PUU
Tahun 2025
155/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon: Taufik Umar
Tanggal Putusan: 2025-09-19
UU Diuji: UU 24/2013, UU 23/2006, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 12/2005
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 155/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
:
Taufik Umar
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Wolter Monginsidi Nomor 05 RT 001, RW 001,
Bonesompe, Poso Kota Utara, Kabupaten Poso
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Juli 2025, 8 September 2025 dan
10 September 2025 memberi kuasa kepada Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A.,
M.H., Raymond Kamil, Timbul Gindo Simarmata, Budhy Munawar Rachman, Ir.
Santianer Silalahi, Teguh Sugiharto, dan Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag., M.A, baik
sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa
tanggal yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Agustus
2
2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 157/PUU/
PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 27 Agustus 2025 dengan Nomor 155/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan tanpa tanggal dan diterima
Mahkamah pada tanggal 15 September 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.”
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) dan
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD NRI tahun 1945”;
Salinan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagai bukti P-04
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Salinan UU Nomor 48 Tahun 2009 sebagai bukti P-05
3
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13
Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan “Dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
Salinan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai bukti P-06
6. Bahwa Pasal 1 Angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang
menyatakan “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud UUD NRI Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
Salinan PMK Nomor 7 Tahun 2025 sebagai BUKTI P-07
7. Bahwa mengacu pada uraian di atas dapat disimpulkan Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan melakukan pengujian dan memberikan
penafsiran konstitusional terhadap objek permohonan yang dimohonkan
PEMOHON yaitu Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir
diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
8. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan sebagai berikut:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(a) perorangan WNI;
4
(b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
(c) badan hukum publik dan privat;
(d) lembaga negara.
9. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan:
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
(a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
(b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
(c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
(d) Lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu apabila:
(a) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan UUD 1945;
(b) Hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
(c) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan terjadi;
(d) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
5
(e) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak atau tidak akan
terjadi.
10. PEMOHON adalah salah satu korban sweeping KTP yang terjadi selama
konflik “bernuansa agama” yang pernah terjadi di Kabupaten Poso:
(a) PEMOHON dan keluarga saat itu melakukan perjalanan pada tanggal
18 April 2000 dari Poso menuju Kota Palu dan sepanjang jalan poros
Trans Sulawesi yang sangat panjang dan melelahkan juga mengerikan
karena harus menghadapi gelombang demi gelombang massa yang
menghentikan mobil yang dilakukan silih berganti kelompok Muslim
maupun Kristen. Mobil dihentikan massa sekitar dua belas kali,
almarhum ayah PEMOHON yang lebih hafal urutan dan nama desa
sepanjang perjalanan dan mayoritas memeluk agama apa.
(b) PEMOHON dan keluarga merasa ketakutan terutama saat memasuki
daerah yang mayoritas penduduknya beragama Kristen karena jelas
tertera di KTP bahwa kami adalah rombongan dari Poso yang beragama
Islam, Puji Tuhan PEMOHON dan keluarga selamat sampai tujuan
karena yang duduk di depan adalah alm. Faisal Mahri (kakak kandung
dari ibu kandung PEMOHON) yang sedang menderita stroke yang kami
duga membuat “pen-sweeping Kristen” trenyuh dan memerintahkan
agar mobil cepat melanjutkan perjalanan.
(c) PEMOHON mengetahui bahwa banyak orang mati atau terluka hanya
karena tercantum status agama di KTP yang dibawanya saat terjadi
sweeping, tidak ada kesempatan sedikitpun untuk melakukan “white lie”
karena apa yang tercantum di KTP adalah yang diyakini kebenarannya
oleh pelaku untuk membedakan kawan atau lawan.
11. Bahwa sebelum mengalami sweeping, yaitu pada masa kerusuhan awal
PEMOHON
menyaksikan
sendiri
Bus
Vernando
yang
membawa
penumpang dari Manado dihentikan di tengah area Pasar Sentral Poso yang
mayoritas muslim dan bisa dipastikan penumpang bus mayoritas beragama
Kristen sebagaimana mayoritas penduduk Kota Manado. Penumpang bus
tersebut dikerubungi massa Muslim dan nampak ada pemeriksaan KTP dan
terlihat oleh PEMOHON dari kejauhan ada penumpang yang lari hingga ke
atas atap ruko dan melompat dari satu atap ke atap lainnya dan menurut
6
kabar yang PEMOHON percaya kemudian tewas akibat terjatuh dan dibakar
massa.
12. Bahwa kolom agama di KTP menjadi kausa meningkatnya risiko
keselamatan pada waktu itu sebagaimana terbukti banyak korban sweeping
dianiaya dan atau dibunuh bukan hanya mengancam PEMOHON, tetapi
juga mengancam banyak orang lainnya sebagaimana tersebut di buku karya
Drs. M. Tito Karnavian (Ketua Satgas Poso Kepolisian Negara Republik
Indonesia) berjudul “INDONESIAN TOP SECRET MEMBONGKAR
KONFLIK POSO Operasi Investigasi dan Penindakan Pelaku Kekerasan
di Sulawesi Tengah” ISBN: 978-979-22-3763-4, Penerbit Gramedia
Pustaka Utama, tahun 2008 atau setidak-tidaknya menjadi korban
penghinaan yang merendahkan derajat kemanusiaan hanya karena
tercantumnya agama yang dianggap sebagai musuh oleh pelaku sweeping.
13. Pada waktu itu pernah membahayakan keselamatan dan menurut penalaran
yang wajar jika kerusuhan serupa terjadi saat PEMOHON berada di lokasi
kerusuhan maka risiko itu dapat terjadi kembali ancaman tercabutnya hak
hidup secara melawan hukum sebagaimana dialami banyak korban
kerusuhan yang tidak peduli apakah korban adalah orang yang sangat
toleran dan tidak ingin terlibat konflik bahkan tidak peduli apa agamanya
yang sesungguhnya karena pelaku berpedoman pada apa yang tercantum
di kartu identitas atau setidak-tidaknya pencantuman kolom agama dapat
menjadi kausa tindak diskriminasi bahkan pembunuhan.
14. Bahwa Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” memberi hak
konstitusional kepada PEMOHON untuk mengajukan permohonan a quo
karena permohonan pengujian materiil itu sendiri adalah salah satu cara
sesuai hukum berlaku guna mempertahankan hidup dan kehidupan
PEMOHON di masa sekarang terlebih masa mendatang jika kerusuhan
serupa terjadi dan agar peristiwa dimaksudkan tidak terulang lagi dan karena
memiliki hubungan kausalitas maka jika dikabulkan kerugian dimaksudkan
yaitu meningkatnya risiko kehilangan hidup dan kehidupan dapat
dihilangkan.
15. Pasal 28G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga memberikan hak
konstitusional “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan
7
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.” yang jelas dan terang benderang
dengan berlakunya objek permohonan maka itu hanya karena berbeda yang
kemudian dianggap sebagai musuh yang bisa disiksa atau dihina karena
memeluk agama sebagaimana tersebut di KTP bahkan sweeping yaitu
memeriksa identitas secara paksa (melawan hukum) adalah sebentuk
penghinaan karena pihak yang memeriksa pada dasarnya tidak memiliki
kewenangan untuk berbuat sedemikian bahkan walaupun apa yang
tercantum pada dasarnya belum tentu berkorespondensi dengan kenyataan
karena hukum di Indonesia mewajibkan penduduk untuk memilih salah satu
pilihan yang ada di kolom isian atau tidak dilayani maka itu jelas membuat
banyak orang memilih mencantumkan agama yang disediakan sistem
adminduk walaupun tidak sesuai kenyataan dirinya.
16. Bahwa jika permohonan ini dikabulkan maka risiko serupa baik menyangkut
PEMOHON sendiri atau pihak lain manapun juga dapat dihilangkan atau
setidak-tidaknya berkurang secara signifikan dan oleh karena terdapat
hubungan sebab akibat maka kerugian atau satu ancaman kehilangan hidup
atau mengalami kekerasan dan diskriminasi karena identitas agama tidak
akan terjadi lagi.
17. Uraian kausalitas di atas dapat dinyatakan secara sederhana menggunakan
Kaidah Persetujuan (John Stuart Mill, 1843, A System of Logic, hlm. 454):
(1) Bunyi Kaidah Persetujuan: “Apabila ada dua macam peristiwa atau lebih
pada gejala yang diselidiki dan masing-masing peristiwa itu mempunyai
faktor yang sama, maka faktor itu merupakan sebab bagi gejala yang
diselidiki”.
(2) Peristiwa 1: “Siang harinya massa Islam melakukan sweeping, 2 orang
Kristen yang kebetulan lewat dan terkena sweeping tewas dibunuh.”
[Karnavian: 2008, hlm. 59]
Peristiwa 2: “Menjelang Maghrib, sebuah mobil dihentikan dan setelah
diperiksa KTP dan diinterview penumpangnya ternyata Pendeta Tentena
bernama Oranye Tadjoja dan keponakannya Yohanes Tadjoja.
Keduanya bermaksud ke Desa Tangkura untuk melakukan misa. Kedua
korban langsung diseret keluar mobil dan dikeroyok hingga meninggal
dunia. Mayat keduanya dibawa kembali ke mobil dan mobil dibawa oleh
8
Sudirman alias Aco ke tepi Sungai Puna, dan selanjutnya mobil dibakar.”
(Karnavian: 2008, hlm. 140)
Peristiwa 3: “Di Kayamanya, Poso Kota sejumlah pemuda Muslim
melakukan sweeping, menghentikan kendaraan umum dan mencari
warga Nasrani. Satu insiden terjadi di mana seorang warga Nasrani
dikeroyok.” (Karnavian: 2008, hlm. 226)
Peristiwa 4: “Sweeping yang dialami PEMOHON, walau tidak
mengakibatkan dibunuhnya PEMOHON dan keluarga, karena patut
diduga pelaku sweeping dari pihak Kristen trenyuh menyaksikan paman
yang sedang menderita stroke tetapi tetap PEMOHON dan keluarga
mengalami ketakutan luar biasa”.
(3) Faktor yang sama dari peristiwa-peristiwa di atas adalah FAKTOR (A)
“kolom
agama”
yang
tertulis
di
KTP
dan
FAKTOR
(B)
penganiayaan/pembunuhan /penghinaan/pengancaman.
(4) Kesimpulan:
a. Terdapat hubungan kausalitas antara pencantuman agama di KTP
(FAKTOR A) merupakan penyebab dari terjadinya penganiayaan/
pembunuhan/pengancaman (FAKTOR B);
b. Menurut penalaran yang wajar dapat disimpulkan sebagaimana KTP
menuliskan data agama maka KK juga dapat menjadi FAKTOR A
karena jika tidak menemukan KTP tetapi menemukan KK maka
ancaman serupa juga terjadi;
c. Kemunculan FAKTOR A adalah amanat Pasal 61 ayat (1) UU yang
dimohonkan pengujiannya.
18. Kesimpulan lanjutannya adalah setelah dibuktikan adanya hubungan
kausalitas antara FAKTOR A dan FAKTOR B yang mana FAKTOR A
adalah konsekuensi dari berlakunya objek permohonan maka:
(1) Berlakunya objek permohonan adalah sebab dari terjadinya FAKTOR B;
(2) Karena adanya hubungan kausalitas maka terbukti pula “ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional (hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan hak
beragama) seperti didalilkan tidak atau tidak akan terjadi”.
19. Bahwa kerugian akibat adanya “kolom agama” di KTP yaitu setidaknya
menjadi sasaran pemeriksaan KTP yang dilakukan secara melawan hukum
9
karena pelaku bukanlah petugas atau pejabat pemerintahan yang memiliki
kewenangan memaksa memeriksa KTP bersifat aktual, sedangkan kerugian
PEMOHON akibat adanya “kolom agama” di Kartu Keluarga bersifat
potensiel:
(1) Bahwa apabila kolom agama di KTP dihilangkan sementara masih ada
kolom agama di Kartu Keluarga maka muncul kemungkinan dalam
peristiwa serupa yang akan diperiksa adalah Kartu Keluarga atau pelaku
akan mencari data di Kartu Keluarga menggunakan data di KTP;
(2) Bahwa terdapat potensi PEMOHON mendapat diskriminasi jika melamar
pekerjaan yang umumnya mensyaratkan lampiran FC KTP dan KK jika
pewawancara atau pemilik usaha memiliki kecenderungan melakukan
diskriminasi
berdasarkan
agama
pelamar
kerja
dan
berbagai
kemungkinan lain sejenis seperti tetapi tidak terbatas diskriminasi yang
dialami penganut kepercayaan. Bahkan saat ini terjadi gejala diskriminasi
berdasar agama yang dilakukan secara terang benderang seperti
munculnya KOST KHUSUS MUSLIM/Muslimah/Kristen dan sejenisnya.
Berikut beberapa link diskriminasi dimaksudkan:
https://www.olx.co.id/item/kost-muslimah-cempaka-putih-barat-jakarta-
pusat-1-kamar-tersedia-iid-930084299
https://www.dekoruma.com/properti/dijual-jatinegara-jakarta-timur-
rumah-modern-oleh-budi-5vb1lP8qjV
https://www.instagram.com/muslimproperti.id?igsh=MWo1MGFlOTJlcW
Q5bg==
20. Oleh karena itu, berdasar uraian di atas PEMOHON memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) Huruf (a) UU MK dan Pasal 4 PMK Nomor 7 Tahun 2025
dan dengan demikian PEMOHON memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN PEMOHON (POSITA PETITUM)
21. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 mengenai ne bis in idem mengatur sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi rnuatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
10
22. Bahwa Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan pernah diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi dengan
Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak termasuk "kepercayaan".
dimohonkan kembali oleh PEMOHON dengan dasar pengujian dan alasan
yang berbeda yaitu karena perkara hak untuk hidup dan hak untuk tidak
disiksa dan hak beragama (karena PEMOHON ingin beragama dengan
tenang tanpa kekhawatiran), yaitu:
(1) Pengujian dalam perkara yang diputus MK dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 memiliki dasar pengujian Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) dan Pasal 27 ayat (1);
(2) Walaupun pada dasarnya apa yang pernah terjadi dan mungkin dapat
terjadi lagi pada PEMOHON juga dapat dikatakan sebagai akibat
berlakunya objek permohonan mengakibatkan terjadinya diskriminasi
yaitu menjadi korban kekerasan verbal maupun fisik karena berbeda
agama dapat menjadi dasar tetapi dalam permohonan ini PEMOHON
mengajukan dasar pengujian objek permohonan khususnya pengujian
terhadap Pasal 28I ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
dan bunyi Pembukaan UUD 1945 yang PEMOHON sebut sebagai
“tujuan negara” yaitu “… membentuk suatu Pemerintah Negara
11
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia…”.
(3) PEMOHON juga pernah menjadi korban persekusi yang dilakukan Front
Pembela Islam Poso hanya karena diduga para pelaku menganut
agama Islam mazhab Syiah Dua Belas Imam yang dalam hal ini
bertentangan dengan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, serta
hak beragama.
Keterangan tertulis tentang persekusi dimaksudkan sebagai Bukti P-08
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
sebagai Bukti P-09
23. Bahwa berdasar uraian di atas dapat disimpulkan pengajuan kembali
pengujian Pasal a quo tidak termasuk dalam kategori sebagaimana
dimaksud Pasal 72 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025, dan permohonan
a quo sesuai Pasal 72 ayat (2) PMK 7 Tahun 2025 karena PEMOHON
mengajukan dasar pengujian berbeda dan alasan permohonan berbeda,
maka selanjutnya akan diuraikan posita petitum.
Dalil dan keterangan umum
24. Bahwa pada pokoknya posita petitum permohonan ini secara ringkas
mengenai kerugian hak konstitusional PEMOHON yang rinciannya akan
diterangkan kemudian adalah sebagai berikut:
(1) Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945): pencantuman
agama yang ditampilkan berpotensi bahkan pernah aktual menjadi kausa
langsung hilangnya nyawa banyak orang sebagaimana tersebut di
catatan kepolisian dan atau tersebut dalam buku Karya Drs. Tito
Karnavian;
(2) Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
martabat (Pasal 28G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945): pencantuman
agama menyebabkan terjadinya sweeping yang dilakukan oleh pihak
yang tidak memiliki kewenangan secara bermusuhan dan melawan
hukum, persekusi dan penghinaan;
(3) Hak beragama dan kemerdekaan hati nurani (Pasal 29I ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945): PEMOHON ingin agar setiap orang termasuk dirinya
dalam melaksanakan agama secara tenang tanpa kekhawatiran dan
ketakutan terlebih hanya karena pencantuman agama di kartu identitas;
12
(4) Tujuan negara (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945): pencantuman
agama kontraproduktif bahkan bertentangan dengan tujuan negara
“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
25. Maka perlu PEMOHON tegaskan bahwa permohonan tidak berkaitan dan
semoga tidak dipahami secara salah sebagai upaya menghapus agama
tetapi semata-mata “menghapus pencantuman agama” di KTP dan KK dan
demi kepentingan administrasi dan aneka keperluan termasuk tetapi tidak
terbatas hukum perkawinan, waris dan keluarga tetap dicatat dalam
database kependudukan yang dapat diakses secara terkontrol dan atau
tersimpan sebagai data di chips yang ditanam di KTP.
26. Bahwa data kependudukan termasuk data agama diperlukan selain untuk
keperluan administrasi juga diperlukan untuk optimalisasi pelayanan publik,
perencanaan pembangunan negara serta upaya melindungi warga negara
dan penduduk (KTP/KK tidak hanya bagi WNI saja). Pencantuman agama
mengandung kontradiksi internal dengan “upaya melindungi”, dan karena itu
data agama karena tetap diperlukan seharusnya disimpan di database dan
atau di dalam chips KTP-el sebagaimana sekarang KTP-el memuat kode
keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa
iris mata dan sidik jari (Keterangan DPR RI dalam perkara No. 97/PUU-
XIV/2016, hlm. 112) yang dapat diakses secara terkontrol.
27. Bahwa jelas pula sistem pencatatan dan penyimpanan dengan akses
terkontrol justru membantu negara dalam mengurangi kasus diskriminasi,
kekerasan dan sebagainya berdasar agama dan itu berarti negara lebih
melaksanakan tugas dan fungsinya “melindungi segenap bangsa” dan
menyeimbangkan aspek privasi individu dengan kebutuhan hukum dan/atau
perencanaan pembangunan dan sejenisnya.
28. Bahwa dalam perspektif Hukum Hak Asasi Manusia dan hukum
internasional dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
(1) Indonesia telah meratifikasi ICCPR (International Covenant on Civil and
Political Right) dengan UU No. 12 Tahun 2005;
(2) Bahwa Pasal 19 ICCPR menjamin kebebasan beragama dan hati nurani,
serta menyatakan negara tidak boleh memaksa seseorang untuk
menyatakan keyakinannya secara terbuka;
13
(3) Oleh karena itu, pencantuman agama di KTP/KK tidak hanya
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana tersebut di
angka 23, tetapi juga bertentangan dengan kewajiban internasional
Republik Indonesia yang telah mengikatkan diri secara sukarela pada
ketentuan ICCPR.
29. Bahwa benar isian kolom agama di KTP dan KK bukanlah satu-satunya
identifikasi agama pemegangnya dapat diuraikan sebagai berikut:
(1) Apa yang tertulis belum bisa dipastikan kebenaran korespondensinya
dengan kenyataan setiap saat, karena jika terjadi perubahan iman/
agama maka KTP dan KK tidak serta merta dapat diubah melainkan
harus mengikuti proses sesuai peraturan perundangan terkait;
(2) Apa yang tertulis di dalamnya adalah “agama resmi secara hukum
administrasi” belaka, selain ada kemungkinan berbeda dengan
kenyataan juga pada dasarnya secara substansial memaksa penduduk
untuk hanya dan hanya memilih salah satu dari tujuh pilihan yang ada
yang oleh karena itu mungkin tidak sesuai kenyataan setiap waktu.
Bukankah jelas bahwa penganut Sikh misalnya diarahkan untuk memilih
isian agama Hindu tidak sesuai fakta dan mereka juga pada dasarnya
menolak disebut beragama Hindu. Dan bahkan banyak kalangan Hindu
Bali sesungguhnya meyakini agama mereka bukanlah agama Hindu
tetapi AGAMA TIRTA. Bukankah juga jelas bahwa penganut Bahaisme
bukanlah penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(KYME) karena KYME di kolom agama bukanlah terminologi secara
bahasa yang mencakup segala penganut THEISME tetapi khusus untuk
penghayat kepercayaan warisan leluhur Nusantara. Istilah KYME serupa
dengan yang dialami merek AQUA dan ODOL yang sebenarnya merek
tetapi dipahami masyarakat secara salah sebagai nama generik.;
(3) Agama juga dapat diketahui dari pengakuan atau pernyataan yang
bersangkutan baik secara sukarela atau terpaksa;
(4) Agama juga dapat diketahui dari ciri fisik walau tidak selalu tetapi
umumnya Muslim bersunat;
(5) Agama
juga terkadang diidentifikasi dari nama,
seperti kecil
kemungkinan seorang bernama Abdurahman ad-Dakhil (nama lahir
Presiden Abdurahman Wahid) adalah pemeluk Hindu walau sekarang
14
banyak orang bernama resmi menggunakan nama baptis “tradisi
Katholik” seperti DEODATUS Andreas Dedy Cahyadi Sundjojo (Deddy
Corbuzier) ternyata pemeluk Islam;
(6) Agama (juga jenis kelamin) terkadang diidentifikasi dari gaya berbusana,
tetapi itu dapat dengan mudah diubah atau disamarkan sebagaimana
dapat diketahui ilustrasinya dalam Film Peekay (2014) khususnya tetapi
tidak terbatas menit ke 1:37:00 hingga 1:40:00 bahwa cara berbusana
juga dapat dimanipulasi, sebagaimana nama juga dapat salah
identifikasi;
Film (PK) sub indonesia - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=jgf3GtwxKfs&ab_channel=MovieSub
Indo
30. Bahwa walaupun bukan satu-satunya cara mengidentifikasi agama
seseorang tetapi secara legal formal dan demi kemudahan apa yang tertera
di kartu identitas secara hukum dianggap sesuai dengan kenyataan dan
telah dibuktikan menjadi kausa pembunuhan dalam peristiwa kerusuhan
di Poso.
31. Bahwa jika kolom agama tidak dicantumkan di KTP tetapi hanya tersimpan
di database dengan akses terbatas dan dapat ditelusuri catatannya maka
risiko menjadi korban kekerasan dan atau diskriminasi dapat dihilangkan
atau setidak-tidaknya dapat dikurangi secara signifikan.
32. Bahwa hal serupa juga dapat terjadi pada Kartu Keluarga yang menampilkan
kolom agama, selama ini tidak ada sweeping Kartu Keluarga patut diduga
karena di KTP yang biasa dibawa kemanapun sudah ada kolom agama.
Oleh karena itu pelaku sweeping tidak terpikir untuk repot memaksa orang
menunjukkan Kartu Keluarga, mereka tidak melakukan sweeping Kartu
Keluarga karena KTP sudah ada. Artinya, jika pelaku menemukan Kartu
Keluarga yang menunjukkan agama alih-alih menemukan KTP maka hal
serupa menurut penalaran yang wajar akan terjadi juga.
33. Bahwa para Pemohon dalam perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 mengalami
diskriminasi bukan hanya karena isian di KTP namun juga isian di Kartu
Keluarga karena sudah menjadi kebiasaan lamaran pekerjaan dan layanan
financial mensyaratkan KTP dan KK, bahkan Kuasa Hukum (Teguh
15
Sugiharto dan Raymond Kamil) karena tugas jabatannya pernah melakukan
tindakan diskriminasi dimaksudkan.
Pasal 64 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan secara bersyarat
dengan UUD NRI Tahun 1945
34. Bahwa Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berbunyi
“KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data
penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan,
agama,
status
perkawinan,
golongan
darah,
alamat,
pekerjaan,
kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan
KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
35. Bahwa perkara pengujian undang-undang yang telah diputus Mahkamah
Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016,
para
Pemohon
dalam
perkara
dimaksud
mendalilkan
mengalami
diskriminasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat karena kolom agama di
KTP dan KK dikosongkan atau diisi dengan tanda strip dan oleh Pemerintah
karena mendapat perlakuan yang berbeda untuk hal yang serupa. Oknum
masyarakat pelaku diskriminasi melakukan diskriminasinya berdasarkan
isian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga
(KK), oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa isian kolom agama di KTP/KK
menjadi kausa langsung perlakuan diskriminasi dimaksudkan karena pelaku
diskriminasi memperoleh informasi yang memicu yang bersangkutan
melakukan diskriminasi berasal dari informasi yang tercantum di KTP dan
atau KK yang harus disertakan bersama surat lamaran kerja.
36. PEMOHON tidak hanya menjadi korban diskriminasi tetapi lebih dari itu
hampir menjadi korban dicabutnya hak hidup secara melawan hukum dalam
kerusuhan karena adanya pencantuman identitas agama di KTP. Berikut
dua link video dokumenter terkait konflik dan di media sosial banyak beredar
video serupa:
judul video: Konflik Poso 1998-2001 | Salah Satu Konflik SARA Paling Sadis
Dalam Sejarah Indonesia
link:https://www.youtube.com/watch?v=PUwjz_rT8M&ab_channel=PenaW
aktuByTSC
16
judul video: Memahami Konflik Poso dalam 30 Menit
link:https://www.youtube.com/watch?v=FKIJ8ADA9Iw&ab_channel=NasCr
eativy
37. Bahwa perlu PEMOHON tegaskan segala dalil Pemerintah dan DPR RI
mengenai pentingnya data isian kolom agama yang diperoleh melalui sistem
adminduk dan harus dicantumkan sehingga seolah-olah hanya menjadi
satu-satunya jalan tidak dapat diterima karena:
(1) Tidak adanya kolom agama di KTP dan KK serta bukti identitas lainnya
termasuk tetapi tidak terbatas passport di negara lain di seluruh dunia
tidak menimbulkan masalah-masalah sebagaimana yang sering
dikemukakan pihak yang menginginkan tetap ditampilkan di dokumen
identitas.
(2) Sebelum tahun 1967, identitas agama juga tidak dicantumkan dan tidak
ada kabar ada masalah mengenai perkawinan, penguburan orang tak
dikenal dan segala yang didalilkan selama ini. Bahkan pencantuman
agama justru terbukti sebaliknya yaitu memicu tindak diskriminasi
sebagaimana didalilkan dan dibuktikan Para Pemohon dalam perkara
PUU Nomor 97/PUU-XIV/2016 bahwa saat dikosongkan kolom agama
di KTP memicu diskriminasi, maka menurut penalaran yang wajar diisi
apapun tetap memicu diskriminasi misalkan dari seorang beragama
tertentu yang mengidap penyakit intoleransi terhadap seseorang yang
beragama lainnya dan bukan hanya karena dikosongkan atau diberi
tanda strip.
(3) Betapa berbahayanya dan sulitnya seorang WNI non Muslim dan
sedang membawa KTP dan/atau KK berada di wilayah yang misalnya
dikuasai kaum radikalisme fundamentalisme terorisme islamisme, (Puji
Tuhan, tidak ada kolom agama di Passport Indonesia) dan sebaliknya
seorang Muslim yang mencantumkan agama Islam saat berada di
kawasan yang ANTI-ISLAM karena orang-orang yang berbahaya di
kawasan dimaksud mudah mengenali identitas keagamaan WNI
tersebut. Bahkan sesungguhnya hal serupa bukan hipotesis karena
PEMOHON mengalami sendiri dalam Konflik Poso. Dalam masa konflik
itu, PEMOHON dan keluarga terancam hidupnya salah satunya karena
pencantuman status agama di KTP.
17
(4) Selain Konflik Poso juga tercatat Konflik Ambon 1999 dan Konflik
Tolikara 2015 dan Konflik Lampung 2012. Bukankah tidak perlu alasan
atau dalih apapun bahwa dalam setiap konflik bersenjata atau
kerusuhan yang melibatkan pertikaian yang mengatasnamakan
identitas keagamaan segala data identitas yang memuat kolom agama
dapat menjadi kausa yang mengancam keselamatan secara instan,
cukup memeriksa KTP atau KK atau menemukan daftar yang memuat
data dimaksudkan untuk mengenali siapa yang akan dibantai dalam
konflik dimaksudkan. Tentu saja identifikasi agama seseorang tidak
hanya dari KTP atau KK tetapi dapat juga dari genre nama diri atau
gaya busana dan sebagainya tetapi jelas pencantuman status agama
di KTP dan KK meningkatkan risiko menjadi korban hanya karena jenis
agama yang tertera di atas selembar kertas identitas resmi negara.
(5) Oleh karena itu, demi konstitusi khususnya tetapi tidak terbatas tujuan
bernegara “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia” cukup alasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan permohonan PEMOHON karena keselamatan satu jiwa
warga bangsa adalah sangat berharga terlebih terbukti bahwa adanya
kolom agama di KTP dan KK dapat mengakibatkan terjadinya risiko
kehilangan nyawa di daerah yang sedang terjadi konflik karena alasan
agama atau setidak-tidaknya menjadi kausa diskriminasi secara
melawan hukum.
(6) Oleh karena negara tidak memberikan jaminan peristiwa serupa tidak
akan terjadi lagi di masa datang maka penghilangan kolom agama di
KTP masih sangat relevan dengan situasi dan kondisi kehidupan
berbangsa dan bernegara.
(7) Untuk memperoleh data dimaksud baik perorangan maupun agregat
dan persebarannya serta berbagai data maupun pengolahan data yang
dibutuhkan Pemerintah dapat juga memperoleh dari dan melalui Badan
Pusat Statistik (BPS) yang melaksanakan sensus dan berbagai
kegiatan statistik lainnya terkait kebutuhan data sebagai bahan
perencanaan pembangunan dan sebagainya. Tentu saja juga dapat
tetap dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan dinas terkait di tingkat
daerah hanya saja tidak perlu dicantumkan di KTP dan KK, cukup
18
dicatat di database kependudukan yang dapat diakses untuk keperluan
pembuatan kebijakan negara dan sebagainya oleh pejabat yang
berwenang.
(8) Oleh karena itu, penghapusan kolom agama di KTP dan KK dapat
dilakukan
tanpa
menyebabkan
permasalahan
hukum
dan
kependudukan atau pelayanan publik maupun perolehan data guna
perencanaan pembangunan dan juga menjawab segala keberatan
selama ini karena negara dalam hal ini Pemerintah tetap dapat
mencatat status agama penduduk hanya saja tidak dicantumkan dalam
KTP dan KK.
(9) Pencatatan status agama tetap dapat dilakukan dengan sistem pilihan
tertutup seperti selama yaitu penduduk wajib memilih salah satu pilihan
yang ada atau yang terbaik sehingga data yang diperoleh dapat
diandalkan karena lebih sesuai kenyaan adalah menggunakan sistem
terbuka yaitu setiap penduduk berhak memberikan nama sendiri untuk
agama dan atau kepercayaan yang dianutnya.
(10) Oleh karena itu: demi konstitusi, demi hukum, demi mencegah tindak
diskriminasi dan demi mencegah terjadinya pembunuhan atau
kekerasan karena status agama, Mahkamah Konstitusi selain
mengabulkan permohonan ini perlu memerintahkan atau setidaknya
menyarankan kepada DPR RI dan Presiden RI agar membuat
peraturan
perundangan
yang
melarang
pihak
lain
manapun
menanyakan identitas keagamaan pihak lain kecuali antara lain:
1) untuk keperluan pemenuhan hak penanya dan atau yang ditanya,
2) untuk keperluan sosial sebagaimana semestinya,
3) pengadilan dan/atau pejabat yang berwenang terkait tugas
jabatannya.
38. Bahwa dalam keterangan Pemerintah terkait perkara No. 97/PUU-XIV/2016
(halaman 106 – 109) karena memiliki keterkaitan dengan permohonan ini
dapat PEMOHON sampaikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Angka 5 “…Jika kita runut adalah karena adanya ketentuan tentang
pengakuan agama di Indonesia, pada intinya negara mengakui
keberagaman enam agama yang selama ini telah ada dan dipeluk oleh
masyarakat Indonesia. Keenam agama itu adalah Islam, Katolik,
19
Protestan, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Di luar agama di atas,
negara tetap membiarkan eksistensinya dengan syarat tidak menganggu
dan melanggar ketentuan di Indonesia."
(2) Bentuk pengakuan itu dan kebijakan membiarkan eksistensinya
diwujudkan dengan mengosongkan agama atau memberi tanda strip
bagi semua agama dan kepercayaan yang belum diakui (yaitu bagi selain
yang enam) sebagaimana bunyi Pasal 61 Ayat 2 dan Pasal 64 Ayat (2)
yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bertentangan
dengan UU NRI Tahun 1945 maka saat ini tidak ada lagi alternatif bagi
penduduk kecuali dipaksa memilih salah satu dari tujuh pilihan.
(3) Bahwa tidak ada jalan legal bahkan mungkin jalan politik untuk
“menghidupkan kembali” pasal mengenai pengosongan agama yang
telah “dimatikan” maka yang tersisa adalah paksaan untuk memilih salah
satu dari tujuh walau tidak sesuai kenyataan.
(4) Bahwa keterangan Pemerintah angka 7 dan angka 8 dan angka 9
menekankan pentingnya kolom agama bagi tertib administrasi dan
layanan kependudukan dan sebagainya:
a. PEMOHON tidak hendak menyanggah segala dalil mengenai
pentingnya dan manfaat adanya kolom agama dalam data
kependudukan dan hukum karena PEMOHON hanya dan hanya
memohon agar data agama apapun isinya agar tidak ditampilkan di
dokumen publik (KTP dan KK) yang biasa diperlihatkan dalam banyak
urusan sehari-hari;
b. Bahwa dengan demikian jelas permohonan ini tidak mempengaruhi
data
agama
tetapi
hanya
tentang
bagaimana
tata
cara
mengunakannya yang mana itu bersifat teknis yang dapat
dilaksanakan dengan teknologi komputasi saat ini sebagaimana
diuraikan dalam Keterangan Ahli Dr. Budhy Munawar-Rachhman,
bahwa agama tetap didata dan dipergunakan sebagaimana mestinya
tetapi tidak ditampilkan di KTP dan KK.
(5) Bahwa keterangan Pemerintah angka 12 menyebutkan “Memperhatikan
berbagai dinamika tersebut di atas, maka Pemerintah memohon pada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
dapat
memberikan
pertimbangan
konstitusionalitas atas pengaturan terkait kolom agama dalam rangka
20
menentukan arah kebijakan yang lebih baik bagi pemerintah selaku
penyelenggara negara.” Oleh karena adalah sangat tepat jika Mahkamah
Konstitusi memberikan pertimbangan atas pengaturan kolom agama
yang menurut hemat PEMOHON pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a. Sudah sepatutnya agama penduduk tetap didata namun tidak
ditampilkan di KTP dan KK karena dapat menjadi kausa diskriminasi
bahkan kekerasan hingga pembunuhan;
b. Bahwa data dimaksudkan dapat diakses secara terbatas sesuai
keperluan administrasi dan hukum yang dapat diatur dengan segala
rincian teknis dan pertanggungjawabannya;
c. Bahwa semua agama dan kepercayaan adalah setara dan dijamin
kemerdekaan dan eksistensinya sepanjang tidak melawan hukum
negara, oleh karena itu data agama harus didesain sebagai kolom
isian terbuka mengikut kaidah statistika yang baik agar dapat berdaya
guna bagi keperluan pembangunan dan sebagainya;
39. Bahwa di situs kementerian agama ditemukan artikel berjudul “Kolom
Agama Dalam KTP Perlu Dipertahankan” dengan tanggal terbit 17 Mei 2006
dapat diuraikan rincian dan sanggahannya sebagai berikut:
(1) Link berita:
https://kemenag.go.id/nasional/kolom-agama-dalam-ktp-perlu-
dipertahankan-g81tvx
(2) Isi berita:
Makassar, 18/5 (Pinmas) - Kolom agama yang dicantumkan dalam Kartu
Tanda Penduduk (KTP) masih perlu dipertahankan karena hal itu penting
untuk menentukan identitas seseorang, sedang di sisi lain, pluralisme
dalam beragama sudah dijamin dalam UUD 1945 dan falsafah negara
Pancasila. Hal tersebut dikemukakan Ir Andi Timo Pangerang, anggota
Komisi C DPRD Sulsel dan KH Sanusi Baco, LC, Ketua MUI Sulsel,
Kamis, menanggapi usulan beberapa LSM agar kolom agama pada KTP
dihapus saja untuk menghilangkan diskriminasi.
Menurut Timo, kolom agama sebaiknya tetap dipertahankan dalam KTP,
karena negara dan bangsa Indonesia sendiri mengakui adanya pluralistik
dalam beragama, di mana negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dengan demikian, dengan mencatumkan agama pada KTP itu,
21
sekaligus memberikan identitas individu. Apalagi sudah ditetapkan
bahwa setiap warga negara yang sudah cukup umur, maka wajib
memiliki KTP. Timo memberi contoh ringan, jika bertemu seseorang
dengan mengetahui agamanya, tentu kita bisa bersikap dalam
menjamunya sesuai dengan agama yang diyakininya, sebagai wujud
toleransi dalam beragama, namun jika tidak mengetahui agamanya,
mungkin saja disuguhkan makanan atau minuman yang diharamkan
dalam agama orang tersebut. "Jadi, kalau kolom agama dalam KTP
dihilangkan, maka akan menimbulkan bias dalam toleransi beragama,"
ujarnya.
Sebagai perbandingan, lanjutnya, kalau di luar negeri kolom agama tidak
dicantumkan, karena agama memang dianggap sebagai privasi, yakni
hubungan individu dengan Tuhannya, namun di Indonesia, ada falsafah
Pancasila dan pasal 29 UUD 1945 yang menjamin keyakinan dan agama
setiap warga negara.
Hal senada dikemukakan Sanusi Baco saat dihubungi secara terpisah
dengan mengatakan bahwa negara mengakui berbagai macam agama,
oleh karena itu identitas agama harus tetap tercantum pada KTP, bukan
berarti ada upaya mendiskriminasikan agama-agama tertentu. Kolom
agama tersebut penting, lanjutnya, jika seseorang mengalami
kecelakaan lalulintas misalnya, tentu yang dilihat orang atau petugas
medis adalah KTPnya. Jika ternyata kemudian meninggal, maka tidak
perlu bingung untuk menyemayamkannya sesuai dengan agama korban
bersangkutan. "Karena itu, masih sangat penting untuk tetap
mencantumkan kolom agama pada KTP. Diskriminasi tidak perlu terlalu
dirisaukan karena penerapan toleransi beragama diakui dan dilindungi
oleh UU sehingga menjamin kebebasan beragama seseorang di negeri
ini," tandasnya (Ant/Ba).
(3) Sanggahan:
a. Timo memberi contoh ringan, jika bertemu seseorang dengan
mengetahui agamanya, tentu kita bisa bersikap dalam menjamunya
sesuai dengan agama yang diyakininya, sebagai wujud toleransi
dalam beragama, namun jika tidak mengetahui agamanya, mungkin
22
saja disuguhkan makanan atau minuman yang diharamkan dalam
agama orang tersebut
Sanggahan:
Dalam pergaulan sehari-hari tidak biasa kita meminta KTP
dan/atau KK seseorang untuk mengetahui agamanya, oleh
karena itu argumen Timo mengada-ngada.
Pada umumnya jika telah mengenal seseorang maka kita
mengetahui apa agamanya, dan jika belum mengetahui maka
kita akan bertanya secara hati-hati dengan bahasa yang
sesopan-sopannya.
Jika seseorang bertamu dan misalkan hendak shalat adalah hal
yang biasa kita memberitahu maksud kita kepada tuan rumah
yang biasanya akan memberikan fasilitasi.
Praktek umum juga bagi kita untuk memberitahukan misalnya
“maaf saya memelihara anjing di rumah” atau “maaf makanan di
rumah kami tidak halal”.
b. Timo juga menyatakan “Sebagai perbandingan, lanjutnya, kalau di
luar negeri kolom agama tidak dicantumkan, karena agama memang
dianggap sebagai privasi, yakni hubungan individu dengan
Tuhannya, namun di Indonesia, ada falsafah Pancasila dan Pasal 29
UUD 1945 yang menjamin keyakinan dan agama setiap warga
negara.”
Sanggahan:
Timo menyatakan dua hal yang tidak memiliki korelasi, apa korelasi
agama di Indonesia “BUKAN PRIVAT” dan jaminan keyakinan dan
agama; (BUKAN PRIVAT adalah penyimpulan langsung dari
pernyataan Timo). Apakah agama dan beragama, hubungan
seseorang dengan Tuhan jika bukan privasi kemudian dianggap
sebagai hal “publik”?
Juga tidak jelas atau kabur korelasi antara penjaminan negara dan
pencantuman agama di KTP. Bukankah seharusnya seluruh warga
negara Indonesia diasumsikan sebagai beragama atau berkeyakinan
“karena diwajibkan” untuk beragama atau berkepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu tanpa pencantuman apapun
23
sudah tidak perlu jika hanya untuk menunjukkan kita bangsa yang
ber-Tuhan.
Timo mungkin terlupa bahwa KTP dan KK wajib tidak hanya bagi WNI
tetapi juga WNA yang memenuhi syarat wajib yang mereka seperti
kata Timo “agama dianggap sebagai privasi”.
c. Hal senada dikemukakan Sanusi Baco saat dihubungi secara terpisah
dengan mengatakan bahwa negara mengakui berbagai macam agama,
oleh karena itu identitas agama harus tetap tercantum pada KTP, bukan
berarti ada upaya mendiskriminasikan agama-agama tertentu.
Sanggahan:
Benar pencantuman agama bukanlah diskriminasi terlebih jika
bersifat terbuka dan bukan pilihan tertutup yang memaksa tetapi
pencantuman itu dapat menjadi pendorong identifikasi bagi oknum
yang berkecenderungan melakukan diskriminasi bahkan bisa menjadi
kausa pembunuhan sebagaimana disebutnya dalam buku Drs. Tito
Karnavian.
Bahwa sebelum Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 pengosongan
kolom agama atau pemberian tanda strip dinyatakan MK sebagai
bentuk diskriminasi yang dilarang sehingga MK menyatakan Pasal 61
ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006
bertentangan dengan UU NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
d. Sanusi Baco juga menyatakan “Kolom agama tersebut penting, lanjutnya,
jika seseorang mengalami kecelakaan lalulintas misalnya, tentu yang
dilihat orang atau petugas medis adalah KTPnya. Jika ternyata kemudian
meninggal, maka tidak perlu bingung untuk menyemayamkannya sesuai
dengan agama korban bersangkutan.”
Sanggahan:
Jika jenazah ada KTP-nya artinya bisa menghubungi keluarganya
karena jika ada KTP maka bisa diketahui data Kartu Keluarganya,
mengapa Sanusi Baco yang bingung bagaimana menyemayamkan
jenazah tersebut?
Dan jika ada jenazah tak dikenal dengan atau tanpa KTP maka itu
menjadi tanggung jawab kepolisian dan bukan tanggung jawab DPRD
24
(Ir. Andi Timo Pangerang), juga bukan tanggung jawab MUI (Sanusi
Baco). Maka serahkan masalah itu pada pihak kepolisian.
Apakah Timo dan Sanusi Baco mengetahui bagaimana perlakuan
terhadap jenazah serupa sebelum tahun 1967 yang mana saat itu
tidak ada kolom agama di kartu identitas apapun? Apakah sebelum
1967 tidak ada kejadian rekaan imajinasi tersebut?
40. Bahwa ketuhanan dan keagamaan tidak harus dicantumkan secara eksplisit
administratif tercantum di dokumen kependudukan tetapi datanya dapat
disimpan di database tertutup karena justru “Sinar Ketuhanan” menjadi
padam saat pencantuman agama di KTP dan atau KK menjadi sebab
diskriminasi dan pembunuhan.
41. Bahwa benar pencantuman itu bukanlah satu-satunya jalan mengidentifikasi
agama seseorang karena identifikasi dapat juga dilakukan melalui
penampakan cara berpakaian dan atau nama diri seseorang dan sebagainya
yang sama juga seperti isian kolom agama belum tentu menuunjukkan
kebenaran agama seseorang. Namun jelas bahwa isian kolom agama dapat
menjadi dan pernah menjadi kausa pembunuhan dalam kerusuhan
bernuansa agama maka penghapusan penampilan kolom agama di KTP dan
atau KK dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kemungkinan
seseorang menjadi korban.
42. Bahwa jika kolom agama dihapuskan, dikhawatirkan muncul resistensi
sosial dari kelompok yang merasa identitasnya “dihilangkan” atau “Indonesia
sedang sekulerisasi” tidak dapat dibenarkan karena:
(1) Justru identitas yang diumbar dalam dokumen publik membuka jalan bagi
diskriminasi, ekstrimisme dan sektarianisme;
(2) Perlindungan terhadap hidup dan kehidupan tetap lebih penting dari
perasaan “kehilangan simbol” karena negara tetap dapat mewajibkan
warga negara untuk mengisi kolom agama yang akan disimpan di
database kependudukan dan dapat tetap menghormati pilihan warga
negara asing yang memenuhi syarat wajib memiliki KTP dan/atau KK
untuk
mengisinya
sesuai
penamaan
agamanya
sebagaimana
senyatanya di negaranya atau komunitasnya atau bahkan tidak
mengisinya.
25
(3) Identitas itu tidak dihilangkan tetapi tetap dicatat negara dan dapat
diakses oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk pembuktian identitas
seseorang.
43. Pencantuman status agama dapat membahayakan hidup pada dasarnya
telah menjadi hasil kajian Kementerian Dalam Negeri sebagaimana
pemberitaan di www.detik.com pada tanggal 28 April 2006:
(1) Sekjen Kemendagri kala itu masih disebut sebagai Depdagri yaitu alm.
Progo Nurdjaman dikutip detik.com mengatakan: “Penghapusan itu
(catatan PEMOHON: maksudnya penghapusan status agama di KTP)
dikarenakan jika kita di satu daerah yang mengalami konflik agama atau
suatu hari nanti mengalami sweeping agama, maka masyarakat tidak
perlu khawatir tentang hal ini.”
(2) Karena PEMOHON tidak memiliki cukup sumber daya dan kemampuan
menghadirkan pihak Sekretariat Jenderal Kemendagri maka PEMOHON
memohon bantuan dan kemudahan dari Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi agar memanggil dan menghadirkan dari pihak Sekretariat
Jenderal Kemendagri sebagai saksi untuk bersaksi mengenai hasil kajian
terkait.
Salinan berita detik.com sebagai Bukti P-10
44. PEMOHON sebagai pihak yang menjadi korban sweeping KTP bermaksud
untuk memberikan kesaksian di hadapan sidang Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang dapat menjadi bukti faktual khususnya termasuk tetapi tidak
terbatas mengenai diskriminasi dan atau ancaman tercabutnya hak hidup
dan rasa tidak terlindungi oleh negara karena pencantuman status agama di
dokumen kependudukan.
45. Bahwa Drs. M. Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia saat masih bertugas di Kepolisian Negara
Republik Indonesia menulis buku berjudul “INDONESIAN TOP SECRET
MEMBONGKAR KONFLIK POSO Operasi Investigasi dan Penindakan
Pelaku Kekerasan di Sulawesi Tengah” dengan ISBN: 978-979-22-3763-4
yang diterbitkan Penerbit Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2008
memberikan kesaksian mengenai pencantuman status agama di KTP dapat
menjadi kausa tercabutnya hak hidup secara melawan hukum:
26
(1) Halaman 59: “Siang harinya massa Islam melakukan sweeping, 2 orang
Kristen yang kebetulan lewat dan terkena sweeping tewas dibunuh.”
Sangat jelas dan terang “HANYA KARENA KEBETULAN LEWAT” dan
hanya karena di KTP mereka tercantum status agamanya.
(2) Halaman 61: “Lalu, pada tanggal 19 Mei 2000 massa Kristen yang ada
di Taripa melakukan sweeping terhadap mobil-mobil yang melintas di
sana.” Di buku dimaksud tidak disebutkan mengenai jumlah korban
dalam sweeping tersebut.
(3) Halaman 140: “Menjelang Maghrib, sebuah mobil dihentikan dan setelah
diperiksa KTP dan diinterview penumpangnya ternyata Pendeta Tentena
bernama Oranye Tadjoja dan keponakannya Yohanes Tadjoja.
Keduanya bermaksud ke Desa Tangkura untuk melakukan misa. Kedua
korban langsung diseret keluar mobil dan dikeroyok hingga meninggal
dunia. Mayat keduanya dibawa kembali ke mobil dan mobil dibawa oleh
Sudirman alias Aco ke tepi Sungai Puna, dan selanjutnya mobil dibakar.”
(4) Halaman 226: “Di Kayamanya, Poso Kota sejumlah pemuda Muslim
melakukan sweeping, menghentikan kendaraan umum dan mencari
warga Nasrani. Satu insiden terjadi di mana seorang warga Nasrani
dikeroyok.”
(5) Halaman 239: “Tanpa menunggu hasil penyidikan Polri, beberapa
sweeping terhadap warga Nasrani sudah terjadi meski dapat ditangani
Polri dan sejumlah tokoh Muslim Poso.”
Salinan buku dimaksud sebagai Bukti P-11
46. Bahwa fakta yang sangat penting yang diungkapkan di buku yang ditulis oleh
Drs. Tito Karnavian, menyatakan secara eksplisit kolom agama di KTP
menjadi pemicu langsung pembunuhan saat sweeping di Poso, yang dengan
demikian berarti:
(1) Pemerintah tidak bisa berdalih “tidak tahu” risiko tersebut, terlebih
sebagaimana dikutip detik.com secara internal pemerintah dalam hal ini
Kementerian Dalam Negeri RI di bawah Menteri Tito Karnavian –penulis
buku Konflik Poso- mengetahui bahayanya, oleh karena itu segala
penolakan penghapusan kolom agama tidak dapat diterima;
27
(2) Sekjen Kemendagri (alm. Progo Nurdjaman) sebagaimana dikutip
detik.com pernah mengusulkan penghapusan kolom agama pada tahun
2006 dengan alasan keamanan;
(3) Para Pemohon dalam putusan perkara No. 97/PUU-XIV/2016
mendalilkan bahwa isian kolom itu menjadi pemicu terjadinya tindak
diskriminasi karena dikosongkan atau diberi tanda strip dan menurut
penalaran yang wajar apapun isinya dapat memicu tindak diskriminasi.
Diskriminasi itu pernah dilakukan Kuasa Hukum (Teguh Sugiharto)
karena tugas jabatan melaksanakan arahan pimpinan.
47. Bahwa pada dasarnya posita petitum yang PEMOHON ajukan bersifat
sederhana, absolute sentienfia expositore non indiget (dalil yang sederhana
tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut) bahwa pencantuman status
agama sama sekali tidak mencerminkan “Sinar Ketuhanan” yang adil dan
penuh kasih karena pencantuman itu justru dapat menjadi kausa kematian.
Oleh karena itu pencantuman status agama jelas bertentangan dengan
amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 “melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.” Karena jika peraturan perundangan justru
membuka potensi terbunuhnya seseorang, maka itu bertentangan dengan
essensi dan substansi serta filosofi dasar dan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
48. Bahwa salah satu prinsip dasar negara adalah Salus Populi Lex Esto,
keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka ketika terbukti
pencantuman identitas status agama menjadi penyebab hilangnya
keselamatan maka negara wajib menghapuskan penyebabnya, oleh karena
itu jika tetap diperlukan mencatatnya sebagai bahan perencanaan
pembangunan hendaknya hanya disimpan di database yang dapat diakses
pejabat berwenang dan tidak dicantumkan di kartu identitas.
(1) Prof. Dr. Satjipto Rahardjo menegaskan dalam berbagai karyanya
tentang prinsip negara hukum progresif bahwa “Negara hukum tidak
boleh menjadi alat kekuasaan yang buta nilai. Negara hukum harus
berpihak kepada mereka yang paling rentan.”
(2) Dalam negara hukum progresif haruslah:
a. Hukum tidak boleh hanya dilihat secara normatif, tetapi harus
dimaknai dengan hati nurani dan keberpihakan moral;
28
b. Saat norma hukum (UU Adminduk) dalam praktiknya justru membuka
jalan bagi persekusi dan pembunuhan maka norma hukum itu harus
dikoreksi;
c. Kolom status agama di KTP dan KK adalah pelabelan yang membuka
jalan diskriminasi dan kerentanan akut yang bahkan dapat menjadi
kausa langsung terjadinya pembunuhan hanya karena isinya menjadi
pembeda dan bukan pemersatu;
d. Negara hukum progresif seharusnya menghapus instrumen yang
menciptakan atau meningkatkan ancaman terhadap kelompok
minoritas, pemeluk agama yang rentan dan atau siapapun dalam
situasi konflik yang pernah terjadi dan mungkin dapat terjadi lagi;
e. Dalam negara hukum progresif hidup tidak hanya dilihat sebagai data
tetapi “hidup dan kehidupan satu jiwa lebih tinggi nilainya daripada
ketaatan pada hukum administratif yang dapat menyebabkan
pembunuhan.”
(3) Sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
mewajibkan negara untuk:
a. Menjunjung tinggi martabat kemanusiaan sebagai ciptaan Tuhan
yang mulia;
b. Menolak segala bentuk pengelompokan yang dapat mengurangi
harkat dan martabat kemanusiaan terlebih hanya yang bersifat
administratif;
c. Kolom agama terbukti menjadi alat penanda untuk melakukan tindak
diskriminasi dan bahkan penghilangan nyawa yang mana ini adalah
terang terjadi atau menyebabkan hilangnya kemanusiaan yang adil
dan beradab.
(4) Dalil sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”:
a. Persatuan membutuhkan identitas nasional yang menurut terminologi
Robert N. Bellah dapat disebut sebagai Civil Religion yang melampaui
segala perbedaan dan sekat-sekat identitas personal maupun
kelompok dan kesukuan;
b. Dengan mencetak identitas agama di dokumen KTP dan KK yang
harus dibawa kemanapun dan digunakan untuk banyak urusan
identifikasi sosial ekonomi dan pemerintahan itu berarti negara justru
29
melakukan tindakan kontradiktif dan kontraproduktif terhadap
Persatuan Indonesia karena pencantuman itu justru 1) menekankan
perbedaan identitas; 2) memelihara prasangka; 3) membuka peluang
potensi terjadinya polarisasi dan diskriminasi bahkan kekerasan dan
pembunuhan.
(5) Pencantuman identitas agama dalam kartu pengenal yang terbukti
menjadi banyak kausa terjadinya diskriminasi dan pembunuhan justru
bersifat memadamkan “Sinar Ketuhanan”, kebijakan itu adalah bentuk
penyimpangan moral negara yang bertentangan dengan hak asasi
manusia, nilai-nilai Pancasila, dan amanat Konstitusi.
49. Bahwa sesuai dengan prinsip non-refoulement dalam hukum perlindungan
dalam konteks ini, tidak mencantumkan status agama di KTP (dan KK) dapat
dianggap sebagai bentuk perlindungan internal terhadap potensi kekerasan,
penganiayaan dan atau pembunuhan berbasis data agama yang sejalan
juga dengan prinsip melindungi yang lemah dari ancaman sistemik.
50. Dalil “Sinar Ketuhanan”:
(1) Bahwa “Sinar Ketuhanan” yang nyata adalah perlindungan terhadap
hidup dan kehidupan, bukan sekadar pencantuman formil identitas agama
di KTP dan KK;
(2) Apakah “Sinar Ketuhanan” dapat dibuktikan dari selembar identitas,
ataukah justru dari tindakan negara melindungi martabat dan nyawa umat
beragama tanpa kecuali bahkan jika itu berarti harus dilaksanakan
dengan menghapuskan pencantuman identitas di KTP dan KK, karena
perlindungan itu adalah wujud nyata dari “Sinar Ketuhanan” itu sendiri;
(3) Karena “Sinar Ketuhanan” bukanlah slogan, tetapi tuntutan konstitusional
untuk melindungi yang paling rentan;
51. Pencantuman status agama jelas bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 karena negara tidak melakukan upaya yang cukup
bahkan turut menjadi aktor yang secara langsung dan atau tidak langsung
menyebabkan ancaman terhadap hak hidup, oleh karena itu bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama Pemerintah.”
30
Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan secara bersyarat
dengan UUD NRI Tahun 1945
52. Bahwa bunyi Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berbunyi “KK
memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga
dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir,
agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam
keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.”
53. Bahwa benar sweeping yang pernah dialami PEMOHON dan keluarganya dan
juga banyak orang lainnya yang data lengkapnya lebih diketahui oleh Drs. M.
Tito Karnavian adalah sweeping terhadap KTP dan tidak terhadap Kartu
Keluarga, patut diduga karena semua mengetahui di KTP tercantum kolom
agama. Untuk mengetahui identitas formil (legal formal karena agama
sesungguhnya pemegang KTP dapat berbeda) status agama seseorang yang
telah dewasa cukup melihat KTP tanpa perlu melihat Kartu Keluarga.
54. Bahwa oleh karena itu permohonan penghapusan pencantuman status agama
di KTP harus dimohonkan bersama dengan permohonan penghapusan
pencantuman status agama di Kartu Keluarga karena dua dokumen itu bersifat
satu paket dan dalam kategori yang sama memuat data privat yang dapat
diakses publik bahkan menjadi kebiasaan banyak urusan menuntut syarat KTP
dan KK. Maka patut diduga kuat menurut penalaran yang wajar jika kolom
agama di KTP dihilangkan, jika terjadi kerusuhan bernuansa keagamaan dan
pelaku sweeping mengetahui tidak ada kolom agama di KTP maka yang akan
dilakukan adalah sweeping Kartu Keluarga.
55. Bahwa bahkan saat ini akses terhadap Kartu Keluarga melalui aplikasi Identitas
Kependudukan Digital milik Ditjen Dukcapil Kemendagri atau diakses melalui
berbagai aplikasi yang terhubung sebagaimana di perbankan yang
memungkinkan orang mengakses data agama yang tertera di Kartu Keluarga.
56. Bahwa diskriminasi berdasarkan data di Kartu Keluarga pernah dilakukan Kuasa
Hukum (Teguh Sugiharto yang juga akan menjadi salah satu saksi) saat bekerja
di Ikatan Alumni Universitas Indonesia – Fakultas Ekonomi, yaitu karena syarat
pemohon beasiswa adalah Fotokopi Kartu Mahasiswa dan Kartu Keluarga
(permohonan beasiswa dimaksudkan tidak mensyaratkan Fotokopi KTP).
31
57. Bahwa dalam buku terbitan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berjudul “Analisis
Faktor-faktor yang Memengaruhi Sikap Toleransi di Indonesia”, tahun 2017,
halaman 3 – 4 menyebutkan tingkat toleransi terhadap agama lain yang rendah
sebagaimana dikutip di bawah ini:
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Modul
Ketahanan Sosial Tahun 2014 yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS),
diketahui bahwa kegiatan oleh sekelompok suku bangsa yang berbeda lebih
dapat diterima oleh masyarakat dibanding kegiatan oleh sekelompok agama
yang berbeda. Sekitar 61,72 persen rumah tangga di Indonesia menyatakan
sangat setuju/setuju terhadap kegiatan oleh suku bangsa lain, dan sekitar 42,81
persen rumah tangga menyatakan sangat setuju/setuju terhadap kegiatan oleh
agama lain (BPS, 2016).
Jika sikap toleransi dilihat per wilayah, maka terlihat adanya variasi yang
cukup antar provinsi dengan selisih sekitar 33 persen antara persentase tertinggi
dan terendah untuk sikap toleransi. terhadap kegiatan yang dilakukan oleh suku
bangsa lain dan selisih mencapai 69 persen untuk sikap toleransi terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh agama lain (BPS, 2016).
Satu temuan yang memperihatinkan dari indikator sikap toleransi ini adalah
jika membandingkan data Susenas tahun 2012 dengan data Susenas tahun
2014 karena ditemukan sedikit penurunan tren sikap toleransi (lihat Gambar 1).
Apabila mencermati kondisi Indonesia belakangan ini di mana mulai muncul
berbagai konflik antar suku bangsa dan antar agama. Misalnya pada tahun 2016
terjadi berbagai kasus intoleransi seperti kasus pembakaran vihara di Tanjung
Balai, Sumatera Utara dan kasus penistaan agama Islam di Jakarta. Hal ini
cukup membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan jika
kondisi ini terus dibiarkan maka dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan
yang semakin luas dan dapat berdampak mengganggu kelancaran
pembangunan di Indonesia.
Salinan buku dimaksud sebagai Bukti P-12
58. Bahwa dengan demikian permohonan pengujian “penghapusan kolom agama
di KTP” yang bagi PEMOHON merugikan secara faktual tidak illusoir jika
dimohonkan bersama dengan “penghapusan kolom agama di Kartu Keluarga”
32
yang bagi PEMOHON merugikan secara potensiel dan data agama disimpan di
database yang dapat diakses pejabat berwenang.
Isian identitas agama di database kependudukan harus bersifat isian terbuka
59. Bahwa data kependudukan khususnya terkait agama yang dikumpulkan
pemerintah adalah data yang tidak dapat diandalkan yang tidak mencerminkan
kenyataan karena pemerintah hanya memberi pilihan tertutup dengan
pendekatan memaksa penduduk untuk memilih salah satu dari tujuh pilihan.
Adakah makna lain dalam “pilihan wajib tertutup” selain “memaksa” penduduk
memilih salah satu yang tersedia dengan ancaman non verbal “jika tidak memilih
tidak dilayani”, “jika tidak memilih sistem tidak akan memproses”?
60. Bahwa patut diduga Warga Negara Asing yang memiliki ijin tinggal tetap dan
sebagainya yang memenuhi syarat untuk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk
dan/atau Kartu Keluarga mengalami kesulitan khususnya jika agamanya tidak
ada di pilihan isian sebagaimana misalnya penganut Sikh yang banyak dianut
warga negara di anak benua India atau Sinto yang banyak juga dianut warga
negara Jepang atau warga negara Republik Rakyat China atau Korea yang
pada umumnya tidak menganut agama apapun juga atau warga negara asing
lainnya yang memiliki penamaan khusus untuk agama yang dianutnya.
61. Bahwa oleh itu dan agar data dapat diandalkan dan sebagai cerminan
perlindungan hak beragama sudah sepatutnya isian agama yang dikumpulkan
pemerintah harus bersifat terbuka dengan pengendalian melalui kamus kode
yang hidup, penduduk (tidak hanya Warga Negara Indonesia tetapi juga Warga
Negara Asing yang diwajibkan memiliki KTP dan/atau KK) boleh menyebutkan
penamaan agama dan/atau kepercayaan dan/atau keyakinannya yang setara
dengan agama, selanjutnya Pemerintah memetakan dan menautkannya ke
taksonomi yang konsisten untuk keperluan statistik dan pelayanan.
62. Argumentasi dan dalil lebih lengkap disertai gambaran teknis secara garis besar
dapat ditemukan setidak-tidaknya dalam Keterangan Tertulis Ahli Dr. Budhy
Munawar-Rachman.
63. Bahwa dengan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk mencatat
database sebagaimana dimaksud sebagai alternatif dicatat tetapi tidak
ditampilkan, namun dapat diakses sewaktu-waktu diperlukan yang dapat
bersifat terpusat yaitu data disimpan di server dan atau tersimpan juga di chip
yang ditanam di kartu identitas sebagaimana cara bekerjanya kartu e-money
33
yang dapat dibaca sewaktu-waktu menggunakan alat khusus untuk itu oleh
pejabat yang berwenang dan atau pihak lain yang diberi kewenangan untuk itu.
Saksi dan Keterangan Ahli yang mendukung permohonan
64. Bahwa guna melengkapi bukti dan dalil PEMOHON berencana mengajukan
sejumlah saksi dan ahli yang sebagian telah lengkap persyaratan sebagai saksi
dan/atau ahli, kekurangan persyaratan akan disusulkan kemudian dan saksi
serta ahli dapat berubah selama pemeriksaan persidangan sepanjang diijinkan
menurut peraturan persidangan yang berlaku.
65. PEMOHON bermaksud mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
(1) Saksi Taufik Umar, yaitu PEMOHON sendiri, yang akan memberikan
kesaksian mengenai kebenaran terjadinya persekusi terhadap dirinya,
kebenaran bahwa kolom agama di KTP dan KK pernah menjadi ancaman
keselamatan diri dan keluarganya;
(2) Saksi Teguh Sugiharto, yang akan memberikan kesaksian mengenai
kebenaran bahwa apapun isinya kolom agama menjadi kausa diskriminasi
yaitu saat saksi bekerja sebagai Office Manager, Ikatan Alumni Universitas
Indonesia Fakultas Ekonomi:
a. Pada saat pelaksanaan rencana pemberian beasiswa kepada mahasiswa
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dipesankan secara khusus oleh
Sekretaris Jenderal ILUNI FE (Dr. Darwin Zahedi Saleh, mantan Menteri
ESDM 2009 – 2011) agar tidak semua beasiswa diberikan kepada yang
beragama Islam tetapi harus ada beberapa yang diberikan kepada non
muslim dan minoritas (etnis Tionghoa) agar ILUNI FE tidak dipandang
diskriminatif dan hanya mengutamakan muslim saja;
b. Di saat yang sama kriteria penerima beasiswa diutamakan mereka yang
berasal dari keluarga yang kesulitan secara ekonomi, jelas diskiminasi
“positif” itu mengurangi kesempatan yang muslim jika memang tidak
mampu, bagaimana pun hal tersebut tetaplah bersifat diskriminatif karena
menjadikan agama sebagai kriteria tambahan yang pada hakikatnya
kontradiksi dengan term agar tidak dipandang diskriminatif.
c. Jika dan jika kita semua tidak mengetahui apa agama pemohon beasiswa
maka kriteria sepenuhnya berdasarkan kebutuhan ekonomi sebagaimana
telah ditetapkan sebelumnya.
34
(3) Saksi Raymond Kamil yang akan memberikan kesaksian mengenai
kebenaran bahwa atas arahan beberapa kakanda senior di organisasi
kemahasiswaan dan pejabat rekotrat Universitas Brawijaya, Saksi Raymond
Kamil menjadikan agama menjadi syarat penerima beasiswa Supersemar
semasa ditugaskan melakukan seleksi penerima.
(4) Saksi Susi Tri Ekawati penganut Bahai Indonesia yang akan memberikan
kesaksian mengenai kesulitan warga penganut Bahai karena saat ini
diarahkan petugas untuk mengisi kolom agama dengan KYME karena
Bahaisme tidak ada di salah satu dari tujuh pilihan yang disediakan. Sebelum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 selain pemeluk 6
agama dapat mengosongkan atau diberi tanda strip yang dapat dimaknai
sebagai “Agama Lain-lain”.
(5) Saksi Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia, hanya dan hanya jika Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memberikan kemudahan dan bantuan untuk menghadirkan yang
bersangkutan karena PEMOHON tidak memiliki cukup sumber daya untuk
menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan sidang, untuk memberikan
kesaksian mengenai kebenaran pemberitaan di detik.com yang menyatakan
pihak Sekretariat Jenderal Kemendagri pernah melakukan kajian terkait
penghapusan kolom agama di KTP dan KK atau dalam hal ini kami memohon
kemudahan dan bantuan Majelis Hakim sesuai Pasal 55 ayat (1) PMK No. 7
Tahun 2025 “Saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Pemberi Keterangan,
dan/atau Pihak Terkait, dan/atau atas permintaan Mahkamah untuk
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah.”;
(6) Saksi Drs. Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia saat
permohonan ini disampaikan), jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan
kemudahan
dan
bantuan
untuk
menghadirkan
yang
bersangkutan karena PEMOHON tidak memiliki cukup sumber daya untuk
menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan sidang, untuk memberikan
kesaksian mengenai kebenaran peristiwa kerusuhan Poso bahwa kolom
agama di KTP benar menjadi penanda korban sweeping yang akhirnya
dianiaya dan atau dibunuh atau dalam hal ini kami memohon kemudahan dan
bantuan Majelis Hakim sesuai Pasal 55 ayat (1) PMK No. 7 Tahun 2025
“Saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, dan/atau Pihak
35
Terkait,
dan
atau
atas
permintaan
Mahkamah
untuk
didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah.”;
(7) Saksi salah satu atau lebih anggota Satgas Poso yang dahulu dipimpim oleh
Drs. Tito Karnavian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, jika dan
hanya jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan kemudahan dan
bantuan untuk menghadirkan yang bersangkutan karena PEMOHON tidak
memiliki cukup sumber daya untuk menghadirkan yang bersangkutan ke
hadapan sidang, untuk memberikan kesaksian serupa dengan saksi Drs. Tito
Karnavian atau dalam hal ini kami memohon kemudahan dan bantuan Majelis
Hakim sesuai Pasal 55 ayat (1) PMK No. 7 Tahun 2025 “Saksi dapat diajukan
oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, dan/atau Pihak Terkait, dan atau atas
permintaan Mahkamah untuk didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah.”.
66. PEMOHON juga menyampaikan sejumlah Keterangan Ahli sebagai berikut:
(1) Dr. Ade Armando: “Pendapat Ade Armando tentang Kolom Agama dalam
KTP”.
(2) Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag., M.A.: “Kolom Agama Sebaiknya
Dikosongkan”.
(3) Dr. Budhy Munawar-Rachman: “Kolom Agama di KTP: Perlukah?”
(4) Adv Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., C.P.M., C. Parb., Laksamana Muda
TNI (Purn.): “Tanggapan Uji Materiil UU Adminduk”
(5) Andreas Harsono, Ph.D.
(6) Prof. Dr. Budi Santoso
(7) Romo Franz Magnis-Suseno
(8) Soedarto, S.Ag., MA
67. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas dan saksi dan keterangan ahli dan
sebagainya cukup alasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan
permohonan a quo dan menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU
Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang kata
“agama” termasuk “kepercayaan” tidak dihapuskan dan/atau dianggap tidak
ada. Dalam kalimat redaksional lain dapat diungkapkan sebagai tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang kata “agama” termasuk “kepercayaan” dianggap tidak ada.
36
IV. PETITUM
68. Berdasarkan posita petitum di atas dan bukti dan kesaksian serta keterangan
ahli yang diajukan dan sebagainya, PEMOHON memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa perkara
a quo, untuk memutus dengan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan PEMOHON;
2) Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan PUTUSAN Nomor 97/PUU-XIV/2016
dengan amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat yaitu
sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” dianggap tidak ada;
atau
Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475) sebagaimana telah dimaknai dengan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
37
memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang
kata “agama” dan “kepercayaan” dianggap tidak ada;
atau
Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan PUTUSAN Nomor 97/PUU-XIV/2016
dengan amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai mewajibkan
pencantuman “agama” dan “kepercayaan”;
atau
Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475) sebagaimana telah dimaknai dengan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai mewajibkan
pencantuman “agama” dan “kepercayaan”;
3) Menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
38
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 dengan
amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61
ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat yaitu
sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” dianggap tidak ada;
atau
Menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475) sebagaimana telah dimaknai dengan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang
kata “agama” dan “kepercayaan” dianggap tidak ada;
atau
Menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 dengan
amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61
39
ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai mewajibkan
pencantuman “agama” dan “kepercayaan”;
atau
Menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475) sebagaimana telah dimaknai dengan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai mewajibkan
pencantuman “agama” dan “kepercayaan”;
4) Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perubahan segala peraturan perundangan agar sesuai dengan putusan ini,
yaitu pencatatan sesuai dengan agama dan kepercayaan penduduk dalam
database kependudukan untuk keperluan administrasi negara dan
sebagainya, namun tidak ditampilkan dalam dokumen publik dan akses
terhadap data dimaksudkan bersifat terbatas dan terkontrol;
5) Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang unuk melakukan
perubahan segala peraturan perundangan agar sesuai dengan putusan ini,
yaitu pencatatan data agama dan kepercayaan penduduk dilaksanakan
sesuai prinsip-prinsip statistika yang baik yang bersifat isian terbuka dan
bukan pilihan sempit yang memaksa dan diskriminatif;
40
6) Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Surat Kuasa dari Pemohon kepada:
Bukti P-01-A: Santiamer Silalahi dan Teguh Sugiharto;
Bukti P-01-B: Manotar Tampubolon;
Bukti P-01-C: Raymond Kamil;
Bukti P-01-D: Timbul G. Simarmata;
Bukti P-01-E: Budhy Munawar-Rachman;
Bukti P-01-F: Al Makin;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keterangan Pemohon tentang persekusi;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Berita Detiknews “Depdagri Kaji Penghapusan
Kolom Agama di KTP” bertanggal 28 April 2006;
11. Bukti P-11
: Fotokopi buku “Indonesia Top Secret Membongkar Konflik
Poso,
Operasi
Investigasi
dan
Penindakan
Pelaku
41
Kekerasan di Sulawesi Tengah” ISBN: 978-979-22-3763-4,
Penerbit Gramedia Pustaka Utama, tahun 2008;
12. Bukti P-12
: Fotokopi buku “Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi
Sikap Toleransi di Indonesia”, Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebuyaan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, tahun 2017, hlm. 3-4.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 61 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
42
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475, selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan Pemohon,
memperjelas bagian kedudukan hukum Pemohon, memperkuat alasan-alasan
permohonan dan pertentangannya dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945,
mempertimbangkan kembali apakah perlu dilakukan pengujian norma Pasal 64
ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang terkait dengan Kartu Keluarga serta
memperbaiki bagian Petitum permohonan sehingga menjadi jelas dan tidak kabur
[vide Risalah Sidang, tanggal 3 September 2025, hlm. 8-12]. Selanjutnya, pada
tanggal 16 September 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan Pemohon
dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan kesesuaian antara posita dan
petitum, berdasarkan ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
43
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama permohonan Pemohon
a quo, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya sebagai berikut.
1) …;
2) Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan PUTUSAN Nomor 97/PUU-XIV/2016
dengan amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat yaitu
sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” dianggap tidak ada;
atau
Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475) sebagaimana telah dimaknai dengan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang
kata “agama” dan “kepercayaan” dianggap tidak ada;
atau
Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan PUTUSAN Nomor 97/PUU-XIV/2016
dengan amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
44
memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai mewajibkan
pencantuman “agama” dan “kepercayaan”;
atau
Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475) sebagaimana telah dimaknai dengan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai mewajibkan
pencantuman “agama” dan “kepercayaan”;
3) Menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 dengan
amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61
ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat yaitu
sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” dianggap tidak ada;
atau
Menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475) sebagaimana telah dimaknai dengan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang
kata “agama” dan “kepercayaan” dianggap tidak ada;
atau
Menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 dengan
45
amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61
ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai mewajibkan
pencantuman “agama” dan “kepercayaan”;
atau
Menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475) sebagaimana telah dimaknai dengan
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai mewajibkan
pencantuman “agama” dan “kepercayaan”;
4) Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perubahan segala peraturan perundangan agar sesuai dengan putusan ini,
yaitu pencatatan sesuai dengan agama dan kepercayaan penduduk dalam
database kependudukan untuk keperluan administrasi negara dan
sebagainya, namun tidak ditampilkan dalam dokumen publik dan akses
terhadap data dimaksudkan bersifat terbatas dan terkontrol;
5) Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perubahan segala peraturan perundangan agar sesuai dengan putusan ini,
yaitu pencatatan data agama dan kepercayaan penduduk dilaksanakan
sesuai prinsip-prinsip statistika yang baik yang bersifat isian terbuka dan
bukan pilihan sempit yang memaksa dan diskriminatif;
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, khususnya terkait
dengan sistematika permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai
dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Selanjutnya, setelah Mahkamah mencermati
secara saksama ihwal permohonan a quo, in casu pada bagian alasan-alasan
permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum), menurut
Mahkamah, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai
perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian yaitu terkait
dengan meniadakan kata “agama dan kepercayaan” dalam Pasal 61 ayat (1) dan
46
Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah
dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
7 November 2017 dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, yaitu Pasal 28I
ayat (1) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terhadap dalil Pemohon
yang menyatakan data agama harus didesain sebagai kolom isian terbuka
mengikuti kaidah statistika yang baik agar dapat berdaya guna bagi keperluan
pembangunan dan sebagainya, menurut Mahkamah, Pemohon juga sama sekali
tidak memberikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai mengenai
pertentangan antara sistem pencatatan data agama yang terdapat saat ini
dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian.
Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menjelaskan hubungan dan keterkaitan antara
menghapus kata “agama dan kepercayaan” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal
64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan dengan pencatatan agama dalam
data kependudukan harus dilakukan secara terbuka. Namun kemudian dalam
petitum, Pemohon memohon agar pencatatan data kependudukan dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip statistika yang bersifat isian terbuka. Ketiadaan
uraian yang cukup menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya
pertentangan norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.3]
Bahwa selain fakta hukum di atas, setelah Mahkamah mencermati dan
membaca petitum permohonan Pemohon, telah ternyata rumusan petitum angka
2 dan angka 3 yang dirumuskan oleh Pemohon secara alternatif, telah ternyata
justru menimbulkan ketidakjelasan tentang apa sesungguhnya yang dimohonkan
oleh Pemohon. Terlebih, petitum angka 4 dan angka 5 bukanlah rumusan petitum
yang lazim dimohonkan dalam pengujian undang-undang. Rumusan petitum
angka 4 dan angka 5 menjadi tidak konsisten dan tidak memiliki dasar hukum
yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum
yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita. Terlebih lagi, petitum
angka 4 dan angka 5 juga tidak jelas dan kabur, karena tidak menjelaskan
peraturan perundang-undangan mana yang oleh pembentuk undang-undang
perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan putusan a quo, karena tidak
semua peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang, in casu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Hal demikian
telah menimbulkan ketidaksesuaian, inkonsistensi, dan ambiguitas antara posita
47
dan petitum serta antar petitum permohonan Pemohon yang menyebabkan
ketidakjelasan maksud atau substansi permohonan Pemohon.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata
terdapat ketidaksesuaian antara dalil Pemohon dalam posita dengan petitum. Oleh
karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.3] di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan serta rumusan petitum tidak jelas atau
kabur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 PMK 7/2025, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
48
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.16 WIB oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
49
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 61 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
42
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475, selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan Pemohon,
memperjelas bagian kedudukan hukum Pemohon, memperkuat alasan-alasan
permohonan dan pertentangannya dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945,
mempertimbangkan kembali apakah perlu dilakukan pengujian norma Pasal 64
ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang terkait dengan Kartu Keluarga serta
memperbaiki bagian Petitum permohonan sehingga menjadi jelas dan tidak kabur
[vide Risalah Sidang, tanggal 3 September 2025, hlm. 8-12]. Selanjutnya, pada
tanggal 16 September 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan Pemohon
dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan kesesuaian antara posita dan
petitum, berdasarkan ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
43
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama permohonan Pemohon
a quo, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya sebagai berikut.
1) …;
2) Menyatakan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang pernah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan PUTUSAN Nomor 97/PUU-XIV/2016
dengan
