PUU
Tahun 2023
155/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Sagap Tua Ritonga, S.E., B.K.P., M.A.
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 39/2008, UU 17/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 7/2021, UU 8/1981, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 155/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Sangap Tua Ritonga, S.E., B.K.P., M.A., S.H.
Pekerjaan/Jabatan : Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum
Alamat
: Ruko Villa Melati Mas Blok SR 1 Nomor 14,
Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan, Banten 15310.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/MK/YR/2023, bertanggal 4 September
2023, memberi kuasa kepada Pither Ponda Barany, S.H., M.H., dan Jonathan Waeo
Salisih, S.H., kesemuanya adalah advokat yang tergabung pada Pither Ponda
Barany, S.H., M.H., & Partners, beralamat di Perumahan PDK Lambangsari Blok G
Nomor 6, RT.002/RW.007, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan,
Kabupaten Bekasi, 17514, bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri
untuk dan atas nama pemberi kuasa
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
9 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 November 2023 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 152/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023,
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dengan Nomor 155/PUU-XXI/2023 pada tanggal 22 November 2023, yang telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 27 Desember 2023, pada
pokoknya sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang
telah membentuk MK sebagai salah satu lembaga pelaku Kekuasaan
Kehakiman sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 (Bukti P-1) di mana salah satu dari berbagai kewenangannya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar”;
2. Bahwa kewenangan MK sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman telah diatur juga
salah satunya “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final”, sebagaimana terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya
“Undang-undang Kekuasaan Kehakiman”) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (Bukti P-2) yang berbunyi:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
3. Bahwa kemudian sebagai implementasi dari kewenangan MK mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final menguji Undang-
Undang terhadap UUDNRI 1945 juga diatur Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
3
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 216) (selanjutnya disebut “Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”)
(Bukti P-3) yang berbunyi:
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
(selanjutnya
“Undang-undang
Pembentukan
Perundang-
undangan”) (Bukti P-4) juga diatur perihal kewenangan Mahkamah Konstitusi
untuk menguji Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 yang
berbunyi:
Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Perundang-undangan
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa terkait kewenangan MK dalam menguji perkara PUU juga telah
dinyatakan dalam hukum acara Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara PUU, (selanjutnya
disebut “PMK 2/2021”) (Bukti P-5) yang berbunyi:
Pasal 1 angka 3 PMK 2/2021
Pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dengan UUD 1945 dan Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI) termasuk
pengujian Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa dengan merujuk kepada ketentuan dalam Konstitusi UUDNRI 1945,
Peraturan Perundang-undangan, dah Hukum Acara PUU dimaksud di atas,
4
maka sangat jelas MK berwenang untuk menguji Konstitutionalitas atas suatu
Undang-undang terhadap UUD 1945;
7. Bahwa selanjut dengan merujuk pada PMK 2/2021 Pemohon memohon agar
MK melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan pasal
15Undang-undang Republik IndonesiaNomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara (selanjutnya “Undang-undang Kementerian Negara”)
terhadap UUD 1945, serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf aUndang-undang
Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(selanjutnya “UU Keuangan Negara”) terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
7.1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan
dengan UUD 1945 (Bukti P-6A)
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian Negara
“Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan”
7.2. Pasal 6 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan
UUD 1945 (Bukti P-6B)
Pasal 6 Undang-undang Kementerian Negara
“Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian
tersendiri.
7.3. Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan
UUD 1945 (Bukti P-6C)
Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)
7.4. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Keuangan
Negara bertentangan dengan UUD 1945 (Bukti P-7)
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Keuangan
Negara
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal
dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan;
b. ….. dst
c.
….. dst
5
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi
antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur
dengan undang-undang.
Berdasarkan uraian-uraian di atas maka patutlah dinyatakan bahwa permohonan
Pemohon ini merupakan kewenangan MK, dan karena itu patutlah kiranya Yang
Mulia Majelis Hakim M.K. untuk menerima permohonan ini..
KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
1. Bahwa kedudukan hukum (Legal Standing) merupakan syarat yang mutlak dan
harus dipenuhi oleh setiap Pemohon dalam mengajukan permohonan
Pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi,
dan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1)Undang-undang Mahkamah
Konstitusi, yang berbunyi:
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” telah dinyatakan dalam
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi yaitu hak-
hak yang diatur dalam UUD 1945, sedangkan yang dimaksud dengan
“Perorangan” dalam Pasal 51 ayat (1) Huruf a tersebut adalah termasuk
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
3. Bahwa atas syarat harus adanya Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam
mengajukan permohonan tersebut, selanjutnya dipertegas lagi dalam Hukum
Acara Pengujian suatu Undang-undang (“PUU”) khususnya untuk Perorangan
warga negara Indonesia sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK 2/2021”) yang
menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
6
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan hukum acara
PMK 2/2021 tersebut, maka terdapat dua hal sebagai syarat yang harus
dipenuhi Pemohon guna menguji ada tidaknya kedudukan hukum (legal
standing) yang dimiliki Pemohon dalam perkara Pengujian suatu Undang-
undang, yakni (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Subjek
hukum Pemohon, dan (ii) adanya Hak dan/atau Hak Konstitusional dari
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-undang;
5. Bahwa oleh karena itu, selanjutnya Pemohon akan menguraikan kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan PUU Pasal
5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 Undang Undang Kementerian Negara dan
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang Keuangan Negara
terhadap UUD 1945, sebagaimana berikut ini:.
Kualifikasi seagai Pemohon
1) Bahwa Pemohon adalah Subjek Hukum Orang Perseorangan Warganegara
Republik Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan tanda kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk dan Nomor Induk Kependudukan 3205052510670004 (Bukti
P-8), sekaligus sebagai Subjek Hukum Wajib Pajak “Orang Pribadi” yang patuh
dan taat membayar pajak (Bukti P-9) dengan Identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) 14.018.538.0-407.000 (Bukti P-10);
2) Bahwa selain sebagai subjek hukum Wajib Pajak Orang Pribadi, Pemohon
secara Orang Perseorangan (Pribadi) juga berprofesi dan memiliki Izin Praktik
sebagai Konsultan Pajak Nomor 4532/IP.A/PJ/2019 (Bukti P-11), dan sebagai
Kuasa
Hukum
Pajak
dengan
Izin
Kuasa
Hukum
Pajak
Nomor:
Kep/739/PP/IKH/2022 (Bukti P-12) dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum
Perpajakan Nomor KHP-2075 (Bukti P-13) dengan tugas pekerjaan
7
memberikan jasa Konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak baik Subjek
Hukum “Badan” maupun “Orang Pribadi”, dalam rangka melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia hingga
ke Pengadilan Pajak;
3) Bahwa berdasarkan keterangan dan uraian Pemohon dalam mengajukan
permohonan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kuasanya adalah
dalam kapasitas sebagai “Orang Perseorangan” sesuai dengan Identitas
Kependudukan Warga Negara Indonesia dan juga Identitas Subjek Hukum
Pajak sebagaimana di atas sebagai “Orang Pribadi”, serta identitas
perseorangan dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa
Hukum Pajak, telah menunjukkan kapasitas dan kualifikasi serta Legal
standing pemohon adalah sebagai “Orang Perseorangan”, sehingga dalam
permohonan a quo Pemohon patut kiranya dinyatakan telah memenuhi
kualifikasi sebagai Subjek Hukum Perorangan dalam Undang-undang
Mahkamah Konstitusi dan PMK 2/2021 yaitu sebagai “Perorangan warga
negara Indonesia” dalam mengajukan permohonan a quo;
Kualifikasi kerugian konstitusional Pemohon
1) Bahwa tolak-ukur adanya kerugian konstitusional dari Pemohon yang timbul
karena berlakunya suatu undang-undang, pengertian dan batasannya telah
diberikan MK yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 001/PUU-V/2001, serta Pasal 4 ayat (2)
huruf a PMK 2/2021 yaitu:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b) Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut,
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-undang yang
diuji;
c) Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
8
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan ada atau tidak lagi terjadi;
2) Bahwa Pemohon memiliki berbagai Hak Konstitusional yang diberikan UUD
1945, dan telah atau berpotensi terlanggar dengan berlakunya Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6, dan pasal 15 Undang-undang Kementerian Negara, dan Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang Keuangan Negara, dan adapun
hak-hak yang berpotensi terlanggar tersebut adalah sebagai berikut:
a) Hak sebagaimana Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya di bidang perpajakan;
b) Hak sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dalam bidang perpajakan;
c) Hak sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yaitu Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan dalam bidang perpajakan;
d) Hak sebagaimana Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 Setiap orang bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
di bidang perpajakan tersebut.
3) Bahwa sedemikian pentingnya nomenklatur dan kedudukan Pajak dalam
Negara sehingga implementasi dan penegakannya dinyatakan bersifat
memaksa telah diatur dalam Konstitusi Pasal 23A UUD 1945 (Bukti P-14)
yang berbunyi:
9
Pasal 23A UUD 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undangundang
4) Bahwa dengan kedudukan Pajak yang sedemikian tegas dinyatakan bersifat
memaksa dalam Pasal 23A UUD 1945, maka seharusnya dalam tataran aturan
pelaksananya
dalam
Undang-undang
terdapat
urgensi
perumusan,
pelaksanaan, hingga penyusunan norma, standar, dan kriteria bidang
perpajakan harus dikelola secara otonom dan mandiri sebagaimana Pasal 17
UUD 1945 sehingga menjadi efektif dan efisien implementasinya dalam satu
Kementerian atau badan yang khusus menangani Pajak;
5) Bahwa dalam Konstitusi Indonesia telah secara eksplisit dinyatakan bahwa
“setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”, hal tersebut
secara tegas dinyatakan sebagaimana Pasal 17 UUD 1945 (Bukti P-15) yang
berbunyi:
Pasal 17 UUD 1945
(1) Presiden dibantu oleh menteri - menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang - undang.
6) Bahwa walaupun begitu pentingnya Pajak menurut Pasal 17 dan Pasal 23A
Konstitusi, namun dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15
Undang-undang Kementerian Negara dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf
a Undang-undang Keuangan Negara yang diuji, telah mengakibatkan
kedudukan Pajak tidak efektif dan tidak efisien sehingga mengakibatkan
rendahnya Tax Ratio Indonesia dibandingkan berbagai negara lain, dan hal ini
ditenggarai sebab lembaga pelaksananya (In Casu Direktorat Jenderal Pajak
dan selanjutnya “DJP”) hanya menjadi subordinasi Kementerian Keuangan,
dan akibat tidak efektif dan tidak efisiennya DJP telah membuat hak-hak
Konstitusional Pemohon dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
sebagai Wajib Pajak “Orang Pribadi”, dan sebagai perseorangan dalam
menjalan profesi sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak yang
terdapat dalam UUD 1945 menjadi dirugikan oleh undang-undang yang diuji
tersebut;
10
7) Bahwa adapun kerugian hak konstitusional Pemohon atas Undang-undang
yang diuji tersebut, sangat bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial, dalam hal ini Pemohon sebagai warga negara selama dalam
menjalankan setiap hak dan kewajiban sebagai warga negara, khususnya
dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sebagai Subjek hukum
Wajib Pajak “Orang Pribadi”, serta ketika menjalan tugas sebagai
perseorangan dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa
Hukum Pajak, termasuk dalam mengurus Izin Praktek Konsultan Pajak, yang
faktanya senantiasa berhubungan dan berinteraksi hanya dengan DJP saja,
namun dalam pemenuhan hak dan kewajiban tersebut di berbagai ketentuan
perundang-undangannya, termasuk perizinannya justru diatur dan ditentukan
oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sehingga sangat menyulitkan
Pemohon sebagai dampak dari undang-undang yang diuji tersebut;
8) Bahwa walaupun faktanya Pemohon dalam setiap menjalankan Profesinya
sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak berhubungan dan
berinteraksi hanya dengan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP’) saja, namun
berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 175/PMK.01/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (selanjutnya
“PMK 175/2022 Tentang Konsultan Pajak”), maka Izin Praktik Konsultan Pajak
Pemohon ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau
pejabat yang ditunjuk, sehingga Pemohon merasa haknya antara lain atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
tidak terpenuhi sehingga dirugikan;
9) Bahwa Pasa1 3 ayat (1) PMK 175/2022 Tentang Konsultan Pajak (Bukti P-16)
menyatakan:
Pasal 3
(1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang
Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang
diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau
pejabat yang ditunjuk, kemudian untuk Pasal berbunyi
(2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara
tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
11
10) Bahwa demikian juga halnya dalam upaya pemenuhan hak dan kewajiban
Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak yang menjadi Klien Pemohon dalam
Profesi sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak, ketika sedang
berhadapan dengan masalah Penyidikan Pidana Pajak, yang penyidikannya
dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat
Jenderal Pajak, di mana pada saat Wajib Pajak hendak berkeinginan
melakukan penyelesaian pembayaran seluruh kewajiban pajaknya agar tidak
berlanjut prosesnya secara pidana dan tidak kemudian diproses di Pengadilan,
maka penyelesaian permasalahan penyidikan dan pembayaran pajak tersebut
tidak dapat dituntaskan hanya oleh Penyidik PPNS di Direktorat Jenderal Pajak
saja secara mandiri sesuai hukum acara, namun terpaksa berdasarkan Pasal
48B Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (selanjutnya “UU HPP”) harus atas permintaan terlebih dahulu dari
Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, sehingga Pemohon merasa dirugikan
hak Konstitusionalnya dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sebab akhirnya
Klien Pemohon tidak mau membayar fee (honor) Jasa Karya kepada Pemohon
dengan alasan tidak ada kepastian hukum, akibat adanya perlakuan
diskriminatif yang tidak sesuai Hukum Acara Pidana sebagaimana dilakukan
dalam penegakan hukum pidana di lembaga penegakan hukum lainnya, dalam
hal ini sebagaimana upaya penyelesaian perkara yang diproses di lingkungan
Kepolisian R.I. dan/atau Kejaksaan R.I. atau Instansi Penegakan hukum
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lainnya yang penyelesaian
dapat dilakukan oleh Penyidik secara independen dan mandiri di masing-
masing Lembaga tersebut;
11) Bahwa adapun bunyi ketentuan yang tidak menciptakan kepastian hukum,
yang membuat tidak independen dan mandirinya Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) DJP sehingga berpotensi menghambat penerimaan
pendapatan Negara c.q. Direktorat Jenderal Pajak, serta merugikan Pemohon
secara Konstitusional sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak
karena honor (fee) Jasa Karya tidak dibayar Klien, sebab adanya campur
tangan Menteri Keuangan yang tidak sesuai hukum acara pidana sehingga
tidak berkepastian hukum dalam setiap penyelesaian pemenuhan hak dan
12
kewajiban perpajakan dalam ranah pidana adalah sebagaimana Pasal 44B UU
HPP (Bukti P-17) yang berbunyi:
Pasal 44B UU HPP
Ayat (1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan
tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum
dilimpahkan ke pengadilan
12) Bahwa dengan adanya campur tangan dan intervensi dari Menteri Keuangan
ketika Pemohon menjalankan Profesinya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
ketika mendampingi Wajib Pajak (Klien) (Bukti P-18) yang sedang berhadapan
dengan Pidana Pajak, telah membuat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) DJP yang menanganinya menjadi tidak independen dan mandiri dalam
membuat keputusan sebagaimana seharusnya menurut hukum acara pidana
(KUHAP), dan hal tersebut telah menghambat hak konstitusional Pemohon
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di mana Pemohon berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum dalam bidang perpajakan;
13) Bahwa padahal sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) penyidik Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat
Jenderal Pajak seharusnya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
sebagai penyidik harus sesuai Hukum Acara Pidana (Vide, Penjelasan Pasal
44 ayat (1) Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
(Bukti P-19) sehingga terpenuhinya penghormatan terhadap Hak Asasi
Manusia dalam UUD 1945. Adapun Pasal 44 ayat (1) Undang-undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbunyi:
Pasal 44 ayat (1) UU HPP
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan
oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat
Jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak
pidana di bidang perpajakan.
Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU HPP
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diangkat sebagai penyidik tindak pidana di bidang
perpajakan oleh pejabat yang berwenang adalah penyidik tindak
pidana di bidang perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang
13
perpajakan dilaksanakan “menurut ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana” yang berlaku.
14) Bahwa demikian juga halnya, manakala Pemohon bekerja menjalankan
Profesinya sebagai Konsultan dan dalam memperpanjang Izin Praktek,
walaupun dalam interaksi profesi hanya dalam lingkung DJP, namun Pemohon
tanpa kepastian harus bolak-balik mengurusnya di Kementerian Keuangan
sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945 yaitu Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan dalam bidang perpajakan;
15) Bahwa karena berbagai campur tangan dan intervensi dari Menteri Keuangan
yang tidak sesuai Hukum Acara/KUHAP dalam pemenuhan hak dan kewajiban
Pemohon manakala sedang menjalankan hak konstitusionalnya bekerja
menjalankan profesinya mendampingi Wajib Pajak (Klien) sebagai Konsutan
Pajak, padahal sesuai ketentuan Klien Pemohon atas kemauan sendiri hendak
melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak
seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa
denda yang merupakan kewajiban pajaknya agar tidak berlanjut ke penyidikan
dan pemeriksaan di pengadilan serta agar Negara c.q. Direktorat Jenderal
Pajak menerima/mendapat pemasukan/pendapatan dari klien Pemohon, tetapi
karena intervensi dan campur tangan Menteri keuangan sesuai ketentuan
Pasal 44B harus menunggu terlebih dahulu adanya permintaan dari Menteri
Keuangan kepada Jaksa Agung untuk penyelesaiannya, padahal hal tersebut
telah menyalahi hukum acara pidana dalam Pasal 44 Undang-undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHAP, dan juga berimplikasi langsung tidak dibayarnya
fee (honor) Jasa Karya oleh Kline Pemohon, serta terhambatnya potensi
penerimaan negara dari sektor pajak dan rendahnya “tax ratio” yang
merupakan “aliran darah” untuk membiayai operasional Negara yang
seharusnya dapat diterima Direktorat Jenderal Pajak sehingga kemaslahatan
masyarakat semakin meningkat;
16) Bahwa demikian juga halnya, dalam setiap pemenuhan hak dan kewajiban
Pemohon sebagai Wajib Pajak Subjek hukum pajak “Orang Pribadi”, di mana
14
faktanya Pemohon selalu berurusan dan berinteraksi langsung hanya dengan
Direktorat Jenderal Pajak, tetapi DJP telah menjadi tidak dapat bekerja secara
mandiri, tidak efisien dan tidak efektif, karena semua Peraturannya harus
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan persetujuan Menteri Keuangan,
sehingga ketentuan-ketentuan selanjutnya yang terbit sering tidak selaras
dengan fakta empiris di lapangan (kenyataan), dan akibatnya hak konstitutional
pemohon dalam UUD 1945 hanya menjadi angan-angan (das sollen) saja, dan
tidak pernah menjadi kenyataan (das sein), terlebih lagi telah membuat tidak
optimalnya DJP dalam menjalankan tugasnya dalam mencapai target
penerimaan pajak, padahal DJP sebagai otoritas pajak merupakan tumpuan
penerimaan pendapatan keuangan negara, dan hal tersebutlah yang menjadi
penyebab adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional
Pemohon
dengan
berlakunya
Undang-undang
yang
dimohonkan pengujian;
17) Bahwa kerugian-kerugian hak Konstitutional Pemohon dalam UUD 1945
sebagaimana diuraikan di atas, juga berimplikasi terhadap tumpul dan tidak
optimalnya Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana seharusnya menurut Pasal
23A UUD 1945 yang pada intinya meletakkankan “Pajak sebagai suatu Iuran
yang memaksa” dan merupakan tumpuan penerimaan pendapatan keuangan
negara, yang berbunyi:
Pasal 23A UUD 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang
18) Bahwa padahal dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, serta Pasal 7
Undang-Undang Kementerian Negara sudah secara tegas dinyatakan:
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang
Kementerian Negara
(1) Setiap
Menteri
membidangi
“urusan
tertentu”
dalam
pemerintahan.
(2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. …….. dst;
b. urusan pemerintahan yang “ruang lingkupnya disebutkan”
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan
c. …….. dst
15
Pasal 7 Undang-Undang Kementerian Negara
Kementerian
mempunyai
tugas
“menyelenggarakan
urusan
tertentu” dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
19) Bahwa padahal UUD 1945 telah secara tegas dibunyikan tentang nomenklatur
Pajak (In Casu Pasal 23A) yang dipisah dari nomenklatur Keuangan (In Casu
Pasal 23 UUD 1945), dan melalui Pasal 23A tersebut jelas dinyatakan “Pajak
Bersifat Memaksa”, dan karena Nomenklatur Pajak terpisah dari Keuangan
serta mengingat Pajak bersifat memaksa, maka sesuai Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) huruf b dan Pasal 7 Undang-undang Kementerian Negara,
seharusnya “Pajak sebagai urusan tertentu” dikelola setingkat Kementerian
Negara, namun karena dalam kenyataannya “terjadi penyelundupan hukum
dan kekeliruan penafsiran hukum atas norma dalam Konstitusi”, sehingga
Pajak hanya dibuat sebagai Subordinasi dari Kementerian Keuangan, dan
secara keliru hanya dijadikan sebagai pelaksana tugas pokok setingkat
Direktorat Jenderal Pajak yang berakibat rendahnya Tax Ratio Indonesia
dibandingkan berbagai negara lain;
20) Bahwa karena penanganan Pajak hanya dilaksanakan setingkat pelaksana
tugas pokok setingkat Eselon 1 melalui Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki
beberapa fungsi dan tugas antara lain mencakup perumusan, pelaksanaan,
hingga penyusunan norma, standar, dan kriteria bidang perpajakan menjadi
tidak efektif dan efisien dalam implementasinya, dan hal dimaksud menjadi
penyebab adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian a quo;
21) Bahwa dicampuradukkannya nomenklatur Keuangan dengan nomenklatur
Pajak dengan menjadikan “Pajak sebagai pendapatan” sebagai Subordinasi
dari “Keuangan sebagai pembelanjaan/ pengeluaran” adalah merupakan
logika hukum yang keliru (Fallacy) sehingga inkonstitusional, sebab secara
konstitusional sejak Amandemen Ketiga UUD 1945 antara nomenklatur Pajak
secara tegas dan nyata telah dipisahkan dari nomenklatur Keuangan, dalam
hal ini Pajak telah diatur dan berdiri sendiri dalam Pasal 23A, yang sebelumnya
diatur secara bersamaan dengan Nomenklatur Keuangan dalam Pasal 23 (In
Casu sebelum Amandemen Ketiga), kemudian untuk mengikuti perkembangan
16
pajak global pada amandemen ketiga dipisahkan menjadi Pasal 23 untuk
nomenklatur keuangan dan Pasal 23A untuk nomenklatur Pajak dalam UUD
1945;
22) Bahwa karena Pemohon adalah Subjek Hukum Wajib Pajak “Orang Pribadi”
yang terlibat langsung dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan
Pemohon sendiri, dan selain itu, juga karena Pemohon sudah -+ 28 (dua puluh
delapan) tahun berprofesi sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak
yang berinteraksi langsung ketika mendampingi Wajib Pajak (klien) dengan
Direktorat Jenderal Pajak, sehingga Pemohon sangat memahami kerugian-
kerugian konstitusional Pemohon adalah karena berlakunya Undang-undang
yang dimohonkan diuji, yang juga berimplikasi langsung sebagai penyebab
(causal verband) tidak optimalnya Tax Ratio pendapatan negara dari sektor
pajak, di mana penyebab utamanya (causa patet) adalah karena Direktorat
Jenderal Pajak tidak diletakkan kedudukannya secara benar setingkat
Kementerian sesuai Konstitusi, maka melalui uraian-uraian Pemohon tersebut
secara penalaran yang wajar dapat dipastikan kerugian-kerugian Pemohon
tersebut telah dan akan terjadi;
23) Bahwa karena Pemohon sebagai Perorangan warganegara Indonesia merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dalam UUD 1945 atas berlakunya Pasal-Pasal
dalam perundang-undangan yang dimohonkan sebagaimana diuraikan
tersebut, karenanya Pemohon beralasan mengajukan permohonan pengujian
atas keberlakuan dari Pasal-Pasal Undang-undang Kementerian Negara dan
Undang-undang Keuangan Negara yang dimohonkan tersebut kepada
Mahkamah Konstitusi;
24) Bahwa mengingat implikasi-impliksi dari kerugian konstitusional Pemohon
akibat Undang-undang yang dimohonkan sebagaimana diuraikan, maka
sangat berdasar dan/atau ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan
Pemohon,
maka
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan ada atau tidak lagi terjadi, sehingga
berdasarkan uraian-uraian pada bagian kualifikasi Kerugian Konstitusional
Pemohon ini, maka jelas terlihat bahwa Pemohon jelas memenuhi kualifikasi
sebagai Pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Undang-
undang yang dimohonkan a quo;
17
MENGENAI NEBIS IN IDEM TERKAIT PASAL 5 AYAT (2) UNDANG-UNDANG
KEMENTERIAN NEGARA DALAM PERMOHONAN NOMOR 42 TAHUN 2013,
DAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG KEMENTERIAN NEGARA DALAM
PERMOHONAN NOMOR 30 TAHUN 2020 DENGAN PERKARA PUU YANG
DIMOHONKAN PEMOHON A QUO DI MAHKAMAH KONSTITUSI, DIURAIKAN
SEBAGAI BERIKUT
1. Bahwa Permohonan yang dimohonkan Pemohon atas PUU Pasal 5 ayat (2) dan
Pasal 17 Undang-undang Kementerian Negara dengan UUD 1945, telah pernah
dimohonkan terkait pasal yang sama PUU Pasal 5 ayat (2) Undang-undang
Kementerian Negara dalam Permohonan Nomor 42 Tahun 2013, dan Pasal 15
Undang-undang Kementerian Negara dalam Permohonan Nomor 30 Tahun
2020 di Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa sesuaiUndang-undang Mahkamah Konstitusi dan PMK 2/2021 telah
dinyatakan di mana terhadap materi muatan Ayat, Pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian Kembali
karena dapat dianggap Nebis In Idem;
3. Bahwa mengenai Nebis In Idem dalam perkara PUU di MK telah diatur dalam
Pasal 60 Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
“Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali’
4. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) PMK 2/2021 mengenai
Nebis In Idem juga dinyatakan
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dalam
Undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian Kembali
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian, berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
5. Bahwa selanjutnya terkait Nebis In Idem Permohonan PUU Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Kementerian Negara yang juga pernah dimohonkan PUU
18
dalam Permohonan Nomor 42 Tahun 2013 di MK akan diuraikan Pemohon
sebagai berikut:
5.1. Bahwa PUU dalam perkara Nomor 42/PUU-XI/2013 adalah mengenai Nota
Kesepakatan Bersama tentang Pengurangan Masa Tahanan Bagi Tindak
Pidana Umum, Pemeriksaan Cepat dan Restorative Justice
5.2. Bahwa salah satu ketentuan Undang-undang yang dimohonkan PUU
adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kementerian Negara terhadap
UUD 1945;
5.3. Bahwa namun norma yang dijadikan sebagai penguji dalam Permohonan
Nomor 42 Tahun 2013 adalah Pasal 1, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 27, Pasal
28D, Pasal 28I UUD 1945, sedangkan dalam permohonan PUU Pemohon
dalam perkara ini batu uji yang dijadikan sebagai penguji adalah Pasal 17
dan Pasal 23A UUD 1945;
5.4. Bahwa karena batu uji ketentuan dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai
Penguji atas Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian Negara dalam
permohonan a quo adalah berbeda, maka ketentuan Undang-undang Pasal
5 ayat (2) yang diuji dalam permohonan Nomor 42 Tahun 2013 patut
dinyatakan belum pernah diuji dengan batu uji yang sama, dan karena
belum pernah diuji dengan batu uji yang sama, maka dengan demikian
Permohonan PUU a quo dapat dikecualikan karena materi muatan dalam
UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, berbeda, sehingga antara
Permohonan Nomor 42 Tahun 2013 dengan Permohonan Pemohon a quo
patut dinyatakan bukan Nebis In Idem.
6. Bahwa selanjutnya terkait Nebis In Idem Permohonan PUU atas Pasal 15
Undang-undang Kementerian Negara yang juga dimohonkan PUU dalam
Permohonan Nomor 30 Tahun 2020 di MK akan diuraikan Pemohon sebagai
berikut:
6.1. Bahwa pada tanggal 22 April 2020 telah diajukan permohonan PUU ke
Mahkamah Konstitusi, dan dicatat dengan Nomor 30/PUU-XVIII/2020
mengenai Pengujian Pengujian Materiil Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-
undang Kementerian Negara terhadap UUD 1945;
19
6.2. Bahwa namun Pemohon dalam persidangan pada tanggal 18 Mei 2020
menyatakan menarik permohonan bertanggal 22 April 2020 perihal
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-undang
Kementerian Negara dimaksud dengan alasan bahwa setelah mendengar
nasihat Majelis Hakim, Pemohon menyadari tidak memiliki kerugian
konstitusional dan terhadap pokok permohonan;
6.3. Bahwa kemudian dengan ditarik kembali permohonan Pemohon tersebut,
maka sesuai Pasal 35 ayat (1)Undang-undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat
(2)Undang-undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penarikan
kembali mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali;
6.4. Bahwa selanjutnya atas hal tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim
pada tanggal 19 Juni 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 beralasan
menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan tersebut, dan dalam Ketetapan Majelis Hakim MK
menyatakan:
1) Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2) Menyatakan
Permohonan
Nomor
30/PUU-XVIII/2020
mengenai
Permohonan
Pengujian
Undang-undang
Kementerian
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
terhadap UUD 1945;
3) Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a
quo;
4) Memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan berkas permohonan
kepada Pemohon.
6.5. Bahwa dengan ditariknya kembali permohonan sebagaimana ketetapan
Nomor 30/PUU-XVIII/2020, maka jelas belum ada pemeriksaan pokok
perkara PUU atau belum ada perkara PUU atas Pasal 15 dalam perkara
20
tersebut, serta belum ada Putusan MK yang final dan mengikat atas perkara
tersebut,
6.6. Bahwa karena belum ada putusan yang sudah bersifat final dan mengikat
atas Pasal 15, maka permohonana PUU yang diajukan ini tidak memenuhi
Pasal 60Undang-undang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 78 ayat (1) PMK
2/2021 sehingga menurut Pasal 78 ayat (1) PMK 2/2021 permohonan
Pemohon ini dapat dikecualikan karena tidak ada Nebis In Idem sehingga
permohonan PUU Pemohon a quo patut kiranya untuk diterima.
POKOK PERMOHONAN
A. PENEMPATAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAI SUBORDINASI
ATAU DIBAWAH KEMENTERIAN KEUANGAN IMPLIKASI PASAL 5 AYAT
(2), PASAL 6, DAN PASAL 15 UU KEMENTERIAN NEGARA ADALAH
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 17 DAN PASAL 23A UUD 1945
SEHINGGA TIDAK MEMENUHI ASAS KEMANFAATAN (KEDAYAGUNAAN
DAN
KEHASILGUNAAN)
YANG
AKHIRNYA
MERUGIKAN
HAK
KONSTITUSIONAL PEMOHON, DENGAN URAIAN BERIKUT:
1. Bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, maka UUD 1945 merupakan
hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga seluruh
aturan perundang-undangan turunannya harus searah, setujuan, dan
selaras dengan norma-norma dalam Konstitusi tersebut;
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah Negara
Hukum, dan secara filosofis maka dalam setiap membuat kebijakan
perundang-undangan In Casu pembentukan Kementerian sebagai
perangkat
pemerintah
yang
membidangi
urusan
tertentu
dalam
pemerintahan harus diselaraskan tujuan dan fungsinya sebagaimana
diharapkan dalam UUD 1945;
3. Bahwa dalam Konstitusi Indonesia telah secara eksplisit dinyatakan bahwa
“setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”, hal
tersebut secara tegas dinyatakan sebagaimana Pasal 17 UUD 1945 yang
berbunyi:
21
Pasal 17 UUD 1945
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap
menteri
membidangi
urusan
tertentu
dalam
pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undang - undang.
4. Bahwa “Pajak yang patut dinyatakan sebagai urusan tertentu yang
pemungutannya bahkan dinyatakan bersifat memaksa” sehingga
penanganannya sepatutnya dilakukan secara otonom dan mandiri oleh
sebuah kementerian khusus yang membidangi urusan Perpajakan
sebagaimana Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, di mana tentang sifat dan
nomenklatur Pajak secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 23A UUD 1945
yang berbunyi:
Pasal 23A UUD 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang
5. Bahwa, walaupun dalam Pasal 23A UUD 1945 sudah mengatur secara jelas
nomenklatur urusan Pajak dan sifat memaksa dari Pajak tersebut, sehingga
sepatutnya harus ditangani Kementerian yang khusus membidangi
Perpajakan saja, dan sebagaimana Konsideran huruf a Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
memerintahkan
“Negara
berkewajiban
melaksanakan
pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu,
dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional sehingga terjamin In Casu
pelindungan hak Pemohon berdasarkan UUD 1945”, namun akibat
keberlakuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 Undang Undang
Kementerian Negara yang dimohonkan tidak terpadu dan bertentangan
dengan UUD 1945 a quo, telah membuat sifat dari Pajak dalam Konstitusi
tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945;
6. Bahwa dengan tidak adanya disebutkan nomenklatur “Pajak” sebagai
bidang tertentu dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian
Negara, maka hal tersebut telah secara bertentangan dengan Pasal 17 ayat
(3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan”, dan bertentangan (tidak selaras) juga
22
dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur tersendiri sebagai urusan
tertentu mengenai “Nomenklatur Pajak”;
7. Bahwa bertentangannya Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kementerian
Negara dengan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 23A UUD 1945, sebab
meskipun Pajak telah secara eksplisit dinyatakan Nomenklaturnya dalam
Pasal 23A sehingga menurut Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 patut dinyatakan
sebagai bidang tertentu dalam pemerintahan sehingga sepatunya harus
dipimpin setingkat Kementerian, namun isi dari norma dalam Pasal 5 ayat
(2) Undang-undang Kementerian Negara sama sekali tidak memasukkan
nomenklatur
“Pajak”
sebagai
urusan
pemerintahan
sebagaimana
seharusnya menurut konstitusi, dengan demikian patut dinyatakan materi
muatan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian Negara bertentangan
dengan Konstitusi (In Casu Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 23A UUD 1945) a
quo;
8. Bahwa adapun bunyi norma Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian
Negara yang bertentangan dengan Konstitusi (In Casu Pasal 17 ayat (3)
dan Pasal 23A UUDNRI 1945) yang tidak memasukkan Nomenklatur
“Pajak” sebagai urusan tertentu pemerintah berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kementerian Negara
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
asasi manusia,
pendidikan,
kebudayaan,
kesehatan,
sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi,
pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan
perikanan.
9. Bahwa seharusnya mengingat Nomenklatur Pajak telah secara tegas
dinyatakan dalam Pasal 23A UUD 1945, serta sifatnya yang memaksa maka
sesuai Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 nomenklatur Pajak harus dianggap
sebagai bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang sepatutnya
dipimpin setingkat Menteri, dan atas dali ini maka Pasal 5 ayat (2) Undang-
undang Kementerian Negara tersebut bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian Negara
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, “pajak”,
23
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,
sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,
energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
komunikasi,
pertanian,
perkebunan,
kehutanan,
peternakan,
kelautan, dan perikanan.
10. Bahwa karena Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian Negara tidak
memasukkan Pajak sebagai urusan tertentu sesuai perintah Pasal 17 ayat
(3) dan Pasal 23A UUD 1945, maka Pasal 5 ayat (2) tersebut adalah
Inskonstitusional dan patut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
sehingga patut kiranya Yang Mulia Hakim Konstitusi nyatakan sebagai
berikut:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian Negara sepanjang
frasa “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,
sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,
energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
komunikasi,
pertanian,
perkebunan,
kehutanan,
peternakan,
kelautan, dan perikanan” adalah bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibaca “Pasal 5
ayat (2) “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, pajak, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,
sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,
energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
komunikasi,
pertanian,
perkebunan,
kehutanan,
peternakan,
kelautan, dan perikanan”
11. Bahwa selanjutnya juga dengan semakin menyimpang dan bertentangan
dengan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 23A UUD 1945 dan tanpa menyertakan
Nomenklatur Pajak sebagai urusan pemerintah yang harus ditangani secara
tersendiri sebagaimana sepatutnya setingkat Kementerian, terdapat juga
pertentangan dengan Konstitusi pada Pasal 6 Undang-undang
Kementerian Negara yang berbunyi:
Pasal 6 Undang-Undang Kementerian Negara
Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu
Kementerian tersendiri.
12. Bahwa seharusnya mengingat Nomenklatur Pajak sebagai Pasal urusan
tertentu dalam Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 dan telah secara tegas
dinyatakan dalam Pasal 23A UUD 1945, dan mengingat sifatnya yang
24
memaksa sehingga seharusnya patut dianggap sebagai bidang urusan
tertentu dalam pemerintahan yang dipimpin setingkat Menteri, maka patut
kiranya Pasal 6 Undang-undang Kementerian Negara tersebut dinyatakan
bertentangan dengan UUDNRI 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai
berikut:
Pasal 6 Undang-Undang Kementerian Negara
Terkecuali terhadap setiap urusan pemerintahan “yang tidak
secara
tegas
Nomenklaturnya
dalam
UUD
1945”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)
tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.
Dan/atau
Pasal 6 Undang-undang Kementerian Negara, sepanjang
frasa “Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam
satu Kementerian tersendiri adalah bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga Pasal 6
Undang-undang Kementerian Negara, harus dibaca “ Setiap
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan ayat (3) “termasuk Pajak harus dibentuk dalam
satu Kementerian tersendiri.
13. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 15 Undang-undang Kementerian Negara
yang dimohonkan a quo, tanpa menyatakan kedudukan Nomenklatur Pajak
yang secara eksplisit telah dinyatakan sifatnya dalam Pasal 23A UUD
1945, namun tidak dinyatakan dalam Pasal 15 Undang-undang
Kementerian Negara yang berbunyi:
Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga
puluh empat).
14. Bahwa seharusnya mengingat Nomenklatur Pajak telah secara tegas
dinyatakan dalam Pasal 23A UUD 1945, dan sifatnya yang memaksa
sehingga harus dianggap sebagai bidang urusan tertentu dalam
pemerintahan dan karenanya dipimpin setingkat Menteri, maka Pasal 15
Undang-undang Kementerian Negara tersebut bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga
puluh empat) termasuk Kementerian Pajak.
25
15. Bahwa terkait dengan kedudukan dan penanganan Pajak yang sepatutnya
menjadi Kementerian/Badan Pajak otonom (Autonomous Revenue
Authority) atau Kementerian Pendapatan/ Badan Pendapatan seperti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sesuai tuntutan
Konstitusi, maka keberadaan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15
Undang-undang Kementerian Negara yang tidak memenuhi asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik karena telah
bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 23A UUD 1945, maka dengan
tidak dibentuknya Kementerian Pajak secara otonom (Autonomous
Revenue Authority) sebagaimana seharusnya, maka hal tersebut bukanlah
merupakan permasalahan “Open Legal Policy” atau menjadi kewenangan
Para Pembuat Undang-undang (In Casu Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia), tetapi dalam hal ini, tidak dibentuknya
Kementerian Pajak secara otonom (Autonomous Revenue Authority), hal
tersebut terjadi semata-mata karena adanya permasalahan hukum berupa
pertentangan Undang-undang Kementerian Negara dengan UUD 1945
sehingga harus diuji (Judicial Review) dalam yurisdiksi MK sebagaimana
permohonan a quo;
16. Bahwa Kementerian atau Badan Pajak (Pendapatan) Negara yang Otonom
sebagai Autonomous Revenue Authority diharapkan akan menjadi kunci
pamungkas reformasi perpajakan, yang dapat beroperasi secara
independen dan mandiri di bawah Presiden sebagai kepala Negara,
sehingga Badan Pajak yang otonom dapat bekerja dan memiliki
kewenangan secara otonom dalam meningkatkan efektifitas, kompetensi,
dan keadilan sehingga dipercaya oleh pembayar pajak subjek hukum pajak
“Orang Pribadi” maupun “Badan”;
17. Bahwa dengan dipisahkannya Nomenklatur dan Otoritas Pajak dari struktur
Kementerian Keuangan, maka diharapkan berbagai campur tangan politik
dalam implementasi dan operasional administrasi perpajakan semakin
berkurang, sekaligus memberikan tanggung jawab yang optimal kepada
pimpinan otoritas yang ditunjuk sebagai kepala badan/kementerian
sehingga mampu meningkatkan pelayanan dan pengendalian kepatuhan
pajak;
26
18. Bahwa adanya kewenangan langsung di bawah Presiden, Otoritas Pajak
(Pendapatan) yang setingkat kementerian akan memiliki posisi tawar yang
kuat untuk meminta data keuangan dari kementerian lain, dan posisi
tersebut akan menjadi sulit saat Direktorat Jenderal Pajak yang institusinya
dipimpin oleh pejabat setingkat eselon I yang harus berhadapan dengan
Kementerian atau Lembaga sebagaimana yang berlaku menurut Undang-
undang yang diuji a quo;
19. Bahwa karena sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di atas, di mana
Pemohon telah dapat menguraikan secara objektif, hal mana permohonan
Pemohon untuk menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 Undang-
undang Kementerian Negara dengan UUD 1945 terkait dengan nomenklatur
dan Otoritas Perpajakan yang sepatutnya dikelola dan ditangani setingkat
Kementerian secara mandiri, bukan merupakan permasalahan “Open Legal
Policy”, maka sangatlah tepat dan beralasan Pemohon mengajukan
permohonan PUU (Judicial Review) terhadap UUD 1945 a quo, sehingga
patutlah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus perkara a quo untuk mengabulkannya;
20. Bahwa melalu permohonan PUU a quo harus diluruskan dan dilakukan
terobosan hukum di mana aturan perundang-undangan harus selaras
dengan UUD 1945, sehingga penerimaan negara dari sektor Pajak dapat
meningkat, sebab jika Otoritas Pajak atau Otoritas Pendapatan dibentuk
setingkat kementerian di bawah presiden, maka Tax Ratio akan naik dengan
sendirinya, karena Otoritas Perpajakan secara otonom dapat melakukan uji
kepatuhan dengan memakai data perbankan dan pasar modal yang ada;
21. Bahwa selain dalil yang disampaikan Pemohon di atas, hal mana perkara
pengujian Undang-undang yang dimohonkan ini terhadap UUD 1945 bukan
merupakan Open Legal Policy, dalam hal ini Pemohon juga perlu
menyampaikan hal mana “meskipun Pasal 17 ayat (4) mengatakan tentang
“Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-undang”, namun keberadaan Kementerian Pajak harus
dilihat tataran yang perundang-undangan yang lebih tinggi (In Casu
Konstitusi), termasuk melihatnya dari sisi tujuan Hukum yang harus
27
dikedepankan yaitu hukum sebagai Kemanfaatan dan selanjutnya diikuti
Kepastian hukum dan Keadilan;
22. Bahwa telah tepatnya MK berwenang mengadili permohonan pengujian
perkara yang bukan “Open Legal Policy”, sebab adanya pertentangan Pasal
5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 Undang-undang Kementerian Negara
dengan Pasal 17 dan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana dalil-dalil
permohonan Pemohon a quo, telah secara tegas dinyatakan dalam
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUDNRI 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”;
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan Perundang-
undangan
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
23. Bahwa selain itu, dalam hal tujuan hukum dilihat dari perspektif
“kemanfaatan”, maka menurut Pemohon meskipun secara Pasal 17 ayat (4)
normanya seperti Open Legal Policy, tetapi karena masalah pendapatan
Negara yang berasal dari Pajak adalah sesuatu yang sangat penting dan
fundamental untuk membiayai pembangunan dan pembiayaan keperluan
operasional negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka
28
Pajak sepatutnya harus diatur oleh Kementerian Pajak secara otonom
(Autonomous Revenue Authority) sebagaimana telah dilakukan diberbagai
negara, dan dengan mengedepankan kemanfaatan dari Pajak yaitu berupa
manfaat agar pajak dapat digali sebanyak-banyaknya dan sebesar-
sebesarnya untuk kemaslahatan rakyat sehingga untuk itu dibutuhkan suatu
Lembaga yang mandiri setingkat Kementerian sebagai seharusnya menurut
Konstitusi;
24. Bahwa dijadikannya “Asas kemanfaatan” sebagai anak sulung dari tujuan
hukum dalam permohonan a quo oleh Pemohon, dan kemudian diikuti oleh
Kepastian Hukum dan Keadilan, adalah karena melihat sifat dan fungsi
pajak itu sendiri yang secara filosofis dikatakan sebagai “aliran darah”
sumber pendapatan negara dalam urat nadi pembangunan untuk
membiayai
operasional
pemerintahan
demi
sebesar-besarnya
kemaslahatan rakyat secara berkeadilan, sehingga terciptanya kepastian
hukum dibidang perpajakan dibutuhkan adanya Kementerian Pajak,
dengan demikian pemungutan pajak dapat berjalan secara inovatif, kreatif,
efektif dan efisien, dengan kejelasan cakupan tugas dan proporsionalitas
beban tugas, serta adanya kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan
pelaksanaan tugas di bawah satu atap (in casu Kementerian Pajak).
25. Bahwa kemanfaatan yang Pemohon maksud dalam permohonan ini adalah
adanya kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam mengoptimalkan
pendapatan dari sektor Pajak (Tax Ratio) jika Kementerian Pajak/
Pendapatan yang akan dibentuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya
secara mandiri sebagai pembantu Presiden. Asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam hal ini
mengenai Pajak;
26. Bahwa melalui uraian Pemohon tersebut, maka patutlah dinyatakan
penempatan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Subordinasi di bawah
Kementerian Keuangan sebagai implikasi dari Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6, Dan
Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara sebagaimana diuraikan
adalah bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 23A UUD 1945, dan
29
karena inkonstitusional maka tidak memenuh asas Kemanfaatan
(Kedayagunaan dan Kehasilgunaan) sehingga akhirnya merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan, dan rendahnya Tax Ratio
Indonesia dan karenanya patutlah kiranya permohonan Pemohon a quo
untuk dikabulkan;
B. PEMBENTUKAN BADAN/OTORITAS PAJAK SETINGKAT KEMENTERIAN
MERUPAKAN AMANAH DARI PASAL 17 DAN PASAL 23A UUD 1945 DI
MANA KEDUA NORMA TERSEBUT DIBUAT PARA PEMBUAT UNDANG
SECARA FUTURISTIK DAN BERWAWASAN GLOBAL GUNA MENJADIKAN
PENANGANAN PAJAK BERJALAN SECARA EFISIEN, EFEKTIF, AMANAH,
BERKESINAMBUNGAN, SERASI, DAN TERPADU, DENGAN URAIAN
BERIKUT:
1. Bahwa ditilik dari sejarah bangsa-bangsa mulai dari zaman Mesir kuno,
Yunani, Romawi hingga zaman modern di berbagai Negara termasuk di
Indonesia, Pajak telah menjadi elemen penting untuk menghidupi roda
pemerintahan sebuah negara, hal itu selaras dengan pendapat Michael L.
Ross yang mengatakan “pajak merupakan sesuatu yang sentral dalam
membangun negara (taxation was central to state-building)”;
2. Bahwa
atas
dasar
sejarah
perkembangan
bangsa-bangsa
dan
perkembangan pajak nasional dan global, maka sangatlah beralasan Para
Pembuat Undang-undang (Lawmakers) Indonesia, dengan pertimbangan
filosofis, sosiologis, dan yuridis telah menempatkan ketentuan Pajak secara
khusus dan tersendiri dalam Pasal 23A UUD 1945 yang secara futuristik
(berorientasi ke masa depan) dan berwawasan global sehingga terpisah
dari nomenklatur Keuangan dalam Pasal 23 UUD 1945;
3. Bahwa membangun Otoritas Pajak/Pendapatan yang kuat sesuai dengan
perkembangan penanganan Pajak dalam tataran global tersebut sudah
diantisipasi (dicita-citakan) terlebih dahulu secara futuristik dalam Konstitusi,
dengan diletakkannya pengaturan Pajak secara tersendiri dalam Pasal 23A
UUD 1945 dan kemudian karena “pajak merupakan bidang urusan tertentu”,
maka jika diintrepretasikan sepatutnya lembaganya harus setingkat
Kementerian, untuk memenuhi perintah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945 yang
30
mengatakan “Setiap Menteri Membidangi Urusan Tertentu dalam
Pemerintahan”;
4. Bahwa karena itu, adanya urgensi pemisahan nomenklatur dan otoritas
Pajak sebagaimana telah diletakkan secara tepat dalam Konstitusi, di mana
Kementerian Keuangan penempatannya diatur dalam Pasal 23 UUD 1945
dan Otoritas Pajak yang otonom diletakkan dalam Pasal 23A UUD 1945,
juga dilandasi dengan sangat rendahnya Tax Ratio Indonesia, dan hal
tersebut berhubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-undang yang dimohonkan pengujian, serta dampak dari
pencampur-adukan
nomenklatur
dan
Otoritas
Keuangan
yang
mendagradasi Otoritas Pajak hanya setingkat Direktorat Jenderal (Eselon
1), sehingga melalui pengujian Pasal-pasal Undang-undang Kementerian
Negara dalam permohonan a quo, sekaligus diharapkan sebagai upaya
mengembalikan marwah Konstitusi dengan menjadikan sebuah Otoritas
Pajak/Badan Pendapatan di Indonesia yang selaras Konstitusi Pasal 23A
sehingga menjadi lebih kuat, Inovatif, kreatif dan efektif dan mampu
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan memenuhi hak-hak
konstitusional Pemohon dalam UUD 1945;
5. Bahwa selain itu, melalui Permohonan PUU (Judicial Review) a quo, di
samping menjadi solusi dalam persoalan yang dihadapi masyarakat pada
umumnya dan tidak dipenuhinya hak konstitusional Pemohon pada
khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Pemohon
sebagai Wajib Pajak “Orang Pribadi” maupun ketika menjalan profesi
sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak, maka diharapkan
pembentukan Badan Otoritas Pajak yang otonom (Autonomous Revenue
Authority) setingkat Kementerian yang terpisah dari Kementerian
Keuangan, akan mempercepat tercapainya cita-cita Konstitusi menjadikan
masyarakat adil dan Makmur;
6. Bahwa selanjutnya dengan melihat makna dari pengertian Pajak dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan UU KUP) juncto Undang-undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP), yang mendefenisikan Pajak sebagai “Kontribusi
wajib kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang
31
bersifat
memaksa
berdasarkan
Undang-Undang,
dengan
tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara
bagi
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat”,
maka
pendegradrasian Otoritas Pajak hanya sebagai subordinasi Pelaksana
Tugas Pokok setingkat Direktorat Jenderal dari Kementerian Keuangan,
akan menciptakan ketidakmanfaatan dan ketidakpastian hukum yang
berujung ketidakadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
masyarakat, sebab pajak sebagai iuran (kontribusi) rakyat, di mata
masyarakat Otoritas penanganan dan pengelolaan pajak seharusnya
berjalan
secara
mandiri,
efisien,
efektif,
amanah,
berjalan
berkesinambungan, serasi, dan terpadu dalam pelaksanaannya serta
selaras dengan perkembangan penangan pajak global sehingga dipercaya
masyarakat pembayar pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan “Tax
Ratio” Indonesia;
7. Bahwa faktanya karena ketentuan dalam Undang-undang Kementerian
Negara yang dimohonkan Judicial Review tersebut bertentangan dengan
UUD 1945 telah pemicu terhambatnya pengelolaan pajak yang seharusnya
berjalan
secara
mandiri,
efisien,
efektif,
amanah,
berjalan
berkesinambungan, serasi, dan terpadu dalam pelaksanaannya serta
selaras dengan perkembangan penanganan pajak global, dan atas dasar
dan dalil tersebut, maka hal tersebut merupakan masalah Konstitusional
yang patut untuk diuji di Mahkamah Konstitusi, dan bukan sebagai Open
Legal Policy yang merupakan kewenangan Para Pembuat Undang-undang;
8. Bahwa selanjutnya mengingat “pajak merupakan sesuatu yang sentral
dalam membangun negara, maka berbagai Negara telah menjadikan Pajak
dikelola secara khusus dan mandiri sebagai sebuah Lembaga dan terpisah
dari Kementerian Keuangan, dan bukan hanya sebagai Subordinasi yaitu
hanya menjadi pelaku tugas pokok sebagaimana dilakukan secara keliru
(fallacy) tidak sesuai UUDNRI dalam Undang-undang Kementerian yang
diuji a quo;
9. Bahwa untuk itu, selanjutnya untuk memperkuat dalil permohonan PUU ini,
maka Pemohon merujuk ke beberapa Negara yang telah sukses
meningkatkan Tax Ratio karena memiliki lembaga Otoritas khusus dibidang
32
pajak yang terpisah dari subordinasi Kementerian Keuangan, antara lain
seperti Singapura dengan nama lembaga “Inland Revenue Authority of
Singapore (IRAS)”, Jepang dengan nama lembaga “National Tax Agency
(Kokusai-Cho)” Amerika Serikat dengan nama lembaga “Internal Revenue
Service (IRS)”, Australia dengan nama lembaga “Australian Taxation Office
(ATO)”, Italia dengan nama lembaga “Agenzia Delle Entrate” (Bukti P-20)
berikut dengan sejarah sukses dan pencapaian-pencapaian target pajak
dan peningkatan “Tax Ratio” dengan uraian sebagai berikut:
9.1. Negara Singapura
1) Kementerian Keuangan: Ministry of Finance
2) Otoritas Pajak: Inland Revenue Authority
3) Pencapaian Tax Ratio tahun 2021 menurut OECD: 12,6%
9.2. Jepang
1) Kementerian Keuangan: Finance Ministry (Zaimu-Sho)
2) Otoritas Pajak: National Tax Agency (Kokusai-Cho)
3) Ratio tahun 2021 menurut OECD: 34,1%
9.3. Amerika Serikat
1) Kementerian Keuangan: Treasury Department
2) Otoritas Pajak: Internal Revenue Service (IRS)
3) Tax Ratio 2021 menurut OECD: 17.6%
9.4. Australia:
1) Kementerian Keuangan: Treasury Department
2) Otoritas Pajak: Australian Taxation Office (ATO)
3) Tax Ratio 2021 menurut OECD: 28.5%
9.5. Italia
1) Kementerian Keuangan: Ministero Dell’Economia e Delle
Finance
2) Otoritas Pajak: Agenzia Delle Entrate
3) Tax Ratio 2021 menurut OECD: 42,9%
10. Bahwa selain negara-negara di atas, ada banyak lagi negara-negara yang
keberhasilan peningkatan Tax Ratio negara-negaranya sangat tinggi
(Bukti P-21), dan keberhasilan tersebut bukanlah suatu kebetulan, hal itu
dapat terjadi karena Otoritas Pajak negara-negara tersebut dapat bekerja
secara otonom karena kedudukannya langsung dibawah Pemimpin Negara,
dan bukan menjadi subordinasi Kementerian Keuangan, dengan demikian
Otoritas Pajak di negara-negara tersebut bebas dan otonom dalam
membuat strategi dan inovasi pengelolaan Pajak, dengan profesionalisme
33
pegawai dalam bekerja juga meningkat, termasuk efisiensi operasional
serta transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawabannya;
11. Bahwa dengan merujuk kepada Negara-negara yang telah secara futuristik
(berpikir jangka panjang) dan sukses mengelola perpajakannya karena
memisahkan Kementerian Keuangan dengan Otoritas Pajak sebagaimana
di atas, maka jika dibandingkan dengan Indonesia yang masih memakai
model lembaga pajak Rejim kuno (ancient regime) peninggalan kolonialisme
Belanda,
yang
menggabungkan
Kementerian
Keuangan
dengan
menjadikan Otoritas Pajak hanya setingkat pelaksana tugas pokok dibidang
perpajakan (in casu Direktorat Jenderal Pajak), telah membuat Tax Ratio
Indonesia jauh lebih rendah dengan target pajak yang tak kunjung tercapai
dalam beberapa tahun terakhir dibandingkan dengan negara-negara
tersebut yaitu hanya 10,1% pada tahun 2021;
12. Bahwa selain itu, permasalahan yang timbul juga adalah sebagaimana
pada semester I tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) telah
menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pajak terhadap
dua objek pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan, yaitu: (1) Penyelesaian keberatan, non keberatan, dan
penanganan banding tahun 2021 dan 2022; dan (2) Pengawasan kepatuhan
Wajib Pajak (WP) tahun 2021 dan 2022. Pengelolaan pajak dilakukan untuk
mendukung Program Prioritas (PP) 8 - penguatan pilar pertumbuhan dan
daya saing ekonomi, khususnya Kegiatan Prioritas (KP) reformasi fiscal
(Bukti P-22);
13. Bahwa adapun hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan kepatuhan
penyelesaian keberatan, non keberatan, dan penanganan banding Tahun
2021 dan 2022 serta pengawasan kepatuhan WP tahun 2021 dan 2022
pada DJP Kementerian Keuangan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan
pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang
pada intinya ditemukan antara lain:
13.1. DJP belum melakukan harmonisasi antara Surat Edaran (SE) Dirjen
Pajak Nomor SE-97/PJ/2011 dengan Peraturan OJK Nomor 71 Tahun
2016 terkait penyajian cadangan premi dan cadangan atas Produk
Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dalam laporan
34
keuangan perusahaan asuransi. Hal ini mengakibatkan hilangnya
peluang penerimaan pajak dari adanya pembebanan atas cadangan
PAYDI sebesar Rp1,61 triliun (25% x Rp6,45 triliun);
13.2. Terdapat sengketa yuridis terkait penerapan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty dalam menetapkan tarif pajak
Branch Profit Tax (BPT) pada pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil
(Production Sharing Contract/PSC) minyak dan gas. DJP menyatakan
bahwa
ketentuan
PSC
lebih
mendominasi
pemajakan
WP
dibandingkan P3B dan menetapkan tarif BPT sesuai dengan UU PPh
Pasal 16 ayat (4) sebesar 20%, sedangkan menurut WP seharusnya
tarif BPT sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan negara domisili
WP, yaitu sebesar 10%. Kemudian atas sengketa tersebut, data
putusan pengadilan pajak menunjukkan bahwa selama Tahun 2021
dan 2022 terdapat 32 sengketa senilai US$239,95 juta dengan
putusan 77,44% mengabulkan permohonan/memenangkan WP dan
22,56% menolak permohonan WP;
13.3. Pada tahun 2020 dan 2021 pengadilan pajak dan Mahkamah Agung
(MA) memenangkan WP J.1 dalam putusan banding dan putusan
peninjauan kembali atas sengketa pengenaan tarif BPT tahun pajak
2015-2017 dengan nilai sengketa sebesar Rp1,03 triliun, hal tersebut
mengakibatkan: (1) Hilangnya peluang penerimaan pajak melalui
sengketa pajak pada sektor migas yang dikabulkan oleh Pengadilan
Pajak; dan (2) Berkurangnya penerimaan negara akibat restitusi dari
perhitungan lebih bayar tahun pajak 2015-2017 atas WP J.1 sebesar
Rp1,03 triliun;
13.4. Terdapat Account Representative (AR) yang tidak melakukan
penelitian, permintaan penjelasan/klarifikasi hasil penelitian ke WP,
dan/atau analisis yang cukup atas perhitungan potensi pajak dalam
kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak
14. Bahwa hal-hal di atas inilah salah satu sebabnya sehingga berdasarkan
perhitungan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),
Tax Ratio Indonesia pada 2021 ada di angka 10,1%, di mana Nilai tersebut
menjadi salah satu yang terendah di antara negara Asia Pasifik. Tax Ratio
35
Indonesia sudah jauh kalah dengan tetangga ASEAN seperti Vietnam,
Malaysia, dan Filipina. Juga, dengan negara Asia Pasifik yang terbilang kecil
seperti Vanuatu dan Maladewa (Bukti P-23);
15. Bahwa padahal, jika kewenangan Otoritas Pajak atau Badan Pendapatan
menjadi setingkat Kementerian dan lembaganya langsung di bawah
presiden maka Tax Ratio tersebut akan dapat ditingkatkan sesuai target,
sebab Otoritas Pajak setingkat kementerian tersebut akan memiliki posisi
tawar yang kuat untuk meminta data keuangan dari kementerian lain dan
menangani permasalahan-permasalahan sebagaimana diuraikan di atas;
16. Bahwa selanjutnya, kalau posisi Otoritas Pajak (DJP) hanya menjadi
Subordinasi Kementerian Keuangan, maka peningkatan Tax Ratio tersebut
akan menjadi sulit tercapai, manakala Otoritas Pajak hanya setingkat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang institusinya dipimpin oleh pejabat
setingkat Eselon I, yang harus berhadapan dengan Kementerian atau
Lembaga sebagaimana yang berlaku menurut Undang-undang yang diuji
a quo, dan hal tersebutlah yang menjadi penyebab (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya Undang-undang yang dimohonkan PUU, dan
permasalahan demi permasalahan pajak akan selalu timbul terus menerus
sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan di atas tidak akan
tertangani dengan baik sesuai tuntutan Pasal 23A UUD 1945 di atas
C. KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM KONSTITUSI SELAKU KEPALA NEGARA
DALAM MENANGANI PAJAK (PENDAPATAN NEGARA) SEBAGAIMANA
PASAL 23A, DAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN DALAM
MENANGANI KEUANGAN NEGARA (PENGELUARAN/BELANJA NEGARA)
DALAM
UNDANG-UNDANG
NOMOR
17
TAHUN
2003
TENTANG
KEUANGAN NEGARA MERUPAKAN DASAR PEMISAHAN OTORITAS
PAJAK DENGAN KEMENTERIAN KEUANGAN AGAR SELARAS DENGAN
PASAL 17 AYAT (3) UUD 1945 DI MANA “SETIAP MENTERI MEMBIDANGI
URUSAN
TERTENTU
DALAM
PEMERINTAHAN”
SEKALIGUS
MEMUTUSKAN STIGMA PEMUNGUTAN PAJAK SEKARANG MASIH
DENGAN SPIRIT MASA KOLONIALISME BELANDA KARENA MASIH
DISATUKANNYA PAJAK DENGAN KEMENTERIAN KEUANGAN, DENGAN
URAIAN BERIKUT:
36
1. Bahwa di dalam Konstitusi Indonesia, mengenai kedudukan Presiden
melekat dua jabatan yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan, dan yang menyangkut kedudukan jabatan
Presiden sebagai Kepala Negara dapat dilihat antara lain diatur dalam Pasal
4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 UUD 1945, dan
juga karena dalam Pasal 23A UUD 1945 dinyatakan “Pajak bersifat
memaksa untuk keperluan Negara”, maka terkait Pajak sebenarnya
kekuasaan Presiden juga adalah dalam kedudukan sebagai Kepala Negara;
2. Bahwa kemudian di dalam konstitusi juga diatur kedudukan Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan, dan pengaturannya dapat dilihat antara lain
dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (2) , Pasal 20 ayat (2)
dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24C ayat
(3) UUDNRI 1945, dan sebagai turunannya salah satunya telah terbit
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Selanjutnya “Undang-undang Keuangan Negara”)
mengatakan penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan
tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang;
3. Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang Keuangan Negara mengatakan
“…Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut”, dan merujuk kepada pengertian Pasal 1 angka
1 tersebut maka dapat dibagi dalam dua hal yaitu “Pendapatan/Pajak
Negara” dan “Keuangan Negara/Belanja/Pengeluaran Negara”;
4. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 6 (1) Undang-undang Keuangan Negara
dinyatakan “Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan
keuangan
negara
sebagai
bagian
dari
kekuasaan
pemerintahan”, dengan demikian yang berkaitan dengan keuangan
“Belanja/Pengeluaran Negara” maka dapat diintrepetasikan secara
heurmenetik kekuasaan Presiden adalah sebagai kepala Pemerintahan,
bukan sebagai Kepala Negara;
37
5. Bahwa dengan demikian, makna dari Pasal 6 ayat 1 Undang-undang
Keuangan Negara dapat diinterpretasikan hal mana pengelolaan keuangan
belanja negara oleh Presiden tersebut adalah dalam kedudukan sebagai
Kepala Pemerintahan, sementara jika dibandingkan dengan nomenklatur
“Pajak” dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan “Pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara … dst”, maka dapat
diinterpretasikan pengelolaan Pajak sebagai “pendapatan negara” oleh
Presiden dalam kedudukan sebagai Kepala Negara;
6. Bahwa karena itu terdapat juga pertentangan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
huruf a Undang-undang Keuangan Negara tersebut dengan Pasal 23A UUD
1945 yang mencampuradukkan secara keliru (fallacy), dengan menafsirkan
bahwa
Undang-undang
Keuangan
Negara
menyerahkan
semua
kewenangan fiskal kepada Menteri Keuangan, padahal seharusnya sisi
yang dikuasakan hanyalah sisi fiskal porsi dari Pemerintahan untuk belanja
negara,
dan
tidak
termasuk
sisi
fiskal
terkait
Pajak
sebagai
pungutan/pendapatan dalam Pasal 23A UUD 1945, di mana Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang Keuangan Negara (Bukti P-19)
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Keuangan
Negara
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal
dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan;
b. ….. dst
c.
….. dst
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi
antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur
dengan undang-undang.
7. Bahwa idealnya, hal mengenai “Pajak” sebagai pendapatan Negara dalam
Pasal 23A UUD 1945 mengingat sifatnya yang memaksa, maka untuk
penanganannya perlu suatu lembaga khusus setingkat kementerian,
sehingga susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur secara khusus dalam undang-undang Kementerian
38
Negara (Ius Constituendum) melalui dikabulkannya permohonan a quo,
sehingga dalam Pasal 6 ayat 2 huruf d Undang-undang Keuangan Negara
yang secara tegas menyebutkan hal mana kekuasaan pajak dan moneter
berada di luar presiden selaku kepala pemerintahan seharus termasuk
didalamnya perihal Pajak sehingga bunyinya patut kiranya untuk Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi nyatakan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Keuangan
Negara
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola
fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan, dan Pajak dan/atau Pendapatan
Negara di kuasakan kepada Menteri Perpajakan;
b. ….. dst
c.
….. dst
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi
antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang
diatur dengan undang-undang.
Atau
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Keuangan
Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(1) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola
fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
negara
yang
dipisahkan,
dan
Pajak
dan/atau
Pendapatan Negara di kuasakan kepada Menteri
Perpajakan;
b. ….. dst
c.
….. dst
d. tidak termasuk kewenangan dibidang pajak, dan moneter,
yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan
uang, yang diatur dengan undang-undang
8. Bahwa konsep penggabungan Kementerian Keuangan disatukan dengan
Pemungutan Pajak, sebenarnya masih merupakan konsep rezim lama
(ancient regime) peninggalan kolonialisme Belanda berdasarkan Indische
Comptabiliteits Wet (ICW), yang sudah tidak tepat untuk diterapkan lagi
dalam alam kemerdekaan Indonesia, adapun muatan yuridis Indische
39
Comptabiliteits Wet (ICW, mengatur beberapa hal antara lain (a)
Pengeluaran
dan
Penerimaan
Negara,
(b)
Larangan
mengenai
pengeluaran-pengeluaran di luar atau yang melampaui anggaran, (c)
Kewajiban untuk menuangkan pelaksanaan pembelian barang untuk negara
dalam suatu surat perjanjian;
9. Konsep Indische Comptabiliteits Wet (ICW) kolonialisme Belanda tersebut
manifestasinya masih terlihat dalam Pasal 2 Undang-undang Keuangan
Negara yang tetap menggabungkan “Pendapatan/Pemungutan Pajak”
dengan “Membelanjakan/Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang”, yang
bunyinya mengatakan:
Pasal 2 Undang-Undang Keuangan Negara
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
meliputi :
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan
umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak
ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
10. Bahwa dengan masih digabungnya “Kekuasaan Pembelanjaan Keuangan
Negara” dengan “Kekuasaan Pendapatan Negara (Pajak)” dalam Pasal 2
Undang-undang Keuangan Negara, maka sepertinya spirit Undang-undang
Keuangan tersebut masih berbau kekuasan absolut (monarki) masa
kolonialisme Belanda, yang tidak tepat lagi diterapkan di alam kemerdekaan
Indonesia, sehingga lebih tepat jika “Otoritas Keuangan mengenai antara
lain Pengeluaran Pembelanjaan Negara, mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman dibawah Kementerian Keuangan”,
sedangkan “Otoritas Memungut Pajak/Pendapatan Negara berada dibawah
Kementerian Pajak atau Lembaga setingkat, sehingga lebih membedakan
suasana
pemungutan
pajak
zaman
penjajahan
dengan
zaman
kemerdekaan;
40
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Pemohon uraikan tersebut di atas,
yang dikuatkan bukti-bukti, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi agar berkenan kiranya untuk memberikan putusan dengan
amar sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan Pemohon dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pokok Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum;
3. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan materi muatan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kementerian
Negara bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat; atau
5. Menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kementerian Negara sepanjang
frasa “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan” adalah bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibaca “Pasal 5 ayat (2)
“Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
meliputi urusan agama, hukum, pajak, keuangan, keamanan, hak asasi
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan”.
6. Menyatakan materi muatan Pasal 6 Undang-undang Kementerian Negara
bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dibaca “Terkecuali terhadap setiap urusan
pemerintahan “yang tidak secara tegas Nomenklaturnya dalam UUD 1945”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus
dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri; atau Pasal 6 Undang-undang
Kementerian Negara, sepanjang frasa “Setiap urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus
41
dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri adalah bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga Pasal 6 Undang-undang
Kementerian
Negara,
harus
dibaca
“Setiap
urusan
pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) “termasuk Pajak
harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.
7. Menyatakan materi muatan Pasal 15 Undang-undang Kementerian Negara
bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Jumlah keseluruhan Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak
34 (tiga puluh empat) termasuk Kementerian Pajak.
8. Menyatakan materi muatan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-
undang Keuangan Negara bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan keuasaan pengelolaan Pajak
Pendapatan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan
Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan, dan Pajak atau Pendapatan Negara di kuasakan kepada
Menteri Pajak/Pendapatan Negara;
9. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian perbaikan Permohonan ini disampaikan, dan atas perhatian dan
kebijaksanaan dari Yang Mulia Ketua MK c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesi, Pemohon mengucapkan terimakasih yang sebesar-
besarnya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-23 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
42
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-
Undangan;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang;
6.
Bukti P-6A
:
Fotokopi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara;
7.
Bukti P-6B
:
Fotokopi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara;
8.
Bukti P-6C
:
Fotokopi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara;
9.
Bukti P-7
:
Fotokopi Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
10. Bukti P-8
:
Fotokopi KTP atas nama Sangap Tua Ritonga (Pemohon);
11. Bukti P-9A
:
Fotokopi penyampaian e-SPsT Tahun 2023;
12. Bukti P-9B
:
Fotokopi penyampaian e-SPT Tahun 2022;
13. Bukti P-10
:
Fotokopi
NPWP
atas
nama
Sangap
Tua
Ritonga
(Pemohon);
14. Bukti P-11A
:
Fotokopi Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak Nomor KIP-
4532/IP.A/PJ/2019;
15. Bukti P-11B
:
Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
4532/IP.A/PJ/2019 tentang Izin Praktik Konsultan Pajak
Tingkat A. Atas nama Sangap Tua Ritonga (Pemohon);
16. Bukti P-12
:
Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-
739/PP/IKH/2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang
Perpajakan;
17. Bukti P-13
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan
KHP-2075 atas nama Sangap Tua Ritonga, S.E., M.A.,
BKP.;
18. Bukti P-14
:
Fotokopi Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
19. Bukti P-15
:
Fotokopi Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
20. Bukti P-16
:
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor
175/PMK.01/2022
tentang
Perubahan
Atas
43
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
tentang Konsultan Pajak;
21. Bukti P-17
:
Fotokopi Pasal 44B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
22. Bukti P-18A
:
Fotokopi Surat Kuasa bertanggal 8 Februari 2010, berserta
lampiran;
23. Bukti P-18B
:
Fotokopi Surat Kuasa Nomor:02/MS/VII/2023 tanggal 25
Agustus 2023, berserta lampiran;
24. Bukti P-18C
:
Fotokopi Surat Kuasa Nomor: SKK-01/ATMS/XII/2023,
beserta lampiran;
25. Bukti P-18D
:
Fotokopi
Surat
Nomor:
S-622/PANGBP/WPJ.08/
BD.04/2023, bertanggal 8 November 2023, perihal
Panggilan Ke-I Untuk Memberikan Keterangan, berserta
lampiran;
26. Bukti P-19
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
27. Bukti P-20
:
Fotokopi artikel “Revenue Statistic in Asia and the Pacific
2023 – Singapore”;
28. Bukti P-21
:
Fotokopi artikel “Revenue Statistic 2023 – the United
States”;
29. Bukti P-22
:
Fotokopi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan, Semester I Tahun
2023;
30. Bukti P-23
:
Fotokopi artikel dengan judul “Rasio Pajak RI Bisa Anjlok,
Kalah Dari Malaysia & Vanuatu, tanggal 27 Januari 2023.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
44
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (UU 39/2008) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008:
“(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi
46
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri,
perdagangan,
pertambangan,
energi,
pekerjaan
umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.”
Pasal 6 UU 39/2008:
“Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.”
Pasal 15 UU 39/2008:
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).”
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003:
“(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi
sebagai
konsultan
pajak
dengan
izin
praktik
Nomor
4532/IP.A/PJ/2019 [vide bukti P-11]. Selain itu, Pemohon juga berprofesi
sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan izin Nomor: Kep/739/PP/IKH/2022 [vide
bukti P-12].
4. Bahwa dengan pemberlakuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008
dan 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 menyebabkan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) hanya menjadi subordinasi Kementerian Keuangan. Hal
ini, berakibat tidak efektif dan efisiennya DJP dalam menjalankan tugas dan
wewenang. Selain itu, membuat DJP tidak dapat bekerja secara mandiri, tidak
efisien dan tidak efektif sehingga berimplikasi langsung sebagai penyebab tidak
optimalnya tax ratio pendapatan negara dari sektor pajak, yang berujung pada
kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai wajib pajak orang pribadi.
5. Bahwa dalam menjalankan profesinya, Pemohon senantiasa berinteraksi hanya
dengan DJP. Namun, ketika Pemohon berkeinginan mengurus Izin Praktik
Konsultan Pajak, diwajibkan berinteraksi dengan Kementerian Keuangan, dan
hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon dalam mendapat kemudahan dan
47
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan serta pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945 [Sic!].
6. Bahwa kerugian hak konstitusional lainnya akibat pemberlakuan Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU
17/2003 adalah pada saat mekanisme penyelesaian permasalahan penyidikan
dan pembayaran pajak terhadap penyidikan pidana pajak, yang tidak dapat
dituntaskan hanya melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP,
akan tetapi harus atas permintaan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan
kepada Jaksa Agung, sehingga berakibat tidak adanya kepastian hukum bagi
Pemohon.
7. Bahwa dengan adanya campur tangan Menteri Keuangan dalam perkara
perpajakan yang ditangani oleh Pemohon mengakibatkan PPNS DJP menjadi
tidak independen dan mandiri dalam membuat keputusan sebagaimana
ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan merugikan hak konstitusional Pemohon atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
8. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi terjadi dan
tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (2) huruf a UU 17/2003. Anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
dapat terjadi;
48
Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Apabila permohonan a quo
dikabulkan, kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi dan
tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 5 ayat (2), Pasal
6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003
bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 23A UUD 1945 dengan dalil-dalil
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah
Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6, dan Pasal 15 UU 39/2008 adalah bertentangan dengan Pasal 17 dan
Pasal 23A UUD 1945 sehingga tidak memenuhi asas kemanfaatan
(kedayagunaan
dan
kehasilgunaan)
yang
akhirnya
merugikan
hak
konstitusional Pemohon.
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 bertentangan
dengan UUD 1945, karena tidak memasukan nomenklatur “pajak” sebagai
urusan pemerintahan. Padahal, nomenklatur “pajak” telah secara eksplisit
dinyatakan dalam Pasal 23A UUD 1945 dan sifatnya memaksa. Selanjutnya,
apabila dikaitkan antara nomenklatur “pajak” dengan ketentuan Pasal 17 ayat
(3) UUD 1945 maka sudah sepatutnya urusan pajak dijadikan setingkat
kementerian;
49
3. Bahwa menurut Pemohon, nomenklatur “pajak” telah secara tegas dimuat
dalam Pasal 23A UUD 1945, dan mengingat sifatnya yang memaksa maka
harus dianggap sebagai bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang
dipimpin setingkat menteri, sehingga keberlakuan norma Pasal 6 UU 39/2008
yang tidak memuat nomenklatur “Pajak” dan Pasal 15 ayat (2) UU 39/2008 yang
tidak
memuat
neomenklatur
“termasuk
Kementerian
Pajak”
adalah
bertentangan dengan UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 6 ayat (1) UU 17/2003 dapat
diinterpretasikan secara hermeneutik kekuasaan Presiden adalah sebagai
kepala pemerintahan dan bukan sebagai kepala negara. Selanjutnya, apabila
dikaitkan dengan nomenklatur “pajak” yang memiliki sifat memaksa untuk
keperluan negara sebagaimana dimuat dalam Pasal 23A UUD 1945, maka
dapat diinterpretasikan pengelolaan pajak sebagai pendapatan negara oleh
Presiden dalam kedudukan sebagai kepala negara. Dengan demikian, norma
Pasal 6 ayat (1) UU 17/2003 bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 karena
tidak memuat nomenklatur “kepala negara”;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 6 ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan
dengan Pasal 23A UUD 1945, karena telah menyerahkan semua kewenangan
fiskal kepada Menteri Keuangan, padahal seharusnya sisi yang dikuasakan
hanyalah sisi fiskal porsi dari pemerintahan untuk belanja negara, dan tidak
termasuk sisi fiskal terkait pajak sebagai pungutan/pendapatan negara;
6. Bahwa menurut Pemohon, nomenklatur “pajak” sebagai pendapatan negara
sebagaimana dimuat dalam Pasal 23A UUD 1945, memiliki sifat yang memaksa
maka untuk penangannya perlu suatu lembaga khusus setingkat kementerian,
sehingga
susunan,
kedudukan,
kewenangan,
tanggungjawab,
dan independensinya seharusnya juga diatur secara khusus dalam UU 39/2008.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah sebagai berikut:
1. Menyatakan materi muatan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 bertentangan dengan
UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau
2. Menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 sepanjang frasa “Urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi
urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
50
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan
perikanan” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum sehingga harus dibaca “Pasal 5 ayat (2) “Urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi
urusan agama, hukum, pajak, keuangan, keamanan, hak asasi manusia,
pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri,
perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan”.
3. Menyatakan materi muatan Pasal 6 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD
1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca
“Terkecuali terhadap setiap urusan pemerintahan “yang tidak secara tegas
Nomenklaturnya dalam UUD 1945” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri;
atau Pasal 6 UU 39/2008, sepanjang frasa “Setiap urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus
dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri adalah bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga Pasal 6 UU 39/2008, harus
dibaca “Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan ayat (3) “termasuk Pajak harus dibentuk dalam satu Kementerian
tersendiri.
4. Menyatakan materi muatan Pasal 15 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD
1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat) termasuk
Kementerian Pajak.
5. Menyatakan materi muatan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003
bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan keuasaan pengelolaan
Pajak Pendapatan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
51
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan
Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan, dan Pajak atau Pendapatan Negara di kuasakan kepada
Menteri Pajak/Pendapatan Negara;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-23 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah dengan agenda
sidang Perbaikan Permohonan pada tanggal 15 Januari 2024 (selengkapnya dimuat
dalam bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak
terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
52
Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 pernah diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 10 September 2013, dengan amar
putusan, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”.
Selanjutnya, berkenaan dengan pengujian Pasal 15 UU 39/2008 pernah diajukan
sebelumnya namun perkara a quo ditarik kembali oleh Pemohon dan terhadap
permohonan penarikan kembali tersebut, ditetapkan beralasan menurut hukum oleh
Mahkamah melalui Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juni
2020, dengan amar ketetapan antara lain, “Mengabulkan penarikan kembali
permohonan Pemohon”. Sementara itu, berkenaan dengan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) UU 17/2003 pernah diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Juli 2012, dengan amar putusan, “Menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”.
Selanjutnya, setelah dipelajari secara saksama, telah ternyata Perkara
Nomor 42/PUU-XI/2013 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24
ayat (1), ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal
28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dalam Perkara Nomor 28/PUU-IX/2011
menggunakan dasar pengujian Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, sedangkan
permohonan Pemohon menggunakan dasar pengujiannya adalah Pasal 17 dan
Pasal 23A UUD 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan
dalam Perkara Nomor 42/PUU-XI/2013 adalah mengenai frasa “hukum” di dalam
hukum dan hak asasi manusia memberikan makna tidak adanya kepastian
dikarenakan frasa hukum dan frasa hak asasi manusia yang tersebut pada UUD
1945 tidak secara spesifik dapat dipergunakan sebagai payung konstitusi terhadap
urusan pemerintah. Sedangkan, alasan konstitusional dalam permohonan a quo
adalah mengenai tidak dimasukkannya nomenklatur “pajak” sebagai urusan
pemerintahan. Sementara itu, berkenaan dengan alasan konstitusional yang
digunakan dalam Perkara Nomor 28/PUU-IX/2011 adalah karena frasa “selaku
Kepala Pemerintahan” telah men-downgrade kedudukan Mahkamah Agung menjadi
53
berada di bawah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Sedangkan alasan
konstitusional dalam permohonan a quo adalah mengenai nomenklatur “pajak”
dalam Pasal23A UUD 1945 diinterpretasikan pengelolaan pajak sebagai
“pendapatan negara” oleh Presiden dalam kedudukan sebagai Kepala Negara;
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian
dalam permohonan Perkara Nomor 42/PUU-XI/2013 dan Perkara Nomor 28/PUU-
IX/2011 dengan dasar pengujian permohonan a quo. Selain itu, terdapat pula
perbedaan alasan konstitusional dalam permohonan Perkara Nomor 42/PUU-
XI/2013 dan Perkara Nomor 28/PUU-IX/2011 dengan alasan konstitusional
permohonan a quo. Oleh karena itu, terlepas secara substansial permohonan
Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan a quo dapat
diajukan kembali. Sementara itu, terkait dengan Pasal 6 UU 39/2008 dan norma
Pasal 6 ayat (2) huruf a UU 17/2003, Mahkamah menilai tidak ada relevansinya
untuk mengaitkan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
PMK 2/2021 karena terhadap norma a quo belum pernah dilakukan pengujian
di Mahkamah.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali,
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara, masalah konstitusional yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah
penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan
sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008
dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan
UUD 1945. Persoalan tersebut menjadi sangat relevan karena selama ini DJP
sebagai bagian dari Kementerian Keuangan. Sebagaimana didalilkan Pemohon,
dalam rangka meningkatkan profesionalisme, independensi, transparansi dan
akuntabilitas pertanggungjawaban terhadap keberhasilan peningkatan tax ratio
sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat
54
kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah
dari Kementerian Keuangan.
Bahwa
terhadap
masalah
konstitusionalitas
di
atas,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimuat antara
lain dalam BAB III UUD 1945 merupakan suatu gambaran dalam mempertegas
sistem pemerintahan presidensial. Di antara upaya mempertegas sistem
presidensial dimaksud adalah melakukan penataan terhadap lembaga negara dan
fungsi dari lembaga-lembaga negara sesuai dengan amanat perubahan UUD 1945.
Salah satu penataan lembaga negara adalah menyangkut kedaulatan rakyat
sebagaimana termaktub dalam ketentuan norma Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Sebelum perubahan UUD 1945, ketentuan Pasal 1 ayat (2) menyatakan “kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).” Setelah perubahan UUD 1945, ketentuan Pasal 1 ayat (2) menjadi
menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Artinya, telah terjadi pergeseran dari supremasi MPR
menjadi supremasi konstitusi yang juga telah menciptakan suatu kaidah hukum bagi
seluruh lembaga negara dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya
berdasarkan pada konstitusi. Dalam kaitan mempertegas sistem pemerintahan
presidensial, selain ketentuan di atas, tergambar juga pada ketentuan norma Pasal
4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dalam menjalankan
kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri tersebut membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan dalam suatu kementerian negara yang
pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang [vide
Pasal 17 UUD 1945].
Bahwa terkait dengan pembentukan, pengubahan dan pembubaran
kementerian negara dimaksud, dalam pembahasan perubahan UUD 1945 menjadi
perdebatan fraksi-fraksi di MPR dan disetujui adanya kekuasaan Presiden terbatas
karena dikehendaki setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara haruslah berdasarkan undang-undang. Artinya, setelah adanya
perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut sistem checks
55
and balances (saling kontrol dan saling mengimbangi) antar lembaga negara. Dalam
hal ini, pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Presiden secara
kelembagaan dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 di atas, menegaskan dianutnya
sistem pemerintahan presidensial dengan mempertegas kedudukan Presiden
sebagai kepala negara (head of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head
of government).
[3.12.2]
Bahwa dengan mendasarkan pada norma Pasal 23A UUD 1945, pada
pokoknya pajak dan pungutan lain merupakan penerimaan negara yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Secara doktriner,
kewenangan negara untuk memungut pajak bermula dari ajaran tentang hak-hak
istimewa negara sebagai organisasi kekuasaan yang mengatur kehidupan dalam
bermasyarakat dan hal tersebut telah diterima secara umum. Namun, sejalan
dengan prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam negara demokrasi yang
berdasarkan atas hukum, serta agar pelaksanaannya tidak sewenang-wenang,
maka kewenangan negara untuk memungut pajak harus diatur dengan undang-
undang. Pengaturan terhadap pajak dan pungutan lain merupakan penerimaan
negara yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang merupakan suatu bentuk penegasan terhadap prinsip kedaulatan rakyat
sejalan dengan prinsip no taxation without representation. Dalam konteks ini,
partisipasi rakyat tidak dilakukan secara langsung akan tetapi didasarkan pada
sistem perwakilan rakyat melalui DPR yang dipilih melalui proses pemilihan umum
yang demokratis. Artinya, negara dapat menentukan segala bentuk pungutan dan
administrasi perpajakan sepanjang hal tersebut disetujui oleh pembentuk undang-
undang.
Bahwa sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi,
sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang
ditetapkan dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 Bab VIII hal keuangan, antara lain,
disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai
56
dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang [vide Penjelasan Umum
UU 17/2003].
[3.12.3]
Bahwa berkaitan dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP
sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat
dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga
adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang
memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian
Keuangan. Menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam
ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945, dan hal dimaksud, sewaktu-
waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada
maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau
dapat pula melalui upaya legislative review. Terlebih, terkait dengan pembentukan
kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undang-
undang, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances
terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR
sebagaimana pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.12.1] dan Sub-paragraf
[3.12.2] di atas. Terlebih lagi, Mahkamah sebagai pengawal UUD 1945, sepanjang
norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma
pasal UUD 1945 maka, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau
memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal
6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum Pemohon dalam
permohonan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan
sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008
dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan
UUD 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus
setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara
terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum.
57
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan
hukum di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU
39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana
didalilkan Pemohon telah ternyata tidak bertentangan dengan Pasal 17 ayat (4) dan
Pasal 23A UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
58
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Wahiduddin
Adams, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.57 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
59
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
44
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (UU 39/2008) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008:
“(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi
46
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri,
perdagangan,
pertambangan,
energi,
pekerjaan
umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.”
Pasal 6 UU 39/2008:
“Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.”
Pasal 15 UU 39/2008:
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).”
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003:
“(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi
sebagai
konsultan
pajak
dengan
izin
praktik
Nomor
4532/IP.A/PJ/2019 [vide bukti P-11]. Selain itu, Pemohon juga berprofesi
sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan izin Nomor: Kep/739/PP/IKH/2022 [vide
bukti P-12].
4. Bahwa dengan pemberlakuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008
dan 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 menyebabkan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) hanya menjadi subordinasi Kementerian Keuangan. Hal
ini, berakibat tidak efektif dan efisiennya DJP dalam menjalankan tugas dan
wewenang. Selain itu, membuat DJP tidak dapat bekerja secara mandiri, tidak
efisien dan tidak efektif sehingga berimplikasi langsung sebagai penyebab tidak
optimalnya tax ratio pendapatan negara dari sektor pajak, yang berujung pada
kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai wajib pajak orang pribadi.
5. Bahwa dalam menjalankan profesinya, Pemohon senantiasa berinteraksi hanya
dengan DJP. Namun, ketika Pemohon berkeinginan mengurus Izin Praktik
Konsultan Pajak, diwajibkan berinteraksi dengan Kementerian Keuangan, dan
hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon dalam mendapat kemudahan dan
47
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan serta pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945 [Sic!].
6. Bahwa kerugian hak konstitusional lainnya akibat pemberlakuan Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU
17/2003 adalah pada saat mekanisme penyelesaian permasalahan penyidikan
dan pembayaran pajak terhadap penyidikan pidana pajak, yang tidak dapat
dituntaskan hanya melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP,
akan tetapi harus atas permintaan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan
kepada Jaksa Agung, sehingga berakibat tidak adanya kepastian hukum bagi
Pemohon.
7. Bahwa dengan adanya campur tangan Menteri Keuangan dalam perkara
perpajakan yang ditangani oleh Pemohon mengakibatkan PPNS DJP menjadi
tidak independen dan mandiri dalam membuat keputusan sebagaimana
ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan merugikan hak konstitusional Pemohon atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
8.
