PUU
Tahun 2024
155/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Yuli Puspitasari (Pemohon I), Yuli Eni Kusrini (Pemohon II), Rinaldi Andreas (Pemohon III), Dwi Fery Kurniawan (Pemohon IV), dan Ir. Udibowo Ciptomulyono (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-01-02
UU Diuji: UU 4/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 155/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 14 Oktober 2024, yang diajukan oleh
perorangan Warga Negara Indonesia bernama Yuli
Puspitasari, Yuli Eni Kusrini, Rinaldi Andreas, Dwi Fery
Kurniawan,
dan
Ir.
Udibowo
Ciptomulyono,
yang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/SK/KHI/10-
24 dan Nomor 071/SK/KHI/10-24 keduanya bertanggal 09
Oktober 2024, memberikan kuasa kepada Dr. Defika
Yufiandra, S.H., M.Kn., Fadhli Alhusaini, S.H.I., M.H.,
Melisha Yolanda, S.H., M.Kn., Ike Elvia, S.H., M.H.,
Mulyadi, S.H., Nanda Putra, S.H., Rafiq Azian, S.H., M.Kn.,
Nola Vanya Mouzard, S.H., Muhammad Azzam Indra,
S.H., Ayu Nursyadrina Amanda, S.H., dan Bagas
Al’Kautsar, SH., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 150/
PUU/PAN.MK/AP3/10/2024 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 23 Oktober 2024 dengan Nomor 155/PUU-
XXII/2024 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
2
Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK). Terhadap Perkara
Nomor 155/PUU-XXII/2024 a quo Mahkamah telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
155.155/PUU/TAP.MK/Panel/10/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 155/PUU-XXII/2024, bertanggal 23 Oktober
2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
155.155/PUU/TAP.MK/HS/10/2024
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 155/PUU-XXII/2024, bertanggal 23
Oktober 2024;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Kamis, tanggal
7 November 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengarkan pokok-pokok Permohonan, memeriksa
kelengkapan dan kejelasan materi Pemohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 UU MK. Dalam Sidang Panel
tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat di
antaranya agar para Pemohon mempertegas bagian
muatan
norma/pasal
yang
akan
dinyatakan
inkonstitusional. Para Pemohon juga perlu mempertegas
3
mengenai kualifikasi dan kerugian hak konstitusional yang
dialami
untuk
memperkuat
uraian
dalam
bagian
Kedudukan Hukum. Pada bagian Alasan Permohonan,
para Pemohon perlu mempertajam uraian mengenai
alasan pertentangan antara norma/pasal yang diujikan
dengan dasar pengujian yang digunakan. Selain itu, para
Pemohon juga telah diingatkan oleh Mahkamah untuk
mempertimbangkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) UU
4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa peralihan
tugas pengaturan dan pengawasan dari badan pengawas
perdagangan berjangka komoditi kepada otoritas sektor
keuangan harus diselesaikan secara penuh paling lambat
24 (dua puluh empat) bulan. Sedangkan, pada bagian
petitum, para Pemohon perlu melakukan perbaikan terkait
kejelasan dan kesesuaian antar-petitum. Berkenaan
dengan
hal-hal
tersebut,
Mahkamah
memberikan
kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki
permohonannya;
d. bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024,
Mahkamah
telah
menerima
dokumen
perbaikan
permohonan
perkara
Nomor
155/PUU-XXII/2024,
bertanggal 19 November 2024. Setelah itu, pada hari
Kamis, tanggal 21 November 2024, Mahkamah juga
menerima surat dari para Pemohon perihal Pencabutan
Perkara
Nomor 155/PUU-XXII/2024,
bertanggal
21
November 2024 melalui e-mail;
e. bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan
Permohonan
dan
sekaligus
konfirmasi
perihal
permohonan pencabutan perkara a quo yang dihadiri oleh
para Pemohon secara daring. Dalam persidangan
tersebut, pada pokoknya kuasa hukum para Pemohon
4
membenarkan perihal permohonan pencabutan Perkara
Nomor 155/PUU-XXII/2024 [vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 155/PUU-XXII/2024, tanggal 25 November 2024
hlm. 1];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal
35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim
pada
tanggal
25
November
2024
telah
berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 155/PUU-XXII/2024 adalah
beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
para Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
5
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal dua puluh lima, bulan November tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 13.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat,
Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai
6
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia 5 Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan November tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai 6 Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arsul Sani ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Alifah Rahmawati
