PUU
Tahun 2023
156/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, dkk.
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 11/2020, UU 16/2004
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 156/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Jaksa
Alamat
: Jalan Puntadewa, Gang Kapling, Desa Jururejo,
Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa
Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Alfin Julian Nanda, S.H.
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Diponegoro XI, Gang Thamrin II Nomor 02, RT.
004/RW. 001, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail,
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 November 2023, memberi kuasa
kepada Welly Anggara, S.H., M.H.; Weni Sepalia, S.H., M.H.; Hengki, S.H., M.H.;
dan Ryzky Yan Deriza, S.H., M.H., adalah Advokat dan/atau Konsultan Hukum pada
Kantor Hukum Advokat Konstitusi Peduli Penegakan Hukum Indonesia
(Constitutional Lawyers for A Better Law Enforcement), beralamat di Jalan Ceger
Raya, Gang Keluarga, Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren,
Tangerang Selatan, serta Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Desember 2023,
2
memberi kuasa kepada Daud R.A. Pangaribuan, S.H.; Inaldo S. Purba, S.H.; Cesar
B.D. Mantiri, S.H.; Mikhael I. Zalukhu, S.H.; dan Johanes B. Butar-butar, S.H., M.H.,
adalah Advokat dan/atau Konsultan Hukum pada Kantor Hukum IDK & Partners Law
Office, beralamat di Grand Galaxy City, Jalan Boulevard Raya Blok RSK 2 Nomor
55, RT. 004/RW. 017, Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa
Barat, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 November 2023,
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
155/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 22 November 2023 dengan Nomor
156/PUU-XXI/2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa
amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945
salah
satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
3
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (I) menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; (2) memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus pembubaran partai
politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat ketentuan
dalam suatu undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau
membatalkan berlakunya undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun terhadap pasal, ayat, dan/atau frasa yang diajukan pengujian
terhadapnya. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (The
4
Guardian of Constitution) juga memiliki kewenangan untuk memberikan
penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam undang-undang agar selaras
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (The Sole
Interpreter of Constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyebutkan:
(1) Obyek permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu
yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
7. Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan permohonan uji
materi (judicial review) Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi
jelas dan tidak
terbantahkan berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon pada permohonan a quo
berkaitan dengan uji materi (judicial review) Pasal 169 huruf (q) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya, subyek yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
Pemohon; dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari para
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu pasal, ayat, dan/atau
frasa dalam Undang-Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
memiliki hak konstitusional untuk memilih dalam penyelenggaraan
pemilihan umum termasuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hak konstitusional tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Esensi dari penyelenggaraan pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden bagi rakyat/masyarakat adalah untuk
memilih pemimpin yang selain memperoleh legitimasi atas kedaulatan
rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetapi juga untuk mencari pemimpin
(in casu Presiden dan Wakil Presiden) yang memiliki kompetensi memimpin
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, hak
konstitusional untuk memiliki pemimpin negara yang memahami kultur
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
kompeten
untuk
memimpin
pemerintahan menjadi berpotensi terkendala pasca adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang malah dengan
mudahnya memberikan kesempatan kepada seorang pemuda/i untuk
menjadi Presiden atau Wakil Presiden hanya dengan dibuktikan
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah. Padahal seharusnya seorang pemuda/i
yang berkeinginan untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden harus
benar-benar memiliki kompetensi sekurang-kurangnya dibuktikan dengan
telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu) periode penuh
7
sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah. Karena kompeten dalam hal berpolitik berbeda
dengan kompeten dalam hal memimpin pemerintahan. Tentu seorang yang
sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
kepala daerah baru dapat dikatakan kompeten untuk dapat mengikuti
apabila telah teruji mampu menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu)
periode penuh sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum
tersebut. Namun, tetap demi kepastian hukum dan mengakhiri segala
kegaduhan yang ada di masyarakat pasca Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023 dibacakan karena ketentuan terkait syarat-syarat pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden termasuk dalam kategori kebijakan hukum
terbuka (open legal policy), maka para Pemohon berpendapat alangkah
lebih baik apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mengutamakan
memutuskan mengembalikan rumusan awal ketentuan dalam Pasal 169
huruf (q) UU Pemilu tersebut sebelum adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana sebelumnya hanya dinyatakan
syarat usia minimal 40 tahun bagi seseorang untuk mencalonkan atau
dicalonkan sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden. Akan tetapi,
sebagai titik tengah atau alternatif solusi apabila Mahkamah Konstitusi harus
mengubah kembali rumusan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu secara rasional,
maka rumusan yang tepat seharusnya diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau telah
pernah menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu) periode penuh
sebagai Pejabat Negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”. Hal ini penting untuk adanya pencalonan seorang
Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden yang benar-benar berkompeten
untuk memimpin bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
sangat kontroversial tersebut karena terdapat salah seorang Hakim
Konstitusi (in casu Ketua Mahkamah Konstitusi) yang memiliki konflik
kepentingan (conflict of interest) ikut memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan
tersebut
telah membuat marwah
atau
kepercayaan
masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi menjadi turun. Bahkan terdapat
meme yang menunjukan betapa buruknya citra Mahkamah Konstitusi saat
8
ini pasca terbitnya putusan tersebut yang menyatakan bahwa MK bukan lagi
merupakan Mahkamah Konstitusi tetapi “Mahkamah Keluarga”. Respon
masyarakat berupa kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi tersebut
dalam kaitannya dengan konsep negara demokrasi-konstitusionil adalah
wajar. Sebab seharusnya dalam prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip
peradilan diketahui bahwa seorang hakim tidak diperkenankan memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang terdapat konflik kepentingan
(conflict of interest), khususnya apabila pada perkara tersebut terdapat
kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dari keluarganya.
Seorang hakim wajib untuk mengundurkan diri apabila terdapat suatu
perkara yang terdapat konflik kepentingan seperti itu. Hal ini diatur dalam
Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang secara expressis verbis menyatakan bahwa
Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat. Klaim Ketua Mahkamah
Konstitusi yang juga ikut melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutus
permohonan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) tidak terlepas dari fakta
atau kenyataan bahwa beliau menikah dengan adik dari Presiden Republik
Indonesia
(Bapak
Joko
Widodo)
(https://news.detik.com/berita/d-
6096023/sah-ketua-mk-resmi-menikah-dengan-adik-jokowi)
yang
mana
anak kandung Bapak Presiden Joko Widodo dalam permohonan yang
diajukan Pemohon pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 disebutkan
secara eksplisit dikagumi oleh Pemohon yang menginginkan agar pemuda
seperti anak kandung Presiden Joko Widodo yang merupakan keponakan
dari Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut seharusnya dinyatakan oleh
Mahkamah Konstitusi juga berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai
Presiden atau Wakil Presiden pada suatu pemilihan umum. Berdasarkan
uraian butir 5 ini jelas dan tidak terbantahkan bahwa Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah rumusan Pasal 169
huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
9
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6832) yang menjadi celah hukum bagi keponakan Ketua Mahkamah
Konstitusi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden
tersebut selain menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan
masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi tetapi juga telah menerobos
batasan-batasan atau nyata-nyata telah melanggar larangan bagi hakim
pada semua kekuasaan kehakiman (termasuk Mahkamah Konstitusi)
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman.
Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait berlakunya putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap perkara yang diperiksa, diputus, dan diadili
melalui proses yang bertentangan dengan prinsip adanya kewajiban bagi
hakim untuk mengundurkan diri apabila terdapat konflik kepentingan
tersebut. Sebab jelas dan tidak terbantahkan Ketua Mahkamah Konstitusi
memiliki hubungan semenda dengan anak Presiden Republik Indonesia,
yaitu Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Surakarta Periode 2020-
2025 yang namanya disebutkan oleh Pemohon dalam permohonan pada
perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi
Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. adalah pamannya anak-anak
Presiden Jokowi akibat dari pernikahan dirinya dengan adik Presiden
Jokowi.
6. Bahwa berdasarkan uraian butir 4 dan butir 5 Pemohon I yang merupakan
salah satu sarjana hukum ketika menimba ilmu di perkuliahan tahun 2014-
2019 termasuk kategori mahasiswa berprestasi Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada yang memiliki konsentrasi di bidang Hukum Tata Negara
dengan skripsi berjudul “Implikasi Putusan Conditionally Unconstitutional
Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 Yang Bersifat Ultra Petita
Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (Suatu Studi Tentang Legitimasi Praktik Judicial
Activism dalam Mekanisme Pengujian Norma Konkret di Indonesia)”
mempunyai tanggung jawab moril sangat besar untuk mengawal penegakan
hukum dan konstitusi agar sesuai dengan koridornya. Terlebih Pemohon I
10
selain memiliki impian untuk menjadi seorang Jaksa Agung tetapi juga
memiliki impian menjadi salah satu Jaksa yang kelak dapat menjadi Hakim
Konstitusi karena pemahaman Hukum Tata Negara (Constitutional Law)
yang dimiliki. Tanggung jawab moril tersebut mendorong Pemohon I yang
menginginkan suatu norma dalam undang-undang memiliki kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan mengajukan permohonan uji materi
terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2022 (bukti P-2) yang mana rumusan ketentuan tersebut pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 malah menjadi celah
hukum yang memberikan ruang kesempatan kepada seseorang yang belum
teruji memiliki kapabilitas memimpin pemerintahan (karena belum
menyelesaikan masa kepemimpinan 1 (satu) periode penuh) untuk
mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini
terlepas dari siapapun yang mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil
Presiden saat ini, kedepannya sangat rentan sekali rumusan Pasal 169
huruf (q) UU Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tersebut dimanfaatkan oleh para politikus yang hanya berambisi
terhadap kekuasaan menghalalkan segala cara untuk dapat menjadi
Presiden atau Wakil Presiden. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan karena
dapat merusak demokrasi konstitusionil yang diterapkan di Indonesia.
Sehingga menggunakan penalaran yang wajar apabila Pemohon I (bukti
P-3) sebagai seorang negarawan yang memiliki konsentrasi di bidang
hukum tata negara atas dasar kepeduliannya mengajukan permohonan
a quo dinyatakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu a quo. Mengingat Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pemohon I sebagai seorang warga
negara yang memiliki hak untuk memilih dalam suatu pemilihan umum tentu
juga memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta secara pro aktif mengawal
agar proses pemilihan umum dilakukan dengan tidak melanggar hukum dan
konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
11
dikeluarkan secara melawan hukum bertentangan dengan prinsip-prinsip
kekuasaan kehakiman dan larangan/kewajiban dalam Pasal 17 ayat (4) UU
Kekuasaan Kehakiman menjadi alasan yuridis yang kuat untuk menyatakan
bahwa Pemohon I memilki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan
permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu a quo sebagai bentuk
upaya bela negara yang Pemohon I lakukan untuk menunjukan adanya
kepedulian Pemohon I sebagai warga negara dan negarawan yang
memahami hukum (khususnya hukum tata negara) dan konstitusi secara
holistik.
7. Bahwa berdasarkan Penjelasan butir 6 tersebut dapat diambil suatu
kesimpulan terlepas dari dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan
a quo, Pemohon I terlepas dari statusnya sebagai seorang Jaksa secara
individual sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang
mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan umum memiliki Kedudukan
Hukum (Legal Standing) mengajukan permohonan uji materi Pasal 169
huruf (q) UU Pemilu ini. Bahkan apabila Yang Mulia Majelis Hakim malah
menyatakan bahwa Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka suatu keniscayaan
telah terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional yang menimbulkan
kerugian konstitusional dirasakan oleh Pemohon I yang berdasarkan Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 memiliki hak dan kewajiban untuk bela negara. Sebab
mekanisme adjudikasi konstitusional yang ditempuh oleh Pemohon I
dengan mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu
sesungguhnya merupakan upaya bela negara yang selain hanya agar
terdapat kepastian hukum tetapi juga memang bertujuan untuk
mengembalikan
kepercayaan
publik/masyarakat
terhadap
institusi
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the Guardian of
Constitution) yang harusnya bebas dari intervensi dari pihak manapun dan
bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sempat
merosot tajam akibat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan
kontroversial pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana Ketua
Mahkamah Konstitusi yang memiliki konflik kepentingan (conflict of interest)
tidak mengundurkan diri atau menolak ikut serta untuk memeriksa,
mengadili, dan memutuskan perkara tersebut sekalipun Pasal 17 ayat (4)
12
UU Kekuasaan Kehakiman memberikan kewajiban untuk mengundurkan
diri kepada setiap hakim yang memiliki konflik kepentingan.
8. Bahwa sama seperti Pemohon I yang merupakan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum
dan memang merupakan seorang sarjana hukum alumni Universitas Riau
yang konsentrasi di bidang hukum tata negara, Pemohon II juga seharusnya
dinyatakan memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan
permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU pemilu a quo sebagai wujud
implementasi hak atau kewajiban bela negara yang diatur dalam Pasal 27
ayat (3) UUD 1945. Terlebih Pemohon II (bukti P-4) juga memiliki
konsentrasi di bidang hukum tata negara yang tentunya mempunyai
tanggung jawab moril baik dari sisi keilmuan atau praktik hukum untuk
mengawal agar penegakan hukum dan konstitusi berjalan sesuai
koridornya. Baik Pemohon I maupun Pemohon II sepakat dengan pendapat
yang menyatakan bahwa pemuda/i harus diberikan ruang kesempatan
untuk dapat menjadi pemimpin bangsa tetapi tentunya harus didukung
dengan adanya persyaratan yang membuktikan dirinya memiliki kompetensi
dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
koalisi partai politik. Kompeten atau tidaknya seseorang untuk dapat
dikatakan layak atau tidak dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden
dibuktikan dengan penilaian publik atas kinerjanya selama masa
kepemimpinan penuh selama 1 (satu) periode sebagai pejabat negara yang
dipilih berdasarkan pemilihan umum termasuk kepala daerah. Sebab jangan
sampai masyarakat termasuk Pemohon I dan Pemohon II sebagai
konstituen atau pemilih hanya disajikan untuk memilih orang-orang yang
baru beberapa tahun misalnya baru 1-2 tahun atau bahkan 1 hari menjabat
sebagai pejabat negara yang dipilih berdasarkan pemilihan umum langsung
dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
9. Bahwa track record Pemohon I sebagai seorang negarawan yang
memahami hukum dan konstitusi dapat dilihat dari pengalamannya sebagai
koordinator uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 51A ayat (5) dan
Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
13
Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
meminta
Mahkamah
Konstitusi
meninjau
ulang
konstitusionalitas
kedudukan Dewan Pengawas pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019), eks anggota tim kuasa hukum pada uji
formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perkara
Nomor 91/PUU-XVIII/2020), dan Pemohon pada uji materi Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023) meminta agar
Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum yang memberikan kesempatan
kepada anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung.
Sementara itu, track record Pemohon II sebagai negarawan yang
memahami hukum dan konstitusi dapat dilihat dari pengalamannya bersama
Pemohon I (tepatnya Pemohon II bertindak selaku kuasa hukum dari
Pemohon I) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023) yang bertujuan untuk menutup celah
hukum bagi anggota partai politik diangkat menjadi Jaksa Agung oleh
Presiden.
10. Berdasarkan Penjelasan butir 1 s.d. butir 9 tersebut jelas dan tidak
terbantahkan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (selanjutnya
disebut UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
14
III. POKOK PERKARA
A. RUANG LINGKUP KETENTUAN / PASAL YANG DIUJI PADA PERKARA
UJI MATERI A QUO
Ketentuan
Rumusan
Pasal 169 huruf (q) UU
Pemilu yang rumusannya
berubah pasca Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil
presiden adalah:
………………….
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
.............................
B. DASAR
KONSTITUSIONAL
DALAM
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENJADI BATU
UJI
Ketentuan
Rumusan
Pasal 1 ayat (3)
Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24C ayat (5)
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian
yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.
Pasal 28I ayat (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
IV. ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON (POSITA)
ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PROVISI
1. Bahwa sebagai seorang sarjana hukum tentu baik para Pemohon dan Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi apalagi Ketua Mahkamah
Konstitusi yang memahami hukum dan konstitusi secara holistik pasti
memahami bahwa terdapat kewajiban bagi seorang hakim (termasuk juga
hakim konstitusi) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk
mengundurkan diri dari persidangan atau dengan kata lain wajib menolak
ikut serta memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara apabila ia
15
mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara
yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.
2. Bahwa suatu yang bukan menjadi rahasia lagi apabila baik para Pemohon,
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dan masyarakat juga
mengetahui bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman,
S.H., M.H. beberapa waktu lalu menikah dengan adik dari bapak Presiden
Joko
Widodo
(https://news.detik.com/berita/d-6096023/sah-ketua-mk-
resmi-menikah-dengan-adik-jokowi) yang membuatnya memiliki hubungan
keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung
Bapak Presiden Joko Widodo yang saat ini sedang memiliki kepentingan
ikut serta pada kontestansi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
sebagai
Calon
Wakil
Presiden
(https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8vl5n18p5zo).
Terlepas
dari
dikabulkan atau tidaknya permohonan para Pemohon a quo tentu sebagai
seorang negarawan Pemohon meminta kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi yang tentunya juga merupakan negarawan sejati berani dan
bersedia mengundurkan diri dari persidangan atau berani dan bersedia
menolak ikut serta memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Hal ini tidak terlepas dari jelas dan tidak terbantahkan secara tidak langsung
akan ada konflik kepentingan (Conflict of Interest) di dalam diri Ketua
Mahkamah Konstitusi yang mana satu sisi merupakan hakim konstitusi
tetapi pada sisi lain merupakan paman atau keluarga dari salah seseorang
yang sedang memiliki kepentingan politik untuk ikut serta pada pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden sebagai Calon Wakil Presiden.
3. Bahwa pengunduran diri Ketua Mahkamah Konstitusi dari persidangan atau
penolakan untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo sangat penting untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dan
mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sempat turun terhadap
Mahkamah Konstitusi akibat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sangat
kontroversial tersebut. Terlebih para Pemohon pada pokok permohonan
(petitum) mengajukan permohonan agar rumusan Pasal 169 huruf (q)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
16
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6832) yang mana rumusannya telah berubah pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
yang dilakukan pemeriksaan dan putusan dibacakan oleh salah seorang
hakim yang masih memiliki ikatan keluarga dengan seorang pejabat negara
yang namanya dinyatakan secara eksplisit dalam berkas permohonan pada
perkara tersebut selain bertentangan dengan prinsip-prinsip lembaga
peradilan dalam kekuasaan kehakiman tetapi juga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan dengan 2
(dua) pilihan, yaitu: pertama, kembali pada rumusan awal sebelum adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023; atau kedua,
diartikan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau telah pernah
menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu) periode penuh sebagai
Pejabat Negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”, sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berubah menjadi
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau telah pernah
menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu) periode penuh sebagai
Pejabat Negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”.
4. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut jelas dan tidak terbantahkan
terdapat kewajiban bagi Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar
Usman, S.H., M.H. untuk mengundurkan diri dari persidangan atau menolak
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini. Sebab bagaimana
mungkin Mahkamah Konstitusi yang merupakan pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) malah melanggar hukum (termasuk prinsip-prinsip
hukum) dan konstitusi dengan tetap memaksakan Ketua Mahkamah
Konstitusi tetap ikut memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
17
Oleh karena itu, sebagai seorang negarawan sejati tentu baik para
Pemohon maupun masyarakat serta Yang Mulia Ketua Mahkamah
Konstitusi memahami kewajiban demikian. Sehingga dengan penuh
keikhlasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara para Pemohon
memiliki keyakinan penuh bahwa Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi
bersedia mengundurkan diri dari persidangan atau menolak ikut serta
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
5. Bahwa karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
sebelumnya diputuskan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap
Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman
yang seharusnya terdapat kewajiban bagi Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. untuk mengundurkan diri dari persidangan
atau menolak memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut
dengan alasan Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki hubungan keluarga
dengan seorang Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang nama
keponakannya tersebut dikutip oleh Pemohon pada perkara tersebut dan
kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuka ruang
kesempatan
bagi
Walikota
Surakarta
Gibran
Rakabuming
Raka
mencalonkan atau dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden, maka sudah
seharusnya berkaitan dengan pokok permohonan Pemohon yang ingin
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak diartikan “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu)
periode penuh sebagai Pejabat Negara yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berkenan untuk mengabulkan pokok permohonan provisi sebagai
berikut:
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) karena kondisi Force Majeur atas terjadinya
pelanggaran prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 17 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya
akibat adanya konflik kepentingan (Conflict of Interest) wajib
18
mengundurkan diri dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk menunda pelaksanaan
Pemilihan
Umum
Presiden
dan
Wakil
Presiden
hingga
dikeluarkannya putusan akhir terhadap permohonan a quo dan
ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia demi kepastian hukum dan sebagai upaya
pencegahan adanya permasalahan hukum berkelanjutan ditinjau
dari aspek hukum ketatanegaraan;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) karena kondisi Force Majeur atas terjadinya
pelanggaran prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 17 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya
akibat adanya konflik kepentingan (Conflict of Interest) wajib
mengundurkan diri dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengulang kembali dari awal
penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
mulai dari pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
demi kepastian hukum dan sebagai upaya pencegahan adanya
permasalahan hukum berkelanjutan ditinjau dari aspek hukum
ketatanegaraan.
6. Bahwa para Pemohon sangat meyakini Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi masih memiliki hati nurani yang hidup untuk mampu
merasakan adanya penurunan tingkat kepercayaan masyarakat akibat
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang secara kontroversial substansi
putusan juga dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya
sejak awal permohonan tersebut diperiksa Yang Mulia Ketua Mahkamah
Konstitusi berdasarkan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (5) UU
Kekuasaan Kehakiman wajib mengundurkan diri dari persidangan tetapi
sangat disayangkan itu tidak terjadi hingga saat ini masyarakat sudah
banyak yang terlihat tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi
bahkan hingga muncul meme di masyarakat yang menyebut MK dengan
istilah “Mahkamah Keluarga”. Para Pemohon sebagai seorang negarawan
alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pemohon I) dan alumni
19
Fakultas Hukum Universitas Riau (Pemohon II) yang memahami hukum tata
negara secara holistik meyakini bahwa kesembilan Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi pasti juga tidak menginginkan marwah atau
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi semakin
turun atau merosot tajam. Oleh karena itu, para Pemohon memohon dengan
penuh kerendahan hati agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menerima
permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
mengabulkan permohonan provisi para Pemohon yang meminta agar Ketua
Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. untuk
mengundurkan diri dari persidangan atau menolak memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo.
ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN TERKAIT POKOK
PERKARA
1. Bahwa sesungguhnya pengaturan terkait syarat usia pendaftaran Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden secara yuridis normatif tidak diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga tepat apabila pengaturan terkait syarat usia pendaftaran Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden dikatakan termasuk dalam kategori
kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) yang menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang (in casu Dewan Perwakilan Rakyat bersama
dengan Presiden) untuk menentukannya.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi memang dapat menyatakan suatu kebijakan
hukum terbuka (Open Legal Policy) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau menyatakan
inkonstitusional bersyarat dengan memberikan tafsiran konstitusional
tertentu sebagai bentuk Judicial Activism yang memperoleh legitimasi
apabila memang terdapat pelanggaran atau setidak-tidaknya menggunakan
penalaran yang wajar berpotensi terjadi pelanggaran terhadap konstitusi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan hak asasi manusia.
3. Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian
permohonan
Pemohon
pada
perkara
Nomor
90/PUU-XXI/2023
sesungguhnya bukan sesuatu yang tepat karena Mahkamah Konstitusi
telah secara tidak langsung mengambil alih peran dan kewenangan serta
20
tanggung jawab atas resiko pembentuk undang-undang (in casu Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden). Pasalnya, Mahkamah Konstitusi secara
tidak langsung telah melakukan Judicial Creativity berupa membuat
rumusan norma baru melalui tafsirannya terhadap Pasal 169 huruf (q) UU
Pemilu. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak
diartikan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep pemisahan
kekuasaan (Separation of Power) dan pembagian kekuasaan (Distribution
of Power) dalam konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.
Sehingga wajar apabila para Pemohon menilai putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebab
menurut hemat pemikiran para Pemohon sesunggunya tidak terdapat
kondisi yang sangat urgen bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut untuk
mengabulkan permohonan Pemohon dengan mengambil resiko yang
seharusnya menjadi beban dan tanggung jawab pembentuk undang-
undang (in casu Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden).
Padahal beberapa waktu sebelumnya terhadap permohonan uji materi UU
Kejaksaan yang Pemohon I ajukan (Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023) agar
tertutup celah hukum bagi anggota partai politik untuk diangkat menjadi
Jaksa Agung dalam Pasal 20 UU Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi malah
menolak permohonan Pemohon I dengan berbagai alasan atau
pertimbangan sekalipun faktanya jelas-jelas nyata adanya potensi
pelanggaran konstitusi pada kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang tidak mengatur syarat berupa larangan
bagi anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung. Sehingga
wajar apabila publik termasuk para Pemohon menilai terdapat standar
ganda di Mahkamah Konstitusi dalam menilai suatu kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) itu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945
ataukah tidak. Hal ini menunjukan adanya ambiguitas yang berakibat pada
munculnya ketidakpastian hukum dalam negara hukum yang tentunya
21
sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan berkonstitusi.
Oleh karena itu, jelas dan tidak terbantahkan terdapat permasalahan
normatif terkait konstitusionalitas dan keabsahan dari rumusan Pasal 169
huruf (q) UU Pemilu yang harus dicari penyelesaian masalahnya secara
bersama-sama dan memang hanya Mahkamah Konstitusi yang dapat
menyelesaikan permasalahan tersebut. Terlebih Mahkamah Konstitusi telah
sempat mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sangat
kontroversial mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat atau publik
terhadap Mahkamah Konstitusi hingga muncul meme yang menyatakan
bahwa MK adalah singkatan Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah
Konstitusi. Sebagai seorang negarawan tentu Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi memiliki hati nurani untuk memahami permasalahan yang ada
akibat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
Constitution) tidak seharusnya dalam memberikan penafsiran konstitusional
(Constitutional Interpretation) melanggar prinsip-prinsip hukum yang ada.
Sebab akan menjadi sesuatu yang kontradiktif dan kontraproduktif apabila
Mahkamah Konstitusi malah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-
prinsip hukum dan konstitusi. Selain kenyataannya Mahkamah Konstitusi
telah mengambil alih peran dan kewenangan pembentuk undang-undang
untuk menentukan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) terkait
penentuan batas usia pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden tetapi kenyataannya Mahkamah Konstitusi telah melakukan
pelanggaran dengan tetap melakukan pemeriksaan, mengadili, dan
memutus permohonan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut
sekalipun jelas dan tidak dapat terbantahkan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi pun sama dengan masyarakat pasti mengetahui adanya konflik
kepentingan (Conflict of Interest) antara Ketua Mahkamah Konstitusi
dengan Walikota Surakarta (Gibran Rakabuming) yang namanya secara
eksplisit disebutkan oleh Pemohon pada perkara tersebut merupakan sosok
yang inspiratif yang mana Pemohon secara tidak langsung ingin berkata
bahwa putera dari Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua
Mahkamah Konstitusi tersebut layak untuk dicalonkan atau mencalonkan
diri sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden. Berdasarkan Pasal
22
17 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, Ketua
Mahkamah Konstitusi wajib mengundurkan diri apabila memiliki konflik
kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun,
kenyataannya pada perkara tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
H. Anwar Usman, S.H., M.H. yang terindikasi memiliki benturan kepentingan
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan subyek yang
namanya disebut oleh Pemohon dalam berkas permohonan memang tidak
diperintahkan atau memang tanpa dilandasi kesadaran diri tidak
mengundurkan diri dari persidangan atau menolak memeriksa, mengadili,
dan memutuskan suatu perkara. Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi
tersebut tetap ikut serta memeriksa, mengadili, dan membacakan putusan
perkara tersebut yang menjadi penyebab turunnya kepercayaan publik atau
masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi bahkan muncul meme MK
singkatan dari “Mahkamah Keluarga”, bukan “Mahkamah Konstitusi”. Jelas
dan tidak terbantahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tersebut dikeluarkan dengan adanya pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan
Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman karena Ketua Mahkamah
Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. tidak mengundurkan diri
dari persidangan atau tidak menolak untuk ikut serta dalam memeriksa,
mengadili, dan memutuskan permohonan tersebut. Oleh karena itu,
sekalipun Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat tetapi karena terdapat
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang terjadi
dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka terhadap putusan
tersebut demi kepastian hukum agar tidak terjadi pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 alangkah lebih baiknya apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon yang memberikan saran
sebagai seorang negarawan sejati yang memahami hukum tata negara agar
rumusan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang telah berubah pasca Putusan
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang
tidak diartikan kembali seperti rumusan awal Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu
sebelum adanya putusan yang sangat kontroversial tersebut. Hal ini sangat
23
penting untuk mengembalikan kepercayaan publik atau masyarakat
terhadap Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang mana ternyata Ketua Mahkamah Konstitusi yang memiliki
konflik kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap
permohonan yang diajukan Pemohon tersebut malah ikut serta memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tersebut sesungguhnya telah melanggar
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah gagal
menunjukan adanya integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan dalam memutus
perkara tersebut dengan membiarkan Ketua Mahkamah Konstitusi yang
baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki konflik kepentingan
(Conflict of Interest) tetap memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
tersebut yang mana putusan tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai
dasar bagi pencalonan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H.
Anwar Usman, S.H., M.H. menjadi Calon Wakil Presiden. Terlepas dari
realita politik yang terjadi akhir-akhir ini karena seorang sarjana hukum yang
memahami tata negara harus menjadi seorang negarawan yang mampu
berpikir obyektif, para Pemohon meyakini telah terdapat pelanggaran
prosedural yang dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
tersebut (terlebih memang terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 17
ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman). Oleh karena itu, selain demi kepastian
hukum tetapi juga demi menunjukan kepada masyarakat bahwa Mahkamah
Konstitusi saat ini diisi oleh para hakim yang berintegritas, adil, dan
negarawan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, maka
para Pemohon sebagai negarawan yang paham hukum dan konstitusi
memohon dengan penuh kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan rumusan Pasal 169 huruf (q) UU
Pemilu yang telah berubah pasca Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
inkonstitusional sepanjang tidak diartikan kembali seperti rumusan awal
Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebelum adanya putusan yang sangat
kontroversial tersebut. Terlebih Mahkamah [Sic!] Kehormatan Mahkamah
24
Konstitusi (MKMK) melalui Putusan MKMK No. 5/MKMK/L/10/2023 [Sic!)
telah memutuskan dan menyimpulkan bahwa praktik pelanggaran benturan
kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu
yang wajar karena para hakim secara bersama-sama membiarkan
terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang nyata
tanpa adanya keinginan untuk saling menasihati akibat adanya budaya
ewuh pekewuh. Mahkamah [sic!] Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah
memutuskan terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama dilakukan oleh kesembilan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan
memutuskan permohonan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
secara bersama-sama membiarkan perkara tersebut diperiksa, diadili, dan
diputus dengan adanya benturan kepentingan (Conflict of Law). Sehingga
jelas dan tidak terbantahkan Ketua Mahkamah Konstitusi melanggar prinsip
Nemo Judex in Causa Sua.
6. Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak
berkenan secara tidak langsung mengakui kesalahan berupa pelanggaran
prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 17 ayat (4)
dan Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman yang telah terjadi dalam
memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
dengan mengabulkan permohonan para Pemohon a quo yang telah
diuraikan pada butir 5 dan butir 6, maka Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
dapat mengabulkan pilihan kedua dari pokok permohonan yang
dimohonkan oleh para Pemohon agar menyatakan Pasal 169 huruf (q)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6832) yang mana rumusannya telah berubah pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
25
yang dilakukan pemeriksaan dan putusan dibacakan oleh salah seorang
hakim yang masih memiliki ikatan keluarga dengan seorang pejabat negara
yang namanya dinyatakan secara eksplisit dalam berkas permohonan pada
perkara tersebut selain bertentangan dengan prinsip-prinsip lembaga
peradilan dalam kekuasaan kehakiman tetapi juga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan, “berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau telah pernah menyelesaikan
masa jabatan minimal 1 (satu) periode penuh sebagai Pejabat Negara yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum selengkapnya berubah menjadi “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan
minimal 1 (satu) periode penuh sebagai Pejabat Negara yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Hal ini sangat penting
agar seorang berusia di bawah 40 tahun yang akan dicalonkan atau
mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden tidak
hanya pandai dalam berpolitik dan mencari dukungan masyarakat pada
penyelenggaraan pemilihan umum tetapi juga memang memiliki kompetensi
yang baik sebagai pejabat negara yang terpilih pada pemilihan umum dalam
memimpin berlangsungnya pemerintahan. Kompetensi seorang pejabat
negara tersebut hanya dapat dilihat dan dinilai apabila dirinya memang
pernah menyelesaikan masa jabatan (minimal 1 periode) secara penuh dan
bukan hanya sekedar dilihat dari kemampuannya untuk memenangkan
pemilihan umum mencari suara atau dukungan masyarakat.
7. Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
mengabulkan salah satu diantara kedua pilihan permohonan para Pemohon
pada permohonan a quo, maka Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi telah mampu menunjukan sikap sebagai seorang negarawan
sejati yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Putusan tersebut
kelak dapat dikatakan sebagai bentuk Judicial Activism yang legitimate
karena memperbaiki putusan terdahulu (in casu Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang sangat kontroversial dan terdapat indikasi pelanggaran kode
26
etik pada proses pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan perkara
tersebut yang dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya
berdasarkan Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan
Kehakiman memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari persidangan
atau menolak memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan para Pemohon a quo
selain akan dapat mengakhiri polemik berkepanjangan di masyarakat yang
mana polemik tersebut justru apabila dibiarkan semakin membuat turunnya
kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi tetapi juga putusan
tersebut dapat memberikan kepastian hukum (legal certainty) pada
penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang
sangat rentan terjadi sengketa hasil pemilihan umum.
8. Berdasarkan uraian-uraian pada butir 1 s.d. butir 7 tersebut jelas dan tidak
terbantahkan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
diartikan sesuai dengan salah satu diantara kedua pilihan pada pokok-pokok
permohonan para Pemohon dalam permohonan a quo.
V. POKOK PERMOHONAN (PETITUM)
Para Pemohon sebagai seorang negarawan yang memahami hukum dan
konstitusi merujuk pada penjelasan Bab Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum (Legal Standing), dan Alasan-alasan Permohonan yang
telah diuraikan secara mendalam sebelumnya, memohon dengan penuh
kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
supaya dapat kembali meningkat kepercayaan publik atau masyarakat pasca
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sangat
kontroversial agar berkenan mengabulkan permohonan para Pemohon baik
dalam provisi maupun pokok perkara sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman,
S.H., M.H. dilarang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutuskan
27
permohonan ini sejak awal persidangan mulai dari Sidang Pendahuluan,
Pemeriksaan Persidangan, Rapat Permusyawaratan Hakim, hingga
Pembacaan Putusan karena terdapat konflik kepentingan (conflict of
interest);
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU
RI) karena kondisi Force Majeur atas terjadinya pelanggaran prinsip hukum
yang diatur dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yang
seharusnya akibat adanya konflik kepentingan (Conflict of Interest) wajib
mengundurkan diri dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden hingga dikeluarkannya putusan akhir terhadap
permohonan a quo dan ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia demi kepastian hukum dan sebagai
upaya pencegahan adanya permasalahan hukum berkelanjutan ditinjau dari
aspek hukum ketatanegaraan;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU
RI) karena kondisi Force Majeur atas terjadinya pelanggaran prinsip hukum
yang diatur dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yang
seharusnya akibat adanya konflik kepentingan (Conflict of Interest) wajib
mengundurkan diri dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengulang kembali dari awal penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mulai dari pendaftaran Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden demi kepastian hukum dan sebagai
upaya pencegahan adanya permasalahan hukum berkelanjutan ditinjau dari
aspek hukum ketatanegaraan.
5. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi tidak setuju terhadap
permohonan provisi para Pemohon pada butir 3 dan/atau butir 4, maka para
Pemohon dengan penuh kerendahan hati agar kepercayaan masyarakat
terhadap Mahkamah Konstitusi kembali meningkat setelah adanya
kontroversi di balik Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan provisi para
Pemohon pada butir 1 yang meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi
28
dilarang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan ini
sejak awal persidangan mulai dari Sidang Pendahuluan, Pemeriksaan
Persidangan, Rapat Permusyawaratan Hakim, hingga Pembacaan Putusan
karena terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) atau setidak-
tidaknya Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 17 ayat (4) dan
Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman wajib mengundurkan diri dari
persidangan.
DALAM POKOK PERKARA
PILIHAN PERTAMA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon dalam pokok
permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) yang mana
rumusannya telah berubah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah” yang dilakukan pemeriksaan dan
putusan dibacakan oleh salah seorang hakim yang masih memiliki ikatan
keluarga dengan seorang pejabat negara yang namanya dinyatakan secara
eksplisit dalam berkas permohonan pada perkara tersebut selain
bertentangan dengan prinsip-prinsip lembaga peradilan dalam kekuasaan
kehakiman tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak diartikan kembali seperti rumusan awal sebelum
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Sehingga Pasal 169 huruf
q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
29
selengkapnya berubah kembali menjadi “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun”;
3. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
PILIHAN KEDUA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon dalam pokok
permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) yang mana
rumusannya telah berubah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah” yang dilakukan pemeriksaan dan
putusan dibacakan oleh salah seorang hakim yang masih memiliki ikatan
keluarga dengan seorang pejabat negara yang namanya dinyatakan secara
eksplisit dalam berkas permohonan pada perkara tersebut selain
bertentangan dengan prinsip-prinsip lembaga peradilan dalam kekuasaan
kehakiman tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak diartikan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu)
periode penuh sebagai Pejabat Negara yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya
berubah menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau telah
pernah menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu) periode penuh
30
sebagai Pejabat Negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”;
3. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-
mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6832);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Jovi Andrea Bachtiar, S.H.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Alfin Julian Nanda, S.H.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
31
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
32
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017
33
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
Pasal 169 huruf q UU 7/2017:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah;”
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon menerangkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia [vide bukti P-3 dan bukti P-4] yang memiliki hak konstitusional untuk
memilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum termasuk pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden;
3. Bahwa Pemohon I berprofesi sebagai Jaksa yang mengaku sebagai negarawan
serta aktivis penegakan hukum dan pengamat hukum tata negara alumni
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memiliki hak dan kewajiban untuk
ikut serta secara pro aktif mengawal agar proses pemilihan umum dilakukan
dengan tidak melanggar hukum dan konstitusi. Dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi alasan yuridis yang
kuat untuk menyatakan bahwa Pemohon I memiliki kedudukan hukum
mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk upaya bela negara karena
memahami hukum (khususnya hukum tata negara) dan konstitusi secara
holistik;
4. Bahwa Pemohon II berprofesi sebagai konsultan hukum yang mengaku sebagai
negarawan serta aktivis penegakan hukum dan pengamat hukum tata negara
alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, mempunyai tanggung jawab moril baik
dari sisi keilmuan atau praktik hukum untuk mengawal agar penegakan hukum
dan konstitusi berjalan sesuai dengan koridornya;
5. Bahwa menurut para Pemohon, pemuda/pemudi harus diberikan ruang atau
kesempatan untuk dapat menjadi pemimpin bangsa dengan didukung adanya
persyaratan yang membuktikan dirinya memiliki kompetensi dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik.
34
Kompeten atau tidaknya seseorang untuk dapat dikatakan layak atau tidak
dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden dibuktikan dengan penilaian
publik atas kinerjanya selama masa kepemimpinan penuh selama 1 (satu)
periode sebagai pejabat negara yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
termasuk kepala daerah. Sebab, jangan sampai masyarakat termasuk para
Pemohon sebagai konstituen atau pemilih hanya disajikan untuk memilih orang-
orang yang baru beberapa tahun, misalnya baru 1-2 tahun atau bahkan 1 hari
menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
langsung dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana bukti
berupa Kartu Tanda Penduduk para Pemohon [vide bukti P-3 dan bukti P-4] yang
memiliki hak untuk memilih (right to vote), termasuk memilih presiden dan wakil
presiden. Selain itu, para Pemohon juga telah dapat menguraikan secara spesifik
atau bersifat khusus adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma pasal
yang dimohonkan pengujian, yaitu para Pemohon menganggap bahwa syarat untuk
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 merugikan para Pemohon sebagai pemilih dalam
pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Selain itu, menurut para Pemohon
putusan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam proses
pengambilan putusan dimaksud terdapat adanya konflik kepentingan serta
membuka ruang intervensi pihak luar yang ke depannya dapat dimanfaatkan oleh
pihak-pihak yang berambisi untuk memperoleh kekuasaan dengan menghalalkan
segala cara untuk dapat menjadi presiden dan/atau wakil presiden. Anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik yang apabila permohonan
a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksud para Pemohon tidak terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, para
Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau
35
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon,
menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam mengajukan permohonan
menguasakan kepada kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal
7 November 2023, memberi kuasa kepada Welly Anggara, S.H., M.H.; Weni Sepalia,
S.H., M.H.; Hengki, S.H., M.H.; Ryzky Yan Deriza, S.H., M.H.; dan Surat Kuasa
Substitusi kepada Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H., serta Surat Kuasa Khusus
bertanggal 9 Desember 2023, memberi kuasa kepada Daud R.A. Pangaribuan, S.H.;
Inaldo S. Purba, S.H.; Cesar B.D. Mantiri, S.H.; Mikhael I. Zalukhu, S.H.; dan
Johanes B. Butar-butar, S.H., M.H. Surat kuasa substitusi atas nama Raden Ayu
Widya Sari, S.H., M.H. yang merupakan kuasa substitusi tambahan yang
disampaikan pada persidangan tanggal 12 Desember 2023 [vide Risalah Sidang
tanggal 12 Desember 2023, hlm. 2-3] belum menyampaikan surat kuasa substitusi
yang asli bermaterai. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepaniteraan sudah
menghubungi kuasa hukum atas nama Welly Anggara, S.H., M.H. melalui telepon
pada tanggal 16 Januari 2024 pukul 15.00 WIB dengan patut. Namun, sampai
dengan batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak menyampaikan surat
kuasa substitusi dimaksud. Dengan demikian, Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H.
tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar Hakim Konstitusi Anwar Usman
dilarang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo,
memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum presiden dan
wakil presiden hingga dikeluarkannya putusan akhir terhadap permohonan a quo,
36
serta memerintahkan KPU mengulang kembali proses dari awal penyelenggaraan
pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Bahwa terhadap permohonan provisi tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan, pengujian undang-undang bukanlah bersifat adversarial dan bukan
merupakan perkara yang bersifat interpartes atau merupakan sengketa kepentingan
para pihak, melainkan menguji keberlakuan suatu undang-undang yang bersifat
umum yang berlaku erga omnes bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama alasan permohonan provisi yang diajukan
oleh para Pemohon pada pokoknya telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023, maka sepanjang berkaitan dengan
permohonan provisi a quo mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan
hukum dalam menilai permohonan provisi yang dimohonkan oleh para Pemohon.
Terlebih lagi, Mahkamah juga telah mengadili perkara a quo dengan mendasarkan
ketentuan Pasal 54 UU MK yaitu tanpa melalui agenda pemeriksaan persidangan
untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan juga Pihak Terkait.
Sedangkan terkait dengan hak ingkar untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman,
Mahkamah juga telah mempertimbangkan terutama setelah Putusan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 (Putusan MKMK
2/2023), dalam memeriksa dan memutus permohonan yang terkait dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah tidak lagi menyertakan
Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan
provisi para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil para Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengabulkan sebagian permohonan Pemohon pada Perkara Nomor 90/PUU-
37
XXI/2023 sesungguhnya bukan sesuatu yang tepat karena Mahkamah
Konstitusi telah secara tidak langsung mengambil alih kewenangan pembentuk
undang-undang (in casu DPR dan Presiden). Mahkamah Konstitusi secara tidak
langsung telah melakukan judicial creativity berupa membuat rumusan norma
baru melalui tafsirannya terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169
huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat apabila tidak diartikan “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Hal ini bertentangan
dengan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian
kekuasaan (distribution of power) serta bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 dikeluarkan dengan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU 48/2009
karena Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memiliki konflik kepentingan
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ikut memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara a quo namun tidak mengundurkan diri dari
persidangan atau tidak menolak untuk ikut serta dalam memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo. Oleh karena itu, sekalipun Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
mengikat, tetapi karena terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
kekuasaan kehakiman maka terhadap putusan tersebut demi kepastian hukum
agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi
seharusnya menyatakan rumusan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah
berubah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah
inkonstitusional sepanjang tidak diartikan kembali seperti rumusan awal Pasal
169 huruf q UU 7/2017, sebagaimana juga putusan MKMK Nomor
5/MKMK/L/10/2023 [Sic!].
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar:
1. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang rumusannya telah berubah
38
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah”, yang dilakukan pemeriksaan dan putusan dibacakan oleh salah
seorang hakim yang masih memiliki ikatan keluarga dengan seorang pejabat
negara yang namanya dinyatakan secara eksplisit dalam berkas permohonan
pada perkara tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip lembaga peradilan
dalam kekuasaan kehakiman dan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak diartikan kembali seperti rumusan awal
sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Atau,
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang rumusannya telah berubah
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
yang dilakukan pemeriksaan dan putusan dibacakan oleh salah seorang hakim
yang masih memiliki ikatan keluarga dengan seorang pejabat negara yang
namanya dinyatakan secara eksplisit dalam berkas permohonan pada perkara
tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman dan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak diartikan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu) periode
penuh sebagai Pejabat Negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah.” Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 berubah
menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau telah pernah
menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu) periode penuh sebagai Pejabat
Negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah.”
[3.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-4 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 15 Januari 2024 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
39
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.8] pada pertimbangan
hukum permohonan provisi para Pemohon, maka Mahkamah berpendapat tidak
terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon, terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terkait hal tersebut, norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun permohonan sebelumnya yang
menguji inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 setelah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah permohonan
Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang telah diputus oleh Mahkamah dan diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023; Putusan
40
Mahkamah Konstitusi Nomor 148/PUU-XXI/2023 yang telah diputus oleh
Mahkamah dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
16 Januari 2024; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXI/2023
yang telah diputus oleh Mahkamah dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 16 Januari 2024. Dengan demikian, untuk menilai permohonan
a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 atau tidak,
Mahkamah perlu menyandingkan permohonan a quo dengan permohonan Nomor
141/PUU-XXI/2023, Nomor 148/PUU-XXI/2023, dan Nomor 150/PUU-XXI/2023.
Setelah Mahkamah membaca secara saksama materi permohonan para
Pemohon a quo dan dibandingkan dengan Permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023,
Nomor 148/PUU-XXI/2023, dan Nomor 150/PUU-XXI/2023, permohonan para
Pemohon a quo terdapat dasar pengujian berbeda. Permohonan Nomor 141/PUU-
XXI/2023 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Permohonan Nomor 148/PUU-XXI/2023
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, Permohonan Nomor 150/PUU-
XXI/2023 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
24C ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sedangkan, permohonan para
Pemohon a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat
(5), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian, terdapat dasar pengujian
baru dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu,
dengan adanya dasar pengujian yang berbeda tersebut, Mahkamah tanpa perlu
membuktikan lebih lanjut terkait dengan alasan pengujian yang berbeda, karena
ketentuan Pasal 78 PMK 2/2021 menentukan syarat secara alternatif maka terlepas
terbukti atau tidaknya secara substansial permohonan a quo, secara formal
permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK
2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa dengan
saksama permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah
konstitusionalitas norma yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah berkenaan
dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinyatakan bertentangan dengan
konsep pemisahan kekuasaaan dan pembagian kekuasaan serta bertentangan
41
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena Mahkamah dianggap telah mengambil
kewenangan pembentuk undang-undang. Sehingga, secara alternatif dalam Petitum
permohonan para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mengembalikan
norma asal sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau
memaknai kembali norma a quo menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal 1 (satu) periode
penuh sebagai Pejabat Negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”.
[3.14] Menimbang bahwa berkenaan dengan masalah konstitusionalitas
sebagaimana didalilkan para Pemohon yang termaktub dalam Paragraf [3.13] di
atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 bukan putusan yang tepat karena secara tidak langsung
Mahkamah telah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang,
sehingga meminta Mahkamah kembali ke norma asal Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, pada pokoknya telah ditegaskan oleh
Mahkamah, antara lain dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 148/PUU-
XXI/2023. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada
Sub-paragraf [3.14.1.3], Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan syarat batas usia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun dapat menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden dapat disepadankan atau dialternatifkan dengan jabatan yang pernah
atau sedang diduduki yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected official).
Secara yuridis, menyepadankan atau membuat alternatif dengan batas usia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun syarat calon presiden dan calon wakil
presiden telah diterima Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023. Bahkan, terkait dengan keberlakuan pemaknaan baru dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, meskipun terdapat
pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring
opinion) sejumlah Hakim Konstitusi, sesuai dengan Pasal 47 UU MK,
sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, pemaknaan baru tersebut
ditegaskan dalam Paragraf [3.4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XXI/2023 dan Paragraf [3.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Oktober 2023, berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut selesai diucapkan. Terlebih lagi, setelah
pengucapan tersebut telah terdapat peristiwa hukum baru, yaitu penetapan
42
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum
2024.
Sekalipun telah terdapat pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017, jika diperlukan, pembentuk undang-undang tetap memiliki
wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait dengan
elected official tersebut untuk kemudian disejajarkan atau dialternatifkan
dengan batas usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden. Penyesuaian tersebut menjadi wajar agar posisi atau jabatan
presiden dan wakil presiden memiliki kesepadanan yang tidak begitu jauh
dengan elected official yang akan disejajarkan dengan jabatan presiden dan
wakil presiden. Sebab, jabatan Presiden merupakan jabatan tertinggi
kekuasaan pemerintahan negara [Pasal 4 ayat (1) UUD 1945], penting dan
strategis dalam suatu negara demokrasi konstitusional dengan sistem
presidensial. Selain itu, posisi Presiden sebagai kepala negara juga sebagai
kepala pemerintahan. Secara konstitusional, kekuasaan Presiden diatur dalam
Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Beberapa hal yang menjadi
kekuasaan Presiden, yakni: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-
undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 5 ayat (1) UUD 1945];
Presiden menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2) UUD 1945];
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945); Presiden dengan persetujuan
DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain [Pasal 11 ayat (1) UUD 1945]; Presiden menyatakan keadaan
bahaya (Pasal 12 UUD 1945); Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal
13 UUD 1945); Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 ayat (1)
UUD 1945]; Presiden memberi amnesti dan abolisi [Pasal 14 ayat (2) UUD
1945]; Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain (Pasal 15 UUD 1945);
Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan (Pasal 16 UUD 1945);
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal 17 UUD 1945).
…
Di sisi lain, tantangan sebagai presiden dan wakil presiden, lebih rumit
dan kompleks di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, multi-etnik, dan
multikultur dengan segudang permasalahan baik dari aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan keamanan. Terlebih lagi, dalam menghadapi tantangan
global yang cepat berubah. Oleh karena itu, sosok calon presiden dan calon
wakil presiden haruslah figur yang matang secara emosional, kompeten secara
fisik maupun mental, dan intelek dalam pemikiran serta haruslah figur yang
dapat menjadi katalisator pemersatu bangsa. Oleh karena itu, jika diperlukan
perubahan terhadap rumusan alternatif syarat batas usia minimal menjadi
calon presiden atau calon wakil presiden maka berdasarkan penalaran yang
wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur yang
persyaratannya kemudian ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-
undang sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).
Berdasarkan
penegasan
dalam
pertimbangan
hukum
tersebut,
Mahkamah berpendirian berkenaan dengan penentuan batas usia merupakan
wilayah kewenangan pembentuk undang-undang, sepanjang tidak bertentangan
dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.
43
Oleh karena itu, terhadap persoalan dalam permohonan a quo pun, Mahkamah
memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk
merevisi atau menyesuaikan perumusannya sebagaimana telah dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023. Dengan demikian,
tidak ada pengambilalihan kewenangan pembentuk undang-undang berkenaan
dengan pemaknaan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Sebab, Mahkamah tetap
menyerahkan sepenuhnya revisi atau penyesuaian atas norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 kepada pembentuk undang-undang, termasuk apabila pembentuk
undang-undang akan menentukan persyaratan sebagaimana yang diminta para
Pemohon dalam Petitum angka 3. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan putusan-putusan sesudahnya.
[3.14.2] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan keberlakuan norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar asas penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU
48/2009, karena Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki konflik kepentingan baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan ikut memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo. Terhadap dalil a quo, Mahkamah juga telah
mempertimbangkan hal tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Sub-paragraf [3.12.3] dan Sub-paragraf
[3.13.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.13.3], sebagai berikut:
[3.12.3] ... Secara faktual Pasal 17 UU 48/2009 merupakan ketentuan yang
mengatur tentang pengejawantahan sistem peradilan yang terpadu, baik
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Demikian halnya
Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, masing-masing badan peradilan, baik
peradilan yang berada di Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan di
bawahnya, dan juga Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas
wewenang yudisialnya bertumpu pada hukum acara yang mengatur tata cara
beracara pada masing-masing peradilan yang bersifat khusus, yang masing-
masing mempunyai karakter dan akibat hukum yang berbeda-beda apabila
hukum acara dimaksud tidak dipenuhi. Dengan demikian, khusus ketentuan
norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat ketentuan-ketentuan yang
bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang ada dalam pasal dimaksud
dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi. Sebagai
44
contoh pada ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 yang
masing-masing menyatakan:
…
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim atau
panitera
yang
bersangkutan
dikenakan
sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Artinya, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47
UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka jelas ketentuan Pasal 17 ayat (6)
dan ayat (7) UU 48/2009 tersebut tidak dapat diterapkan untuk menilai adanya
akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi jika benar ada peristiwa
hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan lain yang terdapat
dalam ketentuan Pasal 17 UU 48/2009. Sebab, sebagaimana telah
dipertimbangkan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan
yang dijatuhkan oleh badan peradilan yang putusannya pada tingkat pertama
dan terakhir mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum [vide Pasal 47 UU MK]. Demikian halnya berkenaan
dengan amanat Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 yang meminta agar perkara
dapat kembali diperiksa dengan susunan majelis hakim yang berbeda adalah
ketentuan yang juga tidak mungkin dapat diterapkan oleh Mahkamah
Konstitusi, karena dalam setiap pengambilan putusan harus didasarkan pada
ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU MK dan Pasal 66 ayat (3) PMK 2/2021, yang
mewajibkan Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang
pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang, yang mengandung
makna setiap perkara harus diputus oleh 9 (sembilan) atau sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) hakim konstitusi. Dengan demikian, pembentukan majelis
yang berbeda untuk memeriksa kembali perkara sebagaimana yang
dimaksudkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 tidak mungkin dapat diterapkan di
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, khususnya berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon, Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK yang
bersifat khusus dan hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat legi
generali”, yaitu ketentuan yang lebih khusus mengenyampingkan ketentuan
yang umum karena kedua ketentuan dimaksud mempunyai derajat yang sama,
meskipun tetap pula mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 UU 48/2009
sepanjang ada relevansinya, in casu Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5)
UU 48/2009 berlaku secara umum bagi pemegang kekuasaan kehakiman.
Sedangkan, terhadap Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, norma pasal tersebut tidak dapat diberlakukan
terhadap Mahkamah Konstitusi yang sifatnya sebagai peradilan tingkat
pertama dan terakhir. Terlebih, jumlah hakim konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi adalah 9 (sembilan) orang, yang dalam pengambilan keputusan
harus dilakukan oleh 9 (sembilan) hakim konstitusi atau sekurang-kurangnya
oleh 7 (tujuh) orang hakim konstitusi.
45
[3.13.1] Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan
hukum sebelumnya, di mana terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, sehingga norma selengkapnya menjadi: “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Oleh
karena itu, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan
putusan badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir, serta putusannya
bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan pada sidang
pleno terbuka untuk umum, maka terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 secara yuridis dan yang telah mempunyai kekuatan hukum
mengikat adalah norma sebagaimana yang telah dilakukan pemaknaan oleh
Mahkamah tersebut. Oleh karena itu, permasalahan selanjutnya yang harus
dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung persoalan inkonstitusionalitas ataukah
tidak, jika dikaitkan dengan adanya Putusan MKMK 2/2023 dan ketentuan
Pasal 17 UU 48/2009, Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 47 UU MK,
serta Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021.
[3.13.2] Bahwa terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati bagian
pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang menyatakan:
“Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku
secara hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan
tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak
boleh memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud
oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”
Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan
menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum,
tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan
memiliki sifat final dan mengikat. Oleh karena itu, hal ini jika dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009, adanya Putusan MKMK pada bagian
kesimpulan pada halaman 380, yang menyatakan:
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah
Konstitusi,
in
casu
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUUXXI/2023.
2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan
dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
3. …
Hal tersebut juga membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK telah
berpendirian, penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan
adanya pelanggaran kode etik dalam proses pengambilan putusan, khususnya
yang berkaitan dengan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009
tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi, in casu menilai sah atau tidak sahnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terlebih, Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah secara
46
tegas (expresis verbis) menyatakan bahwa telah ternyata bahwa Pasal 169
huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUUXXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil.
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] di atas, tidak ada pilihan lain bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat (binding)
sejalan dengan pendirian MKMK dalam Putusannya Nomor 2/2023 tersebut.
Oleh karena itu, jika menurut Pemohon adanya putusan MKMK yang
menyatakan antara lain bahwa oleh karena salah satu hakim konstitusi telah
terbukti melanggar kode etik dan berkesimpulan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 terdapat intervensi dari luar, adanya konflik
kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian
hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maka dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 dan Putusan
MKMK No. 2/2023, ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 47
UU MK serta Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021, Mahkamah
berpendapat, dalil Pemohon berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditengarai terdapat intervensi dari luar, adanya
konflik
kepentingan,
menjadi
putusan
cacat
hukum,
menimbulkan
ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum
dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta dapat dibenarkan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena substansi
yang dimohonkan pada prinsipnya sama dengan Permohonan Perkara Nomor
141/PUU-XXI/2023 maka pertimbangan hukum dalam putusan tersebut berlaku
secara mutatis mutandis sebagai pertimbangan hukum dalam putusan a quo.
[3.14.3] Bahwa selanjutnya, terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan
pemaknaan terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
adalah
inkonstitusional
sebagaimana putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum karena menurut para Pemohon terjadi praktik pelanggaran
benturan kepentingan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Sebab, para
hakim secara bersama-sama membiarkan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan
Perilaku Hakim Konstitusi. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
kembali perlu mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 pada Sub-paragraf [3.13.3] dan Sub-paragraf [3.13.4], sebagai
berikut:
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] di atas, tidak ada pilihan lain bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
47
90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sejalan dengan
pendirian MKMK dalam Putusannya Nomor 2/2023 tersebut. Oleh karena itu,
jika menurut Pemohon adanya putusan MKMK yang menyatakan oleh karena
salah satu Hakim Konstitusi telah terbukti melanggar etik dan berkesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung
intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum,
menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip
negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maka dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU
48/2009 dan Putusan MKMK No. 2/2023, ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal
45 ayat (4), Pasal 47 UU MK serta Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021,
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari
luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan
ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum
dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta dapat dibenarkan.
[3.13.4]
...,
oleh
karena
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUUXXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
sekiranya masih terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana
yang dipersoalkan oleh Pemohon dan dengan pertimbangan sebagaimana
pendirian Mahkamah pada sebagian besar putusan-putusan sebelumnya yang
berpendirian pada umumnya berkenaan dengan penentuan batas usia
merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang, sepanjang tidak
bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan
yang intolerable. Oleh karena itu, terhadap persoalan dalam permohonan a
quo-pun, Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada
pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya.
Selanjutnya untuk menegaskan perihal keabsahan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023 menyatakan pula sebagai berikut:
… Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang
tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh
para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang hakim yang ikut memutus
perkara tersebut melanggar etik. Hal tersebut tidak sertamerta mengakibatkan
putusan tersebut tidak sah atau batal. Mahkamah juga telah menegaskan
bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang diduga mengandung
persoalan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksudkan
dalam ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) UU 48/2009, terhadap objek permohonan dapat diajukan pengujian kembali
isu konstitusionalitasnya sepanjang tidak terhalang dengan ketentuan norma
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 atau dilakukan melalui legislative
review kepada pembentuk undang-undang. Di samping itu, dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga telah
ditegaskan bahwa ketentuan norma Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009
tidak dapat diterapkan dalam hukum acara peradilan Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana juga pendirian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
(MKMK) [vide Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, hlm. 380].
48
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menegaskan
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk
undang-undang untuk menentukan lebih lanjut berkenaan dengan norma
persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang
dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilu termasuk pilkada (elected officials). Dengan demikian, dalil para
Pemohon yang menyatakan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak melanggar prinsip kekuasaan kehakiman dalam
Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU 48/2009.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian seluruh pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip
kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil, dan negarawan, serta
prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi
manusia yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima;
49
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 15.58 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera
50
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
31
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
32
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017
33
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
Pasal 169 huruf q UU 7/2017:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah;”
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon menerangkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia [vide bukti P-3 dan bukti P-4] yang memiliki hak konstitusional untuk
memilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum termasuk pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden;
3. Bahwa Pemohon I berprofesi sebagai Jaksa yang mengaku sebagai negarawan
serta aktivis penegakan hukum dan pengamat hukum tata negara alumni
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memiliki hak dan kewajiban untuk
ikut serta secara pro aktif mengawal agar proses pemilihan umum dilakukan
dengan tidak melanggar hukum dan konstitusi. Dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi alasan yuridis yang
kuat untuk menyatakan bahwa Pemohon I memiliki kedudukan hukum
mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk upaya bela negara karena
memahami hukum (khususnya hukum tata negara) dan konstitusi secara
holistik;
4. Bahwa Pemohon II berprofesi sebagai konsultan hukum yang mengaku sebagai
negarawan serta aktivis penegakan hukum dan pengamat hukum tata negara
alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, mempunyai tanggung jawab moril baik
dari sisi keilmuan atau praktik hukum untuk mengawal agar penegakan hukum
dan konstitusi berjalan sesuai dengan koridornya;
5. Bahwa menurut para Pemohon, pemuda/pemudi harus diberikan ruang atau
kesempatan untuk dapat menjadi pemimpin bangsa dengan didukung adanya
persyaratan yang membuktikan dirinya memiliki kompetensi dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik.
34
Kompeten atau tidaknya seseorang untuk dapat dikatakan layak atau tidak
dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden dibuktikan dengan penilaian
publik atas kinerjanya selama masa kepemimpinan penuh selama 1 (satu)
periode sebagai pejabat negara yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
termasuk kepala daerah. Sebab, jangan sampai masyarakat termasuk para
Pemohon sebagai konstituen atau pemilih hanya disajikan untuk memilih orang-
orang yang baru beberapa tahun, misalnya baru 1-2 tahun atau bahkan 1 hari
menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
langsung dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana bukti
berupa Kartu Tanda Penduduk para Pemohon [vide bukti P-3 dan bukti P-4] yang
memiliki hak untuk memilih (right to vote), termasuk memilih presiden dan wakil
presiden. Selain itu, para Pemohon juga telah dapat menguraikan secara spesifik
atau bersifat khusus adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma pasal
yang dimohonkan pengujian, yaitu para Pemohon menganggap bahwa syarat untuk
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 merugikan para Pemohon sebagai pemilih dalam
pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Selain itu, menurut para Pemohon
putusa
