Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

156/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, dkk.
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 11/2020, UU 16/2004
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)