Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

155/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pemohon: Yuli Puspitasari (Pemohon I), Yuli Eni Kusrini (Pemohon II), Rinaldi Andreas (Pemohon III), Dwi Fery Kurniawan (Pemohon IV), dan Ir. Udibowo Ciptomulyono (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-01-02
UU Diuji: UU 4/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)