenkes 12/2024, disebutkan bahwa dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi memeriksa dan memutuskan setiap
pengaduan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan, Ketua MDP atas nama Menteri menetapkan tim pemeriksa yang
bersifat ad hoc. Dengan demikian, keberadaan MDP walaupun hanya
beranggotakan 9 orang tetapi tetap efektif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan dibantu oleh tim pemeriksa yang bersifat ad hoc.
Bahwa berdasarkan UU 17/2023 dan aturan pelaksanaannya, Menteri
Kesehatan telah mengangkat anggota MDP periode tahun 2024 – 2028
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/1630/2024
tanggal
11
Oktober
2024.
Sejak
pengangkatan anggota MDP sampai dengan 30 April 2025, MDP telah
menerima 25 permintaan rekomendasi (22 perkara pidana dan 3 gugatan
perdata) dengan 21 (dua puluh satu) permintaan rekomendasi telah dijawab
oleh MDP sedangkan 4 (empat) permintaan rekomendasi sedang dalam
proses pemeriksaan.
V. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
128
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304”, ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan Presiden
I.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
Bahwa permintaan rekomendasi tidak meniadakan peran Aparat Penegak
Hukum (APH), tetapi di satu sisi APH harus menunggu selama 14 hari,
sementara dalam waktu 14 hari tersebut justru bisa terjadi hal-hal yang
merugikan pasien/korban. Mohon penjelasan apakah harus menunggu 14 hari
sampai keluarnya rekomendasi?
Tanggapan Pemerintah:
-
Pasal 308 ayat (7) UU 17/2023 mengatur bahwa rekomendasi diberikan
paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima, dalam hal ini rekomendasi dimungkinkan untuk terbit
sebelum mencapai 14 hari kerja, tergantung kompleksitas perkara.
Terdapatnya frasa "terlebih dahulu" dalam Pasal 308 ayat (1) UU 17/2023
menimbulkan konsekuensi bahwa secara formil APH harus menunggu
keluarnya rekomendasi MDP sebelum melanjutkan penyelidikan ke tahap
penyidikan. Selain itu, secara materiil Rekomendasi MDP juga dapat
129
membantu APH dalam membuat terang suatu dugaan tindak pidana yang
berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
-
Adanya rekomendasi dari MDP tidak menghalang-halangi pencari keadilan
karena pemberian rekomendasi diatur jangka waktunya, yaitu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. Selanjutnya dalam
Pasal 308 ayat (8) UU 17/2023 juga ditegaskan bahwa dalam hal Majelis
tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu tersebut, Majelis
dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan
atas tindak pidana. Sedangkan permintaan rekomendasi oleh tenaga medis
atau tenaga kesehatan atau kuasanya dalam perkara perdata dapat
dilakukan secara paralel dengan proses pemeriksaan di pengadilan,
sehingga hukum acara perdata dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
(tidak menghentikan proses hukum). Dalam perkara perdata, rekomendasi
dari Majelis dapat digunakan sebagai alat bukti bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan dalam persidangan di pengadilan.
II. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Arsul Sani
1. Penjelasan terkait original intent pembentuk undang-undang dari
pembahasan sampai dengan adanya kesepakatan antara DPR dan
pemerintah, yaitu terkait Pasal 308 ayat (2) upaya hukum perdata, mengapa
mesti menunggu rekomendasi dari MDP?
Tanggapan Pemerintah:
Pada saat penyusunan dan pembahasan Pasal 308, Pemerintah dan
DPR memandang perlu adanya pengaturan terkait dengan tenaga medis
dan
tenaga
kesehatan
tidak
hanya
diperiksa
oleh
penegak
hukum/pengadilan, tetapi juga dilakukan pemeriksaan dari aspek teknis
keprofesian oleh Majelis. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
pelindungan dan kepastian hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan,
dan juga pasien selaku penerima pelayanan kesehatan mengingat
spesifikasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melakukan
praktik keprofesian hanya berupaya untuk menyembuhkan, bukan pada
hasil akhir atas upaya yang dilakukan (inspanning verbintennis). Secara rinci
proses perumusan Pasal 308 UU 17/2023 oleh pembentuk undang-undang
sebagai berikut:
130
1. Dugaan Tindak Pidana
Pembentuk undang-undang memandang bahwa terkait dengan
ada/tidaknya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih
dahulu harus dilakukan klarifikasi dan verifikasi apakah dalam
melaksanakan praktik keprofesian sudah/belum sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Dalam rangka memberikan rekomendasi kepada penyidik,
Majelis melakukan klarifikasi dan verifikasi melalui pemeriksaan
terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, pasien, saksi dan ahli
serta alat bukti untuk memastikan apakah praktik keprofesian yang
dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai/tidak sesuai
dengan 3 (tiga) batu uji yang digunakan, yaitu standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam hal hasil
pemeriksaan ditemukan praktik keprofesian yang dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan tidak sesuai dengan standar maka Majelis
merekomendasikan penyidikan atas dugaan tindak pidana dapat
dilakukan, namun sebaliknya dalam hal hasil pemeriksaan dalam
praktik keprofesian yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan
sudah
sesuai
dengan
standar,
maka
Majelis
merekomendasikan penyidikan atas dugaan tindak pidana tidak
dapat dilakukan. Konsep tersebut akhirnya dirumuskan dan disepakati
antara pemerintah dan DPR dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (5) UU
17/2023 yang bunyinya:
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis.
(5) Rekomendasi berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat
dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian
yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai
atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
2. Gugatan Perdata di Pengadilan
Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga
merugikan pasien dan dimintai pertanggungjawaban secara perdata
131
maka tenaga medis dan tenaga kesehatan harus meminta rekomendasi
kepada Majelis. Hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk
mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan
praktik
keprofesiannya
diwujudkan
dalam
bentuk
permintaan
rekomendasi dari Majelis yang merupakan lembaga/entitas yang
berwenang dalam menentukan apakah praktik keprofesian yang
dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan telah sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Proses pemeriksaan oleh Majelis pada prinsipnya sama dengan
proses pemeriksaan Majelis dalam hal dugaan tindak pidana. Dalam hal
hasil pemeriksaan ditemukan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak sesuai dengan standar maka
rekomendasi majelis berupa pelaksanaan praktik keprofesian tidak
sesuai dengan standar, namun sebaliknya dalam hal hasil pemeriksaan
dalam praktik keprofesian yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan sudah sesuai dengan standar, maka rekomendasi majelis
berupa pelaksanaan praktik keprofesian sesuai dengan standar.
Rekomendasi dari Majelis dapat digunakan sebagai alat bukti bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam persidangan di pengadilan.
Konsep tersebut akhirnya dirumuskan dan disepakati antara pemerintah
dan DPR dalam Pasal 308 ayat (2) dan ayat (6) UU 17/2023 yang
bunyinya:
(2)
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien
secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis.
(6)
Rekomendasi
berupa
rekomendasi
pelaksanaan
praktik
keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
2. Dalam Pasal 723 ayat (5) PP 28/2024 disebutkan bahwa pengaturan lebih
lanjut tentang pelindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
akan diatur dalam Peraturan Menteri, apakah sudah terbit Permenkes
tersebut dan kiranya perlu diberikan!
132
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 723 ayat (5) PP 28/2024,
saat ini pemerintah sedang dalam proses penyusunan Rancangan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan, yang salah satu substansinya mengatur mengenai pelindungan
hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, berupa tata cara dalam
penyelesaian perselisihan, penegakan etika dan disiplin profesi, dan
penegakan hukum. Rancangan Permenkes dimaksud saat ini sudah masuk
tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum.
3. Apabila rekomendasi dari MDP menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran
SOP/prosedur/standar pelayanan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan,
apakah ketentuan ini dimaksudkan kemudian upaya hukum baik pidana
maupun perdata oleh pasien yang merasa bisa membuktikan sebaliknya
juga harus terhenti?
Tanggapan Pemerintah:
Apabila rekomendasi dari MDP menyebutkan bahwa tidak ada
pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional, maka sesuai dengan nama dokumen "rekomendasi" hal ini
dapat diartikan berupa saran yang menganjurkan, sehingga tidak mutlak
rekomendasi MDP menjadi vonis untuk menghentikan proses perkara
pidana maupun perdata. Dalam perkara pidana, penyidik tetap mempunyai
independensi untuk melanjutkan proses penyidikan berdasarkan bukti-bukti
yang dimiliki, sehingga pada akhirnya hakim yang akan menilai dugaan
tindak pidana berdasarkan alat bukti dan rekomedasi MDP. Demikian juga
dalam perkara perdata, rekomendasi MDP tidak akan menghentikan proses
pemeriksaan perkara perdata, karena proses pemeriksaan perkara perdata
dapat berjalan bersamaan/paralel dengan pemeriksaan MDP. Rekomendasi
MDP merupakan alat bukti yang dapat digunakan oleh hakim untuk menilai
adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata.
III. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
Penjelasan terkait “tim ad hoc” yang dibentuk MDP, apakah setiap waktu
berganti atau justru karena adanya bantuan tim ad hoc malah membuat
rekomendasi menjadi lama?
133
Tanggapan Pemerintah:
-
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12
Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Permenkes 12/2024),
yang bunyinya sebagai berikut:
(1)
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi memeriksa dan
memutuskan setiap pengaduan pelanggaran disiplin profesi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, Ketua Majelis Disiplin Profesi atas
nama Menteri menetapkan tim pemeriksa yang bersifat ad hoc.
(2)
Unsur tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah
satunya merupakan pimpinan atau anggota Majelis Disiplin Profesi.
Tim Pemeriksa yang bersifat ad hoc, unsurnya berasal dari Ketua atau
anggota MDP dan unsur lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Disiplin
Profesi atas nama Menteri. Tim Pemeriksa yang bersifat ad hoc
dimaksudkan sebagai tim yang ada di tiap daerah dalam jangka waktu
tertentu dan tidak berganti setiap waktu, sehingga dengan pembentukan tim
ad hoc ini justru akan dapat mengakselerasi proses pemeriksaan MDP yang
dibatasi hanya dalam waktu 14 hari kerja.
-
Terkait pembentukan “tim i” juga diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang bunyinya sebagai berikut:
(1)
Dalam rangka memeriksa dan memutuskan Pengaduan dugaan
Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
di tiap Provinsi, Ketua MDP atas nama Menteri menetapkan Tim
Pemeriksa provinsi yang bersifat ad hoc.
(2)
Tim Pemeriksa provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas 5 (lima) orang, yang berasal dari unsur:
a. perwakilan dari dinas kesehatan, sebanyak 2 (dua) orang;
b. profesi, sebanyak 1 (satu) orang;
c. perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan, sebanyak 1
(satu) orang; dan
d. masyarakat, sebanyak 1 (satu) orang.
(3)
Kepala dinas kesehatan provinsi mengusulkan Tim Pemeriksa
provinsi sebanyak 2 (dua) kali pada setiap unsur.
(4)
Tim Pemeriksa provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
134
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
diangkat;
f.
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan
praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan
memiliki surat tanda registrasi;
g. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik,
dan hukum; dan
h. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik
kepentingan.
(5)
Tim Pemeriksa provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
IV. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
Apakah bisa diberikan rasionalisasinya untuk waktu 14 hari pemberian
rekomendasi, apakah memang dimaksudkan tidak ada banding terhadap MDP?
Tanggapan Pemerintah:
-
Pada awalnya dalam pembahasan, batas waktu pemberian rekomendasi
diusulkan 30 (tiga puluh) hari, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014, namun dalam pembahasan mengingat hal ini
menyangkut dengan masalah kepastian hukum dan nasib tenaga medis dan
tenaga kesehatan serta pasien/keluarganya, waktu 30 (tiga puluh) hari
dinilai terlalu lama, sehingga disepakati menjadi 14 (empat belas) hari kerja.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, baik terhadap
dugaan tindak pidana maupun tuntutan perdata dan tidak menghambat
adanya proses hukum baik rekomendasi yang dimohonkan oleh penyidik
maupun oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal tersebut selanjutnya
dituangkan dalam Pasal 308 ayat (7) UU 17/2023 yang berbunyi
“Rekomendasi diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sejak permohonan diterima”. Dengan batas waktu tersebut tidak
ada alasan bahwa proses terhadap mekanisme pemeriksaan menjadi lama,
karena pasal tersebut memastikan bahwa proses hukum tidak berlarut-larut
dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
-
Dalam hal Majelis tidak memberikan rekomendasi kepada penyidik dalam
batas waktu yang telah ditetapkan, maka rekomendasi berbunyi penyidikan
atas tindak pidana dapat dilakukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 308 ayat
(8) UU 17/2023 dinyatakan bahwa “Dalam hal majelis tidak memberikan
rekomendasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
135
permohonan diterima, majelis dianggap telah memberikan rekomendasi
untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana”. Hal ini untuk
memastikan adanya kepastian hukum dan tidak ada penundaan yang
berkepanjangan dalam penanganan kasus tersebut.
-
Bahwa terkait dengan rekomendasi MDP yang dimohonkan oleh penyidik
(untuk pidana) atau tenaga medis dan tenaga kesehatan (untuk perdata)
tidak ada upaya banding. Hal ini karena dokumen yang diterbitkan oleh MDP
adalah berupa “Rekomendasi” (bukan putusan) yang digunakan APH
sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan penyidikan dalam perkara
pidana atau digunakan oleh hakim untuk menilai adanya unsur perbuatan
melawan hukum dalam gugatan perdata.
V. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra
Dari 25 permohonan rekomendasi MDP, 22 perkara pidana, 3 gugatan
perdata, 21 permintaan rekomendasi telah dijawab. Mohon dijelaskan apa hasil
rekomendasinya agar Majelis Hakim bisa melihat! Mohon agar diberikan copyan
lengkap risalah perdebatan dan pembahasan pasal a quo!
1. Bahwa sejak dibentuknya kelembagaan MDP hingga tertanggal 25 Mei
2025, MDP telah menerima permohonan rekomendasi dari berbagai intansi
yang ada di seluruh daerah Indonesia, dan telah ditindaklanjuti oleh MDP
dengan pemberian rekomendasi dan terdapat permohonan diantaranya
masih dalam pemeriksaan oleh MDP yang lengkapnya sebagai berikut:
No.
Pemohon
Rekomendasi
Named/Nakes
Rekomendasi MDP
Perkara Pidana
1.
Polres Ngawi
Dokter gigi
Tidak dapat
dilakukan penyidikan
2.
Polres Banggai
Dokter Umum dan
Bidan
Tidak dapat
dilakukan penyidikan
3.
Poresta Cilacap
Dokter Umum
Tidak
dapat
dilakukan penyidikan
4.
Polda Riau
Dokter
Spesialis
Anak
dan
Dokter
Umum
Tidak
dapat
dilakukan penyidikan
5.
Polda Jawa Barat
Dokter
Spesialis
Bedah-
Konsultan
Bedah Digestif dan
Dokter
Spesialis
Urologi
Dapat
dilakukan
Penyidikan
136
No.
Pemohon
Rekomendasi
Named/Nakes
Rekomendasi MDP
6.
Polda DIY
Dokter
Spesialis
Mata
Dapat
dilakukan
Penyidikan
7.
BP POM RI
Dokter Umum
Dapat
dilakukan
Penyidikan
8.
Polresta Sidoardjo
Dokter
Umum,
Dokter
Spesialis
Anastesi, dan Dokter
Spesialis THT
Tidak dapat dilakukan
Penyidikan
9.
Bareskrim Mabes
Polri
Dokter
Spesialis
Onkologi
Tidak dapat dilakukan
Penyidikan
10.
Polresta Cirebon
Perawat
Dihentikan
pemeriksaan karena
adanya
penarikan
permohonan
rekomendasi
dari
penyidik
11.
Polda Lampung
Bidan
Tidak dapat dilakukan
Penyidikan
12.
Polda
Jawa
Tengah
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi
Dapat
dilakukan
Penyidikan
13.
Polda
Sumatera
Utara
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi
Tidak dapat dilakukan
Penyidikan
14.
Polda
Sumatera
Selatan
Dua orang Dokter
Umum,
Dokter
Spesialis
Anestesi,
dan Dokter Spesialis
Bedah Vaskular dan
Endovaskular
Tidak dapat dilakukan
Penyidikan
15.
Polda
Bangka
Belitung
Delapan
orang
Dokter
Umum,
Dokter
spesialis
anak,
dan
Dokter
Spesialis
Jantung
dan Pembuluh Darah
Sembilan
Named
tidak dapat dilakukan
penyidikan dan satu
Named
dapat
dilakukan penyidikan
16.
Polresta Bogor
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi,
dan
Dokter
Spesialis
Anestesi
Dapat dilakukan
Penyidikan
17.
BP
POM
Tangerang
Dua orang Apoteker
Dapat dilakukan
Penyidikan
18.
Polres Garut
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi
Dapat dilakukan
Penyidikan
19.
Polres Lahat
Farmasi
Dapat dilakukan
Penyidikan namun
137
No.
Pemohon
Rekomendasi
Named/Nakes
Rekomendasi MDP
bukan dalam
pelaksanaan
pelayanan kesehatan
20.
BP POM Cilegon
Apoteker
Dapat dilakukan
Penyidikan
21.
Polres Binjai
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi,
Dokter
Umum, dan Dokter
Spesialis Anak
Masih dalam proses
pemeriksaan
22.
Polres Binjai
Dua orang Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi,
Dokter Umum, dan
Dokter
Spesialis
Anestesi
Masih dalam proses
pemeriksaan
Perkara Perdata
1.
RS
Siloam
Karawaci
Tangerang
Dokter
Umum,
Dokter
spesialis
penyakit dalam, dan
Dokter
Spesialis
Bedah
Telah melakukan
praktik keprofesian
sesuai standar
2.
RSUP
Kariadi
Semarang
Dokter Spesialis THT Telah melakukan
praktik keprofesian
sesuai standar
3.
RS
Siloam
MRCCC
Semanggi
Dokter
Spesialis
Bedah
Konsultan
Bedah Digestif
Telah melakukan
praktik keprofesian
sesuai standar
2. Dari 25 (dua puluh lima) permohonan rekomendasi tersebut, terdapat
klasifikasi sebagai berikut:
a. Rekomendasi Perkara Pidana:
- dapat dilakukan penyidikan terhadap 9 (sembilan) permohonan
rekomendasi.
- tidak dapat dilakukan penyidikan terhadap 13 (tiga belas)
permohonan rekomendasi.
b. Rekomendasi Perkara Perdata:
- sesuai standar terhadap 3 permohonan rekomendasi perkara
perdata; dan
- tidak sesuai standar tidak ada/nihil.
138
Demikian Keterangan Tambahan Presiden ini kami sampaikan, atas
perkenan dan perhatian Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, diucapkan terima kasih.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-6b
yang diterima pada tanggal 12 Juni 2025, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun
2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
2.
Bukti PK-2a
: Fotokopi
Surat
dari
tenaga
medis
(dr.
Farokah,
Sp.T.H.T.B.K.L.F (K), Msi. Med tanggal 14 Maret 2025
perihal Permohonan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi,
yang suratnya diterima oleh MDP tanggal 25 Maret 2025;
3.
Bukti PK-2b
: Fotokopi
Surat
Majelis
Disiplin
Profesi
Nomor
MD.02.01/MDP/437/IV/2025 tanggal 23 April 2025, Hal
Rekomendasi;
4.
Bukti PK-3a
: Fotokopi Surat dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Jawa
Tengah
dengan
surat
Nomor:
R/195/II/RES.5.1/2025/Ditreskrimsus tanggal 7 Februari
2025 perihal Permohonan Rekomendasi, diterima oleh MDP
tanggal 7 Februari 2025;
5.
Bukti PK-3b
: Fotokopi
Rekomendasi
MDP
Nomor:
MD.02.01/MDP/201/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang
ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Jawa Tengah;
6.
Bukti PK-4a
: Fotokopi Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian
Daerah
Sumatera
Utara
Nomor:
B/972/II/RES.7.1/2025/Ditreskrimsus tanggal 5 Februari
2025, diterima oleh MDP tanggal 10 Februari 2025;
7.
Bukti PK-4b
: Fotokopi
Rekomendasi
MDP
Nomor:
MD.02.01/MDP/254/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang
ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Sumatera Utara;
139
8.
Bukti PK-5a
: Fotokopi Surat Pengaduan dari Rumondang, BA selaku istri
pasien (almarhum Binsar Sitanggang) atas Pelanggaran
Disiplin Dokter atas pelayanan kesehatan di Primaya
Hospital Bekasi Barat;
9.
Bukti PK-5b
: Fotokopi Putusan MDP Nomor 48/P/MDP/X/2024 tanggal 26
Februari 2025;
10.
Bukti PK-6a
: Fotokopi Surat Pengaduan dari Mey Yanti Sitompul selaku
keluarga pasien (almarhum Rosmery Siahaan) atas
Pelanggaran Disiplin Dokter atas pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar;
11.
Bukti PK-6b
: Fotokopi
Putusan
Majelis
Disiplin
Profesi
Nomor
45/P/MDP/X/2024 tanggal 11 Maret 2025.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
2 (dua) orang ahli atas nama Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Ibnu Sina
Chandranegara, S.H., M.H. serta 2 (dua) orang saksi atas nama Dr. dr. Prasetyo
Edi, Sp.BTKV.Subsp VE(K), FIATCVS, S.H., M.H., dan Ipda Agus Marsanto, S.H.
yang keterangannya diterima Mahkamah melalui surat elektronik pada tanggal 27
Mei 2025 serta berkas fisiknya pada tanggal 28 Mei 2025 dan didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 2 Juni 2025, masing-masing pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Keterangan Ahli Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H.
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadlirat Allah Swt, Tuhan Yang Maha
Esa, pertama-tama saya menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim
Konstitusi, yang memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan
keterangan Ahli dalam persidangan yang mulia ini, dengan agenda pembahasan
Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Secara terang benderang, negara Indonesia adalah negara hukum. Salah
satu nilai dari hukum adalah keadilan. Hukum tidak terhenti sampai kepada
wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal, tetapi merupakan ekspresi dari cita-
cita keadilan masyarakatnya.
Secara teoritis tujuan hukum adalah:
140
a. Keadilan, yaitu suatu kondisi dimana kasus yang sama diperlakukan secara
sama. Adapun keadilan sangat berhubungan dengan hati nurani. Keadilan
bukan tentang suatu definisi yang formal karena ia berhubungan erat dengan
kehidupan manusia sehari- hari. Hati nurani ini memiliki posisi yang sangat
tinggi karena berhubungan dengan rasa dan batin yang paling dalam;
b. Kemanfaatan, yang diartikan sebagai tujuan hukum yang harus ditujukan
pada sesuatu yang berfaedah atau memiliki manfaat. Hukum pada
hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan
bagi orang banyak (Sudikno:2008:80). Bahwa negara dan hukum diciptakan
untuk manfaat sejati yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat;
c. Kepastian, yang berarti bahwa kepastian merupakan tuntutan hukum, ialah
supaya hukum menjadi positif dalam artian berlaku dengan pasti. Hukum
harus ditaati, dengan demikian hukum sungguh-sungguh positif. Hal ini
berarti kepastian hukum ditujukan untuk melindungi kepentingan setiap
individu agar mereka mengetahui perbuatan apa saja yang dibolehkan dan
sebaliknya perbuatan mana yang dilarang sehingga mereka dilindungi dari
tindakan kesewenang-wenangan pemerintah.
Teori tersebut dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yang pada pokoknya ketiga
tujuan tersebut disebut sebagai nilai-nilai dasar hukum. Ketiga nilai dasar tersebut
harus ada secara seimbang, namun seringkali ketiga nilai dasar tersebut tidak selalu
ada dalam hubungan yang harmonis satu sama lain, melainkan saling berhadapan,
bertentangan, dan ketengangan satu sama lain.
Dalam hal terjadi pertentangan, yang dituntut untuk diutamakan adalah
keadilan. Hal ini karena pada hakekatnya hukum itu adalah untuk kepentingan
manusia, bukan manusia untuk hukum. Tujuan hukum yang mendekati realistis
adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum positivisme lebih
menekankan pada kepastian hukum, sedangkan kaum fungsionalis mengutamakan
kemanfaatan hukum, dan sekiranya dapat dikemukakan bahwa “summum ius,
summa injuria, summa lex, summa crux” yang artinya adalah hukum yang keras
dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya, dengan demikian
kendatipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya akan tetapi
tujuan hukum yang paling substantif adalah keadilan.
Hukum merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.
Nilai-nilai tersebut, antara lain ketertiban dan ketentraman, kepastian hukum dan
141
kesebandingan, kepentingan umum dan kepentingan individu. Ketiadaan,
keserasian dan harmonisasi di antara nilai-nilai tersebut, dapat mengganggu tujuan
dan jalannya proses penegakkan hukum. Pertentangan ini sebenarnya terletak pada
jaminan kepastian untuk mewujudkan nilai-nilai moral, khususnya keadilan yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat. Hak dan kewajiban merupakan refleksi
keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Keseimbangan tersebut dapat
mewujudkan perpaduan antara keadilan hukum, keadilan sosial, dan keadilan
moral.
Keadilan merupakan bagian utama dari cita hukum, bahkan merupakan hak
asasi hukum. Hukum tanpa cita hukum berupa keadilan akan kehilangan ruh-nya.
Bila ditinjau dari stratifikasi nilai dasar pancasila, nilai keadilan sosial merupakan
nilai puncak piramida dari sistem nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila merupakan
nilai kerohanian yang berbasis nilai material. Sila-sila dalam Pancasila, basis dan
tujuannya adalah keadilan sosial. Keadilan sesungguhnya merupakan sesuatu
harapan dan kenyataan.
Berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas dalam Perkara Nomor
156/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal 308 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Pemohon, ijinkan Ahli
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Konstitusi dan Kesehatan
Secara konstitusional masalah kesehatan tercantum dalam ketentuan
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” dan
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ada kewajiban konstitusional
untuk melakukan upaya peningkatan derajat kesehatan, baik pada tingkat
individu maupun masyarakat luas.
Dalam rangka optimalisasi dan profesionalisme pelayanan kesehatan,
maka diperlukan adanya pengawasasan negara terhadap praktik keprofesian
142
tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk aspek disiplin profesi.
Pengawasan tersebut, untuk memastikan pelayanan kesehatan berlangsung
secara professional dalam menyehatkan pasien.
Mekanisme pengawasan pelayanan kesehatan, secara kelembagaan
dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP), dengan tugas dan fungsinya untuk
menegakan disiplin profesi bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di
seluruh Indonesia yang bertujuan terciptanya peningkatan mutu terhadap
pelayanan kesehatan di masyarakat melalui profesionalitas tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
Pembentukan MDP sebagai bentuk melindungi hak tenaga kesehatan dan
tenaga medis dalam menjalankan praktik keprofesian sekaligus memberikan
hukuman disiplin apabila terdapat pelanggaran praktik keprofesian, termasuk
memberikan rekomendasi kepada penyidik dan penyidik pegawai negeri sipil
dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan
yang dapat dikenai sanksi pidana, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang dimintai pertanggungiawaban atas pelaksanaan pelayanan kesehatan
yang merugikan pasien secara perdata.
Rekomendasi MDP berdasarkan ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan
yang berkaitan dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga
melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum secara pidana dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan atau yang dimintai pertanggungjawaban
atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan
yang merugikan pasien secara perdata;
2. Eksistensi Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan Dalam
Perpektif Asas Lex Spesialis derogat Lex Generali
Dalam pembaharuan hukum, agar tidak menimbulkan kerugian
konstitusional warga negara, harus memperhatikan asas hukum. Salah satu
asas hukum, adalah lex specialis derogat legi generali mengandung makna
bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih
umum. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki
sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama atau berada dalam
lingkungan hukum (regim) yang sama dengan lex generalis.
143
Konflik norma dalam peraturan perundang-undangan dapat diselesaikan
dengan asas derogasi yaitu peniadaan validitas norma terhadap norma lainnya.
Fungsinya sangat penting untuk menentukan norma mana yang harus
diutamakan
atau
diberlakukan
apabila
terdapat
norma
yang
saling
bertentangan.
Berdasarkan asas hukum tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum.
Jaminan kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu
menjamin hak dan kewajiban warga negara. Dengan begitu, setiap orang berhak
mendapat jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil. Kepastian hukum umumnya bertujuan untuk memberikan keadilan,
manfaat, dan konsistensi dalam penyelenggaraan hukum. Konsistensi tersebut
diperlukan sebagai acuan bagi perilaku manusia sehari-hari dalam berhubungan
dengan manusia lainnya Dengan adanya kepastian hukum, setiap orang akan
menjalani kehidupan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu
negara. Adapun jika mereka melanggar, maka mereka akan memperoleh sanksi
atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
praktiknya, jaminan kepastian hukum adalah adanya peraturan perundang-
undangan menyelesaikan masalah-masalah hukum, serta bagaimana peranan
dan kegunaan lembaga-lembaga hukum bagi masyarakat. Kepastian hukum
adalah ketentuan pasti yang diberikan oleh perangkat hukum, yang mampu
menjamin secara pasti hak dan kewajiban seseorang dalam penerapan aturan
hukum.
Menurut Jan M. Otto yang dikutip oleh M. Arief Sidharta dalam buku
Refleksi Struktur Ilmu Hukum, jaminan kepastian hukum memiliki ciri-ciri atau
karakteristik sebagai berikut:
a. Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih, konsisten, dan
mudah diperoleh yang diterbitkan oleh kekuasaan negara.
b. Instansi-instansi penguasa (pemerintahan) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten serta tunduk dan taat kepadanya.
c. Mayoritas warga negara pada prinsipnya menyetujui muatan isi dan
karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan
tersebut.
144
d. Hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak menerapkan
aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka
menyelesaikan sengketa hukum.
e. Keputusan peradilan secara konkret dilaksanakan.
Gustav Radbruch juga mengemukakan ada empat karateristik mendasar yang
berhubungan dengan kepastian hukum, yaitu:
a. Hukum itu positif atau berupa perundang-undangan.
b. Hukum itu didasarkan pada fakta atau kenyataan, bukan suatu rumusan
tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh hakim.
c. Fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari
kekeliruan dalam pemaknaan dan mudah dilaksanakan.
d. Hukum positif tidak boleh mudah diubah.
Kepastian hukum adalah prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh setiap sistem
hukum agar aturan yang berlaku dapat diikuti dan dipahami oleh masyarakat.
Aplikasi dari teori ini adalah untuk mengevaluasi adanya tumpang tindih
peraturan perundang-undangan yang dapat mengganggu kepastian hukum.
Dalam konteks kesehatan, hukum yang tumpang tindih dapat mempengaruhi
pembangunan sektor kesehatan yang berkelanjutan. Ketidakpastian hukum
akibat tumpang tindih regulasi dapat berdampak pada perkembangan sektor
kesehatan dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan.
Kepastian hukum adalah prinsip di mana hukum yang berlaku harus jelas,
pasti, dan tidak menimbulkan ambiguitas sehingga dapat diprediksi oleh
masyarakat. Kepastian hukum sangat penting untuk menciptakan stabilitas dan
kepercayaan dalam sistem hukum.
Ketentuan Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, merupakan ketentuan yang spesifik mengenai hukum acara
dalam pemeriksaan terhadap dugaan melanggar hukum pidana dan perbuatan
hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien.
Ketentuan tersebut telah dirumuskan secara terang benderang sebagai
hukum acara dalam pemeriksaan disiplin kepada tenaga medis dan tenaga
kesehatan, karena telah mengatur kewenangan MDP dan jangka waktu
pemeriksaan. Kewenangan yang dimiliki hanya terbatas untuk memastikan
perbuatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan dalam
145
melaksanakan tugas pelayanan kesehatan kepada pasien telah memenuhi
ketentuan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
sehingga tidak dalam rangka untuk menilai ada atau tidaknya peristiwa
pelanggaran hukum pidana atau perdata yang dilakukan oleh tenaga medis
dan/atau tenaga kesehatan, sehingga tidak bisa dikualifikasi sebagai ketentuan
yang inkonstitusional karena bertentangan dengan kewenangan penyidikan dan
peradilan perdata, sebagaiman diatur dalam KUHP, KUHAP maupun
KUHPerdata.
3. Pemeriksaan Perkara Pidana dan Perdata Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2)
UU Kesehatan
a. Mekanisme permohonan dan pemberian rekomendasi oleh MDP dalam
perkara pidana dilakukan sebagai berikut:
1) Penyidik kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil mengajukan
permohonan rekomendasi secara tertulis kepada MDP;
2) Ketua MDP membentuk tim pemeriksa yang bersifat ad hoc untuk
memeriksa permohonan rekomendasi;
3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan pemeriksaan
dokumen yang diajukan, tinjauan/pemeriksaan lapangan kepada tenaga
medis dan tenaga kesehatan, pasien/keluarga pasien, saksi, dan
mendengarkan keterangan ahli;
4) Melakukan pengujian atas pemeriksaan yang telah dilakukan dengan
menggunakan batu uji pemeriksaan berupa standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional;
5) Tim pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan dan usulan
rekomendasi dalam rapat Pleno MDP untuk dilakukan pembahasan dan
disepakati hasil rekomendasi yang akan diberikan;
6) MDP memberikan rekomendasi kepada pemohon rekomendasi dengan
batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima
yang berisikan sesuai atau tidak sesuainya standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional yang telah dijalankan oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik
keprofesian dalam rangka pelayanan kesehatan.
b. Alur Pemberian Rekomendasi pada Perkara Perdata.
146
1) Tenaga medis, tenaga kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan mengajukan permohonan
rekomendasi secara tertulis kepada MDP;
2) Ketua MDP membentuk tim pemeriksa yang bersifat ad hoc untuk
memeriksa permohonan rekomendasi;
3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan pemeriksaan
dokumen yang diajukan, tinjauan/pemeriksaan lapangan kepada tenaga
medis dan tenaga kesehatan, pasien/keluarga pasien, saksi, dan
mendengarkan keterangan ahli;
4) Melakukan pengujian atas pemeriksaan yang telah dilakukan dengan
menggunakan batu uji pemeriksaan berupa standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional;
5) Tim pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan dan usulan
rekomendasi dalam rapat Pleno MDP untuk dilakukan pembahasan dan
disepakati hasil rekomendasi yang akan diberikan;
6) MDP memberikan rekomendasi kepada pemohon rekomendasi dengan
batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima
yang berisikan sesuai atau tidak sesuainya standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional yang telah dijalankan oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik
keprofesian dalam rangka pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan perkara pidana dan perdata yang dilakukan oleh MDP
dengan mendasarkan pada frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada
ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan, tidak dapat
dikualifikasikan sebagai bentuk penghapusan atau penundaan untuk
mendapatkan hak konstitusional, berupa hak keadilan, bagi warga negara yang
bermaksud memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum pidana
melalui penyidikan oleh penyidik atau untuk mendapatkan ganti rugi melalui
mekansime gugatan di pengadilan, akibat dari pelaksanaan pelayanan
kesehatan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan, yang diduga
melanggar hukum atau menimbulkan kerugian.
Pemeriksaan terlebih dahulu tersebut, sebagai bentuk pemeriksaan
pendahuluan dengan fokus utama untuk menguji disiplin profesi di bidang
147
kesehatan, dengan batu uji pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan telah sesuai atau tidak sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasi, sebagaimana alasan
pembentukan MDP sebagaimana diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU
Kesehatan yaitu dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
Ketentuan dalam frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi
dari majelis tersebut, tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk menghalang-
halangi (obstruction of justice) proses pencarian keadilan melalui peradilan atau
melalui proses hukum, karena kewenangan pemeriksaan tersebut hanya
terbatas memberikan rekomendasi dan secara limatatif dan imperatif telah
dibatasi, yakni paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sehingga menjamin
adanya pemenuhan kepastian hukum.
Pemeriksaan terlebih dahulu perlu dilakukan, dengan pertimbangan
adanya kekhususuan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yaitu adanya ilmu pengetahuan dan
teknologi yang khusus di bidang kesehatan dan kegagalan dalam pelayanan
pada umumnya karena tidak disiplin dalam merencanakan atau melakukan
tindakan medis dan/atau kesehatan, bukan karena adanya kesalahan (schuld)
baik karena kesengajaan (dolus/opzet), maupun karena kurang berhati-hati/lalai
(culpa). Dalam mememuhi unsur kesengajaan ini, ada tiga kategori yaitu:
1) Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet
als oogmerk);
2) Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai
keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij
zekerheidsbewustzijn atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian);
3) Kesengajaan seperti sub 2 tetapi denga disertai keinsyafan hanya ada
kemungkinan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet
bij mogelijkheids-bewustzijn atau kesengajaan secara keinsyafan
kemungkinan).
Kewenangan MDP dalam memberikan rekomendasi perkara pidana atau
perdata, pada dasarnya hanya menguji, dengan permasalahan perbuatan yang
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan
tugas pelayanan kesehatan kepada pasien, telah sesuai dengan tandar profesi,
148
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Pemeriksaan perkara
pidana dan perdata tersebut, hanya sebatas aspek disiplin, tidak memasuki
ranah menilai ada atau tidaknya peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.
Berdasarkan uraian di atas, maka frase “terlebih dahulu” sebagaimana
Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat
(8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak
merugikan atau berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara
dalam mencari keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, karena tertunda
dalam proses penyidikan di kepolisian atau gugatan di pengadilan, tetapi justru
dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum secara sederhana, cepat,
adil, mudah dan murah.
Kedilan tidak boleh tertunda, karena Justice delayed is justice denied,
artinya, terlambat memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan.
2. Keterangan Ahli Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
Atas permintaan dari Presiden melalui Kuasa Presiden dalam Perkara
Nomor: 156/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UUD 1945, bersama ini dengan
hormat disampaikan keterangan tertulis saya sebagai berikut:
Bahwa keterangan ini disusun berdasarkan keilmuan yang dikuasai ahli
yaitu ilmu hukum. Pendekatan keilmuan yang dimaksud adalah konsep dan teori.
Dalam hal ini, konsep dan teori ilmu hukum. Hukum secara ilmu dipahami dapat
didekati dengan berbagai cara seperti pendekatan yuridis dogmatik ataupun
pendekatan yang menyatakan hukum itu sebagai suatu cerminan kepentingan.
Oleh karena itu, perbedaan pandangan dan kesimpulan terhadap suatu
fenomena hukum yang terjadi, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Namun dalam memecahkan persoalan hukum, secara keilmuan ada
beberapa hal yang perlu dipegang dan dilaksanakan. Pertama, kehendak
menemukan kebenaran, baik atas dasar yuridis maupun atas dasar konsep atau
teori yang telah diterima oleh nalar yang wajar. Kedua; kehendak menyelesaikan
persoalan, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Ketiga, dapat diterima
secara wajar. Sesuatu akan diterima secara wajar kalau melahirkan kegunaan.
149
Kegunaan sebagaimana dimaksud tercapai apabila penerapan hukum dilakukan
sesuai dengan tujuan hukum, sesuai dengan konsep hukum, sesuai dengan
pengertian-pengertian yang terkandung dalam suatu kaidah hukum.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
Berdasarkan perbaikan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon
pada Perkara Nomor: 156/PUU-XXII/2024, ahli menilai terdapat pertanyaan
pokok yang di uji konstitusionalitasnya, antara lain:
1. Apakah Pasal 308 UU Kesehatan mencerminkan bentuk ketidaksamaan
dihadapan hukum?
2. Apakah produk berupa Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 308
merupakan bentuk penghambatan dalam hak mengajukan gugatan perdata
ataupun proses penyelidikan pidana?
Atas, dua persoalan yang di uji konstitusional tersebut, ahli memiliki
pendapat sebagai berikut
Terhadap persoalan pertama, Ahli memandang bahwa unsur negara
hukum yakni persamaan di hadapan hukum yang diadopsi dalam UUD 1945
memiliki pemaknaan yang tidak sempit, melainkan memiliki makna yang luas
karena tidak hanya berdiri pada satu bentuk saja yaitu “setiap orang sama”
(equality for all) di hadapan hukum, melainkan berbagai bentuk-bentuk lainnya
yang jauh lebih substantif. Di dalam Doktrin dikenal tidak hanya bentuk formal
UUD 1945 menggunakan pendekatan formal, namun juga substantif mengenai
persamaan dihadapan hukum. Dalam doktrin, istilah equality before the law
umumnya merepresentasikan makna equal atau persamaan secara formal
(setiap orang sama), namun di samping itu, makna equal juga terdapat konsep
yang dimaknai secara substantif seperti equality protection of law (kesamaan
akses atas perlindungan terhadap hukum) atau equality among the equals
(kesamaan atas sesama yang setara).
Ahli memandang Pasal 27 (1) UUD 1945 merupakan basic structure dari
konsep persamaan di hadapan hukum Indonesia yang mengkombinasikan
bentuk persamaan formal dan substantif sekaligus. Hal ini disebabkan norma ini
tidak hanya bermakna formal atas kesamaan kedudukan, namun juga
dijaminkan kesamaan dalam memperoleh akses atas perlindungan hukum, serta
menjaminkan kesamaan atas sesama yang setara. Apabila diklasifikasikan
melalui norma-norma dalam UUD 1945 selanjutnya maka diketahui terdapat
150
beberapa pola yang menegaskan mengenai kesamaan kedudukan secara
formal (formal equality), Jaminan kesamaan akses perlindungan hukum (equality
protection of law) dan jaminan kesamaan atas sesama yang setara (equality
among the equals), atau kombinasi diantara dua atau ketiganya.
Sebagai contoh, Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan perlakuan yang
sama dihadapan hukum merupakan bentuk formal equality, di samping itu
dikenal bentuk Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjaminkan adanya bebas
dari perlakuan diskriminatif dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjaminkan
hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi merupakan bentuk
Jaminan kesamaan akses perlindungan hukum (equality protection of law).
Selanjutnya Jaminan kesamaan atas sesama yang setara (equality
among the equals) dapat ditemui dalam Pasal 28H ayat (2) yang memberikan
jaminan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjaminkan hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum. Sedangkan bentuk kombinasi antara dijaminkan
kesamaan dalam memperoleh akses atas perlindungan hukum, serta
menjaminkan kesamaan atas sesama yang setara dapat ditemui dalam Pasal 29
ayat (1) yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Dengan demikian Ahli memandang bentuk sebagai dijelaskan menjadikan
UUD 1945 jelas memiliki makna kesamaan di hadapan hukum tidaklah bermakna
sempit melainkan luas.
Lalu, apabila dikaitkan perkara a quo terkait norma Pasal 308 UU
Kesehatan yang dianggap tidak memberikan kesamaan di hadapan hukum,
maka ahli berpandangan hal yang demikian itu berarti mencerminkan
pemaknaan sempit dari bentuk kesamaan di hadapan hukum menurut UUD
1945. Pasal 308 UU Kesehatan merupakan bentuk pernomaan yang bermaksud
untuk dijaminkan kesamaan dalam memperoleh akses atas perlindungan
hukum, serta menjaminkan kesamaan atas sesama yang setara. Pasal 308 UU
Kesehatan tidak bisa dibaca secara parsial, tanpa membaca Pasal 273 dan
Pasal 274 UU Kesehatan yang menjaminkan Hak dan Kewajiban terhadap
151
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atas kesamaan dalam memperoleh akses
atas perlindungan hukum dan jaminan kesamaan atas sesama (nakes dan
named) yang setara.
Apabila merujuk kepada Pasal 291 UU Kesehatan, terdapat kewajiban
bagi naskes dan named untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional. Selain itu, standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional ditetapkan oleh organ yang berbeda-beda.
Standar Profesi untuk setiap jenis named dan nakes disusun oleh konsil serta
kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Standar Pelayanan diatur dengan
Peraturan Menteri, sedangkan Standar Prosedur Operasional ditetapkan oleh
Pimpinan Fasilitas Pelayanan kesehatan. Dengan demikian, Pasal 308
merupakan bentuk pengujian kesesuaian atas penerapan standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Ahli menilai bentuk pengujian di Majelis Disiplin Profesi sebelum adanya
dugaan kerugian pasien secara perdata atau dugaan tindak pidana di bidang
kesehatan dimaksudkan untuk menjamin keselarasan penerapan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dengan dugaan
kerugian secara perdata yang ditimbulkan atau dugaan tindak pidana di bidang
kesehatan yang disangkakan. Karena secara tujuan, adanya standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional adalah untuk menjamin
perlindungan hukum bagi named, nakes dan khususnya pasien itu sendiri.
Sangkaan yang menilai bahwa Pasal 308 UU Kesehatan tidak
menjaminkan kesamaan proses hukum seperti Profesi lainnya disebabkan
adanya perbedaan yang dimiliki nakes dan named menunjukan bahwa alasan
yang mengaburkan fakta profesi lainnya tidak memiliki memiliki bentuk dan
kedudukan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional yang serupa dengan profesi nakes dan named. Dengan demikian,
justru Pasal 308 UU Kesehatan merupakan bentuk memperoleh akses atas
perlindungan hukum dan jaminan kesamaan atas sesama (nakes dan named)
yang setara.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
Terhadap persoalan kedua, ahli menilai Rekomendasi sebagaimana
dimuat dalam Pasal 308 UU Kesehatan merupakan bentuk hasil pengujian atas
kesesuaian atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan
152
standar prosedur operasional. Ini sesuai dengan kedudukan Pasal 308 UU
Kesehatan yang diletakkan sebagai Bagian Kesebelas dalam UU Kesehatan
yang mengatur mengenai penegakkan Disiplin tenaga medis dan tenaga
kesehatan dan penyelesaian perselisihan.
Ahli menilai pentingnya dilakukan pengujian atas kesesuaian atau tidak
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional merupakan konsekuensi kekhasan yang terjadi antara hubungan
antara pasien, nakes dan named yang bersifat inspanningsverbintennis yaitu
hubungan yang menitikberatkan pada upaya atau proses yang dilakukan, bukan
terhadap hasil. Sifat hubungan yang menitikberakan pada upaya atau proses ini
menjadikan hasil tidak menjadi suatu jaminan, dan tidak bertanggung jawab jika
hasil tidak tercapai, selama upaya maksimal telah dijalankan.
Dari sifat hubungan yang demikian ini, maka informed consent dan bentuk
perjanjian terapeutik dalam UU Kesehatan digunakan untuk memberikan
kepastian hukum atas hubungan antara pasien dengan nakes dan named.
Dengan sifat hubungan hukum, kewajiban dalam upaya kesehatan dan perikatan
atas persetujuan yang timbul, maka keberadaan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional merupakan bentuk komitmen yang
harus dipenuhi sebagai bentuk melaksanaan upaya maksimal berdasarkan
standar yang ditetapkan menurut Pasal 291 UU Kesehatan.
Ahli menilai rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 308 UU
Kesehatan merupakan proses dan tahapan yang penting dalam menilai apakah
segala usaha yang dilakukan telah maksimal, telah sesuai, dan tidak
mengabaikan semua standar yang harus ditempuh dalam upaya kesehatan. Dari
proses inilah sesungguhnya, dapat diketahui apakah sesungguhnya diketahui
adanya
kesalahan
dalam
bentuk
kesengajaan
atau
kelalaian
yang
mengakibatkan timbulnya risiko medis. Proses dan tahapan yang penting ini juga
dikenal sebelum lahirnya UU Kesehatan dengan dikenal melalui lembaga Majelis
Kehomatan Dispilin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Hal membedakan melalui
lembaga Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam UU Kesehatan adalah pertama,
perubahan cakupan profesinya yang tidak terbatas pada Dokter dan kedua, juga
adanya tahapan yang ditempuh sebelum dilakukannya gugatan Perdata
dan/atau Proses Pidana.
153
Ahli menilai perbedaan sepanjang menyangkut tahapan yang ditempuh
tidak dapat dimaknai sebagai bentuk diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Ini dikarenakan tahapan pengajuan Rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU Kesehatan tidak dimaksudkan
untuk pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung, melainkan bentuk adanya pemenuhan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang Adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
Pemenuhan hak ini didasari oleh adanya kepastian hukum atas pengujian
apakah upaya kesehatan yang dilakukan oleh nakes dan named telah dijalankan
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional. Apabila kemudian hal yang demikian ini baru dilakukan pada
tahapan pembuktian dalam perkara perdata atau justru dinilai oleh penegak
hukum dalam konteks pidana, maka hal ini justru akan mengaburkan penilaian
disiplin profesional dalam menilai penerapan standar profesi, standar pelayanan,
dan
standar
prosedur
operasional.
Ditempuhnya
proses
pengajuan
Rekomendasi justru membantu memberikan kepastian hukum dalam proses
penyelidikan oleh aparat penegak hukum dalam menentukan apakah segala
tindakan medis tersebut bersesuaian dengan standar yang ditentukan,
sedangkan dalam hal gugatan perdata rekomendasi dapat ditempuh untuk
mendapat verifikasi profesional atas dalil yang akan diajukan dalam gugatan
perdata dan tidak mengurangi atau menghambat hak hukum seseorang dalam
mengajukan gugatan perdata.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
Berdasarkan uraian-uraian ahli sepanjang menyangkut dua persoalan
konstitusional maka ahli hendak menyimpulkan:
1. Pasal 308 UU Kesehatan merupakan bentuk equality protection of law
(kesamaan akses atas perlindungan terhadap hukum) atau equality among
the equals (kesamaan atas sesama yang setara). Pasal 308 UU Kesehatan
tidak mencerminkan diskriminasi atau bentuk perlakuan khusus, melainkan
bentuk perlindungan atas bentuk sifat hubungan hukum yang timbul secara
khas
antara
pasien
dengan
nakes
dan
named
yang
bersifat
inspanningsverbintennis
2. Pasal 308 UU Kesehatan merupakan bentuk tahapan pengujian penerapan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
154
sebagai konsekuensi sifat hubungan hukum inspanningsverbintennis antara
pasien, nakes dan named.
Dengan demikian, ahli mengambil kesimpulan bahwa pasal 308 UU Kesehatan
ini tidak mencerminkan suatu norma-norma yang dapat dikualifikasikan
bertentangan dengan UUD 1945
3. Keterangan Saksi Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV.Subsp VE(K), FIATCVS,
S.H., M.H.
Perkenalkan saya Dr. dr Prasetyo Edi Sp. BTKV, Subsp VE(K), FIATCVS,
SH, MH, saya anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang diangkat berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1630/2024 tanggal 11
Oktober 2024 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia Masa Bakti Tahun 2022 – 2027 dan Pengangkatan
Anggota Majelis Disiplin Profesi Periode Tahun 2024 – 2028. Adapun tugas MDP
yaitu melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan disiplin yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
Dalam kesempatan ini, saya akan menyampaikan 2 hal yaitu:
1. Mekanisme/Tata Kerja MDP Dalam Proses Permohonan Rekomendasi; dan
2. Jumlah Permohonan Rekomendasi
I. Mekanisme/Tata Kerja MDP Dalam Proses Permohonan Rekomendasi
Bahwa Majelis Disiplin Profesi dibentuk berdasarkan Pasal 304 UU No 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 712 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan untuk menegakkan disiplin profesi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 308 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang
melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai
sanksi pidana dan perdata, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi.
Dalam Pemberian Rekomendasi oleh MDP atas permintaan Penyidik (dalam
perkara Pidana) atau Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan (dalam perkara Perdata),
Ketua MDP membentuk Tim Pemeriksa Rekomendasi.
Tim Pemeriksa rekomendasi melakukan pemeriksaan atas penilaian
kesesuaian terhadap praktik keprofesian Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
155
apakah telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional.
Tim Pemeriksa rekomendasi melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan, Pasien, Saksi dan Ahli dan/atau dokumen, termasuk rekam
medis.
Tim Pemeriksa rekomendasi dalam melakukan pemeriksaan terlebih dahulu
melakukan pemeriksaan dokumen, rekam medis dan standar pelayanan, standar
profesi dan standar operasional yang digunakan dalam melakukan praktik
keprofesian di kantor MDP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di lapangan.
Pemeriksaan lapangan, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap
Terlapor, Saksi dan Pelapor.
Tim pemeriksa selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Ahli terkait.
Selanjutnya tim pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaannya dalam rapat Pleno
MDP serta melakukan pengambilan putusan untuk memberikan rekomendasi
secara musyawarah mufakat.
II. Jumlah Permohonan Rekomedasi
Bahwa sejak tanggal 14 Oktober 2024, sampai dengan tanggal 25 Mei 2025,
MDP telah menerima 25 (dua puluh lima) permohonan rekomendasi, yang terdiri
atas perkara pidana maupun perkara perdata, dengan rincian sebagai berikut:
NO
URAIAN
TENAGA
MEDIS
TENAGA
KESEHATAN
SESUAI
STANDAR
TIDAK
SESUAI
STANDAR
1
REKOMENDASI
PIDANA
17
5
13
9
2
REKOMENDASI
PERDATA
3
-
3
-
Contoh jangka waktu pemeriksaan rekomendasi:
156
1. Polresta Bogor
a. Tanggal 01 Februari 2024 Polresta Bogor menerima laporan dari
Keluarga Pasien.
b. Tanggal 06 Februari 2024 Polresta Bogor melakukan penyelidikan.
c. Tanggal 10 Maret 2025 setelah melakukan penyelidikan, Polresta Bogor
meminta Rekomendasi kepada MDP. Ketua MDP membentuk Tim
Pemeriksa. Berdasarkan Pasal 308 ayat (7) UU No 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, batas waktu rekomendasi yang harus disampaikan
kepada Penyidik adalah tanggal 27 Maret 2025. Ketua MDP membentuk
Tim Pemeriksa.
d. Tanggal 17 Maret 2025 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan
lapangan (Saksi-saksi, Terlapor dan Pelapor).
e. Tanggal 19 Maret 2025 Tim Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Ahli.
f.
Tanggal 21 Maret 2025 Tim Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Ahli.
g. Tanggal 26 Maret 2025 Rapat Pleno MDP dan menyampaikan jawaban
Rekomendasi kepada Polresta Bogor.
2. Polres Garut
a. Tanggal 15 April 2025 Polres Garut menerima laporan Polisi.
b. Tanggal 15 April 2025 Polres Garut melakukan penyelidikan.
c. Tanggal 15 April 2025 setelah melakukan penyelidikan, Polres Garut
meminta Rekomendasi kepada MDP. Ketua MDP membentuk Tim
Pemeriksa. Berdasarkan Pasal 308 ayat (7) UU No 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, batas waktu rekomendasi yang harus disampaikan
kepada Penyidik adalah tanggal 08 Mei 2025. Ketua MDP membentuk
Tim Pemeriksa.
d. Tanggal 16 April 2025 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan
(Saksi-saksi, Terlapor dan Pelapor).
e. Tanggal 16 April 2025 malam Rapat Pleno MDP dan menyampaikan
jawaban Rekomendasi kepada Polres Garut.
f. Polres Garut memproses Terlapor dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Polda Bangka Belitung
a. Tanggal 12 Desember 2024 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung
menerima laporan Polisi.
157
b. Tanggal 6 Januari 2025 Ditreskrimsus menerima limpahan dari
Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
c. Tanggal 17 Januari 2025 Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung
melakukan penyelidikan.
d. Tanggal 19 Februari 2025 setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus
Polda Bangka Belitung meminta Rekomendasi kepada MDP. Ketua MDP
membentuk Tim Pemeriksa. Berdasarkan Pasal 308 ayat (7) UU No 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, batas waktu rekomendasi yang harus
disampaikan kepada Penyidik adalah tanggal 10 Maret 2025.
e. Tanggal 03 Maret 2025 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan
(Saksi-saksi, Terlapor dan Pelapor).
f. Tanggal 06 Maret 2025 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan Ahli.
g. Tanggal 10 Maret 2025 Rapat Pleno MDP dan menyampaikan jawaban
Rekomendasi kepada Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
4. Keterangan Saksi Ipda Agus Marsanto, S.H.
Perkenalkan saya Ipda Agus Marsanto, S.H selaku Kanit Idik II (Pidana
Khusus) Satreskrim Polres Ngawi, dengan tugas memimpin dan mengawasi
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus dan kejahatan tertentu
lainnya. Tugas ini meliputi pengarahan, koordinasi, dan pengawasan terhadap
anggota unit, serta pemantauan perkembangan kasus dan pelaporan kepada
pimpinan, serta memastikan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus
dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum.
Berkenaan dengan hal itu, perkenankan saya menyampaikan keterangan
saksi mengenai pengalaman kami dalam penanganan perkara yang kami
tangani, dimana pihak terlapor merupakan seorang tenaga medis yaitu seorang
dokter gigi yang melaksanakan pelayanan kesehatan pencabutan gigi. Adapun
kronologi nya sebagai berikut:
Kronologi kejadian:
Awalnya sekira pertengahan tahun 2023, istri pelapor Sdri. NIRA PRANITA ASIH
mengeluh pusing di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat gigi bungsu
sebelah kiri yang bermasalah, sehingga pada tanggal 28 Desember 2023
pelapor dan istri pelapor memutuskan pergi ke praktek umum drg. Silvya Wardah
untuk melakukan konsultasi. Selanjutnya drg. SILVYA WARDAH melakukan
pemeriksaan awal, dan hasil pemeriksaan korban mengalami gigi impaksi. Untuk
158
meyakinkan dan sesuai prosedur drg. Silvya Wardah meminta korban untuk
melakukan rontgen Panoramik gigi di RS terdekat dan akhirnya korban Rontgen
di RS SARILLA HUSADA, setelah hasil rontgen di dapat langsung menuju ke
tempat praktek dokter untuk menemui drg. SILVYA WARDAH. Setelah melihat
hasil Rontgen, drg. SILVYA WARDAH memastikan bahwa korban mengalami
gigi impaksi/gagal tumbuh pada bagian gigi bungsu sebelah kiri bawah, sehingga
menyarankan untuk dilakukan pencabutan gigi, sehingga drg. SILVYA WARDAH
menyarakan dan mengedukasi korban dan suami korban untuk pencabutan gigi
bungsu bagian kiri bawah tersebut. Mendengar saran dokter tersebut korban dan
suami korban menyetujui untuk dilakukan cabut gigi oleh drg. Silvia Wardah,
setelah dilakukan cabut gigi korban tidak mengalami keluhan apapun, sehingga
korban diperbolehkan pulang dengan dokter memberikan obat dan memberikan
arahan agar menjaga kesehatan serta apabila mengalami keluhan segera
menghubungi dokter. Namun beberapa hari pasca pencabutan gigi tersebut,
tepatnya tgl 31 Desember 2023 pada saat korban berada di Solo mengalami
bengkak pada pipi bagian sebelah kiri, dan berobat ke Rumah Sakit terdekat.
Semenjak itu korban sering berobat ke Rumah Sakit dan keluar masuk Rumah
Sakit, bahkan menjalani operasi torax, hingga akhirnya tanggal 27 April 2024
sekira pukul 09.00 WIB istri pelapor dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya:
1. Pada tanggal 27 Mei 2025 atau selang 1 bulan setelah korban meninggal,
Polres Ngawi menerima laporan terkait dugaan maalpraktik pencabutan gigi,
yang dilakukan oleh An. drg. SILVYA WARDAH, dimana korban adalah
seorang perempuan (almarhumah) yang merupakan istri dari pelapor. Dalam
laporannya, pelapor meyakini bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor
adalah maalpraktek dimana seharusnya gigi bungsu impaksi dilakukan
tindakan oleh dokter spesialis bedah mulut bukan seorang dokter gigi umum
dan terlapor tidak merujuk kepada dokter spesialis bedah mulut.
2. Setelah menerima laporan dari pelapor, kami penyidik Polres Ngawi
menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melaksanakan serangkaian
penyelidikan, mulai dari olah TKP, mengundang/ meminta keterangan para
saksi baik dari pihak pelapor, dokter yang menangani selama perawatan dan
juga dari pihak terlapor dengan terlebih dahulu meminta rekom dari PDGI
(yang dalam hal ini PDGI Ngawi, yang menaungi keprofesian terlapor).
159
3. Dari serangkaian tindakan penyelidikan, kami telah meminta keterangan
kepada 12 (dua belas) dokter yang sempat memberikan tindakan medis
maupun perawatan terhadap korban selama mengalami infeksi pada dagu
hingga leher dan torax. Namun, tidak ada satupun keterangan dari para
dokter yang dapat mengatakan bahwa infeksi yang dialami oleh korban
berawal dari tindakan pencabutan gigi.
4. Kemudian penyidik melakukan pendalaman atas apa yang disangkakan oleh
pelapor, bahwa tindakan pencabutan gigi impaksi hanya boleh dilakukan oleh
dokter spesialis bedah mulut, bukan seorang dokter gigi umum, seharusnya
terlapor merujuk korban kepada dokter spesialis bedah mulut.
5. Dengan hal itu, kemudian penyidik berpedoman pada Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/777/2022 tentang
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Impaksi Gigi, yaitu
Keputusan Menteri sebagai pedoman/acuan dalam penanganan/tindakan
medis gigi impaksi. Di mana di dalam Keputusan Menteri tersebut
menunjukkan tabel rekomendasi tindakan bedah pada gigi impaksi yang
diklasifikasikan menjadi beberapa klasifikasi antar lain 1A mesioangular, 1A
Vertikal, 1B Mesioangular, 1B Vertikal, dan masih banyak lagi klasifikasi
terkait jenis-jenis gigi impaksi. Selain klasifikasi tersebut, di dalam keputusan
Menteri tersebut juga memberikan pedoman dokter yang boleh menangani
gigi impaksi, diantaranya dokter gigi umum dan dokter spesialis bedah mulut.
6. Dalam hal ini penyidik menemui kesulitan, dimana penyidik dengan
keterbatasan keilmuan tentang medis tidak dapat menetukan jenis/klasifikasi
gigi impaksi yang diderita oleh korban hanya bermodalkan dari hasil rongsen
gigi korban. Sehinggga dalam hal ini penyidik memerlukan ahli dibidang
medis, yang dapat menjelaskan jenis/klasifikasi gigi impaksi yang diderita
oleh korban.
7. Dapat kami jelaskan pula, bahwa perkara yang kami tangani ini cukup viral
baik dari media sosial maupun di pemberitaan nasional, dimana pihak pelapor
sebelum membuat laporan kepada Polres Ngawi telah membuat video tiktok
yang menjadi viral dan mengundang berbagai reaksi dari netizen. Sehingga
kami, penyidik sangat berhati-hati melakukan langkah-langkah dalam
menangani perkara tersebut.
160
8. Selanjutnya kami penyidik Polres Ngawi bersurat ke MKDKI pusat meminta
rekomendasi dalam melakukan tindak lanjut terhadap penanganan dugaan
tindak pidana tersebut. Dalam surat permohonan pada pokoknya meminta
kepada MKDKI melakukan pemeriksaan terkait kesesuaian pelaksanaan
praktik keprofesian dengan standar keprofesian dan menentukan apakah
pelaksanaan praktik tersebut merupakan penyebab langsung dari kematian
korban. Namun ternyata MKDKI sudah tidak ada lagi dan sesuai dengan UU
Kesehatan permintaan rekomendasi diajukan kepada MDP.
9. Surat permohonan rekomendasi dari Polres Ngawi diterima MDP pada
tanggal 25 Oktober 2024 dan pada saat itu Penyidik Polres Ngawi merupakan
APH yang pertama kali mendapatkan rekomendasi dari MDP sejak
terbentuknya MDP.
10. Kemudian, pada tanggal 30 Oktober 2024, selang 5 (lima) hari sejak
menerima surat permohonan, pihak MDP melakukan pemeriksaan ke
lapangan terhadap perkara yang kami tangani. Dan pada tanggal 1
November 2025 kami telah menerima surat rekomendasi dari MDP yang
pada pokoknya perkara tersebut tidak dapat dilakukan penyidikan karena
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh drg. SYLVIA WARDAH
sudah sesuai dengan standar.
11. Selanjutnya kami mengundang pihak MDP ke Polres Ngawi karena penyidik
ingin berdiskusi dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait standar
praktik keprofesian yang dilakukan Terlapor. Pada waktu itu, Dr. Prasetyo Edi
perwakilan dari MDP menjelaskan bahwa gigi impaksi yang dialami oleh
korban merupakan gigi impaksi dengan klasifikasi 1A Mesioangular, yang
mana untuk klasifikasi tersebut tindakan medisnya dapat dilakukan oleh
seorang dokter gigi umum dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan
standar keprofesian.
12. Dengan adanya dasar surat rekomendasi dari MDP dan penjelasan dari pihak
MDP tersebut, serta dengan mengacu pada ketentuan Pasal 308 Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan maka perkara yang kami
tangani menjadi terang, sehingga kami penyidik Polres Ngawi melakukan
gelar perkara penghentian penyelidikan (SP2Lid) dengan keputusan bahwa
perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
161
13. Dari pengalaman kami yang baru pertama kali menangani perkara yang
melibatkan tenaga medis yaitu dokter gigi sebagai terlapor, serta perkara
yang dipersangkakan berkaitan dengan pelayanan medis tentunya kami
selaku penyidik memerlukan keterangan seorang ahli di bidang medis pula.
Sehingga dalam hal ini sesuai dengan UU No.17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, kami memerlukan rekomendasi dari MDP yang bagi kami
rekomendasi tersebut dapat menjadi terang perkara yang berkaitan dengan
pelayanan medis. Selain itu dari pihak MDP sangat mudah kami ajak
berdiskusi baik via telepon maupun datang ke Polres Ngawi untuk
menjelaskan kepada penyidik berkenaan dengan perkara yang kami tangani.
Sebelum kami memintakan rekomendasi kepada MDP, kami telah melakukan
penyelidikan, meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait, setelah kami
lakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya kami meminta rekomendasi
kepada MDP. Sehingga bagi kami khususnya penyidik Polres Ngawi, kami
merasa MDP tidak menghalangi proses penyelidikan kami, bahkan
menjadikan terang perkara yang kami tangani.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Dr.
Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M., dr. Eddi Junaidi,
Sp.Og, M.Kes, S.H., dan Dr. Ta'adi., S.Kp.Ns.S.H., M.H.Kes memberikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Mei 2025 dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 22 Mei 2025, dan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025, yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
A. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN PIHAK TERKAIT DALAM
PERMOHONAN PENGUJIAN UU KESEHATAN PADA PERKARA A QUO
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Majelis Disiplin Profesi, untuk
selanjutnya disingkat (“MDP”) periode tahun 2024-2028 yang diangkat
dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1630/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang
Pemberhentian Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia Masa Bakti Tahun 2022-2027 dan Pengangkatan Anggota
Majelis Disiplin Profesi Periode Tahun 2024-2028, yang kemudian telah
162
pula diangkat dan disumpah dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah
Jabatan Nomor KP.01.05.MENKES/748/2924 tanggal 14 Oktober 2024,
sehingga Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pihak Terkait dalam Pengujian permohonan a quo;
2. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang diatur dalam
Pasal 304 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2023 nomor 105 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) (“UU
Kesehatan”), MDP memiliki kewenangan di bidang penegakan disiplin
profesi untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi
yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, sehingga
apabila terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tenaga medis
dan/atau tenaga kesehatan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 306
ayat (1) UU Kesehatan, MDP dapat memberikan sanksi disiplin kepada
tenaga medis dan tenaga kesehatan;
3. Selain itu pula, Pihak Terkait yang merupakan bagian dari keanggotaan
MDP, yang karena jabatannya, dalam menjalankan fungsi dari
penegakan disiplin profesi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan,
menurut ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan berwenang untuk
memberikan rekomendasi terhadap adanya dugaan tindak pidana,
dan/atau kerugian pasien secara perdata atas pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang mana hal tersebut sedang diuji dalam permohonan
perkara a quo, sehingga Pihak Terkait secara nyata memiliki legal
standing sebagai Pihak Terkait yang berkepentingan langsung dalam
pengujian Permohonan a quo.
B. KEBERATAN TERHADAP LEGAL STANDING PARA PEMOHON
1. Bahwa terkait permohonan uji materi terhadap UU Kesehatan, setiap
warga negara yang memenuhi kriteria tertentu, memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan uji materiil suatu undang-undang
terhadap UUD 1945, termasuk mengenai pengujian secara materiil
terhadap UU Kesehatan, sepanjang Para Pemohon memenuhi kriteria
untuk dapat dikatakan memiliki legal standing dalam mengajukan
permohonan a quo, dengan terlebih dahulu harus menjelaskan dan
membuktikan adanya:
163
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 yang
menjadi landmark decision dan berdasarkan putusan tersebut
Mahkamah Konstitusi telah secara tegas dan konsisten memberikan
pengertian dan kualifikasi batasan kerugian konstitusional terkait
dengan berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3. Bahwa apabila disandingkan antara ketentuan mengenai legal standing
yang berlaku dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi dengan
alasan-alasan legal standing Para Pemohon yang didalilkan pada
permohonannya, maka Pihak Terkait berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi dan kriteria tertentu untuk dapat
164
mengajukan permohonan a quo, dengan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut:
a. Dalam uraian mengenai dasar permohonannya, Para Pemohon tidak
secara jelas menguraikan bahwa hak dan/atau kewenang
konstitusionalnya dianggap telah dirugikan oleh berlakunya UU yang
dimohonkan pengujian;
b. Para Pemohon
tidak menguraikan kerugian hak
dan/atau
kewenangan tersebut yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, walaupun Para Pemohon mendalilkan
memiliki kepentingan terhadap keberlakuan Pasal 308 UU
Kesehatan yang diuji, namun tidak menguraikan bentuk kerugian
apa yang dialaminya, terlebih dengan alasan Pemohon II dan
Pemohon III yang berprofesi sebagai advokat yang memiliki
kewajiban profesi untuk memberikan jasa hukum kepada klien yang
diamanatkan oleh UU Advokat, tidak serta-merta menjadi dasar bagi
Para Pemohon menganggap memiliki kerugian konstitusional dan
berhak mengajukan permohonan a quo;
c. Para Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Para
Pemohon, karena apa yang didalilkan oleh Para Pemohon hanya
sebatas kekhawatiran yang tidak disertai dengan bukti konkret
mengenai kerugian hak apa yang tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi apabila Permohonan Para Pemohon dikabulkan oleh Majelis
Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa oleh karenanya, menurut Pihak Terkait Para Pemohon tidak
memiliki kualifikasi atau tidak memenuhi kriteria tertentu untuk disebut
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
permohonan a quo, maka sudah sepatutnya dan beralasan hukum jika
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima;
165
C. LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN DAN STRUKTUR MAJELIS
DISIPLIN PROFESI
1. Bahwa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal
28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” dan “Negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.”
Maka dari itu upaya peningkatan derajat kesehatan, baik pada tingkat
individu maupun masyarakat luas, dapat dilakukan melalui pemberian
pelayanan kesehatan yang optimal;
2. Bahwa ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI
1945 tersebut mengindikasikan perlunya fungsi pengawasan yang tidak
dapat dipisahkan dari peran negara terhadap praktik keprofesian tenaga
medis dan tenaga kesehatan, termasuk aspek disiplin profesi. Dalam
rangka memenuhi kewajiban konstitusional tersebut, negara melalui
pemerintah harus tetap memiliki ruang kewenangan yang proporsional
untuk memastikan bahwa praktik profesional tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan secara akuntabel
dan berpihak pada keselamatan serta kepentingan masyarakat yang
merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto);
3. Bahwa secara konkret amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3)
UUD 1945 diimplementasikan oleh Pembentuk Undang-Undang melalui
UU Kesehatan, dan melalui UU Kesehatan dalam rangka terciptanya
profesionalitas tenaga medis dan Tenaga Kesehatan, pembentuk
undang-undang menghendaki untuk dibentuknya lembaga Majelis
Disiplin Profesi (MDP) yang memiliki tugas dan fungsinya untuk
menegakan disiplin profesi bagi seluruh tenaga medis dan tenaga
kesehatan di seluruh Indonesia yang bertujuan terciptanya peningkatan
mutu
terhadap
pelayanan
kesehatan
di
masyarakat
melalui
profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan;
4. Bahwa terbentuknya MDP sejalan pula dengan tujuan perlindungan
hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan
166
praktik keprofesian, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (1) UU
Kesehatan yang mengatur bahwa:
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
berhak:
a.
mendapatkan
pelindungan
hukum
sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi,
serta kebutuhan kesehatan Pasien”
Namun demikian, hak perlindungan hukum tersebut didasari pula
dengan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1)
UU Kesehatan yang mengatur bahwa:
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
wajib: a. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan
etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien”;
5. Bahwa kehadiran MDP sebagai bentuk melindungi hak tenaga
kesehatan dan tenaga medis dalam menjalankan praktik keprofesian
sekaligus memberikan hukuman disiplin apabila terdapat pelanggaran
praktik keprofesian, termasuk memberikan rekomendasi kepada
penyidik dan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal tenaga medis atau
tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar
hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai
sanksi pidana, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dimintai
pertanggungiawaban atas pelaksanaan pelayanan kesehatan yang
merugikan pasien secara perdata;
6. Bahwa keberadaan MDP secara historis, tidak bisa dipisahkan dengan
adanya lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) yang dibentuk melalui UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran
dengan tugas dan fungsinya untuk menegakan disiplin profesi dalam
penyelenggara praktik kedokteran (terbatas pada profesi dokter dan
dokter gigi), dimana kemudian untuk menjangkau lebih luas, serta
memperhatikan aspek efektif dan efisiensi, melalui ketentuan Pasal 450
UU Kesehatan jo. Pasal 1167 PP 28/2024 mereformulasi keberadaan
MDP sekaligus menggantikan keberadaan MKDKI yang berfungsi
sebagai lembaga penegak disiplin profesi di bidang kesehatan yang
lebih kuat dan tidak terbatas terhadap penegakan disiplin tenaga medis
saja yaitu dokter dan dokter gigi, melainkan juga terhadap tenaga
167
kesehatan yang menurut Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan meliputi:
tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga
kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan
lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenega keteknisian
medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan
tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
7. Adapun melalui ketentuan Pasal 714 PP 28/2024 jo. Pasal 26
Permenkes 12/2024, susunan organisasi dari MDP terdiri dari 9
(sembilan) orang anggota, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua
merangkap anggota, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota,
dan 7 (tujuh) orang anggota, yang masing-masing anggota mewakili
unsur dari:
-
3 (tiga) orang perwakilan Kementerian Kesehatan;
-
2 (dua) orang perwakilan profesi;
-
1 (satu) orang perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan;
-
1 (satu) orang perwakilan ahli hukum;
-
2 (dua) orang perwakilan masyarakat;
8. Bahwa selain ruang lingkup kewenangan MDP yang lebih kuat
dibandingkan MKDKI dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
sengketa terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi, MDP juga
dilibatkan dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan kesehatan dan memberikan rekomendasi yang
berkaitan dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga
melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum atau yang dapat
dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan
dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien
yang saat ini sedang diuji materi mengenai konstitusionalitasnya oleh
Para Pemohon.
D. TUGAS
DAN
FUNGSI
MAJELIS
DISIPLIN
PROFESI
DALAM
MEMBERIKAN REKOMENDASI
1. Bahwa kewenangan MDP dalam pemberian rekomendasi berdasarkan
ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan yang berkaitan dengan tenaga
medis
atau
tenaga
kesehatan
yang
diduga
melakukan
tindakan/perbuatan yang melanggar hukum secara pidana dalam
168
pelaksanaan
pelayanan
kesehatan
atau
yang
dimintai
pertanggungjawaban
atas
tindakan/perbuatan
berkaitan
dengan
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien secara
perdata;
2. Adapun mekanisme permohonan dan pemberian rekomendasi oleh
MDP dilakukan dengan pedoman yang lengkapnya sebagai berikut:
a. Alur Pemberian Rekomendasi pada Perkara Pidana:
-
Penyidik
kepolisian
atau
penyidik
pegawai
negeri
sipil
mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada
MDP;
-
Ketua MDP membentuk tim pemeriksa yang bersifat ad hoc untuk
memeriksa permohonan rekomendasi;
-
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan
pemeriksaan dokumen yang diajukan, tinjauan/pemeriksaan
lapangan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan,
pasien/keluarga pasien, saksi, dan mendengarkan keterangan
ahli;
-
Melakukan pengujian atas pemeriksaan yang telah dilakukan
dengan menggunakan batu uji pemeriksaan berupa standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
-
Tim pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan dan usulan
rekomendasi dalam rapat Pleno MDP untuk dilakukan
pembahasan dan disepakati hasil rekomendasi yang akan
diberikan;
-
MDP memberikan rekomendasi kepada pemohon rekomendasi
dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima yang berisikan sesuai atau tidak sesuainya
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional yang telah dijalankan oleh tenaga medis atau tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesian dalam rangka
pelayanan kesehatan.
b. Alur Pemberian Rekomendasi pada Perkara Perdata
169
-
Tenaga medis, tenaga kesehatan, atau orang yang diberikan
kuasa oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan mengajukan
permohonan rekomendasi secara tertulis kepada MDP;
-
Ketua MDP membentuk tim pemeriksa yang bersifat ad hoc untuk
memeriksa permohonan rekomendasi;
-
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan
pemeriksaan dokumen yang diajukan, tinjauan/pemeriksaan
lapangan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan,
pasien/keluarga pasien, saksi, dan mendengarkan keterangan
ahli;
-
Melakukan pengujian atas pemeriksaan yang telah dilakukan
dengan menggunakan batu uji pemeriksaan berupa standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
-
Tim pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan dan usulan
rekomendasi dalam rapat Pleno MDP untuk dilakukan
pembahasan dan disepakati hasil rekomendasi yang akan
diberikan;
-
MDP memberikan rekomendasi kepada pemohon rekomendasi
dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima yang berisikan sesuai atau tidak sesuainya
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional yang telah dijalankan oleh tenaga medis atau tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesian dalam rangka
pelayanan kesehatan.
3. Bahwa sejak dibentuknya kelembagaan MDP hingga tertanggal 21 Mei
2025, MDP telah menerima permohonan rekomendasi dari berbagai
intansi yang ada di seluruh daerah Indonesia, dan telah ditindaklanjuti
oleh MDP dengan pemberian rekomendasi dan terdapat permohonan
diantaranya masih dalam pemeriksaan oleh MDP yang lengkapnya
sebagai berikut:
Tabel 1. Rekapitulasi Permohonan Rekomendasi Tahun 2024
No.
Pemohon Rekomendasi
Named/Nakes
Rekomendasi MDP
Perkara Pidana
1.
Polres Ngawi
Dokter gigi
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
170
2.
Polres
Banggai
Sulawesi
Tengah
Dokter Umum dan
Bidan
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
3.
Polresta Cilacap
Dokter Umum
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
4.
Polda Riau
Dokter spesialis anak
dan Dokter Umum
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
5.
Polda Jawa Barat
Dokter
spesialis
Bedah - Konsultan
Bedah Digestif, dan
Dokter
Spesialis
Urologi
Dapat
dilakukan
penyidikan
6.
Polda DIY
Dokter
Spesialis
Mata
Dapat
dilakukan
penyidikan
7.
BP POM RI
Dokter Umum
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
8.
Polresta Sidoardjo
Dokter Umum, Dokter
Spesialis
Anestesi,
dan Dokter spesialis
THT
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
9.
Bareskrim Mabes Polri
Dokter
Spesialis
Bedah Onkologi
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
10.
Polresta Cirebon
Perawat
Dihentikan
pemeriksaan
karena
adanya
penarikan
permohonan
rekomendasi
dari
penyidik
Perkara Perdata
1.
RS Siloam Karawaci Tangerang
Dokter Umum, Dokter
spesialis
penyakit
dalam, dan Dokter
Spesialis Bedah
Telah
melakukan
praktik
keprofesian
sesuai standar
Tabel 2. Rekapitulasi Permohonan Rekomendasi Tahun 2025
No.
Pemohon Rekomendasi
Named/Nakes
Rekomendasi MDP
Perkara Pidana
1.
Polda Lampung
Bidan
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
2.
Polda Jawa Tengah
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi
Dapat
dilakukan
penyidikan
3.
Polda Sumatera Utara
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
4.
Polda Sumatera Selatan
Dua
orang
Dokter
Umum,
Dokter
Spesialis
Anestesi,
dan Dokter Spesialis
Bedah Vaskular dan
Endovaskular
Tidak dapat dilakukan
penyidikan
5.
Polda Bangka Belitung
Delapan
orang
Dokter Umum, Dokter
spesialis anak, dan
Dokter
Spesialis
Jantung
dan
Pembuluh Darah
Sembilan Named tidak
dapat
dilakukan
penyidikan dan satu
Named dapat dilakukan
penyidikan
6.
Polresta Bogor
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi,
dan
Dapat
dilakukan
penyidikan
171
Dokter
Spesialis
Anestesi
7.
BP POM Tangerang
Dua orang Apoteker
Dapat
dilakukan
penyidikan
8.
Polres Garut
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi
Dapat
dilakukan
penyidikan
9.
Polres Lahat
Farmasi
Dapat
dilakukan
penyidikan
namun
bukan
dalam
pelaksanaan
pelayanan kesehatan
10.
BP POM di Cilegon
Apoteker
Dapat
dilakukan
penyidikan
11.
Polres Binjai
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi,
Dokter
Umum, dan Dokter
Spesialis Anak
Masih dalam proses
pemeriksaan
12.
Polres Binjai
Dua
orang
Dokter
Spesialis
Obstetri
dan
Ginekologi,
Dokter Umum, dan
Dokter
Spesialis
Anestesi
Masih dalam proses
pemeriksaan
13.
Polres Bangkalan
Bidan
Masih dalam proses
pemeriksaan
Perkara Perdata
1.
RSUP Kariadi Semarang
Dokter spesialis THT
Telah
melakukan
praktik
keprofesian
sesuai standar
2.
RS Siloam MRCCC Semanggi
Dokter
Spesialis
Bedah
Konsultan
Bedah Digestif
Telah
melakukan
praktik
keprofesian
sesuai standar
4. Dari rekapitulasi laporan rekomendasi tersebut, terdapat data yang
dimohonkan rekomendasi, dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. Rekomendasi pada Perkara Pidana:
-
dapat dilakukan penyidikan terhadap 27 (dua puluh tujuh) tenaga
medis atau tenaga kesehatan;
-
tidak dapat dilakukan penyidikan terhadap 11 (sebelas) tenaga medis
atau tenaga kesehatan; dan
-
masih dalam proses pemeriksaan terhadap 3 permohonan.
b. Rekomendasi pada Perkara Perdata:
-
sesuai standar terhadap 5 tenaga medis atau tenaga kesehatan; dan
-
tidak sesuai standar tidak ada/nihil.
5. Adapun jumlah laporan tenaga medis dan tenaga kesehatan dimohonkan
rekomendasi kepada MDP atas dugaan melakukan pelanggaran hukum atau
telah merugikan pasien terhadap pelayanan kesehatan sebagai berikut:
172
No.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
Jumlah Laporan
1.
Dokter Umum
16 Laporan
2.
Dokter Spesialis Bedah
5 Laporan
3.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
4 Laporan
4.
Dokter Spesialis Anestesi
3 Laporan
5.
Apoteker
3 Laporan
6.
Bidan
3 Laporan
7.
Dokter Spesialis Anak
3 Laporan
8.
Dokter spesialis THT
2 Laporan
9.
Dokter Gigi
1 Laporan
10.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
1 Laporan
11.
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
1 Laporan
12.
Dokter Spesialis Urologi
1 Laporan
13.
Dokter Spesialis Mata
1 Laporan
14.
Farmasi
1 Laporan
6. Dengan demikian, hingga saat ini MDP masih memenuhi untuk memeriksa
dan memberikan jawaban terhadap semua permohonan rekomendasi yang
dimohonkan kepada MDP, adapun terbatasnya susunan organisasi MDP
yang hanya berada di tingkat pusat dengan beranggotakan 9 (sembilan)
orang, tidak menghalangi kualitas dan kuantitas kinerja MDP atau menjadi
terbengkalainya permohonan rekomendasi yang dimintakan oleh berbagai
intansi di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana kekhawatiran Para
Pemohon, hal ini dikarenakan MDP tidak menjalankan tugas dan fungsi
dalam pengawasan dan penegakan disiplin profesi harus bersama-sama
secara kolektif kolegial antar semua anggota, melainkan terbagi melalui tim
pemeriksa yang bersifat ad hoc yang ditetapkan oleh Ketua MDP atas nama
Menteri Kesehatan.
E. ILUSTRASI SENGKETA DI BIDANG KESEHATAN YANG DIMOHONKAN
REKOMENDASI KEPADA MAJELIS DISIPLIN PROFESI
1. Rekomendasi yang dimohonkan Polres Ngawi:
-
Bermula dari adanya praktik kedokteran gigi yang menyebabkan
kematian dengan korban atas nama Sdri. Nira Pranita Asih setelah
melakukan pencabutan gigi bungsu sebelah kiri pada hari Kamis, tanggal
28 Desember 2023 sekitar jam 21.00 wib yang dilakukan oleh drg. Sylvia
Wardah di tempat praktek yang beralamaat di Ds. Walikukun Kec.
Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur;
-
Atas tindakan medis yang menyebabkan kematian tersebut, drg. Sylvia
Wardah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kelalaian yang
menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 359
KUHP;
173
-
Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi, dengan
mengajukan permohonan rekomendasi kepada MDP melalui suratnya
Nomor B/1620/X/RES.1.24./2024/Satreskim tertanggal 8 Oktober 2024
perihal rekomendasi;
-
Menindaklanjuti surat tersebut, MDP melakukan pemeriksaan dokumen
yang diajukan, tinjauan atau pemeriksaan lapangan kepada tenaga
medis dan tenaga kesehatan, pasien dan keluarga pasien, saksi, dan
mendengarkan keterangan ahli atas dugaan tindak Pidana yang
dilakukan oleh drg. Sylvia Wardah dari aspek disiplin profesi dengan
melihat standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional;
-
Setelah
hasil
pemeriksaan
yang
dilakukan,
MDP
memberikan
rekomendasi kepada pemohon rekomendasi melalui surat nomor
KI.06.05/2/REK/MDP/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024, yang pada
pokoknya tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik
keprofesian yang dilakukan oleh drg. Sylvia Wardah sudah sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional dalam menjalankan profesi.
2. Rekomendasi yang dimohonkan Tenaga Medis Dr. dr. Freda Susana
Halim, Sp.B, dkk:
-
Adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri
Tangerang, yang diajukan oleh Debby Natalia, S.H., M.H., C.Med., selaku
Penggugat terhadap Dr. dr. Freda Susana Halim, Sp.B dkk selaku Para
Tergugat, dengan register Perkara Nomor: 1161/Pdt.G/2024/PN.Tng.;
-
Terhadap gugatan tersebut, Dr. dr. Freda Susana Halim, Sp.B dkk
mengajukan permohonan rekomendasi kepada MDP melalui suratnya
tanggal 11 November 2024;
-
Setelah melakukan tinjauan atau pemeriksaan lapangan, terhadap
praktik keprofesian yang dilakukan oleh sejumlah tenaga medis yaitu Dr.
dr. Freda Susana Halim, Sp.B; Dr. dr. Rocksy Fransisca V. Situmeang,
Sp.N; dan dr. Bryan Rumayauw Jahja di Rumah Sakit Siloam Hospitals
Lippo Village terhadap pasien atas nama Giok Eng Nio, pada tanggal 28
November MDP memberikan rekomendasi bahwa tindakan medis telah
174
dilakukan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional dalam menjalankan profesi.
F. KONSTITUSIONALITAS UU KESEHATAN TERHADAP UUD 1945 DAN
KHUSUSNYA SANGGAHAN TERHADAP MATERI PERMOHONAN PARA
PEMOHON
1. Bahwa menurut Pihak Terkait, adanya frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304” pada ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan tidak
menghilangkan hak konstitusional bagi setiap orang untuk dapat melaporkan
adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang ataupun
mengajukan gugatan kerugian kepada pengadilan atas pelaksanaan
pelayanan kesehatan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan;
2. Bahwa Kewenangan MDP yang diberikan oleh UU Kesehatan dalam
memberikan Rekomendasi tidak bertindak sebagai layaknya lembaga
penegak hukum untuk melakukan kegiatan pro justitia (demi keadilan) dan
menafsirkan pelanggaran hukum pada suatu sengketa di bidang kesehatan,
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya mengenai tugas dan fungsi
konstitusionalnya, keberadaan MDP sebagai lembaga penegak disiplin
profesi di bidang kesehatan tentunya lebih menilai atau menguji apakah
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
Kesehatan telah sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasi, sebagaimana alasan
pembentukan MDP sebagaimana diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU
Kesehatan yaitu dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga
medis dan tenaga kesehatan, sehingga adanya frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304” pada ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan tidak
sebagai bentuk menghalang-halangi para pencari keadilan untuk dapat
mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana;
3. Bukti adanya kewenangan rekomendasi MDP tidak dalam rangka
menghalang-halangi para pencari keadilan, faktanya tugas dan fungsi yang
dijalankan MDP dalam memberikan rekomendasi untuk menjaga kepastian
hukum yang pasti dengan memberikan batasan 14 (empat belas) hari kerja,
175
dan semua permohonan yang ditujukan kepada MDP untuk memberikan
rekomendasi selalu diproses dan diberikan rekomendasi kurang dari 14 hari
kerja (empat belas), sehingga prinsip equality before the law tidak hanya
dimaknai dengan seeorang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
akan tetapi adanya akses yang sama dalam hukum;
4. Selain itu pula, pasien atau masyarakat yang merasa dirugikan atas
pelayanan kesehatan, tetap memiliki hak penuh tanpa adanya pembatasan
sedikitpun untuk dapat menempuh segala upaya hukum secara bersamaan,
baik itu mengajukan laporan pidana kepada pihak yang berwenang dan
mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan, maupun membuat laporan
pengaduan kepada MDP untuk dapat diselesaikan secara disiplin profesi;
5. Adapun secara praktik, rekomendasi yang diberikan MDP sebagai bentuk
pertimbangan terhadap ruang lingkup disiplin profesi atas tindakan tenaga
medis dan kesehatan sebelum penyidik melakukan agenda penyidikan atau
gugatan keperdataan yang merugikan pasien telah diputus oleh putusan
pengadilan, mengingat secara praktik pelanggaran hukum di bidang
Kesehatan konsekuensinya juga merupakan pelanggaran terhadap disiplin
profesi di bidang medis dan/atau kesehatan, sedangkan tidak semua
pelanggaran terhadap disiplin profesi di bidang medis dan/atau kesehatan
dapat dikategorikan juga sebagai pelanggaran hukum yang dapat dimintai
pertanggungjawaban secara pidana dan/atau perdata;
6. Hal ini dikarenakan, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan perangkat ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dimilikinya hanya dapat berupaya secara maksimal
dengan sungguh-sungguh untuk menyembuhkan dengan melakukan
pengobatan yang terbaik bagi pasien, dan kegagalan penerapan ilmu di
bidang kesehatan pada pasien tidak dapat dimaknai sama dengan
kesalahan/kelalaian dari tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dalam
merencanakan atau melakukan tindakan medis dan/atau kesehatan;
7. Adanya kegagalan dalam penerapan ilmu di bidang kesehatan yang
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan tidak dapat
sepenuhnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara pidana
maupun perdata, dikarenakan timbulnya risiko dalam praktik pelayanan
kesehatan yang sebelumnya telah dilakukan penanganan sesuai dengan
176
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
maupun telah dilakukan mitigasi sebelumnya dalam melakukan penanganan
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun disiplin
profesi;
8. Bahwa rekomendasi MDP, sejatinya dapat menjadi bukti permulaan atau
tambahan pada koridor disiplin profesi, sehingga penilaiannya hanya terbatas
kepada apakah perbuatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau
tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan kepada
pasien telah memenuhi ketentuan standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional sehingga tidak dalam rangka untuk menilai
ada atau tidaknya peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan;
9. Bahwa kehadiran MDP sebagai lembaga penagak disiplin profesi memiliki
original intent untuk memastikan agar tenaga medis dan tenaga kesehatan
menjalankan seluruh kewajiban hukumnya sesuai dengan ketentuan Pasal
274 UU Kesehatan untuk memberikan praktik pelayanan kesehatan kepada
pasien maupun masyarakat berdasarkan kewenangan dan kompetensi
keprofesian dengan memperhatikan ketentuan standar profesi, standar
pelayanan dan standar prosedur operasional;
10. Dimana adanya tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang telah
menjalankan seluruh kewajiban hukumnya dalam memberikan praktik
pelayanan kesehatan kepada pasien maupun masyarakat memiliki hak
hukum (legal rights) untuk tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
baik secara pidana maupun perdata, sebagaimana dalam contoh ilustrasi
rekomedasi diatas yang dimohonkan oleh Polres Ngawi atas dugaan tindak
pidana terhadap praktik keprofesian yang dilakukan oleh drg. Sylvia Wardah
maupun permohonan yang diajukan oleh tenaga medis atas nama Dr. dr.
Freda Susana Halim, Sp.B, dkk dalam gugatan perdata, setelah dilakukan
pemeriksaan oleh tim pemeriksa MDP tidak ditemukan adanya pelanggaran
terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional dalam menjalankan praktik keprofesian, sehingga tenaga medis
tersebut memiliki hak untuk diberikan pelindungan hukum untuk tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban hukum;
177
11. Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berupaya
secara maksimal untuk menjalankan tugas profesi sesuai dengan
kewenangan dan kompetensi keprofesian serta memenuhi ketentuan standar
profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional harus diberikan
pelindungan hak-hak hukum, sebagaimana ketentuan berikut:
Pasal 273 ayat (1) UU Kesehatan:
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
berhak:
a. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar
prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan
Pasien;
Sehingga pemberian rekomendasi MDP yang diatur dalam ketentuan
Pasal 308 UU Kesehatan sebagai bentuk peran negara melalui MDP dalam
menjaga hak-hak yang seimbang antara hak-hak pasien atau masyarakat
untuk senantiasa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak dan
bermutu melalui terbentuknya profesionalitas tenaga medis dan tenaga
kesehatan, serta menjaga hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan
dalam menerapkan keilmuanya atas praktik pelayanan kesehatan kepada
masyarakat untuk senantiasa diberikan pelindungan hukum bagi tenaga
medis maupun tenaga kesehatan yang telah berkerja sesuai dengan
kewenangan dan kompetensi keprofesiannya;
12. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XII/2014 tanggal 27 April
2015, Mahkamah Konstitusi telah mengakui keberadaan tenaga medis yaitu
dokter dan dokter gigi sebagai profesi yang istimewa sehingga harus diatur
secara istimewa keprofesian tersebut, yang lengkapnya sebagai berikut:
Pertimbangan Putusan MK No. 14/PUU-XII/2014 Paragraf [3.14] hal. 61:
“Profesi dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang istimewa
dalam hubungannya dengan nyawa manusia, maka sudah sewajarnya
jika profesi tersebut beserta masyarakat yang berkepentingan terhadap
profesi tersebut diatur secara istimewa.”
Pertimbangan Putusan MK No. 14/PUU-XII/2014 Paragraf [3.18] hal. 64:
“… Mahkamah berpendapat bahwa proses pengadilan baik dalam
perkara pidana maupun perkara perdata selama terkait dengan tindakan
profesi kedokteran (baik dokter atau dokter gigi) harus dilakukan dalam
lingkup profesi kedokteran. Artinya standar penilaian terhadap
tindakan/asuhan dokter dan dokter gigi tidak boleh semata-mata
178
dilihat dari kacamata Undang-Undang mengenai hukum pidana atau
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya,
melainkan harus didasarkan pada standar disiplin profesi kedokteran
yang disusun oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh peraturan
perundang-undangan.”
Sehingga pembentuk undang-undang telah memberikan kewenangan
rekomendasi pada MDP melalui pengaturan Pasal 308 UU Kesehatan, pada
pokoknya telah sejalan dengan Putusan MK a quo untuk melegitimasi
keistimewaan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk diatur
secara istimewa melalui instrumen yang berbeda dalam menerapkan dan
menegakan hukum di bidang kesehatan, sehingga menjadi beralasan bagi
aparat penegak hukum yaitu kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil, dan
kejaksaan untuk perkara pidana, maupun pengadilan baik pidana maupun
perdata untuk memperlakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara
berbeda yang tidak hanya menilai pertanggungjawaban maupun kesalahan
mengenai pelayanan kesehatan dari aspek ketentuan hukum pidana (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) maupun hukum perdata (Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata), melainkan juga memperhatikan aspek disiplin
profesi kesehatan melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh MDP;
13. Oleh karenanya, adanya rekomendasi MDP tiada lain untuk melindungi hak-
hak konstitusional pasien atau masyarakat untuk mendapatkan akses
pelayanan kesehatan dan fasilitasnya secara layak dan bermutu tinggi
dengan terciptanya profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan,
serta memberikan pelindungan terhadap hak-hak konstitusional bagi tenaga
medis dan tenaga kesehatan yang telah menjalankan kewajiban hukum atas
praktik keprofesian dengan sebaik-baiknya, sebagaimana amanat ketentuan
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945;
14. Bahwa dengan demikian, menurut kami Pihak Terkait adanya frasa “terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 304” pada ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2), serta ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan
tidak dapat dimaknai bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD 1945), terlebih pada ketentuan Pasal 28D ayat (1)
bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
179
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
menurut Pihak Terkait UU Kesehatan secara materi telah memberikan
kepastian hukum, bahkan melindungi dan memberikan perlakuan yang sama
dan seimbang di hadapan hukum antara pasien atau masyarakat luas yang
merasa dirugikan terhadap praktik pelayanan kesehatan dengan tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan yang telah menjalankan kewajiban tugas
keprofesian dengan sebaik-baiknya;
II. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian diatas, kiranya cukup beralasan dan
berdasarkan hukum agar Permohonan Para Pemohon ditolak, untuk itu kami
mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304”, ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Pihak Terkait
I.
KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT
Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mohon
kiranya agar berkenan untuk menganggap bahwa seluruh keterangan yang
telah disampaikan Pihak Terkait dalam keterangan sebelumnya dianggap
berlaku secara mutatis mutandis sebagai suatu kesatuan dengan keterangan
tambahan ini.
180
A. Penerapan Asas Audi Et Alteram Partem dalam Pemberian
Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi pada Perkara Perdata
1. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam keterangan Pihak
Terkait sebelumnya, pemberian rekomendasi MDP dalam rangka
memberikan pelindungan hukum yang seimbang antara hak-hak pasien
atau masyarakat dengan hak-hak tenaga medis atau tenaga kesehatan
setelah menjalankan kewajiban keprofesian sebaik-baiknya dengan
memperhatikan ketentuan standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional, sebagaimana ketentuan Pasal 274 ayat
(1) UU Kesehatan;
2. Bahwa pelindungan hukum yang seimbang antara hak-hak pasien atau
masyarakat dengan hak-hak tenaga medis atau tenaga kesehatan,
diberikan secara pasti kepastian hukumnya melalui ketentuan Pasal 308
ayat (7) UU Kesehatan dengan memberikan batasan 14 (empat belas)
hari kerja kepada MDP untuk dapat memproses, memeriksa, dan
memberikan rekomendasi terhadap permohonan rekomendasi yang
diajukan kepada MDP, dan faktanya MDP senantiasa memberikan
rekomendasi kurang dari 14 (empat belas) hari kerja kepada pemohon
rekomendasi;
3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa MDP pada perkara
pidana maupun perdata, baik dalam melakukan pemeriksaan terhadap
dokumen yang diajukan maupun pemeriksaan lapangan dilakukan
dengan seimbang dengan mendengar keterangan kedua belah pihak
dengan adil secara proporsional (audi et alteram partem), sehingga
pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada tenaga medis atau tenaga
kesehatan, melainkan juga kepada pasien, keluarga pasien, saksi dan
mendengarkan keterangan ahli;
4. Adapun dalam perkara perdata, adanya frasa “harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”
pada ketentuan Pasal 308 ayat (2) UU Kesehatan, pada pokoknya
sebagai pemberian hak kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan
yang telah menjalankan kewajiban hukumnya dalam memberikan
praktik pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Pasal 274 ayat (1) UU
Kesehatan namun digugat secara perdata karena diduga telah
181
merugikan pasien, sehingga tenaga medis atau tenaga kesehatan
tersebut diberikan kesempatan oleh undang-undang untuk dapat dinilai
terlebih dahulu praktik keprofesian yang telah dilakukan secara disiplin
profesi oleh MDP sebelum adanya putusan pengadilan;
5. Faktanya, kewenangan yang diberikan MDP dalam memberikan
rekomendasi bersikap pasif, dimana rekomendasi hanya dapat
diproses, diperiksa, dan diberikan setelah adanya permohonan tertulis
dari tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bersangkutan, adanya
hak yang telah diberikan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya
untuk dapat mengajukan permohonan rekomendasi kepada MDP, tidak
menghalangi jalannya proses hukum atau due process of law yang
sedang berlangsung;
6. Adanya frasa “harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304” pada ketentuan Pasal 308 ayat (2) UU
Kesehatan, tidak dalam rangka untuk menghalang-halangi proses
peradilan yang berlangsung, dan ketentuan tersebut secara tidak
langsung telah memberikan kesempatan yang sama serta adil secara
proporsional (audi et alteram partem) antara hak-hak pasien atau
masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan kesehatan dengan
hak-hak tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah menjalankan
tanggung jawab keprofesian.
B. Urgensi Keberadaan Ahli Hukum di Bidang Pidana atau Perdata dalam
Susunan Organisasi Majelis Disiplin Profesi atau Tim Pemeriksa
1. Bahwa keberadaan seorang ahli hukum sebagai salah satu unsur
perwakilan keanggotaan MDP telah diakomodir melalui ketentuan PP
28/2024 dan Permenkes 12/2024, adapun ketentuan Pasal 308 UU
Kesehatan, pada prinsipnya telah membatasi kewenangan MDP dalam
memproses permohonan rekomendasi hanya terfokus menguji sesuai
atau tidak sesuainya pelaksanaan praktik keprofesian yang telah
dilakukan tenaga medis atau tenaga kesehatan kepada pasien dengan
menggunakan 3 (tiga) aspek standar batu uji, yaitu: standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
2. Sehingga MDP dalam menguji permohonan rekomendasi dari penyidik
(kepolisian/PNS) terhadap dugaan tindak pidana tidak dalam konteks
182
menilai kesengajaan atau kelalaian akibat mati atau cacatnya
seseorang,
begitupun
halnya
dengan
menguji
permohanan
rekomendasi yang diajukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan
dalam perkara perdata tidak dalam rangka menilai ada atau tidaknya
unsur perbuatan melawan hukum, melainkan terfokus kepada penilaian
terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional atas pelaksanaan praktik keprofesian yang telah dilakukan
oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan;
3. Ketidakhadiran seorang ahli hukum di bidang pidana ataupun perdata
dalam susunan organisasi MDP atau tim pemeriksa yang bersifat ad
hoc, tidak mengurangi esensi atau membuat MDP tidak objektif dalam
memberikan rekomendasi yang merupakan hasil pemeriksaan terhadap
permohonan rekomendasi yang diajukan, dikarenakan pemberian
rekomendasi MDP hanya terbatas kepada penilaian pengujian terhadap
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
atas pelaksanaan praktik keprofesian yang telah dilakukan;
4. Selain itu pula, tim pemeriksa MDP dalam melakukan pemeriksaan,
selain dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap tenaga medis
atau tenaga kesehatan, pasien atau keluarga pasien, dan saksi, apabila
diperlukan dan dibutuhkan untuk lebih meyakinkan dalam mengambil
keputusan pada rapat pleno MDP, tim pemeriksa MDP dapat
mengundang ahli di bidang hukum pidana atau perdata untuk dimintai
keterangan terhadap perkara yang dimohonkan rekomendasi;
C. Rekapitulasi Permohonan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi
1. Bahwa terdapat perbaikan mengenai data permohonan rekomendasi
yang telah diproses, diperiksa, dan diberikan rekomendasi oleh MDP
beserta pertimbangan, yang lengkapnya sebagai berikut:
Tabel 1. Rekapitulasi Permohonan Rekomendasi Tahun 2024
No.
Pemohon
Rekomendasi
Named/Nakes
Rekomendasi
MDP
Pertimbangan
Perkara Pidana
1
Polres Ngawi
Dokter gigi
Tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik profesi sudah
sesuai standar
2.
Polres
Banggai
Sulawesi Tengah
Dokter Umum dan
tiga orang Bidan
Tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik profesi sudah
sesuai standar
183
3.
Polresta Cilacap
Dokter Umum
Tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik profesi sudah
sesuai standar
4.
Polda Riau
Dokter
spesialis
anak dan Dokter
Umum
Tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik profesi sudah
sesuai standar
5.
Polda Jawa Barat
Dokter
spesialis
Bedah - Konsultan
Bedah
Digestif,
dan
Dokter
Spesialis Urologi
Named
bedah
dapat
dilakukan
penyidikan
dan
named
urologi
tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik
profesi
named
spesialis
bedah sudah sesuai
standar dan named
spesialis urologi tidak
sesuai standar
6.
Polda DIY
Dokter
Spesialis
Mata
Dapat dilakukan
penyidikan
Praktik profesi tidak
sesuai standar
7.
BP POM RI
Dokter Umum
Dapat dilakukan
penyidikan
namun
bukan
dalam
pelaksanaan
pelayanan
kesehatan
Tidak terkait dengan
praktik
keprofesian
atau
pelayanan
kesehatan
8.
Polresta
Sidoardjo
Dokter
Spesialis
Anestesi
dan
Dokter
spesialis
THT
Tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik profesi sudah
sesuai standar
9.
Bareskrim Mabes
Polri
Dokter
Spesialis
Bedah Onkologi
Tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik profesi sudah
sesuai standar
10.
Polresta Cirebon
Perawat
Dihentikan
pemeriksaan
Adanya
penarikan
permohonan
rekomendasi
dari
penyidik
Perkara Perdata
1.
RS
Siloam
Karawaci
Tangerang
Dokter
Umum,
Dokter
spesialis
penyakit
dalam,
dan
Dokter
Spesialis Bedah
Telah melakukan
praktik
keprofesian
sesuai standar
Praktik profesi sudah
sesuai standar
Tabel 2. Rekapitulasi Permohonan Rekomendasi Tahun 2025
No.
Pemohon
Rekomendasi
Named/Nakes
Rekomendasi
MDP
Pertimbangan
Perkara Pidana
1.
Polda Lampung
Bidan
Tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik
profesi
sudah
sesuai
standar
2.
Polda
Jawa
Tengah
Dokter Spesialis Obstetri
dan Ginekologi
Dapat dilakukan
penyidikan
Praktik
profesi
tidak
sesuai
standar
3.
Polda
Sumatera
Utara
Dokter Spesialis Obstetri
dan Ginekologi
Tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik
profesi
sudah
sesuai
standar
4.
Polda
Sumatera
Selatan
Dua orang Dokter Umum,
dua
orang
Dokter
Spesialis Anestesi, dan
Dokter Spesialis Bedah
Vaskular
dan
Endovaskular
Tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
Praktik
profesi
sudah
sesuai
standar
184
5.
Polda
Bangka
Belitung
Delapan orang Dokter
Umum, Dokter spesialis
anak,
dan
Dokter
Spesialis Jantung dan
Pembuluh Darah
Sembilan named
tidak
dapat
dilakukan
penyidikan
dan
satu
named
dapat dilakukan
penyidikan
Praktik
profesi
sembilan named
sudah
sesuai
standar dan satu
named spesialis
anak tidak sesuai
standar
6.
Polresta Bogor
Dokter Spesialis Obstetri
dan
Ginekologi,
dan
Dokter
Spesialis
Anestesi
Dapat dilakukan
penyidikan
Praktik
profesi
tidak
sesuai
standar
7.
BP
POM
Tangerang
Dua orang Apoteker
Dapat dilakukan
penyidikan
namun
bukan
dalam
pelaksanaan
pelayanan
kesehatan
Tidak
terkait
dengan
praktik
keprofesian atau
pelayanan
kesehatan
8.
Polres Garut
Dokter Spesialis Obstetri
dan Ginekologi
Dapat dilakukan
penyidikan
Praktik
profesi
tidak
sesuai
standar
9.
Polres Lahat
Farmasi
Dapat dilakukan
penyidikan
namun
bukan
dalam
pelaksanaan
pelayanan
kesehatan
Tidak
terkait
dengan
praktik
keprofesian atau
pelayanan
kesehatan
10.
BP
POM
di
Cilegon
Apoteker
Dapat dilakukan
penyidikan
Praktik
profesi
tidak
sesuai
standar
11.
Polres Binjai
Dokter Spesialis Obstetri
dan Ginekologi, Dokter
Umum,
dan
Dokter
Spesialis Anak
Masih
dalam
proses
pemeriksaan
-
12.
Polres Binjai
Dua
orang
Dokter
Spesialis Obstetri dan
Ginekologi,
Dokter
Umum,
dan
Dokter
Spesialis Anestesi
Masih
dalam
proses
pemeriksaan
-
13.
Polres Bangkalan
Bidan
Masih
dalam
proses
pemeriksaan
-
Perkara Perdata
1.
RSUP
Kariadi
Semarang
Dokter spesialis THT
Telah melakukan
praktik
keprofesian
sesuai standar
Praktik
profesi
sudah
sesuai
standar
2.
RS
Siloam
MRCCC
Semanggi
Dokter Spesialis Bedah
Konsultan
Bedah
Digestif
Telah melakukan
praktik
keprofesian
sesuai standar
Praktik
profesi
sudah
sesuai
standar
2. Dari rekapitulasi laporan rekomendasi tersebut, terdapat data yang
dimohonkan rekomendasi, dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. Rekomendasi pada Perkara Pidana:
185
-
Terdapat 8 (delapan) tenaga medis atau tenaga kesehatan yang
diberi rekomendasi dapat dilakukan penyidikan berkaitan dengan
pelayanan kesehatan;
-
Terdapat 28 (dua puluh delapan) tenaga medis atau tenaga
kesehatan yang diberi rekomendasi tidak dapat dilakukan penyidikan
berkaitan dengan pelayanan kesehatan;
-
Terdapat 3 (tiga) tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diberi
rekomendasi dapat dilakukan penyidikan namun tidak berkaitan
dengan pelayanan kesehatan;
-
Terdapat 1 (satu) tenaga kesehatan yang dihentikan pemeriksan
karena adanya penarikan permohonan rekomendasi dari penyidik;
dan
-
Terdapat 3 (tiga) permohonan rekomendasi yang masih dalam
proses pemeriksaan tim pemeriksa MDP.
b. Rekomendasi pada Perkara Perdata:
-
Terdapat 5 (lima) tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diberi
rekomendasi praktik keprofesian sudah sesuai standar; dan
-
Tidak sesuai standar keprofesian tidak ada/nihil.
3. Berdasarkan rekapitulasi rekomendasi diatas yang telah diberikan oleh MDP,
memuat presentase sebagai berikut:
Rekomendasi Pidana
No.
Amar Rekomendasi
Jumlah
Named/Nakes
Presentase
1
Dapat dilakukan penyidikan
8 orang
20 %
2.
Tidak dapat dilakukan penyidikan
28 orang
70 %
3
Dapat dilakukan penyidikan namun tidak
berkaitan pelayanan kesehatan
3 orang
7,5 %
4.
Proses pemeriksaan dihentikan
1 orang
2,5 %
Rekomendasi Perdata
No.
Amar Rekomendasi
Jumlah
Named/Nakes
Presentase
1
Praktik keprofesian telah sesuai standar
5 orang
100 %
2.
Praktik keprofesian tidak sesuai standar
-
0%
4. Adapun jumlah laporan tenaga medis dan tenaga kesehatan dimohonkan
rekomendasi kepada MDP atas dugaan melakukan pelanggaran hukum atau
telah merugikan pasien terhadap pelayanan kesehatan sebagai berikut:
186
No.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
Jumlah Laporan
1.
Dokter Umum
15 Laporan
2.
Dokter Spesialis Bedah
5 Laporan
3.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
4 Laporan
4.
Dokter Spesialis Anestesi
4 Laporan
5.
Bidan
4 Laporan
6.
Apoteker
3 Laporan
7.
Dokter Spesialis Anak
3 Laporan
8.
Dokter spesialis THT
2 Laporan
9.
Dokter Gigi
1 Laporan
10.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
1 Laporan
11.
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
1 Laporan
12.
Dokter Spesialis Urologi
1 Laporan
13.
Dokter Spesialis Mata
1 Laporan
14.
Farmasi
1 Laporan
5. Dari jumlah rekomendasi diatas, menjadi terbantahkan apabila kewenangan
MDP dalam memberikan rekomendasi dianggap hanya untuk melindungi
kepentingan hak tenaga medis atau tenaga kesehatan, melainkan untuk
melindungi kepentingan hak yang seimbang antara hak-hak pasien atau
masyarakat dengan hak-hak tenaga medis atau tenaga kesehatan, dan MDP
dalam praktiknya telah memberikan rekomendasi terhadap tenaga medis
atau tenaga kesehatan untuk dilanjutkan proses penyidikan kepada aparat
penegak hukum yang berwenang apabila terbukti tenaga medis atau tenaga
kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan MDP telah
menjalankan praktik keprofesian kepada pasien atau masyarakat tidak sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional;
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Dr. Ahmad Redi,
S.H., M.H., M.Si., Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M., dr. Eddi Junaidi, Sp.Og, M.Kes,
S.H., dan Dr. Ta'adi., S.Kp.Ns.S.H., M.H.Kes juga mengajukan 2 (dua) orang ahli
atas nama Dr. Afdhal Mahatta. S.H., M.H., dan Dr. Ade Adhari, S.H., M.H. serta 1
(satu) orang saksi atas nama Dr. Sundoyo yang masing-masing keterangannya
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2025, masing-masing
pada pokoknya sebagai berikut:
187
1. Keterangan Ahli Dr. Afdhal Mahatta. S.H., M.H.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Sebelum ahli menerangkan keterangan menyangkut keahlian terhadap
pokok-pokok permasalahan yang sedang diuji, perlu sekiranya ahli sampaikan
bahwa keterangan ini disusun semata-mata dengan menggunakan pendekatan
ilmu hukum di bidang hukum peraturan perundang-undangan dari segi konsep
maupun teori dalam menilai norma hukum yang sedang diuji.
Keterangan ini pada pokoknya hanya memberikan perspektif sesuai
dengan keahlian yang ahli kuasai dan yakini mengenai kebenarannya. Adapun
adanya ketidaksepahaman akibat adanya perbedaan pendekatan dan sudut
pandang atas apa yang ahli sampaikan, setidaknya ahli mencoba untuk
memecahkan persoalan hukum untuk menemukan kebenaran dengan
bersandar kepada dasar norma, teori maupun konsep yang logis dan dapat
diterima sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Ahli memandang pengujian materiil Pasal 308 UU Kesehatan pada Perkara
Nomor 156/PUU-XXII/2024. Pada pokoknya, pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan telah merugikan hak konstitusional para
pemohon karena dianggap memberikan perhatian khusus kepada named atau
nakes yang berlebih, dan hadirnya kewenangan rekomendasi pada Majelis
Disiplin Profesi (MDP) dinilai akan berdampak kepada terhambatnya proses
hukum yang adil (due process of law) serta terhalangnya akses bagi para
pencari keadilan yang didasarkan oleh pasien atau keluarga pasien yang
merasa dirugikan untuk dapat mengambil upaya hukum baik secara pidana
maupun perdata atas pelaksanaan pelayanan kesehatan. Terhadap hal yang
demikian itu, ahli menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:
A. Hierarki dan Harmonisasi Kewenangan Rekomendasi MDP terhadap
Norma Dasar UUD 1945
Ahli merasa perlu untuk menjelaskan bahwa secara teori dan praktik
sistem ketatanegaraan kita, dengan dipilih dan diakuinya negara hukum
secara konstitusional menurut Jimly Asshiddiqie berakibat hukum sebagai
komando tertinggi penyelenggaraan negara sehingga dikenal adanya prinsip
“the rule of law and not of man”, di mana negara tidak hanya berkewajiban
tunduk terhadap hukum melainkan juga menghormati hak-hak individu tiap
188
orang
sebagai
negara
konstitusional.
Sehingga
sebagai
negara
konstitusional oleh negara terhadap hak-hak individu tiap warga negara yang
tidak hanya dimaknai harus sama melainkan juga seimbang (equality among
the equals) termasuk dalam keseimbangan antara hak pasien dan keluarga
pasien dengan named atau nakes.
Untuk menilai dalil para pemohon terhadap keberlakuan norma Pasal
308 UU a quo, apakah adanya kewenangan rekomendasi MDP akan
menghambat atau jauhnya proses hukum yang adil terhadap pencari
keadilan aksesnya layak untuk diuji ulang, ahli memandang harus melihat
dari kesesuaian aspek hierarki maupun harmonisasi norma tersebut
terhadap ketentuan norma hukum yang lebih tinggi maupun undang-undang
lainnya.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi,
Tentu
dengan
berkembangnya
literatur
mengenai
peraturan
perundang-undangan dewasa ini, tidak bisa menafikan keberadaan teori
jenjang (stufen theorie) yang dipelopori oleh Hans Kelsen masih memiliki
relevansi hingga saat ini termasuk dalam menjawab constitutional issue
pada perkara a quo, dimana untuk menyatakan secara pasti bahwa norma
yang berlaku secara berjenjang berlaku, bersumber, dan berdasar pada
norma yang lebih tinggi hingga seterusnya tertuju kepada norma tertinggi
(grundnorm). Kemudian oleh Adolf Merkel dalam “doktrin dua wajah”
menyatakan bahwa suatu norma hukum selalu memiliki dua kedudukan, di
mana ia bersumber dari aturan yang lebih tinggi, sekaligus menjadi dasar
bagi aturan yang lebih rendah. Selain itu, jenjang suatu norma yang menurut
UU 12/2011 diadopsi dengan sebutan hierarki mempengaruhi harmonisasi
suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, apakah secara materi ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan telah
sejalan dengan hierarki dan harmonisasi baik secara vertikal dengan UUD
1945 khususnya terhadap pasal-pasal yang menjadi batu uji oleh para
pemohon maupun secara horizontal dengan undang-undang lainnya.
Menurut ahli, adanya hubungan kausal antara kewajiban negara dalam
memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat termasuk
dalam menjamin adanya nakes yang berkualitas berikut perangkat fasilitas
yang layak untuk mendukung praktik keprofesiannya sebagaimana
189
ketentuan Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 dengan adanya
kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hubungan kausal tersebut diimplementasikan oleh pembentuk undang-
undang melalui ketentuan Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU
Kesehatan, pada pokoknya named dan/atau nakes dalam menjalankan
praktik pelayanan kesehatan kepada pasien diwajibkan untuk memenuhi
tiga standar yaitu standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional, berikut etika profesi serta kebutuhan kesehatan
pasien. Dimana, kewajiban hukum tersebut harus dilakukan oleh named
atau nakes dengan sebaik-baiknya, jika hal tersebut tidak dilakukan maka
tentunya pasien atau keluarga pasien selaku korban maupun pihak yang
dirugikan terhadap jalannya praktik keprofesian named atau nakes dalam
pelayanan kesehatan memiliki hak penuh tanpa dibatasi sedikitpun dan
berhak mengajukan dan/atau pelaporan maupun secara upaya disiplin
profesi.
Akan tetapi, apabila kewajiban hukum named atau nakes tersebut telah
dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya
untuk kebaikan pasien dengan kewenangan dan kompetensi keprofesian
serta memenuhi ketentuan tiga standar tersebut, maka named atau nakes
tersebut memiliki hak-hak hukum yang sama dengan pasien untuk
senantiasa dapat dilindungi oleh negara. Sehingga MDP dalam memberikan
rekomendasi sebagai bentuk kepanjangan tangan dari negara atas menilai
apakah kewajiban hukum yang dilakukan oleh named atau nakes telah
dilakukan dengan sebaik-baiknya dan maksimal terhadap praktik pelayanan
kesehatan kepada pasien yang terbatas pada penilaian terhadap tiga
standar yaitu standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional yang menjadi batu uji-nya.
Selain itu, harmonisasi pengaturan Pasal 308 UU Kesehatan telah
sejalan dengan putusan MK No. 14/PUU-XII/2014 tanggal 27 April 2015
yang melalui pertimbangannya telah mengakui keberadaan named (dokter
dan dokter gigi) sebagai profesi istimewa. Sehingga harus diatur secara
khusus/khas pengaturannya dalam aturan yang sifatnya khusus/khusus
190
diutamakan dari pada aturan yang bersifat umum (lex specialis derogat legi
generali), yang kemudian oleh UU Kesehatan tersebut melingkupi juga
kekhususan pengaturan terhadap profesi nakes yang juga dianggap sebagai
profesi istimewa. Pasal 308 UU Kesehatan secara aktual telah
mengakomodir putusan MK No. 14/PUU-XII/2014 dengan mempertegas
bahwa adanya keharusan rekomendasi MDP pada perkara pidana ataupun
perdata terhadap praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh named
atau nakes tidak boleh semata-mata hanya dilihat dari kacamata
Undang-Undang mengenai Hukum Pidana (KUHP) ataupun Hukum
Perdata (KUHPer) pada umumnya, melainkan juga memperhatikan aspek
disiplin profesi melalui rekomendasi yang diberikan oleh MDP sebagai
rujukan utama dalam melakukan penyidikan atau pemeriksaan di
persidangan.
Adanya keistimewaan terhadap profesi tertentu sehingga menimbulkan
pengaturan khusus dalam menegakkan hukum tidak hanya terjadi dalam UU
Kesehatan dengan mengistimewakan profesi named dan nakes, tetapi juga
terjadi pada profesi notaris. Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris
memberikan suatu kewenangan tertentu kepada Majelis Kehormatan
Notaris (MKN) untuk dapat menyetujui atau menolak notaris dipanggil hadir
“dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang
berada dalam penyimpanan notaris” atas permintaan penyidik, penuntut
umum, atau hakim dalam proses peradilan yang berlangsung.
Kendati demikian, UUD 1945 seyogianya juga telah mengakui
keistimewaan terhadap jabatan presiden dan/atau wakil presiden sehingga
diperlukan kekhususan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa
pemberhentian (pemakzulan) presiden dan/atau wakil presiden. Dimana
lembaga peradilan yang berwenang untuk menentukan “pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden terkait pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela” justru diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi
untuk memutus perkara bukan kepada peradilan umum, yang tentunya
terdapat mekanisme dan seperangkat aparat penegak hukum yang berbeda
dengan ketentuan hukum pidana sebagaimana mestinya.
191
B. Rekomendasi MDP sebagai Open Legal Policy dari Pembuat Undang-
Undang
Menurut Maria Farida Indrati bahwa suatu undang-undang adalah suatu
kehendak umum, sehingga adresatnya selalu ditujukan untuk umum.
Sehingga suatu undang-undang yang lahir dari kehendak umum akan
menciptakan suatu tujuan umum yaitu kepentingan umum. Demikian
kewenangan pembentukan undang-undang yang dilakukan bersama-sama
antara DPR dengan presiden menurut Hamid Attamimi dalam membentuk
undang-undang bertumpu kepada cita-cita negara dan teori bernegara yang
dianut oleh bangsa Indonesia.
Di mana cita-cita negara tersebut diimplementasikan lebih lanjut dalam
UU Kesehatan sebagai bentuk negara menjamin hak setiap warga negara
untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan
batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk mencapai
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Menurut ahli bahwa adanya frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis” untuk perkara pidana dan frasa “harus dimintakan
rekomendasi dari majelis” untuk perkara perdata pada ketentuan Pasal 308
ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan merupakan pilihan kebijakan yang bebas
atau terbuka (open legal policy) yang diberikan UUD 1945 kepada hak
pembentuk undang-undang untuk memilih dan menentukan sendiri
kebijakan hukum paling sesuai untuk mengakomodir kepentingan Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 melalui terciptanya profesionalitas
bagi named dan nakes dalam memberikan praktik keprofesian terhadap
pelayanan kesehatan kepada pasien.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah mengakui
kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy), selama tidak melanggar hak-hak dasar
warga negara dan prinsip-prinsip konstitusi. Pembentuk undang-undang
telah berpedoman kepada putusan MK sebelumnya untuk tidak sebebas-
bebasnya dalam menentukan kebijakan hukum yang sesuai melainkan juga
dibatasi dengan apa yang disyaratkan melalui ketentuan Pasal 28J ayat (2)
192
UUD 1945, hal tersebut dapat dilihat pada pertimbangan putusan MK No.
86/PUU-X/2012 paragraf [3.17.4]:
“Bahwa UUD 1945 tidak membatasi siapa yang berhak melakukan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, akan tetapi
UUD 1945 mewajibkan negara untuk melindungi masyarakat baik
sebagai muzaki maupun sebagai penerima, yang oleh karenanya UUD
1945 juga memberikan hak kepada pembentuk undang-undang untuk
memilih kebijakan hukum (open legal policy) yang paling sesuai bagi
pendayagunaan zakat. Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa pengaturan atau pembatasan oleh pembentuk
undang-undang tidak dapat pula dilakukan dengan sebebas-bebasnya,
melainkan, antara lain, harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945].”
Oleh karena itu, dikarenakan ketentuan Pasal 308 Kesehatan menurut
ahli telah memperhatikan batasan-batasan yang disyaratkan dalam memilih
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan tidak bertentangan dengan
aspek moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Maka, ahli
menilai bahwa dalil para pemohon leluasa dalam menganggap Pasal 308
UU Kesehatan inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Justru menurut ahli
ketentuan tersebut telah sejalan dengan semangat cita-cita negara dalam
mewujudkan akses kesehatan yang baik bagi setiap warga negara dan
memajukan kesejahteraan umum dalam pelayanan kesehatan sebagai
dasar kebutuhan warga negara melalui kewajiban negara.
C. Aspek Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap adanya Peran
Rekomendasi MDP
Bahwa sudah seyogianya suatu materi muatan undang-undang menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011, di antaranya harus mencerminkan
kepada asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum. Lalu apakah
asas-asas tersebut tidak tercermin khususnya dalam ketentuan Pasal 308
UU Kesehatan.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Sebagaimana yang telah ahli sampaikan sebelumnya, ahli menilai
ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan pada pokoknya tidak mengabaikan
prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang dipersoalkan oleh
193
para pemohon. Jika melihat penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU 12/2011
asas keadilan tidaklah dimaknai sepihak dan dapat di monopoli oleh salah
satu pihak, melainkan diberikan secara proporsional bagi setiap warga
negara. Dalam UU Kesehatan seyogianya juga telah mengakomodir aspek
keadilan yang setara dan seimbang antara hak-hak pasien dengan hak-hak
named atau nakes.
Ada suatu adagium dalam ilmu hukum bahwa “justitia est ius suum
cuique tribuere” yang dapat diartikan secara bebas bahwa keadilan
diberikan kepada setiap orang atas apa yang menjadi haknya. UU
Kesehatan telah mengakomodir hak-hak pasien yang adil dan seimbang
dengan named atau nakes, di mana pasien selain memiliki hak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan memadai melalui praktik
yang dilakukan oleh named atau nakes secara profesional. Pasien dan
keluarga pasien juga memiliki hak untuk dapat menggugat, melaporkan, atau
mengadukan atau protes yang bersangkutan baik secara hukum maupun
secara disiplin profesi atas ketidakpuasan terhadap praktik pelayanan
kesehatan yang telah dijalankannya.
Hal inilah yang pada akhirnya ahli menilai bahwa pembentuk undang-
undang dalam memberlakukan ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan merasa
perlu untuk memberikan hak-hak yang seimbang atau proporsional kepada
named atau nakes yang turut dilaporkan oleh pasien atau keluarga pasien
atas
praktik
keprofesian
yang
telah
dijalankannya
untuk
dapat
dipertimbangkan terlebih dahulu secara disiplin profesi melalui rekomendasi
yang diberikan oleh MDP. Timbulnya hak-hak bagi named atau nakes
tersebut tidak lepas dari akibat adanya kewajiban hukum terlebih
dahulu yang harus dipenuhi oleh named atau nakes sebagaimana
ketentuan Pasal 274 ayat (1) UU Kesehatan bahwa dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien harus sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan, standar prosedur operasional, berikut etika profesi serta
kebutuhan kesehatan pasien. Jika kewajiban hukum tersebut tidak
dijalankan oleh named atau nakes maka demi hukum MDP dapat
memberikan rekomendasi yang bersifat bahwa named atau nakes
bersangkutan dalam menjalankan praktik keprofesian tidak sesuai dengan
standar dan/atau nama dan nakes tersebut dapat dilakukan penyidikan.
194
Sehingga hemat ahli, adanya ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan tidak
serta merta dapat diartikan dalam rangka menghalang-halangi para pencari
keadilan (obstruction of justice) untuk dapat mengajukan upaya hukum dan
menghambat jalannya proses peradilan yang tengah berlangsung. Justru,
hal tersebut sebagai bentuk akomodir pembentuk undang-undang
dalam memberikan keadilan yang setara dan proporsional mengenai
hak-haknya dan status kesamaan kedudukannya dalam hukum.
Terlebih dengan adanya pengaturan tersebut rekomendasi MDP dapat
diartikan terbatas pada penilaian terhadap aspek disiplin profesi dan hal
tersebut harusnya akan mempermudah dan membantu penyidik atau hakim
dalam menggali fakta hukum yang sebenarnya.
Selain itu pula, menurut ahli ketentuan Pasal 308 UU a quo telah
memberikan kepastian hukum yang pasti dengan memberikan jaminan
kepada pencari keadilan bahwa rekomendasi diproses, diperiksa, dan
diberikan oleh MDP limitatif 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
diterima. Apabila MDP tidak memberikan rekomendasi sesuai dengan
tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja maka dianggap telah
memberikan jawaban sehingga tidak dilakukan penyidikan atas tindak
pidana. Adapun tindak dimohonkan rekomendasi oleh named atau nakes
dalam perkara perdata tidak juga akan terhalangnya proses hukum sedang
berlangsung, sehingga pengadilan akan memutus perkara named atau
nakes yang merugikan pasien tanpa mempertimbangkan aspek disiplin
profesi.
D. Penutup
Dengan demikian, menurut ahli ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan
telah mengadopsi ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh
pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, dan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 bahwa perlunya perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum antara pasien dengan named
atau nakes. Sehingga ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945.
195
Akhirnya, demikian keterangan ini ahli sampaikan. Semoga Allah SWT
menolong bangsa dan negara ini. Lex semper dabit remedium. Hukum selalu
memberi obat atau solusi. Wallahu a’lam bishawab.
2. Keterangan Ahli Dr. Ade Adhari, S.H., M.H.
1. Ketentuan Pidana dalam UU a quo merupakan Hukum Pidana
Administratif
Pada pokoknya, ketentuan pidana dalam Undang-Undang a quo secara
ilmiah dikategorikan sebagai bagian dari hukum pidana administratif. Istilah
hukum pidana administratif pertama kali diperkenalkan ke dalam bahasa
hukum
(legal
language)
oleh
James
Goldschmidt
“Das
Verwaltungsstrafrecht”.
Dalam
perkembangannya
banyak
yang
menggunakan istilah berbeda untuk itu, antara lain “penal law for keeping
good order”, “penal law of the police”, “administrative penal law” or “quasi-
penal law” (Byung-Sun CHO, 1993: 261).
Dari ragam istilah tersebut, hukum pidana administrasi (administrative
penal law) dipandang lebih tepat untuk digunakan. Alasan tersebut dapat
didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: pertama, istilah ini biasa
digunakan dalam berbagai literatur (commonly used in the literature) oleh
berbagai ahli. Ahli yang menggunakan istilah ini antara lain Byung-Sun CHO,
Gabor
Mathe
(Gabor
Mathe,
http://acta.bibl.u-
szeged.hu/7461/1/juridpol_073_499-509.pdf.), Bruce Zagaris (Bruce Zagaris
dan David R. Stepp, https://mckinneylaw.iu.edu/iiclr/pdf/vol2p337.pdf) , David
R. Stepp (Loc.cit), Barda Nawawi Arief, Muladi (Muladi dan Dwidja Priyatno,
2012: 249-250), Dwidja Priyatno, Indriyanto Seno Adji, Maroni dan lain
sebagainya. Kedua, istilah ini digunakan dalam forum ilmiah sehingga dapat
dikatakan sebagai common usage. Forum ilmiah tersebut antara lain XIVth
International Congress of Penal Law yang diadakan di Wina 2–7 Oktober
1989 merupakan forum ilmiah yang menggunakan “administrative penal law”
menjadi salah satu topik yang dibahas. Lengkapnya dalam Section I. The
legal and practical problems posed by the difference between criminal law
and administrative penal law.
Terdapat berbagai pengertian mengenai hukum pidana administrasi.
Byung-Sun CHO seorang guru besar ilmu hukum dari Cheongju University
196
College of Law Korea Selatan menemukakan beberapa pengertian hukum
pidana administrasi antara lain (Byung-Sun CHO, Loc.cit.):
1. Administrative Penal Law is hence a quasi-Penal Law, which allows
state or local administrative bodies to impose sanctions, which has
the character of, or at least are similar to punishments;
2. administrative penal law as that part of penal law, to protect the public
order and administration from unlawful conduct;
3. administrative penal law therefore consists of those penal provisions,
contained in individual regulations other than the penal code; and
4. administrative penal law epitomizes in penal regulations outside the
penal code, the military penal code, juvenile justice act etc.
Indriyanto Seno Adji mengartikan hukum pidana administrasi sebagai
semua produk legislasi berupa perundang-undangan (dalam lingkup)
Administrasi (Negara) yang memiliki sanksi pidana (Maroni, 2015: 26.). Ahli
berpendapat bahwa secara substansi Undang-Undang a quo termasuk
kategori hukum administrasi negara karena mengandung ciri-ciri mengatur
perihal kepentingan umum penyelenggaraan kesehatan, pembagian
kewenangan pemerintah pusat dan daerah, perizinan, dan norma
administratif lain. Oleh karena itu ketentuan pidana yang ada dalam Undang-
Undang a quo harus dipandang sebagai hukum pidana administratif.
Selanjutnya Ahli perlu menjelaskan karakteristik yang melekat pada
hukum pidana administratif yang tentunya termasuk bagi Undang-Undang a
quo. Hukum pidana administratif dapat dimaknai penanggulangan tindak
pidana di bidang administrasi dengan menggunakan sarana sanksi pidana.
Melalui ragam pengertian hukum pidana administratif di atas, dapat pula
dikeluarkan karakteristiknya antara lain:
Pertama, hukum pidana administratif bagian dari hukum pidana. Hukum
pidana mengatur aspek hal yang sangat luas. Makanya kemudian dalam ilmu
hukum pidana dikenal adanya jenis hukum pidana. Berbagai jenis hukum
pidana yaitu: a. hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum
pelaksanaan pidana; b. hukum pidana umum dan hukum pidana khusus; c.
hukum pidana yang dikodifikasikan dan hukum pidana yang tidak
dikodifikasikan; d. hukum pidana umum dan hukum pidana lokal; e. hukum
pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis; dan f. hukum pidana nasional
dan hukum pidana internasional. Berbagai jenis hukum pidana sebagaimana
disebutkan di atas menunjukkan betapa luasnya ruang lingkup hukum
197
pidana. Hukum pidana administratif termasuk dalam hukum pidana yang
tidak dikodifikasikan yang dimuat dalam peraturan administrasi. Walaupun
hukum pidana administratif dimuat atau berada dalam regulasi di bidang
hukum administrasi, namun sesungguhnya bukan bagian dari hukum
administrasi negara melainkan bagian dari hukum pidana. Hal ini dikarenakan
hukum pidana administratif pada pokoknya memuat norma hukum pidana.
Hukum pidana administratif memiliki objek kajian meliputi:
a. ketentuan pidana yang terdapat dalam hukum pidana administrasi yang
umumnya berisi asas-asas hukum pidana administrasi, tujuan hukum
pidana administrasi, tindak pidana administrasi, pertanggungjawaban
pidana administrasi dan sanksi pidana administrasi;
b. norma hukum acara pidana yang terdapat dalam undang-undang
administrasi yang umumnya dapat mengatur hal-hal yang bersifat khusus
dari yang telah ditetapkan dalam hukum acara pidana. Hal-hal khusus
tersebut dapat berupa penyidikan, penuntutan atau bahkan pemeriksaan
pengadilan.
Konsekuensinya aturan umum pemidanaan yang dirumuskan dalam
KUHP maupun KUHAP berlaku pula terhadap ketentuan pidana dalam
Undang-Undang a quo.
Kedua, hukum pidana administrasi dirumuskan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang administrasi.
Perumusan hukum pidana administrasi berada dalam undang-undang yang
di dalamnya memuat hukum administrasi. Keberadaan hukum pidana
administrasi dapat diidentifikasi dengan adanya ketentuan dalam undang-
undang administrasi yang didalamnya mengatur:
a. adanya bab yang mengatur tentang ketentuan pidana;
b. penetapan tindak pidana di bidang administrasi;
c. penetapan sanksi pidana terhadap pelanggaran perbuatan yang
dinyatakan sebagai “tindak pidana administrasi”; dan
d. dapat pula memuat ketentuan hukum acara dalam hal terjadi pelanggaran
terhadap tindak pidana administrasi.
Bab XVII Penyidikan dan Bab XVIII Ketentuan Pidana dalam UU a quo
merupakan hukum pidana administratif.
198
Ketiga, hukum pidana administratif berorientasi pada tujuan.
Dirumuskannya hukum pidana administratif dalam sebuah undang-undang
administrasi bukan tanpa tujuan. Tujuan yang hendak dicapai dengan
diadakannya kebijakan formulasi hukum pidana administratif salah satunya
adalah memberikan sebuah sarana penyelesaian terakhir terhadap
pelanggar norma hukum administrasi yang tidak menaati sanksi
administrasi yang telah dijatuhkan.
UU a quo merupakan undang-undang yang core-nya adalah hukum
administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan kesehatan. Ketentuan
penyidikan dan ketentuan pidana merupakan bagian kecil dari banyaknya
norma yang ada di dalamnya, dan posisinya sebagai norma subsidiair bukan
primair. Pemahaman demikian disimpulkan dengan melihat anatomi dari UU
a quo yang terdiri dari:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban
Bab III Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Bab IV Penyelenggaraan Kesehatan
Bab V Upaya Kesehatan
Bab VI Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bab VII Sumber Daya Manusia Kesehatan
Bab VIII Pembekalan Kesehatan
Bab IX Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Bab X Teknologi Kesehatan
Bab XI Sistem Informasi Kesehatan
Bab XII Kejadian Luar Biasa dan Wabah
Bab XIII Pendanaan Kesehatan
Bab XIV Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Sistem Kesehatan
Bab XV Partisipasi Masyarakat
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
199
Secara umum, sanksi pidana harus diletakkan sebagai upaya terakhir
dalam mengatasi perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana administrasi.
Sedapat mungkin, sanksi administrasi diupayakan lebih dahulu sebelum
sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggar. Sudarto tegas mendudukkan
sanksi pidana sebagai ultimum remedium dengan mengatakan hukum pidana
harus dianggap sebagai ultimum remedium, yakni “obat terakhir” apabila
sanksi atau upaya-upaya pada cabang hukum lainnya tidak memadai dan
dianggap tidak mempan. Oleh karena itu penggunaannya harus dibatasi.
Kalau masih ada jalan lain janganlah menggunakan hukum pidana (Loc.cit.).
Senada dengan Sudarto, Topo Santoso dalam buku berjudul “Hukum Pidana:
Suatu Pengantar” menegaskan untuk perbuatan yang melanggar undang-
undang administrasi sebaiknya hukum pidana digunakan sebagai ultimum
remedium (Topo Santoso, 2020: 154.).
Dari sini ahli mengatakan bahwa upaya penanggulangan delik yang
diatur dalam Bab XVIII Ketentuan Pidana Undang-Undang a quo haruslah
sebuah upaya terakhir. Pemberian rekomendasi yang dilakukan MDP dengan
menggunakan 3 (tiga) standar profesi, standar pelayanan dan standar
operasional adalah sebuah norma yang berfungsi memastikan tujuan hukum
pidana administrasi berhasil dijalankan.
2. Berlakunya
Asas
Ultimum
Remedium
bagi
Pembentukan
dan
Penegakan Hukum terhadap Delik dalam UU a quo
Di dalam hukum pidana terdapat sebuah aliran yang dikenal dengan
aliran hukum modern. Aliran ini merefleksikan sebuah pemikiran modern
tentang hukum pidana. Aliran ini timbul pada abad ke-19 dan yang menjadi
pusat perhatiannya adalah si pembuat (Ibid, 154). Dalam kaitannya dengan
asas ultimum remedium, aliran modern menjadi aliran yang sangat dekat
dengan asas ini. Aliran modern dikembangkan antara lain oleh Cesare
Lombroso, Enrico Ferri, Franz von Lizt dan beberapa ahli lainnya. Oleh
karena itu, dalam pendekatan asas ultimum remedium, secara tegas
disebutkan bahwa sifat hukum pidana adalah subsidiar (Eddy O.S. Hiariej,
Op.cit., 31.). Terhadap ketiga pijakan tersebut, Eddy O.S. Hiariej
menerangkan sebagai berikut: mengenai dasar pijakan yang pertama yaitu
memerangi kejahatan. Cesare Lombroso sebagai pelopor aliran modern
bersama Enrico Ferri melakukan studi secara sistematis mengenai tingkah
200
laku manusia dalam rangka mengatasi kejahatan dalam masyarakat. Perihal
dasar pijakan yang kedua yakni memperhatikan ilmu lain, melindungi
masyarakat dari kejahatan tidak dapat berjalan dengan ilmu hukum semata,
namun perlu memperhatikan ilmu lain seperti kriminologi, psikologi, dan lain
sebagainya. Bahkan, penyelidikan ilmiah secara sistematis terhadap
kejahatan pertama dilakukan oleh Adolphe Quetelet (1847) seorang Belgia,
ahli matematika. Salah satu hasil Quetelet adalah statistik kriminal. Terkait
dasar pijakan yang ketiga yakni ultimum remedium, perlu dijelaskan,
dasar ini berlaku universal hampir di seluruh negara. Ultimum remedium
berarti hukum pidana merupakan senjata pamungkas atau sarana terakhir
yang digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum (Ibid., 31-
32). Ketiga hal tersebut merupakan fondasi yang memperkokoh sebuah
bangunan bernama hukum pidana. Ketiganya juga dapat dipandang sebagai
sesuatu yang melandasi hukum pidana modern. Penerapan Asas Ultimum
Remedium terhadap Delik dalam UU a quo sebagai bagian Pembangunan
Hukum Pidana Modern.
International Association of Penal Law menegaskan:
"Administrative penal law resembles criminal law in that it provides for the
imposition of retributive sanctions. This similarity requires application of
the basic principles of criminal law and of due process to the field of
administrative penal law (International Association of Penal Law, 1990:
103).
Hal ini menjadi dasar untuk menyatakan bahwa dibutuhkan penerapan
prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana ke dalam hukum pidana
administrasi. Asas-asas umum pemidanaan dengan demikian berlaku bagi
delik dalam UU a quo. Salah satu asas yang berlaku adalah asas ultimum
remedium.
Asas ultimum remedium dikenal luas dalam berbagai istilah yaitu the
ultima ratio principle, the subsidiarity of penal law, dan the last resort principle.
Asas ultimum remedium merupakan salah satu dari fondasi bangunan aliran
hukum pidana modern. Selain sebagai prinsip dasar, asas ultimum remedium
merupakan asas yang bersifat universal. Hal ini terlihat dengan
dirumuskannya asas ini dalam konstitusi, KUHP, bahkan direkomendasikan
oleh berbagai pakar seperti Frank von Lizt, G.E. Mulder, Merkel, Modderman,
201
Claus Roxin, Nils Jareborg, Van Kan, Brent Fisse, Ayres dan Braithwaiten,
dan lain sebagainya.
Gagasan “rasio ultima” adalah konsep dasar dari banyak bidang
hukum. Misalnya dalam undang-undang ketenagakerjaan pemutusan kontrak
oleh pemberi kerja adalah “rasio ultima”, juga ada gagasan dalam konflik
perburuhan pemogokan adalah “rasio ultima”. Namun, penerapan prinsip
rasio ultima yang paling populer mungkin dapat ditemukan dalam hukum
pidana di mana teorema dari teori hukum pidana modern menjadikannya
sejenis *“common property which is treated in nearly every textbook or
commentary (Rudolf Wendt, 2013: 85).”
Asas ultimum remedium merupakan jantung dari hukum pidana
modern. Asas ultimum remedium mengandung tuntutan etis agar sanksi
pidana seyogianya dijadikan sebagai sarana terakhir, apabila cara-cara lain
diluar hukum pidana tidak berhasil dalam mengatasi kejahatan yang
dilakukan korporasi. Refleksi prinsip hukum pidana sebagai “ultimum
remedium” mengakibatkan adanya perhatian besar terhadap syarat-syarat
kriminalisasi dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya pada saat proses
legislasi, tetapi juga harus disadari pada saat penegakan hukum sampai
dengan penerapan pidana yang harus memenuhi syarat-syarat atas prinsip
pembatas (the limiting principles of moral and legislation).
Dalam hukum pidana, prinsip ultimum remedium merupakan prinsip
yang fundamental, universal, dan metaprinciple dalam hukum pidana.
Bahkan aliran hukum pidana modern menjadikan prinsip ini sebagai salah
satu pijakan utamanya (Eddy O.S. Hiariej, Op.cit., 31). Prinsip tersebut
mengandung pandangan sekaligus tuntutan etis agar penggunaan hukum
pidana dalam mengatasi tindak pidana dilakukan sebagai sarana terakhir,
apabila upaya lain tidak memadai. Sehingga wajar apabila hukum pidana
dikatakan bersifat accessoir, subsidiar atau mercenary.
Terdapat negara yang merumuskan asas ini secara eksplisit dalam
KUHP-nya dengan menyebutnya sebagai principle of subsidiarity of criminal
liability, dalam hal ini negara Republik Ceko. Sementara lebih banyak negara
merumuskan asas tersebut secara implisit terkandung dalam ketentuan
mengenai “prinsip dasar dan batasan penegakan hukum pidana”, “prinsip
dasar dan batasan penegakan hukum pidana”, “prinsip dasar dan batasan
202
sanksi pidana”, dan “dasar pertanggungjawaban pidana”. Prinsip ini menjadi
pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam tataran kebijakan formulasi
dan penegak hukum pada saat penegakan hukum pidana. Dengan kata lain
sebagai basis for legislative and judicial jurisdiction.
Prinsip ultimum remedium dalam istilah lain dikenal dengan Prinsip
Subsidiaritas Hukum Pidana. Berkenaan dengan prinsip subsidiaritas hukum
pidana, International Association of Penal Law menegaskan:
*"The decriminalization of transgressions is in accord with the principle of
subsidiarity of penal law and is thus welcomed. An inflation of
administrative penal law is, however, not desirable; purely administrative
measures should be used as an alternative. In any event, legislatures and
legal science should devote increased care to defining the proper limits
of as well as the guiding principles applicable to administrative penal law
(International Association of Penal Law, Loc.cit)."
Dari sini terlihat bahwa prinsip subsidiaritas meletakkan norma hukum pidana
sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan pelanggaran terhadap norma
hukum administrasi. Tindakan administratif (administrative measure) harus
tetap jadi landasan utama dan pertama dalam menyelesaikan pelanggaran
terhadap apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang administrasi.
Prinsip ini juga berfungsi untuk mencegah terjadinya inflasi hukum
pidana administrasi. Untuk itu, kriminalisasi terhadap perbuatan pelanggaran
administrasi sedapat mungkin dihindari. Perbuatan yang tidak memenuhi
kriteria kriminalisasi harus diatasi dengan kebijakan dekriminalisasi.
Lembaga legislatif dan ilmu hukum harus mencurahkan perhatian yang lebih
besar untuk mendefinisikan batasan yang tepat sebagai “guiding principles”
yang dapat diberlakukan bagi hukum pidana administrasi.
Dalam menggunakan sanksi pidana untuk mengatasi pelanggaran
hukum di bidang administrasi harus dijadikan sebagai upaya terakhir.
implementasi dari asas ini dalam penegakan delik dalam uu a quo yakni delik
yang diatur dalam pasal 427–446 dilakukan dengan:
a. Penggunaan dan pengoptimalan norma hukum administrasi untuk
mencegah terjadinya pelanggaran terhadap pidana administrasi misalnya
berupa pembinaan dan pengawasan.
b. Penegakan hukum administrasi negara melalui pengenaan sanksi
administratif
meliputi
teguran
lisan,
peringatan
tertulis,
dengan
administratif, pencabutan izin, pembayaran uang paksa/ganti rugi,
203
pemberhentian
sementara
tanpa
memperoleh
hak-hak
jabatan,
pembatasan izin usaha, dan lain sebagainya; dan
c. Penegakan hukum pidana dilakukan setelah tindakan dan sanksi
administrasi diberikan. dalam hal ini ketentuan dalam pasal 308 pada uu
a quo dapat dikategorikan sebagai tindakan yang harus dilakukan
sebelum penegakan hukum pidana terhadap tenaga medis dan tenaga
kesehatan
dijalankan.
Sederhananya
sebagai
bentuk
pengimplementasian asas ultimum remedium dalam penegakan hukum
pada uu a quo.
Dukungan penerapan asas ini dalam delik hukum pidana administrasi pada
undang-undang a quo tidak hanya didasarkan pada pandangan ilmiah
sebagaimana dikemukakan di atas, melainkan juga amanat berbagai putusan
yang menekankan hakikatnya penggunaan sanksi pidana sebagai sarana
terakhir antara lain: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VII/2010; Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
40/PUU-X/2012; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014;
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
106/PUU-XX/2022;
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1139 K/PID.SUS/2010; Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1285.K/PID.SUS/2012; Putusan Mahkamah Agung Nomor 2384
K/PID.SUS/2013; Putusan Mahkamah Agung Nomor 79/B/PK/PJK/2016;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 90/B/PK/PJK/2016; Putusan Mahkamah
Agung Nomor 760 K/PID.SUS/2016; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1845
K/PID.SUS.LH/2016; dan lain sebagainya.
Dalam salah satu putusannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 4/PUU-V/2007, Mahkamah berpendapat:
Dalam ilmu hukum suatu sanksi (ancaman pidana) dibuat sebagai
konsekuensi dari suatu perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat
dan yang bersifat internal maksud dari larangan hukum. perbuatan yang
merugikan ini disebut delik (khusus dalam hukum pidana). delik adalah
suatu kondisi atau syarat bagi diberlakukannya sanksi oleh norma
hukum. perbuatan manusia tertentu dinyatakan sebagai delik karena
tatanan hukum meletakkan suatu sanksi sebagai konsekuensi dari
perbuatan yang merupakan kondisi itu. dengan demikian suatu perbuatan
tertentu merupakan delik karena perbuatan tersebut membawa suatu
sanksi. Selanjutnya yang perlu dipertanyakan bagaimana konsep delik itu
dihubungkan dengan pembuat undang-undang yang akan menilai
204
apakah suatu jenis perbuatan tertentu merupakan perbuatan yang
membahayakan masyarakat yakni suatu malum. dalam hal ini, perbuatan
tersebut adalah perbuatan malum prohibita, karena suatu perbuatan baru
dinyatakan sebagai malum atau delik jika perbuatan itu prohibitum
(dilarang).
Ancaman pidana harus tepat dan proporsional. pemberian sanksi pidana
harus memperhatikan perspektif hukum pidana yang humanistis dan
terkait erat dengan kode etik.
Dengan demikian, menurut mahkamah:
(i) ancaman pidana tidak boleh dipakai untuk mencapai suatu tujuan yang
pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya
dengan penderitaan dan kerugian yang lebih sedikit,
(ii) ancaman pidana tidak boleh digunakan apabila hasil sampingan (side
effect) yang ditimbulkan oleh ancaman pidana justru lebih besar dari
tujuan yang akan dicapai,
(iii) ancaman pidana harus rasional,
(iv) ancaman pidana harus menjaga keserasian antara ketertiban, sesuai
dengan hukum, dan kompetensi (order, legitimation, and competence),
dan
(v) ancaman pidana harus menjaga kesetaraan antara perlindungan
masyarakat, kejujuran, keadilan prosedural dan substantif (social
defence, fairness, procedural and substantive justice).
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
X/2012, Mahkamah berpendapat suatu perbuatan sebagai tindak pidana
merupakan upaya terakhir dalam hal menyelesaikan pelanggaran hukum
yang terjadi di masyarakat. Apabila perbuatan yang dikriminalisasi justru
menimbulkan tidak terpenuhinya perlindungan hak asasi manusia, dan masih
tersedia penyelesaian yang lebih baik dari hukum pidana yaitu pembinaan,
perizinan dan pengawasan maka tidak ada dasar untuk mengenakan sanksi
pidana.
Apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi ini sesuai dengan
pendapat dari H.G de Bunt yang menyatakan hukum pidana dapat menjadi
primum remedium jika korban sangat besar, tersangka/terdakwa merupakan
recidivist, dan kerugian tidak dapat dipulihkan (irreparable) (Atmasasmita,
Romli, 2020). Selain pendapat ini, Remmelink menyatakan pidana sebagai
sanksi yang jelas dan nyata sebagai sanksi yang tajam hanya boleh
dijatuhkan apabila mekanisme penegakan hukum lainnya yang lebih ringan
telah tiada berdaya guna atau tidak dipandang cocok (Titis Anindyajati, Irfan
Nur Rachman, and Anak Agung Dian Onita, 2015).
205
3. Penegakan Hukum Pidana terhadap Delik di Bidang Pelayanan
Kesehatan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam UU a quo
membutuhkan keahlian khusus
Dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran
hukum atas adanya dugaan tindak pidana di bidang pelayanan kesehatan
yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan suatu
keahlian khusus dimana harus memahami standar profesi, standar
pelayanan dan standar prosedur operasional. Apabila hal itu tidak dipahami
maka pembuktian dalam melakukan tindak pidana di bidang pelayanan
kesehatan akan mengalami kesulitan. Hal ini menjadi logis karena tenaga
medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik pelayanan
kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelaksanaan profesi,
standar operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.
Ketentuan Pasal 308 dalam Undang-Undang a quo yang
menyatakan bahwa:
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304.
(3) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh MDP yang terdiri 9
(sembilan) orang anggota yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap
anggota, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota dan 7 (tujuh) orang
anggota yang masing-masing mewakili unsur dari: 3 (tiga) orang perwakilan
kementerian kesehatan; 2 (dua) orang perwakilan profesi; 1 (satu) orang
perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan; 1 (satu) orang perwakilan ahli
hukum; dan 2 (dua) orang perwakilan masyarakat.
Hasil rekomendasi yang diberikan oleh MDP tersebut diambil sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
206
a. Permohonan Tertulis dari Penyidik
Penyidik kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil mengajukan
permohonan rekomendasi secara tertulis kepada MDP.
b. Pembentukan Tim Pemeriksa ad Hoc
Ketua MDP membentuk tim pemeriksa yang bersifat ad hoc untuk
memeriksa permohonan rekomendasi.
c. Pemeriksaan terhadap Dugaan Pelanggaran
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan pemeriksaan
dokumen yang diajukan, tinjauan/pemeriksaan lapangan kepada tenaga
medis dan tenaga kesehatan, pasien/keluarga pasien, saksi, dan
keterangan-keterangan ahli.
d. Pengujian Hasil Pemeriksaan dengan Standar Profesi, Standar
Pelayanan dan Standar Prosedur Operasional
e. Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Usulan Rekomendasi
Tim
pemeriksa
menyampaikan
hasil
pemeriksaan
dan
usulan
rekomendasi dalam rapat Pleno MDP untuk dilakukan pembahasan dan
disepakati hasil rekomendasi yang akan diberikan. MDP memberikan
rekomendasi kepada pemohon rekomendasi dengan batas waktu 14
(empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima yang berisikan
sesuai atau tidak sesuainya standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional yang telah dijalankan oleh tenaga medis
atau tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesian dalam
rangka pelayanan kesehatan.
4. Rekomendasi MDP sebelum Melakukan Penyidikan terhadap Dugaan
Tindak Pidana Dibidang Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan Bentuk Penegakan
Hukum yang Berbasis pada Asas Keseimbangan Perlindungan Hukum
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia saat ini
mengandung asas keseimbangan kepentingan. Perkembangan asas
keseimbangan dalam hukum pidana diantaranya dapat diperhatikan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana menguat asas keseimbangan. Dalam KUHP Nasional
sebagai refleksi perkembangan hukum pidana modern dinyatakan hal-hal
sebagai berikut:
207
a. Materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan
antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara
perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana,
antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan
keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam
masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak
asasi manusia dan kewajiban asasi manusia;
b. memperhatikan
keseimbangan
antara
kepentingan
nasional,
kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu;
c. keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku
Tindak Pidana (daad-daderstrafrecht);
d. dan lain sebagainya.
Beranjak pada pertimbangan diatas ahli berpendapat sebagai berikut:
a. Kebijakan penanggulangan pelanggaran hukum pidana dalam UU
a quo harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
umum terselenggaranya pelayanan kesehatan dengan kepentingan
kesehatan pasien
Kepentingan terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi setiap orang
merupakan amanat Pasal 28 H(1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.” dan “Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.” maka dari itu upaya peningkatan derajat kesehatan,
baik pada tingkat individu maupun masyarakat luas, dapat dilakukan
melalui pemberian pelayanan kesehatan yang optimal. Artinya dalam
hal terjadi dugaan pelanggaran atas hak kesehatan pasien oleh named
atau nakes maka tentu harus juga memperhatikan kepastian tetap
terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi yang lain. Rekomendasi
MDP sebagaimana diatur dalam Pasal 308 UU a quo berfungsi agar
proses penyidikan atas dugaan pelanggaran praktik kesehatan
dilakukan setelah ada pemeriksaan mengenai kebenaran kepastian
bahwa named dan nakes benar-benar terbukti melanggar standar
208
profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
Ketidadaan rekomendasi dari MDP justru akan menimbulkan potensi
penyidikan terhadap named dan nakes yang ternyata tidak melanggar
standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional
yang pada akhirnya terpenuhinya perlindungan individu pasien tapi
mengabaikan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang layak.
b. Keseimbangan antara kepentingan perlindungan hukum terhadap
named dan nakes dan pasien
Kebijakan hukum pidana nasional harus memperhatikan keseimbangan
kepentingan perlindungan hukum bagi named/nakes dan pasien. Dalam
hal ini dalam hal ini kepentingan terhadap named dan nakes terlihat jelas
dalam Pasal 273 ayat (1) UU Kesehatan yang menyebut bahwa:
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
berhak: a. mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan
tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan
Pasien”, namun demikian hak perlindungan hukum tersebut didasari
pula dengan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 274
ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur bahwa: “Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: a. memberikan
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta
kebutuhan Kesehatan Pasien”. Rekomendasi dari MDP dapat dikatakan
sebagai bentuk perlindungan terhadap Named dan Nakes yang
menjalankan pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta
kebutuhan Kesehatan Pasien. Perlindungan terhadap pasien diberikan
dengan adanya proses penyidikan terhadap named dan nakes yang
berdasarkan pemeriksaan MDP nakes dan named melanggar standar
profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional.
Dalam praktik pemberian rekomendasi oleh MDP terlihat tidak bersifat
menghalangi para pencari keadilan atas proses penegakan hukum, dan
justru membantu proses penegakan hukum yang juga bentuk bahwa
pelanggaran
hukum penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang
209
dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan apabila terhadap
pelanggaran standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur
operasional pada saat praktik pelayanan kesehatan. Rekomendasi pada
Perkara Pidana yang dikeluarkan oleh MDP sebagai berikut:
a. dapat dilakukan penyidikan terhadap 27 (dua puluh tujuh) tenaga
medis atau tenaga kesehatan;
b. tidak dapat dilakukan penyidikan terhadap 11 (sebelas) tenaga medis
atau tenaga kesehatan; dan
c. masih dalam proses pemeriksaan terhadap 3 permohonan.
5. UU a quo memuat ketentuan Hukum Pidana Khusus
Dalam hukum pidana, terdapat jenis-jenis hukum pidana. Sudarto
membagi berbagai jenis hukum pidana yang semuanya dapat dicermati
dalam bukunya berjudul “Hukum Pidana I” antara lain hukum pidana materiil
dan hukum pidana formil; hukum pidana umum dan hukum pidana khusus;
hukum pidana yang dikodifikasikan dan hukum pidana yang tidak
dikodifikasikan; hukum pidana umum dan hukum pidana lokal; hukum
pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis; dan hukum pidana
internasional dan hukum pidana nasional.
Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya menerangkan berbagai jenis hukum
pidana tersebut diatas seperti hukum pidana materiil-hukum pidana formil,
hukum pidana obyektif dan hukum pidana subyektif, hukum pidana
berdasarkan adessat, hukum pidana umum-hukum pidana khusus, hukum
pidana nasional-hukum pidana lokal dan hukum pidana internasional.
Melihat berbagai jenis hukum pidana tersebut, terlihat hukum pidana
umum dan hukum pidana khusus bagian dari jenis hukum pidana yang
dikenal luas. Eddy O.S. Hiariej menerangkan bahwa hukum pidana umum
adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi setiap orang sebagai
subyek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subyek hukum
tertentu. Hukum pidana umum adalah hukum pidana dalam kodifikasi dalam
KUHP dan KUHAP. (Eddy O.S. Hiariej: 2016). Berbagai tindak pidana yang
diatur dalam KUHP merupakan tindak pidana umum, misalnya delik
pencurian, pembunuhan, penggelapan, penipuan dan lain sebagainya. Apa
yang tercantum dalam KUHAP merupakan ketentuan hukum acara pidana
umum.
210
Eddy O.S. Hiariej juga menjelaskan Hukum pidana khusus yaitu
ketentuan-ketentuan hukum pidana yang secara materiil berada diluar
KUHP atau secara formil berada diluar KUHAP (Eddy O.S. Hiariej: 2016).
Karakteristik kekhususan yang ada dalam hukum pidana khusus tersebut
timbul dengan adanya penyimpangan terhadap hukum pidana materiil dan
hukum pidana formil. Berbagai contoh tindak pidana khusus diatur dalam
UU Tipikor, UU Terorisme, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU
Transfer Dana, UU Kesehatan dan lain sebagainya.
Secara umum, karakteristik atau kekhususan dan penyimpangan
hukum pidana khusus terhadap hukum pidana materiil digambarkan oleh
Teguh Prasetyo, (Hasanal Mulkan: 2022):
a. Hukum pidana bersifat elastis (ketentuan khusus);
b. Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan
hukuman (menyimpang);
c. Pengaturan tersendiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran
(ketentuan khusus);
d. Perluasan
berlakunya
asas
teritorial
(ekstrateritorial)
(menyimpang/ketentuan khusus);
e. Subjek
hukum
berhubungan/ditentukan
berdasarkan
kerugian
keuangan dan perekonomian negara (ketentuan khusus);
f. Pegawai negeri merupakan subjek hukum tersendiri (ketentuan
khusus);
g. Memiliki
sifat
terbuka,
maksudnya
adanya
ketentuan
untuk
memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU lain
itu menentukan menjadi tindak pidana (ketentuan khusus);
h. Pidana denda ditambah seperti terhadap korporasi (menyimpang);
i. Perampasan barang bergerak, tidak bergerak (ketentuan khusus);
j. Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam UU
tu(ketentuan khusus);
k. Tindak pidana bersifat transnasional (ketentuan khusus);
l. Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindk pidana
yang terjadi (ketentuan khusus);
m. Tindak pidananya dapat bersifat politik (ketentuan khusus).
211
Secara umum penyimpangan terhadap hukum pidana formil dapat
ditemukan dalam hal-hal, sebagai berikut (Hasanal Mulkan: 2022):
a. Penyidikan
dapat
dilakukan
oleh
Jaksa,
Penyidik
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain;
c. Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana
korupsi;
d. Penuntutan kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian
negara;
e. Penundaan pidana khusus didilai di pengadilan khusus;
f. Dianutnya peradilan in absentia;
g. Diakuinya keterangan terdakwa rahasia bank;
h. Diatur pembuktian terbalik;
i. Larangan menyebutkan identitas pelapor;
j. Perlunya pegawai penghubung.
UU Kesehatan dapat dikategorikan sebagai hukum pidana
khusus karena didalamnya memuat ketentuan khusus :
a. Ketentuan Khusus hukum pidana materiil dalam UU Kesehatan antara
lain:
(1) adanya pengaturan khusus delik yang dikualifikasi sebagai tindak
pidana di bidang kesehatan dalam Pasal 427-446;
(2) adanya ketentuan khusus pidana tambahan bagi manusia dalam hal
ini tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam Pasal 429;
(3) adanya perluasan subjek tindak pidana bukan hanya manusia tetapi
juga korporasi dalam Pasal 447;
(4) adanya ketentuan khusus pertanggungjawaban pidana korporasi
dalam Pasal 447;
(5) adanya ketentuan khusus pidana pokok bagi korporasi dalam Pasal
447; dan
(6) adanya ketentuan khusus pidana tambahan bagi korporasi dalam
Pasal 448.
b. Ketentuan Khusus hukum pidana formil dalam UU Kesehatan antara
lain:
212
(1) Ketentuan khusus permintaan rekomendasi dari MDP dalam hal
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melakukan
pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang
dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308;
(2) Adanya ketentuan khusus penyidikan dalam Bab XVII dalam UU a
quo;
(3) Adanya ketentuan mengenai penyidik pegawai negeri sipil
kesehatan sebagaimana dalam Pasal 424.
Akhirnya, demikian Keterangan ini Ahli sampaikan. Semoga Allah SWT
menolong bangsa dan negara ini. Lex semper dabit remedium. Hukum selalu
memberi obat.
3. Keterangan Saksi Dr. Sundoyo
“MENDORONG TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN DALAM
MELAKSANAKAN PRAKTIK KEPROFESIAN TIDAK DEFENSIF”.
Bahwa keterangan ini ditulis oleh Saksi berdasarkan hal yang dilihat,
didengar, dan/atau dialami Saksi pada saat terlibat dalam penyusunan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan,
Pembahasan RUU Kesehatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Pada saat itu, Saksi sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang
Hukum Kesehatan yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja Pemerintah yang
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1284/2023 tentang Panitia Kerja Pemerintah Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (terlampir). Sejak tahun 2009
Saksi terlibat dalam penyusunan:
a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
c. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
d. Undang-Undang
Nomor
52
Tahun
2009
tentang
Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
e. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
f. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
g. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
h. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
213
Selain itu, Saksi juga terlibat dalam penyusunan beberapa peraturan
pelaksanaan undang-undang tersebut di atas yang meliputi peraturan
pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Pelayanan Kesehatan merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UUD
1945 dan pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan tersebut. Sampai
dengan disusunnya DIM RUU Kesehatan masih banyak masyarakat belum
mendapatkan akses dengan baik, khususnya di daerah terpencil, perbatasan dan
kepulauan. Permasalahan/penyebab masyarakat belum mendapatkan akses
pelayanan dengan baik tersebut harus dapat diselesaikan dengan RUU
Kesehatan, beberapa permasalahan dan arah kebijakan kedepan agar
masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan mudah adalah sebagai berikut:
PERMASALAHAN LAYANAN PRIMER
No.
PERMASALAHAN
ARAH KEBIJAKAN
1
Layanan kesehatan yang fokus ke
upaya
penyembuhan
(kuratif)
menghabiskan biaya lebih banyak.
Memperkuat
upaya
pencegahan
penyakit
(promotif dan preventif).
2
Layanan
kesehatan
berfokus
ke
penyakit yang di alami.
Memberikan layanan kesehatan yang berfokus ke
pasien dengan menangani masalah kesehatan
secara menyeluruh.
3
Masyarakat masih sulit mendapatkan
layanan kesehatan, termasuk layanan
laboratorium
Menjangkau masyarakat melalui unit layanan
kesehatan di desa dan membangun sistem
laboratorium kesehatan masyarakat berjenjang.
PERMASALAHAN LAYANAN RUJUKAN
No.
PERMASALAHAN
ARAH KEBIJAKAN
1
Layanan kesehatan belum merata dan
terpusat di kota besar.
Menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat
melalui pembangunan fasyankes, peningkatan
jenis layanan, dan telemedisin.
2
Tingginya jumlah pasien yang memilih
berobat ke luar negeri.
Membangun pusat layanan unggulan berstandar
internasional.
3
Adanya
perbedaan
pemberian
layanan
kesehatan
di
berbagai
daerah.
Membangun jejaring pengampuan pelayanan
kesehatan untuk memastikan layanan kesehatan
seragam dan terstandar.
PERMASALAHAN SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN
No.
PERMASALAHAN
ARAH KEBIJAKAN
1
Industri kesehatan dalam negeri masih
bergantung kepada bahan baku, obat,
dan alat kesehatan impor.
Mendorong penggunaan bahan baku dan produk
dalam negeri serta memberikan insentif bagi
produsen dalam negeri.
2
Banyaknya
hambatan
dalam
melakukan
penelitian
dan
pengembangan
obat
dan
alat
kesehatan.
Membangun ekosistem riset yang mendukung
inovasi dengan menyediakan infrastruktur serta
memudahkan perizinan.
3
Sistem
deteksi
penyakit
belum
terhubung antara satu dengan lainnya.
Menghubungkan sistem deteksi penyakit di
fasilitas kesehatan (RS, Laboratorium, Klinik) dan
pintu masuk.
214
4
Kurangnya SDM terlatih yang bisa
digerakkan
untuk
memberikan
layanan
kesehatan
dasar
dalam
kondisi darurat.
Melakukan registrasi dan pelatihan tenaga
cadangan
kesehatan
untuk
mengantisipasi
kondisi darurat.
PERMASALAHAN SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN
1
Perencanaan dan evaluasi anggaran
kesehatan belum berbasis bukti.
Menerapkan sistem pelaporan realisasi belanja
dan perencanaan berbasis kinerja.
2
Kendali mutu dan biaya pada program
JKN belum optimal
Memberlakukan standar tarif, mengendalikan
moral hazard, dan penilaian teknologi kesehatan
(HTA).
3
Kerja sama antara Pemerintah dan
swasta terkait penjaminan pelayanan
kesehatan belum optimal.
Menambahkan koordinasi pendanaan antara
Pemerintah
dan
swasta
melalui
asuransi
kesehatan tambahan.
4
Kurangnya
upaya
promotif
dan
preventif yang masuk ke dalam JKN
menyebabkan pembiayaan mahal.
Menambahkan upaya promotif, preventif, dan
paliatif ke dalam manfaat JKN.
PERMASALAHAN SDM KESEHATAN
No.
PERMASALAHAN
ARAH KEBIJAKAN
1
Kurangnya jumlah dokter spesialis.
Meningkatkan produksi dokter spesialis dengan
membuka kesempatan bagi RS untuk dapat
menyelenggarakan pendidikan spesialis.
2
Birokrasi penerbitan STR dan SIP
yang rumit sehingga tenaga medis dan
tenaga
kesehatan
mengalami
kesulitan untuk melayani masyarakat.
Menyederhanakan proses penerbitan STR dan
SIP tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu
dan kompetensi.
PERMASALAHAN TEKNOLOGI KESEHATAN
No.
PERMASALAHAN
ARAH KEBIJAKAN
1
Data
kesehatan
antar
fasilitas
kesehatan tidak saling terhubung satu
sama lain.
Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan
untuk memudahkan masyakat dalam mengakses
layanan.
2
Rendahnya
inovasi
terknologi
kesehatan dalam negeri.
Membangun kerja sama antara peneliti dan
industri untuk menciptakan inovasi kesehatan
Berdasarkan permasalahan dan arah kebijakan di atas, maka Pemerintah
bersama DPR telah merumuskan dan menyepakati Undang-Undang No. 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya UU No. 17 Tahun 2023) yang
bertujuan agar dapat mengatasi permasalahan-permasalahan pada saat itu dan
mengantisipasi permasalahan yang akan datang, serta memberikan hak atas
kesehatan bagi masyarakat sesuai amanah dalam UUD 1945.
Secara konstitusional, UUD 1945 menegaskan bahwa hak atas kesehatan
merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin
keberlangsungannya oleh negara. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 28H
ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”; dan Pasal 34
ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan
215
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Dalam konstruksi konstitusi tersebut, kesehatan tidak hanya ditempatkan sebagai
kebutuhan dasar, tetapi sebagai salah satu instrumen utama untuk mewujudkan
kesejahteraan umum sebagaimana termaktub dalam tujuan bernegara.
Berangkat dari amanat konstitusional tersebut, UU No. 17 Tahun 2023 hadir
sebagai bentuk kodifikasi sistem hukum kesehatan lndonesia yang selama ini
tersebar dan terfragmentasi di berbagai peraturan perundang-undangan, yang
ditandai oleh segmentasi kelembagaan dan disparitas profesi yang belum
sepenuhnya menjamin akuntabilitas dan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.
Pendekatan integratif dengan membangun konsep arah kebijakan kedepan dan
melakukan inventarisasi masalah yang digunakan dalam menyusun UU No. 17
Tahun 2023 ini pada prinsipnya menata ulang relasi kelembagaan secara lebih
proporsional antara masyarakat, negara, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
dengan menyusun kembali arsitektur kelembagaan yang selama ini berorientasi
pada organisasi profesi, menjadi struktur yang seimbang dan berorientasi pada
masyarakat. Rasionalitas pembentukannya tidak hanya bersumber dari
kebutuhan untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan, tetapi juga untuk
menjamin adanya kejelasan fungsi, kewenangan, dan akuntabilitas dalam
penyusunan standar, pelatihan, pengawasan, serta pelindungan atas hak
masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah aksesnya, baik
kualitasnya, dan terjangkau biayanya.
UU No. 17 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan regulasi untuk menjawab
beberapa permasalahan di bidang kesehatan, termasuk pengelolaan SDM
Kesehatan. Hal ini mencakup pengaturan yang komprehensif terhadap penataan
kelembagaan, penguatan peran pemerintah sebagai regulator, dan perbaikan tata
kelola perencanaan, pendidikan, pengadaan, pendayagunaan, dan pelatihan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Banyaknya peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang tumpang
tindih dan saling bertabrakan dan tidak ada kepastian hukum juga menjadi salah
satu penyebab pelayanan Kesehatan tidak dapat diakses dengan baik oleh
masyarakat yang akhirnya menyulitkan pemerintah, pemerintah daerah termasuk
para pemangku kepentingan untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat. Akhirnya terdapat 11 (sebelas) undang-undang bidang kesehataan
dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023. UU No. 17 Tahun 2023 disusun dengan
216
metode Omnibus Law, hal ini dilakukan agar dalam penyusunan RUU Kesehatan
dapat dilakukan secara efektif dan efisien, apabila 11 undang-undang yang
dicabut tersebut akan dilakukan perubahan atau revisi satu per satu akan
memakan waktu yang lama dan biaya yang besar.
Secara umum pada saat menyusun DIM RUU Kesehatan maupun dalam
melakukan pembahasan RUU Kesehatan dengan DPR tujuan yang ingin dicapai
dalam RUU ini adalah meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi
masyarakat dan pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien, pasien safety, dan dari aspek biaya
pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berperan dalam meningkatkan
kualitas hidup masyarakat melalui pencegahan berbagai penyakit, serta
memberikan edukasi kesehatan agar setiap individu dapat memahami pentingnya
menjaga kesehatan secara mandiri. Oleh karena itu, peran Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sangat strategis dalam membantu pemerintah untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat atau pasien
sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan kedudukannya tidak
seimbang dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi
pelayanan kesehatan. Ketidakseimbangan ini muncul karena pasien berada
dalam kondisi yang rentan dan bergantung pada keahlian serta keputusan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menangani permasalahan
kesehatannya. Oleh karena itu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
melaksanakan praktik keprofesian memberikan pelayanan kesehatan yang
optimal sesuai dengan kompetensi dan kaidah keilmuan, maka berkewajiban
untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional. Selain itu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus
mengedepankan prinsip etika kedokteran dan kesehatan yang menekankan sikap
yang profesional, transparan, serta berbasis pada komunikasi yang baik. Standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional mempunyai fungsi
menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan kepada penerima pelayanan kesehatan (pasien) sesuai dengan
kebutuhan kesehatan pasien, keselamatan pasien, dan mutu pelayanan.
217
Standar profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berfungsi untuk
memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan kompetensi
yang telah ditetapkan. Standar pelayanan berfungsi untuk menjamin bahwa
setiap pasien mendapatkan perawatan yang berkualitas, aman, dan sesuai
dengan kebutuhan medisnya. Sementara itu, standar prosedur operasional
berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas secara sistematis dan
efisien, sehingga risiko kesalahan dapat diminimalkan dan kualitas pelayanan
kesehatan tetap terjaga dengan baik.
Apabila Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
keprofesian telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional, maka praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan kepada pasien harus dianggap benar, karena
ketiga standar tersebut apabila telah dipatui Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tersebut berhak memperoleh hak pelindungan hukum. Hal tersebut
oleh pembentuk UU No. 17 Tahun 2023 dirumuskan dalam Pasal 273 ayat (1)
huruf a yang menyatakan bahwa “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan
profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan
Kesehatan Pasien”. Hal ini memberikan kepercayaan bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada penerima
pelayanan kesehatan (pasien) tanpa rasa khawatir akan tuntutan hukum yang
dilakukan oleh pasien atau keluarganya.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
tentang Kebidanan, diatur tentang kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi
Pasien, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan, antara lain:
a. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pelindungan hukum bagi Tenaga Medis diatur dalam Pasal 50 dinyatakan
bahwa:
218
“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai
hak: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas
sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; b.
memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur
operasional; c. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau
keluarganya; dan d. menerima imbalan jasa”.
b. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pelindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
dinyatakan bahwa:
“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”.
c. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam
Pasal 57 ayat (1) dinyatakan bahwa:
“Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh
pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar
Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional”.
d. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Pelindungan hukum bagi Perawat diatur dalam Pasal 36 huruf a, dinyatakan
bahwa:
“Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak memperoleh
pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar
pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan”.
e. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Pelindungan hukum bagi Bidan diatur dalam Pasal 60 huruf a dinyatakan
bahwa:
“Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak memperoleh
pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar
pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional”.
Pelindungan
hukum
bagi
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
sebagaimana diatur dalam 5 (lima) undang-undang tersebut di atas belum
berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan apabila ada Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehataan yang diduga melakukan tindak pidana dalam melakukan
praktik keprofesiannya dan dilaporkan ke penyidik maka penyidik akan langsung
melakukan pemeriksaan tanpa mempertimbangkan apakah Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan/praktik keprofesian
219
sudah/belum sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional.
Pengalaman Saksi dalam beberapa kali mendampingi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana bidang kesehatan, saat
dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Saksi menyampaikan bahwa “Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan memiliki pelindungan hukum yang dijamin
oleh undang-undang sepanjang dalam memberikan pelayanan kesehatan
telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional”. Kemudian hal ini dijawab oleh penyidik agar dibuktikan
pada saat persidangan di pengadilan.
Dalam kondisi demikian, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diduga
melakukan tindak pidana, proses pemeriksaannya disamakan dengan tindak
pidana umum lainnya. Hal tersebut menyebabkan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehataan tidak memiliki pelindungan dan kepastian hukum dalam memberikan
pelayanan kesehatan, sekalipun dalam melaksanakan praktik keprofesiannya
sudah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.
Demikian halnya apabila Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang digugat
oleh pasien atau keluarganya secara perdata di pengadilan, Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan tidak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan verifikasi
atas tindakan keprofesiannya dari lembaga atau entitas yang berwenang
memeriksa untuk memastikan apakah praktik keprofesian yang dilakukannya
sudah/belum sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional.
Dari berbagai permasalahan tersebut di atas, Pembentuk UU No.17 Tahun
2023 menghendaki adanya penegakan disiplin bagi Tenaga Medis dan Tanaga
Kesehatan, yang kemudian dirumuskan dalam Pasal 304 ayat (1) bahwa “Dalam
rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
perlu diterapkan penegakan disiplin profesi”. Pasal ini selain memberikan
kepastian hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik keprofesian, juga memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan.
Bahwa dalam rangka menegakkan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, pembentuk undang-undang membentuk MDP sebagaimana diatur
220
dalam Pasal 304 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 yang memiliki tugas untuk
menentukan ada/tidaknya pelanggaran disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 304 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023.
Dalam menentukan ada/tidaknya pelanggaran disiplin profesi, MDP melakukan
klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan atas praktik keprofesian yang dilakukan
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Implementasi pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan menjadi isu pembahasan pada saat penyusunan DIM, sehingga
dilakukan rapat koordinasi secara khusus yang melibatkan kepolisian, kejaksaan,
Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung. Adapun yang menjadi
pertimbangan pada saat pembahasan adalah agar tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak defensif, dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. Pelayanan kesehatan defensif (defensive medicine) adalah praktik di mana
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengambil tindakan atau menghindari
tindakan tertentu bukan semata-mata demi kepentingan terbaik pasien, tetapi
lebih untuk melindungi diri dari risiko tuntutan hukum atau sanksi profesional.
2. Dampak dari pelayanan kesehatan defensif yang dilakukan oleh Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan antara lain:
a. Dampak pada Pasien
Pelayanan kesehatan defensif sering kali menyebabkan dokter melakukan
pemeriksaan atau tindakan medis yang tidak diperlukan secara medis,
hanya untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat dituntut jika terjadi
sesuatu pada pasien. Akibatnya, pasien harus membayar biaya tambahan
yang sebenarnya tidak perlu.
Alih-alih fokus pada kebutuhan medis pasien, dokter lebih memprioritaskan
pelindungan diri. Hal ini dapat menyebabkan tindakan medis yang tidak
optimal, bahkan bisa menghambat pengambilan keputusan cepat pada
kasus-kasus gawat darurat, sehingga membahayakan keselamatan
pasien.
Pemeriksaan dan pengobatan yang berlebihan dapat menimbulkan efek
samping yang tidak diinginkan, memperbesar risiko komplikasi, dan
membuat pasien mengalami kecemasan yang tidak perlu seperti:
221
1) Keterlambatan diagnosis dan pengobatan
Pelayanan defensif dapat menyebabkan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan lebih fokus pada melindungi diri sendiri daripada
memberikan perhatian yang tepat kepada pasien, sehingga diagnosis
dan pengobatan dapat tertunda.
2) Kurangnya kepercayaan pasien
Pasien mungkin merasa tidak dipercaya atau tidak dihargai jika Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melakukan pelayanan defensif, sehingga
kepercayaan pasien terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dapat menurun.
b. Dampak pada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Tekanan dari kemungkinan tuntutan hukum membuat Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan bekerja dalam ketakutan, yang dapat berdampak pada
kesehatan mental mereka dan menurunkan motivasi kerja.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjadi ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, terutama pada kasus-kasus kritis. Mereka bisa
menunda tindakan penting hingga keluarga pasien hadir atau memilih
untuk tidak menangani kasus-kasus berisiko tinggi sama sekali, seperti:
1) Stres dan kelelahan
Pelayanan defensif dapat menyebabkan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan merasa stres dan lelah karena harus selalu waspada dan
siap menghadapi kemungkinan tuntutan hukum.
2) Kurangnya kepuasan kerja
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mungkin merasa tidak puas
dengan pekerjaan mereka jika harus melakukan pelayanan defensif,
sehingga motivasi dan semangat kerja dapat menurun.
3) Kerusakan reputasi
Pelayanan defensif dapat merusak reputasi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan jika pasien merasa tidak diperlakukan dengan baik.
c. Dampak pada Sistem Kesehatan
Praktik defensif terbukti meningkatkan biaya pelayanan kesehatan secara
keseluruhan. Di negara maju, miliaran dolar terbuang setiap tahun akibat
tindakan medis yang tidak perlu, baik dari sisi pemeriksaan tambahan
maupun biaya litigasi.
222
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan cenderung enggan ditempatkan di
daerah dengan fasilitas terbatas karena takut terkena masalah hukum jika
terjadi komplikasi. Akibatnya, masyarakat di daerah terpencil menjadi
lebih sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, hal
tersebut juga berdampak pada:
1) Biaya kesehatan yang meningkat
Pelayanan defensif dapat menyebabkan biaya kesehatan meningkat
karena Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mungkin melakukan tes
dan prosedur yang tidak perlu untuk melindungi diri sendiri.
2) Kurangnya efisiensi
Pelayanan defensif dapat mempengaruhi efisiensi sistem kesehatan
karena Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mungkin lebih fokus
pada melindungi diri sendiri daripada memberikan pelayanan
kesehatan yang efektif.
3) Kerusakan hubungan antara Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan
Pasien
Pelayanan defensif dapat merusak hubungan antara Tenaga Medis,
Tenaga Kesehatan, dan pasien, sehingga pasien mungkin tidak
merasa nyaman untuk berbagi informasi tentang kondisi kesehatannya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pembentuk undang-undang menghendaki
adanya pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam memberikan pelayanan kesehatan, yang selanjutnya dirumuskan
dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2023 yang berbunyi
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan
tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi,
standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan
Kesehatan Pasien”. Hal ini harus dapat terimplementasi dengan baik agar
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan
kesehatan tidak bersifat defensif karena adanya kekhawatiran tuntutan
hukum baik pidana maupun perdata oleh penerima pelayanan kesehatan.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Pada saat penyusunan dan pembahasan DIM RUU Kesehatan, Pemerintah dan
DPR memandang perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pemeriksaan
223
terlebih dahulu atau double check oleh Majelis apabila ada dugaan pidana yang
dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dilaporkan kepada
penyidik atau gugatan perdata dari pasien dan/atau keluarganya dalam hal praktik
keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dianggap merugikan.
Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pembentuk undang-undang sepakat
bahwa sebelum masuk dalam proses hukum yang menyangkut praktik
keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus meminta rekomendasi
kepada Majelis, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dugaan Tindak Pidana
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
pelanggaran hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan dapat
dikenai sanksi pidana, maka penyidik harus minta rekomendasi kepada
Majelis. Konsep tersebut akhirnya dirumuskan dan disepakati antara
pemerintah dan DPR dalam Pasal 308 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dinyatakan bahwa “Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang
diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari majelis.”
Terkait dengan ada/tidaknya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana,
terlebih dahulu harus dilakukan klarifikasi dan verifikasi apakah dalam
melaksanakan praktik keprofesian sudah/belum sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Dalam rangka memberikan rekomendasi kepada penyidik, Majelis melakukan
klarifikasi dan verifikasi melalui pemeriksaan terhadap Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, Pasien, Saksi dan Ahli serta alat bukti untuk memastikan
apakah praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sesuai/tidak sesuai dengan 3 (tiga) batu uji yang digunakan, yaitu
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam
hal hasil pemeriksaan ditemukan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak sesuai dengan standar maka
rekomendasi majelis berupa penyidik dapat melakukan penyidikan atas
pelanggaran dugaan tindak pidana, namun sebaliknya dalam hal hasil
224
pemeriksaan dalam praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan sudah sesuai dengan standar, maka rekomendasi
majelis berupa tidak dapat dilakukan penyidikan.
Hal tersebut di atas, selanjutnya dirumuskan dan disepakati antara pemerintah
dan DPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 308 ayat (5) yang berbunyi:
“Rekomendasi berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan
penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional”.
2. Gugatan Perdata di Pengadilan
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diduga merugikan pasien
dan dimintai pertanggungjawaban secara perdata maka Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan harus meminta rekomendasi kepada Majelis. Hak Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan untuk mendapatkan pelindungan dan kepastian
hukum dalam menjalankan praktik keprofesiannya diwujudkan dalam bentuk
permintaan rekomendasi dari Majelis yang merupakan lembaga/entitas yang
berwenang dalam menentukan apakah praktik keprofesian yang dilakukan
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Konsep tersebut akhirnya dirumuskan dan disepakati antara pemerintah dan
DPR dalam Pasal 308 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 yang berbunyi “Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungiawaban atas
tindakan/perbuatan
berkaitan
dengan
pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan
rekomendasi dari majelis”.
Proses pemeriksaan oleh Majelis pada prinsipnya sama dengan proses
pemeriksaan Majelis dalam hal dugaan tindak pidana. Dalam hal hasil
pemeriksaan ditemukan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan tidak sesuai dengan standar maka
rekomendasi majelis berupa pelaksanaan praktik keprofesian tidak
sesuai dengan standar, namun sebaliknya dalam hal hasil pemeriksaan
dalam praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sudah sesuai dengan standar, maka rekomendasi majelis
berupa pelaksanaan praktik keprofesian sesuai dengan standar.
225
Konsep terkait dengan rekomendasi Majelis tersebut di atas dirumuskan dan
disepakati antara pemerintah dan DPR dalam Pasal 308 ayat (6) yang
berbunyi:
“Rekomendasi berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian
yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau
tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional”.
Rekomendasi dari Majelis dapat digunakan sebagai alat bukti bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam persidangan di pengadilan.
3. Batas Waktu Rekomendasi
Pada awalnya dalam pembahasan, batas waktu pemberian rekomendasi
diusulkan 30 (tiga puluh) hari, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014, namun dalam pembahasan mengingat hal ini
menyangkut dengan masalah kepastian hukum dan nasib Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta pasien/keluarganya, waktu 30 (tiga puluh) hari dinilai
terlalu lama, sehingga disepakati menjadi 14 (empat belas) hari kerja. Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, baik terhadap dugaan
tindak pidana maupun tuntutan perdata dan tidak menghambat adanya proses
hukum baik rekomendasi yang dimohonkan oleh penyidik maupun oleh
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Hal tersebut selanjutnya dituangkan
dalam Pasal 308 ayat (7) UU No. 17 Tahun 2023 yang berbunyi
“Rekomendasi diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja sejak permohonan diterima”. Dengan batas waktu tersebut
tidak ada alasan bahwa proses terhadap mekanisme pemeriksaan menjadi
lama, karena pasal tersebut memastikan bahwa proses hukum tidak berlarut-
larut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dalam hal Majelis tidak memberikan rekomendasi kepada penyidik
dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka rekomendasi berbunyi
penyidikan atas tindak pidana dapat dilakukan. Hal tersebut diatur dalam
Pasal 308 ayat (8) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan
bahwa “Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima, majelis
dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan
penyidikan atas tindak pidana”. Hal ini untuk memastikan adanya kepastian
226
hukum dan tidak ada penundaan yang berkepanjangan dalam penanganan
kasus tersebut.
4. Melakukan Tindak Pidana Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan
Kesehatan
Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melakukan tindak
pidana atau perbuatan perdata yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan
pelayanan kesehatan maka berlaku prinsip umum yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana atau perbuatan perdata
yang tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum yang selanjutnya dituangkan dalam Pasal 308
ayat (9) UU No. 17 Tahun 2023 yang berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan
ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak
pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan.”
Rumusan Pasal 308 UU No. 17 Tahun 2023 oleh pembentuk undang-undang
dimaksudkan untuk mendorong agar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam memberikan pelayanan kesehatan ada kepercayaan diri dan tidak takut
atas risiko tuntutan hukum karena ada pelindungan dan kepastian hukum,
sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak defensif.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) telah
menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 26 September
2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 30
September 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI)
Bahwa dalam keterangannya, AIPKI menyampaikan penjelasan mengenai
Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) telah
menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 September
227
2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 30
September 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI)
Bahwa dalam keterangannya, ARSPI menyampaikan penjelasan mengenai
Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) telah
menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 September
2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 30
September 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa setelah membaca naskah Permohonan uji Materiil a quo yang diajukan
Pemohon, Assosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) memberikan
pandangan sebagai berikut:
Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi (AFDOGI)
Setelah membaca Naskah Permohonan uji Materiil a quo yang diajukan pemohon,
Assosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) memberikan pandangan
1. Pada dasarnya Assosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) yang
untuk selanjutnya disebut AFDOKGI dengan di undangkannya UU 17 tahun 2023
tentang Kesehatan menyambut positif terkhusus pada Pasal 304 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) karena
adanya pembaharuan aturan/ hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pembaharuan aturan hukum ini akan bisa
meniadakan sanksi moral, sanksi psikis, sanksi sosial dan sanksi ekonomi yang
selama ini terjadi pada proses penegakkan hukum bagi tenaga medis atau
tenaga kesehatan yang dilaporkan melakukan suatu pelanggaran hukum/tindak
pidana walaupun masih pada tahap Laporan/ penyidikan. Perlu kami sampaikan
bahwa profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah rawan terhadap
pembunuhan karakter, dan menjadi sumber pemberitaan yang menarik bagi
media masa dan media sosial. Dampak yang muncul dari proses pemberitaan
tersebut akan menjadi tekanan secara kejiwaan, dikucilkan oleh masyarakat
sekitar, menjadi bahan omongan di media sosial, nama baik menjadi tercemar
dan juga berdampak pada penurunan kepercayaan pasien pada tempat praktik;
228
praktik mandiri/klinik/Rumah sakit tempat bekerja. Tenaga medis dan tenaga
kesehatan adalah profesi mulia yang memiliki niat baik untuk membantu pasien
dalam rangka upaya penyembuhan penyakit yang diderita pasien, tidak ada
dalam proses pengobatan tenaga medis dan tenaga kesehatan punya niat agar
pasiennya celaka atau menderita atau supaya penyakitnya tidak sembuh,
semakin parah, muncul kejadian tidak diinginkan, kecacatan atau bahkan
kematian. Pengobatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan
didasarkan pada ilmu kedokteran dan kesehatan bukanlah ilmu pasti layaknya
matematika atau fisika, sehingga tidak ada jaminan bahwa obat yang diberikan
akan menyembuhkan penyakit yang diderita Pasien. Sebagai illustrasi Pasien A
dengan keluhan gusi bengkak datang ke drg. B diberikan obat antibiotic C karena
ada infeksi, 3 hari kemudian gusi bengkak hilang atau sembuh, selang 1 bulan
kemudian ditempat gusi yang sama terjadi pembengkakan datang ke drg.B yang
pernah menangani sebelumnya oleh dokter tersebut diberikan antibiotic C
karena ada infeksi pada pengobatan yang ke-2 tidak akan ada jaminan dari
dokter tersebut bahwa hasil pengobatannya akan berhasil seperti pada pengotan
yang pertama, bisa jadi pada pengobatan ke-2 bengkaknya tidak mereda bahkan
terjadi infeksi secara sistemik yang berakibat Pasien meninggal dunia. Bisa
dibayangkan pasiennya sama, keluhan nya sama, pada tempat yang sama ,
dokter yang menangani sama dan diberikan obat yang sama tapi hasilnya bisa
sangat berbeda, itulah ilustrasi bahwa bukan kepastian yang dijanjikan oleh
dokter tapi upaya maksimal sesuai dengan keilmuan kedokteran. Jadi sangat
tidak adil bila ada proses pengobatan dengan hasil yang tidak sesuai harapan
Pasien dilaporkan sebagai tindak pidana malpratik yang dalam proses
penyidikan biasanya menggunakan pasal yang berhubungan dengan karena
kelalaian berakibat hilangnya nyawa orang lain/berakibat kecacatan. Oleh
karena itu kehadiran Majelis Disiplin Profesi yang salah satu fungsinya
memeriksa ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam penerapan standar profesi,
standar pelayanan dan standar prosedur operasional untuk merekomendasikan
atau tidak merekomendasikan sebelum masuk pada proses hukum yang sifatnya
terbuka adalah suatu aturan hukum yang memberikan keadilan bagi tenaga
kesehatan dan tenaga medis.
2. Pandangan AFDOKGI terhadap Pemohon yang merasa ada HAMBATAN untuk
memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum dengan diberlakukannya
229
Pasal 308 Ayat (1) sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud Pasal 304”, ayat (2) sepanjang
Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaiman
dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat
(8), dan ayat (9) UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
a. Sepahaman AFDOKGI adalah tidak ada makna dalam ketentuan pasal
tersebut yang tidak membolehkan Pasien dan/atau tenaga kesehatan dalam
proses meminta rekomendasi berkonsultasi dengan perkumpulan hukum
medis kesehatan dan/atau penasehat hukum/advokat sehingga hak
perkumpulan untuk memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum tidak
dihambat ataupun dihilangkan
b. Perlu ada pemahaman bersama bahwa seorang tenaga medis karena juga
sebagai seorang warga negara, maka bisa melakukan pelanggaran
hukum/tindak pidana dalam dua kapasitas yang berbeda yaitu kapasitas
sebagai pengemban profesi dan kapasitas sebagai warga negara, sebagai
pengemban profesi tentu tindak pidana yang terkait dengan proses
pengobatan/perawatan /pelayan kesehatan, sedangkan tindak pidana
sebagai warga negara adalah yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan
profesi misal tindak pidana korupsi, mencuri, lakalantas dst sebagaimana
yang diberlakukan juga pada warga negara pada umumnya yang bukan
tenaga medis atau tenaga kesehatan. Dalam kontek UU Kesehatan yang
wajib dimintakan rekomendasi adalah pelanggaran/ kasus hukum yang
berhubungan dengan pelaksanaan profesinya, BUKAN terhadap semua
tindak pidana yang dilakukan oleh tenaga medis/tenaga kesehatan. Karena
seperti kita ketahui bersama bahwa pelanggaran disiplin profesi adalah pintu
masuk terjadinya pelanggaran hukum, melalui pemeriksaan disiplin untuk
menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin adalah suatu bentuk
pelindungan negara dalam melindungi hak-hak tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam menjalankan profesi mulianya agar tidak dirugikan dalam
proses penegakkan hukum seperti yang terjadi selama ini yaitu pembunuhan
karakter yang berdampak secara moral , psikis, social dan ekonomis yang
sangat bertentangan dengan prinsip keadilan
c. Beberapa pernyataan yang disampaikan oleh pemohon kurang update,
diantaranya sebagaimana tertulis pada halaman 29 naskah permohonan
230
pada nomer 84. Yang menyatakan MDP hanya beranggotakan 9 orang dan
tidak mempunyai perwakilan di tingkat propinsi, sepengetahuan saya
sebagai ketua AFDOKGI ada proses seleksi MDP ditingkat propinsi.
Halaman 31 pada nomor 86. Penegakkaan terkait pelanggaran disiplin
menggunakan Perkonsil No 4 tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter
dan Dokter gigi , saat ini sudah digantikan oleh PMK No 3 tahun 2025
tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dan Kepmenkes Nomor 775/2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin
Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
d. Batu uji yang digunakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam
menentukkan ada tidaknya pelanggaran disiplin adalah Standar Profesi,
Standar Pelayanan, dan Standar prosedur operasional, oleh karena itu bila
ada yang dilanggar oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, Majelis
Disiplin Profesi akan memberikan rekomendasi untuk proses hukumnya
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi telah
menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Oktober 2025
dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 14 Oktober
2025, serta menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 20 Oktober 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
Setelah mempelajari hal-hal yang disampaikan oleh Para Pemohon berikut
dalil-dalinya pada masing-masing Perkara, dapat disimpulkan bahwa tidak seluruh
ketentuan-ketentuan dalam UU Kesehatan yang diuji dalam ketiga perkara
bersinggungan langsung dengan tugas dan tanggung jawab Mendiktisaintek. Di sisi
lain, Mendiktisaintek memandang penting untuk menjelaskan hal-hal yang
dimohonkan oleh Para Pemohon dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan
Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024, sejauh berkaitan dengan aspek kelembagaan
pembentukan Kolegium oleh kelompok ahli di bidang ilmu Kesehatan yang diatur
dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 UU Kesehatan. Hal ini disebabkan
sebagaimana dijelaskan oleh masing-masing pihak dalam kedua perkara, terdapat
irisan antara Kolegium dengan pendidikan tinggi bagi tenaga medis dan tenaga
231
kesehatan dalam desain normatif UU Kesehatan. Selain itu, oleh karena pendidikan
profesi relevan dengan organisasi profesi, juga akan disampaikan keterangan
perihal organisasi profesi. Dengan pembatasan ruang lingkup ini, Kemdiktisaintek
berharap keterangan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas terhadap
hubungan antara Kolegium dengan tata kelola pendidikan tinggi tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
Keterangan Tambahan Kemdiktisaintek
Keterangan tambahan Kemdiktisaintek berisi tanggapan terhadap pertanyaan para
hakim mengenai isu-isu dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Perkara
Nomor 182/PUU-XXII/2024.
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI)
telah menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Oktober
2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 14
Oktober 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI)
Yang berikutnya pokok perkara nomor 156 perkara uji material Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 308
ayat (1) sepanjang frasa terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) sepanjang frasa terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
Dalam Pasal 308 ayat (1) UU no 17 tahun 2023: menyebutkan “Dalam hal
tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan pelanggaran disiplin,
sebelum diberikan sanksi administratif, terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi.” ARSGMPI memaknai regulasi ini “ Tidak
boleh langsung menjatuhkan sanksi administratif (oleh rumah sakit, Kemenkes, atau
fihak lain) tanpa melalui mekanisme profesional di Majelis Disiplin Profesi.” Dan
Majelis Disiplin Profesi berfungsi sebagai filter profesional dan etik untuk
memastikan kasus yang muncul memang pelanggaran disiplin, bukan sekadar
kesalahan administratif atau konflik internal.
Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan adanya rekomendasi dari
Majelis Disiplin Profesi untuk menuntut pidana tenaga medis dan kesehatan yang
232
diduga melanggar hukum dalam praktik pelayanan. Kami ARSGMPI berpendapat
bahwa pasal yang meminta rekomendasi dari majelis profesional sebelum proses
hukum pidana atau perdata dapat dilanjutkan, dengan tujuan profesionalisme,
Karakteristik RS Pendidikan yang sangat rentan terhadap potensi pelanggaran
disiplin atau etik baik oleh peserta didik maupun pembimbing klinik membutuhkan
second opinion dari majelis disiplin profesi sebelum diproses lebih lanjut.
Pasal 308 ayat (1) dapat memberikan perlindungan Hukum yang pertama
bagi Tenaga Medis dan Staf Pendidikan di RS Pendidikan, sebelum dijatuhi sanksi
lebih lanjut. Tenaga medis di RS Pendidikan berhak mendapatkan proses etik-
profesional yang adil, dan mencegah keputusan sepihak dari fihak eksternal tanpa
pertimbangan professional dan yang ketiga RS Pendidikan, serta dapat terhindar
dari konflik internal atau gugatan hukum karena prosedur penjatuhan sanksi sudah
melalui mekanisme resmi dari Majelis Disiplin Profesi.
Oleh karena itu Peran Majelis Disiplin Profesi dalam UU Kesehatan No.
17/2023 sangat penting sebagai penguat mekanisme pengawasan profesional dan
kontrol internal bagi tenaga medis/tenaga kesehatan. Bagi rumah sakit, keterlibatan
Majelis Disiplin Profesi mendukung: Peningkatan standar pelayanan medis,
Pengelolaan risiko malapraktik, Perlindungan institusional dan akuntabilitas, serta
reputasi RS dan kepercayaan publik.
Secara ringkas ARSGMPI menyetujui Pasal 308 ayat (1) frasa terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304 ayat (2) sepanjang frasa terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi
dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) , karena memberikan payung hukum dan
legitimasi profesional bagi RS Pendidikan untuk: Melindungi tenaga medis dan
peserta didik dari keputusan sepihak, Menjaga profesionalisme dan mutu
pendidikan klinik, Meningkatkan akuntabilitas pelayanan, dan Menguatkan
kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi.
[2.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 14 Oktober 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Oktober 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
233
Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia
Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia menyampaikan perihal kolegium
berkenaan dengan Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Permohonan
Nomor 182/PUU-XXII/2024.
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Ahli yang
dihadirkan oleh Mahkamah yakni Dr. dr. Iqbal Mochtar, MPH, MKKK, DIPLCARD,
DOCCMED, SP.OK dan Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, MMedEd, Ph.D., telah
menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Oktober 2025
dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 14 Oktober
2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Dr. dr. Iqbal Mochtar, MPH, MKKK, DIPLCARD, DOCCMED, SP.OK.
Pasal 708 ayat (1), yang menyatakan bahwa tenaga medis yang diduga
melakukan pelanggaran hukum dapat dikenai sanksi pidana setelah terlebih
dahulu dimintakan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi;
Majelis Disiplin Profesi (MDP) berperan sebagai lembaga teknis yang menilai
apakah suatu tindakan medis: sudah sesuai dengan standar of care,
merupakan komplikasi medis yang tidak dapat dihindari; atau merupakan
bentuk kelalaian yang melampaui batas profesi;
Dalam profesi khusus, bukan hal baru dan tidak mengurangi kesetaraan
hukum: militer (peradilan militer), advokat (Dewan Kehormatan Advokat);
Kendala teknis: batas 14 hari, keterbatasan geografis, komposisi anggota
MDP;
Potensi penyalahgunaan konflik dan kepentingan;
Penyesuaian dengan kendala: keputusan adalah rekomendasi profesional,
restrukturisasi MDP, desentralisasi, penyesuaian waktu proses.
2. Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, MmedEd., Ph.D
Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
• Dalam menjalankan tugasnya Dokter dipandu oleh sumpah yang telah
diucapkan, diantaranya membaktikan hidup demi kepentingan kemanusiaan
dan tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk sesuatu yang
bertentangan dengan perikemanusiaan sekalipun diancam.
234
• Ilmu kedokteran sering berhubungan dengan probabilitas, bukan kepastian.
Sementara setiap pasien, sangat unik dan tidak sama; yang dapat
memberikan respon yang berbeda terhadap suatu treatment yang sama
untuk suatu diagnosis yang sama.
• Sangat tidak tepat dan tidak adil bila dalam proses pelaksanaan profesi
memberikan hasil yang tidak sesuai harapan pasien, dilaporkan sebagai
tindak pidana malpraktek.
• Review dari peer-group sesama dokter untuk memastikan apakah ada
pelanggaran etika, standar profesi, standar pelayanan atau standar prosedur
operasional harus dilakukan sebelum dikenai sanksi perdata maupun pidana.
[2.14]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari para
Pemohon dan Presiden yang diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 12
Juni 2025 serta kesimpulan tambahan dari para Pemohon dan Presiden yang
diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 22 Oktober dan 23 Oktober 2025
pada pokoknya sebagai berikut.
Kesimpulan Pemohon
I. ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
A. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN PEMERINTAH
1. Bahwa Pemerintah dalam memberikan Keterangannya sangat
kontradiktif dengan Fakta-Fakta yang telah terjadi, dimana sebetulnya
Majelis Disiplin Profesi (MDP) justru sangat menghalang-halangi bagi
para pencari keadilan untuk mendapatkan Rekomendasi ataupun
Informasi, hal ini akibat adanya ketentuan Pasal 308 Undang-Undang a
quo.
2. Bahwa adapun keterangan Pemerintah yang sangat kontradiktif dan
telah disampaikan dalam pesidangan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei
2025, sebagai berikut:
-
Rekomendasi sama sekali tidak menghalang-halangi, tapi justru
membantu aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian menilai
atau menguji proses pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan, apakah sudah sesuai dengan
standar operasional prosedur, standar pelayanan, dan standar
profesi. Rekomendasi bukan berarti meniadakan peran aparat
235
penegak hukum, baik kepolisian dalam perkara pidana maupun
Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara perdata.
-
Adanya rekomendasi rekomendasi dari MDP tidak menghalang-
halangi pencari keadilan karena pemberian rekomendasi diatur
jangka waktunya, yaitu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan
diterima. Selanjutnya, dalam Pasal 308 ayat (8) Undang Undang
17/2023 juga ditegaskan bahwa dalam hal majelis tidak memberikan
rekomendasi dalam jangka waktu tersebut, majelis dianggap telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas
tindak pidana.
-
Bahwa permintaan rekomendasi oleh tenaga medis, atau tenaga
kesehatan, atau kuasanya dalam perkara perdata dapat dilakukan
secara paralel dengan proses pemeriksaan di pengadilan. Sehingga
hukum acara perdata dapat berjalan sesuai dengan ketentuan atau
dalam hal ini tidak menghentikan proses hukum. Hal ini
menunjukkan bahwa pemberian rekomendasi oleh MDP tidak
menghalang-halangi pencari keadilan dalam melakukan upaya
hukum.
3. Bahwa adapun dokumen-dokumen yang membukti jika keterangan
Pemerintah sangat kontradiktif dengan fakta-fakta yang telah terjadi,
sebagai berikut:
Fakta Perkara Pidana
-
Surat
Nomor:
B/471/IV/RES.1.24/2025/Reskrim
Perihal:
Permohonan Rekomendasi tertanggal 29 April 2025 yang
dikeluarkan oleh Kantor Kepolisian Resor Binjai dan ditujukan
kepada Ketua Majelis Disiplin Profesi, dimana intinya menyatakan:
“… untuk kepentingan penyelidikan perkara bersama ini dimohon
kepada Ketua untuk dapat memberikan Rekomendasi …”. Surat ini
untuk atas nama Indra Buana Putra selaku Pelapor (Vide Bukti P-
12 B)
-
Surat
Nomor:
B/472/IV/RES.1.24/2025/Reskrim
Perihal:
Permohonan Rekomendasi tertanggal 29 April 2025 yang
dikeluarkan oleh Kantor Kepolisian Resor Binjai dan ditujukan
kepada Ketua Majelis Disiplin Profesi, dimana intinya menyatakan:
“… untuk kepentingan penyelidikan perkara bersama ini dimohon
kepada Ketua untuk dapat memberikan Rekomendasi …”. Surat ini
untuk atas nama Seprina Dwi Cahya Br. Sitepu selaku Pelapor
(Vide Bukti P-13 B)
-
Surat
Nomor:
169/RM&P.V/2025
Perihal:
Mohon
Agar
Rekomendasi Dari KETUA MAJELIS DISIPLIN PROFESI (MDP)
Atas Permohonan Penyidik POLRES BINJAI Sesuai Surat
Nomor: B/471/IV/RES.1.24/2025/Reskrim Tanggal 29 April 2025,
dan Surat Nomor: B/472/IV/RES.1.24/2025/Reskrim Tanggal 29
April
2025,
Atas
Laporan
Polisi
Nomor:
236
LP/B/627/XII/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA
UTARA Tanggal 04 Desember 2024, dan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/630/XII/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA
UTARA Tanggal 05 Desember 2024, Diberikan Juga Kepada
Klien Kami Sebagai Pihak Yang Berkepentingan Sebagai
PELAPOR, tertanggal 28 Mei 2025 (Vide Bukti P-14 A)
-
Surat Nomor: MD.02.01/MDP/603/VI/2025 Perihal: Surat Jawaban
Permohonan Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan MDP atas
Permohonan Rekomendasi Kepala Kepolisian Resor Binjai
tertanggal 4 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Majelis Disiplin Profesi
(MDP), dimana intinya menyatakan; “permohonan rekomendasi dan
pemberitahuan penyidikan dimintakan oleh Kepala Kepolisian
Resor Binjai, sehingga surat jawaban rekomendasi kami sampaikan
kepada pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi.” (Vide
Bukti P-14 B)
-
Surat Nomor: B/23/VI/RES.1.2.4/2025 Perihal: Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 5 Juni 2025 yang
dikeluarkan oleh Kantor Kepolisian Resor Binjai, dimana intinya
menyatakan; “Bersama ini kami beritahukan bahwa Pihak Majelis
Disiplin Profesi telah mengirimkan hasil Rekomendasi …” (Vide
Bukti P-13 C)
Fakta Perkara Perdata
-
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
Nomor:
469/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2024 (Vide Bukti P-9)
Jo.
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Jakarta
Nomor:
1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2024 (Vide Bukti P-10)
dalam Pertimbangannya pada halaman 10 Paragraf Pertama, yang
menyatakan:
“Menimbang, bahwa dalam sengketa tentang adanya pelanggaran
yang berkaitan dengan profesi dimana dalam perkara a quo
Penggugat/Terbanding menuntut adanya pelanggaran prosedur
profesi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, seharusnya
melaporkan atau meminta Rekomendasi dari Majelis Kehormatan
Disiplin dan Kedokteran Indonesia (MKDKI), tetapi hal tersebut tidak
dilakukan oleh pihak Penggugat/Terbanding”
4. Bahwa perlu kami sampaikan dan jelaskan mengenai dokumen fakta-
fakta tersebut di atas, sebagai berikut:
-
Bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta di atas, maka sangat jelas
jika terhadap keterangan Pemerintah sangat kontradiktif, karena
akibat adanya Pasal 308 Undang-Undang a quo dan akibat adanya
Majelis Disiplin Profesi (MDP) justru menjadi terhalang seta
terhambat bagi pencari keadilan dalam melakukan proses Upaya
Hukum baik secara Pidana maupun Perdata;
237
-
Bahwa
kemudian,
dalam
proses
pengajuan
permohonan
rekomendasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian (Vide Bukti P-
12 B dan P-13 B), terbukti pihak Majelis Disiplin Profesi (MDP)
TIDAK MAMPU memberikan Rekomendasi dengan jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima, dan Majelis
Disiplin Profesi (MDP) justru memberikan Rekomendasi setelah
hampir 30 (tiga puluh) hari kerja;
-
Bahwa karena Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja belum memberikan Rekomendasi, maka
Pasien atau PARA PEMOHON menyurati Majelis Disiplin Profesi
(MDP) (Vide Bukti P-14 A) dengan tujuan untuk mem-follow up
surat permohonan rekomendasi yang sebelumnya diajukan oleh
pihak kepolisian dan sekaligus meminta langsung Rekomendasi
untuk keperluan pribadi sebagai pihak yang berkepentingan, namun
Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak memberikan karena dianggap
tidak memiliki kewenangan untuk meminta ataupun mengajukan
permohonan Rekomendasi (Vide Bukti P-14 B),, maka hal ini yang
menimbulkan ketidakadilan hukum, ketidakpastian hukum dan
ketidaksetaraan dihadapan hukum;
-
Bahwa yang perlu diketahui juga, FAKTANYA pihak Kepolisian tidak
bisa melanjutkan proses penyelidikan sampai pihak Majelis Disiplin
Profesi (MDP) memberikan Rekomendasi kepada pihak Kepolisian,
sehingga sudah dapat dipastikan ketentuan Pasal 308 ayat (8)
Undang-Undang a quo tidak diterapkan oleh Majelis Disiplin Profesi
(MDP), kemudian hal ini menyebabkan terhambatnya proses
Pidana yang sedang berjalan.
-
Bahwa bukti nyata, jika Majelis Disiplin Profesi (MDP) baru
memberikan Surat Rekomendasi setelah Pasien atau PARA
PEMOHON menyurati Majelis Disiplin Profesi (MDP) pada tanggal
28 Mei 2025 (Vide Bukti P-14 A), dimana pihak kepolisian
menyampaikan Surat kepada Pelapor atas nama Seprina Dwi
Cahya Br. Sitepu pada tanggal 5 Juni 2025 intinya telah
mendapatkan Rekomendasi (Vide Bukti P-13 C), namun terhadap
238
Pelapor atas nama Indra Buana Putra hingga saat ini belum
diberikan Rekomendasi;
-
Bahwa selanjutnya terhadap Upaya Hukum Perdata yang diajukan
oleh Pasien ataupun PARA PEMOHON akan menjadi sia-sia dan
mengalami kesulitan, hal tersebut dikarenakan ketentuan Pasal 308
ayat (2) dan ayat (4) memberikan kewenangan hanya bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang dapat meminta Rekomendasi
kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP), sehingga sangat mustahil
jika Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang digugat (sebagai
Tergugat) di Pengadilan meminta Rekomendasi, maka sudah
dipastikan juga bagi Upaya Hukum Perdata yang diajukan oleh
Pasien ataupun PARA PEMOHON akan dinyatakan “tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)” sama seperti Putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal
10 Oktober 2024 (Vide Bukti P-10)
5. Bahwa terbukti, jika Pemerintah tidak memahami kondisi yang telah
terjadi dan kerugian yang telah dialami oleh Pasien khususnya PARA
PEMOHON, karena sampai saat ini akibat berlakunya Pasal 308 Ayat
(1) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus Dimintakan Rekomendasi
Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 304”, Ayat (2)
Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus Dimintakan Rekomendasi
Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 304”, menyebabkan
Majelis Disiplin Profesi (MDP) menjadi Lembaga yang Super Power dan
dapat menghalang-halangi Pasien khususnya PARA PEMOHON dalam
mencari keadilan serta kepastian hukum;
B. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN DPR
6. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam
memberikan Keterangannya sangat tidak berdasar karena Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tidak mengetahui apa
yang terjadi setelah adanya ketentuan Pasal 308 Ayat (1) Sepanjang
Frasa “Terlebih Dahulu Harus Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 304”, Ayat (2) Sepanjang Frasa
“Terlebih Dahulu Harus Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 304”, dimana Majelis Disiplin
239
Profesi (MDP) memiliki kewenangan yang terlalu luas hingga dapat
menentukan apakah laporan pidana ataupun gugatan perdata yang
ditujukan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat atau
tidak dapat dilaksanakan;
7. Bahwa adapun keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) yang telah disampaikan dalam pesidangan pada
hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, sebagai berikut:
-
Bahwa dalam Undang-Undang Kesehatan diatur lebih lanjut adanya
jangka waktu bagi MDP untuk mengeluarkan rekomendasi, yakni 14
hari kerja sejak MDP menerima permohonan dari penyidik Pegawai
Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk perkara pidana atau tenaga medis, tenaga kesehatan ,atau
yang diberikan kuasa oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang
diajukan oleh pasien, keluarga pasien, atau yang diberikan kuasa
oleh pasien, atau keluarga pasien (vide Pasal 308 ayat (3), ayat (4),
ayat (7) Undang-Undang Kesehatan). Dalam hal MDP tidak
memberikan rekomendasi dalam jangka waktu 14 hari kerja, MDP
dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan
penyidikan
atas
tindak
pidana,
undang
undang
a
quo
mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait MDP dalam
peraturan pemerintah (vide Pasal 309 Undang-Undang Kesehatan).
-
Bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh MDP merupakan suatu
mekanisme atau instrumen yang tidak menghilangkan atau
mengurangi
pelaksanaan
proses
hukum
yang
berlaku.
Rekomendasi ini akan memperkuat penegakan hukum dengan
memberikan pertimbangan teknis yang telah sesuai dengan standar
prosedur, standar profesi kedokteran. Dengan demikian, prinsip
equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum akan
tetap terjaga dan terlaksana. Maka telah jelas bahwa dalil Para
Pemohon merupakan bentuk kekhawatiran Para Pemohon saja,
tanpa memperhatikan dinamika hukum dan proses hukum yang
terjadi dalam bidang pelayanan kesehatan.
8. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
sebetulnya tidak memahami kondisi yang terjadi setelah adanya
ketentuan Pasal 308 Ayat (1) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus
Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam
Pasal 304”, Ayat (2) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus
Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam
Pasal 304”, karena berdasarkan fakta-fakta yang sudah terjadi dan yang
dialami dimasyarakat, banyak sekali yang mengalami hambatan dalam
mencari keadilan terhadap tindakan malapraktik yang dilakukan Tenaga
240
Medis dan Tenaga Kesehatan, sehingga hal ini bukan lagi merupakan
kekhawatiran dari Pasien ataupun PARA PEMOHON melainkan karena
Pasal 308 Undang-Undang a quo sudah terbukti bertentangan dengan
Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28d Ayat (1) Dan Pasal 28h Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
C. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT
9. Bahwa Pihak Terkait dalam memberikan Keterangannya tidak mengacu
pada peristiwa-peristiwa yang telah terjadi sebelum dan setelah adanya
ketentuan Pasal 308 Ayat (1) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus
Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam
Pasal 304”, Ayat (2) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus
Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam
Pasal 304”, karena Majelis Disiplin Profesi (MDP) juga hanya
beranggotakan 9 (Sembilan) orang, sehingga dapat dipastikan adanya
ketidakmampuan dan ketidakahlian Majelis Disiplin Profesi (MDP)
dalam
memeriksa
seluruh
pengaduan
ataupun
permohonan
rekomendasi yang dimohonkan akibat adanya Upaya Hukum Pidana
maupun Perdata;
10. Bahwa adapun keterangan Pihak Terkait yang telah disampaikan dalam
pesidangan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, sebagai berikut:
-
MDP melalui Undang-Undang Kesehatan tidak hanya pelanggaran
disiplin, tapi juga memberikan rekomendasi terhadap dugaan tindak
pidana yang dilakukan oleh nakes atau named ketika berurusan
dengan penyidik atau PPNS dan juga ketika dia digugat oleh pasien
di rumah sakit. Jadi, aspek pidana kami memberikan rekomendasi
kepada penyidik dan PPNS, aspek perdata pun demikian. Jadi,
sebelum mereka digugat perdata, wajib bagi nakes atau named
meminta rekomendasi ke MDP itu sesuai dengan perintah Pasal
308 Undang-Undang Kesehatan.
-
Menurut Pasal 714 PP 28 Tahun 2024, kami ada bersembilan,
masing-masing merupakan unsur perwakilan dari 3 orang
Kementerian Kesehatan, kemudian 2 orang dari perwakilan profesi,
1 orang perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan, 1 orang
perwakilan ahli hukum, dan 2 orang perwakilan masyarakat.
-
Terkait mengenai permohonan rekomendasi pidana. Jadi, penyidik
atau PPNS bersurat kepada MDP, yang intinya menyebutkan
bahwa ada nakes atau named yang diduga melakukan tindak
pidana. Nah, ketika bersurat, kami diberikan waktu oleh undang
undang sesuai Pasal 308, 14 hari untuk memberikan rekomendasi
dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan.
241
-
Jadi, jika pidana itu dimohonkan oleh penyidik dan PPNS, untuk
perdata dimohonkan oleh nakes atau named. Jadi, dokternya
meminta rekomendasi kepada MDP.
11. Bahwa terbukti pada faktanya, Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum
mengeluarkan Rekomendasi untuk Perkara Pidana dan Perdata hanya
diperiksa oleh 1 (satu) orang ahli hukum, dimana ahli hukum tersebut
tidak dapat diartikan sebagai ahli hukum Pidana ataupun Perdata,
sehingga dapat dibuktikan jika sebetulnya Majelis Disiplin Profesi (MDP)
tidak memiliki keahlian untuk memberikan Rekomendasi terhadap
Perkara Pidana maupun Perdata;
12. Bahwa kemudian, apabila Majelis Disipin Profesi (MDP) hanya
beranggotakan 9 (Sembilan) orang, sudah dapat dipastikan akan
terjadinya ketidakmampuan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk
mengurus dan memeriksa seluruh permohonan rekomendasi yang
dimohonkan untuk perkara pidana dan perkara perdata, hal tersebut
sejalan dengan peristiwa FAKTA yang sudah diuraikan pada dalil diatas
sebelumnya, dimana terbukti Majelis Disiplin Profesi (MDP) baru
mengeluarkan dan memberikan surat Rekomendasi setelah hampir 30
(tiga puluh) hari kerja;
D. TANGGAPAN
ATAS
KETERANGAN
SAKSI
DAN
AHLI
YANG
DIAJUKAN OLEH PEMOHON DAN PEMERINTAH
13. Ahli
PARA
PEMOHON
(Vera
Dumonda
Silitonga),
pada
keterangannya dibawah sumpah dimuka persidangan hari Kamis,
tanggal 22 Mei 2025, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
memperkenalkan mekanisme baru dalam sistem pengawasan
profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dimana ada proses
pemeriksaan, penyidikan, hingga pelaporan terhadap tenaga medis
atau tenaga kesehatan atas dugaan pelanggaran hukum, yang
mana harus didahului dengan permintaan rekomendasi dari majelis,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 308 Undang
Undang Kesehatan. Ketentuan ini secara spesifik tercermin di
dalam Pasal 308 ayat (1) hingga ayat (9), terutama dalam frasa
terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. Namun demikian,
muncullah masalah persoalan konstitusionalitas terhadap frasa
tersebut, dimana syarat rekomendasi dari majelis sebelum
dimulainya proses hukum dapat membatasi akses masyarakat
242
terhadap keadilan, serta menghambat proses hukum yang adil dan
setara.
-
Objek Permohonan ini untuk diuji terhadap norma konstitusi yang
lebih tinggi, yaitu:
a. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dan
pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.” Berarti di sini semua warga
negara sama dalam hukum.
b. Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
c. Kemudian Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup
sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.”
-
Dengan demikian pembatasan melalui keharusan memperoleh
rekomendasi dari majelis, ini bertentangan dengan prinsip prinsip
hak asasi manusia dan negara hukum, khususnya prinsip
kesetaraan di hadapan hukum, hak atas keadilan, serta hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bertanggung
jawab.
-
Kita lihat dari perbandingan, saya lihat secara perbandingan
internasional, perbandingan di internasional, di Inggris, di nama
lembaga MDP-nya, Majelis Disiplin Profesinya adalah General
Medical Council, mengawasi etik dan standar profesi dokter.
Dimana kalau ada kasus pidana, polisi tetap dapat menyelidiki
dugaan tindak pidana medis. Begitu juga dengan di Jepang, di
Amerika Serikat. Jadi di sini bahwa yang meminta rekomendasi
hanya di Indonesia, mungkin ini menjadi bahan renungan kita
bahwa sebenarnya Majelis Disiplin Profesinya bukan untuk
mengadili, tetapi untuk memverifikasi, yang mana nanti kita lihat dari
internasional, polisi boleh bertanya kasus-kasusnya kepada Majelis
Disiplin Profesinya.
14. Ahli Presiden (Suparji) pada keterangannya dibawah sumpah dimuka
persidangan hari Kamis, tanggal 2 Juni 2025, memberikan keterangan
pada pokoknya sebagai berikut:
-
Jaminan kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara
yang mampu menjamin hak dan kewajiban warga negara. Dengan
begitu, setiap orang berhak mendapatkan jaminan atas pengakuan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum
umumnya
bertujuan
memberikan
keadilan,
manfaat,
dan
konsistensi dalam penyelenggaraan hukum.
-
Konsistensi
tersebut
diperlukan
sebagai
acuan
bagi
perilakuzmanusia sehari-hari dalam berhubungan dengan manusia
lain. Dengan adanya kepastian hukum, setiap orang akan menjalani
kehidupan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu
243
negara. Adapun jika melanggar, maka mereka akan memperoleh
sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan. Dalam praktiknya, jaminan kepastian hukum adalah
adanya
peraturan
perundangan-undangan
yang
mampu
menyelesaikan masalah-masalah hukum, serta bagaimana peranan
dan kegunaan lembaga-lembaga hukum bagi masyarakat.
-
Bahwa pada dasarnya keadilan tidak boleh tertunda, karena
keadilan
yang
tertunda
adalah
merupakan
bentuk
dari
ketidakadilan. Namun demikian, keadilan tidak identik dengan
lembaga penegak hukum dan tidak identik dengan lembaga
pengadilan. Keadilan telah bertransformasi dari keadilan retributif
menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, bahkan pada
social justice.
15. Ahli Presiden (Ibnu Sina Chandranegara), pada keterangannya
dibawah sumpah dimuka persidangan hari Kamis, tanggal 2 Juni 2025,
memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Dalam doktrin, istilah ‘equality before the law’ umumnya
merepresentasi makna equal atau persamaan secara formal.
Namun di samping itu, makna equal juga terdapat konsep yang
dimaknai secara substantif, seperti equality protection of law
(kesamaan akses atas perlindungan terhadap hukum) atau equality
among the equals (kesamaan atas sesama yang setara). Ahli
memandang Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
merupakan basic structure dari konsep persamaan di hadapan
hukum Indonesia yang mengombinasikan bentuk persamaan formal
dan substantif sekaligus. Hal ini disebabkan norma Pasal 27 ini tidak
hanya bermakna formal atas kesamaan kedudukan, namun juga
dijaminkan kesamaan dalam memperoleh akses atas perlindungan
hukum, serta menjaminkan kesamaan atas sesama yang setara.
-
Apabila diklasifikasikan melalui norma-norma dalam Undang-
Undang Dasar 1945, selanjutnya maka diketahui terdapat beberapa
pola yang menegaskan mengenai kesamaan kedudukan secara
formal, yaitu kedudukan formal, lalu kemudian jaminan kesamaan
akses perlindungan hukum dan jaminan kesamaan atas sesama
yang setara, equality among the equals, atau kombinasi di antara
dua atau ketiganya. Sebagai contoh, Pasal 28D ayat (1) yang
menegaskan perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan
bentuk formal equality. Di samping itu, dikenal bentuk Pasal 28I ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjaminkan adanya bebas
dari perlakuan diskriminatif Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjaminkan hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu merupakan bentuk hak asasi jaminan kesamaan
akses perlindungan hukum.
-
Jaminan kesamaan atas sesama atau equality among equals dapat
ditemui dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar yang
memberikan jaminan hak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
244
guna mencapai persamaan dan keadilan dan Pasal 28I ayat (1)
yang menjaminkan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum. Sedangkan bentuk kombinasi antara dijaminkannya
kesamaan dalam memperoleh akses atas perlindungan hukum,
serta menjaminan kesamaan atas sesama yang setara dapat
ditemui dalam Pasal 29I ayat (1) yang menjamin kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
16. Saksi PARA PEMOHON (Venny Romatua Damanik), pada
keterangannya dibawah sumpah dimuka persidangan hari Kamis,
tanggal 22 Mei 2025, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Sebelum kami menyampaikan dampak Pasal 308 Undang-Undang
Kesehatan terhadap kami, terlebih dahulu kami sampaikan secara
singkat permasalahan klien kami.
-
Yang pertama, klien kami adalah bernama Rintho Lumbangaol,
istrinya yaitu Vanny Fransisca atau pasien, menjadi korban dugaan
malapraktik pada waktu melahirkan anak ketiga secara operasi
sesar pada tanggal 5 Desember 2021. Dugaan malapraktik ini
dilakukan oleh dr. Lukman, Sp.OG (K)FER MARS, spesialis
kandungan dan dr. Yudhanarko, Sp.An., spesialis anestesi, di
Rumah Sakit Ibu dan Anak atau RSIA Nuraida Bogor. Dari awal
kehamilan, pasien telah berkonsultasi kepada dr. Lukman, lalu
Vanny Francisca telah dijadwalkan melahirkan melalui operasi
sesar pada tanggal 12 Desember 2021. Namun, pada waktu
konsultasi terakhir, yaitu pada tanggal 4 Desember 2021, dr.
Lukman menyatakan terdapat kelainan pada detak jantung janin,
sehingga harus segera dilakukan operasi dan pasien sudah tidak
diizinkan pulang untuk persiapan rawat inap, pasien masuk IGD dan
dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pasien. Semua baik-
baik saja, termasuk tensi normal, dan tidak ada kelainan atau
masalah apa pun pada pasien.
-
Masalah pertama dari tindakan dr. Lukman adalah diagnosis
kelainan detak jantung janin pada tanggal 4 Desember 2021,
sehingga harus segera dilakukan operasi atau CITO istilah
medisnya, namun operasi baru dilakukan pada tanggal 5 Desember
2021.
-
Masalah kedua adalah dr. Lukman tidak merujuk pasien kepada
dokter ahli jantung anak karena dugaan kelainan jantung pada janin.
Setelah bayi lahir, ternyata dalam keadaan sehat dan tidak terdapat
masalah
apa
pun
pada
bayi,
termasuk
denyut
jantung,
sebagaimana diagnosis dr. Lukman. Yang menjadi masalah, justru
pasien mengalami pendarahan hebat setelah selesai operasi sesar
dan perawat memberi tahu kepada suami pasien terdapat
perlengketan plasenta pada rahim, sehingga rahim harus diangkat
tanpa memberi penjelasan, kenapa rahim harus diangkat dan apa
risikonya? Setelah kurang lebih 2 jam, perawat menemui lagi suami
pasien untuk meminta tanda tangan operasi kandung kemih karena
245
katanya terjadi perlengketan pada kandung kemih, dan tanda
tangan persetujuan ini baru diminta setelah operasi dilakukan.
-
Alhasil karena kesakitan luar biasa akibat pendarahan hebat, mata
pasien tertutup, pasien koma, meronta-ronta kesakitan, sampai
tangan dan kaki diikat, sehingga dr. Yudhanarko telah menyatakan
curiga terjadi sesuatu di kepala pasien karena sampai sore atau
beberapa jam setelah operasi, pasien tidak sadarkan diri.
-
Masalah berikutnya adalah pasien tidak ditangani dengan baik.
Sudah curiga terjadi sesuatu di kepala, tapi tidak dilakukan tindakan
CT Scan atau merujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap dan
sampai 4 hari pasien dibiarkan kesakitan dan koma. Dari tanggal 5
Desember sampai dengan tanggal 8 Desember, suami pasien
berusaha memindahkan pasien ke beberapa rumah sakit di daerah
Bogor, namun semua menolak dan menyatakan bahwa sebelumnya
Pihak RSIA Nuraida juga sudah ingin memindahkan pasien, namun
karena RSIA Nuraida tidak memberikan rujukan yang jelas, mereka
menolak pasien.
-
Pada tanggal 8 Desember 2021, suami pasien menemukan rumah
sakit yang mau menerima pasien, yaitu Rumah Sakit Mayapada
Kuningan, Jakarta. Akhirnya, suami pasien mengambil inisiatif untuk
memindahkan pasien ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta
Selatan. Pada waktu dilakukan diagnosis di rumah sakit tersebut,
terdapat pendarahan hebat di kepala bagian kiri pasien dan segera
dilakukan operasi untuk membersihkan darah tersebut. Pasien
dirawat selama 4 bulan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan,
Jakarta, dan sampai saat ini belum bisa merespons, lumpuh, dan
menggunakan alat bantu makan dan juga bantuan dari perawat.
-
Kemudian,
Pasal
308
Undang-Undang
17
Tahun
2003
menghambat pasien atau klien kami dan keluarga pasien dalam
memperjuangkan keadilan. Suami pasien telah mengadukan dr.
Lukman dan dr. Yudhanarko ke Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan hasilnya adalah MKDKI
menjatuhkan sanksi pencabutan STR selama 3 bulan kepada dr.
Lukman dan sanksi peringatan tertulis kepada dr. Yudhanarko.
-
Setelah
ada
putusan
MKDKI,
kami
melaporkan
tindakan
malapraktik tersebut di Kepolisian Resort Bogor Kota. Dalam proses
inilah, Pasal 308 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan menjadi kendala bagi
kami untuk mendapatkan keadilan. Meskipun masih dalam tahap
wawancara dan penyelidikan, MPD telah menolak undangan
permohonan Polres Bogor Kota dengan menggunakan Pasal 308
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ini. Padahal yang diminta
oleh penyelidik Polres Bogor Kota masih sebatas undangan untuk
wawancara terkait putusan MKDKI terhadap perkara ini dan
permohonan untuk MDP agar mengirim staf dari MDP sebagai ahli
dalam perkara ini untuk membuat terang dan jelas perkara ini.
Namun, MDP telah mengharuskan Polresta Bogor Kota untuk
mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan ini yang tidak ada hubungannya sama sekali
dengan undangan wawancara.
246
-
Kami telah mengimbau penyelidik untuk meningkatkan perkara ini
ke tahap penyidikan, tanpa rekomendasi MDP. Namun, penyelidik
tidak mau dengan alasan rekomendasi MDP perlu ada. Padahal
penyelidik sendiri sudah mengakui perbuatan telah memenuhi
unsur perbuatan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 360 KUHP.
-
Kami juga menjadi sangat takut mengajukan gugatan secara
perdata dalam perkara ini karena Pasal 308 Undang-Undang
Kesehatan ini juga mensyaratkan gugatan dapat diterima jika sudah
ada rekomendasi MDP yang dimintakan oleh TMTK yang
bersangkutan atau yang digugat. Dari informasi yang kami dapatkan
dari beberapa rekan, pengadilan telah menerapkan Pasal 308 ini
untuk menyatakan gugatan korban malapraktik tidak dapat diterima
karena premature akibat belum ada rekomendasi dari MDP. Kami
masih sangat menunggu putusan MK ini, yang diajukan oleh
Pemohon untuk mengajukan gugatan secara perdata atas perkara
kami. Kami sangat mengharapkan atensi dan perhatian Yang Mulia
Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 308 ini yang sangat
melemahkan
posisi
pasien
yang
diduga
menjadi
korban
malapraktik.
-
Tambahan sedikit lagi, pada hari Senin yang lalu, kami diundang
oleh Komisi IX DPR RI dalam RDPU, beberapa korban malapraktik
tindakan tenaga medis, anggota Komisi IX DPR RI juga
menyatakan, menyampaikan kepada kami bahwa terdapat masalah
dalam Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan ini.
17. Saksi PARA PEMOHON (Dedy Rinaldy Siregar), pada keterangannya
dibawah sumpah dimuka persidangan hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025,
memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Sebelum saya menyampaikan Keterangan saya sebagai Saksi,
saya ingin menyampaikan sedikit pembuka bahwa apa yang akan
saya sampaikan adalah pokok-pokoknya penyelesaian sengketa
medis
sebelum
dan
sesudah
berlakunya
Undang-Undang
Kesehatan Tahun 2023.
-
Penyelesaian sengketa medis dan kesehatan sebelum berlakunya
Undang-Undang Kesehatan dengan contoh kasus keluarga pasien
berhadapan dengan Rumah Sakit Umum Dr. Pirngadi di Medan,
Yang Mulia, yang pada saat itu tahun 2021 perkara ini cukup viral.
Karena pasien ini awalnya didiagnosa diabetes di rumah sakit,
selama 7 hari tidak dilakukan tindakan. DPJP-nya waktu itu adalah
dokter bedah menyarankan agar pasien terlebih dahulu di CT-Scan
angiografi lower, yang mana alatnya tidak ada di rumah sakit
tersebut, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit lain. Namun, pihak
rumah sakit saat itu tidak merujuk dengan alasan banyak hal. Pihak
rumah sakit penerima rujukan belum ACC dan seterusnya, sampai
7 hari,
-
Kemudian, pada hari yang ketujuh, ibunya mengalami drop, sesak
napas, sehingga dipakaikan oksigen. Nah, pada sore hari setelah
ibunya stabil sudah bisa diajak bicara, kemudian dokter ICU
247
meminta kepada keluarga pasien agar si pasien dipindahkan ke
ruang ICU karena perawatnya lebih siaga dan alat-alatnya lebih
lengkap. Setelah pasien setuju dan keluarga pasien setuju,
kemudian sore harinya ada dua perawat yang datang ke ruangan
ibu itu dirawat, membawa tabung oksigen portable ke ruangan yang
akan dipakai nanti pada saat pemindahan pasien dari ruang rawat
inap ke ruang ICU. Nah, keluarga pasien sebenarnya sudah curiga
karena melihat regulator dari tabung oksigen ini sebenarnya
jarumnya
itu
sudah
menunjuk
ke
warna
merah.
Sudah
dipertanyakan, “Apakah itu ada isinya?” Dijawab, “Ya, ada isinya.”
Keluarga pasien juga melihat tabung gelembungnya itu juga sudah
mengecil, dipertanyakan lagi, dinyatakan, “Itu memang biasa seperti
itu.” Lalu kemudian, pendek cerita, dibawalah ibu ini menuju ruang
ICU. Dalam perjalanan belum jauh dari ruang rawat inap, ternyata
ibunya menderita sesak nafas hebat. Sangat sulit untuk bernafas
dan kelihatan meronta-ronta, sehingga kemudian terjadi kepanikan
di situ, dan perawatnya pergi meninggalkan pasien. Justru yang
menarik pasien kembali ke ruangan rawat inap adalah keluarga
pasien, dicoba disambungkan lagi selangnya dengan oksigen
sentral yang ada di ruangan, ibunya sudah tidak tertolong.
-
Nah, perkara ini, akhirnya kami gugat di Pengadilan Negeri Medan,
yang kemudian setelah kami dapat membuktikan bahwa perkara ini,
kami dapat membuktikan dalil-dalil kami, gugatan kami dikabulkan
oleh PN Negeri Medan, gugatan penggugat tersebut, dan si tergugat
waktu itu rumah sakit dan kawan kawan diputus bersalah
melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk
mengganti kerugian kepada pasien. Nah, ini sampai di PN, PT,
kasasi, di kasasi, dan PK bahkan pasien dimenangkan. Saat itu
belum ada rekomendasi dari MDP sesuai dengan yang
diperintahkan Undang-Undang Kesehatan yang baru, karena saat
itu belum berlaku.
-
Selanjutnya adalah penyelesaian sengketa medis dan kesehatan
setelah berlakunya Undang-Undang Kesehatan. Nah, contoh kasus
yang akan saya bawakan adalah perkara seorang pasien di Jakarta,
yang melaksanakan atau menerima beberapa kali operasi plastik
bagian hidung, namanya rhinoplasty, yang mana dapat kita lihat, di
slide yang sebelah kiri adalah bentuk hidungnya cukup bagus saat
itu, tapi dia menginginkan lebih lagi. Kemudian setelah dioperasi
ada dua dokter di Indonesia yang melakukan operasi sebanyak
masing-masing tiga kali dan hasilnya menjadi seperti yang
disebelah kanan.
-
Nah, masalah ini kami gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pada awalnya, karena kami dapat membuktikan dalil-dalil kami,
sehingga majelis hakim di Jakarta Selatan memutus perkara ini
dikabulkan, gugatan penggugat dikabulkan, dan para tergugat
diputus melakukan PMH, dan dihukum mengganti rugi. Masalah
yang terjadi adalah ketika perkara ini diajukan banding, majelis
hakim banding kemudian menyatakan gugatan ini tidak dapat
diterima atau NO karena penggugat (pihak pasien) tidak
248
memintakan atau seharusnya memintakan rekomendasi dari
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
-
Padahal sebagaimana kita ketahui dalam Pasal 308 yang
memintakan rekomendasi itu adalah para tergugat atau tenaga
medis, tenaga kesehatan, bukan pasien. Namun, ini dipandang oleh
majelis hakim dalam putusannya bahwa itu kesalahan penggugat,
kesalahan kami, sehingga gugatan dianggap cacat formil, makanya
di-NO.
-
Para Tergugat telah memanfaatkan celah hukum yang ada
dalam Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, yaitu dengan
sengaja tidak meminta rekomendasi dari MDP karena mereka
mengetahui bahwa konsekuensi hukumnya menguntungkan
mereka. Bahwa perkara ini telah kami upayakan kasasi, Yang
Mulia, dan faktanya sampai hari ini mereka belum meminta
rekomendasi.
-
Dengan demikian, terbukti hak konstitusional kami dan klien kami
untuk memperoleh keadilan dan memperoleh perlindungan hukum
telah dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 308. Demikian
Keterangan atas hal-hal yang Saksi alami, kiranya dapat menjadi
pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk dapat
mengabulkan Permohonan Pemohon.
18. Saksi Presiden (Prasetyo Edi), pada keterangannya dibawah sumpah
dimuka persidangan hari Kamis, tanggal 2 Juni 2025, memberikan
keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan dapat dikenai sanksi pidana dan
perdata terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi. Dalam
pemberian rekomendasi oleh MDP atas permintaan penyidik dalam
perkara pidana atau tenaga medis, tenaga kesehatan dalam
perkara perdata,
Bahwa PARA PEMOHON ingin menyampaikan, jika terhadap seluruh
keterangan yang disampaikan oleh Saksi Prasetyo Edi, sangat tidak
sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi, dimana sebetulnya Majelis
Disiplin Profesi (MDP) yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang tidak
mampu dan tidak ahli dalam memberikan Rekomendasi terhadap
perkara pidana maupun perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan
beberapa hal sebagai berikut:
-
Bahwa dalam perkara pidana terhadap Permohonan Rekomendasi
atas nama Seprina Dwi Cahya Br. Sitepu (Vide Bukti P-13 B) baru
diberikan setelah jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan
terhadap Permohonan Rekomendasi atas nama Indra Buana Putra
249
(Vide Bukti P-12 B) sampai saat ini belum diberikan oleh Majelis
Disiplin Profesi, dimana sudah lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
-
Bahwa kemudian, terhadap perdata perdata dalam Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
Nomor:
469/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2024 (Vide Bukti P-9)
Jo.
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Jakarta
Nomor:
1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2024 (Vide Bukti P-10),
Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak melakukan tindakan apapun
terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak kunjung
meminta Surat Rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP),
mengingat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta meminta
adanya Surat Rekomendasi sesuai Pasal 308 Undang-Undang
aquo. Perlu diketahui pula, hingga saat ini Tenaga Medis dan
Tenaga Kesahatan belum juga meminta Surat Rekomendasi,
sehingga perkara perdata tersebut menjadi sia-sia dan mengalami
jalan buntu;
-
Bahwa terakhir, Saksi Prasetyo Edi tidak menjalankan perintah
dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38
P/HUM/2021 Tanggal 23 Desember 2021 (Vide Bukti P-15),
dimana seharusnya Majelis Disiplin Profesi (MDP) dapat
diakses secara publik, namun faktanya Majelis Disiplin Profesi
(MDP) baru dapat diakses sejak Tahun 2025 saja. Adapun
tujuan mengapa diperlukan akses bagi publik, agar pihak yang
berkepentingan (pasien/keluarga pasien) dapat mengakses
dan memeriksa proses pengaduan ataupun putusan terhadap
pengaduan serta agar mengetahui Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang pernah dikenakan hukuman/sanksi. Akan
tetapi, FAKTANYA, Majelis Disiplin Profesi (MDP) masih sulit di
akses secara publik dan belum seluruh informasi (termasuk
terkait Rekomendasi) diberitahukan dalam website Majelis
Disiplin Profesi (MDP).
19. Saksi Presiden (Agus Marsanto), pada keterangannya dibawah
sumpah dimuka persidangan hari Kamis, tanggal 2 Juni 2025,
memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Menyampaikan sedikit kronologis terkait perkara yang kami tangani,
yaitu awalnya sekira pertengahan tahun 2023 istri pelapor, Saudari
Nira Pranita Asih mengeluh pusing di bagian kepala sebelah kiri
yang diduga akibat gigi bungsu sebelah kiri yang bermasalah,
sehingga pada tanggal 28 Desember 2023, pelapor dan istri pelapor
memutuskan pergi ke praktik umum Dokter Gigi Sylvia Wardah
untuk melakukan konsultasi. Selanjutnya dr. Sylvia Wardah
250
melakukan pemeriksaan awal dan hasil pemeriksaan korban
mengalami gigi impaksi. Untuk meyakinkan dan sesuai prosedur,
drg. Sylvia Wardah meminta korban untuk melakukan rontgen
panoramic gigi di rumah sakit terdekat, yaitu di Rumah Sakit Sarilla
Husada.
-
Setelah hasil rontgen didapatkan, kemudian menuju ke tempat
praktik dokter untuk menemui dr. Sylvia Wardah. Setelah melihat
hasil rontgen, dokter memastikan bahwa korban mengalami gigi
impaksi atau gagal tumbuh pada bagian gigi bungsu sebelah kiri
bawah, sehingga menyarankan untuk dilakukan pencabutan gigi.
Kemudian dr. Sylvia Wardah menyarankan dan mengedukasi
korban dan suami korban untuk pencabutan gigi bungsu bagian kiri
bawah tersebut. Kemudian mendengar saran dokter tersebut,
akhirnya korban dan suami korban menyetujui untuk dilakukan
cabut gigi oleh dr. Sylvia Wardah. Setelah dilakukan cabut gigi,
korban tidak mengalami keluhan apapun. Sehingga korban
dibolehkan pulang dengan dokter memberikan obat, memberikan
arahan agar menjaga kesehatan, serta apabila mengalami keluhan,
segera menghubungi dokter.
-
Namun beberapa hari pasca pencabutan gigi tersebut, tepatnya itu
tanggal 31 Desember 2023, pada saat korban berada di Solo,
mengalami bengkak pada pipi bagian sebelah kiri dan berobat ke
rumah sakit terdekat di Solo. Semenjak itu, korban sering berobat
ke rumah sakit dan keluar masuk rumah sakit, bahkan menjalani
operasi toraks. Hingga akhirnya pada tanggal 27 April 2024, sekira
pukul 09.00 WIB, istri pelapor menyatakan meninggal dunia.
Kemudian selanjutnya, pada tanggal 27 Mei 2024, atau selang satu
bulan setelah korban meninggal, Polres Ngawi menerima laporan
terkait dugaan malpraktik pencabutan gigi yang dilakukan oleh drg.
Sylvia Wardah, dimana korban adalah seorang perempuan, yaitu
almarhumah yang merupakan istri dari pelapor.
-
Dalam laporannya, pelapor meyakini bahwa tindakan yang
dilakukan oleh terlapor adalah malpraktik, dimana seharusnya
gigi bungsu impaksi dilakukan tindakan oleh dokter spesialis
bedah mulut, bukan seorang dokter gigi umum, dan terlapor
tidak merujuk kepada dokter spesialis bedah mulut. Setelah
menerima laporan dari pelapor, kami penyidik Polres Ngawi
menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melaksanakan
serangkaian penyelidikan,
-
Bahwa tindakan pencabutan gigi impaksi hanya boleh dilakukan
oleh dokter spesialis bedah mulut, bukan seorang dokter gigi umum.
Sehingga dalam hal ini penyidik memerlukan ahli di bidang
medis yang dapat menjelaskan jenis atau klasifikasi gigi
impaksi yang diderita oleh korban.
Bahwa PARA PEMOHON ingin menyampaikan, jika terhadap
keterangan Saksi Agus Marsanto selaku penyidik yang menangani
kasus Malapraktik, sudah dapat disimpulkan apabila terjadi dugaan
Malapraktik yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
251
sebetulnya yang dibutuhkan bukanlah Rekomendasi, akan tetapi
pihak penyidik kepolisian sebetulnya lebih membutuhkan ahli di
bidang Medis untuk dilakukan wawancara ataupun dimintakan
keterangannya sebagai Ahli demi membuat terang perkara pidana
dibidang medis dan Kesehatan tersebut.
II. ANALISA HUKUM
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi baik dari Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Keterangan Pemerintah Republik Indonesia, Keterangan Pihak Terkait,
Keterangan Ahli dan Saksi serte Bukti-Bukti yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi TERBUKTI jika Pasal 308 Ayat (1) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu
Harus Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam
Pasal 304”, Ayat (2) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus Dimintakan
Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 304”, Ayat (3),
Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) Dan Ayat (9) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Pasal 27 Ayat
(1), Pasal 28d Ayat (1) Dan Pasal 28h Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan pertimbangan dan bukti sebagai
berikut:
TERBUKTI BAHWA PASAL 308 AYAT (1) SEPANJANG FRASA
“TERLEBIH DAHULU HARUS DIMINTAKAN REKOMENDASI DARI
MAJELIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 304”, DAN AYAT
(2) SEPANJANG FRASA “TERLEBIH DAHULU HARUS DIMINTAKAN
REKOMENDASI DARI MAJELIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PASAL 304”, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 27 AYAT (1) UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa upaya hukum baik perdata maupun pidana terkait dugaan malapratik
yang di duga dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
252
sebagaimana di atur dalam Pasal 308 UU aquo dengan terlebih dahulu
harus mendapatkan rekomendasi dari majelis. Rekomendasi yang
disyaratkan dalam Pasal 308 uu aquo telah menghalang-halangi bagi
pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum dan bertentangan dengan
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
2. Bahwa bukti nyata adanya bentuk diskriminasi dan tidak terpenuhi
persamaan kedudukan dihadapan hukum melalui Pasal 308 ayat (3) dan
ayat (4), yang menyatakan:
“(3) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis.”
“(4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang
diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien,
keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau
keluarga Pasien.”
3. Bahwa sangat jelas, jika Pasal 308 undang-undang a quo memberikan
perbedaan dan kedudukan bagi Pasien khususnya PARA PEMOHON
dalam memperjuang hak-haknya, dimana dalam melakukan Upaya Hukum
secara pidana dan perdata, Pasien ataupun PARA PEMOHON tidak
diberikan kewenangan untuk meminta Rekomendasi sehingga hal tersebut
dapat menghambat dan mempersulit karena adanya diskriminasi dan
ketidaksamaan kedudukan dihadapan hukum;
4. Bahwa adapun analogi yang paling tidak masuk akal adalah apabila Pasien
ataupun PARA PEMOHON sebagai PENGGUGAT yang mengalami
kerugian materiil telah mengajukan dan telah mendaftarkan gugatan secara
Perdata melalui Pengadilan Negeri, kemudian gugatan tersebut ditujukan
kepada Tenaga Medis ataupun Tenaga Kesehatan sebagai TERGUGAT,
maka Tenaga Medis ataupun Tenaga Kesehatan diberikan kewenangan
untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) agar
mendapatkan Rekomendasi, dimana Rekomendasi tersebut intinya untuk
menentukan apakah Tenaga Medis ataupun Tenaga Kesehatan dapat
digugat secara Perdata atau Tidak, jika Rekomendasi tersebut menyatakan
tidak dapat digugat perdata karena tidak terbukti adanya pelanggaran
253
hukum, maka gugatan Pasien ataupun PARA PEMOHON akan menjadi sia-
sia. Selanjutnya, jika Tenaga Medis ataupun Tenaga Kesehatan justru tidak
mengajukan permohonan Rekomendasi, maka gugatan Pasien ataupun
PARA PEMOHON akan menjadi sia-sia juga, sehingga hal inilah yang
sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI 1945;
5. Bahwa sebetulnya Pengurus/Anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) rata-
rata diisi oleh profesi Dokter, maka akan sulit bagi Pasien dan PARA
PEMOHON untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya, karena Majelis
Disiplin Profesi (MDP) pasti akan melindungi sesama profesinya, maka dari
itu Pasal 308 Ayat (1) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus Dimintakan
Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 304”, Ayat
(2) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus Dimintakan Rekomendasi Dari
Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 304” sangat menimbulkan
ketidaksamaan kedudukan sehingga merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON, dimana seharusnya suatu Undang-Undang dibentuk tidak
boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945;
Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Ahli:
Ahli Presiden (Suparji) pada keterangannya dibawah sumpah dimuka
persidangan hari Kamis, tanggal 2 Juni 2025, memberikan keterangan pada
pokoknya sebagai berikut:
- Jaminan kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang
mampu menjamin hak dan kewajiban warga negara. Dengan begitu,
setiap orang berhak mendapatkan jaminan atas pengakuan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum
umumnya bertujuan memberikan keadilan, manfaat, dan konsistensi
dalam penyelenggaraan hukum.
- Konsistensi tersebut diperlukan sebagai acuan bagi perilakuzmanusia
sehari-hari dalam berhubungan dengan manusia lain. Dengan adanya
kepastian hukum, setiap orang akan menjalani kehidupan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara. Adapun jika
melanggar, maka mereka akan memperoleh sanksi atau hukuman
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Dalam praktiknya,
jaminan kepastian hukum adalah adanya peraturan perundangan-
undangan yang mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum,
serta bagaimana peranan dan kegunaan lembaga-lembaga hukum
bagi masyarakat.
- Bahwa pada dasarnya keadilan tidak boleh tertunda, karena keadilan
yang tertunda adalah merupakan bentuk dari ketidakadilan. Namun
demikian, keadilan tidak identik dengan lembaga penegak hukum dan
254
tidak
identik
dengan
lembaga
pengadilan.
Keadilan
telah
bertransformasi dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif,
rehabilitatif, dan restoratif, bahkan pada social justice.
Ahli Presiden (Ibnu Sina Chandranegara), pada keterangannya dibawah
sumpah dimuka persidangan hari Kamis, tanggal 2 Juni 2025, memberikan
keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Dalam doktrin, istilah ‘equality before the law’ umumnya merepresentasi
makna equal atau persamaan secara formal. Namun di samping itu,
makna equal juga terdapat konsep yang dimaknai secara substantif,
seperti equality protection of law (kesamaan akses atas perlindungan
terhadap hukum) atau equality among the equals (kesamaan atas
sesama yang setara). Ahli memandang Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945 merupakan basic structure dari konsep persamaan
di hadapan hukum Indonesia yang mengombinasikan bentuk
persamaan formal dan substantif sekaligus. Hal ini disebabkan norma
Pasal 27 ini tidak hanya bermakna formal atas kesamaan kedudukan,
namun juga dijaminkan kesamaan dalam memperoleh akses atas
perlindungan hukum, serta menjaminkan kesamaan atas sesama yang
setara.
-
Apabila diklasifikasikan melalui norma-norma dalam Undang-Undang
Dasar 1945, selanjutnya maka diketahui terdapat beberapa pola yang
menegaskan mengenai kesamaan kedudukan secara formal, yaitu
kedudukan
formal,
lalu
kemudian
jaminan
kesamaan
akses
perlindungan hukum dan jaminan kesamaan atas sesama yang setara,
equality among the equals, atau kombinasi di antara dua atau ketiganya.
Sebagai contoh, Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan perlakuan yang
sama di hadapan hukum merupakan bentuk formal equality. Di samping
itu, dikenal bentuk Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjaminkan adanya bebas dari perlakuan diskriminatif Pasal 28G ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjaminkan hak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu merupakan bentuk hak asasi jaminan kesamaan akses
perlindungan hukum.
-
Jaminan kesamaan atas sesama atau equality among equals dapat
ditemui dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar yang
memberikan jaminan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan dan Pasal 28I ayat (1) yang
menjaminkan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
Sedangkan bentuk kombinasi antara dijaminkannya kesamaan dalam
memperoleh akses atas perlindungan hukum, serta menjaminan
kesamaan atas sesama yang setara dapat ditemui dalam Pasal 29I ayat
(1) yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
255
TERBUKTI BAHWA PASAL 308 AYAT (1) SEPANJANG FRASA
“TERLEBIH DAHULU HARUS DIMINTAKAN REKOMENDASI DARI
MAJELIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 304”, DAN AYAT
(2) SEPANJANG FRASA “TERLEBIH DAHULU HARUS DIMINTAKAN
REKOMENDASI DARI MAJELIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PASAL 304”, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 28D AYAT (1) UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
6. Bahwa terbukti terdapat fakta yang membuktikan jika PEMOHON II
mengalami kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya
ketentuan a quo yang menyatakan intinya “diwajibkan adanya rekomendasi
terlebih dahulu dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum mengajukan
gugatan perdata ataupun laporan pidana”, hal ini dapat dilihat dari Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1221/Pdt/2024/PT.DKI yang telah
memutus perkara tersebut dengan amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I,
Pembanding I semula Tergugat V, Pembanding III semula Tergugat II,
Pembanding IV semula Tergugat IV tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
469/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2024 yang dimohonkan
banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
-
Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
-
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar
biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (serratus lima puluh
ribu rupiah);
7. Bahwa amar putusan tersebut di atas dikeluarkan karena adanya
pertimbangan
hukum
yang
dikeluarkan
melalui
Putusan
Nomor:
1221/Pdt/2024/PT.DKI
tanggal
10
Oktober
2024,
dimana
dalam
256
Pertimbangannya pada halaman 10 Paragraf Pertama, yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa dalam sengketa tentang adanya pelanggaran
yang berkaitan dengan profesi dimana dalam perkara a quo
Penggugat/Terbanding menuntut adanya pelanggaran prosedur
profesi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, seharusnya
melaporkan atau meminta Rekomendasi dari Majelis Kehormatan
Disiplin dan Kedokteran Indonesia (MKDKI), tetapi hal tersebut tidak
dilakukan oleh pihak Penggugat/Terbanding.”
8. Bahwa Ketentuan Pasal 308 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Kesehatan sangat
jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, karena telah membuat aturan
yang berbenturan dengan ketentuan Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata, dimana dalam Perkara Pidana ataupun Perdata memiliki
aturan tersendiri apabila terdapat permasalahan hukum baik secara pidana
atau perdata dapat diselesaikan langsung melalui instansi yang berwenang
seperti Kepolisian dan Pengadilan untuk memeriksa dan menyelesaikan
permasalahan hukum tersebut. Sehingga terhadap Pelanggaran Hukum
yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sudah
seharusnya Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak perlu diberikan wewenang
untuk terlebih dahulu memeriksa untuk memberikan rekomendasi, guna
menghindari adanya pemahaman yang keliru seperti Pertimbangan Hakim
pada Putusan Nomor: 1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2024;
9. Bahwa perlu disampaikan, jika Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak serta
merta dapat dipersamakan dengan Lembaga penegak hukum dalam arti
formal yang mempunyai kewenangan pro Justitia sehingga harus
menerapkan due process of law, termasuk menerapkan asas presumption
of innocence, karena Majelis Disiplin Profesi (MDP) merupakan Lembaga
penegak Disiplin dalam profesi dibidang Medis dan Kesehatan, yang
berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan atau pelanggaran
yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga Kesehatan dalam penerapan
disiplin ilmu yang dimiliki masing-masing profesi tersebut. Oleh karena itu,
proses yang dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) lebih berfokus
pada due process of ethics dan due process of discipline bukan due process
of law;
Maka, sepatutnya terkait Pelanggaran Hukum Pidana dan Perdata
yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, tidak
memerlukan rekomendansi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk
mengajukan Upaya Hukum secara Pidana ataupun Perdata, karena
257
Majelis Disiplin Profesi (MDP) bukanlah Lembaga Hukum yang
memiliki kapasitas untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi
terhadap Perkara Pidana ataupun Perdata.
10. Bahwa frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada Pasal 308 Ayat (1) UU
Kesehatan dan frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada Pasal 308 Ayat (2)
UU Kesehatan menurut PARA PEMOHON jelas tidak memberikan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi PARA PEMOHON
maupun seluruh Warga Negara Indonesia yang dirugikan dan melanggar
hak konstitusional Warga Negara Indonesia dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
A. Berbenturan atau menimbulkan konflik kepentingan.
Bahwa rekomendasi atas dapat tidaknya seorang tenaga medis dituntut
secara pidana ataupun perdata berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan, mengingat majelis yang notabene seorang dokter atau
tenaga medis kencenderungannya akan saling melindungi rekan
sejawat;
B. Tidak Memberikan Perlindungan Bagi Seluruh Warga Negara
Indonesia.
Bahwa upaya hukum perdata maupun pidana sebagaimana ketentuan a
quo tidak memberikan perlindungan hukum bagi para pencari keadilan
terutama korban malapraktik dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
258
Berikut kami sampaikan alur penyelesaian sengketa medis dan sengketa
Kesehatan sebagai sebelum berlakunya Undang-Undang aquo dan setelah
berlakunya Undang-Undang a quo.
TERBUKTI BAHWA PASAL 308 AYAT (1) SEPANJANG FRASA
“TERLEBIH DAHULU HARUS DIMINTAKAN REKOMENDASI DARI
MAJELIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 304”, DAN AYAT
(2) SEPANJANG FRASA “TERLEBIH DAHULU HARUS DIMINTAKAN
REKOMENDASI DARI MAJELIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PASAL 304”, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 28H AYAT (1) UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
11. Bahwa
apabila
mengacu
kembali
pada
Putusan
Nomor:
1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2024 dalam Pertimbangannya
pada halaman 10 Paragraf Pertama, yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa dalam sengketa tentang adanya pelanggaran
yang berkaitan dengan profesi dimana dalam perkara a quo
Penggugat/Terbanding menuntut adanya pelanggaran prosedur
profesi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, seharusnya
melaporkan atau meminta Rekomendasi dari Majelis Kehormatan
Disiplin dan Kedokteran Indonesia (MKDKI), tetapi hal tersebut tidak
dilakukan oleh pihak Penggugat/Terbanding.”
12. Bahwa dalam Pasal 28 H setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan
Kesehatan, dengan kata lain pelanggaran atas pelayanan Kesehatan yang
259
buruk seharusnya disediakan upaya hukum yang adil bagi semua warga
negara yang mengalami hambatan yang diakibatkan adanya ketentuan
Pasal 308 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7),
ayat (8) dan Ayat (9) UU Kesehatan.
13. Bahwa terbukti secara fakta PEMOHON I dan PEMOHON II telah
mengalami kerugian konstitusional serta PEMOHON III potensial akan
mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh PEMOHON I dan
PEMOHON II, dimana dalam melakukan upaya hukum secara Pidana
maupun Perdata terhadap Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, apabila masih diberlakukan ketentuan Pasal
308 Ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harsus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan
Pasal 308 Ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” UU
Kesehatan maka bagi setiap pencari keadilan harus terlebih dahulu meminta
rekomendasi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).
14. Bahwa adapun kesenjangan yang membedakan adanya perbedaan
perlakuan yang diterapkan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) sehingga
mengakibatkan tidak berjalan dengan baik hingga tidak akan tercapainya
hak konstitusional PARA PEMOHON dalam mencapai pelayanan kesehatan
yang baik. Berikut alur yang membuktikan adanya Disparitas Keadilan
Dalam Penyelesaian Pelanggaran yang ditangani oleh Majelis Disiplin
Profesi (MDP), sebagai berikut:
260
Sehingga, berdasarkan alur di atas, membuktikan jika Majelis Disiplin Profesi
(MDP) tidak berfungsi dengan baik dan tidak adanya keseimbangan serta akan
merugikan bagi setiap masyarakat Indonesia dalam memperjuangkan Hak
Konstitusionalnya baik secara Perdata maupun Pidana, apabila terdapat
Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
TERBUKTI BAHWA PASAL 308 AYAT (3), AYAT (4), AYAT (5), AYAT
(6), AYAT (7), AYAT (8) DAN AYAT (9) UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
15. Bahwa Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan
ayat (9) adalah ketentuan mengatur lebih lanjut terkait dengan rekomendasi
Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1)
terkait rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam perkara pidana dan Pasal
308 ayat (2) terkait rekomendasi MDP dalam perkara perdata sehingga dalil-
dalil permohonan PARA PEMOHON pada Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dan saling berkaitan
dengan ketentuan Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) serta ayat (9). Bilamana Mahkamah Konsitusi menilai
permohonan PARA PEMOHON dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2)
beralasan secara hukum maka Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8) serta ayat (9) menjadi tidak berlaku lagi;
16. Bahwa proses untuk mendapatkan rekomendasi terkait dengan Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang
melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat
dikenai sanksi pidana maupun sanksi perdata diatur lebih lanjut dalam Pasal
308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), (8) ayat dan ayat (9)
Undang-undang Kesehatan. Bahwa dikarenakan dalam permohonan aquo
PARA PEMOHON mendalilkan adanya ketidakpastian hukum dalam Pasal
308 ayat (1) dan ayat (2) maka norma Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), (8) ayat dan ayat (9) juga merupakan pelanggaran atas
261
prinsip dan asas kesamaan di depan hukum, menimbulkan tidakpastian
hukum serta berpotensi juga menghilangkan hak untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan in casu perlindungan hukum terhadap pasien
sebagaimana uraian PARA PEMOHON tersebut diatas;
17. Bahwa Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), (8) ayat dan
ayat (9) Undang-undang Kesehatan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Pasal 308 ayat (1) “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, dan
ayat (2), sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi
dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” Undang-undang
Kesehatan, yang mana menurut hemat PARA PEMOHON Pasal 308 ayat
(1)
“terlebih
dahulu
harus
dimintakan
rekomendasi
dari
majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, dan ayat (2), sepanjang frasa
“terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304” Undang-undang Kesehatan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka
untuk kepastian hukum secara mutatis mutandis Pasal 308 ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-undang
Kesehatan harus juga dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
III.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, PARA PEMOHON
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk dapat mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 308 Ayat (1) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, Pasal 308 Ayat (2) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, Ayat
(3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) dan Ayat (9) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6887)
262
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau,
Apabila, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki
pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Kesimpulan Tambahan Pemohon
I.
Analisa Fakta Persidangan
1.
KETERANGAN ASOSIASI FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
(AFDOKGI) YANG DISAMPAIKAN DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 30
SEPTEMBER 2025:
Bahwa setelah membaca naskah permohonan uji materiil yang diajukan
PARA PEMOHON, AFDOKGI melalui Prof. drg. Suryono, S.H., M.M., Ph.D
selaku Ketua AFDOKGI menyampaikan pandangan AFDOKGI terhadap
Pokok Perkara Uji Material Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304 ayat (2) sepanjang frasa terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29H ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.1. PANDANGAN PERTAMA AFDOKGI:
Pada dasarnya dengan diundangkannya Undang-Undang 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, AFDOKGI menyambut positif, terkhusus
pada Pasal 304 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), dan ayat (9) karena adanya pembaharuan aturan atau hukum
yang bisa memberikan rasa keadilan bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan. Pembaharuan aturan hukum ini akan bisa meniadakan sanksi
moral, sanksi psikis, sanksi sosial, dan sanksi ekonomi yang selama ini
terjadi pada proses penegakan hukum bagi Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang dilaporkan melakukan satu pelanggaran hukum atau
tindak pidana, walaupun masih pada tahap laporan atau penyidikan;
AFDOKGI menyampaikan bahwa profesi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan adalah rawan terhadap pembunuhan karakter dan
menjadi sumber pemberitaan yang menarik bagi media massa atau media
sosial. Dampak yang muncul daripada proses pemberitaan tersebut akan
menjadi tekanan secara kejiwaan, dikucilkan oleh masyarakat sekitar,
263
menjadi bahan omongan di media sosial, nama baik menjadi tercemar dan
juga terdampak pada penurunan kepercayaan pasien pada tempat
praktik, baik praktik mandiri, klinik maupun rumah sakit tempat bekerja;
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah profesi mulia yang
memiliki niat baik untuk membantu pasien dalam rangka upaya
penyembuhan penyakit yang diderita oleh pasien. Tidak ada dalam
proses pengobatan tenaga medis atau tenaga kesehatan punya niat agar
pasiennya celaka, atau menderita, atau supaya penyakitnya tidak
sembuh, semakin parah, muncul kejadian tidak diinginkan, kecacatan,
atau bahkan kematian. Pengobatan yang dilakukan oleh Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan didasarkan pada ilmu kedokteran dan kesehatan,
bukanlah ilmu pasti layaknya matematika atau fisika, sehingga tidak ada
jaminan bahwa obat yang diberikan akan menyembuhkan penyakit yang
diderita pasien;
Sebagai ilustrasi, pasien A dengan keluhan gusi bengkak datang
ke dokter gigi B, diberikan obat antibiotik C karena ada infeksi, tiga hari
kemudian gusi bengkak hilang atau sembuh, selang satu bulan kemudian
di tempat gusi yang sama terjadi pembengkaan, datang ke dokter gigi B
yang pernah menangani sebelumnya, kemudian diberikan dengan obat
yang sama karena ada infeksi, dokter tersebut tidak berani menjamin
bahwa akan terjadi proses penyembuhan seperti kedatangan yang
pertama. Bisa disimpulkan bahwa pasiennya sama, keluhannya sama,
diberikan obat yang sama oleh dokter yang sama, tapi hasilnya bisa
berbeda, bahkan kedatangan yang kedua bisa jadi kondisi infeksinya
menjadi sistemik, bahkan juga bisa timbul suatu kematian. Jadi sangat
tidak adil bila ada proses pengobatan dengan hasil yang tidak sesuai
harapan pasien dilaporkan sebagai tindak pidana malapraktik yang dalam
proses penyidikan biasanya menggunakan pasal yang berhubungan
karena kelalaian berakibat hilangnya nyawa orang lain atau berakibat
kecacatan. Oleh karena itu, kehadiran Majelis Disiplin Profesi yang
salah satu fungsinya adalah memeriksa ada tidaknya pelanggaran
disiplin dalam penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan dan
Standar Prosedur Operasional untuk merekomendasikan atau tidak
merekomendasikan sebelum masuk pada proses hukum yang
sifatnya terbuka adalah suatu aturan hukum yang memberikan
keadilan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis.
1.2. PANDANGAN KEDUA AFDOKGI:
Pandangan AFDOKGI terhadap PARA PEMOHON yang merasa
ada hambatan untuk memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum
dengan diberlakukannya Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa terlebih
dahulu dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud
Pasal 304 ayat (2) sepanjang frasa terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-
Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
a. Tidak ada makna di dalam ketentuan pasal tersebut yang tidak
membolehkan pasien dan/ atau Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dalam proses meminta rekomendasi berkonsultasi
dengan Perkumpulan Hukum Medis dan Kesehatan dan/atau
264
Penasihat Hukum atau Advokat sehingga hak perkumpulan untuk
memberikan konsultasi dan bantuan hukum tidak dihambat
ataupun dihilangkan;
b. Bila perlu ada pemahaman bersama bahwa seorang Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan karena juga sebagai seorang warga negara,
maka bisa melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana dalam
dua kapasitas yang berbeda, yaitu kapasitas sebagai pengemban
profesi dan kapasitas sebagai warga negara. Sebagai pengemban
profesi tentu tindak pidana yang terkait dengan proses pengobatan,
perawatan, atau pelayanan kesehatan. Sedangkan tindak pidana
sebagai warga negara adalah yang tidak berhubungan dengan
pelaksanaan profesi, misalnya melakukan tindak pidana korupsi,
mencuri, lakalantas, dan seterusnya sebagaimana yang diperlakukan
juga pada warga negara pada umumnya yang bukan Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan. Dalam konteks Undang-Undang 17, yang
wajib dimintakan rekomendasi adalah pelanggaran kasus hukum yang
berhubungan dengan pelaksanaan profesinya, bukan terhadap semua
tindak pidana yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan, karena pelanggaran disiplin profesi adalah pintu masuk
terjadinya pelanggaran hukum. Melalui pemeriksaan disiplin untuk
menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin adalah satu bentuk
pelindungan negara dalam melindungi hak-hak Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesi mulianya agar tidak
dirugikan di dalam proses penegakan hukum seperti yang terjadi
selama ini, yaitu pembunuhan karakter yang berdampak secara moral,
psikis, sosial, dan ekonomis yang sangat bertentangan dengan prinsip
keadilan;
c. Beberapa pernyataan yang disampaikan oleh PARA PEMOHON
kurang update di antaranya sebagaimana tertulis pada halaman
29 Permohonan pada Nomor 84 yang menyatakan MDP hanya
beranggotakan sembilan orang dan tidak mempunyai perwakilan
di tingkat provinsi. Sepengetahuan AFDOKGI ada proses seleksi
MDP di tingkat provinsi. Halaman 31 pada nomor 86, penegakan
terkait pelanggaran disiplin menggunakan Perkonsil Nomor 4
Tahun 2011 tentang Disiplin Profesionalisme Dokter dan Dokter
Gigi saat ini sudah digantikan oleh PMK Nomor 3 Tahun 2025
tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dan Kemenkes Nomor 775/2025 tentang uraian jenis
pelanggaran
disiplin
profesi
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan;
d. Batu uji yang digunakan oleh Majelis Disiplin Profesi dalam
menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin adalah yang pertama:
standar profesi, yang kedua: standar pelayanan, dan yang ketiga:
standar prosedur operasional. Oleh karena itu, bila ada yang dilanggar
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi
akan memberikan rekomendasi untuk proses hukumnya.
2.
TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS PANDANGAN-PANDANGAN
ASOSIASI FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI INDONESIA (AFDOKGI)
265
YANG DISAMPAIKAN PADA KETERANGAN DALAM PERSIDANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025:
2.1.
TANGGAPAN PARA PEMOHON TERHADAP PANDANGAN
PERTAMA AFDOKGI:
PARA PEMOHON menolak Pandangan Pertama AFDOKGI
tersebut karena:
-
Bahwa Majelis Disiplin Profesi salah satu fungsinya adalah
memeriksa ada tidaknya pelanggaran disiplin. Majelis Disiplin
Profesi terdiri dari 9 (Sembilan) orang anggota, dan dari 9
orang anggota tersebut hanya 1 (satu) orang anggota dengan
latar belakang ahli Hukum, dan bukan juga sebagai seorang
yang ahli Hukum Pidana ataupun Hukum Perdata. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hasil rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Majelis Disiplin Profesi adalah rekomendasi
yang tidak didukung oleh pendapat seorang ahli atau ahli-ahli
yang memiliki keahlian dalam Perkara Pidana maupun dalam
Perkara Perdata;
-
Bahwa sebagaimana bukti-bukti yang telah diajukan PARA
PEMOHON, telah nyata dialami dalam Putusan Perkara
Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Perkara:
469/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2024 (vide Bukti
P-9) Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor:
1221/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2024 (vide Bukti
P-10), Gugatan Perdata yang diajukan oleh Pasien terhadap
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Majelis Hakim yang
semula (pada Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan)
memutus
Perkara
“Mengabulkan
Gugatan
Penggugat/ Pasien” namun kemudian dibatalkan oleh Majelis
Hakim pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menjadi dengan menyatakan “Gugatan Penggugat/ Pasien
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)” dengan
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Tingkat Banding
adalah karena tidak adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin
266
Profesi sebagaimana Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang
Kesehatan;
-
Majelis
Disiplin
Profesi
tidak
akan
mengeluarkan
Rekomendasi terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
yang tidak mengajukan atau meminta Surat Rekomendasi
kepada Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud Pasal
308 ayat (4) Undang-Undang Kesehatan, sehingga upaya
Hukum Perdata yang ditempuh Pasien menjadi sia-sia karena
adanya persyaratan Rekomendasi tersebut. Pasien menjadi
tidak dapat mengajukan Gugatan Perdata terhadap Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan jika tidak ada Rekomendasi dari
Majelis Disiplin Profesi, dan oleh karenanya Pasien tidak dapat
menuntut secara Perdata meskipun nyata-nyata ditemukan
adanya pelanggaran yang merupakan Perbuatan Melawan
Hukum yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang menimbulkan kerugian bagi Pasien;
-
Dengan
demikian
pembatasan
adanya
keharusan
memperoleh rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi,
jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip Hak Asasi
Manusia
dan
Negara
Hukum,
khususnya
prinsip
kesetaraan di hadapan hukum, hak atas keadilan, serta hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan
bertanggung jawab.
2.2.
TANGGAPAN PARA PEMOHON TERHADAP PANDANGAN
KEDUA AFDOKGI:
PARA PEMOHON menolak Pandangan Kedua AFDOKGI
tersebut karena:
-
Majelis Disiplin Profesi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan
anggota yang seluruhnya berjumlah total 9 (sembilan) orang
anggota yang berperan mendukung tugas dan fungsi Konsil
Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi
teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
-
Fungsi Majelis Disiplin Profesi:
267
(1) Penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
(2) Pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin
profesi;
(3) Menyelenggarakan sidang Disiplin untuk memeriksa dan
memutus pengaduan;
(4) Pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan
sanksi atas pelanggaran disiplin;
(5) Pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
tindakan/perbuatan
yang
melanggar
hukum
dalam
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan atau yang dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan
dengan
pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan
yang
merugikan Pasien;
-
Dalam menjalankan Fungsi Majelis Disiplin Profesi tersebut
untuk menegakkan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi membutuhkan waktu yang
panjang dan lama untuk memeriksa seluruh pengaduan dari
seluruh Indonesia, sehingga Hak Konstitusional Pasien atau
Keluarga Pasien selaku Pengadu sangat dirugikan apabila
syarat Rekomendasi diwajibkan ada terlebih dahulu sebelum
diajukannya
Gugatan
Perdata
atau
Laporan
Polisi
sebagaimana Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa terlebih
dahulu
harus
dimintakan
rekomendasi
dari
Majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) sepanjang
frasa terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
-
Dengan demikian, Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa terlebih
dahulu
harus
dimintakan
rekomendasi
dari
Majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) sepanjang
268
frasa terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, menjadi hambatan bagi Pasien atau Keluarga
Pasien untuk melakukan upaya Hukum Perdata dan Hukum
Pidana demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
2.3.
Bahwa AFDOKGI pada pokoknya dalam memberikan pandangan-
pandangan dalam keterangannya tersebut, tidak memahami
kondisi yang terjadi setelah adanya ketentuan Pasal 308 Ayat (1)
Sepanjang
Frasa
“Terlebih
Dahulu
Harus
Dimintakan
Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal
304”, Ayat (2) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus
Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud
Dalam Pasal 304”, karena berdasarkan fakta-fakta yang sudah
terjadi dan yang dialami dimasyarakat, banyak sekali yang
mengalami hambatan dalam mencari keadilan terhadap tindakan
malapraktik yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
sehingga hal ini bukan lagi merupakan kekhawatiran dari Pasien
ataupun PARA PEMOHON melainkan karena Pasal 308 Undang-
Undang a quo sudah terbukti bertentangan dengan Pasal 27 Ayat
(1), Pasal 28d Ayat (1) Dan Pasal 28h Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
AFDOKGI pun dalam memberikan pandangan-pandangan dalam
keterangannya tersebut tidak mengacu pada peristiwa-peristiwa
yang telah terjadi sebelum dan setelah adanya ketentuan Pasal
308 Ayat (1) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus Dimintakan
Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal
304”, Ayat (2) Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus
Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana Dimaksud
Dalam Pasal 304”, karena Majelis Disiplin Profesi juga hanya
beranggotakan 9 (Sembilan) orang, sehingga dapat dipastikan
adanya ketidakmampuan dan ketidakahlian Majelis Disiplin Profesi
dalam memeriksa seluruh pengaduan ataupun permohonan
269
rekomendasi yang dimohonkan akibat adanya Upaya Hukum
Pidana maupun Hukum Perdata.
II.
ANALISA HUKUM:
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan khusus yang
menyangkut dan terkait dengan permohonan PARA PEMOHON sebagaimana
disampaikan oleh AFDOKGI, maka TERBUKTI jika Pasal 308 Ayat (1)
Sepanjang Frasa “Terlebih Dahulu Harus Dimintakan Rekomendasi Dari
Majelis Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 304”, Ayat (2) Sepanjang Frasa
“Terlebih Dahulu Harus Dimintakan Rekomendasi Dari Majelis Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 304”, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7),
Ayat (8) Dan Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28d Ayat (1) Dan Pasal
28h Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dengan pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan serta bukti-bukti
yang telah disampaikan PARA PEMOHON dalam KESIMPULAN PARA
PEMOHON yang telah diajukan PARA PEMOHON pada bulan Juli 2025
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada
Perkara Nomor: 156/PUU-XXII/2024, yang menjadi satu kesatuan dengan
KESIMPULAN TAMBAHAN PARA PEMOHON ini.
III.
PETITUM:
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, PARA PEMOHON
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk dapat mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 308 Ayat (1) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, Pasal 308 Ayat (2) Sepanjang Frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304”, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) dan Ayat (9)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
270
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105
Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau,
Apabila, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki
pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Kesimpulan Presiden
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atas permohonan pengujian ketentuan Pasal
308 UU 17/2023 terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 karena Para Pemohon sama sekali tidak
menguraikan bentuk kerugian yang dialaminya yang bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi oleh karena berlakunya ketentuan Pasal 308 UU
17/2023. Walaupun dalam permohonan a quo Para Pemohon mendalilkan
memiliki kepentingan terhadap keberlakuan Pasal 308 UU 17/2023 yang diuji,
namun oleh karena Para Pemohon tidak menguraikan bentuk kerugian yang
dialaminya maka tidak serta merta menjadi dasar bagi Para Pemohon
menganggap memiliki kerugian konstitusional. Tidak diuraikannya bentuk
kerugian dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 51 UU Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 4 PMK 2/2021 serta syarat-syarat kerugian konstitusional
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan selanjutnya.
Sehingga menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo dan sudah sepatutnya
jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard).
271
II. PERMOHONAN PARA PEMOHON TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR
LIBEL)
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa permohonan Para Pemohon tidak
jelas/kabur (obscuur libel) dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu objek pengujian dalam perkara a quo adalah ketentuan
Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304”.
Terhadap objek pengujian tersebut, Pemerintah menanggapi bahwa
ketentuan Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 selengkapnya berbunyi:
“Tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
yang
dimintai
pertanggungjawaban
atas
tindakan/perbuatan
berkaitan
dengan
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.”
Bahwa dalam ketentuan Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 tidak terdapat
frasa “terlebih dahulu”. Frasa “terlebih dahulu” memiliki makna suatu
proses/prosedur
yang
harus
dilewati
sebelum
melakukan
perbuatan/tindakan selanjutnya, sedangkan ketentuan Pasal 308 ayat (2)
UU 17/2023 memiliki makna bahwa gugatan perdata atas pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak
harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Majelis, karena gugatan
perdata dapat diajukan sebelum tenaga medis atau tenaga kesehatan
meminta rekomendasi Majelis. Permintaan rekomendasi Majelis oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dilakukan secara paralel
dengan proses gugatan perdata, namun hal ini tidak menghalangi proses
hukum acara perdata yang sedang berjalan.
2. Bahwa salah satu batu uji dalam permohonan a quo adalah Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”
Batu uji tersebut tidak memiliki korelasi dengan objek permohonan a quo
dan tidak ada ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
272
dilanggar/bertentangan dengan ketentuan a quo yang dimohonkan
pengujian.
Ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 lebih menekankan pada upaya
pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata,
adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan ketentuan
Pasal 308 UU 17/2023 lebih menekankan terkait penegakan disiplin profesi
bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta penyelesaian perselisihan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah sudah sepatutnya jika
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan
Para Pemohon menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2025.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 8 Mei 2025 terdapat beberapa
pertanyaan kepada Pemerintah dari Yang Mulia M. Guntur Hamzah, Yang
Mulia Arsul Sani, Yang Mulia Ridwan Mansyur, Yang Mulia Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Yang Mulia Saldi Isra. Terhadap pertanyaan-
pertanyaan tersebut, Pemerintah telah menyampaikan tanggapan dalam
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 12 Juni 2025 dan telah
disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tanggal 12 Juni
2025.
3. Pemerintah juga telah menyampaikan alat bukti sebanyak 11 (sebelas)
dokumen (vide Bukti PK-1 s.d PK-6b) pada tanggal 12 Juni 2025 yang
diserahkan bersamaan dengan Kesimpulan Presiden.
4. Bahwa dalam persidangan, Pemohon menghadirkan 1 (satu) orang ahli,
yaitu Dr. Dr. drg. Vera Dumonda Silitonga, SH, MH pada tanggal 22 Mei
2025, dengan poin keterangan:
-
Mekanisme baru terkait rekomendsi MDP dalam UU 17/2023 berpotensi
membatasi akses masyarakat terhadap keadilan serta menghambat
proses hukum yang adil dan setara.
273
-
Imunitas/perlindungan hukum untuk tenaga medis dan tenaga
kesehatan seharusnya bukan imunitas yang absolut, keseluruhan,
tetapi ada batasan-batasannya.
-
Dari benchmarking internasional, di Inggris, Jepang, dan AS bahwa
MDPnya adalah General Medical Council yang mengawasi etik dan
standar profesi dokter, di mana kalau ada kasus pidana, polisi tetap
dapat menyelidiki dugaan tindak pidana medis. Rekomendasi MDP
hanya ada di Indonesia, sebenarnya MDP bukan mengadili, tetapi
memverifikasi, seperti halnya dapat dilihat dari internasional, polisi boleh
bertanya kasus-kasusnya kepada MDP.
-
Pasal 308 menimbulkan diskriminatif dan apabila pasal ini disetujui
maka profesi-profesi yang lain juga akan mencari seperti imunitas.
-
Imunitasi dalam ketentuan ini akan memungkinkan dokter akan menjadi
ceroboh terhadap SOP, standar pelayanan, dan standar profesi.
Terhadap Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
-
Bahwa ketentuan Pasal 308 UU 17/2023 tidak menghilangkan hak
konstitusional bagi setiap orang untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan atau melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada
pihak yang berwenang atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan.
-
Kewenangan MDP yang diberikan oleh UU 17/2023 dalam memberikan
rekomendasi bukan selayaknya menggantikan peran penegak hukum
dan menafsirkan pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tetapi
sebatas sebagai lembaga penegak disiplin profesi di bidang kesehatan
yang menilai atau menguji suatu tindakan pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai atau tidak
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional.
-
Rekomendasi dari MDP tidak menghalang-halangi pencari keadilan
karena pemberian rekomendasi diatur jangka waktunya, yaitu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
Selanjutnya dalam Pasal 308 ayat (8) UU 17/2023 juga ditegaskan
274
bahwa dalam hal Majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka
waktu tersebut, Majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk
dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana.
-
Bahwa permintaan rekomendasi oleh tenaga medis atau tenaga
kesehatan atau kuasanya dalam perkara perdata dapat dilakukan
secara paralel dengan proses pemeriksaan di pengadilan, sehingga
hukum acara perdata dapat berjalan sesuai dengan ketentuan (tidak
menghentikan proses hukum). Hal ini menunjukkan bahwa pemberian
rekomendasi oleh MDP tidak menghalang-halangi pencari keadilan
dalam melakukan upaya hukum.
-
Kehadiran MDP sebagai lembaga penegak disiplin profesi memiliki
original intent untuk memastikan agar tenaga medis dan tenaga
kesehatan menjalankan seluruh kewajiban hukumnya sesuai dengan
ketentuan Pasal 274 UU 17/2023 untuk memberikan praktik pelayanan
kesehatan
kepada
pasien
maupun
masyarakat
berdasarkan
kewenangan dan kompetensi keprofesian dengan memperhatikan
ketentuan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur
operasional. Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
telah berupaya secara maksimal untuk menjalankan tugas profesi
sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofesian serta
memenuhi ketentuan standar profesi, standar pelayanan dan standar
prosedur operasional harus diberikan pelindungan hak-hak hukum,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU 17/2023
yang menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum
sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi,
serta kebutuhan kesehatan pasien.
-
Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XII/2014 tanggal 27 April 2015, Majelis Hakim Konstitusi mengakui
keberadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai profesi yang
istimewa sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim:
Pertimbangan Majelis Hakim Paragraf [3.14] halaman 61:
275
“Profesi dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang
istimewa dalam hubungannya dengan nyawa manusia maka
sudah sewajarnya jika profesi tersebut beserta masyarakat yang
berkepentingan terhadap profesi tersebut diatur secara
istimewa.”
Pertimbangan Majelis Hakim Paragraf [3.18] halaman 64:
“….Mahkamah berpendapat bahwa proses pengadilan baik
dalam perkara pidana maupun perkara perdata selama terkait
dengan tindakan profesi kedokteran (baik dokter atau dokter
gigi) harus dilakukan dalam lingkup profesi kedokteran.
Artinya standar penilaian terhadap tindakan/asuhan dokter
dan dokter gigi tidak boleh semata-mata dilihat dari
kacamata undang-undang mengenai hukum pidana atau
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada
umumnya, melainkan harus didasarkan pada standar disiplin
profesi kedokteran yang disusun oleh lembaga resmi yang
ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan hal tersebut, pemberian kewenangan kepada MDP melalui
pengaturan Pasal 308 UU 17/2023 telah sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, untuk meligitimasi keistimewaan profesi
tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui instrumen hukum yang
berbeda dalam menerapkan dan menegakkan hukum di bidang
kesehatan. Hal ini menjadi cukup beralasan bagi aparat penegak hukum
maupun pengadilan untuk memperlakukan tenaga medis dan tenaga
kesehatan
secara
berbeda,
yang
tidak
hanya
menilai
pertanggungjawabannya dalam memberikan pelayanan kesehatan dari
aspek hukum pidana/KUHP maupun aspek hukum perdata/KUH
Perdata, melainkan juga memperhatikan aspek disiplin profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan melalui rekomendasi yang dikeluarkan
oleh MDP.
-
Bahwa tanggapan pemerintah ini juga sejalan dengan pendapat Ahli
Pemerintah Prof. Dr. Suparji, SH, MH, yang pada pokoknya
menyampaikan:
Kepastian hukum adalah prinsip di mana hukum yang berlaku harus
jelas, pasti, dan tidak menimbulkan ambiguitas sehingga dapat
diprediksi oleh masyarakat. Kepastian hukum sangat penting untuk
menciptakan stabilitas dan kepercayaan dalam sistem hukum.
276
Ketentuan Pasal 308 UU 17/2023 merupakan ketentuan yang
spesifik mengenai hukum acara dalam pemeriksaan terhadap
dugaan melanggar hukum pidana dan perbuatan hukum yang dapat
menimbulkan kerugian bagi pasien.
Ketentuan tersebut telah dirumuskan secara terang benderang
sebagai hukum acara dalam pemeriksaan disiplin kepada tenaga
medis dan tenaga kesehatan, karena telah mengatur kewenangan
MDP dan jangka waktu pemeriksaan. Kewenangan yang dimiliki
hanya terbatas untuk memastikan perbuatan yang dilakukan oleh
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan
tugas pelayanan kesehatan kepada pasien telah memenuhi
ketentuan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional sehingga tidak dalam rangka untuk menilai
ada atau tidaknya peristiwa pelanggaran hukum pidana atau
perdata yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga
kesehatan, sehingga tidak bisa dikualifikasi sebagai ketentuan yang
inkonstitusional
karena
bertentangan
dengan
kewenangan
penyidikan dan peradilan perdata, sebagaiman diatur dalam KUHP,
KUHAP maupun KUHPerdata.
Pemeriksaan terlebih dahulu tersebut, sebagai bentuk pemeriksaan
pendahuluan dengan fokus utama untuk menguji disiplin profesi di
bidang kesehatan, dengan batu uji pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan telah sesuai
atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasi, sebagaimana alasan pembentukan MDP
sebagaimana diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU 17/2023 yaitu
dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
Ketentuan dalam frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis” tersebut, tidak dapat dikualifikasikan
sebagai bentuk menghalang-halangi proses pencarian keadilan
melalui peradilan atau melalui proses hukum, karena kewenangan
pemeriksaan tersebut hanya terbatas memberikan rekomendasi
dan secara limatatif dan imperatif telah dibatasi, yakni paling lama
277
14 (empat belas) hari kerja, sehingga menjamin adanya
pemenuhan kepastian hukum.
Pemeriksaan terlebih dahulu perlu dilakukan, dengan pertimbangan
adanya kekhususuan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yaitu adanya
ilmu pengetahuan dan teknologi yang khusus di bidang kesehatan
dan kegagalan dalam pelayanan pada umumnya karena tidak
disiplin dalam merencanakan atau melakukan tindakan medis
dan/atau kesehatan, bukan karena adanya kesalahan (schuld) baik
karena kesengajaan (dolus/opzet), maupun karena kurang berhati-
hati/lalai (culpa). Dalam mememuhi unsur kesengajaan ini, ada tiga
kategori yaitu:
a. Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu
(opzet als oogmerk);
b. Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan
disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet
bij zekerheidsbewustzijn atau kesengajaan secara keinsyafan
kepastian);
c. Kesengajaan seperti sub 2 tetapi dengan disertai keinsyafan
hanya ada kemungkinan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat
akan
terjadi
(opzet
bij
mogelijkheids-bewustzijn
atau
kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan).
Kewenangan MDP dalam memberikan rekomendasi perkara
pidana atau perdata, pada dasarnya hanya menguji, dengan
permasalahan perbuatan yang dilakukan oleh tenaga medis
dan/atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan
kesehatan kepada pasien, telah sesuai dengan standar profesi,
standar
pelayanan,
dan
standar
prosedur
operasional.
Pemeriksaan perkara pidana dan perdata tersebut, hanya sebatas
aspek disiplin, tidak memasuki ranah menilai ada atau tidaknya
peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis
dan/atau tenaga kesehatan.
-
Bahwa dalam praktiknya, MDP juga menajalankan tugas sebagaimana
benchmarking
yang
disampaikan
oleh
Ahli
Pemohon.
MDP
278
sebagaimana ketentuan Pasal 304 ayat (3) UU 17/2023 memiliki tugas
untuk menentukan ada/tidaknya pelanggaran disiplin profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Dalam menentukan ada/tidaknya
pelanggaran disiplin profesi, MDP melakukan klarifikasi, verifikasi, dan
pemeriksaan atas praktik keprofesian yang dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan.
-
Pendapat ahli yang menyatakan imunitasi dalam ketentuan ini akan
memungkinkan dokter akan menjadi ceroboh terhadap SOP, standar
pelayanan, dan standar profesi, dapat Pemerintah tanggapi bahwa hal
tersebut hanya asumsi yang belum dibuktikan kebenarannya. Dalam
ketentuan Pasal 291 ayat (1) UU 17/2023 disebutkan bahwa setiap
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan
pelayanan kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Ketentuan Pasal
308 UU 17/2023 justru dimaksudkan untuk memberikan pelindungan
dan kepastian hukum agar tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
menjalankan praktik keprofesian sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindakan pidana atau
pelanggaran hukum perdata akan diperiksa oleh Majelis dengan 3 (tiga)
batu uji, yaitu standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.
5. Bahwa dalam persidangan tanggal 22 Mei 2025 Pemohon menghadirkan 2
(dua) orang saksi, yaitu Venny Romatua Damanik dan Dedy Rinaldy
Siregar. Adapun poin keterangan para saksi dan tanggapan Pemerintah
adalah sebagai berikut:
a. Venny Romatua Damanik
Saksi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
- Menceritakan terkait kasus malpraktik di RSIA Nuraida Bogor, yang
mana sudah ada putusan MKDKI, tetapi pada saat melaporkan kasus
ini ke Polres Kota Bogor, penyidik menolak untuk menaikkan kasus
ini karena belum ada rekomendasi MDP.
279
- Proses untuk ke tingkat penyidikan itu sangat lama karena adanya
ketentuan mengenai rekomendasi MDP dan penyidik tidak mau
meningkatkan ke penyidikan karena harus ada rekomendasi, jadi
mereka melama-lamakan. Oleh karena klien Saksi menyurati ke
Komisi IX, Komnas HAM, KPAI, dan ke Ombudsman akhirnya
lembaga-lembaga/instansi-instansi ini melakukan tekanan kepada
Polresta Bogor untuk meminta rekomendasi. MDP memberikan
rekomendasi, tetapi kami sudah mendapatkan kendala dari
penyidiknya sendiri.
- Saksi diundang oleh Komisi IX dalam RDPU dan Komisi IX
menyampaikan bahwa ada masalah dalam Pasal 308 UU 17/2023.
Terhadap Keterangan Saksi Pemohon, Pemerintah menanggapi
sebagai berikut:
- Bahwa terkait kasus dugaan malpraktik di RSIA Nuraida Bogor, yang
mana Saksi menyampaikan prosesnya lama pada saat lapor ke
Polres
Bogor,
hal
ini
bukan
merupakan
permasalahan
inkonstitusionalitas norma, tetapi lebih pada implementasi norma.
Permasalahan tersebut bukan terkait dengan lamanya proses
penerbitan rekomendasi oleh MDP, melainkan keterlambatan
penyidik Polres Bogor meminta rekomendasi kepada MDP. Hal
tersebut sesuai dengan keterangan Saksi Pemerintah Dr. dr
Prasetyo Edi, Sp.BTKV.Subsp VE(K), FIATCVS, SH, MH, yang
mana proses di Polresta Bogor adalah sebagai berikut:
1) Tanggal 1 Februari 2024 Polres Bogor menerima laporan dari
keluarga pasien.
2) Tanggal
6
Februari
2024
Polresta
Bogor
melakukan
penyelidikan.
3) Tanggal 10 Maret 2025 setelah melakukan penyelidikan, Polresta
Bogor meminta Rekomendasi kepada MDP. Ketua MDP
membentuk Tim Pemeriksa. Berdasarkan Pasal 308 ayat (7) UU
17/2023, batas waktu rekomendasi yang harus disampaikan
kepada Penyidik adalah tanggal 27 Maret 2025.
4) Tanggal 17 Maret 2025 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan
lapangan (pemeriksaan saksi-saksi, Terlapor dan Pelapor).
280
5) Tanggal 19 Maret 2025 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan
ahli.
6) Tanggal 21 Maret 2025 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan
ahli.
7) Tanggal 26 Maret 2025 Rapat Pleno MDP dan menyampaikan
jawaban Rekomendasi kepada Polresta Bogor.
Berdasarkan proses tersebut, rekomendasi yang diterbitkan oleh
MDP kurang dari 14 (empat belas) hari kerja, sehingga hal ini sudah
sesuai dengan ketentuan Pasal 308 ayat (7) UU 17/2023.
- Bahwa terkait kasus malpraktik di RSIA Nuraida Bogor, sebagaimana
dijelaskan
oleh
Saksi
Pemerintah
Dr.
dr
Prasetyo
Edi,
Sp.BTKV.Subsp VE(K), FIATCVS, SH, MH, yang pada pokoknya
menyampaikan pada saat itu Saksi selaku Ketua MKDKI yang
menangani pemeriksaan kasus tersebut di MKDKI dan kemudian
turut menangani kembali dalam pemeriksaan kasus tersebut di MDP.
Kasus ini perlu di-trace lagi oleh MDP sesuai kaidah Pasal 308 UU
17/2023 karena pada saat pemeriksaan di MKDKI konteksnya
berbeda, di mana pada saat itu pasien mengadukan RSIA Nuraida
kepada MKDKI dengan putusan tenaga medis tersebut dinyatakan
bersalah dan dicabut STR-nya. Proses ini merupakan pengaduan
disiplin. Sedangkan permohonan rekomendasi dari penyidik ke MDP
adalah untuk menindaklanjuti laporan dari keluarga pasien terkait
adanya dugaan tindak pidana dalam pelayanan kesehatan oleh
tenaga medis sebagaimana ketentuan Pasal 308 ayat (1) UU
17/2023. Hasil rekomendasi MDP pada pokoknya menyatakan
bahwa tenaga medis yang dilaporkan melanggar standar (tidak
sesuai standar), sehingga dapat dilakukan penyidikan.
- Bahwa terkait Saksi diundang oleh Komisi IX dalam RDPU dan
Komisi IX menyampaikan bahwa ada masalah dalam Pasal 308 UU
17/2023,
pemerintah
menanggapi
bahwa
informasi
yang
disampaikan oleh Saksi tidak komprehensif. Ketika dikonfirmasi
melalui pertanyaan dari Pemerintah, Saksi menyampaikan bahwa
dalam pertemuan tersebut Komisi IX tidak menyebutkan spesifik juga
Pasal 308 UU 17/2023. Hal tersebut adalah kesimpulan sepihak dari
281
Saksi yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, ketentuan mana
yang bermasalah dan apakah terkait dengan normanya atau
merupakan permasalahan implementasi norma.
b. Dedy Rinaldy Siregar
Saksi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
- Saksi menyampaikan terkait penyelesaian sengketa medis sebelum
dan sesudah UU 17/2023.
- Perkara malpraktik di Medan yang pernah ditangani sebelum
berlakunya UU 17/2023, pasien/Penggugat menang di tingkat
pertama
sampai
dengan
peninjauan
kembali,
sehingga
pasien/Penggugat mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Terhadap Keterangan Saksi Pemohon, Pemerintah menanggapi
sebagai berikut:
- Bahwa keberadaan MDP secara historis, tidak bisa dipisahkan
dengan adanya lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI) yang dibentuk melalui UU 29/2004 dengan tugas
dan
fungsinya
untuk
menegakan
disiplin
profesi
dalam
penyelenggara praktik kedokteran (terbatas pada profesi dokter dan
dokter gigi). Untuk menjangkau lebih luas, serta memperhatikan
aspek efektif dan efisiensi, melalui ketentuan Pasal 450 UU 17/2023
jo. Pasal 1167 PP 28/2024 mereformulasi keberadaan MDP
sekaligus menggantikan keberadaan MKDKI yang berfungsi sebagai
lembaga penegak disiplin profesi di bidang kesehatan yang lebih kuat
dan tidak terbatas terhadap penegakan disiplin tenaga medis saja,
melainkan juga terhadap tenaga kesehatan.
- Bahwa MKDKI sebagaimana ketentuan UU 29/2004 bertugas
menerima
pengaduan,
memeriksa,
dan
memutuskan
kasus
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi dan menyusun pedoman
dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau
dokter gigi. Sedangkan cakupan tugas MDP lebih luas, tidak hanya
menerima pengaduan terhadap dokter dan dokter gigi (tenaga
medis), tetapi juga terhadap tenaga kesehatan. Selain menerima
pengaduan, MDP juga memberikan rekomendasi atas permohonan
dari penyidik dalam hal adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan
282
oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan pada saat memberikan
pelayanan
kesehatan
serta
memberikan
rekomendasi
atas
permohonan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam hal
adanya dugaan pelanggaran hukum yang dianggap merugikan
pasien dan/atau keluarganya dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan.
6. Bahwa dalam persidangan tanggal 2 Juni 2025 Pemerintah menghadirkan
2 (dua) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Suparji, SH, MH dan Prof. Dr. Ibnu Sina
Chandranegara, SH, MH serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Dr. dr Prasetyo
Edi, Sp.BTKV.Subsp VE(K), FIATCVS, SH, MH (dari MDP) dan Penyidik
dari Polres Ngawi, yaitu IPDA Agus Marsanto, S.H.
7. Bahwa terhadap Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden
pada pokoknya sama atau sependapat dengan ahli dan saksi pemerintah
yaitu:
a. Pendapat Ahli Prof. Dr. Suparji, SH, MH, yang pada pokoknya
sebagai berikut
1) Konstitusi dan Kesehatan
Secara konstitusional masalah kesehatan tercantum dalam
ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang
menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” dan
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
maka
ada
kewajiban
konstitusional untuk melakukan upaya peningkatan derajat
kesehatan, baik pada tingkat individu maupun masyarakat luas.
Dalam rangka optimalisasi dan profesionalisme pelayanan
kesehatan, maka diperlukan adanya pengawasasan negara
terhadap praktik keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan,
termasuk aspek disiplin profesi. Pengawasan tersebut, untuk
283
memastikan pelayanan kesehatan berlangsung secara professional
dalam menyehatkan pasien.
Mekanisme
pengawasan
pelayanan
kesehatan,
secara
kelembagaan dilakukan oleh MDP dengan tugas dan fungsinya
untuk menegakan disiplin profesi bagi seluruh tenaga medis dan
tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang bertujuan terciptanya
peningkatan mutu terhadap pelayanan kesehatan di masyarakat
melalui profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pembentukan MDP sebagai bentuk melindungi hak tenaga
kesehatan dan tenaga medis dalam menjalankan praktik
keprofesian sekaligus memberikan hukuman disiplin apabila
terdapat pelanggaran praktik keprofesian, termasuk memberikan
rekomendasi kepada penyidik dan penyidik pegawai negeri sipil
dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga
melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, serta
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban atas pelaksanaan pelayanan kesehatan yang
merugikan pasien secara perdata.
Rekomendasi MDP berdasarkan ketentuan Pasal 308 UU 17/2023
yang berkaitan dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang
diduga melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum
secara pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan atau yang
dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan
dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien
secara perdata;
2) Eksistensi Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 Dalam
Perpektif Asas Lex Spesialis Derogat Lex Generali
Dalam pembaharuan hukum, agar tidak menimbulkan kerugian
konstitusional warga negara, harus memperhatikan asas hukum.
Salah satu asas hukum, adalah lex specialis derogat legi generali
mengandung makna bahwa peraturan yang lebih khusus
284
mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini hanya
berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan
mengatur mengenai materi yang sama atau berada dalam
lingkungan hukum (regim) yang sama dengan lex generalis.
Konflik norma dalam peraturan perundang-undangan dapat
diselesaikan dengan asas derogasi yaitu peniadaan validitas norma
terhadap norma lainnya. Fungsinya sangat penting untuk
menentukan
norma
mana
yang
harus
diutamakan
atau
diberlakukan apabila terdapat norma yang saling bertentangan.
Berdasarkan asas hukum tersebut, diharapkan tercipta kepastian
hukum. Jaminan kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu
negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban warga negara.
Dengan begitu, setiap orang berhak mendapat jaminan atas
pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kepastian hukum umumnya bertujuan untuk memberikan keadilan,
manfaat,
dan
konsistensi
dalam
penyelenggaraan
hukum.
Konsistensi tersebut diperlukan sebagai acuan bagi perilaku
manusia sehari-hari dalam berhubungan dengan manusia lainnya
Dengan adanya kepastian hukum, setiap orang akan menjalani
kehidupan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu
negara. Adapun jika mereka melanggar, maka mereka akan
memperoleh sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam praktiknya, jaminan kepastian hukum
adalah adanya peraturan perundang-undangan menyelesaikan
masalah-masalah hukum, serta bagaimana peranan dan kegunaan
lembaga-lembaga hukum bagi masyarakat. Kepastian hukum
adalah ketentuan pasti yang diberikan oleh perangkat hukum, yang
mampu menjamin secara pasti hak dan kewajiban seseorang dalam
penerapan aturan hukum.
Menurut Jan M. Otto yang dikutip oleh M. Arief Sidharta dalam buku
Refleksi Struktur Ilmu Hukum, jaminan kepastian hukum memiliki
ciri-ciri atau karakteristik sebagai berikut:
285
a) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih, konsisten,
dan mudah diperoleh yang diterbitkan oleh kekuasaan negara.
b) Instansi-instansi penguasa (pemerintahan) menerapkan aturan-
aturan hukum tersebut secara konsisten serta tunduk dan taat
kepadanya.
c) Mayoritas warga negara pada prinsipnya menyetujui muatan isi
dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-
aturan tersebut.
d) Hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten
sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum.
e) Keputusan peradilan secara konkret dilaksanakan.
Gustav Radbruch juga mengemukakan ada empat karateristik
mendasar yang berhubungan dengan kepastian hukum, yaitu:
a) Hukum itu positif atau berupa perundang-undangan.
b) Hukum itu didasarkan pada fakta atau kenyataan, bukan suatu
rumusan tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh
hakim.
c) Fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga
menghindari kekeliruan dalam pemaknaan dan mudah
dilaksanakan.
d) Hukum positif tidak boleh mudah diubah.
Kepastian hukum adalah prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh
setiap sistem hukum agar aturan yang berlaku dapat diikuti dan
dipahami oleh masyarakat.
Aplikasi dari teori ini adalah untuk mengevaluasi adanya tumpang
tindih peraturan perundang-undangan yang dapat mengganggu
kepastian hukum. Dalam konteks kesehatan, hukum yang tumpang
tindih dapat mempengaruhi pembangunan sektor kesehatan yang
berkelanjutan. Ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi
286
dapat berdampak pada perkembangan sektor kesehatan dan
menghambat pencapaian tujuan pembangunan.
Kepastian hukum adalah prinsip di mana hukum yang berlaku harus
jelas, pasti, dan tidak menimbulkan ambiguitas sehingga dapat
diprediksi oleh masyarakat. Kepastian hukum sangat penting untuk
menciptakan stabilitas dan kepercayaan dalam sistem hukum.
Ketentuan Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) UU 17/2023 merupakan
ketentuan yang spesifik mengenai hukum acara dalam pemeriksaan
terhadap dugaan melanggar hukum pidana dan perbuatan hukum
yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien.
Ketentuan tersebut telah dirumuskan secara terang benderang
sebagai hukum acara dalam pemeriksaan disiplin kepada tenaga
medis dan tenaga kesehatan, karena telah mengatur kewenangan
MDP dan jangka waktu pemeriksaan. Kewenangan yang dimiliki
hanya terbatas untuk memastikan perbuatan yang dilakukan oleh
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan
tugas pelayanan kesehatan kepada pasien telah memenuhi
ketentuan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional sehingga tidak dalam rangka untuk menilai ada atau
tidaknya peristiwa pelanggaran hukum pidana atau perdata yang
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan, sehingga
tidak bisa dikualifikasi sebagai ketentuan yang inkonstitusional
karena bertentangan dengan kewenangan penyidikan dan
peradilan perdata, sebagaiman diatur dalam KUHP, KUHAP
maupun KUHPerdata.
3) Pemeriksaan Perkara Pidana dan Perdata (Pasal 308 ayat (1)
dan ayat (2)) UU 17/2023.
a) Mekanisme permohonan dan pemberian rekomendasi oleh
MDP dalam perkara pidana dilakukan sebagai berikut:
Penyidik kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil
mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis
kepada MDP;
287
Ketua MDP membentuk tim pemeriksa yang bersifat ad hoc
untuk memeriksa permohonan rekomendasi;
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan
pemeriksaan
dokumen
yang
diajukan,
tinjauan/pemeriksaan lapangan kepada tenaga medis dan
tenaga kesehatan, pasien/keluarga pasien, saksi, dan
mendengarkan keterangan ahli;
Melakukan pengujian atas pemeriksaan yang telah
dilakukan dengan menggunakan batu uji pemeriksaan
berupa standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional;
Tim pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan dan
usulan rekomendasi dalam rapat Pleno MDP untuk
dilakukan pembahasan dan disepakati hasil rekomendasi
yang akan diberikan;
MDP
memberikan
rekomendasi
kepada
pemohon
rekomendasi dengan batas waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan diterima yang berisikan sesuai atau
tidak sesuainya standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional yang telah dijalankan oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam menjalankan
praktik keprofesian dalam rangka pelayanan kesehatan.
b) Alur Pemberian Rekomendasi pada Perkara Perdata.
Tenaga medis, tenaga kesehatan, atau orang yang
diberikan kuasa oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan
mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis
kepada MDP;
Ketua MDP membentuk tim pemeriksa yang bersifat ad hoc
untuk memeriksa permohonan rekomendasi;
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan
pemeriksaan
dokumen
yang
diajukan,
tinjauan/pemeriksaan lapangan kepada tenaga medis dan
288
tenaga kesehatan, pasien/keluarga pasien, saksi, dan
mendengarkan keterangan ahli;
Melakukan pengujian atas pemeriksaan yang telah
dilakukan dengan menggunakan batu uji pemeriksaan
berupa standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional;
Tim pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan dan
usulan rekomendasi dalam rapat Pleno MDP untuk
dilakukan pembahasan dan disepakati hasil rekomendasi
yang akan diberikan;
MDP
memberikan
rekomendasi
kepada
pemohon
rekomendasi dengan batas waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan diterima yang berisikan sesuai atau
tidak sesuainya standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional yang telah dijalankan oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam menjalankan
praktik keprofesian dalam rangka pelayanan kesehatan.
-
Pemeriksaan perkara pidana dan perdata yang dilakukan oleh
MDP dengan mendasarkan pada frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 304” pada ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat
(2) UU 17/2023, tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk
penghapusan atau penundaan untuk mendapatkan hak
konstitusional, berupa hak keadilan, bagi warga negara yang
bermaksud memperjuangkan keadilan melalui mekanisme
hukum pidana melalui penyidikan oleh penyidik atau untuk
mendapatkan ganti rugi melalui mekansime gugatan di
pengadilan, akibat dari pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan, yang diduga
melanggar hukum atau menimbulkan kerugian.
-
Pemeriksaan
terlebih
dahulu
tersebut,
sebagai
bentuk
pemeriksaan pendahuluan dengan fokus utama untuk menguji
disiplin profesi di bidang kesehatan, dengan batu uji pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
289
kesehatan telah sesuai atau tidak sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasi,
sebagaimana alasan pembentukan MDP sebagaimana diatur
dalam Pasal 304 ayat (1) UU 17/2023 yaitu dalam rangka
mendukung
profesionalitas
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan.
-
Ketentuan dalam frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis tersebut, tidak dapat dikualifikasikan
sebagai bentuk menghalang-halangi (obstruction of justice)
proses pencarian keadilan melalui peradilan atau melalui
proses hukum, karena kewenangan pemeriksaan tersebut
hanya terbatas memberikan rekomendasi dan secara limatatif
dan imperatif telah dibatasi, yakni paling lama 14 (empat belas)
hari kerja, sehingga menjamin adanya pemenuhan kepastian
hukum.
-
Pemeriksaan
terlebih
dahulu
perlu
dilakukan,
dengan
pertimbangan adanya kekhususuan tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat, yaitu adanya ilmu pengetahuan dan teknologi yang
khusus di bidang kesehatan dan kegagalan dalam pelayanan
pada umumnya karena tidak disiplin dalam merencanakan atau
melakukan tindakan medis dan/atau kesehatan, bukan karena
adanya
kesalahan (schuld)
baik
karena
kesengajaan
(dolus/opzet), maupun karena kurang berhati-hati/lalai (culpa).
Dalam mememuhi unsur kesengajaan ini, ada tiga kategori
yaitu:
a) Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai
sesuatu (opzet als oogmerk);
b) Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan,
melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti
akan
terjadi
(opzet
bij
zekerheidsbewustzijn
atau
kesengajaan secara keinsyafan kepastian);
c) Kesengajaan seperti sub 2 tetapi dengan disertai
keinsyafan hanya ada kemungkinan (bukan kepastian)
290
bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-
bewustzijn
atau
kesengajaan
secara
keinsyafan
kemungkinan).
-
Kewenangan MDP dalam memberikan rekomendasi perkara
pidana atau perdata, pada dasarnya hanya menguji, dengan
permasalahan perbuatan yang dilakukan oleh tenaga medis
dan/atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas
pelayanan kesehatan kepada pasien, telah sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional. Pemeriksaan perkara pidana dan perdata tersebut,
hanya sebatas aspek disiplin, tidak memasuki ranah menilai ada
atau tidaknya peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.
-
Berdasarkan uraian di atas, maka frase “terlebih dahulu”
sebagaimana Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) UU 17/2023 terhadap
UUD 1945, tidak merugikan atau berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional warga negara dalam mencari keadilan, kepastian
dan kemanfaatan hukum, karena tertunda dalam proses
penyidikan di kepolisian atau gugatan di pengadilan, tetapi
justru dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum secara
sederhana, cepat, adil, mudah dan murah.
-
Kedilan tidak boleh tertunda, karena Justice delayed is justice
denied, artinya, terlambat memberi keadilan juga merupakan
bentuk lain ketidakadilan.
b. Pendapat Ahli Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH, MH, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1) Makna Ketentuan Pasal 308 UU 17/2023 Dikaitkan dengan
Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
-
Pasal 308 UU 17/2023 merupakan bentuk pernomaan yang
bermaksud untuk dijaminkan kesamaan dalam memperoleh
akses atas perlindungan hukum, serta menjaminkan kesamaan
atas sesama yang setara. Pasal 308 UU 17/2023 tidak bisa
dibaca secara parsial, tanpa membaca Pasal 273 dan Pasal 274
291
UU 17/2023 yang menjaminkan hak dan kewajiban terhadap
tenaga medis dan tenaga kesehatan atas kesamaan dalam
memperoleh akses atas perlindungan hukum dan jaminan
kesamaan atas sesama (tenaga medis dan tenaga kesehatan)
yang setara.
-
Apabila merujuk pada Pasal 291 UU 17/2023, terdapat
kewajiban bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk
mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional. Selain itu, standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional ditetapkan oleh
organ yang berbeda-beda. Standar profesi untuk setiap jenis
tenaga medis dan tenaga kesehatan disusun oleh konsil serta
kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Standar pelayanan diatur
dengan Peraturan Menteri, sedangkan Standar prosedur
operasional ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan
kesehatan. Dengan demikian, Pasal 308 merupakan bentuk
pengujian kesesuaian atas penerapan standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
-
Bentuk pengujian di MDP sebelum adanya dugaan kerugian
pasien secara perdata atau dugaan tindak pidana di bidang
kesehatan
dimaksudkan
untuk
menjamin
keselarasan
penerapan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional dengan dugaan kerugian secara perdata
yang ditimbulkan atau dugaan tindak pidana di bidang
kesehatan yang disangkakan. Karena secara tujuan, adanya
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional adalah untuk menjamin perlindungan hukum bagi
tenaga medis, tenaga kesehatan, dan khususnya pasien itu
sendiri.
-
Sangkaan yang menilai bahwa Pasal 308 UU 17/2023 tidak
menjaminkan kesamaan proses hukum seperti profesi lainnya
disebabkan adanya perbedaan yang dimiliki tenaga medis dan
tenaga
kesehatan
menunjukan
bahwa
alasan
yang
mengaburkan fakta profesi lainnya tidak memiliki memiliki
292
bentuk dan kedudukan standar profesi, standar pelayanan,
dan standar prosedur operasional yang serupa dengan
profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan
demikian, justru Pasal 308 UU 17/2023 merupakan bentuk
memperoleh akses atas perlindungan hukum dan jaminan
kesamaan atas sesama (nakes dan named) yang setara.
2) Rekomendasi Dalam Ketentuan Pasal 308 UU 17/2024 tidak
Menghambat
Proses
Hukum
Gugatan
Perdata
dan
Penyelidikan Pidana
-
Rekomendasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 308 UU
17/2023 merupakan bentuk hasil pengujian atas kesesuaian
atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan,
dan standar prosedur operasional. Hal Ini sesuai dengan
kedudukan Pasal 308 UU 17/2023 yang diletakkan sebagai
Bagian Kesebelas dalam UU 17/2023 yang mengatur
mengenai penegakkan disiplin tenaga medis dan tenaga
kesehatan dan penyelesaian perselisihan.
-
Pengujian atas kesesuaian atau tidak sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
merupakan
konsekuensi kekhasan
yang terjadi antara
hubungan antara pasien, tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang bersifat inspanningsverbintennis yaitu hubungan yang
menitikberatkan pada upaya atau proses yang dilakukan, bukan
terhadap hasil. Sifat hubungan yang menitikberakan pada
upaya atau proses ini menjadikan hasil tidak menjadi suatu
jaminan, dan tidak bertanggung jawab jika hasil tidak tercapai,
selama upaya maksimal telah dijalankan.
Dari sifat hubungan yang demikian ini, maka informed consent
dan bentuk perjanjian terapeutik dalam UU 17/2023
digunakan untuk memberikan kepastian hukum atas hubungan
antara pasien dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dengan sifat hubungan hukum, kewajiban dalam upaya
kesehatan dan perikatan atas persetujuan yang timbul, maka
keberadaan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
293
prosedur operasional merupakan bentuk komitmen yang
harus dipenuhi sebagai bentuk melaksanaan upaya maksimal
berdasarkan standar yang ditetapkan menurut Pasal 291 UU
17/2023.
-
Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 308 UU 17/2023
merupakan proses dan tahapan yang penting dalam menilai
apakah segala usaha yang dilakukan telah maksimal, telah
sesuai, dan tidak mengabaikan semua standar yang harus
ditempuh dalam upaya kesehatan. Dari proses inilah
sesungguhnya,
dapat
diketahui
apakah
sesungguhnya
diketahui adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan atau
kelalaian yang mengakibatkan timbulnya risiko medis. Proses
dan tahapan yang penting ini juga dikenal sebelum lahirnya UU
17/2023 dengan dikenal melalui lembaga Majelis Kehomatan
Dispilin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Hal membedakan
melalui lembaga Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam UU
17/2023 adalah pertama, perubahan cakupan profesinya yang
tidak terbatas pada dokter dan kedua, juga adanya tahapan
yang ditempuh sebelum dilakukannya gugatan perdata
dan/atau proses pidana.
-
Perbedaan sepanjang menyangkut tahapan yang ditempuh
tidak dapat dimaknai sebagai bentuk diskriminasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Ini dikarenakan
tahapan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 308 UU 17/2023 tidak dimaksudkan untuk
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung, melainkan bentuk adanya pemenuhan
hak atas pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian
hukum yang adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
Pemenuhan hak ini didasari oleh adanya kepastian hukum atas
pengujian apakah upaya kesehatan yang dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan telah dijalankan sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional. Apabila kemudian hal yang demikian ini baru
294
dilakukan pada tahapan pembuktian dalam perkara perdata
atau justru dinilai oleh penegak hukum dalam konteks pidana,
maka hal ini justru akan mengaburkan penilaian disiplin
profesional dalam menilai penerapan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional. Ditempuhnya
proses pengajuan rekomendasi justru membantu memberikan
kepastian hukum dalam proses penyelidikan oleh aparat
penegak hukum dalam menentukan apakah segala tindakan
medis tersebut bersesuaian dengan standar yang ditentukan,
sedangkan dalam hal gugatan perdata rekomendasi dapat
ditempuh untuk mendapat verifikasi profesional atas dalil yang
akan diajukan dalam gugatan perdata dan tidak mengurangi
atau menghambat hak hukum seseorang dalam mengajukan
gugatan perdata.
8. Bahwa terkait dengan mekanisme/tata kerja MDP dalam proses penerbitan
rekomendasi dan jumlah permohonan rekomendasi yang diproses oleh
MDP telah diperkuat dengan Keterangan Saksi Pemerintah, Dr. dr
Prasetyo Edi Sp. BTKV, Subsp VE(K), FIATCVS, SH, MH selaku anggota
MDP. Adapun pada pokoknya saksi menyampaikan:
a. Mekanisme Penerbitan Rekomendasi:
-
MDP dibentuk berdasarkan Pasal 304 UU 17/2023 dan Pasal 712
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan (selanjutnya disebut PP 28/2024), untuk menegakkan
disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
295
-
Berdasarkan Pasal 308 UU 17/2023, tenaga medis atau tenaga
kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar
hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat
dikenai sanksi pidana dan perdata, terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi.
-
Tim pemeriksa rekomendasi melakukan pemeriksaan atas penilaian
kesesuaian terhadap praktik keprofesian tenaga medis atau tenaga
kesehatan apakah telah sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
-
Tim pemeriksa rekomendasi melakukan pemeriksaan terhadap
tenaga medis atau tenaga kesehatan, pasien, saksi dan ahli
dan/atau dokumen, termasuk rekam medis.
-
Tim pemeriksa rekomendasi dalam melakukan pemeriksaan
terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen, rekam medis
dan standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional
yang digunakan dalam melakukan praktik keprofesian di kantor
MDP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di lapangan.
-
Pemeriksaan lapangan, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan
terhadap terlapor, saksi dan pelapor.
-
Tim pemeriksa selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ahli
terkait.
-
Selanjutnya tim pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaannya
dalam rapat Pleno MDP serta melakukan pengambilan putusan
untuk memberikan rekomendasi secara musyawarah mufakat.
b. Jumlah Permohonan Rekomendasi
Bahwa sejak tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei
2025, MDP telah menerima 25 (dua puluh lima) permohonan
rekomendasi, yang terdiri atas 22 (dua puluh dua) perkara pidana dan 3
(tiga) perkara perdata.
9. Bahwa terkait dengan proses permintaan rekomendasi MDP dalam
penyidikan kasus tindak pidana juga telah diperkuat dengan Saksi
Pemerintah, yaitu Ipda Agus Marsanto, S.H selaku penyidik dari Polres
Ngawi, Jawa Timur. Adapun pada pokoknya saksi menyampaikan:
296
-
Polres Ngawi merupakan pengalaman pertama menangani perkara
yang melibatkan tenaga medis yaitu dokter gigi sebagai terlapor dan
perkara yang dipersangkakan berkaitan dengan pelayanan medis. Oleh
karena itu, saksi selaku penyidik pada saat itu memerlukan keterangan
seorang ahli di bidang medis. Selanjutnya sesuai dengan UU 17/2023
saksi kemudian meminta rekomendasi ke MDP.
-
Surat permohonan rekomendasi dari Polres Ngawi diterima MDP pada
tanggal 25 Oktober 2024. Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024
selang 5 (lima) hari sejak menerima surat permohonan, pihak MDP
melakukan pemeriksaan ke lapangan dan pada tanggal 1 November
2025 MDP menerbitkan rekomendasi yang pada pokoknya perkara
dimaksud tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan
praktik keprofesian yang dilakukan oleh Terlapor sudah sesuai
dengan standar.
-
Rekomendasi MDP tersebut sangat membantu dalam proses
penyelidikan
yang
berkaitan
dengan
pelayanan
medis,
tidak
menghalangi proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
10. Bahwa Pemerintah sependapat dengan Keterangan Pihak Terkait yang
disampaikan oleh Dr. Ahmad Redi, SH, MH dalam persidangan tanggal 22
Mei 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada ketentuan Pasal 308
ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 tidak menghilangkan hak
konstitusional bagi setiap orang untuk dapat melaporkan adanya
dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang ataupun
mengajukan gugatan kerugian kepada pengadilan atas pelaksanaan
pelayanan kesehatan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan;
-
Bahwa kewenangan MDP yang diberikan oleh UU 17/2023 dalam
memberikan rekomendasi tidak bertindak sebagai layaknya lembaga
penegak hukum untuk melakukan kegiatan pro justitia (demi keadilan)
dan menafsirkan pelanggaran hukum pada suatu sengketa di bidang
kesehatan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya mengenai tugas
297
dan fungsi konstitusionalnya, keberadaan MDP sebagai lembaga
penegak disiplin profesi di bidang kesehatan tentunya lebih menilai atau
menguji apakah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan telah sesuai atau tidak sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Hal ini sejalan dengan alasan pembentukan MDP sebagaimana diatur
dalam Pasal 304 ayat (1) UU 17/2023 yaitu dalam rangka mendukung
profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, sehingga adanya
frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” pada ketentuan Pasal 308
ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 tidak sebagai bentuk menghalang-
halangi para pencari keadilan untuk dapat mengambil langkah hukum
baik secara perdata maupun pidana.
-
Bukti adanya kewenangan rekomendasi MDP tidak dalam rangka
menghalang-halangi para pencari keadilan, faktanya tugas dan fungsi
yang dijalankan MDP dalam memberikan rekomendasi untuk menjaga
kepastian hukum yang pasti dengan memberikan batasan 14 (empat
belas) hari kerja, dan semua permohonan yang ditujukan kepada MDP
untuk memberikan rekomendasi selalu diproses dan diberikan
rekomendasi kurang dari 14 hari kerja (empat belas), sehingga prinsip
equality before the law tidak hanya dimaknai dengan seeorang memiliki
kedudukan yang sama dimata hukum akan tetapi adanya akses yang
sama dalam hukum.
-
Bahwa pasien atau masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan
kesehatan, tetap memiliki hak penuh tanpa adanya pembatasan
sedikitpun untuk dapat menempuh segala upaya hukum secara
bersamaan, baik itu mengajukan laporan pidana kepada pihak yang
berwenang dan mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan,
maupun membuat laporan pengaduan kepada MDP untuk dapat
diselesaikan secara disiplin profesi.
-
Bahwa dalam praktiknya, rekomendasi yang diberikan MDP sebagai
bentuk pertimbangan terhadap ruang lingkup disiplin profesi atas
tindakan tenaga medis dan kesehatan sebelum penyidik melakukan
agenda penyidikan atau gugatan keperdataan yang merugikan pasien
298
telah diputus oleh putusan pengadilan, mengingat secara praktik
pelanggaran hukum di bidang kesehatan konsekuensinya juga
merupakan pelanggaran terhadap disiplin profesi di bidang medis
dan/atau kesehatan, sedangkan tidak semua pelanggaran terhadap
disiplin profesi di bidang medis dan/atau kesehatan dapat dikategorikan
juga
sebagai
pelanggaran
hukum
yang
dapat
dimintai
pertanggungjawaban secara pidana dan/atau perdata. Hal ini
dikarenakan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan perangkat ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya hanya dapat berupaya
secara maksimal dengan sungguh-sungguh untuk menyembuhkan
dengan melakukan pengobatan yang terbaik bagi pasien, dan
kegagalan penerapan ilmu di bidang kesehatan pada pasien tidak dapat
dimaknai sama dengan kesalahan/kelalaian dari tenaga medis dan
tenaga kesehatan dalam merencanakan atau melakukan tindakan
medis dan/atau kesehatan.
-
Adanya kegagalan dalam penerapan ilmu di bidang kesehatan yang
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan tidak dapat
sepenuhnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara
pidana maupun perdata, dikarenakan timbulnya risiko dalam praktik
pelayanan kesehatan yang sebelumnya telah dilakukan penanganan
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional maupun telah dilakukan mitigasi sebelumnya
dalam
melakukan
penanganan
tidak
dapat
dimintai
pertanggungjawaban secara hukum maupun disiplin profesi.
-
Bahwa rekomendasi MDP, sejatinya dapat menjadi bukti permulaan
atau tambahan pada koridor disiplin profesi, sehingga penilaiannya
hanya terbatas kepada apakah perbuatan yang dilakukan oleh tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas
pelayanan kesehatan kepada pasien telah memenuhi ketentuan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sehingga
tidak dalam rangka untuk menilai ada atau tidaknya peristiwa
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga
kesehatan.
299
-
Kehadiran MDP sebagai lembaga penegak disiplin profesi memiliki
original intent untuk memastikan agar tenaga medis dan tenaga
kesehatan menjalankan seluruh kewajiban hukumnya sesuai dengan
ketentuan Pasal 274 UU 17/2023 untuk memberikan praktik pelayanan
kesehatan
kepada
pasien
maupun
masyarakat
berdasarkan
kewenangan dan kompetensi keprofesian dengan memperhatikan
ketentuan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur
operasional. Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
telah berupaya secara maksimal untuk menjalankan tugas profesi
sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofesian serta
memenuhi ketentuan standar profesi, standar pelayanan dan standar
prosedur operasional harus diberikan pelindungan hak-hak hukum,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU 17/2023
yang menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum
sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi,
serta kebutuhan kesehatan pasien.
Berdasarkan hal tersebut, pemberian rekomendasi MDP yang diatur
dalam ketentuan Pasal 308 UU 17/2023 merupakan bentuk peran
negara melalui MDP dalam menjaga hak-hak yang seimbang antara
hak-hak pasien atau masyarakat untuk senantiasa mendapatkan akses
pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu melalui terbentuknya
profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta menjaga hak-
hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menerapkan
keilmuanya atas praktik pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk
senantiasa diberikan pelindungan hukum bagi tenaga medis maupun
tenaga kesehatan yang telah berkerja sesuai dengan kewenangan dan
kompetensi keprofesiannya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di
persidangan, terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma atau pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal 308
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diuji dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
300
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, menurut
Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak Permohonan Para Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan perhatian Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, diucapkan
terima kasih.
Kesimpulan Presiden Tambahan
1. Keterangan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) yang
pada pokoknya menyatakan:
a. Pasal 308 UU 17/2023 merupakan pembaharuan aturan hukum yang dapat
memberikan rasa keadilan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
sebagai salah satu bentuk pelindungan negara dalam melindungi hak-hak
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
b. Ketentuan Pasal 308 UU 17/2023 tidak melarang pasien atau tenaga medis
dan tenaga kesehatan untuk berkonsultasi dengan perkumpulan hukum
medis dan/atau advokat.
301
c. UU 17/2023 mengatur bahwa yang wajib dimintakan rekomendasi adalah
dugaan pelanggaran hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan
profesinya, bukan terhadap semua tindak pidana yang dilakukan oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan, dan batu uji yang digunakan adalah
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
2. Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Indonesia (ARSGMI)
yang pada pokoknya menyatakan:
a. Majelis Disiplin Profesi berfungsi sebagai filter profesional dan etik untuk
memastikan kasus yang muncul memang pelanggaran disiplin, bukan
sekadar kesalahan administrasi atau konflik internal.
b. Pasal yang meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi sebelum
proses hukum pidana atau perdata dapat dilanjutkan dengan tujuan
profesionalisme. Karakteristik rumah sakit pendidikan yang sangat rentan
pada potensi pelanggaran disiplin atau etik oleh peserta didik, oleh tenaga
medis, tenaga kesehatan, maupun pembimbing klinik membutuhkan
second opinion dari Majelis Disiplin Profesi sebelum diproses lebih lanjut.
c. ARSGMPI menyetujui Pasal 308 ayat (1) UU 17/2023 frasa terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari Majelis, sebagaimana dalam Pasal 304
ayat (2) UU 17/2023, sepanjang frasa terlebih dahulu harus disertakan
rekomendasi dari Majelis karena memberikan payung hukum dan
legitimasi profesional bagi rumah sakit pendidikan untuk melindungi tenaga
medis, tenaga kesehatan dan peserta didik dari kebutuhan sepihak.
3. Keterangan Ahli IQBAL MOCHTAR yang pada pokoknya menyatakan:
a. Majelis Disiplin Profesi berperan sebagai lembaga teknis yang menilai
apakah suatu tindakan medis sudah sesuai dengan standar of care atau
tidak, apakah merupakan komplikasi medis atau tidak, apakah merupakan
bentuk kelalaian atau tidak. Ketiga domain ini, sulit dinilai selain institusi
yang termasuk di dalam medis. Dengan adanya Majelis Disiplin Profesi
bukan berarti tidak menghormati kesetaraan hukum.
b. Namun, di dalam Majelis Disiplin Profesi ini ada kendala teknis,
diantaranya:
-
keputusan harus dikeluarkan dalam batas 14 hari. Ini tentu saja sulit.
Bagaimana bisa sebuah keputusan medis tentang malapraktik atau
tidak itu harus dikeluarkan dalam waktu 14 hari.
302
-
keterbatasan geografis karena Majelis Disiplin Profesi hanya berada
dan berlokasi di Jakarta. Sementara di Indonesia ini tersebar puluhan
ribu pulau dengan jumlah rumah sakit yang ribuan. Kalau setiap rumah
sakit punya satu persoalan saja setiap bulan, maka ada ribuan
persoalan yang harus di-cover oleh Majelis Disiplin Profesi.
-
komposisi
anggota
Majelis
Disiplin
Profesi
saat
ini
tidak
menggambarkan komposisi yang tepat. Banyak di antara mereka yang
sebenarnya bukan praktisi murni yang pernah atau tahu memahami
bagaimana praktik kedokteran. Banyak di antara mereka yang
memang memiliki keahlian hukum, tetapi tidak pernah bersentuhan
secara langsung dengan praktik klinis. Sehingga ketika mereka
mengambil kesimpulan patut diduga bahwa kesimpulan tidak
berdasarkan senses keklinisan.
c. Majelis Disiplin Profesi bila tidak ditangani dengan baik bisa terjadi potensi
penyalahgunaan konflik dan kepentingan. Karena itu kalaupun misalnya ini
tetap harus ada perlu penyesuaian dengan kendala yang ada. Misalnya
keputusan mereka itu harus sifatnya rekomendasi dan bukan sesuatu yang
sifatnya
tetap.
Kemudian,
perlu
dilakukan
restrukturisasi
MDP,
desentralisasi, dan penyesuaian waktu proses.
4. Keterangan Ahli Prof. GANDES RETNO RAHAYU yang pada pokoknya
menyatakan:
Sangat tidak tepat dan tidak adil bila dalam proses pelaksanaan profesi
memberikan hasil yang tidak sesuai harapan pasien, kemudian dilaporkan
sebagai tindak pidana malapraktik. Sehingga review dari peer group sesama
dokter untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap standar profesi,
standar pelayanan atau standar prosedur operasional harus dilakukan sebelum
dikenai, baik perdata dan/atau pidana.
Terhadap keterangan di atas, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
1. Pemerintah sependapat dengan keterangan yang disampaikan oleh
AFDOKGI, ARSGMI, dan Ahli Prof. Gandes Retno Rahayu yang secara
umum mendukung berlakunya Pasal 308 UU 17/2023.
2. Terkait
dengan
pendapat
Ahli
IQBAL
MOCHTAR,
Pemerintah
menanggapi:
303
a. MDP dalam menerima permohonan rekomendasi melakukan
pemeriksaan terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, pasien,
saksi, dan ahli, dan/atau barang bukti termasuk rekam medis.
Pemeriksaan tersebut diuji berdasarkan pada standar profesi, standar
pelayanan dan standar prosedur operasional, yang sudah jelas diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kejelasan
batu uji maka cukup waktu untuk menerbitkan rekomendasi dalam
waktu 14 hari kerja. Pemberian waktu 14 hari kerja juga dimaksudkan
agar dapat memberikan kepastian hukum dan tidak menghampat
proses penegakan hukum sesuai dengan prinsip akuntabilitas, dan
pelayanan publik.
b. Anggota MDP terdiri dari 9 orang yang berasal dari unsur perwakilan
Kementerian Kesehatan, profesi, perwakilan dari fasilitas pelayanan
kesehatan, ahli hukum, dan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas
MDP yang terkait dengan kasus pelanggaran disiplin profesi di seluruh
wilayah Republik Indonesia, pada praktiknya membutuhkan dukungan
dari setiap provinsi, sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme
Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja
Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi (selanjutnya disebut “Permenkes 12/2024”),
diatur mengenai keberadaan tim pemeriksa yang berasal dari setiap
provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Permenkes
12/2024, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan
fungsi memeriksa dan memutuskan setiap pengaduan pelanggaran
disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Ketua MDP atas
nama Menteri menetapkan tim pemeriksa yang bersifat ad hoc.
Dengan demikian, keberadaan MDP walaupun hanya beranggotakan
9 orang tetapi tetap efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
dengan dibantu oleh tim pemeriksa yang bersifat ad hoc.
c. Dalam Pasal 308 UU 17/2023 tidak ada ketentuan bahwa
rekomendasi MDP bersifat mengikat. Rekomendasi MDP sebagai
pendukung teknis dalam penentuan aspek pelanggaran disiplin profesi
yang beririsan dengan aspek hukum dan sebagai pertimbangan
304
hukum oleh APH atau majelis hakim dalam melakukan tugas dan
fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Terkait dengan beberapa pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menanyakan apakah majelis
profesi ini bisa menilai kasus dari kaidah-kaidah yuridisnya ataukah hanya
semata-mata dari aspek medisnya? Apakah ada unsur dari ahli pidananya
dalam MDP terkait bisa atau tidaknya rekomendasi itu diteruskan kepada
penegak hukum untuk dilakukan penyidikan, Pemerintah menanggapi:
Sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, MDP dalam menerima permohonan rekomendasi melakukan
pemeriksaan terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, pasien, saksi dan
ahli, dan/atau dokumen termasuk rekam medis. Berdasarkan Pasal 714 ayat
(1) UU 17/2023, salah satu unsur anggota MDP berasal dari ahli hukum.
MDP tidak melakukan penilaian aspek pidana, namun melakukan
penilaian atas profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan
mengacu pada standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional. Aparat Penegak Hukum yang berwenang menilai apakah
rekomendasi MDP terkait adanya pelanggaran standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional memenuhi unsur adanya
pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
Petitum
1. Menerima Kesimpulan Tambahan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Lampiran Kesimpulan Tambahan Presiden
Atas nama Gladys
305
Saya Gladys, berdomisili di Jakarta, dengan ini menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
Berdasarkan pengalaman saya dalam proses pengaduan ke Majelis Disiplin
Profesi (MDP), saya merasakan bahwa keberadaan MDP sangat membantu dalam
upaya mencari keadilan atas tindakan medis yang saya alami. Melalui MDP, kami
berupaya memperoleh transparansi karena selama proses tindakan medis
sebelumnya, terdapat banyak kekurangan penjelasan baik dari pihak dokter maupun
pihak rumah sakit. Oleh karena itu, kami mengajukan pengaduan kepada MDP agar
dapat dilakukan mediasi dan penelaahan yang objektif, guna memastikan apakah
tindakan medis yang saya alami telah sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Sesuai dengan UU 17 Nomor 2023, saya menilai keberadaan MDP ini sangat
membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Namun, saya juga ingin
memberikan masukan agar ke depan perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat,
terutama dalam hal pembuktian dan transparansi proses. Dalam kasus saya,
terdapat bagian-bagian yang sulit saya pahami sebagai masyarakat awam. Akan
sangat baik apabila dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan saksi,
penjelasan dapat disampaikan secara lebih detail dan mudah dipahami, sehingga
pihak pasien benar-benar mengerti apa yang terjadi.
Selain itu, pada kasus saya yang melibatkan jarum dan benang yang
tertinggal di dalam tubuh, saya berpendapat bahwa pihak-pihak terkait seperti
vendor alat dan bahan medis juga perlu dihadirkan. Hal ini penting agar proses
penelaahan tidak hanya terbatas pada pendapat para ahli, tetapi juga mencakup
pemeriksaan menyeluruh terhadap alat dan bahan yang digunakan. Dengan
demikian, penentuan sejauh mana tanggung jawab tenaga medis dapat dilakukan
secara lebih adil dan komprehensif.
Dari pengalaman saya mengikuti sidang di MDP, saya melihat bahwa
beberapa majelis, khususnya pimpinan sidang, benar-benar berupaya menggali
kasus secara mendalam untuk memahami mengapa dan bagaimana kejadian
tersebut bisa terjadi. Pendekatan seperti ini sangat berarti bagi pasien seperti saya
yang membutuhkan kejelasan dan penjelasan atas peristiwa yang dialami.
Sebagai contoh dalam sidang MDP, pimpinan sidang menjelaskan bahwa
benang yang digunakan seharusnya memiliki kekuatan dan daya tahan tertentu.
Penjelasan seperti ini memberikan titik terang bagi saya, yang sebelumnya tidak
saya dapatkan dari dokter maupun pihak rumah sakit. Hal-hal seperti inilah yang
306
menunjukkan bahwa keberadaan MDP sangat penting dalam membantu pasien
memperoleh keadilan, transparansi, serta pemahaman yang lebih jelas mengenai
tindakan medis yang dilakukan. Jika ditanya terkait keadilan, saya sebagai
Masyarakat masih sangat mengharapkan MDP bisa lebih tegas dapat menertipkan
Dokter-Dokter, Tenaga Medis lainnya bahkan Pihak Rumah Sakit untuk dapat
memberikan pelayanan yang maksimal dengan prinsip kemanusian.
[2.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae yang disampaikan Hatta
Naibaho, Yonatan Kusnadi, Santi Dewi, Indra Buana Putra, dan Rintho Franki
Lumbangaol yang masing-masing keterangannya terdapat dalam berkas
permohonan a quo.
[2.16]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
307
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 308 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
308
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 308 ayat (1) sampai dengan ayat (9) UU 17/2023,
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 308 UU 17/2023
(1)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2)
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
(3)
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipit atau penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan
secara tertulis.
(4)
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang
309
diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan
oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga Pasien.
(5)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa
rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.
(7)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan diterima.
(8)
Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalamjangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), majelis dianggap telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas
tindak pidana.
(9)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5),
dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas
dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan
(PKHMK), yang dibuat di hadapan Notaris Yosril A, S.H., M.Kn., dan telah
mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010598.AH.01.07.TAHUN 2021
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan
Kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 ayat (5) dan Pasal 24 Akta
Pendirian PKHMK Nomor 6 Tanggal 21 Juni 2021, diwakili oleh Dr. Dra. Risma
Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIArb. dan Christine Nhazzia Agustine Souisa,
S.H., M.H. sebagai Ketua Umum dan Sekretaris PKHMK.
4. Bahwa Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya
norma Pasal 308 UU 17/2023. Dalam hal ini, Pemohon I menjelaskan norma
Pasal 308 UU 17/2023 menghambat dalam memberikan bantuan hukum berupa
advokasi kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Hal
310
ini terjadi disebabkan norma yang dimohonkan pengujian mewajibkan adanya
rekomendasi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) apabila ingin melakukan
upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terjadi kasus
malapraktik;
5. Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Risma Situmorang
& Partners merasa dirugikan hak konstitusionalnya dalam menjalankan profesi
karena
adanya
ketidakpastian
hukum
bagi
pencari
keadilan
dalam
memperjuangkan haknya atas pelanggaran hukum oleh tenaga medis atau
tenaga kesehatan, sebagaimana halnya Putusan Majelis Hakim pada Putusan
Nomor 1221/Pdt/2024/PT.DKI pada tanggal 10 Oktober 2024. Putusan tersebut
menyebabkan adanya kerugian hak konstitusional tidak hanya bagi Pemohon II
dalam menjalankan profesi, tetapi juga menyebabkan kerugian klien Pemohon II
dalam mendapatkan hak konstitusionalnya terkait dengan kasus malapraktik
yang dialaminya karena berlakunya norma Pasal 308 UU 17/2023;
6. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai pengacara
atau advokat. Selain itu, Pemohon III juga merupakan anak kandung dari korban
yang mengalami malapraktik di Rumah Sakit Siloam Hospital Lippo Village,
memberikan kuasa kepada Kantor Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi
Tangerang untuk mengajukan upaya hukum perdata dalam memperjuangan
haknya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Menurut Pemohon III,
keberlakuan norma Pasal 308 UU 17/2023 potensial merugikan hak
konstitusionalnya sebagai anak kandung dari korban malapraktik.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dalam kualifikasi sebagai badan
hukum privat (perkumpulan), in casu PKHMK, sesuai dengan Akta Pendirian
PKHMK [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] diwakili oleh Dra. Risma Situmorang, S.H.,
M.H. dan Christine Nhazzia Agustine Souisa, S.H., M.H., serta Pemohon II dan
Pemohon III dalam kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide
Bukti 7A sampai dengan Bukti P-8C], telah dapat menjelaskan secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial perihal hak konstitusional yang
menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
311
pengujian. Begitu pula dengan Pemohon II dan Pemohon III yang dalam
menjalankan profesi sebagai advokat dan memberikan bantuan advokasi hukum
kepada masyarakat, masing-masing telah dapat menjelaskan hubungan sebab
akibat (casual verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional atau setidak-
tidaknya potensi kerugian hak konstitusional yang dalam batas penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dalam hal ini, norma yang dimohonkan pengujian membebankan
kewajiban untuk mendapatkan rekomendasi dari majelis dewan profesi dalam kaitan
dengan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga
kesehatan, sehingga menyebabkan adanya perlakuan khusus atau ketidaksetaraan
bagi kedudukan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum
baik secara pidana ataupun perdata, ketika tenaga medis atau tenaga kesehatan
diduga melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Oleh karena
itu, jika permohonan dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat
aktual atau setidak-tidaknya potensial sebagaimana diuraikan oleh Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari ada atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan,
menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 308 ayat (1)
UU 17/2023 sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, dan Pasal 308 ayat (2) UU
17/2023 sepanjang frasa “terlebih dahulu [sic!] harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, serta Pasal 308 ayat (3) sampai
312
dengan ayat (9) UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU
17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
persyaratan rekomendasi majelis sebelum menempuh upaya hukum perdata
maupun pidana atas dugaan malapraktik tenaga medis dan tenaga kesehatan
telah menghalangi pencari keadilan, sehingga berpotensi menimbulkan proses
peradilan yang berlarut-larut, serta bertentangan dengan prinsip persamaan di
hadapan hukum;
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU
17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
Majelis Disiplin Porfesi (MDP) sejatinya hanya berwenang menangani persoalan
etik dan tidak memiliki kapasitas untuk menilai adanya pelanggaran hukum, baik
pidana maupun perdata. Pemberian kewenangan kepada majelis etik untuk
memberikan rekomendasi dan memeriksa dugaan pelanggaran hukum tersebut
dinilai tidak tepat, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan
menghambat akses keadilan bagi pihak yang hendak menempuh upaya hukum
melalui pengadilan, mengingat perkara pidana dan perdata merupakan
pelanggaran hukum, bukan penggaran disiplin;
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU
17/2023 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
adanya kewajiban memperoleh rekomendasi MDP sebelum menempuh jalur
pidana atau perdata sehingga menghambat pemenuhan hak warga negara atas
pelayanan kesehatan yang baik sebagaiman dijamin dalam Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Hal ini diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor 1221/Pdt/2024, yang menunjukkan bahwa rekomendasi MDP
dijadikan syarat pendahuluan sehingga menghalangi masyarakat mengajukan
upaya hukum atas dugaan pelayanan kesehatan yang buruk. Selain itu, adanya
syarat rekomendasi MDP menurut para Pemohon, berpotensi memperlambat
atau bahkan menutup jalur hukum karena dalam praktiknya, MDP dinilai tidak
berfungsi secara optimal, tidak seimbang, dan belum mampu menjamin
313
perlindungan hak kosntitusional warga negara dalam menangani dugaan
pelanggaran hukum oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.
4. Bahwa menurut para Pemohon, MDP bukan lembaga penegak hukum yang
memiliki kewenangan pro justitia, melainkan lembaga penegak disiplin profesi di
bidang medis dan kesehatan yang berfokus pada due process of ethics dan due
process of discipline, bukan due process of law, sehingga rekomendasi MDP
tidak sepatutnya dijadikan syarat karena MDP tidak memiliki kapasitas untuk
memeriksa maupun memberikan rekomendasi atas perkara hukum tersebut.
Selain itu, norma Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 menimbulkan
beberapa permasalahan mendasar, antara lain potensi konflik kepentingan
karena rekomendasi yang dimaksud menimbulkan kecenderungan melindungi
rekan sejawat, serta ketentuan a quo tidak memberikan perlindungan hukum
yang memadai bagi masyarakat, khususnya bagi para korban dugaan
malaparaktik yang mencari keadilan sehingga menghambat akses terhadap
keadilan. Selain itu, MDP hanya beranggotakan sembilan orang tanpa
perwakilan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga dinilai tidak
mampu memberikan rekomendasi atas seluruh kasus pelanggaran oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan di Indonesia, yang pada akhirnya menyebabkan
proses hukum menjadi terhambat dan menghalangi pencari keadilan dalam
menempuh upaya hukum perdata maupun pidana;
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 308 ayat (3) sampai dengan ayat
(9) UU 17/2023 yang mengatur ketentuan lebih lanjut terkait dengan
rekomendasi MDP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat
(2) UUD 17/2023 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama
lain. Oleh karena Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, maka menurut para Pemohon norma Pasal 308 ayat (3) sampai
dengan ayat (9) UU 17/2023 yang menjadi satu rangkaian prosedur secara
otomatis juga menimbulkan dampak konstitusional yang sama;
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan Pasal 308 ayat (1) UU 27/2023 sepanjang frasa “terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
314
304”, Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang frasa “terlebih dahulu [sic!] harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”,
Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU
17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11 yang
disahkan dalam persidangan pada tanggal 25 November 2024 dan alat bukti
tambahan, yaitu Bukti P-12A sampai dengan Bukti P-17 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 12 Juni 2025, namun tidak disahkan dalam persidangan karena
diserahkan bersamaan dengan kesimpulan, serta mengajukan 1 (satu) orang ahli
atas nama Kolonel CKM (K) (Purn) Dr. dr. drg. Vera Dumonda Silitonga, S.H., M.H.,
MARS., CIQnR., CCL. dan 2 (dua) orang saksi atas nama Dedy Rinaldi Siregar,
S.H., M.H. dan Venny Romatua Damanik, S.H., yang keterangannya diterima di
Mahkamah melalui surat elektronik masing-masing pada tanggal 20 Mei 2025 serta
penyerahan berkas fisik pada tanggal 21 Mei 2025, yang kemudian didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 22 Mei 2025. Selain itu, para Pemohon juga
mengajukan keterangan saksi secara tertulis atas nama Rhida Sarly Amalia, Santi
Dewi, Indra Buana Putra, Seprina Dwi Cahya Br. Sitepu, dan Rintho Franki
Lumbangol yang keterangannya diterima Mahkamah melalui surat elektronik
masing-masing pada tanggal 20 Mei 2025 serta penyerahan berkas fisik pada
tanggal 21 Mei 2025. Lebih lanjut, para Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis masing-masing bertanggal 12 Juni 2025 dan 22 Oktober 2025
yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2025 dan 23 Oktober 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui surat elektronik
pada tanggal 8 Mei 2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 8 Mei 2025, kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal
23 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
315
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025 dan didengarkan keterangannya
dalam persidangan pada tanggal 8 Mei 2025, dan keterangan tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2025, serta mengajukan alat bukti
tambahan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-6b yang diterima
Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2025 namun tidak disahkan dipersidangan karena
diserahkan bersamaan dengan kesimpulan. Selain itu, Presiden juga mengajukan 2
(dua) orang ahli atas nama Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ibnu Sina
Chandranegara, S.H., M.H. serta 2 (dua) orang saksi atas nama Dr. dr. Prasetyo
Edi, Sp.BTKV.Subsp VE(K), FIATCVS, S.H., M.H., dan Ipda Agus Marsanto, S.H.
yang keterangannya diterima di Mahkamah melalui surat elektronik pada tanggal 27
Mei 2025 serta berkas fisiknya pada tanggal 28 Mei 2025 dan didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 2 Juni 2025. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2025 dan 23 Oktober
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., Dini
Shanti Purwono, S.H., LL.M., dr. Eddi Junaidi, Sp.Og, M.Kes, S.H., dan Dr. Ta'adi,
S.Kp.Ns.S.H., M.H.Kes telah memberikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 20 Mei 2025 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 22 Mei 2025, dan keterangan tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025. Selain itu, Pihak Terkait Dr. Ahmad Redi, S.H.,
M.H., M.Si., Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M., dr. Eddi Junaidi, Sp.Og, M.Kes, S.H.,
dan Dr. Ta'adi, S.Kp.Ns.S.H., M.H.Kes juga mengajukan 2 (dua) orang ahli atas
nama Dr. Afdhal Mahatta. S.H., M.H., dan Dr. Ade Adhari, S.H., M.H. serta seorang
saksi atas nama Dr. Sundoyo yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal
10 Juni 2025. (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan Amicus Curae
atas nama Hatta Naibaho, Yonatan Kusnadi, Santi Dewi, Indra Buana Putra, dan
Rintho Franki Lumbangaol, yang keterangan tertulisnya masing-masing telah
diterima oleh Mahkamah melalui surat elektronik pada tanggal 19 Agustus 2025 dan
berkas fisiknya masing-masing telah diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22
Agustus 2025.
316
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo Mahkamah
menilai diperlukan pendalaman dalam pemeriksanaan persidangan lanjutan
berkenaan dengan beberapa substansi norma dalam UU 17/2023 yang dimohonkan
dalam Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024, Permohonan Nomor 156/PUU-
XXII/2024, dan Permohonan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Dalam hal ini,
pelaksanaan pemeriksanaan persidangan lanjutan dimaksud dimungkinkan
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PMK 7/2025. Di mana dalam keadaan
tertentu, setelah batas waktu penyampaian kesimpulan berakhir dan permohonan
belum diputus, Mahkamah dapat membuka kembali pemeriksaan persidangan yang
sebelumnya telah dinyatakan ditutup untuk menghadirkan pihak-pihak yang
diperlukan untuk mendalami lebih lanjut substansi tertentu. Kebutuhan Mahkamah
tersebut disampaikan kepada para pihak dalam persidangan Mahkamah dengan
agenda
pemeriksaan
lanjutan
Permohonan
Nomor
111/PUU-XXII/2024,
Permohonan Nomor 156/PUU-XXII/2024, dan Permohonan Nomor 182/PUU-
XXII/2024 tanggal 8 Agustus 2025 [vide Risalah Sidang tanggal 8 Agustus 2025 hlm.
3-4]. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan yang dihadirkan oleh Mahkamah yakni Asosiasi
Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit
Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia
(AFDOKGI), yang telah menyerahkan keterangan masing-masing pada tanggal 26
September 2025, 29 September 2025, dan 30 September 2025 yang keterangannya
telah didengarkan dalam persidangan pada tanggal 30 September 2025.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan
Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) yang telah
menyerahkan keterangan tertulis yang masing-masing diterima Mahkamah pada
tanggal 14 Oktober 2025, dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan
pada tanggal 14 Oktober 2025, serta keterangan tambahan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang telah diterima
Mahkamah pada tanggal 20 Oktober 2025; serta Kolegium Obstetri dan Ginekologi
Indonesia yang telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 14 Oktober 2025
yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2025. Selain itu, Mahkamah
menghadirkan 2 (dua) orang ahli, yakni Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, MmedEd.,
Ph.D. dan Dr. dr. Iqbal Mochtar, MPH, MKKK, DIPLCARD, DOCCMED, SP.OK yang
317
telah menyerahkan keterangan tertulis masing-masing pada tanggal 14 Oktober
2025, serta telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 14
Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat, Keterangan Pihak Terkait Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.,
Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M., dr. Eddi Junaidi, Sp.Og, M.Kes, S.H., dan Dr.
Ta'adi., S.Kp.Ns.S.H., M.H.Kes, keterangan ahli dan saksi Pemohon, keterangan
ahli dan saksi Presiden, keterangan ahli dan saksi Pihak Terkait Dr. Ahmad Redi,
S.H., M.H., M.Si., Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M., dr. Eddi Junaidi, Sp.Og, M.Kes,
S.H., dan Dr. Ta'adi., S.Kp.Ns.S.H., M.H.Kes, keterangan para pemberi keterangan
dan ahli yang dihadirkan Mahkamah serta bukti-bukti yang diajukan oleh para
Pemohon, serta kesimpulan tertulis para Pemohon dan Presiden, persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya
bermuara pada isu pokok, yaitu apakah norma Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU
17/2023 yang esensinya menentukan adanya “rekomendasi dari majelis” bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar
hukum dalam pelaksanaan layanan kesehatan yang dapat dikenakan sanksi pidana
atau ganti kerugian secara perdata, berdampak pada pelaksanaan ayat-ayat lain
dalam Pasal 308 ayat (3) sampai dengan ayat (9) UU 17/2023, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi menghambat pemenuhan hak
atas pelayanan kesehatan sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.15]
Menimbang bahwa ihwal persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu
menegaskan bahwa hak “memperoleh pelayanan kesehatan” yang dijamin dalam
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan hak yang bersifat
multidimensional, yang tidak hanya mencakup akses terhadap layanan kesehatan,
tetapi juga mutu pelayanan, keamanan tindakan medis, serta perlindungan dari
potensi kesalahan dalam proses pelayanan kesehatan. Dimensi ini mengharuskan
negara untuk tidak sekadar menyediakan fasilitas kesehatan, tetapi juga
membangun suatu sistem pelayanan kesehatan yang mampu memastikan bahwa
318
setiap tindakan medis berlangsung secara aman, profesional, dan akuntabel.
Sebab, setiap tindakan medis yang dilakukan, baik oleh tenaga medis maupun oleh
tenaga kesehatan harus dilakukan secara hati-hati, karena dalam menjalankan
profesinya mengandung risiko apabila tidak dilakukan sesuai dengan standar,
sehingga masyarakat menuntut agar kompetensi dan profesionalisme menjadi
standar yang pasti. Hal ini dikarenakan, keputusan seorang tenaga medis dapat
menentukan hasil suatu pengobatan terhadap tubuh manusia, bahkan dapat
berakibat pada nyawa seorang pasien. Karena itu, profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan tidak hanya bertumpu pada keahlian klinis, tetapi juga dibangun atas
komitmen etis yang kuat. Kekhasan profesi tenaga medis tersebut ditegaskan dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2015 yang
antara lain menyatakan:
[3.14] … Posisi ilmu pengetahuan kedokteran menjadi istimewa, setidaknya
di hadapan hukum, karena ilmu kedokteran dan praktiknya memiliki kaitan
yang signifikan dengan kesehatan bahkan kehidupan/keselamatan
manusia… Keistimewan atau kekhasan profesi dokter dan dokter gigi
adalah adanya “pembenaran yang diberikan oleh hukum, yaitu
diperkenankan melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam
upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan”… Dengan
demikian, selain diatur secara etika, profesi dan praktik kedokteran maupun
kedokteran gigi diatur berdasarkan kaidah keilmuan (disiplin profesi) serta
diatur pula menurut hukum” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XII/2014, hlm. 60-61].
Kekhasan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut
membawa konsekuensi antara lain penilaian atas tindakan medis tidak dapat
disamakan dengan perbuatan hukum pada umumnya karena selalu terkait dengan
pertimbangan ilmiah, risiko medis, dan berbagai macam standar yang hanya dapat
dinilai oleh otoritas profesi yang kompeten. Namun pertanyaannya, bagaimana
menilai dan memastikan kualitas tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam
melaksanakan hak “memperoleh pelayanan kesehatan” yang dijamin dalam Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, hubungan hukum antara pasien
dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan pengaturan secara
cermat dan hati-hati karena memiliki karakteristik yang kompleks dan sarat risiko,
sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dengan tujuan menjaga keseimbangan
antara perlindungan terhadap pasien dan perlindungan terhadap profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan itu sendiri. Dalam rangka perwujudan hak
319
“memperoleh pelayanan kesehatan” yang multidimensional sebagaimana dijelaskan
di atas, UU 17/2023 dibentuk dengan metode omnibus untuk melakukan
rekonstruksi sistem hukum kesehatan nasional, dengan mencabut dan menyatakan
tidak berlaku sejumlah peraturan perundang-undangan yang sebelumnya menjadi
kerangka dasar pengaturan kesehatan [vide Pasal 454 UU 17/2023]. Pengaturan
lebih lanjut yang bersifat operasional didelegasikan ke peraturan pemerintah yang
mencakup pengaturan seperti standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, dan etika. Berbagai standar tersebut tidak semata-mata berfungsi
sebagai pedoman teknis pelayanan kesehatan, tetapi juga berfungsi sebagai
instrumen dalam perlindungan profesi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Artinya, berbagai standar profesi atau mekanisme penyelesaian sengketa
merupakan satu kesatuan sistem perlindungan hukum yang dirancang untuk
memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menjalankan profesi secara
aman
dan
bertanggung
jawab,
termasuk
kepastian
ketika
menghadapi
permasalahan hukum. Namun demikian, pengaturan dimaksud tetap harus menjaga
dan menjamin ruang bagi pasien untuk mendapatkan perlindungan hukum sehingga
tidak menutup ruang dilakukan penegakan sanksi pidana atau ganti kerugian secara
perdata terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah menegaskan hal tersebut di atas, dikaitkan
dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
308 ayat (1) UU 17/2023 sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan norma
Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang frasa “harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.16.1] Bahwa norma Pasal 308 UU 17/2023 yang dipersoalkan konstitusionalitas
oleh para Pemohon merupakan bagian dari pengaturan mengenai penegakan
disipilin tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide Bagian Kesebelas tentang
Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Penyelesaian
Perselisihan UU 17/2023]. Secara normatif, keberadaan ketentuan tersebut tidak
berdiri sendiri sehingga menilai konstitusionalitasnya harus dibaca secara utuh dan
komprehensif dalam kaitan dengan norma lainnya secara keseluruhan dalam UU
320
17/2023. Dalam kaitan ini, substansi norma Pasal 308 merujuk pada Pasal 304 UU
17/2023, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU
17/2023 sebagai berikut:
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2) Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, norma Pasal 304 ayat (1)
dan ayat (2) UU 17/2023 pada prinsipnya mengatur perihal penegakan disiplin
profesi sebagai upaya untuk mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga
kesehatan, yang diwujudkan dengan pembentukan majelis disiplin profesi (MDP).
Secara normatif, ketentuan penegakan disiplin terkait dengan tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan berhak
mendapatkan perlindungan hukum sepanjang dalam melaksanakan tugas
dilakukan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar
prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien [vide
Pasal 273 ayat (1) huruf a UU 17/2023]. Dalam hal ini, standar profesi yang
digunakan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya disusun oleh konsil
serta kolegium dan ditetapkan oleh Menteri [vide Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023].
Standar pelayanan diatur dengan peraturan menteri sedangkan standar prosedur
operasional ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan [vide Pasal
291 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2023]. Dalam konteks ini, MDP diberi kewenangan
untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan
oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide Pasal 304 ayat (3) UU 17/2023].
Berkenaan dengan kewenangan tersebut di atas, bilamana berdasarkan
hasil pemeriksaan MDP terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dinilai
melanggar disiplin profesi, MDP akan menjatuhkan sanksi disiplin berupa: a)
peringatan tertulis; b) kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan
321
terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut; c)
penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau d) rekomendasi pencabutan
SIP [vide Pasal 304 ayat (3) jo. Pasal 306 UU 17/2023]. Hasil pemeriksaan MDP
bersifat mengikat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Namun demikian,
sekalipun tenaga medis dan tenaga kesehatan telah menjalani sanksi disiplin yang
dijatuhkan MDP sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 306 ayat (1) UU 17/2023,
dalam hal terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan
model penyelesaian dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice)
[vide Pasal 306 ayat (3) UU 17/2023]. Dalam hal ini, pendekatan keadilan restoratif
terkait dengan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana maksud norma Pasal
306 ayat (3) UU 17/2023, tidak dapat dilepaskan dari karakter dasar praktik
pelayanan kesehatan yang mengandung risiko. Oleh karena itu, penilaian terhadap
suatu tindakan medis tidak dapat dilakukan semata-mata menggunakan model
penyelesaian hukum umum, melainkan memerlukan pendekatan secara khusus,
yaitu evaluasi para ahli. Dalam konteks ini, dalam hal suatu pelayanan kesehatan
yang berujung pada sengketa atau upaya hukum, baik secara perdata maupun
pidana, keberadaan dan rekomendasi MDP menjadi krusial sebagai instrumen
penilaian profesional awal.
Berkenaan dengan hal tersebut, norma Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2)
UU 17/2023 menegaskan bahwa MDP memiliki tugas atau fungsi yaitu
mengeluarkan rekomendasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
diduga melakukan tindak pidana dan yang dimintai pertanggungjawaban atas
tindakan/perbuatan secara perdata. Dalam kaitan ini, MDP membentuk tim
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap tenaga medis dan/atau tenaga
kesehatan, pasien, saksi dan ahli dan/atau dokumen, termasuk rekam medis.
Dengan demikian, pembentukan MDP sebagai organ penegakan disiplin profesi,
yang menjalankan salah satu fungsinya, yaitu mengeluarkan rekomendasi
sebagaimana yang dipersoalkan para Pemohon, menurut Mahkamah, merupakan
sebuah mekanisme scientific-professional gatekeeping, yaitu proses penyaringan
awal berbasis kompetensi keilmuan untuk memastikan bahwa tindakan praktik
keprofesian yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan telah dinilai
berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 308 ayat (5) dan ayat (6) UU 17/2023.
322
Amanat dimaksud sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 291 ayat (1) UU 17/2023
yang menegaskan kewajiban bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk
mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
[3.16.2] Bahwa perihal rekomendasi MDP merupakan bagian dari prosedur
scientific-professional gatekeeping, yang tidak menyebabkan MDP dapat
dipersamakan dengan lembaga pro justitia, secara doktriner hal tersebut
dibenarkan karena lembaga pro justitia secara hukum adalah lembaga yang diberi
kewenangan melakukan tindakan penyidikan, penuntutan, atau menjatuhkan
putusan yang membawa akibat langsung, sehingga tunduk sepenuhnya pada due
process of law dan asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).
Berkenaan dengan hal itu, oleh karena MDP bukan merupakan lembaga pro justitia,
dalam konteks hukum pidana, fungsi yang diberikan kepada MDP tidak
dimaksudkan menggantikan atau mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut
umum, ataupun hakim. Memosisikan rekomendasi MDP sebagai bagian dari
prosedur awal tidak berarti menerapkan due proccess of law pada MDP, melainkan
memastikan due process of law pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di pengadilan berlangsung secara akurat, proporsional, dan berbasis
fakta ilmiah. Dalam hal ini, jikalau aparat penegak hukum bergerak tanpa dilandasi
fondasi profesional yang memadai, berpotensi merugikan kedua belah pihak, yaitu
kerugian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun kerugian bagi pasien
atau masyarakat pada umumnya. Hal ihwal standar yang proper bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan dalam proses penegakan hukum telah ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 April 2015, yang antara lain
menyatakan:
[3.18] …Mahkamah berpendapat bahwa proses pengadilan baik dalam
perkara pidana maupun perkara perdata selama terkait dengan tindakan
profesi kedokteran (baik dokter atau dokter gigi) harus dilakukan dalam
lingkup
profesi
kedokteran.
Artinya
standar
penilaian
terhadap
tindakan/asuhan dokter dan dokter gigi tidak boleh semata-mata dilihat dari
kacamata Undang-Undang mengenai hukum pidana atau Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya, melainkan harus
didasarkan pada standar disiplin profesi kedokteran yang disusun oleh
lembaga resmi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014, hlm. 63-64].
323
Oleh karena itu, sepanjang diposisikan sebagai professional judgement
dalam pelayanan kesehatan dan dilakukan secara objektif, rekomendasi dari MDP
tidak dapat dinilai mengurangi asas presumption of innocence, tidak mengintervensi
kewenangan penyidik atau hakim, dan tidak bertentangan dengan due process of
law. Bahkan, dalam batas-batas tertentu, rekomendasi MDP dapat menjadi salah
satu pijakan dalam upaya menciptakan kepastian hukum yang adil yang bermuara
pada upaya pemenuhan substansi Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam
pelayanan kesehatan.
[3.16.3] Bahwa setelah Mahkamah menjelaskan hal-hal di atas, dikaitkan dengan
dalil para Pemohon yang pada intinya merasa dihambat dengan adanya
rekomendasi untuk mempersoalkan secara hukum tenaga medis dan tenaga
kesehatan dengan berlakunya norma Pasal 308 ayat (1) dan ayat (5) UU 17/2023.
Dalam hal ini, norma dimaksud pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap
tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang
melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi MDP untuk dapat atau tidak dapat dilakukannya
penyidikan. Menurut Mahkamah, meskipun secara redaksional terdapat frasa
“dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan” dalam norma Pasal 308 ayat (5) UU
17/2023, namun pada norma lain apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja, rekomendasi dimaksud tidak dikeluarkan maka dianggap MDP telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide Pasal 308 ayat (8) UU 17/2023]. Dalam
konteks itu, adanya rekomendasi MDP harus dibaca dan dimaknai penilaian
terhadap keterpenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional harus menjadi penilaian sebelum dimulainya proses hukum bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tidak hanya itu, keharusan adanya
rekomendasi MDP tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan
dengan pelayanan kesehatan. Berkenaan dengan hal ini, penting bagi Mahkamah
menegaskan, rekomendasi MDP tidak digunakan sebagai instrumen untuk
melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ternyata melanggar standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dalam pelayanan
kesehatan.
324
[3.16.4] Bahwa sebagai profesi, secara komparasi, kerangka perlindungan
profesi bagi suatu profesi yang diberikan oleh undang-undang, norma Pasal 308
UU 17/2023 tidak sebagaimana perlindungan bagi profesi notaris. Dalam hal ini,
norma Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (UU 2/2014) secara eksplisit menyatakan, “Untuk kepentingan proses
peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis
kehormatan Notaris berwenang: a. mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-
surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan
Notaris; dan b. memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris”.
Artinya, untuk kepentingan proses peradilan, penegak hukum (penyidik, penuntut
umum, atau hakim) terlebih dahulu memerlukan “persetujuan dari majelis
kehormatan notaris” untuk melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014. Sementara itu, tindakan hukum bagi tenaga
medis dan tenaga kesehatan “hanya” memerlukan rekomendasi dari MDP.
Berkenaan dengan “persetujuan dari majelis kehormatan notaris” dalam UU 2/2014,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Mei 2019, antara lain
menyatakan:
[3.13] … Menurut Mahkamah Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris a
quo justru merupakan penegasan bahwa MKN tidak dapat menghalangi
kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim dalam melakukan
kewenangannya untuk kepentingan proses peradilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Terlebih lagi
ketentuan pasal a quo dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
kepada notaris sebagai pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya,
khususnya melindungi keberadaan minuta sebagai dokumen negara
yang bersifat rahasia” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XVII/2019, hlm. 39]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Pasal
66 ayat (1) UU 2/2014 memberikan perlindungan dengan derajat lebih bagi profesi
notaris, yaitu menggunakan frasa “persetujuan dari majelis kehormatan notaris” jika
dibandingkan dengan frasa “rekomendasi MDP” bagi profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan dalam Pasal 308 UU 17/2023.
325
[3.16.5] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah keharusan adanya rekomendasi dalam Pasal 308 ayat (1) UU 17/2023
yang dinyatakan dengan frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan dalam Pasal 308 ayat (2)
frasa “harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304” UU 17/2023, tidak menciptakan pembedaan perlakuan yang bersifat
diskriminatif, sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan pengaturan
bersifat proporsional sesuai dengan karakteristik khusus profesi medis. Selain itu,
rekomendasi MDP bertujuan memastikan tindakan medis dievaluasi secara benar
sebelum adanya proses hukum. Dalam batas penalaran yang wajar,
menghilangkan rekomendasi MDP, antara lain potensial menciptakan risiko
kriminalisasi sehingga menimbulkan ketidakamanan praktik medis yang akhirnya
bermuara
menghambat
tujuan
mewujudkan
penyelenggaraan
kesehatan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 UU 17/2023. Dengan demikian,
berdasarkan
pertimbangan
hukum
di
atas,
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan
Pasal 308 ayat (2) sepanjang frasa “harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil para Pemohon yang mempersoalkan ihwal kapasitas organisasi MDP yang
terbatas serta potensi konflik kepentingan internal. Berkenaan dengan kapasitas
anggota MDP, secara normatif UU 17/2023 tidak mengatur jumlah anggota MDP.
Selain itu, UU 17/2023 pun tidak mengatur perihal tugas dan wewenang MDP. Oleh
karena itu, Mahkamah tidak dapat menilai perihal kapasitas organisasi MDP.
Meskipun demikian, Mahkamah perlu untuk menegaskan jumlah anggota serta
tugas dan wewenang MDP harus mampu menjawab kebutuhan untuk menilai
keterpenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Begitu pula dengan
kemungkinan adanya konflik kepentingan, susunan anggota MDP harus dirancang
sedemikian rupa sehingga benar-benar menjadi lembaga yang mampu menilai soal
326
keterpenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ihwal ini, susunan
anggota MDP harus melibatkan pihak di luar tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Tujuannya, meminimalisir potensi keberpihakan dan konflik kepentingan karena
tidak dibentuk secara eksklusif oleh sesama tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan kapasitas dan konflik
kepentingan MDP adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa selain mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan Pasal 308 ayat (2) sepanjang
frasa “harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
304”
UU
17/2023,
para
Pemohon
juga
mengaitkannya
dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), dan ayat (9) UU 17/2023 yang menurut para Pemohon apabila permohonan
dikabulkan, norma Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8),
dan ayat (9) UU 17/2023 juga harus dibatalkan. Terkait dengan dalil tersebut, oleh
karena norma Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” dan Pasal 308
ayat (2) sepanjang frasa “harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304” UU 17/2023 tidak menimbulkan persoalan
konstitusionalitas norma, maka sebagai konsekuensi hukumnya tidak terdapat pula
persoalan konstitusionalitas norma dalam Pasal 308 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 17/2023. Oleh karena itu, tidak ada
relevansinya bagi Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut dalil para Pemohon
berkenaan dengan norma dalam ayat-ayat tersebut. Dengan demikian, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 308 ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 17/2023 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 308 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (7),
ayat (8), dan ayat (9) UU 17/2023, tidak menimbulkan ketidaksamaan di hadapan
hukum, ketidakpastian hukum yang adil, dan tidak menghalangi proses hukum bagi
327
pencari keadilan untuk mendapatkan perlindungan hak atas kesehatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
328
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Anwar
Usman, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal delapan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 10.25 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili,
serta Pihak Terkait Ahmad Redi, dkk.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
329
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
307
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 308 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
308
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 308 ayat (1) sampai dengan ayat (9) UU 17/2023,
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 308 UU 17/2023
(1)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2)
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
yang
dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara
perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304.
(3)
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipit atau penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan
secara tertulis.
(4)
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang
309
diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan
oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga Pasien.
(5)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa
rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.
(7)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan diterima.
(8)
Dalam hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalamjangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), majelis dianggap telah
memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas
tindak pidana.
(9)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5),
dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas
dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan
(PKHMK), yang dibuat di hadapan Notaris Yosril A, S.H., M.Kn., dan telah
mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010598.AH.01.07.TAHUN 2021
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan
Kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 ayat (5) dan Pasal 24 Akta
Pendirian PKHMK Nomor 6 Tanggal 21 Juni 2021, diwakili oleh Dr. Dra. Risma
Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIArb. dan Christine Nhazzia Agustine Souisa,
S.H., M.H. sebagai Ketua Umum dan Sekretaris PKHMK.
4. Bahwa Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya
norma Pasal 308 UU 17/2023. Dalam hal ini, Pemohon I menjelaskan norma
Pasal 308 UU 17/2023 menghambat dalam memberikan bantuan hukum berupa
advokasi kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Hal
310
ini terjadi disebabkan norma yang dimohonkan pengujian mewajibkan adanya
rekomendasi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) apabila ingin melakukan
upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terjadi kasus
malapraktik;
5. Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat dan konsulta
